Back to announcement
20250415_KSIX_Pemanggilan RUPS_31875532_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KSIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KENTANIX SUPRA INTERNATIONAL Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu,7 Mei 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ruang Meeting G - lantai 1,
PT Kentanix Supra International Tbk,
Plaza Property,Komplek Pertokoan Pulomas Blok VIII No.1,
Jl. Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung,
Jakarta Timur-13260
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas
tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang
dilakukan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),
Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
memerlukan pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan
mengusulkan untuk: (a) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; (b) mengesahkan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024; (c) mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; (d) memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et décharge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen
pendukungnya.
Page 2
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT, penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam mata acara ini, Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024. 3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk Tahun Buku 2025 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris jumlahnya ditetapkan RUPS. 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”). Dalam mata acara ini, Direksi Perseroan memberikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang telah digunakan sebagian oleh Perusahaan. 6. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 11 serta Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat. Dalam mata acara ini, Perseroan mengusulkan untuk meminta persetujuan atas : (a) pengunduran diri dari sebagian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Page 3
Perseroan (b) pengangkatan kembali sebagian anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan (c) pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 10 a (i) Anggaran Dasar Perseroan,
sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang
Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada hari Senin, 14 April 2025 pukul 16.00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16/2020”) juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa
secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada
butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI
adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
(https://akses.ksei.co.id/);
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web
(https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu
Page 4
Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak
tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (PT ADIMITRA JASA KORPORA) selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan
pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.45 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dapat memberikan kuasa dengan menggunakan
format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan (www.kentanix.com).
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka
Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada
petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”)
dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal
lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang
berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda
pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan
akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham
atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
Page 5
b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
Perseroan (www.kentanix.com), dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
suara yang berbeda;
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
harus diapostile oleh lembaga yang berwenang;
iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading - Jakarta Utara
pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
selambat-lambatnya pada hari, tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00
WIB.
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak
selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan
dalam pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
Perseroan (www.kentanix.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
hari pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat tanggal 6 Mei 2025 pukul 12.00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Page 6
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh
pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan
perubahan tersebut.
Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik
wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara
lain sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
tempat Rapat pada pukul 13.30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu.
Pendaftaran akan ditutup pada pukul 13.30 WIB. Pemegang Saham atau kuasa
Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir,
oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
mengeluarkan suara dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir dan hanya menyediakan snack box.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan (www.kentanix.com).
4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat
secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 15 April 2025
PT KENTANIX SUPRA INTERNATIONAL Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.