Skip to content
Back to announcement

20250414_BEKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875367_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                           PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu
pada:

Hari/Tanggal   : Kamis, 10 April 2025
Waktu          : Rapat dibuka pukul 14.09 WIB dan ditutup pukul 15.39 WIB
Tempat         : Gedung Pendopo Gubernur Banten
                 Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
                 Jl Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten
Kehadiran      : Dewan Komisaris:
                 a. Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen
                 b. Bapak Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen
                 c. Bapak Usman Assiddiqi Qohara sebagai Komisaris
                Direksi:
                a. Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama
                b. Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis
                c. Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan
                d. Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Operasioanal

                Pemegang saham:
                Total Pemegang Saham: 34.830.700.771 saham (67,149%) dari total keseluruhan
                saham sebanyak 51.870.438.266 saham.
Pimpinan Rapat : RUPS-LB dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku Komisaris Utama
                 Independen.

I. MATA ACARA RUPS LUAR BIASA
   Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal
   Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Peseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
   1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada
      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
      Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 774/DIR-BB/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024.
   2. Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Kepala Eksekutif
      Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan
      surat Perseroan Nomor 794/DIR-BB/VII/2024 tanggal 5 Agustus 2024.
Page 2
   3. Pemberitahuan kembali rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas
      Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 871/DIR-BB/IX/2024 tanggal 2 September 2024.
   4. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten
      (Perseroda) Tbk tanggal 10 September 2024 yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan,
      web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  5.   Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten
       (Perseroda) Tbk pada tanggal 25 September 2024 yang dipublikasikan melalui situs web
       Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  6.   Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Kepala Eksekutif
       Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan
       surat Perseroan Nomor 987/DIR-BB/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
  7.   Pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan
       Daerah Banten (Perseroda) Tbk tanggal 15 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui situs web
       Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  8.   Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
       Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 23 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui situs web
       Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  9.   Penundaan Pembahasan Mata Acara Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
       Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII)
       termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat
       2 Anggaran Dasar Peseroan pada tanggal 14 November 2024.
  10. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank
      Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 28 November 2024 yang
      dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian
      Sentral Efek Indonesia.
  11. Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Kepala Eksekutif
      Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan
      surat Perseroan Nomor 1282/DIR-BB/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024.
  12. Pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan
      Daerah Banten (Perseroda) Tbk tanggal 19 Desember 2024 yang dipublikasikan melalui situs
      web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  13. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank
      Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 19 Maret 2025 yang dipublikasikan
      melalui situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek
      Indonesia.

III. KESEMPATAN TANYA JAWAB:
  Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS-LB memberikan kesempatan kepada pemegang
  saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS-LB,
  - pada Mata Acara Rapat terdapat pertanyaan dari 6 (enam) pemegang saham Perseroan yang
     mengajukan pertanyaan.
Page 3
IV. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN:

   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
   mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung jumlah saham
   yang tidak setuju, abstain dan setuju.

   Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan abstain dipersilahkan untuk mengangkat tangan
   serta mengisi form voting yang sebelumnya telah dibagikan, sedangkan sisanya yang tidak
   mengangkat tangan, dianggap menyatakan setuju. Setelah itu, Notaris akan melakukan penghitungan
   suara.

   Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun
   tidak mengeluarkan suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
   mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

   Yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham yang sah yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Maret 2025 Jam 16.00 WIB.

V. KEPUTUSAN RAPAT:

    Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa untuk :

   Mata acara Rapat :
        Setuju                 34.330.349.761        98,563%
        Tidak Setuju           11.100                 0,001%
        Abstain                500.339.910            1,436%

   Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

   Mata Acara Rapat, Rapat memutuskan :

   - Memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan pengeluaran saham dengan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), yaitu meningkatkan modal ditempatkan dan disetor
     Perseroan sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya 11.364.873.807 (sebelas miliar tiga ratus
     enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh) saham Seri C
     dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui
     Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII), dengan penjelasan sebagaimana telah dikemukakan,
     yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
   - Memberikan persetujuan untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
     segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII)
     dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Perseroan, termasuk rencana
     penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) mencangkup namun tidak terbatas dengan
     memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
     termasuk POJK No. 32/2015 juncto POJK No. 14/2019, antara lain meliputi :
       a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum
          Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
       b. Menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas Penawaran Umum Terbatas VIII
Page 4
        (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
   c. Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII)
      dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan persetujuan
      Dewan Komisaris.
   d. Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas Hak
      Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
   e. Menentukan kepastian penggunaan dana
   f.   Menentukan kepastian jadwal Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan
        Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
   g. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka Penawaran Umum
      Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk akta-akta Notaris berikut perubahan-perubahannya
      dan/atau penambahan-penambahannya.
- Memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
  Peningkatan Modal Dasar dan penambahan Modal Disetor/Ditempatkan dalam Perseroan setelah
  Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
  Dahulu (HMETD), termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) selesai
  dilaksanakan.
- Memberikan persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
  Perseroan untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran
  Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
  termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) tersebut, melaksanakan
  keputusan Rapat dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta
  menyatakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dihadapan Notaris, sehubungan dengan
  Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
  Dahulu (HMETD) setelah dilaksanakan, selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar
  Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan
  melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                  SERANG, 10 APRIL 2025

                PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK



                                          DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published14 Apr 2025
Pages4
Characters10,949
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held10 Apr 2025 · 14:09–
Present34,830,700,771 (67.15%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bank Pembangunan Daerah Banten p.1 ×17
linked person Deden Riki Hayatul Firman · Komisaris Independen p.1
linked person Bambang Widyatmoko · Direktur p.1
linked person Eko Virgianto · Direktur p.1
linked person Rodi Judo Dahono · Direktur p.1
possible person Muhammad Busthami · Direktur Utama p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×7
unresolved person Usman Assiddiqi Qohara · Komisaris p.1
unresolved — RUPS-LB dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku · Pimpinan Rapat p.1 ×5
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×7
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 859 ms 12 Sep 2026 22:52

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-04-10',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '67.149',
 'record_date': '2025-03-18',
 'shares_present': '34830700771',
 'shares_total_voting': '51870438266',
 'time_start': '14:09:00',
 'venue': 'Gedung Pendopo Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi '
          'Banten (KP3B) Jl Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result