Skip to content
Back to announcement

20260701_CARE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107129_lamp3.pdf

Other Text extracted CARE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 649

Page 1
                                                                                           JADWAL
    Tanggal Efektif                                   :                            30 Juni 2026       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                    :                     8 Juli 2026
    Masa Penawaran Umum                               :                           1 - 3 Juli 2026     Tanggal Distribusi Sukuk Secara Elektronik             :                     8 Juli 2026
    Tanggal Penjatahan                                :                               6 Juli 2026     Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia             :                     9 Juli 2026

     OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
     INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
     EFEK BERSIFAT SUKUK KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL




                                                                         PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK

                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                              Bergerak Dalam Bidang Jasa Layanan Kesehatan

                                                                                       Kantor Pusat:
                                                                  Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten 15710
                                                                                 Telp. (021) 5964 7937
                                                                       Email: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
                                                                      Website: www.metrohealthcareindonesia.co.id

          Metro Hospital Cikupa              Metro Hospital Cikarang                 Metro Hospital M. Toha                           RS Kartini                        RS Santo Yusuf
         JL Raya serang KM 16.8,             Jalan Anggrek I No. B2/2,          Jalan Mohammad Toha KM 2 No.             Jl. Airlangga No. 137, Mojokerto,        Jl. Ganggeng Raya No. 9,
      Sukamulya, Cikupa, Tangerang         Mekarmukti, Jawa Barat 17530            1, Kel. Nambo Jaya, Provinsi                      Jawa Timur.                 Tanjung Priok, Jakarta Utara
           Telp. (021) 5962 790                Telp. (021) 89835417                           Banten.                            Telp. (0321) 592261                 Telp. (021) 43931880
                                                                                       Telp. (021) 55761016


                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                                                              SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I METRO HEALTHCARE INDONESIA
                                   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)

                                                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                                  MENAWARKAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I METRO HEALTHCARE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2026
                                                      DENGAN TOTAL SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
`
    Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
    bukti utang kepada Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, dimana sebesar Rp1.000.000.000.000,-
    (satu triliun Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

      Seri A :        Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                      Rp38.750.000.000,- (tiga puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.
                      Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
      Seri B :        Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                      Rp43.750.000.000,- (empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.
                      Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

    Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
    tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
    terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri A, dan 8 Juli 2029 untuk Seri B.

            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN PEMODAL PROFESIONAL SUKUK IJARAH I TAHAP II DAN/ATAU SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
     SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN
     OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
     HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA
     YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK IJARAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN
     KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
     PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN
     DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
     DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT
     MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
     PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH.
     RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK ATAS PENURUNAN KINERJA ATAU
     KERUGIAN ENTITAS ANAK AKIBAT TERKENA DAMPAK RISIKO USAHA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DALAM PROSPEKTUS INI.
     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
     INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
     DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
                                                                      irA-sy (Single A Minus Syariah)
     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.


                                                             SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA

                                                          Penawaran Sukuk Ijarah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)

                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH




                                                                                     PT KB Valbury Sekuritas


                                                                                  WALI AMANAT SUKUK IJARAH
                                                                                   PT Bank KB Indonesia Tbk

                                                                  Prospektus ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 1 Juli 2026
Page 2
PT Metro Healthcare Indonesia (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”) kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan No. 022/MHI-DIR/V/2026 tanggal 7 Mei 2026 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Sukuk kepada Pemodal Profesional Sukuk Ijarah I Metro
Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut
“UUP2SK”).

Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia dengan total target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), pada Tahap I Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada Pemodal Profesional dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia
Tahap I Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”) PT Metro Healthcare Indonesia No. S-07297/BEI.PP1/06-2026 tanggal 22 Juni 2026.
Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan batal demi
hukum dan uang pemesanan pembelian Sukuk Ijarah yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan
Sukuk Ijarah sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.

PT KB Valbury Sekuritas serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini tidak
terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG–
 UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
 SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA
 TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG
 DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG
 PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK 49/2020”).

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK
 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA
 PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN
 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL
 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .............................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN ..................................................................................................................................... iv
RINGKASAN ......................................................................................................................................................... xv
1.     Kegiatan Usaha Perseroan ...................................................................................................................................xv
2.     Struktur Permodalan .......................................................................................................................................... xvii
3.     Ikhtisar Data Keuangan Penting ........................................................................................................................ xviii
4.     Faktor Risiko ........................................................................................................................................................ xxi
5.     Keterangan Tentang Perusahaan Anak .............................................................................................................. xxii
6.     Keterangan Singkat Mengenai Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan.......................................................................... xxiii
7.     Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan ............................................. xxiv
8.     Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi ........................................................................................................... xxv
I.     PENAWARAN UMUM ...................................................................................................................................26
       1.      Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan .............................................................................. 27
       2.      Nama Sukuk Ijarah ...................................................................................................................................... 27
       3.      Jenis Sukuk Ijarah ........................................................................................................................................ 27
       4.      Skema Sukuk Ijarah ..................................................................................................................................... 28
       5.      Objek Ijarah................................................................................................................................................. 29
       6.      Akad yang Digunakan ................................................................................................................................. 32
       7.      Perubahan Status dan Syarat Ketentuan Dalam Hal Perseroan Akan Mengubah Jenis Akad Syariah........ 32
       8.      Harga Penawaran........................................................................................................................................ 33
       9.      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah Dan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah ............................. 33
       10. Satuan Pemindahbukuan ............................................................................................................................ 34
       11. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah .............................................................................................................. 34
       12. Jaminan Sukuk Ijarah .................................................................................................................................. 34
       13. Perpajakan .................................................................................................................................................. 34
       14. Pembelian Kembali (Buy Back) ................................................................................................................... 34
       15. Hak Senioritas Dari Utang ........................................................................................................................... 35
       16. Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban Perseroan ................................................................................. 36
       17. Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah ................................................................................................................ 41
       18. Kelalaian Perseroan .................................................................................................................................... 41
       19. Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah ........................................................................................................ 42
       20. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah .......................................................................... 49
       21. Tim Ahli Syariah .......................................................................................................................................... 49
       22. Keterangan Tentang Wali Amanat .............................................................................................................. 50
II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ......................................................................51



                                                                                                                                                                               i
Page 4
III.   ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ........................................................................................58
       A.     Umum ......................................................................................................................................................... 58
       B.     Analisis Laporan Posisi Keuangan dan Laba Rugi ...................................................................................... 59
       C.     Laporan Arus Kas Konsolidasian ................................................................................................................ 67
       D.     Rasio Keuangan Perseroan ........................................................................................................................ 68
       E.     Tinjauan Operasi per Segmen Usaha ......................................................................................................... 68
       F.     Investasi Barang Modal.............................................................................................................................. 69
       G.     Likuiditas dan Sumber Modal .................................................................................................................... 70
       H.     Pembatasan Kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan ................... 71
       I.     Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan, Pendapatan Bersih dan Laba Operasi Selama 3 (tiga)
              Tahun Terakhir ........................................................................................................................................... 71
       J.     Kejadian Atau Transaksi Yang Tidak Normal Dan Jarang Terjadi ............................................................. 72
       K.     Perubahan Kebijakan Akuntansi................................................................................................................ 72
       L.     Kebijakan Pemerintah ................................................................................................................................ 72
       M. Jumlah Kewajiban Terutang ...................................................................................................................... 73
IV.    FAKTOR RISIKO .............................................................................................................................................74
       1.     Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan.............. 74
       2.     Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
              Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan .................................................................. 74
       3.     Risiko Umum ............................................................................................................................................... 76
       4.     Risiko Bagi Investor ..................................................................................................................................... 77
V.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK...........................................................79
VI.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
       DAN PROSPEK USAHA ...................................................................................................................................80
       1.     Riwayat Perseroan ...................................................................................................................................... 80
       2.     Struktur Permodalan .................................................................................................................................. 81
       3.     Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan ................................................. 82
       4.     Perizinan ..................................................................................................................................................... 83
       5.     Perjanjian–Perjanjian Penting................................................................................................................... 133
       6.     Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ...................................................................................................... 531
       7.     Asuransi .................................................................................................................................................... 531
       8.     Struktur Organisasi ................................................................................................................................... 535
       9.     Aset Tetap ................................................................................................................................................. 536
       10. Struktur Kelompok Usaha Perseroan ........................................................................................................ 557
       11. Pengurus Dan Pengawasan ....................................................................................................................... 558
       12. Tata Kelola Perusahaan ............................................................................................................................ 562
       13. Sumber Daya Manusia .............................................................................................................................. 577




                                                                                                                                                                              ii
Page 5
       14. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan komisaris Perseroan dan
           Perusahaan Anak ...................................................................................................................................... 583
       15. Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum ........................................... 583
       16. Keterangan Singkat Mengenai Entitas Anak ............................................................................................. 585
       17. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha .................................................... 604
VII. PERPAJAKAN ..............................................................................................................................................627
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK SUKUK IJARAH....................................................................................................628
IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................629
X.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH .............................................................................633
XI.    TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT SUKUK IJARAH ............................................................................642
XII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ......................647




                                                                                                                                                                  iii
Page 6
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi              : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang No.4
                        Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”)
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                               bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                            tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                            anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                            dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                            pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                            atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                            langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                            pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                           langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                           saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran       : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat Perjanjian Agen
                        Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban membantu melaksanakan
                        pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                        dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah termasuk Denda dan/atau Kompensasi
                        Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk melalui
                        Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
                        Perjanjian Agen Pembayaran.

Akad Ijarah           : Berarti Akad sewa yang ditandatangani antara Perseroan sebagai penyewa (musta’jir)
                        atau pemberi sewa (mu’jir) dengan PT Graha Dian Cemerlang, PT Nusa Karya Loka, PT
                        Dana Nusa Berkarya, PT Karunia Citra Indah Medika, PT Cita Asa Maju, PT Semesta
                        Akasa Jayaraya, PT Mitra Usaha Karyaraya, PT Taman Agung Selaras, PT Garuda
                        Tunggal Jaya, PT Cahaya Usaha Bersamayang seluruhnya sebagai pemberi sewa
                        (musta’jir) atau penyewa (musta’jir) untuk mengalihkan hak manfaat dan ujrah berupa
                        tanah dengan luas 157.067 m², tanggal 21 April 2026 yang dibuat dibawah tangan,
                        bermeterai cukup.

Bank Kustodian        : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan
                        kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

BEI atau Bursa Efek   : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                        untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak–pihak lain dengan tujuan



                                                                                                         iv
Page 7
                            memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                            Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Cicilan Imbalan Ijarah   : berarti bagian Imbalan Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Sukuk Ijarah, kecuali untuk Sukuk Ijarah yang dimiliki sendiri oleh Perseroan, sebagai
                           imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Akad Ijarah, yang
                           pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
                           Ijarah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan ini.

Daftar Pemegang          : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Sukuk Ijarah      kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di
                           KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Sisa Imbalan Ijarah      : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada
                           Pemodal Profesional Sukuk Ijarah I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026
                           sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan rincian sebagai
                           sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, sesuai dengan
                           ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Dokumen Emisi            : berarti surat pengantar, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada
                           Pemodal Profesional Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
                           Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
                           Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
                           Syariah, Prospektus, Prospektus Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
                           dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang
                           disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.11/2018.

Efek                     : berarti berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial
                           dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                           memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                           memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                           perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                           diperdagangkan di pasar modal.

Efek Syariah             : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
                           (i) akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
                           (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha dan/atau aset
                                yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya; memenuhi Prinsip -prinsip
                                Syariah di Pasar Modal.

Efektif                  : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
                           ketentuan Pasal 74 UUP2SK, yaitu:
                           a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                               (i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                    Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
                                    yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dalam rangka
                                    Penawaran Umum Berkelanjutan dan peraturan yang terkait dengan
                                    Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
                               (ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
                                    Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta Otoritas Jasa
                                    Keuangan dipenuhi; atau
                           b. atas dasar penyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi
                               perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.


                                                                                                               v
Page 8
Emisi                  : berarti suatu Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang
                         dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Pemodal Profesional.

Force Majeure          : berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan
                         para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru
                         hara di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya wabah penyakit yang
                         mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                         sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                         kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                         Perjanjian Perwaliamanatan.

FPPSI                  : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yaitu formulir yang harus diisi,
                         ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.

Harga Penawaran        : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.

Hari Bursa             : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin
                         sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau
                         dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender          : berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                         kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu–waktu
                         oleh Pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
                         oleh Pemerintah sebagai bukan hari kerja biasa.

Hari Kerja             : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari
                         libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                         biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                         Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.

Jumlah Kewajiban       : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                         Sukuk Ijarah sehubungan dengan Sukuk Ijarah, yakni berupa Cicilan Imbalan Ijarah dan
                         Sisa Imbalan Ijarah serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
                         terutang dari waktu ke waktu.

Kompensasi Kerugian    : berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Akibat Keterlambatan     berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh)
                         sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
                         kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa
                         Imbalan Ijarah dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
                         Ijarah dan Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau
                         keterlambatan tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar
                         oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya
                         riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan
                         bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya
                         peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah).

                          Besarnya kompensasi kerugian akan dihitung pada saat terjadinya kelalaian atau
                          keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan
                          Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan membatasi diri
                          untuk mengenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar maksimal 1%
                          (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah dari jumlah dana yang
                          terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai




                                                                                                           vi
Page 9
                         dengan dibayar lunas, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                         puluh) Hari Kalendar dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalendar

Konfirmasi Tertulis   : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek
                        yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                        pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut
                        menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan
                        Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                        Sukuk Ijarah.

Konfirmasi Tertulis   : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPSI             Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSI
                        atau meminta diselenggarakannya RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-
                        ketentuan KSEI.

KSEI                  : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                        menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                        sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi Sukuk Ijarah bertugas
                        sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                        mengadministrasikan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di
                        KSEI.

Kustodian             : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
                        Efek serta jasa lainnya, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                        Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
                        KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan    : berarti PT KB Valbury Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
                        yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.
                        IX.A.7.

Masa Penawaran        : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Sukuk
Umum Berkelanjutan      Ijarah sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian
                        Sukuk Ijarah, yaitu 3 (tiga) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek
                        di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum
                        Berkelanjutan Sukuk Ijarah, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
                        Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah untuk periode yang sama dengan masa
                        penghentian perdagangan Efek dimaksud. Masa Penawaran Umum Berkelanjutan
                        akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 3 Juli 2026 yang akan dimulai pada pukul 10.00
                        WIB dan akan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

Masyarakat            : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing,
                        dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
                        baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                        bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar Indonesia.

Menkumham             : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Objek Ijarah          : berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah yang merupakan hak manfaat
                        atas aset tetap berupa tanah milik Perusahaan Anak dengan luas sebesar 157.067m2
                        (seratus lima puluh tujuh enam puluh tujuh meter persegi), dengan spesifikasi
                        sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan
                        dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah. Objek Ijarah wajib tidak
                        bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan
                        perundang.


                                                                                                            vii
Page 10
Otoritas Jasa Keuangan   : berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK                   pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                           Undang–Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                           diubah dengan UUP2SK.

Pasar Modal              : berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
                           Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga
                           dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pemegang Rekening        : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                           meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh
                           KSEI dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.

Pemegang Sukuk Ijarah    : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
                           yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
                           a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                           b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemeringkat              : berarti PT Kredit Rating Indonesia ("KRI")

Pemerintah               : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Pemodal Profesional      : berarti pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Sukuk Ijarah dan melakukan
                           analisis risiko terhadap investasi atas Sukuk Ijarah tersebut sebagaimana dimaksud
                           dalam dalam POJK No. 11/2018.

Penawaran Umum           : berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada Pemodal Profesional
Berkelanjutan              berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan
                           ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
                           yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Pengakuan Kewajiban      : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
Sukuk Ijarah               sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban No. 34 tanggal 24 Juni
                           2026, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta, berikut
                           perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                           pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
                           kemudian hari.

Penitipan Kolektif       : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                           kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Penjamin Emisi Sukuk     : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Ijarah                     Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Sukuk Ijarah I Metro
                           Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT KB Valbury Sekuritas,
                           atas nama Perseroan dan menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                           atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh Pemodal
                           Profesional dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Ijarah kepada Perseroan, yang
                           ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang
                           telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.

Penjamin Pelaksana       : berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Emisi Sukuk Ijarah         pelaksanaan emisi Sukuk Ijarah I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026,




                                                                                                             viii
Page 11
                           dalam hal ini adalah PT KB Valbury Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
                           ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Peraturan No. IX.A.2     : berarti Peraturan No. IX.A.2, tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                           Umum.

Peraturan No. IX.A.7     : berarti Peraturan No. IX.A.7, tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                           Penawaran Umum.

Perjanjian Agen          : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah I Metro Healthcare Indonesia
Pembayaran Sukuk           Tahap I Tahun 2026 No. 6 tanggal 5 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Putra
                           Hutomo, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta perihal pelaksanaan pendapatan Cicilan
                           Imbalan Ijarah /Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Sisa Imbalan Ijarah/Cicilan
                           Imbalan Ijarah.

Perjanjian Pendaftaran   : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Sukuk
Sukuk Ijarah di KSEI       Ijarah di KSEI No. SP-026/SKK/KSEI/0326 tanggal 5 Juni 2026 yang dibuat di bawah
                           tangan, berikut segala perubahannya dan/atau penambahan–penambahannya
                           dan/atau pembaharuan–pembaharuannya yang dibuat oleh pihak–pihak yang
                           bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Penjaminan    : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I Metro Healthcare Indonesia
Emisi Sukuk Ijarah         Tahap I Tahun 2026 No. 17 tanggal 21 April 2026, yang dibuat di hadapan Arief
                           Yulianto, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan
                           Emisi Sukuk Ijarah I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 8 tanggal 5
                           Juni 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Putra Hutomo, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta,
                           Juncto akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah I Metro Healthcare
                           Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 32 tanggal 24 Juni 2026 yang dibuat di hadapan
                           Arief Yulianto, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan    : berarti perjanjian Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Emisi Efek

Persetujuan Prinsip      : berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan pencatatan Sukuk
Pencatatan Efek            Ijarah Surat No. S-07297/BEI.PP1/06-2026 tanggal 22 Juni 2026 yang diajukan oleh
                           Perseroan kepada BEI.

Perjanjian               : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro
Perwaliamanatan            Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 16 tanggal 21 April 2026, yang dibuat di
Sukuk Ijarah               hadapan Arief Yulianto, SH. M.Kn., Notaris di Jakarta, juncto akta Perubahan I
                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia
                           Tahap I Tahun 2026 No. 7 tanggal 5 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Dr. Putra
                           Hutomo, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta, juncto akta Perubahan II Perjanjian
                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia Tahap I
                           Tahun 2026 No. 31 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, SH.
                           M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian               : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perwaliamatan

Pernyataan               : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran                dalam rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan peraturan OJK.

Pernyataan Penawaran     : berarti Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Umum Berkelanjutan         Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Metro Healthcare


                                                                                                              ix
Page 12
                       Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 18 tanggal 21 April 2026 yang dibuat di hadapan
                       Arief Yulianto. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, juncto akta Perubahan I Pernyataan
                       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Metro Healthcare Indonesia Tahap I
                       Tahun 2026 No. 9 tanggal 5 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Dr. Putra Hutomo, SH,
                       M.Kn., Notaris di Jakarta, juncto akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum
                       Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026 No. 33
                       tanggal 24 Juni 2026 2026 yang dibuat di hadapan Arief Yulianto. S.H., M.Kn., Notaris
                       di Jakarta.

Perseroan            : berarti pihak yang melakukan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini perseroan
                       terbatas PT Metro Healthcare Indonesia Tbk yang berkedudukan di Tangerang,
                       Indonesia.

Pihak yang Dijamin   : berarti Wali Amanat atas nama Pemegang Sukuk Ijarah.

Perusahaan           : berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, yang laporan keuangannya
Anak/Entitas Anak      dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di
                       Indonesia yang bersifat material bagi Perseroan, sebagaimana di maksud pada bagian
                       definisi

Perusahaan Efek      : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
                       Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

POJK No. 3/2018      : berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan
                       Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

POJK No. 9/2017      : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
                       Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                       Utang.

POJK No.11/2018      : berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2018 tanggal 1 Agustus 2018 tentang
                       Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional.

POJK No. 15/2015     : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
                       Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

POJK No. 17/2020       berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
                       Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 18/2015     : berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
                       Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan POJK No.
                       3/2018.

POJK No. 19/2020     : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum
                       yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020     : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                       Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 23/2017     : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus
                       Awal dan Info Memo.

POJK No. 33/2014     : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
                       dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.




                                                                                                          x
Page 13
POJK No. 34/2014     : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                       Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014     : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                       Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014     : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                       Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

POJK No. 40/2025     : Berarti Peraturan OJK NO. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                       Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

POJK No. 42/2020       Berarti Peraturan OJK NO. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
                       Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 45/2024       Berarti Peraturan OJK NO. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                       Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 49/2020     : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                       Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015     : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015     : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                       Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Prospektus           : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
                       sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional
                       dengan tujuan agar Pihak lain membeli Sukuk Ijarah yang wajib disusun sesuai dengan
                       ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK
                       No. 9/2017.

Prospektus Awal      : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
                       disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
                       informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Sukuk Ijarah,
                       penjaminan emisi Sukuk Ijarah, tingkat Cicilan Imbalan Ijarah atau hal-hal lain yang
                       berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

Prospektus Ringkas   : Berarti informasi atau ringkasan informasi dari Prospektus yang disampaikan kepada
                       masyarakat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal
                       Profesional, yang memuat informasi penting bagi calon investor untuk mengambil
                       keputusan investasi.

Rekening Efek        : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik
                       Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                       Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                       oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

RUPS                 : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yang diselenggarakan sesuai
                       dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

RUPSI                : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.



                                                                                                        xi
Page 14
RUPSLB                   : berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
                           sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Satuan                   : berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan             Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
                           satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
                           suara.

Satuan Perdagangan       : berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Ijarah dengan jumlah
                           sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Sukuk   : berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama
Ijarah                     atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
                           Pemegang Rekening.

Suara                    : berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI sesuai
                           dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Sukuk                    : berarti sertifikat atau bukti kepemilikian yang bernilai sama dan mewakili bagian yang
                           tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share), atas aset yang
                           mendasarinya yang mewajibkan Penerbit untuk membayar Cicilan Imbalan Ijarah
                           kepada pemegang sukuk dan melunasi Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo
                           sesuai karakteristik akad yang digunakan.

Sukuk Ijarah             : berarti surat berharga atau sukuk yang dikeluarkan oleh Perseroan secara bertahap
                           kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada
                           Pemodal Profesional Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia Tahap
                           I Tahun 2026 yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan akan
                           dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, dengan total
                           Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Tanggal Distribusi       : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
                           Berkelanjutan beserta bukti kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada
                           pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum Berkelanjutan, yang akan
                           didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak
                           Tanggal Penjatahan.

Tanggal Emisi            : berarti Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah yang juga merupakan Tanggal Pembayaran
                           hasil Emisi Sukuk Ijarah dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada Perseroan
                           yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal distribusi Efek
                           secara elektronik.

Tanggal Pelunasan Sisa   : berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan dapat
Imbalan Ijarah             ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
                           Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                           Pembayaran.

Tanggal Pembayaran       : berarti tanggal-tanggal saat mana Cicilan Imbalan Ijarah jatuh tempo dan wajib
Cicilan Imbalan Ijarah     dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
                           dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran dan dengan
                           memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tanggal Penjatahan       : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                           yaitu tanggal 6 Juli 2026.




                                                                                                                xii
Page 15
Tim Ahli Syariah      : berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa
                        syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan sesuai dengan
                        Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

Undang–Undang Pasar   : berarti Undang–Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Modal atau UUPM         sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK berikut peraturan pelaksanaannya dan
                        segala perubahan atau pembaharuan–pembaharuan yang dibuat di kemudian hari.

UUPT                  : berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                        Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                        Tambahan No. 4756, sebagaimana terkahir diubah dengan Undang-Undang No. 6
                        Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                        Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UUP2SK                : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                        Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

Wali Amanat Sukuk     : berarti PT Bank KB Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Perjanjian
Ijarah                  Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang mewakili kepentingannya sendiri dan Pemegang
                        Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Undang–undang Pasar Modal.




                                                                                                        xiii
Page 16
DAFTAR SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
BNG             : PT Bahtera Nusa Global
BSG             : PT Berkarya Sejahtera Gemilang
BL              : PT Bintang Langit
CUB             : PT Cahaya Usaha Bersama
CAM             : PT Cita Asa Maju
DNB             : PT Dana Nusa Berkarya
GTJ             : PT Garuda Tunggal Jaya
GDC             : PT Graha Dian Cemerlang
HPM             : PT Harmoni Pandu Makmur
INI             : PT Indah Nusa Indonesia
KCIM            : PT Karunia Citra Indah Medika
KKB             : PT Kasih Karunia Bapa
MGM             : PT Metro Global Medika
MHT             : PT Metro Healthcare Technologies
MHIN            : PT Metro Hospitals Indonesia
MMA             : PT Metro Medika Abadi
MMS             : PT Metro Mitra Sarana
MAB             : PT Mitra Adika Buana
MUK             : PT Mitra Usaha Karyaraya
MIB             : PT Mulia Insani Bersama
NKL             : PT Nusa Karya Loka
SAJ             : PT Semesta Akasa Jayaraya
SBB             : PT Sejahtera Berkah Berdikari
SUK             : PT Sumber Usaha Karyajaya
PUM             : PT Putera Utama Mulia
TAS             : PT Taman Agung Selaras
WCB             : PT Wahana Citra Bersama




                                                     xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan yang tercantum di
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   Kegiatan Usaha Perseroan

     Riwayat Perseroan

     PT Metro Healthcare Indonesia Tbk ("Perseroan") berkedudukan di Kota Tangerang, didirikan dengan nama PT
     Aruna Anjaya Perkasa sebagaimana termaktub dalam Akta Perusahaan Perseroan No. 67 tanggal 7 Oktober 2015,
     yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H. S.E. M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan
     Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia nomor AHU-2464764.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015 dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     nomor AHU-3575674.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015, dan telah diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia nomor 62 tanggal 5 Agustus 2016, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor
     40756 Tahun 2016. (“Akta Pendirian”).

     Nama Perseroan berubah menjadi “PT Century Healthcare” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     nomor 423 tanggal 30 November 2016 dibuat di hadapan Ardi Kristiar, Sarjana Hukum, Master of Business
     Administration, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawasan Daerah Notaris Jakarta Selatan nomor
     12/MPDN.JKT.SELATAN/CT/IV/2016 tanggal 11 April 2016 telah ditunjuk sebagai pengganti YULIA, Sarjana
     Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0022880.AH.01.02. Tahun 2016
     tanggal 1 Desember 2016 dan telah telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0143694.AH.01.11. Tahun 2016
     tanggal 1 Desember 2016, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 9 tanggal 31
     Januari 2017, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 1632 Tahun 2017. (“Akta 423/2016”).

     Nama Perseroan berubah menjadi “PT Metro Healthcare Indonesia” dan tempat kedudukan Perseroan berubah
     dari Kota Jakarta Selatan ke Kabupaten Tangerang berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
     nomor 38 tanggal 8 Juli 2019 dibuat di hadapan HUMBERG LIE, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister
     Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0035520.AH.01.02.Tahun
     2019 tanggal 8 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0105947.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 8 Juli
     2019, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 75 tanggal 17 September 2019,
     Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 030312 Tahun 2019. (“Akta 38/2019”).

     Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan
     yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
     Dasar Perseroan Nomor 80 Tanggal 19 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum,
     Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     Nomor AHU-AH.01.03-0382998 tanggal 7 September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
     diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
     0147617.AH.01.11.TAHUN 2020 Tanggal 7 September 2020, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia Nomor 5, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 1883 Tahun 2021 (“Akta 80/2020”).

     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terakhir sebagaimana termaksud dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan nomor 9 tanggal 25 Juni 2025, dibuat
     dihadapan NOVITA PUSPITARINI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat Persetujuan


                                                                                                             xv
Page 18
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor
AHU-0045127.AH.01.Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
0155048.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia nomor 58 tanggal 22 Juli 2025, dan Tambahan Berita Negara nomor 19731 tahun 2025 (“Akta 9/2025”).

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi bidang
perdagangan, jasa, industri dan pengangkutan darat. Kegiatan usaha utama yang saat ini sedang dijalankan oleh
Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa konsultasi manajemen dan Perusahan Holding. Perseroan mulai
beroperasi secara komersial pada tahun 2016.

Kegiatan utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa konsultasi manajemen dan melakukan investasi
pada Entitas Anak.

Perseroan berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten,
dengan kantor yang beralamat di Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten.

Visi Perseroan adalah:

“Menjadi penyedia layanan kesehatan terpadu, terkemuka dan terpercaya”

Untuk mewujudkannya, Perseroan memiliki misi sebagai berikut.

•   Menjadi penyedia layanan kesehatan yang berfokus kepada pelanggan.
•   Mengembangkan layanan kesehatan ke daerah-daerah potensial.
•   Mengembangkan layanan kesehatan dengan inovasi dan teknologi.
•   Mengembangkan sumber daya manusia untuk layanan kesehatan yang kompeten.
•   Menjadi perusahaan yang terus bertumbuh dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Strategi dan Prospek Usaha Perseroan

Strategi Perseroan

Strategi bisnis Perseroan difokuskan pada perluasan jangkauan layanan dan peningkatan kualitas melalui sinergi
antara Perseroan dan Entitas Anak. Salah satu pilar utama adalah pemilihan lokasi strategis untuk pembangunan
rumah sakit, terutama di jalur utama dengan aksesibilitas tinggi. Perseroan juga secara aktif memperluas
jangkauan hingga ke tingkat kabupaten, terutama di wilayah dengan kebutuhan tinggi dan persaingan rendah,
guna memastikan layanan kesehatan dapat diakses oleh masyarakat luas. Dalam rangka memperkuat sistem
rujukan, Perseroan membangun konektivitas antara rumah sakit di daerah dan kota besar, menciptakan
ekosistem layanan kesehatan yang terintegrasi.

Di sisi lain, strategi pelayanan difokuskan pada segmen pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta pasien
asuransi swasta. Perseroan menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi lainnya untuk
menjangkau lebih banyak segmen masyarakat. Selain itu, kerja sama strategis dengan instansi pemerintah,
BUMN, dan perusahaan swasta dilakukan untuk penyediaan layanan kesehatan korporat. Melalui kerja sama ini,
Perseroan menyediakan layanan kesehatan menyeluruh seperti medical check-up, penanganan kasus darurat,
hingga kontrak layanan jangka panjang. Strategi-strategi ini memperkuat posisi Metro Healthcare sebagai
penyedia layanan kesehatan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi jangka panjang di industri kesehatan
Indonesia.

Prospek Usaha Perseroan

Prospek usaha sektor rumah sakit di Indonesia tetap positif hingga pertengahan 2025, didukung oleh stabilitas
makroekonomi, penurunan suku bunga acuan, serta pertumbuhan jumlah rumah sakit yang mencapai 3.228 unit.
Meskipun terjadi ketimpangan geografis dalam distribusi fasilitas kesehatan, transformasi sistem layanan,


                                                                                                           xvi
Page 19
   termasuk digitalisasi dan implementasi KRIS, membuka peluang ekspansi dan inovasi. Dalam lanskap industri yang
   semakin kompetitif, jaringan rumah sakit besar seperti Siloam, Hermina, dan Columbia Asia memperluas jaringan
   dan meningkatkan layanan berbasis teknologi serta kolaborasi dengan platform digital kesehatan. Di tengah
   persaingan ini, keunggulan tidak hanya ditentukan oleh jumlah fasilitas, tetapi juga oleh mutu layanan, kemitraan
   strategis, dan adaptasi terhadap kebijakan JKN. Juga oleh mutu layanan, kemitraan strategis, dan adaptasi
   terhadap kebijakan JKN.

   Menanggapi dinamika tersebut, Perseroan memperkuat daya saing melalui strategi ekspansi ke kota-kota
   penyangga, investasi pada digitalisasi operasional dan layanan pasien, serta pendirian pusat pelatihan tenaga
   medis. Saat ini, Perseroan mengelola 5 (lima) rumah sakit yang tergabung dalam jaringan Metro Hospitals Group.
   Dengan cakupan wilayah yang strategis ini, Perseroan secara aktif mengembangkan layanan spesialisasi, menjaga
   kepatuhan terhadap regulasi KRIS dan JKN, serta membangun jaringan kemitraan dengan BPJS, perusahaan, dan
   asuransi swasta. Strategi pemasaran yang komprehensif – melalui kanal digital, hubungan rujukan, serta kegiatan
   CSR – turut memperkuat citra dan visibilitas Perseroan di tengah populasi pasien JKN dan non-JKN. Dengan
   pendekatan ini, Perseroan menargetkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan posisi kompetitif di industri rumah
   sakit nasional.

   Keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI tentang
   “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha”

2. Struktur Permodalan

   (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 182 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan
   YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
   Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
   0006022.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
   diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
   0027168.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia Nomor 095 Tanggal 26 November 2019, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 045826
   Tahun 2019 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan nomor 7 tanggal 2 Juli 2020, dibuat
   di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia nomor AHU-AH.01.003-0278194 tanggal 7 Juli 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
   0107833.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Juli 2020, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia Nomor 091 tanggal 13 November 2020, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 043207
   Tahun 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

   Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

  Modal Dasar            :   Rp9.300.000.000.000,00 (sembilan triliun tiga ratus miliar Rupiah) terbagi atas
                             93.000.000.000 (sembilan puluh tiga miliar) saham, masing-masing saham bernilai
                             nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah).
  Modal Ditempatkan      :   Rp3.325.000.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) yang
                             terbagi atas 33.250.000.000 (tiga puluh tiga miliar dua ratus lima puluh juta) saham,
                             masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah).
  Modal Disetor          :   Rp3.325.000.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) yang
                             terbagi atas 33.250.000.000 (tiga puluh tiga miliar dua ratus lima puluh juta) saham,
                             masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah).

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam 2 tahun terakhir:

   Berdasarkan Laporan Kepemilikan Yang Mencapai 5% atau lebih dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh,
   yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan per tanggal tanggal




                                                                                                                xvii
Page 20
   31 Mei 2026 (“31 Mei 2026”), Struktur permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai
   berikut:

   Komposisi Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp100,- per Saham
                     Keterangan                                                   Jumlah Nilai Nominal
                                                           Jumlah Saham                                            %
                                                                                         (Rupiah)
   Modal Dasar:                                                 93.000.000.000            9.300.000.000.000
   Nama Pendiri/Pemegang Saham:
   PT Metro Healthcare International                             16.599.999.999           1.659.999.999.900      49,92%
   Bank Julius Baer and Co. Ltd. Singapore                       5.643.313.300              564.331.330.000      16,97%
   Masyarakat                                                   11.006.686.701            1.100.668.670.100      33,11%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                         33.250.000.000            3.325.000.000.000     100,00%
   Total Saham Dalam Portepel                                   59.750.000.000            5.975.000.000.000

3. Ikhtisar Data Keuangan Penting

   Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
   keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang
   seluruhnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan berdasarkan
   standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, dalam laporannya No.
   00025/3.0424/AU.1/10/1243-4/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025 dan 2024 yang seluruhnya ditandatangani oleh Rudi Sutadi, S.E., Ak., CA., CPA., dengan Registrasi
   Akuntan Publik No. AP.1243.

   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                              dalam Rupiah
   Keterangan                                                         31 Desember 2025            31 Desember 2024
   ASET LANCAR
   Kas dan setara kas                                                       420.204.094.763               449.069.663.731
   Investasi jangka pendek                                                   50.500.000.000                43.000.000.000
   Piutang usaha dari pihak ketiga                                           32.414.715.751                39.287.099.946
   Piutang lain-lain dari pihak ketiga                                           85.820.156                   224.662.236
   Persediaan                                                                 5.344.682.837                 6.268.091.785
   Pajak dibayar di muka                                                      5.159.594.606                 3.851.470.413
   Biaya dibayar di muka                                                        168.458.214                   287.577.361
   Kas yang dibatasi penggunaannya                                               39.617.692                 1.327.674.901
   Total Aset Lancar                                                        513.916.984.019               543.316.240.373
   ASET TIDAK LANCAR
   Aset tetap                                                             3.272.592.245.462              3.257.425.244.004
   Aset pajak tangguhan                                                       1.313.984.823                  1.153.962.483
   Aset tidak lancar lainnya                                                388.105.716.461                219.209.965.524
   Total Aset Tidak Lancar                                                3.662.011.946.746              3.477.789.172.011
   TOTAL ASET                                                             4.175.928.930.765              4.021.105.412.384

   LIABILITAS JANGKA PENDEK
   Pinjaman bank jangka pendek                                               14.999.351.279               784.583.691.204
   Utang usaha kepada pihak ketiga                                           21.151.058.333                25.121.215.698
   Utang lain-lain kepada pihak ketiga                                          165.705.249                   110.965.776
   Utang pajak                                                                4.047.417.382                 5.076.025.035
   Biaya masih harus dibayar                                                 33.642.337.482                19.281.565.827
   Pendapatan diterima di muka                                                  317.960.517                   474.503.141
   Liabilitas imbalan pasca kerja - Bagian jangka pendek                      1.435.919.928                 1.761.006.332
   Utang jangka panjang - Bagian jangka pendek:



                                                                                                                       xviii
Page 21
                                                                                             dalam Rupiah
Keterangan                                                31 Desember 2025           31 Desember 2024
Pinjaman bank                                                   17.208.650.114              9.363.311.221
Pinjaman kepada lembaga keuangan                                21.804.949.777             28.284.448.216
Utang Sukuk                                                    499.148.560.875                          -
Total Liabilitas Jangka Pendek                                 613.921.910.936            874.056.732.450
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian jangka
pendek:
Pinjaman bank                                                  279.437.460.767             73.084.588.828
Pinjaman kepada lembaga keuangan                                 1.330.269.852             49.150.559.743
Utang Sukuk                                                    249.705.786.908                          -
Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka panjang            6.978.678.157              5.316.132.909
Liabilitas pajak tangguhan – Neto                                  699.313.037              1.110.561.726
Total Liabilitas Jangka Panjang                                538.151.508.721            128.661.843.206
TOTAL LIABILITAS                                             1.152.073.419.657          1.002.718.575.656

EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 93.000.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp 100 per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 33.250.000.000
                                                              3.325.000.000.000          3.325.000.000.000
saham
Tambahan modal disetor                                            3.284.159.332              3.284.159.332
Defisit                                                       (306.241.065.514)          (311.516.892.081)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas       3.022.043.093.818
                                                                                         3.016.767.267.251
Induk
Kepentingan nonpengendali                                        1.812.417.290              1.619.569.477
TOTAL EKUITAS                                                3.023.855.511.108          3.018.386.836.728
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                 4.175.928.930.765          4.021.105.412.384

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                             dalam Rupiah
Keterangan                                                31 Desember 2025           31 Desember 2024
Pendapatan                                                      439.751.605.228            319.022.410.802
Beban Pokok Pendapatan                                          224.594.016.289            214.434.696.643
Laba Bruto                                                      215.157.588.939            104.587.714.159
Beban usaha                                                   (145.141.717.485)          (134.515.340.769)
Laba (Rugi) Usaha                                                70.015.871.454           (29.927.626.610)
Pendapatan keuangan                                              15.555.391.585              6.242.710.845
Beban keuangan                                                 (80.356.964.083)           (77.315.017.008)
Pendapatan lain-lain – Neto                                       2.857.036.197             25.235.874.672
Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan                       8.071.335.153           (75.764.058.101)
(Beban) Manfaat Pajak Penghasilan
  Kini                                                           (3.588.173.160)            (4.906.863.060)
  Tangguhan                                                          662.404.128                753.701.057
Beban Pajak Penghasilan – Neto                                   (2.925.769.032)           (4.153.162.003)
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan                                    5.145.566.121          (79.917.220.104)
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Laba pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja
                                                                     414.241.358              743.652.348
karyawan
Pajak penghasilan terkait                                             (91.133.099)           (163.603.517)
Penghasilan Komprehensif Lain - Setelah Pajak                         323.108.259              580.048.831
Laba (Rugi) Komprehensif Neto                                       5.468.674.380         (79.337.171.273)
Laba (Rugi) Neto yang Diatribusikan kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                             4.952.718.308         (80.309.181.321)
  Kepentingan nonpengendali                                           192.847.813              391.961.217


                                                                                                         xix
Page 22
                                                                                                         dalam Rupiah
Keterangan                                                         31 Desember 2025             31 Desember 2024

Total                                                                      5.145.566.121              (79.917.220.104)
Laba (Rugi) Komprehensif Neto yang Dapat Diatribusikan
kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                    5.275.826.567              (79.732.226.609)
  Kepentingan nonpengendali                                                  192.847.813                   395.055.336
Total                                                                      5.468.674.380              (79.337.171.273)
Laba (Rugi) Per Saham Dasar                                                          0,15                        (2,42)


Rasio – Rasio Keuangan

                                                                       31 Desember 2025           31 Desember 2024
Keterangan
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah aset                                                                             3,85                     -2,80
Jumlah liabilitas                                                                      14,89                     -3,52
Jumlah ekuitas                                                                          0,18                     -2,56
Pendapatan                                                                             37,84                     31,46
Beban pokok layanan                                                                     4,74                     40,13
Laba usaha                                                                            333,95                    -17,19
EBITDA                                                                                376,37                   -245,59
Laba tahun berjalan                                                                   106,44                    -27,80
Laba penghasilan komprehensif tahun berjalan                                          106,89                    -27,33

Rasio Usaha (%)
Marjin Laba Kotor                                                                      48,93                      32,78
Marjin Laba Usaha                                                                      15,92                      -9,38
Marjin Laba Bersih                                                                      1,17                     -25,05
Rasio Laba terhadap Ekuitas / ROE                                                       0,17                      -2,65
Rasio Laba terhadap Aset / ROA                                                          0,12                      -1,99

Rasio Keuangan (x)
Rasio Utang terhadap Ekuitas/ DER                                                       0,38                       0,33
Rasio Utang terhadap Aset/ DAR                                                          0,28                       0,25
Interest coverage ratio                                                                 0,91                      -0,06
Debt-Service Coverage Ratio                                                             0,06                      -0,03
Current Ratio                                                                           0,84                       0,62

Pemenuhan Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang Sukuk Ijarah I Metro Healthcare
Indonesia Tahap I Tahun 2026

               Keterangan                      Persyaratan            31 Desember 2025           31 Desember 2024
 Current Ratio(1)                                     ≥ 0,5x                 0,84x                      0,62x
  Net Debt to Equity Ratio(2)                  Tidak lebih dari 4:1          0,36x                      0,31x
Catatan:
(1) Yaitu perbandingan antara rasio aset lancar dengan kewajiban lancar
(2) Yaitu perbandingan total Kewajiban Keuangan Bersih dengan total Modal; dimana "Kewajiban Keuangan Bersih"
    didefinisikan sebagai total liabilitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian; dan "Modal" didefinisikan sebagai
    total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian.

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh di atas, Perseroan akan menggunakan dana
yang berasal dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan ini. Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dipenuhi dari kas internal Perseroan. Adapun pembayaran bunga
dan/atau denda (jika ada), akan seluruhnya menggunakan kas internal Perseroan.

Penerbitan Sukuk Ijarah oleh Perseroan tidak akan menyebabkan terlanggarnya ketentuan dalam perjanjian


                                                                                                                      xx
Page 23
   kredit yang ada, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai rasio keuangan, serta tidak
   mengakibatkan pelanggaran terhadap financial covenants yang berlaku dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

   Perseroan menyatakan bahwa hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mematuhi seluruh
   ketentuan dan persyaratan keuangan (financial covenants) sebagaimana tercantum dalam perjanjian utang
   dengan para kreditur dan/atau Pemegang Sukuk, termasuk namun tidak terbatas pada rasio-rasio keuangan yang
   disyaratkan.

   Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III tentang
   “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen”

4. Faktor Risiko

   Risiko yang dihadapi Perseroan dan diperkirakan dapat mempengaruhi usaha adalah sebagai berikut:

   I. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
      Risiko Sebagai Perusahaan Induk atas Penurunan Kinerja atau Kerugian Entitas Anak Akibat Terkena Dampak
      Risiko Usaha.

  II. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
      Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
      a. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Tentang JKN
      b. Risiko Perubahan Peraturan oleh Pemerintah dan Perolehan Perizinan
      c. Risiko Hari Pembayaran Yang Dibutuhkan Sejak Klaim Diajukan Kepada Penyedia Asuransi
      d. Risiko Kompetitor
      e. Risiko Gugatan Malpraktik
      f. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
      g. Risiko Perubahan Teknologi
      h. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
      i. Risiko Pasokan Bahan Baku

  III. Risiko Umum
         a. Kondisi perekonomian secara makro atau global
         b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
         c. Tuntutan atau gugatan hukum
         d. Kebijakan pemerintah

  IV. Risiko Bagi Investor
      Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
      1) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini yang antara
          lain disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
      2) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan
          Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk
          memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang
          merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
      3) Risiko terkait perubahan dan/atau tidak terealisasinya rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
          Sukuk Ijarah, baik disebabkan oleh perubahan kondisi usaha Perseroan, kondisi pasar, maupun faktor lain
          di luar kendali Perseroan, yang dapat memengaruhi kinerja Perseroan dalam memenuhi kewajibannya
          kepada pemegang Sukuk Ijarah.

   Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI tentang “Faktor Risiko”




                                                                                                                xxi
Page 24
5. Keterangan Tentang Perusahaan Anak

   Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih dari
   50% (lima puluh persen) saham Entitas Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Entitas Anak
   berikut ini:

                    Kegiatan Usaha yang                         Presentase    Tahun        Tahun        Tahun         Kontribusi
         Nama            Dijalankan                Domisili    Kepemilikan   Pendirian   Penyertaan   Operasional   Pendapatan (%)

   Beroperasi
                  Aktivitas     rumah      sakit
   MIB                                             Tangerang     97,50%        2008        2019          2008          38,3360%
                  swasta
                  Aktivitas     rumah      sakit
   KKB                                              Bekasi       100,00%       2012        2019          2016          10,0374%
                  swasta
                  Aktivitas     rumah      sakit
   INI                                             Tangerang     100,00%       2019        2019          2019          5.1567%
                  swasta
                  Usaha aktivitas rumah sakit,
   BL             aktivitas poliklinik dan          Jakarta      100,00%       2005        2021          2023          11,5640%
                  perdagangan
                  Usaha aktivitas rumah sakit,
   HPM            aktivitas poliklinik dan          Jakarta      100,00%       2017        2019          2019          12,6660%
                  perdagangan

   Belum Beroperasi
                Aktivitas rumah sakit,
                poliklinik              swasta,
                perdagangan,           aktivitas
   MGM                                             Tangerang     99,99%        2019        2019           -             0,00%
                profesional, ilmiah, teknis,
                aktivitas keuangan dan
                investasi
                Perdagangan,               jasa,
                pengangkutan,
   MMA          perindustrian,                      Jakarta      99,99%        2016        2019           -             0,00%
                perbengkelan, kehutanan,
                dan pertanian
                Aktivitas konsultasi bisnis
                dan
                broker        bisnis,      jasa,
                pertanian,
   MHT          investasi dan perdagangan          Tangerang     99,99%        2019        2019           -            22,2398%
                alat
                laboratorium, alat farmasi
                dan
                alat kedokteran
                Perdagangan,           industri,
   MAB                                              Jakarta      100,00%       2013        2019           -             0,00%
                pembangunan dan jasa
                Aktivitas rumah sakit,
                poliklinik              swasta,
                perdagangan,           aktivitas
   MHIN                                            Tangerang     99,99%        2019        2019           -             0,00%
                profesional, ilmiah, teknis,
                aktivitas keuangan dan
                investasi
                Kegiatan            perawatan
                kesehatan dan pengobatan
   MMS          fisik, rawat jalan, rawat inap     Tangerang     99,99%        2016        2019           -             0,00%
                yang dikelola rumah sakit
                swasta
                Perdagangan,           industri,
   GDC                                             Sukoharjo     100,00%       2014        2021           -             0,00%
                pembangunan dan jasa
                Bidang aktivitas konsultasi
   WCB                                             Tangerang     100,00%       2016        2019           -             0,00%
                manajemen lainnya
                Kegiatan            perawatan
                kesehatan dan pengobatan
   SAJ          fisik, rawat jalan, rawat inap      Jakarta      100,00%       2016        2019           -             0,00%
                yang dikelola rumah sakit
                swasta
                Kegiatan            perawatan
                kesehatan dan pengobatan
   TAS          fisik, rawat jalan, rawat inap      Jakarta      100,00%       2015        2019           -             0,00%
                yang dikelola rumah sakit
                swasta
                Perdagangan,          industry,
   CUB                                              Jakarta      100,00%       2016        2019           -             0,00%
                pembangunan dan jasa
                Kegiatan            perawatan
   MUK          kesehatan dan pengobatan            Jakarta      100,00%       2018        2019           -             0,00%
                fisik, rawat jalan, rawat inap



                                                                                                                                  xxii
Page 25
                 Kegiatan Usaha yang                          Presentase      Tahun        Tahun         Tahun         Kontribusi
         Nama         Dijalankan                 Domisili    Kepemilikan     Pendirian   Penyertaan    Operasional   Pendapatan (%)
                yang dikelola rumah sakit
                swasta
                Jasa kesehatan, rumah
                sakit, poliklinik, sarana
   CAM          penunjang          kesehatan,     Jakarta       100,00%        2016         2019            -             0,00%
                menyelenggarakan
                pelayanan kesehatan
                Kegiatan            perawatan
                kesehatan dan pengobatan
   SUK          fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta       100,00%        2018         2019            -             0,00%
                yang dikelola rumah sakit
                swasta
                Kegiatan            perawatan
                kesehatan dan pengobatan
   GTJ          fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta       100,00%        2016         2019            -             0,00%
                yang dikelola rumah sakit
                swasta
                Jasa kesehatan, rumah
                sakit, poliklinik, sarana
   KCIM         penunjang          kesehatan,     Jakarta       100,00%        2018         2019            -             0,00%
                menyelenggarakan
                pelayanan kesehatan
                Kegiatan            perawatan
                kesehatan dan pengobatan
   SBB          fisik, rawat jalan, rawat inap   Tangerang      100,00%        2019         2019            -             0,00%
                yang dikelola rumah sakit
                swasta
                Kegiatan            perawatan
                kesehatan dan pengobatan
   BSG          fisik, rawat jalan, rawat inap   Tangerang      100,00%        2019         2019            -             0,00%
                yang dikelola rumah sakit
                swasta
                Kegiatan            perawatan
                kesehatan dan pengobatan
   PUM          fisik, rawat jalan, rawat inap   Tangerang      100,00%        2019         2019            -             0,00%
                yang dikelola rumah sakit
                swasta
                Kegiatan            perawatan
                kesehatan dan pengobatan
   BNG          fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta       100,00%        2016         2019            -             0,00%
                yang dikelola rumah sakit
                swasta
                Kegiatan            perawatan
                kesehatan dan pengobatan
   DNB          fisik, rawat jalan, rawat inap    Jakarta       100,00%        2015         2022            -             0,00%
                yang dikelola rumah sakit
                swasta
   NKL          Real estat dan perdagangan        Jakarta       100,00%        2021         2022            -             0,00%


6. Keterangan Singkat Mengenai Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan

   Ringkasan mengenai Sukuk Ijarah sebagai berikut:
   Nama Sukuk                 :  Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia
   Target Sisa Imbalan Ijarah :  Rp 2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
   Nama Sukuk Ijarah yang:       Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026
   Diterbitkan
   Jenis Sukuk Ijarah         :                  Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang
                                                 diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk
                                                 kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI
                                                 untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
                                                 Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
                                                 Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah
                                                 bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis.
   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah                :   Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar
                                                 Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
                                                 Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri.
   Jangka Waktu                             a.
                                            :    Seri A selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                            b.   Seri B selama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.



                                                                                                                                  xxiii
Page 26
   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah,:       Seri A:   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
   Cicilan Imbalan Ijarah Dan                   Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
   Jatuh Tempo Sukuk                            Ijarah sebesar Rp38.750.000.000,- (tiga puluh delapan miliar tujuh ratus
   Ijarah                                       lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh
                                                lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri A adalah 370 (tiga
                                                ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                      Seri B:   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                                                Ijarah sebesar Rp43.750.000.000,- (empat puluh tiga miliar tujuh ratus
                                                lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,75% (delapan koma
                                                tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri B adalah 3
                                                (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                      Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
                                      dengan tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan
                                      Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan
                                      pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
                                a.    yaitu tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri A, dan 8 Juli 2029 untuk Seri B.
   Harga Penawaran              :    100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
   Satuan Perdagangan           :    Satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-
                                     kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
   Satuan Pemindahbukuan         :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
   Jaminan                       :   Sukuk Ijarah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam
                                     Pasal 131 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah tidak
                                     mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Sukuk Ijarah adalah paripassu dengann
                                     hak-hak kreditur Perseroan yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
                                     kecuali hak-hak kreditor Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                     Perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 1132 KHUP sebagaimana ditentukan
                                     dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
   Penyisihan Dana (Sinking Fund):   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini
                                     dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
                                     Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah,
                                     sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
   Pembelian Kembali (Buy Back) :    1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian
                                     kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal
                                     Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                     pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
                                     Sukuk Ijarah atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan yang
                                     berlaku.
   Hasil Pemeringkatan           :   irA-sy (Single A Minus Syariah)
   Wali Amanat                   :   PT Bank KB Indonesia Tbk.

   Keterangan lebih lanjut mengenai Sukuk Ijarah yang ditawarkan dapat dilihat pada Bab I tentang “Penawaran
   Umum”

7. Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan

   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Sukuk
   Ijarah ini, setelah dikurangi dengan biaya–biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:

   1) Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan Sukuk Wakalah I
      Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 Seri A, adapun dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya
      digunakan untuk melunasi Jumlah Dana Modal Investasi, sementara pelunasan atas Imbal Hasil Wakalah akan
      dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan.
   2) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak tidak langsung
      dengan skema pemberian pembiayaan dari Perseroan ke Entitas Anak tidak langsung, termasuk namun tidak



                                                                                                                       xxiv
Page 27
       terbatas pada beban operasional seperti jasa tenaga ahli medis, pembelian obat-obatan dan perlengkapan
       medis, gaji dan tunjangan karyawan, biaya utilitas. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

         a.    Sekitar Rp16.655.500.000 (enam belas miliar enam ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah)
               untuk modal kerja berupa gaji dan tunjangan karyawan.
         b.    Sekitar Rp475.000.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) akan disalurkan kepada
               Entitas Anak dilakukan dalam bentuk pembiayaan. Dana tersebut nantinya akan digunakan oleh
               masing-masing entitas anak untuk keperluan modal kerja.

   Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan tidak mencukupi, maka Perseroan
   akan menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal
   lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana
   disebutkan di atas.

   Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada
   Bab II tentang “Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum”

8. Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
                                                                                                                     (dalam miliaran Rupiah)
                                                Tanggal       Total Emisi                       Tingkat Suku                      Jumlah
               Nama Efek                Seri                                 Jangka Waktu                    Jatuh Tempo
                                               Penerbitan     (Rp miliar)                          Bunga                         Terutang
                                                                             370 (tiga ratus
   Sukuk Wakalah I Metro Healthcare
                                          A    10 Juli 2025      500        tujuh puluh) Hari     8,25%           19 Juli 2026     500
   Indonesia Tahun 2025
                                                                                Kalender
   Sukuk Wakalah I Metro Healthcare
                                          B    10 Juli 2025     250,0        3 (tiga) tahun       10,75%          9 Juli 2028      250
   Indonesia Tahun 2025
   TOTAL                                                                                                                           750

9. Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Kedepan

                                                                                                                      (dalam miliaran Rupiah)

                             Keterangan                                 Tingkat Suku Bunga        Jatuh Tempo             Jumlah Terutang

   Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 – Seri A             8,25%                19 Juli 2026                  500
   TOTAL                                                                                                                         500


   Perseroan akan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare
   Indonesia Tahap I Tahun 2026 untuk melunasi kewajiban tersebut.

 SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO
 KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.




                                                                                                                                         xxv
Page 28
I.     PENAWARAN UMUM




                                                      PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK

                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                     Bergerak Dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan Perusahan Holding

                                                                  Kantor Pusat:
                                                  Jl. Raya Serang, Km. 16,8, Tangerang 15710
                                                              Telp. (021) 5964 7937
                                                  Email: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
                                                 Website: www.metrohealthcareindonesia.co.id

                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                                      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I METRO HEALTHCARE INDONESIA
                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
                                                Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)

     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN
                                                        DAN
                MENAWARKAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I METRO HEALTHCARE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2026
                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

     Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
     persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, dimana sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
     (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut

      Seri A :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan
                    Imbalan Ijarah sebesar Rp38.750.000.000,- (tiga puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar
                    7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                    Kalender sejak Tanggal Emisi.
      Seri B :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan
                    Imbalan Ijarah sebesar Rp43.750.000.000,- (empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar
                    8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

     Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap
     triwulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
     dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu
     tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri A, dan 8 Juli 2029 untuk Seri B.

      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
                                                PEMERINGKATAN DARI
                                            PT KREDIT RATING INDONESIA:
                                            irA-sy (Single A Minus Syariah)


     PENCATATAN ATAS SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN ATAS SUKUK
                              IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT).
     PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN
     SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK
     PELUNASAN SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN
     KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU.
     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS AWAL INI.
     PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH.
     RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI
     PERUSAHAAN INDUK ATAS PENURUNAN KINERJA ATAU KERUGIAN ENTITAS ANAK AKIBAT TERKENA DAMPAK RISIKO USAHA. RISIKO
     USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DALAM PROSPEKTUS INI.
     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG
     DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI
     JANGKA PANJANG.




                                                                                                                                                26
Page 29
1. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional dapat dilaksanakan
   oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
   2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”),
   sebagai berikut:

   a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga) tahun
      dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Sukuk terakhir
      disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya
      Pernyataan Pendaftaran.
   b. Merupakan emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun terakhir sebelum
      penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
   c. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
      Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sesuai dengan Surat
      Penyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 26 April 2026 dan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik
      Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (“BDO”) No 008/M1313/RS.4/12.24-12.25/AUP tertanggal 29
      Mei 2026.
   d. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang/Sukuk yang
      memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
      (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
      dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

2. Nama Sukuk Ijarah

   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026.

3. Jenis Sukuk Ijarah

   Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dan
   didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini
   didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
   Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan
   kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis.

   Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 21 April 2026 oleh Tim Ahli Syariah
   Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare
   Indonesia Tahap I Tahun 2026, Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad
   yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun
   2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.




                                                                                                               27
Page 30
4. Skema Sukuk Ijarah

   Skema Sukuk Ijarah I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026 adalah sebagai berikut:




   Penjelasan:

   1. Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat dan Perseroan, di mana
      Pemegang Sukuk Ijarah Muwakkil (pemberi kuasa), memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat
      ditarik kembali kepada Perseroan sebagai Wakil untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik Perusahaan-
      perusahaan Anak.
      1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
      1b. Pemegang Sukuk Ijarah (Muwakkil) menyerahkan Dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan (Wakil)
   2. Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
      melakukan Akad Ijarah dengan Perusahaan-perusahaan Anak (sebagai pemilik Objek Ijarah) untuk menyewa
      Objek Ijarah dari Perusahaan-perusahaan Anak. Dalam hal ini Perseroan sebagai Penyewa (musta’jir), dan
      Perusahaan-perusahaan Anak sebagai pemberi sewa (mu’jir).
   3. Atas Akad Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah,
      dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perusahaan-perusahaan Anak, sehingga
      hak manfaat Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
   4. Akad Ijarah antara Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk
      menyewakan serta memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Pemegang
      Sukuk Ijarah bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) dan Perseroan sebagai musta’jir (penyewa).
   5. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang Sukuk
      Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan
      Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.
   6. Setelah jatuh tempo Sukuk Ijarah dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah
      yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah (mahall al-manfaah)
      kepada Perseroan.

   Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
   • Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
      dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Ijarah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan
      Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
   • Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Ijarah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan
      dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama



                                                                                                                 28
Page 31
     periode Sukuk Ijarah aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di
     Pasar Modal; dan
   • Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah sesuai
     dengan karakteristik Akad Syariah;

5. Objek Ijarah

   Objek Ijarah berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun
   2026 yaitu hak manfaat atas aset tetap berupa tanah milik Perusahaan Anak dengan luas sebesar 157.067m2
   (seratus lima puluh tujuh ribu enam puluh tujuh meter persegi), dengan spesifikasi sebagaimana diuraikan pada
   Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah dengan
   rincian sebagai berikut:

                                                               Nilai Wajar per
                                                                                                      Tanggal dan
    No       Entitas Anak               Objek                31 Desember 2025     Nomor Sertifikat                       Sengeketa      Pembebanan
                                                                                                      masa berlaku
                                                           (dalam Rupiah penuh)
     1   PT Graha Dian        Tanah Kosong dengan luas        259.848.140.000          2028          31 Maret 1997 -     Tidak ada   Sertifikat       Hak
         Cemerlang            27.821 meter persegi, yang                                             8 Mei 2049                      Tanggungan
                              terletak di Jalan                                                                                      peringkat pertama
                              Kedungmundu            Raya,                                                                           nomor 08850/2025
                              Kelurahan Kedungmundu,                                                                                 kepada PT Bank Ina
                              Kecamatan         Tembalang,                                                                           Perdana, Tbk.
                              Kabupaten Sukoharjo, Kota                                2029          19 Agustus 2006     Tidak ada   Sertifikat       Hak
                              Semarang, Provinsi Jawa                                                  - 8 Mei 2049                  Tanggungan
                              Tengah.                                                                                                peringkat pertama
                                                                                                                                     nomor 08850/2025
                                                                                                                                     PT Bank Ina Perdana,
                                                                                                                                     Tbk.
                                                                                       2030          31 Maret 1997 -     Tidak ada   Sertifikat       Hak
                                                                                                       8 Mei 2049                    Tanggungan
                                                                                                                                     peringkat pertama
                                                                                                                                     nomor 08850/2025
                                                                                                                                     kepada PT Bank Ina
                                                                                                                                     Perdana, Tbk.
                                                                                       1693          13 Januari 2014 -   Tidak ada   Sertifikat       Hak
                                                                                                      24 September                   Tanggungan
                                                                                                           2026                      peringkat pertama
                                                                                                                                     nomor 08850/2025
                                                                                                                                     kepada PT Bank Ina
                                                                                                                                     Perdana, Tbk.
     2   PT Nusa Karya Loka   Tanah Kosong dengan luas      347.150.280.000            01052         7 Maret 1981 - 6    Tidak ada          Tidak ada
                              9.102 meter persegi yang                                                 Oktober 2051
                              terletak di Jalan Veteran,                               01053         3 Feburari 1990 -   Tidak ada        Tidak ada
                              Kelurahan       Nagrikaler,                                             6 Oktober 2051
                              Kecamatan      Purwakarta,                               01054           22 September      Tidak ada        Tidak ada
                              Kabupaten      Purwakarta,                                             1990 - 6 Oktober
                              Provinsi Jawa Barat                                                          2051
                                                                                       01055          29 Juni 1981 - 6   Tidak ada        Tidak ada
                                                                                                       Oktober 2051
                                                                                       01056           9 Mei 1973 - 6    Tidak ada        Tidak ada
                                                                                                       Oktober 2051
                                                                                       01057           19 Desember       Tidak ada        Tidak ada
                                                                                                     1990 - 6 Oktober
                                                                                                           2051
                                                                                       01058          14 Juni 1990 - 6   Tidak ada        Tidak ada
                                                                                                       Oktober 2051
                                                                                       01059         6 Feburari 1984 -   Tidak ada        Tidak ada
                                                                                                      6 Oktober 2051
                                                                                       01060         9 Maret 1987 - 6    Tidak ada        Tidak ada
                                                                                                       Oktober 2051
                                                                                       01061           16 Desember       Tidak ada        Tidak ada
                                                                                                     1982 - 6 Oktober
                                                                                                           2051
                                                                                       01062           10 September      Tidak ada        Tidak ada
                                                                                                     1963 - 6 Oktober
                                                                                                           2051
                                                                                       01063           24 November       Tidak ada        Tidak ada
                                                                                                     1982 - 6 Oktober
                                                                                                           2051
                                                                                       01064           28 September      Tidak ada        Tidak ada
                                                                                                     1991 - 6 Oktober
                                                                                                           2051




                                                                                                                                                      29
Page 32
                                                               Nilai Wajar per
                                                                                                       Tanggal dan
No       Entitas Anak                 Objek                  31 Desember 2025      Nomor Sertifikat                       Sengeketa   Pembebanan
                                                                                                       masa berlaku
                                                           (dalam Rupiah penuh)
                                                                                        01065           22 November       Tidak ada    Tidak ada
                                                                                                      1990 - 6 Oktober
                                                                                                            2051
                                                                                        01066           18 November       Tidak ada    Tidak ada
                                                                                                      2002 - 6 Oktober
                                                                                                            2051
                                                                                        01067         26 Oktober 1977     Tidak ada    Tidak ada
                                                                                                      - 6 Oktober 2051
                                                                                        01068           18 Desember       Tidak ada    Tidak ada
                                                                                                      2000 - 6 Oktober
                                                                                                            2051
3    PT Dana Nusa           Tanah Kosong dengan luas         258.276.500.000            00121         31 Mei 2023 - 12    Tidak ada    Tidak ada
     Berkarya               28.690 meter persegi yang                                                  November 2035
                            terletak      Jalan     Otto
                            Iskandardinata, Kelurahan
                            Gedongpanjang,
                            Kecamatan Citamiang, Kota
                            Sukabumi, Provinsi Jawa
                            Barat
4    PT Karunia Citra Indah Tanah Kosong dengan luas          15.183.000.000             6188         15 Februari 1982    Tidak ada    Tidak ada
     Medika                 tanah 7.230 meter persegi,                                                - 17 Januari 2049
                            yang terletak di Jalan
                            Tlajung Udik - Gunung
                            Putri, Desa Tlajung Udik,
                            Kecamatan Gunung Putri,
                            Kabupaten Bogor, Provinsi
                            Jawa Barat.
5    PT Cita Asa Maju       Tanah Kosong dengan luas          52.016.250.000            03909           27 Desember       Tidak ada    Tidak ada
                            10.725 meter persegi, yang                                                2006 - 6 Agustus
                            terletak di Jalan KNPI,                                                         2043
                            Desa Ciseureuh, Kecamatan                                   03908           27 Desember       Tidak ada    Tidak ada
                            Purwakarta,       Kabupaten                                                 2006 - 25 Juli
                            Purwakarta, Provinsi Jawa                                                       2043
                            Barat.                                                      03907            2 Desember       Tidak ada    Tidak ada
                                                                                                        2009 - 25 Juli
                                                                                                            2043
                                                                                        03906           19 Desember       Tidak ada    Tidak ada
                                                                                                        2006 - 25 Juli
                                                                                                            2043
                                                                                        03905           29 November       Tidak ada    Tidak ada
                                                                                                        2006 - 25 Juli
                                                                                                            2043
6    PT Semesta Akasa      Tanah Kosong dengan luas           88.448.500.000              19            5 September       Tidak ada    Tidak ada
     Jayaraya              17.075 meter persegi, yang                                                     2019 - 12
                           terletak di Jalan Raya                                                     September 2049
                           Laswi, Desa Padamulya,                                         18           19 Juli 2019 - 3   Tidak ada    Tidak ada
                           Kecamatan          Majalaya,                                               September 2049
                           Kabupaten          Bandung,                                    17           19 Juli 2019 - 3   Tidak ada    Tidak ada
                           Provinsi                                                                   September 2049
                           Jawa Barat.                                                    16           19 Juli 2019 - 3   Tidak ada    Tidak ada
                                                                                                      September 2049
7    PT Mitra Usaha        Tanah Kosong dengan luas           74.761.950.000            03858         27 Mei 2021 - 27    Tidak ada    Tidak ada
     Karyaraya             14.405 meter persegi, yang                                                     April 2051
                           terletak di Jalan Raya
                           Sukabumi, Desa Sirnagalih,
                           Kecamatan             Cilaku,
                           Kabupaten Cianjur, Provinsi
                           Jawa Barat.
8    PT Taman Agung        Tanah Kosong dengan luas           92.644.870.000             989             9 November       Tidak ada    Tidak ada
     Selaras               29.759 meter persegi, yang                                                    2023 - 25 Juli
                           terletak di Jalan Ahmad                                                          2033
                           Yani (Komplek Mall City),                                      987            9 November       Tidak ada    Tidak ada
                           Desa Nangkaan, Kecamatan                                                      2023 - 25 Juli
                           Bondowoso, Kabupaten                                                             2033
                           Bondowoso, Provinsi Jawa                               Nomor Identifikasi Masa berlaku         Tidak ada    Tidak ada
                           Timur.                                                 Bidang (elektronik): sampai dengan
                                                                                  12.36.000004953.0 31 Oktober 2054
9    PT Garuda Tunggal     Tanah Kosong dengan luas           23.717.250.000      Nomor Identifikasi Masa berlaku         Tidak ada    Tidak ada
     Jaya                  5.715 meter persegi, yang                              Bidang (elektronik): sampai dengan 5
                           terletak di Jalan Basuki                               12.03.000002506.0 Januari 2045
                           Rahmat,            Kelurahan
                           Sukosari,         Kecamatan
                           Kartoharjo, Kota Madiun,
                           Provinsi
                           Jawa Timur.




                                                                                                                                                   30
Page 33
                                                          Nilai Wajar per
                                                                                                  Tanggal dan
  No        Entitas Anak            Objek               31 Desember 2025       Nomor Sertifikat                    Sengeketa   Pembebanan
                                                                                                  masa berlaku
                                                      (dalam Rupiah penuh)
  10    PT Cahaya Usaha    Tanah Kosong dengan luas       84.561.400.000             01442        1 September      Tidak ada    Tidak ada
        Bersama            6.545 meter persegi, yang                                                2023 - 23
                           terletak di Jalan Raya                                                 Agustus 2053
                           Hankam No. 50 RT 04 RW                                    803         20 September      Tidak ada    Tidak ada
                           05, Kelurahan Jatimurni,                                              2010 - 17 April
                           Kecamatan Pondok Melati,                                                   2048
                           Kota Bekasi, Provinsi Jawa                                802         20 September      Tidak ada    Tidak ada
                           Barat.                                                                2010 - 17 April
                                                                                                      2048
Total                                                                        Rp1.296.608.140.000,-
Catatan:
Aset yang dijadikan jaminan hanya satu yakni Tanah di Jl. Kedungmundu Raya RT. 09, RW. 04, Kec. Tembalang, Kel.
Kedungmundu, Semarang, Jateng dengan SHGB No. 2028 – 2030 atas nama PT Graha Dian Cemerlang, dimana aset ini
merupakan jaminan atas kredit PT Metro Healthcare Indonesia Tbk di PT Bank Ina Tbk (Kreditur) dan telah mendapatkan
persetujuan dari kreditur berdasarkan surat nomor BIP/CBA/1306/0626 tanggal 15 Juni 2026 perihal Persetujuan Pencabutan
Negative Covenant Perseroan dari Kreditur.

Aset yang dijadikan Objek Ijarah berupa tanah akan dimanfaatkan sebagai fasilitas kesehatan berupa rumah sakit.
Seluruh tanah tersebut akan dibangun secara bertahap menjadi fasilitas kesehatan berupa rumah sakit beserta
sarana dan fasilitas penunjang yang merupakan bagian dari rumah sakit tersebut, sejalan dengan rencana
pengembangan usaha Perseroan, serta diharapkan dapat mendukung peningkatan kegiatan operasional dan
kinerja Perseroan di masa mendatang.

Pemanfaatan tanah tersebut ditujukan untuk pengembangan fasilitas kesehatan yang mendukung kegiatan usaha
utama Perseroan dan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional,
perkembangan pasar, serta kondisi keuangan Perseroan. Rencana pengembangan tersebut mencakup
pembangunan rumah sakit beserta sarana dan fasilitas penunjang yang merupakan bagian dari rumah sakit,
antara lain klinik, pusat layanan kesehatan, fasilitas penunjang medis, maupun sarana pendukung lainnya, yang
sejalan dengan strategi bisnis Perseroan dalam memperluas jaringan layanan kesehatan dan meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan pembangunan dilakukan secara bertahap. Untuk 4 (empat) lokasi, pembangunan telah memasuki
tahap penunjukan vendor, yaitu pada lokasi:
  i.   Jalan Kedungmundu Raya, Kedungmundu, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah;
 ii.   Jalan Veteran, Nagrikaler, Purwakarta, Jawa Barat;
iii.   Jalan Otto Iskandardinata, Gedongpanjang, Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat;
iv.    Jalan Raya Laswi, Padamulya, Majalaya, Bandung, Jawa Barat.
Pembangunan atas 4 (empat) lokasi tersebut direncanakan diselesaikan paling lambat pada tahun 2029. Adapun
untuk 6 (enam) lokasi lainnya, pembangunan direncanakan dimulai secara bertahap pada tahun 2027.

Sumber pendanaan pembangunan atas 4 (empat) lokasi yang saat ini sedang berjalan berasal dari dana internal
Perseroan. Adapun untuk pembangunan 6 (enam) lokasi lainnya, Perseroan merencanakan penggunaan
kombinasi dana internal dan fasilitas pembiayaan dari perbankan. Perseroan akan mempertimbangkan sumber
pendanaan yang paling optimal dengan memperhatikan kebutuhan investasi, kondisi keuangan Perseroan, serta
ketersediaan fasilitas pembiayaan pada saat pelaksanaan pembangunan.

Setelah pengembangan usaha selesai dilakukan, Perusahaan Anak yang memiliki tanah tersebut direncanakan
akan menjalankan kegiatan operasional di bidang kesehatan serta mengelola dan mengoperasikan fasilitas
kesehatan yang dibangun di atas tanah tersebut sesuai dengan perizinan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah tidak bergantung pada
pendapatan Perusahaan Anak yang saat ini memiliki aset tanah dan belum beroperasi. Kewajiban pembayaran
tersebut menjadi tanggung jawab Perseroan dan akan dipenuhi dari arus kas operasional Perseroan beserta
entitas anak yang telah beroperasi dan menghasilkan pendapatan, antara lain RSU Metro Hospitals Cikupa, RSU
Metro Hospitals Cikarang, RSU Kartini Mojokerto, RSU Metro Hospitals M Toha, dan RSIA Santo Yusuf. Selain itu,
Perseroan senantiasa melakukan pengelolaan likuiditas dan perencanaan keuangan secara prudent untuk


                                                                                                                                            31
Page 34
   memastikan ketersediaan dana yang memadai guna memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan
   Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, meskipun Perusahaan Anak
   pemilik aset tanah saat ini belum menjalankan kegiatan operasional, kondisi tersebut tidak memengaruhi
   kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.

   Adapun nilai sewa Objek Ijarah Sukuk Ijarah sebesar Rp1.296.608.140.000,- ditentukan berdasarkan rincian
   perhitungan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akad Ijarah, dengan mengacu pada
   Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan No.
   00025/3.0424/AU.1/10/1243-4/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Syarif,
   Endang & Rekan dengan Nomor Izin Usaha KJPP 2.12.0113.

   Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan sewa atas Objek Ijarah ini menjadi dasar pemberian Cicilan Imbalan
   Ijarah kepada Pemegang Sukuk yang diberikan perseroan sebagai musta’jir sesuai dengan Cicilan Imbalan Ijarah
   yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Akad Ijarah (“Objek Ijarah”).

   Objek Ijarah yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di
   pasar modal dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Ijarah, Objek yang mendasari penerbitan
   Sukuk tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam
   Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015.

6. Akad yang Digunakan

   Berikut adalah ringkasan Akad yang digunakan:
   1. Akad Wakalah, yaitu akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat dan Perseroan di
      mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai Muwakkil (pemberi kuasa), memberikan kuasa khusus tanpa syarat
      yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai Wakil untuk menyewa (ijarah) Objek Ijarah milik
      Perusahaan-perusahaan Anak berupa hak manfaat atas tanah seluas 157.067 m²;
   2. Akad Ijarah I, yaitu akad antara Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk dan Perusahaan-
      perusahaan Anak untuk menyewa Objek Ijarah dari Perusahaan-perusahaan Anak berupa hak manfaat atas
      tanah seluas 157.067 m². Dalam hal ini Perseroan sebagai Penyewa (musta’jir), dan Perusahaan-perusahaan
      Anak sebagai pemberi sewa (mu’jir). Atas Akad Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek
      Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima hak manfaat Objek Ijarah dari
      Perusahaan-perusahaan Anak, sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
   3. Akad Ijarah II, yaitu akad antara Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju
      untuk menyewakan serta memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan.
      Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) dan Perseroan sebagai musta’jir (penyewa).


7. Perubahan Status dan Syarat Ketentuan Dalam Hal Perseroan Akan Mengubah Jenis Akad Syariah

   Perubahan Status Sukuk Ijarah:
   1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
      a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau;
      b) terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
         menyebabkan bertentangan dengan Prinsip-Syariah di Pasar Modal.
   2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim Ahli Syariah,
      dengan-demikian pada tanggal dibuatnya -pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang
      menyatakan-bahwa terjadi perubahan status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi-Efek Syariah maka pada tanggal
      pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Ijarah (selanjutnya disebutTanggal
      Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban
      menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
      Sukuk selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal -Pernyataan Kesesuaian Syariah.
   3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah,
      maka Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan
      seketika-pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah



                                                                                                             32
Page 35
      kepada Pemegang Sukuk -Ijarah tanpa melalui RUPSI, dan-pada setiap hari keterlambatan pembayaran
      Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya
      kewajiban tersebut.
   4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan seluruh haknya
      Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang
      sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

   Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis akad syariah, isi akad syariah, dan/atau aset
   yang menjadi dasar Sukuk Ijarah adalah:
   1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu-disetujui oleh RUPSI;
   2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
      pelunasan Sukuk Ijarah.
   3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari tim ahli syariah sebelum
      dilaksanakannya RUPSI.

8. Harga Penawaran

   Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

9. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah Dan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah

   Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) ini
   terdiri dari:

   Seri A :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                 Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp38.750.000.000,- (tiga puluh delapan miliar tujuh ratus lima
                 puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                 Ijarah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

   Seri B :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                 Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp43.750.000.000,- (empat puluh tiga miliar tujuh ratus lima
                 puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
                 Sukuk Ijarah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

   Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan
   Ijarah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan
   Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan
   Ijarah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juli 2027 untuk Seri A, dan 8 Juli 2029 untuk
   Seri B.

   Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan
   Ijarah dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan
   Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
   lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
   adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


       Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                        Seri A                                        Seri B
                   1                                8 Oktober 2026                               8 Oktober 2026
                   2                                8 Januari 2027                               8 Januari 2027
                   3                                  8 April 2027                                 8 April 2027
                   4                                  18 Juli 2027                                  8 Juli 2027
                   5                                        -                                    8 Oktober 2027
                   6                                        -                                    8 Januari 2028
                   7                                        -                                      8 April 2028
                   8                                        -                                       8 Juli 2028
                   9                                        -                                    8 Oktober 2028


                                                                                                                          33
Page 36
      Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                   Seri A                                   Seri B
                 10                                  -                                 8 Januari 2029
                 11                                  -                                  8 April 2029
                 12                                  -                                   8 Juli 2029

   Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
   KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
   diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai
   dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang
   telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan
   dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

10. Satuan Pemindahbukuan

   Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

11. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah

   Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

12. Jaminan Sukuk Ijarah

   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
   bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
   Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
   ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus
   kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
   dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Ijarah ini adalah paripassu tanpa
   preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
   Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

13. Perpajakan

   Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.

14. Pembelian Kembali (Buy Back)

   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
      kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
   2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
   3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
   4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
      dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
   5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
      sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
      persetujuan RUPSI.
   6. Pembelian Kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
      kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
   7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
      Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah.
   8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
      Sukuk Ijarah.
   9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian ini dan
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat informasi tentang:


                                                                                                             34
Page 37
       (1) Periode penawaran pembelian kembali;
       (2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
       (3) Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
       (4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
       (5) Tata cara penyelesaian transaksi;
       (6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
       (7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
       (8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
       (9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
   10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
       Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
       dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
   11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
       oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
   12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
       sebagaimana dimaksud dalam poin 9 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
       (1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
           masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       (2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
       (3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
           Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
           kembali Sukuk Ijarah.
   13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada publik dalam
       waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang
       meliputi antara lain:
       (1) Jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
       (2) Rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
           kembali;
       (3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
       (4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
   14. Pembelian Kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin jika
       terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.
   15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
       kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin.
   16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
       kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah.
   17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
       (1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak
           suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali
           jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
       (2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
           menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh 1 Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
           Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan.
   18. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan 8 diatas
       wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
       dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
           digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
       b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran Nasional.

15. Hak Senioritas Dari Utang

   Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari
   passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
   ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan


                                                                                                                 35
Page 38
   baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
   Sukuk Ijarah.

16. Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban Perseroan

   1. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan
      Imbalan Ijarah dan biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah,
      Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk, Perseroan
      tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis
      dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagaimana dimaksud
      dalam ayat 10.2 Perjanjian Perwaliamanatan, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

       a.   melakukan dan/atau mengizinkan Anak Perusahaan (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau
            dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh
            atau sebagian besar Aset, kecuali :
            (i) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada);
            (ii) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang sudah tua atu tidak produktif baik secara
                  sendiri-sendiri mapun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan;
                  dan
            (iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau
                  perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                  ini.
            Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
            total Aset per laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir:
            “Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan
            laporan konsolidasi Perseroan.
       b.   Mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Perusahaan Anak
            (jika ada) untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
            (i) Merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan dan/atau untuk menunjang
                  kegiatan usaha Perseroan atau Perusahaan Anak, atau
            (ii) Merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh
                  pemegang saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan
                  Perseroan dalam membayar semua kewajiban kepada Pemegang Sukuk Ijarah, atau
            (iii) Merger dan/atau akuisisi antara Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada) dengan ketentuan
                  bahwa dalam hal merger tersebut, Perseroan tetap Perusahaan hasil merger (surviving company);
       c.   mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku;
       d.   mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
       e.   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Perusahaan Anak (jika ada) di luar
            kegiatan usaha Perseroan tersebut dimana jumlah pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh
            persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terkini yang telah diaudit,
            dengan memperhatikan ketentuan nomor 3 huruf b, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan,
            koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi/Perusahaan Anak (jika ada) serta PUKK
            (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
            berlaku.
       f.   menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau
            pendapatan Perseroan, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak
            untuk menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau
            pendapatan Perusahaan Anak yang bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
            kemudian hari, kecuali:
            (i) agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
            (ii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan
                  dan/atau Perusahaan Anak;
            (iii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru
                  dalam rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;


                                                                                                              36
Page 39
         (iv) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
              menggantikan posisi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin
              dengan aktiva yang sama.
    g.   memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada
         Perusahaan Anak, (ii) dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Perseroan atau
         Perusahaan Anak, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.

2. Sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk diberikan dengan
   ketentuan:
    a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat Sukuk wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
         data/dokumen pendukung dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika
         persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak
         diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak
         permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya
         waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat Sukuk; dan
    c. jika Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika
         persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja
         terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan
         lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat Sukuk.

3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dibayar kembali semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan
   Imbalan Ijarah dan biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah,
   Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian terkait
         lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dimana Perseroan merupakan
         pihak dalam perjanjian tersebut;
    b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan
         keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan
         kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
         i) Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Kewajiban Keuangan Bersih dengan total
              Modal tidak lebih dari 4 : 1 (empat) berbanding (satu).
         ii) Current Ratio, yaitu perbandingan antara rasio lancar dengan kewajiban lancar tidak kurang dari
              0,5x.
         “Kewajiban Keuangan Bersih” adalah total liabilitas per laporan keuangan konsolidasi;
         “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi;
    c. menjaga saham agar PT Metro Healthcare International sebagai Pemegang Saham Utama Perseroan
         selama jangka waktu Sukuk Ijarah;
    d. menyetorkan Jumlah uang untuk Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan
         Ijarah yang akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu
         selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
         Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah di rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka
         untuk keperluan tersebut berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan
         pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk
         fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimili;
    e. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf
         f diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat
         Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
         merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
         proposional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya, satu dan lain dengan
         memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;




                                                                                                           37
Page 40
f.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
     dan perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
g.   Mempertahankan hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia atau peringkat lain yang setara
     yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain dengan peringkat minimal idA-sy
     (Single A minus syariah).
h.   apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan
     menjadi dibawah dibawah A- (Single A minus) dari KRI atau peringkat lain yang setara yang diberikan
     oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, maka Perseroan berkewajiban
     menyetorkan sejumlah dana (sinking fund) ke dalam suatu rekening penampungan dana, yang
     ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk (“Rekening Penampungan”), bilamana:
     i) Penurunan 1 (satu) notch dari syarat minimal pemeringkatan Sukuk, dimana hasil pemeringkatan
           menjadi idBBB+sy (triple B plus syariah) maka Perseroan wajib memberikan sinking fund dengan
           menyetorkan dana ke dalam rekening penampungan senilai 1 (satu) kali pembayaran Cicilan
           Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
     ii) Penurunan 2 (dua) notch dari syarat minimal pemeringkatan Sukuk, dimana hasil pemeringkatan
           menjadi idBBBsy (triple B syariah) maka Perseroan wajib memberikan sinking fund dengan
           menyetorkan dana ke dalam rekening penampungan senilai 2 (dua) kali pembayaran Cicilan
           Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
     iii) Apabila hasil pemeringkatan menjadi dibawah idBBBsy (triple B syariah) atau dibawah peringkat
           Investment Grade maka Perseroan mengalami technical default dan mempunyai kewajiban untuk
           melakukan pelunasan Sukuk Ijarah kepada pemegang Sukuk Ijarah atas seluruh nilai Sisa Imbalan
           Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah, dimana pelaksanaan pelunasan tersebut tergantung
           kesepakatan antara Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan dalam suatu RUPSI dan apabila
           dilaksanakan maka pembayaran pelunasan tersebut dilakukan oleh Agen Pembayaran.
i.   memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip standar akuntansi yang
     berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
     menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
     prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
     memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
j.   segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
     Amanat Sukuk dengan wajar mengenai operasional, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-
     lain;
k.   segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja
     sejak terjadinya hal-hal sebagai berikut:
     (i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Perusahaan
           Anak kecuali untuk kegiatan operasional atau kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
           Perusahaan Anak dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana
           dimaksud dalam nomor 3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini;
     (ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
           jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban
           Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini;
     (iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum, dan
           perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen-
           dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut, setelah
           akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
     (iv) perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara
           material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
l.   dalam hal terdapat rencana penggantian, perubahan dan/atau penambahan Objek Ijarah karena
     alasan apapun, Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 3 (tiga) Hari
     Kerja setelah mendapatkan permohonan pengajuan Objek Ijarah pengganti dan meminta Wali
     Amanat Sukuk untuk menyelenggarakan dan meminta persetujuan RUPSI.
m.   membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
     menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
n.   menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk:


                                                                                                      38
Page 41
     (i)    laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang
            terdaftar di OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan
            tahunan Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar
            Modal yang berlaku;
     (ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam nomor 3 huruf (b) beserta
            uraian penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sejak diterbitkan
            laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit;
     (iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1
            (satu) bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
     (iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
            bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK
            dan/atau Bursa Efek;
     (v) akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah ini;
     (vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
            Amanat Sukuk mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data
            lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat Sukuk yang telah
            ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan berdasarkan perundang-
            undangan yang berlaku; dan
     (vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
            tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
            Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
     (viii) bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang
            ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
            keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk termasuk akan tetapi
            tidak terbatas pada :
            1. pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan
                kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika
                ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
            2. pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
                pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
                Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Sukuk.
            3. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Sukuk
                menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan dan/atau
                perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
            4. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
                sehubungan dengan penerbitan Sukuk, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
                tersebut;
            5. pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan
                yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk yang pertama kali, atau jika ada, uraian
                mengenai kejadian-kejadian tersebut.
o.   memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
     sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
p.   memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
     mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
     perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan
     ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
     Perseroan;
q.   segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk setelah menyadari terjadinya
     keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
     diberikan oleh kreditur Perseroan;
r.   memberi ijin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk dengan
     pemberitahuan tertulis 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki
     gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk




                                                                                                         39
Page 42
     melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
     tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting
     dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke
     waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t.   menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan
     Pemegang Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan
     menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada
     Wali Amanat Sukuk;
u.   melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020,
     yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
     1. Pemeringkatan Tahunan
          i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK dan
              Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
              peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
              terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
         ii. Dalam hal peringkat Sukuk Ijarah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
              Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
              setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, yang paling sedikir memuat:
              a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     2. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
          i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan yang sebelumnya, maka
              Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
              masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda
              dengan sebelumnya, yang paling sedikit memuat:
              a) peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
              b) penjelasan singkat mengenai faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan
                  sebelumnya.
         ii. masa berlaku peringkat yang berbeda dengan sebelumnya adalah sampai dengan akhir
              periode peringkat tahunan.
     3. Pemeringkatan Sukuk Ijarah Dalam Penawaran Umum.
          i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
              sebagaimana diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh
              peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
              direncanakan.
         ii. Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta
              material, kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya
              wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
              a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
              b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk
                  Ijarah tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                  diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
     4. Pemeringkatan Ulang
           i. dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                peringkat Sukuk Ijarah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf u angka 1)
                butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya
                peringkat dimaksud.
          ii. dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
                peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
                lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
     5. Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf u angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib
          dilakukan melalui paling sedikit:


                                                                                                         40
Page 43
                   a.     Situs Web Perseroan;
                   b.     Situs Web Bursa Efek

17. Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah

   1. Menerima Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
      Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang
      sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
      Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah;
   2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah , kecuali
      ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
   3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
      dan/atau Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
      Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
      Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah tersebut;
   4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
      puluh persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sisa Imbalan Ijarah
      yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
      Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
      memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki
      oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
      KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
      hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
   5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
      demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
      Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

18. Kelalaian Perseroan

   1. kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
      keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
       a. Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada
            Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
            Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
       b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
            informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;atau
       c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu perbaikan
            (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih
            krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas
            Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah
            yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
            segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum
            waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi
            secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
            Perjanjian Perwaliamanatan;
       d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
            peraturan perundang-undangan (moratorium); atau.
       e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
            kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
            Sukuk Ijarah dan Dokumen Emisi (selain Pasal 11.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah).




                                                                                                                41
Page 44
   2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
       a. Nomor 1 huruf a dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
             belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa dihilangkannya
             keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
             dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
       b. Nomor 1 huruf b, huruf c dan huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
             dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
             Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk
             mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan
             atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
       maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
       Ijarah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya
       Perseroan. Wali Amanat Sukuk akan memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta
       Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
       Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSI memutuskan
       agar Wali Amanat Sukuk melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan
       keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
       sekaligus. Wali Amanat Sukuk dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan
       penagihan kepada Perseroan.
   3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk dan/atau membebaskan Wali
      Amanat Sukuk dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang
      diderita oleh Wali Amanat Sukuk termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan
      dengan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan telah ditentukan berdasarkan suatu
      keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
      Amanat Sukuk.

19. Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah

   Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
   ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
         perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
         cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah khusus untuk perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, jumlah Sisa
         Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan
         Ijarah dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil
         tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
      d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
      e. Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
         di Negara Republik Indonesia.
      f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
         kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.




                                                                                                              42
Page 45
   g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
   h. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
       antara Perseroan dan Wali Amanat.
   i. Mengambil keputusan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk mengubah jenis dari akad syariah,
       isi dari perjanjian-perjanjian yang dibuat sehubungan Sukuk Ijarah (termasuk namun tidak terbatas pada
       Akad Ijarah), dan/atau jenis aset tertentu yang mendasar penerbitan Sukuk Ijarah, termasuk mekanisme
       pemenuhan hak pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju dengan perubahan dimaksud, dengan
       ketentuan perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah.
2. Selain pelaksanaan RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025.
   Yang dimaksud RUPSI secara elektronik atau e-RUPSI adalah pelaksanaan RUPSI oleh Perseroan dengan
   menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, yang
   menggunakan:
   a. Sistem Penyelenggaraan RUPSI secara elektronik (e-RUPSI) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSI, yaitu
       KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak
       lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
   b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan, dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas
       Jasa Keuangan tetap berlaku dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan.
       Dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan dan pencabutan kuasa, serta pemberian dan
       perubahan suara yang diatur oleh Penyedia e-RUPSI atau prosedur operasional standar penyelenggaraan
       RUPSI dari Perseroan, dalam hal menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan. Penyedia Sistem
       atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memastikan
       Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam e-RUPSI. Dengan memperhatikan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSI dan/atau e-RUPSI dapat
   diselenggarakan bilamana:
   a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun secara bersama-sama, yang mewakili paling sedikit lebih dari
       20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
       dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
       untuk diselenggarakan RUPSI dan/atau e-RUPSI dengan memuat agenda yang diminta, serta melampirkan
       fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
       kepada Wali Amanat, dengan ketentuan bahwa terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Ijarah
       sejumlah yang tercantum dalam KTUR tersebut akan dibekukan oleh KSEI.
   b. Perseroan;
   c. Wali Amanat; atau
   d. Otoritas Jasa Keuangan
4. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSI dan/atau e-RUPSI selambat-lambatnya 30 (tiga
   puluh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan, atau
   Otoritas Jasa Keuangan.
   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan
   RUPSI dan/atau e-RUPSI, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
   kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas)
   Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Tata Cara RUPSI dan/atau e-RUPSI:
   a. RUPSI dan/atau e-RUPSI dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain di
       mana Sukuk Ijarah dicatatkan atau di tempat lain yang disepakati oleh Perseroan dan Wali Amanat.
   b. Pengumuman RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
       Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
       RUPSI dan/atau e-RUPSI.
   c. Pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
       sebelum diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
       Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                                                                           43
Page 46
   Pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
   sebelum diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
   berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSI dan/atau e-RUPSI
   pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   RUPSI dan/atau e-RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
   dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender sejak RUPSI dan/atau e-RUPSI pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan/atau e-RUPSI dan
   mengungkapkan informasi antara lain:
   iv) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
   v) Agenda RUPSI dan/atau e-RUPSI.
   vi) Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI.
   vii) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI.
   viii)    Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI dan/atau e-
        RUPSI.
e. RUPSI dan/atau e-RUPSI dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat. Wali Amanat wajib mempersiapkan
   acara RUPSI dan/atau e-RUPSI beserta bahan-bahannya serta menunjuk Notaris yang harus membuat
   berita acara RUPSI dan/atau e-RUPSI.
   Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, RUPSI
   dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI dan/atau
   e-RUPSI. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI
   tersebut harus mempersiapkan acara dan bahan-bahan RUPSI serta menunjuk Notaris yang harus
   membuat berita acara RUPSI dan/atau e-RUPSI.
f. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa, berhak menghadiri RUPSI
   dan/atau e-RUPSI serta menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
g. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
   yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
   (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI, kecuali ditentukan lain oleh
   KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
h. Suara dikeluarkan secara tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
   Amanat memutuskan lain.
i. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
   diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
   penyertaan modal Pemerintah.
j. emegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib memperlihatkan atau menyerahkan
   asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
   Pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI dan/atau
   e-RUPSI. Suara dikeluarkan secara tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
   Wali Amanat memutuskan lain.
l. Suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
   dan/atau Afiliasi Perseroan. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara sah yang telah hadir secara
   elektronik (e-RUPSI) namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri
   RUPSI dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Ijarah selain suara
   abstain.
m. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
   dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI
   sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI dan/atau e-RUPSI, yang dibuktikan dengan adanya
   pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
   Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut ditunda penyelesaiannya sampai
   1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI, Perseroan
   wajib melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
   Afiliasi Perseroan.
o. Pada saat pelaksanaan RUPSI dan/atau e-RUPSI:




                                                                                                        44
Page 47
      i) Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
      ii) Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI
          wajib membuat surat pernyataan mengenai apakah Sukuk Ijarah yang dimilikinya dimiliki oleh pihak
          yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
   p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 3 ayat 9 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
      pemanggilan, dan pengumuman hasil RUPSI dan/atau e-RUPSI serta seluruh biaya penyelenggaraan RUPSI
      dan/atau e-RUPSI, termasuk namun tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan, dibebankan
      kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan serta wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
      7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
   q. Atas penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dibuat berita acara RUPSI dan/atau e-RUPSI oleh
      Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Ijarah, Wali Amanat, dan Perseroan.
      Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dan/atau e-RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian
      berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
      diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI.
6. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
   sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan sebagai
   berikut:
   a. Bila RUPSI dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      i)    Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
            jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
            mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
            hadir dalam RUPSI.
      ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
            RUPSI kedua.
      iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
            bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
      iv) Dalam hal kuorum kehadiran RUPSI kedua tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
      v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
   b. Bila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
      ketentuan sebagai berikut:
      i)    Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
            Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
            RUPSI.
      ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
            RUPSI kedua.
      iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
            sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
      iv) Dalam hal kuorum kehadiran RUPSI kedua tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
      v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
            sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
   c. Bila RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
      kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:




                                                                                                               45
Page 48
        i)    Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
              Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
         ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPSI kedua.
         iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
              sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
              Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
         iv) Dalam hal kuorum kehadiran RUPSI kedua tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
         v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
              sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
              Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
7. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
   diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
   a. Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
       Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
       disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
   b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI
       kedua.
   c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
       3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
       keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
       Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
   d. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI
       ketiga.
   e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
       3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
       keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
   f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSI
       keempat.
   g. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili dari
       jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
       dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
       permohonan Wali Amanat.
   h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
       sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 diatas.
8. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 5 huruf I diatas, kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal e-
   RUPSI yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
   dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Jika e-RUPSI dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan e-RUPSI dengan ketentuan sebagai
       berikut:
       i)     Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
              jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
              hadir dalam e-RUPSI.
       ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka diadakan e-RUPSI
              kedua.
       iii) e-RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI.
       iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka diadakan e-RUPSI
              ketiga.


                                                                                                                46
Page 49
       v)   e-RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI.
      vi) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka pelaksanaan e-
            RUPSI dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14
            Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan
            namun tidak mencapai kuorum.
   b. Jika e-RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat, maka Wali Amanat
      menyelenggarakan e-RUPSI dengan ketentuan sebagai berikut:
      i)    Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
            Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
            e-RUPSI.
      ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka diadakan e-RUPSI
            kedua.
      iii) e-RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
            sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
            Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI.
      iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka diadakan e-RUPSI
            ketiga.
      v) e-RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
            sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
            Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI.
      vi) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka pelaksanaan e-
            RUPSI dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14
            Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan
            namun tidak mencapai kuorum.
   c. Jika e-RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Wali Amanat menyelenggarakan e-RUPSI
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      i)    Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
            Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI.
      ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka diadakan e-RUPSI
            kedua.
      iii) e-RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
            sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
            Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI.
      iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka diadakan e-RUPSI
            ketiga.
      v) e-RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
            sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
            Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI.
      vi) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka pelaksanaan e-
            RUPSI dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14
            Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan
            namun tidak mencapai kuorum.
9. e-RUPSI yang dilaksanakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan diselenggarakan
   dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                                                                               47
Page 50
    a. Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
        Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
        disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI.
    b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka diadakan e-RUPSI kedua.
    c. e-RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
        sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
        keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
        Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI.
    d. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka diadakan e-RUPSI ketiga.
    e. e-RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
        sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
        keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
    f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka dapat diadakan e-RUPSI
        keempat.
    g. e-RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili dari
        jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
        dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
        permohonan Wali Amanat.
10. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan e-RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini.
11. Penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris yang
    terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
12. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah harus tunduk, patuh, dan terikat pada keputusan-
    keputusan yang diambil oleh Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI.
    Keputusan RUPSI dan/atau e-RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif
    sejak tanggal ditandatanganinya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
13. Wali Amanat wajib menyampaikan Ringkasan Risalah RUPSI dan/atau e-RUPSI kepada Otoritas Jasa Keuangan
    dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSI dan/atau e-RUPSI
    diselenggarakan.
14. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada biaya
    pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan, dan pengumuman hasil RUPSI dan/atau e-RUPSI serta
    biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI, dibebankan kepada dan
    menjadi tanggung jawab Perseroan serta wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari
    Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
15. Apabila RUPSI dan/atau e-RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya, antara lain sehubungan dengan perubahan jumlah
    Sisa Imbalan Ijarah, perubahan jumlah Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan
    Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, serta Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
    dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI dan/atau e-RUPSI atau
    tanggal lain yang diputuskan dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI (jika RUPSI dan/atau e-RUPSI memutuskan suatu
    tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut), Wali Amanat berhak langsung melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa
    terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
16. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI
    dapat dibuat dan, bila perlu, kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
    mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan
    ketentuan bahwa perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib
    memperoleh persetujuan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
17. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
    ringkasan risalah RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dilakukan melalui paling sedikit:
    a. Situs web Penyedia e-RUPSI.
    b. Situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Sukuk Ijarah diadministrasikan pada
        KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
    c. Situs web Perseroan.


                                                                                                            48
Page 51
       Pengumuman dilakukan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahwa bahasa asing
       yang digunakan paling sedikit adalah Bahasa Inggris.
       Dalam hal penerbitan Sukuk Ijarah dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek, Perseroan
       wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
       ringkasan risalah RUPSI dan/atau e-RUPSI melalui situs web Bursa Efek.
       Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan informasi
       yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, maka informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai
       acuan.
   18. Apabila ketentuan mengenai RUPSI dan/atau e-RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
       bidang Pasar Modal, maka ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

20. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah

   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah I, Perseroan telah
   memperoleh hasil pemeringkatan dari KRI sesuai dengan Surat No. RC-002/KRI-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025
   perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 Periode 16 April
   2025 sampai dengan 2 Mei 2026 dengan peringkat:

                                            irA- (sy) (Single A Minus Syariah)


   Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung maupun tidak
   langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan
   pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Ijarah tersebut belum lunas,
   sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

   Rating Rationale

   Peringkat tersebut didukung oleh pertumbuhan kinerja operasional Perseroan yang berkelanjutan, didorong oleh
   peningkatan layanan kesehatan, investasi pada peralatan medis, serta peningkatan jumlah pasien. Selain itu,
   Perseroan memiliki struktur permodalan yang konservatif dan didukung oleh jaringan kerja sama yang luas
   dengan BPJS Kesehatan dan penyedia asuransi kesehatan swasta. Di sisi lain, peringkat masih dibatasi oleh
   proteksi arus kas yang relatif terbatas dan kemampuan cakupan bunga yang masih perlu diperkuat. Ke depan,
   peringkat dapat meningkat apabila Perseroan mampu memperbaiki kapasitas pembayaran bunga dan
   menghasilkan arus kas operasional yang lebih konsisten. Sebaliknya, peringkat dapat tertekan apabila ekspansi
   yang didanai utang meningkat secara signifikan tanpa diimbangi oleh perbaikan kinerja usaha.

21. Tim Ahli Syariah

   Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional U-0235/DSN-MUI/III/2026 tanggal 23 Ramadhan 1447 H/13 Maret
   2026 M Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah
   sebagai berikut:

    No                 Nama                            Jabatan                             Izin
    1.    Dr. Dede Abdul Fatah, SHI.,M.Si      Ketua                    Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                                        Nomor KEP-01/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal
                                                                        4 September 2017 tentang Pemberian Izin Ahli
                                                                        Syariah Pasar Modal Kepada Dede Abdul
                                                                        Fatah    jo.   Nomor     KEP-10/PM.223/PJ-
                                                                        ASPM/2022 tanggal 2 September 2022
                                                                        tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
                                                                        Modal kepada Dede Abdul Fatah Izin tersebut
                                                                        berlaku sampai dengan 2 September 2027

    2.    Dr. Dida Nurhaida, S.E., M.Si        Anggota                  Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                                        Nomor KEP-10 /PM.2/ASPM-P/2018 tanggal
                                                                        14 September 2018 tentang Pemberian Izin


                                                                                                                  49
Page 52
    No                Nama                        Jabatan                              Izin
                                                                   Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Dida
                                                                   Nurhaida    jo.    15/PM.02/PJ-ASPM/2023
                                                                   tanggal 12 September 2023 tentang
                                                                   Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
                                                                   kepada Dida Nurhaida Izin tersebut berlaku
                                                                   sampai dengan 14 September 2028


   Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
   penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
   Indonesia

   Tim Ahli Syariah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat dengan nomor 004b/MHI-FIR/II/2026 tanggal 27
   Februari 2026.

22. Keterangan Tentang Wali Amanat

   Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank KB Indonesia Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai
   dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan
   PT Bank KB Bukopin Tbk.

   Nama Wali Amanat Sukuk Ijarah       :   PT Bank KB Indonesia Tbk
   Alamat                              :   Gedung KB Bank Lantai 8
                                            Jl. MT. Haryono Kav.50-51
   Tel.                                :   (021) 7988266 ext : 1817 / 1821
   E-mail                              :   waliamanat@kbbank.co.id
   Untuk Perhatian                     :   Capital Market Service & Financial Institution Department (Custodian
                                           & Trustee Unit)

   Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini.

 TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI BERWENANG YANG
 HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN PENAWARAN UMUM KEPADA
 PEMODAL PROFESIONAL SUKUK IJARAH I METRO HEALTHCARE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2026.




                                                                                                              50
Page 53
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
      Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi dengan biaya–biaya
      emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:

      1)   Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk
           Wakalah I Metro Healthcare Tahun 2025 Seri A dengan rincian sebagai berikut:

           Nama Sukuk                          :   Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Tahun 2025 Seri A
           Jumlah Dana Modal Investasi saat    :    Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
           ini
           Imbal Hasil Wakalah                 :   Rp41.250.000.000,- (empat puluh satu miliar dua ratus lima
                                                   puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,25% (delapan koma
                                                   dua lima persen) per tahun
           Jangka waktu (tenor)                :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
           Jatuh tempo                         :   19 Juli 2026
           Penggunaan dana                     :   Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan
                                                   untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang
                                                   dimiliki oleh Perseroan.
           Jumlah Dana Modal Investasi yang    :    Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
           akan dibayarkan
           Sisa saldo Dana Modal Investasi     :   Rp 0
           setelah pelunasan
           Persyaratan    pelunasan    atau    :    a) Sukuk Wakalah dilunasi pada tanggal pelunasan Dana Modal
           pembayaran                                  Investasi.
                                                    b) Pembayaran Dana Modal Investasi kepada pemegang Sukuk
                                                       Sukuk Wakalahmelalui pemegang rekening dilakukan oleh
                                                       Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
                                                       berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                                    c) Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
                                                       diperlukan untuk pelunasan Dana Modal Investasi Sukuk
                                                       Wakalah tersebut yang jatuh tempo kepada Agen
                                                       Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
                                                       tanggal pelunasan Dana Modal Investasi tersebut dan
                                                       menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti
                                                       penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada
                                                       tanggal pelunasan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
                                                       tersebut.
           *Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban Sukuk Wakalah
           sementara pelunasan Imbal Hasil Wakalah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan

      2)   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak tidak langusng
           dengan skema pemberian pembiayaan dari Perseroan ke Entitas Anak tidak langsung, termasuk namun tidak
           terbatas pada beban operasional seperti jasa tenaga ahli medis, pembelian obat-obatan dan perlengkapan
           medis, gaji dan tunjangan karyawan, biaya utilitas. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

           a.   Sekitar Rp16.655.500.000 (enam belas miliar enam ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah)
                untuk modal kerja berupa gaji dan tunjangan karyawan.
           b.   Sekitar Rp475.000.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) akan disalurkan kepada
                Entitas Anak dilakukan dalam bentuk pembiayaan. Dana tersebut nantinya akan digunakan oleh
                masing-masing entitas anak untuk keperluan modal kerja dengan rincian sebagai berikut:




                                                                                                                 51
Page 54
No.   Uraian                        Keterangan
 1.   Pemberi Pinjaman          :   Perseroan
      Penerima Pinjaman         :   PT Bintang Langit
      Nomor Perjanjian          :   01/CARE-BL/VI/2026
      Tanggal Perjanjian        :   22 Juni 2026
      Nilai Pinjaman            :   Rp141.000.000.000 atau 14,10% dari Sisa Imbalan Ijarah
      Suku Bunga                :   12%
      Tanggal Jatuh Tempo       :   22 Juni 2027
      Rincian Penggunaan Dana   :   Pinjaman tersebut akan digunakan sebagai modal kerja
                                    Entitas Anak dengan rincian sebagai berikut:

                                     Jasa Tenaga Medis             :       Rp18.000.000.000
                                     Gaji dan Tunjangan Karyawan   :       Rp23.000.000.000
                                     Obat dan Perlengkapan Medis   :       Rp40.000.000.000
                                     Pengadaan Peralatan Medis     :       Rp60.000.000.000
                                     Total                         :      Rp141.000.000.000


 2.   Pemberi Pinjaman          :   Perseroan
      Penerima Pinjaman         :   PT Harmoni Pandu Makmur
      Nomor Perjanjian          :   01/CARE-HPM/VI/2026
      Tanggal Perjanjian        :   22 Juni 2026
      Nilai Pinjaman            :   Rp89.000.000.000 atau 8,90% dari Sisa Imbalan Ijarah
      Suku Bunga                :   12%
      Tanggal Jatuh Tempo       :   22 Juni 2027
      Rincian Penggunaan Dana   :   Pinjaman tersebut akan digunakan sebagai modal kerja
                                    Entitas Anak dengan rincian sebagai berikut:

                                     Jasa Tenaga Medis             :       Rp12.000.000.000
                                     Gaji dan Tunjangan Karyawan   :       Rp14.000.000.000
                                     Obat dan Perlengkapan Medis   :       Rp23.000.000.000
                                     Pengadaan Peralatan Medis     :       Rp40.000.000.000
                                     Total                         :       Rp89.000.000.000


 3.   Pemberi Pinjaman          :   Perseroan
      Penerima Pinjaman         :   PT Indah Nusa Indonesia
      Nomor Perjanjian          :   01/CARE-INI/VI/2026
      Tanggal Perjanjian        :   22 Juni 2026
      Nilai Pinjaman            :   Rp61.000.000.000 atau 6,10% dari Sisa Imbalan Ijarah
      Suku Bunga                :   12%
      Tanggal Jatuh Tempo       :   22 Juni 2027
      Rincian Penggunaan Dana   :   Pinjaman tersebut akan digunakan sebagai modal kerja
                                    Entitas Anak dengan rincian sebagai berikut:

                                     Jasa Tenaga Medis             :        Rp6.000.000.000
                                     Gaji dan Tunjangan Karyawan   :       Rp10.000.000.000
                                     Obat dan Perlengkapan Medis   :       Rp10.000.000.000
                                     Pengadaan Peralatan Medis     :       Rp35.000.000.000
                                     Total                         :       Rp61.000.000.000


 4.   Pemberi Pinjaman          :   Perseroan
      Penerima Pinjaman         :   PT Kasih Karunia Bapa
      Nomor Perjanjian          :   01/CARE-KKB/VI/2026
      Tanggal Perjanjian        :   22 Juni 2026
      Nilai Pinjaman            :   Rp55.000.000.000 atau 5,50% dari Sisa Imbalan Ijarah
      Suku Bunga                :   12%
      Tanggal Jatuh Tempo       :   22 Juni 2027
      Rincian Penggunaan Dana   :   Pinjaman tersebut akan digunakan sebagai modal kerja
                                    Entitas Anak dengan rincian sebagai berikut:


                                                                                              52
Page 55
 No.     Uraian                        Keterangan

                                        Jasa Tenaga Medis               :          Rp12.000.000.000
                                        Gaji dan Tunjangan Karyawan     :          Rp16.000.000.000
                                        Obat dan Perlengkapan Medis     :          Rp17.000.000.000
                                        Pengadaan Peralatan Medis       :          Rp10.000.000.000
                                        Total                           :          Rp55.000.000.000


  5.     Pemberi Pinjaman          :   Perseroan
         Penerima Pinjaman         :   PT Mulia Insani Bersama
         Nomor Perjanjian          :   01/CARE-MIB/VI/2026
         Tanggal Perjanjian        :   22 Juni 2026
         Nilai Pinjaman            :   Rp129.000.000.000 atau 12,90% dari Sisa Imbalan Ijarah
         Suku Bunga                :   12%
         Tanggal Jatuh Tempo       :   22 Juni 2027
         Rincian Penggunaan Dana   :   Pinjaman tersebut akan digunakan sebagai modal kerja
                                       Entitas Anak dengan rincian sebagai berikut:

                                        Jasa Tenaga Medis               :          Rp32.000.000.000
                                        Gaji dan Tunjangan Karyawan     :          Rp32.000.000.000
                                        Obat dan Perlengkapan Medis     :          Rp50.000.000.000
                                        Pengadaan Peralatan Medis       :          Rp15.000.000.000
                                        Total                           :         Rp129.000.000.000


Setelah Entitas Anak melakukan pengembalian atas perjanjian pinjaman diatas, Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk pelunasan Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2026 – Seri A ini yang akan
jatuh tempo pada tahun 2027, atau 370 Hari Kalender setelah Tanggal Emisi.

Catatan:
i)   Perlu ditegaskan bahwa jasa tenaga ahli medis dan gaji serta tunjangan karyawan merupakan
     dua jenis biaya yang berbeda, baik dari sifat hubungan hukum maupun dasar pembayarannya.
     Jasa tenaga ahli medis merupakan imbalan yang dibayarkan kepada tenaga profesional
     kesehatan seperti dokter spesialis, dokter umum, konsultan medis, atau tenaga ahli lainnya yang
     memberikan jasa berdasarkan perjanjian kerja sama profesional dan tidak berstatus sebagai
     karyawan tetap Perseroan. Imbalan ini bersifat variabel dan berkorelasi langsung dengan volume
     layanan yang diberikan, antara lain jumlah pasien, tindakan medis, dan tindakan diagnostik yang
     ditangani. Sementara itu, gaji dan tunjangan karyawan merupakan kompensasi yang dibayarkan
     kepada pegawai Perseroan yang memiliki hubungan kerja langsung dengan Perseroan, baik
     tenaga medis maupun non-medis, sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan
     ketenagakerjaan yang berlaku. Komponen ini meliputi gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak
     tetap, iuran jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), serta imbalan kerja
     lainnya, dan bersifat relatif tetap (fixed cost) sebagai beban operasional berulang Perseroan.
     Dengan demikian, pemisahan kedua komponen ini dalam rencana penggunaan dana
     mencerminkan perbedaan dasar pengikatan (perjanjian kerja sama profesional dengan
     hubungan kerja kepegawaian) dan bukan merupakan duplikasi atas pos biaya yang sama.
ii)  Obat dan perlengkapan medis. Komponen ini dipergunakan untuk pembelian obat-obatan dan
     perlengkapan medis guna menjamin kontinuitas ketersediaan persediaan dalam mendukung
     operasional layanan kesehatan Perseroan. Adapun rincian pengungkapan atas rencana
     pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis adalah sebagai berikut:

       Spesifikasi dan jumlah obat-obatan dan perlengkapan medis.
       Obat-obatan yang dibeli oleh Perseroan cukup beragam, dengan jumlah mencapai 195 (seratus
       sembilan puluh lima) jenis obat yang secara rutin dibeli oleh Perseroan untuk mendukung
       kebutuhan layanan medis sehari-hari.




                                                                                                  53
Page 56
       Nama pihak penjual dan sifat hubungan afiliasi.
       Pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis dilakukan kepada PT Lapi Laboratories selaku
       pihak penjual. PT Lapi Laboratories bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
       sehingga transaksi pembelian ini merupakan transaksi yang dilakukan dengan pihak ketiga yang
       tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
       undangan di bidang pasar modal.

       Nomor dan tanggal perjanjian pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis.
       Pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis dilakukan berdasarkan perjanjian-perjanjian
       sebagai berikut:
        No.    Nomor Perjanjian Awal    Nomor Perjanjian Kerja Sama      Tanggal                 Pihak-pihak
                                                  (PKS)

                                                                                        - PT Bintang Langit
         1.   046/LGL-BL/P/VII/2025    15/PKS/LEGAL/LL-BL/I/2026      29 Januari 2026
                                                                                        - PT Lapi Laboratories

                                                                                        - PT Harmoni Pandu Makmur
         2.   046/LGL-HPM/P/VII/2025   22/PKS/LEGAL/LL-HPM/I/2026     29 Januari 2026
                                                                                        - PT Lapi Laboratoris

                                                                                        - PT Indah Nusa Indonesia
         3.   036/LGL-INI/P/VII/2025   19/PKS/LEGAL/LL-INI/I/2026     29 Januari 2026
                                                                                        - PT Lapi Laboratories

                                                                                        - PT Kasih Karunia Bapa
         4.   052/LGL-KKB/P/VII/2025   21/PKS/LEGAL/LL-KKB/I/2026     29 Januari 2026
                                                                                        - PT Lapi Laboratories

                                                                                        - PT Mulia Insani Bersama
         5.   044/LGL-MIB/P/VII/2025   18/PKS/LEGAL/LL-MIB/I/2026     29 Januari 2026
                                                                                        - PT Lapi Laboratories


       Timeline pembelian hingga barang diterima oleh Perseroan.
       Mekanisme pembelian diawali dengan penerbitan Pesanan Pembelian (Purchase Order/PO) oleh
       Perseroan kepada pihak penjual. Atas PO tersebut, pihak penjual umumnya membutuhkan waktu
       antara 1 (satu) minggu sampai dengan 4 (empat) minggu untuk menyediakan dan menyerahkan
       barang yang dipesan, dengan jangka waktu yang bervariasi tergantung pada jenis obat yang
       dipesan oleh Perseroan.
iii)   Pengadaan Peralatan Medis. Komponen ini mencakup pengadaan peralatan medis penunjang
       operasional, baik untuk penggantian (replacement) peralatan yang telah habis masa
       ekonomisnya maupun penambahan peralatan dalam rangka peningkatan kapasitas dan
       diversifikasi jenis layanan, antara lain peralatan diagnostik, peralatan penunjang ruang operasi,
       peralatan rawat intensif, serta instrumen medis pendukung lainnya. Investasi pada peralatan
       medis ditujukan untuk memperluas cakupan layanan klinis, meningkatkan akurasi diagnostik,
       dan mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan dari layanan bernilai tambah tinggi.
iv)    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 POJK No. 40 Tahun 2025, level penggunaan dana
       didefinisikan secara berjenjang sebagai berikut:
       a. Level 1, yaitu penggunaan dana secara langsung oleh Perseroan selaku Emiten;
       b. Level 2, yaitu penggunaan dana oleh anak perusahaan atau entitas lain yang menerima dana
           dari Perseroan;
       c. Level 3, yaitu penggunaan dana oleh entitas anak tidak langsung atau entitas lain yang
           menerima dana dari entitas pada Level 2; dan
       d. Level 4, yaitu penggunaan dana oleh entitas anak tidak langsung atau entitas lain yang
           menerima dana dari entitas pada Level 3.
       Sehubungan dengan penggunaan dana untuk modal kerja, mengingat Perseroan menjalankan
       kegiatan usaha sebagai perusahaan holding, maka dana hasil Penawaran Umum tidak digunakan
       seluruhnya secara langsung oleh Perseroan, melainkan akan disalurkan kepada Entitas Anak tidak
       langsung dalam bentuk pinjaman. Rincian penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang
       dialokasikan untuk modal kerja, berdasarkan level penggunaan dana, adalah sebagai berikut:




                                                                                                                  54
Page 57
                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)

                                                                      Level 2 (Entitas Anak Tidak Langsung)
                                        Level 1
             Komponen Modal Kerja                   PT Bintang     PT Harmoni PT Indah Nusa   PT Kasih   PT Mulia Insani     Sub Total
                                       Perseroan
                                                      Langit      Pandu Makmur Indonesia    Karunia Bapa    Bersama

           Jasa Tenaga Medis                           18.000,0        12.000,0       6.000,0        12.000,0    32.000,0      80.000,0

           Gaji dan Tunjangan
                                         16.655,5      23.000,0        14.000,0      10.000,0        16.000,0    32.000,0     111.655,5
           Karyawan

           Obat dan Perlengkapan
                                                       40.000,0        23.000,0      10.000,0        17.000,0    50.000,0     140.000,0
           Medis

           Pengadaan Peralatan Medis                   60.000,0        40.000,0      35.000,0        10.000,0    15.000,0     160.000,0

           Total                         16.655,5     141.000,0        89.000,0      61.000,0        55.000,0   129.000,0     491.655,5


Perseroan menyatakan bahwa penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare
Tahap I Tahun 2026 telah sesuai dengan karakteristik Akad Ijarah yang mendasari penerbitan Sukuk, dimana dana
yang diperoleh akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan yang menghasilkan manfaat
(manfaat atas aset dan/atau jasa) yang bernilai ekonomis dan produktif, yang menjadi dasar transaksi syariah
serta tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal
lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana
disebutkan di atas. Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini akan mengikuti
ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia salah satunya POJK No. 40/2025.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum penyelenggaraan RUPSI, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSI sesuai
dengan POJK No. 40/2025 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPSI wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka untuk sementara
Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut dalam instrument keuangan
yang aman dan likuid sebagaimana diatur POJK No. 40/2025.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan
tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31
(tiga puluh satu) Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah direalisasikan serta laporan
tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan,
dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan
terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Perseroan
wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap
6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang
memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPSI atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk
masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

Rencana penggunaan dana untuk pembayaran pelunasan Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Tahun 2025 Seri A
tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 2 POJK 17/2020, juga


                                                                                                                                      55
Page 58
bukan merupakan transaksi afiliasi karena tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dan pemegang sukuk,
dan juga bukan transaksi dangan unsur benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Rencana penggunaan dana untuk modal kerja (operational expenditure) sebagaimana dimaksud tidak hanya akan
digunakan secara langsung oleh Perseroan, namun juga akan disalurkan kepada entitas anak tidak langsung
Perseroan dalam bentuk pinjaman (intercompany loan). Baik penggunaan dana oleh Perseroan maupun
penyaluran dana kepada entitas anak tidak langsung tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha yang
dijalankan dan/atau akan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17/POJK.04/2020 dan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 42/POJK.04/2020.

Penyaluran dana kepada entitas anak tidak langsung Perseroan dalam bentuk pembiayaan tersebut merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, namun dikecualikan dari kewajiban
pemenuhan prosedur transaksi afiliasi karena dilakukan dalam rangka kegiatan usaha yang dijalankan secara
rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Dengan demikian, sesuai Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17/POJK.04/2020
dan Pasal 9 ayat (1) POJK No. 42/POJK.04/2020, penggunaan dana untuk modal kerja tersebut wajib diungkapkan
dalam laporan keuangan tahunan Perseroan apabila memenuhi kriteria sebagai transaksi afiliasi dan/atau
transaksi material.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,8345%
dari nilai emisi Sukuk Ijarah yang meliputi :
•     Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,0750%,
•     Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,0375%,
•     Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,0375%;
•     Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,5225%, yang terdiri dari:
      - biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,4275%;
      - biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0800%; dan
      - biaya jasa Notaris sekitar 0,0150%.
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1300%, yang terdiri dari:
      - biaya jasa Wali Amanat Sukuk Ijarah sekitar 0,0150%; dan
      - biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan efek sekitar 0,1150%;
•     Biaya lain–lain sekitar 0,0320% termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di OJK, biaya
      pencatatan pada BEI, biaya–biaya untuk KSEI, biaya jasa Tim Ahli Syariah, biaya penyelenggaraan
      penawaran awal, biaya percetakan Prospektus, formulir, dan audit penjatahan.

Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap II dan Seterusnya (jika ada)

Dalam hal Perseroan akan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau Tahap III, maka dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan yang akan diperoleh Perseroan pada Tahap II dan Tahap III, yaitu masing-masing
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dana sebelum biaya emisi tersebut, seluruhnya akan
dipergunakan oleh Perseroan dan Entitas Anak tidak langsung untuk modal kerja dalam rangka menjaga
kesinambungan penyelenggaraan layanan kesehatan serta mendukung peningkatan kapasitas dan utilisasi
fasilitas layanan kesehatan.

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II (“Tahap II”), yang direncanakan akan
diterbitkan pada tahun 2027, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan Entitas Anak tidak langsung, yaitu
PT Bintang Langit, PT Harmoni Pandu Makmur, PT Indah Nusa Indonesia, PT Kasih Karunia Bapa, dan PT Mulia
Insani Bersama, dalam bentuk pinjaman. Alokasi penggunaan dana tersebut dihitung berdasarkan asumsi jumlah
dana yang diperoleh dari penerbitan Tahap II sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), sebelum
dikurangi biaya emisi, dengan rincian sebagai berikut: (i) sebesar 20,0% untuk pembayaran jasa tenaga ahli medis;
(ii) sebesar 28,0% untuk pembayaran gaji dan tunjangan karyawan; (iii) sebesar 32,0% untuk pembelian obat-
obatan dan perlengkapan medis; dan (iv) sebesar 20,0% untuk pengadaan peralatan medis yang mendukung
kegiatan operasional.




                                                                                                              56
Page 59
Selanjutnya, dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III (“Tahap III”), yang direncanakan
akan diterbitkan pada tahun 2028, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan Entitas Anak tidak langsung
dalam bentuk pembiayaan. Alokasi penggunaan dana tersebut dihitung berdasarkan asumsi jumlah dana yang
diperoleh dari penerbitan Tahap III sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), sebelum dikurangi
biaya emisi, dengan rincian sebagai berikut: (i) sebesar 24,0% untuk pembayaran jasa tenaga ahli medis; (ii)
sebesar 32,0% untuk pembayaran gaji dan tunjangan karyawan; (iii) sebesar 32,0% untuk pembelian obat-obatan
dan perlengkapan medis; dan (iv) sebesar 12,0% untuk pengadaan peralatan medis yang mendukung kegiatan
operasional.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, rincian rencana penggunaan dana untuk modal kerja pada Tahap
II dan Tahap III beserta porsinya terhadap nilai penerbitan masing-masing tahap disajikan dalam tabel berikut:

                                                           Tahap II (Tahun 2027)      Tahap III (Tahun 2028)
 No.    Komponen Modal Kerja
                                                                    Porsi                      Porsi
 a.     Jasa Tenaga Ahli Medis                                     20,0%                      24,0%
 b.     Gaji dan Tunjangan Karyawan                                28,0%                      32,0%
 c.     Obat dan Perlengkapan Medis                                32,0%                      32,0%
 d.     Pengadaan Peralatan Medis                                  20,0%                      12,0%
        Jumlah                                                    100,0%                     100,0%

Komponen-komponen penggunaan dana pada Tahap II dan Tahap III memiliki sifat, definisi, dan dasar
pembayaran yang sama sebagaimana telah diuraikan pada Penggunaan Dana Tahap I. Jasa tenaga ahli medis
merupakan imbalan yang dibayarkan kepada tenaga profesional kesehatan, seperti dokter spesialis, dokter
umum, dan konsultan medis, yang memberikan jasa berdasarkan perjanjian kerja sama profesional dan tidak
berstatus sebagai karyawan tetap Perseroan, yang bersifat variabel dan berkorelasi langsung dengan volume
layanan. Sementara itu, gaji dan tunjangan karyawan merupakan kompensasi yang dibayarkan kepada pegawai
Perseroan yang memiliki hubungan kerja langsung dengan Perseroan, baik tenaga medis maupun non-medis,
sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, yang meliputi gaji pokok, tunjangan,
iuran jaminan sosial, serta imbalan kerja lainnya. Dengan demikian, kedua komponen tersebut merupakan dua
jenis biaya yang berbeda dan bukan merupakan duplikasi atas pos biaya yang sama. Adapun komponen obat-
obatan dan perlengkapan medis dipergunakan untuk menjamin kontinuitas ketersediaan persediaan obat-
obatan, bahan medis habis pakai, dan perlengkapan medis lainnya, sedangkan komponen pengadaan peralatan
medis dipergunakan untuk penggantian peralatan yang telah habis masa ekonomisnya maupun penambahan
peralatan penunjang operasional Perseroan.


Laporan Realisasi Penggunaan Dana Perseroan

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah I PT
Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 dengan surat No. 002a/MHI-DIR/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026,
dimana realisasi penggunaan dana tersebut telah direalisasikan sebagian. Sisa dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 sebesar Rp87.742.960.000 digunakan sebagai modal
kerja untuk pembelian obat. Adapula proses pembelian obat tersebut masih berada dalam tahap negosiasi
dengan pemasok.

Perseroan memperkirakan pembelian obat tersebut akan direalisasikan secara bertahap pada Semester II Tahun
2026 sesuai dengan kebutuhan operasional Perseroan.

Setelah penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut telah direalisasikan, Perseroan akan menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum.




                                                                                                               57
Page 60
III.   ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
       Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini
       harus dibaca bersama–sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan beserta catatan atas
       laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 (dengan
       laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 disajikan
       sebagai komparatif), yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini.

       Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
       keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang
       seluruhnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan berdasarkan
       standar audit yang ditetapkan IAPI, denganopini tanpa modifikasian, dalam laporannya
       No.00025/3.0424/AU.1/10/1243-4/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2025 dan 2024 yang seluruhnya ditandatangani oleh Rudi Sutadi, S.E., Ak., CA., CPA., dengan
       Registrasi Akuntan Publik No. AP.1243.

       A. Umum

          PT Metro Healthcare Indonesia Tbk ("Perseroan") berkedudukan di Kota Jakarta Administrasi Jakarta Selatan,
          didirikan dengan nama PT Aruna Anjaya Perkasasebagaimana termaktub dalam Akta Perusahaan Perseroan
          No. 67 tanggal 7 Oktober 2015, yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H. S.E. M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
          yang telah mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan
          Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-2464764.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015
          dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia nomor AHU-3575674.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015, dan telah
          diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 62 tanggal 5 Agustus 2016, Tambahan Berita
          Negara Republik Indonesia nomor 40756 Tahun 2016.

          Perubahan status Perseroan sehingga menjadi “PT METRO HEALTHCARE INDONESIA, Tbk.” berdasarkan
          Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
          Pemegang Saham nomor 182 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di
          Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0006022.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30
          Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum
          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0027168.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 30 Agustus
          2019, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 095 Tanggal 26 November 2019,
          Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 045826 Tahun 2019.

          Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
          Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
          Anggaran Dasar Perseroan nomor 9 tanggal 25 Juni 2025, dibuat dihadapan NOVITA PUSPITARINI, Sarjana
          Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
          dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0045127.AH.01.Tahun 2025
          tanggal 10 Juli 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0155048.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Juli
          2025, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 58 tanggal 22 Juli 2025, dan
          Tambahan Berita Negara nomor 19731 tahun 2025 (“Akta 9/2025”), yang menyetujui untuk merubah antara
          lain sebagai berikut:

          Menyetujui untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta
          kegiatan usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020
          (KBLI 2020), yang diusulkan perubahannya sebagaimana telah disampaikan kepada pemagang saham;

          Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi bidang
          aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas perusahaan holding, perdagangan besar obat farmasi, perdagangan


                                                                                                                   58
Page 61
   besar alat laboratorium. Kegiatan usaha utama yang saat ini sedang dijalankan oleh Perusahaan adalah dalam
   jasa konsultasi manajemen dan melakukan investasi pada entitas anak.

B. Analisis Laporan Posisi Keuangan dan Laba Rugi

   1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                     dalam Rupiah
      Keterangan                                                       31 Desember 2025       31 Desember 2024
      Pendapatan                                                            439.751.605.228       319.022.410.802
      Beban Pokok Pendapatan                                                224.594.016.289       214.434.696.643
      Laba Bruto                                                            215.157.588.939       104.587.714.159
      Beban usaha                                                         (145.141.717.485)      (134.515.340.769)
      Laba (Rugi) Usaha                                                      70.015.871.454       (29.927.626.610)
      Pendapatan keuangan                                                    15.555.391.585          6.242.710.845
      Beban keuangan                                                       (80.356.964.083)       (77.315.017.008)
      Pendapatan lain-lain – Neto                                             2.857.036.197         25.235.874.672
      Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan                             8.071.335.153       (75.764.058.101)
      (Beban) Manfaat Pajak Penghasilan
         Kini                                                               (3.588.173.160)         (4.906.863.060)
         Tangguhan                                                              662.404.128             753.701.057
      Beban Pajak Penghasilan – Neto                                        (2.925.769.032)        (4.153.162.003)
      Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan                                         5.145.566.121       (79.917.220.104)
      Penghasilan Komprehensif Lain
      Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
      Laba pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pascakerja               414.241.358             743.652.348
      Pajak penghasilan terkait                                                (91.133.099)          (163.603.517)
      Penghasilan Komprehensif Lain - Setelah Pajak                            323.108.259             580.048.831
      Laba (Rugi) Komprehensif Neto                                          5.468.674.380        (79.337.171.273)
      Laba (Rugi) Neto yang Diatribusikan kepada:
         Pemilik Entitas Induk                                               4.952.718.308        (80.309.181.321)
         Kepentingan nonpengendali                                             192.847.813             391.961.217
      Total                                                                  5.145.566.121        (79.917.220.104)
      (Laba) Rugi Komprehensif Neto yang Dapat Diatribusikan kepada:
         Pemilik Entitas Induk                                               5.275.826.567        (79.732.226.609)
         Kepentingan nonpengendali                                             192.847.813             395.055.336
      Total                                                                  5.468.674.380        (79.337.171.273)
      Laba (Rugi) Per Saham Dasar                                                     0,15                   (2,42)


      Pendapatan

      Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada
      Tanggal 31 Desember 2024
      Pendapatan Perseroan pada tahun 2025 sebesar Rp439.751.605.228, meningkat sebesar
      Rp120.729.194.426 atau 37,84% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp319.022.410.802. Kenaikan
      pendapatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan aktivitas operasional dan jumlah pasien yang
      dilayani oleh rumah sakit dan klinik dalam Grup. Selain itu, Perseroan memperoleh pendapatan investasi
      sebesar Rp97.800.000.000 yang berasal dari keuntungan atas pelepasan investasi dalam bentuk surat
      sanggup bayar (Promissory Note) yang diterbitkan oleh Global Ventures, dengan rincian sebagai berikut:

      1.   Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) Seri GV-PN-2024090201
           • Surat sanggup bayar tersebut diperoleh dari Belle International LTD pada tanggal 3 September
               2025 dengan nilai perolehan sebesar Rp152.500.000.000 (belum termasuk accrued interest
               sebesar Rp166.666.667) dan dilepaskan kepada Aventre Ltd. pada tanggal 9 September 2025
               dengan nilai pelepasan sebesar Rp170.500.000.000 (belum termasuk accrued interest sebesar
               Rp1.166.666.667).
           • Transaksi tersebut menghasilkan laba investasi sebesar Rp18.000.000.000.
           • Sumber dana investasi berasal dari kas internal Perseroan/Grup.
      2.   Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) Seri GV-PN-2023100201


                                                                                                                      59
Page 62
     •   Surat sanggup bayar tersebut diperoleh dari Belle International LTD pada tanggal 8 Oktober 2025
         dengan nilai perolehan sebesar Rp177.500.000.000 (belum termasuk accrued interest sebesar
         Rp1.000.000.000) dan dilepaskan kepada Aventre Ltd. pada tanggal 4 November 2025 dengan
         nilai pelepasan sebesar Rp257.300.000.000 (belum termasuk accrued interest sebesar
         Rp5.500.000.000).
     • Transaksi tersebut menghasilkan laba investasi sebesar Rp79.800.000.000.
     • Sumber dana investasi berasal dari kas internal Perseroan/Grup.
     Total laba yang diperoleh Perseroan dari kedua transaksi pelepasan surat sanggup bayar tersebut
     adalah sebesar Rp97.800.000.000.

Pendapatan Keuangan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan keuangan Perseroan pada tahun 2025 sebesar Rp15.555.391.585, meningkat sebesar
Rp9.312.680.740 atau 149,18% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp6.242.710.845. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga bank sebesar Rp4,9 miliar serta adanya
pendapatan bunga atas investasi surat berharga sebesar Rp5,5 miliar. Adapun rincian pendapatan bunga
atas investasi surat berharga adalah sebagai berikut:

1. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) Seri GV-PN-2024090201
   • Penerbit (Issuer): Global Ventures.
   • Pendapatan bunga (accrued interest) yang diterima pada saat pelepasan investasi sebesar
       Rp1.000.000.000, yang merupakan selisih antara accrued interest pada saat pelepasan sebesar
       Rp1.166.666.667 dan accrued interest pada saat perolehan sebesar Rp166.666.667.
2. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) Seri GV-PN-2023100201
   • Penerbit (Issuer): Global Ventures.
   • Pendapatan bunga (accrued interest) yang diterima pada saat pelepasan investasi sebesar
       Rp4.500.000.000, yang merupakan selisih antara accrued interest pada saat pelepasan sebesar
       Rp5.500.000.000 dan accrued interest pada saat perolehan sebesar Rp1.000.000.000.
Dengan demikian, total pendapatan bunga atas investasi surat berharga yang diakui Perseroan pada tahun
2025 adalah sebesar Rp5.500.000.000.

Pendapatan Lain-Lain

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan lain-lain - neto Perseroan pada tahun 2025 adalah sebesar Rp2.857.036.197, mengalami
penurunan sebesar Rp22.378.838.475 atau setara dengan 88,68% dibandingkan tahun 2024 sebesar
Rp25.235.874.672. Penurunan ini terutama disebabkan pada tahun 2024 Perseroan mencatat keuntungan
signifikan atas divestasi 4 (empat) Entitas Anak sebesar Rp23.447.555.544, sedangkan pada tahun 2025
hanya terdapat 1 (satu) entitas yang didivestasi dengan keuntungan sebesar Rp49.840.645.




                                                                                                     60
Page 63
Kategori Pendapatan

                                                                                                   Dalam Rupiah
                                                                      31 Desember
Kategori                                                   2025                             2024
                                                      Rp               %               Rp                %
Rawat Inap
Kamar rawat inap                                    94.961.869.556   21,59           79.971.978.451     25,07
Jasa medis                                          56.392.997.716   12,82           65.218.414.029     20,44
Obat dan perlengkapan medis                         46.510.425.397   10,58           42.736.234.133     13,40
Jasa penunjang medis                                28.716.987.760    6,53           31.989.346.647     10,03
Pendapatan administrasi dan lainnya                 12.020.551.644    2,73           10.733.754.184      3,36
Rawat Jalan
Obat dan perlengkapan medis                         39.818.018.139     9,05          29.796.942.473     9,34
Jasa medis                                          32.511.984.256     7,39          28.927.667.098     9,07
Jasa penunjang medis                                15.273.486.238     3,47          16.622.572.369     5,21
Jasa instalasi gawat darurat                         8.764.830.069     1,99           7.017.350.222     2,20
Pendapatan administrasi dan lainnya                  6.980.454.453     1,59           6.008.151.196     1,88
Pendapatan Investasi                                97.800.000.000    22,24                       -
Total                                              439.751.605.228   100,00         319.022.410.802    100,00


Pendapatan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan Perseroan pada tahun 2025 sebesar Rp439.751.605.228, meningkat sebesar
Rp120.729.194.426 atau 37,84% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp319.022.410.802. Kenaikan
pendapatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan aktivitas operasional dan jumlah pasien yang
dilayani oleh rumah sakit dan klinik dalam Grup. Selain itu, Perseroan memperoleh pendapatan investasi
sebesar Rp97.800.000.000 yang berasal dari keuntungan atas pelepasan investasi dalam bentuk surat
berharga.

Beban Pokok Pendapatan
                                                                                                Dalam Rupiah
                                                      31 Desember                      31 Desember
Keterangan
                                                          2025                             2024
Biaya selisih tarif klaim                                    57.975.226.027                   69.246.864.317
Jasa tenaga ahli medis                                       63.395.778.416                   56.136.910.913
Obat dan perlengkapan medis                                  56.179.311.287                   46.011.351.956
Penyusutan                                                   26.326.052.136                   25.515.756.073
Makanan dan minuman                                            6.750.975.538                    5.515.498.100
Jasa penunjang medis                                           5.698.895.075                    4.574.711.448
Rujukan                                                        3.639.480.216                    3.606.914.936
Gaji dan tunjangan karyawan                                    2.111.881.932                    1.647.697.571
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp200.000.000)               2.516.415.662                    2.178.991.329
Total                                                       224.594.016.289                  214.434.696.643


Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun 2025 mencapai Rp224.594.016.289, mengalami
peningkatan sebesar Rp10.159.319.646 atau 4,74% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar
Rp214.434.696.643. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan biaya operasional layanan
kesehatan, termasuk pembelian obat-obatan dan bahan medis habis pakai, serta kenaikan beban tenaga
medis dan rumah sakit seiring dengan meningkatnya aktivitas pelayanan kesehatan. Peningkatan aktivitas
tersebut antara lain tercermin dari meningkatnya tingkat hunian (occupancy rate) rumah sakit di Cikupa
dari 59% pada tahun 2024 menjadi 74% pada tahun 2025. Kenaikan tingkat hunian tersebut berbanding
lurus dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan medis yang mendorong kenaikan beban jasa tenaga ahli
medis serta penggunaan obat-obatan dan perlengkapan medis, sehingga turut berkontribusi terhadap
peningkatan beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun 2025.




                                                                                                                61
Page 64
Laba Usaha

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2024
Laba usaha Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 70.015.871.454, mengalami peningkatan
dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp (29.927.626.610). Peningkatan laba usaha tersebut
terutama disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan, khususnya dari segmen rumah sakit yang
mengalami peningkatan sebesar 7,19%, serta penambahan sumber pendapatan dari pendapatan investasi
yang mulai memberikan kontribusi terhadap kinerja Grup. Meskipun beban usaha mengalami peningkatan
seiring dengan pertumbuhan operasional dan pengembangan layanan, peningkatan pendapatan tersebut
tetap mampu mendorong perbaikan margin usaha secara keseluruhan.

Beban usaha Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp (145.141.717.485), mengalami peningkatan
sebesar Rp10.626.376.716 atau 7,90% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp134.515.340.769.
peningkatan ini terutama disebabkan disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan tunjangan karyawan
sebesar 5,0% serta peningkatan beban pajak dan perizinan sebesar 2,6%, seiring dengan peningkatan
aktivitas operasional Perseroan.

Pendapatan keuangan pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp
6.242.710.845 pada tahun 2024 menjadi Rp 15.555.391.585 pada tahun 2025, terutama didorong oleh
peningkatan pendapatan bunga bank dan pendapatan bunga atas investasi surat berharga.

Sementara itu, beban keuangan juga mengalami peningkatan, dari Rp 77.315.017.008 pada tahun 2024
menjadi Rp 80.356.964.083 pada tahun 2025, yang terutama disebabkan oleh meningkatnya beban bunga
atas pinjaman bank serta adanya beban denda atas pelunasan pinjaman yang dipercepat selama tahun
berjalan.

Laba Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2024
Pada tahun 2025, Perseroan mencatat laba tahun berjalan sebesar Rp5.145.566.121, meningkat
dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp79.917.220.104. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh
meningkatnya pendapatan jasa pelayanan kesehatan serta keuntungan pelepasan investasi surat berharga
yang merupakan bagian dari kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Perseroan mengakui bahwa peningkatan laba tahun berjalan pada tahun 2025 dipengaruhi secara
signifikan oleh keuntungan pelepasan investasi surat berharga. Selain itu, pendapatan dari jasa pelayanan
kesehatan juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencerminkan
pertumbuhan aktivitas operasional rumah sakit. Dengan demikian, peningkatan laba tahun berjalan
merupakan kontribusi dari peningkatan pendapatan jasa pelayanan kesehatan dan keuntungan pelepasan
investasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Anggaran
Dasar.

Jumlah Penghasilan Komprehensif

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar Rp5.468.674.380 mencerminkan hasil dari
peningkatan kinerja operasional Perseroan di tengah upaya investasi dan transformasi operasional yang
masih berlangsung. Dengan mempertimbangkan penguatan basis aset serta upaya peningkatan sinergi
antar unit usaha yang terus dilakukan, Perseroan memandang bahwa kondisi tersebut merupakan bagian
dari proses pengembangan usaha, meskipun tidak terdapat jaminan bahwa kinerja keuangan yang lebih
stabil dan positif akan dapat dipertahankan pada periode mendatang.




                                                                                                      62
Page 65
     Penghasilan komprehensif lain setelah pajak Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp323.108.259,
     mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp580.048.831. Hal ini terutama
     disebabkan oleh terutama disebabkan oleh menurunnya keuntungan pengukuran kembali atas liabilitas
     imbalan pascakerja.

2.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                               (dalam Rupiah)
     Keterangan                                         31 Desember 2025              31 Desember 2024
     ASET LANCAR
     Kas dan setara kas                                          420.204.094.763              449.069.663.731
     Investasi jangka pendek                                      50.500.000.000               43.000.000.000
     Piutang usaha dari pihak ketiga                              32.414.715.751               39.287.099.946
     Piutang lain-lain dari pihak ketiga                              85.820.156                  224.662.236
     Persediaan                                                    5.344.682.837                6.268.091.785
     Pajak dibayar di muka                                         5.159.594.606                3.851.470.413
     Biaya dibayar di muka                                           168.458.214                  287.577.361
     Kas yang dibatasi penggunaannya                                  39.617.692                1.327.674.901
     Total Aset Lancar                                           513.916.984.019              543.316.240.373
     ASET TIDAK LANCAR
     Aset tetap                                                 3.272.592.245.462           3.257.425.244.004
     Aset pajak tangguhan – Neto                                    1.313.984.823               1.153.962.483
     Aset tidak lancar lainnya                                    388.105.716.461             219.209.965.524
     Total Aset Tidak Lancar                                    3.662.011.946.746           3.477.789.172.011
     TOTAL ASET                                                 4.175.928.930.765           4.021.105.412.384


     Aset

     Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
     Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.175.928.930.765, mengalami
     peningkatan sebesar Rp154.823.518.381 atau setara dengan 3,85% dibandingkan total aset Perseroan
     pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp4.021.105.412.384. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
     meningkatnya investasi jangka pendek dan aset tidak lancar lainnya.

     Kenaikan investasi jangka pendek terutama berasal dari penempatan deposito pada PT Bank SMBC
     Indonesia Tbk sebesar Rp50.500.000.000 dengan tenor lebih dari 3 (tiga) bulan. Penempatan tersebut
     merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan likuiditas Perseroan. Sementara itu, pada tahun 2024,
     deposito berjangka pada PT Bank J Trust Indonesia Tbk telah dicairkan, sehingga tidak lagi tercatat pada
     periode pelaporan tahun 2025.

     Perseroan menerapkan kebijakan pengelolaan kas yang konservatif dengan menjaga ketersediaan kas dan
     setara kas yang memadai guna mendukung kelancaran kegiatan operasional, kebutuhan modal kerja, dan
     pemenuhan kewajiban yang jatuh tempo. Selain itu, saldo kas dan setara kas yang relatif tinggi
     memberikan fleksibilitas keuangan bagi Perseroan dalam merespons kebutuhan pendanaan yang dapat
     timbul dari kegiatan usaha, pelaksanaan rencana investasi, pengembangan usaha, serta peluang bisnis
     yang sejalan dengan strategi pertumbuhan Perseroan. Perseroan secara berkala melakukan evaluasi atas
     kebutuhan likuiditas untuk memastikan kecukupan dana dalam mendukung kegiatan operasional dan
     rencana bisnisnya.

     Aset Lancar

     Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
     Total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp513.916.984.019,
     mengalami penurunan sebesar Rp29.399.256.354 atau setara dengan 5,41% dibandingkan total aset
     lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp543.316.240.373. Penurunan ini terutama disebabkan
     oleh menurunnya piutang usaha dari pihak ketiga Rp 39 miliar menjadi Rp32 miliar dan menurunya kas
     yang dibatasi penggunaannya.




                                                                                                           63
Page 66
Aset Tidak Lancar

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.662.011.946.746,
mengalami peningkatan sebesar Rp184.222.774.735 atau setara dengan 5,30% dibandingkan dengan total
aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.477.789.172.011. Peningkatan ini terutama
berasal dari kenaikan pada pos aset tidak lancar lainnya sebesar Rp386.535.062.155, yang merupakan
uang muka pembelian aset tetap, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp217.271.654.489,
serta peningkatan aset tidak lancar lainnya secara keseluruhan.

Selain itu, pada periode sebelumnya (tahun 2024), perubahan aset tidak lancar juga dipengaruhi oleh
dampak divestasi entitas anak Perseroan yaitu PT Rumah Sakit Bunda Sejahtera, PT Bunda Mulia Medika,
PT Grya Indo Sejahtera, dan PT Sinergi Serasi Prima, yang menyebabkan penurunan pada aset tetap serta
penghapusan goodwill terkait.

Rincian uang muka pembelian aset tetap adalah sebagai berikut:

                                                                                                                Hubungan
                           Nilai Keseluruhan       Jumlah Uang                                                   dengan
       Deskripsi               Transaksi              Muka           Sisa Pembayaran       Pihak Terkait        Perseroan
 Persediaan obat                                                                        Alliance Corp
                              95.000.000.000      95.000.000.000                                             Tidak Terafiliasi
                                                                                        Limited
 Construction                                                                           Great World
                             500.000.000.000     200.000.000.000     300.000.000.000                         Tidak Terafiliasi
 development                                                                            Centre Limited
 Peralatan medis                                                                        Alliance Corp
                             100.000.000.000      90.000.000.000      10.000.000.000                         Tidak Terafiliasi
                                                                                        Limited
 Peralatan medis                                                                        Pihak ketiga
                               1.535.062.155       1.535.062.155                        lainnya (secara      Tidak Terafiliasi
                                                                                        agregat)
 Total                       696.535.062.155     386.535.062.155     310.000.000.000
Catatan :
1. Untuk peralatan medis tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka sebesar 90% dari nilai kontrak sesuai dengan ketentuan
    perjanjian. Namun, karena proses instalasi oleh vendor belum selesai, peralatan tersebut belum siap digunakan dan belum
    memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset tetap. Oleh karena itu, pembayaran tersebut masih dicatat sebagai uang muka
    perolehan aset tetap. Proses instalasi dijadwalkan selesai pada Kuartal IV tahun 2026.
2. Perseroan menandatangani perjanjian kerja sama konstruksi dengan Great World Centre Limited untuk pembangunan 4 (empat)
    gedung rumah sakit yang berlokasi di Jalan Kedungmundu Raya, Kedungmundu, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah; Jalan
    Veteran, Nagrikaler, Purwakarta, Jawa Barat; Jalan Otto Iskandardinata, Gedongpanjang, Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat; dan
    Jalan Raya Laswi, Padamulya, Majalaya, Bandung, Jawa Barat. Pembangunan tersebut memiliki jangka waktu penyelesaian 36
    (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal dimulainya pekerjaan.
    Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan berkewajiban menyediakan lahan yang siap untuk dibangun dan melakukan
    pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati, sedangkan Great World Centre Limited berkewajiban melaksanakan
    pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan menyelesaikan pembangunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
    Perseroan telah memberikan uang muka konstruksi sebesar Rp200 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp500 miliar yang masih
    tercatat sebagai uang muka konstruksi pada tanggal pelaporan karena pembangunan belum selesai. Uang muka tersebut akan
    direklasifikasi menjadi aset tetap dalam penyelesaian dan selanjutnya menjadi aset tetap setelah pekerjaan konstruksi
    direalisasikan sesuai dengan progres pembangunan.
    Apabila hingga berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan pembangunan tidak dapat direalisasikan atau tidak memenuhi
    kriteria dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian, maka uang muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan
    kepada Perseroan setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
3. Pihak yang melakukan pembayaran uang muka adalah PT Metro Mitra Sarana (anak perusahaan perseroan).

Sumber dana pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp 310.000.000.00 tersebut akan menggunakan kas
Perseroan.

Manfaat yang diperoleh Perseroan dari penambahan aset tetap berupa peralatan medis serta
pembangunan gedung rumah sakit adalah untuk mendukung rencana ekspansi operasional Investasi ini
diharapkan dapat memperluas cakupan layanan medis, mempercepat pengoperasian unit layanan serta
memperkuat posisi Perseroan dalam industri layanan kesehatan




                                                                                                                            64
Page 67
Liabilitas

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                         31 Desember
Keterangan
                                                               2025                     2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                      14.999.351.279         784.583.691.204
Utang usaha kepada pihak ketiga                                  21.151.058.333          25.121.215.698
Utang lain-lain kepada pihak ketiga                                 165.705.249             110.965.776
Utang pajak                                                       4.047.417.382           5.076.025.035
Biaya masih harus dibayar                                        33.642.337.482          19.281.565.827
Pendapatan diterima di muka                                         317.960.517             474.503.141
Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka pendek              1.435.919.928           1.761.006.332
Utang jangka panjang - Bagian jangka pendek:
Pinjaman bank                                                    17.208.650.114           9.363.311.221
Pinjaman kepada lembaga keuangan                                 21.804.949.777          28.284.448.216
Utang sukuk                                                     499.148.560.875                       -
Total Liabilitas Jangka Pendek                                  613.921.910.936         874.056.732.450
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian jangka pendek:
Pinjaman bank                                                   279.437.460.767          73.084.588.828
Pinjaman kepada lembaga keuangan                                  1.330.269.852          49.150.559.743
Utang Sukuk                                                     249.705.786.908                       -
Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka panjang             6.978.678.157           5.316.132.909
Liabilitas pajak tangguhan – Neto                                   699.313.037           1.110.561.726
Total Liabilitas Jangka Panjang                                 538.151.508.721         128.661.843.206
TOTAL LIABILITAS                                               1.152.073.419.657       1.002.718.575.656


Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.152.073.419.657,
meningkat sebesar Rp149.354.844.001 atau 14,91% dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp1.002.718.575.656. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
penambahan utang sukuk pada tahun 2025.

Dalam memenuhi kewajiban keuangannya, Perseroan didukung oleh posisi likuiditas yang memadai. Per
31 Desember 2025, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp420.204.094.763, investasi jangka
pendek sebesar Rp50.500.000.000, serta membukukan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
operasi sebesar Rp45.886.904.636 pada tahun 2025.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki liabilitas jangka pendek sebesar Rp613.921.910.936.
Dengan demikian, rasio cakupan kas terhadap liabilitas jangka pendek (cash coverage ratio) tercatat
sebesar 68,45%, yang menunjukkan bahwa sebagian besar kewajiban jangka pendek telah didukung oleh
saldo kas yang dimiliki Perseroan. Apabila memperhitungkan investasi jangka pendek, total aset likuid
Perseroan mencapai Rp470.704.094.763, atau setara dengan 76,67% dari total liabilitas jangka pendek.

Selain didukung oleh aset likuid tersebut, Perseroan juga memiliki kemampuan menghasilkan arus kas dari
kegiatan operasional, akses terhadap sumber pendanaan eksternal, serta kemampuan dalam mengelola
profil jatuh tempo kewajibannya. Perseroan berkeyakinan bahwa sumber likuiditas yang tersedia saat ini
memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan imbalan atas liabilitas yang dimiliki sesuai
dengan jadwal jatuh temponya.

Dengan adanya tambahan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I,
Perseroan akan memiliki fleksibilitas yang lebih baik dalam mendukung kebutuhan modal kerja dan
operasional, menjaga kecukupan likuiditas, serta memenuhi kewajiban jangka pendek dan kewajiban
keuangan lainnya yang jatuh tempo.




                                                                                                       65
Page 68
Liabilitas Jangka Pendek

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp613.921.910.936, mengalami penurunan sebesar Rp260.134.821.514 atau setara dengan 29,76%
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp874.056.732.450. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh pelunasan pinjaman bank jangka pendek kepada PT Bank ICBC Indonesia dan PT Bank
Syariah Nasional, yang mengakibatkan berkurangnya saldo liabilitas jangka pendek Perseroan secara
signifikan. Meskipun demikian, penurunan tersebut sebagian diimbangi oleh kenaikan bagian jangka
pendek dari pinjaman jangka panjang, terutama yang berasal dari utang sukuk yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun, sehingga diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek pada tanggal pelaporan.

Liabilitas Jangka Panjang

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp538.151.508.721, mengalami peningkatan sebesar Rp409.489.665.515 atau setara dengan 318,27%
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp128.661.843.206. Peningkatan ini terutama
berasal dari penambahan pinjaman bank jangka panjang yang diperoleh dari PT Bank Ina Perdana Tbk, PT
Bank OCBC NISP Tbk, dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk, serta peningkatan saldo utang sukuk. Penambahan
fasilitas pendanaan tersebut dilakukan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dan pengembangan
usaha Perseroan, sehingga mengakibatkan kenaikan yang signifikan pada saldo liabilitas jangka panjang
per 31 Desember 2025.

Ekuitas
                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
Keterangan
                                                                  2025                     2024
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 93.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100
per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 33.250.000.000 saham        3.325.000.000.000      3.325.000.000.000
Tambahan modal disetor                                                3.284.159.332          3.284.159.332
Defisit                                                           (306.241.065.514)      (311.516.892.081)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk     3.022.043.093.818      3.016.767.267.251
Kepentingan nonpengendali                                             1.812.417.290          1.619.569.477
TOTAL EKUITAS                                                     3.023.855.511.108      3.018.386.836.728
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                      4.175.928.930.765      4.021.105.412.384


Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.023.855.511.108, mengalami
peningkatan sebesar Rp5.468.674.380 atau setara dengan 0,18% dibandingkan total ekuitas Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.018.386.836.728. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
adanya penurunan defisit Perseroan akibat laba tahun berjalan.




                                                                                                         66
Page 69
C. Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                   (dalam Rupiah)
   Keterangan                                                                      31 Desember
                                                                         2025                     2024
   Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi        45.886.904.636        (113.011.184.320)
   Arus kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi   (218.206.301.905)           42.526.142.886
   Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan     143.453.828.301          (6.208.243.672)
   Kas dan setara kas pada awal periode                                  449.069.663.731          525.762.948.837
   Kas dan setara kas pada akhir periode                                 420.204.094.763          449.069.663.731


   Arus Kas dari Aktivitas Operasi

   Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2025 adalah sebesar Rp45.886.904.636,
   mengalami peningkatan sebesar Rp158.898.088.956 atau 140% dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar
   Rp(113.011.184.320). Peningkatan ini mencerminkan membaiknya kinerja operasional Perseroan yang
   ditandai dengan meningkatnya penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp138 miliar. Di sisi lain, Perseroan
   juga mencatat peningkatan pembayaran kepada pemasok serta kenaikan beban gaji dan tunjangan seiring
   dengan peningkatan skala operasional Perseroan. Meskipun demikian, peningkatan penerimaan dari
   pelanggan tersebut cukup untuk menutupi kebutuhan kas operasional, termasuk pembayaran kepada
   pemasok, beban gaji dan tunjangan, beban keuangan, serta pembayaran pajak. Tidak terdapat perubahan
   kebijakan Perseroan yang signifikan terkait penagihan kepada pelanggan maupun pembayaran kepada
   pemasok dan pihak lainnya yang mendasari peningkatan arus kas bersih dari aktivitas operasi pada tahun
   2025.

   Arus Kas dari Aktivitas Investasi

   Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2025 adalah sebesar Rp218.206.301.905,
   mengalami peningkatan penggunaan kas sebesar Rp260.732.444.791 atau 613% dibandingkan dengan tahun
   2024 sebesar Rp42.526.142.886. Peningkatan penggunaan kas ini terutama disebabkan oleh pembayaran
   uang muka aset tetap sebesar Rp202.413.407.666. Selain itu, berbeda dengan tahun 2024 yang masih
   memperoleh penerimaan signifikan dari divestasi entitas anak sebesar Rp178.083.594.007 dan penarikan
   investasi jangka pendek sebesar Rp229.000.000.000, pada tahun 2025 penerimaan dari divestasi entitas anak
   dan investasi jangka pendek jauh lebih rendah sehingga tidak mampu mengimbangi pengeluaran investasi
   Perseroan. Oleh karena itu, arus kas dari aktivitas investasi pada tahun 2025 mencatat saldo negatif.

   Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

   Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun 2025 sebesar Rp143.453.828.301,
   meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp6.208.243.672. Peningkatan ini tidak hanya dipengaruhi
   oleh penerbitan Sukuk, namun juga mencerminkan kombinasi berbagai aktivitas pendanaan yang meliputi
   penerimaan dan pembayaran pinjaman bank serta transaksi pendanaan lainnya.

   Pada tahun 2025, Perseroan memperoleh arus kas masuk terutama dari penerimaan utang Sukuk sebesar
   Rp750.000.000.000 serta penerimaan pinjaman bank jangka panjang sebesar Rp321.589.326.771, dan
   penerimaan terbatas dari pinjaman bank jangka pendek. Di sisi lain, Perseroan melakukan pembayaran atas
   pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp796.658.178.458 serta pinjaman bank jangka panjang sebesar
   Rp102.577.989.515, yang menunjukkan adanya aktivitas pelunasan signifikan pada fasilitas jangka pendek.
   Secara keseluruhan, aktivitas tersebut mencerminkan perubahan struktur pendanaan Perseroan, yaitu
   pergeseran dari ketergantungan pada pinjaman jangka pendek menuju pendanaan jangka panjang melalui
   kombinasi pinjaman bank jangka panjang dan penerbitan Sukuk. Hal ini menunjukkan upaya Perseroan dalam
   memperkuat struktur pendanaan dan meningkatkan stabilitas likuiditas.




                                                                                                                67
Page 70
   Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

   Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, karakteristik dari kegiatan usaha Perseroan tidak bersiklus sehingga
   Perseroan tidak memiliki karakteristik khusus dalam arus kasnya.

D. Rasio Keuangan Perseroan

   Keterangan                                                      31 Desember 2025        31 Desember 2024
   Rasio Keuangan (x)
   Debt-Service Coverage Ratio                                           0,06                    -0,03
   Rasio Utang terhadap Ekuitas/ DER                                     0,38                    0,33
   Rasio Utang terhadap Aset/ DAR                                        0,28                    0,25
   Interest coverage ratio                                               0,91                    -0,06
   Current Ratio                                                         0,84                    0,62
   Rasio Usaha (%)
   Marjin Laba Bersih                                                    1,17                   -25,05
   Rasio Laba terhadap Ekuitas / ROE                                     0,17                    -2,65
   Rasio Laba terhadap Aset / ROA                                        0,12                    -1,99

   Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Perseroan pada tahun 2025 tercatat sebesar 0,6x. Rasio tersebut
   terutama dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan pendanaan yang digunakan untuk mendukung
   pengembangan usaha dan investasi Perseroan, yang sebagian masih berada dalam tahap awal pengembangan
   sehingga belum memberikan kontribusi optimal terhadap arus kas operasional. Meskipun demikian,
   Perseroan tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangannya melalui peningkatan arus
   kas operasional yang didukung oleh pertumbuhan pendapatan, pengelolaan modal kerja yang prudent, serta
   tambahan pendanaan yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I.

   Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja operasional dan memperkuat kapasitas pembayaran kewajiban di
   masa mendatang, Perseroan telah mulai mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
   (SIMRS) dan digitalisasi Rekam Medis Elektronik (RME) sejak pertengahan tahun 2025. Implementasi ini
   bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, mempercepat proses pelayanan pasien, serta
   meningkatkan efektivitas administrasi. Perencanaan program tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak
   tahun 2024 dan direalisasikan pada pertengahan tahun 2025 tanpa menimbulkan biaya tambahan yang
   signifikan. Perseroan memperkirakan implementasi tersebut akan mulai memberikan dampak terhadap
   kinerja operasional dan laporan keuangan pada periode September 2025.

   Selain itu, Perseroan juga menerapkan berbagai langkah mitigasi lainnya, antara lain peningkatan fasilitas dan
   kualitas layanan, pelaksanaan rencana ekspansi usaha, optimalisasi tarif layanan, pengendalian beban
   langsung secara lebih ketat, serta pengelolaan struktur pendanaan secara berkelanjutan. Perseroan meyakini
   bahwa langkah-langkah tersebut akan mendukung perbaikan arus kas operasional dan secara bertahap
   meningkatkan rasio DSCR di masa mendatang.

E. Tinjauan Operasi per Segmen Usaha

   Pada tahun 2024, Perseroan hanya memiliki satu segmen operasi yaitu layanan kesehatan rumah sakit.
   Sejalan dengan perkembangan kegiatan usaha Perseroan, pada tahun 2025 Perseroan memiliki dua segmen
   operasi, yaitu segmen layanan kesehatan rumah sakit dan segmen investasi.

   Segmen layanan kesehatan rumah sakit tetap menjadi kontributor utama terhadap pendapatan Perseroan
   dengan pendapatan sebesar Rp341.951.605.228 atau sekitar 77,8% dari total pendapatan Perseroan pada
   tahun 2025. Segmen ini menghasilkan laba bruto sebesar Rp117.357.588.939 setelah dikurangi beban pokok
   pendapatan sebesar Rp224.594.016.289.

   Sementara itu, segmen investasi memberikan kontribusi pendapatan sebesar Rp97.800.000.000 atau sekitar
   22,2% dari total pendapatan Perseroan pada tahun 2025. Pendapatan tersebut berasal dari transaksi investasi
   yang dilakukan Perseroan dan pada tahun 2025 menghasilkan laba bruto sebesar Rp97.800.000.000, karena
   tidak terdapat beban pokok pendapatan yang dialokasikan pada segmen tersebut. Selain memberikan


                                                                                                              68
Page 71
   kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan dan profitabilitas Perseroan, segmen investasi juga didukung
   oleh aset segmen sebesar Rp4.175.928.930.765 pada tanggal 31 Desember 2025.

   Pendapatan dari segmen investasi pada dasarnya bergantung pada realisasi transaksi investasi dan kondisi
   pasar yang berlaku, sehingga karakteristiknya dapat berbeda dengan pendapatan dari segmen layanan
   kesehatan yang bersifat lebih berulang (recurring). Meskipun demikian, aktivitas investasi tersebut
   merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan mendukung
   keberlanjutan pertumbuhan usaha melalui diversifikasi sumber pendapatan.

   Manajemen menetapkan aktivitas investasi sebagai segmen operasi tersendiri karena aktivitas tersebut
   memiliki karakteristik risiko, pengelolaan, dan evaluasi kinerja yang berbeda dari segmen layanan kesehatan.
   Selain itu, kinerja segmen investasi dipantau secara terpisah oleh pengambil keputusan operasional utama
   (chief operating decision maker) dalam rangka pengambilan keputusan alokasi sumber daya dan penilaian
   kinerja usaha.

   Dengan adanya dua segmen operasi tersebut, Perseroan dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki
   untuk mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

F. Investasi Barang Modal

   Perseroan melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa tanah, bangunan, perlatan
   umum, peralatan medis dan kendaraan. Investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran
   kegiatan operasional Perseroan. Belanja modal Grup adalah sebesar Rp41.493.053.594 pada 31 Desember
   2025 dan Rp11.678.249.547 pada 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                  Biaya Perolehan
   Keterangan
                                                                   31 Desember 2025            31 Desember 2024
    Tanah                                                                               -                          -
    Bangunan                                                               1.096.521.580                 781.448.491
    Peralatan umum                                                         1.365.615.546               1.705.695.573
    Peralatan medis                                                        5.044.017.322               3.258.304.440
    Kendaraan                                                                           -                          -
    Aset dalam penyelesaian                                               33.986.899.146               5.932.801.043
    Jumlah                                                                41.493.053.594              11.678.249.547


   Pada tahun 2025, Perseroan mencatat penambahan biaya perolehan aset tetap sebesar Rp41.493.053.594,
   meningkat dibandingkan Rp11.678.249.547 pada tahun 2024. Penambahan tersebut merupakan aset tetap
   yang telah memenuhi kriteria pengakuan dan dicatat dalam laporan posisi keuangan pada periode berjalan.

   Selain penambahan aset tetap yang telah diakui tersebut, Perseroan juga melakukan pengeluaran kas untuk
   investasi barang modal berupa pembayaran pembelian aset tetap sebesar Rp8.343.053.594 dan pembayaran
   uang muka aset tetap sebesar Rp202.413.407.666. Dengan demikian, total pengeluaran kas terkait investasi
   barang modal pada tahun 2025 mencapai Rp210.756.461.260.

   Pembayaran uang muka aset tetap tersebut terutama terkait pengadaan aset yang pada tanggal pelaporan
   masih dalam proses pemasangan, penyelesaian, atau belum memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset tetap
   sesuai standar akuntansi yang berlaku. Selain itu, pada tahun 2025 Perseroan juga mencatat transaksi non-
   kas berupa reklasifikasi uang muka aset tetap menjadi aset tetap sebesar Rp33.150.000.000.

   Dengan demikian, nilai penambahan biaya perolehan aset tetap sebesar Rp41.493.053.594 tidak
   mencerminkan keseluruhan investasi barang modal yang dilakukan Perseroan selama tahun 2025. Total
   komitmen investasi barang modal Perseroan tercermin dari kombinasi penambahan aset tetap yang telah
   diakui, pembayaran pembelian aset tetap, pembayaran uang muka aset tetap, dan realisasi aset melalui
   reklasifikasi uang muka aset tetap.




                                                                                                                  69
Page 72
   Perseroan memiliki komitmen investasi barang modal yang timbul dari perikatan kontraktual pengadaan aset
   tetap yang belum direalisasikan secara penuh pada tanggal pelaporan. Komitmen tersebut terutama
   mencakup pembangunan fasilitas rumah sakit, pengadaan lahan, serta pengadaan peralatan medis yang
   digunakan untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas operasional Perseroan.

   Komitmen investasi barang modal tersebut merupakan kewajiban Perseroan berdasarkan kontrak yang telah
   disepakati dengan pihak ketiga dan akan direalisasikan sesuai dengan tahapan penyelesaian pekerjaan,
   pengiriman, dan/atau instalasi aset.

   Selain itu, Perseroan juga memiliki komitmen pembelian persediaan berupa obat-obatan untuk mendukung
   kegiatan operasional Perseroan, yang disajikan secara terpisah dari komitmen investasi barang modal.

   Pada tanggal 31 Desember 2025, uang muka pembelian aset tetap masih tercatat sebagai aset tidak lancar
   lainnya karena proses realisasi transaksi dan penyelesaian aset yang bersangkutan masih berlangsung.
   Investasi barang modal tersebut didanai dari kombinasi kas internal Perseroan, fasilitas pinjaman, dan sumber
   pendanaan lainnya, termasuk hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I.

   Perseroan meyakini bahwa investasi barang modal tersebut akan mendukung peningkatan kapasitas layanan,
   efisiensi operasional, serta pengembangan usaha Perseroan di masa mendatang. Perseroan tidak melakukan
   investasi barang modal yang secara khusus ditujukan untuk memenuhi persyaratan regulasi maupun terkait
   isu lingkungan hidup selama periode pelaporan.

G. Likuiditas dan Sumber Modal

   Likuiditas dan sumber modal Perseroan hingga 31 Desember 2025 dikelola melalui kombinasi sumber
   likuiditas internal dan eksternal. Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas dan setara kas sebesar
   Rp420.204.094.763, investasi jangka pendek sebesar Rp50.500.000.000, serta arus kas bersih dari aktivitas
   operasi sebesar Rp45.886.904.636. Sementara itu, sumber likuiditas eksternal berasal dari fasilitas pinjaman
   perbankan, utang sukuk, serta dukungan pendanaan dari pemegang saham untuk mendukung kebutuhan
   operasional dan pengembangan usaha Perseroan.

   Perseroan mencatat current ratio sebesar 0,84 kali dengan posisi modal kerja negatif sekitar Rp100 miliar
   pada tanggal 31 Desember 2025. Meskipun demikian, Perseroan menilai bahwa likuiditas dan modal kerja
   tetap memadai untuk memenuhi kebutuhan operasional sekurang-kurangnya 12 bulan sejak tanggal
   Prospektus.

   Penilaian tersebut didasarkan pada proyeksi arus kas masuk dari kegiatan operasional, ketersediaan fasilitas
   pendanaan eksternal yang masih dapat digunakan, serta kemampuan Perseroan dalam mengelola profil jatuh
   tempo kewajiban. Proyeksi arus kas bulanan tahun 2026 juga menunjukkan kemampuan Perseroan dalam
   menjaga kecukupan likuiditas melalui kombinasi arus kas operasional, aktivitas investasi, dan pendanaan.

   Berdasarkan proyeksi arus kas tahun 2026, kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar
   Rp18.279.360.506 dan digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp299.234.487.779, terutama terkait
   belanja modal dan kebutuhan pengembangan usaha. Sementara itu, kas bersih diperoleh dari aktivitas
   pendanaan sebesar Rp486.866.832.697 yang terutama berasal dari penarikan fasilitas pinjaman bank serta
   sumber pendanaan yang telah tersedia dan direncanakan, sehingga menghasilkan kenaikan bersih kas sebesar
   Rp169.352.984.411.

   Secara bulanan, arus kas operasi diproyeksikan mengalami tekanan pada awal tahun akibat timing
   penerimaan klaim dan pembayaran beban operasional, kemudian berangsur membaik pada periode
   berikutnya. Arus kas investasi terutama digunakan untuk belanja modal yang dilakukan secara bertahap
   sepanjang tahun, sedangkan arus kas pendanaan diperoleh dari penarikan fasilitas pembiayaan yang tersedia
   sesuai kebutuhan Perseroan.




                                                                                                               70
Page 73
   Dalam jangka pendek, Perseroan memiliki kewajiban yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan ke depan
   berupa Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 Seri A sebesar Rp500.000.000.000 yang
   jatuh tempo pada 19 Juli 2026. Kewajiban tersebut telah menjadi bagian dari perencanaan pengelolaan
   likuiditas Perseroan.

   Sumber likuiditas eksternal Perseroan terutama berasal dari fasilitas pinjaman bank dari PT Bank OCBC NISP
   Tbk (“OCBC”) berupa fasilitas Term Loan II (TL-II) dengan sisa fasilitas yang belum digunakan sebesar
   Rp118.903.141.104, yang dapat ditarik sesuai kebutuhan Perseroan untuk mendukung modal kerja maupun
   kebutuhan operasional. Penarikan fasilitas tersebut tunduk pada ketentuan perjanjian kredit yang berlaku,
   termasuk pemenuhan syarat dan kondisi penarikan (drawdown conditions).

   Selain itu, Prospektus ini juga merupakan bagian dari rencana Perseroan untuk memperoleh pendanaan
   melalui penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Metro Healthcare Indonesia, yang akan digunakan
   untuk mendukung kebutuhan pendanaan dan pengembangan usaha Perseroan sesuai dengan rencana yang
   diungkapkan dalam Prospektus.

   Sampai dengan tanggal Prospektus, tidak terdapat rencana perolehan pinjaman dari pemegang saham
   sebagai sumber likuiditas eksternal. Dengan demikian, sumber likuiditas eksternal Perseroan terutama
   diperoleh dari fasilitas perbankan yang masih tersedia serta rencana perolehan pendanaan melalui
   penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.

   Kecenderungan, permintaan, komitmen, dan ketidakpastian yang dapat mempengaruhi likuiditas Perseroan
   antara lain kebutuhan pendanaan untuk pengembangan rumah sakit, pengadaan aset tetap dan peralatan
   medis, kondisi ekonomi makro, tingkat suku bunga, serta kemampuan Perseroan dalam menghasilkan arus
   kas dari kegiatan operasional. Perseroan secara aktif memantau faktor-faktor tersebut untuk memastikan
   kecukupan likuiditas dan keberlangsungan operasional.

   Manajemen berkeyakinan bahwa modal kerja Perseroan saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan
   operasional dan investasi Perseroan selama 12 bulan sejak tanggal Prospektus. Dalam hal diperlukan
   tambahan modal kerja, Perseroan dapat memanfaatkan arus kas operasional, fasilitas pendanaan yang
   tersedia, penerbitan instrumen pendanaan, maupun sumber pendanaan lainnya sesuai dengan kebutuhan
   dan kondisi pasar yang berlaku.

H. Pembatasan Kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan

   Perseroan tidak memiliki pembatasan yang material terhadap kemampuan perusahaan anak untuk
   mengalihkan dana kepada Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus, tidak terdapat pembatasan yang
   berasal dari ketentuan perjanjian pinjaman, peraturan perundang-undangan, maupun komitmen lainnya yang
   dapat membatasi perusahaan anak dalam melakukan pembagian dividen, pembayaran pinjaman kepada
   Perseroan, atau pengalihan dana lainnya kepada Perseroan. Dengan demikian, perusahaan anak tetap
   memiliki fleksibilitas untuk mendistribusikan dana kepada Perseroan sesuai dengan kebutuhan operasional,
   investasi, dan kebijakan keuangan Grup.

I. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan, Pendapatan Bersih dan Laba Operasi Selama 3 (tiga) Tahun
   Terakhir

   Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Perubahan harga tidak memiliki dampak yang
   material terhadap pendapatan Perseroan dan tidak terdapat hal yang material pada dampak inflasi dan
   perubahan kurs valuta asing.

   Perseroan tidak memiliki risiko yang signifikan terkait fluktuasi kurs mata uang asing maupun perubahan suku
   bunga acuan pinjaman yang dapat memengaruhi hasil usaha atau kondisi keuangan di masa mendatang.
   Seluruh pinjaman dan komitmen keuangan Perseroan saat ini dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan tidak
   terdapat pinjaman atau perikatan lainnya yang menggunakan mata uang asing. Selain itu, seluruh pinjaman




                                                                                                            71
Page 74
   yang dimiliki telah memiliki suku bunga tetap atau telah ditentukan sebelumnya, sehingga Perseroan tidak
   terekspos terhadap risiko perubahan suku bunga yang tidak terduga.

J. Kejadian Atau Transaksi Yang Tidak Normal Dan Jarang Terjadi

   Perseroan mencatat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi (non-recurring) yang
   mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan, antara lain berupa keuntungan pelepasan surat berharga
   sebesar Rp97.800.000.000 serta keuntungan dari transaksi divestasi entitas anak.

   Pada tahun 2024, Perseroan mencatat keuntungan signifikan atas divestasi 4 (empat) entitas anak dengan
   total keuntungan sebesar Rp23.447.555.544. Sementara itu, pada tahun 2025, Perseroan hanya melakukan
   divestasi 1 (satu) entitas anak dengan keuntungan sebesar Rp49.840.645.

   Transaksi divestasi tersebut bersifat tidak berulang (non-recurring) dan tidak mencerminkan kinerja
   operasional utama Perseroan. Dengan demikian, kinerja Perseroan pada periode berjalan juga dipengaruhi
   oleh komponen pendapatan dan keuntungan yang bersifat non-recurring sebagaimana telah diungkapkan
   dalam Prospektus.

K. Perubahan Kebijakan Akuntansi

   Penerapan standar baru dan amandemen standar yang telah diterbitkan dan efektif untuk tahun buku yang
   dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025 yang tidak mengakibatkan perubahan subtansial terhadap kebijakan
   akuntansi dan tidak berdampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

   Berlaku efektif setelah tanggal 1 Januari 2025:
   • PSAK 117, Kontrak Asuransi; dan
   • Amendemen PSAK 221, "Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan Ketertukaran". Standar
      baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif adalah sebagai
      berikut:

   Berlaku efektif setelah tanggal 1 Januari 2026:
   • PSAK 109 dan PSAK 107, "Amendemen atas Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan";
   • Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107, "Kontrak yang Mengacu pada Listrik Bergantung Alam"; dan PSAK
      338 (2025 Revisi), “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”.

   Berlaku efektif setelah tanggal 1 Januari 2027:

  Penerapan dari standar baru berikut berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Penerapan retrospektif diwajibkan,
  sehingga informasi komparatif untuk tahun keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2026 akan disajikan
  ulang sesuai dengan standar ini.

   • PSAK 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”.

L. Kebijakan Pemerintah

   Perseroan memiliki eksposur terhadap kebijakan Pemerintah, khususnya terkait penyelenggaraan Program
   Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Rumah sakit milik Perseroan bekerja
   sama dalam program tersebut dan memperoleh sekitar 52% dari total pendapatan pada tanggal 31 Desember
   2025 dari pasien peserta JKN.

   Sehubungan dengan hal tersebut, perubahan kebijakan Pemerintah terkait Program JKN dapat berdampak
   terhadap kinerja operasional, arus kas, dan profitabilitas Perseroan. Perubahan tersebut antara lain
   mencakup penyesuaian tarif paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG), perubahan skema manfaat dan
   kepesertaan, ketentuan kerja sama dan kredensialing fasilitas kesehatan, serta dinamika waktu pembayaran
   klaim oleh BPJS Kesehatan.


                                                                                                           72
Page 75
   Dengan tingkat ketergantungan tersebut, perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan Program JKN
   berpotensi memberikan dampak terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.

M. Jumlah Kewajiban Terutang

   Tabel di bawah ini menyajikan jumlah pinjaman dan liabilitas Perseroan untuk masing-masing tanggal:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
   Keterangan                                                                31 Desember 2025
   Pinjaman bank jangka pendek                                                                    14.999.351.279
   Utang jangka panjang - Bagian jangka pendek:
     Pinjaman bank                                                                                17.208.650.114
     Pinjaman kepada lembaga keuangan                                                             21.804.949.777
   Utang Sukuk                                                                                   499.148.560.875
   Total Kewajiban Terutang Jangka Pendek                                                        553.161.512.045
   Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian jangka pendek:
     Pinjaman bank                                                                                279.437.460.767
     Pinjaman kepada lembaga keuangan                                                               1.330.269.852
     Utang Sukuk                                                                                  249.705.786.908
   Total Kewajiban Terutang Jangka Panjang                                                        530.473.517.527
   TOTAL KEWAJIBAN TERUTANG PERSEROAN                                                           1.083.635.029.572


   Per 31 Desember 2025, total pinjaman perseroan sebesar Rp 1.083.635.029.572 dengan rate bunga berkisar
   2,5% - 11% untuk pinjaman, pinjaman perbankan, wesel dan Lembaga keuangan lainnya perseroan
   merupakan pinjaman jangka pendek dengan tenor pinjaman 1 tahun dan pinjaman jangka panjang dengan
   tenor 2 – 10 tahun.

   Untuk periode pelaporan 31 Desember 2025 tidak terdapat pelanggaran atas convenant yang dipersyaratkan
   oleh masing-masing kreditur.

   Tidak terdapat pinjaman dari luar negeri, sehingga tidak ada pengungkapan dalam mata uang asing Tidak ada
   kewajiban valas, kontrak derivatif valas, maupun eksposur kurs.

   Perseroan memiliki kewajiban yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan berupa
   Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 Seri A sebesar Rp500.000.000.000 yang akan jatuh
   tempo pada 19 Juli 2026.

   Perseroan berencana memenuhi kewajiban tersebut menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
   Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Sukuk Ijarah. Dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah akan
   digunakan untuk pelunasan Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun
   2025 Seri A sebesar Rp500.000.000.000, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah akan dipenuhi dari kas
   yang dihasilkan dari aktivitas usaha Perseroan.

   Perseroan berkeyakinan bahwa sumber pendanaan tersebut memadai untuk memenuhi kewajiban yang akan
   jatuh tempo serta menjaga kelancaran kegiatan operasional Perseroan.




                                                                                                              73
Page 76
IV.   FAKTOR RISIKO
      Dalam menjalankan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi
      hasil usaha dan laba Perseroan dan Perusahaan Anak apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya
      dengan baik. Beberapa risiko usaha dan risiko umum di bawah ini dapat mempengaruhi kinerja usaha serta laba
      yang dihasilkan Perseroan dan Perusahaan Anak diurutkan berdasarkan bobot dari yang tertinggi hingga bobot
      yang terendah, adalah sebagai berikut:

      1.   Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

      Risiko Sebagai Perusahaan Induk atas Penurunan Kinerja atau Kerugian Entitas Anak Akibat Terkena Dampak
      Risiko Usaha.
      Sebagai Perusahaan Induk, pendapatan Perseroan tidak terlepas dari pendapatan usaha dari Entitas Anak.
      Apabila kegiatan dan pendapatan usaha Entitas Anak menurun, pendapatan Perseroan juga akan menurun.

      Sebagai Perusahaan Induk, pendapatan Perseroan tidak terlepas dari pendapatan usaha dari Entitas Anak.
      Apabila kegiatan dan pendapatan usaha Entitas Anak menurun, pendapatan Perseroan juga akan menurun.
      Sebesar 90,59% pendapatan Perseroan yang dilaporkan di dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
      adalah kontribusi Pendapatan Entitas Anak.

      2.   Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
           Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

      a.   Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Tentang JKN

           Rumah sakit milik Perseroan yang bekerja sama dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan
           menerima pasien dari program tersebut berperan penting dalam mendukung pencapaian target Universal
           Health Coverage (UHC) di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023
           tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023–2024, Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN
           sebesar 98% pada tahun 2024 dan mencapai 100% pada tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut, BPJS
           Kesehatan menargetkan aktivasi 5 juta peserta per tahun hingga 2030 melalui berbagai program, termasuk
           Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) yang menyasar masyarakat desa dan sektor informal.

           Keberlangsungan program JKN-BPJS dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kondisi politik dan
           sumber penerimaan yang sebagian besar berasal dari premi peserta. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih
           mengalami defisit yang cukup besar sehingga memerlukan dukungan pembiayaan dari Pemerintah. Dalam
           kondisi tersebut, partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk rumah sakit mitra, menjadi
           krusial dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan kepada masyarakat dan mewujudkan sistem
           jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

           Sebagian besar pendapatan Perseroan bersumber dari layanan kepada pasien peserta Program JKN melalui
           kerja sama dengan BPJS Kesehatan, yaitu sekitar 52% dari total pendapatan pada tanggal 31 Desember
           2025. Dengan tingkat ketergantungan tersebut, kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan sangat
           dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah yang mengatur penyelenggaraan Program JKN. Penyelenggaraan
           program ini bersifat dinamis dan dapat berubah sejalan dengan kondisi politik dan fiskal Pemerintah.
           Perubahan yang dapat berdampak material terhadap Perseroan antara lain mencakup penyesuaian tarif
           paket (INA-CBG) yang tidak mengimbangi kenaikan biaya operasional, perubahan skema manfaat dan
           kepesertaan yang memengaruhi volume serta bauran pasien, pengetatan persyaratan kerja sama dan
           kredensialing fasilitas kesehatan, serta tekanan keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan sebagaimana
           diuraikan di atas.

           Apabila terjadi perubahan kebijakan tersebut atau gangguan terhadap keberlangsungan Program JKN-BPJS,
           Perseroan dapat mengalami penurunan pendapatan, tekanan terhadap profitabilitas akibat penyempitan
           marjin, serta gangguan arus kas dan peningkatan kebutuhan modal kerja akibat keterlambatan
           pembayaran klaim. Mengingat porsi pendapatan yang signifikan bersumber dari Program JKN, perubahan


                                                                                                                 74
Page 77
     kebijakan yang bersifat material dan/atau gangguan keberlangsungan program tersebut dapat berdampak
     negatif secara material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.

b. Risiko Perubahan Peraturan oleh Pemerintah dan Perolehan Perizinan
   Peraturan Pemerintah yang ekstensif dan perubahan peraturan secara dinamis merupakan sebuah aspek
   yang menjadi poros pada seluruh bidang usaha, tak terkecuali bidang pelayanan kesehatan. Seluruh
   elemen di dalam rumah sakit yang dikelola Perseroan dan Entitas Anak, termasuk sumber daya manusia
   seperti dokter, perawat, dan tenaga ahli medis lainnya, mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku.
   Pemerintah dan otoritas lainnya yang berwenang berkemungkinan untuk melakukan pemeriksaan
   berkala demi memastikan adanya kepatuhan yang berkelanjutan dari Perseroan dan Entitas Anak
   terhadap peraturan hukum tersebut.

     Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak tunduk pada berbagai ketentuan, antara lain di bidang
     penyelenggaraan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, perizinan tenaga medis dan tenaga
     kesehatan, akreditasi rumah sakit, kefarmasian dan pengelolaan alat kesehatan, pengelolaan limbah
     medis dan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perpajakan, serta penyelenggaraan Program JKN. Untuk
     menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak wajib memperoleh dan mempertahankan
     sejumlah izin, persetujuan, akreditasi, dan sertifikasi dari Pemerintah dan otoritas yang berwenang, yang
     sebagian di antaranya memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang secara berkala.

     Perubahan peraturan yang bersifat dinamis dapat menimbulkan ketidakpastian dan menambah beban
     kepatuhan bagi Perseroan. Perubahan tersebut dapat berupa, antara lain, pengetatan persyaratan
     perizinan dan akreditasi, perubahan standar penyelenggaraan dan mutu pelayanan, perubahan ketentuan
     mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan, perubahan ketentuan kepemilikan atau penanaman
     modal di bidang kesehatan, serta perubahan ketentuan lingkungan hidup dan ketenagakerjaan. Perseroan
     tidak dapat menjamin bahwa seluruh peraturan yang berlaku di masa mendatang akan tetap kondusif
     bagi kegiatan usahanya.

     Dampak terhadap kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan

     Apabila Perseroan dan/atau Entitas Anak tidak dapat memperoleh, mempertahankan, atau
     memperpanjang izin, persetujuan, akreditasi, dan sertifikasi yang dipersyaratkan, atau gagal memenuhi
     peraturan yang berlaku dan/atau peraturan baru yang diterbitkan, maka Perseroan dapat dikenakan
     sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga
     pencabutan izin operasional rumah sakit. Hal tersebut dapat mengakibatkan terganggunya atau
     terhentinya kegiatan operasional rumah sakit Perseroan, baik sebagian maupun seluruhnya.

     Selain itu, pemenuhan terhadap peraturan baru maupun perubahan peraturan dapat meningkatkan
     beban operasional dan/atau belanja modal Perseroan, antara lain untuk penyesuaian fasilitas, peralatan,
     sistem, maupun proses internal agar sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Peningkatan beban
     tersebut dapat menekan profitabilitas Perseroan.Mengingat hal-hal tersebut di atas, perubahan
     peraturan oleh Pemerintah serta ketidakmampuan Perseroan dalam memperoleh dan mempertahankan
     perizinan yang dipersyaratkan dapat berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha, hasil
     usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.

c.   Risiko Hari Pembayaran Yang Dibutuhkan Sejak Klaim Diajukan Kepada Penyedia Asuransi
     Kegagalan para penjamin kesehatan, klien perusahaan, serta asuransi yang disponsori Pemerintah
     maupun lembaga jaminan sosial (JKN-BPJS) untuk membayar Perseroan pada waktu yang tepat dan secara
     penuh untuk layanan yang telah diberikan merupakan risiko penagihan utama dari piutang Perseroan.
     Terdapat kemungkinan perubahan yang diterapkan asuransi kesehatan dan klien perusahaan terhadap
     rencana pertanggungan dan polis penggantiannya pada waktu sedemikian rupa sehingga Perseroan dapat
     memberikan layanan kepada pasien yang tidak tercakup. Hal ini tentunya menimbulkan risiko Perseroan
     dan Entitas Anak tidak menerima pembayaran secara tepat waktu.




                                                                                                             75
Page 78
d. Risiko Kompetitor
   Industri pelayanan kesehatan merupakan salah satu industri yang kompetitif. Secara umum, rumah sakit
   lain yang berada di wilayah yang sama dengan Perseroan menyediakan juga layanan yang sama yang
   ditawarkan oleh Rumah Sakit Perseroan dan Anak Perusahaan. Bukan hanya itu rumah sakit Perseroan
   dan Anak Perusahaan juga bersaing dengan rumah sakit swasta dari negara lain, dikarenakan lokasi rumah
   sakit yang berdekatan juga dengan negara lain, seperti Singapura dan Malaysia. Seiring dengan
   bertambahnya jumlah rumah sakit yang ada, maka Perseroan dan Anak Perusahaan menghadapi risiko
   persaingan dengan rumah sakit-rumah sakit tersebut.

e.   Risiko Gugatan Malpraktik
     Di dalam ketentuan peraturan kesehatan, Perseroan dan Entitas Anak menghadapi risiko gugatan medis dan
     hukum ataupun peringatan-peringatan lainnya akibat kesalahan yang bisa saja dilakukan oleh rumah sakit
     Perseroan ataupun Entitas Anak. Tentunya gugatan-gugatan tersebut dapat berpengaruh secara negatif
     bagi Perseroan. Konsekuensi yang harus dihadapi dan dibayarkan oleh Perseroan ataupun Entitas Anak akan
     memberatkan kegiatan operasional Perseroan. Perseroan secara berkala memantau seluruh aktivitas yang
     dilakukan dan memiliki Dewan Pengawas untuk menjaga konsistensi dan mutu pelayanan kesehatan yang
     disediakan.

f.   Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
     Dalam melakukan pengembangan usaha, Perseroan dapat melakukan investasi berupa pembelian aset atau
     penyertaan di Perusahaan Anak, selain itu Perseroan juga dapat melakukan aksi korporasi seperti akuisisi
     lahan dan ekspansi bisnis. Kegagalan ini dapat terjadi karena masalah eksternal, antara lain kegagalan
     Perseroan dalam memprediksi tren pasar, arah kebijakan Pemerintah, maupun faktor internal berupa
     kegagalan Perseroan dalam operasional usaha barunya. Apabila Perseroan mengalami kerugian atas
     investasi atau aksi korporasi yang dilakukannya, hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap posisi
     keuangan maupun kinerja keuangan.

g.   Risiko Perubahan Teknologi
     Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi yang
     digunakan untuk mengintegrasikan seluruh kegiatan bisnis Perseroan. Pemanfaatan teknologi juga
     digunakan dalam kegiatan operasional seperti pendaftaran pasien, system untuk inventaris obat, dan
     integrase layanan. Jika Perseroan tidak mampu untuk meningkatkan sarana dan prasarana teknologi akan
     dapat mengakibatkan risiko terganggunya kegiatan usaha Perseroan sehingga Perseroan kalah saing di
     pasaran yang dapat merembet ke performa keuangan Perseroan.

h. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
   Sehubungan dengan sedang maraknya bisnis rumah sakit di Indonesia, Perseroan juga harus menghadapi
   kelangkaan terutama pada sumber daya yang dibutuhkan oleh rumah sakit seperti tenaga kerja ahli. Apabila
   Perseroan tidak bisa memenuhi standar tenaga kerja untuk layanan kesehatan maka kegiatan operasional
   dapat terganggu.

i.   Risiko Pasokan Bahan Baku
     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bahan baku yang digunakan oleh Perseroan adalah obat-obatan dan
     peralatan medis baik yang banyak digunakan hanya sekali pakai. Perseroan harus menyediakan obat-obatan
     dan peralatan medis yang memadai untuk dapat menjalankan kegiatan usaha. Untuk itu diperlukan adanya
     persediaan terhadap beberapa produk tertentu yang sering digunakan.

3.   Risiko Umum

a.   Kondisi perekonomian secara makro atau global
     Secara umum kinerja Perseroan dan Entitas Anak memiliki hubungan dengan kondisi ekonomi di Indonesia,
     di mana faktor kenaikan tingkat suku bunga dan inflasi dapat memengaruhi kegiatan usaha dan kondisi
     keuangan Perseroan. Kenaikan suku bunga acuan dapat meningkatkan beban bunga atas pinjaman
     Perseroan serta biaya perolehan pendanaan baru, sehingga menekan profitabilitas dan arus kas sekaligus
     memengaruhi kemampuan Perseroan dalam membiayai rencana ekspansi dan pengembangan fasilitas


                                                                                                          76
Page 79
     rumah sakit. Sementara itu, kenaikan inflasi dapat meningkatkan biaya operasional Perseroan, antara lain
     biaya obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, tenaga kerja, dan energi, yang apabila tidak
     dapat dibebankan secara memadai kepada pasien termasuk karena tarif layanan pasien peserta Program
     JKN ditetapkan oleh Pemerintah dan tidak serta-merta mengikuti laju inflasi dapat menekan marjin usaha
     Perseroan.

     Di samping itu, kenaikan suku bunga dan inflasi serta perubahan perpajakan dapat menggerus daya beli
     masyarakat sehingga menurunkan pola dan volume kunjungan pasien, khususnya pasien umum dan layanan
     elektif (elective) yang bersifat tidak mendesak. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa kondisi
     perekonomian makro maupun global di masa mendatang akan tetap kondusif bagi kegiatan usahanya.
     Apabila kondisi-kondisi tersebut terjadi dan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, maka hal
     tersebut dapat berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha, hasil usaha, kondisi keuangan,
     dan prospek usaha Perseroan.

b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
   Perseroan harus senantiasa tunduk atas setiap peraturan perundang–undangan yang berlaku untuk
   memastikan berjalannya kelangsungan usaha. Perseroan juga wajib mengikuti peraturan yang berhubungan
   dengan persyaratan perizinan, praktek operasional, penetapan harga, serta pajak. Meskipun Perseroan
   berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan pada saat ini telah mematuhi seluruh peraturan yang
   berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya
   maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan
   perundang-undangan yang telah ada dapat berdampak material dan negatif terhadap kinerja operasional
   Perseroan. Selain itu, apabila Perseroan tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman atau penarikan produk
   serta sanksi-sanksi pidana lainnya.

c.   Tuntutan atau gugatan hukum
     Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh lemahnya aspek yuridis seperti tidak adanya peraturan
     perundang–undangan yang mendukung atau kelemahan dalam perjanjian atau perikatan yang dapat
     mengakibatkan adanya gugatan atau tuntutan hukum dari pihak lain. Risiko hukum dapat timbul dari tidak
     adanya kajian hukum, kelemahan tindakan manajemen Perseroan, karyawan yang melanggar hukum dan
     perbuatan pelanggaran lain yang merugikan Perseroan maupun pihak lain seperti nasabah atau masyarakat.

     Semakin banyak tuntutan hukum yang muncul maka semakin besar biaya yang akan dikeluarkan oleh
     Perseroan. Apabila kondisi ini dialami oleh Perseroan dan bersifat material maka hal ini akan berpotensi
     untuk berdampak pada kinerja Perseroan.

d. Kebijakan pemerintah
   Kegiatan usaha Perseroan diatur oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan. Kegagalan Perseroan dalam
   melaksanakan, menerapkan peraturan–peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat
   mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja
   Perseroan.

4.   Risiko Bagi Investor

Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
a. Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
     disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.

b.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan
     Ijarah beserta Sisa Imbalan IjarahSisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan
     Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.




                                                                                                             77
Page 80
c. Risiko terkait perubahan dan/atau tidak terealisasinya rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
    Sukuk Ijarah, baik disebabkan oleh perubahan kondisi usaha Perseroan, kondisi pasar, maupun faktor lain
    di luar kendali Perseroan, yang dapat memengaruhi kinerja Perseroan dalam memenuhi kewajibannya
    kepada pemegang Sukuk Ijarah.

MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA RISIKO-RISIKO DI ATAS ADALAH RISIKO
YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
MANAJEMEN PERSEROAN YANG MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.




                                                                                                         78
Page 81
V.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
     Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi
     secara signifikan posisi keuangan, hasil usaha, arus kas, maupun kelangsungan usaha Perseroan yang terjadi
     setelah tanggal laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Maret 2026 atas laporan keuangan konsolidasian
     Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, denganopini
     tanpa modifikasian, dalam laporannya No.00025/3.0424/AU.1/10/1243-4/1/III/2026 tertanggal 31 Maret
     2026 yang ditandatangani oleh Rudi Sutadi, S.E., Ak., CA., CPA., dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1243.




                                                                                                                79
Page 82
VI.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN
      USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
  1. Riwayat Perseroan

      PT Metro Healthcare Indonesia Tbk ("Perseroan") berkedudukan di Kota Tangerang, didirikan dengan nama PT
      Aruna Anjaya Perkasa sebagaimana termaktub dalam Akta Perusahaan Perseroan No. 67 tanggal 7 Oktober 2015,
      yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H. S.E. M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan
      Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia nomor AHU-2464764.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015 dan telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      nomor AHU-3575674.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015, dan telah diumumkan dalam Berita
      Negara Republik Indonesia nomor 62 tanggal 5 Agustus 2016, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor
      40756 Tahun 2016. (“Akta Pendirian”).

      Nama Perseroan berubah menjadi “PT Century Healthcare” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      nomor 423 tanggal 30 November 2016 dibuat di hadapan Ardi Kristiar, Sarjana Hukum, Master of Business
      Administration, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawasan Daerah Notaris Jakarta Selatan nomor
      12/MPDN.JKT.SELATAN/CT/IV/2016 tanggal 11 April 2016 telah ditunjuk sebagai pengganti YULIA, Sarjana
      Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0022880.AH.01.02. Tahun 2016
      tanggal 1 Desember 2016 dan telah telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0143694.AH.01.11. Tahun 2016
      tanggal 1 Desember 2016, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 9 tanggal 31
      Januari 2017, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 1632 Tahun 2017. (“Akta 423/2016”).

      Nama Perseroan berubah menjadi “PT Metro Healthcare Indonesia” dan tempat kedudukan Perseroan berubah
      dari Kota Jakarta Selatan ke Cikupa, Tangerang, Banten berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
      Saham nomor 38 tanggal 8 Juli 2019 dibuat di hadapan HUMBERG LIE, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister
      Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
      Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0035520.AH.01.02.Tahun
      2019 tanggal 8 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0105947.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 8 Juli
      2019, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 75 tanggal 17 September 2019,
      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 030312 Tahun 2019. (“Akta 38/2019”).

      Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan
      yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
      Dasar Perseroan nomor 9 tanggal 25 Juni 2025, dibuat dihadapan NOVITA PUSPITARINI, Sarjana Hukum, Notaris
      di Jakarta Selatan, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum
      dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0045127.AH.01.Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia nomor AHU-0155048.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, serta telah diumumkan
      dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 58 tanggal 22 Juli 2025, dan Tambahan Berita Negara nomor
      19731 tahun 2025 (“Akta 9/2025”).

      Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terakhir sebagaimana termaksud dalam Akta
      Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan nomor 9 tanggal 25 Juni 2025, dibuat
      dihadapan NOVITA PUSPITARINI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat Persetujuan
      Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor
      AHU-0045127.AH.01.Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
      diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
      0155048.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
      Indonesia nomor 58 tanggal 22 Juli 2025, dan Tambahan Berita Negara nomor 19731 tahun 2025 (“Akta 9/2025”),



                                                                                                              80
Page 83
   maksud dan tujuan dari Perseroan yang tercantum dalam Akta 9/2015 ini adalah berusaha di bidang konsultasi
   manajemen, perusahaan holding dan perdagangan. Kegiatan usaha yang sedang dijalankan Perseroan adalah
   berusaha di bidang jasa konsultasi manajemen dan melakukan investasi pada Entitas Anak.

   Susunan pemegang saham perseroan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
    Keterangan                                                                                         Jumlah
                                                        Jumlah Saham            Nilai Nominal
                                                                                                       Saham
    Modal Dasar:                                                 10.000                1.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Budi Sutrisno                                               2.499                  249.900.000     99,96
      Eka Rijani Jahja                                                1                      100.000      0,04
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    2.500                  250.000.000    100,00
    Sisa Saham dalam Portepel                                     7.500                  750.000.000

2. Struktur Permodalan

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian:

   Sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian, struktur permodalan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
    Keterangan                                                                                         Jumlah
                                                      Jumlah Saham            Nilai Nominal
                                                                                                       Saham
    Modal Dasar:                                               10.000                1.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Budi Sutrisno                                             2.499                  249.900.000     99,96
      Eka Rijani Jahja                                              1                      100.000     0,04
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                        2.500                  250.000.000
                                                                                                       100,00
    Penuh
    Sisa Saham dalam Portepel                                   7.500                  750.000.000

   Perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir

   Sesuai dengan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 182 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat
   di hadapan Yulia, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan
   Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
   0006022.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
   diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
   0027168.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia Nomor 095 Tanggal 26 November 2019, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 045826
   Tahun 2019 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan nomor 7 tanggal 2 Juli 2020, dibuat
   di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia nomor AHU-AH.01.003-0278194 tanggal 7 Juli 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
   0107833.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Juli 2020, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
   Nomor 091 tanggal 13 November 2020, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 043207 Tahun 2020,
   struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                                                               81
Page 84
                                                                          Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
    Keterangan                                                                                                      Jumlah
                                                               Jumlah Saham              Nilai Nominal
                                                                                                                    Saham
    Modal Dasar:                                                         10.000                  1.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      PT Metro Healthcare International (d.h. PT                23.249.999.999               2.324.999.999.900
                                                                                                                     69,924
      Anugrah Kasih Rajawali)
      PT Astro Global Investment                                             1                             100       0,001
      Masyarakat                                                10.000.000.000               1.000.000.000.000       30,075
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                              33.250.000.000            3.325.000.000.000            100,00
    Penuh
    Sisa Saham dalam Portepel                                 59.750.000.000            5.975.000.000.000

   Berdasarkan Laporan Kepemilikan Yang Mencapai 5% atau lebih dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh,
   yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan per tanggal tanggal 31
   Mei 2026 (“DPS 31 Mei 2026”), Struktur permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai
   berikut:

   Komposisi Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp100,- per Saham
                    Keterangan                                                      Jumlah Nilai Nominal
                                                         Jumlah Saham                                                %
                                                                                           (Rupiah)
  Modal Dasar:                                                  93.000.000.000              9.300.000.000.000
  Nama Pendiri/Pemegang Saham:
  PT Metro Healthcare International                             16.599.999.999              1.659.999.999.900      49,92%
  Bank Julius Baer and Co. Ltd. Singapore                        5.643.313.300                564.331.330.000      16,97%
  Masyarakat                                                    11.006.686.701              1.100.668.670.100      33,11%
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                          33.250.000.000              3.325.000.000.000     100,00%
  Total Saham Dalam Portepel                                    59.750.000.000              5.975.000.000.000

   Selama 2 (dua) tahun terakhir tidak terdapat perubahan pada struktur permodalan Perseroan. Adapun
   perubahan yang terjadi hanya pada komposisi kepemilikan saham (susunan pemegang saham) sehubungan
   dengan status Perseroan sebagai perusahaan terbuka, sehingga terjadi transaksi saham di pasar modal yang
   mengakibatkan perubahan kepemilikan saham dari waktu ke waktu.

3. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan

   Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kejadian penting yang mempengaruhi usaha Perseroan antara lain:

   Tahun                                                     Kejadian Penting
    2024    •    Perseroan telah meresmikan Rumah Sakit Metro Hospitals M Toha yang berlokasi di Tangerang. Rumah sakit
                 ini merupakan rumah sakit umum tipe B dengan kapasitas 200 tempat tidur operasional.
            •    Selain itu, Perseroan melalui Entitas Anak melakukan akuisisi atas dua perusahaan, yaitu PT Nusa Karya Loka
                 dan PT Dana Nusa Berkarya.
            •    Di sisi lain, Perseroan juga melakukan pelepasan atas tiga Entitas Anak, yaitu PT Paramudya Dasa Sakti, dan
                 PT Sehat Karunia Utama, yang masing-masing membawahi operasional RSU Bina Sehat Mandiri, dan RSIA
                 Mitra Husada Sidoarjo.
            •    Selanjutnya, pada bulan Desember 2024, Perseroan melakukan pelepasan terhadap dua Entitas Anak lainnya,
                 yakni PT Grya Indo Sejahtera dan PT Sinergi Serasi Prima.

    2022    •    Pada periode September 2024, Perseroan melakukan akuisisi atas Entitas Anak baru, yaitu PT Harmoni Pandu
                 Makmur, yang membawahi operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Kartini Mojokerto.

    2021    •    Perseroan menerbitkan Medium Term Notes (MTN) I Tahun 2021 sebesar Rp650.000.000.000,- dengan
                 tingkat bunga tetap sebesar 8,5% per tahun dan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal penerbitan.




                                                                                                                            82
Page 85
    Tahun                                                    Kejadian Penting
                   Sehubungan dengan penerbitan Medium Term Notes (MTN) I Tahun 2021 sebagaimana disebutkan di atas,
                   penerbitan tersebut dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum dan telah dilaksanakan dengan memenuhi
                   ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang
                   dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.

               •   Perseroan melalui Entitas Anak melakukan akuisisi terhadap Rumah Sakit Bunda Mulia Medika yang berlokasi
                   di Cikarang.
    2020       •   Perseroan melakukan penawaran umum efek perusahaan sebanyak 10.000.000.000 lembar saham atau
                   sebesar Rp103,- per saham pada 28 Februari 2020.

    2019       •   Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Metro Healthcare Indonesia pada 8 Juli 2019, dengan
                   disertai perubahan tempat kedudukan perusahaan ke Kabupaten Tangerang.

    2016       •   Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Century Healthcare pada 30 November 2016.

    2015       •   Perseroan didirikan dengan nama PT Aruna Anjaya Perkasa pada 7 Oktober 2015.

4. Perizinan

   Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin–izin yang wajib dipenuhi terkait
   dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan dan Entitas Anak, sebagai berikut:

   1. Perseroan

        No.       Nama Perizinan         No Perizinan     Tanggal Penerbitan    Masa Berlaku      Instansi Penerbit            Keterangan
        1.     Nomor Induk Berusaha     9120405991012     11 September 2019 Selama              Pemerintah             Alamat Kantor: Jalan Raya
               (“NIB”)                                                       menjalankan        Republik Indonesia     Serang KM. 16.8, Kelurahan
                                                                             kegiatan usaha     c.q.        Lembaga    Sukamulya, Cikupa, Kabupaten
                                                                                                Pengelola       dan    Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                                Penyelenggara
                                                                                                Online        Single   Nomot telepon: 0212506222
                                                                                                Submission (”OSS”)
                                                                                                                       Status Penanaman Modal :
                                                                                                                       PMDN

                                                                                                                   Kode KBLI:
                                                                                                                   Aktivitas         Konsultasi
                                                                                                                   Manajemen Lainnya (70209)
        2.     Persetujuan            20122310213603040   20 Desember 2023    20 Desember 2026 Pemerintah          Alamat Kantor: Jalan Raya
               Kesesuaian Kegiatan                                                             Republik Indonesia Serang KM. 16,8, Sukamulya,
               Pemanfataan Ruang                                                               c.q.      Lembaga Cikupa, Kabupaten Tangerang,
               (“PKKPR”)                                                                       Pengelola      dan Banten, Kabupaten Tangerang,
                                                                                               Penyelenggara       Provinsi Banten
                                                                                               Online       Single
                                                                                               Submission (”OSS”) Status Penanaman Modal:
                                                                                                                   PMDN

                                                                                                                       Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                                       Kode KBLI:
                                                                                                                       Aktivitas         Konsultasi
                                                                                                                       Manajemen Lainnya (70209)

        3.     Pendaftaran                    -           11 September 2019   Selama            Pemerintah             NIB: 9120405991012
               Kepersertaan    BPJS                                           menjalankan       Republik Indonesia
               Ketenagakerjaan                                                kegiatan usaha    c.q.      Lembaga
                                                                                                Pengelola      dan
                                                                                                Penyelenggara
                                                                                                Online       Single
                                                                                                Submission (”OSS”)
        4.     Pendaftaran                    -           11 September 2019   Selama            Pemerintah             NIB: 9120405991012
               Kepersertaan    BPJS                                           menjalankan       Republik Indonesia
               Kesehatan                                                      kegiatan usaha    c.q.      Lembaga
                                                                                                Pengelola      dan
                                                                                                Penyelenggara
                                                                                                Online       Single
                                                                                                Submission (”OSS”)
        5.     Surat     Keterangan          S-         23 Oktober 2024       -                 Direktorat Jendral     Nomor Pokok Wajib Pajak
               Terdaftar            95/KT/KPP.0813/2024                                         Pajak                  (NPWP): 804663086011000




                                                                                                                                                  83
Page 86
   No.         Nama Perizinan          No Perizinan       Tanggal Penerbitan        Masa Berlaku     Instansi Penerbit         Keterangan
                                                                                                                       NPWP 16 digit: 0804 6630 8601
                                                                                                                       1000
   6.    Kartu nomor Pokok 80.466.308-011.000             -                    -                    Direktorat Jendral Nomor NPWP: 80.466.308-
         Wajib Pajak (NPWP)                                                                         Pajak              011.000
   7.    Surat      Pengukuhan          S-                23 Oktober 2024      -                    Direktorat Jendral NPWP: 804663086011000
         Pengusaha Kena Pajak 87/PKP/KPP.0813/202                                                   Pajak
                                        4
   8.    Peraturan Perusahaan Kep.4/HI.00.00/36.360       6 Maret 2025         5 Maret 2027         Dinas Tenaga Kerja -
                                        3.                                                          Kabuapaten
                                250211023/B/III/2025                                                Tangerang
   9.    Sertifikat Kepesertaan          -                -                    -                    -                   Berdasarkan Surat Keterangan
         BPJS Kesehatan                                                                                                 Direksi                  nomor
                                                                                                                        010/MHI/VI/2026 tanggal 11
                                                                                                                        Juni 2026, dan berdasarkan
                                                                                                                        Surat     Keterangan     nomor
                                                                                                                        008/VI/GWP/2026 tanggal 11
                                                                                                                        Juni 2026 yang dikeluarkan
                                                                                                                        oleh Ginting Wirawan &
                                                                                                                        Partners, menerangkan bahwa
                                                                                                                        Sertifikat BPJS Kesehatan
                                                                                                                        sedang       dalam       proses
                                                                                                                        pengurusan dan akan selesai
                                                                                                                        dalam      waktu     selambat-
                                                                                                                        lambatnya 6 (enam) bulan
                                                                                                                        sejak dokumen dinyatakan
                                                                                                                        lengkap oleh instansi terkait.
   10.   Sertifikat Kepesertaan   190000000864620   21 November 2019           Selama               Jaminan      Sosial -
         Jaminan Sosial Tenaga                                                 menjalankan          Ketenagakerjaan
         Kerja                                                                 kegiatan usaha
   11.   Wajib            Lapor 15710.20260409.0006 9 April 2026               9 April 2027         Kementerian            -
         Ketenagakerjaan                                                                            Ketenagakerjaan


2. MGM

   No.         Nama Perizinan          No Perizinan        Tanggal Penerbitan    Masa Berlaku          Instansi Penerbit            Keterangan
    1.   NIB                       9120303841991          19 Agustus 2019, Selama                    Pemerintah            Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                          perubahan      ke-1 menjalankan            Republik Indonesia    Serang KM. 16.8, Kelurahan
                                                          tanggal           10 kegiatan usaha        c.q.        Lembaga   Sukamulya, Cikupa, Kabupaten
                                                          Desember 2024                              Pengelola       dan   Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                                     Penyelenggara OSS     Status Penanaman Modal :
                                                                                                                           PMDN

                                                                                                                           Kode KBLI:
                                                                                                                           Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                           (86103)
    2.   PKKPR                     12122410213603522      11 Desember 2024         11 Desember 2027 Pemerintah             Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                                                                    Republik Indonesia     Serang KM. 16,8, Sukamulya,
                                                                                                    c.q.      Lembaga      Cikupa, Kabupaten Tangerang,
                                                                                                    Pengelola     dan      Banten, Kabupaten Tangerang,
                                                                                                    Penyelenggara OSS      Provinsi Banten

                                                                                                                           Status Penanaman Modal:
                                                                                                                           PMDN
                                                                                                                           Skala Usaha: Usaha Besar
                                                                                                                           Kode KBLI:
                                                                                                                           Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                           (86103)
    3.   Pendaftaran          -                           19 Agustus 2019          Selama            Pemerintah            NIB: 9120303841991
         Kepersertaan    BPJS                                                      menjalankan       Republik Indonesia
         Ketenagakerjaan                                                           kegiatan usaha    c.q.      Lembaga
                                                                                                     Pengelola      dan
                                                                                                     Penyelenggara OSS
    4.   Pendaftaran               -                      19 Agustus 2019          Selama            Pemerintah          NIB: 9120303841991
         Kepersertaan       BPJS                                                   menjalankan       Republik Indonesia
         Kesehatan                                                                 kegiatan usaha    c.q.      Lembaga
                                                                                                     Pengelola      dan
                                                                                                     Penyelenggara OSS
    5.   Surat        Keterangan S-                       23 Oktober 2024          Selama            Direktorat Jenderal NPWP: 920993979452000
         Terdaftar               41804/KT/KPP.080803                               menjalankan       Pajak
                                 /2024                                             kegiatan usaha                        NPWP 16 digit: 0920 9939 7945
                                                                                                                         2000

    6.   Kartu NPWP                92.099.397.9-452.000   -                        Selama            Direktorat Jenderal
                                                                                   menjalankan       Pajak
                                                                                   kegiatan usaha




                                                                                                                                                    84
Page 87
3. MHT

   No.     Nama Perizinan           No Perizinan         Tanggal Penerbitan    Masa Berlaku     Instansi Penerbit           Keterangan
    1.   NIB                    9120307861391           19 Agustus 2019, Selama menjalankan    Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                        perubahan      ke-1 kegiatan usaha     Republik Indonesia   Serang KM. 16.8, Kelurahan
                                                        tanggal 10 Oktober                     c.q.       Lembaga   Sukamulya, Cikupa, Kabupaten
                                                        2024                                   Pengelola      dan   Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                               Penyelenggara OSS
                                                                                                                    Status Penanaman Modal :
                                                                                                                    PMDN
                                                                                                                    Kode KBLI:
                                                                                                                    Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                    (86103)
    2.   PKKPR                  20102410213603260       18 Oktober 2024   18 Oktober 2027      Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                                                               Republik Indonesia   Serang KM. 16,8, Sukamulya,
                                                                                               c.q.      Lembaga    Cikupa, Kabupaten Tangerang,
                                                                                               Pengelola     dan    Banten, Kabupaten Tangerang,
                                                                                               Penyelenggara OSS    Provinsi Banten

                                                                                                                    Status Penanaman Modal:
                                                                                                                    PMDN
                                                                                                                    Skala Usaha: Usaha Besar
                                                                                                                    Kode KBLI:
                                                                                                                    Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                    (86103)
    3.   Pendaftaran            -                       19 Agustus 2019   Selama menjalankan Pemerintah             NIB: 9120307861391
         Kepersertaan BPJS                                                kegiatan usaha     Republik Indonesia
         Ketenagakerjaan                                                                     c.q.      Lembaga
                                                                                             Pengelola      dan
                                                                                             Penyelenggara OSS
    4.   Pendaftaran            -                       19 Agustus 2019   Selama menjalankan Pemerintah          NIB: 9120307861391
         Kepersertaan   BPJS                                              kegiatan usaha     Republik Indonesia
         Kesehatan                                                                           c.q.      Lembaga
                                                                                             Pengelola      dan
                                                                                             Penyelenggara OSS
    5.   Surat     Keterangan   S-                      23 Oktober 2024   Selama menjalankan Direktorat Jenderal NPWP: 920993995452000
         Terdaftar              41803/KT/KPP.080803                       kegiatan usaha     Pajak
                                /2024                                                                            NPWP 16 digit: 0920 9939
                                                                                                                 9545 2000
    6.   Kartu NPWP             92.099.399.5-452.000    -                 Selama menjalankan Direktorat Jenderal
                                                                          kegiatan usaha     Pajak


4. MMA

                                                             Tanggal
   No.     Nama Perizinan              No Perizinan                           Masa Berlaku     Instansi Penerbit             Keterangan
                                                            Penerbitan
    1.   NIB                        9120318152878       27 November 2019, Selama menjalankan   Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Mampang
                                                        perubahan     ke-1 kegiatan usaha      Republik Indonesia   Prapatan Raya nomor 73A,
                                                        tanggal 10 Oktober                     c.q.      Lembaga    Kelurahan      Tegal   Parang,
                                                        2024                                   Pengelola     dan    Kecamatan            Mampang
                                                                                               Penyelenggara OSS    Prapatan, Kota Jakarta Selatan,
                                                                                                                    Provinsi DKI Jakarta

                                                                                                                    Status Penanaman Modal :
                                                                                                                    PMDN

                                                                                                                    Kode KBLI:
                                                                                                                    Perdagangan Besar Berbagai
                                                                                                                    Macam Barang (46900)
    2.   Konfirmasi                 10102410113174145   10 Oktober 2024   10 Oktober 2027      Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Mampang
         Kesesuaian                                                                            Republik Indonesia   Prapatan Raya nomor 73A,
         Pemanfaatan Ruang                                                                     c.q.      Lembaga    Kelurahan      Tegal   Parang,
         Untuk      Kegiatan                                                                   Pengelola     dan    Kecamatan            Mampang
         Berusaha (KKKPR)                                                                      Penyelenggara OSS    Prapatan, Kota Jakarta Selatan,
                                                                                                                    Provinsi DKI Jakarta

                                                                                                                    Status   Penanaman      Modal:
                                                                                                                    PMDN

                                                                                                                    Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                                    Kode KBLI:
                                                                                                                    Perdagangan Besar Berbagai
                                                                                                                    Macam Barang (46900)




                                                                                                                                               85
Page 88
                                                             Tanggal
   No.     Nama Perizinan               No Perizinan                        Masa Berlaku     Instansi Penerbit           Keterangan
                                                            Penerbitan
    3.    Pendaftaran           -                       27 November 2019 Selama menjalankan Pemerintah          NIB: 9120318152878
          Kepersertaan BPJS                                              kegiatan usaha     Republik Indonesia
          Ketenagakerjaan                                                                   c.q.       Lembaga
                                                                                            Pengelola      dan
                                                                                            Penyelenggara OSS
    4.    Pendaftaran           -                       27 November 2019 Selama menjalankan Pemerintah          NIB: 9120318152878
          Kepersertaan BPJS                                              kegiatan usaha     Republik Indonesia
          Kesehatan                                                                         c.q.       Lembaga
                                                                                            Pengelola      dan
                                                                                            Penyelenggara OSS
    5.    Surat Keterangan      S-                      22 Oktober 2024  Selama menjalankan Direktorat Jenderal NPWP: 818891731014000
          Terdaftar             4205/KT/KPP.040703/                      kegiatan usaha     Pajak
                                2024                                                                            NPWP 16 digit: 0818 8917 3101
                                                                                                                4000
    6.    NPWP                  81.889.173.1-014.000    -                Selama menjalankan Direktorat Jenderal
                                                                         kegiatan usaha     Pajak


5. MHIN

                                                             Tanggal
   No.      Nama Perizinan              No Perizinan                          Masa Berlaku     Instansi Penerbit              Keterangan
                                                            Penerbitan
    1.    NIB                       9120409801792       19 Agustus 2019,    Selama             Pemerintah            Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                        perubahan ke-1      menjalankan        Republik              Serang KM 16.8, Kelurahan
                                                        tanggal 2 Januari   kegiatan usaha     Indonesia    c.q.     Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                                        2025                                   Lembaga               Kabupaten       Tanggerang,
                                                                                               Pengelola    dan      Provinsi Banten
                                                                                               Penyelenggara
                                                                                               OSS                   Status Penanaman Modal :
                                                                                                                     PMDN

                                                                                                                     Kode KBLI:
                                                                                                                     Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                     (86103)
    2.    Konfirmasi                1401251021360300    11 Januari 2025     11 Januari 2028    Pemerintah            Alamat Kantor: Jalan Raya
          Kesesuaian                7                                                          Republik              Serang KM 16.8, Kelurahan
          Pemanfaatan Ruang                                                                    Indonesia    c.q.     Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
          Untuk      Kegiatan                                                                  Lembaga               Kabupaten        Tanggerang,
          Berusaha                                                                             Pengelola    dan      Provinsi Banten
                                                                                               Penyelenggara
                                                                                               OSS                   Status   Penanaman    Modal:
                                                                                                                     PMDN

                                                                                                                     Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                                     Kode KBLI:
                                                                                                                     Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                     (86103)
    3.    Pendaftaran               -                   19 Agustus 2019     Selama             Pemerintah            NIB: 9120409801792
          Kepersertaan BPJS                                                 menjalankan        Republik
          Ketenagakerjaan                                                   kegiatan usaha     Indonesia      c.q.
                                                                                               Lembaga
                                                                                               Pengelola     dan
                                                                                               Penyelenggara
                                                                                               OSS
    4.    Pendaftaran               -                   19 Agustus 2019     Selama             Pemerintah            NIB: 9120409801792
          Kepersertaan   BPJS                                               menjalankan        Republik
          Kesehatan                                                         kegiatan usaha     Indonesia      c.q.
                                                                                               Lembaga
                                                                                               Pengelola     dan
                                                                                               Penyelenggara
                                                                                               OSS
    5.    Surat    Keterangan       S-                  23 Oktober 2024     Selama             Direktorat            NPWP: 9211099732452000
          Terdaftar                 41805/KT/KPP.0808                       menjalankan        Jenderal Pajak
                                    03/ 2024                                kegiatan usaha                           NPWP 16 digit: 0921 1097 3245
                                                                                                                     2000
    6.    Kartu NPWP                81.889.173.1-       -                   Selama             Direktorat            -
                                    014.000                                 menjalankan        Jenderal Pajak
                                                                            kegiatan usaha




                                                                                                                                                86
Page 89
6. MAB

                                                            Tanggal
   No.    Nama Perizinan          No Perizinan                              Masa Berlaku   Instansi Penerbit             Keterangan
                                                           Penerbitan
   1.    NIB                  9120012282761            26      Desember   Selama           Pemerintah            Alamat Kantor: Office 8
                                                       2016, perubahan    menjalankan      Republik              Lantai 18-A, SCBD, Jalan
                                                       ke-4 tanggal 20    kegiatan usaha   Indonesia     c.q.    Jenderal Sudirman Kavling
                                                       November 2023                       Lembaga               52-53, Kelurahan Senayan,
                                                                                           Pengelola     dan     Kecamatan Kebayoran Baru,
                                                                                           Penyelenggara         Kota     Jakarta     Selatan,
                                                                                           OSS                   Provinsi DKI Jakarta

                                                                                                                 Status Penanaman Modal :
                                                                                                                 PMDN

                                                                                                                 Kode KBLI:
                                                                                                                   - Aktivitas     Konsultasi
                                                                                                                     Manajemen        Lainnya
                                                                                                                     (70209)
                                                                                                                   - Real Estat Yang Dimiliki
                                                                                                                     Sendiri Atau Disewa
                                                                                                                     (68111)
   2.    Konfirmasi           201123101131741740       20     November            -        Pemerintah            Alamat Kantor: Office 8
         Kesesuaian                                    2023                                Republik              Lantai 18-A, SCBD, Jalan
         Pemanfaatan                                                                       Indonesia     c.q.    Jenderal Sudirman Kavling
         Ruang       Untuk                                                                 Lembaga               52-53, Kelurahan Senayan,
         Kegiatan Berusaha                                                                 Pengelola     dan     Kecamatan Kebayoran Baru,
                                                                                           Penyelenggara         Kota     Jakarta      Selatan,
                                                                                           OSS                   Provinsi DKI Jakarta

                                                                                                                 Status Penanaman Modal:
                                                                                                                 PMDN

                                                                                                                 Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                                 Kode KBLI:
                                                                                                                 Real Estat Yang Dimiliki
                                                                                                                 Sendiri Atau Disewa (68111)
   3.    Sertifikat Standar   91200122827610001        20     November    Selama           Pemerintah            Alamat Kantor: Office 8
                                                       2023               menjalankan      Republik              Lantai 18-A, SCBD, Jalan
                                                                          kegiatan usaha   Indonesia     c.q.    Jenderal Sudirman Kavling
                                                                                           Lembaga               52-53, Kelurahan Senayan,
                                                                                           Pengelola     dan     Kecamatan Kebayoran Baru,
                                                                                           Penyelenggara         Kota     Jakarta     Selatan,
                                                                                           OSS                   Provinsi DKI Jakarta

                                                                                                                 Lokasi      Usaha:       Jalan
                                                                                                                 Wijayakarta Raya, Rukun
                                                                                                                 Tetangga 003, Rukun Warga
                                                                                                                 003, Kelurahan Kuningan
                                                                                                                 Barat, Kecamatan Mampang
                                                                                                                 Prapatan, Kota Jakarta
                                                                                                                 Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   4.    Pendaftaran          -                        26 Desember 2019   Selama           Pemerintah            NIB: 9120012282761
         Kepersertaan BPJS                                                menjalankan      Republik
         Ketenagakerjaan                                                  kegiatan usaha   Indonesia      c.q.
                                                                                           Lembaga
                                                                                           Pengelola      dan
                                                                                           Penyelenggara
                                                                                           OSS
   5.    Pendaftaran          -                        26 Desember 2019   Selama           Pemerintah            NIB: 9120012282761
         Kepersertaan BPJS                                                menjalankan      Republik
         Kesehatan                                                        kegiatan usaha   Indonesia      c.q.
                                                                                           Lembaga
                                                                                           Pengelola      dan
                                                                                           Penyelenggara
                                                                                           OSS
   6.    Surat Keterangan     S-                       26 Desember 2019   Selama           Direktorat            NPWP:
         Terdaftar            4763/KT/WPJ.30/KP.0                         menjalankan      Jenderal Pajak        03 330 029 4 012 000
                              103/ 2019                                   kegiatan usaha
                                                                                                                 Kategori: Badan
   7.    Kartu NPWP           03 330 029 4 012 000     -                  Selama           Direktorat
                                                                          menjalankan      Jenderal Pajak
                                                                          kegiatan usaha
   8.    Izin  Mendirikan     36/C.37.EF/31.74.03.1    3 September 2021   Selama           Unit    Pengelola     Jenis          Bangunan:
         Bangunan (IMB)       005.04.015.K.1.a.b/2/-                      menjalankan      Penanaman             Perkantoran
                              1.                                          kegiatan usaha   Modal        dan      Nama Bangunan: Kantor dan
                              785.51/e/2021                                                Pelayanan             Fasilitasnya



                                                                                                                                          87
Page 90
                                                              Tanggal
   No.    Nama Perizinan              No Perizinan                             Masa Berlaku     Instansi Penerbit             Keterangan
                                                             Penerbitan
                                                                                                Terpadu        Satu   Jumlah Lapis: 4 Lantai
                                                                                                Pintu         Kota
                                                                                                Administrasi
                                                                                                Jakarta Selatan
   9.    Sertifikat     Laik      36/C.39b/31.74.03.10    1 September 2023   1 September 2028   Unit     Pengelola    Nama Pemohon: MAB
         Fungsi (SLF)             05.27.K-                                                      Penanaman             Fungsi bangunan gedung:
                                  1.b/2/TM.15.37/e/202                                          Modal           dan   Kantor dan fasilitasnya
                                  3                                                             Pelayanan             Surat bukti kepemilikan hak
                                                                                                Terpadu        Satu   atas tanah: SHGB nomor 339
                                                                                                Pintu         Kota    dan SHGB nomor 336
                                                                                                Administrasi
                                                                                                Jakarta Selatan
   10.   Izin Lingkungan          49/K.3/31.74.03.1005.   23 Agustus 2021            -          Unit     Pengelola    Nama pemrakarsa: MAB
                                  04.                                                           Penanaman             Jenis Usaha: Pembangunan
                                  015.K.1.a.b./2/-                                              Modal           dan   kantor beserta fasilitasnya
                                  1.774.15/2021                                                 Pelayanan
                                                                                                Terpadu Satu Kota
                                                                                                Jakarta Selatan,
                                                                                                Provinsi        DKI
                                                                                                Jakarta
   11.   Izin Keselamatan         3700/IPK/BERKALA/X/     8 Oktober 2025     September 2026     Dinas       Tenaga    Nama Perusahaan: MAB
         dan      Kesehatan       2025                                                          Kerja Transmigrasi    Jenis Instalasi: Instalasi
         Kerja (K3) atas                                                                        dan          energi   Proteksi Kebakaran
         Instalasi Proteksi                                                                     Provinsi        DKI   Tanggal Pemeriksaan dan
         Kebakaran                                                                              Jakarta               Pengujian oleh PJK3: 1
                                                                                                                      September 2025
                                                                                                                      Nomor Izin Pengesahan:
                                                                                                                      6871/KT.05.00
   12.   Izin  K3          Lift   23728/ELV/BERKALA/      8 Oktober 2025     September 2026     Dinas      Tenaga     Nama Perusahaan: MAB
         Penumpang                X/2025                                                        Kerja Transmigrasi    Jenis       Instalasi:    Lift
                                                                                                dan         Energi    Penumpang
                                                                                                Provinsi      DKI     Tanggal Pemeriksaan dan
                                                                                                Jakarta               Pengujian oleh PJK3: 1
                                                                                                                      September 2025
                                                                                                                      Nomor Izin Pengesahan:
                                                                                                                      5103/KT/05/00
   13.   Izin K3 Instalasi        7099/IL/BERKALA/X?2     8 Oktober 2025     September 2026     Dinas      Tenaga     Nama Perusahaan: MAB
         Listrik                  025                                                           Kerja Transmigrasi    Jenis Instalasi: Instalasi
                                                                                                dan         Energi    Listrik
                                                                                                Provinsi      DKI     Tanggal Pemeriksaan dan
                                                                                                Jakarta               Pengujian oleh PJK3: 1
                                                                                                                      September 2025
                                                                                                                      Nomor Izin Pengesahan:
                                                                                                                      6587/KT.05.00
   14.   Izin K3 Pesawat          11247/PTP/BERKALA/      8 Oktober 2025     September 2026     Dinas      Tenaga     Nama Perusahaan: MAB
         Tenaga      dan          X/2025                                                        Kerja Transmigrasi    Jenis Instalasi: Motor Diesel
         Produksi                                                                               dan         Energi    Tanggal Pemeriksaan dan
                                                                                                Provinsi      DKI     Pengujian oleh PJK3: 1
                                                                                                Jakarta               September 2025
                                                                                                                      Nomor Izin Pengesahan:
                                                                                                                      6586/KT.05.00
   15.   Izin K3 Instalasi        4960/IPP/BERKALA/X/     8 Oktober 2025     September 2027     Dinas      Tenaga     Nama perusahaan: MAB
         Penyalur Petir           2025                                                          Kerja Transmigrasi    Jenis instalasi: Instalasi
                                                                                                dan         Energi    penyalur petir
                                                                                                Provinsi      DKI     Tanggal Pemeriksaan dan
                                                                                                Jakarta               Pengujian oleh PJK3: 1
                                                                                                                      September 2025
                                                                                                                      Nomor Izin Pengesahan:
                                                                                                                      6588/KT.05.00


7. MMS
                                                               Tanggal
   No.    Nama Perizinan               No Perizinan                            Masa Berlaku     Instansi Penerbit              Keterangan
                                                              Penerbitan
   1.    NIB                      9120114132282            28    November    Selama             Pemerintah            Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                           2019, perubahan   menjalankan        Republik              Puri Agung Nomor 3 Pondok
                                                           ke-3 tanggal 4    kegiatan usaha     Indonesia     c.q.    Makmur, Kelurahan Kuta
                                                           Mei 2023                             Lembaga               Baru,     Kecamatan   Pasar
                                                                                                Pengelola    dan      Kemis, Kabupaten Tangerang,
                                                                                                Penyelenggara         Provinsi Banten
                                                                                                OSS
                                                                                                                      Status Penanaman Modal :
                                                                                                                      PMDN

                                                                                                                      Kode KBLI:




                                                                                                                                               88
Page 91
                                                                                                              Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                              (86103)
2.    Persetujuan          04052310213603046         4 Mei 2023        4 Mei 2026       Pemerintah            Alamat Kantor: Jalan Raya
      Kesesuaian                                                                        Republik              Puri Agung Nomor 3 Pondok
      Pemanfaatan                                                                       Indonesia     c.q.    Makmur, Kelurahan Kuta
      Ruang       Untuk                                                                 Lembaga               Baru,     Kecamatan    Pasar
      Kegiatan Berusaha                                                                 Pengelola    dan      Kemis, Kabupaten Tangerang,
                                                                                        Penyelenggara         Provinsi Banten
                                                                                        OSS
                                                                                                              Status Penanaman Modal:
                                                                                                              PMDN

                                                                                                              Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                              Kode KBLI:
                                                                                                              Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                              (86103)

                                                                                                              Berdasarkan              Surat
                                                                                                              Keterangan Direksi MMS
                                                                                                              nomor     009/MMS/VI/2026
                                                                                                              tanggal 11 Juni 2026 dan di
                                                                                                              dukung      dengan       Surat
                                                                                                              Keterangan              nomor
                                                                                                              015/VI/GWP/2026 tanggal 11
                                                                                                              Juni 2026 yang dikeluarkan
                                                                                                              oleh Ginting Wirawan &
                                                                                                              Partners,       menerangkan
                                                                                                              bahwa             Persetujuan
                                                                                                              Kesesuaian      Pemanfaatan
                                                                                                              Ruang     Untuk      Kegiatan
                                                                                                              Berusaha sedang proses
                                                                                                              pengurusan. akan selesai
                                                                                                              dalam     waktu     selambat-
                                                                                                              lambatnya 6 (enam) bulan
                                                                                                              sejak dokumen dinyatakan
                                                                                                              lengkap oleh instansi terkait
3.    Pendaftaran          -                         28   November     Selama           Pemerintah            NIB: 9120114132282
      Kepersertaan BPJS                              2019              menjalankan      Republik
      Ketenagakerjaan                                                  kegiatan usaha   Indonesia      c.q.
                                                                                        Lembaga
                                                                                        Pengelola      dan
                                                                                        Penyelenggara
                                                                                        OSS
4.    Pendaftaran          -                         28   November     Selama           Pemerintah            NIB: 9120114132282
      Kepersertaan BPJS                              2019              menjalankan      Republik
      Kesehatan                                                        kegiatan usaha   Indonesia      c.q.
                                                                                        Lembaga
                                                                                        Pengelola      dan
                                                                                        Penyelenggara
                                                                                        OSS
5.    Surat Keterangan     S-                        23 Oktober 2024   Selama           Direktorat            NPWP: 818887630418000
      Terdaftar            32510/KPP.080603/2024                       menjalankan      Jenderal Pajak
                                                                       kegiatan usaha                         NPWP 16 digit: 0818 8876
                                                                                                              3041 8000
6.    Kartu NPWP           81.888.763.0-418.000      -                 Selama           Direktorat            -
                                                                       menjalankan      Jenderal Pajak
                                                                       kegiatan usaha
7.    Peraturan            KEP.4/HI.00.00/36.3603.   31 Juli 2024      30 Juli 2026     Dinas     Tenaga      -
      Perusahaan           240625006/B/VII/2024                                         Kerja Kabupaten
                                                                                        Tangerang
8.    Sertifikat    BPJS   19273490                  23 September      -                BPJS                  Nomor pendaftaran pemberi
      Ketenagakerjaan                                2024                               Ketenagakerjaan       kerja: 19273490
9.    Sertifikat    BPJS   0017/SER/1018/0426        27 April 2026     26 April 2027    BPJS Kesehatan        Kode badan usaha: 02216007
      Kesehatan
10.   Wajib        Lapor   15560.20260410.0001       10 April 2026     10 April 2027    Kementerian           -
      Ketenagakerjaan                                                                   Ketenagakerjaan
      di      Perusahaan
      (WLKP)




                                                                                                                                       89
Page 92
8. DNB
                                                           Tanggal
   No.   Nama Perizinan            No Perizinan                            Masa Berlaku     Instansi Penerbit              Keterangan
                                                          Penerbitan
   1.    NIB                 9120211043007             30      Oktober   Selama             Pemerintah           Alamat Kantor: Gedung Sona
                                                       2019        dan   menjalankan        Republik             Topas     Tower,     Centurion
                                                       sebagaimana       kegiatan usaha     Indonesia   c.q.     Executive Center        Lt. 5A,
                                                       perubahan ke-1                       Lembaga              Jalan. Jend. Sudirman KAV 26,
                                                       tanggal       1                      Pengelola   dan      Desa/Kelurahan           Karet,
                                                       Februari 2024                        Penyelenggara        Kecamatan Setiabudi, Kota
                                                                                            OSS                  Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                                                                                                 Jakarta

                                                                                                                 Status Penanaman Modal :
                                                                                                                 PMDN

                                                                                                                 Kode KBLI:
                                                                                                                 Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                 (86103)
   2.    Persetujuan         31012410213272006         31 Januari 2024   31 Januari 2027    Pemerintah           Alamat     Kantor:     Centurion
         Kesesuaian                                                                         Republik             Executive Center, Gedung Dona
         Kegiatan                                                                           Indonesia   c.q.               Topas Tower, LT 5A,
         Pemanfaatan                                                                        Lembaga              Jalan Jenderal Sudirman Kav.
         Ruang      untuk                                                                   Pengelola   dan      26, Desa/Kelurahan Karet,
         Kegiatan                                                                           Penyelenggara                     Kecamatan
         Berusaha                                                                           OSS                  Setiabudi, Kota Adm. Jakarta
                                                                                                                 Selatan, Provinsi DKI Jakarta

                                                                                                                 Status   Penanaman       Modal:
                                                                                                                 PMDN

                                                                                                                 Skala Usaha: Usaha Menengah

                                                                                                                 Kode KBLI:
                                                                                                                 Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                 (86103)

   3.    Surat Keterangan    S-                        14 Juli 2023      Selama             Direktorat           NPWP: 80.422.466.5-011.000
         Terdaftar           2250/KT/KPP.040103/2023                     menjalankan        Jenderal Pajak
                                                                         kegiatan usaha                          NPWP 16 digit: 0804 2246 6501
                                                                                                                 1000
   4.    Kartu NPWP          80.422.466.5-011.000      -                 Selama             Direktorat           -
                                                                         menjalankan        Jenderal Pajak
                                                                         kegiatan usaha


9. NKL
             Nama                                          Tanggal
   No.                            No Perizinan                             Masa Berlaku     Instansi Penerbit               Keterangan
            Perizinan                                    Penerbitan
    1.   NIB                1264000210819              1 Januari 2021    Selama             Pemerintah            Alamat Kantor: AIA Central
                                                       dan perubahan     menjalankan        Republik              Level 31, Jalan Jend. Sudirman
                                                       ke-4 tanggal 7    kegiatan usaha     Indonesia     c.q.              Kav.       48       A,
                                                       Agustus 2023                         Lembaga               Desa/Kelurahan             Karet
                                                                                            Pengelola     dan     Semanggi,           Kecamatan
                                                                                            Penyelenggara         Setiabudi,     Kota      Jakarta
                                                                                            OSS                   Selatan, Provinsi DKI Jakarta

                                                                                                                  Status Penanaman Modal :
                                                                                                                  PMDN

                                                                                                                  Kode KBLI:
                                                                                                                  - Real Estat Yang Dimiliki
                                                                                                                     Sendiri  Atau    Disewa
                                                                                                                     (68111)
                                                                                                                  - Perdagangan        Eceran
                                                                                                                     Berbagai Macam Barang
                                                                                                                     Yang Utamanya Makanan,
                                                                                                                     Minuman atau Rembakau
                                                                                                                     di           Minimarket/
                                                                                                                     Supermarket/
                                                                                                                     Hypermarket (47111)

    2.   Persetujuan        210912110213174002         6 Oktober 2021    Mengikuti jangka   Pemerintah            Alamat Kantor: AIA Central
         Kesesuaian                                                      waktu              Republik              Level 31, Jalan Jend. Sudirman
         Pemanfaatan                                                     penguasaan atas    Indonesia     c.q.              Kav.       48       A,
         Ruang Untuk                                                     tanah              Lembaga               Desa/Kelurahan             Karet
         Kegiatan                                                                           Pengelola     dan     Semanggi,           Kecamatan
         Berusaha                                                                           Penyelenggara         Setiabudi,     Kota      Jakarta
         (“PKKPR”)                                                                          OSS                   Selatan, Provinsi DKI Jakarta




                                                                                                                                           90
Page 93
                  Nama                                      Tanggal
    No.                             No Perizinan                            Masa Berlaku     Instansi Penerbit               Keterangan
                 Perizinan                                 Penerbitan

                                                                                                                   Status   Penanaman       Modal:
                                                                                                                   PMDN

                                                                                                                   Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                                   Kode KBLI:
                                                                                                                   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri
                                                                                                                   Atau Disewa (68111)
     3.    PKKPR             27092310213214018         12 September       Mengikuti jangka   Pemerintah            Alamat Kantor: AIA Central
                                                       2023               waktu              Republik              Level 31, Jalan Jend. Sudirman
                                                                          penguasaan atas    Indonesia     c.q.              Kav.       48       A,
                                                                          tanah              Lembaga               Desa/Kelurahan             Karet
                                                                                             Pengelola     dan     Semanggi,           Kecamatan
                                                                                             Penyelenggara         Setiabudi,     Kota      Jakarta
                                                                                             OSS                   Selatan, Provinsi DKI Jakarta

                                                                                                                   Status   Penanaman       Modal:
                                                                                                                   PMDN

                                                                                                                   Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                                   Kode KBLI:
                                                                                                                   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri
                                                                                                                   Atau Disewa (47111)
     4.    Surat             S-                        10 Mei 2023        Selama             Direktorat            NPWP: 41.298.689.5-063.000
           Keterangan        1060/KT/KPP.041203/2023                      menjalankan        Jenderal Pajak
           Terdaftar                                                      kegiatan usaha                           NPWP 16 digit: 0412 9868 9506
                                                                                                                   3000
     5.    Kartu NPWP        41.298.689.5-063.000      -                  Selama             Direktorat
                                                                          menjalankan        Jenderal Pajak
                                                                          kegiatan usaha


10. INI
                                                           Tanggal
     No.   Nama Perizinan           No Perizinan                            Masa Berlaku     Instansi Penerbit               Keterangan
                                                          Penerbitan
      1.   NIB               9120109821699             19      Agustus    Selama             Pemerintah            Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                       2019,              menjalankan        Republik              Serang KM. 16.8, Kabupaten
                                                       perubahan ke-3     kegiata usaha      Indonesia    c.q.     Tangerang, Propinsi Banten
                                                       tanggal 23 Juni                       Lembaga
                                                       2022                                  Pengelola    dan      Nomor telepon: 021-5962700
                                                                                             Penyelenggaraan       Email: -
                                                                                             OSS
                                                                                                                   Status Penanaman Modal :
                                                                                                                   PMDN

                                                                                                                   Kode KBLI:
                                                                                                                   Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                   (86103)
      2.   Izin     Rumah    12080001328570001         1    September     Selama             Pemerintah            Alamat Kantor: Jalan Raya
           Sakit Swasta                                2023               menjalankan        Republik              Serang KM. 16.8, Kabupaten
                                                                          kegiata usaha      Indonesia    c.q.     Tangerang, Propinsi Banten
                                                                                             Lembaga
                                                                                             Pengelola    dan      Status Penanaman Modal :
                                                                                             Penyelenggaraan       PMDN
                                                                                             OSS
                                                                                                                   Masa Berlaku: 18 Agustus 2023
                                                                                                                   sampai dengan 18 Agustus
                                                                                                                   2028

                                                                                                                   Kode KBLI:
                                                                                                                   Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                   (86103)
      3.   Pendaftaran       -                         19       Agustus   Selama             BPJS Kesehatan        NIB : 9120109821699
           Kepesertaan                                 2019               menjalankan
           BPJS Kesehatan                                                 kegiatan usaha
      4.   Pendaftaran       -                         19       Agustus   Selama             BPJS                  NIB : 9120109821699
           Kepesertaan                                 2019               menjalankan        Ketenagakerjaan
           BPJS                                                           kegiatan usaha
           Ketenagakerjaa
           n
      5.   Konfirmasi        28082310113172123         28       Agustus   Selama             Pemerintah            Nama Pelaku Usaha: INI
           Kesesuaian                                  2023               menjalankan        Republik              NPWP: 92.248.766.5-
           Kegiatan                                                       kegiatan usaha     Indonesia oleh c.q.   452.000
           Pemanfaatan                                                                       lembaga




                                                                                                                                            91
Page 94
                                                            Tanggal
No.   Nama Perizinan             No Perizinan                                 Masa Berlaku         Instansi Penerbit            Keterangan
                                                           Penerbitan
      Ruang    Untuk                                                                           pengelola    dan        Alamat Kantor: Jalan Raya
      Kegiatan                                                                                 penyelenggaraan         Serang KM 16.8, Kabupaten
      Berusaha                                                                                 OSS                     Tangerang, Provinsi Banten
      (KKKPR)                                                                                                          Status Penanaman Modal:
                                                                                                                       PMDN
                                                                                                                       Kode KBLI: 86103
                                                                                                                       Skala Usaha: Usaha Besar
                                                                                                                       Luas tanah yang dimohon:
                                                                                                                       4.404,37 m2
6.    Surat               S-                           23 November        Selama               Direktorat              NPWP: 92.248.766.5-452.000
      Keterangan          37961KT/WPJ.08/KP.0803/2     2023               menjalankan          Jenderal Pajak          Kategori: Badan
      Terdaftar           021                                             kegiatan usaha
7.    Nomor Pokok         92.248.766.5-452.000         -                  Selama               Direktorat              Alamat Kantor: Jalan Raya
      Wajib     Pajak                                                     menjalankan          Jenderal Pajak          Serang KM. 16.8, Kabupaten
      (NPWP)                                                              kegiatan usaha                               Tangerang, Propinsi Banten
8.    Izin Mendirikan     7214/IMB/2010                17 Juni 2010       Selama               kepala       Dinas      Alamat Rumah Sakit: Jalan
      Bangunan                                                            menjalankan          Pengawasan dan          Ganggeng No. 9, Rukun
                                                                          kegiatan usaha       Penerbitan              Tetangga 009, Rukun Warga
                                                                                               Bangunan,               002, Kelurahan Sungai Bambu,
                                                                                               Provinsi Daerah         Kecamatan Tanjung Priok,
                                                                                               Khusus     Ibukota      Jakarta Utara.
                                                                                               Jakarta
9.    Sertifikat   Laik   2/C.39b.1/31.72.02.1004.14   15      Februari   15 Februari 2028     Pemerintah              Alamat Rumah Sakit: Jalan
      Fungsi              .SPU-1/2/TM.15.37/e/2023     2023                                    Provinsi Daerah         Ganggeng No. 9, Rukun
                                                                                               Khusus     Ibukota      Tetangga 009, Rukun Warga
                                                                                               Jakarta       Unit      002, Kelurahan Sungai Bambu,
                                                                                               Pengelola               Kecamatan Tanjung Priok,
                                                                                               Penanaman               Jakarta Utara
                                                                                               Modal          dan
                                                                                               Pelayanan
                                                                                               Terpadu       Satu
                                                                                               Pintu         Kota
                                                                                               Administrsi
                                                                                               Jakarta Utara
10.   UKL-UPL             9474/1.778.11                31 Mei 2010        Selama               Provinsi Daerah         Nama Rumah        Sakit:    RSIA
                                                                          menjalankan          Khusus Ibukota          SANTO YUSUF
                                                                          kegiatan usaha
                                                                                                                       Alamat: Jalan Ganggeng No. 9,
                                                                                                                       Rukun Tetangga 009, Rukun
                                                                                                                       Warga 002, Kelurahan Sungai
                                                                                                                       Bambu, Kecamatan Tanjung
                                                                                                                       Priok, Jakarta Utara.

11.   Izin                -                            -                  -                    -                       Berdasarkan Surat Keterangan
      Penyimpanan                                                                                                      Direksi       INI       nomor
      Sementara                                                                                                        005/INI/VI/2026 tanggal 11
      Limbah Bahan                                                                                                     Juni 2026 dan di dukung
      Berbahaya dan                                                                                                    dengan Surat Keterangan
      Beracun (B3)                                                                                                     nomor        011/VI/GWP/2026
                                                                                                                       tanggal 11 Juni 2026 yang
                                                                                                                       dikeluarkan     oleh    Ginting
                                                                                                                       Wirawan & Partners, Izin
                                                                                                                       Penyimpanan          Sementara
                                                                                                                       Limbah B3 INI sedang dalam
                                                                                                                       proses kepengurusan.
12.   Izin                -                            22 Mei 2019        22 Mei 2024          Kepala      Dinas       Nama Perusahaan: RSIA Santo
      Pembuangan                                                                               Penanaman               Yusuf (INI)
      Air    Limbah                                                       Berdasarkan Pasal    Modal          dan      Lokasi      Kegiatan:     Jalan
      (IPAL)                                                              53 ayat 1 huruf a    Pelayanan               Ganggeng Raya nomor 9,
                                                                          Peraturan Menteri    Terpadu       Satu      Sungai Bambu, Tanjung Priok,
                                                                          Lingkungan Hidup     Pintu Provinsi DKI      Jakarta Utara
                                                                          dan     Kehutanan    Jakarta                 Jenis Kegiatan: Rumah Sakit
                                                                          nomor 5 tahun                                Badan Air Penerima/Nama
                                                                          2021 tentang Tata                            Sungai: Sungai Sunter
                                                                          Cara Penerbitan                              Golongan: D
                                                                          Persetujuan                                  Jumlah Maksimum Air Limbah:
                                                                          Teknis dan Surat                             26 m2 per hari
                                                                          Kelayakan
                                                                          Operasional
                                                                          Bidang
                                                                          Pengendalian
                                                                          Pencemaran
                                                                          Lingkungan,
                                                                          berbunyi “a. yang
                                                                          telah     memiliki
                                                                          perizinan




                                                                                                                                                  92
Page 95
                                                       Tanggal
No.   Nama Perizinan         No Perizinan                               Masa Berlaku         Instansi Penerbit             Keterangan
                                                      Penerbitan
                                                                    pembuangan
                                                                    dan/atau
                                                                    pemanfaatan air
                                                                    limbah,
                                                                    dinyatakan tetap
                                                                    berlaku    sampai
                                                                    berakhirnya usaha
                                                                    dan/atau
                                                                    kegiatan.”
13.   Izin Reklame     003908022506000081         17 Juni 2025      21 Juni 2026         Badan                   Nama: INI
                                                                    Sedang      proses   Pendapatan              NOPD: 087502000623060007
                                                                    perpanjangan         Daerah         Unit
                                                                                         Pelayanan
                                                                                         Pemungutan Pajak
                                                                                         Daerah Wilayah
                                                                                         Tanjung       Priok
                                                                                         Pemerintah
                                                                                         Provinsi        DKI
                                                                                         Jakarta
14.   Pesawat Tenaga   11318/PTP/BERKALA/X/202    15      Oktober   Pemeriksaan dan      Dinas       Tenaga      DATA UMUM
      dan   Produksi   5                          2025              pengujian kembali    Kerja Transmigrasi      Nama       Perusahaan/Pemilik:
      (PTP)                                                         selambat-            dan          Energi     RSIA SANTO YUSUF
                                                                    lambatnya 1 (satu)   Pemerintah              Jalan Ganggeng No. 9, Rukun
                                                                    tahun sekali atau    Provinsi Daerah         Tetangga 009, Rukun Warga
                                                                    bulan     Oktober    Khusus     Ibukota      002, Kelurahan Sungai Bambu,
                                                                    2026                 Jakarta                 Kecamatan Tanjung Priok,
                                                                                                                 Jakarta Utara.
                                                                                                                 Jenis Pesawat Tenaga dan
                                                                                                                 Produksi (PTP): Motor Diesel
                                                                                                                 Pelaksanaan Pemeriksaan dan
                                                                                                                 Pengujian oleh PJK3: 1 Oktober
                                                                                                                 2025
                                                                                                                 No Ijin: 6471/KT.05.00


                                                                                                                 DATA TEKNIS
                                                                                                                 Nama Pabrik Pembuat: Deutz
                                                                                                                 Tempat          dan        Tahun
                                                                                                                 Pembuatan: Germany/2010
                                                                                                                 No.                    Seri/Type:
                                                                                                                 10554989/Deutz/BF 6M1013
                                                                                                                 EC
                                                                                                                 Kapasitas: 150 kVa
                                                                                                                 Klasifikasi/Jenis: Stasioner
                                                                                                                 Frekuensi/Kecepatan:           50
                                                                                                                 Hz/1500 Rpm
                                                                                                                 Jumlah Silinder: 6 Buah
15.   Izin Operator    -                          -                 -                    -                       Berdasarkan Surat Keterangan
      Genset                                                                                                     Direksi        INI        nomor
                                                                                                                 005/INI/VI/2026 tanggal 11
                                                                                                                 Juni 2026 dan di dukung
                                                                                                                 dengan Surat Keterangan
                                                                                                                 nomor         011/VI/GWP/2026
                                                                                                                 tanggal 11 Juni 2026 yang
                                                                                                                 dikeluarkan      oleh     Ginting
                                                                                                                 Wirawan & Partners, Izin
                                                                                                                 Operator Genset INI sedang
                                                                                                                 dalam proses kepengurusan
16.   Instalasi        3371/IPP/BERKALA/XI/2024   1    November     Oktober 2026         Dinas       Tenaga      DATA UMUM
      Penyalur Petir                              2024                                   Kerja Transmigrasi      Nama        Perusahaan/Pemilik:
                                                                                         dan          Energi     RSIA SANTO YUSUF
                                                                                         Pemerintah              Jalan Ganggeng No. 9, Rukun
                                                                                         Provinsi Daerah         Tetangga 009, Rukun Warga
                                                                                         Khusus     Ibukota      002, Kelurahan Sungai Bambu,
                                                                                         Jakarta                 Kecamatan Tanjung Priok,
                                                                                                                 Jakarta Utara.
                                                                                                                 Jenis Intalasi Penyalur Petir:
                                                                                                                 Instalasi Penyalur Petir
                                                                                                                 Pelaksanaan Pemeriksaan dan
                                                                                                                 Pengujian oleh PJK3: 24
                                                                                                                 Oktober 2024
                                                                                                                 No Ijin: 9787/-1.836.2

                                                                                                                 DATA TEKNIS
                                                                                                                 Nama Pabrik Pembuat: PT
                                                                                                                 Kwinto Viratus




                                                                                                                                           93
Page 96
                                                        Tanggal
No.   Nama Perizinan            No Perizinan                            Masa Berlaku   Instansi Penerbit              Keterangan
                                                       Penerbitan
                                                                                                             Tempat         dan       Tahun
                                                                                                             Pembuatan: Indonesia/2011
                                                                                                             No. Seri/Type: PP/ELEC.01/LPI
                                                                                                             Guardian/Cat 1
                                                                                                             Jumlah Air Terminal: 1 Buah
                                                                                                             Tinggi          Bangunan/Luas
                                                                                                             Bangunan: 15 Meter/254m2
                                                                                                             Jumlah Lantai/Jumlah Bok
                                                                                                             Kontrol: 2 Lantai/1 Buah

17.   Instalasi Listrik   7083/IL/BERKALA/XI/2025    7 Oktober 2025   Oktober 2026     Dinas       Tenaga    DATA UMUM
                                                                                       Kerja Transmigrasi    Nama        Perusahaan/Pemilik:
                                                                                       dan          Energi   RSIA SANTO YUSUF
                                                                                       Pemerintah            Jalan Ganggeng No. 9, Rukun
                                                                                       Provinsi Daerah       Tetangga 009, Rukun Warga
                                                                                       Khusus     Ibukota    002, Kelurahan Sungai Bambu,
                                                                                       Jakarta               Kecamatan Tanjung Priok,
                                                                                                             Jakarta Utara.
                                                                                                             Jenis      Instalasi   Proteksi
                                                                                                             Kebakaran: Instalasi Alarm
                                                                                                             Kebakaran Automatik
                                                                                                             Pelaksanaan Pemeriksaan dan
                                                                                                             Pengujian oleh PJK3: 1 Oktober
                                                                                                             2025
                                                                                                             No Ijin: 6245/KT.05.00

                                                                                                             DATA TEKNIS
                                                                                                             Nama Pabrik Pembuat: PT
                                                                                                             Kwinto Viratus
                                                                                                             Tempat          dan      Tahun
                                                                                                             Pembuatan: Indonesia/2011
                                                                                                             No. Seri/Type: MDB-1
                                                                                                             Sumber Daya Listrik Utama:
                                                                                                             164 kVa
                                                                                                             Untuk Penerangan: 32.8 kVa
                                                                                                             Pesawat Tenaga: 131.2 KvA
                                                                                                             Sumber Daya Listrik Cadangan
                                                                                                             Motor Diesel: 150 kVa
18.   Instalasi           3686/IPK/BERKALA/XI/2025   7 Oktober 2025   Oktober 2026     Dinas       Tenaga    DATA UMUM
      Proteksi                                                                         Kerja Transmigrasi    Nama        Perusahaan/Pemilik:
      Kebakaran                                                                        dan          Energi   RSIA SANTO YUSUF
                                                                                       Pemerintah            Jalan Ganggeng No. 9, Rukun
                                                                                       Provinsi Daerah       Tetangga 009, Rukun Warga
                                                                                       Khusus     Ibukota    002, Kelurahan Sungai Bambu,
                                                                                       Jakarta               Kecamatan Tanjung Priok,
                                                                                                             Jakarta Utara.
                                                                                                             Jenis      Instalasi   Proteksi
                                                                                                             Kebakaran: Instalasi Alarm
                                                                                                             Kebakaran Automatik
                                                                                                             Pelaksanaan Pemeriksaan dan
                                                                                                             Pengujian oleh PJK3: 1 Oktober
                                                                                                             2025
                                                                                                             No Ijin: 6245/KT.05.00

                                                                                                             DATA TEKNIS
                                                                                                             Nama Pabrik Pembuat: Horing
                                                                                                             Lih Industrial Co., Ltd
                                                                                                             Tempat          dan     Tahun
                                                                                                             Pembuatan: Taiwan/2011
                                                                                                             No. Seri/Type: FA-01/Horing
                                                                                                             Lih/AHC/871
                                                                                                             Kapasitas: 20 Zona
                                                                                                             Tinggi Bangunan: 15 meter
                                                                                                             Luas Bangunan/Luas Area: ±
                                                                                                             604 m2/± 4.300 m2
                                                                                                             Jumlah Lantai: 2 Lantai
19.   Sertifikat          KARS-SERT/158/X/2022       12     Oktober   3 Oktober 2026   Kementerian           Atas nama Rumah Sakit Ibu dan
      Akreditasi                                     2022                              Kesehatan             Anak (RSIA) Santo Yusuf
      Rumah Sakit
20.   Izin Radiologi      02082.384.1.030323         3 Maret 2024     2 Maret 2028     Badan                 NIB: 91201098216099
      Diagnostik                                                                       Pengawasan
      dan/atau                                                                         Tenaga Nuklir         Nama dan Lokasi Usaha: RSIA
      Intervensional                                                                                         Santo Yusuf, Jalan Ganggeng
                                                                                                             Raya       Nomor 9, Sungai
                                                                                                             Bambu, Tanjung Priok, Kota
                                                                                                             Jakarta Utara, DKI Jakarta,




                                                                                                                                     94
Page 97
                                                             Tanggal
No.   Nama Perizinan              No Perizinan                                 Masa Berlaku       Instansi Penerbit            Keterangan
                                                            Penerbitan
                                                                                                                      Telepon:   (021) 43931880,
                                                                                                                      Fax:-
21.   Penetapan            1966                         5 Juni 2015        -                  Kepala          Dinas   Ditetapkan sebagai Rumah
      Kelas    Rumah                                                                          Kesehatan               Sakit Umum Kelas C
      Sakit Khusus Ibu
      dan Anak Kelas
      C
22.   Pengangkatan         002/SK-DIR/INI/IX/2023       9    September     8 September 2026   INI                     Representasi Pemilik INI:
      Representasi                                      2023                                                          Alouisous Maseimilian, S.E.,
      Pemilik                                                                                                         MBA., M.Sc., Ph.D., CFA.,

23.   Pedoman              11B/RSIA-SK/VIII/2017/DIR    20       Agustus   -                  INI                     -
      Pengorganisasi                                    2017
      an Rumah Sakit
24.   Pedoman              01j.1/RSIA-SK/I/2018/DIR     20 Januari 2018    -                  INI                     -
      Pelayanan
      Instalasi
      Farmasi
25.   Pedoman              11A/RSIA-SK/XII/2018/DIR     29 Desember        -                  INI                     -
      Kesehatan dan                                     2018
      Keselamatan
      Kerja     Rumah
      Sakit Sakit (K3)
26.   Pedoman              01E.4/RSIA-SK/IX/2019/DIR    1    September     -                  INI                     -
      Pelayanan                                         2019
      Instalasi     Gizi
      Rumah Sakit
27.   Sistem               006/LGL-                     6 Mei 2024                            INI                     -
      Informasi            MMS/PKS/V202455
      Rumah Sakit
28.   Peraturan            -                            1    September     -                  INI                     -
      Rumah Sakit                                       2019
29.   Peraturan            kep.4/HI.00.00/36.3603.240   17      oktober    16 Oktober 2026    Dinas     Tenaga        -
      Perusahaan           80901.9/B/X/2024             2024                                  Kerja Kabuapaten
                                                                                              Tangerang
30.   Sertifikat BPJS      190000000875116              1    Desember      -                  BPJS                    Nomor           Pendaftaran
      Ketenagakerjaa                                    2019                                  Ketenagakerjaan         Perusahaan 19286638
      n
31.   Sertifikat BPJS      027/SER/0905/1025            29      Oktober    28 Oktober 2026    BPJS Kesehatan          Kode Badan Usaha: 01167777
      Kesehatan                                         2025
32.   Wajib      Lapor     -                            -                  -                  -                       Berdasarkan Surat Keterangan
      Ketenagakerjaa                                                                                                  Direksi       INI      nomor
      n di Perusahaan                                                                                                 005/INI/VI/2026 tanggal 11
      (WLKP)                                                                                                          Juni 2026 dan di dukung
                                                                                                                      dengan Surat Keterangan
                                                                                                                      nomor        011/VI/GWP/2026
                                                                                                                      tanggal 11 Juni 2026 yang
                                                                                                                      dikeluarkan     oleh  Ginting
                                                                                                                      Wirawan & Partners, INI
                                                                                                                      sedang       dalam     proses
                                                                                                                      pelaporan WLKP untuk periode
                                                                                                                      tahun 2026.
33.   Lembaga              -                            -                  -                  -                       Berdasarkan Surat Keterangan
      Bipartit                                                                                                        Direksi       INI      nomor
                                                                                                                      005/INI/VI/2026 tanggal 11
                                                                                                                      Juni 2026 dan di dukung
                                                                                                                      dengan Surat Keterangan
                                                                                                                      nomor        011/VI/GWP/2026
                                                                                                                      tanggal 11 Juni 2026 yang
                                                                                                                      dikeluarkan     oleh  Ginting
                                                                                                                      Wirawan & Partners, Lembaga
                                                                                                                      Bipartit INI    sedang dalam
                                                                                                                      proses kepengurusan.




                                                                                                                                             95
Page 98
11. SBB
                                                          Tanggal
    No.   Nama Perizinan          No Perizinan                            Masa Berlaku   Instansi Penerbit             Keterangan
                                                         Penerbitan
    1.    NIB              9120105811391              19      Agustus   Selama           Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                      2019              menjalankan      Republik             Serang KM. 16.8, Kelurahan
                                                                        kegiatan usaha   Indonesia     c.q.   Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                                                                         Lembaga              Kabupaten Tangerang, Propinsi
                                                                                         Pengelola     dan    Banten, Kode Pos: 15710
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS                  Kode KBLI: Aktivitas Rumah
                                                                                                              Sakit Swasta (86103)




    2.    Pendaftaran                  -              19      Agustus   Selama           Pemerintah           NIB: 9120105811391
          Kepesertaan                                 2019              menjalankan      Republik
          BPJS                                                          kegiatan usaha   Indonesia     c.q.
          Ketenagakerjaa                                                                 Lembaga
          n                                                                              Pengelola     dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS

    3.    Pendaftaran                  -              19      Agustus   Selama           Pemerintah           NIB: 9120105811391
          Kepesertaan                                 2019              menjalankan      Republik
          BPJS Kesehatan                                                kegiatan usaha   Indonesia     c.q.
                                                                                         Lembaga
                                                                                         Pengelola     dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS

    4.    Surat            S-                         19 Juli 2019      Selama           Direktorat           NPWP: 92.248.814.3-452.000
          Keterangan       25134KT/WPJ.08/KP.1103/2                     menjalankan      Jenderal Pajak
          Terdaftar        019                                          kegiatan usaha


    5.    Kartu NPWP       92.248.814.3-452.000       -                 Selama           Direktorat           Alamat: Jalan Raya Serang KM.
                                                                        menjalankan      Jenderal Pajak       16.8, Kelurahan Sukamulya,
                                                                        kegiatan usaha                        Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                                                                                              Tangerang, Propinsi Banten,
                                                                                                              Kode Pos: 15710



12. BSG
                                                          Tanggal
    No.   Nama Perizinan          No Perizinan                            Masa Berlaku   Instansi Penerbit             Keterangan
                                                         Penerbitan
    1.    NIB              9120107831698              19      Agustus   Selama           Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                      2019              menjalankan      Republik             Serang KM. 16.8, Kelurahan
                                                                        kegiatan usaha   Indonesia     c.q.   Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                                                                         Lembaga              Kabupaten Tangerang, Propinsi
                                                                                         Pengelola     dan    Banten, Kode Pos: 15710
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS                  Nomor Telepon: 021000000
                                                                                                              Email:
                                                                                                              berkaryasejahterag@gmail.co
                                                                                                              m

                                                                                                              Kode KBLI: Aktivitas Rumah
                                                                                                              Sakit Swasta (86103)
    2.    Pendaftaran                  -              19      Agustus   Selama           Pemerintah           NIB: 9120107831698
          Kepesertaan                                 2019              menjalankan      Republik
          BPJS                                                          kegiatan usaha   Indonesia     c.q.
          Ketenagakerjaa                                                                 Lembaga
          n                                                                              Pengelola     dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS

    3.    Pendaftaran                  -              19      Agustus   Selama           Pemerintah           NIB: 9120107831698
          Kepesertaan                                 2019              menjalankan      Republik
          BPJS Kesehatan                                                kegiatan usaha   Indonesia     c.q.
                                                                                         Lembaga
                                                                                         Pengelola     dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS




                                                                                                                                     96
Page 99
    4.    Surat              S-                         19 Juli 2019        Selama              Direktorat               NPWP: 92.248.774.9-452.000
          Keterangan         25132KT/WPJ.08/KP.1103/2                       menjalankan         Jenderal Pajak
          Terdaftar          019                                            kegiatan usaha


    5.    Kartu NPWP         92.248.774.9-452.000       -                   Selama              Direktorat               Alamat: Jalan Raya Serang KM.
                                                                            menjalankan         Jenderal Pajak           16.8, Kelurahan Sukamulya,
                                                                            kegiatan usaha                               Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                                                                                                         Tangerang, Propinsi Banten,
                                                                                                                         Kode Pos: 15710



13. PUM
                                                            Tanggal
    No.   Nama Perizinan            No Perizinan                              Masa Berlaku       Instansi Penerbit                 Keterangan
                                                           Penerbitan
    1.    NIB                9120200821792              19      Agustus     Selama              Pemerintah               Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                        2019                menjalankan         Republik                 Serang KM. 16.8, Kelurahan
                                                                            kegiatan usaha      Indonesia     c.q.       Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                                                                                Lembaga                  Kabupaten Tangerang, Propinsi
                                                                                                Pengelola     dan        Banten, Kode Pos: 15710
                                                                                                Penyelenggara
                                                                                                OSS                      Kode KBLI: Aktivitas Rumah
                                                                                                                         Sakit Swasta (86103)




    2.    Pendaftaran                    -              19      Agustus     Selama              Pemerintah               NIB: 9120200821792
          Kepesertaan                                   2019                menjalankan         Republik
          BPJS                                                              kegiatan usaha      Indonesia     c.q.
          Ketenagakerjaa                                                                        Lembaga
          n                                                                                     Pengelola     dan
                                                                                                Penyelenggara
                                                                                                OSS

    3.    Pendaftaran                    -              19      Agustus     Selama              Pemerintah               NIB: 9120200821792
          Kepesertaan                                   2019                menjalankan         Republik
          BPJS Kesehatan                                                    kegiatan usaha      Indonesia     c.q.
                                                                                                Lembaga
                                                                                                Pengelola     dan
                                                                                                Penyelenggara
                                                                                                OSS

    4.    Surat              S-                         19 Juli 2019        Selama              Direktorat               NPWP: 92.248.778.0-452.000
          Keterangan         49454/KT/KPP.080803/2024                       menjalankan         Jenderal Pajak           Kategori: Badam
          Terdaftar                                                         kegiatan usaha


    5.    Kartu NPWP         92.248.778.0-452.000       -                   Selama              Direktorat               Alamat: Jalan Raya Serang KM.
                                                                            menjalankan         Jenderal Pajak           16.8, Kelurahan Sukamulya,
                                                                            kegiatan usaha                               Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                                                                                                         Tangerang, Propinsi Banten,
                                                                                                                         Kode Pos: 15710



14. BL
                                                                 Tanggal
    No.   Nama Perizinan               No Perizinan                          Masa Berlaku    Instansi Penerbit                  Keterangan
                                                               Penerbitan
    1.    NIB                 1208000132857                    25 Januari    Selama          Pemerintah              Nama Perusahaan : BL
                                                               2021,         menjalankan     Republik                Alamat Perusahaan :      Jl.
                                                               perubahan     kegiatan        Indonesia   c.q.        Mohammad Toha KM 2 No. 1, Kel.
                                                               ke-1          usaha           Lembaga                 Nambo Jaya, Kec. Karawaci, Kota
                                                               tanggal 10                    Pengelola dan           Tangerang, Provinsi Banten
                                                               Desember                      Penyelenggara           Status Penanaman Modal : PMDN
                                                               2021                          OSS                     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                                                                                                                     Indonesia: 86103 Aktivitas Rumah
                                                                                                                     Sakit Swasta
    2.    Izin Rumah Sakit    12080001328570001                29   April    29 April 2027   Pemerintah              Nama Pelaku Usaha        : BL
          Swasta                                               2022                          Republik                Nomor Induk Berusaha (NIB):
                                                                                             Indonesia   c.q.        1208000132857
                                                                                             Lembaga                 Alamat Kantor            :      Jl.
                                                                                             Pengelola dan           Mohammad Toha KM 2 No. 1, Kel.
                                                                                             Penyelenggara           Nambo Jaya, Kec. Karawaci, Kota
                                                                                             OSS                     Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                                                     Status Penanaman Modal : PMDN
                                                                                                                     Kode KBLI: 86103 – Aktivitas Rumah
                                                                                                                     Sakit Swasta



                                                                                                                                                 97
Page 100
                                                         Tanggal
No.   Nama Perizinan              No Perizinan                         Masa Berlaku    Instansi Penerbit               Keterangan
                                                        Penerbitan
                                                                                                           Lokasi Usaha : Jl. Mohammad Toha
                                                                                                           KM 2 No. 1, Kel. Nambo Jaya, Kec.
                                                                                                           Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi
                                                                                                           Banten
                                                                                                           Status    : Telah       memenuhi
                                                                                                           persyaratan
3.    Persetujuan        02122110213671044              2              Mengikuti       Pemerintah          Nama Pelaku usaha : BL
      Kesesuaian                                        Desember       jangka waktu    Republik            NPWP : 02.435.993.7-027.00
      Kegiatan                                          2021           penguasaan      Indonesia   c.q.    KBLI : 86103
      Pemanfaatan                                                      atas tanah      Lembaga             Judul KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
      Ruang      Untuk                                                                 Pengelola dan       Swasta
      Kegiatan                                                                         Penyelenggara       Luas tanah yang dimohon : 17.668
      Berusaha                                                                         OSS                 M²
      (“PKKPR”)
4.    Lembaga                           -                    -               -                 -           Berdasarkan Surat Keterangan
      Kerjasama                                                                                            Direksi nomor 003/BL/VI/2026
      Bipartit                                                                                             tanggal 11 Juni 2026, dan
                                                                                                           berdasarkan Surat Keterangan
                                                                                                           nomor 010/VI/GWP/2026 tanggal
                                                                                                           11 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
                                                                                                           Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                           menerangkan bahwa Lembaga
                                                                                                           Kerjasama Bipartit sedang dalam
                                                                                                           proses pengurusan dan akan selesai
                                                                                                           dalam waktu selambat-lambatnya 6
                                                                                                           (enam) bulan sejak dokumen
                                                                                                           dinyatakan lengkap oleh instansi
                                                                                                           terkait
5.    Persetujuan        SK-PBG-367107-31032022-001     31 Maret       Selama          Pemerintah          Nama Pemohon : BL
      Bangunan                                          2022           menjalankan     Republik            Atas nama pemilik : BL
      Gedung                                                           kegiatan        Indonesia   c.q.    Bangunan gedung : Rumah Sakit
                                                                       usaha           Pemerintah Kota     Metro Hospitals M. Toha
                                                                                       Tangerang           Alamat : Jalan Moch. Toha KM.
                                                                                                           2 No.1 RT. 003 RW. 001, Kel/Desa
                                                                                                           Nambo Jaya, Kec. Karawaci, Kota
                                                                                                           Tangerang, Prov Banten
                                                                                                           Untuk      : Bangunan         Baru
                                                                                                           sebagaimana dijelaskan dalam
                                                                                                           gambar situasi Lampiran b dan
                                                                                                           rencana teknis, meliputi gambar
                                                                                                           arsitktur,   gambar     konstruksi,
                                                                                                           bangunan Gedung, dan gambar
                                                                                                           utilitas (mekanikal dan elektrikal),
                                                                                                           pembekuan dan pencabutan PBG
                                                                                                           Lampiran c, dan penghitungan
                                                                                                           besarnya retribusi PBG dalam
                                                                                                           Lampiran d Keputusan ini.
6.    Surat Keterangan   S-                             21 Juli 2022   Selama          Direktorat          NPWP: 02.435.993.7-402.001
      Terdaftar          14711KT/WPJ.08/KP.0203/2022                   menjalankan     Jenderal Pajak      Kategori: Badan
                                                                       kegiatan
                                                                       usaha
7.    Kartu NPWP         02.435.993.7-402.001           7 Juni 2005    Selama          Direktorat          -
                                                                       menjalankan     Jenderal Pajak
                                                                       kegiatan
                                                                       usaha
8.    Surat              S-294PKP/WPJ.08/KP.0203/2022   21 Juli 2022   Selama          Direktorat          -
      Pengukuhan                                                       menjalankan     Jenderal Pajak
      Pengusaha Kena                                                   kegiatan
      Pajak                                                            usaha
9.    Sertifikat Laik    C14.0.S.28.307.3671.22         28   april     28 April 2027   Kementerian         Nama Pembangkit : Pembangkit
      Operasi                                           2022                           Energi      dan     Listrik Tenaga Diesel
                                                                                       Sumber    Daya      Nama pemilik : BL
                                                                                       Mineral             Lokasi Instalasi : Jalan Moch. Toha
                                                                                                           KM. 2 No.1 RT. 003 RW. 001,
                                                                                                           Kel/Desa Nambo Jaya, Kec.
                                                                                                           Karawaci, Kota Tangerang, Prov
                                                                                                           Banten
                                                                                                           Titik Koordinat : -6.170278;
                                                                                                           106.609889
                                                                                                           Kapasitas Terpasang : 500 kVA
                                                                                                           Kapasitas Mampu Netto : 134 kW
                                                                                                           Kapasitas Mampu Gross : 134 kW
                                                                                                           Nomor Unit Pembangkit : 1
                                                                                                           Nomor Seri Mesin          : 9151630
                                                                                                           Nomor Seri Generator :           MP
                                                                                                           26472




                                                                                                                                        98
Page 101
                                                                Tanggal
No.   Nama Perizinan                 No Perizinan                           Masa Berlaku    Instansi Penerbit                Keterangan
                                                               Penerbitan
                                                                                                                Konsumsi Bahan Bakar :            0,26
                                                                                                                Liter/kWH
                                                                                                                Penanggung Jawab Teknik :
                                                                                                                Mochamad Basuki
                                                                                                                Nomor LHPP/Tanggal         :
                                                                                                                D041/LHPP.PTLD/NHS/0422 / 25
                                                                                                                April 2022
10.   Sertifikat     Laik   C15.0.S.28.307.3671.22             28   April   28 april 2027   Kementerian         Nama Pembangkit : Pembangkit
      Operasi                                                  2022                         Eenergi     dan     Listrik Tenaga Diesel
                                                                                            Sumber    Daya      Nama pemilik : PT Bintang Langit
                                                                                            Mineral             Lokasi Instalasi : Jalan Moch. Toha
                                                                                                                KM. 2 No.1 RT. 003 RW. 001,
                                                                                                                Kel/Desa Nambo Jaya, Kec.
                                                                                                                Karawaci, Kota Tangerang, Prov
                                                                                                                Banten
                                                                                                                Titik Koordinat : -6.170278;
                                                                                                                106.609889
                                                                                                                Kapasitas Terpasang : 500 kVA
                                                                                                                Kapasitas Mampu Netto 135 kW
                                                                                                                Kapasitas Mampu Gross : 135 kW
                                                                                                                Nomor Unit Pembangkit : Genset 2
                                                                                                                Nomor Seri Mesin           : 9151628
                                                                                                                Nomor Seri Generator :             MP
                                                                                                                26649
                                                                                                                Konsumsi Bahan Bakar :            0,26
                                                                                                                Liter/kWH
                                                                                                                Penanggung Jawab Teknik :
                                                                                                                Mochamad Basuki
                                                                                                                Nomor LHPP/Tanggal         :
                                                                                                                D042/LHPP.PTLD/NHS/0422 / 25
                                                                                                                April 2022
11.   Sertifikat     Laik   Y65.0.P.28.315.3671.22             28   April   28 april 2027   Kementerian         Nama pemilik : BL
      Operasi                                                  2022                         Eenergi     dan     Lokasi Instalasi : Jalan Moch. Toha
                                                                                            Sumber    Daya      KM. 2 No.1 RT. 003 RW. 001,
                                                                                            Mineral             Kel/Desa Nambo Jaya, Kec.
                                                                                                                Karawaci, Kota Tangerang, Prov
                                                                                                                Banten
                                                                                                                Titik Koordinat : -6.170278;
                                                                                                                106.609889
                                                                                                                Jenis Instalasi : Tegangan Menengah
                                                                                                                Daya Tersambung : 1.455 kVA
                                                                                                                Perlengkapan         Hubung       Bagi
                                                                                                                Tegangan Menengah : 2 Unit
                                                                                                                Perlengkapangan Hubung Bagi
                                                                                                                Tegangan Rendah :          1 Set
                                                                                                                Kapasitas Trafo : 2.000 kVA
                                                                                                                Panjang Saluran : 20 Meter
                                                                                                                Penyedia Tenaga Listrik : PT PLN
                                                                                                                (Persero) UID Banten UP3 Cikokol
                                                                                                                Penanggung Jawab Teknik : Marwan
                                                                                                                Nomor           LHPP/Tanggal          :
                                                                                                                AA079/LHPP/SLO-NHS/0422 / 19
                                                                                                                April 2022
12.   Izin Reklame          Surat Setoran Pajak Daerah jenis   13           13 November     Badan Pengelola     NPWPD : 3.024.00365
                            Reklame     Papan,    Billboard,   November     2026            Keuangan            Nama Wajib Pajak: BL
                            Videotron dan Megatron             2025                         Daerah              Alamat      Objek      Pajak:    Jalan
                                                                                            Pemerintah Kota     Mohammad Toha KM 2 Nomor 1
                                                                                            Tangerang           Jenis Pajak : Reklame          Papan,
                                                                                                                Billboard, Videotron dan Megatron
                                                                                                                Jenis Dokumen: SKPD
                                                                                                                Pokok Pajak: Rp11.614.500
                                                                                                                Bunga: Rp0
                                                                                                                Total Pajak: Rp11.614.500.
13.   Izin Peruntukan       651/342-                           30 Agustus   Selama          Dinas               1.Memberikan Izin Penggunaan
      Penggunaan            IPPT/VIII/DPMPTSP/2021             2021         peruntukan      Penanaman           Pemanfaatan Tanah kepada:
      Tanah                 perubahan     atas     651/59-                  ruangnya        Modal       dan       Nama           :   BL
                            KPMP/IPPT/2007                                  sesuai          Pelayanan             Lokasi         :   Jalan Moch.
                                                                            dengan          Terpadu    Satu       Tanah              Toha KM 2 No.
                                                                            peraturan       Pintu                                    1
                                                                            daerah          Pemerintah Kota                          RT.        003
                                                                                            Tangerang                                RW.001
                                                                                                                                     Kelurahan      :
                                                                                                                                     Nambo Jaya
                                                                                                                                     Kecamatan:
                                                                                                                                     Karawaci      –
                                                                                                                                     Kota
                                                                                                                                     Tangerang



                                                                                                                                                99
Page 102
                                                 Tanggal
No.   Nama Perizinan            No Perizinan                   Masa Berlaku   Instansi Penerbit               Keterangan
                                                Penerbitan
                                                                                                    Luas          :     17.668 M²
                                                                                                    Tanah
                                                                                                    Jenis         :     Rumah Sakit
                                                                                                    Kegiatan
14.   Pengesahan        651/342-                30 Agustus     -              Dinas               Pemanfaatan Tanah
      Rencana Tapak     PRT/VIII/DPMPTSP/2021   2021                          Penanaman             a.    Luas             =   17.668
                                                                              Modal       dan             Lahan                M²
                                                                              Pelayanan                   yang
                                                                              Terpadu    Satu             dimohon
                                                                              Pintu                 b.    Koofesien        =   60%
                                                                              Pemerintah Kota             Dasar
                                                                              Tangerang                   Bangunan
                                                                                                          (KDB)
                                                                                                    c.    Koofesien        =   2,4
                                                                                                          Lantai
                                                                                                          Bangunan
                                                                                                          (KBL)
                                                                                                    d.    Koofesien        =   15%
                                                                                                          Dasar
                                                                                                          Hijau
                                                                                                          (KDH)
                                                                                                    e.    Ketinggian       =   4
                                                                                                          Bangunan             lantai
                                                                                                                               (20M)
                                                                                                    f.    Lahan            =   251,08
                                                                                                          yang                 M²
                                                                                                          terkena
                                                                                                          rencana
                                                                                                          jalan
                                                                                                    g.    Garis
                                                                                                          Sempadan
                                                                                                          Pagar
                                                                                                          (GSP)
                                                                                                          = 13 M
                                                                                                          dari       as
                                                                                                          Jalan
                                                                                                          Moh.
                                                                                                          Toha
                                                                                                    h.    Garis
                                                                                                          Sempadan
                                                                                                          Bangunan
                                                                                                          (GSB)
                                                                                                          = 21 M
                                                                                                          dari       as
                                                                                                          Jalan
                                                                                                          Moh.
                                                                                                          Toha
                                                                                                    i.    Garis
                                                                                                          Sempadan
                                                                                                          Pagar
                                                                                                          (GSP)
                                                                                                          = 1,15 M
                                                                                                          dari       as
                                                                                                          Jalan
                                                                                                          Pancing I
                                                                                                    j.    Garis
                                                                                                          Sempadan
                                                                                                          Bangunan
                                                                                                          (GSB)
                                                                                                          = 2,35 M
                                                                                                          dari       as
                                                                                                          Jalan
                                                                                                          Pancing I
15.   Rekomendasi       503/76-Ekbang/2021      28 Juli 2021   -              Pemerintah Kota     Jenis      Bangunan        :     Pusat
      Pengalihan                                                              Tangerang           perbelanjaan di alih fungsi menjadi
      Fungsi Bangunan                                                                             rumah sakit
                                                                                                  No. Akta Pendirian
                                                                                                  Notaris: Arief Yulianto, S.H., M.H.
                                                                                                  Nomor : 11 tanggal 22 Januari 2021
                                                                                                  Alamat      :     Jl.   Moh.     Toha
                                                                                                  RT003/RW001, Kelurahan Nambo
                                                                                                  Jaya, Kecmatan Karawaci, Kota
                                                                                                  Tangerang
                                                                                                  Bukti Kepemilikan:
                                                                                                     -      HGB No. 2289, tanggal 24
                                                                                                            Oktober 2005;




                                                                                                                               100
Page 103
                                                            Tanggal
No.   Nama Perizinan               No Perizinan                         Masa Berlaku   Instansi Penerbit               Keterangan
                                                           Penerbitan
                                                                                                             -       HGB No. 2291, tangal 24
                                                                                                                     Oktober 2005;
                                                                                                              -      HGB No. 2293, tanggal 24
                                                                                                                     Oktober 2005;
                                                                                                              -      HGB No. 229, tanggal 30
                                                                                                                     Maret 2010;
                                                                                                              -      HGB No. 2290, tanggal 24
                                                                                                                     Oktober 2005;
                                                                                                              -      HGB No. 2288, tanggal 24
                                                                                                                     Oktober 2005.
16.   Persetujuan         660/0060-OLHK/I/2022             27 Januari   -              Dinas               Nama Badan Usaha dan/atau
      Teknis Standar                                       2022                        Lingkungan          kegiatan : BL
      Teknis                                                                           Hidup        dan    Bidang Usaha dan/atau Kegiatan :
      Pembuangan Air                                                                   Kehutanan           Aktivitas Rumah Sakit Swasta
      Limbah ke Badan                                                                  Pemerintah          Nomor Induk Berusaha               :
      Air                                                                              Provinsi Banten     1208000132857
                                                                                                           Nama Penanggung Jawab Usaha
                                                                                                           dan/atau Kegiatan         :
                                                                                                                       Henry Kembaren
                                                                                                           Jabatan : Direktur Utama
                                                                                                           Alamat Kantor dan Lokasi Usaha
                                                                                                           dan/atau kegiatan         :
                                                                                                                       Jl. Mohamad Toha KM 2
                                                                                                           No 1 RT 003 RW 001 Kelurahan
                                                                                                           Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci,
                                                                                                           Kota Tangerang, Provinsi Banten
17.   Surat Kelayakan     -                                -            -              -                   Berdasarkan Surat Keterangan
      Operasional                                                                                          Direksi nomor 003/BL/VI/2026
      (SLO)       atas                                                                                     tanggal 11 Juni 2026, dan
      Persetujuan                                                                                          berdasarkan Surat Keterangan
      Teknis                                                                                               nomor 010/VI/GWP/2026 tanggal
      Pemenuhan Baku                                                                                       11 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
      Mutu Air Limbah                                                                                      Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                           menerangkan bahwa SLO sedang
                                                                                                           proses pengurusan dan akan selesai
                                                                                                           dalam waktu selambat-lambatnya 6
                                                                                                           (enam) bulan sejak dokumen
                                                                                                           dinyatakan lengkap oleh instansi
                                                                                                           terkait.
18.   Persetujuan atas    660/0025-DLHK/I/2022             13 Januari   -              Dinas               Nama Perusahaan : BL
      Rincian   Teknis                                     2022                        Lingkungan          Jenis Usaha dan/atau kegiatan :
      Penyimpanan                                                                      Hidup        dan    rumah sakit swasta tipe B
      Limbah B3                                                                        Kehutanan           NIB: 1208000132857
                                                                                       Pemerintah          Kode: 86013 – Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                       Provinsi Banten     Swasta
                                                                                                           Lokasi kegiatan: Jl. Mohamad Toha
                                                                                                           Km. 2 No. 1 RT 003 RW 001
                                                                                                           Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan
                                                                                                           Karawaci Kota Tangerang, Provinsi
                                                                                                           Banten
19.   Sertifikat   Laik   SK-SLF-367107-20052022-001       20     Mei   20 Mei 2027    Pemerintah          Nama Bangunan Gedung: RS
      Fungsi                                               2022                        Republik            METRO HOSPITALS M.TOHA
                                                                                       Indonesia  c.q.     Fungsi Bangunan Gedung: Fungsi
                                                                                       Pemerintah          Sosial dan Budaya
                                                                                       Daerah              Klasifikasi Bangunan Gedung
                                                                                       Tangerang           Nomor        PBG:    SK-PBG-367107-
                                                                                                           31032022-001
                                                                                                           Nama Pemilik Bangunan Gedung: BL
                                                                                                           Lokasi Bangunan Gedung: Jl. Moch
                                                                                                           Toha, Km. 2, No. 1, RT 003, RW 001,
                                                                                                           Kel/Desa Nambo Jaya, Kec.
                                                                                                           Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi
                                                                                                           Banten
                                                                                                           Sebagai LAIK FUNGSI Dalam Batas
                                                                                                           Okupansi 1504 orang
20.   Analisis Dampak     Keputusan      Kepala    Dinas   11 Januari   Berakhir       Dinas               Nama Perusahaan: BL
      Lingkungan          Lingkungan Hidup dan Kehutanan   2022         bersamaan      Lingkungan          Jenis Kegiatan: Kegiatan Rumah
      Hidup (Andal)       Provinsi    Banten      Nomor                 dengan         Hidup        dan    Sakit
                          902/Kep.0003/DLHK/I/2022                      berakhirnya    Kehutanan           Lokasi Kegiatan: BL, Jalan Raya
                                                                        perizinan      Provinsi Banten     Muhamad Toha KM 2, Nomor 1,
                                                                        berusaha                           Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                        atau                               Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi
                                                                        persetujuan                        Banten
                                                                        pemerintah.
                                                                                                           Kelayakan Lingkungan Hidup ini
                                                                                                           merupakan Persetujuan Lingkungan




                                                                                                                                      101
Page 104
                                                           Tanggal
No.   Nama Perizinan              No Perizinan                         Masa Berlaku   Instansi Penerbit               Keterangan
                                                          Penerbitan
                                                                                                          dan prasyarat penerbitan perizinan
                                                                                                          berusaha       atau      persetujuan
                                                                                                          pemerintah,
21.   Persetujuan        902/Kep.0003/DLHK/I/2022         10 Januari   -              Dinas               a. Nama Perusahaan : PT Bintang
      Lingkungan                                          2022                        Lingkungan          Langit
                                                                                      Hidup        dan    b. Jenis Usaha atau Kegiatan :
                                                                                      Kehutanan           Kegiatan Rumah Sakit
                                                                                      Provinsi Banten     c. Penangung jawab : Henry
                                                                                                          Kembaren
                                                                                                          d. Jabatan : Direktur
                                                                                                          e. Alamat Kantor : PT Bintang Langit,
                                                                                                          Jl. Raya Mohamad Toha KM 2 No. 1,
                                                                                                          Kelurahan Nambo Jaya Kecmatan
                                                                                                          Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi
                                                                                                          Banten
                                                                                                          f. Telepon/Fax : 021 5519115/021
                                                                                                          5519280
                                                                                                          h. Lokasi Kegiatan : Jl. Raya
                                                                                                          Mohamad Toha KM 2 No 1,
                                                                                                          Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan
                                                                                                          Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi
                                                                                                          Banten

22.   Surat Keterangan   566/12666.03-DTKT/K3-            23           2 Desember     Dinas     Tenaga    Jenis Objek K3 yang diuji : Motor
      Pesawat Tenaga     PTP/XII/2025                     Desember     2026           Kerja        dan    Diesel
      Produksi                                            2025                        Transmigrasi        Nama Perusahaan : BL
                                                                                      Pemerintah          Alamat Perusahaan          : Jalan
                                                                                      Provinsi Banten     Mohammad Toha, KM. 2, nomor 1,
                                                                                                          Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                          Karawaci, Kota Tangerang, Banten
                                                                                                          Lokasi Objek : Rumah Sakit Metro
                                                                                                          Hospitals    M.     Toha,    Jalan
                                                                                                          Mohammad Toha, KM. 2, nomor 1,
                                                                                                          Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                          Karawaci, Kota Tangerang, Banten

                                                                                                          Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                          Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan:
                                                                                                          1086/VAS/LRU-PTP/XII/2025
                                                                                                          Pabrik Pembuat: Vibro Power TM
                                                                                                          Merk : Vibro Power / VP500DZ
                                                                                                          Tempat / Tahun Pembuatan:
                                                                                                          Singapore
                                                                                                          Nomor seri: 915628/2
                                                                                                          Daya: 500 KVA
23.   Surat Keterangan   566/12667.03-DTKT/K3-            23           2 Desember     Dinas     Tenaga    Jenis Objek K3 yang diuji : Motor
      Pesawat Tenaga     PTP/XII/2025                     Desember     2026           Kerja        dan    Diesel
      Produksi                                            2025                        Transmigrasi        Nama Perusahaan           : BL
                                                                                      Pemerintah          Alamat Perusahaan         :    Jalan
                                                                                      Provinsi Banten     Mohammad Toha, KM. 2, nomor 1,
                                                                                                          Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                          Karawaci, Kota Tangerang, Banten
                                                                                                          Lokasi Objek              : Rumah
                                                                                                          Sakit Metro Hospitals M. Toha, Jalan
                                                                                                          Mohammad Toha, KM. 2, nomor 1,
                                                                                                          Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                          Karawaci, Kota Tangerang, Banten

                                                                                                          Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                          Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan:
                                                                                                          1085/VAS/LRU-PTP/XII/2025
                                                                                                          Pabrik Pembuat : Vibro Power TM
                                                                                                          Merk : Vibro Power / VP500DZ
                                                                                                          Tempat / Tahun Pembuatan:
                                                                                                          Singapore
                                                                                                          Nomor seri: 9151630/1
                                                                                                          Daya: 500 KVA
24.   Izin   Operator    5/1321240325/AS.01/04/III/2025   24 Maret     24     Maret   Kementerian         Nama: Yunus Saepul Basir
      Genset                                              2025         2030           Ketenagakerjaan
                                                                                      Republik
                                                                                      Indonesia,
                                                                                      Direktorat
                                                                                      Jenderal
                                                                                      Pembinaan
                                                                                      Pengawasan
                                                                                      Ketenagakerjaan
                                                                                      dan Keselamatan



                                                                                                                                      102
Page 105
                                                     Tanggal
No.   Nama Perizinan                No Perizinan                 Masa Berlaku   Instansi Penerbit                Keterangan
                                                    Penerbitan
                                                                                dan Kesehatan
                                                                                Kerja
25.   Surat Keterangan     566/12663.03-DTKT/K3-    23           2 Desember     Dinas     Tenaga    Jenis Objek K3 yang diuji : Instalasi
      Instalasi Proteksi   IPK/XII/2025             Desember     2026           Kerja        dan    Proteksi Kebakaran
      Kebakaran                                     2025                        Transmigrasi        Nama Perusahaan: BL
                                                                                Pemerintah          Alamat      Perusahaan:        Jalan
                                                                                Provinsi Banten     Mohammad Toha, KM. 2, nomor 1,
                                                                                                    Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                    Karawaci, Kota Tangerang, Banten
                                                                                                    Lokasi Objek: Rumah Sakit Metro
                                                                                                    Hospitals    M.     Toha,      Jalan
                                                                                                    Mohammad Toha, KM. 2, nomor 1,
                                                                                                    Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                    Karawaci, Kota Tangerang, Banten

                                                                                                    Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                    Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan :
                                                                                                    490/VAS/LRU-IPK/XII/2025
                                                                                                    Luas Lahan / Bangunan : ± 28.000
                                                                                                    m² / 17.668 m²
                                                                                                    Tinggi Bangunan            : ± 18
                                                                                                    meter
                                                                                                    Jumlah Lantai              : 3 lantai
                                                                                                    Panel Kontrol              :1
                                                                                                    Tombol Manual / Alarm Bell : -/ 24
                                                                                                    titik
                                                                                                    Sprinkler / APAR : 877 titik/-
                                                                                                    Hydrant Halaman / Gedung : 5 titik
                                                                                                    / 32 titik
26.   Surat Keterangan     566/4540/IPP/K3/X/2024   14 Oktober   14 Oktober     Dinas     Tenaga    Jenis Objek K3 yang diuji : Instalasi
      Instalasi Penyalur                            2024         2026           Kerja        dan    Penyalur Petir
      Petir                                                                     Transmigrasi        Nama Perusahaan            : BL
                                                                                Pemerintah          Alamat Perusahaan          :      Jalan
                                                                                Provinsi Banten     Mohammad Toha, KM. 2, nomor 1,
                                                                                                    Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                    Karawaci, Kota Tangerang, Banten
                                                                                                    Lokasi Objek               : Rumah
                                                                                                    Sakit Metro Hospitals M. Toha, Jalan
                                                                                                    Mohammad Toha, KM. 2, nomor 1,
                                                                                                    Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                    Karawaci, Kota Tangerang, Banten

                                                                                                    Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                    Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan :
                                                                                                    1777/VAS/LRU-ILP/X/2024
                                                                                                    Jenis Penyalur / Merk     :
                                                                                                    Elektrostatis / Kurn
                                                                                                    Radius Proteksi           :       150
                                                                                                    Meter
                                                                                                    Tinggi Tiang Penyalur     : ± 10
                                                                                                    meter
                                                                                                    Jumlah Bak Kontrol        : 1 unit
                                                                                                    Jumlah Penerima/Pentahanan : 1
                                                                                                    unit
                                                                                                    Jumlah Air Terminal       : 1 unit
                                                                                                    Hasil Pengetesan          : 1,58 Ω /
                                                                                                    ohm
27.   Surat Keterangan     566/12648.03-DTKT/K3-    2            2 Desember     Dinas     Tenaga    Jenis Objek K3 yang diuji : Instalasi
      Instalasi Listrik    IL/XII/2025              Desember     2026           Kerja        dan    Listrik
                                                    2025                        Transmigrasi        Nama Perusahaan           : BL
                                                                                Pemerintah          Alamat Perusahaan         :     Jalan
                                                                                Provinsi Banten     Mohammad Toha, KM. 2, nomor 1,
                                                                                                    Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                    Karawaci, Kota Tangerang, Banten
                                                                                                    Lokasi Objek : Rumah Sakit Metro
                                                                                                    Hospitals      M.    Toha,      Jalan
                                                                                                    Mohammad Toha, KM. 2, nomor 1,
                                                                                                    Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                    Karawaci, Kota Tangerang, Banten

                                                                                                    Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                    Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan:
                                                                                                    1522/VAS/LRU-ILP/XII/2025
                                                                                                    Sumber Tenaga Listrik: Energi Listrik
                                                                                                    PLN
                                                                                                    Daya Terpasang: 1.455 Kva
                                                                                                    Untuk Penerangan : 218,25 Kva



                                                                                                                                  103
Page 106
                                                          Tanggal
No.   Nama Perizinan                 No Perizinan                     Masa Berlaku   Instansi Penerbit               Keterangan
                                                         Penerbitan
                                                                                                         Untuk Tenaga: 945,75 Kva
28.   Surat Keterangan      566/12645.03-DTKT/K3-        2            2 Desember     Dinas     Tenaga    Jenis Objek K3 yang diuji: Elevator
      Elevator              EE/XII/2025                  Desember     2026           Kerja        dan    Penumpang
                                                         2025                        Transmigrasi        Nama Perusahaan: BL
                                                                                     Pemerintah          Lokasi Objek: Rumah Sakit Metro
                                                                                     Provinsi Banten     Hospitals    M.     Toha,     Jalan
                                                                                                         Mohammad Toha, KM. 2, nomor 1,
                                                                                                         Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                         Karawaci, Kota Tangerang, Banten

                                                                                                         Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                         Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan:
                                                                                                         911/VAS/LRU-EE/XII/2025
                                                                                                         Pabrik     Pembuat:        Mitsubishi
                                                                                                         Elevator Asia
                                                                                                         Merk/Model :          Mistubishi /
                                                                                                         PM011SR
                                                                                                         Tempat/Tahun Pembuatan : 2022
                                                                                                         Nomor       Seri/Kode       Unit     :
                                                                                                         0001221796
                                                                                                         Kapasitas Angkat :1.000 Kg / 15
                                                                                                         orang
                                                                                                         Kecepatan Angkat : 60 m / menit
                                                                                                         Melayani : 3 lantai / 3 pintu
29.   Surat Keterangan      566/12644.03-DTKT/K3-        2            2 Desember     Dinas     Tenaga    Jenis Objek K3 yang diuji : Elevator
      Elevator              EE/XII/2025                  Desember     2026           Kerja        dan    Penumpang
                                                         2025                        Transmigrasi        Nama Perusahaan: BL
                                                                                     Pemerintah          Alamat       Perusahaan:         Jalan
                                                                                     Provinsi Banten     Mohammad Toha, KM. 2, nomor 1,
                                                                                                         Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                         Karawaci, Kota Tangerang, Banten
                                                                                                         Lokasi Objek: Rumah Sakit Metro
                                                                                                         Hospitals     M.      Toha,      Jalan
                                                                                                         Mohammad Toha, KM. 2, nomor 1,
                                                                                                         Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                         Karawaci, Kota Tangerang, Banten

                                                                                                         Data Teknis Objek Pengujian
                                                                                                         Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan:
                                                                                                         910/VAS/LRU-EE/XII/2024
                                                                                                         Pabrik Pembuat: Changsu Elevator
                                                                                                         Traction Machine Factory Co., Ltd.
                                                                                                         Merk/Model:          Changsu       /
                                                                                                         YTTD180TUF4-4
                                                                                                         Tempat/Tahun Pembuatan: 2022
                                                                                                         Nomor Seri / Kode Unit:
                                                                                                         07WPT0114
                                                                                                         Kapasitas Angkat: 1.600 Kg / 21
                                                                                                         orang
                                                                                                         Kecepatan Angkat: 60 m / menit
                                                                                                         Melayani: 4 lantai / 4 pintu
30.   Klasifikasi   Kelas   445/2359/Kes-Yan/VIII/2022   3 Agustus    -              Dinas Kesehatan     Nama Perusahaan : BL
      Rumah         Sakit                                2022                        Pemerintah          Nama Rumah Sakit : Rumah Sakit
      Kelas B                                                                        Provinsi Banten     Metro Hospitals M. Toha
                                                                                                         NIB : 1208000132857
                                                                                                         Alamat Rumah Sakit : Jl. Mohamad
                                                                                                         Toha KM 2 No. 1, Kelurahan Nambo
                                                                                                         Jaya Kecmatan Karawaci, Kota
                                                                                                         Tangerang, Provinsi Banten
31.   Sertifikat            KARS-SERT/904/II/2023        8 Februari   24   Januari   Komisi Akreditasi   Menyatakan Rumah Sakit Metro
      Akreditasi                                         2023         2027           Rumah Sakit         Hospitals M. Toha telah memenuhi
      Rumah Sakit                                                                                        standar akreditasi rumah sakit dan
                                                                                                         dinyatakan        lulus      Tingkat
                                                                                                         paripurna/bintang lima
32.   Izin    Radiologi     02936.384.3.250324           25 Maret     3 Juli 2027    Badan Pengawas      Nama Pelaku Usaha : BL
      Diagnostik                                         2024                        Tenaga Nuklir       NIB: 1208000132857
      dan/atau                                                                                           Alamat Kantor: Jl. Moch Toha Km. 2,
      Intervensional                                                                                     No. 1,    RT.003,       RW      001,
                                                                                                         Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan
                                                                                                         Karawaci Kota Tangerang Banten
                                                                                                         15112
                                                                                                         Nama dan Lokasi Usaha: Metro
                                                                                                         Hospitals M. Toha
33.   Pengangkatan          002/SK-DIR/BL/IX/2023        9            8 September    BL                  Representasi Pemilik BL: Alouisius
      Representasi                                       September    2026                               Maseimilian, S.E., MBA., M.Sc.,
      Pemilik                                            2023                                            Ph.D., CFA.




                                                                                                                                      104
Page 107
                                                                  Tanggal
    No.   Nama Perizinan               No Perizinan                           Masa Berlaku       Instansi Penerbit              Keterangan
                                                                 Penerbitan

    34.   Peraturan           000/PERDIR/PTBL/IX/2021           21            -                  BL                  -
          Internal Rumah                                        September
          Sakit (Hospital                                       2021
          Bylaws) Rumah
          Sakit     Metro
          Hospitals     M.
          Toha
    35.   Pedoman             009/PERDIR/MHMT/IX/2022           10            -                  BL                  -
          Pelayan Instalasi                                     September
          Farmasi                                               2022
    36.   Pedoman             001/PERDIR/MHMT/I/2024            5 Januari     -                  BL                  -
          Keselamatan Dan                                       2024
          Kesehatan Kerja
          Rumah Sakit (K3)
    37.   Pedoman             049/PERDIR/MHMT/IX/2022           29            -                  BL                  -
          Pengorganisasian                                      September
          Rumah Sakit                                           2022
    38.   Sistem Informasi    Perjanjian  Pengadaan    dan      1             1 November         BL                  Berdasarkan Perjanjian Pengadaan
          Rumah Sakit         Pelaksanaan     Komputerisasi     November      2028                                   dan Pelaksanaan Komputerisasi
                              Sistem Informasi Manajemen        2024                                                 Sistem    Informasi   Manajemen
                              nomor               006/LGL-                                                           nomor 006/LGL-MMS/PKS/V/2024
                              MMS/PKS/V/2024                                                                         tanggal 6 Mei 2024 dengan PT
                                                                                                                     Terakorp Indonesia
    39.   Peraturan           Keputusan Kepala Dinas Tenaga     11            8 September        Dinas    Tenaga     -
          Perusahaan          Kerja Pemerintah Kota Tangerang   September     2026               Kerja
                              nomor                             2024                             Pemerintah Kota
                              B/2946/500.15.12.1/IX/2024                                         Tangerang
    40.   Sertifikat  BPJS    KK170588                          27    Juni    -                  BPJS                Nomor pendaftaran pemberi kerja:
          Ketenagakerjaan                                       2024                             Ketenagakerjaan     KK170588
    41.   Sertifikat  BPJS    1686/SER/1003/0925                18            17                 BPJS Kesehatan      Kode badan usaha: 80101782
          Kesehatan                                             September     September
                                                                2025          2026
    42.   Wajib     Lapor     15112.20260127.0001               27 Januari    27   Januari       Kementerian         -
          Ketenagakerjaan                                       2026          2027               Ketenaga
                                                                                                 Kerjaan Republik
                                                                                                 Indonesia
    43.   Lembaga Bipartit    -                                 -             -                  -                   Berdasarkan Surat Keterangan
                                                                                                                     Direksi nomor 003/BL/VI/2026
                                                                                                                     tanggal 11 Juni 2026, dan Surat
                                                                                                                     Keterangan                 nomor
                                                                                                                     010/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                                     2026 yang dikeluarkan oleh Ginting
                                                                                                                     Wirawan & Partners, menerangkan
                                                                                                                     bahwa Lembaga Bipartit sedang
                                                                                                                     proses pengurusan dan akan selesai
                                                                                                                     dalam waktu selambat-lambatnya 6
                                                                                                                     (enam) bulan sejak dokumen
                                                                                                                     dinyatakan lengkap oleh instansi
                                                                                                                     terkait.


15. GDC
                                                                   Tanggal
    No.   Nama Perizinan               No Perizinan                               Masa Berlaku   Instansi Penerbit               Keterangan
                                                                 Penerbitan
     1.   NIB                 8120112201926                     12 Desember       Selama         Pemerintah          Nama Perusahaan: GDC
                                                                2018              menjalankan    Republik            Alamat Perusahaan:
                                                                                  kegiatan       Indonesia c.q.      Ruko Plaza Solo Baru Blok HA-25, Jl.
                                                                                  usaha          Lembaga             Ir. Soekarno, Kel. Medegondo, Kec
                                                                                                 Pengelola dan       Grogol, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa
                                                                                                 Penyelenggara       Tengah
                                                                                                 OSS                 Status Penanaman Modal: PMDN
                                                                                                                     Kode dan Nama KBLI:
                                                                                                                     86103 – Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                                     Swasta

     2.   Izin Usaha (Izin         -                            17 November            -         Pemerintah          Nama Perusahaan:
          Mendirikan                                            2020                             Republik            PT GRAHA DIAN CEMERLANG
          Rumah Sakit)                                                                           Indonesia c.q.      Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                 Lembaga             8120112201926
                                                                                                 Pengelola dan       Alamat Perusahaan/Korespondensi
                                                                                                 Penyelenggara       :
                                                                                                 OSS                 Ruko Plaza Solo Baru Blok HA-25, Jl.
                                                                                                                     Ir. Soekarno, Kel. Medegondo, Kec
                                                                                                                     Grogol, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa
                                                                                                                     Tengah




                                                                                                                                                105
Page 108
     3.   Pendaftaran                     -               12 Desember     Selama         Pemerintah         NIB: 8120112201926
          Kepesertaan                                     2018            menjalankan    Republik
          BPJS                                                            kegiatan       Indonesia c.q.
          Ketenagakerjaan                                                 usaha          Lembaga
                                                                                         Pengelola dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS
     4.   Pendaftaran                     -               12 Desember     Selama         Pemerintah         NIB: 8120112201926
          Kepesertaan                                     2018            menjalankan    Republik
          BPJS Kesehatan                                                  kegiatan       Indonesia c.q.
                                                                          usaha          Lembaga
                                                                                         Pengelola dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS
     5.   Surat             S-                            10 Februari     Selama         Direktorat         NPWP: 71.660.157.0-532.000
          Keterangan        10495KT/WPJ.32/KP.0803/2014   2015            menjalankan    Jenderal Pajak     Kategori: Badan
          Terdaftar                                                       kegiatan
                                                                          usaha
     6.   Kartu NPWP        71.660.157.0-532.000          -               Selama         Direktorat         -
                                                                          menjalankan    Jenderal Pajak
                                                                          kegiatan
                                                                          usaha


16. CUB
                                                            Tanggal                          Instansi
    No.   Nama Perizinan             No Perizinan                         Masa Berlaku                                     Keterangan
                                                           Penerbitan                        Penerbit
    1.    NIB               9120305210119                 27 Februari     Selama         Pemerintah             Nama Pelaku Usaha         : CUB
                                                          2023            menjalankan    Republik               Alamat Kantor             :    APL
                                                                          kegiatan       Indonesia c.q.         Tower Central Park Lantai 19 Unit
                                                                          usaha          Lembaga                T7, Jalan Letjend S. Parman,
                                                                                         Pengelola dan          Kavling 28, Kelurahan Tanjung
                                                                                         Penyelenggara          Duren Selatan, Kecamatan Grogol
                                                                                         OSS                    Petamburan, Kota Administrasi
                                                                                                                Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                                                11470
                                                                                                                Status Penanaman Modal : PMDN
    2.    Pendaftaran                     -               1    Februari   Selama         Pemerintah             NIB: 9120305210119
          Kepesertaan                                     2019            menjalankan    Republik
          BPJS                                                            kegiatan       Indonesia c.q.
          Ketenagakerjaan                                                 usaha          Lembaga
                                                                                         Pengelola dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS
     3.   Pendaftaran                     -               1    Februari   Selama         Pemerintah             NIB: 9120305210119
          Kepesertaan                                     2019            menjalankan    Republik
          BPJS Kesehatan                                                  kegiatan       Indonesia c.q.
                                                                          usaha          Lembaga
                                                                                         Pengelola dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS
     4.   Persetujuan       27022310213275034             27 Februari     Mengikuti      Pemerintah             Nama Pelaku Usaha: CUB
          Kesesuaian                                      2023            jangka waktu   Republik               Status Penanaman Modal: PMDN
          Kegiatan                                                        penguasaan     Indonesia c.q.         Kode KBLI: 86103
          Pemanfaatan                                                     atas tanah     Lembaga                Judul KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
          Ruang (PKKPR)                                                                  Pengelola dan          Skala Usaha: Usaha Besar
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS
     5.   Kartu NPWP        81.923.585.4-039.000          -               Selama         Direktorat             -
                                                                          menjalankan    Jenderal Pajak
                                                                          kegiatan
                                                                          usaha
     6.   Surat             S-7153/KT/KPP.050203/2024     18 Oktober      Selama         Direktorat             Nama : CUB
          Keterangan                                      2024            menjalankan    Jenderal Pajak         NPWP : 81.923.585.4-039.000
          Terdaftr                                                        kegiatan
                                                                          usaha
     7.   Keterangan        650/1645/KRK//Distaru.Renru   18 Oktober      -              Dinas       Tata       -
          Rencana Kota                                    2022                           Ruang       Kota
                                                                                         Bekasi




                                                                                                                                          106
Page 109
17. TAS
                                                            Tanggal
    No.   Nama Perizinan             No Perizinan                        Masa Berlaku   Instansi Penerbit                Keterangan
                                                           Penerbitan
     1.   NIB                9120100810875               7     Agustus   Selama         Pemerintah            Alamat Kantor: Office 8, Lantai 18
                                                         2019,           menjalankan    Republik              Unit-A, SCBD Lot 28, Jalan Jend
                                                         perubahan ke-   kegiatan       Indonesia     c.q.    Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan
                                                         1 tanggal 2     usaha          Lembaga               Senayan, Kecamatan Kebayoran
                                                         Februari 2024                  Pengelola     dan     Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan,
                                                                                        Penyelenggara         Provinsi DKI Jakarta
                                                                                        OSS
                                                                                                              Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                              Swasta (86103)
     2.   Pendaftaran                     -              7    Agustus    Selama         Pemerintah            NIB: 9120100810875
          Kepesertaan                                    2019            menjalankan    Republik
          BPJS                                                           kegiatan       Indonesia      c.q.
          Ketenagakerjaan                                                usaha          Lembaga
                                                                                        Pengelola      dan
                                                                                        Penyelenggara
                                                                                        OSS
     3.   Pendaftaran                     -              7    Agustus    Selama         Pemerintah            NIB: 9120100810875
          Kepesertaan                                    2019            menjalankan    Republik
          BPJS Kesehatan                                                 kegiatan       Indonesia      c.q.
                                                                         usaha          Lembaga
                                                                                        Pengelola      dan
                                                                                        Penyelenggara
                                                                                        OSS
     4.   Surat              S-3562/KT/KPP.              11   Oktober    Selama         Direktorat            NPWP: 74.758.575.0-012.000
          Keterangan         300103/2024                 2024            menjalankan    Jenderal Pajak        Kategori: Badan
          Terdaftar                                                      kegiatan
                                                                         usaha
     5.   NPWP               74.758.575.0-012.000        -               Selama         Direktorat            -
                                                                         menjalankan    Jenderal Pajak
                                                                         kegiatan
                                                                         usaha


18. CAM
                                                         Tanggal             Masa
    No.    Nama Perizinan            No Perizinan                                       Instansi Penerbit                Keterangan
                                                        Penerbitan         Berlaku
     1.   NIB                 9120304200016          1 Februari 2019     Selama         Pemerintah            Alamat Kantor: APL Tower,
                                                     sebagaimana di      menjalankan    Republik Indonesia    Central Park Lantai 19 Unit T7,
                                                     cetak tanggal 14    kegiatan       c.q.      Lembaga     Jalan Letjen S. Parman Kav. 28,
                                                     Oktober 2024        usaha          Pengelola     dan     Kelurahan     Tanjung    Duren
                                                                                        Penyelenggara         Selatan, Kecamatan Grogol
                                                                                        OSS                   Petamburan, Kota Jakarta Barat,
                                                                                                              DKI Jakarta

                                                                                                              Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                              Swasta (86103)
     2.   Pendaftaran                     -          1 Februari 2019     Selama         Pemerintah            NIB: 9120304200016
          Kepesertaan BPJS                                               menjalankan    Republik Indonesia
          Ketenagakerjaan                                                kegiatan       c.q.      Lembaga
                                                                         usaha          Pengelola      dan
                                                                                        Penyelenggara
                                                                                        OSS
     3.   Pendaftaran                     -          1 Februari 2019     Selama         Pemerintah            NIB: 9120304200016
          Kepesertaan BPJS                                               menjalankan    Republik Indonesia
          Kesehatan                                                      kegiatan       c.q.      Lembaga
                                                                         usaha          Pengelola      dan
                                                                                        Penyelenggara
                                                                                        OSS
     4.   Surat Keterangan    S-6970/KT/KPP.         11 Oktober 2024     Selama         Direktorat            NPWP: 81.908.749.5-039.000
          Terdaftar           050203/2024                                menjalankan    Jenderal Pajak        Kategori: Badan
                                                                         kegiatan
                                                                         usaha
     5.   NPWP                81.908.749.5-039.000   -                   Selama         Direktorat            -
                                                                         menjalankan    Jenderal Pajak
                                                                         kegiatan
                                                                         usaha


19. BNG
                                                         Tanggal
    No.    Nama Perizinan            No Perizinan                        Masa Berlaku    Instansi Penerbit               Keterangan
                                                        Penerbitan
    1.    NIB                  9120112202366         1 Februari 2019     Selama          Pemerintah           Alamat Kantor: APL Tower Central
                                                     sebagaimana di      menjalankan     Republik             Park Lt. 19 Unit T7, Jl. Letjen S
                                                     cetak tanggal 10    kegiatan        Indonesia  c.q.      Parman Kav. 28, Kelurahan
                                                     Oktober 2024        usaha           Lembaga              Tanjung      Duren       Selatan,



                                                                                                                                       107
Page 110
                                                              Tanggal
    No.     Nama Perizinan             No Perizinan                         Masa Berlaku    Instansi Penerbit              Keterangan
                                                             Penerbitan
                                                                                            Pengelola   dan      Kecamatan Grogol Petamburan,
                                                                                            Penyelenggara        Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi
                                                                                            OSS                  DKI Jakarta

                                                                                                                 Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                                 Swasta (86103)
     2.   Pendaftaran                       -            26 Dember 2019     Selama          Pemerintah           NIB: 9120112202366
          Kepesertaan BPJS                                                  menjalankan     Republik
          Ketenagakerjaan                                                   kegiatan        Indonesia     c.q.
                                                                            usaha           Lembaga
                                                                                            Pengelola    dan
                                                                                            Penyelenggara
                                                                                            OSS
     3.   Pendaftaran                       -            26   Desember      Selama          Pemerintah           NIB: 9120112202366
          Kepesertaan BPJS                               2019               menjalankan     Republik
          Kesehatan                                                         kegiatan        Indonesia     c.q.
                                                                            usaha           Lembaga
                                                                                            Pengelola    dan
                                                                                            Penyelenggara
                                                                                            OSS
     4.   Surat Keterangan       S-6972/KT/KPP.          11 Oktober 2024    Selama          Direktorat           NPWP: 81.923.346.1-039.000
          Terdaftar              050203/2024                                menjalankan     Jenderal Pajak       Kategori: Badan
                                                                            kegiatan
                                                                            usaha
     5.   Kartu NPWP             81.923.346.1-039.000    -                  Selama          Direktorat           -
                                                                            menjalankan     Jenderal Pajak
                                                                            kegiatan
                                                                            usaha


20. GTJ
                                                             Tanggal            Masa
    No.     Nama Perizinan              No Perizinan                                        Instansi Penerbit              Keterangan
                                                            Penerbitan        Berlaku
     1.   NIB                     9120111272464          26     Desember    Selama         Pemerintah            Alamat Kantor: Gedung APL
                                                         2019               menjalankan    Republik Indonesia    Tower Central Park Lantai 19
                                                         sebagaimana di     kegiatan       c.q.      Lembaga     Unit T7, Jalan Letjen S Parman
                                                         cetak tanggal 10   usaha          Pengelola     dan     Kavling 28, Kelurahan Tanjung
                                                         Oktober 2024                      Penyelenggara         Duren     Selatan,    Kecamatan
                                                                                           OSS                   Grogol     Petamburan,     Kota
                                                                                                                 Administrasi Jakarta Barat,
                                                                                                                 Propinsi DKI Jakarta.

                                                                                                                 Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                                 Swasta (86103)
     2.   Pendaftaran                           -        26 Dember 2019     Selama         Pemerintah            NIB: 9120111272464
          Kepesertaan    BPJS                                               menjalankan    Republik Indonesia
          Ketenagakerjaan                                                   kegiatan       c.q.      Lembaga
                                                                            usaha          Pengelola      dan
                                                                                           Penyelenggara
                                                                                           OSS
     3.   Pendaftaran                           -        26   Desember      Selama         Pemerintah            NIB: 9120111272464
          Kepesertaan    BPJS                            2019               menjalankan    Republik Indonesia
          Kesehatan                                                         kegiatan       c.q.      Lembaga
                                                                            usaha          Pengelola      dan
                                                                                           Penyelenggara
                                                                                           OSS
     4.   Surat     Keterangan    S-6973/KT/KPP.         11 Oktober 2024    Selama         Direktorat            NPWP: 81.908.656.2-039.000
          Terdaftar               050203/2024                               menjalankan    Jenderal Pajak        Kategori: Badan
                                                                            kegiatan
                                                                            usaha
     5.   Kartu NPWP              81.908.656.2-039.000   -                  Selama         Direktorat            -
                                                                            menjalankan    Jenderal Pajak
                                                                            kegiatan
                                                                            usaha




                                                                                                                                          108
Page 111
21. HPM
                                                      Tanggal
    No.    Nama Perizinan          No Perizinan                      Masa Berlaku   Instansi Penerbit              Keterangan
                                                     Penerbitan
   1.     NIB                9120308882678        27      Agustus    Selama         Pemerintah           Alamat Kantor: Gedung 18 Office
                                                  2019,              menjalankan    Republik             Park Lantai 22 Unit EFG, Jalan TB
                                                  perubahan ke-6     kegiatan       Indonesia     c.q.   Simatupang nomor 18, Kelurahan
                                                  tanggal 27 April   usaha          Lembaga              Kabagusan, Kecamatan Pasar
                                                  2022                              Pengelola     dan    Minggu, Kota Jakarta Selatan,
                                                                                    Penyelenggara        Provinsi DKI Jakarta
                                                                                    OSS
                                                                                                         Status Penanaman Modal : PMDN

                                                                                                         Kode KBLI:
                                                                                                         Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                         (86103)
   2.     Persetujuan        26032410213516036    26 Maret 2024      26     Maret   Pemerintah           Alamat Kantor: Gedung 18 Office
          Kesesuaian                                                 2027           Republik             Park Lantai 22 Unit EFG, Jalan TB
          Kegiatan                                                                  Indonesia     c.q.   Simatupang nomor 18, Kelurahan
          Pemanfaatan                                                               Lembaga              Kabagusan, Kecamatan Pasar
          Ruang (”PKKPR”)                                                           Pengelola     dan    Minggu, Kota Jakarta Selatan,
                                                                                    Penyelenggara        Provinsi DKI Jakarta
                                                                                    OSS
                                                                                                         No. Telepon: 021-9305000
                                                                                                         Email: ossrskartini@gmail.com
                                                                                                         Status Penanaman Modal: PMDN
                                                                                                         Kode Klasifikasi Baku Lapangan
                                                                                                         Usaha Indonesia (KBLI): Lihat
                                                                                                         Lampiran

                                                                                                         Skala Usaha: Usaha Besar

                                                                                                         Kode KBLI:
                                                                                                         Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                                                                                                         (86103)
   3.     Persetujuan        9120205491012        24 September       Selama         Pemerintah           Nomor Induk:9120308882678
          Lingkungan                              2019               menjalankan    Republik             Lokasi Yang Dimohon:
                                                                     kegiatan       Indonesia     c.q.   Alamat: Jalan Airlangga No. 137
                                                                     usaha          Lembaga              Desa/Kelurahan: Kauman
                                                                                    Pengelola     dan    Kecamatan: Mojosari
                                                                                    Penyelenggara        Kabupaten/Kota: Mojokerto
                                                                                    OSS                  Provinsi :Jawa Timur
                                                                                                         Luas Lahan:4295 m2
                                                                                                         Kode KBLI:86103 / Aktivitas
                                                                                                         Rumah Sakit Swasta

                                                                                                         Didukung        dengan      Surat
                                                                                                         Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                                         004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                         2026 dan Surat Keterangan
                                                                                                         nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal
                                                                                                         11 Juni 2026 yang dikeluarkan
                                                                                                         oleh Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                         menerangkan bahwa saat ini Izin
                                                                                                         Lingkungan HPM sedang dalam
                                                                                                         proses pengurusan perubahan
                                                                                                         nama dan akan selesai dalam
                                                                                                         waktu selambat-lambatnya 6
                                                                                                         (enam) bulan sejak dokumen
                                                                                                         dinyatakan lengkap oleh instansi
                                                                                                         terkait.
   4.     Izin Rumah Sakit   91203088826780004    4 Mei 2026         Selama         Pemerintah           Nama Pelaku Usaha        :
          Swasta                                                     pelaku usaha   Republik                        HPM
                                                                     menjalankan    Indonesia     c.q.   NIB        : 9120308882678
                                                                     kegiatan       Lembaga              Alamat Kantor            :
                                                                     usaha          Pengelola     dan    Gedung 18 Office Park Lt. 22 Unit
                                                                                    Penyelenggara        EFG, Jalan TB Simatupang Nomor
                                                                                    OSS                  18,      Kelurahan    Kebagusan,
                                                                                                         Kecamatan Pasar Minggu, Kota
                                                                                                         Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                                                                                         Jakarta
                                                                                                         Kode KBLI: 86103 – Aktivitas
                                                                                                         Rumah Sakit Swasta
                                                                                                         Lokasi Usaha:            Jalan
                                                                                                         Airlangga Nomor 137 RT 001, RW
                                                                                                         004, Desa Kauman, Kecamatan
                                                                                                         Mojosari, Kabupaten Mojosari,
                                                                                                         Kabupaten Mojokerto, Provinsi
                                                                                                         Jawa Timur




                                                                                                                                    109
Page 112
5.    Pendaftaran         -                         27      Agustus   Selama         Pemerintah           NIB: 9120308882678
      Kepersertaan BPJS                             2019              menjalankan    Republik
      Ketenagakerjaan                                                 kegiatan       Indonesia     c.q.   Didukung        dengan      Surat
                                                                      usaha          Lembaga              Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                     Pengelola     dan    004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                     Penyelenggara        2026     dan Surat Keterangan
                                                                                     OSS                  nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal
                                                                                                          11 Juni 2026 yang dikeluarkan
                                                                                                          oleh Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                          menerangkan bahwa saat ini
                                                                                                          Pendaftaran Kepesertaan BPJS
                                                                                                          Ketenagakerjaan HPM sedang
                                                                                                          dalam      proses      pengurusan
                                                                                                          perubahan nama          dan akan
                                                                                                          selesai dalam waktu selambat-
                                                                                                          lambatnya 6 (enam) bulan sejak
                                                                                                          dokumen dinyatakan lengkap
                                                                                                          oleh instansi terkait.


6.    Pendaftaran         -                         27      Agustus   Selama         Pemerintah           NIB: 9120308882678
      Kepersertaan BPJS                             2019              menjalankan    Republik
      Kesehatan                                                       kegiatan       Indonesia     c.q.   Didukung       dengan      Surat
                                                                      usaha          Lembaga              Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                     Pengelola     dan    004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                     Penyelenggara        2026     dan Surat Keterangan
                                                                                     OSS                  nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal
                                                                                                          11 Juni 2026 yang dikeluarkan
                                                                                                          oleh Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                          menerangkan bahwa saat ini
                                                                                                          Pendaftaran Kepesertaan BPJS
                                                                                                          Kesehatan HPM sedang dalam
                                                                                                          proses pengurusan perubahan
                                                                                                          nama dan akan selesai dalam
                                                                                                          waktu selambat-lambatnya 6
                                                                                                          (enam) bulan sejak dokumen
                                                                                                          dinyatakan lengkap oleh instansi
                                                                                                          terkait.
7.    Surat Keterangan    S-                        10      Oktober   Selama         Direktorat           NPWP:
      Terdaftar           9149/KT/KPP.300703/2024   2024              menjalankan    Jenderal Pajak       82.762.610.2-011.000
                                                                      kegiatan                            Kategori: Badan
                                                                      usaha
8.    Surat Keterangan    S-                        30      Oktober   Selama         Direktorat           NPWP: 82.762.610.2-602.001
      Terdaftar           16317/KT/KPP.240303/202   2024              menjalankan    Jenderal Pajak       Kategori: Badan
                          4                                           kegiatan
                                                                      usaha
9.    NPWP                82.762.610.2-011.000      -                 Selama         Direktorat           Alamat: Gedung 18 Office Park
                                                                      menjalankan    Jenderal Pajak       Lantai 22 Unit EFG, Jalan TB
                                                                      kegiatan                            Simatupang        nomor       18,
                                                                      usaha                               Kebagusan, Pasar Minggu, Kota
                                                                                                          Administrasi Jakarta Selatan.
10.   NPWP                82.762.610.2-602.001      -                 Selama         Direktorat           Alamat: Jalan Airlangga nomor
                                                                      menjalankan    Jenderal Pajak       137,     Kauman,        Mojosari,
                                                                      kegiatan                            Kabupaten Mojokerto, Jawa
                                                                      usaha                               Timur.
11.   Surat Pengukuhan    S-                        10      Oktober   -              Direktorat           NPWP: 827626102011000
      Pengusaha Kena      850/PKP/KPP.300703/2024   2024                             Jenderal Pajak
      Pajak
12.   Izin  Penunjukan    5/739/AS.01.05/VII/2024   15 Juli 2024      15 Juli 2026   Kementerian          Alamat: Jalan Airlangga nomor
      Perusahaan Jasa                                                                Ketenagakerjaan      137,    Kelurahan      Kauman,
      Keselamatan dan                                                                RI      Direktorat   Kecamatan Mojosari, Kabupaten
      Kesehatan Kerja                                                                Jenderal             Mojokerto
                                                                                     Pembinaan
                                                                                     Pengawasan           Pengurus: Dr. RICKO CIADY
                                                                                     Ketenagakerjaan
                                                                                     dan Keselamatan      Bidang      kegiatan:    Jasa
                                                                                     dan     Kesehatan    Pemeriksaan Kesehatan Tenaga
                                                                                     Kerja                Kerja dan atau Pelayanan
                                                                                                          Kesehatan Kerja

                                                                                                          Dokter  Pemeriksa:    Dr.
                                                                                                          MUHAMMAD FAIZAL AKBAR

                                                                                                          Didukung     dengan      Surat
                                                                                                          Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                                          004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                          2026    dan Surat Keterangan
                                                                                                          nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal




                                                                                                                                   110
Page 113
                                                                                                        11 Juni 2026 yang dikeluarkan
                                                                                                        oleh Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                        menerangkan bahwa saat ini Izin
                                                                                                        Penunjukan Perusahaan Jasa
                                                                                                        Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                                                                                                        HPM sedang dalam proses
                                                                                                        pengurusan perubahan nama.

13.   Izin  Mendirikan      188.45/1404/HK/416-     16     Agustus    -              Pemerintah         -
      Bangunan              012/2007                2007                             Kabupaten
                                                                                     Mojokerto
14.   Izin Reklame                                  12     Oktober    12             Pemerintah         NPWP: 233516000747
                                                    2025              September      Kabupaten          NOP: 34676
                                                                      2026           Mojokerto Badan    Nama Subjek: RS Kartini
                                                                                     Pendapatan         Alamat: Jalan Airlangga Desa
                                                                                     Daerah             Kauman Kecamatan Mojosari
                                                                                                        Jangka Waktu Pemasangan: 12
                                                                                                        September       2024    s/d      12
                                                                                                        September 2025
                                                                                                        Jatuh Tempo Pembayaran: 31
                                                                                                        Oktober 2024
                                                                                                        Nama Objek: RS. KARTINI
                                                                                                        Lokasi     Pemasangan:        Jalan
                                                                                                        Airlangga nomor 137 Desa Seduri
                                                                                                        Kecamatan Mojosari
                                                                                                        Jenis Reklame: Tiang Tanpa
                                                                                                        Penerangan Utama
                                                                                                        Ukuran Reklame: 8.00
                                                                                                        Jumlah Sisi: 1
                                                                                                        Jumlah Pemasangan: 1
                                                                                                        Nilai Pajak: Rp202.000,00 (dua
                                                                                                        ratus dua ribu Rupiah)
                                                                                                        Jumlah         Pokok        Pajak:
                                                                                                        Rp1.616.000,00 (satu juta enam
                                                                                                        ratus enam belas ribu Rupiah)
15.   Sertifikat     Laik               -                  -               -                -           Didukung        dengan        Surat
      Fungsi (“SLF”)                                                                                    Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                                        004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                        2026     dan Surat Keterangan
                                                                                                        nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal
                                                                                                        11 Juni 2026 yang dikeluarkan
                                                                                                        oleh Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                        menerangkan bahwa saat ini
                                                                                                        HPM sedang proses pengurusan
                                                                                                        SLF dan akan selesai dalam waktu
                                                                                                        selambat-lambatnya 6 (enam)
                                                                                                        bulan sejak dokumen dinyatakan
                                                                                                        lengkap oleh instansi terkait
16.   Izin Lingkungan       660/0663/IL/416-        14 September      sampai         Pemerintah         NIB: 9120308882678
                            115.3/2020              2020              dengan tidak   Kabupaten          Kegiatan Usaha: Aktivitas Rumas
                                                                      ada            Mojokerto Dinas    Sakit Swasta
                                                                      perubahan      Penanaman          Nama Penanggung Jawab: HENRY
                                                                      usaha          Modal       dan    KEMBAREN
                                                                                     Pelayanan          Jabatan: Direktur
                                                                                     Terpadu    Satu    Lokasi Kegiatan: Jalan Airlangga
                                                                                     Pintu              nomor 137
                                                                                                        Telp/fax: 081289807828
                                                                                                        Status: Perpanjangan
                                                                                                        Kapasitas/Ukuran: 70 Tempat
                                                                                                        Tidur
                                                                                                        Masa Berlaku: 14 September
                                                                                                        2020 sampai dengan tidak ada
                                                                                                        perubahan usaha

                                                                                                        Didukung       dengan     Surat
                                                                                                        Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                                        004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                        2026, yang menerangkan bahwa
                                                                                                        saat ini Izin Lingkungan HPM
                                                                                                        sedang dalam proses pengurusan
                                                                                                        perubahan nama.
17.   Izin     Melintasi    503/17/416-115.3/2026   12 Januari 2026   6    Januari   Dinas Penanaman    Nama: HENRY KEMBAREN
      Saluran Terhadap                                                2027           Modal        dan   NIK: 3201022705570002
      Bangunan Di Atas                                                               Pelayanan          Alamat: Pesona Amsterdam Blok
      Saluran Air                                                                    Terpadu     Satu   I.6/10   RT.    008/RW.    025,
                                                                                     Pintu Pemerintah   Kelurahan Ciangsana, Kecamatan
                                                                                     Kabupaten          Gunung Putri, Kabupaten Bogor
                                                                                     Mojokerto          Badan Usaha: HPM




                                                                                                                                  111
Page 114
                                                                                                        Lokasi yang dimohon izin: di atas
                                                                                                        saluran tersier dlimo II, Kelurahan
                                                                                                        Kauman, Kecamatan Mojosari,
                                                                                                        Kabupaten Mojokerto
                                                                                                        Jenis izin: Bangunan Jembatan
                                                                                                        Status izin: Izin Perpanjang
                                                                                                        Luas tanah yang diizinkan: ±
                                                                                                        100,00 m2 (4,00 m x 25,00 m)
                                                                                                        Untuk keperluan: Akses keluar
                                                                                                        masuk
                                                                                                        Jangka waktu berlakunya: Selama
                                                                                                        1 tahun
                                                                                                        Mulai tanggal 7 Januari 2026
                                                                                                        Sampai dengan 6 Januari 2027
                                                                                                        Kewajiban        pemegang       izin:
                                                                                                        Membayar          retribusi    sewa
                                                                                                        pemakaian           tanah/kekayaan
                                                                                                        daerah untuk Pendapatan Daerah
                                                                                                        Kabupaten Mojokerto sebesar
                                                                                                        Rp750.000,00, uang retribusi
                                                                                                        sewa tersebut harus dibayar
                                                                                                        lunas pada waktu menerima surat
                                                                                                        izin ini, kepada PKD Kabupaten
                                                                                                        Mojokerto.
18.   Izin Operasional    503/0092/416-115.3/2021   9 Februari 2021   9    Februari   Pemerintah        NIB: 3275031711860009
      Rumah Sakit Kelas                                               2026            Kabupaten         Nama KBLI: 86103
      D                                                                               Mojokerto Dinas   Kegiatan Usaha: Rumah Sakit
                                                                                      Penanaman         Swasta
                                                                                      Modal      Dan    Nama Penanggungjawab : HENRY
                                                                                      Pelayanan         KEMBAREN
                                                                                      Terpadu    Satu   Jabatan: Direktur
                                                                                      Pintu             Lokasi Kegiatan : Jalan Airlangga
                                                                                                        nomor 137, Kelurahan Kauman,
                                                                                                        Kecamatan Mojosari, Kabupaten
                                                                                                        Mojokerto
                                                                                                        Telp/fax: 081289807828
                                                                                                        Status: Perpanjangan
                                                                                                        Kapasitas/Ukuran: Rumah Sakit
                                                                                                        Kelas D (77 TT)


                                                                                                        berdasarkan        Surat     nomor
                                                                                                        594.3/10055.A/416-102.B/2025
                                                                                                        tanggal 22 Desember 2025
                                                                                                        perihal sertifikat standart rumah
                                                                                                        sakit,       yang       dikeluarkan
                                                                                                        Pemerintah               Kabupaten
                                                                                                        Mojokerto Dinas Kesehatan
                                                                                                        menerangkan                  bahwa
                                                                                                        berdasarkan       hasil    penilaian
                                                                                                        kesesuian terhadap standart
                                                                                                        usaha      rumah     sakit,    kami
                                                                                                        memberikan sertifikat standart
                                                                                                        rumah sakit terhadap HPM,
                                                                                                        sertifikat standar rumah rumah
                                                                                                        sakit ini digunakan sebagai
                                                                                                        rekomendasi dalam pemberian
                                                                                                        izin operasional rumah sakit kelas
                                                                                                        D, serta berdasarkan Surat
                                                                                                        Keterangan           503/177/416-
                                                                                                        115.3/2026 tanggal 22 Januari
                                                                                                        2026, yang dikeluarkan oleh
                                                                                                        Pemerintah               Kabupaten
                                                                                                        Mojokerto Dinas Penanaman
                                                                                                        Modal dan Pelayanan Terpadu
                                                                                                        Satu Pintu menerangkan bahwa
                                                                                                        Rumah Sakit Kartini (HPM) di
                                                                                                        karenakan adanya perubahan
                                                                                                        regulasi di OSS yang dulunya
                                                                                                        menggunakan               Peraturan
                                                                                                        Pemerintah nomor 5 tahun 2021
                                                                                                        ke Peraturan Pemerintah Nomor
                                                                                                        28 Tahun 2025 Penyelenggaraan
                                                                                                        Perizinan Berusaha Berbasis
                                                                                                        Resiko ada beberapa persyaratan
                                                                                                        yang harus di miliki pelaku usaha,
                                                                                                        untuk
                                                                                                        Rumah Sakit Kartini (HPM)
                                                                                                        sedang dalam proses untuk i



                                                                                                                                    112
Page 115
                                                                                                     in.

                                                                                                     Didukung        dengan        Surat
                                                                                                     Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                                     004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                     2026      dan Surat Keterangan
                                                                                                     nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal
                                                                                                     11 Juni 2026 yang dikeluarkan
                                                                                                     oleh Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                     menerangkan         bahwa       Izin
                                                                                                     Operasional Rumah Sakit Kelas D
                                                                                                     sedang      melakukan        proses
                                                                                                     pengurusan perubahan nama.
                                                                                                     Perubahan nama perseroan akan
                                                                                                     selesai dalam waktu selambat-
                                                                                                     lambatnya 6 (enam) bulan sejak
                                                                                                     dokumen dinyatakan lengkap
                                                                                                     oleh instansi terkait.
19.   Persetujuan         660/3239/416-110/2022   18 Juli 2022    -              Pemerintah          Identitas Pemrakarsa:
      Pernyataan                                                                 Kabupaten            - Nama       Usaha      dan/atau
      Kesanggupan                                                                Mojokerto Dinas        kegiatan : Rumah Sakit Umum
      Pengelolaan                                                                Lingkungan Hidup       Kartini
      Lingkungan Hidup                                                                                - Jenis Usaha dan/atau kegiatan
                                                                                                        : Rumah Sakit
                                                                                                      - Nama           dan      jabatan
                                                                                                        penanggung jawab usaha
                                                                                                        dan/atau      kegiatan:     Dr.
                                                                                                        LIYANTITI SUNUPUTRI, MM
                                                                                                        Direktur
                                                                                                      - Alamat kantor: Jalan Airlangga
                                                                                                        nomor       137,     Kelurahan
                                                                                                        Kauman,             Kecamatan
                                                                                                        Mojosari,           Kabupaten
                                                                                                        Mojokerto
                                                                                                      - Lokasi     Usaha      dan/atau
                                                                                                        kegiatan: Jalan       Airlangga
                                                                                                        nomor       137,     Kelurahan
                                                                                                        Kauman,             Kecamatan
                                                                                                        Mojosari,           Kabupaten
                                                                                                        Mojokerto
20.   Izin Motor Diesel   566/31/PLTD/108.5-      23 Maret 2022   7 Maret 2026   Dinas     Tenaga    Nama Perusahaan: Rumah Sakit
                          MJK/III/2022                                           Kerja         dan   Kartini
                                                                                 Transmigrasi        Alamat: Jalan Airlangga No. 137
                                                                                 Pemerintah          Mojosari, Kabupaten Mojokerto,
                                                                                 Provinsi     Jawa   Jawa Timur
                                                                                 Timur               Data Teknis
                                                                                                     a. Motor Diesel:

                                                                                                     Pabrik      Pembuat:     Dongfeng
                                                                                                     Cummins Engine Co., Ltd.
                                                                                                     Tempat dan Tahun pembuatan:
                                                                                                     China/2019
                                                                                                     Merk/model/No.               Seri:
                                                                                                     Cummins/6LTAA8.9-
                                                                                                     G2/82447135
                                                                                                     Daya: 257 HP
                                                                                                     Klasifikasi PLTD: Stasioner
                                                                                                     Jumlah Slinder: 6 buah
                                                                                                     Jenis: 4 tak
                                                                                                     Putaran: 1500 rpm
                                                                                                     Bahan Bakar : Solar

                                                                                                     b. Generator:
                                                                                                     Pabrik pembuat: Stamford
                                                                                                     Tempat dan Tahun Pembuatan:
                                                                                                     China/2019
                                                                                                     Merk/Model/No.Seri:
                                                                                                     Stamford/UCD1274K14/X20B061
                                                                                                     467
                                                                                                     Daya: 250 kVA
                                                                                                     Frekuensi : 50 Hz
                                                                                                     Putaran: 1500 rpm
                                                                                                     Tegangan : 220/380 Volt
                                                                                                     Phase: 3
                                                                                                     PF (Cosinus): 0.8

                                                                                                     Didukung     dengan      Surat
                                                                                                     Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                                     004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni



                                                                                                                                113
Page 116
                                                                                                          2026     dan Surat Keterangan
                                                                                                          nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal
                                                                                                          11 Juni 2026 yang dikeluarkan
                                                                                                          oleh Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                          menerangkan bahwa Izin Motor
                                                                                                          Diesel sedang proses pengurusan.
                                                                                                          akan selesai dalam waktu
                                                                                                          selambat-lambatnya 6 (enam)
                                                                                                          bulan sejak dokumen dinyatakan
                                                                                                          lengkap oleh instansi terkait
21.   Izin      Instalasi   566/231/KBKR/108.5-      9    September   Selanjutnya     Dinas     Tenaga    A. Data Umum
      Proteksi              MJK/IX/2022              2022             APAR harus      Kerja         dan   Jenis Objek K3 : Instalasi
      Kebakaran                                                       diperiksa dan   Transmigrasi        Penyalur Petir Nama Perusahaan:
                                                                      diuji   ulang   Pemerintah          Rumah Sakit Umum Kartini
                                                                      pada tanggal    Provinsi     Jawa   Alamat: Jalan Airlangga nomor
                                                                      7     Oktober   Timur               137, Mojosari-Mojokerto
                                                                      2025.                               Nama pemohon: Dr. Singgih
                                                                                                          Pudjiraharjo, M.Kes
                                                                                                          Objek Lokasi : Rumah Sakir Umum
                                                                                                          Kartini, Jalan Airlangga nomor.
                                                                                                          137, Mojosari-Mojokerto
                                                                                                          B. Data Teknis
                                                                                                          Jenis      Penyaluran         Petir:
                                                                                                          Konvensional
                                                                                                          Panjang Bangunan : 50 Meter
                                                                                                          Lebar Bangunan: 15 Meter
                                                                                                          Tinggi Bangunan: 13,5 Meter
                                                                                                          Jumlah Penerima: 5 Buah
                                                                                                          Tinggi Penerima: 1 Meter di atas
                                                                                                          atap
                                                                                                          Ditetapkan pada tanggal 14 Mei
                                                                                                          2018

                                                                                                           Didukung       dengan         Surat
                                                                                                          Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                                          004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                          2026     dan Surat Keterangan
                                                                                                          nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal
                                                                                                          11 Juni 2026 yang dikeluarkan
                                                                                                          oleh Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                          menerangkan         Izin Instalasi
                                                                                                          Proteksi Kebakaran          sedang
                                                                                                          proses pengurusan. akan selesai
                                                                                                          dalam       waktu        selambat-
                                                                                                          lambatnya 6 (enam) bulan sejak
                                                                                                          dokumen dinyatakan lengkap
                                                                                                          oleh instansi terkait
22.   Izin      Instalasi   566/737/PETIR/108.5-     14 Mei 2025      Instalasi       Dinas     Tenaga    Jenis Objek K3:Instalasi
      Penyalur Petir        MJK/V/2018                                listrik harus   Kerja         dan   Penyalur         Petir        Nama
                                                                      diperiksa dan   Transmigrasi        Perusahaan:Rumah Sakit Umum
                                                                      diuji paling    Pemerintah          Kartini
                                                                      lambat pada     Provinsi     Jawa   Alamat : Jalan            Airlangga
                                                                      tanggal     7   Timur               nomor 137, Mojosari-Mojokerto
                                                                      Oktober                             Nama pemohon:Dr. Singgih
                                                                      2025                                Pudjiraharjo, M.Kes
                                                                                                          Objek Lokasi:Rumah Sakir Umum
                                                                                                          Kartini, Jalan Airlangga nomor.
                                                                                                          137, Mojosari-Mojokerto

                                                                                                          Didukung      dengan        Surat
                                                                                                          Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                                          004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                          2026, dan berdasarkan Surat
                                                                                                          Keterangan                 nomor
                                                                                                          009/VI/GWP/2026 tanggal 11
                                                                                                          Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
                                                                                                          Ginting Wirawan & Partners
                                                                                                          menerangkan         Izin Instalasi
                                                                                                          Penyalur Petir sedang proses
                                                                                                          pengurusan. akan selesai dalam
                                                                                                          waktu selambat-lambatnya 6
                                                                                                          (enam) bulan sejak dokumen
                                                                                                          dinyatakan lengkap oleh instansi
                                                                                                          terkait
23.   Izin     Instalasi    566/736/LISTRIK/108.5-   14 Mei 2018      Instalasi       Dinas     Tenaga    Jenis   Objek    K3:     Instalasi
      Pemanfaatan           MJK/V/2018                                listrik harus   Kerja        dan    Pemanfaatan Listrik
      Listrik                                                         diperiksa dan   Transmigrasi        Nama Perusahaan: Rumah Sakit
                                                                      diuji paling    Pemerintah          Umum Kartini
                                                                      lambat pada



                                                                                                                                     114
Page 117
                                                                            tanggal  7     Provinsi       Jawa   Alamat: Jalan Airlangga nomor
                                                                            November       Timur                 137, Mojosari-Mojokerto
                                                                            2025                                 Jenis Instalasi: Pemanfaatan
                                                                                                                 Listrik
                                                                                                                 Tegangan Kerja: 220/380
                                                                                                                 Daya: 66 KVA
                                                                                                                 Sumber Tenaga: PLN
                                                                                                                 Instalasi Pemasang: CV. Sinar
                                                                                                                 Rahayu Ditetapkan pada tanggal
                                                                                                                 14 Mei 2018

                                                                                                                 Didukung        dengan         Surat
                                                                                                                 Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                                                 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                                 2026, dan berdasarkan Surat
                                                                                                                 Keterangan                   nomor
                                                                                                                 009/VI/GWP/2026 tanggal 11
                                                                                                                 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
                                                                                                                 Ginting Wirawan & Partners
                                                                                                                 menerangkan           Izin Instalasi
                                                                                                                 Pemanfaatan Listrik          sedang
                                                                                                                 proses pengurusan. akan selesai
                                                                                                                 dalam       waktu         selambat-
                                                                                                                 lambatnya 6 (enam) bulan sejak
                                                                                                                 dokumen dinyatakan lengkap
                                                                                                                 oleh instansi terkait
24.   Izin      Radiologi   00645.384.1.220124            22 Januari 2024   21   Januari   Badan Pengawas        NIB: 9120308882678
      Diagnostik                                                            2029           Tenaga Nuklir         Alamat dan Lokasi Usaha: Jalan
      dan/atau                                                                                                   Airlangga nomor 137, Kauman
      Intervensional                                                                                             Mojosari, Kabupaten Mojokerto,
                                                                                                                 Jawa Timur

                                                                                                                 Didukung       dengan       Surat
                                                                                                                 Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                                                 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                                 2026     dan Surat Keterangan
                                                                                                                 nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal
                                                                                                                 11 Juni 2026 yang dikeluarkan
                                                                                                                 oleh Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                                 menerangkan bahwa saat ini Izin
                                                                                                                 Radiologi Diagnostik dan/atau
                                                                                                                 Intervensional HPM sedang
                                                                                                                 dalam      proses    pengurusan
                                                                                                                 perubahan nama.
25.   Lembaga                            -                       -               -                    -          Didukung       dengan       Surat
      Kerjasama Bipartit                                                                                         Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                                                 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                                 2026     dan Surat Keterangan
                                                                                                                 nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal
                                                                                                                 11 Juni 2026 yang dikeluarkan
                                                                                                                 oleh Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                                 menerangkan bahwa saat ini
                                                                                                                 Lembaga Kerjasama Bipartit HPM
                                                                                                                 sedang        dalam        proses
                                                                                                                 pengurusan.
26.   Wajib       Lapor                  -                       -               -                    -          Didukung       dengan       Surat
      Ketenagakerjaan                                                                                            Keterangan Direksi HPM nomor
                                                                                                                 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                                 2026     dan Surat Keterangan
                                                                                                                 nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal
                                                                                                                 11 Juni 2026 yang dikeluarkan
                                                                                                                 oleh Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                                 menerangkan bahwa saat ini
                                                                                                                 Wajib Lapor Ketenagakerjaan
                                                                                                                 HPM sedang dalam proses
                                                                                                                 pengurusan perpanjangan.
27.   Sertifikat     Laik   CDE8.716.3.3516.GQY9.19       25 April 2017     6 Desember     Menteri   Energi      Alamat pemilik: DN. Kauman
      Operasi               dan    nomor     registrasi                     2034           dan Sumber Daya       nomor 137 Kauman Mojosari
                            L191482612894                                                  Mineral               Penyedia tenaga listrik: PLN ULP
                                                                                                                 Mojosari
                                                                                                                 Penanggung jawab teknik: ROSUL
                                                                                                                 SURITNO
28.   Penetapan Kelas       HK.02.03/I/2001/2014          12      Agustus   -              Kementerian           -
      Rumah Sakit                                         2014                             Kesehatan
                                                                                           Republik
                                                                                           Indonesia




                                                                                                                                            115
Page 118
   29.        Sertifikat            021/SERT-AKR/LAM-            18      Oktober    11 Oktober     Kementerian           Nama: Rumah Sakit Umum Kartini
              Akreditasi Rumah      KPRS/Set/X/2022              2022               2026           Kesehatan             Alamat: Jalan Airlangga nomor
              Sakit                                                                                Republik              137      Kecamatan      Mojosari,
                                                                                                   Indonesia             Kabupaten Mojokerto, Provinsi
                                                                                                                         Jawa Timur
                                                                                                                         Lulus Tingkat: Utama
   30.        Pengangkatan          002/SK-DIR/ETJ/VII/2023      22 Juli 2023       21 Juli 2026   HPM                   Representasi     Pemilik   HPM:
              Representasi                                                                                               Alouisous Maseimilian, S.E.,
              Pemilik                                                                                                    MBA., M.Sc., Ph.D., CFA.,

   31.        Pedoman               002.2/SK/DIR/KARTINI/III/2   25 Maret 2024      -              HPM                   -
              Pengorganisasian      024
              Rumah Sakit
   32.        Pedoman               121/SK/DIR/KARTINI/VIII/2    1 Agustus 2024     -              HPM                   -
              Pengorganisasian      024
              Laboratorium
   33.        Pedoman               022.02/SK/DIR/KARTINI/VII    4 Agustus 2024     -              HPM                   -
              Pelayanan             /2024
              Kefarmasian
   34.        Pedoman               159/SK-DIR/RSUK/IV/2024      2 Agustus 2024     -              HPM                   -
              Manajemen
              Kesehatan     Dan
              Keselamatan Kerja
              Rumah Sakit (K3)
   35.        Pedoman               022.02/SK/DIR/KARTINI/VII    4 Agustus 2024     -              HPM                   -
              Pelayanan Instalasi   /2024
              Farmasi    Rumah
              Sakit
   36.        Pedoman               022.02/SK/DIR/KARTINI/VII    2 Agustus 2024     -              HPM                   -
              Pelayanan Farmasi     /2024
              Rumah Sakit
   37.        Peraturan Internal    -                            22 Juli 2019       -              HPM                   -
              Rumah Sakit
   38.        Pedoman               0170/SK-DIR/RSUK/IV/2024     8 Agustus 2024     -              HPM                   -
              Pelayanan      Gizi
              Rumah Sakit
   39.        Pedoman               073/SK/DIR/KARTINI/VIII/2    1 Agustus 2024     -              HPM                   -
              Pengorganisasian      024
              Rekam Medis
   40.        Jumlah     tempat     008/SK/DIR/KARTINI/VII/20    1 Juli 2025        -              Rumah         Sakit   jumlah tempat tidur yang dimiliki
              tidur                 25                                                             Kartini               oleh Rumah Sakit Kartini adalah
                                                                                                                         85 (delapan puluh lima) buah
   41.        Peraturan             565/1200/416-                29 Mei 2024        28 Mei 2026    Dinas     Tenaga      -
              Perusahaan            Asurans107/2024                                                Kerja        dan
                                                                                                   Transmigrasi
                                                                                                   Kabupaten
                                                                                                   Mojokerto
   42.        Sertifikat            05IN5006                     25      Februari   Selama         BPJS                  Nomor pendaftaran perusahaan:
              Kepesertaan BPJS                                   2020               menjalankan    Ketenagakerjaan       NN050971
              Ketenagakerjaan                                                       kegiatan
                                                                                    usaha
   43.        Sertifikat            0089/SER/1307/0725           28 Juli 2025       27 Juli 2026   BPJS Kesehatan        Kode Badan Usaha: 01960486
              Kepesertaan BPJS                                                                     Kantor    Cabanf
              Kesehatan                                                                            Mojokerto
   44.        Wajib       Lapor     61382.20231025.0001          24      Oktober    24 Oktober     Kementerian           berdasarkan Surat Keterangan
              Ketenagakerjaan                                    2024               2025           Ketenagakerjaan       tanggal 15 April 2026 yang
                                                                                                                         dikeluarkan oleh Pemerintah
                                                                                                                         Kabupaten Mojokerto Dinas
                                                                                                                         Tenaga Kerja, menerangkan
                                                                                                                         bahwa telah mengurus Wajib
                                                                                                                         Lapor      Ketenegakerjaan    di
                                                                                                                         Kementerian Ketenagakerjaan RI,
                                                                                                                         dan sampai dengan saat ini masih
                                                                                                                         dalam       proses    menunggu
                                                                                                                         notifikasi pembaharuan.


22. SAJ
                                                                     Tanggal
    No.        Nama Perizinan             No Perizinan                              Masa Berlaku    Instansi Penerbit              Keterangan
                                                                   Penerbitan
         1.    NIB                  8120108901806                10 September       Selama         Pemerintah            Alamat Kantor: APL Tower –
                                                                 2018,              menjalankan    Republik              Central Park Lantai 19, Unit T7,
                                                                 perubahan ke-1     kegiatan       Indonesia     c.q.    Jalan Letjen S Parman Kav. 28,
                                                                 tanggal       6    usaha          Lembaga               Desa/Kelurahan Tanjung Duren
                                                                 Februari 2024                     Pengelola     dan     Selatan,    Kecamatan    Grogol
                                                                                                   Penyelenggara         Petamburan, Kota Administrasi
                                                                                                   OSS                   Jakarta Barat, Provinsi DKI
                                                                                                                         Jakarta.



                                                                                                                                                  116
Page 119
                                                                                                                      Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                                      Swasta (86103)
        2.    Surat Keterangan       S-6971/KT/KPP.         11     Oktober     Selama         Direktorat              NPWP: 81.923.436.0-039.000
              Terdaftar              050203/2024            2024               menjalankan    Jenderal Pajak          Kategori: Badan
                                                                               kegiatan
                                                                               usaha
        3.    Kartu NPWP             81.923.436.0-039.000          -           Selama         Direktorat              Alamat: APL Tower – Central Park
                                                                               menjalankan    Jenderal Pajak          Lantai 19, Unit T7, Jalan Letjen S
                                                                               kegiatan                               Parman Kav. 28, Desa/Kelurahan
                                                                               usaha                                  Tanjung       Duren       Selatan,
                                                                                                                      Kecamatan Grogol Petamburan,
                                                                                                                      Kota Administrasi Jakarta Barat,
                                                                                                                      Provinsi DKI Jakarta.



23. KCIM
                                                                Tanggal
    No.       Nama Perizinan               No Perizinan                        Masa Berlaku       Instansi Penerbit              Keterangan
                                                               Penerbitan
   1.        NIB                 9120009220983              8 Februari 2019,   Selama         Pemerintah              Alamat Kantor : Gedung Office 8
                                                            perubahan ke-4     menjalankan    Republik                Lantai 18.A, Jalan Jenderal
                                                            tanggal 1 Juni     kegiatan       Indonesia     c.q.      Sudirman Kavling 53, Kelurahan
                                                            2022               usaha          Lembaga                 Senayan, Kecamatan Kebayoran
                                                                                              Pengelola     dan       Baru, Kota Jakarta Selatan,
                                                                                              Penyelenggara           Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos
                                                                                              OSS                     12190
                                                                                                                      Status Penanaman Modal: PMDN
                                                                                                                      Kode Klasifikasi Baku Lapngan
                                                                                                                      Usaha Indonesia (KBLI): Aktivitas
                                                                                                                      Rumah Sakit Swasta (86103 )
   2.        Pendaftaran         -                          8 Februari 2019    -              Pemerintah              Nomor       Induk     Berusaha:
             Kepersertaan                                                                     Republik                9120009220983
             BPJS                                                                             Indonesia     c.q.
             Ketenagakerjaan                                                                  Lembaga
                                                                                              Pengelola     dan
                                                                                              Penyelenggara
                                                                                              OSS
   3.        Pendaftaran         -                          8 Februari 2019    -              Pemerintah              Nomor     Induk         Berusaha:
             Kepersertaan                                                                     Republik                9120009220983
             BPJS Kesehatan                                                                   Indonesia     c.q.
                                                                                              Lembaga
                                                                                              Pengelola     dan
                                                                                              Penyelenggara
                                                                                              OSS
   4.        Izin Lingkungan     -                          8 Februari 2019    -              Pemerintah              Nama Perusahaan          : KCIM
                                                                                              Republik                Nomor Induk              :
                                                                                              Indonesia     c.q.      9120009220983
                                                                                              Lembaga                 Berusaha
                                                                                              Pengelola     dan       Lokasi Yang Dimohon
                                                                                              Penyelenggara           Alamat : Kabupaten
                                                                                              OSS                     Momonot RT.01/RW.014
                                                                                                                      Desa/Kelurahan           :
                                                                                                                      Tlajung Udik
                                                                                                                      Kecamatan : Gunung Putri
                                                                                                                      Kabupaten/Kota           :
                                                                                                                      Kabupaten Bogor
                                                                                                                      Provinsi : Jawa Barat
                                                                                                                      Luas Lahan : 7230 m2
                                                                                                                      Rencana Kegiatan         :      -
                                                                                                                      Berusaha dalam bidang jasa
                                                                                                                      kesehatan, termasuk mendirikan
                                                                                                                      dan mengelola rumah sakit,
                                                                                                                      poliklinik, sarana dan prasarana
                                                                                                                      penunjang             kesehatan,
                                                                                                                      menyelenggarakan       pelayanan
                                                                                                                      dan penyelenggaraan kesehatan
                                                                                                                      serta menyelenggarakan jaminan
                                                                                                                      pemeliharaan jaminan kesehatan
                                                                                                                      masyarakat
                                                                                                                      Koordinat :          -6.4527143,
                                                                                                                      106.9203186
   5.        Persetujuan         -                          -                  -              -                       Berdasarkan Surat keterangan
             Kesesuaian                                                                                               Direksi        KCIM        nomor
             Kegiatan                                                                                                 006/KCIM/VI/2026 tanggal 11
             Pemanfaatan                                                                                              Juni 2026 dan Surat Keterangan
             Ruang (PKKPR)                                                                                            nomor 014/VI/GWP/2026 tanggal
                                                                                                                      11 Juni 2026, yang dikeluarkan




                                                                                                                                               117
Page 120
                                                                 Tanggal
    No.    Nama Perizinan               No Perizinan                         Masa Berlaku   Instansi Penerbit                Keterangan
                                                                Penerbitan
                                                                                                                  oleh Ginting Wirawan & Partners,
                                                                                                                  menerangkan bahwa saat ini
                                                                                                                  perjanjian tersebut sedang dalam
                                                                                                                  proses       perpanjangan      dan
                                                                                                                  negoisasi., PKKPR tersebut saat
                                                                                                                  ini    sedang     dalam     proses
                                                                                                                  pengurusan.
   6.     Surat Keterangan       S-                         26 Desember      -              Kementerian           NPWP: 85.343.459.5-012.000
          Terdaftar              4762KT/WPJ.30/KP.0103/20   2019                            Keuangan              Klasifikasi Lapangan Usaha :
                                 19                                                         Republik                         86103-Jasa       Rumah
                                                                                            Indonesia,            Sakit Swasta
                                                                                            Direktorat Jendral    Kewajiban pajak: PPh Pasal 25,
                                                                                            Pajak       Kantor    PPh Pasal 29, PPh Final, PPh Pasal
                                                                                            Wilayah        DJP    4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal
                                                                                            Jakarta Selatan II    23, PPh Pasal 26
                                                                                            KPP       Pratama
                                                                                            Jakarta Kebayoran
                                                                                            Baru Satu
   7.     NPWP                   85.343.459.5-012.000       -                Selama         Direktorat            -
                                                                             menjalankan    Jenderal Pajak
                                                                             kegiatan
                                                                             usaha


24. MUK
                                                                Tanggal                         Instansi
    No.   Nama Perizinan                No Perizinan                         Masa Berlaku                                    Keterangan
                                                              Penerbitan                        Penerbit
   1.     NIB                9120311132281                  28 November      Selama         Pemerintah           Alamat Kantor: Gedung Office 8
                                                            2019             menjalankan    Republik             Lantai 18 Unit A SCBD Lot 28, Jalan
                                                            perubahan ke-    kegiatan       Indonesia c.q.       Jenderal Sudirman Kavling 52-53,
                                                            5 tanggal 21     usaha          Lembaga              Kelurahan Senayan, Kecamatan
                                                            April 2022                      Pengelola dan        Kebayoran Baru, Kota Jakarta
                                                                                            Penyelenggara        Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                                                                                            OSS                  Status      Penanaman         Modal:
                                                                                                                            PMDN
                                                                                                                 Kode Klasifikasi Baku Lapangan
                                                                                                                 Usaha Indonesia (KBLI): Aktivitas
                                                                                                                 Rumah Sakit Swasta (86103)
   2.     Izin Lingkungan    -                              28 November      Selama         Pemerintah           Nama Perusahaan: MUK
                                                            2019             menjalankan    Republik             Nomor Induk: 9120311132281
                                                                             kegiatan       Indonesia c.q.       Berusaha
                                                                             usaha          Lembaga              Lokasi Yang Dimohon
                                                                                            Pengelola dan        Alamat: Jalan Tlajung Udik
                                                                                            Penyelenggara        Desa/Kelurahan: Tlajung Udik
                                                                                            OSS                  Kecamatan: Gunung Putri
                                                                                                                 Kabupaten/Kota: Kabupaten Bogor
                                                                                                                 Provinsi: Jawa Barat
                                                                                                                 Luas Lahan : 14405 m2
                                                                                                                 Rencana Kegiatan: - Aktivitas
                                                                                                                 Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                 Koordinat: -6.446835, 106.911426
   3.     Pendaftaran        -                              28 November      Selama         Pemerintah           Nomor Induk Berusaha :
          Kepesertaan                                       2019             menjalankan    Republik             9120311132281
          BPJS                                                               kegiatan       Indonesia c.q.
          Ketenagakerjaan                                                    usaha          Lembaga
                                                                                            Pengelola dan
                                                                                            Penyelenggara
                                                                                            OSS
   4.     Pendaftaran        -                              28 November      Selama         Pemerintah           Nomor Induk Berusaha :
          Kepesertaan                                       2019             menjalankan    Republik             9120311132281
          BPJS Kesehatan                                                     kegiatan       Indonesia c.q.
                                                                             usaha          Lembaga
                                                                                            Pengelola dan
                                                                                            Penyelenggara
                                                                                            OSS
   5.     Surat              S-                             26 Desember      Selama         Direktorat           NPWP: 85.343.447.0-012.000
          Keterangan         4768KT/WPJ.30/KP.0103/2019     2019SS           menjalankan    Jenderal Pajak       Klasifikasi    Lapangan       Usaha:
          Terdaftar                                                          kegiatan                                        86103 – Jasa Rumah Sakit
                                                                             usaha                               Swasta
                                                                                                                 Kewajiban pajak: PPh Pasal 25, PPh
                                                                                                                 Pasal 29, PPh Final, PPh Pasal 4 ayat
                                                                                                                 (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh
                                                                                                                 Pasal 26
   6.     NPWP               85.343.447.0-012.000           -                Selama         Direktorat           -
                                                                             menjalankan    Jenderal Pajak




                                                                                                                                            118
Page 121
                                                         Tanggal                           Instansi
    No.   Nama Perizinan             No Perizinan                     Masa Berlaku                                    Keterangan
                                                        Penerbitan                         Penerbit
                                                                      kegiatan
                                                                      usaha


25. KKB
                                                        Tanggal                              Instansi
    No.   Nama Perizinan             No Perizinan                         Masa Berlaku                                    Keterangan
                                                      Penerbitan                             Penerbit
   1.     NIB                9120101441426          12 April 2019,    Selama             Pemerintah         Alamat: Jalan Anggrek I B2/06,
                                                    perubahan ke-1    menjalankan        Republik           Kelurahan Mekarmukti,
                                                    tanggal 10        kegiatan usaha     Indonesia c.q.     Kecamatan Cikarang Utara,
                                                    Desember 2021                        Lembaga            Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
                                                                                         Pengelola dan      Barat
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS                Nomor Telepon: 82213521130
                                                                                                            Email:
                                                                                                            kasihkaruniabapa2gmail.com

                                                                                                            Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                            Swasta (86103)
   2.     Persetujuan        10122110213216019      10 Desember       10 Desember        Pemerintah         Berdasarkan Surat Keterangan
          Kesesuaian                                2021              2024               Republik           Direksi KKB nomor
          Kegiatan                                                                       Indonesia c.q.     007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni
          Pemanfaatan                                                                    Lembaga            2026 dan di dukung dengan
          Ruang Untuk                                                                    Pengelola dan      Surat Keterangan nomor
          Kegiatan                                                                       Penyelenggara      012/VI/GWP/2026 tanggal 11
          Berusaha                                                                       OSS                Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
          (“PKKPR”)                                                                                         Ginting Wirawan & Partners, KKB
                                                                                                            sedang melakukan proses
                                                                                                            pengurusan PKKPR.
   3.     Izin Rumah Sakit   912010144160001        23 Desember       Sampai dengan      Pemerintah         Alamat Kantor: Jalan Anggrek I
          Swasta                                    2022,              23 Desember       Republik           B2/06, Kelurahan Mekarmukti,
                                                    perubahaan ke-         2027          Indonesia c.q.     Kecamatan Cikarang Utara,
                                                    3 tanggal 28                         Lembaga            Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
                                                    Oktober 2022                         Pengelola dan      Barat
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS                Status Penanaman Modal: PMDN

                                                                                                            Kode KBLI: Aktivitas Rumah Sakit
                                                                                                            Swasta (86103)
   4.     Pendaftaran                     -         12 April 2019     Selama             Pemerintah         NIB: 9120101441426
          Kepersertaan                                                menjalankan        Republik
          BPJS                                                        kegiatan usaha     Indonesia c.q.
          Ketenagakerjaan                                                                Lembaga
                                                                                         Pengelola dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS
   5.     Pendaftaran                     -         12 April 2019     Selama             Pemerintah         NIB: 9120101441426
          Kepersertaan                                                menjalankan        Republik
          BPJS Kesehatan                                              kegiatan usaha     Indonesia c.q.
                                                                                         Lembaga
                                                                                         Pengelola dan
                                                                                         Penyelenggara
                                                                                         OSS
   6.     Surat Keterangan   S-19285/KT/KPP.        23 Oktober        Selama             Direktorat         NPWP: 31.517.913.5-414.000
          Terdaftar          220303/2024            2024              menjalankan        Jenderal Pajak     Kategori: Badan
                                                                      kegiatan usaha
   7.     Kartu NPWP         31.517.913.5-414.000   -                 Selama             Direktorat         Alamat: Jalan Anggrek I B2/06,
                                                                      menjalankan        Jenderal Pajak     Kelurahan Mekarmukti,
                                                                      kegiatan usaha                        Kecamatan Cikarang Utara,
                                                                                                            Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
                                                                                                            Barat

   8.     Surat              S-179PKP/WPJ.22/KP.    18 Desember       -                  Direktorat         NPWP: 31.517.913.5-414.000
          Pengukuhan         0303/2014              2014                                 Jenderal Pajak
          Pengusaha Kena
          Pajak
   9.     Nomor Identitas    P.01.2025.SIB9         14 Januari 2025   -                  Direktorat         Nama Instalasi: IPLTD-300
          Instalasi Tenaga                                                               Jendral            kVa/240 kW
          Listrik (“NIDI”)                                                               Ketenagalistrika   Alamat Instalasi: RS Metro
                                                                                         n                  Hospitals Cikarang – Jalan
                                                                                                            Anggrek I B2/2 RT.01 RW.11,
                                                                                                            Kelurahan Mekarmukti,
                                                                                                            Kecamatan Cikarang Utara,
                                                                                                            Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa
                                                                                                            Barat




                                                                                                                                    119
Page 122
                                                     Tanggal                             Instansi
No.   Nama Perizinan            No Perizinan                        Masa Berlaku                                   Keterangan
                                                   Penerbitan                            Penerbit
10.   Sertifikat Laik   1JP.0.S.44.307.3216.25   30 Januari 2025   Sampai dengan     PT Serlindo    Nama Pembangkit: IPLTD-300
      Operasi                                                      30 Januari 2030   Prima Energi   Kva / 240 kW

                                                                                                    NIDI:       P.01.2025.SIB9

                                                                                                    Lokasi Instalasi: Jalan Anggrek I
                                                                                                    B2/2, Kelurahan Mekarmukti,
                                                                                                    Kecamatan Cikarang Utara,
                                                                                                    Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
                                                                                                    Barat

                                                                                                    Titik Koordinat: -6.299713;
                                                                                                    107.167340

                                                                                                    Kapasitas Terpasang: 240kW

                                                                                                    Kapasitas Mampu Netto: 61 kW

                                                                                                    Kapasitas Mampu Gross: 61 kW

                                                                                                    Nomor Unit Pembangkit: Unit 1
                                                                                                    (Satu)

                                                                                                    Nomor Seri Mesin: 41173576

                                                                                                    Nomor Seri Generator:
                                                                                                    X12E225605

                                                                                                    Konsumsi Bahan Bakar: 0,291
                                                                                                    Liter/kWh

                                                                                                    Penanggung Jawab Teknik:
                                                                                                    Muhamad Wahyudin

                                                                                                    Nomor LHPP/Tanggal: 020/LHPP-
                                                                                                    PLTD/SPE/I/2025/16 Januari
                                                                                                    2025

                                                                                                    Masa Berlaku: 30 Januari 2030
11.   Sertifikat        KARS-SERT/200/X/2022     24 Oktober        24 Oktober        Kementerian    Atas nama Rumah Sakit Metro
      Akreditasi                                 2022              2022 sampai       Kesehatan      Hospitals
      Rumah Sakit                                                  dengan 11         Republik
                                                                   Oktober 2026      Indonesia
12.   Izin Mendirikan   503/029/B/BPMPPT         17 Juli 2013             -          Pemerintah     Alamat: Jalan Anggrek I B2/06,
      Bangunan                                                                       Kabupaten      Kelurahan Mekarmukti,
                                                                                     Bekasi         Kecamatan Cikarang Utara,
                                                                                                    Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
                                                                                                    Barat.

                                                                                                    Luas Bangunan:
                                                                                                     - Rumah       Sakit: Lantai I
                                                                                                         630m2, Canpy 29,30m2,
                                                                                                         Lantai II 644m2, Lantai III
                                                                                                         492m2, Lantai IV 589 m2;
                                                                                                     - Jalan dan parkir paving
                                                                                                         blok: 306m2;
                                                                                                     - Riool saluran air pasangan
                                                                                                         beton: 30m2
13.   Sertifikat                     -           11 Desember              -          Pemerintah     Ditetapkan sebagai Rumah Sakit
      Penetapan Kelas                            2017                                Kabupaten      Umum Kelas C
      Rumah Sakit                                                                    Bekasi
14.   Persetujuan       503.10/Kep.192/          16 Mei 2017       Sampai dengan     Dinas          Jenis Usaha dan/atau Kegiatan:
      Lingkungan        DPMPTSP/V/2017                             ada perubahan     Penanaman      Rumah Sakit Metro Hospital
                                                                   usaha             Modal dan      Cikarang
                                                                                     Pelayanan
                                                                                     Terpadu Satu   Penanggung Jawab: Direktur KKB
                                                                                     Pintu
                                                                                     Pemerintah     Lokasi Kegiatan: Jalan Anggrek I
                                                                                     Kabupaten      B2/2 RT.01, RW.01 Cikarang
                                                                                     Bekasi         Baru, Desa Mekarmukti,
                                                                                                    Kecamatan Cikarang Utara,
                                                                                                    Kabupaten Bekasi
15.   Izin Penggunaan   566.5/476/UPTD-          24 Februari        Januari 2026     Dinas Tenaga   Berdasarkan Surat Keterangan
      Elevator          WIL.II/II/2025           2025                                Kerja dan      Direksi KKB nomor nomor
                                                                                     Transmigrasi   007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                     Pemerintah     2026 berdasarkan Surat nomor



                                                                                                                             120
Page 123
                                                   Tanggal                         Instansi
No.   Nama Perizinan             No Perizinan                   Masa Berlaku                                   Keterangan
                                                  Penerbitan                      Penerbit
                                                                               Daerah Provinsi   1721/SK/elg9568yn/PKD/PAA/V/
                                                                               Jawa Barat        2026 tanggal 7 Mei 2026 perihal
                                                                                                 Proses Ijin Penggunaan Peralatan
                                                                                                 di UPTD Pengawasan
                                                                                                 Ketenagakerjaan Wilayah II yang
                                                                                                 dikeluarkan oleh PT Prima Kurnia
                                                                                                 Darma, menerangkan bahwa Izin
                                                                                                 Penggunaan Elevator sedang
                                                                                                 dalam proses mendapatkan
                                                                                                 Surat Keterangan Pemenuhan
                                                                                                 Syarat Keselamatan dan
                                                                                                 Kesehatan Kerja di Proses Ijin
                                                                                                 Penggunaan Peralatan di UPTD
                                                                                                 Pengawasan Ketenagakerjaan
                                                                                                 Wilayah II Karawang.
16.   Izin Operator                   -                -              -               -          Berdasarkan Surat Keterangan
      Genset                                                                                     Direksi KKB nomor
                                                                                                 007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                 2026 dan di dukung dengan
                                                                                                 Surat Keterangan nomor
                                                                                                 012/VI/GWP/2026 tanggal 11
                                                                                                 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
                                                                                                 Ginting Wirawan & Partners, KKB
                                                                                                 sedang melakukan proses
                                                                                                 pengurusan Izin Operator Genset
                                                                                                 dan akan selesai dalam waktu
                                                                                                 selambat-lambatnya 6 (enam)
                                                                                                 bulan sejak dokumen dinyatakan
                                                                                                 lengkap oleh instansi terkait.
17.   Lembaga                         -                -              -               -          Berdasarkan Surat Keterangan
      Kerjasama                                                                                  Direksi KKB nomor
      Bipartit                                                                                   007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                 2026 dan di dukung dengan
                                                                                                 Surat Keterangan nomor
                                                                                                 012/VI/GWP/2026 tanggal 11
                                                                                                 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
                                                                                                 Ginting Wirawan & Partners, KKB
                                                                                                 sedang melakukan proses
                                                                                                 pengurusan Lembaga Kerjasama
                                                                                                 Bipartit dan akan selesai dalam
                                                                                                 waktu selambat-lambatnya 6
                                                                                                 (enam) bulan sejak dokumen
                                                                                                 dinyatakan lengkap oleh instansi
                                                                                                 terkait.
18.   Izin Instalasi      566.8/469/UPTD-       24 Februari    Januari 2026    Dinas Tenaga      Berdasarkan Surat Keterangan
      Listrik di Tempat   WIL.II/II/2025        2025                           Kerja dan         Direksi KKB nomor
      Kerja                                                                    Transmigrasi      007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                               Pemerintah        2026 dan di dukung dengan
                                                                               Daerah Provinsi   Surat Keterangan nomor
                                                                               Jawa Barat        012/VI/GWP/2026 tanggal 11
                                                                                                 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
                                                                                                 Ginting Wirawan & Partners, KKB
                                                                                                 sedang melakukan proses
                                                                                                 pengurusan sedang melakukan
                                                                                                 proses pengurusan Perizinan
                                                                                                 Instalasi Listrik di Tempat Kerja
                                                                                                 dan akan selesai dalam waktu
                                                                                                 selambat-lambatnya 6 (enam)
                                                                                                 bulan sejak dokumen dinyatakan
                                                                                                 lengkap oleh instansi terkait.
19.   Izin Instalasi                  -                -              -               -          Berdasarkan Surat Keterangan
      Proteksi                                                                                   Direksi KKB nomor nomor
      Kebakaran                                                                                  007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                 2026 berdasarkan Surat nomor
                                                                                                 1721/SK/elg9568yn/PKD/PAA/V/
                                                                                                 2026 tanggal 7 Mei 2026 perihal
                                                                                                 Proses Ijin Penggunaan Peralatan
                                                                                                 di UPTD Pengawasan
                                                                                                 Ketenagakerjaan Wilayah II yang
                                                                                                 dikeluarkan oleh PT Prima Kurnia
                                                                                                 Darma, menerangkan bahwa Izin
                                                                                                 Instalasi Proteksi Kebakaran
                                                                                                 sedang dalam proses
                                                                                                 mendapatkan Surat Keterangan
                                                                                                 Pemenuhan Syarat Keselamatan
                                                                                                 dan Kesehatan Kerja di Proses
                                                                                                 Ijin Penggunaan Peralatan di



                                                                                                                          121
Page 124
                                                      Tanggal                          Instansi
No.   Nama Perizinan             No Perizinan                       Masa Berlaku                                    Keterangan
                                                     Penerbitan                        Penerbit
                                                                                                     UPTD Pengawasan
                                                                                                     Ketenagakerjaan Wilayah II
                                                                                                     Karawang.
20.   Sertifikat                       -                  -               -               -          Berdasarkan Surat Keterangan
      Keselematan                                                                                    Direksi KKB nomor
      Kebakaran                                                                                      007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                                     2026 dan di dukung dengan
                                                                                                     Surat Keterangan nomor
                                                                                                     012/VI/GWP/2026 tanggal 11
                                                                                                     Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
                                                                                                     Ginting Wirawan & Partners, KKB
                                                                                                     sedang melakukan proses
                                                                                                     pengurusan Sertifikat
                                                                                                     Keselamatan Kebakaran dan
                                                                                                     akan selesai dalam waktu
                                                                                                     selambat-lambatnya 6 (enam)
                                                                                                     bulan sejak dokumen dinyatakan
                                                                                                     lengkap oleh instansi terkait.

21.   Laporan            566.10/1790/UPTD-         Desember 2023   Desember 2024   Dinas Tenaga      Berdasarkan Surat Keterangan
      Pemeriksaan dan    WIL.II/XII/2023                                           Kerja dan         Direksi KKB nomor
      Pengujian Alarm                                                              Transmigrasi      007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni
      Proteksi                                                                     Pemerintah        2026 dan di dukung dengan
      Kebakaran                                                                    Daerah Provinsi   Surat Keterangan nomor
                                                                                   Jawa Barat        012/VI/GWP/2026 tanggal 11
                                                                                                     Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
                                                                                                     Ginting Wirawan & Partners, KKB
                                                                                                     sedang melakukan proses
                                                                                                     pengurusan, KKB sedang
                                                                                                     melakukan proses pengurusan
                                                                                                     Laporan Pemeriksaan dan
                                                                                                     Pengujian Alarm Proteksi
                                                                                                     Kebakaran.

22.   Izin Instalasi     566.8/468/UPTD-           24 Februari     Januari 2026    Dinas Tenaga      Berdasarkan Surat Keterangan
      Penyalur Petir     WIL.II/II/2025            2025                            Kerja dan         Direksi KKB nomor nomor
                                                                                   Transmigrasi      007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                                   Pemerintah        2026 berdasarkan Surat nomor
                                                                                   Daerah Provinsi   1721/SK/elg9568yn/PKD/PAA/V/
                                                                                   Jawa Barat        2026 tanggal 7 Mei 2026 perihal
                                                                                                     Proses Ijin Penggunaan Peralatan
                                                                                                     di UPTD Pengawasan
                                                                                                     Ketenagakerjaan Wilayah II yang
                                                                                                     dikeluarkan oleh PT Prima Kurnia
                                                                                                     Darma, menerangkan bahwa Izin
                                                                                                     Instalasi Penyalur Petir sedang
                                                                                                     dalam proses mendapatkan
                                                                                                     Surat Keterangan Pemenuhan
                                                                                                     Syarat Keselamatan dan
                                                                                                     Kesehatan Kerja di Proses Ijin
                                                                                                     Penggunaan Peralatan di UPTD
                                                                                                     Pengawasan Ketenagakerjaan
                                                                                                     Wilayah II Karawang.
23.   Izin Tempat        LH.04.02/008.A/TPLB3/     7 Maret 2024           -        Dinas             KKB telah memenuhi persyaratan
      Penyimpanan        PPKL/DLH/2024                                             Lingkungan        administrasi dan persyaratan
      Sementara                                                                    Hidup             teknis sesuai peraturan yang
      Limbah Bahan                                                                 Pemerintah        berlaku.
      Berbahaya dan                                                                Kabupaten
      Beracun                                                                      Bekasi
24.   Izin Pengelolaan   Perjanjian No. 043/LGL-   22 Desember            -        PT Jababeka       Berdasarkan Surat Keterangan
      Air Limbah         KKB/P/XO/2025             2025                            Infrastruktur     Pengelolaan Air Limbah tanggal 5
                                                                                                     Maret 2026, yang dikeluarkan
                                                                                                     oleh Jababeka Infrastuktur,
                                                                                                     menerangkan sebagai berikut:
                                                                                                     1. Benar bahwa Metro Hospital
                                                                                                         Cikarang adalah kegiatan
                                                                                                         yang berlokasi di Jalan
                                                                                                         Anggrek     I    No.     B2/2,
                                                                                                         Mekarmuti, Cikarang Baru,
                                                                                                         Kec.     Cikarang       Utara,
                                                                                                         Jababeka Kabupaten Bekasi.
                                                                                                     2. Effluent air limbah Metro
                                                                                                         Hospital Cikarang dialirkan
                                                                                                         ke saluran pembuangan air
                                                                                                         limbah/service       manhole
                                                                                                         Kawasan untuk selanjutnya




                                                                                                                              122
Page 125
                                                       Tanggal                         Instansi
No.   Nama Perizinan            No Perizinan                         Masa Berlaku                                   Keterangan
                                                      Penerbitan                       Penerbit
                                                                                                          dilakukan        pengelolaan
                                                                                                          secara sentralisasi pada unit
                                                                                                          Instalasi Pengolahan Air
                                                                                                          Limbah (IPAL)/WWTP-2 PT
                                                                                                          Jababeka        Infrastruktur,
                                                                                                          sehingga kualitas effluent air
                                                                                                          limbah yang diterima oleh
                                                                                                          badan air penerima telah
                                                                                                          memenuhi baku mutu sesuai
                                                                                                          Peraturan Menteri Negara
                                                                                                          Lingkungan Hidup No. 03
                                                                                                          Tahun 2010 tentang Baku
                                                                                                          Mutu Air Limbah Bagi
                                                                                                          Kawasan Industri.
                                                                                                     Dalam hal pengolahan air limbah,
                                                                                                     WWTP-2 PT Jababeka
                                                                                                     Infrastruktur telah memiliki
                                                                                                     Persetujuan Teknis Pemenuhan
                                                                                                     Baku Mutu Air Limbah Kegiatan
                                                                                                     Pembuangan Air Limbah ke
                                                                                                     Badan Air Permukaan No.
                                                                                                     LH.01.04/02PERTEK/TL/DLHII/20
                                                                                                     23 yang diterbitkan oleh Dinas
                                                                                                     Lingkungan Hidup Kab. Bekasi
                                                                                                     pada tanggal 14 Februari 2023.
25.   Izin Reklame      500.16.7.2/2135/DPMPTSP/V   6 Mei 2025      5 Mei 2026      Dinas            Berdasarkan Surat Keterangan
                        II/2025                                     Sedang dalam    Penanaman        Direksi KKB nomor
                                                                    proses          Modal dan        007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni
                                                                    perpanjangan    Pelayanan        2026 dan di dukung dengan
                                                                                    Terpadu Satu     Surat Keterangan nomor
                                                                                    Pintu            012/VI/GWP/2026 tanggal 11
                                                                                    Pemerintah       Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
                                                                                    Kabupaten        Ginting Wirawan & Partners, KKB
                                                                                    Bekasi           sedang melakukan proses
                                                                                                     pengurusan Izin Reklame.

26.   Rambu Petunjuk    500.11.6.1/08/LALIN-        18 Maret 2025   14 Maret 2028   Dinas            Pencantuman nama RS. Metro
      Jalan             DISHUB/2025                                                 Perhubungan      Hospital Cikarang sebagai media
                                                                                    Kabupaten        informasi terutama saat keadaan
                                                                                    Bekasi           darurat (emergency) kepada
                                                                                                     pengguna Jalan dan pasien atas
                                                                                                     keberadaan RS. Metro Hospital
                                                                                                     Cikarang pada lokasi:
                                                                                                     1. Jalan dari kali malang dari 2
                                                                                                         arah: 2 titik;
                                                                                                     2. Pintu        masuk    gerbang
                                                                                                         jababeka dari arah Cibarusah:
                                                                                                         1 titik;
                                                                                                     3. Pintu keluar tol Cibatu: 1 titik
                                                                                                     4. Pintu masuk menuju Stadion
                                                                                                         Patriot Candra Baga: 1 titik

27.   Sertifikat Laik   640/397/DCKTR-BGU/SLF-      31 Desember     Sampai dengan   Dinas Cipta      Nama bangunan gedung: Rumah
      Fungsi (“SLF”)    B/2021                      2021            31 Desember     Karya dan Tata   Sakit Metro Hospitals
                                                                    2026            Ruang
                                                                                    Kabupaten        Jenis bangunan gedung:
                                                                                    Bekasi           Rumah Sakit

                                                                                                     Fungsi bangunan gedung: Fungsi
                                                                                                     usaha – pelayanan sosial

                                                                                                     Nomor bukti kepemilikan:
                                                                                                     SHGB nomor 1946-3621
                                                                                                     Nomor IMB: 503/029/B/BPMPPT

                                                                                                     Atas nama/ pemilik bangunan
                                                                                                     gedung:    KKB

                                                                                                     Lokasi:      Kawasan Industri
                                                                                                     Jababeka, Jalan Anggrek I B2/2,
                                                                                                     RT 001/011 Kelurahan
                                                                                                     Mekarmukti, Kecamatan
                                                                                                     Cikarang Utara, Kabupaten
                                                                                                     Bekasi, Provinsi Jawa Barat
28.   Izin Radiologi    05249.384.1.070623          7 Juni 2023     Sampai dengan   Badan            NIB: 9120101441426
      Diagnostik                                                    6 Juni 2028     Pengawas
                                                                                    Tenaga Nuklir



                                                                                                                               123
Page 126
                                                        Tanggal                               Instansi
No.   Nama Perizinan             No Perizinan                           Masa Berlaku                                   Keterangan
                                                       Penerbitan                             Penerbit
      dan/atau                                                                                           Nama dan Lokasi Usaha: Rumah
      Intervasional                                                                                      Sakit Metro Hospitals, Jalan
                                                                                                         Anggrek I B2/2, Cikarang Baru
                                                                                                         Jababeka, Kelurahan
                                                                                                         Mekarmukti, Kecamatan
                                                                                                         Cikarang Utara, Kabupaten
                                                                                                         Bekasi, Provinsi Jawa Barat
29.   Pengangkatan        003/SK-DIR/KKB/IX/2023     9 September       Sampai dengan    KKB              Representasi Pemilik KKB:
      Representasi                                   2023              8 September                       Alouisous Maseimilian, S.E.,
      Pemilik                                                          2026                              MBA., M.Sc., Ph.D., CFA.,

30.   Pedoman             002/SK-DIR/MHCB/XII/2024   3 Desember              -          KKB                             -
      Pengorganisasia                                2024
      n Rumah Sakit
31.   Pedoman             003/SK-DIR/MHCB/XII/2024   3 Desember              -          KKB                             -
      Pengorganisasia                                2024
      n Unit
      Laboratorium
32.   Pedoman             004/SK-DIR/MHCB/XII/2024   3 Desember              -          KKB                             -
      Pengorganisasia                                2024
      n Unit Rekam
      Medis
33.   Pedoman             001.2/SK-DIR/MHCB/I/2022   20 Januari 2022         -          KKB                             -
      Pelayanan
      Instalasi Farmasi
34.   Pedoman             005/SK-DIR/MHCB/XII/2024   3 Desember              -          KKB                             -
      Kesehatan dan                                  2024
      Keselamatan
      Kerja Rumah
      Sakit Sakit (K3)
35.   Pedoman             056/SK-DIR/MHCB/IX/2017    22 September            -          KKB                             -
      Pelayanan Gizi                                 2017
36.   Pedoman             00.2/SK-DIR/MHCB/1/2022    10 Januari 2022         -          KKB                             -
      Pelayanan
      Instalasi Gawat
      Darurat Di
      Rumah Sakit
37.   Pedoman             100/SK-DIR/MHCB/IX/2017    22 September            -          KKB                             -
      Pengorganisasia                                2017
      n Unit Radiologi
38.   Sistem Informasi                -                     -                -                   -       Sistem Informasi Manajemen
      Rumah Sakit                                                                                        Rumah Sakit berdasarkan
                                                                                                         Perjanjian Kerjasama
                                                                                                         Komputerisasi Sistem Informasi
                                                                                                         Manajemen nomor 007/LGL-
                                                                                                         KKB/P/II/2018 tanggal 26
                                                                                                         Februari 2018 dengan PT
                                                                                                         Terakorp Indonesia.
39.   Peraturan                       -              14 September            -          KKB                               -
      Rumah Sakit                                    2017
      (Hospital By
      Laws)
40.   Peraturan                 565/1200/416-        2 September       Sampai dengan    Dinas Tenaga                    -
      Perusahaan               Asurans107/2024       2024               1 September     Kerja dan
                                                                            2026        Transmigrasi
                                                                                        Kabupaten
                                                                                        Bekasi
41.   Wajib Lapor            17530.20240221.0020     22 Mei 2026        22 Mei 2027     Kementerian                     -
      Ketenagakerjaan                                                                   Ketenagakerjaa
                                                                                        n
42.   Sertifikat                1300000014447        20 Juni 2013          Selama       Jaminan Sosial                  -
      Kepesertaan                                                       menjalankan     Ketenagakerjaa
      Jaminan Sosial                                                   kegiatan usaha   n
      Tenaga Kerja
43.   Sertifikat                                     8 April 2026      Sampai dengan    Badan                           -
      Kepesertaan                                                       7 April 2026    Penyelenggara
      BPJS Kesehatan                                                                    Jaminan Sosial
                                                                                        Kesehatan




                                                                                                                                 124
Page 127
26. WCB
                                                           Tanggal
    No.   Nama Perizinan           No Perizinan                           Masa Berlaku    Instansi Penerbit             Keterangan
                                                         Penerbitan
    1.    NIB               9120102890575              16 Mei 2023       Selama           Pemerintah            Nama Perusahaan : WCB
                                                                         menjalankan      Republik              Alamat      Perusahaan    :
                                                                         kegiatan usaha   Indonesia     c.q.    Tangcity Business Park Blok
                                                                                          Lembaga               E-15,     Jalan    Jenderal
                                                                                          Pengelola    dan      Sudirman nomor 1, Cikokol,
                                                                                          Penyelenggara         Kota Tangerang, Provinsi
                                                                                          OSS                   Banten
                                                                                                                Status Penanaman Modal :
                                                                                                                PMDN
                                                                                                                Kode KBLI:
                                                                                                                70209 Aktivitas Konsultasi
                                                                                                                Manajemen Lainnya
                                                                                                                Skala Usaha : Usaha Mikro

    2.    Pendaftaran                    -             7 Agustus 2019    Selama           Pemerintah            NIB: 9120102890575
          Kepesertaan                                                    menjalankan      Republik
          BPJS                                                           kegiatan usaha   Indonesia      c.q.
          Ketenagakerjaan                                                                 Lembaga
                                                                                          Pengelola      dan
                                                                                          Penyelenggara
                                                                                          OSS
    3.    Pendaftaran                    -             7 Agustus 2019    Selama           Pemerintah            NIB: 9120102890575
          Kepesertaan                                                    menjalankan      Republik
          BPJS Kesehatan                                                 kegiatan usaha   Indonesia      c.q.
                                                                                          Lembaga
                                                                                          Pengelola      dan
                                                                                          Penyelenggara
                                                                                          OSS
    4.    Surat             S-                         5    November     Selama           Direktorat            NPWP       : 82.146.241.3-
          Keterangan        27283/KT/KPP.080903/2024   2024              menjalankan      Jenderal Pajak        416.000
          Terdaftar                                                      kegiatan usaha                         Kategori : Badan
    5.    NPWP              82.146.241.3-416.000       -                 Selama           Direktorat
                                                                         menjalankan      Jenderal Pajak
                                                                         kegiatan usaha


27. MIB
                                                           Tanggal
    No.   Nama Perizinn            No Perizinan                           Masa Berlaku     Instansi Penerbit            Keterangan
                                                         Penerbitan
    1.    NIB               9120205491012              11 April 2019     Selama           Pemerintah            Alamat Kantor: Jalan Raya
                                                       sebagaimana       menjalankan      Republik              Serang KM 16,8, Kelurahan
                                                       perubahan ke-2    kegiatan usaha   Indonesia     c.q.    Sukamulya       Kecamatan
                                                       10Desember                         Lembaga               Cikupa,          Kabupaten
                                                       2021                               Pengelola     dan     Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                          Penyelenggara
                                                                                          OSS                   Nomor             Telepon:
                                                                                                                0219305000
                                                                                                                Email:
                                                                                                                ptmuliainsanibersama2@g
                                                                                                                mail.com

                                                                                                                Kode KBLI: Aktivitas Rumah
                                                                                                                Sakit Swasta (86103)
    2.    Izin Lingkungan   9120205491012              29 November       Selama           Pemerintah            NIB: 9120205491012
                                                       2019              menjalankan      Republik              Kegiatan Usaha: Aktivitas
                                                       sebagaimana       kegiatan usaha   Indonesia     c.q.    Rumas Sakit Swasta
                                                       dicetak tanggal                    Lembaga               Lokasi Yang Dimohon: Jalan
                                                       25 Agustus 2020                    Pengelola     dan     Raya Serang KM 16,8
                                                                                          Penyelenggara         Luas Lahan: 9.425 m2
                                                                                          OSS                   Rencana Kegiatan: Usaha
                                                                                                                dalam       bidang      jasa
                                                                                                                kesehatan,         termasuk
                                                                                                                mendirikan dan mengelola
                                                                                                                rumah sakit, poliklinik,
                                                                                                                sarana     dan    prasarana
                                                                                                                penunjang        kesehatan,
                                                                                                                menyelenggarakan
                                                                                                                pelayanan               dan
                                                                                                                penyelenggaraan kesehatan,
                                                                                                                serta    menyelenggarakan
                                                                                                                jaminan        pemeliharaan
                                                                                                                kesehatan masyarakat.
                                                                                                                Koordinat:      -6.2261500,
                                                                                                                106.5107900




                                                                                                                                       125
Page 128
                                                 Tanggal
No.   Nama Perizinn           No Perizinan                       Masa Berlaku     Instansi Penerbit           Keterangan
                                                Penerbitan
3.    Perizinan        9120205491012         13 Juli 2022       Selama            Pemerintah           Alamat Kantor: Jalan Raya
      Berusaha Untuk                         sebagaimana        menjalankan       Republik             Serang KM 16,8, Kabupaten
      Menunjang                              dicetak tanggal    kegiatan usaha    Indonesia     c.q.   Tangerang, Provinsi Banten
      Kegiatan Usaha                         23 Agustus 2023                      Lembaga              Status Penanaman Modal:
      (PB-UMKU) Izin                                                              Pengelola     dan    PMDN
      Radiologi                                                                   Penyelenggara        KBLI: 86103 – Aktivitas
      Diagnostik                                                                  OSS                  Rumah Sakit Swasta
4.    Izin     Rumah   91202054910120001     15 Agustus 2022    15 Agustus 2027   Pemerintah           Nomor Induk Berusaha (NIB)
      Sakit Swasta                           perubahan ke                         Republik                       : 9120205491012
                                             satu 28 Februari                     Indonesia     c.q.   Alamat Kantor            :
                                             2023                                 Lembaga                        Jalan Raya Serang
                                                                                  Pengelola     dan    KM 16,8, Kelurahan
                                                                                  Penyelenggara        Sukamulya         Kecamatan
                                                                                  OSS                  Cikupa,           Kabupaten
                                                                                                       Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                                       Kode Pos: 15710
                                                                                                       Status Penanaman Modal:
                                                                                                       PMDN
                                                                                                       No. Telepon : 219305000
                                                                                                       Kode     Klasifikasi   Baku
                                                                                                       Lapangan: 86103 – Aktivitas
                                                                                                       Rumah Sakit Swasta
                                                                                                       Usaha (KBLI)
                                                                                                       Lokasi Usaha : Jalan Raya
                                                                                                       Serang KM 16,8, Kelurahan
                                                                                                       Sukamulya         Kecamatan
                                                                                                       Cikupa, Kabupaten
                                                                                                       Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                                       Kode Pos: 15710
5.    Persetujuan      02122110213603095     28 Desember        28 Desember       Pemerintah           Nama Pelaku Usaha        :
      Kesesuaian                             2021               2028              Republik             MIB
      Kegiatan                               sebagaimana                          Indonesia     c.q.   NPWP      :    21.133.696.1-
      Pemanfaatan                            dicetak tanggal                      Lembaga              451.000
      Ruang Untuk                            26 Mei 2025                          Pengelola     dan    Alamat Kantor            :
      Kegiatan                                                                    Penyelenggara                  Jalan Raya Serang
      Berusaha                                                                    OSS                  KM 16,8, Kelurahan
      (“PKKPR”)
                                                                                                               Sukamulya
                                                                                                       Kecamatan         Cikupa,
                                                                                                       Kabupaten

                                                                                                                 Tangerang,
                                                                                                       Provinsi Banten
                                                                                                                    Kode     Pos:
                                                                                                       15710
                                                                                                       No. Telepon :
                                                                                                                 219305000
                                                                                                       Email     :
                                                                                                       ptmuliainsanibersama2@g
                                                                                                       mail.com
                                                                                                       Status Penanaman
                                                                                                       Modal : PMDN
                                                                                                       Kode Klasifikasi Baku  :
                                                                                                       86103
                                                                                                       Lapangan Usaha

                                                                                                       Indonesia (KBLI)
                                                                                                       Judul KBLI :
                                                                                                                   Aktivitas Rumah
                                                                                                       Sakit Swasta
                                                                                                       Skala Usaha : Usaha Besar
                                                                                                       Lokasi Usaha
                                                                                                       a. Alamat : Jalan        Raya
                                                                                                       Serang KM 16,8
                                                                                                       b. Kawasan :               -
                                                                                                       c. Desa/kelurahan          :
                                                                                                                   Sukamulya
                                                                                                       d. Kecamatan               :
                                                                                                                   Cikupa
                                                                                                       e. Kabupaten/Kota          :
                                                                                                                   Kabupaten
                                                                                                       Tangerang
                                                                                                       f. Provinsi : Banten
                                                                                                       g.Koordinat Geografis :
                                                                                                                   Lihat Lampiran
                                                                                                       h.Luas Tanah yang dimohon
                                                                                                                   : 9.425 M2



                                                                                                                              126
Page 129
                                                           Tanggal
No.   Nama Perizinn               No Perizinan                            Masa Berlaku    Instansi Penerbit            Keterangan
                                                         Penerbitan
6.    Pendaftaran                       -              11 April 2019     Selama           Pemerintah            NIB: 9120205491012
      Kepesertaan                                                        menjalankan      Republik
      BPJS                                                               kegiatan usaha   Indonesia      c.q.
      Ketenagakerjaa                                                                      Lembaga
      n                                                                                   Pengelola      dan
                                                                                          Penyelenggara
                                                                                          OSS
7.    Pendaftaran                       -              11 April 2019     Selama           Pemerintah            NIB: 9120205491012
      Kepesertaan                                                        menjalankan      Republik
      BPJS Kesehatan                                                     kegiatan usaha   Indonesia      c.q.
                                                                                          Lembaga
                                                                                          Pengelola      dan
                                                                                          Penyelenggara
                                                                                          OSS
8.    Surat               S-86KT/WPJ.08/KP.13/2021     23 November       Selama           Direktorat            NPWP:         21.133.696.1-
      Keterangan                                       2021              menjalankan      Jenderal Pajak        451.000
      Terdaftar                                                          kegiatan usaha                         Kategori: Badan
9.    NPWP                21.133.696.1-451.000         17 November       Selama           Direktorat
                                                       2009              menjalankan      Jenderal Pajak
                                                                         kegiatan usaha
10.   Surat               S-2653PKP/WPJ.08/            20 Desember       Selama           Direktorat            NPWP     :    21.133.696.1-
      Pengukuhan          KP.1103/2019                 2019              menjalankan      Jenderal Pajak        451.000
      Pengusaha                                                          kegiatan usaha                         Alamat : Jalan        Raya
      Kena Pajak                                                                                                Serang KM 16,8 RT05/01,
                                                                                                                Suka                 Mulya,
                                                                                                                         Cikupa,
                                                                                                                         Tangerang
                                                                                                                Merk Dagang/Usaha : 86103
                                                                                                                – Jasa Rumah Sakit Swasta
                                                                                                                Kewajiban pajak         :
                                                                                                                PPnBM

11.   Izin Mendirikan     645.3/2576 – BP2T/2009       16 Maret 2009     Selama           Pemerintah            Nama      : MIB      (dahulu
      Bangunan                                                           menjalankan      Kabupaten             bernama PT Usada Insani
      (sekarang                                                          kegiatan usaha   Tangerang                          Bersama)
      Persetujuan                                                                                               Alamat : Jalan           KH.
      Bangunan                                                                                                  Hasyim Ashari nomor 24,
      Gedung)                                                                                                   Rukun
                                                                                                                             Tetangga 001,
                                                                                                                Rukun       Warga       007,
                                                                                                                Kelurahan
                                                                                                                             Buaran Indah,
                                                                                                                Kecamatan Tangerang, Kota
                                                                                                                             Tangerang
                                                                                                                Untuk     :       Mendirikan
                                                                                                                Bangunan Rumah Sakit
                                                                                                                Lokasi/letak Bangungan :
                                                                                                                          Jalan Raya Serang
                                                                                                                Desa Sukamulya
                                                                                                                             Kecamatan
                                                                                                                Cikupa            Kabupaten
                                                                                                                Tangerang
                                                                                                                             berada di atas
                                                                                                                tanah Perjanjian Pengikatan
                                                                                                                Jual
                                                                                                                             Beli    dengan
                                                                                                                nomor 4,6/2008.

12.   Sertifikat   Laik   SK-SLF-360318-07102022-001   7 Oktober 2022    7 Oktober 2027   Dinas Tata Ruang      Nama Pemilik             :
      Fungsi                                                                              dan     Bangunan                MIB/ RS Metro
                                                                                          Kabupaten             Hospital Cikupa
                                                                                          Tangerang             Lokasi    : Jalan       Raya
                                                                                                                Serang KM 16,8, Rukun
                                                                                                                Tetangga
                                                                                                                             005,      Rukun
                                                                                                                Warga      001,    Kelurahan
                                                                                                                Sukamulya,
                                                                                                                             Kecamatan
                                                                                                                CIkupa,           Kabupaten
                                                                                                                Tangerang,
                                                                                                                             Provinsi Banten

13.   Pajak Reklame       2025-059242                  19 Agustus 2025   14 September     Badan                 MIB   telah     melakukan
                                                                         2026             Pendapatan            pembayaran atas
                                                                                          Daerah Kabupaten      -     P.MERK/NEONSIGN(
                                                                                          Tangerang                   BOX)K.KHUSUS,JL.N




                                                                                                                                      127
Page 130
                                                     Tanggal
No.   Nama Perizinn              No Perizinan                        Masa Berlaku      Instansi Penerbit            Keterangan
                                                    Penerbitan
                                                                                                                   EGARA,SP=2 sebesar
                                                                                                                   Rp4.949.824,00
                                                                                                             -     P.MERK/NEONSIGN(
                                                                                                                   BOX)K.KHUSUS,JL.N
                                                                                                                   EGARA,SP=2 sebesar
                                                                                                                   Rp454.040,00
                                                                                                             -      BILLBOARD
                                                                                                                    KWS.KHUSUS,
                                                                                                                    JL.NEGARA,SP=1
                                                                                                                    sebesar
                                                                                                                    Rp10.092.600,00
14.   Izin      Motor    560/5347-DTKT/K3-        16 Juli 2025      Juli 2026          Dinas      Tenaga     Jenis Objek:Pesawat Tenaga
      Diesel             MD/VII/2025                                                   Kerja         dan     dan Produksi
                                                                                       Transmigrasi          Nama Perusahaan         :
                                                                                       Pemerintah                      MIB
                                                                                       Provinsi Banten       Alamat       :
                                                                                                                       Jalan Raya Serang
                                                                                                             KM. 16,2 Kecamatan

                                                                                                                        Cikupa,
                                                                                                             Kabupaten Tangerang,
                                                                                                             Banten
                                                                                                             Surat Keterangan No      :
                                                                                                                        560/295-DTKT/K3-
                                                                                                             MD/VII/2023
                                                                                                             Jenis         :
                                                                                                                        Motor Diesel
                                                                                                             Pabrik Pembuar
                                                                                                                        : Cummins        -
                                                                                                             China
                                                                                                             Tahun         :
                                                                                                                        2009
                                                                                                             Nomor Serie/Model
                                                                                                                        :
                                                                                                                        EMSC0509/EA01
                                                                                                             Daya          :
                                                                                                                        250 KVA
                                                                                                             Titik Nyala/Frekuensi    :
                                                                                                                        50         derajat
                                                                                                             celcius/50 Hz
                                                                                                             Putaran       :
                                                                                                                        1.500 rpm
                                                                                                             Bahan Bakar              :
                                                                                                                        Minyak Solar

15.   Izin Operator      0408.1.03.P043.02.2025   18     Februari   18      Februari   Lembaga               Nama: Nurohman
      Genset                                      2025              2028               Sertifikasi Tenaga
                                                                                       Teknik
                                                                                       Ketenagalistrikan,
                                                                                       berdasarkan
                                                                                       Sertifikat
                                                                                       Kompetensi yang
                                                                                       dikeluarkan oleh
                                                                                       PT Eleska Latki
                                                                                       sebagai Lembaga
                                                                                       Sertifikasi
                                                                                       Kompetensi
                                                                                       Tenaga       Teknik
                                                                                       Ketenagalistrikan
16.   Izin     Pesawat   560/5349-DTKT/K3-        17 Juli 2025      Juli 2026          Dinas       Tenaga    Jenis Objek              :
      Lift               Lift/VII/2025                                                 Kerja          dan               Pesawat Lift
                                                                                       Transmigrasi          Nama Perusahaan          :
                                                                                       Pemerintah                       MIB
                                                                                       Provinsi Banten       Alamat : Jalan          Raya
                                                                                                             Serang KM. 16,2, Desa
                                                                                                             Sukamulya,         Kecamatan
                                                                                                             Cikupa,            Kabupaten
                                                                                                             Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                                             No. Izin Pemakaian       :
                                                                                                                        560/373-DTKT/K3-
                                                                                                             Lift/VII/2023
                                                                                                             Jenis                    :
                                                                                                                        Lift Penumpang
                                                                                                             Pabrik Pembuat
                                                                                                                        : Mitsubishi




                                                                                                                                    128
Page 131
                                                    Tanggal
No.   Nama Perizinn              No Perizinan                       Masa Berlaku   Instansi Penerbit           Keterangan
                                                   Penerbitan
                                                                                                       Tahun                      :
                                                                                                                 2018
                                                                                                       Nomor Serie/Unit
                                                                                                                 : E X9 21701
                                                                                                       Kapasitas Beban
                                                                                                                 : 1.000Kg/15
                                                                                                       Orang
                                                                                                       Melayani                   :
                                                                                                                 5 Lantai / 5 Pintu
                                                                                                       Kecepatan                  :
                                                                                                                 60 Meter/Menit

17.   Izin    Pesawat     560/5348-DTKT/K3-      17 Juli 2025      Juli 2026       Dinas      Tenaga   Jenis Objek                 :
      Lift                Lift/VII/2025                                            Kerja         dan              Pesawat Lift
                                                                                   Transmigrasi        Nama Perusahaan             :
                                                                                   Pemerintah                     MIB
                                                                                   Provinsi Banten     Alamat :
                                                                                                                  Jalan Raya Serang
                                                                                                       KM. 16,2, Desa Sukamulya,
                                                                                                       Kecamatan              Cikupa,
                                                                                                       Kabupaten Tangerang,
                                                                                                       Provinsi Banten
                                                                                                       Surat Keterangan No.        :
                                                                                                                  560/372-DTKT/K3-
                                                                                                       Lift/VII/2023
                                                                                                       Jenis                       :
                                                                                                                  Lift Penumpang
                                                                                                       Pabrik Pembuat
                                                                                                                  : Mitsubishi       -
                                                                                                       Thailand
                                                                                                       Tahun                       :
                                                                                                                  2009
                                                                                                       Nomor Serie/Unit
                                                                                                                  : E-OV-224011
                                                                                                       Kapasitas Beban
                                                                                                                  : 1.000Kg/15
                                                                                                       Orang
                                                                                                       Melayani                    :
                                                                                                                  5 Lantai / 5 Pintu
                                                                                                       Kecepatan                   :
                                                                                                                  60 Meter/Menit

18.   Instalasi Listrik   560/5346-DTKT/K3-      17 Juli 2025      Juli 2026       Dinas      Tenaga   Jenis Objek                  :
                          IL/VII/2025                                              Kerja         dan              Instalasi Listrik
                                                                                   Transmigrasi        Nama Perusahaan              :
                                                                                   Pemerintah                     MIB
                                                                                   Provinsi Banten     Alamat : Jalan             Raya
                                                                                                       Serang KM. 16.2 Kecamatan
                                                                                                       Cikupa,            Kabupaten
                                                                                                                  Tangerang,
                                                                                                       Banten
                                                                                                       Surat Keterangan No          :
                                                                                                                  560/246-DTKT/K3-
                                                                                                       IL/VII/2023
                                                                                                       Jenis Arus/Tegangan          :
                                                                                                                  3 phase, 50Hz,
                                                                                                       220/380V
                                                                                                       Untuk Penerangan             :
                                                                                                                  630 KVA
                                                                                                       Untuk Tenaga
                                                                                                                  : -
                                                                                                       Kekuatan/Daya
                                                                                                                  : 630 KVA
                                                                                                       Sumber Tenaga Listrik :
                                                                                                                  PLN
                                                                                                       Tahun Pemasangan             :
                                                                                                                  -
                                                                                                       Instalatur Pemasang          :
                                                                                                                  -

19.   Instalasi           560/4289-DTKT/K3-IPP   15 Agustus 2024   September       Dinas      Tenaga   Jenis Objek              :
      Penyalur Petir      /VIII/2024                               2026            Kerja         dan             Instalasi Penyalur
                                                                                   Transmigrasi        Petir
                                                                                   Pemerintah          Nama Perusahaan          :
                                                                                   Provinsi Banten               MIB
                                                                                                       Alamat : Jalan         Raya
                                                                                                       Serang KM. 16.2 Kecamatan



                                                                                                                               129
Page 132
                                                   Tanggal
No.   Nama Perizinn            No Perizinan                           Masa Berlaku   Instansi Penerbit             Keterangan
                                                  Penerbitan
                                                                                                         Cikupa,           Kabupaten
                                                                                                                    Tangerang,
                                                                                                         Banten
                                                                                                         Surat Keterangan No        :
                                                                                                                    560/16-DTKT/K3-
                                                                                                         IPP/IX/2022
                                                                                                         Jenis Penerima
                                                                                                                    : Electrostatic
                                                                                                         Jenis Penghantar
                                                                                                                    : Kabel NYY 1 X
                                                                                                         70 mm2
                                                                                                         Bentuk Electroda
                                                                                                                    : Copper rod 1
                                                                                                         Jumlah Electroda
                                                                                                                    : 1 titik
                                                                                                         Tinggi Bangunan
                                                                                                                    : 20 meter
                                                                                                         Tinggi Tiang Penyalur      :
                                                                                                                    5 meter
                                                                                                         Tahun Pemasangan           :
                                                                                                                    -
                                                                                                         Instalatur Pemasang        :
                                                                                                                    PT Hen Jaya

20.   Instalasi         560/4290-DTKT/K3-IPK/   15 Agustus 2024   September          Dinas      Tenaga   Jenis Objek:Instalasi Proteksi
      Proteksi          VIII/2024                                 2026               Kerja         dan   Kebakaran
      Kebakaran                                                                      Transmigrasi        Nama             Perusahaan:
                                                                                     Pemerintah                    MIB
                                                                                     Provinsi Banten     Alamat : Jalan           Raya
                                                                                                         Serang KM. 16.2 Kecamatan
                                                                                                         Cikupa,            Kabupaten
                                                                                                         Tangerang, Banten
                                                                                                         Surat             Keterangan
                                                                                                         Nomor:560/02-DTKT/K3-IPK
                                                                                                         /IX/2021
                                                                                                         Jenis:    Instalasi Proteksi
                                                                                                         Kebakaran
                                                                                                         Smoke Detector:7 buah
                                                                                                         Heat Detector:224 buah
                                                                                                         Agar CO2 :5 buah
                                                                                                         Dry Chemical: 93 buah

21.   Pengantar         360/303-BPBD            10 November       -                  Badan               Nama Perusahaan: MIB
      Teknis                                    2020                                 Penanggulangan      Nama Pemohon: Henry
      Pemadam                                                                        Bencana Daerah      Kembaren
      Kebakaran                                                                      Pemerintah          Jenis Peruntukan : Rumah
                                                                                     Kabupaten           Sakit
                                                                                     Tangerang           Alamat :            Pesona
                                                                                                         Amsterdam Blok 1.6/10,
                                                                                                         Rukun Tetangga 008, Rukun
                                                                                                         Warga     025,   Kelurahan
                                                                                                         Ciangsana,      Kecamatan
                                                                                                         Gunung Putri Kabupaten
                                                                                                         Bogor
                                                                                                         Lokasi   :       Kelurahan
                                                                                                         Sukamulya      Kedamatan
                                                                                                         Cikupa          Kabupaten
                                                                                                         Tangerang

22.   Surat Kelayakan   658.31/03-DLHK          5 April 2022      -                  Dinas Lingkungan    Nama        Badan       Usaha
      Operasional                                                                    Hidup        dan    dan/atau Kegiatan         :
      Sistem                                                                         Kebersihan          MIB     (Metro      Hospitals
      Pengolahan Air                                                                 Pemerintah          Cikupa)
      Limbah                                                                         Kabupaten           Bidang Usaha dan/atau
                                                                                     Tangerang           Kegiatan : Aktivitas Rumah
                                                                                                         Sakit Swasta
                                                                                                         Nomor Induk Berusaha :
                                                                                                         9120205491012
                                                                                                         Nama Penanggung Jawab
                                                                                                         Usaha     : Henry Kembaren
                                                                                                         dan/atau Kegiatan
                                                                                                         Jabatan : Direktur
                                                                                                         Alamat Kantor dan Lokasi
                                                                                                         Usaha     : Jalan Raya Serang
                                                                                                         KM 16,8, Rukun




                                                                                                                                 130
Page 133
                                                    Tanggal
No.   Nama Perizinn             No Perizinan                           Masa Berlaku   Instansi Penerbit          Keterangan
                                                   Penerbitan

                                                                                                                  Tetangga        005,
                                                                                                          Rukun Warga 001,

                                                                                                                  Kelurahan
                                                                                                          Sukamulya, Kecamatan

                                                                                                                  CIkupa,
                                                                                                          Kabupaten Tangerang,

                                                                                                                   Provinsi Banten
                                                                                                          No. Telepon : (021) 5962790
                                                                                                          / 5962998
                                                                                                          Alamat Email            :
                                                                                                          muliainsani@gmail.com

23.   UKL - UPL         660/Kep.224-DLHK/2020    14 Agustus 2020   -                  Dinas Lingkungan    -
                                                                                      Hidup        dan
                                                                                      Kebersihan
                                                                                      Pemerintah
                                                                                      Kabupaten
                                                                                      Tangerang
24.   Keterangan Peil   614/2095/DBMSDA/2020     9    November     -                  Dinas Bina Marga    Elevasi tanah tertinggi :
      Banjir                                     2020                                 dan Sumber Daya     +30,212
                                                                                      Air   Pemerintah    Elevasi tanah terendah : +
                                                                                      Kabupaten           25,742
                                                                                      Tangerang           Untuk penataan lahan pada
                                                                                                          lokasi              dimaksud
                                                                                                          direkomendasikan : + 28,500
                                                                                                          Titik refferensi awal diambil
                                                                                                          dari Jalan Raya Serang
                                                                                                          elevasi : + 28,000

25.   Sertifikat        KARS-SERT/35/VIII/2022   22 Agustus 2022   7 Agustus 2026     Komisi Akreditasi   Nama Rumah Sakit        :
      Akreditasi                                                                      Rumah Sakit         Metro Hospitals Cikupa
      Rumah Sakit                                                                                                 Alamat
                                                                                                                     :Jalan      Raya
                                                                                                          Serang Km 16,8, Desa
                                                                                                          sukamulya,

                                                                                                                      Kecamatan
                                                                                                          Cikupa,          Kabupaten
                                                                                                          Tangerang, Provinsi

                                                                                                                      Banten

                                                                                                          Telah memenuhi standar
                                                                                                          akreditasi rumah sakit dan
                                                                                                          dinyatakan lulus dengan
                                                                                                          tingkat kelulusan Paripurna.

26.   Penetapan         HK.03.05/I/172/12        27 Januari 2012   -                  Kementerian         Penetapan Kelas Rumah
      Kelas Rumah                                                                     Kesehatan           Sakit Umum Mulia Insani
      Sakit                                                                           Republik            yang beralamat di Jl. Raya
                                                                                      Indonesia           Serang KM. 16,8 Cikupa,
                                                                                                          Tangerang, Provinsi Banten
                                                                                                          sebagai Rumah Sakit Umum
                                                                                                          Kelas C
27.   Izin Radiologi    08160.384.3.220823       22 Agustus 2023   12 Juli 2027       Badan Pengawas      Nama Pelaku Usaha      :
      Diagnostik                                                                      Tenaga    Nuklir    MIB
      dan/atau                                                                        Republik            Nomor Induk Berusaha :
      Intervensional                                                                  Indonesia           9120205491012
                                                                                                          Alamat Kantor
                                                                                                                   : Jalan      Raya
                                                                                                          Serang Km. 16,8 Sukamulya
                                                                                                          Tangerang

                                                                                                                   Banten Telp. (021)
                                                                                                          5962790 Fax. (021) 5963099
                                                                                                          Nama dan Lokasi Usaha :
                                                                                                                   Metro Hospitals
                                                                                                          Cikupa, Jalan Raya Serang
                                                                                                          Km.

                                                                                                                    16,8, Cikupa; Kota




                                                                                                                                 131
Page 134
                                                            Tanggal
No.   Nama Perizinn              No Perizinan                                  Masa Berlaku   Instansi Penerbit          Keterangan
                                                           Penerbitan
                                                                                                                  Tangerang; Banten 15710;
                                                                                                                  Telp.

                                                                                                                            (021)      5962790
                                                                                                                  Fax. (021) 5963099
                                                                                                                  Rincian Lampiran
                                                                                                                            : Sesuai Lampiran I
                                                                                                                  (Daftar Sumber Radiasi
                                                                                                                  Pengion),

                                                                                                                           Lampiran II (Data
                                                                                                                  Petugas,         Peralatan
                                                                                                                  Penunjang

                                                                                                                           dan/atau      Alat
                                                                                                                  Ukur Radiasi), dan Lampiran
                                                                                                                  III

                                                                                                                           (Ketentuan dan
                                                                                                                  Kondisi) yang merupakan
                                                                                                                  bagian

                                                                                                                            tidak terpisahkan
                                                                                                                  dari Keputusan ini.

28.   Pengangkatan       001/SK-DIR/MIB/IX/2023          9    September    8    September     MIB                 Representasi Pemilik MIB:
      Representasi       tanggal 9 September 2023        2023              2026                                   Alouisius Maseimilian, S.E.,
      Pemilik                                                                                                     MBA., M.Sc., Ph.D., CFA.
29.   Pedoman            0531/SK/MHCP/IX/2021            1    September    -                  MIB                 -
      Pengorganisasi                                     2021
      an Rumah Sakit
30.   Pedoman            0072/PERDIR/MHCP/I/2022         4 Januari 2022            -          MIB                 -
      Pelayanan
      Instalasi
      Farmasi
31.   Pedoman            0688/SK-DIR/MHCP/V/2022         4 Mei 2022        -                  MIB                 -
      Keselamatan
      dan Kesehatan
      Kerja     Rumah
      Sakit (K3RS)
32.   Pedoman            028/PERDIR/MHCP/1/2022          27 September      -                  MIB                 -
      Pelayanan                                          2024
      Instalasi Gizi
33.   Sistem             Perjanjian Pengadaan            6 Mei 2024        -                  MIB                 -
      Informasi          dan              Pelaksanaan
      Manajemen          Komputerisasi          Sistem
      Rumah Sakit        Informasi Manajemen
                         nomor                006/LGL-
                         MMS/PKS/V/2024 dengan PT
                         Terakorp Indonesia
34.   Peraturan          -                               6 Januari 2020    -                  MIB                 -
      Rumah     Sakit
      (Medical
      byLaws)
35.   Peraturan          KEP.4/HI.00.00/36.3603.         30 Agustus 2024   29 Agustus 2026    Dinas     Tenaga    -
      Perusahaan         240825001/B/VIII/2024                                                Kerja Kabupaten
                                                                                              Tangerang
36.   Sertifikat BPJS    1000000013343                   28 November       -                  BPJS                Nomor          Pendaftaran
      Ketenagakerjaa                                     2019                                 Ketenagakerjaan     Perusahaan: KK130638
      n
37.   Sertifikat BPJS    0131/SER/1018/0925              29 September      28 September       BPJS Kesehatan
      Kesehatan                                          2025              2026
38.   Wajib      Lapor   15710.20251016.0018             16   Oktober      16   Oktober       Kementerian
      Ketenagakerjaa                                     2025              2026               Ketenagakerjaan
      n
39.   Lembaga                          -                        -                      -              -           Berdasarkan            Surat
      Bipartit                                                                                                    Keterangan Direksi MIB
                                                                                                                  nomor      008/MIB/VI/2026
                                                                                                                  tanggal 11 Juni 2026 dan di
                                                                                                                  dukung      dengan     Surat
                                                                                                                  Keterangan           nomor
                                                                                                                  013/VI/GWP/2026 tanggal
                                                                                                                  11    Juni    2026     yang
                                                                                                                  dikeluarkan oleh Ginting
                                                                                                                  Wirawan      &     Partners,




                                                                                                                                         132
Page 135
                                                         Tanggal
       No.    Nama Perizinn        No Perizinan                       Masa Berlaku   Instansi Penerbit          Keterangan
                                                        Penerbitan
                                                                                                         Lembaga Bipartit MIB masih
                                                                                                         dalam proses pengurusan.


5. Perjanjian–Perjanjian Penting

   Perjanjian Dengan Pihak Ketiga

   Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
   perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha
   sebagaimana diuraikan berikut ini:

   Perjanjian Dengan Pihak Ketiga

   1) Perseroan
      Akta Perjanjian Kredit nomor 131 tanggal 21 Juli 2025, dibuat di hadapan SATRIA AMIPUTRA A., Sarjana
      Ekonomi, Akuntan, Sarjana Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, dibuat oleh
      dan antara Perseroan (“Debitur”) dan PT Bank Ina Perdana, Tbk., (“Bank”), dengan ketentuan sebagai
      berikut:
       Jenis Fasilitas                            :  Fasilitas pinjamanan KI untuk operasional rumah sakit yang dikelolah
                                                     group Debitur PT Metro Healthcare Indonesia, Tbk.
       Tujuan penggunaan                          : Operasional RS yang dikelolah Grup Metro Healthcare Indonesia, Tbk.
       Jumlah Fasilitas Kredit                    : KI (Baru): Rp200.000.000.000,00
       Jangka Waktu Fasilitas Kredit              : 10 tahun sejak akad (Ballon Payment)
       Bunga                                      : 9% p.a
       Provisi                                    : 1% flat
       Biaya Administrasi                         : Rp30.000.000,00
       Denda                                      : 3% per bulan dari jumlah tunggakan
       Jaminan                                    : 1. Fixed Asset (Rumah Sakit di Daerah Mojokerto). Jalan Arilangga 137
                                                        & Jalan Kauman Gang IX, Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari,
                                                        Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, 61382. Kepemilikan: SHGB No.
                                                        03 (157 m2); SHGB No. 04 (609 m2); SHGB No. 05 (130 m2); SHGB
                                                        No. 06 (778 m2); SHGB No. 07 (332 m2); SHGB No. 08 (174 m2);
                                                        SHGB No. 09 (1.702 m2) dan SHGB No. 10 (423 m2). Keseluruhan
                                                        jaminan a.n Eka Tunggal Jaya. Tanggal berakhir SHGB:04.08.2049.
                                                        Total LT: 3.827 m2 dan LB: 2.512 m2. Akan dilakukan pengikatan
                                                        APHT 1 Bank INA (125% dari nilai pasal KJPP).
                                                  : 1. Tanah Kosong. Jalan Kedungmundu Raya RT. 09, RW. 04,
                                                        Kecamatan Tembalang, Kelurahan Kedungmundu, Semarang,
                                                        Jawa tengah. Kepemilikan: SHGB No. 2028 (2.300 m2); SHGB No.
                                                        2029 (1.1090 m2), SHGB No. 2030 (7.000 m2). Ketiga SHGB
                                                        tersebut akan berakhir 08.05.2049. dan SHGB No. 1693 (17.431
                                                        m2) jatuh tempo 24 september 2026. Keseluruhan jaminan a.n PT
                                                        Graha Dian Cemerlang. Total LT: 27.821 m2. Akan dilakukan
                                                        pengikatan APHT 1 Bank INA (125% dari nilai pasal KJPP).
                                                    2. SAHAM PT Metro Healhcare International (CARE) sebanyak
                                                        1.152.941.176 lembar, dengan rata-rata nilai terendah selama 3
                                                        bulan: Rp170/lembar. Sebesar Rp196.000, (NP) dan Rp98.000 juta
                                                        (NL).
       Nilai Outstanding per 30 April 2026        : Rp195.083.333.333
       Hak dan Kewajiban Para Pihak:

       Hak Debitur:
       - Mendapatkan fasilitas pinjaman Kredit Investasi (KI) hingga maksimal Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar
          rupiah) selama jangka waktu yang ditentukan (hingga 21 Juli 2035)
       - Melakukan penarikan fasilitas pinjaman kapan saja selama dalam jangka Waktu, sepanjang kondisi prasyarat
          terpenuhi.
       - Mendapat kepastian pencairan dana ke rekening koran setelah semua prasyarat dipenuh



                                                                                                                             133
Page 136
-   Debitur berhak mendapat pemberitahuan tertulis dari Bank apabila Pemberitahuan Penarikan ditolak beserta
    alasannya.
-   Debitur berhak mendapat pemberitahuan tertulis dari Bank mengenai perubahan Tingkat Bunga sebelum berlaku.
-   Mendapat pemberitahuan tertulis dari Bank apabila terjadi kondisi yang melarang Bank memberikan fasilitas
    pinjaman.
-   Debitur berhak melakukan pembayaran dipercepat (prepayment) atas sebagian atau seluruh Penarikan kapan saja
    tanpa dikenakan denda/penalti.
-   Khusus untuk fasilitas KI, pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalti apapun.
-   Debitur berhak mendapat pengembalian kelebihan pembayaran dari Bank apabila terdapat kesalahan perhitungan
    dalam catatan Bank yang mengakibatkan Debitur membayar melebihi jumlah yang seharusnya, tanpa Bank wajib
    membayar bunga atau denda atas kelebihan tersebut.
-   Debitur berhak menyepakati bersama Bank setiap perubahan atau penambahan ketentuan dalam Perjanjian, yang
    dituangkan dalam addendum/perubahan perjanjian yang merupakan suatu kesatuan tidak terpisahkan dengan
    perjanjian ini.
-   Debitur berhak membagi dividen kepada Pemegang Saham, apabila masih terdapat kelebihan kas setelah
    dilakukannya pembayaran seluruh kewajiban Debitur kepada banl berdasarkan perjanjian.
-   Debitur setuju bahwa Bank atas pilihannya sendiri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan di mana Debitur
    berkedudukan atau dimana saja yang mempoubnyai yurisdiksi atas harta kekayaan Debitur, artinya Debitur
    memilki kepastian forum hukum yang jelas yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-   Apabila jangka waktu fasilitas pinjaman yang bersifat revolving telah berakhir, Debitur dapat memperoleh
    perpanjangan sementara atas pertimbangan Bank, dengan tetap melakukan penarikan/pencairan fasilitas
    pinjaman secara normal selama masa paerpanjangan tersebut.

Hak Kreditur:
- Menerima pembayaran bunga sebesar 9% per tahun (floating rate) dihitung harian dengan 360 hari/tahun, dibayar
    tanggal 25 setiap bulan.
- Menerima denda keterlambatan sebesar 3% per bulan atas jumlah yang terlambat dibayar.
- Menerima biaya provisi 1% flat dari Nilai kesanggupan (Rp. 200 Miliar)
- Menerima biaya administrasi RAp. 30.000.000,- untuk selama jangka waktu fasilitas.
- Menerima ganti rugi atas kerugian pembiayaan akibat tindakan/kelalaian debitur.
- Melakukan Kunjungan usaha (visit) ke kantor tempat milik Debitur kapan saja.
- Memeriksa dan membuat salinan buku keuangan, persediaan, piutang/tagihan,dan catatan Debitur.
- Meminta Laporan keuangan dan Informasi operasional sewaktu-waktu.
- Menerima dan mengeksekusi jaminan berupa:
    i)   4 bidang tanah (SHGB 2028, 2029, 2030, 169/Kedungmundu - Semarang) atas nama PT Graha Dian
         Cemerlang.
   ii)   8 Bidang tanah berikut bangunan (SHGB 3,4,5,6,7,8,9,10/Kauman - Mojokerto) atas nama PT. Eka Tunggal
         Jaya
  iii)   Saham CARE (PT Metro Healthcare Indonesia Tbk) sebanyak 1.152.941.176 lembar milik PT Metro Healthcare
         International
- Meminta jaminan tambahan sewaktu-waktu.
- Memotong langsung dari rekening koran/escrow account Debitur untuk pembayaran yang telah jatuh tempo.
- Menyatakan Nilai Kesanggupan berakhir.
- Menyatakan seluruh hutang jatuh tempo seketika dan wajib dibayar.
- Mengeksekusi satu atau lebih peminjaman sewaktu-waktu tanpa syarat (uncinditionally cancelled at any time).
- Mengalihkan atau mengoperkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian tanpa perlu persetujuan debitur.
- Menyampaikan informasi tentang Debitur kepada Bank/lembaga keuangan lain terkait pengalihan tersebut.

Kewajiban Debitur:

-   Membayar bunga 9% per tahun setiap tanggal 25 tiap bulan.
-   Melunasi seluruh pokok pinjaman paling lambat 21 Juli 2035 sesuai dengan jadwal angsuran.
-   Membayar biaya provisi 1% dan biaya administrasi Rp. 30.000.000,- dimuka saat penandatanganan.
-   Menanggung seluruh pak dan biaya peraturan pemerintah terkait fasiitsa pinjaman.
-   Membayar semua ongkos/biaya persiapan, perubahan, dan eksekusi Perjanjian (termasuk biaya
    Notaris/PPAT/Penasihat Hukum).
-   Menggunakan fasilitas pinjaman semata-mata untuk operasional rumah sakit yang dikelola Group PT Metro
    Healthcare Indonesia Tbk.
-   Pencairan pertama wajib digunakan untuk take over fasilitas di PT Bank ICBC Indonesia (Maksimal Rp.
    200.000.000.000.




                                                                                                            134
Page 137
-   Menjaga EBTIDA tahun 2025 tetap posistf berdasarkan laporan keuangan audited yang disampaiakn pada tahun
    2026.
-   Memberitahu Bank dalam 7 Hari kerja jika terjadi sengketa, Kejadian Pelanggaran, atau kerugian material.
-   Membuka rekening koran dan rekening penampungan (escrow account) di Bank.
-   Menyetorkan seluruh hasil transaksi keuanagn ke rekening escrow tersebut.
-   Mengaktifkan layanan internet Banking Mobile Banking/Internet Business Banking.
-   Mengasuransikan semua Jaminan dengan Perusahaan asuransi rekanan Bank dengan Banker’s Clause pro Bank.
-   Memperpanjang SHGB No. 1693 (jatuh tempo pada 24 September 2026), jika tidak dipenuhi, fasilitas KI dilunasi
    paling lambat September 2025.
-   Menyerahkan asli polis asuransi kepada Bank.
-   Melakukan penilaian ulang (retaksasi) jaminan oleh Independent appraisal rekanan Bank maksimal setiap 2 Tahun
    sekali.
-   Mengkat Jmainan dengan Hak Tanggunagn dan Gadai Saham sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
-   Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-   Membayar pajak tepat waktu.
-   Menjaga kelangsuangan eksistensi perusahaan dan izin-izin usahanya.
-   Menyerahkan surat keterangan lunas dari PT Bank ICBC indonseia pada saat Akad kredit.
-   Mengaktifkan rekening operasional Rumah Sakit di BINA.
-   Menyerahkan konfirmasi blokir saham dari sekuritas maksimal H+7 dari pencairan.
-   Melakukan Top-Up Cash Flow jika kondisi keuangan mengalami defisit.

Kewajiban Kreditur:
- Memberikan fasilitas pinjaman kredit Investasi (KI) kepada Debitur sebesar Maksimal Rp. 200.000.000.000,- (Dua
   ratus miliar rupiah).
- Mencairkan dana ke rekening koran debitur setelah kondisi prasyarat terpenuhi.
- Memberitahu Debitur secara tertulis jika penarikan ditolak beserta alasannya.
- Membuat dan memelihara catatan atas nama Debitur yang menunjukan setiap Penarikan dan pembayaran,
   perhitungan bunga, dan kewajiban lainnya.
- Memberitahu Debitur mengenai perubahan Tingkat Bunga secara tertulis.
- Membayar kembali kelebihan pembayaran kepada Debitur jika terdapat kesalahan Perhitungan.
- Memberitahu Debitur jika terjadi larangan secara hukum dalam memberikan fasilitas pinjaman.
- Menjaga kerahasiaan data Debitur sesuai prinsip kerahasiaan bank.
- Kewajiban Pelepasan Jaminan.
- Mengembalikan atau melepaskan jaminan setelah kewajiban Debitur lunas.

Hal-Hal yang dilarang Pasal 10 Perjanjian Kredit:
1) Penarikan Modal.
             Melakukan atau menyebabkan dilakukannya penarikan Modal disetor.
2) Perubahan Anggaran Dasar, Struktur Modal, Pemegang Saham, dan Pengurus:
3) Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang acaranya melakukan perubahan terhadap struktur
    modal, susunan Pemegang Saham atau Susunan Anggota Direksi dan Komisaris.
4) Perubahan Usaha dan Badan Hukum.
5) Melakukan perubahan bidang atau jenis kegiatan usahanya, atau badan hukum usahanya.
6) Pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pembubaran, Penggabungan, Pengambil-alihan Usaha,
    Pemisahan dan Peleburan Usaha:
    a) Mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran hutang;
    b) Membubarkan perusahaan, dan;
    c) Melakukan atau mengizinkan untuk dilakukan penggabungan usaha, pengambil-alihan usaha, pemisahan atau
         peleburan usaha.
7) Memberikan Pinjaman.
    Memberikan pinjaman kepada bank lain termasuk kepada Pemegang Saham, perusahaan anak dan perusahaan
    afiliasinya, kecuali pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang ditentukan oleh pemerintah,
    atau pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan operasional perusaahn
    DEBITUR.
8) Memberikan Pinjaman Baru.
    Memperolah pinjaman baru atau menyebabkan terjadinya hutang baru, baik secara langsung maupun tidak
    langsung, dengan jaminan atau tidak, dari bank, lembaga keuangan maupun pihak lain, kecuali pinjaman
    subordinasi dari Pemegang Saham atau pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka kegiatan
    usaha dan operasional perubahan DEBITUR.
9) Menggadaikan dan Mengalihkan Saham.




                                                                                                              135
Page 138
     Menggadaikan, menjaminkan, mengalihkan atau dengan cara lain menyebabkan beralihnya saham dsalam
     perusahaan DEBITUR kepada pihak lain.
 10) Bertindak Sebagai Penjamin.
     Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, memberikan garansi atau menjaminkan harta kekayaan DEBITUR
     untuk kepentingan pihak lain.
 11) Menjual dan Menyewakan Aset.
     Membuat atau mengizinkan, atas seluruh atau sebagian assetnya (termasuk aset yang akan diperoleh di kemudian
     hari) untuk dijual, dijaminkan, disewakan, atau dengan cara lain mengalihkan harta kekayaannya/barang modal,
     kecuali dalam rangka kegiatan usaha dan operasional perusahaan DEBITUR.
 12) Mengalihkan Dana.
     Mengalihkan atau menyebabkan beralihnya usaha kepada siapa pun.
 13) Penyertaan Modal dan Investasi, di Perusahaan lain.
     Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham, investasi baru di dalam perusahaan lain atau membuat
     anak perusahaan.
 14) Melakukan Pembayaran atas Pinjaman Pemgegang Saham.
     Pembayaran baik pokok, bunga, maupun pembayaran lain atas kewajiban hutang kepada Pemegang Saham.
 15) Melakukan Pembelian.
     Melakukan Pembelian harta tetap, kecuali dalam rangka kegiatan usaha dan operasional perusahan DEBITUR
     sepanjang mempengaruhi kewajiban DEBITUR pada BANK.
 16) Pembayaran Dipercepat.
     Melakukan pembayaran diperceoat atas suatu barang atau kewajiban lainnya yang belum jatuh tempo kepada
     pihak lain, kecuali yang berhubungan dengan kegiatan usaha DEBITUR dan tidak mempengaruhi kewajiban
     DEBITUR pada BANK.
 17) Transaksi Tak Wajar.
     Melakukan transaksi dengan pihak lain, termasuk kepada perusahaan afiliasi, atau kepada Pemegang Saham, yang
     dilakukan dengan cara selain dari praktek dan kebiasaan usaha yang wajar serta berdasarkan prinsip perdagangan
     yang bebas, dan tidak melakukan pembelian di mana DEBITUR diwajibkan untuk membayar lebih, atau melakukan
     penjualan di mana DEBITUR diwajibkan untuk menjual di bawah harga pasar yang berlaku.
 18) Mengalihkan dan Menyewakan Jaminan.
     Mengalihkan, menjual, melepaskan hak, menjaminkan, menghibahkan, menyewakan, meminjamkan kepada pihak
     lain dan/atau mengubah bentuk dan jenis jaminan.


Berdasarkan surat dari Perseroan kepada Bank nomor 014/MHI-DIR/IV/2026 tanggal 16 April 2026,
sehubungan dan maksud Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro
Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026 Kepada Pemodal Profesional, Perseroan telah mengajukan
persetujuan tertulis dari Bank untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Persetujuan tertulis kepada Perseroan untuk memperoleh dana/pinjaman yang berasal dari Penawaran
   Umum Sukuk Ijarah Perseroan dengan total target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000,-
   (dua triliun Rupiah), pada Tahap I Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan sebanyak-banyaknya
   Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah);
2. Persetujuan tertulis kepada Perseroan untuk menjaminkan seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
   barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
   kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada Bank, sebagai jaminan atas semua
   kewajiban Perseroan kepada semua pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia
   secara pari passu.
3. Persetujuan tertulis kepada Perseroan untuk menjadikan objek jaminan tanah PT Graha Dian Cemerlang
   sebagai objek ijarah dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut, yaitu tanah-tanah yang berlokasi di
   sebagai berikut:
   - Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2028/Kedungmundu, seluas 2.300 m2, berdasarkan surat ukur
      nomor 11.01.05.09.00067/1997 tertanggal 15 Maret 1997.
   - Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2029/Kedungmundu, seluas 1.090 m2, berdasarkan surat ukur
      nomor 29/kedungmundu/2004 tertanggal 28 Juni 2004.
   - Sertifkat Hak Guna Bangunan Nomor 2030/Kedungmundu, seluas 7.000 m2, berdasarkan surat ukur
      nomor 11.01.05.09.00157/1997 tertanggal 13 Maret 1997.
   - Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1693/Kedungmundu, seluas 17.431 m2, berdasarkan surat ukur
      nomor 00157/KEDUNGMUNDU/2013 tertanggal 10 Januari 2014.




                                                                                                                136
Page 139
Berdasarkan Surat nomor BIP/CBA/1241/0526 tanggal 4 Mei 2026 perihal persetujuan penerbitan sukuk
Perseroan, permohonan tersebut di atas telah disetujui oleh PT Bank INA Perdana, Tbk.

Dalam Akta Perjanjian Kredit nomor 131 tanggal 21 Juli 2025, dibuat di hadapan SATRIA AMIPUTRA A., Sarjana
Ekonomi, Akuntan, Sarjana Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, dibuat oleh
dan antara Perseroan (“Debitur”) dan PT Bank INA Perdana, Tbk. (“Bank”), terdapat pembatasan dalam
perjanjian kredit pada pasal 10 ayat 2.

Berdasarkan surat dari Perseroan kepada Bank nomor 051/MHI-DIR/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026, Perseroan
telah mengajukan persetujuan tertulis dari Bank untuk mencabut ketentuan Pasal 10 ayat 2 perjanjian kredit
tersebut.

Perseroan telah memperoleh persetujuan pencabutan negative covenant dari Bank, dengan ketentuan bahwa
Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan atas hal tersebut kepada Bank paling lambat 5 (lima) hari
kerja sejak terjadinya perubahan susunan pengurus, baik anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi,
dan/atau perubahan struktur permodalan Perseroan dari Bank, berdasarkan surat nomor BIP/CBA/1306/0626
tanggal 15 Juni 2026 perihal Persetujuan Pencabutan Negative Covenant Perseroan dari Bank.

Keterangan mengenai perjanjian kredit antara Perseroan dengan PT Bank Ina Perdana, Tbk:

1. Anak-anak perusahaan yang mendapatkan modal kerja sebagai berikut :

    No              Rincian            PT Bintang Langit PT Harmoni Pandu Makmur PT Indah Nusa Indonesia PT Kasih Karunia Bapa PT Mulia Insani Bersama      TOTAL

    1    Jasa Tenaga medis                18,000,000,000           12,000,000,000            6,000,000,000       12,000,000,000         32,000,000,000 80,000,000,000
    2    Gaji dan Tunjangan Karyawan      23,000,000,000           14,000,000,000           10,000,000,000       16,000,000,000         32,000,000,000 95,000,000,000
    3    Obat dan Pelengkapan medis       40,000,000,000           23,000,000,000           10,000,000,000       17,000,000,000         50,000,000,000 140,000,000,000
    4    Pengadaan peralatan Medis        60,000,000,000           40,000,000,000           35,000,000,000       10,000,000,000          15,000,000,000 160,000,000,000
                   TOTAL                 141,000,000,000           89,000,000,000           61,000,000,000       55,000,000,000         129,000,000,000 475,000,000,000
   Catatan:
   Penyaluran dana tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian pinjaman antar perusahaan (intercompany
   loan) dan/atau mekanisme pendanaan lainnya yang berlaku dalam kelompok usaha Perseroan, dengan
   tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. PT Graha Dian Cemerlang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham sesuai dengan
   Keputusan Pemegang Saham PT Graha Dian Cemerlang pada tanggal 15 Juli 2025 yang telah dilegaliasi

3. Sehubungan dengan pembebanan 8 (delapan) bidang tanah berikut bangunan berstatus SHGB yang
   berlokasi di Kauman, Mojokerto, sampai dengan tanggal tanggapan ini Akta Pemberian Hak Tanggungan
   (“APHT”) belum ditandatangani dan Sertipikat Hak Tanggungan (“SHT”) belum diterbitkan. Perseroan
   memperoleh informasi bahwa proses pembebanan hak tanggungan tersebut masih menunggu
   penyelesaian proses administrasi dan penyiapan dokumen oleh notaris yang ditunjuk oleh PT Bank INA,
   Tbk.

   Dengan belum ditandatanganinya APHT dan belum diterbitkannya SHT, maka nomor dan tanggal APHT,
   nomor dan tanggal SHT, serta nilai penjaminan hak tanggungan belum tersedia pada saat tanggapan ini
   disampaikan.

   Perseroan akan menyampaikan informasi dan dokumen pendukung terkait pembebanan hak tanggungan
   dimaksud, termasuk persetujuan korporasi yang diperlukan sesuai Anggaran Dasar PT Harmoni Pandu
   Makmur (dahulu bernama PT Eka Tunggal Jaya), nomor dan tanggal APHT, nomor dan tanggal SHT, serta
   nilai jaminan hak tanggungan, setelah proses tersebut selesai dilaksanakan dan dokumen terkait telah
   diterbitkan.

4. Perjanjian Gadai Saham dilakukan pada tanggal 21 Juli 2025 sesuai Akta Perjanjian Gadai saham Nomor
   132 tanggal 21 Juli 2025, dibuat di hadapan Satria Amiputra A., Sarjana Ekonomi, Akuntan, Sarjana
   Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.



                                                                                                                                                                137
Page 140
      5. Perjanjian Gadai Saham dilakukan pada tanggal 21 Juli 2025 sesuai Akta Perjanjian Gadai saham Nomor
         132 tanggal 21 Juli 2025, dibuat di hadapan Satria Amiputra A., Sarjana Ekonomi, Akuntan, Sarjana
         Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.

      6. Perseroan telah mengajukan permohonan pencabutan negative covenant kepada PT Bank INA Tbk.,
         melalui Surat Nomor 051/MHI-DIR/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026. Perseroan telah memperoleh
         persetujuan pencabutan negative covenant dari Bank, dengan ketentuan bahwa Perseroan wajib
         menyampaikan pemberitahuan atas hal tersebut kepada Bank paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
         terjadinya perubahan susunan pengurus, baik anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi, dan/atau
         perubahan struktur permodalan Perseroan dari Bank, berdasarkan surat nomor BIP/CBA/1306/0626
         tanggal 15 Juni 2026 perihal Persetujuan Pencabutan Negative Covenant Perseroan dari Bank.

2) Entitas Anak

   A. MMS
      1. (i) Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan tentang Prosedur Pelayanan Kesehatan nomor DIR/PKS-
         ADD/RS/1893/III/2020, nomor 005/MMS-LGL/P/III/2020 tanggal 6 Maret 2020; (ii) Addendum Perjanjian
         Kerja Sama Prosedur Pelayanan Kesehatan nomor DIR/PKS-RS-TELEMDICINE/06/XII/2021, nomor
         010/LGL-MMS/P/XII/2021 tanggal 1 Desember 2021; (iii) Addendum Perjanjian Kerja Sama Pelayanan
         Kesehatan DIR/PKS-ADD/RS/10/XI/2022, nomor 027/LGL-MMS/Add-P/XI/2022 tanggal 16 November
         2022 yang dibuat oleh dan antara PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA (CAR) (untuk selanjutnya disebut
         “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
         berikut:
          Objek                              :   Pelayanan kesehatan
          Jangka Waktu                       :   Sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak
                                                 untuk memutuskan perjanjian.
          Hak dan Kewajiban Para Pihak
          Hak Pihak Pertama                  :   - Mendapatkan layanan kesehatan yang baik sesuai dengan standar
                                                   profesi dan standar pelayanan kedokteran, prosedur pelayanan
                                                   kesehatan yang berlaku di Pihak Kedua.
                                                 - Mendapatkan tanggapan dari Pihak Kedua atas saran atau usulan
                                                   atau komplain atau keluhan yang disampaikan Pihak Pertama
                                                   sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian dalam waktu empat
                                                   belas hari kalender sejak diterimanya saran atau usulan atau
                                                   komplain atau keluhan dari Pihak Kedua.
                                                 - Mendapatkan diskon dari Pihak Kedua sebesar 2,5% dari total
                                                   tagihan kepada Pihak Pertama atas tagihan-tagihan biaya
                                                   perawatan yang diajukan oleh Pihak Kedua dengan cara di ofset
                                                   langsung di setiap transaksi pembayaran tagihan dari Pihak
                                                   Pertama.
          Kewajiban Pihak Pertama            :   - Membayar biaya atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
                                                   Pihak Kedua kepada peserta asuransi secara tepat waktu
                                                   sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                                 - Memberikan informasi secara tertulis kepada Pihak Kedua
                                                   mengenai status kepesertaan peserta asuransi yang tidak lagi
                                                   menjadi tanggungan Pihak Pertama.
                                                 - Menyimpan informasi rahasia peserta asuransi yang digunakan
                                                   untuk proses pembayaran klaim asuransi.
          Hak Pihak Kedua                    :   - Menerima pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan
                                                   kepada peserta asuransi Pihak Pertama dengan ketentuan dan
                                                   prosedur dalam perjanjian.
                                                 - Mendapatkan tanggapan dari Pihak Pertama atas saran atau
                                                   usulan atau komplain atau keluhan yang disampaikan Pihak Kedua
                                                   sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian. Dalam waktu empat
                                                   belas hari kalender sejak diterima saran atau usulan atau komplain
                                                   atau keluhan kepada Pihak Pertama.




                                                                                                                  138
Page 141
                                          - Merujuk peserta asuransi yang membutuhkan pelayanan
                                            kesehatan lebih lanjut ke sarana pelayanan kesehatan lain sesuai
                                            dengan indikasi medis sehubungan dengan keterbatasan sumber
                                            daya yang dimiliki Pihak Kedua dengan persetujuan Pihak Pertama.
    Kewajiban Pihak Kedua                 - Melayani peserta asuransi dengan baik sesuai dengan standar
                                            profesi dan standar pelayanan kedokteran, prosedur pelayanan
                                            kesehatan yang berlaku bagi rumah sakit milik Pihak Kedua.
                                          - Melakukan verifikasi keabsahan kartu peserta asuransi dari peserta
                                            asuransi yang membutuhkan layanan kesehatan.
                                          - Melakukan konfirmasi kepada Pihak Pertama atau Medlinx atau
                                            Admedika jika sistem dan mesin klaim tidak bisa dilakukan secara
                                            online.
                                          - Memastikan aplikasi yang digunakan untuk Telemedicine dapat
                                            berfungsi sebagaimana mestinya, apabila terjadi kesalahan dan
                                            kekurangan dalam aplikasi yang mengakibatkan terhambatnya
                                            pelayanan kesehatan dan menimbulkan kerugian bagi peserta
                                            asuransi, maka Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala
                                            kerugian tersebut, dan karenanya Pihak Pertama tidak
                                            bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan dari
                                            kegagalan atau kesalahan sistem aplikasi dan berakibat pada
                                            kerugian yang dialami peserta asuransi.
                                          - Mendokumentasikan seluruh pelayanan kesehatan Telemedicine
                                            sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                                            berlaku di Indonesia.

2. (i) Perjanjian Kerja Sama Pemberian Layanan Kesehatan nomor 66/MDI-FF/IV/2020, nomor 002/LGL-
   MMS/P/III/2020 tanggal 13 April 2020; (ii) Addendum I Perjanjian Kerja Sama Layanan Kesehatan nomor
   329/MDI-FF/IV/2021, nomor 003/LGL-MMS/ADD-P/IV/2021 tanggal 7 April 2021; (iii) Addendum II
   Perjanjian Kerja Sama Pemberian Layanan Kesehatan nomor 190/MDI-FF/II/2022, nomor 001/LGL-
   MMS/Add-P/I/2022 tanggal 8 Februari 2022, yang dibuat oleh dan antara PT MEDIA DOKTER INVESTAMA
   (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS, PT KASIH KARUNIA BAPA, PT MULIA INSANI
   BERSAMA, PT RUMAH SAKIT BUNDA SEJAHTERA, PT SEHAT KARUNIA UTAMA, PT EKA TUNGGAL JAYA, PT
   PRAMUDYA DASA SAKTI, PT INDAH NUSA INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
   ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Jasa pengelolaan klaim asuransi oleh Pihak Pertama untuk layanan
                                          kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada pasien dalam
                                          masing-masing polis asuransi pasien.
    Jangka Waktu                      :   13 April 2020 sampai adanya pemberitahuan tertulis dari salah satu
                                          pihak untuk mengakhiri perjanjian paling lambat tiga puluh hari
                                          sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki atau apabila diakhiri
                                          sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapatkan jaminan dari Pihak Kedua bahwa pasien akan
                                            dikelola oleh Pihak Pertama dan mendapat layanan kesehatan dari
                                            Pihak Kedua sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam
                                            perjanjian.
                                          - Mendapatkan informasi dari Pihak Kedua mengenai berita apa pun
                                            tentang fasilitas atau kendala dan hambatan yang dapat
                                            menghalangi jumlah pasien yang dapat dirujuk.
                                          - Mendapatkan akses ke pasien melalui monitoring dan catatan
                                            medis pasien yang diperlukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                            a. Untuk mengetahui kondisi umum kesehatan pasien, Pihak
                                                Pertama berhak mendapatkan informasi dari tim medis Pihak
                                                Kedua dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku
                                                di pihak dari Pihak Kedua;
                                            b. Untuk mengetahui pengobatan serta kondisi secara
                                                keseluruhan dari pasien, Pihak Pertama berhak mendapatkan
                                                informasi dari dokter yang merawat dan/atau perawat dari
                                                Pihak Kedua dengan izin dari dokter yang merawat. Hal ini



                                                                                                           139
Page 142
                                     dapat dilakukan dengan persyaratan, Pihak Pertama telah
                                     mendapatkan kewenangan atau otorisasi dari pasien untuk
                                     mengakses informasi medis dari pasien yang dimaksud.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Memberikan layanan yang cepat dan efisien kepada Pihak Kedua
                                untuk mendukung berlakunya ketentuan dalam perjanjian.
                                Termasuk menyediakan portal online dan layanan telepon 24 jam
                                untuk memberikan konfirmasi secara segera dan real time
                                mengenai penerimaan pasien kepada Pihak Kedua.
                              - Menjamin pembayaran pada atau sebelum hari pertama
                                perawatan apabila surat jaminan awal sudah diterbitkan.
                              - Menghubungi Pihak Kedua untuk meminta diagnosa yang pasti,
                                apabila penerimaan tidak jelas atau lebih bersifat gejala daripada
                                diagnosa.
                              - Memberikan konfirmasi mengenai keanggotaan dan kelayakan
                                pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan dari Pihak Kedua.
                              - Memberikan informasi nama perusahaan yang akan melakukan
                                pembayaran langsung kepada Pihak Kedua dalam hal layanan
                                kesehatan akan dibayar langsung oleh perusahaan asuransi kepada
                                Pihak Kedua.
                              - Merahasiakan semua informasi pihak lainnya, termasuk namun
                                tidak terbatas pada rincian dan susunan perjanjian, kegiatan usaha,
                                informasi keuangan, informasi kerahasiaan medis pasien, yang
                                tidak diketahui oleh umum.
Hak Pihak Kedua           :   - Menerima pembayaran biaya-biaya atas layanan kesehatan
                                peserta yang dikelola oleh Pihak Pertama tepat waktu sesuai
                                dengan perjanjian.
                              - Menerima informasi dari Pihak Pertama mengenai perubahan
                                kepesertaan, manfaat peserta, dan hal-hal lain yang terkait dengan
                                perjanjian.
                              - Dibebaskan atas kewajiban pembayaran biaya jasa rujukan peserta
                                atas layanan kesehatan untuk tahun pertama sejak tanggal
                                penandatanganan perjanjian.
                              - Dibebaskan atas kerugian, tanggung jawab, biaya, tuntutan,
                                pengeluaran (termasuk biaya pengacara) yang mungkin timbul dari
                                hak atas kekayaan intelektual atas aplikasi Pihak Pertama
                                sebagaimana dimaksud dalam perjanjian.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Menyerahkan kepada Pihak Pertama produk-produk termasuk
                                namun tidak terbatas pada surat izin operasional rumah sakit, akta
                                perusahaan beserta pengesahan menteri hukum dan HAM, buku
                                tarif, tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili
                                perusahaan.
                              - Menerima pasien dan menyediakan layanan tepat waktu, serta
                                memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada
                                pasien adalah untuk keperluan medis.
                              - Menyerahkan kepada Pihak Pertama suatu perkiraan biaya awal
                                dari layanan kesehatan yang dapat diperkirakan dan laporan medis
                                yang diperbarui secara tepat waktu, atas permintaan dari Pihak
                                Pertama.
                              - Menyerahkan setiap dan seluruh harga dan demonisasi kamar yang
                                berlaku, termasuk perubahannya dari waktu ke waktu. Dalam hal
                                terdapat perubahan harga, Pihak Kedua wajib memberitahukan
                                tiga puluh hari sebelumnya kepada Pihak Pertama. Jika
                                pemberitahuan tidak diberitahukan kepada Pihak Pertama, maka
                                Pihak Pertama berhak untuk membayar berdasarkan informasi
                                harga terakhir yang diberikan.
                              - Melaporkan pasien yang dikelola oleh Pihak Pertama paling lambat
                                1x24 jam dan mengirimkan laporan medis awal yang lengkap dari
                                tanggal pasien masuk kepada Pihak Pertama.
                              - Menginformasikan identitas pasien dengan kartu identitas berfoto,
                                kelayakan pasien, juga keabsahan dan tanggal berakhirnya setiap


                                                                                                140
Page 143
                                            surat jaminan awal. Apabila Pihak Kedua tidak melakukan verifikasi
                                            sesuai prosedur di atas, maka Pihak Pertama tidak akan
                                            bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul karenanya.
                                          - Memberikan layanan kesehatan yang bermutu dengan harga yang
                                            sesuai dengan buku tarif masing-masing rumah sakit milik Pihak
                                            Kedua kepada pasien yang dirujuk oleh Pihak Pertama. Pihak Kedua
                                            setuju membebankan kepada Pihak Pertama keseluruhan biaya
                                            yang umum berlaku bagi pasien lainnya pada Pihak Kedua.
                                          - Memberikan pertolongan dan perawatan terlebih dahulu kepada
                                            pasien yang dalam keadaan darurat, dan kemudian menghubungi
                                            Pihak Pertama dalam kurun waktu 1x24 ham untuk mendapatkan
                                            surat jaminan awal.
                                          - Memastikan integritas dan profesionalisme tingkat tinggi dalam
                                            pemberian layanan kesehatan kepada pasien dari Pihak Pertama
                                            dan segera memberitahukan kepada Pihak Pertama mengenai hal-
                                            hal dan tantangan yang mungkin menghambat Pihak Pertama
                                            untuk melakukan hal tersebut.
                                          - Memberitahukan secara tertulis paling lambat empat belas hari
                                            kalender sebelumnya kepada Pihak Pertama apabila Pihak Kedua
                                            bermaksud untuk menghentikan sementara layanan kesehatan
                                            kepada peserta asuransi.
                                          - Memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama mengenai
                                            penambahan cabang baru disertai dengan alamat cabang, nomor
                                            faksimili, alamat e-mail, nomor telepon dan/atau handphone, serta
                                            contact person.

3. (i) Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan nomor 078/PKS/BCAL-BHCP/2020, nomor
   004/LGL-MMS/P/III/2020 tanggal 14 April 2020; (ii) Addendum Satu Perjanjian Kerja Sama Pemberian
   Pelayanan Kesehatan nomor 006/Addendum I/BCAL-BSJG/2020 tanggal 23 Oktober 2020, yang dibuat
   oleh dan antara PT ASURANSI JIWA BCA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk
   selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   14 April 2020 sampai dengan tanggal 13 April 2025, dan apabila tidak
                                          ada pemberitahuan dan konfirmasi mengenai pengakhiran kerja
                                          sama, maka perjanjian akan diperpanjang secara otomatis.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Memperoleh pelayanan kesehatan atas peserta asuransi Pihak
                                            Pertama setiap saat diperlukan.
                                          - Mencantumkan nama Pihak Kedua dalam sarana pemasaran untuk
                                            kepentingan para pihak.
                                          - Mencantumkan logo Pihak Pertama sebagai salah satu mitra Pihak
                                            Kedua di wilayah kerja Pihak Kedua.
                                          - Mengajukan saran atau usulan untuk kepentingan para pihak.
                                          - Memberikan persetujuan tertulis atas daftar biaya baru paling
                                             lambat empat belas hari kerja sejak pemberitahuan tersebut
                                             diterima oleh Pihak Pertama. Jika Pihak Pertama tidak menyetujui
                                             daftar biaya baru maka daftar biaya yang disepakati sebelumnya
                                             menjadi tetap berlaku.
                                          - Mengakhiri perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis
                                             terlebih dahulu dalam tiga puluh hari kerja sebelumnya kepada
                                             Pihak Kedua.
                                           - Melakukan audit atas catatan-catatan dan berkas yang berkaitan
                                             dengan perjanjian, dengan pemberitahuan tertulis empat belas
                                             hari sebelumnya kepada Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Menyerahkan kepada Pihak Kedua contoh tanda tangan pejabat
                                             yang berwenang menandatangani surat jaminan dan surat
                                             penolakan, serta contoh kartu peserta asuransi yang dikeluarkan
                                             oleh Pihak Pertama.




                                                                                                           141
Page 144
                            - Membayar tagihan dari Pihak Kedua atas biaya pelayanan
                              kesehatan yang diberikan kepada peserta paling lambat tiga puluh
                              hari kerja setelah Pihak Pertama menerima tagihan dari Pihak
                              Kedua disertai dokumen penagihan sebagaimana ditentukan
                              dalam perjanjian.
                            - Memberitahukan Pihak Kedua apabila terdapat perubahan
                              prosedur pelayanan kesehatan paling lambat tiga puluh hari
                              kalender sebelum tanggal berlakunya perubahan prosedur yang
                              dimaksud.
                            - Menjaga informasi rahasia dari masing-masing pihak.
                            - Membayar segala biaya pajak yang timbul dari pelaksanaan
                              perjanjian.
                            - Mengadakan catatan-catatan yang berkenaan dengan transaksi-
                              transaksi berdasarkan atau sehubungan dengan perjanjian.
Hak Pihak Kedua         :   - Menolak penggunaan kartu peserta asuransi dan/atau surat
                              jaminan pada keadaan-keadaan:
                              a. Tanda tangan orang yang berwenang dari Pihak Pertama pada
                                   surat jaminan tidak sesuai dengan spesimen tanda tangan yang
                                   diberikan kepada Pihak Kedua atau surat jaminan tidak
                                   ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Pihak Pertama.
                              b. Kartu peserta asuransi yang sudah tidak berlaku lagi.
                              c. Meragukan keabsahan kartu peserta asuransi.
                              d. Telah diberitahukan oleh Pihak Pertama bahwa peserta yang
                                   bersangkutan sudah bukan peserta asuransi Pihak Pertama.
                              e. Pihak Pertama tidak melakukan pembayaran kepada Pihak
                                   Kedua sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                            - Memperoleh pembayaran atas pelayanan kesehatan yang
                              diberikan kepada peserta.
                            - Mengakhiri perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis
                              terlebih dahulu dalam tiga puluh hari kerja sebelumnya kepada
                              Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta asuransi dari
                              Pihak Pertama sesuai dengan standar baku dari Pihak Kedua.
                            - Memberikan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya.
                            - Melaksanakan pemeriksaan dengan seksama serta menyampaikan
                              semua informasi medis maupun hasil pemeriksaan kesehatan diri
                              peserta kepada Pihak Pertama/
                            - Melengkapi dokumen yang diperlukan yang berkaitan dengan
                              seluruh perawatan peserta untuk kepentingan penagihan dan
                              administrasi Pihak Pertama, sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                            - Memberikan resume medis peserta asuransi kepada Pihak Pertama
                              jika diperlukan sebelum dokumen penagihan diterima oleh Pihak
                              Pertama.
                            - Menjamin agar tidak terjadi malpraktik serta hal-hal lain yang
                              dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan
                              profesinya.
                            - Menyampaikan kepada Pihak Pertama dalam hal terjadi perubahan
                              biaya dan perubahan nomor rekening.
                            - Mengirimkan tagihan atas pelayanan kesehatan yang telah
                              dilakukan terhadap peserta asuransi Pihak Pertama paling lambat
                              empat puluh lima hari kalender sejak peserta asuransi menerima
                              pelayanan kesehatan.
                            - Menjaga informasi rahasia dari masing-masing pihak.
                            - Membayar segala biaya pajak yang timbul dari pelaksanaan
                              perjanjian.
                            - Mengadakan catatan-catatan yang berkenaan dengan transaksi-
                              transaksi berdasarkan atau sehubungan dengan perjanjian.




                                                                                            142
Page 145
   Berdasarkan Surat keterangan Direksi MMS nomor 009/MMS/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
   Keterangan nomor 015/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &
   Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
   negoisasi.

4. (i) Perjanjian Kerja Sama Layanan Appointment Referral nomor 662/MDI-FF/X/2020, nomor 013/LGL-
   MMS/PKS/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020; (ii) Addendum I Perjanjian Kerja Sama Layanan Appointmen
   Referral nomor 1372/MDI-FFF/X/2021, nomor 006/LGL-MMS/PKS-ADD/IX/2021 tanggal 15 Oktober 2021;
   (iii) Addendum II Perjanjian Kerja Sama Layanan Appointmen Referral nomor 1391/MDI-FF/XI/2022 nomor
   022/LGL-MMS/P/V/2023 tanggal 23 Mei 2022; (iv) Addendum III Perjanjian Kerja Sama Layanan
   Appointmen Referral nomor 092/MDO-FF/I/2023, nomor 001/LGL-MMS/PKS-ADD/I/2023 tanggal 31
   Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara PT MEDIA DOKTER INVESTAMA (untuk selanjutnya disebut
   “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
   berikut:
    Objek                             :   Layanan appointment referral yang disediakan oleh Pihak Pertama
                                          untuk memfasilitasi akses pengguna kepada Pihak Kedua melalui
                                          layanan buat janji secara online.
    Jangka Waktu                      :   26 Oktober 2020 sampai dengan 26 Oktober 2021 dan akan
                                          diperpanjang otomatis untuk jangka waktu yang sama setiap
                                          tahunnya, dan dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh para pihak
                                          berdasarkan ketentuan dalam perjanjian.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Menempatkan banner dan materi promosi di lokasi Pihak Kedua
                                            yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua.
                                          - Melakukan tinjauan atas impelementasi layanan appointment
                                            referral setiap satu minggu sekali.
                                          - Menerima biaya layanan appointment referral sebagaimana
                                            ditentukan dalam perjanjian.
                                          - Menerima pengguna yang membutuhkan pelayanan kesehatan di
                                            Pihak Kedua dan berhak mendapatkan akses terhadap portal
                                            rumah sakit Pihak Kedua.
                                          - Menerima pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan
                                            dari Pihak Kedua kepada pasien yang berasal dari layanan
                                            appointment referral.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Membayar tagihan biaya layanan medis paling lambat tiga puluh
                                            hari kerja sejak dokumen tagihan dikirim lengkap oleh Pihak Kedua
                                            untuk biaya dibayar diawal oleh pengguna yang memenuhi syarat
                                            dan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian.
                                          - Menyediakan portal rumah sakit untuk Pihak Kedua dan
                                            melakukan sosialisasi kepada Pihak Kedua dalam penggunaan
                                            portal rumah sakit pada H4H. Portal rumah sakit adalah platform
                                            yang diberikan kepada Pihak Kedua untuk digunakan sebagai alati
                                            konfirmasi kehadiran dan pembayaran pengguna di tempat Pihak
                                            Kedua.
                                          - Melakukan sosialisasi mengenai layanan appointment referral
                                            kepada Pihak Kedua.
                                          - Menampilkan profil Pihak Kedua pada website di aplikasi Pihak
                                            Pertama.
                                          - Memberitahukan kepada Pihak Kedua jika bermaksud untuk
                                            mengubah segala sesuatu terkait pelaksanaan implementasi
                                            layanan-layanan Pihak Pertama di lokasi Pihak Kedua, dengan
                                            pemberitahuan paling lambat tujuh hari kalender sebelum
                                            perubahan tersebut berlaku secara efektif yang akan dituangkan
                                            dalam amandemen atau surat pemberitahuan secara tertulis.
                                          - Menanggung biaya perpajakan yang timbul dari pelaksanaan
                                            perjanjian sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di
                                            Indonesia.




                                                                                                          143
Page 146
                                          - Mengirimkan rekapitulasi data transaksi layanan yang tercatat
                                            pada sistem Pihak Pertama dengan status completed kepada Pihak
                                            Kedua pada tanggal 5 setiap bulan berjalan. Apabila pada tanggal 5
                                            adalah hari libur, maka data akan dikirim pada hari berikutnya.
    Hak Pihak Kedua                   :   - Menerima biaya layanan kesehatan yang dibayarkan oleh
                                            pengguna layanan appointment referral.
                                          - Menerbitkan tagihan kepada Pihak Pertama berdasarkan data yang
                                            diterima pada setiap bulannya.
    Kewajiban Pihak Kedua             :   - Memberikan prioritas antrian untuk pengguna yang telah
                                            mengambil layanan appointment referral. Menjamin bahwa
                                            prioritas antrian tidak akan mengganggu tindakan yang perlu
                                            dilakukan untuk kondisi gawat darurat pada pasien lain dari Pihak
                                            Kedua.
                                          - Melakukan pembaharuan portal rumah sakit sesuai dengan
                                            ketersediaan dokter dan kehadiran pengguna layanan di portal
                                            rumah sakit.
                                          - Menyediakan ruang tunggu di lokasi Pihak Kedua untuk pengguna
                                            yang menggunakan layanan appointment referral dan lokasi untuk
                                            penempatan banner atau materi promosi milik Pihak Pertama.
                                          - Menginformasikan Pihak Pertama terkait:
                                            a. Data nama dokter dan jadwal praktiknya, untuk ditayangkan
                                                oleh Pihak Pertama;
                                            b. Cuti dokter minimal satu hari sebelum tanggal cuti dokter
                                                bersangkutan berlaku;
                                            c. Perubahan jadwal praktik dokter minimal satu hari sebelum
                                                jadwal praktik yang baru berlaku;
                                            d. Perubahan tarif konsultasi dokter sekurangnya tujuh hari
                                                sebelum dilaksanakannya perubahan harga dimaksud.
                                          - Memastikan bahwa data jadwal praktik dokter serta konsultasi
                                            dokter dalam kondisi yang sesuai dan selalu diperbaharui.
                                          - Memahami bahwa Pihak Pertama dalam hal ini hanya sebagai
                                            penghubung antara pengguna layanan appointment referral
                                            dengan Pihak Kedua untuk melakukan pendaftaran dan tidak dapat
                                            menjamin keterlambatan dokter maupun kehadiran pengguna
                                            pada jadwal yang didaftarkan.
                                          - Menunjukkan person in charge untuk menjawab pertanyaan dari
                                            pengguna yang disampaikan oleh customer service dari Pihak
                                            Pertama.
                                          - Membayar biaya layanan appointment referral kepada Pihak
                                            Pertama sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                          - Menanggung biaya perpajakan yang timbul dari pelaskanaan
                                            perjanjian sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di
                                            Indonesia.
                                          - Melakukan rekonsiliasi data Pihak Pertama dengan data transaksi
                                            pelayanan kesehatan yang telah selesai diberikan kepada
                                            pengguna layanan di rumah sakit milik Pihak Kedua.

5. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan nomor 008/PSJ/HOSP/JAN2021, nomor 014/LGL-
   MMS/P/XI/2020 tanggal 23 Desember 2020, yang dibuat oleh dan antara PT PRIMA SARANA JASA (untuk
   selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
   ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan dari rumah sakit Pihak Kedua kepada anggota
                                          program jasa pelayanan medis yang dikelola oleh Pihak Pertama.
    Jangka Waktu                      :   23 Desember 2020 dan akan berakhir dengan sendirinya apabila
                                          dikehendaki oleh salah satu pihak, dengan pemberitahuan tertulis
                                          paling lambat enam puluh hari kalender sebelum tanggal
                                          pengakhiran perjanjian yang dikehendaki.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak




                                                                                                           144
Page 147
Hak Pihak Pertama         :   - Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua bagi para
                                anggota program jasa pelayanan medis yang dikelola oleh Pihak
                                Pertama.
                              - Melakukan evaluasi medis bagi anggota asuransi yang dirawat di
                                rumah sakit Pihak Kedua.
                              - Menunda pembayaran jasa pelayanan medis kepada Pihak Kedua
                                apabila terjadi:
                                a. Terdapat kesalahan dalam satu atau lebih dokumen penagihan
                                    dan Pihak Pertama tidak atau belum menerima dokumen
                                    penagihan yang menurut pendapat Pihak Pertama benar.
                                b. Dokumen penagihan dari Pihak Kedua yang diterima oleh Pihak
                                    Pertama tidak atau belum lengkap.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Membayar tagihan atas pelayanan medis kepada Pihak Kedua
                                selambat-lambatnya tiga puluh hari kalender sejak dokumen klaim
                                lengkap dikirim Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
                              - Memberikan jawaban secepat mungkin kepada Pihak Kedua
                                setelah diterimanya konfirmasi permintaan pelayanan medis bagi
                                anggota asuransi dan dokumen yang diperlukan telah lengkap
                                diterima oleh Pihak Pertama.
                              - Memberikan informasi mengenai keterangan diri serta status
                                medis terkini yang dimiliki oleh Pihak Pertama atas diri anggota
                                asuransi yang dirujuk ke rumah sakit Pihak Kedua.
                              - Menerbitkan surat jaminan dengan suatu jumlah jaminan atas
                                biaya pelayanan medis serta biaya terkait lainnya yang timbul
                                sebagai akibat diberikannya jasa pelayanan medis oleh Pihak
                                Kedua kepada anggota, sesuai dengan manfaat medis anggota
                                asuransi berdasarkan peraturan perusahaan, surat jaminan mana
                                akan diberikan dalam bentuk formulir baku.
                              - Memberikan jaminan akan kepastian bahwa Pihak Kedua dalam hal
                                ini dapat menghubungi bagian operasional Pihak Pertama setiap
                                saat.
                              - Melakukan sosialisasi dan/atau pelatihan penggunaan sistem
                                aplikasi administrasi jaminan kesehatan kepada Pihak kedua yang
                                menjelaskan prosedur layanan yang diatur dalam perjanjian ini
                                mulai dari identifikasi anggota, sampai proses klaim dan
                                pembayaran diterima oleh Pihak Kedua.
                              - Membayar lunas biaya pelayanan medis yang diberikan oleh Pihak
                                kedua kepada anggota asuransi dengan tagihan dan berdasarkan
                                pada dokumen lengkap yang diberikan oleh Pihak Kedua, dengan
                                mengacu kepada ketentuan mengenai batas anggaran biaya
                                pelayanan medis yang tertulis dan telah ditetapkan dalam surat
                                jaminan yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.
                              - Mengirimkan tagihan biaya pelayanan medis yang diberikan Pihak
                                Kedua kepada anggota asuransi yang dijaminkan oleh Pihak
                                Pertama selambat-lambatnya tiga puluh hari kalender setelah
                                anggota asuransi selesai mendapatkan pelayanan medis di rumah
                                sakit.
                              - Memeriksa kelengkapan dokumen tagihan sebagaimana
                                disebutkan dalam perjanjian ini.

                              - Menjaga secara teguh dan/atau tidak menyebarkan setiap
                                informasi yang diperoleh dari dan/atau mengenai kegiatan usaha
                                masing-masing pihak dalam keadaan apa pun dan kepada siapa
                                pun, kecuali pihak yang secara operasional menurut tugas dan
                                tanggung jawab serta kewajibannya harus terlibat dalam
                                pelaksanaan perjanjian, atau secara hukum diwajibkan oleh
                                undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Hak Pihak Kedua           :   - Memberikan jasa pelayanan medis rawat inap dan rawa jalan bagi
                                anggota program jasa pelayanan medis yang dikelola oleh Pihak




                                                                                             145
Page 148
                              Pertama dan bersedia menerima penunjukan tersebut sesuai
                              dengan daftar layanan yang dimaksud pada lampiran perjanjian ini.
                            - Menagihkan biaya pelaksanaan medis kepada anggota asuransi
                              apabila diagnosa yang diderita anggota asuransi terkait dengan
                              pengecualian yang tidak ditanggung oleh Pihak Pertama sesuai
                              polis asuransi anggota.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan pelayanan medis yang diperlukan termasuk dokter,
                              perawat, serta petugas penyedia jasa kesehatan yang diperlukan
                              sesuai dengan maksud perjanjian ini sesuai dengan fasilitas
                              kesehatan yang dimiliki Pihak Kedua.
                            - Memastikan dan menjamin rumah sakit serta fasilitas yang
                              terdapat di rumah sakit, dokter, perawat serta personil rumah sakit
                              mempunyai kualifikasi, lisensi, izin, dan berwenang sesuai hukum
                              dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk
                              peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi-organisasi medis) di
                              Indonesia untuk melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan
                              kesehatan/petugas medis dan akan menjaga keberlakuan lisensi,
                              izin selama jasa-jasa tersebut disediakan. Jika diminta oleh Pihak
                              Pertama, Pihak Kedua harus menyerahkan salinan lisensi dan izin
                              sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.
                            - Memberikan pelayanan medis kepada anggota sesuai dengan
                              standar profesional yang berlaku di industri pelayanan kesehatan
                              pada umumnya.
                            - Meminta persetujuan tertulis dari Pihak Pertama untuk pemberian
                              tindakan atau obat-obatan dengan harga per satuan lebih dari
                              Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).
                            - Mengirimkan dokumen tagihan atas pelayanan media yang telah
                              diberikan kepada anggota selambat-lambatnya tiga puluh hari
                              setelah tanggal anggota selesai menerima pelayanan medis dari
                              rumah sakit baik rawat inap dan/atau rawat jalan.
                            - Memperoleh konfirmasi dan izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak
                              Pertama sebelum memberikan jasa pelayanan medis yang
                              diperlukan oleh anggota asuransi. Namun atas dasar alasan
                              kedaruratan medis Pihak kedua dapat terlebih dahulu memberikan
                              pelayanan medis sebagaimana mestinya kepada anggota asuransi
                              dan kemudian segera memberitahukan Pihak Pertama.
                            - Memastikan anggota asuransi adalah orang yang berhak untuk
                              mendapatkan pelayanan medis dengan terlebih dahulu memeriksa
                              dan mencocokkan kartu anggota yang dimilikinya dengan identitas
                              resmi anggota.
                            - Memberikan upaya pelayanan medis yang maksimal kepada para
                              anggota.
                            - Memberikan resume medis tertulis dan informasi lainnya yang
                              dibutuhkan atas anggota asuransi yang mendapatkan pelayanan
                              medis rawat jalan maupun rawat inap kepada Pihak Pertama
                              berdasarkan persetujuan tertulis dari anggota asuransi.
                            - Apabila diminta oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua bersedia untuk
                              memberikan keterangan medis secara lisan berdasarkan
                              persetujuan tertulis dari anggota.
                            - Memberikan informasi dari Pihak pertama mengenai identitas
                              rumah sakit Pihak Kedua yang dapat dihubungi setiap saat, dengan
                              cara mengisi secara lengkap formulir isian baku.
                            - Menyerahkan daftar tarif yang berlaku di rumah sakit sebagaimana
                              dilampirkan dalam perjanjian ini atau dalam format yang disetujui
                              oleh para pihak.
                            - Membebaskan Pihak Pertama dari setiap tuntutan maupun
                              gugatan dari anggota maupun pihak ketiga lainnya karena alasan
                              kesalahan dan/atau kelalaian Pihak Kedua dalam memberikan jasa
                              pelayanan medis.




                                                                                              146
Page 149
                                          - Menjaga secara teguh dan/atau tidak menyebarkan setiap
                                            informasi yang diperoleh dari dan/atau mengenai kegiatan usaha
                                            masing-masing pihak dalam keadaan apa pun dan kepada siapa
                                            pun, kecuali pihak yang secara operasional menurut tugas dan
                                            tanggung jawab serta kewajibannya harus terlibat dalam
                                            pelaksanaan perjanjian, atau secara hukum diwajibkan oleh
                                            undang-undang yang berlaku di Indonesia.

6. Perjanjian Kerja Sama Layanan Kesehatan nomor 094/AZLI-LGL/AG/II/2022, nomor 001/LGL-
   MMS/P/OO/2022 tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat oleh dan antara PT ASURANSI ALLIANZ LIFE
   INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak
   Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Layanan kesehatan oleh Pihak Kedua kepada peserta asuransi yang
                                          terdaftar pada asuransi Pihak Pertama.
    Jangka Waktu                      :   11 Februari 2022 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan
                                          lamanya, dan dapat diakhiri dengan pemberitahuan tertulis
                                          sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik dari Pihak Kedua
                                            bagi para peserta program asuransi kesehatan sesuai dengan
                                            syarat dan ketentuan dalam perjanjian.
                                          - Menunjuk dan/atau sewaktu-waktu mengubah pengelola layanan
                                            kesehatan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dengan terlebih
                                            dahulu memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua.
                                          - Menolah seluruh pembayaran biaya layanan kesehatan yang tidak
                                            perlu secara medis atau yang tidak sesuai dengan kesepakatan
                                            para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                          - Menolak perubahan tarif yang disepakati yang tidak dilakukan
                                            sesuai dengan perjanjian dan/atau perubahan tarif yang dilakukan
                                            tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
                                          - Melakukan peninjauan atau pengkajian secara berkala atas
                                            pelaksanaan perjanjian, termasuk kinerja Pihak Kedua dan/atau
                                            fasilitas kesehatan dan memberikan rekomendasi dari hasil
                                            peninjauan atau pengkajian berkala.
                                          - Mengakhiri perjanjian dengan mengikuti ketentuan dalam
                                            perjanjian.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Membayar tagihan biaya-biaya paling lambat tiga puluh hari sejak
                                            dokumen tagihan lengkap diterima oleh Pihak Pertama atas
                                            pelayanan kesehatan yang diajukan oleh Pihak Kedua untuk
                                            peserta yang telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan dalam
                                            perjanjian.
                                          - Menerbitkan kartu peserta yang dipergunakan oleh setiap peserta
                                            untuk membuktikan identitas, berlakunya kepesertaan dan hak
                                            atas layanan kesehatan peserta kepada Pihak Kedua.
                                          - Memberikan konfirmasi kepesertaan untuk kasus rawat inap atas
                                            diri peserta, serta memberikan persetujuan rawat inap.
                                          - Memberitahukan kepada Pihak Kedua apabila terdapat perubahan
                                            prosedur pelayanan kesehatan paling lambat tiga puluh hari
                                            kalender sebelum tanggal efektif berlakunya perubahan prosedur
                                            yang dimaksud.
                                          - Memberikan sosialisasi kepada setiap rumah sakit pihak Kedua
                                            yang menjelaskan prosedur layanan yang diatur dalam perjanjian,
                                            mulai dari identifikasi tertanggung sampai dengan proses klaim dan
                                            pembayaran dikirim Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam
                                            Perjanjian ini.
                                          - Memberikan ganti rugi serta menyebabkan agar Pihak Kedua dan
                                            masing-masing para karyawan, pegawai, direktur, dan perwakilan
                                            dari Pihak kedua dan para pihak ketiga mendapatkan ganti rugi
                                            terhadap setiap tanggung jawab, kehilangan, kerugian, tuntutan,



                                                                                                           147
Page 150
                              tindakan, biaya, atau gugatan yang bersifat apa pun (termasuk
                              semua biaya pengadilan dan biaya pengadilan dan biaya atau
                              pengeluaran untuk konsultasi hukum), baik yang timbul setelah
                              berlakunya perjanjian atau setelah berakhirnya perjanjian, yang
                              pada setiap waktu dapat diderita atau timbul secara langsung atau
                              tidak langsung sebagai akibat dari atau terkait dengan:
                              a. Pengoperasian, administrasi, dan/atau pengurusan klaim oleh
                                  Pihak Pertama;
                              b. Kelalaian Pihak Pertama, pegawai, atau wakil Pihak Pertama
                                  dalam melaksanakan setiap kewajibannya berdasarkan
                                  perjanjian; dan/atau
                              c. Pelanggaran yang dilakukan Pihak Pertama terhadap
                                  ketentuan perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.
                            - Memberitahukan kepada pihak yang lain mengenai perubahan
                              alamat, jika terdapat perubahan alamat untuk korespondensi.

Hak Pihak Kedua         :   - Menerima pembayaran biaya tagihan layanan kesehatan sesuai
                              dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
                            - Konfirmasi sehubungan dengan layanan kesehatan atas diri
                              peserta yang perlu secara medis untuk mendapatkan perawatan
                              rawat inap di fasilitasi kesehatan, berikut formulir klaim rawat inap
                              dari TPA atau nomor persetujuan rawat inap dari Pihak Pertama
                              sebagai jawabannya.
                            - Memberikan layanan kesehatan secara maksimal kepada peserta
                              sesuai dengan diagnosa kebutuhan medis peserta.
                            - Melakukan perubahan tarif layanan kesehatan sesuai dengan
                              kebijakan rumah sakit.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan layanan kesehatan yang terbaik kepada peserta
                              apabila perlu secara medis sesuai dengan jenis kelas perawatan
                              yang menjadi haknya. Apabila layanan kesehatan tersebut tidak
                              dapat diberikan sehubungan dengan keterbatasan fasilitas Pihak
                              Kedua, maka Pihak Kedua wajib untuk secara seketika
                              memberitahukannya kepada Pihak Pertama untuk mencari
                              penyelesaiannya. Keputusan yang berkenaan dengan hal tersebut
                              secara sepenuhnya berada pada Pihak Pertama di mana Pihak
                              Kedua berkewajiban untuk memberikan alternatif penyelesaian.
                            - Menerbitkan buku tarif dan menyerahkannya kepada Pihak
                              Pertama sebagai pedoman dalam menentukan biaya tarif yang
                              ditagihkan atas layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta,
                              dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pihak
                              Pertama.
                            - Memberikan layanan kesehatan kepada peserta yang sama dengan
                              pasien biaya lainnya dengan tidak membeda-bedakan tingkat
                              pelayanannya.
                            - Melakukan penggesekan kartu atau pemeriksaan awal atas
                              keabsahan kartu peserta pada infrastruktur yang disediakan oleh
                              TPA, jika peserta memiliki fasilitas TPA.
                            - Menghubungi Pihak Pertama untuk konfirmasi penjaminan atas
                              perawatan peserta yang perlu secara medis untuk mendapatkan
                              layanan rawat inap, kecuali untuk keadaan gawat darurat, rawat
                              jalan dokter umum, rawat jalan dokter spesialis dan rawat jalan
                              gigi.
                            - Mengisi dan melengkapi formulir pelayanan medis dengan benar
                              dan lengkap, dan juga memberikan keterangan medis yang benar
                              dan lengkap untuk konfirmasi klaim peserta.
                            - Menagih kelebihan biaya secara langsung kepada peserta apabila
                              peserta memilih kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada
                              haknya sesuai yang tercantum dalam kartu peserta, formulir klaim
                              rawat inap, atau dengan mengacu kepada tarif yang telah
                              disepakati dalam buku tarif, atau peserta menggunakan hak



                                                                                                148
Page 151
  layanan kesehatan yang melebihi nilai manfaat yang berhak
  diterima oleh peserta.
- Menagih secara langsung biaya atas layanan kesehatan rawat inap
  kepada peserta apabila:
  a. Nomor persetujuan dari Pihak Pertama atau formulir klaim
      rawat inap dari TPA dinyatakan batal, dikarenakan penyakit
      yang diderita oleh peserta termasuk yang dikecualikan dalam
      perjanjian.
  b. Pihak Kedua lalai atau melakukan kesalahan dalam
      memasukkan data peserta, baik mengenai nama penyakit
      maupun biaya perawatan yang mengakibatkan klaim menjadi
      tidak selayaknya dibayar oleh Pihak Pertama.
  c. Biaya layanan kesehatan rawat inap peserta melebihi batas
      maksimum manfaat sebagaimana yang diatur dalam
      perjanjian.
- Memberikan pelayanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
  diatur dalam perjanjian, dengan tetap menjaga mutu pelayanan,
  dan/atau perawatan yang diberikan kepada peserta.
- Memberikan pelayanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
  diatur dalam perjanjian, dengan tetap menjaga mutu pelayanan
  dan/atau perawatan yang diberikan kepada peserta.
- Menolak peserta dalam hal:
  a. Peserta tidak dapat menunjukkan bukti kepesertaan yang sah
      berupa kartu peserta asli yang diterbitkan oleh Pihak Pertama,
      kecuali apabila Pihak Kedua mendapatkan konfirmasi
      sebelumnya dari Pihak Pertama mengenai kepesertaan
      peserta;
  b. Pihak Kedua telah diberitahukan secara tertulis bahwa
      kepesertaan peserta dalam program asuransi Pihak Pertama
      telah dihentikan, atau sedang dihentikan untuk sementara
      waktu;
  c. Peserta berinisiatif meminta layanan kesehatan yang tidak
      perlu secara medis atau tidak berhubungan dengan perawatan
      yang harus dijalani, seperti tes laboratorium dan diagnostik;
  d. Peserta meminta layanan kesehatan yang diberikan kepada
      orang lain yang namanya tidak tertulis pada kartu peserta
      ataupun formulir klaim rawat inap.
- Selambat-lambatnya tiga puluh hari kalender setelah peserta
  keluar dari fasilitas kesehatan, Pihak Kedua wajib mengirimkan
  klaim rawat jalan dan klaim rawat inap kepada Pihak Pertama atas
  seluruh buaya tagihan layanan kesehatan yang dilengkapi dengan
  dokumen penagihan klaim berupa formulir pelayanan medis yang
  telah diisi dan ditandatangani oleh peserta dan dokter yang
  merawat, termasuk dokter yang melakukan tindakan pembedahan
  apabila ada pembedahan. Keterlambatan pengiriman tagihan akan
  menyebabkan klaim menjadi kadaluwarsa.
- Mempertimbangkan rekomendasi dari Pihak Pertama sehubungan
  dengan hasil pengkajian atau peninjauan berkala.
- Menyediakan setiap bantuan dan/atau informasi yang dibutuhkan
  oleh Pihak Pertama dalam rangka proses pengurusan dan/atau
  investigasi klaim peserta, termasuk tetapi tidak terbatas pada
  memberikan keterangan medis dan/atau informasi kesehatan
  peserta lainnya kepada Pihak Pertama, apabila diperlukan.
- Bertanggung jawab dan akan memberikan ganti rugi serta
  menyebabkan agar Pihak Pertama dan masing-masing dari para
  karyawan, pegawai, direktur, agen, dan perwakilan dari Pihak
  Pertama dan para pihak ketiga mendapatkan ganti rugi terhadap
  setiap tanggung jawab, kehilangan, kerugian, tuntutan, tindakan,
  biaya atau pengeluaran yang bersifat apa pun (termasuk semua
  biaya pengadilan dan biaya atau pengeluaran untuk konsultasi
  hukum), baik yang timbuk setelah berlakunya perjanjian atau


                                                                 149
Page 152
                                             setelah berakhirnya perjanjian, yang pada setiap waktu dapat
                                             diderita atau timbul secara langsung atau tidak langsung sebagai
                                             akibat dari atau terkait dengan:
                                             a. Pengoperasian, administrasi, dan/atau pengurusan klaim oleh
                                                 Pihak Pertama;
                                             b. Kelalaian Pihak Pertama, pegawai, atau wakil Pihak Pertama
                                                 dalam melaksanakan setiap kewajibannya berdasarkan
                                                 perjanjian; dan/atau
                                             c. Pelanggaran yang dilakukan Pihak Pertama terhadap
                                                 ketentuan perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.
                                           - Memberitahukan kepada Pihak Pertama dalam hal Pihak Kedua
                                             telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS
                                             Kesehatan. Untuk dapat memberikan layanan BPJS Kesehatan
                                             kepada peserta asuransi yang sekaligus juga sebagai peserta BPJS
                                             Kesehatan, maka para pihak sepakat untuk menandatangani
                                             perjanjian tambahan guna mengatur ketentuan dalam BPJS
                                             Kesehatan.
                                           - Memberitahukan kepada pihak yang lain mengenai perubahan
                                             alamat, jika terdapat perubahan alamat untuk korespondensi.

7. Perjanjian Kerja Sama nomor 007/LGL-MMS/P/IV/2022, nomor 11/HID-PM/Asuransi Astra/IV/2022
   tanggal 14 April 2022, yang dibuat oleh dan antara PT ASURANSI ASTRA BUANA (untuk selanjutnya disebut
   “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
   berikut:
    Objek                              :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                       :   14 April 2022 sampai dengan 13 April 2025, dan akan diperpanjang
                                           secara otomatis untuk jangka waktu yang sama setiap tahunnya
                                           apabila tidak ada pihak yang mengajukan pengakhiran jangka waktu
                                           perjanjian.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                  :   - Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan yang terbaik dari Pihak
                                             Kedua bagi para peserta asuransi, sesuai dengan syarat dan
                                             ketentuan dalam perjanjian.
                                           - Menunjuk dan/atau sewaktu-waktu mengubah pengelolaan
                                             layanan kesehatan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dengan
                                             pemberitahuan tertulis sebelumnya selambat-lambatnya empat
                                             belas hari kalender kepada Pihak Kedua sebelum pengelolaan
                                             layanan kesehatan tersebut diterapkan.
                                           - Menolak terhadap seluruh pembayaran biaya-biaya pelayanan
                                             kesehatan yang tidak perlu secara medis atau yang tidak sesuai
                                             dengan buku tarif dan kesepakatan bersama para pihak
                                             sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan merupakan bagian
                                             tidak terpisahkan dari perjanjian.
                                           - Melakukan pengawasan dan meminta penjelasan Pihak Kedua
                                             mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta
                                             selama dalam perawatan yang disampaikan melalui surat
                                             permintaan informasi medis, kunjungan medis dan konfirmasi
                                             melalui telepon (sesuai kebutuhan) kepada Pihak Kedua dan atas
                                             perincian tagihan pelayanan rawat inap dan rawat jalan.
                                           - Mendapatkan seluruh informasi medis, terhadap peserta yang
                                             mendapatkan pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama            :   - Membayar seluruh tagihan biaya-biaya pelayanan kesehatan yang
                                             dikirimkan Pihak Kedua atas diri peserta, yang memenuhi syarat
                                             dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                           - Menerbitkan kartu peserta (fisik/ e-card) yang akan dipergunakan
                                             oleh setiap peserta untuk membuktikan identitas kepesertaannya
                                             dalam memperoleh pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di
                                             rumah sakit.
                                           - Memberikan layanan administrasi terbaik kepada Pihak Kedua
                                             dalam rangka penjaminan dan pemberian layanan kesehatan


                                                                                                          150
Page 153
                              kepada peserta, seperti namun tidak terbatas pada ketepatan
                              waktu pengiriman penjaminan dalam waktu 1x24 jam, kecepatan
                              waktu konfirmasi biaya, kejelasan biaya dan yang terkait dengan
                              itu.
                            - Memberikan formulir laporan medis awal untuk diisi oleh Pihak
                              Kedua.
                            - Memberitahukan kepada Pihak Kedua jika ada penggantian
                              pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan perjanjian.
                            - Menyediakan formulir-formulir yang diperlukan oleh Pihak Kedua
                              untuk kelancaran pelaksanaan perjanjian.
                            - Wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis jika peserta tidak
                              dijamin untuk kemudian diberitahukan kepada peserta.
                            - Menyediakan contact person dan infrastruktur yang baik agar
                              Pihak Kedua dapat selalu menghubungi Pihak Pertama sehubungan
                              dengan layanan kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua.
                            - Memberikan sosialisasi prosedur pelayanan kesehatan kepada
                              rumah sakit Pihak Kedua.
                            - Melaksanakan perjanjian dengan itikad baik dan mengutamakan
                              kepentingan bersama antara Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan
                              peserta asuransi tanpa memberatkan atau merugikan pihak lain.
                            - Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang dimiliki oleh para
                              pihak dan tidak menginformasikan kepada pihak lain kecuali untuk
                              keperluan pelaksanaan kewajiban-kewajiban para pihak sesuai
                              dengan perjanjian ini atau yang diwajibkan oleh undang-undang.
                            - Memberitahukan kepada pihak lain jika pemerintah atau
                              pengadilan karena kewenangannya memerintahkan kepada salah
                              satu pihak untuk menyampaikan informasi rahasia.
                            - Menyampaikan fotokopi dokumen legal milik Pihak Pertama
                              kepada Pihak Kedua.
Hak Pihak Kedua         :   - Meminta dan menerima pembayaran tagihan biaya-biaya
                              pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta sesuai dengan
                              ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
                            - Mendapat konfirmasi dari Pihak Pertama sehubungan dengan
                              pelayanan kesehatan atas diri peserta dan mendapat surat jaminan
                              atas diri peserta.
                            - Memperlakukan peserta sama seperti pasien umum rumah sakit
                              jika peserta tidak memenuhi tata tertib administrasi yang berlaku
                              di rumah sakit Pihak Kedua dan telah disepakati bersama antara
                              Pihak Pertama dan Pihak Kedua setelah mendapatkan persetujuan
                              dari Pihak Pertama.
                            - Meminta kejelasan dan klarifikasi kepada Pihak Pertama dan/atau
                              badan usaha yang ditunjuk oleh Pihak Pertama jika terjadi hal-hal
                              yang tidak sesuai dalam pelaksanaan perjanjian.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Konfirmasi persetujuan dari Pihak Pertama sehubungan dengan
                              pelayanan kesehatan atas diri peserta yang perlu secara medis
                              untuk rawat inap di rumah sakit, dan meminta surat jaminan awal
                              ketika peserta asuransi masuk dan surat jaminan akhir ketika
                              peserta pulang, melalui website Garda Medika Akses. Panduan
                              untuk proses upload diatur dalam lampiran perjanjian.

                            - Mengisi surat kuasa data medik dan surat kesediaan peserta
                              membayar selisih biaya pembayaran sebelum meminta surat
                              jaminan rawat inap kepada Pihak Pertama.
                            - Melakukan penggesekan kartu atau pemeriksaan awal atas
                              keabsahan kartu peserta rawat jalan pada infrastruktur yang
                              disediakan oleh Pihak Pertama untuk peserta yang akan menjalani
                              perawatan rawat inap.
                            - Melakukan konfirmasi kepada contact center Pihak Pertama untuk
                              peserta yang akan menjalani rawat inap.



                                                                                            151
Page 154
                                          - Melakukan konfirmasi kepada contact center Pihak Pertama atas
                                            pemberian obat kepada peserta dengan nominal lebih besar atau
                                            sama dengan Rp500.000,00 per unit/butir/ampul dan
                                            tindakan/pemeriksaan lebih besar atau sama dengan
                                            Rp1.000.000.000,00.
                                          - Menolak permintaan peserta jika:
                                            a. Peserta tidak bersedia menandatangani formulir pelayanan
                                                medis, surat kuasa data medis, dan surat pernyataan selisih
                                                biaya atau formulir lain yang diprasyaratkan;
                                            b. Peserta meminta Pihak Kedua untuk mengubah tanggal
                                                perawatan, diagnosis medis, dan/atau informasi apa pun yang
                                                akan diserahkan kepada Pihak Pertama.
                                            c. Peserta berinisiatif meminta pelayanan kesehatan yang tidak
                                                perlu secara medis atau tidak berhubungan dengan perawatan
                                                yang harus dijalani, seperti tes laboratorium dan tes diagnostik;
                                            d. Mendapatkan konfirmasi oleh Pihak Pertama mengenai
                                                pengecualian penjaminan atau persetujuan tindakan medis.
                                          - Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh
                                            peserta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak
                                            Pertama meliputi kamar perawatan; operasi atau tindakan
                                            pembedahan; pemeriksaan penunjang medis; persalinan;
                                            ambulans; obat-obatan; dan fasilitas lain yang tersedia di rumah
                                            sakit yang diperlukan untuk kepentingan pengobatan peserta.
                                          - Menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
                                            peserta adalah sesuai dengan diagnosis dan standar prosedur
                                            pelayanan medis yang lazim dan baik, dan tidak untuk
                                            dimanfaatkan secara negatif oleh peserta dan/atau para pihak.
                                          - Memberikan surat peringatan secara tertulis kepada Pihak
                                            Pertama selambat-lambatnya dua minggu sebelum penutupan
                                            layanan, apabila Pihak Kedua hendak menghentikan pelayanan
                                            kesehatan akibat permasalahan yang timbul di antara para pihak.
                                          - Menyediakan contact person dan infrastruktur yang baik agar
                                            Pihak Pertama dapat selalu menghubungi sehubungan dengan
                                            layanan kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua.
                                          - Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang dimiliki oleh para
                                            pihak dan tidak menginformasikan kepada pihak lain kecuali untuk
                                            keperluan pelaksanaan kewajiban-kewajiban para pihak sesuai
                                            dengan perjanjian ini atau yang diwajibkan oleh undang-undang.
                                          - Memberitahukan kepada pihak lain jika pemerintah atau
                                            pengadilan karena kewenangannya memerintahkan kepada salah
                                            satu pihak untuk menyampaikan informasi rahasia.
                                          - Menyampaikan fotokopi dokumen legal milik Pihak Kedua kepada
                                            Pihak Pertama.

8. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan nomor 022/PKS/GRPINS/III/2022 tanggal 18 Mei
   2022, yang dibuat oleh dan antara PT GREAT EASTERN LIFE INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak
   Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   25 Juni 2021 sampai dengan 24 Juni 2024, dan apabila tidak ada
                                          pemberitahuan dan konfirmasi dari para pihak mengenai
                                          pengakhiran, maka perjanjian akan diperpanjang secara otomatis
                                          sampai dengan adanya pengakhiran jangka waktu perjanjian dari
                                          salah satu pihak.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Menentukan jenis pelayanan kesehatan bagi setiap peserta.
                                          - Memberitahu rumah sakit mengenai jenis pelayanan kesehatan
                                            bagi setiap peserta.
                                          - Mendapatkan pelayanan yang maksimal bagi peserta yang
                                            menjalani pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam
                                            lampiran perjanjian.


                                                                                                              152
Page 155
                              - Menolak pembayaran biaya-biaya atas pelayanan kesehatan yang
                                tidak dibutuhkan secara medis atau yang tidak sesuai dengan
                                kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                              - Menolak permintaan pembayaran dengan tarif yang
                                pemberitahuan perubahannya tidak sesuai dengan ketentuan tarif,
                                biaya, dan pajak; dan
                              - Menghentikan perjanjian apabila Pihak Kedua tidak memenuhi
                                standar pelayanan mutu sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Membayar tagihan Pihak Kedua atas biaya pelayanan kesehatan
                                yang telah diberikan kepada peserta di rumah sakit tepat waktu,
                                sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
                              - Menerbitkan kartu peserta atau bukti diri lain yang dipergunakan
                                oleh peserta untuk membuktikan identitas dan berlakunya
                                kepesertaan kepada Pihak Kedua.
                              - Memberikan sosialisasi prosedur pelayanan kesehatan kepada
                                Pihak Kedua.
                              - Menjamin bahwa telah memperoleh kewenangan atau kuasa yang
                                diberikan oleh pemegang polis dan/atau peserta untuk
                                mendapatkan seluruh keterangan medis peserta yang mendapat
                                pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pihak Kedua. Pihak
                                Pertama akan membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan apa
                                pun yang timbul dari peserta atas pelepasan keterangan medis
                                peserta tersebut.
                              - Mempergunakan keterangan medis dari peserta degan sebaik-
                                baiknya dan menjaga kerahasiaan informasi pasien dari pihak lain.
                              - Menjaga dan melarang untuk mengungkapkan informasi rahasia
                                kepada pihak lain di luar perjanjian.
Hak Pihak Kedua           :   - Mendapatkan pembayaran atas pelayanan kesehatan yang
                                diberikan kepada peserta di rumah sakit sesuai dengan ketentuan
                                yang diatur dalam perjanjian.
                              - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta asuransi seperti
                                kepada pasien umum biasa, apabila peserta asuransi tidak dapat
                                menunjukkan kartu peserta atau apabila data dalam kartu peserta
                                tidak sesuai dengan data identitas diri peserta yang membutuhkan
                                perawatan atau peserta sebenarnya secara medis tidak
                                membutuhkan perawatan rawat inap dan melahirkan, rawat jalan
                                atau apabila manfaatnya tidak tercantum dalam tabel manfaat
                                yang diperuntukkan bagi peserta.
                              - Mendapatkan pembayaran atas selisih biaya yang ditagihkan
                                kepada peserta namun peserta tidak bersedia membayar.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Melakukan pengecekan terhadap keabsahan kartu peserta
                                sebagaimana dimaksud dalam lampiran perjanjian.
                              - Memberikan pelayanan kesehatan untuk peserta sesuai dengan
                                standar medis dengan tetap memperhatikan ketentuan dan
                                persyaratan yang berlaku dalam perjanjian.
                              - Melakukan pelayanan kesehatan untuk peserta sesuai dengan
                                waktu dan jadwal operasional Pihak Kedua.
                              - Menangani dan menyelesaikan semua keluhan sehubungan
                                dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan sehingga biaya yang
                                timbul tersebut adalah biaya yang wajar dan lazim, sesuai dengan
                                biaya yang disepakati para pihak sebagaimana tercantum dalam
                                daftar yang berlaku. Apabila biaya-biaya tersebut melebihi jumlah
                                yang telah disepakati para pihak, maka kelebihan biaya tersebut
                                akan menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
                              - Mengawasi dan menjamin bahwa penggunaan laboratorium dan
                                pemberian obat-obatan oleh dokter yang berpraktik di rumah sakit
                                adalah sesuai indikasi, dibutuhkan secara medis dan tidak
                                berlebihan, dan apabila terbukti bahwa penggunaan laboratorium
                                dan pemberian obat-obatan tersebut tidak sesuai indikasi, tidak



                                                                                              153
Page 156
                                           dibutuhkan secara medis dan berlebihan, maka semua biaya yang
                                           timbul akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
                                         - Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak
                                           Pertama paling lambat lima belas hari kerja sebelumnya bila akan
                                           menghentikan pelayanan kesehatan kepada peserta berdasarkan
                                           alasan apa pun juga.
                                         - Menagih langsung selisih biaya kepada peserta jika terjadi selisih
                                           atas biaya pengobatan pada saat peserta selesai berobat sesuai
                                           dengan batas maksimum jaminan yang tertera pada surat
                                           persetujuan pada saat kartu peserta digesek kedua kalinya atau
                                           statement of approved claim.
                                         - Melindungi Pihak Pertama dari penyalahgunaan fasilitas pelayanan
                                           kesehatan serta menolak permintaan peserta kepada Pihak Kedua
                                           untuk mengubah tanggal perawatan, mengubah diagnosa,
                                           melakukan tes diagnostik dan memberikan obat-obatan yang tidak
                                           diperlukan secara medis dan tidak berhubungan dengan
                                           perawatan yang dijalani, memberikan pelayanan kesehatan
                                           kepada pihak-pihak lain yang tidak berhak.
                                         - Memberikan secara tertulis keterangan medis dari pasien atas
                                           permintaan Pihak Pertama dan ditujukan seacara rahasia kepada
                                           pejabat Pihak Pertama atau dokter penanggung jawab medis Pihak
                                           Pertama yang ditunjuk secara sah atau tertulis oleh Pihak Pertama.
                                         - Menjaga dan melarang untuk mengungkapkan informasi rahasia
                                           kepada pihak lain di luar perjanjian.

9. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan nomor 920/ISPC/PKS/VI/2022, nomor 011/LGL-
   MMS/P/VO/2022 tanggal 3 Juni 2022, yang dibuat oleh dan antara PT INTERNASIONAL SERVICES PACIFIC
   CROSS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak
   Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                            :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                     :   3 Juni 2022 dan otomatis diperpanjang dari tahun ke tahun.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                :   - Mendapatkan pelayanan kesehatan untuk peserta asuransi Pihak
                                           Pertama sesuai dengan manfaat di fasilitas pelayanan milik Pihak
                                           Kedua.
                                         - Memintakan keterangan lanjut terkait perawatan yang dilakukan
                                           di Pihak Kedua (termasuk penjelasan menangani tarif yang tidak
                                           tercantum di dalam buku tarif).
                                         - Mendapatkan dukungan pelayanan dari Pihak Kedua seperti health
                                           talk atau medical check up untuk peserta asuransi Pihak Pertama.
                                         - Menolak sebagian atau seluruh tagihan Pihak Kedua jika terbukti
                                           ditemukan tindakan kecurangan yang sengaja dilakukan oleh Pihak
                                           Kedua (termasuk tindakan upcoding, penggantian diagnosa dokter,
                                           tindakan tanpa persetujuan Pihak Pertama).
                                         - Mengakhiri perjanjian dan menghentikan kerja sama pelayanan
                                           kesehatan di rumah sakit secara sepihak dengan Pihak Kedua jika
                                           terbukti ada pengobatan fiktif yang merugikan Pihak Pertama.
                                         - Menunjuk pihak ketiga untuk membantu Pihak Kedua mengawasi
                                           administrasi pelaksanaan pasien rawat tinggal, pelayanan bersalin,
                                           rawat jalan, pelayanan penunjang medis, fasilitas obat-obatan atau
                                           apotek, dan lain-lain.
                                         - Menolak penagihan biaya apabila Pihak Kedua tidak melakukan
                                           penagihan biaya pelayanan yang disertai dengan dokumen
                                           penagihan klaim yang lengkap sampai batas waktu tiga puluh hari
                                           kalender sejak tanggal selesai pelayanan.
    Kewajiban Pihak Pertama          :   - Melakukan pembayaran penuh atas tagihan biaya pengobatan
                                           yang diterima peserta asuransi di rumah sakit milik Pihak Kedua
                                           sesuai dengan ketentuan polis/ LOA pengesahan/ surat jaminan




                                                                                                          154
Page 157
                              akhir yang diterbitkan oleh TPA, dan telah ditagihkan oleh Pihak
                              Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian.
                            - Memberikan laporan pembayaran dan rekonsiliasi kepada Pihak
                              Kedua sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua dengan ketentuan
                              maksimal backdate dua tahun.
                            - Membantu promosi pelayanan yang disediakan oleh Pihak Kedua
                              kepada peserta Pihak Pertama.
                            - Memberikan sosialisasi prosedur pelaksanaan kerja sama ke rumah
                              sakit apabila diperlukan oleh Pihak Kedua.
Hak Pihak Kedua         :   - Memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta
                              asuransi Pihak Pertama sesuai dengan diagnosa dokter di rumah
                              sakit.
                            - Menerima pembayaran atas pelaksanaan pelayanan kesehatan
                              yang telah diberikan kepada peserta di rumah sakit dan telah
                              ditagihkan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya tiga puluh
                              hari kalender sejak dokumen tagihan lengkap diterima oleh Pihak
                              Pertama.
                            - Membebankan biaya tarif yang sesuai untuk kelas kamar yang
                              ditempati oleh peserta dan sesuai dengan nilai yang tercantum
                              pada KPA atau surat jaminan rawat inap.
                            - Menolak permintaan dari peserta asuransi, apabila:
                              a. Peserta meminta Pihak Kedua untuk mengubah tanggal
                                  perawatan dan/atau mengubah diagnosa dan/atau meminta
                                  upgrade biaya dan/atau meminta salinan tagihan dan/atau
                                  meminta pemisahan biaya perawatan di luar kebijakan;
                              b. Peserta meminta pelayanan rumah sakit seperti tes
                                  laboratorium dan tes diagnostik yang tidak ada indikasi secara
                                  medis;
                              c. Peserta meminta pelayanan diberikan kepada orang lain yang
                                  namanya tidak tercantum dalam KPA atau surat jaminan;
                              d. Peserta meminta hal-hal yang bertentangan dengan
                                  perjanjian;
                              e. Peserta memilih atau mengatur sendiri dokter (terutama
                                  dokter tamu) selama rawat inap.
                            - Menghentikan sementara pelayanan kesehatan kepada Pihak
                              Pertama, apabila Pihak Pertama telah melampaui maksimum
                              denda 3%. Pihak Kedua berhal memutuskan perjanjian secara
                              sepihak, dengan tetap mewajibkan Pihak Pertama membayar
                              seluruh tagihan-tagihan berserta denda kepada Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan perjanjian bagi
                              peserta yang membawa KPA yang berlaku dan memerlukan
                              perawatan rawat inap karena sakit maupun kecelakaan tanpa perlu
                              membayar uang muka atau membayar apa pun.
                            - Mengirimkan tagihan biaya-biaya layanan kesehatan kepada Pihak
                              Pertama, dilengkapi dengan dokumen penagihan klaim yang
                              lengkap paling lambat tiga puluh hari kalender sejak tanggal selesai
                              pelayanan.
                            - Memberikan tarif harga rawat dan tarif harga lainnya yang berlaku
                              di rumah sakit dan berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang
                              ada pada pasien sesuai dengan perjanjian.
                            - Memberikan lampiran kepada Pihak Pertama atau pihak ketiga
                              yang ditunjuk oleh Pihak Pertama seperti ketentuan dalam
                              perjanjian mengenai prosedur perawatan.
                            - Melakukan klaim biaya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan
                              yang berisi data pasien sebagaimana telah diatur dalam perjanjian.
                            - Memberikan laporan medis lanjutan yang diperlukan oleh Pihak
                              Pertama (termasuk meminta laporan operasi dan surat resmi
                              keterangan tarif untuk rincian biaya yang tidak tercantum dalam
                              buku tarif).



                                                                                               155
Page 158
                                          - Memberitahukan secara tertulis paling lambat satu bulan atau lima
                                            belas hari kepada Pihak Pertama mengenai perubahan tarif
                                            pelayanan rumah sakit.
                                          - Menjaga kerahasiaan informasi dan nama naik kerja sama Pihak
                                            Pertama.
                                          - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai
                                            perjanjian dengan tetap menjaga mutu agar pelayanan maupun
                                            perawatan, sebagai berikut:
                                            a. Sesuai dengan diagnosa dan merupakan perawatan yang
                                                normal (standar) untuk jenis penyakit atau luka badan yang
                                                diderita oleh peserta.
                                            b. Sesuai dengan standar praktik kedokteran yang baik dan etika
                                                medis yang berlaku.
                                            c. Tidak untuk kenyamanan dari peserta atau dokter.
                                            d. Khusus untuk pemakaian fasilitas obat-obatan diutamakan
                                                memakai obat-obatan sediaan rasional terutama untuk
                                                golongan anti biotik, anti viral, anti bakteri, anti hipertensi atau
                                                penyakit jantung, anti rematik, antiulcer, dan sejenisnya.
                                          - Melaporkan kepada Pihak Pertama atau pihak ketiga yang ditunjuk
                                            Pihak Pertama kana adanya perawatan inap, konfirmasi melalui
                                            telepon atau fax Pihak Kedua dalam waktu selambat-lambatnya
                                            2x24 jam kerja kepada Pihak Pertama.
                                          - Mengingatkan Pihak Pertama untuk menagih pembayaran atas
                                            pelayanan yang telah diberikan kepada pasien dengan bukti
                                            kuitansi asli serta dokumen penunjang lainnya.
                                          - Memberikan salinan buku tarif kepada Pihak Pertama sebelum
                                            tanggal penagihan.

10. (i) Formulir Perjanjian nomor 009/LGL-PKS/P/V/2022, nomor 055/LA/PKS/14500/2022 tanggal 2 Agustus
    2022; (ii) Addendum I Perjanjian Kerja Sama Pelayanan dan Perawatan dan Pengobatan nomor 030/LGL-
    MMS/P/XII/2024, 242/LA/PKS/15500/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara MMS
    (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan PT APLIKANUSA LINTASARTA (untuk selanjutnya
    disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   2 Agustus 2024 sampai dengan 1 Agustus 2026.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapat pembayaran atas pelayanan kesehatan yang telah
                                            diberikan kepada peserta asuransi sesuai dengan manfaat.
                                          - Mendapat informasi terkait peserta asuransi dari Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Memberikan pelayanan kesehatan setiap saat diperlukan kepada
                                            peserta asuransi sesuai dengan kondisi yang dihidap oleh peserta
                                            dan sesuai dengan standar pelayanan medik serta dengan
                                            ketentuan dalam perjanjian.
                                          - Menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
                                            peserta asuransi dengan diagnosa dan prosedur pelayanan medis
                                            yang lazim dan sesuai dengan praktis medis yang baik.
                                          - Memastikan kelengkapan dokumen penagihan sebagaimana
                                            ditentukan dalam perjanjian.
                                          - Menolak penggunaan kartu peserta apabila Pihak Pertama telah
                                            diberitahukan oleh Pihak Kedua bahwa kartu peserta tidak berlaku
                                            lagi dan bukan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak
                                            Pertama telah diberitahukan bahwa fasilitas Pihak Kedua untuk
                                            pemegang polis dan diberhentikan sementara dan/atau dibatalkan
                                            dan/atau belum diperbaharui.
                                          - Menolak permintaan peserta asuransi apabila peserta meminta
                                            untuk mengubah tanggal perawatan dan/atau diagnosa dan/atau
                                            informasi lain yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan;
                                            peserta meminta pengobatan/perawatan seperti tes diagnostik
                                            dan/atau obat-obatan dan/atau pelayanan kesehatan yang tidak



                                                                                                                 156
Page 159
                              sesuai diperlukan secara medis dan/atau tidak dianjurkan oleh
                              dokter yang memeriksa; peserta meminta pengobatan/perawatan/
                              pelayanan kesehatan di provider dengan langsung/tidak langsung
                              menyalahgunakan kartu peserta dengan cara menggunakan
                              fasilitas Pihak Pertama dalam perjanjian dengan sengaja/tidak
                              sengaja diberikan kepada orang lain yang jelas tidak memiliki kartu
                              peserta dan/atau surat jaminan untuk keuntungan/kepentingan
                              pribadi.
                            - Memberitahukan kepada Pihak Kedua dalam hal peserta menjalani
                              pelayanan kesehatan rawat jalan yang telah mencapai
                              Rp1.000.000,00 dengan melampirkan perincian dan diagnosa
                              sementara atas pelayanan kesehatan.
                            - Memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua untuk
                              mendapat persetujuan tertulis jika diperlukan rujukan ke fasilitas
                              kesehatan lain.
                            - Memproses data pribadi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
                              Undang Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan perundang-
                              undangan lainnya.
Hak Pihak Kedua         :   - Mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pihak
                              Pertama kepada peserta Pihak Kedua.
                            - Berhak untuk mendapatkan informasi terkait pelayanan kesehatan
                              sesuai dengan standar pelayanan medik dan prosedur pelayanan
                              medis yang lazim sesuai dengan standar praktis medis yang baik.
                            - Melakukan penilaian atas pelayanan kesehatan yang diberikan
                              Pihak Pertama dengan cara, termasuk tetapi tidak terbatas pada,
                              mendapatkan data dan informasi tentang fasilitas milik Pihak
                              Pertama, melakukan kunjungan terhadap peserta asuransi, dan
                              menilai tingkat kepuasan peserta asuransi.
                            - Memberikan teguran atau peringatan secara lisan maupun tertulis
                              kepada Pihak Pertama dalam hal Pihak Kedua menemukan
                              terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan kewajiban Pihak
                              Pertama berdasarkan perjanjian ini.
                            - Menerbitkan surat jaminan untuk peserta asuransi yang
                              memerlukan rawat inap.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Membayar kepada Pihak Pertama atas biaya pelayanan kesehatan
                              yang telah diberikan kepada peserta asuransi Pihak Kedua.
                            - Memberikan daftar nama dan contoh tanda tangan pejabat khusus
                              yang berhak menandatangani surat jaminan berikut perubahannya.
                            - Memberikan informasi terkait perubahan data peserta kepada
                              Pihak Pertama. Selama tidak ada pemberitahuan tentang
                              perubahan tersebut maka Pihak Pertama akan tetap berpegang
                              pada daftar peserta terakhir yang dimiliki Pihak Pertama.
                            - Memberitahukan kepada Pihak Pertama apabila pertanggungan
                              atas peserta dihentikan sementara, dibatalkan atau telah berakhir,
                              dalam hal mana setelah pemberitahuan tersebut disampaikan
                              kepada Pihak Pertama, Pihak Kedua tidak lagi bertanggung jawab
                              atas pelayanan kesehatan yang diberikan Pihak Pertama kepada
                              peserta.
                            - Memproses data pribadi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
                              Undang Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan perundang-
                              undangan lainnya.




                                                                                              157
Page 160
11. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Perawatan Kesehatan dan Pengobatan nomor 138/ELI/LGL/IX/22 tanggal
    27 September 2022, yang dibuat oleh dan antara PT EQUITY LIFE INDONESIA (untuk selanjutnya disebut
    “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan dan pengobatan rawat jalan dan rawat inap
                                          oleh Pihak Kedua kepada peserta asuransi Pihak Pertama.
    Jangka Waktu                      :   27 September 2022 sampai dengan 27 September 2024, dan dapat
                                          diperpanjang secara otomatis.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapatkan pelayanan perawatan dan pengobatan kesehatan di
                                            rumah sakit Pihak Kedua bagi peserta asuransi dari Pihak Pertama.
                                          - Terlebih dahulu memeriksa tagihan-tagihan Pihak Kedua akibat
                                            pelayanan kesehatan dan pengobatan yang telah dilakukan di
                                            rumah sakit milik Pihak Kedua kepada peserta asuransi dari Pihak
                                            Pertama, apabila Pihak Kedua lalai dalam menjalankan
                                            kewajibannya untuk pelaporan pasien dan menjalankan kewajiban
                                            pelayanan kesehatan.
                                          - Tidak membayar biaya pelayanan kesehatan apabila Pihak Kedua
                                            memberikan pelayanan kesehatan yang dikecualikan oleh Pihak
                                            Pertama.
                                          - Mendapatkan potongan 2,5% dari total tagihan rawat inap dan
                                            rawat jalan yang diajukan oleh Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Membayar jasa pelayanan perawatan dan pengobatan kesehatan
                                            kepada Pihak Kedua.
                                          - Menjaga seluruh informasi rahasia yang diterima oleh salah satu
                                            atau lebih pihak dari pihak lainnya dalam perjanjian.
    Hak Pihak Kedua                   :   - Mendapatkan bayaran atas tagihan pelayanan perawatan dan
                                            pengobatan kesehatan di rumah sakit Pihak Kedua bagi peserta
                                            asuransi dari Pihak Pertama.
                                          - Memberikan denda kepada Pihak Pertama apabila Pihak Pertama
                                            melakukan kelalaian dalam melaksanakan pembayaran atas
                                            tagihan Pihak Kedua melebih dari waktu yang ditentukan dalam
                                            perjanjian.
    Kewajiban Pihak Kedua             :   - Memberikan fasilitas pelayanan perawatan kesehatan dan
                                            pengobatan rawat jalan serta rawat inap kepada peserta asuransi
                                            Pihak Pertama sesuai dengan kartu asuransi yang diterbitkan oleh
                                            Pihak Pertama.
                                          - Menjamin bahwa pelayanan dan/atau perawatan medis yang
                                            diberikan kepada peserta asuransi Pihak Pertama adalah konsisten
                                            dengan diagnosis dan prosedur pelayanan medis yang lazim untuk
                                            penyakit atau cedera yang membutuhkan pelayanan rawat inap
                                            dan rawat jalan, dan sesuai dengan standar praktisi medis yang
                                            berlaku, serta tidak untuk dimanfaatkan secara negatif oleh
                                            peserta asuransi Pihak Pertama atau oknum Pihak Kedua.
                                          - Mengambil semua tindakan yang sepantasnya guna mencegah
                                            penyalahgunaan dari limit santunan, seperti namun tidak terbatas
                                            pada hal-hal di bawah ini:
                                            a. Permintaan peserta asuransi Pihak Pertama untuk mengubah
                                                tanggal pemeriksaan dan/atau perawatan ataupun diagnosis
                                                penyakit;
                                            b. Permintaan pelayanan medis seperti pemeriksaan
                                                laboratorium atau penunjang diagnostik lain yang tidak
                                                diperlukan secara medis;
                                            c. Permintaan untuk mengadakan tagihan sampai pada jumlah
                                                limit santunan untuk pelayanan yang diberikan kepada orang
                                                lain yang tidak sesuai dengan nama yang tertera pada kartu
                                                peserta asuransi Pihak Pertama.
                                            d. Memperhatikan daftar pengecualian yang tercantum pada
                                                bagian lampiran perjanjian.



                                                                                                          158
Page 161
                                            e. Dalam hal Pihak Pertama membutuhkan laporan medis peserta
                                                asuransinya dari Pihak Kedua, Pihak Pertama menjamin bahwa
                                                telah memiliki otorisasi dari peserta asuransinya untuk
                                                memperoleh laporan medisnya dari Pihak Kedua dan
                                                membebaskan Pihak Kedua dari gugatan pasien dan atau
                                                keluarga pasien, dengan ketentuan adanya surat pernyataan
                                                pemberian kausa yang harus ditandatangani dan disahkan oleh
                                                peserta atau keluarga peserta.
                                          - Bertanggung jawab dan menjamin kebenaran keterangan medis
                                            peserta asuransi Pihak Pertama yang pertama kali diterima oleh
                                            Pihak Pertama yang dituangkan atau dinyatakan oleh Pihak Kedua
                                            dalam formulir perawatan medis setelah pasien meninggalkan
                                            rumah sakit, serta Pihak Pertama dibebaskan dari segala tuntutan
                                            atau gugatan dalam bentuk apa pun dari Pihak Kedua atau pihak
                                            mana pun atas kesalahan atau kelalaian dalam pengisian formulir
                                            perawatan medis.
                                          - Mengetahui jumlah biaya santunan peserta asuransi Pihak
                                            Pertama baik untuk rawat jalan maupun rawat inap (untuk peserta
                                            yang melalui proses AdMedika) yang ada pada hasil AdMedika, dan
                                            untuk itu apabila terjadi kelebihan antara jumlah santunan dengan
                                            jumlah biaya perawatan atau pengobatan yang telah dilakukan,
                                            dan/atau terdapat biaya yang tidak mendapat penggantian dari
                                            Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib secara langsung menagih
                                            atas kekurangan biaya tersebut kepada peserta asuransi (pasien)
                                            sebelum pasien meninggalkan rumah sakit milik Pihak Kedua.
                                          - Menjaga seluruh informasi rahasia yang diterima oleh salah satu
                                            atau lebih pihak dari pihak lainnya dalam perjanjian.

12. Perjanjian Kerja Sama nomor 542/PERJ./AJIFG/O/XII/2022, nomor 028/LGL-MMS/P/XII/2022 tanggal 13
    Desember 2022, yang dibuat oleh dan antara PT ASURANSI JIWA IFG (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2026.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Memantau dan menjaga mutu pelayanan yang diterima oleh pasien.
                                          - Memintakan informasi medis kepada dokter penanggung jawab
                                            atau rekaman medis kepada Pihak Kedua dengan otorisasi yang
                                            telah diberikan oleh pasien yang tercantum pada setiap formulir
                                            laporan perawatan.
                                          - Mendapatkan diskon sebesar 1% dari total biaya pelayanan
                                            kesehatan yang diterima oleh pasien Pihak Pertama.
                                          - Menunda atau menolak pembayaran baik seluruh maupun sebagian
                                            tagihan layanan kesehatan jika terdapat kecurangan atau
                                            penyalahgunaan atau pemberian pelayanan yang berlebihan atau
                                            tidak tepat guna atau konsisten dengan diagnosa sebagaimana
                                            tercantum pada surat jaminan pembayaran atau kecurigaan akan
                                            penyalahgunaan dari formulir-formulir atau dokumen-dokumen
                                            dalam tagihan layanan kesehatan.
                                          - Menolak pembayaran tagihan layanan kesehatan apabila Pihak
                                            Kedua gagal mengirimkan tagihan layanan kesehatan dengan
                                            lengkap kepada Pihak Pertama atau TPA lebih dari enam puluh hari
                                            kalender, terhitung sejak tanggal akhir kunjungan perawatan
                                            pasien.
                                          - Mengalihkan pengelolaan asuransi kesehatan sebagaimana diatur
                                            dalam perjanjian, baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain
                                            dan terhadap pengalihan tersebut, Pihak Pertama akan melakukan
                                            pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Menyampaikan surat jaminan pembayaran untuk rawat inap
                                            kepada Pihak Kedua paling lambat dua puluh empat jam atau satu



                                                                                                          159
Page 162
                              hari kerja sejak pemberitahuan rawat inap diterima oleh Pihak
                              Pertama.
                            - Membayar seluruh tagihan layanan kesehatan di penyedia layanan
                              kesehatan rujukan yang ditagihkan secara langsung oleh penyedia
                              layanan kesehatan rujukan kepada Pihak Pertama.
                            - Melaksanakan pembayaran atas tagihan Pihak Kedua.
                            - Tidak mengungkapkan informasi rahasia, tanpa persetujuan tertulis
                              sebelumnya dari pihak lain.
Hak Pihak Kedua         :   - Menerima pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang
                              diberikan kepada Memperlakukan peserta utama atau peserta
                              tanggungan yang tidak dapat menunjukkan kartu peserta seperti
                              pasien umum dan meminta membayar di tempat atas seluruh biaya
                              untuk layanan yang diberikan oleh Pihak Kedua.

                            - Merujuk pasien ke penyedia jasa kesehatan lain apabila terdapat
                              keterbatasan atau kegagalan fasilitas dan perawatan yang
                              disediakan oleh Pihak Kedua.
                            - Memberikan layanan kesehatan yang dianggap perlu secara medis.
                            - Menagihkan biaya layanan kesehatan secara langsung kepada
                              pasien diakhiri kunjungan, dan Pihak Kedua akan memberikan
                              formulir klaim asuransi kesehatan untuk sistem pembayaran
                              reimbursement.
                            - Menolak atau memberlakukan pasien sebagai pasien umum apabila
                              Pihak Pertama tidak menyelesaikan pelunasan pembayaran beserta
                              denda.
                            - Tidak menerima pasien dan mengakhiri perjanjian secara sepihak
                              apabila Pihak Pertama sampai pada batas waktu yang ditentukan
                              atau sampai dengan surat teguran tertulis atau somasi ketiga tidak
                              menyelesaikan pelunasan atau pembayaran kepada Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang diberikan
                              maupun malpraktik yang dilakukan oleh dokter atau tenaga ahli,
                              dan seluruh karyawan penyedia layanan kesehatan.
                            - Memantau dan menjaga mutu pelayanan yang diterima oleh pasien.
                            - Meminta setiap peserta utama atau peserta tanggungan yang
                              menjadi pasien rawat jalan maupun rawat inap untuk menunjukkan
                              kartu peserta sebagai bukti kepesertaan program kesehatan yang
                              dikelola Pihak Pertama.
                            - Mencermati dan memeriksa validitas semua informasi yang
                              tercantum dalam kartu peserta, dan akan memastikan bahwa
                              identitas dalam kartu peserta sesuai dengan identitas pasien.
                            - Menghubungi Pihak Pertama melalui telepon atau email atau
                              korespondensi lainnya yang tercantum pada kartu peserta, atau
                              yang ditentukan kemudian untuk memperoleh surat jaminan
                              pembayaran.
                            - Melakukan konfirmasi ke nomor telepon yang tercantum di kartu
                              peserta apabila rawat jalan dengan sistem pembayaran mencapai
                              Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).

                            - Memberikan surat konfirmasi rujukan yang diterbitkan oleh Pihak
                              Pertama kepada penyedia layanan kesehatan rujukan dan seluruh
                              tagihan layanan kesehatan di penyedia layanan kesehatan rujukan
                              akan ditagihkan secara langsung oleh penyedia layanan kesehatan
                              rujukan kepada Pihak Pertama.
                            - Memberitahukan pada Pihak Pertama terkait perubahan taris
                              secara tertulis yang berlaku efektif setelah tiga puluh hari kerja sejak
                              Pihak Pertama menerima informasi perubahan tersebut.
                            - Mengirimkan tagihan layanan kesehatan dengan lengkap dan benar
                              kepada Pihak Pertama paling lambat tiga puluh hari kalender
                              setelah tanggal akhir kunjungan.



                                                                                                  160
Page 163
                                          - Tidak mengungkapkan informasi rahasia, tanpa persetujuan tertulis
                                            sebelumnya dari pihak lain.

13. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 1442/OP-IP/PKS/FH/I/2023 tanggal 2 Januari 2023,
    yang dibuat oleh dan antara PT FULLERTON HEALTH INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   2 Januari 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan
                                          atau kecuali diakhiri oleh salah satu pihak sesuai dengan ketentuan
                                          dalam perjanjian.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapatkan layanan kesehatan dari Pihak Kedua bagi para pasien
                                            yang menjadi peserta yang telah tercatat dalam perusahaan
                                            asuransi yang merupakan klien dari Pihak Pertama.
                                          - di bawah Menunjuk Pihak Kedua untuk memberikan pelayanan
                                            medis sesuai dengan syarat dan kondisi yang ditetapkan dalam
                                            perjanjian.
                                          - Melakukan audit faktur yang dikirimkan oleh Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Membayar kepada Pihak Kedua segera setelah menerima tagihan
                                            lengkap, yang dikirimkan oleh Pihak Kedua paling lambat tiga puluh
                                            hari kalender setelah tanggal pelayanan selesai diberikan kepada
                                            pasien.
                                          - Saling merahasiakan semua informasi rahasia dari pihak lainnya
                                            sesuai dengan ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam
                                            perjanjian.

    Hak Pihak Kedua                   :   - Menerima pembayaran biaya-biaya layanan kesehatan peserta
                                            yang dikelola oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang
                                            disepakati dalam perjanjian.
                                          - Menerima informasi dari Pihak Pertama mengenai perubahan
                                            kesertaan, manfaat peserta, dan hal-hal lain yang terkait dengan
                                            perjanjian.
                                          - Meminta keterangan lebih lanjut kepada orang yang bersangkutan
                                            jika Pihak Kedua mencurigai bahwa pihak yang menggunakan kartu
                                            peserta tidak sesuai dengan keterangan yang tertera pada kartu.
                                          - Menagihkan secara langsung biaya layanan kesehatan kepada klien
                                            Pihak Pertama yang bertindak sebagai payor.
    Kewajiban Pihak Kedua             :   - Menerima dan menyediakan layanan tepat waktu kepada pasien
                                            sebagaimana yang biasa diberikan kepada para pelanggan Pihak
                                            Kedua, dan Pihak Kedua harus memastikan bahwa layanan
                                            kesehatan yang diberikan kepada pasien memang adalah untuk
                                            keperluan medis.
                                          - Memastikan keberlakuan kartu peserta dengan memeriksa bagian
                                            depan atau belakang kartu peserta di mana terdapat merek dagang
                                            FULLERTON HEALTH Indonesia dan/atau merek dagang yang
                                            terlampir dalam lampiran perjanjian, serta memeriksa apakah
                                            tanggal daluwarsa yang tertera belum terlewati.
                                          - Meminta penegasan petugas Pihak Pertama jika ada pasien yang
                                            mengaku peserta Pihak Pertama namun tidak membawa kartu
                                            peserta, kemudian Pihak Kedua dapa meminta informasi mengenai
                                            nama pasien dan keluhan pasien.
                                          - Memberikan layanan kesehatan yang bermutu dengan harga
                                            sesuai buku tarif yang berlaku kepada pasien yang dirujuk oleh
                                            Pihak Pertama. Pihak Kedua setuju membebankan kepada Pihak
                                            Pertama seluruh biaya yang umum berlaku bagi pasien lainnya
                                            pada Pihak Kedua.
                                          - Memberikan laporan kepada Pihak Pertama mengenai laporan
                                            medis yang diperbaharui secara tepat waktu, atas permintaan




                                                                                                           161
Page 164
                                            Pihak Pertama. Pihak Kedua harus memudahkan kontak langsung
                                            antara dokter dengan yang menangani.


                                          - Memastikan kelayakan pasien serta validitas dan tanggal
                                            daluwarsa yang tertera pada surat jaminan untuk mendapatkan
                                            pelayanan tertentu.
                                          - Memberikan pertolongan dan perawatan terlebih dahulu kepada
                                            pasien jika pasien berada dalam keadaan gawat darurat, sesudah
                                            itu Pihak Kedua dapat menghubungi Pihak Pertama untuk
                                            mendapatkan nomor jaminan.
                                          - Menyediakan kamar untuk pasien sesuai dengan hak untuk
                                            akomodasi sebagaimana otorisasi yang dicantumkan dalam surat
                                            jaminan yang dikirim oleh Pihak Pertama melalui email.
                                          - Saling merahasiakan semua informasi rahasia dari pihak lainnya
                                            sesuai dengan ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam
                                            perjanjian.
                                          - Memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama paling
                                            lambat empat belas hari kalender sebelumnya jika Pihak Kedua
                                            bermaksud untuk menghentikan sementara layanan kesehatan
                                            kepada peserta Pihak Pertama.

   Berdasarkan Surat keterangan Direksi MMS nomor 009/MMS/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
   Keterangan nomor 015/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &
   Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
   negoisasi.

14. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 1442/OP-IP/PKS/GAH/I/2023 tanggal 2 Januari 2023,
    yang dibuat oleh dan antara PT GLOBAL ASSISTANCE & HEALTHCARE (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   2 Januari 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan
                                          atau kecuali apabila diakhiri oleh salah satu pihak sesuai dengan
                                          ketentuan dalam perjanjian.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapatkan layanan kesehatan dari Pihak Kedua bagi para
                                            pasien yang menjadi peserta di bawah pengelolaan Pihak Pertama
                                            sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam
                                            perjanjian.
                                          - Mendapatkan buku tarif sebagai acuan pembayaran klaim kepada
                                            Pihak Kedua.
                                          - Mendapatkan akses kepada Pihak Kedua melalui monitoring dan
                                            catatan medis pasien yang diperlukan dengan ketentuan untuk
                                            mengetahui kondisi umum kesehatan pasien, Pihak Pertama
                                            berhak mendapatkan informasi dari tim medis Pihak Kedua;
                                            mengetahui pengobatan serta kondisi secara keseluruhan dari
                                            pasien, Pihak Pertama berhak mendapatkan informasi dari dokter
                                            yang merawat dan/atau dengan perawat Pihak Kedua dengan izin
                                            dari dokter yang merawat.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Memberikan fasilitas kesehatan kepada klien Pihak Pertama untuk
                                            layanan rawat inap dan/atau rawat jalan yang akan diberikan oleh
                                            Pihak Kedua.
                                          - Membayar seluruh biaya medis kepada Pihak Kedua.
                                          - Memberikan layanan yang cepat dan efisien kepada Pihak Kedua
                                            untuk keberlangsungan perjanjian, termasuk alarm center 24 jam
                                            yang dijaga selama 365 hari per tahun oleh staf yang terampil
                                            dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, agar dapat
                                            memberikan konfirmasi segera mengenai penerimaan klien Pihak
                                            Pertama kepada Pihak Kedua.



                                                                                                         162
Page 165
                                          - Menerbitkan bukti keanggotaan dalam bentuk fisik surat jaminan
                                            untuk pasien yang dirujuk oleh Pihak Pertama, termasuk
                                            keterangan seperti jumlah maksimum yang ditanggung (jika ada),
                                            kelas kamar yang ditanggung (termasuk namun tidak terbatas
                                            kepada koran, pemakaian, telepon, tambahan makanan, dan lain-
                                            lain).
                                          - Membayar semua faktur untuk dan atas nama peserta layanan
                                            kesehatan yang diserahkan kepada Pihak Kedua dalam waktu tiga
                                            puluh hari kalender setelah penerimaan faktur asli serta dokumen
                                            yang relevan lainnya secara lengkap.
                                          - Memberitahukan kepada Pihak Kedua jika ada tagihan yang kurang
                                            lengkap dalam waktu empat belas hari kalender terhitung sejak
                                            email dikirimkan.
    Hak Pihak Kedua                   :   - Menerima pembayaran biaya-biaya layanan kesehatan peserta
                                            layanan yang dikelola oleh Pihak Pertama sesuai ketentuan yang
                                            disepakati.
                                          - Menerima informasi dari Pihak Pertama mengenai perubahan
                                            kepesertaan, manfaat peserta, dan hal-hal lain terkait dengan
                                            perjanjian.
                                          - Menangani dan berhubungan secara langsung dengan masing-
                                            masing unit bisnis Pihak Pertama untuk setiap laporan masuk dan
                                            hal-hal penagihan.
                                          - Bila Pihak Kedua mempunyai alasan untuk mencurigai surat yang
                                            tidak sesuai dengan keterangan yang tertera pada surat, maka
                                            Pihak Kedua diberi hak oleh Pihak Pertama untuk meminta
                                            keterangan lebih lanjut tentang orang yang bersangkutan
                                            (misalnya KTP, SIM, Paspor dan sebagainya).

    Kewajiban Pihak Kedua             :   - Memberikan layanan kesehatan tepat waktu bagi peserta yang
                                            menunjukkan surat jaminan dengan merek dagang Pihak Pertama
                                            tercetak pada kop surat.
                                          - Memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada
                                            pasien memang adalah untuk keperluan medis.
                                          - Memastikan keberlakuan surat jaminan dengan memeriksa apakah
                                            ada kop surat tercetak merek dagang Pihak Pertama (sebagaimana
                                            terlampir dalam perjanjian) dan apakah tanggal daluwarsa yang
                                            tertera belum terlewati.
                                          - Memberikan perawatan rumah sakit serta pelayanan medis terkait
                                            untuk rawat inap, rawat jalan, medical check-up, persalinan,
                                            perawatan gigi, perawatan mata.

15. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Layanan Kesehatan nomor 1111/PKS-PROV/IPOP/AVR-804/II/2023,
    tanggal 1 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara PT AVRIST ASURANCE (untuk selanjutnya disebut
    “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   1 Februari 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan salah satu
                                          pihak mengakhiri perjanjian secara tertulis atau diakhiri berdasarkan
                                          kesepakatan para pihak dengan menandatangani perjanjian.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapatkan fasilitas layanan kesehatan dari Pihak Kedua pada
                                            setiap waktu diperlukan.
                                          - Memperoleh laporan medis dari Pihak Kedua, dalam hal Pihak
                                            Pertama membutuhkan laporan medis peserta asuransi dari Pihak
                                            Kedua dan setelah mendapatkan otorisasi dari peserta asuransi.
                                          - Menghentikan pemberian jaminan atas fasilitas layanan kesehatan
                                            dari Pihak Kedua kepada peserta asuransi dengan terlebih dahulu
                                            menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua




                                                                                                            163
Page 166
                                 selambat-lambatnya tiga puluh hari kalender sebelum
                                 penghentian pemberian jaminan tersebut dilakukan.
Kewajiban Pihak Pertama   :    - Menghormati dan menjaga kredibilitas masing-masing pihak
                                 terutama dalam menjalankan dan melaksanakan ketentuan dalam
                                 perjanjian.
                               - Memenuhi pembayaran atas seluruh tagihan layanan kesehatan
                                 yang telah diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta asuransi dan
                                 yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
                                 dalam perjanjian dan polis asuransi kesehatan kumpulan dan
                                 individu.
                               - Memberikan layanan kesehatan kepada peserta asuransi yang
                                 memiliki kartu peserta asuransi yang masih berlaku pada saat
                                 peserta asuransi mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan
                                 kesehatan yang diperlukan.
Hak Pihak Kedua           :   Mendapatkan pembayaran seluruh tagihan layanan kesehatan yang
                              telah diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta asuransi sesuai
                              dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian dan
                              polis asuransi kesehatan kumpulan dan individu.
Kewajiban Pihak Kedua     :    - Menghormati dan menjaga kredibilitas masing-masing pihak
                                 terutama dalam menjalankan dan melaksanakan ketentuan dalam
                                 perjanjian termasuk untuk tidak melakukan tindakan-tindakan
                                 yang bertujuan untuk mempengaruhi peserta asuransi untuk
                                 mengalihkan perlindungan asuransinya dari Pihak Pertama kepada
                                 perusahaan asuransi lain.
                               - Menjamin bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada
                                 peserta asuransi adalah konsisten dengan diagnosa dan tata cara
                                 layanan kesehatan yang lazim untuk penyakit atau cedera yang
                                 membutuhkan perawatan medis di rumah sakit lainnya; sesuai
                                 dengan standar praktik medis yang berlaku yang ditetapkan oleh
                                 kementerian kesehatan Republik Indonesia.
                               - Mengambil semua tindakan yang sepantasnya guna mencegah
                                 penyalahgunaan layanan kesehatan sebagaimana yang diatur
                                 dalam perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal:
                                 pengubahan informasi medis yang tidak sesuai dengan keadaan
                                 yang sesungguhnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada data
                                 peserta asuransi, tanggal pemeriksaan, dan/atau perawatan
                                 maupun diagnosa penyakit.
                               - Pemberian layanan kesehatan kepada seseorang yang namanya
                                 tidak sesuai dengan nama yang tertera pada kartu peserta asuransi
                                 dan/atau surat jaminan.
                               - Memberikan laporan medis yang menjelaskan tentang keadaan
                                 peserta asuransi dan kesimpulan medis yang perlu diketahui Pihak
                                 Pertama kepada dokter yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
                               - Menjamin kebenaran laporan medis peserta asuransi yang
                                 pertama kali diterima oleh Pihak Pertama dan yang dituangkan
                                 atau dinyatakan oleh Pihak Kedua dalam suatu formulir perawatan
                                 medis setelah peserta asuransi meninggalkan rumah sakit, dan
                                 pihak kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan
                                 atau gugatan dalam bentuk apa pun dari Pihak Kedua atau pihak
                                 mana pun atas kesalahan atau kelalaian dalam pengisian formulir
                                 perawatan medis.
                               - Memperhatikan daftar pengecualian sebagaimana diatur dalam
                                 perjanjian.
                               - Memberikan layanan atau menjamin dilakukannya layanan
                                 kesehatan kepada peserta asuransi Pihak Pertama dengan sebaik-
                                 baiknya sesuai dengan kode etik kedokteran atau sesuai dengan
                                 ketentuan yang berlaku tentang praktik kedokteran.
                               - Memberitahukan kepada Pihak Pertama apabila terjadi perubahan
                                 tarif baru atas layanan kesehatan di rumah sakit Pihak Kedua,




                                                                                               164
Page 167
                                            selambat-lambatnya tiga puluh hari kalender sebelum tarif baru
                                            tersebut diberlakukan.
                                          - Melaporkan kepada Pihak Pertama dalam tempo selambat-
                                            lambatnya 2x24 jam sejak peserta asuransi mendapatkan fasilitas
                                            rawat inap dan/atau persalinan dengan menyerahkan kepada
                                            Pihak Pertama surat konfirmasi dan surat pernyataan yang telah
                                            diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
                                          - Mengonfirmasikan melalui faksimile/telepon kepada Pihak
                                            Pertama untuk setiap prosedur atau tindakan medis yang akan
                                            dilakukan kepada peserta asuransi berserta dengan indikasi
                                            medisnya apabila biaya untuk melakukan tindakan medis tersebut
                                            melebihi Rp1.000.000,00.

16. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 072/KBM-MMS/PKS/II/2023, nomor 00/LGL-
    MMS/P/II/2023 tanggal 1 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara PT KARTIKA BINA MEDIKATAMA c.q.
    MEDIKA PLAZA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut
    “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   1 Februari 2023 sampai dengan 31 Januari 2026.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Memperoleh pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan
                                            Pihak Kedua, kapan saja secara medis diperlakukan sebagaimana
                                            dimaksud dalam perjanjian.
                                          - Mendapatkan laporan pemeriksaan (resume medis) yang
                                            berkenaan dengan peserta dan Pihak Pertama dengan ini
                                            menyatakan bahwa Pihak Pertama telah mendapat izin dan kuasa
                                            dari peserta untuk meminta dan/atau menerima keterangan
                                            resume medis peserta secara tertulis, dan untuk maksud tersebut
                                            Pihak Pertama akan bertanggungjawab secara penuh serta
                                            membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan hukum dari
                                            peserta sehubungan dengan resume medis yang disampaikan
                                            Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Menyerahkan kepada Pihak Kedua contoh tanda tangan para
                                            pejabat yang berwenang menandatangani surat jaminan.
                                          - Memberikan spesimen surat jaminan kepada Pihak Kedua.
                                          - Memberikan daftar identitas lengkap perusahaan yang menjadi
                                            klien Pihak Pertama yang berhak untuk menerima jasa pelayanan
                                            kesehatan dari Pihak Kedua.
                                          - Membayar kepada Pihak Kedua biaya pelayanan kesehatan dan
                                            pengobatan yang telah selesai diberikan kepada peserta tepat
                                            waktu setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah
                                            ditetapkan dalam perjanjian.
                                          - Memberitahukan setiap perubahan kepada Pihak Kedua dalam hal
                                            Pihak Pertama pindah domisili atau alamat untuk penagihan,
                                            pelayanan kesehatan yang diberikan tidak ditanggung, peserta
                                            yang sudah tidak bekerja sama atau menjadi tertanggung Pihak
                                            Pertama.
                                          - Memberikan sosialisasi prosedur pelayanan kesehatan yang
                                            berlaku pada sistem asuransi Pihak Pertama kepada rumah sakit
                                            Pihak Kedua.
                                          - Menyediakan contact person dan infrastruktur yang baik agar
                                            Pihak Kedua dapat selalu menghubungi Pihak Pertama sehubungan
                                            dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua.
    Hak Pihak Kedua                   :   - Menerima pembayaran tagihan biaya-biaya pelayanan kesehatan
                                            yang telah selesai diberikan kepada peserta, tepat waktu sesuai
                                            ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
                                          - Menolak memberikan pelayanan kesehatan dan fasilitas
                                            kesehatan, yaitu dalam hal:




                                                                                                        165
Page 168
                                       a.     Peserta tidak dapat menunjukkan bukti kepesertaan yang
                                              sah berupa kartu peserta yang berlaku dari Pihak Pertama
                                              atau bukti diri yang lain, kecuali Pihak Kedua telah
                                              mendapatkan konfirmasi sebelumnya dari Pihak Pertama
                                              mengenai kepesertaan peserta.
                                        b. Tidak ada surat jaminan dari Pihak Pertama.
                                        c. Surat Jaminan ditandatangani oleh pejabat lain tidak
                                              berwenang.
                                        d. Pihak Pertama telah memberitahukan kepada Pihak Kedua
                                              bahwa peserta mengundurkan diri, dipecat atau bukan
                                              menjadi tanggung jawab Pihak Pertama lagi.
                                        e. Peserta tidak bersedia menandatangani formulir pelayanan
                                              medis yang diprasyaratkan.
                                        f. Peserta meminta Pihak Kedua untuk mengubah tanggal
                                              perawatan, diagnosa medis, dan/atau informasi apa pun
                                              yang akan diserahkan kepada Pihak Pertama.
                                        g. Peserta berinisiatif meminta pelayanan kesehatan yang tidak
                                              perlu secara medis atau tidak berhubungan dengan
                                              perawatan yang harus dijalani, seperti tes laboratorium dan
                                              tes diagnostik.
                                        h. Peserta meminta pelayanan kesehatan diberikan kepada
                                              orang lain yang namanya tidak tertulis dalam kartu peserta
                                              atau surat jaminan.
                                     - Menagihkan langsung selisih biaya tersebut kepada peserta pada
                                       saat peserta selesai menerima pelayanan kesehatan di rumah
                                       sakit.
                                     - Memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada peserta
                                       sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia di rumah
                                       sakit Pihak Kedua. Apabila Pihak Kedua beranggapan bahwa
                                       penyakit yang diderita pelayanan yang diperlukan tidak tersedia
                                       maka Pihak Kedua dapat mengirimkan atau merujuk pasien untuk
                                       dirawat di rumah sakit lain dengan koordinasi terlebih dahulu
                                       dengan Pihak Pertama.
                                     - Menyerahkan kepada Pihak Pertama faktur bulanan yang berisikan
                                       daftar rincian semua biaya pelayanan kesehatan dan pengobatan
                                       yang telah diberikan kepada para peserta selama bulan tersebut,
                                       yang sesuai dengan peruntukkan kelasnya ke alamat Pihak
                                       Pertama.
 Kewajiban Pihak Kedua           :   - Memastikan formulir klaim Pihak Pertama sudah dilengkapi
                                       sebagaimana mestinya dan jelas oleh setiap peserta dan dokter
                                       yang merawat.
                                     - Menyampaikan pada Pihak Pertama apabila terdapat rencana
                                       perubahan tarif rumah sakit selambat-lambatnya tiga puluh hari
                                       sebelum realisasi tarif baru dimaksud.
                                     - Memberikan secara waktu ke waktu resume medis pada Pihak
                                       Pertama yang ditujukan langsung kepada dokter perusahaan
                                       secara rahasia.
                                     - Memberikan resume medis pada Pihak Pertama yang ditujukan
                                       langsung kepada dokter perusahaan secara rahasia.
                                     - Memberikan tindakan berdasarkan pertimbangan kesehatan atau
                                       kondisi peserta dengan ketentuan:
                                       a. Dalam hal diperlukan terapi yang memerlukan biaya tinggi
                                            harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter yang
                                            merawat.
                                       b. Pemberian vitamin hanya dibasi untuk masa pertumbuhan,
                                            penyembuhan penyakit, kehamilan dan menyusui.

Berdasarkan Surat keterangan Direksi MMS nomor 009/MMS/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
Keterangan nomor 015/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &



                                                                                                      166
Page 169
   Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
   negoisasi.

17. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan nomor 0777/PKS/PRV-SYN/II/2023, nomor
    003/LGL-MMS/PKS/II/2023 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara PT SYNTECH MITRA
    INTREGRITAS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut
    “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                            :   Pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pihak Kedua untuk
                                         peserta asuransi dengan manfaat yang dicantumkan pada saat polis
                                         yang diterbitkan oleh klien Pihak Pertama.
    Jangka Waktu                     :   17 Februari 2023 sampai dengan 16 Februari 2025, dan akan
                                         diperpanjang otomatis untuk jangka waktu yang sama sampai ada
                                         pemberitahuan dari salah satu pihak untuk mengakhiri perjanjian.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                :   - Mendapatkan alamat website di rumah sakit milik Pihak Kedua.
                                         - Menerima pelayanan kesehatan bagi peserta yang adalah anggota
                                           dan klien yang statusnya aktif bekerja sama dengan Pihak Pertama.
                                         - Melakukan pengecekan atas data kesehatan peserta kepada Pihak
                                           Kedua, dengan ketentuan:
                                           a. Untuk memperoleh data mengenai kondisi umum kesehatan
                                                peserta, Pihak Pertama berhak mendapatkan informasi dari
                                                Pihak Kedua.
                                           b. Mengetahui data pengobatan serta kondisi secara keseluruhan
                                                dari peserta, Pihak Pertama berhak mendapatkan informasi
                                                atau data dari dokter yang merawat dan/atau dengan petugas
                                                medis Pihak Kedua dengan izin dari dokter yang merawat.
                                         - Mendapatkan tagihan atas pelayanan kesehatan yang telah
                                           diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta.
                                         - Mendapatkan soft copy tarif pelayanan kesehatan rumah sakit
                                           milik Pihak Kedua yang sudah ada maupun tarif yang terbaru.
                                         - Mengajukan saran atau usulan untuk kepentingan kedua belah
                                           pihak.
                                         - Menetapkan ketentuan pelayanan medis yang untuk Pihak Kedua.
                                         - Membayar tagihan dari Pihak Kedua berdasarkan tarif lama, ketika
                                           Pihak Kedua memberlakukan tarif baru namun Pihak Kedua belum
                                           menyampaikan informasi mengenai tarif baru tersebut.
    Kewajiban Pihak Pertama          :   - Menjamin telah mendapatkan izin dan kuasa dari peserta untuk
                                           meminta dan/atau menerima keterangan medis sebagai mana
                                           disebut dalam perjanjian, dan Pihak Pertama bertanggung jawab
                                           penuh serta membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan
                                           hukum dari peserta sehubungan dengan informasi medis yang
                                           disampaikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
                                         - Memberikan user dan password kepada Pihak Kedua untuk
                                           mengakses website ProPortal milik Pihak Pertama.
                                         - Menginformasikan kepada Pihak Kedua mengenai data selisih
                                           biaya antara cakupan atau batasan anggaran dari jaminan
                                           kesehatan peserta dengan biaya riil atas pelayanan kesehatan
                                           kepada Pihak Kedua apabila website ProPortal dalam keadaan
                                           offline.
                                         - Membayarkan tagihan atas pelayanan kesehatan peserta kepada
                                           Pihak Kedua dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam
                                           perjanjian.
                                         - Melakukan sosialisasi dan/atau pelatihan penggunaan sistem
                                           aplikasi administrasi jaminan kesehatan kepada Pihak Kedua yang
                                           menjelaskan prosedur layanan yang diatur dalam perjanjian mulai
                                           dari identifikasi peserta hingga sampai proses klaim dan
                                           pembayaran diterima oleh Pihak Kedua.
                                         - Meneliti dan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen
                                           tagihan yang telah dikirim oleh Pihak Kedua. Apabila dokumen



                                                                                                         167
Page 170
                              tersebut belum lengkap atau apabila Pihak Pertama masih
                              memerlukan tambahan dokumen maka dalam waktu tujuh hari
                              kerja setelah dokumen diterima, Pihak Pertama wajib mengirimkan
                              surat pemberitahuan kepada Pihak Kedua untuk melengkapi
                              dokumen penagihan yang dimaksudkan.
                            - Menjaga kerahasiaan informasi rahasia mengenai hal-hal yang
                              berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian.
Hak Pihak Kedua         :   - Mendapatkan pembayaran atas tagihan pelayanan kesehatan yang
                              telah selesai diberikan kepada peserta Pihak Pertama tepat waktu
                              sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
                            - Menggunakan dan/atau mengakses sistem ProPortal Pihak
                              Pertama.
                            - Mendapatkan user dan password dari Pihak Pertama agar bisa
                              menggunakan dan/atau mengakses sistem ProPortal Pihak
                              Pertama.
                            - Mengajukan saran atau usulan untuk kepentingan kedua belah
                              pihak.
                            - Mendapatkan user dan password untuk mengakses website
                              ProPortal milik Pihak Pertama.
                            - Menagihkan kelebihan biaya secar langsung kepada peserta
                              apabila biaya pelayanan kesehatan telah melawati batas manfaat
                              peserta.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
                              peserta Pihak Pertama adalah:
                              a. Sesuai dengan diagnosa dan prosedur pelayanan medis yang
                                  lazim untuk penyakit yang membutuhkan pelayanan rawat
                                  inap dan rawat jalan.
                              b. Sesuai dengan standar praktisi medis yang berlaku di Republik
                                  Indonesia.
                              c. Tidak untuk dimanfaatkan secara negatif oleh peserta Pihak
                                  Pertama dan/atau oknum Pihak Kedua.
                            - Mengambil semua tindakan yang sepantasnya guna mencegah
                              penyalahgunaan dari limit santunan dan/atau fasilitas kredit
                              peserta, seperti namun tidak terbatas pada:
                               a. Permintaan peserta Pihak Pertama untuk mengubah tanggal
                                    pemeriksaan dan/atau perawatan atau diagnosa penyakit.
                               b. Permintaan atau menawarkan pelayanan medis seperti
                                    pemeriksaan laboratorium, atau penunjang diagnosa lain
                                    yang tidak diperlukan secara medis atau tidak berhubungan
                                    dengan indikasi rawat inap.
                               c. Permintaan untuk membuat tagihan sampai pada jumlah
                                    limit manfaat tertentu untuk pelayanan yang diberikan
                                    kepada orang lain yang tidak sesuai dengan nama yang
                                    tertera pada kartu peserta Pihak Pertama.
                               d. Dalam hal Pihak Pertama membutuhkan laporan medis
                                    peserta dari Pihak Kedua, Pihak Pertama menjamin bahwa
                                    telah memiliki otorisasi dari peserta untuk memperoleh
                                    laporan medisnya dari Pihak Kedua seperti yang tercantum
                                    dalam formulir klaim.
                            - Bertanggung jawab dan menjamin atas kebenaran keterangan
                              medis peserta Pihak Pertama yang pertama kali diterima oleh Pihak
                              Pertama yang dituangkan atau dinyatakan oleh Pihak Kedua dalam
                              formulir perawatan medis pada saat peserta dirawat atau sudah
                              selesai menerima pelayanan kesehatan rumah sakit, serta Pihak
                              Pertama dibebaskan dari segala tuntutan atau gugatan dalam
                              bentuk apa pun dari Pihak Kedua atau dari pihak mana pun atas
                              kesalahan atau kelalaian dalam pengisian formulir perawatan
                              medis.
                            - Mengetahui jumlah biaya manfaat peserta Pihak Pertama baik
                              untuk rawat jalan maupun rawat inap dan untuk itu apabila terjadi



                                                                                            168
Page 171
                                             kelebihan antara jumlah santunan dengan jumlah biaya pelayanan
                                             kesehatan yang telah dilakukan maka Pihak Kedua wajib secara
                                             langsung menagihkan kekurangan biaya tersebut kepada peserta
                                             Pihak Pertama sebelum pasien meninggalkan rumah sakit Pihak
                                             Kedua.
                                           - Memenuhi ketentuan pelayanan medis yang ditetapkan oleh Pihak
                                             Pertama.
                                           - Melaporkan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 1 x 24 jam
                                             hari kerja untuk mendapatkan surat jaminan rawat inap apabila
                                             website ProPortal tidak dapat diakses.
                                           - Menginformasikan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama apabila
                                             perawatan dibutuhkan tindakan, pemeriksaan, atau obat-obatan
                                             lanjutan yang memerlukan biaya minimal Rp500.000.
                                           - Memberikan penjelasan kepada peserta mengenai kelebihan biaya
                                             yang akan timbul serta menginformasikan terlebih dahulu atas hak
                                             tersebut kepada Pihak Pertama untuk mendapatkan surat jaminan.
                                           - Menagihkan biaya pelayanan kesehatan dilengkapi dengan
                                             dokumen-dokumen pendukung sebagaimana telah diatur dalam
                                             perjanjian.
                                           - Menjaga kerahasiaan informasi rahasia mengenai hal-hal yang
                                             berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian.

18. Perjanjian Kerja Sama nomor 100.PKS.BL.DIR.0223, nomor 014/LGL-MMS/P/VII/2022 tanggal 24 Februari
    2022, yang dibuat oleh dan antara PT BNI LIFE INSURANCE (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)
    dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                              :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                       :   23 Februari 2023 sampai dengan 22 Februari 2028.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                  :   - Menerima informasi resume rekam medis dan bukti pelayanan
                                             peserta baik secara softcopy atau hardcopy apabila diperlukan dan
                                             telah mendapat persetujuan tertulis dari peserta asuransi.
                                           - Melakukan peninjauan atas pelayanan kesehatan yang diberikan
                                             Pihak Kedua kepada peserta asuransi dengan cara, termasuk tetapi
                                             tidak terbatas pada, mendapatkan data dan informasi tentang
                                             fasilitas Pihak Kedua dan kunjungan peserta Pihak Pertama
                                             dan/atau peserta koordinasi manfaat.
                                           - Memberikan teguran atau peringatan lisan dan/atau tertulis
                                             kepada Pihak Kedua dalam hal Pihak Pertama menemukan
                                             terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan kewajiban Pihak
                                             Kedua berdasarkan perjanjian.

                                           - Memberikan sanksi kepada Pihak Kedua dalam hal Pihak Pertama
                                             menemukan terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan
                                             kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian.
                                           - Mengakhiri perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
                                             perjanjian, dan mengakhiri perjanjian apabila Pihak Kedua tidak
                                             lulus tahap peninjauan atas kesiapan dalam memberikan
                                             pelayanan kesehatan kepada peserta asuransi sesuai dengan
                                             ketentuan dalam perjanjian.
                                           - Melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap tagihan yang
                                             dikirimkan oleh Pihak Kedua, dan jika ditemukan kekeliruan atau
                                             penyimpangan, maka Pihak Pertama berhak menolak pembayaran
                                             tagihan atau meminta Pihak Kedua untuk memperbaiki tagihannya
                                             dan menyampaikan tagihan yang telah diperbaiki kepada Pihak
                                             Pertama.
                                           - Mengirimkan pemberitahuan tertulis hasil peninjauan dan
                                             penilaian yang dilakukan beserta rekomendasi yang diperlukan
                                             kepada Pihak Kedua. Apabila Pihak Kedua dinyatakan tidak lulus
                                             tahap peninjauan dan penilaian kesiapan sebagai provider rumah



                                                                                                           169
Page 172
                                sakit, Pihak Pertama berhak untuk melakukan peninjauan ulang
                                atas perjanjian dan memutuskan untuk mengakhiri atau
                                melanjutkan dengan melakukan perubahan terhadap syarat dan
                                ketentuan yang berlaku.
                              - Menangguhkan pembayaran atas tagihan atau invoice yang telah
                                diajukan oleh Pihak Kedua apabila:
                                 a. Pihak Kedua tidak melayani peserta asuransi dari Pihak
                                      Pertama sesuai dengan kewajibannya sebagai provider.
                                 b. Tidak memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan kepada
                                      peserta dari Pihak Pertama sesuai dengan haknya
                                      berdasarkan plan yang dipilihnya.
                                 c. Memungut biaya tambahan kepada peserta dari Pihak
                                      Pertama di luar kesepakatan yang diatur dalam perjanjian.
                              - Tidak membayarkan tagihan jika terdapat adanya pelayanan
                                kesehatan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.


Kewajiban Pihak Pertama   :   - Membayar biaya atas pelayanan kesehatan dan obat yang
                                diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta asuransi, baik terhadap
                                pembayaran sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang
                                telah disepakati para pihak yaitu selambat-lambatnya tiga puluh
                                hari kerja terhitung sejak tanggal Pihak pertama telah menerima
                                secara lengkap agihan yang diajukan.
                              - Membayar biaya perpajakan yang timbul dari pelaksanaan
                                perjanjian.
                              - Menjaga informasi rahasia dan tidak diperbolehkan
                                menyebarluaskan kepada pihak mana pun juga semua data,
                                laporan dan/atau dokumen lainnya yang digunakan dalam
                                pelaksanaan perjanjian.
Hak Pihak Kedua           :   - Menerima informasi tentang ruang lingkup dan prosedur
                                pelayanan kesehatan yang disediakan bagi peserta.
                              - Memperoleh pembayaran biaya pelayanan kesehatan dari Pihak
                                Pertama atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh Pihak
                                Kedua, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah
                                disepakati para pihak.
                              - Memperoleh formularium obat rumah sakit dan ketentuan lain
                                yang berlaku, buku/panduan/leaflet/ petunjuk tata cara bagi
                                peserta untuk memperoleh hak atas pelayanan kesehatan dari
                                provider Pihak Pertama, format sistem pencatatan dan pelaporan.
                              - Menolak penggunaan surat jaminan atau kartu peserta apabila:
                                 a. Tanda tangan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat
                                    jaminan dan/atau stempel atau cap tidak sesuai dengan contoh
                                    yang telah diberikan sebelumnya; dan/atau
                                 b. Tanggal berlaku kartu peserta telah habis; dan/atau
                                 c. Identitas peserta tidak sesuai dengan surat pengantar dan
                                    surat jaminan.
                              - Mengajukan tagihan secara kolektif atas pelayanan kesehatan dan
                                biaya pelayanan obat peserta asuransi kepada Pihak Pertama.
                              - Mengajukan surat teguran sebanyak tiga kali apabila Pihak
                                Pertama tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayarannya.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Memberikan manfaat pelayanan dengan baik dan benar sesuai
                                dengan yang diatur dalam perjanjian.
                              - Melayani peserta dengan baik sesuai indikasi medis dan standar
                                serta prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku atau dengan
                                mengutamakan prinsip kendali mutu dan kendali biaya.
                              - Menjamin dan mengutamakan penulisan resep obat bagi peserta
                                asuransi yang berpedoman pada formularium obat yang telah
                                disepakati.
                              - Menjamin ketersediaan dan kecukupan obat-obatan yang tercakup
                                dalam formularium obat rumah sakit, kecuali dalam keadaan


                                                                                              170
Page 173
                                            kosong yang dinyatakan secara tertulis oleh pedagang besar
                                            farmasi atau distributor obat atau produsen farmasi setempat.
                                          - Menyediakan dokter untuk kebutuhan peserta sesuai dengan jam
                                            kerja dokter di Pihak Kedua, dan Pihak Kedua wajib menyediakan
                                            penggantiannya dalam hal dokter yang disediakan berhalangan
                                            dan/atau tidak lagi bekerja atau berpraktik di Pihak Kedua.
                                          - Memastikan bahwa dokter yang bekerja atau berpraktik di Pihak
                                            Kedua memenuhi syarat perundang-undangan yang berlaku
                                            sebagai dokter dan mematuhi ruang lingkup dan prosedur
                                            pelayanan yang ditetapkan dalam perjanjian.
                                          - Sebagai Provider Irisan, Pihak Kedua wajib memberikan pelayanan
                                            sesuai mekanisme koordinasi manfaat yang diatur dalam
                                            perjanjian, menerbitkan SEP dan juga mengajukan tagihan
                                            elektronik atas peserta koordinasi manfaat melalui aplikasi Ina
                                            CBG’s kepada Pihak Pertama.
                                          - Menyediakan dokumen penagihan sesuai ketentuan Pihak
                                            Pertama yang diatur dalam lampiran perjanjian secara lengkap,
                                            benar, dan sah.
                                          - Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Pihak Pertama
                                            secara benar, sah, dan akurat baik melalui pertukaran data
                                            elektronik dan/atau dokumen fisik, apabila diperlukan oleh Pihak
                                            Pertama.
                                          - Mengizinkan sepenuhnya Pihak Pertama untuk melihat dan
                                            mengakses resume rekam medis dan bukti pelayanan peserta baik
                                            secara pertukaran data elektronik, softcopy, atau hardcopy apabila
                                            diperlukan.
                                          - Melaksanakan program promotif dan preventif kepada peserta
                                            asuransi.
                                          - Membayar biaya perpajakan yang timbul dari pelaksanaan
                                            perjanjian.

                                          - Mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Pihak Pertama jika
                                            Pihak Pertama melakukan kelebihan pembayaran.
                                          - Mengikuti tahap peninjauan dan penilaian kesiapan sebagai
                                            provider rumah sakit yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
                                          - Mengganti kerugian dan menghadapi tuntutan yang diajukan oleh
                                            peserta asuransi atau pihak terkait lainnya dalam hal Pihak Kedua
                                            melakukan tindakan atau kesalahan atau malpraktik yang
                                            menimbulkan kerugian bagi peserta asuransi sehingga
                                            mengakibatkan peserta asuransi menuntut Pihak Kedua dan/atau
                                            Pihak Pertama.
                                          - Menjaga informasi rahasia dan tidak diperbolehkan
                                            menyebarluaskan kepada pihak mana pun juga semua data,
                                            laporan dan/atau dokumen lainnya yang digunakan dalam
                                            pelaksanaan perjanjian.

19. Perjanjian Kerja Sama nomor 1175/PMN-PSLA/II/2023, nomor 004/LGL-MMS/O\P/IV/2022 tanggal 27
    Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara PT PRUDENTIAL SHARIA LIFE ASSURANCE (untuk selanjutnya
    disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan
    sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   27 Februari 2023 sampai dengan 27 Februari 2026.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Memperoleh pelayanan kesehatan untuk seluruh pasien sesuai
                                            dengan manfaat asuransi yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan
                                            sesuai dengan isi perjanjian.
                                          - Mendapatkan pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua untuk
                                            peserta asuransi tanpa pembayaran uang muka dan pembayaran




                                                                                                           171
Page 174
                                pelayanan kesehatan lain berdasarkan syarat dan ketentuan yang
                                dibaut oleh Pihak Kedua.
                              - Meminta dan memperoleh resume medis dan/atau informasi
                                medis secara tertulis dan/atau lisan secara jelas dan terperinci dari
                                Pihak Kedua pada saat peserta asuransi masih atau setelah selesai
                                menjalani rawat inap atau rawat jalan dalam pelaksanaan case
                                monitoring.
                              - Melakukan audit medis terhadap seluruh pelayanan kesehatan
                                yang diberikan Pihak Kedua kepada pasien.
                              - Menolak melakukan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang
                                tidak diperlukan secara medis atau yang tidak sesuai dengan
                                kesepakatan dalam perjanjian.
                              - Menempatkan logo atau lambang perusahaan milik Pihak Pertama
                                sebagai salah satu mitra Pihak Kedua di wilayah kerja Pihak Kedua
                                yang dianggap strategis dan mudah dilihat pengunjung dan/atau
                                pasien lainnya.
                              - Memberikan saran-saran kepada Pihak Kedua yang dapat
                                memberikan nilai tambah bagi kemitraan yang tengah
                                berlangsung.
                              - Mempertimbangkan usulan-usulan dan saran-saran yang
                                disampaikan oleh Pihak Kedua untuk kepentingan para pihak.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Mematuhi peraturan yang berlaku dalam lingkungan rumah sakit
                                dan/atau klinik.
                              - Menjamin dan membayar semua biaya pelayanan kesehatan yang
                                diberikan oleh Pihak Kedua kepada pasien sesuai dengan syarat
                                serta ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.
                              - Memberikan contoh kartu peserta (baik fisik maupun elektronik)
                                yang berlaku.
                              - Memberikan korespondensi dan daftar nomor telepon yang dapat
                                dihubungi sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian.
                              - Memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua
                                perihal nama dan contoh tanda tangan pejabat yang berwenang
                                bila terjadi penggantian dan/atau perubahan pejabat yang
                                berwenang di Pihak Pertama.
                              - Menjaga reputasi dan nama baik Pihak Kedua.
Hak Pihak Kedua           :   - Mengajukan penagihan dan menerima pembayaran atas
                                keseluruhan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai
                                dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
                                dalam perjanjian.
                              - Mengajukan saran atau susulan untuk kepentingan para pihak.
                              - Mempertimbangkan usulan yang diajukan oleh Pihak pertama
                                untuk kepentingan para pihak.
                              - Apabila terdapat keterbatasan fasilitas Pihak Kedua sementara
                                pasien memerlukan tindakan atau pemeriksaan lebih lanjut saat
                                menjalani rawat inap, maka Pihak Kedua dapat merujuk pasien
                                tersebut ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas yang dimaksud
                                atas persetujuan Pihak Pertama, dan biaya-biaya yang timbul
                                akibat tindakan tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan
                                ditagihkan kepada Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Memberikan informasi secara tertulis berkaitan dengan biaya atau
                                tarif kamar dan biaya-biaya lain kepada Pihak Pertama.
                              - Memberikan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien
                                konsisten dengan diagnosa dan prosedur pelayanan medis yang
                                lazim dan sesuai dengan standar pelayanan medis yang baik.
                              - Menerima dan melayani pasien yang membawa kartu peserta
                                dan/atau surat jaminan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian.
                              - Memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai dan
                                berdasarkan dengan standar baku rumah sakit.




                                                                                                  172
Page 175
                                          - Mengikuti dan tunduk pada peraturan perundang-perundangan
                                            beserta regulasi yang berlaku terkait dengan layanan dan
                                            penyimpanan rekam medis.
                                          - Menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
                                            pasien konsisten dengan diagnosa dan prosedur pelayan medis
                                            yang lazim dan sesuai dengan standar pelayanan medis yang baik.
                                          - Memberikan keterangan-keterangan dan/atau dokumen-
                                            dokumen termasuk berkaitan resume medis kepada Pihak Pertama
                                            baik pada saat pasien masih dan/atau setelah selesai menjalani
                                            rawat inap atau rawat jalan.
                                          - Memberikan informasi resume medis dan/atau informasi medis
                                            secara tertulis dan/atau lisan secara jelas dan terperinci kepada
                                            Pihak Pertama pada saat pasien masih atau setelah selesai
                                            menjalani rawat inap atau rawat jalan dalam pelaksaan case
                                            monitoring.
                                          - Melaksanakan hak-hak Pihak Pertama sesuai dengan isi perjanjian
                                            ini.
                                          - Menjaga reputasi dan nama baik Pihak Pertama.
                                          - Memberikan informasi narahubung, alamat korespondesi, dan
                                            daftar nomor telepon yang dapat dihubungi sebagaimana
                                            tercantum dalam lampiran perjanjian.
                                          - Memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama
                                            perihal nama dan contoh tanda tangan pejabat yang berwenang
                                            bila terjadi penggantian dan/atau perubahan pejabat yang
                                            berwenang Pihak Kedua.
                                          - Menyelesaikan tagihan sejumlah yang harus dibayar oleh pasien
                                            sebelum pasien meninggalkan rumah sakit, Pihak Kedua tidak
                                            dapat menagihkan jumlah kepada Pihak Pertama.
                                          - Memeriksa kesesuaian bukti kepesertaan dengan identitas diri dari
                                            peserta yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan adalah
                                            benar sesuai dengan bukti kepesertaan dan identitas diri peserta.

   Berdasarkan Surat keterangan Direksi MMS nomor 009/MMS/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
   Keterangan nomor 015/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &
   Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
   negoisasi.

20. Perjanjian Kerja Sama Administrasi Pelayanan Kesehatan nomor 179/PKS/ADMEDIKA/P/V/2023 tanggal
    15 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara PT ADMINISTRASI MEDIKA (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pengelolaan pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   15 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2028.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapatkan tagihan atas pelayanan kesehatan yang telah
                                            diberikan oleh rumah sakit Pihak Kedua kepada peserta Pihak
                                            Pertama.
                                          - Mendapatkan admin fee sesuai kesepakatan sebagaimana diatur
                                            dalam perjanjian.
                                          - Melakukan monitoring atas peserta Pihak Pertama yang sedang
                                            menjalani rawat inap di Pihak Kedua secara harian.
                                          - Mendapatkan informasi medis atas peserta Pihak Pertama yang
                                            sedang menjalani rawat inap di Pihak Kedua.
                                          - Melakukan kunjungan ke Pihak Kedua untuk peserta Pihak Pertama
                                            yang mendapatkan pelayanan rawat inap di Pihak Kedua dengan
                                            masa rawat lebih dari tiga puluh hari kalender dan/atau untuk
                                            kondisi peserta yang dianggap perlu untuk dilakukan kunjungan.
                                          - Akses komunikasi dengan dokter yang menangani peserta Pihak
                                            Pertama dan/atau dokter penanggungjawab yang ditunjuk oleh
                                            Pihak Kedua.


                                                                                                          173
Page 176
                              - Mendapatkan nomor emergency Pihak Kedua yang dapat
                               dihubungi 24 jam sehari, 7 hari minggu.
                              - Melakukan pengurangan tagihan Pihak Kedua jika menurut Pihak
                                Pertama terjadi kesalahan dari Pihak Kedua, termasuk namun tidak
                                terbatas pada kesalahan perhitungan dan kesalahan memasukkan
                                kode diagnosa, dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan
                                Pihak Kedua atas pengurangan tagihan yang akan dilakukan.
                              - Mendapatkan pengkinian data tarif berupa soft copy dari Pihak
                                Kedua, jika ada perubahan dalam tarif Pihak Kedua sebagaimana
                                ditentukan dalam perjanjian.
                              - Mendapatkan pengkinian data dari Pihak Kedua, jika ada
                                perubahan data termasuk namun tidak terbatas pada perubahan
                                person in charge, alamat surat elektronik dan perubahan nomor
                                rekening.
                              - Memberikan sanksi kepada Pihak Kedua jika terjadi penolakan
                                peserta Pihak Pertama, di mana peserta dimaksud sudah
                                dikonfirmasikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. Sanksi
                                yang dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada surat
                                permohonan maaf yang diterbitkan oleh Pihak Kedua dan
                                ditandatangani oleh pejabat berwenang di Pihak Kedua
                                bersangkutan.
                              - Menerbitkan surat peringatan kepada Pihak Kedua jika Pihak
                                Kedua tidak menjalankan dan memenuhi prosedur pelayanan
                                sebagaimana diatur dalam perjanjian. Surat peringatan dimaksud
                                dapat berupa surat peringatan 1, surat peringatan 2, surat
                                peringatan 3, dengan jangka waktu masing-masing surat tersebut
                                adalah selama dua minggu sejak diterbitkan. Jika Pihak Pertama
                                memberikan surat peringatan 3, maka Pihak Pertama berhak
                                melakukan pengakhiran atas perjanjian.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Membayarkan tagihan atas pelayanan kesehatan kepada Pihak
                                Kedua dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                              - Menyampaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi peserta
                                Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dan/atau rumah sakit Pihak
                                Kedua.
                              - Membuka akses layanan provider yang ditentukan oleh kebutuhan
                                asuransi atau perusahaan layanan full TPA.

                              - Memberikan informasi untuk setiap penambahan rekanan
                               perusahaan atau asuransi rekanan Pihak Pertama Layanan TPA.
Hak Pihak Kedua           :   - Mendapatkan pembayaran atas tagihan pelayanan kesehatan yang
                               telah diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta Pihak Pertama.
                              - Mendapatkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi peserta
                                Pihak Pertama sebagai pedoman bagi Pihak Kedua dalam
                                memberikan pelayanan kesehatan.
                              - Memberikan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya dan
                                sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Menerima semua peserta Pihak Pertama full TPA tanpa terkecuali.
                              - Memperoleh seluruh lisensi, perizinan, kuasa, persetujuan,
                                kewenangan, dan pengakuan yang dibutuhkan untuk
                                melaksanakan kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini
                                termasuk perizinan pada orang-orang dan/atau tenaga kerja yang
                                apa adanya.
                              - Mengambil semua tindakan yang sewajarnya guna mencegah
                                penyalahgunaan termasuk namun tidak terbatas pada:
                                a. Permintaan peserta untuk mengubah tanggal pelayanan
                                    kesehatan dan/atau diagnosa penyakit;
                                b. Permintaan dilakukannya pelayanan medis seperti namun
                                    tidak terbatas pada pemeriksaan laboratorium;
                                c. Permintaan untuk mengadakan tagihan sampai pada jumlah
                                    limit tertentu untuk pelayanan kesehatan yang diberikan


                                                                                             174
Page 177
                                                kepada orang lain yang tidak sesuai dengan nama yang tertera
                                                pada kartu peserta.
                                          - Memberikan data medis peserta yang diperlukan oleh Pihak
                                            Pertama termasuk namun tidak terbatas pada indikasi rawat inap,
                                            pemeriksaan yang dilakukan terhadap peserta dan monitoring atas
                                            biaya yang terjadi selama perawatan berlangsung serta riwayat
                                            penyakit yang diderita oleh peserta sebelumnya, serta mengisi dan
                                            melengkapi remuse medis sesuai dengan keadaan pasien saat
                                            kejadian.
                                          - Memberikan admin fee kepada Pihak Pertama dengan ketentuan
                                            sebagaimana yang diatur dalam perjanjian.
                                          - Memberikan informasi mengenai riwayat kesehatan peserta yang
                                            telah memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk
                                            mendapatkannya.
                                          - Menagihkan ekses yang terjadi kepada peserta sebelum peserta
                                            meninggalkan rumah sakit, kecuali jika ditentukan lain.
                                          - Menagihkan ekses langsung kepada peserta jika ekses yang terjadi
                                            karena kelalaian dari Pihak Kedua.
                                          - Memberikan soft copy tarif pelayanan kesehatan milik Pihak Kedua
                                            terbaru dan terkini serta daftar dokter spesialis (dalam format
                                            Excel) kepada Pihak Pertama.
                                          - Memberikan nomor emergency Pihak Kedua yang dapat dihubungi
                                            24 jam sehari, 7 hari seminggu kepada Pihak Pertama.
                                          - Memberikan pengkinian data tarif terkini kepada Pihak Pertama,
                                            hika ada perubahan dalam tarif Pihak Kedua sebagaimana
                                            ketentuan dalam perjanjian.
                                          - Memebrikan pengkinian data dari Pihak Kedua, jika terdapat
                                            perubahan data termasuk namun tidak terbatas pada perubahan
                                            person in charge, alamat surat elektronik dan perubahan nomor
                                            rekening.
                                          - Memasukkan data perusahaan atau asuransi rekanan Pihak
                                            Pertama ke dalam sistem informasi manajemen Pihak Kedua sesuai
                                            dengan data yang diberikan oleh Pihak Pertama.
                                          - Menanggung biaya meterai pada kuitansi tagihan, biaya meterai
                                            dimaksud kesatuan dengan biaya administrasi perawatan di Pihak
                                            Kedua dan dapat berupa meterai kertas ataupun meterai
                                            elektronik.
                                          - Menjaga kerahasiaan dari user dan password AdPass yang telah
                                            diberikan Pihak Pertama.
                                          - Menerbitkan invoice dan faktur pajak kepada penaggung biaya
                                            yang dalam hal ini adalah asuransi dan/atau self insured company
                                            yang merupakan rekanan Pihak Pertama sebagaimana ditentukan
                                            dalam Peraturan Dirjen Pajak No.03/PJ/2022 dan terlampir dalam
                                            lampiran perjanjian.

21. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 315/VI/PKS/2023 tanggal 29 Mei 2023, yang dibuat
    oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan PT ASURANSI JIWA ASTRA
    (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   29 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2025, dan apabila tidak ada
                                          perubahan terhadap isi perjanjian, maka secara otomatis perjanjian
                                          akan diperpanjang untuk jangka waktu dua tahun berikutnya.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapatkan konfirmasi maupun jaminan sehubungan dengan
                                            pelayanan kesehatan atas peserta yang diperlukan secara medis.
                                          - Mendapatkan formulir klaim dari Pihak Kedua.
                                          - Menerima pembayaran tagihan atas biaya pelayanan kesehatan
                                            yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
                                          - Mengakhiri perjanjian sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.


                                                                                                          175
Page 178
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Melakukan pengecekan terhadap keabsahan tanda pengenal atau
                                identitas peserta.
                              - Memberikan pelayan kesehatan kepada peserta sesuai dengan
                                standar medis yang berlaku dan apabila perlu melakukan suatu
                                tindakan lain yang dapat dianggap sebagai perlu secara medis,
                                namun tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang
                                berlaku dalam perjanjian.
                              - Melakukan pelayanan kesehatan untuk peserta dari hari Senin
                                sampai dengan Minggu (termasuk hari libur) selama 24 jam.
                              - Menangani dan menyelesaikan semua keluhan yang disampaikan
                                oleh Pihak Kedua sehubungan dengan pelayanan rumah sakit
                                dalam waktu maksimal 2x24 jam.
                              - Mengumpulkan dan menyerahkan semua bukti-bukti klaim dan
                                dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh
                                Pihak Kedua.
                              - Memberikan keterangan atau informasi tambahan yang
                                dibutuhkan oleh Pihak Kedua.
                              - Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap biaya-biaya
                                yang timbul sehubungan dengan pelayanan kesehatan sehingga
                                biaya yang timbul tersebut adalah biaya yang wajar dan lazim,
                                sesuai dengan biaya tersebut melebihi jumlah yang telah
                                disepakati para pihak tanpa ada pemberitahuan tertulis dari rumah
                                sakit dan persetujuan tertulis dari Pihak Kedua maka kelebihan
                                biaya tersebut akan menjadi beban dan tanggung jawab rumah
                                sakit.

                              - Mengawasi dan menjamin bahwa penggunaan laboratorium dan
                                pemberian obat-obatan oleh dokter yang berpraktik di rumah sakit
                                adalah sesuai indikasi, perlu secara medis dan tidak berlebihan,
                                dan apabila terbukti bahwa penggunaan laboratorium dan
                                pemberian obat-obatan tersebut tidak sesuai indikasi, tidak perlu
                                secara medis dan berlebihan, maka semua biaya yang timbul akan
                                menjadi tanggung jawab rumah sakit.
                              - Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak
                                Kedua paling lambat dalam jangka waktu tiga puluh kalender
                                sebelumnya apabila akan menghentikan pelayanan kesehatan
                                kepada peserta berdasarkan alasan apa pun juga.
                              - Menagih langsung kepada peserta pada saat peserta selesai
                                berobat sesuai dengan batas maksimum jaminan yang tertera yang
                                tertera pada surat persetujuan untuk selisih biaya jika terdapat
                                selisih atas biaya pengobatan.
                              - Melindungi Pihak Kedua dari penyalahgunaan fasilitas pelayanan
                                kesehatan serta menolak permintaan peserta kepada rumah sakit
                                untuk:
                                a. Mengubah tanggal perawatan;
                                b. Mengubah diagnosa;
                                c. Melakukan tes diagnostik dan memberikan obat-obatan yang
                                     tidak diperlukan secara medis dan tidak berhubungan dengan
                                     perawatan yang dijalani;
                                d. Memberikan pelayanan kesehatan kepada pihak-pihak lain
                                     yang tidak berhak.
                              - Menerbitkan bukut arif dan menyerahkan kepada Pihak Kedua
                                sebagai acuan dalam menentukan jumlah tarif yang ditagihkan atas
                                pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta, setelah tarif-
                                tarif tersebut sebelumnya telah disetujui secara tertulis oleh Pihak
                                Kedua.
                              - Menjaga nama baik Pihak Kedua.
                              - Menjaga kerahasiaan data peserta tetapi tidak terbatas pada
                                rekam medis peserta.




                                                                                                 176
Page 179
                            - Melakukan pemeriksaan ulang untuk mendapatkan indikasi medis
                              dalam menentukan rawat inap peserta, dan melakukan konfirmasi
                              terlebih dahulu kepada Pihak Kedua untuk mendapatkan surat
                              persetujuan rawat inap.
Hak Pihak Kedua         :   - Mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan perlu secara
                              medis bagi peserta yang menjalani pelayanan kesehatan
                              sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.
                            - Menghentikan perjanjian apabila pihak rumah sakit tidak
                              memenuhi standar pelayanan mutu sebagaimana tercantum
                              dalam perjanjian.
                            - Menolak untuk melakukan pembayaran biaya pelayanan
                              kesehatan kepada rumah sakit apabila terjadi salah satu atau lebih
                              dari kondisi sebagai berikut:
                              a. Rumah sakit lalai atau wanprestasi atas kewajibannya
                                  sebagaimana diatur dalam perjanjian;
                              b. Terhadap selisih biaya pelayanan kesehatan di mana peserta
                                  tidak bersedia membayar selisih biaya pelayanan kesehatan
                                  yang ditagihkan oleh rumah sakit
                              c. Terdapat biaya-biaya yang merupakan kondisi pengecualian
                                  (tidak ditanggung oleh Pihak Kedua sesuai yang tercantum
                                  dalam LOA dan rumah sakit lalai untuk menagihkannya kepada
                                  peserta);
                              d. Apabila menurut Pihak Kedua tagihan pelayanan kesehatan
                                  yang diberikan oleh rumah sakit berdasarkan perjanjian
                                  ternyata tidak benar atau terdapat kecurangan yang diberikan
                                  oleh rumah sakit berdasarkan perjanjian ternyata tidak benar
                                  atau terdapat kecurangan yang dilakukan oleh rumah sakit.
                            - Melakukan pengawasan mutu pelayanan kesehatan dan biaya
                              perawatan secara berkoordinasi dengan rumah sakit sesuai
                              keperluannya yang dapat dilakukan dalam bentuk lisan maupun
                              tertulis.
                            - Mengajukan sanksi terhadap rumah sakit berupa denda, ganti rugi,
                              atau sanksi administratif yang mungkin dapat diterapkan, dalam
                              hal Pihak Pertama melakukan kelalaian dan/atau kesalahan
                              tersebut tidak dapat segera diperbaiki yang didapati lewat
                              pengawasan mutu yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
                            - Melakukan monitoring biaya dan pelayanan medis.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Membayar rumah sakit atas biaya pelayanan kesehatan secara
                              tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
                            - Menjaga nama baik dari rumah sakit Pihak Pertama.

                            - Memastikan bahwa TPA yang ditunjuk untuk mengelola proses
                             administrasi tersebut melakukan ketentuan dalam perjanjian.




                                                                                             177
Page 180
22. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 2275/PMN-PLA/V/2023, nomor 031/LGL-
    MMS/P/XII/2022 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS, PT KASIH KARUNIA BAPA, PT MULIA INSANI
    BERSAMA, PT RUMAH SAKIT BUNDA SEJAHTERA, PT SEHAT KARUNIA UTAMA, PT PRAMUDYA DASA SAKTI,
    PT EKA TUNGGAL JAYA, PT INDAH NUSA Indonesia, PT BUNDA MULIA MEDIA, PT BINTANG LANGIT (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                              :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                       :   5 Juni 2023 sampai dengan 27 Februari 2026.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                  :   - Memperoleh pelayanan kesehatan untuk seluruh pasien sesuai
                                             dengan manfaat asuransi yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan
                                             sesuai dengan isi perjanjian.
                                           - Mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa pembayaran uang muka
                                             dan pembayaran pelayanan kesehatan lain yang berdasarkan
                                             syarat dan ketentuan yang dibuat oleh Pihak Kedua.
                                           - Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelayanan kesehatan yang
                                             diberikan oleh Pihak Kedua kepada pasien.
                                           - Menolak melakukan pembayaran biaya-biaya pelayanan
                                             kesehatan yang tidak diperlukan secara medis atau yang tidak
                                             sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.
                                           - Menempatkan logo atau lambang perusahaan milik Pihak Pertama
                                             sebagai salah satu mitra Pihak Kedua di wilayah kerja Pihak Kedua
                                             yang dianggap strategis dan mudah dilihat pengunjung dan/atau
                                             pasien lainnya.
                                           - Memberikan saran-saran yang dapat memberikan nilai tambah
                                             bagi kemitraan yang tengah berlangsung.
                                           - Mempertimbangkan usulan-usulan dan saran-saran yang
                                             disampaikan oleh Pihak Kedua untuk kepentingan para pihak.
                                           - Menetapkan pemantauan dan pengawasan untuk dilakukan dan
                                             yang perlu dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian.
    Kewajiban Pihak Pertama            :   - Mematuhi peraturan yang berlaku dalam lingkungan kerja Pihak
                                             Kedua.
                                           - Menjamin dan membayar semua biaya pelayanan kesehatan yang
                                             diberikan kepada pasien sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
                                             ditetapkan dalam perjanjian.
                                           - Memberikan contoh bukti kepesertaan yang berupa kartu (baik
                                             fisik maupun elektronik) yang berlaku sebagaimana tertera dalam
                                             lampiran.
                                           - Memberikan informasi narahubung, alamat korepondensi dan
                                             daftar nomor telepon yang dapat dihubungi sebagaimana dalam
                                             lampiran.
                                           - Memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua
                                             perihal nama dan contoh tanda tangan pejabat yang berwenang
                                             bila terjadi penggantian dan/atau perubahan pejabat yang
                                             berwenang di Pihak Pertama.
                                           - Menunaikan hak-hak Pihak Kedua sesuai dengan isi perjanjian.
                                           - Menjaga reputasi dan nama baik Pihak Kedua.
                                           - Menjaga kerahasiaan dan memastikan bahwa semua pejabat,
                                             karyawan, atau siapa pun yang berada di bawah pengawasannya,
                                             atau pihak-pihak yang terafiliasi dengannya mematuhi kewajiban
                                             menjaga kerahasiaan selama perjanjian berlangsung maupun
                                             setelah berakhir.
                                           - Memastikan bahwa Pihak Kedua telah memiliki prosedur internal
                                             yang memadai dalam organisasinya untuk mencegah penyuapan
                                             yang dilakukan oleh karyawan Pihak Kedua atau orang lain yang
                                             berada dalam pengawasan Pihak Kedua.
    Hak Pihak Kedua                    :   - Mengajukan penagihan dan menerima pembayaran atas
                                             keseluruhan biaya pelayanan kesehatan tanpa terkecuali,




                                                                                                           178
Page 181
                                            berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
                                            ditetapkan dalam perjanjian.
                                          - Mengajukan saran atau usulan untuk kepentingan para pihak.
                                          - Menagih selisih biaya jika pasien memerlukan tindakan dan/atau
                                            pemeriksaan lebih lanjut pada saat pasien menjalani rawat inap.
                                          - Mempertimbangkan usulan yang diajukan oleh Pihak Pertama
                                            untuk kepentingan para pihak.
    Kewajiban Pihak Kedua             :   - Memberikan informasi secara tertulis berkaitan dengan biaya atau
                                            tarif kamar dan biaya-biaya lain kepada Pihak Pertama.
                                          - Memeriksa kesesuaian bukti kepesertaan dengan identitas diri dari
                                            peserta yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan.
                                          - Menerima dan melayani pasien yang menunjukkan bukti
                                            kepesertaan dan/atau surat jaminan sebagaimana ditetapkan
                                            dalam perjanjian.
                                          - Memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai dan
                                            berdasarkan dengan standar baku rumah sakit.
                                          - Mengikuti dan tunduk pada peraturan perundang-undangan
                                            beserta regulasi yang berlaku terkait dengan layanan
                                            penyimpangan rekam medis.
                                          - Menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
                                            pasien konsisten dengan diagnosa dan prosedur pelayanan medis
                                            yang lazim dan sesuai dengan standar pelayanan medis yang baik.
                                          - Memberikan keterangan-keterangan dan/atau dokumen-
                                            dokumen termasuk berkaitan resume medis dan atau informasi
                                            medis secara tertulis kepada Pihak Pertama baik pada saat pasien
                                            masih dan/atau setelah selesai menjalani rawat inap atau rawat
                                            jalan dalam pelaksanaan case monitoring.
                                          - Menunaikan hak-hak Pihak Pertama sesuai dengan isi perjanjian.
                                          - Menjaga reputasi dan nama baik Pihak Pertama.
                                          - Mendahulukan keselamatan jiwa pasien tanpa menunggu surat
                                            jaminan dan/atau persetujuan dari Pihak Pertama dengan tetap
                                            melakukan konfirmasi kepada Pihak Pertama, apabila terjadi
                                            keadaan gawat darurat atau menurut perhitungan medis pasien
                                            tersebut memerlukan perawatan segera.
                                          - Melakukan pengendalian mutu pelayanan kesehatan yang
                                            diberikan kepada pasien dengan baik, dan segera memperbaiki
                                            mutu layanan jika ternyata mutu pelayanan kesehatan yang
                                            disediakan dinilai kurang baik.
                                          - Menjaga kerahasiaan dan memastikan bahwa semua pejabat,
                                            karyawan, atau siapa pun yang berada di bawah pengawasannya,
                                            atau pihak-pihak yang terafiliasi dengannya mematuhi kewajiban
                                            menjaga kerahasiaan selama perjanjian berlangsung maupun
                                            setelah berakhir.

   Berdasarkan Surat keterangan Direksi MMS nomor 009/MMS/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
   Keterangan nomor 015/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &
   Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
   negoisasi.

23. Perjanjian Kerja Sama Layanan Integrasi QRIS nomor IDS/BUS/PKS/05/2023/168, nomor 005/LGL-
    MMS/PKS/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara PT INOVASI DAYA SOLUSI (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Intergrasi sistem teknologi dalam rangka pelaksanaan layanan
                                          intergrasi QRIS.
    Jangka Waktu                      :   19 Juni 2023 dan diperpanjang secara otomatis untuk tambahan satu
                                          tahun berikutnya dengan periode jangka waktu perjanjian yaitu lima
                                          waktu sejak tanggal 19 Juni 2023.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak


                                                                                                          179
Page 182
Hak Pihak Pertama         :   - Memperoleh bantuan dan dukungan dari Pihak Kedua sehubungan
                                dengan integrasi sistem teknologi yang akan diadakan berdasarkan
                                perjanjian layanan pembayaran secara online.
                              - Melakukan evaluasi atas perjanjian bersama-sama dengan Pihak
                                Kedua sewaktu-waktu apabila diperlukan.
                              - Melaksanakan uji tuntas yang harus dilakukan oleh Pihak Pertama
                                terhadap Pihak Kedua dalam melaksanakan layanan untuk
                                memastikan diperolehnya informasi yang relevan sehubungan
                                dengan latar belakang, identitas, dan hal-hal yang perlu diperlukan
                                dalam pelaksanaan layanan pembayaran secara online.
                              - Melakukan pengakhiran perjanjian sebelum jangka waktu berakhir
                                dengan adanya pemberitahuan tertulis paling lambat tiga puluh
                                hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran perjanjian.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Melakukan integrasi sistem teknologi yang dibutuhkan demi
                                terlaksananya layanan integrasi QRIS dan menyediakan
                                infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan kelancaran
                                pelaksanaan fitur integrasi sistem teknologi sehubungan dengan
                                layanan integrasi QRIS.
                              - Menyediakan jasa integrasi sistem teknologi sehubungan dengan
                                layanan integrasi QRIS kepada Pihak Kedua sesuai dengan
                                kesepakatan para pihak.
                              - Melakukan penerusan data dan dana dari pembayaran secara
                                online kepada Pihak Kedua dan/atau sebaliknya (sebagaimana
                                relevan) sehubungan dengan layanan pembayaran secara online
                                dengan mekanisme sebagaimana diatur pada perjanjian layanan
                                pembayaran secara online.
                              - Menyusun laporan transaksi untuk sewaktu-waktu dapat
                                digunakan dalam hal terjadinya rekonsiliasi.
                              - Menyediakan server dan/atau aplikasi dan/atau jaringan yang akan
                                digunakan untuk penyediaan fitur layanan integrasi QRIS guna
                                menerima transaksi dari pelanggan yang diadakan melalui gerai
                                Pihak Kedua.
                              - Memberikan dukungan yang memadai kepada Pihak Kedua,
                                berupa layanan/bantuan teknis terkait integrasi sistem teknologi
                                maupun informasi atas transaksi yang mengalami gangguan
                                koneksi (network issues).
                              - Menyediakan pusat layanan pengaduan sebagaimana diatur lebih
                                lanjut pada lampiran perjanjian.
                              - Melakukan UAT dan test operation bersama dengan Pihak Kedua
                                dalam rangka finalisasi pengujian interkoneksi sistem sebelum
                                dinyatakan live production untuk setiap layanan pembayaran
                                secara online.
                              - Melakukan perawatan terhadap sistem Pihak Pertama dengan
                                pemberitahuan kepada Pihak kedua selambat-lambatnya tiga hari
                                kerja sebelumnya.
                              - Melakukan perbaikan terhadap sistem Pihak Pertama yang
                                mengakibatkan tidak lancarnya pemrosesan transaksi.
                              - Melaksanakan ketentuan yang diatur dalam perjanjian dengan
                                sebaik-baiknya serta senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang
                                berlaku dalam melaksanakan perjanjian.
                              - Memberikan materi training dan pengoperasian layanan
                                pembayaran secara online dan dashboard kepada Pihak Kedua
                                sesuai dengan konten yang disepakati oleh para pihak dengan
                                pembayaran secara online.
                              - Memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua
                                sehubungan dengan diperlukannya pelaksanaan uji tuntas dan hal-
                                hal yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan uji tuntas
                                selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum uji tuntas
                                dilaksanakan.
Hak Pihak Kedua           :   - Memperoleh penyediaan layanan integrasi QRIS.

                                                                                                180
Page 183
                                           - Menerima dana settlement kepada Pihak Kedua selambat-
                                             lambatnya dua hari kerja setelah Pihak Pertama menerima dana
                                             settlement dari pembayaran secara online.
                                           - Menerima dukungan yang memadai dari Pihak Pertama atas
                                             layanan atau bantuan teknis terkait integrasi sistem teknologi.
                                           - Melakukan evaluasi atas perjanjian bersama-sama dengan Pihak
                                             Pertama sewaktu-waktu apabila diperlukan.
                                           - Melakukan evaluasi atas perjanjian bersama-sama dengan Pihak
                                             Pertama sewaktu-waktu apabila diperlukan.
                                           - Menerima materi dan pengoperasian layanan pembayaran secara
                                             online dan dashboard dari Pihak Pertama sesuai dengan konten
                                             yang disepakati oleh para pihak dan pembayaran secara online.
                                           - Menerima pemberitahuan dari Pihak Kedua sehubungan dengan
                                             diperlukannya pelaksanaan uji tuntas, selambat-lambatnya tiga
                                             hari kerja sebelum uji tuntas dilaksanakan.
                                           - Melakukan pengakhiran perjanjian sebelum jangka waktu berakhir
                                             dengan adanya pemberitahuan tertulis paling lambat tiga puluh
                                             hari kalender sebelum tanggal efektid pengakhiran perjanjian.
    Kewajiban Pihak Kedua              :   - Memberikan bantuan dan dukungan kepada Pihak Pertama
                                             sehubungan dengan integrasi sistem teknologi yang diadakan
                                             berdasarkan perjanjian layanan pembayaran secara online
                                             termasuk namun tidak terbatas pada bekerja sama dalam
                                             pelaksanaan uji tuntas dan sehubungan dengan penempatan kode
                                             QR di gerai milik Pihak Kedua.
                                           - Bersama-sama dengan Pihak Pertama melakukan UAT dan test
                                             operation dalam rangka finalisasi pengujian interkoneksi sistem
                                             sebelum dinyatakan live production.
                                           - Melakukan perawatan terhadap sistem Pihak Kedua dengan
                                             pemberitahuan kepada Pihak Pertama paling lambat tiga hari kerja
                                             sebelumnya.
                                           - Melakukan perbaikan terhadap sistem Pihak Kedua yang
                                             mengakibatkan tidak lancarnya pemrosesan transaksi.
                                           - Memastikan bahwa setiap karyawan Pihak Kedua yang relevan
                                             mengerti dan memahami materi training dan pengoperasian
                                             layanan pembayaran secara online dan dashboard sesuai dengan
                                             konten yang disepakati oleh para pihak.
                                           - Menyediakan pusat layanan pengaduan sebagaiana diatur pada
                                             lampiran perjanjian.
                                           - Melaksanakan ketentuan yang diatur dalam perjanjian dengan
                                             sebaik-baiknya serta senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang
                                             berlaku dalam melaksanakan perjanjian.

24. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 130/AIAF-MMS/NPD/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023,
    yang dibuat oleh dan antara PT AIA FINANSIAL (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS
    (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                              :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                       :   20 Juni 2023 sampai dengan adanya pengakhiran dari salah satu pihak
                                           atau para pihak.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                  :   - Memperoleh laporan medis dari Pihak Kedua dalam hal Pihak
                                             Pertama membutuhkan laporan medis peserta.
                                           - Menghentikan pemberian jaminan fasilitas layanan kesehatan dari
                                             Pihak Kedua kepada peserta dengan terlebih dahulu
                                             menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua
                                             selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum penghentian
                                             pemberian jaminan tersebut dilakukan.




                                                                                                           181
Page 184
                              - Melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadap setiap dan
                                seluruh indikasi penyalahgunaan layanan kesehatan baik yang
                                dilakukan oleh pasien dan/atau karyawan, tenaga kesehatan,
                                dan/atau manajemen rumah sakit atau klinik.
                              - Mengakhiri perjanjian secara sepihak dalam hal salah satu pihak
                                melanggar ketentuan perjanjian tentang pernyataan dan jaminan
                                dan kebijakan anti korupsi Pihak Pertama.
                              - Mengakhiri perjanjian dalam hal Pihak Kedua tidak melakukan
                                kewajibannya untuk mengambil semua tindakan yang sepantasnya
                                guna mencegah penyalahgunaan layanan kesehatan dan tidak
                                melaporkan kepada Pihak Pertama terkait adanya indikasi
                                penyalahgunaan layanan kesehatan.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Memastikan peserta mendapatkan fasilitas layanan kesehatan dari
                                Pihak Kedua pada setiap waktu diperlukan sesuai dengan manfaat-
                                manfaat dalam asuransi kesehatan yang tertuang dalam polis.
                              - Menghormati dan menjaga kredibilitas masing-masing pihak
                                terutama dalam menjalankan dan melaksanakan ketentuan dalam
                                perjanjian.
                              - Memenuhi pembayaran atas seluruh tagihan layanan kesehatan
                                yang telah diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta dan yang
                                telah memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam
                                perjanjian ini dan polis.
                              - Menjaga informasi rahasia dari para pihak dalam perjanjian.
Hak Pihak Kedua           :   - Pembayaran dari Pihak Pertama atas seluruh tagihan layanan
                                kesehatan yang telah diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta
                                sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam
                                perjanjian.
                              - Mengakhiri perjanjian secara sepihak dalam hal salah satu pihak
                                melanggar ketentuan perjanjian tentang pernyataan dan jaminan
                                dan kebijakan anti korupsi Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Menghormati dan menjaga kredibilitas masing-masing pihak
                                terutama dalam menjalankan dan melaksanakan ketentuan dalam
                                perjanjian.
                              - Menjamin bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada
                                peserta konsisten dengan diagnosa dan tata cara layanan
                                kesehatan yang lazim untuk penyakit atau cedera yang
                                membutuhkan perawatan medis di rumah sakit atau klinik, dan
                                sesuai dengan standar praktik medis yang berlaku dan diakui oleh
                                kementerian kesehatan Republik Indonesia dan organisasi profesi
                                kedokteran di Indonesia.
                              - Mengambil semau tindakan yang sepantasnya guna mencegah
                                penyalahgunaan layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam
                                perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada:
                                a. Pengubahan informasi medis yang tidak sesuai dengan
                                    keadaan yang sesungguhnya, termasuk tapi tidak terbatas
                                    pada data peserta, tanggal pemeriksaan, dan/atau perawatan
                                    maupun diagnosa penyakit;
                                b. Pemberian obat-obatan maupun alat kesehatan dan
                                    pemeriksaan laboratorium atau penunjang diagnostik lain yang
                                    tidak diperlukan secara medis;
                                c. Pemberian layanan kesehatan kepada seseorang yang
                                    namanya tidak sesuai dengan nama yang tertera pada kartu
                                    peserta dan/atau surat jaminan.
                              - Melaporkan kepada Pihak Pertama dalam hal terdapat indikasi
                                penyalahgunaan layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam
                                perjanjian, dan melakukan usaha terbaiknya untuk bekerja sama
                                dengan Pihak Pertama dalam melakukan pemeriksaan dan/atau
                                investigasi.
                              - Memberikan laporan medis pasien yang dibutuhkan oleh Pihak
                                Pertama berdasarkan persetujuan tertulis dari pasien, dan


                                                                                             182
Page 185
                                            menjelaskan tentang keadaan peserta dan kesimpulan medis yang
                                            perlu diketahui Pihak Pertama kepada tenaga kesehatan dan/atau
                                            dokter yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
                                          - Bertanggung jawab dan menjamin kebenaran laporan medis
                                            peserta yang pertama kali diterima oleh Pihak Pertama dan yang
                                            dituangkan atau dinyatakan oleh Pihak Kedua dalam suatu formulir
                                            perawatan medis setelah peserta meninggalkan rumah sakit atau
                                            klinik, dan Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala
                                            tuntutan atau gugatan dalam bentuk apa pun dari Pihak Kedua
                                            tahu pihak mana pun atas kesalahan atau kelalaian dalam
                                            pengisian formulir perawatan medis dan/atau laporan medis.
                                          - Memperhatikan daftar pengecualian sebagaimana dilampirkan
                                            dalam perjanjian.
                                          - Memenuhi dan mematuhi ketentuan kebijakan anti korupsi Pihak
                                            Pertama sebagaimana dilampirkan dalam perjanjian dengan
                                            sebaik-baiknya dan melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan
                                            tersebut dengan itikad baik.
                                          - Menjaga informasi rahasia dari para pihak dalam perjanjian.

25. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Perawatan dan Pengobatan nomor 002-01/PKS/PRV-PANFIC/RS-
    MHG/VII/2023, nomor 006/LGL-MMS/PKS/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat oleh dan antara PT
    PAN PACIFIC INSURANCE (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya
    disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   28 Juli 2023 sampai dengan 27 Juli 2026.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapatkan informasi dan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak
                                            Kedua bagi para peserta, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
                                            diatur dalam perjanjian.
                                          - Menolak pembayaran biaya-biaya pelayanan kesehatan yang tidak
                                            perlu secara medis, atau yang tidak sesuai dengan kesepakatan
                                            para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                          - Menerima konfirmasi perubahan tarif, apabila terjadi perubahan
                                            tarif dari Pihak Kedua.
                                          - Melakukan evaluasi dan penilaian atas pelayanan kesehatan yang
                                            diberikan Pihak Kedua.
                                          - Meminta keterangan medis mengenai peserta kepada Pihak Kedua
                                            dan Pihak Pertama menjamin telah mendapatkan izin dan kausa
                                            dari peserta untuk meminta dan/atau menerima keterangan
                                            medical record peserta.
                                          - Mendapatkan diskon sebesar 2% dari total biaya yang ditagihkan
                                            Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan ketentuan diskon tidak
                                            diberikan kepada peserta, namun peserta diberikan harga yang
                                            berlaku atau tarif yang telah disepakati oleh para pihak, diskon
                                            akan diberikan kepada Pihak Pertama dengan cara dipotong
                                            langsung oleh Pihak Pertama dari tagihan yang ditagihkan oleh
                                            Pihak Kedua untuk setiap periodenya.
                                          - Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pihak Kedua untuk
                                            melengkapi dokumen penagihan apabila dokumen penagihan
                                            belum lengkap dan Pihak Pertama masih memerlukan dokumen
                                            tambahan.
                                          - Menangguhkan pembayaran pada klaim atau tagihan yang
                                            bermasalah.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Bertanggung jawab penuh serta membebaskan Pihak Kedua dari
                                            segala tuntutan hukum dari peserta sehubungan dengan medical
                                            record yang disampaikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
                                          - Menerbitkan kartu peserta atau bukti diri lain yang bisa
                                            dipergunakan oleh setiap peserta untuk membuktikan identitas
                                            dan berlakunya kepesertaan kepada Pihak Kedua.



                                                                                                         183
Page 186
                            - Membayar tagihan biaya-biaya pelayanan kesehatan yang diajukan
                              oleh Pihak Kedua atas diri peserta, yang memenuhi syarat dan
                              ketentuan dalam perjanjian.
                            - Memberikan konfirmasi kepesertaan untuk kasus rawat inap atas
                              diiri peserta dan menerbitkan surat jaminan rawat inap kepada
                              Pihak Kedua.
                            - Memberikan sosialisasi prosedur pelayanan kesehatan yang
                              berlaku pada sistem asuransi Pihak Pertama kepada rumah sakit
                              Pihak Kedua.
                            - Menyediakan contact person dan infrastruktur yang baik agar
                              Pihak Kedua dapat selalu menghubungi Pihak Pertama sehubungan
                              degan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua
                              kepada peserta.
Hak Pihak Kedua         :   - Meminta konfirmasi dari Pihak Pertama sehubungan dengan
                              pelayanan kesehatan atas diri peserta untuk di rawat inap di rumah
                              sakit dan mendapatkan surat jaminan rawat inap tersebut.
                            - Menerima pembayaran tagihan biaya-biaya pelayanan kesehatan
                              secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
                              perjanjian.
                            - Memberikan evaluasi kerja sama terhadap Pihak Pertama.
                            - Memperlakukan peserta sama seperti pasien umum rumah sakit
                              jika peserta tidak memenuhi tata tertib administrasi yang berlaku
                              di rumah sakit Pihak Kedua dan yang telah disepakati bersama
                              antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua setelah mendapatkan
                              persetujuan dari Pihak Pertama.
                            - Meminta kejelasan dan klarifikasi kepada Pihak Pertama dan/atau
                              badan usaha yang ditunjuk oleh Pihak Pertama jika terjadi hal-hal
                              yang tidak sesuai dalam pelaksanaan perjanjian.
                            - Memberikan surat teguran kepada Pihak Pertama atas
                              keterlambatan pembayaran sebanyak tiga kali kepada Pihak
                              Pertama.
                            - Menghentikan sementara pelayanan kesehatan kepada peserta,
                              dan/atau dengan mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 KUHPer,
                              dan mengakhiri perjanjian secara sepihak, dengan ketentuan Pihak
                              Pertama tetap wajib membayar seluruh tagihan-tagihan Pihak
                              Kedua beserta dendanya.

Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan informasi dan jasa pelayanan kesehatan kepada
                              peserta jika memang diperlukan secara medis sesuai dengan hak
                              kelas perawatannya, apabila kelas yang sesuai dengan haknya
                              penuh atas keterbatasan fasilitas Pihak Kedua maka Pihak Kedua
                              melaporkan kepada Pihak Pertama untuk dicarikan
                              penyelesaiannya.
                            - Menyerahkan buku tarif kepada Pihak Pertama sebagai acuan
                              dalam menentukan jumlah klaim yang ditagihkan kepada Pihak
                              Pertama.
                            - Tidak membedakan pelayanan kepada peserta Pihak Pertama
                              dalam pemberian pelayanan kesehatan sama seperti pasien
                              umum.
                            - Memeriksa masa berlakunya kartu peserta serta keabsahannya.
                            - Menghubungi Pihak Pertama untuk konfirmasi indikasi perawatan
                              atas diri peserta yang perlu secara medis untuk di rawat inap, guna
                              memperoleh surat jaminan rawat inap.
                            - Membebankan biaya kepada Pihak Pertama hanya sesuai dengan
                              kelas perawatan yang menjadi hak peserta yang tercantum pada
                              kartu peserta, surat jaminan rawat inap atau mengacu pada tarif
                              yang telah disepakati.
                            - Menagih kelebihan biaya langsung kepada peserta, apabila peserta
                              memilih kelas perawatan yang lebih tinggi.
                            - Menolak peserta dalam hal:

                                                                                              184
Page 187
                                            a. Peserta tidak menunjukkan bukti kepesertaan yang sah berupa
                                                kartu peserta yang berlaku di Pihak Pertama atau bukti diri
                                                yang lain, kecuali Pihak Kedua telah mendapatkan konfirmasi
                                                sebelumnya dari Pihak Pertama mengenai kepesertaan
                                                peserta;
                                            b. Pihak Kedua telah diinformasikan secara tertulis bahwa
                                                peserta sudah dihentikan atau dihentikan sementara;
                                            c. Peserta tidak bersedia menandatangani formulir pelayanan
                                                medis yang dipersyaratkan;
                                            d. Peserta meminta Pihak Kedua untuk mengubah tanggal
                                                perawatan, diagnosa medis, dan/atau informasi apa pun yang
                                                akan diserahkan kepada Pihak Pertama;
                                            e. Peserta berinisiatif meminta pelayanan kesehatan yang tidak
                                                perlu secara medis atau tidak berhubungan dengan perawatan
                                                yang harus dijalani, seperti tes laboratorium dan tes diagnostik;
                                            f. Peserta meminta diresepkan vitamin yang tidak terkait dengan
                                                indikasi medis;
                                            g. Peserta meminta pelayanan kesehatan diberikan kepada orang
                                                lain yang namanya tidak tertulis dalam kartu peserta atau surat
                                                jaminan rawat inap.
                                          - Mengirimkan tagihan biaya-biaya pelayanan kesehatan kepada
                                            Pihak Pertama, dilengkapi dengan dokumen penagihan klaim
                                            paling lambat tiga puluh hari kerja setelah peserta selesai
                                            menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit.
                                          - Terlebih dahulu memeriksa keabsahan kartu peserta, apabila
                                            diperlukan peserta dapat mengkonfirmasikan langsung kepada
                                            Pihak Pertama.
                                          - Mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama melalui
                                            telepon untuk mendapatkan surat jaminan rawat inap.
                                          - Memberi pertolongan dan perawatan terlebih dahulu pada peserta
                                            dengan keadaan gawat darurat yang membutuhkan rawat inap,
                                            dan kemudian menghubungi Pihak Pertama dalam waktu 1x24 jam
                                            untuk mendapatkan surat jaminan rawat inap.

26. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 013/PKS/HER-MC/X/2023, nomor 009/LGL-
    MMS/PKS/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023, yang dibuat oleh dan antara PT HARSANA EKLINIKA REFORMA
    (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   30 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2025, dan akan secara
                                          otomatis diperbaharui kecuali diakhiri oleh salah satu pihak sesuai
                                          dengan ketentuan perjanjian.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Memperoleh pelayanan kesehatan setiap saat diperlukan
                                            sebagaimana diatur dalam perjanjian untuk peserta Pihak Pertama.
                                          - Melakukan monitoring atas peserta yang sedang mendapatkan
                                            layanan kesehatan di rumah sakit Pihak Kedua.
                                          - Mendapatkan informasi medis atas peserta secara lengkap dan
                                            benar berdasarkan pada kuasa dari peserta atau keluarga peserta.
                                          - Akses komunikasi dengan dokter di rumah sakit Pihak Kedua yang
                                            menangani peserta dan/atau dokter yang penanggung jawab yang
                                            ditunjuk oleh Pihak Kedua.
                                          - Mendapatkan daftar tarif yang paling terbaru dan berlaku dari
                                            Pihak Kedua dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan dari
                                            perjanjian.
                                          - Menolak biaya pelayanan kesehatan yang ditagihkan oleh Pihak
                                            Kedua apabila terdapat kesalahan penjaminan yang dilakukan oleh
                                            Pihak Kedua.
                                          - Melakukan investigasi kepada Pihak Kedua atas kasus-kasus
                                            kecurangan dan/atau penyalahgunaan.


                                                                                                              185
Page 188
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Memberikan penjelasan dan pelatihan kepada petugas rumah sakit
                                Pihak Kedua terkait prosedur pelaksanaan pelayanan kesehatan
                                pada sistem milik Pihak Pertama mulai dari pendaftaran peserta
                                sampai dengan pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan
                                peserta selesai.
                              - Menyediakan kontak yang dapat setiap saat dihubungi oleh Pihak
                                Kedua.
                              - Bertanggung jawab atas kelebihan biaya yang tidak dijaminkan
                                kepada peserta.
                              - Bertanggung jawab dan membebaskan Pihak Kedua dari segala
                                klaim atau gugatan atau tuntutan dari pihak mana pun sehubungan
                                dengan pembukaan informasi dan data medis peserta Pihak
                                Pertama untuk tujuan perjanjian.
                              - Menjaga seluruh informasi rahasia dan non-publik yang dibuka
                                oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya, baik secara lisan,
                                tulisan, yang memiliki bentuk fisik maupun elektronik.
Hak Pihak Kedua           :   - Mendapatkan pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan yang
                                telah diberikan kepada peserta, tepat waktu sesuai dengan
                                ketentuan dalam perjanjian.
                              - Merujuk peserta ke rumah sakit rekanan atas persetujuan dari
                                Pihak Pertama, apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang
                                diperlukan tidak tersedia di rumah sakit.
                              - Menagih langsung kepada peserta atas selisih biaya yang timbul
                                sebelum peserta meninggalkan rumah sakit sesuai dengan struk
                                discharge dan/atau surat persetujuan pembayaran yang
                                dikeluarkan oleh Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Menyediakan kontak yang dapat setiap saat dihubungi oleh Pihak
                                Pertama.
                              - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan
                                standar yang berlaku di rumah sakit, standar tenaga serta fasilitas
                                yang dimiliki oleh Pihak Kedua di rumah sakit.
                              - Membantu Pihak Pertama dalam penekanan biaya yang timbul dari
                                setiap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta dan
                                memastikan bahwa pelayanan kesehatan dan biayanya tersebut
                                adalah yang paling efisien.
                              - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan
                                standar dan peraturan yang berlaku.
                              - Memastikan bahwa seluruh alat kesehatan, sediaan farmasi, obat-
                                obatan dan produk lainnya yang disediakan dan digunakan di
                                rumah sakit telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang
                                diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
                              - Melepaskan tanggung jawab Pihak Pertama dan menggantikan
                                segala kerugian Pihak Pertama dalam hal terjadi tuntutan atau
                                gugatan atau klaim dalam bentuk apa pun terhadap Pihak Pertama
                                sehubungan dengan pemberian pelayanan kesehatan oleh Pihak
                                Kedua.
                              - Melepaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan, gugatan dan/atau
                                klaim apa pun dari pihak mana pun sehubungan dengan keaslian,
                                keabsahan, keberlakuan dokumen perizinan milik Pihak Kedua.




                              - Bertanggung jawab atas seluruh pelayanan kesehatan dan
                                tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kedua, termasuk namun tidak
                                terbatas pada tindakan karyawan dan seluruh tenaga kesehatan
                                Pihak Kedua.
                              - Bertanggung jawab atas seluruh pelayanan kesehatan dan
                                tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kedua, termasuk namun tidak



                                                                                                186
Page 189
                                            terbatas pada tindakan karyawan dan seluruh tenaga kesehatan
                                            Pihak Kedua.
                                          - Menginfokan dan mengirimkan formulir lembar medis awal yang
                                            sudah dilengkapi beserta dengan hasil pemeriksaan penunjang ke
                                            Pihak Pertama dalam waktu 1x24 jam sejak peserta mulai dirawat.
                                          - Membantu pelaksanaan monitoring harian untuk kepentingan
                                            perawatan dan menginformasikan perkembangan peserta kepada
                                            Pihak Pertama.
                                          - Mengirimkan rincian biaya perawatan peserta beserta resume
                                            medis akhir peserta secara lengkap melalui email sebelum peserta
                                            meninggalkan rumah sakit untuk dapat diverifikasi terlebih dahulu
                                            oleh Pihak Pertama.
                                          - Memberitahukan Pihak Pertama apabila terdapat perubahan
                                            prosedur pelayanan kesehatan paling lambat empat belas hari
                                            kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan prosedur pelayan
                                            kesehatan dimaksud.
                                          - Memberikan segala bentuk informasi dan data medis yang relevan
                                            dengan kondisi medis peserta, termasuk secara elektronik, selama
                                            peserta mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit kepada
                                            Pihak Pertama.
                                          - Menyediakan sarana, prasarana dan infrastruktur yang memadai
                                            untuk mengakses dan menggunakan sistem klinik SehatQ.
                                          - Menjaga seluruh informasi rahasia dan non-publik yang dibuka
                                            oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya, baik secara lisan,
                                            tulisan, yang memiliki bentuk fisik maupun elektronik.

27. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 10.041/DHC-C/XI/2023 tanggal 17 November 2023,
    yang dibuat oleh dan antara PT DOCDOC HEALTHCARE INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Layanan Portal Penyedia Pihak Pertama.
    Jangka Waktu                      :   17 November 2023 sampai dengan 17 November 2026.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Tidak membayar klaim apa pun yang diajukan setelah sembilan
                                            puluh hari kalender orang yang dilindungi oleh polis asuransi dan
                                            memenuhi syarat untuk menerima Cakupan Layanan, kelayakan
                                            mereka dapat diverifikasi melalui Portal Penyedia Pihak Pertama
                                            atau dengan menghubungi Pihak Pertama (selanjutnya disebut
                                            “Anggota”) selesai menerima layanan medis dan layanan
                                            kesehatan lainnya yang ditanggung, termasuk diantaranya namun
                                            tidak terbatas pada konsultasi, tes kesehatan, resep obat,
                                            penggunaan alat kesehatan, prosedur, operasi, dan layanan
                                            lainnya yang dapat mengakibatkan timbulnya tagihan yang
                                            tercakup dalam sebuah polis asuransi. Hal ini ditentukan dengan
                                            menggunakan Pihak Pertama Portal atau dengan cara
                                            menghubungi Pihak Pertama. Layanan medis dimaksud harus
                                            sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di
                                            Indonesia dan Pihak Kedua harus memastikan kepatuhan penuh
                                            terhadap peraturan setempat (selanjutnya disebut “Cakupan
                                            Layanan”) di rumah sakit.
                                          - Menunda pembayaran untuk Cakupan Layanan dalam hal klaim
                                            tidak lengkap, salah atau memerlukan penyelidikan lebih lanjut
                                            sampai dengan klaim telah direvisi atau dilengkapi oleh Pihak
                                            Kedua.
                                          - Meminta dokumentasi medis yang diperlukan kepada Pihak Kedua
                                            untuk memproses klaim.
                                          - Mendapatkan daftar dokter dan administrator layanan kesehatan
                                            dengan format yang telah ditentukan kepada Pihak Kedua.
                                          - Meminta data penyedia layanan kesehatan dalam waktu tiga puluh
                                            hari dari tanggal efektif perjanjian kepada Pihak Kedua.



                                                                                                          187
Page 190
                              - Mengumpulkan, merekam, menyimpan atau menyimpan data
                                penyedia layanan kesehatan untuk tujuan kinerja perjanjian ini.
                              - Dapat     mengakhiri perjanjian secara sepihak dengan
                                pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya enam puluh hari kerja
                                sebelum tanggal efektif pengakhiran perjanjian yang diinginkan.
                                Pengakhiran perjanjian ini tidak mengurangi kewajiban yang harus
                                diselesaikan masing-masing pihak sampai tanggal berakhirnya
                                perjanjian yang disepakati.
Kewajiban Pihak Pertama   :   - Mengelola semua komunikasi terkait Cakupan Layanan dengan
                                Anggota, Pihak Kedua, penanggung asuransi, dan entitas lain yang
                                mungkin diperlukan untuk memproses klaim.
                              - Memberikan LOG kepada Pihak Kedua dengan menggunakan
                                Portal Penyedia Pihak Pertama.
                              - Memproses permintaan surat yang dikeluarkan oleh Pihak
                                Pertama yang menyetujui dan menjamin pembayaran sejumlah
                                tertentu untuk perawatan tertentu yang tercakup dalam Cakupan
                                Layanan yang diberikan kepada Anggota oleh Pihak Kedua dalam
                                jangka waktu tertentu sebagaimana dinyatakan dalam surat
                                jaminan pembayaran (selanjutnya disebut “LOG”) oleh Pihak
                                Kedua atas nama Anggota dan memberikan keputusan atas
                                permintaan tersebut dalam waktu lima hari kerja untuk kasus
                                normal dan satu hari kerja untuk kasus darurat. Jika disetujui Pihak
                                Pertama akan menerbitkan LOG.
                              - Membayar klaim yang diajukan Pihak Kedua dalam waktu tiga
                                puluh hari kalender sejak Pihak Kedua mengajukan klaim bersama
                                dengan semua dokumentasi yang diperlukan seperti yang diminta
                                oleh Pihak Pertama.
                              - Melakukan pembayaran berdasarkan Cakupan Layanan yang telah
                                diterima Anggota dengan tetap disesuaikan dengan batasan yang
                                ditetapkan dalam polis asuransi atau LOG.
                              - Memberitahu dan menyesuaikan kelebihan pembayaran pada
                                pembayaran berikutnya kepada Pihak Kedua.
                              - Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bekerja untuk menyelesaikan
                                masalah timbal balik apa pun pertentangan.
                              - Selalu menjaga kerahasiaan syarat dan pokok pembahasan
                                perjanjian.
                              - Mematuhi undang-undang privasi yang relevan sebagaimana
                                berlaku.
                              - Mematuhi kewajiban dan tugasnya berdasarkan persyaratan
                                peraturan lokal dan perundang-undangan pelindungan data
                                dengan biaya sendiri. Pihak Kedua dan Pihak Pertama tidak boleh
                                melakukan apa pun yang menyebabkan atau dapat menyebabkan
                                pihak lain melanggar kewajibannya berdasarkan undang-undang
                                pelindungan dara atau undang-undang dan peraturan privasi
                                lainnya di Indonesia.
                              - Tidak menyebarkan atau mengungkap informasi tentang data
                                penyedia layanan kesehatan kepada pihak ketiga tanpa
                                persetujuan dari Pihak Kedua.
Hak Pihak Kedua           :   - Menagih kepada Anggota secara langsung untuk layanan yang
                                tidak tercakup dalam Cakupan Layanan.
                              - Menerima klaim yang diajukan kepada Pihak Pertama dalam waktu
                                tiga puluh hari kalender sejak Pihak Kedua mengajukan klaim
                                bersama dengan semua dokumentasi yang diperlukan seperti yang
                                diminta oleh Pihak Pertama.
                              - Menerima pembayaran klaim dari Pihak Pertama dalam waktu tiga
                                puluh hari kalender sejak Pihak Pertama menerima klaim bersama
                                dengan semua dokumentasi yang diperlukan oleh Pihak Pertama.
                              - Mendapatkan LOG dari Pihak Pertama dengan menggunakan
                                Portal Penyedia Pihak Pertama.



                                                                                                 188
Page 191
                            - Dapat      mengakhiri perjanjian secara sepihak dengan
                              pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya enam puluh hari kerja
                              sebelum tanggal efektif pengakhiran perjanjian yang diinginkan.
                              Pengakhiran perjanjian ini tidak mengurangi kewajiban yang harus
                              diselesaikan masing-masing pihak sampai tanggal berakhirnya
                              perjanjian yang disepakati.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan Cakupan Layanan kepada Anggota dengan tingkat
                              dan ketersediaan yang sama, dan dengan tingkat kepedulian yang
                              sama, sebagaimana mereka biasanya menyediakan layanan
                              tersebut kepada pasien umum.
                            - Melakukan verifikasi kelayakan/kepesertaan kepada Anggota,
                              sebelum memberikan layanan kesehatan kepada Anggota.
                            - Mengakui bahwa pertanggungan yang diberikan dan LOG yang
                              diperlukan untuk beberapa Cakupan Layanan dapat bervariasi
                              berdasarkan polis asuransi dari masing-masing Anggota.
                            - Menggunakan Portal Penyedia Pihak Pertama, berkonsultasi
                              dengan Pihak Pertama, dan menggunakan dokumen yang
                              diberikan kepada rumah sakit yang dapat diakses baik melalui
                              Portal Penyedia Pihak Pertama atau diminta dari atau disediakan
                              oleh Pihak Pertama yang dokumen tersebut menyediakan semua
                              informasi yang berkaitan dengan penggunaan Portal Penyedia
                              Pihak Pertama serta proses yang berkaitan dengan permintaan
                              LOG dan pengajuan klaim.
                            - Meminta LOG kepada Pihak Pertama menggunakan Portal
                              Penyedia Pihak Pertama atau menerima LOG yang ditunjukkan
                              oleh Anggota atau dikirim oleh Pihak Pertama.
                            - Memberikan dokumentasi medis yang diperlukan sebagaimana
                              dan ketika diminta oleh Pihak Pertama untuk memproses klaim.
                            - Memberikan daftar dokter dan administrator layanan kesehatan
                              yang ditunjuk dalam format yang ditentukan oleh Pihak Pertama
                              untuk mengonfigurasi akun penyedia layanan kesehatan dalam
                              Portal Penyedia Pihak Pertama. Pihak Kedua bertanggung jawab
                              untuk segera memberi tahu Pihak Pertama tentang penghapusan
                              atau penambahan daftar dokter.
                            - Melengkapi akun penyedia pelayanan kesehatan untuk semua
                              dokter dan administrator layanan kesehatan dalam Portal
                              Penyedia Pihak Pertama termasuk pengaturan akun, konfirmasi
                              kredensial login, dan pembaruan informasi profil dalam waktu tiga
                              puluh hari sejak tanggal efektif perjanjian.
                            - Memberikan dan membagikan data penyedia layanan kesehatan
                              dalam waktu tiga puluh hari dari tanggal efektif perjanjian dan
                              meninjau serta memperbarui informasi setidaknya setahun sekali
                              atau jika diminta oleh Pihak Pertama.
                            - Menagihkan klaim kepada Pihak Pertama dan bukan kepada
                              Anggota untuk pembayaran Cakupan Layanan dalam batas yang
                              ditentukan.
                            - Memberitahu Pihak Pertama tentang ketidaksepakatan tentang
                              keputusan klaim atau tingkat pembayaran dalam waktu tiga puluh
                              hari kalender. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bekerja untuk
                              menyelesaikan masalah timbal balik apa pun pertentangan.
                            - Selalu menjaga kerahasiaan syarat dan pokok pembahasan
                              perjanjian.
                            - Mematuhi undang-undang privasi yang relevan sebagaimana
                              berlaku.
                            - Memberitahu Pihak Pertama tentang setiap perubahan atau revisi
                              atau undang-undang dan peraturan lokal baru mengenai iklan
                              medis, pemberian layanan kesehatan, dan peraturan kesehatan
                              terkait lainnya yang dapat memengaruhi pengaturan antara Pihak
                              Kedua dan Pihak Pertama.




                                                                                            189
Page 192
                                         - Mematuhi kewajiban dan tugasnya berdasarkan persyaratan
                                           peraturan lokal dan perundang-undangan pelindungan data
                                           dengan biaya sendiri. Pihak Kedua dan Pihak Pertama tidak boleh
                                           melakukan apa pun yang menyebabkan atau dapat menyebabkan
                                           pihak lain melanggar kewajibannya berdasarkan undang-undang
                                           pelindungan dara atau undang-undang dan peraturan privasi
                                           lainnya di Indonesia.
                                         - Mengakui dan menyetujui Pihak Pertama mengumpulkan,
                                           merekam, menyimpan atau menyimpan dara penyedia layanan
                                           kesehatan untuk tujuan kinerja perjanjian ini.

28. Perjanjian Kerja Sama Program Rujukan Pasien Alodokter nomor 1763/PKPR/LGL/STS-
    METROGROUP/2023 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat oleh dan antara PT ALODOKTER TEKNOLOGI
    SOLUSI (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                            :   Pelayanan kesehatan
    Jangka Waktu                     :   14 Desember 2023 sampai dengan adanya pengakhiran perjanjian
                                         oleh salah satu pihak.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                :   - Mendapatkan informasi aktual dan akurat mengenai jenis dan
                                           biaya layanan prepaid rumah sakit dan biaya layanan kesehatan
                                           rumah sakit lainnya paling lambat lima hari kerja sebelum
                                           informasi tersebut berlaku efektif.
                                         - Mendapatkan informasi dan ketersediaan yang akurat dari rumah
                                           sakit atas slot pelayanan rumah sakit termasuk jadwal praktik
                                           dokter bagi pasien rujukan dimuat pada platform Pihak Pertama.
                                         - Mendapatkan informasi yang akurat dari rumah sakit terkait
                                           laporan kedatangan pasien rujukan.
                                         - Mendapatkan konfirmasi yang akurat dari rumah sakit terkait
                                           laporan kedatangan pasien rujukan.
                                         - Menerima pembayaran referral fee dari rumah sakit yan besarnya
                                           sesuai dengan ketentuan penerimaan referral fee sebesar
                                           Rp42.000 untuk setiap pasien rujukan tunai dan jaminan.
                                         - Mendapatkan informasi pembaharuan atau perubahan atas profil
                                           rumah sakit, tarif dan informasi praktik dokter pada rumah sakit.
                                         - Pasien rujukan Pihak Pertama mendapatkan prioritas dalam
                                           antrian ketika mendapatkan pelayanan di rumah sakit (jika
                                           dimungkinkan).
                                         - Mengatur syarat dan ketentuan antara Pihak Pertama dan pasien
                                           rujukan di platform Pihak Pertama, serta melakukan perubahan
                                           atas syarat dan ketentuan tersebut. Jika terdapat perubahan, maka
                                           Pihak Pertama memberitahukan secara tertulis kepada rumah sakit
                                           Pihak Kedua paling lambat lima hari kerja sebelum perubahan
                                           tersebut berlaku.
                                         - Mengajukan pengakhiran perjanjian dengan memberitahukan
                                           secara tertulis setidaknya sembilan puluh hari sebelum tanggal
                                           efektif berakhirnya perjanjian
    Kewajiban Pihak Pertama          :   - Menampilkan profil rumah sakit di website dan aplikasi Pihak
                                           Pertama.
                                         - Membantu pasien rujukan yang membutuhkan pelayanan
                                           kesehatan dari rumah sakit.
                                         - Mengirimkan booking voucher dan/atau surat konfirmasi
                                           sebagaimana dibutuhkan rumah sakit mengenai rujukan pasien.
                                         - Melakukan pengiriman laporan transaksi bulanan, yang akan
                                           dikirimkan paling lambat pada hari kerja kelima dibulan berikutnya
                                           sebagaimana diuraikan dalam lampiran perjanjian.
                                         - Melakukan pembaharuan atas setiap data dan informasi yang
                                           disampaikan oleh rumah sakit paling lambat lima hari kerja sejak
                                           diterimanya data dan informasi tersebut.



                                                                                                          190
Page 193
                                         - Melakukan pengembalian kepada pasien rujukan atas biaya yang
                                           sudah dibayarkan untuk layanan prepaid rumah sakit terbatas pada
                                           kondisi-kondisi tertentu sebagaimana ditentukan dalam lampiran
                                           perjanjian.
                                         - Melakukan pembayaran kepada rumah sakit Pihak Kedua setelah
                                           dipotong dengan referrral fee atas invoice yang diterbitkan oleh
                                           rumah sakit dan telah diverifikasi oleh Pihak Pertama, selambat-
                                           lambatnya dalam waktu empat belas hari kerja setela menerima
                                           invoice dari rumah sakit sebagaimana diuraikan dalam lampiran
                                           perjanjian.
                                         - Menjaga informasi rahasia dengan tidak memberitahukan,
                                           membuka atau memberikan informasi, keterangan, dan/atau yang
                                           sejenisnya mengenai informasi rahasia kepada pihak lain.
    Hak Pihak Kedua                  :   - Mendapatkan profil rumah sakit yang akan ditampikan di website
                                           dan aplikasi Pihak Pertama.
                                         - Menerima pasien rujukan dari Pihak Pertama yang membutuhkan
                                           pelayanan kesehatan pada rumah sakit Pihak Kedua.
                                         - Menerima laporan setiap bulan yang berisi daftar nama pasien
                                           rujukan yang dirujuk Pihak Pertama sebagaimana ditentukan pada
                                           lampiran perjanjian.
                                         - Menerima pembayaran dari Pihak Pertama setelah dipotong
                                           dengan referral fee atas invoice yang diterbitkan oleh rumah sakit
                                           dan telah diverifikasi oleh Pihak Pertama, selambat-lambatnya
                                           dalam waktu empat belas hari kerja setela menerima invoice dari
                                           rumah sakit sebagaimana diuraikan dalam lampiran perjanjian.
                                         - Mengajukan pengakhiran perjanjian dengan memberitahukan
                                           secara tertulis setidaknya sembilan puluh hari sebelum tanggal
                                           efektif berakhirnya perjanjian.
                                         - Menagihkan secara langsung kepada pasien rujukan biaya-biaya
                                           tambahan di luar biaya layanan prepaid rumah sakit dan
                                           membebaskan Pihak Pertama dari kewajiban atas biaya-biaya
                                           tersebut.
    Kewajiban Pihak Kedua            :   - Menyampaikan pembaharuan informasi dari waktu ke waktu
                                           selama berlakunya perjanjian mengenai daftar dokter yang
                                           berpraktik dan biaya layanan prepaid rumah sakit dan biaya
                                           layanan rumah sakit lainnya sebagaimana terlampir dalam
                                           perjanjian paling lambat lima hari kerja sebelum informasi tersebut
                                           belaku efektif.
                                         - Melakukan konfirmasi atas laporan Pihak Pertama dalam waktu
                                           sepuluh hari kalender sejak diterma untuk proses pembayaran
                                           dengan melampirkan bukti data pendukung yang ditarik dari
                                           sistem rumah sakit.
                                         - Menyampaikan dan menginformasikan pembaharuan atau
                                           perubahannya atas dokumen legalitas rumah sakit yang termasuk
                                           namun tidak terbatas pada NPWP dan izin operasional rumah sakit
                                           sesuai dengan lampiran dalam perjanjian.
                                         - Menyampaikan dan menginformasikan pembaharuan atau
                                           perubahannya atas profil rumah sakit, tarif, dan informasi praktik
                                           dokter.
                                         - Memberikan prioritas kepada pasien rujukan dari Pihak Pertama
                                           dalam antrean ketika mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
                                         - Menjaga informasi rahasia dengan tidak memberitahukan,
                                           membuka atau memberikan informasi, keterangan, dan/atau yang
                                           sejenisnya mengenai informasi rahasia kepada pihak lain.

29. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Perawatan Kesehatan dan Pengobatan nomor 013/SOMPO-IDE-
    MMS/LGL/I/2024, nomor 004/LGL-MMS/P/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, yang dibuat oleh dan antara
    PT SOMPO INSURANSI INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:



                                                                                                           191
Page 194
Objek                          :   Pelayanan kesehatan.
Jangka Waktu                   :   18 Januari 2024 sampai dengan 17 Januari 2025, dan dapat
                                   diperpanjang secara otomatis terhitung sejak tanggal 17 Januari
                                   2025.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama              :   - Melakukan pembayaran atas setiap tagihan yang diajukan oleh
                                     Pihak Kedua berdasarkan ketentuan sebagaimana dicantumkan
                                     dalam perjanjian.
                                   - Memastikan atas persiapan dokumen-dokumen penunjang untuk
                                     terselenggaranya pelayanan kesehatan yang dilakukan Pihak
                                     Kedua terhadap pasien pemegang kartu peserta asuransi,
                                     termasuk namun tidak terbatas penyediaan dokumen surat
                                     laporan medis awal, dan surat pernyataan di rumah sakit.
                                   - Mendapatkan pelayanan kesehatan untuk setiap pasien pemegang
                                     kartu peserta asuransi di rumah sakit di rumah sakit dengan
                                     pelayanan sesuai standar pelayanan kesehatan yang berlaku
                                     berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan
                                     fasilitas yang dimiliki oleh rumah sakit.
                                   - Melakukan penolakan pembayaran atas tagihan yang diberikan
                                     oleh Pihak Kedua, dalam hal pelayanan kesehatan yang diberikan
                                     kepada pasien pemegang kartu asuransi termasuk ke dalam daftar
                                     pengecualian sebagaimana disebutkan dalam lampiran perjanjian
                                     atau daftar pengecualian tetap mengacu pada ketentuan polis
                                     yang tercantum dalam sistem Pihak Pertama atau TPA yang
                                     ditunjuk oleh Pihak Pertama, dan/atau melebih batas kelas yang
                                     dimiliki masing-masing pasien sesuai dengan ketentuan dalam
                                     polis.
                                   - Mendapatkan seluruh dokumen resume medis dan/atau dokumen
                                     lain yang terkait dengan pemberian pelayanan kesehatan oleh
                                     Pihak Kedua kepada pasien, termasuk informasi tambahan lain
                                     yang diperlukan untuk keperluan proses klaim oleh Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Pertama        :   - Melakukan pembayaran atas tagihan biaya pelayanan kesehatan
                                     yang diberikan kepada peserta Pihak Pertama oleh Pihak Kedua
                                     yang dilakukan dengan transfer pada rekening bank dari Pihak
                                     Kedua.
                                   - Menagihkan kelebihan biaya kepada pasien serta meminta pasien
                                     melalui rumah sakit untuk mengisi dan menandatangani surat
                                     pernyataan mengenai kesediaan pasien untuk menanggung sendiri
                                     kelebihan biaya perawatan sebelum meninggalkan rumah sakit.
                                   - Memberikan informasi secara langsung kepada Pihak Kedua terkait
                                     hak, batas atau limit kamar dari setiap pasien pemegang kartu
                                     peserta asuransi, termasuk informasi terkait pemberian
                                     persetujuan surat jaminan rawat inap atau surat penolakan rawat
                                     inap.
                                   - Menjamin biaya perawatan yang dilakukan pasien di rumah sakit
                                     sesuai dengan ketentuan dan batas atau limit kelas yang menjadi
                                     hak dari yang bersangkutan, dan untuk biaya yang melebihi hak
                                     dari pasien berdasarkan ketentuan dalam kartu peserta asuransi
                                     dan polis maka selisih biaya antara batas atau limit dan total biaya
                                     perawatan akan menjadi tanggung jawab dan bebas pasien yang
                                     bersangkutan.
Hak Pihak Kedua                :   - Mendapatkan konfirmasi maupun jaminan dari Pihak Pertama
                                     sehubungan dengan pelayanan kesehatan atas diri peserta yang
                                     diperlukan secara medis.
                                   - Menerima pembayaran atas tagihan biaya pelayanan kesehatan
                                     yang telah diberikan kepada peserta tepat waktu sebagaimana
                                     diatur dalam perjanjian.
                                   - Menjamin bahwa pelayanan dan/atau perawatan medis yang
                                     diberikan kepada pasien Pihak Pertama adalah konsisten dengan
                                     diagnosa prosedur pelayanan medis yang lazim untuk penyakit



                                                                                                      192
Page 195
                              atau cedera yang membutuhkan pelayanan rawat inap dan rawat
                              jalan, sesuai dengan standar praktisi medis yang berlaku, tidak
                              untuk dimanfaatkan secara negatif oleh pasien dan/atau Pihak
                              Kedua dan/atau karyawan Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Mengambil semua tindakan yang sepantasnya guna mencegah
                              penyalahgunaan dari limit santunan, seperti namun tidak terbatas
                              pada hal-hal di bawah ini:
                              a. Permintaan pasien untuk mengubah tanggal pemeriksaan
                                  dan/atau perawatan ataupun diagnosa penyakit;
                              b. Permintaan pelayanan medis seperti pemeriksaan
                                  laboratorium atau penunjang diagnostik lain yang tidak
                                  diperlukan secara medis;
                              c. Permintaan untuk mengadakan tagihan sampai pada jumlah
                                  limit santunan untuk pelayanan yang diberikan kepada orang
                                  lain yang tidak sesuai dengan nama yang tertera pada kartu
                                  peserta asuransi Pihak Pertama.
                              d. Memperhatikan daftar pengecualian yang tercantum pada
                                  bagian lampiran perjanjian atau daftar pengecualian tetap
                                  mengacu pada ketentuan polis yang tercantum dalam sistem
                                  Pihak Pertama atau TPA yang ditunjuk oleh Pihak Pertama yang
                                  merupakan satu kesatuan dengan perjanjian;
                              e. Pemberian seluruh informasi medis yang terkait dengan
                                  pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien oleh Pihak
                                  Kedua.
                            - Bertanggung jawab dan menjamin atas kebenaran keterangan
                              medis pasien Pihak Pertama yang pertama kali diterima oleh Pihak
                              Pertama yang dituangkan atau dinyatakan oleh Pihak Kedua dalam
                              formulir pelayanan kesehatan setelah pasien meninggalkan rumah
                              sakit, serta Pihak Pertama dibebaskan dari segala tuntutan atau
                              gugatan dalam bentuk apa pun dari Pihak Kedua atau pihak mana
                              pun atas kesalahan atau kelalaian dalam pengisian formulir
                              pelayanan kesehatan, dan untuk itu apabila terjadi kelebihan
                              antara jumlah santunan dengan jumlah biaya perawatan atau
                              pengobatan yang telah dilakukan dan/atau terdapat biaya yang
                              tidak mendapat penggantian dari Pihak Pertama maka Pihak Kedua
                              wajib secara langsung menagih atas kekurangan biaya tersebut
                              kepada pasien sebelum pasien meninggalkan rumah sakit.
                            - Memasang segala bentuk media promosi di loket-loket
                              pembayaran yang tersedia di rumah sakit dan/atau lokasi lain yang
                              disepakati kemudian oleh para pihak, dengan tetap mengikuti
                              ketentuan dalam ketentuan logo dan pemasaran.
                            - Menyediakan obat atau vaksinasi, imunisasi, oksigen dan bahan
                              medik lainnya yang keseluruhannya terdaftar dalam obat esensial
                              nasional atau daftar obat yang berlaku di Kementerian Kesehatan,
                              yang diperlukan untuk merawat dan mengobati pasien selama
                              melakukan perawatan dan pengobatan di rumah sakit.
                            - Melakukan konfirmasi secara langsung kepada Pihak Pertama atas
                              setiap pasien pemegang kartu peserta asuransi yang meminta
                              pemberian pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk
                              mendapatkan informasi atas hak, batas atau limit kamar yang
                              merupakan hak dari setiap pasien tersebut.




                                                                                            193
Page 196
30. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 01/NS-HOSP/FEB/2024 tanggal 1 Februari 2024, yang
    dibuat oleh dan antara PT ASIH EKA ABADI (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS
    (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   1 Februari 2024 sampai dengan 1 Februari 2027 dan akan
                                          diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 tahun apabila
                                          tidak ada pemberitahuan untuk mengakhiri perjanjian dari salah satu
                                          pihak.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua untuk
                                            peserta asuransi Pihak Pertama.
                                          - Mendapatkan potongan harga sebesar 2% dari atas total tagihan
                                            biaya pelayanan medis dari Pihak Kedua.
                                          - Mendapatkan informasi dan jasa pelayanan medis dari Pihak
                                            Kedua bagi para peserta sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
                                            perjanjian.
                                          - Melakukan audit medis terhadap layanan Pihak Kedua yang
                                            diberikan kepada peserta.
                                          - Memberikan sosialisasi prosedur pelayanan medis yang berlaku
                                            pada sistem administrasi Pihak Pertama kepada petugas rumah
                                            sakit Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Melunasi biaya layanan medis yang diberikan oleh Pihak Kedua
                                            kepada peserta dengan mengacu kepada ketentuan mengenai
                                            batas anggaran biaya layanan medis yang tertulis dan telah
                                            ditetapkan dalam surat jaminan yang diterbitkan oleh Pihak
                                            Pertama.
                                          - Meneliti dan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen
                                            tagihan yang telah dikirimkan oleh Pihak Kedua.
                                          - Memastikan bahwa data pribadi akan terlindungi dari kehilangan
                                            dan pengungkapan akses, penggunaan dan/atau perubahan yang
                                            tidak sah.
                                          - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
                                          - Memberikan jaminan akan kepastian bahwa Pihak Kedua dalam hal
                                            ini dapat menghubungi assistance centre setiap saat.
    Hak Pihak Kedua                   :   - Meminta konfirmasi dari Pihak Pertama sehubungan dengan
                                            pelayanan medis atas diri peserta untuk di rawat inap di rumah
                                            sakit, dan mendapatkan surat jaminan dari Pihak Pertama.
                                          - Menerima pembayaran atas tagihan biaya-biaya pelayanan medis
                                            yang telah selesai diberikan kepada peserta tepat waktu sesuai
                                            dengan ketentuan dalam lampiran perjanjian.
                                          - Memperoleh konfirmasi dan surat jaminan terlebih dahulu dari
                                            Pihak Pertama sebelum memberikan jasa pelayanan medis yang
                                            diperlukan oleh peserta.
                                          - Memberikan surat teguran kepada Pihak Pertama.
                                          - Menghentikan sementara pelayanan medis dan/atau mengakhiri
                                            perjanjian secara sepihak, apabila Pihak Pertama belum
                                            menyelesaikan tunggakan pembayaran tagihan.
    Kewajiban Pihak Kedua             :   - Memastikan bahwa pasien adalah orang yang berhak untuk
                                            mendapatkan pelayanan perawatan dengan terlebih dahulu
                                            memeriksa dan mencocokkan kartu peserta yang dimilikinya
                                            dengan identitas resmi pasien.
                                          - Memberikan upaya pelayanan medis yang maksimal kepada para
                                            peserta sesuai dengan standar profesional yang berlaku di industri
                                            pelayanan kesehatan pada umumnya.
                                          - Memberikan resume medis tertulis atas peserta yang
                                            mendapatkan pelayanan medis rawat jalan maupun di rawat inap.
                                          - Memberikan keterangan medis secara lisan apabila diminta atau
                                            diperlukan oleh Pihak Pertama.




                                                                                                           194
Page 197
                                          - Memberikan informasi bagi Pihak Pertama mengenai keterangan
                                            di rumah sakit Pihak Kedua, yang dapat dihubungi setiap saat,
                                            dengan cara mengisi secara lengkap formulir pada lampiran
                                            perjanjian.
                                          - Menyerahkan daftar tarif yang berlaku di rumah sakit milik Pihak
                                            Kedua sebagai lampiran perjanjian dan atau dalam format yang
                                            disetujui oleh para pihak.
                                          - Membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan dan klaim yang
                                            dilakukan oleh pihak ketiga termasuk peserta sebagai akibat
                                            terjadinya tindakan malpraktik.
                                          - Memberikan potongan harga sebesar 2% dari atas total tagihan
                                            biaya pelayanan medis kepada Pihak Pertama.
                                          - Memastikan bahwa data pribadi akan terlindungi dari kehilangan
                                            dan pengungkapan akses, penggunaan dan/atau perubahan yang
                                            tidak sah.
                                          - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.

31. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan dan Pelaksanaan Komputerisasi nomor 006/LGL-MMS/PKS/V/2024,
    nomor 015/PKS/TRKP/V/2024 tanggal 6 Mei 2024, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya
    disebut “Pihak Pertama”) dengan PT TERAKORP INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pengadaan dan pelaksanaan implementasi dan pengembangan SIM
                                          RS teraMedik di proyek unit milik Pihak Pertama.
    Jangka Waktu                      :   1 November 2024 sampai dengan 1 November 2028.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Menunjuk dan memberikan tugas kepada Pihak Kedua untuk
                                            pengadaan dan pelaksanaan implementasi dan pengembangan
                                            SIM RS teraMedik di proyek unit milik Pihak Pertama.
                                          - Melaporkan gangguan teknis yang menyebabkan tidak berjalannya
                                            sistem sebagaimana kondisi normal.
                                          - Menggunakan lisensi SIM RS teraMedik yang hanya
                                            digunakanterbatas di proyek unit Pihak Pertama.
                                          - Akses terhadap seluruh data yang dihasilkan atau digunakan oleh
                                            SIM RS teraMedik.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Menyediakan keperluan perangkat keras atau hardware yang
                                            spesifikasinya direkomendasikan oleh Pihak Kedua berupa satu
                                            buah server fisik aplikasi, satu buah server fisik database yang
                                            berfungsi sebagai server backup, server cloud backup.
                                          - Membuka akses server SIM RS teraMedik kepada Pihak Kedua
                                            selama masa perjanjian berlangsung.
                                          - Menyediakan lokasi instalasi aplikasi server dan database server
                                            SIM RS teraMedik sesuai dengan kebutuhan daya listrik, suhu
                                            ruangan dan keamanannya.
                                          - Memberikan akses internet untuk Pihak Kedua sehubungan
                                            dengan pelaksanaan perjanjian.
                                          - Berkoordinasi dengan tim proyek yang terdiri dari wakil dari
                                            bagian-bagian dan departemen-departemen yang berbeda yang
                                            ditunjuk oleh Pihak Pertama dengan seorang pimpinan proyek
                                            yang akan mengkoordinir aktivitas pekerjaan.
                                          - Menyediakan ruang pelatihan beserta kelengkapannya selama
                                            kegiatan berlangsung.
                                          - Menyediakan tim teraMedik selama tahapan implementasi
                                            berlangsung.
                                          - Menyerahkan data-data untuk keperluan SIM RS teraMedik sesuai
                                            format yang sudah disiapkan oleh Pihak Kedua dan sesuai dengan
                                            waktu yang telah disepakati para pihak dalam lampiran.
                                          - Menunjuk staf dan key user untuk melakukan pelatihan sebagai
                                            end user.




                                                                                                         195
Page 198
                                            - Melakukan pembayaran sesuai kesepakatan para pihak yang diatur
                                              dalam perjanjian.
                                            - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
    Hak Pihak Kedua                     :   - Mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan para pihak yang
                                              diatur dalam perjanjian.
                                            - Memberikan pesan peringatan di dalam aplikasi SIM RS teraMedik
                                              selama tiga puluh hari apabila tagihan belum dilakukan sampai
                                              batas waktu berakhir.
                                            - Memutuskan layanan penggunaan teraMedik apabila Pihak
                                              Pertama tidak melakukan pembayaran sampai tiga puluh hari
                                              setelah Pihak Kedua memberikan pesan peringatan, tanpa
                                              menggugurkan kewajiban Pihak Pertama untuk membayar biaya
                                              bulanan sampai perjanjian dinyatakan berakhir.
    Kewajiban Pihak Kedua               :   - Menyediakan software atau perangkat lunak SIM RS teraMedik
                                              yang mencakup modul di dalam lampiran perjanjian
                                            - Menyediakan format data master sesuai dengan modul-modul
                                              yang disebutkan di dalam lampiran perjanjian untuk kebutuhan
                                              selama proses implementasi berlangsung.
                                            - Mengorganisir regu proyek dengan pemimpin proyek yang akan
                                              bertanggung jawab dalam pekerjaan instalasi, pelatihan, dan
                                              pendampingan secara langsung, atau tidak langsung berhubungan
                                              dengan pemimpin proyek Pihak Pertama.
                                            - Melakukan instalasi perangkat lunak dan server SIM RS teraMedik.
                                            - Melakukan pelatihan dan pendampingan pada staf Pihak Pertama
                                              untuk mengoperasikan SIM RS teraMedik dengan jadwal pelatihan
                                              sesuai dengan jadwal proyek yang sudah disepakati.
                                            - Melakukan cut-off system SIM RS teraMedik sesuai dengan tanggal
                                              yang ditentukan oleh para pihak.
                                            - Menjamin keamanan data proyek unit yang diberikan Pihak
                                              Pertama kepada Pihak Kedua tidak boleh di salin, diberikan atau
                                              disebarluaskan kepada pihak mana pun kecuali dengan
                                              persetujuan tertulis oleh manajemen Pihak Pertama.
                                            - Memperbaiki setiap kesalahan atau kerusakan SIM RS teraMedik
                                              selama jangka waktu perjanjian.
                                            - Memberikan garansi kepada Pihak Pertama berupa jaminan
                                              perbaikan aplikasi.
                                            - Mematuhi tata tertib serta peraturan yang berlaku serta menjaga
                                              ketenangan kerja di rumah sakit Pihak Pertama.
                                            - Melakukan modifikasi terhadap aplikasi SIM RS teraMedik atau
                                              melakukan integrasi dengan sistem lain bila ada permintaan Pihak
                                              Pertama dengan biaya modifikasi dibebankan kepada Pihak
                                              Pertama dan disepakati oleh para pihak.
                                            - Melakukan pemeliharaan sistem atas hasil pekerjaan selama masa
                                              yang ditetapkan dalam perjanjian sehingga kondisinya tetap
                                              seperti pada saat penyerahan pekerjaan.
                                            - Melakukan perbaikan atas sistem yang tidak berjalan normal.
                                            - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.

32. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Program Proteksi Kesahatan Pertalife
    Insurance Group Managed Health Care Plan, Group Medicare Plan, Admedika nomor P0117/PLI/DIR/2024,
    nomor 001/LGL-MS/P/I/2024 tanggal 3 Juni 2024, yang dibuat oleh dan antara PT PERTA LIFE INSURANCE
    (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                               :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                        :   3 Juni 2024 sampai dengan 3 Juni 2026.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                   :   - Menunjuk rumah sakit milik Pihak Kedua sebagai salah satu rumah
                                              sakit rujukan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi para
                                              peserta Pihak Pertama.


                                                                                                           196
Page 199
                                          - Mendapatkan segala keterangan atau catatan medis dari Pihak
                                             Kedua sehubungan dengan diagnosis, perawatan atau pelayanan
                                             yang diberikan sesuai dengan kondisi medis sebenarnya.
                                           - Memonitor tata laksana pelayanan di tempat Pihak Kedua
                                             sepanjang pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua
                                             dinilai oleh Pihak Pertama kurang memenuhi persyaratan yang
                                             telah ditentukan.
    Kewajiban Pihak Pertama           :    - Membayar pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan Pihak
                                             Kedua kepada peserta Pihak Pertama yang berobat ke rumah sakit
                                             Pihak Kedua.
                                           - Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian minimal satu
                                             kali dalam setahun untuk sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
                                           - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
    Hak Pihak Kedua                   :   Mendapatkan bayaran atas pelayanan kesehatan yang dilaksanakan
                                          pihak Kedua kepada peserta Pihak Pertama yang berobat ke rumah
                                          sakit Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Kedua             :    - Memberikan pelayanan kesehatan bagi para peserta Pihak
                                             Pertama sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum
                                             dalam perjanjian.
                                           - Menerima peserta yang menggunakan kartu asuransi berdasarkan
                                             surat rujukan yang berlogo PertaLife Insurance.
                                           - Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian minimal satu
                                             kali dalam setahun untuk sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
                                           - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.

   Berdasarkan Surat keterangan Direksi MMS nomor 009/MMS/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
   Keterangan nomor 015/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &
   Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
   negoisasi.

33. Perjanjian Kerja Sama Layanan Kesehatan nomor 110/VTN/Partnership/IX/2024, nomor 017/LGL-
    MMS/PKS/VII/2024 tanggal 12 September 2024, yang dibuat oleh dan PT VERTIKA TECHNOLOGIES
    NUSANTARA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   12 September 2024 sampai dengan 12 September 2026, dan akan
                                          diperpanjang secara otomatis setiap tahunnya, kecuali diakhiri terlebih
                                          dahulu oleh salah satu pihak.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapatkan fasilitas layanan kesehatan dari Pihak Kedua kapan
                                            pun pada setiap waktu yang diperlukan untuk peserta asuransi Pihak
                                            Pertama.
                                          - Menghubungi Pihak Kedua untuk mengatur janji kunjungan atas
                                            nama peserta asuransi sebelum kunjungan peserta asuransi kepada
                                            dokter Pihak Kedua.
                                          - Melakukan penilaian dan pembayaran terhadap biaya layanan
                                            kesehatan yang diajukan Pihak Kedua dalam jangka waktu lima belas
                                            menit setelah semua dokumen yang berkaitan dengan administrasi
                                            klaim diterima dengan lengkap, jelas, dan benar.
                                          - Meninjau dan menilai dokumen rawat jalan dan rawat gigi yang
                                            diunggah oleh Pihak Kedua melalui platform klaim.
                                          - Mendapatkan jasa marketing sebesar 2% dari total biaya perawatan
                                            pada layanan kesehatan yang dibayarkan kepada Pihak Kedua yang
                                            dipotong langsung dari nilai tagihan layanan kesehatan yang
                                            disetujui.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Menghormati dan menjaga kredibilitas masing-masing pihak
                                            terutama dalam menjalankan dan melaksanakan ketentuan dalam
                                            perjanjian.



                                                                                                            197
Page 200
                            - Membayar seluruh tagihan layanan kesehatan yang telah diberikan
                              oleh Pihak Kedua peserta asuransi sesuai dengan nilai manfaat
                              peserta asuransi yang tercantum dan diatur dalam polis asuransi.
                            - Menerbitkan surat jaminan bagi peserta asuransi yang ditujukan
                              kepada Pihak Kedua.
                            - Menjamin pembayaran atas seluruh biaya layanan kesehatan
                              peserta asuransi kecuali atas biaya-biaya layanan kesehatan yang
                              termasuk dalam daftar pengecualian.

Hak Pihak Kedua         :   - Mendapatkan pembayaran seluruh tagihan layanan kesehatan yang
                              telah diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta asuransi sesuai
                              dengan nilai manfaat peserta asuransi yang tercantum dan diatur
                              dalam polis asuransi.
                            - Menolak memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta asuransi
                              yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam
                              perjanjian dan/atau apabila Pihak Pertama masih memiliki kewajiban
                              pembayaran atas tagihan layanan kesehatan yang belum
                              dituntaskan.
                            - Melakukan perubahan tarif yang berlauku di tempat pelayanan
                              kesehatan sesuai dengan kebijakan Pihak Kedua, dan perubahan tarif
                              tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama
                              minimal tiga puluh hari sebelum tarif baru diberlakukan.
                            - Memperlakukan peserta asuransi sebagai pasien umum atau pasien
                              biasa apabila:
                              a. Peserta asuransi atau walinya tidak dapat menunjukkan kartu
                                  keanggotaan yang masih berlaku;
                              b. Data identitas diri kartu keanggotaan tidak sesuai dengan data
                                  identitas diri peserta asuransi yang tertera dalam kartu identitas;
                              c. Peserta asuransi sebenarnya secara medis tidak membutuhkan
                                  layanan kesehatan dalam bentuk apa pun;
                              d. Layanan kesehatan tidak termasuk ke dalam manfaat layanan
                                  kesehatan yang menjadi hak peserta asuransi sebagaimana
                                  tercantum dalam polis asuransi;
                              e. Pihak Pertama tidak menerbitkan surat jaminan;
                              f. Pihak Pertama lalai untuk melakukan pembayaran dalam waktu
                                  yang ditentukan;
                              g. Perawatan atau tindakan medis yang diminta oleh peserta
                                  asuransi tidak berhubungan dengan diagnosa perawatan peserta
                                  asuransi.
                            - Memastikan peserta asuransi untuk menggunakan dan melengkapi
                              formulir-formulir yang telah disediakan oleh Pihak Pertama setelah
                              peserta asuransi selesai melakukan pemeriksaan oleh dokter
                              dan/atau sebelum peserta asuransi meninggalkan tempat layanan
                              kesehatan.
                            - Menagih secara langsung selisih biaya yang timbul.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan layanan kesehatan kepada peserta asuransi di tempat
                              pelayanan kesehatan yang memiliki serta membawa kartu
                              keanggotaan yang masih berlaku sesuai dengan janji kunjungan tang
                              tertera pada platform Pihak Pertama.
                            - Menyediakan dan memberikan fasilitas layanan kesehatan yang
                              sesuai dengan layanan kesehatan yang menjadi hak peserta asuransi.
                            - Menghormati dan menjaga kredibilitas masing-masing terutama
                              dalam menjalankan dan melaksanakan ketentuan dalam perjanjian
                              termasuk untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan
                              untuk mempengaruhi peserta asuransi untuk mengalihkan
                              perlindungan asuransinya dari Pihak Pertama kepada perusahaan
                              asuransi lain.
                            - Menjamin bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta
                              asuransi adalah konsisten dengan diagnosa dan tata cara layanan
                              kesehatan yang lazim untuk penyakit atau cedera yang



                                                                                                198
Page 201
                                            membutuhkan perawatan medis di rumah sakit atau klinik lainnya,
                                            sesuai dengan standar praktik yang berlaku dan ditetapkan oleh
                                            Konsil Kedokteran Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik
                                            Indonesia
                                          - Mengambil semua tindakan yang sepantasnya guna mencegah
                                            penyalahgunaan layanan kesehatan sebagaimana yang diatur dalam
                                            perjanjian ini.
                                          - Bertanggung jawab dan menjamin kebenaran informasi riwayat
                                            rekam medis sesuai dengan kejadian dan diagnosa yang sebenarnya
                                            sebagaimana tertuang dalam formulir perawatan medis setelah
                                            peserta asuransi meninggalkan tempat layanan kesehatan.
                                          - Memperhatikan daftar pengecualian sebagaimana diatur dalam
                                            lampiran perjanjian.
                                          - Memberitahukan kepada Pihak Pertama apabila terdapat perubahan
                                            tarif baru atas layanan kesehatan di tempat Pihak Kedua.
                                          - Menjamin bahwa atas semua invoice yang dikeluarkan oleh Pihak
                                            Kedua hanya akan ditunjukkan atas nama Pihak Pertama.
                                          - Melaporkan kepada Pihak Pertama atau TPA terkait keseluruhan
                                            prosedur yang dilakukan oleh peserta asuransi.

                                          - Memberikan jasa marketing sebesar 2% dari total biaya perawatan
                                           pada layanan kesehatan dan dipotong langsung dari nilai tagihan
                                           layanan kesehatan yang disetujui.

34. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 0024/PKS-MSL-RS/IX/2024, nomor 002/LGL-
    MMS/P/V/2024 tanggal 23 September 2024, yang dibuat oleh dan antara PT MSIG LIFE INSURANCE
    INDONESIA, Tbk. (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut
    “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   23 September 2024 sampai dengan ada pihak yang mengakhiri
                                          perjanjian.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapatkan fasilitas layanan kesehatan dari Pihak Kedua kapan
                                            pun pada setiap waktu yang diperlukan untuk peserta asuransi Pihak
                                            Pertama.
                                          - Mengeluarkan surat penolakan penjaminan apabila Pihak Pertama
                                            tidak mendapatkan indikasi medis rawat inap terhadap peserta.
                                          - Menolak pengobatan dan/atau perawatan yang diberikan oleh Pihak
                                            Kedua kepada peserta apabila pengobatan dan/atau perawatan
                                            tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
                                            berlaku di Indonesia.
                                          - Dibebaskan dari kewajiban melakukan pembayaran atau
                                            membayarkan sebagian tagihan apabila tagihan dikirimkan lebih dari
                                            tiga puluh hari kalender sejak peserta keluar dari rumah sakit, tidak
                                            dapat memenuhi jangka waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian,
                                            Pihak Kedua terbukti melakukan pelanggaran hukum, terbukti bahwa
                                            tarif yang diberlakukan atas pelayanan kesehatan terdapat selesai
                                            atau tidak sesuai dengan yang disepakati, dan terbukti bahwa rincian
                                            dan atau total tagihan melebihi batas dari jaminan.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Melakukan pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan yang telah
                                            diberikan oleh Pihak Kedua kepada peserta baik seluruhnya ataupun
                                            sebagian sesuai dengan yang tertera pada surat jaminan dan/atau
                                            kartu peserta.
                                          - Menyerahkan spesimen tanda tangan dari Pihak Pertama berwenang
                                            atau ditunjuk untuk menandatangani surat jaminan dan/atau surat
                                            pengantar yang diterbitkan oleh Pihak Pertama.
                                          - Menyediakan dokumen administrasi yang berkaitan dengan
                                            perawatan peserta untuk dilengkapi oleh Pihak Kedua seperti surat
                                            konfirmasi pada lampiran perjanjian dan perkiraan biaya rawat inap.



                                                                                                            199
Page 202
                            - Membayar atau melunasi tagihan yang dikirimkan Pihak Kedua
                              sesuai dengan yang tercantum pada surat jaminan dan/atau kartu
                              peserta dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari
                              kalender sejak dokumen penagihan lengkap diterima oleh Pihak
                              Pertama.
                            - Mengkonfirmasikan kepada Pihak Kedua dalam hal dokumen tagihan
                              yang diterimanya belum lengkap selambat-lambatnya 2x24 jam sejak
                              dokumen penagihan diterima oleh Pihak Pertama.
Hak Pihak Kedua         :   - Mendapatkan konfirmasi maupun jaminan sehubungan dengan
                              pelayanan kesehatan atas diri peserta yang diperlukan secara medis.
                            - Mendapatkan formulir klaim dan surat pernyataan dari Pihak
                              Pertama.
                            - Menerima pembayaran atas tagihan biaya pelayanan kesehatan yang
                              telah diberikan kepada peserta tepat waktu sebagaimana diatur
                              dalam perjanjian.
                            - Menginformasikan kepada Pihak Pertama apabila pelayanan
                              kesehatan tersebut tidak dapat diberikan kepada peserta yang
                              disebabkan oleh keterbatasan fasilitas milik Pihak Kedua.
                            - Menagihkan biaya-biaya non medis maupun kelebihan biaya kepada
                              peserta jika pada hasil verifikasi terdapat selisih biaya atau biaya
                              yang ada tidak dijaminkan oleh Pihak Pertama secara langsung
                              setelah peserta selesai menerima pelayanan kesehatan.
                            - Menolak memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta apabila
                              peserta tidak dapat menunjukkan kartu peserta yang masih berlaku,
                              data peserta yang tercantum pada kartu identitas tidak sesuai
                              dengan data diri peserta, manfaat pelayanan kesehatan yang diminta
                              peserta tidak tercantum dalam kartu peserta.
Kewajiban Pihak Kedua   :   - Memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar
                              pelayanan medis dan biaya-biaya yang wajar kepada peserta
                              sepanjang diperlukan secara medis sesuai dengan jenis manfaat dan
                              kelas.
                            - Bertanggung jawab mencari penyelesaian dan memberikan alternatif
                              apabila pelayanan kesehatan tidak dapat diberikan kepada peserta
                              yang disebabkan oleh keterbatasan fasilitas milik Pihak Kedua.
                            - Menerbitkan buku tarif dan menyerahkan kepada Pihak Pertama
                              sebagai dasar dalam menentukan jumlah tarif yang ditagihkan atas
                              pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta atau
                              tertanggung, setelah tarif-tarif tersebut sebelumnya telah disetujui
                              secara tertulis oleh Pihak Pertama.
                            - Melayani peserta sama seperti pasien pada umumnya.
                            - Melakukan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pihak Pertama
                              untuk peserta yang memegang kartu Magnetic.
                            - Berkoordinasi dengan Pihak Pertama untuk konfirmasi diagnosa dan
                              indikasi perawatan atas diiri peserta yang diperlukan secara medis
                              untuk rawat inap guna memperoleh persetujuan rawat inap, kecuali
                              untuk keadaan darurat, rawat jalan dokter umum, rawat jalan dokter
                              spesialis, dan rawat jalan gigi.
                            - Mengirimkan rincian akhir tagihan beserta dengan hasil pendukung
                              medis kepada Pihak Pertama sebelum peserta keluar dari tempat
                              Pihak Kedua untuk diverifikasi.
                            - Bekerja sama secara penuh dalam memberikan keterangan medis
                              mengenai peserta kepada Pihak Pertama apabila diperlukan.
                            - Menggunakan dokter resmi atau dokter tetap yang memiliki surat
                              izin praktik bertempat di rumah sakit milik Pihak Kedua, dalam
                              memberikan pelayanan kepada tertanggung Pihak Pertama.
                            - Mengirimkan dokumen penagihan kepada Pihak Pertama selambat-
                              lambatnya tiga puluh hari kalender sejak peserta selesai menerima
                              pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua.
                            - Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Pihak Pertama sebagaimana
                              diatur dalam perjanjian.


                                                                                             200
Page 203
35. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 4479.1/HK.810/TM-00/2024, nomor 026/LGL-
    MMS/PKS/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara PT SARANA USAHA
    SEJAHTERA INSANPALAPA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya
    disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                            :   Pelayanan kesehatan
    Jangka Waktu                     :   17 Desember 2024 sampai dengan 16 Desember 2026.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                :   - Mendapatkan pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua dengan sebaik-
                                           baiknya sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam perjanjian.
                                         - Mendapatkan informasi mengenai layanan kesehatan yang diberikan
                                           kepada peserta secara tepat dan akurat.
                                         - Menolak seluruh pembayaran ataupun tagihan yang tidak perlu
                                           secara medis atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam
                                           perjanjian.
                                         - Menolak perubahan tarif yang tanpa persetujuan dari Pihak Pertama
                                           atau tanpa adanya kesepakatan di antara para pihak.
                                         - Mendapatkan diskon 2,5% dari total tagihan biaya pelayanan
                                           kesehatan yang telah diberikan dan akan dipotong pada saat
                                           pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan dari Pihak Pertama
                                           kepada Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama          :   - Menerbitkan kartu peserta yang akan dipergunakan oleh setiap
                                           peserta untuk membuktikan identitas, berlakunya kepesertaan dan
                                           hak atas layanan kesehatan peserta kepada Pihak Kedua.
                                         - Membayar biaya layanan kesehatan yang diajukan oleh Pihak Kedua
                                           atas diri peserta Pihak Pertama yang telah memenuhi seluruh syarat
                                           dan ketentuan sebagaimana ditentukan sebagaimana terdapat pada
                                           sistem penagihan pelayanan kesehatan perjanjian.
                                         - Menyerahkan surat pengantar atau surat jaminan kepada Pihak
                                           Kedua kepada peserta yang tidak membawa identitas diri ataupun.
                                         - Memberikan konfirmasi validitas dan hak peserta kepada Pihak
                                           Kedua.
                                         - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
    Hak Pihak Kedua                  :   - Mendapatkan pembayaran biaya tagihan pelayanan kesehatan dari
                                           Pihak Pertama atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
                                           peserta sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
                                         - Menagih biaya non medis maupun kelebihan biaya kepada peserta
                                           jika pada hasil verifikasi terdapat selisih biaya tahu biaya tersebut
                                           tidak dijaminkan oleh Pihak Pertama secara langsung setelah peserta
                                           selesai menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit Pihak Kedua.
                                         - Menolak menggunakan penggunaan surat jaminan pada keadaan-
                                           keadaan di mana tanda tangan pejabat pada surat jaminan tidak
                                           sesuai dengan contoh tanda tangan pejabat Pihak Pertama, dan
                                           Pihak Kedua telah diberitahukan bahwa peserta bukan atau tidak lagi
                                           menjadi tanggungan atau beban Pihak Pertama.
                                         - Melakukan perubahan tarif umum pelayanan kesehatan dan wajib
                                           menyampaikan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu tiga
                                           puluh hari kalender sebelum berlakunya tarif baru tersebut.
                                         - Melakukan validasi data peserta melalui kartu peserta dan/atau
                                           jaminan disesuaikan dengan kartu identitas lainnya.
                                         - Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan
                                           yang berlaku pada Pihak Kedua sesuai dengan manfaat peserta.
    Kewajiban Pihak Kedua            :   - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Pihak Pertama
                                           dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan
                                           dalam perjanjian maupun kode etik profesi secara medis sesuai
                                           dengan jenis dan kelas perawatan yang menjadi haknya.
                                         - Memberitahukan secara tertulis kepada Pihak. Pertama apabila ada
                                           penambahan rumah sakit baru Pihak Kedua.




                                                                                                           201
Page 204
                                          - Mengisi dan melengkapi formulir klaim yang disediakan Pihak
                                            Pertama (jika ada) secara lengkap dan benar sebagaimana mestinya
                                            dan jelas oleh setiap peserta dan dokter yang merawat.
                                          - Menerbitkan buku tarif sebagai pedoman dalam menentukan biaya
                                            tarif, dengan terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada Pihak
                                            Pertama.
                                          - Memberikan layanan kesehatan kepada peserta yang sama dengan
                                            pasien biasa lainnya dengan tidak membeda-bedakan tingkat
                                            pelayanannya dengan tetap menjaga mutu pelayanan dan/atau
                                            perawatan yang diberikan kepada peserta.
                                          - Mengambil semua tindakan yang sewajarnya guna mencegah
                                            penyalahgunaan termasuk namun tidak terbatas pada permintaan
                                            peserta untuk mengubah tanggal pelayanan kesehatan dan/atau
                                            diagnosa penyakit, permintaan dilakukannya pelayanan medis
                                            seperti namun tidak terbatas pada pemeriksaan laboratorium atau
                                            penunjang diagnostik lainnya yang tidak diperlakukan secara medis,
                                            permintaan untuk mengadakan tagihan sampai pada jumlah limit
                                            tertentu untuk pelayanan kesehatan.
                                          - Memberikan informasi mengenai riwayat kesehatan peserta yang
                                            telah memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk
                                            mendapatkannya.
                                          - Melindungi data pribadi peserta Pihak Pertama dan mempergunakan
                                            data tersebut hanya untuk kepentingan pelayanan kesehatan bagi
                                            peserta.
                                          - Menginformasikan kepada peserta Pihak Pertama apabila penjamin
                                            dibatalkan karena diagnosa termasuk ke dalam pengecualian
                                            manfaat peserta.
                                          - Memberikan diskon 2,5% kepada Pihak Pertama dari total tagihan
                                            biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan dan akan dipotong
                                            pada saat pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan dari Pihak
                                            Pertama kepada Pihak Kedua.
                                          - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.

36. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 0048/A00000/2025-SO, nomor 008/LGL-
    MMS/PKS/VI/2024 tanggal 15 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara PT PERTAMINA BINA MEDIKA IHC
    (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Pelayanan kesehatan.
    Jangka Waktu                      :   19 November 2024 sampai dengan 18 November 2027.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan efektif yang
                                            diselenggarakan secara profesional dan efisien oleh Pihak Kedua
                                            secara konsisten dan berkelanjutan.
                                          -          Melakukan pengawasan dan/atau memberikan teguran
                                                     kepada rumah sakit terhadap pelaksanaan pemberian
                                                     pelayanan kesehatan yang tidak layak atau tidak memadai.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Membayar tagihan atas pelayanan kesehatan peserta kepada Pihak
                                            Kedua tepat waktu sebagaimana telah diatur dalam perjanjian.
                                          - Melakukan sosialisasi kepada petugas rumah sakit Pihak Kedua
                                            terkait penjelasan prosedur layanan yang berlaku mulai dari
                                            identifikasi peserta sampai dengan proses klaim dan pembayaran
                                            diterima oleh Pihak Kedua.
                                          - Menaati peraturan yang berlaku di rumah sakit Pihak Kedua.
                                          - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
                                          - Bertanggung jawab atas resum medis yang diberikan oleh Pihak
                                            Kedua dan menyatakan bahwa Pihak Pertama telah mendapatkan
                                            izin dari peserta Pihak Pertama untuk meminta dan/atau menerima
                                            keterangan medis baik secara lisan maupun tertulis dari Pihak Kedua
                                            mengenai kesehatan peserta Pihak Pertama.



                                                                                                          202
Page 205
    Hak Pihak Kedua                   :   - Mendapatkan pembayaran atas pelayanan kesehatan yang telah
                                            diberikan kepada peserta Pihak Pertama, tepat waktu sebagaimana
                                            telah diatur dalam perjanjian.
                                          - Dibebaskan dari keharusan membayar tunai dan pembayaran uang
                                            muka atas peserta asuransi yang memerlukan pelayanan kesehatan
                                            di fasilitas kesehatan milik Pihak Kedua.
                                          - Mendapatkan konfirmasi dari Pihak Pertama yang menyampaikan
                                            surat pengantar dalam waktu 1x24 jam kecuali jatuh pada hari libur.
    Kewajiban Pihak Kedua             :   - Memeriksa kartu peserta atau surat jaminan dan hak fasilitas
                                            pelayanan kesehatan yang dapat dipergunakan oleh peserta.
                                          - Memberikan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengobatan
                                            terhadap peserta dari Pihak Pertama yang telah selesai menerima
                                            pelayanan kesehatan di rumah sakit Pihak Kedua .
                                          - Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar praktik
                                            medis yang berlaku di Indonesia.
                                          - Mengirimkan tagihan kepada Pihak Pertama dalam waktu selambat-
                                            lambatnya tiga puluh hari kalender setelah peserta selesai menerima
                                            pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan melampirkan dokumen
                                            atau bukti-bukti dokumen sebagaimana diatur dalam perjanjian.
                                          - Menjaga informasi rahasia dari para pihak.
                                          - Memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta yang
                                            menunjukkan kartu peserta dan kartu identitas pengenal.

37. Perjanjian Induk Kerja Sama Operasional Peralatan Laboratorium Sysmex nomor 114/INDUK/CUST/YDW-
    ENA/I/2025, nomor 028/LGL-MMS/P/X/2024 tanggal 31 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara PT
    SYSMEX INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut
    “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             :   Kerja sama operasional atas peminjaman dan penempatan alat
                                          pemeriksaan laboratorium serta penyediaan bahan-bahan yang
                                          dibutuhkan untuk mendukung penggunaan alat tersebut, yaitu berupa
                                          reagensia dan bahan penunjang.
    Jangka Waktu                      :   1 Oktober 2024 sampai dengan 30 September 2028, dan dapat
                                          diperpanjang secara otomatis paling lama untuk jangka waktu satu
                                          tahun khusus untuk proses perpanjangan perjanjian.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                 :   - Meminta ganti rugi kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua tidak
                                            mengembalikan alat pemeriksaan laboratorium yang digunakan.
                                          - Melakukan perubahan harga atas Reagensia apabila terjadi
                                            perubahan kondisi perekonomian dan nilai tukar mata uang asing,
                                            atau perubahan harga Reagensia dan produsen.
                                          - Mengadakan evaluasi terhadap jumlah pembelian Reagensia oleh
                                            Pihak Kedua yang sesuai dengan kebutuhan laboratorium.
                                          - Menyerahkan Reagensia paling lambat dua hari kerja sejak surat
                                            pesanan diterima oleh Pihak Pertama dan/atau sub distributor area
                                            Jakarta.
                                          - Mengirimkan surat himbauan untuk melakukan pembayaran apabila
                                            Pihak Kedua terlambat melaksanakan pembayaran lebih dari tiga
                                            puluh hari.
    Kewajiban Pihak Pertama           :   - Menjamin bahwa Reagensia dan bahan penunjang dalam keadaan
                                            baru, baik dan dapat dipergunakan serta memenuhi standar kualitas
                                            yang diterapkan oleh Pihak Pertama secara internasional.
                                          - Menjamin ketersediaan Reagensia, bahan penunjang, dan suku
                                            cadang untuk Pihak Kedua.
                                          - Mengirimkan pemberitahuan atas perubahan harga Reagensia
                                            kepada Pihak Kedua sekurang-kurangnya empat belas hari sebelum
                                            perubahan harga Reagensia tersebut berlaku efektif.
                                          - Melakukan instalasi dan memberikan pelatihan mengenai
                                            pengoperasian dan prosedur perawatan alat pemeriksaan
                                            laboratorium.


                                                                                                          203
Page 206
    Hak Pihak Kedua                     :       - Menempatkan dan menggunakan alat pemeriksaan laboratorium
                                                   hanya semata-mata untuk kepentingan medis di rumah sakit yang
                                                   tergabung dalam Metro Hospitals Group.
                                                 - Menggunakan Reagensia dan bahan penunjang merek Pihak
                                                   Pertama dan/atau sub-distributor yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
                                                 - Memberikan ganti rugi kepada Pihak Pertama apabila Pihak Kedua
                                                   tidak mengembalikan alat pemeriksaan laboratorium yang
                                                   digunakan.
                                                 - Membayar tagihan ganti rugi dalam kurun waktu empat belas hari
                                                   atas surat tagihan permintaan ganti rugi.
                                                 - Menolak dan mengembalikan apabila ternyata kondisi Reagensia
                                                   dan bahan penunjang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
                                                 - Mempertimbangkan akan menerima atau menolak perubahan
                                                   negara.
    Kewajiban Pihak Kedua               :       Melakukan pembayaran selambat-lambatnya empat puluh lima hari
                                                terhitung sejak surat tagihan atau invoice dari Pihak Pertama dan/atau
                                                sub-distributor Pihak Pertama diterima oleh Pihak Kedua.

38. Perjanjian Kerja Sama Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Asuransi PT ASURANSI CAKRAWALA
    PROTEKSI INDONESIA nomor 002/LGL-MMS-P/III/2025, tanggal 28 Maret 2025, yang dibuat oleh dan
    antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan PT ASURANSI CAKRAWALA PROTEKSI
    INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                            :       Pengadaan Obat.
   Jangka Waktu                     :       28 Maret 2025 sampai dengan 27 Maret 2028
   Hak dan Kewajiban Para Pihak     :
   Hak Pihak Pertama                :       -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi
                                                 yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian
                                                 ini;
                                             - Menolak menerima Produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau
                                                 Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang ditentukan
                                                 Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                             - Mengembalikan/retur          Produk       yang      jangka      waktu
                                                 kedaluwarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga)
                                                 bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama dengan
                                                 Produk yang dikembalikan/retur.
   Kewajiban Pihak Pertama          :       Membayar Produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan
                                            dalam Perjanjian ini.
   Hak Pihak Kedua                  :        - Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Rumah Sakit Pihak
                                                 Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                             - Melakukan perubahan harga Produk dengan terlebih dahulu
                                                 memberitahukan kepada Rumah Sakit Pihak Pertama secara tertulis
                                                 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas
                                                 harga baru diberlakukan.
   Kewajiban Pihak Kedua            :        - Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Rumah Sakit Pihak
                                                 Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
                                             - Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas
                                                 dengan baik serta memiliki jangka waktu kedaluwarsanya/expired
                                                 date minimal 1 (satu) tahun sejak Rumah Sakit Pihak Pertama
                                                 menerima Produk;
                                             - Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Rumah
                                                 Sakit Pihak Pertama apabila Produk akan mengalami kekosongan
                                                 untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan
                                                 produksi salah satu Produk;
                                             - Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/retur oleh
                                                 Rumah Sakit Pihak Pertama atas setiap Produk yang jangka waktu
                                                 kedaluwarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga)
                                                 bulan.




                                                                                                                 204
Page 207
39. Perjanjian Penempatan Alat tanggal 28 Maret 2025, yang dibuat oleh dan antara PT Roche Indonesia
    (untuk selanjutnya disebut “Penyedia Alat”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pelanggan”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                 :   Penempatan Alat (Instrument) laboratorium beserta penyediaan
                                             layanan terkait, reagen, dan bahan habis pakai (Reagents and
                                             Consumables) di RS Metro Hospitals M. Toha, RS Bina Sehat Mandiri,
                                             dan RS Kartini Mojokerto (“Alat”)
   Jangka Waktu                          :   9 November 2026
   Hak dan Kewajiban Para Pihak          :
   Hak Penyedia Alat                     :   Menerima pembayaran atas penempatan Alat
   Kewajiban Penyedia Alat               :   -    Penyedia Alat akan menyerahkan kepada dan install alat di lokasi
                                                  Pelanggan;
                                             -    Penyedia Alat mengizinkan Pelanggan untuk memakai Alat
                                                  sampai dengan habis masa berlaku atau berakhirnya Perjanjian.
                                             -    Roche akan bekerja sama dengan Pelanggan untuk
                                                  menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan Reagen atau
                                                  Barang Habis Pakai yang cacat atau rusak.
   Hak Pelanggan                         :   -    Pelanggan akan membeli dari Penyedia Alat dan/atau penyedia
                                                  layanan resmi atau distributor lokal reagen dan bahan habis
                                                  pakai.
                                             -    Pelanggan berhak mendapatkan penggantian atas Reagents atau
                                                  Consumables yang cacat/rusak, dengan syarat menginformasikan
                                                  Penyedia Alat dan/atau Penyedia Layanan Penyedia Alat tentang
                                                  semua cacat dan/atau kerusakan dalam waktu lima (5) hari kerja
                                                  sejak tanggal pengiriman.
   Kewajiban Pelanggan                   :   -    Memenuhi komitmen pembelian;
                                             -    Menjaga dan menyimpan Alat di lokasi yang aman dan
                                                  menggunakan Alat hanya untuk tujuan Perjanjian. Penyedia Alat
                                                  memiliki Alat tersebut. Pelanggan tidak boleh menjual,
                                                  menggadaikan, mengalihkan, menyewakan, memberikan hak
                                                  gadai atau pembebanan apa pun, atau melepaskan posisi atau
                                                  kendali Alat. Pelanggan akan mendapatkan persetujuan terlebih
                                                  dahulu Penyedia Alat untuk memindahkan Alat dari Lokasi Alat;

40. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Ortotik Prostetik di Metro Hospitals Grup nomor 019/LGL-
    MMS/P/IX/2024 tanggal 19 September 2024 sebagaimana diubah dengan Addendum Kesatu nomor
    014/LGL-MMS/Add-P/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan PT Orthocare Indonesia (untuk selanjutnya disebut “Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                 :   Pelayanan Ortotik Prostetik di seluruh rumah sakit milik Metro
                                             Hospitals Group, meliputi penyediaan, pengiriman, pemasangan, dan
                                             servis produk ortotik prostetik bagi pasien Pihak Pertama
   Jangka Waktu                          :   19 Agustus 2025 sampai dengan 18 Agustus 2026
   Hak dan Kewajiban Para Pihak          :
   Hak Pihak Pertama                     :   -    Memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua apabila ada
                                                  penambahan Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
                                             -    Menjual barang Pihak Kedua dengan harga yang lebih besar;
                                             -    Melakukan pemeriksaan terhadap keadaan ruangan;
                                             -    Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian
                                                  ini;
   Kewajiban Pihak Pertama               :   -    Menyediakan sumber tenaga listrik, menunjang pelaksanaan
                                                  Perjanjian ini;
                                             -    Menyediakan fasilitas ruangan sebagaimana tercantum dalam
                                                  Perjanjian ini, serta akses toilet, penerangan, kebersihan, dan
                                                  keamanan;
                                             -    Melakukan pembayaran atas pesanan;



                                                                                                            205
Page 208
   Hak Pihak Kedua                      :   -    Mengakses fasilitas seperti ruangan beserta isinya, penerangan,
                                                 kebersihan, dan keamanan.
                                            -    Memperoleh dukungan fasilitas untuk melakukan promosi dari
                                                 Pihak Pertama.
   Kewajiban Pihak Kedua                :   -    Menyediakan dan mengirimkan Produk sesuai dengan kebutuhan
                                                 Pihak Pertama dan/atau Rumah Sakit milik Pihak Pertama sesuai
                                                 dengan Surat Pesanan (SP) yang dikeluarkan oleh bagian
                                                 pengadaan Pihak Pertama dan/atau Rumah Sakit milik Pihak
                                                 Pertama;
                                            -    Mengganti / retur Produk Alat Kesehatan jika tidak sesuai dengan
                                                 Surat Pesanan (SP) atau cacat produk dengan ketentuan produk
                                                 yang di retur masih dalam bentuk kemasan lengkap
                                            -    Menjamin bahwa produk yang dikirimkan masih dalam jangka
                                                 waktu masa pakai (expiry date). Apabila tersedia expiry date,
                                                 maka Pihak Kedua harus memberikan informasi tertulis perihal
                                                 expiry date tersebut kepada Pihak Pertama;

41. Perjanjian Kerja Sama nomor 020/LGL-MMS/P/IX/2022 tanggal 16 Desember 2022, yang dibuat oleh dan
    antara PT Teknologi Pamadya Analitika (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                :   Penyediaan gabungan jasa administrasi penunjang
   Jangka Waktu                         :   3 tahun sejak tanggal efektif dan diperpanjang otomatis untuk jangka
                                            waktu 1 tahun
   Hak dan Kewajiban Para Pihak         :
   Hak Pihak Pertama                    :   -    Pihak Pertama berhak melakukan review atau pemeriksaan
                                                 kembali atas Klaim Biaya Kesehatan yang sudah dibayarkan oleh
                                                 Penerima Jasa Pihak Pertama maupun Pihak Pertama (apabila
                                                 ada) kepada Pihak Kedua, dimana apabila di kemudian hari dapat
                                                 dibuktikan ada rekayasa atas Klaim Biaya Kesehatan yang sudah
                                                 dibayarkan, maka Pihak Kedua berkewajiban mengembalikan
                                                 dana atas Klaim Biaya Kesehatan yang sudah dibayarkan
                                                 tersebut;
                                            -    Pihak Pertama berhak untuk melakukan kunjungan (hospital visit)
                                                 ke setiap Lokasi Operasional Pihak Kedua dalam hal terdapat
                                                 Peserta yang mendapatkan pelayanan Rawat Inap di setiap Lokasi
                                                 Operasional Pihak Kedua dengan masa rawat lebih dari 20 (dua
                                                 puluh) Hari Kalender dan/atau untuk kondisi Peserta yang
                                                 dianggap perlu untuk dilakukan kunjungan;
   Kewajiban Pihak Pertama              :   -    Pihak Pertama wajib memproses verifikasi Klaim Biaya Kesehatan
                                                 untuk dan atas nama Peserta untuk semua bon-bon/kuitansi sah
                                                 Pihak Kedua sejak Dokumen Tagihan atau kuitansi-kuitansi terkait
                                                 Klaim Biaya Kesehatan telah diterima dengan lengkap oleh Pihak
                                                 Pertama;
                                            -    Pihak Pertama wajib memberitahukan Pihak Kedua apabila
                                                 terdapat setiap dokumen yang tidak lengkap paling lambat 5
                                                 (lima) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya dokumen oleh Pihak
                                                 Pertama;
                                            -    Pihak Pertama wajib untuk melakukan segala proses dan/atau
                                                 tindakan termasuk keamanan terhadap Sistem dalam
                                                 melaksanakan Kerja Sama, sesuai dengan ketentuan Hukum Yang
                                                 Berlaku;
   Hak Pihak Kedua                      :   -    Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan data Peserta yang
                                                 dimiliki oleh Pihak Pertama, termasuk namun tidak terbatas pada
                                                 ketentuan-ketentuan polis dan/atau manfaat yang dimiliki oleh
                                                 Peserta sebagai pedoman bagi Pihak Kedua dalam memberikan
                                                 Pelayanan Medis kepada Peserta;
                                            -    Pihak Kedua berhak untuk mengikutsertakan rumah sakit baru
                                                 yang kepemilikan dan pengelolaannya di bawah Pihak Kedua,
                                                 baik secara langsung maupun tidak langsung, ke dalam Perjanjian


                                                                                                           206
Page 209
                                                 ini, dengan ketentuan bahwa Pihak Kedua dan entitas baru rumah
                                                 sakit tersebut akan membuat dan menandatangani suatu
                                                 pernyataan turut terikat;
                                            -    Dalam hal Pihak Pertama telah dikuasakan oleh Penerima Jasa
                                                 Pihak Pertama untuk melakukan pembayaran atas hasil verifikasi
                                                 Klaim Biaya Kesehatan kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua dapat
                                                 melakukan rekonsiliasi tagihan Klaim Biaya Kesehatan dengan
                                                 mengakses website yang disediakan oleh Pihak Pertama;
   Kewajiban Pihak Kedua                :   -    Pihak Kedua wajib menyediakan fasilitas pelaporan untuk Peserta
                                                 Rawat Inap yang masuk dan pulang selama 7 x 24 jam termasuk
                                                 hari libur, sehingga setiap proses penjaminan dapat segera
                                                 dilaporkan (maksimal 1 x 24 jam) dan Pihak Kedua mendapatkan
                                                 Surat Jaminnan untuk perawatan Peserta;
                                            -    Pihak Kedua membebankan biaya-biaya Pihak Kedua berdasarkan
                                                 Daftar Tarif dan akan memberikan biaya jasa manajemen kepada
                                                 Pihak Pertama sebesar 2% (dua persen) dari total tagihan Pihak
                                                 Kedua, untuk setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Efektif;
                                            -    Pihak Kedua menjamin bahwa Pelayanan Medis yang diberikan
                                                 kepada Peserta adalah: (i) sesuai dengan diagnosis dan prosedur
                                                 Pelayanan Medis yang lazim; (ii) sesuai dengan standar praktisi
                                                 medis menurut ketentuan Kementerian Kesehatan Republik
                                                 Indonesia; (iii) tidak untuk disalahgunakan oleh Peserta atau
                                                 dokter.

42. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat nomor 005/LGL-MMS/P/IV/2025 tanggal 14 April 2025, yang
    dibuat oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan PT Mensa Binasukses
    (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                :   Pengadaan obat
   Jangka Waktu                         :   1 Mei 2025 sampai dengan 30 April 2027
   Hak dan Kewajiban Para Pihak         :
   Hak Pihak Pertama                    :   -   Pihak Pertama berhak memesan Produk kepada Pihak Kedua dan
                                                menerima Produk yang dipesan sesuai dengan Surat Pesanan
                                                yang telah diterbitkan serta memenuhi standar yang ditentukan
                                                oleh Pihak Pertama.
                                            -   Pihak Pertama berhak menolak Produk yang diantarkan oleh
                                                Pihak Kedua apabila tidak sesuai dengan Surat Pesanan pada saat
                                                diterimanya barang di gudang milik Pihak Pertama.
                                            -   Pihak Pertama berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis
                                                perubahan harga Produk dari Pihak Kedua selambat-lambatnya
                                                30 (tiga puluh) hari kalender terhitung setelah Pihak Kedua
                                                mendapatkan informasi perubahan harga dari Prinsipal.
                                            -   Pihak Pertama berhak melakukan pemesanan pada jam
                                                operasional Pihak Kedua yaitu pada hari Senin – Jumat pukul
                                                08.00 – 16.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB.
                                            -   Pihak Pertama berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis dari
                                                Pihak Kedua apabila terdapat kekosongan Produk baik yang
                                                bersifat jangka panjang, sementara, recall, maupun discontinue.
   Kewajiban Pihak Pertama              :   -   Melakukan pembayaran secara tepat waktu kepada Pihak Kedua
                                                sesuai dengan jatuh tempo yang berlaku dalam Perjanjian ini.
                                            -   Wajib mengikuti ketentuan retur Obat sesuai dengan RGP (Return
                                                Goods Policy) yang berlaku.
                                            -   Wajib menjaga keberlakuan seluruh lisensi, izin, atau persetujuan
                                                yang dimilikinya sehubungan dengan pelaksanaan kewajibannya
                                                berdasarkan Perjanjian ini.
                                            -   Pihak Pertama wajib melakukan upload nota retur pajak Produk
                                                pada saat melakukan retur kepada Pihak Kedua.
                                            -   Pihak Pertama menjamin bahwa Produk yang dibeli dalam
                                                Perjanjian ini hanya dipergunakan untuk kebutuhan operasional



                                                                                                           207
Page 210
                                               Pihak Pertama dan tidak dipergunakan dan/atau dijual kepada
                                               pihak lain.
   Hak Pihak Kedua                     :   -   Pihak Kedua berhak menerima pembayaran atas Produk yang
                                               telah dikirimkan dan diterima oleh Pihak Pertama.
                                           -   Pihak Kedua berhak menagihkan pembayaran atas Produk sesuai
                                               dengan Faktur yang telah diterima oleh Pihak Pertama.
   Kewajiban Pihak Kedua               :   -   Pihak Kedua wajib tersertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
                                               (CDOB) dan menjaga keberlakuan sertifikasi tersebut selama
                                               Perjanjian ini berlaku.
                                           -   Pihak Kedua wajib menjaga mutu Obat dengan menyesuaikan
                                               kondisi dan persyaratan penyimpanan serta distribusi secara
                                               transportasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dan ditetapkan
                                               pada informasi kemasan obat tersebut.
                                           -   Pihak Kedua wajib mengikuti prosedur pengiriman sesuai dengan
                                               ketentuan dalam Perjanjian ini.
                                           -   Pihak Kedua berkewajiban mengirimkan Produk dalam kondisi
                                               baik, tidak rusak/cacat, dan tepat waktu sesuai kesepakatan Para
                                               Pihak, paling lambat 2x24 jam terhitung sejak Surat Pesanan
                                               diterima oleh Pihak Kedua, serta memiliki jangka waktu
                                               kedaluwarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak
                                               Pertama menerima Produk.
                                           -   Apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi permintaan Produk
                                               dari Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib segera memberitahukan
                                               kepada Pihak Pertama secara tertulis.
                                           -   Pihak Kedua wajib memastikan bahwa setiap transaksi pembelian
                                               Produk yang dibeli oleh Pihak Pertama akan dibuatkan Faktur
                                               Penjualan dan Faktur Pajak.
                                           -   Pihak Kedua wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
                                               kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
                                               kalender apabila terdapat kenaikan atau perubahan harga
                                               Produk.
                                           -   Pihak Kedua dilarang memberikan hadiah, gratifikasi, atau
                                               pemberian dalam bentuk apapun kepada karyawan Pihak
                                               Pertama atau siapapun yang berhubungan dengan pelaksanaan
                                               Perjanjian ini.

43. Perjanjian Kerja Sama nomor 201/PKS/DIR-APLN/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat oleh dan
    antara PT Asuransi Perisai Listrik (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                               :   Menyediakan layanan kesehatan kepada para tertanggung
                                           berdasarkan polis yang diterbitkan
   Jangka Waktu                        :   Sampai adanya pemberitahuan tertulis untuk mengakhiri
   Hak dan Kewajiban Para Pihak        :
   Hak Pihak Pertama                   :   -   Mendapatkan jasa Pelayanan Kesehatan dari Pihak Kedua bagi
                                               para Peserta program PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN
                                               Insurance), sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
                                               diatur dalam Perjanjian ini.;
                                           -   Melakukan telaah utilisasi (Manajemen Utilisasi);
                                           -   Menolak pembayaran biaya-biaya Pelayanan Kesehatan yang
                                               tidak perlu secara medis, Pelayanan Kesehatan yang temasuk
                                               Pengecualian atau yang tidak sesuai dengan kesepakatan Para
                                               Pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
   Kewajiban Pihak Pertama             :   -   Wajib membayar tagihan biaya-biaya Pelayanan Kesehatan yang
                                               diajukan oleh Pihak Kedua atas karyawan dan/atau diri Peserta
                                               yang telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana
                                               dimaksud dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 30 (tiga
                                               puluh) hari sejak dokumen tagihan lengkap diterima oleh Pihak
                                               Pertama;



                                                                                                         208
Page 211
                                            -    Memberikan konfirmasi kepesertaan untuk kasus Rawat Inap
                                                 atas diri Peserta dan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap
                                                 kepada Pihak Kedua.
   Hak Pihak Kedua                      :   -    Meminta konfirmasi dari Pihak Pertama sehubungan Pelayanan
                                                 Kesehatan atas diri Peserta untuk dirawat inap di rumah sakit,
                                                 dan mendapatkan surat jaminan rawat inap dari Pihak Pertama
                                                 sebagai jawaban;
                                            -    Menerima pembayaran tepat waktu atas seluruh tagihan biaya-
                                                 biaya Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang diatur dalam
                                                 Perjanjian ini;
                                            -    Melakukan perubahan Tarif Layanan Kesehatan sesuai dengan
                                                 kebijakan Rumah Sakit;
   Kewajiban Pihak Kedua                :   -    Memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Peserta jika memang
                                                 diperlukan secara medis sesuai dengan hak kelas perawatannya.
                                                 Apabila kelas yang sesuai dengan haknya penuh atas
                                                 keterbatasan fasilitas Pihak Kedua maka Pihak Kedua wajib lapor
                                                 kepada Pihak Pertama untuk dicarikan penyelesaiannya;
                                            -    Menerbitkan buku Tarif dan menyerahkannya kepada Pihak
                                                 Pertama sebagai acuan dalam menentukan jumlah klaim yang
                                                 ditagihkan kepada Pihak Pertama;
                                            -    Menghubungi Pihak Pertama untuk konfirmasi indikasi
                                                 perawatan atas diri Peserta yang Perlu Secara Medis untuk di
                                                 Rawat Inap, guna memperoleh Surat Jaminan Rawat Inap, kecuali
                                                 untuk keadaan gawat darurat, Rawat Jalan Dokter spesialis.

44. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 128/PKS.INO/RSMG/VIII/2020 tanggal 1 September
    2020, yang dibuat oleh dan antara PT Inova Care Indoensia (untuk selanjutnya disebut “Inova Care”)
    dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Penyedia Layanan”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                :   Penyedia layanan Kesehatan atau perawatan gigi
   Jangka Waktu                         :   1 tahun, dan dapat diperpanjang secara otomatis
   Hak dan Kewajiban Para Pihak         :
   Hak Inova Care                       :   -         Menerima data verifikasi data kelayakan Peserta melalui
                                            provider web portal atau telepon sebelum memberikan perawatan.
                                            Dalam keadaan darurat, Penyedia Layanan wajib memberitahu Inova
                                            Care dalam waktu 24 jam setelah pasien dirawat inap, dan untuk
                                            perawatan elektif paling lambat 24 jam sebelum jadwal rawat inap;
                                            -         Melakukan perjanjian dengan perusahaan asuransi dan klien
                                            korporasi untuk layanan yang diuraikan dalam Perjanjian ini.
   Kewajiban Inova Care                 :   -         Inova Care wajib melaksanakan kegiatan operasional
                                            administrasi harian, termasuk namun tidak terbatas pada
                                            mengembangkan dan mengelola jaringan Penyedia Layanan, membuat
                                            prospektif dan penentuan manfaat secara bersamaan, melakukan
                                            analisis biaya, memproses klaim, serta memasarkan program Inova
                                            Care dan program afiliasi.
                                            -         Inova Care wajib menjaga daftar Penyedia Layanan yang
                                            bekerja sama dan menggunakan upaya terbaiknya untuk menunjukkan
                                            keikutsertaan Penyedia Layanan dalam jaringan Inova Care secara
                                            akurat pada direktori penyedia layanan dan publikasi lainnya yang
                                            digunakan oleh Peserta.
                                            -         Inova Care wajib menyampaikan pemberitahuan kepada
                                            Penyedia Layanan mengenai perubahan manfaat yang ditawarkan oleh
                                            perusahaan asuransi atau program manfaat kesehatan lainnya paling
                                            lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan tersebut diberlakukan.
                                            -         Inova Care wajib mengeluarkan surat jaminan atas nama
                                            perusahaan asuransi atau klien perusahaan untuk Peserta atas layanan
                                            yang ditanggung secara medis dalam waktu paling lambat 30 menit
                                            setelah menerima pemberitahuan dari Penyedia Layanan melalui
                                            provider web portal.




                                                                                                          209
Page 212
   Hak Penyedia Layanan                   :   -          Penyedia Layanan berhak menerima pembayaran atas biaya
                                              layanan kesehatan yang diberikan kepada Peserta di Rumah Sakit tepat
                                              waktu sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian ini.
                                              -          Apabila Inova Care melakukan kelalaian pembayaran
                                              melampaui 30 (tiga puluh) hari kalender, Penyedia Layanan berhak
                                              mengenakan denda administrasi sebesar 1‰ (satu permil) per hari
                                              keterlambatan, dengan maksimum denda 3% (tiga persen) per bulan
                                              dari total tagihan.
                                              -          Apabila maksimum denda 3% (tiga persen) telah terlampaui,
                                              Penyedia Layanan berhak menghentikan sementara pelayanan
                                              kesehatan kepada Peserta setelah surat pemberitahuan penghentian
                                              pelayanan kesehatan diterima oleh Inova Care.
   Kewajiban Penyedia Layanan             :   -          Penyedia Layanan wajib menyediakan seluruh perawatan
                                              sehubungan dengan keahliannya untuk layanan yang ditanggung
                                              sebagaimana digambarkan dalam Perjanjian ini. Setiap Penyedia
                                              Layanan medis atau kesehatan gigi harus membuat cadangan layanan
                                              lainnya yang memadai jika Penyedia Layanan tidak dapat melakukan
                                              layanan darurat.
                                              -          Pemberitahuan kepada Inova Care. Penyedia Layanan wajib
                                              melakukan verifikasi data kelayakan Peserta melalui provider web
                                              portal atau telepon sebelum memberikan perawatan. Dalam keadaan
                                              darurat, Penyedia Layanan wajib memberitahu Inova Care dalam
                                              waktu 24 jam setelah pasien dirawat inap, dan untuk perawatan elektif
                                              paling lambat 24 jam sebelum jadwal rawat inap.
                                              -          Penyedia Layanan memberikan wewenang kepada Inova
                                              Care untuk melakukan perjanjian dengan perusahaan asuransi dan
                                              klien korporasi untuk layanan yang diuraikan dalam Perjanjian ini.

45. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor 000587/SMI/Kon.RS/RS/Maret/2020 tanggal 3 Maret
    2020, yang dibuat oleh dan antara PT Abadi SmiLinks (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan
    MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                  :   Kerja sama pelayanan Kesehatan dengan Metro Hospitals Group
   Jangka Waktu                           :   Berlaku sampai para pihak ingin memberhentikan perjanjian ini
   Hak dan Kewajiban Para Pihak           :
   Hak Pihak Pertama                      :   -   Mendapatkan pelayanan kesehatan Rawat Inap, Rawat Jalan,
                                                  Melahirkan dan Gigi bagi pesertanya di fasilitas PIHAK KEDUA
                                                  sesuai manfaat yang dicantumkan pada Kartu Peserta
                                              -   Memeriksa tagihan-tagihan PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA
                                                  melalaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 &
                                                  Pasal 15 KONTRAK ini
                                              -   Tidak melunasi semua tagihan yang diberikan apabila PIHAK
                                                  KEDUA memberikan pelayanan yang dikecualikan oleh PIHAK
                                                  PERTAMA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1)
                                              -   Memperoleh Formulir Laporan Medis Awal dari PIHAK KEDUA
                                                  melalui email, yang menjadi dasar penerbitan Surat Jaminan
                                                  Rawat Inap
                                              -   Mendapatkan laporan medis pesertanya dari PIHAK KEDUA
                                                  (dengan otorisasi dari peserta yang tercantum pada formulir
                                                  klaim)
                                              -   Dibebaskan dari segala tuntutan/gugatan dalam bentuk apapun
                                                  dari PIHAK KEDUA atau pihak manapun atas kesalahan atau
                                                  kelalaian dalam pengisian Formulir Klaim
   Kewajiban Pihak Pertama                :   -   Menanggung biaya pelayanan kesehatan yang rasional dan yang
                                                  digunakan oleh peserta sesuai manfaat yang menjadi haknya
                                                  maksimum sesuai dengan batas/limit santunan peserta yang
                                                  tercantum pada struk dari hasil gesekan kartu "SmiLynks"
                                              -   Memberikan jaminan manual apabila kondisi "off line"




                                                                                                              210
Page 213
                                                    -     Menanggung biaya kelebihan kelas perawatan apabila kelas yang
                                                          menjadi hak peserta penuh dan PIHAK KEDUA menempatkan
                                                          peserta satu tingkat lebih tinggi
                                                    -     Mengeluarkan Surat Jaminan Rawat Inap setelah menerima
                                                          Formulir Laporan Medis Awal dari PIHAK KEDUA melalui email
                                                    -     Mengirimkan jawaban Surat Jaminan rawat inap kepada PIHAK
                                                          KEDUA melalui fax dalam waktu 1 x 24 jam hari kerja sejak
                                                          diterimanya laporan pasien dari PIHAK KEDUA
                                                    -     Mengirim surat penolakan jaminan rawat inap apabila
                                                          penyakitnya tidak dijamin
      Hak Pihak Kedua                       :       -     Menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA atas seluruh tagihan
                                                          layanan kesehatan yang telah diberikan kepada peserta PIHAK
                                                          PERTAMA sesuai ketentuan kontrak, paling lambat 30 hari
                                                          kalender
                                                    -     Menagih biaya yang melewati batas/limit santunan ("excess
                                                          charge") secara langsung kepada peserta (pasien) yang
                                                          bersangkutan sebelum pasien meninggalkan rumah sakit
                                                    -     Memutuskan KONTRAK ini secara sepihak apabila maksimum
                                                          denda sebesar 5% (lima persen) telah terlampaui, dengan tetap
                                                          mewajibkan PIHAK PERTAMA membayar seluruh tagihan-tagihan
                                                          PIHAK KEDUA berikut dengan dendanya (Pasal 17 ayat 2)
                                                    -     Menempatkan peserta dalam kelas perawatan satu tingkat lebih
                                                          tinggi apabila kelas yang menjadi hak peserta penuh, dan selisih
                                                          biaya ditanggung PIHAK PERTAMA
      Kewajiban Pihak Kedua                 :       -     Memberikan pelayanan kesehatan Rawat Inap, Rawat Jalan,
                                                          Melahirkan dan Gigi kepada peserta PIHAK PERTAMA sesuai
                                                          dengan manfaat yang dicantumkan pada Kartu Peserta yang
                                                          diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA
                                                    -     Menyediakan fasilitas sebagaimana dirinci dalam Pasal 4
                                                    -     Mengirimkan Formulir Laporan Medis Awal kepada PIHAK
                                                          PERTAMA melalui email untuk kemudian PIHAK PERTAMA akan
                                                          mengeluarkan Surat Jaminan Rawat Inap
                                                    -     Melaporkan kepada PIHAK PERTAMA dalam tempo selambat-
                                                          lambatnya 1 x 24 jam untuk mendapatkan Surat Jaminan (kondisi
                                                          offline/show card)
                                                    -     Mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA
                                                          untuk setiap tindakan/pemeriksaan yang memerlukan biaya besar
                                                          (lebih dari Rp 1.000.000,- untuk satu tindakan atau satu
                                                          pengobatan)

B. INI
   1. Perjanjian Kerja Sama Operasional Sysmex Automated Hematology Analyzer XP-100 and Accessories
       nomor PKS 017/XP-100-P/CUST/AHE-SUA/VII/2022 tanggal 5 Juli 2022, yang dibuat oleh dan antara PT
       SYSMEX INDONESIA (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan INI (untuk selanjutnya disebut
       “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
        Objek                                   :       Melakukan kerja sama operasional alat Sysmex Autamated
                                                        Hematology Analyzer XP-100 and Accessories include Peripherals
                                                        beserta perangkat pendukungnya
        Jangka Waktu                            :       48 bulan terhitung sejak perjanjian
        Hak dan Kewajiban Para Pihak
        Hak Pihak Pertama                       :       - Mengirimkan objek perjanjian ke Rumah Sakit setelah perjanjian
                                                          selesai ditandatangani oleh Para Pihak dan Perjanjian diterima
                                                          oleh Pihak Pertama, dan Para Pihak akan menandatangani berita
                                                          acara serah terima pada saat diserahkan dan diterimanya objek
                                                          perjanjian oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di Rumah
                                                          Sakit;
                                                        - Meminta ganti rugi kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua
                                                          tidak mengembalikan objek perjanjian secara lengkap dan/atau



                                                                                                                    211
Page 214
                                                    mengembalikan objek perjanjian dalam keadaan tidak seperti
                                                    pada saat awal peminjaman.
     Kewajiban Pihak Pertama               :   -    Menjamin bahwa reagensia dan bahan penunjang dalam
                                                    keadaan baru, baik dan dapat dipegunakan serta memenuhi
                                                    standar yang diterapkan oleh Sysmex;
                                               -    Menjamin tersedianya reagensia dan bahan penunjang untuk
                                                    Pihak Kedua selama jangka waktu perjanjian;
                                               -    Memberikan jaminan pemeliharaan dan perbaikan atas objek
                                                    perjanjian dengan cuma-cuma (tanpa dipungut biaya) kepada
                                                    Pihak Kedua selama jangka waktu perjanjian;
                                               -    Menjamin ketersediaan suku cadang objek perjanjian dalam
                                                    jangka waktu perjanjian.

     Hak Pihak Kedua                       :   - Menempatkan dan menggunakan objek perjanjian hanya
                                                 semata-mata untuk kepentingan medis di tempat yang telah di
                                                 tentukan;
                                               - Tidak dikenakan biaya pemakaian oleh Pihak Pertama, namun
                                                 diwajibkan untuk memelihara, merawat dan menjaga objek
                                                 perjanjian yang dipinjamkan dengan sebaik-baiknya;
                                               - Memilih hak secara hukum dan otoritas Indonesia yang memberi
                                                 hak kepada Pihak Kedua untuk memiliki, menyimpan, atau
                                                 menggunakan objek perjanjian dan/atau reagensia.
     Kewajiban Pihak Kedua                 :   - Memelihara, merawat dan menjaga objek perjanjian yang
                                                 dipinjamkan dengan sebaik-baiknya;
                                               - Bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan objek
                                                 perjanjian tersebut, apabila terbukti kerusakan dan/atau kehilan
                                                 objek perjanjian tersebut diakibatkan oleh kelalaian dan/atau
                                                 kesalahan Pihak Kedua;
                                               - Untuk mengembalikan objek perjanjian secara lengkap dan
                                                 dalam keadaan tidak rusah kepada Pihak Pertama dalam waktu
                                                 sekurang-kurangnya 14 hari sejak berakhir atau diakhirnya
                                                 perjanjian ini dibuktikan dengan berita acara pengembalian
                                                 objek perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak;
                                               - Memberikan ganti rugi kepada Pihak Pertama sebesar nilai pasar
                                                 dari objek perjanjian yang tidak dikembalikan dan/atau yang
                                                 dalam keadaan rusak;
                                               - Seluruh kebutuhan reagensia dan bahan penunjang dari Pihak
                                                 Pertama untuk semua pemeriksaan yang menggunakan objek
                                                 perjanjian milik Pihak Pertama
                                               - Mempunyai semua perijinan yang diterbitkan oleh otoritas
                                                 Indonesia yang memberi hak kepada Pihak Kedua untuk
                                                 memiliki, menyimpan, atau menggunakan objek perjanjian
                                                 dan/atau reagensia dan/atau bahan penunjang.


2. Perjanjian Kerja Sama Petugas Proteksi Radiasi Nomor 03/PKB-RSIASY/IV/2023 tanggal 1 April 2023, yang
   dibuat oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dan Dwi Puji Astuti (“Pihak Pertama”), dengan ketentuan
   sebagai berikut:
   Objek                                   :       Petugas proteksi radiasi untuk melaksanakan        pelayanan
                                                   kesehatan bagi pasien di Rumah Sakit
   Jangka Waktu                            :       1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2028
   Nilai Perjanjian                        :       Rp600.000 per bulan
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                       :       - Melakukan konsultasi atas hal-hal yang berhubungan tentang
                                                     teknis operasional instalasi radiologi di Rumah Sakit
                                                     sebagaimana tercantum dalam pasal 2 perjanjian ini;
                                                   - Memberikan tugas dan arahan kepada Pihak Kedua sesuai
                                                     bidang profesinya;




                                                                                                            212
Page 215
                                              - Mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu kerja sama
                                                berakhir, apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran atas
                                                salah satu atau lebih ketentuan dari Perjanjian ini, dengan
                                                sebelumnya menyampaikan maksudnya tersebut secara tertulis
                                                selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal
                                                pengakhiran yang dikehendaki disertai dengan alasan-salasan
                                                yang dapat dipertanggungjawabkan.
   Kewajiban Pihak Pertama                :   - Menyediakan fasilitas yang diperlukan Pihak Kedua agar
                                                pelayanan dapat terlaksana sebaik mungkin;
                                              - Melakukan pembayaran biaya pekerjaan kepada Pihak Kedua
                                                sesuai ketentuan yang disepakati mungkin;
                                              - Memberikan akses dan sosialisasi ketentuan yang berlaku di
                                                Rumah Sakit agar Pihak Kedua dapat melaksanakan pekerjaan
                                                sesuai dengan standar profesi yang berlaku.
   Hak Pihak Kedua                        :   - Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas pelaksanaan
                                                pekerjaan di Rumah Sakit sesuai ketentuan dalam perjanjian;
                                              - Mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu kerja sama
                                                berakhir, apabila Pihak kedua melakukan pelanggaran atas
                                                salah satu atau lebih ketentuan perjanjian ini, dengan
                                                sebelumnya menyampaikan maksudnya tersebut secara tertulis
                                                selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal
                                                pengakhiran yang dikehendaki disertai dengan alasan-alasan
                                                yang dapat dipertanggungjawabkan.
   Kewajiban Pihak Kedua                  :   - Selama jangka waktu perjanjian ini, Pihak Kedua wajib
                                                menyerahkan scan/copy STR untuk disimpan oleh Pihak
                                                Pertama;
                                              - Mematuhi visi dan misi yang berlaku di Rumah Sakit;
                                              - Memberikan supervisi, saran dan konsultasi untuk
                                                pengembangan pelayanan instalasi radiologi di Rumah Sakit;
                                              - Hadil sesuai jadwal yang ditentukan oleh Pihak Pertama
                                                termasuk menghadiri rapat dan/atau pertemuan yang
                                                ditentukan oleh Direktur Rumah Sakit;
                                              - Secara aktif memberikan saran dan kritik yang membangun
                                                kepada Pihak Pertama demi peningkatan kinerja dan kualitas
                                                instalasi radiologi.

3. Perjanjian Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Metro Hospitals M. Toha nomor 021/LGL-BL/P/VIII/2022
   tanggal 1 Agustus 2022, sebagaimana telah diperpanjang dengan Perjanjian Pengadaan Obat nomor
   041/LGL-BL/P/VII/2025 dan nomor 027/PKS-MKT/LGL-INF/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat oleh
   dan antara INI (“Pihak Pertama”) dan PT Infion (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                  :   Pengadaan obat
   Jangka Waktu                           :   1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027
   Nilai Perjanjian                       :   Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga sebagaimana
                                              tercantum dalam lampiran perjanjian.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                      :   - Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai
                                                standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan
                                                dalam perjanjian ini;
                                              - Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor
                                                Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
                                                Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
                                              - Mengembalikan/retur       Produk     yang    jangka    waktu
                                                kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3
                                                (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang
                                                sama sesuai dengan Produk yang dikembalikan/retur;
                                              - Rumah Sakit Pihak Pertama wajib membayar produk yang
                                                dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam
                                                perjanjian ini;




                                                                                                          213
Page 216
                              - Menginformasikan kepada Pihak Kedua atas Produk yang
                                jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam
                                waktu 6 (enam) bulan.

Kewajiban Pihak Pertama   :   Rumah Sakit Pihak Pertama yang melakukan PO wajib melunasi
                              pembayaran kepada Distributor Resmi atas Produk yang sudah
                              diterima Rumah Sakit Pihak Pertama paling lambat 45 (empat
                              puluh lima) hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau
                              dokumen penagihan diterima lengkap oleh Rumah Sakit Pihak
                              Pertama.
Hak Pihak Kedua           :   - Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama
                                 sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini melalui
                                 Distributor Resmi;
                              - Melakukan perubahan harga produk dengan terlebih dahulu
                                 memberitahukan kepada Rumah Sakit Pihak Pertama secara
                                 secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
                                 sebelum ketentuan atas harga baru diberlakukan.
Kewajiban Pihak Kedua     :   - Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama
                                 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
                              - Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan
                                 dikemas dengan baik serta memiliki jangka waktu
                                 kadaluarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak
                                 Pertama menerima Produk;
                              - Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada
                                 Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
                                 apabila Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka
                                 waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan
                                 produksi salah satu Produk;
                              - Distributor Resmi wajib mengganti Produk yang tidak
                                 memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini,
                                 pada hari/tanggal yang sama atau waktu lain yang disepakati
                                 bersama;
                              - Distributor Resmi wajib memberikan dokumen lengkap untuk
                                 penagihan kepada Rumah Sakit Pihak Pertama, berupa:
                                  a. Kuitansi pembayaran bermeterai cukup (rangkap tiga);
                                  b. Faktur pajak (rangkap tiga);
                                  c. Faktur penjualan (rangkap tiga);
                                  d. Surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh Bagian
                                       Penerima Barang (petugas gudang logistik atau gudang
                                       farmasi) sebagai bukti bahwa Produk telah diterima oleh
                                       Rumah Sakit Pihak Kedua.
                              - Memberitahukan perihal perubahan harga kepada Pihak
                                 Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum
                                 berlakunya harga baru tersebut. Kegagalan Pihak Kedua
                                 dan/atau Distributor Resmi dalam menyampaikan perubahan
                                 atas harga produk sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan
                                 mengakibatkan perubahan harga tersebut menjadi tidak
                                 berlaku dan tagihan berjalan masih akan tetap menggunakan
                                 harga produk lama atau Pihak Pertama memberikan 1 (satu)
                                 kali kesempatan oleh Pihak Kedua untuk membayar tagihan
                                 dengan menggunakan harga lama.
                              - Mengganti dengan produk yang baru atas biayanya sendiri dan
                                 Rumah Sakit Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan
                                 apapun sehubungan dengan penggantian Produk tersebut;
                              - Menjamin ketersediaan Produk yang tercantum dalam Surat
                                 Penawaran selama jangka waktu perjanjian berlangsung,
                                 dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan
                                 Produk yang dipesan Rumah Sakit Pihak Pertama, maka Pihak
                                 Kedua wajib menyediakan produk dengan spesifikasi dan
                                 harga yang sama dengan yang disepakati dalam Perjanjian ini.




                                                                                         214
Page 217
4. Perjanjian Pengadaan Obat nomor 036/LGL-INI/P/VII/2025, 19/PKS/LEGAL/LL-INI/I/2026 tanggal 29
   Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dan PT LAPI LABORATORIES (“Pihak
   Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                      :   Pihak Pertama membeli produk-produk obat dari Pihak Kedua
                                                  (“Produk“) melalui distributor resmi Pihak Kedua yang ditunjuk
                                                  oleh Pihak Kedua yaitu PT Kallista Prima, PT Millenium Pharmacon
                                                  International, PT Penta Valent, dan PT Daya Anugrah Dewatasakti
                                                  (“Distributor Resmi”)
   Jangka Waktu                               :   29 Januari 2026 sampai dengan 29 Januari 2028
   Nilai Perjanjian                           :   Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga sebagaimana
                                                  tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                          :   -   Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai
                                                      standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan
                                                      dalam Perjanjian ini;
                                                  -   Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor Resmi
                                                      apabila tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
                                                      Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                                  -   Mengembalikan/return Produk yang jangka waktu
                                                      kadaluwarsa/expired date akan berakhir dalam waktu 3
                                                      (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang
                                                     sama sesuai dengan Produk yang dikembalikan/return sesuai
                                                     kebijakan retur yang berlaku di Distributor Resmi.
   Kewajiban Pihak Pertama                    :   Membayar Produk yang dibeli dari Distributor Resmi sesuai
                                                  dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
   Hak Pihak Kedua                            :   - Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama
                                                     sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini;
                                                  - Melakukan perubahan harga Produk dan diskon dengan
                                                     memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis paling
                                                     lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas
                                                     harga baru diberlakukan.
   Kewajiban Pihak Kedua                      :   - Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama
                                                     sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
                                                  - Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan
                                                     dikemas dengan baik serta memiliki jangka waktu
                                                     kadaluarsa/expired minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama
                                                     menerima Produk.
                                                  - Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada
                                                     Pihak Pertama apabila Produk akan mengalami kekosongan
                                                     untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua
                                                     menghentikan produksi salah satu Produk;
                                                  - Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/return
                                                     oleh Pihak Pertama atas setiap Produk yang jangka waktu
                                                     kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga)
                                                     bulan



5. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat nomor 038/LGL-BL/P/VII/2025, 042.a/PKS/LGL-BNO/VII/2025
   tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dengan PT BERNOFARM (“Pihak
   Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
    Objek                               :   Pengadaan Obat
    Nilai                               :   Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga sebagaimana
                                            tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
    Jangka Waktu                       :    1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027
    Hak dan kewajiban para pihak
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama dalam
          perjanjian ini;



                                                                                                               215
Page 218
     -    Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau distributor resmi apabila tidak sesuai
          standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
     -    Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu
          tiga bulan dan berhak menerima pengganti produk yang sama dengan produk yang dikembalikan/retur di
          mana proses retur atau pergantian barang sesuai dengan ketentuan dari Pihak Kedua, yaitu Pihak Pertama
          wajib menginformasikan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua secara resmi (melalui surat atau email) tiga
          bulan sebelum tanggal kadaluwarsa produk dengan tujuan untuk dibuatkan program khusus oleh Pihak
          Kedua. Jika selama tiga bulan Produk yang dimaksud tidak habis terpakai sehingga masuk masa kadaluwarsa
          maka Pihak Kedua wajib melakukan retur atau pergantian produk melalui distributor resmi dengan
          ketentuan produk yang diretur masih dalam bentuk kemasan lengkap dan wajib memberikan konfirmasi
          secara tertulis dalam waktu 1x24 jam kepada Pihak Kedua apabila Pihak Pertama hendak melakukan
          permintaan retur.
    Kewajiban Pihak Pertama:
     -    Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian;
     -    Melunasi pembayaran kepada distributor resmi Pihak Kedua atas produk yang sudah diterima rumah sakit
          Pihak Pertama selambat-lambatnya empat puluh lima hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau
          dokumen penagihan diterima lengkap oleh masing-masing rumah sakit Pihak Pertama.
    Hak Pihak Kedua:
     -    Menerima pembayaran atas produk yang dibeli rumah sakit milik Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan
          dalam perjanjian.
    Kewajiban Pihak Kedua:
     -    Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh rumah sakit milik Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan
          yang diatur dalam perjanjian;
     -    Menyediakan dan mengirim produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki jangka waktu
          kadaluwarsa/expired date minimal satu tahun sejak rumah sakit milik Pihak Pertama menerima produk;
     -    Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada rumah sakit milih Pihak Pertama apabila produk
          akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi
          salah satu produk;
     -    Menerima dan mengganti produk yang dikembalikan/retur oleh rumah sakit Pihak Pertama atas setiap
          produk dengan mengacu pada ketentuan ayat 1 huruf c pasal ini;
     -    Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh Pihak Pertama dan mengirimkan produk ke alamat yang
          ditujukan oleh rumah sakit Pihak Pertama selambat-lambatnya 1x24 jam setelah purchase order (PO)
          diterima. Dalam hal Pihak Kedua tidak bisa memenuhi permintaan produk dari rumah sakit Pihak Pertama,
          maka Pihak Kedua dan/atau distributor resmi wajib memberittMengirim ulang di hari/tanggal yang sama
          produk yang tidak sesuai PO rumah sakit Pihak Pertama atau tidak memenuhi standar sebagaimana diatur
          dalam perjanjian; tDistributor resmi Pihak Kedua wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan
          kepada rumah sakit Pihak Pertama berupa:
           a. kuitansi pembayaran bermeterai cukup;
           b. faktur pajak (rangkap tiga);
           c. faktur penjualan (rangkap tiga);
           d. surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh bagian penerima barang (petugas gudang logistik
                atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa produk telah diterima oleh rumah sakit Pihak Pertama.
     -    Dalam hal terjadi produk cacat, kedaluwarsa, tercemar, kelainan dan/atau tidak sesuai dengan standar Pihak
          Pertama, maka Pihak Kedua wajib mengganti dengan produk yang baru atas biayanya sendiri, dan rumah
          sakit Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apa pun sehubungan dengan penggantian produk.
    Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan produk yang dipesan rumah sakit Pihak Pertama,
    maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan spesifikasi dan harga yang sama dengan yang disepakati
    dalam perjanjian.

6. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat nomor 050/LGL-BL/P/VII/2025, 008/FIN-D/VII/25 tanggal 1 Juli
   2025, yang dibuat oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dengan PT BINA SAN PRIMA (“Pihak Kedua”),
   dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
    Objek                                 :   Pengadaan Obat
    Nilai                                 :   Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga sebagaimana
                                              tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
    Jangka Waktu                          :   1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan kewajiban para pihak
    Hak Pihak Pertama:




                                                                                                                 216
Page 219
     -   Menerima produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai
         ketentuan dalam perjanjian;
     - Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau distributor resmi apabila tidak sesuai
         standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian;
     - Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu
         satu bulan sebelum atau sesudah kedaluwarsa dan berhak menerima nota retur yang dapat dipotong untuk
         pembayaran pembelian produk;
     - Diperbolehkan meretur barang yang sudah menginap apabila produk cacat, kedaluwarsa, tercemar,
         kelainan, atau tidak sesuai dengan standar pada saat pengiriman kepada Pihak Pertama, selama dapat
         dibuktikan bukan kesalahan penyimpanan atau pengelolaan dari Pihak Pertama.
    Kewajiban Pihak Pertama:
     - Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian;
     - Melunasi pembayaran kepada Pihak Kedua atas produk yang sudah diterima rumah sakit Pihak Pertama
         selambat-lambatnya empat puluh lima hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau dokumen penagihan
         diterima lengkap.
    Hak Pihak Kedua:
      -   Menerima pembayaran atas produk yang dibeli rumah sakit Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
          perjanjian.
    Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh rumah sakit milik Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan
          yang diatur dalam perjanjian;
      -   Menyediakan dan mengirim produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki jangka
          waktu kadaluwarsa/expired date minimal satu tahun sejak rumah sakit milik Pihak Pertama menerima
          produk;
      -   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada rumah sakit milih Pihak Pertama apabila produk
          akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan
          produksi salah satu produk;
      -   Menerima dan mengganti produk yang dikembalikan/retur oleh rumah sakit Pihak Pertama atas setiap
          produk dengan mengacu pada ketentuan ayat 1 huruf c pasal ini;
      -   Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh Pihak Pertama dan mengirimkan produk ke alamat yang
          ditujukan oleh rumah sakit Pihak Pertama selambat-lambatnya 1x24 jam setelah purchase order (PO)
          diterima. Dalam hal Pihak Kedua tidak bisa memenuhi permintaan produk dari rumah sakit Pihak Pertama,
          maka Pihak Kedua dan/atau distributor resmi wajib memberittMengirim ulang di hari/tanggal yang sama
          produk yang tidak sesuai PO rumah sakit Pihak Pertama atau tidak memenuhi standar sebagaimana diatur
          dalam perjanjian; tDistributor resmi Pihak Kedua wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan
          kepada rumah sakit Pihak Pertama berupa:
           a. kuitansi pembayaran bermeterai cukup;
           b. faktur pajak (rangkap tiga);
           c. faktur penjualan (rangkap tiga);
           d. surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh bagian penerima barang (petugas gudang logistik
                atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa produk telah diterima oleh rumah sakit Pihak Pertama.
      -   Dalam hal terjadi produk cacat, kedaluwarsa, tercemar, kelainan dan/atau tidak sesuai dengan standar
          Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib mengganti dengan produk yang baru atas biayanya sendiri, dan
          rumah sakit Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apa pun sehubungan dengan penggantian
          produk.
    Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan produk yang dipesan rumah sakit Pihak Pertama,
    maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan spesifikasi dan harga yang sama dengan yang disepakati
    dalam perjanjian.

7. Perjanjian Pengadaan Obat nomor 031/LGL-BL/P/VII/2025, 012/PKS/CND/I/2026 tanggal 1 Juli 2025, yang
   dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan PT CENDO (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
   antara lain sebagai berikut:
    Objek                           :       Pengadaan Obat
    Nilai                           :       Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga sebagaimana
                                            tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
    Jangka Waktu                    :       1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan kewajiban para pihak
    Hak Pihak Pertama:




                                                                                                            217
Page 220
     -   Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai
         ketentuan dalam Perjanjian ini;
    - Menolak menerima Produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi apabila tidak sesuai
         standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
     -    Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu
          3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama dengan Produk yang dikembalikan/retur.
    Kewajiban Pihak Pertama:
     -    Membayar Produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
    Hak Pihak Kedua:
    - Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
         Perjanjian ini;
     -    Melakukan perubahan harga Produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Rumah Sakit Pihak
          Pertama secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru
          diberlakukan.
    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang
         diatur dalam Perjanjian ini;
    - Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki jangka waktu
         kedaluwarsanya/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Rumah Sakit Pihak Pertama menerima Produk;
    - Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Rumah Sakit Pihak Pertama apabila Produk akan
         mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah
         satu Produk;
     -    Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/retur oleh Rumah Sakit Pihak Pertama atas setiap
          Produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan.

8. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat-Obatan nomor 033/LGL-BL/P/VII/2025, 028.C/oo/PERJ-
   KFTD/DIR/7/2025 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dengan PT KIMIA
   FARMA TRADING & DISTRIBUTION (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
    Objek                                :    Pengadaan Obat
    Nilai                                :    Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga sebagaimana
                                              tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
    Jangka Waktu                         :    1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan kewajiban para pihak
    Hak Pihak Pertama:
     - Menerima Menerima produk yang dipesan sesuai dengan purchase order (PO) tepat waktu dan sesuai
          standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama dalam perjanjian;
     - Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua apabila tidak sesuai standarisasi yang ditentukan
          Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian;
    Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluwarsanya akan berakhir dalam waktu tiga bulan sesuai
    dengan ketentuan prinsipal kepada Pihak Kedua dan rumah sakit berhak menerima pengganti produk yang sama
    sesuai dengan produk yang dikembalikan/retur tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun atau rumah sakit berhak
    mendapatkan pengembalian harga produk mellMeminta penggantian produk kepada Pihak Kedua dengan kriteria
    pengembalian produk sebagai berikut: lproduk dalam kondisi kemasan yang rusak/penyok/bocor/kotor/tidak
    sesuai standar dan/atau spesifikasi; lterdapat kesalahan pengiriman produk yang dilakukan oleh Pihak
    Kedua; lproduk memiliki permasalahan kualitas/mengandung cacat tersembunyi yang tidak sesuai standar
    dan/atau spesifikasi yang telah ditentukan; lproduk-produk yang tidak sesuai dengan surat pesanan, maka pada
    saat proses penyiapan, penyerahan dan/atau penerimaan dapat langsung dikembalikan dan dibawa kembali oleh
    Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama:
     -    Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua dalam jangka waktu empat puluh lima hari kalender sejak
          tanggal terbit faktur untuk produk reguler non narkotika dan cash on delivery (COD) untuk pembayaran atas
          produk narkotika.
     -    Menjamin bahwa produk yang dibeli dari Pihak Kedua hanya akan digunakan di lingkungan rumah sakit dan
          rumah sakit tidak diperkenankan untuk memperjualbelikan produk kepada pihak lain di luar rumah sakit;
     -    Melakukan pemesanan dan membeli produk yang telah disepakati dari Pihak Kedua;
     -    Memiliki dokumen-dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, dan/atau instansi-
          instansi yang berwenang lainnya yang diprasyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang




                                                                                                                218
Page 221
            berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada legalitas perusahaan dan
            perizinan.
    Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul pada saat produk diserahkan kepada Pihak
    Pertama berdasarkan berita acara serah terima atau tanda terima barang yang sudah ditandatangani Para Pihak,
    bilamana di kemudian hari atas produk tersebut disalahgunakan oleh oknum atau karyawan dari Pihak Pertama;
    PDalam hal produk perlu ditarik kembali (recall) berdasarkan permintaan Pihak Kedua, Pihak Pertama wajib
    memberikan laporannya kepada Pihak Kedua dalam waktu empat belas hari kalender sejak tanggal hari pertama
    dilakukannya penarikan kembali (recall) produk tersebut, kecuali disepakati lain oleh para pihak.
    Hak Pihak Kedua:
     -      Menerima surat pesanan dari Pihak Pertama;
     -      Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas pembelian produk yang dilakukan oleh rumah sakit Pihak
            Pertama sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
    Kewajiban Pihak Kedua:
   -     Mengirimkan produk kepada Pihak Pertama sesuai dengan lokasi pengiriman sebagaimana yang tercantum
         purchase order (PO);
   -     Mengirimkan produk dalam kondisi baik, tidak rusak/cacat dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati
         serta memiliki jangka waktu kedaluwarsa/expired date minimal satu tahun sejak rumah sakit Pihak Pertama
         menerima produk;
   -     Memastikan ketersediaan produk yang telah dipesan oleh Pihak Pertama setiap waktu selama masa berlaku
         perjanjian;
   -     Memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada rumah sakit Pihak Pertama berupa:
           a. kuitansi pembayaran bermeterai cukup;
           b. faktur pajak;
           c. faktur penjualan;
           d. surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh bagian penerima barang (petugas gudang logistik atau
                gudang farmasi) sebagai bukti bahwa produk telah diterima oleh rumah sakit.
   -     Memberikan informasi kepada Pihak Pertama terkait perubahan informasi produk.
   -     Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada rumah sakit Pihak Pertama apabila produk akan
         mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila prinsipal menghentikan produksi salah satu
         produk yang mengacu pada surat informasi dari prinsipal;
   -     Menjamin bahwa untuk produk yang kedaluwarsa dan/atau hampir kedaluwarsa dalam waktu tiga bulan,
         rumah sakit berhak mengembalikan produk tersebut kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan retur dari
         prinsipal dan rumah sakit berhak menerima pengganti produk yang sama sesuai dengan produk yang
         dikembalikan tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun atau rumah sakit berhak mendapatkan pengembalian
         harga produk melalui pemotongan harga pada faktur pembelian berikutnya, sesuai ketentuan yang ditetapkan
         Pihak Kedu
   -     .
   -     Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh rumah sakit Pihak Pertama dan mengirimkan produk ke alamat
         yang ditujukan oleh rumah sakit Pihak Pertama selambat-lambatnya 2x24 jam setelah purchase order (PO)
         diterima Pihak Kedua. Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi permintaan produk dari rumah sakit Pihak
         Pertama, maka Pihak Kedua wajib memberitahukan kepada rumah sakit Pihak Pertama secara tertulis;
    Mengirim ulang produk yang tidak sesuai purchase order (PO) rumah sakit Pihak Pertama atau tidak memenuhi
    standar sebagaimana diatur dalam perjanjian di hari/tanggal yang sama atau selambat-lambatnya 1x24 jam
    terhitung sejak produk ditolak oleh rumah sakit.

9. Perjanjian Pengadaan Obat nomor 030/LGL-BL/P/VII/2025, KOMDIR/DR-NPL/VII/073.25 tanggal 1 Juli
   2025, yang dibuat oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dengan PT NOVELL PHARMACEUTICAL
   LABORATORIES (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
    Objek                                 :   Pengadaan Obat
    Nilai                                 :   Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga sebagaimana
                                              tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
    Jangka Waktu                          :   1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan kewajiban para pihak
    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama dalam
          Perjanjian ini.
     -    Menolak menerima Produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi apabila tidak sesuai
          standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.




                                                                                                                  219
Page 222
 -    Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu
      3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan Produk yang
      dikembalikan/retur.
 -    Membatalkan atau mengakhiri Perjanjian secara sepihak apabila:
       a. PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan atau melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini;
       b. Terdapat kekosongan Produk yang diakibatkan oleh kesalahan P Pihak Kedua yang bukan diakibatkan
            kekosongan bahan baku Produk, tanpa ada surat pemberitahuan dan penjelasan dari Pihak Kedua
            dan/atau Distributor Resmi kepada Pihak Pertama secara tertulis perihal penyebab kekosongan Produk
            tersebut.
 -    Diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk membayar tagihan dengan menggunakan harga lama apabila Pihak
      Kedua gagal menyampaikan perubahan harga produk 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -    Membayar Produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
 -    Melunasi pembayaran kepada masing-masing Distributor Resmi paling lambat:
       a. 50 (lima puluh) hari kalender untuk PT ANTARMITRA SEMBADA;
       b. 45 (empat puluh lima) hari kalender untuk PT PENTA VALENT, terhitung sejak barang diterima oleh
            Pihak Pertama.
 -    Melakukan pemesanan Produk dengan cara purchase order (PO) kepada Distributor Resmi.
 -    Memeriksa Produk yang diantar oleh Distributor Resmi.
 -    Menggunakan dana pelatihan/sumbangan dari Pihak Kedua semata-mata untuk keperluan edukasi seperti
      pelatihan, simposium, atau kegiatan lain sebagaimana ditentukan oleh Pihak Pertama, dan memberikan
      laporan atas kegiatan-kegiatan tersebut kepada Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi.
 -    Memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah pindah alamat.
Hak Pihak Kedua:
 -    Menerima seluruh pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
      Perjanjian ini secara tepat waktu.
 -    Menolak retur dari Pihak Pertama jika terjadi kerusakan produk yang terbukti disebabkan oleh kelalaian
      Pihak Pertama dalam menyimpan produk di gudang/instalasi farmasi Rumah Sakit.
 -    Mengakhiri Perjanjian secara sepihak, berlaku efektif pada tanggal surat pengakhiran, apabila:
       a. Pihak Pertama melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini;
       b. Rumah Sakit Pihak Pertama tidak lagi memiliki izin usahanya dan/atau dicabut izin operasionalnya oleh
            pemerintah;
       c. Pihak Pertama tidak memiliki hubungan/memiliki kewenangan dalam pengoperasian Rumah Sakit;
       d. Pihak Pertama tidak melakukan pembayaran atas tagihan/invoice distributor resmi yang telah jatuh
            tempo.
Kewajiban Pihak Kedua:
 -    Memberikan Diskon On Faktur dari HNA (Harga Netto Apotik) sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran 1
      Perjanjian ini.
 -    Memastikan bahwa setiap transaksi pembelian Produk oleh Pihak Pertama melalui Distributor Resmi akan
      dibuatkan faktur penjualan oleh Distributor Resmi.
 -    Melalui Distributor Resmi, wajib untuk:
       a. Memenuhi pesanan Produk dalam lampiran yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan PO yang
            diterbitkan Pihak Pertama;
       b. Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki jangka
            waktu kedaluwarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk;
       c. Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila Produk akan
            mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi
            salah satu Produk;
       d. Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/retur oleh Pihak Pertama atas setiap Produk
            yang expired date-nya akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan, sepanjang memenuhi ketentuan retur
            yang berlaku di Distributor Resmi;
       e. Menolak retur dari Pihak Pertama jika terjadi kerusakan produk yang terbukti disebabkan oleh
            kelalaian Pihak Pertama dalam menyimpan produk di gudang/instalasi farmasi Rumah Sakit;
       f. Mengirimkan Produk ke alamat yang ditujukan oleh Pihak Pertama selambat-lambatnya 1x24 jam sejak
            PO diterima;
       g. Memberitahukan Pihak Pertama secara tertulis apabila tidak dapat memenuhi permintaan Produk.
 -    Memberikan dokumen lengkap untuk pengaihan kepada Pihak pertama, berupa:
       a. Kuitansi pembayaran bermaterai cukup (rangkap tiga);
       b. Faktur pajak (rangkap tiga);
       c. Faktur penjualan (rangkap tiga);



                                                                                                            220
Page 223
           d.    Surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh Bagian Penerima Barang (petugas gudang logistik
                 atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa Produk telah diterima oleh Pihak Pertama.
      -   Memberitahukan perubahan harga produk kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
          sebelum berlakunya harga baru tersebut.
      -   Memberikan jaminan bahwa Produk yang diserahkan kepada Pihak Pertama berada dalam keadaan baik,
          asli dan dikemas dengan baik serta memiliki jangka waktu kedaluwarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun
          sejak Pihak Pertama menerima Produk.
      -   Mengganti dengan Produk yang baru atas biayanya sendiri apabila terjadi Produk cacat, kedaluwarsa,
          tercemar, kelainan atau tidak sesuai dengan standar Pihak Pertama. Pihak Pertama tidak dikenakan biaya
          tambahan apapun sehubungan dengan penggantian Produk tersebut.
      -   Membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan baik secara perdata maupun secara pidana, baik saat ini
          maupun kemudian hari, apabila Produk yang diserahkan ternyata palsu dan/atau tidak layak edar/pakai.
      -   Dilarang memberi hadiah/gratifikasi/pemberian apapun kepada karyawan Pihak Pertama atau siapapun
          yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
      -   Melaporkan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama atas segala dana pelatihan atau sumbangan yang ingin
          diserahkan kepada Pihak Pertama untuk tujuan mendukung dan/atau meningkatkan pelayanan medis Pihak
          Pertama.

10. Akta Perjanjian Pinjaman nomor 02 tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Engawati Gazali,
    Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan (i) Perubahan Ke-1 Perjanjian
    Pinjaman nomor 13/ILS-JKT/PK/1/2023 tanggal 12 Januari 2023 (ii) Perubahan Ke-2 540/ILS-
    JKT/PK/XII/2023 tanggal 4 Januari 2024, (iii) Perubahan Ke-3 Perjanjain Pinjaman nomor 5/ILS-
    JKT/PK/I/2025 tanggal 2 Januari 2025, (iv) Perubahan Perjanjian Pinjaman nomor 8/ILS-JKT/PK/I/2026
    tanggal 8 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara PT Bank OCBC NISP, Tbk (“Bank”) dan INI (“Debitur”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    Jenis Fasilitas                      :     Pinjaman Rekening Koran
    Tujuan Penggunaan                    :     DL:
                                               Untuk membiayai selisih pada arus kas sehari-hari Debitur

                                               DL (Supplier Financing)
                                               Untuk membiayai piutang dari pasien yang dibiayai oleh BPJS
                                               Kesehatan, dengan ketentuan porsi pembiayaan:
                                                 -    Maksimum sebesar 75% dari invoice yang belum disetujui
                                                      oleh Bank (pre-accepted Invoice), atau
                                                 -    Maksimum sebesar 100% dari invoice yang telah disetujui
                                                      oleh Bank (pre-accepted Invoice)

    Jumlah Fasilitas pinjaman            :    1.   Fasilitas Demand Loan (DL)          dalam jumlah sebesar
                                                   Rp5.000.000.000,00
                                              2.   Fasilitas Demand Loan (DL) (Supplier Financing) dalam jumlah
                                                   sebesar Rp5.000.000.000,00

    Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman      :     Sampai tanggal 13 Januari 2027
    Bunga (%)                            :     Untuk:
                                               DL:
                                               Sebesar 9% per tahun, floating

                                               DL (Supplier Financing):
                                                   (i).     Sebesar 9,75% per tahun, floating, untuk invoice yang
                                                            belum disetujui; dan
                                                  (ii).     Sebesar 8,5% per tahun, floating, untuk invoice yang telah
                                                            disetujui.
                                                -       Tingkat suku bunga di atas telah diberitahukan kepada Debitur
                                                        sebelumnya dan Debitur dengan in telah mengetahui dan
                                                        menyetujui tingkat suku bunga tersebut.
                                                -       Debitur setuju bahwa Bank berhak, dengan pemberitahuan
                                                        sebelumnya kepada Debitur, mengubah tingkat suku bunga
                                                        dan/atau suku bunga acuan (reference rate) sebagaimana di
                                                        atas.




                                                                                                                   221
Page 224
                                              Jangka waktu Bunga: 1 Bulan
Biaya                                 :           •   Provisi:
                                                       Untuk:
                                                       DL:
                                                       sebesar 0,25% per tahun yang wajib dibayarkan pada saat
                                                       penandatanganan Perjanjian Pinjaman untuk pertama kali
                                                       dan pada tanggal yang sama di tahun-tahun berikutnya.

                                                       DL (Supplier Financing):
                                                       sebesar 0,25% per tahun yang wajib dibayarkan pada saat
                                                       penandatanganan Perjanjian Pinjaman untuk pertama kali
                                                       dan pada tanggal yang sama di tahun-tahun berikutnya.
                                                 •    Administrasi:
                                                       Untuk:
                                                       DL:
                                                       Masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 per tahun wajib
                                                       dibayarkan pada saat penandatanganan Perjanjian
                                                       Pinjaman untuk pertama kali dan pada tanggal sama di
                                                       tahun-tahun berikutnya

                                                       DL (Supplier Financing):
                                                       Masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 per tahun wajib
                                                       dibayarkan pada saat penandatanganan Perjanjian
                                                       Pinjaman untuk pertama kali dan pada tanggal sama di
                                                       tahun-tahun berikutnya.

Agunan                                :   (i).    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak
                                                  Guna Bangunan Nomor 378/Sungai Bambu
                                          (ii).   Sebidang tanah dan bangunan berdasarak Sertifikat Hak Guna
                                                  Bangunan Nomor 595/Sungai Bambu
Nilai Outstanding per 30 April 2026   :    Rp5.000.000.000,- (pinjaman jangka pendek)
Hak dan Kewawjiban Para Pihak         :
Hak Bank                              :   -   Debitur setuju bahwa Bank berhak, dengan pemberitahuan
                                              sebelumnya kepada Debitur, mengubah suku bunga dan/atau
                                              suku bunga acuan reference rate);
                                          -   Menerima bunga wanprestasi sebesar 3% per tahun di atas
                                              tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank atau suku bunga lain
                                              yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu atas setiap
                                              jumlah dari fasilitas baik jumlah pokok maupun binga yang tidak
                                              dibayar pada saat jatuh tempo atau saat diminta oleh Bank;
                                          -   Tidak bertanggung jawab atas suatu kerugian yang terjadi pada
                                              pihak Debitur (baik sebagai akibat dari kegagalan jaringan
                                              komunikasi dan alat komunikasi, termasuk kagagalan elektronik,
                                              sistem utilitas, akses tanpa wewenang (unauthorized access)
                                              atas daata dan/informasi dan pencurian lainnya (teramsuk
                                              pencurian password, kode atau log-in sequence), pemalsusn
                                              tanda tangan, serta keadaan-keadaan lainnya yang memiliki
                                              akibat serupa atau sama, kecuali disebabkan oleh kesalahan
                                              yang nyata dan disengaja dari pihak Bank;
                                          -   Bank tidak berkewajiban, namun dapat mencatat setiap
                                              percakapan telepon yang dilakukan atau yang terlihat sebagai
                                              telah dilakukan dengan Debitur baik dengan atau tanpa
                                              menggunakan nada peringatan dan Bank dapat menggunakan
                                              rekaman-rekaman dan/atau transkrip sejenisnya sebagai bukti
                                              dalam hal terjadi perselisihan;
                                          -   Untuk segera mengembalikan dan/atau membayar secara
                                              penuh kepada Bank seluruh jumlah utang yang wajib dibayar
                                              oleh Debitur kepada Bank.
Kewajiban Bank                        :   Untuk mengakhiri fasilitas pinjaman pada setiap waktu dengan
                                          memberikan pemberitahuan tertulis kepada Debitur adanya




                                                                                                           222
Page 225
                                 pengakhiran dan/atau berakhirnya fasilitas pinjaman yang diberikan
                                 berdasarkan perjanjian pinjaman ini;
Hak Debitur                 :    Menerima pengakhiran fasilitas pinjaman pada setiap waktu dengan
                                 memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank.
Kewajiban Debitur           :    -    Membayar bunga wanprestasi sebesar 3% per tahun di atas
                                      tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank atau suku bunga lain
                                      yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu atas setiap
                                      jumlah dari fasilitas baik jumlah pokok maupun binga yang tidak
                                      dibayar pada saat jatuh tempo atau saat diminta oleh Bank;
                                 -    Mengembalikan dan/atau membayar secara penuh kepada Bank
                                      seluruh jumlah utang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada
                                      Bank;
                                 -    Membayar kepada Bank bunga atas fasilitas DL dari perjanjian
                                      pinjaman pada setiap tanggal pembayaran Bunga;
                                 -    Mengembalikan kepada Bank jumlah penuh atas utang pokok
                                      dalam mata uang yang sama dengan digunakan ketika
                                      penarikan, ditambah dengan bunga yang timbul atas jumlah
                                      tersebut.
Janji-Janji Finansial       :   a. Debitur wajib menjaga Adjusted Debt to Equality Ratio (“DER“):
(Financial Covenant)                 Tahun 2020: tidak lebih dari 3,25x (tiga koma dua puluh lima
                                     kali)
                                     Tahun 2021: tidak lebih dari 3,0x (tiga koma nol kali)
                                     Tahun 2022 dan seterusnya: tidak lebih dari2,5x (dua koma lima
                                     kali);

                                       Dengan ketentuan:
                                         -   Adjusted DER didefisinikan sebagai Adjusted Total
                                             Liabilities dibagi dengan Adjusted Tangible Networth
                                         - Adjusted Total Liabilities = Total liabilities dikurangi dengan
                                             pinjaman tersubordinasi (subordinated loan) dari pihak
                                             terkait.
                                         - Adjusted Tangible Networh = (networth ditambah dengan
                                             pinjaman tersubordinasi (subordinated loan) dari pihak
                                             terkait dikurangi dengan intangible assets dikurangi
                                             dengan investasi.
                                b.     Adjusted Current Ratio tidak kurang dari 1,0x (satu koma nol kali).
                                       Dengan ketentuan Adjusten Current Ratio dihitung dari current
                                       assets dibagi oleh (current liabilities dikurangi Current Portion
                                       Long Term Debt (CPLTD)

                                       Ketentuan-ketentuan mengenai Janji-janji Finansial (Financial
                                       Covenant) diatas akan diuji pemenuhannya oleh Bank setiap 3
                                       bulanan.
Janji-janji Non-Finansial            a. Menyalurkan minimum 90% dari transaksi keuangannya, baik
(Non-Financial Covenant)                 secara langsung maupun tidak langsung, yang wajib
                                         ditempatkan dan disalurkan melalui rekening Debitur pada
                                         Bank;
                                     b. Menempatkan dana dan melakukan aktivitas keuangan Debitur
                                         pada Bank, dalam jumlah yang sebanding/seimbang
                                         (proporsional) antara jumlah pembiayaan yang diberikan Bank
                                         kepada Debitur;
                                     c. Debitur dikenakan denda pembayaran lebih awal atas
                                         pembayaran fasilitas pionjaman sebelum tanggal jatuh tempo
                                         fasilitas pinjaman, dengan ketentuan Debitur tidak dikenakan
                                         denda pembayaran lebih awal apabila fasilitas pinjaman
                                         debitur di Bank telah berjalan lebih dari 5 tahun dan
                                         pembayaran lebuh awal yang dilakukan oleh Debitur
                                         menggunakan dana sendiri yang diperoleh dari arus kas
                                         operasional Debitur; Setiap jumlah yang dibayarkan dalam hal
                                         pembayaran lebih awal sebagian akan mengurangi jumlah
                                         utang dalam urutan jatuh tempo yang paling akhir (inverse


                                                                                                       223
Page 226
                                           order of maturity); Menyerahkan kepada Bank, selambat-
                                           lambatnya 60 hari sejak periode 3 bulanan berakhir, suatu
                                           laporan bulanan kinerja utama (key performance report) secara
                                           3 bulan; Memperpanjang perjanjian dengan BPJS Kesehatan
                                           pada setiap tahun; Menanggung defisit dalam hal pembayaran
                                           kepada Bank;
                                     d.    Mensubordinasikan pinjaman dari pemegang saham dan pihak
                                           terkait Debitur dalam bentuk apapun yang telah diterima atau
                                           yang akan diterima oleh Debitur di kemudian hari terhadap
                                           fasilitas pinjaman;
                                     e.    Melakukan pembayaran kembali dan/atau melunasi seluruh
                                           hutang dan kewajiban apabila ijin operasional rumah sakit
                                           dicabut dan/atau tidak diperbarui dan/atau tidak diperpanjang
                                           oleh pihak yang berwenang;
                                     f.    Menyerahkan kepada Bank perpanjangan izin-izin milik Debitur
                                           selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tanggal habis
                                           berlakunya;
                                     g.    Menjamin Bapak Danny Nugroho tetap menjadi penerima
                                           manfaat utama/ultimate beneficiary owner (UBO) dan
                                           pemegang saham pengendali Debitur;
                                     h.    Debitur menyatakan dan menjamin serta memastikan bahwa
                                           Debitur, perusahaan induk pengendali dari Debitur dan setiap
                                           anak perusahaan dari perusahaan induk Debitur di dalam
                                           menjalankan kegiatan usaha, operasional dan prosuksi akan:
                                             (i). Memenuhi segala ketentuan hukum dan peraturan
                                                  perundang-undangan yang berlaku termasuk dan tidak
                                                  terbatas pada ketentuan terkait anti korupsi dan anti
                                                  penyuapan, hukum lingkungan, sosial dan tata kelola;
                                            (ii). Mendapatkan, menjaga dan sertifikasi sebagaimana
                                                  dipersyaratkan oleh ketentuan hukum dan peraturan
                                                  perundang-undangan;
                                           (iii). Menerapkan kebijakan dan prosedur guna memastikan
                                                  kepatuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
                                                  pada sub-ayat (i) di atas;

                                     i.      Debitur wajib memberitahukan kepada Bank segera setelah
                                             mengetahui dan menyadari tentang:
                                            (i).  Adanya perubahan di dalam lingkup operasional atau
                                                  kegiatan yang dibiayai oleh Bank termasuk perubahan
                                                  peraturan hukum dan perundang-undangan yang
                                                  berdampak pada lingkup operasional dan kegiatan
                                                  Debitur, untuk selanjutnya Debitur wajib berkonsultasi
                                                  dengan Bank mengenai setiap risiko lingkungan dan/atau
                                                  sosial yang mungkin timbul dari perubahan tersebut;
                                           (ii).  Terjaidnya pelanggaran ketentunan sebagaimana diatur
                                                  dalam ketentuan pasal 5.2 perjanjain ini;
                                          (iii).  Terdapat klaim yang diajukan terhadap Debitur yang
                                                  terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan anti
                                                  korupsi dan anti penyuapan, hukum lingkungan dan/atau
                                                  sosial yang mungkin timbul dari perubahan tersebut;
                                          (iv).   Terdapat fakta atau kondisi keadaan yang dapat
                                                  berakibat pada timbulnya klaim yang diajukan terhadap
                                                  Debitur yang terkait dengan pelanggaran terhadap
                                                  ketentuan anti korupsi dan anti penyuapan, hukum
                                                  lingkungan, sosial dan tata kelola.

Catatan:
Berdasarkan surat dari PT Bank OCBC NISP, Tbk., nomor 005/SP/COMM-REG 3/MV/VI/2025 tanggal 26
Juni 2025, Bank menyatakan memberikan persetujuan atas perubahan klausul pembatasan pembagian
bonus atau dividen kepada INI.



                                                                                                     224
Page 227
11. Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 013/LGL-INI/P/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang dibuat oleh
    dan antara INI (“Pihak Pertama”) dan Nicky Octavianus (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:

        Objek              : berkerjasama sebagai dokter spesialis anestesi di Rumah
                           Sakit
        Jangka Waktu       : 30 Juni 2026




        Nilai Perjanjian   :

        Hak dan Kewajiban Para Pihak
        Hak Pihak Pertama:
         -   Menerima jasa pelayan kesehatan di Rumah Sakit dari Pihak Kedua;
         -   Menerima no telepon milik Pihak Kedua yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak
             Pertama atau perawat Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
         -   Pihak Pertama dapat memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
             melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
              1. Memberikan keterangan palasu atau tidak benar sehubungan dengan perjanjian ini
                  kepada Pihak Pertama;
              2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam perjanjian ini atau melanggar
                  ketentuan dalam perjanjian ini, peraturan rumah sakit dan hukum yang berlaku;
              3. Lebih dari 3 kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama
                  tentang pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisplinan kehadiran
                  dan ketepatan waktu hadil aat bertugas di rumah sakit milik Pihak Pertama;
              4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau
                  melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di rumah sakit maupun ditempat lain;
              5. Melakukan tindakan medis diluar SOP (Standar Opersional) yang telah ditetapkan oleh
                  Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan
                  tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
              6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung
                  kepada pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk
                  ditebus diluar instalasi farmasi milik Pihak Pertama;
              7. Menganiaya, menghinda secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi
                  dan Karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di rumah sakit Pihak
                  Pertama;
              8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma
                  kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
                  pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan
                  atau pasien;
              9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan
                  bahaya kesalamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik rumah
                  sakit Pihak Pertama;
              10. Mengungkapkan rahasia rumah sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya
                  dirahasiakan kepada pihak yang tidak berhak;
              11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
                  dengan peraturan rumah sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

        Kewajiban Pihak Pertama:
         -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugas di Rumah Sakit;


                                                                                                       225
Page 228
-   Memberikan guarante fee kepada Pihak Kedua senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah)
    per bulan;
-   Mentransfer bagi hasil kepada Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap
    bulannya;
-   Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki Pihak Pertama
    sehubungan dengan pasien tersebut sewaktu dirawat di Rumah Sakit, yang semata-mata hanya
    dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian
    medik tersebut.

Hak Pihak Kedua:
 -   Menerima guarante fee kepada Pihak Pertama senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah)
     per bulan;
 -   Pihak Kedua memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama
     melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum
          atau dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan rumah sakit Pihak Pertama;
      3. Dua kali berturut turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai
          kompensasi bagi hasil Pihak Kedua;
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam
          perjanjian ini;
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa
          atau kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu
          perjanjian ini ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai
         dengan Profesi Kedokteran Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
     b. Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar
         dan norma-norma etika medis yang berlaku;
     c. Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk
         keperluan administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
     d. Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
     e. Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah
         Sakit Pihak Pertama;
     f. Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita
         sesuai dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk
         memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan
         izin tertulis Pihak Pertama;
     g. Membantu pasien Dokter Spesialis Penyakit Dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam
         keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
     h. Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
         masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
         Pertama;
     i. Membantu tugas-tugas lainnya untuke meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
         diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
     j. Menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
         selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
 -  Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakti sesuai dengan
    ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
    jawab;
 -  Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Pihak
    Pertama paruh waktu/part time pada waktu dan hari kerja;




                                                                                          226
Page 229
        -   Mengikuti jadwal gilir kerja (shift) sebagai Dokter Konsul jaga (on-call) yang waktunya akan
            diatur lebih lanjut oleh para pihak;
        -   Datang sebagai Dokter On-Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
            Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
        -   Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
            yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit;
        -   Memberikan no telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
            Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi
            oleh perawat Ruangn /IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang
            membutuhan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit;
        -   Menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
            pada waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajemen
            Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat
            menginformasikan kepada pasien yang berobat di Rumah Sakit miliki Pihak Pertama atau
            mencarikan dokter pengganti karena ketidak hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap
            pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di mata npa persetujuan tertulis di
            Pihak Pertama;kMemiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
        -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratium,
            radiologi dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
            ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya;
        -   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-
            obatan (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar Rumah Sakit kecuali
            ada persetujuan tertulis dari Pihak Pertama;
        -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang telah
            ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk
            disediakan di Instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
        -   Diizinkan beralih ke obat lain apabila persyaratan telah terpenuhi oleh Pihak Kedua yang
            tujuannya supaya tidak terjadi penumpukan obat di Instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
        -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
            DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah
            Sakit milik Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi
            Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk
            menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat
            yang timbul disebabkan pemberian diluar ketentuan DOEN atau DPHO provider tersebut;
        -   Meminta izin untuk tidak hadir karena sakit atau keperluan penting dan mendesak lainnya
            dengan memberikan informasi kepada Pihak Pertama paling lambat 1 x 24 jam;
        -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan
            ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh
            aparatur penegak hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama;
        -   Untuk dengan alsaan apapun juga merahasiakan semua informasi perihak perusahaan Pihak
            Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung maupun yidak langsung selama perjanjian ini
            berlangsung maupun setelah Perajanjian ini berakhir.

12. Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 015/LGL-INI/P/IX/2024 tanggal 1 September 2024 yang
    dibuat oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dan Imelda Pingkan Moniaga (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:

        Objek             : berkerjasama sebagai dokter spesialis anak di Rumah
                            Sakit
        Jangka Waktu      : 22 Juli 2026




                                                                                                       227
Page 230
Nilai Perjanjian   :

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
 -   Menerima jasa pelayan kesehatan di Rumah Sakit dari Pihak Kedua;
 -   Menerima no telepon milik Pihak Kedua yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak
     Pertama atau perawat Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
 -   Pihak Pertama dapat memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
     melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Memberikan keterangan palasu atau tidak benar sehubungan dengan perjanjian ini
          kepada Pihak Pertama;
      2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam perjanjian ini atau melanggar
          ketentuan dalam perjanjian ini, peraturan rumah sakit dan hukum yang berlaku;
      3. Lebih dari 3 kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama
          tentang pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisplinan kehadiran
          dan ketepatan waktu hadil aat bertugas di rumah sakit milik Pihak Pertama;
      4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau
          melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di rumah sakit maupun ditempat lain;
      5. Melakukan tindakan medis diluar SOP (Standar Opersional) yang telah ditetapkan oleh
          Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan
          tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung
          kepada pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk
          ditebus diluar instalasi farmasi milik Pihak Pertama;
      7. Menganiaya, menghinda secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi
          dan Karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di rumah sakit Pihak
          Pertama;
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma
          kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
          pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan
          atau pasien;
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan
          bahaya kesalamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik rumah
          sakit Pihak Pertama;
      10. Mengungkapkan rahasia rumah sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya
          dirahasiakan kepada pihak yang tidak berhak;
      11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
          dengan peraturan rumah sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugas di Rumah Sakit;
 -  Mentransfer bagi hasil kepada Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap
    bulannya;
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki Pihak Pertama
    sehubungan dengan pasien tersebut sewaktu dirawat di Rumah Sakit, yang semata-mata hanya
    dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian
    medik tersebut.



                                                                                            228
Page 231
Hak Pihak Kedua:
Pihak Kedua memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan
kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau
     dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan rumah sakit Pihak Pertama;
3. Dua kali berturut turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai
     kompensasi bagi hasil Pihak Kedua;
4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam
     perjanjian ini;
5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
     kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu perjanjian ini
     ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai
          dengan Profesi Kedokteran Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
     b. Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar
          dan norma-norma etika medis yang berlaku;
     c. Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk
          keperluan administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
     d. Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
     e. Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah
          Sakit Pihak Pertama;
     f. Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita
          sesuai dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk
          memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan
          izin tertulis Pihak Pertama;
     g. Membantu pasien Dokter Spesialis Penyakit Dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam
          keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
     h. Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
          masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
          Pertama;
     i. Membantu tugas-tugas lainnya untuke meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
          diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
     j. Menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
          selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
 -  Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakti sesuai dengan
    ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
    jawab;
 -  Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Pihak
    Pertama paruh waktu/part time pada waktu dan hari kerja;
 -  Mengikuti jadwal gilir kerja (shift) sebagai Dokter Konsul jaga (on-call) yang waktunya akan
    diatur lebih lanjut oleh para pihak;
 -  Datang sebagai Dokter On-Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
    Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
 -  Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
    yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit;
 -  Memberikan no telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
    Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi
    oleh perawat Ruangn /IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang
    membutuhan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit;
 -  Menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
    pada waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajemen


                                                                                            229
Page 232
             Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat
             menginformasikan kepada pasien yang berobat di Rumah Sakit miliki Pihak Pertama atau
             mencarikan dokter pengganti karena ketidak hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap
             pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di mata pa persetujuan tertulis di
             Pihak Pertama;kMemiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
         -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratium,
             radiologi dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
             ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya;
         -   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-
             obatan (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar Rumah Sakit kecuali
             ada persetujuan tertulis dari Pihak Pertama;
         -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang telah
             ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk
             disediakan di Instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
         -   Diizinkan beralih ke obat lain apabila persyaratan telah terpenuhi oleh Pihak Kedua yang
             tujuannya supaya tidak terjadi penumpukan obat di Instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
         -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
             DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah
             Sakit milik Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi
             Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk
             menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat
             yang timbul disebabkan pemberian diluar ketentuan DOEN atau DPHO n hukum oleh aparatur
             penegak hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama;dUntuk dengan alsaan apapun juga
             merahasiakan semua informasi perihak perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya
             secara langsung maupun yidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah
             Perajanjian ini berakhir.

13. Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 021/LGL-INI/P/X/2024 tanggal 8 Okrtober 2024 yang dibuat
    oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dan Paulus Lukman (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:

        Objek              : berkerjasama sebagai dokter spesialis bedah
        Jangka Waktu       : 7 Oktober 2026




        Nilai Perjanjian   :

        Hak dan Kewajiban Para Pihak
        Hak Pihak Pertama:
         -   Menerima jasa pelayan kesehatan di Rumah Sakit dari Pihak Kedua;
         -   Menerima no telepon milik Pihak Kedua yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak
             Pertama atau perawat Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
         -   Pihak Pertama dapat memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
             melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
            1. Memberikan keterangan palasu atau tidak benar sehubungan dengan perjanjian ini kepada
                Pihak Pertama;
            2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam perjanjian ini atau melanggar
                ketentuan dalam perjanjian ini, peraturan rumah sakit dan hukum yang berlaku;



                                                                                                       230
Page 233
    3.  Lebih dari 3 kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
        pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisplinan kehadiran dan
        ketepatan waktu hadil aat bertugas di rumah sakit milik Pihak Pertama;
    4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau
        melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di rumah sakit maupun ditempat lain;
    5. Melakukan tindakan medis diluar SOP (Standar Opersional) yang telah ditetapkan oleh Pihak
        Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan
        tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
    6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung
        kepada pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk
        ditebus diluar instalasi farmasi milik Pihak Pertama;
    7. Menganiaya, menghinda secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
        Karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di rumah sakit Pihak Pertama;
    8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma
        kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
        pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan
        atau pasien;
    9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan
        bahaya kesalamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik rumah sakit
        Pihak Pertama;
    10. Mengungkapkan rahasia rumah sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya
        dirahasiakan kepada pihak yang tidak berhak;
    11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
        dengan peraturan rumah sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugas di Rumah Sakit;
 -  Memberikan guarante fee kepada Pihak Kedua senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah)
    per bulan;
 -  Mentransfer bagi hasil kepada Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap
    bulannya;
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki Pihak Pertama
    sehubungan dengan pasien tersebut sewaktu dirawat di Rumah Sakit, yang semata-mata hanya
    dapat digunakan Pihak Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian
    medik tersebut.

Hak Pihak Kedua:
 -   Menerima guarante fee kepada Pihak Pertama senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah)
     per bulan;
 -   Pihak Kedua memutuskan perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama
     melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
    1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
    2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum
        atau dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan rumah sakit Pihak Pertama;
    3. Dua kali berturut turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai
        kompensasi bagi hasil Pihak Kedua;
    4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam
        perjanjian ini;
    5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
        kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu perjanjian ini
        ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                                                                231
Page 234
    a.    Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai
          dengan Profesi Kedokteran Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
    b. Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
          norma-norma etika medis yang berlaku;
    c. Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
          administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
    d. Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
    e. Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah
          Sakit Pihak Pertama;
    f. Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita
          sesuai dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk
          memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan
          izin tertulis Pihak Pertama;
    g. Membantu pasien Dokter Spesialis Penyakit Dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam
          keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
    h. Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
          masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
          Pertama;
    i. Membantu tugas-tugas lainnya untuke meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
          diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
    j. Menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
          mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
-     Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakti sesuai dengan
      ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
      jawab;
-     Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Pihak
      Pertama paruh waktu/part time pada waktu dan hari kerja;
-     Menaati jam praktik sesuai dengan perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang
      ditetapkan Pihak Pertama;
-     Mengikuti jadwal gilir kerja (shift) sebagai Dokter Konsul jaga (on-call) yang waktunya akan
      diatur lebih lanjut oleh para pihak;
-     Datang sebagai Dokter On-Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
      Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
-     Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan penggantinya
      yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit;
-     Memberikan no telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
      Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi
      oleh perawat Ruangn /IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang
      membutuhan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit;
-     Menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba
      pada waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajemen
      Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat
      menginformasikan kepada pasien yang berobat di Rumah Sakit miliki Pihak Pertama atau
      mencarikan dokter pengganti karena ketidak hadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap
      pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di mata npa persetujuan tertulis di
      Pihak Pertama;kMemiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
-     Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratium,
      radiologi dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
      ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya;
-     Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-
      obatan (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar Rumah Sakit kecuali
      ada persetujuan tertulis dari Pihak Pertama;
-     Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang telah
      ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk
      disediakan di Instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;


                                                                                                 232
Page 235
         -   Diizinkan beralih ke obat lain apabila persyaratan telah terpenuhi oleh Pihak Kedua yang
             tujuannya supaya tidak terjadi penumpukan obat di Instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
         -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
             DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah
             Sakit milik Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi
             Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk
             menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat
             yang timbul disebabkan pemberian diluar ketentuan DOEN atau DPHO an hukum oleh aparatur
             penegak hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama;dUntuk dengan alsaan apapun juga
             merahasiakan semua informasi perihak perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya
             secara langsung maupun yidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah
             Perajanjian ini berakhir;
         -   Untuk dengan alsaan apapun juga merahasiakan semua informasi perihak perusahaan Pihak
             Pertama, baik yang diperolehnya secara langsung maupun yidak langsung selama perjanjian ini
             berlangsung maupun setelah Perajanjian ini berakhir.

14. Perjanjian Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah Medis Infesksius dan Bahan Berbahaya Beracun
    (B3) dibuat oleh dan antara INI (“Pihak Pertama“) dan PT Wastec International (“Pihak Kedua“), dengan
    ketentuan sebagai berikut:

        Objek                :       Jasa pengangkutan dan pengolahan limbah medis dan limbah B3
        Jangka Waktu       : 16 November 2025 sampai dengan 15 November 2027




        Nilai Perjanjian            :

        Hak dan Kewajiban Para Pihak
        Hak Pihak Pertama:
        menerima pelaksanaan pengangkut Limbah 83 dari Rumah Sakit Pihak Pertama sekurang-kurangnya
        setiap 2 (dua) hari sekali tanpa dikenakan minimum angkut.

        Kewajiban Pihak Pertama:
         -  untuk memastikan bahwa limbah yang akan diangkut adalah sesuai dengan yang tercantum
            dalam perhitungan biaya (lampiran1) dan limbah tersebut dikemas dalam kemasan yang aman
            dan layak angkut;
         -  Apabila Perfanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, Pihak Pertama dan Pihak Kedua
            berkewajiban untuk saling memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-
            Iambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang
            dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak;
         -  memberikan semua informasi secara lengkap mengenai limbah yang akan diangkut oleh Pihak
            Kedua;
         -  mengemas limbah tajam infeksius (benda tajam) didalam wadah kontainer plastik yang tertutup
            dan aman saat dipindahkan kedalam kendaraan Pihak Kedua;
         -  mentaati semua peraturan pemundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara
            Republik Indonesia, dan harus menyediakan lingkungan kerja yang amen bagi Pihak Kedua
            selama Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan jasa dalam Perjanjian jni yang beFada di lokasi
            Pihak Pertama.




                                                                                                     233
Page 236
         -   bertanggung jawab untuk menanggung dan membayar seluruh biaya pengobatan yang timbul
             akibat terjadinya kecelakaan kerja yang melibatkan karyawan atau pekerja Pihak Kedua di lokasi
             Pihak Pertama yang terbukti disebabkan kesalahan dan/atau kelalaian Pihak Pertama dalam
             melaksanakan kewajibannya;eapabila salah satu pihak mengalami keadaan darurat, pihak yang
             mengalami sebab kahar wajib memberitahukan kepada pihak yang lainnya secara tertulis
             selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam sejak teriadinya keadaan darurat disertai bukti-
             bukti yang sah;ememberikan perincian yang tepat, benar dan lengkap mengenai rincian Limbah
             B3 dari Rumah Sakit kepade Pihak Kedua.eeHak Pihak Kedua:euntuk meminta Pihak Pertama
             untuk mengganti kemasan yang tidak layak angkut, apabila Limbah B3 Pihak Pertama tidak
             diganti dengan kemasan yang aman dan layak angkut maka Pihak Kedua berhak untuk menolak
             Limbah B3 tersebut untuk tidak djangkut;
         -   hak untuk menentukan ukuran berat atas limbah yang diterima di fasilitas Pihak Kedua
             berdasarkan hasil timbangan Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua.

        Kewajiban Pihak Kedua:
         -  untuk memastikan bahwa limbah yang akan diangkut adalah sesuai dengan yang tercantum
            dalam perhitungan biaya (lampiran1) dan limbah tersebut dikemas dalam kemasan yang aman
            dan layak angkut;
         -  mengangkut Limbah 83 dari Rumah Sakit Pihak Pertama sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) hari
            sekali tanpa dikenakan minimum angkut;
         -  apabila salah satu pihak mengalami keadaan darurat, pihak yang mengalami sebab kahar wajib
            memberitahukan kepada pihak yang lainnya secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 1
            x 24 jam sejak teriadinya keadaan darurat disertai bukti-bukti yang sah.

15. Perjanjian Kerjasama nomor 09/PKB-RSIASY/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dibuat oleh dan antara
    Unit Donor Darah PMI DKI Jakarta (“Pihak Kedua“) dan INI (“Pihak Pertama“), dengan ketentuan sebagai
    berikut:
         Objek             : Pelayanan darah
         Jangka Waktu      : 5 September 2026
         Nilai Perjanjian  : - Pasien DKI : Rp360.000,00
                             - Pasien non DKI/DKI: Rp630.000,00

        Hak dan Kewajiban Para Pihak
        Hak Pihak Pertama:
         -   Menerima Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) atas darah yang telah diberikan kepada
             Pihak Kedua;
         -   Mengatur pemberian darah atas permintaan Pihak Kedua sesuai dengan kondisi persediaan
             dara Pihak Pertama;
         -   Menolak pengembalian darah yang tidak memenuhi ketentuan;
         -   Menerima Biaya Pemeriksaan Laboratorium atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak
             Pertama berdasarkan permintaan Pihak Kedua.

        Kewajiban Pihak Pertama:
         -  Memberikan darah yang telah siap pakai dan telah melalui pemeriksaan uji saring infeksi
            menular lewat transfusi darah sesuai Standar;
         -  Menerima pengembalian darah sesuai dengan ketentuan;
         -  Membuat taguhan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) untuk pasien Pihak Kedua sesuai
            dengan besaran yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.

        Hak Pihak Kedua:
         -   Menerima darah yang siap pakai dan yang telah dinyatakan non reaktif melalui pemeriksaan uji
             saring infeksi menular lewat transfusi darah sesuai standar;
         -   Melakukan permintaan darah kepada Pihak Pertama melalui UDD PMI Kota Jakarta Utara sesuai
             kebutuhan dari Pihak Kedua, kecuali pemeriksaan rujukan dan komponen darah;
         -   Mengembalikan darah sesuai dengan ketentuan.


                                                                                                       234
Page 237
        Kewajiban Pihak Kedua:
         -  Menyediakan sarana dan prasarana penunjang transfusi darah di ruangan sesuai standar;
         -  Mengelola pemberian darah kepada pasien sesuai kebutuhan darah pasien yang rasional
            (patient blood management sesuai clinical use of blood);
         -  Dalam pengambil darah, Pihak Kedua harus mengirim petugas resmi terlatih dengan membawa
            contoh darah pasien sesuai ketentuan dan menggunakan peralatan khusus (coolbox disertai alat
            pendingin, alat pemantau suhu dan pencatatan pemantauan suhu) sesuai SPO (Standar
            Prosedur Operasional);
         -  Meminta Informed Consent dari resipien sebelum transfusi darah;
         -  Melakukan tindakan dan monitoring transfusi darah sesuai standar;
         -  Menagihkan biaya pengganti pengolahan darah kepada pasien sesuai peraturan perundangan
            yang berlaku;
         -  Menagihkan biaya pemeriksaan laboratorium selain BPPD kepada pasien sesuai peraturan
            perundangan yang berlaku;
         -  Membayar Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sesuai SK yang berlaku atas seluruh darah
            yang telah diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan lembar tagihan yang
            dikeluarkan oleh Pihak Pertama, dengan batas waktu pembayaran maksimal 30 hari sesudah
            lembaran tagihan diterima Pihak Kedua, dan dengan sanksi kelalaian/keterlambatan sesuai
            ketentuan;
         -  Membayar Biaya Pemeriksaan Laboratorium sesuai SK yang berlaku atas seluruh pemeriksaan
            laboratorium yang telah dilakukan terhadap darah oleh Piida pasien yang menerima darah.

16. Perjanjian Jasa Evaluasi TLD Barc Beta Gamma nomor E-1390/JKRL/VII/2025 tanggal 30 September 2025,
    yang dibuat oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dengan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan
    Lingkungan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

        Objek             : Pemeriksaan evaluasi TLD Badge
        Jangka Waktu      : 1 Oktober 2025 - 30 September 2026
        Nilai             : Rp2.775.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk
                          4 kali periode pemeriksaan 5 buah TLD Badge

        Hak dan Kewajiban Para Pihak:
        Hak Pihak Pertama:
         -   Mendapatkan pelayanan dan hasil laporan atas pelayanan Jasa tersebut;
         -   Mengadakan penambahan pengguna TLD Badge dengan menginformasikan terlebih dahulu
             kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pengiriman TLD Badge periode
             selanjutnya, dengan menyertakan daftar nama penambahan TLD Badge.

        Kewajiban Pihak Pertama:
         -  Mengirimkan kembali TLD Badge kepada Pihak Kedua untuk dievaluasi selambat-lambatnya 1
            bulan setelah 1 periode pemakaian TLD Badge;
         -  Membayar biaya evaluasi atas pelayanan Jasa kepada Pihak Kedua;
         -  Membayar biaya atas penambahan pengguna TLD Badge kepada Pihak Kedua;
         -  Membayar Pihak Kedua atas pemeriksaan evaluasi TLD Badge senilai Rp 2.775.000,00 untuk 4
            kali periode pemeriksaan 5 buah TLD Badge, belum termasuk PPN sesuai tarif dan peraturan
            yang berlaku;
         -  Melakukan pembayaran maksimal 30 hari dari tanggal invoice diterima;
         -  Mengirimkan bukti pembayaran kepada Pihak Kedua melalui email: tld@kop-jkrl.co.id;
         -  Mengirimkan bukti potong PPH 23 asli kepada Pihak Kedua, maksimal 5 hari kerja setelah bukti
            potong PPH 23 diterbitkan;
         -  Membayar denda sebesar 1% per hari dari Biaya Evaluasi atau maksimal 5% dari Biaya Evaluasi
            apabila melakukan pembayaran melewati hari;
         -  Memberitahukan keadaannya secara tertulis apabila mengalami Keadaan Kahar paling lambat
            3 hari sejak terjadinya Keadaan Kahar.


                                                                                                       235
Page 238
        Hak Pihak Kedua:
         -   Menolak mengevaluasi TLD Badge yang telah digunakan oleh Pihak Pertama jika TLD Badge yang
             diterima tidak sesuai dengan pengiriman awal hingga jumlah TLD Badge sesuai dengan
             pengiriman;
         -   Mendapatkan pembayaran dari Pihak Pertama atas biaya pelayanan Jasa kepada Pihak
             Pertama;
         -   Menerima pembayaran biaya evaluasi atas pelayanan Jasa dari Pihak Pertama;
         -   Menerima pembayaran biaya atas penambahan pengguna TLD Badge dari Pihak Pertama;
         -   Menerima pembayaran atas pemeriksaan evaluasi TLD Badge senilai Rp 2.775.000,- untuk 4 kali
             periode pemeriksaan 5 buah TLD Badge, belum termasuk PPN sesuai tarif dan peraturan yang
             berlaku dari Pi.

        Kewajiban Pihak Kedua:
         -  Mengirimkan TLD Badge yang telah selesai dievaluasi kepada Pihak Pertama;
         -  Menjaga agar TLD Badge milik Pihak Pertama tidak rusak pada saat pemeriksaan evaluasi TLD
            Badge berlangsung;
         -  Bertanggungjawab atas seluruh kerugian yang mungkin dikemudian hari diderita Pihak Pertama
            akibat dari kelalaian Pihak Kedua dalam menjalankan isi Perjanjian;
         -  Menerbitkan kuitansi dan faktur pajak asli setelah menerima pembayaran yang jelas dari Pihak
            Pertama;
         -  Memberitahukan keadaannya secara tertulis apabila mengalami Keadaan Kahar paling lambat
            3 hari sejak terjadinya Keadaan Kahar.

17. Perjanjain penyediaan Jasa Makanan (Katering) Pasien anggal 1 Februari 2025, yang dibuat oleh dan
    antara INI (“Pihak Pertama”) dengan PT Asasta Maha Bintang (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:
         Objek                        : Jasa penyediaan makanan (katering) untuk pasien
                                      rawat inap di Rumah Sakit
         Jangka Waktu                 : 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026



        Nilai Perjanjian             :

        Hak dan Kewajiban Para Pihak
        Hak Pihak Pertama:
         -   Tanpa mengesampingkan hak Pihak Pertama yang telah dicantumkan dalam pasal-pasal lain
             perjanjian ini, maka dibawah ini adalah hak Pihak Pertama yang diatur secara khusus dalam satu
             pasal, yaitu:
              a. Menerima hasil pekerjaan jasa katering yang maksimal sesuai dengan perjanjian ini;
              b. Menentukan pilihan menu yang diajukan oleh Pihak Kedua;
              c. Mengevaluasi setiap saat pekerjaan dan kinerja Pihak Kedua atas pelaksanan pekerjaan
                  jasa katering yang dilakukan Pihak Kedua setiap 6 bulan;
              d. Meminta Pihak Kedua untuk mengganti personil/tenaga operasional/karyawan Pihak
                  Kedua yang ditempatkan di Rumah Sakit yang menurut Pihak Pertama tidak memenuhi
                  standar Pihak Pertama atau tidak dapat bekerjasama dengan Pihak Pertama dan/atau
                  pihak lain yang ditunjuk Pihak Pertama;
              e. Menagih biaya ganti rugi apabila terdapat kerusakan di area Rumah Sakit akibat kesalahan
                  dan atau kelalaian Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada perbaikan saluran
                  air atau saluran pembuangan yang tersumbat akibat kesalahan dan kelalaian Pihak Kedua
                  membuang bekas-bekas minyak, sampah makanan, kotoran, atau benda-benda tidak
                  dapat terurai lainnya yang dapat menyumbat saluran pembuangan Rumah Sakit.

        Kewajiban Pihak Pertama:



                                                                                                       236
Page 239
-      Tanpa mengsampingkan kewajiban Pihak Pertama yang telah dicantumkan dalam pasal-pasal
       lain perjanjian ini, maka dibawah ini adalah kewajiban Pihak Pertama yang diatur secara khusus,
       yaitu:
        a. Mengizinkan personil/tenaga operasional/karyawan Pihak Kedua yang mendistribusikan
             makanan ke Rumah Sakit untuk memasuki kawasan Rumah Sakit yang terbatas pada
             ruangan yang termasuk dalam wilayah kerja Pihak Kedua;
        b. Melunasi pembayaran biaya jasa katering sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
        c. Apabila dibutuhkan, menyiapkan satu ruangan dapur di Rumah Sakit khusus sebagai
             tempat memasak dan segala hal dalam rangka memenuhi kewajiban Pihak Kedua
             sehubungan dengan jasa katering;
        d. Mengirimkan konfirmasi order pesenan makanan H-1 selambat-lambatnya pukul 19.00.

Hak Pihak Kedua:
 -   Tanpa mengesampingkan hak Pihak Pihak Kedua yang telah dicantumkan dalam pasal-pasal lain
     perjanjian ini, maka dibawah ini adalah hak Pihak Kedua yang diatur secara khusus dalam satu
     pasal, yaitu:
      a. Menerima pembayaran biaya jasa katering sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
      b. Memasuki kawasan Rumah Sakit yang terbatas pada ruangan yang termasuk dalam
          wilayah kerja Pihak Kedua.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Tanpa mengsampingkan kewajiban Pihak Pertama yang telah dicantumkan dalam pasal-pasal
        lain perjanjian ini, maka dibawah ini adalah kewajiban Pihak Pertama yang diatur secara
        khusus, yaitu:
         a. Memberikan hasil pekerjaan jasa katering yang maksimal sesuai dengan perjanjian ini;
         b. Mempersiapkan daftar menu untuk dimintakan pertimbangan dan persetujuan dari
              Pihak Pertama;
         c. Menyediakan seluruh peralatan yang dibutuhkan sehubungan dengan jasa katering,
              termasuk namun tidak terbatas alat masak, piring-piring, gelas, mangkuk, atau segala
              wadah penyajian makanan kepada pasien/karyawan/dokter di Rumah Sakit sesuai
              dengan standar yang ditentukan oleh Pihak Pertama;
         d. Berkoordinasi dengan ahli gizi di Rumah Sakit untuk menjamin nilai gizi, kebersihan
              makanan, minuman, dan peralatan yang dipergunakan;
         e. Menyediakan personil/tenaga operasional/karyawan yang ahli dan berpengalaman
              untuk memimpin, memproduksi, mengawasi, dan melayani pelaksanaan jasa katering
              dengan baik, serta menjamin kebersihan makanan, minuman, dan peralatan yang
              dipergunakan;
         f. Menyediakan seragam personil/tenaga operasional/karyawan yang ditempatkan Pihak
              Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Pihak Pertama;
         g. Mengganti personil/tenaga operasional/karyawan yang ditempatkan di Rumah Sakit
              yang menurut Pihak Pertama tidak memenuhi standar Pihak Pertama atau tidak dapat
              bekerjasama dengan Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk Pihak Pertama;
         h. Menyediakan bahan makanan dan minuman yang berkualitas baik serta sesuai jumlah
              dengan rencana makanan dan minuman serta menu yang telah disepekati tertulis oleh
              para pihak;
         i. Memproses makanan dan minuman secara higienis dan melakukan identifikasi
              kadaluarsa bahan makanan secara berkala;
         j. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas kelancaran distribusi dan mutu makanan
              serta minuman yang disajikan pada pasien/karyawan/dokter di Rumah Sakit;
         k. Menjaga dan bertanggung jaab penuh atas higienitas dan sanitasi personil
              /karyawan/tenaga operasional Pihak Kedua dalam mengolah bahan makanan,
              kebersihan dalam menjaga dan merawat peralatan masak, alat saji maupun peralatan
              makan sesuai dengan standar mulu dan akreditasi;
         l. Memberikan laporan berkala mengenai jasa katering;




                                                                                                  237
Page 240
               m. Berkoordinasi dengan Pihak Pertama untuk melaksanakan evaluasi intensif selama 14
                   hari pertama saat perjanjian ini mulai efektif berlaku dengan PIC ahli gizi Pihak Pertama
                   dan melaksankan evaluasi intensif selama 7 hari setelah ditemukannya temuan hazard
                   dalam makanan.
        -   Melakukan pemeriksaan kesehatan yang rutin dan menyeluruh terhadap seluruh
            personil/tenaga operasional/ karyawan Pihak Kedua yang ditempatkan di Rumah Sakit dengan
            biayanya sendiri, minimal 6 bulan sekali untuk karyawan yang berhubungan langsung dengan
            makanan, dan minimal 1 tahun sekali untuk karyawan bagian administrasi, untuk menghindari
            penulan penyakit yang dapat ditularkan baik melalui makanan dan minuman, maupun
            penangannya;
        -   Tunduk dan mengikuti semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rumah Sakit Pihak
            Pertama;
        -   Memberikan pelatihan terhadap personil/tenaga operasional/ karyawan dan disertai dengan
            bukti sertifikat mengenai:
             a. Courtesy;
             b. Hygiene dan sanitasi;
             c. Mengatasi keluhan pelanggan;
             d. Pelayanan yang memuaskan;
             e. Profesional dama bidah kerja masing-masing;
             f. Fire and safety;
             g. Universal precaution.


    Berdasarkan Surat keterangan Direksi INI nomor 005/INI/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
    Keterangan nomor 011/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &
    Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
    negoisasi.

18. Perjanjian Kerjasama nomor 003/KB/MAXINDO/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 dibuat oleh dan antara
    MAXINDO (“Maxindo”) dan INI (“Pelanggan”), dengan ketentuan sebagai berikut:

       Objek        : layanan internet wireless
       Jangka Waktu : 1 Tahun
       Nilai        : Rp5.550.000,00 (lima juta lima ratu lima puluh Rupiah) perbulan

       Hak dan Kewajiban Para Pihak
       Hak Maxindo:
       Menerima pembayaran dari Pelanggan sesuai dengan biaya-biaya yang telah dicantumkan dalam
       formulir registrasi ataupun biaya lainnya yang tidak dituangkan di dalamnya namun telah disepakati
       oleh para

       Kewajiban Maxindo:
        -  Menyediakan fasilitas internet akses di lokasi Pelanggan, beserta dengan standard managed
           service lite dengan detail sebagai berikut:
            1. kenal helpdest dengan support selama 24/7 yang dapat dihibungi via telepon, whatsapp,
                telegram dan email
            2. melakukan pemeliharaan dan penyediaan alamat IP publik tetap untuk Pelanggan dengan
                scoope of work adalah sebagai berikut:
                 a. Pemeliharaan reputasi IP yang disediakan (permintaan whitelist dan deteksi proaktif
                       apabila ada penurunan reputasi)
                 b. Bantuan perubahan konfigurasi PTR atau reverse DNS IP yang disediakan
                 c. Pemeliharaan dan diagnosis kendala routing dari internet menuju alamat IP yang
                       disediakan
        -  Menyediakan layanan SMPTP untuk lalu lintas email yang menuju keluar
        -  Menyediakan layanan MRTG untuk pemantauan pemakaian internet


                                                                                                        238
Page 241
        -    Diagnosis kendala akses internet yang bersifat spesifik yang berasal atau menuju alamat IP
             dan/atau domain tertentu
        -    Memberikan bantuan penambahan dan/atau perubahan konfigurasi layanan Maxindo dengan
             scope of work adalah sebagai berikut:
              a) Pengaturan pembatasan kecepatan internet berdasarkan alamat IP internal Pelanggan
              b) Pembatasan akses ke tujuan domain atau alamat IP tertentu
              c) Pembuatan port forwarding
              d) Penambahan alamat IP internal jaringan Pelanggan, (misalnya untuk pemisahan divisi)
              e) Penambahan vlan untuk internal jaringan
              f) Proteksi seluruh akses dari internet menuju internal Pelanggan (misal CCTV Pelanggan
                   hanya boleh diakses dari alamat internet tertentu saja)
              g) Pembukaan akses VPN dari Pelanggan ke jaringan yang lokasinya menggunakan layanan
                   Maxindo sebanyak-banyaknya 10 akun
        -    Tidak bertanggung jawab atas akibat dan kerugian yang timbul berkaitan dengan penggunaan
             jasa fasilitas Maxindo

        Hak Pelanggan:
        Mendapatkan dan memanfaatkan layanan berdasarkan kontrak ini sesuai dengan peaturan
        perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

        Kewajiban Pelanggan:
         -  Melakukan pembayaran sesuai jumlah biaya di dalam formulir registrasi dan atau biaya lain
            yang dibebankan (apabila ada) seperti penambahan peminjaman perangkat atau layanan lain
            yang akan disepekati bersama dalam penawaran secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan
            dalam perjanjian ini
         -  Apabila timpul perijinan di lokasi Pelanggan sebelum kegiatan instalasi jasa dan layanan
            Maxindo dilakukan, maka seluruh perijinan yang dibutuhkan tersebut (termasuk biaya-biaya
            yang timbul setelahnya) adalah merupakan tanggung jawab Pelanggan
         -  Menyediakan perangkat, fasilitas serta menyiapkan kebutuhan akses pada lokasi ketinggian dan
            memberikan ijin untuk Maxindo mengakses seluruh ruangan yang digunakan sebagai lokasi
            penempatan perangkat guna kepentingan instalasi dan perbaikan perangkat
         -  Semua terminal milik Pelanggan dan interface unit yang disambung ke layanan Maxindo harus
            diinformasikan kepada Maxindo, dan Pelanggan tidak diperbolehkan untuk merubah spesifikasi
            teknis dan konfigurasi layanan pada perangkat milik Maxindo atau menghubungkan layanan
            dengan jaringan perangkat miliki Maxindo atau menghubungkan laynan dengan jaringan
            telekomunikasi umum lainnya seperti jaringan telepon, telex, dan data tanpa persetujuan
            terlebih dahulu dari Maxindo
         -  Pelanggan dengan ini menjamin bahwa penggunaan layanan sepenuhnya menjadi tanggung
            jawab Pelanggan dan membebaskan Maxindo dari segala bentuk tuntutan hukum dari pihak
            manapun atas penggunaan oleh Pelanggan

        Berdasarkan Surat keterangan Direksi INI nomor 005/INI/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
        Keterangan nomor 011/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan
        & Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan
        dan negoisasi.

19. Perjanjian Kerja Sama Penerjemah Bahasa Isyarat nomor 001/LGL-INI/P/IV/2025 tanggal 24 April 2025
    dibuat oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dengan SLB-B Mawar Putih (“Pihak Kedua”) dengan
    ketentuan sebagai berikut:

        Objek        : Menyediakan layanan penerjemah bahasa isyarat bagi pasien di Rumah
                        Sakit
        Jangka Waktu : 24 April 2025 sampai dengan 23 April 2027
        Nilai        :-




                                                                                                    239
Page 242
        Hak dan Kewajiban Para Pihak
        Hak Pihak Pertama:
        Pasien yang memerlikan pelayanan penerjemah bahasa isyarat mengisi form permintaan pelayanan
        penerjamah bahasa isyarat kepada Pihak Pertama kemudian Pihak Pertama menghubungi Pihak
        Kedua

        Kewajiban Pihak Pertama:
        - Membantu fasilitas proses komunikasi Pihak Kedua kepada pasien
        - Membantu memberikan balasan jasa kepada Pihak Kedua (uang transport)

        Hak Pihak Kedua:
        Memperoleh balas jasa (uang trasnport) yang besarnya akan disesuakan kemampuan Pihak Pertama
        dengan catatan Pihak Kedua harus membawa tugas

        Kewajiban Pihak Kedua:
         -  Mematuhi visi misi RS, menjaga kerahasiaan data riwayat sakit pasien
         -  Memberikan pelayanan penerjemah bahasa isyarat

20. Perjanjian Kerja Sama nomor 013/DTK-PKS/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 dibuat oleh dan antara Marcos
    Setyabudi (“Pihak Pertama”) dengan INI (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:

        Objek              : Membeli reagen dan bahan penunjang untuk digunakan pada peralatan
        Jangka Waktu        : 30 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2029




        Nilai          :

      Hak dan Kewajiban Para Pihak
      Hak Pihak Pertama:
      Menerima pembayaran dari Pihak Kedua atas pembelian reagen dan bahan penunjang sesuai dengan
      tanggal jatuh tempo faktur terhitung 30 hari kerja sejak tukar faktur dilakukan oleh para pihak.

      Kewajiban Pihak Pertama:
       -  Menyerahkan peralatan dalam keadaan baik dan lengkap kepada Pihak Kedua untuk
          dipergunakan di Rumah Sakit atas biaya sendiri;
       -  Menginstalasi peralatan ditempat yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama;
       -  Menyediakan reagen dan bahan penunjang berikut bahan kalibrator dan kontrol kepada Pihak
          Kedua selama jangka waktu perjanjian;
       -  Menjaga kualitas mutu objek perjanjian sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini;




                                                                                                    240
Page 243
       -      Menanggung segala biaya kerusakan peralatan yang meliputi: consumables, spare part dan back
              up alat bisa kerusakan tidak dapat diperbaiki dalam 1x24 jam, selama jangka waktu perjanjian
              (kecuali kerusakan terbukti disebabkan atas kelalaian petugas Rumah Sakit);
       -      Memenuhi semua kebutuhan dokumen pendukung/legalitas yang diperlukan Pihak Kedua untuk
              melaksanakan isi perjanjian ini;
       -      Melakukan kalibrasi alat setiap setahun sekali yang dibuktikan dengan sertifikat kalibrasi
       -      Mengontrol/memeriksa peralatan dalam 1 bulan sekali atau selama masa kontrak minimal 1 kali
              perawatan.


      Hak Pihak Kedua:
       -   Menerima objek perjanjian tepat waktu, dalam kondisi baru dan mutu sesuai standarisasi yang
           ditentukan Pihak Kedua sebagaimana telah dicantumkan dalam perjanjian ini;
       -   Mengembalikan objek perjanjian kepada Pihak Pertama apabila ternyata objek perjanjian tidak
           sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini;
       -   Menolah menerima dan/atau melakukan pengembalian/retur reagen dan/atau bahan penunjang
           kepada Pihak Pertama apabila reagen dan/atau bahan penunjang yang dipesan terlambat
           dan/atau diterima dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai atau tercemar;
       -   Mendapatkan pelatihan cara mengoperasikan peralatan dengan benar sampai dengan
           petugas/operator Pihak Kedua mahir mengoperasikan peralatan.

      Kewajiban Pihak Kedua:
       -  Melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama paling lambat 30 hari kerja setelah tukar faktur;
       -  Melakukan pembelian reagen dan bahan penunjang hanya kepada Pihak Kedua;
       -  Menjaga dan merawat peralatan sesuai prosedur yang telah diinformasikan oleh Pihak Pertama
          dan Pihak Kedua dilarang melakukan pemindahan peralatan ke lokasi lain tanpa persetujuan
          tertulis dari Pihak Pertama;
       -  Menyediakan fasilitas meliputi ruangan yang memenuhi persyaratan baku, fasilitas komunikasi,
          pengadaan sumber daya listrik yang memadai untuk mengoperasikan peralatan;
       -  Mengganti kerugian senilai peralatan (alat/komponen sesuai dengan alat yang rusak) bila terjadi
          kehilangan ataupun kerusakan fisik yang terbukti diakibatkan oleh kesalahan pemakaian Pihak
          Kedua yang tidak sesuai dengan prosedur baku.

21. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan nomor 002/LGL-INI/P/I/2025 tanggal 7 Januari 2025
    dibuat oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dengan PT Mahkota Mahkarya Perkasa (“Pihak Kedua”)
    dengan ketentuan sebagai berikut:

           Objek          : Menyewakan sebagian tanah dan salah satu bangunan           yang berada di
                                atas Tanah untuk digunakan sebagai klinik
           Jangka Waktu     : 7 Januari 2025 sampai dengan 6 Januari 2030
           Nilai          : Rp30.000.000,00 per tahun


           Hak dan Kewajiban Para Pihak
           Hak Pihak Pertama:
            -   Memberikan atau menolak persetujuan tertulis atas perubahan struktur bangunan oleh Pihak
                Kedua;
            -   Memberikan atau menolak persetujuan pengalihan hak sewa kepada pihak lain.

           Kewajiban Pihak Pertama:
            -  Memelihara dan merawat tanah dan bangunan kecuali dan melakukan perbaikan atas
               kerusakan ringan/kecil atas tanah dan bangunan kecuali kerusakan atau kemusnahan yang
               disebabkan force majure;
            -  Memberi garansi kebocoran bangunan selama 3 bulan sejak serah terima tanah dan bangunan,
               segala biaya perbaikan kebocoran selama 3 bulan menjadi kewajiban dari Pihak Pertama;


                                                                                                      241
Page 244
        -    Menyampaikan pemberitahuan segera kepada Pihak Pertama mengenai kerusakan atau
             perlunya perbaikan tanah dan bangunan dari Pihak Pertama wajib segera memperbaiki
             kerusakan tersebut.

        Hak Pihak Kedua:
         -   Tidak mengubah struktur bangunan tanpa persetujuan tertulis Pihak Pertama;
         -   Tidak mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa izin tertulis Pihak Pertama.



        Kewajiban Pihak Kedua:
         -  Menyampaikan pemberitahuan segera kepada Pihak Pertama mengenai kerusakan atau
            perlunya perbaikan tanah dan bangunan dari Pihak Pertama wajib segera memperbaiki
            kerusakan tersebut;
         -  Tidak akan menggunakan atau memperbolehkan orang lain menggunakan tanah dan bangunan
            untuk tujuan yang tidak pantas atau melanggar hukum;
         -  Tidak diperkanankan untuk mengubah bentuk struktur bangunan, tanpa mendapat persetujuan
            tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama;
         -  Tidak dapat mengalihkan atau memindahkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya
            sebagaimana diuraikan dalam perjanian ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
            Pihak Pertama;
         -  Mengembalikan atau menyerahkan tanah dan bangunan kepada Pihak Pertama dalam keadaan
            baik dan kosong dari penghunian selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak
            perjanjian berakhir atau diakhiri.

22. Perjanjian Jasa Satuan Tenaga Keamanan nomor 018/LGL-INI/PIX/2025 tanggal 1 September 2025 dibuat
    oleh dan antara INI (“Pihak Pertama”) dengan PT Ros Maju Utama (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan
    sebagai berikut:

        Objek        : Penyediaan jasa pekerjaan satpam, termasuk namun tidak terbatas pada
                          pembinaan dan pelatihan satpam,
        Jangka Waktu :1 September 2025 sampai dengan 31 Agustus 2026
        Nilai        : Rp52.275.972,00 perbulan

        Hak dan Kewajiban Para Pihak
        Hak Pihak Pertama:
         -   Memberikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan, yang diperlukan
             oleh Pihak Kedua guna kelancaran tugas pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua
             sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian ini
         -   Membayar biaya pekerjaan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
             perjanjian ini
         -   Menyetujui atau menolak setiap usulan atau saran dari Pihak Kedua baik yang menyangkut
             bidang keamanan maupun bidang administrasi sehubungan dengan pekerjaan
         -   Melaporkan dan menolak penugasaan/penempatan anggota personil satpam yang terbukti
             telah melanggar standar operasional dan prosedur (SOP) serta tidak disiplin (termasuk namun
             tidak terbatas tidur waktu kerja, merokok di lingkungan Rumah Sakit, seragam tidak sesuai
             ketentuan)
         -   Mengusulkan kepada Pihak Kedua untuk menambah anggota/mengurangi personil satpam dari
             jumlah yang ada, usulan tersebut harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling
             lambat 2 minggu sebelum tanggal pelaksanaan
         -   Meminta Pihak Kedua untuk mengganti personil satpam yang menurut Pihak Pertama tidak
             memenuhi standar Pihak Pertama atau tidak dapat bekerja sama dengan Pihak Pertama atau
             pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama tidak dikenaan biaya tambahan
             apapun atas penggantian personil satpam tersebut




                                                                                                    242
Page 245
Kewajiban Pihak Pertama:
Menugaskan personil satpam di luar tugas pengamanan rutin, maka Pihak Pertama berkewajiban
mengajukan permohonan persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Kedua

Hak Pihak Kedua:
Memberikan instruksi lembur terhadap personil satpam secara tertulis dan personil wajib
menaati surat perintah lembur tersebut

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Mengenai operasional pengamanan sesuai dengan standar operasional dan prosedur serta
    teknis pengamanan yang telah disusun oleh Pihak Kedua dan disesuaikan dengan kebijakan
    Pihak Pertama;
 -  Menyediakan dan mengelola personil satpam yang siap pakai, terlatih, disiplin, jujur dan
    memenuhi kriteria atau syarat fisik untuk ditempatkan di Rumah Sakit Pihak Pertama;
 -  Bertanggung jawab terhadapa recruitment, pembinaan dan penempatan serta seragam
    personil satpam di Rumah Sakit;
 -  Menjamin penyediaan personil satpam apabila ada personil satpam yang berhalangan hadir,
    dan Pihak Kedua berkewajiban mengganti personil satpam yang tidak memenuhi standar
    kualifikasi atas Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib menyediakan personil satpam pengganti
    maksimal dalam waktu kurang dari 3 jam dengan melihat jarak tempuh antar lokasi Pihak
    Pertama dengan Pihak Kedua tanpa mengenaikan biaya tambahan apapun atas penggantian
    personil satpam tersebut;
 -  Mengavaluasi hasil kerja personil satpam yang ditempatkan di Rumah Sakit Pihak Pertama
    setiap bulan meliputi absensi kehadiran, keterlambatan dan disiplin kerja;
 -  Melakukan rapat-rapat koordinasi berkala, baik dengan personil satpam maupun Pihak
    Pertama jika dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanakan isi perjanjian;
 -  Memberikan saran-saran kepada Pihak Pertama juga menerima saran-saran dari Pihak
    Pertama yang menyangkut masalah pengamanan lokasi;
 -  Apabila Pihak Kedua bermaksud menarik atau mengganti personil satpam dengan alasan-
    alasan tertentu, maka Pihak Kedua akan memberitahukan kepada Pihak Pertama secara
    tertulis selambat-lambatnya 14 hari kalender sebelum penarikan atau penggantian personil
    satpam tersebut dilakukan;
 -  Apabila Pihak Kedua bermaksud untuk merubah standar operasioanal dan prosedur
    pengamanan dengan alasan tertentu, maka Pihak Kedua wajib memberitahukan secara
    tertulis kepada Pihak Pertama;
 -  Mengikutsertakan personil satpam yang ditempatkan di Rumah Sakit dalam program BPJS
    Ketenagakerjaan (jaminan hari tua, jaminan kecelekaan kerja, jaminan kematian) & BPJS
    Kesehatan sesuai dengan perundang-undangan;
 -  Melakukan pembayaran upah kepada personil satpam pada akhir bulan berjalan dan paling
    lambat tanggal 5 tahun berikutnya. Dalam hal Pihak Kedua lalai memenuhi kewajiban
    pembayaran upah tersebut, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pihak
    Kedua dan Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan dan atau gugatan
    yang dapat timbul dikemudian hari dari Pihak manapun;
 -  Membuat perjanjian kerja dengan personil satpam yang ditempatkan di Rumah Sakit yang
    memuat untuk menjamin terpenuhnya hak-hak pekerja/buruh, perlindungan kerja dan
    syarat-syarat kerja dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan, sehingga hubungan ketenagakerjaan yang timbul semata-mata hanya antara Pihak
    Kedua dan personil satpam, tanpa melibatkan Pihak Pertama;
 -  Perjanjian kerja ini mengatur tentang hubungan kerja antar Pihak Kedua dengan pekerjanya,
    dan harus dibuat secara tertulis;
 -  Personil satpam Pihak Kedua yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Pihak Pertama wajib
    mengetahui dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama berdasarkan
    standar dari Rumah Sakit dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit;
 -  Mengikutsertakan personil satpam yang ditugaskan di Rumah Sakit Pihak Pertama untuk
    mengikuti pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja, penanganan bahan berbahaya


                                                                                         243
Page 246
               beracun (B3), penanggulangan bencanan dan evakuasi, pelatihan lain yang dianggap perlu
               oleh Pihak Pertama;
          -    Personil satpam Pihak Kedua yang bertugas di Rumah Sakit Pihak Pertama wajib memahami
               dan melaksanakan setiap ketentuan tentang, keselamatan dan kesehatan kerja,
               penanggulangan bahan berbahaya beracun (B3), penanggulangan bencana dan evakuasi,
               keamanan dan kebersihan lingkungan yang distandarkan oleh Pihak Pertama.

23. Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Rumah Sakit Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan
    Kesehatan nomor 165/KTR/IV-05/1225, 16/PKB-RSIASY/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang dibuat
    oleh dan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Jakarta Utara (“PIHAK
    PERTAMA“) dan INI (“PIHAK KEDUA“), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:

       Objek                            :   Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan bagi Peserta
                                            Program Jaminan Kesehatan, meliputi: rawat jalan tingkat
                                            lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di
                                            ruang perawatan khusus
       Nilai                            :   Tarif paket pembayaran klaim FKRTL berdasarkan kelompok
                                            tarif dan klasifikasi rumah sakit sesuai peraturan Menteri;
                                            dalam hal reviuw kelas belum terbit: berdasarkan RS Swasta
                                            Kelas C, Regional I
       Jangka Waktu                     :   1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026

      Hak dan kewajiban para pihak:
      Hak PIHAK PERTAMA:
       -   Mendapatkan data dan informasi tentang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan sarana prasarana
           secara lengkap, benar, dan terkini dari PIHAK KEDUA;
       -   Memperoleh rekam medis Peserta dari PIHAK KEDUA berupa ringkasan rekam medis yang sudah
           dipastikan lengkap dan benar oleh PIHAK KEDUA untuk kepentingan pembayaran biaya
           pelayanan kesehatan. Melihat rekam medis Peserta baik secara langsung atau mengakses rekam
           medik elektronik di tempat PIHAK KEDUA dalam hal dibutuhkan untuk kepentingan verifikasi
           pasca klaim, audit administrasi klaim dan/atau audit yang dilakukan oleh PIHAK KESATU termasuk
           dalam hal untuk menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan oleh pihak eksternal terhadap PIHAK
           KESATU dan audit medis yang dilakukan oleh TKMKB dengan tetap memperhatikan prinsip
           Pelindungan Data Pribadi;
       -   Memberikan teguran dan/atau peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA dalam hal terjadinya
           penyimpangan terhadap pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA dalam Perjanjian setelah
           dilakukan klarifikasi yang ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan PERSI
           wilayah dalam rangka upaya pembinaan;
       -   Melakukan verifikasi terhadap tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan PIHAK KEDUA
           berdasarkan ketentuan yang berlaku. Melakukan audit terhadap klaim yang telah dibayarkan
           kepada PIHAK KEDUA, yang dilakukan oleh Auditor PIHAK KESATU, dalam hal diperlukan
           sehubungan dengan kegiatan audit di PIHAK KESATU;
       -   Menerima informasi secara tertulis dari PIHAK KEDUA dalam hal terdapat perubahan dokumen
           yang menjadi persyaratan mutlak kerja sama (Izin Operasional/Izin Usaha, Surat Izin Praktik,
           Sertifikat Akreditasi), selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya dokumen
           perubahan atau diterimanya dokumen perubahan tersebut oleh PIHAK KEDUA;
       -   Mendapatkan jaminan perlindungan keamanan, untuk itu setiap Petugas PIHAK KESATU yang
           bertugas di PIHAK KEDUA wajib melaporkan diri kepada PIHAK KEDUA dan menggunakan
           identitas resmi;
       -   Menerima informasi dari PIHAK KEDUA dalam hal Peserta Jaminan Kesehatan meninggal dunia;
       -   Melakukan monitoring pelayanan di PIHAK KEDUA melalui kegiatan SiBling, customer visit sesuai
           ketentuan yang berlaku;
       -   Menerima pengembalian pembayaran dari PIHAK KEDUA dalam hal terjadi kelebihan
           pembayaran berdasarkan hasil audit oleh pihak eksternal maupun internal, audit administrasi
           klaim, dan/atau verifikasi pascaklaim yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.



                                                                                                      244
Page 247
Kewajiban PIHAK PERTAMA:
 -  Menyediakan dan memberikan informasi tentang kepesertaan, pembayaran, prosedur pelayanan
    kesehatan, tata cara pengajuan klaim, memberi umpan balik data utilisasi pelayanan kesehatan,
    dan mekanisme kerja sama kepada PIHAK KEDUA.;
 -  Mengeluarkan Berita Acara Kelengkapan Berkas (BAKB) klaim sebagaimana diatur dalam
    Lampiran XIV pada Perjanjian ini, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak klaim diajukan oleh PIHAK
    KEDUA dan diterima oleh PIHAK KESATU. Dalam hal PIHAK KESATU tidak mengeluarkan BAKB
    klaim dalam waktu 10 (sepuluh) hari maka berkas klaim dinyatakan lengkap;
 -  Melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA berdasarkan klaim yang diajukan dan telah
    diverifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan
    berkas klaim atau sejak sudah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pembayaran
    kepada PIHAK KEDUA jatuh pada hari libur maka pembayaran kepada PIHAK KEDUA dilakukan
    pada hari kerja berikutnya;
 -  Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran
    klaim dan membayar denda kepada PIHAK KEDUA sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang
    harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan secara proporsional sesuai jumlah
    hari keterlambatan;
 -  Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran
    klaim dan membayar denda kepada PIHAK KEDUA sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang
    harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan secara proporsional sesuai jumlah
    hari keterlambatan;
 -  Melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan
    PIHAK KEDUA secara berkala;
 -  Melakukan sosialisasi ketentuan dan prosedur terkait Jaminan Kesehatan secara berkala kepada
    stakeholder terkait/pihak yang berkepentingan berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA;
 -  Menyimpan rahasia informasi peserta yang digunakan untuk proses pembayaran klaim, termasuk
    menjaga kerahasiaan isi rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 -  Membayar kekurangan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dalam hal terjadinya kekurangan
    bayar berdasarkan hasil audit oleh pihak eksternal maupun internal yang dilakukan terhadap
    PIHAK KESATU, audit administrasi klaim, dan/atau verifikasi pascaklaim yang telah disepakati oleh
    PARA PIHAK;
 -  Menjaga nama baik (reputasi) PIHAK KEDUA;
 -  Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN dan melaksanakan upaya pencegahan kecurangan sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan;
 -  Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip Good Governance, termasuk
    berkomitmen untuk tunduk dan taat pada aturan terkait dengan anti gratifikasi berdasarkan
    ketentuan peraturan perundang-undangan;
 -  Membayar uang muka atas pelayanan yang sudah diberikan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan
    pengajuan dari PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku pada kondisi keuangan Dana
    Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit mencukupi pembayaran klaim pelayanan kesehatan
    seluruh Indonesia untuk satu setengah bulan ke depan;
 -  Menyampaikan prinsip kaidah umum yang digunakan dalam persyaratan pengajuan klaim; dan
 -  Memastikan seluruh pegawai pada PIHAK KESATU memahami klausal Perjanjian Kerja Sama,
    regulasi dan kebijakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak PIHAK KEDUA:
 -   Memperoleh informasi tentang kepesertaan, pembayaran, prosedur pelayanan kesehatan, tata
     cara pengajuan klaim dan mekanisme kerja sama;
 -   Mengajukan klaim atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta secara rutin setiap
     bulan;
 -   Menerima pembayaran klaim atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Peserta, yang
     dinyatakan layak oleh PIHAK KESATU paling lambat 15 (lima belas) hari sejak BAKB klaim;
 -   Menerima denda dari PIHAK KESATU akibat terjadinya keterlambatan pembayaran klaim;



                                                                                                 245
Page 248
-    Memperoleh informasi dan aplikasi (software) terkait dengan sistem informasi manajemen
     pelayanan yang berlaku dalam rangka tata kelola administrasi;
-    Memperoleh sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan secara online yang terhubung
     dengan Mobile JKN dari PIHAK KESATU;
-    Memberikan tanggapan secara tertulis atas dugaan penyimpangan pelaksanaan kewajiban dan
     atau teguran dari PIHAK KESATU sesuai batas waktu yang disepakati PARA PIHAK;
-    Mengajukan klarifikasi kepada PIHAK KESATU tentang dugaan penyimpangan terhadap
     pelaksanaan kewajiban PIHAK KESATU;
-    Memberikan klarifikasi dan informasi terhadap hasil verifikasi dan audit kepada PIHAK KESATU;
-    Apabila setelah memberikan klarifikasi dan informasi, PARA PIHAK belum menemukan
     kesepakatan, maka PARA PIHAK dapat mengajukan penyelesaian sesuai dengan hirarki
     penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-    Menerima kekurangan pembayaran dari PIHAK KESATU dalam hal terjadinya kekurangan bayar
     berdasarkan hasil audit oleh auditor internal dan eksternal yang melakukan pengawasan
     terhadap PIHAK KESATU, termasuk hasil verifikasi pasca klaim dan/atau audit administrasi klaim
     yang telah disepakati oleh PARA PIHAK;
-    Mengusulkan penambahan lingkup pelayanan yang belum ada di dalam Perjanjian, untuk
     selanjutnya dilakukan mekanisme sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 Perjanjian ini;
-    Mendapatkan jaminan perlindungan keamanan pada saat berada di area wilayah kantor PIHAK
     KESATU;
-    Membentuk tim audit internal dan/atau tim verifikasi untuk memberikan masukan dalam rangka
     perbaikan proses pengelolaan klaim;
-    Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan;
-    Mendapatkan uang muka atas pelayanan kesehatan yang sudah diberikan, berdasarkan
     pengajuan kepada PIHAK KESATU sesuai ketentuan yang berlaku; dan
-    Memberikan klarifikasi atas temuan audit eksternal yang dilakukan kepada PIHAK KESATU.

Kewajiban PIHAK KEDUA:
 -  Memastikan keabsahan peserta dalam proses pendaftaran pelayanan kesehatan untuk
    penerbitan surat eligibilitas peserta;
 -  Memberikan pelayanan prima, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif dan
    efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar profesi, standar
    pelayanan kedokteran dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku sesuai kompetensi PIHAK
    KEDUA, termasuk memberikan informasi yang jelas atas setiap tindakan dan pelayanan yang
    diberikan, tidak melakukan pembatasan hari perawatan selain atas indikasi medis, tidak meminta
    biaya tambahan kepada peserta, dan memberikan pelayanan kesehatan tanpa membedakan
    antara Peserta JKN dengan pasien umum/lainnya;
 -  Menerima pendaftaran pelayanan Peserta yang menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    atau Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan dan tanpa meminta fotokopi berkas atau dokumen
    lainnya kepada Peserta;
 -  Melaksanakan dan mendukung program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
 -  Menyediakan perangkat keras (hardware) dan jaringan komunikasi data dengan spesifikasi yang
    sudah ditentukan;
 -  Menyediakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) yang mudah diakses
    oleh Peserta untuk kepentingan proses administrasi pelayanan Peserta JKN, yang secara
    fungsional telah memenuhi persyaratan yang ditentukan PIHAK KESATU;
 -  Memanfaatkan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintegrasi secara online
    dari PIHAK KESATU, serta melakukan edukasi kepada Peserta JKN untuk memanfaatkan
    pendaftaran antrean secara online;
 -  Menyediakan SDM yang kompeten, tempat, sarana dan prasarana yang memadai dalam
    memastikan perluasan validasi biometrik berupa validasi wajah (data foto wajah) dan/atau sidik
    jari;




                                                                                               246
Page 249
           -   PIHAK KEDUA menjamin dan menyatakan bertanggung jawab secara mutlak atas kebenaran
               seluruh dokumen klaim yang diajukan serta bertanggung jawab secara penuh termasuk namun
               tidak terbatas pada apabila terdapat kerugian dana jaminan sosial yang dikelola oleh PIHAK
               KESATU;
           -   Memberikan konfirmasi dan mengembalikan kelebihan pembayaran jika terbukti terjadi
               kelebihan pembayaran, atas hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal dan/atau Internal
               serta audit administrasi klaim, dan/atau verifikasi pascaklaim sesuai ketentuan peraturan
               perundang-undangan baik yang dilakukan pada masa perikatan atau setelah berakhirnya
               Perjanjian;
           -   PIHAK KEDUA melakukan self-assessment dan memberikan tanggapan atas hasil Verifikasi Pasca
               Klaim dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil Verifikasi Pasca
               Klaim tersebut diterima PIHAK KEDUA;
           -   Menetapkan petugas dan menyediakan sarana/unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan
               informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN;
           -   Memasang Janji Layanan JKN berupa poster, spanduk, banner atau media lain pada lokasi yang
               mudah dilihat dan diakses Peserta, serta mengimplementasikan isi Janji Layanan JKN;
           -   Memberikan jaminan perlindungan terhadap keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta,
               petugas dan pengunjung di lingkungan Rumah Sakit PIHAK KEDUA sesuai ketentuan peraturan
               perundang-undangan;
           -   Menjaga nama baik (reputasi) PIHAK KESATU dengan melibatkan seluruh pegawai dan
               afiliasi/jejaring yang bekerja sama dengan PIHAK KEDUA;
           -   Membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN dan melaksanakan upaya pencegahan kecurangan
               sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
           -   PIHAK KEDUA berkomitmen untuk: (1) Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip
               Good Corporate Governance dan Good Clinical Governance; (2) Memberikan pelayanan
               kesehatan mengacu kepada Panduan Praktik Klinik (PPK) yang telah dibuat, yang dapat dilengkapi
               dengan Clinical Pathway berdasarkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) atau
               standar pelayanan kedokteran yang berlaku;
           -   Menyediakan dan menjamin Peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis
               pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan peraturan perundang-
               undangan yang berlaku, tanpa membebankan pencarian secara mandiri kepada peserta;
           -   Melaksanakan Program Rujuk Balik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk
               memastikan peresepan obat sesuai dengan ketentuan Program Rujuk Balik;
           -   Menginformasikan secara tertulis kepada PIHAK KESATU dalam hal terdapat perubahan dokumen
               yang menjadi persyaratan mutlak kerja sama (Izin Operasional/Izin Usaha, Surat Izin Praktik,
               Sertifikat Akreditasi) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya dokumen
               perubahan;
           -   Memiliki (menyelesaikan pengurusan) izin operasional/izin berusaha untuk penyelenggaraan
               pelayanan Hemodialisis, Kedokteran Nuklir, Transplantasi, Radioterapi atau pelayanan lainnya;
           -   Menyerahkan pakta integritas single login bagi setiap user PIHAK KEDUA yang diberikan
               wewenang untuk melaksanakan operasional sistem informasi milik PIHAK KESATU;
           -   Menginformasikan secara tertulis Koder yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
               pengkodean klaim sesuai ketentuan;
           -   Menyampaikan pengisian KESSAN kepada Peserta JKN yang telah mendapatkan pelayanan
               kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui Portal Quick Response (POROS);
           -   Memberikan laporan rutin setiap bulannya kepada PIHAK KESATU dalam hal Peserta Jaminan
               Kesehatan meninggal dunia;
           -   Memberikan informasi kepada Peserta dan PIHAK KESATU dala hal terjadinya pengurangan atau
               penghentian sebagian operasional pelayanan kesehatan.
           -

C.       HPM
     -    Perjanjian Kerja Sama Rujukan Layanan Kesehatan nomor 019/IKS/KARTINI/IX/2024 tanggal 12
          September 2024 dan nomor 445/416-207/2024, yang dibuat oleh dan antara Rumah Sakit Umum




                                                                                                         247
Page 250
    Kartini (“Pihak Pertama”) dengan RSU Daerah Prof. Dr. Soekandar (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:

    Objek               : Layanan Rujukan
    Jangka Waktu        : 12 September 2024 sampai dengan 11 September 2026

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama :
     - Meminta review mutu pelayanan yang telah diberikan oleh Pihak Kedua.
     - Mengirim rujukan layanan kesehatan kepada Pihak Kedua.
     - Mendapatkan kepastian mengenai layanan kesehatan dari Pihak Kedua yang dibutuhkan oleh
         Pihak Pertama.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    Membayar biaya layanan kesehatan yang telah dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian ini
    kepada Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua:
     - Menerima informasi mengenai rencana rujukan layanan kesehatan dari Pihak Pertama sebelum
         proses rujukan dilakukan.
     - Mendapatkan kepastian pinjaman biaya atas rujukan dari Pihak Pertama.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     - Memberi layanan kesehatan sesuai surat rujukan/surat pengantar oleh Pihak Pertama.
     - Memberikan kepastian layanan kesehatan yang dirujuk oleh Pihak Pertama.
     - Merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi apabila ada keterbatasan fasilitas yang
        tidak dimiliki oleh Pihak Kedua.

-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Anak nomor 020/LGL-HPM/P/IV/2025 tanggal 28 April 2025,
    dibuat oleh dan antara HPM (dahulu PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Pertama”) dan dr. Chasan Ismail
    (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek               : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka Waktu        : 28 April 2025 sampai dengan 27 April 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan bagi hasil atas pelayanan kesehatan yang diberikan Pihak
    Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:
     -   Pihak Pertama akan memberikan uang transportasi senilai Rp100.000,- (seratu ribu rupiah) per
         hari kedatangan pada waktu praktik, yang akan dibayarkan per bulan (selanjutnya disebut
         ”Uang Transport”);
     -   Pihak Pertama tidak memiliki kompensasi atau benefit lain kepada Pihak Kedua.
     -   Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak kedua
         melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
     -   Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
         Pertama;
     -   Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
         dalam Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit;
     -   Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama
         tentang pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan
         ketepatan waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
     -   Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau
         melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain;




                                                                                                  248
Page 251
 -   Melakukan tindakan medis diluar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan
     oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan mal-praktik dan
     tuntutan hukum dari Pihak Ketiga dan/atau pasien;
 -   Melakukan pemungutan illegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
     pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus diluar
     instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
 -   Menganiaya, mengina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
     karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;
 -   Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma
     kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
     pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
     pasien;
 -   Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan
     berbahaya keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit
     Pihak Pertama;
 -   Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
     kepada pihak yang tidak berhak;
 -   Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
     Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila;
 -   Pemberian sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan kepada Pihak Kedua berdasarkan bukti-bukti
     dilapangan dan setelah dilakukan pengecekan dan investigasi oleh Pihak Pertama kepada Pihak
     Kedua;

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk
    Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit
    usaha milik Pihak Pertama;
 -  Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan
    yang telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien, yaitu sebagai berikut:

                                            Visit dan Konsul                   Tindakan
      No.          Tipe Pasien           Pihak                           Pihak
                                                      Pihak Kedua                    Pihak Kedua
                                        Pertama                         Pertama
       1.    VIP                          20%             80%             20%            80%
       2.    Kelas I                      20%             80%             20%            80%
       3.    Kelas II                     20%             80%             20%            80%
       4.    Kelas III                    20%             80%             20%            80%

Hak Pihak Kedua:
Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua
kepada pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Anak Rumah Sakit Pihak
Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menjalankan tugas praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai
    dengan profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit Pihak
    Pertama;
 -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
    norma-norma etika medis yang berlaku;
 -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
    administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
 -  Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
 -  Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
    Pihak Pertama;



                                                                                                249
Page 252
     -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
         dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi
         permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak
         Pertama;
     -   Membantu pasien Dokter Spesialis Anak lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
         (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
     -   Menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
         kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
     -   Membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
         diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
     -   Menyanggupi dalam melaksanakan tugas kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
         mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
     -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan
         ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
         jawab;
     -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
         Profesi Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
     -   Membantu pasien Dokter Spesialis penyakit dalam lain apabila diperlukan, termasuk dalam
         keadaan gawat darurat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada ditempat;
     -   Menyanggupi dan menyetujui untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah diluar
         kompentensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
     -   Membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit yang
         diminta oleh Direktur atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
     -   Menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya selalu
         mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
     -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan
         ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa
         tanggung jawab.

     Berdasarkan Surat Keterangan Direksi HPM nomor 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
     Keterangan nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan
     & Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
     negoisasi.

-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Penyakit Dalam nomor 012/LGL-HPM/P/IV/2025 tanggal 23
    April 2025, dibuat oleh dan antara HPM (dahulu PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Pertama”) dan dr.
    Ahmad Danial (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                        : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka waktu                 : 13 April 2025 sampai dengan 22 April 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
         serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter Indonesia
         dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
         membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
         yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
     -   Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta
         berhak mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang
         tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua
         terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Pihak menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di
        rumah sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama;


                                                                                                250
Page 253
-   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang diberikan Pihak Kedua
    kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                          Visit dan Konsul                  Tindakan
     No.          Tipe Pasien          Pihak                          Pihak
                                                    Pihak Kedua                    Pihak Kedua
                                      Pertama                        Pertama
      1.    VIP                         20%             80%            20%             80%
      2.    Kelas I                     20%             80%            20%             80%
      3.    Kelas II                    20%             80%            20%             80%
      4.    Kelas III                   20%             80%            20%             80%

-   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum
    waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para
    pihak;
-   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah)
    per bulan, apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua kurang dari
    guarantee fee, maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
    kepada Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:
-   Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak
    Kedua kepada pasien di rumah sakit;
-   Mendapatkan guarantee fee senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) per bulan.

Kewajiban Pihak Kedua:
-  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
   profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
-  Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
   norma-norma etika medis yang berlaku;
-  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
   administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
-  Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama;
-  Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit
   Pihak Pertama;
-  Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai
   dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi
   permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak
   Pertama;
-  Membantu pasien dokter spesialis penyakit dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam
   keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
-  Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
   masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
   Pertama;
-  Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit
   yang diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
-  Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung
   jawabnya selalu mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku;
-  Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan
   ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
   jawab;
-  Melaksanakan tugas praktik sebagai dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit Pihak
   Pertama paruh waktu/part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
   Senin s/d kamis Pukul 12.00 s/d 15.00
   Jumat Pukul 13.00 s/d 16.00
   Sabtu dan minggu 12.00 s/d 15.00


                                                                                             251
Page 254
-   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang
    ditetapkan Pihak Pertama;
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit
    sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari
    termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib
    menyediakan penggantinya yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR
    dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
    perawat ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi
    oleh perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang
    membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit;
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba
    pada waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen
    rumah sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat
    menginformasikan kepada pasien yang berobat di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak
    Kedua wajib menyedikan dokter pengganti karena ketidak-hadiran Pihak Kedua sehingga
    pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap baik di masyarakat;
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
    memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit;
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
    serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
    dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
    membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter di bidang keahliannya
    yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium,
    radiologi, dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
    ditetapkan di rumah sakit untuk pasiennya;
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan
    (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada
    persetujuan tertulis dari Pihak Pertama;
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan
    Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disesuiakan oleh
    instalasi farmasi milik Pihak Pertama;
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
    DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah
    sakit milik Pihak Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi
    kesehatan lainnya, instalasi pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk
    menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang
    timbul disebabkan pemberian diluar ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut;
-   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan
    ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh
    aparatur penegak hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama;
-   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya
    secara langsung maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah
    perjanjian ini berakhir, di mana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan
    pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama;
-   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan
    secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal
    pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.

Berdasarkan Surat Keterangan Direksi HPM nomor 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
Keterangan nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan
& Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
negoisasi.


                                                                                               252
Page 255
-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Patologi Klinik nomor 019/LGL-HPM/P/IV/2025 tanggal
    27 April 2025, dibuat oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dan Antonius Johanes, dr. (“Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek               : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka waktu        : 27 April 2025 sampai dengan 26 April 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
         serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
         dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
         membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
         yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     -   Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta
         berhak mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang
         tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua
         terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Pihak menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di
        rumah sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
     -  Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum
        waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para
        pihak.
     -  Memberikan biaya jasa kepada Pihak Kedua senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah)
        per bulan, atas jasa pelayanan Kesehatan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien di
        rumah sakit.

    Hak Pihak Kedua:
     -   Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak
         Kedua kepada pasien di rumah sakit.
     -   Mendapatkan biaya jasa senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta Rupiah) per bulan, atas
         jasa pelayanan Kesehatan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien rumah sakit.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
        profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
     -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
        norma-norma etika medis yang berlaku.
     -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
        administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -  Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
     -  Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit
        Pihak Pertama.
     -  Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai
        dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi
        permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak
        Pertama.
     -  Membantu pasien dokter spesialis penyakit dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam
        keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
     -  Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
        masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak
        Pertama.




                                                                                                 253
Page 256
-   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit
    yang diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung
    jawabnya selalu mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan
    ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
    jawab.
-   Melaksanakan tugas praktik sebagai dokter spesialis patologi di rumah sakit Pihak Pertama
    paruh waktu/part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Selasa Pukul 14.00 s/d 16.00 di rumah sakit.
    Rabu Pukul 14.00 s/d 16.00 di rumah sakit.
    Jumat 14.00 s/d 16.00 di rumah sakit
-   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang
    ditetapkan Pihak Pertama.
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit
    sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari
    termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib
    menyediakan penggantinya yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR
    dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
    perawat ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi
    oleh perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang
    membutuhkan pelayanan Kesehatan di rumah sakit.
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba
    pada waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen
    rumah sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat
    menginformasikan kepada pasien yang berobat di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak
    Kedua wajib menyedikan dokter pengganti karena ketidak-hadiran Pihak Kedua sehingga
    pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap baik di Masyarakat.
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
    memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
    serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
    dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
    membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
    yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium,
    radiologi, dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
    ditetapkan di rumah sakit untuk pasiennya.
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan
    (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada
    persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan
    Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan oleh
    instalasi farmasi milik Pihak Pertama.
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
    DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah
    sakit milik Pihak Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi
    kesehatan lainnya, instalasi pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk
    menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang
    timbul disebabkan pemberian diluar ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
-   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan
    ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh
    aparatur penegak hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.


                                                                                               254
Page 257
     -   Merahasiakan semua Informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya
         secara langsung maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah
         perjanjian ini berakhir, Dimana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan
         pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
     -   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum
         waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para
         pihak.

     Berdasarkan Surat Keterangan Direksi HPM nomor 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
     Keterangan nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan
     & Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
     negoisasi.

-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Anestesi nomor 021/LGL-HPM/P/V/2025 tanggal 7 Mei
    2025, dibuat oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dan dr. Nugroho Satya Parathon (“Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                       : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka waktu                : 7 Mei 2025 sampai dengan 6 Mei 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
         serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
         dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
         membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
         yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     -   Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta
         berhak mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang
         tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua
         terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Pihak menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di
        rumah sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
     -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang diberikan Pihak Kedua
        kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                Visit dan Konsul                   Tindakan
          No.          Tipe Pasien           Pihak        Pihak Kedua        Pihak       Pihak Kedua
                                            Pertama                         Pertama
           1.    VIP                          20%             80%             20%            80%
           2.    Kelas I                      20%             80%             20%            80%
           3.    Kelas II                     20%             80%             20%            80%
           4.    Kelas III                    20%             80%             20%            80%

     -   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum
         waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para
         pihak.
     -   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu
         Rupiah) per bulan, apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua kurang
         dari guarantee fee, maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee
         kepada Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua:



                                                                                                    255
Page 258
 -   Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak
     Kedua kepada pasien di rumah sakit.
 -   Mendapatkan guarantee fee senilai Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
    profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
    norma-norma etika medis yang berlaku.
 -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
    administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
 -  Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
 -  Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit
    Pihak Pertama.
 -  Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai
    dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi
    permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak
    Pertama.
 -  Membantu pasien dokter spesialis penyakit dalam lain apabila diperlukan termasuk dalam
    keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
 -  Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
    masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak
    Pertama.
 -  Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit
    yang diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
 -  Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung
    jawabnya selalu mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
 -  Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan
    ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
    jawab.
 -  Melaksanakan tugas praktik sebagai dokter spesialis anestesi di rumah sakit Pihak Pertama
    paruh waktu/part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Jumat s/d Sabtu Pukul sesuai jadwa on-call yang ditentukan oleh Pihak Pertama di rumah sakit.
 -  Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang
    ditetapkan Pihak Pertama.
 -  Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit
    sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari
    termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib
    menyediakan penggantinya yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR
    dan SIP di rumah sakit.
 -  Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
    perawat ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi
    oleh perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang
    membutuhkan pelayanan Kesehatan di rumah sakit.
 -  Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba
    pada waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen
    rumah sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat
    menginformasikan kepada pasien yang berobat di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak
    Kedua wajib menyedikan dokter pengganti karena ketidak-hadiran Pihak Kedua sehingga
    pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap baik di Masyarakat.
 -  Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
    memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
 -  Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
 -  Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
    serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia


                                                                                               256
Page 259
         dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
         membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter di bidang keahliannya
         yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium,
         radiologi, dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
         ditetapkan di rumah sakit untuk pasiennya.
     -   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan
         (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada
         persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan
         Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan oleh
         instalasi farmasi milik Pihak Pertama.
     -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
         DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah
         sakit milik Pihak Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi
         kesehatan lainnya, instalasi pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk
         menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang
         timbul disebabkan pemberian diluar ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
     -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan
         ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh
         aparatur penegak hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya
         secara langsung maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah
         perjanjian ini berakhir, Dimana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan
         pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
     -   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum
         waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para
         pihak.

     Berdasarkan Surat Keterangan Direksi HPM nomor 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
     Keterangan nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan
     & Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
     negoisasi.

-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Paru nomor 012/LGL-ETJ/P/V/2024 tanggal 27 Mei
    2024, dibuat oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dan dr. Vita Ovaria (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    Objek                          : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka waktu                   : 27 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2025

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
         serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
         dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
         membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
         yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     -   Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta
         berhak mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang
         tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua
         terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Pihak menyedikan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di
        rumah sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.


                                                                                                 257
Page 260
 -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang diberikan Pihak Kedua
     kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                           Visit dan Konsul                  Tindakan
      No.          Tipe Pasien          Pihak        Pihak Kedua       Pihak       Pihak Kedua
                                       Pertama                        Pertama
       1.    VIP                         20%             80%            20%            80%
       2.    Kelas I                     20%             80%            20%            80%
       3.    Kelas II                    20%             80%            20%            80%
       4.    Kelas III                   20%             80%            20%            80%

 -   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum
     waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para
     pihak.
 -   Memberikan uang transportasi senilai Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) perkedatangan pada hari
     dan waktu praktik, yang akan dibayarkan perbulan.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak
     Kedua kepada pasien di rumah sakit.
 -   Mendapatkan uang transportasi senilai Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) perkedatangan pada
     hari dan waktu praktik, yang akan dibayarkan perbulan.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
    profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
    norma-norma etika medis yang berlaku.
 -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
    administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
 -  Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
 -  Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit
    Pihak Pertama.
 -  Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai
    dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi
    permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak
    Pertama.
 -  Membantu pasien dokter spesialis Paru lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
    (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
 -  Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
    masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak
    Pertama.
 -  Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit
    yang diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
 -  Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung
    jawabnya selalu mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
 -  Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan
    ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
    jawab.
 -  Melaksanakan tugas praktik sebagai dokter spesialis paru di rumah sakit Pihak Pertama paruh
    waktu/part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Senin s/d Rabu Pukul 11.00 s/d 14.00 di rumah sakit.
    Kamis s/d Jumat Pukul 11.00 s/d 13.00 di rumah sakit.
 -  Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang
    ditetapkan Pihak Pertama.


                                                                                             258
Page 261
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit
    sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari
    termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib
    menyediakan penggantinya yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR
    dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
    perawat ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi
    oleh perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang
    membutuhkan pelayanan Kesehatan di rumah sakit.
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba
    pada waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen
    rumah sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat
    menginformasikan kepada pasien yang berobat di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak
    Kedua wajib menyedikan dokter pengganti karena ketidak-hadiran Pihak Kedua sehingga
    pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap baik di Masyarakat.
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
    memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
    serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
    dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
    membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
    yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium,
    radiologi, dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
    ditetapkan di rumah sakit untuk pasiennya.
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan
    (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada
    persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan
    Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disesiakan oleh
    instalasi farmasi milik Pihak Pertama.
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
    DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah
    sakit milik Pihak Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi
    kesehatan lainnya, instalasi pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk
    menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang
    timbul disebabkan pemberian diluar ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
-   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan
    ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh
    aparatur penegak hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
-   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya
    secara langsung maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah
    perjanjian ini berakhir, Dimana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan
    pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
-   Memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum
    waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para
    pihak.

Berdasarkan Surat Keterangan Direksi HPM nomor 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
Keterangan nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan
& Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
negoisasi.




                                                                                               259
Page 262
-   Perjanjian Kemitraan Dokter Gigi Spesialis Periodonsia nomor 022/LGL-HPM/P/V/2025, dibuat oleh
    dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dan drg. Yudhi Widia Agustinus (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    Objek                       : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka waktu                : 15 Mei 2025 sampai dengan 14 Mei 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
         serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
         dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
         membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
         yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     -   Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta
         berhak mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang
         tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua
         terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Pihak menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di
        rumah sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
     -  Memberikan akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah
        diberikan Pihak Kedua kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                            Persentase Bagi Hasil
          No.         Keterangan            Pihak       Pihak Kedua
                                           Pertama
           1.    Tindakan Poli               20%            80%
           2.    Visit dan Konsul            20%            80%

     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan
         secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal
         pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Memberikan sitting fee perkedatangan Pihak Kedua pada hari dan jam praktik, senilai
         Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) yang akan dibayarkan perbulan.

    Hak Pihak Kedua:
     -   Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak
         Kedua kepada pasien di rumah sakit.
     -   Mendapatkan sitting fee perkedatangan Pihak Kedua pada hari dan jam praktik, senilai
         Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) yang akan dibayarkan perbulan.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
        profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
     -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
        norma-norma etika medis yang berlaku.
     -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
        administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
     -  Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
     -  Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit
        Pihak Pertama.
     -  Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai
        dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi



                                                                                                 260
Page 263
    permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak
    Pertama.
-   Membantu pasien dokter gigi spesialis bedah mulut lain apabila diperlukan termasuk dalam
    keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
-   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
    masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak
    Pertama.
-   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit
    yang diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung
    jawabnya selalu mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan
    ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
    jawab.
-   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Gigi spesialis periodonsia di Rumah Sakit Pihak
    Pertama paruh waktu/Part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Senin s/d sabtu 15.00 s/d 18.00
-   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang
    ditetapkan Pihak Pertama.
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit
    sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari
    termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib
    menyediakan penggantinya yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR
    dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
    perawat ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi
    oleh perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang
    membutuhkan pelayanan Kesehatan di rumah sakit.
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba
    pada waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen
    rumah sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat
    menginformasikan kepada pasien yang berobat di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak
    Kedua wajib menyediakan dokter pengganti karena ketidak-hadiran Pihak Kedua sehingga
    pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap baik di Masyarakat.
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
    memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
    serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
    dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
    membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
    yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium,
    radiologi, dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
    ditetapkan di rumah sakit untuk pasiennya.
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan
    (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada
    persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan
    Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan oleh
    instalasi farmasi milik Pihak Pertama.
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
    DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah
    sakit milik Pihak Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi
    kesehatan lainnya, instalasi pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk


                                                                                               261
Page 264
         menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang
         timbul disebabkan pemberian diluar ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
     -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan
         ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh
         aparatur penegak hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya
         secara langsung maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah
         perjanjian ini berakhir, Dimana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan
         pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan
         secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal
         pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.

     Berdasarkan Surat Keterangan Direksi HPM nomor 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
     Keterangan nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan
     & Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
     negoisasi.

-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Neurologi nomor 035/LGL-HPM/P/X/2025 tanggal 27 Oktober
    2025, yang dibuat oleh dan antara HPM ("Pihak Pertama") dengan dr. Ineke Rosalia Mahreni ("Pihak
    Kedua"), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                : Mitra pelayanan medik
    Jangka Waktu         : 27 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
         serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
         dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
         membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
         yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     -   Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta
         berhak mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang
         tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua
         terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di rumah
        sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
     -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak
        Kedua kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                               Visit dan Konsul                  Tindakan
          No.          Tipe Pasien          Pihak        Pihak Kedua       Pihak       Pihak Kedua
                                           Pertama                        Pertama
           1.    VIP                         20%             80%            20%            80%
           2.    Kelas I                     20%             80%            20%            80%
           3.    Kelas II                    20%             80%            20%            80%
           4.    Kelas III                   20%             80%            20%            80%

     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan
         secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal
         pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.



                                                                                                 262
Page 265
 -   Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah) per
     bulan, guarentee fee akan diberikan secara peuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir
     minimal 80% dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% dalam sebulan
     makan guarantee fee akan diperhitungkan secara proporsional.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak
     Kedua kepada pasien di rumah sakit.
 -   Mendapatkan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah) per
     bulan, guarentee fee akan diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua
     hadir minimal 80% dalam sebelum. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% dalam
     sebulan makan guarantee fee akan diperhitungkan secara proporsional.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
    profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
    norma-norma etika medis yang berlaku.
 -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
    administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
 -  Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
 -  Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit
    Pihak Pertama.
 -  Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai
    dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi
    permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak
    Pertama.
 -  Membantu pasien dokter gigi spesialis Neurologi lain apabila diperlukan termasuk dalam
    keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
 -  Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
    masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak
    Pertama.
 -  Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit
    yang diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
 -  Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung
    jawabnya selalu mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
 -  Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan
    ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
    jawab.
 -  Menjalankan tugas praktik sebagai Spesialis Neurologi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
    waktu/Part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Senin s/d 14.30 s/d 16.30
    Jumat 12.00 s/d 14.00
 -  Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang
    ditetapkan Pihak Pertama.
 -  Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit
    sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari
    termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib
    menyediakan penggantinya yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR
    dan SIP di rumah sakit.
 -  Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
    perawat ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi
    oleh perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang
    membutuhkan pelayanan Kesehatan di rumah sakit.




                                                                                               263
Page 266
     -   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba
         pada waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen
         rumah sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat
         menginformasikan kepada pasien yang berobat di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak
         Kedua wajib menyediakan dokter pengganti karena ketidak-hadiran Pihak Kedua sehingga
         pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap baik di masyarakat.
     -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
         memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
     -   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
     -   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
         serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
         dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
         membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
         yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium,
         radiologi, dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
         ditetapkan di rumah sakit untuk pasiennya.
     -   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan
         (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada
         persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan
         Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan oleh
         instalasi farmasi milik Pihak Pertama.
     -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
         DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah
         sakit milik Pihak Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi
         kesehatan lainnya, instalasi pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk
         menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang
         timbul disebabkan pemberian diluar ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
     -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan
         ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh
         aparatur penegak hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya
         secara langsung maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah
         perjanjian ini berakhir, Dimana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan
         pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan
         secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal
         pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.

-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah nomor 037/LGL-HPM/P/XI/2025
    tanggal 29 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dengan dr. Ira Vori
    Nugroho (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek               : Mitra pelayanan medik
    Jangka Waktu        : 29 Oktober 2025 sampai dengan 29 Oktober 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan serta
    memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia dan segala
    dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang membuktikan
    kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter di bidang keahliannya yang diterbitkan oleh
    instansi yang berwenang.




                                                                                                  264
Page 267
 Kewajiban Pihak Pertama:
  -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang diberikan Pihak Kedua
     kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                             Visit dan Konsul                  Tindakan
        No.         Tipe Pasien           Pihak        Pihak Kedua       Pihak       Pihak Kedua
                                         Pertama                        Pertama
        1.    VIP                          20%             80%            20%            80%
        2.    Kelas I                      20%             80%            20%            80%
        3.    Kelas II                     20%             80%            20%            80%
        4.    Kelas III                    20%             80%            20%            80%

  -   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta
      Rupiah) per bulan, diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir
      minimal 80% dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% dalam sebulan
      maka guarantee fee akan diperhitungkan secara proporsional.

 Hak Pihak Kedua:
  -   Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak
      Kedua kepada pasien di rumah sakit.
  -   Mendapatkan guarantee fee senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) per bulan.

Kewajiban Pihak Kedua:
  -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
      profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
  -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
      norma-norma etika medis yang berlaku.
  -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
      administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
  -   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
  -   Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit
      Pihak Pertama.
  -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai
      dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi
      permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak
      Pertama.
  -   Membantu pasien dokter spesialis penyakit jantung dan pembuluh darah lain apabila diperlukan
      termasuk dalam keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di
      tempat.
  -   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
      masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak
      Pertama.
  -   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit
      yang diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
  -   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung
      jawabnya selalu mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
  -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan
      ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
      jawab.
  -   Melaksanakan tugas praktik sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di rumah sakit
      Pihak Pertama paruh waktu/part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
      Senin s/d sabtu 16.00 s/d 18.00
  -   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang
      ditetapkan Pihak Pertama.



                                                                                               265
Page 268
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit
    sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari
    termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib
    menyediakan penggantinya yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR
    dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
    perawat ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi
    oleh perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang
    membutuhkan pelayanan Kesehatan di rumah sakit.
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba
    pada waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen
    rumah sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat
    menginformasikan kepada pasien yang berobat di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak
    Kedua wajib menyedikan dokter pengganti karena ketidak-hadiran Pihak Kedua sehingga
    pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap baik di Masyarakat.
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
    memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
    serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
    dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
    membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter di bidang keahliannya
    yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium,
    radiologi, dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
    ditetapkan di rumah sakit untuk pasiennya.
-   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan
    (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada
    persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
-   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan
    Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disesiakan oleh
    instalasi farmasi milik Pihak Pertama.
-   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
    DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah
    sakit milik Pihak Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi
    kesehatan lainnya, instalasi pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk
    menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang
    timbul disebabkan pemberian diluar ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
-   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan
    ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh
    aparatur penegak hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
-   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya
    secara langsung maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah
    perjanjian ini berakhir, Dimana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan
    pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
-   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan
    secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal
    pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
-   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.

Berdasarkan Surat Keterangan Direksi HPM nomor 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
Keterangan nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan
& Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
negoisasi.




                                                                                               266
Page 269
-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi nomor 038/LGL-
    HPM/P/XI/2024 tanggal 1 November 2024, yang dibuat oleh dan antara HPM (dahulu PT Eka Tunggal
    Jaya) ("Pihak Pertama") dengan dr. Fauzan Djunaidi ("Pihak Kedua"), dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    Objek               : Mitra pelayanan medik
    Jangka Waktu        : 1 November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima Salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
         serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
         dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
         membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter di bidang keahliannya
         yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     -   Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta
         berhak mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang
         tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata, apabila Pihak Kedua
         terbukti membocorkan rahasia.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di rumah
        sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
     -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak
        Kedua kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                Visit dan Konsul                  Tindakan
           No.         Tipe Pasien           Pihak        Pihak Kedua       Pihak       Pihak Kedua
                                            Pertama                        Pertama
           1.    VIP                          20%             80%            20%            80%
           2.    Kelas I                      20%             80%            20%            80%
           3.    Kelas II                     20%             80%            20%            80%
           4.    Kelas III                    20%             80%            20%            80%

     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan
         secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal
         pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta
         Rupiah) per bulan, guarentee fee akan diberikan secara peuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak
         Kedua hadir minimal 80% dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80% dalam
         sebulan maka guarantee fee akan diperhitungkan secara proporsional.

    Hak Pihak Kedua:
     -   Mendapatkan uang bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa layanan yang telah diberikan Pihak
         Kedua kepada pasien di rumah sakit.
     -   Mendapatkan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta
         Rupiah) per bulan, guarentee fee akan diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak
         Kedua hadir minimal 80% dalam sebelum. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80%
         dalam sebulan makan guarantee fee akan diperhitungkan secara proporsional.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
        profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit.
     -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
        norma-norma etika medis yang berlaku.



                                                                                                  267
Page 270
-   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
    administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
-   Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
-   Berpartisipasi dalam program ahli pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit
    Pihak Pertama.
-   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan Kesehatan penderita sesuai
    dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi
    permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak
    Pertama.
-   Membantu pasien dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi lain apabila diperlukan termasuk
    dalam keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
-   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
    masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalang lingkungan Pihak
    Pertama.
-   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya yang meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit
    yang diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
-   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung
    jawabnya selalu mendasarkan pada etika profesi hospital by laws yang berlaku.
-   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan
    ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung
    jawab.
-   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter spesialis obstetri dan ginekologi di Rumah Sakit Pihak
    Pertama paruh waktu/Part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Selasa s/d Kamis 16.00 s/d 18.00
    Jumat 16.00 s/d 21.00
-   Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang
    ditetapkan Pihak Pertama.
-   Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit
    sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari
    termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib
    menyediakan penggantinya yaitu dokter dengan spesialis yang sama yang sudah memiliki STR
    dan SIP di rumah sakit.
-   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
    perawat ruangan/IGD yang ditunjuk Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi
    oleh perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk menangani pasien yang
    membutuhkan pelayanan Kesehatan di rumah sakit.
-   Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba
    pada waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen
    rumah sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat
    menginformasikan kepada pasien yang berobat di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak
    Kedua wajib menyedikan dokter pengganti karena ketidak-hadiran Pihak Kedua sehingga
    pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap baik di masyarakat.
-   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
    memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
-   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
-   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
    serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
    dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
    membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
    yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
-   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium,
    radiologi, dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
    ditetapkan di rumah sakit untuk pasiennya.




                                                                                               268
Page 271
     -   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan
         (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada
         persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai formularium obat yang ditetapkan
         Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan oleh
         instalasi farmasi milik Pihak Pertama.
     -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
         DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah
         sakit milik Pihak Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi
         kesehatan lainnya, instalasi pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk
         menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang
         timbul disebabkan pemberian diluar ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
     -   Meminta izin apabila tidak hadir karena sakit atau keperluan penting mendesak lainnya dengan
         memberikan informasi kepada Pihak Pertam selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum jadwal
         praktik di rumah sakit.
     -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan
         ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh
         aparatur penegak hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya
         secara langsung maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah
         perjanjian ini berakhir, Dimana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan
         pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan
         secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal
         pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.

-   Contoh Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Mata nomor 028/LGL-HPM/P/VIII/2025 tanggal 9
    Agustus 2025, yang dibuat oleh dan antara HPM ("Pihak Pertama") dengan Gratiana Yuningwati, DR.,
    DSM., ("Pihak Kedua"), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek               : Mitra Pelayanan Medik
    Jangka Waktu        : 9 Agutus 2025 sampai dengan 8 Agustus 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
         serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
         dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
         membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
         yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     -   Memutuskan perjanjian ini seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apapun juga serta
         berhak mengambil tindakan uang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran tersebut, yang
         tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan hukum pidana dan perdata.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah
        Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
     -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak
        Kedua kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

                                               Visit dan Konsul                  Tindakan
          No.          Tipe Pasien          Pihak        Pihak Kedua       Pihak       Pihak Kedua
                                           Pertama                        Pertama
           1.    VIP                         20%             80%            20%            80%
           2.    Kelas I                     20%             80%            20%            80%


                                                                                                 269
Page 272
       3.    Kelas II                     20%             80%             20%            80%
       4.    Kelas III                    20%             80%             20%            80%

 -   Apabila Perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, berkewajiban untuk saling
     memberitahukan atau menginformasikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum
     waktu perpanjangan atau tanggal pengakhiran yang dikehendaki oleh salah pihak atau Para
     Pihak.

Hak Pihak Kedua:
Menerima pembayaran atas objek perjanjian telah dipakai untuk pasien poli mata Pihak Pertama yang
mendapatkan tindakan operasi mata dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
    profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di rumah sakit.
 -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien rumah sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
    norma-norma etika medis yang berlaku.
 -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan media lainnya untuk keperluan
    administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
 -  Memberikan citra yang baik bagi rumah sakit Pihak Pertama.
 -  Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan rumah sakit
    Pihak Pertama.
 -  Menjamin rahasia media pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
    dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi
    permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak
    Pertama.
 -  Membantu pasien dokter spesialis mata lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
    (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
 -  Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
    masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
    Pertama.
 -  Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas rumah sakit
    yang diminta oleh direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama.
 -  Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawab
    selalu mendasarkan pada etika profesi serta hospital by laws yang belaku.
 -  Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di rumah sakit sesuai dengan
    ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
    tanggungjawab.
 -  Menjalankan tugas praktik sebagai dokter spesialis mata di rumah sakit Pihak Pertama paruh
    waktu/part time pada waktu dan hari kerja sebagai berikut:
    Selasa 08.00 s/d 12.00
    Minggu 08.00 s/d 16.00
 -  Menaati waktu praktik sesuai perjanjian dan waktu praktik lain sesuai peraturan yang
    ditetapkan Pihak Pertama.
 -  Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di rumah sakit
    sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di rumah sakit. Visit minimal 1x setiap hari
    libur/minggu apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menyediakan
    penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di
    rumah sakit.
 -  Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh
    Pihak Pertama atau perawat ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat
    telapon apabila dihubungi oleh perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk
    menangani pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
 -  Menginformasikan ketidak-hadiran paling lambat 1 hari sebelum atau keterlambatannya tiba
    pada waktu jam praktik, paling lambat 2 jam sebelum waktu praktiknya kepada manajemen


                                                                                               270
Page 273
         rumah sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat
         menginformasikan kepada pasien yang berobat di rumah sakit milik Pihak Pertama dan Pihak
         Kedua wajib menyediakan dokter pengganti karena ketidak-hadiran Pihak Kedua sehingga
         pelayanan terhadap pasien tetap berjalan baik dan citra rumah sakit tetap baik di Masyarakat.
     -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
         memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan rumah sakit.
     -   Memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
     -   Menyerahkan salinan STR dan asli SIP untuk disimpan oleh Pihak Pertama dan memperlihatkan
         serta memberikan salinan/copy surat penugasan (SP), kartu anggota ikatan dokter indonesia
         dan segala dokumen yang menyangkut keahlian/spesialisasinya serta dokumen lain yang
         membuktikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
         yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawat, alat penunjang medis (laboratorium,
         radiologi, dan lain-lain) serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
         ditetapkan di rumah sakit untuk pasiennya.
     -   Tidak membawa dan atau menggunakan alat-alat medis, penunjang medis maupun obat-obatan
         (termasuk bahan farmasi dan atau bahan kimia lainnya) dari luar rumah sakit kecuali ada
         persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formularium obat yang telah
         ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan
         di instalasi farmasi milik Pihak Pertama.
     -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
         DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang berkerjasama dengan rumah
         sakit milik Pihak Pertama seperti provider jamkesmas, jampersal, jamsostek, BPJS, asuransi
         kesehatan lainnya, instalasi pemerintah maupun instalasi swasta lainnya dengan tujuan untuk
         menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang
         timbul disebabkan pemberian diluar ketentuan DOEN atau SPHO provider tersebut.
     -   Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan Kesehatan pasien sesuai dengan
         ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk penegakan hukum oleh
         aparatur penegak hukum dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Merahasiakan semua informasi perihal Perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya
         secara langsung maupun tidak langsung selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah
         perjanjian ini berakhir, Dimana hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan
         pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.
     -   Apabila perjanjian ini akan diperpanjang atau diakhiri, memberitahukan atau menginformasikan
         secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum waktu perpanjangan atau tanggal
         pengakhiran yang dikehendaki oleh salah satu pihak atau para pihak.
     -   Menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen-dokumen terkait perjanjian ini.

-   Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan
    Kesehatan nomor 392/KTR/VII-10/1225 dan nomor 027/PKS/KARTINI/XII/2025 tanggal 23 Desember
    2025, yang dibuat oleh dan antara dr Elke Winasari, AAAK dalam hal ini selaku kepala BPJS Kesehatan
    Cabang Mojokerto karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili BPJS Cabang Mojokerto
    (“Pihak Pertama”) dengan dr. Ricko Ciady dalam hal ini selaku pimpinan berdasarkan surat keputusan
    direksi HPM oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama RSU Kartini (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    Objek                : Pemberian Jaminan Kesehatan
    Jangka Waktu         : 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -   Mendapatkan data dan informasi tentang sumber daya manusia kesehatan dan sarana
         prasarana secara lengkap, benar, dan terkini dari Pihak Kedua.




                                                                                                   271
Page 274
 -   Memperoleh rekam medis peserta dari Pihak Kedua berupa ringkasan rekam medis yang sudah
     dipastikan lengkap dan benar oleh Pihak Kedua untuk kepentingan pembayaran biaya
     pelayanan kesehatan.
 -   Melihat rekam medis peserta baik secara langsung atau mengakses rekam medik elektronik di
     tempat Pihak Kedua dalam hal dibutuhkan untuk kepentingan verifikasi pascaklaim, audit
     administrasi klaim dan/atau audit yang dilakukan oleh Pihak Kesatu termasuk dalam hal untuk
     menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan oleh pihak eksternal terhadap Pihak Kesatu dan audit
     medis yang dilakukan oleh TKMKB.
 -   Memberikan teguran dan/atau peringatan tertulis kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya
     penyimpangan terhadap pelaksanaan kewajiban Pihak Kedua dalam Perjanjian setelah
     dilakukan klarifikasi yang ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan PERSI
     wilayah dalam rangka upaya pembinaan.
 -   Melakukan verifikasi terhadap tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan Pihak Kedua.
 -   Melakukan audit terhadap klaim yang telah dibayarkan kepada Pihak Kedua, yang dilakukan
     oleh auditor Pihak Kesatu, dalam hal diperlukan sehubungan dengan kegiatan audir di Pihak
     Pertama.
 -   Mendapatkan jaminan perlindungan keamanan, untuk itu setiap petugas Pihak Pertama yang
     bertugas di Pihak Kedua wajib melaporkan dari kepada Pihak Kedua dan menggunakan identitas
     resmi.
 -   Menerima informasi dari Pihak Kedua dalam hal peserta jaminan kesehatan meninggal dunia.
 -   Menerima informasi secara tertulis dari Pihak Kedua dalam hal terdapat perubahan dokumen
     yang menjadi persyaratan mutlak kerja sama, selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak
     diterbitkannya dokumen perubahan atau diterimanya dokumen perubahan tersebut oleh Pihak
     Kedua.
 -   Melakukan monitoring pelayanan di Pihak Kedua melakukan kegiatan SIBling, customer visit
     sesuai ketentuan yang berlaku.
 -   Menerima pengembalian pembayaran dari Pihak Kedua dalam hal terjadi kelebihan
     pembayaran berdasarkan hasil audit oleh pihak eksternal internal, audit administrasi klaim,
     dan/atau verifikasi pescaklaim yang telah disepakati oleh Para Pihak.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan dan memberikan infomasi tentang kepesertaan, pembayaran, prosedur
    pelayanan kesehatan, tata cara pengajuan klaim, memberi umpan balik data utilisasi pelayanan
    kesehatan, dan mekanisme kerja sama kepada Pihak Kedua.
 -  Mengeluarkan BAKB klaim paling lambat 10 hari kalender sejak klaim diajukan oleh Pihak Kedua
    dan diterima oleh Pihak Pertama. Dalam hal Pihak Pertama tidak mengeluarkan BAKB klaim
    dalam waktu 10 hari kalender maka berkas klaim dinyatakan lengkap.
 -  Memberikan alasan yang jelas secara tertulis dalam hal terdapat klaim pending.
 -  Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran
    klaim dan membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar 1% dari jumlah yang harus dibayarkan
    untuk setiap 1 bulan keterlambatan secara proporsional.
 -  Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua berdasarkan klaim yang diajukan dan telah
    diverifikasi paling lambat 15 hari kalender sejak diterbitkannya berita acara kelangkapan berkas
    klaim atau sejak sudah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b.
    Dalam hal pembayaran kepada Pihak Kedua jatuh pada hari libur maka pembayaran kepada
    Pihak Kedua dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 -  Melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan
    Pihak Kedua secara berkala.
 -  Melakukan sosialisasi ketentuan dan prosedur terkait jaminan kesehatan secara berkala kepada
    stakeholder terkait/pihak yang berkepentingan berkoordinasi dengan Pihak Kedua.
 -  Menyimpan rahasia informasi peserta yang digunakan untuk proses pembayaran klaim,
    termasuk menjaga kerahasiaan isi rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
 -  Membayar kekurangan pembayaran kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya kekurangan
    bayar berdasarkan hasil audit oleh pihak eksternal maupun internal yang dilakukan terhadap


                                                                                                272
Page 275
     Pihak Pertama, audit administrasi klaim, dan atau berifikasi pascaklaim yang telah disepakati
     oleh Para Pihak.
 -   Menjaga nama baik (reputasi) Pihak Kedua.
 -   Membentuk tim anti kecurangan JKN dan melaksanakan upaya pencegahan kecurangan sesuai
     ketentuan peraturan perundang-undangan.
 -   Menyediakan aplikasi yang akan dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk kepentingan proses
     pendaftaran pelayanan peserta JKN untuk penerbitan surat eligibilitas yang kemudian akan
     dilakukan integrasi dengan aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM-RS) terbatas
     hanya yang berhubungan dengan administrasi klaim Pihak Kedua dengan ketentuan
     sebagaimana tercantum pada lampiran IX perjanjian ini.
 -   Menyediakan petugas yang memiliki fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan
     peserta jaminan kesehatan.
 -   Menyediakan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan secara online yang terhubung
     dengan mobile JKN.
 -   Menerima pengajuan klaim Pihak Kedua dengan ketentuan yaitu berupa 1 kali pengajuan klaim
     regular dan 1 kali pengajuan klaim susulan dan 1 kali pengajuan klaim pending atau klaim
     dispute dalam setiap 1 bulan, dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur di dalan lampiran
     perjanjian ini.
 -   Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip good governance, termasuk
     berkomitmen untuk tunduk dan taat pada aturan terkait dengan anti grafitikasi berdasarkan
     ketentuan peraturan perundang-undangan.
 -   Melakukan edukasi kepada peserta JKN untuk menggunakan sistem antrean online pendaftaran
     pelayanan kesehatan yang terintegrasi mobile JKN.
 -   Menyampaikan pemberitahuan pengisian Kessen kepada peserta JKN melalui aplikasi mobile
     JKN atau melalui portal quick response (POROS).
 -   Dlaam pelaksanakan audit biak yang dilakukan oleh auditor eksternal dan/atau internal, maka
     Pihak Pertama wajib menginformasikan kepada Pihak Kedua antara lain tentang ruang lingkup
     audit dan periode waktu Obyek audit.
 -   Menyediakan informasi yang mencukupi agar setiap peserta dapat memilih fasilitas kesehatan
     yang sesuai dengan hak dan kebutuhan peserta.
 -   Membayar uang muka atas pelayanan yang sudah diberikan oleh Pihak Kedua berdasarkan
     pengajuan dari Pihak Kedua sesuai ketentuan yang berlaku pada kondisi keuangan dana jaminan
     sosial kesehatan paling sedikit mencukupi pembayaran klaim pelayanan kesehatan seluruh
     indonesia untuk satu setengah bulan ke depan.
 -   Memberikan klarifikasi atas temuan audit eksternal yang dilakukan kepada Pihak Pertama.

Hak Pihak Kedua:
 -   Memperoleh informasi tentang kepersertaan, pembayaran, prosedur pelayanan kesehatan,
     tata cara pengajuan klaim dan mekanisme kerja sama.
 -   Menerima pembayaran klaim atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta paling
     lambat 15 hari kalender sejak BAKB klaim.
 -   Menerima ataupun tidak bersedia menerima denda dari Pihak Pertama akibat terjadinya
     keterlambatan pembayaran klaim.
 -   Memperoleh informasi dan aplikasi (software) terkait sistem informasi manajeman pelayanan
     yang berlaku dalam rangka tata kelola administrasi.
 -   Memperoleh sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan secara online yang terhubung
     dengan mobil JKN dari Pihak Pertama.
 -   Memberikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis atas teguran dari Pihak Pertama terkait
     pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 14 perjanjian ini.
 -   Memberikan klarifikasi dan informasi terhadap hasil verifikasi dan audit kepada Pihak Pertama.
 -   Apabila setelah memberikan klarifikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf g di
     atas, Para Pihak belum menemukan kesepakatan, maka Para Pihak dapat mengajukan
     penyelesaian sesuai dengan hirarki penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
 -   Menerima kekurangan pembayaran dari Pihak Pertama dalam hal terjadinya kekurangan bayar
     berdasarkan hasil audit oleh auditor internal dan eksternal yang melakukan pengawasan


                                                                                               273
Page 276
     terhadap Pihak Pertama, termasuk hasil verifikasi pascaklaim dan/atau audit administrasi klaim
     yang telah disepakati oleh Para Pihak.
 -   Mengusulkan penambahan lingkup pelayanan yang belum ada di dalam perjanjian, untuk
     selanjutnya dilakukan mekanisme sebagaimana dimaksud di dalam pasal 6 perjanjian ini.
 -   Mendapatkan jamian perlindungan keamanan pada saat berapada di area wilayah kantor Pihak
     Pertama.
 -   Membentuk tim audit internal dan/atau tim verifikasi untuk memberikan masukan dalam
     rangka perbaikan proses pengelolaan klaim.
 -   Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan.
 -   Mendapatkan uang muka atas pelayanan kesehatan yang sudah diberikan, berdasarkan
     pengajuan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
 -   Memberikan klarifikasi atas temuan audit eksternal yang dilakukan kepada Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Memastikan keabsahan perserta dalam proses pendaftaran pelayanan kesehatan untuk
    penerbitan surat eligibilitas peserta.
 -  Memastikan keabsahan peserta dalam proses pendaftaran pelayanan kesehatan untuk
    penerbitan surat eligibilitas peserta.
 -  Memberikan pelayanan prima, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan
    efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar profesi, standar
    pelayanan kedokteran dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku sesuai kompetensi
    Pihak Kedua, termasuk memberikan informasi yang jelas atas setiap tindakan dan pelayanan
    yang berikan, tidak melakukan pembatasan hari perawatan selain atas indikasi medis, tidak
    meminta biaya tambahan kepada peserta, dan memberikan pelayanan kesehatan tanpa
    membedakan antara peserta JKN dengan pasien umum/lainnya.
 -  Menerima pendaftaran pelayanan peserta yang menunjukkan nomor induk kependudukan atau
    nomor BPJS kesehatan sebagaimana diatur dalam lampiran I pada perjanjian ini dan tanpa
    meminta fotokopi berkas atau dokumen lainnya kepada peserta.
 -  Melaksanakan dan mendukung program jaminan kesehatan sesuai ketentuan perundang-
    undangan.
 -  Menyediakan perangkat keras dan jaringan komunikasi data dengan spesifikasi yang sudah
    ditentukan.
 -  Menyediakan aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit yang mudah diakses oleh
    peserta untuk kepentingan proses administrasi pelayanan peserta JKN, yang secara fungsional
    telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pihak Pertama, yang kemudian akan digunakan
    dalam rangka integritas dengan aplikasi Pihak Pertama.
 -  Memanfaatkan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintegrasi secara
    online dari Pihak Pertama, serta melakukan edukasi kepada peserta JKN untuk memanfaatkan
    pendaftaran antrean online antara lain melalui aplikasi mobile JKN dan atau sistem pendaftaran
    antrean online yang dimiliki Pihak Kedua.
 -  Menyediakan data dan informasi tentang:
    1) Sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana, peralatan medis.
    2) Sistem antrean, jadwal tindakan medis operatif dan informasi ketersediaan tempat tidur
         rawat inap biasa dan tempat tidur rawat inap intensive yang dapat diakses oleh peserta dan
         fasilitas kesehatan.
    3) Informasi isi rekam medis yang paling sedikit terdiri atas identitas, hasil pemeriksaan fisik
         dan penunjang, diagnosis, pengobatan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan dan
         nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan, serta memastikan
         kesesuaian antara berkas pengajuan klaim dengan isi rekam medis.
 -  Memberikan informasi dan mengembalikan kelebihan pembayaran jika terbukti terjadi
    kelebihan pembayaran, atas hasil audit yang dilakukan oleh audit eksternal dan atau internal
    serta audit administrasi klaim, dan atau verifikasi pasckalim sesuai ketentuan perundang-
    undangan baik yang dilakukan pada masa perikatan atau setelah berakhirnya perjanjian.




                                                                                                274
Page 277
-   Menetapkan petugas dan menyediakan sarana/unit berfungsi untuk memberikan pelayanan
    informasi dan penanganan pengaduan perserta JKN.
-   Menyediakan SDM yang kompeten, tempat, sarana dan prasarana yang memadai dalam
    memastikan perluasan validasi biometrik berupa validasi wajah dan atau sidik jari dengan tetap
    memperhatikan kondisi pasien untuk kecepatan waktu pelayanan.
-   Memasang janji layanan JKN berupa poster, spanduk, banner atau media lain pada lokasi yang
    mudah dilihat diakses, serta mengimplementasikan isi janji layanan JKN.
-   Memberikan jaminan perlindungan terhadap keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta,
    petugas dan pengunjung di lingkungan rumah sakit Pihak Kedua sesuai ketentuan perundang-
    undangan.
-   Menjaga nama baik Pihak Pertama.
-   Membentuk tim pencegahan kecurangan JKN dan melaksanakan upaya pencegahan kecurangan
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-   Memberikan informasi kepada peseta dan Pihak Pertama dalam hal terjadinya pengurangan
    atau penghentian sebagai operasional pelayanan kesehatan yang menyebabkan peserta tidak
    bisa lagi mendapatkan pelayanan tersebut, baik untuk jangka waktu sementara ataupun
    seterusnya.
-   Memberikan laporan rutin setiap bulannya kepada Pihak Pertama dalam hal peserta jaminan
    kesehatan meninggal dunia, serta menanggung jawa terhadap kebenaran data tersebut.
-   Pihak Kedua berkomitmen untuk:
    1) Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip good corporate Governance dan
         good Clinical Governance.
    2) Memberikan pelayanan kesehatan mengacu kepada panduan praktik klinik yang telah
         dibuat, yang dapat dilengkapi dengan Clinical Pathway berdasarkan pedoman nasional
         pelayanan kedokteran atau standar pelayanan kedokteran yang berlaku.
-   Melaksanakan program rujukan balik sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk
    memastikan peresepan obat sesuai dengan ketentuan program rujukan balik serta
    berkomitmen untuk mencapai target rujuk balik yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
-   Menyerahkan pakta integritas single login bagi setiap user Pihak Kedua yang diberikan
    wewenang untuk melaksanakan operasional sistem informasi milik Pihak Pertama sebagaimana
    format pakta integritas dalam Lampiran VII dan memberitahukan secara tertulis apabila
    terdapat pergantian user Pihak Kedua.
-   Menginformasikan secara tertulis kepada Pihak Pertama dalam hal terdapat perubahan
    dokumen yang menjadi persyaratan mutlak kerja sama (izin operasional/izin usaha, surat izin
    praktik, sertifikat akreditasi) selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak diterbitkan dokumen
    perubahan atau sejak diterimanya dokumen perubahan tersebut oleh Pihak Kedua.
-   Memiliki (menyelesaikan pengurusan) izin operasional/izin berusaha untuk penyelenggaraan
    pelayanaan hemodialisis, kedokteran nuklir, transplantasi, radioterapi atau pelayanan lainnya,
    yang sesuai ketentuan perundang-undangan harus memiliki izin operasional/izin berusaha yang
    terpisah dari izin operasional/izin berusaha rumah sakit.
-   Menjamin peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang
    dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis termasuk tidak membebankan peserta untuk mencari/
    mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai secara mandiri.
-   Menyampaikan pengisian KESSAN kepada peseta JKN yang telah mendapatkan pelayanan
    kesehatan melalui aplikasi mobile JKN atau melalui portal Quick Response (POROS).
-   Menginformasikan secara tertulis koder yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
    melakukan kodifikasi diagnosis dan tindakan/prosedur yang ditulis oleh doketer sesuai
    ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan pembaharuan apabila terdapat perubahan.
-   Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya
    dan ketentuan yang berlaku.
-   Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
-   Melaksanakan etika rumah sakit.




                                                                                              275
Page 278
-   Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja Kebersihan (Cleaning Service) nomor 005/PKS/ICD-HPM-01
    092025 tanggal 1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal
    Jaya) (“Pihak Pertama”) dengan PT Indo Cipta Daya (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    Objek               : Penyediaan Jasa Kebersihan (cleaning service) di seluruh area Rumah Sakit
    Jangka Waktu        : 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan 31 Agustus 2026
    Nilai Perjanjian   : Rp47.121.313,00 ( empat puluh tujuh juta seratus dua puluh satu satu tiga ratus
                       tiga belas Rupiah) per bulan

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima hasil pekerjaan yang maksimal dari Pihak Kedua sesuai ketentuan dalam Perjanjian
         ini.
     -   Mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan setiap 3 bulan. Evaluasi tersebut akan didasarkan antara
         lain pada perilaku yang baik, hasil performance sesuai dengan ditargetkan dan pelaksana
         pekerjaan dapat bekerja sama dengan semua pihak yang berkaitan dengan tugasnya.
     -   Meminta Pihak Kedua untuk mengganti anggota pekerja kebersihan yang menurut Pihak
         Pertama tidak memenuhi standar Pihak Pertama atau tidak dapat bekerjasama dengan Pihak
         Pertama atau pihak lain yang ditunjuk Pihak Pertama. Pihak Pertama tidak dikenakan biaya
         tambahan apapun atas penggantian anggota pekerja kebersihan tersebut.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Wajib membayar biaya pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian ini.
     -  Memberitahukan kepada Pihak Kedua hasil evaluasi yang telah dilakukan dan menindaklanjuti
        hasil evaluasi.
     -  Membayar baiaya pekerjaan sesuai perhitungan tagihan di bulan tersebut kepada Pihak Kedua
        apabila Pihak Pertama atas pertimbangan sendiri bermaksud mengakhiri perjanjian ini sebelum
        berakhirnya jangka waktu perjanjian, dan bukan karena sebab sebagaimana dimaksud dalam
        perjanjian ini.

    Hak Pihak Kedua:
     -   Memberikan instruksi lembur terhadap pekerja kebersihan secara tertulis dan pekerja wajib
         mentaati surat perintah lembur.
     -   Menerima pembayaran biaya pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian ini.
     -   Mengakhiri perjanjian ini tanpa peringatan sebelum, apabila pekerja kebersihan terbukti
         melakukan perbuatan melanggar perbuatan hukum yang merugikan Pihak Pertama, dan Pihak
         Kedua bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diderita Pihak Pertama, apabila kerugian
         tersebut disebabkan oleh perbuatan pekerja kebersihan, termasuk namun tidak terbatas pada
         gugatan, tuntutan, dan ganti rugi terhadap pihak ketiga, berikut biaya jasa hukum yang
         dibutuhkan Pihak Pertama.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Mendaftarkan pekerja kebersihan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
        untuk melindungi hak-hak perolehan jaminan kecelakaan kerja saat bertugas di rumah
        sakit.\Menempatkan pekerja kebersihan yang berbadan sehat jasmani dan rohani, profesional,
        kompeten dan dapat dipercaya serta dapat bekerjasama dengan Pihak Pertama atau pihak lain
        yang ditunjuk Pihak Pertama.
     -  Pekerja kebersihan yang berhalangan hadir untuk melaksanakan pekerjaan, wajib
        menginformasikan kepada Para Pihak, dan Pihak Kedua wajib menyediakan pengganti
        sementara di hari pekerja kebersihan tidak hadir dan Pihak Pertama tidak dikenakan biaya
        tambahan apapun atas penyediaan pengganti sementara tersebut.
     -  Mengganti pekerja kebersihan yang menurut Pihak Pertama tidak memenuhi standar Pihak
        Pertama atau tidak dapat bekerjasama dengan Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk
        Pihak Pertama. Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penggantian
        pekerja kebersihan tersebut.


                                                                                                    276
Page 279
     -   Membuat rakapitulasi absen harian pekerja kebersihan dan memberikan kepada perwakilan
         Pihak Pertama di rumah sakit, untuk kemudian diperiksa, dan dijadikan sebagai salah satu
         dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam pembayaran invoice.
     -   Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standard operating procedur yang telah ditetapkan
         kedua belah pihak dan sesuai dengan perjanjian ini.
     -   Memenuhi segala izin dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pada
         umumnya dan peraturan pekerjaan pada khususnya yang dikeluarkan oleh pemerintah
         sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini.
     -   Seluruh pekerjaan kebersihan yang ditempatkan di lokasi rumah sakit merupakan pegawai yang
         terkait hubungan kerja terkait hubungan kerja Pihak Kedua, baik sebagai pegawai Perjanjian
         Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT)
         dan Pihak Kedua wajib membuat perjanjian kerja yang mengatur tentang hubungan kerja antara
         Pihak Kedua dengan pekerja kebersihan yang harus dibuat secara tertulis dan copy perjanjian
         kerja tersebut diserahkan kepada Pihak Pertama.
     -   Pekerjaan yang ditempatkan di rumah sakit dipastikan berbadan dan berjiwa sehat, tidak
         mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba/psikotropika, dan tidak terlibat atau menjadi
         anggota organisasi terlarang.
     -   Penyediaan pekerja kebersihan oleh Pihak Kedua wajib memenuhi persyaratan dan kompetensi
         sesuai bidang dan keahliannya masing-masing.
     -   Pekerja kebersihan Pihak Kedua wajib tunduk dan patuh pada seluruh tata tertib, peraturan,
         ketentuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
     -   Bertanggung jawab penuh atas kesalahan/kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang
         dilaksanakan di rumah sakit yang menyebabkan kerugian bagi Pihak Pertama, baik materiil
         maupun immateriil.
     -   Dalam hal terjadi kerusakan dan atau kehilangan atas barang-barang milik Pihak Pertama
         diakibatkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan pekerja kebersihan, maka Pihak Keuda wajib
         mengganti rugi setiap barang-barang yang rusak atau hilang tersebut dengan barang yang sama,
         selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak kerusakan atau kehilangan barang tersebut.

-   Perjanjian Kerja Sama Operasional Hematology Analyzer Sysmex XN-L 330 nomor 12133/PKS/SI-
    YME/SISMEX-XN-L 330/III/2022 tanggal 13 Mei 2022, yang dibuat oleh dan antara PT Saba
    Indomedika dalam hal ini diwakili oleh Diana Hartono selaku Branch Manager (“Pihak Pertama”)
    dengan HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (“Pihak Kedua”) dalam hal ini diwakili oleh Henry
    Kembaren selaku Direktur, dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek               : distribusi alat-alat kesehatan
    Jangka Waktu        : 48 bulan
    Nilai Perjanjian    : minimal Rp15.642.023,00 (lima belas juta enam ratus empat puluh dua ribu
                        dua puluh tiga Rupiah) per bulanan

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    Meminta ganti rugi kepada Pihak Kedua apabila tidak mengembalikan objek secara lengkap dan/atau
    mengembalikan objek perjanjian dalam keadaan rusak.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Mengirimkan objek perjanjian ke rumah sakit setelah perjanjian ditandatangani oleh Para Pihak
        dan salinan diterima oleh Pihak Pertama.
     -  Wajib menandatangani berita acara serah terima objek perjanjian pada saat alat diterima dan
        dipasang di rumah sakit serta dinyatakan dapat berfungsi dengan sebagaimana mestinya.
     -  Mengganti reagen dan bahan penunjang dengan produk baru dan wajib mengirimkan kembali
        ke rumah sakit dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2x24 jam sejak barang dikembalikan,
        serta biaya pengiriman ditanggung oleh Pihak Pertama.

    Hak Pihak Kedua:




                                                                                                 277
Page 280
     Menolak produk apabila reagen dan bahan penunjang jyang dikirim oleh Pihak Pertama pada saat
     proses penerimaan oleh Pihak Kedua ternyata kondisinya tidak memenuhi standar yang ditetapkan
     oleh principal sysmex (produk cacat/rusak/kelainan produk).

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -  Mengganti kerugian sebesar nilai objek perjanjian dan/atau aksesoris/kelengkapannya yang
         rusak atau hilang.
      -  Mengembalikan objek perjanjian secara lengkap dan dalam keadaan tidak rusak kepada Pihak
         Pertama dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak berakhir atau diakhirinya
         perjanjian ini, dibuktikan dengan berita acara pengembalian objek perjanjian yang
         ditandatangani oleh Para Pihak.
      -  Memberikan ganti rugi kepada Pihak Pertama sebesar nilai pasar di objek perjanjian yang tidak
         dikembalikan dan/atau yang dikembalikan dalam keadaan rusak.
      -  Membayar tagihan ganti rugi tersebut dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak
         diterimanya surat tagihan atas permintaan ganti rugi tersebut oleh Pihak Kedua.

    Berdasarkan Surat Keterangan Direksi HPM nomor 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
    Keterangan nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &
    Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
    negoisasi.

-    Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan nomor HPM 015/LGL-HPM/V/2025 dan nomor DPG
     060/pks-HRD/DPG/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”)
     dengan PT Dharma Perkasa Gemilang (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                       : Pelayanan Kesehatan
     Jangka waktu                : 1 tahun terhitung sejak tanggal 14 Mei 2025 dan berakhir pada
     tanggal                     :15 Mei 2026
     Nilai                       : Rp25.065.462,00 (dua puluh lima juta enam puluh lima ribu empat
                                   ratus enam puluh dua Rupiah)

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:
     Hak Pihak Pertama:
     Menerima Pembayaran sebagai pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi karyawan Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      -  Menyelesaikan hasil Medical Check Up (MCU) dalam waktu paling lama 7 hari setelah kegiatan
         Medical Check Up (MCU) selesai dilakukan dan hasil akan di serahkan kepada bagian SDM Pihak
         Kedua dalam bentuk dokumen power point dan Excel.
      -  Memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang bersifat pelayanan medis dasar/ Firs Aid
         / kondisi kegawatdaruratan berdasarkan sistem triase Australasian Triage Sistem (ATS) 4-5.
      -  Menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) untuk digunakan oleh
         dokter/perawat yang bertugas bagi karyawan Pihak Kedua yang membutuhkan pertolongan
         pertama.
      -  Menyediakan tempat sampah untuk sampah medis untuk selanjutnya membawa medis yang
         timbul dari pelaksanaan Firs Aid Room ke rumah sakit untuk dibuang dengan standar medis yang
         berlaku.
      -  Harus menjaga dan dilarang untuk mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain di luar
         perjanjian ini.

     Hak Pihak Kedua:
     Mendapatkan pelayanan kesehatan bagi karyawan Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -  Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang operasional Firs Aid
         Room sebagaimana diatur dalam lampiran perjanjian ini.


                                                                                                  278
Page 281
     -   Memberikan akses bagi Pihak Pertama menuju Firs Aid Room sesuai dengan jadwal operasional
         Firs Aid Room, yaitu:
         Senin s/d Minggu, pukul 00.00 s/d 23.59 WIB (24 jam)
     -   Menjaga keamanan dokter/perawat serta ruangan Firs Aid Room.
     -   Membayar biaya Firs Aid Room dan biaya pemeriksaan Medical Check Up (MCU) kepada Pihak
         Pertama selambatnya 30 hari kalender setelah Pihak Kedua menerima dokumen tagihan dari
         Pihak Pertama.
     -   Harus menjaga dan dilarang untuk mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain di luar
         perjanjian ini.
     -   Membayar biaya pelayanan First Aid Room.

     Berdasarkan Surat Keterangan Direksi HPM nomor 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan
     Surat Keterangan nomor 009/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting
     Wirawan & Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses
     perpanjangan dan negoisasi.

-   Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 01/PERJ/BAG/26 tanggal 14 Januari 2026, yang dibuat oleh dan
    antara PT Bintang Artha Global (“Lessor”) dan HPM (“Lessee”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                             : Sewa Kendaraan
    Jangka Waktu                      : 14 Januari 2026 sampai dengan 13 Februari 2027
    Nilai                             : Rp10.355.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh lima
                                         ribu Rupiah) per bulan

    Hak dan kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Lessor:
     - Mengambil kebijaksanaan sendiri dan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan terlampir
         sehubungan dengan itu.
     - Memeriksa kendaraan bersangkutan pada waktu yang diberitahukan oleh bengkel reparasi dan
         pemeriksaan kendaran tersebut akan diberitahukan 1 hari sebelumnya kepada Lessee. Lessor
         akan menyediakan pemeliharaan dan pelayanan dari kendaraan seperti yang disarankan oleh
         pihak menufaktur untuk tipe kendaraan tersebut atas biaya Lessor.
     - Memeriksa kendaraan bersangkutan sewaktu-waktu diperlukan, dan jika dalam pemeriksaan
         ditemukan pergantian Part tanpa persetujuan dari Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai
         dengan kondisi pada saat pertama kali diterima oleh Lesse, maka Lesse harus mengganti seluruh
         biaya yang dikeluarkan atas penggantian part tersebut.

    Kewajiban Lessor:
     - Menyewakan kendaraan merek Daihatsu Luxio, tipe Amblulance, tahun 2019 warna putih,
        nomor rangka MHKW30A1JKK016191, nomor mesin 3SZDGX2155, nomor polisi B 1286 UIX.
     - Menunjuk bengkel resmi atau perusahaan menufaktur atau bengkel lain (“Bengkel Reparasi”).
        Bengke Reparasi akan diberikan wewenang untuk melakukan pelayanan pemeliharaan rutin
        untuk kendaraan dan memberikan jadwal pemeliharaan rutin kendaraan bagi Lessee.
     - Jika kendaraan mengalami kerusakan atau tidak dapat dioperasikan secara normal atau tidak
        dapat dioperasikan sama sekali atau kecelakaan, Lessee akan memberitahukan Lessor,
        secepatnya untuk memberikan gambaran atas masalah yang timbul dan lokasi kendaraan
        tersebut, dan teradap hal tersebut Lessor secepatnya akan melakukan hal-hal yang diperlukan
        agar kendaraan dapat berjalan kembali termasuk mengusahakan mobil derek untuk menarik
        kedaraan tersebut ke Bengkel Reparasi.
     - Mengasuransikan kendaraan untuk segala risiko pada perusahaan asuransi yang bereputasi
        baik.
     - Untuk risiko yang tidak dapat diterima oleh perusahaan asuransi, dan/atau terjadinya penolakan
        klaim asuransi dengan alasan apapun baik kerugian sebagian total, atau kecurian, maka Lessee
        bersedia menanggung seluruh biaya/kerugian yang timbul, Lesse akan membayar risiko sendiri
        dari setiap klaim asuransi seperti yang ditentukan di butir 5 perjanjian ini.


                                                                                                  279
Page 282
 -   Membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian ini kepada Lessee dengan alasan apapun
     juga sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee
     membatalkan perjanjian ini secara sepihak tanpa kesepakatan bersama.

Hak Lessee:
 - Menerima sewa kendaraan merek Daihatsu Luxio, tipe Amblulance, tahun 2019 warna putih,
     nomor rangka MHKW30A1JKK016191, nomor mesin 3SZDGX2155, nomor polisi B 1286 UIX.
 - Menggunakan kendaraan tersebut diwilayah yang merupakan bagian dari kesatuan Republik
     Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan-peraturan Lalu Lintas
     Indonesia.
 - Menggunakan kendaraan tersebut sesuai dengan tujuan penggunaan yang telah disepakati
     yaitu sebagai operasional kantor.
 - Menikmati penggunaan atas kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh karena itu Lessor
     akan bertanggungjawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan Lessee harus
     memberikan STNK yang diperlukan untuk diperpanjang atas permintaan Lessor. Semua biaya
     dan pengeluaran yang diperlukan untuk perpanjangan tersebut menjadi tanggung jawab Lessor.

Kewajiban Lessee:
 - Membawa kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar kendaraan dirawat sesuai dengan
    jadwal pemeliharaan yaitu sesuai dengan jadwal perawatan yang ditentukan oleh
    ATPM/jaringan bengkel resmi.
 - Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk menjalani
    pemeliharaan rutin.
 - Jika kendaraan mengalami kerusakan atau tidak dapat dioperasikan secara normal atau tidak
    dapat dioperasikan sama sekali atau kecelakaan, Lessee akan memberitahukan Lessor,
    secepatnya untuk memberikan gambaran atas masalah yang timbul dan lokasi kendaraan
    tersebut, dan terhadap Lessor secepatnya akan melakukan hal-hal yang diperlukan agar
    kendaraan dapat berjalan kembali termasuk mengusahakan mobil derek untuk menarik
    kendaraan tersebut ke Bengkel Reparasi.
 - Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk diperbaiki.
 - Bertanggungjawab terhadap keterlambatan atas kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh
    karena itu Lessor akan bertanggungjawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan
    Lesse harus memberikan STNK yang diperlukan untuk diperpanjang atas permintaan Lessor.
    Semua biaya dan pengeluaran yang diperlukan untuk perpanjangan tersebut menjadi tanggung
    jawab Lessor.
 - Bertanggungjawab terhadap keterlambatan pengiriman STNK yang telah kadaluarsa apabila
    telah dilakukan pemberitahuan 3 hari sebelumnya kepada Lessee, kehilangan, kerusakan,
    kecurian dan/atau kehilangan STNK dari kendaraan. Dalam hal tersebut Lessee akan membayar
    semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pihak kepolisian sehubungan dengan penggantian
    STNK.
 - Membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan
    apapun juga sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga sewa apabila Lessee membatalkan
    perjanjian ini pada saat Lessee telah menandatangani perjanjian ini dan sebelum saat tanggal
    dimulainya sewa, Lessee, membatalkan perjanjian ini pada saat Lessor telah memesan
    kendaraan (sesuai dengan surat pemesanan kendaraan) yang telah disepakati dan disetujui oleh
    Lessee yang dipekuat dengan penandatangan surat penawaran, Lessee membatalkan perjanjian
    ini pada saat Lessee menolak untuk menerima kendaraan karena alasan apapun juga selan
    ketidaksesuaian keadaan kendaraan dengan spesifikasi kendaraan yang tertera pada surat
    penawaran.
 - Membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun
    juga sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee
    membatalkan perjanjian ini dan masa sewa belum berakhir.
 - Membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian ini kepada Lessee dengan alasan apapun
    juga sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee
    membatalkan perjanjian ini secara sepihak tanpa kesepakatan bersama.


                                                                                                280
Page 283
-   Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 003/PERJ/BAG/25 tanggal 16 Januari 2026, yang dibuat oleh dan
    antara PT Bintang Artha Global (“Lessor”) dengan HPM (“Lessee”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                : Sewa Kendaraan
    Jangka Waktu         : 18 Januari 2026 sampai dengan 17 Januari 2027
    Nilai                : Rp18.857.000,00 (delapan belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu
                         Rupiah) per bulan

    Hak dan kewajiban Para Pihak:

    Hak Lessor:
     - Mengambil kebijaksanaan sendiri dan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan terlampir
         sehubungan dengan itu.
     - Memeriksa kendaraan bersangkutan pada waktu yang diberitahukan oleh bengkel reparasi dan
         pemeriksaan kendaran tersebut akan diberitahukan 1 hari sebelumnya kepada Lessee. Lessor
         akan menyediakan pemeliharaan dan pelayanan dari kendaraan seperti yang disarankan oleh
         pihak manufaktur untuk tipe kendaraan tersebut atas biaya Lessor.
     - Memeriksa kendaraan bersangkutan sewaktu-waktu diperlukan, dan jika dalam pemeriksaan
         ditemukan pergantian Part tanpa persetujuan dari Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai
         dengan kondisi pada saat pertama kali diterima oleh Lesse, maka Lesse harus mengganti seluruh
         biaya yang dikeluarkan atas penggantian part tersebut.

    Kewajiban Lessor:
     - Menyewakan 2 (dua) kendaraan, yaitu sebagai berikut:
          a. Daihatsu Terios, Type R AT IDS tahun 2021 warna silver metalik, nomor rangka
              MHKG8FB2JMK014984, nomor mesin 2NRG747234, nomor polisi B 1977 HFC.
          b. Daihatsu Terios, Type R AT IDS tahun 2021 warna silver metalik, nomor rangka
              MHKG8FB2JMK014989, nomor mesin 2NRG747706, nomor polisi B 1748 HFC.
     - Menunjuk bengkel resmi atau perusahaan menufaktur atau bengkel lain (“Bengkel Reparasi”).
        Bengkel Reparasi akan diberikan wewenang untuk melakukan pelayanan pemeliharaan rutin
        untuk kendaraan dan memberikan jadwal pemeliharaan rutin kendaraan bagi Lessee.
     - Jika kendaraan mengalami kerusakan atau tidak dapat dioperasikan secara normal atau tidak
        dapat dioperasikan sama sekali atau kecelakaan, Lessee akan memberitahukan Lessor,
        secepatnya untuk memberikan gambaran atas masalah yang timbul dan lokasi kendaraan
        tersebut, dan terhadap hal tersebut Lessor secepatnya akan melakukan hal-hal yang diperlukan
        agar kendaraan dapat berjalan kembali termasuk mengusahakan mobil derek untuk menarik
        kedaraan tersebut ke Bengkel Reparasi.
     - Mengasuransikan kendaraan untuk segala risiko pada perusahaan asuransi yang bereputasi
        baik.
     - Untuk risiko yang tidak dapat diterima oleh perusahaan asuransi, dan/atau terjadinya penolakan
        klaim asuransi dengan alasan apapun baik kerugian sebagian total, atau kecurian, maka Lessee
        bersedia menanggung seluruh biaya/kerugian yang timbul, Lesse akan membayar risiko sendiri
        dari setiap klaim asuransi seperti yang ditentukan di butir 5 perjanjian ini.
     - Membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian ini kepada Lessee dengan alasan apapun
        juga sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee
        membatalkan perjanjian ini secara sepihak tanpa kesepakatan bersama.

    Hak Lessee:
     - Menerima sewa kendaraan, yaitu sebagai berikut:
          a. Daihatsu Terios, Type R AT IDS tahun 2021 warna silver metalik, nomor rangka
              MHKG8FB2JMK014984, nomor mesin 2NRG747234, nomor polisi B 1977 HFC.
          b. Daihatsu Terios, Type R AT IDS tahun 2021 warna silver metalik, nomor rangka
              MHKG8FB2JMK014989, nomor mesin 2NRG747706, nomor polisi B 1748 HFC.




                                                                                                  281
Page 284
     -    Menggunakan kendaraan tersebut di wilayah yang merupakan bagian dari kesatuan Republik
          Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan-peraturan Lalu Lintas
          Indonesia.
     -    Menggunakan kendaraan tersebut sesuai dengan tujuan penggunaan yang telah disepakati
          yaitu sebagai operasional kantor.
     -    Menikmati penggunaan atas kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh karena itu Lessor
          akan bertanggungjawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan Lessee harus
          memberikan STNK yang diperlukan untuk diperpanjang atas permintaan Lessor. Semua biaya
          dan pengeluaran yang diperlukan untuk perpanjangan tersebut menjadi tanggung jawab Lessor.

    Kewajiban Lessee:
     - Membawa kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar kendaraan dirawat sesuai dengan
        jadwal pemeliharaan yaitu sesuai dengan jadwal perawatan yang ditentukan oleh
        ATPM/jaringan bengkel resmi.
     - Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk menjalani
        pemeliharaan rutin.
     - Jika kendaraan mengalami kerusakan atau tidak dapat dioperasikan secara normal atau tidak
        dapat dioperasikan sama sekali atau kecelakaan, Lessee akan memberitahukan Lessor,
        secepatnya untuk memberikan gambaran atas masalah yang timbul dan lokasi kendaraan
        tersebut, dan terhadap Lessor secepatnya akan melakukan hal-hal yang diperlukan agar
        kendaraan dapat berjalan kembali termasuk mengusahakan mobil derek untuk menarik
        kendaraan tersebut ke Bengkel Reparasi.
     - Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk diperbaiki.
     - Bertanggungjawab terhadap keterlambatan atas kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh
        karena itu Lessor akan bertanggungjawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan
        Lesse harus memberikan STNK yang diperlukan untuk diperpanjang atas permintaan Lessor.
        Semua biaya dan pengeluaran yang diperlukan untuk perpanjangan tersebut menjadi tanggung
        jawab Lessor.
     - Bertanggungjawab terhadap keterlambatan pengiriman STNK yang telah kadaluarsa apabila
        telah dilakukan pemberitahuan 3 hari sebelumnya kepada Lessee, kehilangan, kerusakan,
        kecurian dan/atau kehilangan STNK dari kendaraan. Dalam hal tersebut Lessee akan membayar
        semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pihak kepolisian sehubungan dengan penggantian
        STNK.
     - Membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan
        apapun juga sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga sewa apabila Lessee membatalkan
        perjanjian ini pada saat Lessee telah menandatangani perjanjian ini dan sebelum saat tanggal
        dimulainya sewa, Lessee, membatalkan perjanjian ini pada saat Lessor telah memesan
        kendaraan (sesuai dengan surat pemesanan kendaraan) yang telah disepakati dan disetujui oleh
        Lessee yang dipekuat dengan penandatangan surat penawaran, Lessee membatalkan perjanjian
        ini pada saat Lessee menolak untuk menerima kendaraan karena alasan apapun juga selan
        ketidaksesuaian keadaan kendaraan dengan spesifikasi kendaraan yang tertera pada surat
        penawaran.
     - Membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun
        juga sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee
        membatalkan perjanjian ini dan masa sewa belum berakhir.




-    Perjanjian   Kerja     Sama     Pelayanan    Pemeriksaan     Penunjang       Diagnostik     nomor
     008/PKS/KARTINI/VII/2025 dan nomor 238/LKU.01/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, oleh dan antara
     Rumah Sakit Kartini (HPM) (“Pihak Pertama”) dan Laboratorium Klinik Ultra (“Pihak Kedua”), dengan
     keterangan sebagai berikut:
    Objek                               Kerjasama kemitraan dalam pemeriksaan diagnostic


                                                                                                    282
Page 285
    Nilai




    Jangka waktu                    :   Juli 2025 sampai dengan 31 Juni 2026


    Hak dan kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:
     − Mendapatkan pelayanan pemeriksaan penunjang dari Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama:
     − Memberikan rujukan tertulis jenis pemeriksaan penunjang diagnostik yang diberikan kepada
         pasien.
    Hak Pihak Kedua:
     − Menerima pembayaran pemeriksaan dari Pihak Pertama.
    Kewajiban Pihak Kedua:
     − Memberikan pemeriksaan penunjang diagnostik dalam proses kegiatan yang dimaksud dalam
         pasal 3.
     − Menyerahkan surat ijin penyelenggarakan laboratorium klinik swasta, sertifikat mutu ex
     − ernal dan sertifikat kalibrasi alat.

-    Perjanjian Jasa Pengangkutan dan Pengelolaan Limbah Medis Infeksius dan Bahan Berbahaya Beracun
     (B3) nomor 002/LGL-HPM/P/III/2026, nomor 276/WI/SPKLB3M/III/2026, dan nomor
     000.4.7.2/3734/438.5.2.2.20/2025 tanggal 23 Maret 2026, oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”)
     dan Wastec Internasional (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                    : Jasa pengangkutan dan pengolaan limbah medis dan Limbah B3




                                                                                                283
Page 286
 Nilai                   :




 Jangka Waktu            :   23 Maret 2026 sampai dengan tanggal 22 Maret 2027

Hak dan kewajiban para pihak:

Hak Pihak Pertama:
- Menerima pelayanan jasa pengangkutan dan pengolaan limbah B3.

Kewajiban Pihak Pertama:
 - Memberikan perincian yang tepat, benar dan lengkap mengenenai rincian B3 dari rumah sakit
     kepada Pihak Kedua.
 - Memastikan bahwa yang diangkut adalah sesuai dengan yang tercantum dalam perhitungan biaya
     dan limbah tersebut dikemas dalam kemasan yang aman dan layak angkut.
 - Memberikan semua informasi secara lengkap mengenai limbah yang akan diangkut oleh Pihak
     Kedua.
 - Mengemas limbah tajam infeksius (benda tajam) di dalam wadah kontainer plastik yang tertutup
     dan aman saat dipindahkan kedalam kendaraan Pihak Kedua.
 - Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum negara Republik
     Indonesia Indonesia, dan harus menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi Pihak Kedua selama
     Pihak Kedua selama Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan jasa dalam perjanjian ini yang berada di
     lokasi Pihak Pertama.
 - Bertanggung jawab untuk menanggung dan membayar seluruh biaya pengobatan yang timbul
     akibat terjadinya kecelakaan kerja yang melibatkan karyawan atau pekerja Pihak Kedua di lokasi
     Pihak Pertama yang terbukti disebabkan kesalahan dan/atau kelalaian Pihak Pertama dalam
     melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dan ditentukan dalam ketentuan dalam
     perjanjian ini.
Hak Pihak Kedua:
 - Meminta Pihak Pertama untuk mengganti kemasan yang tidak layak angkut, apabila limbah Pihak
     Pertama tidak mengganti kemasan yang aman dan layak angkut maka Pihak Kedua berhak untuk
     menolak limbah tersebut untuk tidak diangkut.
 - Menentukan ukuran berat atas limbah yang diterima di fasilitas Pihak Kedua berdasarkan
     timbangan Pihak Kedua dan/atau Pihak Kedua.
 -
Kewajiban Pihak Kedua:
 - Melaksanakan Jasa pengangkuta Limbah B3 dari rumah sakit Pihak Pertama dan mengangkut
     limbah B3 tersebut untuk diolah di fasilitas Pihak Kedua berdasarkan perhitungan Biaya yang
     ditambahkan pada saat limbah diterima di fasilitas Pihak Kedua.
 - Memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh Pihak Kedua sebagai berikut:




                                                                                               284
Page 287
            -    Mengangkut limbah B3 dari rumah sakit Pihak Pertama sekurang-kurangnya setiap 2 hari sekali
                 tanpa dikenakan minimum angkut. Apabila Pihak Kedua berhalangan untuk melaksankan
                 pengangkutan limbah B3 pada saat jadwal pengangkutan, maka Pihak Kedua wajib menyediakan
                 pengangkutan pengganti.
            -    Memastikan bahwa limbah yang diangkut adalah sesuai dengan yang tercantum dalam
                 perhitungan biaya dan limbah tersebut dikemas dalam kemasan yang aman dan layak diangkut.
            -    Menerbitkan sertifikat B3 (certificate hazardous waste) dan diserahkan kepada Pihak Pertama
                 berdasarkan jumlah dan jenis limbah B3 yang diolah oleh Pihak Kedua.
            -    Melaksanakan jasa untuk Pihak Pertama dengan cara yang aman dan layak dan sesuai dengan
                 semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh wilayah negara Republik
                 Indonesia.
            -    Limbah B3 dan pengangkutannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua setelah
                 limbah tersebut diserahkan oleh Pihak Pertama yang dibutikan dengan berita acara serah terima
                 dan manifes yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak.

−   Perjanjian Pengadaan Obat Nomor: 031/LGL-HPM/P/VII/2025 dan Nomor: KOMDIR/DR-NPL/VII/075.25 tanggal
    1 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dan PT Novell Pharmaceutical Laboratories
    (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut
         Objek                                       : Pembelian produk-produk obat Pihak Kedua sesuai
                                                       dengan jenis dan harga sebagaimana dalam lampiran 1
                                                       perjanjian ini (untuk selanjutnya disebut “Produk”)
                                                       melalui distributor resmi Pihak Kedua yang ditunjuk oleh
                                                       Pihak Kedua yaitu PT Antarmitra Sembada dan PT Penta
                                                       Valent (untuk selanjutnya disebut ”Distributor Resmi”)
         Nilai                                       : Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 perjanjian ini
         Jangka Waktu                                : Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan Kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:
        -   Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama s
            esuai ketentuan dalam perjanjian ini;
        -   Menolak menerima Produk yang diantar oleh                                                Distributor
            Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjan
            jian ini;
        -   Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired
            date akan berakhir dalam waktu 3
            (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan Produk yang dikembali
            kan/retur;
        -   Rumah
            Sakit Pihak Pertama wajib membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan d
            alam perjanjian ini;
        -   Menginformasikan kepada Pihak Kedua atas Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired
            date akan berakhir dalam waktu 6 (enam) bulan.

    Kewajiban Pihak Pertama:
       -    Rumah        Sakit Pihak Pertama yang melakukan PO wajib melunasi pembayaran kepada Distributor
            Resmi atas Produk yang sudah diterima Rumah                      Sakit Pihak Pertama paling lambat 45
            (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau dokumen penagihan diterima lengk
            ap oleh Rumah Sakit Pihak Pertama.

        Hak Pihak Kedua:
        -   Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjan
            jian ini melalui Distributor Resmi;
        -   Melakukan perubahan harga produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Rumah


                                                                                                             285
Page 288
        Sakit Pihak Pertama secara secara tertulis paling lambat 30
        (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru diberlakukan.

Kewajiban Pihak Kedua:
   -    Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur da
        lam Perjanjian ini;
   -    Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki jangka
         waktu kadaluarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk;
   -    Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tiga
        puluh) hari kerja apabila Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila
        Pihak Kedua menghentikan produksi salah satu Produk;
   -    Distributor Resmi wajib mengganti Produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam
        Perjanjian ini, pada hari/tanggal yang sama atau waktu lain yang disepakati bersama;
   -    Distributor Resmi wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada Rumah Sakit Pihak
        Pertama, berupa:
             a. Kuitansi pembayaran bermeterai cukup (rangkap tiga);
             b. Faktur pajak (rangkap tiga);
             c. Faktur penjualan (rangkap tiga);
             d. Surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh Bagian Penerima Barang (petugas gudang
                 logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa Produk telah diterima oleh Rumah Sakit
                 Pihak Kedua.
   -    Memberitahukan perihal perubahan harga kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari
        kerja sebelum berlakunya harga baru tersebut. Kegagalan Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi
        dalam menyampaikan perubahan atas harga produk sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan
        mengakibatkan perubahan harga tersebut menjadi tidak berlaku dan tagihan berjalan masih akan tetap
        menggunakan harga produk lama atau Pihak Pertama memberikan 1 (satu) kali kesempatan oleh Pihak
        Kedua untuk membayar tagihan dengan menggunakan harga lama.
   -    Mengganti dengan produk yang baru atas biayanya sendiri dan Rumah Sakit Pihak Pertama tidak
        dikenakan biaya tambahan apapun sehubungan dengan penggantian Produk tersebut;
   -    Menjamin ketersediaan Produk yang tercantum dalam Surat Penawaran selama jangka waktu
        perjanjian berlangsung, dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan Produk yang
        dipesan Rumah Sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan spesifikasi
        dan harga yang sama dengan yang disepakati dalam Perjanjian ini.

−   Perjanjian     Pengadaan         Obat No.      038/LGL-HPM/P/VI1/2025 dan No.          028.D/00/PERJ-
    KFTD/DIR/7/2025tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dan PT Kimia
    Farma Trading & Distrubution (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                            : Pembelian produk-produk farmasi yang diproduksi, diimpor,
                                          dan disuplai yang disalurkan melalui Pihak Kedua
     Nilai                            : Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 perjanjian ini
     Jangka Waktu                     : 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan Kewajiban Para Pihak

    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama
          sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
     -    Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang
          ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
     -    Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam
          waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan Produk yang
          dikembalikan/retur;
     -    Rumah Sakit Pihak Pertama wajib membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan
          ketentuan dalam perjanjian ini;



                                                                                                        286
Page 289
     -    Menginformasikan kepada Pihak Kedua atas Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date
          akan berakhir dalam waktu 6 (enam) bulan.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -    Rumah Sakit Pihak Pertama yang melakukan PO wajib melunasi pembayaran kepada Distributor
          Resmi atas Produk yang sudah diterima Rumah Sakit Pihak Pertama paling lambat 45 (empat puluh
          lima) hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau dokumen penagihan diterima lengkap oleh
          Rumah Sakit Pihak Pertama.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
          Perjanjian ini melalui Distributor Resmi;
     -    Melakukan perubahan harga produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Rumah Sakit
          Pihak Pertama secara secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan
          atas harga baru diberlakukan.


    Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur
          dalam Perjanjian ini;
      -   Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
          jangka waktu kadaluarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk;
      -   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30
          (tiga puluh) hari kerja apabila Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau
          apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah satu Produk;
      -   Distributor Resmi wajib mengganti Produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian ini, pada hari/tanggal yang sama atau waktu lain yang disepakati bersama;
      -   Distributor Resmi wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada Rumah Sakit Pihak
          Pertama, berupa:
             a. Kuitansi pembayaran bermeterai cukup (rangkap tiga);
             b. Faktur pajak (rangkap tiga);
             c. Faktur penjualan (rangkap tiga);
             d. Surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh Bagian Penerima Barang (petugas gudang
                  logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa Produk telah diterima oleh Rumah Sakit
                  Pihak Kedua.
      -   Memberitahukan perihal perubahan harga kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari
          kerja sebelum berlakunya harga baru tersebut. Kegagalan Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi
          dalam menyampaikan perubahan atas harga produk sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan
          mengakibatkan perubahan harga tersebut menjadi tidak berlaku dan tagihan berjalan masih akan
          tetap menggunakan harga produk lama atau Pihak Pertama memberikan 1 (satu) kali kesempatan
          oleh Pihak Kedua untuk membayar tagihan dengan menggunakan harga lama.
      -   Mengganti dengan produk yang baru atas biayanya sendiri dan Rumah Sakit Pihak Pertama tidak
          dikenakan biaya tambahan apapun sehubungan dengan penggantian Produk tersebut;
      -   Menjamin ketersediaan Produk yang tercantum dalam Surat Penawaran selama jangka waktu
          perjanjian berlangsung, dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan Produk yang
          dipesan Rumah Sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan
          spesifikasi dan harga yang sama dengan yang disepakati dalam Perjanjian ini.

−   Perjanjian Pengadaan Obat No. 044/IGL-HPM/P/VII/2025 No. 029/PKS-MKT/LGL-INF/VII/20251 Juli 2025,
    yang dibuat oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dan PT Infion (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
    sebagai berikut:
     Objek                           : Pembelian produk-produk obat Pihak Kedua sesuai dengan
                                        jenis dan harga sebagaimana dalam lampiran 1 perjanjian ini
                                        (untuk selanjutnya disebut “Produk”) melalui distributor resmi
                                        Pihak Kedua yang ditunjuk oleh Pihak Kedua yaitu PT MERAPI


                                                                                                        287
Page 290
                                       UTAMA PHARMA dan PT UNITED DICO CITAS (untuk
                                       selanjutnya disebut ”Distributor Resmi”)
 Nilai                             :   Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 perjanjian ini
 Jangka Waktu                      :   1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

Hak dan Kewajiban para pihak:

Hak Pihak Pertama:
 -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama
      sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
 -    Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang
      ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
 -    Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam
      waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan Produk yang
      dikembalikan/retur;
 -    Rumah Sakit Pihak Pertama wajib membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan
      ketentuan dalam perjanjian ini;
 -    Menginformasikan kepada Pihak Kedua atas Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date
      akan berakhir dalam waktu 6 (enam) bulan.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -    Rumah Sakit Pihak Pertama yang melakukan PO wajib melunasi pembayaran kepada Distributor
      Resmi atas Produk yang sudah diterima Rumah Sakit Pihak Pertama paling lambat 45 (empat puluh
      lima) hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau dokumen penagihan diterima lengkap oleh
      Rumah Sakit Pihak Pertama.

Hak Pihak Kedua:
 -    Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
      Perjanjian ini melalui Distributor Resmi;
 -    Melakukan perubahan harga produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Rumah Sakit
      Pihak Pertama secara secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan
      atas harga baru diberlakukan.

Kewajiban Pihak Kedua:
  -   Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur
      dalam Perjanjian ini;
  -   Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
      jangka waktu kadaluarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk;
  -   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30
      (tiga puluh) hari kerja apabila Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau
      apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah satu Produk;
  -   Distributor Resmi wajib mengganti Produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam
      Perjanjian ini, pada hari/tanggal yang sama atau waktu lain yang disepakati bersama;
  -   Distributor Resmi wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada Rumah Sakit Pihak
      Pertama, berupa:
         a. Kuitansi pembayaran bermeterai cukup (rangkap tiga);
         b. Faktur pajak (rangkap tiga);
         c. Faktur penjualan (rangkap tiga);
         d. Surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh Bagian Penerima Barang (petugas gudang
              logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa Produk telah diterima oleh Rumah Sakit
              Pihak Kedua.
  -   Memberitahukan perihal perubahan harga kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari
      kerja sebelum berlakunya harga baru tersebut. Kegagalan Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi
      dalam menyampaikan perubahan atas harga produk sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan
      mengakibatkan perubahan harga tersebut menjadi tidak berlaku dan tagihan berjalan masih akan


                                                                                                    288
Page 291
          tetap menggunakan harga produk lama atau Pihak Pertama memberikan 1 (satu) kali kesempatan
          oleh Pihak Kedua untuk membayar tagihan dengan menggunakan harga lama.
      -   Mengganti dengan produk yang baru atas biayanya sendiri dan Rumah Sakit Pihak Pertama tidak
          dikenakan biaya tambahan apapun sehubungan dengan penggantian Produk tersebut;
      -   Menjamin ketersediaan Produk yang tercantum dalam Surat Penawaran selama jangka waktu
          perjanjian berlangsung, dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan Produk yang
          dipesan Rumah Sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan
          spesifikasi dan harga yang sama dengan yang disepakati dalam Perjanjian ini.

−   Perjanjian Pengadaan Obat Nomor: 032/L.GL-HPM/P/VI1/2025 dan Nomor: 014/PKS/CND/1/2026 tanggal
    1 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dan PT Cendo (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
     Objek                            : Pembelian produk-produk obat Pihak Kedua sesuai dengan
                                          jenis dan harga sebagaimana dalam lampiran 1 perjanjian ini
                                          (untuk selanjutnya disebut “Produk”) melalui distributor resmi
                                          Pihak Kedua yang ditunjuk oleh Pihak Kedua yaitu PT PENTA
                                          VALENT, PT MAHAKARSA dan PT DWI INDOFARMA
     Nilai                            : Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 perjanjian ini
     Jangka Waktu                     : 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan Kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama
          sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
     -    Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang
          ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
     -    Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam
          waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan Produk yang
          dikembalikan/retur;
     -    Rumah Sakit Pihak Pertama wajib membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan
          ketentuan dalam perjanjian ini;
     -    Menginformasikan kepada Pihak Kedua atas Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date
          akan berakhir dalam waktu 6 (enam) bulan.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -    Rumah Sakit Pihak Pertama yang melakukan PO wajib melunasi pembayaran kepada Distributor
          Resmi atas Produk yang sudah diterima Rumah Sakit Pihak Pertama paling lambat 45 (empat puluh
          lima) hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau dokumen penagihan diterima lengkap oleh
          Rumah Sakit Pihak Pertama.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
          Perjanjian ini melalui Distributor Resmi;
     -    Melakukan perubahan harga produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Rumah Sakit
          Pihak Pertama secara secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan
          atas harga baru diberlakukan.

    Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur
          dalam Perjanjian ini;
      -   Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
          jangka waktu kadaluarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk;




                                                                                                        289
Page 292
      -   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30
          (tiga puluh) hari kerja apabila Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau
          apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah satu Produk;
      -   Distributor Resmi wajib mengganti Produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian ini, pada hari/tanggal yang sama atau waktu lain yang disepakati bersama;
      -   Distributor Resmi wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada Rumah Sakit Pihak
          Pertama, berupa:
             a. Kuitansi pembayaran bermeterai cukup (rangkap tiga);
             b. Faktur pajak (rangkap tiga);
             c. Faktur penjualan (rangkap tiga);
             d. Surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh Bagian Penerima Barang (petugas gudang
                  logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa Produk telah diterima oleh Rumah Sakit
                  Pihak Kedua.
      -   Memberitahukan perihal perubahan harga kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari
          kerja sebelum berlakunya harga baru tersebut. Kegagalan Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi
          dalam menyampaikan perubahan atas harga produk sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan
          mengakibatkan perubahan harga tersebut menjadi tidak berlaku dan tagihan berjalan masih akan
          tetap menggunakan harga produk lama atau Pihak Pertama memberikan 1 (satu) kali kesempatan
          oleh Pihak Kedua untuk membayar tagihan dengan menggunakan harga lama.
      -   Mengganti dengan produk yang baru atas biayanya sendiri dan Rumah Sakit Pihak Pertama tidak
          dikenakan biaya tambahan apapun sehubungan dengan penggantian Produk tersebut;
      -   Menjamin ketersediaan Produk yang tercantum dalam Surat Penawaran selama jangka waktu
          perjanjian berlangsung, dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan Produk yang
          dipesan Rumah Sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan
          spesifikasi dan harga yang sama dengan yang disepakati dalam Perjanjian ini

−   Perjanjian Pengadaan Obat No. 048/LGL-HPM/P/VII/2025 dan No. 042.c/PKS/LGL-BNO/VII/2025 tanggal 1
    Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dan PT Bernofarm (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
     Objek                             : Pembelian produk-produk obat Pihak Kedua sesuai dengan
                                          jenis dan harga sebagaimana dalam lampiran 1 perjanjian ini
                                          (untuk selanjutnya disebut “Produk”) melalui distributor resmi
                                          Pihak Kedua yang ditunjuk oleh Pihak Kedua yaitu PT PARIT
                                          PADANG GLOBAL, PT UNITED DICO, PT TRI SAPTA JAYA dan PT
                                          ADYA ARTHA ABADI (untuk selanjutnya disebut ”Distributor
                                          Resmi”)
     Nilai                             : Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 perjanjian ini
     Jangka Waktu                      : 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan Kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama
          sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
     -    Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang
          ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
     -    Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam
          waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan Produk yang
          dikembalikan/retur;
     -    Rumah Sakit Pihak Pertama wajib membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan
          ketentuan dalam perjanjian ini;
     -    Menginformasikan kepada Pihak Kedua atas Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date
          akan berakhir dalam waktu 6 (enam) bulan.

    Kewajiban Pihak Pertama:


                                                                                                        290
Page 293
     -    Rumah Sakit Pihak Pertama yang melakukan PO wajib melunasi pembayaran kepada Distributor
          Resmi atas Produk yang sudah diterima Rumah Sakit Pihak Pertama paling lambat 45 (empat puluh
          lima) hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau dokumen penagihan diterima lengkap oleh
          Rumah Sakit Pihak Pertama.

    Hak Pihak Kedua:
     -    Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
          Perjanjian ini melalui Distributor Resmi;
     -    Melakukan perubahan harga produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Rumah Sakit
          Pihak Pertama secara secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan
          atas harga baru diberlakukan.

    Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur
          dalam Perjanjian ini;
      -   Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
          jangka waktu kadaluarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk;
      -   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30
          (tiga puluh) hari kerja apabila Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau
          apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah satu Produk;
      -   Distributor Resmi wajib mengganti Produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian ini, pada hari/tanggal yang sama atau waktu lain yang disepakati bersama;
      -   Distributor Resmi wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada Rumah Sakit Pihak
          Pertama, berupa:
             a. Kuitansi pembayaran bermeterai cukup (rangkap tiga);
             b. Faktur pajak (rangkap tiga);
             c. Faktur penjualan (rangkap tiga);
             d. Surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh Bagian Penerima Barang (petugas gudang
                  logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa Produk telah diterima oleh Rumah Sakit
                  Pihak Kedua.
      -   Memberitahukan perihal perubahan harga kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari
          kerja sebelum berlakunya harga baru tersebut. Kegagalan Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi
          dalam menyampaikan perubahan atas harga produk sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan
          mengakibatkan perubahan harga tersebut menjadi tidak berlaku dan tagihan berjalan masih akan
          tetap menggunakan harga produk lama atau Pihak Pertama memberikan 1 (satu) kali kesempatan
          oleh Pihak Kedua untuk membayar tagihan dengan menggunakan harga lama.
      -   Mengganti dengan produk yang baru atas biayanya sendiri dan Rumah Sakit Pihak Pertama tidak
          dikenakan biaya tambahan apapun sehubungan dengan penggantian Produk tersebut;
      -   Menjamin ketersediaan Produk yang tercantum dalam Surat Penawaran selama jangka waktu
          perjanjian berlangsung, dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan Produk yang
          dipesan Rumah Sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan
          spesifikasi dan harga yang sama dengan yang disepakati dalam Perjanjian ini.

−   Perjanjian Pengadaan Obat No. 049/LGL-HPM/P/VII/2025 dan No. 004/HJ-Legal/MKT-SLS/I/2026 tanggal 1
    Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dan PT Hexpharm Jaya Laboratories (“Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                             : Pengadaan obat-obatan kepada pelanggan
     Nilai                             : Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 perjanjian ini
     Jangka Waktu                      : 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan Kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:
     -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama
          sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;


                                                                                                        291
Page 294
 -    Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang
      ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
 -    Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam
      waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan Produk yang
      dikembalikan/retur;
 -    Rumah Sakit Pihak Pertama wajib membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan
      ketentuan dalam perjanjian ini;
 -    Menginformasikan kepada Pihak Kedua atas Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date
      akan berakhir dalam waktu 6 (enam) bulan.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -    Rumah Sakit Pihak Pertama yang melakukan PO wajib melunasi pembayaran kepada Distributor
      Resmi atas Produk yang sudah diterima Rumah Sakit Pihak Pertama paling lambat 45 (empat puluh
      lima) hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau dokumen penagihan diterima lengkap oleh
      Rumah Sakit Pihak Pertama.


Hak Pihak Kedua:
 -    Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
      Perjanjian ini melalui Distributor Resmi;
 -    Melakukan perubahan harga produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Rumah Sakit
      Pihak Pertama secara secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan
      atas harga baru diberlakukan.

Kewajiban Pihak Kedua:
  -   Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur
      dalam Perjanjian ini;
  -   Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
      jangka waktu kadaluarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk;
  -   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30
      (tiga puluh) hari kerja apabila Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau
      apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah satu Produk;
  -   Distributor Resmi wajib mengganti Produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam
      Perjanjian ini, pada hari/tanggal yang sama atau waktu lain yang disepakati bersama;
  -   Distributor Resmi wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada Rumah Sakit Pihak
      Pertama, berupa:
         a. Kuitansi pembayaran bermeterai cukup (rangkap tiga);
         b. Faktur pajak (rangkap tiga);
         c. Faktur penjualan (rangkap tiga);
         d. Surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh Bagian Penerima Barang (petugas gudang
              logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa Produk telah diterima oleh Rumah Sakit
              Pihak Kedua.
  -   Memberitahukan perihal perubahan harga kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari
      kerja sebelum berlakunya harga baru tersebut. Kegagalan Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi
      dalam menyampaikan perubahan atas harga produk sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan
      mengakibatkan perubahan harga tersebut menjadi tidak berlaku dan tagihan berjalan masih akan
      tetap menggunakan harga produk lama atau Pihak Pertama memberikan 1 (satu) kali kesempatan
      oleh Pihak Kedua untuk membayar tagihan dengan menggunakan harga lama.
  -   Mengganti dengan produk yang baru atas biayanya sendiri dan Rumah Sakit Pihak Pertama tidak
      dikenakan biaya tambahan apapun sehubungan dengan penggantian Produk tersebut;
  -   Menjamin ketersediaan Produk yang tercantum dalam Surat Penawaran selama jangka waktu
      perjanjian berlangsung, dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan Produk yang
      dipesan Rumah Sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan
      spesifikasi dan harga yang sama dengan yang disepakati dalam Perjanjian ini.




                                                                                                    292
Page 295
−     Perjanjian Pengadaan Obat nomor 046/LGL-HPM/P/VII/2025 dan nomor 22/PKS/LEGAL/LL-HPM/I/2026
      tanggal 29 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dan PT Lapi Laboratories
      (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
        Objek                          : Pihak Pertama membeli produk-produk obat dari Pihak Kedua
                                           (“Produk“) melalui distributor resmi Pihak Kedua yang ditunjuk oleh
                                           Pihak Kedua yaitu PT Kallista Prima, PT Millenium Pharmacon
                                           International, PT Penta Valent, dan PT Daya Anugrah Dewatasakti
                                           (“Distributor Resmi”)
        Nilai                          : Sebagaimana faktur yang terbit berdasarjan daftar harga
        Jangka waktu                   : 2 (dua) tahun sejak 29 Januari 2026 hingga 29 Januari 2028.

      Hak dan Kewajiban para pihak:

      Hak Pihak Pertama:
      -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama
           sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
      -    Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang
           ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
      -    Mengembalikan/return Produk yang jangka waktu kadaluwarsa/expired date akan berakhir dalam
           waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan Produk yang
           dikembalikan/return sesuai kebijakan retur yang berlaku di Distributor Resmi.

      Kewajiban Pihak Pertama:
      -   Membayar Produk yang dibeli dari Distributor Resmi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

      Hak Pihak Kedua:
      -    Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
           Perjanjian ini;
      -    Melakukan perubahan harga Produk dan diskon dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama
           secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru
           diberlakukan.

      Kewajiban Pihak Kedua:
       -  Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur
          dalam Perjanjian ini;
       -  Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki jangka
          waktu kadaluarsa/expired minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk.
       -  Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila Produk akan
          mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi
          salah satu Produk;
          Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/return oleh Pihak Pertama atas setiap Produk
          yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan.
    D. KKB

       -   Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran
           nomor nomor 01 tanggal 3 Januari 2025, yang dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn., oleh
           dan antara PT Pacific Multi Finance (“Kreditur”) dengan KKB (“Debitur”), dengan ketentuan sebagai
           berikut:

           Tujuan Penggunaan      :   Pembelian alat-alat kesehatan Investasi.
           Masa Pembiayaan        :   3 Januari 2025 sampai dengan 3 Januari 2030
           Nilai Pembiayaan       :   Rp1.898.684.765,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh
                                      delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam
                                      puluh lima Rupiah)
           Bunga                  :   15,25% p.a. efektif (Floating Rate)


                                                                                                          293
Page 296
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Kreditur:
- Mengambil agunan bilamana Debitur melakukan kelalaian untuk selanjutnya dijual dengan
   usaha terbaik menurut Kreditur.
- Menerima ganti rugi asuransi untuk melunasi sisa kewajiban Debitur.
- Mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa perlu
   adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur.
- Apabila Debitur dalam 15 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran belum
   melakukan pembayaran maka Kreditur dapat melakukan penagihan paling sedikit dengan
   memberikan surat peringatan pertama yang antara lain memuat informasi tentang jumlah hari
   keterlambatan pembayaran kewajiban, outstanding pokok terhutang, bunga yang terhutang
   dan denda terhutang.
- Apabila setelah 7 hari setelah barang agunan/objek pembiayaan diambil, Debitur belum
   menyelesaikan dan melaksanakan kewajibannya, maka Kreditur berhak

Kewajiban Kreditur:
- Menyimpan dokumen jaminan dan mengembalikan kepada Debitur bilamana perjanjian
   berakhir.
- Mengembalikan ganti rugi asuransi kepada Debitur setelah dikurangi sisa kewajiban Debitur
   kepada Kreditur.
- Melakukan penagihan kepada Debitur sampai seluruh kewajiban Debitur kepada Kreditur
   menjadi lunas.

Hak Debitur:
- Menerima agunan apabila seluruh kewajiban debitur sudah lunas.
- Menggunakan agunan selama masa pembiayaan.

Kewajiban Debitur:
- Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjamin
   agunan.
- Segera memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur;
    a. Semua perkara perdata terhadap Debitur yang jumlahnya minimum sebesar
         Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau ekuivalennya dalam Dollar, untuk seluruh
         perkara yang berlangsung di tahun yang sama;
    b. Setiap perkara yang bersangkutan dengan instansi pemerintah;
    c. Semua pelanggaran/kelalaian atau kejadian yang dengan lewatnya waktu atau
         pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi pelanggaran/kelalaian terhadap
         Debitur.
- Atas permintaan dari Kreditur, memberikan kepada Kreditur keterangan, laporan, pernyataan
   atau informasi lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Kreditur.
- Membayar provisi, biaya administrasi, biaya notaris, biaya premi asuransi, sesuai kesepakatan
   kepada Kreditur.
- Membayar angsuran sesuai jadwal pembayaran tepat waktu.
- Menginformasikan secara tertulis kepada Kreditur bilamana ada perubahan alamat tempat
   tinggal/usaha dan nomor telepon.
- Mengasuransikan barang agunan/jaminan dalam bentuk asuransi kerugaian, terhadap risiko
   kehilangan atau bahaya-bahaya lainnya pada perusahaan asuransi dengan premi yang
   ditanggung sepenuhnya oleh Debitur. Apabila terjadi klaim, maka Kreditur mempunyai hak
   pertama untuk menerima penggantiannya. Dalam hal Debitur tidak memperpanjang polis
   asuransi yang bersangkutan atau telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan polis
   asurasni dibatalkan atau ganti rugi asuransi tidak dibayar maka semua kerugiaan yang
   tiakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan Debitur sepenuhnya.
- Debitur wajib membayar premi asuransi walaupun Debitur melakukan pelunasan fasilitas
   pembiayaan lebih awal.


                                                                                              294
Page 297
    - Selama proses klaim asuransi, Debitur tetap wajib melakukan pembayaran kewajiban sesuai
        dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian ini.

    Klausula Negative Covenant:
    - Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjamin
        agunan.
    - Segera memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur;
        a. Semua perkara perdata terhadap Debitur yang jumlahnya minimum sebesar
             Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau ekuivalennya dalam Dollar, untuk seluruh
             perkara yang berlangsung di tahun yang sama;
        b. Setiap perkara yang bersangkutan dengan instansi pemerintah
        c. Semua pelanggaran/kelalaian atau kejadian yang dengan lewatnya waktu atau
             pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi pelanggaran/kelalaian terhadap
             Debitur.
    - Atas permintaan dari Kreditur, memberikan kepada Kreditur keterangan, laporan, pernyataan
        atau informasi lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Kreditur.
    - Menginformasikan secara tertulis kepada Kreditur bilamana ada perubahan alamat tempat
        tinggal/usaha dan nomor telepon.

    Jaminan:
    Jaminan fidusia atas peralatan kesehatan dengan nilai penjaminan sebesar Rp2.109.649.739,00
    (dua miliar seratus sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh
    sembilan Rupiah), berdasarkan Akta Jaminan Fidusia nomor 02 tanggal 3 Januari 2025, yang dibuat
    di hadapan ARIEF YULIANTO, S.H.,M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah didaftarkan di
    Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor
    W11.00053736.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 17 Januari 2025 pemberi fidusia atas nama KKB
    dan penerima fidusia atas nama PT PACIFIC MULTI FINANCE.

- Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 043/LGL-KKB/P/XI/2025 tanggal 20 November 2025, yang
  dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Firstiafina Tiffany (“Pihak Kedua”), dengan
  ketentuan sebagai berikut:
  Objek                              : Kemitraan Dokter Spesialis Neurologi.
  Jangka Waktu                       : 20 November 2025 sampai dengan 19 November 2026
  Hak dan Kewajiban Para Pihak
  Hak Pihak Pertama:
  Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak
  mengambil tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau
  pelanggaran, yang tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

  Kewajiban Pihak Pertama:
  - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit
     atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
  - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
     kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




  - Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per
     bulan.
  - Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal
     10 (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.




                                                                                                    295
Page 298
Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan
atau pelanggaran.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di
   Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan
   penuh rasa tanggung jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Neurologi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
   waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
   Pertama.
- Datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit.
   Visit minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan
   visit maka Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama
   yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh
   perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang
   membutuhkan perawatan di Rumah Sakit.
- ah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan
   kepada pasien yang berobat di rumah sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti
   karena ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan
   baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di mata masyarakat.hHadir untuk pertemuan/rapat yang
   diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan
   pelayanan Rumah Sakit.hHadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta
   berkontribusi aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
- Tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
- Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
   dalam menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6
   Perjanjian ini.
- Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium,
   radiologi, dan lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
   ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya.
- Dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat kesehatan baik
   berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang lainnya kepada
   pasien Pihak Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi Farmasi milik
   Pihak Pertama.
- Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah
   ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di
   Insstalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
- Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
   DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit
   milik Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan
   lainnya, Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak
   Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan
   pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO provider tersebut.
- Menjaga kerahasiaan yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan
   ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak
   yang berwajib dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
- Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara
   langsung maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia
   adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.




                                                                                                   296
Page 299
- Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 013/LGL-KKB/P/II/2026 tanggal 4 Februari 2026, yang
   dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Fitri Sholihati (“Pihak Kedua”), dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   Objek                  : Kemitraan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala dan
                              Leher.
   Jangka Waktu           : 4 Februari 2026 sampai dengan 3 Februari 2027.

  Hak dan Kewajiban Para Pihak
  Hak Pihak Pertama:
  - Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak
    mengambil tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau
    pelanggaran, yang tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

  Kewajiban Pihak Pertama:
  - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit
      atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
  - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
      kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




  - Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) per
      bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua
      sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak
      Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan syarat
      dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.
  -   Guarantee Fee akan diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal
      80% (delapan puluh persen) dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80%
      (delapan puluh persen) dalam sebulan maka Guarantee Fee akan diperhitungkan secara
      proporsional.
  -   Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal
      10 (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

  Hak Pihak Kedua:
  Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan
  atau pelanggaran.

  Kewajiban Pihak Kedua:
  - Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di
     Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan
     penuh rasa tanggung jawab.
  - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan-Bedah Kepala dan
     Leher di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
  - Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
     Pertama.
  - Datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit.
     Visit minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan
     visit maka Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama
     yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
  - Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
     ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh
     perawat ruangan



                                                                                                    297
Page 300
  - Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau
      keterlambatannya tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu
      praktiknya kepada Manajer Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar
      Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak
      Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan
      terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra h Sakit tetap baik di mata masyarakat.
      Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
      memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit. Hadir untuk pertemuan/rapat
      yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan sumbang saran untuk
      kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
  -   Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak
      Pertama.
  -   Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
      dalam menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6
      Perjanjian ini.
  -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium,
      radiologi, dan lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
      ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya.
  -   Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat
      kesehatan baik berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang
      lainnya kepada pasien Pihak Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
      Farmasi
  -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah
      ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di
      Insstalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
  -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
      DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit
      milik Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan
      lainnya, Instansi pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak
      Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan
      pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO provPemerintah maupun Instansi Swasta lainnya
      dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak
      ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO
      provPderder tersebut.
  -   Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan
      ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak
      yang berwajib dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
  -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara
      langsung maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia
      adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

- Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 007/LGL-KKB/P/II/2026 tanggal 1 Februari 2026, yang
  dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Tri Agus Haryono (“Pihak Kedua”), dengan
  ketentuan sebagai berikut:
  Objek         : Kemitraan Dokter Spesialis Mata.
  Jangka        : 1 Februari 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.
  Waktu

  Hak dan Kewajiban Para Pihak
  Hak Pihak Pertama:
  Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak
  mengambil tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau
  pelanggaran, yang tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

  Kewajiban Pihak Pertama:


                                                                                                   298
Page 301
- Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit
   atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
- Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
   kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




- Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal
   10 (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan
atau pelanggaran.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di
   Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan
   penuh rasa tanggung jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Mata di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
   waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
   Pertama.
- Datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit.
   Visit minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan
   visit maka Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama
   yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh
   perawat ruangannSegera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya
   atau keterlambatannya tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu
   praktiknya kepada Manajer Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar
   Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak
   Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan
   terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di mata
   masyarakat.
- Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
   memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
- Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak
   Pertama.
- Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
   dalam menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6
   Perjanjian ini.
- Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium,
   radiologi, dan lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
   ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya.
- Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat
   kesehatan baik berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang
   lainnya kepada pasien Pihak Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
   FarmasiiMendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah
   ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di
   Insstalasi Farmasi milik Pihak Pertama.




                                                                                                  299
Page 302
    - Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
        DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit
        milik Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan
        lainnya, Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak
        Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan
        pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO ider tersebut.
    -   Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan
        ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak
        yang berwajib dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
    -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara
        langsung maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia
        adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 043/LGL-KKB/P/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025,
    yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Emkel Parangin Angin (“Pihak Kedua”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                :       Kemitraan Dokter Spesialis Anastesi.
    Jangka Waktu         :       19 Desember 2025 sampai dengan 18 Desember 2026
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak
    mengambil tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau
    pelanggaran, yang tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit
        atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
        kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




    - Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah)
        per bulan.
    - Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal
        10 (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua:
    Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan
    atau pelanggaran.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di
       Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan
       penuh rasa tanggung jawab.
    - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
       waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
    - Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
       Pertama.




                                                                                                   300
Page 303
    - Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit.
        Visit minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan
        visit maka Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama
        yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
    -   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
        ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh
        perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang
        membutuhkan perawatan di Rumah Sakit.
    -   Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau
        keterlambatannya tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu
        praktiknya kepada Manajer Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar
        Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak
        Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan
        terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah
    -    Sakit tetap baik di mata masyarakat. Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak
        Pertama serta berkontribusi aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah
        Sakit. Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari
        Pihak Pertama.
    -   Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
        dalam menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6
        Perjanjian ini.
    -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium,
        radiologi, dan lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
        ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya.
    -   Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat
        kesehatan baik berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang
        lainnya kepada pasien Pihak Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
        Farmasi milik Pihak Pertama.
    -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah
        ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di
        Insstalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
    -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
        DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit
        milik Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan
        lainnya, Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak
        Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan
        pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO provPemerintah maupun Instansi Swasta lainnya
        dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak
        ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO
        provPderder tersebut.
    -   Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan
        ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak
        yang berwajib dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
    -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara
        langsung maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia
        adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 028/LGL-KKB/P/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat
    oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. David Rudianto Salim (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    Objek                 :       Kemitraan Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi.
    Jangka Waktu          :       1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak




                                                                                                       301
Page 304
Hak Pihak Pertama:
Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak
mengambil tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau
pelanggaran, yang tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.
Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit
   atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
- Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
   kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




- Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
    Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima
    Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee,
    maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua
    dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.
-   Guarantee Fee akan diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir minimal
    80% (delapan puluh persen) dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari 80%
    (delapan puluh persen) dalam sebulan maka Guarantee Fee akan diperhitungkan secara
    proporsional.
-   Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal
    10 (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan
atau pelanggaran.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di
   Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan
   penuh rasa tanggung jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi di Rumah Sakit
   Pihak Pertama paruh waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
   Pertama.
- Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit.
   Visit minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan
   visit maka Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama
   yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh
   perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang
   membutuhkan perawatan di Rumah Sakit.
- Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau
   keterlambatannya tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu
   praktiknya kepada Manajer Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar
   Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak
   Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan
   terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah




                                                                                                  302
Page 305
    -      Sakit tetap baik di mata masyarakat. Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak
          Pertama serta berkontribusi aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah
          Sakit. Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari
          Pihak Pertama.
    -     Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
          dalam menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6
          Perjanjian ini.
    -     Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium,
          radiologi, dan lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
          ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya.
    -     Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat
          kesehatan baik berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang
          lainnya kepada pasien Pihak Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
          Farmasi milik Pihak Pertama.
    -     Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah
          ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di
          Insstalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
    -     Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
          DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit
          milik Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan
          lainnya, Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak
          Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan
          pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO provPemerintah maupun Instansi Swasta lainnya
          dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak
          ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO
          provPderder tersebut.
    -     Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan
          ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak
          yang berwajib dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
    -     Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara
          langsung maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia
          adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 027/LGL-KKB/P/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang
    dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Fitrina Aprilia (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
     Objek                              : Kemitraan Dokter Spesialis Penyakit Dalam.
     Jangka Waktu                       : 29 April 2025 sampai dengan 28 April 2026
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak
     mengambil tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau
     pelanggaran, yang tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

        Kewajiban Pihak Pertama:
        - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit
          atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
        - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
          kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                                                                       303
Page 306
- Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima
    ratus ribu Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan
    diterima Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari
    Guarantee Fee, maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari Guarantee Fee
    kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 4
    Perjanjian.
-   Guarantee Fee akan diberikan secara penuh kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua hadir
    minimal 80% (delapan puluh persen) dalam sebulan. Apabila kehadiran Pihak Kedua kurang dari
    80% (delapan puluh persen) dalam sebulan maka Guarantee Fee akan diperhitungkan secara
    proporsional.
-   Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal
    10 (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
kesalahan atau pelanggaran.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di
   Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya
   dan penuh rasa tanggung jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Pihak
   Pertama paruh waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan
   Pihak Pertama.
- Datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
   Sakit. Visit minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua
   berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan
   spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
   perawat ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila
   dihubungi oleh perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa
   pasien yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit. nSegera menginformasikan
   ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba pada
   waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya kepada Manajer
   Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat
   menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama atau
   mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan
   terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di mata
   masyarakat. Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta
   berkontribusi aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit. Pihak
   Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak
   Pertama.
- Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak
   Pertama dalam menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam
   ayat 1 pasal 6 Perjanjian ini.




                                                                                                 304
Page 307
       - Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium,
           radiologi, dan lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
           ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya.
       -   Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat
           kesehatan baik berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-
           barang lainnya kepada pasien Pihak Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus
           di luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.iMendahulukan pemakaian obat milik Pihak
           Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah
           direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak
           Pertama.iMemberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial
           Nasional) atau DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama
           dengan Rumah Sakit milik Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek,
           BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya, Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya
           dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak
           ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau
           DPHO provider tersebut.iMenjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan
           pasien sesuai dengan ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk
           kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin tertulis dari Pihak
           Pertama.iMerahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang
           diperolehnya secara langsung maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana
           hal yang disebut rahasia adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan
           Pihak Pertama.

       Berdasarkan Surat keterangan Direksi KKB nomor 007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
       Keterangan nomor 012/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan
       & Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
       negoisasi.

-     Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 034/LGL-KKB/P/IX/2025 tanggal 1 September 2025, yang
      dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Pudji Windarini (“Pihak Kedua”), dengan
      ketentuan sebagai berikut:
    Objek                          : Kemitraan Dokter Spesialis Obsteri dan Ginekologi.
    Jangka Waktu                   : 1 September 2025 sampai dengan 31 Agustus 2026.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak
    mengambil tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau
    pelanggaran, yang tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.
    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit
       atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
       kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                                                                       305
Page 308
- Memberikan sitting fee senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) perkedatangan pada hari dan
   waktu praktik, yang akan dibayarkan perbulan.
- Mentransfer bagi hasil dan sitting fee Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10
   (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan
atau pelanggaran.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di
   Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan
   penuh rasa tanggung jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Obsteri & Ginekologi di Rumah Sakit Pihak
   Pertama paruh waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
   Pertama.
- Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit.
   Visit minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan
   visit maka Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama
   yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh
   perawat ruangannSegera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya
   atau keterlambatannya tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu
   praktiknya kepada Manajer Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar
   Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak
   Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan
   terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di mata
   masyarakat.
- Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
   memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
- Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak
   Pertama.
- Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
   dalam menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6
   Perjanjian ini.
- Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium,
   radiologi, dan lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
   ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya.
- Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat
   kesehatan baik berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang
   lainnya kepada pasien Pihak Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
   Farmasi.
- Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan
   Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi
   Farmasi milik Pihak Pertama.
- Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
   (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik
   Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan
   lainnya, Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak
   Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan
   pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO provider tersebut.vMenjaga kerahasian yang
   menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum dan etika




                                                                                                   306
Page 309
          kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin
          tertulis dari Pihak Pertama.
    -     Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara
          langsung maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia
          adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.


-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 032/LGL-KKB/P/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, yang dibuat
    oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Robertus Hajai (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
    sebagai berikut:
     Objek                          : Kemitraan Dokter Spesialis Obsteri dan Ginekologi.
     Jangka Waktu                   : 18 Juli 2025 sampai dengan 17 Juli 2026.

        Hak dan Kewajiban Para Pihak
        Hak Pihak Pertama:
        Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak
        mengambil tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau
        pelanggaran, yang tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

        Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit
           atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
           kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




    - Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta Rupiah) per
           bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua
           sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak
           Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan
           syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.
    -      Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal
           10 (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

        Hak Pihak Kedua:
        Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
        kesalahan atau pelanggaran.

        Kewajiban Pihak Kedua:
        - Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di
           Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan
           penuh rasa tanggung jawab.
        - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Obsteri & Ginekologi di Rumah Sakit Pihak
           Pertama paruh waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
        - Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
           Pertama.
        - Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit.
           Visit minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua


                                                                                                        307
Page 310
         berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan
         spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
     -   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
         perawat ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila
         dihubungi oleh perawat n/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang
         membutuhkan perawatan di Rumah Sakit.
     -   Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau
         keterlambatannya tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu
         praktiknya kepada Manajer Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama
         agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik
         Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ket Sakit tetap baik di mata
         masyarakat.tHadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi
         aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
     -   Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak
         Pertama.
     -   Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
         dalam menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6
         Perjanjian ini.
     -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium,
         radiologi, dan lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
         ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya.
     -   Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat
         kesehatan baik berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang
         lainnya kepada pasien Pihak Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar
         instalasi i milik Pihak Pertama.
     -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah
         ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan
         di Insstalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
     -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
         DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit
         milik Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan
         lainnya, Instansi Pider tersebut.PMenjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan
         kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali
         untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
     -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara
         langsung maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia
         adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 046/LGL-KKB/P/XI/2025 tanggal 15 November 2025, yang
    dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Salome Maria Girsang (“Pihak Kedua”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                              : Kemitraan Dokter Spesialis Bedah.
     Jangka Waktu                       : 15 November 2025 sampai dengan 14 November 2026.

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak
     mengambil tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau
     pelanggaran, yang tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

     Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit
         atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
         kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:


                                                                                                     308
Page 311
- Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh lima juta
    Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima
    Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee,
    maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua
    dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.
-   Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal
    10 (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
kesalahan atau pelanggaran.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di
   Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan
   penuh rasa tanggung jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Bedah di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
   waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
   Pertama.
- Datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit.
   Visit minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua
   berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan
   spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau
   perawat ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila
   dihubungi oleh perawat ruangannSegera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu)
   hari sebelumnya atau keterlambatannya tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam
   sebelum waktu praktiknya kepada Manajer Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk
   Pihak Pertama agar Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah
   sakit milik Pihak Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak Kedua
   sehingga pelayanan terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Hadir untuk
   pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif memberikan
   sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
- Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak
   Pertama.
- Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
   dalam menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6
   Perjanjian ini.
- Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium,
   radiologi, dan lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
   ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya.
- Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat
   kesehatan baik berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang
   lainnya kepada pasien Pihak Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar
   instalasi FarmasiiMendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat
   yang telah ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk
   disediakan di Insstalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
- Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
   DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit


                                                                                                309
Page 312
              milik Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan
              lainnya, Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin
              Pihak Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul
              disebabkan pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO proviiMenjaga kerahasian yang
              menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan hukum dan etika
              kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang berwajib dengan izin
              tertulis dari Pihak Pertama.
        -     Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara
              langsung maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia
              adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.



-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 041/LGL-KKB/P/IX/2025 tanggal 25 September 2025, yang
    dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Heraldine M. Kaligis, SpA (“Pihak Kedua”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek                : Kemitraan Dokter Spesialis Anak.
      Jangka Waktu         : 25 September 2025 sampai dengan 24 September 2026.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak
    mengambil tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau
    pelanggaran, yang tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.
    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit
       atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
       kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




    - Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp16.000.000,00 (enam belas juta Rupiah) per
            bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua
            sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak
            Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan syarat
            dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.
    -       Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10
            (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
     Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan
     atau pelanggaran.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
        Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
        tanggung jawab.
     - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anak di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu
        pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
     - Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
        Pertama.


                                                                                                          310
Page 313
    - Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit.
        Visit minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan
        visit maka Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama
        yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
    -   Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
        ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh
        perawat ruangannSegera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya
        atau keterlambatannya tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu
        praktiknya kepada Manajer Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar
        Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak
        Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan
        terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di mata masyarakat.
    -   Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau
        keterlambatannya tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya
        kepada Manajer Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak
        Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama
        atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap
        masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah
    -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
        memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
    -   Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak
        Pertama.
    -   Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
        dalam menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6
        Perjanjian ini.
    -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium,
        radiologi, dan lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
        ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya.
    -   Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat
        kesehatan baik berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang
        lainnya kepada pasien Pihak Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
        FarmasiiMendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah
        ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di
        Insstalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
    -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
        (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik
        Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya,
        Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama
        tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian
        di luar ketentuan DOEN atau DPHO prov
    -   der tersebut.
    -   Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
        hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang
        berwajib dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
    -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara
        langsung maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia
        adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.


-   Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 010/LGL-KKB/P/II/2026 tanggal 1 Februari 2026, yang
    dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Ester Honoris (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
     Objek                                : Kemitraan Dokter Spesialis Anak.
     Jangka Waktu                         : 1 Februari 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak


                                                                                                       311
Page 314
Hak Pihak Pertama:
Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak
mengambil tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau
pelanggaran, yang tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit
    atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
- Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
    kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




- Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah)
    per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua
    sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak
    Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan syarat
    dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.
-   Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal
    10 (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan
atau pelanggaran.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di
   Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan
   penuh rasa tanggung jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anak di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
   waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
   Pertama.
- Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit.
   Visit minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan
   visit maka Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama
   yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh
   perawat ruangannSegera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya
   atau keterlambatannya tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu
   praktiknya kepada Manajer Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar
   Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak
   Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan
   terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di mata
   masyarakat.
- Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau
   keterlambatannya tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu
   praktiknya kepada Manajer Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar
   Pihak Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak
   Pertama atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan
   terhadap masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah



                                                                                                   312
Page 315
      - Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
            memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
      - Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak
            Pertama.
      - Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
            dalam menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6
            Perjanjian ini.
      -     Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium,
            radiologi, dan lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
            ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya.
      -     Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat
            kesehatan baik berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang
            lainnya kepada pasien Pihak Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
            FarmasiiMendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah
            ditetapkan Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di
            Insstalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
      -     Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau
            DPHO (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit
            milik Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan
            lainnya, Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak
            Pertama tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan
            pemberian di luar ketentuan DOEN atau DPHO prov
      -     der tersebut.
      -     Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan
            ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak
            yang berwajib dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
      -     Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara
            langsung maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia
            adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-    Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 026/LGL-KKB/P/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang
     dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Darryl Setiawan (“Pihak Kedua”), dengan
     ketentuan sebagai berikut:
    Objek                       : Kemitraan Dokter Spesialis Fisik dan Rehabilitasi.
    Jangka Waktu                : 11 Desember 2024 sampai dengan 10 Desember 2026.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak
    mengambil tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau
    pelanggaran, yang tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.
    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit
       atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
       kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




    - Memberikan guarentee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) per
          bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan yang akan diterima Pihak Kedua
          sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 4 Perjanjian kurang dari Guarantee Fee, maka Pihak


                                                                                                         313
Page 316
    Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari Guarantee Fee kepada Pihak Kedua dengan syarat
    dan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 4 Perjanjian.
-   Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10
    (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

Hak Pihak Kedua:
Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan
atau pelanggaran.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
   Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
   tanggung jawab.
- Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Fisik dan Rehabilitasi di Rumah Sakit Pihak
   Pertama paruh waktu pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
- Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
   Pertama.
- Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit.
   Visit minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan
   visit maka Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama
   yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
- Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
   ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh
   perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang
   membutuhkan perawatan di Rumah Sakit.
- Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau
   keterlambatannya tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya
   kepada Manajer Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak
   Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama
   atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap
   masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di mata masyarakat.
- Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
   memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
- Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak
   Pertama.
- Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
   dalam menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6
   Perjanjian ini.
- Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium,
   radiologi, dan lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
   ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya.
- Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat
   kesehatan baik berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang
   lainnya kepada pasien Pihak Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
   Farmasi milik Pihak Pertama.
- Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan
   Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi
   Farmasi milik Pihak Pertama.
- Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
   (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik
   Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya,
   Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama
   tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian
   di luar ketentuan DOEN atau DPHO provider tersebut.




                                                                                                   314
Page 317
    -   Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
        hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang
        berwajib dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
    -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara
        langsung maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia
        adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

-    Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 029/LGL-KKB/P/IV/2025 tanggal 15 April 2025, yang dibuat
     oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dan Titin Kristina Setiawaty (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
     sebagai berikut:
    Objek                                   : Kemitraan Dokter Spesialis Gigi.
    Jangka Waktu                            : 15 April 2025 sampai dengan 14 April 2026.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    Memutuskan Perjanjian seketika tanpa kewajiban membayar ganti rugi apa pun juga serta berhak
    mengambil tindakan yang diperlukan apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan atau
    pelanggaran, yang tidak terbatas pada tindakan dalam lapangan Hukum Pidana dan Perdata.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit
        atau tempat lain yang merupakan unit usaha Pihak Pertama.
    - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
        kepada pasien di rumah sakit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:




    - Memberikan istting fee senilai Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) per hari kedatangan sesuai jadwal
        praktik, yang akan dibayarkan perbulan.
    - Mentransfer bagi hasil atas jasa pelayanan Pihak Kedua setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10
        (sepuluh) setiap bulannya, dengan cara transfer ke rekening Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua:
    Memutuskan perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian, kesalahan
    atau pelanggaran.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Bertanggung jawab untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah
       Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa
       tanggung jawab.
    - Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Gigi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu
       pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
    - Menaati jam praktik sesuai Perjanjian dan jam praktik lain sesuai peraturan yang ditetapkan Pihak
       Pertama.
    - Datang sebagai dokter on call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah Sakit.
       Visit minimal 1x (satu kali) setiap hari termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan
       visit maka Pihak Kedua wajib menunjuk penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama
       yang sudah memiliki STR dan SIP di Rumah Sakit.
    - Memberikan nomor telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama atau perawat
       ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dan mengangkat telepon apabila dihubungi oleh


                                                                                                       315
Page 318
        perawat ruangan/IGD serta wajib datang jika dibutuhkan untuk memeriksa pasien yang
        membutuhkan perawatan di Rumah Sakit.
    -   Segera menginformasikan ketidakhadiran paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya atau
        keterlambatannya tiba pada waktu jam praktik, paling lambat 2 (dua) jam sebelum waktu praktiknya
        kepada Manajer Medis Rumah Sakit atau pejabat lain yang ditunjuk Pihak Pertama agar Pihak
        Pertama dapat menginformasikan kepada pasien yang berobat dirumah sakit milik Pihak Pertama
        atau mencarikan dokter pengganti karena ketidakhadiran Pihak Kedua sehingga pelayanan terhadap
        masyarakat/pasien tetap berjalan baik dan citra Rumah Sakit tetap baik di mata masyarakat.
    -   Hadir untuk pertemuan/rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
        memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
    -   Pihak Kedua tidak dibenarkan mengubah tarif yang berlaku tanpa persetujuan tertulis dari Pihak
        Pertama.
    -   Mematuhi keputusan Manajemen Rumah Sakit, atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama
        dalam menetapkan keadaan sesuai standar profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 6
        Perjanjian ini.
    -   Menggunakan segala alat-alat medis, kamar perawatan, alat penunjang medis (laboratorium,
        radiologi, dan lain-lain), serta obat-obatan yang tersedia sesuai formularium obat yang telah
        ditetapkan di Rumah Sakit untuk pasiennya.
    -   Pihak Kedua dilarang untuk menawarkan atau menjual barang-barang farmasi atau alat-alat
        kesehatan baik berupa obat-obatan, suplemen, jamu, susu, alat-alat medis, dan barang-barang
        lainnya kepada pasien Pihak Pertama termasuk juga meresepkan obat untuk ditebus di luar instalasi
        Farmasi milik Pihak Pertama.
    -   Mendahulukan pemakaian obat milik Pihak Pertama sesuai Formalarium Obat yang telah ditetapkan
        Pihak Pertama atau obat yang telah direkomendasikan Pihak Kedua untuk disediakan di Insstalasi
        Farmasi milik Pihak Pertama.
    -   Memberikan resep obat sesuai dengan ketentuan DOEN (Daftar Obat Essensial Nasional) atau DPHO
        (Daftar Plafon Harga Obat) masing-masing provider yang bekerjasama dengan Rumah Sakit milik
        Pihak Pertama seperti provider Jamkesmas, Jampersal, Jamsostek, BPJS, Asuransi Kesehatan lainnya,
        Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta lainnya dengan tujuan untuk menjamin Pihak Pertama
        tidak mengalami kerugian karena tidak ditanggungnya biaya obat yang timbul disebabkan pemberian
        di luar ketentuan DOEN atau DPHO provider tersebut.
    -   Menjaga kerahasian yang menyangkut penyakit/keadaan kesehatan pasien sesuai dengan ketentuan
        hukum dan etika kedokteran yang berlaku, kecuali untuk kepentingan hukum atau pihak yang
        berwajib dengan izin tertulis dari Pihak Pertama.
    -   Merahasiakan semua informasi perihal perusahaan Pihak Pertama, baik yang diperolehnya secara
        langsung maupun tidak langsung selama Perjanjian ini berakhir; di mana hal yang disebut rahasia
        adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan dan kepentingan Pihak Pertama.

    Berdasarkan Surat keterangan Direksi KKB nomor 007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
    Keterangan nomor 012/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &
    Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
    negoisasi.

-     Perjanjian Kerjasama KSO Alat Orthopedi nomor 029/LGL-KKB/P/VII/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang
      dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dan David Rudianto Salim (“Pihak Kedua”), dengan
      ketentuan sebagai berikut:
    Objek                  : a. Bone Graft 5cc;
                              b. Aluminium Splint.
    Nilai Objek            : a. Bone Graft 1mg senilai Rp10.000.000,00 per pasien per tindakan;
                              b. Aluminium Splint senilai Rp500.000,00 per pasien per tindakan;
                              c. Set K-Wire senilai Rp500.000,00 per pasien per tindakan.
    Jangka Waktu           : 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:


                                                                                                     316
Page 319
     -      Mengembalikan/return Alat yang rusak dan berhak menerima penggantinya dalam waktu 1x24 jam
            sejak dikembalikan/return tanpa dikenakan biaya tambahan apapun.
     -      Menolak alat yang tidak layak pakai, rusak, tercemar/berpotensi tercemar, dan/atau tidak dapat
            dipakai oleh Pihak Pertama.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    Melakukan pembayaran atas pemakaian Alat milik Pihak Kedua sebagaimana dicantumkan dalam Pasal
    3 Perjanjian.

    Hak Pihak Kedua:
    Menerima pembayaran atas pemakaian Alat yang dipakai oleh pasien Pihak Pertama.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     - Menyediakan Alat sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Perjanjian.
     - Bertanggungjawab atas kualitas semua Alat, dalam hal terdapat Alat yang rusak,
        tercemar/berpotensi tercemar, dan/atau tidak sesuai dengan standar Pihak Pertama maka Pihak
        Kedua wajib mengganti Alat tersebut dengan barang baru sesuai dengan spesifikasi Alat yang
        dicantumkan dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian, tanpa mengenakan biaya tambahan apapun kepada
        Pihak Pertama.
     - Menjamin ketersediaan Alat selama Perjanjian berlangsung.

-        Perjanjian Layanan nomor 043/LGL-KKB/P/XO/2025 dan nomor EXTKPJ.JI-KKB.XII.2025.DV.6 tanggal
         22 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara KKB (“Penghasil Limbah”) dengan PT Jababeka
         Infrastruktur (“Penyedia Layanan”), dengan ketentuan sebagai berikut:
           Objek                   : Pengelolaan Limbah Cair.
           Nilai Objek             : 85% dari pemakaian air bersih bulanan berdasarkan pencatatan meter
                                      air PDAM, dengan mengikuti daftar tarif yang berlaku di Kawasan
                                      Industri Jababeka.
           Jangka Waktu            : 22 Desember 2025 sampai diakhiri lebih awal oleh Para Pihak.

          Hak dan Kewajiban Para Pihak
          Hak Penghasil Limbah:
          Mendapat layanan pengelolaan limbah cair dari Penyedia Layanan.

          Kewajiban Penghasil Limbah:
           - Melakukan penilaian dan evaluasi terhadap hasil Layanan secara berkala dengan baik dan
              benar.
           - Mengawasi, memberi saran, memberikan perintah, dan memberikan surat peringatan atas
              seluruh proses pelaksanaan Layanan yang dilakukan oleh Penghasil Limbah.
           - Memberikan teguran, penilaian dan persetujuan dari laporan Layanan atas nama Penghasil
              Limbah.

          Hak Penyedia Layanan:
          Menerima pembayaran dari Penghasil Limbah atas Layanan yang diberikan.

          Kewajiban Penyedia Layanan:
           - Melaksanakan dan menyelesaikan seluruh Layanan sesuai dengan Perjanjian dengan bermutu
              baik.
           - Melaksanakan Layanan dengan segala kecermatan, kemampuan, dan etika profesi.
           - Bertanggungjawab atas segala akibat yang disebabkan oleh tenaga kerjanya termasuk
              memberikan ganti kerugian kepada Penghasil Limbah apabila hal tersebut menimbulkan
              kerugian kepada Penghasil Limbah.
           - Membantu Penghasil Limbah apabila diperlukan dalam hal pengumpulan data laporan/audit
              perihal pengelolaan limbah di rumah sakit Penghasil Limbah.




                                                                                                      317
Page 320
-   Perjanjian Kerja Sama Layanan Pemeriksaan Laboratorium tanggal 1 April 2025, yang dibuat oleh dan
    antara PT Innolab Sains Internasional (“Pihak Pertama”) dengan KKB (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
     Objek                     : Layanan Pemeriksaan Laboratorium.
     Nilai Objek               : Terlampir dalam lampiran 2 ada daftar harga
     Jangka Waktu              : 1 April 2025 sampai dengan 1 April 2026.

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
      - Menerima pembayaran dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur
          pada ketentuan khusus perjanjian.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      - Memberikan layanan yang baik, akurat dan tepat waktu.
      - Melakukan pemeriksaan terhadap sampel layak periksa yang dikirimkan oleh Pihak Kedua.
      - Mengirimkan hasil pemeriksaan secara (i) langsung ke tempat Pihak Kedua, (ii) pos tercatat,
         atau (iii) surat elektronik (email) kepada Pihak Kedua sesuai dengan TAT dari layanan yang
         dipilih Pihak Kedua.
      - Memberitahukan Pihak Kedua dalam hal terjadi keterlambatan penerbitan Hasil Pemeriksaan
         disertai dengan alasan keterlambatan dan perkiraan tanggal hasil selesai.

     Hak Pihak Kedua:
     Menerima hasil pemeriksaan sampel secara benar dan tepat.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      - Melakukan pengambilan sampel secara benar dan tepat.
      - Mengisi formulir permintaan pemeriksaan dengan benar dan tepat sesuai dengan ketentuan
         dari layanan yang dipilih oleh Pihak Kedua.
      - Melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan pembayaran yang
         diatur pada ketentuan khusus perjanjian.

    Berdasarkan Surat keterangan Direksi KKB nomor 007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
    Keterangan nomor 012/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan
    & Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
    negoisasi.

-   Perjanjian Penempatan Alat tanggal 4 April 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Roche Indonesia
    (“Roche”) dengan KKB (“Pelanggan”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                  :   Penempatan Alat Cobas C 111*1
     Nilai Objek            :   Rp147.446.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus empat
                                puluh enam ribu Rupiah) per tahun.
     Jangka Waktu           :   4 Maret 2024 sampai dengan 3 Maret 2029.

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Roche:
     - Dalam hal Pelanggan tidak memenuhi komitmen pembelian sebagaimana disebutkan dalam
        Schedule 1, maka Roche dapat:
        a. Menagih Pelanggan, sisa komitmen pembelian sehingga Pelanggan dapat memenuhi
            komitmen pembelian untuk tahun dimana Pelanggan tidak memenuhinya; dan/atau
        b. Menyesuaikan harga reagen dan bahan habis pakai sehingga Pelanggan dapat memenuhi
            komitmen pembelian di tahun berikutnya; dan/atau
        c. Memperpanjang jangka waktu untuk pelanggan untuk mencapai komitmen pembelian
            selama periode dimana komitmen pembelian tidak tercapai, dengan instrumen yang ada
            dengan harga yang berlaku; dan/atau


                                                                                                 318
Page 321
         d.   Mengganti atau menurunkan spek alat dengan alat lain dengan jumlah test pemeriksaan
              yang tepat.

     Kewajiban Roche:
     - Menyerahkan kepada Pelanggan Alat di lokasi Pelanggan sebagaimana disebutkan dalam
        Schedule 1.
     - Mengizinkan Pelanggan untuk memakai Alat sampai dengan masa berlaku Perjanjian berakhir.
     - Melatih karyawan Pelanggan tentang pengoperasian, pemeliharaan dasar, dan pemecahan
        masalah Aalat sesuai dengan rancangan pemasangan Alat dan di lokasi yang disepakati atau
        melalui pelatihan online.
     - Memperbaiki dan memelihara Instrumen, sesuai dengan jadwal layanan servis yang berlaku dan
        diatur oleh Roche, termasuk melakukan kalibrasi Alat1 (satu) kali dalam setahun dengan
        ketentuan Pelanggan menggunakan Alat sesuai dengan tujuan penggunaannya.

     Hak Pelanggan:
     - Menerima Alat dari Roche di lokasi Pelanggan sebagaimana disebutkan dalam Schedule 1.

     Kewajiban Pelanggan:
     - Membeli dari Roche dan/atau penyedia layanan resmi atau distributor lokal, reagen dan bahan
        habis pakai yang disebutkan dalam Lampiran Perjanjian.
     - Memenuhi komitmen pembelian sebagaimana disebut di Schedule 1.
     - Menjaga dan menyimpan Alat di lokasi yang aman dan menggunakan Alat hanya untuk tujuan
        Perjanjian.
     - Bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan, atau kerugian yang timbul dari perilaku atau
        kelalaian Pelanggan dan/atau pihak ketiga manapun yang ditunjuknya
     - Menyediakan dan memberikan akses bebas termasuk akses koneksi internet, kepada Roche
        untuk Alat terkait yang terhubung dan didukung dengan aksesori Roche cobas link untuk tujuan
        layanan troubleshooting dari jarak jauh.
     - Mematuhi semua hukum, peraturan, dan kebijakan yang berlaku yang diberitahukan oleh Roche
        tentang data pribadi.
     - Melindungi data pribadi dari kehancuran, kehilangan, atau akses tidak sah.

-   Perjanjian Jasa Pengangkutan dan Pengelolaan Limbah B3 nomor 082.14.4/LGL/MOU-WHE/X/2025
    tanggal 30 Oktober 2025 antara KKB (“Pihak Pertama”), PT Wahana Hijau Enviro (“Pihak Kedua”) dan
    PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi (“Pihak Ketiga”) dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                    : Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3.
     Jangka Waktu             : 30 Oktober 2025 sampai dengan 29 Oktober 2026.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     Menunjuk Pihak Kedua untuk melakukan jasa pengangkutan Limbah B3 dari Rumah Sakit sampai
     dengan tiba di lokasi Pihak Ketiga.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      - Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk selanjutnya
         diangkut ke lokasi Pihak Ketiga dan memberikan hasil analisa laboratorium terhadap jenis
         Limbah B3 tersebut.
      - Jika ada perubahan baik dalam proses, penggunaan chemical atau material sehingga
         memberikann dampak perubahan terhadap karakteristik Limbah B3 yang dihasilkan, maka
         Pihak Pertama wajib segera menginformasikan dan memberikan hasil analisa dari karakteristik
         yang baru kepada Pihak Kedua.
      - Melakukan submit form rencana pengangkutan melalui festronik pada sistem SIMPEL.
      - Membayar biaya pengangkutan dan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan biaya jasa dan skema
         pembayaran yang telah disepakati Para Pihak dalam Perjanjian.
      - Menempatkan Limbah B3 kedalam kemasan yang layak, tidak bocor serta kemasan tidak
         kembali ke Pihak Pertama.


                                                                                                 319
Page 322
     Hak Pihak Kedua:
     - Menolak dan/atau mengembalikan Limbah B3 dari Pihak Pertama yang tidak sesuai dengan jenis
        dan karakteristik Limbah B3 berdasarkan izin yang dimiliki.
     - Menerima pembayaran dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
    - Melakukan pengangkutan Limbah B3 dari Rumah Sakit dengan menyediakan petugas dan
         peralatan serta kendaraan yang dibutuhkan dan mumpuni untuk diangkut ke lokasi Pihak Ketiga
         sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
    - Memeriksa dan menyetujui fom rencana pengangkutan yang dikirimkan oleh Pihak Pertama
         melalui festronik.
    - Melaporkan ke KLH untuk festronik yang telah diterima oleh Pihak Ketiga selaku perusahaan
         pengolah/ atau pemanfaat Limbah B3 yang telah memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan
         Hidup.
    - Menyerahkan Berita Acara Pengolahan (BAP) dan Sertifkat pengelolaan Limbah B3 kepada Pihak
         Pertama yang telah ditandatangani oleh Pihak Ketiga.
    - Menjamin melaksanakan sendiri dan bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang mungkin
         timbul selama proses pengangkutan Limbah B3 dari lokasi Pihak Pertama ke lokasi Pihak Ketiga
         serta mengakui dan menyatakan akan membebaskan Pihak Ketiga dari segala tanggung jawab,
         sanksi dan gugatan hukum serta ganti rugi yang dilakukan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
     Bertanggung jawab untuk setiap kerusakan dan/atau kerugian baik material maupun imaterial atas
     harta benda, properti, nyawa, dan/atau nama baik Pihak Pertama dan Pihak Ketiga dan/atau
     karyawan yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesengajaan Pihak Kedua dan/atau Petugas Pihak
     Kedua.aPihak Kedua wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku yang terkait dengan pelaksanaan pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dirumuskan dalam
     Perjanjian.a
     Hak Pihak Ketiga:
     - Menerima pembayaran dari Pihak Kedua seusai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
     - Melaksanakan jasa pengolahan Limbah B3 yang dihasilkan oleh Pihak Pertama berdasarkan
        perhitungan biaya pada saat limbah diterima di fasilitas Pihak Ketiga.

     Kewajiban Pihak Ketiga:
     - Memberikan kepada Pihak Pertama, seluruh salinan dokumen, perjanjian dan perizinan yang
        terkait dengan kegiatan pengolahan Limbah B3 yang dilakukan Pihak Ketiga.
     - Memberikan Berita Acara Penerimaan (BAP) Limbah B3 yang diterbitkan oleh Pihak Ketiga kepada
        Pihak Pertama sebagai bukti bahwa Limbah B3 sudah diterima dan diolah oleh Pihak Ketiga
        sebagai pengolah dan pemanfaat Limbah B3.
     - Memastikan festronik telah diterima untuk kemudian dilaporkan ke KLH oleh pengangkut Pihak
        Kedua bahwa Limbah 83 sudah diterima dan diolah oleh PIIIAK KETIGA sebagai pengolah dan
        pemanfaat.
     - Mengumpulkan, mengolah dan/atau memanfaatkan Limbah B3 yang diterima dari Pihak Pertama
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dan berlaku.
     - Pihak Ketiga wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak
        yang terkait dengan pelaksanaan pemanfaatan atau pengolahan Limbah B3 sebagaimana
        dirumuskan dalam Perianjian.

-   Perjanjian Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) nomor
    037/LGL-KKB/P/X/2025 dan nomor 082.14/LGL/MOU-WHE/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 antara
    KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Wahana Hijau Enviro (“Pihak kedua”) dengan ketentuan sebagai
    berikut:
     Objek                   : Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit.
     Jangka Waktu            : 30 Oktober 2025 sampai dengan 29 Oktober 2027.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:


                                                                                                 320
Page 323
     Mendapatkan pelayanan jasa sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Menyediakan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang sesuai untuk Limbah B3 dan dapat
        dilalui oleh armada angkut Pihak Kedua.
     - Melakukan semua tindakan pencegahan dan keamanan berkaitan dengan penanganan,
        pemilahan, dan penyimpanan/pengumpulan Limbah B3 sebelum dan saat dilakukan
        pengangkutan oleh Pihak Kedua.
     - Melakukan pemilahan dengan baik dan tersimpan dalam kemasan yang sesuasi dengan
        peruntukan jenis limbah yang dihasilkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang
        berlaku.
     - Menjamin Limbah B3 yang akan diangkut dalam keadaan sudah dikemas rapi, aman, dan dalam
        kondisi siap angkut oleh Pihak Kedua
     - Menjamin bahwa Limbah B3 yang diserahterimakan kepada Pihak Kedua adalah benar-benar
        Limbah B3 sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengolahan
        Limbah B3.
     - Menjamin bahwa Limbah B3 yang diserahterimakan kepada Pihak Kedua tidak tersangkut
        permasalahan hukum dan/atau tuntutan dari pihak manapun.
     - Menunjuk wakilnya untuk mendampingi Pihak Kedua pada saat pengangkutan berlangsung
        sesuai jadwal yang telah ditentukan.
     - Melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
     - Pihak Pertama selama waktu Perjanjian ini dilarang mengalihkan Limbah B3 yang dikumpulkan
        kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Pihak Kedua
     - Memiliki akun Festronik yang telah terintegrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
        Kehutanan.
     - Memberikan surat izin pengeluaran Limbah B3, berupa Surat Jalan kepada petugas yang
        ditunjuk oleh Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
     - Menolak dan/atau mengembalikan Limbah B3 dari Pihak Pertama yang tidak sesuai dengan
        jenis dan karakteristik Limbah B3 bedasarkan izin yang dimiliki.
        Pihak Kedua berhak menerima pembayaran dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
        Perjanjian ini.
     - Menerima pembayaran dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Menyediakan Armada Angkut Limbah B3 beserta petugas yang cakap untuk melaksanakan
        pengangkutan dan hanya dapat mengangkut jenis Limbah B3 sebagaimana rekomendasi dan
        perizinan yang dimiliki.
     - Melaksanakan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar operasional yang berlaku dan
        menjamin keselamatan kerja.
     - Menentukan jadwal dan frekuensi pengangkutan Limbah B3 bedasarkan kapasitas Limbah B3
        yang dihasilkan Pihak Pertama.
     - Memiliki akun festronik yang telah terintegrasi oleh kementerian Lingkungan Hidup dan
        Kehutanan.
     - Pihak Kedua dilarang membuka kemasan Limbah B3 yang telah diserahterimakan oleh Pihak
        pertama.

-   Perjanjian Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) nomor
    nomor 082.14.3/LGL/MOU-WHE/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 antara KKB (“Pihak Pertama”), PT
    Wahana Hijau Enviro (“Pihak Kedua”) dan PT Trigunapratama Abadi (“Pihak Ketiga”) dengan
    ketentuan sebagai berikut:
     Objek                  : Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3.
     Jangka Waktu           : 30 Oktober 2025 sampai dengan 29 Oktober 2027.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak


                                                                                             321
Page 324
Hak Pihak Pertama:
Menunjuk Pihak Kedua untuk melakukan jasa pengangkutan Limbah B3 dari Rumah Sakit sampai
dengan tiba di lokasi Pihak Ketiga.

 Kewajiban Pihak Pertama:
-   Melakukan pengemasal Limbah B3 menggunakan kemasan/wadah yang sesuai dengan
    peraturan yang berlaku sebelum diangkut oleh Pihak Kedua.
- Melakukan pengajuan atau mengisi rencana pengangkutan secara online kedalam sistem
    Festronik yang disediakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
    Indonesia.
- Menyerahkan Limbah B3 kepada Pihak Kedua untuk selanjutnya diserahkan oleh Pihak Kedua
    kepada Pihak Ketiga sebagai pengolah dan/atau pemanfaat Limbah B3.
- Membayar seluruh biaya penanganan Limbah B3 kepada Pihak Kedua, yang diangkut oleh Pihak
    Kedua sesuai dengan biaya yang telah disepakati Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam
    Perjanjian.

Hak Pihak Kedua:
- Menolak dan/atau mengembalikan Limbah B3 dari Pihak Pertama yang tidak sesuai dengan jenis
   dan karakteristik Limbah B3 berdasarkan izin yang dimiliki.
- Menerima pembayaran dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Menerima Limbah B3 Pihak Pertama serta menjamin terpenuhinya aspek keamanan K3L di
   lokasi Pihak Pertama pada saat armada pengangkutan Limbah B3 memasuki dan keluar dari
   lokasi Rumah Sakit.
- Melakukan pengangkutan Limbah B3 dari lokasi Rumah Sakit menggunakan armada pengangkut
   milik Pihak Kedua sesuai dengan kebutuhan dan jadwal dari Pihak Pertama.
- Menjamin bahwa Limbah B3 yang diangkut dari lokasi Rumah Sakit Pihak Pertama akan benar-
   benar dilakukan pengelolaan di perusahaan Pihak Ketiga sesuai dengan Perjanjian ini dan tidak
   menyerahkan kepada pihak lain atau tidak dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
- Melaksanakan sendiri dan bertanggung jawab penuh atas segala resiko yang mungkin timbul
   selama proses pengangkutan Limbah B3 sejak keluar dari lokasi Pihak Pertama sampai ke lokasi
   pemanfaatan/pengolahan Pihak Ketiga dengan standar prosedur yang berlaku dan karenanya
   Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dan Pihak Ketiga dari semua tuntutan, gugatan,
   dan/atau permintaan ganti rugi dari pihak manapun sehubungan dengan kegiatan
   pengangkutan Limbah B3 yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
- Wajib memberikan berita acara penerimaan Limbah B3 dan sertifikat serta perizinan
- pengolchan Limbah B3 untuk Pihak Pertama dari Pihak Ketiga.
- Wajib membayar seluruh biaya penanganan Limbah B3 kapada Pihak Ketiga sesuai dengan biaya
   yang telah disepakati Pihak Kedua dan Pihak Ketiga.
- Mengisi atau menyetujui manifest elektronik secara online dalam sistem Festronik yang
   disediakan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rapublik Indonesia.
- Menjamin bahwa armada yang dipakai untuk mengangkut Limbah 83 milik Pihak Pertama
   adalah amada khusus milik Pihak Kedua dan telah memiliki lzin angkut Limbah B3 dari instansi
   terkait.
- Wajib membantu Pihak Pertama apabila terjadi masalah yang berkaitan dengan Limbah B3
   sesuai dengan Perianjian.

Hak Pihak Ketiga:
- Menerima pembayaran dari Pihak Kedua seusai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
- Melaksanakan jasa pengolahan Limbah B3 yang dihasilkan oleh Pihak Pertama berdasarkan
   perhitungan biaya pada saat limbah diterima di fasilitas Pihak Ketiga.

Kewajiban Pihak Ketiga:




                                                                                             322
Page 325
    -   Wajib menerbitkan berita acara penerimaan Limbah B3 dan sertifikat serta perizinan
        pengolaban Limbah B3 untuk Pihak Pertama, melalui Pihak Kedua.
    -   Bertanggung jawab penuh atas segala resiko yang mungkin timbul selama proses pengolahan
        pemanfaatan limbah B3 yang ada dilokasi Pihak Ketiga dan menjamin tidak dan melibatkan dan
        melepaskan Pihak Pertama dan Pihak kedua dari tanggung jawab dari semua tuntutan, gugatan,
        dan/atau permintaan ganti rugi dari pihak manapun sehubungan dengan kegiatan pengolahan
        dan/atau pemusnahan Limbah B3 yang dilakukan Pihak Ketiga.
    -   Mengisi atau menyetujui manifest elektronik secara online dalam sistem Festronik yang
        disediakan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rapublik Indonesia.
    -   Menjamin untuk melakukan pengelolaan Limbah B3 milik Pihak Pertama dari Pihak Kedua
        sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

-   Perjanjian Kerja Sama Penyediaan dan Pencucian Linen Laundry nomor 003/LGL-KKB/P/III/2026,
    nomor 062/PKS/III/2026 tanggal 4 Maret 2026, yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”)
    dengan PT Solusi Medika Persada (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                      : Jasa Penyediaan dan Pencucian Linen Laundry.
     Jangka Waktu               : 1 Februari 2026 sampai dengan 31 Januari 2028.
     Nilai Objek                : Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per kilogram kotor

    Hak dan Kewajiban Para
    Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    - Menerima Linen dalam keadaan bersih dan rapi dan pelayanan terbaik dari Pihak Kedua.
    - Mengajukan keberatan-keberatan atas mutu hasil jasa Laundry dan menolak hasil jasa Laundry
       yang tidak sesuai standar Pihak Pertama.
    - Memberikan masukan-masukan kepada Pihak Kedua untuk perbaikan Pelayanan Jasa Laundry.
    - Menerima laporan pelaksanaan Jasa Laundry dari Pihak Kedua dan dilakukan setiap 1 (satu)
       bulan sekali.
    - Menerima pinjaman Linen sebanyak 3 partstock (3 x Jumlah TT x BOR rata rata per bulan).

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar biaya Jasa Laundry sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

     Hak Pihak Kedua:
     - Mengatur operasional Jasa Laundry sesuai dengan prosedur yang dimiliki Pihak Kedua.
     - Mengajukan tagihan atas biaya pelayanan Jasa Laundry dan berhak menerima pembayaran atas
        Jasa Laundry yang dikelola oleh Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
        Perjanjian.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Menyediakan fasilitas yang memadai dan sesuai standar Rumah Sakit serta peraturan yang
       berlaku, untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Laundry.
     - Melaksanakan pekerjaan Jasa Laundry secara optimal dan memberikan pelayanan yang terbaik
       untuk Rumah Sakit Pihak Pertama.
     - Melakukan quality control guna menjaga kualitas dari pelayanan Jasa Laundry untuk Pihak
       Pertama.
     - Menyediakan stok Linen sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama sebagaimana dicantumkan
       dalam Perjanjian, dan apabila stok linen kurang maka Pihak Kedua wajib untuk segera
       menambah stok Linen untuk Rumah Sakit Pihak Pertama.
     - Menindaklanjuti komplain atau masukan dari Pihak Pertama guna menjaga kualitas layanan Jasa
       Laundry Pihak Kedua.




                                                                                               323
Page 326
-   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu nomor 151/HRD-MHCB/PKWT/VIII/2025 tanggal 2 Agustus 2025 yang
    dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan Yosafat Juanto (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
      Objek                     :    Dokter Umum dengan Waktu Kerja Tertentu.
      Jangka Waktu              :    2 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026.

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
    - Memberikan pekerjaan-pekerjaan kepada Pihak Kedua yang ditugaskan baik secara lisan maupun
        tertulis;
    - Dalam keadaan yang sifatnya mendesak dan dalam keadaan darurat, Pihak Pertama dapat
        meminta kepada Pihak Kedua untuk masuk bekerja di luar jam kerja dan hari kerja sebagaimana
        diatur dalam perjanjian dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Membayarkan upah kepada Pihak Kedua setiap bulan sesuai dengan perincian sebagaimana
        diatur dalam perjanjian;
     - Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) apabila Pihak Kedua telah melewati masa kerja 1 (satu)
        bulan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

     Hak Pihak Kedua:
    - Menerima upah dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
        perjanjian;
    - Mendapatkan THR apabila telah melewati masa kerja 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam
        peraturan ketenagakerjaan;
    - Dalam hal Pihak Kedua telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, maka Pihak
        Kedua berhak untuk mendapatkan 12 (dua belas) hari kerja sebagai cuti tahunan.

     Kewajiban Pihak Kedua:
    - Bekerja dengan pembagian jam kerja yang ditentukan oleh Pihak Pertama yang terbagi dalam,
        office hour, shift I, shift II, dan shift III sesuai dengan divisi dan departemen masing-masing, atau
        sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Pihak Pertama dengan tetap
        mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    - Menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan baik secara lisan maupun tertulis oleh Pihak
        Pertama atau pejabat yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
    - Mematuhi peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan Pihak Pertama, baik yang telah ada
        maupun yang akan ada di kemudian hari, sepanjang peraturan-peraturan atau keputusan-
        keputusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
        Negara Republik Indonesia;
    - Menjaga kerahasiaan semua data Pihak Pertama termasuk namun tidak terbatas pada informasi,
        keterangan dan dokumen-dokumen lainnya yang diperoleh dari Pihak Pertama dalam rangka
        penugasan Pihak Kedua;
    - Tidak melakukan penggandaan dan/atau penyebarluasan atau membeberkan informasi rahasia
        kepada pihak mana pun dan dengan cara apa pun juga, kecuali dengan persetujuan tertulis
        terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

-   Perjanjian Kerja Sama Pemeriksaan HbA1c nomor 054/MOU/APS/IV/2024 - nomor 019/LGL-
    KKB/P/IV/2024 tanggal 23 April 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Alam Putra Sakti (“Pihak
    Pertama”) dengan KKB (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                   :   Alat Epithod 616 Analyzer merek DxGen dan reagensia Hb1C.
     Jangka Waktu            :   23 April 2024 sampai dengan 24 April 2026.
     Nilai Objek             :   Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah).




                                                                                                        324
Page 327
     Hak dan Kewajiban Para Pihak:
     Hak Pihak Pertama:
     - Mengajukan tagihan dan menerima pembayaran pembelian Reagensia sebagaimana diatur
        pada pasal 5 Perjanjian ini.
     - Mendapatkan bukti pembayaran setelah pembayaran selesai dilakukan oleh Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Menyediakan Objek Perjanjian sesuai dengan kesepakatan sebagaimana tercantum pada pasal
        1 Perjanjian ini.
     - Mengasuransikan Peralatan yang ditempatkan di Rumah Sakit.
     - Bertanggungjawab atas kualitas semua Objek Perjanjian yang dimaksud dalam Perjanjian ini,
        dalam hal Objek Perjanjian rusak, tercemar/berpotensi tercemar, dan/atau tidak sesuai dengan
        standar Pihak Kedua maka Pihak Pertama wajib mengganti Objek Perjanjian tersebut dengan
        barang baru sesuai dengan spesifikasi Objek Perjanjian yang dicantunkan dalam pasal 1
        Perjanjian in, tanpa mengenakan biaya tambahan apapun kepada Pihak Kedua.
     - Menjamin ketersediaan Objek Perjanjian selama Jangka Waktu Perjanjian.

     Hak Pihak Kedua:
     - Menerima Objek Perjanjian tepat waktu, dalam kondisi baru, dan sesuai standarisasi yang
        ditentukan oleh Pihak Kedua sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.
     - Menolak dan/atau mengembalikan/return Objek Perjanjian yang rusak, kedaluwarsa/expired
        date akan berakhir dalam waktu 2 (dua) bulan dan berhak menerima penggantinya dalam waktu
        1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak dikembalikan tanpa dikenakan biaya tambahan
        apapun.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas pembelian Reagensia sebagaimana diatur
        pada pasal 5 Perjanjian ini.
     - Menyediakan tempat penyimpanan yang memadai untuk Objek Perjanjian milik Pihak Pertama.

     Berdasarkan Surat keterangan Direksi KKB nomor 007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
     Keterangan nomor 012/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan
     & Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan
     dan negoisasi.

-   Perjanjian Jasa Pekerjaan Pest dan Rodent Control nomor 009/SPK-PCRC/RPI-JP/RF/I/2026, nomor
    014/LGL-KKB/P/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Ridha Pratama
    Indo (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                            :   Jasa Pengendalian Hama di Rumah Sakit.
     Jangka Waktu                     :   1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
     Nilai Objek                      :   Rp1.344.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu
                                          Rupiah) per bulan

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     - Mendapatkan jasa pekerjaan dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan dalam
        Perjanjian.
     - Mengakhiri atau memutuskan Perjanjian secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak lainnya dan
        tanpa adanya gugatan dalam bentuk apapun dari Pihak Kedua ataupun pihak lainnya dalam hal:
        a. Salah satu pihak tidak memenuhi/lalai dalam melaksanakan kewajibannya yang telah
              ditentukan dalam Perjanjian;
         b. Salah satu pihak tidak melakukan perbaikan atas kelalaiannya walaupun sudah diberi surat
             peringatan I, II, dan III;




                                                                                                 325
Page 328
         c.   Pihak Kedua melakukan suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang
              merugikan atau dapat menimbulkan kerugian bagi Pihak Pertama.

     Kewajiban Pihak Pertama:
        Membayar biaya pekerjaan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan
        dalam pasal 5 Perjanjian.

     Hak Pihak Kedua:
     - Menerima pembayaran atas jasa pekerjaan dari Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang
         dicantumkan dalam Pasal 5 Perjanjian.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Memastikan ruang lingkup pekerjaan bebas dari hama dan melaksanakan pekerjaan dengan
         penuh tanggung jawab.
     - Bertanggung jawab atas setiap material bahan kimia dan peralatan yang digunakan dalam
         melaksanakan pekerjaan, serta meminimalkan limbah dan mencegah terjadinya pencemaran
         lingkungan di Rumah Sakit selama pekerjaan berlangsung.
     -   Memberikan layout atas penempatan peralatan unit-unit monitoring hama yang di instal di
         Rumah Sakit.
     -   Membawa pulang kembali sisa material pekerjaan yang ada dan dilarang untuk membuangnya d
         lokasi Rumah Sakit.
     -   Melaksanakan kunjungan treatment rutin 2 (dua) kali dalam sebulan sesuai dengan jadwal yang
         disepakati oleh Para Pihak dan menyerahkan jadwal treatment kepada Pihak Pertama secara
         berkala.
     -   Melaksanakan treatment kondisional sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Pihak Pertama.
     -   Memberikan jaminan standar kualitas pekerjaan dan apabila terdapat keluhan hama pada selang
         waktu interval treatment, maka Pihak Kedua wajib datang dan mengadakan penambahan
         treatment tanpa dikenakan biaya apapun kepada Pihak Pertama.
     -   Memberikan laporan pekerjaan bulanan berupa service report kepada Pihak Pertama atas
         pekerjaan yang dilakukan.
     -   Dalam melaksanakan pekerjaan, Pihak Kedua wajib melakukan pemberitahuan sehari sebelum
         pekerjaan dilaksanakan
     -   Mendampingi dan membantu kelancaran Pihak Pertama ketika diaudit oleh Eksternal Auditor
         khususnya hal-hal yang berkaitan dengan program Pekerjaan.
     -   Bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kesalahan dan akibat yang terjadi dalam
         melaksanakan pekerjaan di tempat Pihak Pertama, kecuali dapat dibuktikan bahwa kesalahan
         tersebut diakibatkan oleh kelalaian Pihak Pertama.

-   Perjanjian Pemakaian Alat Phaco dan Bahan Baku Operasi Katarak di Rumah Sakit Metro Hospitals
    nomor 008/LGL-KKB/P/II/2026 tanggal 1 Februari 2026 antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan dr. Tri
    Agus Haryono (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                             : Layanan operasi katarak kepada pasien Pihak Pertama yang
                                          membutuhkan layanan medis operasi katarak di rumah sakit
                                          dengan ketentuan Pihak Kedua menyediakan dan
                                          mempersiapkan alat phaco dan bahan baku operasi katarak
                                          milik Pihak Kedua.
     Jangka Waktu                      : 1 Februari 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.
     Nilai Perjanjian                  : Mesin Phaco dengan merek oertle tipe catharex 3 senilai
                                          Rp600.000,00 per pasien per tindakan, dan bahan baku
                                          senilai Rp694.680,00 per pasien per tindakan.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama                 : - Mengembalikan alat yang rusak dan menerima
                                             penggantinya dalam waktu 1x24 jam sejak dikembalikan
                                             alat tersebut tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.




                                                                                                326
Page 329
                                            - Menolak alat dan bahan baku yang tidak layak pakai,
                                               rusak, tercemar/ berpotensi tercemar, dan/atau tidak
                                               dapat dipakai oleh Pihak Pertama.
                                            - Tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang yang
                                               diakibatkan oleh kelalaian Pihak Kedua dan/atau
                                               terjadinya keadaan kahar.
     Kewajiban Pihak Pertama            :   Memberikan pembayaran dari Pihak Pertama sebagaimana
                                            ditentukan dalam perjanjian atas pemakaian alat dan bahan
                                            baku milik Pihak Kedua sebagaimana ditentukan dalam
                                            perjanjian.
     Hak Pihak Kedua                    :   Menerima pembayaran atas penggunaan alat dan dan bahan
                                            baku milik Pihak Kedua.
     Kewajiban Pihak Kedua              :   - Memenuhi standar medis dan memenuhi kriteria yang
                                               diatur dalam peraturan perundang-undangan.
                                            - Menyediakan alat dan bahan baku sesuai dengan yang
                                               ditentukan dalam perjanjian.
                                            - Mengasuransikan alat dan bahan baku yang ditempatkan
                                               di rumah sakit.
                                            - Bertanggungjawab atas kualitas semua alat, dalam hal
                                               terdapat alat yang rusak, tercemar/berpotensi tercemar
                                               dan/atau tidak sesuai dengan standar Pihak Pertama maka
                                               Pihak Kedua wajib mengganti alat tersebut dengan barang
                                               baru sesuai dengan spesifikasi alat yang disepakati dalam
                                               perjanjian ini, tanpa mengenakan biaya tambahan apa pun
                                               kepada Pihak Pertama.
                                            - Menjamin ketersediaan alat dan bahan baku selama
                                               perjanjian berlangsung.

-   Perjanjian Penyediaan Kerja Sama nomor 406/KTR/V-06/1125, nomor 006/PKS-MHCB/XII/2025
    tanggal 22 Desember 2025 antara BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN CABANG
    CIKARANG (“Pihak Pertama”) dengan KKB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                 : Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan bagi peserta program
                               jaminan kesehatan.
     Jangka Waktu          : 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     - Mendapatkan data dan informasi tentang sumber daya manusia kesehatan dan sarana prasarana
       secara lengkap, benar, dan terkini dari Pihak Kedua.
     - Memperoleh rekam medis peserta dari Pihak Kedua berupa ringkasan rekam medis yang sudah
       dipastikan lengkap dan benar oleh Pihak Kedua untuk kepentingan pembayaran biaya pelayanan
       Kesehatan.
     - Melihat rekam medis peserta baik secara langsung atau mengakses rekam medik elektronik di
       tempat Pihak Kedua dalam hal dibutuhkan untuk kepentingan verifikasi pascaklaim, audit
       administrasi klaim dan/atau audit yang dilakukan oleh Pihak Pertama termasuk dalam hal untuk
       menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan oleh pihak eksternal terhadap Pihak Pertama dan audit
       medis yang dilakukan oleh Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB). aMemberikan teguran
       dan/atau peringatan tertulis kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya penyimpangan terhadap
       pelaksanaan kewajiban Pihak Kedua dalam Perjanjian setelah dilakukan klarifikasi yang
       ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan PERSI wilayah dalam rangka upaya
       pembinaan. Melakukan verifikasi terhadap tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan Pihak Kedua.
       Melakukan audit terhadap klaim yang telah dibayarkan kepada Pihak Kedua, yang dilakukan oleh
       auditor Pihak Pertama, dalam hal diperlukan sehubungan dengan kegiatan audit di Pihak Pertama.




                                                                                                    327
Page 330
- Mendapatkan jaminan perlindungan keamanan, untuk itu setiap petugas Pihak Pertama yang
  bertugas di Pihak Kedua wajib melaporkan diri kepada Pihak Kedua dan menggunakan identitas
  resmi.
- Menerima informasi dari Pihak Kedua dalam hal peserta jaminan kesehatan meninggal dunia.
- Menerima informasi secara tertulis dari Pihak Kedua dalam hal terdapat perubahan dokumen yang
  menjadi persyaratan mutlak kerja sama (Izin Operasional/Izin Usaha, Surat Izin Praktik, Sertifikat
  Akreditasi), selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya dokumen perubahan
  atau diterimanya dokumen perubahan tersebut oleh Pihak Kedua.
- Melakukan monitoring pelayanan di Pihak Kedua melalui kegiatan SiBling, customer visit sesuai
  ketentuan yang berlaku.
- Menerima pengembalian pembayaran dari Pihak Kedua dalam hal terjadi kelebihan pembayaran
  berdasarkan hasil audit oleh pihak eksternal maupun internal, audit administrasi klaim, dan/atau
  verifikasi pascaklaim yang telah disepakati oleh Para Pihak.

Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan dan memberikan informasi tentang kepesertaan, pembayaran, prosedur pelayanan
  kesehatan, tata cara pengajuan klaim, memberi umpan balik data utilisasi pelayanan kesehatan,
  dan mekanisme kerja sama kepada Pihak Kedua.
- Mengeluarkan Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim (BAKB) klaim paling lambat 10 (sepuluh) hari
  kalender sejak klaim diajukan oleh Pihak Kedua dan diterima oleh Pihak Pertama. Dalam hal Pihak
  Pertama tidak mengeluarkan BAKB klaim dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender maka berkas
  klaim dinyatakan lengkap.
- Memberikan alasan yang jelas secara tertulis dalam hal terdapat klaim pending.
- Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran
  klaim dan membayar denda kepada Pihak KeduA sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus
  dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan secara proporsional.
- Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua berdasarkan klaim yang diajukan dan telah
  diverifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterbitkannya berita acara
  kelengkapan berkas klaim atau sejak sudah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
  perjanjian dalam hal pembayaran kepada Pihak Kedua jatuh pada hari libur maka pembayaran
  kepada Pihak Kedua dilakukan pada hari kerja berikutnya. Melakukan monitoring dan evaluasi
  atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan Pihak Kedua secara berkala.
  Melakukan sosialisasi ketentuan dan prosedur terkait Jaminan Kesehatan secara berkala kepada
  stakeholder terkait/pihak yang berkepentingan berkoordinasi dengan Pihak Kedua. Menyimpan
  rahasia informasi peserta yang digunakan untuk proses pembayaran klaim, termasuk menjaga
  kerahasiaan isi rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Membayar
  kekurangan pembayaran kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya kekurangan bayar berdasarkan
  hasil audit oleh pihak eksternal maupun internal yang dilakukan terhadap Pihak Pertama, audit
  administrasi klaim, dan/atau verifikasi pascaklaim yang telah disepakati oleh para pihak.
- Menjaga nama baik (reputasi) Pihak Kedua.
- Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN dan melaksanakan upaya pencegahan kecurangan sesuai
  ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyediakan aplikasi yang akan dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk kepentingan proses
  pendaftaran pelayanan Peserta JKN untuk penerbitan surat eligibilitas yang kemudian akan
  dilakukan integrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) terbatas
  hanya yang berhubungan dengan administrasi klaim Pihak Kedua dengan ketentuan sebagaimana
  tercantum pada lampiran perjanjian.
- Menyediakan petugas yang memiliki fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan
  Peserta Jaminan Kesehatan.
- Menyediakan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan secara online yang terhubung
  dengan Mobile JKN.
- Menerima pengajuan klaim Pihak Kedua dengan ketentuan yaitu berupa 1 (satu) kali pengajuan
  klaim reguler dan 1 (satu) kali pengajuan klaim susulan dan 1 (satu) kali pengajuan klaim pending
  atau klaim dispute dalam setiap 1 (satu) bulan, dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur di
  dalam Lampiran Perjanjian.


                                                                                                328
Page 331
- Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip Good Governance, termasuk
  berkomitmen untuk tunduk dan taat pada aturan terkait dengan anti gratifikasi berdasarkan
  ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan edukasi kepada Peserta JKN untuk menggunakan sistem antrean online pendaftaran
  pelayanan kesehatan yang terintegrasi Mobile JKN.aMenyampaikan pemberitahuan pengisian
  KESSAN kepada Peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui Portal Quick Response
  (POROS).aDalam pelaksanaan audit baik yang dilakukan oleh Auditor eksternal dan/atau internal,
  maka Pihak Pertama wajib menginformasikan kepada Pihak Kedua antara lain tentang ruang
  lingkup audit dan periode waktu obyek audit.aMenyediakan informasi yang mencukupi agar setiap
  Peserta dapat memilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan hak dan kebutuhan peserta.
- Membayar uang muka atas pelayanan yang sudah diberikan oleh Pihak Kedua berdasarkan
  pengajuan dari Pihak Kedua sesuai ketentuan yang berlaku pada kondisi keuangan Dana Jaminan
  Sosial Kesehatan paling sedikit mencukupi pembayaran klaim pelayanan kesehatan seluruh
  Indonesia untuk satu setengah bulan ke depan.
- Memberikan klarifikasi atas temuan audit eksternal yang dilakukan kepada Pihak Pertama.

Hak Pihak Kedua:
- Memperoleh informasi tentang kepesertaan, pembayaran, prosedur pelayanan kesehatan, tata
  cara pengajuan klaim dan mekanisme kerja sama.
- Menerima pembayaran klaim atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Peserta paling
  lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak BAKB klaim.
- Menerima ataupun tidak bersedia menerima denda dari Pihak Pertama akibat terjadinya
  keterlambatan pembayaran klaim.
- Memperoleh informasi dan aplikasi (software) terkait dengan sistem informasi manajemen
  pelayanan yang berlaku dalam rangka tata kelola administrasi.
- Memperoleh sistem antrean pendaftaran pendaftaran pelayanan kesehatan secara online yang
  terhubung dengan Mobile JKN dari Pihak Pertama.
- Memberikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis atas teguran dari Pihak Pertama terkait
  pelanggaran sebagaimana dimaksud pada perjanjian.
- Memberikan klarifikasi dan informasi terhadap hasil verifikasi dan audit kepada Pihak Pertama.
- Apabila setelah memberikan klarifikasi dan informasi, para pihak belum menemukan kesepakatan,
  maka para pihak dapat mengajukan penyelesaian sesuai dengan hirarki penyelesaian sesuai
  ketentuan perundang-undangan.
- Menerima kekurangan pembayaran dari Pihak Pertama dalam hal terjadinya kekurangan bayar
  berdasarkan hasil audit oleh auditor internal dan eksternal yang melakukan pengawasan terhadap
  Pihak Pertama, termasuk hasil verifikasi pascaklaim dan/atau audit administrasi klaim yang telah
  disepakati oleh para pihak.aMengusulkan penambahan lingkup pelayanan yang belum ada di
  dalam Perjanjian, untuk selanjutnya dilakukan mekanisme sebagaimana dimaksud di dalam
  perjanjian.aMendapatkan jaminan perlindungan keamanan pada saat berada di area wilayah
  kantor Pihak Pertama.aMembentuk tim audit internal dan/atau tim verifikasi untuk memberikan
  masukan dalam rangka perbaikan proses pengelolaan klaim.aMempromosikan layanan kesehatan
  yang ada di Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan uang muka atas pelayanan kesehatan yang sudah diberikan, berdasarkan pengajuan
  kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan klarifikasi atas temuan audit eksternal yang dilakukan kepada Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Memastikan keabsahan peserta dalam proses pendaftaran pelayanan kesehatan untuk penerbitan
  surat eligibilitas peserta.
- Memberikan pelayanan prima, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif dan
  efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar profesi, standar
  pelayanan kedokteran dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku sesuai kompetensi Pihak
  Kedua, termasuk memberikan informasi yang jelas atas setiap tindakan dan pelayanan yang
  diberikan, tidak melakukan pembatasan hari perawatan selain atas indikasi medis, tidak meminta



                                                                                              329
Page 332
  biaya tambahan kepada peserta, dan memberikan pelayanan keseh atan tanpa membedakan
  antara Peserta JKN dengan pasien umum/lainnya. aMenerima pendaftaran pelayanan Peserta
  yang menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (selanjutnya disebut NIK) atau Nomor
  Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam lampiran perjanjian dan tanpa meminta
  fotokopi berkas atau dokumen lainnya kepada Peserta. Dalam hal Pihak Kedua membutuhkan
  salinan dokumen identitas Peserta atau dokumen lain maka disiapkan oleh Pihak Kedua.
- Melaksanakan dan mendukung program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan perundang-
  undangan.aMenyediakan perangkat keras (hardware) dan jaringan komunikasi data dengan
  spesifikasi yang sudah ditentukan.
- Menyediakan aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit yang mudah diakses oleh Peserta
  untuk kepentingan proses administrasi pelayanan Peserta JKN, yang secara fungsional telah
  memenuhi persyaratan yang ditentukan Pihak Pertama, yang kemudian akan digunakan dalam
  rangka integrasi dengan Aplikasi Pihak Pertama.
- Memanfaatkan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintegrasi secara online
  dari Pihak Pertama, serta melakukan edukasi kepada Peserta JKN untuk memanfaatkan
  pendaftaran antrean secara online antara lain melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau sistem
  pendaftaran antrean online yang dimiliki Pihak Kedua.
- Menyediakan informasi yang dibutuhkan dan mengizinkan Pihak Kedua untuk melihat rekam
  medis pasies sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.sMemberikan konfirmasi dan
  mengembalikan kelebihan pembayaran jika terbukti terjadi kelebihan pembayaran, atas hasil audit
  yang dilakukan oleh Auditor Eksternal dan/atau Internal serta audit administrasi klaim, dan/atau
  verifikasi pascaklaim sesuai ketentuan perundang-undangan baik yang dilakukan pada masa
  perikatan atau setelah berakhirnya Perjanjian.sMenetapkan petugas dan menyediakan
  sarana/unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan
  peserta JKN.sMenyediakan SDM yang kompeten, tempat, sarana dan prasarana yang memadai
  dalam memastikan perluasan validasi biometrik berupa validasi wajah (data foto wajah) dan/atau
  sidik jari dengan tetap memperhatikan kondisi pasien untuk kecepatan waktu pelayanan.
- Memasang Janji Layanan JKN berupa poster, spanduk, banner atau media lain pada lokasi yang
  mudah dilihat dan diakses Peserta, serta mengimplementasikan isi Janji Layanan JKN.
- Memberikan jaminan perlindungan terhadap keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta,
  petugas dan pengunjung di lingkungan Rumah Sakit Pihak Kedua sesuai ketentuan perundang-
  undangan.
- Menjaga nama baik (reputasi) Pihak Pertama.
- Membentuk tim pencegahan kecurangan JKN dan melaksanakan upaya pencegahan kecurangan
  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan informasi kepada Peserta dan Pihak Pertama dalam hal terjadinya pengurangan atau
  penghentian sebagian operasional pelayanan kesehatan yang menyebabkan Peserta tidak bisa lagi
  mendapatkan pelayanan tersebut, baik untuk jangka waktu sementara ataupun seterusnya.
- Memberikan laporan rutin setiap bulannya kepada Pihak Pertama dalam hal Peserta Jaminan
  Kesehatan meninggal dunia, serta bertanggung jawab terhadap kebenaran data tersebut.
- Berkomitmen untuk memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip Good Corporate
  Governance dan Good Clinical Governance serta memberikan pelayanan kesehatan mengacu
  kepada Panduan Praktik Klinik (PPK) yang telah dibuat, yang dapat dilengkapi dengan Clinical
  Pathway berdasarkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) atau standar pelayanan
  kedokteran yang berlaku.
- Melaksanakan Program Rujuk Balik sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memastikan
  peresepan obat sesuai dengan ketentuan Program Rujuk Balik serta berkomitmen untuk mencapai
  target rujuk balik yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. aMenyerahkan pakta integritas single login
  bagi setiap user Pihak Kedua yang diberikan wewenang untuk melaksanakan operasional sistem
  informasi milik Pihak Pertama sebagaimana format pakta integritas dalam Lampiran VII dan
  memberitahukan         secara     tertulis  apabila     terdapat   pergantian      user    Pihak
  Kedua.aMenginformasikan secara tertulis kepada Pihak Pertama dalam hal terdapat perubahan
  dokumen yang menjadi persyaratan mutlak kerja sama (Izin Operasional/Izin Usaha, Surat Izin
  Praktik, Sertifikat Akreditasi) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya


                                                                                               330
Page 333
        dokumen perubahan atau sejak diterimanya dokumen perubahan tersebut oleh Pihak Kedua.
        gMemiliki (menyelesaikan pengurusan) izin operasional/izin berusaha untuk penyelenggaraan
        pelayanan Hemodialisis, Kedokteran Nuklir, Transplantasi, Radioterapi atau pelayanan lainnya,
        yang sesuai ketentuan perundang-undangan harus memiliki izin operasional/izin berusaha yang
        terpisah dari izin operasional/izin berusaha rumah sakit. gMenjamin Peserta mendapatkan obat,
        alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis
        termasuk tidak membebankan Peserta untuk mencari/mendapatkan obat, alat kesehatan, dan
        bahan medis habis pakai secara mandiri.eMenyampaikan pengisian KESSAN kepada Peserta JKN
        yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui
        POROS.eMenginformasikan secara tertulis Koder yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
        melakukan kodifikasi diagnosis dan tindakan/prosedur yang ditulis oleh Dokter sesuai ketentuan
        yang berlaku, serta menyampaikan pembaruan apabila terdapat perubahan.aMemberikan
        pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya dan ketentuan
        yang berlaku.
      - Menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan
        peraturan perundang-undangan.
      - Melaksanakan etika Rumah Sakit.

-    Perjanjian Kerja Sama nomor PER/56/122025, nomor 006/PKS/MHCB/XII/2025 tanggal 12 Desember
     2025, yang dibuat oleh dan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang (“Pihak Pertama”)
     dan KKB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                  : Pemberian Pelayanan Kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan
                              kerja dan/atau PAK serta dugaan kecelakaan kerja dan/atau dugaan PAK.
    Jangka Waktu           : 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
     - Mendapatkan kepastian Pelayanan Kesehatan sesuai standar Pelayanan Kesehatan yang berlaku
       bagi
        1. Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau PAK; dan
        2. Peserta yang mengalami dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sampai dengan status
           dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK disimpulkan sebagai Kecelakaan Kerja/PAK atau
           bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
     - Mendapatkan data dari PIHAK KEDUA sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
     - Peserta PIHAK PERTAMA yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau PAK dan dugaan Kecelakaan
       Kerja dan/atau dugaan PAK berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari PIHAK KEDUA sesuai
       dengan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
     - Mendapatkan tagihan atas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai tarif
       kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Perjanjian Kerja Sama ini;
     - Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau PAK mendapatkan fasilitas rawat inap pada
       ruang perawatan kelas 2;
     - Peserta yang mengalami dugaan Kecelakaan Kerja dan/atau dugaan PAK mendapatkan fasilitas
       perawatan sesuai hak kelas rawat inap Peserta pada kepesertaan Jaminan Kesehatannya sesuai
       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     - Mendapatkan data dan informasi dari PIHAK KEDUA terkait Pelayanan Kesehatan yang telah
       diberikan kepada Peserta, termasuk rekam medis yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan;
     - Mendapatkan kesimpulan dari dokter PIHAK KEDUA yang merawat/memeriksa Peserta atas
       dugaan PAK paling lambat 15 (lima belas) hari sejak laporan tahap I datang;
     - Melakukan kredensialing kepada PIHAK KEDUA yang meliputi aspek legalitas, sumber daya
       manusia, sarana, dan aspek lainnya sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA;
     - Menunjuk Pihak PERTAMA atau pihak Eksternal yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dapat melakukan
       audit terhadap biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA atas
       tindak lanjut adanya kegiatan pemeriksaan di PIHAK PERTAMA;



                                                                                                  331
Page 334
 - Melakukan pemeriksaan atas Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA untuk
     memastikan tindakan medis telah sesuai dengan panduan praktik klinis Peserta yang mengalami
     Kecelakaan Kerja dan/atau PAK;
 -   Melakukan verifikasi terhadap tagihan biaya Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh PIHAK
     KEDUA;
 -   Mendapatkan tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dan rincian kasus Kecelakaan Kerja dan/atau
     PAK dari PIHAK KEDUA yang dilakukan 1 (satu) kali secara kolektif dari PIHAK PERTAMA paling
     lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
 -   Mendapatkan kepastian pembiayaan dari PIHAK KEDUA untuk penempatan logo Pusat Layanan
     Kecelakaan Kerja;
 -   Menerima pengembalian atas kelebihan pembayaran tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dari
     PIHAK KEDUA berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal atau eksternal yang
     ditunjuk PIHAK PERTAMA dan/atau Verifikasi pasca klaim yang telah disepakati oleh PARA PIHAK;
 -   Memberikan teguran tertulis kepada PIHAK KEDUA jika PIHAK KEDUA terlambat mengajukan
     tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dan/atau melanggar/tidak melaksanakan ketentuan
     Perjanjian Kerja Sama; dan
 -   Menerima pakta integritas terkait komitmen untuk tidak menyalahgunakan dan menjaga
     kerahasiaan data Peserta pada Aplikasi e-PLKK, sebagaimana bentuk pakta integritas yang
     tercantum dalam Lampiran IV Perjanjian Kerja Sama.

Kewajiban Pihak Pertama:
 - Menyediakan Aplikasi e-PLKK untuk kemudahan pelaksanaan kerja sama;
 - Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA;
 - Memberikan daftar PLKK rujukan yang telah bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA;
 - Membuat kesimpulan atas dugaan Kecelakaan Kerja paling lambat 15 (lima belas) hari sejak
   laporan tahap I diterima;
 - Melakukan pengecekan kelengkapan berkas dokumen tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dan
   menyampaikan informasi terkait kelengkapan berkas dokumen dimaksud;
 - Melakukan verifikasi atas tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dari PIHAK KEDUA paling lambat 10
   (sepuluh) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap, dibuktikan dengan dokumen informasi
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7);
 - Menanggung biaya yang timbul atas penempatan logo Pusat Layanan Kecelakaan Kerja pada
   PIHAK KEDUA;
 - Melakukan pembayaran atas tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dari PIHAK KEDUA paling lambat
   7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen lengkap dan benar dibuktikan dengan hasil verifikasi; dan
 - Membayarkan kekurangan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dalam hal terjadi kekurangan
   bayar berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal atau eksternal yang ditunjuk
   PIHAK PERTAMA dan/atau Verifikasi pasca klaim oleh PIHAK PERTAMA.

Hak Pihak Kedua:
 - Mengakses Aplikasi e-PLKK yang disediakan PIHAK PERTAMA;
 - Mendapatkan sosialisasi dan edukasi dari PIHAK PERTAMA bagi petugas yang ditunjuk oleh PIHAK
   KEDUA;
 - Memperoleh daftar PLKK rujukan yang telah bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA;
 - Mendapatkan kesimpulan atas dugaan Kecelakaan Kerja paling lambat 15 (lima belas) hari sejak
   laporan tahap I diterima;
 - Melakukan pengajuan tagihan biaya Pelayanan Kesehatan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan
   ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini;
 - Menerima pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen tagihan biaya Pelayanan
   Kesehatan diterima lengkap dan dinyatakan benar berdasarkan Verifikasi oleh PIHAK PERTAMA;
 - Meminta penjelasan kepada PIHAK PERTAMA perihal hasil Verifikasi dan pembayaran;
 - Mendapatkan kepastian pembiayaan dari PIHAK PERTAMA untuk penempatan logo Pusat
   Layanan Kecelakaan Kerja;
 - Menerima kekurangan pembayaran tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dari PIHAK PERTAMA
   dalam hal terjadi kekurangan bayar berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal


                                                                                               332
Page 335
   atau eksternal yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan/atau Verifikasi pasca klaim oleh PIHAK
   PERTAMA;
 - Memberikan teguran tertulis kepada PIHAK PERTAMA atas keterlambatan pembayaran tagihan
   biaya Pelayanan Kesehatan; dan
 - Mendapatkan informasi hasil Verifikasi.

Kewajiban Pihak Kedua:
 - Memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Peserta sesuai standar Pelayanan Kesehatan yang
   berlaku bagi:
    1. Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau PAK; dan
    2. Peserta yang mengalami dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sampai dengan status
       dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK disimpulkan sebagai Kecelakaan Kerja/PAK atau
       bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK;
 - Menyampaikan data kepada PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 8;
 - PIHAK KEDUA memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta yang mengalami Kecelakaan
   Kerja dan/atau PAK dan dugaan Kecelakaan Kerja dan/atau dugaan PAK sesuai dengan data
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
 - Menyampaikan tagihan atas pelayanan kesehatan yang dilakukan kepada PIHAK PERTAMA
   sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Perjanjian Kerja Sama ini;
 - Menyediakan fasilitas rawat inap pada ruang perawatan kelas 2 bagi peserta PIHAK PERTAMA
   yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau PAK;
 - Menyediakan fasilitas perawatan sesuai hak kelas rawat inap Peserta yang mengalami dugaan
   Kecelakaan Kerja dan/atau dugaan PAK pada kepesertaan Jaminan Kesehatannya sesuai dengan
   ketentuan peraturan perundang-undangan;
 - Mengajukan tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dan memberikan laporan rincian kasus
   Kecelakaan Kerja dan/atau PAK yang dilakukan 1 (satu) kali secara kolektif kepada PIHAK
   PERTAMA paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
 - Menyediakan data dan informasi untuk PIHAK PERTAMA terkait Pelayanan Kesehatan yang telah
   diberikan kepada Peserta, termasuk rekam medis yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan;
 - Menyediakan data dan informasi kepada PIHAK PERTAMA terkait aspek legalitas, sumber daya
   manusia, sarana dan prasarana, dan aspek lainnya sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA;
 - Menyampaikan kesimpulan dari dokter PIHAK KEDUA yang merawat/memeriksa Peserta atas
   dugaan PAK paling lambat 15 (lima belas) hari sejak laporan tahap I diterima;
 - Mengembalikan kelebihan pembayaran tagihan biaya Pelayanan Kesehatan berdasarkan hasil
   audit yang dilakukan oleh auditor internal atau eksternal yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan/atau
   Verifikasi pasca klaim oleh PIHAK PERTAMA;
 - Menyampaikan informasi kepada PIHAK PERTAMA perihal Kecelakaan Kerja dan/atau PAK
   Peserta yang sedang dilakukan perawatan oleh PIHAK KEDUA;
 - Menggunakan Aplikasi e-PLKK yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA;
 - Memberikan pakta integritas terkait komitmen untuk tidak menyalahgunakan dan menjaga
   kerahasiaan data Peserta pada Aplikasi e-PLKK, sebagaimana bentuk pakta integritas yang
   tercantum dalam Lampiran IV Perjanjian Kerja Sama ini dan memberitahukan secara tertulis
   apabila terdapat pergantian user PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA;
 - Melakukan pemasangan logo PLKK dan media informasi terkait PIHAK PERTAMA di tempat
   strategis;
 - Menanggung biaya yang timbul atas penempatan logo Pusat Layanan Kecelakaan Kerja pada
   PIHAK KEDUA;
 - Mengganti kerugian yang timbul atas terjadinya kecurangan yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA
   atau petugas yang ditunjuk PIHAK KEDUA;
 - Menyediakan sistem antrian, jadwal tindakan medis operatif dan informasi ketersediaan ruang
   perawatan rawat inap biasa dan ruang perawatan ICU yang dapat diakses oleh Peserta dan PIHAK
   PERTAMA;




                                                                                              333
Page 336
    - Menyediakan informasi isi rekam medis yang paling sedikit terdiri atas identitas pasien, hasil
      pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan dan rencana tindakan lanjut Pelayanan
      Kesehatan, nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi Pelayanan Kesehatan. Dalam hal
      dibutuhkan untuk menindaklanjuti hasil a
    - dit dan/atau verifikasi pasca klaim, PIHAK KEDUA mengizinkan untuk melihat rekam medis sesuai
      dengan ketentuan perundang-undangan; dan
    - Menginformasikan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam hal terdapat perubahan
      dokumen yang menjadi persyaratan mutlak kerja sama (Izin Operasional/Izin Usaha, Surat Izin
      Praktik, Sertifikat Akreditasi) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya
      dokumen perubahan atau sejak diterimanya dokumen perubahan tersebut oleh PIHAK KEDUA.


-   Perjanjian Penyediaan Jasa Satuan Tenaga Keamanan nomor 051/LGL-KKB/P/XII/2025, nomor
    037/MSS-KKB/SEC/12.25 tanggal 31 Desember 2025 antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Multi
    Servisindo Sarana (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                          :   Jasa Satuan Keamanan.
     Jangka Waktu                   :   1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
     Nilai Objek                    :   Rp27.379.545,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh
                                        sembilan ribu lima ratus empat puluh lima Rupiah).
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     -   Menyetujui atau menolak setiap usulan atau saran dari Pihak Kedua baik yang menyangkut
         bidang keamanan maupun bidang administrasi sehubungan dengan Pekerjaan;
     -   Melaporkan dan menolak penugasan/penempatan anggota personil Satpam yang terbukti telah
         melanggar standar operasional dan prosedur (SOP) serta tidak disiplin (termasuk namun tidak
         terbatas tidur waktu kerja, merokok di area terlarang, seragam tidak sesuai ketentuan);
     -   Mengusulkan kepada Pihak Kedua untuk menambah anggota/mengurangi Personil Satpam dari
         jumlah yang ada saat ini, usulan tersebut harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu
         paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pelaksanaan;
     -   Meminta Pihak Kedua untuk mengganti personil Satpam yang menurut Pihak Pertama tidak
         memenuhi standar Pihak Pertama atau tidak dapat bekerja sama dengan Pihak Pertama atau
         pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan
         apapun atas penggantian personil Satpam tersebut;
     -   Menerima pemberitahuan dari Pihak Kedua secara tertulis selambat-lambatnya 14 hari kalender
         sebelum penarikan atau penggantian personil Satpam tersebut dilakukan apabila Pihak Kedua
         bermaksud menarik atau mengganti personil Satpam dengan alasan-alasan tertentu;
     -   Menerima pemberitahuan secara tertulis dari Pihak Kedua apabila Pihak Kedua bermaksud
         untuk merubah Standar Operasional dan Prosedur pengamanan dengan alasan tertentu;
     -   Dalam hal dokumen yang diterima tidak lengkap dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berhak
         menunda pembayaran Biaya Pekerjaan hingga kelengkapan dokumen tersebut dipenuhi oleh
         Pihak Kedua;
     -   Meminta Satpam pengganti dengan Satpam lainnya dari Pihak Kedua apabila Personil Satpam
         yang telah 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan dilaporkan tetap tidak
         mematuhi jam dan jadwal kerja yang telah ditentukan;
     -   Dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu
         selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dari tanggal yang diinginkan kepada Pihak Kedua,
         apabila Pihak Pertama sebelumnya sudah memberi teguran sebanyak 3 (tiga) kali secara tertulis
         kepadaaTidak melaksanakan sebagian atau keseluruhan isi Perjanjian ini;
          b. Melalaikan sebagian atau seluruh tugas dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian ini;
          c. Tidak atau belum berusaha untuk memperbaiki kinerjanya sebagai hasil evaluasi Pihak
             Pertama.

     Kewajiban Pihak Pertama:




                                                                                                   334
Page 337
-   Memberikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipertanggung jawabkan, yang diperlukan
    oleh Pihak Kedua guna kelancaran tugas pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua
    sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian ini;
-   Membayar biaya Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Perjanjian ini;
-   Mengajukan permohonan persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Kedua apabila Pihak
    Pertama bermaksud menugaskan Personil Satpam di luar tugas pengamanan rutin;
-   Menyediakan sarana penunjang bagi Satpam dalam menyelenggarakan keamanan meliputi:
       b. Pos Jaga;
       c. Ruang Supervisor;
       d. Ruang Ganti;
       e. Toilet / Kamar Mandi.
-   Selama perjanjian berlaku, bilamana Pihak Pertama ingin mengurangi jumlah Personil Satpam
    yang ditempatkan dan ditugaskan di Rumah Sakit dari jumlah yang telah tercantum dalam setiap
    Jangka Waktu dan setiap perpanjangannya berakhir, maka Pihak Pertama harus
    memberitahukan mengenai maksudnya tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu)
    bulan sebelum pengurangan tersebut hendak dilaksanakan;
-   Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
    menerima tagihan beserrMemberikan Surat Perintah Lembur untuk menggantikan jam kerja
    Personil Satpam yang berhalangan hadir karena alasan:
     a. Sakit;
     b. Melakukan tugas training;
     c. Cuti tahunan.
    Sehubungan dengan alasan tersebut diatas, Pihak Pertama tidak dikenakan biaya lembur
    dan/atau biaya tambahan apapun oleh Pihak Kedua;
-   Memberikan izin kepada setiap Personil Satpam untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan
    keyakinannya, serta memberikan izin istirahat selama maksimal 1 (satu) jam setiap harinya,
    secara bergantian selama dalam menjalankan tugasnya sesuai jam dan jadwal kerja yang
    ditetapkan.

Hak Pihak Kedua:
-   Mendapat pembayaran biaya Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Perjanjian ini;
-   Mengusulkan kepada Pihak Pertama untuk penambahan anggota Personil Satpam dari jumlah
    yang ada saat ini, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender secara tertulis dengan
    persetujuan Pihak Pertama;
-   Menerima izin istirahat dan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya selama maksimal
    1 (satu) jam setiap harinya, secara bergantian selama dalam menjalankan tugasnya sesuai jam
    dan jadwal kerja yang ditetapkan.

Kewajiban Pihak Kedua:
-  Mendaftarkan Satpam yang ditempatkan di Rumah Sakit ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
   Ketenagakerjaan (BPJSTK) untuk melindungi hak-hak perolehan jaminan kecelakaan saat
   bertugas di Rumah Sakit;
-  Menyediakan dan mengelola Personil Satpam yang siap pakai, terlatih, disiplin, jujur, dan
   memenuhi kriteria atau syarat fisik untuk ditempatkan di lokasi yang dibutuhkan oleh Pihak
   Pertama;
-  Bertanggung jawab terhadap recruitment, pembinaan dan penempatan serta seragam Personil
   Satpam di lokasi yang telah ditentukan;
-  Menjamin Penyediaan tenaga Satpam apabila ada personil Satpam yang berhalangan hadir, dan
   Pihak Kedua berkewajiban mengganti tenaga Satpam yang tidak hadir atas permintaan Pihak
   Pertama. Maksimal dalam waktu kurang dari 3 (tiga) jam dengan melihat jarak tempuh antara
   lokasi Pihak Pertama dengan Pihak Kedua tanpa mengenakan biaya tambahan apapun atas
   penggantian tenaga Satpam tersebut;
-  Mengevaluasi hasil kerja tenaga Satpam yang ditempatkan dilokasi kerja Pihak Pertama setiap
   bulan meliputi: absensi kehadirrMelakukan rapat-rapat koordinasi berkala, baik dengan Personil
   Satpam maupun Pihak Pertama jika dipandang perlu sehubungan dengan maksud Perjanjian ini;


                                                                                            335
Page 338
-   Memberikan saran-saran kepada Pihak Pertama, juga menerima saran-saran dari Pihak Pertama
    yang menyangkut masalah pengamanan lokasi;
-   Memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis selambat-lambatnya 14 hari kalender
    sebelum penarikan atau penggantian personil Satpam tersebut dilakukan apabila Pihak Kedua
    bermaksud menarik atau mengganti personil Satpam dengan alasan-alasan tertentu;
-   Memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila Pihak Kedua bermaksud untuk
    merubah Standar Operasional dan Prosedur pengamanan dengan alasan tertentu;
-   Mengikut sertakan personil Satpam dalam program BPJS Tenaga Kerja (Jaminan Hari Tua,
    Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian) dan BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku;
-   Melakukan pembayaran upah kepada Personil Satpam pada akhir bulan berjalan dan paling
    lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. Dalam hal Pihak Kedua lalai memenuhi kewajiban
    pembayaran upah tersebut, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pihak
    Kedua dan Pihak Kedua membebaskan Pihak PertammKaryawan Pihak Kedua yang bertugas di
    lingkungan Pihak Pertama wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh
    Pihak Pertama berdasarkan standar dari Rumah Sakit dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit;
-   Membuat perjanjian kerja Personil Satpam, yang memuat untuk menjamin terpenuhinya hak-
    hak pekerja/buruh, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja dalam hubungan kerja
    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hubungan
    ketenagakerjaan yang timbul semata-mata hanya antara PihhMengikutsertakan personil Satpam
    yang ditugaskan di Rumah Sakit Pihak Pertama untuk mengikuti pelatihan keselamatan dan
    kesehatan kerja, penanganan bahan berbahaya beracun (B3), penanggulangan bencana dan
    evakuasi, pelatihan lain yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama;
-   Personil Satpam Pihak Kedua yang bertugas di Rumah Sakit Pihak Pertama wajib memahami dan
    melaksanakan setiap ketentuan tentang; keselamatan dan kesehatan kerja, penanggulangan
    bahan berbahaya beracun (B3), penanggulangan bencana dan evakuasiiBilamana dianggap
    perlu, Pihak Kedua dapat melakukan perpindahan satpam yang ditempatkan di Rumah Sakit ke
    tempat lain dengan memberitahukan terlebih dahulu hal tersebut kepada Pihak Pertama. Atas
    pemindahan tersebut, Pihak Kedua wajib menggantikan Personil Satpam tersebut dengan
    Personil Satpam lainnya;
-   Membuat perjanjian kerja Personil Satpam, yang memuat untuk menjamin terpenuhinya hak-
    hak pekerja/buruh, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja dalam hubungan kerja
    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hubungan
    ketenagakerjaan yang timbul semata-mata hanya antara PihPersonil Satpam Pihak Kedua yang
    bertugas di Rumah Sakit Pihak Pertama wajib memahami dan melaksanakan setiap ketentuan
    tentang; keselamatan dan kesehatan kerja, penanggulangan bahan berbahaya beracun (B3),
    penanggulangan bencana dan evakuasiMenyediakan dan mengelola Personil Satpam pada lokasi
    tersebut di atas selama 24 jam terus menerus sesuai jadwal yang telah ditentukan;iMengirimkan
    tagihan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) setiap bulan, dengan
    menyertakan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan berupa: iAsli invoice;
     b. Kwitansi tagihan;
     c. Faktur pajak;
     d. Rekapitulasi absensi yang ditagihkan;
     e. Laporan bulanan.
-   Personil satpam yang ditempatkan di Rumah Sakit wajib menaati jam dan jadwal kerja yang telah
    ditetapkan oleh Pihak Pertama (selanjutnya disebut “Jadwal Kerja”). Personil satpam yang
    berhalangan hadir untuk melaksanakan pekerjaannya wajib menginformasikan kepada para
    pihak dan Pihak Kedua wajib menyediakan pengganti sementara di hari Satpam tidak hadir, dan
    Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apapun atas penyediaan pengganti sementara
    tersebut;
-   Menegur dan memperingatkan bilamana ada Personil Satpam yang tidak mematuhi jam dan
    jadwal kerja yang telah ditentukan, apabila Personil Satpam yang ditugaskan di Rumah Sakit tidak
    datang tepat pada waktunya sesuaaMengganti rugi setiap barang-barang yang rusak atau hilang
    tersebut dengan barang yang sama, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak kerusakan



                                                                                               336
Page 339
          atau kehilangan barang tersebut, apabila terjadi kerusakan dan atau kehilangan atas barang-
          barang milik Pihak Pertama yang diakibatkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Satpam.

-   Perjanjian Jasa Penyediaan Makanan (Katering) nomor 036/LGL-KKB/P/X/2025 tanggal 1 Oktober
    2025 yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Enak Rasa Bersama ( “Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                         :   Jasa Penyediaan Makanan (Katering) untuk Pasien dan Karyawan
                                       di Rumah Sakit.
     Nilai Objek                   :    a. VVIP, VIP, ICU PICU/NICU : Rp20.000,00 (dua puluh ribu
                                                                       Rupiah) per porsi;
                                        b. Kelas I                   : Rp17.500,00 (tujuh belas ribu
                                                                       lima ratus Rupiah) per porsi;
                                        c. Kelas II                  : Rp15.000,00 (lima belas ribu
                                                                       Rupiah) per porsi;
                                        d. Kelas III                 : Rp12.500,00 (dua belas ribu
                                                                       lima ratus Rupiah) per porsi;
                                        e. Snack VVIP, VIP ICU, : Rp9.000,00 (sembilan ribu
                                           PICU/NICU                   Rupiah) per porsi;
                                        f. Snack Kelas I             : Rp7.500,00 (tujuh ribu lima
                                                                       ratus Rupiah) per porsi;
                                        g. Snack Kelas II & III      : Rp4.000,00 (empat ribu
                                                                       Rupiah) per porsi;
                                        h. Makan penunggu pasien : Rp15.000,00 (lima belas ribu
                                           TC, PU, dan Asuransi        Rupiah)
                                        i. Welcome Fruit pasien : Rp20.000,00 (dua puluh ribu
                                           VIP, TC, PU, dan Asuransi   Rupiah)
                                        j. Karyawan dan dokter : Rp15.000,00 (lima belas ribu
                                           Rumah Sakit                 Rupiah) per porsi
     Jangka Waktu                   :  1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     - Menerima hasil pekerjaan jasa katering yang maksimal sesuai dengan Perjanjian.
     - Menentukan pilihan menu yang diajukan oleh Pihak Kedua.
     - Melakukan evaluasi terhadap pekerjaan dan kinerja Pihak Kedua atas pelaksaanaan pekerjaan
        jasa katering yang dilakukan Pihak Kedua.
     - Meminta Pihak Kedua untuk mengganti personil/tenaga operasional/ karyawan Pihak Kedua yang
        ditempatkan di Rumah Sakit yang menurut Pihak Pertama tidak memenuhi standar Pihak Pertama
        atau tidak dapat bekerjasama dengan Pihak Pertama dan/atau pihak lain yang ditunjuk Pihak
        Pertama.
     - Menagih biaya ganti rugi apabila terdapat kerusakan di area Rumah Sakit akibat kesalahan dan
        atau kelalaian Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Mengijinkan personil/tenaga operasional/karyawan Pihak Kedua yang ditempatkan di Rumah
        Sakit untuk memasuki kawasan Rumah Sakit yang terbatas pada ruangan yang termasuk dalam
        wilayah kerja Pihak Kedua.
     - Melunasi pembayaran biaya jasa katering sesuai ketentuan dalam perjanjian.
     - Menyiapkan satu ruangan di Rumah Sakit khusus sebagai tempat persiapan pendistribusian
        makanan yang telah diolah dan dimasak sebelumnya oleh Pihak Kedua untuk pasien rawat inap,
        karyawan dan dokter di Rumah Sakit.

     Hak Pihak Kedua:
     - Menerima pembayaran biaya jasa katering dari Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian.



                                                                                                 337
Page 340
     - Memasuki kawasan Rumah Sakit yang terbatas pada ruangan yang termasuk dalam wilayah kerja
        Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Memberikan hasil pekerjaan jasa katering yang maksimal sesuai dengan Perjanjian ini.
     - Mempersiapkan daftar menu untuk dimintakan pertimbangan dan persetujuan dari Pihak
         Pertama.
     - Menyediakan seluruh peralatan yang dibutuhkan sehubungan dengan jasa katering.
     - Menyediakan personil/tenaga operasional/karyawan yang ahli dan berpengalaman untuk
         memimpin, memproduksi, mengawasi dan melayani pelaksanaan jasa katering dengan baik, serta
         menjamin kebersihan makanan, minuman, dan peralatan yang dipergunakan.
     - Menyediakan bahan makanan dan minuman sesuai jumlah dengan rencana makanan dan
         minuman serta menu yang telah disepakati tertulis oleh Para Pihak.
     - Memproses makanan dan minuman di dapur atau tempat yang telah disesdiakan oleh Pihak
         Pertama, dan melakukan identifikasi kadaluarsa bahan makanan secara berkala.
     - Bertanggung jawab penuh atas higienitas dan sanitasi personil/karyawan/tenaga operasional
         Pihak Kedua dalam mengolah bahan makanan, kebersihan dalam menjaga dan merawat peralatan
         masak, alat saji maupun peralatan makanan sesuai dengan standar mutu ISO dan Akreditasi.
     Menjaga kebersihan lingkungan memasak dengan tidak membuang bekas-bekas minyak, sampah
     makanan, kotoran atau benda-benda lain yang dapat menimbulkan bau dan menyumbat saluran
     pembuangan Rumah Sakit dan mengganti rugi biaya perbaikan dalam hal terbukti bahwa kerusakan
     tersebut diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaian Pihak Kedua.
     Memberikan lampiran berkala mengenai pelaksanaan jasa katering kepada Pihak Pertama dan/atau
     pihak lain yang ditunjuk Pihak Pertama.



- Perjanjian Pemeliharaan Lift nomor 074/SPK/AT/X/2025 dan nomor 035/LGL/KKB/P/X/2025 tanggal 1
  Oktober 2025 antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Abdi Teknik Elevator (“Pihak Kedua”), dengan
  ketentuan sebagai berikut:
   Objek                              : Pemeliharaan Lift.
   Jangka Waktu                       : 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026.
   Nilai Objek                        : Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama:
   - Melakukan pengawasan dan evaluasi atas pekerjaan Pihak Kedua serta melakukan teguran baik
       lisan maupun tertulis apabila Pihak Kedua lalai dalam melakukan pekerjaannya;
   - Menerima laporan atas kinerja Pihak Kedua setiap kali service.
   Kewajiban Pihak Pertama
   - Menjaga lift dari kerusakan-kerusakan dan harus memakai lift tersebut dengan hati-hati dan
      menjaga terhadap:
        a. Kesalahan pemakaian;
        b. Gas-gas berbahaya;
        c. Kabel terkena gigitan tikus dan sambaran petir;
        d. Lain-lain yang akan mengakibatkan rusaknya lift tersebut.
   - Membayar kepada Pihak Kedua biaya-biaya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian ini
      sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian.
   Hak Pihak Kedua
   Mendapatkan pembayaran dari Pihak Pertama sebesar jumlah sebagaimana ditentukan dalam Pasal
   4 Perjanjian.
   Kewajiban Pihak Kedua:
   - Memelihara dan merawat lift sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan baik dan
      bertanggungjawab atas kerusakan-kerusakan yang diakibatkan karena kesalahan atau kelalaian
      petugas service Pihak Kedua;




                                                                                                338
Page 341
   - Bertanggungjawab penuh dan bersedia membebaskan Pihak Pertama dari tanggung jawab apabila
       terdapat tuntutan dari pihak ketiga yang diakibatkan dari kelalaian petugas service Pihak Kedua
       dalam melaksanakan pekerjaannya;
   -   Menyediakan tenaga ahli, material dan peralatan yang digunakan untuk melaksanakan Pekerjaan
       pemeliharaan;
   -   Bertanggungjawab dan menjaga keselamatan para pekerjanya ditempat pekerjaan dan diwajibkan
       mencegah bahaya yang mungkin timbul atas diri pekerjanya apabila terjadi kecelakaan;
   -   Menjaga kebersihan pada lingkungan kerja Pihak Pertama saat melakukan pekerjaan
       pemeliharaan;
   -   Pihak Kedua wajib senantiasa memberikan informasi kepada Pihak Pertama perihal
       perkembangan tugas-tugasnya;
   -   Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian, Pihak Kedua wajib
       mengindahkan norma hukum, norma agama, kebiasaan setempat, sopan santun serta
       berkepribadian baik dan wajib menjaga nama baik Rumah Sakit.


- Perjanjian Kerja Sama Operasional Sysmex Automated Hematology Analyzer XN-330 and Accessories
  Include Peripherals tanggal 31 Oktober 2023 antara PT Saba Indomedika nomor PKS 0593/PKS/SI-
  MAM/SYSMEX-XN-330-P/X/2023 (“Pihak Pertama”) dengan KKB nomor 023/LGL-KKB/P/X/2023 (“Pihak
  Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
  Objek                    : 1 (satu) unit Sysmex Automated Hematology Analyzer XN-330 and
                              Accessories Include Peripherals beserta perangkat pendukungnya.
  Nilai Objek              :




 Jangka Waktu              :   60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Objek Perjanjian di-instal
                               dibuktikan dengan Laporan Installasi.

 Hak dan Kewajiban Para Pihak:
 Hak Pihak Pertama:
 - Menerima pembayaran atas Objek Perjanjian yang ditempatkan di Rumah Sakit.
 - Melakukan perubahan harga apabila terjadi perubahan harga dari Produsen.

 Kewajiban Pihak Pertama:
 - Meminjamkan mesin analisis hematologi otomatis kepada Pihak Kedua untuk ditempatkan di
    Rumah Sakit dengan sistem kerja sama operasional.
 - Mengirimkan Objek Perjanjian ke Rumah Sakit setelah Perjanjian ditandatangani oleh Para Pihak.
 - Menandatangani berita acara serah terima Objek Perjanjian pada saat alat diterima dan dipasang
    di Rumah Sakit serta dinyatakan dapat berfungsi dengan sebagaimana mestinya.
 - Menjamin ketersediaan reagen dan bahan penunjang untuk Pihak Kedua selama jangka waktu
    Perjanjian.
 - Menjamin bahwa reagen dan bahan penunjang dalam keadaan baru, baik dan dapat dipergunakan
    serta memenuhi standar yang diterapkan oleh Principal Sysmex.
 - Mengganti reagen dan bahan penunjang dengan produk yang baru apabila kondisi reagen dan
    bahan penunjang yang diterima oleh Pihak Kedua kondisinya tidak memenuhi standar yang


                                                                                                   339
Page 342
       ditetapkan oleh Principal Sysmex (produk cacat/rusak/kelainan produk) dalam jangka waktu
       selambat-lambatnya 2x24 jam sejak barang dikembalikan oleh Pihak Pertama.
  -    Memberikan jaminan pemeliharaan dan perbaikan atas Objek Perjanjian secara Cuma-cuma kepada
       Pihak Kedua selama jangka waktu Perjanjian.

  Hak Pihak Kedua:
  - Menempatkan dan menggunakan Objek Perjanjian semata-mata hanya untuk kepentingan medis
       di tempat yang telah ditentukan dalam Lampiran 1 Perjanjian.
  - Menolak dan mengembalikan produk reagen dan bahan penunjang apabila saat penerimaan oleh
       Pihak Kedua apabila kondisinya tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Principal Sysmex
       (produk cacat/rusak/kelainan produk).
  -    Melakukan laporan gangguan atau kerusakan kepada Pihak Pertama dengan melakukan open ticket
       via I Care apabila Objek Perjanjian mengalami gangguan dan/atau kerusakan.

  Kewajiban Pihak Kedua:
  - Menempatkan dan menggunakan Objek Perjanjian semata-mata hanya untuk kepentingan medis
       di tempat yang telah ditentukan dalam Lampiran 1 Perjanjian.
  - Menggunakan reagen dan bahan penunjang yang dibeli dari Pihak Pertama.
  - Menandatangani berita acara serah terima Objek Perjanjian pada saat alat diterima dan dipasang
       di Rumah Sakit serta dinyatakan dapat berfungsi dengan sebagaimana mestinya.
  - Dalam hal terjadi kehilangan, atau kecurian, atau rusak terbakar Objek Perjanjian dan/atau
     aksesori/kelengkapannya maka Pihak Kedua wajib mengganti kerugian sebesar nilai Objek
     Perjanjian dan/atau aksesori/kelengkapannya yang rusak atau hilang.
  Pada saat Perjanjian berakhir atau diakhiri, Pihak Kedua wajib untuk mengembalikan Objek Perjanjian
  secara lengkap dan dalam keadaan tidak rusak kepada Pihak Pertama dalam waktu selambat-
  lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhir atau diakhirinya Perjanjian.

- Perjanjian Kerja Sama Operasional nomor 21002/SK-SSR/IV/021 tanggal 13 April 2021; (i) Addendum
  Kesatu Perjanjian Kerja Sama Operasional nomor 3031/SK-SSR/10/IV/2022 & nomor 018/LGL-
  KKB/Add.P/IV/2022 tanggal 12 April 2022; (ii) Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama Operasional
  nomor SS-PKO/V/2024/05 & 028/LGL-KKB/Add.P/IV/2023 tanggal 12 April 2023; (iii) Addendum Ketiga
  Perjanjian Kerja Sama Operasional nomor SS-PKO/V/2025/08 & 025/LGL-KKB/Add.P/IV/2025 tanggal 13
  April 2025, yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT Synergy Scientific (“Pihak
  Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

      Objek                                 :   Seperangkat alat POCT Immunoassays merek iChroma II
                                                (“Alat”)
      Jangka Waktu                          :   13 April 2021 sampai dengan 12 April 2027




                                                                                                  340
Page 343
Nilai Objek                           :




Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
 - Menerima objek perjanjian tepat waktu, dalam kondisi baru dan sesuai standarisasi yang
   ditentukan oleh Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian.
 - Mengembalikan/return reagensia yang jangka waktu kadaluwarsa/expired date akan berakhir
   dalam waktu 2 (dua) bulan dan berhak menerima pengganti reagensia yang sama sesuai dengan
   reagensia yang dikembalikan/return dalam waktu 1x24 jam sejak dikembalikan/return tanpa
   dikenakan biaya tambahan apapun.
 - Menolak dan mengembalikan/return objek perjanjian yang tidak layak pakai, rusak,
   tercemar/berpotensi tercemar, kedaluwarsa, dan/atau tidak dapat dipakai oleh Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Pertama:
 - Melakukan pembayaran pembayaran atas pembelian reagensia tepat waktu kepada Pihak Kedua
   sebagaimana diatur dalam perjanjian.
 - Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua berdasarkan faktur pembayaran/tagihan yang
   diterbitkan oleh Pihak Kedua dan telah diverifikasi oleh Pihak Pertama.
 - Menggunakan Alat sesuai dengan standar operasional Alat dan wajib menyediakan tenaga
   terampil untuk pengoperasian Alat yang pelatihannya diberikan oleh Pihak Kedua.
 - Menyediakan tempat atau ruang yang memadai untuk penempatan Alat termasuk fasilitas listrik
   dan sesuai dengan ketentuan petunjuk pengoperasian Alat.
 - Mempergunakan dan mengoperasikan Alat sesuai dengan petunjuk yang terdapat di dalam user
   manual alat.
 - Menyediakan tenaga operator yang terampil untuk pengoperasian Alat dan untuk melakukan
   perawatan harian Alat.
 - Menjaga keselamatan atas Alat dari kemungkinan kerusakan secara disengaja, kehilangan, dan
   pencurian.
 - Membeli reagensia kepada Pihak Kedua atau kepada perusahaan yang ditunjuk Pihak Kedua
   secara resmi tanpa nilai minimal pembelian.
Hak Pihak Kedua:
 - Menerima pembayaran atas pembelian reagensia dari Pihak Pertama tepat waktu sesuai dengan
   ketentuan dalam Perjanjian.
 - Melakukan evaluasi atas penggunaan Alat yang telah digunakan oleh Pihak Pertama setiap 6
   (enam) bulan sekali.
Kewajiban Pihak Kedua:
 - Menyerahkan secara pinjam pakai seperangkat alat POCT Immunoassays merek iChroma II
   kepada Pihak Pertama.


                                                                                           341
Page 344
    - Mengirimkan Alat ke Rumah Sakit Pihak Pertama kemudian melakukan pemasangan dan
      menginstal Alat serta memastikan Alat dapat berfungsi dengan baik.
    - Menanggung biaya-biaya yang timbul atas pengantaran reagensia kepada Pihak Pertama.
    - Bertanggung jawab atas ketersediaan reagensia untuk kelangsungan operasional Alat selama
      jangka waktu Perjanjian.
    - Menyediakan dan menginstal Alat hingga dapat beroperasi dengan baik sebagaimana mestinya
      sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
    - Menyediakan reagensia sesuai dengan pesanan Pihak Pertama tepat waktu sesuai dengan
      ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
    - Mengasuransikan Alat yang ditempatkan di Rumah Sakit.
    - Bertanggungjawab atas kualitas semua objek perjanjian yang dimaksud dalam perjanjian, dalam
      hal objek perjanjian rusak, tercemar dan/atau tidak sesuai dengan standar Pihak Pertama maka
      Pihak Kedua wajib mengganti objek perjanjian tersebut dengan yang baru tanpa mengenakan
      biaya tambahan apapun kepada Pihak Pertama.
    - Melakukan pemeliharaan bulanan, perbaikan dan penggantian suku cadang Alat jika diperlukan.
    - Memberikan pengetahuan dan training penggunaan Alat kepada operator Rumah Sakit sehingga
      pengoperasian Alat dapat memberikan hasil yang memenuhi standar yang berlaku.

-   Perjanjian Pengadaan Obat nomor 050/LGL-KKB/P/VII/2025 dan nomor 031/PKS-MKT/LGL-
    INF/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dan PT Infion
    (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek : Pengadaan obat

    Nilai : Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga sebagaimana tercantum dalam lampiran
                   perjanjian ini

    Jangka Waktu : 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak Dan Kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama:
    -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
         Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
    -    Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi
         yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
    -    Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir
         dalam waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan
         Produk yang dikembalikan/retur;
    -    Rumah Sakit Pihak Pertama wajib membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan
         ketentuan dalam perjanjian ini;
    -    Menginformasikan kepada Pihak Kedua atas Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired
         date akan berakhir dalam waktu 6 (enam) bulan.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    -   Rumah Sakit Pihak Pertama yang melakukan PO wajib melunasi pembayaran kepada Distributor
        Resmi atas Produk yang sudah diterima Rumah Sakit Pihak Pertama paling lambat 45 (empat
        puluh lima) hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau dokumen penagihan diterima lengkap
        oleh Rumah Sakit Pihak Pertama.

    Hak Pihak Kedua:
    -    Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
         Perjanjian ini melalui Distributor Resmi;
    -    Melakukan perubahan harga produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Rumah
         Sakit Pihak Pertama secara secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum
         ketentuan atas harga baru diberlakukan.


                                                                                                   342
Page 345
    Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang
        diatur dalam Perjanjian ini;
     -  Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
        jangka waktu kadaluarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima
        Produk;
     -  Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30
        (tiga puluh) hari kerja apabila Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu
        atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah satu Produk;
     -  Distributor Resmi wajib mengganti Produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur
        dalam Perjanjian ini, pada hari/tanggal yang sama atau waktu lain yang disepakati bersama;
     -  Distributor Resmi wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada Rumah Sakit
        Pihak Pertama, berupa:
         a. Kuitansi pembayaran bermeterai cukup (rangkap tiga);
         b. Faktur pajak (rangkap tiga);
         c. Faktur penjualan (rangkap tiga);
         d. Surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh Bagian Penerima Barang (petugas gudang
              logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa Produk telah diterima oleh Rumah Sakit
              Pihak Kedua.
     -  Memberitahukan perihal perubahan harga kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh)
        hari kerja sebelum berlakunya harga baru tersebut. Kegagalan Pihak Kedua dan/atau Distributor
        Resmi dalam menyampaikan perubahan atas harga produk sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
        akan mengakibatkan perubahan harga tersebut menjadi tidak berlaku dan tagihan berjalan masih
        akan tetap menggunakan harga produk lama atau Pihak Pertama memberikan 1 (satu) kali
        kesempatan oleh Pihak Kedua untuk membayar tagihan dengan menggunakan harga lama.
     -  Mengganti dengan produk yang baru atas biayanya sendiri dan Rumah Sakit Pihak Pertama tidak
        dikenakan biaya tambahan apapun sehubungan dengan penggantian Produk tersebut;
        Menjamin ketersediaan Produk yang tercantum dalam Surat Penawaran selama jangka waktu
        perjanjian berlangsung, dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan Produk yang
        dipesan Rumah Sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan
        spesifikasi dan harga yang sama dengan yang disepakati dalam Perjanjian ini.

-   Perjanjian Pengadaan Obat nomor 052/LGL-KKB/P/VII/2025 dan nomor 21/PKS/LEGAL/LL-KKB/I/2026
    tanggal 29 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dan PT Lapi Laboratories
    (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                 : Pengadaan obat
    Nilai                : Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga sebagaimana tercantum
                             dalam lampiran 1 perjanjian ini
    Jangka Waktu: 3 (tiga) tahun sejak 29 Januari 2026 sampai dengan 29 Januari 2028.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama:
    -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
         Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
    -    Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi
         yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
    -    Mengembalikan/return Produk dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai
         dengan Produk yang dikembalikan/return sesuai kebijakan retur yang berlaku di Distributor
         Resmi.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    -   Membayar Produk yang dibeli dari Distributor Resmi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
        ini.


                                                                                                   343
Page 346
     Hak Pihak Kedua:
     -    Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
          Perjanjian ini;
     -    Melakukan perubahan harga Produk dan diskon dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama
          secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru
          diberlakukan.

    Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang
          diatur dalam Perjanjian ini;
      -   Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
          jangka waktu kadaluarsa/expired minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk.
      -   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila Produk akan
          mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan
          produksi salah satu Produk;
      -   Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/return oleh Pihak Pertama atas setiap
          Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan.


-    Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat nomor 054/LGL-KKB/P/VII/2025 dan nomor 042.e/PKS/LGL-
     BNO/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT
     BERNOFARM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:

     Objek                            :   Pengadaan Obat
     Nilai                            :   Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga
                                          sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
     Jangka Waktu                     :   1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

     Hak Dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
      -   Menerima produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
          Pertama dalam perjanjian ini;
      -   Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau distributor resmi apabila
          tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
      -   Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir
          dalam waktu tiga bulan dan berhak menerima pengganti produk yang sama dengan produk yang
          dikembalikan/retur di mana proses retur atau pergantian barang sesuai dengan ketentuan dari
          Pihak Kedua, yaitu Pihak Pertama wajib menginformasikan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua
          secara resmi (melalui surat atau email) tiga bulan sebelum tanggal kadaluwarsa produk dengan
          tujuan untuk dibuatkan program khusus oleh Pihak Kedua. Jika selama tiga bulan Produk yang
          dimaksud tidak habis terpakai sehingga masuk masa kadaluwarsa maka Pihak Kedua wajib
          melakukan retur atau pergantian produk melalui distributor resmi dengan ketentuan produk
          yang diretur masih dalam bentuk kemasan lengkap dan wajib memberikan konfirmasi secara
          tertulis dalam waktu 1x24 jam kepada Pihak Kedua apabila Pihak Pertama hendak melakukan
          permintaan retur.
     Kewajiban Pihak Pertama:
      -   Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian;
      -   Melunasi pembayaran kepada distributor resmi Pihak Kedua atas produk yang sudah diterima
          rumah sakit Pihak Pertama selambat-lambatnya empat puluh lima hari kerja sejak tanggal tukar
          faktur dan/atau dokumen penagihan diterima lengkap oleh masing-masing rumah sakit Pihak
          Pertama.
     Hak Pihak Kedua:
      -   Menerima pembayaran atas produk yang dibeli rumah sakit milik Pihak Pertama sesuai dengan
          ketentuan dalam perjanjian.


                                                                                                    344
Page 347
    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh rumah sakit milik Pihak Pertama sesuai dengan
         ketentuan yang diatur dalam perjanjian;
     -   Menyediakan dan mengirim produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
         jangka waktu kadaluwarsa/expired date minimal satu tahun sejak rumah sakit milik Pihak
         Pertama menerima produk;
     -   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada rumah sakit milih Pihak Pertama
         apabila produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak
         Kedua menghentikan produksi salah satu produk;
     -   Menerima dan mengganti produk yang dikembalikan/retur oleh rumah sakit Pihak Pertama atas
         setiap produk dengan mengacu pada ketentuan ayat 1 huruf c pasal ini;
     -   Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh Pihak Pertama dan mengirimkan produk ke alamat
         yang ditujukan oleh rumah sakit Pihak Pertama selambat-lambatnya 1x24 jam setelah purchase
         order (PO) diterima. Dalam hal Pihak Kedua tidak bisa memenuhi permintaan produk dari rumah
         sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dan/atau distributor resmi wajib memberitahukan
         kepada rumah sakit Pihak Pertama secara tertulis; tMengirim ulang di hari/tanggal yang sama
         produk yang tidak sesuai PO rumah sakit Pihak Pertama atau tidak memenuhi standar
         sebagaimana diatur dalam perjanjian;
     -   Distributor resmi Pihak Kedua wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada
         rumah sakit Pihak Pertama berupa:
          a. kuitansi pembayaran bermeterai cukup;
          b. faktur pajak (rangkap tiga);
          c. faktur penjualan (rangkap tiga);
          d. surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh bagian penerima barang (petugas gudang
               logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa produk telah diterima oleh rumah sakit
               Pihak Pertama.
     -   Dalam hal terjadi produk cacat, kedaluwarsa, tercemar, kelainan dan/atau tidak sesuai dengan
         standar Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib mengganti dengan produk yang baru atas
         biayanya sendiri, dan rumah sakit Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apa pun
         sehubungan dengan penggantian produk.
    Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan produk yang dipesan rumah sakit Pihak
    Pertama, maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan spesifikasi dan harga yang sama
    dengan yang disepakati dalam perjanjian.

-   Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat nomor 056/LGL-KKB/P/VII/2025 dan 012/FIN-D/VII/25 tanggal
    1 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT BINA SAN PRIMA (“Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
    Objek                              : Pengadaan Obat
    Nilai                              : Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga
                                          sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
    Jangka Waktu                       : 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    - Menerima produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
        Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian;
    - Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau distributor resmi apabila tidak
        sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian;
    - Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir
        dalam waktu satu bulan sebelum atau sesudah kedaluwarsa dan berhak menerima nota retur yang
        dapat dipotong untuk pembayaran pembelian produk;
    - Diperbolehkan meretur barang yang sudah menginap apabila produk cacat, kedaluwarsa,
        tercemar, kelainan, atau tidak sesuai dengan standar pada saat pengiriman kepada Pihak Pertama,
        selama dapat dibuktikan bukan kesalahan penyimpanan atau pengelolaan dari Pihak Pertama.
    Kewajiban Pihak Pertama:


                                                                                                   345
Page 348
    -    Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian;
    -    Melunasi pembayaran kepada Pihak Kedua atas produk yang sudah diterima rumah sakit Pihak
         Pertama selambat-lambatnya empat puluh lima hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau
         dokumen penagihan diterima lengkap.
    Hak Pihak Kedua:
     -   Menerima pembayaran atas produk yang dibeli rumah sakit Pihak Pertama sesuai dengan
         ketentuan dalam perjanjian.
    Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh rumah sakit milik Pihak Pertama sesuai dengan
         ketentuan yang diatur dalam perjanjian;
     -   Menyediakan dan mengirim produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
         jangka waktu kadaluwarsa/expired date minimal satu tahun sejak rumah sakit milik Pihak Pertama
         menerima produk;
     -   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada rumah sakit milih Pihak Pertama
         apabila produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak
         Kedua menghentikan produksi salah satu produk;
     -   Menerima dan mengganti produk yang dikembalikan/retur oleh rumah sakit Pihak Pertama atas
         setiap produk dengan mengacu pada ketentuan ayat 1 huruf c pasal ini;
     -   Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh Pihak Pertama dan mengirimkan produk ke alamat
         yang ditujukan oleh rumah sakit Pihak Pertama selambat-lambatnya 1x24 jam setelah purchase
         order (PO) diterima. Dalam hal Pihak Kedua tidak bisa memenuhi permintaan produk dari rumah
         sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dan/atau distributor resmi wajib memberitahukan kepada
         rumah sakit Pihak Pertama secara tertulis; tMengirim ulang di hari/tanggal yang sama produk
         yang tidak sesuai PO rumah sakit Pihak Pertama atau ti
     -   ak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam perjanjian;
     -   Distributor resmi Pihak Kedua wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada
         rumah sakit Pihak Pertama berupa:
          a. kuitansi pembayaran bermeterai cukup;
          b. faktur pajak (rangkap tiga);
          c. faktur penjualan (rangkap tiga);
          d. surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh bagian penerima barang (petugas gudang
               logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa produk telah diterima oleh rumah sakit
               Pihak Pertama.
     -   Dalam hal terjadi produk cacat, kedaluwarsa, tercemar, kelainan dan/atau tidak sesuai dengan
         standar Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib mengganti dengan produk yang baru atas
         biayanya sendiri, dan rumah sakit Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apa pun
         sehubungan dengan penggantian produk.
    Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan produk yang dipesan rumah sakit Pihak
    Pertama, maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan spesifikasi dan harga yang sama
    dengan yang disepakati dalam perjanjian.

-   Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat-Obatan nomor 055/LGL-KKB/P/VII/2025 dan nomor 006/HJ-
    Legal/MKT-SLS/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”)
    dengan PT HEXPHARM JAYA LABOLATORIES (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai
    berikut:
    Objek                           : Pengadaan Obat
    Nilai                           : Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga
                                       sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
    Jangka Waktu                    : 2 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak Dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    - Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pelanggan
        sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;




                                                                                                   346
Page 349
    -   Menolak menerima produk yang diantar oleh Distributor apabila tidak sesuai standarisasi yang
        ditentukan Pelanggan sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
    - Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir
        dalam waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama dengan Produk
        yang dikembalikan/retur.
    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Membayar produk yang dibeli dari distributor Resmi Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam
        Perjanjian ini;
    - Mengikuti, mematuhi, dan tunduk pada ketentuan penanganan dan penyimpanan produk sesuai
        dengan petunjuk yang ditetapkan oleh Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi.
    Hak Pihak Kedua:
    - Melakukan perubahan harga Produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pelanggan
        secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru
        diberlakukan.
    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Rumah Sakit Pelanggan sesuai dengan ketentuan
        yang diatur dalam Perjanjian ini;
    - Menyediakan dan mengirim produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik
        kedaluwarsanya/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Rumah Sakit Pelanggan menerima
        Produk;
    - Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Rumah Sakit Pelanggan apabila Produk
        akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua
        menghentikan produksi salah satu produk;
    - Menerima dan mengganti produk yang dikembalikan/retur oleh rumah sakit Pelanggan atas setiap
        produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga)
        bulan.

-   Perjanjian Pengadaan Obat nomor 040/LGL-BL/P/VII/2025 dan nomor 016/PKS/CND/I/2026 tanggal 1
    Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT CENDO (“Pihak Kedua”),
    dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
    Objek                            : Pengadaan Obat
    Nilai                            : Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga
                                         sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
    Jangka Waktu                     : 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan kewajiban para pihak
    Hak Pihak Pertama:
    - Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
        Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
    - Menolak menerima Produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi apabila
        tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
     -   Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir
         dalam waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama dengan Produk
         yang dikembalikan/retur.
    Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Membayar Produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
    Hak Pihak Kedua:
    - Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai dengan
        ketentuan dalam Perjanjian ini;
     -   Melakukan perubahan harga Produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Rumah
         Sakit Pihak Pertama secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan
         atas harga baru diberlakukan.
    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai dengan
        ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;


                                                                                                     347
Page 350
    -    Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
         jangka waktu kedaluwarsanya/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Rumah Sakit Pihak
         Pertama menerima Produk;
    -    Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Rumah Sakit Pihak Pertama apabila
         Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua
         menghentikan produksi salah satu Produk;
     -    Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/retur oleh Rumah Sakit Pihak Pertama atas
          setiap Produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3
          (tiga) bulan.

-   Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat-Obatan nomor 004/LGL-KKB/P/VII/2025, dan 028.H/00/PERJ-
    KFTD/DIR/7/2025 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT
    KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai
    berikut:
    Objek                            : Pengadaan Obat
    Nilai                            : Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga
                                         sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
    Jangka Waktu                     : 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
    -    Menerima Menerima produk yang dipesan sesuai dengan purchase order (PO) tepat waktu dan
         sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama dalam perjanjian;
    -    Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua apabila tidak sesuai standarisasi yang
         ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian;
    Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluwarsanya akan berakhir dalam waktu tiga
         bulan sesuai dengan ketentuan prinsipal kepada Pihak Kedua dan rumah sakit berhak menerima
         pengganti produk yang sama sesuai dengan produk yang dikembalikan/retur tanpa dikenakan
         biaya tambahan apa pun atau rumah sakit berhak mendapatkan pengembalian harga produk
         melalui pemotongan harga pada faktur pembelian berikutnya, sesuai ketentuan yang ditetapkan
         Pihak Kedua; lMeminta penggantian produk kepada Pihak Kedua dengan kriteria pengembalian
         produk sebagai berikut: lproduk dalam kondisi kemasan yang rusak/penyok/bocor/kotor/tidak
         sesuai standar dan/atau spesifikasi; lterdapat kesalahan pengiriman produk yang dilakukan oleh
         Pihak Kedua; lproduk memiliki permasalahan kualitas/mengandung cacat tersembunyi yang
         tidak sesuai standar dan/atau spesifikasi yang telah ditentukan; lproduk-produk yang tidak
         sesuai dengan surat pesanan, maka pada saat proses penyiapan, penyerahan dan/atau
         penerimaan dapat langsung dikembalikan dan dibawa kembali oleh Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama:
    -    Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua dalam jangka waktu empat puluh lima hari
         kalender sejak tanggal terbit faktur untuk produk reguler non narkotika dan cash on delivery
         (COD) untuk pembayaran atas produk narkotika.
    -    Menjamin bahwa produk yang dibeli dari Pihak Kedua hanya akan digunakan di lingkungan rumah
         sakit dan rumah sakit tidak diperkenankan untuk memperjualbelikan produk kepada pihak lain di
         luar rumah sakit;
    -    Melakukan pemesanan dan membeli produk yang telah disepakati dari Pihak Kedua;
    -    Memiliki dokumen-dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, dan/atau
         instansi-instansi yang berwenang lainnya yang diprasyaratkan oleh ketentuan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
         pada legalitas perusahaan dan perizinan.
    Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul pada saat produk diserahkan
         kepada Pihak Pertama berdasarkan berita acara serah terima atau tanda terima barang yang
         sudah ditandatangani Para Pihak, bilamana di kemudian hari atas produk tersebut
         disalahgunakan oleh oknum atau karyawan dari Pihak Pertama; PDalam hal produk perlu ditarik
         kembali (recall) berdasarkan permintaan Pihak Kedua, Pihak Pertama wajib memberikan
         laporannya kepada Pihak Kedua dalam waktu empat belas hari kalender sejak tanggal hari


                                                                                                   348
Page 351
         pertama dilakukannya penarikan kembali (recall) produk tersebut, kecuali disepakati lain oleh
         para pihak.
    Hak Pihak Kedua:
    -    Menerima surat pesanan dari Pihak Pertama;
    -    Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas pembelian produk yang dilakukan oleh rumah
         sakit Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
    Kewajiban Pihak Kedua:
    -    Mengirimkan produk kepada Pihak Pertama sesuai dengan lokasi pengiriman sebagaimana yang
         tercantum purchase order (PO);
    -    Mengirimkan produk dalam kondisi baik, tidak rusak/cacat dan sesuai dengan spesifikasi yang
         telah disepakati serta memiliki jangka waktu kedaluwarsa/expired date minimal satu tahun sejak
         rumah sakit Pihak Pertama menerima produk;
    -    Memastikan ketersediaan produk yang telah dipesan oleh Pihak Pertama setiap waktu selama
         masa berlaku perjanjian;
    -    Memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada rumah sakit Pihak Pertama berupa:
         a.     kuitansi pembayaran bermeterai cukup;
         b.     faktur pajak;
         c. faktur penjualan;
         d.     surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh bagian penerima barang (petugas gudang
                logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa produk telah diterima oleh rumah sakit.
    -    Memberikan informasi kepada Pihak Pertama terkait perubahan informasi produk.
    -    Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada rumah sakit Pihak Pertama apabila
         produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila prinsipal
         menghentikan produksi salah satu produk yang mengacu pada surat informasi dari prinsipal;
    -    Menjamin bahwa untuk produk yang kedaluwarsa dan/atau hampir kedaluwarsa dalam waktu
         tiga bulan, rumah sakit berhak mengembalikan produk tersebut kepada Pihak Kedua sesuai
         dengan ketentuan retur dari prinsipal dan rumah sakit berhak menerima pengg
    -    nti produk yang sama sesuai dengan produk yang dikembalikan tanpa dikenakan biaya tambahan
         apa pun atau rumah sakit berhak mendapatkan pengembalian harga produk melalui pemotongan
         harga pada faktur pembelian berikutnya, sesuai ketentuan yang ditetapkan Pihak
         Kedua.aMemenuhi pesanan produk yang dipesan oleh rumah sakit Pihak Pertama dan
         mengirimkan produk ke alamat yang ditujukan oleh rumah sakit Pihak Pertama selambat-
         lambatnya 2x24 jam setelah purchase order (PO) diterima Pihak Kedua. Dalam hal Pihak Kedua
         tidak dapat memenuhi permintaan produk dari rumah sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua
         wajib memberitahukan kepada rumah sakit Pihak Pertama secara tertulis;
    Mengirim ulang produk yang tidak sesuai purchase order (PO) rumah sakit Pihak Pertama atau tidak
         memenuhi standar sebagaimana diatur dalam perjanjian di hari/tanggal yang sama atau
         selambat-lambatnya 1x24 jam terhitung sejak produk ditolak oleh rumah sakit.

-    Perjanjian Pengadaan Obat nomor 039/LGL-KKB/P/VII/2025 dan KOMDIR/DR-NPL/VII/077.25 tanggal
     1 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan PT NOVELL PHARMACEUTICAL
     LABORATORIES (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
    Objek                               : Pengadaan Obat
    Nilai                               : Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga
                                            sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
    Jangka Waktu                        : 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
         Pertama dalam Perjanjian ini.
     -   Menolak menerima Produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi apabila
         tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.




                                                                                                    349
Page 352
 -   Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir
     dalam waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan
     Produk yang dikembalikan/retur.
 -   Membatalkan atau mengakhiri Perjanjian secara sepihak apabila:
      a. PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan atau melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini;
      b. Terdapat kekosongan Produk yang diakibatkan oleh kesalahan P Pihak Kedua yang bukan
          diakibatkan kekosongan bahan baku Produk, tanpa ada surat pemberitahuan dan penjelasan
          dari Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi kepada Pihak Pertama secara tertulis perihal
          penyebab kekosongan Produk tersebut.
 -   Diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk membayar tagihan dengan menggunakan harga lama
     apabila Pihak Kedua gagal menyampaikan perubahan harga produk 30 (tiga puluh) hari kerja
     sebelumnya.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Membayar Produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
 -   Melunasi pembayaran kepada masing-masing Distributor Resmi paling lambat:
      a. 50 (lima puluh) hari kalender untuk PT ANTARMITRA SEMBADA;
      b. 45 (empat puluh lima) hari kalender untuk PT PENTA VALENT, terhitung sejak barang
           diterima oleh Pihak Pertama.
 -   Melakukan pemesanan Produk dengan cara purchase order (PO) kepada Distributor Resmi.
 -   Memeriksa Produk yang diantar oleh Distributor Resmi.
 -   Menggunakan dana pelatihan/sumbangan dari Pihak Kedua semata-mata untuk keperluan
     edukasi seperti pelatihan, simposium, atau kegiatan lain sebagaimana ditentukan oleh Pihak
     Pertama, dan memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan tersebut kepada Pihak Kedua dan/atau
     Distributor Resmi.
 -   Memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah pindah
     alamat.
Hak Pihak Kedua:
 -   Menerima seluruh pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan
     dalam Perjanjian ini secara tepat waktu.
 -   Menolak retur dari Pihak Pertama jika terjadi kerusakan produk yang terbukti disebabkan oleh
     kelalaian Pihak Pertama dalam menyimpan produk di gudang/instalasi farmasi Rumah Sakit.
 -   Mengakhiri Perjanjian secara sepihak, berlaku efektif pada tanggal surat pengakhiran, apabila:
      a. Pihak Pertama melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini;
      b. Rumah Sakit Pihak Pertama tidak lagi memiliki izin usahanya dan/atau dicabut izin
           operasionalnya oleh pemerintah;
      c. Pihak Pertama tidak memiliki hubungan/memiliki kewenangan dalam pengoperasian Rumah
           Sakit;
      d. Pihak Pertama tidak melakukan pembayaran atas tagihan/invoice distributor resmi yang
           telah jatuh tempo.
Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Memberikan Diskon On Faktur dari HNA (Harga Netto Apotik) sesuai dengan ketentuan dalam
     Lampiran 1 Perjanjian ini.
 -   Memastikan bahwa setiap transaksi pembelian Produk oleh Pihak Pertama melalui Distributor
     Resmi akan dibuatkan faktur penjualan oleh Distributor Resmi.
 -   Melalui Distributor Resmi, wajib untuk:
      a. Memenuhi pesanan Produk dalam lampiran yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan
           PO yang diterbitkan Pihak Pertama;
      b. Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta
           memiliki jangka waktu kedaluwarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak
           Pertama menerima Produk;
      c. Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila Produk
           akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua
           menghentikan produksi salah satu Produk;




                                                                                               350
Page 353
         d.   Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/retur oleh Pihak Pertama atas setiap
              Produk yang expired date-nya akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan, sepanjang
              memenuhi ketentuan retur yang berlaku di Distributor Resmi;
         e. Menolak retur dari Pihak Pertama jika terjadi kerusakan produk yang terbukti disebabkan
              oleh kelalaian Pihak Pertama dalam menyimpan produk di gudang/instalasi farmasi Rumah
              Sakit;
         f. Mengirimkan Produk ke alamat yang ditujukan oleh Pihak Pertama selambat-lambatnya
              1x24 jam sejak PO diterima;
         g. Memberitahukan Pihak Pertama secara tertulis apabila tidak dapat memenuhi permintaan
              Produk.
    -   Memberikan dokumen lengkap untuk pengaihan kepada Pihak pertama, berupa:
         a. Kuitansi pembayaran bermaterai cukup (rangkap tiga);
         b. Faktur pajak (rangkap tiga);
         c. Faktur penjualan (rangkap tiga);
         d. Surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh Bagian Penerima Barang (petugas gudang
              logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa Produk telah diterima oleh Pihak Pertama.
    -   Memberitahukan perubahan harga produk kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh)
        hari kerja sebelum berlakunya harga baru tersebut.
    -   Memberikan jaminan bahwa Produk yang diserahkan kepada Pihak Pertama berada dalam
        keadaan baik, asli dan dikemas dengan baik serta memiliki jangka waktu kedaluwarsa/expired
        date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk.
    -   Mengganti dengan Produk yang baru atas biayanya sendiri apabila terjadi Produk cacat,
        kedaluwarsa, tercemar, kelainan atau tidak sesuai dengan standar Pihak Pertama. Pihak Pertama
        tidak dikenakan biaya tambahan apapun sehubungan dengan penggantian Produk tersebut.
    -   Membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan baisk secara perdata maupun secara pidana,
        baik saat ini maupun kemudian hari, apabila Produk yang diserahkan ternyata palsu dan/atau
        tidak layak edar/pakai.
    -   Dilarang memberi hadiah/gratifikasi/pemberian apapun kepada karyawan Pihak Pertama atau
        siapapun yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
    -   Melaporkan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama atas segala dana pelatihan atau sumbangan
        yang ingin diserahkan kepada Pihak Pertama untuk tujuan mendukung dan/atau meningkatkan
        pelayanan medis Pihak Pertama.


e. BL
1) Akta Perjanjian Kredit nomor 17 tanggal 15 Oktober 2025, dibuat di hadapan MUHAMAD IRSAN
   FALAQIARTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang, dan Syarat dan
   Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit tanggal 15 Oktober 2025, oleh dan antara PT BANK SMBC
   INDONESIA, Tbk. (“Bank”) dan B: (“Debitur”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
      Jenis Fasilitas Pinjaman         : Fasilitas Pinjaman Angsuran Berjangka 1 (“PAB 1”) dan
                                          Fasilitas Pinjaman Angsuran Berjangka 2 (“PAB 2”)
      Tujuan Penggunaan                : Investasi
      Jumlah Fasilitas Pinjaman        : PAB 1: Rp28.000.000.000,00
                                          PAB 2: Rp3.000.000.000,00
      Jangka       Waktu     Fasilitas : PAB 1: 15 Oktober 2025 sampai dengan 15 Oktober 2032
      Pinjaman                            PAB 2: 15 Oktober 2025 sampai dengan 15 Oktober 2030
      Bunga (%)                        : 11% efektif per tahun
      Provisi                          : Provisi sebesar 0,25% dari jumlah pinjaman yang diterima
                                          selama jangka waktu PAB atau per percairan (untuk
                                          pencairan PAB secara bertahap)
      Biaya administrasi                  PAB 1: Rp5.000.000,00 selama jangka waktu PAB
                                          PAB 2: Rp1.500.000,00 selama jangka waktu PAB
      Janji-janji Non-Finansial (Non- : 1) Menjalankan usahanya secara layak dan efisien dan
      Financial Covement)                     menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
                                              penggunaan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit;


                                                                                                    351
Page 354
                                  2)  Memberikan izin kepada Bank atau petugas-petugas
                                      yang diberi kuasa oleh Bank untuk setiap saat dapat
                                      melakukan pemeriksaan terhadap buku-buku, catatan-
                                      catatan dan administrasi Debitur, serta memeriksa
                                      keadaan barang-barang agunan/jaminan;
                                  3) Menyerahkan kepada Bank, setiap waktu, baik diminta
                                      ataupun tidak diminta, segala dokumen dan atau
                                      mengenai keadaan keuangan Debitur dan peristiwa atau
                                      keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan keuangan
                                      Debitur;
                                  4) Menyerahkan kepada Bank semua dokumen yang
                                      dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit;
                                  5) Memperpanjang atau memperahui semua izin yang
                                      dipunyai oleh Debitur dalam rangka menjalankan
                                      usahanya ke instansi yang terkait;
                                  6) Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang
                                      ditetapkan oleh pemerintahsesuai dengan ketentuan
                                      undang-undang yang berlaku;
                                     a. Memberitahukan secara tertulis kepada Bank setiap
                                          ada perubahan Alamat, data dan informasi penting
                                          lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
                                          Kalender sebelum perubahan alamat atau data
                                          tersebut berlaku efektif. Jika perubahan tersebut
                                          tidak diberitahukan, maka setiap pemberitahuan
                                          dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya ke
                                          alamat terakhir yang tercatat dalam data
                                          Bank..Memberitahukan dan mendapatpersetujuan
                                          secara tertulis dan mengirimkan salinan akta-akta
                                          atau notulen-notulen kepada Bank yang.berkaitan
                                          dengan:.Perubahan Anggaran Dasar, apabila
                                          dilakukan perubahan berupa apapun terhadap
                                          Anggaran Dasar Debitur. Perubahan Pemegang
                                          Saham, Direksi dan/atau Komisaris, apabila diadakan
                                          perubahan terhadap susunan para pemegang
                                          saham, Direksi dan/atau Komisaris Debitur.
Janji Untuk Tidak Melakukan   :   1) Menjual atau dengan cara lain mengalihkan haka tau
                                      menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau
                                      sebagaian kekayaan dan/atau asset usaha Debitur, baik
                                      barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik
                                      Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan usaha
                                      Debitur sehari-hari;
                                  2) Menjaminkan/mengangunkan              dengan        cara
                                      bagaimanapun kekayaan (barang agunan/jaminan)
                                      Debitur     kepada       orang/pihak    lain     kecuali
                                      menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada Bank
                                      sebagaimana termaktub dalam ketentuan-ketentuan
                                      umum/perjanjian-perjanjian
                                      agunan/jaminan;aMengadakan perjanjian yang dapat
                                      menimbulkan kewajiban Debitur untuk membayar
                                      kepada     pihak     ketiga   termasuk     memberikan
                                      agunan/jaminan baik secara langsung maupun tidak
                                      langsung atas kewajiban pihak ketiga kecuali dalam
                                      rangka     menjalankan      usaha    Debitur     sehari-
                                      hari;aMemberikan pinjaman kepada atau menerima dari




                                                                                           352
Page 355
                                            pihak lain kecuali dalam rangka menjalankan usaha
                                            Debitur sehari-hari.

Hak dan kewajiban para pihak:
Hak Bank:
 - Terhadap fasilitas kredit yang diberikan Bank kepada Debitur dan/atau sisa plafon fasilitas kredit
     yang belum ditarik oleh Debitur, Bank memiliki hak-hak sebagai berikut:
      a. Setiap saat tanpa memerlukan persetujuan/ijin dari Debitur, Bank berhak untuk
           mengurangi plafon Fasilitas Kredit dan atau menarik kembali Fasilitas Kredit yang diberikan
           kepada Debitur berdasarkan pertimbangan Bank sendiri baik oleh karena keadaan Debitur,
           keadaan likuiditas Debitur, menurunnya nilai barang jaminan ataupun karena sebab lainnya
           menurut penilaian Bank.
      b. Dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank.
      c. Dapat dibatalkan secara otomatis oleh Bank apabila kondisi Debitur menurun menjadi
           kurang lancar, diragukan atau macet.
 - Bank berhak menolak pencairan dan atau penarikan plafond fasilitas kredit Debitur tanpa
     memerlukan pemberitahuan dan mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu kepada dan dari
     Debitur apabila:
      a. Debitur wanprestasi (default) terhadap Perjanjian;
      b. Dapat mempengaruhi/menurunkan kondisi likuiditas Bank sehingga rasio kecukupan
           likuiditas Bank menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      c. Terjadi krisis/kondisi ekonomi yang memburuk sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah
           atau otoritas berwenang;
      d. Terdapat perubahan acuan yang ditetapkan oleh otoritas untuk kewajiban, pengurangan
           manfaat dan hak yang telah ditetapkan dalam Perjanjian;
      e. Adanya kesepakatan yang telah dilakukan melalui proses negosiasi yang tertuang pada
           Addendum Perjanjian.
 - Dalam kondisi tertentu dimana tingkat suku bunga perbankan mengalami perubahan maka Bank
     atas pertimbangannya sendiri berhak untuk menyesuaikan tingkat suku bunga yang berlaku
     dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur sebelum berlakunya tingkat suku bunga
     yang baru tersebut.
 - Apabila Debitur lalai memenuhi kewajiban mengasuransikan barang jaminan, maka Bank berhak
     dan dengan ini diberi kuasa oleh Debitur untuk atas tanggungan Debitur mengasuransikan harta
     benda yang dijaminkan dan mendebet rekening Debitur pada Bank sejumlah premi asuransi
     serta biaya-biaya lain yang harus dibayar.
 - Apabila Debitur lalai mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, Bank atas tanggungan
     Debitur diberi kuasa untuk melaksanakan klaim kepada perusahaan asuransi untuk dan atas
     nama Debitur.
 - Untuk pembebanan bunga, provisi, biaya administrasi, denda, angsuran (pokok dan bunga),
     premi asuransi, biaya notaris, biaya penilaian jaminan, bea meterai, biaya-biaya, dan segala
     sesuatu lainnya yang terhutang berkenaan dengan pemberian Fasilitas Kredit ini, Debitur dengan
     ini memberi Kuasa kepada Bank untuk memblokir dan/atau mendebet rekening Debitur yang
     merupakan rekening pencairan Fasilitas Kredit (Rekening Pencairan). Apabila dana pada
     Rekening Pencairan tidak tersedia, maka Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir
     dan/atau mendebet rekening-rekening lain milik Debitur yang ada pada Bank.
 - Dalam hal terjadinya salah satu peristiwa kelalaian atas Debitur, Bank berhak untuk menuntut
     pembayaran atas jumlah-jumlah terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian dengan
     menggunakan jasa pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank.
 - Debitur memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengalihkan baik seluruh atau sebagian
     hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian
     (berikut setiap perubahannya) kepada pihak ketiga lainnya. Atas pengalihan tersebut, Bank akan
     melakukan pemberitahuan kepada Debitur.
 - Bank berhak mengizinkan pegawai-pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu (waktu) yang
     layak untuk memeriksa kekayaan dan usaha Debitur serta barang-barang agunan/jaminan dan




                                                                                                  353
Page 356
     memeriksa/mengaudit pembukuan, catatan-catatan dan administrasi Debitur dan membuat
     salinan-salinan atau catatan-catatan dari padanya.

Kewajiban Bank:
 - Bank wajib menyediakan Fasilitas Kredit kepada Debitur sesuai dengan jenis, jumlah, dan jangka
    waktu yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Perjanjian, yaitu PAB 1
    sebesar Rp 28.000.000.000,- dan PAB 2 sebesar Rp 3.000.000.000,00.
 - Pencairan PAB dilakukan secara sekaligus oleh Bank ke dalam Rekening Debitur yang ada pada
    Bank (selanjutnya disebut "Rekening Debitur"), dengan syarat bahwa setiap penarikan Fasilitas
    Kredit wajib dilengkapi dengan dokumen persyaratan/pendukung yang ditetapkan oleh Bank
    berupa Jadwal Angsuran.
 - Bank berkewajiban memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur sebelum
    berlakunya tingkat suku bunga yang baru apabila Bank bermaksud menyesuaikan tingkat suku
    bunga yang berlaku.
 - Jika Bank tidak menyetujui perpanjangan jangka waktu atau perubahan kondisi lainnya atas
    Fasilitas Kredit yang diajukan oleh Debitur, maka Bank akan memberitahukan kepada Debitur
    sebelum berakhirnya jangka waktu Fasilitas Kredit.
 - Atas pengalihan seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian
    Fasilitas Kredit kepada pihak ketiga, Bank berkewajiban melakukan pemberitahuan kepada
    Debitur.
 - Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
    ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga Bank wajib memastikan bahwa seluruh
    ketentuan dalam Perjanjian tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hak Debitur:
 - Debitur berhak menerima pencairan Fasilitas Kredit dari Bank sesuai dengan jenis, jumlah, dan
     jangka waktu yang telah disepakati, yaitu PAB 1 senilai Rp 28.000.000.000,- dan PAB 2 senilai Rp
     3.000.000.000,-, yang akan dicairkan secara sekaligus ke Rekening Debitur, sepanjang Debitur
     telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan pencairan (Drawdown Condition) sebagaimana
     diatur dalam Pasal 8 Perjanjian.
 - Debitur diperkenankan membayar kembali Fasilitas Kredit yang terhutang kepada Bank
     berdasarkan Fasilitas Kredit (baik seluruhnya maupun sebagian) lebih cepat/awal dari tanggal
     pembayaran yang telah ditetapkan, dengan syarat dan ketentuan:
      a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank atas rencana pelunasan
           seluruh/sebagian hutang Debitur berdasarkan Perjanjian dengan menyebutkan jumlah
           uang yang akan dibayar kembali lebih cepat/awal dan tanggal dimana pembayaran kembali
           yang lebih cepat/awal tersebut akan dilakukan, yang berlaku terhadap seluruh Fasilitas
           Kredit termasuk namun tidak terbatas pada Pinjaman Angsuran Berjangka selambat-
           lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal pelunasan dilakukan.
      b. Suatu Pemberitahuan Membayar Lebih Cepat seketika diterima oleh Bank dalam jangka
           waktu yang ditetapkan mengikat kepada dan mewajibkan Debitur melaksanakan
           pembayaran lebih cepat/awal kepada Bank pada tanggal dan dalam jumlah uang yang
           disebutkan dalam surat pemberitahuan tersebut.
 - Debitur berhak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu dari Bank sebelum berlakunya
     tingkat suku bunga yang baru dalam hal Bank bermaksud menyesuaikan tingkat suku bunga yang
     berlaku.
 - Apabila masih ada sisa uang pertanggungan setelah diperhitungkan untuk melunasi hutang
     Debitur kepada Bank, maka Bank akan menyerahkan sisa tersebut kepada Debitur atau penjamin
     sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada Bank.
 - Dalam hal jangka waktu Fasilitas Kredit Debitur akan berakhir dan Fasilitas Kredit masih
     dibutuhkan Debitur, maka Debitur dapat mengajukan permohonan tertulis perpanjangan
     dengan melampirkan data pendukung yang disyaratkan Bank, yang harus disampaikan dan
     diterima Bank selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum berakhirnya jangka
     waktu tersebut. Bank dapat mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu Fasilitas
     Kredit dimaksud.


                                                                                                 354
Page 357
-    Apabila terjadi pengalihan hak oleh Bank kepada pihak ketiga, maka Debitur akan mendapat
     manfaat yang sama dengan yang diberikan sebelumnya oleh Bank berdasarkan Perjanjian.

Kewajiban Debitur:
 - Pembayaran Fasilitas Kredit berupa bunga, pokok, angsuran (pokok dan bunga) dan atau jumlah
    lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank dilakukan sesuai dengan
    ketentuan pembayaran bunga, pokok, angsuran (pokok dan bunga) dan atau jumlah lainnya yang
    terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank atas Fasilitas Kredit tersebut di atas,
    dengan cara yang disetujui oleh Bank, sesuai dengan rincian kewajiban yang tertera pada
    pembukuan Bank atas Fasilitas Kredit yang diperoleh Debitur dari Bank.
 - Setiap pembayaran oleh Debitur kepada Bank akan diperuntukkan secara berurutan untuk
    pembayaran (a) biaya, (b) Denda, (c) Bunga dan (d) hutang pokok, kecuali ditentukan lain
    berdasarkan pertimbangan Bank.
 - Atas tiap jumlah uang yang terhutang berdasarkan Fasilitas Kredit yang telah diterima oleh
    Debitur maka Debitur wajib membayar bunga, provisi, biaya administrasi dan denda kepada
    Bank dengan ketentuan sebagaimana diuraikan di bawah ini:
     a. PAB 1: Bunga 11% efektif per tahun; Provisi 0,25%; Biaya administrasi Rp 5.000.000,00;
          Denda keterlambatan 30% per tahun;
     b. PAB 2: Bunga 11% efektif per tahun; Provisi 0,25%; Biaya administrasi Rp1.500.000,00;
          Denda keterlambatan 30% per tahun;
     c. Debitur wajib membayar angsuran bunga dan/atau bunga dan pokok sesuai tanggal yang
          ditetapkan pada Jadwal Angsuran.
 - Debitur wajib membuka Rekening pada Bank, Rekening Koran/Giro/Tabungan dan atas
    pembukaan Rekening itu akan diberlakukan syarat-syarat umum yang ditetapkan oleh Bank yang
    telah disetujui oleh dan mengikat Debitur.
 - Menyampaikan kepada Bank Neraca dan perhitungan laba rugi Debitur untuk tiap akhir tahun
    buku dan laporan lain lain tentang Debitur yang diminta oleh Bank.
 - Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan mengenai usaha yang
    dijalankan/diusahakan oleh Debitur sesuai prinsip-prinsip dan praktek-praktek akuntansi yang
    umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara terus menerus.
 - Khusus untuk Debitur Badan Usaha, melakukan pemberitahuan dan mendapat persetujuan
    secara tertulis dan mengirimkan salinan akta-akta atau notulen-notulen kepada Bank yang
    berkaitan dengan:
     a. Perubahan Anggaran Dasar, apabila dilakukan perubahan berupa apapun terhadap
          Anggaran Dasar Debitur.
     b. Perubahan Pemegang Saham, Direksi dan/atau Komisaris, apabila diadakan perubahan
          terhadap susunan para pemegang saham, Direksi dan/atau Komisaris Debitur.
 - Apabila dipersyaratkan oleh Bank, maka Debitur atas tanggungan sendiri harus selalu
    mengasuransikan harta benda yang dijaminkan oleh Debitur dan/atau penjamin kepada Bank
    pada perusahaan asuransi dan sampai jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh Bank,
    terhadap kerugian karena kebakaran dan bahaya-bahaya lain yang menurut pertimbangan Bank
    dapat menimpa harta benda tersebut. Setiap polis asuransi harus memuat "Banker's Clause".
    Asli kwitansi atau bukti pembayaran premi asuransi dan asli polis asuransi beserta "Banker's
    Clause" harus diserahkan kepada Bank.
 - Apabila dipersyaratkan oleh Bank maka selama Jangka Waktu PAB, Debitur bersedia
    menyediakan sejumlah dana yang akan diblokir yang disimpan pada Rekening Tabungan atau
    Rekening Giro atau rekening lain milik Debitur di Bank (selanjutnya disebut "Dana Retensi").
    Dana Retensi akan didebet untuk keterlambatan atas pembayaran angsuran sesuai Jadwal
    Angsuran.
 - Debitur wajib menyediakan sinking fund berupa 1 kali angsuran (pokok dan bunga) atas fasilitas
    Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB) 1 dan 2.
 - Untuk PAB 1, sebelum pencairan, Debitur wajib memenuhi kondisi-kondisi sebagai berikut:
 - Untuk PAB 2, sebelum pencairan, Debitur wajib memenuhi kondisi-kondisi sebagai berikut:
 - Selain dikenakan bunga, provisi, biaya administrasi dan denda sebagaimana ditetapkan di atas,
    Debitur wajib membayar kepada Bank, bea meterai dan biaya-biaya lain yang ditetapkan dalam


                                                                                             355
Page 358
     Perjanjian ini dan/atau dalam surat-surat yang akan dikeluarkan oleh Bank dan/atau berdasarkan
     peraturan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas berupa biaya penagihan dan segala
     macam ongkos-ongkos/biaya-biaya lain yang timbul dan yang mungkin timbul di kemudian hari
     sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit ini.
-    Debitur dengan ini memberi Kuasa kepada Bank untuk memblokir dan/atau mendebet rekening
     Debitur yang merupakan rekening pencairan Fasilitas Kredit (Rekening Pencairan). Apabila
     dipersyaratkan oleh Bank, dalam rangka pemblokiran dan/atau pendebetan rekening Debitur
     pada Bank tersebut, maka Debitur bersedia untuk menandatangani dokumen Surat Kuasa
     Pendebetan Rekening yang dibuat tersendiri.

Negative Covenant:
   - Khusus untuk Debitur badan usaha, melakukan pemberitahuan dan mendapat persetujuan
        secara tertulis dan mengirimkan salinan akta-akta atau notulen-notulen kepada Bank yang
        berkaitan dengan:
         a. Perubahan Anggaran Dasar, apabila dilakukan perubahan berupa apapun terhadap
             Anggaran Dasar Debitur;
         b. Perubahan pemegang saham, Direksi dan/atau Komisaris, apabila diadakan perubahan
             terhadap susunan para pemegang saham, Direksi dan/atau Komisaris Debitur
   - Memberitahukan secara tertulis kepada Bank setiap ada perubahan Alamat, data dan
        informasi penting lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Kalender sebelum
        perubahan alamat atau data tersebut berlaku efektif. Jika perubahan tersebut tidak
        diberitahukan, maka setiap pemberitahuan dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya
        ke alamat terakhir yang tercatat dalam data Bank..Memberitahukan dan
        mendapatpersetujuan secara tertulis dan mengirimkan salinan akta-akta atau notulen-
        notulen kepada Bank yang.berkaitan dengan:.Perubahan Anggaran Dasar, apabila dilakukan
        perubahan berupa apapun terhadap Anggaran Dasar Debitur. Perubahan Pemegang Saham,
        Direksi dan/atau Komisaris, apabila diadakan perubahan terhadap susunan para pemegang
        saham, Direksi dan/atau Komisaris Debitur;
   - Menjual atau dengan cara lain mengalihkan haka tau menyewakan/menyerahkan pemakaian
        seluruh atau sebagaian kekayaan dan/atau asset usaha Debitur, baik barang-barang bergerak
        maupun tidak bergerak milik Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan usaha Debitur
        sehari-hari;
   - Menjaminkan/mengangunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan (barang
        agunan/jaminan) Debitur kepada orang/pihak lain kecuali menjaminkan/mengagunkan
        kekayaan kepada Bank sebagaimana termaktub dalam ketentuan-ketentuan
        umum/perjanjian-perjanjian agunan/jaminan;aMengadakan perjanjian yang dapat
        menimbulkan kewajiban Debitur untuk membayar kepada pihak ketiga termasuk
        memberikan agunan/jaminan baik secara langsung maupun tidak langsung atas kewajiban
        pihak ketiga kecuali dalam rangka menjalankan usaha Debitur sehari-hari;
   - Memberikan pinjaman kepada atau menerima dari pihak lain kecuali dalam rangka
        menjalankan usaha Debitur sehari-hari.

    Positive Covenant:
    - Menjalankan usahanya secara layak dan efisien dan menggunakan fasilitas kredit sesuai
        dengan tujuan penggunaan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit;
    - Memberikan izin kepada Bank atau petugas-petugas yang diberi kuasa oleh Bank untuk setiap
        saat dapat melakukan pemeriksaan terhadap buku-buku, catatan-catatan dan administrasi
        Debitur, serta memeriksa keadaan barang-barang agunan/jaminan;
    - Menyerahkan kepada Bank, setiap waktu, baik diminta ataupun tidak diminta, segala
        dokumen dan atau mengenai keadaan keuangan Debitur dan peristiwa atau keadaan yang
        dapat mempengaruhi keadaan keuangan Debitur;
    - Menyerahkan kepada Bank semua dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit;
    - Memperpanjang atau memperahui semua izin yang dipunyai oleh Debitur dalam rangka
        menjalankan usahanya ke instansi yang terkait;




                                                                                               356
Page 359
        -   Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintahsesuai
            dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

    Jaminan:
     - 1 (satu) unit EXPRESSION PATIENT MONITOR (MR200) – Invoice No. XIII/BL-MTOHA/II/24 REV
        tanggal 26-08-2024, diterbitkan oleh PT PHILIPS INDONESIA COMMERCIAL atas nama BL;
     - 1 (satu) unit AZURION 5 C20 – Invoice No. XIV/BL-MTOHA/II/24 REV tanggal 26-08-2024,
        diterbitkan oleh PT PHILIPS INDONESIA COMMERCIAL atas nama BL;
     - 1 (satu) unit INCISIVE CT BASE SYSTEM 11 – Invoice No. XV/BL-MTOHA/II/24 REV tanggal 26-08-
        2024, diterbitkan oleh PT PHILIPS INDONESIA COMMERCIAL atas nama BL;
     - 1 (satu) unit MR 5300 SYSTEM PARTS – Invoice No. XVI/BL-MTOHA/II/24 REV tanggal 26-08-2024,
        diterbitkan oleh PT PHILIPS INDONESIA COMMERCIAL atas nama BL;
     - Corporate Guarantee atas nama PT METRO MITRA SARANA berdasarkan Akta Perjanjian
        Pemberian Jaminan (Penanggungan Hutang) Nomor 23 tanggal 15 Oktober 2025, dibuat di
        hadapan MUHAMAD IRSAN FALAQIARTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
        Tangerang.

2) Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
   nomor 048-A/PMF/Lgl/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021, yang dibuat oleh dan antara PT PACIFIC MULTI
   FINANCE (“Kreditur”) dengan BL (“Debitur”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek               : Fasilitas Pembiayaan Investasi Secara Angsuran atas Perlengkapan BL (“Fasilitas
                           Pembiayaan”)

    Nilai               : Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar Rupiah)

    Jangka Waktu         : 15 Juli 2026
    Bunga                : 15,5% (bunga sewaktu-waktu berubah)
    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Kreditur:
     -   Kreditur berhak untuk mengakhiri atau membatalkan Perjanjian ini tanpa pemberitahuan
         menuntut/menagih pembayaran segala sesuaatu yang terhutang oleh Debitur atau yang menjadi
         kewajiban Debitur terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian ini dengan seketika dan sekaligus
         kewajiban Debitur terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian ini dengan seketika dan sekaligus
         tanpa somasi lagi, bilamana terjadi atau timbul salah.

    Kewajiban Kreditur:
     -  Kreditur wajib memberikan fasilitas pembiayaan kepada Debitur, sebagaimana Debitur
        menerima pembiayaan investasi dari Kreditur dengan Jenis fasilitas yang dibiayain yaitu
        Pembiayaan Invertasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran.

    Hak Debitur:
     -  Debitur berhak untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan kepada Debitur, sebagaimana Debitur
        menerima pembiayaan investasi dari Kreditur dengan Jenis fasilitas yang dibiayai yaitu
        Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran.

    Kewajiban Debitur:
     -  Menjaga agar Barang Pembiayaan selalu dalam keadaan dapat bekerja dan terawat baik, dengan
        memperhatikan dan mematuhi segala instruksi perawatan dan perbaikan yang dianjurkan oleh
        setiap pabrikan atau Kreditur;
     -  Menyerahkan bukti kepemilikan peralatan yang telah dibeli melalui pembiayaan dari Kreditur
        berupa invoice / faktur / atau dokumen penunjang lainnya kepada Kreditur;
     -  Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjaminkan
        Barang Pembiayaan kepada pihak lain;




                                                                                                     357
Page 360
-    Tidak mengirim atau mengizinkan Barang pembiayaan dikirim atau dibawa keluar wilayah
     Republik Indonesia atau keluar dari wilayah usaha Debitur;
-    Tidak memindahkan, mengubah, menghilangkan, menambah, merusak ,atau dengan cara lain
     mengganggu nomor mesin, rangka, pendaftaran atau nomor-nomor seri atau setiap plat merek
     dagang atau plat tanda pengenal yang terletak pada Barang Pembiayaan atau pada setiap
     bagiannya;
-    Menggunakan Barang Pembiayaan sebagaimana mestinya sesuai dengan maksud dan tujuan
     Perjanjian ini, ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan seluruh petunjuk
     pemakaian dan pemeliharaan yang berlaku;
-    Memperlihatkan atau memberitahukan letak keberadaan Barang Pembiayaan apabila diminta
     oleh Kreditur dan memberi izin kepada Kreditur untuk setiap saat memasuki tanah pekarangan
     dan bangunan, di mana diperkirakan atau diduga Barang Pembiayaan berada, disimpan dan/atau
     dipakai, guna pemeriksaan atau pengujian atau pengambilan Barang Pembiayaan dalam hal
     terjadi peristiwa wanprestasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
-    Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila terjadi satu atau lebih perubahan
     perubahan material dalam kegiatan usaha Debitur seperi namun tidak terbatas pada perubahan
     nama, kegiatan usaha, modal disetor, pengurus, alamat, aksi korporasi merger, akuisisi atau
     konsolidasi;
-    Segera memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur:
        a. Semua perkara perdata terhadap Debitur yang jumlahnya minimum sebesar
             Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau equivalensinya dalam Dollar, untuk seluruh
             perkara yang berlangsung di tahun yang sama;
        b. Setiap perkara yang bersangkutan dengan instansi pemerintah;
        c. Semua pelanggaran/kelalaian atau kejadian yang dengan lewatnya waktu atau
             pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi pelanggaran/kelalaian terhadap
             Debitur;
        d. Kerusakan atas harta kekayaan Debitur yang menimbulkan kerugian yang jumlahnya
             minimum 5% (lima persen) dari jumlah total fasilitas pembiayaan;
-    Atas permintaan dari Kreditur, memberikan kepada kreditur keterangan, laporan, pernyataan
     atau informasi tertulis terkait dengan laporan keuangan atau laporan kegiatan usaha Debitur
     atau informasi lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Kreditur;
-    Dari waktu ke waktu dan atas biayanya sendiri, wajib mendapat semua lisensi, perizinan, dan
     persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan Barang Pembiayaan;
-    Bertanggung jawab dan wajib mengganti setiap kerugian Kreditur dari dan terhadap setiap
     tuntutan, tanggung jawab putusan, biaya ataupun kerusakan atas Barang Pembiayaan, termasuk
     segala tuntutan dan tanggung jawab yang timbul dari lokasi, perawatan dan penggunaan Barang
     Pembiayaan;
-    Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan biaya yang memuaskan bagi
     Kreditur serta memelihara catatan-catatan dan administrasi yang mencerminkan secara benar
     dan wajar keadaan keuangan serta hasil usaha Kreditur sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi
     yang berlaku di Indonesia dan yang diterapkan secara terus menerus;
-    Senantiasa memberikan ijin kepada Kreditur pada setiap saat bila dianggap perlu oleh Kreditur
     untk memasuki kantor Debitur dengan pemberitahuan 1 (satu) hari sebelumnya untuk
     mengadakan pemeriksaan (audit) terhadap pembukuan dan administrasi Debitur, biaya-biaya
     dan ongkos-ongkos pemeriksaan tersebut akan ditanggung dan dibayar oleh Debitur
-    Segera memberitahukan kepada Kreditur bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau ruang
     lingkup usaha Debitur atau bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat
     mempengaruhi secara mendalam keadaan usaha Debitur.

Jaminan:
Jaminan Fidusia atas persediaan barang-barang dengan nilai penjaminan sejumlah
Rp46.900.060.653,00 (empat puluh enam miliar sembilan ratus juta enam puluh ribu enam ratus lima
puluh tiga Rupiah), yaitu:




                                                                                                358
Page 361
    Akta Jaminan Fidusia Nomor 63 tanggal 21 September 2021, yang dibuat di hadapan YULIA, Sarjana
    Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia
    berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W12.00456057.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober
    2021 atas nama BL.

3) Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan cara Jual dan Sewa Balik berdasarkan Akta nomor 20 tanggal
   25 September 2024 dibuat dihadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
   Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang dibuat oleh dan diantara PT PACIFIC MULTI FINANCE (“Kreditur”)
   dan BL (“Debitur”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
   Objek         : Pembiayaan investasi dengan cara menjual dan menyewa balik atas aset/barang
   Nilai         : Rp5.700.000.000,00
   Masa Sewa : 25 September 2026
   Bunga         : 15,25%
   Hak dan Kewajiban para pihak:
   Hak Kreditur:
    -    Mengakhiri atau membatalkan perjanjian ini tanpa pemberitahuan serta menuntut/menagih
         pembayaran segala sesuatu yang terhutang oleh Debitur atau yang menjadi kewajiban Debitur
         terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi,
         bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
          a. Debitur melanggar satu atau lebih dari satu ketentuan dalam Perjanjian ini;
          b. Pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian ini (dan/atau
              penambahan, perubahan, pembaharuan, atau penggantiannya) dan/atau lampirannya
              serta dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian ini, ternyata tidak
              benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengai hal-hal yang oleh
              Kreditur dianggap penting;
          c. Debitur semata-mata menurut pertimbangan Kreditur keadaan keuangannya,
              bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat
              memenuhi kewajibannya lagi sesuai Perjanjian ini;
          d. Debitur atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin kewajiban Debitur (untuk
              selanjutnya disebut “Penanggung”) berdasarkan Perjanjian ini (dan/atau setiap
              penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) mengajukan permohonan
              untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang
              (“surseance van betaling”) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar
              hutangnya kepada pihak ketiga yang telah ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab apapun
              tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu
              permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur dan/atau
              Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;
          e. Debitur atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil Keputusan untuk bubar,
              casu quo meninggal dunia atau ijin usaha Lessee dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang
              berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
              menangguhkan untuk sementara usahanya atau dinyatakan berada di bawah pengampuan
              (onder curatele gesteld);
          f. Kekayaan Debitur atau Penanggung seluruhnya atau sebagian besar disita oleh instansi
              yang berwajib;
          g. Objek Pembiayaan dalam Perjanjian ini musnah oleh sebab apapun juga;
          h. Debitur tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata yang berdasarkan penilaian
              Kreditur akan membahayakan pelaksanaan Perjanjian ini;
          i. Seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Debitur disita oleh pihak manapun juga.

    Kewajiban Kreditur:
     -  Memberikan fasilitas pembiayaan investasi dengan cara menjual dan menyewa balik atas
        aset/barang kepada Debitur.

    Hak Debitur




                                                                                                    359
Page 362
-    Menentukan besarnya biaya-biaya sesuai ketentuan yang termuat dalam Perjanjian ini, tanpa
     perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur;
-    Menerima fasilitas pembiayaan investasi dengan cara menjual dan menyewa balik atas
     aset/barang kepada Kreditur.

Kewajiban Debitur
 -  Menjaga agar objek pembiayaan selalu dalam keadaan dapat bekerja dan terawat baik, dengan
    memperhatikan dan mematuhi segala instruksi perawatan dan perbaikan yang dianjurkan oleh
    setiap pabrikan atau Kreditur;
 -  Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjaminkan
    objek pembiayaan kepada pihak lain;
 -  Tidak mengirim atau mengizinkan objek pembiayaan dikirim atau dibawa keluar wilayah
    Republik Indonesia atau keluar dari wilayah usaha Debitur;
 -  Tidak memindahkan, mengubah, menghilangkan, menambah, merusak atau dengan cara lain
    mengganggu nomor mesin, rangka, pendaftaran atau nomor-nomor seri atau setiap plat merek
    dagang atau plat tanda pengenal yang terletak pada Objek pembiayaan atau pada setiap
    bagiannya.
 -  Tidak akan melakukan modifikasi atau perubahan atas Objek Pembiayaan tanpa persetujuan
    tertulis dari Kreditur terlebih dahulu;
 -  Menggunakan Objek Pembiayaan sebagaimana mestinya sesuai dengan maksud dan tujuan
    Perjanjian ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh petunjuk
    pemakaian dan pemeliharaan Objek Pembiayaan yang berlaku;
 -  Memperlihatkan atau memberitahukan letak keberadaan Objek Pembiayaan apabila diminta
    oleh Kreditur dan memberi izin kepada Kreditur untuk setiap saat memsuki tanah pekarangan
    dan bangunan, di mana diperkirakan atau diduga Objek Pembiayaan berada, disimpan dan/atau
    dipakai, guna pemeriksaan ata pengujian atau pengambilan Objek Pembiayaan dalam hal terjadi
    peristiwa wanprestasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
 -  Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila terjadi satu atau lebih perubahan-
    perubahan material dalam kegiatan usaha Debitur seperti namun tidak terbatas pada perubahan
    nama, kegiatan usaha, modal disetor, pengurus, alamat, aksi korporasi merger, akuisisi atau
    konsolidasi;
 -  Segera memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur:
     a. Semua perkara perdata terhadap Debitur yang jumlahnya minimum sebesar
         Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau ekuivalensinya dalam Dollar, untuk seluruh
         perkara yang berlangsung di tahun yang sama;
     b. Setiap perkara yang bersangkutan dengan instansi pemerintah;
     c. Semua pelanggaran/kelalaian atau kejadian yang dengan lewatnya waktu atau
         pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi pelanggaran/kelalaian terhadap Debitur;
     d. Kerusakan atas harta kekayaan Debitur yang menimbulkan kerugian yang jumlahnya
         minimum 5% (lima persen) dari jumlah total fasilitas pembiayaan;
 -  Atas permintaan dari Kreditur, memberikan kepada Kreditur keterangan, laporan, pernyataan
    atau informasi tertulis terkait dengan laporan keuangan atau laporan kegiatan usaha Debitur
    atau informasi lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Kreditur;
 -  Dari waktu ke waktu dan atas biayanya sendiri, wajib mendapat semua lisensi, perizinan dan
    persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan Objek Pembiayaan;
 -  Bertanggung jawab dan wajib mengganti setiap kerugian Kreditur dari dan terhadap setiap
    tuntutan, tanggung jawab, putusan, biaya ataupun kerusakan atas Objek Pembiayaan, termasuk
    segala tuntutan dan tanggung jawab yang timbul dari Lokasi, perawatan dan penggunaan Objek
    Pembiayaan;
 -  Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan biaya yang memuaskan bagi
    Kreditur serta memelihara catatan-catatan dan admnistrasi yang mencerminkan secara benar
    dan wajar keadaan keuangan serta hasil usaha Kreditur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
    yang berlaku di Indonesia dan yang diterapkan secara terus menerus;
 -  Senantiasa memberikan ijin kepada Kreditur pada setiap saat bila diangap perlu oleh Kreditur
    untuk memasuki kantor Debitur dengan pemberitahuan 1 (satu) hari sebelumnya untuk


                                                                                             360
Page 363
         mengadakan pemeriksaan (audit) terhadap pembukuan dan administrasi Debitur, biaya-biaya
         dan ongkos-ongkos pemeriksaan tersebut akan ditanggung dan dibayar oleh Debitur;
     -   Segera memberitahukan kepada Kreditur bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau ruang
         lingkap usaha Debitur atau bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat
         mempengaruhi secara mendalam keadaan usaha Debitur.

    Hak Opsi:
     -  Setelah Debitur memenuhi semua kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, maka Debitur
        mempunyai hak opsi untuk membeli kembali objek pembiayaan dari Kreditur;
     -  Perhitungan biaya untuk pembelian kembali objek pembiayaan tersebut ditentukan sesuai
        dengan harga nilai buku.

     Jaminan:
     Jaminan Fidusia atas barang invetaris perusahaan dengan nilai penjaminan sejumlah
     Rp10.712.463.817,00 (sepuluh miliar tujuh ratus dua belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu
     delapan ratus tujuh belas Rupiah), yaitu:

     Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 tanggal 25 September 2024, yang dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO,
     Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah didaftarkan di
     Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor
     W12.00858662.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama BL.

4) Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan cara Jual dan Sewa Balik berdasarkan Akta nomor 29 tanggal
   27 September 2024 dibuat dihadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
   notaris di Kota Jakarta Selatan, yang dibuat oleh dan diantara PT PACIFIC MULTI FINANCE (“Kreditur”)
   dan BL (“Debitur”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
   Objek        : Pembiayaan investasi dengan cara menjual dan menyewa balik atas aset/barang
   Nilai        : Rp5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta Rupiah)
   Masa Sewa : 27 September 2026
   Bunga        : 15,25%

    Hak dan kewajiban para pihak:
    Hak Kreditur:
     -   Mengakhiri atau membatalkan perjanjian ini tanpa pemberitahuan serta menuntut/menagih
         pembayaran segala sesuatu yang terhutang oleh Debitur atau yang menjadi kewajiban Debitur
         terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi,
         bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
          a. Debitur melanggar satu atau lebih dari satu ketentuan dalam Perjanjian ini;
          b. Pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian ini (dan/atau
              penambahan, perubahan, pembaharuan, atau penggantiannya) dan/atau lampirannya
              serta dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian ini, ternyata tidak
              benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengai hal-hal yang oleh
              Kreditur dianggap penting;
          c. Debitur semata-mata menurut pertimbangan Kreditur keadaan keuangannya,
              bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat
              memenuhi kewajibannya lagi sesuai Perjanjian ini;
          d. Debitur atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin kewajiban Debitur (untuk
              selanjutnya disebut “Penanggung”) berdasarkan Perjanjian ini (dan/aau setiap
              penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) mengajukan permohonan
              untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang
              (“surseance van betaling”) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar
              hutangnya kepada pihak ketiga yang telah ditagoh (jatuh waktu), atau karena sebab apapun
              tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu
              permohonan atau tuntutan untuk kepailitan teah diajukan terhadap Debitur dan/atau
              Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;


                                                                                                   361
Page 364
     e.   Debitur atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil Keputusan untuk bubar,
          casu quo meninggal dunia atau ijin usaha Lessee dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang
          berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
          menangguhkan untuk sementara usahanya atau dinyatakan berada di bawah
          pengampunan (onder curatele gesteld);
     f.   Kekayaan Debitur atau Penanggung seluruhnya atau sebagian besar disita oleh instansi
          yang berwajib;
     g.   Objek Pembiayaan dalam Perjanjian ini musnah oleh sebab apapun juga;
     h.   Debitur tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata yang berdasarkan penilaian
          Kreditur akan membahayakan pelaksanaan Perjanjian ini;
     i.   Seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Debitur disita oleh pihak manapun juga.

Kewajiban Kreditur:
 -  Memberikan fasilitas pembiayaan investasi dengan cara menjual dan menyewa balik atas
    aset/barang kepada Debitur.

Hak Debitur
 -   Menentukan besarnya biaya-biaya sesuai ketentuan yang termuat dalam Perjanjian ini, tanpa
     perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur;
 -   Menerima fasilitas pembiayaan investasi dengan cara menjual dan menyewa balik atas
     aset/barang kepada Kreditur.

Kewajiban Debitur
 -  Menjaga agar objek pembiayaan selalu dalam keadaan dapat bekerja dan terawat baik, dengan
    memperhatikan dan mematuhi segala instruksi perawatan dan perbaikan yang dianjurkan oleh
    setiap pabrikan atau Kreditur;
 -  Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjaminkan
    objek pembiayaan kepada pihak lain;
 -  Tidak mengirim atau mengizinkan objek pembiayaan dikirim atau dibawa keluar wilayah
    Republik Indonesia atau keluar dari wilayah usaha Debitur;
 -  Tidak memindahkan, mengubah, menghilangkan, menambah, merusak atau dengan cara lain
    mengganggu nomor mesin, rangka, pendaftaran atau nomor-nomor seri atau setiap plat merek
    dagang atau plat tanda pengenal yang terletak pada Objek pembiayaan atau pada setiap
    bagiannya;
 -  Tidak akan melakukan modifikasi atau perubahan atas Objek Pembiayaan tanpa persetujuan
    tertulis dari Kreditur terlebih dahulu;
 -  Menggunakan Objek Pembiayaan sebagaimana mestinya sesuai dengan maksud dan tujuan
    Perjanjian ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh petunjuk
    pemakaian dan pemeliharaan Objek Pembiayaan yang berlaku;
 -  Memperlihatkan atau memberitahukan letak keberadaan Objek Pembiayaan apabila diminta
    oleh Kreditur dan memberi izin kepada Kreditur untuk setiap saat memsuki tanah pekarangan
    dan bangunan, di mana diperkirakan atau diduga Objek Pembiayaan berada, disimpan dan/atau
    dipakai, guna pemeriksaan atau pengujian atau pengambilan Objek Pembiayaan dalam hal
    terjadi peristiwa wanprestasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
 -  Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila terjadi satu atau lebih perubahan-
    perubahan material dalam kegiatan usaha Debitur seperti namun tidak terbatas pada perubahan
    nama, kegiatan usaha, modal disetor, pengurus, alamat, aksi korporasi merger, akuisisi atau
    konsolidasi;
 -  Segera memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur:
     a. Semua perkara perdata terhadap Debitur yang jumlahnya minimum sebesar
         Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau ekuivalensinya dalam Dollar, untuk seluruh
         perkara yang berlangsung di tahun yang sama;
     b. Setiap perkara yang bersangkutan dengan instansi pemerintah;
     c. Semua pelanggaran/kelalaian atau kejadian yang dengan lewatnya waktu atau
         pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi pelanggaran/kelalaian terhadap Debitur;


                                                                                                362
Page 365
               d.  Kerusakan atas harta kekayaan Debitur yang menimbulkan kerugian yang jumlahnya
                   minimum 5% (lima persen) dari jumlah total fasilitas pembiayaan;
         -    Atas permintaan dari Kreditur, memberikan kepada Kreditur keterangan, laporan, pernyataan
              atau informasi tertulis terkait dengan laporan keuangan atau laporan kegiatan usaha Debitur
              atau informasi lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Kreditur;
         -    Dari waktu ke waktu dan atas biayanya sendiri, wajib mendapat semua lisensi, perizinan dan
              persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan Objek Pembiayaan;
         -    Bertanggung jawab dan wajib mengganti setiap kerugian Kreditur dari dan terhadap setiap
              tuntutan, tanggung jawab, putusan, biaya ataupun kerusakan atas Objek Pembiayaan, termasuk
              segala tuntutan dan tanggung jawab yang timbul dari Lokasi, perawatan dan penggunaan Objek
              Pembiayaan;
         -    Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan biaya yang memuaskan bagi
              Kreditur serta memelihara catatan-catatan dan administrasi yang mencerminkan secara benar
              dan wajar keadaan keuangan serta hasil usaha Kreditur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
              yang berlaku di Indonesia dan yang diterapkan secara terus menerus;
         -    Senantiasa memberikan ijin kepada Kreditur pada setiap saat bila dianggap perlu oleh Kreditur
              untuk memasuki kantor Debitur dengan pemberitahuan 1 (satu) hari sebelumnya untuk
              mengadakan pemeriksaan (audit) terhadap pembukuan dan administrasi Debitur, biaya-biaya
              dan ongkos-ongkos pemeriksaan tersebut akan ditanggung dan dibayar oleh Debitur;
         -    Segera memberitahukan kepada Kreditur bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau ruang
              lingkap usaha Debitur atau bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat
              mempengaruhi secara mendalam keadaan usaha Debitur.

         Hak Opsi:
          a. Setelah Debitur memenuhi semua kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, maka Debitur
             mempunyai hak opsi untuk membeli kembali objek pembiayaan dari Kreditur;
          b. Perhitungan biaya untuk pembelian kembali objek pembiayaan tersebut ditentukan sesuai
             dengan harga nilai buku.

         Jaminan:
         Jaminan Fidusia atas barang invetaris perusahaan dengan nilai penjaminan sejumlah
         Rp10.837.543.999,00 (sepuluh miliar delapan ratus tiga puluh tujuh lima ratus empat puluh tiga ribu
         sembilan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah), yaitu:

         Akta Jaminan Fidusia Nomor 30 tanggal 27 September 2024, yang dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO,
         Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah didaftarkan di Kantor
         Pendaftaran Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W12.00858661.AH.05.01
         Tahun 2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama BL.

5) Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual dan Sewa Balik berdasarkan Akta Nomor 30 tanggal 10
   Desember 2024, dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
   Kota Jakarta Selatan, yang dibuat oleh dan antara PT PACIFIC MULTI FINANCE (“Kreditur”) dan BL
   (“Debitur”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
     Objek               : Pembiayaan investasi dengan cara menjual dan menyewa balik atas
                            aset/barang
     Nilai Sewa          : Rp16.000.000.000,00
     Bunga               : 15,25%
     Masa Sewa           : 10 Desember 2026

    Hak dan kewajiban para pihak:
    Hak Kreditur:
     -   Kreditur berhak menerima pembayaran angsuran Jual dan Sewa Balik (pokok dan bunga) dari Debitur
         secara berkala, sesuai dengan jadwal angsuran yang telah disepakati, serta berhak menerima seluruh
         pembayaran biaya-biaya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini termasuk Biaya Administrasi sebesar
         Rp3.000.000,00 dan Biaya Notaris sebesar Rp10.000.000,00.


                                                                                                           363
Page 366
-   Kreditur berhak untuk mengakhiri atau membatalkan perjanjian ini tanpa pemberitahuan serta
    menuntut/menagih pembayaran segala sesuatu yang terhutang oleh Debitu
-   atau yang menjadi kewajiban Debitur terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian ini dengan seketika
    dan sekaligus tanpa somasi lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa sebagaimana
    diatur dalam Pasal 14 ayat 2 huruf a sampai dengan i.
-   Bilamana terjadi salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal 13, maka Kreditur
    berhak menyatakan Lalai/Wanprestasi tanpa memerlukan pembuktian dari pihak ketiga dan berhak
    untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Menuntut pelunasan sisa kewajiban yang masih harus dibayar Debitur, secara sekaligus;
     b. Mengambil Objek Pembiayaan yang berada dalam penguasaan Debitur bila dianggap perlu oleh
         Kreditur, dengan tembusan kepada pihak lain yang menurut Kreditur berkepentingan, termasuk:
         (i) mengambil Objek Pembiayaan dengan atau tanpa bantuan Pengadilan dan/atau alat-alat
         negara dan/atau pihak lain; (ii) dengan bantuan pihak yang berwajib agar Debitur melaksanakan
         kewajiban; (iii) menjual, mengalihkan dan atau melakukan tindakan lain atas Objek Pembiayaan
         untuk penyelesaian kewajiban Debitur kepada Kreditur; (iv) mengakhiri Perjanjian dan menuntut
         ganti rugi; memperhitungkan kewajiban Debitur lainnya dengan Objek Pembiayaan tambahan
         yang ada pada Kreditur.tindakan lain atas Objek Pembiayaan untuk penyelesaian kewajiban
         Debitur kepada Kreditur;
     c. Kreditur berhak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak-hak termasuk dokumen agunan
         dengan cara apapun, dan tanpa perlu pemberitahuan maupun persetujuan kepada Debitur lebih
         dulu.

Kewajiban Kreditur:
 -  Kreditur atas permohonan dari Debitur, menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada
    Debitur, dimana Kreditur sepakat membeli Objek Pembiayaan sesuai dengan Pasal 3 (tiga) tersebut
    dari Debitur untuk selanjutnya disewakan oleh Kreditur kepada Debitur dengan nilai sewa Rp
    16.000.000.000,00.
 -  Kreditur berkewajiban menyediakan layanan pengaduan permasalahan konsumen sebagaimana diatur
    dalam Pasal 18 ayat 2, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen berdasarkan
    peraturan OJK yang berlaku;
 -  Perjanjian Kredit ini telah mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan termasuk
    ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga Kreditur wajib memastikan bahwa seluruh
    kegiatan pembiayaan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hak Debitur:
 -  Debitur berhak menerima fasilitas pembiayaan dari Kreditur dengan nilai sewa sebesar Rp
    16.000.000.000,- melalui mekanisme jual dan sewa balik, yaitu Kreditur membeli Objek Pembiayaan
    dari Debitur kemudian menyewakan kembali kepada Debitur untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
 -  Setelah Debitur memenuhi semua kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, maka Debitur mempunyai
    Hak Opsi untuk membeli kembali Objek Pembiayaan dari Kreditur. Perhitungan biaya untuk pembelian
    kembali Objek Pembiayaan tersebut ditentukan sesuai dengan harga Nilai Buku.
 -  Debitur berhak untuk menentukan besarnya biaya-biaya sesuai ketentuan yang termuat dalam
    Perjanjian ini, tanpa perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur.

Kewajiban Debitur:
 -  Dalam kaitannya dengan Perjanjian ini, Debitur menyetujui untuk membayar kepada Kreditur, biaya-
    biaya sebagai berikut:
     a. Biaya Administrasi kepada KREDITUR sebesar Rp. 3.000.000,-;
     b. Biaya Notaris kepada KREDITUR sebesar Rp. 10.000.000,-;
     c. Biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan fasilitas Jual dan sewa balik kepada
         KREDITUR;
     d. Bunga dan pokok kepada KREDITUR untuk besarnya pinjaman dalam perjanjian ini dikenakan
         suku bunga dan pokok sebesar tercantum dalam daftar angsuran;
     e. Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan oleh KREDITUR, DEBITUR belum dapat
         membayarkan kewajibannya, maka untuk tiap-tiap hari keterlambatan pembayaran kewajiban


                                                                                                       364
Page 367
          tersebut, DEBITUR akan dikenakan denda sebesar 5 % (lima persen) per bulan yang besarnya
          dihitung dari jumlah kewajiban yang terlambat dibayar.
-   Debitur mulai membayar angsuran, terhitung sejak telah dilakukan pencairan dana seluruhnya sesuai
    dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan.
-   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak diperkenankan untuk
    melakukan perubahan/modifikasi apapun atas Objek Pembiayaan yang membuat Objek Pembiayaan
    menjadi berbeda dari bentuk, identitas, fungsi, dan/atau kondisi semula dari Objek Pembiayaan ketika
    diterima dari Debitur.
-   Debitur, atas biaya dan ongkos sendiri wajib untuk: (i) Melaksanakan petunjuk penggunaan Objek
    Pembiayaan tentang cara pemakaian dan pemeliharaan Objek Pembiayaan; (ii) Memastikan dan
    menjamin pemakaian Objek Pembiayaan dengan cara yang terampil dan baik dan oleh orang yang
    cakap dan mampu serta memiliki kualifikasi untuk jenis Objek Pembiayaan; (iii) Memelihara dan
    memperbaiki Objek Pembiayaan serta mengganti semua bagian yang hilang atau rusak, dengan suku
    cadang asli yang diperuntukkan dan dianjurkan oleh pabrik pembuat Objek Pembiayaan sesuai dengan
    spesifikasi Objek Pembiayaan tersebut; (iv) Membayar secara penuh dan tepat pada waktunya semua
    biaya pendaftaran, perizinan, lisensi, pajak pungutan dan pengeluaran lain, sehubungan dengan
    penggunaan, pemanfaatan dan/atau pemeliharaan Objek Pembiayaan, serta menjamin agar Objek
    Pembiayaan bebas dari tuntutan hukum dari pihak ketiga atau pihak yang berwenang.
-   Selama Masa Sewa, segala resiko yang terjadi atas Objek Pembiayaan akan menjadi beban dan
    tanggung jawab Debitur, sehingga kehilangan dan/atau kerusakan atau hal apapun yang membuat
    Objek Pembiayaan tidak dapat dipergunakan oleh Debitur bukan merupakan alasan bagi Debitur untuk
    menangguhkan atau menghentikan pembayaran angsuran.
-   Semua biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini akan
    menjadi tanggung jawab Debitur.
-   Selama berlakunya Perjanjian ini Debitur dengan ini berjanji dan menyetujui serta mengikatkan diri
    untuk:
     a. Menjaga agar Objek Pembiayaan selalu dalam keadaan dapat bekerja dan terawat baik, dengan
          memperhatikan dan mematuhi segala instruksi perawatan dan perbaikan yang dianjurkan oleh
          setiap pabrikan atau Kreditur;
     b. Tidak akan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak atau menjaminkan
          Objek Pembiayaan kepada pihak lain;
     c. Tidak mengirim atau mengizinkan Objek Pembiayaan dikirim atau dibawa keluar wilayah Republik
          Indonesia atau keluar dari wilayah usaha Debitur;
     d. Tidak memindahkan, mengubah, menghilangkan, menambah, merusak atau dengan cara lain
          mengganggu nomor mesin, rangka, pendaftaran atau nomor-nomor seri atau setiap plat merek
          dagang atau plat tanda pengenal yang terletak pada Objek Pembiayaan atau pada setiap
          bagiannya;
     e. Tidak akan melakukan modifikasi atau perubahan atas Objek Pembiayaan tanpa persetujuan
          tertulis dari Kreditur terlebih dahulu;
     f. Menggunakan Objek Pembiayaan sebagaimana mestinya sesuai dengan maksud dan tujuan
          Perjanjian ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh petunjuk
          pemakaian dan pemeliharaan Objek Pembiayaan yang berlaku;
     g. Memperlihatkan atau memberitahukan letak keberadaan Objek Pembiayaan apabila diminta
          oleh Kreditur dan memberi izin kepada Kreditur untuk setiap saat memasuki tanah pekarangan
          dan bangunan, dimana diperkirakan atau diduga Objek Pembiayaan berada, disimpan dan/atau
          dipakai, guna pemeriksaan atau pengujian atau pengambilan Objek Pembiayaan dalam hal terjadi
          peristiwa wanprestasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
     h. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila terjadi satu atau lebih perubahan-
          perubahan material dalam kegiatan usaha Debitur seperti namun tidak terbatas pada perubahan
          nama, kegiatan usaha, modal disetor, pengurus, alamat, aksi korporasi merger, akuisisi atau
          konsolidasi;eSegera memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur: (a) semua perkara perdata
          terhadap Debitur yang jumlahnya minimum sebesar Rp. 1.000.000.000,- atau equivalensinya
          dalam Dollar, untuk seluruh perkara yang berlangsung di tahun yang sama; (b) setiap perkara
          yang bersangkutan dengan instansi pemerintah; (c) semua pelanggaran/kelalaian atau kejadian
          yang dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi


                                                                                                    365
Page 368
           pelanggaran/kelalaian terhadap Debitur; (d) kerusakan atas harta kekayaan Debitur Atas
           permintaan dari Kreditur, memberikan kepada Kreditur keterangan, laporan, pernyataan atau
           informasi tertulis terkait dengan laporan keuangan atau laporan kegiatan usaha Debitur atau
           informasi lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Kreditur;
       i. Dari waktu ke waktu dan atas biayanya sendiri, wajib mendapat semua lisensi, perizinan dan
           persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan Objek Pembiayaan;
       j. Bertanggung jawab dan wajib mengganti setiap kerugian Kreditur dari dan terhadap setiap
           tuntutan, tanggung jawab, putusan, biaya ataupun kerusakan atas Objek Pembiayaan, termasuk
           segala tuntutan dan tanggung jawab yang timbul dari lokasi, perawatan dan penggunaan Objek
           Pembiayaan;
       k. Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan biaya yang memuaskan bagi
           Kreditur serta memelihara catatan-catatan dan administrasi yang mencerminkan secara benar
           dan wajar keadaan keuangan serta hasil usaha Kreditur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
           yang berlaku di Indonesia dan yang diterapkan secara terus-menerus;aSenantiasa memberikan
           ijin kepada Kreditur pada setiap saat bila dianggap perlu oleh Kreditur untuk memasuki kantor
           Debitur dengan pemberitahuan 1 (satu) hari sebelumnya untuk n dalam sifat atau ruang lingkup
           usaha Debitur atau bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang napat mempengaruhi
           secara mendalam keadaan usaha Debitur.napat mempengaruhi secara mendalam keadaan usaha
           Debitur.
     -   Debitur mengikatkan diri kepada Kreditur, selama Debitur masih mempunyai kewajiban kepada
         Kreditur berdasarkan Perjanjian ini, untuk menyerahkan kepada Kreditur: (a) dalam waktu 30 (tiga
         puluh) hari sejak ditutupnya tiap-tiap semester dari tahun buku Debitur, Neraca dan perhitungan
         laba rugi dari Debitur yang tidak diaudit untuk semester yang bersangkutan; (b) dalam 120 (seratus
         dua puluh) hari sejak ditutupnya tiap-tiap tahun buku dari Debitur, neraca dan perhitungan laba
         rugi dari Debitur yang diaudit oleh Akuntan Publik rekanan Kreditur mengenai tahun buku tersebut.
     -   Bilamana terjadi salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan dalam Pasal 13 ayat 1, maka: (a) Hak
         Opsi menjadi tidak berlaku dan pengajuan pengambilan Hak Opsi akan menjadi gugur dengan
         sendirinya; (b) Segala pembayaran termasuk namun tidak terbatas pada Simpanan Jaminan yang
         pernah dilakukan oleh Debitur kepada Kreditur akan menjadi hak Kreditur sepenuhnya dan tidak
         dapat diambil kembali oleh Debitur; (c) Debitur wajib menyerahkan Objek Pembiayaan kepada
         Kreditur.

    Hak Opsi:
    Setelah Debitur memenuhi semua kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, maka Debitur mempunyai
    Hak Opsi untuk membeli kembali Objek Pembiayaan dari Kreditur. Perhitungan biaya untuk pembelian
    kembali Objek Pembiayaan tersebut ditentukan sesuai dengan harga Nilai Buku.

6) Perjanjian Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Metro Hospitals M. Toha nomor 021/LGL-BL/P/VIII/2022
   tanggal 1 Agustus 2022, sebagaimana telah diperpanjang dengan Perjanjian Pengadaan Obat nomor
   041/LGL-BL/P/VII/2025 dan nomor 027/PKS-MKT/LGL-INF/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat
   oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dan PT Infion (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                : Pengadaan obat
   Nilai                : Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga sebagaimana tercantum
                        dalam lampiran 1 perjanjian ini
   Jangka Waktu         : 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama
         sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
    -    Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi
         yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;
    -    Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam
         waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan Produk yang
         dikembalikan/retur;


                                                                                                        366
Page 369
    -    Rumah Sakit Pihak Pertama wajib membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan
         ketentuan dalam perjanjian ini;
    -    Menginformasikan kepada Pihak Kedua atas Produk yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date
         akan berakhir dalam waktu 6 (enam) bulan.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    -   Rumah Sakit Pihak Pertama yang melakukan PO wajib melunasi pembayaran kepada Distributor
        Resmi atas Produk yang sudah diterima Rumah Sakit Pihak Pertama paling lambat 45 (empat puluh
        lima) hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau dokumen penagihan diterima lengkap oleh
        Rumah Sakit Pihak Pertama.

    Hak Pihak Kedua:
    -    Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
         Perjanjian ini melalui Distributor Resmi;
    -    Melakukan perubahan harga produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Rumah Sakit
         Pihak Pertama secara secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan
         atas harga baru diberlakukan.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur
        dalam Perjanjian ini;
     -  Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
        jangka waktu kadaluarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima
        Produk;
     -  Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30
        (tiga puluh) hari kerja apabila Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu
        atau apabila Pihak Kedua menghentikan produksi salah satu Produk;
     -  Distributor Resmi wajib mengganti Produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur
        dalam Perjanjian ini, pada hari/tanggal yang sama atau waktu lain yang disepakati bersama;
     -  Distributor Resmi wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada Rumah Sakit Pihak
        Pertama, berupa:
         e. Kuitansi pembayaran bermeterai cukup (rangkap tiga);
         f. Faktur pajak (rangkap tiga);
         g. Faktur penjualan (rangkap tiga);
         h. Surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh Bagian Penerima Barang (petugas gudang
              logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa Produk telah diterima oleh Rumah Sakit
              Pihak Kedua.
     -  Memberitahukan perihal perubahan harga kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari
        kerja sebelum berlakunya harga baru tersebut. Kegagalan Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi
        dalam menyampaikan perubahan atas harga produk sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan
        mengakibatkan perubahan harga tersebut menjadi tidak berlaku dan tagihan berjalan masih akan
        tetap menggunakan harga produk lama atau Pihak Pertama memberikan 1 (satu) kali kesempatan
        oleh Pihak Kedua untuk membayar tagihan dengan menggunakan harga lama.
     -  Mengganti dengan produk yang baru atas biayanya sendiri dan Rumah Sakit Pihak Pertama tidak
        dikenakan biaya tambahan apapun sehubungan dengan penggantian Produk tersebut;
     -  Menjamin ketersediaan Produk yang tercantum dalam Surat Penawaran selama jangka waktu
        perjanjian berlangsung, dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan Produk yang
        dipesan Rumah Sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan
        spesifikasi dan harga yang sama dengan yang disepakati dalam Perjanjian ini.

7) Perjanjian Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Metro Hospitals M. Toha nomor 15/PKS/LEGAL/LL-BL/I/2026
   dan 046/LGL-BL/P/VII/2025 tanggal 29 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dan
   PT LAPI LABORATORIES (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                                                                       367
Page 370
    Objek        : Pihak Pertama membeli produk-produk obat dari Pihak Kedua (“Produk“) melalui
                   distributor resmi Pihak Kedua yang ditunjuk oleh Pihak Kedua yaitu PT Kallista Prima,
                   PT Millenium Pharmacon International, PT Penta Valent, dan PT Daya Anugrah
                   Dewatasakti (“Distributor Resmi”)
    Nilai        : Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga sebagaimana tercantum dalam
                   lampiran 1 perjanjian ini
    Jangka Waktu : 29 Januari 2026 sampai dengan 29 Januari 2028

    Hak dan kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    -    Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama
         sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
    -    Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi
         yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
    -    Mengembalikan/return Produk yang jangka waktu kadaluwarsa/expired date akan berakhir dalam
         waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan Produk yang
         dikembalikan/return.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    -   Membayar Produk yang dibeli dari Distributor Resmi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

    Hak Pihak Kedua:
    -    Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
         Perjanjian ini;
    -    Melakukan perubahan harga Produk dan diskon dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama
         secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru
         diberlakukan.

  Kewajiban Pihak Kedua:
   -  Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur
      dalam Perjanjian ini;
   -  Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
      jangka waktu kadaluarsa/expired minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk.
   -  Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila Produk akan
      mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan
      produksi salah satu Produk;
   -  Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/return oleh Pihak Pertama atas setiap Produk
      yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan

8) Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat nomor 048/LGL-BL/P/VII/2025, 042.a/PKS/LGL-BNO/VII/2025
   tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan PT BERNOFARM (“Pihak
   Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:

     Objek                             :   Pengadaan Obat
     Nilai                             :   Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga
                                           sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
     Jangka Waktu                      :   1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

     Hak dan kewajiban para pihak
     Hak Pihak Pertama:
      -   Menerima produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
          Pertama dalam perjanjian ini;
      -   Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau distributor resmi apabila
          tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian ini;




                                                                                                    368
Page 371
 -   Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir
     dalam waktu tiga bulan dan berhak menerima pengganti produk yang sama dengan produk yang
     dikembalikan/retur di mana proses retur atau pergantian barang sesuai dengan ketentuan dari
     Pihak Kedua, yaitu Pihak Pertama wajib menginformasikan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua
     secara resmi (melalui surat atau email) tiga bulan sebelum tanggal kadaluwarsa produk dengan
     tujuan untuk dibuatkan program khusus oleh Pihak Kedua. Jika selama tiga bulan Produk yang
     dimaksud tidak habis terpakai sehingga masuk masa kadaluwarsa maka Pihak Kedua wajib
     melakukan retur atau pergantian produk melalui distributor resmi dengan ketentuan produk yang
     diretur masih dalam bentuk kemasan lengkap dan wajib memberikan konfirmasi secara tertulis
     dalam waktu 1x24 jam kepada Pihak Kedua apabila Pihak Pertama hendak melakukan permintaan
     retur.
Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian;
 -   Melunasi pembayaran kepada distributor resmi Pihak Kedua atas produk yang sudah diterima
     rumah sakit Pihak Pertama selambat-lambatnya empat puluh lima hari kerja sejak tanggal tukar
     faktur dan/atau dokumen penagihan diterima lengkap oleh masing-masing rumah sakit Pihak
     Pertama.
Hak Pihak Kedua:
 -   Menerima pembayaran atas produk yang dibeli rumah sakit milik Pihak Pertama sesuai dengan
     ketentuan dalam perjanjian.
Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh rumah sakit milik Pihak Pertama sesuai dengan
     ketentuan yang diatur dalam perjanjian;
 -   Menyediakan dan mengirim produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
     jangka waktu kadaluwarsa/expired date minimal satu tahun sejak rumah sakit milik Pihak Pertama
     menerima produk;
 -   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada rumah sakit milih Pihak Pertama
     apabila produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak
     Kedua menghentikan produksi salah satu produk;
 -   Menerima dan mengganti produk yang dikembalikan/retur oleh rumah sakit Pihak Pertama atas
     setiap produk dengan mengacu pada ketentuan ayat 1 huruf c pasal ini;
 -   Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh Pihak Pertama dan mengirimkan produk ke alamat
     yang ditujukan oleh rumah sakit Pihak Pertama selambat-lambatnya 1x24 jam setelah purchase
     order (PO) diterima. Dalam hal Pihak Kedua tidak bisa memenuhi permintaan produk dari rumah
     sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dan/atau distributor resmi wajib memberitahukan kepada
     rumah sakit Pihak Pertama secara tertulis;
 -   Mengirim ulang di hari/tanggal yang sama produk yang tidak sesuai PO rumah sakit Pihak Pertama
     atau tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam perjanjian;
 -   Distributor resmi Pihak Kedua wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada
     rumah sakit Pihak Pertama berupa:
      e. kuitansi pembayaran bermeterai cukup;
      f. faktur pajak (rangkap tiga);
      g. faktur penjualan (rangkap tiga);
      h. surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh bagian penerima barang (petugas gudang
           logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa produk telah diterima oleh rumah sakit
           Pihak Pertama.
 -   Dalam hal terjadi produk cacat, kedaluwarsa, tercemar, kelainan dan/atau tidak sesuai dengan
     standar Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib mengganti dengan produk yang baru atas
     biayanya sendiri, dan rumah sakit Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apa pun
     sehubungan dengan penggantian produk.
 -   Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan produk yang dipesan rumah sakit
     Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan spesifikasi dan harga yang
     sama dengan yang disepakati dalam perjanjian.




                                                                                               369
Page 372
9) Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat nomor 050/LGL-BL/P/VII/2025, 008/FIN-D/VII/25 tanggal 1 Juli
   2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan PT BINA SAN PRIMA (“Pihak Kedua”),
   dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:

     Objek                           :   Pengadaan Obat
     Nilai                           :   Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga
                                         sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
     Jangka Waktu                    :   1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

     Hak dan kewajiban para pihak
     Hak Pihak Pertama:
     - Menerima produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
         Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian;
     - Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau distributor resmi apabila
         tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian;
     - Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir
         dalam waktu satu bulan sebelum atau sesudah kedaluwarsa dan berhak menerima nota retur
         yang dapat dipotong untuk pembayaran pembelian produk;
     - Diperbolehkan meretur barang yang sudah menginap apabila produk cacat, kedaluwarsa,
         tercemar, kelainan, atau tidak sesuai dengan standar pada saat pengiriman kepada Pihak
         Pertama, selama dapat dibuktikan bukan kesalahan penyimpanan atau pengelolaan dari Pihak
         Pertama.
     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian;
     - Melunasi pembayaran kepada Pihak Kedua atas produk yang sudah diterima rumah sakit Pihak
         Pertama selambat-lambatnya empat puluh lima hari kerja sejak tanggal tukar faktur dan/atau
         dokumen penagihan diterima lengkap.
     Hak Pihak Kedua:
      -   Menerima pembayaran atas produk yang dibeli rumah sakit Pihak Pertama sesuai dengan
          ketentuan dalam perjanjian.
     Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh rumah sakit milik Pihak Pertama sesuai dengan
          ketentuan yang diatur dalam perjanjian;
      -   Menyediakan dan mengirim produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
          jangka waktu kadaluwarsa/expired date minimal satu tahun sejak rumah sakit milik Pihak
          Pertama menerima produk;
      -   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada rumah sakit milih Pihak Pertama
          apabila produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak
          Kedua menghentikan produksi salah satu produk;
      -   Menerima dan mengganti produk yang dikembalikan/retur oleh rumah sakit Pihak Pertama atas
          setiap produk dengan mengacu pada ketentuan ayat 1 huruf c pasal ini;
      -   Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh Pihak Pertama dan mengirimkan produk ke
          alamat yang ditujukan oleh rumah sakit Pihak Pertama selambat-lambatnya 1x24 jam setelah
          purchase order (PO) diterima. Dalam hal Pihak Kedua tidak bisa memenuhi permintaan produk
          dari rumah sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dan/atau distributor resmi wajib
          memberitahukan kepada rumah sakit Pihak Pertama secara tertulis;
      -   Mengirim ulang di hari/tanggal yang sama produk yang tidak sesuai PO rumah sakit Pihak
          Pertama atau tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam perjanjian;
      -   Distributor resmi Pihak Kedua wajib memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada
          rumah sakit Pihak Pertama berupa:
           a. kuitansi pembayaran bermeterai cukup;
           b. faktur pajak (rangkap tiga);
           c. faktur penjualan (rangkap tiga);




                                                                                                 370
Page 373
           d.  surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh bagian penerima barang (petugas gudang
               logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa produk telah diterima oleh rumah sakit
               Pihak Pertama.
      -   Dalam hal terjadi produk cacat, kedaluwarsa, tercemar, kelainan dan/atau tidak sesuai dengan
          standar Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib mengganti dengan produk yang baru atas
          biayanya sendiri, dan rumah sakit Pihak Pertama tidak dikenakan biaya tambahan apa pun
          sehubungan dengan penggantian produk.
      -   Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketersediaan produk yang dipesan rumah sakit
          Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib menyediakan produk dengan spesifikasi dan harga yang
          sama dengan yang disepakati dalam perjanjian.

10) Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat-Obatan nomor 049/LGL-BL/P/VII/2025, 002/HJ-Legal/MKT-
    SLS/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan PT
    HEXPHARM JAYA LABOLATORIES (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
     Objek                           : Pengadaan Obat
     Nilai                           : Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga
                                         sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
     Jangka Waktu                    : 2 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2027

     Hak dan kewajiban para pihak
     Hak Pihak Pertama:
     - Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pelanggan
         sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
     - Menolak menerima produk yang diantar oleh Distributor apabila tidak sesuai standarisasi yang
         ditentukan Pelanggan sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
     - Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir
         dalam waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama dengan Produk
         yang dikembalikan/retur.
     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Membayar produk yang dibeli dari distributor Resmi Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam
         Perjanjian ini;
     - Mengikuti, mematuhi, dan tunduk pada ketentuan penanganan dan penyimpanan produk sesuai
         dengan petunjuk yang ditetapkan oleh Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi.
     Hak Pihak Kedua:
     - Melakukan perubahan harga Produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pelanggan
         secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru
         diberlakukan.
     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Rumah Sakit Pelanggan sesuai dengan ketentuan
         yang diatur dalam Perjanjian ini;
     - Menyediakan dan mengirim produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik
         kedaluwarsanya/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Rumah Sakit Pelanggan menerima
         Produk;
     - Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Rumah Sakit Pelanggan apabila Produk
         akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua
         menghentikan produksi salah satu produk;
     - Menerima dan mengganti produk yang dikembalikan/retur oleh rumah sakit Pelanggan atas setiap
         produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga)
         bulan.

11) Perjanjian Pengadaan Obat nomor 031/LGL-BL/P/VII/2025, 012/PKS/CND/I/2026 tanggal 1 Juli 2025,
    yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan PT CENDO (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
    antara lain sebagai berikut:
     Objek                              : Pengadaan Obat



                                                                                                   371
Page 374
     Nilai                             :   Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga
                                           sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
     Jangka Waktu                      :   1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

     Hak dan kewajiban para pihak
     Hak Pihak Pertama:
     - Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
         Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
     - Menolak menerima Produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi apabila
         tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
      -   Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir
          dalam waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama dengan Produk
          yang dikembalikan/retur.
     Kewajiban Pihak Pertama:
      -   Membayar Produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
     Hak Pihak Kedua:
     - Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai dengan
         ketentuan dalam Perjanjian ini;
      -   Melakukan perubahan harga Produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Rumah
          Sakit Pihak Pertama secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan
          atas harga baru diberlakukan.
     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai dengan
         ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
     - Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
         jangka waktu kedaluwarsanya/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Rumah Sakit Pihak
         Pertama menerima Produk;
     - Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Rumah Sakit Pihak Pertama apabila
         Produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua
         menghentikan proheduksi salah satu Produk;
      -   Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/retur oleh Rumah Sakit Pihak Pertama atas
          setiap Produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3
          (tiga) bulan.

12) Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Obat-Obatan nomor 033/LGL-BL/P/VII/2025, 028.C/oo/PERJ-
    KFTD/DIR/7/2025 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan PT
    KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai
    berikut:
     Objek                            : Pengadaan Obat
     Nilai                            : Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga
                                          sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
     Jangka Waktu                     : 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

     Hak dan kewajiban para pihak
     Hak Pihak Pertama:
      - Menerima Menerima produk yang dipesan sesuai dengan purchase order (PO) tepat waktu dan
          sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama dalam perjanjian;
      - Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua apabila tidak sesuai standarisasi yang
          ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam perjanjian;
      - Mengembalikan/retur produk yang jangka waktu kedaluwarsanya akan berakhir dalam waktu tiga
          bulan sesuai dengan ketentuan prinsipal kepada Pihak Kedua dan rumah sakit berhak menerima
          pengganti produk yang sama sesuai dengan produk yang dikembalikan/retur tanpa dikenakan
          biaya tambahan apa pun atau rumah sakit berhak mendapatkan pengembalian harga produk
          melalui pemotongan harga pada faktur pembelian berikutnya, sesuai ketentuan yang ditetapkan
          Pihak Kedua;


                                                                                                       372
Page 375
 -    Meminta penggantian produk kepada Pihak Kedua dengan kriteria pengembalian produk sebagai
      berikut:
       a. produk dalam kondisi kemasan yang rusak/penyok/bocor/kotor/tidak sesuai standar
            dan/atau spesifikasi;
       b. terdapat kesalahan pengiriman produk yang dilakukan oleh Pihak Kedua;
       c. produk memiliki permasalahan kualitas/mengandung cacat tersembunyi yang tidak sesuai
            standar dan/atau spesifikasi yang telah ditentukan;
       d. produk-produk yang tidak sesuai dengan surat pesanan, maka pada saat proses penyiapan,
            penyerahan dan/atau penerimaan dapat langsung dikembalikan dan dibawa kembali oleh
            Pihak Kedua.
 Kewajiban Pihak Pertama:
  -   Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua dalam jangka waktu empat puluh lima hari
      kalender sejak tanggal terbit faktur untuk produk reguler non narkotika dan cash on delivery
      (COD) untuk pembayaran atas produk narkotika.
  -   Menjamin bahwa produk yang dibeli dari Pihak Kedua hanya akan digunakan di lingkungan rumah
      sakit dan rumah sakit tidak diperkenankan untuk memperjualbelikan produk kepada pihak lain di
      luar rumah sakit;
  -   Melakukan pemesanan dan membeli produk yang telah disepakati dari Pihak Kedua;
  -   Memiliki dokumen-dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, dan/atau
      instansi-instansi yang berwenang lainnya yang diprasyaratkan oleh ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
      pada legalitas perusahaan dan perizinan.
  -   Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul pada saat produk diserahkan
      kepada Pihak Pertama berdasarkan berita acara serah terima atau tanda terima barang yang
      sudah ditandatangani Para Pihak, bilamana di kemudian hari atas produk tersebut disalahgunakan
      oleh oknum atau karyawan dari Pihak Pertama;
  -   Dalam hal produk perlu ditarik kembali (recall) berdasarkan permintaan Pihak Kedua, Pihak
      Pertama wajib memberikan laporannya kepada Pihak Kedua dalam waktu empat belas hari
      kalender sejak tanggal hari pertama dilakukannya penarikan kembali (recall) produk tersebut,
      kecuali disepakati lain oleh para pihak.
 Hak Pihak Kedua:
  -   Menerima surat pesanan dari Pihak Pertama;
  -   Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas pembelian produk yang dilakukan oleh rumah
      sakit Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
 Kewajiban Pihak Kedua:
-   Mengirimkan produk kepada Pihak Pertama sesuai dengan lokasi pengiriman sebagaimana yang
    tercantum purchase order (PO);
-   Mengirimkan produk dalam kondisi baik, tidak rusak/cacat dan sesuai dengan spesifikasi yang telah
    disepakati serta memiliki jangka waktu kedaluwarsa/expired date minimal satu tahun sejak rumah
    sakit Pihak Pertama menerima produk;
-   Memastikan ketersediaan produk yang telah dipesan oleh Pihak Pertama setiap waktu selama masa
    berlaku perjanjian;
-   Memberikan dokumen lengkap untuk penagihan kepada rumah sakit Pihak Pertama berupa:
     a. kuitansi pembayaran bermeterai cukup;
     b. faktur pajak;
     c. faktur penjualan;
     d. surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh bagian penerima barang (petugas gudang
          logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa produk telah diterima oleh rumah sakit.
-   Memberikan informasi kepada Pihak Pertama terkait perubahan informasi produk.
-   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada rumah sakit Pihak Pertama apabila
    produk akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila prinsipal
    menghentikan produksi salah satu produk yang mengacu pada surat informasi dari prinsipal;
-   Menjamin bahwa untuk produk yang kedaluwarsa dan/atau hampir kedaluwarsa dalam waktu tiga
    bulan, rumah sakit berhak mengembalikan produk tersebut kepada Pihak Kedua sesuai dengan
    ketentuan retur dari prinsipal dan rumah sakit berhak menerima pengganti produk yang sama


                                                                                                 373
Page 376
        sesuai dengan produk yang dikembalikan tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun atau rumah
        sakit berhak mendapatkan pengembalian harga produk melalui pemotongan harga pada faktur
        pembelian berikutnya, sesuai ketentuan yang ditetapkan Pihak Kedua.
    -   Memenuhi pesanan produk yang dipesan oleh rumah sakit Pihak Pertama dan mengirimkan produk
        ke alamat yang ditujukan oleh rumah sakit Pihak Pertama selambat-lambatnya 2x24 jam setelah
        purchase order (PO) diterima Pihak Kedua. Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi
        permintaan produk dari rumah sakit Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib memberitahukan
        kepada rumah sakit Pihak Pertama secara tertulis;
    -   Mengirim ulang produk yang tidak sesuai purchase order (PO) rumah sakit Pihak Pertama atau tidak
        memenuhi standar sebagaimana diatur dalam perjanjian di hari/tanggal yang sama atau selambat-
        lambatnya 1x24 jam terhitung sejak produk ditolak oleh rumah sakit.

13) Perjanjian Pengadaan Obat nomor 030/LGL-BL/P/VII/2025, KOMDIR/DR-NPL/VII/073.25 tanggal 1 Juli
     2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan PT NOVELL PHARMACEUTICAL
     LABORATORIES (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
    Objek                           : Pengadaan Obat
    Nilai                           : Sesuai faktur yang terbit berdasarkan daftar harga
                                       sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 perjanjian ini
    Jangka Waktu                    : 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027

   Hak dan kewajiban para pihak
   Hak Pihak Pertama:
    -   Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak
        Pertama dalam Perjanjian ini.
    -   Menolak menerima Produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi apabila
        tidak sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.
    -   Mengembalikan/retur Produk yang jangka waktu kedaluwarsanya/expired date akan berakhir
        dalam waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan
        Produk yang dikembalikan/retur.
    -   Membatalkan atau mengakhiri Perjanjian secara sepihak apabila:
         a. PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan atau melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini;
         b. Terdapat kekosongan Produk yang diakibatkan oleh kesalahan P Pihak Kedua yang bukan
             diakibatkan kekosongan bahan baku Produk, tanpa ada surat pemberitahuan dan penjelasan
             dari Pihak Kedua dan/atau Distributor Resmi kepada Pihak Pertama secara tertulis perihal
             penyebab kekosongan Produk tersebut.
    -   Diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk membayar tagihan dengan menggunakan harga lama
        apabila Pihak Kedua gagal menyampaikan perubahan harga produk 30 (tiga puluh) hari kerja
        sebelumnya.

   Kewajiban Pihak Pertama:
    -   Membayar Produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
    -   Melunasi pembayaran kepada masing-masing Distributor Resmi paling lambat:
         a. 50 (lima puluh) hari kalender untuk PT ANTARMITRA SEMBADA;
         b. 45 (empat puluh lima) hari kalender untuk PT PENTA VALENT, terhitung sejak barang
              diterima oleh Pihak Pertama.
    -   Melakukan pemesanan Produk dengan cara purchase order (PO) kepada Distributor Resmi.
    -   Memeriksa Produk yang diantar oleh Distributor Resmi.
    -   Menggunakan dana pelatihan/sumbangan dari Pihak Kedua semata-mata untuk keperluan
        edukasi seperti pelatihan, simposium, atau kegiatan lain sebagaimana ditentukan oleh Pihak
        Pertama, dan memberikan laporan atas kegiatan-kegiatan tersebut kepada Pihak Kedua dan/atau
        Distributor Resmi.
    -   Memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah pindah
        alamat.
   Hak Pihak Kedua:




                                                                                                    374
Page 377
 -  Menerima seluruh pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan
    dalam Perjanjian ini secara tepat waktu.
 -  Menolak retur dari Pihak Pertama jika terjadi kerusakan produk yang terbukti disebabkan oleh
    kelalaian Pihak Pertama dalam menyimpan produk di gudang/instalasi farmasi Rumah Sakit.
 -  Mengakhiri Perjanjian secara sepihak, berlaku efektif pada tanggal surat pengakhiran, apabila:
     a. Pihak Pertama melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini;
     b. Rumah Sakit Pihak Pertama tidak lagi memiliki izin usahanya dan/atau dicabut izin
          operasionalnya oleh pemerintah;
     c. Pihak Pertama tidak memiliki hubungan/memiliki kewenangan dalam pengoperasian Rumah
          Sakit;
     d. Pihak Pertama tidak melakukan pembayaran atas tagihan/invoice distributor resmi yang
          telah jatuh tempo.
Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Memberikan Diskon On Faktur dari HNA (Harga Netto Apotik) sesuai dengan ketentuan dalam
    Lampiran 1 Perjanjian ini.
 -  Memastikan bahwa setiap transaksi pembelian Produk oleh Pihak Pertama melalui Distributor
    Resmi akan dibuatkan faktur penjualan oleh Distributor Resmi.
 -  Melalui Distributor Resmi, wajib untuk:
     a. Memenuhi pesanan Produk dalam lampiran yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan
          PO yang diterbitkan Pihak Pertama;
     b. Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta
          memiliki jangka waktu kedaluwarsa/expired date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak
          Pertama menerima Produk;
     c. Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila Produk
          akan mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua
          menghentikan produksi salah satu Produk;
     d. Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/retur oleh Pihak Pertama atas setiap
          Produk yang expired date-nya akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan, sepanjang
          memenuhi ketentuan retur yang berlaku di Distributor Resmi;
     e. Menolak retur dari Pihak Pertama jika terjadi kerusakan produk yang terbukti disebabkan
          oleh kelalaian Pihak Pertama dalam menyimpan produk di gudang/instalasi farmasi Rumah
          Sakit;
     f. Mengirimkan Produk ke alamat yang ditujukan oleh Pihak Pertama selambat-lambatnya
          1x24 jam sejak PO diterima;
     g. Memberitahukan Pihak Pertama secara tertulis apabila tidak dapat memenuhi permintaan
          Produk.
 -  Memberikan dokumen lengkap untuk pengaihan kepada Pihak pertama, berupa:
     a. Kuitansi pembayaran bermaterai cukup (rangkap tiga);
     b. Faktur pajak (rangkap tiga);
     c. Faktur penjualan (rangkap tiga);
     d. Surat jalan/faktur yang telah ditandatangani oleh Bagian Penerima Barang (petugas gudang
          logistik atau gudang farmasi) sebagai bukti bahwa Produk telah diterima oleh Pihak Pertama.
 -  Memberitahukan perubahan harga produk kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh)
    hari kerja sebelum berlakunya harga baru tersebut.
 -  Memberikan jaminan bahwa Produk yang diserahkan kepada Pihak Pertama berada dalam
    keadaan baik, asli dan dikemas dengan baik serta memiliki jangka waktu kedaluwarsa/expired
    date minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk.
 -  Mengganti dengan Produk yang baru atas biayanya sendiri apabila terjadi Produk cacat,
    kedaluwarsa, tercemar, kelainan atau tidak sesuai dengan standar Pihak Pertama. Pihak Pertama
    tidak dikenakan biaya tambahan apapun sehubungan dengan penggantian Produk tersebut.
 -  Membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan baik secara perdata maupun secara pidana,
    baik saat ini maupun kemudian hari, apabila Produk yang diserahkan ternyata palsu dan/atau
    tidak layak edar/pakai.
 -  Dilarang memberi hadiah/gratifikasi/pemberian apapun kepada karyawan Pihak Pertama atau
    siapapun yang berhubungan dengan Perjanjian ini.


                                                                                                  375
Page 378
        -   Melaporkan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama atas segala dana pelatihan atau sumbangan
            yang ingin diserahkan kepada Pihak Pertama untuk tujuan mendukung dan/atau meningkatkan
            pelayanan medis Pihak Pertama.

14) Perjanjian Turunan Kerja Sama Operasional Sysmex Automated Hematology Analyzer XN-550 nomor
    3186/PKS/SI-ALV/SYSMEX-XN-550/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara PT SABA
    INDOMEDIKA (“Pihak Pertama”) dan BL (“Pihak Kedua”), yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian
    Induk Kerja Sama Operasional Peralatan Labolatorium Sysmex nomor PKS 144/INDUK/CUST-YDW-
    ENA/I/2025, 028/LGL-MMS/P/X/2024 tanggal 31 Januari 2025, dengan ketentuan antara lain sebagai
    berikut:
      Objek                         : Pinjam pakai alat (In Vitro Diagnostics Sysmex) dengan kewajiban
                                         pembelian Reagensia dan Bahan Penunjang merek Sysmex dari
                                         Pihak Pertama
      Nilai                         : Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian Induk
      Jangka Waktu:                 : 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 September 2028

    Hak dan kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     -   Pihak Pertama berhak menerima pembayaran dari Pihak Kedua atas seluruh pembelian Reagensia dan
         Bahan Penunjang merek Sysmex.

    Kewajiban Pihak Pertama:
     -  Pihak Pertama berkewajiban menyediakan 1 (satu) unit Sysmex Automated Hematology Analyzer XN-
        550 beserta seluruh perangkat pendukungnya sebagaimana dirincikan dalam Lampiran 1 Perjanjian
        untuk digunakan oleh Pihak Kedua dalam rangka kegiatan analisa darah di Rumah Sakit Metro
        Hospitals M. Toha;
     -  Selama Jangka Waktu Perjanjian ini, Pihak Pertama berkewajiban memenuhi seluruh kebutuhan
        Reagensia dan Bahan Penunjang Pihak Kedua sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian
        Induk. Para Pihak sepakat mengenai ketentuan jumlah pembelian, harga, pembayaran dan sistem
        penyerahan, evaluasi pembelian Reagensia dan Bahan Penunjang seluruhnya mengikuti sebagaimana
        yang telah ditentukan dalam Perjanjian Induk;
     -  Para Pihak berkehendak untuk melakukan kerja sama operasional atas Objek Perjanjian berdasarkan
        prinsip yang saling menguntungkan, sehingga Pihak Pertama berkewajiban untuk memastikan
        terlaksananya kerjasama yang berimbang dan saling menguntungkan bagi Para Pihak;
     -  Apabila Pihak Pertama bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian, maka Pihak
        Pertama wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 30 (tiga
        puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini.

    Hak Pihak Kedua:
     -   Pihak Kedua berhak menggunakan Objek Perjanjian berupa 1 (satu) unit Sysmex Automated
         Hematology Analyzer XN-550 beserta perangkat pendukungnya untuk kegiatan analisa darah di Rumah
         Sakit Metro Hospitals M. Toha;
     -   Pihak Kedua berhak atas program 'Caresphere and Predictive Error' untuk alat Sysmex Automated
         Immunoassay System HISCL Series dan/atau Sysmex Automated Hematology Analyzer dengan
         menandatangani Surat Permohonan Koneksi (SPK) yang ditujukan kepada Pihak Pertama.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -  Membeli seluruh kebutuhan reagensia dan bahan penunjang dari Pihak Pertama selama Jangka Waktu
        Perjanjian;
     -  Menempatkan dan menggunakan Objek Perjanjian hanya semata-mata untuk kepentingan medis yaitu
        untuk kegiatan analisa darah pada Rumah Sakit Metro Hospitals M. Toha;
     -  Menggunakan reagensia dan bahan penunjang merek Sysmex yang dibeli dari Pihak Pertama.
        Ketentuan eksklusivitas ini memberikan hak kepada Pihak Pertama sebagai satu-satunya pemasok
        Reagensia dan Bahan Penunjang yang boleh digunakan bersama Objek Perjanjian selama Jangka Waktu
        Perjanjian berlangsung;


                                                                                                    376
Page 379
     -   Pihak Kedua berhak atas program 'Caresphere and Predictive Error' untuk alat Sysmex Automated
         Immunoassay System HISCL Series dan/atau Sysmex Automated Hematology Analyzer dengan
         menandatangani Surat Permohonan Koneksi (SPK) yang ditujukan kepada Pihak Pertama serta Pihak
         Kedua wajib menyediakan infrastruktur yang memadai untuk program tersebut termasuk namun tidak
         terbatas pada koneksi internet;KApabila Pihak Kedua bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu
         Perjanjian, maka Pihak Kedua wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama
         selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian
         ini.Koneksi (SPK) yang ditujukan kepada Pihak Pertama serta Pihak Kedua wajib menyediakan
         infrastruktur yang memadai untuk program tersebut termasuk namun tidak terbatas pada koneksi
         internet;

16) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 002/LGL-BL/P/II/2024 tanggal 5 Februari 2024, diperpanjang
    dengan nomor 012/LGL-BL/P/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, sebagaimana telah diperpanjang dengan
    Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 007/LGL-BL/P/II/2026 tanggal 5 Februari 2026, yang dibuat
    oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Ribka Cordelia Iskandar (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
    antara lain sebagai berikut:
    Objek            : Perjanjian Kemitraan Pelayanan Medik Sebagai Dokter Spesialis Spesialis Anak di Rumah
                        Sakit Pihak Pertama
    Nilai            : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan
                        sebagai berikut:




    Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) per bulan
                      kepada Pihak Kedua. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang
                      dari guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari
                      guarantee fee kepada Pihak Kedua.

    Jangka Waktu: 5 Februari 2026 sampai dengan 4 Mei 2026

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    -    Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
         yang terdapat dalam Perjanjian;
    -    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis
         lainnya;
    -    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
         melakukan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
         1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
             Pertama;
         2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
             dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku;
         3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
             pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan
             waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
         4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau
             melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain;
         5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
             Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan
             tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;




                                                                                                        377
Page 380
    6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
        pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar
        instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
    7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
        karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;
    8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma
        kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran
        nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
    9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
        keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit Pihak
        Pertama;
    10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
        kepada pihak yang tidak berhak;
    11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
        Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila

Kewajiban Pihak Pertama:
 - Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit;
 - Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
    kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
 - Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari
    guarantee fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
    Perjanjian;
 - Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan dengan
    pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak Kedua untuk
    proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
-    Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati;
-    Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati
     dalam Perjanjian;
-    Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
     kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau
          dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama;
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan
          yang diatur dalam Perjanjian ini;
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian
          ini;
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
          kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
          ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -    Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
      Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
 -    Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-
      norma etika medis yang berlaku;
 -    Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
      administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
 -    Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
 -    Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
      Pihak Pertama;


                                                                                                  378
Page 381
     -       Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
             dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
             aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
     -       Membantu pasien Dokter Spesialis Spesialis Anak lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan
             gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
     -       Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
             diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
     -       Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
             yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama;
     -       Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
             selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
         -   Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di
             Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan
             penuh rasa tanggung jawab;
         -   Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anak di Rumah Sakit Pihak Pertama pada
             waktu dan hari kerja yang telah ditentukan;
         -   Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
             Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
         -   Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
             memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
         -   Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
         -   Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

    Berdasarkan Surat keterangan Direksi BL nomor 003/BL/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat Keterangan
    nomor 010/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan & Partners,
    menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan negoisasi.

17) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 008/LGL-BL/P/IV/2024 tanggal 8 April 2024 diperpanjang
    dengan nomor 010/LGL-BL/P/IV/2025 tanggal 8 April 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak
    Pertama”) dengan Hans Cendikiawan S. Ked. (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek             : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis
                        Radiologi di Rumah Sakit milik Pihak Pertama
    Nilai             : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan
                        sebagai berikut:




    Jangka Waktu        : 8 April 2025 sampai dengan 7 April 2026

    Hak dan Kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:
     -   Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
         yang terdapat dalam Perjanjian.
     -   Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis
         lainnya.
     -   Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
         melakukan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
          1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
              Pertama.



                                                                                                          379
Page 382
    2.  Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
        dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
    3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama
        tentang pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan
        ketepatan waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
    4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau
        melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
    5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan
        oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan
        tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
    6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
        pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar
        instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
    7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
        karyawan Pihak Pertama atau temah sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
    8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma
        kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
        pencemaran nama baik seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
        pasien.
    9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
        keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak
        Pertama.
    10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
        kepada pihak yang tidak berhak.
    11. Membujuk atau menghasut pihak lai untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
        Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
    kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari
    guarantee fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
    Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan
    dengan pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak
    Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati
     dalam Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
     kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau
          dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai
          ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam
          Perjanjian ini.
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
          kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
          ditandatangani.


                                                                                                 380
Page 383
     Kewajiban Pihak Kedua:
      -  Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
         Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
      -  Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-
         norma etika medis yang berlaku.
      -  Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
         administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
      -  Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
      -  Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
         Pihak Pertama.
      -  Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
         dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
         aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
      -  Membantu pasien Dokter Spesialis Radiologi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
         (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
      -  Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
         diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
      -  Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
         yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
      -  Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
         selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
      -  Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan
         di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan
         penuh rasa tanggungjawab.
      -  Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Radiologi di Rumah Sakit Pihak Pertama
         pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
      -  Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
         Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit.
      -  Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
         memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
      -  Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
      -  Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

     Berdasarkan Surat keterangan Direksi BL nomor 003/BL/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
     Keterangan nomor 010/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &
     Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
     negoisasi.

18) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 027/LGL-BL/P/XII2024 tanggal 22 Desember 2024
    sebagaimana telah diamendemen dengan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 052/LGL-
    VL/P/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Wita
    Prominensa (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                 : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter
                            Spesialis Patologi Klinik di Rumah Sakit milik Pihak Pertama
    Nilai                 : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan
                            sebagai berikut:




                                                                                                      381
Page 384
                       Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee senilai Rp15.000.000,00 (lima
                       belas juta Rupiah) per bulan kepada Pihak Kedua. Para Pihak sepakat apabila bagi
                       hasil atas jasa pelayanan kurang dari guarantee fee maka Pihak Pertama wajib
                       membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada Pihak Kedua.
Jangka Waktu         : 22 Desember 2025 sampai dengan 21 Desember 2026

Hak dan Kewajiban para pihak:
Hak Pihak Pertama:
-    Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
     yang terdapat dalam Perjanjian;
-    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis
     lainnya;
-    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
     melakukan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
     1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
         Pertama;
     2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
         dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku;
     3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama tentang
         pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan
         waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
     4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau
         melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain;
     5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh
         Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan
         tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
     6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
         pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar
         instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
     7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
         karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;
     8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma
         kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran
         nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien;
     9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
         keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit Pihak
         Pertama;
   10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
         kepada pihak yang tidak berhak;
   11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
         Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

 Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit;
 -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
     kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
 -   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari
     guarantee fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian;
 -   Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan
     dengan pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak
     Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

 Hak Pihak Kedua:


                                                                                                   382
Page 385
     -    Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
          ketentuan yang telah disepakati;
     -    Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati
          dalam Perjanjian;
     -    Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
          kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
          1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
          2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau
             dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
          3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan
             yang diatur dalam Perjanjian ini.
          4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian
             ini.
          5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
             kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
             ditandatangani.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     -    Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
          Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
     -    Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-
          norma etika medis yang berlaku;
     -    Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
          administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
     -    Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
     -    Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
          Pihak Pertama;
     -    Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
          dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
          aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
     -    Membantu pasien Dokter Spesialis Spesialis Patologi Klinik lain apabila diperlukan termasuk dalam
          keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
     -    Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
          diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
     -    Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
          yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama;
     -    Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
          selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
       -  Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di
          Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan
          penuh rasa tanggung jawab;
       -  Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Patologi Klinik di Rumah Sakit Pihak
          Pertama pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan;
       -  Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
          Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
       -  Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
          memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
       -  Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
       -  Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

19) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 011/LGL-BL/P/IV/2024 tanggal 8 April 2024 diperpanjang
    dengan nomor 005/LGL-BL/P/IV/2025 tanggal 8 April 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak
    Pertama”) dengan dr. Edwin William T (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek               : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter Spesialis
                          Orthopedi dan Traumatologi di Rumah Sakit milik Pihak Pertama



                                                                                                       383
Page 386
Nilai              : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan
                     sebagai berikut:




                     Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee senilai Rp15.000.000,00 (lima belas
                     juta Rupiah) per bulan kepada Pihak Kedua. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil
                     atas jasa pelayanan kurang dari guarantee fee maka Pihak Pertama wajib membayar
                     selisih kekurangan dari guarantee fee kepada Pihak Kedua.


Jangka Waktu     : 8 April 2025 sampai dengan 7 April 2026

Hak dan Kewajiban para pihak:
Hak Pihak Pertama:
 -   Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
     yang terdapat dalam Perjanjian.
 -   Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang medis
     lainnya.
 -   Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
     melakukan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
          Pertama.
      2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
          dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku.
      3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama
          tentang pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan
          ketepatan waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau
          melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain.
      5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan
          oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan
          tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien.
      6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
          pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar
          instalasi Farmasi milik Pihak Pertama.
      7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
          karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma
          kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
          pencemaran nama baik seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
          pasien.
      9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
          keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak
          Pertama.
      10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
          kepada pihak yang tidak berhak.
      11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
          Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.


                                                                                                 384
Page 387
Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit.
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
    kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari
    guarantee fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
    Perjanjian.
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan
    dengan pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak
    Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati.
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati
     dalam Perjanjian.
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
     kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua.
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau
          dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama.
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai
          ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam
          Perjanjian ini.
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
          kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
          ditandatangani.

 Kewajiban Pihak Kedua:
  - Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Profesi
    Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
  - Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan norma-
    norma etika medis yang berlaku.
  - Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
    administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama.
  - Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama.
  - Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
    Pihak Pertama.
  - Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
    dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
    aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama.
  - Membantu pasien Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi lain apabila diperlukan termasuk
    dalam keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat.
  - Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
    diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama.
  - Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
    yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama.
  - Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
    selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku.
  - Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan
    di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan
    penuh rasa tanggungjawab.




                                                                                                 385
Page 388
        - Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi di Rumah
          Sakit Pihak Pertama pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan.
        - Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
          Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit.
        - Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi aktif
          memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit.
        - Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku.
        - Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam Perjanjian.

    Surat keterangan Direksi BL nomor 003/BL/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat Keterangan nomor
    010/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan & Partners, menerangkan
    bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan negoisasi.

20) Perjanjian Kemitraan nomor 001/LGL-BL/P/II/2025 tanggal 1 Februari 2025 sebagaimana diamandemen
    dengan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 001/LGL-BL/P/II/2026 tanggal 1 Februari 2026, yang
    dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Ken Indra T (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    Objek                  : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter
                             Spesialis Obstetri dan Ginekologi (kebidanan dan kandungan) di Rumah Sakit milik
                             Pihak Pertama
    Nilai                  : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan
                             sebagai berikut:




                            Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai
                            Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan. Para Pihak
                            sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari guarantee fee maka Pihak
                            Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada Pihak
                            Kedua.
    Jangka Waktu          : 1 Februari 2026 sampai 31 Januari 2027

    Hak dan Kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:
     -   Menerima jasa pelayan kesehatan di Rumah Sakit dari Pihak Kedua;
     -   Menerima nomor telepon milik Pihak Kedua yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama
         atau perawat Ruangan/IGD yang ditunjuk oleh Pihak Pertama;
     -   Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
         melakukan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
          1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
              Pertama;
          2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
              dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku;




                                                                                                           386
Page 389
    3.  Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama
        tentang pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan
        ketepatan waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
    4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau
        melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain;
    5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan
        oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan
        tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
    6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
        pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di luar
        instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
    7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
        karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;
    8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma
        kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
        pencemaran nama baik seta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
        pasien;
    9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
        keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak
        Pertama;
    10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
        kepada pihak yang tidak berhak;
    11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
        Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit;
 -  Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
    kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
 -  Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari
    guarantee fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
    Perjanjian;
 -  Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan
    dengan pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak
    Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
 -   Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai dengan
     ketentuan yang telah disepakati;
 -   Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati
     dalam Perjanjian;
 -   Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
     kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum atau
          dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama;
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai
          ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam
          Perjanjian ini;
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
          kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
          ditandatangani.

 Kewajiban Pihak Kedua:


                                                                                                 387
Page 390
   -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
       Profesi Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit.
   -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
       norma-norma etika medis yang berlaku;
   -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
       administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
   -   Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
   -   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
       Pihak Pertama;
   -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
       dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi
       permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak
       Pertama.
   -   Membantu pasien Dokter Spesialis lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
       (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
   -   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
       masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
       Pertama.
   -   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
       yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak pertama;
   -   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
       selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
   -   Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan
       di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya
       dan penuh rasa tanggungjawab;
   -   Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis di Rumah Sakit Pihak Pertama pada
       waktu dan hari kerja yang telah ditentukan;
   -   Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
       Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit. Visit minimal 1x setiap hari
       termasuk hari libur/minggu. Apabila Pihak Kedua berhalangan visit maka Pihak Kedua wajib
       menyediakan penggantinya yaitu dokter dengan spesialisasi yang sama yang sudah memiliki STR
       dan SIP di Rumah Sakit;
   -   Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi
       aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
   -   Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
   -   Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam
       Perjanjian.

21) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 024/LGL-BL/PXV/2024 tanggal 17 Oktober 2024,
    sebagaimana telah diamandemen dengan Perjanjian Kemitraan Dokter Speisalis nomor 028/LGL-
    BL/P/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan
    Albert Winata (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek            : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter
                       Spesialis Anestesi di Rumah Sakit milik Pihak Pertama
    Nilai            : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan
                       sebagai berikut:




                                                                                                   388
Page 391
                   Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai
                   Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat
                   apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari guarantee fee maka Pihak
                   Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada Pihak
                   Kedua.
Jangka Waktu     : 17 Oktober 2025 sampai dengan 16 Oktober 2026

Hak dan Kewajiban para pihak:

Hak Pihak Pertama:
-    Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan
     ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian;
-    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang
     medis lainnya;
-    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
     melakukan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
     1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada
        Pihak Pertama;
     2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar
        ketentuan dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku;
     3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama
        tentang pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan
        ketepatan waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
     4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau
        melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain;
     5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan
        oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik
        dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
     6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
        pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di
        luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
     7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
        karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;
     8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma
        kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
        pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
        pasien;
     9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan
        bahaya keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit
        Pihak Pertama;
   10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya
        dirahasiakan kepada pihak yang tidak berhak;
   11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
        Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
-   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah
    Sakit;
-   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
    kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
-   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari
    guarantee fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
    Perjanjian;




                                                                                               389
Page 392
 -    Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan
      dengan pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak
      Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

 Hak Pihak Kedua:
 -    Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai
      dengan ketentuan yang telah disepakati;
 -    Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah
      disepakati dalam Perjanjian;
 -    Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
      kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum
           atau dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama;
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai
           ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam
           Perjanjian ini;
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
-   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
    Profesi Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
-   Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
    norma-norma etika medis yang berlaku;
-   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
    administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
-   Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
-   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
    Pihak Pertama;
-   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
    dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
    aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
-   Membantu pasien Dokter Spesialis Anestesi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
    (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
-   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
    diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
-   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
    yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
-   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
    selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
  - Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan
    di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya
    dan penuh rasa tanggung jawab;
  - Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Pihak Pertama
    pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan;
  - Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
    Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
  - Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi
    aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
  - Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
  - Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam
    Perjanjian.


                                                                                               390
Page 393
22) Perjanjian Kerja Sama Fisikawan Medik 017/LGL-BL/P/VI/2024 tanggal 1 Juni 2024, sebagaimana telah
    diamandemen dengan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 016/LGL-BL/P/VI/2025 tanggal 1
    Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Hartono Hadibrata (“Pihak Kedua”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek              : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter
                         Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi di Rumah Sakit milik Pihak Pertama
    Nilai              : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan
                         sebagai berikut:




                        Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai
                        Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat
                        apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari guarantee fee maka Pihak
                        Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada Pihak
                        Kedua

      Jangka Waktu     : 1 Juni 2025 sampai dengan 31 Mei 2026

      Hak dan Kewajiban para pihak:
      Hak Pihak Pertama:
      -    Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan
           ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian;
      -    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang
           medis lainnya;
      -    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
           melakukan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
           1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada
              Pihak Pertama;
           2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar
              ketentuan dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku;
           3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama
              tentang pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan
              ketepatan waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
           4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau
              melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain;
           5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan
              oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik
              dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
           6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
              pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di
              luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
           7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
              karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;
           8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma
              kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
              pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
              pasien;


                                                                                                     391
Page 394
     9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan
        bahaya keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit
        Pihak Pertama;
    10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya
        dirahasiakan kepada pihak yang tidak berhak;
    11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
        Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

 Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah
     Sakit;
 -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
     kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
 -   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari
     guarantee fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian;
 -   Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan
     dengan pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak
     Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

 Hak Pihak Kedua:
 -    Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai
      dengan ketentuan yang telah disepakati;
 -    Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah
      disepakati dalam Perjanjian;
 -    Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
      kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum
           atau dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama;
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai
           ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam
           Perjanjian ini;
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
-   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
    Profesi Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
-   Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
    norma-norma etika medis yang berlaku;
-   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
    administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
-   Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
-   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
    Pihak Pertama;
-   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
    dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
    aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
-   Membantu pasien Dokter Spesialis Anestesi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
    (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
-   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
    diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;


                                                                                               392
Page 395
    -           Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
                yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
    -           Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
                selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
        -       Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan
                di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya
                dan penuh rasa tanggung jawab;
        -       Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Pihak Pertama
                pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan;
        -       Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
                Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
        -       Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi
                aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
        -       Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
        -       Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam
                Perjanjian.

    Berdasarkan Surat keterangan Direksi BL nomor 003/BL/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
    Keterangan nomor 010/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &
    Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
    negoisasi.

23) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 021/LGL-BL/P/IX/2024 tanggal 1 September 2024,
    sebagaimana telah diamandemen dengan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 027/LGL-
    BL/P/IX/2025 tanggal 1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Dina
    Tri Amalia (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

            Objek              : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter
                                 Spesialis Kedokteran Okupasi di Rumah Sakit milik Pihak Pertama
            Nilai              : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan
                                 sebagai berikut:




                                Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai
                                Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila bagi hasil
                                P yang terdapat dalam Perjanjian;
            -       Jangka Waktu: 1 September 2025 – 1 September 2026

                    Hak Pihak Pertama
            -       Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
                    melakukan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
                    1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada
                       Pihak Pertama;
                    2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar
                       ketentuan dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku;
                    3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama
                       tentang pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan
                       ketepatan waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;



                                                                                                              393
Page 396
     4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau
        melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain;
     5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan
        oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik
        dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
     6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
        pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di
        luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
     7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
        karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;
     8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma
        kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
        pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
        pasien;
     9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan
        bahaya keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit
        Pihak Pertama;
    10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya
        dirahasiakan kepada pihak yang tidak berhak;
    11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
        Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

 Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah
     Sakit;
 -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
     kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
 -   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari
     guarantee fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian;
 -   Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan
     dengan pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak
     Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

 Hak Pihak Kedua:
 -    Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai
      dengan ketentuan yang telah disepakati;
 -    Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah
      disepakati dalam Perjanjian;
 -    Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
      kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum
           atau dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama;
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai
           ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam
           Perjanjian ini;
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
-   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
    Profesi Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;


                                                                                               394
Page 397
  -          Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
             norma-norma etika medis yang berlaku;
  -          Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
             administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
  -          Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
  -          Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
             Pihak Pertama;
  -          Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
             dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
             aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
  -          Membantu pasien Dokter Spesialis Anestesi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
             (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
  -          Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
             diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
  -          Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
             yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
  -          Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
             selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
      -      Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan
             di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya
             dan penuh rasa tanggung jawab;
      -      Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Pihak Pertama
             pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan;
      -      Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
             Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
      -      Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi
             aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
      -      Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
      -      Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam
             Perjanjian

24) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 026/LGL-BL/P/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,
    sebagaimana diamandemen dengan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 053/LGL-
    BL/P/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan
    Junior Panda Indrawan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek            : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter
                       Spesialis Bedah Saraf di Rumah Sakit milik Pihak Pertama
    Nilai            : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan
                       sebagai berikut:




                            Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai
                            Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila
                            bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari guarantee fee maka Pihak Pertama wajib
                            membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada Pihak Kedua

          Jangka Waktu    : 19 Desember 2025 sampai dengan 18 Desember 2026




                                                                                                           395
Page 398
Hak dan Kewajiban para pihak:
Hak Pihak Pertama:
-    Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan
     ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian;
-    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang
     medis lainnya;
-    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
     melakukan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
     1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada
        Pihak Pertama;
     2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar
        ketentuan dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku;
     3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama
        tentang pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan
        ketepatan waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
     4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau
        melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain;
     5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan
        oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik
        dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
     6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
        pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di
        luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
     7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
        karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;
     8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma
        kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
        pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
        pasien;
     9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan
        bahaya keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit
        Pihak Pertama;
   10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya
        dirahasiakan kepada pihak yang tidak berhak;
   11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
        Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
-   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah
    Sakit;
-   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
    kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
-   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari
    guarantee fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
    Perjanjian;
-   Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan
    dengan pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak
    Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
-    Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai
     dengan ketentuan yang telah disepakati;
-    Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah
     disepakati dalam Perjanjian;




                                                                                               396
Page 399
   -      Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
          kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
          1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
          2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum
               atau dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama;
          3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai
               ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
          4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam
               Perjanjian ini;
          5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
               kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
               ditandatangani.

 Kewajiban Pihak Kedua:
 -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
     Profesi Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
 -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
     norma-norma etika medis yang berlaku;
 -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
     administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
 -   Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
 -   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
     Pihak Pertama;
 -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
     dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
     aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
 -   Membantu pasien Dokter Spesialis Anestesi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
     (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
 -   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
     diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
 -   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
     yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
 -   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
     selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
   - Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan
     di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya
     dan penuh rasa tanggung jawab;
   - Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Pihak Pertama
     pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan;
   - Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
     Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
   - Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi
     aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
   - Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
   - Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam
     Perjanjian

       Berdasarkan Surat keterangan Direksi BL nomor 003/BL/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
       Keterangan nomor 010/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan
       & Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan
       dan negoisasi.


25) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 023/LGL-BL/P/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024
    sebagaimana telah diamandemen dengan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 054/LGL-



                                                                                                  397
Page 400
BL/P/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan
dr. Aryo Wibisono (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek           : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter
                  Spesialis Bedah di Rumah Sakit milik Pihak Pertama
Nilai           : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan
                  sebagai berikut:




                     Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai
                     Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila
                     bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari guarantee fee maka Pihak Pertama
                     wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada Pihak Kedua
Jangka Waktu     : 5 Desember 2025 sampai dengan 4 Desember 2026

Hak dan Kewajiban para pihak:
Hak Pihak Pertama:
-    Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan
     ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian;
-    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang
     medis lainnya;
-    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
     melakukan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
     1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada
        Pihak Pertama;
     2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar
        ketentuan dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku;
     3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama
        tentang pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan
        ketepatan waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
     4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau
        melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain;
     5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan
        oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik
        dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
     6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
        pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di
        luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
     7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
        karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;
     8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma
        kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
        pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
        pasien;
     9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan
        bahaya keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit
        Pihak Pertama;
   10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya
        dirahasiakan kepada pihak yang tidak berhak;


                                                                                               398
Page 401
    11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
        Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

 Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah
     Sakit;
 -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
     kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
 -   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari
     guarantee fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian;
 -   Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan
     dengan pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak
     Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

 Hak Pihak Kedua:
 -    Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai
      dengan ketentuan yang telah disepakati;
 -    Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah
      disepakati dalam Perjanjian;
 -    Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
      kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum
           atau dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama;
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai
           ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam
           Perjanjian ini;
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
-   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
    Profesi Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
-   Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
    norma-norma etika medis yang berlaku;
-   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
    administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
-   Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
-   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
    Pihak Pertama;
-   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
    dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
    aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
-   Membantu pasien Dokter Spesialis Anestesi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
    (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
-   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
    diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
-   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
    yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
-   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
    selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;




                                                                                              399
Page 402
  -      Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan
         di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya
         dan penuh rasa tanggung jawab;
  -      Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Pihak Pertama
         pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan;
  -      Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
         Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
  -      Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi
         aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
  -      Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
  -      Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam
         Perjanjian.

26) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 015/LGL-BL/P/V/2025 tanggal 12 Mei 2025, yang dibuat
    oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Cynthia Natalia (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
    sebagai berikut:
     Objek           : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter
                       Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit milik Pihak Pertama
     Nilai           : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan
                       sebagai berikut:




                      Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai
                      Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) per bulan. Para Pihak sepakat apabila
                      bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari guarantee fee maka Pihak Pertama wajib
                      membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada Pihak Kedua
       Jangka Waktu : 12 Mei 2025 sampai dengan 11 Mei 2026

      Hak dan Kewajiban para pihak:
      Hak Pihak Pertama:
      -    Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan
           ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian;
      -    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang
           medis lainnya;
      -    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
           melakukan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
           1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada
              Pihak Pertama;
           2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar
              ketentuan dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku;
           3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama
              tentang pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan
              ketepatan waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
           4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau
              melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain;
           5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan
              oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik
              dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;



                                                                                                    400
Page 403
     6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
        pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di
        luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
     7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
        karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;
     8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma
        kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
        pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
        pasien;
     9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan
        bahaya keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit
        Pihak Pertama;
    10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya
        dirahasiakan kepada pihak yang tidak berhak;
    11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
        Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

 Kewajiban Pihak Pertama:
 -   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah
     Sakit;
 -   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
     kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
 -   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari
     guarantee fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
     Perjanjian;
 -   Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan
     dengan pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak
     Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

 Hak Pihak Kedua:
 -    Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai
      dengan ketentuan yang telah disepakati;
 -    Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah
      disepakati dalam Perjanjian;
 -    Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
      kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
      1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
      2. Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum
           atau dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama;
      3. Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai
           ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
      4. Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam
           Perjanjian ini;
      5. Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
           kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
           ditandatangani.

Kewajiban Pihak Kedua:
-   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
    Profesi Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
-   Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
    norma-norma etika medis yang berlaku;
-   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
    administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
-   Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;


                                                                                               401
Page 404
  -          Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
             Pihak Pertama;
  -          Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
             dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
             aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
  -          Membantu pasien Dokter Spesialis Anestesi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
             (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
  -          Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
             diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
  -          Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
             yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
  -          Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
             selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
      -      Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan
             di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya
             dan penuh rasa tanggung jawab;
      -      Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Pihak Pertama
             pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan;
      -      Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
             Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
      -      Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi
             aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
      -      Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
      -      Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam
             Perjanjian

      Berdasarkan Surat keterangan Direksi BL nomor 003/BL/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
      Keterangan nomor 010/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &
      Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
      negoisasi.

27) Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis nomor 021/LGL-BL/P/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, yang dibuat
    oleh dan antara BL (“Pihak Pertama”) dengan Ika Ratna Maulani (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
    sebagai berikut:
    Objek            : Pihak Kedua menjadi mitra pelayanan medik dengan status sebagai Dokter
                       Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial di Rumah Sakit milik Pihak Pertama
    Nilai            : Pihak Pertama akan memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua dengan ketentuan
                       sebagai berikut:




                            Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai
                            Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan. Para Pihak
                            sepakat apabila bagi hasil atas jasa pelayanan kurang dari guarantee fee maka
                            Pihak Pertama wajib membayar selisih kekurangan dari guarantee fee kepada
                            Pihak Kedua
          Jangka Waktu    : 24 Juli 2025 sampai dengan 23 Juli 2026

          Hak dan Kewajiban para pihak:



                                                                                                        402
Page 405
Hak Pihak Pertama:
-    Mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua di Rumah Sakit sesuai dengan
     ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian;
-    Menetapkan tarif atas konsultasi, perawatan, pengobatan, tindakan serta layanan penunjang
     medis lainnya;
-    Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua
     melakukan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:
     1. Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada
        Pihak Pertama;
     2. Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar
        ketentuan dalam Perjanjian ini, Peraturan Rumah Sakit, dan hukum yang berlaku;
     3. Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/komplain dari pasien Pihak Pertama
        tentang pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan
        ketepatan waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama;
     4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan menipu atau
        melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun di tempat lain;
     5. Melakukan tindakan medis di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan
        oleh Pihak Pertama sehingga dapat berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik
        dan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan/atau pasien;
     6. Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
        pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus di
        luar instalasi Farmasi milik Pihak Pertama;
     7. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
        karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama;
     8. Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan degan hukum, norma agama atau norma
        kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan,
        pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau
        pasien;
     9. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan
        bahaya keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit
        Pihak Pertama;
   10. Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya
        dirahasiakan kepada pihak yang tidak berhak;
   11. Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
        Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:
-   Menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah
    Sakit;
-   Memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang telah diberikan Pihak Kedua
    kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
-   Memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua dan wajib membayar selisih kekurangan dari
    guarantee fee kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam
    Perjanjian;
-   Membantu Pihak Kedua untuk menyediakan segala dokumen medis yang dimiliki sehubungan
    dengan pasien sewaktu dirawat di Rumah Sakit yang semata-mata hanya dapat digunakan Pihak
    Kedua untuk proses penyelesaian dugaan kesalahan atau kelalaian medik.

Hak Pihak Kedua:
-    Mendapatkan bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan yang telah diberikan sesuai
     dengan ketentuan yang telah disepakati;
-    Mendapatkan guarantee fee dari Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan yang telah
     disepakati dalam Perjanjian;
-    Memutuskan Perjanjian secara sepihak seketika apabila Pihak Pertama melakukan kelalaian,
     kesalahan, atau pelanggaran sebagai berikut:


                                                                                               403
Page 406
         1.   Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pihak Kedua;
         2.   Membujuk Pihak Kedua melakukan sesuatu yang bertentangan dengan etika dan hukum
              atau dengan kesusilaan, atau hal itu dilakukan Rumah Sakit Pihak Pertama;
         3.   Dua kali berturut-turut tidak membayar imbalan bagi hasil kepada Pihak Kedua sesuai
              ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
         4.   Tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak melakukan kewajiban yang ditetapkan dalam
              Perjanjian ini;
         5.   Apabila dilanjutkan hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa atau
              kesehatan Pihak Kedua, hal mana tidak diketahui oleh Pihak Kedua sewaktu Perjanjian ini
              ditandatangani.

  Kewajiban Pihak Kedua:
  -   Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
      Profesi Kedokteran, Etika Profesi, Kompetensi dan Kewenangannya di Rumah Sakit;
  -   Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
      norma-norma etika medis yang berlaku;
  -   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
      administrasi medis dan keperluan lain yang dibutuhkan Pihak Pertama;
  -   Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
  -   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Sakit
      Pihak Pertama;
  -   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
      dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
      aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
  -   Membantu pasien Dokter Spesialis lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
      (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
  -   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki masalah
      diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak Pertama;
  -   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
      yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama;
  -   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
      selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Laws yang berlaku;
    - Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan
      di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya
      dan penuh rasa tanggung jawab;
    - Wajib menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis di Rumah Sakit Pihak Pertama pada
      waktu dan hari kerja yang telah ditentukan;
    - Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
      Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit;
    - Wajib hadir untuk pertemuan atau rapat yang diadakan oleh Pihak Pertama serta berkontribusi
      aktif memberikan sumbang saran untuk kebaikan pelayanan Rumah Sakit;
    - Wajib memiliki asuransi perlindungan profesi kedokteran yang masih berlaku;
    - Wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditercantum dalam
      Perjanjian

28) Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan
    Kesehatan nomor 001/MHMT/PKS/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 sebagaimana telah
    diamandemen dengan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi
    Peserta Program Jaminan Kesehatan nomor 243/KTR/IV-06/1225, 020/MHMT/PKS/XII/2025, yang
    dibuat oleh dan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Tangerang (“Pihak
    Kesatu”) dengan BL (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                        : Kerja sama yang setara dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
                                   Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan
    Nilai                         :Berdasarkan hasil kesepakatan tingkat provinsi antara Pohak Kesatu
                                   dengan perwakilan Asosiasi Fasilitas Kesehatan di setiap provinsi


                                                                                                 404
Page 407
                               dengan mengacu pada standar tarif paket pembayaran klaim FKRTL
                               yang ditetapkan oleh Menteri
Jangka Waktu                   : 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026

Hak dan kewajiban Para Pihak:
Hak Pihak Kesatu
 - Mendapatkan data dan informasi tentang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan sarana prasarana
   secara lengkap, benar, dan terkini dari Pihak Kedua;
 - Memperoleh rekam medis peserta dari Pihak Kedua berupa ringkasan rekam medis yang sudah
   dipastikan lengkap dan benar oleh Pihak Kedua untuk kepentingan pembayaran biaya pelayanan
   Kesehatan;
 - Memberikan teguran dan/atau peringatan tertulis kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya
   penyimpangan terhadap pelaksanaan kewajiban Pihak Kedua dalam Perjanjian setelah dilakukan
   klarifikasi yang ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan PERSI wilayah dalam
   rangka Upaya pembinaan;
 - Melakukan verifikasi terhadap taghan klaim biaya pelayanan Kesehatan Pihak Kedua;
 - Menerima informasi secara tertulis dari Pihak Kedua dalam hal terdapat perubahan dokumen yang
   menjadi persyaratan mutlak kerja sama (Izin Operasional/Izin Usaha, Surat Izin Praktik, Sertifikat
   Akreditasi), selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya dokumen perubahan
   atau diterimanya dokumen perubahan tersebut oleh Pihak Kedua.

Kewajiban Pihak Kesatu
 - Menyediakan dan memberikan informasi tentang kepesertaan, pembayaran, prosedur pelayanan
   Kesehatan, tata cara pengajuan klaim, memberi umpan balik data utilasi pelayanan Kesehatan, dan
   mekanisme kerja sama kepada Pihak Kedua;
 - Menyampaikan permberitahuan secara tertulis dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran
   klaim dan membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus
   dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan secara proporsional;
 - Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi
   paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterbitknnya berita acara kelengkaan berkas kalim
   atau sejak sudah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Dalam hal
   pembayaran kepada Pihak Kedua jatuh pada hari libur maka pembayaran kepada Pihak Kedua
   dilakukan pada hari kerja berikutnya;
 - Membayar kekurangan pembayaran kepada Pihak Kedua dalam hal terjadinya kekurangan bayar
   berdasarkan hasil audit oleh pihak eksternal maupun internal yang dilakukan terhadap Pihak
   Kesatu, audit administrasi klaim, dan/atau verifikasi pascaklaim yang telah diseakati oleh Para
   Pihak;
 - Melakukan sosialiasi ketentuan dan prosedur terkait Jaminan Kesehatan secara berkala kepada
   stakeholder terkait/pihak yang berkepentingan berkoordinasi dengan Pihak Kedua;
 - Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip Good Governance, termasuk
   berkomitmen untuk tunduk dan taat pada aturan terkait dengan anti gratifikasi berdasarkan
   ketentuan perundang-undangan;
 - Membayar uang muka atas pelayanan yang sudah diberikan oleh Pihak Kedua berdasarkan
   pengajuan dari Pihak Kedua sesuai ketentuan yang berlaku pada kondisi keungan Dana Jaminan
   Sosial Kesehatan paling sedikit mencukupi pembayaran klaim pelayanan Kesehatan seluruh
   Indonesia untuk satu setengah bulan ke depan

Hak Pihak Kedua
 - Memperoleh informasi tentang kepesertaan, pembayaran, prosedur pelayanan Kesehatan, tata
   cara pengajuan klaim dan mekanisme kerja sama;
 - Menerima pembayaran klaim atas pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada Peserta paling
   lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak BAKB Klaim;
 - Menerima kekurangan pembayaran dari Pihak Kesatu dalam hal terjadinya kekurangan bayar
   berdasarkan hasil audit oleh auditor internal dan eksternal yang melakukan pengawasan terhadap




                                                                                                   405
Page 408
      Pihak Kesatu, termasuk hasil verifikasi pascaklaim dan/atau audit administrasi klaim yang telah
      disepakati oleh Para Pihak;
    - Membentuk tim audit internal dan/atau tim verifikasi untuk memberikan masukan dalam rangka
      perbaikan proses pengelolaan klaim;
    - Mempromosikan layanan Kesehatan yang ada di Pihak Kedua sesuai dengan ketentuang
      perundang-undangan;
    - Mendapatkan uang muka atas pelayanan Kesehatan yang sudah diberikan, berdasarkan pengajuan
      kepada Pihak Kesatu sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kewajiban Pihak Kedua
     - Memastikan keabsahan peserta dalam proses pendaftaran pelayanan Kesehatan untuk penerbitan
       surat eligibilitas peserta;
     - Menerima pendaftaran pelayanan Peserta yang menunjukan Nomor Induk Kependudukan atau
       Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Lampiran I pada Perjanjian ini dan
       tanpa meminta fotokopi berkas atau dokumen lainya kepada Peserta. Dalam hal Pihak Kedua
       membutuhkan Salinan dokumen identitas Peserta atau dokumen lain maka disiapkan oleh Pihak
       Kedua;
     - Menyediakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) yang mudah diakses oleh
       Peserta untuk kepentingan proses administrasi pelayanan Peserta JKN, yang secara fungsional telah
       memenuhi persyaratan yang ditentukan Pihak Kesatu, yang kemudian akan digunakan dalam
       rangka integrasi dengan Aplikasi Pihak Kesatu;
     - Menyediakan data dan informasi tentang:
        a. Sumber Daya Manusia Kesehatan, sarana prasarana peralatan medis;
        b. Sistem antrean, jadwal Tindakan medis operatif dan informasi ketersediaan tempat tidur
             rawat inap biasa dan tepat tidur rawat inap intensive yang dapat diakses oleh Peserta dan
             fasilitas Kesehatan;
        c. Informasi isi rekam medis yang paling sedikit terdiri atas identitas pasien, hasil pemeriksaan
             fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan dan rencana tindak lanjut pelayanan Kesehatan
             dan nama dan tanda tangan Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan Kesehatan, serta
             memastikan kesesuaian antara berkas pengajuan klaim denga isi rekam medis. Dalam hal
             dibutuhkan untuk menindaklanjuti hasil audit dan/atau verifikasi pascaklaim, Pihak Kedua
             mengizinkan untuk melihat rekam medis pasien sesuai dengan ketentuan perundang-
             undangan;
     - Memberikan konfirmasi dan mngembalikan kelebihan pembayaran jika terbukti terjadi kelebihan
       pembayaran, atas hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal dan/atau Internal serta audit
       administrasi klaim, dan/atau verifikasi pascaklaim sesuai ketentuan perundang-undangan baik
       yang dilakukan pada masa perikatan atau setelah berakhirnya Perjanjian;
     - Memiliki (menyelesaikan pengurusan) izin operasional/izin berusaha untuk penyelenggaraan
       pelayanan Hemodialisis, Kedokteran Nuklir, Tranplantasi, Radioterapi atau pelayanan lainnya, yang
       sesuai ketentuan perundang-undangan harus memiliki izin operasional/izin berusaha yang terpisah
       dari izin operasional/izin berusaha rumah sakit;
     - Melaksanakan etika rumah sakit.

29) Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Program Jaminan Kecelakaan
    Kerja nomor PER/52/112025, 019/MHMT/PKS/XI/2025 tanggal 1 Januari 2026, yang dibuat oleh dan
    antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimore (“Pihak Pertama”) dan BL (“Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
     Objek                            : Kerja Sama Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta
                                           Program Jaminan Kecelakaan Kerja
     Jangka Waktu                     : 24 Juli 2025 sampai dengan 23 Juli 2026

    Hak dan kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:




                                                                                                     406
Page 409
-   mendapatkan kepastian Pelayanan Kesehatan sesuai standar Pelayanan Kesehatan yang berlaku
    bagi:
     a. Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja (“PAK”); dan
     b. Peserta yang mengalami dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sampai dengan status
          dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK disimpulkan sebagai Kecelakaan Kerja/PAK atau
          bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
-   mendapatkan data dari Pihak Kedua sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
-   Peserta Pihak Pertama yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau PAK dan dugaan Kecelakaan
    Kerja dan/atau dugaan PAK berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari Pihak Kedua sesuai
    dengan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
-   mendapatkan tagihan atas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai tarif
    kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Perjanjian Kerja Sama ini;
-   Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau PAK mendapatkan fasilitas rawat inap pada
    ruang perawatan kelas 2 (dua).
-   Peserta yang mengalami dugaan Kecelakaan Kerja dan/atau dugaan PAK mendapatkan fasilitas
    perawatan sesuai hak kelas rawat inap Peserta pada kepesertaan Jaminan Kesehatannya sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-   mendapatkan data dan informasi dari Pihak Kedua terkait Pelayanan Kesehatan yang telah
    diberikan kepada Peserta, termasuk rekam medis yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan;
-   mendapatkan kesimpulan dari dokter PIHAK KEDUA yang merawat/memeriksa Peserta atas
    dugaan PAK paling lambat 15 (lima belas) hari sejak laporan tahap I diterima;
-   melakukan kredensialing kepada Pihak Kedua yang meliputi aspek legalitas, sumber daya
    manusia, sarana dan prasarana, dan aspek lainnya sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama;
-   auditor Pihak Pertama atau pihak eksternal yang ditunjuk Pihak Pertama dapat melakukan audit
    terhadap biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan kepada Pihak Kedua atas tindak lanjut
    adanya kegiatan pemeriksaan di PIHAK Pertama;
-   melakukan pemeriksaan atas Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pihak Kedua untuk
    memastikan tindakan medis telah sesuai dengan panduan praktik klinis Peserta yang mengalami
    Kecelakaan Kerja dan/atau PAK;
-   melakukan Verifikasi terhadap tagihan biaya Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pihak
    Kedua;
-   mendapatkan tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dan rincian kasus Kecelakaan Kerja dan/atau
    PAK dari Pihak Kedua yang dilakukan 1 (satu) kali secara kolektif dari Pihak Pertama paling lambat
    tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
-   menerima pengembalian atas kelebihan pembayaran tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dari
    Pihak Kedua berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal atau eksternal yang
    ditunjuk Pihak Pertama dan/atau Verifikasi pasca klaim yang telah disepakati oleh Para Pihak;
-   memberikan teguran tertulis kepada Pihak Kedua jika Pihak Kedua terlambat mengajukan tagihan
    biaya Pelayanan Kesehatan dan/atau melanggar/tidak melaksanakan ketentuan Perjanjian Kerja
    Sama; dan
-   menerima pakta integritas terkait komitmen untuk tidak menyalahgunakan dan menjaga
    kerahasiaan data Peserta pada Aplikasi e-PLKK, sebagaimana bentuk pakta integritas yang
    tercantum dalam Lampiran IV Perjanjian Kerja Sama ini.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  menyediakan Aplikasi e-PLKK untuk kemudahan pelaksanaan kerja sama;
 -  melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas yang ditunjuk oleh Pihak Kedua;
 -  memberikan daftar PLKK rujukan yang telah bekerja sama dengan Pihak Pertama;
 -  membuat kesimpulan atas dugaan Kecelakaan Kerja paling lambat 15 (lima belas) hari sejak
    laporan tahap I diterima;
 -  melakukan pengecekan kelengkapan berkas dokumen tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dan
    menyampaikan informasi terkait kelengkapan berkas dokumen dimaksud;




                                                                                                  407
Page 410
 -   melakukan Verifikasi atas tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dari Pihak Kedua paling lambat 10
     (sepuluh) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap, dibuktikan dengan dokumen informasi
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7);
 -   menanggung biaya yang timbul atas penempatan logo Pusat Layanan Kecelakaan Kerja pada
     Pihak Kedua;
 -   melakukan pembayaran atas tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dari Pihak Kedua paling lambat
     7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen lengkap dan benar dibuktikan dengan hasil verifikasi; dan
 -   membayarkan kekurangan pembayaran kepada Pihak Kedua dalam hal terjadi kekurangan bayar
     berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal atau eksternal yang ditunjuk Pihak
     Pertama dan/atau Verifikasi pasca klaim oleh Pihak Pertama.

Hak Pihak Kedua:
 -   mengakses Aplikasi e-PLKK yang disediakan Pihak Pertama;
 -   mendapatkan sosialisasi dan edukasi dari Pihak Pertama bagi petugas yang ditunjuk oleh Pihak
     Kedua;
 -   memperoleh daftar PLKK rujukan yang telah bekerja sama dengan Pihak Pertama;
 -   mendapatkan kesimpulan atas dugaan Kecelakaan Kerja paling lambat 15 (lima belas) hari sejak
     laporan tahap I diterima;
 -   melakukan pengajuan tagihan biaya Pelayanan Kesehatan kepada Pihak Pertama sesuai dengan
     ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini;
 -   menerima pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen tagihan biaya Pelayanan
     Kesehatan diterima lengkap dan dinyatakan benar berdasarkan Verifikasi oleh Pihak Pertama;
 -   meminta penjelasan kepada Pihak Pertama perihal hasil Verifikasi dan pembayaran;
 -   mendapatkan kepastian pembiayaan dari Pihak Pertama untuk penempatan logo Pusat Layanan
     Kecelakaan Kerja
 -   menerima kekurangan pembayaran tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dari Pihak Pertama
     dalam hal terjadi kekurangan bayar berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal
     atau eksternal yang ditunjuk Pihak Pertama dan/atau Verifikasi pasca klaim oleh Pihak Pertama;
 -   memberikan teguran tertulis kepada Pihak Pertama atas keterlambatan pembayaran tagihan
     biaya Pelayanan Kesehatan; dan
 -   mendapatkan informasi hasil Verifikasi.



  Kewajiban Pihak Kedua:
   -   memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Peserta sesuai standar Pelayanan Kesehatan yang
       berlaku bagi:
         i.   Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau PAK; dan
        ii.   Peserta yang mengalami dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sampai dengan status
              dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK disimpulkan sebagai Kecelakaan Kerja/PAK atau
              bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK
-    menyampaikan data kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     8;
-    Pihak Kedua memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja
     dan/atau PAK dan dugaan Kecelakaan Kerja dan/atau dugaan PAK sesuai dengan data sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 8;
-    menyampaikan tagihan atas pelayanan kesehatan yang dilakukan kepada Pihak Pertama
     sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Perjanjian Kerja Sama ini;
-    menyediakan fasilitas rawat inap pada ruang perawatan kelas 2(dua). bagi peserta Pihak Pertama
     yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau PAK;
-    menyediakan fasilitas perawatan sesuai hak kelas rawat inap Peserta yang mengalami dugaan
     Kecelakaan Kerja dan/atau dugaan PAK pada kepesertaan Jaminan Kesehatannya sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan;




                                                                                                408
Page 411
   -      mengajukan tagihan biaya Pelayanan Kesehatan dan memberikan laporan rincian kasus Kecelakaan
          Kerja dan/atau PAK yang dilakukan 1 (satu) kali secara kolektif kepada Pihak Pertama paling lambat
          tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
   -      menyediakan data dan informasi untuk Pihak Pertama terkait Pelayanan Kesehatan yang telah
          diberikan kepada Peserta, termasuk rekam medis yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan
          perundang-undangan;
   -      menyediakan data dan informasi kepada Pihak Pertama terkait aspek legalitas, sumber daya
          manusia, sarana dan prasarana, dan aspek lainnya sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama;
   -      menyampaikan kesimpulan dari dokter Pihak Kedua yang merawat/memeriksa Peserta atas dugaan
          PAK paling lambat 15 (lima belas) hari sejak laporan tahap I diterima;
   -      mengembalikan kelebihan pembayaran tagihan biaya Pelayanan Kesehatan berdasarkan hasil audit
          yang dilakukan oleh auditor internal atau eksternal yang ditunjuk Pihak Pertama dan/atau Verifikasi
          pasca klaim oleh Pihak Pertama;
   -      menyampaikan informasi kepada Pihak Pertama perihal Kecelakaan Kerja dan/atau PAK Peserta
          yang sedang dilakukan perawatan oleh Pihak Kedua;
   -      menggunakan Aplikasi e-PLKK yang disediakan oleh Pihak Pertama;
   -      memberikan pakta integritas terkait komitmen untuk tidak menyalahgunakan dan menjaga
          kerahasiaan data Peserta pada Aplikasi e-PLKK, sebagaimana bentuk pakta integritas yang
          tercantum dalam Lampiran IV Perjanjian Kerja Sama ini dan memberitahukan secara tertulis apabila
          terdapat pergantian user Pihak Kedua kepada Pihak Pertama;
   -      melakukan pemasangan logo PLKK dan media informasi terkait Pihak Pertama di tempat strategis;
   -      mengganti kerugian yang timbul atas terjadinya kecurangan yang disebabkan oleh Pihak Kedua
          atau petugas yang ditunjuk Pihak Kedua;
   -      menyediakan sistem antrian, jadwal tindakan medis operatif dan informasi ketersediaan ruang
          perawatan rawat inap biasa dan ruang perawatan ICU yang dapat diakses oleh Peserta dan Pihak
          Pertama;
   -      menyediakan informasi isi rekam medis yang paling sedikit terdiri atas identitas pasien, hasil
          pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan dan rencana tindak lanjut Pelayanan
          Kesehatan, nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi Pelayanan Kesehatan. Dalam hal
          dibutuhkan untuk menindaklanjuti hasil audit dan/atau verifikasi paska klaim, Pihak Kedua
          mengizinkan untuk melihat rekam medis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
   -      menginformasikan secara tertulis kepada Pihak Pertama dalam hal terdapat perubahan dokumen
          yang menjadi persyaratan mutlak kerja sama (Izin Operasional/Izin Usaha, Surat Izin Praktik,
          Sertifikat Akreditasi) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya dokumen
          perubahan atau sejak diterimanya dokumen perubahan tersebut oleh Pihak Kedua

30) Surat Konfirmasi Sewa (Letter of Intent) nomor 010/LGL-BL/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021, yang
    dibuat oleh dan antara PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. (“Lessee”) dengan PT Bintang Langit (“Lessor”),
    dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                   : Sewa retail area kurang lebih seluas 97,25 meter persegi
    Nilai                   : Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah) per meter persegi per bulan
    Jangka Waktu             : 5 tahun sejak Tanggal Awal Sewa (tanggal unit sewa mulai beroperasi)

       Hak dan kewajiban Para Pihak:

       Hak Lessee
        -    Menerima unit sewa dengan lokasi:
             Unit Sewa    : Lantai Dasar (Ground Floor)
             Lokasi       : Rumah Sakit Metro Hospitals Mohammad Toha
             Alamat        : Jl. Mohammad Toha Raya KM.2 No.1, Keluraha Nambo Jaya, Kecamatan
                           Karawaci, Kota Tangerang, 15112h Menerima unit sewa dengan luas retail area
                           kurang lebih 97,25 meter persergi;

   Kewajiban Lessee




                                                                                                         409
Page 412
      -   Unit sewa harus digunakan untuk retail store dengan nama dagang Alfa Express. Setiap
          perubahan jenis usaha maupun nama dagang wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih
          dahulu dari Lessor.
      -   Wajib membuka usaha di unit sewa dari Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 22.00 setiap harinya
          selama Masa Sewa, kecuali ditentukan lain oleh Lessor. Apabila Lessee membuka melebihi dari
          waktu yang ditentukan harus mendapatkan persetujuan dari Lessor;
      -   Pembayaran service charge sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) per meter persegi
          per bulan, belum termasuk PPN dan wajib dibayarkan lunas oleh Lessee pada tanggal 5 setiap
          bulannya selama jangka waktu sewa;
      -   Wajib mengasuransikan barang-barang miliknya serta pertanggungan kepada pihak ketiga
          dengan jenis asuransi All Risk yang dapat diterima oleh Lessor;
      -   Perizinan yang berkaitan dengan operasional restoran dan izin reklame menjadi tanggung jawab
          Lessee.

     Hak Lessor
      -   Lessor berhak mengakhiri Surat Konfirmasi Sewa ini dengan pemberitahuan tertulis apabila
          setelah penerimaan Surat Konfirmasi Sewa ini Lessee melakukan hal-hal di bawah ini:
           a. Tidak menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa sampai dengan tanggal pembukaan toko
               atau tanggal lain yang ditentukan oleh Lessor;
           b. Tidak melakukan pekerjaan Fitting Out setelah tanggal serah terima Unit Sewa;
           c. Tidak melakukan pembayaran yang menjadi kewajiban Lessee atau perbaikan pekerjaan
               yang diminta oleh Lessor;
           d. Lessee mengajukan permohonan restrukturisasi/penundaan kewajiban pembayaran
               hutang atau pailit atau dinyatakan pailit atau dilikuidasi;
      -    Menerima uang pembayaran atas sewa unit sewa beserta dengan service charge.

     Kewajiban Lessor
      -  Semua perizinan yang berkaitan dengan Pembangunan menjadi tanggung jawab Lessor;
      -  Menjamin selama proses Pembangunan tidak ada gangguan dari pihak manapun yang dapat
         menyebabkan proses pembangunan menjadi terganggu.

31) Perjanjian Kerjasama KSO Software Laboratorium Informasi Sistem (L.I.S) Merek Dekasys nomor
    034/LGL-BL/P/XI/2025 dan nomor PKS011/DSI/11.25 tanggal 7 November 2025, yang dibuat oleh dan
    antara PT Deka Sentosa Infinity (“Pihak Pertama”) dengan PT Bintang Langit (“Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
     Objek                 : Program Software Laboratorium Information System (LIS) Merek DekaSys
     Nilai                 : Rp4.000.000,00, dengan biaya tambahan koleksi alat sebesar Rp500.000,00
                               per alat
     Jangka Waktu          : 27 November 2025 sampai dengan 26 November 2030

    Hak dan kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
  - Menerima pembayaran sebesar RP4.000.000,00 (empat juta Rupiah) per bulan atas Program LIS dan
    Hardware yang digunakan oleh Pihak Kedua;
  - Menonaktifkan Program LIS Pihak Kedua dalam hal pembayaran faktur tagihan harga KSO melewati
    tanggal 20 (dua puluh) bulan berjalan, sampai ada pembayaran harga KSO dibayarkan oleh Pihak Kedua.

    Kewajiban Pihak Pertama:
  - Menyediakan program Software Laboratorium Information System (LIS) merek DekaSys (selanjutnya
    disebut dengan “Program LIS”) untuk diprogramkan di Rumah Sakit Metro Hospitals M. Toha yang
    berkedudukan di Jalan Mohammad Toha KM 2 nomor 1, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci,
    Kota Tangerang, Provinsi Banten, 15112 sebagai rekanan Pihak Kedua;
  - Menyediakan dan melakukan pemasangan hardware seperti 1 (satu) unit server, kabel lan, dan kabel
    ATEN untuk menjalankan konteksi Program LIS (selanjutnya disebut dengan “Hardware”);
  - Memberikan pelatihan untuk menjalankan Program LIS kepada tenaga kerja Pihak Kedua;


                                                                                                   410
Page 413
     - Mengirimkan tagihan/invoice beserta dokumen pendukung lainnya kepada Pihak Kedua;
     - Menyediakan software untuk menjalankan program LIS siap pakai di rumah sakit;
     - Menyediakan Hardware dan kabel koneksi sesuai spesifikasi kebutuhan Program LIS;
     - Menjamin masa garansi software Program LIS selama jangka waktu perjanjian ini berlangsung;
     - Bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan perawatan atau maintenance Program LIS dan Hardware
       selama jangka waktu perjanjian;
     - Menjamin kerahasiaan data rumah sakit rekanan Pihak Kedua selama jangka waktu perjanjian
       berlangsung dan saat jangka waktu perjanjian ini telah berakhir;
     - Memberikan pelatihan penggunaansoftware Program LIS kepada penanggung jawab, dokter dan analis
       laboratorium rumah sakit serta bersedia memberikan pelatihan tambahan apabila diminta oleh Pihak
       Kedua;
     - Memastikan software Program LIS diterima dengan baik oleh Pihak Kedua, dengan melakukan training
       penggunaan dan dibuktikan dengan berita acara serah terima selesai pengerjaan yang ditandatangani
       oleh Para Pihak;
     - Memberikan response time 1x24 jam (oncall service);
     - Melakukan pemeliharaan software Program LIS untuk menjamin kondisi dan penggunaan yang akan
       dilakukan dalam keadaan baik.

       Hak Pihak Kedua:
     - Menggunakan Software LIS milik Pihak Pertama untuk menunjang operasional rumah sakit.

       Kewajiban Pihak Kedua:
     - Untuk menjalankan Program LIS, Pihak Kedua wajib menyediakan hardware pendukung seperti
       komputer (PC), printer barcode, printer warna, dan tv antrian (apabila diperlukan);
     - Menyediakan tenaga kerja yang memahami tentang Teknologi Informasi (IT) untuk mepermudah
       komunikasi dengan Pihak Pertama;
     - Tidak diperbolehkan mengaplikasikan, membajak, atau mengcopy Program LIS produk Pihak Pertama;
     - Melakukan pembayaran atas KSO Penyediaan layanan software laboratorium information system LIS
       serta training yang akan dilaksanakan sesuai dengan kesediaan waktu dan tempat dari Pihak Kedua;
     - Apabila Pihak Kedua berniat untuk menambah koneksi, maka atas setiap penambahan koneksi alat akan
       dikenakan biaya sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) per alat, yang akan ditambahkan dalam
       harga KSO per bulan;
     - Membayarkan tagihan harga KSO kepada Pihak Pertama setiap awal bulan atau selambat-lambatnya 30
       (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Pihak Pertama mengirimkan tagihan/invoice beserta dokumen
       pendukung lainnya kepada Pihak Kedua;
     - Menyediakan hardware set komputer klien, printer, printer barcode, scanner barcode, aksesoris, dan
       internet serta yang dibutuhkan dalam menjalankan Program LIS;
     - Melaporkan kepada Pihak Pertama apabila terjadi error pada software Program LIS;
     - Memberikan konfirmasi terlebih dahulu kepada Pihak pertama sebelum pelaksanaan maintenance dan
       Pihak Pertama akan membuat jadwal yang akan diinformasikan kepada Pihak Kedua;
     - Melakukan pembayaran yang ditagihkan oleh Pihak Pertama sesuai tata cara yang telah disepakati para
       pihak;
     - Menjaga keutuhan software Progam LIS selama jangka waktu perjanjian ini berlangsung;
     - Menyediakan tempat untuk pemasangan software Program LIS berupa ruangan yang memadai untuk
       pengoperasian pekerjaan, termasuk fasilitas listrik dan internet;
     - Menggunakan software Program LIS untuk kepentingan pelayanan laboratorium rumah sakit;
     - Melakukan pengawasan terhadap software Program LIS;
     - Menyediakan tenaga operator penanggung jawab, dokter, analis laboratorium dan IT yang bertugas
       untuk mengoperasikan software Program LIS.

32) Perjanjian Jasa Penyediaan dan Pencucian Linen nomor 026/LGL-BL/P/II/2025 tanggal 1 Februari 2025,
    yang dibuat oleh dan antara PT Hiro Jaya Indonesia (“Pihak Pertama”) dengan PT Bintang Langit (“Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                 : Jasa Pencucian dan/atau Penyewaan Linen di Rumah Sakit
     Nilai                 :    a. Jasa laundry linen milik Pihak Pertama senilai Rp7.000,00 per kilogram;


                                                                                                      411
Page 414
                               b.  Jasa laundry linen yang dipinjamkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
                                   Pertama senilai Rp9.000,00 per kilogram.
   Jangka Waktu          :    1 Februari 2025 sampai dengan 31 Januari 2027

  Hak dan kewajiban para pihak:
  Hak Pihak Pertama
- Mendapatkan hasil cucian linen dalam keadaan bersih dan rapi dan pelayanan terbaik dari Pihak Kedua;
- Mengembalikan linen-linen dari Pihak Kedua apabila hasil pencucian linen tidak bersih dan rapi dengan
  melampirkan formulir rewash dan/atau surat tertulis dari Pihak Pertama tanpa dikenakan biaya tambahan
  apapun.

  Kewajiban Pihak Pertama
- Memisahkan linen kotor infeksius dan non infeksius lalu menyiapkan linen kotor sebelum jadwal jasa
  laundry yang ditentukan oleh rumah sakit setiap harinya untuk kemudian diserahkan kepada Pihak Kedua,
  termasuk pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional, dan Pihak Kedua wajib menerima linen
  kotor yang diserahkan Pihak Pertama, sekaligus menyerahkan kembali linen bersih dari periode pencucian
  sebelumnya kepada Pihak Pertama;
- Menghitung linen kotor pada waktu pengiriman jasa laundry dilaksanakan;
- Mendokumentasikan hasil perhitungan linen kotor dan ditulis dalam formulir serah terima yang disiapkan
  Pihak Kedua dan ditandatangani oleh Para Pihak;
- Apabila Pihak Pertama menyewa linen dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama wajib untuk menyediakan
  tempat penyimpanan khusus untuk menyimpan seluruh linen milik Pihak Kedua, yang akan dipakai dan
  dikelola oleh Pihak Pertama dengan syarat memiliki ventilasi atau air conditioner;
- Menyediakan tempat khusus untuk menyimpan dan perhitungan linen kotor sebelum diangkut oleh Pihak
  Kedua untuk dicuci;
- Menjaga tempat penyimpanan linen bersih dan kotor dari gangguan hama seperti tikus, kecoa, semut,
  rayap, dan lain-lain;
- Menyediakan kantong plastik berwarna kuning untuk membungkus linen-linen infeksius sebelum
  diserahkan kepada Pihak Kedua untuk dibersihkan;
- Membayar atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua, dengan cara pembayaran yang diatur
  dalam perjanjian ini;
- Tidak memperjualbelikan/menyewa/meminjamkan/mencuci linen kepada pihak lain selama perjanjian ini
  berlangsung, tanpa persetujuan Pihak Kedua;
- Menyiapkan linen kotor yang akan dibersihkan sebelum jadwal laundry dilakukan pada pukul 07.00 WIB
  setiap harinya untuk kemudian diserahkan kepada Pihak Kedua, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu,
  serta hari libur nasional, dan Pihak Kedua wajib menerima linen kotor yang diserahkan Pihak Pertama,
  sekaligus menyerahkan kembali linen bersih dari periode pencucian sebelumnya kepada Pihak Pertama;
- Menghitung linen kotor pada waktu distribusi laundry dilaksanakan;
- Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan linen yang dipinjamkan Pihak Kedua yang terbukti akibat
  kelalaian pihak rumah sakit, maka Pihak Pertama akan mengganti linen saat linen sudah diserahkan
  kepada Pihak Kedua;
- Memungut pajak penghasilan (PPH) atas biaya laundry dan memberikan bukti pungutan kepada Pihak
  Kedua;
- Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, setelah
  invoice diterima lengkap dan benar oleh Pihak Pertama.

  Hak Pihak Kedua
- Menerima pembayaran dari jasa laundy, sesuai dengan jumlah tagihan yang telah diajukan dan telah
  disepakati oleh Para Pihak;
- Menolak, memproses segala jenis linen milik Pihak pertama yang dinilai tidak layak cuci. Pihak Kedua tidak
  bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan oleh hasil proses pencucian, terhadap jenis
  linen tidak layak cuci yang sebelumnya sudah diinfokan kepada Pihak Pertama;
- Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas jasa laundry yang dilakukan oleh Pihak Kedua.

 Kewajiban Pihak Kedua


                                                                                                        412
Page 415
  - Menyediakan jasa penyewaan linen apabila dibutuhkan oleh Pihak Pertama dan pencucian linen kotor
    milik Pihak Pertama, termasuk namun tidak terbatas pada mengambil linen kotor di rumah sakit, mencuci,
    mengeringkan, melipat dan/atau menyetrika linen yang telah dicuci bersih, kemudian mengantarkan
    kembali linen tersebut ke rumah sakit sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh Para Pihak;
  - Melaksanakan pencucian linen di Lokasi pekerjaan Pihak Kedua yang beralamat di Jalan Millennium 17
    Blok J.7 nomor 03.A Kawasan Industri Millennium, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dengan
    metode pencucian sesuai jenis linen (dry cleaning, infeksius, atau non infeksius), mengeringkan, melipat
    dan/atau menyetrika linen yang telah dicuci bersih dan diantarkan kembali ke rumah sakit;
  - Menghitung linen kotor pada waktu pengiriman jasa laundry dilaksanakan;
  - Dalam hal jasa laundry yang diberikan Pihak Kedua tidak bersih atau tidak sesuai standar kebersihan Pihak
    Pertama, maka hasil jasa laundry yang tidak bersih atau tidak sesuai standar kebersihan tersebut akan
    dipisahkan, dan Pihak Kedua wajib mencuci ulang linen tersebut secara gratis dan mengembalikan dalam
    jangka waktu 1 (satu) hari tanpa dikenakan biaya;
  - Menggunakan standar operating prosedur (SOP) pengolahan linen di rumah sakit serta mengikuti semua
    ketentuan yang menjadi persyaratan untuk mencegah terjadinya infeksi silang (nosokomial);
  - Petugas Pihak Kedua yang datang sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan untuk mengambil linen kotor dari
    rumah sakit dan mengantar linen bersih kembali ke rumah sakit wajib mengenakan baju seragam lengkap
    dan menggunakan perlengkapan kerja berupa pelindung diri (masker, sarung tangan) saat menghitung
    linen kotor;
  - Melaksanakan pekerjaan jasa laundy secara optimal dan memberikan pelayanan terbaik untuk rumah sakit
    Pihak Pertama;
  - Melakukan quality control guna menjaga kualitas dari pelayanan jasa laundry untuk Pihak Pertama;
  - Menyediakan stok linen sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama, dan apabila stok linen kurang maka
    Pihak Kedua wajib untuk segera menindaklanjuti komplain atau masukan dari Pihak Pertama guna
    menjaga kualitas layanan jasa laundry Pihak Kedua;
  - Melakukan uji usap linen setiap satu kali dalam 3 (tiga) bulann dan wajib menyampaikan hasil dari
    pengujian tersebut kepada Pihak Pertama;
  - Menghitung linen kotor pada waktu distribusi laundry dilaksanakan;
  - Memberikan fasilitas peminjaman linen baru yang sesuai dengan standar rumah sakit kepada Pihak
    Pertama sesuai kebutuhan linen yang diminta oleh Pihak Pertama;
  - Menjamin ketersediaan linen untuk operasional rumah sakit selama jangka waktu perjanjian berlangsung;
  - Memungut PPN atas biaya laundry dan memberikan bukti pungutan kepada Pihak Pertama;
  - Dalam hal terjadi perubahan harga, maka Pihak Kedua akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
    Pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan harga diberlakukan;
  - Mengirimkan kepada Pihak Pertama invoice asli bermaterai disertai dengan laundry list yang telah
    ditandatangani oleh Para Pihak sebagai dokumen pendukung kepada Pihak Pertama pada tanggal 1 (satu)
    setiap bulannya.

33) Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 049/PERJ/BAG/25 tanggal 25 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara
    PT BINTANG ARTHA GLOBAL (“Lessor”) dengan BL (“Lessee”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek          : Sewa kendaraan ambulance dengan merek Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1343
                     UIX
    Nilai          : Rp11.445.000,00 per bulan
    Jangka Waktu : 26 Juli 2025 sampai dengan 25 Juli 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Lessor
    - Lessor berhak untuk memeriksa kendaraan bersangkutan pada waktu yang diberitahukan oleh bengkel
      reparasi dan pemeriksaan kendaraan tersebut akan diberitahukan 1 (satu) hari sebelumnya kepada
      Lessee. Lessor akan menyediakan pemeliharaan dan pelayanan dari kendaraan seperti yang disarankan
      oleh pihak manufaktur untuk tipe kendaraan tersebut atas biaya Lessor;
    - Dalam hal terdapat kebijakan di bidang moneter oleh pemerintah, maka Lessor akan menyesuaikan
      harga sewa yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Lessor kepada Lessee, dan akan diberitahukan
      sesuai dengan kesepakatan bersama;




                                                                                                         413
Page 416
Kewajiban Lessor
- Lessor akan menunjuk bengkel resmi atau perusahaan manufaktur atau bengkel lain (”Bengkel
  Reparasi”). Bengkel reparasi akan diberikan wewenang untuk melakukan pelayanan pemeliharaan rutin
  untuk kendaraan dan memberikan jadwal pemeliharaan rutin kendaraan bagi Lessee;
- Lessor atas biayanya sendiri akan mengasuransikan kendaraan untuk segala risiko pada perusahaan
  asuransi yang bereputasi baik;
- Lessor akan membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian ini kepada Lessee dengan alasan apapun
  juga sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga sewa apabila Lessor membatalkan perjanjian ini secara
  sepihak tanpa kesepakatan bersama;
- Dalam hal kendaraan tidak dapat digunakan oleh Lessee dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) jam
  karena alasan kendaraan dalam pelayanan pemeriksaan rutin yang sesuai dengan jadwal pemeliharaan,
  maka Lessor akan menyediakan kendaraan pengganti untuk penggunaan sementara tanpa ada biaya
  tambahan bagi Lessee.

Hak Pihak Lessee
- Lessee berhak untuk memeriksa kendaraan bersangkutan sewaktu-waktu diperlukan, dan jika dalam
  pemeriksaan ditemukan pergantian part tanpa persetujuan dari Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai
  dengan kondisi pada saat pertama kali diterima oleh Lessee, maka Lessee harus mengganti seluruh biaya
  yang dikeluarkan atas penggantian part tersebut;
- Lessee berhak untuk menikmati penggunaan atas kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh karena
  itu Lessor akan bertanggung jawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan Lessee harus
  memberikan STNK yang diperlukan untuk diperpanjang atas permintaan Lessor. Semua biaya dan
  pengeluaran yang diperlukan untuk perpanjangan tersebut menjadi tanggung jawab Lessor.

Kewajiban Lessee
- Membayarkan harga sewa sebesar Rp11.445.000,00 per bulan, yang mencakup biaya pemeliharaan dan
  perbaikan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), asuransi, dan biaya derek (towing), namun tidak
  termasuk biaya bahan bakar, denda, parkir, biaya tol, dan perbaikan aksesoris tambahan, kerusakan
  pada kendaraan sebagai akibat dari penggunaan di luar standar penggunaan kendaraan yang telah
  disepakati, atau kesalahan Lessee, kerusakan pada kendaraan yang disebabkan hal lain yang tidak
  dicakup oleh asuransi kendaraan.
- Lessee harus membawa kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar kendaraan dirawat sesuai
  dengan jadwal pemeliharaan yaitu sesuai dengan jadwal perawatan yang ditentukan oleh
  ATPM/jaringan bengkel resmi;
- Lessee harus memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk
  menjalani pemeliharaan rutin;
- Dalam hal kecelakaan, termasuk kerusakan/cidera terhadap pihak ketiga, penumpang atau pengemudi
  dari kendaraan dan/atau kehilangan/kecurian (kerugian total), Lessee segera memberitahukan Lessor
  dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam kepada diikuti dengan penyerahan laporan polisi kepada Lessor.
  Setiap biaya yang dikeluarkan untuk melaporkan kepada polisi menjadi tanggung jawab Lessee;
- Dalam hal kecurian, Lessee harus menyelesaikan semua laporan dan dokumennya dan dapat diterima
  oleh pihak asuransi;
- Untuk risiko yang tidak dapat diterima oleh perusahaan asuransi, dan/atau terjadinya penolakan klaim
  asuransi dengan alasan apapun, baik kerugian sebagian maupun kerugian total, atau kecurian, maka
  Lessee bersedia menanggung seluruh biaya atau kerugian yang timbul;
- Bertanggung jawab terhadap keterlambatan pengiriman STNK yang telah kadaluarsa apabila telah
  dilakukan pemberitahuan 3 (tiga) hari sebelumnya kepada Lessee, kehilangan, kerusakan, kecurian
  dan/atau kehilangan STNK dari kendaraan. Dalam hal tersebut, Lessee akan membayar semua biaya-
  biaya yang dikeluarkan untuk pihak kepolisian sehubungan dengan penggantian STNK;
- Lessee akan membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan
  apapun juga sebesar 50% (lima puluh persen) dari Harga
- Sewa apabila Lessee membatalkan perjanjian ini pada saat Lessee telah menandatangani perjanjian ini
  dan sebelum saat tanggal dimulainya sewa, Lessee membatalkan perjanjian ini pada saat Lessor telah
  memesan kendaraan (sesuai dengan surat pemesanan kendaraan) yang telah membatalkan perjanjian




                                                                                                   414
Page 417
       ini pada saat Lessee menolak untuk menerima kendaraan karena alasan apapun juga selain
       ketidaksesuaian keadaan kendaraan dengan spesifikasi kendaraan yang tertera pada surat penawaran;
     - Lessee akan membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan
       apapun juga sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee
       membatalkan perjanjian ini dan masa sewa belum berakhir.

34) Perjanjian Penggunaan Merek Metro Hospitals tanggal 2 September 2019, dan Addendum Perjanjian
    Penggunaan Merek Metro Hospitals tanggal 7 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (”Pihak
    Pertama”) dan MIB, KKB, HPM, INI, BL, (”Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                  : Merek MetroHospitals berdasarkan sertifikat Merek nomor IDM000654181
    Jangka Waktu           : 2 September 2019 sampai dengan 2 Oktober 2028
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama:
     - Pemegang hak penuh terhadap merek;
     - Pihak Pertama menggunakan merek sendiri;
     - Melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Pihak Kedua terkait Penggunaan
         merek.

       Kewajiban Pihak Pertama:
        - Memberikan ijin pemakaian Merek kepada Pihak Kedua;
        - Membayar seluruh pajak dan bea yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian menjadi
           tanggungjawab dan merupakan beban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku.

       Hak Pihak Kedua:
       Menerima ijin pemakaian merek Pihak Pertama.

       Kewajiban Pihak Kedua:
       Membayar seluruh pajak dan bea yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian menjadi
       tanggungjawab dan merupakan beban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku.

f.     MIB
     1) Akta Perjanjian Pinjaman yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2025 yang dibuat oleh
        Notaris Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn. notaris di Kota Jakarta Barat, sebagaimana diubah dengan
        Perubahan Perjanjian Pinjaman nomor 279/ILS-JKT/PK/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang tidak
        terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Standar Sehubungan Dengan Fasilias Perbankan Bank
        nomor legalisasi 2492/Leg./III/2025/Rkp.2 tanggal 3 Maret 2025 antara PT Bank OCBC NISP Tbk
        (”OCBC”) dengan MIB, dengan ketentuan sebagai berikut:
             Jenis Fasilitas            : Term Loan 1 (“TL-1”)
                                            Term Loan 2 (“TL-2”)
                                            Demand Loan 1 (“DL-1”)
                                            Demand Loan 2 (“DL-2”)
             Tujuan Penggunaan : 1. Untuk mengambil alih pinjaman berjangka MIB di Bank KEB
                                            Hana.(TL-1)
                                            2. Untuk pembiayaan atau pembiayaan kembali sebesar 71,5%
                                            dari biaya pengembangan atau konstruksi dan biaya tambahan,
                                            yang timbul dari rencana pengembangan Metro Cikupa.(TL-2)
                                            3. Untuk membiayai selisih pada arus kas sehari-hari MIB.(DL-1)
                                            4. Untuk membiayai tagihan dari psien Badan Penyelenggara
                                            Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) pada Rumah Sakit
                                            Metro Cikupa.(DL-2)
             Jumlah          Fasilitas : TL-1 (Rp78.562.582.055,00)
             Pinjaman                       TL-2 (Rp118.903.141.104,00)
                                            DL-1 (Rp10.000.000.000,00)


                                                                                                          415
Page 418
                               DL-2 (Rp20.000.000.000,00)
Jangka Waktu Fasilitas    :    TL-1 diberikan untuk jangka waktu 8 tahun sejak tanggal
Pinjaman                       penarikan pertama yaitu tanggal 3 Maret 2025. TL-2 diberikan
                               untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal 3 Maret 2025. DL-1
                               dan DL-2 dimulai sejak tanggal penandatanganan perjanjian
                               pinjaman yaitu tanggal 3 Maret 2025 sampai dengan 12 bulan
                               setelah atau pada tanggal yang lebih awal sebagaimana
                               ditentukan oleh Bank.
Bunga (%)                 :    9,25% p.a. floating (TL-1, TL-2 dan DL-1), 9,75% p.a. floating (DL-
                               2 belum disetujui), 9% p.a. floating (DL-2 telah disetujui)
Biaya                     •:   Provisi:
                               1,5% flat dan dipungut dimuka (TL-1 & TL-2)
                               0,5% p.a. dan dipungut dimuka (DL-1& DL-2)
                          •    Administrasi:
                               Rp5.000.000,00 dipungut dimuka (TL-1 dan TL-2) wajib
                               dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian pinjaman.
                               Biaya untuk satu kali
                               Rp5.000.000,00 pertahun (DL-1 dan DL-2) wajib dibayarkan pada
                               saat penandatanganan perjanjian pinjaman untuk pertama kali
                               dan pada tnggal yang sama di tahun-tahun berikutnya.

Jaminan                   -:   Hak Guna Bangunan nomor 02882/Sukamulya atas nama MIB,
                               Hak Guna Bangunan nomor 02283/Sukamulya atas nama MIB,
                               dan Hak Guna Bangunan nomor 02951/Sukamulya atas nama
                               MIB.
                          -    Jaminan Fidusia atas Mesin milik MIB.
                          -    Jaminan Perusahaan dari Perseroan.

Janji-janji   Finansial   -:   Debitor selama berlangsungnya perjanjian pinjaman wajib
(Financial Covenant)           menjaga Adjusted Debt to Equity Ratio maksimum sebesar 2,5
                               (dua koma lima) kali.
                          -    Dengan ketentuan:
                          -    Adjusted Debt to Equity Ratio adalah Adjusted Total Liabilities
                               dibagi dengan Adjusted Tangible Networth.
                          -    Adjusted Total Liabilities adalah Total Liabilities dikurangi dengan
                               Subordinated Loan from related parties.
                          -    Adjusted Tangible Networth adalah (Networth ditambah
                               Subordinated loan from related parties) dikurangi dengan
                               intangible asset dikurangi loan to related parties/shareholder
                               dikurangi investment.
                          -    Debitor selama berlangsungnya perjanjian pinjaman wajib
                               menjaga Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimum sebesar
                               1,25 (satu koma dua lima) kali.
                          -    Dengan ketentuan:
                          -    Debt Service Cover Ratio (DSCR) didefinsikan sebagai EBITDA
                               dibagi dengan Financing Payment.
                          -    EBITDA dihitung dari Operating Profit sebelum setiap interest
                               expenses, ditambah dengan depresiasi, amortisasi berikut
                               dengan item non-tunai lainnya pada selling, general
                               administration (SGA) dan Cost of Good Sold (COGS).
                          -    Jika Gross Interest Expense dibukukan pada SGA atau COGS,
                               maka Gross Interest Expense juga dapat ditambahkan kembali
                               untuk menghitung EBITDA.
                          -    Financing Payment adalah Interest Expenses selama periode
                               (termasuk capitalized interest expense) ditambah CPLTD


                                                                                                 416
Page 419
                            (“Current Portion of Long Term Debt”) yang harus dibayarkan
                            pada periode yang sama.
                        -   Debitor wajib menjaga minimum Adjusted Current Ratio 1,0 (satu
                            koma nol) kali, dengan ketentuan:
                        -   Adjusted Current Ratio dihitung dari Current Asset dibagi dengan
                            (Current Liabilities dikuramgi CPLTD (“Current Portion of Long
                            Term Debt”).

                            Berdasarkan Perhitungan Perseroan menggunakan Laporan
                            keuangan 31 Desember 2026:
                            DER – 2,11x
                            DSCR – 1,30x

Janji-janji       Non   :   a. Debitor wajib menyalurkan transaksi keuangan debitor kepada
Finansial        (Non       Bank (Secara langsung atau tidak langsung) minimum sebesar
Financial Covenant)         90%. Ketentuan tersebut akan diuji oleh Bank setiap perode 3
                            bulanan;
                            b. Seluruh kelebihan biaya dan/atau kekuarangan cash dan/atau
                            keterlambatan terhadap proyek adalah tanggung jawab penuh
                            dari Debitor dan Pemegang Saham dari Debitor;
                            c. Debitor wajib menyerahkan kepada Bank berupa laporan 3
                            bulanan atas perkembangan proyek yang telah diverifikasi oleh
                            jasa survei kuantitas independen atau Kantor Jasa Penilai Publik
                            (“KJPP”) yang telah disetujui oleh Bank, laporan tersebut harus
                            menjelaskan terhadap kemajuan proyek dan penggunaan
                            Fasilitas Pinjaman dibandingkan dengan realisasi aktual atas
                            kemajuan proyek, selambat-lambatnya 60 hari sejak berakhirnya
                            tiap-tiap periode 3 bulanan;
                            d. Debitor wajib menyerah kepada Bank, laporan bulanan atas
                            kinerja utama Rumah Sakit, secara 3 bulanan yang memuat rincin
                            sebagai berikut:
                            1.                      BOR (Rasio Hunia Tempat Tidur);
                            2.                      ALOS (Rata-Rata Lama Menginap);
                            3.                      BTO (Bed Turn Over);
                            4.                      TOI (Interval Balik);
                            5.                      total pendapatanm, total pasien rawat
                            inap, total pasien rawat jalan, total tempat tidur, rata-rata
                            pendapatan dari pasien rawat inap per pasien, rata-rata
                            pendapatan dari pasien rawat jalan per pasien;selambat-
                            lambatkan 60 (enam puluh) hari setelah berakhirnya periode 3
                            (tiga) bulanan;
                            e. Debitor wajib memperpanjang perjanjian dengan BPJS
                            Kesehatan setiap tahun;
                            f. Debitor dan pemegang saham debitor wajib menanggung
                            defisit dalam hal pembayaran kewajiban kepada Bank;
                            g. Porsi debitor atas pengembangan rumah sakit (minimum
                            sebesar 30%(tiga puluh persen) dari nilai yang tercantum pada
                            RAB yang menjadi dasar/underlying fasilitas TL-2) wajib berasal
                            dari pemegang saham dalam bentuk pinjaman pemegang saham,
                            ketentuan ini akan diuji oleh Bank setiap 3 (tiga) bulanan sampai
                            dengan jangka waktu Ketersediaan TL berakhir;
                            h. Selama berlangsungnya Perjanjian Pinjaman, Debitor tidak
                            akan melakukan pembayaran kembali seluruh atau sebagian
                            pinjaman yang telah atau akan ada kepada pemegang saham
                            Debitor kecuali atas persetujuan tertulis dari Bank, termasuk


                                                                                           417
Page 420
                      pinjaman pemegang saham untuk pembiayaan sebesar 30% (tiga
                      puluh persen) dari biaya investasi untuk pembangunan perluasan
                      Gedung Rumah Sakit (Gedung baru);
                      i. Debitor wajib melakukan pembayaran kembali dan/atau
                      melunasi seluruh hutang dan kewajiban Debitor berdasarkan
                      Perjanjian Pinjaman apabila Izin Operasional Rumah Sakit
                      dicabut atau tidak diperbaharui dan/atau tidak diperpanjang
                      oleh pihak yang berwenang;
                      j. Debitor wajib menyerahkan kepada Bank laporan atau surat
                      penyelesaian mengenai pembangunan perluasan gedung rumah
                      sakit yang dibuktikan dengan laporan atau surat dari jasa survei
                      kuantitas, selambat-lambatnya 3 bulan sejak jangka waktu
                      ketersediaan TL berakhir;
                      k. Jika rasio aktual DSCR turun dibawah 1 (satu) kali maka Debitor
                      wajib menambah dalam DSRA dengan nilai sebesar 3 (tiga) kali
                      angsuran pokok ditambah 3 (tiga) angsuran bunga, dengan
                      ketentuan:
                      1.        Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan DSCR
                      selama 3 (tiga) kali berturut-turut pada periode pengujian yang
                      dilakukan oleh Bank, maka Debitor wajib menambah dana dalam
                      DSRA menjadi sebesar 5 (lima) kali angsuran pokok ditambah 5
                      (lima) kali angsuran bunga.
                      2.        Penambahan dana DSRA wajib dilakukan dalam waktu 1
                      (satu) bulan sejak periode pengujian, yang mana akan disalurkan
                      ke dalam rekening DSRA
                      3.        dana tambahan dalam DSRA tersebut dapat dilepas jika
                      rasio aktual DSCR terjaga pada nilai minimum sebesar 1,25 (satu
                      koma dua puluh lima) kali pada 2 (dua) periode pengujian
                      berikutnya;
                      4.        ketentuan ini akan diuji oleh Bank selambat-lambatnya
                      1 (satu) bulan setelah periode pengujian janji keuangan 3 (tiga)
                      bulanan.
                      l.      Debitor      wajib     menyerahkan       kepada      Bank
                      perpanjangan/pembaharuan atas izin-izin milik Debitor
                      selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal habis
                      berlakunya izin-izin tersebut (jika ada);
                      m. Debitor wajib memastikan dan menjaga bahwa Bapak DANNY
                      NUGROHO akan tetap menjadi penerima manfaat
                      utama/ultimate beneficiary owner (UBO) dan pemegang saham
                      pengendali pada Debitor.
Janji Untuk   Tidak        Debitor berjanji selama masih terdapat kewajiban Debitor
Melakukan                  kepada Bank berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Debitor tdak
                           akan melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, kecuali atas
                           persetujuan tertulis dari Bank:
                            a. melikuidasi atau membubarkan perusahaan atau terikat
                                dalam merger, akuisisi, konsolidasi dan/atau usaha
                                patungan dengan perusahaan lain;
                            b. menurunkan modal disetor perusahaan;
                            c. (baik dalam satu atau beberapa transaksi yang terkait
                                maupun tidak terkait sert dilakukan suatu waktu atau
                                suatu periode) menjual, mengalihkan, menyewakan,
                                meminjamkan atau sebaliknya mengalihkan seluruh
                                hartanya atau sebagian dari hartanya, kecuali (a) yang
                                dilakukan dalam kegiatan usaha sehari-hari; atau (b)
                                untuk fasilitas yang dijamin dengan agunan 100% tunai;


                                                                                      418
Page 421
                                        d.  Mengubah jenis dan skala kegiatan usahanya baik
                                            dengan mengalihkan, akuisisi atau sebaliknya;
                                         e. Meminjamkan sejumlah uang kepada orang atau badan
                                            hukum lain (termasuk related party/pihak terkait)
                                            kecuali untuk pinjaman yang dilakukan dalam kegiatan
                                            usaha sehari-hari;
                                         f. Menerima pinjaman dan menjamin kewajiban
                                              i.   Mengikatkan diri dalam atau memperoleh
                                                   pinjaman/kewajiban baru atau tambahan atas
                                                   jumlah uang yang dipinjam (fasilitas) (termasuk
                                                   kewajiban yang kontinjen dalam bentuk garansi
                                                   atau bentuk lainnya) dari lembaga keuangan lain;
                                                   atau
                                             ii.   Menjamin kewajiban orang/pihak lain;
                                         g. Mengadakan, memberikan atau menyerahkan suatu
                                            jaminan (hak tanggungan, kuasa untuk memasang hak
                                            tanggungan, pengalihan secara fidusia, gadai, hipotik,
                                            pembebanan atau bentuk jaminan lain) atau
                                            pembebanan dalam bentuk apapun juga terhadap harta
                                            dan/atau kekayaan Debitor, kecuali terhadap agunan
                                            yang telah diberitahukan sebelumnya kepada Bank dan
                                            diberikan sebelum diterimanya fasilitas kredit dari Bank;
                                         h. Terikat dalam suatu transaksi dengan seseorang atau
                                            badan ukum lain dalam konsep bisnis yang tidak wajar;
                                         i. Melakukan pembayaran lebih awal/cepat sebelum
                                            tanggal pembayaran yang telah ditentukan atas hutang
                                            Debitor kepada pihak/orang lain, kecuali hutang yang
                                            dibuat dalam menjalankan usaha Debitor sehari-hari;
                                            dan
                                         j. Melakukan pembayaran atas pinjaman dan pemegang
                                            saham atau penjamin yang telah disubordinasi.
      Nilai Outstanding per     :       Rp10.000.000.000,- (pinjaman jangka pendek)
      30 April 2026                     Rp66.435.511.420,- (pinjaman jangka panjang)

Hak dan Kewajiban Para Pihak:
Hak Bank:
 - Mengubah biaya-biaya dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Debitor apabila
     terjadi penyesuaian biaya-biaya.
 - Mendapatkan pembayaran atas fasilitas dan biaya-biaya yang telah disepakati dalam perjanjian
     pinjaman.

Kewajiban Bank:
Menyediakan jumlah yang ditarik ke dalam rekening Debitor di Bank

Hak Debitor:
Menarik jumlah total dalam batas fasilitas-fasilitas sebagaimana telah disetujui sebelumnya.

Kewajijban Debitor:
- Membayar bunga wanprestasi sebesar 2% per tahun di atas tingkat suku bunga yang berlaku pada
   Bank atas setiap jumlah dari fasilitas
- Memberikan kepada Bank surat pemberitahuan penarikan dan janji bayar yang mana surat
   tersebut tidak dapat ditarik ulang.
- Wajib menyediakan dana dalam rekening Debitor yang ada pada Bank dalam jumlah yang cukup
   untuk membayar lunas jumlah terhitung dan melakukan pembayaran pada 1 (satu) hari kerja
   sebelumnya.


                                                                                                   419
Page 422
   -      Menyerahkan kepada Bank dokumen yang mendasari untuk penarikan fasilitas dari PT Bank KEB
          Hana untuk fasilitas TL-1, TL-2, DL-1
   -      Melakukan penarikan pertama atas fasilitas TL-1 dan TL-2 selambat-lambatnya buan Maret tahun
          2025
   -      Memberikan kepada Bank surat pemberitahuan penarikan dan janji bayar sekurang-kurangnya 2
          hari sebelum tanngal penarikan fasilitas.
   -      Dalam rangka fasilitas pembiayaan maka Debitor wajib menyerahkan salinan kwitansi bukti
          transfer pembayaran atau bukti pembayaran untuk down payment.
   -      Dalam rangka fasilitas pembiayaan kembali maka Debitor wajib menyerahkan invoice dengan
          tanggal penerbitas invoice maksimal 4 bulan dari penarikan yang terakhir.
   -      Membayar kepada Bank bunga atas fasilitas DL-1 pada setiap tanggal pembayaran bunga.
   -      Mengembalikan kepada Bank jumlah penuh atas utang pokok dalam mata uang yang sama dengan
          yang digunakan ketika penarikan, ditambah dengan bunga yang timbul atas jumlah tersebut.

          Pembatasan:
             - 7.2.1 huruf i Janji untuk tidak melakukan. Debitor berjanji selama masih terdapat
                kewajiban Debitor kepada Bank berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Debitor tidak akan
                melakukan hal-hal tersebut dibawah ini, kecuali atas persetujuan tertulis dari Bank:

                   i. Membayar dividen Debitor dengan cara apapun kepada pemegang saham, kecuali
                      untuk perusahaan terbuka, maka Debitor wajib menyerahkan pemberitahuan
                      sebelumnya kepada Bank;

                  Berdasarkan surat MIB kepada Bank nomor nomor 029/HO/MHCP/V/2025 tanggal 27 Mei
                  2025, MIB telah menyampaikan permohonan perubahan klausul pembatasan kepada Bank,
                  yaitu sebagai berikut:

                  7.2.1 huruf i Janji untuk tidak melakukan. Debitor berjanji selama masih terdapat kewajiban
                  Debitor kepada Bank berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Debitor tidak akan melakukan hal-
                  hal tersebut dibawah ini, kecuali atas persetujuan tertulis dari Bank:

                     ii. Membayar dividen Debitor dengan cara apapun kepada pemegang saham, maka
                         Debitor wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis kepada Bank, tanpa perlu
                         persetujuan tertulis kepada Bank.

          Berdasarkan surat dari PT Bank OCBC NISP, Tbk., nomor 003/SP/COMM-REG3/MV/VI/2025
          tanggal 26 Juni 2025, Bank menyatakan memberikan persetujuan atas perubahan klausul
          pembatasan pembagian bonus atau dividen kepada MIB.

2) Perjanjian Pengadaan Obat nomor 043/LGL-MIB/P/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat oleh dan
   antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Infion (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                      : Pihak Pertama melakukan pembelian produk obat yang diproduksi/dimiliki
                                  Pihak Kedua
   Jangka Waktu               : Jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 1 Juli 2025 dan berakhir pada
                                  tanggal 30 Juni 2027
   Nilai                      : Sesuai dengan harga produk dalam pemesanan

       Hak dan Kewajiban Para Pihak:

       Hak Pihak Pertama:
       Menerima produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standardisasi yang ditentukan Pihak Pertama.
       Menolak menerima produk yang diantar oleh Pihak Kedua dan/atau distributor resmi apabila tidak
       sesuai standardisasi yang ditentukan Pihak Pertama.
       Menembalikan produk yang jangka waktu kadaluarsanya akan berakhir dalam waktu 3 bulan dan
       berhak menerima pengganti produk yang sama sesuai dengan produk yang dikembalikan.


                                                                                                         420
Page 423
    Menginformasikan kepada Pihak Kedua atas produk yang jangka waktu kadaluarsanya akan berakhir
    dalam waktu 6 bulan.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    Membayar produk yang dibeli dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

    Hak Pihak Kedua:
    Menerima pembayaran atas produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
    perjanjian.
    Melakukan perubahan harga produk dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pihak Pertama
    secara tertulis paling lambat 30 hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru diberlakukan.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    Menjamin produk yang dibeli oleh Pihak Pertama dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta
    memiliki jangka waktu kadaluarsa minimal satu tahun sejak Pihak Pertama menerima produk

3) Perjanjian Pemeliharaan nomor 0140/HKM/MJEE/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, yang dibuat oleh
   dan antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator (”Pihak Kedua”),
   dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                       :    Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan perawatan
                                    (Labor, Oil, dan Grease) 2 (dua) unit Lift merek Mitsubishi dengan
                                    nomor spesifikasi B1000-2S-60 5 S/0 di Rumah Sakit (selanjutnya
                                    disebut ”Elevator”)
   Jangka Waktu                :    Jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 15 Februari 2025 dan
                                    berakhir pada tanggal 14 Februari 2027
   Nilai                       :    Rp1.971.915,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu
                                    sembilan ratus lima belas Rupiah) per bulan.




    Hak dan Kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama:
    Menerima pemeliharaan dan perawatan Elevator.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    Selama masa Pemeliharaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan mengizinkan
    atau memperbolehkan siapapun juga kecuali Pihak Kedua atau teknisi yang ditugaskannya untuk
    melakukan apapun terhadap instalasi dan peralatannya atau bagianbagian dari unit-unit yang
    dipelihara dan dirawat Pihak Kedua tanpa izin tertulis dari Pihak Kedua;
    Membayar Pihak Kedua atas biaya pemeliharaan Elevator;
    Menjaga Elevator dari kerusakan-kerusakan dan harus memakai Elevator tersebut dengan hati-hati
    serta menjaga terhadap:
   - Kerusakan debu;
   - Kesalahan pemakaian;
   - Gas-gas yang berbahaya;
   - Kabel terkena gigitan tikus dan sambaran petir;
    Hal yang mengakibatkan rusaknya Elevator tersebut.
    Selain petugas service Pihak Kedua, tidak ada pihak lain yang melakukan pekerjaan Pemeliharaan
    Elevator tersebut, selama masih dalam ikatan Perjanjian Pemeliharaan dengan Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua:
    Tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan peralatan Elevator yang disebabkan oleh
    pemookan, kebakaran, peledakan, bencana alam, perang, pencurian dan perbuatan jahil pihak lain;


                                                                                                 421
Page 424
    Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas biaya pemeliharaan Elevator.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    Memelihara dan merawat Elevator dengan baik dan Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala
    kerusakan-kerusakan yang diakibatkan karena kesalahan atau kelalaian petugas service Pihak Kedua
    Pihak Kedua wajib menyediakan tenaga ahli, material dan peralatan yang digunakan untuk
    melaksanakan pekerjaan pemeliharaan ini.
    Menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan para pekerjanya di tempat pekerjaan dan
    diwajibkan mencegah bahaya yang mungkin timbul atas diri pekerjanya apabila terjadi kecelakaan.
    Datang ke kantor Pihak Pertama untuk melaksanakan pemeliharaan pada Elevator 1 (satu) kali per
    bulan.

4) Perjanjian Perjanjian Penyediaan Jasa Satuan Tenaga Pengamanan nomor 003/LGL-MIB/P/I/2026
   tanggal 1 Januari 2026 antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Careguard Jasa Indonesia (”Pihak
   Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                : Penyediaan Jasa Pengelolaan Satuan Tenaga Pengamanan di
   Rumah Sakit
   Jangka Waktu                         : 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026
   Nilai Objek                          :Rp105.000.000,00)

    Hak dan Kewajiban Para Pihak :

    Hak Pihak Pertama:

    -    Pihak Pertama berhak memberi peringatan dengan lisan dan/atau dengan surat peringatan
         kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua melanggar segala ketentuan yang diperjanjikan dalam
         Perjanjian ini;
    -    Pihak Pertama berhak menyetujui atau menolak setiap usulan atau saran dari Pihak Kedua baik
         yang menyangkut bidang keamanan maupun bidang administrasi sehubungan dengan
         Pekerjaan;
    -    Pihak Pertama berhak mengevaluasi pelaksanaan Pekerjaan, evaluasi tersebut akan diçasarkan
         antara lain pada perilaku yang baik, hasil performance sesuai dengan yang ditargetkan dan
         Personil Satpam dapat bekerja sama dengan semua pihak yang berkaitan dengan tugasnya;
    -    Pihak Pertama berhak meminta Pihak Kedua untuk mengganti Personil Satpam yang menurut
         Pihak Pertama tidak memenuhi standar Pihak Pertama atau tidak dapat bekerja sama dengan
         Pihak Pertama atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Pertama. Pihak PPPihak Pertama berhak
         melaporkan dan menolak penugasan/penempatan anggota Personil Satpam yang terbukti telah
         melanggar SOP serta tidak disiplin (termasuk namun tidak terbatas tidur waktu kerja, merokok
         di area terlarang, seragam tidak sesuai ketentuan);

    Kewajiban Pihak Pertama:
     - Apabila Pihak Pertama bermaksud menugaskan Personil Satpam di luar tugas pengamanan rutin,
        maka Pihak Pertama berkewajiban mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pihak
        Kedua.
     - Pihak Pertama wajib melakukan pembayaran biaya Pekerjaan kepada Pihak Kedua secara tepat
        waktu.
     - Pihak Pertama wajib menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.

    Hak Pihak Kedua:
         Dalam hal Pihak Pertama terlambat dalam melakukan pembayaran sesuai dengan Perjanjian ini,
         maka Pihak Kedua berhak untuk memberikan surat peringatan kepada Pihak Pertama.

    Kewajiban Pihak Kedua:
     - Menyediakan dan mengelola personil Satpam yang terlatih, siap pakai, dapat dipercaya dan
        mempunyai kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan, di mana posisi jabatan serta


                                                                                                 422
Page 425
          penempatan atau penugasan disesuaikan dengan organisasi yang dibutuhkan oleh Pihak
          Pertama.
      -   Menangani sistem management dan operasional pengamanan dan ketertiban sesuai dengan
          sistem dan teknis pengamanan yang disusun oleh Pihak Kedua dan disesuaikan dengan
          kebutuhan Pihak Pertama. Pihak Kedua wajib untuk menyediakan personil Satpam yang terlatih,
          disiplin, jujur, dan memenuhi kriteria secara syarat fisik siap pakai, untuk ditempatkan di Ruma
          Sakit milik Pihak Pertama.
      -   Pihak Kedua berkewajiban melakukan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh
          Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini secara profesional dengan efektif dan
          efisien;
      -   Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
          disesuaikan dengan ketentuan dan jadwal waktu yang telah ditentukan
      -   Pihak Kedua berkewajiban untuk selalu mengadakan konsultasi dengan Pihak Pertama dalam
          melakukan tugas/pekerjaannya agar segala sesuatunya sesuai dengan rencana dan keinginan
          Pihak Pertama apabila terjadi permasalahan;
      -   Pihak Kedua memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila terjadi kejadian
          Pekerjaan yang akan dan/atau mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan Pekerjaan yang telah
          ditentukan. Begitu pula langkah-langkah yang telah/akan diambil untuk mengatasi kejadian dan
          keterlambatan tersebut harus dilaporkan secara tertulis kepada Pihak Pertama;
      -   Pihak Kedua berkewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan harus dibayarkan
          kepada para Personil Satpam selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya;
      -   Pihak Kedua berkewajiban menjamin penyediaan Personil Satpam minimal sejumlah dengan
          sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, dan mengganti Personil Satpam yang tidak masuk
          bekerja dengan alasan apapun, termasuk pada saat Personil menjalankan cuti, maksimal 4
          (empat) jam dari waktu/jam dimana Personil yang bersangkutan harus masuk. Adapun biaya
          personal penggantinya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya;

 5) Perjanjian Perjanjian Pengolahan Parkir nomor 457/SPI-RMO-KTR/IX/2023 tanggal 30 November 2023
     antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Securindo Packatama Indonesia (”Pihak Kedua”), dengan
     ketentuan sebagai berikut:
Objek                             : Jasa Pengelolaan Lahan Parkir
Jangka Waktu                      : 30 November 2028

Hak dan Kewajiban Para Pihak:

Hak Pihak Pertama:
- Menerima Pendapatan Tetap sebesar Rp. 30.000.000,00 per bulan ditambah porsi bagi hasil 90% dari
   selisih pendapatan parkir setelah dikurangi pajak parkir di atas Rp. 85.000.000,00.

Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan seluruh fasilitas-fasilitas pokok di area parkir dan seluruh area lain yang mendukung,
   mencakup: pengadaan struktur Lokasi Parkir yang siap pakai; pengadaan saluran listrik; biaya pemakaian
   listrik Lokasi Parkir, termasuk kantor administrasi parkir dan sistem akses kontrol; fasilitas saluran air
   dan sistem pembuangan air; pengadaan petugas kebersihan dan keamanan (gedung dan pengunjung) di
   Lokasi Parkir; pengadaan perbaikan fisik Lokasi Parkir secara periodik (bila diperlukan); pengecatan arah
   panah dan marka parking; penyediaan kantor administrasi Pihak Kedua di Lokasi Parkir, beserta dengan
   satu unit penyejuk udara/AC dan satu saluran telepon.
- Menyediakan fasilitas-fasilitas umum untuk karyawan Pihak Kedua di Lokasi Parkir, yaitu: Toilet; Ruang
   ganti pakaian.
- Wajib memberikan Faktur Pajak PPN kepada Pihak Kedua pada saat tagihan diterbitkan.

Hak Pihak Kedua:
 - Menerima porsi bagi hasil sebesar 10% dari selisih pendapatan parkir setelah dikurangi pajak parkir di
   atas Rp. 85.000.000,00.




                                                                                                         423
Page 426
 - Apabila Pihak Pertama mengakhiri Perjanjian sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir, maka Pihak
    Kedua berhak mendapatkan kompensasi nilai asset dan lost opportunity yang besarannya akan dihitung
    oleh Pihak Kedua dan disepakati oleh Para Pihak.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Memberikan konsultasi operasional pengelolaan perparkiran yang berkelanjutan pada Lokasi Parkir
   kepada Pihak Pertama, termasuk pengadaan peralatan-peralatan operasional perparkiran, mencakup:
   analisa arus kendaraan; merancang, merekomendasikan dan menggambar sistem arus kendaraan pada
   Lokasi Parkir; mempersiapkan buku panduan rambu-rambu lengkap dengan spesifikasi dan lokasi
   penempatan rambu-rambu tersebut; spesifikasi program peningkatan estetika untuk Lokasi Parkir.
- Wajib merekrut, melatih, menyediakan seragam kerja, menyusun jadwal kerja, supervisi & melakukan
   administrasi gaji untuk karyawan-karyawan yang dibutuhkan pada Lokasi Parkir, yaitu: sampai dengan 1
   (satu) orang Administrasi Pelayanan Parkir; sampai dengan maksimal 4 (empat) orang Staf Pelayanan
   Pos; sampai dengan 2 (dua) orang Staf Pelayanan Lapangan.
Wajib memberikan laporan secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Pihak
Pertama.

 6) Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerjaan Kebersihan nomor 024/ASA/PKS/XII/2024 tanggal 31 Desember
    2024 yang diubah dengan Addendum Kesatu Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Jasa Kebersihan
    nomor 050/LGL-MIB/Add-P/XII/2025 tanggal 31 Desember 2026 yang dibuat oleh dan antara MIB
    (”Pihak Pertama”) dengan PT Arima Sinar Abadi (”Pihak Pertama”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:
      Objek                               :          perjanjian penyediaan jasa pekerjaan kebersihan
      Jangka Waktu                        :          31 Desember 2026
      Nilai                               :          Rp. 174.632.511,00

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
 -   Memberikan instruksi lembur terhadap personil kebersihan secara tertulis;
 -   Berhak mengakhiri perjanjian tanpa peringatan sebelumnya apabila personil kebersihan terbukti
     melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Pihak Pertama;
 -   Mendapat layanan pekerjaan sesuai kesepakatan para pihak.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Mengkoordinasikan standar keselamatan dan kesehatan kerja;
 -  Membayar biaya pekerjaan maksimum 30 hari kalender setelah invoice lengkap diterika oleh Pihak
    Pertama;
 -  Mengevaluasi kinerja pelayanan yang diberikan oleh Pihak Kedua berdasarkan standar.

Hak Pihak Kedua:
 -   Menerima pembayaran biaya pekerjaan maksimum 30 hari kalender setelah invoice lengkap diterika
     oleh Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Wajib melaksanakan pekerjaan dengan jam atau waktu kerja sesuai kesepakatam para pihak;
 -  Mengikuti aturan terkait K3RS dan lingkungan dengan mengikuti edukasi, sosialisasi maupun pelatihan
    yang diadakan di rumah sakit;
 -  Menyediakan semua perlengkapan kerja yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan kebersihan
    yang sesuai dengan tujuan penggunaannya;
 -  Melengkapi petugas yang dipekerjakannya dengan pakaian seragam yang layak, bersih, tidak berbau
    dan dengan tanda pengenal sedemikian rupa sehingga mudah dibedakan dengan pegawai Pihak
    Pertama;
 -  Menyediakan alat pelindung diri dan wajib digunakan personil Pihak Kedua sesuai kebutuh dan SOP
    yang berlaku;




                                                                                                   424
Page 427
-    Membuat perjanjian kerja dengan personil kebersihan yang telah di seleksi sesuai standar dan
     kualifikasi.

 7) Perjanjian Penyediaan Jasa Penyewaan dan Pencucian Linen nomor 016/PKS/MHC/HJI/VIII/2025
    tanggal 1 Agustus 2025 yang dibuat oleh dan antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Hiro Jaya
    Indonesia (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek                       : Jasa pencucian dan/atau penyewaan linen
      Jangka Waktu                : 31 Juli 2026
      Nilai                       : Jasa Cuci Rp7.250,00 per kilogran dan Jasa Cuci Sewa Linen
                                     Rp9.250,00 per kilogram

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
 -   Menerima jasa laundry dan jasa penyewaan linen yang diberikan Pihak Kedua.
 -   Mengembalikan linen dari Pihak Kedua apabila linen atau sejenisnya tersebut bau, atau terdapat noda
     yang tampak dengan melampirkan formulir rewash dan/atau surat tertulis dari Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Menyediakan tempat penyimpanan kusus untuk menyimpan seluruh linen atau sejenisnya milik Pihak
    Kedua.
 -  Menyediakan tempat khusus untuk menyimpan dan perhitungan linen atau sejenisnya yang kotor.
 -  Menjaga tempat penyimpana linen atau sejenisnya senantiasa dalam kondisi bersih dan kering, dan jau
    dari gangguan hama seperti tikus, kecoa, semut, rayap, dan lain-lain.
 -  Turut memelihara serta mempertanggung jawabkan pemakaian, jumlah serta kualitas linen atau
    sejenisnya milik Pihak Kedua yang disimpan maupun yang sedang dipakai di luar tempat penyimpanan
    khusus linen atau sejenisnya yang bersih.
 -  Membayar biaya yang ditagihkan atas pekerjaan yang telah selesai dilakukan oleh Pihak Kedua dengan
    cara pembayaran yang akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian atas kesepakatan kedua belah pihak.
 -  Tidak boleh menggunakan jasa atau membuat perjanjian yang sama seperti perjanjian ini kepada piak
    lain selama perjanjian ini berlangsung, kecuali dengan jenis dan ruangan yang berbeda.
 -  Mengganti rugi atas kehilangan dan kerusakan pada linen atau sejenisnya milik Pihak Kedua yang
    disewa oleh Pihak Pertama akibat kelalaian dan/atau kesalahan Pihak Pertama.
 -  Menyerahkan seluruh linen atau sejenisnya yang kotor hasil kegiatan operasional, selambat-lambatnya
    hingga pukul 07.00 WIB – 08.00 WIB.
 -  Wajib mengikuti kegiatan perhitungan linen atau sejenisnya yang kotor setiap harinya.
 -  Bertanggung jawab atas jumlah linen atau sejenisnya yang kotor yang tidak diserahkan dalam waktu
    yang telah ditentukan.

Hak Pihak Kedua:
 -   Berhak menolak dan memproses segala jenis linen atau sejenisnya milik Pihak Kedua yang dinilai tidak
     layak cuci dan/atau layak pakai atas kesalahan pada saat pemakaian Pihak Pertama.
 -   Menerima pembayaran dari Pihak Pertama atas jasa yang telah diberikan oleh Pihak Kedua kepada
     Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua:
 -  Menyediakan linen atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama sesuai dengan jumlah
    pemakaian satu hari, dengan kondisi linen atau sejenisnya tersebut sesuai dengan standar mutu yang
    telah ditetapkan Pihak Pertama.
 -  Mengganti linen atau sejenisnya milik Pihak Pertama yang dicuci oleh Pihak Kedua apabila terdapat
    linen atau sejenisnya yang rusak atau bernoda permanen akibat kesalahan Pihak Kedua saat pencucian
    sehingga tidak layak pakai.
 -  Mengantarkan linen bersih atau sejenisnya kepada Pihak Pertama setiap harinya dengan waktu yang
    telah disepakati bersama dan linen atau sejenisnya yang kotor waib diambil Pihak Kedua pada saat
    pengiriman linen bersih. Linen atau sejenisnya yang kotor yang lebih dari waktu yang ditentukan akan
    diambil keesokam harinya.aBersedia mengirim linen bersih pada hari atau jam tertentu diluar


                                                                                                     425
Page 428
    pengiriman normal apabila Pihak Pertama tiba-iba meminta karena kondisi yang sangat urgent dengan
    menghubungi Pihak Kedua minimal 4 jam sebelum linen tersebut digunakan.
-   Mengganti/menambah stok linen apabila menurut hasil peritungan stock opname yang dilakukan para
    pihak terdapat kekurangan.
-   Mengganti/menambah stok linen untuk linen-linen yang rusak, sobek, terkena noda permanen atau
    sudah tidak layak pakai dengan melampirkan surat permintaan dari Pihak Pertama disertai barang bukti
    linen-linennya.
-   Menyerahkan hasil pemeriksaan air dan hasil swab linen kepada Pihak Pertama setiap enam bulan
    sekali pada bulan Februari dan Agustus dilampirkan bersamaan dengan tagihan.
-   Meneyrahkan perizinan limbah dari lingkungan hidup yang masih berlaku kepada Pihak Pertama.

 8) Perjanjian Pelaksanaan Jasa Pengangkutan dan Pengolahan Limbah Medis Infeksius dan Bahan Bahaya
      Beracun nomor 0231/WI/SPKLB3M/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang dibuat oleh dan antara MIB
      (”Pihak Pertama”) dengan PT Wastec International (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
      berikut:
Objek                                    :          Jasa pengangkutan dan pengolaan limbah
                                                    medis dan limbah B3
Jangka Waktu                             :          11 Juli 2024 sampai dengan 10 Juli 2027
Nilai                                    :          Sesuai perhitungan biaya

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
 -   Menerima pelayanan jasa pengangkutan dan pengolaan limbah medis dan limbah B3.

Kewajiban Pihak Pertama:
 -  Memberi rincian mengenai limbah B3 dari rumah sakit kepada Pihak Kedua.
 -  Memastikan bahwa limbah yang akan diangkut adalah sesuai dalam perhitungan biaya dan limbah
    tersebut dikemas dalam kemasan yang aman dan layak angkut.
 -  Membayar biaya jasa kepada Pihak Kedua berdasarkan perhitungan biaya dalam waktu 30 hari
    terhitung sejak tagihan lengkap diterima oleh Pihak Pertama.
 -  Memberikan semua informasi secara lengkap mengenai limbah yang akan diangkut oleh Pihak Kedua.
 -  Mengemas limbah tajam infeksius didalam wadah kontainer plastik yang tertutup dan aman saat
    dipindahkan kedalam kendaraan Pihak Kedua.
 -  Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum negara republik
    Indonesia, dan harus menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi Pihak Kedua selama Pihak Kedua
    melaksanakan pekerjaan jasa dalam perjanjian ini yang berada di lokasi Pihak Pertama.

Hak Pihak Kedua:
-   Berhak meminta Pihak Pertama untuk mengganti kemasan yang tidak layak angkut apabila limbah B3
    Pihak Pertama tidak diganti dengan kemasan yang aman dan layak angkut maka Pihak Kedua berhak
    untuk menolak limbah B3 tersebut untuk tidak diangkut.
-   Menentukan ukuran berat atas limbah yang diterima di fasilitas Pihak Kedua berdasarkan hasil
    timbangan.

Kewajiban Pihak Kedua:
-  Mengangkut limbah B3 dari rumah sakit sekurang-kurangnya setiap 2 hari sekali tanpa dikenakan
   minimum angkut.
-  Memastikan bahwa limbah yang akan diangkut adalah sesuai dalam perhitungan biaya dan limbah
   tersebut dikemas dalam kemasan yang aman dan layak angkut.
-  Bertanggungjawab atas limbah B3 dan pengangkutannya setelah limbah tersebut diserahkan oleh Pihak
   Pertama yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dan manifes yang dibuat dan ditandatangani
   oleh para pihak.




                                                                                                    426
Page 429
9) Perjanjian Perjanjian Sewa Menyewa Alat Phaco dan Bahan Baku Operasi Katarak nomor 038/LGL-
   MIB/P/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan
   PT Manggala Edelweis Farah (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                                : Penyewaan alat Phaco dan bahan baku untuk kebutuhan
                                           operasi katarak
    Jangka Waktu                         : 22 Oktober 2025 sampai dengan 22 Oktober 2027
    Nilai                                : Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu Rupiah)
                                           per pasien

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
Berhak mendapatkan persiapan sel alat Phaco dan bahan baku setelah menyempaikan rencana dan jadwal
operasi katarak di Rumah Sakit.

Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan ringer lactate, blood set, aquabides 1 L, spuit, handscun, lidocain, gentamicyn,
   dexamethason, ephinepryn.
- Membayar biaya operasi katarak sebagaimana diatur dalam perjanjian melalui transfer.

Hak Pihak Kedua:
Menerima pembayaran biaya atas sewa alat katarak.

Kewajiban Pihak Kedua:
- Mempersiapkan dan menyediakan alat Phaco dan bahan baku untuk kebutuhan operasi katarak milik
   Pihak Kedua sesuai permintaan yang diajukan Pihak Pertama.
- Mengantar sel alat phaco dan bahan baku kebutuhan operasi katarak pada hari H sebelum
   pelaksanaan operasi dan mengambil set phaco dan bahan baku kebutuhan operasi katarak hari H
   setelah operasi selesai dilaksanakan.

10) Perjanjian Kerjasama Pengendalian Hamatikus dan Serangga nomor 048/LGL-MIB/P/VIII/2025 tanggal
    16 Agustus 2025, yang dibuat oleh dan antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Etos Indonesia
    (”ETOS”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek                            :    Pekerjaan pengendalian hama di Rumah Sakit
      Jangka Waktu                     :    16 Agustus 2025 sampai dengan 15 Agustus 2026
      Nilai                            :    Rp3.135.750,00 (tiga juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh
                                            ratus lima puluh Rupiah)

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Kewajiban Pihak Pertama:
  -    Mempersiapkan akses dan persetujuan dari PIC yang berwenang di Rumah Sakit bagi ETOS untuk
       menunjang pekerjaan dalam pengendalian hama.
  -    Melakukan pembayaran atas servis yang diberika ETOS sesuai dengan kesepakatan pada
       perjanjian.
  -    Mendukung program pengendalian hama dengan menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan
       dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh ETOS, sehingga pengendalian hama
       dapat terlaksana dengan baik.
  -    Menjaga semua peralatan pihak ETOS yang berada i area pekerjaan pihak pelanggan untuk
       pengendlaian hama yang efektif dan efisien.
  -    Menjalankan semua kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
  -    Memenuhi syarat-syarat yang diperlukan oleh asuransi yang ditunjuk ETOS untuk kelengkapan
       dokumen asuransi dan prosedur klaim/tuntutan kepada pihak asuransi.

Hak Pihak Pertama:
  -    Mendapat pelayana yang baik terkait pengendalian hama dari ETOS.
  -    Mengawasi dan/atau mendampingi karyawan ETOS yang melaksanakan pekerjaan di Rumah Sakit.


                                                                                                    427
Page 430
   -   Menerima laporan tertulis atas pelaksanaan pekerjaan di rumah sakit.
   -   Menentukan jadwal pelaksanaan pekerjaan serta memanggil ETOS apabila terjadi kondisi khusus
       yang memerlukan penanganan segera.
   -   Mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan per 3 (tiga) bulan sekali yang selanjutnya akan dijadikan
       bahan evaluasi.

Kewajiban ETOS
  -    Menekan dan mengendalikan populasi hama sesuai lingkup perjanjian.
  -    Melakukan kunjungan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama untuk memastikan hasil
       pengendalian hama yang optimal sesuai dengan kaidah Integrated Pest Management.
  -    Menyediakan tanda-tanda peringatan di setiap peralatan yang ditempatkan di area pekerjaan.
  -    Memberikan ketentuan standar sanitasi dan konstruksi untuk ditindaklanjuti oleh Pihak Pertama.
  -    Meminta izin tertulis kepada Pihak Pertama jika harus mengalihkan pekerjaan (sub-contract) atas
       suatu pekerjaan.
  -    Memberikan laporan secara tertulis kepada Pihak Pertama beserta lampirannya termasuk bukti
       pemeriksaan (kontrol) sebagai pelayanan kepada Pihak Pertama sesuai dengan kondisi yang
       ditemukan di lapangan.
  -    Menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan rumah sakit dengan baik termasuk kebersihan
       perangkap, alat, pemasangan umpan dan lain sebagainya di lingkungan rumah sakit.
  -    Menggunakan bahan yang ramah terhadap lingkungan dan permukaan sesuai dengan peraturan
       yang berlaku.
  -    Membantu dan memfasilitasi PIC rumah sakit dalam mengendalikan hama dan kegunaan alat yang
       sesuai dengan jenis hama apabila dibutuhkan.
  -    Bertanggung jawab atas kerusakan di lokasi yang diakibatkan oleh kelalaian dan atau kesalahan
       kerja yang dilakukan oleh karyawan ETOS, pada saat masa berlakunya perjanjian ini. Bentuk
       pertanggung jawaban ETOS dengan cara bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu asuransi. Apabila
       ada kerusahan yang menyebabkan kerugian dan tuntutan dari Pihak Pertama terhadap ETOS
       terkait tuntutan ganti rugi, maka tuntutan tersebut akan diteruskan oleh ETOS kepada pihak
       asuransi yang telah ditunjuk oleh ETOS. Pihak Pertama wa
  -    ib memenuhi syarat-syarat yang diperlukan oleh asuransi untuk kelengkapan dokumen asuransi
       dan mengikuti prosedur klaim/tuntutan kepada pihak asuransi. Keputusan dikabulkan atau
       ditolaknya tuntutan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan pihak
       asuransi yang ditunjuk.
  -    Dalam hal terbukti bahwa kerugian yang diderita oleh Pihak Pertama adalah disebabkan oleh
       kelalaian dan/atau kesalahan karyawan ETOS dan pihak asuransi tidak mengabulkan klaim ganti
       rugi yang diajukan, maka ETOS wajib menggan i rugi dengan biayanya sendiri kepada Pihak Pertama
       sesuai dengan kerugian yang diderita Pihak Pertama. Membantu Pihak Pertama dalam
       pengambilan data mutu bulanan: Keterapan waktu treatmen (target 100%)
            -   Ketetapan waktu pelaksanaan fogging (target 100%)
            -   Tidak ditemukannya complain hama di area dalam rumah sakit (target 100%.

Hak Pihak Pertama:
  -    Mendapat pembayaran atas servis yang telah diberikan sesuai apa yang diatur dalam perjanjian.
  -    Menerima informasi dari PIC yang berwenang di rumah sakit sehubungan dengan kondisi area
       rumah sakit untuk membantu mengoptimalkan upaya pengelolaan hama ini.

11) Perjanjian Kerjasama Operasional nomor 2435/EXT/MHCP/PKS/XI2024 tanggal 22 April 2024, yang
    dibuat oleh dan antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Sinar Roda Utama (”Pihak Kedua”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
     Objek                 :      Pelayanan kesehatan bagi Pasien BPJS Kesehatan dan umum
                                  termasuk dalam hal ini pelayanan cuci darah/Hemodialisis.
     Jangka Waktu          :      berlaku sampai dengan jumlah tindakan 30.000 (tiga puluh ribu)
                                  tindakan terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian.




                                                                                                     428
Page 431
         Nilai                 : -    Paket Single Use BPJS Kesehatan Rp439.000,00 (empat ratus tiga
                                      puluh sembilan ribu Rupiah) Paket Reuse BPJS Kesehatan Rp272.000
                                      (dua ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah)

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Kesatu:
       -   Menerima barang-barang dari Pihak Kedua yang telah dipesan secara lengkap dengan jaminan
           bahwa barang yang diserahkan dalam keadaan baik dan baru, serta sesuai dengan kondisi jenis,
           mutu, sifat dan jumlah barang yang dipesan.
       -   Menerima 10 (sepuluh) unit mesin hemodialisis merk Nipro type Surdial 55 Plus, yang akan
           ditempatkan di Metro Hospital Cikupa secara bertahap sbb:
               -    Tahap 1 sebanyak 6 (enam) unit hemodialisis merk Nipro type Surdial 55 Plus (Mesin
                    Existing)
               -    Tahap berikutnya, Pihak Kedua akan menempatkan unit hemodialisia apabila Pihak
                    Pertama telah mencapai target tindakan pelayanan kesehatan yang ditentukan oleh Pihak
                    Kedua yaitu 50 (lima puluh) set setiap mesin per bulan;
       -   Menerima 1 (satu) unit mesin RO Water Treatment Axeon R1-2140 yang telah ditempatkan di
           Metro Hospital Cikupa yang kapasitasnya disesuaikan dengan jumlah mesin Hemodialisis dan
           hanya akan digunakan untuk mesin Hemodialisis seperti yang tercantum pada perjanjian ini.
       -   Pihak Pertama bersedia menerima alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment RO
           tersebut seperti yang tercantum pada perjanjian ini dengan status dipinjamkan tersebut dengan
           status dipindamkan.

Kewajiban Pihak Pertama:
       -   Menggunakan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis tersebut
           sesuai dengan instruksi dari pabrik (menual book) serta menjamin keamanannya selama
           ditempatkan di Metro Hospital Cikupa.
       -   Menyediakan ruangan dengan segala peralatan penunjang/furniture untuk tempat pelayanan
           Hemodialisis serta menanggung bebas pembiayaan yang ditimbulkannya tanpa membebankannya
           kepada Pihak Kedua serta memberikan akses kepada Pihak Kedua untuk memasuki area pelaynan
           Hemodialisis bila diperlukan.
       -   Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua terhadap barang yang dipesan oleh Pihak Pertama.
       -   Menyediakan dan menjamin pasokan listrik dengan tegangan dan daya yang cukup sesuai
           kebutuhan dari jumlah alat/mesin yang terpasang/terinstal dan dengan voltage yang stabil, debit
           air yang cukup serta kualitas air baku setara dengan PDAM (air minum) dan air untuk memenuhi
           kebersihan dan kejernihan, termasuk/menanggung biyo operasional listrik dan air, yang akan
           digunakan untuk alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis dalam
           melaksanakan pelayanan Hemodialisis oleh alat/mesin yang te
       -   ah disediakan oleh Pihak Kedua.
       -   Menggunakan Disposable Hemodialisis Set dan HD Pack pada pasien yang melakukan cuci darah
           dengan alat/mesin Hemosialisis di Metro Hospital Cikupa seperti pada lampiran I dengan target 50
           set setiap alat/mesin per bulan untuk unit alat/mesin Hemodialisis yang ada di Metro Hospital
           Cikupa selama kerjasama dengan Pihak Kedua.
       -   Menjamin tidak akan membongkar, memperbaiki dan atau merubha unit alt/mesin Hemodialisis
           dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis dan atau bagian dari unit alat/mesin Hemodialisis
           dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis tanpa seijin dan sepengathuan Pihak Kedua, serta
           apabila terjadi kerusakan pada alat/mesin hemodialisis dan mesin water treatment Reverse
           Osmosis maka Pihak Pertama tidak diperbolehkan menggunakan teknisi lain, kecuali teknisi yang
           disediakan atau ditunjuk oleh Pihak Kedua.eMenjamin untuk tidak menjual, mengalihkan,
           meminjamkan, atau memindahtangankan alat/mesin Hemodialisis dan Mesin Water Treatment
           Reverse Osmosis kepada pihak lain tanpa seijin atau sepengetahuan dari Pihak Kedua.PMenjamin
           bahwa dokter/perawat yang mengoperasikan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment
           Reverse Osmosis telah memiliki sertifikat yang sesuai dengan peraturan perundangan yang
           berlaku.eMemakai produk Disposable Hemodialisis Set dan produk Non Hemodialisis yang




                                                                                                       429
Page 432
           dibutuhkan di Metro Hospital Cikupa seperti Disposable Syringe, Infus Set, IV Catheter, BGM dan
           produk lainnya yang disediakan Pihak Kedua.
       -   Menjamin bahwa semua alat/mesin Hemodialisis yang dipinjamkan untuk pelayanan reguler
           selama pernjanjian kerja sama operasional ini tidak akan terkontaminasi dengan virus hepatitis B.
           semua pasien baru harus melalui proses screening sebelum menggunakan alat/mesin Hemodialisis.
           Kelalaian yang menyebabkan terkontaminasinya alat/mesin Hemodialisis dengan virus dimaksud
           maka Pihak Pertama kan dikenakan biaya perbaikan dan sterilisasi mesin.
       -   Wajib untuk menyediakan Citric Acid dan sodium hypochlorite untuk disinfektan alat mesin
           Hemodialisis.
       -   Apabila terjadi kerusakan mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis
           sebagai akibat kelalaian Pihak Pertama, maka segala biaya perbaikan dan penggantian yang timbul
           akan dibebankan kepada Pihak Pertama.
       -   Dalam hal terjadi kerusakan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis
           yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Pertama dan berakibat kepada pihak lain, maka Pihak
           Pertama menjamin dan membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan dan atau gugatan dari
           pihak lain tersebut.
       -   Wajib memenuhi dan melengkapi semua perijinan terkait dengan operasional Hemodialisis, antara
           lain : Ijin Operasional RS, rekomendasi PERNEFRI, Ijin BPJS, Ijin opersional HD dari Dinas Kesehatan
           atau berwenang.
       -   Menjamin tidak akan melakukan perjanjian kerja sama sejenis atau pelayanan Hemodialisa dengan
           pihak manapun, didalam lingkungan dan atau organisasi RS selama priode perjanjian kerjasama
           operasional ini masih berlaku efektif.
       -   Berkewajiban untuk mengembalikan seluruh alat/mesin dalam kondisi baik, yang dipinjam dari
           Pihak Kedua, saat berakhirnya perjanjian kerjasama operasional dan atau terjadinya
           pembatalan/pengakhiran perjanjian kerjasama operasional. Dalam hal ini Pihak Pertama,
           memberikan kuasa kepada Pihak Kedua, untuk memasuki ruangan yang berisikan alat/mesin milik
           Pihak Kedua yang dibuat secara tertulis, dengan tujuan mengambil, membongkar, mengeluarkan
           atau melakukan tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk mengambil kembali alat/mesin
           tersebut.k
Hak Pihak Kedua:
       -   Menerima pembayaran dari Pihak Pertama terhadap barang yang dipersan oleh Pihak Pertama.
       -   Menempatkan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis milik Pihak
           Kedua yang digunakan untuk pelayanan kesehatan bagi pasien Hemodialisis di termpat Pihak
           Pertama.


Kewajiban Pihak Kedua:
       -   Menyerahkan barang-barang yang dipesan oleh Pihak Pertama secara lengkap dengan jaminan
           barang yang baik dan baru, serta sesuai dengan kondisi jenis, mutu, sifat dan jumlah barang yang
           dipesan.
       -   Melakukan pemeliharaan secara rutin dan berkala terhadap alat/mesin Hemodialisis dan mesin
           Water Treat Reverse Osmosis minimal 1 (satu) bulan sekali.
       -   Menyediakan tenaga teknisi yang terampil untuk memberi pelatihan kepada operator yang
           ditunjuk oleh rumah sakit dan merawat secara berkala agat alat/mesin Hemodialisis dan mesin
           Water Treatment Reverse Osmosis yang digunakan selalu dalam kondisi siap pakai melayani pasien
           Hemodialisis.
       -   Melakukan perbaikan alat (maintenance) alat/mesin Hemodialisis, dan apabila dalam tempo 1 x 24
           jam setelah diperbaiki alat tidak berfungsi maka Pihak Kedua wajib untuk menyediakan unit
           alat/mesin pengganti (back up), sehingg
       -    pelayanan kesehatan tidak terganggu.
       -   Jika terjadi kekosongan barang habis pakai, wajib untuk mengganti dengan barang yang setara dan
           bisa digunakan sehingga pelayanan Hemodialisis di Metro Hospital Cikupa tetap dapat berjalan
           sebagaimana mestinya.




                                                                                                           430
Page 433
       -   Melakukan perbaikan (maintenance) dan kalibrasi alat Hemodialisis yang ditempatkan di Metro
           Hospital Cikupa, dengan cara melakukan kalibrasi seluruh alat/mesin Hemodialisis, minimal 1 (satu)
           tahun sekali yang dilakukan oleh teknisi Pihak Kedua.
       -   Melakukan pemeriksaan water treatment yang ditempatkan di Metro Hospital Cikupa, dengan cara
           melakukan pemeriksaan lab air (water treatment) AAMI minimal 6 (enam) bulan sekali.
       -   Apabila terjadi kerusakan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Reverse Osmosis sebagai akibat
           kelalaian Pihak Keduam maka segala biaya perbaikan dan penggantian yang timbul akan
           dibebankan kepada Pihak Kedua.
       -   Memberikan dukungan dalan pengembangan pelayanan, berupa pembiayaan registrasi pendidikan
           pelatihan dan pembiayaan registrasi untuk workshop (pertemuan ilmiah tahunan) yang diadakan
           oleh pihak yang berwenang (PERNEFRI dan IPDI dan Event International), bagi sumber daya
           manusia (SDM) yang bertugas di unit pelayanan Hemodialisis Pihak Pertama selama periode KSO.

   12) Perjanjian Sewa Menyewa Lahan/Ruangan untuk ATM Mandiri nomor R03.Ar.JKT/GA/0380A/2025
       tanggal 12 Maret 2025, yang dibuat oleh dan antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Bank Mandiri
       (Persero) Tbk (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
         Objek                              :          Lahan/ruangan yang dipergunakan untuk
                                                       menmpatkan dan megoperasikan mesin ATM
                                                       pada Lokasi Ruangan ATM dan Pole Sign pada
                                                       Lokasi Pole Sign
         Jangka Waktu                       :          sejak tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan
                                                       18 Desember 2026
         Nilai                              :          Rp57.267.000,00 (lima puluh tujuh juta dua
                                                       ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Kesatu:
       -   Menerima harga sewa sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
       -   Mendapatkan kembali objek sewa-menyewa kembali pada kondisi semula sebagaimana pada saat
           serah terima dengan pada saat jangka waktu perjanjian berakhir.

Kewajiban Pihak Pertama:
       -   Menyerahkan objek sewa sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini kepada Pihak Kedua dalam
           keadaan baik dan siap untuk digunakan oleh Pihak Kedua selama jangka waktu perjanjian.
       -   Memelihara objek sewa termasuk fasilitasnya dengan baik dan mengadakan perbaikan-perbaikan
           yang diperlukan, kecuali perbaikan-perbaikan yang menjadi kewajiban Pihak Kedua tersebut pada
           perjanjian ini.
       -   Menginformasikan secara tertulis kepada Pihak Kedua pabila Pihak Pertama akan melakukan
           renovasu gedung rumah sakit yang berdampak pada relokasi objek sewa di dalam area rumah sakit.

Hak Pihak Kedua:
       -   Menerima objek sewa dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan.

Kewajiban Pihak Kedua:
       -   Membayar harga sewa sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepada Pihak Pertama.
       -   Menggunakan objek sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 perjanjian ini dengan baik sesuai
           dengan tujuan/penggunaan tersebut pada Pasal 2 perjanjian ini.
       -   Atas biaya sendiri selama jangka waktu perjanjian, Pihak Kedua wajib memperbaiki segala
           kerusakan pada objek sewa - menyewa beserta fasilitas yang timbul akibat kesalahan dan atau
           kelalaian Pihak Kedua serta melakukan perbaikan-perbaikan sesuai kebutuhan operasional usaha.
       -   Mengembalikan objek sewa-menyewa kembali pada kondisi semula sebagaimana pada saat serah
           terima dengan Pihak Pertama pada saat jangka waktu perjanjian berakhir.
       -   Apabila Pihak Pertama melakukan renovasi gedung rumah sakit dan perubahan tata letak dalam
           area rumah sakit, maka Pihak Kedua bersedia dan wajib memindahkan/relokasi ATM Mandiri ke




                                                                                                         431
Page 434
            lokasi baru yang disediakan oleh Pihak Pertama dan biaya atas relokasi tersebut menjadi tanggung
            jawab Pihak Pertama.
        -   Apabila Pihak Kedua akan melakukan renovasi dan/atau melakukan instalasi/pencabutan mesin
            ATM dan peralatan pada objek sewa, maka Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis
            kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum dilaksanakan
            renovasi dan/atau instalasi/pencabutan mesin ATM dan Pihak Kedua wajib menjaga dan
            memperhatikan ketenangan dan konfisifitas di rumah sakit.

13) Perjanjian Pengadaan Obat nomor 18/PKS/LEGAL/LL-MIB/I/2026 dan 044/LGL-MIB/P/VII/2025 tanggal 29
    Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Lapi Laboratories (”Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                                     :          Pihak Pertama membeli produk-produk obat
                                                          dari Pihak Kedua (“Produk“) melalui distributor
                                                          resmi Pihak Kedua yang ditunjuk oleh Pihak
                                                          Kedua yaitu PT Kallista Prima, PT Millenium
                                                          Pharmacon International, PT Penta Valent, dan
                                                          PT Daya Anugrah Dewatasakti (“Distributor
                                                          Resmi”)
     Jangka Waktu                              :          29 Januari 2026 sampai dengan 29 Januari 2028
     Nilai                                     :          Sebagaimana faktur yang terbit berdasarjan
                                                          daftar harga.

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
      - Menerima Produk yang dipesan tepat waktu dan sesuai standarisasi yang ditentukan Pihak Pertama
          sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
      - Menolak menerima Produk yang diantar oleh Distributor Resmi apabila tidak sesuai standarisasi yang
          ditentukan Pihak Pertama sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini;
      - Mengembalikan/return Produk yang jangka waktu kadaluwarsa/expired date akan berakhir dalam
          waktu 3 (tiga) bulan dan berhak menerima pengganti Produk yang sama sesuai dengan Produk yang
          dikembalikan/return

      Kewajiban Pihak Pertama:
      - Membayar Produk yang dibeli dari Distributor Resmi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

     Hak Pihak Kedua:
      - Menerima pembayaran atas Produk yang dibeli Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam
          Perjanjian ini;
      - Melakukan perubahan harga Produk dan diskon dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama
          secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ketentuan atas harga baru
          diberlakukan.
      Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Memenuhi pesanan Produk yang dipesan oleh Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur
          dalam Perjanjian ini;
      -   Menyediakan dan mengirim Produk dalam kondisi asli dan dikemas dengan baik serta memiliki
          jangka waktu kadaluarsa/expired minimal 1 (satu) tahun sejak Pihak Pertama menerima Produk.
      -   Mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama apabila Produk akan
          mengalami kekosongan untuk jangka waktu tertentu atau apabila Pihak Kedua menghentikan
          produksi salah satu Produk;
      -   Menerima dan mengganti Produk yang dikembalikan/return oleh Pihak Pertama atas setiap Produk
          yang jangka waktu kadaluarsanya/expired date akan berakhir dalam waktu 3 (tiga) bulan



                                                                                                        432
Page 435
14) Perjanjian Turunan Kerja Sama Operasional Sysmex Automated Hematology Analyzer XN-550 Sysmex
    Automated Blood Coagulation Analyzer CA-660 nomor 3188/PKS/SI-ALV/SYSMEX-XN-550,CA-
    660/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara PT Saba Indomedika (”Pihak
    Pertama”) dengan MIB (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                :    1 unit Sysmex Automated Hematology Analyzer XN-550 beserta
                               perangkat pendukungnya dan 1 perangkat Sysmex Automated Blood
                               Coagulation Analyzer CA-660 beserta perangkat pendukungnya
     Jangka Waktu         :    sejak tanggal 31 Januari 2025 sampai berakhirnya perjanjian induk
                               berakhir

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak dan kewajiban para pihak:
Hak Pihak Pertama:
 - Pihak Pertama berhak menerima pembayaran dari Pihak Kedua atas seluruh pembelian Reagensia
     dan Bahan Penunjang merek Sysmex.

Kewajiban Pihak Pertama:
 - Pihak Pertama berkewajiban menyediakan 1 unit Sysmex Automated Hematology Analyzer XN-550
    beserta perangkat pendukungnya dan 1 perangkat Sysmex Automated Blood Coagulation Analyzer
    CA-660 beserta seluruh perangkat pendukungnya sebagaimana dirincikan dalam Lampiran 1
    Perjanjian untuk digunakan oleh Pihak Kedua dalam rangka kegiatan analisa darah di Rumah Sakit
    Metro Hospitals Cikupa;
 - Selama Jangka Waktu Perjanjian ini, Pihak Pertama berkewajiban memenuhi seluruh kebutuhan
    Reagensia dan Bahan Penunjang Pihak Kedua sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian
    Induk. Para Pihak sepakat mengenai ketentuan jumlah pembelian, harga, pembayaran dan sistem
    penyerahan, evaluasi pembelian Reagensia dan Bahan Penunjang seluruhnya mengikuti
    sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian Induk;
 - Para Pihak berkehendak untuk melakukan kerja sama operasional atas Objek Perjanjian berdasarkan
    prinsip yang saling menguntungkan, sehingga Pihak Pertama berkewajiban untuk memastikan
    terlaksananya kerjasama yang berimbang dan saling menguntungkan bagi Para Pihak;
 - Apabila Pihak Pertama bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian, maka Pihak
    Pertama wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 30
    (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini.

Hak Pihak Kedua:
 - Pihak Kedua berhak menggunakan Objek Perjanjian berupa 1 unit Sysmex Automated Hematology
     Analyzer XN-550 beserta perangkat pendukungnya dan 1 perangkat Sysmex Automated Blood
     Coagulation Analyzer CA-660 beserta perangkat pendukungnya untuk kegiatan analisa darah di
     Rumah Sakit Metro Hospitals Cikupa;
 - Pihak Kedua berhak atas program 'Caresphere and Predictive Error' untuk alat Sysmex Automated
     Immunoassay System HISCL Series dan/atau Sysmex Automated Hematology Analyzer dengan
     menandatangani Surat Permohonan Koneksi (SPK) yang ditujukan kepada Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua:
 - Membeli seluruh kebutuhan reagensia dan bahan penunjang dari Pihak Pertama selama Jangka
    Waktu Perjanjian;
 - Menempatkan dan menggunakan Objek Perjanjian hanya semata-mata untuk kepentingan medis
    yaitu untuk kegiatan analisa darah pada Rumah Sakit Metro Hospitals Cikupa;
 - Menggunakan reagensia dan bahan penunjang merek Sysmex yang dibeli dari Pihak Pertama.
    Ketentuan eksklusivitas ini memberikan hak kepada Pihak Pertama sebagai satu-satunya pemasok
    Reagensia dan Bahan Penunjang yang boleh digunakan bersama Objek Perjanjian selama Jangka
    Waktu Perjanjian berlangsung;
 - Pihak Kedua berhak atas program 'Caresphere and Predictive Error' untuk alat Sysmex Automated
    Immunoassay System HISCL Series dan/atau Sysmex Automated Hematology Analyzer dengan
    menandatangani Surat Permohonan Koneksi (SPK) yang ditujukan kepada Pihak Pertama serta Pihak


                                                                                              433
Page 436
          Kedua wajib menyediakan infrastruktur yang memadai untuk program tersebut termasuk namun
          tidak terbatas pada koneksi internet;
     -    Apabila Pihak Kedua bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian, maka Pihak Kedua
          wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tiga
          puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini.

    15) Perjanjian Layanan Jasa Pelanggan Philips nomor penawaran AHEC2WBF_1 tanggal 18 Februari 2025,
        yang dibuat oleh dan antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Philips Indonesia Commercial (”Pihak
        Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
         Objek                                :    Pengelolaan poli gigi di Rumah Sakit
         Jangka Waktu                         :    18 Februari 2027
         Nilai                                :    Rp55.000.000,00 (tahunan)

         Hak dan Kewajiban Para Pihak

         Hak Pihak Pertama:
         Menerima layanan atas peralatan selama jangka waktu sesuai dengan tingkatan layanan dan opsi yang
         dipilih.

         Kewajiban Pihak Pertama:
         Melakukan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan dalam termin 4 kali dalam 1 tahun selama jangka
         waktu perjanjian.

         Hak Pihak Kedua:
         Pihak Kedua berhak menerima pembayaran biaya pemeliharaan tahunan dalam termin 4 kali dalam 1
         tahun selama jangka waktu perjanjian.

         Kewajiban Pihak Kedua:
         - Memberikan layanan atas peralatan selama jangka waktu sesuai dengan tingkatan layanan dan
            opsi yang dipilih oleh Pihak Pertama.
         - Mengirimkan tagihan pembayaran.

    16) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Kedokteran Orthopedi dan Traumatologi nomor
        006/LGL-MIB/P/V/2025 tanggal 11 Mei 2025, dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dan dr.
        Nurman Effendi Sp.OT (“Pihak Kedua”):

         Objek                       :   Mitra Pelayanan Medik
         Jangka Waktu                :   sejak 11 Mei 2025 sampai dengan 10 Mei 2026




Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta
Rupiah) per bulan

Hak dan Kewajiban Para Pihak:


                                                                                                      434
Page 437
Hak Pihak Pertama:

Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
      - Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
         Pertama.
      - Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
         Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
      - Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
         pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
         hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      - Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
         kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
      - Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat
         berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga
         dan/atau pasien.
      - Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
         dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar instalasi
         farmasi milik Pihak Pertama.
      - Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
         Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      - Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
         di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
         serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
      - Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
         keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
      - Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
         pihak yang tidak berhak.
      - Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
         Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:

    -   Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang
        telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
    -   Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak
        Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik
        Pihak Pertama

Hak Pihak Kedua

    -   Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua
        kepada pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Orthopaedi dan
        Traumatologi Rumah Sakit Pihak Pertama

Kewajiban Pihak Kedua

    -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan
        ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
    -   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi di Rumah Sakit Pihak
        Pertama paruh waktu pada waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.
    -   Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
        Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memberikan nomor telepon
        yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.


                                                                                                        435
Page 438
 -   Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
     o Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
       profesi kedoteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
     o Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
       norma-norma etika medis yang berlaku;
     o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
       administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
     o Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
     o Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
       Pertama;
     o Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
       dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
       aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukkum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
     o Membantu pasien Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi lain apabila diperlukan termasuk
       dalam keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
     o Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
       masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
       Pertama;
     o Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
       yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
     o Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
       selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.

Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/MIB/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan di dukung
dengan Surat Keterangan nomor 013/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Ginting
Wirawan & Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan
dan negoisasi.

 17) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Otoringolaringologi (Spesialis Telinga Hidung
     Tenggorokan Bedah Kepala Leher) nomor 018/LGL-MIB/P/V/2025 tanggal 18 Mei 2025, dibuat oleh
     dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dan dr. Syamsul Irman S.E. (“Pihak Kedua”):

     Objek                : Mitra Pelayanan Medik
     Jangka Waktu         : sejak 18 Mei 2025 sampai dengan 17 Mei 2026




     Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp35.000.000,00 (tiga
     puluh lima juta Rupiah) per bulan

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:

     Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua


                                                                                                   436
Page 439
    melakukan kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
    - Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
       Pertama.
    - Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
       dalam Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
    - Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
       pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan
       waktu hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
    - Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau
       melakukan kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
    - Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat
       berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga
       dan/atau pasien.
    - Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada
       pasien dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar
       instalasi farmasi milik Pihak Pertama.
    - Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan
       karyawan Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
    - Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma
       kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran
       nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
    - Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
       keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit Pihak
       Pertama.
    - Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
       kepada pihak yang tidak berhak.
    - Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
       Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:

-      Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang
       telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
-      Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak
       Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha
       milik Pihak Pertama

Hak Pihak Kedua

-      Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak
       Kedua kepada pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis
       Otoringolaringologi (Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher) Rumah Sakit Pihak
       Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua

-      Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan
       ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
-      Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Otoringolaringologi (Spesialis Telinga Hidung
       Tenggorokan Bedah Kepala Leher) di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada waktu dan hari
       kerja sebagaimana ditentukan.
-      Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
       Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memberikan nomor
       telepon yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
-      Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:


                                                                                                   437
Page 440
            o    Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
                 profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
            o    Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
                 norma-norma etika medis yang berlaku;
            o    Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
                 administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
            o    Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
            o    Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah
                 Pihak Pertama;
            o    Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita
                 sesuai dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi
                 permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukkum dengan izin tertulis
                 Pihak Pertama;
            o    Membantu pasien Dokter Spesialis Otoringolaringologi (Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan
                 Bedah Kepala Leher) apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat (emergency) apabila
                 dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
            o    Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
                 masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
                 Pertama;
            o    Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah
                 Sakit yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
            o    Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung
                 jawabnya selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.

  Berdasarkan Surat Keterangan Direksi MIB nomor 008/MIB/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan di dukung
  dengan Surat Keterangan nomor 013/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Ginting
  Wirawan & Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan
  dan negoisasi.

    18) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Penyakit Dalam nomor 001/LGL-MIB/P/I/2026
        tanggal 7 Januari 2026, dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dan dr. Aisyah (“Pihak Kedua”):

        Objek                : Mitra Pelayanan Medik
        Jangka Waktu         : 7 Januari 2026 – 6 Juli 2026




   Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh
   juta Rupiah) per bulan.

Hak dan Kewajiban Para Pihak:

Hak Pihak Pertama:

Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:


                                                                                                        438
Page 441
       -   Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
           Pertama.
       -   Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
           Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
       -   Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
           pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
           hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
       -   Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
           kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
       -   Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat
           berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga
           dan/atau pasien.
       -   Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
           dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar instalasi
           farmasi milik Pihak Pertama.
       -   Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
           Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
       -   Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
           di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
           serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
       -   Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
           keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
       -   Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
           pihak yang tidak berhak.
       -   Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
           Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.


Kewajiban Pihak Pertama:

   -       Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang
           telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
   -       Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak
           Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik
           Pihak Pertama

Hak Pihak Kedua

   -       Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua
           kepada pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
           Rumah Sakit Pihak Pertama

Kewajiban Pihak Kedua

   -       Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan
           ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
   -       Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Pihak Pertama
           paruh waktu pada waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.
   -       Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
           Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memebrikan nomor telepon
           yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
   -       Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
           o Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
               profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;




                                                                                                           439
Page 442
       o   Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
           norma-norma etika medis yang berlaku;
       o   Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
           administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
       o   Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
       o   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
           Pertama;
       o   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
           dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
           aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
       o   Membantu pasien Dokter Spesialis Penyakit Dalam lain apabila diperluka termasuk dalam keadaan
           gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
       o   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
           masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
           Pertama;
       o   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
           yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
       o   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
           selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.

    19) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Radiologi nomor 023/LGL-MIB/P/VII/2025
        tanggal 5 Juli 2025, dibuat oleh dan antara Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”) dan Febrina
        Mayasari Gunawan (“Pihak Kedua”):

        Objek               : Mitra Pelayanan Medik
        Jangka Waktu        : sejak 5 Juli 2025 sampai dengan 4 Juli 2026




Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta
                                     Rupiah) per bulan.
Hak dan Kewajiban Para Pihak:

Hak Pihak Pertama:

Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
      - Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
         Pertama.
      - Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
         Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.




                                                                                                    440
Page 443
       -   Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
           pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
           hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
       -   Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
           kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
       -   Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat
           berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga
           dan/atau pasien.
       -   Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
           dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebus diluar instalasi
           farmasi milik Pihak Pertama.
       -   Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
           Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
       -   Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
           di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
           serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
       -   Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
           keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta asset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
       -   Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
           pihak yang tidak berhak.
       -   Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
           Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:

   -       Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang
           telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
   -       Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak
           Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik
           Pihak Pertama

Hak Pihak Kedua

   -       Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua
           kepada pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Radiologi Rumah
           Sakit Pihak Pertama

Kewajiban Pihak Kedua

   -       Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan
           ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
   -       Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Radiologi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
           waktu pada waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.
   -       Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
           Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memebrikan nomor telepon
           yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
   -       Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
           o Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
               profesi kedoteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
           o Memberikan pelayanan medis kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
               norma-norma etika medis yang berlaku;
           o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
               administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
           o Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;




                                                                                                           441
Page 444
       o   Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
           Pertama;
       o   Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
           dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
           aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukkum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
       o   Membantu pasien Dokter Spesialis Radiologi lain apabila diperluka termasuk dalam keadaan gawat
           (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
       o   Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
           masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
           Pertama;
       o   Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
           yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
       o   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
           selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.

    20) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah nomor 037/LGL-
        MIB/P/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025, dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dan dr.
        Filemon Manasye Wiliam Sondakh (“Pihak Kedua”):

        Objek               : Mitra Pelayanan Medik
        Jangka Waktu        : sejak 24 Oktober 2025sampai dengan 23 Oktober 2026




Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
Rupiah) per bulan.

Hak dan Kewajiban Para Pihak:

Hak Pihak Pertama:

Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
      - Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
         Pertama.
      - Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
         Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
      - Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
         pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
         hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      - Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
         kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
      - Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat
         berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga
         dan/atau pasien.



                                                                                                     442
Page 445
       - Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
         dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar instalasi
         farmasi milik Pihak Pertama.
       - Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
         Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
       - Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
         di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
         serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
       - Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
         keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
       - Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
         pihak yang tidak berhak.
       - Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
         Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:

   -      Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang
          telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
   -      Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak
          Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik
          Pihak Pertama

Hak Pihak Kedua

   -      Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua
          kepada pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Jantung dan
          Pembuluh Darah Rumah Sakit Pihak Pertama

Kewajiban Pihak Kedua

   -     Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan
         ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
   -     Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Rumah Sakit Pihak
         Pertama paruh waktu pada waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.
   -     Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
         Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memberikan nomor telepon
         yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
   -     Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
         o Menjalankan praktik profesi kedokteran serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
             profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
         o Memberikan pelayanan medisa kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
             norma-norma etika medis yang berlaku;
         o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
             administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
         o Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
         o Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
             Pertama;
         o Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
             dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
             aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukkum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
         o Membantu pasien Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah lain apabila diperlukan termasuk
             dalam keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;




                                                                                                        443
Page 446
    o    Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
         masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
         Pertama;
    o    Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
         yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
    o    Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
         selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.

21) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Anak nomor 029/LGL-MIB/P/VIII/2025 tanggal 2
    Agustus 2025, dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dan Natharina Yolanda (“Pihak Kedua”):

Objek            :        Mitra Pelayanan Medik
Jangka Waktu     :        sejak 2 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026




Hak dan Kewajiban Para Pihak:

Hak Pihak Pertama:

Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
   -    Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
        Pertama.
   -    Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan
        dalam Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
   -    Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
        pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
        hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
   -    Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
        kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
   -    Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat
        berdampak kerugian pada pasien, tuntutan malapraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga
        dan/atau pasien.
   -    Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
        dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar instalasi
        farmasi milik Pihak Pertama.
   -    Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
        Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
   -    Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma
        kesusilaan di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran
        nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
   -    Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
        keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.



                                                                                                       444
Page 447
    -     Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan
          kepada pihak yang tidak berhak.
    -     Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
          Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:

-       Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang
        telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
-       Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak
        Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik
        Pihak Pertama

Hak Pihak Kedua

-       Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua
        kepada pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Obstetri dan
        Ginkelogi Rumah Sakit Pihak Pertama

Kewajiban Pihak Kedua

-       Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan
        ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
-       Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Kebidanan dan
        Kandungan) di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh waktu pada waktu dan hari kerja sebagaimana
        ditentukan.
-       Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
        Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memebrikan nomor telepon
        yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
-       Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
        o Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
            profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
        o Memberikan pelayanan medisa kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
            norma-norma etika medis yang berlaku;
        o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
            administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
        o Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
        o Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
            Pertama;
        o Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
            dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
            aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukkum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
        o Membantu pasien Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Kebidanan dan Kandungan) lain
            apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat (emergency) apabila dokter pasien tersebut
            tidak berada di tempat;
        o Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
            masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
            Pertama;
        o Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
            yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
-       Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
        selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.




                                                                                                     445
Page 448
    22) Contoh terkait Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Anestesi nomor 032/LGL-MIB/P/VIII/2025
        tanggal 27 Agustus 2025, dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dan dr. Rizki Iwan Kusuma
        (“Pihak Kedua”):

   Objek                             :   Mitra Pelayanan Medik
   Jangka Waktu                      :   sejak 27 Agustus 2025 sampai dengan 26 Agustus 2026




Pihak Pertama akan memberikan guarantee fee kepada Pihak Kedua Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah)
per bulan.

Hak dan Kewajiban Para Pihak:

Hak Pihak Pertama:

Pihak Pertama dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak seketika apabila Pihak Kedua melakukan
kelalaian, kesalahan atau pelanggaran sebagai berikut:
      - Memberikan keterangan palsu atau tidak benar sehubungan dengan Perjanjian ini kepada Pihak
         Pertama.
      - Tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini atau melanggar ketentuan dalam
         Perjanjian ini dan peraturan Rumah Sakit.
      - Lebih dari 3 (tiga) kali mendapatkan laporan keluhan/complaint dari pasien Pihak Pertama tentang
         pelayanan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas kedisiplinan kehadiran dan ketepatan waktu
         hadir saat bertugas di Rumah Sakit milik Pihak Pertama.
      - Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika, mencuri, menggelapkan, menipu atau melakukan
         kejahatan lainnya yang dilakukan di Rumah Sakit maupun ditempat lain.
      - Melakukan tindakan medis diluar SOP yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama sehingga dapat
         berdampak kerugian pada pasien, tuntutan melapatraktik dan tuntutan hukum dari pihak ketiga
         dan/atau pasien.
      - Melakukan pemungutan ilegal terhadap pasien Pihak Pertama, menjual obat langsung kepada pasien
         dan menerima pembayaran langsung dari pasien, meresepkan obat untuk ditebut diluar instalasi
         farmasi milik Pihak Pertama.
      - Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam, pasien Pihak Pertama, Direksi dan karyawan
         Pihak Pertama atau teman sekerja Pihak Kedua di Rumah Sakit Pihak Pertama.
      - Melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama atau norma kesusilaan
         di tempat kerja termasuk namun tidak terbatas melakukan perselingkuhan, pencemaran nama baik
         serta perbuatan tidak menyenangkan kepada Pihak Pertama dan atau pasien.
      - Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
         keselamatan orang lain (karyawan, pasien, tamu, relasi) serta aset milik Rumah Sakit Pihak Pertama.
      - Mengungkapkan rahasia Rumah Sakit atau pasien Pihak Pertama yang seharusnya dirahasiakan kepada
         pihak yang tidak berhak.
      - Membujuk atau menghasut pihak lain untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
         Peraturan Rumah Sakit, hukum, norma agama dan atau perbuatan asusila.

Kewajiban Pihak Pertama:


                                                                                                        446
Page 449
         -    Pihak Pertama berkewajiban memberikan bagi hasil kepada Pihak Kedua atas jasa pelayanan yang
              telah diberikan Pihak Kedua kepada pasien
         -    Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab menyediakan tempat dan fasilitas untuk Pihak
              Kedua dalam menjalankan tugasnya di Rumah Sakit atau tempat lain yang merupakan unit usaha milik
              Pihak Pertama

     Hak Pihak Kedua

         -   Menerima bagi hasil dari Pihak Pertama atas jasa pelayanan medis yang telah diberikan Pihak Kedua
             kepada pasien di Rumah Sakit sesuai ketentuan Perjanjian Kemitraan Dokter Spesialis Saraf Rumah
             Sakit Pihak Pertama

     Kewajiban Pihak Kedua

         -   Menggunakan sarana atau perlengkapan praktik yang disediakan di Rumah Sakit sesuai dengan
             ketentuan yang diatur oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
         -   Menjalankan tugas praktik sebagai Dokter Spesialis Anestesi di Rumah Sakit Pihak Pertama paruh
             waktu pada waktu dan hari kerja sebagaimana ditentukan.
         -   Wajib datang sebagai Dokter On Call melakukan visit pasien atau tindakan medis lainnya di Rumah
             Sakit sesuai kompetensi dan standar pelayanan medis di Rumah Sakit dan memebrikan nomor telepon
             yang aktif dan dapat selalu dihubungi oleh Pihak Pertama.
         -   Memberikan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
             o Menjalankan praktik profesi kedokteraan serta melakukan tindakan medis yang sesuai dengan
                 profesi kedokteran, etika profesi, kompetensi dan kewenangannya di Rumah Sakit;
             o Memberikan pelayanan medisa kepada pasien Rumah Sakit Pihak Pertama sesuai standar dan
                 norma-norma etika medis yang berlaku;
             o Membuat resume medis, laporan kematian dan keterangan medis lainnya untuk keperluan
                 administrasi medis dan keperluan yang dibutuhkan Pihak Pertama;
             o Memberikan citra yang baik bagi Rumah Sakit Pihak Pertama;
             o Berpartisipasi dalam program alih pengetahuan (transfer knowledge) di lingkungan Rumah Pihak
                 Pertama;
             o Menjamin rahasia medis pasien menyangkut penyakit atau keadaan kesehatan penderita sesuai
                 dengan etika kedokteran dan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali untuk memenuhi permintaan
                 aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukkum dengan izin tertulis Pihak Pertama;
             o Membantu pasien Dokter Spesialis Anestesi lain apabila diperlukan termasuk dalam keadaan gawat
                 (emergency) apabila dokter pasien tersebut tidak berada di tempat;
             o Pihak Kedua menyetujui dan menyanggupi untuk senantiasa merujuk pasien yang memiliki
                 masalah diluar kompetensinya kepada teman sejawat yang masih dalam lingkungan Pihak
                 Pertama;
             o Pihak Kedua membantu tugas-tugas lainnya untuk meningkatkan mutu dan kualitas Rumah Sakit
                 yang diminta oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk Pihak Pertama; dan
         -   Pihak Kedua menyanggupi dalam melaksanakan tugas, kewenangan klinis dan tanggung jawabnya
             selalu mendasarkan pada etika profesi serta Hospital by Law yang berlaku.

Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Terafiliasi:

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi. Transaksi-transaksi tersebut
telah dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila dilaksanakan dengan pihak ketiga.
Transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Perseroan adalah sebagai berikut:

1) Perseroan
   a. Perjanjian Penggunaan Merek Metro Hospitals tanggal 2 September 2019, yang dibuat oleh dan antara
       Perseroan (”Pihak Pertama”) dan PT Mulia Insani Bersama, PT Kasih Karunia Bapa, PT Eka Tunggal Jaya, PT
       Indah Nusa Indonesia (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:


                                                                                                           447
Page 450
     Objek           : merek MetroHospitals berdasarkan sertifikat Merek nomor IDM000654181
     Jangka Waktu    : 2 September 2019 – 2 Oktober 2028

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Pemegang hak penuh terhadap merek;
     Melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Pihak Kedua terkait Penggunaan merek.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Memberikan ijin pemakaian Merek kepada Pihak Kedua;
     Membayar seluruh pajak dan bea yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian menjadi
     tanggungjawab dan merupakan beban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

     Hak Pihak Kedua:
     Menerima ijin pemakaian merek Pihak Pertama.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Membayar seluruh pajak dan bea yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian menjadi
     tanggungjawab dan merupakan beban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

b.   Akad Ijarah nomor 016/MHI-DIR/IV/2026 tanggal 21 April 2026, yang dibuat oleh dan antara GDC, NKL,
     DNB, KCIM, CAM, SAJ, MUK, TAS, GJT, dan B (“Mu’jir”) dengan Perseroan (“Musta’jir”), dengan ketentuan
     sebagai berikut:
          Objek                      : Pengalihan hak manfaat atas objek ijarah sebagai berikut:

                                         No    Entitas Anak                  Objek                     Nilai Wajar 31
                                                                                                      Desember 2025
                                         1    PT Graha Dian      Tanah Kosong dengan luas         Rp. 259.848.140.000,-
                                              Cemerlang          27.821 meter persegi, yang
                                                                 terletak di Jalan
                                                                 Kedungmundu Raya,
                                                                 Kelurahan Kedungmundu,
                                                                 Kecamatan Tembalang,
                                                                 Kabupaten Sukoharjo, Kota
                                                                 Semarang, Provinsi Jawa
                                                                 Tengah.
                                         2    PT Nusa Karya      Tanah Kosong dengan luas         Rp 347.150.280.000,-
                                              Loka               9.102 meter persegi yang
                                                                 terletak di Jalan Veteran,
                                                                 Kelurahan Nagrikaler,
                                                                 Kecamatan Purwakarta,
                                                                 Kabupaten Purwakarta,
                                                                 Provinsi Jawa Barat
                                         3    PT Dana Nusa       Tanah Kosong dengan luas         Rp 258.276.500.000,-
                                              Berkarya           28.690 meter persegi yang
                                                                 terletak Jalan Otto
                                                                 Iskandardinata, Kelurahan
                                                                 Gedongpanjang, Kecamatan
                                                                 Citamiang, Kota Sukabumi,
                                                                 Provinsi Jawa Barat
                                         4    PT Karunia Citra   Tanah Kosong dengan luas         RP. 15.183.000.000,-
                                              Indah Medika       tanah 7.230 meter persegi,
                                                                 yang terletak di Jalan Tlajung
                                                                 Udik - Gunung Putri, Desa
                                                                 Tlajung Udik, Kecamatan
                                                                 Gunung Putri, Kabupaten
                                                                 Bogor, Provinsi Jawa Barat.




                                                                                                                         448
Page 451
                                 5       PT Cita Asa      Tanah Kosong dengan luas      Rp. 52.016.250.000,-
                                         Maju             10.725 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan KNPI,
                                                          Desa Ciseureuh, Kecamatan
                                                          Purwakarta, Kabupaten
                                                          Purwakarta, Provinsi Jawa
                                                          Barat.
                                 6       PT Semesta       Tanah Kosong dengan luas      Rp. 88.448.500.000,-
                                         Akasa Jayaraya   17.075 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Raya
                                                          Laswi, Desa Padamulya,
                                                          Kecamatan Majalaya,
                                                          Kabupaten Bandung, Provinsi
                                                          Jawa Barat.
                                 7       PT Mitra Usaha   Tanah Kosong dengan luas      Rp. 74.761.950.000,-
                                         Karyaraya        14.405 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Raya
                                                          Sukabumi, Desa Sirnagalih,
                                                          Kecamatan Cilaku, Kabupaten
                                                          Cianjur, Provinsi
                                                          Jawa Barat.
                                 8       PT Taman         Tanah Kosong dengan luas      Rp. 92.644.870.000,-
                                         Agung Selaras    29.759 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Ahmad
                                                          Yani (Komplek Mall City),
                                                          Desa Nangkaan, Kecamatan
                                                          Bondowoso, Kabupaten
                                                          Bondowoso, Provinsi Jawa
                                                          Timur.
                                 9       PT Garuda        Tanah Kosong dengan luas      Rp. 23.717.250.000,-
                                         Tunggal Jaya     5.715 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Basuki
                                                          Rahmat, Kelurahan Sukosari,
                                                          Kecamatan Kartoharjo, Kota
                                                          Madiun, Provinsi
                                                          Jawa Timur.
                                 10      PT Cahaya        Tanah Kosong dengan luas      Rp. 84.561.400.000,-
                                         Usaha Bersama    6.545 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Raya
                                                          Hankam No. 50 RT 04 RW 05,
                                                          Kelurahan Jatimurni,
                                                          Kecamatan Pondok Melati,
                                                          Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                          Barat.
                                 Total                                                  Rp.1.296.608.140.000,-

Jangka Waktu                : Paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi dan akan berakhir sesuai
                              dengan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                              Sukuk Ijarah
Nilai Pengalihan Objek      : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)

 Hak dan kewajiban Para Pihak:

 Hak Pihak Mu’jir:
 Menerima pembayaran harga sewa (ujrah) sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini (jumlah, waktu,
 dan metode).

 Kewajiban Mu’jir:
 - Menyediakan objek ijarah yang diberikan sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini;
 - Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
 - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dan
    penggunaan sesuai kesepakatan Akad Ijarah I ini atau bukan kareja kelalaian Musta’jir;
 - Menjamin bahwa objek ijarah yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
    yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini; dan


                                                                                                               449
Page 452
           -   Menyatakan secara tertulis bahwa Mu’jir menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas
               objek ijarah yang dimilikinya kepada Musta’jir.

           Hak Musta’jir:
           - Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I.

           Kewajiban Musta’jir:
           -   Membayar harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I;
           -   Menaggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
               disepakati dalam Akad Ijarah I;
           -   Bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan objek ijarah serta menggunakannya sesuai yang
               disepakati dalam Akad Ijarah I;
           -   Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari
               penggunaan sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini atau karena kelalaian Musta’jir; dan
           -   Menyatakan secara tertulis bahwa Musta’jir menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas
               objek ijarah dari Mu’jir.

Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan
kegiatan usahanya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa menyewa tersebut masih berlaku.

c.   Perjanjian Utang tanggal 11 Juli 2019, yang telah diperpanjang dengan i) Perjanjian Perpanjangan &
     Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Juli 2020, ii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Juli 2024, dan iii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11 Juli 2025 yang selanjutnya disebut sebagai ”Perjanjian” oleh dan
     antara MHIN (”Pihak Pertama”) dan Perseroan (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek            : Utang Piutang
     Nilai            : Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu     : selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2026
     Bunga            : Tidak Ada
     Denda            : Tidak Ada
     Jaminan          : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
     dari Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan
     Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 10 Juli 2026.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo
     kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini apabila Pihak
     Pertama dinyatakan pailit;
     Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
     dari Pihak Pertama.

d.   Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2016, yang telah diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan
     Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 15 Desember 2017, ii) Perpanjangan dan Perubahan


                                                                                                         450
Page 453
     (Addendum) 14 Desember 2018, Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) 13 Desember 2019, iii)
     Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11 Desember 2020, iv)
     Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 10 Desember 2021, v) Perpanjangan &
     Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Desember 2022, vi) Perpanjangan & perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 7 Desember 2024, dan vii) Perpanjangan dan perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 6 Desember 2025 yang dibuat oleh dan antara SAJ (“Pihak Pertama”)
     dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek            : Utang Piutang
     Nilai            : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu     : selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2026
     Bunga            : Tidak Ada
     Denda            : Tidak Ada
     Jaminan          : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     dari Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan
     Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 6 Desember 2026.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo
     kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
     Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     dari Pihak pertama.

e.   Perjanjian Utang tanggal 11 Juli 2019, yang diperpanjang dengan i) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Juli 2020, ii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 16 Juli 2021, iii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
     Utang tanggal 15 Juli 2022, iv) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 14 Juli 2023 v) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13
     Juli 2024, dan vi) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11 Juli
     2025 yang selanjutnya disebut sebagai ”Perjanjian” oleh dan antara MGM (”Pihak Pertama”) dan
     Perseroan (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek             : Utang Piutang
     Nilai             : Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
     Jangka Waktu      : selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2026
     Bunga             : Tidak Ada
     Denda             : Tidak Ada
     Jaminan           : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
     miliar Rupiah) dari Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:


                                                                                                         451
Page 454
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
     berdasarkan Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 10 Juli 2026.

     Hak Pihak Kedua:
     Para Pihak sepakat bahwa sehubungan dengan pinjaman utang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini,
     Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum
     tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam
     Perjanjian ini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini;
     Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.

      Kewajiban Pihak Kedua:
      Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
      ratus miliar Rupiah) dari Pihak pertama.

f.   Perjanjian Utang tanggal 10 Juli 2019, yang diperpanjang dengan i) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Juli 2020, ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
     Utang tanggal 8 juli 2021, iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 7 Juli
     2022, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 6 Juli 2023 v) Perpanjangan
     dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 5 Juli 2024, dan Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 4 Juli 2025 yang selanjutnya disebut sebagai ”Perjanjian” oleh dan
     antara MHT (”Pihak Pertama”) dan Perseroan (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek             :Utang Piutang
     Nilai             : Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
     Jangka Waktu      : selambat-lambatnya tanggal 3 Juli 2026
     Bunga             : Tidak Ada
     Denda             : Tidak Ada
     Jaminan           : Tidak Ada


     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
     dari Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
     berdasarkan Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 3 Juli 2026.

     Hak Pihak Kedua:
     Para Pihak sepakat bahwa sehubungan dengan pinjaman utang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini,
     Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum
     tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam
     Perjanjian ini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini;
     Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
     dari Pihak pertama.

g.   Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2016, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 15 Desember 2017, ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 14 Desember 2018, iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
     Utang tanggal 13 Desember 2019, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal
     12 Desember 2020, v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11 Desember


                                                                                                         452
Page 455
     2021, vi) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 10 Desember 2022, vii)
     Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Desember 2023, viii) Perpanjangan
     dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 7 Desember 2024, dan ix) Perpanjangan dan
     Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 6 Desember 2025 yang dibuat oleh dan antara CAM
     (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek            : Utang Piutang
     Nilai            : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu     : selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2026
     Bunga            : Tidak Ada
     Denda            : Tidak Ada
     Jaminan          : Tidak Ada

     Hak dan kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pinjaman dari Pihak Kedua sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan
     perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 5 Desember 2026.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh tempo
     kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, dengan
     memperhatikan ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak pertama sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp200.000.000.000,00
     (dua ratus miliar Rupiah).

h.   Perjanjian Utang tanggal 7 April 2018, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian tanggal 6 April 2019, ii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Adendum)
     Perjanjian Utang tanggal 3 April 2020, iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 2
     April 2021, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 1 Aptil 2022, v) Perpanjangan
     dan Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 31 Maret 2023, vi) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian tanggal 30 Maret 2024, vii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
     tanggal 29 Maret 2025, vii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 29 Maret
     2025, viii) dan viii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 28 Maret 2026 yang
     dibuat oleh dan antara MUK (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     Objek                : Utang Piutang
     Nilai                : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu         : selambat-lambatnya tanggal 27 Maret 2027
     Bunga                : Tidak Ada
     Denda                : Tidak Ada
     Jaminan              : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sesuai kesepakatan Bersama sebesar Rp100.000.000.000,00
     (seratus miliar Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:




                                                                                                        453
Page 456
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
     berdasarkan perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Ledua selambat-lambatnya pada tanggal 27 Maret
     2027.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh tempo
     kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, dengan
     memperhatikan ketentuan pasal 3 perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus
     miliar Rupiah).

i.   Perjanjian Utang tanggal 2 Desember 2016, i) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 28 November 2019, ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 27
     November 2020, iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 26 November
     2021, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 26 November 2022)
     Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 22 November 2024, dan vi)
     Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 21 November 2025 yang dibuat oleh
     dan antara MMS (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek             : Utang Piutang
     Nilai             : Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu      : Selambat-lambatnya tanggal 20 November 2026
     Bunga             : Tidak Ada
     Denda             : Tidak Ada
     Jaminan           : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sesuai kesepakatan Bersama sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga
     ratus miliar Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
     Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak pertama untuk membayar Utang sebelum
     tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam
     perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga
     ratus miliar Rupiah).

j.   (i) Perjanjian Utang tanggal 19 November 2021; (ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
     Utang tanggal 21 November 2024, dan iii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
     Utang tanggal 20 November 2025, dan iii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
     Utang tanggal 20 November 2025, yang dibuat oleh dan antara MMS(“Pihak Pertama”) dan Perseroan
     (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek              : Utang Piutang
     Nilai              : Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah)
     Jangka Waktu       : selambat-lambatnya tanggal 19 November 2026
     Bunga              : Tidak Ada
     Denda              : Tidak Ada


                                                                                                      454
Page 457
     Jaminan         : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar
     Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan
     perjanjian ini secara luna kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 19 November 2026.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo
     kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, dengan
     memperhatikan ketentuan pasal 3 perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar
     Rupiah).

k.   Perjanjian Utang tanggal 21 Desember 2017, yang diperpanjang dengan i) Perjanjian Perpanjangan dan
     Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2018, ii) Perjanjian Perpanjangan dan
     Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2019, iii) Perjanjian Perpanjangan dan
     Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 18 Desember 2020, iv) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Desember 2021, v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 17 Desember 2022, vi) Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang
     tanggal 16 Desember 2023, vii) Perpanjangan dan Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 14
     Desember 2024, dan viii) Perpanjangan dan Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Desember
     2025 yang dibuat oleh dan antara WCB (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     Objek            : Utang Piutang
     Nilai            : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu     : selambat-lambatnya tanggal 13 Desember 2026
     Bunga            : Tidak Ada
     Denda            : Tidak Ada
     Jaminan          : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sesuai kesepakatan Bersama sebesar Rp100.000.000.000,00
     (seratus miliar Rupiah).
     Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar Kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan
     perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 13 Desember 2026.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh tempo
     kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, dengan
     memperhatikan ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus
     miliar Rupiah).


                                                                                                     455
Page 458
l.   Perjanjian Utang tanggal 10 Januari 2019, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan d Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Januari 2020, ii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Januari 2021, iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 9 Januari 2022 iv) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
     Utang tanggal 6 Januari 2024, dan Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 6 Januari 2025, dan vi) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 5 Januari 2026 yang dibuat oleh dan antara MMA (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”),
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek              : Utang Piutang
     Nilai              : Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah)
     Jangka Waktu       : selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2027
     Bunga              : Tidak Ada
     Denda              : Tidak Ada
     Jaminan            : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sesuai kesepakatan Bersama sebesar Rp150.000.000.000,00
     (seratus lima puluh miliar Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
     Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum
     tanggal jatuh tempo kewajiban, yaitu tanggal 4 Januari 2027.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan.

m. Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2019, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan
   (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 1 Januari 2020, ii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan
   (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2020, iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
   Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2022, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
   tanggal 2 Januari 2023, v) Perpanjangan dan Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari
   2024, vi) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2025,
   dan vii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2026 oleh
   dan antara MAB (”Pihak Pertama”) dan Perseroan (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek              : Utang Piutang
   Nilai              : Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
   Jangka Waktu       : selambat-lambatnya tanggal 2 Januari 2027
   Bunga              : Tidak Ada
   Denda              : Tidak Ada
   Jaminan            : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sesuai kesepakatan Bersama.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua berdasarkan
     perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 2 Januari 2027.


                                                                                                        456
Page 459
     Hak Pihak Kedua:
     Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum
     tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk mambayar utang sebagaimana diatur dalam
     perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
     Rupiah) dari Pihak pertama.

n.   Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2016, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2017, ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2018. iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
     Utang tanggal 20 Desember 2019, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal
     18 Desember 2020 v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Desember
     2021 vi) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Desember 2022, vii)
     Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 14 Desember 2024 , dan dan viii)
     Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2025 yang dibuat oleh
     dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek            : Utang Piutang
     Biaya Pekerjaan : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu     : Selambat-lambatnya tanggal 12 Desember 2026
     Bunga            : Tidak Ada
     Denda            : Tidak Ada
     Jaminan          : Tidak Ada

     Hak dan kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Pihak Pertama berhak mendapatkan pinjaman utang dari Pihak Kedua dengan jumlah sebesar
     Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan
     Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 12 Desember 2026.

     Hak Pihak Kedua:
     Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum jatuh tempo kewajiban
     Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
     Pihak Kedua berhak mendapatkan pembayaran atas pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) dari Pihak Pertama.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Pertama dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
     Menyimpang dari ketentuan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 di atas, dalam hal terjadi salah
     satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana disebutkan di bawah ini, maka Pihak Kedua berhak untuk
     menagih piutangnya kepada Pihak Pertama dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
      a. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau
          dibubarkan/dilikwidasi sebelum melunasi Utangnya tersebut;
      b. Pihak Pertama karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk -mengurus harta benda
          (kekayaannya);


                                                                                                         457
Page 460
     c.   Harta benda (kekayaan) Pihak Pertama baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangkut dalam
          suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Pertama
          dalam melaksanakan kewajibannya terhadap Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini;
     d.   Pihak Pertama tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan ketentuan-
          ketentuan dalam Perjanjian ini.
     e.   Terdapat perkara di Pengadilan yang melibatkan Pihak Pertama yang menurut pertimbangan Pihak
          Kedua perkara tersebut dapat mengakibatkan Pihak Pertama berkewajiban untuk membayar suatu
          ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi
          kemampuan Pihak Pertama untuk melakukan pembayaran kembali Utang berdasarkan Perjanjian ini.

o.   Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2016, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 15 Desember 2017, ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 14 Desember 2018, iii) Perpanjangan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 13 Desember 2019, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11
     Desember 2020 v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 10 Desember 2021
     vi) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 10 Desember 2022 vii)
     Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal viii) Perpanjangan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 7 Desember 2024, dan ix) Perpanjangan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 6 Desember 2025 yang dibuat oleh dan antara TAS (“Pihak Pertama”) dengan
     Perseroan (“Pihak Kedua”) yang dibuat oleh dan antara TAS (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak
     Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek            : Utang Piutang
     Nilai            : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu     : selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2026
     Bunga            : Tidak Ada
     Denda            : Tidak Ada
     Jaminan          : Tidak Ada


     Hak dan kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      − Menerima pinjaman dari Pihak Kedua sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
      − Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 6
         Desember 2026.

     Hak Pihak Kedua:
      − Berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihan Pertama untuk membayar utang sebelum jatuh tempo
          kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      − Memberikan pinjaman kepada Pihak pertama sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
         Rupiah).

p.   Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2017 yang telah diperpanjang dengan (i) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2018, (ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2019, dan (iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
     Utang tanggal 31 Desember 2020, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal
     31 Desember 2021, v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2023,
     vi) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2024 vii) Perpanjangan
     dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2025, dan viii) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2026 yang dibuat oleh dan antara GTJ (“Pihak Pertama”)
     dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:


                                                                                                       458
Page 461
     Objek           : Utang Piutang
     Nilai           : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu    : selambat-lambatnya tanggal 2 Januari 2027
     Bunga           : Tidak Ada
     Denda           : Tidak Ada
     Jaminan         : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      − Menerima pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
          Rupiah) dari Pihak Kedua.

     Kewajian Pihak Pertama:
      − Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan
         Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2027.


     Hak Pihak Kedua:
      − Para Pihak sepakat bahwa sehubungan dengan pinjaman utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
          ini, Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang
          sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur
          dalam Perjanjian ini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini;
      − Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo
          kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini apabila
          Pihak Pertama dinyatakan pailit;
      − Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga.


     Kewajiban Pihak Kedua:
      − Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
         Rupiah) dari Pihak pertama.

q.   Perjanjian Utang tanggal 27 Maret 2020, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 26 Maret 2021, ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 26 Maret 2022 iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 25 Maret 2024, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 22 Maret
     2025, dan v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 20 Maret 2026 keduanya
     dibuat oleh dan antara KCIM (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     Objek            : Pinjaman
     Harga            : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu     : selambat-lambatnya tanggal 19 Maret 2027
     Bunga            : Tidak Ada
     Denda            : Tidak Ada
     Jaminan          : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      − Menerima pinjaman sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,00 dari Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:




                                                                                                      459
Page 462
      −   Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan
          Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua sela mbat-lambatnya pada tanggal 19 Maret
          2027.

     Hak Pihak Kedua:
      − Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo
          kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang.
      − Menagih piutangnya kepada Pihak Pertama dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
          a. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
              atau dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;
          b. Pihak Pertama karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda
              (kekayaannya);
          c. Harta benda (kekayaan) Pihak Pertama baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangut
              dalam suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan
              Pihak Pertama dalam melaksanakan kewajibannya terhadap Pihak Kedua;
          d. Pihak Pertama tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan
              ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini;
          e. Terdapat perkara di Pengadilan yang melibatkan Pihak Pertama yang menurut pertimbangan
              Pihak Kedua perkara tersebut dapat mengakibatkan Pihak Pertama berkewajiban untuk
              membayar suatu ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material
              dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Pertama untuk melakukan pembayaran kembali Utang
              berdasarkan Perjanjian ini.
      − Tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama, mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak
          Kedua berdasarkam Perjanjian ini kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      − Memberikan pinjaman sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,00 kepada Pihak Pertama.

r.   Perjanjian Utang tanggal 18 Juli 2019, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Juli 2020, ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
     Utang tanggal 16 Juli 2021, iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 15 Juli
     2022, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Juli 2024,dan vi)
     Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11 Juli 2025 oleh dan antara INI (“Pihak
     Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek            : Pinjaman
     Harga            : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu     : selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2026
     Bunga            : Tidak Ada
     Denda            : Tidak Ada
     Jaminan          : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      − Menerima pinjaman utan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
          Rupiah) dari Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      − Pihak Pertama wajib membayar kembli pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak
         Pertama berdasarkan Perjanjian inisecara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada
         tanggal 10 Juli 2026.

     Hak Pihak Kedua:




                                                                                                        460
Page 463
      −   Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo
          kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini apabila
          Pihak Pertama dinyakan pailit.
      −   Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada Pihak Ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      − Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
         Rupiah) dari Pihak Pertama.

     Hak Pihak Pertama:
      -   Menerima pinjaman utan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
          Rupiah) dari Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      -  Pihak Pertama wajib membayar kembli pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak
         Pertama berdasarkan Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada
         tanggal 10 Juli 2026.

     Hak Pihak Kedua:
      -   Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo
          kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini apabila
          Pihak Pertama dinyakan pailit.
      -   Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada Pihak Ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -  memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
         Rupiah) dari Pihak Pertama.

s.   Perjanjian Utang tanggal 1 Desember 2017, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2018, ii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2018, iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2020, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
     Utang tanggal 2 Januari 2022, v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2
     Januari 2024, v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2025, dan
     Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2026 yang dibuat oleh dan
     antara MIB yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     Objek             : Utang Piutang
     Nilai             : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu      : selambat-lambatnya tanggal 2 Januari 2027
     Bunga             : Tidak Ada
     Denda             : Tidak Ada
     Jaminan           : Tidak Ada


     Hak dan kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      -   Menerima pinjaman dari Pihak Kedua sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
      -  Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertana
         berdasarkan perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 2
         Junuari 2027.



                                                                                                      461
Page 464
     Hak Pihak Kedua:
      -   Berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal
          jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian
          ini, dengan memperhatikan ketentuan pasal 3 perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -  Memberikan pinjaman kepada Pihak pertama sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).

t.   Perjanjian Utang tanggal 30 September 2024, dan dan Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 29 Desember
     2025, yang dibuat oleh dan antara PUM (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     Objek             : Utang Piutang
     Nilai             : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu      : selambat-lambatnya tanggal 28 September 2026
     Bunga             : Tidak Ada
     Denda             : Tidak Ada
     Jaminan           : Tidak Ada

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      -   Menerima pinjaman dari Pihak Kedua sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
      -  Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan
         Perjanjian ini secara luna kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 28 September 2026.

     Hak Pihak Kedua:
      -   Sewaktu-sewaktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh
          tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian ini,
          dengan memperhatikan ketentuan pasal 3 perjanjian ini.
      -   Tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama, mengalihkan hak/atau kewajiban Pihak
          Kedua berdasarkan perjanjian ini kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua:
      -  Memberikan pinjaman kepada Pihak pertama sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).

u.   Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dan
     Perseroan (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek            : Satu Ruangan dalam bangunan
     Alamat           : Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten
     Jangka Waktu     : Jangka waktu yang tidak di tentukan
     Nilai            : tidak ada nilai yang harus dibayarkan

     Hak dan kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya
     Serang KM 16,8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten dari MIB.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Memberikan hak pinjam pakai kepada Pihak Pertama atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan
     yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 16,8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten.

     Kewajiban Pihak Kedua:


                                                                                                       462
Page 465
     -    Menyerahkan kembali 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
          KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik
          dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
     -    Memelihara 1 Unit Ruang yang ada dalam bangunan yang berlamat di JalanRaya Serang KM 16,8,
          Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten tersebut dengan sebaik-baiknya dan hanya boleh
          mempergunakan ruangan tersebut menurut sifatnya, yaitu sebagaimana lazimnya dalam
          mempergunakan kantor.

     Hak Pihak Kedua:
     Menggunakan 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
     Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten sebagai kantor.

v.   Perjanjian Utang nomor 01/CARE-BL/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
     (“Pihak Pertama”) dan BL (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
      Objek                         :   Pinjaman
      Nilai                         :   Sebanyak-banyaknya Rp141.000.000.000,00 (seratus empat puluh satu miliar
                                        Rupiah)
      Jangka Waktu                  :   22 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2027
      Suku Bunga                    :   12% (dua belas persen)

      Hak dan kewajiban para pihak:
      Hak Pihak Pertama:
       -    Dalam hal terjadi salah satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana disebutkan di bawah ini, maka Pihak
            Pertama berhak menagih piutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
             1. Pihak Kedua dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau
                 dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;
             2. Pihak Kedua karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda (kekayaannya);
             3. Harta beban (kekayaan) Pihak Kedua baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangkut dalam
                 suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Pihak Kedua
                 dalam melaksanakan kewajibannya kepada Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini;
             4. Pihak Kedua tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan ketentuan-
                 ketentuan dalam perjanjian ini;
             5. Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Kedua yang menurut pertimbangan Pihak
                 Pertama, perkara tersebut dapat mengakibatkan {ihak Kedua berkewajiban untuk membayar suatu
                 ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi
                 kemampuan Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran kembali utang berdasarkan perjanjian ini.
       -    Pihak Pertama dapat dan berhak, tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua, mengalihkan
            hak dan/atau kewajiban Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini kepada pihak ketiga.

      Kewajiban Pihak Pertama:
       -   Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Kedua dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
           Rp141.000.000.000,00 (seratus empat puluh satu miliar Rupiah).

      Hak Pihak Kedua:
       -    Menerima pinjaman utang dari Pihak Pertama dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
            Rp141.000.000.000,00 (seratus empat puluh satu miliar Rupiah).

      Kewajiban Pihak Kedua:
       -   Mengaku menerima pinjaman utang kepada Pihak Pertama sebesar jumlah pinjaman yang dari waktu ke
           waktu akan diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua;
       -   Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
           perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juni 2027;
       -   Membayar suku bunga yang diberikan atas pinjaman ini, yaitu sebesar 12% p.a yang akan dibayarkan pada
           waktu pinjaman jatuh tempo.




                                                                                                                     463
Page 466
w. Perjanjian Utang nomor 01/CARE-MIB/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat oleh dan antara
   Perseroan (“Pihak Pertama”) dan MIB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
      Objek                         :   Pinjaman
      Nilai                         :   Sebanyak-banyaknya Rp129.000.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan
                                        miliar Rupiah)
      Jangka Waktu                  :   22 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2027
      Suku Bunga                    :   12% (dua belas persen)

      Hak dan kewajiban para pihak:
      Hak Pihak Pertama:
       - Dalam hal terjadi salah satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana disebutkan di bawah ini, maka Pihak
            Pertama berhak menagih piutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
             1. Pihak Kedua dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau
                 dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;
             2. Pihak Kedua karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda (kekayaannya);
             3. Harta beban (kekayaan) Pihak Kedua baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangkut dalam
                 suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Pihak Kedua
                 dalam melaksanakan kewajibannya kepada Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini;
             4. Pihak Kedua tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan ketentuan-
                 ketentuan dalam perjanjian ini;
             5. Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Kedua yang menurut pertimbangan Pihak
                 Pertama, perkara tersebut dapat mengakibatkan {ihak Kedua berkewajiban untuk membayar suatu
                 ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi
                 kemampuan Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran kembali utang berdasarkan perjanjian ini.
     -    Pihak Pertama dapat dan berhak, tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua, mengalihkan hak
          dan/atau kewajiban Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini kepada pihak ketiga.

      Kewajiban Pihak Pertama:
     -   Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Kedua dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
         Rp129.000.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar Rupiah)

      Hak Pihak Kedua:
     -    Menerima pinjaman utang dari Pihak Pertama dengan                 jumlah   sebanyak-banyaknya     sebesar
          Rp129.000.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar Rupiah)

      Kewajiban Pihak Kedua:
     -   Mengaku menerima pinjaman utang kepada Pihak Pertama sebesar jumlah pinjaman yang dari waktu ke waktu
         akan diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua;
     -    Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan perjanjian
          ini secara lunas kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juni 2027;
     -    Membayar suku bunga yang diberikan atas pinjaman ini, yaitu sebesar 12% p.a yang akan dibayarkan pada
          waktu pinjaman jatuh tempo.

x.   Perjanjian Utang nomor 01/CARE-KKB/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (“Pihak
     Pertama”) dan KKB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
      Objek                       :    Pinjaman
      Nilai                       :    Sebanyak-banyaknya Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah)
      Jangka Waktu                :    22 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2027
      Suku Bunga                  :    12% (dua belas persen)

      Hak dan kewajiban para pihak:
      Hak Pihak Pertama:
       - Dalam hal terjadi salah satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana disebutkan di bawah ini, maka Pihak
            Pertama berhak menagih piutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
             1. Pihak Kedua dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau
                 dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;


                                                                                                                   464
Page 467
               2.   Pihak Kedua karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda (kekayaannya);
               3.   Harta beban (kekayaan) Pihak Kedua baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangkut dalam
                    suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Pihak Kedua
                    dalam melaksanakan kewajibannya kepada Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini;
               4.   Pihak Kedua tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan ketentuan-
                    ketentuan dalam perjanjian ini;
               5.   Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Kedua yang menurut pertimbangan Pihak
                    Pertama, perkara tersebut dapat mengakibatkan {ihak Kedua berkewajiban untuk membayar suatu
                    ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi
                    kemampuan Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran kembali utang berdasarkan perjanjian ini.
          -   Pihak Pertama dapat dan berhak, tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua, mengalihkan
              hak dan/atau kewajiban Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini kepada pihak ketiga.

        Kewajiban Pihak Pertama:
         - Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Kedua dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
             Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah)

        Hak Pihak Kedua:
         - Menerima pinjaman utang dari Pihak Pertama dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
              Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah)

        Kewajiban Pihak Kedua:
         - Mengaku menerima pinjaman utang kepada Pihak Pertama sebesar jumlah pinjaman yang dari waktu ke
             waktu akan diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua;
          -   Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
              perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juni 2027;
          -   Membayar suku bunga yang diberikan atas pinjaman ini, yaitu sebesar 12% p.a yang akan dibayarkan pada
              waktu pinjaman jatuh tempo.

y.     Perjanjian Utang nomor 01/CARE-HPM/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (“Pihak
       Pertama”) dan HPM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
       Objek                      :   Pinjaman
       Nilai                      :   Sebanyak-banyaknya Rp89.000.000.000,00 (delapan puluh sembilan
                                      miliar Rupiah)
       Jangka Waktu               :   22 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2027
       Suku Bunga                 :  12% (dua belas persen)

     Hak dan kewajiban para pihak:
       Hak Pihak Pertama:
        - Dalam hal terjadi salah satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana disebutkan di bawah ini, maka
            Pihak Pertama berhak menagih piutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus lunas,
            yaitu apabila:
             1. Pihak Kedua dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau
                  dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;
             2. Pihak Kedua karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda
                  (kekayaannya);
             3. Harta beban (kekayaan) Pihak Kedua baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangkut
                  dalam suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Pihak
                  Kedua dalam melaksanakan kewajibannya kepada Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini;
             4. Pihak Kedua tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan
                  ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini;
             5. Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Kedua yang menurut pertimbangan Pihak
                  Pertama, perkara tersebut dapat mengakibatkan {ihak Kedua berkewajiban untuk membayar
                  suatu ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat




                                                                                                                  465
Page 468
                   mempengaruhi kemampuan Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran kembali utang
                   berdasarkan perjanjian ini.
      -       Pihak Pertama dapat dan berhak, tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua,
              mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini kepada pihak ketiga.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      - Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Kedua dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
         Rp89.000.000.000,00 (delapan puluh sembilan miliar Rupiah)

     Hak Pihak Kedua:
      - Menerima pinjaman utang dari Pihak Pertama dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
           Rp89.000.000.000,00 (delapan puluh sembilan miliar Rupiah)

     Kewajiban Pihak Kedua:
      - Mengaku menerima pinjaman utang kepada Pihak Pertama sebesar jumlah pinjaman yang dari waktu
         ke waktu akan diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua;
      -       Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
              perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juni 2027;
      -       Membayar suku bunga yang diberikan atas pinjaman ini, yaitu sebesar 12% p.a yang akan dibayarkan
              pada waktu pinjaman jatuh tempo.

z.   Perjanjian Utang nomor 01/CARE-INI/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (“Pihak
     Pertama”) dan INI (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
      Objek                        :    Pinjaman
      Nilai                        :    Sebanyak-banyaknya Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar Rupiah)
      Jangka Waktu                 :    22 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2027
      Suku Bunga                   :    12% (dua belas persen)

      Hak dan kewajiban para pihak:
      Hak Pihak Pertama:
       - Dalam hal terjadi salah satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana disebutkan di bawah ini, maka Pihak
            Pertama berhak menagih piutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu
            apabila:
             1. Pihak Kedua dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau
                  dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;
             2. Pihak Kedua karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda (kekayaannya);
             3. Harta beban (kekayaan) Pihak Kedua baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangkut dalam
                 suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Pihak Kedua
                 dalam melaksanakan kewajibannya kepada Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini;
             4. Pihak Kedua tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan ketentuan-
                 ketentuan dalam perjanjian ini;
             5. Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Kedua yang menurut pertimbangan Pihak
                 Pertama, perkara tersebut dapat mengakibatkan {ihak Kedua berkewajiban untuk membayar suatu
                 ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi
                 kemampuan Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran kembali utang berdasarkan perjanjian ini.
          -    Pihak Pertama dapat dan berhak, tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua, mengalihkan
               hak dan/atau kewajiban Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini kepada pihak ketiga.

      Kewajiban Pihak Pertama:
       - Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Kedua dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
           Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar Rupiah).

      Hak Pihak Kedua:
       - Menerima pinjaman utang dari Pihak Pertama dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
            Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar Rupiah).



                                                                                                                   466
Page 469
         Kewajiban Pihak Kedua:
          - Mengaku menerima pinjaman utang kepada Pihak Pertama sebesar jumlah pinjaman yang dari waktu ke
              waktu akan diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua;
           -    Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
                perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juni 2027;
           -    Membayar suku bunga yang diberikan atas pinjaman ini, yaitu sebesar 12% p.a yang akan dibayarkan pada
                waktu pinjaman jatuh tempo.

2) Entitas Anak
    a. MGM
    1. Perjanjian Utang tanggal 11 Juli 2019, yang diperpanjang dengan i) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan
       (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Juli 2020, ii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
       Perjanjian Utang tanggal 16 Juli 2021, iii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
       Utang tanggal 15 Juli 2022, iv) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
       tanggal 14 Juli 2023, v) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13
       Juli 2024, dan vi) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11 Juli 2025
       yang selanjutnya disebut sebagai ”Perjanjian” oleh dan antara MGM (”Pihak Pertama”) dan Perseroan
       (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

               Objek                          :   Utang       dengan     jumlah      sebanyak-banyaknya        sebesar
                                                  Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) tanpa
                                                  bunga, denda, dan jaminan.
               Jangka Waktu                 :     12 Juli 2026
               Hak dan Kewajiban Para Pihak
               Hak Pihak Pertama            :     Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                                  Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) tanpa
                                                  bunga, denda, dan jaminan, dari Pihak Kedua.
               Kewajiban Pihak Pertama        :   Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak
                                                  Kedua paling lambat tanggal 10 Juli 2026.
               Hak Pihak Kedua                :   - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar
                                                    pinjaman utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan
                                                    memperhatikan ketentuan dalam perjanjian ini.
                                                  - Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan
                                                    perjanjian kepada pihak ketiga.
               Kewajiban Pihak Kedua          :   Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                                  Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) tanpa
                                                  bunga, denda, dan jaminan, kepada Pihak Pertama.

     2. (i) Perjanjian Utang tanggal 30 Juni 2021; (ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
        tanggal 28 Juni 2022; (iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 28 Juni 2023;
        (iv) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 26 Juni 2024, (v) Perpanjangan &
        Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 25 Juni 2025; (vi) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal
        24 Juni 2026, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MGM
        (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
        Objek                          : Utang sebanyak-banyaknya senilai Rp650.000.000.000,00 (enam ratus
                                          lima puluh miliar Rupiah).
        Jangka Waktu                   : 24 Juni 2026 sampai dengan 23 Juni 2027
        Hak dan Kewajiban Para Pihak
        Hak Pihak Pertama              : Mendapatkan pinjaman utang dari Pihak Kedua sebanyak-banyaknya
                                          sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah).
        Kewajiban Pihak Pertama        : - Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua
                                              kepada Pihak Pertama.
                                           - Memberikan surat konfirmasi pinjaman yang ditujukan kepada Pihak
                                              Kedua.


                                                                                                                        467
Page 470
   Hak Pihak Kedua             :       - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar
                                             utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk
                                             membayar utang.
                                       -     Meminta Pihak Pertama untuk membayar utang dengan seketika dan
                                             sekaligus lunas jika terjadi satu atau lebih kejadian/peristiwa
                                             sebagaimana di atur dalam perjanjian, dan para pihak setuju untuk
                                             mengesampingkan Pasal 1266 KUHPer.
                                       -     Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua kepada pihak
                                             ketiga.
   Kewajiban Pihak Kedua       :       -     Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Pertama.
                                       -     Meminta surat konfirmasi pinjaman Pihak Pertama yang ditujukan
                                             kepada Pihak Kedua.

b. MHT
   Perjanjian Utang tanggal 10 Juli 2019, yang diperpanjang dengan i) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan
   (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Juli 2020, ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
   Utang tanggal 8 juli 2021, iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 7 Juli
   2022, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 6 Juli 2023, v) Perpanjangan
   dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 5 Juli 2024, dan Perpanjangan dan Perubahan
   (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 4 Juli 2025 yang selanjutnya disebut sebagai ”Perjanjian” oleh dan
   antara MHT (”Pihak Pertama”) dan Perseroan (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

  Objek                            :       Utang      dengan      jumlah       sebanyak-banyaknya     sebesar
                                           Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) tanpa bunga, denda,
                                           dan jaminan.
  Jangka Waktu                 :           selambat-lambatnya tanggal 3 Juli 2026
  Hak dan Kewajiban Para Pihak
  Hak Pihak Pertama            :           Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                           Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) tanpa bunga, denda,
                                           dan jaminan, dari Pihak Kedua.
  Kewajiban Pihak Pertama          :       Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak
                                           Kedua paling lambat tanggal 3 Juli 2026.
  Hak Pihak Kedua                  :       - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar
                                             pinjaman utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan
                                             memperhatikan ketentuan dalam perjanjian ini.
                                           - Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan
                                             perjanjian kepada pihak ketiga.
  Kewajiban Pihak Kedua            :       Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                           Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) tanpa bunga, denda,
                                           dan jaminan, kepada Pihak Pertama.

c. MMA
   (i) Perjanjian Utang tanggal 10 Januari 2019; (ii) Perpanjang & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
   tanggal 9 Januari 2020; (iii) Perpanjang & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Januari 2021;
   (iv) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 6 Januari 2024; (v) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 6
   Januari 2025, dan (vi) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 5 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara
   MMA (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut :
   Objek                            : Utang       dengan      jumlah      sebanyak-banyaknya        sebesar
                                       Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) tanpa bunga,
                                       denda, dan jaminan.
   Jangka Waktu                     : 4 Januari 2027
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama                : Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                       Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) tanpa bunga,
                                       denda, dan jaminan, dari Pihak Kedua.


                                                                                                            468
Page 471
     Kewajiban Pihak Pertama       :   Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak
                                       Kedua paling lambat tanggal 4 Januari 2027
     Hak Pihak Kedua               :   Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar
                                       pinjaman utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan memperhatikan
                                       ketentuan dalam perjanjian ini.
     Kewajiban Pihak Kedua         :   Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                       Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) tanpa bunga,
                                       denda, dan jaminan, kepada Pihak Pertama.

 d. MHIN
    Perjanjian Utang tanggal 11 Juli 2019, (ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
    tanggal 17 Juli 2020, dan (iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 16 Juli
    2021, (iv) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Juli 2024, (v)
    Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 11 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara MHIN (“Pihak Pertama”)
    dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                            : Utang       dengan       jumlah       sebanyak-banyaknya     sebesar
                                        Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda,
                                        dan jaminan.
    Jangka Waktu                     : sampai utang dibayar lunas oleh Pihak Pertama selambat-lambatnya 10
                                        Juli 2026.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama                : Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                        Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda,
                                        dan jaminan, dari Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama          : Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak
                                        Kedua paling lambat tanggal 10 Juli 2026.
    Hak Pihak Kedua                  : - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar
                                          pinjaman utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan
                                          memperhatikan ketentuan dalam perjanjian ini.
                                        - Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan
                                          perjanjian kepada pihak ketiga.
    Kewajiban Pihak Kedua            : Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                        Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda,
                                        dan jaminan, kepada Pihak Pertama.

e.   CUB

     1.    Akad Ijarah nomor 016/MHI-DIR/IV/2026 tanggal 21 April 2026, yang dibuat oleh dan antara GDC,
           NKL, DNB, KCIM, CAM, SAJ,MUK, TAS, GJT, dan CUB (“Mu’jir”) dengan Perseroan (“Musta’jir”), dengan
           ketentuan sebagai berikut:
           Objek                      : Pengalihan hak manfaat atas objek ijarah sebagai berikut:

                                          No    Entitas Anak                Objek                       Nilai Wajar 31
                                                                                                       Desember 2025
                                          1    PT Graha Dian   Tanah Kosong dengan luas            Rp. 259.848.140.000,-
                                               Cemerlang       27.821 meter persegi, yang
                                                               terletak di Jalan
                                                               Kedungmundu                Raya,
                                                               Kelurahan        Kedungmundu,
                                                               Kecamatan            Tembalang,
                                                               Kabupaten Sukoharjo, Kota
                                                               Semarang,       Provinsi    Jawa
                                                               Tengah.
                                          2    PT Nusa Karya   Tanah Kosong dengan luas            Rp 347.150.280.000,-
                                               Loka            9.102 meter persegi yang
                                                               terletak di Jalan Veteran,
                                                               Kelurahan             Nagrikaler,
                                                               Kecamatan           Purwakarta,



                                                                                                                      469
Page 472
                                                       Kabupaten           Purwakarta,
                                                       Provinsi Jawa Barat
                            3       PT Dana Nusa       Tanah Kosong dengan luas            Rp 258.276.500.000,-
                                    Berkarya           28.690 meter persegi yang
                                                       terletak        Jalan       Otto
                                                       Iskandardinata,        Kelurahan
                                                       Gedongpanjang, Kecamatan
                                                       Citamiang, Kota Sukabumi,
                                                       Provinsi Jawa Barat
                            4       PT Karunia Citra   Tanah Kosong dengan luas            RP. 15.183.000.000,-
                                    Indah Medika       tanah 7.230 meter persegi,
                                                       yang terletak di Jalan Tlajung
                                                       Udik - Gunung Putri, Desa
                                                       Tlajung Udik, Kecamatan
                                                       Gunung Putri, Kabupaten
                                                       Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                            5       PT Cita     Asa    Tanah Kosong dengan luas            Rp. 52.016.250.000,-
                                    Maju               10.725 meter persegi, yang
                                                       terletak di Jalan KNPI,
                                                       Desa Ciseureuh, Kecamatan
                                                       Purwakarta,           Kabupaten
                                                       Purwakarta, Provinsi Jawa
                                                       Barat.
                            6       PT      Semesta    Tanah Kosong dengan luas            Rp. 88.448.500.000,-
                                    Akasa Jayaraya     17.075 meter persegi, yang
                                                       terletak di Jalan Raya
                                                       Laswi,     Desa      Padamulya,
                                                       Kecamatan              Majalaya,
                                                       Kabupaten Bandung, Provinsi
                                                       Jawa Barat.
                            7       PT Mitra Usaha     Tanah Kosong dengan luas            Rp. 74.761.950.000,-
                                    Karyaraya          14.405 meter persegi, yang
                                                       terletak di Jalan Raya
                                                       Sukabumi, Desa Sirnagalih,
                                                       Kecamatan Cilaku, Kabupaten
                                                       Cianjur, Provinsi
                                                       Jawa Barat.
                            8       PT      Taman      Tanah Kosong dengan luas            Rp. 92.644.870.000,-
                                    Agung Selaras      29.759 meter persegi, yang
                                                       terletak di Jalan Ahmad
                                                       Yani (Komplek Mall City), Desa
                                                       Nangkaan,             Kecamatan
                                                       Bondowoso, Kabupaten
                                                       Bondowoso, Provinsi Jawa
                                                       Timur.
                            9       PT       Garuda    Tanah Kosong dengan luas            Rp. 23.717.250.000,-
                                    Tunggal Jaya       5.715 meter persegi, yang
                                                       terletak di Jalan Basuki
                                                       Rahmat, Kelurahan Sukosari,
                                                       Kecamatan Kartoharjo, Kota
                                                       Madiun, Provinsi
                                                       Jawa Timur.
                            10      PT      Cahaya     Tanah Kosong dengan luas            Rp. 84.561.400.000,-
                                    Usaha Bersama      6.545 meter persegi, yang
                                                       terletak di Jalan Raya
                                                       Hankam No. 50 RT 04 RW 05,
                                                       Kelurahan              Jatimurni,
                                                       Kecamatan Pondok Melati,
                                                       Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                       Barat.
                            Total                                                          Rp.
                                                                                           1.296.608.140.000,-


Jangka Waktu             : Paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi dan akan berakhir sesuai
                           dengan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                           Sukuk Ijarah
Nilai Pengalihan Objek   : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)


                                                                                                              470
Page 473
          Hak dan kewajiban Para Pihak:

          Hak Pihak Mu’jir:
          Menerima pembayaran harga sewa (ujrah) sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini (jumlah, waktu,
          dan metode).

          Kewajiban Mu’jir:
          - Menyediakan objek ijarah yang diberikan sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini;
          - Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
          - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dan
             penggunaan sesuai kesepakatan Akad Ijarah I ini atau bukan kareja kelalaian Musta’jir;
          - Menjamin bahwa objek ijarah yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
             yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini; dan
          - Menyatakan secara tertulis bahwa Mu’jir menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas
             objek ijarah yang dimilikinya kepada Musta’jir.

          Hak Musta’jir:
          - Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I.

          Kewajiban Musta’jir:
          -     Membayar harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I;
          -     Menaggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
                disepakati dalam Akad Ijarah I;
          -     Bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan objek ijarah serta menggunakannya sesuai yang
                disepakati dalam Akad Ijarah I;
          -     Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari
                penggunaan sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini atau karena kelalaian Musta’jir; dan
     -    Menyatakan secara tertulis bahwa Musta’jir menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas objek
          ijarah dari Mu’jir.

f.   MAB
     (i) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2019; Perpanjang & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal
     1 Januari 2020; (ii) Perpanjang & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2020; (iii)
     Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2022; (iv) Perpanjangan &
     Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2023; (v) Perpanjangan & Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2024; (vi) Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2025, (viii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang,
     yang dibuat oleh dan antara MAB (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
     sebagai berikut :
     Objek                          : Utang        dengan       jumlah      sebanyak-banyaknya      sebesar
                                       Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) tanpa
                                       bunga, denda, dan jaminan.
     Jangka Waktu                   : 2 Januari 2027.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama              : Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                       Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) tanpa
                                       bunga, denda, dan jaminan, dari Pihak Kedua.
     Kewajiban Pihak Pertama        : Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak
                                       Kedua paling lambat tanggal 2 Januari 2027.
     Hak Pihak Kedua                : Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar
                                       pinjaman utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan memperhatikan
                                       ketentuan dalam perjanjian ini.




                                                                                                          471
Page 474
    Kewajiban Pihak Kedua          :   Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                       Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) tanpa
                                       bunga, denda, dan jaminan, kepada Pihak Pertama.

g. MMS
 1. (i) Perjanjian Utang tanggal 2 Desember 2016; (ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
     tanggal 28 November 2019; (iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 27
     November 2020; (iv) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 26 November 2021;
     (v) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 22 November 2024, yang dibuat oleh
     dan antara MMS (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                         : Utang        dengan        jumlah      sebanyak-banyaknya        sebesar
                                     Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan
                                     jaminan.
    Jangka Waktu                  : 20 November 2026.
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama             : Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                     Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan
                                     jaminan, dari Pihak Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama : Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak
                                     Kedua paling lambat tanggal 20 November 2026.
    Hak Pihak Kedua               : - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar
                                        pinjaman utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan memperhatikan
                                        ketentuan dalam perjanjian ini.
                                      - Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan
                                        perjanjian kepada pihak ketiga.
    Kewajiban Pihak Kedua         : Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                     Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) tanpa bunga, denda, dan
                                     jaminan, kepada Pihak Pertama.

2. (i) Perjanjian Utang tanggal 30 Juni 2021; (ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 28 Juni
    2022; (iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 28 Juni 2023Perpanjangan & Perubahan
    (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 26 Juni 2024, (v) Perpanjangan & Perubahan (Adendum) Perjanjian Utang tanggal
    25 Juni 2025; (vi) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk
    selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MGM (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan
    sebagai berikut:
   Objek                           :   Utang sebanyak-banyaknya senilai Rp650.000.000.000,00 (enam ratus
                                       lima puluh miliar Rupiah).
   Jangka Waktu                :       24 Juni 2026 sampai dengan 23 Juni 2027
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama           :       Mendapatkan pinjaman utang dari Pihak Kedua sebanyak-banyaknya
                                       sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah).
   Kewajiban Pihak Pertama         :   - Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua
                                          kepada Pihak Pertama.
                                       - Memberikan surat konfirmasi pinjaman yang ditujukan kepada Pihak
                                          Kedua.
   Hak Pihak Kedua                 :   - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar
                                          utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk
                                          membayar utang.
                                       - Meminta Pihak Pertama untuk membayar utang dengan seketika dan
                                          sekaligus lunas jika terjadi satu atau lebih kejadian/peristiwa
                                          sebagaimana di atur dalam perjanjian, dan para pihak setuju untuk
                                          mengesampingkan Pasal 1266 KUHPer.
                                       - Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua kepada pihak
                                          ketiga.
   Kewajiban Pihak Kedua           :   - Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Pertama.



                                                                                                                   472
Page 475
                                    - Meminta surat konfirmasi pinjaman Pihak Pertama yang ditujukan
                                       kepada Pihak Kedua.

3. (i) Perjanjian Utang tanggal 19 November 2021; (ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian
   Utang tanggal 21 November 2024; dan iii) Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
   Utang tanggal 20 November 2025, yang dibuat oleh dan antara MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak
   Pertama”) dengan Perseroan (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
   berikut:

  Objek                         :   Utang sebanyak-banyaknya senilai Rp650.000.000.000,00 (enam ratus
                                    lima puluh miliar Rupiah).
  Jangka Waktu                :     19 November 2026.
  Hak dan Kewajiban Para Pihak
  Hak Pihak Pertama           :     Mendapatkan pinjaman utang dari Pihak Kedua sebanyak-banyaknya
                                    sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah).
  Kewajiban Pihak Pertama       :   - Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua
                                       kepada Pihak Pertama.
                                    - Memberikan surat konfirmasi pinjaman yang ditujukan kepada Pihak
                                       Kedua.
  Hak Pihak Kedua               :   - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar
                                       utang sebelum tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk
                                       membayar utang.
                                    - Meminta Pihak Pertama untuk membayar utang dengan seketika dan
                                       sekaligus lunas jika terjadi satu atau lebih kejadian/peristiwa
                                       sebagaimana di atur dalam perjanjian, dan para pihak setuju untuk
                                       mengesampingkan Pasal 1266 KUHPer.
                                    - Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua kepada pihak
                                       ketiga.
  Kewajiban Pihak Kedua         :   - Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Pertama.
                                    - Meminta surat konfirmasi pinjaman Pihak Pertama yang ditujukan
                                       kepada Pihak Kedua.

   h. INI

       1.   Perjanjian Utang tanggal 18 Juli 2019, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan
            (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 17 Juli 2020, ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
            Perjanjian Utang tanggal 16 Juli 2021, iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
            Utang tanggal 15 Juli 2022, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal
            13 Juli 2024, v) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 11 Juli 2025, oleh dan antara INI (“Pihak
            Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

            Objek                    : Utang Piutang
            Harga                    : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
            Jangka Waktu             : 10 Juli 2026
            Bunga                    : Tidak Ada
            Denda                    : Tidak Ada
            Jaminan                  : Tidak Ada

            Hak dan Kewajiban Para Pihak
            Hak Pihak Pertama
            Menerima pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
            Rupiah) dari Pihak Kedua.

            Kewajiban Pihak Pihak Pertama




                                                                                                        473
Page 476
     Pihak Pertama wajib membayar kembli pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak
     Pertama berdasarkan Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada
     tanggal 10 Juli 2026.

     Hak Pihak Kedua
      -   Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal
          jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian ini apabila Pihak Pertama dinyakan pailit.
      -   Mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada Pihak
          Ketiga.

     Kewajiban Pihak Kedua
     Memberikan pinjaman utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
     Rupiah) dari Pihak Pertama.

2.    Perjanjian Utang nomor 01/CARE-INI/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat oleh dan antara
      Perseroan (“Pihak Pertama”) dan INI (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai
      berikut:
     Objek                     : Pinjaman
     Nilai                     : Sebanyak-banyaknya Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar
                                  Rupiah)
     Jangka Waktu              : 22 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2027
     Suku Bunga                : 12% (dua belas persen)

     Hak dan kewajiban para pihak:
     Hak Pihak Pertama:
      - Dalam hal terjadi salah satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana disebutkan di bawah ini,
          maka Pihak Pertama berhak menagih piutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan
          sekaligus lunas, yaitu apabila:
           1. Pihak Kedua dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
               atau dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;
           2. Pihak Kedua karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda
               (kekayaannya);
           3. Harta beban (kekayaan) Pihak Kedua baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangkut
               dalam suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat memengaruhi kemampuan
               Pihak Kedua dalam melaksanakan kewajibannya kepada Pihak Pertama berdasarkan
               perjanjian ini;
           4. Pihak Kedua tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan
               ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini;
           5. Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Kedua yang menurut pertimbangan
               Pihak Pertama, perkara tersebut dapat mengakibatkan {ihak Kedua berkewajiban untuk
               membayar suatu ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara
               material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran
               kembali utang berdasarkan perjanjian ini.
      - Pihak Pertama dapat dan berhak, tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua,
          mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini kepada pihak
          ketiga.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      - Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Kedua dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
         Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar Rupiah).



                                                                                                474
Page 477
        Hak Pihak Kedua:
         - Menerima pinjaman utang dari Pihak Pertama dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
             Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar Rupiah).

        Kewajiban Pihak Kedua:
         - Mengaku menerima pinjaman utang kepada Pihak Pertama sebesar jumlah pinjaman yang dari
            waktu ke waktu akan diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua;
         - Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
            berdasarkan perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal
            22 Juni 2027;
         - Membayar suku bunga yang diberikan atas pinjaman ini, yaitu sebesar 12% p.a yang akan
            dibayarkan pada waktu pinjaman jatuh tempo.

i. PUM
Perjanjian Utang tanggal 30 September 2024 dan Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 29 Desember 2025,
yang dibuat oleh dan antara PUM (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
sebagai berikut:

Objek              : Utang Piutang
Jangka Waktu       : Selambat-lambatnya 28 September 2026
Nilai Perjanjian   : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)

Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak Pihak Pertama:
Menerima pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua.

Kewajiban Pihak Pertama:
Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Hak Pihak Kedua:
- Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo
    kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang.
- Untuk menagih piutangnya kepada Pihak Pertama dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
    a. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang atau
        dibubarkan/dilikuidai sebelum melunasi utangnya tersebut;
    b. Pihak Pertama karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda
        (kekayaan);
    c. Harta benda (kekayaan) Pihak Pertama baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangkut
        dalam suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak
        Pertama dalam melaksanakan kewajibannya terhadap Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini;
    d. Pihak Pertama tidak/kurang menepari (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan
        ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini;
    e. Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Pertama yang menurut pertimbangan Pihak
        Kedua perkara tersebut dapat mengakibatkan Pihak Pertama berkewajiban untuk membayar suatu
        ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi
        kemampuan Pihak Pertama untuk melakukan pembayaran kembali utang;

Kewajiban Pihak Kedua:
Memberi pinjaman utang kepada Pihak Pertama

j.   BL
     1. Perjanjian Penggunaan Merek Metro Hospitals tanggal 2 September 2019, dan Addendum
        Perjanjian Penggunaan Merek Metro Hospitals tanggal 7 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara



                                                                                                  475
Page 478
     Perseroan (”Pihak Pertama”) dan MIB, KKB, HPM, INI, BL, (”Pihak Kedua”) dengan ketentuan
     sebagai berikut:

     Objek           : Merek MetroHospitals berdasarkan sertifikat merek nomor IDM000654181
     Jangka Waktu    : 2 September 2019 sampai dengan 2 Oktober 2028

     Hak dan kewajiban para pihak
     Hak Pihak Pertama:
      - Pemegang hak penuh terhadap merek;
      - Pihak Pertama menggunakan merek sendiri;
      - Melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Pihak Kedua terkait
          Penggunaan merek.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Memberikan ijin pemakaian Merek kepada Pihak Kedua;
     - Membayar seluruh pajak dan bea yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian
        menjadi tanggungjawab dan merupakan beban masing-masing sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.

     Hak Pihak Kedua:
     Menerima ijin pemakaian merek Pihak Pertama.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Membayar seluruh pajak dan bea yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian menjadi
     tanggungjawab dan merupakan beban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

2.   Perjanjian Utang nomor 01/CARE-BL/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat oleh dan antara
     Perseroan (“Pihak Pertama”) dan BL (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai
     berikut
      Objek                    : Pinjaman
      Nilai                    : Sebanyak-banyaknya Rp141.000.000.000,00 (seratus empat
                                  puluh satu miliar Rupiah)
      Jangka Waktu             : 22 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2027
      Suku Bunga               : 12% (dua belas persen)

      Hak dan kewajiban para pihak:
      Hak Pihak Pertama:
       - Dalam hal terjadi salah satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana disebutkan di bawah
           ini, maka Pihak Pertama berhak menagih piutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika
           dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
            1. Pihak Kedua dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
                 Utang atau dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;
            2. Pihak Kedua karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda
                 (kekayaannya);
            3. Harta beban (kekayaan) Pihak Kedua baik seluruh atau sebagiannya disita akibat
                 tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat
                 memengaruhi kemampuan Pihak Kedua dalam melaksanakan kewajibannya kepada
                 Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini;
            4. Pihak Kedua tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat
                 dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini;
            5. Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Kedua yang menurut
                 pertimbangan Pihak Pertama, perkara tersebut dapat mengakibatkan {ihak Kedua


                                                                                               476
Page 479
                     berkewajiban untuk membayar suatu ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran
                     lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Kedua untuk
                     melakukan pembayaran kembali utang berdasarkan perjanjian ini.
            -   Pihak Pertama dapat dan berhak, tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua,
                mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini kepada
                pihak ketiga.

           Kewajiban Pihak Pertama:
            - Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Kedua dengan jumlah sebanyak-banyaknya
               sebesar Rp141.000.000.000,00 (seratus empat puluh satu miliar Rupiah).

           Hak Pihak Kedua:
            - Menerima pinjaman utang dari Pihak Pertama dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                Rp141.000.000.000,00 (seratus empat puluh satu miliar Rupiah).

           Kewajiban Pihak Kedua:
            - Mengaku menerima pinjaman utang kepada Pihak Pertama sebesar jumlah pinjaman yang
               dari waktu ke waktu akan diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua;
            - Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
               berdasarkan perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada
               tanggal 22 Juni 2027;
            - Membayar suku bunga yang diberikan atas pinjaman ini, yaitu sebesar 12% p.a yang akan
               dibayarkan pada waktu pinjaman jatuh tempo.

k.   TAS

Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2016, (i) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
tanggal 15 Desember 2017, (ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 14
Desember 2018, (iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Desember
2019 (iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11 Desember 2020, (v)
Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 10 Desember 2021, (vi) Perpanjangan
dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 10 Desember 2022, (vii) Perpanjangan dan
Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 7 Desember 2024, (viii) Perpanjangan dan Perubahan
(Addendum) Perjanjian Utang tanggal 6 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara PT TAS (“Pihak
Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

Objek                             :   Utang Piutang
Nilai Objek                       :   Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
Jangka Waktu                      :   sampai dengan 5 Desember 2026
Bunga                             :   Tidak Ada
Denda                             :   Tidak Ada
Jaminan                           :   Tidak Ada

Hak dan kewajiban Para Pihak:
Hak Pihak Pertama:
Pihak Pertama berhak menerima pinjaman dari Pihak Kedua

Kewajiban Pihak Pertama:
Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua secara lunas
kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 5 Desember 2026.

Hak Pihak Kedua:



                                                                                                     477
Page 480
        -   Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum
            tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam
            perjanjian ini apabila Pihak Pertama dinyatakan pailit;
        -   Pihak Kedua berhak mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada
            pihak ketiga.

        Kewajiban Pihak Kedua:
        Pihak Kedua wajib memberikan pinjaman kepada Pihak pertama.

−   Akad Ijarah nomor 016/MHI-DIR/IV/2026 tanggal 21 April 2026, yang dibuat oleh dan antara GDC, NKL, DNB,
    KCIM, CAM, SAJ, MUK, TAS, GJT, dan B (“Mu’jir”) dengan Perseroan (“Musta’jir”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:

        Objek                           : Pengalihan hak manfaat atas objek ijarah sebagai berikut:

                                           No    Entitas Anak                  Objek                     Nilai Wajar 31
                                                                                                        Desember 2025
                                           1    PT Graha Dian      Tanah Kosong dengan luas         Rp. 259.848.140.000,-
                                                Cemerlang          27.821 meter persegi, yang
                                                                   terletak di Jalan
                                                                   Kedungmundu Raya,
                                                                   Kelurahan Kedungmundu,
                                                                   Kecamatan Tembalang,
                                                                   Kabupaten Sukoharjo, Kota
                                                                   Semarang, Provinsi Jawa
                                                                   Tengah.
                                           2    PT Nusa Karya      Tanah Kosong dengan luas         Rp 347.150.280.000,-
                                                Loka               9.102 meter persegi yang
                                                                   terletak di Jalan Veteran,
                                                                   Kelurahan Nagrikaler,
                                                                   Kecamatan Purwakarta,
                                                                   Kabupaten Purwakarta,
                                                                   Provinsi Jawa Barat
                                           3    PT Dana Nusa       Tanah Kosong dengan luas         Rp 258.276.500.000,-
                                                Berkarya           28.690 meter persegi yang
                                                                   terletak Jalan Otto
                                                                   Iskandardinata, Kelurahan
                                                                   Gedongpanjang, Kecamatan
                                                                   Citamiang, Kota Sukabumi,
                                                                   Provinsi Jawa Barat
                                           4    PT Karunia Citra   Tanah Kosong dengan luas         RP. 15.183.000.000,-
                                                Indah Medika       tanah 7.230 meter persegi,
                                                                   yang terletak di Jalan Tlajung
                                                                   Udik - Gunung Putri, Desa
                                                                   Tlajung Udik, Kecamatan
                                                                   Gunung Putri, Kabupaten
                                                                   Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                                           5    PT Cita Asa        Tanah Kosong dengan luas         Rp. 52.016.250.000,-
                                                Maju               10.725 meter persegi, yang
                                                                   terletak di Jalan KNPI,
                                                                   Desa Ciseureuh, Kecamatan
                                                                   Purwakarta, Kabupaten
                                                                   Purwakarta, Provinsi Jawa
                                                                   Barat.
                                           6    PT Semesta         Tanah Kosong dengan luas         Rp. 88.448.500.000,-
                                                Akasa Jayaraya     17.075 meter persegi, yang
                                                                   terletak di Jalan Raya
                                                                   Laswi, Desa Padamulya,
                                                                   Kecamatan Majalaya,
                                                                   Kabupaten Bandung, Provinsi
                                                                   Jawa Barat.
                                           7    PT Mitra Usaha     Tanah Kosong dengan luas         Rp. 74.761.950.000,-
                                                Karyaraya          14.405 meter persegi, yang
                                                                   terletak di Jalan Raya




                                                                                                                           478
Page 481
                                                           Sukabumi, Desa Sirnagalih,
                                                           Kecamatan Cilaku, Kabupaten
                                                           Cianjur, Provinsi
                                                           Jawa Barat.
                                   8       PT Taman        Tanah Kosong dengan luas      Rp. 92.644.870.000,-
                                           Agung Selaras   29.759 meter persegi, yang
                                                           terletak di Jalan Ahmad
                                                           Yani (Komplek Mall City),
                                                           Desa Nangkaan, Kecamatan
                                                           Bondowoso, Kabupaten
                                                           Bondowoso, Provinsi Jawa
                                                           Timur.
                                   9       PT Garuda       Tanah Kosong dengan luas      Rp. 23.717.250.000,-
                                           Tunggal Jaya    5.715 meter persegi, yang
                                                           terletak di Jalan Basuki
                                                           Rahmat, Kelurahan Sukosari,
                                                           Kecamatan Kartoharjo, Kota
                                                           Madiun, Provinsi
                                                           Jawa Timur.
                                   10      PT Cahaya       Tanah Kosong dengan luas      Rp. 84.561.400.000,-
                                           Usaha Bersama   6.545 meter persegi, yang
                                                           terletak di Jalan Raya
                                                           Hankam No. 50 RT 04 RW 05,
                                                           Kelurahan Jatimurni,
                                                           Kecamatan Pondok Melati,
                                                           Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                           Barat.
                                   Total                                                 Rp.1.296.608.140.000,-

  Jangka Waktu                  : Paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi dan akan berakhir sesuai
                                dengan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                Sukuk Ijarah

Nilai Pengalihan Objek          : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)

Hak dan kewajiban Para Pihak:

Hak Pihak Mu’jir:
Menerima pembayaran harga sewa (ujrah) sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini (jumlah, waktu, dan
metode).

Kewajiban Mu’jir:
- Menyediakan objek ijarah yang diberikan sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini;
- Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
- Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dan
   penggunaan sesuai kesepakatan Akad Ijarah I ini atau bukan kareja kelalaian Musta’jir;
- Menjamin bahwa objek ijarah yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang
   disepakati dalam Akad Ijarah I ini; dan
- Menyatakan secara tertulis bahwa Mu’jir menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas objek
   ijarah yang dimilikinya kepada Musta’jir.

Hak Musta’jir:
- Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I.

Kewajiban Musta’jir:
-   Membayar harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I;
-   Menaggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
    disepakati dalam Akad Ijarah I;
-   Bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan objek ijarah serta menggunakannya sesuai yang
    disepakati dalam Akad Ijarah I;



                                                                                                                479
Page 482
        -    Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari penggunaan
             sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini atau karena kelalaian Musta’jir; dan
        -    Menyatakan secara tertulis bahwa Musta’jir menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas objek
             ijarah dari Mu’jir.

    Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
    perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan
    kegiatan usahanya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa menyewa tersebut masih berlaku.

        l.   CAM

        Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2016, (i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
        tanggal 15 Desember 2017 (ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 14
        Desember 2018, (iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2019,
        (iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 12 Desember 2020, (v)
        Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11 Desember 2021, (vi) Perpanjangan &
        Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 10 Desember 2022, (vii) Perpanjangan Perjanjian Utang
        tanggal 9 Desember 2023, (v) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 7 Desember 2024, (viii) Perpanjangan
        Perjanjian Utang tanggal 9 Desember 2023, (v) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 6 Desember 2025,
        yang dibuat oleh dan antara CAM (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
        sebagai berikut:

        Objek                            :   Utang Piutang
        Nilai                            :   Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
        Jangka Waktu                     :   sampai dengan tanggal 5 Desember 2026
        Bunga                            :   Tidak Ada
        Denda                            :   Tidak Ada
        Jaminan                          :   Tidak Ada

        Hak dan kewajiban Para Pihak:
        Hak Pihak Pertama:
        Pihak Pertama berhak menerima pinjaman dari Pihak Kedua.

        Kewajiban Pihak Pertama:
        - Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua secara lunas
           kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 5 Desember 2026.

        Hak Pihak Kedua:
        - Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum
           tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam
           perjanjian ini apabila Pihak Pertama dinyatakan pailit;
        - Pihak Kedua berhak mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada
           pihak ketiga.

        Kewajiban Pihak Kedua:
        Pihak Kedua wajib memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama.


−   Akad Ijarah nomor 016/MHI-DIR/IV/2026 tanggal 21 April 2026, yang dibuat oleh dan antara GDC, NKL, DNB,
    KCIM, CAM, SAJ, MUK, TAS, GJT, dan B (“Mu’jir”) dengan Perseroan (“Musta’jir”), dengan ketentuan sebagai
    berikut:

    Objek                                : Pengalihan hak manfaat atas objek ijarah sebagai berikut:




                                                                                                           480
Page 483
No    Entitas Anak                  Objek                     Nilai Wajar 31
                                                             Desember 2025
1    PT Graha Dian      Tanah Kosong dengan luas         Rp. 259.848.140.000,-
     Cemerlang          27.821 meter persegi, yang
                        terletak di Jalan
                        Kedungmundu Raya,
                        Kelurahan Kedungmundu,
                        Kecamatan Tembalang,
                        Kabupaten Sukoharjo, Kota
                        Semarang, Provinsi Jawa
                        Tengah.
2    PT Nusa Karya      Tanah Kosong dengan luas         Rp 347.150.280.000,-
     Loka               9.102 meter persegi yang
                        terletak di Jalan Veteran,
                        Kelurahan Nagrikaler,
                        Kecamatan Purwakarta,
                        Kabupaten Purwakarta,
                        Provinsi Jawa Barat
3    PT Dana Nusa       Tanah Kosong dengan luas         Rp 258.276.500.000,-
     Berkarya           28.690 meter persegi yang
                        terletak Jalan Otto
                        Iskandardinata, Kelurahan
                        Gedongpanjang, Kecamatan
                        Citamiang, Kota Sukabumi,
                        Provinsi Jawa Barat
4    PT Karunia Citra   Tanah Kosong dengan luas         RP. 15.183.000.000,-
     Indah Medika       tanah 7.230 meter persegi,
                        yang terletak di Jalan Tlajung
                        Udik - Gunung Putri, Desa
                        Tlajung Udik, Kecamatan
                        Gunung Putri, Kabupaten
                        Bogor, Provinsi Jawa Barat.
5    PT Cita Asa        Tanah Kosong dengan luas         Rp. 52.016.250.000,-
     Maju               10.725 meter persegi, yang
                        terletak di Jalan KNPI,
                        Desa Ciseureuh, Kecamatan
                        Purwakarta, Kabupaten
                        Purwakarta, Provinsi Jawa
                        Barat.
6    PT Semesta         Tanah Kosong dengan luas         Rp. 88.448.500.000,-
     Akasa Jayaraya     17.075 meter persegi, yang
                        terletak di Jalan Raya
                        Laswi, Desa Padamulya,
                        Kecamatan Majalaya,
                        Kabupaten Bandung, Provinsi
                        Jawa Barat.
7    PT Mitra Usaha     Tanah Kosong dengan luas         Rp. 74.761.950.000,-
     Karyaraya          14.405 meter persegi, yang
                        terletak di Jalan Raya
                        Sukabumi, Desa Sirnagalih,
                        Kecamatan Cilaku, Kabupaten
                        Cianjur, Provinsi
                        Jawa Barat.
8    PT Taman           Tanah Kosong dengan luas         Rp. 92.644.870.000,-
     Agung Selaras      29.759 meter persegi, yang
                        terletak di Jalan Ahmad
                        Yani (Komplek Mall City),
                        Desa Nangkaan, Kecamatan
                        Bondowoso, Kabupaten
                        Bondowoso, Provinsi Jawa
                        Timur.
9    PT Garuda          Tanah Kosong dengan luas         Rp. 23.717.250.000,-
     Tunggal Jaya       5.715 meter persegi, yang
                        terletak di Jalan Basuki
                        Rahmat, Kelurahan Sukosari,
                        Kecamatan Kartoharjo, Kota
                        Madiun, Provinsi
                        Jawa Timur.




                                                                                481
Page 484
                                      10      PT Cahaya       Tanah Kosong dengan luas     Rp. 84.561.400.000,-
                                              Usaha Bersama   6.545 meter persegi, yang
                                                              terletak di Jalan Raya
                                                              Hankam No. 50 RT 04 RW 05,
                                                              Kelurahan Jatimurni,
                                                              Kecamatan Pondok Melati,
                                                              Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                              Barat.
                                      Total                                                Rp.1.296.608.140.000,-

Jangka Waktu                    : Paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi dan akan berakhir sesuai
                                dengan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                Ijarah
Nilai Pengalihan Objek              : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)

Hak dan kewajiban Para Pihak:

Hak Pihak Mu’jir:
Menerima pembayaran harga sewa (ujrah) sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini (jumlah, waktu, dan
metode).

Kewajiban Mu’jir:
- Menyediakan objek ijarah yang diberikan sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini;
- Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
- Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dan
   penggunaan sesuai kesepakatan Akad Ijarah I ini atau bukan kareja kelalaian Musta’jir;
- Menjamin bahwa objek ijarah yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang
   disepakati dalam Akad Ijarah I ini; dan
- Menyatakan secara tertulis bahwa Mu’jir menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas objek
   ijarah yang dimilikinya kepada Musta’jir.

Hak Musta’jir:
- Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I.

Kewajiban Musta’jir:
-   Membayar harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I;
-   Menaggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
    disepakati dalam Akad Ijarah I;
-   Bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan objek ijarah serta menggunakannya sesuai yang
    disepakati dalam Akad Ijarah I;
-   Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari penggunaan
    sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini atau karena kelalaian Musta’jir; dan
-   Menyatakan secara tertulis bahwa Musta’jir menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas objek
    ijarah dari Mu’jir.

Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan
kegiatan usahanya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa menyewa tersebut masih
berlaku.

m. GTJ

Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2017 yang telah diperpanjang dengan (i) Perpanjangan dan Perubahan
(Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2018, (ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2019, (iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
Utang tanggal 31 Desember 2020, (iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal
31 Desember 2021, (v) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2023,


                                                                                                                  482
Page 485
(vi) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2024 (vii) Perpanjangan
dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2025, 2024 (viii) Perpanjangan dan
Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2026 yang dibuat oleh dan antara GTJ (“Pihak
Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

Objek        :    Utang Piutang
Nilai        :    Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
Jangka Waktu :    Sampai utang dibayar lunas oleh Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal 2
                  Januari 2027
Bunga         :   Tidak Ada
Denda         :   Tidak Ada
Jaminan       :   Tidak Ada

Hak dan Kewajiban para pihak:
Hak Pihak Pertama:
 - Pihak Pertama berhak menerima pinjaman dari Pihak Kedua.

Kewajiban Pihak Pertama:
- Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua secara lunas
  kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 2 Januari 2027.

Hak Pihak Kedua:
 - Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum
   tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam
   perjanjian ini apabila Pihak Pertama dinyatakan pailit;
 - Pihak Kedua berhak mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada
   pihak ketiga.

−   Akad Ijarah nomor 016/MHI-DIR/IV/2026 tanggal 21 April 2026, yang dibuat oleh dan antara GDC, NKL,
    DNB, KCIM, CAM, SAJ, MUK, TAS, GJT, dan B (“Mu’jir”) dengan Perseroan (“Musta’jir”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    Objek                      : Pengalihan hak manfaat atas objek ijarah sebagai berikut:

                                    No    Entitas Anak                  Objek                     Nilai Wajar 31
                                                                                                 Desember 2025
                                    1    PT Graha Dian      Tanah Kosong dengan luas         Rp. 259.848.140.000,-
                                         Cemerlang          27.821 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan
                                                            Kedungmundu Raya,
                                                            Kelurahan Kedungmundu,
                                                            Kecamatan Tembalang,
                                                            Kabupaten Sukoharjo, Kota
                                                            Semarang, Provinsi Jawa
                                                            Tengah.
                                    2    PT Nusa Karya      Tanah Kosong dengan luas         Rp 347.150.280.000,-
                                         Loka               9.102 meter persegi yang
                                                            terletak di Jalan Veteran,
                                                            Kelurahan Nagrikaler,
                                                            Kecamatan Purwakarta,
                                                            Kabupaten Purwakarta,
                                                            Provinsi Jawa Barat
                                    3    PT Dana Nusa       Tanah Kosong dengan luas         Rp 258.276.500.000,-
                                         Berkarya           28.690 meter persegi yang
                                                            terletak Jalan Otto
                                                            Iskandardinata, Kelurahan
                                                            Gedongpanjang, Kecamatan
                                                            Citamiang, Kota Sukabumi,
                                                            Provinsi Jawa Barat
                                    4    PT Karunia Citra   Tanah Kosong dengan luas         RP. 15.183.000.000,-
                                         Indah Medika       tanah 7.230 meter persegi,
                                                            yang terletak di Jalan Tlajung


                                                                                                                    483
Page 486
                                                          Udik - Gunung Putri, Desa
                                                          Tlajung Udik, Kecamatan
                                                          Gunung Putri, Kabupaten
                                                          Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                                 5       PT Cita Asa      Tanah Kosong dengan luas      Rp. 52.016.250.000,-
                                         Maju             10.725 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan KNPI,
                                                          Desa Ciseureuh, Kecamatan
                                                          Purwakarta, Kabupaten
                                                          Purwakarta, Provinsi Jawa
                                                          Barat.
                                 6       PT Semesta       Tanah Kosong dengan luas      Rp. 88.448.500.000,-
                                         Akasa Jayaraya   17.075 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Raya
                                                          Laswi, Desa Padamulya,
                                                          Kecamatan Majalaya,
                                                          Kabupaten Bandung, Provinsi
                                                          Jawa Barat.
                                 7       PT Mitra Usaha   Tanah Kosong dengan luas      Rp. 74.761.950.000,-
                                         Karyaraya        14.405 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Raya
                                                          Sukabumi, Desa Sirnagalih,
                                                          Kecamatan Cilaku, Kabupaten
                                                          Cianjur, Provinsi
                                                          Jawa Barat.
                                 8       PT Taman         Tanah Kosong dengan luas      Rp. 92.644.870.000,-
                                         Agung Selaras    29.759 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Ahmad
                                                          Yani (Komplek Mall City),
                                                          Desa Nangkaan, Kecamatan
                                                          Bondowoso, Kabupaten
                                                          Bondowoso, Provinsi Jawa
                                                          Timur.
                                 9       PT Garuda        Tanah Kosong dengan luas      Rp. 23.717.250.000,-
                                         Tunggal Jaya     5.715 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Basuki
                                                          Rahmat, Kelurahan Sukosari,
                                                          Kecamatan Kartoharjo, Kota
                                                          Madiun, Provinsi
                                                          Jawa Timur.
                                 10      PT Cahaya        Tanah Kosong dengan luas      Rp. 84.561.400.000,-
                                         Usaha Bersama    6.545 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Raya
                                                          Hankam No. 50 RT 04 RW 05,
                                                          Kelurahan Jatimurni,
                                                          Kecamatan Pondok Melati,
                                                          Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                          Barat.
                                 Total                                                  Rp.1.296.608.140.000,-

Jangka Waktu                : Paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi dan akan berakhir sesuai
                              dengan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                              Sukuk Ijarah
Nilai Pengalihan Objek      : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)

 Hak dan kewajiban Para Pihak:

 Hak Pihak Mu’jir:
 Menerima pembayaran harga sewa (ujrah) sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini (jumlah, waktu,
 dan metode).

 Kewajiban Mu’jir:
 - Menyediakan objek ijarah yang diberikan sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini;
 - Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;



                                                                                                               484
Page 487
         -    Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dan
              penggunaan sesuai kesepakatan Akad Ijarah I ini atau bukan kareja kelalaian Musta’jir;
         -    Menjamin bahwa objek ijarah yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
              yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini; dan
         -    Menyatakan secara tertulis bahwa Mu’jir menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas
              objek ijarah yang dimilikinya kepada Musta’jir.

         Hak Musta’jir:
         - Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I.

         Kewajiban Musta’jir:
         -   Membayar harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I;
         -   Menaggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
             disepakati dalam Akad Ijarah I;
         -   Bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan objek ijarah serta menggunakannya sesuai yang
             disepakati dalam Akad Ijarah I;
         -   Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari
             penggunaan sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini atau karena kelalaian Musta’jir; dan
         -   Menyatakan secara tertulis bahwa Musta’jir menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas
             objek ijarah dari Mu’jir.

Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan
kegiatan usahanya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa menyewa tersebut masih
berlaku.

n. HPM
   1. Perjanjian penggunaan merek Metro Hospitals tanggal 2 September 2019, yang dibuat oleh dan
      antara Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (”Pihak
      Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek            : Merek Metro Hospitals
      Jangka Waktu     : sejak 2 September 2019 sampai dengan 2 Oktober 2028

             Hak dan Kewajiban Para Pihak:
             Hak Pihak Pertama:
              -   Menggunakan sendiri Merek Metro Hospitals tersebut.
              -   Melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Pihak Kedua terkait dengan
                  penggunaan Merek.

             Kewajiban Pihak Pertama:
              -  Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan Pihak Kedua.

             Hak Pihak Kedua:
              -   Menerima dan menggunakan Merek dari Pihak Pertama untuk digunakan Pihak Kedua.

             Kewajiban Pihak Kedua:
             -  Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan Pihak Pertama.
             -  Memberikan laporan secara berkala kepada Pihak Pertama terkait dengan penggunaan
                Merek.

    2.       Perjanjian Utang nomor 01/CARE-HPM/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat oleh dan antara
             Perseroan (“Pihak Pertama”) dan HPM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai
             berikut:
             Objek                     :  Pinjaman




                                                                                                       485
Page 488
         Nilai                   :   Sebanyak-banyaknya Rp89.000.000.000,00 (delapan        puluh
                                     sembilan miliar Rupiah)
         Jangka Waktu            :   22 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2027
         Suku Bunga              :   12% (dua belas persen)

     Hak dan kewajiban para pihak:
      Hak Pihak Pertama:
       - Dalam hal terjadi salah satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana disebutkan di bawah
           ini, maka Pihak Pertama berhak menagih piutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika
           dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
            1. Pihak Kedua dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
                 Utang atau dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;
            2. Pihak Kedua karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda
                 (kekayaannya);
            3. Harta beban (kekayaan) Pihak Kedua baik seluruh atau sebagiannya disita akibat
                 tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat
                 memengaruhi kemampuan Pihak Kedua dalam melaksanakan kewajibannya kepada
                 Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini;
            4. Pihak Kedua tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat
                 dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini;
            5. Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Kedua yang menurut
                 pertimbangan Pihak Pertama, perkara tersebut dapat mengakibatkan {ihak Kedua
                 berkewajiban untuk membayar suatu ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran
                 lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Kedua untuk
                 melakukan pembayaran kembali utang berdasarkan perjanjian ini.
       - Pihak Pertama dapat dan berhak, tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua,
           mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini kepada
           pihak ketiga.

         Kewajiban Pihak Pertama:
          - Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Kedua dengan jumlah sebanyak-banyaknya
             sebesar Rp89.000.000.000,00 (delapan puluh sembilan miliar Rupiah)

         Hak Pihak Kedua:
          - Menerima pinjaman utang dari Pihak Pertama dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
              Rp89.000.000.000,00 (delapan puluh sembilan miliar Rupiah)

         Kewajiban Pihak Kedua:
          - Mengaku menerima pinjaman utang kepada Pihak Pertama sebesar jumlah pinjaman yang
             dari waktu ke waktu akan diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua;
          - Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
             berdasarkan perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada
             tanggal 22 Juni 2027;
          - Membayar suku bunga yang diberikan atas pinjaman ini, yaitu sebesar 12% p.a yang akan
             dibayarkan pada waktu pinjaman jatuh tempo.

o. SAJ

Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2016 beserta (i) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) 15
Desember 2017, (ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 14 Desember



                                                                                                486
Page 489
2018, (iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2019, (iv)
Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 11 Desember 2020, (v) Perpanjangan
dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 10 Desember 2021, (vi) Perpanjangan dan Perubahan
(Addendum) Perjanjian Utang tanggal 9 Desember 2022, (vii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
Perjanjian Utang tanggal 7 Desember 2024, (viii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian
Utang tanggal 6 Desember 2025 yang dibuat oleh dan antara SAJ (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan
(“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek           : Utang Piutang
Nilai           : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
Jangka Waktu : 5 Desember 2026
Bunga           : Tidak Ada
Denda           : Tidak Ada
Jaminan         : Tidak Ada

Hak dan Kewajiban Para Pihak:
Hak Pihak Pertama:
Pihak Pertama berhak menerima pinjaman dari Pihak Kedua.

Kewajian Pihak Pertama:
Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua secara lunas
kepada Pihak Kedua selambat lambatnya pada tanggal 6 Desember 2026.

Hak Pihak Kedua:
- Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum
   tanggal jatuh tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam
   perjanjian ini apabila Pihak Pertama dinyatakan pailit;
- Pihak Kedua berhak mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kepada
   pihak ketiga.

Kewajiban Pihak Kedua:
Pihak Kedua wajib memberikan pinjaman kepada Pihak pertama.

    Akad Ijarah nomor 016/MHI-DIR/IV/2026 tanggal 21 April 2026, yang dibuat oleh dan antara GDC,
    NKL, DNB, KCIM, CAM, SAJ, MUK, TAS, GJT, dan B (“Mu’jir”) dengan Perseroan (“Musta’jir”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
     Objek                     : Pengalihan hak manfaat atas objek ijarah sebagai berikut:

                                   No    Entitas Anak              Objek                  Nilai Wajar 31
                                                                                         Desember 2025
                                   1    PT Graha Dian   Tanah Kosong dengan luas     Rp. 259.848.140.000,-
                                        Cemerlang       27.821 meter persegi, yang
                                                        terletak di Jalan
                                                        Kedungmundu Raya,
                                                        Kelurahan Kedungmundu,
                                                        Kecamatan Tembalang,
                                                        Kabupaten Sukoharjo, Kota
                                                        Semarang, Provinsi Jawa
                                                        Tengah.
                                   2    PT Nusa Karya   Tanah Kosong dengan luas     Rp 347.150.280.000,-
                                        Loka            9.102 meter persegi yang
                                                        terletak di Jalan Veteran,
                                                        Kelurahan Nagrikaler,
                                                        Kecamatan Purwakarta,
                                                        Kabupaten Purwakarta,
                                                        Provinsi Jawa Barat
                                   3    PT Dana Nusa    Tanah Kosong dengan luas     Rp 258.276.500.000,-
                                        Berkarya        28.690 meter persegi yang
                                                        terletak Jalan Otto
                                                        Iskandardinata, Kelurahan
                                                        Gedongpanjang, Kecamatan



                                                                                                            487
Page 490
                                                            Citamiang, Kota Sukabumi,
                                                            Provinsi Jawa Barat
                                 4       PT Karunia Citra   Tanah Kosong dengan luas         RP. 15.183.000.000,-
                                         Indah Medika       tanah 7.230 meter persegi,
                                                            yang terletak di Jalan Tlajung
                                                            Udik - Gunung Putri, Desa
                                                            Tlajung Udik, Kecamatan
                                                            Gunung Putri, Kabupaten
                                                            Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                                 5       PT Cita Asa        Tanah Kosong dengan luas         Rp. 52.016.250.000,-
                                         Maju               10.725 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan KNPI,
                                                            Desa Ciseureuh, Kecamatan
                                                            Purwakarta, Kabupaten
                                                            Purwakarta, Provinsi Jawa
                                                            Barat.
                                 6       PT Semesta         Tanah Kosong dengan luas         Rp. 88.448.500.000,-
                                         Akasa Jayaraya     17.075 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Raya
                                                            Laswi, Desa Padamulya,
                                                            Kecamatan Majalaya,
                                                            Kabupaten Bandung, Provinsi
                                                            Jawa Barat.
                                 7       PT Mitra Usaha     Tanah Kosong dengan luas         Rp. 74.761.950.000,-
                                         Karyaraya          14.405 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Raya
                                                            Sukabumi, Desa Sirnagalih,
                                                            Kecamatan Cilaku, Kabupaten
                                                            Cianjur, Provinsi
                                                            Jawa Barat.
                                 8       PT Taman           Tanah Kosong dengan luas         Rp. 92.644.870.000,-
                                         Agung Selaras      29.759 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Ahmad
                                                            Yani (Komplek Mall City),
                                                            Desa Nangkaan, Kecamatan
                                                            Bondowoso, Kabupaten
                                                            Bondowoso, Provinsi Jawa
                                                            Timur.
                                 9       PT Garuda          Tanah Kosong dengan luas         Rp. 23.717.250.000,-
                                         Tunggal Jaya       5.715 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Basuki
                                                            Rahmat, Kelurahan Sukosari,
                                                            Kecamatan Kartoharjo, Kota
                                                            Madiun, Provinsi
                                                            Jawa Timur.
                                 10      PT Cahaya          Tanah Kosong dengan luas         Rp. 84.561.400.000,-
                                         Usaha Bersama      6.545 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Raya
                                                            Hankam No. 50 RT 04 RW 05,
                                                            Kelurahan Jatimurni,
                                                            Kecamatan Pondok Melati,
                                                            Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                            Barat.
                                 Total                                                       Rp.1.296.608.140.000,-

Jangka Waktu                : Paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi dan akan berakhir sesuai
                              dengan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                              Sukuk Ijarah
Nilai Pengalihan Objek      : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)

 Hak dan kewajiban Para Pihak:

 Hak Pihak Mu’jir:
 Menerima pembayaran harga sewa (ujrah) sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini (jumlah, waktu,
 dan metode).



                                                                                                                    488
Page 491
      Kewajiban Mu’jir:
      - Menyediakan objek ijarah yang diberikan sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini;
      - Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
      - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dan
         penggunaan sesuai kesepakatan Akad Ijarah I ini atau bukan kareja kelalaian Musta’jir;
      - Menjamin bahwa objek ijarah yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
         yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini; dan
      - Menyatakan secara tertulis bahwa Mu’jir menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas
         objek ijarah yang dimilikinya kepada Musta’jir.

      Hak Musta’jir:
      - Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I.

      Kewajiban Musta’jir:
      -   Membayar harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I;
      -   Menaggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
          disepakati dalam Akad Ijarah I;
      -   Bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan objek ijarah serta menggunakannya sesuai yang
          disepakati dalam Akad Ijarah I;
      -   Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari
          penggunaan sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini atau karena kelalaian Musta’jir; dan
      -   Menyatakan secara tertulis bahwa Musta’jir menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas
          objek ijarah dari Mu’jir.

Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan
kegiatan usahanya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa menyewa tersebut masih
berlaku.

p. KCIM
Perjanjian Utang tanggal 27 Maret 2020, sebagaimana diubah dengan i) Perpanjangan & Perubahan
(Addendum) Perjanjian Utang tanggal 26 Maret 2021, ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
Perjanjian Utang tanggal 25 Maret 2024, dan iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
tanggal 22 Maret 2025, (iv) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 20 Maret
2026, ketiganya dibuat oleh dan antara KCIM (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan
ketentuan sebagai berikut:
 Objek               : Utang Piutang
 Harga               : Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
 Jangka Waktu       : selambat-lambatnya tanggal 19 Maret 2027

 Hak dan Kewajiban Para Pihak:

 Hak Pihak Pertama:
  - Menerima pinjaman sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,00 dari Pihak Kedua.

 Kewajiban Pihak Pertama:
  - Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan
     Perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 19 Maret 2027.

 Hak Pihak Kedua:
  - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal jatuh
      tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang.
  - Menagih piutangnya kepada Pihak Pertama dengan seketika dan sekaligus lunas, yaitu apabila:
      a. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
          atau dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;


                                                                                                    489
Page 492
     b.  Pihak Pertama karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda
         (kekayaannya);
     c. Harta benda (kekayaan) Pihak Pertama baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangut
         dalam suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan
         Pihak Pertama dalam melaksanakan kewajibannya terhadap Pihak Kedua;
     d. Pihak Pertama tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan
         ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini;
     e. Terdapat perkara di Pengadilan yang melibatkan Pihak Pertama yang menurut pertimbangan
         Pihak Kedua perkara tersebut dapat mengakibatkan Pihak Pertama berkewajiban untuk
         membayar suatu ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara material
         dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Pertama untuk melakukan pembayaran kembali Utang
         berdasarkan Perjanjian ini.
-    Tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama, mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak
     Kedua berdasarkam Perjanjian ini kepada pihak ketiga.

Kewajiban Pihak Kedua:
 - Memberikan pinjaman sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000,00 kepada Pihak Pertama.

    Akad Ijarah nomor 016/MHI-DIR/IV/2026 tanggal 21 April 2026, yang dibuat oleh dan antara GDC,
    NKL, DNB, KCIM, CAM, SAJ, MUK, TAS, GJT, dan B (“Mu’jir”) dengan Perseroan (“Musta’jir”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:
     Objek                     : Pengalihan hak manfaat atas objek ijarah sebagai berikut:

                                   No    Entitas Anak                  Objek                     Nilai Wajar 31
                                                                                                Desember 2025
                                   1    PT Graha Dian      Tanah Kosong dengan luas         Rp. 259.848.140.000,-
                                        Cemerlang          27.821 meter persegi, yang
                                                           terletak di Jalan
                                                           Kedungmundu Raya,
                                                           Kelurahan Kedungmundu,
                                                           Kecamatan Tembalang,
                                                           Kabupaten Sukoharjo, Kota
                                                           Semarang, Provinsi Jawa
                                                           Tengah.
                                   2    PT Nusa Karya      Tanah Kosong dengan luas         Rp 347.150.280.000,-
                                        Loka               9.102 meter persegi yang
                                                           terletak di Jalan Veteran,
                                                           Kelurahan Nagrikaler,
                                                           Kecamatan Purwakarta,
                                                           Kabupaten Purwakarta,
                                                           Provinsi Jawa Barat
                                   3    PT Dana Nusa       Tanah Kosong dengan luas         Rp 258.276.500.000,-
                                        Berkarya           28.690 meter persegi yang
                                                           terletak Jalan Otto
                                                           Iskandardinata, Kelurahan
                                                           Gedongpanjang, Kecamatan
                                                           Citamiang, Kota Sukabumi,
                                                           Provinsi Jawa Barat
                                   4    PT Karunia Citra   Tanah Kosong dengan luas         RP. 15.183.000.000,-
                                        Indah Medika       tanah 7.230 meter persegi,
                                                           yang terletak di Jalan Tlajung
                                                           Udik - Gunung Putri, Desa
                                                           Tlajung Udik, Kecamatan
                                                           Gunung Putri, Kabupaten
                                                           Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                                   5    PT Cita Asa        Tanah Kosong dengan luas         Rp. 52.016.250.000,-
                                        Maju               10.725 meter persegi, yang
                                                           terletak di Jalan KNPI,
                                                           Desa Ciseureuh, Kecamatan
                                                           Purwakarta, Kabupaten
                                                           Purwakarta, Provinsi Jawa
                                                           Barat.




                                                                                                                   490
Page 493
                                 6       PT Semesta       Tanah Kosong dengan luas      Rp. 88.448.500.000,-
                                         Akasa Jayaraya   17.075 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Raya
                                                          Laswi, Desa Padamulya,
                                                          Kecamatan Majalaya,
                                                          Kabupaten Bandung, Provinsi
                                                          Jawa Barat.
                                 7       PT Mitra Usaha   Tanah Kosong dengan luas      Rp. 74.761.950.000,-
                                         Karyaraya        14.405 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Raya
                                                          Sukabumi, Desa Sirnagalih,
                                                          Kecamatan Cilaku, Kabupaten
                                                          Cianjur, Provinsi
                                                          Jawa Barat.
                                 8       PT Taman         Tanah Kosong dengan luas      Rp. 92.644.870.000,-
                                         Agung Selaras    29.759 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Ahmad
                                                          Yani (Komplek Mall City),
                                                          Desa Nangkaan, Kecamatan
                                                          Bondowoso, Kabupaten
                                                          Bondowoso, Provinsi Jawa
                                                          Timur.
                                 9       PT Garuda        Tanah Kosong dengan luas      Rp. 23.717.250.000,-
                                         Tunggal Jaya     5.715 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Basuki
                                                          Rahmat, Kelurahan Sukosari,
                                                          Kecamatan Kartoharjo, Kota
                                                          Madiun, Provinsi
                                                          Jawa Timur.
                                 10      PT Cahaya        Tanah Kosong dengan luas      Rp. 84.561.400.000,-
                                         Usaha Bersama    6.545 meter persegi, yang
                                                          terletak di Jalan Raya
                                                          Hankam No. 50 RT 04 RW 05,
                                                          Kelurahan Jatimurni,
                                                          Kecamatan Pondok Melati,
                                                          Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                          Barat.
                                 Total                                                  Rp.1.296.608.140.000,-

Jangka Waktu                : Paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi dan akan berakhir sesuai
                              dengan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                              Sukuk Ijarah
Nilai Pengalihan Objek      : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)

 Hak dan kewajiban Para Pihak:

 Hak Pihak Mu’jir:
 Menerima pembayaran harga sewa (ujrah) sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini (jumlah, waktu,
 dan metode).

 Kewajiban Mu’jir:
 - Menyediakan objek ijarah yang diberikan sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini;
 - Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
 - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dan
    penggunaan sesuai kesepakatan Akad Ijarah I ini atau bukan kareja kelalaian Musta’jir;
 - Menjamin bahwa objek ijarah yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
    yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini; dan
 - Menyatakan secara tertulis bahwa Mu’jir menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas
    objek ijarah yang dimilikinya kepada Musta’jir.

 Hak Musta’jir:
 - Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I.



                                                                                                               491
Page 494
      Kewajiban Musta’jir:
      -   Membayar harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I;
      -   Menaggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
          disepakati dalam Akad Ijarah I;
      -   Bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan objek ijarah serta menggunakannya sesuai yang
          disepakati dalam Akad Ijarah I;
      -   Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari
          penggunaan sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini atau karena kelalaian Musta’jir; dan
      -   Menyatakan secara tertulis bahwa Musta’jir menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas
          objek ijarah dari Mu’jir.

Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan
kegiatan usahanya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa menyewa tersebut masih
berlaku.

q. MUK
   Perjanjian Utang tanggal 7 April 2018, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan dan Perubahan
   (Addendum) Perjanjian tanggal 6 April 2019, ii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan (Adendum)
   Perjanjian Utang tanggal 3 April 2020, iii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal
   2 April 2021, iv) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 1 Aptil 2022, v)
   Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 31 Maret 2023 vi) Perpanjangan dan
   Perubahan (Addendum) Perjanjian tanggal 30 Maret 2024, dan vii) Perpanjangan dan Perubahan
   (Addendum) Perjanjian tanggal 29 Maret 2025, (viii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum)
   Perjanjian tanggal 28 Maret 2026 yang dibuat oleh dan antara MUK (“Pihak Pertama”) dan Perseroan
   (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                 : Perjanjian Utang
   Nilai                 : Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar Rupiah)
   Jangka Waktu          : selambat-lambatnya tanggal 27 Maret 2027
   Bunga                 : Tidak ada
   Denda                 : Tidak ada
   Jaminan               : Tidak ada

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     - Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua                sesuai   kesepakatan    Bersama    sebesar
         Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).

     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua kepada
        Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Ledua selambat-lambatnya
        pada tanggal 27 Maret 2027.

     Hak Pihak Kedua:
     - Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum tanggal jatuh
         tempo kewajiban Pihak Pertama untuk membayar utang sebagaimana diatur dalam perjanjian
         ini, dengan memperhatikan ketentuan pasal 3 perjanjian ini.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan sebesar Rp100.000.000.000,00
        (seratus miliar Rupiah).

    Akad Ijarah nomor 016/MHI-DIR/IV/2026 tanggal 21 April 2026, yang dibuat oleh dan antara GDC,
    NKL, DNB, KCIM, CAM, SAJ, MUK, TAS, GJT, dan B (“Mu’jir”) dengan Perseroan (“Musta’jir”), dengan
    ketentuan sebagai berikut:


                                                                                                    492
Page 495
Objek   : Pengalihan hak manfaat atas objek ijarah sebagai berikut:

           No    Entitas Anak                  Objek                     Nilai Wajar 31
                                                                        Desember 2025
          1     PT Graha Dian      Tanah Kosong dengan luas         Rp. 259.848.140.000,-
                Cemerlang          27.821 meter persegi, yang
                                   terletak di Jalan
                                   Kedungmundu Raya,
                                   Kelurahan Kedungmundu,
                                   Kecamatan Tembalang,
                                   Kabupaten Sukoharjo, Kota
                                   Semarang, Provinsi Jawa
                                   Tengah.
          2     PT Nusa Karya      Tanah Kosong dengan luas         Rp 347.150.280.000,-
                Loka               9.102 meter persegi yang
                                   terletak di Jalan Veteran,
                                   Kelurahan Nagrikaler,
                                   Kecamatan Purwakarta,
                                   Kabupaten Purwakarta,
                                   Provinsi Jawa Barat
          3     PT Dana Nusa       Tanah Kosong dengan luas         Rp 258.276.500.000,-
                Berkarya           28.690 meter persegi yang
                                   terletak Jalan Otto
                                   Iskandardinata, Kelurahan
                                   Gedongpanjang, Kecamatan
                                   Citamiang, Kota Sukabumi,
                                   Provinsi Jawa Barat
          4     PT Karunia Citra   Tanah Kosong dengan luas         RP. 15.183.000.000,-
                Indah Medika       tanah 7.230 meter persegi,
                                   yang terletak di Jalan Tlajung
                                   Udik - Gunung Putri, Desa
                                   Tlajung Udik, Kecamatan
                                   Gunung Putri, Kabupaten
                                   Bogor, Provinsi Jawa Barat.
          5     PT Cita Asa        Tanah Kosong dengan luas         Rp. 52.016.250.000,-
                Maju               10.725 meter persegi, yang
                                   terletak di Jalan KNPI,
                                   Desa Ciseureuh, Kecamatan
                                   Purwakarta, Kabupaten
                                   Purwakarta, Provinsi Jawa
                                   Barat.
          6     PT Semesta         Tanah Kosong dengan luas         Rp. 88.448.500.000,-
                Akasa Jayaraya     17.075 meter persegi, yang
                                   terletak di Jalan Raya
                                   Laswi, Desa Padamulya,
                                   Kecamatan Majalaya,
                                   Kabupaten Bandung, Provinsi
                                   Jawa Barat.
          7     PT Mitra Usaha     Tanah Kosong dengan luas         Rp. 74.761.950.000,-
                Karyaraya          14.405 meter persegi, yang
                                   terletak di Jalan Raya
                                   Sukabumi, Desa Sirnagalih,
                                   Kecamatan Cilaku, Kabupaten
                                   Cianjur, Provinsi
                                   Jawa Barat.
          8     PT Taman           Tanah Kosong dengan luas         Rp. 92.644.870.000,-
                Agung Selaras      29.759 meter persegi, yang
                                   terletak di Jalan Ahmad
                                   Yani (Komplek Mall City),
                                   Desa Nangkaan, Kecamatan
                                   Bondowoso, Kabupaten
                                   Bondowoso, Provinsi Jawa
                                   Timur.
          9     PT Garuda          Tanah Kosong dengan luas         Rp. 23.717.250.000,-
                Tunggal Jaya       5.715 meter persegi, yang
                                   terletak di Jalan Basuki
                                   Rahmat, Kelurahan Sukosari,
                                   Kecamatan Kartoharjo, Kota
                                   Madiun, Provinsi


                                                                                           493
Page 496
                                                                 Jawa Timur.
                                         10      PT Cahaya       Tanah Kosong dengan luas     Rp. 84.561.400.000,-
                                                 Usaha Bersama   6.545 meter persegi, yang
                                                                 terletak di Jalan Raya
                                                                 Hankam No. 50 RT 04 RW 05,
                                                                 Kelurahan Jatimurni,
                                                                 Kecamatan Pondok Melati,
                                                                 Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                                 Barat.
                                         Total                                                Rp.1.296.608.140.000,-

        Jangka Waktu                : Paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi dan akan berakhir sesuai
                                      dengan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                      Sukuk Ijarah
        Nilai Pengalihan Objek      : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)

         Hak dan kewajiban Para Pihak:

         Hak Pihak Mu’jir:
         Menerima pembayaran harga sewa (ujrah) sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini (jumlah, waktu,
         dan metode).

         Kewajiban Mu’jir:
         - Menyediakan objek ijarah yang diberikan sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini;
         - Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
         - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dan
            penggunaan sesuai kesepakatan Akad Ijarah I ini atau bukan kareja kelalaian Musta’jir;
         - Menjamin bahwa objek ijarah yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
            yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini; dan
         - Menyatakan secara tertulis bahwa Mu’jir menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas
            objek ijarah yang dimilikinya kepada Musta’jir.

         Hak Musta’jir:
         - Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I.

         Kewajiban Musta’jir:
         -   Membayar harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I;
         -   Menaggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
             disepakati dalam Akad Ijarah I;
         -   Bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan objek ijarah serta menggunakannya sesuai yang
             disepakati dalam Akad Ijarah I;
         -   Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari
             penggunaan sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini atau karena kelalaian Musta’jir; dan
         -   Menyatakan secara tertulis bahwa Musta’jir menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas
             objek ijarah dari Mu’jir.

 Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
 perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan
 kegiatan usahanya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa menyewa tersebut masih
 berlaku.

 r.    KKB

1.    Perjanjian utang tanggal 20 Desember 2016, beserta i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
      Perjanjian Utang tanggal 20 Desember 2017, ii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian
      Utang tanggal 20 Desember 2018, iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal
      20 Desember 2019; Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 14 Desember


                                                                                                                     494
Page 497
     2024, Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2025 yang dibuat
     oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     Objek                      : Utang       dengan       jumlah     sebanyak-banyaknya      sebesar
                                   Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) tanpa bunga, denda,
                                   dan jaminan.
     Jangka Waktu               : 12 Desember 2026.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama          : Mendapatkan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                   Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) tanpa bunga, denda,
                                   dan jaminan, dari Pihak Kedua.
     Kewajiban Pihak Pertama    : Membayar kembali secara lunas atas pinjaman yang diterima dari Pihak
                                   Kedua paling lambat tanggal 13 Desember 2025.
     Hak Pihak Kedua            : Sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar
                                   pinjaman utang sebelum tanggal jatuh tempo dengan memperhatikan
                                   ketentuan dalam perjanjian ini.
     Kewajiban Pihak Kedua      : Memberikan pinjaman utang jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                   Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) tanpa bunga, denda,
                                   dan jaminan, kepada Pihak Pertama.

2.    Perjanjian Penggunaan Merek Metro Hospitals tanggal 2 September 2019, yang dibuat oleh dan antara
      Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan KKB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                               : Merek Metro Hospitals.
     Jangka Waktu                        : 2 September 2019 sampai dengan 2 Oktober 2028.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama                   : - Menggunakan sendiri Merek Metro Hospitals tersebut.
                                            - Melakukan pengawasan, menerima laporan secara
                                                berkala dari Pihak Kedua terkait dengan penggunaan
                                                Merek.
     Kewajiban Pihak Pertama             : Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan
                                            dengan Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua                     :   Menerima dan menggunakan Merek dari Pihak Pertama
                                             untuk digunakan Pihak Kedua.
     Kewajiban Pihak Kedua               :   - Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan
                                                dengan Perseroan.
                                             - Memberikan laporan secara berkala kepada Pihak
                                                Pertama terkait dengan penggunaan Merek.

3.    Perjanjian Utang nomor 01/CARE-KKB/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat oleh dan antara
      Perseroan (“Pihak Pertama”) dan KKB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
     Objek                     : Pinjaman
     Nilai                     : Sebanyak-banyaknya Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar
                                   Rupiah)
     Jangka Waktu              : 22 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2027
     Suku Bunga                : 12% (dua belas persen)

     Hak dan kewajiban para pihak:
     Hak Pihak Pertama:
      - Dalam hal terjadi salah satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana disebutkan di bawah ini,
          maka Pihak Pertama berhak menagih piutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan
          sekaligus lunas, yaitu apabila:
           1. Pihak Kedua dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
               atau dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;



                                                                                                    495
Page 498
         2.  Pihak Kedua karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda
             (kekayaannya);
         3. Harta beban (kekayaan) Pihak Kedua baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangkut
             dalam suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat memengaruhi kemampuan
             Pihak Kedua dalam melaksanakan kewajibannya kepada Pihak Pertama berdasarkan
             perjanjian ini;
         4. Pihak Kedua tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan
             ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini;
         5. Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Kedua yang menurut pertimbangan
             Pihak Pertama, perkara tersebut dapat mengakibatkan {ihak Kedua berkewajiban untuk
             membayar suatu ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara
             material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran
             kembali utang berdasarkan perjanjian ini.
    -   Pihak Pertama dapat dan berhak, tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua,
        mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini kepada pihak
        ketiga.

   Kewajiban Pihak Pertama:
    - Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Kedua dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
       Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah)

   Hak Pihak Kedua:
    - Menerima pinjaman utang dari Pihak Pertama dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
        Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah)

   Kewajiban Pihak Kedua:
    - Mengaku menerima pinjaman utang kepada Pihak Pertama sebesar jumlah pinjaman yang dari
       waktu ke waktu akan diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua;
    - Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
       berdasarkan perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal
       22 Juni 2027;
    - Membayar suku bunga yang diberikan atas pinjaman ini, yaitu sebesar 12% p.a yang akan
       dibayarkan pada waktu pinjaman jatuh tempo.

s. WCB
Perjanjian Utang tanggal 21 Desember 2017, i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang
tanggal 20 Desember 2018, ii) Perpanjang & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 20 Desember
2019, iii) Perpanjang & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 18 Desember 2020 iv)
Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 16 Desember 2023, v) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 14
Desember 2024, (vi) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
antara WCB (“Pihak Pertama”) dan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
 Objek                   :     Perjanjian Utang
 Nilai                   :     Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
 Jangka Waktu            :     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan
                               Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini secara lunas
                               kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 13 Desember 2026
 Bunga                   :     Tidak ada
 Denda                   :     Tidak ada
 Jaminan                 :     Tidak ada
Hak dan Kewajiban Para Pihak:




                                                                                                   496
Page 499
     Hak Pihak Pertama:
     Mendapatkan pinjaman dari Pihak Kedua sesuai kesepakatan bersama.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Pihak Pertama wajib membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
     Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar Utang sebelum
     tanggal jatuh tempo kewajiban.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai kesepakatan.

     t. MIB
1.   Perjanjian Utang tanggal 1 Desember 2017, yang diperpanjang dengan i) Perpanjangan & Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2018, ii) Perjanjian Perpanjangan & Perubahan
     (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 31 Desember 2018, iii) Perpanjangan & Perubahan (Addendum)
     Perjanjian Utang tanggal 13 Desember 2020, dan iv) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian
     Utang tanggal 2 Januari 2024, dan v) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Utang tanggal 2
     Januari 2025, dan vi) Perpanjangan Perjanjian Utang tanggal 2 Januari 2026 yang dibuat oleh dan antara
     MIB (“Pihak Pertama”) dengan Perseroan (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek            :       Utang Piutang
     Nilai            :       Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah)
     Jangka Waktu     :       selambat-lambatnya 2 Januari 2027
     Bunga            :       Tidak Ada
     Denda            :       Tidak Ada
     Jaminan          :       Tidak Ada

     Hak dan kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
       -    Menerima pinjaman dari Pihak Kedua

     Kewajiban Pihak Pertama:
       -   Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan oleh Pihak Kedua paling lambat 2 Januari 2027

     Hak Pihak Kedua:
       -    Berhak sewaktu-waktu meminta kepada Pihak Pertama untuk membayar utang sebelum tanggal
            jatuh tempo

     Kewajiban Pihak Kedua:
       -   Memberikan pinjaman kepada Pihak pertama

2.   Perjanjian Merek oleh dan antara Perseroan (”Pihak Pertama”) dan PT Mulia Insani Bersama, PT Kasih
     Karunia Bapa, PT Eka Tunggal Jaya, PT Indah Nusa Indonesia, (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:

      Objek                   : merek MetroHospitals berdasarkan sertifikat Merek nomor
                              IDM000654181
      Jangka Waktu            : 2 September 2019 – 2 Oktober 2028

      Hak dan Kewajiban Para Pihak
      Hak Pihak Pertama:
       - Pemegang hak penuh terhadap merek;


                                                                                                       497
Page 500
       -    Melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Pihak Kedua terkait Penggunaan
            merek.

      Kewajiban Pihak Pertama:
       - Memberikan ijin pemakaian Merek kepada Pihak Kedua;
       - Membayar seluruh pajak dan bea yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian menjadi
          tanggungjawab dan merupakan beban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.

      Hak Pihak Kedua:
      Menerima ijin pemakaian merek Pihak Pertama.

      Kewajiban Pihak Kedua:
      Membayar seluruh pajak dan bea yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian menjadi
      tanggungjawab dan merupakan beban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.

3.   Perjanjian Kerjasama Operasional nomor 2435/EXT/MHCP/PKS/XI2024 tanggal 22 April 2024, yang dibuat
     oleh dan antara MIB (”Pihak Pertama”) dengan PT Sinar Roda Utama (”Pihak Kedua”), dengan ketentuan
     sebagai berikut:
      Objek                                     :          Pelayanan kesehatan bagi Pasien BPJS
                                                           Kesehatan dan umum termasuk
                                                           dalam      hal     ini    pelayanan      cuci
                                                           darah/Hemodialisis.
      Jangka Waktu                              :          berlaku sampai dengan jumlah
                                                           tindakan 30.000 (tiga puluh ribu) tindakan
                                                           terhitung sejak
                                                           ditandatanganinya perjanjian.
      Nilai                                     :            - Paket Single Use BPJS Kesehatan
                                                                 Rp439.000,00 (empat ratus tiga puluh
                                                                 sembilan ribu Rupiah)
                                                             - Paket Reuse BPJS Kesehatan Rp272.000
                                                                 (dua ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah)

      Hak dan Kewajiban Para Pihak
      Hak Pihak Kesatu:
        -    Menerima barang-barang dari Pihak Kedua yang telah dipesan secara lengkap dengan jaminan
             bahwa barang yang diserahkan dalam keadaan baik dan baru, serta sesuai dengan kondisi jenis,
             mutu, sifat dan jumlah barang yang dipesan.
        -    Menerima 10 (sepuluh) unit mesin hemodialisis merk Nipro type Surdial 55 Plus, yang akan
             ditempatkan di Metro Hospital Cikupa secara bertahap sbb:
                 -    Tahap 1 sebanyak 6 (enam) unit hemodialisis merk Nipro type Surdial 55 Plus (Mesin
                      Existing)
                 -    Tahap berikutnya, Pihak Kedua akan menempatkan unit hemodialisia apabila Pihak
                      Pertama telah mencapai target tindakan pelayanan kesehatan yang ditentukan oleh Pihak
                      Kedua yaitu 50 (lima puluh) set setiap mesin per bulan;
        -    Menerima 1 (satu) unit mesin RO Water Treatment Axeon R1-2140 yang telah ditempatkan di
             Metro Hospital Cikupa yang kapasitasnya disesuaikan dengan jumlah mesin Hemodialisis dan
             hanya akan digunakan untuk mesin Hemodialisis seperti yang tercantum pada perjanjian ini.
        -    Pihak Pertama bersedia menerima alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment RO
             tersebut seperti yang tercantum pada perjanjian ini dengan status dipinjamkan tersebut dengan
             status dipindamkan.

           Kewajiban Pihak Pertama:




                                                                                                       498
Page 501
-   Menggunakan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis tersebut
    sesuai dengan instruksi dari pabrik (menual book) serta menjamin keamanannya selama
    ditempatkan di Metro Hospital Cikupa.
-   Menyediakan ruangan dengan segala peralatan penunjang/furniture untuk tempat pelayanan
    Hemodialisis serta menanggung bebas pembiayaan yang ditimbulkannya tanpa membebankannya
    kepada Pihak Kedua serta memberikan akses kepada Pihak Kedua untuk memasuki area pelaynan
    Hemodialisis bila diperlukan.
-   Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua terhadap barang yang dipesan oleh Pihak Pertama.
-   Menyediakan dan menjamin pasokan listrik dengan tegangan dan daya yang cukup sesuai
    kebutuhan dari jumlah alat/mesin yang terpasang/terinstal dan dengan voltage yang stabil, debit
    air yang cukup serta kualitas air baku setara dengan PDAM (air minum) dan air untuk memenuhi
    kebersihan dan kejernihan, termasuk/menanggung biyo operasional listrik dan air, yang akan
    digunakan untuk alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis dalam
    melaksanakan pelayanan Hemodialisis oleh alat/mesin yang teeah disediakan oleh Pihak Kedua.
-   Menggunakan Disposable Hemodialisis Set dan HD Pack pada pasien yang melakukan cuci darah
    dengan alat/mesin Hemosialisis di Metro Hospital Cikupa seperti pada lampiran I dengan target 50
    set setiap alat/mesin per bulan untuk unit alat/mesin Hemodialisis yang ada di Metro Hospital
    Cikupa selama kerjasama dengan Pihak Kedua.
-   Menjamin tidak akan membongkar, memperbaiki dan atau merubha unit alt/mesin Hemodialisis
    dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis dan atau bagian dari unit alat/mesin Hemodialisis
    dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis tanpa seijin dan sepengathuan Pihak Kedua, serta
    apabila terjadi kerusakan pada alat/mesin hemodialisis dan mesin water treatment Reverse
    Osmosis maka Pihak Pertama tidak diperbolehkan menggunakan teknisi lain, kecuali teknisi yang
    disediakan atau ditunjuk oleh Pihak Kedua.eMenjamin untuk tidak menjual, mengalihkan,
    meminjamkan, atau memindahtangankan alat/mesin Hemodialisis dan Mesin Water Treatment
    Reverse Osmosis kepada pihak lain tanpa seijin atau sepengetahuan dari Pihak Kedua.eMenjamin
    bahwa dokter/perawat yang mengoperasikan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment
    Reverse Osmosis telah memiliki sertifikat yang sesuai dengan peraturan perundangan yang
    berlaku.eMemakai produk Disposable Hemodialisis Set dan produk Non Hemodialisis yang
    dibutuhkan di Metro Hospital Cikupa seperti Disposable Syringe, Infus Set, IV Catheter, BGM dan
    produk lainnya yang disediakan Pihak Kedua.
-   Menjamin bahwa semua alat/mesin Hemodialisis yang dipinjamkan untuk pelayanan reguler
    selama pernjanjian kerja sama operasional ini tidak akan terkontaminasi dengan virus hepatitis B.
    semua pasien baru harus melalui proses screening sebelum menggunakan alat/mesin Hemodialisis.
    Kelalaian yang menyebabkan terkontaminasinya alat/mesin Hemodialisis dengan virus dimaksud
    maka Pihak Pertama kan dikenakan biaya perbaikan dan sterilisasi mesin.sWajib untuk
    menyediakan Citric Acid dan sodium hypochlorite untuk disinfektan alat mesin Hemodialisis.
-   Apabila terjadi kerusakan mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis
    sebagai akibat kelalaian Pihak Pertama, maka segala biaya perbaikan dan penggantian yang timbul
    akan dibebankan kepada Pihak Pertama.
-   Dalam hal terjadi kerusakan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis
    yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Pertama dan berakibat kepada pihak lain, maka Pihak
    Pertama menjamin dan membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan dan atau gugatan dari
    pihak lain tersebut.
-   Wajib memenuhi dan melengkapi semua perijinan terkait dengan operasional Hemodialisis, antara
    lain : Ijin Operasional RS, rekomendasi PERNEFRI, Ijin BPJS, Ijin opersional HD dari Dinas Kesehatan
    atau berwenang.
-   Menjamin tidak akan melakukan perjanjian kerja sama sejenis atau pelayanan Hemodialisa dengan
    pihak manapun, didalam lingkungan dan atau organisasi RS selama priode perjanjian kerjasama
    operasional ini masih berlaku efektif.
-   Berkewajiban untuk mengembalikan seluruh alat/mesin dalam kondisi baik, yang dipinjam dari
    Pihak Kedua, saat berakhirnya perjanjian kerjasama operasional dan atau terjadinya
    pembatalan/pengakhiran perjanjian kerjasama operasional. Dalam hal ini Pihak Pertama,
    memberikan kuasa kepada Pihak Kedua, untuk memasuki ruangan yang berisikan alat/mesin milik
    Pihak Kedua yang dibuat secara tertulis, dengan tujuan mengambil, membongkar, mengeluarkan


                                                                                                   499
Page 502
             atau melakukan tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk mengambil hembali alat/mesin
             tersebut.

         Hak Pihak Kedua:
         -   Menerima pembayaran dari Pihak Pertama terhadap barang yang dipersan oleh Pihak Pertama.
         -   Menempatkan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Water Treatment Reverse Osmosis milik Pihak
             Kedua yang digunakan untuk pelayanan kesehatan bagi pasien Hemodialisis di termpat Pihak
             Pertama.

         Hak Pihak Kedua:
         -   Menyerahkan barang-barang yang dipesan oleh Pihak Pertama secara lengkap dengan jaminan
             barang yang baik dan baru, serta sesuai dengan kondisi jenis, mutu, sifat dan jumlah barang yang
             dipesan.
         -   Melakukan pemeliharaan secara rutin dan berkala terhadap alat/mesin Hemodialisis dan mesin
             Water Treat Reverse Osmosis minimal 1 (satu) bulan sekali.
         -   Menyediakan tenaga teknisi yang terampil untuk memberi pelatihan kepada operator yang
             ditunjuk oleh rumah sakit dan merawat secara berkala agat alat/mesin Hemodialisis dan mesin
             Water Treatment Reverse Osmosis yang digunakan selalu dalam kondisi siap pakai melayani pasien
             Hemodialisis.
         -   Melakukan perbaikan alat (maintenance) alat/mesin Hemodialisis, dan apabila dalam tempo 1 x 24
             jam setelah diperbaiki alat tidak berfungsi maka Pihak Kedua wajib untuk menyediakan unit
             alat/mesin pengganti (back up), sehingg
         -    pelayanan kesehatan tidak terganggu.
         -   Jika terjadi kekosongan barang habis pakai, wajib untuk mengganti dengan barang yang setara dan
             bisa digunakan sehingga pelayanan Hemodialisis di Metro Hospital Cikupa tetap dapat berjalan
             sebagaimana mestinya.
         -   Melakukan perbaikan (maintenance) dan kalibrasi alat Hemodialisis yang ditempatkan di Metro
             Hospital Cikupa, dengan cara melakukan kalibrasi seluruh alat/mesin Hemodialisis, minimal 1 (satu)
             tahun sekali yang dilakukan oleh teknisi Pihak Kedua.
         -   Melakukan pemeriksaan water treatment yang ditempatkan di Metro Hospital Cikupa, dengan cara
             melakukan pemeriksaan lab air (water treatment) AAMI minimal 6 (enam) bulan sekali.
         -   Apabila terjadi kerusakan alat/mesin Hemodialisis dan mesin Reverse Osmosis sebagai akibat
             kelalaian Pihak Keduam maka segala biaya perbaikan dan penggantian yang timbul akan
             dibebankan kepada Pihak Kedua.
         -   Memberikan dukungan dalan pengembangan pelayanan, berupa pembiayaan registrasi pendidikan
             pelatihan dan pembiayaan registrasi untuk workshop (pertemuan ilmiah tahunan) yang diadakan
             oleh pihak yang berwenang (PERNEFRI dan IPDI dan Event International), bagi sumber daya
             manusia (SDM) yang bertugas di unit pelayanan Hemodialisis Pihak Pertama selama periode KSO.

4.   Perjanjian Utang nomor 01/CARE-MIB/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
     (“Pihak Pertama”) dan MIB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
       Objek                    : Pinjaman
       Nilai                    : Sebanyak-banyaknya Rp129.000.000.000,00 (seratus dua puluh
                                    sembilan miliar Rupiah)
       Jangka Waktu             : 22 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2027
       Suku Bunga               : 12% (dua belas persen)

      Hak dan kewajiban para pihak:
      Hak Pihak Pertama:
       - Dalam hal terjadi salah satu atau lebih kejadian/peristiwa sebagaimana disebutkan di bawah ini,
           maka Pihak Pertama berhak menagih piutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan
           sekaligus lunas, yaitu apabila:
            1. Pihak Kedua dinyatakan pailit atau berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                atau dibubarkan/dilikuidasi sebelum melunasi utangnya tersebut;



                                                                                                           500
Page 503
           2.    Pihak Kedua karena/dengan cara apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda
                 (kekayaannya);
            3. Harta beban (kekayaan) Pihak Kedua baik seluruh atau sebagiannya disita akibat tersangkut
                 dalam suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat memengaruhi kemampuan
                 Pihak Kedua dalam melaksanakan kewajibannya kepada Pihak Pertama berdasarkan
                 perjanjian ini;
            4. Pihak Kedua tidak/kurang menepati (memenuhi) salah satu atau lebih syarat-syarat dan
                 ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini;
            5. Terdapat perkara di pengadilan yang melibatkan Pihak Kedua yang menurut pertimbangan
                 Pihak Pertama, perkara tersebut dapat mengakibatkan {ihak Kedua berkewajiban untuk
                 membayar suatu ganti rugi dan/atau bentuk-bentuk pembayaran lainnya yang secara
                 material dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Kedua untuk melakukan pembayaran
                 kembali utang berdasarkan perjanjian ini.
   -     Pihak Pertama dapat dan berhak, tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua,
         mengalihkan hak dan/atau kewajiban Pihak Pertama berdasarkan perjanjian ini kepada pihak
         ketiga.

   Kewajiban Pihak Pertama:
   -  Memberikan pinjaman utang kepada Pihak Kedua dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
      Rp129.000.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar Rupiah)

    Hak Pihak Kedua:
   - Menerima pinjaman utang dari Pihak Pertama dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
       Rp129.000.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar Rupiah)

    Kewajiban Pihak Kedua:
   -   Mengaku menerima pinjaman utang kepada Pihak Pertama sebesar jumlah pinjaman yang dari
       waktu ke waktu akan diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua;
   - Membayar kembali pinjaman utang yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
       perjanjian ini secara lunas kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juni 2027;
   - Membayar suku bunga yang diberikan atas pinjaman ini, yaitu sebesar 12% p.a yang akan
       dibayarkan pada waktu pinjaman jatuh tempo.

u. NKL
         Akad Ijarah nomor 016/MHI-DIR/IV/2026 tanggal 21 April 2026, yang dibuat oleh dan antara GDC,
         NKL, DNB, KCIM, CAM, SAJ, MUK, TAS, GJT, dan B (“Mu’jir”) dengan Perseroan (“Musta’jir”), dengan
         ketentuan sebagai berikut:
          Objek                     : Pengalihan hak manfaat atas objek ijarah sebagai berikut:

                                        No    Entitas Anak              Objek                  Nilai Wajar 31
                                                                                              Desember 2025
                                        1    PT Graha Dian   Tanah Kosong dengan luas     Rp. 259.848.140.000,-
                                             Cemerlang       27.821 meter persegi, yang
                                                             terletak di Jalan
                                                             Kedungmundu Raya,
                                                             Kelurahan Kedungmundu,
                                                             Kecamatan Tembalang,
                                                             Kabupaten Sukoharjo, Kota
                                                             Semarang, Provinsi Jawa
                                                             Tengah.
                                        2    PT Nusa Karya   Tanah Kosong dengan luas     Rp 347.150.280.000,-
                                             Loka            9.102 meter persegi yang
                                                             terletak di Jalan Veteran,
                                                             Kelurahan Nagrikaler,



                                                                                                                 501
Page 504
                                                       Kecamatan Purwakarta,
                                                       Kabupaten Purwakarta,
                                                       Provinsi Jawa Barat
                            3       PT Dana Nusa       Tanah Kosong dengan luas         Rp 258.276.500.000,-
                                    Berkarya           28.690 meter persegi yang
                                                       terletak Jalan Otto
                                                       Iskandardinata, Kelurahan
                                                       Gedongpanjang, Kecamatan
                                                       Citamiang, Kota Sukabumi,
                                                       Provinsi Jawa Barat
                            4       PT Karunia Citra   Tanah Kosong dengan luas         RP. 15.183.000.000,-
                                    Indah Medika       tanah 7.230 meter persegi,
                                                       yang terletak di Jalan Tlajung
                                                       Udik - Gunung Putri, Desa
                                                       Tlajung Udik, Kecamatan
                                                       Gunung Putri, Kabupaten
                                                       Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                            5       PT Cita Asa        Tanah Kosong dengan luas         Rp. 52.016.250.000,-
                                    Maju               10.725 meter persegi, yang
                                                       terletak di Jalan KNPI,
                                                       Desa Ciseureuh, Kecamatan
                                                       Purwakarta, Kabupaten
                                                       Purwakarta, Provinsi Jawa
                                                       Barat.
                            6       PT Semesta         Tanah Kosong dengan luas         Rp. 88.448.500.000,-
                                    Akasa Jayaraya     17.075 meter persegi, yang
                                                       terletak di Jalan Raya
                                                       Laswi, Desa Padamulya,
                                                       Kecamatan Majalaya,
                                                       Kabupaten Bandung, Provinsi
                                                       Jawa Barat.
                            7       PT Mitra Usaha     Tanah Kosong dengan luas         Rp. 74.761.950.000,-
                                    Karyaraya          14.405 meter persegi, yang
                                                       terletak di Jalan Raya
                                                       Sukabumi, Desa Sirnagalih,
                                                       Kecamatan Cilaku, Kabupaten
                                                       Cianjur, Provinsi
                                                       Jawa Barat.
                            8       PT Taman           Tanah Kosong dengan luas         Rp. 92.644.870.000,-
                                    Agung Selaras      29.759 meter persegi, yang
                                                       terletak di Jalan Ahmad
                                                       Yani (Komplek Mall City),
                                                       Desa Nangkaan, Kecamatan
                                                       Bondowoso, Kabupaten
                                                       Bondowoso, Provinsi Jawa
                                                       Timur.
                            9       PT Garuda          Tanah Kosong dengan luas         Rp. 23.717.250.000,-
                                    Tunggal Jaya       5.715 meter persegi, yang
                                                       terletak di Jalan Basuki
                                                       Rahmat, Kelurahan Sukosari,
                                                       Kecamatan Kartoharjo, Kota
                                                       Madiun, Provinsi
                                                       Jawa Timur.
                            10      PT Cahaya          Tanah Kosong dengan luas         Rp. 84.561.400.000,-
                                    Usaha Bersama      6.545 meter persegi, yang
                                                       terletak di Jalan Raya
                                                       Hankam No. 50 RT 04 RW 05,
                                                       Kelurahan Jatimurni,
                                                       Kecamatan Pondok Melati,
                                                       Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                       Barat.
                            Total                                                       Rp.1.296.608.140.000,-

Jangka Waktu             : Paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi dan akan berakhir sesuai
                           dengan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                           Sukuk Ijarah
Nilai Pengalihan Objek   : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)



                                                                                                               502
Page 505
          Hak dan kewajiban Para Pihak:

          Hak Pihak Mu’jir:
          Menerima pembayaran harga sewa (ujrah) sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini (jumlah, waktu,
          dan metode).

          Kewajiban Mu’jir:
          - Menyediakan objek ijarah yang diberikan sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini;
          - Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
          - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dan
             penggunaan sesuai kesepakatan Akad Ijarah I ini atau bukan kareja kelalaian Musta’jir;
          - Menjamin bahwa objek ijarah yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
             yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini; dan
          - Menyatakan secara tertulis bahwa Mu’jir menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas
             objek ijarah yang dimilikinya kepada Musta’jir.

          Hak Musta’jir:
          - Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I.

          Kewajiban Musta’jir:
          -   Membayar harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I;
          -   Menaggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
              disepakati dalam Akad Ijarah I;
          -   Bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan objek ijarah serta menggunakannya sesuai yang
              disepakati dalam Akad Ijarah I;
          -   Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari
              penggunaan sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini atau karena kelalaian Musta’jir; dan
          -   Menyatakan secara tertulis bahwa Musta’jir menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas
              objek ijarah dari Mu’jir.

Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan
kegiatan usahanya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa menyewa tersebut masih berlaku.

v. DNB

         Akad Ijarah nomor 016/MHI-DIR/IV/2026 tanggal 21 April 2026, yang dibuat oleh dan antara GDC,
         NKL, DNB, KCIM, CAM, SAJ, MUK, TAS, GJT, dan B (“Mu’jir”) dengan Perseroan (“Musta’jir”), dengan
         ketentuan sebagai berikut:
          Objek                     : Pengalihan hak manfaat atas objek ijarah sebagai berikut:

                                          No    Entitas Anak              Objek                  Nilai Wajar 31
                                                                                                Desember 2025
                                          1    PT Graha Dian   Tanah Kosong dengan luas     Rp. 259.848.140.000,-
                                               Cemerlang       27.821 meter persegi, yang
                                                               terletak di Jalan
                                                               Kedungmundu Raya,
                                                               Kelurahan Kedungmundu,
                                                               Kecamatan Tembalang,
                                                               Kabupaten Sukoharjo, Kota
                                                               Semarang, Provinsi Jawa
                                                               Tengah.
                                          2    PT Nusa Karya   Tanah Kosong dengan luas     Rp 347.150.280.000,-
                                               Loka            9.102 meter persegi yang
                                                               terletak di Jalan Veteran,
                                                               Kelurahan Nagrikaler,
                                                               Kecamatan Purwakarta,
                                                               Kabupaten Purwakarta,
                                                               Provinsi Jawa Barat



                                                                                                                   503
Page 506
                                 3       PT Dana Nusa       Tanah Kosong dengan luas         Rp 258.276.500.000,-
                                         Berkarya           28.690 meter persegi yang
                                                            terletak Jalan Otto
                                                            Iskandardinata, Kelurahan
                                                            Gedongpanjang, Kecamatan
                                                            Citamiang, Kota Sukabumi,
                                                            Provinsi Jawa Barat
                                 4       PT Karunia Citra   Tanah Kosong dengan luas         RP. 15.183.000.000,-
                                         Indah Medika       tanah 7.230 meter persegi,
                                                            yang terletak di Jalan Tlajung
                                                            Udik - Gunung Putri, Desa
                                                            Tlajung Udik, Kecamatan
                                                            Gunung Putri, Kabupaten
                                                            Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                                 5       PT Cita Asa        Tanah Kosong dengan luas         Rp. 52.016.250.000,-
                                         Maju               10.725 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan KNPI,
                                                            Desa Ciseureuh, Kecamatan
                                                            Purwakarta, Kabupaten
                                                            Purwakarta, Provinsi Jawa
                                                            Barat.
                                 6       PT Semesta         Tanah Kosong dengan luas         Rp. 88.448.500.000,-
                                         Akasa Jayaraya     17.075 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Raya
                                                            Laswi, Desa Padamulya,
                                                            Kecamatan Majalaya,
                                                            Kabupaten Bandung, Provinsi
                                                            Jawa Barat.
                                 7       PT Mitra Usaha     Tanah Kosong dengan luas         Rp. 74.761.950.000,-
                                         Karyaraya          14.405 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Raya
                                                            Sukabumi, Desa Sirnagalih,
                                                            Kecamatan Cilaku, Kabupaten
                                                            Cianjur, Provinsi
                                                            Jawa Barat.
                                 8       PT Taman           Tanah Kosong dengan luas         Rp. 92.644.870.000,-
                                         Agung Selaras      29.759 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Ahmad
                                                            Yani (Komplek Mall City),
                                                            Desa Nangkaan, Kecamatan
                                                            Bondowoso, Kabupaten
                                                            Bondowoso, Provinsi Jawa
                                                            Timur.
                                 9       PT Garuda          Tanah Kosong dengan luas         Rp. 23.717.250.000,-
                                         Tunggal Jaya       5.715 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Basuki
                                                            Rahmat, Kelurahan Sukosari,
                                                            Kecamatan Kartoharjo, Kota
                                                            Madiun, Provinsi
                                                            Jawa Timur.
                                 10      PT Cahaya          Tanah Kosong dengan luas         Rp. 84.561.400.000,-
                                         Usaha Bersama      6.545 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Raya
                                                            Hankam No. 50 RT 04 RW 05,
                                                            Kelurahan Jatimurni,
                                                            Kecamatan Pondok Melati,
                                                            Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                            Barat.
                                 Total                                                       Rp.1.296.608.140.000,-

Jangka Waktu               : Paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi dan akan berakhir sesuai
                             dengan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                             Sukuk Ijarah
Nilai Pengalihan Objek     : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)

 Hak dan kewajiban Para Pihak:



                                                                                                                    504
Page 507
          Hak Pihak Mu’jir:
          Menerima pembayaran harga sewa (ujrah) sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini (jumlah, waktu,
          dan metode).

          Kewajiban Mu’jir:
          - Menyediakan objek ijarah yang diberikan sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini;
          - Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
          - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dan
             penggunaan sesuai kesepakatan Akad Ijarah I ini atau bukan kareja kelalaian Musta’jir;
          - Menjamin bahwa objek ijarah yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
             yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini; dan
          - Menyatakan secara tertulis bahwa Mu’jir menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas
             objek ijarah yang dimilikinya kepada Musta’jir.

          Hak Musta’jir:
          - Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I.

          Kewajiban Musta’jir:
          -   Membayar harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I;
          -   Menaggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
              disepakati dalam Akad Ijarah I;
          -   Bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan objek ijarah serta menggunakannya sesuai yang
              disepakati dalam Akad Ijarah I;
          -   Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari
              penggunaan sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini atau karena kelalaian Musta’jir; dan
          -   Menyatakan secara tertulis bahwa Musta’jir menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas
              objek ijarah dari Mu’jir.

Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan
kegiatan usahanya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa menyewa tersebut masih berlaku.


w. GDC
         Akad Ijarah nomor 016/MHI-DIR/IV/2026 tanggal 21 April 2026, yang dibuat oleh dan antara GDC,
         NKL, DNB, KCIM, CAM, SAJ, MUK, TAS, GJT, dan B (“Mu’jir”) dengan Perseroan (“Musta’jir”), dengan
         ketentuan sebagai berikut:
          Objek                     : Pengalihan hak manfaat atas objek ijarah sebagai berikut:

                                        No    Entitas Anak              Objek                  Nilai Wajar 31
                                                                                              Desember 2025
                                        1    PT Graha Dian   Tanah Kosong dengan luas     Rp. 259.848.140.000,-
                                             Cemerlang       27.821 meter persegi, yang
                                                             terletak di Jalan
                                                             Kedungmundu Raya,
                                                             Kelurahan Kedungmundu,
                                                             Kecamatan Tembalang,
                                                             Kabupaten Sukoharjo, Kota
                                                             Semarang, Provinsi Jawa
                                                             Tengah.
                                        2    PT Nusa Karya   Tanah Kosong dengan luas     Rp 347.150.280.000,-
                                             Loka            9.102 meter persegi yang
                                                             terletak di Jalan Veteran,
                                                             Kelurahan Nagrikaler,
                                                             Kecamatan Purwakarta,
                                                             Kabupaten Purwakarta,
                                                             Provinsi Jawa Barat
                                        3    PT Dana Nusa    Tanah Kosong dengan luas     Rp 258.276.500.000,-
                                             Berkarya        28.690 meter persegi yang



                                                                                                                 505
Page 508
                                                            terletak Jalan Otto
                                                            Iskandardinata, Kelurahan
                                                            Gedongpanjang, Kecamatan
                                                            Citamiang, Kota Sukabumi,
                                                            Provinsi Jawa Barat
                                 4       PT Karunia Citra   Tanah Kosong dengan luas         RP. 15.183.000.000,-
                                         Indah Medika       tanah 7.230 meter persegi,
                                                            yang terletak di Jalan Tlajung
                                                            Udik - Gunung Putri, Desa
                                                            Tlajung Udik, Kecamatan
                                                            Gunung Putri, Kabupaten
                                                            Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                                 5       PT Cita Asa        Tanah Kosong dengan luas         Rp. 52.016.250.000,-
                                         Maju               10.725 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan KNPI,
                                                            Desa Ciseureuh, Kecamatan
                                                            Purwakarta, Kabupaten
                                                            Purwakarta, Provinsi Jawa
                                                            Barat.
                                 6       PT Semesta         Tanah Kosong dengan luas         Rp. 88.448.500.000,-
                                         Akasa Jayaraya     17.075 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Raya
                                                            Laswi, Desa Padamulya,
                                                            Kecamatan Majalaya,
                                                            Kabupaten Bandung, Provinsi
                                                            Jawa Barat.
                                 7       PT Mitra Usaha     Tanah Kosong dengan luas         Rp. 74.761.950.000,-
                                         Karyaraya          14.405 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Raya
                                                            Sukabumi, Desa Sirnagalih,
                                                            Kecamatan Cilaku, Kabupaten
                                                            Cianjur, Provinsi
                                                            Jawa Barat.
                                 8       PT Taman           Tanah Kosong dengan luas         Rp. 92.644.870.000,-
                                         Agung Selaras      29.759 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Ahmad
                                                            Yani (Komplek Mall City),
                                                            Desa Nangkaan, Kecamatan
                                                            Bondowoso, Kabupaten
                                                            Bondowoso, Provinsi Jawa
                                                            Timur.
                                 9       PT Garuda          Tanah Kosong dengan luas         Rp. 23.717.250.000,-
                                         Tunggal Jaya       5.715 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Basuki
                                                            Rahmat, Kelurahan Sukosari,
                                                            Kecamatan Kartoharjo, Kota
                                                            Madiun, Provinsi
                                                            Jawa Timur.
                                 10      PT Cahaya          Tanah Kosong dengan luas         Rp. 84.561.400.000,-
                                         Usaha Bersama      6.545 meter persegi, yang
                                                            terletak di Jalan Raya
                                                            Hankam No. 50 RT 04 RW 05,
                                                            Kelurahan Jatimurni,
                                                            Kecamatan Pondok Melati,
                                                            Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                            Barat.
                                 Total                                                       Rp.1.296.608.140.000,-

Jangka Waktu               : Paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi dan akan berakhir sesuai
                             dengan ketentuan pengakhiran dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                             Sukuk Ijarah
Nilai Pengalihan Objek     : Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)

 Hak dan kewajiban Para Pihak:

 Hak Pihak Mu’jir:



                                                                                                                    506
Page 509
                Menerima pembayaran harga sewa (ujrah) sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini (jumlah, waktu,
                dan metode).

                Kewajiban Mu’jir:
                - Menyediakan objek ijarah yang diberikan sesuai kesepakatan dalam Akad Ijarah I ini;
                - Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
                - Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dan
                   penggunaan sesuai kesepakatan Akad Ijarah I ini atau bukan kareja kelalaian Musta’jir;
                - Menjamin bahwa objek ijarah yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
                   yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini; dan
                - Menyatakan secara tertulis bahwa Mu’jir menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas
                   objek ijarah yang dimilikinya kepada Musta’jir.

                Hak Musta’jir:
                - Menerima dan memanfaatkan objek ijarah sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I.

                Kewajiban Musta’jir:
                -   Membayar harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I;
                -   Menaggung biaya pemeliharaan objek ijarah yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang
                    disepakati dalam Akad Ijarah I;
                -   Bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan objek ijarah serta menggunakannya sesuai yang
                    disepakati dalam Akad Ijarah I;
                -   Bertanggung jawab atas kerusakan objek ijarah yang disebabkan oleh pelanggaran dari
                    penggunaan sesuai yang disepakati dalam Akad Ijarah I ini atau karena kelalaian Musta’jir; dan
                -   Menyatakan secara tertulis bahwa Musta’jir menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas
                    objek ijarah dari Mu’jir.

Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan
usahanya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa menyewa tersebut masih berlaku.

1)   Perseroan
     Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“MIB”) dan
     Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                 : Satu Ruangan dalam bangunan
     Alamat                : Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten
     Jangka Waktu          : Jangka waktu yang tidak di tentukan
     Nilai                 : tidak ada nilai yang harus dibayarkan

     Hak dan kewajiban Para Pihak:
     Hak MIB:
     -   Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya
         Serang KM 16,8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten dari MIB.
     Kewajiban MIB:
     -   Memberikan hak pinjam pakai kepada MIB atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
         berlamat di Jalan Raya Serang KM 16,8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten.

     Kewajiban Perseroan:
     -  Menyerahkan kembali 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM
        16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap
        untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
     -  Memelihara 1 Unit Ruang yang ada dalam bangunan yang berlamat di JalanRaya Serang KM 16,8,
        Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten tersebut dengan sebaik-baiknya dan hanya boleh mempergunakan
        ruangan tersebut menurut sifatnya, yaitu sebagaimana lazimnya dalam mempergunakan kantor.




                                                                                                              507
Page 510
    Hak Perseroan:
    -   Menggunakan 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
        Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten sebagai kantor.

    Catatan:
    Didukung Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 26 Juni 2025, Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan
    kegiatan usaha Perseroan, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada pembayaran apapun dari Perseroan
    kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa, sehingga tidak memerlukan
    persetujuan Perseroan.

2) Entitas Anak
   a. MGM
       Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan
       MGM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
       Objek                      : Satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                     Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                     Banten.
       Jangka Waktu               : Tidak ditentukan.
       Hak dan Kewajiban Para Pihak
       Hak Pihak Pertama          : Menerima pemeliharaan atas satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan
                                     Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                     Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten dari Pihak Kedua.
       Kewajiban          Pihak : Memberikan hak pinjam pakai kepada Pihak Kedua atas satu ruangan
       Pertama                       kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan
                                     Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
       Hak Pihak Kedua            : Menggunakan ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                     Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                     Banten
       Kewajiban Pihak Kedua      : - Menyerahkan kembali satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya
                                       Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                       Tanggerang, Provinsi Banten, secara langsung tanpa perantara dalam
                                       keadaan baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
                                     - Memelihara satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM
                                       16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang,
                                       Provinsi Banten.

        Catatan:
        Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha MGM, dan tidak bernilai komersial karena tidak
        ada pembayaran apa pun dari MGM kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas
        perjanjian sewa, sehingga tidak memerlukan persetujuan MGM.

    b. MHT
       Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan
       MHT (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
       Objek                      : Satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                     Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                     Banten.
       Jangka Waktu               : Tidak ditentukan.
       Hak dan Kewajiban Para Pihak
       Hak Pihak Pertama          : Menerima pemeliharaan atas satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan
                                     Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                     Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten dari Pihak Kedua.
       Kewajiban          Pihak : Memberikan hak pinjam pakai kepada Pihak Kedua atas satu ruangan
       Pertama                       kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan
                                     Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.


                                                                                                         508
Page 511
     Hak Pihak Kedua           :   Menggunakan ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                   Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                   Banten
     Kewajiban Pihak Kedua     :   - Menyerahkan kembali satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya
                                     Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                     Tanggerang, Provinsi Banten, secara langsung tanpa perantara dalam
                                     keadaan baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
                                   - Memelihara satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM
                                     16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang,
                                     Provinsi Banten.
     Catatan:
     Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha MHT, dan tidak bernilai komersial karena tidak
     ada pembayaran apa pun dari MHT kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas
     perjanjian sewa, sehingga tidak memerlukan persetujuan MHT.

c.   MMA
     Perjanjian Pinjam Sewa Virtual Office tanggal 5 Desember 2019, sebagaimana diperpanjang dengan (i)
     Perjanjian Pinjam Sewa Virtual Office tanggal 16 Oktober 2024, dan (ii) Perjanjian Sewa Virtual Office
     tanggal 1 Oktober 2025, keduanya dibuat oleh dan antara PT SERVIS BAROKAH INDONESIA (“Pihak
     Pertama”) dan MMA (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                     : lantai 3, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota
                                  Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
     Jangka Waktu              : 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama         : - Menerima pembayaran atas sewa kantor virtual dari Pihak kedua.
                                  - Mengalihkan kantor virtual ke lokasi lain jka diperlukan dengan ketentuan
                                    bahwa Pihak Pertama akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pihak
                                    kedua dalam waktu 21 hari sebelumnya.
                                  - Memberhentikan dan/atau mengakhiri perjanjian ini secara sepihak
                                    dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
     Kewajiban         Pihak : - Memberikan hak pakai atas alamat kantor virtual yang disewa oleh Pihak
     Pertama                        Kedua.
                                  - Bertanggung jawab atas pajak yang timbul sehubungan dengan perjanjian
                                    sewa ini.
     Hak Pihak Kedua           : Menggunakan alamat kantor virtual yang disewakan oleh Pihak Pertama.
     Kewajiban Pihak Kedua     : - Mematuhi dan tunduk pada syarat dan ketentuan pengguan kantor
                                    virtual yang diberikan oleh Pihak Kedua.
                                  - Melakukan pemberian pembayaran sewa kantor virtual kepada Pihak
                                    Pertama.

d. MHIN
   Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan
   MHIN (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                      : Satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                 Banten.
   Jangka Waktu               : Tidak ditentukan.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama          : Menerima pemeliharaan atas satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan
                                 Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                 Tanggerang, Provinsi Banten dari Pihak Kedua.
   Kewajiban          Pihak : Memberikan hak pinjam pakai kepada Pihak Kedua atas satu ruangan
   Pertama                       kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya,
                                 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.




                                                                                                         509
Page 512
     Hak Pihak Kedua           :   Menggunakan ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                   Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                   Banten
     Kewajiban Pihak Kedua     :   - Menyerahkan kembali satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya
                                     Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                     Tanggerang, Provinsi Banten, secara langsung tanpa perantara dalam
                                     keadaan baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
                                   - Memelihara satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM
                                     16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang,
                                     Provinsi Banten.

     Catatan:
     Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha MHIN, dan tidak bernilai komersial karena tidak
     ada pembayaran apa pun dari MHIN kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas
     perjanjian sewa, sehingga tidak memerlukan persetujuan MHIN.

e.   MAB
     Perjanjian Sewa Menyewa Kantor Virtual tanggal 17 Februari 2024 sebagaimana telah diamandemen
     dengan Perjanjian Sewa Menyewa Kantor Virtual tanggal 16 Februari 2026, yang dibuat oleh dan antara PT
     VOFFICE (“Pihak Pertama”) dan MAB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                         : Gedung Office 8 Lantai 18-A, Jalan Senopati Nomor 8B, Kawasan SCBD
                                     Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta
                                     Selatan, Provinsi DKI Jakarta
     Jangka Waktu                  : 16 Februari 2026 sampai dengan 15 Februari 2027.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama             : - Menerima pembayaran atas sewa kantor virtual dari Pihak kedua.
                                     - Mengalihkan kantor virtual ke lokasi lain jka diperlukan dengan
                                        ketentuan bahwa Pihak Pertama akan menyampaikan
                                        pemberitahuan kepada Pihak kedua dalam waktu 21 hari
                                        sebelumnya.
                                     - Memberhentikan dan/atau mengakhiri perjanjian ini secara
                                        sepihak dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
     Kewajiban Pihak Pertama       : - Memberikan hak pakai atas alamat kantor virtual yang disewa oleh
                                        Pihak Kedua.
                                     - Bertanggung jawab atas pajak yang timbul sehubungan dengan
                                        perjanjian sewa ini.
     Hak Pihak Kedua               : Menggunakan alamat kantor virtual yang disewakan oleh Pihak
                                     Pertama.
     Kewajiban Pihak Kedua         : - Mematuhi dan tunduk pada syarat dan ketentuan pengguan kantor
                                        virtual yang diberikan oleh Pihak Kedua.
                                     - Melakukan pemberian pembayaran sewa kantor virtual kepada
                                        Pihak Pertama.

f.   MMS
     Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor nomor 06/PPP/IX/2021 tanggal 14 Mei 2021; Perpanjangan &
     Perubahan (Addendum) Perjanjian Pinjam Pakai nomor 19/PPP/V/2023 tanggal 12 Mei 2023; Perpanjangan
     Pinjam Pakai nomor 01/PPP/V/2025 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat oleh dan antara PT NUSA ALAM INDAH
     (untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dengan MMS (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”),
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                          : Ruang kantor seluas kurang lebih 30 m 2 di Jalan Raya Puri Agung
                                       Nomor 3 Pondok Makmur, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar
                                       Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
     Jangka Waktu                   : 8 Mei 2025 sampai dengan 7 Mei 2027.
     Hak dan Kewajiban Para Pihak




                                                                                                       510
Page 513
    Hak Pihak Pertama                :   Memutuskan perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis
                                         kepada Pihak Kedua mengenai kelalaian yang dilakukan oleh Pihak
                                         Kedua.
    Kewajiban Pihak Pertama          :   Memberikan hak pinjam pakai terhadap ruangan kantor di Jalan Raya
                                         Putri Agung nomor 03 Kutabaru, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang
                                         kepada Pihak Kedua.
    Hak Pihak Kedua                  :   Menghentikan masa pinjam pakainya dengan pemberitahuan secara
                                         tertulis 2 (dua) bulan sebelum tanggal penghentian kepada Pihak
                                         Pertama.
    Kewajiban Pihak Kedua            :   - Mematuhi dan tunduk pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan
                                           oleh Pihak Kedua dari waktu ke waktu untuk kebaikan dan efisiensi
                                           manajemen;
                                         - Menggunakan ruang kerja yang disewa hanya untuk melakukan
                                           usaha yang sesuai dengan bidang usaha Pihak Pertama.

g. DNB
 Perjanjian Lisensi Kantor Virtual Tanggal 9 April 2024 sebagaimana diamandemen dengan Perjanjian Lisensi
 Kantor Virtual tanggal 10 November 2025, yang dibuat oleh dan antara PT Senturi Karunia (“Pihak Pertama”)
 dengan DNB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

Objek              :    Kantor Virtual
Jangka Waktu       :    22 Januari 2026 sampai dengan 21 Januari 2027
Nilai Perjanjian   :    Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah)

Hak dan Kewajiban para pihak:
Hak Pihak Pertama:
 - Menagih Pihak Kedua untuk layanan ini setiap bulannya, dan Pihak Kedua setuju untuk membayar layanan
     tersebut pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang tertera pada faktur.
 - Mengubah, meninjau, atau memvariasikan biaya untuk layanan tersebut dengan memberikan
     pemberitahuan satu bulan sebelumnya secara tertulis kepada Pihak Pertama mengenai perubahan,
     peninjauan, atau variasi biaya tersebut dan biaya baru tersebut akan berlaku sejak dan termasuk hari
     terakhir bulan kalender seterlah pemberitahuan tersebut diberikan.eBerhak tetapi tidak berkewajiban
     untuk memotong dari uang jaminan setiap uang yang terutang kepada Pihak Pertama untuk biaya atau
     layanan Pihak Kedua atau untuk menerapkan uang jaminan untuk memenuhi jumlah yang mungkin
     dibayarkan kepada Pihak Pertama atau pihak ketiga sehubungan dengan perjanjian lisensi ini karena
     alasan apa pun.
 - Mengembalikan tempat tersebut ke kondisi semula atas biaya Pihak Kedua
 - Tidak bertanggung jawab atas kehilangan, pencurian, atau kerusakan barang apapun yang disebabkan.
 - Menahan layanan dan/atau masuk kembali ke ruang kantor tanpa pemberitahuan sebelumnya dan
     memiliki hak gadai umum atas semua properti Pihak Kedua yang secara fisik berada di lokasi Pihak Pertama
     atau sebagai alternatif atas kebijakan Pemberi Lisensi mengakhiri Perjanjian Lisensi ini tanpa
     pemberitahuan kepada Penerima Lisensi atau melanjutkan Perjanjian Lisensi sebagai Perjanjian Lisensi
     bulanan secara berkala.a
Kewajian Pihak Pertama:
 - Pihak Pertama tidak berhak menahan uang jaminan hingga semua kewajiban Pihak Kedua berdasarakan
     Perjanjian Lisensi telah terpenuhi, atau 60 hari (mana saja yang lebih lama)
 - Harus secara tegas memberikan ganti rugi atas segala kehilangan, kerusakan, kerusakan tanggal, atau
     kehilangan informasi baik dari kerusakan perangkat keras atau perangkat lunak.

Hak Pihak Kedua:
Pihak Kedua menerima uang jaminan hingga semua kewajiban dalam perjanjian lisensi telah terpenuhi, atau
60 hari (mana saja yang lebih lama)

Kewajiban Pihak Kedua:
 - membayar layanan tersebut pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang tertera pada faktur


                                                                                                         511
Page 514
 -      Jika Pihak Kedua gagal meminta pengembalian uang jaminan dalam waktu 180 hari sejak tanggal
        berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi ini, uang jaminan akan dianggap hangus kapeada pemberi
        lisensi secara mutlak
 -      Membayar semua pajak lokal dan pajak pemerintah lainnya yang jatuh tempo untuk sewa dan layanan.
 -      Merawat semua banguan dari tempat, peralatan, perlengkapan dan perobatan dan untuk menjaganya
        dalam kondisi bersih, untuk tidak melakukan perubahan atau penambangan atau memasang alat berat ke
        tempat tersebut tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pertama.
 -      Memperbaiki dengan cara yang tepat setiap kerusakan pada Bangunan (tidak termasuk kausan yang
        wajar) termasuk kantor yang diservis yang diakibatkan oleh kelalaian-kelalaian, atau tindakan yang
        disengaja atau ceroboh atau pelanggaran terhadap ketentuan apapun dalam perjanjian lisensi oleh Pihak
        Kedua atau siapapun yang memasuki atau berada di lokasi dengan persetujuan atau penderitaan Pihak
        Kedua. tHarus mengasuransikan semua barang yang disimpan di lokasi.
 -      Mengganti kerugian dan membebaskan Pemberi Lisensi dari dan terhadap semua klaim, tuntutan, surat,
        panggilan, tindakan, gugatan proses, keputusan, perintah, keputusan, kerusakan, biaya, kerugian, dan
        pengeluaran dalam bentuk apa pun yang mungkin diderita atau ditanggung oleh Pemberi Lisensi yang
        timbul dari sifat bisnis dan/atau sehubungan dengan hilangnya nyawa, cedera diri dan/atau kerusakan
        properti yang timbul dari atau karena kejadian apa pun di dalam, di atas, atau di lokasi atau penggunaan
        lokasi atau bagian mana pun daripadanya oleh Penerima Lisensi atau oleh salah satu karyawan Penerima
        Lisensi, kontraktor independen, agen, atau penghuni yang diizinkan. Pemberi Lisensi, karyawan dan
        agennya akan secara tegas diberi ganti rugi untuk setiap pencurian, kehilangan atau kerusakan dari
        tempat, termasuk kantor yang dilayani, apapun yang terjadi atau untuk setiap kerusakan yang terjadi pada
        perabot atau efek lain dari Penerima Lisensi di tempat tersebut oleh penjaga atau pembersih atau
        karyawan, agen atau undangan dari Pemberi Lisensi.
 -      Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
        Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan
        baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
 -      Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
        16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

h. PUM

     Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan
     PUM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek             : Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
     Cikupa, Tangerang Banten.
     Jangka Waktu      : Tidak Ditentukan.
     Nilai Perjanjian  :-

     Hak dan Kewajiban para pihak:
     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
     Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
     beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

     Hak Pihak Kedua:
     Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
     Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

     Kewajiban Pihak Kedua:




                                                                                                            512
Page 515
 - Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
   KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap
   untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
 - Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
   Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

i.        NKL

         Perjanjian Sewa Kantor Virtual tanggal 1 Februari 2025 sebagaimana diamandemen dengan Perjanjian Sewa
         Kantor Virtual tanggal 1 Februari 2026, yang dibuat oleh dan antara AIA Central (“Pihak Pertama”) dengan
         NKL (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
         Objek             : Kantor Virtual
         Jangka Waktu : 1 Februari 2026 sampai dengan 31 Januari 2027
         Nilai Perjanjian : Rp1.223.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu Rupiah)

         Hak dan Kewajiban para pihak:
         Hak Pihak Pertama:
         Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
         Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

         Kewajian Pihak Pertama:
         Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
         beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

         Hak Pihak Kedua:
         Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
         Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.


   Kewajiban Pihak Kedua:
 - Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
   KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap
   untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
 - Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
   Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

j.        INI
     -      Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak
            Pertama”) dan INI (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

            Objek                            :   Satu Ruangan dalam bangunan
            Alamat                           :   Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten
            Jangka Waktu                     :   Jangka waktu yang tidak di tentukan
            Nilai Perjanjian                 :   tidak ada nilai yang harus dibayarkan

            Hak dan kewajiban Para Pihak:
            Hak Pihak Pertama:
            Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan
            Raya Serang KM 16.8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten dari Pihak Kedua.

            Kewajiban Pihak Pertama :
            Memberikan hak pinjam pakai kepada INI atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
            berlamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

            Hak Pihak Kedua:


                                                                                                                 513
Page 516
          Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
          16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

           Kewajiban Pihak Kedua:
           -   Menyerahkan kembali 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di JalanRaya Serang
               KM 16.8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan
               baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
         -   Memelihara 1 Unit Ruang yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
             Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten tersebut dengan sebaik-baiknya dan hanya boleh
             mempergunakan ruangan tersebut menurut sifatnya, yaitu sebagaimana lazimnya dalam
             mempergunakan kantor.

         Catatan:
         Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha INI, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
         pembayaran apa pun dari INI kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian
         sewa, sehingga tidak memerlukan persetujuan INI.

k.       SBB

 Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak
 Pertama”) dengan SBB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

 Objek                  :  Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
                           Cikupa, Tangerang Banten.
 JangkaWaktu :          Tidak Ditentukan.

 Hak dan Kewajiban para pihak:

 Hak Pihak Pertama:
 Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
 Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

 Kewajian Pihak Pertama:
 Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
 beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

 Hak Pihak Kedua:
 Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

 Kewajiban Pihak Kedua:
 - Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
   KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan
   siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
 - Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
   16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

         Catatan:
         Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha SBB, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
         pembayaran apa pun dari SBB kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian
         sewa, sehingga tidak memerlukan persetujuan SBB.
.
l.       BSG
     -      Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama
            (“Pihak Pertama”) dengan BSG (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:


                                                                                                              514
Page 517
       Objek       : Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8
                            Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.
       Jangka Waktu: Tidak Ditentukan.

       Hak dan Kewajiban Para Pihak
       Hak Pihak Pertama
       Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan
       Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten dari Pihak Kedua.
       Kewajiban Pihak Pertama
       Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan
       yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.
       Hak Pihak Kedua
       Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
       16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.
       Hak Pihak Kedua
       − Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
          Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam
          keadaan baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
       − Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalambangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
          KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

    Catatan:
    Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha BSG, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
    pembayaran apa pun dari BSG kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian
    sewa, sehingga tidak memerlukan persetujuan BSG.


      .
m. PUM
   Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak
   Pertama”) dengan PUM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek             : Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
                       Cikupa, Tangerang Banten.
   Jangka Waktu      : Tidak Ditentukan.

    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama
    Menerima pemeliharaan atas 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan
    Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari PUM.

    Kewajiban Pihak Pertama
    Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada PUM atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
    beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

    Hak Pihak Kedua
    Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
    16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

   Kewajiban Pihak Kedua
  − Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
    Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan
    baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
  − Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalambangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
    16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.



                                                                                                         515
Page 518
    Catatan:
    Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha PUM, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
    pembayaran apapun dari PUM kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian
    sewa.

n. GDC
   Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 01/PPP/I/2015 tanggal 30 Januari 2015, yang dibuat oleh dan antara PT
   National Finance Indonesia (“Pihak Pertama”) dengan GDC (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai
   berikut:

    Objek :        Ruang Kantor di Ruko Plaza Solo Baru Blok HA-25, Jl. Ir. Soekarni, Kelurahan Madegondo,
    Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah
    Jangka Waktu   :        Sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan
    Nilai Objek    :        --

    Hak dan kewajiban Para Pihak:

    Hak Pihak Pertama:
      -    Memutus perjanjian sewa kantor ini dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak Kedua lalai dalam
           penggunaan ruang kantor
      -    Menerima pembayaran sesuai dengan Nilai Objek dari Pihak Kedua

    Kewajiban Pihak Pertama:
      -   Memberikan pinjaman atas ruang kantor kepada Pihak Kedua

    Hak Pihak Kedua:
      -    Menggunakan Alamat dan Ruang Kantor yang disediakan oleh Pihak Pertama

    Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Mematuhi dan tunduk kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu
          untuk kebaikan dan efisiensi manajemen;
      -   Menggunakan ruang kerja yang disewa hanya untuk melakukan usaha yang sesuai dengan bidang
          usaha Pihak Kedua;
      -   Tidak merusak ruang kerja yang dipinjam atau peralatan lainnya serta mengembalikannya dalam
          keadaan seperti semula kepada Pihak Pertama

o. CUB
   Perjanjian Pinjam Sewa Virtual Office tanggal 30 Mei 2024 sebagaimana telah diamandemen dengan
   Perjanjian Sewa Virtual Office tanggal 30 Juli 2025, dibuat oleh dan antara PT Multi Energi Selaras (“Pihak
   Pertama”) dan CUB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek             : Ruangan kantor virtual
   Alamat           : APL Tower Central Park, Jl. Letjend. S. Parman, Kavling 28, Kelurahan Tanjung Duren
   Selatan,            Kecamatan Grogol Petamburan, Provinsi Jakarta Barat 11470, Indonesia
   Harga             : Rp4.820.000,00 selama 12 (dua belas) bulan
   Jangka Waktu      : 30 Juli 2025 sampai dengan 29 September 2026

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    - Memutuskan perjanjian ini secara sepihak apabila Pihak Kedua gagal membayar harga sewa pada
         tanggal jatuh tempo.
    - Menerima pembayaran kerugian atas kerusakan fasilitas milik Pihak Pertama oleh Pihak Kedua atau
         pengunjungnya baik disengaja maupun tidak disengaja.


    Kewajiban Pihak Pertama:


                                                                                                          516
Page 519
   -     Memberikan hak pinjam sewa terhadap alamat kantor dan ruangan meeting kantor (per delapan
         puluh jam dalam satu tahun) di APL Tower Central Park, Jalan Letjend. S. Parman, Kavling 28,
         Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, Indonesia,
         kepada CUB;
   -     Memberikan alamat kantor;
   -     Memberikan layanan pengurusan surat dan penerusan surat;
   -     Memberikan surat domisili;
   -     Memberikan layanan resepsionis professional bilingual;
   -     Memberikan nomor telepon khusus (jika ada);
   -     Memberikan layanan penerimaan telepon (jika ada);
   -     Memberikan layanan penerusan panggilan otomatis (jika ada);
   -     Memberikan layanan jalur faksimili pusat (jika ada);
   -     Memberikan layanan penggunaan ruang rapat (jika ada);
   -     Memberikan layanan pengantaran surat dan paket (jika ada);
   -     Memberikan akses internet;
   -     Memberikan akses lounge (ruang santai).

  Hak Pihak Kedua:
  - Mendapatkan alamat kantor;
  - Menerima layanan pengurusan surat dan penerusan surat;
  - Mendapatkan surat domisili;
  - Mendapatkan akses ruang rapat selama 80 jam/tahun;
  - Mendapatkan layanan pengurusan surat dan penerusan surat;
  - Mendapatkan layanan resepsionis professional bilingual;
  - Menerima nomor telepon khusus (jika ada);
  - Menerima layanan penerimaan telepon (jika ada);
  - Menerima layanan penerusan panggilan otomatis (jika ada);
  - Menerima layanan jalur faksimili pusat (jika ada);
  - Menerima layanan pengantaran surat dan paket (jika ada);
  - Mendapatkan akses internet;
  - Mendapatkan akses lounge (ruang santai).

  Kewajiban Pihak Kedua:
  - Apabila Pihak Kedua atau pengunjungnya menyebabkan kerusakan terhadap fasilitas yang diberikan
      Pihak Pertama baik disengaja maupun tidak disengaja, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar
      kerugian akibat kerusakan tersebut;
  - Mematuhi dan tunduk pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua dari waktu ke
      waktu untuk kebaikan dan efisiensi manajemen;
  - Menggunakan alamat kantor dan ruang meeting yang disewa hanya untuk melakukan usaha yang
      sesuai dengan bidang usaha pihak pertama.

p. BNG

  Perjanjian Sewa Ruang Kantor Virtual tanggal 30 Agustus 2025, yang dibuat oleh dan antara PT Multi Energi
  Selaras (“Pihak Pertama”) dengan BNG (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

   Objek                   :   Ruangan Kantor di unit T7, lantai 19, APL Tower – Central Park, Jl. Letjen S.
                               Parman Kav. 28, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
   Jangka Waktu            :   Sejak tanggal 30 Agustus 2025 sampai dengan 29 Oktober 2026.
   Nilai Perjanjian        :   Rp6.290.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah).

   Hak dan kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama:
   - Menerima pembayaran sebesar Rp6.290.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah);




                                                                                                           517
Page 520
    -    Memutus perjanjian sewa kantor ini dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak Kedua lalai dalam
         penggunaan ruang kantor;
    -    Pihak Pertama berhak menolak untuk menerima kiriman yang ukurannya, berat, volume maupun
         kuantitasnya diluar batas wajar yang tidak diperjanjian sebelumnya.

    Kewajiban Pihak Pertama:
    - Memberikan kepada Pihak Kedua penyewaan atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central
      Park lantai 19 Unit T7, dan pelayanannya, penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu
      nama, ruang pertemuan, ruangan kerja atau kantor pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas
      pada penanganan surat menyurat, penerusan surat menyurat, resepsionis bilingual professional,
      penjawaban dan penerusan panggilan telepon dan layanan fax;
    - Pihak Pertama wajib memberikan layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang
      dimaksud berada di area Jabodetabek, sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan kepada Pihak Kedua.

    Hak Pihak Kedua:
    - Berhak atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central Park lantai 19 Unit T7, dan
      pelayanannya, penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu nama, ruang pertemuan,
      ruangan kerja atau kantor pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas pada penanganan surat
      menyurat, penerusan surat menyurat, resepsionis bilingual professional, penjawaban dan penerusan
      panggilan telepon dan layanan fax;
    - Berhak atas layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area
      Jabodetabek, sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    - Melakukan pembayaran sebesar Rp6.290.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
    - Mematuhi semua peraturan terkait penggunaan fasilitas MESO Bussiness Center baik terkait
      manajemen ruangan maupun hukum Indonesia.


q. TAS

   Perjanjian Virtual Office tanggal 16 Februari 2026, yang dibuat oleh dan antara PT vOffice (“Pihak
   Pertama”) dengan TAS (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek                   :   Sewa Alamat dan Ruang Kantor
    Alamat                  :   Gedung Office 8, Lantai 18-A, Jalan Senopati nomor 8B, Kawasan SCBD,
                                Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
    Jangka Waktu            :   Sejak tanggal 16 Februari 2026 sampai dengan tanggal 15 Februari 2027
    Nilai Objek             :   Rp3.640.800,00 (tiga juta enam ratus empat puluh ribu delapan ratus
                                Rupiah).

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     - Memberhentikan sementara dan/atau mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis
         sebelumnya apabila terjadi pelanggaran terhadap pembayaran tagihan atau pelanggaran syarat dan
         ketentuan dalam Perjanjian;
     - Membuka paket milik Pihak Kedua apabila dianggap mencurigakan tanpa persetujuan terlebih
         dahulu.
     - Menerima pembayaran sesuai dengan Nilai Objek dari Pihak Kedua;
     - Mengubah syarat dan perjanjian sesuai kebijakannya sendiri dengan pemberitahuan melalui saluran
         komunikasi utama vOffice kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua dapat memberikan tanggapan dalam
         tenggang wajtu 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan. Melewati tenggang waktu tersebut tidak ada
         konfirmasi persetujuan dari Pihak Kedua, perubahan dimaksud dianggap telah disetujui oleh Pihak
         Kedua.




                                                                                                     518
Page 521
      Kewajiban Pihak Pertama:
       - Memberikan layanan berupa: penyewaan alamat kantor, fasilitas berupa ruangan rapat, ruang kerja,
          penerimaan surat/paket/dokumen, dan surat domisili gedung;
       - Membuka paket milik Pihak Kedua apabila dianggap mencurigakan tanpa persetujuan terlebih
          dahulu.

      Hak Pihak Kedua:
       - Menggunakan Alamat dan Ruang Kantor yang disediakan oleh Pihak Pertama.

      Kewajiban Pihak Kedua:
       - Mematuhi dan tunduk kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama;
       - Memberikan dan melunasi pembayaran sesuai dengan Nilai Objek kepada Pihak Pertama;
       - Sehubungan dengan penghentian sementara/pengakhiran perjanjian, Pihak Kedua berkewajiban
          untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang (Bank, PTSP, Kantor Pajak, dan lainnya) terkait
          berakhirnya perjanjian;
          Menjamin untuk membebaskan vOffice dari segala tuntutan/klaim oleh Pihak Kedua maupun pihak
          ketiga atas kerugian, kehilangan, kerusakan, kesalahan, biaya yang timbul atau perubahan data,
          keterlambatan pemberitahuan surat/paket, kelalaian dalam memberikan layanan karena gangguan
          atau kerusakan perangkat keras, perangkat lunak, internet, pesan suara dan sistem komunikasi
          sehubungan dengan penggunaan kantor virtual yang diberikan vOffice yang berdampak langsung
          atau tidak langsung.

r.   CAM
     Perjanjian Sewa Kantor tanggal 30 Agustus 2025, yang dibuat oleh dan antara PT Multi Energi Selaras
     (“Pihak Pertama”) dengan CAM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
       Objek                 : Ruangan Kantor di unit T7, lantai 19, APL Tower – Central Park, Jl. Letjen S.
                                Parman Kav. 28, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
       Jangka Waktu          : Sejak tanggal 30 Agustus 2025 sampai dengan 29 Oktober 2026.
       Nilai                 : Rp6.290.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah).

      Hak dan kewajiban Para Pihak
      Hak Pihak Pertama:
      - Menerima pembayaran sebesar Rp6.290.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
      - Memutus perjanjian sewa kantor ini dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak Kedua lalai dalam
        penggunaan ruang kantor;
      - Menolak untuk menerima kiriman yang ukurannya, berat, volume maupun kuantitasnya diluar batas
        wajar yang tidak diperjanjian sebelumnya.

      Kewajiban Pihak Pertama:
      - Memberikan kepada Pihak Kedua penyewaan atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central
        Park lantai 19 Unit T7, dan pelayanannya, penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu
        nama, ruang pertemuan, ruangan kerja atau kantor pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas
        pada penanganan surat menyurat, penerusan surat menyurat, resepsionis bilingual professional,
        penjawaban dan penerusan panggilan telepon dan layanan fax;
      - Memberikan layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area
        Jabodetabek, sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan kepada Pihak Kedua.

      Hak Pihak Kedua:
      - Berhak atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central Park lantai 19 Unit T7, dan
        pelayanannya, penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu nama, ruang pertemuan,
        ruangan kerja atau kantor pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas pada penanganan surat
        menyurat, penerusan surat menyurat, resepsionis bilingual professional, penjawaban dan penerusan
        panggilan telepon dan layanan fax;




                                                                                                        519
Page 522
      -   Berhak atas layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area
          Jabodetabek, sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan.

      Kewajiban Pihak Kedua:
      - Melakukan pembayaran sebesar Rp6.290.000,00 (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
      - Mematuhi semua peraturan terkait penggunaan fasilitas MESO Bussiness Center baik terkait
        manajemen ruangan maupun hukum Indonesia.

s.   GTJ
     Perjanjian Sewa Ruangan Kantor Virtual tanggal 30 Juli 2025 yang dibuat oleh dan antara PT Multi Energi
     Selaras (“Pihak Pertama”) dengan GTJ (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek                  : Ruangan Kantor di unit T7, lantai 19, APL Tower – Central Park, Jl. Letjen S.
                                 Parman Kav. 28, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
      Jangka Waktu           : Sejak tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 29 September 2026
      Nilai                  : Rp4.820.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah)

      Hak dan Kewajiban Para Pihak
      Hak Pihak Pertama:
      - Menerima pembayaran sebesar Rp4.820.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah);
      - Memutus perjanjian sewa kantor ini dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak Kedua lalai dalam
        penggunaan ruang kantor;
      - Menolak untuk menerima kiriman yang ukurannya, berat, volume maupun kuantitasnya diluar batas
        wajar yang tidak diperjanjian sebelumnya.

      Kewajiban Pihak Pertama:
      - Memberikan kepada Pihak Kedua penyewaan atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central
        Park lantai 19 Unit T7, dan pelayanannya, penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu
        nama, ruang pertemuan, ruangan kerja atau kantor pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas
        pada penanganan surat menyurat, penerusan surat menyurat, resepsionis bilingual professional,
        penjawaban dan penerusan panggilan telepon dan layanan fax;
      - Memberikan layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area
        Jabodetabek, sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan kepada Pihak Kedua.

      Hak Pihak Kedua:
      - Berhak atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central Park lantai 19 Unit T7, dan
         pelayanannya, penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu nama, ruang pertemuan,
         ruangan kerja atau kantor pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas pada penanganan surat
         menyurat, penerusan surat menyurat, resepsionis bilingual professional, penjawaban dan penerusan
         panggilan telepon dan layanan fax.
      - Berhak atas layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area
         Jabodetabek, sebanyak 2 (dua). aaKewajiban Pihak Kedua:
       - Melakukan pembayaran sebesar Rp4.820.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah);
       - Mematuhi semua peraturan terkait penggunaan fasilitas MESO Bussiness Center baik terkait
          manajemen ruangan maupun hukum Indonesia.

t.   HPM
     - Perjanjian penggunaan merek Metro Hospitals tanggal 18 Januari 2023 yang dibuat oleh dan antara
        Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (”Pihak Kedua”),
        dengan ketentuan sebagai berikut:
        Objek               : Merek Metro Hospitals
        Jangka Waktu        : sejak 18 Januari 2023 sampai dengan 2 Oktober 2028

          Hak dan Kewajiban Para Pihak :

          Hak Pihak Pertama:


                                                                                                        520
Page 523
           -   Menggunakan sendiri Merek Metro Hospitals tersebut.
           -   Melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Pihak Kedua terkait dengan
               penggunaan Merek.

          Kewajiban Pihak Pertama:
           -  Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan Pihak Kedua.

          Hak Pihak Kedua:
           -   Menerima dan menggunakan Merek dari Pihak Pertama untuk digunakan Pihak Kedua.

          Kewajiban Pihak Kedua:
           -  Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan Pihak Pertama.
           -  Memberikan laporan secara berkala kepada Pihak Pertama terkait dengan penggunaan Merek.

   -      Perjanjian sewa Virtual Office nomor N-VO/18OP/2025/VI/0162 tanggal 25 Juni 2025,, yang dibuat
          oleh dan antara HPM (“Pihak Pertama”) dengan PT Amethyst Global Solusi (“Pihak Kedua”), dengan
          ketentuan sebagai berikut:
           Objek               : Sewa Alamat dan Ruang Kantor
           Jangka Waktu        : Sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026
           Nilai Objek         : Rp7.326.000,00 (tujuh juta tiga ratus dua puluh enam ribu Rupiah)

           Hak dan kewajiban Para Pihak:
           Hak Pihak Pertama:
            -   Menggunakan Alamat dan Ruang Kantor yang disediakan oleh Pihak Pertama
            -   Menerima dan menggunakan jasa ruangan dari Pihak Kedua.

           Kewajiban Pihak Pertama:
            -  Memberikan dan melunasi pembayaran sesuai dengan Nilai Objek kepada Pihak Kedua.
            -  Mematuhi dan tunduk kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama.

           Hak Pihak Kedua:
            -   Menerima pembayaran dan pelunasan dari Pihak Pertama sesuai dengan Obyek dari Pihak
                Pertama.
            -   Memutus perjanjian sewa kantor ini dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak Kedua lalai
                dalam penggunaan ruang kantor.

           Kewajiban Pihak Kedua:
            -  Menyediakan jasa sewa ruangan kantor kepada Pihak Pertama.

u. SAJ

   Perjanjian Sewa Ruangan Kantor Virtual tanggal 30 Juli 2025 yang dibuat oleh dan antara PT Multi Energi
   Selaras (“Pihak Pertama”) dengan SAJ (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                  : Ruangan Kantor di unit T7, lantai 19, APL Tower – Central Park, Jl. Letjen S.
                               Parman Kav. 28, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
    Jangka Waktu           : Sejak tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 29 September 2026.
    Nilai                  : Rp4.820.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah)

       Hak dan Kewajiban Para Pihak
       Hak Pihak Pertama:
       - Menerima pembayaran sebesar Rp4.820.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah);
       - Memutus perjanjian sewa kantor ini dengan pemberitahuan tertulis apabila Pihak Kedua lalai dalam
         penggunaan ruang kantor;
       - Menolak untuk menerima kiriman yang ukurannya, berat, volume maupun kuantitasnya diluar batas
         wajar yang tidak diperjanjian sebelumnya.


                                                                                                       521
Page 524
      Kewajiban Pihak Pertama:
      - Memberikan kepada Pihak Kedua penyewaan atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central
        Park lantai 19 Unit T7, dan pelayanannya, penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu
        nama, ruang pertemuan, ruangan kerja atau kantor pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas
        pada penanganan surat menyurat, penerusan surat menyurat, resepsionis bilingual professional,
        penjawaban dan penerusan panggilan telepon dan layanan fax;
      - Memberikan layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area
        Jabodetabek, sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan kepada Pihak Kedua.

      Hak Pihak Kedua:
      - Berhak atas ruangan kantor yang terletak di APL Tower Central Park lantai 19 Unit T7, dan
         pelayanannya, penggunaan alamat kantor untuk surat menyurat, kartu nama, ruang pertemuan,
         ruangan kerja atau kantor pribadi. Pelayanan termasuk tetapi tidak terbatas pada penanganan surat
         menyurat, penerusan surat menyurat, resepsionis bilingual professional, penjawaban dan penerusan
         panggilan telepon dan layanan fax;
      Berhak atas layanan pengantaran surat apabila alamat pengantaran yang dimaksud berada di area
      Jabodetaa
      Kewajiban Pihak Kedua:
      - Melakukan pembayaran sebesar Rp4.820.000,00 (empat juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah);
      - Mematuhi semua peraturan terkait penggunaan fasilitas MESO Bussiness Center baik terkait
         manajemen ruangan maupun hukum Indonesia.

v.   KCIM
     Perjanjian Pinjam Sewa Virtual Office tanggal 17 Februari 2025, dibuat oleh dan antara PT Voffice (“Pihak
     Pertama”) dan KCIM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek            : Ruangan kantor di Office 8
     Alamat           : Gedung Office 8 lantai 18-A, Jalan Senopati No. 8B, Kawasan SCBD, Kelurahan Sanayan,
                        Kecamatan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan
     Jangka Waktu     : 17 Februari 2025 sampai dengan 15 Februari 2027
     Nilai            : Rp3.552.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu Rupiah)

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
      - Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap pembayaran tagihan atau pelanggaran syarat dan ketentuan
          dalam perjanjian ini, Voffice dapat secara sepihak memberhentikan sementara dan/atau mengakhiri
          perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
      - Meminta biaya tambahan sebagai bentuk kompensasi kepada Pihak Kedua apabila segala penggunaan
          alamat kantor virtual setelah penghentian sementara/pengakhiran perjanjian ini dianggap sebagai
          tindakan pelanggaran.
      - Tidak dapat menerima paket apabila ukuran dan berat paket melebihi standar yang telah ditentukan,
          barang berharga, barang berbahaya, barang yang mudah terbakar, barang dengan masa kadaluarsa,
          obat-obat terlarang, kartu kredit, atau paket yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan.
      - Membuka paket milik Pihak Pertama apabila dianggap mencurigakan tanpa persetujuan terlebih
          dahulu.
      - Mengalihkan kantor virtual ke Lokasi lain jika diperlukan dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama akan
          menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 21 hari sebelumnya kepada Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      - Memberikan hak pinjam pakai terhadap ruangan kantor di Gedung Office 8, Level 18-A, Jalan Senopati
         nomor 8B, Kawasan SCBD, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan kepada
         KCIM.
      - Memberikan layanan berupa: penyewaan alamat kantor, fasilitas berupa ruangan rapat, ruang kerja,
         penerimaan surat/paket/dokumen, dan surat domisili Gedung (selanutnya disebut “kantor virtual”).


                                                                                                          522
Page 525
         Penggunaan kantor virtual akan ini bersifat sementara dan tidak memberikan kepada Pihak Kedua
         untuk menguasai ecara eksklusif.
     -   Melaporkan pengakhiran perjanjian ini terhadap instansi-instansi terkait.
     -   Menerima paket apabila nama penerima atau pengirim terdaftar dalam formular pendaftaran.
     -   Berkomitmen untuk tidak mengungkapkan dan akan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan
         untuk melindungi kerahasiaan informasi rahasia, serta menghindari pengungkapan atau
         penyalahgunaan informasi rahasia dan berjanji hanya menggunakannya untuk kepentingan layanan
         Pihak Pertama.
     -   Mengungkapkan informasi rahasia apabila memang hal tersebut, disyaratkan oleh undang-undang
         yang berlaku di Indonesia, seperti dimintakan oleh instansi yang berwenang termasuk namun tidak
         terbatas pada OJK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia dan
         Pengadilan.

    Hak Pihak Kedua:
     -   Mendapatkan alamat bisnis
     -   Pelayanan receptionis
     -   SMS/ pemberitahuan E-Mail/ parcel
     -   Nomor telephone
     -   Pelayanan telephone
     -   Ruang rapat/pertemuan
     -   Ruang tunggu
     -   Ruang kerja
     -   Penerimaan surat/paket/dokumen

    Kewajiban Pihak Kedua:
     - Memberitahukan kepada pihak yang berwenang (Bank, PTSP, kantor Pajak dan lainnya) terkait
        berakhirnya perjanjian ini.
     - Mematuhi dan tunduk pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua dari waktu ke
        waktu untuk kebaikan dan efisiensi manajemen;
     - Menggunakan ruang kerja yang disewa hanya untuk melakukan usaha yang sesuai dengan bidang
        usaha pihak pertama.

w. MUK
   Perjanjian Pinjam Sewa Virtual Office tanggal 17 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara PT Voffice
   (“Pihak Pertama”) dan MUK (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek            : Ruang Kantor di Office 8
   Alamat           : Gedung Office 8, Level 18-A, Jalan Senopati nomor 8B, Kawasan SCBD, Kelurahan
   Senayan, Kecamatan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan
   Jangka Waktu     : 16 Februari 2026 sampai dengan 15 Februari 2027
   Nilai            : Rp3.552.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu Rupiah)

    Hak dan Kewajiban Para Pihak:
    Hak Pihak Pertama:
     - Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap pembayaran tagihan atau pelanggaran syarat dan ketentuan
         dalam perjanjian ini, Voffice dapat secara sepihak memberhentikan sementara dan/atau mengakhiri
         perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
     - Meminta biaya tambahan sebagai bentuk kompensasi kepada Pihak Kedua apabila segala
         penggunaan alamat kantor virtual setelah penghentian sementara/pengakhiran perjanjian ini
         dianggap sebagai tindakan pelanggaran.
     - Tidak dapat menerima paket apabila ukuran dan berat paket melebihi standar yang telah ditentukan,
         barang berharga, barang berbahaya, barang yang mudah terbakar, barang dengan masa kadaluarsa,
         obat-obat terlarang, kartu kredit, atau paket yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan.
     - Membuka paket milik Pihak Pertama apabila dianggap mencurigakan tanpa persetujuan terlebih
         dahulu.




                                                                                                      523
Page 526
      -   Mengalihkan kantor virtual ke Lokasi lain jika diperlukan dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama
          akan menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 21 hari sebelumnya kepada Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
      - Memberikan hak pinjam pakai terhadap ruangan kantor di Gedung Office 8, Level 18-A, Jalan Senopati
         nomor 8B, Kawasan SCBD, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan kepada
         MUK.
      - Memberikan layanan berupa: penyewaan alamat kantor, fasilitas berupa ruangan rapat, ruang kerja,
         penerimaan surat/paket/dokumen, dan surat domisili Gedung (selanutnya disebut “kantor virtual”).
         Penggunaan kantor virtual akan ini bersifat sementara dan tidak memberikan kepada Pihak Kedua
         untuk menguasai ecara eksklusif.
      - Melaporkan pengakhiran perjanjian ini terhadap instansi-instansi terkait.
      - Menerima paket apabila nama penerima atau pengirim terdaftar dalam formular pendaftaran.
      - Berkomitmen untuk tidak mengungkapkan dan akan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan
         untuk melindungi kerahasiaan informasi rahasia, serta menghindari pengungkapan atau
         penyalahgunaan informasi rahasia dan berjanji hanya menggunakannya untuk kepentingan layanan
         Pihak Pertama.
      - Mengungkapkan informasi rahasia apabila memang hal tersebut, disyaratkan oleh undang-undang
         yang berlaku di Indonesia, seperti dimintakan oleh instansi yang berwenang termasuk namun tidak
         terbatas pada OJK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia dan
         Pengadilan.

     Hak Pihak Kedua:
      - Mendapatkan alamat bisnis
      - Pelayanan receptionis
      - SMS/ pemberitahuan E-Mail/ parcel
      - Nomor telephone
      - Pelayanan telephone
      - Ruang rapat/pertemuan
      - Ruang tunggu
      - Ruang kerja
      - Penerimaan surat/paket/dokumen

     Kewajiban Pihak Kedua:
      - Memberitahukan kepada pihak yang berwenang (Bank, PTSP, kantor Pajak dan lainnya) terkait
         berakhirnya perjanjian ini.
      - Mematuhi dan tunduk pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua dari waktu ke
         waktu untuk kebaikan dan efisiensi manajemen;
      - Menggunakan ruang kerja yang disewa hanya untuk melakukan usaha yang sesuai dengan bidang
         usaha pihak pertama.

x.   KKB
      - Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 042/PERJ/BAG/25 tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara
         PT Bintang Artha Global (“Lessor”) dan KKB (“Lesse”), dengan ketentuan sebagai berikut:
        Objek                               : Kendaraan Merek Toyota Avanza Tipe E MT, dengan nomor
                                               Polisi B 1723 UIC.
        Jangka Waktu                        : 15 Juli 2025 sampai dengan 14 Juli 2026.
        Nilai Objek                         : Rp4.905.000,00 (empat juta sembilan ratus lima ribu Rupiah)
                                               per bulan.
        Hak dan Kewajiban Para Pihak
        Hak Lessor:
          - Menerima pembayaran atas Objek Perjanjian yang telah dipakai oleh Pihak Kedua tepat waktu
              sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
          - Menerima pembayaran tiap awal bulan atas sewa Kendaraan tersebut dari Lesse.
          - Menyesuaikan harga sewa apabila ada kebijaksanaan dibidang moneter oleh pemerintah.


                                                                                                      524
Page 527
   -   Memeriksa Kendaraan jika diperlukan.

  Kewajiban Lessor:
   - Memberikan sewa atas kendaraan merek Toyota Avanza dengan nomor Polisi B 1723 UIC kepada
      Lesse.
   - Menyediakan Kendaraan pengaanti untuk penggunaan sementara tanpa ada biaya tambahan
      apabila Kendaraan tidak dapat digunakan dalam jangka waktu lebih dari 6 jam karena alasan
      Kendaraan dalam pelayanan pemeliharaan rutin.

  Hak Lesse:
   - Menerima sewa atas kendaraan Toyota Avanza dengan nomor Polisi B 1723 UIC dari Lessor.
   - Menggunakan Kendaraan tersebut di wilayah yang merupakan bagian dari kesatuan Republik
       Indonesia sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan peraturan-peraturan lalu lintas Indonesia.
   - Menggunakan Kendaraan tersebut sesuai tujuan penggunaan Kendaraan yang telah disepakati
       yaitu sebagai opersional kantor.

  Kewajiban Lesse:
   - Menggunakan kendaraan tersebut sesuai tujuan penggunaan Kendaraan yang telah disepakati
      yaitu sebagai opersional kantor.
   - Melakukan pembayaran tiap awal bulan atas Kendaraan tersebut kepada Lessor.
   - Membawa Kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar Kendaraan dirawat sesuai dengan
      jadwal pemeliharaan yang ditentukan oleh ATP/jaringan bengkel resmi.
   - Memberitahukan Lessor sebelum membawa Kendaraan ke bengkel reparasi.


- Perjanjian Sewa Alat nomor 005/LGL-KKB/P/I/2026 dan nomor 008/LGL-BL/P/I/2026 tanggal 3 Januari
   2026, yang dibuat oleh dan antara KKB (“Pihak Pertama”) dan PT Bintang Langit (“Pihak Kedua”), dengan
   ketentuan sebagai berikut:
  Objek                               : Aesculap Laparoscopy.
  Jangka Waktu                        : 3 Januari 2026 sampai dengan 2 Januari 2027.
  Nilai Objek                         : Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah).

  Hak dan Kewajiban Para Pihak
  Hak Pihak Pertama:
   - Menerima pembayaran atas Objek Perjanjian yang telah dipakai oleh Pihak Kedua tepat waktu
       sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.

  Kewajiban Pihak Pertama:
   - Menyediakan Objek Perjanjian untuk disewakan kepada Pihak Kedua.
   - Bertanggungjawab atas kualitas semua Objek Perjanjian yang tercantum dalam Perjanjian, dalam
      hal terdapat objek perjanjian yang rusak, tercemar/berpotensi tercemar dan/atau tidak sesuai
      dengan standar medis maka Pihak Pertama wajib mengganti Objek Perjanjian dengan barang baru
      sesuai dengan spesifikasi Objek Perjanjian yang dicantumkan dalam pasal 1 ayat 2 Perjanjian
      dengan standar medis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengenakan
      biaya tambahan apapun kepada Pihak Kedua.

  Hak Pihak Kedua:
   - Mengembalikan/return Objek Perjanjian yang rusak dan berhak menerima penggantinya tanpa
       dikenakan biaya tambahan apapun.
   - Menolak Objek Perjanjian yang tidak layak pakai, rusak tercemar/berpotensi tercemar, dan/atau
       tidak dapat dipakai oleh Pihak Kedua.

  Kewajiban Pihak Kedua:
   - Melakukan pembayaran atas pemakaian Objek Perjanjian milik Pihak Pertama sebagaimana
      dicantumkan dalam Perjanjian.


                                                                                                    525
Page 528
- Perjanjian Sewa Menyewa Mesin Fotocopy nomor SK0509ICR/XII/2024 dan nomor 029/LGL-
   KKB/P/XI/2024 tanggal 3 November 2024 antara PT Inti Copiers Rentalindo (“Pihak Pertama”) dengan
   KKB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
  Objek                   : Sewa Menyewa Mesin Fotocopy.
  Jangka Waktu            : 3 November 2024 sampai dengan 2 November 2026.
  Nilai Objek             : Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan.

  Hak dan Kewajiban Para Pihak
  Hak Pihak Pertama:
  - Menerima pembayaran atas sewa Mesin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.
  - Mendapat ganti kerugian dari Pihak Kedua apabila terjadi kehilangan Mesin atau kerusakan Mesin
     yang terbukti diakibatkan dari kelalaian Pihak Kedua yang besarannya akan ditentukan kemudian dan
     disesuaikan dengan harga serta kondisi Mesin.
  - Apabila Pihak Kedua lalai melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berhak
     untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
      a. Menunda atau menghentikan pengiriman bahan habis pakai (konsumabel) dan/atau pemberian
          pelayanan service/perbaikan atas Mesin sampai Pihak Kedua melunasi pembayaran taguhan
          Pihak Pertama, dan/atau
     b. Menarik kembali Mesin dari Pihak Kedua. Dalam hal demikian Pihak Kedua tetap berkewajiban
          untuk melunasi sisa pembayaran yang terhutang.

  Kewajiban Pihak Pertama:
  - Menyewakan 1 (satu) unit Mesin kepada Pihak Kedua.
  - Menyediakan Mesin kepada Pihak Kedua yang beralamatkan di lokasi yang ditentukan oleh Pihak
     Kedua.
  - Menyediakan Mesin meliputi pengiriman, pemasangan & penarikan Mesin, penggantian suku cadang
     (sparepart), dan penyediaan bahan pakai (toner).
  - Menyediakan jasa service (tanpa biaya) berdasarkan panggilan baik telepon/pesan singkat
     whatsapp/email dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada hari kerja Senin-Jumat, dan Pihak
     Pertama wajib untuk merespon panggilan dari Pihak Kedua selambat-lambatnya 2 jam sejak
     pemberitahuan perlunya perbaikan atau penggantian suku cadang Mesin dari Pihak Kedua kepada
     Pihak Pertama.
  - Menjamin bahwa Mesin adalah benar milik Pihak Pertama secara sah sehingga tidak ada pihak lain
     yang akan menuntut Pihak Kedua sehubungan dengan pemakaian Mesin oleh Pihak Kedua.
  - Melakukan service/perbaikan Mesin apabila menerima permintaan service dari Pihak Kedua sesuai
     ketentuan dalam Perjanjian.
  - Mengganti Mesin yang telah rusak dan tidak dapat diperbaiki dengan unit mesin baru yang spesifikasi
     dan fungsinya sama dengan Mesin yang dimaksud dalam Perjanjian tanpa mengenakan tambahan
     biaya apa pun kepada Pihak Kedua.
  - Melakukan pemeliharaan berkala minimal 1 kali dalam 1 bulan terhadap Mesin untuk menghindari
     terjadinya kendala/masalah pada operasional Mesin dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu
     kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua dibebaskan dari semua biaya service/pembersihan dan perbaikan
     termasuk bahan habis pakai dan suku cadang kecuali kertas.

  Hak Pihak Kedua:
  - Mendapatkan pelayanan yang maksimal dari Pihak Pertama sesuai dengan yang telah dicantumkan
     dalam Perjanjian sampai dengan masa sewa berakhir.
  - Mendapatkan penggantian mesin yang sejenis dan dapat berfungsi dengan baik apabila Mesin tidak
     dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
  - Mendapatkan free copy sebanyak 700 (tujuh ratus) lembar copy hitam putih dan 200 (dua ratus) copy
     berwarna .

  Kewajiban Pihak Kedua:




                                                                                                   526
Page 529
 - Bertanggung jawab mengganti kerugian kepada Pihak Pertama apabila terjadi kehilangan atas Mesin
      ataupun sparepart dan bahan pakai atau hal-hal yang merugikan Pihak Pertama selama jangka waktu
      sewa.
 -    Membayar biaya sewa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tagihan diterima oleh Pihak Kedua.
 -    Membayar biaya sewa Mesin kepada Pihak Pertama setiap bulan sesuai dengan perhitungan yang
      ditentukan dalam ayat 1 Pasal 4.
 -    Melunasi seluruh tagihan Pihak Pertama paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
      tanggal diterimanya tagihan secara lengkap oleh Pihak Kedua.

- Perjanjian Sewa Menyewa Lokasi Untuk ATM Mandiri nomor 031/LGL-KKB/P/XI/2024, nomor
  0440A/MANDIRI/ATM/03/2025 tanggal 9 November 2024 antara KKB (“Pihak Pertama”) dengan PT
  Bank Mandiri (PERSERO) Tbk. (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                                 : 1 Unit Mesin ATM yang berlokasi di Rumah Sakit Metro
                                            Hospitals dan 1 Unit Pole Sign.
   Jangka Waktu                          : 9 November 2024 sampai dengan 8 November 2026.
   Nilai Objek                           : Rp28.280.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus
                                            delapan puluh ribu Rupiah), belum termasuk PPN 11% dan
                                            PPh 10%.
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama:
   Menerima harga sewa yang diberikan oleh Pihak Kedua.
   Kewajiban Pihak Pertama:
   Menyediakan lahan/ruangan yang dipergunakan untuk menempatkan dan mengoperasikan Mesin
   ATM dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

     Hak Pihak Kedua:
     Menggunakan lahan/ruangan yang digunakan untuk menempatkan dan mengoperasikan Mesin ATM
     dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     Membayar harga sewa sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian kepada Pihak Pertama.

- Perjanjian Sewa Menyewa Alat dan Pengadaan Barang Habis Pakai Untuk Pelayanan Poli Mata di Rumah
  Sakit Metro Hospital nomor 018/LGL-KKB/P/II/2024 tanggal 1 Februari 2024 antara PT Teramed
  Indonesia (“Pihak Pertama”) dengan KKB (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek                           : Alat Kesehatan Mata dan Peralatan untuk Pelayanan Poli Mata.
    Jangka Waktu                    : 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.

     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama:
     - Mengajukan tagihan pembayaran atas Objek Perjanjian paling lambat 1 (satu) bulan sejak Objek
        Perjanjian dipakai oleh Pihak Kedua
     - Menerima pembayaran atas Objek Perjanjian yang dipakai oleh pihak Kedua sesuai dengan
        ketentuan dalam Perjanjian ini.
     - Mendapatkan bukti pembayaran setelah pembayaran selesai dilakukan oleh Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     - Menyediakan Objek Perjanjian sesuai dengan pesanan dari Pihak Kedua sebagaimana tercantum
        pada pasal 1 Perjanjian ini.
     - Mengasuransikan alat-alat Poliklinik Mata dan Alat OK yang ditempatkan di Rumah Sakit.
     - Bertanggungjawab atas kualitas semua Objek Perjanjian yang dimaksud dalam Perjanjian ini. Dalam
        hal terdapat Objek Perjanjian yang rusak, tercemar/berpotensi tercemar, dan/atau tidak sesuai
        dengan standar Pihak Kedua maka Pihak Pertama wajib mengganti Objek Perjanjian tersebut
        dengan barang baru sesuai dengan spesifikasi Objek Perjanjian yang dicantumkan dalam Perjanjian
        ini, tanpa mengenakan biaya tambahan apa pun kepada Pihak Kedua.


                                                                                                   527
Page 530
         -   Menjamin ketersediaan Objek Perjanjian selama Perjanjian ini berlangsung.


         Hak Pihak Kedua:
         - Menerima Objek Perjanjian tepat waktu, dalam kondisi baru dan sesuai standarisasi yang
            ditentukan Pihak Kedua sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.
         - Mengembalikan yang jangka waktu kedaluwarsanya akan berakhir dalam waktu 2 (dua) bulan dan
            berhak menerima pengganti produk yang sama sesuai dengan produk yang dikembalikan.
         - Mengembalikan barang habis pakai yang rusak, kedaluwarsanya akan berakhir dalam waktu 2 (dua)
            bulan dan berhak menerima penggantinya dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak
            dikembalikan tanpa dikenakan biaya sedikitpun.
         - Menolak menerima Objek Perjanjian yang tidak layak pakai, rusak, tercemar/berpotensi tercemar,
            kedaluwarsa, dan/atau tidak dapat dipakai oleh Pihak Kedua.

         Kewajiban Pihak Kedua:
         - Melakukan pembayaran atas pemakaian Objek Perjanjian milik Pihak Pertama paling lambat 1 (satu)
           bulan setelah Objek Perjanjian dipakai.
         - Menyediakan tempat penyimpanan yang memadai untuk Objek Perjanjian milik Pihak Pertama.

         Berdasarkan Surat keterangan Direksi KKB nomor 007/KKB/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
         Keterangan nomor 012/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &
         Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
         negoisasi.

y.   WCB
     Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor nomor 9/PPP/VI/2020 tanggal 8 Juni 2017, i) Perpanjangan &
     Perubahan (Addendum) Perjanjian Pinjam Pakai nomor 9/PPP/VI/2020 tanggal 6 Juni 2020 ii) Perpanjangan
     dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Pinjam Pakai nomor 21/PPP/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang
     dibuat oleh dan antara PT Bintang Kosambi (“Pihak Pertama”) dan WCB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     Objek             : Ruangan kantor
     Alamat            : Jalan Jendral Sudirman nomor 1, Mall Tangerang City, Kota Tangerang 15118
     Jangka Waktu      : 6 Juni 2023 sampai dengan 5 Juni 2026

     Hak dan Kewajiban Para Pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Memutuskan perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua mengenai kelalaian
     yang dilakukan oleh Pihak Kedua.

     Kewajiban Pihak Pertama:
     Memberikan hak pinjam pakai terhadap ruangan kantor di Jalan Jendral Sudirman nomor 1 Mall Tangerang
     City, Kota Tangerang 15118 kepada Pihak Kedua.

     Hak Pihak Kedua:
     Menghentikan masa pinjam pakainya dengan pemberitahuan secara tertulis 2 (dua) bulan sebelum tanggal
     penghentian kepada Pihak Pertama

     Kewajiban Pihak Kedua:
      - Mematuhi dan tunduk pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua dari waktu ke
         waktu untuk kebaikan dan efisiensi manajemen;
      - Menggunakan ruang kerja yang disewa hanya untuk melakukan usaha yang sesuai dengan bidang
         usaha pihak pertama.




                                                                                                      528
Page 531
         Berdasarkan Surat keterangan Direksi WCB nomor 002/WCB/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat
         Keterangan nomor 016/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan &
         Partners, menerangkan bahwa saat ini perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan dan
         negoisasi.

    z.   MIB
         Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan
         PT Metro Hospitals Indonesia (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

         Objek           :        Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8
         Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.
         Jangka Waktu    :        sejak tanggal 22 Juli 2019 sampai dengan tidak ditentukan

         Hak dan Kewajiban para pihak:

         Hak Pihak Pertama:
         Menerima pemeliharaan atas 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan
         Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

         Kewajiban Pihak Pertama:
         Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan
         yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.


         Hak Pihak Kedua:
         Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
         16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

         Kewajiban Pihak Kedua:
           -   Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
               Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam
               keadaan baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
           -   Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
               KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

-    Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan PUM
     (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek                 :  Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
                             Cikupa, Tangerang Banten.
     Jangka Waktu :       Tidak Ditentukan.
     Nilai Perjanjian :   -

     Hak dan Kewajiban para pihak:
     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pemeliharaan atas 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
     Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari PUM.

     Kewajian Pihak Pertama:
     Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada PUM atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
     beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

     Hak Pihak Kedua:
     Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
     Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.


                                                                                                           529
Page 532
    Kewajiban Pihak Kedua:
    − Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
      KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan
      siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
    − Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
      16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

-   Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak
    Pertama”) dengan BSG (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek          : Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
    Cikupa, Tanggerang Banten.
    Jangka Waktu : Tidak Ditentukan.

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
    Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten dari Pihak Kedua.

    Kewajian Pihak Pertama:
    Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
    beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

    Hak Pihak Kedua:
    Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
    Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

    Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
          Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan
          baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
      -   Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalambangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
          16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

-   Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak Pertama”)
    dengan MHT (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

          Objek        :        Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8
          Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.
          JangkaWaktu :         Tidak Ditentukan.

          Hak dan Kewajiban para pihak:

          Hak Pihak Pertama:
          Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan
          Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

          Kewajian Pihak Pertama:
          Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan
          yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

          Hak Pihak Kedua:
          Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
          16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.


                                                                                                         530
Page 533
                 Kewajiban Pihak Kedua:
                 Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
                 Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan
                 baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                 Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
                 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

6. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

     • Perseroan
       Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki beberapa HAKI sebagaimana berikut:

          Perseroan memiliki Merek “Metro Hospitals” berdasarkan Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar dan Sertifikat
          Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000654181 tanggal 2 Oktober 2018 dan berlaku sampai dengan 2
          Oktober 2028, yang terdaftar untuk kelas 16, 35, 42, 44.

     • Entitas Anak
       Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Entitas Anak tidak memiliki hak kekayaan intelektual (HAKI).

7.   Asuransi

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki beberapa jenis asuransi yang diyakini oleh Perseroan
     bahwa jumlah pertanggungan asuransi atas sebagian aset/kekayaan material Perseroan tersebut telah memadai
     untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan. Berikut ini adalah
     rincian dari asuransi Perseroan:

     •        Perseroan
              Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki asuransi atas nama Perseroan dan sesuai dengan
              Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 11 Juni 2026, Perseroan tidak memiliki asuransi dalam
              melaksanakan kegiatan usaha Perseroan, dan Perseroan akan menanggung setiap risiko yang mungkin
              timbul dari rusaknya, hilangnya atau musnahnya harta kekayaan milik Perseroan tersebut dan dalam hal
              terjadinya risiko rusak, hilang, dan musnahnya harta kekayaan tersebut karena suatu peristiwa tertentu,
              hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya kegiatan usaha Perseroan atau mengakibatkan berhentinya
              operasi Perseroan.

     •        Entitas Anak

         a.    INI
                1. Polis Asuransi Industrial All Risk yang dikeluarkan oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia,
                   pada tanggal 31 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut:
                   Nama Tertanggung             : PT Bank OCBC NISP Tbk QQ INI
                   Nomor Polis                  : 11-F0085276-ISR-R002
                   Jenis Asuransi               : Industrial All Risk
                   Objek Pertanggungan          : Rumah Sakit
                   Uraian Pertanggungan         : RSI + Klinik Santo Yusuf, Jalan Ganggeng Raya No. 9, RT 009, RW
                                                     001, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
                                                     Utara
                   Total Pertanggungan          : Rp13.000.000.000,00
                   Jangka Waktu                 : 31 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2026

               2. Polis Asuransi Industrial All Risk yang dikeluarkan oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia,
                  pada tanggal 31 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut:
                  Nama Tertanggung             : PT Bank OCBC NISP Tbk QQ INI
                  Nomor Polis                  : 11-F0085277-ISR-R002


                                                                                                                     531
Page 534
          Jenis Asuransi            :   Earthquake Following IAR
          Objek Pertanggungan       :   Rumah Sakit
          Uraian Pertanggungan      :   RSI + Klinik Santo Yusuf, Jalan Ganggeng Raya No. 9, RT 009, RW
                                        001, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
                                        Utara
          Total Pertanggungan       :   Rp13.000.000.000,00
          Jangka Waktu              :   31 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2026

b. BL
   1. Polis Asuransi Property All Risk yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk., pada tanggal
      12 Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:
      Nama Tertanggung            : BL
      Nomor Polis                 : 01099012600232
      Jenis Asuransi              : Property All Risk
      Objek Pertanggungan         : Rumah Sakit
      Uraian Pertanggungan        : Jalan Moh Toha KM 2 nomor 1, Nambo Jaya, Karawaci, Kota Bumi,
                                      Tangerang, 15560, Indonesia
      Total Pertanggungan         : Rp116.000.000.000,00
      Jangka Waktu                : 31 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2026

     2.   Polis Asuransi Earthquake yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk., pada tanggal 12
          Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:
          Nama Tertanggung           : BL
          Nomor Polis                : 01099012600233
          Jenis Asuransi             : Earthquake
          Objek Pertanggungan        : Rumah Sakit
          Uraian Pertanggungan       : Jalan Moh Toha KM 2 nomor 1, Nambo Jaya, Karawaci, Kota Bumi,
                                         Tangerang, 15560, Indonesia
          Total Pertanggungan        : Rp165.920.000.000,00
          Jangka Waktu               : 31 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2026


c.   HPM

      1. Polis Asuransi All Risk yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk., pada tanggal 9 Januari
         2026 No. 136/CN/PAR/XII/2025 dengan rincian sebagai berikut:
         Nama Tertanggung            : PT Harmoni Pandu Makmur (HPM) QQ PT. Metro Healthcare
                                         Indonesia QQ Bank Ina Perdana
         Nomor Polis                 : 01099012600185
         Jenis Asuransi              : Property All Risk
         Objek Pertanggungan         : Rumah Sakit
         Uraian Pertanggungan        : Rumah Sakit Umum Kartini, Jalan Airlangga nomor 137, Mojosari,
                                         Mojokerto, Jawa Timur
         Total Pertanggungan         : Rp16.000.000.000,00
         Jangka Waktu                : 31 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2026

      2. Polis Asuransi Earthquake yang dikeluarkan oleh PT Lippo General Insurance, Tbk., pada tanggal 6
         Januari 2025 No. 136dengan rincian sebagai berikut:
         Nama Tertanggung          : PT Harmoni Pandu Makmur (HPM) QQ PT. Metro Healthcare
                                      Indonesia QQ Bank Ina Perdana
         Nomor Polis               : 01099012600186
         Jenis Asuransi            : Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami
         Objek Pertanggungan       : Rumah Sakit
         Uraian Pertanggungan      : Rumah Sakit Umum Kartini, Jalan Airlangga nomor 137, Mojosari,
                                      Mojokerto, Jawa Timur


                                                                                                           532
Page 535
          Total Pertanggungan       :   Rp16.040.000.000,00
          Jangka Waktu              :   31 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2026

d. KKB
   1. Polis Asuransi Property All Risk yang keluarkan oleh PT Asuransi Bina Dana Arta (OONA INSURANCE),
      pada tanggal 9 Januari 2026, dengan keterangan sebagai berikut :
      Nama Tertanggung            : KKB
      Jenis Asuransi              : Property All Risk
      Nomor Polis                 : 01099012600189
      Objek Pertanggungan         : Rumah Sakit Metro Hospital Cikarang Baru
      Total Pertanggungan         : Rp13.500.000.000,00
      Jangka Waktu                : 31 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2026
      Nama Tertanggung            : KKB

      2. Polis Asuransi Earthquake yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bina Dana Arta (OONA INSURANCE),
         pada tanggal 9 Januari 2026, dengan keterangan sebagai berikut :
         Nama Tertanggung          : KKB
         Jenis Asuransi            : Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami
         Nomor Polis               : 01099012600190
         Uraian Pertanggungan      : Rumah Sakit Metro Hospital Cikarang Baru
         Total Pertanggungan       : Rp13.540.000.000,00
         Jangka Waktu              : 31 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2026
         Nama Tertanggung          : KKB

      3. Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh PT AVRIST GENERAL INSURANCE Tbk pada
         tanggal 24 Oktober 2025, dengan keterangan sebagai berikut :
         Nama Tertanggung          : KKB
         Jenis Asuransi            : Asuransi Kendaraan Bermotor
         Nomor Polis               : 0101-0211-25-002758
         Uraian Pertanggungan      : Daihatsu Grand Max 1.3 M/T 2013, B1052FIX
         Total Pertanggungan       : Rp845.562,50
         Jangka Waktu              : 24 Oktober 2025 sampai dengan 24 Oktober 2026
         Nama Tertanggung          : KKB

e.   MIB
     1. Polis Asuransi Property All Risk yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk., pada tanggal 9
        Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:
        Nama Tertanggung            : MIB qq PT Bank OCBC NISP
        Nomor Polis                 : 01099012600193
        Jenis Asuransi              : Property All Risk
        Objek Pertanggungan         : Rumah Sakit, Jalan Raya Serang KM 16,8, Desa Sukamulya,
                                         Kecamatan Cikupa Tangerang-Banten
        Uraian Pertanggungan        : All risks of physical loss and/or damage to the Insured Property from
                                         any cause except hereinafter excluded (subject to policy exclusion)
        Total Pertanggungan         : Rp69.490.322.507,00
        Jangka Waktu                : 9 Januari 2026 sampai dengan 9 Januari 2027

     2.   Schedule Asuransi Earthquake yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk., pada tanggal
          9 Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:
          Nama Tertanggung           : MIB qq PT Bank OCBC NISP
          Nomor Polis                : 01099012600194
          Jenis Asuransi             : Earthquake
          Objek Pertanggungan        : Rumah Sakit, Jalan Raya Serang KM 16,8, Desa Sukamulya,
                                         Kecamatan Cikupa Tangerang-Banten
          Uraian Pertanggungan       : Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami


                                                                                                           533
Page 536
     Total Pertanggungan        :   Rp69.490.322.507,00
     Jangka Waktu               :   9 Januari 2026 sampai dengan 9 Januari 2027

3.   Polis Asuransi Property All Risk yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk., pada tanggal
     12 Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:
     Nama Tertanggung            : MIB
     Nomor Polis                 : 01099012600234
     Jenis Asuransi              : Property All Risk
     Objek Pertanggungan         : Rumah Sakit, Jalan Raya Serang KM 16,8, Desa Sukamulya,
                                     Kecamatan Cikupa Tangerang-Banten
     Uraian Pertanggungan        : Material/Property Damage, Business Interruption
     Total Pertanggungan         : Rp516.050.000,00
     Jangka Waktu                : 31 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2026

4.   Polis Asuransi Earthquake yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk., pada tanggal 12
     Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:
     Nama Tertanggung           : MIB
     Nomor Polis                : 01099012600235
     Jenis Asuransi             : Earthquake
     Objek Pertanggungan        : Rumah Sakit, Jalan Raya Serang KM 16,8, Desa Sukamulya,
                                    Kecamatan Cikupa Tangerang-Banten
     Uraian Pertanggungan       : Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami
     Total Pertanggungan        : Rp516.050.000,00
     Jangka Waktu               : 31 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2026




                                                                                                      534
Page 537
8. Struktur Organisasi




                         535
Page 538
9. Aset Tetap

   Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai aset tetap
   berupa:

   Benda Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)

   Nilai aset tetap Perseroan dan Entitas Anak disajikan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian auditan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai tahun buku acuan. Adapun nilai buku bersih
   (Net Book Value) aset tetap masing-masing Entitas Anak adalah sebagaimana disajikan dalam tabel berikut:

                                                      Peralatan       Peralatan                      Aset dalam
    Entitas        Tanah            Bangunan                                         Kendaraan                              Total
                                                       Umum            Medis                        Penyelesaian
     MHI              -                  -                -               -              -               -                    -
     MIB       126.679.274.704     20.422.109.209    683.012.079    11.199.390.251       -            846.942.348      159.830.728.591
      INI      122.558.525.000      7.638.860.386    211.108.788      204.649.560        -          1.048.983.500      131.662.127.233
    HPM         77.900.260.000     12.645.751.723   1.317.935.590    3.859.111.985   9.656.250           -              95.732.715.548
     TAS        82.013.020.000           -                -               -              -            501.357.300       82.514.377.300
     NKL       330.000.000.000           -                -               -              -            128.182.800      330.128.182.800
     GTJ        22.800.000.000           -                -               -              -               -              22.800.000.000
     DNB       171.656.672.879           -                -               -              -            122.100.000      171.778.772.879
      BL       197.631.509.506    109.397.516.110    818.288.592    14.568.172.545             0   34.482.951.886      356.898.438.639
     CUB        81.400.000.000           -                -               -              -               -              81.400.000.000
    MUK         71.403.750.000           -                -               -              -            306.226.800       71.709.976.800
     KKB        52.369.000.000      8.563.902.826    386.786.274     5.300.584.160       -               -              66.620.273.259
    KCIM        13.737.000.000           -                -               -              -             33.300.000       13.770.300.000
     SAJ        83.318.500.000           -                -               -              -          2.857.183.978       86.175.683.978
     CAM        48.792.400.000           -                -               -              -               -              48.792.400.000
    MAB       1.273.027.589.740    27.429.048.057    169.697.916          -              -               -            1.300.626.335.713
    MMS               -                  -           264.672.388       38.103.333        -               -                 302.775.721
     GDC       251.849.157.000           -                -               -              -               -             251.849.157.000
    TOTAL     3.007.136.658.829   186.097.188.311   3.851.501.628   35.170.011.833   9.656.250     40.327.228.612     3.272.592.245.462


   Adapun keseluruhan nilai aset tetap Perseroan secara konsolidasian sesuai dengan laporan keuangan auditan
   tahun 2025, berdasarkan jenis aset tetap, adalah sebagai berikut:

                            Jenis Aset Tetap                                                 Nilai Buku Bersih (Rp)
    Tanah                                                                                                           3.007.136.658.829
    Bangunan                                                                                                          186.097.188.311
    Peralatan Umum                                                                                                       3.851.501.628
    Peralatan Medis                                                                                                    35.170.011.833
    Kendaraan                                                                                                                9.656.250
    Aset dalam Penyelesaian                                                                                            40.327.228.612
    Total                                                                                                           3.272.592.245.462




                                                                                                                                    536
Page 539
• Perseroan
  Menguasai satu ruangan dalam bangungan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
  Cikupa, Tangerang, Banten berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019 oleh dan antara MIB
  dengan Perseroan.

• Entitas Anak

   A. MGM
      Menguasai satu ruangan kantor di Jalan Raya Serang KM 16,8 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan
      Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli
      2019 oleh dan antara MIB dengan MGM.

   B. MHT
      Menguasai satu ruangan kantor beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8 Kelurahan Sukamulya,
      Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai
      tanggal 22 Juli 2019 oleh dan antara MIB dengan MHT.

   C.   MMA
        Menguasai satu ruangan kantor beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya nomor 73A, Kelurahan
        Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan
        Perpanjangan Perjanjian Pinjam Sewa Virtual Office tanggal 1 Oktober 2025 oleh dan antara PT SERVIS
        BAROKAH INDONESIA dengan MMA.

   D. MHIN
      Menguasai satu ruangan kantor beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8 Kelurahan Sukamulya,
      Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai
      tanggal 22 Juli 2019 oleh dan antara MIB dengan MHIN.

   E.   MAB
        1. Memiliki dan menguasai tanah yaitu seluas 15.760 m 2 yang terletak di Kuningan Barat,
           berdasarkan Setifikat Hak Guna Bangunan nomor 336 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan
           Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tanggal 1 Februari 2001 dan
           berlaku sampai dengan tanggal 30 Januari 2041, dengan nama pemegang hak adalah MAB pada
           tanggal 3 Desember 2020, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
           103/3433/1975 tanggal 30 Januari 2001, berdasarkan Akta Jual Beli nomor 136/2020 tanggal 3
           Desember 2020, dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
        2. Memiliki dan menguasai tanah yaitu seluas 8.600 m2 yang terletak di Kelurahan Kuningan Barat,
           Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Setifikat
           Hak Guna Bangunan nomor 339 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik
           Indonesia, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tanggal 15 Mei 1972 dan berlaku sampai dengan
           tanggal 20 Agustus 2045 dengan nama pemegang hak adalah MAB pada tanggal 2 Oktober 2015,
           dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 58/59 tanggal 1972, berdasarkan
           Akta Jual Beli nomor 23/2015 tanggal 2 Oktober 2015, dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum,
           Pejabat Pembuat Akta Tanah.
        3. Menguasai satu ruangan kantor virtual di Office 8 Lantai 18-A, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman
           Kavling 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI
           Jakarta, berdasarkan perj tanggal 17 Februari 2024 oleh dan antara PT VOFFICE dengan MAB.

   F.   MMS
        Menguasai satu ruangan kantor di Jalan Raya Puri Agung Nomor 3 Pondok Makmur, Kelurahan Kuta
        Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Perjanjian Pinjam
        Pakai Ruang Kantor nomor 06/PPP/IX/2021 tanggal 14 Mei 2021; Perpanjangan & Perubahan
        (Addendum) Perjanjian Pinjam Pakai nomor 19/PPP/V/2023 tanggal 12 Mei 2023; Perpanjangan



                                                                                                       537
Page 540
    Pinjam Pakai nomor 01/PPP/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 oleh dan antara PT NUSA ALAM INDAH
    dengan MMS.

G. DNB
   DNB menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
   Sebidang tanah seluas 28.690 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Sukabumi, Kecamatan
   Citamiang, Kelurahan Gedongpanjang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 00121 yang
   dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, tanggal 31 Mei 2023, dengan nama pemegang
   hak PT AKALPA BUANA INDAH, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
   01345/GEDONGPANJANG/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang merupakan penggabungan dari SHGB
   nomor 3,6,7,69,70,71,72,74,75,76,77,78,79,80,81,82,83,84,85,86,120 berdasarkan:
   a. Akta Jual Beli nomor 522/2018 tanggal 18 Oktober 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 03/Gedongpanjang, seluas 1.462 m2.
   b. Akta Jual Beli nomor 522/2018 tanggal 18 Oktober 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 06/Gedongpanjang, seluas 797 m2.
   c. Akta Jual Beli nomor 522/2018 tanggal 18 Oktober 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 07/Gedongpanjang, seluas 17.480 m2.
   d. Akta Jual Beli nomor 438/2018 tanggal 4 September 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 69/Kelurahana Gedongpanjang, seluas 117 m2.
   e. Akta Jual Beli nomor 439/2018 tanggal 4 September 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 70/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 166 m2.
   f. Akta Jual Beli nomor 516/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 71/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 2.007 m2.
   g. Akta Jual Beli nomor 515/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 72/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 415 m2.
   h. Akta Jual Beli nomor 635/2018 tanggal 6 Desember 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 74/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 647 m2.
   i. Akta Jual Beli nomor 631/2018 tanggal 6 Desember 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 75/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 259 m2.
   j. Akta Jual Beli nomor 634/2018 tanggal 6 Desember 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 76/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 730 m2.
   k. Akta Jual Beli nomor 630/2018 tanggal 6 Desember 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 77/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 298 m2.
   l. Akta Jual Beli nomor 633/2018 tanggal 6 Desember 2018 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 78/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 213 m2.
   m. Akta Jual Beli nomor 73/2019 tanggal 26 Februari 2019 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 80/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 528 m2.
   n. Akta Jual Beli nomor 74/2019 tanggal 26 Februari 2019 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 81/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 199 m2.




                                                                                                538
Page 541
    o. Akta Jual Beli nomor 75/2019 tanggal 26 Februari 2019 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 82/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 200 m2.
    p. Akta Jual Beli nomor 87/2019 tanggal 5 Maret 2019 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI KUSUMA
       LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak Guna
       Bangunan nomor 83/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 147 m2.
    q. Akta Jual Beli nomor 91/2019 tanggal 12 Maret 2019 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 84/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 2.038 m2.
    r. Akta Jual Beli nomor 125/2020 tanggal 9 Maret 2020 dibuat di hadapan TJOENG INDRYANI
       KUSUMA LESTARI, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Sukabumi, untuk Sertifikat Hak
       Guna Bangunan nomor 86/Kelurahan Gedongpanjang, seluas 86 m2.

H. NKL
   NKL menguasai dan memiliki tanah dan bangunan yaitu sebagai berikut:
   1. Sebidang tanah seluas 110 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
      Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01052
      yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 7 Maret 1981 yang
      berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
      (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 228/1981 tanggal
      7 Maret 1981 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021
      yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat Jenderal
      Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
   2. Sebidang tanah seluas 597 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
      Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01053
      yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 3 Februari 1990 yang
      berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
      (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 84/1990 tanggal 3
      Februari 1990 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021
      yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat Jenderal
      Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
   3. Sebidang tanah seluas 880 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
      Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01054
      yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 22 September 1990 yang
      berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
      (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 738/1990 tanggal
      29 September 1990 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus
      2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat
      Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
   4. Sebidang tanah seluas 362 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
      Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01055
      yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 29 Juni 1981 yang
      berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
      (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 531/1981 tanggal
      29 Juni 1981 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021
      yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat Jenderal
      Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
   5. Sebidang tanah seluas 428 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
      Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01056
      yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 9 Mei 1973 yang berlaku
      sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama (sekarang
      NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 95/1973 tanggal 8 Mei 1973
      berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang
      dikeluarkan oleh Kantor KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat Jenderal
      Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


                                                                                                 539
Page 542
6. Sebidang tanah seluas 570 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
    Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01057
    yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 19 Desember 1990 yang
    berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
    (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 1316/1990 tanggal
    18 Desember 1990 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus
    2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat
    Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
7. Sebidang tanah seluas 345 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
    Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01058
    yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 14 Juni 1990 yang
    berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
    (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 500/1990 tanggal
    14 Juni 1990 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021
    yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat Jenderal
    Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
8. Sebidang tanah seluas 247 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
    Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01059
    yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 6 Februari 1984 yang
    berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
    (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 459/1983 tanggal
    6 Februari 1984 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021
    yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat Jenderal
    Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
9. Sebidang tanah seluas 793 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
    Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01060
    yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 9 Maret 1987 yang
    berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
    (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 187/1987 tanggal
    9 Maret 1987 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal 29 Oktober 2021
    yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat Jenderal
    Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
10. Sebidang tanah seluas 175 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
    Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01061
    yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 16 Desember 1982 yang
    berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
    (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 1930/1982 tanggal
    16 Desember 1982 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal 29 Oktober
    2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat
    Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
11. Sebidang tanah seluas 2.130m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
    Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01062
    yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 10 September 1963 yang
    berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
    (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 162/1978 tanggal
    10 September 1963 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus
    2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat
    Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
12. Sebidang tanah seluas 1.135 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
    Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01063
    yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 24 November 1982 yang
    berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
    (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 1930/1982 tanggal
    24 November 1982 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus




                                                                                            540
Page 543
    2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat
    Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
13. Sebidang tanah seluas 66 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
    Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01064
    yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 28 September 1991 yang
    berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
    (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 162/1978 tanggal
    28 September 1991 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus
    2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat
    Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
14. Sebidang tanah seluas 454 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
    Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01065
    yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 22 November 1990 yang
    berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
    (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 30/1990 tanggal
    22 November 1990 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus
    2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat
    Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
15. Sebidang tanah seluas 340 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
    Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01066
    yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 18 Desember 2000 yang
    berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
    (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
    92/Nagrikaler/2000 tanggal 18 Desember 2000 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang nomor
    472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah,
    DJKN Jawa Barat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik
    Indonesia.
16. Sebidang tanah seluas 210 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
    Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01067
    yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 126 Oktober 1977 yang
    berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
    (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 380/1977 tanggal
    26 Oktober 1977 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang nomor 472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021
    yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah, DJKN Jawa Barat, Direktorat Jenderal
    Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
17. Sebidang tanah seluas 260 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
    Kecamatan Purwakarta, Desa Negrikaler, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01068
    yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, tanggal 18 Desember 2000 yang
    berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, dengan nama pemegang hak PT Etra Nusa Bersama
    (sekarang NKL), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
    91/Negrikaler/2000 tanggal 18 Desember 2000 berdasarkan Kputipan Risalah Lelang nomor
    472/33/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwakarta, Kantor Wilayah,
    DJKN Jawa Barat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik
    Indonesia.

   Didukung dengan Surat Pernyataan Direksi NKL tanggal 26 Juni 2025, dan berdasarkan Surat
   Keterangan nomor 003/s.ket.KA/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris
   Kartika. S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Indramayu, menerangkan bahwa saat ini sedang
   dilakukan pengurusan perubahan nama pada sertifikat tanah milik NKL yaitu SHGB 01052, SHGB
   01053, SHGB 01054, SHGB 01055, SHGB 01056, SHGB 01057, SHGB 01058, SHGB 01059, SHGB
   01060, SHGB 01061, SHGB 01062, SHGB 01063, SHGB 01064, SHGB 01065, SHGB 01066, SHGB
   01067, SHGB 01068, adapun SHGB tersebut seluruhnya masih berlaku sampai dengan 6 Oktober
   2051 dan pengurusan perubahan nama tersebut tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan
   NKL, karena hanya menyangkut perubahan data sehubungan adanya perubahan nama dari PT
   ETRA NUSA BERSAMA menjadi NKL.


                                                                                            541
Page 544
I.   INI.
     INI menguasai dan memiliki tanah dan bangunan yaitu sebagai berikut:
     1. Sebidang tanah seluas 4.300 m2, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara,
         Kecamatan Tanjung Priok, Kelurahan Sungai Bambu, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
         Nomor 738 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, tanggal 14 Agustus 2000
         yang berlaku sampai dengan 13 Agustus 2040, dengan nama pemegang hak INI, dengan uraian
         sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 2657/1997 tanggal 12 Juni 1997 berdasarkan
         Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 127 tanggal 7 Oktober 2019 dibuat di hadapan Hj Ofiyati
         Sobriyah.
     2. Sebidang tanah seluas 834 m2, yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan
         Tanjung Priok, Kelurahan Sungai Bambu, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 595
         yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, tanggal 16 Juni 1998 yang berlaku
         sampai dengan 15 Juni 2038, dengan nama pemegang hak INI, dengan uraian sebagaimana
         tersebut dalam Surat Ukur nomor 2559/1997 tanggal 9 Juni 1997 berdasarkan Perjanjian
         Pengikatan Jual Beli Nomor 128 tanggal 7 Oktober 2019 dibuat di hadapan Hj Ofiyati Sobriyah.

J.   SBB
     SBB tidak memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak, dan untuk melaksanakan kegiatan
     usahanya, SBB menguasai ruangan yang ada di dalam bangun yang beralamat Jalan Raya Serang KM.
     16.8, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 001, Suka Mulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten,
     berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB dan SBB.

K. BSG
   BSG tidak memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak, dan untuk melaksanakan kegiatan
   usahanya, BSG menguasai ruangan yang ada di dalam bangun yang beralamat Jalan Raya Serang KM.
   16.8, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 001, Suka Mulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten,
   berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang diuat oleh dan antara MIB dan BSG.

L.   PUM
     PUM tidak memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak, dan untuk melaksanakan kegiatan
     usahanya, PUM menguasai ruangan yang ada di dalam bangun yang beralamat Jalan Raya Serang KM.
     16.8, Suka Mulya, Cikupa Tangerang, Banten, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli
     2019, yang dibuat oleh dan antara MIB dan PUM.

M. BL
   BL menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
   1. Sebidang tanah seluas 498 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan
      Karawaci, Kelurahan Nambo Jaya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 229 yang
      dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 30 Maret 2010 dan menjadi Hak Guna
      Bangunan untuk jangka waktu 30 tahun yang berakhir haknya pada tanggal 2 Maret 2040
      berdasarkan Surat Keputusan nomor 119.550.2.28.05-2009 tanggal 29 Desember 2009, dengan
      nama pemegang hak BL, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
      119/NAMBOJAYA/2008 tanggal 17 Desember 2008 (“SHGB 229”).

     2. Sebidang tanah seluas 3.350 M2 , yang terletak di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan
        Karawaci, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2291
        yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 21 Maret 1995 dan menjadi Hak
        Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 tahun yang berakhir haknya pada tanggal 26 Agustus 2035,
        dengan nama pemegang hak BL, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
        6163/1994 tanggal 24 Oktober 1994 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 16/2005 tanggal 3 Oktober
        2005 yang dibuat di hadapan GRACE PARULIAN HUTAGALUNG, Sarjana Hukum (“SHGB 2291”).

     3. Sebidang tanah seluas 1.150 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang,
        Kecamatan Karawaci, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan


                                                                                                      542
Page 545
       nomor 2288 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 19 Maret
       1991 dan berlaku sampai dengan tanggal 26 Agustus 2035 dengan nama pemegang hak BL, dengan
       uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 44/2005 tanggal 25 Agustus 2005
       berdasarkan Akta Jual Beli nomor 13/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan GRACE
       PARULIAN HUTAGALUNG, Sarjana Hukum (“SHGB 2288”).

    4. Sebidang tanah seluas 2.250 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang,
       Kecamatan Karawaci, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
       nomor 2289 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 19 Maret
       1991 dan berlaku sampai dengan tanggal 26 Agustus 2035 dengan nama pemegang hak BL, dengan
       uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 45/2005 tanggal 25 Agustus 2005
       berdasarkan Akta Jual Beli nomor 14/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang dibuat dihadapan GRACE
       PARULIAN HUTAGALUNG, Sarjana Hukum (“SHGB 2289”).

    5. Sebidang tanah seluas 7.900 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang,
       Kecamatan Karawaci, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
       nomor 2290 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 19 Maret
       1991 dan berlaku sampai dengan tanggal 26 Agustus 2035 dengan nama pemegang hak BL, dengan
       uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 46/2005 tanggal 25 Agustus 2005
       berdasarkan Akta Jual Beli nomor 15/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang dibuat dihadapan GRACE
       PARULIAN HUTAGALUNG, Sarjana Hukum (“SHGB 2290”).

    6. Sebidang tanah seluas 1.000 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang,
       Kecamatan Karawaci, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
       nomor 2292 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 19 Maret
       1991 dan berlaku sampai dengan tanggal 26 Agustus 2035 dengan nama pemegang hak BL, dengan
       uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 48/2005 tanggal 25 Agustus 2005
       berdasarkan Akta Jual Beli nomor 17/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang dibuat dihadapan GRACE
       PARULIAN HUTAGALUNG, Sarjana Hukum (“SHGB 2292”).

    7. Sebidang tanah seluas 1.520 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kotamadya Tangerang,
       Kecamatan Karawaci, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
       nomor 2293 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 21 Maret
       1995 dan berlaku sampai dengan tanggal 26 Agustus 2035 dengan nama pemegang hak BL, dengan
       uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 49/2005 tanggal 25 Agustus 2005
       berdasarkan Akta Jual Beli nomor 18/2005 tanggal 3 Oktober 2005 yang dibuat dihadapan GRACE
       PARULIAN HUTAGALUNG, Sarjana Hukum (“SHGB 2293”).

N. GDC
   GDC memiliki dan menguasai tanah bangunan yaitu sebagai berikut:
   1. Sebidang tanah seluas 2.300 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang,
      Kecamatan Tembalang, Kelurahan Kedungmundu, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
      nomor 2028 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 31 Maret
      1997 dan berlaku sampai dengan tanggal 8 Mei 2049, dengan nama pemegang hak adalah GDC,
      dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 11.01.05.09.00067/1997 tanggal
      15 Maret 1997 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 1114/37/2018 tanggal 15 Agustus 2018
      yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (“SHGB 2028”).
      - SHGB 2028 tersebut saat ini dijaminkan dengan hak tanggungan peringkat pertama sebagai
         jaminan pelunasan atas utang Perseroan kepada PT Bank Ina Perdana, Tbk. sebagaimana
         diterbitkan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 24 tanggal 23 Juli 2025 yang
         dibuat oleh MARIO UNTUNG JERMEIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat
         Pembuat Akta Tanah, dengan nilai tanggungan sebesar Rp185.984.500.000,00 (seratus
         delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah).




                                                                                               543
Page 546
    2. Sebidang tanah seluas 1.090 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang,
       Kecamatan Tembalang, Kelurahan Kedungmundu, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
       nomor 2029 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 19 Agustus
       2006 dan berlaku sampai dengan tanggal 8 Mei 2049, dengan nama pemegang hak adalah GDC,
       dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 29/Kedungmundu tanggal 28 Juni
       2004 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 1114/37/2018 tanggal 15 Agustus 2018 yang
       dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (“SHGB 2029”).
       - SHGB 2029 tersebut saat ini dijaminkan dengan hak tanggungan peringkat pertama sebagai
          jaminan pelunasan atas utang Perseroan kepada PT Bank Ina Perdana, Tbk. sebagaimana
          diterbitkan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 24 tanggal 23 Juli 2025 yang
          dibuat oleh MARIO UNTUNG JERMEIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat
          Pembuat Akta Tanah, dengan nilai tanggungan sebesar Rp185.984.500.000,00 (seratus
          delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah).

    3. Sebidang tanah seluas 7.000 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang,
       Kecamatan Tembalang, Kelurahan Kedungmundu, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
       nomor 2030 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 31 Maret
       1997 dan berlaku sampai dengan tanggal 8 Mei 2049, dengan nama pemegang hak adalah GDC,
       dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 11.01.05.09.00157/1997 tanggal
       13 Maret 1997 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 1114/37/2018 tanggal 15 Agustus 2018
       yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (“SHGB 2030”).
       - SHGB 2030 tersebut saat ini dijaminkan dengan hak tanggungan peringkat pertama sebagai
          jaminan pelunasan atas utang Perseroan kepada PT Bank Ina Perdana, Tbk. sebagaimana
          diterbitkan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 24 tanggal 23 Juli 2025 yang
          dibuat oleh MARIO UNTUNG JERMEIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat
          Pembuat Akta Tanah, dengan nilai tanggungan sebesar Rp185.984.500.000,00 (seratus
          delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah).

    4. Sebidang tanah seluas 17.431 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang,
       Kecamatan Tembalang, Kelurahan Kedungmundu, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
       nomor 1693 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 13 Januari
       2014 dan berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2026, dengan nama pemegang hak adalah
       GDC, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 00157/Kedungmundu/2013
       tanggal 10 Januari 2014 berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 1114/37/2018 tanggal 15
       Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
       (“SHGB 1693”).
       - SHGB 1693 tersebut saat ini dijaminkan dengan hak tanggungan peringkat pertama sebagai
          jaminan pelunasan atas utang Perseroan kepada PT Bank Ina Perdana, Tbk. sebagaimana
          diterbitkan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 24 tanggal 23 Juli 2025 yang
          dibuat oleh MARIO UNTUNG JERMEIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat
          Pembuat Akta Tanah, dengan nilai tanggungan sebesar Rp185.984.500.000,00 (seratus
          delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah).

    GDC juga menguasai ruangan kantor yaitu sebagai berikut:
    1 (satu) ruangan kantor yang beralamat di Ruko Plaza Solo Baru Blok HA-25, Jl. Ir. Soekarni, Kelurahan
    Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah milik PT National
    Finance Indonesia berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 01/PPP/I/2015 tanggal 30 Januari
    2015, yang dibuat oleh dan di antara GDC dan PT National Finance Indonesia, dengan jangka waktu
    sewa menyewa sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

O. CUB
   CUB memiliki dan menguasai tanah bangunan yaitu sebagai berikut:
   1. Sebidang tanah seluas 278 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan
      Pondok Melati, Kelurahan Jatimurni, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 01442
      yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi tanggal 1 September 2023 dan berlaku


                                                                                                      544
Page 547
          sampai dengan tanggal 23 Agustus 2053 dengan nama pemegang hak adalah PT Gatra Semesta
          Jayaraya (sekarang CUB), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
          07243/JATIMURNI/2023 tanggal 24 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pelepasan, Pengalihan dan
          Penyerahan Hak Atas Tanah nomor 07 tanggal 19 Juli 2018 dibuat oleh ABDUL KHOLIK, Sarjana
          Hukum, Magister Kenotariatan (“SHGB 01442”).

          Didukung dengan Surat Pernyataan Direksi CUB tanggal 11 Juni 2026, CUB telah melakukan
          pengurusan perubahan nama pada SHGB 01442 menjadi atas nama CUB berdasarkan Surat
          Keterangan dari KARTIKA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
          Indramayu, nomor 003/s.ket.KA/IV/2026 tanggal 21 April 2026.

     2.   Sebidang tanah seluas 1.971 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan
          Pondok Melati, Kelurahan Jatimurni, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 803 yang
          dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi tanggal 20 September 2010 dan berlaku sampai
          dengan tanggal 17 April 2048 dengan nama pemegang hak adalah PT Gatra Semesta Jayaraya
          (sekarang CUB), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
          31/JATIMURNI/2010 tanggal 15 Juni 2010 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 05 tanggal 24 Mei
          2018 dibuat oleh ABDUL KHOLIK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta
          Tanah di Kota Bekasi, oleh dan antara Doktorandus Andi Sangaji Rachman selaku penjual dengan
          PT Gatra Semesta Jayaraya selaku pembeli (“SHGB 803”).

          Didukung dengan Surat Pernyataan Direksi CUB tanggal 11 Juni 2026, CUB telah melakukan
          pengurusan perubahan nama pada SHGB 803 menjadi atas nama CUB berdasarkan Surat
          Keterangan dari KARTIKA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
          Indramayu, nomor 003/s.ket.KA/IV/2026 tanggal 21 April 2026.

      3. Sebidang tanah seluas 4.296 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan
         Pondok Melati, Kelurahan Jatimurni, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 802 yang
         dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi tanggal 20 September 2010 dan berlaku sampai
         dengan tanggal 17 April 2048 dengan nama pemegang hak adalah PT Gatra Semesta Jayaraya
         (sekarang CUB), dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
         36/JATIMURNI/2010 tanggal 15 Juni 2010 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 04 tanggal 24 Mei
         2018 dibuat oleh ABDUL KHOLIK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta
         Tanah di Kota Bekasi, oleh dan antara Doktorandus Andi Sangaji Rachman selaku penjual dengan
         PT Gatra Semesta Jayaraya selaku pembeli (“SHGB 802”).

          Didukung dengan Surat Pernyataan Direksi CUB tanggal 11 Juni 2026, CUB telah melakukan
          pengurusan perubahan nama pada SHGB 802 menjadi atas nama CUB berdasarkan Surat
          Keterangan dari KARTIKA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
          Indramayu, nomor 003/s.ket.KA/IV/2026 tanggal 21 April 2026.

          CUB juga menguasai ruangan kantor yaitu sebagai berikut:
          1 (satu) ruangan kantor berupa virtual office yang beralamat di APL Tower Central Park, Jl. Letjend.
          S. Parman, Kavling 28, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Provinsi
          Jakarta Barat milik PT Multi Energi Selaras berdasarkan Perjanjian Pinjam Sewa Virtual Office
          tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat oleh dan di antara CUB dan PT Multi Energi Selaras.

P.    TAS
      TAS menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
      1. Sebidang tanah seluas 14.211 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso,
         Kecamatan Bondowoso, Desa Nangkaan, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 989
         yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso tanggal 9 November 2023 dan
         menjadi Hak Guna Bangunan yang berakhir haknya pada tanggal 25 Juli 2033, dengan nama
         pemegang      hak TAS, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
         00986/Nangkaan/2023 tanggal 9 Oktober 2023.


                                                                                                          545
Page 548
    2. Sebidang tanah seluas 15.388 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso,
       Kecamatan Bondowoso, Desa Nangkaan, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 987
       yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso tanggal 9 November 2023 dan
       menjadi Hak Guna Bangunan yang berakhir haknya pada tanggal 25 Juli 2033, dengan nama
       pemegang      hak TAS, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
       00984/Nangkaan/2023 tanggal 9 Oktober 2023.

    3. Sebidang tanah seluas 160 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso,
       Kecamatan Bondowoso, Kelurahan Nangkaan, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan
       NIB 12.36.000004953.0, dengan nama pemegang hak TAS, yang dikeluarkan oleh Kantor
       Pertanahan Kabupaten Bondowoso, sebagai Pembaruan Hak Guna Bangunan berdasarkan
       Keputusan Nomor 25/HGB/BPN-12.36/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024, yang berakhir haknya
       pada tanggal 31 Oktober 2054.

    Selain itu, TAS menguasai 1 (satu) ruang kantor untuk melaksanakan kegiatan usahanya, yang
    beralamat di Gedung Office 8, Lantai 18-A, Jalan Senopati nomor 8B, Kawasan SCBD, Senayan,
    Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan Virtual Office tanggal 16 Februari 2026, yang
    dibuat oleh dan antara PT Voffice dengan TAS.

Q. CAM
   CAM menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:

    1. Sebidang tanah seluas 1.568 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
       Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
       03909 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta tanggal 27 Desember
       2006 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang
       berakhir haknya pada tanggal 6 Agustus 2043, dengan nama pemegang hak CAM, dengan uraian
       sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 1714/Ciseureuh/2006 tanggal 26 Desember 2006
       berdasarkan Jual Beli nomor 135/2018 tanggal 27 Desember 2018 dibuat di hadapan KUS HARIAJI,
       Sarjana Hukum, SP.N. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    2. Sebidang tanah seluas 4.217 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
       Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
       03908 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta tanggal 27 Desember
       2006 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang
       berakhir haknya pada tanggal 25 Juli 2043, dengan nama pemegang hak CAM, dengan uraian
       sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 1701/Ciseureuh/2006 tanggal 26 Desember 2006
       berdasarkan Jual Beli nomor 134/2018 tanggal 27 Desember 2018 dibuat di hadapan KUS HARIAJI,
       Sarjana Hukum, SP.N. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    3. Sebidang tanah seluas 1.214 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
       Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
       03907 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta tanggal 2 Desember 2009
       dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang berakhir
       haknya pada tanggal 25 Juli 2043, dengan nama pemegang hak CAM, dengan uraian sebagaimana
       tersebut dalam Surat Ukur nomor 00447/Ciseureuh/2009 tanggal 1 Desember 2009 berdasarkan
       Jual Beli nomor 138/2018 tanggal 27 Desember 2018 dibuat di hadapan KUS HARIAJI, Sarjana
       Hukum, SP.N. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    4. Sebidang tanah seluas 2.565 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
       Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
       03906 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta tanggal 19 Desember
       2006 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang
       berakhir haknya pada tanggal 24 Juli 2043, dengan nama pemegang hak CAM, dengan uraian


                                                                                                 546
Page 549
              sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 1631/Ciseureuh/2006 tanggal 18 Desember 2006
              berdasarkan Jual Beli nomor 136/2018 tanggal 27 Desember 2018 dibuat di hadapan KUS HARIAJI,
              Sarjana Hukum, SP.N. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

          5. Sebidang tanah seluas 1.161 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta,
             Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Ciseureuh, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
             03905 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta tanggal 29 November
             2006 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang
             berakhir haknya pada tanggal 25 Juli 2043, dengan nama pemegang hak CAM, dengan uraian
             sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 663/Ciseureuh/2006 tanggal 28 November 2006
             berdasarkan Jual Beli nomor 137/2018 tanggal 27 Desember 2018 dibuat di hadapan KUS HARIAJI,
             Sarjana Hukum, SP.N. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     Selain itu, CAM menguasai 1 (satu) ruang kantor untuk melaksanakan kegiatan usahanya, yang beralamat
     di APL Tower, Central Park Lantai 19 Unit T7, Jalan Letjend S. Parman Kav. 28, Kecamatan Grogol
     Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, berdasarkan Perjanjian Sewa Kantor tanggal 30 Agustus 2025
     yang dibuat oleh dan antara PT Multi Energi Selaras dan CAM.

R. BNG
   BNG tidak memiliki harta kekayaan berupa benda tidak bergerak, namun untuk melaksanakan kegiatan
   usahanya, BNG menyewa satu unit ruang kantor yang beralamat di unit T7, lantai 19, APL Tower – Central
   Park, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, berdasarkan
   Perjanjian Sewa Ruangan Kantor Virtual yang dibuat oleh dan antara PT Multi Energi Selaras dengan BNG
   tanggal 30 Agustus 2025.

S.   GTJ
     GTJ menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
     1. Sebidang tanah seluas 5.715 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun, Kecamatan
         Kartoharjo, Kelurahan Sukosari, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan NIB
         12.03.000002506, dengan nama pemegang hak GTJ, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota
         Madiun sebagai Pembaruan Hak Guna Bangunan berdasarkan Keputusan Nomor 2/HGB/BPN-
         12.03/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, yang berakhir haknya pada tanggal 5 Januari 2045.

     Selain itu, GTJ menguasai 1 (satu) ruang kantor untuk melaksanakan kegiatan usahanya, yang berlamat di
     APL Tower Central Park lantai 19 Unit T7 Jalan Letjen S. Parman Kav.28, Kecamatan Grogol Petamburan,
     Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, berdasarkan Perjanjian Sewa Kantor tanggal 30 Juli 2025 yang dibuat oleh
     dan antara PT Multi Energi Selaras dan GTJ.

T.   HPM
     HPM menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
     1. Sebidang tanah seluas 157 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan
        Mojosari, Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB 12.11.000039270.0 yang
        dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, berakhir haknya pada tanggal 4 Agustus
        2049, dengan nama pemegang hak HPM.

          SHGB NIB 12.11.000039270.0 tersebut dijaminkan dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan
          pelunasan atas utang Perseroan kepada PT Bank INA Perdana, Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
          nomor 131 tanggal 21 Juli 2025, dibuat di hadapan SATRIA AMIPUTRA A., Sarjana Ekonomi, Akuntan,
          Sarjana Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan.

     2.   Sebidang tanah seluas 609 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan
          Mojosari, Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB. 12.11.000040831.0 yang
          dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, yang berakhir haknya pada tanggal 4
          Agustus 2049, dengan nama pemegang hak HPM.




                                                                                                          547
Page 550
     SHGB NIB 12.11.000040831.0 tersebut dijaminkan dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan
     pelunasan atas utang Perseroan kepada PT Bank INA Perdana, Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
     nomor 131 tanggal 21 Juli 2025, dibuat di hadapan SATRIA AMIPUTRA A., Sarjana Ekonomi, Akuntan,
     Sarjana Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan.

3.   Sebidang tanah seluas 130 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan
     Mojosari, Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB 12.11.000039269.0 yang
     dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, berakhir haknya pada tanggal 4 Agustus
     2049, dengan nama pemegang hak HPM.

     SHGB NIB 12.11.000039269.0 tersebut dijaminkan dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan
     pelunasan atas utang Perseroan kepada PT Bank INA Perdana, Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
     nomor 131 tanggal 21 Juli 2025, dibuat di hadapan SATRIA AMIPUTRA A., Sarjana Ekonomi, Akuntan,
     Sarjana Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan.

4.   Sebidang tanah seluas 778 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan
     Mojosari, Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB 12.11.000039316.0 yang
     dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto.

     SHGB NIB 12.11.000039316.0 tersebut dijaminkan dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan
     pelunasan atas utang Perseroan kepada PT Bank INA Perdana, Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
     nomor 131 tanggal 21 Juli 2025, dibuat di hadapan SATRIA AMIPUTRA A., Sarjana Ekonomi, Akuntan,
     Sarjana Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan.

5.   Sebidang tanah seluas 322 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan
     Mojosari, Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB. 12.11.000039317.0 yang
     dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, berakhir haknya pada tanggal 4 Agustus
     2049, dengan nama pemegang hak HPM.

     SHGB NIB 12.11.000039317.0 tersebut dijaminkan dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan
     pelunasan atas utang Perseroan kepada PT Bank INA Perdana, Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
     nomor 131 tanggal 21 Juli 2025, dibuat di hadapan SATRIA AMIPUTRA A., Sarjana Ekonomi, Akuntan,
     Sarjana Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan.

6.   Sebidang tanah seluas 174 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan
     Mojosari, Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB 12.11.000045932.0 yang
     dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, berakhir haknya pada tanggal 4 Agustus
     2049, dengan nama pemegang hak HPM.

     SHGB NIB 12.11.000045932.0 tersebut dijaminkan dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan
     pelunasan atas utang Perseroan kepada PT Bank INA Perdana, Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
     nomor 131 tanggal 21 Juli 2025, dibuat di hadapan SATRIA AMIPUTRA A., Sarjana Ekonomi, Akuntan,
     Sarjana Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan. Didukung dengan Surat
     Keterangan Direksi HPM nomor 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat Keterangan nomor
     009/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan & Partners, sertifikat
     hak tanggungan dan akta pemberian hak tanggungan masih dalam proses pengurusan.

7.   Sebidang tanah seluas 1702 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto,
     Kecamatan Mojosari, Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB. 12.11.00004586.0
     yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, berakhir haknya pada tanggal 4
     Agustus 2049, dengan nama pemegang hak HPM .

     SHGB NIB 12.11.00004586.0 tersebut dijaminkan dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan
     atas utang Perseroan kepada PT Bank Ina Perdana, Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 131
     tanggal 21 Juli 2025, dibuat di hadapan SATRIA AMIPUTRA A., Sarjana Ekonomi, Akuntan, Sarjana


                                                                                                    548
Page 551
         Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan. Didukung dengan Surat
         Keterangan Direksi HPM nomor 004/HPM/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 dan Surat Keterangan nomor
         009/VI/GWP/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Ginting Wirawan & Partners, sertifikat
         hak tanggungan dan akta pemberian hak tanggungan masih dalam proses pengurusan.

    8.   Sebidang tanah seluas 423 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan
         Mojosari, Desa Kauman, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB 12.11.000046024.0 yang
         dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, berakhir haknya pada tanggal 4 Agustus
         2049, dengan nama pemegang hak HPM.

         SHGB NIB 12.11.000046024.0 tersebut dijaminkan dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan
         pelunasan atas utang Perseroan kepada PT Bank Ina Perdana, Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
         nomor 131 tanggal 21 Juli 2025, dibuat di hadapan SATRIA AMIPUTRA A., Sarjana Ekonomi, Akuntan,
         Sarjana Hukum, Magister Akuntansi, Magister Hukum, Magister Kenotariatan.

     Selain itu, HPM menguasai 1 (satu) ruang kantor untuk melaksanakan kegiatan usahanya, yang berlamat
     di 18 Office Park lantai 22 Suite E, F & GJI TB Simatupang Kav 18, berdasarkan Perjanjian sewa Virtual Office
     nomor N-VO/18OP/2025/VI/0162 tanggal 25 Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara HPM dengan PT
     Amethyst Global Solusi.

U. SAJ
   SAJ menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
   1. Sebidang tanah seluas 12.510 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung,
       Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 19 yang
       dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 5 September 2019 dan menjadi Hak
       Guna Bangunan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 12
       September 2049, dengan nama pemegang hak SAJ, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat
       Ukur nomor 00175/Padamulya/2019 tanggal 8 Juli 2019 berdasarkan Jual Beli nomor 21/2019 tanggal
       15 Oktober 2019 dibuat di hadapan Reni Restiani, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan selaku
       Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    2.   Sebidang tanah seluas 1.005 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan
         Majalaya, Desa Padamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 18 yang dikeluarkan
         oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 19 Juli 2019 dan menjadi Hak Guna Bangunan
         untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 3 September 2049,
         dengan nama pemegang hak SAJ, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
         00169/Padamulya/2019 tanggal 28 Januari 2019 berdasarkan Jual Beli nomor 20/2019 tanggal 3
         Oktober 2019 dibuat di hadapan RENI RESTIANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan selaku Pejabat
         Pembuat Akta Tanah.

    3.   Sebidang tanah seluas 2.725 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan
         Majalaya, Desa Padamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 17 yang dikeluarkan
         oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 19 Juli 2019 dan menjadi Hak Guna Bangunan
         untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 3 September 2049,
         dengan nama pemegang hak SAJ, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
         00170/Padamulya/2019 tanggal 28 Januari 2019 berdasarkan Jual Beli nomor 19/2019 tanggal 3
         Oktober 2019 dibuat di hadapan RENI RESTIANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan selaku Pejabat
         Pembuat Akta Tanah.

    4.   Sebidang tanah seluas 835 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan
         Majalaya, Desa Padamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 16 yang dikeluarkan
         oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 19 Juli 2019 dan menjadi Hak Guna Bangunan
         untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 3 September 2049,
         dengan nama pemegang hak SAJ, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor
         00171/Padamulya/2019 tanggal 28 Januari 2019 berdasarkan Jual Beli nomor 18/2019 tanggal 3


                                                                                                             549
Page 552
         Oktober 2019 dibuat di hadapan RENI RESTIANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan selaku Pejabat
         Pembuat Akta Tanah.

    Selain itu, SAJ menguasai 1 (satu) ruang kantor untuk melaksanakan kegiatan usahanya, yang berlamat di
    APL Tower Central Park lantai 19 Unit T7 Jalan Letjen S. Parman Kav.28 Kecamatan Grogol Petamburan, Kota
    Jakarta Barat, DKI Jakarta, berdasarkan Perjanjian Sewa Ruangan Kantor Virtual tanggal 30 Juli 2025 yang
    dibuat oleh dan antara PT Multi Energi Selaras dan SAJ.

V. MUK
   MUK menguasai dan/atau memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
   sebidang tanah seluas 14405 m2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan
   Cilaku, Desa Sirnagalih, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 03858 yang dikeluarkan oleh
   Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur tanggal 27 Mei 2021 dan menjadi Hak Guna Bangunan untuk jangka
   waktu 30 (tiga puluh) tahun yang berakhir haknya pada tanggal 27 April 2051, dengan uraian sebagaimana
   tersebut dalam Surat Ukur nomor 05160/2021 tanggal 24 April 2021, dengan nama pemegang hak MUK.

    Selain itu, MUK menguasai 1 (satu) ruangan kantor di Gedung Office 8, Level 18-A, Jalan Senopati nomor
    8B, Kawasan SCBD, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan
    Perjanjian Pinjam Sewa Virtual Office tanggal 17 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara PT Voffice dan
    MUK.

W. KKB
   KKB menguasai dan memiliki harta kekayaan berupa tanah dan/atau bangunan yaitu sebagai berikut:
   1. Sebidang tanah seluas 1.192 m2 yang terletak di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara,
       Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Setifikat Hak Guna Bangunan nomor 3621 yang
       dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pendaftaran Tanah Bekasi
       tanggal 2 Juni 2010 dan berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember 2043 dengan nama pemegang hak
       adalah KKB pada tanggal 28 Januari 2013, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur
       tanggal 1 Juni 2010 nomor 61/Mekarmukti/2010, berdasarkan Akta Jual Beli nomor 01/2013 tanggal
       28 Januari 2013, dibuat di hadapan AMELIA KASIH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, selaku
       pejabat pembuat akta tanah di Kabupaten Bekasi.

    2.   Sebidang tanah seluas 342 m2 yang terletak di Desa Mekarmukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten
         Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Setifikat Hak Guna Bangunan nomor 1946 yang dikeluarkan
         oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi tanggal 8
         Desember 1999 dan berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember 2043 dengan nama pemegang hak
         adalah KKB pada tanggal 3 Oktober 2017, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur
         tanggal 14 Juli 1999 nomor 2124/1999, berdasarkan Akta Jual Beli nomor 116/2017 tanggal 3 Oktober
         2017, dibuat di hadapan ROZA, Sarjana Hukum, selaku pejabat pembuat akta tanah di Kabupaten
         Bekasi.

X. WCB
   WCB tidak memiliki suatu bidang tanah dan bangunan sehubungan dengan kegiatan usahanya, sedangkan
   untuk menjalankan kegiatan usahanya WCB telah melakukan perjanjian pinjam pakai ruang kantor. WCB
   menguasai 1 (satu) ruangan kantor yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman nomor 1, Mall Tangerang City,
   Kota Tangerang milik PT Bintang Kosambi berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor nomor
   9/PPP/VI/2020 tanggal 8 Juni 2017, i) Perpanjangan & Perubahan (Addendum) Perjanjian Pinjam Pakai
   nomor 9/PPP/VI/2020 tanggal 6 Juni 2020 ii) Perpanjangan dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Pinjam
   Pakai nomor 21/PPP/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang dibuat oleh dan antara PT Bintang Kosambi dan
   WCB.




                                                                                                          550
Page 553
Y.   MIB

     MIB memiliki dan menguasai tanah dan bangunan yaitu sebagai berikut:
     1. Sebidang tanah seluas 1.950 M2, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang,
         Kecamatan Cikupa, Desa/Kelurahan Sukamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
         02282 (berubah menjadi Provinsi Banten berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
         Pembentukan Propinsi Banten) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
         tanggal 28 Juni 2001 dan berlaku sampai dengan tanggal 23 Desember 2039 dengan nama pemegang
         hak adalah MIB, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 333/Sukamulya/2000
         tanggal 6 Desember 2000 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 12 tanggal 10 Mei 2010 dibuat di hadapan
         FRANSISCA POPPY MELATI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, oleh dan antara Efendy Saputra
         selaku penjual dengan MIB selaku pembeli (“SHGB 02282”).

           SHGB 02282 tersebut saat ini dijaminkan dengan hak tanggungan peringkat pertama sebagai jaminan
           pelunasan atas utang MIB kepada Bank OCBC NISP, Tbk. sebagaimana diuraikan dengan Sertifikat Hak
           Tanggungan Peringkat Pertama nomor 05410/2025 yang diterbitkan berdasarkan Akta Pemberian Hak
           Tanggungan nomor 46 tanggal 19 Maret 2025 yang dibuat oleh MICHAEL WISNOE BARATA, Sarjana
           Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan nilai tanggungan sebesar
           Rp287.500.000.000 (dua ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).

     2.    Sebidang tanah seluas 1.500 M2, yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan
           Cikupa, Kelurahan Sukamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 02951 yang
           dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal 6 September 2012 dan berlaku
           sampai dengan tanggal 23 Desember 2039 berdasarkan Surat Keputusan nomor
           74/HGB/BPN.36.03/2012 tanggal 20 Februari 2012, dengan nama pemegang hak MIB, dengan uraian
           sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 179/Sukamulya/2012 tanggal 10 Juli 2012 (“SHGB
           02951”).

           SHGB 02951 tersebut saat ini dijaminkan dengan hak tanggungan peringkat pertama sebagai jaminan
           pelunasan atas utang MIB kepada Bank OCBC NISP, Tbk. sebagaimana diuraikan dengan Sertifikat Hak
           Tanggungan Peringkat Pertama nomor 05410/2025 yang diterbitkan berdasarkan Akta Pemberian Hak
           Tanggungan nomor 46 tanggal 19 Maret 2025 yang dibuat oleh MICHAEL WISNOE BARATA, Sarjana
           Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan nilai tanggungan sebesar
           Rp287.500.000.000 (dua ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).

     3.    Sebidang tanah seluas 5.975 M2, yang terletak di Provinsi Jawa barat, Kabupaten Tangerang,
           Kecamatan Cikupa, Kelurahan Sukamulya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 02283
           (berubah menjadi Provinsi Banten berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
           Pembentukan Propinsi Banten) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
           tanggal 17 Juni 1993 dan berlaku sampai dengan tanggal 23 Desember 2039 dengan nama pemegang
           hak MIB, dengan uraian sebagaimana tersebut dalam Surat Ukur nomor 5548/1993 tanggal 2 Juni
           1993 berdasarkan Akta Jual Beli nomor 13 tanggal 10 Mei 2010 dibuat di hadapan FRANSISCA POPPY
           MELATI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, oleh dan antara Efendy Saputra selaku penjual
           dengan MIB selaku pembeli (“SHGB 02283”).

           SHGB 02283 tersebut saat ini dijaminkan dengan hak tanggungan peringkat pertama sebagai jaminan
           pelunasan atas utang MIB kepada Bank OCBC NISP, Tbk. sebagaimana diuraikan dengan Sertifikat Hak
           Tanggungan Peringkat Pertama nomor 05410/2025 yang diterbitkan berdasarkan Akta Pemberian Hak
           Tanggungan nomor 46 tanggal 19 Maret 2025 yang dibuat oleh MICHAEL WISNOE BARATA, Sarjana
           Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan nilai tanggungan sebesar
           Rp287.500.000.000 (dua ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, terdapat 5 (lima) aset yang digunakan sebagai rumah sakit untuk
mendukung kegiatan operasional Entitas Anak, dengan rincian sebagai berikut:




                                                                                                       551
Page 554
                                                                                                        Luas        Luas
 No.     Pemilik (Atas Nama)       Nama Rumah Sakit                         Lokasi                     Tanah      Bangunan
                                                                                                        (m²)        (m²)
                                                           Jl. Raya Serang Km 16.8, Kel. Sukamulya,
        PT Mulia Insani           RSU Metro Hospitals
  1                                                        Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Prov.          9.425        7.264
        Bersama                   Cikupa
                                                           Banten
                                                           Jl. Ganggeng Raya No. 9, Kel. Sungai
        PT Indah Nusa
  2                               RSIA Santo Yusuf         Bambu, Kec. Tanjung Priok, Kota Jakarta     5.134        3.354
        Indonesia
                                                           Utara, Prov. DKI Jakarta
                                                           Jl. Anggrek I No. B2/2, Kel. Mekar Mukti,
                                  RSU Metro Hospitals
  3     PT Kasih Karunia Bapa                              Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Prov.     1.534        2.977
                                  Cikarang
                                                           Jawa Barat
                                  RSU Metro Hospitals M    Jl. Mohamad Toha, Kel. Nambo Jaya, Kec.
  4     PT Bintang Langit                                                                              17.668       24.905
                                  Toha                     Karawaci, Kota Tangerang, Prov. Banten
                                                           Jl. Airlangga No. 17, Desa Kauman, Kec.
        PT Harmoni Pandu
  5                               RSU Kartini Mojokerto    Mojosari, Kab. Mojokerto, Prov. Jawa        4.295        2.740
        Makmur
                                                           Timur


Aset Perseroan dan/atau Entitas Anak yang menjadi jaminan atas fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
       Nama Entitas                                  Jenis Jaminan                          Jenis               Bank
                                Tanah dan bangunan berupa Rumah Sakit yang
                                terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8, Sukamulya,
       PT Mulia Insani                                                                     Rumah       PT Bank OCBC NISP
                                Cikupa, Tangerang, dengan Sertifikat Hak Guna
          Bersama                                                                           Sakit             Tbk
                                Bangunan No. 02282, 02283, dan 02951 atas nama
                                PT Mulia Insani Bersama.
                                Tanah dan bangunan berupa Rumah Sakit yang
                                terletak di Jl. Airlangga No. 137 & Jl. Kauman Gang
                                IX, Kel. Kauman, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto,            Rumah
                                Jawa Timur, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan             Sakit
                                (SHGB) No. 03-10 atas nama PT Harmoni Pandu
  PT Metro Healthcare           Makmur.                                                                        Bank Ina
     Indonesia Tbk
                                Tanah yang terletak di Jl. Kedungmundu Raya RT.
                                09, RW. 04, Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang,
                                                                                           Tanah
                                Semarang, Jawa Tengah, dengan Sertifikat Hak
                                                                                           Kosong
                                Guna Bangunan (SHGB) No. 2028–2030 atas nama
                                PT Graha Dian Cemerlang.

Benda Bergerak
•   Entitas Anak
    a. BL
    BL menguasai 1 (satu) kendaraan bermotor, adapun keterangan mengenai kendaraan bermotor yang
    dikuasai oleh BL adalah sebagai berikut:
    Mobil
    Satu (1) unit mobil penumpang dengan keterangan sebagai berikut:
    Nomor Polisi              : B 1343 UIX
    Merk                      : Daihatsu
    Jenis                     : Kendaraan Khusus
    Model                     : Ambulance
    Tahun Pembuatan           : 2022
    Nomor Rangka              : MHKW3CA1JNK017640
    Nomor Mesin               : 3SZDHE9638
    Atas Nama                 : PT Bintang Artha Global


                                                                                                                          552
Page 555
     Jangka Waktu Sewa        : 25 Juli 2026

     berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 049/PERJ/BAG/25 tanggal 25 Juli 2025, yang dibuat oleh
     dan antara PT Bintang Artha Global dengan BL, dengan jangka waktu 26 Juli 2025 sampai dengan 25 Juli
     2026.

b. INI
   INI menguasai 1(satu) kendaraan bermotor
   Satu (1) unit mobil Dihatsu Luxio, dengan keterangan sebagai berikut:
   Nomor STNK                 : 15047552
   Nomor Polisi               : B 1996 SIX
   Merek                      : Dihatsu
   Tipe                       : Luxio 1.5D MT
   Jenis                      : Mobil Penumpang
   Model                      : Ambulance
   Tahun Pembuatan            : 2021
   Nomor Rangka               : MHKW3CA1JMK017008
   Nomor Mesin                : 3SZDAB4631
   Warna                      : Putih
   Atas Nama                  : PT Suta Semesta Abadi
   Jangka waktu               : 27 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2026

     Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 014/PERJ/SSA/24 tanggal 27 Agustus 2024 yang dibuat oleh dan antara
     PT Suta Semesta Abadi (“Lessor”) dengan INI (“lessee”) jangka waktu 27 Agustus 2024 sampai dengan 26
     Agustus 2026.

c.   HPM
     - HPM memiliki dan menguasai 1 (satu) unit ambulance dengan keterangan sebagai berikut:
       Nomor BPKB           :O-06231248
       Nomor Polisi         : S 1883 RR
       Merk                 : Mitsubisi
       Tipe                 : Maven GLS (4X2) M/T
       Jenis                : MB. Penumpang
       Model                : Minubus
       Tahun Pembuatan      : 2007
       Nomor Rangka         : MHMUDWS1E7J000249
       Nomor Mesin          : 4G15TC92542
       Warna                         : Sliver Metalik
       Atas Nama            : PT Eka Tunggal Jaya (sekarang HPM)

 -    HPM menguasai 1 (satu) unit kendaraan dengan keterangan sebagai berikut:
      Nomor Polisi           : B 1973 HFC
      Merek                  : Daihatsu Terios
      Type                   : R AT IDS
      Tahun Pembuatan        : 2021
      Warna                  : Silver Metalic
      Nomor Rangka           : MHKG8FB2JMK014979
      Nomor Mesin            : 2NRG744013
      Atas Nama              : PT Bintang Artha Global

       Berdasarkan perjanjian Sewa Kendaraan nomor 003/PERJ/BAG/26 tanggal 16 Januari 2026, oleh dan
       antara PT Bintang Artha Global dan HPM, jangka waktu 18 Januri 2026 sampai dengan 17 Januari 2027.

      Nomor Polisi            : B 1286 UIX
      Merek                   : Daihatsu Luxio


                                                                                                      553
Page 556
    Type                    : Ambulance
    Tahun Pembuatan         : 2019
    Warna                   : putih
    Nomor Rangka            : MHKW30A1JKK016191
    Nomor Mesin             : 3SZDGX2155
    Atas Nama               : PT Bintang Artha Global

    Berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 01/PERJ/BAG/26 tanggal 14 Januari 2026, oleh dan antara
    PT Bintang Arta Global dan HPM, jangka waktu 14 Januari 2025 sampai dengan 13 Februari 2027.

     Nomor Polisi           : B 1977 HFC
     Merek                  : Daihatsu
     Type                   : TERI15RATF800RGGQMMFJ
     Jenis                  : Mobil Penumpang
     Model                  : Micro/Minibus
     Tahun Pembuatan        : 2021
     Warna                  : Silver Metalik
     Nomor Rangka           : MHKG8FB2JMK014984
     Nomor Mesin            : 2NRG747234
     Atas Nama              : PT Mustika Prima Motor

    Berdasarkan perjanjian Sewa Kendaraan nomor 003/PERJ/BAG/26 tanggal 16 Januari 2026, oleh dan
    antara PT Bintang Artha Global dan HPM, jangka waktu 18 Januari 2026 sampai dengan 17 Januari
    2027.bernama HPM), jangka waktu 18 Januari 2025 sampai dengan 17 Januari 2026.

d. KKB

   KKB memiliki dan menguasai 2 (dua) unit kendaraan bermotor, dengan keterangan sebagai berikut:
    1. Nomor BPKB          : K-06149360
        Nomor Polisi       : B 1217 FKU
        Merek              : Daihatsu
        Tipe               : F651RV-GMRFJMIT
        Jenis              : Mobil Penumpang
        Model              : Minibus
        Tahun              : 2013
        Pembuatan
        Nomor Rangka       : MHKV1BAIJOKO28593
        Nomor Mesin        : MC12968
        Warna              : Putih
        Nama Pemilik       : KKB

    2.   Nomor BPKB         :   06168376
         Nomor Polisi       :   B 1052 FOX
         Merek              :   Daihatsu
         Tipe               :   S4DIRV-BMREJJHJ
         Jenis              :   Kendaraan Khusus
         Model              :   Mobil Ambulance
         Tahun              :   2013
         Pembuatan
         Nomor Rangka       :   MHKB3BA1JOKO18002
         Nomor Mesin        :   MBB1215
         Warna              :   Putih
         Nama Pemilik       :   KKB




                                                                                                    554
Page 557
     KKB menguasai 1 (satu) unit kendaraan Minibus dengan keterangan sebagai berikut:

      Nomor BPKB             :   V-08422040
      Nomor Polisi           :   B 1723 UIC
      Merek                  :   Toyota Avanza
      Tipe                   :   E MT
      Jenis                  :   Mobil Penumpang
      Model                  :   Micro/Minibus
      Tahun Pembuatan        :   2016
      Nomor Rangka           :   MHKM5EA2JGK005265
      Nomor Mesin            :   1NRF099818
      Warna                  :   Silver Metalik
      Nama Pemilik           :   PT Bintang Artha Global

     Berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 042/PERJ/BAG/25 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat oleh dan
     antara PT Bintang Artha Global dengan KKB, dengan jangka waktu sejak 15 Juli 2025 sampai dengan 14 Juli
     2026.

e.   MIB

     MIB memiliki dan menguasai 1 kendaraan bermotor serta menguasai 2 kendaraan bermotor, dengan
     keterangan sebagai berikut:

     Adapun keterangan mengenai kendaraan bermotor yang dimiliki dan dikuasai oleh Perseroan adalah
     sebagai berikut:

     1.    Satu (1) unit mobil Toyota Hi Ace, dengan keterangan sebagai berikut:
           Nomor BPKB                     : O-02680756
           Nomor STNK                     : 04708693
           Nomor Polisi                   : A 7041 ZA
           Merek                          : TOYOTA
           Tipe                           : HI ACE COMMUTER M/T
           Jenis                          : Mobil Bus
           Model                          : Microbus
           Tahun Pembuatan                : 2018
           Nomor Rangka                   : JTFSS22P7JO174665
           Nomor Mesin                    : 2KDA966925
           Warna                          : Putih
           Atas Nama                      : MIB

     Adapun keterangan mengenai kendaraan bermotor yang dikuasai oleh MIB adalah sebagai berikut:
     1. Satu (1) unit mobil Daihatsu Luxio, dengan keterangan sebagai berikut:
         Nomor STNK                    : 15049029
         Nomor Polisi                  : B 1911 SIX
         Merek                         : Dihatsu
         Tipe                          : Luxio Ambulance
         Jenis                         : Mobil Penumpang
         Model                         : Ambulance
         Tahun Pembuatan               : 2021
         Nomor Rangka                  : MHKW3CA1JMK017020
         Nomor Mesin                   : 3SZDAB4631
         Warna                         : Putih
         Atas Nama                     : PT Bintang Artha Global




                                                                                                        555
Page 558
     Berdasarkan perjanjian Sewa Kendaraan nomor 26/PERJ/BAG/25 tanggal 17 Juni 2025, yang dibuat
     oleh dan antara PT Bintang Artha Global dengan MIB, dengan jangka waktu sejak 17 Juni 2025 sampai
     dengan 16 Juni 2026. Sebagai catatan, perjanjian sewa ini sedang dalam proses perpanjangan.

2.   Satu (1) unit mobil Toyota Avanza, dengan keterangan sebagai berikut:
     Nomor STNK                    : 07792435
     Nomor Polisi                  : B 1740 UIC
     Merek                         : Toyota
     Tipe                          : Avanza E MT
     Jenis                         : Mobil Penumpang
     Model                         : Micro Minibus
     Tahun Pembuatan               : 2016
     Nomor Rangka                  : MHKM5EA2JGJ010788
     Nomor Mesin                   : 1NRF095075
     Warna                         : Silver Metalik
     Atas Nama                     : PT Bintang Artha Global
     Jangka Waktu Sewa             : 15 Juli 2025 sampai dengan 14 Juli 2026

     Berdasarkan Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 043/PERJ/BAG/25 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat
     oleh dan antara PT Bintang Artha Global dengan MIB, dengan jangka waktu 15 Juli 2025 sampai
     dengan 14 Juli 2026.




                                                                                                  556
Page 559
10. Struktur Kelompok Usaha Perseroan

                                                                                                             PT Capital Financial Indonesia
                               DANNY NUGROHO                    PT Capital Strategic Invesco      67,60%                                      99,99%       PT Capital Sharia Indonesia
                                                                                                                          Tbk.


                                                                                                                                                                    99,98%


                                                               PT Bank Capital Indonesia Tbk      74,70%     PT Capital Global Investama      99,99%       PT Capital Financial Sharia
                                   100,00%




                             DELLINGTON ENTERPRISE
                                    LIMITED




                                                                                                                                                               PT ASTRO GLOBAL
                                         100,00%                       LAND SINO LIMITED            99,00%     PT LUMBUNG KARYA PRAKARSA 99,00%
                                                                                                                                                                 INVESTMENTS


                                                                                                                                                                    99,00%


                                                                                                                BANK JULIUS BAER & CO. LTD.                 PT METRO HEALTHCARE
                                                                        MASYARAKAT <5%
                                                                                                                        SINGAPORE                              INTERNATIONAL


                                                                             30,09%                                        19,99%                                   49,92%




                                                                                         99,99%                                  99,99%                               99,99%

                                                                                                                   PT METRO HEALTHCARE
                                                                          PT METRO GLOBAL MEDIKA                                                         PT METRO MEDIKA ABADI
                                                                                                                       TECHNOLOGIES


                                                                                         99,99%                                                                       99,90%


                                                                             PT METRO HOSPITALS
                                                                                                                                                         PT MITRA ADIKA BUANA
                                                                                 INDONESIA


                                                                                         99,99%



                                                                           PT METRO MITRA SARANA




               99,00%                                99,99%                              99,00%                                  99,00%                               99,99%


     PT SEJAHTERA BERKAH                                                   PT BERKARYA SEJAHTERA
                                      PT BAHTERA NUSA GLOBAL                                                    PT SEMESTA AKASA JAYARAYA               PT PUTERA UTAMA MULIA                      PT HARMONI PANDU MAKMUR
           BERDIKARI                                                             GEMILANG
                                                                                                                                                                                         100.00%




               99,80%                                99,99%                              99,00%                                 99,99%                                99,98%


   PT TAMAN AGUNG SELARAS             PT GARUDA TUNGGAL JAYA             PT CAHAYA USAHA BERSAMA                PT MITRA USAHA KARYARAYA                 PT KASIH KARUNIA BAPA




                                                     99,99%                                                                      99,99%                               99,99%
               99,00%                                                                    99,95%

                                                                                                                  PT KARUNIA CITRA INDAH               PT SUMBER USAHA KARYAJAYA
   PT INDAH NUSA INDONESIA               PT CITA ASA MAJU                     PT BINTANG LANGIT
                                                                                                                         MEDIKA




                99,99%                               99,96%                              99,83%                                  99,99%


     PT NUSA KARYA LOKA               PT DANA NUSA BERKARYA              PT GRAHA DIAN CEMERLANG                PT WAHANA CITRA BERSAMA




                                                                                                                                 97,50%


                                                                                                                 PT MULIA INSANI BERSAMA



    Sumber : Perseroan

    Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13
    tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan


                                                                                                                                                                                                                     557
Page 560
   Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
   13/2018”) sebagaimana telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
   Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian
   Data tanggal 4 Februari 2025, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan
   Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018 adalah Danny Nugroho yang juga merupakan pengendali dari PT
   Bank Capital Indonesia Tbk.

   Didukung surat pernyataan Direksi tanggal 3 Juni 2025 pengendali Perseroan adalah Danny Nugroho, sesuai
   dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaran Kegiatan di
   Bidang Pasar Modal karena mempunyai kemampuan untuk menentukan secara tidak langsung, dengan cara
   apapun pengelolaan dan atau kebijakan Perseroan.

11. Pengurus Dan Pengawasan

   Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan nomor 8 tanggal 12 Juni 2024,
   dibuat di hadapan ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang
   telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia nomor AHU0-AH.01.09-0219939 tanggal 28 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   nomor AHU-0129460.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024 sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                                  :   dr. Agustinus Widjaja
    Komisaris Independen                             :   dr. Rico Novyanto Sp. PD

    Direksi
    Direktur Utama                                   :   Ir. Henry Kembaren, MM
    Direktur                                         :   dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS

   Berikut adalah riwayat singkat masing–masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :

   Dewan Komisaris

                               dr. Agustinus Widjaja – Komisaris Utama
                               Warga Negara Indonesia, berusia 66 tahun, lahir di Jambi, 1969. Menjabat
                               sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2019

                               Riwayat pendidikan:
                                   • Dokter Umum, Fakultas Kedokteran – Universitas Tarumanegara, 1988

                               Riwayat pekerjaan:
                                                                                       : 2019 –
                                Perseroan – Komisaris Utama
                                                                                         Sekarang
                                Jesslyn Medical Center – Marketing Strategic           :
                                                                                         2019 – 2019
                                Consultant
                                Karunina Medika Paripurna – Hospital Consultant        : 2018 – 2019
                                Neuro Development Behaviour and Pediatric Center       :
                                                                                         2015 – 2019
                                – Marketing Strategic Consultant
                                Klinik Salveo Tangerang – Operation Director           : 2015 – 2019
                                Klinik Centrum for Life Care Jakarta – Operation       :
                                                                                         2005 – 2019
                                Director
                                Klinik Gigi Valencia Jakarta – Operation Director      : 2002 - 2012
                                Beth Rapha Agave Insani Jakarta - President Director   : 2001 – 2019




                                                                                                         558
Page 561
          dr. Rico Novyanto Sp. PD – Komisaris Independen
          Warga Negara Indonesia, berusia 37 tahun, lahir di Bandung, 1988. Menjabat
          sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 2021

          Riwayat pendidikan:
              • Dokter Umum, Fakultas Kedokteran – Universitas Diponegoro, 2013
              • Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Fakultas Kedokteran – Universitas
                  Gadjah Mada, 2021

          Riwayat pekerjaan:
           Atheneum Partners GmbH – Global Expert                 :   2024 - Sekarang
           KUTA EMS – Medical Direcctor                           :   2023 - Sekarang
           RS Harapan Keluarga Mataram – Dokter Spesialis         :   2022 – Sekarang
           Penyakit Dalam
           PT Arkhan Tritama Medika/Mandalika Medical             :   2022 – 2023
           Center – Medical Director
           Perseroan – Komisaris Independen                       :   2021 – Sekarang
           RSUP Dr. Sarjito FKKMK UGM – Residen Ilmu              :   2016 – 2021
           Penyakit Dalam
           Klinik Pratama Medira dan Medika Cilandak JMC          :   2015 – 2016
           Group – Dokter Umum
           PT Sumo Teknologi Solusi (Alodokter) Kontributor       :   2015 – 2016
           dan Interactive Medical Advisor
           Rumah Sakit Lapangan Kabupaten Kepulauan               :   2014 – 2015
           Anambas – Dokter Umum
           Klinik Rawat Inap dan Bersalin Usada Nugraha           :   2013 – 2013
           Cisoka – Dokter Umum

Direksi
              Ir. Henry Kembaren, MM – Direktur Utama
              Warga Negara Indonesia, berusia, 69 tahun, lahir di Medan, 1957.
              Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak 2019

              Riwayat pendidikan:
              • Sarjana Teknik Industri – Institut Teknologi Bandung, 1984
              • Magister Bisnis Internasional – Universitas Prasetiya Mulya, 2002

              Riwayat pekerjaan:
           Perseroan – Direktur Utama                         :   2019 – sekarang
           PT Dana Nusa Berkarya – Direktur                   :   2022 – sekarang
           PT Nusa Karya Loka – Direktur                      :   2022 – sekarang
           PT Bunda Mulia Medika – Direktur                   :   2021 – sekarang
           PT Sinergi Serasi Prima – Direktur                 :   2021 – sekarang
           PT Bintang Langit – Direktur                       :   2021 – sekarang
           PT Graha Dian Cemerlang – Direktur                 :   2021 – sekarang
           PT Cahaya Usaha Bersama – Direktur                 :   2021 – sekarang
           PT Pratama Selaras Indojaya – Direktur             :   2019 – sekarang
           PT Pesona Indojaya Pratama – Direktur              :   2019 – sekarang
           PT Lumbung Karya Perkasa – Direktur                :   2019 – sekarang
           PT Astro Global Investment – Direktur              :   2019 – sekarang
           PT Metro Healthcare International – Direktur       :   2019 – sekarang
           PT Metro Global Medika – Direktur                  :   2019 – sekarang
           PT Metro Healthcare Technologies – Direktur        :   2019 – sekarang
           PT Metro Medika Abadi – Direktur                   :   2019 – sekarang
           PT Metro Hospitals Indonesia – Direktur            :   2019 – sekarang


                                                                                        559
Page 562
PT Mitra Adika Buana – Direktur                   :       2019 – sekarang
PT Metro Mitra Sarana – Direktur                  :       2019 – sekarang
PT Harmoni Pandu Makmur – Direktur                :       2019 – sekarang
PT Paramudya Dasa Sakti – Direktur                :       2019 – sekarang
PT Indah Nusa Indonesia – Direktur                :       2019 – sekarang
PT Sejahtera Berkah Berdikari – Direktur          :       2019 – sekarang
PT Berkarya Sejahtera Gemilang – Direktur         :       2019 – sekarang
PT Putera Utama Mulia – Direktur                  :       2019 – sekarang
PT Grya Indo Sejahtera – Direktur                 :       2019 – sekarang
PT Taman Agung Selaras – Direktur                 :       2019 – sekarang
PT Cita Asa Maju – Direktur                       :       2019 – sekarang
PT Bahtera Nusa Global – Direktur                 :       2019 – sekarang
PT Garuda Tunggal Jaya – Direktur                 :       2019 – sekarang
PT Semesta Akasa Jayaraya – Direktur              :       2019 – sekarang
PT Karunia Citra Indah Medika – Direktur          :       2019 – sekarang
PT Mitra Usaha Karyaraya – Direktur               :       2019 – sekarang
PT Sumber Usaha Karyajaya – Direktur              :       2019 – sekarang
PT Sehat Karunia Utama – Direktur                 :       2019 – sekarang
PT Rumah Sakit Bunda Sejahtera – Direktur         :       2019 – sekarang
PT Kasih Karunia Bapa – Direktur                  :       2019 – sekarang
PT Wahana Citra Bersama – Direktur                :       2019 – sekarang
PT Mulia Insani Bersama – Direktur                :       2019 – sekarang
PT Sehat Karunia Utama – Financial Analyst        :       2016 – 2019
PT Gading Development Tbk – Komisaris Utama       :       2013 – 2016
PT Gading Development Tbk – Direktur Utama        :       2012 – 2013
PT Gading Development Tbk – Direktur              :       2011 – 2012
PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk –            :       1998 – 2007
Marketing Director
Bartoloni Ceramiche Spa Italia – Liason Officer   : 1997 - 2000
with Strategic Partnership
Internusa Ceramic Inc. – Interim President        : 1997 – 1998
PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk – General    : 1996 – 1997
Manager Manufacturing
PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk – General    : 1995 – 1996
Manager Sales and Distribution
PT Stork Demtec Indonesia – General Manager       : 1992 – 1994

   dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS – Direktur Operasional dan Keuangan
   Warga Negara Indonesia, berusia 68 lahir di Jakarta, 1957. Menjabat
   sebagai Direktur Utama Perseroan sejak 2019

   Riwayat pendidikan:
   • Sarjana Kedokteran – Universitas Indonesia, 1985
   • Magister Administrasi Rumah Sakit – Universitas Indonesia, 2002

   Riwayat pekerjaan:
Perseroan – Direktur Operasional dan Keuangan         :     2019 – sekarang
Rumah Sakit Modern Cikande – Konsultan                :     2018 – 2018
Rumah Sakit Husada – Direktur Pengembangan            :     2017 – 2018
Bisnis
Rumah Sakit Husada – Direktur Medis                   :     2016 – 2016
Mayapada Healthcare Group – Penasihat Medis           :     2015 – 2015
Rumah Sakit Mayapada Tangerang – Chief                :     2013 – 2015
Executive Officer



                                                                              560
Page 563
                                 Rumah Sakit Mayapada Tangerang – Chief            :    2013 – 2013
                                 Operating Officer
                                 Rumah Sakit Ciputra – General Manager             :    2011 – 2013
                                 Pengembangan Bisnis
                                 Rumah Sakit Ciputra Citra Raya Tangerang –        :    2011 – 2012
                                 Direktur
                                 Rumah Sakit Ibu dan Anak Buah Hati Ciputat –      :    2008 – 2009
                                 Direktur
                                 Rumah Sakit Omni Tangerang – Direktur Medis       :    2007 – 2008
                                 Universitas Indonesia – Anggota Dewan Penguji     :    2006 – 2006
                                 Program Study Mars
                                 Rumah Sakit Honoris Tangerang – Direktur Medis    :    2005 – 2007
                                 Rumah Sakit Siloam Gleneagles Lippo Karawaci –    :    2003 – 2005
                                 Executive Medical Check Up
                                 Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta – Pimpinan       :    2001 – 2002
                                 Sistem Monitoring Budget & Audit
                                 Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta – Dokter         :    1989 – 2003
                                 Asisten Bedah
                                 Rumah Sakit Lucas Hilisimaetano – Direktur        :    1986 – 1988

Tidak terdapat manajemen maupun pemegang saham Perseroan yang memiliki kepentingan dengan perusahaan
lain.

Manajemen Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai anggota
Dewan Komisaris dan Direksi.

Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang
saham Perseroan.

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Diagram Hubungan Pengurus dan Pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbadan Hukum, dan
Entitas Anak Yang Memiliki Operasional

             Nama                 Perseroan     MHI         BL       HPM          INI       KKB       MIB
  dr. Agustinus Widjaja              KU          -           -        -       -              -         -
  dr. Rico Novyanto Sp. PD            KI         -           -        -           -          -         -
  Ir. Henry Kembaren, MM             DU          -          D         D           D          D         D
  dr. Dedi Tedjakusnadi,              D          -           -        -           -          -         -
  MARS

Keterangan:
Komisaris Utama              :     KU
Komisaris Independen         :     KI
Direktur Utama               :     DU
Direktur                     :     D




                                                                                                        561
Page 564
12. Tata Kelola Perusahaan

    Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
    governance/GCG) di setiap aktivitas usaha yang dijalankan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan
    kerberlangsungan usaha yang berkelanjutan. Komitmen tersebut dibuktikan melalui implementasi prinsip GCG
    berlandaskan pada 4 pilar governansi korporat dalam Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI)
    2021, yaitu perilaku beretika, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan.

    Penerapan Tata Kelola Perseroan dengan standar yang terbaik merupakan komitmen dari seluruh Direksi,
    Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan. Penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung
    jawab, independensi dan kewajaran telah dimasukkan ke dalam nilai dan visi dan misi Perseroan.

    Dalam menerapkan Tata Kelola Perseroan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) Komisaris Independen, Sekretaris
    Perseroan, Komite Audit, serta Unit Audit Internal. Fungsi Unit Audit Internal akan melakukan penelaahan dan
    memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai persiapan pelaporan keuangan dan keterbukaan
    informasi, sistem untuk pengendalian internal dan sistem untuk manajemen risiko.

   A. Dewan Komisaris

    Dewan Komisaris bertanggung jawab melaksanakan pengawasan dan memberikan saran terhadap pelaksanaan
    tugas dan tanggung jawab Direksi. Dalam memenuhi tugas dan tanggung jawab itu, Dewan Komisaris wajib
    bertindak secara independen.

    Dewan Komisaris Perseroan mengacu pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau
    Perusahaan Publik, serta Anggaran Dasar Perseroan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

    Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 33/2014, sejak pengangkatan Dewan Komisaris sesuai dengan Akta
    No. 8/2024, Dewan Komisaris telah melakukan:

   • Pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan, pengurusan, jalannya
     pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasihat
     kepada Direksi.
   • Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

   Prosedur Penetapan Remunerasi
   Dewan Komisaris melakukan:
    i. Perhitungan besarnya remunerasi Komisaris dan Direksi, dengan mempertimbangkan tugas, tanggung jawab
       dan wewenang anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang sesuai dengan kinerja Perseroan.
   ii. Besarnya remunerasi Komisaris dan Direksi ditetapkan dalam RUPS.

   Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
   1. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberikan
      nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan;
   2. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur
      dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan;
   3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
   4. Membentuk Komite Audit dan komite lainnya guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung
      jawab Dewan Komisaris; serta
   5. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan
      Komisaris setiap akhir tahun buku.

   Sementara itu, tugas dan tanggung jawab Komisaris Utama secara khusus sebagai berikut:
   1. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan t
   2. rhadap kebijakan pengurusan; dan


                                                                                                            562
Page 565
3. Memberikan nasihat kepada Direksi mengenai pengurusan Perseroan dan hal lainnya dengan tujuan
   menjamin keberlangsungan Perseroan.

Komisaris Independen

Perseroan telah menunjuk dr. Rico Novyanto untuk menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Pengangkatan Komisaris Independen telah memenuhi persyaratan komposisi Komisaris Independen di
perusahaan terbuka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka. Komisaris Independen Perseroan juga telah
memenuhi kriteria berikut:

1. Bukan orang yang bekerja untuk Perseroan atau memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk
   merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam 6 bulan terakhir,
   kecuali individu tersebut diangkat kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk periode
   berikutnya;
2. Tidak memiliki saham langsung atau tidak langsung di Perseroan;
3. Tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham
   Utama Perseroan; dan
4. Tidak memiliki hubungan bisnis apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan
   kegiatan Perseroan.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Dewan Komisaris

Dewan Komisaris Perseroan harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap 2 bulan atau sewaktu-
waktu apabila dianggap perlu. Dewan Komisaris juga harus melakukan rapat gabungan bersama dengan Direksi
setidaknya setiap 4 bulan sekali dan menghadiri setiap diadakannya RUPS. Sampai dengan tanggal 31 Desember
2025, Dewan Komisaris telah melaksanakan rapat dengan rincian kehadiran masing-masing anggota sebagai
berikut:

                                                          Rapat Internal Dewan Komisaris
                Nama
                                           Jumlah Rapat              Kehadiran           Persentase (%)
 dr. Agustinus Widjaja                          6                        6                    100
 dr. Rico Novyanto Sp. PD                       6                        6                    100

Tingkat kehadiran Dewan Komisaris dalam rapat gabungan Dewan komisaris dan Direksi per tanggal 31 Desember
2024 adalah sebagai berikut:

                                                          Rapat Internal Dewan Komisaris
                Nama
                                           Jumlah Rapat              Kehadiran           Persentase (%)
 dr. Agustinus Widjaja                          4                        4                    100
 dr. Rico Novyanto Sp. PD                       4                        4                    100

B. Direksi

Direksi merupakan salah satu organ utama Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
aktivitas operasional perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Direksi Perseroan mengacu pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan
Publik, serta Anggaran Dasar Perseroan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan diuraikan sebagai berikut:



                                                                                                          563
Page 566
1. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan Perseroan sesuai
   Anggaran Dasar;
2. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
   undangan dan Anggaran Dasar Perseroan;
3. Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
   hatian; serta
4. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku. Menetapkan kebijakan kepengurusan
   Perusahaan;

Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas secara efektif, Perseroan telah menetapkan pembagian tugas di
antara anggota
Direksi sebagai berikut:

 i. Direktur Utama - Memimpin sekaligus mengelola dengan membuat kebijakan-kebijakan strategis, serta
    menyetujui anggaran tahunan Perseroan dan melaporkannya kepada Pemegang Saham. Selain itu, juga
    berfungsi sebagai koordinator dan pengambil keputusan dalam menjalankan pengurusan Perseroan.
ii. Direktur Operasional dan Keuangan - Bertanggung jawab atas perencanaan, pengembangan, mengontrol
    fungsi keuangan dan akuntansi, memberikan informasi keuangan secara komprehensif dan tepat waktu,
    serta membantu proses pengambilan keputusan dalam pencapaian target finansial Perseroan. Direktur
    Operasional juga bertanggung jawab atas segala aktivitas operasional Perseroan.

Per tanggal 31 Desember 2025, anggota Direksi berjumlah 2 orang, termasuk Direktur Utama. Anggota Direksi
diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS. Komposisi
Direksi Perseroan juga telah disesuaikan dengan keberagaman pendidikan, pengalaman kerja, usia, keahlian,
serta kebutuhan Perseroan.

Seluruh anggota Direksi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan bersikap objektif dan menjunjung
tinggi sikap independensi, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Pemegang Saham.
Kebijakan suksesi Direksi Perseroan membahas mengenai komposisi jabatan, kebijakan, dan kriteria dalam
tahapan nominasi, serta kebijakan penilaian kinerja anggota Direksi. Implementasi kebijakan tersebut kemudian
menjadi dasar bagi Pemegang Saham dalam mengambil keputusan atas pengangkatan Direksi Perseroan.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Direksi

Direksi Perseroan harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila
dianggap perlu. Direksi juga harus melakukan rapat gabungan bersama dengan Dewan Komisaris setidaknya
setiap 4 bulan sekali dan menghadiri setiap diadakannya RUPS. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,
Dewan Komisaris telah melaksanakan rapat dengan rincian kehadiran masing-masing anggota sebagai berikut:

                                                        Rapat Internal Dewan Komisaris
               Nama
                                           Jumlah Rapat            Kehadiran           Persentase (%)
 Ir. Henry Kembaren, MM                         12                     12                   100
 dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS                    12                     12                   100

Tingkat kehadiran Dewan Komisaris dalam rapat gabungan Dewan komisaris dan Direksi per tanggal 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut:

                                                        Rapat Internal Dewan Komisaris
               Nama
                                           Jumlah Rapat            Kehadiran           Persentase (%)
 Ir. Henry Kembaren, MM                         4                      4                    100
 dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS                    4                      4                    100

Keputusan yang memerlukan persetujuan Direksi Perseroan meliputi perencanaan kebijakan dan strategi
Perseroan.



                                                                                                         564
Page 567
   Pada tahun 2025, Direksi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    1. Merumuskan berbagai kebijakan dan strategi Perseroan;
    2. Melaksanakan semua tindakan untuk mencapai target yang telah ditentukan;
    3. Mengelola kegiatan harian Perseroan; dan
    4. Memastikan terjaganya kelangsungan bisnis jangka panjang Perseroan.

   Remunerasi

   Adapun nilai remunerasi yang dibayarkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris adalah masing-masing sebesar
   Rp 1.470.000.000 untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

   Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi

   Dalam rangka peningkatan dan pengembangan kompetensi untuk menunjang tugas pengelolaan perusahaan,
   Dewan Komisaris dan Direksi didorong untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan kebijakan program
   peningkatan kompetensi sebagai berikut:
   1. Program pengembangan kompetensi dilaksanakan guna meningkatkan efektivitas Dewan Komisaris dan
      Direksi;
   2. Rencana pelaksanaan program pengembangan kompetensi diuraikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
      Dewan Komisaris serta Rencana Kerja dan Anggaran Direksi;
   3. Anggota Dewan Komisaris yang mengikuti program pengembangan kompetensi berupa seminar dan
      pelatihan harus menyajikan presentasi untuk anggota Dewan Komisaris lain guna berbagi informasi dan
      pengetahuan. Begitu pula dengan anggota Direksi yang mengikuti program pengembangan kompetensi harus
      menyajikan presentasi untuk anggota Direksi lain; serta
   4. Anggota Dewan Komisaris yang mengikuti pengembangan kompetensi bertanggung jawab membuat laporan
      tentang pelaksanaan program pengembangan kompetensi untuk disampaikan
   5. kepada Dewan Komisaris. Sama halnya dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi yang mengikuti
      pengembangan kompetensi bertanggung jawab membuat laporan tentang pelaksanaan program
      pengembangan kompetensi untuk disampaikan kepada Direksi.

   Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris dan Direksi tidak mengikuti program peningkatan kompetensi. Namun
   demikian, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan senantiasa meningkatkan kompetensi secara mandiri melalui
   media buku ataupun informasi digital.

   Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir Direksi dan Dewan Komisaris.

   Sekretaris Perusahaan

   Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/MHI-DIR/IX/19 tanggal 19 September 2019, dr. Dedi
   Tedjakusnadi, MARS selaku Direktur Operasional dan Keuangan merangkap jabatadan sebagai Sekretaris
   Perusahaan

   Riwayat hidup Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat dilihat pada bagian riwayat hidup Direksi.

                                             Sekretaris Perusahaan
                                       PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
                                                  Kantor Pusat:
                                  Jl. Raya Serang, Km. 16,8, Tangerang 15710
                                              Telp. (021) 5964 7937
                                  Email: cs@metrohealthcareindonesia.co.id

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan diuraikan sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
2. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
   perundang-undangan di bidang pasar modal;


                                                                                                           565
Page 568
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi:
    a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    b. Penyampaian laporan-laporan sesuai pemenuhan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan secara tepat
       waktu;
    c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
    d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; serta
    e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan Pemegang Saham Perseroan, Otoritas Jasa
   Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi

Informasi mengenai pengembangan kompetensi Sekretaris Perusahaan terdapat pada Pengembangan Kompetensi
Direksi.

C.   Komite Audit

Komite Audit Perseroan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Komposisi Komite Audit

Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana yang dipersyaratkan berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 55/POJK.05/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan nomor nomor
001/MHI-DEKOM/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat menyetujui
pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit sejak tanggal keputusan dan akan berakhir masa jabatannya sesuai
dengan keputusan Dewan Komisaris, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

 Ketua Komite Audit                        :   dr. Rico Novyanto Sp. PD
 Anggota Komite Audit                      :   Retno
 Anggota Komite Audit                      :   Dominica Dwi Putri

Bahwa Perseroan telah membuat Piagam Komite Audit Perseroan yang telah disahkan pada tanggal 18 Juli 2024, di
mana Piagam Komite Audit Perseroan telah memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) POJK
55/2015 dan telah dimuat dalam situs web Perseroan.

dr. Rico Novyanto Sp. PD
Dapat dilihat pada bagian keterangan tentang Dewan Komisaris

Retno
Warga Negara Indonesia, 55 tahun. Sebelum menjabat sebagai anggota Komite Audit beliau menjabat sebagai Head
G&A PT Metro Sarana Mitra Sarana tahun 2022, Head G&A PT Sehat Karunia Utama tahun 2020, dan Supervisor G&A
PT Sehat Karunia Utama tahun 2017.

Dominica Dwi Putri
Warga Negara Indonesia, 33 tahun. Sebelum menjabat sebagai anggota Komite Audit beliau menjabat sebagai Staff
Accounting PT Nano Coating Indonesia tahun 2018, dan Staff Accounting PT Sentosa Ocean Live tahun 2017. Beliau
juga merangkap sebagai Staff Accounting PT Mulia Insani Bersama sejak tahun 2018.

Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan paling lama 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Koisaris
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.




                                                                                                          566
Page 569
Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan diuraikan sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak
   otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
   Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
   dengan kegiatan usaha Perseroan;
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas
   jasa yang diberikan;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang berdasarkan pada
   independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak
   lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
   Perseroan tidak memiliki fungsi pemantauan risiko di bawah Dewan Komisaris.
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik untuk
   memastikan seluruh risiko yang penting telah dipertimbangkan; serta
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan
   Perseroan.

Laporan Singkat Kegiatan Komite Audit

Pada tahun 2024, Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap kewajaran dan keandalan Laporan Keuangan;
- Menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris perihal penunjukan auditor eksternal, berdasarkan
   tingkat independensi, lingkup kerja, metodologi dan pengalaman profesional;
- Meninjau kegiatan audit internal serta mengawasi pelaksanaan tindakan korektif yang dilakukan manajemen
   terkait temuan dan observasi audit internal;
- Menelaah dan mengevaluasi efektivitas dan/atau kelemahan sistem pengendalian internal Perseroan;
- Melakukan pengawasan atas ketaatan/kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan
   Perseroan; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

Rapat Komite Audit

Hingga tanggal 31 Desember 2025, Komite Audit melaksanakan rapat sebanyak 4 pertemuan dengan tingkat
kehadiran sebagai berikut:

                                                                Rapat Komite Audit
 Nama
                                             Jumlah Rapat           Kehadiran            Persentase (%)
 dr. Rico Novyanto Sp. PD                         4                     4                     100
 Retno                                            4                     4                     100
 Dominica Dwi Putri                               4                     4                     100

D. Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan komite yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memastikan
proses
nominasi dan penentuan remunerasi berjalan secara objektif, efektif, dan efisien.

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tentang



                                                                                                          567
Page 570
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik, dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya.

Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik, berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Perseroan nomor 002/MHI-DEKOM/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024,
Perseroan telah menunjuk Komite Nominasi dan Remunerasi dengan susunan sebagai berikut:

 Ketua                                     :   dr. Rico Novyanto
 Anggota                                   :   dr. Cynthia Tanaka Wirotanojo
 Anggota                                   :   Debby Sandra

dr. Rico Novyanto
Dapat dilihat pada bagian keterangan tentang Dewan Komisaris

dr. Cynthia Tanaka Wirotanojo
Warga Negara Indonesia, 42 tahun. Sebelum menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi beliau
menjabat sebagai dokter umum Pan Medika tahun 2017.

Debby Sandra
Warga Negara Indonesia, 28 tahun. Sebelum menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi beliau
menjabat sebagai staff HRD PT Sehat Karunia Utama tahun 2018. Beliau memiliki rangkap jabatan sebagai staff HRD
Perseroan sejak tahun 2019.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

1. Fungsi Nominasi
   a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau
      anggota Dewan Komisaris, kebijakan, serta kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi dan kebijakan
      evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
   b. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
      Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
   c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait program pengembangan kemampuan anggota
      Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
   d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
      Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk diteruskan kepada RUPS.

2. Fungsi Remunerasi
   a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait struktur remunerasi, kebijakan, serta besaran
      remunerasi.
   b. Membantu Dewan Komisaris dalam menilai kinerja untuk memastikan kesesuaian remunerasi yang diterima
      oleh masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Laporan Singkat Komite Nominasi dan Remunerasi

Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi pada tahun 2024 telah
melaksanakan tugas-tugas berikut.
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait kebijakan dan struktur remunerasi yang kompetitif
   dan adil serta usulan rekomendasi besaran kompensasi/remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan;
2. Membantu Dewan Komisaris dalam menilai dan mengevaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
3. Melakukan peninjauan untuk remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.




                                                                                                           568
Page 571
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap 4 bulan atau
sewaktu-waktu apabila dianggap perlu. Sampai dengan 31 Desember 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi telah
melaksanakan rapat dengan rincian kehadiran masing-masing anggota sebagai berikut.

                      Nama                                                  Kehadiran (%)
 dr. Rico Novyanto                                                              100
 dr. Cynthia Tanaka Wirotanojo                                                  100
 Debby Sandra                                                                   100

E.   Internal Audit

Unit Audit Internal merupakan organ pendukung Direksi yang bertugas untuk mengevaluasi efektivitas penerapan
system manajemen risiko, pengendalian internal, dan GCG di seluruh unit kerja Perseroan. Hal tersebut dilakukan
dengan memberikan pendapat independen yang dirancang dalam rangka menambah nilai dan meningkatkan kinerja
operasi Perseroan.

Unit Audit Internal Perseroan mengacu pada Piagam Unit Audit Internal yang telah disahkan pada 24 Juni 2024
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/MHI-DIR/VI/24 tanggal 24 Juni 2024 dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan diuraikan sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
   kebijakan Perseroan;
3. Melakukan pemeriksaan dan Penilaian atas efisiensi serta efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
   sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada seluruh tingkat
   manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikannya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; serta
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Komposisi Internal Audit

Kedudukan Unit Audit Internal dalam struktur organisasi Perseroan berada di bawah Direktur Utama. Pengangkatan
dan pemberhentiannya dilakukan oleh Direktur Utama dengan mempertimbangkan persetujuan Dewan Komisaris.
Pelaksanaan tugas Unit Audit Internal melalui koordinasi dengan Komite Audit dan audit eksternal. Unit Audit
Internal memiliki wewenang terhadap akses yang menyeluruh, bebas, dan tak terbatas terkait seluruh pencatatan,
properti fisik, dan karyawan Perseroan.

Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Audit Internal sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Direksi Nomor 001/MHI-DIR/VI/2024
tanggal 25 Juni 2024, dan telah menunjuk Henny Hidayati selaku Kepala dan anggota Unit Audit Internal.

Unit Audit Internal Perseroan harus mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Audit
sekurang-kurangnya 3 kali dalam setahun. Selama tahun 2025, Unit Audit Internal telah melaksanakan rapat dengan
Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Audit sebanyak 3 kali. Agenda yang dibahas dalam rapat tersebut mengenai



                                                                                                               569
Page 572
tindak lanjut temuan auditor eksternal, komunikasi mengenai temuan Unit Audit Internal serta tindak lanjut temuan
tersebut.

Pada tahun 2024, Unit Audit Internal melaksanakan serangkaian kegiatan audit, di antaranya mengevaluasi
efektivitas penerapan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko dalam proses bisnis. Dalam prosesnya,
Unit Audit Internal menggunakan analisis risiko terhadap kegiatan operasional dan data keuangan bekerja sama
dengan lini bisnis dan unit pendukung lainnya di dalam penerapan manajemen risiko, termasuk di bidang tata kelola
penyimpangan dan evaluasi sistem pengendalian internal Perseroan. Selama tahun 2024, Unit Audit Internal tidak
menemukan pelanggaran material yang tidak sesuai dengan tata kelola dan sistem pengendalian internal.

F.   Sistem Pengendalian Internal

Sebagai bagian dari komitmen Perseroan untuk meningkatkan kualitas implementasi GCG dan membangun
lingkungan bisnis yang sehat dan akuntabel, manajemen Perseroan telah melaksanakan penerapan sistem
pengendalian internal. Sistem pengendalian internal adalah seperangkat prosedur dan kebijakan yang mengacu pada
undang-undang dan peraturan yang berlaku dan akan diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
kegiatan operasional dan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan.

Berdasarkan kebijakan dari Direktur Utama, pelaksanaan sistem pengendalian internal di Perseroan melibatkan Unit
Audit Internal. Secara teknis, aktivitas pengendalian disesuaikan dengan kerangka kerja yang dikeluarkan oleh
Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), yang meliputi komponen:




Kegiatan pengendalian yang dilakukan mencakup:
1. Pengendalian keuangan meliputi pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan agar dapat memberikan jaminan atas
   kebenaran informasi keuangan;
2. Pengendalian operasional meliputi pemeriksaan terhadap kegiatan operasional di bidang produksi, pemasaran,
   dan pengembangan bisnis; serta
3. pengendalian kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan meliputi pemeriksaan terhadap
   kesesuaian penerapan peraturan, sistem, serta prosedur internal dan eksternal Perseroan.

Guna memastikan sistem pengendalian internal telah diimplementasikan secara efektif dan efisien, Perseroan
melaksanakan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal. Pemeriksaan dilaksanakan melalui audit atas
beberapa fungsi dan divisi yang ada di Perseroan. Rekomendasi perbaikan akan disampaikan kepada fungsi/divisi
terkait untuk ditindaklanjuti, dengan pengawasan tindak lanjut oleh Unit Audit Internal.

G. Manajemen Risiko

Perseroan menyadari bahwa implementasi sistem manajemen risiko yang memadai merupakan faktor penting dalam
menghadapi berbagai risiko, baik itu risiko ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Implementasi manajemen risiko
Perseroan mengacu pada penyimpangan tata kelola pada sistem pengendalian Perseroan. Pengelolaan risiko
Perseroan dilakukan melalui proses identifikasi dan analisis risiko, evaluasi pengelolaan risiko, serta upaya lainnya
untuk mengurangi risiko. Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan risiko yang memadai. Sementara Unit



                                                                                                                 570
Page 573
Audit Internal melakukan telaah independen melalui kegiatan audit rutin guna memberikan jaminan bahwa semua
risiko utama telah diidentifikasi dan tindakan korektif telah dilakukan. Tujuan penyusunan pedoman Manajemen
Risiko tersebut adalah untuk mengatur implementasi Manajemen Risiko di lingkungan perusahaan dan memastikan
agar pengelolaan risiko bisnis perusahaan dapat berlangsung secara terstruktur dan sistematis.

Jenis dan Mitigasi Risiko

Berikut adalah beberapa risiko utama yang berpotensi berdampak negatif terhadap keberlanjutan kegiatan usaha
Perseroan dan Entitas Anak, termasuk namun tidak terbatas pada risiko usaha yang memiliki pengaruh signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Untuk itu, Perseroan telah melakukan berbagai langkah mitigasi atas risiko-
risiko tersebut sebagaimana dijelaskan berikut ini.

Risiko Utama

Risiko sebagai Perusahaan Induk atas penurunan kinerja Entitas Anak
Perseroan menjaga diversifikasi portofolio rumah sakit di berbagai wilayah dan segmen layanan sehingga
ketergantungan terhadap kinerja satu Entitas Anak tertentu dapat ditekan dan dampak penurunan kinerja salah satu
unit dapat diimbangi oleh unit lainnya. Perseroan menerapkan pengawasan kinerja Entitas Anak secara berkala
melalui pemantauan indikator operasional dan keuangan, penetapan target kinerja, serta konsolidasi dan evaluasi
laporan keuangan untuk deteksi dini atas potensi penurunan kinerja. Dari sisi keuangan, Perseroan mengoptimalkan
kebijakan dividen dan pengelolaan arus kas intragrup guna menjaga likuiditas di tingkat induk serta memastikan
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya, termasuk kewajiban kepada pemegang Sukuk Ijarah.

Risiko Usaha

Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Tentang JKN
Untuk mengelola risiko usaha yang bersifat material, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat
memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan, Perseroan telah mengidentifikasi dan mengambil langkah mitigasi
terhadap berbagai faktor risiko. Terkait risiko perubahan kebijakan pemerintah, khususnya dalam Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN), Perseroan secara aktif menyesuaikan diri dengan kebijakan dan target yang ditetapkan
oleh pemerintah, termasuk target Universal Health Coverage. Perseroan menjaga komunikasi dan koordinasi yang
erat dengan BPJS Kesehatan serta terus melakukan penyesuaian terhadap alur administrasi dan layanan agar tetap
sesuai dengan ketentuan terkini.

Risiko Perubahan Peraturan oleh Pemerintah dan Perolehan Perizinan
Di sisi lain, terhadap risiko perubahan peraturan dan perolehan perizinan, Perseroan berkomitmen untuk
memastikan seluruh kegiatan operasional dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk menjaga kepatuhan
terhadap standar profesi dan melakukan pembaruan perizinan secara berkala.

Risiko Hari Pembayaran Yang Dibutuhkan Sejak Klaim Diajukan Kepada Penyedia Asuransi
Dalam menghadapi risiko keterlambatan pembayaran dari penyedia asuransi, termasuk BPJS, Perseroan menerapkan
pengelolaan piutang yang ketat dengan sistem pemantauan terpusat, serta menjalin komunikasi rutin dengan pihak
penjamin untuk memastikan kelengkapan dokumen klaim. Perseroan juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
memberikan layanan dengan memperhatikan status pertanggungan pasien guna menghindari potensi klaim yang
ditolak.

Risiko Kompetitor
Sementara itu, untuk mengantisipasi risiko persaingan usaha, Perseroan terus menjaga kualitas layanan dan
meningkatkan efisiensi operasional. Langkah-langkah seperti penyediaan layanan spesialis, peningkatan pelayanan
berbasis digital, serta fokus pada pengalaman pasien dijalankan untuk menjaga daya saing, termasuk terhadap
rumah sakit swasta dari luar negeri.

Risiko Gugatan Malpraktik
Risiko gugatan malpraktik juga menjadi perhatian, mengingat potensi dampaknya terhadap operasional dan reputasi.
Oleh karena itu, Perseroan menerapkan sistem tata kelola mutu layanan, melakukan audit internal secara berkala,


                                                                                                              571
Page 574
serta membentuk komite medis dan hukum yang menangani aduan dan potensi risiko. Perseroan juga menyediakan
pelatihan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan untuk meminimalkan potensi kesalahan medis.

Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Dalam hal pengembangan usaha dan aksi korporasi, Perseroan melakukan kajian kelayakan dan analisis risiko
sebelum merealisasikan investasi atau ekspansi. Setiap langkah pengembangan bisnis dilakukan dengan
pertimbangan strategis dan kehati-hatian agar tidak membebani kondisi keuangan perusahaan.

Risiko Perubahan Tekonologi, Sumber Daya, dan Pasokan Bahan Baku
Terakhir, terhadap risiko terkait teknologi, kelangkaan sumber daya, dan pasokan bahan baku, Perseroan secara
bertahap melakukan investasi pada sistem informasi dan digitalisasi guna mendukung efisiensi operasional. Untuk
memenuhi kebutuhan tenaga kerja medis, Perseroan menjalin kemitraan dengan institusi pendidikan serta
menyediakan insentif bagi tenaga kesehatan. Sedangkan untuk mengantisipasi risiko pasokan bahan baku, Perseroan
membangun hubungan jangka panjang dengan pemasok dan menjaga tingkat persediaan yang memadai, terutama
untuk barang-barang esensial yang berdampak langsung terhadap layanan medis. Pendekatan mitigasi ini diharapkan
mampu menjaga kelangsungan operasional serta stabilitas keuangan Perseroan.

Risiko Umum

Selain risiko usaha yang dapat berdampak kepada kinerja Perseroan dan Entitas Anak. Terdapat pula risiko-risiko
umum yang dihadapi oleh Perseroan

Kondisi perekonomian secara makro atau global
Untuk memitigasi risiko yang berasal dari kondisi makroekonomi nasional maupun global, Perseroan secara aktif
memantau perkembangan ekonomi guna menyesuaikan strategi usaha secara tepat waktu. Langkah mitigasi yang
dilakukan meliputi penyesuaian struktur biaya operasional dan diversifikasi layanan kesehatan yang ditawarkan.
Strategi ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap layanan kesehatan serta memastikan
keberlanjutan kinerja keuangan Perseroan di tengah dinamika ekonomi yang fluktuatif.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
Perseroan berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dijalankan sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mitigasi dilakukan melalui pengawasan internal yang konsisten,
konsultasi hukum yang rutin dengan pihak-pihak relevan, serta pembaruan izin operasional secara berkala.
Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan menghindari sanksi administratif maupun hukum
yang dapat timbul dari ketidakpatuhan regulasi.

Tuntutan atau gugatan hukum
Guna mengantisipasi risiko tuntutan atau gugatan hukum yang dapat berdampak pada reputasi maupun
keberlangsungan operasional, Perseroan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance). Selain itu, Perseroan memperkuat sistem kontraktual dan kepatuhan internal, serta memberikan
pelatihan hukum kepada karyawan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko hukum yang mungkin timbul dalam
kegiatan sehari-hari. Pendekatan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi sengketa dan mempercepat respons
hukum jika terjadi permasalahan.

Sistem manajemen risiko dievaluasi secara berkala untuk mengetahui tingkat efektivitasnya, sehingga Perseroan
mampu meningkatkan kualitas pengendalian risiko-risiko tersebut guna menekan dampak negatif yang ditimbulkan.
Tinjauan dilakukan melalui mekanisme pengukuran keuntungan/kerugian pada rencana dan tindakan yang telah
diambil sebelumnya. Langkahlangkah evaluasi kemudian ditindaklanjuti dengan perbaikan kelemahan penerapan
manajemen risiko.

H. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup

Perseroan berkomitmen untuk memberikan manfaat kepada lingkungan sosial serta menjaga keseimbangan dan
kelestarian alam dengan menerapkan prinsip keberlanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program




                                                                                                           572
Page 575
tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup (“TJSL”) yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi
seluruh pemangku kepentingan.

A. Tanggung Jawab Sosial

•        Ketenagakerjaan

Di industri kesehatan yang sangat kompetitif dan selalu berkembang, sangat penting bagi Perseroan untuk memiliki
tenaga kerja yang terdiri dari bakat terbaik untuk memberikan layanan perawatan kesehatan berkualitas kepada
pasien. Oleh karenanya, Perseroan memastikan rumah sakit milik Perseroan dapat merekrut, mempertahankan, dan
mengembangkan tenaga kerja yang berbakat untuk kesuksesan berkelanjutan. Untuk mencapai ini, Perseroan
menciptakan tempat kerja yang menghargai dan mengapresiasi karyawan, memastikan karyawan aman di tempat
kerja, menjamin kesejahteraan karyawan, dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan aman.

Perseroan berkomitmen untuk menjunjung kesetaraan dan keragaman. Perseroan tidak membeda-bedakan jenis
kelamin, agama, ras, atau kelompok lain. Sebagai bagian dari komitmen Perseroan untuk menyediakan layanan
medis yang berkualitas, proses rekrutmen yang dilakukan mengikuti prinsip kesetaraan yang adil dan transparan
serta karyawan dipilih dengan hati-hati berdasarkan standar kompetensi pendidikan. Sejalan dengan komitmen
Perseroan terhadap tanggung jawab sosial, Perseroan tidak mempekerjakan pekerja di bawah umur atau melakukan
kerja paksa di seluruh unit Perseroan.

Perseroan memprioritaskan pertumbuhan dan perkembangan karyawan dengan menyediakan fasilitas yang
dibutuhkan untuk kemajuan karier karyawan. Untuk mencapai hal ini, Perseroan menyediakan berbagai macam
program pelatihan dan pengembangan karyawan yang disesuaikan dengan keahlian, kebutuhan dan kemampuan
karyawan.

Program Pengembangan Kompetensi

                                                                                                      Frekuensi
    No      Materi Pengembangan Kompetensi
                                                                                                      Pelatihan
    1       Raspro Arts Antimicrobial Stewardship Round Table Simulation                                  3
    2       Pelatihan Intensive Care Unit (ICU) Dasar                                                     1
    3       Pelatihan Penanganan Gawat Darurat Obstetri Neonatus (PPGDON)                                 1
    4       Pelatihan Optimalisasi Dokumentasi Asuhan Keperawatan Berbasis Electronic Medical
            Record                                                                                       3
    5       Pelatihan Dialisis Perawat di Rumah Sakit dan Klinik                                         1
    6       Membedah Pasal 193 Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law                                       2
    7       Seminar Kefarmasian dan Musyawarah Cabang oleh Persatuan Ahli Farmasi Indonesia              1
    8       Sarasehan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Banten                                          1
    9       Implementasi Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri
            Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P5 Tahun 2018                                             1
    10      Pendalaman Pengetahuan tentang Measles Rubella                                               1
    11      Pelatihan Contraception Technology Update                                                    1
    12      Pelayanan Prima dan Titik Persepsi Kritis                                                    1
    13      Workshop Coding Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia: Clinical Documentation
            Improvement and Utilization Review Based on Casemix                                          1
    14      Pelatihan Resusitasi Neonatus                                                                1
    15      On the Job Training Asuhan Kegawatdaruratan                                                  1
    16      Supervisory Program                                                                          1
    17      Asertivnes Program                                                                           1
    18      Monitoring Efek Samping Obat                                                                 1
    19      Cara Memberi Salam, Etika Bertelpon, Standar Layanan dan Handling Komplain                   6
    20      Refresh Basic Trauma Cardiac Life Support, Basic Life Support, Early Warning Score, and
            Cardiopulmonary Resuscitation                                                                 2
    21      Refresh Pelatihan Elektrokardiogram                                                          11


                                                                                                              573
Page 576
                                                                                                   Frekuensi
    No      Materi Pengembangan Kompetensi
                                                                                                   Pelatihan
    22      Workshop Manajemen Risiko                                                                  1
    23      Orientasi Umum                                                                             1
    24      Sosialisasi Manajemen Risiko Terintegrasi                                                  1
    25      Manajemen Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)                                  1
    26      Keamanan Pangan dan Hazard Analysis and Critical Control                                   1
    27      Tantangan dan Peluang Rumah Sakit dalam Manajemen klaim BPJS Kesehatan di Rumah
            Sakit                                                                                      1

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Bagi Perseroan, komitmen pada Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) karyawan merupakan suatu prioritas dan
diwujudkan dengan menyediakan lingkungan kerja yang layak dan aman. Komitmen Perseroan terhadap kesehatan
dan keselamatan kerja mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja di Rumah Sakit. Beberapa kegiatan yang dilakukan Perseroan terkait kesehatan dan keselamatan
kerja bagi karyawan, yaitu:
1. Mitigasi risiko atas terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja melalui pelaksanaan program
    Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit (K3RS);
2. Mengikutsertakan seluruh karyawan pada program asuransi Kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    (BPJS). Perseroan juga mengikutsertakan karyawan dalam programBPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Program
    Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan
    Pensiun (JP);
3. Menyediakan pelatihan terkait K3 kepada seluruh insan Perseroan pada berbagai jabatan; serta
4. Menyediakan sarana keselamatan kerja, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan hidran, petunjuk jalur
    evakuasi, simulasi evakuasi keadaan darurat, sprinkle, serta alat deteksi asap.

Pengaduan masalah terkait ketenagakerjaan dan K3 dapat disampaikan langsung kepada Kepala Divisi atau
disampaikan melalui e-mail. Setiap pengaduan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti dengan baik dan
profesional. Selama 3 tahun terakhir, Perseroan tidak menerima adanya pengaduan terkait ketenagakerjaan dan K3.

•        Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Perseroan menyadari bahwa masyarakat setempat merupakan pemangku kepentingan yang penting bagi kegiatan
usaha dan berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama melalui aktivitas di bidang pengembangan
kesehatan masyarakat.

Di tahun 2025, Perseroan menyelenggarakan edukasi tentang berbagai isu kesehatan terkini dalam rangka
meningkatkan kesadaran masyarakat. Kegiatan edukasi yang dilaksanakan tersebut sebagai berikut:

    1       Penyuluhan kesehatan bulan k3 Nasional di PT Dian Pandu Pratama
    2       Penyuluhan dan pemeriksaan mata kader PKK Cikarang Timur
    3       Pojok konsultasi PT Epson
    4       Health Talk Basic Life Support PT MSL
    5       Health Talk Gizi di SD Asy- Syarif Cikarang
    6       Penyuluhan dan pemeriksaan kanker serviks di Batalyon D Pelopor Brimob
    7       Penyuluhan dan pemeriksaan katarak di Cikarang Timur
    8       Pojok konsultasi gratis di PT Mayora
    9       Health Talk di PT Salim Ivomas Pratama
    10      Sosialisasi kesehatan gigi dan anak dengan PPDT Darul Quran

Selain kegiatan edukasi kesehatan kepada masyarakat, berbagai kegiatan bakti sosial juga diselenggarakan oleh
Perseroan, meliputi:



                                                                                                            574
Page 577
    1       Kegiatan Posyandu balita si seluruh wilayah Jakarta Utara
    2       Baksos hari orang sakit di Gereja Katolik Paroki Santo Xaverius, Tanjung Priok
    3       Pelayanan Kesehatan gratis bersama REVOCIETY di wilayah Jakarta Utara
    4       Bakti Sosial Gereja Katolik Santi Mikael Yonif Para Raider 503, Mojokerto
    5       Pemeriksaan Kesehatan di Hut TNI 80, Mojokerto
    6       Pemeriksaan Kesehatan di acara Zumba dan Aerobic Mojosari
    7       Pemeriksaan dan pengobatan gratis di desa Labansari Cikarang
    8       Mini Medical Check Up untuk warga sekitar perumahan Developer Green Bestari Park Tangerang
    9       Pengadaan posyandu di Cikarang Timur
    10      Fisioterapi gratis di Klinik Kemala Cikarang Timur

Dampak Operasi terhadap Masyarakat Sekitar

Sebagai warga korporasi yang bertanggung jawab, Perseroan selalu memastikan kegiatan rumah sakit yang
dijalankan dapat menciptakan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Jaringan rumah sakit Perseroan yang
beroperasi di wilayah potensial membuka peluang bagi Perseroan untuk menyentuh kehidupan berbagai
masyarakat, untuk mendukung inisiatif pemerintah memberi akses setara ke layanan kesehatan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Selain berupaya menawarkan layanan kesehatan yang berkualitas ke masyarakat, inisiatif pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat Perseroan juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan
masyarakat sekitar di mana Perseroan beroperasi.

Selain dampak positif, keberadaan Perseroan juga membawa dampak negatif bagi masyarakat, di antaranya
timbulnya limbah medis yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, penyebaran infeksi yang
didapat di rumah sakit, serta tingginya biaya layanan kesehatan. Untuk mengatasi hal tersebut Perseroan senantiasa
mengelola limbah secara ketat dan sesuai aturan, menerapkan protokol khusus bagi penyakit menular, dan bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya agar layanan kesehatan Perseroan dapat dijangkau
semua lapisan masyarakat.

Mekanisme Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat Perseroan kepada Divisi HRD dan Legal. Setiap pengaduan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti
dengan baik dan profesional. Selama 3 tahun terakhir Perseroan tidak menerima adanya pengaduan dari masyarakat.

•        Perlindungan Pasien dan Pengunjung

Memastikan keselamatan pasien dan pengunjung yang datang ke rumah sakit merupakan aspek penting yang tidak
dapat diabaikan. Perseroan menyadari hal ini dan berkomitmen untuk menyediakan pelayanan terbaik dan setara
untuk seluruh pasien dengan memenuhi persyaratan akreditasi yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit
(KARS) di rumah sakit Perseroan. Di akhir tahun 2025, 6 rumah sakit Perseroan telah memenuhi persyaratan
akreditasi yang ditetapkan oleh KARS.

Inovasi Produk dan Layanan

Dalam rangka menawarkan akses layanan kesehatan yang lebih luas bagi pasien, Perseroan memiliki rencana
pengembangan usaha di bidang teknologi layanan kesehatan. Ke depannya, akan dibangun aplikasi yang bertujuan
memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan secara online maupun secara konvensional di jaringan
Metro Hospitals Grup.

Selain itu, Perseroan melakukan berbagai promo paket dan layanan kesehatan antara lain:

    1     Promo medical check up sesuai usia;
    2     Promo scalling gigi;
    3     Bakti sosial RSU Metro Hospitals M Toha dengan Yayasan Budha Tzu Chi;
    4     Promo video kreasi tentang patient safety;


                                                                                                              575
Page 578
 5    USG 4D dengan harga khusus Rp600.000,-;
 6    Paket vaksin anak;
 7    Paket operasi caesar eracs enhanced recovery after caesarean surgery;
 8    Paket persalinan normal;
 9    Paket kesehatan reproduksi wanita;
 10   Paket magical moment;
 11   Paket perawatan gigi;
 12   Paket khitan;
 13   Paket merdeka HUT RI;
 14   Promo 11-11; dan
 15   Gebyar diskon year and sale.

Produk dan Layanan yang Sudah Dievaluasi Keamanannya bagi Pasien dan Produk yang Ditarik Kembali

Setiap produk dan layanan kesehatan baru yang diluncurkan harus telah melewati proses evaluasi yang menyeluruh
oleh seluruh departemen. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya standar dan peraturan di bidang
perlindungan pasien dan kualitas. Selain itu, semua produk dari pihak ketiga, seperti produk farmasi, bersumber dari
pemasok yang memiliki reputasi guna menjamin kepatuhan terhadap berbagai standar yang berlaku di bidang
kualitas dan pelabelan produk.

Pada tahun 2025, 100% produk dan layanan Perseroan telah dievaluasi keamanannya serta tidak ada pelanggaran
peraturan terkait kesehatan dan keamanan produk dan layanan, atau insiden penarikan kembali produk dan layanan.

B. Tanggung Jawab Lingkungan Hidup

Perseroan melakukan beberapa upaya yang dimaksud untuk tetap selaras menjadi Perseroan yang memiliki tata
kelola yang baik terhadap lingkungan hidup, beberapa yang dimaksud adalah sebagai berikut:

• Penggunaan Energi
Listrik menjadi sumber energi utama yang dimanfaatkan oleh Perseroan. Pasokan listrik diperoleh dari PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero). Mengingat kebutuhan rumah sakit untuk mengoperasikan berbagai peralatan pendukung
kehidupan secara terus-menerus, rumah sakit juga dilengkapi dengan generator listrik berbahan bakar diesel yang
dioperasikan pada kondisi darurat. Selain itu, Perseroan juga menggunakan sumber energi dari bahan bakar minyak
untuk menunjang operasional kendaraan sehari-hari.

• Penggunaan Air
Akses terhadap air bersih yang mudah sangatlah penting di lingkungan rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk menjaga
kebersihan, higienitas, serta mengurangi risiko penyebaran penyakit di rumah sakit. Namun demikian, penggunaan
air yang berlebihan dapat memberikan dampak negatif pada lingkungan. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen
untuk memanfaatkan sumber daya air seefisien mungkin tanpa mengurangi kualitas pelayanan kesehatan.

Perseroan telah mengimplementasikan berbagai langkah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air, seperti
melakukan sosialisasi tentang penggunaan air secara bijak, memastikan keran air tidak dibiarkan terbuka tanpa
penggunaan, serta mengolah air limbah agar dapat digunakan kembali, baik untuk pembilasan maupun penyiraman
tanaman.

• Penggunaan Material yang Ramah Lingkungan
Perseroan berkomitmen untuk menggunakan material ramah lingkungan dalam kegiatan operasional dengan cara
mengurangi penggunaan bahan yang tidak dapat diperbarui. Perseroan juga menerapkan sistem penyimpanan
sediaan yang terintegrasi dan komprehensif untuk melindungi sediaan dari potensi kerusakan akibat kesalahan
penanganan serta mencegah timbulnya limbah yang tidak diperlukan.

Setiap tahunnya, Perseroan terus menginisiasi berbagai upaya untuk mengurangi pemakaian plastik, kertas, dan tisu.
Detail inisiatif tersebut dijelaskan sebagai berikut.



                                                                                                                576
Page 579
          Kebijakan Pengurangan Penggunaan Plastik                                   Penjelasan
    Mengurangi penggunaan sedotan plastik di ruang rawat      Mengurangi penggunaan sedotan plastik di ruang-ruang
    inap                                                      rawat untuk pasien rawat inap.
    Mengganti gelas plastik untuk karyawan dengan gelas isi   Mengganti gelas air mineral dalam gelas plastik untuk
    ulang                                                     karyawan menjadi gelas atau botol isi ulang.
                                                              Menggantinya dengan kantong kertas yang dapat didaur
    Mengurangi penggunaan kantong plastik di farmasi
                                                              ulang.

     Kebijakan Pengurangan Penggunaan Kertas dan Tisu                                Penjelasan
    Menggunakan kertas bolak-balik                             Menggunakan kertas dengan dua sisi agar lebih hemat.
                                                               Menggunakan kertas untuk fotokopi, menulis draf
    Menggunakan kertas hanya untuk keperluan tertentu
                                                               informal, atau memo saja.
                                                               Menggunakan surat elektronik untuk pengiriman
    Memanfaatkan surat elektronik
                                                               dokumen.

•      Pengelolaan Limbah
       Kegiatan operasional di rumah sakit Perseroan menghasilkan berbagai jenis limbah, baik limbah padat maupun
       cair, yang mengandung unsur Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau non-B3. Limbah rumah sakit
       dikategorikan sebagai limbah yang lebih berbahaya dibandingkan dengan limbah biasa. Oleh karena itu, rumah
       sakit menerapkan kebijakan pengelolaan limbah yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran penyakit.

       Limbah Padat
       Limbah utama yang dihasilkan dari operasional rumah sakit Perseroan meliputi limbah B3 yang terdiri dari
       limbah padat B3 dan limbah infeksius, serta limbah non-B3 yang berupa limbah domestik. Proses pengelolaan
       limbah padat B3 di Perseroan mencakup:
        a. Limbah infeksius yang dihasilkan dari ruangan diangkut menggunakan troli tertutup oleh petugas
           kebersihan menuju Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
        b. Petugas kebersihan menaruh limbah di TPS sesuai karakteristiknya. Limbah tersebut kemudian
           dikumpulkan oleh pihak ketiga untuk dibawa dan dimusnahkan menggunakan insinerator atau metode
           lainnya.
        c. Pihak ketiga memberikan bukti manifest kepada petugas rumah sakit sebagai bukti bahwa limbah telah
           dimusnahkan.

       • Efluen
       Perseroan menghasilkan efluen dari penggunaan air oleh pasien dan staf. Pengelolaan efluen dilakukan melalui
       Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mencegah masuknya zat berbahaya ke saluran pembuangan di
       sekitar. Efluen yang berasal dari laboratorium dipisahkan terlebih dahulu dan ditampung, kemudian diolah
       menggunakan proses kimia-fisika. Setelah itu, air hasil olahan tersebut dialirkan bersama-sama dengan efluen
       lain untuk kemudian diolah lebih lanjut menggunakan proses pengolahan biologis.

13. Sumber Daya Manusia

       Sumber Daya Manusia merupakan hal yang vital bagi Perseroan sebagai mitra untuk mencapai keberhasilan
       setiap usaha dan kegiatannya. Perseroan menyadari bahwa kinerja usaha Perseroan sangat terpengaruh dengan
       kondisi sumber daya manusia, sehingga kebijakan manajemen sehubungan dengan peran sumber daya manusia
       antara lain diwujudkan dalam pemenuhan peraturan-peraturan Pemerintah dalam hal ketenagakerjaan juga
       fasilitas lainnya.

       Perseroan memberikan fasilitas kepada karyawannya meliputi tunjangan perawatan dan pengobatan kesehatan,
       upah selama sakit, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan kematian bukan kecelakaan kerja, istirahat mingguan
       dan harian, cuti hamil, keselamatan kerja dan perlengkapan kerja, pemberian fasilitas Kendaraan Dinas untuk
       pekerja dengan jabatan tertentu dan Program Pelatihan dan Pengembangan secara internal untuk kebutuhan
       khusus dan apabila secara internal tidak memadai maka kan diadakan secara eksternal. Hingga tanggal 31
       Desember 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak memiliki masing-masing 811 dan 742
       karyawan tetap.



                                                                                                                      577
Page 580
   Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak

   A. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan

                       Keterangan                          31 Desember 2025      31 Desember 2024
  Perseroan
  S2                                                               2                    2
  S1                                                               2                    7
  Diploma                                                          -                    -
  SMA                                                              -                    -
  SMP                                                              -                    -
  SD                                                               -                    -
  Sub-Total                                                        4                    9
  MIB
  S2                                                               4                     3
  S1                                                              144                  105
  Diploma                                                         126                  123
  SMA                                                             14                    15
  Sub-Total                                                       288                  246
  BL
  S2                                                               3                     2
  S1                                                              98                    53
  Diploma                                                         71                    63
  SMA                                                              9                     4
  SMP                                                              1                     -
  Sub-Total                                                       122                  122
  KKB
  S2                                                               5                     2
  S1                                                              75                    53
  Diploma                                                         50                    63
  SMA                                                             10                     4
  SMP                                                              1                     -
  Sub-Total                                                       141                  122
  HPM
  S2                                                               1                     1
  S1                                                              83                    80
  Diploma                                                         65                    50
  SMA                                                             16                    17
  Sub-Total                                                       165                  148
  INI
  S2                                                              2                     2
  S1                                                              38                   29
  Diploma                                                         43                   42
  SMA                                                             5                     9
  SMP                                                              -                    -
  Sub-Total                                                       88                   82

B. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak Berdasarkan Jabatan

                      Keterangan                           31 Desember 2025      31 Desember 2024
 Perseroan
 Direktur                                                          -                    -
 Manajer                                                           4                    7
 Kepala Unit                                                       -                    2


                                                                                                    578
Page 581
                      Keterangan                           31 Desember 2025       31 Desember 2024
 Penanggung Jawab                                                  -                      -
 Staf                                                              -                      -
 Sub-Total                                                        4                      9
 MIB
 Direktur                                                           1                     1
 Manajer                                                            7                     5
 Kepala Unit                                                        1                    20
 Penanggung Jawab                                                  19                     5
 Staf                                                             260                   254
 Sub-Total                                                        288                   285
 BL
 Direktur                                                           1                     1
 Manajer                                                            2                     3
 Kepala Unit                                                       16                    20
 Penanggung Jawab                                                   1                     3
 Staf                                                             162                   104
 Sub-Total                                                        182                   131
 KKB
 Direktur                                                          1                      1
 Manajer                                                           4                      4
 Kepala Unit                                                       6                      3
 Penanggung Jawab                                                  3                     13
 Staf                                                             127                   116
 Sub-Total                                                        141                   137
 HPM
 Direktur                                                           1                     1
 Manajer                                                            6                     6
 Kepala Unit                                                       23                    20
 Penanggung Jawab                                                   1                     1
 Staf                                                             134                   141
 Sub-Total                                                        165                   169
 INI
 Direktur                                                          1                     1
 Manajer                                                           1                     3
 Kepala Unit                                                       6                     4
 Penanggung Jawab                                                  6                     7
 Staf                                                             74                    71
 Sub-Total                                                        88                    86

C. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak Berdasarkan Status Kepegawaian

                      Keterangan                           31 Desember 2025       31 Desember 2024
 Perseroan
 Tetap                                                             4                     9
 Tidak Tetap                                                       -                     -
 Sub-Total                                                         4                     9
 MIB
 Tetap                                                            288                   231
 Tidak Tetap                                                       -                     54
 Sub-Total                                                        288                   285
 BL
 Tetap                                                            165                   70
 Tidak Tetap                                                       -                    61


                                                                                                     579
Page 582
                      Keterangan                           31 Desember 2025    31 Desember 2024
 Sub-Total                                                        165                 131
 KKB
 Tetap                                                            131                 77
 Tidak Tetap                                                       10                 60
 Sub-Total                                                        141                137
 HPM
 Tetap                                                            165                140
 Tidak Tetap                                                       -                  29
 Sub-Total                                                        165                169
 INI
 Tetap                                                             88                11
 Tidak Tetap                                                        -                75
 Sub-Total                                                         88                86

D. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak Berdasarkan Aktivitas Utama

                      Keterangan                           31 Desember 2025    31 Desember 2024
 Perseroan
 Manajemen Rumah Sakit                                                                2
 Komite                                                            -                  -
 Tim Casemix                                                       -                  -
 Pelayanan dan Penunjang Medis                                     -                  -
 Keperawatan                                                       -                  -
                                                                   -                  -
 Departemen Sumber Daya Manusia dan Bidang Umum
                                                                   2
 Keuangan dan Akuntansi                                            2                  2
 Pemasaran                                                         -                  2
 Administrasi                                                      -                  3
 Sub-Total                                                         4                  9
 MIB
 Manajemen Rumah Sakit                                              8                  5
 Komite                                                             4                  3
 Tim Casemix                                                        5                  6
 Pelayanan dan Penunjang Medis                                     63                 67
 Keperawatan                                                      143                147
 Departemen Sumber Daya Manusia dan Bidang Umum                    14                 13
                                                                   12                 39
 Keuangan dan Akuntansi
                                                                    6
 Pemasaran                                                          -                 5
 Administrasi                                                      33                 -
 IT                                                                 -                 -
 Sub-Total                                                        288                285
 BL
 Manajemen Rumah Sakit                                              3                 4
 Komite                                                             2                 2
 Tim Casemix                                                        3                 2
 Pelayanan dan Penunjang Medis                                     50                39
 Keperawatan                                                       97                64
 Departemen Sumber Daya Manusia dan Bidang Umum                     9                 6
                                                                    5                12
 Keuangan dan Akuntansi
                                                                   13
 Pemasaran                                                          -                 2
 Sub-Total                                                        182                131


                                                                                                  580
Page 583
                      Keterangan                           31 Desember 2025   31 Desember 2024
 KKB
 Manajemen Rumah Sakit                                                4              4
 Komite                                                               1              1
 Tim Casemix                                                          3              3
 Pelayanan dan Penunjang Medis                                       34             32
 Keperawatan                                                         68             65
 Departemen Sumber Daya Manusia dan Bidang Umum                      13             14
                                                                      7              7
 Keuangan dan Akuntansi
                                                                      3
 Pemasaran                                                            -              2
 Administrasi                                                         8              9
 Sub-Total                                                          141             137
 HPM
 Manajemen Rumah Sakit                                                7              7
 Komite                                                               1              2
 Tim Casemix                                                          3              3
 Pelayanan dan Penunjang Medis                                       48             43
 Keperawatan                                                         70             74
 Departemen Sumber Daya Manusia dan Bidang Umum                      14             14
                                                                     13             12
 Keuangan dan Akuntansi
                                                                      3
 Pemasaran                                                            -              13
 Administrasi                                                         6               1
 Sub-Total                                                          165             169
 INI
 Manajemen Rumah Sakit                                               2               4
 Komite                                                              1               1
 Tim Casemix                                                         2               2
 Pelayanan dan Penunjang Medis                                      23              23
 Keperawatan                                                        33              30
 Departemen Sumber Daya Manusia dan Bidang Umum                      8               7
                                                                    11              11
 Keuangan dan Akuntansi
                                                                     8
 Pemasaran                                                           -               8
 Administrasi                                                        0               0
 Sub-Total                                                          88              86

E. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak Berdasarkan Usia

                      Keterangan                           31 Desember 2025   31 Desember 2024
 Perseroan
 >40 Tahun                                                          4                2
 30 – 40 Tahun                                                      -                5
 20 – 30 Tahun                                                      -                2
 <20 tahun                                                          -                -
 Sub-Total                                                          4                9
 MIB
 >40 Tahun                                                          63               25
 30 – 40 Tahun                                                      182              82
 20 – 30 Tahun                                                      43              178
 Sub-Total                                                          288             285
 BL
 >40 Tahun                                                          6               22



                                                                                                 581
Page 584
                       Keterangan                             31 Desember 2025         31 Desember 2024
 30 – 40 Tahun                                                       17                        70
 20 – 30 Tahun                                                       159                       39
 Sub-Total                                                           182                      131
 KKB
 >40 Tahun                                                           25                         9
 30 – 40 Tahun                                                       90                        51
 20 – 30 Tahun                                                       26                        77
 Sub-Total                                                           141                      137
 HPM
 >40 Tahun                                                           27                        29
 30 – 40 Tahun                                                       77                        61
 20 – 30 Tahun                                                       61                        79
 Sub-Total                                                           165                      169
 INI
 >40 Tahun                                                            11                        9
 30 – 40 Tahun                                                        41                       40
 20 – 30 Tahun                                                        36                       37
 Sub-Total                                                            88                       86

F. Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak Berdasarkan Lokasi

                       Keterangan                             31 Desember 2025         31 Desember 2024
 Perseroan
 Tangerang                                                            4                        9
 Jakarta                                                              -                        -
 Bekasi                                                               -                        -
 Sub-Total                                                            4                        9
 MIB
 Tangerang                                                           288                      285
 Sub-Total                                                           285                      285
 BL
 Tangerang                                                           182                      131
 Sub-Total                                                           182                      131
 KKB
 Bekasi                                                              141                      137
 Sub-Total                                                           141                      137
 HPM
 Mojokerto                                                           165                      169
 Sub-Total                                                           165                      169
 INI
 Jakarta                                                              88                       86
 Sub-Total                                                            88                       86

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki serikat pekerja, tidak mempekerjakan tenaga
kerja asing dan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang apabila pegawai tersebut tidak ada, tidak akan
mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.

E.   Program Kepemilikan Saham Karyawan

Perseroan tidak memiliki program opsi kepemilikan saham oleh karyawan dan manajemen sehingga karyawan dan
manajemen tidak mempunyai kepemilikan saham atas Perseroan. Kepemilikan saham seluruhnya dimiliki oleh
Pemerintah Republik Indonesia.



                                                                                                          582
Page 585
14. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan komisaris Perseroan dan Perusahaan
    Anak

   Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan
   Perusahaan Anak masing-masing tertanggal 11 Juni 2026, serta berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing
   anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tertanggal 11 Juni 2026.
   Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang
   menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon,
   termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat
   material yang dapat mempengaruhi secara material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan
   Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata
   usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan
   dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau
   institusi penyelesaian perselisihan lainnya di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada
   terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha
   Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar
   Modal Indonesia, maupun di luar wilayah Republik Indonesia.

15. Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

A. Metro Healthcare International (”MHI”)

    Riwayat Singkat

    MHI adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-
    undangan Republik Indonesia dengan nama “PT Anugrah Kasih Rajawali”, yang berkedudukan di Jakarta Selatan
    berdasarkan Akta Pendirian MHI nomor 908 tanggal 14 November 2016 dibuat oleh Widya Agustyna, Sarjana
    Hukum, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat Pengesahan Pendirian Badan Hukum MHI dari
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0050532.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal
    14 November 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0135296.AH.01.11. Tahun 2016 tanggal 14
    November 2016, serta berdasarkan Surat Keterangan nomor 001/s.ket.KA/IV/2025 dikeluarkan oleh Kartika
    Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, tanggal 30 April 2025 pencetakan
    Berita Negara Republik Indonesia sedang dalam proses pengurusan.

    Nama MHI berubah menjadi “Metro Healthcare International” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
    Pemegang Saham MHI nomor 01 tanggal 3 Februari 2022 dibuat di hadapan Arief Yulianto, Sarjana Hukum,
    Magister Kenotariatan, notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
    Dasar MHI dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
    0008549.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 3 Februari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
    diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
    0023857.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Februari 2022, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
    Indonesia nomor 082 tanggal 11 Oktober 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 032219
    Tahun 2024.

    Kegiatan Usaha

    Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MHI sebagaimana Akta Pendirian MHI nomor 908 tanggal 14 November
    2016 dibuat oleh Widya Agustyna, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat
    Pengesahan Pendirian Badan Hukum MHI dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor
    AHU-0050532.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 14 November 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
    yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
    0135296.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 14 November 2016, serta berdasarkan Surat Keterangan nomor
    001/s.ket.KA/IV/2025 dikeluarkan oleh Kartika Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten




                                                                                                              583
Page 586
Indramayu, tanggal 30 April 2025 pencetakan Berita Negara Republik Indonesia sedang dalam proses
pengurusan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MHI adalah sebagai berikut:
 1. Maksud dan tujuan MHI ialah berusaha di bidang perdagangan, pengangkutan, pembangunan,
     perindustrian, jasa, percetakan, perbengkelan, pertanian dan kehutanan;
 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MHI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
     berikut:
      a. Menjalankan perdagangan pada umumnya termasuk impor dan ekspor, dagang interinsuler dan
          lokal, baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang atau badan lain atas dasar
          komisi atau secara amanat dan bertindak sebagai leveransi, grosir, distributor, komisioner,
          perwakilan atau peragenan dari perusahaan-perusahaan atau badan hukum lain, baik dari dalam
          maupun dari luar negeri;
      b. Menjalankan usaha pengangkutan di darat dengan menerima dan mengangkut orang dan/atau
          barang-barang dari tempat yang satu ke tempat yang lain dengan mempergunakan bus dan truk;
      c. Mengusahakan biro bangunan dengan menerima, merencanakan dan melaksanakan pembangunan
          rumah-rumah, gedung-gedung, jembatan-jembatan, jalanan-jalanan, pekerjaan dari beton,
          pengerukan, pembuatan saluran air, irigasi, pemasangan instalasi listrik, air leiding, gas, telepon,
          pemeliharaan dan perawatan bangungan-bangunan dan lain-lain pembangunan atau bertindak
          sebagai kontraktor umum;
      d. Mengusahakan industri berat/ringan termasuk industri wood working dan furniture (mebel),
          industri keramik dan tanah liat, industri kerajinan tangan, industri makanan, industri elektronika dan
          industri lainnya serta memperdagangkan hasil-hasilnya;
      e. Bergerak di bidang jasa di antaranya jasa konsultasi bidang manajemen sumber daya manusia, jasa
          pelatihan dan keterampilan tenaga kerja, jasa rekrutmen dan pembinaan tenaga kerja, jasa
          konsultasi pemasaran, dan survey pasar, jasa konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi,
          jasa pengelolaan data, jasa konsultasi bidang pengelolaan manajemen perusahaan, jasa konsultasi
          bidang studi perencanaan, jasa konsultasi bidang pengelolaan manajemen perusahaan, jasa
          konsultasi bidang study perencanaan, jasa pengembangan bisnis dan jasa-jasa lainnya, kecuali di
          bidang jasa hukum dan perpajakan;
      f. Bergerak di bidang usaha percetakan meliputi percetakan buku-buku, majalah-majalah dan tabloid,
          kartonase, dan penjilidan serta usaha-usaha yang terkait;
      g. Mengusahakan usaha perbengkelan meliputi perawatan, pemeliharaan dan perbaikan mesin-mesin
          kendaraan bermotor dan mobil, mendirikan showroom, pemasangan aksesoris kendaraan serta
          menyediakan suku cadang kendaraan bermotor dan mobil;
      h. Menjalankan usaha di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh MHI saat ini adalah sebagai perusahaan investasi

Struktur Permodalan

Sesuai dengan Pasal 4 Anggaran Dasar MHI sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham MHI nomor 11 tanggal 11 November 2022, dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar MHI dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
0085232.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 24 November 2022, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar MHI yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.03-
0317120 tanggal 24 November 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0236215.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 24 November 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 088 tanggal
1 November 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 035023 Tahun 2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MHI adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar            :   Rp2.800.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
                            2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai
                            nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).




                                                                                                            584
Page 587
     Modal Ditempatkan                 :    Rp710.100.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah) yang
                                            terbagi atas 710.100 (tujuh ratus sepuluh ribu seratus) saham, masing-masing
                                            saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

     Modal Disetor                     :    Rp710.100.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh miliar seratus juta Rupiah) yang
                                            terbagi atas 710.100 (tujuh ratus sepuluh ribu seratus) saham, masing-masing
                                            saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

    Susunan pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki adalah sebagai berikut:

                                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                             Keterangan                           Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal                %
                                                                    (Lembar)                (Rupiah)
     Modal Dasar                                                       2.800.000         2.800.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     1. PT Astro Global Investment                                       702.999             702.999.000.000,00         99,00
     2. PT Pesona Indojaya Pratama                                         7.101               7.101.000.000,00          1,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                710.100             710.100.000.000,00         100,00
     Penuh
     Jumlah Saham dalam Portepel                                        2.089.100                2.089.900.000.000

    Pengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MHI nomor 06 tanggal 11 Oktober 2024, dibuat
    di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
    mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0262494 tanggal 11 Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
    Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor
    AHU-0218651.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
    MHI adalah sebagai berikut:

    Direksi
    Direktur          : Henry Kembaren

    Dewan Komisaris
    Komisaris : Yenni Tri Purwani

16. Keterangan Singkat Mengenai Entitas Anak

    Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih dari
    50% (lima puluh persen) saham Entitas Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Entitas Anak
    berikut ini:

     Nama         Kegiatan Usaha yang         Domisili     Presentase    Tahun        Tahun            Tahun         Kontribusi
                       Dijalankan                         Kepemilikan   Pendirian   Penyertaan       Operasional   Pendapatan(%)
    Beroperasi
              Aktivitas rumah sakit
    MIB                                       Tangerang     97,50%        2008        2019              2008         38,3360%
              swasta
              Aktivitas rumah sakit
    KKB                                        Bekasi      100,00%        2012        2019              2016         10,0374%
              swasta
              Aktivitas rumah sakit
    INI                                       Tangerang    100,00%        2019        2019              2019         5.1567%
              swasta
              Usaha aktivitas rumah
              sakit, aktivitas poliklinik
    BL                                         Jakarta     100,00%        2005        2021              2023         11,5640%
              dan
              perdagangan
              Usaha aktivitas rumah
    HPM       sakit, aktivitas poliklinik      Jakarta     100,00%        2017        2019              2019         12,6660%
              dan perdagangan
    Belum Beroperasi




                                                                                                                                585
Page 588
 Nama    Kegiatan Usaha yang        Domisili     Presentase    Tahun        Tahun        Tahun         Kontribusi
              Dijalankan                        Kepemilikan   Pendirian   Penyertaan   Operasional   Pendapatan(%)
        Aktivitas rumah sakit,
        poliklinik swasta,
        perdagangan, aktivitas
MGM                                 Tangerang     99,99%        2019        2019            -           0,00%
        profesional, ilmiah,
        teknis, aktivitas
        keuangan dan investasi
        Perdagangan, jasa,
        pengangkutan,
        perindustrian,
MMA                                  Jakarta      99,99%        2016        2019            -           0,00%
        perbengkelan,
        kehutanan, dan
        pertanian
        Aktivitas konsultasi
        bisnis dan
        broker bisnis, jasa,
        pertanian,
MHT     investasi dan               Tangerang     99,99%        2019        2019            -          22,2398%
        perdagangan alat
        laboratorium, alat
        farmasi dan
        alat kedokteran
        Perdagangan, industri,
MAB                                  Jakarta     100,00%        2013        2019            -           0,00%
        pembangunan dan jasa
        Aktivitas rumah sakit,
        poliklinik swasta,
        perdagangan, aktivitas
MHIN                                Tangerang     99,99%        2019        2019            -           0,00%
        profesional, ilmiah,
        teknis, aktivitas
        keuangan dan investasi
        Kegiatan perawatan
        kesehatan dan
        pengobatan fisik, rawat
MMS                                 Tangerang     99,99%        2016        2019            -           0,00%
        jalan, rawat inap yang
        dikelola rumah sakit
        swasta
        Perdagangan, industri,
GDC                                 Sukoharjo    100,00%        2014        2021            -           0,00%
        pembangunan dan jasa
        Bidang aktivitas
WCB     konsultasi manajemen        Tangerang    100,00%        2016        2019            -           0,00%
        lainnya
        Kegiatan perawatan
        kesehatan dan
        pengobatan fisik, rawat
SAJ                                  Jakarta     100,00%        2016        2019            -           0,00%
        jalan, rawat inap yang
        dikelola rumah sakit
        swasta
        Kegiatan perawatan
        kesehatan dan
        pengobatan fisik, rawat
TAS                                  Jakarta     100,00%        2015        2019            -           0,00%
        jalan, rawat inap yang
        dikelola rumah sakit
        swasta
        Perdagangan, industry,
CUB                                  Jakarta     100,00%        2016        2019            -           0,00%
        pembangunan dan jasa
        Kegiatan perawatan
        kesehatan dan
        pengobatan fisik, rawat
MUK                                  Jakarta     100,00%        2018        2019            -           0,00%
        jalan, rawat inap yang
        dikelola rumah sakit
        swasta
        Jasa kesehatan, rumah
        sakit, poliklinik, sarana
CAM     penunjang kesehatan,         Jakarta     100,00%        2016        2019            -           0,00%
        menyelenggarakan
        pelayanan kesehatan
        Kegiatan perawatan
        kesehatan dan
        pengobatan fisik, rawat
SUK                                  Jakarta     100,00%        2018        2019            -           0,00%
        jalan, rawat inap yang
        dikelola rumah sakit
        swasta
        Kegiatan perawatan
        kesehatan dan
        pengobatan fisik, rawat
GTJ                                  Jakarta     100,00%        2016        2019            -           0,00%
        jalan, rawat inap yang
        dikelola rumah sakit
        swasta



                                                                                                                  586
Page 589
    Nama     Kegiatan Usaha yang       Domisili     Presentase    Tahun        Tahun        Tahun         Kontribusi
                   Dijalankan                      Kepemilikan   Pendirian   Penyertaan   Operasional   Pendapatan(%)
           Jasa kesehatan, rumah
           sakit, poliklinik, sarana
   KCIM    penunjang kesehatan,         Jakarta     100,00%        2018        2019            -           0,00%
           menyelenggarakan
           pelayanan kesehatan
           Kegiatan perawatan
           kesehatan dan
           pengobatan fisik, rawat
   SBB                                 Tangerang    100,00%        2019        2019            -           0,00%
           jalan, rawat inap yang
           dikelola rumah sakit
           swasta
           Kegiatan perawatan
           kesehatan dan
           pengobatan fisik, rawat
   BSG                                 Tangerang    100,00%        2019        2019            -           0,00%
           jalan, rawat inap yang
           dikelola rumah sakit
           swasta
           Kegiatan perawatan
           kesehatan dan
           pengobatan fisik, rawat
   PUM                                 Tangerang    100,00%        2019        2019            -           0,00%
           jalan, rawat inap yang
           dikelola rumah sakit
           swasta
           Kegiatan perawatan
           kesehatan dan
           pengobatan fisik, rawat
   BNG                                  Jakarta     100,00%        2016        2019            -           0,00%
           jalan, rawat inap yang
           dikelola rumah sakit
           swasta
           Kegiatan perawatan
           kesehatan dan
           pengobatan fisik, rawat
   DNB                                  Jakarta     100,00%        2015        2022            -           0,00%
           jalan, rawat inap yang
           dikelola rumah sakit
           swasta
           Real estat dan
   NKL                                  Jakarta     100,00%        2021        2022            -           0,00%
           perdagangan


  Entitas Anak sampai dengan saat ini belum beroperasi secara komersial karena memang dibentuk untuk berfungsi
  sebagai holding company yang berperan dalam pengelolaan investasi dan kepemilikan saham pada entitas-
  entitas anak usaha. Dengan demikian, Entitas Anak tidak direncanakan untuk menjalankan kegiatan operasional
  secara langsung. Adapun fokus Entitas Anak adalah sebagai perusahaan induk yang membawahi dan mengelola
  investasi pada kelompok usaha Perseroan, termasuk bidang layanan kesehatan (rumah sakit), teknologi, dan
  pengelolaan aset kantor.

  Berikut adalah keterangan mengenai Entitas Anak yang memberikan kontribusi laba (rugi) sebelum pajak yang
  signifikan bagi keuangan Perseroan serta laporan keuangan Entitas Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan
  keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak:

A. MIB

  Akta Pendirian dan Perubahannya

  MIB adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-
  undangan Republik Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT USADA INSANI BERSAMA”, yang
  berkedudukan di Kabupaten Tangerang berdasarkan Akta Pendirian MIB nomor 8 tanggal 8 Agustus 2008, dibuat
  oleh FRANSISCA POPPY MELATI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
  telah mendapat Pengesahan Pendirian MIB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  nomor AHU-37531.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 6 Agustus 2009 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
  yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-
  0049668.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 6 Agustus 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
  Indonesia nomor 85 tanggal 22 Oktober 2010 dan Tambahan Berita Negara nomor 35506 tahun 2010.

  Nama MIB berubah menjadi “PT MULIA INSANI BERSAMA” berdasarkan Akta Berita Acara Rapat MIB nomor 6
  tanggal 27 Oktober 2009 dibuat di hadapan FRANSISCA POPPY MELATI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,


                                                                                                                    587
Page 590
     Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-08038.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 Februari
     2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0011978.AH.01.09.Tahun 2010, dan telah diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia nomor 89 tanggal 6 November 2012 Tambahan Berita Negara Republik
     Indonesia nomor 2678/L Tahun 2012.

     Adapun perubahan terakhir anggaran dasar MIB yaitu berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
     Saham Luar Biasa MIB nomor 04 tanggal 29 September 2021, dibuat di hadapan DIAN ANDIANI, Sarjana Hukum,
     Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran
     Dasar MIB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0057009.AH.01.02.Tahun
     2021 tanggal 14 Oktober 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0178727.AH.01.11.Tahun 2021
     tanggal 14 Oktober 2021, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 13 dan
     Tambahan Berita Negara nomor 3845 tahun 2025, dengan keputusan sebagai berikut:
      - Rapat Menyetujui untuk memberikan persetujuan untuk menyesuaikan maksud dan tujuan MIB dalam
          anggaran dasar MIB dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tahun 2020 (KBLI 2020),
          dalam ketentuan-ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MIB, yaitu:
      - Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
          Yang mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun
          rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit
          khusus swasta (KBLI 86103).
      - Sehingga setelah penambahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MIB tersebut, untuk selanjutnya
          ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MIB menjadi sebagai berikut:

         1. Maksud dan tujuan MIB adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas
            Sosial;
         2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MIB dapat melaksanakan kegiatan usaha Aktivitas
            Rumash Sakit, yang meliputi:

             -   Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
                 Yang mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan
                 maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit khusus swasta sakit umum swasta, rumah
                 bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.

Sesuai dengan Pasal 30 huruf b dan c Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Menteri
mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, akta perubahan anggaran dasar Perseroan
beserta Keputusan Menteri; akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MIB sebagaimana dimaksud dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MIB nomor 04 tanggal 29 September 2021, dibuat oleh
DIAN ANDIANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar MIB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor
AHU-0057009.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-
0178727.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 14 Oktober 2021, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia nomor 13 dan Tambahan Berita Negara nomor 3845 tahun 2025, maksud dan tujuan MIB, adalah sebagai
berikut:

1.    Maksud dan tujuan MIB adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
2.    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas MIB dapat melaksanakan kegiatan usaha Aktivitas Rumah
      Sakit, yang meliputi:
      - Aktivitas Rumah Sakit Swasta.


                                                                                                          588
Page 591
        Yang mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun
        rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit khusus swasta sakit umum swasta, rumah bersalin
        swasta, rumah sakit khusus swasta.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sesuai dengan Pasal 4 (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham MIB nomor 295 tanggal 30
November 2017, dibuat di hadapan BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister
Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar MIB dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0026626.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 18 Desember
2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0160601.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Desember 2017, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 61 tanggal 31 Juli 2018, dan Tambahan Berita Negara
nomor 11902 Tahun 2018 dan (ii) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MIB nomor 4 tanggal
28 Juni 2018, dibuat oleh DIAN ANDIANI, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data MIB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
AH.01.03-0218230 tanggal 4 Juli 2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0085514.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 4 Juli 2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MIB adalah sebagai berikut:

Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar                :    Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 8.000
                                 (delapan ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar
                                 Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah).
 Modal Ditempatkan          :    Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 2.000 (dua
                                 ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp25.000.000,00
                                 (dua puluh lima juta Rupiah).
 Modal Disetor              :    Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milar Rupiah) yang terbagi atas 2.000 (dua
                                 ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp25.000.000,00
                                 (dua puluh lima juta Rupiah).

Susunan pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp25.000.000,- per Saham
               Keterangan                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                Jumlah Saham                                         %
                                                                              (Rupiah)
 Modal Dasar:                                                  8.000         200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
 PT Wahana Citra Bersama                                       1.950             48.750.000.000     97,50
 dr. Tjondro Setiawan                                             50              1.250.000.000     2,50
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                                  2.000             50.000.000.000    100,00
 Disetor
 Total Saham Dalam Portepel                                    6.000            150.000.000.000

kami telah menerima Daftar Pemegang Saham MIB dan Daftar Khusus. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) dan (2) UUPT
sebagaimana telah diubah sebagian dengan UUCK, Direksi suatu perseroan diwajibkan untuk mengadakan dan
menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus yang berisikan kepemilikan saham anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau perseroan lain serta tanggal saham itu
diperoleh.




                                                                                                         589
Page 592
Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MIB nomor 17 tanggal 22 Juni 2023, dibuat
di hadapan DIAN ANDIANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MIB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0133341 tanggal 3 Juli 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-
0122657.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MIB adalah
sebagai berikut:

DIREKSI
Direktur         : Henry Kembaren

DEWAN KOMISARIS
Komisaris   : Yenni Tri Purwani

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan
                                                       31 Desember 2025               31 Desember 2024
 Jumlah aset lancar                                            24.466.794.130                 25.297.391.583
 Jumlah aset tidak lancar                                     159.820.839.733                163.711.451.797
 Jumlah Aset                                                  184.287.633.863                189.008.843.380
 Jumlah liabilitas jangka pendek                               32.939.446.397                 49.063.948.242
 Jumlah liabilitas jangka panjang                              79.238.474.664                 74.826.191.563
 Jumlah Liabilitas                                            112.177.921.061                123.890.139.805
 Jumlah Ekuitas                                                72.109.712.802                 65.118.703.575

Aset

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total aset MIB pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp184.287.633.863, mengalami penurunan sebesar
Rp4.721.209.517 atau setara dengan 2,50% dibandingkan total aset MIB pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp189.008.843.380. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan piutang usaha dari pihak ketiga
sebesar sekitar Rp6 miliar pada tahun 2025.

Total aset lancar MIB pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp24.466.794.130, mengalami penurunan
sebesar Rp830.597.453 atau setara dengan 3,28% dibandingkan total aset lancar MIB pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp25.297.391.583. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan piutang usaha dari
pihak ketiga sebesar sekitar Rp6 miliar pada tahun 2025.

Total aset tidak lancar MIB pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp159.820.839.733, mengalami
penurunan sebesar Rp3.890.612.064 atau setara dengan 2,38% dibandingkan total aset tidak lancar MIB pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp163.711.451.797. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penyusutan aset
tetap sebesar sekitar Rp6,3 miliar selama tahun berjalan

Liabilitas

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total liabilitas MIB pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp112.177.921.061, mengalami penurunan
sebesar Rp11.712.218.744 atau setara dengan 9,45% dibandingkan total liabilitas MIB pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp123.890.139.805. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembayaran pinjaman bank jangka
pendek sebesar sekitar Rp4,2 miliar dan pembayaran pinjaman bank jangka panjang sebesar sekitar Rp13 miliar, yang



                                                                                                             590
Page 593
sebagian diimbangi oleh kenaikan utang kepada pihak berelasi (PT Metro Healthcare Indonesia Tbk) sebesar sekitar
Rp6 miliar.

Total liabilitas jangka pendek MIB pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp32.939.446.397, mengalami
penurunan sebesar Rp16.124.501.845 atau setara dengan 32,86% dibandingkan total liabilitas jangka pendek MIB
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp49.063.948.242. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perubahan
utang kepada pihak berelasi (PT Metro Healthcare Indonesia Tbk) dari jangka pendek menjadi jangka panjang serta
pembayaran pinjaman bank jangka pendek sebesar sekitar Rp4,2 miliar selama tahun berjalan.

Total liabilitas jangka panjang MIB pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp79.238.474.664, mengalami
peningkatan sebesar Rp4.412.283.101 atau setara dengan 5,90% dibandingkan total liabilitas jangka panjang MIB
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp74.826.191.563. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
utang kepada pihak berelasi (PT Metro Healthcare Indonesia Tbk) sebesar sekitar Rp16 miliar

Ekuitas

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total ekuitas MIB pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp72.109.712.802, mengalami peningkatan
sebesar Rp6.991.009.227 atau setara dengan 10,74% dibandingkan total ekuitas MIB pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp65.118.703.575. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh laba tahun berjalan yang diperoleh Perseroan
sebesar sekitar Rp7 miliar.

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                              31 Desember 2025            31 Desember 2024

 Penjualan                                                           168.583.051.383            171.156.218.607

 Laba Bruto                                                           58.180.783.103             59.855.801.258

 Laba Neto Sebelum Pajak                                               9.490.752.230             15.129.409.598

 Laba Neto Tahun Berjalan                                              7.058.880.906             11.517.133.196


Pendapatan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024

Pendapatan MIB pada tahun 2025 adalah sebesar Rp168.583.051.383, mengalami penurunan sebesar
Rp2.573.167.224 atau setara dengan 1,50% dibandingkan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp171.156.218.607.
Perubahan ini terutama dipengaruhi oleh fluktuasi aktivitas operasional dan jumlah pasien pada rumah sakit selama
tahun berjalan.

Laba Bruto

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024

Laba bruto MIB pada tahun 2025 adalah sebesar Rp58.180.783.103, mengalami penurunan sebesar Rp1.675.018.155
atau setara dengan 2,80% dibandingkan laba bruto tahun 2024 sebesar Rp59.855.801.258. Penurunan ini sejalan
dengan penurunan pendapatan yang dipengaruhi oleh fluktuasi aktivitas operasional dan jumlah pasien pada rumah
sakit selama tahun berjalan.




                                                                                                             591
Page 594
Laba Neto Sebelum Pajak

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024

Laba neto sebelum pajak MIB pada tahun 2025 adalah sebesar Rp9.490.752.230, mengalami penurunan sebesar
Rp5.638.657.368 atau setara dengan 37,27% dibandingkan laba neto sebelum pajak tahun 2024 sebesar
Rp15.129.409.598. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan yang diikuti dengan
peningkatan beban operasional selama tahun berjalan.

Laba Neto Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024

Laba neto tahun berjalan MIB pada tahun 2025 adalah sebesar Rp7.058.880.906, mengalami penurunan sebesar
Rp4.458.252.290 atau setara dengan 38,71% dibandingkan laba neto tahun berjalan tahun 2024 sebesar
Rp11.517.133.196. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan laba neto sebelum pajak yang dipengaruhi
oleh penurunan pendapatan serta peningkatan beban operasional, sementara beban pajak relatif tidak mengalami
perubahan yang signifikan selama tahun berjalan.

B. BL

Akta Pendirian dan Perubahannya

BL adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia dengan nama “PT BINTANG LANGIT”, yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian
BL nomor 114 tanggal 26 Mei 2005 dibuat oleh DOKTOR FULGENSIUS JIMMY HARDJO LUKITO, TJHE, Sarjana Hukum,
Magister Hukum, Magister Manajemen, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Pengesahan Pendirian BL dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: C-20139 HT.01.01.TH.2005 tanggal 21 Juli 2005
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Republik Indonesia nomor 205.BN.09.05.VIII/2005 dengan nomor TBP 090515151690 tanggal 2 Agustus 2005, dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 75, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
nomor 10069 Tahun 2005, dan telah mendapatkan penyesuaian berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham nomor 4 tanggal 10 Desember 2007 dibuat di hadapan MARIANNE VICENTIA HAMDANI, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BL dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-04322.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor: AHU-006529.AH.01.09 tanggal 28 Januari Tahun 2008, dan serta berdasarkan Surat Keterangan
dari KARTIKA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, nomor 001/s.ket.KA/IV/2025
tanggal 30 April 2025 , pencetakan Berita Negara Republik Indonesia sedang dalam proses pengurusan (“Akta
Pendirian BL”).

Adapun perubahan terakhir Anggaran Dasar BL yaitu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BL
tanggal 1 April 2021, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BL nomor
1 tanggal 1 April 2021, dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kota
Cirebon, yang telah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-
0020364.AH.01.02.Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BL tanggal 1 April 2021 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor AHU-0061164.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 1 April 2021, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara nomor 088 tanggal 1 November 2024 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 035014 tahun
2024, dalam hal ini telah diambil keputusan sebagai berikut:

Menyetujui perubahan alamat dan tempat kedudukan BL, yang semula beralamat dan berkedudukan di Komplek
Graha Cemaka Masa Blok D nomor 16, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota
Administrasi Jakarta Pusat, menjadi beralamat dan berkedudukan di Jalan Moh. Toha KM. 2 nomor 1, Kelurahan


                                                                                                           592
Page 595
Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Sehingga merubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar
BL, yang untuk selanjutnya berbunyi dan ditulis sebagai berikut:

Perseroan Terbatas ini bernama “PT Bintang Langit”, berkedudukan di Kota Tangerang.

Sesuai dengan Pasal 30 huruf b dan c Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Menteri
mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indoesia, akta peruabahan anggaran dasar Perseroan
beserta Keputusan Menteri; akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar BL, dan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar BL nomor 11 tanggal 22 Januari 2021 dibuat oleh ARIEF YULIANTO,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-0004631.AH.01.02.Tahun 2021 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar BL tanggal 25 Januari 2021, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Republik Indonesia nomor AHU-0013889.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 25 Januari 2021, dan telah diumumkan dalam Berita Negara nomor 088 tanggal 1 November 2024 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 035017 tahun 2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BL
adalah sebagai berikut:

1.   Maksud dan Tujuan BL ialah berusaha dalam bidang akitivitas rumah sakit swasta, aktivitas klinik swasta,
     akitivitas Rumah Sakit lainnya, dan perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik;
2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, BL dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
      a. Aktivitas rumah sakit swasta mencakup kegiatan perawatan Kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk
           perawatan jalan maupun rawat inap (opname) yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin
           swasta, rumah sakit khusus swasta;
      b. Aktivitas klinik swasta, mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh
           swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap;
      c. Aktivitas rumah sakit lainnya, mencakup kegiatan perawatan Kesehatan dan pengobatan fisik lainnya
           selain yang tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86105
      d. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik, mencakup usaha perdagangan
           eceran khusus barang farmasi dan obata obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik,
           misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspense, seperti
           obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi,
           kelainan hormon, dan vitamin vitamin serta suplemen Kesehatan, termasuk juga barang keperluan
           Kesehatan ri karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk
           pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sesuai dengan Pasal 4 Anggaran Dasar BL sebagaimana dimaksud dalam (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa BL nomor 4 tanggal 10 Desember 2007 dibuat di hadapan MARIANNE VINCENTIA HAMDANI,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Pengesahan Pendirian Badan Hukum BL dari Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-04322.AH.01.02.Tahun 2008 Tentang
Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Tanggal 28 Januari 2008, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Republik Indonesia nomor AHU-0006529.AH.01.09
Tahun 2008 Tanggal 28 Januari 2008, dan serta berdasarkan Surat dari KARTIKA, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, nomor 001/s.ket.KA/IV/2025 tanggal 30 April 2025, pencetakan
Berita Negara Republik Indonesia sedang dalam proses pengurusan (“Akta BL 4/2007”), (ii) Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham BL nomor 8 Tanggal 6 Agustus 2021, dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan BL dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-
0435188 tanggal 6 Agustus 2021 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0435189 tanggal
6 Agustus 2021 (“Akta BL 8/2021”), susunan pemegang saham serta jumlah saham BL, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham BL adalah sebagai berikut:


                                                                                                                 593
Page 596
Modal Dasar              :       Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 30.000 (tiga
puluh
                                 ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00
                                 (satu juta Rupiah).

Modal Ditempatkan        :       Rp20.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 20.000 (dua puluh
ribu)
                                 saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
                                 juta Rupiah).

Modal Disetor            :       Rp20.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) yang terbagi atas 20.000 (dua puluh
ribu)
                                 saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
                                 juta Rupiah).

Susunan pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
                Keterangan                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                Jumlah Saham                                          %
                                                                             (Rupiah)
 Modal Dasar:                                                30.000           30.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
 PT Metro Mitra Sarana                                        19.999            19.999.000.000      99,90
 PT Wahana Citra Bersama                                           1                 1.000.000      0,10
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                                 20.000            20.000.000.000     100,00
 Disetor
 Total Saham Dalam Portepel                                   10.000            10.000.000.000

kami telah menerima Daftar Pemegang Saham BL dan Daftar Khusus. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) dan (2) UUPT
sebagaimana telah diubah sebagian dengan UUCK, Direksi suatu perseroan diwajibkan untuk mengadakan dan
menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus yang berisikan kepemilikan saham anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau perseroan lain serta tanggal saham itu
diperoleh.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BL nomor 4 tanggal 4 Agustus 2021, dibuat di
hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kota Cirebon, yang telah mendapat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data SsBL dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
nomor AHU-AH.01.03-0434801 tanggal 5 Agustus 2021 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan nomor AHU-
0134162.AH.01.11 Tahun 2021 Tahun 2021 tanggal 5 Agustus 2021, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
BL adalah sebagai berikut:

DIREKSI
Direktur          : Henry Kembaren

DEWAN KOMISARIS
Komisaris   : Yenni Tri Purwani




                                                                                                          594
Page 597
Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                        31 Desember 2025                31 Desember 2024
 Jumlah aset lancar                                             16.895.083.377                  6.775.530.864
 Jumlah aset tidak lancar                                      295.398.116.415                304.493.322.878
 Jumlah Aset                                                   312.293.199.792                311.268.853.742
 Jumlah liabilitas jangka pendek                               451.935.122.619                442.483.864.472
 Jumlah liabilitas jangka panjang                               27.914.538.909                 23.476.426.634
 Jumlah Liabilitas                                             479.849.661.528                465.960.291.106
 Jumlah Defisiensi Modal                                     (167.556.461.735)              (154.691.437.364)

Aset

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total aset BL pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp312.293.199.792, mengalami peningkatan sebesar
Rp1.024.346.050 atau setara dengan 0,33% dibandingkan total aset BL pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp311.268.853.742. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan piutang usaha sebesar 47%.

Total aset lancar BL pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp16.895.083.377, mengalami peningkatan
sebesar Rp10.119.552.513 atau setara dengan 149,40% dibandingkan total aset lancar BL pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp6.775.530.864. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan piutang usaha serta peningkatan
pendapatan yang berdampak pada kenaikan saldo kas dan bank.

Total aset tidak lancar BL pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp295.398.116.415, mengalami penurunan
sebesar Rp9.095.206.463 atau setara dengan 2,99% dibandingkan total aset tidak lancar BL pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp304.493.322.878. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada uang
muka aset tetap.

Liabilitas

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total liabilitas BL pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp479.849.661.527, mengalami peningkatan
sebesar Rp13.889.370.421 atau setara dengan 2,98% dibandingkan total liabilitas BL pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp465.960.291.106. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman kepada pihak berelasi
serta penambahan pinjaman bank kepada SMBC.

Total liabilitas jangka pendek BL pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp451.935.122.619, mengalami
peningkatan sebesar Rp9.451.258.147 atau setara dengan 2,14% dibandingkan total liabilitas jangka pendek BL pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp442.483.864.472. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
pinjaman kepada pihak berelasi serta penambahan pinjaman bank SMBC.

Total liabilitas jangka panjang BL pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp27.914.538.909, mengalami
peningkatan sebesar Rp4.438.112.275 atau setara dengan 18,90% dibandingkan total liabilitas jangka panjang BL
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp23.476.426.634. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya
penambahan pinjaman bank kepada SMBC.

Defisiensi Modal

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total defisiensi modal BL pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp167.556.461.735, mengalami
peningkatan sebesar Rp12.865.024.371 atau setara dengan 8,32% dibandingkan total defisiensi modal BL pada



                                                                                                            595
Page 598
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp154.691.437.364. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh rugi komprehensif
tahun berjalan sebesar sekitar Rp13 miliar.

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                       31 Desember 2025               31 Desember 2024

 Penjualan                                                     50.853.041.005                 38.251.908.907
 Laba (Rugi) Bruto                                           (15.130.300.199)                  5.148.696.092
 Rugi Neto Sebelum Pajak                                     (13.349.403.871)               (19.802.838.729)
 Rugi Neto Tahun Berjalan                                    (13.292.434.685)               (19.764.614.752)

Pendapatan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Pendapatan BL pada tahun 2025 adalah sebesar Rp50.853.041.005, mengalami peningkatan sebesar
Rp12.601.132.098 atau setara dengan 32,94% dibandingkan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp38.251.908.907.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan aktivitas operasional dan peningkatan jumlah pasien pada
rumah sakit.

Laba Bruto

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Laba bruto BL pada tahun 2025 adalah rugi sebesar Rp15.130.300.199, mengalami penurunan sebesar
Rp20.278.996.291 atau setara dengan 393,86% dibandingkan laba bruto tahun 2024 sebesar Rp5.148.696.092.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban pokok pendapatan meskipun pendapatan mengalami
peningkatan, sejalan dengan meningkatnya aktivitas operasional dan jumlah pasien pada rumah sakit.

Rugi Neto Sebelum Pajak

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Rugi neto sebelum pajak BL pada tahun 2025 adalah sebesar Rp13.349.403.871, mengalami penurunan sebesar
Rp6.453.434.858 atau setara dengan 32,59% dibandingkan rugi neto sebelum pajak tahun 2024 sebesar
Rp19.802.838.729. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan yang diperoleh rumah sakit.

Rugi Neto Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Rugi neto tahun berjalan BL pada tahun 2025 adalah sebesar Rp13.292.434.685, mengalami penurunan sebesar
Rp6.472.180.067 atau setara dengan 32,74% dibandingkan rugi neto tahun berjalan tahun 2024 sebesar
Rp19.764.614.752. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan yang diperoleh rumah sakit.

C.   KKB

Akta Pendirian dan Perubahannya

KKB adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT KASIH KARUNIA BAPA”, yang berkedudukan di Kabupaten
Bekasi berdasarkan Akta Pendirian KKB nomor 7 tanggal 13 Februari 2012, dibuat oleh AMELIA KASIH, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah mendapat Pengesahan Pendirian Badan
Hukum KKB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-08084.AH.01.01.TAHUN


                                                                                                          596
Page 599
2012 tanggal 16 Februari 2012, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0013457.AH.01.09.TAHUN 2012
tanggal 16 Februari 2012, dan telah diumumkan dalam Berita Negara nomor 15121 Tahun 2013 dan Tambahan Berita
Negara nomor 11 tanggal 23 April 2013.

Adapun anggaran dasar tersebut belum mengalami perubahaan dalam bentuk atau cara apa pun.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KKB nomor 2 tanggal 3 Desember 2021, dibuat di
hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor AHU-0069801.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
0214956.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 6 Desember 2021, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia nomor 100 tanggal 13 Desember 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 39717 Tahun
2024, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha KKB adalah sebagai berikut:

 1. Maksud dan tujuan KKB ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KKB dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
     - Aktivitas Rumah Sakit Swasta, kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan
       fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname) yang dilakukan rumah sakit umum swasta,
       rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta (KBLI 86103).

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sesuai Pasal 4 Anggaran Dasar KKB sebagaimana dimaksud dalam (i) Akta Pendirian KKB nomor 7 tanggal 13 Februari
2012, dibuat oleh AMELIA KASIH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah
mendapat Pengesahan Pendirian Badan Hukum KKB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
nomor AHU-08084.AH.01.01.TAHUN 2012 tanggal 16 Februari 2012 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
nomor AHU-0013457.AH.01.09.TAHUN 2012 tertanggal 16 Februari 2012, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia nomor 11 tanggal 23 April 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 15121
Tahun 2013, (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham KKB nomor 50 tanggal 25 Juli 2019, yang
dibuat di hadapan INA ROSAINA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah mendapat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-
AH.01.03-0304235 tanggal 26 Juli 2019, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan dengan nomor AHU-
0121161.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019 (“Akta 50/2019”), struktur permodalan dan susunan pemegang
saham KKB adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar         :    Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah) yang terbagi atas 12.000 (dua belas ribu)
                          saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
                          Rupiah).

 Modal Ditempatkan :      Rp6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) yang terbagi atas 6.000 (enam ribu) saham,
                          masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

 Modal Disetor       :    Rp6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) yang terbagi atas 6.000 (enam ribu) saham,
                          masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).




                                                                                                             597
Page 600
Susunan pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
               Keterangan                                             Jumlah Nilai Nominal
                                               Jumlah Saham                                          %
                                                                            (Rupiah)
 Modal Dasar:                                               12.000        12.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
 1. PT Metro Mitra Sarana                                     5.999             5.999.000.000,00    99,98
 2. PT Wahana Citra Bersama                                       1                 1.000.000,00    0,02
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                                 6.000             6.000.000.000,00   100,00
 Disetor
 Total Saham Dalam Portepel                                   6.000             6.000.000.000,00

Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) dan (2) UUPT sebagaimana telah diubah sebagian dengan UUCK, Direksi suatu
perseroan diwajibkan untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus yang berisikan
kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau
perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KKB nomor 25 tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat
di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data KKB dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0243720 tanggal 23 Agustus 2024 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
0178218.AH.01.11.TAHUN 2024 23 Agustus 2024

DIREKSI
Direktur         : Henry Kembaren

DEWAN KOMISARIS
Komisaris   : Yenni Tri Purwani

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                     31 Desember 2025                 31 Desember 2024
   Jumlah aset lancar                                         5.722.957.321                    7.604.239.638
   Jumlah aset tidak lancar                                  66.969.984.609                   65.429.733.922
 Jumlah Aset                                                72.692.941.930                   73.033.973.560
   Jumlah liabilitas jangka pendek                           78.262.132.927                   47.771.163.056
   Jumlah liabilitas jangka panjang                           2.333.171.353                   27.844.219.915
 Jumlah Liabilitas                                          80.595.304.280                   75.615.382.971
 Jumlah Defisiensi Modal                                    (7.902.362.350)                  (2.581.409.411)

Aset

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total aset KKB pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp72.692.941.930, mengalami penurunan sebesar
Rp341.031.630 atau setara dengan 0,47% dibandingkan total aset KKB pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp73.033.973.560. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan piutang kepada pihak berelasi
sebesar sekitar Rp1,7 miliar serta penurunan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar sekitar Rp1,3 miliar.



                                                                                                         598
Page 601
Total aset lancar KKB pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.722.957.321, mengalami penurunan
sebesar Rp1.881.282.317 atau setara dengan 24,74% dibandingkan total aset lancar KKB pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp7.604.239.638. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan piutang kepada pihak berelasi
sebesar sekitar Rp1,7 miliar serta penurunan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar sekitar Rp1,3 miliar.

Total aset tidak lancar KKB pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp66.969.984.609, mengalami
peningkatan sebesar Rp1.540.250.687 atau setara dengan 2,35% dibandingkan total aset tidak lancar KKB pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp65.429.733.922. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya
penambahan aset tetap sebesar sekitar Rp3,7 miliar.

Liabilitas

Posi Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total liabilitas KKB pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp80.595.304.280, mengalami peningkatan
sebesar Rp4.979.921.309 atau setara dengan 6,59% dibandingkan total liabilitas KKB pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp75.615.382.971. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan utang kepada pihak
berelasi.

Total liabilitas jangka pendek KKB pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp78.262.132.927, mengalami
peningkatan sebesar Rp30.490.969.871 atau setara dengan 63,83% dibandingkan total liabilitas jangka pendek KKB
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp47.771.163.056. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya
penambahan utang kepada pihak berelasi sebesar sekitar Rp34 miliar.

Total liabilitas jangka panjang KKB pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.333.171.353, mengalami
penurunan sebesar Rp25.511.048.562 atau setara dengan 91,62% dibandingkan total liabilitas jangka panjang KKB
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp27.844.219.915. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya
pelunasan pinjaman kepada lembaga keuangan.

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                       31 Desember 2025               31 Desember 2024
 Penjualan                                                    44.139.811.181                 43.958.826.799
 Laba Bruto                                                   15.566.221.288                 17.665.931.648
 Laba (Rugi) Neto Sebelum Pajak                               (5.414.242.731)                   234.271.541
 Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan                              (5.339.489.477)                   163.634.392

Pendapatan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024

Pendapatan KKB pada tahun 2025 adalah sebesar Rp44.139.811.181, mengalami peningkatan sebesar
Rp180.984.382 atau setara dengan 0,41% dibandingkan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp43.958.826.799.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan aktivitas operasional dan peningkatan jumlah pasien pada
rumah sakit.

Laba Bruto

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Laba bruto KKB pada tahun 2025 adalah sebesar Rp15.566.221.288, mengalami penurunan sebesar Rp2.099.710.360
atau setara dengan 11,88% dibandingkan laba bruto tahun 2024 sebesar Rp17.665.931.648. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan beban pokok pendapatan.




                                                                                                            599
Page 602
Laba Neto Sebelum Pajak

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Laba neto sebelum pajak KKB pada tahun 2025 adalah rugi sebesar Rp5.414.242.731, mengalami penurunan sebesar
Rp5.648.514.272 atau setara dengan 2.410,65% dibandingkan laba neto sebelum pajak tahun 2024 sebesar
Rp234.271.541. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban bunga sebesar 214% serta peningkatan
beban usaha sebesar 8%.

Laba Neto Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024
Laba neto tahun berjalan KKB pada tahun 2025 adalah rugi sebesar Rp5.339.489.477, mengalami penurunan sebesar
Rp5.503.123.869 atau setara dengan 3.362,00% dibandingkan laba neto tahun berjalan tahun 2024 sebesar
Rp163.634.392. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban bunga sebesar 214% serta peningkatan
beban usaha sebesar 8%.

D. HPM

Akta Pendirian dan Perubahannya

HPM adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT EKA TUNGAL JAYA”, yang berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan Akta Pendirian HPM nomor 18 tanggal 10 Agustus 2017, dibuat oleh
NAWANG ANDI KUSUMA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Bekasi, yang telah mendapat
Pengesahan Pendirian HPM dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
0035464.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
0101249.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 16 Agustus 2017, serta berdasarkan Surat Keterangan dari KARTIKA, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, nomor 001/s.ket.KA/IV/2026 tanggal 21 April 2026
pencetakan Berita Negara Republik Indonesia sedang dalam proses pengurusan.

Nama HPM berubah menjadi “PT HARMONI PANDU MAKMUR” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham HPM nomor 38 tanggal 27 September 2024, dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
HPM dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0061544.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 27 September 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0207037.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27 September
2024, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 100, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia nomor 039704 Tahun 2024.

Perubahan Anggaran Dasar HPM Terakhir

Adapun perubahan anggaran dasar terakhir HPM yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham HPM nomor 38 tanggal 27 September 2024, dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO, sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar HPM
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0061544.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal
27 September 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh K
                                             NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
                                                           Pasal 1
Perseroan Terbatas ini bernama PT HARMONI PANDU MAKMUR (selanjutnya disebut sebagai “HPM”) berkedudukan
di Jakarta Selatan.




                                                                                                            600
Page 603
Kegiatan Usaha


Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para
Pemegang Saham HPM nomor 18 tanggal 21 April 2022, dibuat di hadapan DIANA ANDIANI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Kabupaten Tangerang, yang telah mandapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar HPM dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0029281.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 22 April 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0080258.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 22 April 2022,
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 48, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia nomor 19895 Tahun 2022, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha HPM, adalah sebagai berikut:

1.    Maksud dan tujuan HPM adalah Berusaha dalam bidang Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.

2.    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas HPM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
      berikut:
      Aktivitas Rumas Sakit Swasta.
      Mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat
      inap (opname), yang dilaksanakan Rumah Sakit Umum Swasta, Rumah Bersalin Swasta, Rumah Sakit Khusus
      Swasta.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham


Sesuai Pasal 4 Anggaran Dasar HPM sebagaimana dimaksud dalam (i) Akta Pendirian HPM nomor 18 tanggal 10
Agustus 2017, dibuat oleh NAWANG ANDI KUSUMA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Bekasi, yang
telah mendapat Pengesahan Pendirian HPM dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor
AHU-0035464.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
0101249.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 16 Agustus 2017, dan serta berdasarkan Surat Keterangan dari KARTIKA,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, nomor 001/s.ket.KA/IV/2025 tanggal 30
April 2025 pencetakan Berita Negara Republik Indonesia sedang dalam proses pengurusan, (ii) Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham HPM nomor 51 tanggal 30 September 2024, dibuat di hadapan ARIEF YULIANTO,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data HPM dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0257666
tanggal 30 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0208460.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 30 September
2024 (“Akta HPM 51/2024”),

struktur permodalan dan susunan pemegang saham HPM adalah sebagai berikut:

                                         Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) yang terbagi atas 1.000
 Modal Dasar                         :
                                         (seribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar
                                         Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah).
 Modal Ditempatkan                   :   Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas 510
                                         (lima ratus sepuluh) saham, masing-masing saham bernilai nominal
                                         sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah).
 Modal Disetor                       :   Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas 510
                                         (lima ratus sepuluh) saham, masing-masing saham bernilai nominal
                                         sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah).




                                                                                                          601
Page 604
Susunan pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
                Keterangan                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                 Jumlah Saham                                           %
                                                                               (Rupiah)
 Modal Dasar:                                                    1.000          100.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh:
 1. PT Putera Utama Mulia                                          509            50.900.000,00       99,99
 2. PT Wahana Citra Bersama                                          1               100.000,00       0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                                      510            51.000.000,00      100,00
 Disetor
 Total Saham Dalam Portepel                                        490            49.000.000,00

Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) dan (2) UUPT sebagaimana telah diubah sebagian dengan UUCK, Direksi suatu
perseroan diwajibkan untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus yang berisikan
kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau
perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham HPM nomor 43 tanggal 28 September 2024, dibuat
di hadapan ARIEF YULIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data HPM dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
nomor AHU-AH.01.09-0257090 tanggal 28 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
0207305.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 28 September 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris HPM
adalah sebagai berikut:

DIREKSI
Direktur           : Henry Kembaren

DEWAN KOMISARIS
Komisaris   : Yenni Tri Purwani

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                       31 Desember 2025                31 Desember 2024
 Jumlah aset lancar                                             7.628.587.398                   9.327.200.677
 Jumlah aset tidak lancar                                      68.697.694.149                  70.795.254.487
 Jumlah Aset                                                   76.326.281.547                  80.122.455.164
 Jumlah liabilitas jangka pendek                               98.941.039.630                 105.684.922.267
 Jumlah liabilitas jangka panjang                               1.605.751.316                   1.318.663.460
 Jumlah Liabilitas                                           100.546.790.946                 107.003.585.727
 Jumlah Defisiensi Modal                                     (24.220.509.399)                (26.881.130.563)

Aset

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total aset HPM pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp76.326.281.547, mengalami penurunan sebesar
Rp3.796.173.617 atau setara dengan 4,74% dibandingkan total aset HPM pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp80.122.455.164. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya piutang usaha BPJS serta peningkatan
akumulasi penyusutan aset tetap.



                                                                                                            602
Page 605
Total aset lancar HPM pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.628.587.398, mengalami penurunan
sebesar Rp1.698.613.279 atau setara dengan 18,21% dibandingkan total aset lancar HPM pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp9.327.200.677. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan piutang usaha BPJS dari
Rp5,9 miliar menjadi Rp4,5 miliar.

Total aset tidak lancar HPM pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp68.697.694.149, mengalami
penurunan sebesar Rp2.097.560.338 atau setara dengan 2,96% dibandingkan total aset tidak lancar HPM pada
tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp70.795.254.487. Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan akumulasi
penyusutan aset tetap.

Liabilitas

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total liabilitas HPM pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp100.546.790.946, mengalami penurunan
sebesar Rp6.456.794.781 atau setara dengan 6,03% dibandingkan total liabilitas HPM pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp107.003.585.727. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya utang kepada pihak
berelasi, meskipun terdapat peningkatan cadangan imbalan pascakerja.

Total liabilitas jangka pendek HPM pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp98.941.039.630, mengalami
penurunan sebesar Rp6.743.882.637 atau setara dengan 6,38% dibandingkan total liabilitas jangka pendek HPM pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp105.684.922.267. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang
kepada pihak berelasi dari Rp100 miliar menjadi Rp94 miliar.
Total liabilitas jangka panjang HPM pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.605.751.316, mengalami
peningkatan sebesar Rp287.087.856 atau setara dengan 21,77% dibandingkan total liabilitas jangka panjang HPM
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.318.663.460. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan
cadangan imbalan pascakerja.

Defisiensi Modal

Posisi Per Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2024
Total defisiensi modal HPM pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp24.220.509.399, mengalami
penurunan sebesar Rp2.660.621.164 atau setara dengan 9,90% dibandingkan total defisiensi modal HPM pada
tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp26.881.130.563. Penurunan defisiensi modal ini terutama disebabkan oleh laba tahun
berjalan pada tahun 2025 sebesar sekitar Rp2,6 miliar.
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                        31 Desember 2025               31 Desember 2024
                                                                 55.699.015.661                 55.997.727.790
 Penjualan
                                                                 22.642.042.823                 23.437.530.880
 Laba Bruto
                                                                  3.490.680.772                  2.661.691.673
 Laba Neto Sebelum Pajak
                                                                  2.694.212.134                  2.411.605.902
 Laba Neto Tahun Berjalan


Pendapatan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024
Pendapatan HPM pada tahun 2025 adalah sebesar Rp55.699.015.661, mengalami penurunan sebesar Rp298.712.129
atau setara dengan 0,53% dibandingkan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp55.997.727.790. Penurunan ini tidak
signifikan dan terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan rawat jalan, meskipun sebagian dapat diimbangi
oleh peningkatan pendapatan rawat inap.


                                                                                                           603
Page 606
Laba Bruto

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024
Laba bruto HPM pada tahun 2025 adalah sebesar Rp22.642.042.823, mengalami penurunan sebesar Rp795.488.057
atau setara dengan 3,39% dibandingkan laba bruto tahun 2024 sebesar Rp23.437.530.880. Penurunan ini sejalan
dengan penurunan pendapatan yang terjadi pada tahun 2025, meskipun secara keseluruhan penurunannya tidak
signifikan.

Laba Neto Sebelum Pajak

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024
Laba neto sebelum pajak HPM pada tahun 2025 adalah sebesar Rp3.490.680.772, mengalami peningkatan sebesar
Rp828.989.099 atau setara dengan 31,15% dibandingkan laba neto sebelum pajak tahun 2024 sebesar
Rp2.661.691.673. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban keuangan yang signifikan dari sekitar
Rp2 miliar pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp20 juta pada tahun 2025.
Laba Neto Tahun Berjalan

Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2024
Laba neto tahun berjalan HPM pada tahun 2025 adalah sebesar Rp2.694.212.134, mengalami peningkatan sebesar
Rp282.606.232 atau setara dengan 11,72% dibandingkan laba neto tahun berjalan tahun 2024 sebesar
Rp2.411.605.902. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban keuangan yang signifikan pada tahun
2025. Namun demikian, peningkatan laba tersebut sebagian terkompensasi oleh kenaikan beban pajak penghasilan
dari sekitar Rp250 juta pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp796 juta pada tahun 2025.

17. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha

A. Umum

PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (Perseroan) didirikan dengan nama PT Aruna Anjaya Perkasa didirikan
berdasarkan Akta No. 67 tanggal 7 Oktober 2015 dari Humberg Lie, SH, SE, Mkn Notaris di Jakarta Utara. Akta
pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan AHU-2464764.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 5 November 2015.

Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan kegiatan Perseroan meliputi bidang aktivitas konsultasi
manajemen, perusahaan Holding dan Perdagangan dan perdagangan. Kegiatan usaha yang saat ini sedang dijalankan
oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas
Perusahaan Holding (KBLI 64200). Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2016.

Perseroan berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten, dengan
kantor yang beralamat di Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten.

Visi Perseroan adalah:

“Menjadi penyedia layanan kesehatan terpadu, terkemuka dan terpercaya”

Untuk mewujudkannya, Perseroan memiliki misi sebagai berikut.

•   Menjadi penyedia layanan kesehatan yang berfokus kepada pelanggan.
•   Mengembangkan layanan kesehatan ke daerah-daerah potensial.
•   Mengembangkan layanan kesehatan dengan inovasi dan teknologi.
•   Mengembangkan sumber daya manusia untuk layanan kesehatan yang kompeten.


                                                                                                              604
Page 607
•       Menjadi perusahaan yang terus bertumbuh dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan saat ini bergerak di bidang layanan kesehatan melalui Entitas Anak,
yang mengelola jaringan rumah sakit dalam Metro Hospital Group. Perseroan berfokus pada penyediaan layanan
kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi, mulai dari layanan rawat jalan, rawat inap, tindakan medis
spesialistik, hingga layanan penunjang medis seperti laboratorium, radiologi, dan farmasi. Melalui jaringan rumah
sakit yang tersebar di wilayah-wilayah strategis, Perseroan mampu menjangkau berbagai segmen masyarakat dan
menjawab kebutuhan layanan kesehatan yang terus berkembang di Indonesia. Keunggulan operasional Perseroan
terletak pada kemampuan adaptasi terhadap kebutuhan pasien dan implementasi standar pelayanan yang
mengedepankan kualitas, keselamatan pasien, dan efisiensi layanan.

Selain pengelolaan rumah sakit, Perseroan juga mengembangkan berbagai inisiatif pendukung yang bertujuan untuk
memperkuat ekosistem layanan kesehatannya. Inisiatif ini meliputi pengembangan teknologi digital melalui aplikasi
layanan kesehatan daring yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan medis secara
cepat dan aman. Perseroan juga mendirikan pusat pelatihan tenaga medis guna memastikan peningkatan
kompetensi dan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas di seluruh jaringan rumah sakit. Dengan
pendekatan tersebut, Perseroan menegaskan posisinya sebagai penyedia layanan kesehatan yang progresif,
inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.

Berikut merupakan rincian atas Entitas Anak Perseroan yang mengoperasikan Rumah Sakit:

                                           Nama Usaha
                                                                                                                      Jenis /
    No        Nama Perusahaan             (Nama Rumah                           Alamat Usaha
                                                                                                                       Kelas
                                              Sakit)
                                       Metro Hospital
    1      PT Mulia Insani Bersama                         JL Raya serang KM 16.8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang         C
                                       Cikupa
                                                           Jalan Anggrek I No. B2/2, Mekarmukti, Cikarang Baru,
                                       Metro Hospital
    2      PT Kasih Karunia Bapa                           Kec. Cikarang Utara, Jababeka, Bekasi, Jawa Barat            C
                                       Cikarang
                                                           17530
                                       Metro Hospital M.   Jalan Mohammad Toha KM 2 No. 1, Kel. Nambo Jaya,
    3      PT Bintang Langit                                                                                            B
                                       Toha                Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
           PT Harmoni Pandu
    4      Makmur (d/h PT Eka          RS Kartini          Jl. Airlangga No. 137, Mojokerto, Jawa Timur.                C
           Tunggal Jaya)
                                                           Jl. Ganggeng Raya No. 9, Tanjung Priok, Kota
    5      PT Indah Nusa Indonesia     RS Santo Yusuf                                                                   D
                                                           Administratif Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta

Bed Occupancy ratio Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir:
                                                                                      Bed Occupancy Rate
    No                             Rumah Sakit
                                                                               2025                            2024
    1      Metro Hospital Cikupa                                               74%                             59%
    2      Metro Hospital Cikarang                                             63%                             74%
    3      Metro Hospital M.Toha                                               58%                             69%
    4      RS Kartini                                                          67%                             74%
    5      RS Santo Yusuf                                                      44%                             40%




                                                                                                                            605
Page 608
B. Transaksi dengan Pihak Afiliasi

Berikut terlampir penjanjian dengan pihak terafiliasi, yaitu antara Perseroan dengan Entitas Anak baik langsung
maupun tidak langsung, dan antara Entitas Anak dengan Entitas Anak yang lain:

    No           Jenis               Nama Pihak                  Nilai Perjanjian           Tujuan Penggunaan
 Perseroan
      1.     Perjanjian      Perseroan            (”Pihak   -                            Penggunaan Merek Metro
             Penggunaan      Pertama”) dan PT Mulia                                      Hospitals
             Merek Metro     Insani Bersama, PT Kasih
             Hospitals       Karunia Bapa, PT Eka
             tanggal     2   Tunggal Jaya, PT Indah Nusa
             September       Indonesia (”Pihak Kedua”)
             2019
     2.      Akad Ijarah     Perseroan (“Care”) dengan      Rp259.848.140.000,00
                             PT Graha Dian Cemerlang        (dua ratus lima puluh
                             (“GDC”)                        sembilan miliar delapan
                                                            ratus     empat      puluh
                                                            delapan juta seratus
                                                            empat       puluh     ribu
                                                            Rupiah)
     3.      Akad Ijarah     Perseroan          (”Pihak     Rp347.150.280.000,00
                             Pertama”) dengan PT Nusa       (tiga ratus empat puluh
                             Karya Loka (“NKL”)             tujuh miliar seratus lima
                                                            puluh juta Rupiah)
     4.      Akad Ijarah     Perseroan         (”Pihak      Rp258.276.500.000,00
                             Pertama”) dengan PT Dana       (dua ratus lima puluh
                             Nusa Berkarya (“DNB”)          delapan miliar dua ratus
                                                            tujuh puluh tujuh juta
                                                            Rupiah)
     5.      Akad Ijarah     Perseroan (“Care”) dengan      Rp15.183.000.000,00
                             PT Karunia Citra Indah         (lima belas miliar seratus
                             Medika (“KCIM”)                delapan puluh tiga juta
                                                            Rupiah)
     6.      Akad Ijarah     Perseroan (“Care”) dengan      Rp52.016.250.000,00
                             PT Cita Asa Maju (“CAM”)       (lima puluh dua miliar
                                                            enam belas juta dua
                                                            ratus lima puluh ribu
                                                            Rupiah)
     7.      Akad Ijarah     Perseroan (“Care”) dengan      Rp88.448.500.000,00
                             PT Semesta Akasa Jayaraya      (delapan puluh delapan
                             (“SAJ”)                        miliar empat ratus empat
                                                            puluh delapan juta lima
                                                            ratus ribu Rupiah)
     8.      Akad Ijarah     Perseroan (“Care”) dengan      Rp74.761.950.000,00
                             PT Mitra Usaha Karyaraya       (tujuh puluh empat
                             (“MUK”)                        miliar tujuh ratus enam
                                                            puluh satu juta sembilan
                                                            ratus lima puluh ribu
                                                            Rupiah)
     9.      Akad Ijarah     Perseroan (“Care”) dengan      Rp92.644.870.000,00
                             PT Taman Agung Selaras         (sembilan puluh dua
                             (“TAS”)                        miliar enam ratus empat
                                                            puluh      empat      juta



                                                                                                                606
Page 609
No        Jenis            Nama Pihak                 Nilai Perjanjian           Tujuan Penggunaan
                                                 delapan ratus tujuh
                                                 puluh ribu Rupiah)
10.   Akad Ijarah   Perseroan (“Care”) dengan    Rp23.717.250.000,00
                    PT Garuda Tunggal Jaya       (dua puluh tiga miliar
                    (“GTJ”)                      tujuh ratus tujuh belas
                                                 juta dua ratus lima puluh
                                                 ribu Rupiah)
11.   Akad Ijarah   Perseroan (“Care”) dengan    Rp84.561.400.000,00
                    PT Cahaya Usaha Bersama      (delapan puluh empat
                    (“CUB”)                      miliar lima ratus enam
                                                 puluh satu juta empat
                                                 ratus ribu Rupiah)
12.   Perjanjian    MHIN (”Pihak Pertama”)       Rp300.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
      Utang         dan Perseroan (”Pihak        (tiga ratus miliar Rupiah)   operasional MHIN
                    Kedua”)
13.   Perjanjian    SAJ (“Pihak Pertama”)        Rp200.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
      Utang         dengan Perseroan (“Pihak     (dua ratus miliar Rupiah)    operasional SAJ
                    Kedua”)
14.   Perjanjian    MGM (”Pihak Pertama”)        Rp1.500.000.000.000,00       Pinjam meminjam untuk
      Utang         dan Perseroan (”Pihak        (satu triliun lima ratus     operasional MGM
                    Kedua”)                      miliar Rupiah).
15.   Perjanjian    MHT (”Pihak Pertama”) dan    Rp15.000.000.000,00          Pinjam meminjam untuk
      Utang         Perseroan (”Pihak Kedua”)    (lima belas miliar Rupiah)   operasional MHT
16.   Perjanjian    MUK (“Pihak Pertama”) dan    Rp100.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
      Utang         Perseroan (“Pihak Kedua”)    (seratus miliar Rupiah)      operasional MUK
17.   Perjanjian    MMS (“Pihak Pertama”) dan    Rp300.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
      Utang         Perseroan (“Pihak Kedua”)    (tiga ratus miliar Rupiah)   operasional MMS
18.   Perjanjian    PT Metro Mitra Sarana        Rp650.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
      Utang         (“Pihak Pertama”) dan        (enam ratus lima puluh       operasional MMS
                    Perseroan (“Pihak Kedua”)    miliar Rupiah)
19.   Perjanjian    WCB (“Pihak Pertama”) dan    Rp100.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
      Utang         Perseroan (“Pihak Kedua”)    (seratus miliar Rupiah)      operasional WCB
20.   Perjanjian    MAB (”Pihak Pertama”) dan    Rp1.500.000.000.000,00       Pinjam meminjam untuk
      Utang         Perseroan (”Pihak Kedua”)    (satu triliun lima ratus     operasional MAB
                                                 miliar Rupiah)
21.   Perjanjian    KKB (“Pihak Pertama”) dan    Rp200.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
      Utang         Perseroan (“Pihak Kedua”)    (dua ratus miliar Rupiah)    operasional KKB
22.   Perjanjian    TAS (“Pihak Pertama”)        Rp200.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
      Utang         dengan Perseroan (“Pihak     (dua ratus miliar Rupiah)    operasional TAS
                    Kedua”)
23.   Perjanjian    GTJ (“Pihak Pertama”)        Rp100.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
      Utang         dengan Perseroan (“Pihak     (seratus miliar Rupiah)      operasional GTJ
                    Kedua”)
24.   Perjanjian    KCIM (“Pihak Pertama”) dan   Rp100.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
      Utang         Perseroan (“Pihak Kedua”)    (seratus miliar Rupiah)      operasional KCIM
25.   Perjanjian    INI (“Pihak Pertama”) dan    Rp200.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
      Utang         Perseroan (“Pihak Kedua”)    (dua ratus miliar Rupiah)    operasional INI
26.   Perjanjian    MIB (“Pihak Pertama”)        Rp100.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
      Utang         dengan Perseroan (“Pihak     (seratus miliar Rupiah)      operasional MIB
                    Kedua”)
27.   Perjanjian    PUM (“Pihak Pertama”)        Rp100.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
      Utang         dengan Perseroan (“Pihak     (seratus miliar Rupiah)      operasional PUM
                    Kedua”)



                                                                                                     607
Page 610
  No            Jenis            Nama Pihak                 Nilai Perjanjian           Tujuan Penggunaan
MGM
  28.       Perjanjian    MGM (“Pihak Pertama”)        Rp1.500.000.000.000,00       Pinjam meminjam untuk
            Utang         dengan Perseroan (“Pihak     (satu triliun lima ratus     operasional MGM
                          Kedua”)                      miliar Rupiah)
      29.   Perjanjian    MMS (untuk selanjutnya       Rp650.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
            Utang         disebut “Pihak Pertama”)     (enam ratus lima puluh       operasional MMS
                          dengan     MGM      (untuk   miliar Rupiah)
                          selanjutnya disebut “Pihak
                          Kedua”)
MHT
   30.      Perjanjian    MHT (“Pihak Pertama”)        Rp15.000.000.000,00          Pinjam meminjam untuk
            Utang         dengan Perseroan (“Pihak     (lima belas miliar Rupiah)   operasional MHT
                          Kedua”)
MMA
  31.       Perjanjian    MMA (“Pihak Pertama”)        Rp150.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
            Utang         dan Perseroan (“Pihak        (seratus lima puluh miliar   operasional MMA
                          Kedua”),                     Rupiah)
MHIN
   32.      Perjanjian    MHIN (“Pihak Pertama”)       Rp300.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
            Utang         dengan Perseroan (“Pihak     (tiga ratus miliar Rupiah)   operasional MHIN
                          Kedua”)
MAB
   33.      Perjanjian    MAB (“Pihak Pertama”)        Rp1.500.000.000.000,00       Pinjam meminjam untuk
            Utang         dengan Perseroan (“Pihak     (satu triliun lima ratus     operasional MAB
                          Kedua”)                      miliar Rupiah)
MMS
  34.       Perjanjian    MMS (“Pihak Pertama”) dan    Rp300.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
            Utang         Perseroan (“Pihak Kedua”)    (tiga ratus miliar Rupiah)   operasional MMS
      35.   Perjanjian    MMS (untuk selanjutnya       Rp650.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
            Utang         disebut “Pihak Pertama”)     (enam ratus lima puluh       operasional MMS
                          dengan     MGM      (untuk   miliar Rupiah)
                          selanjutnya disebut “Pihak
                          Kedua”)
      36.   Perjanjian    MMS (untuk selanjutnya       Rp650.000.000.000,00         Pinjkeam      meminjam
            Utang         disebut “Pihak Pertama”)     (enam ratus lima puluh       untuk operasional MMS
                          dengan Perseroan (untuk      miliar Rupiah)
                          selanjutnya disebut “Pihak
                          Kedua”)
PUM
   37.      Perjanjian    PUM (“Pihak Pertama”)        Rp100.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
            Utang         dengan Perseroan (“Pihak     (seratus miliar Rupiah)      operasional PUM
                          Kedua”)
TAS
      38.   Perjanjian    PT TAS (“Pihak Pertama”)     Rp200.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
            Utang         dengan Perseroan (“Pihak     (dua ratus miliar Rupiah)    operasional TAS
                          Kedua”)
      39.   Akad Ijarah   Perseroan (“Care”) dengan    Rp92.644.870.000,00
                          PT Taman Agung Selaras       (sembilan puluh dua
                          (“TAS”)                      miliar enam ratus empat
                                                       puluh     empat     juta
                                                       delapan ratus tujuh
                                                       puluh ribu Rupiah)
CAM


                                                                                                           608
Page 611
      No        Jenis             Nama Pihak                 Nilai Perjanjian           Tujuan Penggunaan
      40.   Perjanjian     CAM (“Pihak Pertama”)        Rp200.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
            Utang          dengan Perseroan (“Pihak     (dua ratus miliar Rupiah)    operasional CAM
                           Kedua”)
      41.   Akad Ijarah    Perseroan (“Care”) dengan    Rp52.016.250.000,00
                           PT Cita Asa Maju (“CAM”)     (lima puluh dua miliar
                                                        enam belas juta dua
                                                        ratus lima puluh ribu
                                                        Rupiah)
GTJ
      42.   Perjanjian     GTJ (“Pihak Pertama”)        Rp100.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
            Utang          dengan Perseroan (“Pihak     (seratus miliar Rupiah)      operasional GTJ
                           Kedua”)
      43.   Akad Ijarah    Perseroan (“Care”) dengan    Rp23.717.250.000,00
                           PT Garuda Tunggal Jaya       (dua puluh tiga miliar
                           (“GTJ”)                      tujuh ratus tujuh belas
                                                        juta dua ratus lima puluh
                                                        ribu Rupiah)
HPM
   44.      Perjanjian     Perseroan          (“Pihak   -                            Penggunaan Merek Metro
            penggunaan     Pertama”) dengan HPM                                      Hospitals
            merek          (d/h bernama PT Eka
            Metro          Tunggal    Jaya)   (”Pihak
            Hospitals      Kedua”)
      45.   Akad Ijarah    Perseroan (“Care”) dengan    79.734.137.665,00 (tujuh     Untuk kegiatan usaha
                           HPM (“PT HPM”)               puluh sembilan miliar        HPM yaitu RS Kartini
                                                        tujuh ratus tiga puluh
                                                        empat juta seratus tiga
                                                        puluh tujuh ribu enam
                                                        ratus enam puluh lima
                                                        Rupiah)
SAJ
      46.   Perjanjian     SAJ (“Pihak Pertama”)        Rp200.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
            Utang          dengan Perseroan (“Pihak     (dua ratus miliar Rupiah)    operasional SAJ
                           Kedua”)
      47.   Akad Ijarah    Perseroan (“Care”) dengan    Rp88.448.500.000,00
                           PT Semesta Akasa Jayaraya    (delapan puluh delapan
                           (“SAJ”)                      miliar empat ratus empat
                                                        puluh delapan juta lima
                                                        ratus ribu Rupiah)
KCIM
    48.     Perjanjian     KCIM (“Pihak Pertama”) dan   Rp100.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
            Utang          Perseroan (“Pihak Kedua”)    (seratus miliar Rupiah)      operasional KCIM
      49.   Akad Ijarah    Perseroan (“Care”) dengan    Rp15.183.000.000,00
                           PT Karunia Citra Indah       (lima belas miliar seratus
                           Medika (“KCIM”)              delapan puluh tiga juta
                                                        Rupiah)
MUK
   50.      Perjanjian     MUK (“Pihak Pertama”) dan    Rp100.000.000.000,00         Pinjam meminjam untuk
            Utang          Perseroan (“Pihak Kedua”)    (seratus milyar Rupiah)      operasional MUK
      51.    Akad Ijarah   Perseroan (“Care”) dengan    Rp74.761.950.000,00
                           PT Mitra Usaha Karyaraya     (tujuh puluh empat
                           (“MUK”)                      miliar tujuh ratus enam
                                                        puluh satu juta sembilan



                                                                                                            609
Page 612
  No            Jenis             Nama Pihak                 Nilai Perjanjian          Tujuan Penggunaan
                                                        ratus lima puluh ribu
                                                        Rupiah)
KKB
      52.   Perjanjian    KKB (“Pihak Pertama”) dan     Rp200.000.000.000,00        Pinjam meminjam untuk
            utang         Perseroan (“Pihak Kedua”)     (dua ratus miliar rupiah)   operasional KKB
      53.   Perjanjian    Perseroan           (“Pihak   -                           Penggunaan Merek Metro
            Penggunaan    Pertama”) dengan KKB                                      Hospitals
            Merek         (“Pihak Kedua”)
            Metro
            Hospitals
WCB
   54.      Perjanjian    PT Wahana Citra Bersama       Rp100.000.000.000,00        Pinjam meminjam untuk
            Utang         (“Pihak Pertama”) dan         (seratus miliar Rupiah)     operasional WCB
                          Perseroan (“Pihak Kedua”)
MIB
      55.   Perjanjian    MIB (“Pihak Pertama”)         Rp100.000.000.000,00        Pinjam meminjam untuk
            Utang         dengan Perseroan (“Pihak      (seratus miliar Rupiah)     operasional MIB
                          Kedua”)
      56.   Perjanjian    Perseroan          (”Pihak    -                           Penggunaan Merek Metro
            Merek         Pertama”) dan PT Mulia                                    Hospitals
                          Insani Bersama, PT Kasih
                          Karunia Bapa, PT Eka
                          Tunggal Jaya, , PT Indah
                          Nusa Indonesia, (”Pihak
                          Kedua”)
      57.   Perjanjian    MIB (”Pihak Pertama”)         -       Paket Single Use    Pelayanan kesehatan bagi
            Kerjasama     dengan PT Sinar Roda          BPJS           Kesehatan    pasien BPJS kesehatan
            Operasional   Utama (”Pihak Kedua”)         Rp439.000,00       (empat   dan umum termasuk
                                                        ratus tiga puluh sembilan   dalam hal ini pelayanan
                                                        ribu Rupiah)                cuci darah/hemodialisis
                                                        -       Paket Reuse BPJS
                                                        Kesehatan      Rp272.000
                                                        (dua ratus tujuh puluh
                                                        dua ribu Rupiah)
GDC
      58.   Akad Ijarah   Perseroan (“Care”) dengan     Rp259.848.140.000,00
                          PT Graha Dian Cemerlang       (dua ratus lima puluh
                          (“GDC”)                       sembilan miliar delapan
                                                        ratus   empat     puluh
                                                        delapan juta seratus
                                                        empat    puluh      ribu
                                                        Rupiah)
NKL
      59.   Akad Ijarah   Perseroan          (”Pihak    Rp347.150.280.000,00
                          Pertama”) dengan PT Nusa      (tiga ratus empat puluh
                          Karya Loka (“NKL”)            tujuh miliar seratus lima
                                                        puluh juta Rupiah)
DNB
   60.      Akad Ijarah   Perseroan          (”Pihak    Rp258.276.500.000,00
                          Pertama”) dengan PT Dana      (dua ratus lima puluh
                          Nusa Berkarya (“DNB”)         delapan miliar dua ratus
                                                        tujuh puluh tujuh juta
                                                        Rupiah)



                                                                                                           610
Page 613
    No           Jenis              Nama Pihak                 Nilai Perjanjian          Tujuan Penggunaan
 CUB
       61.   Akad Ijarah    Perseroan (“Care”) dengan    Rp84.561.400.000,00
                            PT Cahaya Usaha Bersama      (delapan puluh empat
                            (“CUB”)                      miliar lima ratus enam
                                                         puluh satu juta empat
                                                         ratus ribu Rupiah)

Selain perjanjian-perjanjian tersebut di atas, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian sewa menyewa dengan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usahanya. Pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sewa menyewa tersebut masih berlaku.

1) Perseroan
   Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“MIB”) dan
   Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut:
   Objek                : Satu Ruangan dalam bangunan
   Alamat               : Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten
   Jangka Waktu         : Jangka waktu yang tidak di tentukan
   Nilai                : tidak ada nilai yang harus dibayarkan
   Pemanfaatan Ruangan : Ruangan kantor

    Hak dan kewajiban Para Pihak:
    Hak MIB:
    -   Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya
        Serang KM 16,8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten dari MIB.
    Kewajiban MIB:
    -   Memberikan hak pinjam pakai kepada MIB atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
        berlamat di Jalan Raya Serang KM 16,8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten.

    Kewajiban Perseroan:
    -  Menyerahkan kembali 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM
       16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan siap
       untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
    -  Memelihara 1 Unit Ruang yang ada dalam bangunan yang berlamat di JalanRaya Serang KM 16,8,
       Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten tersebut dengan sebaik-baiknya dan hanya boleh mempergunakan
       ruangan tersebut menurut sifatnya, yaitu sebagaimana lazimnya dalam mempergunakan kantor.

    Hak Perseroan:
    -    Menggunakan 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
         Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten sebagai kantor.
      Catatan:
      Didukung Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 26 Juni 2025, Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan
      kegiatan usaha Perseroan, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada pembayaran apapun dari Perseroan
      kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian sewa, sehingga tidak memerlukan
      persetujuan Perseroan.

2) Entitas Anak
   a. MGM
       Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan
       MGM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
       Objek                      : Satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                     Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                     Banten.
       Jangka Waktu               : Tidak ditentukan.
       Pemanfaatan Ruangan        : Ruangan kantor


                                                                                                             611
Page 614
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama          : Menerima pemeliharaan atas satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan
                                    Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                    Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten dari Pihak Kedua.
     Kewajiban           Pihak : Memberikan hak pinjam pakai kepada Pihak Kedua atas satu ruangan
     Pertama                        kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan
                                    Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
     Hak Pihak Kedua            : Menggunakan ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                    Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                    Banten
     Kewajiban Pihak Kedua      : - Menyerahkan kembali satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya
                                      Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                      Tanggerang, Provinsi Banten, secara langsung tanpa perantara dalam
                                      keadaan baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
                                    - Memelihara satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM
                                      16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang,
                                      Provinsi Banten.
     Catatan:
     Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha MGM, dan tidak bernilai komersial karena tidak
     ada pembayaran apa pun dari MGM kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas
     perjanjian sewa, sehingga tidak memerlukan persetujuan MGM.

b.   MHT
     Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan
     MHT (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek                       : Satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                    Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                    Banten.
     Jangka Waktu                : Tidak ditentukan.
     Pemanfaatan Ruangan         : Ruangan kantor
     Hak dan Kewajiban Para Pihak
     Hak Pihak Pertama           : Menerima pemeliharaan atas satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan
                                    Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa,
                                    Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten dari Pihak Kedua.
     Kewajiban           Pihak : Memberikan hak pinjam pakai kepada Pihak Kedua atas satu ruangan
     Pertama                        kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan
                                    Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
     Hak Pihak Kedua             : Menggunakan ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                    Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                    Banten
     Kewajiban Pihak Kedua       : - Menyerahkan kembali satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya
                                      Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                      Tanggerang, Provinsi Banten, secara langsung tanpa perantara dalam
                                      keadaan baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
                                    - Memelihara satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM
                                      16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang,
                                      Provinsi Banten.
     Catatan:
     Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha MHT, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
     pembayaran apa pun dari MHT kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian
     sewa, sehingga tidak memerlukan persetujuan MHT.

c.   MHIN
     Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan
     MHIN (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:


                                                                                                          612
Page 615
     Objek                     :   Satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                   Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                   Banten.
   Jangka Waktu               :    Tidak ditentukan.
   Pemanfaatan Ruangan        :    Ruang Kantor
   Hak dan Kewajiban Para Pihak
   Hak Pihak Pertama          : Menerima pemeliharaan atas satu ruangan kantor yang beralamat di Jalan
                                  Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                  Tanggerang, Provinsi Banten dari Pihak Kedua.
   Kewajiban            Pihak : Memberikan hak pinjam pakai kepada Pihak Kedua atas satu ruangan
   Pertama                        kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya,
                                  Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
   Hak Pihak Kedua            : Menggunakan ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
                                  Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi
                                  Banten
   Kewajiban Pihak Kedua      : - Menyerahkan kembali satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya
                                    Serang KM 16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                    Tanggerang, Provinsi Banten, secara langsung tanpa perantara dalam
                                    keadaan baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
                                  - Memelihara satu ruang kantor yang beralamat Jalan Raya Serang KM
                                    16.8, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang,
                                    Provinsi Banten.
Catatan:
Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha MHIN, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
pembayaran apa pun dari MHIN kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian
sewa, sehingga tidak memerlukan persetujuan MHIN.

d.    INI
-     Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak
      Pertama”) dan INI (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

      Objek                            :   Satu Ruangan dalam bangunan
      Alamat                           :   Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten
      Jangka Waktu                     :   Jangka waktu yang tidak di tentukan
      Nilai Perjanjian                 :   tidak ada nilai yang harus dibayarkan
      Pemanfaatan Ruangan              :   Ruang Kantor

      Hak dan kewajiban Para Pihak:
      Hak Pihak Pertama:
      Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan
      Raya Serang KM 16.8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten dari Pihak Kedua.

      Kewajiban Pihak Pertama :
      Memberikan hak pinjam pakai kepada INI atas satu (1) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
      berlamat di Jalan Raya Serang KM 16.8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

      Hak Pihak Kedua:
      Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
      16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

      Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Menyerahkan kembali 1 Unit Ruangan yang ada dalam bangunan yang berlamat di JalanRaya Serang
          KM 16.8, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan
          baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;




                                                                                                           613
Page 616
    -    Memelihara 1 Unit Ruang yang ada dalam bangunan yang berlamat di Jalan Raya Serang KM 16.8,
         Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten tersebut dengan sebaik-baiknya dan hanya boleh
         mempergunakan ruangan tersebut menurut sifatnya, yaitu sebagaimana lazimnya dalam
         mempergunakan kantor.
    Catatan:
    Perjanjian ini dibuat sehubungan dengan kegiatan usaha INI, dan tidak bernilai komersial karena tidak ada
    pembayaran apa pun dari INI kepada MIB, oleh karenanya tidak ada memberikan dampak atas perjanjian
    sewa, sehingga tidak memerlukan persetujuan INI.

-       Perjanjian Sewa Kendaraan nomor 014/PERJ/SSA/24 tanggal 27 Agustus 2024 yang dibuat oleh dan antara
        PT Suta Semesta Abadi (“Lessor”) dengan INI (“lessee”) dengan ketentuan sebagai berikut:

        Objek                             : Penyewaan kendaraan
        Jangka Waktu                      : 27 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2025
        Nilai                             : Rp10.355.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu Rupiah)

        Hak dan Kewajiban Para Pihak
        Hak Lessor:
           -   Untuk mengambil kebijaksanaan sendiri dan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan
           -   Memeriksa kendaraan bersangkutan sewaktu-waktu diperlukan, dan jika dalam pemeriksaan
               ditemukan pergantian part tanpa persetujuan Lessor sehingga kendaraan tidak sesuai dengan
               kondisi pada saat pertama kali diterima oleh Lessee

        Kewajiban Lessor:
          -    Menyesuaikan harga sewa yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Lessor kepada Lessee, dan
               akan diberlakukan sesuai dengan kesepakatan bersama
          -    Jika dalam pemeriksaan ditemukan pergantian part tanpa persetujuan Lessor sehingga kendaraan
               tidak sesuai dengan kondisi pada saat pertama kali diterima oleh Lessee mengganti seluruh biaya
               yang dikeluarkan atas penggantian part
          -    Mengansuransikan kendaraan untuk segala risiko pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
          -    Membayar biaya denda pembatalan dari perjanjian kepada Lessee dengan alasan apapun juga
               sebesar 50% dari harga sewa apabila Lessor membatalkan perjanjian ini
          -    Membayar biaya-biaya denda pembatalan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun juga
               sebesar 25% dari sisa nilai sewa yang belum berjalan apabila Lessee membatalkan perjanjian ini

        Hak Lessee:
           -   Mempunyai kewenagan untuk menggunakan kenderaan tersebut sesuai dengan tujuan
               penggunaan kendaraan yang telah disepakati yaitu sebagai operasional kantor
           -   Memeriksa kendaraan bersangkuran pada waktu yang diberitahukan oleh bengkel reparasi dan
               pemeriksaan kendaraan tersebut akan diberitahukan 1 hari sebelum kepada Lessee
           -   Untuk menikmati penggunaan kendaraan selama jangka waktu sewa dan oleh karena itu Lessor
               akan bertanggung jawab untuk menjaga keberlakuan dari STNK kendaraan dan Lessee harus
               memberikan STNK yang diperlukan untuk diperpanjangatas permintaan Lessor

        Kewajiban Lessee:
          -    Harga sewa yang dibayarkan oleh Lessee mencakup biaya pemeliharaan dan perbaikan, Surat
               Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
          -    Menunjuk bengkel resmi atau perusahaan manufaktur atau bengkel lain
          -    Membawa kendaraan ke bengkel reparasi dan meminta agar kekandaan dirawat sesuai dengan
               jadwal pemeliharaan yaitu sesuai dengan jadwal perawatan yang ditentukan oleh ATPM/jaringan
               bengkel resmi
          -    Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reperasi untuk menjalani
               pemeliharaan rutin
          -    Memberitahukan Lessor sebelum membawa kendaraan ke bengkel reparasi untuk diperbaiki
          -    Membayar risiko sendiri dari setiap klaim asuransi seperti yang ditentukan


                                                                                                             614
Page 617
                -   Bertanggung jawab terhadap keterlambatan pengiriman STNK yang telah kadaluarsa apabila telah
                    dilakukan pemberitahuan 3 hari sebelumnya kepada Lessee, kehilangan, kerusakan, kecurian
                    dan/atau kehilangan STNK dari kendaraan
                -   Membayar biaya-biaya denda pembatalan dan perjanjian ini kepada Lessor dengan alasan apapun
                    juga sebesar 50% dari harga sewa apabila Lessee membatalkan perjanjian ini pada saat Lessee telah
                    menandatangani perjanjian ini dan sebelum saat tanggal dimulainya sewa

e.   SBB

     Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak
     Pertama”) dengan SBB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek                 :
                        Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
                        Cikupa, Tangerang Banten.
     JangkaWaktu : Tidak Ditentukan.
     Pemanfaatan Ruangan: Ruang Kantor

     Hak dan Kewajiban para pihak:

     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
     Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

     Kewajian Pihak Pertama:
     Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
     beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

     Hak Pihak Kedua:
     Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
     Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

     Kewajiban Pihak Kedua:
     - Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
       KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan
       siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
     - Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
       16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

     f.       BSG
          -    Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama
               (“Pihak Pertama”) dengan BSG (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
               Objek           :Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8
                                Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.
               Jangka Waktu:Tidak Ditentukan.
               Pemanfaatan Ruangan : Ruang Kantor

               Hak dan Kewajiban Para Pihak
               Hak Pihak Pertama
               Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan
               Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten dari Pihak Kedua.
               Kewajiban Pihak Pertama
               Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan
               yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.
               Hak Pihak Kedua




                                                                                                                 615
Page 618
     Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
     16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.
     Hak Pihak Kedua
     − Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
        Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam
        keadaan baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
     − Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalambangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
        KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

g. PUM
  - Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama
     (“Pihak Pertama”) dengan PUM (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
    Objek         :Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
                  Cikupa, Tangerang Banten.
    Jangka Waktu :Tidak Ditentukan.
    Pemanfaatan Ruangan           : Ruang Kantor
    Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Hak Pihak Pertama
    Menerima pemeliharaan atas 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di
    Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari PUM.

      Kewajiban Pihak Pertama
      Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada PUM atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
      beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

      Hak Pihak Kedua
      Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
      KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

      Kewajiban Pihak Kedua
     − Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
        Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam
        keadaan baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
     − Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalambangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
        KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

h.   HPM
 -    Perjanjian penggunaan merek Metro Hospitals tanggal 2 September 2019, yang dibuat oleh dan antara
      Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan HPM (d/h bernama PT Eka Tunggal Jaya) (”Pihak Kedua”),
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      Objek               : Merek Metro Hospitals
      Jangka Waktu        : sejak 2 September 2019 sampai dengan 2 Oktober 2028

      Hak dan Kewajiban Para Pihak :

      Hak Pihak Pertama:
       -   Menggunakan sendiri Merek Metro Hospitals tersebut.
       -   Melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Pihak Kedua terkait dengan
           penggunaan Merek.

      Kewajiban Pihak Pertama:
       -  Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan Pihak Kedua.

      Hak Pihak Kedua:
       -   Menerima dan menggunakan Merek dari Pihak Pertama untuk digunakan Pihak Kedua.


                                                                                                   616
Page 619
             Kewajiban Pihak Kedua:
              -  Membayar pajak dan bea yang timbul dari kesepakatan dengan Pihak Pertama.
              -  Memberikan laporan secara berkala kepada Pihak Pertama terkait dengan penggunaan Merek.

    i.   MIB
         Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan
         PT Metro Hospitals Indonesia (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

          Objek                      :   Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM
                                         16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.
          Jangka Waktu               :   sejak tanggal 22 Juli 2019 sampai dengan tidak ditentukan
          Pemanfaatan Ruangan        :   Ruang Kantor

         Hak dan Kewajiban para pihak:

         Hak Pihak Pertama:
         Menerima pemeliharaan atas 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan
         Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

         Kewajiban Pihak Pertama:
         Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan
         yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

         Hak Pihak Kedua:
         Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
         16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

         Kewajiban Pihak Kedua:
           -   Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
               Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam
               keadaan baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
           -   Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
               KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

-    Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara MIB (“Pihak Pertama”) dengan PUM
     (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek              :Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
                        Cikupa, Tangerang Banten.
     Jangka Waktu       :Tidak Ditentukan.
     Nilai Perjanjian   :-
     Pemanfaatan Ruangan: Ruang Kantor

     Hak dan Kewajiban para pihak:
     Hak Pihak Pertama:
     Menerima pemeliharaan atas 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
     Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari PUM.

     Kewajian Pihak Pertama:
     Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada PUM atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
     beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.




                                                                                                           617
Page 620
    Hak Pihak Kedua:
    Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
    Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

    Kewajiban Pihak Kedua:
    − Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang
      KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan baik dan
      siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
    − Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
      16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

-   Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak
    Pertama”) dengan BSG (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek          : Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
    Cikupa, Tanggerang Banten.
    Jangka Waktu : Tidak Ditentukan.

    Hak dan Kewajiban para pihak:
    Hak Pihak Pertama:
    Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
    Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten dari Pihak Kedua.

    Kewajian Pihak Pertama:
    Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
    beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

    Hak Pihak Kedua:
    Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
    Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

    Kewajiban Pihak Kedua:
      -   Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
          Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan
          baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
      -   Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalambangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
          16,8 Sukamulya, Cikupa, Tanggerang Banten.

-   Perjanjian Pinjam Pakai Tanggal 22 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara PT Mulia Insani Bersama (“Pihak
    Pertama”) dengan SBB (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:

    Objek             :Satu ruangan dalam bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya,
                       Cikupa, Tangerang Banten.
    JangkaWaktu     : Tidak ditentukan.
    Pemanfaatan Ruangan: Ruang Kantor

    Hak dan Kewajiban para pihak:

    Hak Pihak Pertama:
    Menerima pemeliharaan atas satu (1) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
    Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten dari Pihak Kedua.

    Kewajian Pihak Pertama:
    Memberikan Hak Pinjam Pakai kepada Pihak Kedua atas 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang
    beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.


                                                                                                         618
Page 621
     Hak Pihak Kedua:
     Menggunakan 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 16,8
     Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

     Kewajiban Pihak Kedua:
       -   Menyerahkan kembali 1 (satu) unit ruangan yang ada dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya
           Serang KM 16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten secara langsung tanpa perantara dalam keadaan
           baik dan siap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
       -   Memelihara 1 (satu) unit ruangan yang ada di dalam bangunan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM
           16,8 Sukamulya, Cikupa, Tangerang Banten.

C.   Persaingan Dalam Industri

Industri rumah sakit di Indonesia hingga awal 2026 menunjukkan peningkatan persaingan yang signifikan, seiring
meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan yang berkualitas. Peningkatan jumlah penduduk, urbanisasi, dan
pergeseran pola penyakit ke penyakit tidak menular seperti kanker dan jantung, mendorong permintaan fasilitas
layanan kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga memperluas akses ke layanan rumah sakit, yang
pada satu sisi membuka pasar baru, namun di sisi lain menantang rumah sakit untuk menjaga kualitas layanan
dengan tarif yang tetap. Hal ini menciptakan tekanan operasional sekaligus mendorong efisiensi dalam pengelolaan
rumah sakit. (Sumber: Kementerian Kesehatan RI, journal-laaroiba.com)

Persaingan dalam industri ini semakin diperkuat dengan ekspansi agresif dari grup-grup rumah sakit besar. Hingga
akhir 2025, PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) tetap menjadi jaringan rumah sakit swasta terbesar dengan
mengoperasikan 42 rumah sakit di seluruh Indonesia (syariah.jurnalikhac.ac.id). PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
(MIKA) dan PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) juga memperkuat posisi dominan dengan profitabilitas dan efisiensi
aset yang unggul. Studi kinerja keuangan emiten rumah sakit periode 2022–2024 menunjukkan bahwa Siloam,
Hermina, dan Mitra Keluarga merupakan perusahaan dengan performa baik dan posisi kuat di industry
(jmmr.umy.ac.id)

Grup Columbia Asia, Mayapada Healthcare, dan Omni Hospitals juga terus memperkuat kehadiran di wilayah
strategis. Fokus ekspansi tidak hanya di kota besar tetapi juga merambah wilayah pinggiran dan kota tingkat II yang
dinilai masih underserved. Peningkatan kapasitas tempat tidur dan penambahan layanan spesialisasi menjadi strategi
utama menghadapi persaingan. (Sumber: Dataloka.id; investasi.kontan.co.id)

Teknologi digital menjadi elemen utama pembeda dalam kompetisi. Rumah sakit yang menyediakan Sistem Informasi
Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) terintegrasi, layanan pendaftaran online, rekam medis elektronik, serta
telemedicine memiliki keunggulan kompetitif. Adopsi platform digital dan integrasi dengan SATUSEHAT serta Mobile
JKN menjadi indikator kesiapan rumah sakit dalam menangani pasien peserta program nasional. Kolaborasi dengan
startup seperti Halodoc dan Alodokter memberikan nilai tambah terutama bagi pasien yang membutuhkan akses
cepat dan efisien.

Di tengah persaingan ini, PT Metro Healthcare Indonesia Tbk ("Perseroan") memosisikan diri sebagai penyedia
layanan kesehatan yang fokus pada wilayah dengan penetrasi layanan kesehatan rendah namun potensi pasar tinggi.
Perseroan mengelola lima rumah sakit yang tersebar di wilayah strategis seperti Tangerang, Jakarta, Bekasi, dan
Sidoarjo, serta memiliki rencana ekspansi ke kota-kota tingkat II. Langkah ini sejalan dengan misi pemerataan akses
kesehatan sekaligus membuka peluang pasar di luar wilayah metropolitan yang sudah jenuh dengan kompetitor
besar.

Perseroan mengedepankan efisiensi layanan dan peningkatan kualitas dengan mendigitalisasi proses operasional,
menerapkan sistem manajemen rumah sakit terintegrasi, serta mendirikan pusat pelatihan tenaga medis untuk
memastikan keseragaman kualitas SDM. Pengembangan layanan unggulan seperti ortopedi, kardiologi, dan
onkologi, serta adaptasi terhadap regulasi seperti KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) menunjukkan kesiapan Perseroan
menghadapi tuntutan industri ke depan. Investasi pada sarana dan prasarana, termasuk renovasi rumah sakit lama




                                                                                                               619
Page 622
dan penambahan tempat tidur, dilakukan untuk menjaga daya saing sekaligus memenuhi standar nasional. (Sumber:
industri.kontan.co.id; metrohealthcareindonesia.co.id)

Berikut merupakan persaingan dalam industri Kesehatan berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2025:

                                                                                                       (Dalam Rupiah)
          Nama Perusahaan                   Aset              Liabilitas           Ekuitas           Pendapatan
 PT Bundamedik Tbk                    3.446.360.903.748   1.298.625.219.027   2.147.735.684.721   1.554.685.010.336
 PT Metro Healthcare Indonesia Tbk    4.021.105.412.384   1.002.718.575.656   3.018.386.836.728     319.022.410.802
 PT Medikaloka Hermina Tbk.          10.577.680.000.000   4.711.461.000.000   5.866.219.000.000   6.717.179.000.000
 PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.    8.247.200.000.000     916.700.000.000   7.330.400.000.000   4.874.400.000.000
 PT Murni Sadar Tbk                   1.857.070.014.294     708.746.138.386   1.148.323.875.908   1.067.778.585.039
 PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk        5.070.000.000.000   1.930.000.000.000   3.140.000.000.000   2.100.000.000.000
 PT Royal Prima Tbk.                  1.084.556.029.807      49.685.412.823   1.034.870.616.984     299.357.330.000
 PT Charlie Hospital Semarang Tbk.      192.460.000.000      45.500.000.000     146.960.000.000      48.500.000.000
 PT Kedoya Adyaraya Tbk                 887.620.000.000      89.160.000.000     798.460.000.000     441.070.000.000
 PT Sarana Meditama Metropolitan
 Tbk                                  5.558.300.000.000   1.420.100.000.000   4.138.300.000.000   1.706.400.000.000
 PT Siloam International Hospitals                                                                12.200.000.000.00
 Tbk.                                14.200.000.000.000   5.400.000.000.000   8.700.000.000.000                   0
 PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk     5.683.022.000.000   3.849.716.000.000   1.833.306.000.000   3.148.345.000.000

D. Pemasaran

Perseroan dan Entitas Anak Perseroan memiliki pendekatan pemasaran yang terintegrasi, dengan orientasi utama
kepada pelanggan. Strategi ini dirancang untuk menjangkau masyarakat di wilayah potensial dan memperluas basis
pasien, baik individu maupun korporasi. Dalam pelaksanaannya, perusahaan mengadopsi pendekatan multifaset
yang mencakup berbagai kanal promosi dan kolaborasi strategis.

• Pemasangan Media Promosi Lokal
Salah satu langkah utama dalam strategi pemasaran adalah pemasangan papan nama, spanduk, dan media promosi
lainnya di sekitar area rumah sakit. Media promosi ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas rumah sakit, menarik
perhatian masyarakat lokal, dan memperkuat brand awareness di wilayah operasional.

• Kerjasama dengan Sektor Industri dan Korporasi
Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk pabrik, BUMN, perusahaan swasta, dan
institusi lainnya. Rumah sakit berfungsi sebagai rujukan utama untuk kebutuhan layanan kesehatan bagi karyawan
mereka. Kemitraan ini tidak hanya meningkatkan jumlah pasien, tetapi juga memperkuat kepercayaan pihak
korporasi terhadap kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit.

• Kolaborasi dengan Penyedia Asuransi
Metro Healthcare terus mengembangkan kerjasama dengan berbagai penyedia asuransi swasta. Upaya ini dilakukan
untuk memastikan bahwa pasien yang menggunakan asuransi dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan
di rumah sakit. Sistem ini juga menciptakan pengalaman pasien yang lebih nyaman dan efisien.


• Penguatan Hubungan dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Selain asuransi swasta, Metro Healthcare memperkuat kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemitraan ini bertujuan untuk memperluas cakupan layanan rumah sakit yang dapat diakomodasi melalui program
jaminan sosial. Dengan meningkatkan fleksibilitas dan kualitas layanan bagi peserta BPJS, perusahaan dapat
memperluas aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat luas.

• Fokus pada Pasien Jaminan dan Kontrak Kerjasama
Sebagian besar pasien Metro Healthcare adalah pasien jaminan yang berasal dari BPJS, asuransi swasta, dan kontrak
korporasi. Oleh karena itu, Entitas Anak secara aktif mengelola kontrak kerjasama dengan pihak-pihak tersebut untuk




                                                                                                                620
Page 623
memastikan keberlanjutan layanan. Ketergantungan terhadap kontrak ini menjadi bagian penting dari strategi bisnis,
sehingga perusahaan terus berupaya meningkatkan nilai kerjasama melalui pelayanan yang konsisten dan inovatif.

E.       Inovasi

• Dalam Layanan Digital dan Pemasaran Berbasis Teknologi
Untuk memperluas jangkauan pemasaran, Perseroan juga memanfaatkan teknologi digital. Dengan platform digital
seperti media sosial, situs web resmi, dan aplikasi kesehatan, Metro Healthcare berupaya menjangkau masyarakat
modern yang lebih terhubung secara digital. Kampanye digital ini membantu menyebarluaskan informasi tentang
layanan, program kesehatan, dan fasilitas unggulan rumah sakit.

• Pendekatan Proaktif terhadap Komunitas Lokal
Selain kolaborasi korporasi, Metro Healthcare juga aktif membangun hubungan dengan komunitas lokal melalui
program kesehatan, seperti pemeriksaan kesehatan gratis, seminar kesehatan, dan edukasi publik. Strategi ini
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan sekaligus memperkuat hubungan
antara rumah sakit dan masyarakat sekitar.

Dengan strategi pemasaran yang terencana dan berorientasi pada pelanggan, Perseroan terus berupaya menjadi
penyedia layanan kesehatan yang terpercaya, menjangkau berbagai segmen pasar, dan meningkatkan keunggulan
kompetitif di industri kesehatan Indonesia.

Sebagian besar pasien merupakan pasien jaminan baik melalui BPJS maupun asuransi dan korporasi. Dalam
penerimaan pasien jaminan tersebut Entitas Anak memiliki kontrak kerjasama dengan BPJS atau asuransi dan
korporasi terkait. Perseroan memiliki ketergantungan dengan kontrak tersebut dan berencana untuk terus
melanjutkan kerjasama dengan pihak -pihak tersebut.


Berikut merupakan jumlah pasien Perseroan sepanjang Tahun 2025
                                                            Rawat Jalan                                         Rawat Inap
 No                Rumah Sakit
                                               BPJS     Umum      Asuransi             Total       BPJS     Umum      Asuransi            Total
     1     Metro Hospital Cikupa             118.810    13.920      6.716             139.446     14.614     442         861             15.917
     2     Metro Hospital Cikarang            27.028     4.823      1.585             33.436       6.258     175         248              6.681
     3     Metro Hospital M. Toha             10.648     2.010       742              18.946       5.114     129         263              5.506
     4     RS Kartini                         49.968    12.896      1.671             64.535       9.104     759         227             10.090
     5     RS Santo Yusuf                     8.931      9.389       626              13.400       3.035     134          78              3.247
           Total                             215.385    43.038     11.340             269.763     38.125    1.639       1.677            41.441



Data Pendapatan Perseroan dan Entitas Anak

Data Pendapatan Entitas Anak Per 31 Desember 2025
                                                                                                                              (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                                   Rawat Jalan                                Rawat Inap                    Total
                                                                                                                                          Pendapa
                                     (Nama Rumah
 No          Nama Perusahaan                                                               Sub                       Asura       Sub         tan
                                        Sakit)         BPJS     Umum       Asuransi                BPJS     Umum
                                                                                          Total                       nsi       Total     Perusaha
                                                                                                                                          an Anak
                                    Metro Hospital                                                                    19.16
     1    PT Mulia Insani Bersama                      55.427    7.240           6.233   68.900    79.316    3.773            102.258      171.158
                                    Cikupa                                                                                9
                                    Metro Hospital
     2    PT Kasih Karunia Bapa                         6.528    2.576           1.186   10.290    28.230    1.270    4.168    33.668       43.958
                                    Cikarang
                                    Metro Hospital
     3    PT Bintang Langit                             1.111    1.055            649     2.815    28.762    1.028    5.646    35.436       38.251
                                    M. Toha
          PT Harmoni Pandu
     4    Makmur (d/h PT Eka        RS Kartini          3.006    1.160            285     4.451     7.604     884      874       9.362      13.813
          Tunggal Jaya)
     5    PT Indah Nusa Indonesia   RS Santo Yusuf       975     5.231            432     6.638    13.691     915      608     15.214       21.852
     6    Lainnya                                                                                                                           29.990
          Total Pendapatan                                                                                                                 319.022




                                                                                                                                               621
Page 624
Data Pendapatan Perusahaan Anak Per 31 Desember 2024
                                                                                                                              (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                                 Rawat Jalan                               Rawat Inap                       Total
                                                                                                                                          Pendapa
                                     (Nama Rumah                                                                                             tan
 No          Nama Perusahaan                                                            Sub                       Asura          Sub
                                        Sakit)       BPJS     Umum      Asuransi                BPJS     Umum                              Perusah
                                                                                       Total                       nsi          Total
                                                                                                                                             aan
                                                                                                                                            Anak
                                    Metro Hospital
     1    PT Mulia Insani Bersama                    30.839    6.034           4.641   41.514   71.033    4.173   16.779       91.985      133.499
                                    Cikupa
                                    Metro Hospital
     2    PT Kasih Karunia Bapa                       4.050    2.342            798     7.190   21.092    2.168    3.126       26.386       33.576
                                    Cikarang
                                    Metro Hospital
     3    PT Bintang Langit                            261      841             369     1.471   13.065     967     3.505       17.537       19.008
                                    M. Toha
     4    PT Indah Nusa Indonesia   RS Santo Yusuf     841     5.518            491     6.850   14.038    1.344         734    16.116       22.966
                                    Metro Hospital
     5    PT Mulia Insani Bersama                    30.839    6.034           4.641   41.514   71.033    4.173   16.779       91.985      133.499
                                    Cikupa
     6    Lainnya                                                                                                                           33.632
          Total Pendapatan                                                                                                                 242.681


F.       Prospek Usaha

Perekonomian Indonesia sepanjang 2025 mencatatkan pertumbuhan yang solid meskipun menghadapi tekanan
global. Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2025 tumbuh 5,11%, dengan kuartal IV 2025 mencapai 5,39% tertinggi
dalam empat kuartal terakhir (kumparan.com). Realisasi ini sedikit di bawah target APBN sebesar 5,2%, namun
menunjukkan tren perbaikan konsisten secara kuartalan. Pertumbuhan ditopang oleh ekspansi sektor industri
pengolahan dan pertanian, serta stimulus pemerintah termasuk program Makan Bergizi Gratis yang mendorong
rantai pasok pangan domestik.

Sebelumnya, Bank Indonesia pada pertengahan 2025 telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi menjadi 4,6–
5,4% dari kisaran awal 4,7–5,5%, menyusul realisasi PDB triwulan I 2025 yang tumbuh 4,87% (yoy) lebih rendah dari
triwulan IV 2024 sebesar 5,02% (bi.go.id). Revisi ini mempertimbangkan dampak kebijakan tarif resiprokal Amerika
Serikat serta perlunya penguatan permintaan domestik.

Inflasi domestik tetap terkendali dalam sasaran BI 2,5±1%, memberikan ruang bagi pelonggaran moneter. Pada Rapat
Dewan Gubernur Mei 2025, BI menurunkan suku bunga acuan (BI 7-Day Reverse Repo Rate) sebesar 25 bps menjadi
5,50%, dengan pertimbangan inflasi rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah. Aliran modal asing kembali masuk pada
Mei 2025 sebesar Rp 20,63 triliun, didukung oleh instrumen saham dan Surat Berharga Negara
(beta.cnnindonesia.com).

Dengan capaian pertumbuhan 5,11% pada 2025, stabilitas makroekonomi yang terjaga inflasi rendah, suku bunga
akomodatif, dan Rupiah yang terkendali iklim usaha di sektor kesehatan tetap kondusif bagi ekspansi bisnis rumah
sakit. Dalam konteks ini, Perseroan saat ini mengoperasikan 5 (lima) Rumah Sakit yang tergabung dalam jaringan
Metro Hospitals Group, yang terus dikembangkan secara strategis guna menangkap peluang pertumbuhan di sektor
ini.

Industri rumah sakit nasional terus menunjukkan pertumbuhan moderat yang konsisten. Berdasarkan data
Kementerian Kesehatan, jumlah rumah sakit di Indonesia per Maret 2025 tercatat sebanyak 3.232 unit, meningkat
dari 3.217 rumah sakit pada akhir 2024 dan 3.155 pada 2023 (sirs.kemkes.go.id). Pertumbuhan sekitar 2% per tahun
ini didominasi oleh rumah sakit swasta yang menguasai porsi terbesar, diikuti oleh rumah sakit milik pemerintah
daerah kabupaten, kota, dan provinsi. Mayoritas rumah sakit di Indonesia berjenis Rumah Sakit Umum (RSU) dengan
porsi sekitar 84% dari total fasilitas, sementara sisanya merupakan Rumah Sakit Khusus (RSK) seperti rumah sakit ibu
dan anak, jantung, atau jiwa. Dari segi klasifikasi, rumah sakit kelas C dan D mendominasi lebih dari 80% total fasilitas,
mencerminkan dominasi layanan dasar dan menengah dalam ekosistem layanan kesehatan nasional (Kemenkes RI,
SIRS 2025; BPS).

Namun, persebaran rumah sakit secara geografis masih menunjukkan ketimpangan yang cukup tinggi. Lebih dari
separuh (sekitar 50,3%) rumah sakit terkonsentrasi di Pulau Jawa, sedangkan daerah lain, terutama wilayah


                                                                                                                                               622
Page 625
Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua, memiliki jumlah rumah sakit yang relatif terbatas. Provinsi Maluku Utara
hanya memiliki 23 rumah sakit, dan seluruh enam provinsi di Papua baru memiliki total 72 rumah sakit, termasuk
sebagian besar RSU dan hanya satu rumah sakit khusus. Ketimpangan ini menjadi tantangan utama dalam
pemerataan akses layanan kesehatan yang berkualitas, mendorong pemerintah untuk membangun rumah sakit
vertikal baru di wilayah-wilayah tertinggal dan meningkatkan kapasitas layanan di rumah sakit daerah (Kompas.com;
SehatNegeriku.kemkes.go.id; Dataloka.id).

Di tengah pertumbuhan tersebut, regulasi baru dan transformasi sistem kesehatan nasional juga membentuk arah
industri. Pemerintah mendorong implementasi program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang
melayani pasien JKN, sebagai bagian dari upaya menyetarakan kualitas fasilitas rawat inap. Selain itu, digitalisasi
layanan menjadi fokus utama, baik dari sisi pencatatan medis melalui platform SATUSEHAT maupun layanan pasien
seperti telemedicine dan sistem antrean daring. Transformasi ini mendorong rumah sakit untuk tidak hanya
meningkatkan jumlah dan kapasitasnya, tetapi juga memperbaiki mutu layanan dan memperluas jangkauan melalui
inovasi teknologi, sekaligus menjawab tantangan efisiensi dan tuntutan standar baru di era pasca-pandemi
(Kemenkes RI, Perpres No. 59 Tahun 2024; Digital Transformation Office Kemenkes; ARSSI).

Sebagai bagian dari industri, Perseroan terus memperkuat posisinya melalui ekspansi terukur dan peningkatan
kualitas layanan. Perseroan saat ini mengelola 5 rumah sakit yang tergabung dalam jaringan Metro Hospitals Group,
tersebar di wilayah potensial seperti Tangerang, Jakarta Barat, Bekasi (Cikarang), Tangerang Kabupaten (Cikupa),
hingga Jawa Timur (Mojokerto dan Sidoarjo). Pasca penawaran umum saham perdana (IPO) pada 2020, Perseroan
sempat menunda sejumlah ekspansi karena pandemi COVID-19, namun kini kembali melanjutkan pengembangan
bisnis. Strategi ekspansi Perseroan berfokus pada penetrasi ke area kabupaten atau kota penyangga yang dinilai
masih underserved. Manajemen meyakini daerah tingkat II memiliki potensi pasar pasien yang besar, sehingga
Perseroan mengincar lokasi di kabupaten untuk pendirian rumah sakit baru. Pendekatan ini diharapkan dapat
memperluas jangkauan layanan Perseroan sekaligus mendukung pemerataan akses kesehatan di daerah (Sumber:
idnfinancials.com; market.bisnis.com; industri.kontan.co.id).

Di sisi lain, Perseroan menyiapkan kapabilitas internal guna menjawab tantangan industri yang semakin kompleks.
Salah satu inisiatif utama adalah pengembangan layanan kesehatan berbasis teknologi dan pusat pelatihan (training
center) tenaga medis. Perseroan berinvestasi dalam sistem digital, baik untuk operasional rumah sakit (seperti sistem
informasi manajemen rumah sakit yang terintegrasi) maupun untuk layanan pasien (misalnya pendaftaran online
dan telekonsultasi). Penerapan teknologi ini sejalan dengan tren digitalisasi nasional dan bertujuan meningkatkan
efisiensi serta pengalaman pasien. Selain itu, Perseroan mendirikan training center untuk mencetak tenaga
kesehatan profesional. Melalui pusat pelatihan ini, Perseroan dapat memastikan ketersediaan sumber daya dokter,
perawat, dan tenaga pendukung yang terampil dan sesuai standar layanan Metro Hospitals Group. Langkah ini juga
merupakan respons Perseroan terhadap kekurangan tenaga medis terampil di beberapa daerah, sekaligus menjamin
kualitas layanan seragam di seluruh jaringan rumah sakitnya (Sumber: metrohealthcareindonesia.co.id).

Menghadapi berbagai tantangan industri—dari penyesuaian regulasi JKN (seperti KRIS) hingga persaingan yang
ketat—Perseroan mengedepankan adaptabilitas dan keunggulan layanan sebagai kunci. Perseroan secara proaktif
memastikan seluruh rumah sakit dalam jaringannya memenuhi standar pemerintah, termasuk standar fasilitas untuk
pasien JKN. Investasi pada infrastruktur dan sarana prasarana terus dilakukan untuk menjaga mutu pelayanan,
misalnya renovasi dan perluasan kapasitas tempat tidur di rumah sakit lama yang diakuisisi agar dapat melayani
segmen pasien umum maupun JKN dengan baik. Perseroan juga meningkatkan efisiensi operasional guna
mengimbangi tarif JKN yang tetap, dengan cara digitalisasi proses administrasi dan pengelolaan biaya yang prudent.
Dengan kombinasi strategi ekspansi terarah, inovasi digital, peningkatan SDM, dan kepatuhan regulasi, Perseroan
berada pada posisi yang solid untuk menangkap peluang pertumbuhan pasar kesehatan sekaligus menjawab
tantangan di era pasca-pandemi (Sumber: metrohealthcareindonesia.co.id).

Lanskap persaingan industri rumah sakit swasta semakin dinamis. Sejumlah grup rumah sakit terkemuka berlomba
melakukan ekspansi jaringan dan inovasi layanan untuk memperkuat pangsa pasar. Contohnya, Siloam Hospitals—
salah satu jaringan RS swasta terbesar—secara aktif menambah 1-2 rumah sakit baru setiap tahun sebagai bagian
dari rencana pertumbuhannya. Demikian pula, jaringan Columbia Asia (yang memiliki dukungan investor regional)
melakukan ekspansi besar dengan membuka 2 rumah sakit baru pada tahun 2024, sehingga total memiliki 5 rumah
sakit di Indonesia. Beberapa grup lainnya seperti Mitra Keluarga, Hermina, Mayapada Healthcare, dan Omni


                                                                                                                 623
Page 626
Hospitals juga melanjutkan pembangunan atau akuisisi rumah sakit di berbagai kota strategis (Sumber:
investasi.kontan.co.id; tempo.co).

Selain ekspansi fisik, inovasi layanan dan adopsi teknologi menjadi arena persaingan utama. Para penyedia layanan
kesehatan berlomba mengembangkan platform digital masing-masing untuk memberikan kemudahan bagi pasien.
Banyak rumah sakit besar telah meluncurkan aplikasi mobile atau portal online untuk layanan pendaftaran,
konsultasi dokter, akses hasil laboratorium, hingga pengantaran obat. Misalnya, beberapa grup bermitra dengan
platform telehealth populer atau membangun fitur telemedicine sendiri untuk melayani pasien jarak jauh. Kolaborasi
dengan startup digital kesehatan juga marak dilakukan; tercatat penyedia telemedicine Halodoc telah menjalin
kemitraan dengan sekitar 2.000 fasilitas kesehatan (rumah sakit, klinik, laboratorium) di seluruh Indonesia sebagai
bagian dari integrasi layanan online-offline (Sumber: journal-laaroiba.com).

Persaingan juga merambah pada pelayanan berbasis komunitas dan segmen khusus. Beberapa jaringan rumah sakit
mengembangkan klinik satelit atau jejaring fasilitas primer untuk mendekatkan layanan ke komunitas, misalnya
membuka klinik rawat jalan di area pemukiman yang jauh dari rumah sakit induk. Program-program outreach seperti
penyuluhan kesehatan, pemeriksaan gratis di daerah, atau kerjasama dengan dokter praktek lokal turut dijalankan
guna membangun engagement komunitas dan mengarahkan rujukan pasien ke rumah sakit mereka. Di sisi lain,
rumah sakit berlomba meningkatkan mutu pelayanan dan diferensiasi sebagai strategi bersaing. Penerapan konsep
Green Hospital dan standar akreditasi tinggi, misalnya, menjadi nilai tambah untuk menarik pasien kelas menengah-
atas dan kontrak dengan perusahaan asuransi swasta. Tak kalah penting, kemitraan dengan berbagai pihak terus
diperkuat—termasuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi swasta, hingga corporate clients—
untuk menjamin aliran pasien JKN maupun non-JKN. Dengan demikian, persaingan industri tidak lagi hanya soal
jumlah rumah sakit, tetapi juga kualitas layanan, inovasi teknologi, dan jaringan kemitraan yang dimiliki setiap
kelompok usaha rumah sakit (Sumber: journal-laaroiba.com).

Dalam menghadapi kompetisi industri dan tingginya populasi pasien JKN, Perseroan menjalankan strategi pemasaran
terkini yang menekankan penguatan kanal digital dan kemitraan strategis. Sejalan dengan tren era digital, Perseroan
memanfaatkan digital marketing untuk meningkatkan jangkauan dan visibilitas layanan. Melalui situs web informatif
dan interaktif, kehadiran aktif di media sosial, serta konten edukasi kesehatan, Perseroan berupaya membangun
citra dan kepercayaan publik secara luas. Digital marketing terbukti menjadi solusi efektif pemasaran rumah sakit
masa kini, karena mampu menjangkau calon pasien JKN maupun umum secara langsung. Perseroan juga
mengoptimalkan fitur-fitur digital bagi kemudahan pasien, seperti layanan chat informasi via WhatsApp, pendaftaran
rawat jalan secara online, hingga integrasi dengan aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan untuk memudahkan
peserta JKN mengakses layanan Perseroan (Sumber: beritasatu.com).

Di samping kanal digital, Perseroan memperkuat kemitraan dan jejaring rujukan guna menjangkau pasar pasien lebih
luas. Perseroan senantiasa menjalin hubungan baik dengan BPJS Kesehatan di tingkat pusat maupun daerah untuk
memastikan kelancaran pelayanan pasien JKN. Rumah sakit-rumah sakit Perseroan aktif berkoordinasi dengan
fasilitas kesehatan tingkat pertama (klinik, puskesmas) di wilayah sekitarnya dalam sistem rujukan berjenjang JKN,
sehingga alur pasien JKN ke rumah sakit Perseroan dapat terjaga. Selain itu, Perseroan merangkul kerjasama dengan
berbagai perusahaan dan institusi sebagai partner pelayanan kesehatan. Misalnya, menjalin kontrak kerjasama
dengan perusahaan swasta dan BUMN untuk penyelenggaraan medical check-up karyawan atau layanan kesehatan
korporat di jaringan Metro Hospitals. Kerjasama juga dibangun dengan perusahaan asuransi swasta dan broker
asuransi, agar rumah sakit Perseroan masuk dalam daftar penyedia (provider) yang direkomendasikan bagi
pemegang polis asuransi kesehatan, sehingga segmen pasien umum non-JKN pun kian meningkat (Sumber:
metrohealthcareindonesia.co.id).

Perseroan tidak melupakan pendekatan komunitas sebagai bagian dari strategi pemasarannya. Secara berkala,
rumah sakit di bawah Metro Healthcare mengadakan kegiatan CSR dan promotif-preventif di lingkungan sekitar,
seperti penyuluhan kesehatan, seminar awam, dan bakti sosial pengobatan gratis. Kegiatan ini selain wujud tanggung
jawab sosial juga menjadi ajang memperkenalkan layanan Perseroan kepada masyarakat luas, termasuk peserta JKN
yang mungkin sebelumnya sulit mengakses informasi layanan spesialis. Dengan kombinasi berbagai strategi tersebut
digital, kemitraan dengan BPJS dan asuransi, relasi rujukan medis, serta pendekatan komunitas Perseroan berupaya
meningkatkan brand awareness dan kepercayaan pasien. Pada akhirnya, strategi pemasaran yang holistik ini
mendukung tujuan Perseroan untuk merangkul lebih banyak pasien JKN maupun pasien umum, memperkuat pangsa


                                                                                                               624
Page 627
pasar, dan mempertahankan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan di tengah kompetisi industri rumah sakit yang
semakin ketat (Sumber: metrohealthcareindonesia.co.id; beritasatu.com).

G. Strategi Bisnis Perseroan

Sebagai perusahaan yang memiliki Entitas Anak yang bergerak di bidang layanan kesehatan, Perseroan memiliki
keunggulan kompetitif dalam melakukan sinergi antar perusahaan. Dalam mencapai visi dan misi, Perseroan dan
Entitas Anak enetapkan beberapa Rencana Usaha Strategis (Strategic Business Plan) sebagai berikut:

• Lokasi Strategis
Perseroan melalui Entitas Anak mengoptimalkan lokasi rumah sakit yang berada di area strategis, terutama di jalur
utama dengan aksesibilitas tinggi. Lokasi ini dipilih untuk memudahkan pasien dari berbagai kalangan untuk
mendapatkan layanan kesehatan. Selain itu, penempatan rumah sakit di area strategis juga memungkinkan
peningkatan daya tarik bagi masyarakat sekitar yang membutuhkan layanan medis cepat dan efektif. Perseroan
memahami bahwa lokasi yang tepat tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional tetapi juga mendukung
pertumbuhan jumlah pasien yang dilayani.

• Melayani Masyarakat Hingga ke Tingkat Kabupaten
Dalam upayanya untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Perseroan dan Entitas Anak fokus pada
pembangunan dan pengoperasian rumah sakit di tingkat kabupaten. Strategi ini dirancang untuk memberikan
layanan kesehatan berkualitas di wilayah dengan persaingan rendah tetapi kebutuhan tinggi akan layanan medis.
Selain mendirikan fasilitas kesehatan, Perseroan juga secara aktif mengembangkan jaringan rujukan medis dari
rumah sakit di daerah pedesaan ke rumah sakit di perkotaan. dekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat tetapi
juga menciptakan ekosistem kesehatan yang terintegrasi antara daerah dan kota besar

• Melayani Pasien Jaminan
Sejalan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh pemerintah, Perseroan dan Entitas
Anak aktif dalam mendukung layanan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan jaminan BPJS Kesehatan.
Fokus ini bertujuan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di segmen ekonomi
menengah ke bawah, dapat menikmati layanan kesehatan berkualitas. Selain BPJS Kesehatan, Perseroan juga
menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan asuransi swasta untuk memberikan pilihan layanan kepada pasien
yang menggunakan asuransi lain. Langkah ini memperkuat posisi Perseroan dalam menjangkau berbagai segmen
pasien sekaligus mendukung program pemerintah dalam pemerataan layanan kesehatan.

• Meningkatkan Kerja Sama dengan Instansi dan Korporasi
Kerja sama dengan instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta menjadi salah satu strategi kunci Perseroan
untuk memperluas pasar layanan kesehatan. Perseroan menjalin kemitraan dengan berbagai korporasi untuk
menjadi penyedia utama layanan kesehatan bagi karyawan mereka. Hal ini mencakup kerja sama untuk pemeriksaan
kesehatan berkala, penanganan kasus darurat, hingga pengelolaan kesehatan berbasis kontrak jangka panjang. Di
sisi lain, kemitraan dengan instansi pemerintah dan komunitas lokal juga terus diperkuat untuk mendukung program
kesehatan masyarakat. Strategi ini tidak hanya memperluas jaringan layanan tetapi juga meningkatkan reputasi
Perseroan sebagai mitra terpercaya dalam sektor kesehatan. Melalui strategi-strategi tersebut, Metro Healthcare
Indonesia menunjukkan komitmen untuk menjadi penyedia layanan kesehatan yang tidak hanya luas dalam cakupan
tetapi juga mendalam dalam kualitas. Dengan terus berinovasi dan berkolaborasi, Perseroan siap menjawab
tantangan dan peluang di industri kesehatan Indonesia.

H. Kecenderungan Usaha

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
memiliki kecenderungan yang signifikan dalam penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan yang
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan dan Perusahaan Anak juga
tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang
dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.


                                                                                                             625
Page 628
I.   Kebijakan Riset dan Pengembangan

Tidak terdapat ketentuan hukum, kebijakan pemerintah atau permasalahan dibidang lingkungan hidup yang
mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan dan Entitas Anak dan biaya yang telah
dikeluarkan atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.

Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kebijakan mengenai riset dan
pengembangan. Tidak ada pos biaya khusus yang telah dikeluarkan selama 2 tahun terakhir.

J.   Sifat Musiman Dari Kegiatan Usaha Perseroan

Tidak terdapat sifat musiman atas kegiatan usaha Perseroan.




                                                                                                     626
Page 629
VII.   PERPAJAKAN
       A. Perpajakan untuk pemegang Sukuk Ijarah

       Pajak atas Bagi Hasil Ijarah yang diterima atau diperoleh pemegang Sukuk Mudahrabah diperhitungkan dan
       diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

       Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
       Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri dan
       Bentuk Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
       tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Bersaha. Penghasilan yang diterima atau diperoleh
       bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
       final:
       a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
           negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
           penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang
           terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
       b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
           (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
           Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih
           harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued
           interest).
       c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
           bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
           berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung
           dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
       d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
           Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
           berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
           terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar: 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

       Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Sukuk Ijarah yang
       diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
       1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
             persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang–undang No. 7 Tahun 1983 tentang
             Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang No. 36 Tahun
             2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang–undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
       2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

       Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak
       dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan
       pasal 23 atau pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan.

       B. Perpajakan Perseroan

       Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
       Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya
       sesuai dengan ketentuan perundang–undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah
       menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2024 sesuai dengan taksiran penghasilan kena
       pajak.

        CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
        DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
        CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
        CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.


                                                                                                                     627
Page 630
VIII.   PENJAMINAN EMISI EFEK SUKUK IJARAH
        Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Pelaksana
        Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
        Pemodal Profesional, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026 dengan Sisa
        Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
        commitment)

        Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
        persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
        Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat
        antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang isinya
        bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

        Selanjutnya Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi “Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
        Metro Healthcare Indonesia Tahap I Tahun 2026” telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan
        Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

        Porsi Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran "Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare
        Indonesia Tahap I Tahun 2026” adalah sebagai berikut:
                                                                                               (dalam juta Rupiah)
                Penjamin Pelaksana Emisi                  Porsi Penjaminan
                                                                                          Total            (%)
                      Sukuk Ijarah                    Seri A            Seri B
          PT KB Valbury Sekuritas                    500.000           500.000          1.000.000        100,00
          Total                                      500.000           500.000          1.000.000        100,00

        Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah PT KB Valbury Sekuritas.

        Penjamin Pelaksana Sukuk Ijarah ini yakni PT KB Valbury Sekuritas tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
        Perseroan.

        METODE PENENTUAN CICILAN IMBALAN IJARAH

        Bagi Hasil Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat Penawaran Awal
        (bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat tersebut, calon
        investor telah menyampaikan Cicilan Imbalan Ijarah yang diinginkan. Cicilan Imbalan Ijarah kemudian ditetapkan
        dengan melakukan pemetaan atas kompilasi lembar minat dari berbagai calon investor tersebut.




                                                                                                                   628
Page 631
IX.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
      Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

       Konsultan         :   Adams & Co. Counsellors at Law
       Hukum                 Gedung Wisma Bumiputera Lt. 15
                             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 75
                             Jakarta 12910
                               Partner          yang : Julius Simanjuntak, S.S., S.H., M.H.
                               bertanggung jawab
                               No. STTD                 : STTD.KH-247/PJ-1/PM.02/2023
                               Tanggal STTD             : 30 Oktober 2023
                               Asosiasi                 : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
                               No.      Keanggotaan : 201818
                               Asosiasi
                               Pedoman Kerja            : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                           No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                                           tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
                                                           Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan
                                                           HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
                                                           November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
                                                           No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                                           tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
                                                           Pasar Modal.
                               Tugas Pokok              : melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan
                                                           kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
                                                           hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
                                                           lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
                                                           disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
                                                           penelitian mana telah dimuat dalam Laporan
                                                           Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari
                                                           Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara
                                                           Objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
                                                           dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
                                                           Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                                                           diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
                                                           dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
                                                           melaksanakan prinsip keterbukaan.

                             Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 003/MHI-DIR/II/2026 tanggal 24 Februari
                             2026

       Akuntan Publik    :   Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (“BDO”)
                             West Jakarta - Branch Office
                             Puri Indah Financial Tower 19th Floor
                             Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T8
                             Jakarta 11610
                               Partner           yang : Rudi Sutadi, S.E., Ak., CA., CPA
                               bertanggung jawab
                               No. STTD                 : STTD.AP-215/PM.22/2018
                               Tanggal STTD             : 5 Februari 2018
                               Asosiasi                 : Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
                                                            Anggota Ikatan Akuntan Indonesia
                               No.       Keanggotaan : AP.1243
                               Asosiasi


                                                                                                                629
Page 632
               Pedoman Kerja            :   Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik
                                            Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Institut
                                            Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
               Tugas Pokok              :   Melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang
                                            ditetapkan      oleh    IAPI.    Standar    tersebut
                                            mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi
                                            ketentuan etika serta merencanakan dan
                                            melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
                                            memadai apakah laporan keuangan bebas dari salah
                                            saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas
                                            dasar pengujian, bukti–bukti yang mendukung
                                            jumlah–jumlah dan pengungkapan dalam laporan
                                            keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
                                            akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan
                                            yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
                                            terhadap penyajian laporan keuangan secara
                                            keseluruhan. Pedoman kerja berdasarkan Standar
                                            Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Audit (SA).

              Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 004d/MHI-DIR/II/202 tanggal 27 Februari
              2026

Notaris   :   Arief Yulianto S.H., M.Kn.,
              Menara Sudirman Lt.18
              Jl. Jend. Sudirman Kav.60
              Jakarta Selatan 12190
                No. STTD                :   STTD.N-295/ PM.223/2021
                Tanggal STTD            :   03 Desember 2021
                Asosiasi                :   Ikatan Notaris Indonesia
                No.       Keanggotaan :     Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No.1847719841211.
                Asosiasi
                Pedoman Kerja           :   Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                            Notaris juncto Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014
                                            tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 30
                                            Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ("UU Notaris") dan
                                            Kode Ikatan Notaris Indonesia.
               Tugas Pokok              :   Membuat akta–akta dalam rangka Penawaran Umum
                                            Sukuk Ijarah, antara lain Pernyataan Penawaran Kepada
                                            Pemodal Profesional, Perjanjian Perwaliamanatan
                                            Sukuk Ijarah, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian
                                            Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Perjanjian Agen
                                            Pembayaran Sukuk Ijarah.

          :   Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn.,
              Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007.
              Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi
              Jakarta Selatan 12190
                No. STTD                : STTD.N-292/PM.223/2021
                Tanggal STTD            : 24 September 2021
                Asosiasi                : Ikatan Notaris Indonesia
                No.      Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No.1992219901115.
                Asosiasi
                Pedoman Kerja           : Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                          Notaris juncto Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014
                                          tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 30


                                                                                                    630
Page 633
                                                 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ("UU Notaris") dan
                                                 Kode Ikatan Notaris Indonesia.
                      Tugas Pokok             : Membuat akta–akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                 Sukuk Ijarah, antara lain Pernyataan Penawaran Kepada
                                                 Pemodal Profesional, Perjanjian Perwaliamanatan
                                                 Sukuk Ijarah, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian
                                                 Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Perjanjian Agen
                                                 Pembayaran Sukuk Ijarah.
                     Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 004c/MHI-DIR/II/2026 tanggal 27 Februari
                     2026

Wali    Amanat   :   PT Bank KB Indonesia Tbk
Sukuk Ijarah         Gedung KB Bank Lantai 8
                     Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                     Jakarta 12770, Indonesia
                       No. STTD                :   21/PM/STTD-WA/2005
                       Tanggal STTD            :   26 Agustus 2005
                       Pedoman Kerja           :   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan UUP2SK
                                                   serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
                                                   Amanat Sukuk Ijarah.
                      Tugas Pokok              :   mewakili kepentingan Pemegang Sukuk di dalam
                                                   maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak–
                                                   hak Pemegang Sukuk sesuai dengan syarat–syarat Sukuk
                                                   dengan memperhatikan ketentuan–ketentuan yang
                                                   tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                                   Ijarah serta peraturan perundang–undangan yang
                                                   berlaku.

                     Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 004a/MHI-DIR/III/2026 tanggal 13 Maret
                     2026

Lembaga          :   PT Kredit Rating Indonesia
Pemeringkat          Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11
                     Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
                     Jakarta Pusat 10350, Indonesia
                     Telepon : 021-39834411
                       Pedoman Kerja           : Peraturan OJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman
                                                   Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek.
                       Tugas Pokok             : tugas PT Kredit Rating Indonesia sebagai Lembaga
                                                   Pemeringkat adalah melakukan pemeringkatan atas
                                                   Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum yang
                                                   objektif dan independen berdasarkan informasi yang
                                                   kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung
                                                   jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang
                                                   meminta pemeringkatan.

                     Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat 011/MHI-DIR/IV/2026 tanggal 1 April 2026




                                                                                                     631
Page 634
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan;
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk
     Ijarah selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
     kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.




                                                                                                         632
Page 635
X.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH
 Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
 Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Metro Healthcare Tahap I Tahun 2026. Dengan demikian yang berhak
 sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas
 nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank KB Indonesia Tbk yang telah
 terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.

 Wali Amanat telah melakukan pemeriksaan dan penelaahan (due diligence) yang memadai terhadap Perseroan,
 dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, serta informasi material lainnya yang relevan
 dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Wali Amanat, sebagaimana dinyatakan dalam Surat
 Pernyataan Nomor 08439/CUST/IV/2026 tertanggal 16 April 2026. Surat Pernyataan tersebut Perseroan tidak
 memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
 dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang diwaliamanati, Wali Amanat
 memiliki 1 (satu) Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah, selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap
 menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban
 Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.

 1) Riwayat Singkat

 PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah KB Bank terbuka yang
 didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta KB Bank Terbatas PT
 Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan Bank Bukopin No. 118 tanggal 28 Mei 1993,
 keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
 Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah
 didaftarkan dalam register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
 No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.64 Berita Negara
 RI No. 3633.

 Pada awalnya KB Bank didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat
 Bukopin). KB Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia sejak tanggal 16
 Maret 1971. Kegiatan usaha KB Bank awalnya mencakup segala kegiatan bank umum sebagaimana dimaksud dalam
 Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama memperhatikan dan melayani kepentingan gerakan koperasi di
 Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku.

 KB Bank kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi. Perubahan nama Bank
 Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam Rapat Anggota Bank Umum Koperasi
 Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI 2 Januari 1990.

 Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum KB Bank kemudian berubah dari koperasi menjadi KB Bank
 terbatas. KB Bank memulai kegiatan usaha dalam bentuk KB Bank terbatas pada tanggal 1 Juli 1993.

 Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka pada tahun
 2006. Pada tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali KB Bank dan melakukan perubahan
 nama dan logo KB Bank sebagai bagian dari proses transformasi menjadi KB Indonesia.

 KB Bank terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada nasabah. Seluruh
 kantor KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan ke nasabah, KB
 Bank juga mengoperasikan 10 mesin ATM. Kartu ATM KB terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.

 Agar semakin memudahkan nasabah, KB Bank juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
 sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank
 apapun di Indonesia, termasuk ATM Bersama dan ATM Prima.




                                                                                                            633
Page 636
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia Finance, dengan
hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank. PTKB Indonesia Finance (d/h PT Indo Trans
Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan
Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariahIndonesia),
didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.


2) Struktur Permodalan

PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang mengelola Daftar Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia
Tbk (Perseroan) berdasarkan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No: 12, tanggal 14 Mei 2006
sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No: 79 tanggal 23 Juni 2006
keduanya dibuat dihadapan Lindasari Bachroem, SH., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa Komposisi
Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 April 2026 adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
                         KETERANGAN                             Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
                                                              Jumlah Saham             Nominal (Rp)          %
Modal Dasar
Saham Kelas A                                                       21.337.978         213.379.780.000     0,01
Saham Kelas B                                                  207.866.202.200      20.786.620.220.000    99,99
Jumlah Modal Dasar                                             207.887.540.178      21.000.000.000.000   100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A                                                       21.337.978         213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%             21.337.978         213.379.780.000      0,01
Saham Kelas B                                                  187.866.201.892      18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                      125.655.736.951      12.565.573.695.100    66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc.                                31.900.000.000       3.190.000.000.000    16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%         30.310.464.941       3.031.046.494.100    16,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     187.887.539.870      18.788.753.987.000   100,00
Jumlah Saham dalam Portepel:                                    20.000.000.308       2.000.000.030.800        -

Stuktur permodalan dan susunan pemegang saham tersebut didsarkan pada Akta Penyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 115 tanggl 26 Juni 2025, yang menjadi dasar hukum atas komposisi
permodalan dan kepemilikan saham PT Bank KB Indonesia Tbk.

3) Pengurus Dan Pengawasan

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 61 tertanggal 30 Maret 2026, dibuat di
hadapan Notaris Dini Lastari Siburian, SH Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama
 Wakil Komisaris Utama                :   Jerry Marmen
 Komisaris Independen                 :   Tae Doo Kwon*
 Komisaris Independen                 :   Stephen Liestyo
 Komisaris Independen                 :   Hae Wang Lee

Direksi
 Direktur Utama                      :    Kunardy Darma Lie
 Wakil Direktur Utama                :    Robby Mondong
 Direktur                            :    Dodi Widjajanto
 Direktur                            :    Henry Sawali
 Direktur                            :    Jung Ho Han
 Direktur                            :    Jang Hyuk Im



                                                                                                             634
Page 637
 Direktur                             :   Widodo Suryadi
 Direktur                             :   Ju Hwan Yi*
 Direktur                             :   Yungki Prabowo*

*) Dengan ketentan bahwa Bapak Tae Doo Kwon, Bapak Ju Hwan Yi, dan Bapak Yungki Prabowo terhitung efektif
sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan
POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan, dan/atau perturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan POJK Nomor 37/POJK.03/2017
tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan Di Sektor Perbankan

4) Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan Fee
Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan
Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional,
Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka
untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.

4.1. Kredit

a.   Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit Mikro,
kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses
bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk
memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan
Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada
koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap
dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara
lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit
Pensiunan Direct.

UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha
mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD,
Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM
dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma
atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai
dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-
program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat
Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit
UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based
dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu)
sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua
kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer


                                                                                                                635
Page 638
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari
fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna.
Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit
Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban
berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam
kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.

b. Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan kepada
debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan bagi
Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang
telah ditentukan.

4.2. DANA

a.   Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan peluang
lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari
nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).

Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass affluent
(menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan jumlah
transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas dalam
sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga
berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

b. Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB Bank
juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB
Bank berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB
Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang
Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan
lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, KB Bank telah berperan
aktif sebagai Wali Amanat untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN di pasar modal Indonesia.

5) Tugas Utama Wali Amanat

Tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat Sukuk adalah:


                                                                                                                636
Page 639
 a.   mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia.
 b.   mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      3.2 huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan Emiten, tetapi perwakilan
      tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Ijarah telah dialokasikan kepada pemodal;
 c.   melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
      dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
 d.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
      perwaliamanatan kepada OJK.

6) Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat Sukuk:
 a. penunjukkan Wali Amanat Sukuk untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten sebagaimana tersebut dalam
      Pasal 3.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
 b. penggantian Wali Amanat Sukuk dilakukan dengan alasan:
      1)   Wali Amanat Sukuk tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
           Sukuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      2)   izin usaha bank sebagai Wali Amanat Sukuk dicabut;
      3)   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Sukuk;
      4)   Wali Amanat Sukuk dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
           hukum yang tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
           ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
      5)   Wali Amanat Sukuk dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
           hukum yang tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
      6)   Wali Amanat Sukuk tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
      7)   Wali Amanat Sukuk melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
           perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
      8)   Atas permintaan Pemegang Sukuk Ijarah;
      9)   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Sukuk dengan Emiten setelah penunjukan Wali
           Amanat, kecuali untuk hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
           pemerintah;
      10) Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
           OJK Nomor 19/POJK.04/2020; atau:
 c. Apabila terjadi penggantian Wali Amanat Sukuk karena salah satu sebab sebagaimana tersebut dalam Pasal
      3.8 huruf b angka 1 sampai dengan angka 4 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Emiten
      berkewajiban segera mencari pengganti wali amanat baru dan menunjuk wali amanat pengganti dalam waktu
      selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sejak kejadian tersebut, dan dalam waktu 14 (empat
      belas) Hari Kalender Emiten harus melakukan pengumuman RUPSI untuk menyelenggarakan RUPSI dengan
      memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, untuk pengukuhan wali
      amanat pengganti tersebut.
 d. Penggantian Wali Amanat Sukuk yang terjadi karena salah satu sebab sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.8
      huruf b angka 5 sampai dengan angka 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Emiten
      berkewajiban untuk segera mencari pengganti wali amanat baru dan penggantian wali amanat tersebut harus
      terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPSI sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
 e. berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Sukuk antara lain adalah pada saat:
      1) Sukuk Ijarah telah dibayarkan kembali baik baik Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah Pemegang
           Sukuk Ijarah termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah
           menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran;
      2) tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal
           jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah; atau
      3) setelah diangkat wali amanat baru.


                                                                                                           637
Page 640
7) Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Bank KB Indonesia Tbk berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2026 yang
ditandatangani oleh Denny Susanto serta laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
KETERANGAN
                                                                                       2025          2024
ASET
Kas                                                                                     333.954        369.083
Giro pada Bank Indonesia                                                              4.087.290      2.672.478
Giro pada bank lain
 Pihak berelasi                                                                               -         10.585
 Pihak ketiga                                                                         1.909.636        386.552
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (300)          (300)
Giro pada bank lain - neto                                                            1.909.336        396.837
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
 Pihak ketiga                                                                         3.981.932      2.798.303
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                                   3.981.932      2.798.303
Surat-surat berharga
 Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                             8.178.763      7.467.153
 Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain                                                                     20.803      4.345.452
 Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
   diamortisasi                                                                      11.521.155      9.954.506
                                                                                     19.720.721     21.767.111
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                             (1.588)         (280)
Surat-surat berharga - neto                                                          19.719.133     21.766.831
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto                     236.473              -
Tagihan derivatif                                                                          3.672        12.054
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
  Pihak berelasi                                                                         833.784        339.983
  Pihak ketiga                                                                       49.040.863     47.187.503
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                         (2.780.207)    (2.992.197)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto                          47.094.440     44.535.289
Tagihan akseptasi                                                                            397         84.279
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                                  (6)        (1.200)
Tagihan akseptasi - neto                                                                     391         83.079
Penyertaan saham                                                                              15              15
Aset tetap dan aset hak guna                                                           5.180.541      4.776.998
Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                                      (1.557.579)    (1.456.694)
Aset tetap dan aset hak guna - neto                                                    3.622.962      3.320.304
Aset pajak tangguhan - neto                                                            1.237.874      1.258.561
Aset tak berwujud                                                                      1.256.016        636.119
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                                    (419.882)      (365.312)
Aset tak berwujud - neto                                                                 836.134        270.807
Aset lain-lain - neto                                                                  6.731.255      5.591.657
JUMLAH ASET                                                                          89.794.861     83.075.298

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                                       670.247        401.263
Simpanan dari nasabah



                                                                                                            638
Page 641
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
KETERANGAN
                                                                                   2025          2024

Giro
  Pihak berelasi                                                                         781          3.203
  Pihak ketiga                                                                     8.789.631      6.286.045
Tabungan
  Pihak berelasi                                                                      40.018         45.260
  Pihak ketiga                                                                     7.878.976      6.870.242
Deposito berjangka
  Pihak berelasi                                                                     102.893         42.412
  Pihak ketiga                                                                    37.826.803     33.345.996
Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                                                                   1.685.231      2.710.649
  Pihak ketiga                                                                       793.346        170.537
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto                1.456.531      3.739.878
Liabilitas derivatif                                                                   5.166          3.641
Liabilitas akseptasi                                                                     397         84.279
Pinjaman yang diterima
  Pihak berelasi                                                                  3.000.000       6.557.175
  Pihak ketiga                                                                    9.818.448       7.363.469
Surat berharga yang diterbitkan                                                   8.505.922       5.790.158
Utang pajak                                                                          46.100          60.903
Liabilitas lain-lain                                                              1.134.064       1.638.402
JUMLAH LIABILITAS                                                                81.754.554      75.113.512

EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                               19.000.000     19.000.000
Tambahan modal disetor                                                             8.225.767      8.225.767
Surplus revaluasi aset                                                             1.817.039      1.816.965
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
 berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
 melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan                          559        (14.149)
Saldo laba                                                                      (20.978.107)    (21.041.182)
                                                                                   8.065.258       7.987.401
Kepentingan non-pengendali                                                           (24.951)        (25.615)
JUMLAH EKUITAS                                                                     8.040.307       7.961.786
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                     89.794.861      83.075.298

LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                      2025                    2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
 Pendapatan bunga                                                        4.892.632                4.897.013
 Pendapatan syariah                                                        545.088                  522.826
Total pendapatan bunga dan syariah                                       5.437.720                5.419.839
Beban bunga dan syariah
 Beban bunga                                                            (3.874.477)              (3.964.078)
 Beban syariah                                                            (371.297)                (336.166)
Total beban bunga dan syariah                                           (4.245.774)              (4.300.244)
Pendapatan bunga dan syariah - neto                                       1.191.946                1.119.595
Pendapatan operasional lainnya
 Provisi dan komisi lainnya                                                  228.656                210.590
 Keuntungan atas penjualan surat-surat
   berharga – neto                                                          22.508                    1.586
 Keuntungan selisih kurs – neto                                          (159.841)                   40.476



                                                                                                         639
Page 642
                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Desember
                              KETERANGAN
                                                      2025                  2024
 Lain-lain                                                 105.628                40.476
Total pendapatan operasional lainnya                       196.951               330.659
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
 penurunan nilai atas aset keuangan - neto                (450.212)          (3.451.668)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
 asing – neto                                              186.596                 6.180
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
 komitmen dan kontinjensi - bersih                          (8.634)                5.385
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
 aset non-keuangan – neto                                    9.015             (798.341)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
 aset keuangan                                             (86.201)             (23.246)
Beban operasional lainnya
 Umum dan administrasi                                  (1.232.578)          (1.107.161)
 Gaji dan tunjangan karyawan                              (790.297)            (799.877)
 Premi program penjaminan pemerintah                      (111.886)             (82.152)
Total beban operasional lainnya                         (2.134.761)          (1.989.190)
RUGI OPERASIONAL YANG BERKELANJUTAN                     (1.095.300)          (4.800.626)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO                   1.237.859            (116.192)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
 PENGHASILAN                                               142.559           (4.916.818)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                             -              (3.159)
 Tangguhan                                                 (17.150)          (1.421.241)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto                   (17.150)          (1.424.400)
LABA (RUGI) DARI OPERASI YANG BERLANJUT                    125.409           (6.341.218)
  Laba (rugi) dari operasi yang dihentikan                 (58.821)               12.598
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                                   66.588          (6.328.620)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
 Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
   program imbalan pasti                                    (3.653)             (14.252)
 Perubahan surplus revaluasi aset                               74              213.072
 Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi                                804                 3.135

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
 Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
   dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
   Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
   lain                                                     18.857              (27.836)
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
 direklasifikasi ke laba rugi                               (4.149)                6.124
Penghasilan komprehensif lain - neto                        11.933               180.243
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan               78.521           (6.148.377)

Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
  kepada:
  Pemilik entitas induk                                     65.921           (6.329.138)
  Kepentingan non-pengendali                                   667                   518
                                                            66.588           (6.328.620)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
  Entitas induk:
  Operasi yang berkelanjutan                               124.907           (6.341.641)
  Operasi yang dihentikan                                  (58.986)               12.503



                                                                                     640
Page 643
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                             2025                 2024
                                                                                  65.921            (6.329.138)
 Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
  tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                            77.857           (6.148.908)
  Kepentingan non-pengendali                                                          664                   531
                                                                                   78.521           (6.148.377)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
 tahun berjalan yang dapat diatribusikan entitas induk
 berasal dari:
Operasi yang berkelanjutan                                                        136.678           (6.161.548)
Operasi yang dihentikan                                                           (58.821)               12.640
                                                                                    77.857          (6.148.908)
LABA (RUGI) PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN
 ENTITAS INDUK
Operasi yang berkelanjutan                                                            0,66              (33,75)
Operasi yang dihentikan                                                             (0,31)                 0,07

8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Indonesia Tbk berperan aktif antara lain sebagai
Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term Note (MTN)
dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
 • Financial Institution
 • Property
 • Infrastruktur
 • Mining
 • Manufacture
 • Telecommunication
 • Media & Information
 • Farmasi
 • Gas
 • Food & Beverage

9) INFORMASI

                              Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
                                             PT Bank KB Indonesia Tbk
                                              Gedung KB Bank Lantai 8
                                             Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                              Jakarta 12770, Indonesia
                                               Telepon: (021) 7988266
                                               Faksimili: (021) 7890625
                                         Email: waliamanat@kbbank.co.id
                                 Up.: Custody Department (Custodian Sales & Trustee Unit)




                                                                                                            641
Page 644
XI.   TATA CARA PEMESANAN EFEK SUKUK IJARAH
      1) Pemesan Yang Berhak

      Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
      tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
      berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan–ketentuan yurisdiksi setempat.

      2) Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

      Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir
      Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSU) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana
      tercantum pada Bab XII Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian
      Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk
      keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
      Pembelian Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

      3) Jumlah Minimum Pemesanan

      Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan
      yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

      4) Masa Penawaran Umum

      Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 3 Juli 2026 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan
      akan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

                   Hari Ke-                           Tanggal                               Waktu
                      1                              1 Juli 2026                         10.00 – 16.00
                      2                              2 Juli 2026                         10.00 – 16.00
                      3                              3 Juli 2026                         10.00 – 16.00

      5) Pendaftaran Sukuk Ijarah Ke dalam Penitipan Kolektif

      Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI yang ditandatangani
      antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Ijarah yang
      ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
          yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam
          bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Ijarah hasil Penawaran
          Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Juli 2026.
      b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek
          yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
          dengan Pemegang Sukuk Ijarah.
      c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
          Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
      d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
          pelunasan Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk
          Ijarah.
      e. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan IjarahSisa Imbalan Ijarah kepada pemegang
          Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
          KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
          Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan
          Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan IjarahSisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam


                                                                                                               642
Page 645
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan
     melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan IjarahSisa Imbalan Ijarah
     berdasarkan data kepemilikan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f.   Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Ijarah atau kuasanya dengan
     membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Ijarah yang
     bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSI.
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Ijarah
     yang didistribusikan oleh Perseroan.

6) Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana
FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Sukuk Ijarah

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8) Penjatahan Sukuk Ijarah

 Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka
 penjatahan akan dilaksanakan dengan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
 6 Juli 2026.

 Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi Sukuk
 Ijarah, agen penjualan Sukuk Ijarah, Afiliasi dari Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, atau Afiliasi dari agen penjualan
 Sukuk Ijarah dilarang membeli atau memiliki Sukuk Ijarah untuk portofolio Efek mereka sendiri.

 Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi
 Sukuk Ijarah, agen penjualan Sukuk Ijarah, Afiliasi dari Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, atau Afiliasi dari agen
 penjualan Sukuk Ijarah dilarang menjual Sukuk Ijarah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan
 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek sampai dengan Sukuk Ijarah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

 Penjamin Emisi Sukuk Ijarah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

 Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dalam hal ini PT KB Valbury Sekuritas
 Indonesia, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
 pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan
 oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.




                                                                                                              643
Page 646
9) Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada para Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening
di bawah ini:

                                            PT KB Valbury Sekuritas
                                             Bank: KB Bank Syariah
                                                 Cabang: Benhil
                                             No. Rek: 8800981019
                                          a/n: PT KB Valbury Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya
pada tanggal 8 Juli 2026 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                     PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
                                             Bank: BJB SYARIAH
                                               Cabang: JAKARTA
                                           No. Rek: 0070122778899
                                   a/n: PT Metro Healthcare Indonesia Tbk

10) Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah ke dalam
Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Ijarah
yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Sukuk Ijarah yang seharusnya dikreditkan)
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk Ijarah.

Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil
oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh KSEI
sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

11) Penundaan Atau Pembatalan Penawaran umum

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum dengan mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dengan ketentuan:




                                                                                                             644
Page 647
 a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
      i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
           Bursa berturut–turut;
      ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
           terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
      iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
           ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan

 b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
       satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu
       Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam
       surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;

    ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
         kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
         dalam poin b.i;
    iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa
         Keuangan paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
    iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
         dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
         pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
         pembatalan tersebut

Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, dimana uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah
telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak
pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib
membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan
sebesar nilai kerugian riil atau maksimal sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas Cicilan Imbalan Ijarah masing-
masing Seri Sukuk Ijarah dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak
hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.

12) Pengembalian Uang Pemesanan Atau Sukuk Ijarah

Dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk
Ijarah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi
keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib
membayar kepada para pemesan, Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan
sebesar nilai kerugian riil atau maksimal sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri
dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan
kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah
telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:


                                                                                                              645
Page 648
a.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut
     kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau
     pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang
     menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan sebesar nilai kerugian riil atau maksimal 1% per tahun di atas
     Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling
     lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
     untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
     pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja
     setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi
     Efek tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk
     Ijarah.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
     setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek,
     berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung
     jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
     KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi
     Efek dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai
     huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan untuk tiap hari keterlambatan sebesar nilai kerugian riil atau maksimal sebesar 1% (satu
     persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah, dari jumlah dana
     yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan
     ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Kompensasi dikenakan sejak hari ke-3 setelah
     berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

13) Lain–lain

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk
Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                                                           646
Page 649
XII.   PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
       SUKUK IJARAH
       Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat
       diperoleh pada pada pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 1 Juli 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan
       3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
       Ijarah sebagai berikut:

                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

                                               PT KB Valbury Sekuritas

                                           Sahid Sudirman Center Lantai 41
                                             Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                                                   Jakarta Pusat 10220
                                                 Tel. : (021) 250 98 300
                                                 Fax. : (021) 250 98 400
                                                dcm.ib@kbvalbury.com
                                            fixed.income@kbvalbury.com




                                                                                                              647

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.28 MB
Published1 Jul 2026
Pages649
Characters2,951,696
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 149 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK p.1 ×70
linked org KB Valbury Sekuritas p.1 ×8
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×14
linked org Tunggal Jaya p.6 ×2
linked person Metro Healthcare p.11 ×13
linked org PT Bank Ina Perdana p.31 ×8
linked org Bank KB Bukopin Tbk. p.52 ×2
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.65 ×5
linked org PT Bank Syariah Nasional p.68
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.68 ×5
linked org Pemerintah Provinsi p.95
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×25
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×36
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×3
possible person H. S.E. M. p.17 ×3
possible org Bank Julius Baer p.20 ×2
possible org Pemerintah Kota B p.107
possible person Ir. Soekarno p.107 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA Penawaran Sukuk Ijarah p.1
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas WALI AMANAT SUKUK IJARAH p.1
unresolved org PT Metro Healthcare Indonesia No. S- p.2
unresolved org PT Graha Dian Cemerlang p.6 ×2
unresolved org PT Nusa Karya Loka p.6 ×3
unresolved org PT Dana Nusa Berkarya p.6 ×2
unresolved org PT Karunia Citra Indah Medika p.6
unresolved org PT Cita Asa Maju p.6 ×2
unresolved org PT Semesta Akasa Jayaraya p.6
unresolved org PT Mitra Usaha Karyaraya p.6 ×2
unresolved org PT Garuda Tunggal Jaya p.6
unresolved org PT Cahaya Usaha Bersamayang p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Objek Ijarah p.9
unresolved person Arief Yulianto · Notaris p.10 ×11
unresolved person Dr. Putra Hutomo · Notaris p.11 ×11
unresolved org PT Bahtera Nusa Global BSG p.16
unresolved org PT Berkarya Sejahtera Gemilang BL p.16
unresolved org PT Bintang Langit CUB p.16
unresolved org PT Cahaya Usaha Bersama CAM p.16
unresolved org PT Cita Asa Maju DNB p.16
unresolved org PT Dana Nusa Berkarya GTJ p.16
unresolved org PT Garuda Tunggal Jaya GDC p.16
unresolved org PT Graha Dian Cemerlang HPM p.16
unresolved org PT Harmoni Pandu Makmur INI p.16
unresolved org PT Indah Nusa Indonesia KCIM p.16
unresolved org PT Karunia Citra Indah Medika KKB p.16
unresolved org PT Kasih Karunia Bapa MGM p.16
unresolved org PT Metro Global Medika MHT p.16
unresolved org PT Metro Healthcare Technologies MHIN p.16
unresolved org PT Metro Hospitals Indonesia MMA p.16
unresolved org PT Metro Medika Abadi MMS p.16
unresolved org PT Metro Mitra Sarana MAB p.16
unresolved org PT Mitra Adika Buana MUK p.16
unresolved org PT Mulia Insani Bersama NKL p.16
unresolved org PT Nusa Karya Loka SAJ p.16
unresolved org PT Semesta Akasa Jayaraya SBB p.16
unresolved org PT Sejahtera Berkah Berdikari SUK p.16
unresolved org PT Sumber Usaha Karyajaya PUM p.16
unresolved org PT Putera Utama Mulia TAS p.16
unresolved org PT Wahana Citra Bersama p.16
unresolved org PT Aruna Anjaya Perkasa p.17 ×3
unresolved org Terbatas p.17 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.17 ×15
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.17 ×17
unresolved org PT Century Healthcare p.17 ×3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.19 ×2
unresolved org PT Metro Healthcare International · Pemegang Saham p.20 ×4
unresolved org Co. Ltd. p.20 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata p.20 ×4
unresolved org Bambang & Rekan p.20 ×4
unresolved person Rudi Sutadi p.20 ×3
unresolved — HPM p.24
unresolved — MMA p.24
unresolved — MHT p.24
unresolved — MMS p.24
unresolved — SAJ p.24
unresolved — TAS p.24
unresolved — MUK p.24
unresolved — SUK p.25
unresolved — GTJ p.25
unresolved — SBB p.25
unresolved — BSG p.25
unresolved — PUM p.25
unresolved — BNG p.25
unresolved — DNB p.25
unresolved — NKL p.25
unresolved org PT Graha Dian p.31
unresolved org PT Bank Ina · Kreditur p.31 ×3
unresolved org PT Dana Nusa p.32
unresolved org PT Karunia Citra Indah Tanah Kosong p.32
unresolved org PT Semesta Akasa p.32
unresolved org PT Garuda Tunggal p.32
unresolved org PT Cahaya p.33
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.34
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.34
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.34
unresolved org Endang & Rekan p.34
unresolved org Menteri p.40 ×2
unresolved person Dr. Dede Abdul Fatah · Ketua p.51
unresolved person SHI. p.51
unresolved person Komisioner · Ketua p.51 ×2
unresolved person Dr. Dida Nurhaida · Anggota p.51 ×2
unresolved org PT Bintang Langit Nomor Perjanjian p.54
unresolved org PT Harmoni Pandu Makmur Nomor Perjanjian p.54
unresolved org PT Indah Nusa Indonesia Nomor Perjanjian p.54
unresolved org PT Kasih Karunia Bapa Nomor Perjanjian p.54
unresolved org PT Mulia Insani Bersama Nomor Perjanjian p.55
unresolved org PT Lapi Laboratories p.56 ×5
unresolved org PT Bintang Langit p.56 ×2
unresolved org PT Harmoni Pandu Makmur p.56 ×3
unresolved org PT Lapi Laboratoris p.56
unresolved org PT Indah Nusa Indonesia p.56 ×2
unresolved org PT Kasih Karunia Bapa p.56 ×2
unresolved org PT Mulia Insani Bersama p.56 ×2
unresolved org PT Lapi Laboratories Timeline p.56
unresolved org PT Bintang p.57
unresolved org PT Harmoni p.57
unresolved org PT Indah Nusa p.57
unresolved org PT Mulia Insani p.57
unresolved org PT Metro Healthcare Indonesia Tahun p.59
unresolved org PT Aruna Anjaya Perkasasebagaimana p.60
unresolved org Belle International LTD p.61 ×2
unresolved org Aventre Ltd. p.61 ×2
unresolved org Bank J Trust Indonesia Tbk p.65 ×2
unresolved org PT Rumah Sakit Bunda Sejahtera p.66
unresolved org PT Bunda Mulia Medika p.66
unresolved org PT Grya Indo Sejahtera p.66 ×2
unresolved org PT Sinergi Serasi Prima p.66 ×2
unresolved org Alliance Corp p.66 ×2
unresolved org Centre Limited p.66
unresolved org Great World Centre Limited p.66 ×2
unresolved org PT Metro Mitra Sarana p.66
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.68
unresolved org PT Astro Global Investment p.84
unresolved org PT Paramudya Dasa Sakti p.84
unresolved org PT Sehat Karunia Utama p.84
unresolved org Ginting Wirawan & Partners p.86 ×14
unresolved org Direktorat Jenderal p.86 ×2
unresolved org Air Penerima p.94
unresolved org PT Kwinto Viratus p.95
unresolved person Alouisous Maseimilian p.97
unresolved person MBA. p.97
unresolved org PT Terakorp Indonesia p.107
unresolved org Pemerintah Kota Tangerang p.107
unresolved org PT GRAHA DIAN CEMERLANG Rumah Sakit p.107
unresolved person Dr. RICKO CIADY Ketenagakerjaan p.112
unresolved person Dr. MUHAMMAD FAIZAL AKBAR Didukung p.112
unresolved org PT Bank ICBC p.137

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result