Skip to content
Back to announcement

20260701_CARE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107129_lamp2.pdf

Other Text extracted CARE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
                       INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA WEBSITE PERSEROAN TANGGAL
8 MEI 2026.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INI.




                                                                PT METRO HEALHTCARE INDONESIA TBK
                                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                                                      Bergerak Dalam Bidang Jasa Layanan Kesehatan
 Kantor Pusat:
 Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten 15710
 Telp. (021) 5964 7937
 Email: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
 Website: www.metrohealthcareindonesia.co.id

       Metro Hospital Cikupa                Metro Hospital Cikarang                  Metro Hospital M. Toha                              RS Kartini                      RS Santo Yusuf
 JL Raya serang KM 16.8, Sukamulya,         Jalan Anggrek I No. B2/2,          Jalan Mohammad Toha KM 2 No. 1,              Jl. Airlangga No. 137, Mojokerto,   Jl. Ganggeng Raya No. 9, Tanjung
          Cikupa, Tangerang               Mekarmukti, Jawa Barat 17530          Kel. Nambo Jaya, Provinsi Banten.                       Jawa Timur.                    Priok, Jakarta Utara
         Telp. (021) 5962 790                 Telp. (021) 89835417                    Telp. (021) 55761016                          Telp. (0321) 592261               Telp. (021) 43931880
                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                                                  SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I METRO HEALTHCARE INDONESIA
                            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)

                                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                       MENAWARKAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I METRO HEALTHCARE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2026
                                           DENGAN TOTAL SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)

 Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
 kewajiban kepada Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, dimana sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
 Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A       :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp38.750.000.000,-
                    (tiga puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri A
                    adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B       :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp43.750.000.000,-
                    (empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri B
                    adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

 Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
 pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dilakukan
 pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 17 Juli 2027 untuk Seri A, dan 7 Juli 2029 untuk Seri B.

                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN PEMODAL PROFESIONAL SUKUK IJARAH I TAHAP II DAN/ATAU SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN
OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA
YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK IJARAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH.
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK ATAS PENURUNAN KINERJA ATAU
KERUGIAN ENTITAS ANAK AKIBAT TERKENA DAMPAK RISIKO USAHA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
                                                                         irA- (sy) (SINGLE A MINUS SYARIAH)
                                      KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
                                                            SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                      Penawaran Sukuk Ijarah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH




                                                                                     PT KB Valbury Sekuritas

                                                                                   WALI AMANAT SUKUK IJARAH
                                                                                     PT Bank KB Indonesia Tbk
                                                                  Prospektus ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 1 Juli 2026
Page 2
                                                                JADWAL

Tanggal Efektif                                                         :                                                      30 Juni 2026
Penawaran Umum                                                          :                                                    1 – 3 Juli 2026
Tanggal Penjatahan                                                      :                                                        4 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                     :                                                        8 Juli 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                           :                                                        8 Juli 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                              :                                                        9 Juli 2026

                                                         PENAWARAN UMUM

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 21 April 2026 oleh Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan
Kepada Pemodal Profesional Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah menetapkan
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia Tahap
I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

SKEMA SUKUK IJARAH

Skema Sukuk Ijarah I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026 adalah sebagai berikut:




      Penjelasan:
      1. Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah Muwakkil
         (pemberi kuasa), memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai Wakil untuk
         menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik Perusahaan-perusahaan Anak.
         1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
         1b. Pemegang Sukuk Ijarah (Muwakkil) menyerahkan Dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan (Wakil)
     2. Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah melakukan Akad Ijarah dengan
         Perusahaan-perusahaan Anak (sebagai pemilik Objek Ijarah) untuk menyewa Objek Ijarah dari Perusahaan-perusahaan Anak. Dalam
         hal ini Perseroan sebagai Penyewa (musta’jir), dan Perusahaan-perusahaan Anak sebagai pemberi sewa (mu’jir).
     3. Atas Akad Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk
         Ijarah menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perusahaan-perusahaan Anak, sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki oleh
         Pemegang Sukuk Ijarah.
     4. Akad Ijarah antara Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan
         hak untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) dan
         Perseroan sebagai musta’jir (penyewa).



                                                                    1
Page 3
     5.    Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan
           Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.
     6.    Setelah jatuh tempo Sukuk Ijarah dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali
           Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan.

      Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
      • Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan menjamin
         bahwa selama periode Sukuk Ijarah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
         prinsip syariah di Pasar Modal;
      • Jenis usaha, aset yang menjadi dasar penerbitan (underlying) Sukuk Ijarah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
         bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah aset yang menjadi
         dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
      • Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sesuai dengan karakteristik Akad
         Syariah;

AKAD YANG DIGUNAKAN

Berikut adalah ringkasan Akad yang digunakan:
1)    Akad Wakalah, yaitu akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat dan Perseroan di mana Pemegang Sukuk Ijarah
      sebagai Muwakkil (pemberi kuasa), memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai
      Wakil untuk menyewa (ijarah) Objek Ijarah milik Perusahaan-perusahaan Anak berupa hak manfaat atas tanah seluas 157.067 m²;
2)    Akad Ijarah I, yaitu akad antara Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk dan Perusahaan-perusahaan Anak untuk menyewa
      Objek Ijarah dari Perusahaan-perusahaan Anak berupa hak manfaat atas tanah seluas 157.067 m². Dalam hal ini Perseroan sebagai
      Penyewa (musta’jir), dan Perusahaan-perusahaan Anak sebagai pemberi sewa (mu’jir). Atas Akad Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan
      hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perusahaan-
      perusahaan Anak, sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
3)    Akad Ijarah II, yaitu akad antara Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta
      memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai mu’jir (pemberi
      sewa) dan Perseroan sebagai musta’jir (penyewa).

HARGA PENAWARAN

Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH DANA SUKUK IJARAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK IJARAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK IJARAH

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) ini terdiri dari:

Seri A :         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan
                 Imbalan Ijarah sebesar Rp38.750.000.000,- (tiga puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar
                 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                 Kalender sejak Tanggal Emisi.

Seri B :         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan
                 Imbalan Ijarah sebesar Rp43.750.000.000,- (empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar
                 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan
sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada
tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 17 Juli 2027
untuk Seri A, dan 7 Juli 2029 untuk Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Kerja
sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang
terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

       Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                                Seri A                                                  Seri B
                   1                                        8 Oktober 2026                                         8 Oktober 2026
                   2                                        8 Januari 2027                                         8 Januari 2027
                   3                                          8 April 2027                                           8 April 2027
                   4                                          18 Juli 2027                                            8 Juli 2027
                   5                                                -                                              8 Oktober 2027
                   6                                                -                                              8 Januari 2028
                   7                                                -                                                8 April 2028
                   8                                                -                                                 8 Juli 2028
                   9                                                -                                              8 Oktober 2028
                  10                                                -                                              8 Januari 2029
                  11                                                -                                                8 April 2029


                                                                         2
Page 4
     Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                               Seri A                                              Seri B
                12                                              -                                              8 Juli 2029

Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan
pada Hari Kerja berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Ijarah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab VII Prospektus .

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan biaya-biaya
   lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan
   tertulis dari Wali Amanat Sukuk, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut. Perseroan, tanpa
   persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat
   10.2 Perjanjian Perwaliamanatan, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

     a.   melakukan dan/atau mengizinkan Anak Perusahaan (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun
          melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian besar Aset, kecuali :
          (i) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada);
          (ii) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang sudah tua atu tidak produktif baik secara sendiri-sendiri mapun bersama
                dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
          (iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan yang telah ada atau
                dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
          Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total Aset per laporan keuangan
          terkonsolidasi Perseroan yang terakhir:
          “Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan konsolidasi Perseroan.
     b.   Mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Perusahaan Anak (jika ada) untuk mengadakan
          segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
          (i) Merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan dan/atau untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan atau
                Perusahaan Anak, atau
          (ii) Merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang saham Perseroan, dan
                tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam membayar semua kewajiban kepada Pemegang
                Sukuk Ijarah, atau
          (iii) Merger dan/atau akuisisi antara Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada) dengan ketentuan bahwa dalam hal merger tersebut,
                Perseroan tetap Perusahaan hasil merger (surviving company);
     c.   mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku;
     d.   mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
     e.   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Perusahaan Anak (jika ada) di luar kegiatan usaha Perseroan tersebut
          dimana jumlah pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
          konsolidasi terkini yang telah diaudit, dengan memperhatikan ketentuan nomor 3 huruf b, kecuali pinjaman kepada karyawan
          Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi/Perusahaan Anak (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha
          Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     f.   menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan Perseroan, dan
          mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak untuk menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian
          besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan Perusahaan Anak yang bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan
          ada di kemudian hari, kecuali:


                                                                       3
Page 5
          (i) agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
          (ii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;
          (iii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam rangka menunjang
                kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;
          (iv) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan posisi pinjaman dari kreditur
                yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang sama.
     g.   memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Perusahaan Anak, (ii) dalam rangka
          kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Perseroan atau Perusahaan Anak, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.

2. Sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk diberikan dengan ketentuan:
    a.   permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b.   Wali Amanat Sukuk wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung dalam waktu
         15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali
         Amanat Sukuk, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh
         Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap
         oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat Sukuk;
         dan
    c.   jika Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
         Amanat Sukuk dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
         Amanat Sukuk, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung
         sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut
         dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat Sukuk.

3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dibayar kembali semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah dan biaya-
   biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga
   dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a.     memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian terkait lainnya sehubungan dengan
           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
    b.     menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
           oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan kondisi keuangan
           sebagai berikut:
           i) Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Kewajiban Keuangan Bersih dengan total Modal tidak lebih dari 4 : 1
                 (empat) berbanding (satu).
           ii) Current Ratio, yaitu perbandingan antara rasio lancar dengan kewajiban lancar tidak kurang dari 0,5x.
           “Kewajiban         Keuangan       Bersih”       adalah      total     liabilitas per     laporan    keuangan       konsolidasi;
           “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi;
    c.     menjaga saham agar PT Metro Healthcare International sebagai Pemegang Saham Utama Perseroan selama jangka waktu Sukuk
           Ijarah;
    d.     menyetorkan Jumlah uang untuk Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang akan jatuh
           tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
           Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah di rekening yang ditunjuk oleh KSEI
           yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana
           tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada
           hari yang sama melalui faksimili;
    e.     bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf f diatas, maka atas kelalaian
           tersebut Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
           dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
           proposional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen
           Pembayaran;
    f.     menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan perdagangan sebagai-
           mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
    g.     Mempertahankan hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga
           atau perusahaan pemeringkat lain dengan peringkat minimal idA-sy (Single A minus syariah).
    h.     apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi dibawah dibawah A-
           (Single A minus) dari KRI atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain, dengan
           memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, maka Perseroan
           berkewajiban menyetorkan sejumlah dana (sinking fund) ke dalam suatu rekening penampungan dana, yang ditentukan oleh Wali
           Amanat Sukuk (“Rekening Penampungan”), bilamana:
           iii) Penurunan 1 (satu) notch dari syarat minimal pemeringkatan Sukuk, dimana hasil pemeringkatan menjadi idBBB+sy (triple B
                 plus syariah) maka Perseroan wajib memberikan sinking fund dengan menyetorkan dana ke dalam rekening penampungan
                 senilai 1 (satu) kali pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
           iv) Penurunan 2 (dua) notch dari syarat minimal pemeringkatan Sukuk, dimana hasil pemeringkatan menjadi idBBBsy (triple B
                 syariah) maka Perseroan wajib memberikan sinking fund dengan menyetorkan dana ke dalam rekening penampungan senilai
                 2 (dua) kali pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
           v) Apabila hasil pemeringkatan menjadi dibawah idBBBsy (triple B syariah) atau dibawah peringkat Investment Grade maka
                 Perseroan mengalami technical default dan mempunyai kewajiban untuk melakukan pelunasan Sukuk Ijarah kepada
                 pemegang Sukuk Ijarah atas seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah, dimana pelaksanaan pelunasan
                 tersebut tergantung kesepakatan antara Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan dalam suatu RUPSI dan apabila dilaksanakan
                 maka pembayaran pelunasan tersebut dilakukan oleh Agen Pembayaran.


                                                                     4
Page 6
i.   memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dan
     memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
     memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
j.   segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk dengan wajar
     mengenai operasional, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
k.   segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya hal-hal sebagai
     berikut:
     (i)     membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Perusahaan Anak kecuali untuk
             kegiatan operasional atau kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dengan memperhatikan
             ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
             Ijarah ini;
     (ii)    setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya usaha atau operasi
             atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
             ini;
     (iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum, dan perubahan pemegang saham
             utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham
             Perseroan atas perubahan tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
     (iv) perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi
             kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
l.   dalam hal terdapat rencana penggantian, perubahan dan/atau penambahan Objek Ijarah karena alasan apapun, Perseroan wajib
     melaporkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah mendapatkan permohonan pengajuan Objek
     Ijarah pengganti dan meminta Wali Amanat Sukuk untuk menyelenggarakan dan meminta persetujuan RUPSI.
m.   membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana
     mestinya;
n.   menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk:
      (i)    laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar di OJK dalam waktu
             yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek, dengan
             memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
      (ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam nomor 3 huruf (b) beserta uraian penjelasannya dalam
             jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sejak diterbitkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah
             diaudit;
      (iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode
             laporan keuangan tersebut berakhir;
      (iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang bersamaan dengan
             disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek;
      (v) akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah ini;
      (vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat Sukuk mengenai
             jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan
             pelaksanaan tugas Wali Amanat Sukuk yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
             berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
      (vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
      (viii) bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan
             tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk
             termasuk akan tetapi tidak terbatas pada :
              1. pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
                   sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk
                   pelanggaran tersebut;
              2. pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
                   kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Sukuk.
              3. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Sukuk menjadi cidera janji
                   sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan
                   penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
              4. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan sehubungan dengan
                   penerbitan Sukuk, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
              5. pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak dilaporkan
                   sejak penerbitan Sukuk yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
o.   memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana dilakukan pada
     umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
p.   memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap
     segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis
     dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
     Perseroan;
q.   segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk setelah menyadari terjadinya keadaan atau kejadian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
r.   memberi ijin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk dengan pemberitahuan tertulis 3 (tiga)
     Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada


                                                               5
Page 7
          saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     s.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa,
          ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan
          usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
     t.   menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai
          bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan tanda
          terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat Sukuk;
     u.   melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh
          Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
          1. Pemeringkatan Tahunan
                 i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat 10
                      (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
                      seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
                ii. Dalam hal peringkat Sukuk Ijarah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
                      kepada Masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, yang
                      paling sedikir memuat:
                      a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                      b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
          2. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
                 i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan yang sebelumnya, maka Perseroan wajib
                      menyampaikan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                      setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan sebelumnya, yang paling sedikit memuat:
                      a) peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
                      b) penjelasan singkat mengenai faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan sebelumnya.
                ii. masa berlaku peringkat yang berbeda dengan sebelumnya adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
          3. Pemeringkatan Sukuk Ijarah Dalam Penawaran Umum.
                 i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
                      OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                      Berkelanjutan yang direncanakan.
                ii. Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta material, kejadian penting, atau
                      faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                      Berkelanjutan sepanjang:
                      a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                      b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Ijarah tahap berikutnya
                           dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
          4. Pemeringkatan Ulang
                  i. dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk Ijarah selain
                        karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf u angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib
                        menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                        setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                 ii. dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                        Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat
                        dimaksud.
          5. Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf u angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
                     a. Situs Web Perseroan;
                     b. Situs Web Bursa Efek

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan melalui
     KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
     Dana Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Ijarah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
     (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
     yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali
     Dana Sukuk Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Ijarah,
     maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil
     dan/atau Dana Sukuk Ijarah tersebut;
4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
     Dana Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
     Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang
     tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang
     Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

                                                                     6
Page 8
KELALAIAN PERSEROAN

kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
  a.   Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau
       Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
  b.   Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
       diberikan oleh Perseroan;atau
  c.   Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu perbaikan (apabila ada) sehubungan dengan
       suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh
       lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang
       terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
       tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga
       mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan;
  d.   Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
       (moratorium); atau.
  e.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen
       Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Dokumen Emisi (selain Pasal 11.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah).

Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I Prospektus.

KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah I, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari KRI sesuai dengan Surat No. RC-002/KRI-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 Periode 16 April 2025 sampai dengan 2 Mei 2026 dengan peringkat:

                                                            irA- (sy) (Single A Minus Syariah)


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional U-0235/DSN-MUI/III/2026 tanggal 23 Ramadhan 1447 H/13 Maret 2026 M Tim Ahli Syariah yang
bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

 No                      Nama                                      Jabatan                                         Izin
 1.     Dr. Dede Abdul Fatah, SHI.,M.Si             Ketua                                    Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
                                                                                             KEP-01/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 4 September
                                                                                             2017 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar
                                                                                             Modal Kepada Dede Abdul Fatah jo. Nomor KEP-
                                                                                             10/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 2 September
                                                                                             2022 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
                                                                                             Modal kepada Dede Abdul Fatah Izin tersebut
                                                                                             berlaku sampai dengan 2 September 2027

 2.     Dr. Dida Nurhaida, S.E., M.Si               Anggota                                  Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
                                                                                             KEP-10 /PM.2/ASPM-P/2018 tanggal 14 September
                                                                                             2018 tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar
                                                                                             Modal Kepada Dida Nurhaida jo. 15/PM.02/PJ-
                                                                                             ASPM/2023 tanggal 12 September 2023 tentang
                                                                                             Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada
                                                                                             Dida Nurhaida Izin tersebut berlaku sampai dengan
                                                                                             14 September 2028

Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia

Tim Ahli Syariah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat dengan nomor 004b/MHI-FIR/II/2026 tanggal 27 Februari 2026.



                                                                         7
Page 9
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank KB Bukopin Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

 Nama Wali Amanat Sukuk Ijarah                    :       PT Bank KB Bukopin Tbk
 Alamat                                           :       Gedung KB Bank Lantai 8
                                                           Jl. MT. Haryono Kav.50-51
 Tel.                                             :       (021) 7988266 ext : 1817 / 1821
 E-mail                                           :       waliamanat@kbbank.co.id
 Untuk Perhatian                                  :       Capital Market Service & Financial Institution Department
                                                          (Custodian & Trustee Unit)

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus.

 TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH
 PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN PENAWARAN UMUM KEPADA PEMODAL PROFESIONAL SUKUK IJARAH I METRO
 HEALTHCARE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2026.

Keterangan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.

                                     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi dengan
biaya–biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:

1) Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun
   2025 Seri A, adapun dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi Jumlah Dana Modal Investasi, sementara
   pelunasan atas Imbal Hasil Wakalah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan.

   Nama Sukuk                                         :    Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Tahun 2025 Seri A
   Jumlah Dana Modal Investasi saat ini               :     Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
   Imbal Hasil Wakalah                                :    Rp41.250.000.000,- (empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau
                                                           ekuivalen sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
   Jangka waktu (tenor)                               :    370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
   Jatuh tempo                                        :    19 Juli 2026
   Penggunaan dana                                    :    Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk pelunasan sebagian
                                                           (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh Perseroan.
   Jumlah Dana Modal Investasi yang akan              :     Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
   dibayarkan
   Sisa saldo Dana Modal Investasi setelah            :    Rp 0
   pelunasan
   Persyaratan pelunasan atau pembayaran              :    a) Sukuk Wakalah dilunasi pada tanggal pelunasan Dana Modal Investasi.
                                                           b) Pembayaran Dana Modal Investasi kepada pemegang Sukuk Sukuk Wakalahmelalui
                                                              pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
                                                              Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                                           c) Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan
                                                              Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah tersebut yang jatuh tempo kepada Agen
                                                              Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan Dana
                                                              Modal Investasi tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti
                                                              penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan Dana
                                                              Modal Investasi Sukuk Wakalah tersebut.
   *Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban Sukuk Wakalah sementara pelunasan Imbal Hasil Wakalah akan
   dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan

2) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak tidak langusng dengan skema pemberian
   pembiayaan dari Perseroan ke Entitas Anak tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada beban operasional seperti jasa tenaga ahli
   medis, pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis, gaji dan tunjangan karyawan, biaya utilitas. Adapun rinciannya adalah sebagai
   berikut:

    a.   Sekitar Rp16.655.500.000 (enam belas miliar enam ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) untuk modal kerja berupa gaji
         dan tunjangan karyawan.
    b.   Sekitar Rp475.000.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) akan disalurkan kepada Entitas Anak dilakukan dalam bentuk
         pembiayaan. Dana tersebut nantinya akan digunakan oleh masing-masing entitas anak untuk keperluan modal kerja.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber dana
lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan
rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.




                                                                           8
Page 10
Perseroan menyatakan bahwa penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Tahap I Tahun 2026 telah
sesuai dengan karakteristik Akad Ijarah yang mendasari penerbitan Sukuk, dimana dana yang diperoleh akan digunakan untuk mendukung
kegiatan usaha Perseroan yang menghasilkan manfaat (manfaat atas aset dan/atau jasa) yang bernilai ekonomis dan produktif, yang menjadi
dasar transaksi syariah serta tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber dana lain berupa kas
internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana
penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas. Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini akan mengikuti
ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia salah satunya POJK No. 40/2025.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kepada OJK paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPSI, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSI sesuai dengan
POJK No. 40/2025 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPSI wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPSI.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka untuk sementara Perseroan akan menempatkan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut dalam instrument keuangan yang aman dan likuid sebagaimana diatur POJK No. 40/2025.

Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap II dan Seterusnya (jika ada)

Dalam hal Perseroan akan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau Tahap III, maka dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan yang akan diperoleh Perseroan pada Tahap II dan Tahap III, yaitu masing-masing sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), dana sebelum biaya emisi tersebut, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan dan Entitas Anak tidak langsung untuk modal kerja
dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan layanan kesehatan serta mendukung peningkatan kapasitas dan utilisasi fasilitas
layanan kesehatan.

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II (“Tahap II”), yang direncanakan akan diterbitkan pada tahun 2027, akan
digunakan untuk modal kerja Perseroan dan Entitas Anak tidak langsung, yaitu PT Bintang Langit, PT Harmoni Pandu Makmur, PT Indah Nusa
Indonesia, PT Kasih Karunia Bapa, dan PT Mulia Insani Bersama, dalam bentuk pinjaman. Alokasi penggunaan dana tersebut dihitung berdasarkan
asumsi jumlah dana yang diperoleh dari penerbitan Tahap II sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), sebelum dikurangi biaya
emisi, dengan rincian sebagai berikut: (i) sebesar 20,0% untuk pembayaran jasa tenaga ahli medis; (ii) sebesar 28,0% untuk pembayaran gaji dan
tunjangan karyawan; (iii) sebesar 32,0% untuk pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis; dan (iv) sebesar 20,0% untuk pengadaan
peralatan medis yang mendukung kegiatan operasional.

Selanjutnya, dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III (“Tahap III”), yang direncanakan akan diterbitkan pada tahun
2028, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan Entitas Anak tidak langsung dalam bentuk pinjaman. Alokasi penggunaan dana tersebut
dihitung berdasarkan asumsi jumlah dana yang diperoleh dari penerbitan Tahap III sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah),
sebelum dikurangi biaya emisi, dengan rincian sebagai berikut: (i) sebesar 24,0% untuk pembayaran jasa tenaga ahli medis; (ii) sebesar 32,0%
untuk pembayaran gaji dan tunjangan karyawan; (iii) sebesar 32,0% untuk pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis; dan (iv) sebesar
12,0% untuk pengadaan peralatan medis yang mendukung kegiatan operasional.

Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus.

                                              ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama–sama
dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025 (dengan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 disajikan sebagai komparatif), yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini.

Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang seluruhnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto,
Fahmi, Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, denganopini tanpa modifikasian, dalam laporannya
No.00025/3.0424/AU.1/10/1243-4/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
yang seluruhnya ditandatangani oleh Rudi Sutadi, S.E., Ak., CA., CPA., dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1243.

A.   Analisis Laporan Posisi Keuangan dan Laba Rugi

     1.    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                                  dalam Rupiah

                                          Keterangan                                    31 Desember 2025              31 Desember 2024

             Pendapatan                                                                         439.751.605.228                 319.022.410.802
             Beban Pokok Pendapatan                                                             224.594.016.289                 214.434.696.643
             Laba Bruto                                                                         215.157.588.939                 104.587.714.159
             Beban usaha                                                                      (145.141.717.485)               (134.515.340.769)
             Laba (Rugi) Usaha                                                                   70.015.871.454                (29.927.626.610)
             Pendapatan keuangan                                                                 15.555.391.585                   6.242.710.845
             Beban keuangan                                                                    (80.356.964.083)                (77.315.017.008)


                                                                      9
Page 11
                                                                                                                              dalam Rupiah

                                       Keterangan                                31 Desember 2025                31 Desember 2024

 Pendapatan lain-lain – Neto                                                              2.857.036.197                      25.235.874.672
 Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                              8.071.335.153                    (75.764.058.101)
 (Beban) Manfaat Pajak Penghasilan
 Kini                                                                                    (3.588.173.160)                     (4.906.863.060)
 Tangguhan                                                                                   662.404.128                         753.701.057
 Beban Pajak Penghasilan – Neto                                                          (2.925.769.032)                    (4.153.162.003)
 Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan                                                           5.145.566.121                   (79.917.220.104)
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Laba pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pascakerja                                 414.241.358                         743.652.348
 Pajak penghasilan terkait                                                                  (91.133.099)                      (163.603.517)
 Penghasilan Komprehensif Lain - Setelah Pajak                                              323.108.259                         580.048.831
 Laba (Rugi) Komprehensif Neto                                                            5.468.674.380                    (79.337.171.273)
 Laba (Rugi) Neto yang Diatribusikan kepada:
 Pemilik Entitas Induk                                                                    4.952.718.308                    (80.309.181.321)
 Kepentingan nonpengendali                                                                  192.847.813                         391.961.217
 Total                                                                                    5.145.566.121                    (79.917.220.104)
 (Laba) Rugi Komprehensif Neto yang Dapat Diatribusikan kepada:
 Pemilik Entitas Induk                                                                    5.275.826.567                    (79.732.226.609)
 Kepentingan nonpengendali                                                                  192.847.813                         395.055.336
 Total                                                                                    5.468.674.380                    (79.337.171.273)
 Laba (Rugi) Per Saham Dasar                                                                       0,15                               (2,42)


Pendapatan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan Perseroan pada tahun 2025 sebesar Rp439.751.605.228, meningkat sebesar Rp120.729.194.426 atau 37,84%
dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp319.022.410.802. Kenaikan pendapatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
aktivitas operasional dan jumlah pasien yang dilayani oleh rumah sakit dan klinik dalam Grup. Selain itu, Perseroan memperoleh
pendapatan investasi sebesar Rp97.800.000.000 yang berasal dari keuntungan atas pelepasan investasi dalam bentuk surat sanggup
bayar (Promissory Note) yang diterbitkan oleh Global Ventures.

Pendapatan Keuangan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan keuangan Perseroan pada tahun 2025 sebesar Rp15.555.391.585, meningkat sebesar Rp9.312.680.740 atau 149,18%
dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp6.242.710.845. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga
bank sebesar Rp4,9 miliar serta adanya pendapatan bunga atas investasi surat berharga sebesar Rp5,5 miliar. Adapun rincian
pendapatan bunga atas investasi surat berharga adalah sebagai berikut:

Pendapatan Lain-Lain

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan lain-lain - neto Perseroan pada tahun 2025 adalah sebesar Rp2.857.036.197, mengalami penurunan sebesar
Rp22.378.838.475 atau setara dengan 88,68% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp25.235.874.672. Penurunan ini terutama
disebabkan pada tahun 2024 Perseroan mencatat keuntungan signifikan atas divestasi 4 (empat) Entitas Anak sebesar
Rp23.447.555.544, sedangkan pada tahun 2025 hanya terdapat 1 (satu) entitas yang didivestasi dengan keuntungan sebesar
Rp49.840.645.

Kategori Pendapatan
                                                                                             31 Desember
                              Kategori                                       2025                                   2024
                                                                       Rp                   %               Rp                       %
 Rawat Inap
 Kamar rawat inap                                                       94.961.869.556     21,59            79.971.978.451        25,07
 Jasa medis                                                             56.392.997.716     12,82            65.218.414.029        20,44
 Obat dan perlengkapan medis                                            46.510.425.397     10,58            42.736.234.133        13,40
 Jasa penunjang medis                                                   28.716.987.760      6,53            31.989.346.647        10,03
 Pendapatan administrasi dan lainnya                                    12.020.551.644      2,73            10.733.754.184         3,36
 Rawat Jalan
 Obat dan perlengkapan medis                                            39.818.018.139      9,05            29.796.942.473          9,34
 Jasa medis                                                             32.511.984.256      7,39            28.927.667.098          9,07
 Jasa penunjang medis                                                   15.273.486.238      3,47            16.622.572.369          5,21
 Jasa instalasi gawat darurat                                            8.764.830.069      1,99             7.017.350.222          2,20
 Pendapatan administrasi dan lainnya                                     6.980.454.453      1,59             6.008.151.196          1,88
 Pendapatan Investasi                                                   97.800.000.000     22,24                         -
 Total                                                                 439.751.605.228    100,00           319.022.410.802       100,00


Pendapatan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan Perseroan pada tahun 2025 sebesar Rp439.751.605.228, meningkat sebesar Rp120.729.194.426 atau 37,84%
dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp319.022.410.802. Kenaikan pendapatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
aktivitas operasional dan jumlah pasien yang dilayani oleh rumah sakit dan klinik dalam Grup. Selain itu, Perseroan memperoleh
pendapatan investasi sebesar Rp97.800.000.000 yang berasal dari keuntungan atas pelepasan investasi dalam bentuk surat berharga.

                                                                  10
Page 12
Beban Pokok Pendapatan
                                                                                                                            Dalam Rupiah
                                                                          31 Desember                         31 Desember
 Keterangan
                                                                              2025                                2024
 Biaya selisih tarif klaim                                  57.975.226.027                      69.246.864.317
 Jasa tenaga ahli medis                                     63.395.778.416                      56.136.910.913
 Obat dan perlengkapan medis                                56.179.311.287                      46.011.351.956
 Penyusutan                                                 26.326.052.136                      25.515.756.073
 Makanan dan minuman                                        6.750.975.538                       5.515.498.100
 Jasa penunjang medis                                       5.698.895.075                       4.574.711.448
 Rujukan                                                    3.639.480.216                       3.606.914.936
 Gaji dan tunjangan karyawan                                2.111.881.932                       1.647.697.571
 Lain-lain (masing-masing di bawah Rp200.000.000)           2.516.415.662                       2.178.991.329
 Total                                                      224.594.016.289                     214.434.696.643


Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun 2025 mencapai Rp224.594.016.289, mengalami peningkatan sebesar
Rp10.159.319.646 atau 4,74% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp214.434.696.643. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan biaya operasional layanan kesehatan, termasuk pembelian obat-obatan dan bahan medis habis pakai,
serta kenaikan beban tenaga medis dan rumah sakit seiring dengan meningkatnya aktivitas pelayanan kesehatan. Peningkatan
aktivitas tersebut antara lain tercermin dari meningkatnya tingkat hunian (occupancy rate) rumah sakit di Cikupa dari 59% pada tahun
2024 menjadi 74% pada tahun 2025. Kenaikan tingkat hunian tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan
medis yang mendorong kenaikan beban jasa tenaga ahli medis serta penggunaan obat-obatan dan perlengkapan medis, sehingga
turut berkontribusi terhadap peningkatan beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun 2025.

Laba Usaha

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Laba usaha Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 70.015.871.454, mengalami peningkatan dibandingkan tahun
sebelumnya yang sebesar Rp (29.927.626.610). Peningkatan laba usaha tersebut terutama disebabkan oleh pertumbuhan
pendapatan, khususnya dari segmen rumah sakit yang mengalami peningkatan sebesar 7,19%, serta penambahan sumber
pendapatan dari pendapatan investasi yang mulai memberikan kontribusi terhadap kinerja Grup. Meskipun beban usaha mengalami
peningkatan seiring dengan pertumbuhan operasional dan pengembangan layanan, peningkatan pendapatan tersebut tetap mampu
mendorong perbaikan margin usaha secara keseluruhan.

Beban usaha Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp (145.141.717.485), mengalami peningkatan sebesar Rp10.626.376.716
atau 7,90% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp134.515.340.769. peningkatan ini terutama disebabkan disebabkan
oleh kenaikan beban gaji dan tunjangan karyawan sebesar 5,0% serta peningkatan beban pajak dan perizinan sebesar 2,6%, seiring
dengan peningkatan aktivitas operasional Perseroan.

Pendapatan keuangan pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp 6.242.710.845 pada tahun
2024 menjadi Rp 15.555.391.585 pada tahun 2025, terutama didorong oleh peningkatan pendapatan bunga bank dan pendapatan
bunga atas investasi surat berharga.

Sementara itu, beban keuangan juga mengalami peningkatan, dari Rp 77.315.017.008 pada tahun 2024 menjadi Rp 80.356.964.083
pada tahun 2025, yang terutama disebabkan oleh meningkatnya beban bunga atas pinjaman bank serta adanya beban denda atas
pelunasan pinjaman yang dipercepat selama tahun berjalan.

Laba Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Pada tahun 2025, Perseroan mencatat laba tahun berjalan sebesar Rp5.145.566.121, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar
Rp79.917.220.104. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya pendapatan jasa pelayanan kesehatan serta keuntungan
pelepasan investasi surat berharga yang merupakan bagian dari kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Perseroan mengakui bahwa peningkatan laba tahun berjalan pada tahun 2025 dipengaruhi secara signifikan oleh keuntungan
pelepasan investasi surat berharga. Selain itu, pendapatan dari jasa pelayanan kesehatan juga mengalami peningkatan dibandingkan
tahun sebelumnya, yang mencerminkan pertumbuhan aktivitas operasional rumah sakit. Dengan demikian, peningkatan laba tahun
berjalan merupakan kontribusi dari peningkatan pendapatan jasa pelayanan kesehatan dan keuntungan pelepasan investasi yang
diperoleh dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Jumlah Penghasilan Komprehensif

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar Rp5.468.674.380 mencerminkan hasil dari peningkatan kinerja
operasional Perseroan di tengah upaya investasi dan transformasi operasional yang masih berlangsung. Dengan mempertimbangkan
penguatan basis aset serta upaya peningkatan sinergi antar unit usaha yang terus dilakukan, Perseroan memandang bahwa kondisi
tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan usaha, meskipun tidak terdapat jaminan bahwa kinerja keuangan yang lebih
stabil dan positif akan dapat dipertahankan pada periode mendatang.




                                                          11
Page 13
     Penghasilan komprehensif lain setelah pajak Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp323.108.259, mengalami penurunan
     dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp580.048.831. Hal ini terutama disebabkan oleh terutama disebabkan oleh
     menurunnya keuntungan pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pascakerja.

2.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                               (dalam Rupiah)
      Keterangan                                                       31 Desember 2025                           31 Desember 2024
      ASET LANCAR
      Kas dan setara kas                                                               420.204.094.763                          449.069.663.731
      Investasi jangka pendek                                                           50.500.000.000                           43.000.000.000
      Piutang usaha dari pihak ketiga                                                   32.414.715.751                           39.287.099.946
      Piutang lain-lain dari pihak ketiga                                                   85.820.156                              224.662.236
      Persediaan                                                                         5.344.682.837                            6.268.091.785
      Pajak dibayar di muka                                                              5.159.594.606                            3.851.470.413
      Biaya dibayar di muka                                                                168.458.214                              287.577.361
      Kas yang dibatasi penggunaannya                                                       39.617.692                            1.327.674.901
      Total Aset Lancar                                                                513.916.984.019                          543.316.240.373
      ASET TIDAK LANCAR
      Aset tetap                                                                   3.272.592.245.462                          3.257.425.244.004
      Aset pajak tangguhan – Neto                                                      1.313.984.823                              1.153.962.483
      Aset tidak lancar lainnya                                                      388.105.716.461                            219.209.965.524
      Total Aset Tidak Lancar                                                      3.662.011.946.746                          3.477.789.172.011
      TOTAL ASET                                                                   4.175.928.930.765                          4.021.105.412.384


     Aset

     Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
     Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.175.928.930.765, mengalami peningkatan sebesar
     Rp154.823.518.381 atau setara dengan 3,85% dibandingkan total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
     Rp4.021.105.412.384. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya investasi jangka pendek dan aset tidak lancar lainnya.

     Kenaikan investasi jangka pendek terutama berasal dari penempatan deposito pada PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar
     Rp50.500.000.000 dengan tenor lebih dari 3 (tiga) bulan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan
     likuiditas Perseroan. Sementara itu, pada tahun 2024, deposito berjangka pada PT Bank J Trust Indonesia Tbk telah dicairkan,
     sehingga tidak lagi tercatat pada periode pelaporan tahun 2025.

     Perseroan menerapkan kebijakan pengelolaan kas yang konservatif dengan menjaga ketersediaan kas dan setara kas yang memadai
     guna mendukung kelancaran kegiatan operasional, kebutuhan modal kerja, dan pemenuhan kewajiban yang jatuh tempo. Selain itu,
     saldo kas dan setara kas yang relatif tinggi memberikan fleksibilitas keuangan bagi Perseroan dalam merespons kebutuhan
     pendanaan yang dapat timbul dari kegiatan usaha, pelaksanaan rencana investasi, pengembangan usaha, serta peluang bisnis yang
     sejalan dengan strategi pertumbuhan Perseroan. Perseroan secara berkala melakukan evaluasi atas kebutuhan likuiditas untuk
     memastikan kecukupan dana dalam mendukung kegiatan operasional dan rencana bisnisnya.

     Aset Lancar

     Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
     Total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp513.916.984.019, mengalami penurunan sebesar
     Rp29.399.256.354 atau setara dengan 5,41% dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
     Rp543.316.240.373. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya piutang usaha dari pihak ketiga Rp 39 miliar menjadi Rp32
     miliar dan menurunya kas yang dibatasi penggunaannya.

     Aset Tidak Lancar

     Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
     Total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.662.011.946.746, mengalami peningkatan
     sebesar Rp184.222.774.735 atau setara dengan 5,30% dibandingkan dengan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024
     sebesar Rp3.477.789.172.011. Peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan pada pos aset tidak lancar lainnya sebesar
     Rp386.535.062.155, yang merupakan uang muka pembelian aset tetap, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
     Rp217.271.654.489, serta peningkatan aset tidak lancar lainnya secara keseluruhan.

     Liabilitas

                                                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                                                    31 Desember
      Keterangan
                                                                                       2025                                  2024
      LIABILITAS JANGKA PENDEK
      Pinjaman bank jangka pendek                                     14.999.351.279                        784.583.691.204
      Utang usaha kepada pihak ketiga                                 21.151.058.333                        25.121.215.698
      Utang lain-lain kepada pihak ketiga                             165.705.249                           110.965.776
      Utang pajak                                                     4.047.417.382                         5.076.025.035
      Biaya masih harus dibayar                                       33.642.337.482                        19.281.565.827
      Pendapatan diterima di muka                                     317.960.517                           474.503.141
      Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka pendek            1.435.919.928                         1.761.006.332
      Utang jangka panjang - Bagian jangka pendek:
      Pinjaman bank                                                   17.208.650.114                         9.363.311.221


                                                              12
Page 14
                                                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                              2025                            2024
 Pinjaman kepada lembaga keuangan                                           21.804.949.777                       28.284.448.216
 Utang sukuk                                                                499.148.560.875                     -
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                             613.921.910.936                      874.056.732.450
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian jangka pendek:
 Pinjaman bank                                                              279.437.460.767                      73.084.588.828
 Pinjaman kepada lembaga keuangan                                           1.330.269.852                        49.150.559.743
 Utang Sukuk                                                                249.705.786.908                     -
 Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka panjang                      6.978.678.157                        5.316.132.909
 Liabilitas pajak tangguhan – Neto                                          699.313.037                          1.110.561.726
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                            538.151.508.721                      128.661.843.206
 TOTAL LIABILITAS                                                           1.152.073.419.657                   1.002.718.575.656


Liabilitas

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.152.073.419.657, meningkat sebesar
Rp149.354.844.001 atau 14,91% dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.002.718.575.656.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penambahan utang sukuk pada tahun 2025.

Dalam memenuhi kewajiban keuangannya, Perseroan didukung oleh posisi likuiditas yang memadai. Per 31 Desember 2025,
Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp420.204.094.763, investasi jangka pendek sebesar Rp50.500.000.000, serta
membukukan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp45.886.904.636 pada tahun 2025.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki liabilitas jangka pendek sebesar Rp613.921.910.936. Dengan demikian, rasio
cakupan kas terhadap liabilitas jangka pendek (cash coverage ratio) tercatat sebesar 68,45%, yang menunjukkan bahwa sebagian
besar kewajiban jangka pendek telah didukung oleh saldo kas yang dimiliki Perseroan. Apabila memperhitungkan investasi jangka
pendek, total aset likuid Perseroan mencapai Rp470.704.094.763, atau setara dengan 76,67% dari total liabilitas jangka pendek.

Selain didukung oleh aset likuid tersebut, Perseroan juga memiliki kemampuan menghasilkan arus kas dari kegiatan operasional,
akses terhadap sumber pendanaan eksternal, serta kemampuan dalam mengelola profil jatuh tempo kewajibannya. Perseroan
berkeyakinan bahwa sumber likuiditas yang tersedia saat ini memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan imbalan
atas liabilitas yang dimiliki sesuai dengan jadwal jatuh temponya.

Dengan adanya tambahan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan akan memiliki
fleksibilitas yang lebih baik dalam mendukung kebutuhan modal kerja dan operasional, menjaga kecukupan likuiditas, serta
memenuhi kewajiban jangka pendek dan kewajiban keuangan lainnya yang jatuh tempo.

Liabilitas Jangka Pendek

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp613.921.910.936, mengalami penurunan
sebesar Rp260.134.821.514 atau setara dengan 29,76% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp874.056.732.450. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan pinjaman bank jangka pendek kepada PT Bank ICBC
Indonesia dan PT Bank Syariah Nasional, yang mengakibatkan berkurangnya saldo liabilitas jangka pendek Perseroan secara
signifikan. Meskipun demikian, penurunan tersebut sebagian diimbangi oleh kenaikan bagian jangka pendek dari pinjaman jangka
panjang, terutama yang berasal dari utang sukuk yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun, sehingga diklasifikasikan sebagai
liabilitas jangka pendek pada tanggal pelaporan.

Liabilitas Jangka Panjang

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp538.151.508.721, mengalami
peningkatan sebesar Rp409.489.665.515 atau setara dengan 318,27% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp128.661.843.206. Peningkatan ini terutama berasal dari penambahan pinjaman bank jangka panjang yang diperoleh dari PT Bank
Ina Perdana Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk, serta peningkatan saldo utang sukuk. Penambahan
fasilitas pendanaan tersebut dilakukan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dan pengembangan usaha Perseroan, sehingga
mengakibatkan kenaikan yang signifikan pada saldo liabilitas jangka panjang per 31 Desember 2025.

Ekuitas
                                                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                                                                 2025                             2024
 EKUITAS
 Modal saham
 Modal dasar - 93.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh - 33.250.000.000 saham                      3.325.000.000.000                    3.325.000.000.000
 Tambahan modal disetor                                                          3.284.159.332                        3.284.159.332
 Defisit                                                                          (306.241.065.514)                   (311.516.892.081)
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk                   3.022.043.093.818                    3.016.767.267.251
 Kepentingan nonpengendali                                                       1.812.417.290                        1.619.569.477
 TOTAL EKUITAS                                                                   3.023.855.511.108                    3.018.386.836.728
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                    4.175.928.930.765                    4.021.105.412.384


                                                                     13
Page 15
     Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
     Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.023.855.511.108, mengalami peningkatan sebesar
     Rp5.468.674.380 atau setara dengan 0,18% dibandingkan total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
     Rp3.018.386.836.728. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan defisit Perseroan akibat laba tahun berjalan.

3.   Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                                         (dalam Rupiah)
      Keterangan                                                                                   31 Desember
                                                                                     2025                            2024
      Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi                    45.886.904.636               (113.011.184.320)
      Arus kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi               (218.206.301.905)                  42.526.142.886
      Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan                 143.453.828.301                 (6.208.243.672)
      Kas dan setara kas pada awal periode                                              449.069.663.731                 525.762.948.837
      Kas dan setara kas pada akhir periode                                             420.204.094.763                 449.069.663.731


     Arus Kas dari Aktivitas Operasi

     Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2025 adalah sebesar Rp45.886.904.636, mengalami peningkatan
     sebesar Rp158.898.088.956 atau 140% dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar Rp(113.011.184.320). Peningkatan ini
     mencerminkan membaiknya kinerja operasional Perseroan yang ditandai dengan meningkatnya penerimaan kas dari pelanggan
     sebesar Rp138 miliar. Di sisi lain, Perseroan juga mencatat peningkatan pembayaran kepada pemasok serta kenaikan beban gaji dan
     tunjangan seiring dengan peningkatan skala operasional Perseroan. Meskipun demikian, peningkatan penerimaan dari pelanggan
     tersebut cukup untuk menutupi kebutuhan kas operasional, termasuk pembayaran kepada pemasok, beban gaji dan tunjangan,
     beban keuangan, serta pembayaran pajak. Tidak terdapat perubahan kebijakan Perseroan yang signifikan terkait penagihan kepada
     pelanggan maupun pembayaran kepada pemasok dan pihak lainnya yang mendasari peningkatan arus kas bersih dari aktivitas
     operasi pada tahun 2025.

     Arus Kas dari Aktivitas Investasi

     Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2025 adalah sebesar Rp218.206.301.905, mengalami
     peningkatan penggunaan kas sebesar Rp260.732.444.791 atau 613% dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar Rp42.526.142.886.
     Peningkatan penggunaan kas ini terutama disebabkan oleh pembayaran uang muka aset tetap sebesar Rp202.413.407.666. Selain
     itu, berbeda dengan tahun 2024 yang masih memperoleh penerimaan signifikan dari divestasi entitas anak sebesar
     Rp178.083.594.007 dan penarikan investasi jangka pendek sebesar Rp229.000.000.000, pada tahun 2025 penerimaan dari divestasi
     entitas anak dan investasi jangka pendek jauh lebih rendah sehingga tidak mampu mengimbangi pengeluaran investasi Perseroan.
     Oleh karena itu, arus kas dari aktivitas investasi pada tahun 2025 mencatat saldo negatif.

     Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
     Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun 2025 sebesar Rp143.453.828.301, meningkat dibandingkan tahun
     2024 yang sebesar Rp6.208.243.672. Peningkatan ini tidak hanya dipengaruhi oleh penerbitan Sukuk, namun juga mencerminkan
     kombinasi berbagai aktivitas pendanaan yang meliputi penerimaan dan pembayaran pinjaman bank serta transaksi pendanaan
     lainnya.

     Pada tahun 2025, Perseroan memperoleh arus kas masuk terutama dari penerimaan utang Sukuk sebesar Rp750.000.000.000 serta
     penerimaan pinjaman bank jangka panjang sebesar Rp321.589.326.771, dan penerimaan terbatas dari pinjaman bank jangka pendek.
     Di sisi lain, Perseroan melakukan pembayaran atas pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp796.658.178.458 serta pinjaman bank
     jangka panjang sebesar Rp102.577.989.515, yang menunjukkan adanya aktivitas pelunasan signifikan pada fasilitas jangka pendek.
     Secara keseluruhan, aktivitas tersebut mencerminkan perubahan struktur pendanaan Perseroan, yaitu pergeseran dari
     ketergantungan pada pinjaman jangka pendek menuju pendanaan jangka panjang melalui kombinasi pinjaman bank jangka panjang
     dan penerbitan Sukuk. Hal ini menunjukkan upaya Perseroan dalam memperkuat struktur pendanaan dan meningkatkan stabilitas
     likuiditas.

4.   Rasio Keuangan Perseroan

      Keterangan                                                                  31 Desember 2025               31 Desember 2024
      Rasio Keuangan (x)
      Debt-Service Coverage Ratio                                                        0,06                         -0,03
      Rasio Utang terhadap Ekuitas/ DER                                                  0,38                         0,33
      Rasio Utang terhadap Aset/ DAR                                                     0,28                         0,25
      Interest coverage ratio                                                            0,91                         -0,06
      Current Ratio                                                                      0,84                         0,62
      Rasio Usaha (%)
      Marjin Laba Bersih                                                                 1,17                         -25,05
      Rasio Laba terhadap Ekuitas / ROE                                                  0,17                          -2,65
      Rasio Laba terhadap Aset / ROA                                                     0,12                          -1,99

     Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar 0,6x. Rasio tersebut terutama dipengaruhi oleh
     tingginya kebutuhan pendanaan yang digunakan untuk mendukung pengembangan usaha dan investasi Perseroan, yang sebagian
     masih berada dalam tahap awal pengembangan sehingga belum memberikan kontribusi optimal terhadap arus kas operasional.
     Meskipun demikian, Perseroan tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangannya melalui peningkatan arus kas

                                                                           14
Page 16
            operasional yang didukung oleh pertumbuhan pendapatan, pengelolaan modal kerja yang prudent, serta tambahan pendanaan yang
            diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I.

            Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja operasional dan memperkuat kapasitas pembayaran kewajiban di masa mendatang,
            Perseroan telah mulai mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan digitalisasi Rekam Medis
            Elektronik (RME) sejak pertengahan tahun 2025. Implementasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional,
            mempercepat proses pelayanan pasien, serta meningkatkan efektivitas administrasi. Perencanaan program tersebut telah dilakukan
            secara bertahap sejak tahun 2024 dan direalisasikan pada pertengahan tahun 2025 tanpa menimbulkan biaya tambahan yang
            signifikan. Perseroan memperkirakan implementasi tersebut akan mulai memberikan dampak terhadap kinerja operasional dan
            laporan keuangan pada periode September 2025.

            Selain itu, Perseroan juga menerapkan berbagai langkah mitigasi lainnya, antara lain peningkatan fasilitas dan kualitas layanan,
            pelaksanaan rencana ekspansi usaha, optimalisasi tarif layanan, pengendalian beban langsung secara lebih ketat, serta pengelolaan
            struktur pendanaan secara berkelanjutan. Perseroan meyakini bahwa langkah-langkah tersebut akan mendukung perbaikan arus kas
            operasional dan secara bertahap meningkatkan rasio DSCR di masa mendatang.

Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III Prospektus tentang “Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen”

                                                              FAKTOR RISIKO

Risiko yang dihadapi Perseroan dan diperkirakan dapat mempengaruhi usaha adalah sebagai berikut:

 I. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
    Sebagai Perusahaan Induk, pendapatan Perseroan tidak terlepas dari pendapatan usaha dari Entitas Anak. Apabila kegiatan dan pendapatan
    usaha Entitas Anak menurun, pendapatan Perseroan juga akan menurun.

    Sebagai Perusahaan Induk, pendapatan Perseroan tidak terlepas dari pendapatan usaha dari Entitas Anak. Apabila kegiatan dan pendapatan
    usaha Entitas Anak menurun, pendapatan Perseroan juga akan menurun. Sebesar 90,59% pendapatan Perseroan yang dilaporkan di dalam
    Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan adalah kontribusi Pendapatan Entitas Anak.


II. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi
    Keuangan Perseroan
    a. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Tentang JKN
    b. Risiko Perubahan Peraturan oleh Pemerintah dan Perolehan Perizinan
    c. Risiko Hari Pembayaran Yang Dibutuhkan Sejak Klaim Diajukan Kepada Penyedia Asuransi
    d. Risiko Kompetitor
    e. Risiko Gugatan Malpraktik
    f. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
    g. Risiko Perubahan Teknologi
    h. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
    i.   Risiko Pasokan Bahan Baku

III. Risiko Umum
     a. Kondisi perekonomian secara makro atau global
     b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
     c. Tuntutan atau gugatan hukum
     d. Kebijakan pemerintah

IV. Risiko Bagi Investor

    Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
    1) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian
        Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
    2) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah
        pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
    3) Risiko terkait perubahan dan/atau tidak terealisasinya rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, baik disebabkan
        oleh perubahan kondisi usaha Perseroan, kondisi pasar, maupun faktor lain di luar kendali Perseroan, yang dapat memengaruhi kinerja
        Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang Sukuk Ijarah.

Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus tentang “Faktor Risiko”




                                                                     15
Page 17
                             KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN
                                                 DAN PROSPEK USAHA

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (Perseroan) didirikan dengan nama PT Aruna Anjaya Perkasa didirikan berdasarkan Akta No. 67 tanggal 7
Oktober 2015 dari Humberg Lie, SH, SE, Mkn Notaris di Jakarta Utara. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan AHU-2464764.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 5 November 2015.

Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan kegiatan Perseroan meliputi bidang aktivitas konsultasi manajemen, perusahaan
Holding dan Perdagangan dan perdagangan. Kegiatan usaha yang saat ini sedang dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200). Perseroan mulai beroperasi secara
komersial pada tahun 2016.

Perseroan berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten, dengan kantor yang beralamat di
Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten.

Visi Perseroan adalah:

“Menjadi penyedia layanan kesehatan terpadu, terkemuka dan terpercaya”

Untuk mewujudkannya, Perseroan memiliki misi sebagai berikut.

•      Menjadi penyedia layanan kesehatan yang berfokus kepada pelanggan.
•      Mengembangkan layanan kesehatan ke daerah-daerah potensial.
•      Mengembangkan layanan kesehatan dengan inovasi dan teknologi.
•      Mengembangkan sumber daya manusia untuk layanan kesehatan yang kompeten.
•      Menjadi perusahaan yang terus bertumbuh dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan saat ini bergerak di bidang layanan kesehatan melalui Entitas Anak, yang mengelola jaringan
rumah sakit dalam Metro Hospital Group. Perseroan berfokus pada penyediaan layanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi, mulai
dari layanan rawat jalan, rawat inap, tindakan medis spesialistik, hingga layanan penunjang medis seperti laboratorium, radiologi, dan farmasi.
Melalui jaringan rumah sakit yang tersebar di wilayah-wilayah strategis, Perseroan mampu menjangkau berbagai segmen masyarakat dan
menjawab kebutuhan layanan kesehatan yang terus berkembang di Indonesia. Keunggulan operasional Perseroan terletak pada kemampuan
adaptasi terhadap kebutuhan pasien dan implementasi standar pelayanan yang mengedepankan kualitas, keselamatan pasien, dan efisiensi
layanan.

Selain pengelolaan rumah sakit, Perseroan juga mengembangkan berbagai inisiatif pendukung yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem
layanan kesehatannya. Inisiatif ini meliputi pengembangan teknologi digital melalui aplikasi layanan kesehatan daring yang mempermudah
masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan medis secara cepat dan aman. Perseroan juga mendirikan pusat pelatihan tenaga medis
guna memastikan peningkatan kompetensi dan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas di seluruh jaringan rumah sakit. Dengan
pendekatan tersebut, Perseroan menegaskan posisinya sebagai penyedia layanan kesehatan yang progresif, inovatif, dan berorientasi pada
kebutuhan pasien.

Pengurus Dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan nomor 8 tanggal 12 Juni 2024, dibuat di hadapan ARYANTI ARTISARI,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0219939 tanggal 28 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
0129460.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024 sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                                                   :    dr. Agustinus Widjaja
    Komisaris Independen                                              :    dr. Rico Novyanto Sp. PD

    Direksi
    Direktur Utama                                                    :    Ir. Henry Kembaren, MM
    Direktur                                                          :    dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS

Prospek usaha Perseroan

Prospek usaha sektor rumah sakit di Indonesia tetap positif hingga pertengahan 2025, didukung oleh stabilitas makroekonomi, penurunan suku
bunga acuan, serta pertumbuhan jumlah rumah sakit yang mencapai 3.228 unit. Meskipun terjadi ketimpangan geografis dalam distribusi fasilitas
kesehatan, transformasi sistem layanan, termasuk digitalisasi dan implementasi KRIS, membuka peluang ekspansi dan inovasi. Dalam lanskap
industri yang semakin kompetitif, jaringan rumah sakit besar seperti Siloam, Hermina, dan Columbia Asia memperluas jaringan dan
meningkatkan layanan berbasis teknologi serta kolaborasi dengan platform digital kesehatan. Di tengah persaingan ini, keunggulan tidak hanya
ditentukan oleh jumlah fasilitas, tetapi juga oleh mutu layanan, kemitraan strategis, dan adaptasi terhadap kebijakan JKN. Juga oleh mutu
layanan, kemitraan strategis, dan adaptasi terhadap kebijakan JKN.

                                                                      16
Page 18
Menanggapi dinamika tersebut, Perseroan memperkuat daya saing melalui strategi ekspansi ke kota-kota penyangga, investasi pada digitalisasi
operasional dan layanan pasien, serta pendirian pusat pelatihan tenaga medis. Saat ini, Perseroan mengelola 5 (lima) rumah sakit yang tergabung
dalam jaringan Metro Hospitals Group. Dengan cakupan wilayah yang strategis ini, Perseroan secara aktif mengembangkan layanan spesialisasi,
menjaga kepatuhan terhadap regulasi KRIS dan JKN, serta membangun jaringan kemitraan dengan BPJS, perusahaan, dan asuransi swasta.
Strategi pemasaran yang komprehensif – melalui kanal digital, hubungan rujukan, serta kegiatan CSR – turut memperkuat citra dan visibilitas
Perseroan di tengah populasi pasien JKN dan non-JKN. Dengan pendekatan ini, Perseroan menargetkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan
posisi kompetitif di industri rumah sakit nasional.

Keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI tentang “Keterangan Tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha”

                                                                   PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK
 MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
 PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.

                                                         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang
namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Pemodal Profesional, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro
Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment)

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Selanjutnya Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia
Tahap I Tahun 2026” telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.

Susunan Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran "Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026”
adalah sebagai berikut:
                                                                                                                              (dalam juta Rupiah)
                   Penjamin Pelaksana Emisi                               Porsi Penjaminan
                                                                                                                    Total               (%)
                         Sukuk Ijarah                            Seri A                       Seri B
 PT KB Valbury Sekuritas                                        500.000                      500.000              1.000.000           100,00
 Total                                                          500.000                      500.000              1.000.000           100,00


Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah PT KB Valbury Sekuritas.

Keterangan lebih lanjut mengenai Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab X Prospektus.

                                              LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

  Akuntan Publik                               :   KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
  Konsultan Hukum                              :   Adams & Co. Counsellors at Law
  Notaris                                      :   Arief Yulianto S.H., M.Kn., & Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn.,
  Wali Amanat                                  :   PT Bank KB Bukopin Tbk
  Pemeringkat Efek                             :   PT Kredit Rating Indonesia




                                                                          17
Page 19
                                                   TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH

1)   Pemesan Yang Berhak
     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
     lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan–
     ketentuan yurisdiksi setempat.

2)   Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
     Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian
     Sukuk Ijarah (FPPSU) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII Prospektus mengenai
     Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan
     menggunakan FPPSU yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
     Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3)   Jumlah Minimum Pemesanan
     Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000
     (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4)   Masa Penawaran Umum
     Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 3 Juli 2026 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan ditutup pada pukul
     16.00 WIB.

                      Hari Ke-                                     Tanggal                                          Waktu
                         1                                        1 Juli 2026                                    10.00 – 16.00
                         2                                        2 Juli 2026                                    10.00 – 16.00
                         3                                        3 Juli 2026                                    10.00 – 16.00

5)   Pendaftaran Sukuk Ijarah Ke dalam Penitipan Kolektif
     Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
     berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk
     Ijarah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk
          kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
          Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Juli 2026.
     b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI,
          atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah.
     c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
          Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
     d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sukuk Ijarah,
          memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah.
     e. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan IjarahSisa Imbalan Ijarah kepada pemegang Sukuk Ijarah dilaksanakan
          oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
          manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
          pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan IjarahSisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Cicilan
          Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan IjarahSisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Ijarah yang disampaikan
          oleh KSEI kepada Perseroan.
     f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi
          Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSI.
     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah
          menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6)   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah selama jam kerja
     dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy
     maupun softcopy melalui email.

7)   Bukti Tanda Terima Pemesanan Sukuk Ijarah
     Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari
     FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan
     pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8)   Penjatahan Sukuk Ijarah
     Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilaksanakan
     dengan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Juli 2026.

     Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, agen penjualan
     Sukuk Ijarah, Afiliasi dari Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, atau Afiliasi dari agen penjualan Sukuk Ijarah dilarang membeli atau memiliki Sukuk
     Ijarah untuk portofolio Efek mereka sendiri.

                                                                       18
Page 20
     Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, agen penjualan
     Sukuk Ijarah, Afiliasi dari Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, atau Afiliasi dari agen penjualan Sukuk Ijarah dilarang menjual Sukuk Ijarah yang telah
     dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek sampai dengan Sukuk Ijarah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

     Penjamin Emisi Sukuk Ijarah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
     Tanggal Penjatahan.

     Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan
     laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
     No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
     Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9)   Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
     secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
     sudah efektif pada rekening para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds)
     ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                                                PT KB Valbury Sekuritas
                                                                 Bank: KB Bank Syariah
                                                                     Cabang: Benhil
                                                                 No. Rek: 8800981019
                                                              a/n: PT KB Valbury Sekuritas

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak
     dipenuhi.

     Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
     mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juli 2026 pukul 14.00. Dana hasil
     Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                                       PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
                                                                 Bank: BJB SYARIAH
                                                                  Cabang: JAKARTA
                                                              No. Rek: 0070122778899
                                                     a/n: PT Metro Healthcare Indonesia Tbk

10) Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik
    Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI pada Tanggal
    Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
    sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.

     Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk
     Ijarah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
     yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Ijarah yang
     seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30
     (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk Ijarah.

     Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Sukuk
     Ijarah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi
     Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

11) Penundaan Atau Pembatalan Penawaran umum
    Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat
    menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
    Penawaran Umum dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dengan ketentuan:
   a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
       i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut–turut;
       ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
            Perseroan; dan/atau
       iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan
            Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan
   b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
       i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian
            berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
            tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
            media massa lainnya;
       ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa
            Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;

                                                                         19
Page 21
        iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu Hari
             Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
        iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek
             telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
             keputusan penundaan atau pembatalan tersebut
    Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, dimana uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh
    Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau
    Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan
    Emisi Sukuk Ijarah. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
    dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat
    Keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan sebesar nilai kerugian riil atau maksimal 1% (satu persen) per tahun di atas Cicilan Imbalan
    Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di
    atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan
    Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.

12) Pengembalian Uang Pemesanan Atau Sukuk Ijarah
    Dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh
    Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi
    Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
    Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib
    membayar kepada para pemesan, Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan sebesar nilai kerugian riil atau
    maksimal 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja
    setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
    dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

    Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali
    karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek)
    dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
    a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling
          lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian
          Penjaminan Emisi Efek.
    b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan
          wajib membayar kepada para pemesan, Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan sebesar nilai
          kerugian rill atau maksimal sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dari jumlah dana yang
          terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
          Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
          puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
    c. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam
          waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian
          Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
          Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
    d. Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
          dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan
          telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
          pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek
          dari segala tanggung jawabnya.
    e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas, maka
          Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar nilai kerugian rill atau maksimal
          sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah, dari jumlah dana yang
          terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30
          hari. Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

13) Lain–lain
    Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau
    sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                     20
Page 22
                       PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada pada pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 1 Juli 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sebagai berikut:

                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

                                                       PT KB Valbury Sekuritas

                                                   Sahid Sudirman Center Lantai 41
                                                     Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                                                           Jakarta Pusat 10220
                                                         Tel. : (021) 250 98 300
                                                         Fax. : (021) 250 98 400
                                                        dcm.ib@kbvalbury.com
                                                    fixed.income@kbvalbury.com

         SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
                                    MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS




                                                                 21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published1 Jul 2026
Pages22
Characters135,058
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK p.1 ×23
linked org KB Valbury Sekuritas p.1 ×8
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×2
linked person Metro Healthcare p.5 ×3
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.9 ×8
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.13 ×5
linked org PT Bank Syariah Nasional p.14
linked org Bank Ina Perdana Tbk p.14 ×2
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.14 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org METRO HEALHTCARE INDONESIA TBK p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA Penawaran Sukuk Ijarah p.1
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas WALI AMANAT SUKUK IJARAH p.1
unresolved org PT Metro Healthcare International · Pemegang Saham p.5
unresolved org Menteri p.6
unresolved person Dr. Dede Abdul Fatah · Ketua p.8
unresolved person SHI. p.8
unresolved person Komisioner · Ketua p.8 ×2
unresolved person Dr. Dida Nurhaida · Anggota p.8 ×2
unresolved org PT Bintang Langit p.10
unresolved org PT Harmoni Pandu Makmur p.10
unresolved org PT Indah Nusa Indonesia p.10
unresolved org PT Kasih Karunia Bapa p.10
unresolved org PT Mulia Insani Bersama p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata p.10
unresolved org Bambang & Rekan p.10
unresolved person Rudi Sutadi p.10
unresolved org Bank J Trust Indonesia Tbk p.13 ×2
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.14
unresolved org PT Aruna Anjaya Perkasa p.17
unresolved person Humberg Lie p.17
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.17 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.17
unresolved person dr. Agustinus Widjaja p.17
unresolved person dr. Rico Novyanto Sp. PD p.17
unresolved person Ir. Henry Kembaren p.17 ×2
unresolved person dr. Dedi Tedjakusnadi p.17
unresolved org | KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan · Akuntan Publik p.18
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.18
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.18
unresolved — | Adams & Co. Counsellors at Law · Konsultan Hukum p.18
unresolved person Arief Yulianto S.H. p.18
unresolved person Dr. Putra Hutomo p.18 ×2
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Indonesia p.20
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Bank p.20
unresolved org Bank Syariah Cabang p.20
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Semua p.20
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Sahid Sudirman Center p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result