Skip to content
Back to announcement

20250414_DEWA_Pemanggilan RUPS_31875482_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted DEWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.912
N

ama

D

DH

RALAT PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
BIASA
PT DARMA HENWA TBK

Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan
OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) serta
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Darma
Henwa Tbk (“Perseroan”) yang sebelumnya
telah dilakukan pada tanggal 8 April 2025,
dengan ini Perseroan menyampaikan
perubahan informasi atas mata acara
RUPSLB kepada para pemegang saham
Perseroan. Adapun penyesuaian mata
acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

Semula:
1. Persetujuan atas perubahan jenis
penanaman modal Perseroan dari

sebelumnya Perusahaan Penanaman
Modal Asing (“PMA”) menjadi
Perusahaan Penanaman Modal Dalam
Negeri (“PMDN”).

2. Persetujuan atas penjaminan aset
Perseroan dengan nilai lebih dari 50x
(lima puluh persen) dari kekayaan
bersih Perseroan kepada pihak ketiga
termasuk namun tidak terbatas kepada
perbankan.

Dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Mata acara RUPSLB ke-1 dilaksanakan
dalam rangka rencana Perseroan
untuk mengubah jenis penanaman
modal Perseroan dari yang
sebelumnya PMA menjadi PMDN
sesuai dengan ketentuan Pasal 9
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun

PT Darma Henwa Tbk
Prosperity Tower 39" Floor
sceD,

District 8, Lot. 28

AMENDMENT TO THE INVITATION
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS
PT DARMA HENWA TBK

Pursuant to the Article 19 paragraph (1) of

the OJK Regulation Number
15/POJK.04/2020 on Planning and
Organizing General Meetings of
Shareholders by Public Companies (“POJK
15/2020”) and the  Invitation of
Extraordinary — General Meeting of

Shareholders (“EGMS”) of PT Darma
Henwa Tbk (“Company”) that previously
carried out on April 8, 2025, the Company
hereby convey the amendment of
information to the agenda of the EGMS to
the shareholders of the Company. The
adjustment to the EGMS agenda is as
follows:

Initially:

1. Approval of the change in capital
investment type of the Company from
a Foreign Investment Company
(“PMA”) to a Domestic Investment
Company (“PMDN”).

2. Approval of the encumbrance of
assets of the Company with a value
more than 504 (fiftv percent) of the
Company's net assets to a third party
including but not limited to banks.

With the following explanation:

1. The 15! agenda of EGMS is held in
relation to the Companys plan to
change its investment type from PMA
to PMDN in accordance with the
provision of Article 9 of the Presidential
Regulation Number 10 of 2021 on the
Investment Business Fields as
Page 2 OCR 0.924
YUL
“DH

2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 49 Tahun 2021 (“Perpres
10/2027”), dimana pembatasan
penanaman modal sebagaimana
diatur dalam Perpres 10/2021 tidak
berlaku terhadap kegiatan
penanaman modal yang dilakukan
secara tidak langsung/portofolio yang
transaksinya dilakukan melalui pasar
modal dalam negeri.

Perubahan status ini sejalan dengan
strategi bisnis Perseroan untuk
memperkuat keberlanjutan
operasional di dalam negeri dan
meningkatkan daya saing industri.
Dengan menjadi PMDN, Perseroan
dapat lebih fleksibel dalam
mengakses peluang bisnis domestik
yang diatur dalam regulasi investasi
nasional.

Agenda RUPSLB ke-2 dilaksanakan
dalam rangka penjaminan aset
Perseroan dengan nilai lebih dari 5096
(lima puluh persen) dari kekayaan
bersih Perseroan kepada pihak ketiga
termasuk namun tidak terbatas
kepada perbankan.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (5) dan
Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 102 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007

tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja jo. Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (“UUPT”),
penjaminan aset dan/atau harta
kekayaan Perseroan yang merupakan

amended by Presidential Regulation
Number 49 of 2021 (“PR 10/2027),
whereby the investment restrictions
under PR 10/2021 do not apply to
investment activities by way of indirect
investment/portfolio conducted
through the domestic capital market.

This change of status aligns with the
Companys business strategy to

strengthen the operational
sustainability within the country and
enhance the industrial

competitiveness. By becoming @
PMDN, the Company will have greater
flexibility in accessing domestic
business  opportunities regulated
under national investment policies.

The 2r4 agenda of EGMS is held in
connection with the encumbrance of
the Company's assets with a value
more than 504 (fifty percent) of the
Company's net assets to a third party
including but not limited to banks.

In accordance with Article 12
paragraph (5) and Article 15 paragraph
(2) of the Companys Articles of
Association, and Article 102 of Law
Number 40 of 2007 on the Limited
Liability Companies, as amended by
the Government Regulation in Lieu of
Law Number 2 0f2022 on Job Creation
jo. Law Number & of 2023 on the
Enactment of Government Regulation
in Lieu of Law Number 20f 2022 on Job
Creation into Law (“Company Law”),
any encumbrance of the Company's
assets and/or property representing
more than 50X (fifty percent) of the
Company's net assets must obtain the

Page 3 OCR 0.931
NE
DH

lebih dari 506 (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan
wajib memerlukan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Penjaminan atas aset Perseroan
sebagaimana dimaksud di atas
rencananya akan diberikan Perseroan
kepada sejumlah bank atau lembaga
keuangan yang dilakukan dalam
kaitannya dengan perolehan fasilitas
pinjaman dan/atau pendanaan di
masa yang akan datang.

Sebagai tambahan informasi, selain
untuk kepentingan perolehan fasilitas
pinjaman dan/atau pendanaan di
masa yang akan datang, penjaminan
aset Perseroan juga akan dilakukan
kepada PT Bank Central Asia Tbk
(“BCA”) dalam kapasitasnya sebagai
agen fasilitas sehubungan dengan
fasilitas pinjaman yang diberikan
kepada Perseroan oleh BCA
berdasarkan Perubahan Pertama Atas
Amandemen dan Pernyataan Kembali
Atas Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor
O1 tanggal & Maret 2025. Transaksi
penjaminan aset ini merupakan suatu
transaksi material yang nilainya lebih
dari 504 (lima puluh persen) ekuitas
Perseroan. Namun, sesuai dengan
Pasal 11 huruf c Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, Perseroan tidak wajib untuk
memperoleh pendapat kewajaran dan
persetujuan RUPS karena transaksi
material berupa penjaminan aset ini
diberikan oleh Perseroan kepada bank
atas pinjaman yang diterima secara
langsung oleh Perseroan — dan
Perseroan hanya diwajibkan untuk
melakukan keterbukaan informasi
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal penjaminan aset kepada BCA
dilakukan. Oleh karena itu, agenda ini

approval of the General Meeting of
Shareholders (“GMS”).

This encumbrance of assets as
referred to the above will be provided
by the Company to several banks or
financial institutions that will be
carried out in relation to the loan
facilities and/or financing received in
the future.

As an additional information, in
addition to the purpose of loan
facilities and/or financing received in
the future, the encumbrance of assets
of the Company will also be carried out
to PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) in
its capacity as the facility agent in
connection with @ loan facility
provided to the Company by BCA
under the First Amendment to and
Restatement of Syndicated Loan
Agreement Number O1 dated March 6,
2025. This encumbrance of assets
transaction constitutes a material
transaction with a value more than
504 (Fifty percent) of the Company's
eguity. However, in accordance with
Article NM letter c of the Financial
Services Authority (“OJK”) Regulation
Number 17/POJK.04/2020 on the
Material Transactions and Change of
Business Activities, the Company is not
reguired to obtain a fairness opinion or
GMS approval because the material
transaction in the form of asset
collateral is provided by the Company
toa bank fora loan directly received by
the Company and the Company is only
reguired to conduct a disclosure of
information no later than 2 (two)
business days after the date of the
encumbrance of assets to BCA.
Therefore, the approval on this agenda
is proposed in connection with the

Page 4 OCR 0.921
AV:
“DH

dimintakan  persetujuannya dalam
kaitannya dengan kepatuhan terhadap
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan UUPT.

Menjadi sebagai berikut:

1. Persetujuan atas perubahan jenis
penanaman modal Perseroan dari
sebelumnya Perusahaan Penanaman
Modal Asing (“PMA”) menjadi
Perusahaan Penanaman Modal Dalam
Negeri (“PMDN”).

2. Persetujuan atas penjaminan aset
Perseroan dengan nilai lebih dari 504
(lima puluh persen) dari kekayaan
bersih Perseroan kepada perbankan.

Dengan perubahan penjelasan sebagai
berikut:

1. Mata acara RUPSLB ke-1 dilaksanakan
dalam rangka rencana Perseroan
untuk mengubah jenis penanaman
modal Perseroan dari yang
sebelumnya PMA menjadi PMDN
sesuai dengan ketentuan Pasal 9
Perpres 10/2021, dimana pembatasan
penanaman modal sebagaimana
diatur dalam Perpres 10/2021 tidak
berlaku terhadap kegiatan
penanaman modal yang dilakukan
secara tidak langsung/portofolio yang
transaksinya dilakukan melalui pasar
modal dalam negeri.

Perubahan status ini sejalan dengan
strategi bisnis Perseroan untuk
memperkuat keberlanjutan
operasional di dalam negeri dan
meningkatkan daya saing industri.
Dengan menjadi PMDN, Perseroan
dapat lebih fleksibel dalam
mengakses peluang bisnis domestik
yang diatur dalam regulasi investasi
nasional.

compliance to the Company's Articles
of Association and Company Law.

To become as follows:

Approval of the change in capital
investment type of the Company from
a Foreign Investment Company
(“PMA”) to a Domestic Investment
Company (“PMDN”).

Approval of the encumbrance of
assets of the Company with a value
more than 504 (fifty percent) of the
Company's net assets to the banks.

With the amended explanation as follows:

The 1st agenda of EGMS is held in
relation to the Company's plan to
change its investment type from PMA
to PMDN in accordance with the
provision of Article 9 of PR 10/2021,
whereby the investment restrictions
under PR 10/2021 do not apply to
investment activities by way of indirect
investment/portfolio conducted
through the domestic capital market.

This change of status aligns with the
Companys business strategy to

strengthen the operational
sustainability within the country and
enhance the industrial

competitiveness. By becoming a
PMDN, the Company will have greater
Flexibility in accessing domestic
business  opportunities  regulated
under national investment policies.

Page 5 OCR 0.925
Pe
.
2.

Agenda RUPSLB ke-2 dilaksanakan
dalam rangka penjaminan aset
Perseroan dengan nilai lebih dari 50X
(lima puluh persen) dari kekayaan
bersih Perseroan kepada perbankan.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (5) dan
Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 102 UUPT,
penjaminan aset dan/atau harta
kekayaan Perseroan yang merupakan
lebih dari 504 (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan
wajib memerlukan persetujuan RUPS.

Penjaminan aset Perseroan akan
dilakukan kepada BCA dalam
kapasitasnya sebagai agen fasilitas
sehubungan dengan fasilitas pinjaman
yang diberikan kepada Perseroan oleh
BCA berdasarkan Perubahan Pertama
Atas Amandemen dan Pernyataan
Kembali Atas Perjanjian Kredit
Sindikasi Nomor O1 tanggal & Maret
2025. Transaksi penjaminan aset ini
merupakan suatu transaksi material
yang nilainya lebih dari 504 (lima
puluh persen) ekuitas Perseroan.
Namun, sesuai dengan Pasal 11 huruf c
Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, Perseroan tidak wajib untuk
memperoleh pendapat kewajaran dan
persetujuan RUPS karena transaksi
material berupa penjaminan aset ini
diberikan oleh Perseroan kepada bank
atas pinjaman yang diterima secara
langsung oleh Perseroan dan
Perseroan hanya diwajibkan untuk
melakukan keterbukaan informasi
paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal penjaminan aset
kepada BCA dilakukan. Oleh karena

itu, agenda ini dimintakan
persetujuannya — dalam kaitannya
dengan kepatuhan terhadap

The 2”9 agenda of EGMS is held in
connection with the encumbrance of
the Company's assets with a value
more than 504 (fifty percent) of the
Company's net assets to the banks.

In accordance with Article 12
paragraph (5) and Article 15 paragraph
(2) of the Companys Articles of
Association, and Article 102 of the
Company Law, any encumbrance of
the Company's assets and/or property
representing more than 50X (fifty
percent) of the Company's net assets
must obtain the approval of the GMS.

The encumbrance of assets of the
Company will be carried out to BCA in
its capacity as the facility agent in
connection with a loan facility
provided to the Company by BCA
under the First Amendment to and
Restatement of Syndicated Loan
Agreement Number O1 dated March 6,
2025. This encumbrance of assets
transaction constitutes a material
transaction with a value more than
504 (fifty percent) of the Company's
eguity. However, in accordance with
Article 11 letter c of the OJK Regulation
Number 17/POJK.04/2020 on the
Material Transactions and Change of
Business Activities, the Company is not
reguired to obtain a fairness opinion or
GMS approval because the material
transaction in the form of asset
collateral is provided by the Company
toa bank for a loan directly received by
the Company and the Company is only
reguired to conduct a disclosure of
information no later than 2 (two)
business days after the date of the
encumbrance of assets to BCA.
Therefore, the approval on this agenda
is proposed in connection with the
compliance to the Company's Articles
of Association and Company Law.
Page 6 OCR 0.925
NE
ss DH

ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan UUPT.

Sebagai tambahan, selain penjaminan
atas aset Perseroan kepada BCA
sebagaimana dimaksud di atas,
penjaminan atas aset Perseroan
dalam mata acara ini juga rencananya
akan diberikan Perseroan kepada
sejumlah bank yang dilakukan dalam
kaitannya dengan perolehan fasilitas
pinjaman dan/atau pendanaan di
masa yang akan datang.

In addition, other than the
encumbrance of assets of the
Company to BCA as referred to the
above, the encumbrance of assets
herein will also be provided by the
Company to several banks that will be
carried out in relation to the loan
facilities and/or financing received in
the future.

Informasi lain yang tidak diubah pada ralat Other information that are not amended in
pemanggilan RUPSLB ini, tetap mengacu thisamendment of invitation of EGMS, shall
pada pemanggilan RUPSLB Perseroan refer to the invitation of EGMS of the
5 tanggal 8 April 2025 Company dated April 8, 2025.

Jakarta, 14 April 2025
PT Darma Henwa Tbk
Direksi

Jakarta, April 14, 2025
PT Darma Henwa Tbk
Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.63 MB
Published14 Apr 2025
Pages6
Characters14,879
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DARMA HENWA TBK p.1 ×20
linked org Bank Central Asia Tbk p.3 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Financial Services Authority p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result