Skip to content
Back to announcement

20250414_COCO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875492_lamp1.pdf

Other Text extracted COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                         Bandung, 14 April 2025

No.      : 015/WIN-OJK/IV/2025

Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta 10710

Up         : Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material

       Dengan ini kami untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut :

Nama Emiten atau Perusahaan Publik           : PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
Bidang Usaha                                 : Industri Pengolahan Kakao dan Cokelat
Telepon                                      : +62 22 6011375
Faksimili                                    : +62 22 6033265
Alamat surat elektronik (e-mail)             : corsec@wahana-interfood.com

1.    Tanggal Kejadian                       10 April 2025
2.    Jenis Informasi atau Fakta Material    “ Informasi atau Fakta Material lainnya”
3.    Uraian Informasi atau Fakta Material   Mengacu pada:
                                             a. POJK No. 31/POJK.04/2015, tentang Keterbukaan atas
                                                 Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                                 Perusahaan Publik, tertanggal 10 Desember 2015.
                                             b. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                                                 Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 1
                                                 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E
                                                 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

                                             Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, telah
                                             dilakukan     penandatanganan      Perjanjian     Pinjaman
                                             (“Perjanjian”) antara Perseroan selaku Penerima Pinjaman
                                             dengan PT Festival Anak Bangsa selaku Pemberi Pinjaman.
                                             Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Festival
                                             Anak Bangsa dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

                                             1. Pinjaman
                                                Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam
                                                Perjanjian, Pemberi Pinjaman menyediakan kepada
                                                Penerima Pinjaman suatu fasilitas pinjaman dalam jumlah
                                                agregat paling banyak sebesar 15.000.000.000 IDDR
                                                (lima belas miliar Indonesia Digital Rupiah)


                        Jl. Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, Indonesia
           Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 2
                                               (“Pinjaman”). Dimana jumlah Pinjaman tersebut bukan
                                               merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
                                               dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                               Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

                                             2. Pencairan Pinjaman
                                                Prosedur Pencairan Pinjaman dilakukan dengan cara
                                                Penerima Pinjaman wajib memberitahukan Pemberi
                                                Pinjaman paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum
                                                tanggal Pencairan Pinjaman.

                                             3. Jangka Waktu Pinjaman
                                                Pinjaman berlaku sepenuhnya selama 6 (enam) bulan
                                                terhitung sejak tanggal pencairan pinjaman pertama dari
                                                Pemberi Pinjaman serta dapat dilakukan perpanjangan
                                                jangka waktu (rollover) sesuai dengan persetujuan
                                                Pemberi Pinjaman.

                                            Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                                            Bahwa antara Perseroan (Penerima Pinjaman) dengan PT
                                            Festival Anak Bangsa (Pemberi Pinjaman) tidak terdapat
                                            hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan
                                            peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
                                            modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan
                                            merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan
                                            kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                                            42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                            Benturan Kepentingan.

                                          Penggunaan Pinjaman:
                                          Pinjaman sepenuhnya untuk tujuan pengembangan dan
                                          kegiatan Proyek yang akan dilakukan oleh Penerima
                                          Pinjaman.
4.   Dampak kejadian, informasi atau      Dampak kejadian, Informasi atau Fakta Material yang
     fakta material tersebut terhadap     diungkapkan oleh Perseroan ini akan memberikan dampak
     kegiatan operasional, hukum, kondisi positif dan menjaga kesinambungan terhadap kegiatan usaha
     keuangan, atau kelangsungan usaha    dan operasional Perseroan.
     Emiten atau Perusahaan Publik
5.   Keterangan lain-lain                 Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan
                                          di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
                                          Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
                                          tersebut di atas.
                                          Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                                          kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                                          Keterbukaan Informasi ini.




                       Jl. Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, Indonesia
          Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 3
Hormat kami,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk




Reinald Siswanto
Direktur Utama


Tembusan :
Yth. Direksi PT. Bursa Efek Indonesia




                      Jl. Dadali no 16, Bandung 40184,West Java, Indonesia
         Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published14 Apr 2025
Pages3
Characters7,125
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wahana Interfood Nusantara Tbk p.1 ×5
linked person Reinald Siswanto · Direktur Utama p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Festival Anak Bangsa · Pemberi Pinjaman p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result