Back to announcement
20260701_PKPK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107189_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review PKPKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.907
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com — — www“. “#2 —— ii —— — — ST SURAT KETERANGAN Nomor : 841/SI.Not/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa: PT PARAGON KARYA PERKASA Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada: Hari/tanggal : Selasa, 30 Juni 2026. Tempat : Hotel GranDhika Iskandarsyah, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 65, Rukun Tetangga 5 / Rukun Warga 2, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160. Pukul : 09.47 — 10.27 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguir et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025. 2. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta persyaratan lain penunjukannya. 3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. 5. Peningkatan modal dasar Perseroan. (untuk selanjutnya disebut “Rapat?). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 30 Juni 2026, dengan nomor 441. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan: Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat: Direktur Utama : Tuan HARYANTO SOFIAN: Direktur : Tuan BAMBANG SUBAGIO WIYONO: Direktur : Tuan AGUS SATRIA UTARA: Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat: Komisaris Utama : Tuan SUKI: Komisaris : Tuan LEE YA W LOONG FRANCIS: Komisaris Independen : Tuan SAMM“ TONY SAUL LALAMENTIK: Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan SAMMY TONY SAUL LALAMENTIK, selaku Komisaris Independen Perseroan.
Page 2 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. : 021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Kehadiran Pemegang Saham: -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 900.272.302 (sembilan ratus juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua) saham atau mewakili 75,02344 (tujuh puluh lima koma nol dua tiga persen) dari 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat: -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan: "Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara: - Mata Acara Pertama sampai Mata Acara Kelima: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju: -Seluruh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat: Keputusan Mata Acara Pertama: - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang tindakan- tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tersebut. Keputusan Mata Acara Kedua: - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, termasuk pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium berikut persyaratan penunjukannya termasuk pemberhentiannya. Keputusan Mata Acara Ketiga: a. Menetapkan gaji atau honorarium dan/a-au tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, sebanyak-banyaknya Rp4.550.000.000,00 (empat miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan alokasinya.
Page 3 OCR 0.927
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. Keputusan Mata Acara Keempat: a. Menerima pengunduran diri Tuan LEE YAW LOONG FRANCIS selaku Komisaris Perseroan dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya selama ini dalam Perseroan: b. Mengangkat Tuan YEO TZE KHERN (YANG ZHIOIN) selaku Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. c. Menetapkan susunan anggota Dircksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027, adalah sebagai berikut : Direksi: Direktur Utama : Tuan HARYANTO SOFIAN: Direktur : Tuan BAMBANG SUBAGIO WIYONO: Direktur : Tuan Bapak AGUS SATRIA UTARA: Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Tuan SUKI: Komisaris : Tuan YBO TZE KHERN (YANG ZHIOIN), Komisaris Independen — : Tuan SAMMY TONY SAUL LALAMENTIK: d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kelima: a. Menyetujui dan meningkatkan modal dasar Perseroan semula sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus — miliar rupiah) menjadi sebesar Rp960.000.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh miliar rupiah) serta merubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan peningkatan modal dasar tersebut, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat, b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas: suntuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4 ayat 1 mengenai jumlah modal dasar dan ayat 2 mengenai persentase modal ditempatkan dan disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan, -untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, seria untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana diperlukan, -sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Page 4 OCR 0.854
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 30 Juni 2026. No risalah ota Administrasi Jakarta Barat, II EA PNA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
person
LEE YA W LOONG FRANCIS
· Komisaris
p.1
unresolved
person
SAMM
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
YBO TZE KHERN
· Komisaris
p.3
unresolved
person
II EA PNA DWI UTAMI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
52 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR