Skip to content
Back to announcement

20250414_BEKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875343_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                           PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu
pada:

Hari/Tanggal   : Kamis, 10 April 2025
Waktu          : Rapat dibuka pukul 10.25 WIB dan ditutup pukul 13.42 WIB
Tempat         : Gedung Pendopo Gubernur Banten
                 Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
                 Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten
Kehadiran      : Dewan Komisaris:
                 a. Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen
                 b. Bapak Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen
                 c. Bapak Usman Assiddiqi Qohara sebagai Komisaris
                Direksi:
                a. Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama
                b. Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis
                c. Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan
                d. Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Operasioanal

                Pemegang saham:
                Total Pemegang Saham: 34.823.165.024 saham (67,135%) dari total keseluruhan
                saham sebanyak 51.870.438.266 saham.
Pimpinan Rapat : RUPS-T dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku Komisaris Utama
                 Independen

I. MATA ACARA RAPAT:
  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas
     Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 serta memberikan pelunasan
     dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
     buku 2024.
  2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
  3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang
     Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.

  4. Penyampaian Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan
     Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan.

  5. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
Page 2
       II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
         1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS
            Tahunan) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
            Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 165/DIR-BB/II/2025 tanggal 24 Februari
            2025.
         2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Banten
            (Perseroda) Tbk tanggal 4 Maret 2025 yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web Bursa
            Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
         3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) PT Bank Pembangunan
            Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 19 Maret 2025 yang dipublikasikan melalui situs
            web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia.

III.     KESEMPATAN TANYA JAWAB:
        Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS-T memberikan kesempatan kepada pemegang
        saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS-T,
         - pada seluruh Mata Acara Rapat tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham dalam
           Perseroan.

IV.     MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN:

        Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
        mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung jumlah saham
        yang tidak setuju, abstain dan setuju.

        Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan abstain dipersilahkan untuk mengangkat tangan
        serta mengisi form voting yang sebelumnya telah dibagikan, sedangkan sisanya yang tidak
        mengangkat tangan, dianggap menyatakan setuju. Setelah itu, Notaris akan melakukan penghitungan
        suara.

        Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun
        tidak mengeluarkan suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
        mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

        Yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham yang sah yang namanya
        tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.

 V.     KEPUTUSAN RAPAT:
        Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk :

         a. Mata acara Pertama Rapat :
                  Setuju                  34.322.814.214         98,563%
                  Tidak Setuju            10.600                  0,001%
                  Abstain                 500.340.210             1,436%
Page 3
 b. Mata acara Kedua Rapat :
     Setuju               34,823,165,024          98,563%
     Tidak Setuju         10.600                   0,001%
     Abstain              500.340.210              1,436%

 c. Mata acara Ketiga Rapat :
     Setuju                34.322.814.214         98,563%
     Tidak Setuju          10.600                  0,001%
     Abstain               500.340.210             1,436%

 d. Mata acara Ke Empat Rapat :
     Setuju               -                       -
     Tidak Setuju         -                       -
     Abstain              -                       -

 e. Mata Acara Ke Lima Rapat :
     Setuju               34.298.663.414          98,494%
     Tidak Setuju         10.900                   0,001%
     Abstain              524.490.710              1,506%

Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi
   dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan mengesahkan Laporan
   Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah
   diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan pendapat “wajar
   dalam semua hal yang material” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor
   00002/3.0409/ AU.1/07/0126-1/1/I/2025 tanggal 22 Januari 2025.
2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquet et de
   charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan
   dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
   Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :

menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan sebesar Rp.39,33 miliar dijadikan sebagai
laba ditahan yang bermanfaat bagi penguatan permodalan yang akan mendukung peningkatan bisnis
Bank Banten secara berkelanjutan.
Page 4
Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan Penunjukkan Akuntan Publik
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut dan
persyaratan lain penunjukkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VI dan Penawaran Umum
Terbatas VII Perseroan.

Mata acara Kelima Rapat, Rapat memutuskan :

1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Usman Assiddiqi Qohara selaku Komisaris Perseroan
   sejak berakhirnya jam kerja Perseroan hari ini yaitu pada pukul 17.00 WIB ( Tujuh Belas Waktu
   Indonesia Barat) dan memberikan pelepasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge)
   segala tindakan yang dilakukan olehnya sebagai Pengurus Perseroan untuk setiap dan seluruh
   tanggung jawab dan kewajiban yang timbul dari setiap dan seluruh kegiatan dan aktivitas
   Perseroan selama menjabat dalam kedudukannya tersebut di Perseroan.
2. Mengangkat Ibu Dr. Hj. Rina Dewiyanti SE, M.Si selaku Komisaris Perseroan, selaku perwakilan
   dari Pemerintah Provinsi Banten.

Dengan demikian susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut :
Direksi:

1. Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama
2. Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis
3. Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan
4. Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Operasional

Dewan Komisaris:

1. Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen
2. Bapak Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen
3. Ibu Dr. Hj. Rina Dewiyanti SE, M.Si sebagai Komisaris *)
   *)
      berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK melalui Penilaian Kemampuan
      dan Kepatutan.


                                    SERANG, 10 APRIL 2025

                 PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK



                                           DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published14 Apr 2025
Pages4
Characters9,266
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held10 Apr 2025 · 10:25–
Present34,823,165,024 (67.14%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Deden Riki Hayatul Firman · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Bambang Widyatmoko · Direktur p.1 ×4
linked person Eko Virgianto · Direktur p.1 ×4
linked person Rodi Judo Dahono · Direktur p.1 ×4
linked org Pemerintah Provinsi p.4
possible person Muhammad Busthami · Direktur Utama p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible person Kanaka Puradiredja p.3
possible person Dr. Hj. Rina Dewiyanti SE · Komisaris p.4 ×7
unresolved person Usman Assiddiqi Qohara · Komisaris p.1 ×3
unresolved — RUPS-T dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan selaku · Pimpinan Rapat p.1 ×8
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.3
unresolved org Bank Banten p.3
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten. p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 853 ms 12 Sep 2026 22:52

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-04-10',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '67.135',
 'record_date': '2025-03-18',
 'shares_present': '34823165024',
 'shares_total_voting': '51870438266',
 'time_start': '10:25:00',
 'venue': 'Gedung Pendopo Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi '
          'Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang Banten'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result