Back to announcement
20250414_BNII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875334_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Jakarta, 11 April 2025
Nomor : 11/IV/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Sentral Senayan 3,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Jl Asia Afrika Nomor 8, Kelurahan Gelora,
Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, 10270
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
”Rapat”) “PT Bank Maybank Indonesia Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 11 April 2025
Waktu : 14.11 WIB – 15.24 WIB
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III
Lantai 28, Jalan Asia Afrika Nomor 8,
Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat
10270
Kehadiran : Dewan 1. Dato’ Khairussaleh Ramli Presiden Komisaris
Komisaris: 2. Edwin Gerungan Komisaris
3. Datuk Lim Hong Tat Komisaris
4. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Komisaris
Hamid
5. Achjar Iljas Komisaris Independen
6. Hendar Komisaris Independen
7. Putut Eko Bayuseno Komisaris Independen
8. Marina R. Tusin Komisaris Independen
9. Daniel James Rompas Komisaris Independen
Direksi: 1. Steffano Ridwan Presiden Direktur
2. Irvandi Ferizal Direktur
3. Effendi Direktur
4. Ricky Antariksa Direktur
5. Bambang Andri Irawan Direktur
7. Direktur yang
6. Yessika Efendi Membawahkan Fungsi
Kepatuhan
7. Direktur Unit Usaha
Romy Hardiansyah
Syariah
8. Shaiful Adhli Bin Yazid Direktur
9. Bianto Surodjo Direktur
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Dewan Pengawas Ketua
1. M. Sa’ad Ih
Syariah:
2. Sodikun Anggota
3. Ahmad Satori Anggota
Pemegang Saham: 60.226.880.733 saham (79,0221%) dari total 76.215.195.821
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Penetapan Honorarium maupun Persyaratan Lainnya
berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
2025.
5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2025; dan
Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk
Tahun Buku 2025.
6. Perubahan Susunan Anggota pengurus Perseroan.
7. Pembagian Tugas dan Wewenang di antara anggota Direksi.
8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, guna
memenuhi Pasal 43 POJK Nomor 5 Tahun 2024.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Memberitahukan tentang rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat tertanggal
25 Februari 2025.
2. Melakukan Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 5 Maret 2025.
3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 20 Maret 2025.
Demikian halnya penjelasan atas tiap-tiap mata acara Rapat yang akan dibicarakan, serta riwayat
hidup dari calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang akan diangkat kembali dalam Rapat, juga
telah diuraikan pada situs web Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
5.432.300 saham atau sebesar 0,0090% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
818.083 saham atau sebesar 0,0014% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.220.630.350 saham atau sebesar 99,9896% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 60.226.062.650 saham atau 99,9986% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik ”Purwantono, Sungkoro & Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai
dengan laporan No. 00075/2.1032/AU.1/07/0703-2/1/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 dengan
opini audit: ”wajar dalam semua hal yang material”.
3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”)
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan pengurusan
dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024, serta tidak melanggar praktek perbankan yang sehat
(prudent banking) dan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain .
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
120.300 saham atau sebesar 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.226.760.433 saham atau sebesar 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.760.433 saham atau
99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2024 yang telah disahkan dalam Mata Acara
Pertama Rapat yaitu sebesar Rp1.115.963.322.571,00, diperuntukkan sebagai berikut:
a. Sebesar 40% atau maksimal sebesar Rp446.385.329.029,00 dibagikan sebagai Dividen Tunai,
atau sebesar Rp5,85691 per saham;
b. Sisanya sebesar 60% atau Rp669.577.993.542,00 ditetapkan sebagai “Laba Ditahan”
Perseroan.
2. Menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai tahun buku 2024 adalah pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24
April 2025;
b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 9 Mei 2025;
c. Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal- hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas antara lain
mengatur tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya dengan
memperhatikan peraturan Bursa yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
120.000 saham atau sebesar 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.226.760.733 saham atau sebesar 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.760.733 saham atau
99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menunjuk Saudara “Yasir” dan Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja”
(firma anggota Ernst & Young Global Limited)” sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2025.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut,
dengan syarat- syarat yang dianggap baik.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan segala
sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik, termasuk menunjuk
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti, dalam hal Kantor Akuntan
Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja” karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
818.383 saham atau sebesar 0,0014% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.226.062.350 saham atau sebesar 99,9986% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.062.350 saham atau
99,9986% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan Honorarium
dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025; dengan
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya
Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan
dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025;
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
120.300 saham atau sebesar 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.226.760.433 saham atau sebesar 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.760.433 saham atau
99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menetapkan besarnya Bonus Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar
Rp27.701.900.000,00; dimana pelaksanaan pembagian, termasuk penetapan besarnya Bonus
masing-masing anggota Direksi maupun penetapan besarnya remunerasi yang bersifat
variabel, akan dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang Pemberian
Remunerasi Direksi. Besarnya Bonus Direksi tersebut akan dicantumkan dalam Laporan
Tahunan Perseroan tahun buku 2025.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya
Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025; dengan
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Besarnya Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi dimaksud akan dicantumkan
dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025.
3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium
dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2025;
dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas
Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
120.000 saham atau sebesar 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.226.760.733 saham atau sebesar 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.760.733 saham atau
99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris
Perseroan, Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Komisaris Perseroan dan Achjar Iljas
sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung
sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan
terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Dato’ Khairussaleh
Ramli, Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid dan Bapak Achjar Iljas untuk kemajuan
Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa
jabatan mereka sejak ditutupnya Rapat, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2025.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
2. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bambang Andri Irawan sebagai Direktur Perseroan,
yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini
menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran,
kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Bambang Andri Irawan untuk kemajuan Perseroan, dengan
pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatannya sejak
ditutupnya Rapat, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan tahun buku 2025.
3. Menyetujui untuk mengangkat kembali Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris
Perseroan dan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa
jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.
4. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bambang Andri Irawan sebagai Direktur Perseroan,
untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.
5. Menetapkan sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris
- Edwin Gerungan sebagai Komisaris
- Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
- Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Komisaris
- Hendar sebagai Komisaris Independen
- Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
- Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen
- Daniel James Rompas sebagai Komisaris Independen
Direksi:
- Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur
- Irvandi Ferizal sebagai Direktur
- Effendi sebagai Direktur
- Widya Permana sebagai Direktur
- Ricky Antariksa sebagai Direktur
- Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
- Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur
- Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
- Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
- Bianto Surodjo sebagai Direktur
Dewan Pengawas Syariah:
- M. Sa’ad Ih sebagai Ketua
- Sodikun sebagai Anggota
- Ahmad Satori sebagai Anggota
6. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk
mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota
Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan serta memberikan
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi kepada Notaris untuk
mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan
persetujuan dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketujuh Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
120.000 saham atau sebesar 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.226.760.733 saham atau sebesar 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.760.733 saham atau
99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
Pembagian tugas dan wewenang di antara anggota Direksi untuk tahun buku 2025, diserahkan
kepada Direksi untuk ditetapkan melalui Keputusan Direksi.
MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedelapan Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
120.000 saham atau sebesar 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.226.760.733 saham atau sebesar 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.760.733 saham atau
99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat.
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan sebagaimana
dokumen pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disampaikan Direksi
Perseroan kepada OJK melalui Surat tertanggal 29 November 2024, beserta penyesuaian lebih
lanjut yang diperlukan sejalan dengan evaluasi OJK, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 18 Oktober 2024;
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk
menjalankan seluruh tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana Aksi Pemulihan
(Recovery Plan) sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 11 April 2025
Nomor 26, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 Apr 2025 · 14:11–15:24 |
| Present | 60,226,880,733 (79.02%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
60,226,760,733
100.00%
Against
120,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
60,226,062,350
100.00%
Against
818,383
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
60,226,760,433
100.00%
Against
120,300
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
60,226,760,733
100.00%
Against
120,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 6
approved
For
60,226,760,733
100.00%
Against
120,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 7
approved
For
60,226,760,733
100.00%
Against
120,000
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×9
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×9
unresolved
person
Shaiful Adhli Bin Yazid
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.5
unresolved
—
Sodikun
· Anggota
p.7
unresolved
person
Ahmad Satori
· Anggota
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1239 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'120.000 saham atau sebesar 0,0002% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 60.226.760.733 saham atau sebesar '
'99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
'dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
'60.226.760.733 saham atau 99,9998% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '120000',
'votes_for': '60226760733'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.0014',
'pct_for': '99.9986',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com Akuntan Publik dan/atau '
'Kantor Akuntan Publik Pengganti, dalam hal '
'Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro '
'dan Surja” karena sebab apapun tidak dapat '
'menyelesaikan audit Laporan Keuangan '
'Perseroan tahun buku 2025. MATA ACARA KEEMPAT '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
'pertanyaan/pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'818.383 saham atau sebesar 0,0014% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 60.226.062.350 saham atau sebesar '
'99,9986% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
'dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
'60.226.062.350 saham atau 99,9986% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '818383',
'votes_for': '60226062350'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'120.300 saham atau sebesar 0,0002% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 60.226.760.433 saham atau sebesar '
'99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
'dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
'60.226.760.433 saham atau 99,9998% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kelima Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@gmail.com - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_against': '120300',
'votes_for': '60226760433'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'120.000 saham atau sebesar 0,0002% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 60.226.760.733 saham atau sebesar '
'99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
'dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
'60.226.760.733 saham atau 99,9998% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keenam Rapat. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_against': '120000',
'votes_for': '60226760733'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com 2. Menyetujui pengakhiran '
'masa jabatan Bambang Andri Irawan sebagai '
'Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan '
'berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat. '
'Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan '
'dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya '
'atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa '
'Bapak Bambang Andri Irawan untuk kemajuan '
'Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan '
'tanggung jawab (acquit et de charge) untuk '
'masa jabatannya sejak ditutupnya Rapat, akan '
'diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan '
'Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang '
'telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2025. 3. '
'Menyetujui untuk mengangkat kembali Dato’ '
'Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris '
'Perseroan dan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
'Hamid sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa '
'jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan Perseroan yang akan '
'dilaksanakan pada tahun 2028. 4. Menyetujui '
'untuk mengangkat kembali Bambang Andri Irawan '
'sebagai Direktur Perseroan, untuk masa '
'jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan Perseroan yang akan '
'dilaksanakan pada tahun 2028. 5. Menetapkan '
'sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan '
'Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah '
'Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan '
'Komisaris: - Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai '
'Presiden Komisaris - Edwin Gerungan sebagai '
'Komisaris - Datuk Lim Hong Tat sebagai '
'Komisaris - Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid '
'sebagai Komisaris - Hendar sebagai Komisaris '
'Independen - Putut Eko Bayuseno sebagai '
'Komisaris Independen - Marina R. Tusin '
'sebagai Komisaris Independen - Daniel James '
'Rompas sebagai Komisaris Independen Direksi: '
'- Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur - '
'Irvandi Ferizal sebagai Direktur - Effendi '
'sebagai Direktur - Widya Permana sebagai '
'Direktur - Ricky Antariksa sebagai Direktur - '
'Bambang Andri Irawan sebagai Direktur - '
'Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur - '
'Yessika Effendi sebagai Direktur yang '
'Membawahkan Fungsi Kepatuhan - Romy '
'Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha '
'Syariah - Bianto Surodjo sebagai Direktur '
'Dewan Pengawas Syariah: - M. Sa’ad Ih sebagai '
'Ketua - Sodikun sebagai Anggota - Ahmad '
'Satori sebagai Anggota 6. Menyetujui untuk '
'melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan kembali dan/atau '
'menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris '
'(termasuk mengadakan perubahan dan/atau '
'tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota '
'Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas '
'Syariah Perseroan serta memberikan AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@gmail.com wewenang dan kuasa '
'kepada Direksi dengan hak substitusi kepada '
'Notaris untuk mengajukan pendaftaran, '
'memperoleh penerimaan pemberitahuan atau '
'mengajukan persetujuan dari instansi yang '
'berwenang; Singkatnya melakukan segala '
'tindakan lainnya yang diperlukan sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan '
'peraturan perundang- undangan yang berlaku. '
'MATA ACARA KETUJUH RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketujuh '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan/pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 120.000 saham atau sebesar 0,0002% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 60.226.760.733 saham atau sebesar '
'99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
'dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
'60.226.760.733 saham atau 99,9998% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Ketujuh Rapat. - Keputusan',
'seq': 6,
'votes_against': '120000',
'votes_for': '60226760733'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedelapan '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan/pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 120.000 saham atau sebesar 0,0002% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 60.226.760.733 saham atau sebesar '
'99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
'dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
'60.226.760.733 saham atau 99,9998% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedelapan Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@gmail.com - '
'Keputusan',
'seq': 7,
'votes_against': '120000',
'votes_for': '60226760733'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.0221',
'record_date': '2025-04-24',
'shares_present': '60226880733',
'time_end': '15:24:00',
'time_start': '14:11:00',
'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika '
'Nomor 8, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270'}