Skip to content
Back to announcement

20250410_JSPT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31874749.pdf

Other Text extracted JSPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          11/BEI-OJK/E-Rep/HO-CSL/JSI/IV/2025

 Nama Perusahaan                      Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

 Kode Emiten                          JSPT

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03142/BEI.PP2/04-2025 tanggal 08
April 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan mengetahui adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
           Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, namun tidak terdapat
           informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan dan tidak bertentangan
           dengan POJK Nomor 31/POJK.04/2015.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Perseroan mengetahui adanya Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
           point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021,
           namun tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan dan
           tidak bertentangan dengan Peraturan Nomor I-E dan Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
           Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    3      kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Tidak ada.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    4      Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Saat ini tidak ada aktivitas dari pemegang saham tertentu terkait dengan POJK No. 11/POJK.04/2017

           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Pemegang Saham Utama Perseroan tidak ada rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.


 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 Jakarta Setiabudi Internasional Tbk




 Asan Effendy

 Corporate Secretary
Page 2
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Gedung Setiabudi 2, Lt.3a, Ruang 3a01,
Telepon : (021) 2520534, (021) 2521778, Fax : (021) 5207511, (021) 5255803, www.



Nama Pengirim                         Asan Effendy

Jabatan                               Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                     10-04-2025 18:00

Lampiran                              1. 06-2025-BEI-Penjelasan Volatilitas Saham-Final.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Jakarta Setiabudi Internasional Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            11/BEI-OJK/E-Rep/HO-CSL/JSI/IV/2025

Issuer Name                          Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

Issuer Code                          JSPT

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03142/BEI.PP2/04-2025
dated 08 April 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan mengetahui adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
          Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, namun tidak terdapat
          informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan dan tidak bertentangan
          dengan POJK Nomor 31/POJK.04/2015.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Perseroan mengetahui adanya Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
          point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021,
          namun tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan dan
          tidak bertentangan dengan Peraturan Nomor I-E dan Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
          Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
   3      kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Tidak ada.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
   4      Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Saat ini tidak ada aktivitas dari pemegang saham tertentu terkait dengan POJK No. 11/POJK.04/2017

          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut.
          Pemegang Saham Utama Perseroan tidak ada rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk




Asan Effendy

Corporate Secretary
Page 4
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Gedung Setiabudi 2, Lt.3a, Ruang 3a01,
Phone : (021) 2520534, (021) 2521778, Fax : (021) 5207511, (021) 5255803, www.



Sender Name                           Asan Effendy

Function                              Corporate Secretary

Date and Time                         10-04-2025 18:00

Attachment                            1. 06-2025-BEI-Penjelasan Volatilitas Saham-Final.pdf


   This is an official document of Jakarta Setiabudi Internasional Tbk that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. Jakarta Setiabudi Internasional Tbk is fully responsible
                                 for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published10 Apr 2025
Pages4
Characters8,857
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jakarta Setiabudi Internasional p.1 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved org Setiabudi Internasional Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×11
unresolved person Asan Effendy · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result