Skip to content
Back to announcement

20250414_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875506_lamp7.pdf

RUPS minutes Needs review BNGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1

          
Page 2
  B.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, termasuk Dewan Pengawas Syariah serta Komite
       Audit termasuk Ketua komite-komite dibawah Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:

       DEWAN KOMISARIS
        Presiden Komisaris                    : DIDI SYAFRUDDIN YAHYA
        Wakil Presiden Komisaris              : GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
        (Independen)
        Komisaris Independen                  :       SRI WIDOWATI
        Komisaris                             :       VERA HANDAJANI
        Komisaris Independen                  :       FARINA J. SITUMORANG
        Komisaris Independen                  :       DODY BUDI WALUYO
        Komisaris                             :       NOVAN AMIRUDIN

        DIREKSI
         Presiden Direktur                        :    LANI DARMAWAN
         Direktur                                 :    LEE KAI KWONG
         Direktur                                 :    JOHN SIMON
         Direktur merangkap Direktur              :    FRANSISKA OEI
         Kepatuhan
         Direktur                                 :    PANDJI P. DJAJANEGARA
         Direktur                                 :    TJIOE MEI TJUEN
         Direktur                                 :    HENKY SULISTYO
         Direktur                                 :    JONI RAINI
         Direktur                                 :    RUSLY JOHANNES
         Direktur                                 :    NOVIADY WAHYUDI


        DEWAN PENGAWAS SYARIAH
         Ketua                 : PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB, MA
         Anggota               : PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, MA

          Anggota                                 : DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, M.EC.

        KOMITE AUDIT
         Ketua (merangkap sebagai                 :    DODY BUDI WALUYO
         Anggota)
         Anggota                                  :    GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
         Anggota                                  :    ENDANG KUSSULANJARI S
         Anggota                                  :    ANGELIQUE DEWI DARYANTO

          Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah serta Komite Audit termasuk Ketua
          komite-komite dibawah Dewan Komisaris Perseroan hadir dalam Rapat, baik secara fisik maupun
          melalui media video konferensi, dari Ruang Rapat, Lantai M; demikian pula profesi dan lembaga
          penunjang yaitu Notaris dan Biro Administrasi Efek serta para Pemegang Saham Perseroan dan/atau
          Kuasanya yang hadir secara fisik menempati Ruang Rapat, Lantai M.

C. Rapat dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Saham Perseroan yang seluruhnya memiliki saham atau
   merupakan 23.875.505.440 (dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima ribu empat
   ratus empat puluh) saham atau merupakan 94,9618% (sembilan puluh empat koma sembilan enam satu delapan
   persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (baik saham
   Kelas A dan saham Kelas B) seluruhnya sejumlah 25.142.205.843 (dua puluh lima miliar seratus empat puluh
   dua juta dua ratus lima ribu delapan ratus empat puluh tiga) saham. Dengan demikian telah memenuhi
   persyaratan kuorum pengambilan keputusan untuk Agenda Rapat, yaitu lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
   seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.

D. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan 12
   Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan “POJK”) No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka, yaitu sebagai berikut:
Page 3
     - Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan oleh
       Direksi kepada OJK, PT Bursa Efek Indonesia (selanjutnya disebut dengan “BEI”) dan PT
       Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut dengan “KSEI”) tertanggal 20 Februari 2025;
     - Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham telah dilakukan pada tanggal 27 Februari 2025
       dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web
       KSEI via aplikasi eASY.KSEI;
     - Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham Perseroan telah dipublikasikan dan telah diunggah dalam
       Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris ke Situs Web Perseroan, Situs Web Bursa dan Aplikasi eASY.KSEI;
     - Penjelasan seluruh Mata Acara (“Agenda”) Rapat dan seluruh bahan Rapat telah diunggah ke Situs
       Web Perseroan pada tanggal 14 Maret 2025, termasuk Laporan Tahunan 2024, Laporan Keberlanjutan
       2024, Publikasi Laporan Keuangan Tahunan 2024, Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik dan Profil
       Kantor Akuntan Publik yang diusulkan, Daftar Riwayat Hidup calon Anggota Dewan Komisaris
       (Pengangkatan Kembali), Daftar Riwayat Hidup calon Anggota Direksi (Pengangkatan Kembali dan
       Pengangkatan Baru), Ringkasan Rencana Aksi (Recovery Plan), Keterbukaan Informasi tentang
       Rencana Pembelian Kembali Saham Termasuk Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
       Saham, Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan, Tata Tertib Rapat,
       Formulir Surat Kuasa Rapat, Video Ilustrasi Tata Cara Pemungutan Suara Secara Elektronik Di
       Tempat Rapat dan Panduan eASY.KSEI Untuk Pemegang Saham (termasuk panduan Pemungutan
       Suara Secara Elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI atau “e-Voting eASY.KSEI”)

E.   Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan
     pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No.
     013/DEKOM/KP/III/2025 tanggal 12 Maret 2025.

F.   Rapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan memperhatikan
     POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
     Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1. Anggaran Dasar Perseroan. Seluruh peserta Rapat yang hadir
     secara fisik maupun elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Rapat.
G. Dalam upaya tetap menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses pemberian hak
   suara, maka pemungutan suara (Voting) dalam Rapat dilakukan secara tertutup. Keputusan Rapat diambil
   sesuai dengan Kuorum Rapat. Pemungutan suara dilakukan pada setiap agenda Rapat. Bagi Pemegang
   Saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan secara individual dan
   elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan menggunakan
   Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile Device lainnya atau Monitor Layar Sentuh yang telah
   disediakan Perseroan, sehingga suara Pemegang Saham dapat terjaga kerahasiannya. Bagi Pemegang
   Saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat melakukan proses e-Voting eASY.KSEI.
   Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, dianggap telah
   menggunakan hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak diperkenankan melakukan proses e-Voting at
   the Meeting Venue.

H. Dalam setiap agenda Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan
   kuasa/wakil Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat, Dalam
   Mata Acara Kedua dari Rapat terdapat 1 pertanyaan dari pemegang saham yang ditanggapi oleh Direksi
   dan Ketua Rapat.

     Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK CIMB NIAGA Tbk” tertanggal 14 April 2025 nomor 05
     yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

     Dalam Agenda Pertama Rapat:
       Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
       eASY.KSEI sebagai berikut :

         Suara yang Tidak Setuju        :               400          =     0,0001%
         Abstain                        :        41.033.285          =     0,1719%
         Suara Setuju                   :    23.834.471.755          =    99,8280%
         Suara Terbanyak                :    23.875.505.040          =    99,9999%

        “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.875.505.040 saham atau merupakan 99,9999%
        dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
Page 4
  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024;
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     “Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network)
     sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 18 Februari 2025, dengan opini
     bahwa “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
     material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja
     keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada
     tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”;
  3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
  4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et
     décharge”) kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan, atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2024,
     sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan
     Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024.”


Dalam Agenda Kedua Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju      :               400       =     0,0001%
   Abstain                      :        38.370.600       =     0,1607%
   Suara Setuju                 :    23.837.134.440       =    99,8392%
   Suara Terbanyak              :    23.875.505.040       =    99,9999%

  “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.875.505.040 saham atau merupakan 99,9999%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
  Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan (Perseoran saja) untuk Tahun Buku yang
  berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp6.525.665.641.690,00 (“Laba Bersih Perseroan
  Tahun Buku 2024”), untuk:
  1. Dibagikan sebagai dividen tunai final setinggi-tingginya 60% dari Laba Bersih Perseroan
       Tahun Buku 2024 atau sebesar-besarnya Rp3.915.399.385.014 (gross), dengan jadwal
       sebagai berikut:
          1. Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian :                14 April 2025
               Dividen
          2. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar :                   23 April 2025
               Negosiasi
          3. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi      :     24 April 2025
          4. Cum Dividen di Pasar Tunai                           :     25 April 2025
          5. Recording Date pemegang saham yang berhak            :     25 April 2025
          6. Ex Dividen di Pasar Tunai                            :     28 April 2025
          7. Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024              :       14 Mei 2025
         dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan tata cara pembayaran dividen
         tunai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  2. Tidak menyisihkan sebagai cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib
       sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas (“UUPT”) telah terpenuhi;
  3. Membukukan sisa Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024, setelah dikurangi pembagian
       dividen, sebagai laba yang ditahan sebesar Rp2.610.266.256.676 untuk membiayai kegiatan
       usaha Perseroan.”

Dalam Agenda Ketiga Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
  sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju      :               400       =     0,0001%
   Abstain                      :        38.376.300       =     0,1607%
   Suara Setuju                 :    23.837.128.740       =    99,8392%
   Suara Terbanyak              :    23.875.505.040       =    99,9999%
Page 5
  “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.875.505.040 saham atau merupakan 99,9999%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
  1. Menyetujui penunjukan JIMMY PANGESTU dan Kantor Akuntan Publik “RINTIS,
      JUMADI, RIANTO & REKAN” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network)
      yang masing-masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan
      Kantor Akuntan Publik, atau Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang
      sama, dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan
      Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025;
  2. Menyetujui penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik untuk biaya audit tahunan atas
      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 sebesar Rp10.263.768.320
      (tidak termasuk PPN, OPE);
   3. Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
      Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain, dalam hal Akuntan Publik dan/atau
      Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit
      atau berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan Tahun Buku 2025.
       Atas pelimpahan kewenangan tersebut berlaku ketentuan, sebagai berikut:
       a. kantor Akuntan Publik lain yang ditunjuk Dewan Komisaris Perseroan tersebut harus
           merupakan salah satu dari kelompok empat besar (the big four) Kantor Akuntan Publik
           di Indonesia;
       b. penunjukan tersebut harus berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan;
       c. besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan
           Publik lain tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar;
       d. tidak ada keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
       e. penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku.
  4.   Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang
       dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
       Publik, termasuk akan tetapi tidak terbatas, pada proses pelaksanaan rapat dan
       penandatanganan surat penunjukan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.”


Dalam Agenda Keempat Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju      :       13.469.124        =     0,0564%
   Abstain                      :       38.376.300        =     0,1607%
   Suara Setuju                 :   23.823.660.016        =    99,7829%
   Suara Terbanyak              :   23.862.036.316        =    99,9436%

  “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.862.036.316 saham atau merupakan 99,9436%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
  Menyetujui pengangkatan kembali VERA HANDAJANI sebagai Komisaris Perseroan, dengan
  masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
  Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi
  hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT.”

Dalam Agenda Kelima Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju      :            5.300        =     0,0001%
   Abstain                      :       38.376.300        =     0,1607%
   Suara Setuju                 :   23.837.123.840        =    99,8391%
   Suara Terbanyak              :   23.875.500.140        =    99,9999%

  “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.875.500.140 saham atau merupakan 99,9999%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
  Menyetujui pengangkatan kembali LANI DARMAWAN sebagai Presiden Direktur Perseroan,
  dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
Page 6
  Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi
  hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.

Dalam Agenda Keenam Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju     :             5.300       =     0,0001%
   Abstain                     :        38.376.300       =     0,1607%
   Suara Setuju                :    23.837.123.840       =    99,8391%
   Suara Terbanyak             :    23.875.500.140       =    99,9999%

  “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.875.500.140 saham atau merupakan 99,9999%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
  Menyetujui pengangkatan kembali JOHN SIMON sebagai Direktur Perseroan, dengan masa
  jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
  yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS
  untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.”

Dalam Agenda Ketujuh Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju     :             5.300       =     0,0001%
   Abstain                     :        38.376.300       =     0,1607%
   Suara Setuju                :    23.837.123.840       =    99,8391%
   Suara Terbanyak             :    23.875.500.140       =    99,9999%

  “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.875.500.140 saham atau merupakan 99,9999%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
  Menyetujui pengangkatan kembali LEE KAI KWONG sebagai Direktur Perseroan, dengan
  masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
  Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi
  hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.

Dalam Agenda Kedelapan Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju     :              5.300      =     0,0001%
   Abstain                     :         38.376.300      =     0,1607%
   Suara Setuju                :    23.837.123.840       =    99,8391%
   Suara Terbanyak             :    23.875.500.140       =    99,9999%

  “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.875.500.140 saham atau merupakan 99,9999%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
  Menyetujui pengangkatan kembali RUSLY JOHANNES sebagai Direktur Perseroan, dengan
  masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
  Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi
  hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.”

Dalam Agenda Kesembilan Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju     :              5.300      =     0,0001%
   Abstain                     :         38.376.300      =     0,1607%
   Suara Setuju                :    23.837.123.840       =    99,8391%
   Suara Terbanyak             :    23.875.500.140       =    99,9999%

  “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.875.500.140 saham atau merupakan 99,9999%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
Page 7
  Menyetujui pengangkatan kembali JONI RAINI sebagai Direktur Perseroan, dengan masa
  jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
  yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS
  untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.”

Dalam Agenda Kesepuluh Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju     :              5.300      =     0,0001%
   Abstain                     :         38.376.300      =     0,1607%
   Suara Setuju                :    23.837.123.840       =    99,8391%
   Suara Terbanyak             :    23.875.500.140       =    99,9999%

  “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.875.500.140 saham atau merupakan 99,9999%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
  Menyetujui pengangkatan kembali HENKY SULISTYO sebagai Direktur Perseroan, dengan
  masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
  Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi
  hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.”

Dalam Agenda Kesebelas Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju     :              5.300      =     0,0001%
   Abstain                     :         38.376.300      =     0,1607%
   Suara Setuju                :    23.837.123.840       =    99,8391%
   Suara Terbanyak             :    23.875.500.140       =    99,9999%

  “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.875.500.140 saham atau merupakan 99,9999%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
  Menyetujui pengangkatan kembali NOVIADY WAHYUDI sebagai Direktur Perseroan, dengan
  masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
  Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi
  hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.

Dalam Agenda Kedua belas Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju     :            28.400       =     0,0002%
   Abstain                     :        38.376.300       =     0,1607%
   Suara Setuju                :    23.837.100.740       =    99,8391%
   Suara Terbanyak             :    23.875.477.040       =    99,9999%

  “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.875.477.040 saham atau merupakan 99,9999%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
  1. Menerima permohonan pengunduran diri TJIOE MEI TJUEN dari jabatannya selaku
     Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat.
  2. Mengangkat RICO USTHAVIA FRANS sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan
     efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat
     persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat
     persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampa.i dengan penutupan RUPS
     Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak
     mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
     Pasal 105 UUPT.

     Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh
     OJK tidak terpenuhi, maka pengangkatan tersebut menjadi batal dan tidak berlaku tanpa
     diperlukan persetujuan RUPS. Dengan demikian, susunan Direksi Perseroan menjadi
     sebagai berikut:
Page 8
      DIREKSI
      Presiden Direktur                    : LANI DARMAWAN
      Direktur                             : LEE KAI KWONG
      Direktur                             : JOHN SIMON
      Direktur merangkap Direktur          : FRANSISKA OEI
      Kepatuhan
      Direktur                             : PANDJI P. DJAJANEGARA
      Direktur                             : HENKY SULISTYO
      Direktur                             : JONI RAINI
      Direktur                             : RUSLY JOHANNES
      Direktur                             : NOVIADY WAHYUDI
      Direktur                             : RICO USTHAVIA FRANS*
     * Efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat
     persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam
     persetujuan dari OJK tersebut.
  3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
     menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan Perubahan Susunan Direksi Perseroan
     tersebut dalam akta notaris dan memberitahukannya kepada pihak yang berwenang dan
     sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan.”

Dalam Agenda Ketiga belas Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju     :      142.804.221       =    0,5981%
   Abstain                     :       38.376.300       =    0,1607%
   Suara Setuju                :   23.694.324.919       =   99,2411%
   Suara Terbanyak             :   23.732.701.219       =   99,4019%

  “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.732.701.219 saham atau merupakan 99,4019%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
  1. Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan
     Komisaris pada tahun buku 2025 sebesar-besarnya Rp33.383.000.000,00 (gross), dan
     memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji
     atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris
     Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
     (“NomRem”);
  2. Menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan
     Pengawas Syariah pada tahun buku 2025 sebesar-besarnya Rp3.069.000.000,00 (gross), dan
     memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji
     atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Pengawas
     Syariah Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi NomRem.
     Seluruh anggota Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen) dan Dewan Pengawas
     Syariah tidak menerima tantiem/bonus;
  3. Menyetujui jumlah tantiem/bonus untuk tahun buku 2024 yang akan dibayarkan tahun 2025
     untuk Direksi Perseroan sebesar-besarnya Rp91.828.000.000,00 (gross), termasuk di
     dalamnya pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen
     yang berbasis saham yang diterbitkan oleh Perseroan, dan memberikan kuasa kepada
     Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah tantiem/bonus masing-masing
     anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem.
     Pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang
     berbasis saham tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang
     Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum
     (“POJK No. 45/2015”) dan Kebijakan Perseroan;
  4. Menyetujui penggunaan saham yang berasal dari pembelian kembali saham Perseroan
     sebanyak-banyaknya sejumlah 202.000 saham untuk pemberian remunerasi yang bersifat
     variabel kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk Takers (MRT)
     Perseroan dan akan dibayarkan pada tahun 2026 dan 2027 sesuai dengan POJK No. 45/2015;
     dan
 5. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
     jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain bagi masing-masing anggota Direksi
Page 9
     Perseroan untuk tahun buku 2025, serta menetapkan syarat dan ketentuan pemberian
     remunerasi yang bersifat variabel kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori
     Material Risk Takers (MRT) Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem.”

Dalam Agenda Keempat belas Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju      :            3.500       =     0,0001%
   Abstain                      :       38.376.300       =     0,1607%
   Suara Setuju                 :   23.837.125.640       =    99,8392%
   Suara Terbanyak              :   23.875.501.940       =    99,9999%

  “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.875.501.940 saham atau merupakan 99,9999%
  dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
   1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah
       disampaikan oleh Perseroan kepada OJK pada tanggal 28 November 2024; dan
   2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan
       dengan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, dengan
       memperhatikan POJK No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan
       Penanganan Permasalahan Bank Umum, serta peraturan terkait lainnya.”

Dalam Agenda Kelima belas belas Rapat:
  Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
  eASY.KSEI sebagai berikut :

   Suara yang Tidak Setuju      :       135.903.321      =     0,5692%
   Abstain                      :        38.370.600      =     0,1607%
   Suara Setuju                 :   23.701.231.519       =    99,2701%
   Suara Terbanyak              :   23.739.602.119       =    99,4308%

    “Dengan demikian dengan suara terbanyak 23.739.602.119 saham atau merupakan 99,4308%
    dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
   1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik,
       sebanyak-banyaknya 202.000 saham dengan biaya sebesar-besarnya Rp450.000.000
       (termasuk biaya transaksi dan pajak) dengan tetap memperhatikan ketentuan yang
       berlaku, dengan jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan akan
       diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal 14 April 2025 (RUPS yang
       menyetujui pembelian kembali saham).
   2. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham melalui pemberian
       remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis
       saham yang diterbitkan Perseroan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai
       MRT Perseroan paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian
       kembali saham.
   3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
       pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku.”

Dalam Agenda Keenam belas Rapat:
a. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan.
    Perseroan melaporkan kepada Rapat, terkait RAKB tahun 2024 berisi realisasi dari rencana
    aksi Perseroan tahun 2024 dan rencana aksi yang akan dilaksanakan Perseroan pada tahun
    2025, mencakup:
    a. pengembangan produk dan/atau portofolio keuangan berkelanjutan;
    b. program pengembangan kapasitas;
    c. penyesuaian internal; dan
    d. program Corporate Social Responsibility yang berkelanjutan.
   Sesuai POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi
   Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, dilaporkan kepada Rapat bahwa
   realisasi RAKB 2024 dan RAKB 2025 telah disampaikan Perseroan kepada OJK Pengawas
   Bank pada tanggal 22 November 2024.
Page 10
 b.   Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil:
      - Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 Seri C;
      - Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2019 Seri C; dan
      - Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019
      Perseroan melaporkan kepada Rapat, bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana
      hasil Obligasi/Sukuk tersebut telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK Pasar Modal
      dengan tembusan kepada OJK Pengawas Bank dan BEI, melalui Surat No. 001/DIR/I/2020
      tanggal 8 Januari 2020.
      Adapun per posisi 31 Desember 2024 dana yang diperoleh dari masing-masing
      Obligasi/Sukuk, yaitu:
      - Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 Seri C sebesar
          Rp481.000.000.000;
      - Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2019 Seri C sebesar Rp83.000.000.000; dan
      - Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019 sebesar Rp429.000.000.000,
      sepenuhnya telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana
      diungkapkan dalam Prospektus masing-masing.
   c. Laporan Akhir Masa Jabatan dan Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit Perseroan.
       Memperhatikan:
       1) Piagam Komite Audit Perseroan; dan
       2) Rekomendasi Nominasi dan Remunerasi No. 005/NomRem/KP/III/2025 tanggal 10 Maret
          2025 yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No.
          013/DEKOM/KP/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dan Keputusan Sirkuler Direksi No.
          001/SIR/DIR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025,
      Pengangkatan kembali anggota Komite Audit Perseroan, yaitu Ibu Angelique Dewi Daryanto,
      selaku Anggota Komite Audit Perseroan, dengan periode 2025-2028.
       Dengan adanya pengangkatan kembali tersebut di atas, tidak ada perubahan dalam susunan
       keanggotaan. Susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
       1) DODY BUDI WALUYO, selaku Ketua merangkap Anggota;
       2) GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF, selaku Anggota;
       3) ENDANG KUSSULANJARI S, selaku Anggota; dan
       4) ANGELIQUE DEWI DARYANTO, selaku Anggota.
       Seluruh anggota Komite Audit tersebut memiliki periode tugas yang dimulai sejak penutupan
       Rapat sampai dengan penutupan RUPST yang ke-3 (ketiga) setelah pengangkatan kembali
       anggota dan pengangkatan anggota baru tersebut dengan tidak mengurangi hak Dewan
       Komisaris Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
   d. Laporan Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
        Perseroan melaporkan kepada Rapat mengenai Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali
        Saham Perseroan, yang merupakan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham yang
        disetujui pada RUPS Tahunan pada tanggal 3 April 2024, dimana belum ada pengalihan
        saham saham atas hasil pembelian kembali saham tersebut.


Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
                                                            Signed by Ashoya (AS7556)
                                                            Signed at Apr 14, 2025 21:50:38




                                                                 ASHOYA RATAM

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published14 Apr 2025
Pages10
Characters35,139
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person DIDI SYAFRUDDIN YAHYA · Presiden Komisaris p.2 ×2
linked person VERA HANDAJANI · Komisaris p.2 ×2
linked person LANI DARMAWAN · Presiden Direktur p.2 ×3
linked person LEE KAI KWONG · Direktur p.2 ×3
linked person JOHN SIMON · Direktur p.2 ×3
linked person FRANSISKA OEI p.2 ×2
linked person PANDJI P. DJAJANEGARA p.2 ×2
linked person TJIOE MEI TJUEN p.2 ×2
linked person HENKY SULISTYO · Direktur p.2 ×3
linked person JONI RAINI · Direktur p.2 ×3
linked person RUSLY JOHANNES · Direktur p.2 ×3
linked person NOVIADY WAHYUDI · Direktur p.2 ×3
linked person PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB p.2
linked person PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL p.2
linked org BANK CIMB NIAGA Tbk p.3 ×2
linked person Mengangkat RICO USTHAVIA FRANS · Direktur p.7 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Rianto & Rekan p.4 ×2
unresolved person Angelique Dewi Daryanto · Anggota Komite Audit p.10 ×2
unresolved — DODY BUDI WALUYO · Ketua p.10
unresolved person GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF · Anggota p.10
unresolved — ENDANG KUSSULANJARI S · Anggota p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 869 ms 12 Sep 2026 22:52

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'DIDI SYAFRUDDIN YAHYA',
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'OTHER',
 'pct_present': '94.9618',
 'record_date': '2025-04-25',
 'shares_present': '23875505440',
 'shares_total_voting': '25142205843'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result