Skip to content
Back to announcement

20260701_DEPO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107155_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed DEPO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                           PEMBERITAHUAN
       RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                 PT CATURKARDA DEPO BANGUNAN TBK


Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dari PT CATURKARDA DEPO BANGUNAN Tbk ( DEPO ) , berkedudukan di
Kota Tangerang Selatan (“Perseroan) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal    : Senin, 29 Juni 2026
Waktu           : Pukul 14.26 WIB s.d. 15.54 WIB
Tempat          : Jl. Raya Serpong KM 2, Pakulonan, Serpong Utara,
                  Tangerang Selatan, 15325.
Kehadiran       : -Direksi:
                    a. Bapak KAMBIYANTO KETTIN, selaku Direktur Utama;
                    b. Bapak HENRYANTO KOMALA selaku Wakil Direktur Utama;
                    c. Ibu CAROLINE AGUSTINA KETTIN, selaku Direktur;
                    d. Ibu AMANDA GRACE KETTIN, selaku Direktur;
                    e. Ibu PATHAMA SIRIKUL, selaku Direktur.

                 -Dewan Komisaris:
                  a. Ibu RITA LIJANTO selaku Komisaris;
                  b. Bapak HERBUDIANTO selaku Komisaris Independen;
                  c. Bapak SARTONO BUDI SANTOSO selaku Komisaris
                     Independen.

                 -Hadir melalui fasilitas online meeting:
                  a. Bapak JOHNNY LIYANTO, selaku Direktur;
                  b. Bapak HERMANTO TANOKO selaku Komisaris Utama.
                  c. Bapak BUDYANTO TOTONG selaku Komisaris.
                  d. Bapak PIPHOP VASANAARCHASAKUL selaku Komisaris.

                 -Pemegang Saham/Kuasanya yang mewakili:
                 6.436.795.500 saham (94,798%) dari total 6.790.000.000 saham
Page 2
I. MATA ACARA RAPAT:
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan
      Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
      untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2025;
   3. Penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
      serta besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026;
   4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
      untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
   5. Laporan Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum (IPO);
   6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
    1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan
       kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian
       Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 12 Mei 2026;
    2. Mengiklankan pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan
       dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan, yang terbit pada tanggal
       21 Mei 2026 ;
    3. Mengiklankan panggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web
       Bursa Efek, dan situs web Perseroan, yang terbit pada tanggal 5 Juni 2026;.

III. PELAKSANAAN RAPAT:
     1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia dan diadakan secara fisik dan
        elektronik melalui situs web yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.
     2. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta keputusan Dewan Komisaris,
        Rapat dipimpin oleh Bapak Herbudianto selaku Komisaris Independen Perseroan.
     3. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang
        saham yang ingin mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
     4. Pada kesempatan tanya-jawab dalam Rapat terdapat 7 (tujuh) pemegang saham
        atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan
        pertanyaan untuk seluruh mata acara Rapat.
     5. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
        keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai,
        untuk:
        1. Mata acara pertama, kedua, ketiga dan keempat Rapat, keputusan diambil
           dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per
           dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
        2. Mata acara kelima Rapat merupakan laporan yang tidak memerlukan
           persetujuan dari Pemegang Saham.
        3. Mata acara keenam Rapat, keputusan diambil dengan pemungutan suara
           berdasarkan suara setuju paling sedikit 85/100 (delapan puluh lima per
           seratus) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 3
   Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara
   blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui
   pemungutan suara.
6. Bahwa hasil dari pemungutan suara untuk:
   a. Mata Acara Pertama Rapat       :
       Setuju          : 6.436.791.500.
       Tidak setuju : 4.000.
       Abstain        : NIHIL
      Usul keputusan rapat disetujui dengan suara terbanyak.
   b. Mata Acara Kedua Rapat         :
       Setuju          : 6.436.791.500.
       Tidak setuju : 4.000.
       Abstain        : NIHIL
      Usul keputusan rapat disetujui dengan suara terbanyak.

   c. Mata Acara Ketiga Rapat      :
      Setuju         : 6.436.791.500.
      Tidak setuju : 4.000.
      Abstain       : NIHIL
     Usul keputusan rapat disetujui dengan suara terbanyak.

   d. Mata Acara Keempat Rapat     :
      Setuju         : 6.436.791.500.
      Tidak setuju : 4.000.
      Abstain       : NIHIL
     Usul keputusan rapat disetujui dengan suara terbanyak.

  e. Mata Acara Kelima Rapat, Laporan Penggunaan Dana hasil Penawaran
     Umum (IPO):
     Merupakan laporan yang tidak memerlukan persetujuan dari Pemegang
     Saham.
  f. Mata Acara Keenam Rapat:
     Pada pemungutan suara untuk mengambil keputusan rapat, tidak ada
     pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
     memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju,
     dengan demikian pengambilan keputusan disetujui secara musyawarah
     mufakat.
 *Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang
 hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
 mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
 mengeluarkan suara.

KEPUTUSAN RAPAT:
Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan:
1. Menyetujui menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025;
Page 4
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah
   diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
   sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen, dengan pendapat
   “Wajar”, posisi keuangan konsolidasian Group tanggal 31 Desember 2025, serta
   kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang
   berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
   Indonesia ;
3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
   tahun buku 2025 ; dan
4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et
   décharge”) kepada:
   a. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
       pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud
       dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili
       Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; dan
   b. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan
       tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya
       pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha
       Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu
       Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan,
       yang dijalankan selama tahun buku 2025, sejauh pelaksanaan tugas dan
       tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan
       keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
       Perseroan tahun buku 2025.

Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :
1. Pembagian dividen final dari laba bersih Perseroan sejumlah Rp1,5 per saham
   atau semuanya berjumlah Rp10.185.000.000,- yang akan dibagikan kepada
   semua pemegang saham Perseroan yang berhak.
   Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 09 Juli 2026 pada pukul 16:00
   Waktu Indonesia Barat (“Pemegang Saham Yang Berhak”), dengan
   memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di
   Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang
   berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 07 Juli 2026
    Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 08 Juli 2026
    Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 09 Juli 2026 dan
    Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 10 Juli 2026.
   Pembayaran Dividen Final kepada Pemegang Saham Yang Berhak akan
   dilaksanakan selambat-lambatnya nya pada tanggal 30 Juli 2026.
   Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam
   penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
   pembayaran Dividen Final tersebut akan dilakukan dengan pemindahbukuan
   (transfer bank) kepada rekening Pemegang Saham Yang Berhak.
Page 5
   Untuk kebutuhan pemindahbukuan tersebut, Pemegang Saham Yang Berhak
   yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI diharapkan
   memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham
   Yang Berhak secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Bima
   Registra, atau kepada Perseroan paling lambat tanggal 8 Juli 2026 pada pukul
   16:00 WIB.
   Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam
   penitipan kolektif pada KSEI, maka Dividen Final tersebut akan dibagikan
   melalui pemegang rekening pada KSEI sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.
   Untuk pembagian Dividen Final dikenakan Pajak Dividen sesuai dengan
   ketentuan yang berlaku yang wajib ditahan oleh Perseroan.
   Untuk pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
   berbentuk badan hukum, diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib
   Pajak-nya kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia atau kepada BAE, yaitu
   PT Bima Registra, selambatnya 3 hari setelah recording date yaitu tanggal 14 Juli
   2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
   Untuk pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
   (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
   25/PJ/2018 tentang tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak
   berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT /
   Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
   Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan
   dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
   dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
2. Sebesar Rp. 5.000.000.000,- disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi
   ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas
3. Mencatatkan sisa Laba Bersih setelah pembagian dividen final dan pencadangan
   dana sebagai Laba ditahan

Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
Komisaris untuk honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan serta besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku
2026.

Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.

Mata acara Kelima Rapat, Laporan Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
(IPO):
Page 6
- Bahwa Perseroan telah mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia pada
  tanggal 25 November 2021
- Jumlah nilai emisi dari hasil Penawaran Umum Saham Perdana/Initial Public
  Offering (IPO) Perseroan yang tertuang dalam Laporan Terakhir Penggunaan
  Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perdana adalah sebesar Rp.
  493.568.000.000,-
- Adapun realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yaitu Rp.
  487.752.596.975,-atau setara 100% dari dana bersih hasil penawaran umum
  saham perdana yang diterima, telah dipergunakan sebagai belanja modal,
  pelunasan pinjaman, modal kerja, dan disalurkan sebagai tambahan investasi
  pada PT Megadepo Indonesia, entitas anak.

Mata acara Keenam Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui pengunduran diri Ibu Rita Lijanto dari jabatannya sebagai Komisaris
   Perseroan, Bapak Kambiyanto Kettin dari jabatannya sebagai Direktur Utama
   Perseroan dan Ibu Pathama Sirikul dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan,
   efektif sejak tanggal 01 Juli 2026, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
   tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada beliau, untuk semua
   tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan selama masa jabatannya,
   sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan
   Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
   Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui untuk mengangkat :
   a. Bapak Kambiyanto Kettin sebagai Komisaris Utama Perseroan.
   b. Bapak Hermanto Tanoko sebagai Komisaris Perseroan, dan
   c. Bapak Henryanto Komala sebagai Direktur Utama Perseroan
   d. Bapak Phakhinai Chaichok Sebagai Direktur Perseroan

  Dan dengan ini Perseroan menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan
  Komisaris Perseroan efektif sejak tanggal 01 Juli 2026, adalah sebagai berikut :

  DEWAN KOMISARIS:
  Komisaris Utama            : Kambiyanto Kettin;
  Komisaris                  : Hermanto Tanoko;
  Komisaris                  : Budyanto Totong;
  Komisaris                  : Piphop Vasanaarchasakul;
  Komisaris Independen       : Drs Herbudianto;
  Komisaris Independen       : Sartono Budi Santoso.

  DIREKSI:
  Direktur Utama             : Henryanto Komala;
  Direktur                   : Johnny Liyanto;
  Direktur                   : Caroline Agustina Kettin;
  Direktur                   : Amanda Grace Kettin;
  Direktur                   : Phakhinai Chaichok.
Page 7
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan untuk memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.




                     Tangerang Selatan, 01 Juli 2026

                  PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk.

                           Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published1 Jul 2026
Pages7
Characters14,835
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held29 Jun 2026 · 14:26–15:54
Present6,436,795,500 (94.80%)
ChairHerbudianto
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CATURKARDA DEPO BANGUNAN TBK p.1 ×8
linked person KAMBIYANTO KETTIN · Direktur Utama p.1 ×7
linked person HENRYANTO KOMALA · Wakil Direktur Utama p.1 ×5
linked person CAROLINE AGUSTINA KETTIN · Direktur p.1 ×2
linked person AMANDA GRACE KETTIN · Direktur p.1 ×2
linked person PATHAMA SIRIKUL · Direktur p.1 ×3
linked person RITA LIJANTO · Komisaris p.1 ×3
linked person SARTONO BUDI SANTOSO · Komisaris p.1 ×2
linked person JOHNNY LIYANTO · Direktur p.1 ×2
linked person HERMANTO TANOKO · Komisaris Utama p.1 ×5
linked person BUDYANTO TOTONG · Komisaris p.1 ×2
possible person HERBUDIANTO · Komisaris Independen p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved person PIPHOP VASANAARCHASAKUL · Komisaris p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.4
unresolved org PT Bima Registra p.5 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5
unresolved org PT Megadepo Indonesia p.6
unresolved person Phakhinai Chaichok Sebagai p.6 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 2087 ms 12 Sep 2026 21:56

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Herbudianto',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-29',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '94.798',
 'record_date': '2026-07-09',
 'shares_present': '6436795500',
 'time_end': '15:54:00',
 'time_start': '14:26:00',
 'venue': 'Jl. Raya Serpong KM 2, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, '
          '15325.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result