Skip to content
Back to announcement

20250414_BEKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875367_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                              NOTARIS & PPAT
                              SYARIFUDIN, SH
                         Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
                               Modernland – Kota Tangerang
                            E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
                          Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324

                                                                Tangerang, 10 April 2025

Nomor          : 002/Srt-Ket/IV/2025
Hal            : Resume Rapat Umum
                 Pemegang Saham Luar Biasa
                 PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk

Kepada Yth :
Direksi
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk
Jl. Jend.Sudirman Lingkungan Kemang,
Ruko Sembilan No. 8b-9a
Serang Banten-Kota serang

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa selanjutnya
disingkat “Rapat” dari “PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, berkedudukan di
Kota Serang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal          : Kamis, 10 April 2025
Waktu                 : Dibuka pukul 14.09 WIB dan ditutup pukul 15.39 WIB
Tempat                : Gedung Pendopo Gubernur Banten
                        Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
                        Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten

Kehadiran             : -Dewan Komisaris:
                          a Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen
                          b Bapak Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen
                          c Bapak Usman Assiddiqi Qohara sebagai Komisaris

                       -Direksi:
                          a Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama
                          b Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis
                          c Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan
                          d Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Operasional

                         Pemegang Saham             :
                         34.830.700.771 saham (67,1494%) dari Total 51.870.438.266

Pimpinan Rapat        : RUPS-LB dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku Komisaris
Page 2
                             NOTARIS & PPAT
                             SYARIFUDIN, SH
                        Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
                              Modernland – Kota Tangerang
                           E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
                         Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324

                      Utama Independen.

I. MATA ACARA RUPS LUAR BIASA
   Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan
   Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Peseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
  1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
     kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
     Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 774/DIR-BB/VII/2024 tanggal 29 Juli
     2024.
  2. Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Kepala
     Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
     Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 794/DIR-BB/VII/2024 tanggal 5 Agustus 2024.
  3. Pemberitahuan kembali rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
     Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 871/DIR-BB/IX/2024 tanggal 2
     September 2024.
  4. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
     Banten (Perseroda) Tbk tanggal 10 September 2024 yang dipublikasikan melalui situs web
     Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  5. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
     Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 25 September 2024 yang dipublikasikan melalui situs
     web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  6. Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Kepala
     Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
     Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 987/DIR-BB/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
  7. Pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan
     Daerah Banten (Perseroda) Tbk tanggal 15 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui situs
     web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  8. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan
     Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 23 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui
     situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  9. Penundaan Pembahasan Mata Acara Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan
     Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII
     (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan
     Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Peseroan pada tanggal 14 November 2024.
Page 3
                              NOTARIS & PPAT
                              SYARIFUDIN, SH
                         Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
                               Modernland – Kota Tangerang
                            E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
                          Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324




   10. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank
       Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 28 November 2024 yang
       dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian
       Sentral Efek Indonesia.
   11. Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Kepala
       Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
       Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 1282/DIR-BB/XII/2024 tanggal 19 Desember
       2024.
   12. Pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan
       Daerah Banten (Perseroda) Tbk tanggal 19 Desember 2024 yang dipublikasikan melalui situs
       web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
   13. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank
       Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 19 Maret 2025 yang
       dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian
       Sentral Efek Indonesia.

III. KESEMPATAN TANYA JAWAB
     Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS-LB memberikan kesempatan kepada pemegang
     saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS-LB,
      - pada Mata Acara Rapat terdapat pertanyaan dari 6 (enam) pemegang saham Perseroan
        yang mengajukan pertanyaan.

IV. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung
   jumlah saham yang tidak setuju, abstain dan setuju.

   Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan abstain dipersilahkan untuk mengangkat
   tangan serta mengisi form voting yang sebelumnya telah dibagikan, sedangkan sisanya yang
   tidak mengangkat tangan, dianggap menyatakan setuju. Setelah itu, Notaris akan melakukan
   penghitungan suara.

   Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
   namun tidak mengeluarkan suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
   suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 4
                              NOTARIS & PPAT
                              SYARIFUDIN, SH
                         Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
                               Modernland – Kota Tangerang
                            E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
                          Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324

   Yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham yang sah yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Maret 2025 Jam
   16.00 WIB.



V. KEPUTUSAN RAPAT
   Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa untuk :
      Mata acara Rapat :
       Setuju               34.330.349.761       98,563%
       Tidak Setuju         11.100                0,001%
       Abstain              500.339.910           1,436%

   Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   Mata Acara Rapat, Rapat memutuskan :
   - Memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan pengeluaran saham dengan
      Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), yaitu meningkatkan modal ditempatkan dan
      disetor Perseroan sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar
      tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh)
      saham Seri C dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang akan
      ditawarkan melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII), dengan penjelasan
      sebagaimana telah dikemukakan, yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan
      Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
   - Memberikan persetujuan untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
      melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas
      VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Perseroan,
      termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) mencangkup namun tidak
      terbatas dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-
      undangan yang berlaku termasuk POJK No. 32/2015 juncto POJK No. 14/2019, antara lain
      meliputi :
       a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran
          Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
          (HMETD).
       b. Menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas Penawaran Umum Terbatas
          VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
       c. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT
          VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan
          persetujuan Dewan Komisaris.
       d. Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas Hak
          Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
       e. Menentukan kepastian penggunaan dana
Page 5
                                NOTARIS & PPAT
                                SYARIFUDIN, SH
                          Ruko Lake Shop No. 35 Jl. Pulau Putri Raya
                                Modernland – Kota Tangerang
                             E-Mail : syarief_2020@yahoo.co.id
                           Telp. (021) 5529289, Fax. (021) 5529324

        f.   Menentukan kepastian jadwal Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan
             Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).




       g. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka Penawaran Umum
           Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk akta-akta Notaris berikut perubahan-perubahannya
           dan/atau penambahan-penambahannya.
    - Memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
      Peningkatan Modal Dasar dan penambahan Modal Disetor/Ditempatkan dalam Perseroan
      setelah Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek
      Terlebih Dahulu (HMETD), termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng)
      selesai dilaksanakan.
    - Memberikan persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
      Perseroan untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam
      Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
      Dahulu (HMETD) termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) tersebut,
      melaksanakan keputusan Rapat dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan
      disetor serta menyatakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dihadapan Notaris,
      sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak
      Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) setelah dilaksanakan, selanjutnya memberitahukan
      perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
      dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 10 April 2025
dibawah nomor 03 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

                                                             Hormat Saya
                                                             Notaris di Kota Tangerang




                                                             SYARIFUDIN, SH

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published14 Apr 2025
Pages5
Characters13,651
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held10 Apr 2025 · 14:09–
Present34,830,700,771 (67.15%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bank Pembangunan Daerah Banten p.1 ×19
linked person Deden Riki Hayatul Firman · Komisaris Independen p.1
linked person Bambang Widyatmoko · Direktur p.1
linked person Eko Virgianto · Direktur p.1
linked person Rodi Judo Dahono · Direktur p.1
possible person Muhammad Busthami · Direktur Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×7
unresolved person PPAT SYARIFUDIN p.1 ×5
unresolved person Usman Assiddiqi Qohara · Komisaris p.1
unresolved — Pimpinan p.1
unresolved — RUPS-LB dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku · Pimpinan Rapat p.1 ×5
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×7
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Kota Tangerang SYARIFUDIN p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 916 ms 12 Sep 2026 22:52

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-04-10',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '67.1494',
 'record_date': '2025-03-18',
 'shares_present': '34830700771',
 'time_start': '14:09:00',
 'venue': 'Gedung Pendopo Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi '
          'Banten Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result