Back to announcement
20250414_BEKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875343_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu
pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 10 April 2025
Waktu : Rapat dibuka pukul 10.25 WIB dan ditutup pukul 13.42 WIB
Tempat : Gedung Pendopo Gubernur Banten
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten
Kehadiran : Dewan Komisaris:
a. Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen
b. Bapak Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen
c. Bapak Usman Assiddiqi Qohara sebagai Komisaris
Direksi:
a. Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama
b. Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis
c. Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan
d. Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Operasioanal
Pemegang saham:
Total Pemegang Saham: 34.823.165.024 saham (67,135%) dari total keseluruhan
saham sebanyak 51.870.438.266 saham.
Pimpinan Rapat : RUPS-T dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku Komisaris Utama
Independen
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
buku 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
4. Penyampaian Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan
Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan.
5. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
Page 2
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS
Tahunan) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 165/DIR-BB/II/2025 tanggal 24 Februari
2025.
2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Banten
(Perseroda) Tbk tanggal 4 Maret 2025 yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web Bursa
Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) PT Bank Pembangunan
Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 19 Maret 2025 yang dipublikasikan melalui situs
web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
III. KESEMPATAN TANYA JAWAB:
Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS-T memberikan kesempatan kepada pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS-T,
- pada seluruh Mata Acara Rapat tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham dalam
Perseroan.
IV. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung jumlah saham
yang tidak setuju, abstain dan setuju.
Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan abstain dipersilahkan untuk mengangkat tangan
serta mengisi form voting yang sebelumnya telah dibagikan, sedangkan sisanya yang tidak
mengangkat tangan, dianggap menyatakan setuju. Setelah itu, Notaris akan melakukan penghitungan
suara.
Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun
tidak mengeluarkan suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham yang sah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
V. KEPUTUSAN RAPAT:
Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk :
a. Mata acara Pertama Rapat :
Setuju 34.322.814.214 98,563%
Tidak Setuju 10.600 0,001%
Abstain 500.340.210 1,436%
Page 3
b. Mata acara Kedua Rapat :
Setuju 34,823,165,024 98,563%
Tidak Setuju 10.600 0,001%
Abstain 500.340.210 1,436%
c. Mata acara Ketiga Rapat :
Setuju 34.322.814.214 98,563%
Tidak Setuju 10.600 0,001%
Abstain 500.340.210 1,436%
d. Mata acara Ke Empat Rapat :
Setuju - -
Tidak Setuju - -
Abstain - -
e. Mata Acara Ke Lima Rapat :
Setuju 34.298.663.414 98,494%
Tidak Setuju 10.900 0,001%
Abstain 524.490.710 1,506%
Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi
dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan mengesahkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan pendapat “wajar
dalam semua hal yang material” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor
00002/3.0409/ AU.1/07/0126-1/1/I/2025 tanggal 22 Januari 2025.
2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquet et de
charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :
menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan sebesar Rp.39,33 miliar dijadikan sebagai
laba ditahan yang bermanfaat bagi penguatan permodalan yang akan mendukung peningkatan bisnis
Bank Banten secara berkelanjutan.
Page 4
Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan Penunjukkan Akuntan Publik
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut dan
persyaratan lain penunjukkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum
Terbatas VII Perseroan.
Mata acara Kelima Rapat, Rapat memutuskan :
1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Usman Assiddiqi Qohara selaku Komisaris Perseroan
sejak berakhirnya jam kerja Perseroan hari ini yaitu pada pukul 17.00 WIB ( Tujuh Belas Waktu
Indonesia Barat) dan memberikan pelepasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge)
segala tindakan yang dilakukan olehnya sebagai Pengurus Perseroan untuk setiap dan seluruh
tanggung jawab dan kewajiban yang timbul dari setiap dan seluruh kegiatan dan aktivitas
Perseroan selama menjabat dalam kedudukannya tersebut di Perseroan.
2. Mengangkat Ibu Dr. Hj. Rina Dewiyanti SE, M.Si selaku Komisaris Perseroan, selaku perwakilan
dari Pemerintah Provinsi Banten.
Dengan demikian susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut :
Direksi:
1. Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama
2. Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis
3. Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan
4. Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Operasional
Dewan Komisaris:
1. Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen
2. Bapak Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen
3. Ibu Dr. Hj. Rina Dewiyanti SE, M.Si sebagai Komisaris *)
*)
berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK melalui Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan.
SERANG, 10 APRIL 2025
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Apr 2025 · 10:25– |
| Present | 34,823,165,024 (67.14%) |
| Chair | — |
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Usman Assiddiqi Qohara
· Komisaris
p.1 ×3
unresolved
—
RUPS-T dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku
· Pimpinan Rapat
p.1 ×8
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.3
unresolved
org
Bank Banten
p.3
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
853 ms
12 Sep 2026 22:52
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-04-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '67.135',
'record_date': '2025-03-18',
'shares_present': '34823165024',
'shares_total_voting': '51870438266',
'time_start': '10:25:00',
'venue': 'Gedung Pendopo Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi '
'Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten'}