Back to announcement
20250415_FIFA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31875619_lamp1.pdf
Listing Text extracted FIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 97
Page 1
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 15 April 2025
Masa Penawaran Umum : 27 Maret – 10 April 2025 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 15 April 2025
Tanggal Penjatahan : 11 April 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 16 April 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Menara FIF Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 250 Kantor Cabang
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 dan 412 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP V TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obli gasi
yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp859.805.000.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi ter akhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing seri Obligasi adalah pada tanggal 25 April 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 15 April 2028 untuk Obligasi Seri B.
Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap VI dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1
(SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING
LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAAA (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA PT CIMB NIAGA PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BNI SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025
Page 2
PT Federal International Finance (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi”) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. L.FIF/Corp-Sec/128/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-163/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 dengan nilai pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 dengan nilai pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 dengan nilai pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024 dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarakan “Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025” dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-03217/BEI.PP1/04-2023 tanggal 18 April 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-94/NB.21/2023 tanggal 08 Februari 2023 perihal Surat Pencatatan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Selanjutnya penjelasan mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII Keterangan Mengenai Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam definisi “Afiliasi” di dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI Keterangan Mengenai Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI I
DEFINISI II
RINGKASAN X
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
A. PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 2
B. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN 2
C. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN 6
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 15
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 16
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 19
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 19
1. Riwayat Singkat Perseroan 19
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan 19
3. Pengurusan dan Pengawasan 20
4. Tata Kelola Perusahaan 21
5. Sumber Daya Manusia 22
6. Struktur Organisasi 24
7. Diagram kepemilikan 25
8. Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan 26
9. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing) 29
10. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman 31
11. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan 38
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 43
1. Prospek Usaha 43
2. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang 45
3. Jaringan Kantor Cabang 46
4. Tingkat Kesehatan Perseroan 47
5. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain 47
V. PERPAJAKAN 48
VI. KETERANGAN MENGENAI PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 49
VII. KETERANGAN MENGENAI LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 50
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 53
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 60
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 64
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 65
i
Page 4
DEFINISI
“Afiliasi” Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian Agen
Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu kepentingan
Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi
dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran.
“Bank Kustodian” Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam” Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bursa Efek atau BEI” Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah
perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
ii
Page 5
“Daftar Pemegang Rekening” Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dealer” Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor.
“Denda” Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian
dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 UUPM sebagaimana
diubah dengan UU No. 4/2023.
“Emisi” Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Asosiasi” Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak
ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
”Formulir Pemesanan Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Obligasi atau kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”
“Force Majeure” Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, atau menyebarnya wabah penyakit yang
mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bank” Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring
antar bank.
“Hari Bursa” Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
iii
Page 6
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat
sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Joint Financing” Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan dan/atau
pihak lainnya.
“Jumlah Terhutang” Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
“KSEI” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“Manajer Penjatahan” Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 yaitu PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
iv
Page 7
“Obligasi” Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat
nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar seratus
sembilan puluh lima juta Rupiah);
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol
persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp859.805.000.000,- (delapan ratus lima
puluh sembilan miliar delapan ratus lima juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“OJK” Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun
2011”) yang diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.
“Pefindo” Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek
atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
“Pemegang Obligasi” Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
“Pemerintah” Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
V Tahun 2025, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi berdasarkan tata cara
yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap
Berkelanjutan” oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pengakuan Hutang” Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan VI
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 No.
19 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
v
Page 8
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
“Penjamin Emisi Obligasi” Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi” yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB
Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan IX.A.2” Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Federal
Pembayaran” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025
No. 21 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Pendaftaran Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran
Obligasi di KSEI” Efek Bersifat Utang di KSEI, No. SP-043/OBL/KSEI/0225 tanggal 14 Maret 2025, yang
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Federal
Obligasi” International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025
No. 20 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan” Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Federal
International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025
No. 18 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI.
“Perseroan” Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B.
Simatupang Kavling 15 Cilandak, Jakarta 12440.
"Perusahaan Efek” Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
vi
Page 9
“POJK No. 33/2014” Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
“POJK No. 20/2020 ” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49/2020 ” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal
3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POS” Singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan yang
lebih kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.
"Pokok Obligasi” Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma
empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar seratus
sembilan puluh lima juta Rupiah);
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp859.805.000.000,-
(delapan ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
vii
Page 10
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi.
“RUPO” Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
dan Satuan Perdagangan” ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan
satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,-
(satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah),
yaitu
- Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma
empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar seratus
sembilan puluh lima juta Rupiah);
- Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp859.805.000.000,-
(delapan ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima juta Rupiah).
"Sertifikat Jumbo Obligasi" Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat
tersebut wajib diperbaharui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang terhutang setelah
Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
"Tanggal Efektif" Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai surat No. S-
163/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
“Tanggal Emisi” Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima KSEI dari
Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
viii
Page 11
“Tanggal Pembayaran” Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor
oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal Pembayaran Bunga Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
"Tanggal Pembayaran Pokok Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh tempo
Obligasi” dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 11 April 2025.
“UU No. 4/2023” atau Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
“UUP2SK” Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845.
“Undang-Undang Pasar Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal” atau ”UUPM” Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, sebagaimana telah diubah
dengan UUP2SK.
”Wali Amanat” Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat
di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan
lebih rinci yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran Dasar terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 76
tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret
2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus
2018, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana
termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari
2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan. Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89
tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997
di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No.
TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv)
diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono
Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal
19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada
tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090116511311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal
28 Maret 2006 (“Akta 4/2006”) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
x
Page 13
3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan posisi keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 (diaudit) dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 (diaudit) dan 20223 (diaudit) beserta catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit)
telah disusun berdasarkan laporan keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana,
Rintis & Rekan, yang telah berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota
jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana
tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari 2025. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2023 disusun berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang
telah berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan
penanggung jawab adalah Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam
laporannya tertanggal 20 Februari 2024.
Laporan Posisi Keuangan
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Aset 45.681.211 39.168.894
Jumlah Liabilitas 33.505.498 27.877.838
Jumlah Ekuitas 12.175.713 11.291.056
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penghasilan 12.153.904 10.416.484
Beban (6.482.517) (5.143.031)
Laba Bersih 4.415.534 4.107.391
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 4.399.217 4.137.699
Rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
1)
Return on Asset - ROA (%) 12,42 13,46
Return on Equity - ROE (%)1) 36,27 36,38
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,73 0,68
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 2,75 2,47
Gearing ratio2) (x) 2,58 2,25
Financing to Asset (%) 87,18 86,12
Non Performing Financing (%) 1,18 0,98
Interest Coverage Ratio (x) 3,94 4,60
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,23 0,25
xi
Page 14
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih Setelah Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 31 Desember 2024
Debt to Equity Ratio (x) Maksimum 10:1 2,75
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 2,58
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) Minimum 40% 87,18
Non Performing Loan (>90 hari)(%) Maksimum 5% 1,18
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September
2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban yang
mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 2,58 kali
dan per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 2,25 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio Perseroan
masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap V Tahun 2025.
Target Dana yang akan : Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
Dihimpun untuk Penawaran
Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yaitu:
Seri A : Sebesar Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus empat
puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
Seri B : Sebesar Rp859.805.000.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan
miliar delapan ratus lima juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 6,40% (enam koma empat nol persen)
Seri B : 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
Harga Penawaran : 100% dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp 1,- (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Hasil Pemeringkatan : idAAA (Triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang
xii
Page 15
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang
Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Keterangan selengapnya mengenai pembelian kembali
(buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang ditentukan
oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
6. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI
Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
Periode jatuh Jumlah Obligasi Tingkat Jumlah Obligasi
No. Nama Obligasi Seri Peringkat Jatuh Tempo
tempo (Rupiah) Bunga Terutang (Rupiah)
1. Obligasi Berkelanjutan V Federal B 36 bulan 676.240.000.000 idAAA 6,80% 28 Oktober 2025 676.240.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun
2022 AAA(idn)
Fitch
2. Obligasi Berkelanjutan V Federal B 36 bulan 1.964.777.000.000 idAAA 6,80% 24 Februari 2026 1.964.777.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun
2023 AAA(idn)
Fitch
3. Obligasi Berkelanjutan VI Federal B 36 bulan 433.850.000.000 idAAA 6,00% 11 Juli 2026 433.850.000.000
International Finance Dengan Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
2023
4. Obligasi Berkelanjutan VI Federal idAAA 6,75% 16 November 2026 250.784.000.000
International Finance Dengan B 36 bulan 250.784.000.000 Pefindo
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
2023
5. Obligasi Berkelanjutan VI Federal A 370 Hari Kalender 1.109.437.000.000 idAAA 6,40% 12 April 2025 1.109.437.000.000
International Finance Dengan B 36 bulan 890.563.000.000 Pefindo 6,55% 2 April 2027 890.563.000.000
Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2.000.000.000.000
2023
6. Obligasi Berkelanjutan VI Federal A 370 Hari Kalender 1.252.174.000.000 idAAA 6,55% 16 September 2025 1.252.174.000.000
International Finance Dengan B 36 bulan 1.247.826.000.000 Pefindo 6,90% 6 September 2027 1.247.826.000.000
Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2.500.000.000.000
2024
xiii
Page 16
Periode jatuh Jumlah Obligasi Tingkat Jumlah Obligasi
No. Nama Obligasi Seri Peringkat Jatuh Tempo
tempo (Rupiah) Bunga Terutang (Rupiah)
JUMLAH TOTAL 7.825.651.000.000
Pada Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
Rp7.825.651.000.000,-.
Utang Yang Akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Utang Jumlah Terutang yang akan jatuh Tanggal Jatuh
tempo (Rp) Tempo
Utang Bank
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
525.000.000.000 1 Apr 2025
PT Bank Central Asia Tbk
425.000.000.000 25 Mei 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 511.111.111.111 23 Mei 2025
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 41.666.666.667 25 Mei 2025
PT Bank Muamalat Tbk 16.666.666.667 25 Mei 2025
PT Bank Pan Indonesia Tbk 508.333.333.333 12 Jun 2025
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 20.769.345.889 25 Mei 2025
PT Bank Negara Indonesia Tbk 41.666.666.667 27 Mei 2025
PT Bank BCA Syariah 16.666.666.667 15 Jun 2025
PT Bank BTPN Tbk 775.000.000.000 18 Jun 2025
MUFG Bank Ltd, Cabang Jakarta 1.140.000.000.000 18 Jun 2025
Standard Chartered Bank Indonesia 700.000.000.000 18 Jun 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 500.000.000.000 18 Jun 2025
Deutsche Bank AG 500.000.000.000 18 Jun 2025
PT Bank Central Asia Tbk 500.000.000.000 18 Jun 2025
6.221.880.457.000
Utang Sindikasi
Dolar As
PT Bank DBS Indonesia
342.312.500.000 2 Jun 2025
CTBC Bank Co., Ltd
75.308.750.000 6 Mei 2025
The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta
616.162.500.000 11 Jun 2025
1.033.783.750.000
Efek yang diterbitkan
Obligasi Berkelanjtuan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap III Tahun 2024 1.109.437.000.000 12 Apr 2025
1.109.437.000.000
Jumlah
8.365.101.207.000
Perseroan meyakinkan bahwa kas internal Perseroan yang bersumber dari penghasilan pembiayaan konsumen
mencukupi untuk pembayaran outstanding utang yang akan jatuh tempo tersebut.
xiv
Page 17
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP V TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar
seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp859.805.000.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan miliar
delapan ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 25 April 2026
untuk Obligasi Seri A dan tanggal 15 April 2028 untuk Obligasi Seri B.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
Pefindo:
idAAA(Triple A)
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Pembiayaan
Kantor Pusat:
Menara FIF Kantor Cabang:
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 250 Kantor Cabang
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599 dan 412 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI
FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 18
A. PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama
2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun
kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan
surat Pernyataan yang dibuat Perseroan tertanggal 17 Maret 2025.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau
Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi untuk seri A dan 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi untuk seri B dan jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 25 April 2026 untuk Obligasi seri A dan tanggal 15 April 2028 untuk Obligasi seri B.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah Pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah)
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus
empat puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40%
(enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
b. Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp859.805.000.000,- (delapan ratus lima puluh
sembilan miliar delapan ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
2
Page 19
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga
pertama dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2025, sedangkan pembayaran bunga terakhir masing-masing Obligasi
adalah pada tanggal 25 April 2026 untuk Obligasi seri A, tanggal 15 April 2028 untuk Obligasi Seri B.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 15 Juli 2025 15 Juli 2025
2 15 Oktober 2025 15 Oktober 2025
3 15 Januari 2026 15 Januari 2026
4 25 April 2026 15 April 2026
5 15 Juli 2026
6 15 Oktober 2026
7 15 Januari 2027
8 15 April 2027
9 15 Juli 2027
10 15 Oktober 2027
11 15 Januari 2028
12 15 April 2028
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3
Page 20
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs_aet@bri.co.id
U.p. Division Head Investment Services Division
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-238/PEF-DIR/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VI PT Federal International Finance yang berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1
Maret 2026 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-039/PEF-DIR/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAAA
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
4
Page 21
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1%
per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga
Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tambahan Utang Yang Dapat Diperoleh Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh
tambahan utang sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan pada masa yang akan datang.
5
Page 22
C. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan
Utang.
b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini
yang telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan
tertulis kepada Wali Amanat;
c) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau
cara lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit.
d) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali
dalam melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi
dalam grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi
atau peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat.
Pihak yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
e) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
f) Melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
g) Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan
usaha Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
terhadap kegiatan usaha Perseroan;
h) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
diperjualbelikan;
i) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
6
Page 23
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii Perjanjian Perwaliamanatan,
harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan
memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 POJK No. 35/2018);
c. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK Nomor:
28/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 Tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang
diatur dalam Pasal 6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi
di Republik Indonesia;
d. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
g. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas penyerahan atas :
1) Laporan keuangan Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
2) Laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
3) Laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
h. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
j. Memberitahu Wali Amanat atas :
1) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan
pada tahun buku berjalan;
7
Page 24
2) Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
3) Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
4) Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada).
5) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada)
yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-
dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
6) Peminjaman utang baru, atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk
melakukan peminjaman utang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali :
i) Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
ii) Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
k. Mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
m. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
n. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar
dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan); atau
c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas
Perseroan dari laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang
8
Page 25
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali); atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
Perseroan berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
h. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari
operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud
penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap perusahaan anak
atau Afiliasinya (dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
i. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan
dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
1) Dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi
kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana
Perseroan menjadi salah satu pihak;
2) Untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing
Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
3) Membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah
dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan;
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau
peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
3. Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan diri
melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
9
Page 26
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada),
dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) Agenda RUPO;
3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
10
Page 27
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya;
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain;
n. Sebelum pelaksanaan RUPO :
1) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
2) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a) Perjanjan Perwaliamantan diatur sebagai
berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
11
Page 28
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
12
Page 29
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan
Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua
puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “POJK No. 16/2020”), dapat menyediakan dan
mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan Pasal 5 POJK No. 16/2020.
13
Page 30
Pembelian Kembali
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) Periode penawaran pembelian kembali;
2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) Tata cara penyelesaian transaksi;
6) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentinganekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
14
Page 31
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 yang belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 secara berkala
setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO
sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap IV Tahun 2024 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan
dana hasil penawaran umum dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan surat No. L.FIF/Corp-
Sec/014/I/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 adalah kurang
lebih setara dengan 0,2494% (nol koma dua empat sembilan empat persen) dari nilai emisi Obligasi yang
meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,17%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,1200%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0250%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0250%.
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0126%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0094%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,0032%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0550%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0050%; dan
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,050%.
4. Biaya Pencatatan sekitar 0,00727%, yang terdiri dari: KSEI sekitar 0,00060% dan BEI sekitar 0,0067%.
5. Biaya Lain-lain (percetakan, audit penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,0045%.
15
Page 32
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi yang disajikan berikut bersumber dari laporan posisi keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 (diaudit) dan 31 Desember 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk periode yang berakhir pada 31
Desember 2024 (diaudit) dan 31 Desember 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 telah disusun berdasarkan laporan keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah Drs. M. Jusuf
Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20
Februari 2025. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah
berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC
(rekan penanggung jawab adalah Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian,
sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari 2024.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 303.968 602.352
- Pihak Berelasi 212 10.087
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai 39.902.300 33.793.190
Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 3.681.599 3.064.456
Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian
kerugian penurunan nilai:
- Pihak ketiga 182.892 102.671
- Pihak berelasi 167.719 89.510
Beban dibayar dimuka:
- Pihak ketiga 130.676 145.920
- Pihak berelasi 666 1.578
Klaim atas restitusi pajak 11.844 55.178
Aset derivatif 197.590 195.833
Investasi pada entitas asosiasi 37.257 57.559
Aset pajak tangguhan - bersih 208.939 297.040
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 855.549 753.520
JUMLAH ASET 45.681.211 39.168.894
16
Page 33
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan:
- Pihak ketiga 164.387 409.089
- Pihak berelasi 5.952 486
Utang lain-lain:
- Pihak ketiga 116.817 122.307
- Pihak berelasi 95.266 54.889
Utang premi asuransi:
- Pihak berelasi 505.821 533.460
Akrual 533.044 636.123
Utang pajak:
- Pajak penghasilan badan 335.051 371.975
- Pajak lain-lain 73.977 81.600
Liabilitas derivatif 6.398 13.717
Pinjaman 22.736.202 17.171.913
Surat berharga yang diterbitkan:
- Obligasi 8.620.483 8.215.088
Liabilitas imbalan kerja 312.100 267.191
JUMLAH LIABILITAS 33.505.498 27.877.838
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 280.000 280.000
Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali 36.020 36.020
Cadangan lindung nilai arus kas (5.566) 10.383
Saldo laba:
- Sudah ditentukan penggunaannya 12.100 11.100
- Belum ditentukan penggunaanya 11.853.159 10.953.553
JUMLAH EKUITAS 12.175.713 11.291.056
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 45.681.211 39.168.894
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Jumlah penghasilan 12.153.904 10.416.484
Jumlah beban (6.482.517) (5.143.031)
Laba sebelum pajak penghasilan 5.671.387 5.273.453
Beban pajak penghasilan (1.255.853) (1.166.062)
LABA BERSIH 4.415.534 4.107.391
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun
Berjalan, Setelah Pajak (16.317) 30.308
17
Page 34
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
4.399.217 4.137.699
TAHUN BERJALAN, SETELAH PAJAK
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR (Rupiah
15.770 14.669
Penuh)
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
1)
Return on Asset - ROA (%) 12,42 13,46
Return on Equity - ROE (%)1) 36,27 36,38
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,73 0,68
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 2,75 2,47
Gearing ratio2) (x) 2,58 2,25
Financing to Asset (%) 87,18 86,12
Non Performing Financing (%) 1,18 0,98
Interest Coverage Ratio (x) 3,94 4,60
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,23 0,25
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Lab a Bersih Setelah Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 31 Desember 2024
Debt to Equity Ratio (x) Maksimum 10:1 2,75
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 2,58
Piutang Pembiayaan/Total Aset (%) Minimum 40% 87,18
Non Performing Loan (>90 hari)(%) Maksimum 5% 1,18
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
18
Page 35
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran
Dasar yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914
tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31
Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan
No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah
mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham
PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12
Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17
Oktober 1989 dan ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan
tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan kendaraan bermotor dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan. Adapun struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10
Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima
dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik
Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19
Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI
No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada
tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006;
(ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan
dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta 4/2006”) struktur permodalan,
susunan pemegang saham maupun komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan, yaitu sebagai berikut:
19
Page 36
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
3. Pengurusan dan Pengawasan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tiak terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan. Adapun susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 02 Mei 2024, dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0175004 tanggal 02 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0084633.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024, Juncto
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 01 Agustus 2024, dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0237856 tanggal 02 Agustus 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0166016.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 09 Agustus 2024, juncto
(iii)Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 28 tanggal 23
Oktober 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0266915 tanggal 23 Oktober 2024; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228122.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Oktober 2024.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suparno Djasmin
Komisaris : Thomas Junaidi Alim. W
Komisaris Independen : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Komisaris Independen : Gede Harja Wasistha
Direksi
Presiden Direktur : Siswadi
Direktur : Setia Budi
Direktur : Daniel Hartono
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Sri Harjati
Direktur : Valentina Chai Wei Li
20
Page 37
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026, kecuali untuk
(i) Bapak Siswadi (Presiden Direktur) masa jabatan terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024, (ii) Bapak Thomas Junaidi
Alim. W masa jabatan terhitung sejak tanggal 26 September 2024, dan (iii) Bapak Gede Harja Wasistha (Komisaris
Independen) masa jabatan terhitung sejak tanggal 24 September 2024 yaitu tanggal diperolehnya surat
keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan juncto Peraturan OJK No.
29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/ 2014 Tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan
dalam Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal
International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024.
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang telah disahkan oleh
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP. 4/HI.00.00/00.0000.230306003/B/IX/2023 tanggal 13 September
2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang berlaku terhitung sejak
tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2025.
4. Tata Kelola Perusahaan
Good Corporate Governance (“GCG”)
Prinsip GCG yang menjadi dasar perumusan tata kelola Perusahaan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Komite Audit
Sejak tanggal Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pengangkatan
Komite Audit untuk periode terhitung sejak 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Tahun 2026.
Struktur Keanggotaan Komite Audit Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris dalam Keputusan Rapat Dewan
Komisaris sebagaimana dimuat pada Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. L.Leg/SPDK-004/FIF/2024 tanggal
19 April 2024 perihal Pengangkatan Komite Audit, PT Federal International Finance, dengan susunan Komite
Audit Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Gede Harja Wasistha
Anggota Komite Audit : Hardi Montana
Anggota Komite Audit : Juliani Eliza Syaftari
Komite Pemantau Risiko
Sejak tanggal Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pengangkatan
21
Page 38
Komite Pemantau Risiko untuk periode terhitung sejak 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Tahun 2026.
Struktur Keanggotaan Komite Pemantau Risiko Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris dalam Keputusan
Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimuat pada Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. L.Leg/SPDK-
005/FIF/ 2024 tanggal 19 April 2024 perihal Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT Federal
International Finance, dengan susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Pemantau Risiko : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Anggota Komite Pemantau Risiko : Hardi Montana
Anggota Komite Pemantau Risiko : Juliani Eliza Syaftari
Unit Audit Internal
Mengacu pada Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan memiliki Piagam Audit Internal. Selanjutnya, pada
tanggal 24 Januari 2025 melalui Surat Keputusan Presiden Direktur PT Federal International Finance No.
002/FIFGROUP/SK-PD/I/2025, Perseroan mengangkat Ibu Rani Affiyanti Sandyarani sebagai Kepala Unit Audit
Internal menggantikan Bapak Helly Koesdianto yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2025.
5. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 14.134 orang. Tabel berikut ini
menunjukkan komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama
dan status pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pasca Sarjana 57 47
Sarjana 5.775 5.120
Diploma 1.273 1.292
SMU 7.026 7.317
SMP/SD 3 25
Total 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Direksi 6 6
General Manager 16 18
Manager 51 52
Supervisor 809 810
Pelaksana 13.252 12.915
Total 14.134 13.801
22
Page 39
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2024 2023
18-25 2.348 2.312
26-35 7.409 7.248
36-45 3.763 3.688
46-55 614 552
>55 1
Total 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kantor Pusat 789 638
Kantor Cabang 13.345 13.163
Total 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Wilayah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kantor Pusat 789 638
Regional I (Jawa & Bali) 7.725 7.736
Regional II (Non - Jawa & Bali) 5.620 5.427
Total 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Operation 10.276 10.385
Marketing 2.280 1.983
Support 1.578 1.433
Total 14.134 13.801
Komposisi Karyawan Menurut Status
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Tetap 14.134 13.801
Kontrak - -
Total 14.134 13.801
23
Page 40
6. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Nama Perseroan PT Astra International Tbk
Suparno Djasmin Presiden Komisaris Direktur
Thomas Junaidi Alim. W Komisaris Direktur
R. Nunu Soetjahja Noegroho Komisaris Independen -
Gede Harja Wasistha Komisaris Independen -
Siswadi Presiden Direktur -
Setia Budi Direktur -
Daniel Hartono Direktur -
Indra Gunawan Direktur -
Sri Harjati Direktur -
Valentina Chai Wei Li Direktur -
24
Page 41
7. Diagram kepemilikan
Diagram di bawah ini menjelaskan diagram kepemilikan saham Perseroan:
Merujuk pada definisi “Pengendali” sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14
Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang, maka “Pengendali” Perseroan adalah PT Astra International Tbk sebagai pihak yang memiliki
saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan.
Berdasarkan kepemilikan saham Perseroan tersebut, PT Astra International Tbk mempunyai kemampuan untuk
menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain PT Astra International
Tbk, Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas pemegang saham
pengendali Perseroan.
Selanjutnya merujuk pada definisi ‘Pemegang Saham Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No.
4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, maka
‘Pemegang Saham Pengendali’ Perseroan adalah Astra, sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25% (dua
puluh lima per seratus) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dan mempunyai hak suara dalam Perseroan.
Astra sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-498/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang
Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Federal
International Finance Atas Nama PT Astra International Tbk. Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun,
25
Page 42
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan juncto Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli
2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Terkait susunan pemegang saham di PT Astra International Tbk, pemegang saham terbesar adalah Jardine Cycle
& Carriage Ltd., perusahaan yang didirikan di Singapura (“JCC”), dimana JCC merupakan entitas anak dari Jardine
Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan publik yang didirikan di Bermuda.
8. Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
a. Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan sebagai berikut:
1. Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan,
Pengadilan Negeri Denpasar; (ii) perkara perdata dan perpajakan yang berlangsung di Mahkamah Agung,
namun perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan
dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
2. Selain perkara Perdata dan Perpajakan tersebut di atas, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun
pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b)
perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan
Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e)
sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan
pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa
persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan yang berdampak negatif yang
material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan
PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
3. Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan
tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha,
perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat berdampak negatif
yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
Perkara Perdata dan Perpajakan yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai
berikut:
26
Page 43
Nilai Tuntutan
Nomor Posisi Posisi Tingkat Uraian Agenda
Pengadilan Perkara
No Perkara Perseroan Lawan Peradilan Perkara Persidangan
(Rupiah)
PENGADILAN NEGERI (PN)
1 Pengadilan 342/Pdt.G/2024/PN Mdn Tergugat Penggugat PN Perbuatan Rp1.014.570.000 Menunggu
putusan
Negeri (Arnida Zai) Melawan Hukum
Medan
2 Rp53.160.000,- Pembacaan
Penggugat
Pengadilan Negeri Perbuatan (materiil) Gugatan
37/Pdt.G/2025/PN Dps Tergugat II (Yanni PN
Denpasar Melawan Hukum Rp100.000.000,- Pada tanggal
Nainggolan)
(immateriil) 9 April 2025
MAHKAMAH AGUNG (MA)
Termohon
Peninajuan
Menunggu
Kembali
10/Pdt.G/2023 Pemohon Perbuatan
1 Rp15.000.000,- Putusan
Mahkamah Agung Peninjauan (Sutejo bin MA Melawan
/PN Mjk (materiil)
Kembali Tajib Hukum Peninjauan
Rahmad Kembali
Debbie)
Pemohon Rp554.183.000,- Menunggu
Kasasi Perbuatan Putusan
Termohon
Mahkamah Agung 98/Pdt.G/2024/PN Ptk MA Melawan
2 Kasasi (Rahman Kasasi
Hukum
Hakim)
Termohon Ketetapan
Peninjau pajak
Menunggu
No.PUT- Pemohon Kembali kurang
3 Mahkamah Agung 0001482.16/2020/PP/ Peninjau MA bayar pajak Rp1.321.614.302,- Putusan
(Direktur
M.VIB Tahun 2021 Kembali PPN barang
Jenderal Peninjauan
dan jasa
Pajak) 2016 Kembali
Termohon Ketetapan
Peninjau pajak
No. Menunggu
Pemohon Kembali kurang
PUT000358.16/202
4 Mahkamah Agung Peninjau MA bayar pajak Rp59.491. 019,- Putusan
2/PP/M.VIB Tahun (Direktur
Kembali PPN barang
2024 Jenderal Peninjauan
dan jasa
Pajak) 2017 Kembali
Termohon Ketetapan
Peninjau pajak
No. Menunggu
Pemohon Kembali kurang
PUT000359.16/202
6 5 Mahkamah Agung Peninjau MA bayar pajak Rp63.781. 418,- Putusan
2/PP/M.VIB Tahun (Direktur
Kembali PPN barang
2024 Jenderal Peninjauan
dan jasa
Pajak) 2017 Kembali
27
Page 44
Termohon Ketetapan
Peninjau pajak
No. Menunggu
Pemohon Kembali kurang
PUT000360.16/202
6 Mahkamah Agung Peninjau MA bayar pajak Rp72.308.603,- Putusan
2/PP/M.VIB Tahun (Direktur
Kembali PPN barang
2024 Jenderal Peninjauan
dan jasa
Pajak) 2017 Kembali
Termohon Ketetapan
Peninjau pajak
No. Menunggu
Pemohon Kembali kurang
PUT000361.16/202
7 Mahkamah Agung Peninjau MA bayar pajak Rp54.620.060,- Putusan
2/PP/M.VIB Tahun (Direktur
Kembali PPN barang
2024 Jenderal Peninjauan
dan jasa
Pajak) 2017 Kembali
Termohon Ketetapan
Peninjau pajak
No. Menunggu
Pemohon Kembali kurang
PUT000362.16/202
8 Mahkamah Agung Peninjau MA bayar pajak Rp27.227. 248,- Putusan
2/PP/M.VIB Tahun (Direktur
Kembali PPN barang
2024 Jenderal Peninjauan
dan jasa
Pajak) 2017 Kembali
Termohon Ketetapan
Peninjau pajak
No. Menunggu
Pemohon Kembali kurang
PUT000364.16/202
9 Mahkamah Agung Peninjau MA bayar pajak Rp40.933. 086,- Putusan
2/PP/M.VIB Tahun (Direktur
Kembali PPN barang
2024 Jenderal Peninjauan
dan jasa
Pajak) 2017 Kembali
Termohon Ketetapan
Peninjau pajak
No. Menunggu
Pemohon Kembali kurang
PUT000365.16/202
10 Mahkamah Agung Peninjau MA bayar pajak Rp39.410. 228,- Putusan
2/PP/M.VIB Tahun (Direktur
Kembali PPN barang
2024 Jenderal Peninjauan
dan jasa
Pajak) 2017 Kembali
Termohon Ketetapan
Peninjau pajak
No. Menunggu
Pemohon Kembali kurang
PUT000366.16/202
11 Mahkamah Agung Peninjau MA bayar pajak Rp39.209. 562,- Putusan
2/PP/M.VIB Tahun (Direktur
Kembali PPN barang
2024 Jenderal Peninjauan
dan jasa
Pajak) 2017 Kembali
Termohon Ketetapan
Peninjau pajak
No. Menunggu
Pemohon Kembali kurang
PUT000367.16/202
12 Mahkamah Agung Peninjau MA bayar pajak Rp37.388. 190,- Putusan
2/PP/M.VIB Tahun (Direktur
Kembali PPN barang
2024 Jenderal Peninjauan
dan jasa
Pajak) 2017 Kembali
Termohon Ketetapan
Peninjau pajak
No. Menunggu
Pemohon Kembali kurang
PUT000368.16/202
13 Mahkamah Agung Peninjau MA bayar pajak Rp30.712. 057,- Putusan
2/PP/M.VIB Tahun (Direktur
Kembali PPN barang
2024 Jenderal Peninjauan
dan jasa
Pajak) 2017 Kembali
28
Page 45
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak sedang terlibat di badan peradilan yaitu: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g)
sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) Persaingan Usaha Lebih lanjut, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan
peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan
usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang berdampak negatif yang
material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
9. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
(Joint Financing) adalah sebagai berikut:
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No.
01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 26 September 2014, di bawah tangan, selanjutnya
mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No.
01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 11 September 2024 dibuat di bawah tangan (“Perjanjian
Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. Bank Cimb Niaga.
Perseroan dan Bank CIMB Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan Perjanjian Bank CIMB Niaga dan Perseroan setuju/sepakat untuk melakukan kerjasama
pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur, yaitu: perorangan,
yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur berdasarkan
Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk pembelian obyek pembiayaan bersama)
sesuai dengan struktur pembiayaan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian
Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga serta tunduk pada seluruh ketentuan
perundang-undangan yang telah maupun yang akan berlaku kemudian berkaitan
dengan pemberian fasilitas Pembiayaan Bersama. Dalam memberikan Fasilitas
Pembiayaan Bersama, Bank menunjuk Perseroan untuk melakukan segala tindakan
berkaitan dengan tugas & tanggung jawabnya selaku Kuasa Bank sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian ini.
Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Bank CIMB Niaga dari waktu ke waktu selama berlangsungnya perjanjian ini, akan
Bersama memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur melalui Perseroan selaku
Kuasa Bank dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Plafon kerjasama bersifat Revolving.
b) Sifat Pembiayaan Bersama yang diberikan kepada Debitur adalah bersifat “On
Liquidation”, yang berarti bahwa atas fasilitas Pembiayaan Bersama yang telah
ditarik wajib dilakukan pembayaran angsuran secara bulanan hingga seluruh
pinjaman Debitur kepada Kreditur lunas.
c) Jumlah Pembiayaan Bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal sebesar
Rp50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) untuk motor baru.
Selama berlangsungnya Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Bank CIMB
Niaga dan Perseroan setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada
Debitur sesuai struktur pembiayaan dan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Maksimum pembiayaan untuk motor sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
harga kendaraan (on the road) untuk motor baru;
b) Jumlah porsi pembiayaan:
• Perseroan : minimal 10% (sepuluh persen); dan
29
Page 46
• Bank : setinggi-tingginya sebesar 90% (sembilan puluh persen)
dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama.
Jangka waktu Kerjasama Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 11 September
2025, dengan ketentuan bahwa:
a. Bank berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini sedikitnya
setiap setahun sekali.
b. Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur adalah maksimal 3
(tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
c. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan bersama (Availability Period) adalah
sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Jangka waktu dapat diperpanjang dengan
persetujuan tertulis dari Bank CIMB Niaga setelah mempertimbangkan permohon
tertulis dari Perseroan. Persetujuan merupakan satu kesatuan dari Perjanjian ini.
d. Perjanjian dapat diperpanjang sementara selama 3 (tiga) bulan, tanpa merubah
syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini. Perpanjangan sementara dapat
dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Sementara
yang di keluarkan oleh Bank CIMB Niaga dan disetujui oleh Perseroan.
e. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank
CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban pembayaran
Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen telah berakhir secara
hukum atau telah diselesaikan dengan cara (i) pelunasan oleh Debitur; atau (ii)
penjualan Objek Pembiayaan (baik hasil penjualan memenuhi nilai pelunasan
maupun tidak); atau (iii) pencairan klaim asuransi atas Objek Pembiayaan (baik
nilai pencairan klaim memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iv) telah
Hapus Buku kecuali terdapat pembayaran dari Debitur dikemudian hari.
Pembatasan Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat:
(a) menghalangi pelaksanaan penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap V dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan atau (c) membatasi rencana
penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap
V; dan karenanya Perseroan/Debitur tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan
tertulis terlebih dahulu dan/atau pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank
CIMB Niaga untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap V.
2. Nama Perjanjian Perseroan dan BJJ telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama
pembiayaan bersama berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Secara Bersama (Joint Financing) No. 249/BJJ/XII/2023/PKS/FIN tanggal
13 Desember 2023, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan
terakhir berdasarkan Addendum Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Secara Bersama (Joint Financing) No: 311/DB-IF/XII/2024 tanggal 5
Desember 2024, yang dibuat di bawah tangan (“Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
BJJ”).
Para Pihak 1. Perseroan; dan
2. PT Bank Jasa Jakarta (“BJJ”);
Selanjutnya, Perseroan dan BJJ disebut “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan Perjanjian Para Pihak (“Kreditur”) sepakat untuk bekerjasama dalam rangka pembiayaan
bersama kepada Debitur, berupa pembiayaan Fasilitas Pembiayaan atas Objek
Pembiayaan sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan dengan kriteria-
kriteria/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. Debitur adalah
perorangan atau badan usaha yang memperoleh Fasilitas Pembiayaan dari Kreditur
-Objek Pembiayaan:
Kendaraan yang dibiayai harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kendaraan baru roda dua merek Honda dengan limit pinjaman per kontrak
maksimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah); dan
2. Pemasok/Dealer motor harus authorized.
Kerjasama Fasilitas Pembiayaan BJJ bersedia untuk menyediakan total dana Porsi Pembiayaan BJJ secara revolving
Bersama Basis untuk seluruh Pembiayaan Bersama tidak melebihi Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah).
-Porsi Pembiayaan:
a. Porsi Pembiayaan Bersama untuk BJJ adalah maksimal 90% dari jumlah
pembiayaan;
b. Porsi Pembiayaan Bersama untuk Perseroan adalah maksimal 10% dari jumlah
pembiayaan.
30
Page 47
Jangka waktu Kerjasama Kerja sama ini berlaku sampai dengan 13 Desember 2026. Para Pihak dapat
mengakhiri Perjanjian ini dengan melakukan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
kepada Pihak lain selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum
dilakukan pengakhiran.
Pembatasan Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat:
(a) menghalangi pelaksanaan penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap V dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan atau (c) membatasi rencana
penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap
V; dan karenanya Perseroan/Debitur tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan
tertulis terlebih dahulu dan/atau pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada BJJ
untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap V.
10. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan/penambahan atas fasilitas-fasilitas
kredit yang diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
31 Desember 2024
1. 1. Fasilitas Akta PT Bank 1. Fasilitas 1. Fasilitas 1. Fasilitas
Installment Loan Perjanjian Central Asia Installment Installment Loan Installment
9, dengan jumlah Kredit No. Tbk (“BCA”) Loan 9, 9: Rp375 miliar; Loan 9:
tidak melebihi 122, tanggal 5 berdasarkan 5.5%/tahun -
Rp1.500 miliar. Februari 2010 perubahan ke 2. Fasilitas 7.01%/tahun.
2. Fasilitas yang dibuat di Keduapuluh Installment Loan
Installment Loan hadapan Sri Empat batas 10: Rp750 miliar;
10, dengan Buena waktu 2. Fasilitas
jumlah tidak Brahmana, penarikan Installment
melebihi S.H., M.Kn, dan/atau 3. Fasilitas Loan 10:
Rp1.500 miliar. Notaris di penggunaan Installment Loan 7%/tahun.
3. Fasilitas Jakarta, fasilitas ini 11: Rp1.000
Installment Loan selanjutnya telah berakhir. miliar;
3. Fasilitas
11, dengan mengalami 2. Fasilitas Installment
jumlah tidak perubahan Installment 4. Fasilitas Loan 11:
melebihi terakhir Loan 10, Installment Loan 6,25%-6,75%
Rp1.500 miliar. berdasarkan berdasarkan 12: /tahun.
4. Fasilitas Akta perubahan ke Rp916.666.666.6
Installment Loan Perubahan Keduapuluh 66;-
12, dengan Kedua Puluh Empat, batas 4. Fasilitas
jumlah pokok Empat Atas waktu 5. Fasilitas Installment
tidak melebihi Perjanjian penarikan Installment Loan Loan 12:
Rp1.500 miliar. Kredit No. 03 dan/atau 13: Rp0,- (belum 6,25% - 6,75%
5. Fasilitas tanggal 7 penggunaan dilakukan / tahun.
Installment Loan Januari 2025 fasilitas ini penarikan).
13, dengan dibuat di telah berakhir.
5. Fasilitas
jumlah pokok hadapan 3. Fasilitas
6. Fasilitas PBMM Installment
tidak melebihi Esther Installment
1: Rp0;-(belum Loan 13:
Rp1.500 miliar. Pascalia Ery Loan 11,
dilakukan ditentukan
6. Fasilitas kredit Jovina, S.H., berdasarkan
penarikan). pada saat
jangka pendek M.Kn., Notaris perubahan ke
penarikan
yang tidak di Jakarta Keduapuluh
mengikat (“Perubahan Empat, batas
7. Fasilitas PBMM
(uncommited Keduapuluh waktu 6. Fasilitas
2: Rp0;-(belum
facility) berupa Empat”) penarikan PBMM 1:
dilakukan
fasilitas dan/atau ditentukan
penarikan).
Pinjaman penggunaan pada saat
Berjangka fasilitas ini penarikan
Money Market telah berakhir.
(”Fasilitas PBMM 4. Fasilitas
1”), dengan Installment Loan 7. Fasilitas
jumlah pokok 12, batas waktu PBMM 2:
sebesar Rp1.200 penarikan ditentukan
miliar. dan/atau pada saat
7. Fasilitas Kredit penggunaan penarikan
Multi Fasilitas fasilitas ini
31
Page 48
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
31 Desember 2024
(”Fasilitas PBMM berakhir pada
2”), dengan tanggal 6 Mei
jumlah pokok 2025.
tidak melebihi 5. Fasilitas
sebesar Rp300 Installment Loan
miliar yang 13, batas waktu
terdiri dari penarikan
fasilitas kredit dan/atau
jangka pendek penggunaan
yang tidak fasilitas ini
mengikat berakhir pada
(uncommited tanggal 7 Januari
facility) berupa 2026.
fasilitas 6. Fasilitas PBMM
Pinjaman 1: batas waktu
Berjangka penarikan
Money Market 2 dan/atau
(”Fasilitas PBMM penggunaan
2”) dan Fasilitas fasilitas ini
Forex Line berakhir pada
dengan sub limit tanggal 14 Juli
sebesar 2025.
ekuivalen 7. Fasilitas PBMM
USD75.000,000,- 2, batas waktu
(tujuh puluh lima penarikan
juta Dollar dan/atau
Amerika Serikat). penggunaan
fasilitas ini
berakhir pada
tanggal 14 Juli
2025.
2. Fasilitas Kredit Akta PT Bank 30 Agustus 2025 Rp0;- (belum dilakukan 5,36%/tahun
Berjangka (KB) sebear Perjanjian Danamon Tbk penarikan
Rp100 miliar. Kredit No. 61
tanggal 18
November
2010 yang
dibuat di
hadapan
Sulistyaningsi
h, S.H., Notaris
di Jakarta,
selanjutnya
mengalami
perubahan
terakhir
berdasarkan
Surat Bank
Danamon No.
B.651/ARO/EB
/0924 tanggal
30 September
2024, Perihal:
Pemberitahua
n Persetujuan
Perpanjangan
Jangka Waktu
Fasilitas Kredit
yang
dikeluarkan
dan
ditandatangan
i oleh EB Team
Head,
Relationship
Manager dan
Legal
Operation
32
Page 49
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
31 Desember 2024
Bank
Danamon
3. Fasilitas pinjaman US$25,000,00 MUFG Bank, Ltd, 31 Oktober Rp1.140 miliar 6,08%/tahun
sebesar 0 Facility Cabang Jakarta 2025
USD75,000,000.- Agreement
tanggal 27 Mei
2016, dibuat
di bawah
tangan,
selanjutnya
mengalami
perubahan
terakhir
berdasarkan
Perjanjian
Perubahan
Senilai
USD50,000,00
0 tanggal 31
Oktober 2024,
dibuat di
bawah tangan
juncto
Perjanjian
Perubahan
Senilai
USD75,000,00
0 tanggal 3
Desember
2024, dibuat
di bawah
tangan
4. Fasilitas Pinjaman Perjanjian PT Bank SMBC 29 Mei 2026 Rp775 miliar 6,10%/tahun
sebesar Rp775 miliar Kredit No. Indonesia Tbk
014/DIR/FINT (“d/h PT Bank
F/IV/2018 BTPN Tbk”)
tanggal 16
April 2018,
dibuat di
bawah
tangan,
selanjutnya
mengalami
perubahan
terakhir
berdasarkan
Perubahan
Kelima tanggal
19 November
2024 Atas
Perubahan
dan
Pernyataan
Kembali
tanggal 8 Juni
2020 terhadap
Perjanjian
Fasilitas Awal,
dibuat di
bawah tangan
5. Fasilitas Perjanjian Deutsche Bank 28 Februari 2026, Rp0;- (belum ditentukan pada
pinjaman/kredit Fasilitas AG Cabang fasilitas ini akan dilakukan penarikan saat penarikan
jangka pendek (Facility Jakarta otomatis
sebesar Rp500 miliar Agreement) diperpanjang 12 (dua
tanggal 12 belas) bulan ke depan
November
33
Page 50
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
31 Desember 2024
2012, dibuat sejak tanggal
di bawah berakhirnya tersebut
tangan,
selanjutnya
mengalami
perubahan
terakhir
berdasarkan
Surat Deutche
Bank AG
tanggal 29
November
2024
6. Fasilitas kredit Perjanjian PT Bank Mandiri 20 Desember 2025 Rp500 miliar 6.15%/tahun
sebesar Rp500 miliar Kredit Jangka (“Persero”) Tbk
Pendek No.
CRO.KP/316/K
JP/17 tanggal
21 Desember
2017 dibuat di
bawah
tangan,
selanjutnya
mengalami
perubahan
terakhir
berdasarkan
Addendum VII
(Ketujuh) No.
CRO.KP/316/K
JP/17 tanggal
17 Desember
2024, dibuat
di bawah
tangan
7. Fasilitas Pinjaman Akta PT Bank PAN 19 Desember 2028 Rp1.000 miliar 6,60%/tahun.
Tetap 12 sebesar Perjanjian Indonesia Tbk
Rp1.000 miliar Fasilitas Kredit
No. 45 tanggal
19 Desember
2024, dibuat
di hadapan
Esther
Pascalia Ery
Jovina, S.H.,
M.Kn., Notaris
di Jakarta
8. Fasilitas Pinjaman Perjanjian PT Bank CIMB 30 Juni 2025 Rp0;- (belum ditentukan pada
Tetap sebesar Rp750 Pemberian Niaga Tbk dilakukan penarikan) saat penarikan
miliar yang bersifat Fasilitas (“Bank CIMB
interchangeable Money Niaga”)
dengan Fasilitas PTK Market Antara
Ekstra sampai jumlah PT CIMB Niaga
sebesar Rp750 miliar Tbk dan PT
yang dapat dilakukan Federal
dalam mata uang IDR International
(Rupiah) dan/atau Finance No.
USD 230/CB/JKT/2
012 tanggal 9
November
2012, dibuat
di bawah
tangan yang
selanjutnya
mengalami
perubahan
34
Page 51
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
31 Desember 2024
terakhir
berdasarkan
Perubahan Ke-
12 (dua belas)
tanggal 23
September
2024, dibuat
di bawah
tangan
9. Fasilitas Kredit modal Akta PT Bank Negara Jangka Waktu Rp458.333.333.333 6,25%/tahun
kerja sebesar Rp500 Perjanjian Indonesia Penarikan:
miliar Kredit No. 75 (Persero) Tbk
tanggal 30 12 (dua belas) bulan
Agustus 2024, terhitung sejak
dibuat di tanggal PK BNI,
hadapan sehingga jangka
Wenda waktu penarikan
Taurusita terakhir pada tanggal
Amidjaja, S.H., 29 Agustus 2025
Notaris di (Tanggal Penarikan
Jakarta (“PK Terakhir).
BNI”)
Jangka waktu
pembayaran:
Jangka waktu
pembayaran angsuran
maksimum 36 (tiga
puluh enam) bulan
sejak Tanggal
Penarikan Terakhir.
10. Fasilitas Kredit Modal Akta PT Bank Rakyat Jangka waktu Fasilitas Rp0,- (belum ditentukan pada
Kerja Withdawal Perjanjian Indonesia Kredit Modal Kerja dilakukan penarikan) saat penarikan
Approval sebesar Kredit Modal (Persero) Tbk Withdawal Approval
Rp1.000 miliar dan Kerja (Fasilitas KMK W/A):
Fasilitas Forex Line Withdrawal 1. Jangka waktu
sebesar Approval tersedianya
USD.80,000,000.- (KMK W/A) fasiitas/periode
(delapan puluh juta dan Forex Line penarikan fasilitas
Dollar Amerika No. 05 tanggal (Availability
Serikat) 4 Maret 2025, Period):
dibuat di Sampai dengan
hadapan Ester tanggal 4 Maret
Pascalia Ery 2026.
Jovina, S.H.,
M.Kn., Notaris 2. Jangka Waktu
di Jakarta Kredit:
Maksimal pada
tanggal 4 Maret
2029.
Jangka waktu Fasilitas
Forex Line adalah
maksimal 48 tanggal PK
BRI yang terdiri dari:
1. Jangka waktu
transaksi (deal
date):
12 (dua belas) bulan
sejak PK BRI.
2. Jangka waktu
settlement date:
sesuai jangka waktu
underlying
transaksi atau
maksimal 36 (tiga
35
Page 52
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
31 Desember 2024
puluh enam) bulan
sejak deal date.
11. Fasilitas pinjaman Perjanjian Standard Jangka Waktu Rp1.825.miliar 6,10%/tahun
berjangka sebesar Fasilitas Charted Bank, Ketersediaan:
Rp2.100 miliar Berjangka Cabang Jakarta
(Term Facility 12 (dua belas) bulan
Agreement) terhitung sejak
tanggal 28 tanggal PK
Agustus 2024, StandChard 1. Tanggal
dibuat di penarikan terakhir
bawah tangan atas fasilitas ini, yaitu
(“PK pada tanggal 12
StandChard Desember 2024
1”) (“Tanggal Penarikan
Terakhir”).
Tanggal Pengakhiran:
12 (dua belas) bulan
setelah Tanggal
Penarikan Terakhir
(kecuali bahwa,
apabila Tanggal
Pengakhiran jatuh
pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka jatuh
pada Hari Kerja
sebelumnya).
12. Pinjaman jangka Perjanjian Standard 6 Februari 2026 Rp0,- (belum ditentukan pada
pendek sebesar Induk Fasilitas Charted Bank, dilakukan penarikan) saat penarikan
Rp700 miliar Kredit Cabang Jakarta
(Uncommitted
/Tanpa
Komitmen)
No.JKT/FBF/6
044 tanggal 6
Februari 2025,
dibuat di
bawah tangan
13. Pinjaman berjangka US$200,000,0 1. Citibank, 18 December 2027 Rp0,- (belum ditentukan pada
dalam mata uang 00 Perjanjian N.A., Cabang dilakukan penarikan) saat penarikan
Dollar Amerika Fasilitas Jakarta; The
Serikat sebesar Pinjaman Korea
US$200,000,000.- Berjangka Developme
(dua ratus juta Dollar Sindikasi nt Bank,
Amerika Serikat) tanggal 18 Cabang
Desember Singapura;
2024, dibuat CTBC Bank
di bawah Co.,Ltd.,
tangan Cabang
Singapura;
Taipei
Fubon
Commercial
Bank Co.,
Ltd., Cabang
Singapura;
The
Shanghai
Commercial
& Savings
Bank, Ltd,
Cabang Luar
Negeri;
Taishin
Internationa
l Bank Co.
Ltd; Mega
36
Page 53
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
31 Desember 2024
Internationa
l
Commercial
Bank Co.,
Ltd., Cabang
Singapura;
Taiwan
Cooperative
Bank,
Cabang Luar
Negeri
(selanjutnya
secara
bersama-
sama
disebut
“Para
Kreditur/Th
e Financial
Institutions”
);
2. Citigroup
Global
Markets
Asia Limited,
CTBC Bank
Co., Ltd dan
Taipei
Fubon
Commercial
Bank Co.,
Ltd.
("Mandated
Lead
Arrangers
and
Bookrunner
s"); dan
3. CTBC Bank
Co., Ltd
(“Agen”).
14. Fasilitas pinjaman US$150,000,0 1. Bank of 29 November 2027 Rp0,- (belum ditentukan pada
berjangka dalam 00 Perjanjian China (Hong dilakukan penarikan) saat penarikan
mata uang Dollar Fasilitas Kong)
Amerika Serikat Pinjaman Limited dan
sebesar Berjangka Bank of
US$150,000,000 Sindikasi China (Hong
(seratus lima puluh tanggal 29 Kong)
juta Dollar Amerika November Limited
Serikat) 2024, dibuat Cabang
di bawah Jakarta
tangan (selanjutnya
secara
bersama-
sama
disebut
“Para
Kreditur/Th
e Financial
Institutions”
);
2. Bank of
China (Hong
Kong)
Limited dan
Bank of
37
Page 54
Jumlah Liabilitas
Jangka Waktu/
No Fasilitas Kredit No.Perjanjian Kreditur Terutang Per Suku Bunga
Jatuh Tempo
31 Desember 2024
China (Hong
Kong)
Limited
Cabang
Jakarta
("Mandated
Lead
Arrangers");
3. Bank of
China (Hong
Kong)
Limited
Cabang
Jakarta
(“Agen”);
Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
termasuk rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V dan atau (b)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; setiap
dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap V sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak
berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Para Kreditur/Bank untuk
melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.
11. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
Aset tetap Perseroan, dibawah ini dimanfaatkan oleh Perseroan menjalankan kegiatan usaha untuk Kantor
Cabang (“KC”) dan POS.
a. Tanah
No No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Pemanfaatan
Penerbitan Berakhir (m2)
Wilayah Sumatera
1. 04802 26-03-2020 26 -03-2040 Pekanbaru, Riau 195 Pos Panam
2. 2262 13-01-2005 19-07-2030 Batam, Riau 97 KC Batam
3. 2263 13-01-2005 19-07-2030 Batam, Riau 140 KC Batam
4. 259 09-05-1997 13-07-2037 Binjai, Sumatera Utara 68 Pos Stabat
5. 98 12-04-2004 11-04-2034 Medan, Sumatera Utara 208 KC Medan
6. 99 12-04-2004 11-04-2034 Medan, Sumatera Utara 207 KC Medan
7. 100 12-04-2004 11-04-2034 Medan, Sumatera Utara 206 KC Medan
8. Palembang, Sumatera KC Palembang
13 02-01-2006 30-12-2025 180
Selatan
9. Palembang, Sumatera KC Palembang
14 02-01-2006 30-12-2025 180
Selatan
10. Palembang, Sumatera KC Palembang
15 02-01-2006 30-12-2025 179
Selatan
11. Pangkal Pinang, Bangka KC Pangkal Pinang
68 30-05-2005 29-05-2035 758
Belitung
12. 477/Srb 17-09-2003 29-08-2043 Lampung 160 KC Lampung
13. 12/LR 24-08-2000 14-09-2025 Lampung 1.003 Pos Natar
14. 469/Srb 01-10-1982 31-07-2042 Lampung 260 KC Lampung
15. 79 12-11-2010 22-09-2040 Padang 1.039 KC Padang
16. 108 02-06-2006 01-06-2036 Medan 705 KC Medan
38
Page 55
No No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Pemanfaatan
Penerbitan Berakhir (m2)
Wilayah Jawa
17. 1471 10-10-2001 14-11-2031 Jakarta, DKI Jakarta 272 Pos Cilincing
18. 6462 29-07-2011 13-12-2041 Kotamadya Jakarta Barat 94 KC Jakarta 2
19. 2 14-08-1997 24-09-2027 Bandung, Jawa Barat 150 Pos Baleendah
20. 13557 01-08-1995 01-10-2031 Bekasi, Jawa Barat 70 KC Bekasi
21. 3285 24-08-2001 26-08-2031 Bogor, Jawa Barat 273 KC Bogor
22. 13728 23-07-1996 01-11-2031 Bekasi, Jawa Barat 70 KC Bekasi
23. 172 13-08-2004 02-07-2034 Cirebon, Jawa Barat 530 KC Cirebon
24. 75 08-11-1999 24-09-2035 Bandung, Jawa Barat 581 KC Bandung
25. 76 04-09-1991 24-09-2035 Bandung, Jawa Barat 140 KC Bandung
26. 3376 19-10-2005 26-09-2035 Cikarang Jawa Barat 71 KC Cikarang
27. 00088 08-10-2004 21-09-2034 Karawang, Jawa Barat 440 KC Karawang
28. 3556 29-08-2007 04-04-2038 Cikarang, Jawa Barat 71 KC Cikarang
29. 1160 19-04-2004 10-08-2035 Cileungsi, Jawa Barat 52 KC Cileungsi
30. 1161 19-04-2004 10-08-2035 Cileungsi, Jawa Barat 75 KC Cileungsi
31. 11-06-2012 04-07- 2037 belum ada rencana
SHP 76 Bogor, Jawa Barat 25.751
pemanfaatan
32. 11-06-2012 04-07- 2037 belum ada rencana
SHP 77 Bogor, Provinsi Jawa Barat 23.377
pemanfaatan
33. belum ada rencana
1795 28-11-1995 19-09-2035 Tangerang, Banten 118
pemanfaatan
34. belum ada rencana
1356 03-11-1995 19-09-2035 Tangerang, Banten 134
pemanfaatan
35. 1463 13-05-2009 21-04-2029 Cilegon, Banten 67 KC Cilegon
36. 1239 24-01-2010 31-01-2034 Cilegon, Banten 57 KC Cilegon
37. 1240 24-01-2010 31-01-2034 Cilegon, Banten 57 KC Cilegon
38. belum ada rencana
797 27-05-1998 08-01-2038 Tegal, Jawa Tengah 154
pemanfaatan
39. 02118 27-08-2018 27-08-2038 Sukoharjo, Jawa Tengah 180 KC Solo
40. 02119 27-08-2018 27-08-2038 Sukoharjo, Jawa Tengah 180 KC Solo
41. 02120 27-08-2018 27-08-2038 Sukoharjo, Jawa Tengah 180 KC Solo
42. 73 19-01-2001 16-01-2031 Semarang, Jawa Tengah 129 Pos Banyumanik
43. 1119 02-07-2003 02-07-2043 Tegal, Jawa Tengah 252 KC Tegal
44. 952 12-06-1993 16-02-2032 Kudus, Jawa Tengah 75 KC Kudus
45. 961 25-09-2013 16-02-2032 Kudus, Jawa Tengah 75 KC Kudus
46. 686 23-01-1995 23-01-2035 Semarang, Jawa Tengah 1.150 KC Semarang
47. 00822 04-09-2006 04-09-2036 Semarang, Jawa Tengah 288 KC Semarang
48. 86 02-11-1999 01-11-2029 Yogyakarta, D.I Yogyakarta 670 Pos Wates
49. 632 01-10-1996 06-10-2025 Surabaya, Jawa Timur 159 KC Surabaya
50. 633 01-10-1996 06-10-2025 Surabaya, Jawa Timur 188 KC Surabaya
51. 29 06-05-1998 24-09-2027 Gresik, Jawa Timur 97 KC Gresik
52. 218 01-10-1994 16-11-2032 Kediri, Jawa Timur 100 KC Kediri
53. 393 09-03-1993 13-04-2032 Mojokerto, Jawa Timur 90 KC Mojokerto
54. 200 25-09-1992 05-06-2030 Jember, Jawa Timur 122 KC Jember
55. 49 27-01-1998 24-09-2027 Banyuwangi, Jawa Timur 240 KC Banyuwangi
56. 1402 04-03-2019 04-03-2039 Malang, Jawa Timur 140 Pos Tlogomas
57. 52 21-11-1997 20-05-2032 Bojonegoro, Jawa Timur 124 KC Bojonegoro
58. 50 01-10-2003 24-09-2032 Gresik, Jawa Timur 97 KC Gresik
59. 175 30-03-2004 24-09-2034 Mojokerto, Jawa Timur 72 KC Mojokerto
39
Page 56
No No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Pemanfaatan
Penerbitan Berakhir (m2)
60. 176 30-03-2004 24-09-2034 Mojokerto, Jawa Timur 72 KC Mojokerto
61. 00052 07-05-2003 07-05-2023 *) Banyuwangi, Jawa Timur 150 KC Banyuwangi
62. 59 14-07-1992 18-02-2027 Banyuwangi, Jawa Timur 84 KC Banyuwangi
63. 60 31-05-2006 18-02-2027 Banyuwangi, Jawa Timur 145 KC Banyuwangi
64. 37 05-10-2005 16-09-2025 Bojonegoro, Jawa Timur 121 KC Bojonegoro
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
65. 207 12-10-2020 15-03-2040 Balikpapan, Kalimantan 81 belum ada rencana
Timur pemanfaatan
66. 193 06-04-2005 13-10-2050 Gunung Sari Ulu 180
Balikpapan KC Balikpapan
Kalimantan Timur
67. 00601 2704-1993 06-04-2025 Gunung Sari Ulu 162 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
68. 00875 12-02-1999 13-10-2050 Gunung Sari Ulu 515 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
69. 00876 07-06-1997 25-10-2050 Gunung Sari Ulu 374 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
70. 00879 18-04-1996 30-11-2050 Gunung Sari Ulu 145 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
71. 00880 26-09-1996 29-11-2050 Gunung Sari Ulu 85 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
72. 00881 26-091996 29-11-2050 Gunung Sari Ulu 321 KC Balikpapan
Balikpapan
Kalimantan Timur
73. 2268 05-12-2001 21-07-2036 Singkawang, Kalimantan 220 belum ada rencana
Barat pemanfaatan
74. 1841 26-10-2002 15-06-2034 Pontianak, Kalimantan Barat 610 KC Pontianak
75. 00027 06-03-2023 06-03-2043 Kutai Barat, 1.525 Pos Melak
Kalimantan Timur
76. 2674 09-07-2004 08-07-2034 Samarinda, Kalimantan 784 KC Samarinda
Timur
77. 516 13-10-2017 12-09-2047 Samarinda, Kalimantan 132 Pos Palawan
Timur
78. 157 24-07-2000 28-07-2030 Samarinda, Kalimantan 805 Pos Handil
Timur
79. 200 10-06-2009 24-09-2038 Bulungan, Kalimantan Timur 337 Pos Tanjung Selor
80. 166 19-08-2004 18-08-2034 Balikpapan, Kalimantan 81 belum ada rencana
Timur pemanfaatan
81. 2815 27-06-2005 24-09-2035 Palangkaraya, Kalimantan 86 KC Palangkaraya
Tengah
82. 2816 01-07-2005 24-09-2035 Palangkaraya, Kalimantan 86 KC Palangkaraya
Tengah
83. 56 29-07-2004 15-07-2025 Banjarmasin, Kalimantan 200 KC Banjarmasin
Selatan
40
Page 57
No No SHGB Tanggal Tanggal Lokasi Luas Pemanfaatan
Penerbitan Berakhir (m2)
84. 57 29-07-2004 15-07-2025 Banjarmasin, Kalimantan 200 KC Banjarmasin
Selatan
85. 1866 14-02-1986 03-10-2036 Pontianak, Kalimantan Barat 258 KC Pontianak
86. 00002 25-11-2004 25-11-2034 Gowa, Sulawesi Selatan 138 Pos Hertasning
87. 259 15-10-1997 15-10-2037 Makassar, Sulawesi Selatan 80 KC Makassar
88. 260 15-10-1997 15-10-2037 Makassar, Sulawesi Selatan 328 KC Makassar
Wilayah Bali dan NTB
89. 5 14-01-1998 13-01-2028 Denpasar, Bali 293 Pos Kapal
90. 349 02-10-1997 24-09-2024 Mataram, NTB 243 Pos Tanjung Mataram
91. 294 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 137 KC Mataram
92. 295 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 135 KC Mataram
93. 296 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 133 KC Mataram
94. 297 12-07-2005 11-07-2025 Mataram, NTB 136 KC Mataram
Catatan :
*) Berdasarkan Surat Keterangan No145/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandantangani oleh Ridwan, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Banyuwangi,
diterangkan bahwa proses perpanjangan SHGB No.00052 atas nama Perseroan masih dalam proses pengurusan melalui Kantor Notaris/PPAT dan saat ini sedang proses
pembayaran ulang PNBP kepada informasi ke Loket Pendaftaran di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi.
b. Bangunan
Lokasi kantor
No. Alamat Pemilik Penggunaan
cabang
1. Balikpapan Komplek Ruko Karang Jati Indah, Jl. A. Yani No. 555, Perseroan Kantor Cabang
Balikpapan Balikpapan
2. Balikpapan Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08, Balikpapan Perseroan Kantor Cabang
Balikpapan
3. Bandung Jl. Rajawali Timur No.132, Bandung Perseroan Kantor Cabang Bandung
4. Bandung Jalan Jenderal Sudirman No. 656G Kelurahan Garuda, Perseroan Pos Baleendah
Kecamatan Andir Bandung Wilayah Bojanegara, Jawa Barat
5. Banjarmasin Jl. Gatot Subroto No. 29-30, Banjarmasin Perseroan Kantor Cabang
Banjarmasin
6. Banyuwangi Jl. Achmad Yani No.61, Banyuwangi Perseroan Pos Genteng
7. Batam Komplek Rafflesia Business Centre Blok A No. 11-12, Batam Perseroan Kantor Cabang Batam
8. Bekasi Komplek Mitra Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda Blok E No.17, Bekasi Perseroan Kantor Cabang Bekasi
9. Bogor Ruko Pajajaran Baru No. 28 F, Jl. Raya Pajajaran, Bogor Perseroan Kantor Cabang Bogor
10. Bojonegoro Ruko Diponegoro Kav. 4, Jl. Diponegoro No. 1, Bojonegoro Perseroan Kantor Cabang
Bojonegoro
11. Cikarang Jl. Raya Industri Jababeka No.2 E-F, Cikarang, Bekasi Perseroan Kantor Cabang Cikarang
12. Cilegon Pondok Cilegon Indah Blok KK I No.5, Cilegon Perseroan Kantor Cabang
Cilegon
13. Cirebon Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi, Cirebon Perseroan Kantor Cabang Cirebon
14. Denpasar Jl. Gatot Subroto No.18D, Denpasar Perseroan Pos Kapal
15. Gresik Kartini Building Blok B3 No.236, Jl. RA. Kartini, Gresik Perseroan Kantor Cabang Gresik
16. Jakarta Jl. Raya Pemuda No. 94, Rawamangun, Jakarta Timur Perseroan Pos Cilincing
17. Jakarta II Jalan Meruya Ilir No.1 E, Kelurahan Meruya Utara, Perseroan Kantor Cabang Jakarta II
Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat
18. Jember Komplek Pertokoan Mutiara Kav 37 Jalan Diponegoro, Perseroan Kantor Cabang Jember
Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten
Jember, Jawa Timur
19. Kediri Komplek Ruko Brawijaya Blok B 21 No.40, Jl. Brawijaya, Kediri Perseroan Kantor Cabang
41
Page 58
Lokasi kantor
No. Alamat Pemilik Penggunaan
cabang
Kediri
20. Kudus Ruko Panjunan Blok A No.5,6,7 dan 12J, l. Achmad Yani, Perseroan Kantor Cabang Kudus
Kudus
21. Lampung Jl. Teuku Umar No. 67, Lampung Perseroan Kantor Cabang Lampung
22. Makassar Jl. Cendrawasih No. 123-123A, Makassar Perseroan Kantor Cabang Makassar
23. Malang Jl. Letjend. S. Parman No.58 A, Malang Perseroan Pos Tlogomas
24. Mataram Jl. Sriwijaya No. 138 C-F, Mataram Perseroan Kantor Cabang Mataram
25. Mojokerto Jl. Gajah Mada 140 D-E, Mojokerto Perseroan Kantor Cabang
Mojokerto
26. Palangkaraya Jl. RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya Perseroan Kantor Cabang
Palangkaraya
27. Palembang Jl. Basuki Rahmat No. 56 C-D-E, Palembang Perseroan Kantor Cabang
Palembang
28. Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai No.131, Kelurahan Tangkerang Barat, Perseroan Pos Panam
Kecamatan Marpoyan Damai, Pekan Baru, Riau
29. Pontianak Jl. M. Sohor No. 17A, Pontianak Perseroan Kantor Cabang Pontianak
30. Semarang Jl. Pamularsih No. 71, Semarang Perseroan Kantor Cabang Semarang
31. Singkawang Jl. Yohana Gudang No. 5 B, Singkawang Perseroan Kantor Pos Singkawang
32. Sukoharjo Jl. Raya Solo Baru Blok AA No.15, Sukoharjo Perseroan Kantor Cabang Solo
33. Surabaya Komplek Ruko Rajawali, Jl. Rajawali No.68 A-B, Surabaya Perseroan Kantor Cabang Surabaya
34. Tangerang Mahkota Mas Blok E 38-39, Jl. Raya MH Thamrin, Cikokol, Perseroan Pos Cipondoh
Tangerang
35. Tegal Komp. Ruko Nirmala Estate, Jl. Yos Sudarso No. 19, Tegal Perseroan Kantor Cabang Tegal
36. Yogyakarta Jl. HOS Cokroaminoto No.163, Yogyakarta Perseroan Kantor Cabang
Yogyakarta
37. Cileungsi Ruko Cileungsi Hijau Blok C No. 1-2, Jl. Raya Narogong, Perseroan Kantor Cabang Cileungsi
Cileungsi
38. Karawang Jalan Ahmad Yani No 84, Kelurahan Karangpawitan, Perseroan Kantor Cabang Karawang
Kecamatan Karawang, Jawa Barat
39. Medan Jl. Kapten Muslim No. 60 DEF, Medan Perseroan Kantor Cabang Medan
40. Pangkal Jl. Jend. Sudirman No. 8, Selindung Baru, Pangkal Pinang Perseroan Kantor Cabang Pangkal
Pinang Pinang
41. Samarinda Jl. MT Haryono RT. X, Air Putih, Samarinda Perseroan Kantor Cabang
Samarinda
42. Padang Jl. H. Agus Salim No. 18, Sawahan, Padang Perseroan Kantor Cabang Padang
43. Binjai Jl. Sutomo No. 31, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Perseroan Pos Stabat
Utara, Binjai, Sumatera Utara
44. Tegal Jalan MT Haryono No.38 RT 003/RW XII, Kelurahan Tegalsari, Perseroan Pos Slawi
Kecamatan Tegal Barat, Tegal, Jawa Tengah
45. Cileungsi Jalan Raya Narogong KM. 21 Komplek Ruko Cileungsi Hijau Perseroan Kantor Cabang Cileungsi
Blok C No.1 & C No.2 Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat
46. Gowa Jl. Sultan Hasanudin No.12 D, Kelurahan Pandang – Pandang, Perseroan Pos Hertasning
Kecamatan Somba Opu, Makassar, Sulawesi Selatan
47. Lampung Jalan Soekarno Hatta No.5 A, Kelurahan Labuhan Ratu, Perseroan Pos Natar
Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung
48. Tangerang Jalan Raya MH Thamrin Komplek Ruko Mahkota Mas Blok E Perseroan Pos Cipondoh
No.38 & 39, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang,
Tangerang, Banten
42
Page 59
Lokasi kantor
No. Alamat Pemilik Penggunaan
cabang
49. Samarinda Jl. Ahmad Yani Handil 2 Desa, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Perseroan Kantor Pos Samarinda
Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan
Timur
50. Tenggarong Jalan KH. Dewantara No. 28 RT 26, Kelurahan Melak Ulu, Perseroan Pos Melak
Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
51. Mataram Jalan Selaparang No.67 E, Kelurahan Cakranegara Timur, Perseroan Kantor Cabang Mataram
Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat
52. Mojokerto Jalan Mojopahit No.375-G, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Perseroan Pos Mojosari
Prajuritkulon, Mojokerto, Jawa Timur
53. Semarang 2 Jalan Supriyadi No.21 F RT 003/RW 005, Kelurahan Kalicari, Perseroan Pos Banyumanik
Kecamatan Padurungan, Semarang, Jawa Tengah
54. Samarinda Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Perseroan Pos Palaran
Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur
c. Kendaraan Bermotor
No. Kendaraan Tahun No. Polisi No. BPKB
1 Isuzu MU-X 2014 B 1840 SJM L- 08499774
2 Toyota Avanza 1.3 E CVT 2024 B 1192 DZJ V - 02267085
3 Toyota Avanza 1.3 E CVT 2024 B 1194 DZJ V - 02267086
4 Toyota Avanza 1.3 E CVT 2024 B 1083 DZO V- 02267099
5 Toyota BZ 4X 2023 B 19 FIF U - 00705667
6 Isuzu Box 2017 B 9931 SXR N -05273590
7 Voxy 2.0 CVT 2023 B 816 FIF N.S-05078790
8 Toyota Innova Zenix 2.0 G HV CVT 2024 B 1059 DZO V- 02267046
9 MULTY PURPOSE VEHICLE Daihatsu XENIA GREAT NEW 1.3 2018 B 2276 SZU N - 07440591
X M/T
10 Honda Sepeda Motor New Beat Sporty DX CBS ISS 2024 B 4790 SYN U-08597138
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp567.479 juta.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. Prospek Usaha
Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
karena beberapa hal-hal berikut :
- Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
- Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
- Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk
berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor
merupakan salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
- Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda
motor akan meningkat terutama di daerah-daerah.
- Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi
roda dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda
motor menjadi salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektifitas.
43
Page 60
Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk
menangkap peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.
Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
multi-financing. Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
jaringan nasional.
Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan
Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kepemilikan sepeda motor baru dan bekas. Berikut ini merupakan perkembangan piutang pembiayaan
konsumen baru yang dikelola per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Nilai pembiayaan baru (juta Rp) 29.881.996 26.915.325
Jumlah kontrak baru (unit) 1.685.217 1.601.954
Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar
11,02% menjadi Rp29,9 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama
sebesar Rp26,9 triliun. Disamping itu, jumlah kontrak baru juga meningkat sebesar 5,20% menjadi 1.685.217
unit, dibanding dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 1.601.954 unit. Kedua hal
tersebut disebabkan karena pertumbuhan penjualan sepeda motor Honda seiring dengan semakin kuatnya
Market Share dari Perseroan terhadap penjualan sepeda motor Honda.
Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Jenis
2024 2023
Pembiayaan
Unit % Unit %
Cub (bebek) 129.689 3,21 150.205 3,90
Scutic 2.046.096 50,60 1.769.402 45,91
Sport 199.375 4,93 321.604 8,35
Bekas 1.525.108 37,71 1.478.436 38,36
Other
(Electronic) 143.705 3,55 134.116 3,48
Total 4.043.974 100,00 3.853.763 100,00
Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 31 Desember 2024, secara tabel
menunjukan bahwa adanya peningkatan pada jenis pembiayaan scutic. Hal ini dipengaruhi oleh peningkatan
daya beli masyarakat terhadap motor jenis scutic.
Persaingan Usaha
Pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan
sepeda motor melalui skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk
masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun
perbankan yang masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah
menyebabkan meningkatnya persaingan usaha di industri pembiayaan sepeda motor.
Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayaan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam
44
Page 61
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survey dan
lain sebagainya.
Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, termasuk juga kepada dealer resmi sepeda
motor, diantaranya secara konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun POS (Point of Service)
untuk melayani seluruh konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit sampai kepada pembayaran cicilan
konsumen. Perseroan juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan proses persetujuan kredit kepada
konsumen mengingat hal ini merupakan faktor yang penting bagi konsumen dalam memutuskan permohonan
kredit ke perusahaan pembiayaan.
Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan
juga memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan
konsumen.
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode November 2024 yang diterbitkan oleh OJK,
jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 202 perusahaan per 31 November 2024. Dari sisi
aset, Perseroan masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan beraset di atas Rp5 triliun. Jumlah aset
Perseroan per akhir bulan November 2024 sebesar Rp45,1 triliun atau sekitar 7,22% dari jumlah keseluruhan
aset yang ada di industri pembiayaan (Jumlah Aset Seluruh Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Statistik
Lembaga Pembiayaan Indonesia per November 2024 : Rp624,5 triliun).
2. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini
merupakan perkembangan rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per 31
Desember 2024 dan 2023:
31 Desember
Uraian
2024 2023
Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp) 17.732 16.802
Rata-rata jangka waktu kredit (bulan) 29 28
Rata-rata uang muka (% harga motor) 15,64 16,35
Rata-rata suku bunga efektif (% p.a) 31,31 31,40
Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan
keterlambatan ke dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai
dengan 60 hari, (iii) tunggakan 61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.
Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor.
Untuk tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih
dari 60 hari, unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk
dijual. Sedangkan tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara
database piutang tetap ada untuk tetap di follow up penyelesaiannya.
45
Page 62
Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang
Berdasarkan Jumlah Kontrak
104,604 35,150 48,846
287,893
3,567,482
Non Overdue OVD 1 - 30 OVD 31 - 60 OVD 61 - 90 OVD > 90
Tunggakan Piutang
2,819,499,848 969,919,185 385,947,036
523,122,015
42,021,757,195
Non Overdue OVD 1 - 30 OVD 31 - 60 OVD 61 - 90 OVD > 90
3. Jaringan Kantor Cabang
Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen
meningkatkan pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 31 Desember
2024 Perseroan memiliki 250 kantor cabang dan 412 POS di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 31
Desember 2024 dan dan 31 Desember 2023:
Jumlah Pelanggan
No Cabang 31 Desember
2024 2023
1 BOGOR II 33.676 29.136
2 CIANJUR 31.722 30.521
3 GOWA 31.347 27.952
4 DENPASAR 30.871 28.932
5 LHOKSEUMAWE 30.434 30.976
6 CILEUNGSI 30.420 30.116
46
Page 63
Jumlah Pelanggan
No Cabang 31 Desember
2024 2023
7 PALEMBANG 30.126 35.044
8 LAMPUNG 29.141 29.411
9 BEKASI 28.986 28.064
10 CIREBON 28.953 24.793
11 BANDUNG II 28.886 28.217
12 SAMARINDA 28.721 24.781
13 MEULABOH 27.922 28.521
14 BATAM 27.867 33.116
15 JATIUWUNG 27.790 25.298
16 SUBANG 27.679 26.286
17 DEPOK 27.108 26.976
18 SELONG 26.971 23.894
19 MAKASSAR 26.893 22.345
20 SLEMAN II 26.858 24.795
4. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan
antara kewajiban yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar 2,58 kali dan per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 2,25 kali. Hal ini
menunjukan bahwa kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa
Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
OJK.
5. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25% (dua puluh
lima persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):
Nama Penyertaan Status
Bidang Usaha Tahun Penyertaan
Perusahaan Perseroan Operasional
ADA Penerbit Uang Elektronik 25% 2022 Beroperasi
47
Page 64
V. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar
10% (sepuluh persen) dan 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap yaitu:
i) Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
ii) Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii) Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga
Obligasi adalah:
i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
i) Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
ii) Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
iii) Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
48
Page 65
VI. KETERANGAN MENGENAI PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 20 tanggal 14 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, notaris di Jakarta, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan (dalam Rupiah) Persentase
No.
Obligasi Seri A Seri B Total (%)
1. PT BNI Sekuritas 134.050.000.000 140.200.000.000 274.250.000.000 10,97
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 107.170.000.000 120.005.000.000 227.175.000.000 9,09
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 405.000.000.000 160.000.000.000 565.000.000.000 22,60
4. PT Indo Premier Sekuritas 513.860.000.000 184.585.000.000 698.445.000.000 27,94
5. PT Mandiri Sekuritas 221.010.000.000 157.000.000.000 378.010.000.000 15,12
PT Trimegah Sekuritas 259.105.000.000 98.015.000.000 357.120.000.000 14,28
6.
Indonesia Tbk
Total 1.640.195.000.000 859.805.000.000 2.500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-
masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
49
Page 66
VII. KETERANGAN MENGENAI LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8143 / 575 2362
Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444
STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan: Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan
Penawaran Jasa Wali Amanat No. B.91-INV/TCS/TCB/02/2025
tanggal 24 Februari 2025.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya pernyataan tersebut dan
selama menjadi Wali Amanat, dilarang :
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020, Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25%
(dua puluh lima perseratus) dari nilai Obligasi yang diwaliamanati dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk selaku Wali Amanat.
50
Page 67
Notaris: Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
Kuningan Jakarta 12950
STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama
Fathiah Helmi, S.H.
Keanggotaan
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan: Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No.
14/Prop/PUBVI-V/II/2025q tanggal 24 Februari 2025.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi,
antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen
Pembayaran serta akta-akta pengubahannya.
Konsultan Hukum: Thamrin & Rekan (TR&Co)
Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
Jakarta 12940
No. STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas
nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak
tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan: ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat TR & Co No. Ref.:
056/LOF-FIF/TR/HN/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, yang
turut ditandatangani oleh PT Federal International Finance.
Tugas Pokok : melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran Umum ini.
Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta
guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
51
Page 68
Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 50968469
Fax: (021) 50968468
▪ Ditunjuk oleh perseroan berdasarkan Surat No.RTG-039/PEF-DIR/III/2025 tanggal 7
Maret 2025.
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji
ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal.
52
Page 69
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas
nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-
WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No.B.134-
INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal 13 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan:
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
Obligasi yang diwaliamanati;
• Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi; dan
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana
penerbitan Obligasi Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.133-INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal
13 Maret 2025, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH,
Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493
tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 22 April 2024 dibuat di hadapan
Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0092097 Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.
53
Page 70
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) Saham (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
Saham Biasa Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing di
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
bawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. 31 tanggal 22 April
2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Retail Funding and Distribution : Andrijanto
Direktur Commercial, Small and Medium Business : Amam Sukriyanto
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
54
Page 71
Direktur Manajemen Resiko : Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga Mahanana Nugraha
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:
Persentase
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk Bank Umum Swasta Nasional 86,85%
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 54,77%
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00%
8 PT Permodalan Nasiional Madani Pembiayaan 99,99%
9 PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa 99,99%
10 PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Pengelolaan Portofolio 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama satu tahun terkahir adalah sebagai
berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
2 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
3 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
4 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
5 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
6 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
7 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
8 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
10 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
11 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
12 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
55
Page 72
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
13 EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
15 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
16 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
17 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
18 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
19 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
20 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
21 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
22 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
23 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
24 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
25 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
26 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
27 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
28 EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
29 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
30 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
31 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
32 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
33 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
34 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
35 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
36 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
37 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
38. MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
39. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19 Januari 2024
40 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23 Februari 24
41. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21 Maret 24
42. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2 April 24
43. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19 April 24
44. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23 April 24
45. Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3 April 24
46. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28 May 24
47. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4 Juni 24
48. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20 Juni 24
56
Page 73
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
49. 21 Juni 24
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
50. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 24
51. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 24
52. Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 24
53. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 24
54. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 24
55. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 9 Juli 24
56. Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 24
57. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 24
58. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 24
59. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18-Sep-24
60. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024 6-Sep-24
61. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 2-Oct-24
62. Obligasi II BUMA Tahun 2024 8-Oct-24
63. Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 8-Oct-24
64. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024 26-Nov-24
65. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 19-Nov-24
66. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 26-Nov-24
67. Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I 4-Dec-24
68. Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 10-Dec-24
69. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024 5-Dec-24
70. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I 27-Dec-24
71. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 24-Dec-24
72. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18-Des-24
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
57
Page 74
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
- atas permintaan para Pemegang Obligasi
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
Perseroan;
58
Page 75
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing-
masing tahun di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun
oleh manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro & Surja, berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini wajar sebagaimana tercantum dalam
laporannya tanggal 12 Februari 2025.
Laporan Posisi Keuangan
(Dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total Aset 1.992.983.447 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.669.794.400 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 323.189.047 316.472.142 303.395.317
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 142.057.190 135.183.487 124.597.073
Pendapatan Premi – neto 3.250.480 2.161.392 1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya 53.857.740 45.625.785 39.127.694
Laba Operasional 78.578.018 76.828.737 64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak 77.599.110 76.429.712 64.596.701
Laba Tahun Berjalan 60.643.808 60.425.048 51.408.207
RASIO PENTING
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 26,63 27,27 25,51
Non Performing Loan Ratio (Gross) 2,78 2,95 2,67
Loan to Deposits Ratio (LDR) 88,85 84,73 78,82
Return On Asset (ROA) 3,06 3,24 3,79
Return On Equity (ROE) 19,01 19,95 19,59
Net Interest Margin (NIM) 7,74 7,95 7,85
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon: (62 21) 575 8143
Email: tcs_aet@bri.co.id
59
Page 76
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum
Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan copy identitas, dan sub rekening efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab X
Informasi Tambahan ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 27 Maret 2025 - 10 April 2025 dimulai pukul 10.00 WIB dan
ditutup pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek pada tanggal 15 April 2025.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
60
Page 77
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara
hardcopy atau softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 11 April 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran
Umum.
61
Page 78
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi:
Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang Mega Kuningan Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 8999998875 No. Rekening: 800163442600
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bank: PT Bank Permata Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 0701254783
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 104.00.00800.875
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 14 April 2025 pukul 13:00 WIB (in good
funds) pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang
berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 15 April 2025, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
62
Page 79
c. Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada para
pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu
kepada Informasi Tambahan.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dengan
mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
63
Page 80
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum Obligasi, yaitu pada tanggal 27
Maret 2025 – 10 April 2025 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. Jend Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910 Jakarta 12190
Telp.: +62 21 2554 3946 Telepon: (021) 5084 7847
Website : www.bnisekuritas.co.id www.cns.co.id
email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lantai 16 SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan Email: fixed.income@ipc.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I Lantai 25 Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 526 5701 Faksimili: (021) 2924 9150
www.mandirisekuritas.co.id www.trimegah.com
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fit@trimegah.com
64
Page 81
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap V Tahun 2025 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin
& Rekan (TR&Co).
65
Page 82
Page 83
Page 84
Page 85
Page 86
Page 87
Page 88
Page 89
Page 90
Page 91
Page 92
Page 93
Page 94
Page 95
Page 96
Page 97
Names mentioned 180 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Kegiatan Usaha Utama Jasa
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT CIMB NIAGA
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×16
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.2 ×7
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.2 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.2 ×5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.7 ×12
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.12 ×2
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.12 ×5
unresolved
person
Kehakiman
· Direktur
p.12
unresolved
person
Sudiono Abady
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Arya Kharisma
p.12 ×2
unresolved
org
Tanudiredja
p.13 ×4
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.13 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.13 ×4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.13 ×4
unresolved
person
Lucy Luciana Suhenda
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.14 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Jaminan
p.14
unresolved
org
Bank Standard Chartered Bank
p.16
unresolved
org
Bank Muamalat Tbk
p.16 ×2
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.16
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.16
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi
p.18
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.23
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.25
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.35 ×3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.35
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.36 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.36 ×3
unresolved
org
Kepengurusan dan Pengawasan
p.40
unresolved
person
R. Nunu Soetjahja Noegroho
· Komisaris Independen
p.40
unresolved
—
Astra
· Pemegang Saham Pengendali
p.41
unresolved
org
PT Federal International Finance Atas Nama
p.41
unresolved
org
Carriage Ltd.
p.42
unresolved
org
Jardine Matheson Holdings Limited
p.42
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan
p.42
unresolved
org
Pengadilan Negeri Denpasar
p.42
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.42 ×17
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.42 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.42 ×2
unresolved
person
Jovina
p.47 ×2
unresolved
org
Danamon Tbk
p.48
unresolved
org
Bank Danamon No. B.
p.48
unresolved
person
Amidjaja
p.51
unresolved
org
Bank Co. Ltd
p.52
unresolved
org
Citigroup Global Markets Asia Limited
p.53
unresolved
org
Bank | of
China (Hong
Kong
p.53
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi.
p.57
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.57
unresolved
person
KH. Dewantara
p.59
unresolved
org
PT Astra Digital Arta
p.63
unresolved
org
Menteri Keuangan Pemotongan Pajak Penghasilan
p.64
unresolved
person
H. Graha Irama
p.67
unresolved
person
H. Keanggotaan Asosiasi
p.67
unresolved
org
| Thamrin & Rekan (TR&Co)
· Konsultan Hukum
p.67
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.67
unresolved
person
Iswira Laksana
p.67
unresolved
org
PT Federal International Finance. Tugas Pokok
p.67
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Efek
p.68
unresolved
org
Bank Priyayi
p.69
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.69 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.69
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.70
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
p.71 ×2
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.71
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.71
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.71
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.71
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.71
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi
p.71
unresolved
org
PT PNM Venture Capital Tahun
p.71 ×2
unresolved
org
PT LEN Industri (Persero)
p.72
unresolved
org
PT PNM Ventura Syariah Tahun
p.73
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Madani Tahun
p.73
unresolved
org
Bank Devisa
p.74
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantoro
p.75
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank
p.78
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank
p.78
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Sudirman Plaza
p.80
unresolved
org
Konsultan Hukum Thamrin & Rekan
p.81
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.