Skip to content
Back to announcement

20250410_ITMG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31874765_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ITMG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN




PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk
Jakarta, 9 April 2025
13.30 WIB – Selesai

Dilakukan secara elektronik menggunakan platform
Electronic General Meeting System
                         10.30    KSEI– Selesai
                                WIB
Page 2
  RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
              PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk
                        (“Perseroan”)

Direksi PT Indo Tambangraya Megah Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
mengumumkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:

 Hari                   :    Rabu, 09 April 2025

 Waktu                  :    13.30 WIB – 15.06 WIB
                             Rapat dibuka oleh Pemimpin Rapat pada pukul 13.54 WIB

 Tempat                 :    Intercontinental Jakarta Pondok Indah
                             Jalan Metro Pondok Indah Kav. IV TA, Jakarta 12310

 Mekanisme              :    Menggunakan platform Electronic General Meeting System oleh PT
                             Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”)


 KEHADIRAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:

Direksi

  No                Nama                        Jabatan                     Keterangan
   1.     Mulianto                     Direktur Utama              Hadir secara fisik
   2.     Ignatius Wurwanto            Direktur                    Hadir secara fisik
   3.     Isara Pootrakul              Direktur                    Hadir secara fisik
   4.     Junius Prakasa Darmawan      Direktur                    Hadir secara fisik
   5.     Yulius Kurniawan Gozali      Direktur                    Hadir secara fisik
   6.     Stephanus Demo Wawin         Direktur                    Hadir secara fisik
   7.     Narin Sampattanavorachai     Direktur                    Hadir secara fisik
   8.     Niwat Boonyad                Direktur                    Hadir melalui konferensi video
   9.     Parameth Prasan              Direktur                    Hadir melalui konferensi video
  10.     Jusnan Ruslan                Direktur                    Tidak hadir

Dewan Komisaris

  No                   Nama                    Jabatan                      Keterangan
  1.      Prof. Dr. Djisman S.         Komisaris Utama dan         Hadir secara fisik
          Simandjuntak                 Komisaris Independen
  2.      Prof Djoko Wintoro PhD       Komisaris Independen        Hadir secara fisik
  3.      Mahyudin Lubis               Komisaris Independen        Hadir secara fisik
  4.      Somruedee Chaimongkol        Komisaris                   Hadir melalui konferensi video
  5.      Fredi Chandra                Komisaris                   Hadir secara fisik
  6.      Kirana Limpaphayom           Komisaris                   Hadir secara fisik
  7.      Sinon Vongkusolkit           Komisaris                   Hadir secara fisik
  8.      Maneewan Vachiruckul         Komisaris                   Hadir secara fisik
  9.      Jamon Jamuang                Komisaris                   Hadir secara fisik



                                            Page 1 of 9
Page 3
  10.   Somsak Sithinamsuwan           Komisaris                   Tidak hadir


 KEHADIRAN ANGGOTA KOMITE PERSEROAN

Komite Audit dan Pemantauan Risiko

  No                Nama                         Jabatan                    Keterangan
  1.    Prof Djoko Wintoro PhD         Ketua                       Hadir secara fisik
  2.    Gede Harja Wasistha            Anggota                     Hadir secara fisik
  3.    Erlin Sarwin                   Anggota                     Tidak hadir

Komite Pembangunan Berkelanjutan, Tata Kelola, Nominasi dan Kompensasi

  No                 Nama                        Jabatan                    Keterangan
  1.    Prof. Dr. Djisman S.           Ketua                       Hadir secara fisik
        Simandjuntak
  2.    Mahyudin Lubis                 Anggota                     Hadir secara fisik
  3.    Somruedee Chaimongkol          Anggota                     Hadir melalui konferensi video
  4.    Fredi Chandra                  Anggota                     Hadir secara fisik
  5.    Maneewan Vachiruckul           Anggota                     Hadir secara fisik
  6.    Jamon Jamuang                  Anggota                     Hadir secara fisik
  7     Somsak Sithinamsuwan           Anggota                     Tidak Hadir



 PIHAK INDEPENDEN DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

1. Chandra Lim, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta yang telah ditunuk Perseroan untuk membuat Berita
   Acara Rapat.
2. PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
3. Akuntan Publik Toto Harsono, S.E.,CPA dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
   – part of member firm of PwC global network.
4. Arie Armand S.H., LL.M., perwakilan dari konsultan hukum Armand Yapsunto Muharamsyah &
   Partners, Atelier of Law.



 KORUM KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM

Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 902.393.309
saham atau 79,86% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, yaitu sejumlah 1.129.925.000 saham.



 PENJELASAN TATA TERTIB RAPAT DAN KONDISI UMUM TERKINI PERSEROAN

Tata tertib Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs web resmi Perseroan (www.itmg.co.id)
sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.

Pokok-pokok Tata Tertib Rapat telah dibacakan sebelum membicarakan Mata Acara Rapat dan
Pimpinan Rapat juga telah menyampaikan Kondisi Umum terkini Perseroan serta memberikan
informasi terkait mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak Pemegang Saham
untuk bertanya dan mengajukan pendapat.




                                           Page 2 of 9
Page 4
 KESEMPATAN TANYA JAWAB BAGI PEMEGANG SAHAM

Pemegang Saham Perseroan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dengan
mengirimkan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat melalui email ke
corsecitm@banpuindo.co.id.

Selain itu, sebelum pengambilan keputusan pada setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat
memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat dan
kepada yang hadir secara elektronik melalui fitur chat pada aplikasi eASY.KSEI.

Sampai dengan ditutupnya Rapat, terdapat 2 (dua) pertanyaan dari Pemegang Saham sebagai berikut:

1. Mata Acara Rapat Pertama
   a. Mohon penjelasan atas penghapusan Aset $14 juta tahun 2013 sebesar $11 Juta.
      Jawaban:
      Sesuai dengan pengungkapan pada laporan keuangan Perseroan, angka tersebut adalah
      penghapusan aset dalam penyelesaian, biaya eksplorasi, serta pada uang muka atas proyek
      ataupun deferred charge atas pengembangan usaha. Sebagai contoh, proyek yang terkait
      dengan business development atau rencana stratejik lainnya yang ternyata di kemudian hari
      tidak feasible atau tidak dapat dilanjutkan, akhirnya secara akuntansi harus dibebankan dan
      tidak dapat dikapitalisasi. Kedepannya, kami akan berusaha mengelola jenis biaya sejenis
      sehingga dapat tetap terkendali sesuai dengan kebutuhan Perseroan.

   b. Mohon penjelasan kerugian nilai tukar sebesar $11 juta.
      Jawaban:
      Kerugian valas (FX) sebesar $11,0 juta disebabkan oleh translasi IDR ke USD atas neraca
      (balance sheet) Perseroan. Meskipun sebagian besar pendapatan perusahaan dalam USD,
      kebanyakan aset dan liabilitas dicatat dalam IDR, di mana Perseroan saat ini memiliki posisi
      aset bersih dalam IDR. Ketika USD menguat terhadap IDR, nilai aset bersih ini menurun, yang
      menyebabkan kerugian FX sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku.

       Perlu diketahui bahwa kerugian ini bersifat non-tunai dan berfluktuasi setiap kuartal
       berdasarkan nilai tukar USD ke IDR, sehingga kerugian ini dapat mengecil, bahkan berpotensi
       berbalik menjadi keuntungan FX jika IDR terapresiasi terhadap USD dimasa mendatang.

2. Mata Acara Rapat Keempat
   Apakah penetapan remunerasi anggota Dewan Komisaris sudah sesuai pasal 113 UUPT dan
   berapa jumlahnya?
   Jawaban:
   Pasal 113 UUPT menyebutkan bahwa gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
   Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Sesuai dengan ketentuan tersebut dan sesuai juga dengan
   ketentuan Pasal 22 ayat 8 Anggaran Dasar Perusahaan, dalam Rapat ini Perusahaan telah
   mengusulkan nilai remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perusahaan untuk disetujui oleh
   para Pemegang Saham.
   Total nilai remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2025 telah diusulkan oleh
   Perseroan untuk disetujui oleh para Pemegang Saham Perusahaan dalam Rapat ini dengan nilai
   Rp16.500.000.000 (enam belas milyar Rupiah).



 MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

• Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
  Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat
  dilakukan dengan cara pemungutan suara secara tertutup melalui elektronik (e-Voting).
• e-Voting dilakukan melalui sistem eASY.KSEI dengan panduan yang telah dipaparkan sebelum
  Rapat dimulai dan tersedia di situs resmi Perseroan.
• Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara.


                                           Page 3 of 9
Page 5
• Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih
  suara abstain akan dimasukkan ke dalam suara terbanyak dari hasil pemungutan suara.
• Keputusan dalam Rapat yang dilakukan dengan cara e-Voting melalui sistem eASY.KSEI adalah
  sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
  yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan.



 MATA ACARA RAPAT DAN REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA SERTA HASIL
 KEPUTUSAN

MATA ACARA RAPAT PERTAMA
Persetujuan Atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2024

               Total Saham Yang Hadir / Total shares represented at the Meeting:
                                     902.393.309 Saham
     Tidak Setuju               Abstain                   Setuju             Total Suara Setuju
    621.200 Saham           3.296.600 Saham        898.475.509 Saham        901.772.109 Saham
       (0,07%)                  (0,37%)                 (99.56%)                 (99,93%)

Keputusan Rapat:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024, termasuk Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto
   dan Rekan – part of member firm of PwC global network, sesuai dengan Laporannya tertanggal
   26 Februari 2025, dengan opini bahwa : “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara
   wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember
   2024, serta kinerja keuangan konsolidasi dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir
   pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan di Indonesia”.
3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Memberikan pembebasan sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   dari tanggung jawab dan segala tanggungan (volledig acquit et de charge) atas tindakan
   pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan-
   tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam
   Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dan bukan merupakan
   tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.


MATA ACARA RAPAT KEDUA
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024

                                    Total Saham Yang Hadir:
                                       902.393.309 Saham
     Tidak Setuju               Abstain                   Setuju             Total Suara Setuju
     15.400 Saham           3.250.900 Saham        899.127.009 Saham        902.377.909 Saham
        (0,00%)                 (0,36%)                 (99.64%)                 (99,99%)

Keputusan Rapat:

Menyetujui dan menetapkan Laba Bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk untuk Tahun Buku 2024 sebesar $374.119.604, dengan rincian sebagai berikut:




                                            Page 4 of 9
Page 6
1. Menyatakan total dividen tunai kepada Pemegang Saham sebesar $243.173.665 dengan rasio
   pembayaran sebesar 65% dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 yang dapat
   diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
   a. Sebesar $90.047.888 atau setara dengan Rp1.228,- per saham telah didistribusikan kepada
        Pemegang Saham sebagai dividen interim pada tanggal 25 September 2024 sesuai dengan
        Keputusan Direksi diluar Rapat Direksi tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan persetujuan
        Dewan Komisaris pada tanggal 29 Agustus 2024.
   b. Sisanya sebesar $153.125.777 atau setara dengan Rp2.245,- per saham berdasarkan Kurs
        Tengah Bank Indonesia tertanggal 8 April 2025, akan didistribusikan dalam bentuk dividen
        tunai kepada Pemegang Saham yang Tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 22
        April 2025 (recording date) dengan tanggal pembayaran pada tanggal 7 Mei 2025.
2. Sisa keuntungan bersih akan ditambahkan pada Laba Ditahan guna mendukung pengembangan
   Perseroan.
3. Tidak menyisihkan sebagai cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib
   sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
   Terbatas (“UUPT”) telah terpenuhi.
4. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur detil prosedur
   pembayaran sisa dividen tunai dimaksud.


MATA ACARA RAPAT KETIGA
Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntang Publik untuk Memeriksa Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

                                     Total Saham Yang Hadir:
                                        902.393.309 Saham
     Tidak Setuju                Abstain                   Setuju             Total Suara Setuju
   2.209.329 Saham          3.250.700 Saham          869.933.280 Saham        900.183.980 Saham
       (0,25%)                  (0,36%)                   (99.39%)                 (99,75%)

Keputusan Rapat:

1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan- bagian dari jaringan global PwC
   sebagai auditor eksternal Perseroan dengan Bapak Toto Harsono, S.E., CPA sebagai Akuntan
   Publik untuk melakukan audit atas buku buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025 dan Laporan Keuangan lainnya sesuai kebutuhan Perusahaan.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan
   Publik atau Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Akuntan Publik
   dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit
   atau berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun
   Buku 2025.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang
   dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik,
   termasuk akan tetapi tidak terbatas, pada menetapkan dan/atau menyesuaikan jumlah biaya
   professional, pelaksanaan rapat-rapat dan menandatangani semua dokumen terkait, sesuai
   dengan penunjukan tersebut.


MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
Penetapan Remunerasi Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Untuk Tahun
Buku 2025

                                     Total Saham Yang Hadir:
                                        902.393.309 Saham
     Tidak Setuju                Abstain                   Setuju             Total Suara Setuju
   1.980.076 Saham          3.353.477 Saham          897.059.756 Saham        900.413.233 Saham
       (0,22%)                  (0,37%)                   (99,41%)                 (99,78%)



                                             Page 5 of 9
Page 7
Keputusan Rapat:

1. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan paket remunerasi Direksi untuk
   tahun buku 2025.
2. Menyetujui dan menetapkan jumlah paket remunerasi untuk Dewan Komisaris untuk tahun 2025
   sebesar-besarnya Rp16.500.000.000,- dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada
   Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan pembagian diantara anggota Dewan Komisaris.


MATA ACARA RAPAT KELIMA
Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

                                   Total Saham Yang Hadir:
                                      902.393.309 Saham
     Tidak Setuju               Abstain                  Setuju           Total Suara Setuju
   55.647.068 Saham        3.336.525 Saham         843.409.716 Saham      846.746.241 Saham
        (6,17%)                (0,37%)                  (93,46%)               (93,83%)

Keputusan Rapat:

1. Menyetujui berakhirnya jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris terhitung efektif
   sejak ditutupnya Rapat ini dan selanjutnya memberhentikan serta memberikan pelunasan dan
   pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan
   selama menjalankan jabatan masing-masing terhitung sejak pengangkatannya sampai dengan
   berakhirnya masa jabatan mereka masing-masing, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
   dalam dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan
   merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.

2. Menyetujui pengangkatan susunan anggota Direksi Perseroan yang baru, yaitu sebagai berikut:
   1) Mulianto, sebagai Direktur Utama Perseroan.
   2) Ignatius Wurwanto, sebagai Direktur Perseroan.
   3) Isara Pootrakul, sebagai Direktur Perseroan.
   4) Yulius Kurniawan Gozali, sebagai Direktur Perseroan.
   5) Junius Prakasa Darmawan, sebagai Direktur Perseroan.
   6) Stephanus Demo Wawin, sebagai Direktur Perseroan.
   7) Niwat Boonyad, sebagai Direktur Perseroan.
   8) Narin Sampattanavorachai, sebagai Direktur Perseroan.
   9) Warut Waramit, sebagai Direktur Perseroan.
   Masing-masing dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
   penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan
   tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
   Pasal 105 UUPT.

3. Menyetujui pengangkatan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru, yaitu sebagai
   berikut:
   1) Prof. Djisman Simandjuntak sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen Perseroan.
   2) Prof. Djoko Wintoro, PhD sebagai Komisaris Independen Perseroan.
   3) Mahyudin Lubis, sebagai Komisaris Independen Perseroan.
   4) Somruedee Chaimongkol, sebagai Komisaris Perseroan.
   5) Somsak Sithinamsuwan, sebagai Komisaris Perseroan.
   6) Kirana Limpaphayom, sebagai Komisaris Perseroan.
   7) Fredi Chandra, sebagai Komisaris Perseroan.
   8) Maneewan Vachiruckul, sebagai Komisaris Perseroan.
   9) Sinon Vongkusolkit, sebagai Komisaris Perseroan.
   10) Jamon Jamuang, sebagai Komisaris Perseroan.
   Masing-masing dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
   penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan



                                           Page 6 of 9
Page 8
   tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
   Pasal 119 UUPT.

4. Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak
   ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
   yang diadakan tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan) adalah sebagai berikut:

   Direksi
   1) Mulianto                         Direktur Utama
   2) Ignatius Wurwanto                Direktur
   3) Isara Pootrakul                  Direktur
   4) Yulius Kurniawan Gozali          Direktur
   5) Junius Prakasa Darmawan          Direktur
   6) Stephanus Demo Wawin             Direktur
   7) Niwat Boonyad                    Direktur
   8) Narin Sampattanavorachai         Direktur
   9) Warut Waramit                    Direktur

   Dewan Komisaris
   1) Prof. Djisman Simandjuntak       Komisaris Utama dan Komisaris Independen
   2) Prof. Djoko Wintoro, PhD         Komisaris Independen
   3) Mahyudin Lubis                   Komisaris Independen
   4) Somruedee Chaimongkol            Komisaris
   5) Somsak Sithinamsuwan             Komisaris
   6) Kirana Limpaphayom               Komisaris
   7) Fredi Chandra                    Komisaris
   8) Maneewan Vachiruckul             Komisaris
   9) Sinon Vongkusolkit               Komisaris
   10) Jamon Jamuang                   Komisaris

5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
   tindakan yang berhubungan dengan keputusan rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk
   menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan,
   mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi
   berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun
   dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk
   dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan
   hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan
   rapat.



                                             




                                           Page 7 of 9
Page 9
 PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PERIHAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN
 BUKU 2024

Sesuai Mata Acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Indo Tambangraya Megah Tbk
tanggal 9 April 2025 yang telah memutuskan pembayaran sisa dividen tunai final untuk tahun buku
2024 sebesar Rp2.245,- per saham, maka berikut adalah jadwal dan tata cara pembayaran sisa
dividen tunai final dimaksud:

      1.   Tanggal RUPST                                                        9 April 2025
      2.   Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
           Dividen):
           a)   di Pasar Reguler dan Negosiasi                                  17 April 2025
           b)   di Pasar Tunai                                                  22 April 2025
      3.   Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
           a)   di Pasar Reguler dan Negosiasi                                  21 April 2025
           b)   di Pasar Tunai                                                  23 April 2025
      4.   Recording Date                                                       22 April 2025
      5.   Tanggal Pembayaran Dividen                                           7 Mei 2025



Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1.   Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 22 April 2025 dan/atau pemilik
     saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
     penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 22 April 2025.

2.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI,
     pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal
     7 Mei 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank
     Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang
     Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka
     pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham Perseroan.

3.   Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     perpajakan yang berlaku.

4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Tunai tersebut
     akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak badan dalam
     negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
     Dividen Tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen Tunai yang diterima oleh
     Pemegang Saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
     objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
     Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
     atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
     (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
     disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
     No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

5.   Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
     perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka
     rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
     pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
     bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.



                                                 Page 8 of 9
Page 10
6.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
     (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
     tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
     dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
     Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian
     sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang
     dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                    Jakarta, 10 April 2025
                              PT Indo Tambangraya Megah Tbk
                                          DIREKSI




                                         Page 9 of 9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published10 Apr 2025
Pages10
Characters27,128
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held9 Apr 2025 · 13:30–15:06
Present902,393,309 (79.86%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
898,475,509
99.56%
Against
621,200
0.07%
Abstain
3,296,600
0.37%
Agenda 2 approved
For
899,127,009
99.64%
Against
15,400
0.00%
Abstain
3,250,900
0.36%
Agenda 3 approved
For
869,933,280
99.39%
Against
2,209,329
0.25%
Abstain
3,250,700
0.36%
Agenda 4 approved
For
897,059,756
99.41%
Against
1,980,076
0.22%
Abstain
3,353,477
0.37%
Agenda 5 approved
For
843,409,716
93.46%
Against
55,647,068
6.17%
Abstain
3,336,525
0.37%
RUPS detail

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk p.1 ×14
linked person Niwat Boonyad · Direktur p.2 ×4
linked person Jusnan Ruslan · Direktur p.2
linked person Prof Djoko Wintoro PhD · Komisaris Independen p.2 ×7
linked person Fredi Chandra · Komisaris p.2 ×6
linked person Gede Harja Wasistha · Anggota p.3
linked person Erlin Sarwin · Anggota p.3
linked person Prof. Djisman Simandjuntak · Komisaris Utama p.7 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6
possible org Bursa Efek Indonesia p.9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person Mulianto · Direktur Utama p.2 ×2
unresolved person Ignatius Wurwanto · Direktur p.2 ×2
unresolved person Isara Pootrakul · Direktur p.2 ×2
unresolved person Junius Prakasa Darmawan · Direktur p.2 ×2
unresolved person Yulius Kurniawan Gozali · Direktur p.2 ×2
unresolved person Stephanus Demo Wawin · Direktur p.2 ×2
unresolved person Narin Sampattanavorachai · Direktur p.2 ×2
unresolved person Parameth Prasan · Direktur p.2
unresolved person Prof. Dr. Djisman S. · Komisaris Utama p.2 ×3
unresolved person Simandjuntak · Komisaris Independen p.2
unresolved person Mahyudin Lubis · Komisaris Independen p.2 ×3
unresolved person Somruedee Chaimongkol · Komisaris p.2 ×3
unresolved person Kirana Limpaphayom · Komisaris p.2 ×2
unresolved person Sinon Vongkusolkit · Komisaris p.2 ×2
unresolved person Maneewan Vachiruckul · Komisaris p.2 ×3
unresolved person Jamon Jamuang · Komisaris p.2 ×3
unresolved person Somsak Sithinamsuwan · Komisaris p.3 ×2
unresolved person Chandra Lim p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2
unresolved person Akuntan Publik Toto Harsono p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3 ×3
unresolved org Rianto & Rekan p.3 ×2
unresolved person Arie Armand S.H. p.3
unresolved org Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners p.3
unresolved org Rianto dan Rekan p.5
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved — Warut Waramit · Direktur p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 913 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.37',
             'pct_against': '0.07',
             'pct_for': '99.56',
             'pct_in_favor_total': '99.93',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2024, termasuk Laporan Keberlanjutan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024. 2. Mengesahkan '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh '
                                'Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto '
                                'dan Rekan – part of member firm of PwC global '
                                'network, sesuai dengan Laporannya tertanggal '
                                '26 Februari 2025, dengan opini bahwa : '
                                '“Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan '
                                'secara wajar, dalam semua hal yang material, '
                                'posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 '
                                'Desember 2024, serta kinerja keuangan '
                                'konsolidasi dan arus kas konsolidasiannya '
                                'untuk tahun yang berakhir pada tanggal '
                                'tersebut, sesuai dengan Standar Akutansi '
                                'Keuangan di Indonesia”. 3. Mengesahkan '
                                'Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024. 4. Memberikan '
                                'pembebasan sepenuhnya kepada anggota Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung '
                                'jawab dan segala tanggungan (volledig acquit '
                                'et de charge) atas tindakan pengurusan dan '
                                'pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun '
                                'Buku 2024, sepanjang tindakan- tindakan '
                                'tersebut tercantum dalam catatan dan '
                                'pembukuan Perseroan serta tercermin dalam '
                                'Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan '
                                'Perseroan Tahun Buku 2024 dan bukan merupakan '
                                'tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
                                'RAPAT KEDUA Penetapan Penggunaan Laba Bersih '
                                'Perseroan untuk Tahun Buku 2024 Total Saham '
                                'Yang Hadir: 902.393.309 Saham Tidak Setuju '
                                'Abstain 15.400 Saham 3.250.900 Saham (0,00%) '
                                '(0,36%) Keputusan Rapat: Menyetujui dan '
                                'menetapkan Laba Bersih Perseroan yang dapat '
                                'diatribusikan kepada pemilik entitas induk '
                                'untuk Tahun Buku 2024 sebesar $374.119.604, '
                                'dengan rincian sebagai berikut: Page 4 of 9 '
                                '1. Menyatakan total dividen tunai kepada '
                                'Pemegang Saham sebesar $243.173.665 dengan '
                                'rasio pembayaran sebesar 65% dari laba bersih '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2024 yang dapat '
                                'diatribusikan kepada pemilik entitas induk '
                                'dengan rincian pembayaran sebagai berikut: a. '
                                'Sebesar $90.047.888 atau setara dengan '
                                'Rp1.228,- per saham telah didistribusikan '
                                'kepada Pemegang Saham sebagai dividen interim '
                                'pada tanggal 25 September 2024 sesuai dengan '
                                'Keputusan Direksi diluar Rapat Direksi '
                                'tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan '
                                'persetujuan Dewan Komisaris pada tanggal 29 '
                                'Agustus 2024. b. Sisanya sebesar $153.125.777 '
                                'atau setara dengan Rp2.245,- per saham '
                                'berdasarkan Kurs Tengah Bank Indonesia '
                                'tertanggal 8 April 2025, akan didistribusikan '
                                'dalam bentuk dividen tunai kepada Pemegang '
                                'Saham yang Tercatat dalam Daftar Pemegang '
                                'Saham per tanggal 22 April 2025 (recording '
                                'date) dengan tanggal pembayaran pada tanggal '
                                '7 Mei 2025. 2. Sisa keuntungan bersih akan '
                                'ditambahkan pada Laba Ditahan guna mendukung '
                                'pengembangan Perseroan. 3. Tidak menyisihkan '
                                'sebagai cadangan, mengingat persyaratan '
                                'minimum cadangan wajib sebagaimana diatur '
                                'dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun '
                                '2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) '
                                'telah terpenuhi. 4. Menyetujui memberikan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'mengatur detil prosedur pembayaran sisa '
                                'dividen tunai dimaksud.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '3296600',
             'votes_against': '621200',
             'votes_for': '898475509',
             'votes_in_favor_total': '901772109'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.36',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '99.64',
             'pct_in_favor_total': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '3250900',
             'votes_against': '15400',
             'votes_for': '899127009',
             'votes_in_favor_total': '902377909'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.36',
             'pct_against': '0.25',
             'pct_for': '99.39',
             'pct_in_favor_total': '99.75',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, '
                                'Jumadi, Rianto & Rekan- bagian dari jaringan '
                                'global PwC sebagai auditor eksternal '
                                'Perseroan dengan Bapak Toto Harsono, S.E., '
                                'CPA sebagai Akuntan Publik untuk melakukan '
                                'audit atas buku buku Perseroan untuk Tahun '
                                'Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2025 dan Laporan Keuangan lainnya sesuai '
                                'kebutuhan Perusahaan. 2. Memberikan '
                                'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik atau '
                                'Akuntan Publik lain yang terdaftar di '
                                'Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang '
                                'ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian '
                                'jasa audit atau berhalangan tetap untuk '
                                'melakukan audit Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025. 3. '
                                'Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang '
                                'dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan '
                                'Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, '
                                'termasuk akan tetapi tidak terbatas, pada '
                                'menetapkan dan/atau menyesuaikan jumlah biaya '
                                'professional, pelaksanaan rapat-rapat dan '
                                'menandatangani semua dokumen terkait, sesuai '
                                'dengan penunjukan tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '3250700',
             'votes_against': '2209329',
             'votes_for': '869933280',
             'votes_in_favor_total': '900183980'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.37',
             'pct_against': '0.22',
             'pct_for': '99.41',
             'pct_in_favor_total': '99.78',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris '
                                'untuk menetapkan paket remunerasi Direksi '
                                'untuk tahun buku 2025. 2. Menyetujui dan '
                                'menetapkan jumlah paket remunerasi untuk '
                                'Dewan Komisaris untuk tahun 2025 '
                                'sebesar-besarnya Rp16.500.000.000,- dan '
                                'selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Komisaris Utama Perseroan untuk '
                                'menetapkan pembagian diantara anggota Dewan '
                                'Komisaris.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '3353477',
             'votes_against': '1980076',
             'votes_for': '897059756',
             'votes_in_favor_total': '900413233'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.37',
             'pct_against': '6.17',
             'pct_for': '93.46',
             'pct_in_favor_total': '93.83',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui berakhirnya jabatan seluruh '
                                'anggota Direksi dan Dewan Komisaris terhitung '
                                'efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan '
                                'selanjutnya memberhentikan serta memberikan '
                                'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
                                '(volledig acquit et de charge) kepada seluruh '
                                'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
                                'dilaksanakan selama menjalankan jabatan '
                                'masing-masing terhitung sejak pengangkatannya '
                                'sampai dengan berakhirnya masa jabatan mereka '
                                'masing-masing, sepanjang tindakan-tindakan '
                                'tersebut tercermin dalam dalam Laporan '
                                'Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan '
                                'Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana '
                                'atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. 2. '
                                'Menyetujui pengangkatan susunan anggota '
                                'Direksi Perseroan yang baru, yaitu sebagai '
                                'berikut: 1) Mulianto, sebagai Direktur Utama '
                                'Perseroan. 2) Ignatius Wurwanto, sebagai '
                                'Direktur Perseroan. 3) Isara Pootrakul, '
                                'sebagai Direktur Perseroan. 4) Yulius '
                                'Kurniawan Gozali, sebagai Direktur Perseroan. '
                                '5) Junius Prakasa Darmawan, sebagai Direktur '
                                'Perseroan. 6) Stephanus Demo Wawin, sebagai '
                                'Direktur Perseroan. 7) Niwat Boonyad, sebagai '
                                'Direktur Perseroan. 8) Narin '
                                'Sampattanavorachai, sebagai Direktur '
                                'Perseroan. 9) Warut Waramit, sebagai Direktur '
                                'Perseroan. Masing-masing dengan masa jabatan '
                                'efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang '
                                'ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif '
                                'pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak '
                                'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu '
                                'sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. 3. '
                                'Menyetujui pengangkatan susunan anggota Dewan '
                                'Komisaris Perseroan yang baru, yaitu sebagai '
                                'berikut: 1) Prof. Djisman Simandjuntak '
                                'sebagai Komisaris Utama dan Komisaris '
                                'Independen Perseroan. 2) Prof. Djoko Wintoro, '
                                'PhD sebagai Komisaris Independen Perseroan. '
                                '3) Mahyudin Lubis, sebagai Komisaris '
                                'Independen Perseroan. 4) Somruedee '
                                'Chaimongkol, sebagai Komisaris Perseroan. 5) '
                                'Somsak Sithinamsuwan, sebagai Komisaris '
                                'Perseroan. 6) Kirana Limpaphayom, sebagai '
                                'Komisaris Perseroan. 7) Fredi Chandra, '
                                'sebagai Komisaris Perseroan. 8) Maneewan '
                                'Vachiruckul, sebagai Komisaris Perseroan. 9) '
                                'Sinon Vongkusolkit, sebagai Komisaris '
                                'Perseroan. 10) Jamon Jamuang, sebagai '
                                'Komisaris Perseroan. Masing-masing dengan '
                                'masa jabatan efektif terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS '
                                'Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal '
                                'efektif pengangkatannya dengan Page 6 of 9 '
                                'tidak mengurangi hak RUPS untuk '
                                'memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 119 UUPT. 4. Sehingga susunan '
                                'anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi '
                                'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan yang diadakan tahun '
                                '2028 (dua ribu dua puluh delapan) adalah '
                                'sebagai berikut: Direksi 1) Mulianto Direktur '
                                'Utama 2) Ignatius Wurwanto Direktur 3) Isara '
                                'Pootrakul Direktur 4) Yulius Kurniawan Gozali '
                                'Direktur 5) Junius Prakasa Darmawan Direktur '
                                '6) Stephanus Demo Wawin Direktur 7) Niwat '
                                'Boonyad Direktur 8) Narin Sampattanavorachai '
                                'Direktur 9) Warut Waramit Direktur Dewan '
                                'Komisaris 1) Prof. Djisman Simandjuntak '
                                'Komisaris Utama dan Komisaris Independen 2) '
                                'Prof. Djoko Wintoro, PhD Komisaris Independen '
                                '3) Mahyudin Lubis Komisaris Independen 4) '
                                'Somruedee Chaimongkol Komisaris 5) Somsak '
                                'Sithinamsuwan Komisaris 6) Kirana Limpaphayom '
                                'Komisaris 7) Fredi Chandra Komisaris 8) '
                                'Maneewan Vachiruckul Komisaris 9) Sinon '
                                'Vongkusolkit Komisaris 10) Jamon Jamuang '
                                'Komisaris 5. Memberikan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang berhubungan '
                                'dengan keputusan rapat ini, termasuk namun '
                                'tidak terbatas untuk menghadap pihak '
                                'berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi '
                                'dan/atau meminta keterangan, mengajukan '
                                'permohonan pemberitahuan atas perubahan '
                                'susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia maupun instansi berwenang '
                                'terkait lainnya, membuat atau serta '
                                'menandatangani akta-akta dan surat-surat '
                                'maupun dokumen-dokumen lainnya yang '
                                'diperlukan atau dianggap perlu, hadir di '
                                'hadapan Notaris untuk dibuatkan dan '
                                'menandatangani akta pernyataan keputusan '
                                'rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain '
                                'yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk '
                                'dapat terealisasi/terwujudnya keputusan '
                                'rapat. \uf068\uf067 Page 7 of 9 PENGUMUMAN '
                                'KEPADA PEMEGANG SAHAM PERIHAL PEMBAGIAN '
                                'DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024 Sesuai',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '3336525',
             'votes_against': '55647068',
             'votes_for': '843409716',
             'votes_in_favor_total': '846746241'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-09',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.86',
 'record_date': '2025-04-02',
 'shares_present': '902393309',
 'shares_total_voting': '1129925000',
 'time_end': '15:06:00',
 'time_start': '13:30:00',
 'venue': 'Intercontinental Jakarta Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah Kav. '
          'IV TA, Jakarta 12310 Mekanisme : Menggunakan platform Electronic '
          'General Meeting System oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia '
          '(“eASY.KSEI”)'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result