Back to announcement
20250414_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875506_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK CIMB NIAGA TBK
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Tahunan (“Rapat”) pada hari Senin, 14 April 2025 pukul 14.28 WIB s.d. 15.53 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58,
Jakarta Selatan 12190.
Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut:
1. Pemberitahuan rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), seluruhnya pada
tanggal 20 Februari 2025;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Februari 2025 telah dipublikasikan dan telah diunggah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris ke situs
web Perseroan di www.cimbniaga.co.id (“Situs Web Perseroan”), situs web Bursa melalui laporan elektronik di www.idx.co.id (“Situs Web Bursa”) dan situs web KSEI melalui
Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) di https://easy.ksei.co.id (“Aplikasi eASY.KSEI”);
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat pada tanggal 14 Maret 2025 (30 hari sebelum pelaksanaan Rapat) telah dipublikasikan dan telah
diunggah dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris ke Situs Web Perseroan, Situs Web Bursa dan Aplikasi eASY.KSEI;
4. Penjelasan seluruh Mata Acara (“Agenda”) Rapat dan seluruh bahan Rapat telah diunggah ke Situs Web Perseroan pada tanggal 14 Maret 2025, termasuk Laporan Tahunan
2024, Laporan Keberlanjutan 2024, Publikasi Laporan Keuangan Tahunan 2024, Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik dan Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan, Daftar
Riwayat Hidup calon Anggota Dewan Komisaris (Pengangkatan Kembali), Daftar Riwayat Hidup calon Anggota Direksi (Pengangkatan Kembali dan Pengangkatan Baru),
Ringkasan Rencana Aksi (Recovery Plan), Keterbukaan Informasi tentang Rencana Pembelian Kembali Saham Termasuk Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
Saham, Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan, Tata Tertib Rapat, Formulir Surat Kuasa Rapat, Video Ilustrasi Tata Cara Pemungutan Suara Secara
Elektronik Di Tempat Rapat dan Panduan eASY.KSEI Untuk Pemegang Saham (termasuk panduan Pemungutan Suara Secara Elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI atau “e-
Voting eASY.KSEI”).
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar (”AD”) Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 013/DEKOM/KP/III/2025 tanggal 12 Maret 2025,
Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan.
Rapat diselenggarakan (i) secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1 AD Perseroan; dan (ii) secara fisik. Seluruh peserta Rapat yang hadir secara fisik maupun
elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Rapat.
Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan Komite Audit termasuk Ketua Komite-komite di bawah Dewan Komisaris Perseroan hadir dalam Rapat,
baik secara fisik maupun melalui media video konferensi, dengan rincian sebagai berikut:
Page 2
Dewan Komisaris Direksi Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) Komite Audit
1. DIDI SYAFRUDDIN YAHYA, Presiden 1. LANI DARMAWAN, Presiden Direktur 1. PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB, MA., 1. DODY BUDI WALUYO,
Komisaris 2. LEE KAI KWONG, Direktur Ketua Ketua (merangkap sebagai Anggota)
2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF(*), 3. JOHN SIMON, Direktur 2. PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, MA, 2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF,
Wakil Presiden Komisaris (Independen) 4. FRANSISKA OEI, Anggota Anggota
3. SRI WIDOWATI(**), Komisaris Direktur, merangkap Direktur Kepatuhan 3. DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, 3. ENDANG KUSSULANJARI S., Anggota
Independen 5. PANDJI P. DJAJANEGARA, Direktur M.EC., Anggota 4. ANGELIQUE DEWI DARYANTO,
4. VERA HANDAJANI, Komisaris 6. TJIOE MEI TJUEN, Direktur Anggota
5. FARINA J. SITUMORANG, Komisaris 7. HENKY SULISTYO, Direktur
Independen 8. JONI RAINI, Direktur
6. DODY BUDI WALUYO(***), Komisaris 9. RUSLY JOHANNES, Direktur
Independen 10. NOVIADY WAHYUDI, Direktur
7. NOVAN AMIRUDIN, Komisaris
(*) Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Pemantau Risiko
(**)
Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Nominasi dan Remunerasi
(***)
Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) Komite Audit dan Tata Kelola Terintegrasi
Perseroan dalam hal ini telah: (i) menunjuk Ashoya Ratam, selaku Notaris Publik serta PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (keduanya pihak independen) untuk
melakukan penghitungan kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat; dan (ii) memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat atas setiap Agenda Rapat. Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam Agenda Ke-2
(kedua) Rapat dan telah ditanggapi oleh Ketua Rapat dan/atau Direksi Perseroan.
Dalam upaya tetap menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses pemberian hak suara, maka pemungutan suara (Voting) dalam Rapat dilakukan secara
tertutup. Keputusan Rapat diambil sesuai dengan Kuorum Rapat. Pemungutan suara dilakukan pada setiap Agenda Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
Saham yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan secara individual dan elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan
menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile Device lainnya atau Monitor Layar Sentuh yang telah disediakan Perseroan, sehingga suara Pemegang Saham dapat
terjaga kerahasiannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat melakukan proses e-Voting eASY.KSEI secara realtime.
Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, dianggap telah menggunakan hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak diperkenankan
melakukan proses e-Voting at the Meeting Venue.
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 13 Maret 2025, jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor pada Perseroan dengan hak suara yang sah
sebanyak 25.142.205.843 saham. Jumlah saham dengan hak suara yang sah untuk hadir atau diwakili dalam Rapat (baik saham Kelas A maupun saham Kelas B keduanya
mempunyai hak yang sama) adalah 23.875.505.440 saham atau kurang lebih 94,9618% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian telah
memenuhi persyaratan kuorum pengambilan keputusan untuk Agenda Rapat, yaitu lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan
hak suara yang sah. Oleh karenanya, Rapat sah untuk dilakukan dan mengambil keputusan, sebagai berikut:
Page 3
Agenda Ke-1:
Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.875.505.040 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.834.471.755 saham (99,8280%) 400 saham (0,0001%) 41.033.285 saham (0,1719%)
Keputusan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
“Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 18 Februari 2025, dengan
opini bahwa “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024,
serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia”;
3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
dan
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan, atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2024, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024.
Agenda Ke-2:
Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.875.505.040 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.837.134.440 saham (99,8392%) 400 saham (0,0001%) 38.370.600 saham (0,1607%)
Keputusan:
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan (Perseoran saja) untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp6.525.665.641.690. (“Laba Bersih
Perseroan Tahun Buku 2024”), untuk:
1. Dibagikan sebagai dividen tunai final setinggi-tingginya 60% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 atau sebesar-besarnya Rp3.915.399.385.014 (gross), dengan
jadwal sebagai berikut:
Page 4
1. Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen : 14 April 2025
2. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 23 April 2025
3. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 24 April 2025
4. Cum Dividen di Pasar Tunai : 25 April 2025
5. Recording Date pemegang saham yang berhak : 25 April 2025
6. Ex Dividen di Pasar Tunai : 28 April 2025
7. Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024 : 14 Mei 2025
dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
2. Tidak menyisihkan sebagai cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) telah terpenuhi;
3. Membukukan sisa Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024, setelah dikurangi pembagian dividen, sebagai laba yang ditahan sebesar Rp2.610.266.256.676 untuk
membiayai kegiatan usaha Perseroan.
Agenda Ke-3:
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025 dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan
tersebut.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.875.505.040 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.837.128.740 saham (99,8392%) 400 saham (0,0001%) 38.376.300 saham (0,1607%)
Keputusan:
1. Menyetujui penunjukan JIMMY PANGESTU dan Kantor Akuntan Publik “RINTIS, JUMADI, RIANTO & REKAN” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network)
yang masing-masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, atau Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang
sama, dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025;
2. Menyetujui penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik untuk biaya audit tahunan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 sebesar
Rp10.263.768.320 (tidak termasuk PPN, OPE);
3. Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain, dalam hal Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atau berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025.
Atas pelimpahan kewenangan tersebut berlaku ketentuan, sebagai berikut:
a. kantor Akuntan Publik lain yang ditunjuk Dewan Komisaris Perseroan tersebut harus merupakan salah satu dari kelompok empat besar (the big four) Kantor Akuntan
Publik di Indonesia;
b. penunjukan tersebut harus berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan;
c. besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik lain tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar;
d. tidak ada keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik, termasuk akan tetapi tidak terbatas, pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik.
Page 5
Agenda Ke-4:
Pengangkatan Kembali Vera Handajani sebagai Komisaris Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.862.036.316 saham atau 99,9436% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.823.660.016 saham (99,7829%) 13.469.124 saham (0,0564%) 38.376.300 saham (0,1607%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali VERA HANDAJANI sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan
ketentuan Pasal 119 UUPT.
Agenda Ke-5:
Pengangkatan Kembali Lani Darmawan sebagai Presiden Direktur Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.875.500.140 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.837.123.840 saham (99,8391%) 5.300 saham (0,0001%) 38.376.300 saham (0,1607%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali LANI DARMAWAN sebagai Presiden Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai
dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Agenda Ke-6:
Pengangkatan Kembali John Simon sebagai Direktur Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.875.500.140 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.837.123.840 saham (99,8391%) 5.300 saham (0,0001%) 38.376.300 saham (0,1607%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali JOHN SIMON sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
Pasal 105 UUPT.
Page 6
Agenda Ke-7:
Pengangkatan Kembali Lee Kai Kwong sebagai Direktur Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.875.500.140 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.837.123.840 saham (99,8391%) 5.300 saham (0,0001%) 38.376.300 saham (0,1607%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali LEE KAI KWONG sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan
ketentuan Pasal 105 UUPT.
Agenda Ke-8:
Pengangkatan Kembali Rusly Johannes sebagai Direktur Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.875.500.140 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.837.123.840 saham (99,8391%) 5.300 saham (0,0001%) 38.376.300 saham (0,1607%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali RUSLY JOHANNES sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
Pasal 105 UUPT.
Agenda Ke-9:
Pengangkatan Kembali Joni Raini sebagai Direktur Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.875.500.140 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.837.123.840 saham (99,8391%) 5.300 saham (0,0001%) 38.376.300 saham (0,1607 %)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali JONI RAINI sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal
105 UUPT.
Page 7
Agenda Ke-10:
Pengangkatan Kembali Henky Sulistyo sebagai Direktur Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.875.500.140 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.837.123.840 saham (99,8391%) 5.300 saham (0,0001%) 38.376.300 saham (0,1607%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali HENKY SULISTYO sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
Pasal 105 UUPT.
Agenda Ke-11:
Pengangkatan Kembali Noviady Wahyudi sebagai Direktur Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.875.500.140 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.837.123.840 saham (99,8391%) 5.300 saham (0,0001%) 38.376.300 saham (0,1607%)
Keputusan:
Menyetujui pengangkatan kembali NOVIADY WAHYUDI sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
Pasal 105 UUPT.
Agenda Ke-12:
Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.875.477.040 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.837.100.740 saham (99,8391%) 28.400 saham (0,0002%) 38.376.300 saham (0,1607%)
Keputusan:
1. Menerima permohonan pengunduran diri TJIOE MEI TJUEN dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat.
2. Mengangkat RICO USTHAVIA FRANS sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatnya dan setelah
mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai
dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Page 8
Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku
tanpa diperlukan persetujuan RUPS. Dengan demikian, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Presiden Direktur : Lani Darmawan
Direktur : Lee Kai Kwong
Direktur : John Simon
Direktur merangkap Direktur Kepatuhan : Fransiska Oei
Direktur : Pandji P. Djajanegara
Direktur : Henky Sulistyo
Direktur : Joni Raini
Direktur : Rusly Johannes
Direktur : Noviady Wahyudi
Direktur : Rico Usthavia Frans*
* Efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan Perubahan Susunan Direksi
Perseroan tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu
yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Agenda Ke-13:
Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium, dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta Gaji, Tunjangan dan Tantiem/Bonus bagi Direksi
Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.732.701.219 saham atau 99,4019% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.694.324.919 saham (99,2411%) 142.804.221 saham (0,5981%) 38.376.300 saham (0,1607%)
Keputusan:
1. Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris pada tahun buku 2025 sebesar-besarnya Rp33.383.000.000 (gross),
dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi (“NomRem”);
2. Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Pengawas Syariah pada tahun buku 2025 sebesar-besarnya Rp3.069.000.000
(gross), dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota
Dewan Pengawas Syariah Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi NomRem.
Seluruh anggota Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen) dan Dewan Pengawas Syariah tidak menerima tantiem/bonus;
3. Menyetujui jumlah tantiem/bonus untuk tahun buku 2024 yang akan dibayarkan tahun 2025 untuk Direksi Perseroan sebesar-besarnya Rp91.828.000.000 (gross),
termasuk di dalamnya pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan oleh Perseroan, dan
memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah tantiem/bonus masing-masing anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
rekomendasi NomRem.
Pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015
tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“POJK No. 45/2015”) dan Kebijakan Perseroan;
Page 9
4. Menyetujui penggunaan saham yang berasal dari pembelian kembali saham Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 202.000 saham untuk pemberian remunerasi yang
bersifat variabel kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk Takers (MRT) Perseroan dan akan dibayarkan pada tahun 2026 dan 2027 sesuai dengan
POJK No. 45/2015; dan
5. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain bagi masing-masing anggota
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025, serta menetapkan syarat dan ketentuan pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada anggota Manajemen yang
termasuk kategori Material Risk Takers (MRT) Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem.
Agenda Ke-14:
Persetujuan atas Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.875.501.940 saham atau 99,9999% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.837.125.640 saham (99,8392%) 3.500 saham (0,0001%) 38.376.300 saham (0,1607%)
Keputusan:
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK pada tanggal 28 November 2024; dan
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, dengan memperhatikan POJK No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan
Penanganan Permasalahan Bank Umum, serta peraturan terkait lainnya.
Agenda Ke-15:
Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan dan Rencana Pengalihannya.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 23.739.602.119 saham atau 99,4308% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
23.701.231.519 saham (99,2701%) 135.903.321 saham (0,5692%) 38.370.600 saham (0,1607%)
Keputusan:
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik, sebanyak-banyaknya 202.000 saham dengan biaya sebesar-besarnya Rp450.000.000
(termasuk biaya transaksi dan pajak) dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan akan
diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal 14 April 2025 (RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham).
2. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham melalui pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis
saham yang diterbitkan Perseroan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai MRT Perseroan paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian
kembali saham.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Page 10
Agenda Ke-16:
Lain-lain
(Agenda Rapat ini tidak memerlukan persetujuan Rapat)
a. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan.
Perseroan melaporkan kepada Rapat, terkait RAKB tahun 2024 berisi realisasi dari rencana aksi Perseroan tahun 2024 dan rencana aksi yang akan dilaksanakan Perseroan
pada tahun 2025, mencakup:
a. pengembangan produk dan/atau portofolio keuangan berkelanjutan;
b. program pengembangan kapasitas;
c. penyesuaian internal; dan
d. program Corporate Social Responsibility yang berkelanjutan.
Sesuai POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, dilaporkan kepada Rapat
bahwa realisasi RAKB 2024 dan RAKB 2025 telah disampaikan Perseroan kepada OJK Pengawas Bank pada tanggal 22 November 2024.
b. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil:
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 Seri C;
- Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2019 Seri C; dan
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019
Perseroan melaporkan kepada Rapat, bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Obligasi/Sukuk tersebut telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK
Pasar Modal dengan tembusan kepada OJK Pengawas Bank dan BEI, melalui Surat No. 001/DIR/I/2020 tanggal 8 Januari 2020.
Adapun per posisi 31 Desember 2024 dana yang diperoleh dari masing-masing Obligasi/Sukuk, yaitu:
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 Seri C sebesar Rp481.000.000.000;
- Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2019 Seri C sebesar Rp83.000.000.000; dan
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019 sebesar Rp429.000.000.000,
sepenuhnya telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus masing-masing.
c. Laporan Akhir Masa Jabatan dan Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit Perseroan.
Memperhatikan:
1) Piagam Komite Audit Perseroan; dan
2) Rekomendasi Nominasi dan Remunerasi No. 005/NomRem/KP/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
No. 013/DEKOM/KP/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dan Keputusan Sirkuler Direksi No. 001/SIR/DIR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025,
Pengangkatan kembali anggota Komite Audit Perseroan, yaitu Ibu Angelique Dewi Daryanto, selaku Anggota Komite Audit Perseroan, dengan periode 2025-2028.
Dengan adanya pengangkatan kembali tersebut di atas, tidak ada perubahan dalam susunan keanggotaan. Susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagai
berikut:
1) Dody Budi Waluyo, selaku Ketua merangkap Anggota;
2) Glenn Muhammad Surya Yusuf, selaku Anggota;
3) Endang Kussulanjari S, selaku Anggota; dan
4) Angelique Dewi Daryanto, selaku Anggota.
Page 11
Seluruh anggota Komite Audit tersebut memiliki periode tugas yang dimulai sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPST yang ke-3 (ketiga) setelah
pengangkatan kembali anggota dan pengangkatan anggota baru tersebut dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-
waktu.
d. Laporan Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
Perseroan melaporkan kepada Rapat mengenai Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan, yang merupakan pengalihan saham hasil pembelian kembali
saham yang disetujui pada RUPS Tahunan pada tanggal 3 April 2024, dimana belum ada pengalihan saham saham atas hasil pembelian kembali saham tersebut.
Keterangan - Blanko/Tidak Memberikan Suara# :
#) Sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 13.4. Anggaran Dasar Perseroan: “Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain
(tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang suara yang mengeluarkan suara. Seluruhnya dengan ketentuan
pemegang saham yang memberikan suara sebagaimana tersebut wajib mematuhi dan menghormati keputusan yang telah diambil untuk acara RUPS yang bersangkutan”.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah diantaranya untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan 52 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 14 April 2025
Direksi
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Alamat: Sekretaris Perusahaan, Graha CIMB Niaga Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190
Telp. (+6221) 250 5252; Faks. (+6221) 252 6749; E-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id; Situs Web: www.cimbniaga.co.id
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 14 Apr 2025 · 14:28–15:53 |
| Present | 23,875,505,440 (94.96%) |
| Chair | DIDI SYAFRUDDIN YAHYA |
Agenda 1
For
23,834,471,755
99.83%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
—
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3 ×2
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Vera Handajani
· Komisaris
p.5 ×4
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Lani Darmawan
· Presiden Direktur
p.5 ×5
unresolved
—
Pengangkatan Kembali John Simon
· Direktur
p.5 ×5
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Lee Kai Kwong
· Direktur
p.6 ×5
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Rusly Johannes
· Direktur
p.6 ×5
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Joni Raini
· Direktur
p.6 ×5
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Henky Sulistyo
· Direktur
p.7 ×5
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Noviady Wahyudi
· Direktur
p.7 ×5
unresolved
person
Angelique Dewi Daryanto
· Anggota Komite Audit
p.10 ×2
unresolved
—
Dody Budi Waluyo
· Ketua
p.10
unresolved
person
Glenn Muhammad Surya Yusuf
· Anggota
p.10
unresolved
—
Endang Kussulanjari S
· Anggota
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1415 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.8280',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '013/DEKOM/KP/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, '
'Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA '
'selaku Presiden Komisaris Perseroan. Rapat '
'diselenggarakan (i) secara elektronik dengan '
'menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan '
'memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang '
'Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto '
'Pasal 12 ayat 12.1 AD Perseroan; dan (ii) '
'secara fisik. Seluruh peserta Rapat yang '
'hadir secara fisik maupun elektronik dapat '
'mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam '
'Rapat. Seluruh anggota Dewan Komisaris, '
'Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan Komite '
'Audit termasuk Ketua Komite-komite di bawah '
'Dewan Komisaris Perseroan hadir dalam Rapat, '
'baik secara fisik maupun melalui media video '
'konferensi, dengan rincian sebagai berikut: '
'Dewan Komisaris Direksi 1. DIDI SYAFRUDDIN '
'YAHYA, Presiden 1. LANI DARMAWAN, Presiden '
'Direktur Komisaris 2. LEE KAI KWONG, Direktur '
'2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF (*) , 3. JOHN '
'SIMON, Direktur Wakil Presiden Komisaris '
'(Independen) 4. FRANSISKA OEI, 3. SRI '
'WIDOWATI (**) , Komisaris Direktur, merangkap '
'Direktur Kepatuhan 3. DR. YULIZAR DJAMALUDDIN '
'SANREGO, 3. ENDANG KUSSULANJARI S., Anggota '
'Independen 5. PANDJI P. DJAJANEGARA, Direktur '
'4. VERA HANDAJANI, Komisaris 6. TJIOE MEI '
'TJUEN, Direktur 5. FARINA J. SITUMORANG, '
'Komisaris 7. HENKY SULISTYO, Direktur '
'Independen 8. JONI RAINI, Direktur 6. DODY '
'BUDI WALUYO (***) , Komisaris 9. RUSLY '
'JOHANNES, Direktur Independen 10. NOVIADY '
'WAHYUDI, Direktur 7. NOVAN AMIRUDIN, '
'Komisaris (*) Turut hadir dalam kapasitasnya '
'sebagai Ketua (merangkap sebagai Anggota) '
'Komite Pemantau Risiko (**) Turut hadir dalam '
'kapasitasnya sebagai Ketua (merangkap sebagai '
'Anggota) Komite Nominasi dan Remunerasi (***) '
'Turut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua '
'(merangkap sebagai Anggota) Komite Audit dan '
'Tata Kelola Terintegrasi Perseroan dalam hal '
'ini telah: (i) menunjuk Ashoya Ratam, selaku '
'Notaris Publik serta PT Bima Registra selaku '
'Biro Administrasi Efek (keduanya pihak '
'independen) untuk melakukan penghitungan '
'kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat; dan '
'(ii) memberikan kesempatan kepada Pemegang '
'Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan '
'pendapat atas setiap Agenda Rapat. Terdapat 1 '
'(satu) Pemegang Saham yang mengajukan '
'pertanyaan dalam Agenda Ke-2 (kedua) Rapat '
'dan telah ditanggapi oleh Ketua Rapat '
'dan/atau Direksi Perseroan. Dalam upaya tetap '
'menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang '
'Saham dalam proses pemberian hak suara, maka '
'pemungutan suara (Voting) dalam Rapat '
'dilakukan secara tertutup. Keputusan Rapat '
'diambil sesuai dengan Kuorum Rapat. '
'Pemungutan suara dilakukan pada setiap Agenda '
'Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa '
'Pemegang Saham yang hadir secara fisik, '
'pemungutan suara dilakukan secara individual '
'dan elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat '
'(“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan '
'menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone) atau '
'Mobile Device lainnya atau Monitor Layar '
'Sentuh yang telah disediakan Perseroan, '
'sehingga suara Pemegang Saham dapat terjaga '
'kerahasiannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau '
'Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara '
'elektronik dapat melakukan proses e-Voting '
'eASY.KSEI secara realtime. Sedangkan, bagi '
'Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan '
'mekanisme e-Proxy, dianggap telah menggunakan '
'hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak '
'diperkenankan melakukan proses e-Voting at '
'the Meeting Venue. Sesuai dengan Daftar '
'Pemegang Saham Perseroan per tanggal 13 Maret '
'2025, jumlah saham yang telah ditempatkan dan '
'disetor pada Perseroan dengan hak suara yang '
'sah sebanyak 25.142.205.843 saham. Jumlah '
'saham dengan hak suara yang sah untuk hadir '
'atau diwakili dalam Rapat (baik saham Kelas A '
'maupun saham Kelas B keduanya mempunyai hak '
'yang sama) adalah 23.875.505.440 saham atau '
'kurang lebih 94,9618% dari jumlah seluruh '
'saham yang telah dikeluarkan Perseroan. '
'Dengan demikian telah memenuhi persyaratan '
'kuorum pengambilan keputusan untuk Agenda '
'Rapat, yaitu lebih dari 1/2 bagian dari '
'jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan '
'oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. '
'Oleh karenanya, Rapat sah untuk dilakukan dan '
'mengambil keputusan, sebagai berikut: Agenda '
'Ke-1: Persetujuan atas Laporan Tahunan dan '
'Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada '
'Tanggal 31 Desember 2024. Hasil Perhitungan '
'Suara: Total Suara Mayoritas: 23.875.505.040 '
'saham atau 99,9999% (Setuju) Setuju '
'23.834.471.755 saham (99,8280%) 400 saham '
'(0,0001%) 41.033.285 saham (0,1719%) '
'Keputusan: 1. Menyetujui Laporan Tahunan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024; 2. Mengesahkan '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh '
'Kantor Akuntan Publik “Rintis, Jumadi, Rianto '
'& Rekan” (firma anggota '
'PricewaterhouseCoopers Global Network) '
'sebagaimana dinyatakan dalam laporannya '
'tertanggal 18 Februari 2025, dengan opini '
'bahwa “Laporan Keuangan Konsolidasian '
'menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang '
'material, posisi keuangan konsolidasian Grup '
'tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja '
'keuangan konsolidasian dan arus kas '
'konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir '
'pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar '
'Akuntansi Keuangan di Indonesia”; 3. '
'Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024; dan 4. Memberikan '
'pembebasan dan pelunasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) '
'kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan '
'Dewan Pengawas Syariah Perseroan, atas '
'pengurusan dan pengawasan yang dilakukan '
'dalam tahun buku 2024, sepanjang tindakan '
'kepengurusan dan pengawasan tersebut '
'tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 '
'Desember 2024. Agenda Ke-2: Penetapan '
'Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku '
'yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024. '
'Hasil Perhitungan Suara: Total Suara '
'Mayoritas: 23.875.505.040 saham atau 99,9999% '
'(Setuju) Setuju 23.837.134.440 saham '
'(99,8392%) 400 saham (0,0001%) 38.370.600 '
'saham (0,1607%) Keputusan: Menyetujui '
'penggunaan Laba Bersih Perseroan (Perseoran '
'saja) untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 '
'Desember 2024 sebesar Rp6.525.665.641.690. '
'(“Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024”), '
'untuk: 1. Dibagikan sebagai dividen tunai '
'final setinggi-tingginya 60% dari Laba Bersih '
'Perseroan Tahun Buku 2024 atau '
'sebesar-besarnya Rp3.915.399.385.014 (gross), '
'dengan jadwal sebagai berikut: 1. Pengumuman '
'Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen : 14 '
'April 2025 2. Cum Dividen di Pasar Reguler '
'dan Pasar Negosiasi : 23 April 2025 3. Ex '
'Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi '
': 24 April 2025 4. Cum Dividen di Pasar Tunai '
': 25 April 2025 5. Recording Date pemegang '
'saham yang berhak : 25 April 2025 6. Ex '
'Dividen di Pasar Tunai : 28 April 2025 7. '
'Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024 : 14 '
'Mei 2025 dan memberikan kuasa kepada Direksi '
'untuk menetapkan tata cara pembayaran dividen '
'tunai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku '
'di bidang Pasar Modal; 2. Tidak menyisihkan '
'sebagai cadangan, mengingat persyaratan '
'minimum cadangan wajib sebagaimana diatur '
'dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun '
'2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) '
'telah terpenuhi; 3. Membukukan sisa Laba '
'Bersih Perseroan Tahun Buku 2024, setelah '
'dikurangi pembagian dividen, sebagai laba '
'yang ditahan sebesar Rp2.610.266.256.676 '
'untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan. '
'Agenda Ke-3: Penunjukan Akuntan Publik dan '
'Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025 '
'dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan '
'Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut. '
'Hasil Perhitungan Suara: Total Suara '
'Mayoritas: 23.875.505.040 saham atau 99,9999% '
'(Setuju) Setuju 23.837.128.740 saham '
'(99,8392%) 400 saham (0,0001%) 38.376.300 '
'saham (0,1607%) Keputusan: 1. Menyetujui '
'penunjukan JIMMY PANGESTU dan Kantor Akuntan '
'Publik “RINTIS, JUMADI, RIANTO & REKAN” '
'(firma anggota PricewaterhouseCoopers Global '
'Network) yang masing-masing t',
'seq': 1,
'votes_for': '23834471755'}],
'chair_name': 'DIDI SYAFRUDDIN YAHYA',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-14',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.9618',
'record_date': '2025-04-25',
'shares_present': '23875505440',
'time_end': '15:53:00',
'time_start': '14:28:00'}