Back to announcement
20250415_LTLS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875723_lamp1.pdf
Other Text extracted LTLSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Page 2
DEFINISI
Hasil Studi Kelayakan : Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan
Usaha oleh Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Ihot Dollar dan
Raymond dengan laporan No. 00002/2.0110-
01/BS/04/0426/1/IV/2025 tanggal 14 April 2025.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
POJK No. 15/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Perseroan : Berarti PT Lautan Luas Tbk., berkedudukan di Jakarta Barat,
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan undang-undang Negara Republik
Indonesia.
Penambahan Kegiatan Usaha : Berarti penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan,
yaitu:
a. KBLI 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan)
b. KBLI 46448 (Perdagangan Besar Bahan Baku Obat
Tradisional Untuk Manusia dan Hewan)
c. KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya)
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham berupa penambahan bidang usaha baru sebagaimana tersebut di dalam definisi Penambahan
Kegiatan Usaha di pembukaan Keterbukaan Informasi ini yang rencananya akan diselenggarakan pada
tanggal 7 Mei 2025 (“RUPS”).
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang
Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan
data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat Panggilan RUPS
serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Lautan Luas Tbk (Perseroan) didirikan dengan nama Persekutuan Andil Maskapai Dagang dan
Industri Lim Teck Lee (Indonesia) Coy. Ltd. berdasarkan akta No. 75 tanggal 18 Januari 1951 dibuat
dihadapan Raden Mas Soerojo, pada waktu itu Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.8/13/9 tanggal 13 Juli 1951 dan diumumkan
dalam Berita Negara No. 16 tanggal 22 Februari 1952, Tambahan No. 212. Perubahan nama menjadi
PT Lautan Luas dilakukan berdasarkan akta No. 90 tanggal 29 Desember 1964 oleh Lie Sioe Hoa Nio,
pada waktu itu Wakil Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat
Keputusan No. J.A.5/24/20 tanggal 20 April 1965 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 76 tanggal
21 September 1965, Tambahan No. 204.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yakni: (a) perubahan untuk
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 berdasarkan akta Nomor 101
tanggal 27 Mei 2009 dibuat oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan
Nomor AHU- 46487.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 28 September 2009 dan diumumkan dalam Berita
Negara No. 69 tanggal 27 Agustus 2010 Tambahan No.14888; serta (b) perubahan anggaran dasar
terakhir dituangkan dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 87 tanggal
14 Juni 2023 dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat
keputusan Nomor AHU-0038603.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 (“Anggaran Dasar
Perseroan”).
Perseroan telah melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Emisi Saham No. S-1346/PM/1997 tanggal 18
Juni 1997 dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal untuk sejumlah 50.000.000 (lima puluh juta)
saham dengan nilai nominal Rp 500,- (lima ratus Rupiah) per saham dan dengan harga penawaran
sebesar Rp. 2.950,- (dua ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) per saham. Berikut ini riwayat
pencatatan saham Perseroan :
3
Page 4
Keterangan Jumlah Tanggal Pencatatan di
Saham Bursa Efek Indonesia
Penawaran Umum Perdana Pernyataan Efektif dari 50.000.000 21 Juli 1997
Saham dengan harga Bapepam No. S-1346/PM/1997 (nilai Nominal Rp. (dahulu Bursa Efek
penawaran Rp. 2.950,- per tanggal 18 Juni 1997 500,- per saham) Jakarta dan Bursa Efek
saham Surabaya)
Company Listing - 100.000.000 21 Juni 1997
(nilai Nominal Rp. (dahulu Bursa Efek
500,- per saham) Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya)
Pembagian Saham Bonus
Yang berasal dari Agio Saham Keputusan RUPSLB tanggal 9 240.000.000 28 Juni 1999 (dahulu
dengan nilai Nominal Saham Desember 1998 (nilai Nominal Rp. Bursa Efek Jakarta dan
Rp. 500,- per saham 500,- per saham) Bursa Efek Surabaya)
Pemecahan Nilai Nominal Keputusan RUPSLB tanggal 8 Total Saham 8 November 1999
Saham (Stock Split) dari Rp. September 1999 setelah Stock Split (dahulu Bursa Efek
500 menjadi Rp. 250,- per menjadi Jakarta dan Bursa Efek
saham 780.000.000 Surabaya)
Catatan : Dalam RUPSLB Perseroan tanggal 10 Desember 2014, telah disetujui pemecahan nilai nominal saham
Perseroan dari Rp. 250 menjadi 125 per saham sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
28 tanggal 10 Desember 2014 dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta,
dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hulum berdasarkan surat dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-09572.40.21.2014 tanggal 11 Desember 2014.
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam
bidang:
a. Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor;
b. Real Estat;
c. Pengangkutan dan Pergudangan;
d. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
e. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis;
f. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan
Aktivitas Remediasi
g. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
h. Konstruksi;
i. Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama :
a. Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya (KBLI No. 46209);
b. Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Nabati (KBLI No. 46315);
c. Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya (KBLI No. 46319);
d. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia (KBLI No. 46441);
e. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan (KBLI No. 46444);
f. Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan (KBLI No. 46447);
g. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan
Perlengkapannya (KBLI No. 46591);
h. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No. 46599);
i. Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam (KBLI No. 46620);
j. Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi (KBLI No. 46631);
k. Perdagangan Besar Bahan Dan Barang Kimia (KBLI No. 46651);
4
Page 5
l. Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia (KBLI No. 46652);
m. Perdagangan Besar Karet Dan Plastik Dalam Bentuk Dasar (KBLI No. 46693);
n. Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur (KBLI No. 46325);
o. Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya (KBLI No. 46339);
p. Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia (46443);
q. Perdagangan Besar Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) (KBLI No. 46654);
r. Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Ytdl (KBLI
No. 46499);
s. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI (KBLI No. 46610);
t. Perdagangan Besar Kertas Dan Karton (KBLI No. 46694).
u. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI No. 68111);
v. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101);
w. Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001);
x. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya (KBLI No. 37021);
y. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya (KBLI No. 37022);
z. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas (KBLI No. 81100);
aa. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (KBLI No. 42202)
bb. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan
Gas (KBLI No. 42203);
cc. Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI 71202)
Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (KBLI No. 49431);
b. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (KBLI No. 49432);
c. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200);
Pada saat Keterbukaan Informasi ini kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh Perseroan adalah
distribusi bahan kimia dasar dan khusus dan melakukan kegiatan manufaktur bahan kimia dasar dan
khusus serta penyediaan jasa penunjang kegiatan usaha utama Perseroan melalui Entitas Anak.
Kegiatan manufaktur bahan kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa penunjang kegiatan usaha
utama Perseroan melalui Entitas Anak Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1951.
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Penambahan Kegiatan Usaha.
3. Struktur Permodalan
Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
5
Page 6
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 49 tanggal 14 Mei 2024 dibuat di
hadapan Surjadi, S.H.,M.Kn.,M.M.,M.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan pemberitahuan atas perubahan
ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0207453 tanggal 29 Mei 2024, susunan pengurus Perseroan
pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Isien Fudianto
Wakil Presiden Komisaris : Pranata Hajadi
Komisaris Independen : Ir. Rifana Erni
Komisaris Independen : Ir. Diah Maulida
Komisaris Independen : Ir. R Benny Wachjudi MBA
Komisaris Independen : Jhonny Siahaan
6
Page 7
Direksi
Presiden Direktur : Indrawan Masrin
Wakil Presiden Direktur : Jimmy Masrin*
Direktur : Joshua Chandraputra Asali
Direktur : Soewandhi Soekamto
Direktur : Danny Suryadi Adenan
Direktur : Elly Mariana Tansil M
Direktur : Hendrik Gunawan
Direktur : Subakti Setiawan
*Jimmy Masrin telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi terhitung efektif per tanggal 14 Maret
2025
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. 00002/2.0110-01/BS/04/0426/1/IV/2025 tanggal
14 April 2025
Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R"), sebagai Penilai Independen untuk
penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Perseroan dengan tanggal pisah batas (cut off date) adalah
per 31 Desember 2024.
Maksud dan Tujuan
Mengkaji kelayakan bisnis sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/POJK.04/2020 (untuk selanjutnya disebut
“Rencana Transaksi”)
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa asumsi
dan kondisi pembatas antara lain:
Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian;
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan;
Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan nilai akhir;
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
Analisa Kelayakan Usaha
Analisa kelayakan usaha Perseroan didasarkan pada proyeksi keuangan sesuai Rencana Transaksi
berupa penambahan KBLI. Kelayakan investasi dihitung dengan menggunakan dua indikator yaitu Net
Present Value (NPV) dan Internal Rate of Return (IRR), dengan ringkasan sebagai berikut:
Keterangan NPV (Rp) IRR (%)
KBLI baru 29.398.362.154 4624,48
7
Page 8
Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
rangka menentukan kelayakan usaha, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa penambahan
KBLI yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki struktur
manajemen dan sumber daya manusia yang relevan, serta berencana melakukan penambahan tenaga
kerja yang kompeten untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan pada bidang
perdagangan besar hasil perikanan dan aktivitas konsultasi manajemen dengan penambahan sebagai
berikut:
No. Jabatan Manajemen dan Rencana Penambahan Manajemen
Karyawan (Existing) dan Karyawan
1. Komisaris 6 -
2. Direktur 8 -
3. Manager 292 -
4. Supervisor 279 -
5. Officer 344 -
6. Staf 886 3
7. Non Staf 1.349 -
Total 3.164 3
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di
bidang usaha distribusi bahan kimia dasar dan khusus dan melakukan kegiatan manufaktur bahan
kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa penunjang kegiatan usaha utama Perseroan melalui
Entitas Anak berencana untuk menambah kegiatan usaha, sebagaimana tersebut di poin-poin
sebelumnya.
Perseroan meyakini bahwa Penambahan Kegiatan Usaha ini akan memberikan kontribusi terhadap
peningkatan kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang.
Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan Kegiatan Usaha ialah dapat
mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan para pemegang saham.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Tanggal : 7 Mei 2025
Tempat : Graha Indramas Lantai 10, Jalan AIP II K.S. Tubun
Raya No. 77, Jakarta 11410
8
Page 9
Mata acara RUPS LB yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
adalah pembahasan studi kelayakan atas dasar penambahan kegiatan usaha Perseroan serta
mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha
Perseroan.
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS.
Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut:
a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dimana
kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan
Perseroan.
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan
setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Kebutuhan dana investasi untuk Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan sebesar Rp 50.000.000
(lima puluh juta Rupiah) berasal dari kas internal Perseroan. Dana ini akan digunakan untuk
pengurusan sertifikat dan keanggotaan asosiasi yang relevan dengan Penambahan Kegiatan Usaha.
Sehubungan dengan pendanaan tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kondisi
keuangan Perseroan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00), dengan alamat:
PT LAUTAN LUAS TBK.
Graha Indramas
Jl. AIP II KS Tubun Raya No.77, Jakarta Barat 11410
Telepon: (021) 8066 0777 Website: www.lautan-luas.com
Email: info@lautan-luas.com
Jakarta, 15 April 2025
Hormat kami,
Direksi Perseroan
9
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.2 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Coy. Ltd.
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3 ×2
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Hulum
p.4
unresolved
person
Surjadi
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri
p.6
unresolved
person
Ir. Rifana Erni
p.6
unresolved
person
Ir. Diah Maulida
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.