Skip to content
Back to announcement

20250411_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875053_lamp1.pdf

Board change Needs review TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Nomor      :    Tel.28/UM 000/COP-K0F00000/2025

Jakarta,   11 April 2025

Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta – 10710

Perihal    :    Pengunduran Diri Komisaris Utama/ Komisaris Independen PT Telkom Indonesia
                (Persero) Tbk


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dapat kami sampaikan informasi
sebagai berikut:
    Nama Emiten               : PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    Bidang Usaha              : Telekomunikasi
    Telepon                   : (021) 5215109
    Alamat Surat Elektronik   : investor@telkom.co.id


     Jenis Informasi atau Fakta   Pengunduran Diri Komisaris Utama/ Komisaris Independen PT
1.
     Material                     Telkom Indonesia (Persero) Tbk

2.   Tanggal Kejadian             10 April 2025

3.   Uraian Informasi atau Fakta Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, kami telah menerima surat
     Material                    pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
                                  selaku   Komisaris     Utama/Komisaris   Independen    PT   Telkom
                                  Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”). Dalam surat pengunduran
                                  diri disampaikan alasan pengunduran diri adalah sehubungan
                                  dengan penunjukan beliau sebagai Dekan Asian Development Bank
                                  Institute (“ADBI”) dimana sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam
                                  kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada
                                  entitas bisnis termasuk di Badan Usaha Milik Negara.


4.   Dampak Kejadian              Tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha
                                  Perseroan.


5.   Lain-lain                    Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
                                  kaitannya dengan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Bapak
                                  Bambang      Permadi    Soemantri   Brodjonegoro   sesuai   dengan
                                  ketentuan       yang    berlaku     termasuk   kewajiban     untuk
Page 2
                                      menyelenggarakan      RUPS      untuk    memutuskan      permohonan
                                      pengunduran diri tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
                                      setelah tanggal diterimanya pengunduran diri tersebut oleh
                                      Perseroan.



                                      Jika pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri
                                      Brodjonegoro telah berlaku efektif, maka jumlah Anggota Dewan
                                      Komisaris     Perseroan   berkurang     menjadi   8   orang,   dimana
                                      diantaranya terdiri dari 2 orang Komisaris Independen. Sehingga
                                      dapat disimpulkan bahwa setelah pengunduran diri Bapak Bambang
                                      Permadi Soemantri Brodjonegoro, Perseroan tidak lagi dapat
                                      memenuhi      batas   minimum     jumlah    Komisaris     Independen
                                      sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal karena jumlah
                                      Komisaris Independen kurang dari 30% dari total Anggota Dewan
                                      Komisaris. Terkait dengan hal tersebut, pemenuhan kuota Komisaris
                                      Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan tetap
                                      memperhatikan batas waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari
                                      setelah surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri
                                      Brodjonegoro diterima oleh Perseroan.



Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami,




Octavius Oky Prakarsa
VP Investor Relations



Tembusan:
   1. PT Bursa Efek Indonesia Melalui IDXNet; dan
   2. Wali Amanat PT Bank Permata Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published11 Apr 2025
Pages2
Characters4,453
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asian Development Bank p.1
linked person Octavius Oky Prakarsa p.2
linked org Bank Permata Tbk. p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Telkom Indonesia (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×9
possible person Bambang p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Bank Institute p.1
unresolved org Milik Negara. p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Melalui IDXNet p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 229 ms 12 Sep 2026 22:52

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-04-11',
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2025-04-10',
              'name': 'Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'isaris Utama/ Komisaris Independen PT 1. '
                             'Material Telkom Indonesia (Persero) Tbk 2. '
                             'Tanggal Kejadian 10 April 2025 3. Uraian '
                             'Informasi atau Fakta Pada hari Kamis tanggal 10 '
                             'April 2025, kami telah menerima surat Material '
                             'pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri '
                             'Brodjonegoro selaku Komisaris Utama/Komisaris '
                             'Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk '
                             '(“Perseroan”). Dalam surat pengunduran diri '
                             'disampaikan alasan pengunduran diri adalah '
                             'sehubungan dengan penunjukan beliau sebagai '
                             'Dekan Asi'}],
 'event_date': '2025-04-10',
 'issuer_name': 'PT Bank Permata Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Pengunduran Diri Komisaris Utama/ Komisaris Independen PT Telkom '
            'Indonesia'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result