Back to announcement
20250414_CSRA_Pemanggilan RUPS_31875347_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted CSRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Cisadane Sawit Raya Tbk
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
Direksi PT Cisadane Sawit Raya Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2024
(“RUPS” atau “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu, 7 Mei 2025
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Aston Pluit Hotel & Residence, lantai 2
Jl. Pluit Selatan Raya No.1, Pluit, Kec. Penjaringan,
Jakarta Utara 14450
Dengan Mata Acara RUPS Tahunan tahun buku 2024 sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen,
dan persetujuan atas Laporan Tahunan dan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 (acquit et de charge);
Penjelasan:
Mata Acara 1 merupakan agenda rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan yang dilaksanakan
berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 69 Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK/04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024;
Penjelasan:
Mata Acara 2 dilaksanakan berdasarkan Pasal 70 dan 71 UUPT, Pasal 24 Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.
3. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi;
Penjelasan:
Pada Mata Acara 3 dilaksanakan untuk menetapkan rincian pembagian jumlah remunerasi
serta fasilitas lain yang akan diberikan kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan dengan berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT.
4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
1/3
Page 2
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain
penunjukannya.
Penjelasan:
Mata Acara 4 dilaksanakan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
59 POJK 15/2020 dimana penunjukkan AP dan/atau KAP mempertimbangkan Usulan Dewan
Komisaris dan rekomendasi Komite Audit.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada para pemegang saham
Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah
kepada para pemegang saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 14 April 2025 pukul 16.00 WIB,
atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham tanggal 14 April 2025
pukul 16.00 WIB.
3. Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat adalah para
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Rapat. Sebelum memasuki
ruang Rapat, para Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya dimohon untuk menyerahkan
fotocopy Surat Kolektif Saham (“SKS”) dan Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas diri
lainnya kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang
berbentuk badan hukum agar membawa fotocopy Anggaran Dasar dan perubahan-
perubahannya berikut susunan pengurus terakhir. Adapun bagi Pemegang Saham
Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan
menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat yang dapat diperoleh di perusahaan efek
atau di bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
4. Pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa
surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotocopy bukti identitas diri pemberi kuasa dan
penerima kuasa dengan ketentuan para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan
Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat. Suara yang mereka keluarkan selaku
kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Sesuai ketentuan pada Pasal 48
POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
berbeda. Formulir surat kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan dan kantor BAE
Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora yang beralamat di Kirana Boutique Office, Jl
Kirana Avenue III Blok F3 No.5 Kelapa Gading Jakarta Utara 14250.
5. Selain itu Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat memberikan
kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI), dengan ketentuan Penerima Kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, mohon
untuk melakukan registrasi dengan mengunjungi situs web akses.ksei.co.id;
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login
terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI (akses.ksei.co.id);
c. Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya,
melakukan perubahan penunjukkan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah
piihan suara untuk tiap mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa,
2/3
Page 3
adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat;
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini
juga kami upload di situs web kami di www.csr.co.id.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik
dalam Rapat, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku
pada tempat Rapat, sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sedang sakit meskipun suhu
tubuh masih dalam ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam
tempat Rapat.
b. Apabila di tempat Rapat terlihat/terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham yang batuk-batuk maupun bersin-bersin, maka akan diminta untuk
meninggalkan ruang Rapat.
c. Demi alasan go green, Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam
bentuk fisik, kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir
dalam Rapat.
7. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat dapat diunduh di website Perseroan di
www.csr.co.id dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini. Perseroan tidak menyediakan Bahan
Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy di tempat berlangsungnya Rapat.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau
kuasanya diminta dengan hormat agar hadir di tempat Rapat paling lambat 30 menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 15 April 2025
PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk
Direksi
3/3
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.