Back to announcement
20250410_LPPF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31874555_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review LPPFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015
SURAT KETERANGAN
Nomor : 69/RUPST-MDS/IV/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI
WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 10 April 2025, berada di Cyber 2 Tower Jl. H. R.
Rasuna Said, Blok X -— 5, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT Matahari Department Store Tbk yang
selanjutnya akan disebut “Perseroan”.
Rapat Perseroan dibuka pada jam 10.21 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah melakukan :
- Pemberitahuan Kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 25 Februari 2025.
- Melakukan "Pengumuman” Rapat kepada para pemegang saham pada tanggal
4 Maret 2025 dan "Pemanggilan” Rapat kepada para pemegang saham pada
tanggal 19 Maret 2025 yang mana Pengumuman dan Pemanggilan tersebut telah
dilakukan melalui situs web eASY.KSEI, situs web Perseroan dan situs web
Bursa Efek Indonesia dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebanyak 2.259.292.880
(dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu
delapan ratus delapan puluh) saham.
Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 1.013.600 (satu juta tiga
belas ribu enam ratus) saham.
Sesuai ketentuan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas ("UUPT”) Saham yang dikuasai oleh Perseroan karena pembelian
kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk
mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum
yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UUPT dan/atau anggaran dasar sehingga
jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan yaitu 2.258.279.280 (dua miliar
dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan
puluh) saham tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum.
Berdasarkan registrasi kehadiran yang dibuat khusus untuk Rapat ini oleh Biro
Administrasi Efek (BAE) PT SHARESTAR INDONESIA bahwa para pemegang saham
atau kuasanya yang hadir dalam Rapat ini berjumlah 1.765.306.245 (satu miliar tujuh
ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam ribu dua ratus empat puluh lima) saham atau
JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com 1
Page 2 OCR 0.937
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 mewakili 78,17 Yo (tujuh puluh delapan koma tujuh belas persen) dari 2.258.279.280 (dua miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh) saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan, tidak termasuk saham treasuri. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat : a. yang hadir secarafisik : Dewan Komisaris : e Bapak Dr. Andy Adhiwana, selaku Presiden Komisaris Perseroan e Bapak Adrian Suherman, selaku Komisaris Perseroan, e Bapak Hasan M. Soedjono, selaku Komisaris Independen. Direksi @ Bapak Bunjamin Jonatan Mailool, selaku Presiden Direktur Perseroan, #Bapak Monish Manohar Mansukhani, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, @ Bapak Irwin Abuthan, selaku Direktur Independen Perseroan, @ Ibu Herni Dian Anggreani selaku Direktur Independen Perseroan, b. yang hadir secara virtual dalam Rapat adalah : Dewan Komisaris : . Ibu Bianca Cheo Hui Hsin, selaku Komisaris Independen, Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2. Persetujuan penetapan atas rencana penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2024: 3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap buku Perseroan untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi dan Dewan JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsihoyahoo.com 2
Page 3 OCR 0.952
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari penunjukan tersebut, 4. Penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, 5. Persetujuan atas penurunan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan: dan 6. Persetujuan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan. Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengacu pada tata tertib Rapat. Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut: Untuk Mata Acara Rapat Pertama : Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.765.306.245 Suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 1.339.800 Suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 3.233.800 Suara Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan , suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah suara setuju sebanyak 1.763.966.445 suara - 99,92 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Pertama telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, Laporan JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com 3
Page 4 OCR 0.952
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Keuangan Perseroan dan Laporan Berkelanjutan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) dalam laporannya tertanggal 05 Maret 2025 dengan Opini Tanpa Modifikasian (Wajar Tanpa Pengecualian) 3. Memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan dan Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan selama tahun buku 2024 dalam arti yang seluas-luasnya termasuk untuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjualan saham oleh pemegang saham, dari tanggung jawab untuk tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah mereka jalankan, atas setiap dan seluruh kebijakan, keputusan, kesepakatan, persetujuan, perjanjian, kontrak, kerjasama, relasi, kemitraan, investasi dan divestasi, pembelian dan penjualan dan perdagangan, pengadaan, perdagangan lainnya, sewa menyewa, renovasi, pembangunan, pembukaan dan penutupan fasilitas dan gerai, kebijakan system dan transaksi pembukuan dan laporan, penempatan dan penggunaan dana dan keuangan, transaksi dan administrasi dan laporan keuangan, relasi dan transaksi pinjam meminjam, dan pengelolaan Perseroan dalam bentuk apapun juga, secara langsung maupun tidak langsung selama tahun buku 2024 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat hari ini sepanjang tercermin dalam Laporan Direksi Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan Perseroan. Untuk Mata Acara Rapat Kedua. Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.765.306.245 Suara , Jumlah suara tidak setuju sebanyak 3.022.900 Suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 3.233.800 Suara Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah suara setuju sebanyak 1.762.283.345 suara — 99,83 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara bulat, sebagai berikut: JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com 4
Page 5 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Menyetujui pembagian dividen final dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejumlah Rp300/saham (tiga ratus Rupiah per saham), kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 April 2025 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat, dengan jadwal dan ketentuan mengacu kepada peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Pembayaran Dividen Final kepada Pemegang Saham Yang Berhak akan dilaksanakan dengan mengikuti setiap ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Untuk Mata Acara Rapat Ketiga. Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.765.306.245 Suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 1.615.400 Suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 3.275.900 Suara Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah suara setuju sebanyak 1.763.690.845 suara - 99,91 Yo , Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketiga telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut: Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memilih dan mengangkat Akuntan Publik terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2025 berdasarkan rekomendasi Komite Audit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yang menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 atau mengangkat Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan, serta memberikan wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsihoyahoo.com 5
Page 6 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 pengangkatan tersebut dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh Perseroan, sebagai berikut: 1. Merupakan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang masuk dalam peringkat 4 besar menurut asosiasi KAP resmi dan memiliki kredibilitas tinggi, 2. Memiliki sertifikat berafiliasi dengan KAP internasional, 3. Termasuk KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, 4. Berpengalaman dalam mengaudit perusahaan besar baik perusahaan lokal, multinasional maupun perusahaan terbuka. Untuk Mata Acara Rapat Keempat. Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.765.306.245 Suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 4.638.300 Suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 9.001.300 Suara Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah suara setuju sebanyak 1.760.667.945 suara — 99,74 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara » Rapat Keempat telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Memberikan persetujuannya atas sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium dan tunjangan atau remunerasi lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan dengan batasan jumlah kolektif sebesar maksimal 0,36 (nol koma tiga persen) dari penjualan bersih Perseroan. 2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com 6
Page 7 OCR 0.954
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan. Untuk Mata Acara Rapat Kelima Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.765.306.245 Suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 109.718.126 Suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 8.995.000 Suara Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah suara setuju sebanyak 1.655.588.119 suara — 93,78 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kelima telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (saham treasuri) melalui penarikan kembali sejumlah 1.013.600 (satu juta tiga belas ribu enam ratus) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan berdasarkan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 28 September 2024, dengan cara penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. 2. Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/ atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/ atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com 7
Page 8 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 4. Menyetujui, dalam hal penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka keputusan Agenda ke-lima terkait dengan persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui penarikan kembali dengan cara penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi batal demi hukum dengan sendirinya tanpa diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan karenanya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, sehingga Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan menjadi tetap seperti semula. Untuk Mata Acara Rapat Keenam Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.765.306.245 Suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 1.340.000 Suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 3.536.100 Suara Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah suara setuju sebanyak 1.763.966.245 suara — 99,92 Ys Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keenam telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut: Menyetujui pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang akan dilakukan atas sebanyak-banyaknya 10Y6 dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Jumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanan pembelian kembali saham adalah maksimal Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh Miliar Rupiah). Pembelian kembali saham direncanakan akan dilaksanakan paling lama 12 bulan terhitung setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat. Rapat Perseroan ditutup pada jam 11.27 WIB. Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Kamis, tanggal 10 April 2025, nomor : 01 dibuat oleh saya, Notaris. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com 8
Page 9 OCR 0.940
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Apr 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,762,283,345
—
Against
3,022,900
—
Abstain
3,233,800
—
Agenda 2
approved
For
1,763,690,845
—
Against
1,615,400
—
Abstain
3,275,900
—
Agenda 4
approved
For
1,760,667,945
—
Against
4,638,300
—
Abstain
9,001,300
—
Agenda 5
approved
For
1,763,966,245
—
Against
1,340,000
—
Abstain
3,536,100
—
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×20
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×6
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×9
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.1
unresolved
org
Matahari Department Store Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT SHARESTAR INDONESIA
p.1
unresolved
org
Menteri Agrariadan Tata Ruang
p.2 ×3
unresolved
person
Hasan M. Soedjono
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Bunjamin Jonatan Mailool
· Presiden Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Irwin Abuthan
· Direktur Independen
p.2
unresolved
person
Herni Dian Anggreani
· Direktur Independen
p.2
unresolved
person
Bianca Cheo Hui Hsin
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.4
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
306 ms
13 Sep 2026 15:29
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'kontrak, kerjasama, relasi, kemitraan, '
'investasi dan divestasi, pembelian dan '
'penjualan dan perdagangan, pengadaan, '
'perdagangan lainnya, sewa menyewa, renovasi, '
'pembangunan, pembukaan dan penutupan '
'fasilitas dan gerai, kebijakan system dan '
'transaksi pembukuan dan laporan, penempatan '
'dan penggunaan dana dan keuangan, transaksi '
'dan administrasi dan laporan keuangan, relasi '
'dan transaksi pinjam meminjam, dan '
'pengelolaan Perseroan dalam bentuk apapun '
'juga, secara langsung maupun tidak langsung '
'selama tahun buku 2024 dan sampai dengan '
'tanggal ditutupnya Rapat hari ini sepanjang '
'tercermin dalam Laporan Direksi Perseroan '
'serta Laporan Keuangan Tahunan Perseroan.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan '
'Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2024, '
'termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, '
'Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan '
'Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan dan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de '
'charge) kepada seluruh anggota',
'votes_abstain': '3233800',
'votes_against': '3022900',
'votes_for': '1762283345',
'votes_in_favor_total': '1762283345'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '3275900',
'votes_against': '1615400',
'votes_for': '1763690845',
'votes_in_favor_total': '1763690845'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '9001300',
'votes_against': '4638300',
'votes_for': '1760667945',
'votes_in_favor_total': '1760667945'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar '
'Perseroan dalam suatu akta notaris dan '
'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
'untuk mendapatkan persetujuan dan/ atau tanda '
'penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran '
'dasar, melakukan segala sesuatu yang '
'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
'tersebut dengan tidak ada satu pun yang '
'dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
'penambahan dan/ atau perubahan dalam '
'perubahan anggaran dasar jika hal tersebut '
'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang '
'berdasarkan peraturan yang berlaku.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '3536100',
'votes_against': '1340000',
'votes_for': '1763966245',
'votes_in_favor_total': '1763966245'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-10',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-04-23'}