Skip to content
Back to announcement

20260625_SMAR_Informasi Transaksi Afiliasi_32104502_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
         KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
                      TRANSAKSI AFILIASI


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).




       PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
                                      (“Perseroan”)

                                   Kegiatan Usaha Utama:
 Perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa
 sawit, perdagangan produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk
                                     berbasis kelapa sawit

                          Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                        Kantor Pusat :
                          Sinar Mas Land Plaza, Menara II Lt. 28-30
                           Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
                                 Telepon: (62 21) 50338899
                               Email: investor@smart-tbk.com

                                    www.smart-tbk.com




Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan
kelengkapan informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
sehubungan dengan Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini)
telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.




Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini) tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan pada POJK 42/2020.



                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2026
Page 2
I.    PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan
dengan transaksi jual beli aset milik PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia (selanjutnya
disebut “LWI”), entitas anak Perseroan dengan kepemilikan efektif 99,99%, kepada PT Bumipermai
Lestari (selanjutnya disebut “BPL”), pihak terafiliasi, yang merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.

Pada tanggal 29 Juni 2026, LWI telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan BPL, di
mana LWI akan menjual aset berupa pabrik kelapa sawit Leidong West yang berlokasi di Desa
Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
termasuk bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan
bengkel, kendaraan dan alat berat, serta persediaan (selanjutnya disebut “Pabrik”) kepada BPL,
dengan total nilai sebesar Rp 67.595.990.000,- (selanjutnya disebut “Transaksi”).

Transaksi merupakan transaksi afiliasi karena terdapat hubungan afiliasi (sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42/2020) antara LWI dan BPL, sebagaimana dijelaskan
lebih lanjut pada Bagian II.E dari Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi bukan merupakan transaksi material karena nilai Transaksi di bawah 20% dari ekuitas
Perseroan, yang merupakan batasan nilai material yang diatur pada pasal 3 ayat 1 dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”). Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020) dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan
usaha Perseroan.

II.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

      A. Tanggal Transaksi

         29 Juni 2026

      B. Objek Transaksi

         Pabrik kelapa sawit Leidong West yang berlokasi di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa,
         Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk bangunan,
         infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel,
         kendaraan dan alat berat, serta persediaan.

      C. Nilai Transaksi

         Nilai Transaksi adalah Rp 67.595.990.000,- dengan rincian sebagai berikut:

          Bangunan                                         Rp   21.419.410.000
          Infrastruktur                                    Rp    3.067.500.000
          Mesin dan peralatan pabrik                       Rp   38.178.000.000
          Peralatan kantor, laboratorium, dan bengkel      Rp    1.393.390.000
          Kendaraan                                        Rp      694.300.000
          Alat berat                                       Rp      352.000.000
          Persediaan                                       Rp    2.491.390.000
          Total                                            Rp   67.595.990.000


                                                                                                   1
Page 3
D.   Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi

      1. PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia

         Riwayat Singkat

         LWI didirikan berdasarkan Akta No. 164 tanggal 19 September 1961 yang dibuat oleh
         Raden Kadiman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri
         Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/81/20 tanggal
         7 Agustus 1962 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28
         tanggal 5 April 1963, Tambahan No. 101. Status LWI berubah menjadi Penanaman
         Modal Asing dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun
         1967. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan, dan
         Industri berdasarkan Surat Keputusan Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri No.
         KEP/79/MEKUIN/11/1970 tanggal 5 November 1970. Kemudian berdasarkan Surat
         Persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 04/V/1985 tanggal
         28 Maret 1985, status LWI berubah dari Penanaman Modal Asing menjadi
         Penanaman Modal Dalam Negeri.

         Anggaran Dasar LWI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
         berdasarkan Akta No. 10 tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi
         Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, tentang Ratifikasi Akta No. 6 tanggal 15 Oktober
         2020 serta penambahan bidang usaha dan penegasan kembali Pasal 3 mengenai
         maksud dan tujuan serta kegiatan usaha LWI. Perubahan tersebut telah disetujui
         oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
         0030742.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 14 Mei 2025.

         Kegiatan Usaha
         Kegiatan usaha LWI meliputi bidang pertanian, kehutanan dan perikanan, industri
         pengolahan, perdagangan besar dan eceran, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis,
         pengangkutan dan pergudangan, aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial
         serta pendidikan.

         LWI berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza Menara II, Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51,
         RT 009, RW 004, Jakarta Pusat 10350, sedangkan perkebunannya berlokasi di Aek
         Kanopan, Provinsi Sumatera Utara, dan Pulau Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
         Adapun Pabrik LWI berlokasi di Pulau Bangka.

         Kepemilikan Saham
         Kepemilikan saham LWI saat ini adalah sebagai berikut:

                                          Saham                            Jumlah Nilai
                                                      Persentase
              Pemegang Saham         Ditempatkan dan                         Nominal
                                                     Kepemilikan
                                      Disetor Penuh                      (Dalam Rp Juta)
          Perseroan                         137.350      99,999%                137.350
          PT Ivo Mas Tunggal                      1       0,001%                        1
          Jumlah                            137.351     100,000%                137.351




                                                                                            2
Page 4
  Pengurusan dan Pengawasan
  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi LWI saat ini berdasarkan Akta No. 10 tanggal
  02 Oktober 2025 yang dibuat oleh Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di
  Kota Jakarta Pusat, serta telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian
  Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0349739 tanggal 14 Oktober 2025,
  adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama            :   The Biao Leng
    Komisaris                  :   Carel Risakotta
    Komisaris                  :   Jimmy Pramono
    Komisaris                  :   DR. ING Gianto Widjaja

    Direksi
    Direktur Utama             :   Drs. Syafriadi
    Direktur                   :   Susanto
    Direktur                   :   Billy Gunawan
    Direktur                   :   Iswanto Nadjaja
    Direktur                   :   Sun Lie
    Direktur                   :   Aditya Gunawan
    Direktur                   :   Ertin Tanuwandi
    Direktur                   :   Wiwiek Budiono Muljono
    Direktur                   :   Boy Yakobus Muliana
    Direktur                   :   Kazunori Kobayashi

2. PT Bumipermai Lestari

  Riwayat Singkat

  BPL didirikan berdasarkan Akta No. 20 tanggal 8 Agustus 1989 yang dibuat oleh
  Samsul Hadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian dan anggaran dasarnya telah
  disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
  No.C2-499.HT.01.01.TH.91 tanggal 15 Februari 1991, dan telah diumumkan dalam
  Berita Negara Republik Indonesia No. 30 tanggal 12 April 1991, Tambahan No. 1023.
  Anggaran dasar BPL telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir
  berdasarkan Akta No. 23 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat oleh Lanawaty
  Darmadi, S.H.,M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, mengenai peningkatan modal dasar,
  model ditempatkan dan disetor penuh. Perubahan tersebut telah disetujui oleh
  Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
  0057478.AH.01.02. TAHUN 2025 Tanggal 27 Agustus 2025.

  Kegiatan Usaha
  Kegiatan usaha BPL bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit, industri
  minyak mentah kelapa sawit, industri minyak mentah inti kelapa sawit, perdagangan
  besar buah yang mengandung minyak, perdagangan besar hasil pertanian dan
  hewan hidup lainnya, aktivitas konsultansi manajemen industri, aktivitas konsultasi
  manajemen lainnya, aktivitas klinik swasta, serta pergudangan dan penyimpanan.




                                                                                   3
Page 5
       BPL berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza Menara II, Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51,
       RT 009, RW 004, Jakarta Pusat 10350, dengan lokasi perkebunan dan pabrik terletak
       di Pulau Bangka.

       Kepemilikan Saham
       Kepemilikan saham BPL saat ini adalah sebagai berikut:

                                       Saham                             Jumlah Nilai
                                                   Persentase
            Pemegang Saham        Ditempatkan dan                          Nominal
                                                  Kepemilikan
                                   Disetor Penuh                       (Dalam Rp Juta)
         PT Sawit Mas Sejahtera     1.249.999.999    99,9999%              1.249.999,999
         PT Purimas Sasmita                     1     0,0001%                      0,001
         Jumlah                     1.250.000.000        100%                  1.250.000

       Pengurusan dan Pengawasan
       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BPL saat ini berdasarkan Akta No. 21 tanggal
       2 Oktober 2025 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., M.Kn., Notaris
       di Jakarta, serta telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum
       Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
       Perseroan No. AHU-AH.01.09-0355225 tanggal 24 Oktober 2025, adalah sebagai
       berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama            :   The Biao Leng
         Komisaris                  :   Jimmy Pramono
         Komisaris                  :   DR. ING Gianto Widjaja
         Komisaris                  :   Carel Risakotta

         Direksi
         Direktur Utama             :   Drs. Syafriadi
         Direktur                   :   Iswanto Nadjaja
         Direktur                   :   Sun Lie
         Direktur                   :   Ertin Tanuwandi
         Direktur                   :   Aditya Gunawan
         Direktur                   :   Wiwiek Budiono Muljono
         Direktur                   :   Boy Yakobus Muliana

E. Sifat Hubungan Afiliasi

   Sesuai Pasal 1 POJK 42/2020, berikut adalah hubungan afiliasi antara LWI dan BPL:

   1. Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun
      tidak langsung oleh pihak yang sama di mana LWI dimiliki oleh Perseroan, sementara
      Perseroan dan BPL memiliki pemegang saham yang sama yaitu PT Purimas Sasmita,
      dan berada di bawah perusahaan induk yang sama yaitu Golden Agri-Resources Ltd,
      perusahaan publik yang tercatat di Bursa Singapura.




                                                                                           4
Page 6
          2. Hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi
             atau Dewan Komisaris yang sama. Terdapat beberapa pihak yang sama yang menjabat
             sebagai anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris dari LWI dan BPL sebagai
             berikut:

                            Nama                         LWI                      BPL
                The Biao Leng                Komisaris Utama            Komisaris Utama
                Jimmy Pramono                Komisaris                  Komisaris
                DR. ING Gianto Widjaja       Komisaris                  Komisaris
                Carel Risakotta              Komisaris                  Komisaris
                Drs. Syafriadi               Direktur Utama             Direktur Utama
                Iswanto Nadjaja              Direktur                   Direktur
                Sun Lie                      Direktur                   Direktur
                Ertin Tanuwandi              Direktur                   Direktur
                Aditya Gunawan               Direktur                   Direktur
                Wiwiek Budiono Muljono       Direktur                   Direktur
                Boy Yakobus Muliana          Direktur                   Direktur


III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

       A. Penilai Independen yang Ditunjuk

         Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan
         (selanjutnya disebut “SIG”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
         Nilai Pasar bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik, peralatan kantor,
         laboratorium dan bengkel, kendaraan dan alat berat, serta persediaan pabrik kelapa
         sawit Leidong West di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan
         kewajaran atas pelaksanaan Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. 025-PRP/SIG-
         0140/II/2026, tanggal 19 Februari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
         SIG merupakan Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
         Keuangan No. 553/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa
         profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”)
         dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-
         1061/KS.13/2026 (penilai properti dan bisnis).

       B. Pendapat Pihak Independen

          1. Laporan Penilaian Properti
             Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas Nilai Pasar Properti sebagaimana
             dituangkan dalam laporan SIG No. 00024/2.0045-00/PI/01/0140/1/VI/2026 tanggal
             24 Juni 2026 (“Laporan Penilaian”) dengan ringkasan sebagai berikut:

             Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
             Pihak-pihak yang bertransaksi adalah LWI dan BPL.

             Objek Penilaian
             Pabrik kelapa sawit Leidong West meliputi bangunan, infrastruktur, mesin dan
             peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel, kendaraan dan alat


                                                                                            5
Page 7
berat, serta persediaan, yang berlokasi di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa,
Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas
objek penilaian untuk keperluan transaksi jual beli.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi:
 SIG mengeluarkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer
  opinion.
 SIG telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
  Penilaian.
 Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan Penilaian Properti yang terbuka
  untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
  memengaruhi operasional perusahaan.
 SIG bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai.
 SIG telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
 SIG berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar
  merupakan properti dalam penilaian.
 SIG mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang dinilai
  pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
 Mesin dan peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, di tempat (in-situ/in place) dan
  bagian dari bisnis yang berjalan.
 Sesuai dengan ruang lingkup penilaian properti, SIG telah melakukan penelaahan
  dokumen yang berkaitan dengan objek penilaian yang diterima dari pemberi
  tugas. Berdasarkan hasil penelaahan dokumen yang telah dilakukan dan tanpa
  melakukan verifikasi atas dokumen hukum, maka SIG berasumsi bahwa status
  properti dalam kondisi kepemilikan yang sah dan bebas dari sengketa.
 Atas inspeksi bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik, peralatan
  kantor, laboratorium dan bengkel, serta persediaan, SIG menggunakan metode
  sampling.
 SIG melakukan sampling terhadap kewajaran harga perolehan persediaan yang
  mewakili lebih dari 90% dari total jumlah persediaan, SIG berasumsi jumlah daftar
  aset dan/atau daftar persediaan sesuai dan benar.
 SIG tidak mendapatkan bukti kepemilikan dan perijinan atas objek yang dinilai,
  SIG mengasumsikan objek yang dinilai benar milik LWI yang akan ditransaksikan.
 Inspeksi dan laporan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, infrastruktur,
  mesin dan peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel,
  kendaraan dan alat berat, serta persediaan, dan SIG mengasumsikan terhadap
  bagian yang tidak dapat dijangkau tidak ada kerusakan permanen, termasuk
  karat, lapuk terkena rayap, dan bahaya yang ada, atau teknik dan bahan yang
  tidak sesuai.



                                                                                   6
Page 8
 Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian
  ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan
  Penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang
  independen.
 Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera tanda tangan Pimpinan Rekan,
  Kode QR dan cap huruf timbul (embos) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SUGENG,
  IRWAN, GUNAWAN & REKAN.
 Kurs tengah pada tanggal 31 Desember 2025, USD 1 : Rp 16.782,0 (sumber :
  www.bi.go.id, data diolah).
Kondisi pembatas:
 Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perizinan yang
  sah, SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang diterima
  dari pemberi tugas.
 SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
  merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
 Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah dan
  tidak ada kondisi setempat dan perizinan yang merugikan dan tidak adanya
  kemungkinan rencana yang merugikan.
 Laporan hasil penilaian ini hanya digunakan untuk maksud dan tujuan yang
  ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
 Informasi, perkiraan dan pendapat yang diperoleh dari berbagai sumber, SIG
  anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.

Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian properti menggunakan satu pendekatan yaitu pendekatan biaya.
Pendekatan Biaya (Cost Approach) di mana nilai properti dengan mengestimasikan
biaya perolehan kendaraan dan alat berat (menggunakan pendekatan pasar dengan
metode Perbandingan Data Pasar) ditambah dengan nilai bangunan, infrastruktur,
mesin pabrik, perlengkapan kantor, laboratorium dan bengkel, kendaraan, alat berat
dan persediaan (menggunakan pendekatan biaya dengan metode Biaya Pengganti)
dengan penjelasan masing-masing pendekatan secara parsial sebagai berikut:
   Pendekatan pasar digunakan untuk penilaian kendaraan dan alat berat.
    Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan
    aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, di mana informasi
    harga transaksi atau penawaran tersedia (POJK No. 28 /POJK.04/2021 pasal 1
    angka 18).
    Metode yang digunakan adalah Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison
    Method). Metode Perbandingan Data Pasar, yaitu menggunakan informasi dari
    transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan
    aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai (SPI 106 butir 6.2.a).
    Penilaian kendaraan dan alat berat menggunakan pendekatan pasar dengan
    metode perbandingan data pasar dengan alasan tersedianya data pasar
    penawaran yang sebanding dengan objek dinilai yang dapat dijadikan sebagai
    dasar indikasi nilai.




                                                                                7
Page 9
   Pendekatan Biaya digunakan untuk menilai bangunan, infrastruktur, mesin dan
    peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel, serta persediaan.
    Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai
    objek Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru
    pada tanggal Penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan (POJK No. 28
    /POJK.04/2021 pasal 1 angka 20).
    Metode yang digunakan adalah metode biaya pengganti. Metode Biaya
    Pengganti adalah metode yang mengindikasikan Nilai dengan menghitung biaya
    untuk membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara (Penjelasan atas
    POJK No. 28 /POJK.04/2021 pasal 48 huruf a).
    Pada penilaian bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik, peralatan
    kantor, laboratorium dan bengkel, serta persediaan menggunakan pendekatan
    biaya dengan metode biaya pengganti dengan pertimbangan tersedianya data
    estimasi biaya yang digunakan yaitu Biaya Pengganti Baru, diketahui umur
    ekonomis dan perkiraan penyusutan dari objek yang dinilai.
SIG berpendapat objek yang dinilai berupa bangunan, infrastruktur, mesin dan
peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel, kendaraan dan alat
berat, serta persediaan pabrik kelapa sawit Leidong West merupakan Properti
Industri. Contoh Properti Industri adalah mesin, peralatan, tanah dan/atau bangunan
yang tergolong sebagai properti operasional termasuk gudang yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari proses produksi, dan peralatan medis (POJK
Nomor: 33/SEOJK.04/2021, Bab III angka 4 huruf d).
Sebagaimana mengacu pada POJK Nomor: 28 /POJK.04/2021 Pasal 34 dan Nomor 33
/SEOJK.04/2021 BAB III angka 4, yaitu Jenis objek Penilaian properti yang dapat
dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian,
diantaranya adalah Properti Industri dan barang persediaan yang bukan persediaan
barang jadi.
Dalam penilaian bangunan, infrastruktur, mesin pabrik, peralatan kantor,
laboratorium dan bengkel, kendaraan, alat berat, dan persediaan sebagai satu
kesatuan, SIG tidak menggunakan pendekatan pasar dengan pertimbangan tidak ada
data pembanding pasar yang setara atau sebanding dengan objek yang dinilai, dan
SIG tidak menggunakan Pendekatan pendapatan karena penilaian pabrik tidak
termasuk dalam properti yang menghasilkan pendapatan (income producing
property).

Kesimpulan Penilaian
Dengan memperhatikan faktor seperti lokasi, waktu, keadaan fisik yang sebanding
dengan properti yang dinilai dan faktor yang mempunyai pengaruh terhadap nilai,
SIG berpendapat bahwa properti yang dinilai marketable dan Nilai Pasar atas objek
penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:

Bangunan                                      Rp 21.419.410.000
Infrastruktur                                 Rp 3.067.500.000
Mesin dan peralatan pabrik                    Rp 38.178.000.000
Peralatan kantor, laboratorium dan bengkel    Rp 1.393.390.000
Kendaraan                                     Rp    694.300.000
Alat berat                                    Rp    352.000.000
Persediaan                                    Rp 2.491.390.000
Total                                         Rp 67.595.990.000



                                                                                 8
Page 10
   terbilang total Enam Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta
   Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah.

2. Ringkasan Pendapat Kewajaran Transaksi

   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
   dituangkan dalam laporan SIG No. 004-FO/0140/SIG/2026 tanggal 24 Juni 2026
   (“Laporan Pendapat Kewajaran”) dengan ringkasan sebagai berikut:

   Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
   Pihak-pihak yang bertransaksi adalah LWI dan BPL.

   Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
   Pabrik kelapa sawit Leidong West meliputi bangunan, infrastruktur, mesin dan
   peralatan pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel, kendaraan dan alat
   berat, serta persediaan, yang berlokasi di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa,
   Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
   untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi jual beli, yang akan digunakan
   dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal
   untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan yaitu POJK 42/2020.

   Asumsi dan Syarat Pembatas
    SIG telah diberikan data copy melalui email akta perusahaan, perijinan, laporan
     keuangan, obyek yang dijual (bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan
     pabrik, peralatan kantor, laboratorium dan bengkel, kendaraan, dan alat berat,
     serta persediaan), struktur organisasi dan tenaga kerja LWI, proyeksi keuangan
     sebelum dan sesudah terjadi Transaksi, proforma laporan keuangan serta
     informasi dari Perseroan, SIG asumsikan benar dan sesuai dengan aslinya. SIG
     tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya ataupun pengeluaran
     apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang SIG
     peroleh menjadi tidak lengkap atau dapat disalahartikan.
    Pendapat kewajaran ini merupakan satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
     analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
     secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
     kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
    SIG juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
     sampai dengan tanggal terjadinya rencana Transaksi tidak terjadi perubahan
     apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi yang digunakan
     dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. SIG tidak bertanggung jawab untuk
     menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
     karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
     terjadi setelah tanggal surat.
    Pendapat kewajaran disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
     peraturan dan kondisi pasar saat ini.



                                                                                  9
Page 11
 Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran, SIG telah melakukan analisis dan
  mempertimbangkan atas dokumen dan informasi yang diterima dari manajemen
  Perseroan dan LWI. Perubahan terhadap data tersebut dapat berpengaruh
  terhadap hasil Pendapat Kewajaran.
 Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana
  Transaksi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat
  kewajaran ini juga tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi untuk menyetujui
  atau tidak menyetujui rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas
  rencana Transaksi.
 Objek yang dinilai merupakan aset pabrik kelapa sawit, berdasarkan data yang
  diterima dan hasil pembahasan dengan pemberi tugas. SIG tidak mendapatkan
  bukti kepemilikan dan perijinan atas objek yang dinilai. SIG mengasumsikan
  bahwa objek yang dinilai adalah benar yang dimaksud dan sesuai dengan rencana
  yang transaksikan.
 SIG mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
  opinion.
 SIG telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
  analisis Pendapat Kewajaran.
 SIG telah mengkaji dan menyesuaikan penggunaan proyeksi keuangan yang telah
  dibuat oleh manajemen, dan SIG bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajaran
  proyeksi keuangan.
 Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan yang terbuka untuk publik, kecuali
  terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
  perusahaan.
 SIG bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
  kewajaran transaksi.
 SIG telah melakukan identifikasi atas status hukum objek rencana transaksi.
 SIG berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan adalah benar merupakan
  properti dalam penilaian.
 SIG mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang dinilai
  pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
 Analisis, opini dan kesimpulan pendapat kewajaran yang dinyatakan di dalam
  Laporan Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang
  diungkapkan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran, yang merupakan hasil
  analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang independen.
 Perkiraan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan penilaian
  profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Pendapat Kewajaran.
 Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila tertera tanda tangan
  Pimpinan Rekan dan cap huruf timbul (embos) KJPP SUGENG, IRWAN, GUNAWAN
  & REKAN (KJPP SIG).
 Kurs tengah pada tanggal 31 Desember 2025, USD 1 : Rp 16.782,0 (sumber :
  www.bi.go.id, data diolah).




                                                                                10
Page 12
             Kondisi Pembatas
              Obyek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan yang
               sah, SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang SIG terima
               dari pemberi tugas.
              SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
               merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
              Obyek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah dan
               tidak ada kondisi setempat dan perijinan yang merugikan dan tidak adanya
               kemungkinan rencana yang merugikan.
              Laporan Pendapat Kewajaran dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan yang
               ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
              Informasi, perkiraan dan pendapat yang SIG peroleh dari berbagai sumber, SIG
               anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.

             Pendekatan dan Metode Penilaian
             Pendekatan dan metodologi penilaian Pendapat Kewajaran dengan tahapan
             melakukan analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan Perseroan terkait
             dengan rencana transaksi terhadap kepentingan pemegang saham sebagai berikut:
              Analisis Transaksi
              Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan rencana Transaksi
              Analisis atas kewajaran nilai Transaksi

             Kesimpulan Pendapat Kewajaran
             Dengan mempertimbangkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif maka atas
             rencana Transaksi Jual Beli pabrik kelapa sawit Leidong West di Desa Terentang,
             Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
             SIG berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah wajar bagi Perseroan dan bagi
             pemegang saham.



IV.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

      A.   Alasan dan Latar Belakang Dilakukannya Transaksi
           Sejalan dengan prospek industri sawit yang positif, LWI sebagai perusahaan agribisnis
           senantiasa melakukan evaluasi terhadap stuktur usaha dan pemanfaatan aset yang
           dimiliki guna meningkatkan efisiensi operasional, profitabilitas, dan nilai bagi para
           pemegang saham. Dalam rangka mengoptimalkan nilai pengembalian investasi,
           manajemen secara berkala melakukan peninjauan atas kinerja operasional dan
           kontribusi ekonomi dari setiap asetnya.

           LWI memiliki fasilitas pabrik kelapa sawit Leidong West di Desa Terentang, Kecamatan
           Simpang Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini,
           Pabrik tersebut beroperasi dengan tingkat pasokan buah sawit dari kebun milik LWI
           sendiri yang relatif rendah, yaitu kurang dari 20% dari total buah sawit yang diolah.
           Untuk mengoptimalkan utilisasi Pabrik, LWI menerima titip olah buah sawit dari kebun


                                                                                             11
Page 13
          milik BPL, pihak terafiliasi, yang berlokasi dekat dengan Pabrik, dan juga membeli
          pasokan buah sawit pihak ketiga di sekitar Pabrik.

          Ketergantungan yang lebih tinggi terhadap buah sawit luar ini memiliki risiko terkait
          fluktuasi harga, kontinuitas pasokan, dan kesinambungan operasional. Selain itu, LWI
          juga harus menanggung biaya overhead Pabrik yang sifatnya tetap seperti biaya
          pemeliharaan dan tenaga kerja, terlepas berapa pun tingkat utilisasi Pabrik.

          Dengan mempertimbangkan aspek operasional, risiko usaha, dan pemanfaatan aset,
          maka manajemen menilai bahwa kepemilikan dan pengoperasian Pabrik kurang
          memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi LWI. Oleh karena itu, manajemen LWI
          memutuskan untuk mendivestasi Pabrik tersebut sebagai bagian dari langkah strategis
          dalam optimalisasi portofolio aset. Divestasi ini akan menghasilkan tambahan arus kas
          saat ini, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para
          pemegang saham LWI, dalam hal ini Perseroan.

     B.   Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Transaksi
          Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
          BPL sebagai pihak terafiliasi menjalankan kegiatan usaha yang mencakup perkebunan
          kelapa sawit, fasilitas pengolahan, dan fasilitas pendukung lainnya yang berlokasi di
          Provinsi Bangka Belitung, dan berlokasi dekat dengan Pabrik milik LWI.

          Selama ini Pabrik telah mengolah buah sawit milik BPL dengan kontribusi sekitar 40%
          dari total buah yang diolah oleh Pabrik tersebut. Dengan demikian, BPL memiliki
          kesesuaian operasional dan potensi sinergi yang lebih baik dalam mengelola aset
          tersebut secara lebih efisien dan berkelanjutan. BPL juga bersedia memberikan jasa titip
          olah atas buah sawit milik LWI sehingga dapat menjamin keberlangsungan produksi
          CPO LWI setelah Transaksi dilakukan.

          LWI telah mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya transaksi dengan pihak yang
          tidak terafiliasi. Namun demikian, dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, LWI
          menilai bahwa transaksi dengan BPL merupakan alternatif yang paling optimal dalam
          rangka memaksimalkan nilai dan pemanfaatan aset Pabrik.

          Apabila ditawarkan kepada pihak tidak terafiliasi dengan kondisi ketergantungan
          pasokan buah sawit eksternal yang tinggi, terdapat risiko nilai Transaksi tidak
          mencerminkan nilai ekonomi Pabrik yang wajar dan optimal, sehingga berpotensi
          mengurangi tambahan arus kas yang dapat diperoleh LWI dan secara tidak langsung
          merugikan para pemegang saham LWI, dalam hal ini Perseroan.


V.   PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS

     A. Pernyataan Direksi
        Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi
        afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui
        prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka




                                                                                               12
Page 14
         memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
         umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.

      B. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
         Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
         mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
         semua informasi dan/atau fakta material sehubungan dengan Transaksi telah
         diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi dan/atau fakta material
         tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.


VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi, dapat menghubungi Corporate Secretary
      Perseroan pada jam kerja Perseroan melalui kontak berikut:

      PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
      Plaza Sinar Mas Land, Menara II Lt. 28-30
      Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
      Telepon: (62 21) 50338899
      Email: investor@smart-tbk.com
      UP: Corporate Secretary



                                     Jakarta, 1 Juli 2026
                                      Direksi Perseroan




                                                                                           13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.89 MB
Published1 Jul 2026
Pages14
Characters38,642
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1 ×3
linked org PT Bumipermai Lestari p.2 ×2
linked org PT Ivo Mas Tunggal p.3
linked person The Biao Leng · Komisaris Utama p.4 ×4
linked person Jimmy Pramono · Komisaris p.4 ×3
linked person DR. ING Gianto Widjaja · Komisaris p.4 ×5
linked org PT Purimas Sasmita p.5 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Samsul Hadi · Notaris p.4
unresolved org PT Sinar Mas Agro Resources p.1 ×2
unresolved org Technology Tbk p.1 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1 ×4
unresolved org PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia p.2
unresolved org PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia Riwayat Singkat p.3
unresolved person Raden Kadiman · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Negara Ekonomi p.3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.3
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Drs. Syafriadi · Direktur Utama p.4 ×3
unresolved org PT Bumipermai Lestari Riwayat Singkat BPL p.4
unresolved org PT Sawit Mas Sejahtera p.5
unresolved org Golden Agri-Resources Ltd p.5
unresolved person Carel Risakotta · Komisaris p.6
unresolved person Iswanto Nadjaja · Direktur p.6
unresolved person Sun Lie · Direktur p.6
unresolved person Ertin Tanuwandi · Direktur p.6
unresolved person Aditya Gunawan · Direktur p.6
unresolved person Wiwiek Budiono Muljono · Direktur p.6
unresolved person Boy Yakobus Muliana · Direktur p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng p.6
unresolved org Gunawan & Rekan p.6 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org KJPP SUGENG p.11
unresolved org KJPP SIG p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2815 ms 12 Sep 2026 21:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result