Back to announcement
20250409_CNTX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31873873_lamp2.pdf
Other Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.955
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PUBLIK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA CENTEX PT. CENTURY TEXTILE INDUSTRY Tbk PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk (“Perseroan”) Berkedudukan di Jakarta Timur Bidang Usaha: Industri Tekstil Kantor Pusat dan Pabrik: Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur 13740 Indonesia Telepon: (62-21) 8710724, 8710725, 8710301 Faksimili: (62-21) 8711401 dan 8704294 http://www.toray.co.id Keterbukaan Informasi kepada Publik ini (selanjutnya disebut “Keterbukaan Informasi") memuat informasi mengenai perubahan keempat terhadap ketentuan tertentu dalam transaksi material yang juga merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 29 Maret 2017. Transaksi tersebut adalah Inter-Company Loan Agreement (Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan) antara Perseroan dan Penfabric Sdn. Berhad (“PAB”), tertanggal 29 Maret 2017 (selanjutnya di dalam Keterbukaan Informasi ini Inter-Company Loan Agreement atau Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tersebut akan disebut “ICLA 2017”). PAB selaku pemberi pinjaman merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan ICLA 2017 telah diubah pertama kali pada bulan Maret 2022, pada ketentuan tentang jumlah pinjaman, tingkat suku bunga, jatuh tempo pinjaman dan jumlah pinjaman yang dijamin dengan jaminan perusahaan dari PT. Budiman Kencana Lestari. Pada tahun 2023, ICLA 2017 diubah yang kedua kalinya, pada ketentuan tentang jumlah pinjaman, jatuh tempo pinjaman dan jumlah pinjaman yang dijamin dengan jaminan perusahaan dari PT. Budiman Kencana Lestari. Pada tahun 2024, ICLA 2017 diubah untuk ketiga kalinya, khusus pada ketentuan tentang jatuh tempo pinjaman. Pada tanggal 28 Maret 2025, Perseroan dan PAB menandatangani “Addendum No. 4 to Intercompany Loan Agreemen?f', yang menyetujui perpanjangan jatuh tempo pinjaman sampai dengan bulan Maret 2026, yang sebelumnya jatuh tempo pada bulan Maret 2025. Pengumuman Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya akan disebut “POJK 17/2020”) Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2025
Page 2 OCR 0.927
PENDAHULUAN Nw Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo ayat (3) POJK 17/2020. PAB merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. |. URAIAN MENGENAI AMANDEMEN / PERUBAHAN KEEMPAT ICLA 2017 Addendum No. 4 to Intercompany Loan Agreement, tertanggal 28 Maret 2025 (selanjutnya akan disebut “Addendum 4”) disajikan di bawah ini dalam bentuk “Semula” (mengacu pada addendum ketiga pada bulan Maret 2024) dan “Menjadi” (mengacu pada addendum keempat pada bulan Maret 2025). Bahwa Adendum 4 tersebut tidak merugikan Perseroan, justru addendum tersebut memberikan keringanan kepada Perseroan yang seharusnya melakukan pelunasan seluruh pinjaman sebesar US$ 10.000.000,00 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) pada bulan Maret 2025, diperpanjang sampai dengan bulan Maret 2026. Syarat dan Ketentuan ketentuan lainnya tidak berubah. Jadi perubahan keempat terhadap ICLA 2017 adalah sebagai berikut: Jatuh tempo pinjaman: Semula : bulan Maret 2025. Menjadi : bulan Maret 2026. . PENGGUNAAN PENILAI DAN PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK DISYARATKAN Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 menunjukkan indikasi bahwa modal kerja bersih dan ekuitas Perseroan masih negatif, maka oleh karenanya, berdasarkan ketentuan Pasal 11 POJK 17/2020, untuk menandatangani Addendum 4 Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020. Oleh karena itu, untuk Addendum 4 sebagaimana diuraikan pada bagian | di atas, Perseroan tidak menggunakan Penilai dan tidak menyelenggarakan RUPS untuk memohon persetujuan atas Addendum 4 tersebut. . INFORMASI TAMBAHAN Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat: PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas, JakartaTimur 13740 - Indonesia Telepon: (62-21) 8710724, 8710725, 8710301 Faksimili: (62-21) 8711401 dan 8704294 http://www.toray.co.id U.p.: Sekretaris Perusahaan Jakarta, 9 April 2025 PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk 1 Fa RP Tepian NOUSTRYOT bp” AM mask i EFAMX193181433 PT. Tomoaki Nakajima Direktur
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
Centex Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
PT. Budiman Kencana Lestari.
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.