Skip to content
Back to announcement

20250410_MLPT_Pemanggilan RUPS_31874344_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MLPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                      PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
                                       Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                               (“Perseroan”)

                                   PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 TAHUN BUKU 2024
___________________________________________________________________________

Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (untuk selanjutnya disebut
“Rapat”), yang akan diselenggarakan :

Hari/tanggal               : Jumat/2 Mei 2025
Waktu                      : 09.30 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) s/d selesai
Secara fisik               : PT Multipolar Technology Tbk
                             Boulevard Gajah Mada No. 2025, Lippo Cyber Park
                             Lippo Village, Tangerang, Banten 15811
Secara elektronik          : Menggunakan platform Electronic General Meeting System PT Kustodian
                             Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”)


Mata Acara Rapat :

1. Persetujuan Laporan Direksi mengenai Kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk
   tahun buku 2024, serta persetujuan termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan (Neraca),
   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain untuk tahun buku 2024, persetujuan
   Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan
   pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi
   dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
   dijalankan dalam tahun buku 2024 tersebut.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan
   dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku 2025, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
   Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut.
4. Penetapan pengangkatan, dan/atau penegasan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan, termasuk Komisaris Independen, dan/atau penentuan gaji/honorarium dan/atau
   tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terdiri dari :

     a. Penyusunan dan penyesuaian kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
        dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
        Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020); dan
     b. Perubahan Pasal 16 ayat 6. Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Tanggung Jawab
        dan Wewenang Direksi.




                                       PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
           Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
                                   Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
                  Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Page 2
Penjelasan atas Mata Acara Rapat :

Mata Acara Rapat ke 1 - 4 merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
berikut dengan seluruh perubahan(-perubahan)nya.

Mata Acara Rapat ke 5 merupakan mata acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk : (a)
penyesuaian dan pemenuhan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, beserta seluruh perubahannya (Perpres 10/2021),
agar dapat sesuai dengan daftar bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”) yang terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission / OSS); dan (b) penyesuaian struktur kebijakan dalam Perseroan.


Catatan :

1.   Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri
     kepada Pemegang Saham, sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh
     Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web:
     (i) Perseroan pada tautan www.multipolar.com, (ii) Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan (iii) KSEI
     pada aplikasi eASY KSEI.

     Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada: (i) Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana
     dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”); (iii)
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
     16/2020”); dan (iv) Surat Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021, Perihal:
     Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY KSEI beserta Tayangan Rapat
     Umum Pemegang Saham, yang memungkinkan Pemegang Saham Perseroan hadir dan
     memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id.

2.   Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI.

3.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :

     a.     Hadir dalam Rapat secara fisik, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur pada
            angka 5 Pemanggilan Rapat ini; dan
     b.     Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

4.   Kehadiran Pemegang Saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI dilakukan dengan
     mekanisme sebagai berikut :

     a.     Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
            pada butir 3.b. di atas adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan
            dalam penitipan kolektif KSEI;

                                         PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
             Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
                                     Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
                    Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Page 3
     b.   Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
          dapat melakukan registrasi melalui situs web AKSes KSEI pada tautan
          https://akses.ksei.co.id;
     c.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
          eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI;
     d.   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-
          Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI pada tautan
          https://akses.ksei.co.id;
     e.   Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
          dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
          pilihan suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI; dan
     f.   Batas waktu untuk memberikan konfirmasi kehadiran secara elektronik atau memberikan
          kuasa secara elektronik (e-Proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
          adalah paling lambat tanggal 30 April 2025 pukul 12:00 WIB.

5.   Kehadiran secara Fisik dalam Rapat

     a.   Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik
          diharapkan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
          (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang
          Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Surat
          Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR). Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan
          hukum agar melampirkan fotokopi anggaran dasar dan akta susunan pengurus terakhir.

     b.   Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik akan diberlakukan ketentuan sebagai
          berikut :

            i. Karena keterbatasan kapasitas ruang Rapat, maka Perseroan membatasi jumlah
               kehadiran fisik Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham sesuai dengan
               kapasitas ruang Rapat dengan ketentuan first come first serve.
           ii. Perseroan tidak menyediakan suvenir, makanan, dan minuman.
          iii. Pemegang Saham yang sudah datang namun tidak dapat memasuki ruangan Rapat, tetap
               dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau
               memberikan kuasa (untuk hadir dan memberikan hak suara pada setiap mata acara
               Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT Sharestar
               Indonesia, dengan mengisi dan menandatangi format surat kuasa tertulis yang disediakan
               Perseroan.
          iv. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, diharapkan Pemegang Saham
               dan/atau Kuasa Pemegang Saham dapat hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit
               sebelum Rapat dimulai.

6.   Penerima Kuasa Independen

     Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasa kepada pihak independen
     yang ditunjuk Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia, untuk mewakili Pemegang Saham dalam
     kehadiran dan pemberian suara dalam Rapat, melalui:

     a. Kuasa elektronik, yaitu melalui fasilitas eASY.KSEI pada situs web AKSes KSEI pada tautan
        https://akses.ksei.co.id sebagai bagian dari mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-
        Proxy) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal 30 April 2025 pukul 12:00 WIB.
                                        PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
            Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
                                    Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
                   Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com
Page 4
     b. Bagi Pemegang Saham yang tidak memiliki akses ke sistem eASY.KSEI, dapat menggunakan
        surat kuasa yang disediakan di situs web Perseroan pada tautan www.multipolar.com dan
        mengirimkan asli surat kuasa ke PT Sharestar Indonesia, yang beralamat di Sopo Del Office
        Tower & Lifestyle Tower B Lt. 18, Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1-6, Kawasan Mega
        Kuningan, Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia paling lambat 3 (tiga) hari kerja
        sebelum tanggal Rapat, yaitu pada Senin, 28 April 2025.

7.   Penayangan Rapat Secara Langsung

     Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
     melalui webinar Zoom dengan mengakses eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat yang berada
     pada fasilitas AKSes KSEI, dengan ketentuan:

     a. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat tanggal 30 April 2025 pukul 12.00 WIB.
     b. Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
        ditentukan berdasarkan basis first come first serve. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa
        Pemegang Saham yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan jalannya Rapat
        melalui Tayangan Rapat, tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
        dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
        aplikasi eASY.KSEI.
     c. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hanya menyaksikan jalannya
        Rapat melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
        eASY.KSEI, kehadiran Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham tersebut dianggap
        tidak sah dan tidak dihitung dalam kuorum kehadiran Rapat.
     d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
        Tayangan Rapat, Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham disarankan
        menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

8.   Perseroan akan segera menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham
     untuk mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham apabila terdapat
     situasi yang menyebabkan Perseroan secara terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat
     secara fisik.

9.   Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku
     kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam
     Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

10. Materi terkait Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan pada tautan
    www.multipolar.com dan telah tersedia sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat ini
    sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan, pada Jumat, 2 Mei 2025.

11. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan pada tautan
    www.multipolar.com. Dengan telah disampaikannya Tata Tertib tersebut, maka Pemegang
    Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan akan menaati seluruh
    Tata Tertib tersebut selama pelaksanaan Rapat berlangsung.

                                             Jakarta, 10 April 2025
                                         PT Multipolar Technology Tbk
                                                    Direksi
                                       PT MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK
           Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, 18th Floor | Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10, 1 – 6
                                   Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia
                  Tel. : +62-21-55 777 000, 5460011 | Fax.: +62-21-5460020 | www.multipolar.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published10 Apr 2025
Pages4
Characters14,257
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTIPOLAR TECHNOLOGY TBK p.1 ×20
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta p.1 ×5
unresolved org Pusat Statistik Republik Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result