Back to announcement
20250414_BEKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875367_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu
pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 10 April 2025
Waktu : Rapat dibuka pukul 14.09 WIB dan ditutup pukul 15.39 WIB
Tempat : Gedung Pendopo Gubernur Banten
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jl Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten
Kehadiran : Dewan Komisaris:
a. Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen
b. Bapak Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen
c. Bapak Usman Assiddiqi Qohara sebagai Komisaris
Direksi:
a. Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama
b. Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis
c. Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan
d. Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Operasioanal
Pemegang saham:
Total Pemegang Saham: 34.830.700.771 saham (67,149%) dari total keseluruhan
saham sebanyak 51.870.438.266 saham.
Pimpinan Rapat : RUPS-LB dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku Komisaris Utama
Independen.
I. MATA ACARA RUPS LUAR BIASA
Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal
Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Peseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 774/DIR-BB/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024.
2. Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan
surat Perseroan Nomor 794/DIR-BB/VII/2024 tanggal 5 Agustus 2024.
Page 2
3. Pemberitahuan kembali rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas
Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 871/DIR-BB/IX/2024 tanggal 2 September 2024.
4. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten
(Perseroda) Tbk tanggal 10 September 2024 yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan,
web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
5. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten
(Perseroda) Tbk pada tanggal 25 September 2024 yang dipublikasikan melalui situs web
Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
6. Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan
surat Perseroan Nomor 987/DIR-BB/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
7. Pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan
Daerah Banten (Perseroda) Tbk tanggal 15 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui situs web
Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
8. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 23 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui situs web
Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
9. Penundaan Pembahasan Mata Acara Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII)
termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat
2 Anggaran Dasar Peseroan pada tanggal 14 November 2024.
10. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank
Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 28 November 2024 yang
dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian
Sentral Efek Indonesia.
11. Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan
surat Perseroan Nomor 1282/DIR-BB/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024.
12. Pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan
Daerah Banten (Perseroda) Tbk tanggal 19 Desember 2024 yang dipublikasikan melalui situs
web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
13. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank
Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 19 Maret 2025 yang dipublikasikan
melalui situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek
Indonesia.
III. KESEMPATAN TANYA JAWAB:
Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS-LB memberikan kesempatan kepada pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS-LB,
- pada Mata Acara Rapat terdapat pertanyaan dari 6 (enam) pemegang saham Perseroan yang
mengajukan pertanyaan.
Page 3
IV. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung jumlah saham
yang tidak setuju, abstain dan setuju.
Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan abstain dipersilahkan untuk mengangkat tangan
serta mengisi form voting yang sebelumnya telah dibagikan, sedangkan sisanya yang tidak
mengangkat tangan, dianggap menyatakan setuju. Setelah itu, Notaris akan melakukan penghitungan
suara.
Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun
tidak mengeluarkan suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham yang sah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Maret 2025 Jam 16.00 WIB.
V. KEPUTUSAN RAPAT:
Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa untuk :
Mata acara Rapat :
Setuju 34.330.349.761 98,563%
Tidak Setuju 11.100 0,001%
Abstain 500.339.910 1,436%
Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Mata Acara Rapat, Rapat memutuskan :
- Memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan pengeluaran saham dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), yaitu meningkatkan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus
enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh) saham Seri C
dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui
Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII), dengan penjelasan sebagaimana telah dikemukakan,
yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Memberikan persetujuan untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII)
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Perseroan, termasuk rencana
penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) mencangkup namun tidak terbatas dengan
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk POJK No. 32/2015 juncto POJK No. 14/2019, antara lain meliputi :
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum
Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
b. Menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas Penawaran Umum Terbatas VIII
Page 4
(PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
c. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII)
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan persetujuan
Dewan Komisaris.
d. Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
e. Menentukan kepastian penggunaan dana
f. Menentukan kepastian jadwal Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
g. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka Penawaran Umum
Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk akta-akta Notaris berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya.
- Memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
Peningkatan Modal Dasar dan penambahan Modal Disetor/Ditempatkan dalam Perseroan setelah
Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD), termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) selesai
dilaksanakan.
- Memberikan persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran
Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) tersebut, melaksanakan
keputusan Rapat dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta
menyatakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dihadapan Notaris, sehubungan dengan
Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD) setelah dilaksanakan, selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SERANG, 10 APRIL 2025
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 10 Apr 2025 · 14:09– |
| Present | 34,830,700,771 (67.15%) |
| Chair | — |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Usman Assiddiqi Qohara
· Komisaris
p.1
unresolved
—
RUPS-LB dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku
· Pimpinan Rapat
p.1 ×5
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
859 ms
12 Sep 2026 22:52
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-04-10',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '67.149',
'record_date': '2025-03-18',
'shares_present': '34830700771',
'shares_total_voting': '51870438266',
'time_start': '14:09:00',
'venue': 'Gedung Pendopo Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi '
'Banten (KP3B) Jl Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten'}