Skip to content
Back to announcement

20250414_BNII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875334_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BNII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@gmail.com


                                                             Jakarta, 11 April 2025

Nomor : 11/IV/2025                                           Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                    PT Bank Maybank Indonesia Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                               Di Sentral Senayan 3,
        PT Bank Maybank Indonesia Tbk                        Jl Asia Afrika Nomor 8, Kelurahan Gelora,
                                                             Kecamatan Tanah Abang,
                                                             Jakarta Pusat, 10270

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
”Rapat”) “PT Bank Maybank Indonesia Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal    :   Jumat, 11 April 2025
 Waktu           :   14.11 WIB – 15.24 WIB
 Tempat          :   Function Room, Sentral Senayan III
                     Lantai 28, Jalan Asia Afrika Nomor 8,
                     Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat
                     10270

 Kehadiran       :   Dewan               1.   Dato’ Khairussaleh Ramli          Presiden Komisaris
                     Komisaris:          2.   Edwin Gerungan                    Komisaris
                                         3.   Datuk Lim Hong Tat                Komisaris
                                         4.   Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul       Komisaris
                                              Hamid
                                         5.   Achjar Iljas                      Komisaris Independen
                                         6.   Hendar                            Komisaris Independen
                                         7.   Putut Eko Bayuseno                Komisaris Independen
                                         8.   Marina R. Tusin                   Komisaris Independen
                                         9.   Daniel James Rompas               Komisaris Independen

                     Direksi:            1.   Steffano Ridwan                   Presiden Direktur
                                         2.   Irvandi Ferizal                   Direktur
                                         3.   Effendi                           Direktur
                                         4.   Ricky Antariksa                   Direktur
                                         5.   Bambang Andri Irawan              Direktur
                                    7.                                          Direktur       yang
                                         6.   Yessika Efendi                    Membawahkan Fungsi
                                                                                Kepatuhan
                                         7.                                     Direktur Unit Usaha
                                              Romy Hardiansyah
                                                                                Syariah
                                         8.   Shaiful Adhli Bin Yazid           Direktur
                                         9.   Bianto Surodjo                    Direktur
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@gmail.com


                      Dewan Pengawas                                            Ketua
                                         1.     M. Sa’ad Ih
                      Syariah:
                                         2.      Sodikun                        Anggota
                                         3.      Ahmad Satori                   Anggota



                      Pemegang Saham:         60.226.880.733 saham (79,0221%) dari total 76.215.195.821
                                              saham.

I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
         Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2024.
     3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
         Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Penetapan Honorarium maupun Persyaratan Lainnya
         berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
     4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
         2025.
     5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
          Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2025; dan
          Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk
            Tahun Buku 2025.
     6. Perubahan Susunan Anggota pengurus Perseroan.
     7. Pembagian Tugas dan Wewenang di antara anggota Direksi.
     8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, guna
         memenuhi Pasal 43 POJK Nomor 5 Tahun 2024.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     1. Memberitahukan tentang rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat tertanggal
        25 Februari 2025.
     2. Melakukan Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 5 Maret 2025.
     3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 20 Maret 2025.
    Demikian halnya penjelasan atas tiap-tiap mata acara Rapat yang akan dibicarakan, serta riwayat
    hidup dari calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang akan diangkat kembali dalam Rapat, juga
    telah diuraikan pada situs web Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham dan/atau kuasa
       pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 3
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@gmail.com


   a.  pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
       5.432.300 saham atau sebesar 0,0090% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
   b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
       818.083 saham atau sebesar 0,0014% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
   c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       60.220.630.350 saham atau sebesar 99,9896% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
  mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju
  berjumlah 60.226.062.650 saham atau 99,9986% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
  Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024.
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024, dan
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
     Publik ”Purwantono, Sungkoro & Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai
     dengan laporan No. 00075/2.1032/AU.1/07/0703-2/1/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 dengan
     opini audit: ”wajar dalam semua hal yang material”.
  3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
  4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”)
     kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
     pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan pengurusan
     dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang
     berakhir tanggal 31 Desember 2024, serta tidak melanggar praktek perbankan yang sehat
     (prudent banking) dan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain .
   b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
       120.300 saham atau sebesar 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
   c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       60.226.760.433 saham atau sebesar 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
  Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.760.433 saham atau
  99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
Page 4
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


  usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2024 yang telah disahkan dalam Mata Acara
     Pertama Rapat yaitu sebesar Rp1.115.963.322.571,00, diperuntukkan sebagai berikut:
      a. Sebesar 40% atau maksimal sebesar Rp446.385.329.029,00 dibagikan sebagai Dividen Tunai,
         atau sebesar Rp5,85691 per saham;
     b. Sisanya sebesar 60% atau Rp669.577.993.542,00 ditetapkan sebagai “Laba Ditahan”
         Perseroan.
  2. Menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
     berikut:
      a.   Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai tahun buku 2024 adalah pemegang
           saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24
           April 2025;
      b.   Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 9 Mei 2025;
      c.   Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal- hal yang berkaitan dengan
           pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas antara lain
           mengatur tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya dengan
           memperhatikan peraturan Bursa yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
   b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
       120.000 saham atau sebesar 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
   c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       60.226.760.733 saham atau sebesar 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
  Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.760.733 saham atau
  99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
  usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
   1. Menunjuk Saudara “Yasir” dan Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja”
      (firma anggota Ernst & Young Global Limited)” sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
      Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2025.
   2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
      besarnya honorarium sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut,
      dengan syarat- syarat yang dianggap baik.
   3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan segala
      sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik, termasuk menunjuk
Page 5
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


        Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti, dalam hal Kantor Akuntan
        Publik “Purwantono, Sungkoro dan Surja” karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
        audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
-  Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Keempat Rapat.
-  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa
   pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
-  Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
   b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
       818.383 saham atau sebesar 0,0014% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
   c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       60.226.062.350 saham atau sebesar 99,9986% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
  Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.062.350 saham atau
  99,9986% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
  usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
    Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan Honorarium
    dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025; dengan
    memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya
    Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan
    dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025;

MATA ACARA KELIMA RAPAT
  - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Kelima Rapat.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
     saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
  - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
     b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
         120.300 saham atau sebesar 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
         Rapat.
     c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         60.226.760.433 saham atau sebesar 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
    Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.760.433 saham atau
    99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
    usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
Page 6
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@gmail.com


    -   Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
        1. Menetapkan besarnya Bonus Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar
           Rp27.701.900.000,00; dimana pelaksanaan pembagian, termasuk penetapan besarnya Bonus
           masing-masing anggota Direksi maupun penetapan besarnya remunerasi yang bersifat
           variabel, akan dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi dari Komite Nominasi dan
           Remunerasi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang Pemberian
           Remunerasi Direksi. Besarnya Bonus Direksi tersebut akan dicantumkan dalam Laporan
           Tahunan Perseroan tahun buku 2025.
        2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya
           Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025; dengan
           memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
           Besarnya Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi dimaksud akan dicantumkan
           dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025.
        3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium
           dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2025;
           dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
           Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas
           Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025.

    MATA ACARA KEENAM RAPAT
    -  Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Keenam Rapat.
    -  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
    -  Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
       b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
          120.000 saham atau sebesar 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
          60.226.760.733 saham atau sebesar 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
          dalam Rapat.
      Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.760.733 saham atau
      99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
      usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.

-       Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
        1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris
           Perseroan, Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Komisaris Perseroan dan Achjar Iljas
           sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung
           sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan
           terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Dato’ Khairussaleh
           Ramli, Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid dan Bapak Achjar Iljas untuk kemajuan
           Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa
           jabatan mereka sejak ditutupnya Rapat, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan
           Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum
           Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2025.
Page 7
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                              NOTARIS DI JAKARTA
        Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                         Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                               Email : ataufani@gmail.com


2.   Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bambang Andri Irawan sebagai Direktur Perseroan,
     yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini
     menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran,
     kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Bambang Andri Irawan untuk kemajuan Perseroan, dengan
     pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatannya sejak
     ditutupnya Rapat, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
     Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Perseroan tahun buku 2025.
3.   Menyetujui untuk mengangkat kembali Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris
     Perseroan dan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa
     jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.
4.   Menyetujui untuk mengangkat kembali Bambang Andri Irawan sebagai Direktur Perseroan,
     untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.
5.   Menetapkan sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan
     Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:
     - Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris
     - Edwin Gerungan sebagai Komisaris
     - Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
     - Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Komisaris
     - Hendar sebagai Komisaris Independen
     - Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
     - Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen
     - Daniel James Rompas sebagai Komisaris Independen

     Direksi:
     - Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur
     - Irvandi Ferizal sebagai Direktur
     - Effendi sebagai Direktur
     - Widya Permana sebagai Direktur
     - Ricky Antariksa sebagai Direktur
     - Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
     - Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur
     - Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
     - Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
     - Bianto Surodjo sebagai Direktur

     Dewan Pengawas Syariah:
     - M. Sa’ad Ih sebagai Ketua
     - Sodikun sebagai Anggota
     - Ahmad Satori sebagai Anggota

6.   Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
     menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk
     mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota
     Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan serta memberikan
Page 8
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


           wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi kepada Notaris untuk
           mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan
           persetujuan dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya
           yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
           perundang- undangan yang berlaku.

  MATA ACARA KETUJUH RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Ketujuh Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
     saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
-    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
  -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
     b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
         120.000 saham atau sebesar 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
         Rapat.
     c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         60.226.760.733 saham atau sebesar 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
    Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.760.733 saham atau
    99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
    usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat.

-      Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
       Pembagian tugas dan wewenang di antara anggota Direksi untuk tahun buku 2025, diserahkan
       kepada Direksi untuk ditetapkan melalui Keputusan Direksi.

    MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT
    -  Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Kedelapan Rapat.
    -  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
    -  Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
       b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
           120.000 saham atau sebesar 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat.
       c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           60.226.760.733 saham atau sebesar 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat.
      Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.226.760.733 saham atau
      99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
      usulan keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat.
Page 9
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


   -   Keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat yaitu sebagai berikut :
       1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan sebagaimana
          dokumen pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disampaikan Direksi
          Perseroan kepada OJK melalui Surat tertanggal 29 November 2024, beserta penyesuaian lebih
          lanjut yang diperlukan sejalan dengan evaluasi OJK, yang telah mendapatkan persetujuan dari
          Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 18 Oktober 2024;
       2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk
          menjalankan seluruh tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana Aksi Pemulihan
          (Recovery Plan) sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 11 April 2025
Nomor 26, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published14 Apr 2025
Pages9
Characters31,871
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held11 Apr 2025 · 14:11–15:24
Present60,226,880,733 (79.02%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
60,226,760,733
100.00%
Against
120,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
60,226,062,350
100.00%
Against
818,383
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
60,226,760,433
100.00%
Against
120,300
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
60,226,760,733
100.00%
Against
120,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 6 approved
For
60,226,760,733
100.00%
Against
120,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 7 approved
For
60,226,760,733
100.00%
Against
120,000
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.1 ×6
linked person Edwin Gerungan · Komisaris p.1 ×3
linked person Datuk Lim Hong Tat · Komisaris p.1 ×3
linked person Achjar Iljas · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Putut Eko Bayuseno · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Marina R. Tusin · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Daniel James Rompas · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Steffano Ridwan · Presiden Direktur p.1 ×3
linked person Irvandi Ferizal · Direktur p.1 ×3
linked person Ricky Antariksa · Direktur p.1 ×3
linked person Bambang Andri Irawan · Direktur p.1 ×8
linked person Romy Hardiansyah · Direktur p.1 ×2
linked person Bianto Surodjo · Direktur p.1 ×3
linked person Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid · Komisaris p.6 ×7
linked person Widya Permana · Direktur p.7
linked person Shaiful Adhli Yazid · Direktur p.7
linked person Yessika Effendi · Direktur p.7
possible person Dato’ Khairussaleh Ramli · Presiden Komisaris p.1 ×8
possible person Hendar · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person Effendi · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible — M. Sa’ad Ih · Ketua p.7
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×9
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×9
unresolved person Shaiful Adhli Bin Yazid · Direktur p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Young Global Limited p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.5
unresolved — Sodikun · Anggota p.7
unresolved person Ahmad Satori · Anggota p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1239 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.0002',
             'pct_for': '99.9998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '120.000 saham atau sebesar 0,0002% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 60.226.760.733 saham atau sebesar '
                                '99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
                                'dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.226.760.733 saham atau 99,9998% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_against': '120000',
             'votes_for': '60226760733'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.0014',
             'pct_for': '99.9986',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com Akuntan Publik dan/atau '
                                'Kantor Akuntan Publik Pengganti, dalam hal '
                                'Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro '
                                'dan Surja” karena sebab apapun tidak dapat '
                                'menyelesaikan audit Laporan Keuangan '
                                'Perseroan tahun buku 2025. MATA ACARA KEEMPAT '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
                                'pertanyaan/pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '818.383 saham atau sebesar 0,0014% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 60.226.062.350 saham atau sebesar '
                                '99,9986% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
                                'dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.226.062.350 saham atau 99,9986% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '818383',
             'votes_for': '60226062350'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.0002',
             'pct_for': '99.9998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '120.300 saham atau sebesar 0,0002% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 60.226.760.433 saham atau sebesar '
                                '99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
                                'dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.226.760.433 saham atau 99,9998% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kelima Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@gmail.com - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_against': '120300',
             'votes_for': '60226760433'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.0002',
             'pct_for': '99.9998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '120.000 saham atau sebesar 0,0002% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 60.226.760.733 saham atau sebesar '
                                '99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
                                'dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.226.760.733 saham atau 99,9998% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Keenam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_against': '120000',
             'votes_for': '60226760733'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.0002',
             'pct_for': '99.9998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com 2. Menyetujui pengakhiran '
                                'masa jabatan Bambang Andri Irawan sebagai '
                                'Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan '
                                'berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat. '
                                'Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan '
                                'dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya '
                                'atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa '
                                'Bapak Bambang Andri Irawan untuk kemajuan '
                                'Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan '
                                'tanggung jawab (acquit et de charge) untuk '
                                'masa jabatannya sejak ditutupnya Rapat, akan '
                                'diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan '
                                'Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang '
                                'telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2025. 3. '
                                'Menyetujui untuk mengangkat kembali Dato’ '
                                'Khairussaleh Ramli sebagai Presiden Komisaris '
                                'Perseroan dan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
                                'Hamid sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa '
                                'jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan yang akan '
                                'dilaksanakan pada tahun 2028. 4. Menyetujui '
                                'untuk mengangkat kembali Bambang Andri Irawan '
                                'sebagai Direktur Perseroan, untuk masa '
                                'jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan yang akan '
                                'dilaksanakan pada tahun 2028. 5. Menetapkan '
                                'sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan '
                                'Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah '
                                'Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan '
                                'Komisaris: - Dato’ Khairussaleh Ramli sebagai '
                                'Presiden Komisaris - Edwin Gerungan sebagai '
                                'Komisaris - Datuk Lim Hong Tat sebagai '
                                'Komisaris - Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid '
                                'sebagai Komisaris - Hendar sebagai Komisaris '
                                'Independen - Putut Eko Bayuseno sebagai '
                                'Komisaris Independen - Marina R. Tusin '
                                'sebagai Komisaris Independen - Daniel James '
                                'Rompas sebagai Komisaris Independen Direksi: '
                                '- Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur - '
                                'Irvandi Ferizal sebagai Direktur - Effendi '
                                'sebagai Direktur - Widya Permana sebagai '
                                'Direktur - Ricky Antariksa sebagai Direktur - '
                                'Bambang Andri Irawan sebagai Direktur - '
                                'Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur - '
                                'Yessika Effendi sebagai Direktur yang '
                                'Membawahkan Fungsi Kepatuhan - Romy '
                                'Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha '
                                'Syariah - Bianto Surodjo sebagai Direktur '
                                'Dewan Pengawas Syariah: - M. Sa’ad Ih sebagai '
                                'Ketua - Sodikun sebagai Anggota - Ahmad '
                                'Satori sebagai Anggota 6. Menyetujui untuk '
                                'melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan kembali dan/atau '
                                'menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris '
                                '(termasuk mengadakan perubahan dan/atau '
                                'tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota '
                                'Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas '
                                'Syariah Perseroan serta memberikan AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@gmail.com wewenang dan kuasa '
                                'kepada Direksi dengan hak substitusi kepada '
                                'Notaris untuk mengajukan pendaftaran, '
                                'memperoleh penerimaan pemberitahuan atau '
                                'mengajukan persetujuan dari instansi yang '
                                'berwenang; Singkatnya melakukan segala '
                                'tindakan lainnya yang diperlukan sesuai '
                                'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan '
                                'peraturan perundang- undangan yang berlaku. '
                                'MATA ACARA KETUJUH RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketujuh '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan/pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 120.000 saham atau sebesar 0,0002% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 60.226.760.733 saham atau sebesar '
                                '99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
                                'dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.226.760.733 saham atau 99,9998% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Ketujuh Rapat. - Keputusan',
             'seq': 6,
             'votes_against': '120000',
             'votes_for': '60226760733'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.0002',
             'pct_for': '99.9998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedelapan '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan/pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 120.000 saham atau sebesar 0,0002% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 60.226.760.733 saham atau sebesar '
                                '99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
                                'dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.226.760.733 saham atau 99,9998% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kedelapan Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@gmail.com - '
                                'Keputusan',
             'seq': 7,
             'votes_against': '120000',
             'votes_for': '60226760733'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-11',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.0221',
 'record_date': '2025-04-24',
 'shares_present': '60226880733',
 'time_end': '15:24:00',
 'time_start': '14:11:00',
 'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika '
          'Nomor 8, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result