Back to announcement
20250411_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875053_lamp1.pdf
Board change Needs review TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : Tel.28/UM 000/COP-K0F00000/2025
Jakarta, 11 April 2025
Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta – 10710
Perihal : Pengunduran Diri Komisaris Utama/ Komisaris Independen PT Telkom Indonesia
(Persero) Tbk
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dapat kami sampaikan informasi
sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Telekomunikasi
Telepon : (021) 5215109
Alamat Surat Elektronik : investor@telkom.co.id
Jenis Informasi atau Fakta Pengunduran Diri Komisaris Utama/ Komisaris Independen PT
1.
Material Telkom Indonesia (Persero) Tbk
2. Tanggal Kejadian 10 April 2025
3. Uraian Informasi atau Fakta Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, kami telah menerima surat
Material pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Telkom
Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”). Dalam surat pengunduran
diri disampaikan alasan pengunduran diri adalah sehubungan
dengan penunjukan beliau sebagai Dekan Asian Development Bank
Institute (“ADBI”) dimana sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam
kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada
entitas bisnis termasuk di Badan Usaha Milik Negara.
4. Dampak Kejadian Tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan.
5. Lain-lain Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
kaitannya dengan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Bapak
Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sesuai dengan
ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban untuk
Page 2
menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
pengunduran diri tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
setelah tanggal diterimanya pengunduran diri tersebut oleh
Perseroan.
Jika pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri
Brodjonegoro telah berlaku efektif, maka jumlah Anggota Dewan
Komisaris Perseroan berkurang menjadi 8 orang, dimana
diantaranya terdiri dari 2 orang Komisaris Independen. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa setelah pengunduran diri Bapak Bambang
Permadi Soemantri Brodjonegoro, Perseroan tidak lagi dapat
memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal karena jumlah
Komisaris Independen kurang dari 30% dari total Anggota Dewan
Komisaris. Terkait dengan hal tersebut, pemenuhan kuota Komisaris
Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan tetap
memperhatikan batas waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari
setelah surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri
Brodjonegoro diterima oleh Perseroan.
Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Octavius Oky Prakarsa
VP Investor Relations
Tembusan:
1. PT Bursa Efek Indonesia Melalui IDXNet; dan
2. Wali Amanat PT Bank Permata Tbk.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Institute
p.1
unresolved
org
Milik Negara.
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Melalui IDXNet
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
229 ms
12 Sep 2026 22:52
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-04-11',
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2025-04-10',
'name': 'Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 'isaris Utama/ Komisaris Independen PT 1. '
'Material Telkom Indonesia (Persero) Tbk 2. '
'Tanggal Kejadian 10 April 2025 3. Uraian '
'Informasi atau Fakta Pada hari Kamis tanggal 10 '
'April 2025, kami telah menerima surat Material '
'pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri '
'Brodjonegoro selaku Komisaris Utama/Komisaris '
'Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk '
'(“Perseroan”). Dalam surat pengunduran diri '
'disampaikan alasan pengunduran diri adalah '
'sehubungan dengan penunjukan beliau sebagai '
'Dekan Asi'}],
'event_date': '2025-04-10',
'issuer_name': 'PT Bank Permata Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Pengunduran Diri Komisaris Utama/ Komisaris Independen PT Telkom '
'Indonesia'}