Skip to content
Back to announcement

20260701_UNSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107212_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review UNSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.923
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 121 90
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780

E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

Jakarta, 30 Juni 2026

Nomor : 19/VI/2026 Kepada Yth:

Hal : Resume Rapat Umum PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
Pemegang Saham Tahunan Bakrie Tower Lantai 19,
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Jl. H.R Rasuna Said, Karet Kuningan,

Setiabudi Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Indonesia, 12960

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026

Waktu : 14.25 WIB — 15.12 WIB

Tempat : Hotel Horison Suites & Residences Rasuna Jakarta
Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan,
Jakarta Selatan, 12960

Kehadiran 1 - Dewan Komisaris 1.  Nalinkant A. Rathod Komisaris Utama
2. Nengah Rama Gautama Komisaris Independen
- Direksi 1. Bayu Irianto Direktur Utama
2.  Vinayaka B.S Wakil Direktur Utama
3.  Adhika Andrayudha Bakrie — Direktur
4. Andi W. Setianto Direktur
- Pemegang Saham : 1.363.807.057 saham 54.54874Y6 dari seluruh saham yang

telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat dengan
hak suara yang sah yaitu sebesar 2.500.162.344 saham.

I. MATA ACARA RAPAT :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan serta Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.

2. Persetujuan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba — Rugi untuk tahun buku 2025
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

3. Penunjukan dan penetapan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026.
Page 2 OCR 0.952
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Pemberitahuan tentang akan diadakannya Rapat telah diberitahukan kepada Otoritas jasa
Keuangan (“OJK”) pada tanggal 13 Mei 2026.

2. Pengumuman Rapat telah diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan
OJK, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web Perseroan pada
tanggal 22 Mei 2026.

3. Pemanggilan Rapat juga telah diumumkan melalui situs web BEI dan OJK, situs web KSEI, dan
situs web Perseroan pada tanggal 8 Juni 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 400
saham atau sebesar 0,0000356 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
dalam Rapat.

c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.363.806.657 saham atau sebesar 99,99997Y6 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.

Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.363.807.057
saham atau 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan serta Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

2
Page 3 OCR 0.949
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.

NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 400
saham atau sebesar 0,0000376o dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
dalam Rapat.

Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.363.806.657 saham atau sebesar 99,99997Y4 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.

Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.363.807.057
saham atau 10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:

Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi untuk tahun buku 2025
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Y. Santosa & Rekan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 400
saham atau sebesar 0,0000396 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
setuju dalam Rapat.
Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.363.806.657 saham atau sebesar 99,99997”o dari total seluruh saham yang sah yang

hadir dalam Rapat.
3
Page 4 OCR 0.955
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 -5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.363.807.057
saham atau 10076 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:

Menyetujui untuk memberikan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam
menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya dalam
Tahun Buku 2026, apabila dianggap perlu, termasuk mengganti Kantor Akuntan Publik
sebelumnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah disetujui dalam Rapat ini dan
menetapkan honorariumnya.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2026
Nomor 48 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.73 MB
Published1 Jul 2026
Pages4
Characters9,369
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bakrie Sumatera Plantations Tbk p.1 ×8
linked person Nalinkant A. Rathod p.1
linked person Nengah Rama Gautama p.1
linked person Bayu Irianto p.1
linked person Adhika Andrayudha Bakrie p.1
linked person Andi W. Setianto p.1
possible org Otoritas jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 35 ms 13 Sep 2026 14:09

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result