Back to announcement
20250414_COCO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875492_lamp1.pdf
Other Text extracted COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Bandung, 14 April 2025
No. : 015/WIN-OJK/IV/2025
Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta 10710
Up : Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan ini kami untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut :
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
Bidang Usaha : Industri Pengolahan Kakao dan Cokelat
Telepon : +62 22 6011375
Faksimili : +62 22 6033265
Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@wahana-interfood.com
1. Tanggal Kejadian 10 April 2025
2. Jenis Informasi atau Fakta Material “ Informasi atau Fakta Material lainnya”
3. Uraian Informasi atau Fakta Material Mengacu pada:
a. POJK No. 31/POJK.04/2015, tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, tertanggal 10 Desember 2015.
b. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 1
Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, telah
dilakukan penandatanganan Perjanjian Pinjaman
(“Perjanjian”) antara Perseroan selaku Penerima Pinjaman
dengan PT Festival Anak Bangsa selaku Pemberi Pinjaman.
Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Festival
Anak Bangsa dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Pinjaman
Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian, Pemberi Pinjaman menyediakan kepada
Penerima Pinjaman suatu fasilitas pinjaman dalam jumlah
agregat paling banyak sebesar 15.000.000.000 IDDR
(lima belas miliar Indonesia Digital Rupiah)
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 2
(“Pinjaman”). Dimana jumlah Pinjaman tersebut bukan
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Pencairan Pinjaman
Prosedur Pencairan Pinjaman dilakukan dengan cara
Penerima Pinjaman wajib memberitahukan Pemberi
Pinjaman paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum
tanggal Pencairan Pinjaman.
3. Jangka Waktu Pinjaman
Pinjaman berlaku sepenuhnya selama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal pencairan pinjaman pertama dari
Pemberi Pinjaman serta dapat dilakukan perpanjangan
jangka waktu (rollover) sesuai dengan persetujuan
Pemberi Pinjaman.
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Bahwa antara Perseroan (Penerima Pinjaman) dengan PT
Festival Anak Bangsa (Pemberi Pinjaman) tidak terdapat
hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan
merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Penggunaan Pinjaman:
Pinjaman sepenuhnya untuk tujuan pengembangan dan
kegiatan Proyek yang akan dilakukan oleh Penerima
Pinjaman.
4. Dampak kejadian, informasi atau Dampak kejadian, Informasi atau Fakta Material yang
fakta material tersebut terhadap diungkapkan oleh Perseroan ini akan memberikan dampak
kegiatan operasional, hukum, kondisi positif dan menjaga kesinambungan terhadap kegiatan usaha
keuangan, atau kelangsungan usaha dan operasional Perseroan.
Emiten atau Perusahaan Publik
5. Keterangan lain-lain Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan
di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
tersebut di atas.
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 3
Hormat kami,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
Reinald Siswanto
Direktur Utama
Tembusan :
Yth. Direksi PT. Bursa Efek Indonesia
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Festival Anak Bangsa
· Pemberi Pinjaman
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.