Skip to content
Back to announcement

20250410_LPPF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31874555_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review LPPF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

SURAT KETERANGAN
Nomor : 69/RUPST-MDS/IV/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI
WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:

Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 10 April 2025, berada di Cyber 2 Tower Jl. H. R.
Rasuna Said, Blok X -— 5, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT Matahari Department Store Tbk yang
selanjutnya akan disebut “Perseroan”.

Rapat Perseroan dibuka pada jam 10.21 WIB.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah melakukan :

- Pemberitahuan Kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 25 Februari 2025.

- Melakukan "Pengumuman” Rapat kepada para pemegang saham pada tanggal
4 Maret 2025 dan "Pemanggilan” Rapat kepada para pemegang saham pada
tanggal 19 Maret 2025 yang mana Pengumuman dan Pemanggilan tersebut telah
dilakukan melalui situs web eASY.KSEI, situs web Perseroan dan situs web
Bursa Efek Indonesia dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebanyak 2.259.292.880
(dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu
delapan ratus delapan puluh) saham.

Perseroan telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 1.013.600 (satu juta tiga
belas ribu enam ratus) saham.

Sesuai ketentuan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas ("UUPT”) Saham yang dikuasai oleh Perseroan karena pembelian
kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk
mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum
yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UUPT dan/atau anggaran dasar sehingga
jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan yaitu 2.258.279.280 (dua miliar
dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan
puluh) saham tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum.

Berdasarkan registrasi kehadiran yang dibuat khusus untuk Rapat ini oleh Biro
Administrasi Efek (BAE) PT SHARESTAR INDONESIA bahwa para pemegang saham
atau kuasanya yang hadir dalam Rapat ini berjumlah 1.765.306.245 (satu miliar tujuh
ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam ribu dua ratus empat puluh lima) saham atau

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com 1
Page 2 OCR 0.937
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

mewakili 78,17 Yo (tujuh puluh delapan koma tujuh belas persen) dari 2.258.279.280
(dua miliar dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua
ratus delapan puluh) saham yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan, tidak termasuk saham treasuri.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat :
a. yang hadir secarafisik :

Dewan Komisaris :
e Bapak Dr. Andy Adhiwana, selaku Presiden Komisaris Perseroan
e Bapak Adrian Suherman, selaku Komisaris Perseroan,
e Bapak Hasan M. Soedjono, selaku Komisaris Independen.

Direksi
@ Bapak Bunjamin Jonatan Mailool, selaku Presiden Direktur Perseroan,
#Bapak Monish Manohar Mansukhani, selaku Wakil Presiden Direktur
Perseroan,
@ Bapak Irwin Abuthan, selaku Direktur Independen Perseroan,
@ Ibu Herni Dian Anggreani selaku Direktur Independen Perseroan,

b. yang hadir secara virtual dalam Rapat adalah :

Dewan Komisaris :
. Ibu Bianca Cheo Hui Hsin, selaku Komisaris Independen,

Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

2. Persetujuan penetapan atas rencana penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku
2024:

3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap buku Perseroan
untuk tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi dan Dewan

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsihoyahoo.com 2
Page 3 OCR 0.952
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari
penunjukan tersebut,

4. Penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan,

5. Persetujuan atas penurunan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan: dan

6. Persetujuan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para
Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat di setiap mata acara Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya
yang mengajukan pertanyaan.

Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang
Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara
abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang mengacu pada tata tertib Rapat.

Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk Mata Acara Rapat Pertama :

Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.765.306.245 Suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 1.339.800 Suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 3.233.800 Suara

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan

, suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Oleh karena itu:
Jumlah suara setuju sebanyak 1.763.966.445 suara - 99,92 Yo

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
Rapat Pertama telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut:

1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, Laporan

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com 3
Page 4 OCR 0.952
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Keuangan Perseroan dan Laporan Berkelanjutan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun
buku 2024 sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto dan Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) dalam
laporannya tertanggal 05 Maret 2025 dengan Opini Tanpa Modifikasian
(Wajar Tanpa Pengecualian)

3. Memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) sepenuhnya
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan dan
Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan selama tahun buku 2024 dalam
arti yang seluas-luasnya termasuk untuk kegiatan yang dilakukan dalam
rangka penjualan saham oleh pemegang saham, dari tanggung jawab untuk
tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah mereka jalankan, atas
setiap dan seluruh kebijakan, keputusan, kesepakatan, persetujuan, perjanjian,
kontrak, kerjasama, relasi, kemitraan, investasi dan divestasi, pembelian dan
penjualan dan perdagangan, pengadaan, perdagangan lainnya, sewa menyewa,
renovasi, pembangunan, pembukaan dan penutupan fasilitas dan gerai,
kebijakan system dan transaksi pembukuan dan laporan, penempatan dan
penggunaan dana dan keuangan, transaksi dan administrasi dan laporan
keuangan, relasi dan transaksi pinjam meminjam, dan pengelolaan Perseroan
dalam bentuk apapun juga, secara langsung maupun tidak langsung selama
tahun buku 2024 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat hari ini
sepanjang tercermin dalam Laporan Direksi Perseroan serta Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan.

Untuk Mata Acara Rapat Kedua.

Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.765.306.245 Suara
, Jumlah suara tidak setuju sebanyak 3.022.900 Suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 3.233.800 Suara

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Oleh karena itu:
Jumlah suara setuju sebanyak 1.762.283.345 suara — 99,83 Yo

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
Rapat Kedua telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat dengan suara bulat, sebagai berikut:

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com 4
Page 5 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Menyetujui pembagian dividen final dari laba bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejumlah
Rp300/saham (tiga ratus Rupiah per saham), kepada pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 23 April 2025 pukul 16:00 Waktu Indonesia
Barat, dengan jadwal dan ketentuan mengacu kepada peraturan PT Bursa
Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

Pembayaran Dividen Final kepada Pemegang Saham Yang Berhak akan
dilaksanakan dengan mengikuti setiap ketentuan dan prosedur yang
ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Untuk Mata Acara Rapat Ketiga.

Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.765.306.245 Suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 1.615.400 Suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 3.275.900 Suara

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Oleh karena itu:
Jumlah suara setuju sebanyak 1.763.690.845 suara - 99,91 Yo

, Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
Rapat Ketiga telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut:

Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
memilih dan mengangkat Akuntan Publik terdaftar untuk mengaudit
pembukuan Perseroan tahun buku 2025 berdasarkan rekomendasi Komite
Audit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
Kegiatan Jasa Keuangan, yang menggantikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 13/POJK.03/2017 atau mengangkat Akuntan Publik
pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik yang
ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau
menyelesaikan, serta memberikan wewenang kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsihoyahoo.com 5
Page 6 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

pengangkatan tersebut dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh

Perseroan, sebagai berikut:

1. Merupakan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang masuk dalam
peringkat 4 besar menurut asosiasi KAP resmi dan memiliki
kredibilitas tinggi,

2. Memiliki sertifikat berafiliasi dengan KAP internasional,

3. Termasuk KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku,

4. Berpengalaman dalam mengaudit perusahaan besar baik perusahaan
lokal, multinasional maupun perusahaan terbuka.

Untuk Mata Acara Rapat Keempat.

Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.765.306.245 Suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 4.638.300 Suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 9.001.300 Suara

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Oleh karena itu:

Jumlah suara setuju sebanyak 1.760.667.945 suara — 99,74 Yo

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
» Rapat Keempat telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut:

1. Memberikan persetujuannya atas sistem remunerasi termasuk gaji atau
honorarium dan tunjangan atau remunerasi lainnya bagi Anggota Dewan
Komisaris dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance,
market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk
memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan dengan batasan jumlah
kolektif sebesar maksimal 0,36 (nol koma tiga persen) dari penjualan bersih
Perseroan.

2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang,
menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium,
tunjangan, gaji, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi
Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance,

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com 6
Page 7 OCR 0.954
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk
memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan.

Untuk Mata Acara Rapat Kelima

Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.765.306.245 Suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 109.718.126 Suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 8.995.000 Suara

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Oleh karena itu:
Jumlah suara setuju sebanyak 1.655.588.119 suara — 93,78 Yo

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
Rapat Kelima telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut:

1. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (saham treasuri)
melalui penarikan kembali sejumlah 1.013.600 (satu juta tiga belas ribu
enam ratus) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dibeli
kembali oleh Perseroan berdasarkan hasil pelaksanaan pembelian kembali
saham Perseroan yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 28
September 2024, dengan cara penurunan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan.

2. Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan
tentang Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan
kembali seluruh anggaran dasar Perseroan dalam suatu akta notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/ atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk
untuk mengadakan penambahan dan/ atau perubahan dalam perubahan
anggaran dasar jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com 7
Page 8 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

4. Menyetujui, dalam hal penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, maka keputusan Agenda ke-lima terkait dengan persetujuan atas
pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui penarikan kembali
dengan cara penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi
batal demi hukum dengan sendirinya tanpa diperlukan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) dan karenanya Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, sehingga Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan menjadi tetap seperti semula.

Untuk Mata Acara Rapat Keenam

Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.765.306.245 Suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 1.340.000 Suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 3.536.100 Suara

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Oleh karena itu:
Jumlah suara setuju sebanyak 1.763.966.245 suara — 99,92 Ys

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara
Rapat Keenam telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut:

Menyetujui pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan yang akan dilakukan atas sebanyak-banyaknya 10Y6 dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Jumlah biaya yang akan
dikeluarkan untuk pelaksanan pembelian kembali saham adalah maksimal
Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh Miliar Rupiah). Pembelian
kembali saham direncanakan akan dilaksanakan paling lama 12 bulan
terhitung setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat.

Rapat Perseroan ditutup pada jam 11.27 WIB.

Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat
tertanggal hari ini, Kamis, tanggal 10 April 2025, nomor : 01 dibuat oleh saya, Notaris.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com 8
Page 9 OCR 0.940
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya,
Notaris.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsiheyahoo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.27 MB
Published10 Apr 2025
Pages9
Characters21,328
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held10 Apr 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,762,283,345
—
Against
3,022,900
—
Abstain
3,233,800
—
Agenda 2 approved
For
1,763,690,845
—
Against
1,615,400
—
Abstain
3,275,900
—
Agenda 4 approved
For
1,760,667,945
—
Against
4,638,300
—
Abstain
9,001,300
—
Agenda 5 approved
For
1,763,966,245
—
Against
1,340,000
—
Abstain
3,536,100
—
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dr. Andy Adhiwana · Presiden Komisaris p.2
linked person Monish Manohar Mansukhani · Wakil Presiden Direktur p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible person Adrian Suherman · Komisaris p.2
unresolved person PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO p.1 ×20
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×9
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.1 ×6
unresolved org Pertanahan Nasional p.1 ×9
unresolved person H. R. Rasuna Said p.1
unresolved org Matahari Department Store Tbk p.1 ×2
unresolved org PT SHARESTAR INDONESIA p.1
unresolved org Menteri Agrariadan Tata Ruang p.2 ×3
unresolved person Hasan M. Soedjono · Komisaris Independen p.2
unresolved person Bunjamin Jonatan Mailool · Presiden Direktur p.2 ×2
unresolved person Irwin Abuthan · Direktur Independen p.2
unresolved person Herni Dian Anggreani · Direktur Independen p.2
unresolved person Bianca Cheo Hui Hsin · Komisaris Independen p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.4
unresolved org Rianto dan Rekan p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 306 ms 13 Sep 2026 15:29

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'kontrak, kerjasama, relasi, kemitraan, '
                                'investasi dan divestasi, pembelian dan '
                                'penjualan dan perdagangan, pengadaan, '
                                'perdagangan lainnya, sewa menyewa, renovasi, '
                                'pembangunan, pembukaan dan penutupan '
                                'fasilitas dan gerai, kebijakan system dan '
                                'transaksi pembukuan dan laporan, penempatan '
                                'dan penggunaan dana dan keuangan, transaksi '
                                'dan administrasi dan laporan keuangan, relasi '
                                'dan transaksi pinjam meminjam, dan '
                                'pengelolaan Perseroan dalam bentuk apapun '
                                'juga, secara langsung maupun tidak langsung '
                                'selama tahun buku 2024 dan sampai dengan '
                                'tanggal ditutupnya Rapat hari ini sepanjang '
                                'tercermin dalam Laporan Direksi Perseroan '
                                'serta Laporan Keuangan Tahunan Perseroan.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan '
                      'Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2024, '
                      'termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, '
                      'Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan '
                      'Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                      'tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan dan '
                      'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de '
                      'charge) kepada seluruh anggota',
             'votes_abstain': '3233800',
             'votes_against': '3022900',
             'votes_for': '1762283345',
             'votes_in_favor_total': '1762283345'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '3275900',
             'votes_against': '1615400',
             'votes_for': '1763690845',
             'votes_in_favor_total': '1763690845'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '9001300',
             'votes_against': '4638300',
             'votes_for': '1760667945',
             'votes_in_favor_total': '1760667945'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar '
                                'Perseroan dalam suatu akta notaris dan '
                                'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
                                'untuk mendapatkan persetujuan dan/ atau tanda '
                                'penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran '
                                'dasar, melakukan segala sesuatu yang '
                                'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
                                'tersebut dengan tidak ada satu pun yang '
                                'dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
                                'penambahan dan/ atau perubahan dalam '
                                'perubahan anggaran dasar jika hal tersebut '
                                'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang '
                                'berdasarkan peraturan yang berlaku.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '3536100',
             'votes_against': '1340000',
             'votes_for': '1763966245',
             'votes_in_favor_total': '1763966245'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-10',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2025-04-23'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result