Skip to content
Back to announcement

20250415_FIFA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31875619_lamp1.pdf

Listing Text extracted FIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 97

Page 1
  Tanggal Efektif                       :                           27 Juni 2023        Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                            :                  15 April 2025
  Masa Penawaran Umum                   :               27 Maret – 10 April 2025        Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                :                  15 April 2025
  Tanggal Penjatahan                    :                          11 April 2025        Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                 :                  16 April 2025

OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                             PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                               Kegiatan Usaha Utama
                                                                                  Jasa Pembiayaan
                                                                       Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                KANTOR PUSAT                                                                     KANTOR CABANG:
                                                  Menara FIF                                                Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 250 Kantor Cabang
                            Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                                     dan 412 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                                 Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
                                      Situs Internet: www.fifgroup.co.id
                                  Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id
                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                   Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                     DAN
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                     DAN
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                     DAN
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP V TAHUN 2025
                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                (”OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obli gasi
yang ditawarkan sebagai berikut:

  Seri A        :    Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta
                     Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                     Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
  Seri B        :    Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp859.805.000.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima juta Rupiah) dengan
                     tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                     Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi ter akhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing seri Obligasi adalah pada tanggal 25 April 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 15 April 2028 untuk Obligasi Seri B.
           Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap VI dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
  TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK
  PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
  KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1
  (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
  KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
  PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
  OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING
  LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

  RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
  DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
  KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
  BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                     DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                             idAAA (Triple A)
                            KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                            Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                     Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                   PT BRI DANAREKSA                   PT CIMB NIAGA                 PT INDO PREMIER                     PT MANDIRI       PT TRIMEGAH SEKURITAS
      PT BNI SEKURITAS
                                       SEKURITAS                       SEKURITAS                       SEKURITAS                        SEKURITAS             INDONESIA TBK
                                                                                      WALI AMANAT
                                                                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                        Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025
Page 2
PT Federal International Finance (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan
dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi”) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di
Jakarta dengan Surat No. L.FIF/Corp-Sec/128/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No.
4/2023 (“UUP2SK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-163/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI
Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 dengan nilai pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2023 dengan nilai pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah), Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 dengan nilai pokok sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024 dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarakan “Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025” dengan nilai pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No.
S-03217/BEI.PP1/04-2023 tanggal 18 April 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum
Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.2”).
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum
sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
V Tahun 2025, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-94/NB.21/2023 tanggal 08 Februari 2023 perihal Surat Pencatatan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Selanjutnya penjelasan mengenai
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII Keterangan Mengenai Lembaga Dan Profesi
Penunjang Pasar Modal.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau
membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam definisi “Afiliasi” di dalam UUPM. Selanjutnya
penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI Keterangan Mengenai Penjaminan Emisi Obligasi.
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI,
 KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN TIDAK
 ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
 TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN
 EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI                                                                                           I
DEFINISI                                                                                            II
RINGKASAN                                                                                           X
I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                1
        A. PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN                                               2
        B. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN                                            2
        C. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                              6
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                   15
III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                             16
IV.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA     19
A.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN                                                               19
        1. Riwayat Singkat Perseroan                                                               19
        2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan                                     19
        3. Pengurusan dan Pengawasan                                                               20
        4. Tata Kelola Perusahaan                                                                  21
        5. Sumber Daya Manusia                                                                     22
        6. Struktur Organisasi                                                                     24
        7. Diagram kepemilikan                                                                     25
        8. Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan   26
        9. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)                                       29
        10. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman                31
        11. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan                                               38
B.      KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN                             43
        1. Prospek Usaha                                                                           43
        2. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang                                         45
        3. Jaringan Kantor Cabang                                                                  46
        4. Tingkat Kesehatan Perseroan                                                             47
        5. Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain             47
V.      PERPAJAKAN                                                                                 48
VI.     KETERANGAN MENGENAI PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                              49
VII.    KETERANGAN MENGENAI LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                              50
VIII.   KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT                                                            53
IX.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                               60
X.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                64
XI.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                                   65




                                                                  i
Page 4
DEFINISI
“Afiliasi”              Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pasar
                        Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yaitu:
                        (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                            tersebut;
                        (d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
                            anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                        (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                            dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                            pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan
                            atau pihak dimaksud;
                        (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                            maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                            dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                            secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                            persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”       Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian Agen
                        Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu kepentingan
                        Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi
                        dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                        Perjanjian Agen Pembayaran.

“Bank Kustodian”        Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
                        Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana yang
                        dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Bapepam”               Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
                        Undang-Undang Pasar Modal.

“Bunga Obligasi”        Berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh
                        Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                        sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Bursa Efek atau BEI”   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                        untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan
                        tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah
                        perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                    ii
Page 5
“Daftar Pemegang Rekening” Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                           kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                           yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                           pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
                           oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dealer”                    Berarti perusahaan atau pihak yang melakukan penjualan sepeda motor.

“Denda”                     Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                            pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
                            per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah
                            dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
                            sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                            Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                            enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”             Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan
                            Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                            Utang di KSEI, Informasi Tambahan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
                            dalam rangka Penawaran Umum ini.

“Efek”                      Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan
                            digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                            hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                            manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian
                            dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                            pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 5 UUPM sebagaimana
                            diubah dengan UU No. 4/2023.

“Emisi”                     Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                            kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Asosiasi”          Berarti suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana
                            investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak
                            ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.

”Formulir Pemesanan         Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian Obligasi atau     kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”

“Force Majeure”             Kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                            kekuasaan Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                            perang atau huru hara di Indonesia, atau menyebarnya wabah penyakit yang
                            mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                            sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                            kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                            Perjanjian Perwaliamanatan.

“Hari Bank”                 Berarti hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring
                            antar bank.

“Hari Bursa”                Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                            menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                            Bursa Efek tersebut.

“Hari Kalender”             Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                            kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                                                         iii
Page 6
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
                             suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                             bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                 Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                             suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                             bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”         berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                             rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat
                             sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.

“Joint Financing”            Berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak perbankan dan/atau
                             pihak lainnya.

“Jumlah Terhutang”           Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                             berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                             Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”        Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                             yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                             pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                             menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                             Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR”              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
                             atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                             ketentuan KSEI.

“KSEI”                       Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
                             menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
                             bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                             mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi.

“Kustodian”                  Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan
                             Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                             menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                             nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI,
                             Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Masyarakat”                 Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
                             yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

“Manajer Penjatahan”         Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                             syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 yaitu PT Trimegah Sekuritas
                             Indonesia Tbk.




                                                         iv
Page 7
“Obligasi”            Berarti Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
                      Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
                      Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                      a.   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat
                           nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                           Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                           Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar seratus
                           sembilan puluh lima juta Rupiah);
                      b.   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol
                           persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak
                           Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp859.805.000.000,- (delapan ratus lima
                           puluh sembilan miliar delapan ratus lima juta Rupiah).
                      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                      pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                      Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                      Perwaliamanatan.

“OJK”                 Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai
                      fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                      penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                      tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun
                      2011”) yang diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.

“Pefindo”             Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek
                      atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan.

“Pemegang Obligasi”   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                      disimpan dan diadministrasikan dalam:
                      a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                      b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                      meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                      disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                      bidang Pasar Modal.

“Pemerintah”          Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”      Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi
                      Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
                      V Tahun 2025, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
                      Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi berdasarkan tata cara
                      yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

“Penawaran Umum       Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap
Berkelanjutan”        oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                      36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Pengakuan Hutang”    Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                      sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan VI
                      Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 No.
                      19 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                      Jakarta.


                                                   v
Page 8
“Penitipan Kolektif”          Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                              kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                              Undang Pasar Modal.

“Penjamin Emisi Obligasi”     Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                              Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                              Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
                              CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT
                              Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi     Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi”                     yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB
                              Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah
                              Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                              dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan IX.A.2”            Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                              dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                              Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”        Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                              No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                              Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen              Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Federal
Pembayaran”                   International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025
                              No. 21 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                              di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.

“Perjanjian Pendaftaran       Berarti suatu perjanjian antara Emiten dan KSEI perihal pelaksanaan pendaftaran
Obligasi di KSEI”             Efek Bersifat Utang di KSEI, No. SP-043/OBL/KSEI/0225 tanggal 14 Maret 2025, yang
                              dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Federal
Obligasi”                    International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025
                             No. 20 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                             di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan” Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Federal
                             International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025
                             No. 18 tanggal 14 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                             di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”      Berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
                              Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI.

“Perseroan”                   Berarti PT Federal International Finance, suatu perseroan terbatas yang
                              berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Menara FIF Jl. T.B.
                              Simatupang Kavling 15 Cilandak, Jakarta 12440.

"Perusahaan Efek”             Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                              perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
                              dalam Undang-Undang Pasar Modal.



                                                           vi
Page 9
“POJK No. 33/2014”    Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
                      Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”    Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                      Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”    Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
                      Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”    Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
                      Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”    Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
                      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 55/2015”    Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                      Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”    Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                      Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK No. 7/2017”     Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                      Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
                      Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No.9/2017”      Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                      dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                      Bersifat Utang.

“POJK No. 20/2020 ”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                      2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 49/2020 ”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal
                      3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POS”                 Singkatan dari Point of Service, merupakan unit jaringan pelayanan Perseroan yang
                      lebih kecil cakupannya dibanding Kantor Cabang Perseroan.

"Pokok Obligasi”      Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                      Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam jumlah sebesar
                      Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan rincian sebagai
                      berikut:
                          -   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma
                              empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                              Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                              Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar seratus
                              sembilan puluh lima juta Rupiah);
                          -   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
                              tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
                              terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp859.805.000.000,-
                              (delapan ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima juta Rupiah).
                      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                      pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                      Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                      Perwaliamanatan.

                                                  vii
Page 10
“Rekening Efek”               Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana milik
                              Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                              berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
                              Obligasi.

“RUPO”                        Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                              dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“RUPSLB”                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                              sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“Satuan Pemindahbukuan        Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
dan Satuan Perdagangan”       ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya dan
                              satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000,-
                              (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


“Seri Obligasi”               Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
                              commitment) sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah),
                              yaitu
                                   - Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma
                                      empat nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                      Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
                                      Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar seratus
                                      sembilan puluh lima juta Rupiah);
                                   - Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
                                      tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
                                      terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp859.805.000.000,-
                                      (delapan ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima juta Rupiah).

"Sertifikat Jumbo Obligasi"   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama
                              KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat
                              tersebut wajib diperbaharui dengan Jumlah Pokok Obligasi yang terhutang setelah
                              Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Pasal 5
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

"Tanggal Efektif"             Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
                              Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai surat No. S-
                              163/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                              Pendaftaran.

“Tanggal Emisi”               Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
                              Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima KSEI dari
                              Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.

“Tanggal Pelunasan Pokok      Berarti tanggal dimana Jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing Seri
Obligasi”                     Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                              sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                              Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamanatan.



                                                          viii
Page 11
“Tanggal Pembayaran”        Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor
                            oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam
                            rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

“Tanggal Pembayaran Bunga   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                   dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan
                            ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

"Tanggal Pembayaran Pokok   Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terhutang menjadi jatuh tempo
Obligasi”                   dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang
                            Rekening, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”        Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 11 April 2025.

“UU No. 4/2023” atau        Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
“UUP2SK”                    Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                            Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                            Nomor 6845.

“Undang-Undang Pasar        Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal” atau ”UUPM”          Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
                            Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, sebagaimana telah diubah
                            dengan UUP2SK.

”Wali Amanat”               Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat
                            di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
                            Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                                         ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan
lebih rinci yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Pada saat Informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran Dasar terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 76
tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret
2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus
2018, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana
termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari
2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan. Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89
tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997
di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No.
TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv)
diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono
Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal
19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada
tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090116511311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal
28 Maret 2006 (“Akta 4/2006”) adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                        Keterangan                                Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal          %
                                                                                                  (Rp)
 Modal Dasar                                                          300.000.000            300.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Astra International Tbk                                         279.999.900            279.999.900.000,-      99,99996
 - PT Arya Kharisma                                                           100                    100.000,-       0,00004
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           280.000.000            280.000.000.000,-     100,00000




                                                              x
Page 13
3.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan posisi keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 (diaudit) dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 (diaudit) dan 20223 (diaudit) beserta catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit)
telah disusun berdasarkan laporan keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana,
Rintis & Rekan, yang telah berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota
jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana
tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari 2025. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2023 disusun berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang
telah berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan
penanggung jawab adalah Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam
laporannya tertanggal 20 Februari 2024.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                     (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                        31 Desember
                            Keterangan
                                                                             2024                           2023
 Jumlah Aset                                                                    45.681.211                     39.168.894
 Jumlah Liabilitas                                                              33.505.498                     27.877.838
 Jumlah Ekuitas                                                                 12.175.713                     11.291.056

Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                     (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                            31 Desember
                            Keterangan
                                                                             2024                           2023
 Penghasilan                                                                      12.153.904                   10.416.484
 Beban                                                                            (6.482.517)                  (5.143.031)
 Laba Bersih                                                                        4.415.534                    4.107.391
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                     4.399.217                    4.137.699

Rasio Keuangan

                                                                                    31 Desember
                        Keterangan
                                                                      2024                                2023
                            1)
 Return on Asset - ROA (%)                                                          12,42                             13,46
 Return on Equity - ROE (%)1)                                                       36,27                             36,38
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                                 0,73                              0,68
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                              2,75                              2,47
 Gearing ratio2) (x)                                                                 2,58                              2,25
 Financing to Asset (%)                                                             87,18                             86,12
 Non Performing Financing (%)                                                        1,18                              0,98
 Interest Coverage Ratio (x)                                                         3,94                              4,60
 Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                     0,23                              0,25

                                                           xi
Page 14
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih Setelah Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG


                           Rasio Keuangan                                             Rasio yang dipersyaratkan                                  31 Desember 2024
  Debt to Equity Ratio (x)                                                                    Maksimum 10:1                                               2,75
  Gearing Ratio (x)                                                                           Maksimum 10x                                                2,58
  Piutang Pembiayaan/Total Aset (%)                                                           Minimum 40%                                                 87,18
  Non Performing Loan (>90 hari)(%)                                                           Maksimum 5%                                                 1,18

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September
2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban yang
mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 2,58 kali
dan per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 2,25 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio Perseroan
masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.

4.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

  Nama Obligasi                                      :      Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
                                                            Tetap Tahap V Tahun 2025.

  Target Dana yang akan                              :      Sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
  Dihimpun untuk Penawaran
  Umum Berkelanjutan
  Obligasi Berkelanjutan VI


  Jumlah Pokok Obligasi                              :      Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yaitu:
                                                            Seri A    : Sebesar Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus empat
                                                                         puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
                                                            Seri B    : Sebesar Rp859.805.000.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan
                                                                         miliar delapan ratus lima juta Rupiah)

  Jangka Waktu                                       :      Seri A          :     370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
                                                            Seri B          :     36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi

  Bunga                                              :      Seri A          :     6,40% (enam koma empat nol persen)
                                                            Seri B          :     6,70% (enam koma tujuh nol persen)

  Harga Penawaran                                    :      100% dari jumlah Pokok Obligasi.

  Satuan Pemesanan                                   :      Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

  Satuan Pemindahbukuan                              :      Rp 1,- (satu Rupiah).

  Pembayaran Kupon Bunga                             :      Triwulanan.

  Hasil Pemeringkatan                                :      idAAA (Triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia


  Jaminan                                            :      Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh
                                                            harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang
                                                                                   xii
Page 15
                                                          telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
                                                          Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang
                                                          Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                                                          lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                                          Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                                                          ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

 Penyisihan Dana                                   :      Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
                                                          pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                                          Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
                                                          Umum Obligasi.

 Pembelian Kembali                                 :      Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
                                                          penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
                                                          seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
                                                          hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
                                                          sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
                                                          ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                                                          undangan yang berlaku. Keterangan selengapnya mengenai pembelian kembali
                                                          (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

 Wali Amanat                                       :      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
5.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang ditentukan
oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

6.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI

Tabel berikut menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

                                                         Periode jatuh     Jumlah Obligasi                  Tingkat                        Jumlah Obligasi
No.             Nama Obligasi               Seri                                                Peringkat               Jatuh Tempo
                                                            tempo             (Rupiah)                       Bunga                        Terutang (Rupiah)

 1.   Obligasi Berkelanjutan V Federal       B             36 bulan           676.240.000.000    idAAA      6,80%      28 Oktober 2025      676.240.000.000
      International   Finance    Dengan                                                         Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun
      2022                                                                                      AAA(idn)
                                                                                                 Fitch

 2.   Obligasi Berkelanjutan V Federal       B             36 bulan         1.964.777.000.000    idAAA      6,80%      24 Februari 2026    1.964.777.000.000
      International   Finance    Dengan                                                         Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun
      2023                                                                                      AAA(idn)
                                                                                                 Fitch

 3.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal      B             36 bulan           433.850.000.000    idAAA      6,00%        11 Juli 2026       433.850.000.000
      International   Finance   Dengan                                                          Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
      2023

 4.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal                                                          idAAA      6,75%     16 November 2026      250.784.000.000
      International   Finance    Dengan      B             36 bulan           250.784.000.000   Pefindo
      Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
      2023

 5.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal      A         370 Hari Kalender    1.109.437.000.000    idAAA      6,40%       12 April 2025      1.109.437.000.000
      International   Finance     Dengan     B             36 bulan           890.563.000.000   Pefindo     6,55%       2 April 2027         890.563.000.000
      Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun                                   2.000.000.000.000
      2023

 6.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal      A         370 Hari Kalender    1.252.174.000.000    idAAA      6,55%     16 September 2025    1.252.174.000.000
      International   Finance    Dengan      B             36 bulan         1.247.826.000.000   Pefindo     6,90%     6 September 2027     1.247.826.000.000
      Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun                                    2.500.000.000.000
      2024

                                                                                  xiii
Page 16
                                              Periode jatuh      Jumlah Obligasi                    Tingkat                         Jumlah Obligasi
No.           Nama Obligasi           Seri                                             Peringkat                Jatuh Tempo
                                                 tempo              (Rupiah)                         Bunga                         Terutang (Rupiah)

                   JUMLAH TOTAL                                                                                                     7.825.651.000.000



Pada Informasi Tambahan                ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah Obligasi yang diterbitkan sebesar
Rp7.825.651.000.000,-.

Utang Yang Akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                                     Utang                                         Jumlah Terutang yang akan jatuh       Tanggal Jatuh
                                                                                             tempo (Rp)                     Tempo
 Utang Bank
 Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
                                                                                                    525.000.000.000            1 Apr 2025
 PT Bank Central Asia Tbk
                                                                                                    425.000.000.000           25 Mei 2025
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                      511.111.111.111           23 Mei 2025
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                        41.666.666.667          25 Mei 2025
 PT Bank Muamalat Tbk                                                                                 16.666.666.667          25 Mei 2025
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                          508.333.333.333           12 Jun 2025
 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                                                      20.769.345.889          25 Mei 2025
 PT Bank Negara Indonesia Tbk                                                                         41.666.666.667          27 Mei 2025
 PT Bank BCA Syariah                                                                                  16.666.666.667          15 Jun 2025
 PT Bank BTPN Tbk                                                                                   775.000.000.000           18 Jun 2025
 MUFG Bank Ltd, Cabang Jakarta                                                                     1.140.000.000.000          18 Jun 2025
 Standard Chartered Bank Indonesia                                                                  700.000.000.000           18 Jun 2025
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                      500.000.000.000           18 Jun 2025
 Deutsche Bank AG                                                                                   500.000.000.000           18 Jun 2025
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                           500.000.000.000           18 Jun 2025
                                                                                                   6.221.880.457.000
 Utang Sindikasi
 Dolar As
 PT Bank DBS Indonesia
                                                                                                    342.312.500.000            2 Jun 2025
 CTBC Bank Co., Ltd
                                                                                                      75.308.750.000           6 Mei 2025
 The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta
                                                                                                    616.162.500.000           11 Jun 2025
                                                                                                   1.033.783.750.000
 Efek yang diterbitkan
 Obligasi Berkelanjtuan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
 Tetap Tahap III Tahun 2024                                                                        1.109.437.000.000          12 Apr 2025
                                                                                                   1.109.437.000.000
 Jumlah
                                                                                                   8.365.101.207.000




Perseroan meyakinkan bahwa kas internal Perseroan yang bersumber dari penghasilan pembiayaan konsumen
mencukupi untuk pembayaran outstanding utang yang akan jatuh tempo tersebut.




                                                                        xiv
Page 17
 I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                             Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                             DAN
          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                             DAN
          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                             DAN
          OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
        OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP V TAHUN 2025
              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                               (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

 Seri A        :      Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar
                      seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per
                      tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                      Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
 Seri B        :      Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp859.805.000.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan miliar
                      delapan ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka
                      waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                      secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 25 April 2026
untuk Obligasi Seri A dan tanggal 15 April 2028 untuk Obligasi Seri B.

          Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari
                                                                    Pefindo:
                                                                idAAA(Triple A)




                                                               PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                         Kegiatan Usaha Utama
                                                                           Jasa Pembiayaan
                                        Kantor Pusat:
                                         Menara FIF                                                           Kantor Cabang:
                   Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                     Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 250 Kantor Cabang
                        Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599                              dan 412 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                             Situs Internet: www.fifgroup.co.id


  RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI
  FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.

  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
  BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                                1
Page 18
A. PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama
   2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
   Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun
   kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
   Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan
   surat Pernyataan yang dibuat Perseroan tertanggal 17 Maret 2025.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau
   Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
   urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
   yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

B. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025.

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi untuk seri A dan 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi untuk seri B dan jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 25 April 2026 untuk Obligasi seri A dan tanggal 15 April 2028 untuk Obligasi seri B.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah Pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah)
dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.640.195.000.000,- (satu triliun enam ratus
       empat puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,40%
       (enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
       Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
       payment) pada saat jatuh tempo.
  b.   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp859.805.000.000,- (delapan ratus lima puluh
       sembilan miliar delapan ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
       tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
       sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.




                                                       2
Page 19
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Bunga Obligasi

Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga
pertama dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2025, sedangkan pembayaran bunga terakhir masing-masing Obligasi
adalah pada tanggal 25 April 2026 untuk Obligasi seri A, tanggal 15 April 2028 untuk Obligasi Seri B.

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                     Tanggal Pembayaran
    Bunga Ke
                                     Seri A                                       Seri B
         1                        15 Juli 2025                                 15 Juli 2025
         2                      15 Oktober 2025                              15 Oktober 2025
         3                      15 Januari 2026                              15 Januari 2026
         4                       25 April 2026                                15 April 2026
         5                                                                     15 Juli 2026
         6                                                                   15 Oktober 2026
         7                                                                   15 Januari 2027
         8                                                                    15 April 2027
         9                                                                     15 Juli 2027
        10                                                                   15 Oktober 2027
        11                                                                   15 Januari 2028
        12                                                                    15 April 2028

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.



                                                      3
Page 20
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.

Perpajakan

Diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini mengenai Perpajakan.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Gedung BRI II Lt.6
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                            Jakarta 10210 - Indonesia
                                        Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                     Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                            Email : tcs_aet@bri.co.id
                               U.p. Division Head Investment Services Division

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-238/PEF-DIR/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VI PT Federal International Finance yang berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1
Maret 2026 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-039/PEF-DIR/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                    idAAA
                                                  (Triple A)

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

                                                      4
Page 21
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
   melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
   Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
   Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
   Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
   ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1%
   per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
   yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga
   Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
   Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
   Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
   dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
   Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
   melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
   sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
   permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
   KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
   persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
   demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
   Obligasi yang dimilikinya.

Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Tambahan Utang Yang Dapat Diperoleh Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang

Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh
tambahan utang sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan pada masa yang akan datang.




                                                     5
Page 22
C. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
    sebagai berikut:
    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
    a) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
        Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
        pembayaran Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan
        Utang.
    b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
        Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
        melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini
        yang telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan
        tertulis kepada Wali Amanat;
    c) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau
        cara lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
        berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit.
    d) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali
        dalam melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi
        dalam grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi
        atau peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat.
        Pihak yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
        ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
    e) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
        ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
    f) Melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
    g) Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan
        usaha Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
        terhadap kegiatan usaha Perseroan;
    h) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
        diperjualbelikan;
    i) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
        mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
        Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
        Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
    Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
        dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
        belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
        tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
        memberikan persetujuannya; dan
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
        penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
        data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
        waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
        Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
    a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
        Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan

                                                      6
Page 23
     kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
     Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
     diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii Perjanjian Perwaliamanatan,
     harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
     berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan
     memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 POJK No. 35/2018);
c.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
     berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
     segera memberikan laporan dan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
     undangan Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK Nomor:
     28/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 Tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
     Pembiayaan dan Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
     Pembiayaan atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang
     diatur dalam Pasal 6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah
     menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
     satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi
     di Republik Indonesia;
d.   Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
     kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
     kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
     perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f.   Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
     Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
     dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
     pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
     tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
g.   Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
     persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
     dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
     tidak terbatas penyerahan atas :
     1) Laporan keuangan Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
          setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
          yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
     2) Laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
          setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
          lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
          disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
          terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
          tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
          memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
          penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
     3) Laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
          Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
          tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
h.   Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
     Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i.   Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
     dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
     kegiatan usaha Perseroan;
j.   Memberitahu Wali Amanat atas :
     1) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
          Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan
          pada tahun buku berjalan;


                                                   7
Page 24
         2)  Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
             material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
             kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
        3) Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
             Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
             seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
             bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
             konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
             memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
             diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
        4) Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
             pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
             Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada).
        5) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada)
             yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
             Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
             Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
             Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-
             dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
        6) Peminjaman utang baru, atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk
             melakukan peminjaman utang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali :
               i) Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
                  ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
              ii) Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
                  yang tetap.
     k. Mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
        disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
        merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
        dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
     l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
        yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
     m. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
        dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.
     n. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
        tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
        memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
        lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar
        dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan
        jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
        Perjanjian Perwaliamanatan.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
          Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
          Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan); atau
     c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
          dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
          lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas
          Perseroan dari laporan keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang

                                                        8
Page 25
          akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
          utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
          kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
          kembali); atau
     e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
          berwenang; atau
     f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita (yang telah memiliki kekuatan
          hukum tetap) atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
          Perseroan berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau telah
          mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
          usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
          diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     h. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari
          operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud
          penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap perusahaan anak
          atau Afiliasinya (dimana yang dimaksud sub h ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik
          secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk); atau
     i. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan
          dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
          1) Dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi
               kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana
               Perseroan menjadi salah satu pihak;
          2) Untuk memastikan bahwa kejadian-kejadian itu dinyatakan olehnya pada masing-masing
               Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
          3) Membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah
               dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan;
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan keadaan atau kejadian
     tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis
     dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
     tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
     dan diterima oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau
     peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
     memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO
     tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila
     diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil
     terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
3.   Apabila Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
     dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau Perseroan membubarkan diri
     melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
     kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
     Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
     Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
     memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.



                                                       9
Page 26
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
         perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
         periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada),
         dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK 20/2020;
    b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
         kelalaian;
    c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
    d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
    e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
         20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
         oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah;
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; atau
    d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara
    tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
    permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
    Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
    tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
    b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
         (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua
         atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
         tidak mencapai kuorum.
    d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) Agenda RUPO;
         3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua
         puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.


                                                      10
Page 27
6.   Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
         yang merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat;
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO;
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
         oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
         pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
     i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
     j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
     k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
         pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO;
     l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya;
     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain;
     n. Sebelum pelaksanaan RUPO :
         1) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
              dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         2) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
              membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
              tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a) Perjanjan Perwaliamantan diatur sebagai
         berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                                                       11
Page 28
              empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
              jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
              hadir dalam RUPO;
          (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
              hadir dalam RUPO;
          (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang kedua;
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
           jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
           mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
           hadir dalam RUPO;
      2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPO kedua;
      3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                                                  12
Page 29
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga;
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
          6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
               diadakan RUPO yang keempat;
          7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
               kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
    perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
    Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
    Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
    dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan
    Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada
    tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua
    puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “POJK No. 16/2020”), dapat menyediakan dan
    mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
    secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud
    dalam penjelasan Pasal 5 POJK No. 16/2020.

                                                    13
Page 30
Pembelian Kembali

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
    dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali
    Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) Periode penawaran pembelian kembali;
    2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    3) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) Tata cara penyelesaian transaksi;
    6) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
    1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
         jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
    dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentinganekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
         dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
         dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.



                                                      14
Page 31
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
    UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 yang belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK No. 20/2020.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 secara berkala
setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 30 Juni dan 30 Desember kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO
sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap IV Tahun 2024 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan
dana hasil penawaran umum dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan surat No. L.FIF/Corp-
Sec/014/I/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025 adalah kurang
lebih setara dengan 0,2494% (nol koma dua empat sembilan empat persen) dari nilai emisi Obligasi yang
meliputi:

1.   Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,17%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,1200%;
     -   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0250%; dan
     -   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0250%.
2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0126%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0094%; dan
     -   Biaya jasa Notaris sekitar 0,0032%.
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0550%, yang terdiri dari:
     -   Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0050%; dan
     -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,050%.
4.   Biaya Pencatatan sekitar 0,00727%, yang terdiri dari: KSEI sekitar 0,00060% dan BEI sekitar 0,0067%.
5.   Biaya Lain-lain (percetakan, audit penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,0045%.




                                                      15
Page 32
III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi yang disajikan berikut bersumber dari laporan posisi keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 (diaudit) dan 31 Desember 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk periode yang berakhir pada 31
Desember 2024 (diaudit) dan 31 Desember 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 telah disusun berdasarkan laporan keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah Drs. M. Jusuf
Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20
Februari 2025. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang telah
berubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC
(rekan penanggung jawab adalah Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian,
sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari 2024.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                             (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                  31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                        2024                         2023
 ASET
 Kas dan setara kas
   - Pihak ketiga                                                              303.968                      602.352
   - Pihak Berelasi                                                                212                       10.087
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi
   penyisihan kerugian penurunan nilai                                     39.902.300                   33.793.190
 Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi
   akumulasi penyusutan                                                     3.681.599                    3.064.456
 Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian
   kerugian penurunan nilai:
   - Pihak ketiga                                                              182.892                      102.671
   - Pihak berelasi                                                            167.719                       89.510
 Beban dibayar dimuka:
   - Pihak ketiga                                                             130.676                     145.920
   - Pihak berelasi                                                               666                       1.578
 Klaim atas restitusi pajak                                                    11.844                      55.178
 Aset derivatif                                                               197.590                     195.833
 Investasi pada entitas asosiasi                                               37.257                      57.559
 Aset pajak tangguhan - bersih                                                208.939                     297.040
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                          855.549                     753.520
 JUMLAH ASET                                                               45.681.211                  39.168.894




                                                     16
Page 33
                                                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                              31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                    2024                         2023
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan:
    - Pihak ketiga                                                         164.387                      409.089
    - Pihak berelasi                                                         5.952                          486
 Utang lain-lain:
    - Pihak ketiga                                                         116.817                      122.307
    - Pihak berelasi                                                        95.266                       54.889
 Utang premi asuransi:
    - Pihak berelasi                                                       505.821                      533.460
 Akrual                                                                    533.044                      636.123
 Utang pajak:
    - Pajak penghasilan badan                                             335.051                      371.975
    - Pajak lain-lain                                                      73.977                       81.600
 Liabilitas derivatif                                                       6.398                       13.717
 Pinjaman                                                              22.736.202                   17.171.913
 Surat berharga yang diterbitkan:
    - Obligasi                                                          8.620.483                   8.215.088
 Liabilitas imbalan kerja                                                 312.100                     267.191
 JUMLAH LIABILITAS                                                     33.505.498                  27.877.838

 EKUITAS
 Modal saham
      Modal dasar
      Modal ditempatkan dan disetor penuh                                  280.000                      280.000
 Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali                      36.020                       36.020
 Cadangan lindung nilai arus kas                                            (5.566)                      10.383
 Saldo laba:
   - Sudah ditentukan penggunaannya                                        12.100                      11.100
   - Belum ditentukan penggunaanya                                     11.853.159                  10.953.553
 JUMLAH EKUITAS                                                        12.175.713                  11.291.056
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                         45.681.211                  39.168.894

LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF

                                                         (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                     31 Desember
              KETERANGAN
                                                         2024                               2023
 Jumlah penghasilan                                             12.153.904                         10.416.484
 Jumlah beban                                                   (6.482.517)                        (5.143.031)
 Laba sebelum pajak penghasilan                                   5.671.387                          5.273.453
 Beban pajak penghasilan                                        (1.255.853)                        (1.166.062)
 LABA BERSIH                                                      4.415.534                          4.107.391
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun
 Berjalan, Setelah Pajak                                          (16.317)                               30.308


                                                    17
Page 34
                                                                                           (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                             31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                                          2024                                               2023
  JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                                                                      4.399.217                                            4.137.699
  TAHUN BERJALAN, SETELAH PAJAK
  LABA BERSIH PER SAHAM DASAR (Rupiah
                                                                                                          15.770                                             14.669
  Penuh)

RASIO KEUANGAN

                                                                                                                   31 Desember
                               Keterangan
                                                                                                   2024                                         2023
                                         1)
  Return on Asset - ROA (%)                                                                                       12,42                                        13,46
  Return on Equity - ROE (%)1)                                                                                    36,27                                        36,38
  Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                                                              0,73                                         0,68
  Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                                                           2,75                                         2,47
  Gearing ratio2) (x)                                                                                              2,58                                         2,25
  Financing to Asset (%)                                                                                          87,18                                        86,12
  Non Performing Financing (%)                                                                                     1,18                                         0,98
  Interest Coverage Ratio (x)                                                                                      3,94                                         4,60
  Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                                                  0,23                                         0,25
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Lab a Bersih Setelah Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG


                       Rasio Keuangan                                       Rasio yang dipersyaratkan                              31 Desember 2024
  Debt to Equity Ratio (x)                                                          Maksimum 10:1                                             2,75
  Gearing Ratio (x)                                                                 Maksimum 10x                                              2,58
  Piutang Pembiayaan/Total Aset (%)                                                 Minimum 40%                                              87,18
  Non Performing Loan (>90 hari)(%)                                                 Maksimum 5%                                               1,18

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                                                  18
Page 35
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
  A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

  1.   Riwayat Singkat Perseroan

  Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran
  Dasar yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
  Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di
  Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914
  tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31
  Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan
  No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah
  mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham
  PT Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12
  Anggaran Dasar Perseroan.

  Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
  Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

  Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
  Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17
  Oktober 1989 dan ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan
  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan
  tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk
  mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk
  pengadaan kendaraan bermotor dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

  2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

  Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
  Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
  perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam
  Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan. Adapun struktur
  permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir
  adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10
  Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
  Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
  Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima
  dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik
  Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19
  Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
  Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI
  No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
  PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H., Notaris
  di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat
  Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada
  tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04. TH.2006;
  (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.01.1.65.11311 di
  Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan
  dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta 4/2006”) struktur permodalan,
  susunan pemegang saham maupun komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan, yaitu sebagai berikut:



                                                         19
Page 36
                                                              Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                      Keterangan                            Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal      %
                                                                                         (Rp)
 Modal Dasar                                                  300.000.000         300.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Astra International Tbk                                 279.999.900         279.999.900.000,-     99,99996
 - PT Arya Kharisma                                                   100                 100.000,-      0,00004
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   280.000.000         280.000.000.000,-    100,00000
 Saham Dalam Portepel                                          20.000.000          20.000.000.000,-

3.   Pengurusan dan Pengawasan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tiak terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan. Adapun susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam:

(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 02 Mei 2024, dibuat di
    hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
    kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
    No. AHU-AH.01.09-0175004 tanggal 02 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0084633.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024, Juncto

(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 01 Agustus 2024, dibuat di
     hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
     kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0237856 tanggal 02 Agustus 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0166016.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 09 Agustus 2024, juncto

(iii)Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 28 tanggal 23
     Oktober 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang
     telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0266915 tanggal 23 Oktober 2024; dan (ii)
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228122.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Oktober 2024.

Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Presiden Komisaris             :   Suparno Djasmin
 Komisaris                      :   Thomas Junaidi Alim. W
 Komisaris Independen           :   R. Nunu Soetjahja Noegroho
 Komisaris Independen           :   Gede Harja Wasistha

Direksi

 Presiden Direktur              :   Siswadi
 Direktur                       :   Setia Budi
 Direktur                       :   Daniel Hartono
 Direktur                       :   Indra Gunawan
 Direktur                       :   Sri Harjati
 Direktur                       :   Valentina Chai Wei Li
                                                       20
Page 37
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026, kecuali untuk
(i) Bapak Siswadi (Presiden Direktur) masa jabatan terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024, (ii) Bapak Thomas Junaidi
Alim. W masa jabatan terhitung sejak tanggal 26 September 2024, dan (iii) Bapak Gede Harja Wasistha (Komisaris
Independen) masa jabatan terhitung sejak tanggal 24 September 2024 yaitu tanggal diperolehnya surat
keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan juncto Peraturan OJK No.
29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/ 2014 Tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan
dalam Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal
International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024.

Peraturan Perusahaan

Perseroan telah membuat Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang telah disahkan oleh
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP. 4/HI.00.00/00.0000.230306003/B/IX/2023 tanggal 13 September
2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Federal International Finance, yang berlaku terhitung sejak
tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2025.

4.   Tata Kelola Perusahaan

Good Corporate Governance (“GCG”)

Prinsip GCG yang menjadi dasar perumusan tata kelola Perusahaan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Komite Audit

Sejak tanggal Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pengangkatan
Komite Audit untuk periode terhitung sejak 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Tahun 2026.

Struktur Keanggotaan Komite Audit Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris dalam Keputusan Rapat Dewan
Komisaris sebagaimana dimuat pada Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. L.Leg/SPDK-004/FIF/2024 tanggal
19 April 2024 perihal Pengangkatan Komite Audit, PT Federal International Finance, dengan susunan Komite
Audit Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

 Ketua Komite Audit           :   Gede Harja Wasistha
 Anggota Komite Audit         :   Hardi Montana
 Anggota Komite Audit         :   Juliani Eliza Syaftari

Komite Pemantau Risiko

Sejak tanggal Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pengangkatan

                                                           21
Page 38
Komite Pemantau Risiko untuk periode terhitung sejak 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Tahun 2026.

Struktur Keanggotaan Komite Pemantau Risiko Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris dalam Keputusan
Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimuat pada Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. L.Leg/SPDK-
005/FIF/ 2024 tanggal 19 April 2024 perihal Pengangkatan Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT Federal
International Finance, dengan susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

 Ketua Komite Pemantau Risiko       :   R. Nunu Soetjahja Noegroho
 Anggota Komite Pemantau Risiko     :   Hardi Montana
 Anggota Komite Pemantau Risiko     :   Juliani Eliza Syaftari

Unit Audit Internal

Mengacu pada Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan memiliki Piagam Audit Internal. Selanjutnya, pada
tanggal 24 Januari 2025 melalui Surat Keputusan Presiden Direktur PT Federal International Finance No.
002/FIFGROUP/SK-PD/I/2025, Perseroan mengangkat Ibu Rani Affiyanti Sandyarani sebagai Kepala Unit Audit
Internal menggantikan Bapak Helly Koesdianto yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2025.

5.   Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki karyawan sebanyak 14.134 orang. Tabel berikut ini
menunjukkan komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jabatan, usia, lokasi, wilayah, aktivitas utama
dan status pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                       31 Desember
                      Keterangan
                                                              2024                        2023
 Pasca Sarjana                                                            57                          47
 Sarjana                                                               5.775                       5.120
 Diploma                                                               1.273                       1.292
 SMU                                                                   7.026                       7.317
 SMP/SD                                                                    3                          25
 Total                                                                14.134                      13.801

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                        31 Desember
                      Keterangan
                                                              2024                        2023
 Direksi                                                                   6                           6
 General Manager                                                          16                          18
 Manager                                                                  51                          52
 Supervisor                                                              809                         810
 Pelaksana                                                            13.252                      12.915
 Total                                                                14.134                      13.801




                                                   22
Page 39
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                          31 Desember
                     Keterangan
                                                  2024                  2023
 18-25                                                    2.348                 2.312
 26-35                                                    7.409                 7.248
 36-45                                                    3.763                 3.688
 46-55                                                      614                   552
 >55                                                                                1
 Total                                                   14.134                13.801

Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                                          31 Desember
                    Keterangan
                                                  2024                  2023
 Kantor Pusat                                               789                   638
 Kantor Cabang                                           13.345                13.163
 Total                                                   14.134                13.801

Komposisi Karyawan Menurut Wilayah

                                                          31 Desember
                     Keterangan
                                                  2024                  2023
 Kantor Pusat                                               789                   638
 Regional I (Jawa & Bali)                                 7.725                 7.736
 Regional II (Non - Jawa & Bali)                          5.620                 5.427
 Total                                                   14.134                13.801

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                                          31 Desember
                     Keterangan
                                                  2024                  2023
 Operation                                               10.276                10.385
 Marketing                                                2.280                 1.983
 Support                                                  1.578                 1.433
 Total                                                   14.134                13.801

Komposisi Karyawan Menurut Status

                                                          31 Desember
                     Keterangan
                                                  2024                  2023
 Tetap                                                   14.134                13.801
 Kontrak                                                      -                     -
 Total                                                   14.134                13.801




                                             23
Page 40
6.   Struktur Organisasi

Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dan Pemegang Saham pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

               Nama                               Perseroan         PT Astra International Tbk
Suparno Djasmin                               Presiden Komisaris             Direktur
Thomas Junaidi Alim. W                             Komisaris                 Direktur
R. Nunu Soetjahja Noegroho                   Komisaris Independen                -
Gede Harja Wasistha                          Komisaris Independen                -
Siswadi                                        Presiden Direktur                 -
Setia Budi                                          Direktur                     -
Daniel Hartono                                      Direktur                     -
Indra Gunawan                                       Direktur                     -
Sri Harjati                                         Direktur                     -
Valentina Chai Wei Li                               Direktur                     -




                                                        24
Page 41
7.   Diagram kepemilikan

Diagram di bawah ini menjelaskan diagram kepemilikan saham Perseroan:




Merujuk pada definisi “Pengendali” sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14
Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang, maka “Pengendali” Perseroan adalah PT Astra International Tbk sebagai pihak yang memiliki
saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan.
Berdasarkan kepemilikan saham Perseroan tersebut, PT Astra International Tbk mempunyai kemampuan untuk
menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain PT Astra International
Tbk, Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas pemegang saham
pengendali Perseroan.

Selanjutnya merujuk pada definisi ‘Pemegang Saham Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No.
4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, maka
‘Pemegang Saham Pengendali’ Perseroan adalah Astra, sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 25% (dua
puluh lima per seratus) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dan mempunyai hak suara dalam Perseroan.
Astra sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-498/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang
Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Federal
International Finance Atas Nama PT Astra International Tbk. Dengan demikian Pemegang Saham Pengendali
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 tanggal 21 November 2013
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun,

                                                    25
Page 42
Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan juncto Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli
2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Terkait susunan pemegang saham di PT Astra International Tbk, pemegang saham terbesar adalah Jardine Cycle
& Carriage Ltd., perusahaan yang didirikan di Singapura (“JCC”), dimana JCC merupakan entitas anak dari Jardine
Matheson Holdings Limited, suatu perusahaan publik yang didirikan di Bermuda.

8.   Perkara-Perkara yang sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

a.   Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perkara yang dihadapi Perseroan sebagai berikut:

1.   Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan,
     Pengadilan Negeri Denpasar; (ii) perkara perdata dan perpajakan yang berlangsung di Mahkamah Agung,
     namun perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan
     dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

2.   Selain perkara Perdata dan Perpajakan tersebut di atas, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun
     pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b)
     perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau
     Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan
     Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e)
     sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan
     pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa
     persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi
     dan/atau Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan yang berdampak negatif yang
     material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan
     PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

3.   Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan
     tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha,
     perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat berdampak negatif
     yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana
     pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

Perkara Perdata dan Perpajakan yang sedang dihadapi Perseron sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai
berikut:




                                                      26
Page 43
                                                                                                              Nilai Tuntutan
                                  Nomor              Posisi          Posisi       Tingkat       Uraian                              Agenda
         Pengadilan                                                                                              Perkara
  No                             Perkara           Perseroan         Lawan        Peradilan     Perkara                           Persidangan
                                                                                                                  (Rupiah)


                                                                PENGADILAN NEGERI (PN)

  1       Pengadilan       342/Pdt.G/2024/PN Mdn    Tergugat       Penggugat         PN         Perbuatan     Rp1.014.570.000      Menunggu
                                                                                                                                    putusan
            Negeri                                                 (Arnida Zai)               Melawan Hukum

            Medan

  2                                                                                                            Rp53.160.000,-      Pembacaan
                                                                   Penggugat
       Pengadilan Negeri                                                                        Perbuatan        (materiil)         Gugatan
                           37/Pdt.G/2025/PN Dps    Tergugat II       (Yanni          PN
           Denpasar                                                                           Melawan Hukum Rp100.000.000,-       Pada tanggal
                                                                  Nainggolan)
                                                                                                                 (immateriil)     9 April 2025

                                                                 MAHKAMAH AGUNG (MA)

                                                                   Termohon
                                                                   Peninajuan
                                                                                                                                   Menunggu
                                                                    Kembali
                              10/Pdt.G/2023         Pemohon                                    Perbuatan
  1                                                                                                            Rp15.000.000,-       Putusan
       Mahkamah Agung                              Peninjauan      (Sutejo bin       MA        Melawan
                                  /PN Mjk                                                                        (materiil)
                                                     Kembali          Tajib                     Hukum                              Peninjauan
                                                                    Rahmad                                                          Kembali
                                                                    Debbie)

                                                                   Pemohon                                    Rp554.183.000,-      Menunggu

                                                                      Kasasi                   Perbuatan                            Putusan
                                                   Termohon
       Mahkamah Agung       98/Pdt.G/2024/PN Ptk                                     MA        Melawan
  2                                                  Kasasi         (Rahman                                                          Kasasi
                                                                                                Hukum
                                                                     Hakim)

                                                                   Termohon                     Ketetapan
                                                                    Peninjau                       pajak
                                                                                                                                   Menunggu
                                  No.PUT-          Pemohon          Kembali                       kurang
  3    Mahkamah Agung       0001482.16/2020/PP/    Peninjau                          MA        bayar pajak    Rp1.321.614.302,-     Putusan
                                                                    (Direktur
                              M.VIB Tahun 2021      Kembali                                    PPN barang
                                                                    Jenderal                                                       Peninjauan
                                                                                                 dan jasa
                                                                     Pajak)                        2016                             Kembali

                                                                   Termohon                     Ketetapan
                                                                    Peninjau                       pajak
                                    No.                                                                                            Menunggu
                                                   Pemohon          Kembali                       kurang
                             PUT000358.16/202
  4    Mahkamah Agung                              Peninjau                          MA        bayar pajak     Rp59.491. 019,-      Putusan
                             2/PP/M.VIB Tahun                       (Direktur
                                                    Kembali                                    PPN barang
                                   2024                             Jenderal                                                       Peninjauan
                                                                                                 dan jasa
                                                                     Pajak)                        2017                             Kembali

                                                                   Termohon                     Ketetapan
                                                                    Peninjau                       pajak
                                    No.                                                                                            Menunggu
                                                   Pemohon          Kembali                       kurang
                             PUT000359.16/202
6 5    Mahkamah Agung                              Peninjau                          MA        bayar pajak     Rp63.781. 418,-      Putusan
                             2/PP/M.VIB Tahun                       (Direktur
                                                    Kembali                                    PPN barang
                                   2024                             Jenderal                                                       Peninjauan
                                                                                                 dan jasa
                                                                     Pajak)                        2017                             Kembali




                                                                       27
Page 44
                                                    Termohon          Ketetapan
                                                     Peninjau            pajak
                             No.                                                                     Menunggu
                                         Pemohon     Kembali            kurang
                      PUT000360.16/202
6    Mahkamah Agung                      Peninjau               MA   bayar pajak   Rp72.308.603,-     Putusan
                      2/PP/M.VIB Tahun              (Direktur
                                          Kembali                    PPN barang
                            2024                    Jenderal                                         Peninjauan
                                                                       dan jasa
                                                     Pajak)              2017                         Kembali

                                                    Termohon          Ketetapan
                                                     Peninjau            pajak
                             No.                                                                     Menunggu
                                         Pemohon     Kembali            kurang
                      PUT000361.16/202
7    Mahkamah Agung                      Peninjau               MA   bayar pajak   Rp54.620.060,-     Putusan
                      2/PP/M.VIB Tahun              (Direktur
                                          Kembali                    PPN barang
                            2024                    Jenderal                                         Peninjauan
                                                                       dan jasa
                                                     Pajak)              2017                         Kembali

                                                    Termohon          Ketetapan
                                                     Peninjau            pajak
                             No.                                                                     Menunggu
                                         Pemohon     Kembali            kurang
                      PUT000362.16/202
8    Mahkamah Agung                      Peninjau               MA   bayar pajak   Rp27.227. 248,-    Putusan
                      2/PP/M.VIB Tahun              (Direktur
                                          Kembali                    PPN barang
                            2024                    Jenderal                                         Peninjauan
                                                                       dan jasa
                                                     Pajak)              2017                         Kembali

                                                    Termohon          Ketetapan
                                                     Peninjau            pajak
                             No.                                                                     Menunggu
                                         Pemohon     Kembali            kurang
                      PUT000364.16/202
9    Mahkamah Agung                      Peninjau               MA   bayar pajak   Rp40.933. 086,-    Putusan
                      2/PP/M.VIB Tahun              (Direktur
                                          Kembali                    PPN barang
                            2024                    Jenderal                                         Peninjauan
                                                                       dan jasa
                                                     Pajak)              2017                         Kembali

                                                    Termohon          Ketetapan
                                                     Peninjau            pajak
                             No.                                                                     Menunggu
                                         Pemohon     Kembali            kurang
                      PUT000365.16/202
10   Mahkamah Agung                      Peninjau               MA   bayar pajak   Rp39.410. 228,-    Putusan
                      2/PP/M.VIB Tahun              (Direktur
                                          Kembali                    PPN barang
                            2024                    Jenderal                                         Peninjauan
                                                                       dan jasa
                                                     Pajak)              2017                         Kembali

                                                    Termohon          Ketetapan
                                                     Peninjau            pajak
                             No.                                                                     Menunggu
                                         Pemohon     Kembali            kurang
                      PUT000366.16/202
11 Mahkamah Agung                        Peninjau               MA   bayar pajak   Rp39.209. 562,-    Putusan
                      2/PP/M.VIB Tahun              (Direktur
                                          Kembali                    PPN barang
                            2024                    Jenderal                                         Peninjauan
                                                                       dan jasa
                                                     Pajak)              2017                         Kembali

                                                    Termohon          Ketetapan
                                                     Peninjau            pajak
                             No.                                                                     Menunggu
                                         Pemohon     Kembali            kurang
                      PUT000367.16/202
12 Mahkamah Agung                        Peninjau               MA   bayar pajak   Rp37.388. 190,-    Putusan
                      2/PP/M.VIB Tahun              (Direktur
                                          Kembali                    PPN barang
                            2024                    Jenderal                                         Peninjauan
                                                                       dan jasa
                                                     Pajak)              2017                         Kembali

                                                    Termohon          Ketetapan
                                                     Peninjau            pajak
                             No.                                                                     Menunggu
                                         Pemohon     Kembali            kurang
                      PUT000368.16/202
13 Mahkamah Agung                        Peninjau               MA   bayar pajak   Rp30.712. 057,-    Putusan
                      2/PP/M.VIB Tahun              (Direktur
                                          Kembali                    PPN barang
                            2024                    Jenderal                                         Peninjauan
                                                                       dan jasa
                                                     Pajak)              2017                         Kembali




                                                       28
Page 45
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak sedang terlibat di badan peradilan yaitu: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g)
sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) Persaingan Usaha Lebih lanjut, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan
peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan
usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang berdampak negatif yang
material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

9.   Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (Joint Financing)

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
(Joint Financing) adalah sebagai berikut:

  No.                 Perihal                                                Uraian
 1.     Nama Perjanjian                  Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No.
                                         01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 26 September 2014, di bawah tangan, selanjutnya
                                         mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali
                                         Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No.
                                         01/PKS/JF/IX/2014 tanggal 11 September 2024 dibuat di bawah tangan (“Perjanjian
                                         Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga”).

        Para Pihak                       1. Perseroan; dan
                                         2. Bank Cimb Niaga.
                                         Perseroan dan Bank CIMB Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

        Maksud dan Tujuan Perjanjian     Bank CIMB Niaga dan Perseroan setuju/sepakat untuk melakukan kerjasama
                                         pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur (Debitur, yaitu: perorangan,
                                         yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur berdasarkan
                                         Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk pembelian obyek pembiayaan bersama)
                                         sesuai dengan struktur pembiayaan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian
                                         Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga serta tunduk pada seluruh ketentuan
                                         perundang-undangan yang telah maupun yang akan berlaku kemudian berkaitan
                                         dengan pemberian fasilitas Pembiayaan Bersama. Dalam memberikan Fasilitas
                                         Pembiayaan Bersama, Bank menunjuk Perseroan untuk melakukan segala tindakan
                                         berkaitan dengan tugas & tanggung jawabnya selaku Kuasa Bank sebagaimana
                                         ditentukan dalam Perjanjian ini.

        Kerjasama Fasilitas Pembiayaan   Bank CIMB Niaga dari waktu ke waktu selama berlangsungnya perjanjian ini, akan
        Bersama                          memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur melalui Perseroan selaku
                                         Kuasa Bank dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
                                         triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
                                         a) Plafon kerjasama bersifat Revolving.
                                         b) Sifat Pembiayaan Bersama yang diberikan kepada Debitur adalah bersifat “On
                                               Liquidation”, yang berarti bahwa atas fasilitas Pembiayaan Bersama yang telah
                                               ditarik wajib dilakukan pembayaran angsuran secara bulanan hingga seluruh
                                               pinjaman Debitur kepada Kreditur lunas.
                                         c) Jumlah Pembiayaan Bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal sebesar
                                               Rp50.000.000.- (lima puluh juta Rupiah) untuk motor baru.

                                         Selama berlangsungnya Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Bank CIMB
                                         Niaga dan Perseroan setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada
                                         Debitur sesuai struktur pembiayaan dan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian,
                                         dengan ketentuan sebagai berikut:
                                          a) Maksimum pembiayaan untuk motor sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
                                             harga kendaraan (on the road) untuk motor baru;
                                          b) Jumlah porsi pembiayaan:
                                              • Perseroan : minimal 10% (sepuluh persen); dan


                                                         29
Page 46
                                           •    Bank          : setinggi-tingginya sebesar 90% (sembilan puluh persen)
                                                                dari jumlah Fasilitas Pembiayaan Bersama.

     Jangka waktu Kerjasama           Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 11 September
                                      2025, dengan ketentuan bahwa:
                                      a. Bank berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini sedikitnya
                                          setiap setahun sekali.
                                      b. Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur adalah maksimal 3
                                          (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan.
                                      c. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan bersama (Availability Period) adalah
                                          sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Jangka waktu dapat diperpanjang dengan
                                          persetujuan tertulis dari Bank CIMB Niaga setelah mempertimbangkan permohon
                                          tertulis dari Perseroan. Persetujuan merupakan satu kesatuan dari Perjanjian ini.
                                      d. Perjanjian dapat diperpanjang sementara selama 3 (tiga) bulan, tanpa merubah
                                          syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini. Perpanjangan sementara dapat
                                          dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Sementara
                                          yang di keluarkan oleh Bank CIMB Niaga dan disetujui oleh Perseroan.
                                      e. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank
                                          CIMB Niaga ini tetap berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban pembayaran
                                          Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen telah berakhir secara
                                          hukum atau telah diselesaikan dengan cara (i) pelunasan oleh Debitur; atau (ii)
                                          penjualan Objek Pembiayaan (baik hasil penjualan memenuhi nilai pelunasan
                                          maupun tidak); atau (iii) pencairan klaim asuransi atas Objek Pembiayaan (baik
                                          nilai pencairan klaim memenuhi nilai pelunasan maupun tidak); atau (iv) telah
                                          Hapus Buku kecuali terdapat pembayaran dari Debitur dikemudian hari.

     Pembatasan                       Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat:
                                      (a) menghalangi pelaksanaan penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
                                      Tahap V dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
                                      pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan atau (c) membatasi rencana
                                      penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap
                                      V; dan karenanya Perseroan/Debitur tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan
                                      tertulis terlebih dahulu dan/atau pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank
                                      CIMB Niaga untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                      Berkelanjutan VI Tahap V.

2.   Nama Perjanjian                  Perseroan dan BJJ telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama
                                      pembiayaan bersama berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas
                                      Pembiayaan Secara Bersama (Joint Financing) No. 249/BJJ/XII/2023/PKS/FIN tanggal
                                      13 Desember 2023, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan
                                      terakhir berdasarkan Addendum Perjanjian Kerja Sama Pemberian Fasilitas
                                      Pembiayaan Secara Bersama (Joint Financing) No: 311/DB-IF/XII/2024 tanggal 5
                                      Desember 2024, yang dibuat di bawah tangan (“Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
                                      BJJ”).

     Para Pihak                       1. Perseroan; dan
                                      2. PT Bank Jasa Jakarta (“BJJ”);
                                      Selanjutnya, Perseroan dan BJJ disebut “Para Pihak”.

     Maksud dan Tujuan Perjanjian     Para Pihak (“Kreditur”) sepakat untuk bekerjasama dalam rangka pembiayaan
                                      bersama kepada Debitur, berupa pembiayaan Fasilitas Pembiayaan atas Objek
                                      Pembiayaan sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan dengan kriteria-
                                      kriteria/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. Debitur adalah
                                      perorangan atau badan usaha yang memperoleh Fasilitas Pembiayaan dari Kreditur

                                      -Objek Pembiayaan:
                                      Kendaraan yang dibiayai harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
                                      1. Kendaraan baru roda dua merek Honda dengan limit pinjaman per kontrak
                                         maksimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah); dan
                                      2. Pemasok/Dealer motor harus authorized.

     Kerjasama Fasilitas Pembiayaan   BJJ bersedia untuk menyediakan total dana Porsi Pembiayaan BJJ secara revolving
     Bersama                          Basis untuk seluruh Pembiayaan Bersama tidak melebihi Rp500.000.000.000,- (lima
                                      ratus miliar Rupiah).

                                      -Porsi Pembiayaan:
                                      a. Porsi Pembiayaan Bersama untuk BJJ adalah maksimal 90% dari jumlah
                                          pembiayaan;
                                      b. Porsi Pembiayaan Bersama untuk Perseroan adalah maksimal 10% dari jumlah
                                          pembiayaan.


                                                       30
Page 47
            Jangka waktu Kerjasama                    Kerja sama ini berlaku sampai dengan 13 Desember 2026. Para Pihak dapat
                                                      mengakhiri Perjanjian ini dengan melakukan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
                                                      kepada Pihak lain selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum
                                                      dilakukan pengakhiran.

            Pembatasan                                Tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat:
                                                      (a) menghalangi pelaksanaan penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI
                                                      Tahap V dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
                                                      pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; dan atau (c) membatasi rencana
                                                      penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap
                                                      V; dan karenanya Perseroan/Debitur tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan
                                                      tertulis terlebih dahulu dan/atau pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada BJJ
                                                      untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
                                                      Tahap V.



10. Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan/penambahan atas fasilitas-fasilitas
kredit yang diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                         Jumlah Liabilitas
                                                                                  Jangka Waktu/
 No         Fasilitas Kredit         No.Perjanjian          Kreditur                                       Terutang Per              Suku Bunga
                                                                                   Jatuh Tempo
                                                                                                        31 Desember 2024
 1.   1.     Fasilitas              Akta                PT       Bank        1.   Fasilitas            1. Fasilitas             1.    Fasilitas
             Installment Loan       Perjanjian          Central Asia              Installment               Installment Loan          Installment
             9, dengan jumlah       Kredit      No.     Tbk (“BCA”)               Loan          9,          9: Rp375 miliar;          Loan 9:
             tidak melebihi         122, tanggal 5                                berdasarkan                                         5.5%/tahun -
             Rp1.500 miliar.        Februari 2010                                 perubahan ke         2.   Fasilitas                 7.01%/tahun.
       2.    Fasilitas              yang dibuat di                                Keduapuluh                Installment Loan
             Installment Loan       hadapan Sri                                   Empat batas               10: Rp750 miliar;
             10,        dengan      Buena                                         waktu                                         2.    Fasilitas
             jumlah        tidak    Brahmana,                                     penarikan                                           Installment
             melebihi               S.H.,    M.Kn,                                dan/atau             3.   Fasilitas                 Loan       10:
             Rp1.500 miliar.        Notaris      di                               penggunaan                Installment Loan          7%/tahun.
       3.    Fasilitas              Jakarta,                                      fasilitas    ini          11: Rp1.000
             Installment Loan       selanjutnya                                   telah berakhir.           miliar;
                                                                                                                                3.    Fasilitas
             11,        dengan      mengalami                                2.   Fasilitas                                           Installment
             jumlah        tidak    perubahan                                     Installment          4.   Fasilitas                 Loan       11:
             melebihi               terakhir                                      Loan        10,           Installment Loan          6,25%-6,75%
             Rp1.500 miliar.        berdasarkan                                   berdasarkan               12:                       /tahun.
       4.    Fasilitas              Akta                                          perubahan ke              Rp916.666.666.6
             Installment Loan       Perubahan                                     Keduapuluh                66;-
             12,        dengan      Kedua Puluh                                   Empat, batas                                  4.    Fasilitas
             jumlah       pokok     Empat      Atas                               waktu                5.   Fasilitas                 Installment
             tidak melebihi         Perjanjian                                    penarikan                 Installment Loan          Loan       12:
             Rp1.500 miliar.        Kredit No. 03                                 dan/atau                  13: Rp0,- (belum          6,25% - 6,75%
       5.    Fasilitas              tanggal       7                               penggunaan                dilakukan                 / tahun.
             Installment Loan       Januari 2025                                  fasilitas    ini          penarikan).
             13,        dengan      dibuat       di                               telah berakhir.
                                                                                                                                5.    Fasilitas
             jumlah       pokok     hadapan                                  3.   Fasilitas
                                                                                                       6.   Fasilitas PBMM            Installment
             tidak melebihi         Esther                                        Installment
                                                                                                            1: Rp0;-(belum            Loan       13:
             Rp1.500 miliar.        Pascalia Ery                                  Loan        11,
                                                                                                            dilakukan                 ditentukan
       6.    Fasilitas kredit       Jovina, S.H.,                                 berdasarkan
                                                                                                            penarikan).               pada      saat
             jangka pendek          M.Kn., Notaris                                perubahan ke
                                                                                                                                      penarikan
             yang          tidak    di      Jakarta                               Keduapuluh
             mengikat               (“Perubahan                                   Empat, batas
                                                                                                       7.   Fasilitas PBMM
             (uncommited            Keduapuluh                                    waktu                                         6.    Fasilitas
                                                                                                            2: Rp0;-(belum
             facility) berupa       Empat”)                                       penarikan                                           PBMM        1:
                                                                                                            dilakukan
             fasilitas                                                            dan/atau                                            ditentukan
                                                                                                            penarikan).
             Pinjaman                                                             penggunaan                                          pada      saat
             Berjangka                                                            fasilitas    ini                                    penarikan
             Money Market                                                         telah berakhir.
             (”Fasilitas PBMM                                                4.   Fasilitas
             1”),       dengan                                                    Installment Loan                              7.    Fasilitas
             jumlah       pokok                                                   12, batas waktu                                     PBMM        2:
             sebesar Rp1.200                                                      penarikan                                           ditentukan
             miliar.                                                              dan/atau                                            pada      saat
       7.    Fasilitas Kredit                                                     penggunaan                                          penarikan
             Multi      Fasilitas                                                 fasilitas      ini
                                                                        31
Page 48
                                                                                               Jumlah Liabilitas
                                                                          Jangka Waktu/
No       Fasilitas Kredit        No.Perjanjian        Kreditur                                   Terutang Per         Suku Bunga
                                                                           Jatuh Tempo
                                                                                              31 Desember 2024
          (”Fasilitas PBMM                                                 berakhir    pada
          2”),       dengan                                                tanggal 6 Mei
          jumlah       pokok                                               2025.
          tidak melebihi                                              5. Fasilitas
          sebesar Rp300                                                    Installment Loan
          miliar        yang                                               13, batas waktu
          terdiri        dari                                              penarikan
          fasilitas    kredit                                              dan/atau
          jangka pendek                                                    penggunaan
          yang          tidak                                              fasilitas     ini
          mengikat                                                         berakhir    pada
          (uncommited                                                      tanggal 7 Januari
          facility) berupa                                                 2026.
          fasilitas                                                   6. Fasilitas PBMM
          Pinjaman                                                         1: batas waktu
          Berjangka                                                        penarikan
          Money Market 2                                                   dan/atau
          (”Fasilitas PBMM                                                 penggunaan
          2”) dan Fasilitas                                                fasilitas     ini
          Forex          Line                                              berakhir    pada
          dengan sub limit                                                 tanggal 14 Juli
          sebesar                                                          2025.
          ekuivalen                                                   7. Fasilitas PBMM
          USD75.000,000,-                                                  2, batas waktu
          (tujuh puluh lima                                                penarikan
          juta         Dollar                                              dan/atau
          Amerika Serikat).                                                penggunaan
                                                                           fasilitas     ini
                                                                           berakhir    pada
                                                                           tanggal 14 Juli
                                                                           2025.
2.   Fasilitas       Kredit     Akta               PT     Bank          30 Agustus 2025      Rp0;- (belum dilakukan   5,36%/tahun
     Berjangka (KB) sebear      Perjanjian         Danamon Tbk                               penarikan
     Rp100 miliar.              Kredit No. 61
                                tanggal      18
                                November
                                2010       yang
                                dibuat        di
                                hadapan
                                Sulistyaningsi
                                h, S.H., Notaris
                                di      Jakarta,
                                selanjutnya
                                mengalami
                                perubahan
                                terakhir
                                berdasarkan
                                Surat      Bank
                                Danamon No.
                                B.651/ARO/EB
                                /0924 tanggal
                                30 September
                                2024, Perihal:
                                Pemberitahua
                                n Persetujuan
                                Perpanjangan
                                Jangka Waktu
                                Fasilitas Kredit
                                yang
                                dikeluarkan
                                dan
                                ditandatangan
                                i oleh EB Team
                                Head,
                                Relationship
                                Manager dan
                                Legal
                                Operation

                                                                 32
Page 49
                                                                                           Jumlah Liabilitas
                                                                       Jangka Waktu/
No     Fasilitas Kredit      No.Perjanjian          Kreditur                                 Terutang Per          Suku Bunga
                                                                        Jatuh Tempo
                                                                                          31 Desember 2024
                            Bank
                            Danamon

3.   Fasilitas pinjaman     US$25,000,00       MUFG Bank, Ltd,         31      Oktober      Rp1.140 miliar         6,08%/tahun
     sebesar                0       Facility   Cabang Jakarta          2025
     USD75,000,000.-        Agreement
                            tanggal 27 Mei
                            2016, dibuat
                            di       bawah
                            tangan,
                            selanjutnya
                            mengalami
                            perubahan
                            terakhir
                            berdasarkan
                            Perjanjian
                            Perubahan
                            Senilai
                            USD50,000,00
                            0 tanggal 31
                            Oktober 2024,
                            dibuat        di
                            bawah tangan
                            juncto
                            Perjanjian
                            Perubahan
                            Senilai
                            USD75,000,00
                            0 tanggal 3
                            Desember
                            2024, dibuat
                            di       bawah
                            tangan

4.   Fasilitas  Pinjaman    Perjanjian         PT Bank SMBC              29 Mei 2026         Rp775 miliar          6,10%/tahun
     sebesar Rp775 miliar   Kredit      No.    Indonesia Tbk
                            014/DIR/FINT       (“d/h PT Bank
                            F/IV/2018          BTPN Tbk”)
                            tanggal      16
                            April     2018,
                            dibuat       di
                            bawah
                            tangan,
                            selanjutnya
                            mengalami
                            perubahan
                            terakhir
                            berdasarkan
                            Perubahan
                            Kelima tanggal
                            19 November
                            2024       Atas
                            Perubahan
                            dan
                            Pernyataan
                            Kembali
                            tanggal 8 Juni
                            2020 terhadap
                            Perjanjian
                            Fasilitas Awal,
                            dibuat       di
                            bawah tangan

5.   Fasilitas              Perjanjian         Deutsche Bank      28 Februari 2026,       Rp0;-        (belum   ditentukan    pada
     pinjaman/kredit        Fasilitas          AG      Cabang     fasilitas  ini   akan   dilakukan penarikan   saat penarikan
     jangka      pendek     (Facility          Jakarta            otomatis
     sebesar Rp500 miliar   Agreement)                            diperpanjang 12 (dua
                            tanggal    12                         belas) bulan ke depan
                            November

                                                                 33
Page 50
                                                                                            Jumlah Liabilitas
                                                                         Jangka Waktu/
No     Fasilitas Kredit      No.Perjanjian          Kreditur                                  Terutang Per           Suku Bunga
                                                                          Jatuh Tempo
                                                                                           31 Desember 2024
                            2012, dibuat                          sejak          tanggal
                            di       bawah                        berakhirnya tersebut
                            tangan,
                            selanjutnya
                            mengalami
                            perubahan
                            terakhir
                            berdasarkan
                            Surat Deutche
                            Bank        AG
                            tanggal     29
                            November
                            2024

6.   Fasilitas     kredit   Perjanjian         PT Bank Mandiri        20 Desember 2025         Rp500 miliar          6.15%/tahun
     sebesar Rp500 miliar   Kredit Jangka      (“Persero”) Tbk
                            Pendek No.
                            CRO.KP/316/K
                            JP/17 tanggal
                            21 Desember
                            2017 dibuat di
                            bawah
                            tangan,
                            selanjutnya
                            mengalami
                            perubahan
                            terakhir
                            berdasarkan
                            Addendum VII
                            (Ketujuh) No.
                            CRO.KP/316/K
                            JP/17 tanggal
                            17 Desember
                            2024, dibuat
                            di       bawah
                            tangan

7.   Fasilitas  Pinjaman    Akta               PT Bank PAN            19 Desember 2028        Rp1.000 miliar        6,60%/tahun.
     Tetap 12 sebesar       Perjanjian         Indonesia Tbk
     Rp1.000 miliar         Fasilitas Kredit
                            No. 45 tanggal
                            19 Desember
                            2024, dibuat
                            di     hadapan
                            Esther
                            Pascalia Ery
                            Jovina, S.H.,
                            M.Kn., Notaris
                            di Jakarta

8.   Fasilitas  Pinjaman    Perjanjian         PT Bank CIMB             30 Juni 2025       Rp0;-        (belum    ditentukan    pada
     Tetap sebesar Rp750    Pemberian          Niaga     Tbk                               dilakukan penarikan)   saat penarikan
     miliar yang bersifat   Fasilitas          (“Bank  CIMB
     interchangeable        Money              Niaga”)
     dengan Fasilitas PTK   Market Antara
     Ekstra sampai jumlah   PT CIMB Niaga
     sebesar Rp750 miliar   Tbk dan PT
     yang dapat dilakukan   Federal
     dalam mata uang IDR    International
     (Rupiah)   dan/atau    Finance No.
     USD                    230/CB/JKT/2
                            012 tanggal 9
                            November
                            2012, dibuat
                            di        bawah
                            tangan yang
                            selanjutnya
                            mengalami
                            perubahan

                                                                 34
Page 51
                                                                                                Jumlah Liabilitas
                                                                         Jangka Waktu/
No       Fasilitas Kredit       No.Perjanjian         Kreditur                                    Terutang Per           Suku Bunga
                                                                          Jatuh Tempo
                                                                                               31 Desember 2024
                               terakhir
                               berdasarkan
                               Perubahan Ke-
                               12 (dua belas)
                               tanggal     23
                               September
                               2024, dibuat
                               di       bawah
                               tangan

9.    Fasilitas Kredit modal   Akta              PT Bank Negara    Jangka          Waktu       Rp458.333.333.333         6,25%/tahun
      kerja sebesar Rp500      Perjanjian        Indonesia         Penarikan:
      miliar                   Kredit No. 75     (Persero) Tbk
                               tanggal     30                      12 (dua belas) bulan
                               Agustus 2024,                       terhitung        sejak
                               dibuat       di                     tanggal    PK     BNI,
                               hadapan                             sehingga       jangka
                               Wenda                               waktu       penarikan
                               Taurusita                           terakhir pada tanggal
                               Amidjaja, S.H.,                     29 Agustus 2025
                               Notaris      di                     (Tanggal    Penarikan
                               Jakarta (“PK                        Terakhir).
                               BNI”)

                                                                   Jangka          waktu
                                                                   pembayaran:
                                                                   Jangka         waktu
                                                                   pembayaran angsuran
                                                                   maksimum 36 (tiga
                                                                   puluh enam) bulan
                                                                   sejak         Tanggal
                                                                   Penarikan Terakhir.

10.   Fasilitas Kredit Modal   Akta              PT Bank Rakyat    Jangka waktu Fasilitas      Rp0,-        (belum    ditentukan    pada
      Kerja       Withdawal    Perjanjian        Indonesia         Kredit Modal Kerja          dilakukan penarikan)   saat penarikan
      Approval       sebesar   Kredit Modal      (Persero) Tbk     Withdawal        Approval
      Rp1.000 miliar dan       Kerja                               (Fasilitas KMK W/A):
      Fasilitas Forex Line     Withdrawal                          1. Jangka           waktu
      sebesar                  Approval                                 tersedianya
      USD.80,000,000.-         (KMK      W/A)                           fasiitas/periode
      (delapan puluh juta      dan Forex Line                           penarikan fasilitas
      Dollar        Amerika    No. 05 tanggal                           (Availability
      Serikat)                 4 Maret 2025,                            Period):
                               dibuat       di                          Sampai        dengan
                               hadapan Ester                            tanggal 4 Maret
                               Pascalia Ery                             2026.
                               Jovina, S.H.,
                               M.Kn., Notaris                      2.   Jangka    Waktu
                               di Jakarta                               Kredit:
                                                                        Maksimal   pada
                                                                        tanggal 4 Maret
                                                                        2029.


                                                                   Jangka waktu Fasilitas
                                                                   Forex     Line    adalah
                                                                   maksimal 48 tanggal PK
                                                                   BRI yang terdiri dari:
                                                                   1. Jangka          waktu
                                                                       transaksi       (deal
                                                                       date):
                                                                      12 (dua belas) bulan
                                                                      sejak PK BRI.
                                                                   2. Jangka          waktu
                                                                       settlement date:
                                                                        sesuai jangka waktu
                                                                        underlying
                                                                        transaksi       atau
                                                                        maksimal 36 (tiga
                                                                  35
Page 52
                                                                                                   Jumlah Liabilitas
                                                                             Jangka Waktu/
No       Fasilitas Kredit       No.Perjanjian          Kreditur                                      Terutang Per           Suku Bunga
                                                                              Jatuh Tempo
                                                                                                  31 Desember 2024
                                                                          puluh enam) bulan
                                                                          sejak deal date.
11.   Fasilitas  pinjaman      Perjanjian        Standard             Jangka          Waktu          Rp1.825.miliar         6,10%/tahun
      berjangka    sebesar     Fasilitas         Charted Bank,        Ketersediaan:
      Rp2.100 miliar           Berjangka         Cabang Jakarta
                               (Term Facility                         12 (dua belas) bulan
                               Agreement)                             terhitung           sejak
                               tanggal    28                          tanggal                PK
                               Agustus 2024,                          StandChard 1. Tanggal
                               dibuat      di                         penarikan       terakhir
                               bawah tangan                           atas fasilitas ini, yaitu
                               (“PK                                   pada     tanggal       12
                               StandChard                             Desember            2024
                               1”)                                    (“Tanggal Penarikan
                                                                      Terakhir”).
                                                                      Tanggal Pengakhiran:
                                                                      12 (dua belas) bulan
                                                                      setelah       Tanggal
                                                                      Penarikan     Terakhir
                                                                      (kecuali       bahwa,
                                                                      apabila       Tanggal
                                                                      Pengakhiran      jatuh
                                                                      pada hari yang bukan
                                                                      Hari Kerja, maka jatuh
                                                                      pada     Hari    Kerja
                                                                      sebelumnya).

12.   Pinjaman      jangka     Perjanjian        Standard                  6 Februari 2026        Rp0,-        (belum    ditentukan    pada
      pendek       sebesar     Induk Fasilitas   Charted Bank,                                    dilakukan penarikan)   saat penarikan
      Rp700 miliar             Kredit            Cabang Jakarta
                               (Uncommitted
                               /Tanpa
                               Komitmen)
                               No.JKT/FBF/6
                               044 tanggal 6
                               Februari 2025,
                               dibuat       di
                               bawah tangan

13.   Pinjaman berjangka       US$200,000,0      1. Citibank,             18 December 2027        Rp0,-        (belum    ditentukan    pada
      dalam mata uang          00 Perjanjian        N.A., Cabang                                  dilakukan penarikan)   saat penarikan
      Dollar       Amerika     Fasilitas            Jakarta; The
      Serikat       sebesar    Pinjaman             Korea
      US$200,000,000.-         Berjangka            Developme
      (dua ratus juta Dollar   Sindikasi            nt      Bank,
      Amerika Serikat)         tanggal      18      Cabang
                               Desember             Singapura;
                               2024, dibuat         CTBC Bank
                               di        bawah      Co.,Ltd.,
                               tangan               Cabang
                                                    Singapura;
                                                    Taipei
                                                    Fubon
                                                    Commercial
                                                    Bank      Co.,
                                                    Ltd., Cabang
                                                    Singapura;
                                                    The
                                                    Shanghai
                                                    Commercial
                                                    & Savings
                                                    Bank, Ltd,
                                                    Cabang Luar
                                                    Negeri;
                                                    Taishin
                                                    Internationa
                                                    l Bank Co.
                                                    Ltd; Mega

                                                                     36
Page 53
                                                                                             Jumlah Liabilitas
                                                                            Jangka Waktu/
No       Fasilitas Kredit      No.Perjanjian          Kreditur                                 Terutang Per           Suku Bunga
                                                                             Jatuh Tempo
                                                                                            31 Desember 2024
                                                   Internationa
                                                   l
                                                   Commercial
                                                   Bank      Co.,
                                                   Ltd., Cabang
                                                   Singapura;
                                                   Taiwan
                                                   Cooperative
                                                   Bank,
                                                   Cabang Luar
                                                   Negeri
                                                   (selanjutnya
                                                   secara
                                                   bersama-
                                                   sama
                                                   disebut
                                                   “Para
                                                   Kreditur/Th
                                                   e Financial
                                                   Institutions”
                                                   );
                                                2. Citigroup
                                                   Global
                                                   Markets
                                                   Asia Limited,
                                                   CTBC Bank
                                                   Co., Ltd dan
                                                   Taipei
                                                   Fubon
                                                   Commercial
                                                   Bank     Co.,
                                                   Ltd.
                                                   ("Mandated
                                                   Lead
                                                   Arrangers
                                                   and
                                                   Bookrunner
                                                   s"); dan
                                                3. CTBC      Bank
                                                   Co.,       Ltd
                                                   (“Agen”).

14.   Fasilitas   pinjaman    US$150,000,0      1. Bank       of         29 November 2027   Rp0,-        (belum    ditentukan    pada
      berjangka      dalam    00 Perjanjian        China (Hong                              dilakukan penarikan)   saat penarikan
      mata uang Dollar        Fasilitas            Kong)
      Amerika       Serikat   Pinjaman             Limited dan
      sebesar                 Berjangka            Bank       of
      US$150,000,000          Sindikasi            China (Hong
      (seratus lima puluh     tanggal      29      Kong)
      juta Dollar Amerika     November             Limited
      Serikat)                2024, dibuat         Cabang
                              di        bawah      Jakarta
                              tangan               (selanjutnya
                                                   secara
                                                   bersama-
                                                   sama
                                                   disebut
                                                   “Para
                                                   Kreditur/Th
                                                   e Financial
                                                   Institutions”
                                                   );
                                                2. Bank     of
                                                   China (Hong
                                                   Kong)
                                                   Limited dan
                                                   Bank     of

                                                                    37
Page 54
                                                                                          Jumlah Liabilitas
                                                                         Jangka Waktu/
 No     Fasilitas Kredit        No.Perjanjian        Kreditur                               Terutang Per           Suku Bunga
                                                                          Jatuh Tempo
                                                                                         31 Desember 2024
                                                   China (Hong
                                                   Kong)
                                                   Limited
                                                   Cabang
                                                   Jakarta
                                                   ("Mandated
                                                   Lead
                                                   Arrangers");
                                                3. Bank      of
                                                   China (Hong
                                                   Kong)
                                                   Limited
                                                   Cabang
                                                   Jakarta
                                                   (“Agen”);


Dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
termasuk rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V dan atau (b)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V; setiap
dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap V sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan; dan karenanya Perseroan tidak
berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Para Kreditur/Bank untuk
melaksanakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V.

11. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan

Aset tetap Perseroan, dibawah ini dimanfaatkan oleh Perseroan menjalankan kegiatan usaha untuk Kantor
Cabang (“KC”) dan POS.
a. Tanah

 No      No SHGB            Tanggal        Tanggal                      Lokasi            Luas                Pemanfaatan
                           Penerbitan      Berakhir                                       (m2)
                                                         Wilayah Sumatera
 1.       04802            26-03-2020    26 -03-2040          Pekanbaru, Riau             195                  Pos Panam
 2.        2262            13-01-2005     19-07-2030               Batam, Riau             97                  KC Batam
 3.        2263            13-01-2005     19-07-2030               Batam, Riau            140                  KC Batam
 4.        259             09-05-1997     13-07-2037        Binjai, Sumatera Utara         68                  Pos Stabat
 5.         98             12-04-2004     11-04-2034       Medan, Sumatera Utara          208                  KC Medan
 6.         99             12-04-2004     11-04-2034       Medan, Sumatera Utara          207                  KC Medan
 7.        100             12-04-2004     11-04-2034       Medan, Sumatera Utara          206                  KC Medan
 8.                                                         Palembang, Sumatera                               KC Palembang
            13             02-01-2006     30-12-2025                                      180
                                                                  Selatan
 9.                                                         Palembang, Sumatera                               KC Palembang
            14             02-01-2006     30-12-2025                                      180
                                                                  Selatan
 10.                                                        Palembang, Sumatera                               KC Palembang
            15             02-01-2006     30-12-2025                                      179
                                                                  Selatan
 11.                                                        Pangkal Pinang, Bangka                        KC Pangkal Pinang
            68             30-05-2005     29-05-2035                                      758
                                                                   Belitung
 12.     477/Srb           17-09-2003     29-08-2043                   Lampung            160                 KC Lampung
 13.      12/LR            24-08-2000     14-09-2025                   Lampung           1.003                 Pos Natar
 14.     469/Srb           01-10-1982     31-07-2042                   Lampung            260                 KC Lampung
 15.        79             12-11-2010     22-09-2040                   Padang            1.039                 KC Padang
 16.       108             02-06-2006     01-06-2036                   Medan              705                  KC Medan
                                                                  38
Page 55
No    No SHGB    Tanggal      Tanggal               Lokasi              Luas       Pemanfaatan
                Penerbitan    Berakhir                                  (m2)
                                              Wilayah Jawa
17.    1471     10-10-2001   14-11-2031       Jakarta, DKI Jakarta       272        Pos Cilincing
18.    6462     29-07-2011   13-12-2041    Kotamadya Jakarta Barat       94         KC Jakarta 2
19.      2      14-08-1997   24-09-2027      Bandung, Jawa Barat         150       Pos Baleendah
20.    13557    01-08-1995   01-10-2031        Bekasi, Jawa Barat        70          KC Bekasi
21.    3285     24-08-2001   26-08-2031        Bogor, Jawa Barat         273         KC Bogor
22.    13728    23-07-1996   01-11-2031        Bekasi, Jawa Barat        70          KC Bekasi
23.     172     13-08-2004   02-07-2034       Cirebon, Jawa Barat        530        KC Cirebon
24.     75      08-11-1999   24-09-2035      Bandung, Jawa Barat         581        KC Bandung
25.     76      04-09-1991   24-09-2035      Bandung, Jawa Barat         140        KC Bandung
26.    3376     19-10-2005   26-09-2035       Cikarang Jawa Barat        71         KC Cikarang
27.    00088    08-10-2004   21-09-2034      Karawang, Jawa Barat        440       KC Karawang
28.    3556     29-08-2007   04-04-2038      Cikarang, Jawa Barat        71         KC Cikarang
29.    1160     19-04-2004   10-08-2035      Cileungsi, Jawa Barat       52         KC Cileungsi
30.    1161     19-04-2004   10-08-2035      Cileungsi, Jawa Barat       75         KC Cileungsi
31.             11-06-2012   04-07- 2037                                         belum ada rencana
      SHP 76                                   Bogor, Jawa Barat        25.751
                                                                                    pemanfaatan
32.             11-06-2012   04-07- 2037                                         belum ada rencana
      SHP 77                               Bogor, Provinsi Jawa Barat   23.377
                                                                                    pemanfaatan
33.                                                                              belum ada rencana
       1795     28-11-1995   19-09-2035       Tangerang, Banten          118
                                                                                    pemanfaatan
34.                                                                              belum ada rencana
       1356     03-11-1995   19-09-2035       Tangerang, Banten          134
                                                                                    pemanfaatan
35.    1463     13-05-2009   21-04-2029         Cilegon, Banten          67         KC Cilegon
36.    1239     24-01-2010   31-01-2034         Cilegon, Banten          57         KC Cilegon
37.    1240     24-01-2010   31-01-2034         Cilegon, Banten          57         KC Cilegon
38.                                                                              belum ada rencana
        797     27-05-1998   08-01-2038       Tegal, Jawa Tengah         154
                                                                                    pemanfaatan
39.    02118    27-08-2018   27-08-2038     Sukoharjo, Jawa Tengah       180          KC Solo
40.    02119    27-08-2018   27-08-2038     Sukoharjo, Jawa Tengah       180          KC Solo
41.    02120    27-08-2018   27-08-2038     Sukoharjo, Jawa Tengah       180          KC Solo
42.     73      19-01-2001   16-01-2031     Semarang, Jawa Tengah        129      Pos Banyumanik
43.    1119     02-07-2003   02-07-2043       Tegal, Jawa Tengah         252          KC Tegal
44.     952     12-06-1993   16-02-2032       Kudus, Jawa Tengah         75          KC Kudus
45.     961     25-09-2013   16-02-2032       Kudus, Jawa Tengah         75          KC Kudus
46.     686     23-01-1995   23-01-2035     Semarang, Jawa Tengah       1.150      KC Semarang
47.    00822    04-09-2006   04-09-2036     Semarang, Jawa Tengah        288       KC Semarang
48.     86      02-11-1999   01-11-2029    Yogyakarta, D.I Yogyakarta    670         Pos Wates
49.     632     01-10-1996   06-10-2025      Surabaya, Jawa Timur        159        KC Surabaya
50.     633     01-10-1996   06-10-2025      Surabaya, Jawa Timur        188        KC Surabaya
51.     29      06-05-1998   24-09-2027       Gresik, Jawa Timur         97          KC Gresik
52.     218     01-10-1994   16-11-2032        Kediri, Jawa Timur        100         KC Kediri
53.     393     09-03-1993   13-04-2032     Mojokerto, Jawa Timur        90        KC Mojokerto
54.     200     25-09-1992   05-06-2030       Jember, Jawa Timur         122         KC Jember
55.     49      27-01-1998   24-09-2027    Banyuwangi, Jawa Timur        240      KC Banyuwangi
56.    1402     04-03-2019   04-03-2039       Malang, Jawa Timur         140       Pos Tlogomas
57.     52      21-11-1997   20-05-2032     Bojonegoro, Jawa Timur       124      KC Bojonegoro
58.     50      01-10-2003   24-09-2032       Gresik, Jawa Timur         97          KC Gresik
59.     175     30-03-2004   24-09-2034     Mojokerto, Jawa Timur        72        KC Mojokerto


                                               39
Page 56
No    No SHGB    Tanggal       Tanggal                 Lokasi           Luas      Pemanfaatan
                Penerbitan     Berakhir                                 (m2)
60.     176     30-03-2004    24-09-2034      Mojokerto, Jawa Timur      72       KC Mojokerto
61.    00052    07-05-2003   07-05-2023 *)   Banyuwangi, Jawa Timur     150      KC Banyuwangi
62.     59      14-07-1992    18-02-2027     Banyuwangi, Jawa Timur      84      KC Banyuwangi
63.     60      31-05-2006    18-02-2027     Banyuwangi, Jawa Timur     145      KC Banyuwangi
64.     37      05-10-2005    16-09-2025     Bojonegoro, Jawa Timur     121      KC Bojonegoro
                                   Wilayah Kalimantan dan Sulawesi
65.     207     12-10-2020    15-03-2040      Balikpapan, Kalimantan     81     belum ada rencana
                                                      Timur                        pemanfaatan
66.     193     06-04-2005    13-10-2050         Gunung Sari Ulu        180
                                                     Balikpapan                   KC Balikpapan
                                                Kalimantan Timur
67.    00601    2704-1993     06-04-2025         Gunung Sari Ulu        162       KC Balikpapan
                                                   Balikpapan
                                                Kalimantan Timur
68.    00875    12-02-1999    13-10-2050         Gunung Sari Ulu        515       KC Balikpapan
                                                     Balikpapan
                                                Kalimantan Timur
69.    00876    07-06-1997    25-10-2050         Gunung Sari Ulu        374       KC Balikpapan
                                                   Balikpapan
                                                Kalimantan Timur
70.    00879    18-04-1996    30-11-2050         Gunung Sari Ulu        145       KC Balikpapan
                                                     Balikpapan
                                                Kalimantan Timur
71.    00880    26-09-1996    29-11-2050         Gunung Sari Ulu         85       KC Balikpapan
                                                    Balikpapan
                                                Kalimantan Timur
72.    00881    26-091996     29-11-2050         Gunung Sari Ulu        321       KC Balikpapan
                                                     Balikpapan
                                                Kalimantan Timur
73.    2268     05-12-2001    21-07-2036     Singkawang, Kalimantan     220     belum ada rencana
                                                     Barat                         pemanfaatan
74.    1841     26-10-2002    15-06-2034 Pontianak, Kalimantan Barat    610       KC Pontianak
75.    00027    06-03-2023    06-03-2043           Kutai Barat,         1.525      Pos Melak
                                                Kalimantan Timur
76.    2674     09-07-2004    08-07-2034      Samarinda, Kalimantan     784       KC Samarinda
                                                     Timur
77.     516     13-10-2017    12-09-2047      Samarinda, Kalimantan     132       Pos Palawan
                                                     Timur
78.     157     24-07-2000    28-07-2030      Samarinda, Kalimantan     805        Pos Handil
                                                     Timur
79.     200     10-06-2009    24-09-2038 Bulungan, Kalimantan Timur     337     Pos Tanjung Selor
80.     166     19-08-2004    18-08-2034      Balikpapan, Kalimantan     81     belum ada rencana
                                                      Timur                        pemanfaatan
81.    2815     27-06-2005    24-09-2035     Palangkaraya, Kalimantan    86      KC Palangkaraya
                                                     Tengah
82.    2816     01-07-2005    24-09-2035     Palangkaraya, Kalimantan    86      KC Palangkaraya
                                                     Tengah
83.     56      29-07-2004    15-07-2025     Banjarmasin, Kalimantan    200      KC Banjarmasin
                                                    Selatan


                                                40
Page 57
     No        No SHGB                Tanggal                Tanggal                          Lokasi                          Luas                     Pemanfaatan
                                     Penerbitan              Berakhir                                                         (m2)
     84.            57               29-07-2004            15-07-2025            Banjarmasin, Kalimantan                       200                    KC Banjarmasin
                                                                                        Selatan
     85.          1866               14-02-1986            03-10-2036 Pontianak, Kalimantan Barat                              258                      KC Pontianak
     86.          00002              25-11-2004            25-11-2034             Gowa, Sulawesi Selatan                       138                    Pos Hertasning
     87.           259               15-10-1997            15-10-2037          Makassar, Sulawesi Selatan                      80                       KC Makassar
     88.           260               15-10-1997            15-10-2037          Makassar, Sulawesi Selatan                      328                      KC Makassar
                                                                              Wilayah Bali dan NTB
     89.             5               14-01-1998            13-01-2028                    Denpasar, Bali                        293                        Pos Kapal
     90.           349               02-10-1997            24-09-2024                   Mataram, NTB                           243               Pos Tanjung Mataram
     91.           294               12-07-2005            11-07-2025                   Mataram, NTB                           137                      KC Mataram
     92.           295               12-07-2005            11-07-2025                   Mataram, NTB                           135                      KC Mataram
     93.           296               12-07-2005            11-07-2025                   Mataram, NTB                           133                      KC Mataram
     94.           297               12-07-2005            11-07-2025                   Mataram, NTB                           136                      KC Mataram
Catatan :

*)          Berdasarkan Surat Keterangan No145/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang dikeluarkan dan ditandantangani oleh Ridwan, SH., M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Banyuwangi,
            diterangkan bahwa proses perpanjangan SHGB No.00052 atas nama Perseroan masih dalam proses pengurusan melalui Kantor Notaris/PPAT dan saat ini sedang proses
            pembayaran ulang PNBP kepada informasi ke Loket Pendaftaran di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi.

b. Bangunan


             Lokasi kantor
     No.                                                                   Alamat                                                Pemilik                   Penggunaan
                cabang

     1.     Balikpapan               Komplek Ruko Karang Jati Indah, Jl. A. Yani No. 555,                                       Perseroan                Kantor Cabang
                                     Balikpapan                                                                                                            Balikpapan
     2.     Balikpapan               Jl. Ahmad Yani No.1 RT 08, Balikpapan                                                      Perseroan                Kantor Cabang
                                                                                                                                                           Balikpapan
     3.     Bandung                  Jl. Rajawali Timur No.132, Bandung                                                         Perseroan         Kantor Cabang Bandung
     4.     Bandung                  Jalan Jenderal Sudirman No. 656G Kelurahan Garuda,                                         Perseroan                Pos Baleendah
                                     Kecamatan Andir Bandung Wilayah Bojanegara, Jawa Barat
     5.     Banjarmasin              Jl. Gatot Subroto No. 29-30, Banjarmasin                                                   Perseroan                Kantor Cabang
                                                                                                                                                          Banjarmasin
     6.     Banyuwangi               Jl. Achmad Yani No.61, Banyuwangi                                                          Perseroan                  Pos Genteng
     7.     Batam                    Komplek Rafflesia Business Centre Blok A No. 11-12, Batam                                  Perseroan           Kantor Cabang Batam
     8.     Bekasi                   Komplek Mitra Bekasi, Jl. Ir. H. Juanda Blok E No.17, Bekasi                               Perseroan           Kantor Cabang Bekasi
     9.     Bogor                    Ruko Pajajaran Baru No. 28 F, Jl. Raya Pajajaran, Bogor                                    Perseroan           Kantor Cabang Bogor
     10.    Bojonegoro               Ruko Diponegoro Kav. 4, Jl. Diponegoro No. 1, Bojonegoro                                   Perseroan                Kantor Cabang
                                                                                                                                                          Bojonegoro
     11.    Cikarang                 Jl. Raya Industri Jababeka No.2 E-F, Cikarang, Bekasi                                      Perseroan          Kantor Cabang Cikarang
     12.    Cilegon                  Pondok Cilegon Indah Blok KK I No.5, Cilegon                                               Perseroan                Kantor Cabang
                                                                                                                                                            Cilegon
     13.    Cirebon                  Jl. Evakuasi No. 7 Sunyaragi, Cirebon                                                      Perseroan          Kantor Cabang Cirebon
     14.    Denpasar                 Jl. Gatot Subroto No.18D, Denpasar                                                         Perseroan                    Pos Kapal
     15.    Gresik                   Kartini Building Blok B3 No.236, Jl. RA. Kartini, Gresik                                   Perseroan           Kantor Cabang Gresik
     16.    Jakarta                  Jl. Raya Pemuda No. 94, Rawamangun, Jakarta Timur                                          Perseroan                  Pos Cilincing
     17.    Jakarta II               Jalan Meruya Ilir No.1 E, Kelurahan Meruya Utara,                                          Perseroan         Kantor Cabang Jakarta II
                                     Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat
     18.    Jember                   Komplek Pertokoan Mutiara Kav 37 Jalan Diponegoro,                                         Perseroan           Kantor Cabang Jember
                                     Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten
                                     Jember, Jawa Timur
     19.    Kediri                   Komplek Ruko Brawijaya Blok B 21 No.40, Jl. Brawijaya, Kediri                              Perseroan                Kantor Cabang

                                                                                      41
Page 58
      Lokasi kantor
No.                                             Alamat                              Pemilik         Penggunaan
         cabang

                                                                                                       Kediri
20.   Kudus           Ruko Panjunan Blok A No.5,6,7 dan 12J, l. Achmad Yani,       Perseroan    Kantor Cabang Kudus
                      Kudus
21.   Lampung         Jl. Teuku Umar No. 67, Lampung                               Perseroan   Kantor Cabang Lampung
22.   Makassar        Jl. Cendrawasih No. 123-123A, Makassar                       Perseroan   Kantor Cabang Makassar
23.   Malang          Jl. Letjend. S. Parman No.58 A, Malang                       Perseroan        Pos Tlogomas
24.   Mataram         Jl. Sriwijaya No. 138 C-F, Mataram                           Perseroan   Kantor Cabang Mataram
25.   Mojokerto       Jl. Gajah Mada 140 D-E, Mojokerto                            Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                     Mojokerto
26.   Palangkaraya    Jl. RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya                         Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                    Palangkaraya
27.   Palembang       Jl. Basuki Rahmat No. 56 C-D-E, Palembang                    Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                     Palembang
28.   Pekanbaru       Jalan Tuanku Tambusai No.131, Kelurahan Tangkerang Barat,    Perseroan         Pos Panam
                      Kecamatan Marpoyan Damai, Pekan Baru, Riau
29.   Pontianak       Jl. M. Sohor No. 17A, Pontianak                              Perseroan Kantor Cabang Pontianak
30.   Semarang        Jl. Pamularsih No. 71, Semarang                              Perseroan Kantor Cabang Semarang
31.   Singkawang      Jl. Yohana Gudang No. 5 B, Singkawang                        Perseroan   Kantor Pos Singkawang
32.   Sukoharjo       Jl. Raya Solo Baru Blok AA No.15, Sukoharjo                  Perseroan     Kantor Cabang Solo
33.   Surabaya        Komplek Ruko Rajawali, Jl. Rajawali No.68 A-B, Surabaya      Perseroan   Kantor Cabang Surabaya
34.   Tangerang       Mahkota Mas Blok E 38-39, Jl. Raya MH Thamrin, Cikokol,      Perseroan        Pos Cipondoh
                      Tangerang
35.   Tegal           Komp. Ruko Nirmala Estate, Jl. Yos Sudarso No. 19, Tegal     Perseroan     Kantor Cabang Tegal
36.   Yogyakarta      Jl. HOS Cokroaminoto No.163, Yogyakarta                      Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                     Yogyakarta
37.   Cileungsi       Ruko Cileungsi Hijau Blok C No. 1-2, Jl. Raya Narogong,      Perseroan   Kantor Cabang Cileungsi
                      Cileungsi
38.   Karawang        Jalan Ahmad Yani No 84, Kelurahan Karangpawitan,             Perseroan   Kantor Cabang Karawang
                      Kecamatan Karawang, Jawa Barat
39.   Medan           Jl. Kapten Muslim No. 60 DEF, Medan                          Perseroan    Kantor Cabang Medan
40.   Pangkal         Jl. Jend. Sudirman No. 8, Selindung Baru, Pangkal Pinang     Perseroan   Kantor Cabang Pangkal
      Pinang                                                                                           Pinang
41.   Samarinda       Jl. MT Haryono RT. X, Air Putih, Samarinda                   Perseroan       Kantor Cabang
                                                                                                     Samarinda
42.   Padang          Jl. H. Agus Salim No. 18, Sawahan, Padang                    Perseroan    Kantor Cabang Padang

43.   Binjai          Jl. Sutomo No. 31, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai      Perseroan         Pos Stabat
                      Utara, Binjai, Sumatera Utara
44.   Tegal           Jalan MT Haryono No.38 RT 003/RW XII, Kelurahan Tegalsari,   Perseroan          Pos Slawi
                      Kecamatan Tegal Barat, Tegal, Jawa Tengah
45.   Cileungsi       Jalan Raya Narogong KM. 21 Komplek Ruko Cileungsi Hijau      Perseroan   Kantor Cabang Cileungsi
                      Blok C No.1 & C No.2 Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi,
                      Kabupaten Bogor, Jawa Barat
46.   Gowa            Jl. Sultan Hasanudin No.12 D, Kelurahan Pandang – Pandang,   Perseroan       Pos Hertasning
                      Kecamatan Somba Opu, Makassar, Sulawesi Selatan
47.   Lampung         Jalan Soekarno Hatta No.5 A, Kelurahan Labuhan Ratu,         Perseroan         Pos Natar
                      Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung
48.   Tangerang       Jalan Raya MH Thamrin Komplek Ruko Mahkota Mas Blok E        Perseroan        Pos Cipondoh
                      No.38 & 39, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang,
                      Tangerang, Banten


                                                           42
Page 59
                Lokasi kantor
     No.                                                  Alamat                                Pemilik         Penggunaan
                   cabang

     49.        Samarinda        Jl. Ahmad Yani Handil 2 Desa, Kelurahan Muara Jawa Ulu,       Perseroan    Kantor Pos Samarinda
                                 Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan
                                 Timur
     50.        Tenggarong       Jalan KH. Dewantara No. 28 RT 26, Kelurahan Melak Ulu,        Perseroan         Pos Melak
                                 Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
     51.        Mataram          Jalan Selaparang No.67 E, Kelurahan Cakranegara Timur,        Perseroan   Kantor Cabang Mataram
                                 Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat
     52.        Mojokerto        Jalan Mojopahit No.375-G, Kelurahan Kranggan, Kecamatan       Perseroan        Pos Mojosari
                                 Prajuritkulon, Mojokerto, Jawa Timur
     53.        Semarang 2       Jalan Supriyadi No.21 F RT 003/RW 005, Kelurahan Kalicari,    Perseroan      Pos Banyumanik
                                 Kecamatan Padurungan, Semarang, Jawa Tengah
     54.        Samarinda        Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda     Perseroan        Pos Palaran
                                 Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur

c.         Kendaraan Bermotor

          No.                              Kendaraan                            Tahun         No. Polisi          No. BPKB
     1              Isuzu MU-X                                                   2014         B 1840 SJM         L- 08499774
     2              Toyota Avanza 1.3 E CVT                                      2024         B 1192 DZJ        V - 02267085
     3              Toyota Avanza 1.3 E CVT                                      2024         B 1194 DZJ        V - 02267086
     4              Toyota Avanza 1.3 E CVT                                      2024         B 1083 DZO         V- 02267099
     5              Toyota BZ 4X                                                 2023          B 19 FIF         U - 00705667
     6              Isuzu Box                                                    2017         B 9931 SXR         N -05273590
     7              Voxy 2.0 CVT                                                 2023          B 816 FIF        N.S-05078790
     8              Toyota Innova Zenix 2.0 G HV CVT                             2024         B 1059 DZO         V- 02267046
     9              MULTY PURPOSE VEHICLE Daihatsu XENIA GREAT NEW 1.3           2018         B 2276 SZU        N - 07440591
                    X M/T
     10             Honda Sepeda Motor New Beat Sporty DX CBS ISS                2024         B 4790 SYN         U-08597138


Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp567.479 juta.

B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

1.       Prospek Usaha

Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
karena beberapa hal-hal berikut :
  -   Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
      kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
  -   Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
      transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
  -   Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk
      berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor
      merupakan salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
  -   Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda
      motor akan meningkat terutama di daerah-daerah.
  -   Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi
      roda dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda
      motor menjadi salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektifitas.
                                                        43
Page 60
Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk
menangkap peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.

Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
multi-financing. Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
jaringan nasional.

Perkembangan Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan

Saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha berupa pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan
kepemilikan sepeda motor baru dan bekas. Berikut ini merupakan perkembangan piutang pembiayaan
konsumen baru yang dikelola per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                       31 Desember
                Keterangan
                                                         2024                               2023
 Nilai pembiayaan baru (juta Rp)                                29.881.996                         26.915.325
 Jumlah kontrak baru (unit)                                      1.685.217                          1.601.954

Dilihat dari perkembangan nilai pembiayaan baru pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar
11,02% menjadi Rp29,9 triliun, lebih tinggi dari pembiayaan tahun sebelumnya dengan periode yang sama
sebesar Rp26,9 triliun. Disamping itu, jumlah kontrak baru juga meningkat sebesar 5,20% menjadi 1.685.217
unit, dibanding dengan tahun sebelumnya dengan periode yang sama mencapai 1.601.954 unit. Kedua hal
tersebut disebabkan karena pertumbuhan penjualan sepeda motor Honda seiring dengan semakin kuatnya
Market Share dari Perseroan terhadap penjualan sepeda motor Honda.

Sementara itu, perkembangan piutang pembiayaan konsumen berdasarkan jenis pembiayaan per tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                         31 Desember
 Jenis
                                    2024                                             2023
 Pembiayaan
                         Unit                   %                        Unit                      %
 Cub (bebek)                   129.689                 3,21                    150.205                   3,90
 Scutic                      2.046.096                50,60                  1.769.402                  45,91
 Sport                         199.375                 4,93                    321.604                   8,35
 Bekas                       1.525.108                37,71                  1.478.436                  38,36
 Other
 (Electronic)                  143.705                 3,55                    134.116                   3,48
 Total                       4.043.974               100,00                  3.853.763                 100,00

Dilihat dari perkembangan piutang pembiayaan konsumen pada tanggal 31 Desember 2024, secara tabel
menunjukan bahwa adanya peningkatan pada jenis pembiayaan scutic. Hal ini dipengaruhi oleh peningkatan
daya beli masyarakat terhadap motor jenis scutic.

Persaingan Usaha

Pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan
sepeda motor melalui skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk
masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun
perbankan yang masuk dalam industri pembiayaan sepeda motor beberapa tahun terakhir ini telah
menyebabkan meningkatnya persaingan usaha di industri pembiayaan sepeda motor.

Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayaan sepeda motor ini mengharuskan setiap perusahaan
pembiayaan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam


                                                    44
Page 61
mendapatkan kredit sepeda motor, kemudahan melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survey dan
lain sebagainya.

Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang baik kepada konsumennya, termasuk juga kepada dealer resmi sepeda
motor, diantaranya secara konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun POS (Point of Service)
untuk melayani seluruh konsumennya mulai dari permohonan aplikasi kredit sampai kepada pembayaran cicilan
konsumen. Perseroan juga secara kontinu meningkatkan proses survey dan proses persetujuan kredit kepada
konsumen mengingat hal ini merupakan faktor yang penting bagi konsumen dalam memutuskan permohonan
kredit ke perusahaan pembiayaan.

Perseroan juga memberikan penawaran yang menarik dan menguntungkan bagi konsumen dimana Perseroan
juga memiliki paket pembiayaan musiman maupun menurun yang disesuaikan dengan pola pendapatan
konsumen.

Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode November 2024 yang diterbitkan oleh OJK,
jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 202 perusahaan per 31 November 2024. Dari sisi
aset, Perseroan masuk dalam kelompok perusahaan pembiayaan beraset di atas Rp5 triliun. Jumlah aset
Perseroan per akhir bulan November 2024 sebesar Rp45,1 triliun atau sekitar 7,22% dari jumlah keseluruhan
aset yang ada di industri pembiayaan (Jumlah Aset Seluruh Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Statistik
Lembaga Pembiayaan Indonesia per November 2024 : Rp624,5 triliun).

2.   Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan merupakan sumber penghasilan utama Perseroan. Tabel di bawah ini
merupakan perkembangan rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor per 31
Desember 2024 dan 2023:

                                                                        31 Desember
                      Uraian
                                                              2024                         2023
 Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp)                                17.732                       16.802
 Rata-rata jangka waktu kredit (bulan)                                     29                           28
 Rata-rata uang muka (% harga motor)                                    15,64                        16,35
 Rata-rata suku bunga efektif (% p.a)                                   31,31                        31,40

Dilihat dari tingkat kolektibilitas fasilitas pembiayaan yang diberikan, Perseroan mengklasifikasikan
keterlambatan ke dalam 4 kelompok, yaitu (i) tunggakan 1 sampai dengan 30 hari; (ii) tunggakan 31 sampai
dengan 60 hari, (iii) tunggakan 61 hari sampai 150 hari (iv) tunggakan di atas 150 hari.

Untuk tunggakan sampai dengan 30 hari, pelanggan diberikan peringatan tertulis dan dikunjungi oleh kolektor.
Untuk tunggakan antara 31 hari-60 hari akan dilakukan penagihan secara lebih intensif. Untuk tunggakan lebih
dari 60 hari, unit sepeda motor akan diambil kembali oleh Perseroan dan menjadi aktiva yang dikuasai untuk
dijual. Sedangkan tunggakan diatas 150 hari akan dihapus bukukan dari neraca Perseroan, namun secara
database piutang tetap ada untuk tetap di follow up penyelesaiannya.




                                                       45
Page 62
Jumlah tunggakan piutang yang dikelola oleh Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                           Tunggakan Piutang
                                       Berdasarkan Jumlah Kontrak
                                               104,604        35,150               48,846
                                     287,893




                                                                       3,567,482


                      Non Overdue    OVD 1 - 30      OVD 31 - 60        OVD 61 - 90       OVD > 90




                                               Tunggakan Piutang

                           2,819,499,848       969,919,185        385,947,036
                                                                     523,122,015




                                                                         42,021,757,195


                      Non Overdue    OVD 1 - 30      OVD 31 - 60        OVD 61 - 90       OVD > 90



3.   Jaringan Kantor Cabang

Untuk mendukung pertumbuhan penghasilan Perseroan setiap tahunnya, Perseroan berkomitmen
meningkatkan pelayanan dan pemasaran produk-produk yang dimiliki oleh Perseroan. Hingga 31 Desember
2024 Perseroan memiliki 250 kantor cabang dan 412 POS di berbagai wilayah Indonesia.

Berikut ini merupakan jaringan kantor cabang Perseroan terbesar berdasarkan jumlah pelanggan per 31
Desember 2024 dan dan 31 Desember 2023:

                                                                         Jumlah Pelanggan
                 No                  Cabang                                31 Desember
                                                                        2024          2023
                  1    BOGOR II                                        33.676          29.136
                  2    CIANJUR                                         31.722          30.521
                  3    GOWA                                            31.347          27.952
                  4    DENPASAR                                        30.871          28.932
                  5    LHOKSEUMAWE                                     30.434          30.976
                  6    CILEUNGSI                                       30.420          30.116

                                                         46
Page 63
                                                                  Jumlah Pelanggan
                  No                 Cabang                         31 Desember
                                                                 2024          2023
                   7    PALEMBANG                               30.126          35.044
                   8    LAMPUNG                                 29.141          29.411
                   9    BEKASI                                  28.986          28.064
                  10    CIREBON                                 28.953          24.793
                  11    BANDUNG II                              28.886          28.217
                  12    SAMARINDA                               28.721          24.781
                  13    MEULABOH                                27.922          28.521
                  14    BATAM                                   27.867          33.116
                  15    JATIUWUNG                               27.790          25.298
                  16    SUBANG                                  27.679          26.286
                  17    DEPOK                                   27.108          26.976
                  18    SELONG                                  26.971          23.894
                  19    MAKASSAR                                26.893          22.345
                  20    SLEMAN II                               26.858          24.795

4.     Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan
antara kewajiban yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar 2,58 kali dan per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 2,25 kali. Hal ini
menunjukan bahwa kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan dan membuktikan bahwa
Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
OJK.

5.     Keterangan Mengenai Penyertaan Saham Perseroan pada perseroan terbatas lain

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25% (dua puluh
lima persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):

       Nama                                           Penyertaan                               Status
                            Bidang Usaha                                 Tahun Penyertaan
     Perusahaan                                        Perseroan                             Operasional
        ADA            Penerbit Uang Elektronik           25%                 2022            Beroperasi




                                                    47
Page 64
V. PERPAJAKAN

 PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

 Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
 diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
 Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
 Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
 Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar
 10% (sepuluh persen) dan 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
 Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap yaitu:

 i)   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
 ii)  Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
      perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
 iii) Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
      perolehan Obligasi.

 Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga
 Obligasi adalah:

 i)     Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
 ii)    Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

 Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

 i)   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
      yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
      diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
 ii) Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
      diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
 iii) Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
      melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
      pada saat transaksi.

 KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

 Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
 Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
 perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai saat
 Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

      CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
      DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
      PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
      LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                        48
Page 65
VI. KETERANGAN MENGENAI PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
  Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
  Obligasi No. 20 tanggal 14 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, notaris di Jakarta, para
  Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
  masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,-
  (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).

  Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
  kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

            Penjamin Pelaksana Emisi                  Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)                   Persentase
   No.
                     Obligasi               Seri A                 Seri B                Total              (%)
    1.     PT BNI Sekuritas               134.050.000.000       140.200.000.000       274.250.000.000     10,97
    2.     PT BRI Danareksa Sekuritas     107.170.000.000       120.005.000.000       227.175.000.000      9,09
    3.     PT CIMB Niaga Sekuritas        405.000.000.000       160.000.000.000       565.000.000.000     22,60
    4.     PT Indo Premier Sekuritas      513.860.000.000       184.585.000.000       698.445.000.000     27,94
    5.     PT Mandiri Sekuritas           221.010.000.000       157.000.000.000       378.010.000.000     15,12
           PT Trimegah Sekuritas          259.105.000.000        98.015.000.000       357.120.000.000     14,28
    6.
           Indonesia Tbk
   Total                                1.640.195.000.000     859.805.000.000      2.500.000.000.000     100,00

  Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
  tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
  45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
  2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

  Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
  Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
  dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.

  Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

  Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
  Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
  awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-
  masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                       49
Page 66
VII. KETERANGAN MENGENAI LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
     MODAL
   Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

   Wali Amanat:           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                          Gedung BRI II Lantai. 6
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                          Jakarta 10210
                          Telepon: (021) 575 8143 / 575 2362
                          Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444

                          STTD             :      08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
                                                  (Persero) Tbk.

                          Pedoman Kerja :         Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
                                                  serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                          Surat Penunjukan:       Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Persetujuan
                                                  Penawaran Jasa Wali Amanat No. B.91-INV/TCS/TCB/02/2025
                                                  tanggal 24 Februari 2025.

                          Tugas Pokok      :      Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                                  maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                  pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
                                                  dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                  perundang-undangan yang berlaku.

   Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
   Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
   Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya pernyataan tersebut dan
   selama menjadi Wali Amanat, dilarang :
   1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
      Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
   2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
      dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
      Perseroan;
   3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
      kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
      sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
      pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia.

   Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020, Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25%
   (dua puluh lima perseratus) dari nilai Obligasi yang diwaliamanati dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
   Tbk selaku Wali Amanat.




                                                       50
Page 67
Notaris:           Fathiah Helmi, S.H.
                   Graha Irama, Lantai 6, Ruang 6 C
                   Jl. H.R. Rasuna Said X-1 Kav. 1 & 2
                   Kuningan Jakarta 12950

                   STTD              :      STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama
                                            Fathiah Helmi, S.H.

                   Keanggotaan
                   Asosiasi          :      Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.

                   Pedoman Kerja :          Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
                                            Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                   Surat Penunjukan:        Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No.
                                            14/Prop/PUBVI-V/II/2025q tanggal 24 Februari 2025.

                   Tugas Pokok       :      Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi,
                                            antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang
                                            dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen
                                            Pembayaran serta akta-akta pengubahannya.

Konsultan Hukum:   Thamrin & Rekan (TR&Co)
                   Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                   Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5
                   Jakarta 12940

                   No. STTD          :      STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas
                                            nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
                   Keanggotaan
                   Asosiasi          :      Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 99012.

                   Pedoman Kerja :          Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                                            dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                            (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No.
                                            KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
                                            Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                            Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
                                            Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak
                                            tanggal 10 November 2021.

                   Surat Penunjukan:        ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat TR & Co No. Ref.:
                                            056/LOF-FIF/TR/HN/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, yang
                                            turut ditandatangani oleh PT Federal International Finance.

                   Tugas Pokok       :      melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                                            Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan oleh
                                            Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran Umum ini.
                                            Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji
                                            Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
                                            Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta
                                            guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                            Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
                                            fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                                            dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
                                            berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.



                                                  51
Page 68
Pemeringkat             : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek                      Equity Tower 30th Floor
                          Sudirman Central Business District Lot. 9
                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                          Jakarta 12190
                          Telp: (021) 50968469
                          Fax: (021) 50968468

                        ▪ Ditunjuk oleh perseroan berdasarkan Surat No.RTG-039/PEF-DIR/III/2025 tanggal 7
                          Maret 2025.

Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji
ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal.




                                                      52
Page 69
VIII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
   Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
   Bunga Tetap Tahap V Tahun 2025, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan
   dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai
   Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas
   nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
   Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-
   WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

   Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No.B.134-
   INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal 13 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan:
   • Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
   • Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah
       Obligasi yang diwaliamanati;
   • Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
       penerbitan Obligasi; dan
   • Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
       selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
       Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.

   BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana
   penerbitan Obligasi Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.133-INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal
   13 Maret 2025, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.

   1.   Umum

   Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
   Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
   dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
   perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
   Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
   dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
   Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
   No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
   dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
   Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
   Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH,
   Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
   Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493
   tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
   terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 22 April 2024 dibuat di hadapan
   Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat
   Keputusan No. AHU-AH.01.03-0092097 Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.




                                                       53
Page 70
2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp50,- per Saham          Persentase
                    Keterangan                      Jumlah Lembar          Jumlah Nilai Saham    Kepemilikan
                                                       Saham                      (Rp)            Saham (%)

 Modal Dasar
 Saham Seri A Dwiwarna                                              1                       50            0,00
 Saham Biasa Seri B                                   299.999.999.999       14.999.999.999.950          100,00
 Jumlah Modal Dasar                                   300.000.000.000       15.000.000.000.000          100,00
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
 - Saham Seri A Dwiwarna                                            1                       50            0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                        80.610.976.875        4.030.548.843.750           53,19
 Masyarakat
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing di
                                                       70.948.024.728        3.547.401.236.400           46,81
 bawah 5%)*
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           151.559.001.604        7.557.950.080.200          100,00

3.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. 31 tanggal 22 April
2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                     : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen        : Rofikoh Rokhim
Komisaris                                           : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                           : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                                : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                                : Agus Riswanto
Komisaris Independen                                : Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen                                : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen                                : Haryo Baskoro Wicaksono

Direksi
Direktur Utama                                      : Sunarso
Wakil Direktur Utama                                : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan                                   : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan           : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro                               : Supari
Direktur Retail Funding and Distribution            : Andrijanto
Direktur Commercial, Small and Medium Business      : Amam Sukriyanto
Direktur Kepatuhan                                  : Achmad Solichin Lutfiyanto

                                                     54
Page 71
Direktur Manajemen Resiko                                       : Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer                                        : Handayani
Direktur Human Capital                                          : Agus Winardono
Direktur Digital dan Teknologi Informasi                        : Arga Mahanana Nugraha

4.        Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:

                                                                                                Persentase
 No.                      Perusahaan Anak                                  Jenis Usaha
                                                                                               Kepemilikan
  1         PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk               Bank Umum Swasta Nasional       86,85%
  2         BRI Remittance Co. Ltd.                                Perusahaan Remittance         100,00%
  3         PT Asuransi BRI Life                                          Asuransi               54,77%
  4         PT BRI Multifinance Indonesia                               Pembiayaan               99,88%
  5         PT BRI Danareksa Sekuritas                                   Sekuritas               67,00%
  6         PT BRI Ventura Investama                                Perusahaan Ventura           99,97%
  7         PT BRI Asuransi Indonesia                                     Asuransi               90,00%
  8         PT Permodalan Nasiional Madani                              Pembiayaan               99,99%
  9         PT Pegadaian                                        Pembiayaan, Emas, Aneka Jasa     99,99%
 10         PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)                    Pengelolaan Portofolio        65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)

Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama satu tahun terkahir adalah sebagai
berikut:


 No.                                           Nama Obligasi/Sukuk                               Tanggal Emisi

     1       Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                10 Januari 2023

     2       Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                      25 Januari 2023

     3       Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023          22 Februari 2023

     4       Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023          24 Februari 2023

     5       Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                   8 Maret 2023

     6       Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023       16 Maret 2023

     7       Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023             28 Maret 2023

     8       Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                  4 April 2023

     9       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                              4 April 2023

     10      Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                          11 April 2023

     11      Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023           17 Mei 2023

     12      Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023             7 Juni 2023
                                                                 55
Page 72
No.                                     Nama Obligasi/Sukuk                              Tanggal Emisi

13    EBAS-SP SMFBRIS01                                                                   8 Juni 2023

14    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023          22 Juni 2023

15    MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                  22 Juni 2023

16    Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                27 Juni 2023

17    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                   6 Juli 2023

18    Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                        6 Juli 2023

19    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                    6 Juli 2023

20    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                  11 Juli 2023

21    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023          11 Juli 2023

22    Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                       11 Juli 2023

23    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023        11 Juli 2023

24    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023                4 Agustus 2023

25    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                              8 Agustus 2023

26    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                          8 Agustus 2023

27    Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023          11 Agustus 2023

28    EBAS-SP SMFBRIS01                                                                26 September 2023

29    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023              27 September 2023

30    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023     3 Oktober 2023

31    Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                6 Oktober 2023

32    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023           6 Oktober 2023

33    Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                    19 Oktober 2023

34    Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023        20 Oktober 2023

35    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                25 Oktober 2023

36    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023      16 November 2023

37    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023         22 November 2023

38.   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                              22 November 2023

39.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                19 Januari 2024

40    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                   23 Februari 24

41.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024           21 Maret 24

42.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024         2 April 24

43.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024           19 April 24

44.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                 23 April 24

45.   Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                      3 April 24

46.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024                28 May 24

47.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                      4 Juni 24

48.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024       20 Juni 24


                                                         56
Page 73
 No.                                     Nama Obligasi/Sukuk                                      Tanggal Emisi

       Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
 49.                                                                                               21 Juni 24
       Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024

 50.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                          2 Juli 24

 51.   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                                      2 Juli 24

 52.   Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                               5 Juli 24

 53.   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                                 5 Juli 24

 54.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024               9 Juli 24

 55.   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024     9 Juli 24

 56.   Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                           9 Juli 24

 57.   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                             10 Juli 24

 58.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                            30 Juli 24

 59.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024                  18-Sep-24

 60.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024                  6-Sep-24

 61.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024                           2-Oct-24

 62.   Obligasi II BUMA Tahun 2024                                                                  8-Oct-24

 63.   Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                             8-Oct-24

 64.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024               26-Nov-24

 65.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024                         19-Nov-24

 66.   Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024                              26-Nov-24

 67.   Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I                          4-Dec-24

 68.   Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024                                                     10-Dec-24

 69.   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024                        5-Dec-24

 70.   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I                                             27-Dec-24

 71.   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024                             24-Dec-24

 72.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024                  18-Des-24

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
   rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
   Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
   penerbitan Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya

   Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
   1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :

                                                          57
Page 74
        • Jasa Escrow Agent
        • Jasa Arranger Sindikasi
     2) Custodian Services
     3) Jasa Trustee
     4) DPLK BRI

5.   Perizinan BRI

     a.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
          Perusahaan Perseroan;
     b.   Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
     c.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
          Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
     d.   SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
          Bank Devisa;
     e.   Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
    menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
    efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
    yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

7.   Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   - Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   - pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
      dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
      undangan di sektor jasa keuangan
   - atas permintaan para Pemegang Obligasi
   - timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
      kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
   - timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
   - Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan
      Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali
      Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
      Perseroan;
                                                       58
Page 75
     -     Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh
           tempo pokok Obligasi;
     -     Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.       Laporan Keuangan Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk masing-
masing tahun di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun
oleh manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro & Surja, berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini wajar sebagaimana tercantum dalam
laporannya tanggal 12 Februari 2025.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                            (Dalam jutaan Rupiah)
                                                31 Desember                         31 Desember
                     Keterangan
                                                      2024                   2023                   2022
 Total Aset                                         1.992.983.447          1.965.007.030          1.865.639.010
 Total Liabilitas                                   1.669.794.400          1.648.534.888          1.562.243.693
 Total Ekuitas                                        323.189.047            316.472.142            303.395.317

LAPORAN LABA RUGI
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                 31 Desember                       31 Desember
Keterangan
                                                       2024                 2023                    2022
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                  142.057.190           135.183.487           124.597.073
 Pendapatan Premi – neto                                3.250.480             2.161.392              1.577.323
 Pendapatan Operasional lainnya                        53.857.740            45.625.785             39.127.694
 Laba Operasional                                      78.578.018            76.828.737             64.306.037
 Laba Sebelum Beban Pajak                              77.599.110            76.429.712             64.596.701
 Laba Tahun Berjalan                                   60.643.808            60.425.048             51.408.207

RASIO PENTING
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                     31 Desember                     31 Desember
 Keterangan
                                                          2024                  2023                  2022
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                  26,63                 27,27                25,51
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                              2,78                  2,95                  2,67
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                  88,85                 84,73                78,82
 Return On Asset (ROA)                                          3,06                  3,24                  3,79
 Return On Equity (ROE)                                        19,01                 19,95                 19,59
 Net Interest Margin (NIM)                                      7,74                  7,95                  7,85

9.       Informasi

                                                  Alamat Wali Amanat :
                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                Investment Services Division
                                          Trust & Corporate Services Department
                                                   Gedung BRI II, Lantai 6
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
                                                 Telepon: (62 21) 575 8143
                                                  Email: tcs_aet@bri.co.id




                                                         59
Page 76
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
  1.   Pemesan Yang Berhak

  Perorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum
  Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

  2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

  Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
  Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X
  Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
  Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh
  Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan copy identitas, dan sub rekening efek.
  Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
  keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

  Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
  jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab X
  Informasi Tambahan ini.

  3.   Jumlah Minimum Pemesanan

  Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
  kelipatannya.

  4.   Masa Penawaran

  Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 27 Maret 2025 - 10 April 2025 dimulai pukul 10.00 WIB dan
  ditutup pukul 16.00 WIB.

  5.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

  Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
  Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
  Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
  berlaku ketentuan sebagai berikut:

  a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
       disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
       yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
       dalam Rekening Efek pada tanggal 15 April 2025.

  b.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
       diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
       Pemegang Obligasi.

  c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
       Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

  d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
       Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.

  e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
       Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
       diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
       Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
                                                        60
Page 77
     ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
     melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
     Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
     asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
     dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.

g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
     didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara
hardcopy atau softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 11 April 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran
Umum.




                                                    61
Page 78
9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi:



     Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                  Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
                Cabang Mega Kuningan                                 Cabang Graha CIMB Niaga
              No. Rekening: 8999998875                             No. Rekening: 800163442600
                   PT BNI Sekuritas                                  PT CIMB Niaga Sekuritas


     Bank: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                   Bank: PT Bank Permata Tbk
              Cabang Bursa Efek Jakarta                              Cabang Sudirman Jakarta
         No. Rekening: 0671.01.000692.30.1                          No. Rekening: 0701254783
             PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT Indo Premier Sekuritas


         Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                    Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
              Cabang Jakarta Sudirman                              Cabang Bursa Efek Indonesia
           No. Rekening: 1020005566028                            No. Rekening: 104.00.00800.875
                PT Mandiri Sekuritas                           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 14 April 2025 pukul 13:00 WIB (in good
funds) pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang
berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 15 April 2025, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a.   Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
     Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
     uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
     pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b.   Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
     dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.

                                                     62
Page 79
c.   Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
     masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
     dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
     30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau
     berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada para
     pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu
     kepada Informasi Tambahan.
d.   Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
     transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dengan
     mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
     Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                      63
Page 80
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                            DAN         FORMULIR
   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
 Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum Obligasi, yaitu pada tanggal 27
 Maret 2025 – 10 April 2025 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, pada kantor Penjamin
 Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:

                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                   PT BNI Sekuritas                                 PT CIMB Niaga Sekuritas
      Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16                    Graha CIMB Niaga Lantai 25
            Jl. Jend Sudirman Kav. 76-78                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                    Jakarta 12910                                          Jakarta 12190
               Telp.: +62 21 2554 3946                              Telepon: (021) 5084 7847
          Website : www.bnisekuritas.co.id                                 www.cns.co.id
           email: dcm@bnisekuritas.co.id                   Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id

                PT BRI Danareksa Sekuritas                          PT Indo Premier Sekuritas
                   Gedung BRI II, Lantai 23                Pacific Century Place, Lantai 16 SCBD Lot 10
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                         Jl. Sudirman Kav. 52-53
                        Jakarta 10210                                       Jakarta 12190
                  Telepon: (021) 5091 4100                           Telepon: (021) 5088 7168
                  Faksimili: (021) 2520 990                         Faksimili: (021) 5088 7167
            www.bridanareksasekuritas.co.id                           www.indopremier.com
   Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan                Email: fixed.income@ipc.co.id
    debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

                 PT Mandiri Sekuritas                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
             Menara Mandiri I Lantai 25                        Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190                                         Jakarta 12190
               Telepon: (021) 526 3445                              Telepon: (021) 2924 9088
               Faksimili: (021) 526 5701                            Faksimili: (021) 2924 9150
             www.mandirisekuritas.co.id                                 www.trimegah.com
        Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                      Email: fit@trimegah.com




                                                      64
Page 81
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
  Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
  dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga
  Tetap Tahap V Tahun 2025 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin
  & Rekan (TR&Co).




                                                      65
Page 82

          
Page 83

          
Page 84

          
Page 85

          
Page 86

          
Page 87

          
Page 88

          
Page 89

          
Page 90

          
Page 91

          
Page 92

          
Page 93

          
Page 94

          
Page 95

          
Page 96

          
Page 97

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.48 MB
Published15 Apr 2025
Pages97
Characters346,381
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 180 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE p.1 ×90
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×2
linked org BNI SEKURITAS p.1 ×12
linked org PT Mandiri Sekuritas p.2 ×11
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.2 ×23
linked org International Finance p.8 ×8
linked org Astra International Tbk p.12 ×35
linked — Standard Chartered p.16 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.16 ×5
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.16 ×13
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.16 ×2
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.16 ×2
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.16 ×2
linked org PT Bank DBS Indonesia p.16
linked person Suparno Djasmin · Presiden Komisaris p.36 ×2
linked person Thomas Junaidi Alim. W · Komisaris p.36 ×3
linked person Gede Harja Wasistha · Komisaris Independen p.36 ×4
linked person Setia Budi · Direktur p.36 ×2
linked person Daniel Hartono · Direktur p.36 ×2
linked person Indra Gunawan · Direktur p.36 ×2
linked person Sri Harjati · Direktur p.36 ×2
linked person Valentina Chai Wei Li · Direktur p.36 ×2
linked person Juliani Eliza Syaftari p.37 ×2
linked person Rani Affiyanti Sandyarani p.38
linked person Helly Koesdianto p.38
linked org Dana Pensiun p.41 ×3
linked org Bank CIMB Niaga p.45 ×26
linked org Bank Danamon p.48 ×2
linked org PT Bank SMBC p.49
linked org PT Bank Rakyat p.51
linked person Rofikoh Rokhim p.70
linked person Awan Nurmawan Nuh p.70
linked person Rabin Indrajad Hattari p.70
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.70
linked person Nurmaria Sarosa p.70
linked person Dwi Ria Latifa p.70
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.70
linked person Catur Budi Harto p.70
linked person Viviana Dyah Ayu Retno p.70
linked person Amam Sukriyanto p.70
linked person Achmad Solichin Lutfiyanto p.70
linked person Arga Mahanana Nugraha p.71
linked org MNC Kapital Indonesia p.71 ×4
linked org Sarana Multigriya Finansial p.71 ×2
linked person Merdeka Copper Gold p.71 ×5
linked org Provident Investasi Bersama p.71 ×6
linked org Sarana Multi Infrastruktur p.71
linked org Mandala Multifinance p.72
linked org Astra Sedaya Finance p.72 ×4
linked org Global Mediacom p.72 ×4
linked org Mandiri Tunas Finance p.72 ×4
linked org Hino Finance Indonesia p.72 ×2
linked org MNC Energy Investments p.72 ×2
linked org Summarecon Agung p.72 ×2
linked org Merdeka Battery Materials p.72 ×2
linked org CIMB Niaga Auto Finance p.73
linked org Hartadinata Abadi p.73
linked org Sarana Mitra Luas p.73
linked org Bank Permata Tbk p.78 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×17
possible org PT BNI SEKURITAS SEKURITAS p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×64
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×16
possible person Drs. M. Jusuf Wibisana p.13 ×5
possible org Bank Negara Indonesia Tbk p.16 ×4
possible org Bank BTPN Tbk p.16 ×2
possible org MUFG Bank Ltd p.16 ×2
possible org CTBC Bank Co., Ltd p.16 ×2
possible person Siswadi · Presiden Direktur p.37
possible — Jardine Cycle & Carriage p.42
possible person Ridwan · Notaris p.57
possible person Achmad Yani p.58
possible person H. Agus Salim p.58
possible person Dr. Sutomo p.59
possible — Central Business p.68
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.70
possible person Agus Riswanto p.70
possible person Agus Noorsanto p.70
possible person Agus Sudiarto p.71
possible person Agus Winardono p.71
possible org PT Permodalan Nasiional Madani p.71
possible org PT Pegadaian p.71
unresolved org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Kegiatan Usaha Utama Jasa p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT CIMB NIAGA p.1 ×2
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×4
unresolved org Bapepam p.2 ×16
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.2 ×7
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.2 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.2 ×5
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.7 ×12
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.12 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×3
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng p.12 ×2
unresolved person Rachmat Santoso p.12 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.12 ×5
unresolved person Kehakiman · Direktur p.12
unresolved person Sudiono Abady · Notaris p.12 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved org PT Arya Kharisma p.12 ×2
unresolved org Tanudiredja p.13 ×4
unresolved org Rintis & Rekan p.13 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.13 ×4
unresolved org Rianto & Rekan p.13 ×4
unresolved person Lucy Luciana Suhenda p.13 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.14 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Jaminan p.14
unresolved org Bank Standard Chartered Bank p.16
unresolved org Bank Muamalat Tbk p.16 ×2
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.16
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.16
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi p.18
unresolved org PT Asuransi Astra Buana p.23
unresolved org Menteri Keuangan p.25
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.35 ×3
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.35
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.36 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.36 ×3
unresolved org Kepengurusan dan Pengawasan p.40
unresolved person R. Nunu Soetjahja Noegroho · Komisaris Independen p.40
unresolved — Astra · Pemegang Saham Pengendali p.41
unresolved org PT Federal International Finance Atas Nama p.41
unresolved org Carriage Ltd. p.42
unresolved org Jardine Matheson Holdings Limited p.42
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.42
unresolved org Pengadilan Negeri Denpasar p.42
unresolved org Mahkamah Agung p.42 ×17
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.42 ×2
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.42 ×2
unresolved person Jovina p.47 ×2
unresolved org Danamon Tbk p.48
unresolved org Bank Danamon No. B. p.48
unresolved person Amidjaja p.51
unresolved org Bank Co. Ltd p.52
unresolved org Citigroup Global Markets Asia Limited p.53
unresolved org Bank | of China (Hong Kong p.53
unresolved org Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi. p.57
unresolved person Ir. H. Juanda p.57
unresolved person KH. Dewantara p.59
unresolved org PT Astra Digital Arta p.63
unresolved org Menteri Keuangan Pemotongan Pajak Penghasilan p.64
unresolved person H. Graha Irama p.67
unresolved person H. Keanggotaan Asosiasi p.67
unresolved org | Thamrin & Rekan (TR&Co) · Konsultan Hukum p.67
unresolved org Thamrin & Rekan p.67
unresolved person Iswira Laksana p.67
unresolved org PT Federal International Finance. Tugas Pokok p.67
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Efek p.68
unresolved org Bank Priyayi p.69
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.69 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.69
unresolved org PT Datindo Entrycom p.70
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk p.71 ×2
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.71
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.71
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.71
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.71
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.71
unresolved org PT BRI Manajemen Investasi p.71
unresolved org PT PNM Venture Capital Tahun p.71 ×2
unresolved org PT LEN Industri (Persero) p.72
unresolved org PT PNM Ventura Syariah Tahun p.73
unresolved org PT Mitra Bisnis Madani Tahun p.73
unresolved org Bank Devisa p.74
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantoro p.75
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Bank p.78
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank p.78
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Sudirman Plaza p.80
unresolved org Konsultan Hukum Thamrin & Rekan p.81

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result