Back to announcement
20250414_BEKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875367_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
NOTARIS & PPAT
SYARIFUDIN, SH
Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
Modernland – Kota Tangerang
E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324
Tangerang, 10 April 2025
Nomor : 002/Srt-Ket/IV/2025
Hal : Resume Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk
Kepada Yth :
Direksi
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk
Jl. Jend.Sudirman Lingkungan Kemang,
Ruko Sembilan No. 8b-9a
Serang Banten-Kota serang
Dengan Hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa selanjutnya
disingkat “Rapat” dari “PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, berkedudukan di
Kota Serang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 10 April 2025
Waktu : Dibuka pukul 14.09 WIB dan ditutup pukul 15.39 WIB
Tempat : Gedung Pendopo Gubernur Banten
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten
Kehadiran : -Dewan Komisaris:
a Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen
b Bapak Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen
c Bapak Usman Assiddiqi Qohara sebagai Komisaris
-Direksi:
a Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama
b Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis
c Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan
d Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Operasional
Pemegang Saham :
34.830.700.771 saham (67,1494%) dari Total 51.870.438.266
Pimpinan Rapat : RUPS-LB dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku Komisaris
Page 2
NOTARIS & PPAT
SYARIFUDIN, SH
Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
Modernland – Kota Tangerang
E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324
Utama Independen.
I. MATA ACARA RUPS LUAR BIASA
Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan
Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Peseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 774/DIR-BB/VII/2024 tanggal 29 Juli
2024.
2. Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 794/DIR-BB/VII/2024 tanggal 5 Agustus 2024.
3. Pemberitahuan kembali rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 871/DIR-BB/IX/2024 tanggal 2
September 2024.
4. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Banten (Perseroda) Tbk tanggal 10 September 2024 yang dipublikasikan melalui situs web
Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
5. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 25 September 2024 yang dipublikasikan melalui situs
web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
6. Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 987/DIR-BB/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
7. Pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan
Daerah Banten (Perseroda) Tbk tanggal 15 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui situs
web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
8. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan
Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 23 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui
situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
9. Penundaan Pembahasan Mata Acara Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII
(PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan
Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Peseroan pada tanggal 14 November 2024.
Page 3
NOTARIS & PPAT
SYARIFUDIN, SH
Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
Modernland – Kota Tangerang
E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324
10. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank
Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 28 November 2024 yang
dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian
Sentral Efek Indonesia.
11. Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 1282/DIR-BB/XII/2024 tanggal 19 Desember
2024.
12. Pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan
Daerah Banten (Perseroda) Tbk tanggal 19 Desember 2024 yang dipublikasikan melalui situs
web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
13. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank
Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 19 Maret 2025 yang
dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian
Sentral Efek Indonesia.
III. KESEMPATAN TANYA JAWAB
Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS-LB memberikan kesempatan kepada pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS-LB,
- pada Mata Acara Rapat terdapat pertanyaan dari 6 (enam) pemegang saham Perseroan
yang mengajukan pertanyaan.
IV. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung
jumlah saham yang tidak setuju, abstain dan setuju.
Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan abstain dipersilahkan untuk mengangkat
tangan serta mengisi form voting yang sebelumnya telah dibagikan, sedangkan sisanya yang
tidak mengangkat tangan, dianggap menyatakan setuju. Setelah itu, Notaris akan melakukan
penghitungan suara.
Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
namun tidak mengeluarkan suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 4
NOTARIS & PPAT
SYARIFUDIN, SH
Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
Modernland – Kota Tangerang
E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324
Yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham yang sah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Maret 2025 Jam
16.00 WIB.
V. KEPUTUSAN RAPAT
Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa untuk :
Mata acara Rapat :
Setuju 34.330.349.761 98,563%
Tidak Setuju 11.100 0,001%
Abstain 500.339.910 1,436%
Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Mata Acara Rapat, Rapat memutuskan :
- Memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan pengeluaran saham dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), yaitu meningkatkan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar
tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh)
saham Seri C dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang akan
ditawarkan melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII), dengan penjelasan
sebagaimana telah dikemukakan, yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Memberikan persetujuan untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas
VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Perseroan,
termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) mencangkup namun tidak
terbatas dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk POJK No. 32/2015 juncto POJK No. 14/2019, antara lain
meliputi :
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran
Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD).
b. Menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas Penawaran Umum Terbatas
VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
c. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT
VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan
persetujuan Dewan Komisaris.
d. Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
e. Menentukan kepastian penggunaan dana
Page 5
NOTARIS & PPAT
SYARIFUDIN, SH
Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
Modernland – Kota Tangerang
E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324
f. Menentukan kepastian jadwal Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
g. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka Penawaran Umum
Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk akta-akta Notaris berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya.
- Memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
Peningkatan Modal Dasar dan penambahan Modal Disetor/Ditempatkan dalam Perseroan
setelah Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD), termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng)
selesai dilaksanakan.
- Memberikan persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam
Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD) termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) tersebut,
melaksanakan keputusan Rapat dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan
disetor serta menyatakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dihadapan Notaris,
sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) setelah dilaksanakan, selanjutnya memberitahukan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 10 April 2025
dibawah nomor 03 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya
Notaris di Kota Tangerang
SYARIFUDIN, SH
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 10 Apr 2025 · 14:09– |
| Present | 34,830,700,771 (67.15%) |
| Chair | — |
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT SYARIFUDIN
p.1 ×5
unresolved
person
Usman Assiddiqi Qohara
· Komisaris
p.1
unresolved
—
Pimpinan
p.1
unresolved
—
RUPS-LB dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku
· Pimpinan Rapat
p.1 ×5
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kota Tangerang SYARIFUDIN
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
916 ms
12 Sep 2026 22:52
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-04-10',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '67.1494',
'record_date': '2025-03-18',
'shares_present': '34830700771',
'time_start': '14:09:00',
'venue': 'Gedung Pendopo Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi '
'Banten Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten'}