Back to announcement
20250414_DEWA_Pemanggilan RUPS_31875482_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.912
N ama D DH RALAT PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT DARMA HENWA TBK Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) serta Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Darma Henwa Tbk (“Perseroan”) yang sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 8 April 2025, dengan ini Perseroan menyampaikan perubahan informasi atas mata acara RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan. Adapun penyesuaian mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut: Semula: 1. Persetujuan atas perubahan jenis penanaman modal Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”). 2. Persetujuan atas penjaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50x (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan kepada pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas kepada perbankan. Dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Mata acara RUPSLB ke-1 dilaksanakan dalam rangka rencana Perseroan untuk mengubah jenis penanaman modal Perseroan dari yang sebelumnya PMA menjadi PMDN sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun PT Darma Henwa Tbk Prosperity Tower 39" Floor sceD, District 8, Lot. 28 AMENDMENT TO THE INVITATION EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT DARMA HENWA TBK Pursuant to the Article 19 paragraph (1) of the OJK Regulation Number 15/POJK.04/2020 on Planning and Organizing General Meetings of Shareholders by Public Companies (“POJK 15/2020”) and the Invitation of Extraordinary — General Meeting of Shareholders (“EGMS”) of PT Darma Henwa Tbk (“Company”) that previously carried out on April 8, 2025, the Company hereby convey the amendment of information to the agenda of the EGMS to the shareholders of the Company. The adjustment to the EGMS agenda is as follows: Initially: 1. Approval of the change in capital investment type of the Company from a Foreign Investment Company (“PMA”) to a Domestic Investment Company (“PMDN”). 2. Approval of the encumbrance of assets of the Company with a value more than 504 (fiftv percent) of the Company's net assets to a third party including but not limited to banks. With the following explanation: 1. The 15! agenda of EGMS is held in relation to the Companys plan to change its investment type from PMA to PMDN in accordance with the provision of Article 9 of the Presidential Regulation Number 10 of 2021 on the Investment Business Fields as
Page 2 OCR 0.924
YUL “DH 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (“Perpres 10/2027”), dimana pembatasan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perpres 10/2021 tidak berlaku terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukan secara tidak langsung/portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri. Perubahan status ini sejalan dengan strategi bisnis Perseroan untuk memperkuat keberlanjutan operasional di dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri. Dengan menjadi PMDN, Perseroan dapat lebih fleksibel dalam mengakses peluang bisnis domestik yang diatur dalam regulasi investasi nasional. Agenda RUPSLB ke-2 dilaksanakan dalam rangka penjaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan kepada pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas kepada perbankan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan yang merupakan amended by Presidential Regulation Number 49 of 2021 (“PR 10/2027), whereby the investment restrictions under PR 10/2021 do not apply to investment activities by way of indirect investment/portfolio conducted through the domestic capital market. This change of status aligns with the Companys business strategy to strengthen the operational sustainability within the country and enhance the industrial competitiveness. By becoming @ PMDN, the Company will have greater flexibility in accessing domestic business opportunities regulated under national investment policies. The 2r4 agenda of EGMS is held in connection with the encumbrance of the Company's assets with a value more than 504 (fifty percent) of the Company's net assets to a third party including but not limited to banks. In accordance with Article 12 paragraph (5) and Article 15 paragraph (2) of the Companys Articles of Association, and Article 102 of Law Number 40 of 2007 on the Limited Liability Companies, as amended by the Government Regulation in Lieu of Law Number 2 0f2022 on Job Creation jo. Law Number & of 2023 on the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law Number 20f 2022 on Job Creation into Law (“Company Law”), any encumbrance of the Company's assets and/or property representing more than 50X (fifty percent) of the Company's net assets must obtain the
Page 3 OCR 0.931
NE DH lebih dari 506 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan wajib memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Penjaminan atas aset Perseroan sebagaimana dimaksud di atas rencananya akan diberikan Perseroan kepada sejumlah bank atau lembaga keuangan yang dilakukan dalam kaitannya dengan perolehan fasilitas pinjaman dan/atau pendanaan di masa yang akan datang. Sebagai tambahan informasi, selain untuk kepentingan perolehan fasilitas pinjaman dan/atau pendanaan di masa yang akan datang, penjaminan aset Perseroan juga akan dilakukan kepada PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) dalam kapasitasnya sebagai agen fasilitas sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Perseroan oleh BCA berdasarkan Perubahan Pertama Atas Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor O1 tanggal & Maret 2025. Transaksi penjaminan aset ini merupakan suatu transaksi material yang nilainya lebih dari 504 (lima puluh persen) ekuitas Perseroan. Namun, sesuai dengan Pasal 11 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan tidak wajib untuk memperoleh pendapat kewajaran dan persetujuan RUPS karena transaksi material berupa penjaminan aset ini diberikan oleh Perseroan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan — dan Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjaminan aset kepada BCA dilakukan. Oleh karena itu, agenda ini approval of the General Meeting of Shareholders (“GMS”). This encumbrance of assets as referred to the above will be provided by the Company to several banks or financial institutions that will be carried out in relation to the loan facilities and/or financing received in the future. As an additional information, in addition to the purpose of loan facilities and/or financing received in the future, the encumbrance of assets of the Company will also be carried out to PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) in its capacity as the facility agent in connection with @ loan facility provided to the Company by BCA under the First Amendment to and Restatement of Syndicated Loan Agreement Number O1 dated March 6, 2025. This encumbrance of assets transaction constitutes a material transaction with a value more than 504 (Fifty percent) of the Company's eguity. However, in accordance with Article NM letter c of the Financial Services Authority (“OJK”) Regulation Number 17/POJK.04/2020 on the Material Transactions and Change of Business Activities, the Company is not reguired to obtain a fairness opinion or GMS approval because the material transaction in the form of asset collateral is provided by the Company toa bank fora loan directly received by the Company and the Company is only reguired to conduct a disclosure of information no later than 2 (two) business days after the date of the encumbrance of assets to BCA. Therefore, the approval on this agenda is proposed in connection with the
Page 4 OCR 0.921
AV: “DH dimintakan persetujuannya dalam kaitannya dengan kepatuhan terhadap ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT. Menjadi sebagai berikut: 1. Persetujuan atas perubahan jenis penanaman modal Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”). 2. Persetujuan atas penjaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 504 (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan kepada perbankan. Dengan perubahan penjelasan sebagai berikut: 1. Mata acara RUPSLB ke-1 dilaksanakan dalam rangka rencana Perseroan untuk mengubah jenis penanaman modal Perseroan dari yang sebelumnya PMA menjadi PMDN sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Perpres 10/2021, dimana pembatasan penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perpres 10/2021 tidak berlaku terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukan secara tidak langsung/portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri. Perubahan status ini sejalan dengan strategi bisnis Perseroan untuk memperkuat keberlanjutan operasional di dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri. Dengan menjadi PMDN, Perseroan dapat lebih fleksibel dalam mengakses peluang bisnis domestik yang diatur dalam regulasi investasi nasional. compliance to the Company's Articles of Association and Company Law. To become as follows: Approval of the change in capital investment type of the Company from a Foreign Investment Company (“PMA”) to a Domestic Investment Company (“PMDN”). Approval of the encumbrance of assets of the Company with a value more than 504 (fifty percent) of the Company's net assets to the banks. With the amended explanation as follows: The 1st agenda of EGMS is held in relation to the Company's plan to change its investment type from PMA to PMDN in accordance with the provision of Article 9 of PR 10/2021, whereby the investment restrictions under PR 10/2021 do not apply to investment activities by way of indirect investment/portfolio conducted through the domestic capital market. This change of status aligns with the Companys business strategy to strengthen the operational sustainability within the country and enhance the industrial competitiveness. By becoming a PMDN, the Company will have greater Flexibility in accessing domestic business opportunities regulated under national investment policies.
Page 5 OCR 0.925
Pe . 2. Agenda RUPSLB ke-2 dilaksanakan dalam rangka penjaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari 50X (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan kepada perbankan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 UUPT, penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 504 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan wajib memerlukan persetujuan RUPS. Penjaminan aset Perseroan akan dilakukan kepada BCA dalam kapasitasnya sebagai agen fasilitas sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Perseroan oleh BCA berdasarkan Perubahan Pertama Atas Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor O1 tanggal & Maret 2025. Transaksi penjaminan aset ini merupakan suatu transaksi material yang nilainya lebih dari 504 (lima puluh persen) ekuitas Perseroan. Namun, sesuai dengan Pasal 11 huruf c Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan tidak wajib untuk memperoleh pendapat kewajaran dan persetujuan RUPS karena transaksi material berupa penjaminan aset ini diberikan oleh Perseroan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan dan Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjaminan aset kepada BCA dilakukan. Oleh karena itu, agenda ini dimintakan persetujuannya — dalam kaitannya dengan kepatuhan terhadap The 2”9 agenda of EGMS is held in connection with the encumbrance of the Company's assets with a value more than 504 (fifty percent) of the Company's net assets to the banks. In accordance with Article 12 paragraph (5) and Article 15 paragraph (2) of the Companys Articles of Association, and Article 102 of the Company Law, any encumbrance of the Company's assets and/or property representing more than 50X (fifty percent) of the Company's net assets must obtain the approval of the GMS. The encumbrance of assets of the Company will be carried out to BCA in its capacity as the facility agent in connection with a loan facility provided to the Company by BCA under the First Amendment to and Restatement of Syndicated Loan Agreement Number O1 dated March 6, 2025. This encumbrance of assets transaction constitutes a material transaction with a value more than 504 (fifty percent) of the Company's eguity. However, in accordance with Article 11 letter c of the OJK Regulation Number 17/POJK.04/2020 on the Material Transactions and Change of Business Activities, the Company is not reguired to obtain a fairness opinion or GMS approval because the material transaction in the form of asset collateral is provided by the Company toa bank for a loan directly received by the Company and the Company is only reguired to conduct a disclosure of information no later than 2 (two) business days after the date of the encumbrance of assets to BCA. Therefore, the approval on this agenda is proposed in connection with the compliance to the Company's Articles of Association and Company Law.
Page 6 OCR 0.925
NE ss DH ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT. Sebagai tambahan, selain penjaminan atas aset Perseroan kepada BCA sebagaimana dimaksud di atas, penjaminan atas aset Perseroan dalam mata acara ini juga rencananya akan diberikan Perseroan kepada sejumlah bank yang dilakukan dalam kaitannya dengan perolehan fasilitas pinjaman dan/atau pendanaan di masa yang akan datang. In addition, other than the encumbrance of assets of the Company to BCA as referred to the above, the encumbrance of assets herein will also be provided by the Company to several banks that will be carried out in relation to the loan facilities and/or financing received in the future. Informasi lain yang tidak diubah pada ralat Other information that are not amended in pemanggilan RUPSLB ini, tetap mengacu thisamendment of invitation of EGMS, shall pada pemanggilan RUPSLB Perseroan refer to the invitation of EGMS of the 5 tanggal 8 April 2025 Company dated April 8, 2025. Jakarta, 14 April 2025 PT Darma Henwa Tbk Direksi Jakarta, April 14, 2025 PT Darma Henwa Tbk Board of Directors
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.