Back to announcement
20250410_ITMG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31874765_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ITMGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk
Jakarta, 9 April 2025
13.30 WIB – Selesai
Dilakukan secara elektronik menggunakan platform
Electronic General Meeting System
10.30 KSEI– Selesai
WIB
Page 2
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk
(“Perseroan”)
Direksi PT Indo Tambangraya Megah Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
mengumumkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:
Hari : Rabu, 09 April 2025
Waktu : 13.30 WIB – 15.06 WIB
Rapat dibuka oleh Pemimpin Rapat pada pukul 13.54 WIB
Tempat : Intercontinental Jakarta Pondok Indah
Jalan Metro Pondok Indah Kav. IV TA, Jakarta 12310
Mekanisme : Menggunakan platform Electronic General Meeting System oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”)
KEHADIRAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:
Direksi
No Nama Jabatan Keterangan
1. Mulianto Direktur Utama Hadir secara fisik
2. Ignatius Wurwanto Direktur Hadir secara fisik
3. Isara Pootrakul Direktur Hadir secara fisik
4. Junius Prakasa Darmawan Direktur Hadir secara fisik
5. Yulius Kurniawan Gozali Direktur Hadir secara fisik
6. Stephanus Demo Wawin Direktur Hadir secara fisik
7. Narin Sampattanavorachai Direktur Hadir secara fisik
8. Niwat Boonyad Direktur Hadir melalui konferensi video
9. Parameth Prasan Direktur Hadir melalui konferensi video
10. Jusnan Ruslan Direktur Tidak hadir
Dewan Komisaris
No Nama Jabatan Keterangan
1. Prof. Dr. Djisman S. Komisaris Utama dan Hadir secara fisik
Simandjuntak Komisaris Independen
2. Prof Djoko Wintoro PhD Komisaris Independen Hadir secara fisik
3. Mahyudin Lubis Komisaris Independen Hadir secara fisik
4. Somruedee Chaimongkol Komisaris Hadir melalui konferensi video
5. Fredi Chandra Komisaris Hadir secara fisik
6. Kirana Limpaphayom Komisaris Hadir secara fisik
7. Sinon Vongkusolkit Komisaris Hadir secara fisik
8. Maneewan Vachiruckul Komisaris Hadir secara fisik
9. Jamon Jamuang Komisaris Hadir secara fisik
Page 1 of 9
Page 3
10. Somsak Sithinamsuwan Komisaris Tidak hadir
KEHADIRAN ANGGOTA KOMITE PERSEROAN
Komite Audit dan Pemantauan Risiko
No Nama Jabatan Keterangan
1. Prof Djoko Wintoro PhD Ketua Hadir secara fisik
2. Gede Harja Wasistha Anggota Hadir secara fisik
3. Erlin Sarwin Anggota Tidak hadir
Komite Pembangunan Berkelanjutan, Tata Kelola, Nominasi dan Kompensasi
No Nama Jabatan Keterangan
1. Prof. Dr. Djisman S. Ketua Hadir secara fisik
Simandjuntak
2. Mahyudin Lubis Anggota Hadir secara fisik
3. Somruedee Chaimongkol Anggota Hadir melalui konferensi video
4. Fredi Chandra Anggota Hadir secara fisik
5. Maneewan Vachiruckul Anggota Hadir secara fisik
6. Jamon Jamuang Anggota Hadir secara fisik
7 Somsak Sithinamsuwan Anggota Tidak Hadir
PIHAK INDEPENDEN DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Chandra Lim, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta yang telah ditunuk Perseroan untuk membuat Berita
Acara Rapat.
2. PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
3. Akuntan Publik Toto Harsono, S.E.,CPA dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
– part of member firm of PwC global network.
4. Arie Armand S.H., LL.M., perwakilan dari konsultan hukum Armand Yapsunto Muharamsyah &
Partners, Atelier of Law.
KORUM KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 902.393.309
saham atau 79,86% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, yaitu sejumlah 1.129.925.000 saham.
PENJELASAN TATA TERTIB RAPAT DAN KONDISI UMUM TERKINI PERSEROAN
Tata tertib Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs web resmi Perseroan (www.itmg.co.id)
sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
Pokok-pokok Tata Tertib Rapat telah dibacakan sebelum membicarakan Mata Acara Rapat dan
Pimpinan Rapat juga telah menyampaikan Kondisi Umum terkini Perseroan serta memberikan
informasi terkait mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak Pemegang Saham
untuk bertanya dan mengajukan pendapat.
Page 2 of 9
Page 4
KESEMPATAN TANYA JAWAB BAGI PEMEGANG SAHAM
Pemegang Saham Perseroan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dengan
mengirimkan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat melalui email ke
corsecitm@banpuindo.co.id.
Selain itu, sebelum pengambilan keputusan pada setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat
memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat dan
kepada yang hadir secara elektronik melalui fitur chat pada aplikasi eASY.KSEI.
Sampai dengan ditutupnya Rapat, terdapat 2 (dua) pertanyaan dari Pemegang Saham sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat Pertama
a. Mohon penjelasan atas penghapusan Aset $14 juta tahun 2013 sebesar $11 Juta.
Jawaban:
Sesuai dengan pengungkapan pada laporan keuangan Perseroan, angka tersebut adalah
penghapusan aset dalam penyelesaian, biaya eksplorasi, serta pada uang muka atas proyek
ataupun deferred charge atas pengembangan usaha. Sebagai contoh, proyek yang terkait
dengan business development atau rencana stratejik lainnya yang ternyata di kemudian hari
tidak feasible atau tidak dapat dilanjutkan, akhirnya secara akuntansi harus dibebankan dan
tidak dapat dikapitalisasi. Kedepannya, kami akan berusaha mengelola jenis biaya sejenis
sehingga dapat tetap terkendali sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
b. Mohon penjelasan kerugian nilai tukar sebesar $11 juta.
Jawaban:
Kerugian valas (FX) sebesar $11,0 juta disebabkan oleh translasi IDR ke USD atas neraca
(balance sheet) Perseroan. Meskipun sebagian besar pendapatan perusahaan dalam USD,
kebanyakan aset dan liabilitas dicatat dalam IDR, di mana Perseroan saat ini memiliki posisi
aset bersih dalam IDR. Ketika USD menguat terhadap IDR, nilai aset bersih ini menurun, yang
menyebabkan kerugian FX sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa kerugian ini bersifat non-tunai dan berfluktuasi setiap kuartal
berdasarkan nilai tukar USD ke IDR, sehingga kerugian ini dapat mengecil, bahkan berpotensi
berbalik menjadi keuntungan FX jika IDR terapresiasi terhadap USD dimasa mendatang.
2. Mata Acara Rapat Keempat
Apakah penetapan remunerasi anggota Dewan Komisaris sudah sesuai pasal 113 UUPT dan
berapa jumlahnya?
Jawaban:
Pasal 113 UUPT menyebutkan bahwa gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Sesuai dengan ketentuan tersebut dan sesuai juga dengan
ketentuan Pasal 22 ayat 8 Anggaran Dasar Perusahaan, dalam Rapat ini Perusahaan telah
mengusulkan nilai remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perusahaan untuk disetujui oleh
para Pemegang Saham.
Total nilai remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2025 telah diusulkan oleh
Perseroan untuk disetujui oleh para Pemegang Saham Perusahaan dalam Rapat ini dengan nilai
Rp16.500.000.000 (enam belas milyar Rupiah).
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
• Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat
dilakukan dengan cara pemungutan suara secara tertutup melalui elektronik (e-Voting).
• e-Voting dilakukan melalui sistem eASY.KSEI dengan panduan yang telah dipaparkan sebelum
Rapat dimulai dan tersedia di situs resmi Perseroan.
• Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara.
Page 3 of 9
Page 5
• Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih
suara abstain akan dimasukkan ke dalam suara terbanyak dari hasil pemungutan suara.
• Keputusan dalam Rapat yang dilakukan dengan cara e-Voting melalui sistem eASY.KSEI adalah
sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan.
MATA ACARA RAPAT DAN REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA SERTA HASIL
KEPUTUSAN
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
Persetujuan Atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2024
Total Saham Yang Hadir / Total shares represented at the Meeting:
902.393.309 Saham
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
621.200 Saham 3.296.600 Saham 898.475.509 Saham 901.772.109 Saham
(0,07%) (0,37%) (99.56%) (99,93%)
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, termasuk Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto
dan Rekan – part of member firm of PwC global network, sesuai dengan Laporannya tertanggal
26 Februari 2025, dengan opini bahwa : “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember
2024, serta kinerja keuangan konsolidasi dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan di Indonesia”.
3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Memberikan pembebasan sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dari tanggung jawab dan segala tanggungan (volledig acquit et de charge) atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dan bukan merupakan
tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024
Total Saham Yang Hadir:
902.393.309 Saham
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
15.400 Saham 3.250.900 Saham 899.127.009 Saham 902.377.909 Saham
(0,00%) (0,36%) (99.64%) (99,99%)
Keputusan Rapat:
Menyetujui dan menetapkan Laba Bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk untuk Tahun Buku 2024 sebesar $374.119.604, dengan rincian sebagai berikut:
Page 4 of 9
Page 6
1. Menyatakan total dividen tunai kepada Pemegang Saham sebesar $243.173.665 dengan rasio
pembayaran sebesar 65% dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
a. Sebesar $90.047.888 atau setara dengan Rp1.228,- per saham telah didistribusikan kepada
Pemegang Saham sebagai dividen interim pada tanggal 25 September 2024 sesuai dengan
Keputusan Direksi diluar Rapat Direksi tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan persetujuan
Dewan Komisaris pada tanggal 29 Agustus 2024.
b. Sisanya sebesar $153.125.777 atau setara dengan Rp2.245,- per saham berdasarkan Kurs
Tengah Bank Indonesia tertanggal 8 April 2025, akan didistribusikan dalam bentuk dividen
tunai kepada Pemegang Saham yang Tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 22
April 2025 (recording date) dengan tanggal pembayaran pada tanggal 7 Mei 2025.
2. Sisa keuntungan bersih akan ditambahkan pada Laba Ditahan guna mendukung pengembangan
Perseroan.
3. Tidak menyisihkan sebagai cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) telah terpenuhi.
4. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur detil prosedur
pembayaran sisa dividen tunai dimaksud.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntang Publik untuk Memeriksa Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Total Saham Yang Hadir:
902.393.309 Saham
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
2.209.329 Saham 3.250.700 Saham 869.933.280 Saham 900.183.980 Saham
(0,25%) (0,36%) (99.39%) (99,75%)
Keputusan Rapat:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan- bagian dari jaringan global PwC
sebagai auditor eksternal Perseroan dengan Bapak Toto Harsono, S.E., CPA sebagai Akuntan
Publik untuk melakukan audit atas buku buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan Laporan Keuangan lainnya sesuai kebutuhan Perusahaan.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik atau Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit
atau berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun
Buku 2025.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang
dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik,
termasuk akan tetapi tidak terbatas, pada menetapkan dan/atau menyesuaikan jumlah biaya
professional, pelaksanaan rapat-rapat dan menandatangani semua dokumen terkait, sesuai
dengan penunjukan tersebut.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
Penetapan Remunerasi Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Untuk Tahun
Buku 2025
Total Saham Yang Hadir:
902.393.309 Saham
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
1.980.076 Saham 3.353.477 Saham 897.059.756 Saham 900.413.233 Saham
(0,22%) (0,37%) (99,41%) (99,78%)
Page 5 of 9
Page 7
Keputusan Rapat:
1. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan paket remunerasi Direksi untuk
tahun buku 2025.
2. Menyetujui dan menetapkan jumlah paket remunerasi untuk Dewan Komisaris untuk tahun 2025
sebesar-besarnya Rp16.500.000.000,- dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada
Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan pembagian diantara anggota Dewan Komisaris.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Total Saham Yang Hadir:
902.393.309 Saham
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Suara Setuju
55.647.068 Saham 3.336.525 Saham 843.409.716 Saham 846.746.241 Saham
(6,17%) (0,37%) (93,46%) (93,83%)
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui berakhirnya jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris terhitung efektif
sejak ditutupnya Rapat ini dan selanjutnya memberhentikan serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan
selama menjalankan jabatan masing-masing terhitung sejak pengangkatannya sampai dengan
berakhirnya masa jabatan mereka masing-masing, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan
merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Menyetujui pengangkatan susunan anggota Direksi Perseroan yang baru, yaitu sebagai berikut:
1) Mulianto, sebagai Direktur Utama Perseroan.
2) Ignatius Wurwanto, sebagai Direktur Perseroan.
3) Isara Pootrakul, sebagai Direktur Perseroan.
4) Yulius Kurniawan Gozali, sebagai Direktur Perseroan.
5) Junius Prakasa Darmawan, sebagai Direktur Perseroan.
6) Stephanus Demo Wawin, sebagai Direktur Perseroan.
7) Niwat Boonyad, sebagai Direktur Perseroan.
8) Narin Sampattanavorachai, sebagai Direktur Perseroan.
9) Warut Waramit, sebagai Direktur Perseroan.
Masing-masing dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
Pasal 105 UUPT.
3. Menyetujui pengangkatan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru, yaitu sebagai
berikut:
1) Prof. Djisman Simandjuntak sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Perseroan.
2) Prof. Djoko Wintoro, PhD sebagai Komisaris Independen Perseroan.
3) Mahyudin Lubis, sebagai Komisaris Independen Perseroan.
4) Somruedee Chaimongkol, sebagai Komisaris Perseroan.
5) Somsak Sithinamsuwan, sebagai Komisaris Perseroan.
6) Kirana Limpaphayom, sebagai Komisaris Perseroan.
7) Fredi Chandra, sebagai Komisaris Perseroan.
8) Maneewan Vachiruckul, sebagai Komisaris Perseroan.
9) Sinon Vongkusolkit, sebagai Komisaris Perseroan.
10) Jamon Jamuang, sebagai Komisaris Perseroan.
Masing-masing dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan
Page 6 of 9
Page 8
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
Pasal 119 UUPT.
4. Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang diadakan tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan) adalah sebagai berikut:
Direksi
1) Mulianto Direktur Utama
2) Ignatius Wurwanto Direktur
3) Isara Pootrakul Direktur
4) Yulius Kurniawan Gozali Direktur
5) Junius Prakasa Darmawan Direktur
6) Stephanus Demo Wawin Direktur
7) Niwat Boonyad Direktur
8) Narin Sampattanavorachai Direktur
9) Warut Waramit Direktur
Dewan Komisaris
1) Prof. Djisman Simandjuntak Komisaris Utama dan Komisaris Independen
2) Prof. Djoko Wintoro, PhD Komisaris Independen
3) Mahyudin Lubis Komisaris Independen
4) Somruedee Chaimongkol Komisaris
5) Somsak Sithinamsuwan Komisaris
6) Kirana Limpaphayom Komisaris
7) Fredi Chandra Komisaris
8) Maneewan Vachiruckul Komisaris
9) Sinon Vongkusolkit Komisaris
10) Jamon Jamuang Komisaris
5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang berhubungan dengan keputusan rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk
menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan,
mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi
berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun
dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk
dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan
hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan
rapat.
Page 7 of 9
Page 9
PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PERIHAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN
BUKU 2024
Sesuai Mata Acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Indo Tambangraya Megah Tbk
tanggal 9 April 2025 yang telah memutuskan pembayaran sisa dividen tunai final untuk tahun buku
2024 sebesar Rp2.245,- per saham, maka berikut adalah jadwal dan tata cara pembayaran sisa
dividen tunai final dimaksud:
1. Tanggal RUPST 9 April 2025
2. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen):
a) di Pasar Reguler dan Negosiasi 17 April 2025
b) di Pasar Tunai 22 April 2025
3. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
a) di Pasar Reguler dan Negosiasi 21 April 2025
b) di Pasar Tunai 23 April 2025
4. Recording Date 22 April 2025
5. Tanggal Pembayaran Dividen 7 Mei 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 22 April 2025 dan/atau pemilik
saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 22 April 2025.
2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal
7 Mei 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang
Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
Dividen Tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen Tunai yang diterima oleh
Pemegang Saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Page 8 of 9
Page 10
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian
sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 10 April 2025
PT Indo Tambangraya Megah Tbk
DIREKSI
Page 9 of 9
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 9 Apr 2025 · 13:30–15:06 |
| Present | 902,393,309 (79.86%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
898,475,509
99.56%
Against
621,200
0.07%
Abstain
3,296,600
0.37%
Agenda 2
approved
For
899,127,009
99.64%
Against
15,400
0.00%
Abstain
3,250,900
0.36%
Agenda 3
approved
For
869,933,280
99.39%
Against
2,209,329
0.25%
Abstain
3,250,700
0.36%
Agenda 4
approved
For
897,059,756
99.41%
Against
1,980,076
0.22%
Abstain
3,353,477
0.37%
Agenda 5
approved
For
843,409,716
93.46%
Against
55,647,068
6.17%
Abstain
3,336,525
0.37%
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
Mulianto
· Direktur Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Ignatius Wurwanto
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Isara Pootrakul
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Junius Prakasa Darmawan
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Yulius Kurniawan Gozali
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Stephanus Demo Wawin
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Narin Sampattanavorachai
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Parameth Prasan
· Direktur
p.2
unresolved
person
Prof. Dr. Djisman S.
· Komisaris Utama
p.2 ×3
unresolved
person
Simandjuntak
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Mahyudin Lubis
· Komisaris Independen
p.2 ×3
unresolved
person
Somruedee Chaimongkol
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
person
Kirana Limpaphayom
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Sinon Vongkusolkit
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Maneewan Vachiruckul
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
person
Jamon Jamuang
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
person
Somsak Sithinamsuwan
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
person
Chandra Lim
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Toto Harsono
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3 ×3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
Arie Armand S.H.
p.3
unresolved
org
Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
p.3
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
—
Warut Waramit
· Direktur
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
913 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.37',
'pct_against': '0.07',
'pct_for': '99.56',
'pct_in_favor_total': '99.93',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024, termasuk Laporan Keberlanjutan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024. 2. Mengesahkan '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh '
'Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto '
'dan Rekan – part of member firm of PwC global '
'network, sesuai dengan Laporannya tertanggal '
'26 Februari 2025, dengan opini bahwa : '
'“Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan '
'secara wajar, dalam semua hal yang material, '
'posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 '
'Desember 2024, serta kinerja keuangan '
'konsolidasi dan arus kas konsolidasiannya '
'untuk tahun yang berakhir pada tanggal '
'tersebut, sesuai dengan Standar Akutansi '
'Keuangan di Indonesia”. 3. Mengesahkan '
'Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024. 4. Memberikan '
'pembebasan sepenuhnya kepada anggota Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung '
'jawab dan segala tanggungan (volledig acquit '
'et de charge) atas tindakan pengurusan dan '
'pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun '
'Buku 2024, sepanjang tindakan- tindakan '
'tersebut tercantum dalam catatan dan '
'pembukuan Perseroan serta tercermin dalam '
'Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan '
'Perseroan Tahun Buku 2024 dan bukan merupakan '
'tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
'RAPAT KEDUA Penetapan Penggunaan Laba Bersih '
'Perseroan untuk Tahun Buku 2024 Total Saham '
'Yang Hadir: 902.393.309 Saham Tidak Setuju '
'Abstain 15.400 Saham 3.250.900 Saham (0,00%) '
'(0,36%) Keputusan Rapat: Menyetujui dan '
'menetapkan Laba Bersih Perseroan yang dapat '
'diatribusikan kepada pemilik entitas induk '
'untuk Tahun Buku 2024 sebesar $374.119.604, '
'dengan rincian sebagai berikut: Page 4 of 9 '
'1. Menyatakan total dividen tunai kepada '
'Pemegang Saham sebesar $243.173.665 dengan '
'rasio pembayaran sebesar 65% dari laba bersih '
'Perseroan untuk tahun buku 2024 yang dapat '
'diatribusikan kepada pemilik entitas induk '
'dengan rincian pembayaran sebagai berikut: a. '
'Sebesar $90.047.888 atau setara dengan '
'Rp1.228,- per saham telah didistribusikan '
'kepada Pemegang Saham sebagai dividen interim '
'pada tanggal 25 September 2024 sesuai dengan '
'Keputusan Direksi diluar Rapat Direksi '
'tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan '
'persetujuan Dewan Komisaris pada tanggal 29 '
'Agustus 2024. b. Sisanya sebesar $153.125.777 '
'atau setara dengan Rp2.245,- per saham '
'berdasarkan Kurs Tengah Bank Indonesia '
'tertanggal 8 April 2025, akan didistribusikan '
'dalam bentuk dividen tunai kepada Pemegang '
'Saham yang Tercatat dalam Daftar Pemegang '
'Saham per tanggal 22 April 2025 (recording '
'date) dengan tanggal pembayaran pada tanggal '
'7 Mei 2025. 2. Sisa keuntungan bersih akan '
'ditambahkan pada Laba Ditahan guna mendukung '
'pengembangan Perseroan. 3. Tidak menyisihkan '
'sebagai cadangan, mengingat persyaratan '
'minimum cadangan wajib sebagaimana diatur '
'dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun '
'2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) '
'telah terpenuhi. 4. Menyetujui memberikan '
'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
'mengatur detil prosedur pembayaran sisa '
'dividen tunai dimaksud.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '3296600',
'votes_against': '621200',
'votes_for': '898475509',
'votes_in_favor_total': '901772109'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.36',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.64',
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '3250900',
'votes_against': '15400',
'votes_for': '899127009',
'votes_in_favor_total': '902377909'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.36',
'pct_against': '0.25',
'pct_for': '99.39',
'pct_in_favor_total': '99.75',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, '
'Jumadi, Rianto & Rekan- bagian dari jaringan '
'global PwC sebagai auditor eksternal '
'Perseroan dengan Bapak Toto Harsono, S.E., '
'CPA sebagai Akuntan Publik untuk melakukan '
'audit atas buku buku Perseroan untuk Tahun '
'Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2025 dan Laporan Keuangan lainnya sesuai '
'kebutuhan Perusahaan. 2. Memberikan '
'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik atau '
'Akuntan Publik lain yang terdaftar di '
'Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang '
'ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian '
'jasa audit atau berhalangan tetap untuk '
'melakukan audit Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025. 3. '
'Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi '
'Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang '
'dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan '
'Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, '
'termasuk akan tetapi tidak terbatas, pada '
'menetapkan dan/atau menyesuaikan jumlah biaya '
'professional, pelaksanaan rapat-rapat dan '
'menandatangani semua dokumen terkait, sesuai '
'dengan penunjukan tersebut.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '3250700',
'votes_against': '2209329',
'votes_for': '869933280',
'votes_in_favor_total': '900183980'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.37',
'pct_against': '0.22',
'pct_for': '99.41',
'pct_in_favor_total': '99.78',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris '
'untuk menetapkan paket remunerasi Direksi '
'untuk tahun buku 2025. 2. Menyetujui dan '
'menetapkan jumlah paket remunerasi untuk '
'Dewan Komisaris untuk tahun 2025 '
'sebesar-besarnya Rp16.500.000.000,- dan '
'selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Komisaris Utama Perseroan untuk '
'menetapkan pembagian diantara anggota Dewan '
'Komisaris.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '3353477',
'votes_against': '1980076',
'votes_for': '897059756',
'votes_in_favor_total': '900413233'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.37',
'pct_against': '6.17',
'pct_for': '93.46',
'pct_in_favor_total': '93.83',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui berakhirnya jabatan seluruh '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris terhitung '
'efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan '
'selanjutnya memberhentikan serta memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'(volledig acquit et de charge) kepada seluruh '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
'dilaksanakan selama menjalankan jabatan '
'masing-masing terhitung sejak pengangkatannya '
'sampai dengan berakhirnya masa jabatan mereka '
'masing-masing, sepanjang tindakan-tindakan '
'tersebut tercermin dalam dalam Laporan '
'Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan '
'Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana '
'atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 2. '
'Menyetujui pengangkatan susunan anggota '
'Direksi Perseroan yang baru, yaitu sebagai '
'berikut: 1) Mulianto, sebagai Direktur Utama '
'Perseroan. 2) Ignatius Wurwanto, sebagai '
'Direktur Perseroan. 3) Isara Pootrakul, '
'sebagai Direktur Perseroan. 4) Yulius '
'Kurniawan Gozali, sebagai Direktur Perseroan. '
'5) Junius Prakasa Darmawan, sebagai Direktur '
'Perseroan. 6) Stephanus Demo Wawin, sebagai '
'Direktur Perseroan. 7) Niwat Boonyad, sebagai '
'Direktur Perseroan. 8) Narin '
'Sampattanavorachai, sebagai Direktur '
'Perseroan. 9) Warut Waramit, sebagai Direktur '
'Perseroan. Masing-masing dengan masa jabatan '
'efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang '
'ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif '
'pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak '
'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu '
'sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. 3. '
'Menyetujui pengangkatan susunan anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan yang baru, yaitu sebagai '
'berikut: 1) Prof. Djisman Simandjuntak '
'sebagai Komisaris Utama dan Komisaris '
'Independen Perseroan. 2) Prof. Djoko Wintoro, '
'PhD sebagai Komisaris Independen Perseroan. '
'3) Mahyudin Lubis, sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan. 4) Somruedee '
'Chaimongkol, sebagai Komisaris Perseroan. 5) '
'Somsak Sithinamsuwan, sebagai Komisaris '
'Perseroan. 6) Kirana Limpaphayom, sebagai '
'Komisaris Perseroan. 7) Fredi Chandra, '
'sebagai Komisaris Perseroan. 8) Maneewan '
'Vachiruckul, sebagai Komisaris Perseroan. 9) '
'Sinon Vongkusolkit, sebagai Komisaris '
'Perseroan. 10) Jamon Jamuang, sebagai '
'Komisaris Perseroan. Masing-masing dengan '
'masa jabatan efektif terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS '
'Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal '
'efektif pengangkatannya dengan Page 6 of 9 '
'tidak mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 119 UUPT. 4. Sehingga susunan '
'anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi '
'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan Perseroan yang diadakan tahun '
'2028 (dua ribu dua puluh delapan) adalah '
'sebagai berikut: Direksi 1) Mulianto Direktur '
'Utama 2) Ignatius Wurwanto Direktur 3) Isara '
'Pootrakul Direktur 4) Yulius Kurniawan Gozali '
'Direktur 5) Junius Prakasa Darmawan Direktur '
'6) Stephanus Demo Wawin Direktur 7) Niwat '
'Boonyad Direktur 8) Narin Sampattanavorachai '
'Direktur 9) Warut Waramit Direktur Dewan '
'Komisaris 1) Prof. Djisman Simandjuntak '
'Komisaris Utama dan Komisaris Independen 2) '
'Prof. Djoko Wintoro, PhD Komisaris Independen '
'3) Mahyudin Lubis Komisaris Independen 4) '
'Somruedee Chaimongkol Komisaris 5) Somsak '
'Sithinamsuwan Komisaris 6) Kirana Limpaphayom '
'Komisaris 7) Fredi Chandra Komisaris 8) '
'Maneewan Vachiruckul Komisaris 9) Sinon '
'Vongkusolkit Komisaris 10) Jamon Jamuang '
'Komisaris 5. Memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'melakukan segala tindakan yang berhubungan '
'dengan keputusan rapat ini, termasuk namun '
'tidak terbatas untuk menghadap pihak '
'berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi '
'dan/atau meminta keterangan, mengajukan '
'permohonan pemberitahuan atas perubahan '
'susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia maupun instansi berwenang '
'terkait lainnya, membuat atau serta '
'menandatangani akta-akta dan surat-surat '
'maupun dokumen-dokumen lainnya yang '
'diperlukan atau dianggap perlu, hadir di '
'hadapan Notaris untuk dibuatkan dan '
'menandatangani akta pernyataan keputusan '
'rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain '
'yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk '
'dapat terealisasi/terwujudnya keputusan '
'rapat. \uf068\uf067 Page 7 of 9 PENGUMUMAN '
'KEPADA PEMEGANG SAHAM PERIHAL PEMBAGIAN '
'DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024 Sesuai',
'seq': 5,
'votes_abstain': '3336525',
'votes_against': '55647068',
'votes_for': '843409716',
'votes_in_favor_total': '846746241'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-09',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.86',
'record_date': '2025-04-02',
'shares_present': '902393309',
'shares_total_voting': '1129925000',
'time_end': '15:06:00',
'time_start': '13:30:00',
'venue': 'Intercontinental Jakarta Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah Kav. '
'IV TA, Jakarta 12310 Mekanisme : Menggunakan platform Electronic '
'General Meeting System oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia '
'(“eASY.KSEI”)'}