Back to announcement
20260701_IMJS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107059_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review IMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.940
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 SURAT KETERANGAN Nomor : 152/RUPST-IMJ/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, S.H., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 29 Juni 2026, berada di Indomobil Tower lantai 13, Jl. MT. Haryono Kav.1I1, Jakarta 13330 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT INDOMOBIL MULTI JASA Tbk (selanjutnya akan disebut “Perseroan”). Rapat dibuka pada pukul 11.12 WIB. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), untuk menyelenggarakan Rapat telah dilakukan : 1. PEMBERITAHUAN kepada OJK perihal rencana penyelenggaraan Rapat pada tanggal 12 Mei 2026, 2. PENGUMUMAN Rapat pada tanggal 21 Mei 2026, dan 3. PEMANGGILAN Rapat pada tanggal 5 Juni 2026, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat diumumkan di situs web Perseroan, Bursa Efck Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Berdasarkan informasi dari Biro Administrasi Efek PT RAYA SAHAM REGISTRA, telah hadir dan/atau terwakili para pemegang saham, atau kuasa pemegang saham yang sah yang memiliki 10.052.961.456 saham atau mewakili 92,6603Ys dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan/ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 4 Juni 2026, yaitu sejumlah 10.849.262.500 saham, sesuai Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Dengan demikian, persyaratan korum kehadiran untuk Rapat sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan OJK telah terpenuhi. Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah : 1. Bapak BAMBANG PRIJONO SP (BAMBANG PRIJONO SUSANTO PUTRO), selaku Komisaris Utama, 2. Bapak WILLIANTO HUSADA, selaku Wakil Komisaris Utama, 3. Bapak AGUS HASAN PURA ANGGAWIJAYA, selaku Komisaris Independen Anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah : JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 1 Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.951
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 1. Bapak JUSAK KERTOWIDJOJO, selaku Direktur Utama. 2. Bapak GUNAWAN (GUNAWAN EFFENDI), selaku Wakil Direktur Utama. 3. Bapak TOSHIRO MIZUTANI, selaku Direktur Tidak Terafiliasi - Mata Acara Rapat adalah : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi berikut laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan atas Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, berikut penetapan persyaratan penunjukan tersebut. 4. Penetapan kebijakan berkaitan dengan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 5. Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas IV dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”). Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat, namun pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham tidak ada yang mengajukan pertanyaan atau pendapat pada semua mata acara Rapat. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. -Adapun Keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut: Untuk Mata Acara Rapat Pertama : Jumlah suara yang hadir sebanyak 10.052.961.456 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 2.816.420 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah Total suara setuju sebanyak 10.050.145.036 saham - 99,97198418Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat pertama telah disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut : JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id » Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.951
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 1. Menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan Tahun Buku 2025. 2. Menyetujui laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris. 3. Mengesahkan Perhitungan Tahunan Perseroan dan Anak Perusahaan Tahun Buku 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah disampaikan kepada OJK beserta Bursa Efek Indonesia dan diumumkan di situs web Perseroan pada tanggal 30 Maret 2026. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Direksi dan disahkannya perhitungan Tahunan Perseroan, maka dengan demikian Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tersebut. Untuk Mata Acara Rapat Kedua : Jumlah suara yang hadir sebanyak 10.052.961.456 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 2.816.420 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah Total suara setuju sebanyak 10.050.145.036 saham - 99,97198418Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua telah disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut : 1. Disisihkan sebagai dana cadangan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2. Disisihkan sebagai dividen tunai sebesar Rp3.797.241.875,- (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima Rupiah) dari Laba Tahun Berjalan 2025. Dividen tersebut akan dibagikan untuk 10.849.262.500 lembar saham. 3. Pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan cara dikreditkan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. 4. Sisa hasil usaha bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 setelah dikurangi penyisihan dana cadangan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) akan digunakan sebagai tambahan modal kerja Perseroan. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 3 Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 4 OCR 0.942
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Untuk Mata Acara Rapat Ketiga : Jumlah suara yang hadir sebanyak 10.052.961.456 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 2.816.420 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah Total suara setuju sebanyak 10.050.145.036 saham - 99,97198418Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat yang Ketiga telah disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut : Melimpahkan wewenang kepada Komisaris untuk: 1) Menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, dengan ketentuan: a) Penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut dilakukan melalui proses seleksi diantara Kantor Akuntan Publik yang telah mengajukan penawaran yang kompetitif kepada Perseroan: b) Kantor Akuntan Publik tersebut terafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik yang bertaraf internasional, c) Kantor Akuntan Publik tersebut terdaftar di OJK. 2) Menetapkan jumlah honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut. Untuk Mata Acara Rapat Keempat : Jumlah suara yang hadir sebanyak 10.052.961.456 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 2.816.420 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah Total suara setuju sebanyak 10.050.145.036 saham - 99,97198418Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat yang Keempat telah disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut : 1. Memberikan remunerasi kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugasnya di tahun-tahun buku yang akan datang, yang jumlahnya secara keseluruhan (termasuk gaji dan bonus) untuk 1 (satu) tahun yaitu Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) hingga ada keputusan lain dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan datang, Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. » JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 5 OCR 0.944
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Untuk Mata Acara Rapat Kelima : Jumlah suara yang hadir sebanyak 10.052.961.456 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 2.816.420 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah Total suara setuju sebanyak 10.050.145.036 saham — 99,97198418Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat yang Kelima telah disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut : Menyetujui pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas IV Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Rapat Perseroan ditutup pada pukul 11.47 WIB. -Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Senin, tanggal 29 Juni 2026, nomor : 92 dibuat oleh saya, Notaris. -Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×5
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×5
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.1
unresolved
person
BAMBANG PRIJONO SP
p.1
unresolved
person
WILLIANTO HUSADA
· Wakil Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
AGUS HASAN PURA ANGGAWIJAYA
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
TOSHIRO MIZUTANI
· Direktur
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
53 ms
13 Sep 2026 14:09
no text layer - needs OCR