Back to announcement
20260625_SMAR_Informasi Transaksi Afiliasi_32104502_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa
sawit, perdagangan produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk
berbasis kelapa sawit
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat :
Sinar Mas Land Plaza, Menara II Lt. 28-30
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
Telepon: (62 21) 50338899
Email: investor@smart-tbk.com
www.smart-tbk.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan
kelengkapan informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
sehubungan dengan Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini)
telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini) tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan pada POJK 42/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan
dengan transaksi jual beli aset milik PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia (selanjutnya
disebut “LWI”), entitas anak Perseroan dengan kepemilikan efektif 99,99%, kepada PT Bumipermai
Lestari (selanjutnya disebut “BPL”), pihak terafiliasi, yang merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
Pada tanggal 29 Juni 2026, LWI telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan BPL, di
mana LWI akan menjual aset berupa pabrik kelapa sawit Leidong West yang berlokasi di Desa
Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
termasuk bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan
bengkel, kendaraan dan alat berat, serta persediaan (selanjutnya disebut “Pabrik”) kepada BPL,
dengan total nilai sebesar Rp 67.595.990.000,- (selanjutnya disebut “Transaksi”).
Transaksi merupakan transaksi afiliasi karena terdapat hubungan afiliasi (sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42/2020) antara LWI dan BPL, sebagaimana dijelaskan
lebih lanjut pada Bagian II.E dari Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi bukan merupakan transaksi material karena nilai Transaksi di bawah 20% dari ekuitas
Perseroan, yang merupakan batasan nilai material yang diatur pada pasal 3 ayat 1 dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”). Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020) dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan
usaha Perseroan.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Tanggal Transaksi
29 Juni 2026
B. Objek Transaksi
Pabrik kelapa sawit Leidong West yang berlokasi di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa,
Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk bangunan,
infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel,
kendaraan dan alat berat, serta persediaan.
C. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah Rp 67.595.990.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Bangunan Rp 21.419.410.000
Infrastruktur Rp 3.067.500.000
Mesin dan peralatan pabrik Rp 38.178.000.000
Peralatan kantor, laboratorium, dan bengkel Rp 1.393.390.000
Kendaraan Rp 694.300.000
Alat berat Rp 352.000.000
Persediaan Rp 2.491.390.000
Total Rp 67.595.990.000
1
Page 3
D. Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi
1. PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia
Riwayat Singkat
LWI didirikan berdasarkan Akta No. 164 tanggal 19 September 1961 yang dibuat oleh
Raden Kadiman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/81/20 tanggal
7 Agustus 1962 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28
tanggal 5 April 1963, Tambahan No. 101. Status LWI berubah menjadi Penanaman
Modal Asing dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun
1967. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan, dan
Industri berdasarkan Surat Keputusan Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri No.
KEP/79/MEKUIN/11/1970 tanggal 5 November 1970. Kemudian berdasarkan Surat
Persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 04/V/1985 tanggal
28 Maret 1985, status LWI berubah dari Penanaman Modal Asing menjadi
Penanaman Modal Dalam Negeri.
Anggaran Dasar LWI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 10 tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi
Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, tentang Ratifikasi Akta No. 6 tanggal 15 Oktober
2020 serta penambahan bidang usaha dan penegasan kembali Pasal 3 mengenai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha LWI. Perubahan tersebut telah disetujui
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0030742.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 14 Mei 2025.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha LWI meliputi bidang pertanian, kehutanan dan perikanan, industri
pengolahan, perdagangan besar dan eceran, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis,
pengangkutan dan pergudangan, aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial
serta pendidikan.
LWI berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza Menara II, Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51,
RT 009, RW 004, Jakarta Pusat 10350, sedangkan perkebunannya berlokasi di Aek
Kanopan, Provinsi Sumatera Utara, dan Pulau Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Adapun Pabrik LWI berlokasi di Pulau Bangka.
Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham LWI saat ini adalah sebagai berikut:
Saham Jumlah Nilai
Persentase
Pemegang Saham Ditempatkan dan Nominal
Kepemilikan
Disetor Penuh (Dalam Rp Juta)
Perseroan 137.350 99,999% 137.350
PT Ivo Mas Tunggal 1 0,001% 1
Jumlah 137.351 100,000% 137.351
2
Page 4
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi LWI saat ini berdasarkan Akta No. 10 tanggal
02 Oktober 2025 yang dibuat oleh Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di
Kota Jakarta Pusat, serta telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian
Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0349739 tanggal 14 Oktober 2025,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : The Biao Leng
Komisaris : Carel Risakotta
Komisaris : Jimmy Pramono
Komisaris : DR. ING Gianto Widjaja
Direksi
Direktur Utama : Drs. Syafriadi
Direktur : Susanto
Direktur : Billy Gunawan
Direktur : Iswanto Nadjaja
Direktur : Sun Lie
Direktur : Aditya Gunawan
Direktur : Ertin Tanuwandi
Direktur : Wiwiek Budiono Muljono
Direktur : Boy Yakobus Muliana
Direktur : Kazunori Kobayashi
2. PT Bumipermai Lestari
Riwayat Singkat
BPL didirikan berdasarkan Akta No. 20 tanggal 8 Agustus 1989 yang dibuat oleh
Samsul Hadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian dan anggaran dasarnya telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No.C2-499.HT.01.01.TH.91 tanggal 15 Februari 1991, dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 30 tanggal 12 April 1991, Tambahan No. 1023.
Anggaran dasar BPL telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir
berdasarkan Akta No. 23 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat oleh Lanawaty
Darmadi, S.H.,M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, mengenai peningkatan modal dasar,
model ditempatkan dan disetor penuh. Perubahan tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0057478.AH.01.02. TAHUN 2025 Tanggal 27 Agustus 2025.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha BPL bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit, industri
minyak mentah kelapa sawit, industri minyak mentah inti kelapa sawit, perdagangan
besar buah yang mengandung minyak, perdagangan besar hasil pertanian dan
hewan hidup lainnya, aktivitas konsultansi manajemen industri, aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, aktivitas klinik swasta, serta pergudangan dan penyimpanan.
3
Page 5
BPL berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza Menara II, Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51,
RT 009, RW 004, Jakarta Pusat 10350, dengan lokasi perkebunan dan pabrik terletak
di Pulau Bangka.
Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham BPL saat ini adalah sebagai berikut:
Saham Jumlah Nilai
Persentase
Pemegang Saham Ditempatkan dan Nominal
Kepemilikan
Disetor Penuh (Dalam Rp Juta)
PT Sawit Mas Sejahtera 1.249.999.999 99,9999% 1.249.999,999
PT Purimas Sasmita 1 0,0001% 0,001
Jumlah 1.250.000.000 100% 1.250.000
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BPL saat ini berdasarkan Akta No. 21 tanggal
2 Oktober 2025 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, serta telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0355225 tanggal 24 Oktober 2025, adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : The Biao Leng
Komisaris : Jimmy Pramono
Komisaris : DR. ING Gianto Widjaja
Komisaris : Carel Risakotta
Direksi
Direktur Utama : Drs. Syafriadi
Direktur : Iswanto Nadjaja
Direktur : Sun Lie
Direktur : Ertin Tanuwandi
Direktur : Aditya Gunawan
Direktur : Wiwiek Budiono Muljono
Direktur : Boy Yakobus Muliana
E. Sifat Hubungan Afiliasi
Sesuai Pasal 1 POJK 42/2020, berikut adalah hubungan afiliasi antara LWI dan BPL:
1. Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh pihak yang sama di mana LWI dimiliki oleh Perseroan, sementara
Perseroan dan BPL memiliki pemegang saham yang sama yaitu PT Purimas Sasmita,
dan berada di bawah perusahaan induk yang sama yaitu Golden Agri-Resources Ltd,
perusahaan publik yang tercatat di Bursa Singapura.
4
Page 6
2. Hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi
atau Dewan Komisaris yang sama. Terdapat beberapa pihak yang sama yang menjabat
sebagai anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris dari LWI dan BPL sebagai
berikut:
Nama LWI BPL
The Biao Leng Komisaris Utama Komisaris Utama
Jimmy Pramono Komisaris Komisaris
DR. ING Gianto Widjaja Komisaris Komisaris
Carel Risakotta Komisaris Komisaris
Drs. Syafriadi Direktur Utama Direktur Utama
Iswanto Nadjaja Direktur Direktur
Sun Lie Direktur Direktur
Ertin Tanuwandi Direktur Direktur
Aditya Gunawan Direktur Direktur
Wiwiek Budiono Muljono Direktur Direktur
Boy Yakobus Muliana Direktur Direktur
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
A. Penilai Independen yang Ditunjuk
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan
(selanjutnya disebut “SIG”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
Nilai Pasar bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik, peralatan kantor,
laboratorium dan bengkel, kendaraan dan alat berat, serta persediaan pabrik kelapa
sawit Leidong West di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan
kewajaran atas pelaksanaan Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. 025-PRP/SIG-
0140/II/2026, tanggal 19 Februari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
SIG merupakan Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 553/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”)
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-
1061/KS.13/2026 (penilai properti dan bisnis).
B. Pendapat Pihak Independen
1. Laporan Penilaian Properti
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas Nilai Pasar Properti sebagaimana
dituangkan dalam laporan SIG No. 00024/2.0045-00/PI/01/0140/1/VI/2026 tanggal
24 Juni 2026 (“Laporan Penilaian”) dengan ringkasan sebagai berikut:
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah LWI dan BPL.
Objek Penilaian
Pabrik kelapa sawit Leidong West meliputi bangunan, infrastruktur, mesin dan
peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel, kendaraan dan alat
5
Page 7
berat, serta persediaan, yang berlokasi di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa,
Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas
objek penilaian untuk keperluan transaksi jual beli.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi:
SIG mengeluarkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer
opinion.
SIG telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian.
Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan Penilaian Properti yang terbuka
untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional perusahaan.
SIG bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai.
SIG telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
SIG berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar
merupakan properti dalam penilaian.
SIG mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang dinilai
pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
Mesin dan peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, di tempat (in-situ/in place) dan
bagian dari bisnis yang berjalan.
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian properti, SIG telah melakukan penelaahan
dokumen yang berkaitan dengan objek penilaian yang diterima dari pemberi
tugas. Berdasarkan hasil penelaahan dokumen yang telah dilakukan dan tanpa
melakukan verifikasi atas dokumen hukum, maka SIG berasumsi bahwa status
properti dalam kondisi kepemilikan yang sah dan bebas dari sengketa.
Atas inspeksi bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik, peralatan
kantor, laboratorium dan bengkel, serta persediaan, SIG menggunakan metode
sampling.
SIG melakukan sampling terhadap kewajaran harga perolehan persediaan yang
mewakili lebih dari 90% dari total jumlah persediaan, SIG berasumsi jumlah daftar
aset dan/atau daftar persediaan sesuai dan benar.
SIG tidak mendapatkan bukti kepemilikan dan perijinan atas objek yang dinilai,
SIG mengasumsikan objek yang dinilai benar milik LWI yang akan ditransaksikan.
Inspeksi dan laporan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, infrastruktur,
mesin dan peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel,
kendaraan dan alat berat, serta persediaan, dan SIG mengasumsikan terhadap
bagian yang tidak dapat dijangkau tidak ada kerusakan permanen, termasuk
karat, lapuk terkena rayap, dan bahaya yang ada, atau teknik dan bahan yang
tidak sesuai.
6
Page 8
Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian
ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan
Penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang
independen.
Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera tanda tangan Pimpinan Rekan,
Kode QR dan cap huruf timbul (embos) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SUGENG,
IRWAN, GUNAWAN & REKAN.
Kurs tengah pada tanggal 31 Desember 2025, USD 1 : Rp 16.782,0 (sumber :
www.bi.go.id, data diolah).
Kondisi pembatas:
Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perizinan yang
sah, SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang diterima
dari pemberi tugas.
SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah dan
tidak ada kondisi setempat dan perizinan yang merugikan dan tidak adanya
kemungkinan rencana yang merugikan.
Laporan hasil penilaian ini hanya digunakan untuk maksud dan tujuan yang
ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
Informasi, perkiraan dan pendapat yang diperoleh dari berbagai sumber, SIG
anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian properti menggunakan satu pendekatan yaitu pendekatan biaya.
Pendekatan Biaya (Cost Approach) di mana nilai properti dengan mengestimasikan
biaya perolehan kendaraan dan alat berat (menggunakan pendekatan pasar dengan
metode Perbandingan Data Pasar) ditambah dengan nilai bangunan, infrastruktur,
mesin pabrik, perlengkapan kantor, laboratorium dan bengkel, kendaraan, alat berat
dan persediaan (menggunakan pendekatan biaya dengan metode Biaya Pengganti)
dengan penjelasan masing-masing pendekatan secara parsial sebagai berikut:
Pendekatan pasar digunakan untuk penilaian kendaraan dan alat berat.
Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan
aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, di mana informasi
harga transaksi atau penawaran tersedia (POJK No. 28 /POJK.04/2021 pasal 1
angka 18).
Metode yang digunakan adalah Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison
Method). Metode Perbandingan Data Pasar, yaitu menggunakan informasi dari
transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan
aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai (SPI 106 butir 6.2.a).
Penilaian kendaraan dan alat berat menggunakan pendekatan pasar dengan
metode perbandingan data pasar dengan alasan tersedianya data pasar
penawaran yang sebanding dengan objek dinilai yang dapat dijadikan sebagai
dasar indikasi nilai.
7
Page 9
Pendekatan Biaya digunakan untuk menilai bangunan, infrastruktur, mesin dan
peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel, serta persediaan.
Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai
objek Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru
pada tanggal Penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan (POJK No. 28
/POJK.04/2021 pasal 1 angka 20).
Metode yang digunakan adalah metode biaya pengganti. Metode Biaya
Pengganti adalah metode yang mengindikasikan Nilai dengan menghitung biaya
untuk membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara (Penjelasan atas
POJK No. 28 /POJK.04/2021 pasal 48 huruf a).
Pada penilaian bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik, peralatan
kantor, laboratorium dan bengkel, serta persediaan menggunakan pendekatan
biaya dengan metode biaya pengganti dengan pertimbangan tersedianya data
estimasi biaya yang digunakan yaitu Biaya Pengganti Baru, diketahui umur
ekonomis dan perkiraan penyusutan dari objek yang dinilai.
SIG berpendapat objek yang dinilai berupa bangunan, infrastruktur, mesin dan
peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel, kendaraan dan alat
berat, serta persediaan pabrik kelapa sawit Leidong West merupakan Properti
Industri. Contoh Properti Industri adalah mesin, peralatan, tanah dan/atau bangunan
yang tergolong sebagai properti operasional termasuk gudang yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari proses produksi, dan peralatan medis (POJK
Nomor: 33/SEOJK.04/2021, Bab III angka 4 huruf d).
Sebagaimana mengacu pada POJK Nomor: 28 /POJK.04/2021 Pasal 34 dan Nomor 33
/SEOJK.04/2021 BAB III angka 4, yaitu Jenis objek Penilaian properti yang dapat
dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian,
diantaranya adalah Properti Industri dan barang persediaan yang bukan persediaan
barang jadi.
Dalam penilaian bangunan, infrastruktur, mesin pabrik, peralatan kantor,
laboratorium dan bengkel, kendaraan, alat berat, dan persediaan sebagai satu
kesatuan, SIG tidak menggunakan pendekatan pasar dengan pertimbangan tidak ada
data pembanding pasar yang setara atau sebanding dengan objek yang dinilai, dan
SIG tidak menggunakan Pendekatan pendapatan karena penilaian pabrik tidak
termasuk dalam properti yang menghasilkan pendapatan (income producing
property).
Kesimpulan Penilaian
Dengan memperhatikan faktor seperti lokasi, waktu, keadaan fisik yang sebanding
dengan properti yang dinilai dan faktor yang mempunyai pengaruh terhadap nilai,
SIG berpendapat bahwa properti yang dinilai marketable dan Nilai Pasar atas objek
penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:
Bangunan Rp 21.419.410.000
Infrastruktur Rp 3.067.500.000
Mesin dan peralatan pabrik Rp 38.178.000.000
Peralatan kantor, laboratorium dan bengkel Rp 1.393.390.000
Kendaraan Rp 694.300.000
Alat berat Rp 352.000.000
Persediaan Rp 2.491.390.000
Total Rp 67.595.990.000
8
Page 10
terbilang total Enam Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah.
2. Ringkasan Pendapat Kewajaran Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam laporan SIG No. 004-FO/0140/SIG/2026 tanggal 24 Juni 2026
(“Laporan Pendapat Kewajaran”) dengan ringkasan sebagai berikut:
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah LWI dan BPL.
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Pabrik kelapa sawit Leidong West meliputi bangunan, infrastruktur, mesin dan
peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel, kendaraan dan alat
berat, serta persediaan, yang berlokasi di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa,
Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi jual beli, yang akan digunakan
dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal
untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan yaitu POJK 42/2020.
Asumsi dan Syarat Pembatas
SIG telah diberikan data copy melalui email akta perusahaan, perijinan, laporan
keuangan, obyek yang dijual (bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan
pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel, kendaraan, dan alat berat,
serta persediaan), struktur organisasi dan tenaga kerja LWI, proyeksi keuangan
sebelum dan sesudah terjadi Transaksi, proforma laporan keuangan serta
informasi dari Perseroan, SIG asumsikan benar dan sesuai dengan aslinya. SIG
tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya ataupun pengeluaran
apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang SIG
peroleh menjadi tidak lengkap atau dapat disalahartikan.
Pendapat kewajaran ini merupakan satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
SIG juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya rencana Transaksi tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi yang digunakan
dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. SIG tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal surat.
Pendapat kewajaran disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar saat ini.
9
Page 11
Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran, SIG telah melakukan analisis dan
mempertimbangkan atas dokumen dan informasi yang diterima dari manajemen
Perseroan dan LWI. Perubahan terhadap data tersebut dapat berpengaruh
terhadap hasil Pendapat Kewajaran.
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana
Transaksi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat
kewajaran ini juga tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi untuk menyetujui
atau tidak menyetujui rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas
rencana Transaksi.
Objek yang dinilai merupakan aset pabrik kelapa sawit, berdasarkan data yang
diterima dan hasil pembahasan dengan pemberi tugas. SIG tidak mendapatkan
bukti kepemilikan dan perijinan atas objek yang dinilai. SIG mengasumsikan
bahwa objek yang dinilai adalah benar yang dimaksud dan sesuai dengan rencana
yang transaksikan.
SIG mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
opinion.
SIG telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
analisis Pendapat Kewajaran.
SIG telah mengkaji dan menyesuaikan penggunaan proyeksi keuangan yang telah
dibuat oleh manajemen, dan SIG bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajaran
proyeksi keuangan.
Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.
SIG bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
kewajaran transaksi.
SIG telah melakukan identifikasi atas status hukum objek rencana transaksi.
SIG berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan adalah benar merupakan
properti dalam penilaian.
SIG mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang dinilai
pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
Analisis, opini dan kesimpulan pendapat kewajaran yang dinyatakan di dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang
diungkapkan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran, yang merupakan hasil
analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang independen.
Perkiraan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan penilaian
profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Pendapat Kewajaran.
Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila tertera tanda tangan
Pimpinan Rekan dan cap huruf timbul (embos) KJPP SUGENG, IRWAN, GUNAWAN
& REKAN (KJPP SIG).
Kurs tengah pada tanggal 31 Desember 2025, USD 1 : Rp 16.782,0 (sumber :
www.bi.go.id, data diolah).
10
Page 12
Kondisi Pembatas
Obyek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan yang
sah, SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang SIG terima
dari pemberi tugas.
SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
Obyek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah dan
tidak ada kondisi setempat dan perijinan yang merugikan dan tidak adanya
kemungkinan rencana yang merugikan.
Laporan Pendapat Kewajaran dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan yang
ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
Informasi, perkiraan dan pendapat yang SIG peroleh dari berbagai sumber, SIG
anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan dan metodologi penilaian Pendapat Kewajaran dengan tahapan
melakukan analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan Perseroan terkait
dengan rencana transaksi terhadap kepentingan pemegang saham sebagai berikut:
Analisis Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan rencana Transaksi
Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Dengan mempertimbangkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif maka atas
rencana Transaksi Jual Beli pabrik kelapa sawit Leidong West di Desa Terentang,
Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
SIG berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah wajar bagi Perseroan dan bagi
pemegang saham.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
A. Alasan dan Latar Belakang Dilakukannya Transaksi
Sejalan dengan prospek industri sawit yang positif, LWI sebagai perusahaan agribisnis
senantiasa melakukan evaluasi terhadap stuktur usaha dan pemanfaatan aset yang
dimiliki guna meningkatkan efisiensi operasional, profitabilitas, dan nilai bagi para
pemegang saham. Dalam rangka mengoptimalkan nilai pengembalian investasi,
manajemen secara berkala melakukan peninjauan atas kinerja operasional dan
kontribusi ekonomi dari setiap asetnya.
LWI memiliki fasilitas pabrik kelapa sawit Leidong West di Desa Terentang, Kecamatan
Simpang Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini,
Pabrik tersebut beroperasi dengan tingkat pasokan buah sawit dari kebun milik LWI
sendiri yang relatif rendah, yaitu kurang dari 20% dari total buah sawit yang diolah.
Untuk mengoptimalkan utilisasi Pabrik, LWI menerima titip olah buah sawit dari kebun
11
Page 13
milik BPL, pihak terafiliasi, yang berlokasi dekat dengan Pabrik, dan juga membeli
pasokan buah sawit pihak ketiga di sekitar Pabrik.
Ketergantungan yang lebih tinggi terhadap buah sawit luar ini memiliki risiko terkait
fluktuasi harga, kontinuitas pasokan, dan kesinambungan operasional. Selain itu, LWI
juga harus menanggung biaya overhead Pabrik yang sifatnya tetap seperti biaya
pemeliharaan dan tenaga kerja, terlepas berapa pun tingkat utilisasi Pabrik.
Dengan mempertimbangkan aspek operasional, risiko usaha, dan pemanfaatan aset,
maka manajemen menilai bahwa kepemilikan dan pengoperasian Pabrik kurang
memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi LWI. Oleh karena itu, manajemen LWI
memutuskan untuk mendivestasi Pabrik tersebut sebagai bagian dari langkah strategis
dalam optimalisasi portofolio aset. Divestasi ini akan menghasilkan tambahan arus kas
saat ini, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham LWI, dalam hal ini Perseroan.
B. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Transaksi
Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
BPL sebagai pihak terafiliasi menjalankan kegiatan usaha yang mencakup perkebunan
kelapa sawit, fasilitas pengolahan, dan fasilitas pendukung lainnya yang berlokasi di
Provinsi Bangka Belitung, dan berlokasi dekat dengan Pabrik milik LWI.
Selama ini Pabrik telah mengolah buah sawit milik BPL dengan kontribusi sekitar 40%
dari total buah yang diolah oleh Pabrik tersebut. Dengan demikian, BPL memiliki
kesesuaian operasional dan potensi sinergi yang lebih baik dalam mengelola aset
tersebut secara lebih efisien dan berkelanjutan. BPL juga bersedia memberikan jasa titip
olah atas buah sawit milik LWI sehingga dapat menjamin keberlangsungan produksi
CPO LWI setelah Transaksi dilakukan.
LWI telah mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya transaksi dengan pihak yang
tidak terafiliasi. Namun demikian, dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, LWI
menilai bahwa transaksi dengan BPL merupakan alternatif yang paling optimal dalam
rangka memaksimalkan nilai dan pemanfaatan aset Pabrik.
Apabila ditawarkan kepada pihak tidak terafiliasi dengan kondisi ketergantungan
pasokan buah sawit eksternal yang tinggi, terdapat risiko nilai Transaksi tidak
mencerminkan nilai ekonomi Pabrik yang wajar dan optimal, sehingga berpotensi
mengurangi tambahan arus kas yang dapat diperoleh LWI dan secara tidak langsung
merugikan para pemegang saham LWI, dalam hal ini Perseroan.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS
A. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui
prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
12
Page 14
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.
B. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
semua informasi dan/atau fakta material sehubungan dengan Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi dan/atau fakta material
tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi, dapat menghubungi Corporate Secretary
Perseroan pada jam kerja Perseroan melalui kontak berikut:
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
Plaza Sinar Mas Land, Menara II Lt. 28-30
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
Telepon: (62 21) 50338899
Email: investor@smart-tbk.com
UP: Corporate Secretary
Jakarta, 1 Juli 2026
Direksi Perseroan
13
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.1 ×2
unresolved
org
Technology Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×4
unresolved
org
PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia Riwayat Singkat
p.3
unresolved
person
Raden Kadiman
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Negara Ekonomi
p.3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.3
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Drs. Syafriadi
· Direktur Utama
p.4 ×3
unresolved
org
PT Bumipermai Lestari Riwayat Singkat BPL
p.4
unresolved
org
PT Sawit Mas Sejahtera
p.5
unresolved
org
Golden Agri-Resources Ltd
p.5
unresolved
person
Carel Risakotta
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Iswanto Nadjaja
· Direktur
p.6
unresolved
person
Sun Lie
· Direktur
p.6
unresolved
person
Ertin Tanuwandi
· Direktur
p.6
unresolved
person
Aditya Gunawan
· Direktur
p.6
unresolved
person
Wiwiek Budiono Muljono
· Direktur
p.6
unresolved
person
Boy Yakobus Muliana
· Direktur
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng
p.6
unresolved
org
Gunawan & Rekan
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
KJPP SUGENG
p.11
unresolved
org
KJPP SIG
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4759 ms
12 Sep 2026 21:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}