Skip to content
Back to announcement

20250415_KSIX_Pemanggilan RUPS_31875532_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KSIX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                           PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                PT KENTANIX SUPRA INTERNATIONAL Tbk
                            (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal            :   Rabu,7 Mei 2025
Waktu                   :   Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Tempat                  :   Ruang Meeting G - lantai 1,
                            PT Kentanix Supra International Tbk,
                            Plaza Property,Komplek Pertokoan Pulomas Blok VIII No.1,
                            Jl. Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung,
                            Jakarta Timur-13260

Mata Acara Rapat :

   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan
      Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan dan
      pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas
      tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang
      dilakukan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
      Penjelasan:
      Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69
      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),
      Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
      memerlukan pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan
      mengusulkan untuk: (a) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; (b) mengesahkan Laporan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024; (c) mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; (d) memberikan
      pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et décharge)
      kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota
      Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
      buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan
      tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen
      pendukungnya.
Page 2
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
   Penjelasan:
   Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT,
   penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam mata acara ini,
   Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan
   Tahun Buku 2024.

3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk Tahun Buku 2025 bagi
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan:
   Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan
   juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi
   serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris
   jumlahnya ditetapkan RUPS.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar
   yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa
   buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2025.
   Penjelasan:
   Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto
   Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka (“POJK 15/2020”), penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau
   kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan
   historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan
   Dewan Komisaris, dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan
   Publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
   Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan
   keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
   Umum.
   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
   Penawaran Umum (“POJK 30/2015”). Dalam mata acara ini, Direksi Perseroan
   memberikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
   Penawaran Umum Perdana Saham yang telah digunakan sebagian oleh Perusahaan.

6. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
   Penjelasan:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 11 serta Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan juncto
   Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Direksi dan Dewan Komisaris diangkat
   dan diberhentikan oleh Rapat.
   Dalam mata acara ini, Perseroan mengusulkan untuk meminta persetujuan atas : (a)
   pengunduran diri dari sebagian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Page 3
       Perseroan (b) pengangkatan kembali sebagian anggota Direksi dan/atau Dewan
       Komisaris Perseroan (c) pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
       Perseroan.


Ketentuan Umum:

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
     ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 10 a (i) Anggaran Dasar Perseroan,
     sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang
     Saham Perseroan.
2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
     adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham pada hari Senin, 14 April 2025 pukul 16.00 WIB.
3.   Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
     memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
     (“POJK 16/2020”) juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
     sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
     dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
          melalui aplikasi eASY.KSEI;
     b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
          dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5.   Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa
     secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada
     butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI
          adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
     b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
          terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
          (https://akses.ksei.co.id/);
     c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
          menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
          KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
     eASY.KSEI        (e-Proxy     dan    e-Voting) dapat    dilihat pada    situs   web
     (https://akses.ksei.co.id/).
6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
     harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
          elektronik sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu
Page 4
         Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak
         tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
    b. Untuk:
         i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
              secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
              butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
         ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran
              secara elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan
              Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
         iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
              Perseroan (PT ADIMITRA JASA KORPORA) selaku Biro Administrasi Efek
              Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
              Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan
              pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
         iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
              telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
              menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
         wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
         Rapat dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.45 WIB.
    c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
         alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
         menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dapat memberikan kuasa dengan menggunakan
    format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan (www.kentanix.com).
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
    secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka
    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada
    petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”)
    dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal
    lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang
    berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda
    pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan
    akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
    mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham
    atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
    kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
    eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
    a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
         sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
         Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
         perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
         Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
         eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
         Kehadiran;
Page 5
    b.   dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
         Perseroan (www.kentanix.com), dengan ketentuan:
         i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
              dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
              suara yang berbeda;
         ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
              Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
              harus diapostile oleh lembaga yang berwenang;
         iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
              diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :

             PT Adimitra Jasa Korpora
             Kirana Boutique Office
             Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading - Jakarta Utara

              pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
              selambat-lambatnya pada hari, tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00
              WIB.
    c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak
         selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan
         dalam pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
    Perseroan (www.kentanix.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
    hari pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
    yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
    submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
    (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
    dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
         paling lambat tanggal 6 Mei 2025 pukul 12.00 WIB.
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
         Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
         hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
         diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
         eASY.KSEI.
    c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
         elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau
         kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
         kuorum kehadiran Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
    dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
    menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Page 6
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
    aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
    maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh
    pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat
    secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan
    perubahan tersebut.


Catatan Tambahan:

Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik
wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara
lain sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
     tempat Rapat pada pukul 13.30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu.
     Pendaftaran akan ditutup pada pukul 13.30 WIB. Pemegang Saham atau kuasa
     Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir,
     oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
     mengeluarkan suara dalam Rapat.
2)   Perseroan tidak menyediakan souvenir dan hanya menyediakan snack box.
3)   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
     pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan (www.kentanix.com).
4)   Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
     menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat
     secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan
     pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.




                              Jakarta, 15 April 2025
                     PT KENTANIX SUPRA INTERNATIONAL Tbk
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published15 Apr 2025
Pages6
Characters16,872
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result