Back to announcement
20250414_COCO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875492.pdf
Other Text extracted COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 015/WIN-OJK/IV/2025
Nama Perusahaan PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Kode Emiten COCO
Lampiran 1
Informasi atau Fakta Material lainnya
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Bidang Usaha Menjalankan Usaha yang bergerak di bidang produksi kakao
dan cokelat
Telepon +62 22 6011375
Faksimili +62 22 6033265
Alamat Surat Elektronik (email) corsec@wahana-interfood.com
Tanggal Kejadian 10 April 2025
Jenis Informasi atau Fakta Material Informasi atau Fakta Material lainnya
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Mengacu pada:
a. POJK No. 31/POJK.04/2015, tentang Keterbukaan
atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, tertanggal 10 Desember 2015.
b. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 1
Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, telah dilakukan
penandatanganan Perjanjian Pinjaman (Perjanjian) antara
Perseroan selaku Penerima Pinjaman dengan PT Festival
Anak Bangsa selaku Pemberi Pinjaman.
Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Festival
Anak Bangsa dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Pinjaman
Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian,
Pemberi Pinjaman menyediakan kepada Penerima Pinjaman
suatu fasilitas pinjaman dalam jumlah agregat paling banyak
sebesar 15.000.000.000 IDDR (lima belas miliar Indonesia
Digital Rupiah)
(Pinjaman). Dimana jumlah Pinjaman tersebut bukan
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Pencairan Pinjaman
Prosedur Pencairan Pinjaman dilakukan dengan cara
Penerima Pinjaman wajib memberitahukan Pemberi Pinjaman
paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal Pencairan
Pinjaman.
3. Jangka Waktu Pinjaman
Pinjaman berlaku sepenuhnya selama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal pencairan pinjaman pertama dari
Pemberi Pinjaman serta dapat dilakukan perpanjangan jangka
waktu (rollover) sesuai dengan persetujuan Pemberi Pinjaman.
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Bahwa antara Perseroan (Penerima Pinjaman) dengan PT
Festival Anak Bangsa (Pemberi Pinjaman) tidak terdapat
hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan
merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Penggunaan Pinjaman:
Pinjaman sepenuhnya untuk tujuan pengembangan dan
kegiatan Proyek yang akan dilakukan oleh Penerima
Pinjaman.
Page 3
Dampak kejadian, informasi atau fakta Dampak kejadian, Informasi atau Fakta Material yang
material tersebut terhadap kegiatan diungkapkan oleh Perseroan ini akan memberikan dampak
operasional, hukum, kondisi keuangan, positif dan menjaga kesinambungan terhadap kegiatan usaha
atau kelangsungan usaha Emiten atau dan operasional Perseroan.
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Gendra Fachrurozi
Corporate Secretary
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Jl. Dadali No. 16, RT. 001 RW 003,
Telepon : +62 22 6011375, Fax : +62 22 6033265, www.wahana-interfood.com
Nama Pengirim Gendra Fachrurozi
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 14-04-2025 19:15
Lampiran 1. Laporan Informasi atau Fakta Material PT FAB.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 015/WIN-OJK/IV/2025
Issuer Name PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Issuer Code COCO
Attachment 1
Subject null
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Business Activities Menjalankan Usaha yang bergerak di bidang produksi kakao
dan cokelat
Telephone +62 22 6011375
Faximile +62 22 6033265
Email Address corsec@wahana-interfood.com
Date of Event 10 April 2025
Type of Material Information or Facts
Description of Material Information or
Facts
Impact of event, material information or
facts towards Issuers or Public
Company’s operational activities, legal,
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Gendra Fachrurozi
Corporate Secretary
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Jl. Dadali No. 16, RT. 001 RW 003,
Phone : +62 22 6011375, Fax : +62 22 6033265, www.wahana-interfood.com
Sender Name Gendra Fachrurozi
Function Corporate Secretary
Date and Time 14-04-2025 19:15
Page 5
Attachment 1. Laporan Informasi atau Fakta Material PT FAB.pdf
This is an official document of PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Festival Anak Bangsa
· Pemberi Pinjaman
p.2 ×3
unresolved
person
Gendra Fachrurozi
· Corporate Secretary
p.3 ×2
unresolved
org
PT FAB.
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.