Back to announcement
20260701_UNSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107212_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review UNSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.923
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 121 90 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Jakarta, 30 Juni 2026 Nomor : 19/VI/2026 Kepada Yth: Hal : Resume Rapat Umum PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Pemegang Saham Tahunan Bakrie Tower Lantai 19, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Jl. H.R Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Indonesia, 12960 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026 Waktu : 14.25 WIB — 15.12 WIB Tempat : Hotel Horison Suites & Residences Rasuna Jakarta Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, 12960 Kehadiran 1 - Dewan Komisaris 1. Nalinkant A. Rathod Komisaris Utama 2. Nengah Rama Gautama Komisaris Independen - Direksi 1. Bayu Irianto Direktur Utama 2. Vinayaka B.S Wakil Direktur Utama 3. Adhika Andrayudha Bakrie — Direktur 4. Andi W. Setianto Direktur - Pemegang Saham : 1.363.807.057 saham 54.54874Y6 dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 2.500.162.344 saham. I. MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Persetujuan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba — Rugi untuk tahun buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Penunjukan dan penetapan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.
Page 2 OCR 0.952
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Pemberitahuan tentang akan diadakannya Rapat telah diberitahukan kepada Otoritas jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 13 Mei 2026. 2. Pengumuman Rapat telah diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan OJK, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web Perseroan pada tanggal 22 Mei 2026. 3. Pemanggilan Rapat juga telah diumumkan melalui situs web BEI dan OJK, situs web KSEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 8 Juni 2026. III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 400 saham atau sebesar 0,0000356 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.363.806.657 saham atau sebesar 99,99997Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.363.807.057 saham atau 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. 2
Page 3 OCR 0.949
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 400 saham atau sebesar 0,0000376o dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam Rapat. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.363.806.657 saham atau sebesar 99,99997Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.363.807.057 saham atau 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut: Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi untuk tahun buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 400 saham atau sebesar 0,0000396 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju setuju dalam Rapat. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.363.806.657 saham atau sebesar 99,99997”o dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. 3
Page 4 OCR 0.955
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 -5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.363.807.057 saham atau 10076 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: Menyetujui untuk memberikan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya dalam Tahun Buku 2026, apabila dianggap perlu, termasuk mengganti Kantor Akuntan Publik sebelumnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah disetujui dalam Rapat ini dan menetapkan honorariumnya. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2026 Nomor 48 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
35 ms
13 Sep 2026 14:09
no text layer - needs OCR