Skip to content
Back to announcement

20250410_NICL_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31874429_lamp1.pdf

Board change Needs review NICL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                       PT PAM MINERAL Tbk
,...            -,
PT. PAM MINERAi. Tbk
                                JI. Batu Jajar No.37, Lantai 6, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA
                                                      Telp. : (82-21) 3521669


                             KEPUTUSAN DIREKSI DI LUAR RAPAT
                                  PT PAM MINERAL Tbk
                            Nomor : 659/PAM-MineralfTBK/JKT/Kep-Dir/IV/2025


       Kami, anggota Direksi PT. PAM MINERAL Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
       berdasarkan hukum dan perundang - undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
       berkedudukan hukum di Jakarta dan beralamat di Jalan Batu Jajar Nomor 37, RT.003/001,
       Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10120 (selanjutnya disebut dengan
       "Perseroan") terdiri dari:
          1. RUDDY TJANAKA, selaku Direktur Utama Perseroan;
          2. HERMAN, selaku Direktur Perseroan;
          3. RONI PERMADI KUSUMAH, selaku Direktur Perseroan;

       Merupakan anggota Direksi yang ditunjuk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
       Pemegang Saham Perseroan Nomor 122 tanggal 17 Desember 2020 dibuat dihadapan Notaris
       Christina Dwi Utami, S.H.,M.Hum., M.Kn , Notaris di Jakarta (selanjutnya secara bersama - sama
       disebut sebagai "Direksi").

       Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (13) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
       Saham Perseroan Terbatas PT PAM MINERAL Nomor 122 tanggal 17 Desember 2020 dengan
       ini seluruh Direksi Perseroan dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
       Rapat Direksi dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis mengenai
       usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai
       usul yang diajukan secara tertulis tersebut dengan menandatangani persetujuan tersebut
       (selanjutnya disebut "Keputusan Sirkular"). Keputusan yang diambil dengan cara demikian
       mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
       Direksi.

   Dengan ini secara bersama - sama dan secara bulat memutuskan dan menetapkan hal sebagai
   berikut:

         •     Memberhentikan secara hormat Sdr. Suhartono sebagai Corporate Secretary Perseroan,
               dan sebagai gantinya Perseroan. menunjuk dan mengangkat Sdri. Febria Alfinda
               Nasution.

       Keputusan Sirkular ini akan dianggap sebagai asli dan keseluruhan tanda tangan tersebut apabila
       dijadikan satu akan dianggap sebagai satu kesatuan dokumen.

   Oleh karenanya berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dengan ditanda tanganinya
   Keputusan Direksi ini oleh seluruh anggota Direksi, hal · dibawah ini disetujui dan menjadi
   Keputusan Direksi:

         •
         Menunjuk dan mengangkat Sdri. Febria Alfinda Nasution sebagai Corporate Secretary
         Perseroan.
   Demikian Keputusan Sirkular ini dibuat dan ditanda tangani oleh seluruh Anggota Direksi dan
   menjadi Keputusan Direksi.

                              [bagian tanda tangan pada halaman berikutnya)
Page 2

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published10 Apr 2025
Pages2
Characters3,135
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PAM MINERAL Tbk p.1 ×10
linked person RUDDY TJANAKA · Direktur Utama p.1
linked person RONI PERMADI KUSUMAH · Direktur p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible — HERMAN · Direktur p.1
possible person Suhartono · Corporate Secretary p.1
unresolved org PAM MINERAi. Tbk p.1 ×2
unresolved person Christina Dwi Utami p.1
unresolved person Febria Alfinda Nasution. Keputusan Sirkular · Corporate Secretary p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 165 ms 12 Sep 2026 23:11

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Febria Alfinda Nasution',
              'position_after': 'CORPORATE_SECRETARY',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Corporate Secretary',
              'reason_text': 'okumen. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan '
                             'tersebut di atas, maka dengan ditanda tanganinya '
                             'Keputusan Direksi ini oleh seluruh anggota '
                             'Direksi, hal · dibawah ini disetujui dan menjadi '
                             'Keputusan Direksi: • Menunjuk dan mengangkat '
                             'Sdri. Febria Alfinda Nasution sebagai Corporate '
                             'Secretary Perseroan. Demikian Keputusan Sirkular '
                             'ini dibuat dan ditanda tangani oleh seluruh '
                             'Anggota Direksi dan menjadi Keputusan Direksi. '
                             '[bagian tanda tangan pada halaman berikutnya)'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT PAM MINERAL Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result