Back to announcement
20260701_CASH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32107089_lamp4.pdf
Other Text extracted CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 139
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 12 Maret 2026 Tanggal Distribusi HMETD : 13 Juli 2026
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2026
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) Periode Perdagangan HMETD : 14 – 20 Juli 2026
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 8 Juli 2026 Periode Pelaksanaan HMETD : 14 – 20 Juli 2026
• Pasar Tunai : 10 Juli 2026 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 16 – 22 Juli 2026
PROSPEKTUS Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
• Pasar Tunai
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD
:
:
:
9 Juli 2026
13 Juli 2026
10 Juli 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan
Tanggal Pembayaran Pembeli Siaga
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
:
:
:
:
22 Juli 2026
22 Juli 2026
23 Juli 2026
27 Juli 2026
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10220
Telepon: (021) 5745856
Website: https://www.cashup.id/
Email: corsec@cashup.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM TERBATAS I (PUT I) DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD)
Perseroan menawarkan sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau sebesar
41,05% (empat puluh satu koma nol lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham.
Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 117
(seratus tujuh belas) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham.
Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD ini adalah sebanyak Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus sembilan juta lima puluh empat ribu tiga ratus
enam puluh dua Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD ini merupakan Saham Baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan
yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai
HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan
dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Andri Wijono Sutiono (“AWS”) selaku Pemegang Saham Utama, per tanggal Prospektus ini memiliki 483.748.114 (empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu
seratus empat belas) saham atau 33,80% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, menyatakan akan melaksanakan seluruh 336.896.007 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus
sembilan puluh enam ribu tujuh) HMETD miliknya pada Harga Pelaksanaan Rp238,- per saham atau senilai Rp80.181.249.666,- (delapan puluh miliar seratus delapan puluh satu juta dua ratus
empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Mei 2026, dengan kecukupan dana dibuktikan dengan Surat Referensi oleh PT Bank
Central Asia Tbk. No. 136/GDA/2026 tanggal 1 April 2026.
Hasim Sutiono (“HS”) selaku Pemegang Saham Utama, per tanggal Prospektus ini memiliki 481.470.733 (empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga puluh
tiga) saham atau 33,64% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, menyatakan akan melaksanakan seluruh 335.309.974 (tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu sembilan
ratus tujuh puluh empat) HMETD miliknya pada Harga Pelaksanaan Rp238,- per saham atau senilai Rp79.803.773.812,- (tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh
puluh tiga ribu delapan ratus dua belas Rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Mei 2026, dengan kecukupan dana dibuktikan dengan Surat Referensi oleh PT Bank Central Asia Tbk.
No. REF/0040/WSI/IV/2026 tanggal 4 April 2026.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih dari haknya secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham, maka berdasarkan Akta
No. 04 tanggal 4 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, AWS sanggup membeli sisa saham maksimal sebanyak 180.500.283 (seratus delapan puluh juta
lima ratus ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham atau senilai Rp42.959.067.354,- (empat puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima
puluh empat Rupiah) dan HS sanggup membeli sisa saham maksimal sebanyak 143.970.435 (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tiga puluh lima) saham
atau senilai Rp34.264.963.530,- (tiga puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tiga rupiah lima ratus tiga puluh Rupiah), masing-masing pada Harga
Pelaksanaan Rp238,- per saham, berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Mei 2026, dengan kecukupan dana AWS dibuktikan melalui Surat Referensi PT Bank Central Asia Tbk. No.
136/GDA/2026 tanggal 1 April 2026 dan kecukupan dana HS dibuktikan melalui Surat Referensi PT Bank Central Asia Tbk. No. REF/0040/WSI/IV/2026 tanggal 4 April 2026.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA)
HARI KERJA MULAI TANGGAL 14 JULI 2026 SAMPAI DENGAN 20 JULI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 14 JULI
2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20 JULI 2026 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 41,05%
(EMPAT PULUH SATU KOMA NOL LIMA PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DATA DAN SIBER, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA PERETASAN, MALWARE, ATAU SERANGAN SIBER
LAINNYA. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK
ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU
ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH
PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026
Page 2
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Prospektus disebut (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD dalam rangka penerbitan HMETD kepada OJK di Jakarta melalui surat No. 107/SK/CSC-CWI/IV/2026 tanggal 7 April 2026 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang- Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608 (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan pelaksanaannya. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UUP2SK. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PT Erdikha Elit Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyiapan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT Erdikha Elit Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 30 April 2026. Pihak yang membantu penyusunan Prospektus dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN- DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYESATKAN PUBLIK. PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 12 MARET 2026.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .............................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN ...................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ........................................................................................................................................................... ix
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I .......................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA..................................................................................................................... 9
III. PERNYATAAN UTANG .................................................................................................................................. 21
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .......................................................................................................... 30
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ....................................................................................... 34
VI. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................................................ 49
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .................................................. 52
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................................................................... 53
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................................... 53
B. MILESTONE UTAMA PERSEROAN ......................................................................................................... 54
C. PERIZINAN PENTING PERSEROAN ........................................................................................................ 55
D. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .......................................................................... 57
E. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM DAN PERUSAHAAN ANAK .......... 59
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ...................................................................................................... 60
G. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD COORPORATE GOVERNANCE) ..................................................... 62
H. MANAJEMEN RISIKO ............................................................................................................................ 69
I. SUMBER DAYA MANUSIA..................................................................................................................... 70
J. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................................... 74
K. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) ................................. 75
L. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ..................................................................................... 76
M. ASURANSI ............................................................................................................................................ 85
N. ASET PERSEROAN ................................................................................................................................. 85
O. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN ................................................... 86
P. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL .............................................................................................................. 90
Q. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, ANGGOTA DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN ................. 90
R. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ..................................................................................... 91
IX. EKUITAS ..................................................................................................................................................... 105
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ................................................................................................................................... 107
XI. PERPAJAKAN .............................................................................................................................................. 108
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA ................................................................................................. 111
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................ 112
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM .............................................................................................................. 115
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU ........... 121
XVI. INFORMASI TAMBAHAN ............................................................................................................................ 122
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1
UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Anggota Bursa Efek” : Berarti:
a. perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
dan
b. pihak lain yang memperoleh persetujuan dari OJK, yang mempunyai
hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek
sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
“Aset Produktif” : Berarti penyediaan dana Perseroan untuk memperoleh penghasilan
dalam bentuk penempatan pada bank lain, tagihan derivatif, efek-efek,
efek-efek yang yang dibeli dengan dijual kembali (reverse repo), tagihan
akseptasi, kredit yang diberikan dan penyertaan.
“BAE” : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Emiten dan/atau penerbit Efek
ii
Page 5
melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan Efek , yang dalam hal ini adalah PT Sinartama Gunita,
berkedudukan di Jakarta, sebagai pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD I
berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
“BEI” : Berarti PT Bursa Efek Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Dilusi” : Berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai akibat dari
tidak dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD I ini.
“DPS” : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dibuat, disusun, dan
diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan, formulir yang dikeluarkan oleh
Manajer Penjatahan yang merupakan konfirmasi atas hasil penjatahan
atas nama pemesan sebagai tanda bukti kepemilikan.
“FPPST” : Berarti asli Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
rangka PMHMETD I.
“Harga Pelaksanaan” : Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi Saham Baru yaitu sebesar Rp238,-
(dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari
libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“HMETD” : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang melekat
pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang
bersangkutan untuk membeli saham Perseroan dan/atau Efek Bersifat
Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang
memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada
pihak lain.
iii
Page 6
“KSEI” : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
lembaga penyimpanan dan penyelesaian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek , harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya.
“Masyarakat” : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/ Badan Asing baik yang
bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/ berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
(dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia,
atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik
Indonesia).
“Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK" : Berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Saham” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
• Daftar Rekening Saham Perseroan;
• Rekening Efek pada KSEI; atau
• Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.
“Pemegang Saham Pengendali” : Berarti badan hukum, orang perseorangan, dan atau kelompok usaha baik
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang
setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa
keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan
pengendalian atas pihak dimaksud. Pemegang Saham Pengendali
Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah Andri Wijono
Sutiono.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum Terbatas” atau : Berarti penawaran umum atas sebanyak 996.676.699 (Sembilan ratus
“PMHMETD” Sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus
Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau sebesar 41,05% (empat puluh
satu koma nol lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp12,- (dua
belas Rupiah) per saham. Setiap pemegang 168 (setau senam puluh
delapan) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
iv
Page 7
tanggal 10 Juli pukul 16.00 WIB berhak atas 117 (seratus tujuh belas)
HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah)
per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
“Periode Perdagangan” : Berarti Periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
“Perjanjian Pengelolaan Administrasi : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
Saham” Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT
Cashlez Worldwide Indonesia Tbk No. 201 tanggal 31 Maret 2026 dibuat
dihadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta. Akta Perubahan
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 03 tanggal 4 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta
ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan BAE.
“Perjanjian Pembelian Sisa Saham” : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Cashlez Worldwide
Indonesia Tbk No. 25 tanggal 6 April 2026 dibuat dihadapan Jimmy Tanal,
S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta. Akta Perubahan Perjanjian Pembelian Sisa
Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk No. 04 tanggal 4 Mei
2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta.
ditandatangani oleh dan antara Perseroan dengan Sdr Andri Wijono
Sutiono dan Sdr Hasim Sutiono.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka PMHMETD ini berdasarkan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
“Perseroan” : Berarti PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk., suatu perusahaan publik
yang telah mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek, berkedudukan di
Jakarta, DKI Jakarta, yang akan melaksanakan PMHMETD.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang telah diubah dengan UUP2SK.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
v
Page 8
“POJK No. 31/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 32/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan POJK No. 14/2019.
“POJK No. 33/2015” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 14/2019” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal
30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 41/2019” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 41/POJK.03/2019 tanggal
26 Desember 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
Integrasi dan Konversi Bank Umum.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.45/2024” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.45/2024 tanggal 31
Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik.
“POJK No.40/2025” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.40/2025 tanggal 22
Desember 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Prospektus” : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi
lain sehubungan dengan PMHMETD I dengan tujuan agar pihak lain
membeli Efek sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan POJK
No. 33/2015.
“PSAK” : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
Indonesia.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Saham dengan Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
vi
Page 9
“Rp” : Berarti Rupiah, mata uang sah Negara Republik Indonesia.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM serta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM
serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Saham Baru” : Berarti saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
PMHMETD ini sebanyak 996.676.699 (Sembilan ratus Sembilan puluh
enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh
sembilan) saham.
“Saham Hasil Pelaksanaan HMETD” : Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD yaitu
sebanyak 2.427.802.215 (dua miliar empat ratus dua puluh tujuh juta
delapan ratus dua ribu dua ratus lima belas) Saham Baru dengan nilai
nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham
“Saham Lama” : Berarti saham biasa Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“Saham Tambahan” : Berarti sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh Pemegang Saham
atau pemegang HMETD untuk dialokasikan kepada semua Pemegang
Saham atau pemegang HMETD yang menyatakan berminat untuk
membeli Saham Baru tambahan pada periode pelaksanaan HMETD.
“SAK” : Berarti singkatan dari Standar Akuntansi Keuangan, yaitu suatu kerangka
dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman
dalam penyajian laporan keuangan.
“SBHMETD” : Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih
dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan
Sertifikat Bukti HMETD.
“Sisa Saham” : Berarti sisa Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I setelah (i)
diambil oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD; dan (ii)
dialokasikan secara proporsional (atas HMETD yang telah dilaksanakan)
kepada Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang telah mengajukan
permohonan untuk Saham Tambahan, yang akan dibeli dan dibayar oleh
Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian
Pembelian Sisa Saham.
“TERP” : Berarti Theoritical Ex-Rights Price atau harga pasar teoritis dari masing-
masing saham Perseroan setelah saham diperdagangkan ex-rights, yang
dihitung berdasarkan penjumlahan kapitalisasi pasar saham Perseroan
sebelum PMHMETD I dan hasil kotor dari PMHMETD I, dan kemudian
dibagi dengan jumlah saham (tidak termasuk saham treasuri) setelah
PMHMETD I.
vii
Page 10
“UU OJK” : Berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 No. 111, Tambahan No. 5253, sebagaimana telah diubah
dengan UUP2SK.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 41, Tambahan No. 6856.
“UUP2SK” Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
: tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.
“WIB” : Berarti Waktu Indonesia Bagian Barat (GMT +7.00)
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN DALAM GRUP USAHA PERSEROAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata dibawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimat menyatakan lain:
Perseroan : Berarti PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
STI : Berarti PT Softorb Technology Indonesia
BAU : Berarti PT Bara Alam Utama
Para Pemegang Saham Perseroan
AWS : Berarti Andri Wijono Sutiono
HS : Berarti Hasim Sutiono
SAP : Berarti Surya Aseanto Putra
SA : Berarti Sandra Angelia
PT FWG : Berarti PT Fortuna Wijaya Global
Para Pemegang Saham PT Softorb Technologi Indonesia
HP : Berarti Harto Poerwanto
MRK : Berarti Mudji Rachmat Kurniawan
RA : Berarti Rendy Ardilles
AS : Berarti Andre Santoso
SW : Berarti Suwandi
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan,
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah salah satu penyedia jasa pembayaran yang mengalami pertumbuhan dinamis di Indonesia.
Perseroan terus mengalami perkembangan yang signifikan sejak resmi didirikan tahun 2015 berdasarkan Akta No. 1
Tanggal 12 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Notaris Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Nomor AHU0001712.AH.01.01. Tahun 2015 dan terdaftar
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU- 0004087.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015.
Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kaliPe dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cashlez Worldwide
Indonesia Tbk Nomor 88 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0088652 tanggal 26 Maret 2026 (“Akta 88/2026”).
Bahwa merujuk pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak dalam
bidang:
a. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (e-commerce) (Untuk KBLI No.62102)
b. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (Untuk KBLI No. 63122);
c. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (Untuk KBLI No.66411)
d. Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (Untuk KBLI No. 66413);
e. Penerbitan Piranti Lunak (untuk KBLI No. 58200)
f. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (Untuk KBLI No. 47414); dan
g. Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (untuk KBLI No. 47793).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar adalah sebagaimana
disebutkan di atas, namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Jasa Finansial
Teknologi dan Pembayaran Digital.
2. KETERANGAN MENGENAI PMHMETD I
Jenis Penawaran : PMHMETD
Jenis Efek Yang Ditawarkan : Saham terdaftar atas nama Pemegang Saham
Jumlah Efek Yang Ditawarkan : Sebanyak 996.676.699 (Sembilan ratus Sembilan puluh enam juta enam
ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan)
Nilai Nominal : Rp12,- (dua belas Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua
ratus sembilan juta lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh dua
Rupiah).
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama berhak
mendapatkan 117 (seratus tujuh belas) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
ix
Page 12
Maksimum Dilusi Kepemilikan Saham : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan maksimum sebesar 41,05% (empat
puluh satu koma nol lima persen).
Tanggal RUPSLB : 12 Maret 2026
Periode Perdagangan HMETD : 14 – 20 Juli 2026
Hak atas Saham yang diterbitkan : Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD ini mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya, termasuk hak atas
dividen.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang dikeluarkan
oleh BAE tertanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 436.169.044 5.234.028.528 30,48
2. HS 381.438.351 4.577.260.212 26,65
3. SAP 5.549.000 66.588.000 0,39
4. Masyarakat 607.969.122 7.295.629.464 42,48
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092
Adapun saham kepemilikan Direksi dan Komisaris berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut:
Nama (Jabatan) Jumlah Saham %
Surya Aseanto Putra (Presiden Komisaris) 5.549.000 0,39%
Niniek S Rahardja (Komisaris Independen) - -
Willy Chandry (Presiden Direktur) - -
Oktavianus (Direktur) - -
3. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PMHMETD
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Mei 2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi seluruh
pemegang saham masyarakat dibawah 5% melaksanakan HMETD:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD Setelah Pelaksanaan PMHMETD
Keterangan
Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 483.748.114 5.804.977.368 33,80 820.644.121 9.847.729.452 33,80
2. HS 481.470.733 5.777.648.796 33,64 816.780.707 9.801.368.484 33,64
3. SA 107.300.800 1.287.609.600 7,50 182.028.142 2.184.337.704 7,50
4. PT FWG 91.804.300 1.101.651.600 6,41 155.739.437 1.868.873.244 6,41
5. Masyarakat 266.801.570 3.201.618.840 18,64 452.609.806 5.431.317.672 18,64
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00 2.427.802.213 29.133.626.556 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092 2.284.215.395 27.410.584.740
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Mei 2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, Seluruh Pemegang saham
lainnya tidak melaksanakan kecuali AWS dan HS yang akan melaksanakan serta AWS dan HS akan mengambil sisa
saham yang tidak diambil oleh pemegang saham:
x
Page 13
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD Setelah Pelaksanaan PMHMETD
Keterangan
Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 483.748.114 5.804.977.368 33,80 1.001.144.403 12.013.732.836 41,24
2. HS 481.470.733 5.777.648.796 33,64 960.751.142 11.529.013.704 39,57
3. SA 107.300.800 1.287.609.600 7,50 107.300.800 1.287.609.600 4,42
4. PT FWG 91.804.300 1.101.651.600 6,41 91.804.300 1.101.651.600 3,78
5. Masyarakat 266.801.570 3.201.618.840 18,64 266.801.570 3.201.618.840 10,99
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00 2.427.802.215 29.133.626.580 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092 2.284.215.393 27.410.584.714
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham atau pemegang bukti
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang meminta
penambahan Saham Baru tambahan. Jika setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak
dilaksanakan, maka terhadap seluruh sisa HMETD tersebut akan dilaksanakan/dibeli oleh AWS dan HS sebagai
Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Sesuai dengan Perjanjian Pembeli Siaga, disepakati bahwa dalam hal terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian
oleh pemegang hak, maka AWS dan HS berkomitmen untuk mengambil porsi maksimal masing-masing sebesar
180.500.283 lembar saham dan 143.970.435 lembar saham, dari total sisa saham sebesar 324.470.718 lembar.
Dalam kondisi tersebut, para pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami Dilusi maksimum
sebesar 41,05% (empat puluh satu koma nol lima persen) setelah periode pelaksanaan HMETD.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung struktur
keuangan dan ekspansi operasional dengan alokasi sebagai berikut:
a. Sekitar 45,44% (empat puluh lima koma empat empat persen) akan digunakan untuk melakukan pelunasan
sebagian atas kewajiban pokok utang, bunga dan denda pinjaman Perseroan kepada PT Bara Alam Utama
merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi.
b. Sekitar 41,32% (empat puluh satu koma tiga puluh dua persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk
membiayai kebutuhan operasional harian (Working Capital). Perseroan memperkirakan kebutuhan dana
operasional harian untuk periode 12 (dua belas) bulan ke depan yang mencakup biaya operasional kegiatan
usaha utama, biaya pemasaran dan pengembangan merchant, biaya teknologi informasi dan pendukung
operasional, serta beban umum dan administrasi lainnya
c. Sisanya, yaitu sekitar 13,24% (tiga belas koma dua empat persen) akan dialokasikan sebagai belanja modal
(Capex) untuk investasi pada aset tetap guna mendukung peningkatan kapasitas layanan dan infrastruktur
pendukung
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 40/2025,
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II dari
Prospektus ini.
xi
Page 14
5. IKTHISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen”, laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan
informasi lainnya. Laporan-laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam
Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
www.idx.co.id.
Informasi keuangan penting Perseroan yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun
oleh manajemen Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK
di Indonesia, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan
Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh
Heri Setianto, SE., CPA. untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 tertanggal 29 Juni
2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang tercantum dalam Prospektus ini.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 209.147.783.582 167.434.814.385
Jumlah liabilitas 209.597.305.852 112.500.626.991
Jumlah ekuitas (449.522.270) 54.934.187.394
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 110.185.952.915 138.343.800.644
Laba Kotor 31.268.334.306 30.101.108.023
Rugi Usaha (34.882.076.310) (24.886.836.202)
Rugi tahunan (56.644.699.639) (23.709.834.248)
Jumlah rugi komprehensif
periode / tahun berjalan (55.383.709.664) (22.676.917.053)
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas Neto diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Operasi 29.816.338.352 (26.935.182.891)
Kas Neto digunakan Aktivitas Investasi (4.498.979.297) (6.540.209.796)
Kas Neto diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 29.620.317.915 35.216.685.397
xii
Page 15
ANALISIS RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PERTUMBUHAN
Rasio pertumbuhan aset 24,8% 9,9%
Rasio pertumbuhan liabilitas 86,1% 50,3%
Rasio pertumbuhan ekuitas -100,8% -29,1%
Rasio pertumbuhan pendapatan bunga, bersih 50,2% -32,7%
Rasio pertumbuhan pendapatan operasional -32,4% -1,8%
Rasio pertumbuhan laba tahun berjalan -138,9% -22,6%
Rasio laba rugi terhadap pendapatan -51,41% -17,14%
RENTABILITAS
Imbal hasil aset (ROA) -27,1% -14,1%
Imbal hasil ekuitas (ROE) 12979,2% -43,1%
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) -10,7% -12%
Rasio beban operasional terhadap
pendapatan operasional (BOPO) 60% 39,7%
ASET PRODUKTIF
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 12,2% -4,9%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 12,2% -4,9%
LIKUIDITAS
Current Ratio 1,01x 0,95x
Cash Ratio 0,62x 0,30x
SOLVABILITAS
Debt to Asset ratio 1,00x 0,67x
Debt to Equity Ratio -480,34x 2,05x
Financial Leverage 479,34X 3,05X
Debt Service Coverage Ratio -1,68x -1,55x
Interest Coverage Ratio -3,11x -3,61x
*untuk ratio tidak diaudit
6. RISIKO USAHA
Risiko usaha yang dihadapi Perseroan di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan, yaitu sebagai berikut:
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Keamanan Data dan Siber
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Persaingan Usaha;
2. Risiko Ketergantungan pada Pihak Ketiga;
3. Risiko Perubahan Regulasi;
4. Risiko Sumber Daya Manusia;
5. Risiko Keberlanjutan Kinerja Keuangan.
6. Risiko Perkembangan Teknologi
C. Risiko Yang Berhubungan dengan Saham Perseroan
1. Risiko Terkait Kurang Aktifnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia;
xiii
Page 16
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham;
3. Risiko Terkait Pembagian Dividen; dan
4. Risiko Terkait Dilusi pada Penerbitan Saham Baru atau Efek Ekuitas Lain oleh Perseroan.
5. Risiko Perubahan Rencana Penggunaan Dana dan/atau Tidak Terealisasinya Rencana Penggunaan Dana
Hasil PMHMETD.
D. Risiko Umum
1. Risiko Kebijakan Pemerintah
2. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Keterangan selengkapnya mengenai risiko usaha yang dihadapi Perseroan, terdapat dalam Bab VI dalam Prospektus
ini.
7. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, keputusan mengenai
pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS tahunan berdasarkan rekomendasi
dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun dimana Perseroan mencatatkan laba
bersih.
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.
Manajemen Perseroan untuk saat ini menetapkan kebijakan untuk melakukan pembagian dividen kas kepada
pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya sampai dengan 20% (dua pulh persen) dari laba bersih Perseroan
untuk tahun buku 2025 dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain meliputi (i) tingkat kesehatan
keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan Perseroan; (iii) target dan proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv)
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di masa depan.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPS.
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
8. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK
Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan yang dimiliki baik langsung
dengan ringkasan sebagai berikut:
Entitas Anak
PT Softorb Technologi Indonesia
a. Profil Singkat
PT Softorb Technology Indonesia (“STI”) adalah perusahaan solusi teknologi informasi yang berfokus pada
teknologi Smart Card dan Radio Frequency Identification (RFID). STI didirikan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT Softorb Technology Indonesia No. 63 tanggal 25 Mei 2004, yang dibuat di hadapan Drs. Wijanto
Suwongso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-77205.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 23
Oktober 2008.
b. Kegiatan Usaha Utama
STI memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam menyediakan solusi IT terpercaya yang mencakup:
• Sistem Pembayaran Elektronik (Electronic Money): Menyediakan infrastruktur untuk pembayaran kartu
prabayar dan dompet elektronik.
• Sistem Tiket Elektronik (e-Ticketing) & Fare Collection: Implementasi sistem pada transportasi publik dan
area rekreasi.
xiv
Page 17
• Teknologi Smart Card & RFID: Pengembangan solusi identifikasi, akses kontrol (Physical Access Control),
dan manajemen kehadiran.
• Vending Machine & Self-Service Kiosk: Solusi transaksi mandiri yang dapat disesuaikan dengan berbagai
kebutuhan industri.
Sebagai bagian dari grup PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk, STI berperan dalam memperkuat ekosistem
pembayaran digital Perseroan. Sinergi antara keahlian mPOS (mobile Point of Sale) milik Cashlez dengan
penguasaan teknologi hardware serta sistem smart card milik STI memungkinkan grup untuk memberikan solusi
pembayaran end-to-end yang lebih komprehensif bagi berbagai sektor industri, mulai dari transportasi hingga
retail berskala besar.
No. Nama Kegiatan Kepemilikan Tahun Total Aset Kontribusi Kontribusi
Entitas Usaha Perseroan Berdiri Terhadap Terhadap
Anak (%) Pendapatan Laba
1. PT Softorb Perdagangan 51% 2004 111.843.740.129 96.795.988.964 781.977.446
Technology dan
Indonesia Teknologi
informasi
9. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN PMHMETD I
Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita untuk melaksanakan pengelolaan administrasi saham Perseroan dan
bertindak sebagai Agen Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham.
Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan pemesanan pembelian PMHMETD I dapat dilihat pada Bab XIV
Prospektus ini.
xv
Page 18
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
Perseroan menawarkan sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh
enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau sebesar 41,05% (empat puluh satu koma nol lima
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp12,-
(dua belas Rupiah) per saham. Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 117
(seratus tujuh belas) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp238,-
(dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD ini adalah sebanyak
Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus sembilan juta lima puluh empat ribu tiga ratus enam
puluh dua Rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan Saham Baru yang akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
(termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Andri Wijono Sutiono (“AWS”) selaku Pemegang Saham Utama, per tanggal Prospektus ini memiliki 483.748.114
(empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu seratus empat belas) saham atau 33,80%
dari modal ditempatkan dan disetor penuh, menyatakan akan melaksanakan seluruh 336.896.007 (tiga ratus tiga
puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh) HMETD miliknya pada Harga Pelaksanaan Rp238,-
per saham atau senilai Rp80.181.249.666,- (delapan puluh miliar seratus delapan puluh satu juta dua ratus empat
puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Mei 2026,
dengan kecukupan dana dibuktikan dengan Surat Referensi oleh PT Bank Central Asia Tbk. No. 136/GDA/2026
tanggal 1 April 2026.
Hasim Sutiono (“HS”) selaku Pemegang Saham Utama, per tanggal Prospektus ini memiliki 481.470.733 (empat ratus
delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) saham atau 33,64% dari modal
ditempatkan dan disetor penuh, menyatakan akan melaksanakan seluruh 335.309.974 (tiga ratus tiga puluh lima
juta tiga ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh empat) HMETD miliknya pada Harga Pelaksanaan Rp238,-
per saham atau senilai Rp79.803.773.812,- (tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh
puluh tiga ribu delapan ratus dua belas Rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Mei 2026, dengan
kecukupan dana dibuktikan dengan Surat Referensi oleh PT Bank Central Asia Tbk. No. REF/0040/WSI/IV/2026
tanggal 4 April 2026.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD,
maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya
secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa
saham, maka berdasarkan Akta No. 04 tanggal 4 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, AWS sanggup membeli sisa saham maksimal sebanyak 180.500.283 (seratus delapan puluh juta lima ratus
ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham atau senilai Rp42.959.067.354,- (empat puluh dua miliar sembilan ratus
lima puluh sembilan juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh empat Rupiah) dan HS sanggup membeli sisa
saham maksimal sebanyak 143.970.435 (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus
tiga puluh lima) saham atau senilai Rp34.264.963.530,- (tiga puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta
sembilan ratus enam puluh tiga rupiah lima ratus tiga puluh Rupiah), masing-masing pada Harga Pelaksanaan
Rp238,- per saham, berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 4 Mei 2026, dengan kecukupan dana AWS dibuktikan
1
Page 19
melalui Surat Referensi PT Bank Central Asia Tbk. No. 136/GDA/2026 tanggal 1 April 2026 dan kecukupan dana HS
dibuktikan melalui Surat Referensi PT Bank Central Asia Tbk. No. REF/0040/WSI/IV/2026 tanggal 4 April 2026.
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10220
Telepon: (021) 5745856
Website: https://www.cashup.id/
Email: corsec@cashup.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DATA DAN SIBER. RISIKO USAHA
PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM
PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK ADA JAMINAN BAHWA
SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT
KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK
MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT
MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM
PERSEROAN AKAN TERJAGA.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG MENYETUJUI PMHMETD I
Pada tanggal 12 Maret 2026, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB yang keputusannya dimuat dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk No. 88 tanggal 12 Maret
2026 yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, dimana RUPSLB tersebut telah menyetujui:
Ringkasan risalah RUPSLB tertanggal 13 Maret 2026, yang antara lain menyetujui mata acara pertama, yaitu:
a. Menyetujui rencana Perseroan melakukan PMHMETD sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh
enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus sembilan pilih sembilan) lembar saham.
b. Meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau
Direksi Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD kepada pemegang saham,
termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan dan/atau mengumumkan keterbukaan
informasi dan prospektus; penunjukan profesi dan lembaga penunjang pasar modal yang diperlukan untuk
pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas; penentuan harga pelaksanaan saham yang akan diterbitkan.
c. Menyetujui memberikan kuasa dengan hak subsitusi dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD Perseroan, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia dan menandatangani perjanjian dan dokumen
2
Page 20
yang diperlukan, dan tindakan lainnya tanpa ada yang dikecualikan untuk pelaksanan penambahan modal
dengan HMETD Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di sektor Pasar Modal.
d. Menyetujui rencana perubahan ketentuan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan
realisasi peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan dengan memberikan kuasa dan
wewenang dengan hak subsitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan kepastian jumlah
saham baru yang dikeluarkan dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sesuai dengan hasil
pelaksanaan PMHMETD serta menuangkan dan/atau menyatakan keputusan mengenai perubahan Pasal 4 ayat
(2) Anggaran Dasar Perseroan dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris yang selanjutnya akan dilaporkan
kepada Menteri Hukum Republik Indoensia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut.
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Jenis Penawaran : PMHMETD I
Jenis Efek Yang Ditawarkan : Saham terdaftar atas nama Pemegang Saham
Jumlah Efek Yang Ditawarkan : Sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam
ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan)
Saham Baru)
Nilai Nominal : Rp12,- (dua belas Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak Rp237.209.054.362,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua
ratus sembilan juta lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh dua
Rupiah).
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama berhak
mendapatkan 117 (seratus tujuh belas) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Maksimum Dilusi Kepemilikan Saham : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan maksimum sebesar 41,05% (empat
puluh satu koma nol lima persen).
Tanggal RUPSLB : 12 Maret 2026
Periode Perdagangan HMETD : 14 – 20 Juli 2026
Hak atas Saham yang diterbitkan : Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya, termasuk hak atas
dividen.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERAKHIR
Susunan pemegang saham Perseroan dan komposisi pemegang saham, berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per 31 Desember 2025, dengan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku BAE yang ditunjuk oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 436.169.044 5.234.028.528 30,48
2. HS 381.438.351 4.577.260.212 26,65
3. SAP 5.549.000 66.588.000 0,39
4. Masyarakat 607.969.122 7.295.629.464 42,48
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092
3
Page 21
Susunan pemegang saham Perseroan dan komposisi pemegang saham, berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per 31 Mei 2026, dengan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku BAE yang ditunjuk oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 483.748.114 5.804.977.368 33,80
2. HS 481.470.733 5.777.648.796 33,64
3. SA 107.300.800 1.287.609.600 7,50
4. PT FWG 91.804.300 1.101.651.600 6,41
5.Masyarakat 266.801.570 3.201.618.840 18,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092
Adapun saham kepemilikan Direksi dan Komisaris berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember
2025 dan 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Nama (Jabatan) Jumlah Saham %
Surya Aseanto Putra (Presiden Komisaris) 5.549.000 0,39%
Niniek S Rahardja (Komisaris Independen) - -
Willy Chandry (Presiden Direktur) - -
Oktavianus (Direktur) - -
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PMHMETD
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Mei 2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan asumsi seluruh
pemegang saham masyarakat dibawah 5% melaksanakan HMETD:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD Setelah Pelaksanaan PMHMETD
Keterangan
Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 483.748.114 5.804.977.368 33,80 820.644.121 9.847.729.452 33,80
2. HS 481.470.733 5.777.648.796 33,64 816.780.707 9.801.368.484 33,64
3. SA 107.300.800 1.287.609.600 7,50 182.028.142 2.184.337.704 7,50
4. PT FWG 91.804.300 1.101.651.600 6,41 155.739.437 1.868.873.244 6,41
5. Masyarakat 266.801.570 3.201.618.840 18,64 452.609.806 5.431.317.672 18,64
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00 2.427.802.213 29.133.626.556 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092 2.284.215.395 27.410.584.740
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE tertanggal 31 Mei 2026 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, Seluruh Pemegang saham
lainnya tidak melaksanakan kecuali AWS dan HS yang akan melaksanakan serta AWS dan HS akan mengambil sisa
saham yang tidak diambil oleh pemegang saham:
4
Page 22
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD Setelah Pelaksanaan PMHMETD
Keterangan
Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 483.748.114 5.804.977.368 33,80 1.001.144.403 12.013.732.836 41,24
2. HS 481.470.733 5.777.648.796 33,64 960.751.142 11.529.013.704 39,57
3. SA 107.300.800 1.287.609.600 7,50 107.300.800 1.287.609.600 4,42
4. PT FWG 91.804.300 1.101.651.600 6,41 91.804.300 1.101.651.600 3,78
5. Masyarakat 266.801.570 3.201.618.840 18,64 266.801.570 3.201.618.840 10,99
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00 2.427.802.215 29.133.626.580 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092 2.284.215.393 27.410.584.714
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham atau pemegang bukti
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang meminta
penambahan Saham Baru tambahan. Jika setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak
dilaksanakan, maka terhadap seluruh sisa HMETD tersebut akan dilaksanakan/dibeli oleh AWS dan HS sebagai
Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Sesuai dengan Perjanjian Pembeli Siaga, disepakati bahwa dalam hal terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian
oleh pemegang hak, maka AWS dan HS berkomitmen untuk mengambil porsi maksimal masing-masing sebesar
180.500.283 lembar saham dan 143.970.435 lembar saham, dari total sisa saham sebesar 324.470.718 lembar.
Dalam kondisi tersebut, para pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami Dilusi maksimum
sebesar 41,05% (empat puluh satu koma nol lima persen) setelah periode pelaksanaan HMETD.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan
kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang
HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini
adalah:
1. Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
2. Pemegang SBHMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah :
a) Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir Periode Perdagangan
HMETD; atau
c) Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD.
3. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 17 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing
masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 17 Juli 2026 di
kantor Pusat BAE:
5
Page 23
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno
Jl. H. Fachrudin No.19 Lt.7
Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250
Telepon: (6221-3922332)
dengan menyerahkan:
a) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga
wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b) Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
4. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan yang
dimulai pada tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026. Perdagangan HMETD tanpa warkat harus
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk
peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila pemegang
HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya pemegang HMETD berkonsultasi atas
biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum,
akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I setelah dikurangi Komitmen Pemegang Saham tidak
seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka
sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya
dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara
proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham
Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh
pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk
pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini,
maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang
Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD
yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang
dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
5. Bentuk Dari SBHMETD
Ada 2 (dua) bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui KSEI,
Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening
Efek di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang saham; dan
b. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik melalui
KSEI, maka HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SBHMETD dengan mencantumkan nama dan alamat
6
Page 24
Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham,
jumlah saham yang dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan tambahan saham, kolom
endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
6. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli 2026
sampai dengan 20 Juli 2026. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon. SBHMETD
hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE
Perseroan.
7. Nilai HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan
lainnya, berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga pelaksanaan saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
(Rp a x A) + (Rp b x B) = Rp c
Harga teoritis saham baru =
(A + B)
Harga teoritis HMETD = Rp a – Rp c
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan
Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.
8. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham HMETD.
SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan
digunakan untuk memesan Saham HMETD. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak
dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
9. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
10. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau calon
pemegang HMETD.
11. Historis Harga Saham Perseroan
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, meliputi harga penutupan tertinggi, harga
penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 bulan terakhir, sejak bulan Januari
2025 :
7
Page 25
Harga Tertinggi Harga Terendah Volume Perdagangan
No. Bulan
(Rp) (Rp) (Dalam Saham)
1. 1 – 6 April 2026 174 150 9.417.900
2. Maret 2026 214 140 103.357.000
3. Februari 2026 200 135 129.871.000
4. Januari 2026 194 99 269.330.000
5. Desember 2025 136 95 82.616.400
6. November 2025 135 90 65.187.200
7. Oktober 2025 185 88 143.200.000
8. September 2025 160 82 184.330.000
9. Agustus 2025 125 59 42.020.000
10. Juli 2025 68 54 14.880.000
11. Juni 2025 68 54 13.120.000
12. Mei 2025 69 52 14.700.000
13. April 2025 60 51 9.590.000
14. Maret 2025 65 53 6.660.000
15. Februari 2025 76 59 10.170.000
16. Januari 2025 75 63 2.660.000
Sumber: Bursa Efek Indonesia
INFORMASI MENGENAI PENGHENTIAN PERDAGANGAN SAHAM
Perseroan tidak mendapati adanya penghentian sementara dan/atau sanksi perdagangan saham serta penghapusan
Pencatatan Saham sepanjang tahun 2024.
Selama tahun 2025, Perseroan tidak mendapati adanya penghentian sementara dan/atau sanksi perdagangan
saham serta penghapusan Pencatatan Saham sepanjang tahun 2025.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI SAHAM MILIK PERSEROAN SENDIRI
(SAHAM TREASURY)
TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN DARI PIHAK-PIHAK YANG BERWENANG ATAS RENCANA PENERBITAN HMETD
SELAIN PERSETUJUAN RUPS.
8
Page 26
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana bersih yang diperoleh dari PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya PMHMETD I, akan Perseroan
gunakan untuk:
a. Sekitar 45,44% (empat puluh lima koma empat empat persen) akan digunakan untuk pelunasan utang Perseroan
dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar 69,98% (enam puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen) akan digunakan oleh
Perseroan untuk pembayaran seluruh kewajiban pokok utang atas fasilitas pinjaman yang timbul
berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
• Perjanjian Peminjaman Dana No. 01/BAU-CASH/Perjanjian/IV/2022 tertanggal 22 April 2022 beserta
adendumnya tertanggal 14 April 2023 (“Perjanjian Pinjaman PT BAU 1”) memiliki ketentuan komersial
berupa porsi pinjaman sekitar Rp5.000.000.000,-;
• Perjanjian Peminjaman Dana No. 15/Pks-CZ/LGL/IV/2023 tertanggal 14 April 2023 beserta adendum-
adendumnya tertanggal (a) 25 September 2023, (b) 29 November 2023, (c) 25 Januari 2024, (d) 26
Februari 2024, dan (e) 25 Maret 2024 (“Perjanjian Pinjaman PT BAU 2”) memiliki ketentuan komersial
berupa porsi pinjaman sekitar Rp24.000.000.000,-; dan;
• Perjanjian Peminjaman Dana No. 061A/Srt-CZ/LGL/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024 beserta
adendumnya tertanggal 24 Desember 2024, yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan
Perjanjian Peminjaman Dana No. 12/PKS-CZ/LGL-IV/2024 tertanggal 25 April 2024 (“Perjanjian Pinjaman
PT BAU 4”) memiliki ketentuan komersial berupa porsi pinjaman sekitar Rp45.875.000,000,-;
2. Sekitar 15,51% (lima belas koma lima puluh satu persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
sebagian atas kewajiban pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Peminjaman Dana No. 24/PKS-
CZ/LGL/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025 beserta adendumnya tertanggal 27 Oktober 2025 (“Perjanjian
Pinjaman PT BAU 5”); dan
3. Sekitar 14,51% (empat belas koma lima satu persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
sebagian atas kewajiban bunga dan denda pinjaman yang terutang sehubungan dengan Perjanjian
Pinjaman PT BAU 1, Perjanjian Pinjaman PT BAU 2, Perjanjian Pinjaman PT BAU 4, dan Perjanjian Pinjaman
PT BAU 5.
Dengan uraian sebagai berikut:
Daftar Perjanjian : a. Perjanjian Pinjaman PT BAU 1;
b. Perjanjian Pinjaman PT BAU 2;
c. Perjanjian Pinjaman PT BAU 4; dan
d. Perjanjian Pinjaman PT BAU 5.
Nilai pinjaman : a. Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 sejumlah Rp 5.000.000.000
pokok seluruhnya b. Perjanjian Pinjaman PT BAU 2 sejumlah Rp 24.000.000.000
c. Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 sejumlah Rp 46.000.000.000
d. Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 sejumlah Rp 50.000.000.000
Perjanjian Tanggal Pokok Bunga Denda Total
Nilai pinjaman :
Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 22 Rp 5.000.000.000 Rp 2.956.849.315 Rp Rp 8.178.116.608
berdasarkan cut April 221.267.293
off per 31 Mar 2022
Perjanjian Pinjaman PT BAU 2 14 Rp Rp 4.797.086.758 Rp Rp 29.070.671.115
2026 April 24.000.000.000 273.584.357
2023
Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 28 Rp Rp 8.821.061.111 Rp Rp 54.956.028.742
Juni 2024 45.875.000.000 259.967.631
Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 26 Rp Rp 1.381.375.000 Rp 10.683.628 Rp 21.392.058.628
Juni 2025 20.000.000.000
TOTAL Rp Rp Rp Rp
94.875.000.000 17.956.372.184 765.502.909 113.596.875.093
9
Page 27
Untuk menghindari keraguan, jumlah pokok pinjaman sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 adalah sebesar Rp46.000.000.000. Namun, dalam
pelaksanaannya, jumlah fasilitas pinjaman yang benar-benar ditarik dan dimanfaatkan
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 adalah sebesar
Rp45.875.000.000.
Lebih lanjut, jumlah pokok pinjaman yang dimanfaatkan oleh Perseroan berdasarkan
masing-masing Perjanjian Pinjaman PT BAU 1, Perjanjian Pinjaman PT BAU 2, Perjanjian
Pinjaman PT BAU 4, dan Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 adalah sesuai dengan jumlah
pokok pinjaman yang tercantum dalam tabel di atas. Dengan demikian, angka pokok
pinjaman dalam tabel di atas merupakan jumlah pokok pinjaman aktual yang telah
ditarik dan dimanfaatkan oleh Perseroan, serta menjadi dasar perhitungan bunga,
denda, dan total kewajiban Perseroan berdasarkan masing-masing perjanjian pinjaman
tersebut.
Perjanjian Tanggal Pokok Bunga Denda Total
Nilai pinjaman
Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 22 Rp 5.000.000.000 Rp 2.771.917.808 Rp Rp 7.965.518.877
yang akan April 193.601.069
dilakukan 2022
Perjanjian Pinjaman PT BAU 2 14 Rp Rp 4.318.456.621 Rp Rp 28.538.618.757
pelunasan: April 24.000.000.000 220.162.136
2023
Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 28 Rp Rp 7.194.811.111 Rp Rp 53.240.704.606
Juni 2024 45.875.000.000 170.893.495
Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 26 Rp Rp 651.458.333 Rp 2.567.818 Rp 17.254.026.152
Juni 2025 16.600.000.000
TOTAL Rp Rp Rp Rp
91.475.000.000 14.936.643.873 587.224.519 106.998.868.393
No. Perjanjian Tanggal Pokok Bunga Denda Total
Saldo pinjaman :
Perjanjian Pinjaman PT 22 0 Rp 184.931.507 Rp 27.666.224 Rp 212.597.731
setelah pelunasan BAU 1 April 2022
Perjanjian Pinjaman PT 14 0 Rp 478.630.137 Rp 53.422.221 Rp 532.052.358
BAU 2 April 2023
Perjanjian Pinjaman PT 28 0 Rp 1.626.250.000 Rp 89.074.135 Rp 1.715.324.135
BAU 4 Juni 2024
Perjanjian Pinjaman PT 26 Rp 3.400.000.000 Rp Rp 8.115.810 Rp 4.138.032.477
BAU 5 Juni 2025 729.916.667
TOTAL Rp 3.400.000.000 Rp Rp 178.278.390 Rp 6.598.006.701
3.019.728.311
a.
Tingkat suku : a. Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 sejumlah 15% per tahun dari nilai pinjaman. Bunga
bunga tersebut kemudian dihitung berdasarkan hari bunga aktual, dimana 1 (satu) tahun
adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
b. Perjanjian Pinjaman PT BAU 2 sejumlah 8% dari nilai pokok pinjaman per tahun dari
nilai pinjaman yang telah dicairkan dan masih terunggak, dimana bunga pinjaman
tersebut dihitung berdasarkan hari bunga aktual, dimana 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari.
c. Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 sejumlah 15% per tahun dari nilai pinjaman. Bunga
tersebut kemudian dihitung berdasarkan hari bunga aktual, dimana 1 (satu) tahun
adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
d. Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 sejumlah 15% per tahun dari nilai pinjaman. Bunga
tersebut kemudian dihitung berdasarkan hari bunga aktual, dimana 1 (satu) tahun
adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari.
Jangka waktu : Seluruh Perjanjian Pinjaman PT BAU berlaku sejak tanggal penandatanganan dan tetap
perjanjian mengikat sampai seluruh kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian dipenuhi secara
keseluruhan oleh Perseroan
Jatuh tempo : a. Perjanjian Pinjaman PT BAU 1: 25 Juni 2023
pinjaman b. Perjanjian Pinjaman PT BAU 2: 14 April 2024
c. Perjanjian Pinjaman PT BAU 4: 25 Juli 2025
10
Page 28
d. Perjanjian Pinjaman PT BAU 5: 26 Juni 2026
Penggunaan dana : a. Perjanjian Pinjaman PT BAU 1
pinjaman • Mendukung pengembangan bisnis Perseroan untuk mencapai visi dan misi
Perseroan;
• Melakukan optimalisasi keuangan Perseroan;
• Mendukung rencana belanja modal CAPEX dan OPEX Perseroan, untuk
mencapai target bisnis kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
• Mendukung segala upaya Perseroan sepanjang hal tersebut sesuai dan tidak
bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan, rencana kerja Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, dukungan terhadap pengembangan bisnis Perseroan dalam rangka
mencapai visi dan misi Perseroan diwujudkan melalui pemberian kompensasi non-
tunai atau salary in kind kepada karyawan.
b. Perjanjian Pinjaman PT BAU 2
• Pembayaran utang sebagaimana tercantum dalam permintaan pencairan;
• Mendukung pengembangan bisnis Perseroan untuk mencapai visi dan misi
Perseroan;
• Melakukan optimalisasi keuangan Perseroan;
• Mendukung rencana belanja modal CAPEX dan OPEX Perseroan, untuk
mencapai target bisnis kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
• Mendukung segala upaya Perseroan sepanjang hal tersebut sesuai dan tidak
bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan, rencana kerja Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, dukungan terhadap pengembangan bisnis Perseroan dalam rangka
mencapai visi dan misi Perseroan diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan
operasional Perseroan, termasuk pengadaan dan penyewaan perangkat EDC,
pengadaan perangkat kerja berupa laptop, penyewaan ruang kantor, penggunaan
tenaga kerja outsourcing, pemberian kompensasi dan/atau manfaat kepada
karyawan, serta pemenuhan kewajiban perpajakan Perseroan.
c. Perjanjian Pinjaman PT BAU 4
• Pembayaran utang sebagaimana tercantum dalam permintaan pencairan;
• Mendukung pengembangan bisnis Perseroan untuk mencapai visi dan misi
Perseroan;
• Melakukan optimalisasi keuangan Perseroan;
• Mendukung rencana belanja modal CAPEX dan OPEX Perseroan, untuk
mencapai target bisnis kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
• Mendukung segala upaya Perseroan sepanjang hal tersebut sesuai dan tidak
bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan, rencana kerja Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam hal ini, dukungan terhadap pengembangan bisnis Perseroan dalam rangka
mencapai visi dan misi Perseroan diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan
operasional dan penunjang kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembayaran
annual fee sekuritas dan BAE, pengadaan perangkat kerja berupa laptop, pengadaan
router, firewall, server, dan perangkat EDC, pengembangan bisnis cashMove,
sertifikasi dan jasa sertifikasi, jasa konsultasi dan kenotariatan, asuransi, rekrutmen,
renovasi dan penyewaan kantor, penggunaan tenaga kerja outsourcing, pengadaan
11
Page 29
perlengkapan kantor, penyewaan perangkat EDC, pemberian kompensasi dan/atau
manfaat kepada karyawan, pengembangan perangkat lunak, langganan perangkat
lunak, serta pemenuhan kewajiban perpajakan Perseroan.
Mengenai utang Perseroan, yaitu kewajiban kepada:
1) PT Blue Vantage Limited
Perjanjian: Perjanjian Blue Vantage Limited No. 13-CZ/LGL/II/2023 tertanggal
23 Februari 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perjanjian No.
03/ADD-CZ/LGL/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024
• Pinjaman: Pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000 dengan bunga sebesar Rp
40.000.000 per bulan, dengan tambahan pinjaman berdasarkan
amandemen sebesar Rp2. 228.125.000,-
• Status pinjaman: Telah lunas
• Status afiliasi: Tidak termasuk dalam kategori afiliasi
2) PT BPR XEN
Perjanjian: Akta Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan PT BPR Xen No. 18
tertanggal 25 Januari 2024
• Pinjaman: Kredit Investasi sebesar Rp 2.000.000.000, dengan suku bunga
sebesar 15% (lima belas persen).
• Status pinjaman: Telah lunas
• Status afiliasi: Tidak termasuk dalam kategori afiliasi
d. Perjanjian Pinjaman PT BAU 5
• Pembayaran utang sebagaimana tercantum dalam permintaan pencairan;
• Mendukung pengembangan bisnis Perseroan untuk mencapai visi dan misi
Perseroan;
• Melakukan optimalisasi keuangan Perseroan;
• Mendukung rencana belanja modal CAPEX dan OPEX Perseroan, untuk
mencapai target bisnis kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
• Mendukung segala upaya Perseroan sepanjang hal tersebut sesuai dan tidak
bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan, rencana kerja Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, dukungan terhadap pengembangan bisnis Perseroan dalam rangka
mencapai visi dan misi Perseroan diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan
operasional dan penunjang kegiatan usaha Perseroan, termasuk pengadaan
perangkat EDC, penggunaan jasa konsultasi dan kenotariatan, penyewaan kantor,
penyewaan perangkat EDC, pemberian kompensasi dan/atau manfaat kepada
karyawan, langganan perangkat lunak, serta pemenuhan kewajiban perpajakan
Perseroan.
Mengenai utang Perseroan, yaitu kewajiban kepada:
1) PT Blue Vantage Limited
12
Page 30
• Perjanjian: Perjanjian Blue Vantage Limited No. 13-CZ/LGL/II/2023
tertanggal 23 Februari 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Perjanjian No. 03/ADD-CZ/LGL/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024
• Pinjaman: Pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000 dengan bunga sebesar Rp
40.000.000 per bulan.
• Status pinjaman: Telah lunas
• Status afiliasi: Tidak termasuk dalam kategori afiliasi
2) PT BPR XEN
Perjanjian: Akta Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan PT BPR Xen No. 18
tertanggal 25 Januari 2024
• Pinjaman: Kredit Investasi sebesar Rp 2.000.000.000, dengan suku bunga
sebesar 15% (lima belas persen).
• Status pinjaman: Telah lunas
• Status afiliasi: Tidak termasuk dalam kategori afiliasi
Realisasi : Perseroan menegaskan bahwa seluruh dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman telah
Perjanjian direalisasikan secara bertahap sesuai dengan peruntukan operasional, modal kerja, serta
Pinjaman PT BAU ekspansi bisnis yang sejalan dengan strategi pertumbuhan Perseroan.
Waktu dan kronologi realisasi penggunaan dana pinjaman tersebut dilakukan
bertepatan dengan tanggal penarikan efektif (nature of realization) dari masing-masing
perjanjian kontrak pinjaman dengan rincian mendalam sebagai berikut:
1. Periode Realisasi 22 April 2022: Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor PKS
01/BAU-CASH/Perjanjian/IV dengan plafon komitmen Loan Amount sebesar
Rp5.000.000.000, Perseroan telah merealisasikan dana sebesar
Rp5.142.337.737. Seluruh alokasi dana pada periode ini secara spesifik
disalurkan untuk pembiayaan komponen biaya tenaga kerja strategis berupa
Salary in Kind.
2. Periode Realisasi 14 April 2023: Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor PKS
No 15/PKS-CZ/LGL/IV/2023 dengan nilai Loan Amount tercatat
Rp24.000.000.000, Perseroan telah merealisasikan total akumulasi dana
sebesar Rp24.324.007.298. Realisasi ini dialokasikan secara granular ke dalam
beberapa kebutuhan pokok korporasi, meliputi instrumen pokok pinjaman
(Loan), pembiayaan tenaga kerja alih daya (Outsource Employee), pemenuhan
kewajiban perpajakan (Pajak), biaya sewa infrastruktur pembayaran (Rental
EDC), fasilitas kesejahteraan (Salary in Kind), sewa kantor operasional (Sewa
Kantor), serta pengeluaran investasi modal sarana teknologi informasi berupa
Capex - Laptop dan Capex - EDC.
3. Periode Realisasi 28 Juni 2024: Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor PKS
061A/Srt-CZ/LGL/VI/2024 dengan komitmen Loan Amount sebesar
Rp45.875.000.000, Perseroan mencatatkan realisasi paling signifikan yaitu
sebesar Rp46.053.626.254. Dana tersebut berhasil diserap untuk memperkuat
ekosistem bisnis Perseroan, yang mencakup biaya sertifikasi produk dan
kelembagaan (Jasa Sertifikasi), kelanjutan modal kerja (Loan), sewa ruang kerja
(Office Rental & Sewa Kantor), pengelolaan SDM (Outsource Employee & Salary
in Kind), kewajiban fiskal (Pajak), operasional transaksional (Rental EDC & Capex
- EDC), langganan sistem teknologi (Software Subscription & Software
Development), jaminan perlindungan (Employee Insurance & Insurance),
pengeluaran investasi perangkat keras pendukung (Capex - server, Capex -
13
Page 31
router & firewall, Capex - Laptop), renovasi fasilitas fisik (Office Renovation),
biaya kepatuhan hukum dan notariat (Jasa Konsultan & Notaris, Annual Fee
Sekuritas & BAE), perlengkapan kerja (Perlengkapan Kantor), rekrutmen SDM
(Jobstreet), serta program ekspansi pertumbuhan bisnis yaitu Ekspansi Bisnis
cashMove.
4. Periode Realisasi 26 Juni 2025: Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor PKS
24/PKS-CZ/LGL/VI/2025 dengan nilai Loan Amount sebesar Rp16.600.000.000,
Perseroan telah mengesahkan realisasi sebesar Rp16.788.569.296. Dana ini
dimanfaatkan secara optimal untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja
bergulir (Loan), fasilitas ruang kerja (Office Rental), kewajiban perpajakan
(Pajak), sewa perangkat penunjang (Rental EDC), kompensasi SDM (Salary in
Kind), lisensi teknologi (Software Subscription), konsultasi profesional (Jasa
Konsultan & Notaris), dan pengadaan aset teknologi (Capex - EDC).
Berdasarkan pemaparan kronologis di atas, Perseroan mengonfirmasi bahwa seluruh
dana pinjaman telah diserap secara produktif dan akuntabel demi keberlangsungan
usaha Perseroan, dengan akumulasi nilai Grand Total Realisasi yang terserap adalah
sebesar Rp92.308.540.585 (Sembilan Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Delapan Juta Lima
Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah).
Sifat hubungan : Berdasarkan perjanjian-perjanjian pinjaman antara Perseroan sebagai debitur dan PT
afiliasi BAU sebagai kreditur, diketahui bahwa terdapat hubungan afiliasi di antara para pihak.
Dalam hal ini, Andri Wijono Sutiono menjabat sebagai Presiden Direktur PT BAU
sekaligus merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan
sebesar 33,8091% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
Riwayat utang : Seluruh perjanjian pinjaman dengan PT BAU saat ini masih berjalan sesuai dengan
deskripsi pada kolom ini.
Prosedur dan : a. Perjanjian Pinjaman PT BAU 1
persyaratan • Pelunasan pinjaman pokok: pokok pinjaman wajib dibayarkan sekaligus (bullet
pelunasan atau payment) setelah tanggal penerimaan pinjaman. Perseroan hanya
pembayaran diperkenankan untuk melakukan pembayaran secara cicilan dengan
persetujuan tertulis dari PT BAU.
• Pelunasan pinjaman dipercepat: pokok pinjaman dapat dibayarkan lebih cepat
kepada PT BAU apabila: (i) Perseroan memberikan informasi mengenai
rencana pelunasan pokok pinjaman dipercepat selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelumnya; dan hanya dapat dilakukan mulai dari tanggal pembayaran
bunga kedua atau 6 (enam) bulan setelah tanggal transfer pinjaman tahap
pertama.
b. Perjanjian Pinjaman PT BAU 2
• Pelunasan pinjaman pokok: pokok pinjaman wajib dibayarkan sekaligus (bullet
payment) setelah tanggal penerimaan pinjaman. Perseroan hanya
diperkenankan untuk melakukan pembayaran secara cicilan dengan
persetujuan tertulis dari PT BAU.
• Pelunasan pinjaman dipercepat: pokok pinjaman dapat dibayarkan lebih cepat
kepada PT BAU apabila: (i) Perseroan memberikan informasi mengenai
rencana pelunasan pokok pinjaman dipercepat selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelumnya; dan hanya dapat dilakukan mulai dari tanggal pembayaran
bunga kedua atau 6 (enam) bulan setelah tanggal transfer pinjaman tahap
pertama.
c. Perjanjian Pinjaman PT BAU 4
14
Page 32
• Pelunasan pinjaman pokok: pokok pinjaman wajib dibayarkan sekaligus (bullet
payment) setelah tanggal penerimaan pinjaman. Perseroan hanya
diperkenankan untuk melakukan pembayaran secara cicilan dengan
persetujuan tertulis dari PT BAU.
• Pelunasan pinjaman dipercepat: pokok pinjaman dapat dibayarkan lebih cepat
kepada PT BAU apabila: (i) Perseroan memberikan informasi mengenai
rencana pelunasan pokok pinjaman dipercepat selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelumnya; dan hanya dapat dilakukan mulai dari tanggal pembayaran
bunga kedua atau 6 (enam) bulan setelah tanggal transfer pinjaman tahap
pertama.
d. Perjanjian Pinjaman PT BAU 5
• Pelunasan pinjaman pokok: pokok pinjaman wajib dibayarkan sekaligus (bullet
payment) setelah tanggal penerimaan pinjaman. Perseroan hanya
diperkenankan untuk melakukan pembayaran secara cicilan dengan
persetujuan tertulis dari PT BAU.
• Pelunasan pinjaman dipercepat: pokok pinjaman dapat dibayarkan lebih cepat
kepada PT BAU apabila: (i) Perseroan memberikan informasi mengenai
rencana pelunasan pokok pinjaman dipercepat selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelumnya; dan hanya dapat dilakukan mulai dari tanggal pembayaran
bunga kedua atau 6 (enam) bulan setelah tanggal transfer pinjaman tahap
pertama.
Mengingat bahwa Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 tidak dibayarkan secara sekaligus (bullet
payment) dalam rencana PMHMETD, maka Perseroan akan meminta persetujuan
tertulis dari PT BAU.
Jaminan yang : a. Perjanjian Pinjaman PT BAU 1
digunakan Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 dengan Perseroan:
Perseroan atas
perjanjian pinjam • Suwandi selaku Presiden Direktur Perseroan tahun 2022, memberikan jaminan
meminjam kepada PT BAU berupa Akta Jaminan Pribadi (personal guarantee) berdasarkan
Akta No. 47 tertanggal 22 April 2022.
Jenis jaminan yang diberikan adalah jaminan perorangan atau personal
guarantee dari Suwandi kepada PT BAU. Jaminan tersebut bersifat tidak dapat
ditarik kembali, tanpa syarat, dan dapat ditagih oleh PT BAU berdasarkan
permintaan tertulis pertama. Jaminan pribadi tersebut juga disertai dengan
kewajiban Suwandi untuk memberikan ganti rugi kepada PT BAU apabila
Perseroan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan dokumen pembiayaan.
Selain itu, Suwandi mengesampingkan haknya untuk meminta PT BAU terlebih
dahulu menagih Perseroan atau mengeksekusi jaminan lainnya sebelum
mengajukan klaim kepada Suwandi.
• Perseroan berdasarkan Perjanjian Gadai Saham tertanggal 5 September 2022,
memberikan jaminan kepada PT BAU berupa jaminan saham milik Perseroan
dalam PT STI, yaitu sejumlah 10.963 (sepuluh ribu sembilan ratus enam puluh
tiga) lembar saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp 10.000
(sepuluh ribu Rupiah) Rp109.630.000 (seratus sembilan juta enam ratus tiga
puluh ribu Rupiah), atau sekitar 5,48% kepemilikan saham Perseroan yang
dijadikan jaminan kepada PT BAU.
b. Perjanjian Pinjaman PT BAU 2
15
Page 33
• Tidak ada. Jaminan untuk Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 hanya berlaku untuk
Perjanjian Pinjaman PT BAU 1, dan tidak berlaku terhadap Perjanjian Pinjaman
PT BAU 2.
c. Perjanjian Pinjaman PT BAU 4
• Tidak ada. Jaminan untuk Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 hanya berlaku untuk
Perjanjian Pinjaman PT BAU 1, dan tidak berlaku terhadap Perjanjian Pinjaman
PT BAU 4.
d. Perjanjian Pinjaman PT BAU 5
• Tidak ada. Jaminan untuk Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 hanya berlaku untuk
Perjanjian Pinjaman PT BAU 1, dan tidak berlaku terhadap Perjanjian Pinjaman
PT BAU 5.
Status jaminan : Status jaminan tetap sama sampai bunga dan denda lunas. Setelah Perjanjian Pinjaman
yang diberikan PT BAU 1 dilunasi oleh Perseroan, maka seluruh jaminan dalam Perjanjian PT BAU 1 akan
Perseroan kepada berakhir.
PT Bara Alam
Utama dalam hal
telah terjadi
pelunasan
pinjaman dan
mekanisme
pengembalian
jaminan
Sumber dana atas : Perseroan akan menyelesaikan sisa kewajiban utang pokok, bunga dan denda kepada PT
Bunga dan Denda BAU melalui sumber dana yang didapatkan dari pengelolaan kas internal dan laba
yang masih ada operasional.
setelah pelunasan
pasca PMHMETD Terkait dengan keterangan waktu pembayaran bunga dan denda, Perseroan terus
mengupayakan penyelesaian sisa kewajiban kepada BAU, dengan salah satu sumber
yang diharapkan berasal dari laba operasional Perseroan. Waktu dan besaran
pembayaran akan disesuaikan dengan kondisi usaha, kebutuhan operasional, serta
kemampuan keuangan Perseroan pada saat pelaksanaan.
b. Sekitar 41,32% (empat puluh satu koma tiga puluh dua persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai
kebutuhan operasional harian (Working Capital). Perseroan memperkirakan kebutuhan dana operasional harian
untuk periode 12 (dua belas) bulan ke depan yang mencakup biaya operasional kegiatan usaha utama, biaya
pemasaran dan pengembangan merchant, biaya teknologi informasi dan pendukung operasional, serta beban
umum dan administrasi lainnya, dengan komposisi sebagai berikut:
• 80% digunakan untuk Beban operasional lainnya (umum & administrasi).
• 18% digunakan untuk Pengembangan bisnis dan teknologi (peningkatan sistem, dukungan infrastruktur
operasional). Perseroan akan melakukan peningkatan sistem dan dukungan infrastruktur operasional
melalui pengadaan perangkat dan solusi teknologi yang relevan dengan kebutuhan usaha Perseroan.
Adapun Opex digunakan untuk jasa service yang meliputi biaya layanan cloud, layanan software
subscription, email subscription, domain dan SSL, security subscription (anti virus subscription), tools
monitoring online subscription, biaya internet dan interkoneksi, biaya facility collocation, Principal Support
services dan local support services.
Penentuan pihak yang terlibat dalam peningkatan sistem dan dukungan infrastruktur operasional di atas
melalui mekanisme pengadaan transparan dan kompetitif dengan pihak ketiga independen non-afiliasi
berdasarkan syarat dan ketentuan yang wajar, di mana segala perjanjian terkait akan dituangkan dalam
16
Page 34
bentuk kontrak pengadaan, lisensi, atau Service Level Agreement (SLA) sesuai dengan ketentuan OJK yang
berlaku.
Perseroan sudah menentukan nama pihak untuk kategori Opex yang terlibat dalam pengembangan bisnis
dan teknologi, sebagai berikut:
1. Biaya layanan cloud
• Nama pihak: PT Blue Power Technology
• Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
• Nomor dan tanggal perjanjian: 09/PKS-CWI/GRC/II/2026 tanggal 15 Januari 2026
2. Layanan software subscription
• Nama pihak: Postmark
• Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
• Nomor dan tanggal perjanjian: Invoice 0AF8E37-0036 tanggal 20 Juni 2026
3. Email subscription
• Nama pihak: PT Eikon Technology
• Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
• Nomor dan tanggal perjanjian: Invoice SQ74605 tanggal 6 November 2025
4. Domain dan SSL
• Nama pihak: Rumah Web
• Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
• Nomor dan tanggal perjanjian: Invoice #5415218 tanggal 5 Juni 2026
5. Security subscription (anti virus subscription)
• Nama pihak: PT Informatika Digital Asia
• Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
• Nomor dan tanggal perjanjian: order number 00208334 tanggal 14 November 2025
6. Tools monitoring online subscription
• Nama pihak: HetrixTools
• Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
• Nomor dan tanggal perjanjian: nvoice ID: #83384 tanggal 7 Juni 2026
7. Biaya internet dan interkoneksi
• Nama pihak: PT Mega Akses Persada
• Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
• Nomor dan tanggal perjanjian: 20/PKS-CZ/LGL/VI/2025 tanggal 8 Mei 2025
8. Biaya facility collocation
• Nama pihak: PT NTT Indonesia
• Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
• Nomor dan tanggal perjanjian: NTTI-CASHLEZ/DC/AMD-1/008/1/24 tanggal 15 Januari 2024
9. Principal Support services dan local support services
• Nama pihak: PT Dewa Daru Aditech Prima
• Sifat hubungan afiliasi: Tidak ada hubungan afiliasi dan benturan kepentingan
• Nomor dan tanggal perjanjian: 25/PKS-CWI/GRC/V/2026 tanggal 4 Mei 2026
• 2 % digunakan untuk Biaya pemasaran dan pengembangan merchant.
Di mana seluruh alokasi tersebut ditujukan untuk memastikan keberlangsungan operasional Perseroan seiring
dengan peningkatan aktivitas bisnis dan volume transaksi di masa mendatang. Transaksi ini merupakan transaksi
material tetapi bukan merupakan transaksi afiliasi. Penggunaan dana tersebut dikategorikan ke dalam Level 1
(penggunaan dana secara langsung oleh Emiten) berdasarkan Pasal 9 POJK No. 40 Tahun 2025.
c. Sisanya, yaitu sekitar 13,24% (tiga belas koma dua empat persen) akan dialokasikan sebagai belanja modal
(Capex) untuk investasi pada aset tetap guna mendukung peningkatan kapasitas layanan dan infrastruktur
pendukung, dengan rincian sebagai berikut:
• Sekitar 76,96% (tujuh puluh enam koma sembilan puluh enam persen) kebutuhan Infrastruktur Sistem &
Teknologi Informasi, dengan rincian utama meliputi perangkat payment gateway, acquiring host, server
17
Page 35
dan perangkat pendukung ruang server (UPS), sistem keamanan jaringan (firewall), perangkat lunak
pendukung operasional (ERP dan aplikasi terkait), yang seluruh proses seleksi vendornya akan dilakukan
melalui mekanisme pengadaan transparan dan kompetitif dengan pihak ketiga independen non-afiliasi
berdasarkan syarat dan ketentuan yang wajar, di mana segala perjanjian terkait akan dituangkan dalam
bentuk kontrak pengadaan, lisensi, atau Service Level Agreement (SLA) sesuai dengan ketentuan OJK yang
berlaku.
Perseroan berencana menggunakankombinasi mekanisme pengadaan sebagai berikut:
a) 87% akan digunakan untuk pembelian perangkat keras dan infrastruktur meliputi:
• Fortige Firewall: sebanyak 1 - belum ada nama pihaknya
• PDF Pro: sebanyak 30 users - belum ada nama pihaknya
• ERP: sebanyak 114 orang - belum ada nama pihaknya
• Device for Payment Gateway: sebanyak 1500 unit melalui pihak ketiga non afiliasi yaitu PT Arah
Dinamika Abadi. Perseroan telah memiliki perjanjian final yang telah ditandatangani dengan pihak
terkait dengan nomor 26/PKS-CZ/LGL/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025.
• Acquiring Host: sebanyak 1 sistem melalui pihak ketiga non afiliasi yaitu PT Disdus Indonesia
(PineLabs). Saat ini masih dalam bentuk penawaran dan belum ada perjanjian final.
• Server: sebanyak 1 unit melalui pihak ketiga non afiliasi yaitu PT Altros Teknologi. Perseroan telah
memiliki penawaran final yang telah ditandatangani dengan pihak terkait dengan nomor
penawaran PO.2026.01.00001 tanggal 7 Januari 2026. Tidak terdapat perjanjian pada kerja sama ini
karena bersifat pembelian barang.
• UPS 8 KVA ruang server: sebanyak 1 unit - belum ada nama pihaknya
b) 47% akan digunakan untuk sewa/ berlangganan
Perseroan akan melakuakn sewa/ berlangganan untuk Biaya Langganan Software, Biaya Internet, dan
Biaya Maintenance, Instalasi & Service (IAAS/SAAS)
c) Persentase biaya Implementasi & Jasa Profesional umumnya sudah termasuk ke dalam biaya
pembelian, sehingga secara tidak langsung Perseroan telah melibatkan jasa konsultasi dan
implementasi dari penyedia teknologi terpilih untuk memastikan keberhasilan penerapan sistem pada
saat pembelian perangkat.
Realisasi pengadaan dan implementasi infrastruktur sistem dan teknologi informasi akan dilakukan secara
bertahap dengan perkiraan timeline sebagai berikut:
Tahap Periode Kegiatan
Asesmen kebutuhan IT, seleksi & finalisasi vendor,
Tahap 1 Kuartal 1 (setelah dana diterima)
penandatanganan kontrak
Implementasi IT Security (NGFW, IDS/IPS, Zero Trust
Tahap 2 Kuartal 1–2
Framework), pengadaan & instalasi perangkat keras
Tahap 3 Kuartal 2–3 Pengadaan lisensi perangkat lunak, migrasi & integrasi sistem,
uji coba (UAT)
Go-live sistem terintegrasi, pemantauan & evaluasi,
Tahap 4 Kuartal 3–4
pelatihan SDM internal
• Sekitar 12,83% (dua belas koma delapan puluh tiga persen) dari dana tersebut akan digunakan untuk
fasilitas kantor, mencakup pengembangan dan renovasi guna menyediakan lingkungan kerja yang memadai
bagi seluruh staf seiring dengan ekspansi usaha Perseroan. Kegiatan ini meliputi tahap perencanaan dan
desain yang ditargetkan selesai pada Q2 2026 melalui penyusunan blueprint oleh PT Rahardjo Bangun
Perkasa, dilanjutkan dengan proses fit-out kantor pusat yang sedang berjalan (ongoing) dengan target
18
Page 36
penyelesaian pada Q3 2026. Lingkup pekerjaan mencakup peningkatan (upgrade) kapasitas server room
dan data center sebesar 50% untuk integrasi cloud, serta konversi ruang konvensional menjadi workspace
guna mengakomodasi rencana penambahan karyawan. Lokasi kantor yang akan dikembangkan dan
direnovasi berlokasi di Luminary Tower Lt. 69, Jl. M.H. Thamrin No.10, RT.5/RW.1, Kb. Melati, Kecamatan
Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230. Pengembangan dan renovasi
tersebut merupakan suatu tahapan yang dilakukan oleh perseroan untuk memindahkan seluruh kantor
Perseroan dari Wisma Atria @Sudirman ke Luminary Tower sebagai bagian dari upaya meningkatkan
efektivitas operasional, memperkuat citra korporasi, serta mendukung pengembangan bisnis jangka
panjang melalui pemanfaatan lokasi yang lebih strategis dan representatif.
Terkait proyek ini, Perseroan telah:
a) menandatangani Perjanjian Sewa No. 002/LA.LGL/PGW-T9-T2/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 antara
Perseroan dengan PT Putragaya Wahana selaku pengelola gedung Luminary Tower; dan
b) menunjuk PT Rahardjo Bangun Perkasa berdasarkan Kontrak Kerjasama No. PTRB/0626/KK-02
tertanggal 4 Juni 2026, sebagai kontraktor desain interior, di mana, keduanya tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan.
Sumber dana dari pembayaran Lease of Offer berasal dari Perjanjian Pinjaman PT BAU dengan nomor
11/PKS-CWI/GRC/II/2026 tanggal 20 Februari 2026.
• Sekitar 10,21% (sepuluh koma dua puluh satu persen) dana dialokasikan untuk pengadaan total 179 unit
perangkat teknologi guna menunjang produktivitas SDM, yang terdiri dari:
(i) 55 unit Laptop Replacement operasional,
(ii) 74 unit New Hired Laptop, dan
(iii) 50 unit Laptop Replacement Head (kategori performance grade).
Seluruh pengadaan akan dilakukan melalui pihak ketiga independen non-afiliasi yang dipilih berdasarkan
reputasi dan kualitas layanan. Mengingat pengadaan baru akan dilaksanakan setelah pelaksanaan
PMHMETD, perjanjian pembelian akan ditandatangani kemudian sesuai kebijakan internal. Proses ini
diperkirakan berlangsung dalam rentang waktu 0–6 bulan setelah pelaksanaan PMHMETD, mencakup
tahap pemilihan vendor, pengadaan, hingga distribusi perangkat kepada karyawan.
Perseroan telah mendapat penawaran dari vendor yaitu PT Komputama Nusantara dengan nomor
perjanjian 079/PKS/KNT-CHZ/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026.
Perseroan memperkirakan timeline pengadaan perangkat kerja sumber daya manusia adalah sebagai
berikut:
- 0–2 bulan setelah efektif PMHMETD
Penentuan spesifikasi final, pemilihan vendor, dan penandatanganan perjanjian pembelian.
- 2–4 bulan setelah efektif PMHMETD
Proses pengadaan dan pengiriman perangkat.
- 4–6 bulan setelah efektif PMHMETD
Penerimaan perangkat, instalasi sistem pendukung, serta distribusi dan penggunaan oleh
karyawan Perseroan.
Transaksi ini merupakan transaksi material namun bukan merupakan transaksi afiliasi. Adapun seluruh rencana
belanja modal ini dikategorikan sebagai Level 1 sesuai dengan Pasal 9 POJK Nomor 40 Tahun 2025, yang berarti
penggunaan dana dilakukan secara mandiri oleh Emiten.
Dalam hal penggunaan dana dalam butir (b) dan (c) di atas memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 Peraturan OJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 17/2020
yang berlaku atas transaksi material yang dilakukan Perseroan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dalam butir (a), berdasarkan pendapat Konsultan Hukum, rencana
penggunaan dana PMHMETD untuk pembayaran utang terhadap Perjanjian Pinjaman PT BAU 1, Perjanjian Pinjaman
19
Page 37
PT BAU 2, Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 dan Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 tidak dikategorikan sebagai transaksi
material dalam Peraturan OJK No. 17/2020.
Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa penggunaan dana hasil PMHMETD tersebut merupakan realisasi
pembayaran atas kewajiban pinjaman Perseroan yang telah ada sebelumnya berdasarkan Perjanjian Pinjaman PT
BAU 1, Perjanjian Pinjaman PT BAU 2, Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 dan Perjanjian Pinjaman PT BAU 5, sehingga
bukan merupakan transaksi baru yang menimbulkan kewajiban baru bagi Perseroan.
Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, dan sesuai dengan
POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada
OJK dan mempertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil
PMHMETD I ini telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK wajib dibuat
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana
hasil PMHMETD I ini telah direalisasikan. Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PMHMETD I sebelum tanggal
laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, maka
Perseroan wajib terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta
pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas
perubahan tersebut melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 40/2025
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil PMHMETD I yang merupakan
transaksi Afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan dan/atau transaksi material, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total pengeluaran yang diperkirakan akan dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I adalah sebesar 0,72% dari nilai PMHMETD yang meliputi:
1. Biaya jasa advisor sebesar 0,32%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang sebesar 0,25%, yang terdiri dari:
a. Biaya Jasa Akuntan Publik sebesar 0,15%;
b. Biaya Konsultan Hukum sebesar 0,07%;
c. Biaya Notaris sebesar 0,03%;
3. Biaya Jasa Lembaga Pasar Modal, yaitu Biro Administrasi Efek sebesar 0,04%;
4. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, BEI, biaya percetakan) sebesar 0,11%.
Nama Pihak yang bertindak sebagai advisor Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah PT Erdikha Elit Sekuritas. Pihak
yang bertindak sebagai advisor Perseroan dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
20
Page 38
III. PERNYATAAN UTANG
Komitmen dan Kontijensi
• Berdasarkan perjanjian No. 01A/PKS-CZ/LGL/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian kerjasama penyediaan jasa Managed Service EDC dengan PT Bank National NOBU Tbk. Perjanjian
ini berlaku sejak tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan 20 Januari 2026.
• Berdasarkan perjanjian No. 01/PKS-CZ/LGL/I/2025 tanggal 3 Januari 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian sewa mesin EDC dengan PT Nusa Inti Artha. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 17 April 2024
sampai dengan 17 April 2027.
• Berdasarkan perjanjian No. 02/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 4 Maret 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian kerjasama pemanfaatan terminal EDC dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronik. Perjanjian ini
berlaku sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 4 Maret 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 03/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian kerjasama penyediaan Jasa managed Services EDC dengan PT Visionet Data International.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 28 februari 2025 sampai dengan 27 Februari 2027.
• Berdasarkan perjanjian No. 04A/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 18 Februari 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian kerjasama layanan perbankan open dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Perjanjian ini
berlaku sejak tanggal 3 Maret 2025 sampai dengan 3 Maret 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 04/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian kerjasama jasa pelayanan sistem pembayaran yang menggunakan sistem M pos dengan PT Taman
Sejati Sejiwa. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 17 Februari 2026.
• Berdasarkan perjanjian No. 05/PKS-CZ/LGL/II2025 tanggal 5 Maret 2025, Perusahaan mengadakan perjanjian
kerjasama Keanggotaan dalam layanan link dengan PT Jalin Pembayaran Nusantara. Perjanjian ini berlaku
sejak tanggal 5 Maret 2025 sampai dengan 5 Maret 2026.
• Berdasarkan perjanjian No. 06A/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian kerjasama penyediaann perangkat elektronik data capture dengan PT Bank Mega Syariah.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan 28 Februari 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 06/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 5 Maret 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian kerjasama pemanfaatan layanan kode QR dalam jaringan Link dengan PT Jalin Pembayaran
Nusantara. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 5 Maret 2025 sampai dengan 5 Maret 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 07/PKS-CZ/LGL/II/2025 tanggal 13 Maret 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian kerjasama pembuatan sistem integrator untuk pembayaran uang elektronik dengan PT Softorb
Technology Indonesia. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 13 Maret 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 08/Srt-CZ/LGL/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian kerjasama pengadaan manage service EDC dengan PT Bank National Nobu Tbk. Perjanjian ini
berlaku sejak tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan 20 Januari 2026.
• Berdasarkan perjanjian No. 11/PKS-CZ/LGL/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian kerjasama cross selling payment solution dengan PT Data Centrum Megawatt. Perjanjian ini
berlaku sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 10 Maret 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 14/PKS-CZ/LGL/IV/2025 tanggal 28 April 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian kerjasama layanan jasa sistem pembayaran Qris dengan PT Herbalife Indonesia. Perjanjian ini
berlaku sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 28 April 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 16/PKS-CZ/LGL/VI/2025 tanggal 7 Mei 2025, Perusahaan mengadakan perjanjian
kerjasama cross selling payment solution dengan PT Global Platform Asiatic. Perjanjian ini berlaku sejak
7 Mei 2025 sampai dengan 7 Mei 2028.
21
Page 39
• Berdasarkan perjanjian No. 17/PKS-CZ/LGL/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, Perusahaan mengadakan perjanjian
software as a service employee assistance program dengan PT Choys Teknologi Indonesia. Perjanjian ini
berlaku sejak 14 Mei 2025 sampai dengan 14 November 2025. Tidak terdapat perpanjangan atas kontrak
dengan pelanggan tersebut.
• Berdasarkan perjanjian No. 18/PKS-CZ/LGL/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, Perusahaan mengadakan perjanjian
penyediaan fasilitas sijitu dengan menggunakan Application Programming Interface dengan PT Sijitu Regtech
Asia. Perjanjian ini berlaku sejak 14 Mei 2025 sampai dengan 14 Mei 2026.
• Berdasarkan perjanjian No. 20/PKS-CZ/LGL/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, Perusahaan mengadakan perjanjian
berlangganan jaringan telekomunikasi dengan PT Mega Akses Persada. Perjanjian ini berlaku sejak 10 Juni
2025 sampai dengan 10 Juni 2027.
• Berdasarkan perjanjian No. 022/BE/LEGAL/PKS/CHAS/ EXT/CONF/III/2025 tanggal 19 Maret 2025,
Perusahaan mengadakan perjanjian kontrak Premium Support and Maintenance Sistem Operasi Server
dengan PT Bajau Escorindo. Perjanjian ini berlaku sejak 19 Maret 2025 sampai dengan 19 Maret 2025. Tidak
terdapat perpanjangan atas kontrak dengan pelanggan tersebut.
• Berdasarkan perjanjian No. 022/Srt-CZ/LGL/II/2025 tanggal 4 Maret 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian Program Penyesuaian Biaya Pemanfaatan Terminal EDC melalui Jaringan Disbursement Pada
Layanan Bersama Mudah dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronis. Perjanjian ini berlangsung sejak 4 Maret
2025 sampai dengan 4 Maret 2026.
• Berdasarkan perjanjian No. 23/PKS-CZ/LGL/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025, Perusahan mengadakan perjanjian
kerjasama Kemitraan bidang Jasa Pelayanan Sistem Pembayaran menggunakan sistem Mesin EDC dengan
PT Teleanjar Mitra Global. Perjanjian ini berlangsung sejak 26 Juni 2025 sampai dengan 26 Juni 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 25/PKS-CZ/LGL/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, Perusahan mengadakan perjanjian
kerjasama kemitraan kegiatan usaha dalam penyediaan Electronic Data Capture (Perangkat EDC) dengan
PT Digital Inovatif Nusantara. Perjanjian ini berlangsung sejak 30 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 27/PKS-CZ/LGL/VII/2025 tanggal 27 Mei 2025, Perusahaan mengadakan
perjanjian kerjasama kemitraan dalam bidang penyediaan dan pengelolaan mesin Elektronic Data Capture
(EDC) dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk. Perjanjian ini berlangsung sejak 27 Mei 2025 sampai dengan 27
Mei 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 31/PKS-cashUP/LGL/ VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, Perusahaan
mengadakan perjanjian kerjasama Merchant Distributor dalam bidang jasa pelayanan sistem pembayaran
menggunakan sistem Mesin EDC dengan Adam Arief Dharmawan. Perjanjian ini berlangsung sejak 11 Agustus
2025 sampai dengan 11 Agustus 2026.
• Berdasarkan perjanjian No. 36/PKS-cashUP/LGL/IX/2025 tanggal 3 September 2025, Perusahaan
mengadakan perjanjian Sewa Mesin EDC Topwise T6D dengan PT Putra Mandiri Informatika. Perjanjian ini
berlangsung sejak 3 September 2025 sampai dengan 3 September 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 42/PKS-cashUP/LGL/IX/2025 tanggal 22 September 2025, Perusahaan
mengadakan perjanjian kerjasama Cross Selling Payment Solution dengan PT Putra Mandiri Informatika.
Perjanjian ini berlangsung sejak 22 September 2025 sampai dengan 22 September 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 1150/BAK/M2CASHLEZ/ I/2025 tanggal 24 Januari 2025, Perusahaan ini
mengadakan perjanjian dalam bidang jasa pelayanan sistem yang menggunakan sistem Mpos dengan
Yayasan Save The Children Indonesia. Perjanjian ini berlangsung sejak 24 Januari 2025 sampai dengan 24
Januari 2028.
• Berdasarkan perjanjian No. 1162/BAK/M2CASHLEZ/ II/2025 tanggal 20 Januari 2025, Perusahan ini
mengadakan perjanjian kerjasama sewa Hardware Security Module (HSM) dengan PT Bayarind Artha
Internusa. Perjanjian ini berlangsung sejak 20 Januari 2025 sampai dengan 20 Juli 2025. Tidak terdapat
perpanjangan atas kontrak dengan pelanggan tersebut.
22
Page 40
• Berdasarkan perjanjian No. CSM/0125/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, Perusahaan ini mengadakan
perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan dengan PT CSM Corporatama. Perjanjian ini berlangsung sejak 20
Maret 2025 sampai dengan 20 Maret 2028.
LIABILITAS JANGKA PANJANG LAINNYA
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo namun belum diselesaikan
sebesar Rp18.918.738.260, yang terdiri atas utang bunga dan denda kepada PT Bara Alam Utama sebesar
Rp15.050.588.989 serta utang usaha sebesar Rp3.868.149.271 yang merupakan dana merchant. Penyelesaian dana
merchant tersebut masih dalam proses verifikasi, rekonsiliasi, dan penyelesaian administratif sesuai dengan
ketentuan operasional pihak terkait. Perseroan senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-
pihak terkait untuk memastikan penyelesaian kewajiban tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Grup Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025,
yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak yang disusun oleh manajemen
Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia dan
Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh
Heri Setianto, SE., CPA dengan opini wajar tanpa modifikasian yang laporannya dengan nomor
01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 serta tidak dicantumkan dalam Prospektus ini,
namun disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp209.597.305.852 dengan perincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 7.799.716.043
Utang usaha 14.901.201.668
Utang lain-lain 15.727.185.588
Biaya masih harus dibayar 17.273.572.459
Utang pajak 6.865.196.418
Uang muka penjualan dan pendapatan diterima di muka 52.671.029.239
Liabilitas jangka panjang – bagian jangka pendek:
- Utang pembiayaan konsumen 105.500.460
- Liabilitas sewa 1.291.482.828
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 116.633.884.702
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Libilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian jangka pendek:
- Utang pembiayaan konsumen 145.755.411
- Libilitas sewa 156.952.081
Utang lain-lain 91.475.000.000
Liabilitas imbalan pascakerja 1.185.713.656
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 92.963.421.150
JUMLAH LIABILITAS 209.597.305.852
23
Page 41
UTANG USAHA
Utang Usaha Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp14.901.201.668 terdiri dari:
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak ketiga
Pemasok dalam negeri:
Utang titipan merchant 9.827.709.052
PT Gapura Investama Teknologi 669.834.000
PT Budiman Sejahtera Development 284.205.865
PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya 239.316.500
PT Global Sentra Solusi 222.161.610
PT Jade Selaras Dwipradipta 146.411.000
PT Putra Mandiri Informatika -
PT Jasuindo Tiga Perkasa -
PT Dewa Daru -
PT Naura Jasa Falindo -
PT Ingenico Internasional Indonesia -
Lain – lain 674.300.205
Sub Jumlah 12.063.938.232
Pemasok luar negeri:
Duali Inc 1.980.276.000
Coherent Plus International Pte Ltd 501.613.980
James Hong 250.890.900
Lain-lain 104.482.556
Sub Jumlah 2.837.263.436
Jumlah 14.901.201.668
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 12.063.938.232
Dolar Amerika Serikat 2.837.263.436
Jumlah utang usaha 14.901.201.668
Analisis umur utang usaha adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Belum jatuh tempo 8.475.765.577
Lewat jatuh tempo:
1 - 30 hari 1.414.001.678
31 - 60 hari 107.833.769
61 - 90 hari 607.591.555
91 - 120 hari 427.859.813
Lebih dari 120 hari 3.868.149.276
Jumlah 14.901.201.668
Jangka waktu kredit pembelian persediaan barang dagang, baik dari pemasok dalam maupun luar negeri berkisar 30
sampai dengan 60 hari. Utang usaha tidak dikenakan bunga dan tidak dijamin.
24
Page 42
UTANG LAIN-LAIN
Utang lain-lain Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp107.202.185.588 terdiri dari:
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak berelasi 106.998.868.393
Pihak ketiga:
Blue Vantage Limited -
Lain-lain 203.317.195
Jumlah 107.202.185.588
Disajikan sebagai:
Liabilitas lancar 15.727.185.588
Liabilitas tidak lancar 91.475.000.000
Analisis umur utang lain-lain adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Belum jatuh tempo 91.630.625.000
Lewat jatuh tempo:
1 - 30 hari 104.191.840
31 - 60 hari 200.564.500
61 - 90 hari 9.775.616
91 - 120 hari 206.439.643
Lebih dari 120 hari 15.050.588.989
Jumlah 107.202.185.588
PT Bara Alam Utama
Berdasarkan perjanjian No. 01/BAU-CASH/Perjanjian/IV/2022 tanggal 22 April 2022 dengan PT Bara Alam Utama
(BAU), Perusahaan melakukan peminjaman dana sebesar Rp5.000.000.000, untuk keperluan modal kerja dan
operasional Perusahaan (working capital).
Berdasarkan Perjanjian No. 15/PKS-CZ/LGL/IV/2023, tanggal 14 April 2023 dengan PT Bara Alam Utama (BAU),
Perusahaan melakukan peminjaman dana sebesar Rp20.000.000.000, dengan beberapa kali addendum dan
addendum terakhir, tanggal 25 Maret 2024, yaitu perubahan nominal pinjaman menjadi sebesar Rp24.000.000.000,
untuk keperluan modal kerja dan operasional Perusahaan (working capital).
Berdasarkan perjanjian No. 061A/SRT-CZ/LGL/VI/2024, tanggal 28 Juni 2024 dengan PT Bara Alam Utama (yang
merupakan pinjaman gabungan dengan Perjanjian No. 12/PKS-CZ/LGL/IV/2024, tanggal 25 April 2024, Perusahaan
melakukan peminjaman dana dengan nominal plafon pinjaman sebesar Rp50.000.000.000, dengan addendum
terakhir, tanggal 24 Desember 2024, yaitu perubahan nominal plafon pinjaman menjadi sebesar Rp46.000.000.000,
untuk keperluan pengembangan infrastruktur IT, modal kerja dan operasional Perusahaan (working capital).
Berdasarkan Perjanjian No. 24/PKS-CZ/LGL/VI/2025, tanggal 26 Juni 2025 dengan PT Bara Alam Utama (BAU), atas
Perusahaan melakukan peminjaman dana sebesar Rp10.000.000.000, dengan addendum terakhir, tertanggal 27
Oktober 2025, yaitu perubahan nominal pinjaman menjadi sebesar Rp20.000.000.000, untuk keperluan
pengembangan infrastruktur IT, modal kerja dan operasional Perusahaan (working capital).
Blue Vantage Limited
Berdasarkan addendum I perjanjian 03/ADD-CZ/LGL/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 dengan Blue Vantage Limited,
Perusahaan melakukan pembaharuan peminjaman dana sebesar Rp2.228.125.000 dengan tingkat bunga 2%.
Perusahaan telah melunasi seluruh pinjaman tersebut di tahun 2025.
25
Page 43
BIAYA MASIH HARUS DIBAYAR
Biaya masih harus dibayar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp17.273.572.458
terdiri dari:
Keterangan 31 Desember 2025
Pembelian barang 16.001.028.210
Jasa profesional 485.478.750
Sewa 287.080.645
Bunga pinjaman pihak berelasi 243.151.141
Logistik 127.505.720
Langganan 34.773.297
Bunga pinjaman bank -
Lain-lain 94.554.695
Jumlah 17.273.572.458
UTANG PAJAK
Keterangan 31 Desember 2025
Pajak pertambahan nilai – keluaran 6.114.133.990
Pajak penghasilan pasal 4(2) 35.721.990
Pajak penghasilan 21 235.698.956
Pajak penghasilan 23 42.253.893
Pajak penghasilan 25 18.068.299
Pajak penghasilan 26 36.138.456
Pajak penghasilan 29 383.180.834
Jumlah 6.865.196.418
UANG MUKA PENJUALAN DAN PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA
Keterangan 31 Desember 2025
Uang muka penjualan barang 51.844.496.520
Deposit merchant 826.532.719
Jumlah 52.671.029.239
Peningkatan pada tahun 2025 disebabkan oleh negosiasi pembayaran di muka yang lebih besar dan peningkatan
aktivitas kontrak secara keseluruhan.
UTANG BANK
Utang Usaha Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp7.799.716.043 terdiri dari:
Keterangan 31 Desember 2025
Utang bank jangka pendek
Rupiah
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Cerukan 2.799.716.043
Pinjaman Promes Berulang (PBB) 5.000.000.000
PT Bank Perkreditan Rakyan Xen
Kredit investasi -
Jumlah 7.799.716.043
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Softorb Technology Indonesia, entitas anak (STI) memeroleh fasilitas kredit yang disetujui oleh PT Bank Maybank
Indonesia Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 43 pada tanggal 28 Juli 2023, Perjanjian Kredit tersebut telah
26
Page 44
dilakukan perpanjangan terakhir pada tanggal 25 Juli 2025 berdasarkan surat konfirmasi perpanjangan kredit No.
S.2025.189/KCI Ekajiwa.
PT Bank Perkreditan Rakyat Xen
PT Cashlez Worldwide Indonesia, entitas induk memeroleh fasilitas kredit yang disetujui oleh PT BPR XEN
sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Kredit No. 18 pada tanggal 25 Januari 2024.
Seluruh pinjaman yang diperoleh Grup diperuntukan untuk mendanai modal kerja.
UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
Keterangan 31 Desember 2025
Utang pembiayaan konsumen – bruto
pembayaran pembiayaan
konsumen minimum:
- Tidak lebih dari 1 tahun 112.800.000
- Lebih dari 1 tahun sampai 5 tahun 159.800,000
Sub jumlah 272.600.000
Beban keuangan di masa depan
atas pembiayaan konsumen (22.344.129)
Nilai kini utang pembiayaan konsumen 250.255.871
- Tidak lebih dari 1 tahun 104.500.460
- Lebih dari 1 tahun sampai 5 tahun 145.755.411
Bagian jangka panjang 250.255.871
Utang pembiayaan konsumen Entitas anak atas pembiayaan pembelian kendaraan berdasarkan perjanjian
pembiayaan No, 50101250774 dengan PT Maybank Indonesia Finance pada tanggal 31 Desember 2025 dikenakan
bunga sebesar antara 7,38%. Pinjaman tersebut memiliki jatuh tempo hingga tahun 2028.
LIABILITAS SEWA
Liabilitas sewa sehubungan dengan aset hak guna sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Liabilitas sewa:
Saldo awal 2.391.942.248
Sewa baru 381.885.879
Arus kas keluar (1.325.393.218)
Saldo akhir 1.448.434.909
Pembayaran minimum sewa dan nilai kini pembayaran minimum sewa pada tanggal 31 Desember 2025, adalah
sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Kurang dari satu tahun 1.352.520.600
Lebih dari satu tahun 178.500.000
Jumlah 1.531.020.600
Dikurangi biaya keuangan masa depan (82.585.691)
Nilai kini pembayaran minimum sewa 1.448.434.909
Disajikan sebagai:
Bagian jangka pendek 1.291.482.828
Bagian jangka panjang 156.952.081
27
Page 45
LIABILITAS IMBALAN PASCAKERJA
Keterangan 31 Desember 2025
Jumlah yang diakui dalam laporan posisi
keuangan ditentukan sebagai berikut:
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 4.198.465.319
Nilai wajar aset program (3.012.751.661)
Jumlah liabilitas imbalan pascakerja 1.185.713.658
Perubahan nilai wajar aset program
untuk imbalan pensiun selama
periode berjalan sebagai berikut:
Pada awal periode 3.151.611.507
Termasuk dalam laba rugi
Harapan dari hasil investasi 218.122.591
Termasuk dalam penghasilan
Komprehensif lain
Imbal hasil aset program tidak termasuk
pendapatan bunga (356.982.437)
Nilai wajar aset program
pada akhir periode 3.012.751.661
Mutasi liabilitas imbalan pasti
Liabilitas imbalan pasti,
saldo awal periode 5.279.679.486
Termasuk dalam laba rugi:
Beban jasa kini 997.845.030
Beban bunga 376.824.399
Kurtailmen (1.243.972.497)
Sub jumlah (1.211.911.099)
Liabilitas imbalan pasti,
Saldo akhir periode 4.198.465.319
Liabilitas imbalan pascakerja, neto
Saldo akhir periode 1.185.713.658
SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 DESEMBER 2025
TELAH DIUNGKAPKAN PADA PROSPEKTUS.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN PERSEROAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MEMILIKI KESANGGUPAN UNTUK DAPAT
MENYELESAIKAN KESELURUHAN LIABILITAS.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN BESERTA
PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG
28
Page 46
TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI
DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
PERSEROAN TIDAK MENGADAKAN PERJANJIAN YANG MENGANDUNG PEMBATASAN-PEMBATASAN
(NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN
DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO TAPI BELUM DILUNASI.
29
Page 47
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen”, laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2025 dan 2024, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi lainnya.
Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun
disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Informasi keuangan penting Perseroan yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh
manajemen Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK di
Indonesia dan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
dan Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani
oleh Heri Setianto, SE., CPA sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen nomor
01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 71.898.664.833 17.032.722.637
Piutang usaha – neto 25.071.607.197 26.870.472.303
Piutang lain-lain - neto 713.262.266 1.771.905.370
Persediaan 16.809.128.613 6.178.527.008
Pajak dibayar di muka 291.176.526 301.116.420
Uang muka 1.514.401.619 107.550.550
Biaya dibayar di muka 960.493.301 809.324.803
Pekerjaan dalam pelaksanaan - 195.989.125
Aset lancar lainnya 576.795.573 437.302.465
Jumlah Aset Lancar 117.835.529.928 53.704.910.681
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain – neto - 9.262.965.067
Investasi dalam saham 1.243.116.000 1.084.944.000
Goodwill 44.794.782.529 44.794.782.529
Aset tetap – neto 13.631.468.392 15.084.877.499
Aset takberwujud – neto 17.117.675.163 17.695.351.403
Aset pajak tangguhan 14.450.411.570 25.806.983.208
Aset tidak lancar lainnya 74.800.000 -
Jumlah Aset Tidak Lancar 91.312.253.654 113.729.903.704
JUMLAH ASET 209.147.783.582 167.434.814.385
30
Page 48
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 7.799.716.043 8.562.377.506
Utang usaha 14.901.201.668 30.923.479.967
Utang lain-lain 15.727.185.588 12.758.488.402
Biaya masih harus dibayar 17.273.572.458 612.916.837
Utang pajak 6.865.196.418 632.232.266
Uang muka penjualan dan pendapatan
diterima di muka 52.671.029.239 1.616.121.786
Liabilitas jangka panjang – bagian jangka pendek:
- Utang pembiayaan konsumen 104.500.460 -
- Liabilitas sewa 1.291.482.828 1.336.899.782
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 116.633.884.702 56.442.516.546
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
bagian jangka pendek:
- Utang pembiayaan konsumen 145.755.411 -
- Liabilitas sewa 156.952.081 1.055.042.466
Utang lain-lain 91.475.000.000 52.875.000.000
Liabilitas imbalan pascakerja 1.185.713.658 2.128.067.979
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 92.963.421.150 56.058.110.445
JUMLAH LIABILITAS 209.597.305.852 112.500.626.991
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp 12 per lembar saham
Modal dasar – 4.712.017.608 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
1.431.125.517 saham 17.173.506.204 17.173.506.204
Tambahan modal disetor 136.972.486.930 136.972.486.930
Penghasilan komprehensif lain:
- Pengukuran kembali liabilitas imbalan pascakerja 2.701.763.396 2.359.791.760
- Cadangan revaluasi aset keuangan pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain 266.616.000 108.444.000
- Surplus revaluasi aset tetap 773.051.253 538.372.907
Defisit (170.372.232.952) (111.255.409.906)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk (12.484.809.169) 45.897.191.895
Kepentingan non-pengendali 12.035.286.899 9.036.995.499
JUMLAH EKUITAS (449.522.270) 54.934.187.394
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 209.147.783.582 167.434.814.385
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 110.185.952.915 138.343.800.644
Beban pokok pendapatan (78.917.618.609) (108.242.692.621)
LABA BRUTO 31.268.334.306 30.101.108.023
Beban penjualan (1.649.584.626) (1.915.051.648)
Beban umum dan administrasi (53.332.706.675) (52.712.060.269)
Kerugian penurunan nilai piutang – neto (11.168.119.315) (360.832.308)
RUGI USAHA (34.882.076.310) (24.886.836.202)
Pendapatan keuangan 172.734.181 114.989.569
Beban keuangan (10.676.160.206) (6.947.194.954)
31
Page 49
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan (beban) lain-lain – neto 1.641.079.923 (220.597.054)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (43.744.422.412) (31.939.638.641)
Pajak Penghasilan
Pajak kini (1.676.640.460) (881.811.040)
Penyesuaian beban pajak tahun sebelumnya (48.329.435) (193.114.930)
Pajak tangguhan (11.175.307.333) 9.304.730.363
Jumlah Pajak Penghasilan (12.900.277.227) 8.229.804.393
RUGI TAHUN BERJALAN (56.644.699.639) (23.709.834.248)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja – neto 642.664.356 950.642.195
Keuntungan atas perubahan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain 158.172.000 82.275.000
Surplus revaluasi aset tetap 460.153.619 -
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain 1.260.989.975 1.032.917.195
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (55.383.709.664) (22.676.917.053)
Rugi yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (59.116.823.046) (24.727.102.114)
Kepentingan non-pengendali 2.472.123.407 (1.017.285.866)
(56.644.699.639) (23.709.834.248)
Rugi komprehensif yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (58.382.000.705) (24.233.984.868)
Kepentingan non-pengendali 2.998.291.041 1.557.067.815
(55.383.709.664) (22.676.917.053)
Rugi per saham diatribusikan kepada pemilik entitas induk
- Dasar (nilai penuh) (41,31) (17,28)
- Dilusian (nilai penuh) (41,31) (17,28)
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 162.587.355.730 130.819.626.760
Penerimaan dari pendapatan keuangan 744.186.385 114.989.569
Penerimaan lainnya - neto (139.493.108) 1.485.232.060
Pembayaran kepada pemasok (86.928.783.797) (103.121.776.768)
Pembayaran kepada karyawan (38.261.292.474) (39.323.136.587)
Pembayaran beban usaha (6.096.221.879) (15.198.254.083)
Pembayaran beban keuangan (845.767.751) (1.205.638.580)
Penerimaan restitusi pajak 141.684.042 -
Pembayaran pajak penghasilan (1.385.328.796) (506.225.262)
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas operasi 29.816.338.352 (26.935.182.891)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 146.279.976 97.234.137
Perolehan aset takberwujud (1.721.912.815) (4.992.973.592)
Perolehan aset tetap (2.923.346.458) (1.669.470.341)
Pencairan deposito berjangka - 25.000.000
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (4.498.979.297) (6.540.209.796)
32
Page 50
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman dari pihak berelasi 33.600.000.000 36.875.000.000
Penerimaan utang bank 20.000.000.000 6.178.184.148
Penerimaan pinjaman dari pihak ketiga - 104.166.667
Pembayaran utang bank (20.690.926.689) (5.487.257.459)
Pembayaran pinjaman ke pihak ketiga (1.907.218.049) (1.277.581.944)
Pembayaran utang pembiayaan konsumen (56.144.129) -
Pembayaran liabilitas sewa (1.325.393.218) (1.175.826.015)
Kas neto yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan 29.620.317.915 35.216.685.397
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS 54.937.676.970 1.741.292.710
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 14.161.271.820 12.419.979.110
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 69.098.948.790 14.161.271.820
Kas dan setara kas, akhir terdiri dari:
Kas dan setara kas 71.898.664.833 17.032.722.637
Cerukan (2.799.716.043) (2.871.450.817)
Kas dan setara kas, akhir 69.098.948.790 14.161.271.820
ANALISIS RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PERTUMBUHAN
Rasio pertumbuhan aset 24,8% 9,9%
Rasio pertumbuhan liabilitas 86,1% 50,3%
Rasio pertumbuhan ekuitas -100,8% -29,1%
Rasio pertumbuhan pendapatan bunga, bersih 50,2% -32,7%
Rasio pertumbuhan pendapatan operasional -32,4% -1,8%
Rasio pertumbuhan laba tahun berjalan -138,9% -22,6%
Rasio laba rugi terhadap pendapatan -51,41% -17,14%
RENTABILITAS
Imbal hasil aset (ROA) -27,1% -14,1%
Imbal hasil ekuitas (ROE) 12979,2% -43,1%
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) -10,7% -12%
Rasio beban operasional terhadap
pendapatan operasional (BOPO) 60% 39,7%
ASET PRODUKTIF
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 12,2% -4,9%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 12,2% -4,9%
LIKUIDITAS
Current Ratio 1,01x 0,95x
Cash Ratio 0,62x 0,30x
SOLVABILITAS
Debt to Asset ratio 1,00x 0,67x
Debt to Equity Ratio -480,34x 2,05x
Financial Leverage 479,34X 3,05X
Debt Service Coverage Ratio -1,68x -1,55x
Interest Coverage Ratio -3,11x -3,61x
*untuk ratio tidak diaudit
33
Page 51
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh Manajemen atas kondisi laporan keuangan konsolidasian serta hasil operasi
Perseroan dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting”, laporan keuangan
konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahunan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi lainnya. Laporan keuangan
konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Informasi keuangan yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh manajemen
Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia dan
Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh
Heri Setianto, SE., CPA sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen nomor
01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Pembahasan di bawah ini berisi prediksi kinerja ke depan dan mencerminkan pandangan Perseroan pada saat ini
sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa yang akan datang dan kinerja keuangan. Hasil yang sebenarnya dapat
berbeda secara materiil dari yang diantisipasi dalam pernyataan-pernyataan untuk masa yang akan datang ini
sebagai akibat dari faktor-faktor tertentu seperti yang dimaksud dalam Bab VI Faktor Risiko dan bagian lain dalam
Prospektus ini.
1. UMUM
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk ("Perusahaan") didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal 12 Januari
2015 dari Notaris Novita Puspitarini, S.H.. Akta pendirian Perusahaan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0001712.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal
15 Januari 2015 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 16 tanggal 24 Februari 2015,
Tambahan No. 2519. Perusahaan didirikan dalam rangka Undang-UndangPenanaman Modal Asing No. 25 tahun
2007, dan telah disetujui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal ("BKPM") dalam Surat Keputusan No.
1845/1/IPPB/PMA/2015 tanggal 19 Juni 2015 dan telah diubah dengan surat pemberitahuan No. 2762/1/IPPB/
PMA/2015 tanggal 14 September 2015. Sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cashlez Worldwide
Indonesia Tbk Nomor 88 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan mengenai perubahan Pasal 2 anggaran dasar. Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0088652 tanggal 26 Maret
2026.
A. Kondisi Perekonomian Indonesia
Kondisi ekonomi global hingga tahun 2024 masih menghadapi tantangan berupa suku bunga tinggi yang bertahan
lama (higher for longer), ketegangan geopolitik di berbagai kawasan, serta fluktuasi harga komoditas. Meski
demikian, ekonomi Indonesia secara konsisten menunjukkan resiliensi yang luar biasa. Pertumbuhan ekonomi
nasional pada tahun 2024 terjaga stabil di kisaran 5,0%, didorong oleh kuatnya konsumsi rumah tangga dan
percepatan investasi pasca-pemilu.
Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 akan tetap solid dalam
rentang 4,8% hingga 5,6%. Tingkat inflasi juga diprakirakan akan tetap terkendali dalam sasaran 2,5% ± 1%, yang
didukung oleh koordinasi kebijakan moneter dan fiskal yang konsisten dalam menjaga stabilitas harga domestik
di tengah ketidakpastian global.
34
Page 52
Sektor ekonomi digital menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan nasional. Nilai transaksi pembayaran
digital (termasuk e-money dan QRIS) terus mencatatkan pertumbuhan dua digit, seiring dengan perubahan
perilaku masyarakat yang semakin terbiasa dengan transaksi non-tunai. Kebijakan akselerasi digitalisasi
keuangan oleh pemerintah dan Bank Indonesia menciptakan ekosistem yang sangat kondusif bagi pertumbuhan
industri teknologi finansial.
Perseroan, sebagai perusahaan penyedia solusi pembayaran (payment gateway) yang berfokus pada
pemberdayaan segmen UMKM (SME) dan korporasi, berada dalam posisi strategis untuk menangkap peluang
dari tren digitalisasi ini. Dengan fundamental ekonomi domestik yang positif serta meningkatnya adopsi
pembayaran digital di berbagai sektor usaha, Perseroan optimis bahwa volume transaksi dan kinerja operasional
akan tumbuh lebih agresif sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi nasional.
B. Dampak Kondisi Perekenomian dan Kondisi Pasar Terhadap Perseroan
Ketahanan ekonomi domestik terus menunjukkan tren positif hingga memasuki tahun 2024, ditandai dengan
pertumbuhan PDB yang konsisten di level 5,0% (yoy). Stabilitas internal tetap terjaga dengan tingkat inflasi yang
berhasil dikendalikan dalam rentang sasaran pemerintah dan Bank Indonesia sebesar 2,5% ± 1%. Perkembangan
ini didukung oleh kuatnya konsumsi rumah tangga serta belanja pemerintah yang efektif dalam menjaga daya
beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Sektor eksternal Indonesia tetap tangguh, tercermin dari neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus
dan cadangan devisa yang tetap tinggi. Nilai tukar Rupiah bergerak stabil seiring dengan kebijakan moneter yang
pruden dari Bank Indonesia dan masuknya aliran modal asing ke pasar keuangan domestik. Di sisi lain, digitalisasi
ekonomi nasional mengalami pertumbuhan eksponensial, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi ekonomi
digital (terutama e-commerce dan pembayaran non-tunai) tumbuh signifikan, yang menjadi katalisator utama
bagi efisiensi sistem keuangan nasional.
Stabilitas sistem keuangan tetap kokoh dengan likuiditas yang memadai. Meskipun suku bunga acuan berada
pada level yang menantang, daya tahan perbankan dan lembaga keuangan lainnya tetap kuat dengan rasio
kecukupan modal yang tinggi. Fungsi intermediasi keuangan terus meningkat sejalan dengan naiknya permintaan
kredit dan layanan pembayaran digital dari sektor korporasi maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM), terutama untuk kebutuhan modal kerja dan adopsi teknologi pembayaran guna ekspansi usaha.
Perseroan, sebagai perusahaan fintech payment gateway yang berfokus pada penyediaan solusi transaksi bagi
segmen UMKM (SME) dan korporasi, sangat dipengaruhi oleh tingkat konsumsi masyarakat dan kecepatan
digitalisasi bisnis di Indonesia. Positifnya aktivitas ekonomi domestik mendorong peningkatan volume transaksi
yang diproses melalui platform Perseroan. Namun, Perseroan tetap waspada terhadap potensi risiko pasar
dengan konsisten menjalankan monitoring risiko secara real-time, memperkuat infrastruktur keamanan data,
serta menerapkan prinsip manajemen risiko yang ketat untuk memastikan keberlangsungan operasional di
tengah dinamika pasar.
C. Perubahan Kondisi Likuiditas
Kondisi likuiditas sistem keuangan hingga tahun 2024 tetap terjaga pada level yang memadai untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional, meskipun berada di tengah kebijakan moneter global yang ketat. Bank
Indonesia terus menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif guna memastikan kecukupan likuiditas
perbankan dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM dan
ekonomi hijau.
Likuiditas perbankan tercatat tetap kuat, tercermin pada rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK)
yang terjaga tinggi di atas threshold ketentuan, yakni di kisaran 25% - 26%. Sementara itu, pertumbuhan Dana
Pihak Ketiga (DPK) menunjukkan tren stabil sejalan dengan aktivitas ekonomi masyarakat dan korporasi yang
terus meningkat. Likuiditas perekonomian juga menunjukkan pertumbuhan yang positif, tercermin pada posisi
uang beredar dalam arti sempit (M1) dan arti luas (M2) yang tumbuh secara konsisten.
35
Page 53
Pertumbuhan uang beredar tersebut didukung oleh penyaluran kredit perbankan yang tetap kuat, yang
mengindikasikan bahwa fungsi intermediasi keuangan berjalan dengan baik dalam membiayai aktivitas dunia
usaha. Kebijakan insentif likuiditas makroprudensial yang diterapkan oleh Bank Indonesia telah menjadi faktor
kunci dalam menjaga ketersediaan dana di pasar uang domestik, sehingga suku bunga perbankan tetap
kompetitif bagi para pelaku usaha. Perseroan memandang kondisi likuiditas yang stabil ini sebagai katalis positif
yang mendukung peningkatan volume transaksi digital dan ekspansi layanan keuangan bagi mitra SME (UMKM)
dan korporasi.
D. Kemampuan Perseroan Mendapatkan Dana Dengan Harga Menarik
Perseroan secara berkelanjutan mengoptimalkan struktur permodalan dan sumber pendanaan untuk
mendukung ekspansi bisnis dan inovasi teknologi. Sebagai entitas teknologi finansial yang telah mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, strategi pendanaan Perseroan difokuskan pada pemanfaatan instrumen pasar
modal, termasuk melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD), serta optimalisasi pengelolaan arus kas operasional.
Dalam menentukan strategi pendanaan agar tetap kompetitif dan efisien, manajemen Perseroan secara berkala
memantau dinamika suku bunga pasar, kondisi pasar modal, dan performa keuangan internal. Hal ini bertujuan
agar Perseroan dapat memperoleh biaya pendanaan (cost of fund) yang wajar untuk mendukung peningkatan
infrastruktur teknologi serta pengembangan produk baru yang dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang
saham dan pengguna layanan.
Perseroan berupaya memperkuat posisi likuiditasnya dengan menjalin kerjasama strategis bersama berbagai
institusi perbankan dan non-perbankan melalui penyediaan solusi pembayaran terintegrasi. Pertumbuhan
volume transaksi yang signifikan melalui fitur Cashlez Payment Gateway, integrasi QRIS, serta layanan Value
Added Services (VAS) menjadi sumber pendapatan utama yang memperkuat struktur modal internal.
Sebagai bagian dari strategi peningkatan dana efisien, Perseroan secara aktif memperluas ekosistem merchant
(pedagang) dari segmen UMKM hingga korporasi. Melalui inovasi seperti aplikasi Cashlez App yang
memungkinkan penerimaan berbagai jenis metode pembayaran (kartu kredit, kartu debit, dompet digital, hingga
PayLater), Perseroan berhasil mencatatkan respon positif dari pasar. Efisiensi biaya operasional yang didorong
oleh otomatisasi sistem pembayaran memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengelola likuiditas untuk
mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang dengan tingkat risiko keuangan yang tetap terkendali.
E. Perubahan Perilaku Konsumen
Secara umum, perilaku konsumen dan mitra bisnis Perseroan dipengaruhi oleh percepatan digitalisasi ekonomi
yang mengubah metode transaksi dari tunai menjadi non-tunai (cashless). Perseroan memetakan kebutuhan
tersebut ke dalam dua kategori utama:
a. Kebutuhan akan Efisiensi dan Integrasi Operasional (Bagi Merchant/SME)
Bagi mitra bisnis atau merchant, terutama pada segmen UMKM (SME) dan korporasi, kebutuhan utama telah
bergeser dari sekadar penyediaan alat pembayaran menjadi kebutuhan akan ekosistem bisnis yang
terintegrasi. Konsumen pada kategori ini mengutamakan kemudahan dalam menerima berbagai jenis
pembayaran (kartu debit/kredit, QRIS, E-Wallet, dan PayLater) dalam satu perangkat atau aplikasi.
Menanggapi perubahan tren ini, Perseroan terus mengembangkan aplikasi Cashlez App dan solusi mPOS
(mobile Point of Sale) yang dilengkapi dengan fitur laporan penjualan real-time, manajemen inventaris, dan
integrasi pembayaran online (Payment Link). Layanan ini memungkinkan mitra bisnis menjalankan
operasional secara lebih efektif dan efisien, yang pada akhirnya meningkatkan loyalitas mitra serta menarik
akuisisi merchant baru melalui kemudahan digital onboarding.
b. Kebutuhan akan Keamanan dan Kecepatan Transaksi (Bagi End-User)
Bagi masyarakat umum sebagai pemakai akhir (end-user), kecepatan dan keamanan dalam bertransaksi
merupakan faktor penentu. Adopsi pembayaran berbasis QRIS yang meningkat tajam serta preferensi
terhadap metode Contactless dan dompet digital menjadi bukti perubahan perilaku konsumsi masyarakat.
36
Page 54
Perseroan merespon kebutuhan ini dengan memastikan seluruh infrastruktur pembayarannya memiliki
sertifikasi standar keamanan data internasional (PCI DSS). Dengan menyediakan akses ke berbagai kanal
pembayaran digital yang luas dan aman, Perseroan berkeyakinan bahwa volume transaksi akan terus
meningkat sejalan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi secara digital melalui
jaringan merchant Perseroan.
F. Perkembangan Aktivitas Pemasaran
Aktivitas pemasaran Perseroan difokuskan pada perluasan ekosistem merchant melalui strategi omnichannel
yang menggabungkan kekuatan tenaga pemasaran lapangan (direct sales) dan penetrasi digital. Strategi
pemasaran Perseroan dibagi menjadi tiga pilar utama berdasarkan segmentasi pasar yang dilayani:
a. Enterprise & Corporate Marketing: Fokus pada perusahaan skala besar dan rantai ritel (retail chain) yang
membutuhkan integrasi sistem pembayaran yang kompleks, solusi web-checkout, serta integrasi API yang
khusus disesuaikan dengan kebutuhan korporasi.
b. SME (Small Medium Enterprise) Marketing: Fokus pada penetrasi ke segmen UMKM melalui pendekatan
komunitas, sentra bisnis, dan pameran dagang. Tenaga pemasaran di segmen ini aktif memberikan edukasi
mengenai pentingnya digitalisasi pembayaran dan efisiensi operasional melalui solusi mPOS (mobile Point of
Sale).
c. Strategic Alliance & Partnership: Perseroan memiliki tim khusus yang berfokus pada kolaborasi strategis
dengan institusi perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan penyedia platform e-commerce. Melalui
aliansi ini, Perseroan dapat menjangkau basis pengguna mitra secara lebih luas melalui integrasi layanan
payment gateway.
Para tenaga pemasaran Perseroan dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai teknologi finansial dan
kepatuhan regulasi (compliance). Perseroan secara rutin menyelenggarakan program pelatihan komprehensif
yang mencakup pembaruan sistem keamanan data (PCI DSS), product knowledge fitur terbaru pada Cashlez App,
serta standar pelayanan pelanggan. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tenaga pemasaran mampu
memberikan solusi konsultatif bagi merchant dalam mengoptimalkan bisnis mereka.
Selain pemasaran langsung, Perseroan juga memanfaatkan strategi digital marketing melalui media sosial,
optimasi mesin pencari (SEO), dan webinar edukatif guna meningkatkan brand awareness dan mempermudah
proses self-onboarding bagi calon merchant baru di seluruh wilayah Indonesia.
G. Kondisi Persaingan dan Perubahan Yang Terjadi Pada Kompetitor
Persaingan dalam industri penyedia layanan pembayaran (payment gateway) dan solusi mPOS (mobile Point of
Sale) di Indonesia sangat kompetitif, terutama dengan munculnya berbagai perusahaan teknologi finansial
(fintech) baru maupun layanan serupa dari institusi perbankan. Secara umum, faktor utama dalam persaingan
ini meliputi tarif Merchant Discount Rate (MDR) yang bersaing, kecepatan proses pencairan dana (settlement),
keragaman metode pembayaran yang didukung, serta kemudahan integrasi sistem.
Perseroan menyadari bahwa mitra bisnis (merchant) sangat sensitif terhadap biaya transaksi dan keandalan
sistem. Munculnya kompetitor yang menawarkan tarif promosi atau integrasi gratis menjadi tantangan yang
disikapi Perseroan dengan melakukan evaluasi rutin terhadap struktur harga dan efisiensi operasional. Perseroan
secara berkala menganalisis tren pasar, kebijakan regulator terkait tarif QRIS dan skema harga skema kartu, serta
keunggulan fitur yang ditawarkan oleh kompetitor guna memastikan posisi tawar Perseroan tetap kuat.
Selain aspek harga, persaingan juga bergeser pada penyediaan nilai tambah (value-added services). Kompetitor
kini tidak hanya menawarkan alat pembayaran, tetapi juga merambah ke penyediaan modal kerja, sistem
manajemen inventaris, dan fitur loyalitas pelanggan. Perseroan menjawab tantangan ini dengan terus
memperkaya fitur pada Cashlez App, mempercepat proses onboarding mitra melalui teknologi verifikasi digital,
serta memastikan standar keamanan data internasional (PCI DSS) yang memberikan rasa aman lebih tinggi
dibandingkan kompetitor yang belum tersertifikasi.
37
Page 55
Melalui pendekatan konsultatif dan layanan purna jual yang responsif bagi segmen UMKM maupun korporasi,
Perseroan berkeyakinan dapat mempertahankan pangsa pasar dan meminimalisir risiko perpindahan mitra ke
kompetitor (merchant churn). Fokus Perseroan pada ekosistem pembayaran yang inklusif dan transparan
menjadi pembeda utama dalam memenangkan loyalitas mitra di tengah dinamika persaingan industri digital
yang cepat.
H. Perubahan Yang Mempengaruhi Pendapatan Perseroan
Akselerasi transformasi digital di seluruh sektor ekonomi telah mengubah lanskap industri pembayaran secara
fundamental. Perubahan perilaku masyarakat yang semakin mengutamakan metode pembayaran non-tunai
(cashless) serta tingginya tingkat adopsi pembayaran berbasis digital menjadi pendorong utama pertumbuhan
volume transaksi bruto (Gross Transaction Value) Perseroan. Sejalan dengan visi untuk menjadi pemimpin dalam
solusi pembayaran terintegrasi, Perseroan secara berkelanjutan mengembangkan infrastruktur teknologi guna
memberikan pengalaman transaksi yang lebih cepat, aman, dan inklusif.
Dari sisi pendapatan, Perseroan terus mengoptimalkan sumber pendapatan utama yang berasal dari biaya
pemrosesan transaksi (Merchant Discount Rate / MDR) melalui penetrasi pasar yang agresif pada segmen UMKM
(SME) dan korporasi. Sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan pasar yang dinamis, Perseroan telah
melakukan berbagai inisiatif strategis, antara lain pengembangan fitur pada Cashlez App yang memungkinkan
penerimaan pembayaran kartu (debit/kredit) melalui smartphone, perluasan ekosistem QRIS (Merchant
Presented Mode), serta penguatan layanan Value Added Services (VAS) seperti integrasi laporan penjualan
otomatis dan fitur manajemen inventaris.
Selain itu, guna meningkatkan diversifikasi pendapatan, Perseroan telah mengembangkan model bisnis berbasis
kolaborasi dengan lembaga keuangan mitra. Inisiatif ini mencakup integrasi layanan pembiayaan modal kerja
melalui ekosistem Perseroan, yang membantu mitra merchant mendapatkan akses pendanaan secara lebih cepat
dan fleksibel. Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan loyalitas merchant terhadap platform Perseroan, tetapi
juga memperluas jangkauan layanan keuangan Perseroan tanpa mengabaikan prinsip manajemen risiko yang
ketat. Inovasi berkelanjutan pada aspek keamanan transaksi serta peningkatan fitur aplikasi menjadi faktor kunci
bagi Perseroan untuk terus meningkatkan basis pendapatan di tengah pertumbuhan ekonomi digital nasional.
I. Pengembangan Produk Baru
Perseroan secara berkesinambungan melakukan inovasi dan pengembangan terhadap fitur produk serta layanan
guna mendukung pencapaian strategi bisnis dan memperkuat posisi Perseroan dalam ekosistem pembayaran
digital. Pengembangan produk yang dilakukan difokuskan pada peningkatan skalabilitas, keamanan, dan
kemudahan bagi merchant dalam mengelola transaksi.
Fokus pengembangan produk Perseroan meliputi:
a. Pengembangan Cashlez Payment Gateway & API Integration: Perseroan terus melakukan penguatan pada
sistem payment gateway untuk memberikan solusi pembayaran online yang lebih mulus (seamless) bagi
pelaku bisnis e-commerce dan korporasi. Hal ini mencakup pengembangan API (Application Programming
Interface) yang lebih fleksibel agar mudah diintegrasikan dengan berbagai platform point-of-sale (POS) pihak
ketiga dan sistem manajemen internal perusahaan berskala besar.
b. Akselerasi Fitur Cashlez App & mPOS: Perseroan melakukan pengembangan fitur pada aplikasi Cashlez untuk
mencakup lebih banyak metode pembayaran terbaru, termasuk metode pembayaran nirkontak (contactless),
perluasan fitur QRIS (seperti QRIS Dinamis dan QRIS CPM), serta integrasi layanan PayLater dan cicilan tanpa
kartu. Hal ini bertujuan untuk memberikan opsi pembayaran yang lebih luas bagi pelanggan akhir (end-user).
c. Layanan Nilai Tambah (Value-Added Services): Perseroan mengembangkan modul bisnis tambahan di luar
pemrosesan pembayaran, seperti sistem manajemen inventaris yang lebih cerdas, dasbor analitik bisnis yang
mendalam untuk merchant, serta fitur rekonsiliasi otomatis. Pengembangan ini dirancang untuk menjaring
nasabah korporasi yang membutuhkan layanan manajemen arus kas (cash management) dan pelaporan
keuangan yang terintegrasi secara real-time.
38
Page 56
d. Penyediaan Solusi Financial Service: Perseroan juga mulai menjajaki pengembangan fitur yang
memungkinkan merchant untuk mengakses layanan keuangan tambahan, seperti pembiayaan modal kerja
(working capital) melalui kolaborasi dengan mitra institusi keuangan, yang didasarkan pada rekam jejak
transaksi merchant pada platform Perseroan.
Langkah-langkah pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan volume transaksi bruto (GTV) dan
memperluas basis pengguna Perseroan, sekaligus memperkuat loyalitas mitra melalui solusi bisnis yang
menyeluruh dan inovatif.
J. Kebijakan Akuntansi Yang Signifikan
Kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
adalah seperti dijabarkan di bawah ini:.
a. Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian
Pernyataan kepatuhan
Laporan keuangan konsolidasian untuk periode tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, Laporan keuangan
konsolidasian Grup disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia ("DSAK") dan Peraturan No. VIII.G.7 mengenai "Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik".
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan arus kas konsolidasian, disusun dengan konsep biaya
historis dan basis akrual, kecuali diungkapkan lain dalam kebijakan akuntansi di bawah ini.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan
arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Laporan keuangan individu masing-masing entitas Grup diukur dan disajikan dalam mata uang dari lingkungan
ekonomi utama dimana entitas beroperasi (mata uang fungsional). Laporan keuangan konsolidasian Grup
disajikan dalam mata uang Rupiah yang merupakan mata uang fungsional dan mata uang penyajian untuk
laporan keuangan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam mata uang Rupiah. Angka-angka yang disajikan dalam
laporan keuangan, kecuali bila dinyatakan secara khusus, adalah dibulatkan dalam ribuan Rupiah.
Standar baru, amendemen dan penyesuaian Standar Akuntansi Keuangan efektif 1 Januari 2026
Standar, amendemen/penyesuaian dan interpretasi standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai
pada atau setelah 1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu Amendemen PSAK 221
"Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing" tentang kekurangan ketertukaran.
Standar, amendemen/penyesuaian dan interpretasi standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai
pada atau setelah 1 Januari 2026, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu sebagai berikut:
a. Amandemen PSAK 109 dan 107: Kontrak yang mengacu pada listrik bergantung alam.
b. Penyesuaian tahunan PSAK 107 "Instrumen Keuangan : Pengungkapan", PSAK 109 "Instrumen Keuangan",
PSAK 110 "Laporan Keuangan Konsolidasian", dan PSAK 207 "Laporan Arus Kas".
c. Amendemen PSAK 109 "Instrumen Keuangan" dan PSAK 107 "Instrumen Keuangan: Pengungkapan"
tentang klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan.
K. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan Perseroan
Sebagai perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech), Perseroan menghadapi berbagai dinamika
faktor eksternal dan internal yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi kondisi keuangan serta
39
Page 57
hasil operasional. Faktor-faktor utama tersebut mencakup perkembangan regulasi, stabilitas infrastruktur
teknologi, volatilitas ekonomi yang memengaruhi konsumsi masyarakat, serta kualitas sumber daya manusia di
bidang teknologi.
Regulasi dan Kepatuhan: Perubahan kebijakan dari otoritas berwenang, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait tarif Merchant Discount Rate (MDR), standar keamanan data (PCI DSS),
serta aturan mengenai penyedia jasa pembayaran (PJP), dapat memengaruhi struktur pendapatan dan biaya
kepatuhan Perseroan. Perseroan senantiasa memitigasi risiko ini dengan memastikan operasional yang adaptif
dan patuh terhadap regulasi terkini guna menjaga keberlangsungan izin usaha.
a. Dinamika Ekonomi dan Volume Transaksi: Kondisi ekonomi makro yang memengaruhi daya beli dan perilaku
konsumsi masyarakat berdampak langsung pada nilai transaksi bruto (Gross Transaction Value) yang diproses
melalui platform Perseroan. Untuk menjaga stabilitas keuangan, Perseroan secara aktif melakukan
diversifikasi basis merchant ke berbagai sektor industri guna meminimalkan risiko konsentrasi pada satu
sektor ekonomi tertentu.
b. Infrastruktur Teknologi dan Keamanan Siber: Sebagai perusahaan berbasis teknologi, keandalan sistem dan
perlindungan terhadap ancaman siber adalah faktor krusial. Gangguan pada sistem atau insiden keamanan
data dapat berdampak pada reputasi dan kondisi finansial. Perseroan secara rutin melakukan investasi pada
penguatan infrastruktur IT, enkripsi data, dan sistem cadangan (disaster recovery) untuk memastikan layanan
yang nir-henti dan aman.
c. Sumber Daya Manusia (Talenta Digital): Perseroan sangat bergantung pada ketersediaan tenaga ahli di bidang
teknologi informasi, pengembangan produk, dan manajemen risiko digital. Dalam menghadapi persaingan
talenta digital, Perseroan berkomitmen meningkatkan kualitas SDM melalui program pelatihan
berkelanjutan, sertifikasi keahlian teknis, serta pengembangan kompetensi perilaku (behavioral) guna
membangun budaya kerja yang inovatif dan profesional.
Melalui penerapan manajemen risiko yang ketat, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance), serta pemeliharaan rasio kecukupan modal yang sehat, Perseroan optimis dapat mengantisipasi
gejolak pasar dan memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi digital Indonesia secara optimal.
L. Langkah-Langkah Yang Dilakukan Perseroan Untuk Memperbaiki dan Meningkatkan Kinerja
Dalam upaya meningkatkan kinerja operasional dan finansial secara berkelanjutan, Perseroan secara proaktif
melakukan serangkaian inisiatif strategis yang berfokus pada penguatan infrastruktur teknologi, perluasan
penetrasi pasar, dan pengembangan kualitas talenta digital.
Langkah-langkah strategis yang ditempuh Perseroan meliputi:
a. Optimalisasi dan Skalabilitas Teknologi Informasi: Perseroan secara rutin melakukan pembaruan (upgrade)
dan pemeliharaan infrastruktur server serta sistem pemrosesan transaksi untuk memastikan layanan yang
stabil dan cepat dengan tingkat uptime yang maksimal. Selain itu, Perseroan melakukan pengujian keamanan
siber secara berkala (penetration testing) dan mempertahankan sertifikasi standar keamanan data
internasional (PCI DSS) guna menjamin keamanan setiap transaksi yang diproses melalui ekosistem
Perseroan.
b. Peningkatan Kualitas Layanan dan Pengalaman Mitra (Merchant Experience): Perseroan menerapkan standar
service excellence melalui tim dukungan pelanggan yang responsif serta penyediaan dasbor pelaporan yang
transparan dan user-friendly. Perseroan juga terus menyederhanakan proses digital onboarding agar calon
merchant dapat mulai menerima pembayaran dengan lebih cepat dan mudah.
c. Perluasan Ekosistem dan Diversifikasi Layanan: Guna meningkatkan volume transaksi, Perseroan secara aktif
memperluas kemitraan dengan penyedia metode pembayaran baru (seperti dompet digital, PayLater, dan
perbankan) serta mengembangkan layanan nilai tambah (Value-Added Services) seperti manajemen
inventaris dan akses pembiayaan modal kerja bagi merchant.
d. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Budaya Inovasi: Perseroan menetapkan standar rekrutmen yang
tinggi untuk menjaring talenta terbaik di bidang teknologi dan manajemen risiko. Selain mengikutsertakan
karyawan dalam pelatihan teknis dan sertifikasi profesi di bidang fintech, Perseroan juga
mengimplementasikan sistem penilaian kinerja berbasis KPI (Key Performance Indicators) yang transparan
40
Page 58
serta memberikan skema kompensasi dan fasilitas yang kompetitif guna meningkatkan produktivitas dan
retensi karyawan.
Melalui langkah-langkah tersebut, Perseroan optimis dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat
loyalitas mitra, dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham seiring dengan pertumbuhan ekonomi
digital di Indonesia.
M. Segmen Operasi
Informasi segmen disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam penyusunan dan penyajian
laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Evaluasi kinerja segmen didasarkan pada informasi yang digunakan
oleh pengambil keputusan operasional untuk mengalokasikan sumber daya dan menilai kinerja segmen tersebut.
Berbeda dengan institusi perbankan konvensional, kegiatan usaha utama Perseroan difokuskan pada penyediaan
solusi pembayaran digital yang terintegrasi. Oleh karena itu, Perseroan mengelompokkan informasi segmen
berdasarkan lini layanan utama yang mencerminkan sumber pendapatan dan karakteristik risiko yang berbeda.
Segmen operasi Perseroan diklasifikasikan sebagai berikut:
2025
Merchant Penjualan Jasa instalasi Jasa lainnya Jumlah
Discount Rate perangkat Installation Other services Total
Device sales Services
Pendapatan 13.389.963.951 75.755.961.383 9.025.990.763 12.014.036.818 110.185.952.915
bersih
Hasil segmen 13.389.963.951 75.755.961.383 9.025.990.763 12.014.036.818 110.185.952.915
Beban pokok (12.137.635.952) (52.264.374.194) (6.227.071.112) (8.288.537.352) (78.917.618.610)
pendapatan
Beban penjualan (363.948.543) (1.006.184.228) (119.882.441) (159.569.414) (1.649.584.626)
Beban Operasi (42.905.389.438) (16.901.351.751) (2.013.721.983) (2.680.362.817) (64.500.825.989)
Rugi Usaha (42.017.009.982) 5.584.051.210 665.315.227 885.567.235 (34.882.076.310)
Pendapatan 73.625.405 77.566.030 9.241.653 12.301.093 172.734.181
keuangan
Beban keuangan (10.060.573.614) (481.779.819) (57.401.954) (76.404.819) (10.676.160.206)
Pendapatan lain- 1.589.272.324 40.546.489 4.830.936 6.430.174 1.641.079.923
lain - neto
Beban pajak (11.206.507.716) (1.285.071.429) (206.993.696) (201.704.386) (12.900.277.227)
penghasilan
Rugi tahun (61.621.193.583) 3.935.312.481 414.992.166 626.189.297 (56.644.699.639)
berjalan
41
Page 59
2024
Merchant/ Penjualan Jasa instalasi/ Jasa lainnya/ Jumlah/ Total
Discount Rate perangkat/ Device Installation Other services
sales Services
Pendapatan 17.134.226.526 104.533.685.646 6.962.206.908 9.713.681.564 138.343.800.644
bersih
Hasil 17.134.226.526 104.533.685.646 6.962.206.908 9.713.681.564 138.343.800.644
segmen
Beban pokok (14.908.350.250) (80.493.499.597) (5.361.069.931) (7.479.772.843) (108.242.692.621)
pendapatan
Beban (202.379.461) (1.477.044.510) (98.374.887) (137.252.790) (1.915.051.648)
penjualan
Beban (30.771.708.564) (19.233.010.067) (1.280.966.942) (1.787.207.006) (53.072.892.579)
Operasi
Laba usaha (28.748.211.749) 3.330.131.473 221.795.148 309.448.925 (24.886.836.204)
Pendapatan 70.019.083 38.783.493 2.583.078 3.603.915 114.989.569
keuangan
Beban (6.290.716.564) (566.160.769) (37.707.734) (52.609.887) (6.947.194.954)
keuangan
Pendapatan 52.718.138 (235.712.758) (15.699.064) (21.903.370) (220.597.054)
lain-lain -
neto
Beban pajak (9.130.263.254) (776.574.656) (51.721.829) (72.162.374) (8.229.804.395)
penghasilan
Laba (rugi) (25.785.927.838) 1.790.466.782 119.249.599 166.377.209 (23.709.834.248)
tahun
berjalan
2. ANALISA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
A. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel ini merupakan komposisi pendapatan dan beban Perseroan untuk periode tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 110.185.952.915 138.343.800.644
Beban Pokok Pendapatan (78.917.168.609) (108.242.692.621)
LABA BRUTO 31.268.784.306 30.101.108.023
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (43.744.422.412) (31.939.638.641)
RUGI TAHUN BERJALAN (56.644.699.639) (23.709.834.248)
RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (55.383.709.664) (22.676.917.053)
Perbandingan pendapatan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp110.185.952.915, menurun sebesar
Rp28.157.847.729 atau 20,35% dibandingkan dengan Rp138.343.800.644 pada tahun 2024.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya kontribusi dari pelanggan utama serta tidak
berulangnya pendapatan dari pelanggan tertentu, dengan rincian sebagai berikut:
• Penurunan penjualan kepada PT Pura Barutama sebesar Rp17,54 miliar atau sekitar 62% dari total
penurunan, yang dipengaruhi oleh penurunan volume pesanan dari pelanggan (faktor eksternal) serta tidak
diperpanjangnya sebagian pekerjaan pada periode berjalan (faktor internal).
42
Page 60
• Tidak adanya lagi kontribusi dari PT Bangun Kreatif Abadi dan PT Ingenico International Indonesia, yang
secara agregat berkontribusi sekitar 38% terhadap total penurunan, seiring dengan berakhirnya kerja sama
pada tahun sebelumnya (faktor internal) serta perubahan kebutuhan proyek pelanggan (faktor eksternal).
Secara keseluruhan, penurunan pendapatan mencerminkan kombinasi faktor eksternal berupa dinamika
permintaan pelanggan utama dan faktor internal berupa tidak berlanjutnya kontrak tertentu serta kebijakan
Perseroan dalam melakukan selektivitas proyek.
A.1. Beban Pokok Pendapatan
Perbandingan Beban Pokok Pendapatan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
Beban Pokok Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp78.917.168.609, menurun
sebesar Rp29.325.074.012 atau 27,09% dibandingkan dengan Rp108.242.692.621 pada tahun 2024.
Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh penurunan aktivitas operasional serta efisiensi biaya, dengan rincian
sebagai berikut:
• Penurunan pembelian bahan baku/barang jadi sebesar Rp17,57 miliar yang berkontribusi sekitar 60%
terhadap total penurunan, sejalan dengan menurunnya volume penjualan kepada pelanggan utama (faktor
eksternal) serta penyesuaian tingkat produksi Perseroan (faktor internal).
• Efisiensi biaya overhead, terutama penurunan biaya Cost of MDR sebesar Rp3,12 miliar dan biaya sewa
reader, yang secara agregat berkontribusi sekitar 10.75% terhadap total penurunan. Penurunan ini
mencerminkan upaya Perseroan dalam melakukan pengendalian biaya dan optimalisasi penggunaan aset
(faktor internal).
• Penurunan pembelian dari pemasok utama seperti PT Jasuindo Tiga Perkasa dan PT Putra Mandiri
Informatika, yang sejalan dengan penurunan kebutuhan produksi (faktor eksternal) serta strategi
pengadaan yang lebih selektif (faktor internal).
Secara keseluruhan, penurunan Beban Pokok Pendapatan relatif lebih besar dibandingkan penurunan
pendapatan, sehingga memberikan dampak positif terhadap perbaikan margin kotor Perseroan pada tahun
2025.
A.2. Rugi Tahun Berjalan
Perbandingan Rugi Tahun Berjalan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
Rugi tahun berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp56.644.699.639, meningkat sebesar
Rp32.934.865.391 atau 58,14% dibandingkan dengan rugi sebesar Rp23.709.834.248 pada tahun 2024.
Peningkatan rugi tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan neto sebesar 20,35% yang berasal
dari berkurangnya volume penjualan kepada pelanggan utama (faktor eksternal) serta tidak berlanjutnya
sebagian kontrak pada periode berjalan (faktor internal), di mana dampaknya lebih besar dibandingkan
efisiensi biaya yang telah dilakukan Perseroan. Selain itu, peningkatan rugi juga dipengaruhi oleh kenaikan
kerugian penurunan nilai piutang neto sebesar Rp11,1 miliar yang mencerminkan peningkatan risiko kredit
pelanggan (faktor eksternal) serta penerapan kebijakan pencadangan yang lebih konservatif (faktor internal),
kenaikan beban keuangan menjadi Rp3,7 miliar seiring dengan peningkatan utilisasi pinjaman dan kondisi
tingkat suku bunga (faktor internal dan eksternal), serta pengakuan beban pajak tangguhan sebesar Rp20,4
miliar atas penghapusan aset pajak tangguhan terkait kompensasi kerugian fiskal berdasarkan penilaian
manajemen atas keterpulihannya (faktor internal). Secara keseluruhan, penurunan pendapatan dan
peningkatan beban tersebut menyebabkan margin laba kotor tidak mencukupi untuk menutupi beban
operasional dan beban lainnya, sehingga mengakibatkan peningkatan rugi bersih pada tahun 2025, dan ke
depan Perseroan akan berfokus pada peningkatan pendapatan melalui perolehan kontrak baru, diversifikasi
pelanggan, serta pengendalian biaya, dengan tetap mempertimbangkan bahwa realisasi kinerja dipengaruhi
oleh kondisi pasar dan efektivitas strategi Perseroan.
43
Page 61
A.3. Rugi Komprehensif Tahun Berjalan
Perbandingan Rugi Komprehensif Tahun Berjalan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp55.383.709.664, mengalami peningkatan kerugian sebesar Rp32.706.792.611 atau 59,05% dibandingkan
dengan Rugi Komprehensif Tahun Berjalan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp22.676.917.053.
Peningkatan kerugian terjadi karena penurunan pendapatan neto serta adanya lonjakan signifikan pada
kerugian penurunan nilai piutang neto sebesar Rp11,1 miliar. Selain itu, terdapat kenaikan beban keuangan
menjadi Rp3,7 miliar dan pengakuan beban pajak tangguhan sebesar Rp20,4 miliar, yang pada tahun
sebelumnya tercatat sebagai manfaat pajak tangguhan.
B. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Tabel berikut ini menjelaskan ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang
disajikan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 209.147.783.582 167.434.814.385
Jumlah liabilitas 209.597.305.582 112.500.626.991
Jumlah ekuitas (449.522.270) 54.934.187.394
Aset
Perbandingan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp209.147.783.582, meningkat sebesar
Rp41.712.969.197 atau 19,94% dibandingkan dengan Rp167.434.814.385 pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan aset lancar, khususnya Kas dan Setara Kas yang meningkat
sebesar Rp54,86 miliar sehubungan dengan penerimaan uang muka penjualan dari PT Pura Barutama (faktor
eksternal berupa transaksi dengan pelanggan serta faktor internal terkait pengelolaan kas), serta peningkatan
persediaan sebesar Rp10,63 miliar yang mencerminkan penyesuaian tingkat persediaan untuk mendukung
kebutuhan operasional (faktor internal). Di sisi lain, aset tidak lancar mengalami penurunan, terutama pada
piutang lain-lain akibat pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang kepada Koperasi Catur
Pilar Bersatu, serta penurunan aset pajak tangguhan sehubungan dengan penghapusan aset pajak tangguhan
atas kompensasi kerugian fiskal berdasarkan evaluasi keterpulihannya (faktor internal). Secara keseluruhan,
peningkatan signifikan pada aset lancar lebih dari cukup untuk mengimbangi penurunan pada aset tidak lancar,
sehingga mendorong pertumbuhan total aset Perseroan pada tahun 2025.
Liabilitas
Perbandingan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 209.597.305.582, meningkat sebesar
Rp97.096.678.591 atau 86,30% dibandingkan dengan Rp112.500.626.991 pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan signifikan pada uang muka penjualan dan pendapatan
diterima di muka sebesar Rp51,05 miliar, sehubungan dengan penerimaan uang muka penjualan dari PT Pura
Barutama sebesar Rp50 miliar pada tahun 2025 yang pada tanggal pelaporan masih dicatat sebagai liabilitas
kontrak. Selain itu, liabilitas juga meningkat akibat kenaikan utang lain-lain jangka panjang sebesar Rp38,60
miliar yang berasal dari pinjaman kepada pihak berelasi, yaitu PT Bara Alam Utama, serta peningkatan biaya
masih harus dibayar dari Rp612,91 juta pada tahun 2024 menjadi Rp17,27 miliar pada tahun 2025 yang
terutama disebabkan oleh adanya pembelian barang dan/atau jasa yang telah terjadi namun belum difakturkan
pada akhir periode pelaporan. Secara keseluruhan, peningkatan liabilitas Perseroan terutama dipengaruhi oleh
penerimaan kas di muka dari pelanggan serta tambahan sumber pendanaan, yang turut mendukung kebutuhan
operasional dan aktivitas usaha Perseroan.
44
Page 62
Ekuitas
Perbandingan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp(449.522.270), mengalami
penurunan sebesar Rp55.383.709.664 atau -101% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp54.934.187.394. Penurunan ekuitas Perseroan terutama disebabkan oleh
meningkatnya jumlah defisit (saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya) menjadi sebesar Rp197,38
miliar akibat adanya Rugi Tahun Berjalan tahun 2025. Meskipun terdapat penambahan dari pos penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, terutama dari surplus revaluasi aset tetap dan aset takberwujud sebesar
Rp6,33 miliar, hal tersebut belum cukup untuk menutupi akumulasi rugi yang terjadi selama tahun berjalan.
C. Analisa Arus Kas Konsolidasian
Tabel berikut ini menjelaskan ikhtisar laporan arus kas konsolidasian Perseroan untuk periode yang disajikan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas operasi 29.816.338.352 (26.935.182.891)
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (4.498.979.297) (6.540.209.796)
Kas neto yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan 29.620.317.915 35.216.685.397
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS 54.937.676.970 1.741.292.710
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 14.161.271.820 12.419.979.110
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 69.098.948.790 14.161.271.820
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
Arus kas dari aktivitas operasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp57.751.521.243, dari arus kas negatif Rp26.935.182.891 pada tahun 2024 menjadi arus kas positif sebesar
Rp29.816.338.352 pada tahun 2025. Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan penerimaan kas dari
pelanggan sebesar Rp31,78 miliar, yang antara lain berasal dari penerimaan uang muka penjualan dari PT Pura
Barutama, serta penurunan pembayaran kepada pemasok dari Rp103.121.776.768 menjadi Rp86.928.783.797
seiring dengan menurunnya volume pembelian dan pengelolaan modal kerja yang lebih efisien. Selain itu,
Perseroan juga melakukan efisiensi biaya operasional melalui penyesuaian struktur organisasi karyawan yang
berdampak pada penurunan pembayaran kepada karyawan dibandingkan tahun sebelumnya. Secara
keseluruhan, kombinasi peningkatan penerimaan kas dan efisiensi pengeluaran tersebut mendorong perbaikan
signifikan pada arus kas operasi Perseroan pada tahun 2025, meskipun keberlanjutan kinerja ini tetap
dipengaruhi oleh realisasi volume penjualan dan efektivitas pengelolaan biaya di periode mendatang.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp2.041.230.499 dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024, dari arus kas negatif Rp6.540.209.796 menjadi arus kas negatif
Rp4.498.979.297. Kenaikan tersebut disebabkan oleh penurunan pengeluaran kas untuk perolehan aset
takberwujud sebesar Rp3,27 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini mampu mengimbangi adanya
peningkatan pengeluaran untuk perolehan aset tetap, sehingga secara keseluruhan arus kas neto yang
digunakan untuk aktivitas investasi menjadi lebih rendah (lebih efisien) dibandingkan tahun 2024.
45
Page 63
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp5.596.367.482 dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024, dari Rp35.216.685.397 menjadi Rp29.620.317.915. Penurunan tersebut
disebabkan oleh adanya pembayaran utang bank sebesar Rp20,69 miliar serta peningkatan pembayaran
pinjaman dari pihak berelasi menjadi Rp1,91 miliar. Meskipun terdapat peningkatan pada penerimaan utang
bank sebesar Rp20,00 miliar, saldo neto arus kas dari aktivitas pendanaan tetap menurun secara negatif
dibandingkan periode sebelumnya.
D. Analisis Rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PERTUMBUHAN
Rasio pertumbuhan aset 24,8% 9,9%
Rasio pertumbuhan liabilitas 86,1% 50,3%
Rasio pertumbuhan ekuitas -100,8% -29,1%
Rasio pertumbuhan pendapatan bunga, bersih 50,2% -32,7%
Rasio pertumbuhan pendapatan operasional -32,4% -1,8%
Rasio pertumbuhan laba tahun berjalan -138,9% -22,6%
Rasio laba rugi terhadap pendapatan -51,41% -17,14%
RENTABILITAS
Imbal hasil aset (ROA) -27,1% -14,1%
Imbal hasil ekuitas (ROE) 12979,2% -43,1%
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) -10,7% -12%
Rasio beban operasional terhadap
pendapatan operasional (BOPO) 60% 39,7%
ASET PRODUKTIF
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 12,2% -4,9%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 12,2% -4,9%
LIKUIDITAS
Current Ratio 1,01x 0,95x
Cash Ratio 0,62x 0,30x
SOLVABILITAS
Debt to Asset ratio 1,00x 0,67x
Debt to Equity Ratio -480,34x 2,05x
Financial Leverage 479,34X 3,05X
Debt Service Coverage Ratio -1,68x -1,55x
Interest Coverage Ratio -3,11x -3,61x
1. Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas adalah rasio yang menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban atau
membayar utang jangka pendeknya. Rasio inilah yang dapat digunakan untuk mengukur seberapa
likuidnya Perseroan. Jika Perseroan mampu memenuhi kewajibannya berarti perusahaan tersebut
dinyatakan likuid. Rasio likuiditas Perseroan yang dihitung adalah rasio lancar. Rasio lancar dihitung
dengan membagi jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek.
Tingkat likuiditas untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2025, dan 31 Desember 2024
yang digambarkan oleh current ratio secara berturut-turut adalah 1,01x dan 0,95x.
46
Page 64
2. Rasio Solvabilitas
Solvabilitas merupakan parameter/alat ukur untuk mengetahui kemampuan Perseroan dalam memenuhi
seluruh liabilitasnya. Solvabilitas diukur dengan membandingkan jumlah liabilitas Perseroan dengan
jumlah aset atau ekuitas Perseroan.
Rasio Total Liabilitas terhadap Total aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
Desember 2025 dan 31 Desember 2024 secara berturut-turut adalah 0,77x dan 0,48x
Rasio Total Liabilitas terhadap Total ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Desember
2025 dan 31 Desember 2024 secara berturut-turut adalah 3,38x dan 0,93x.
3. Rasio Imbal Hasil
Imbal Hasil Aset (Return on Asset ”ROA”) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan
menghasilkan laba bersih dari perputaran asetnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara laba
bersih terhadap jumlah aset Perseroan.
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity “ROE”) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan
menghasilkan laba bersih dengan menggunakan modalnya sendiri dan menghasilkan laba bersih bagi
pemegang sahamnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara laba bersih terhadap jumlah
ekuitas.
ROA Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
secara berturut-turut adalah -25% dan -15%.
ROE Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
secara berturut-turut adalah -109% dan -29%.
E. Belanja Barang Modal (Capital Expenditure)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Inventaris Kantor 2.716.615.314 332.486.731
Kendaraan – Cash 73.100.236 11.500.000
Kendaraan – Non-cash 297.000.000 -
Mesin Reader 120.728.808 1.128.978.610
Perbaikan Prasarana 22.302.100 196.505.000
Software 1.721.912.815 4.992.973.592
Jumlah 4.951.659.273 6.662.443.933
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, peningkatan signifikan belanja modal Perseroan
terutama dialokasikan untuk pengadaan Inventaris Kantor sebesar Rp2.716.615.314 dan Inventaris Kantor
sebesar Rp2.716.615.314. Sementara itu, pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2024, belanja modal
dominan dialokasikan untuk pengembangan Software senilai Rp4.992.973.592.
Secara historis, pengeluaran untuk belanja modal dilakukan oleh Perseroan dalam rangka pengembangan
kegiatan usahanya, yaitu mencakup pengadaan inventaris kantor, lisensi, permesinan, perbaikan prasarana,
serta pengembangan perangkat lunak (software).
Perseroan tidak melakukan transaksi lindung nilai (hedging) dalam mata uang asing untuk pembelian barang
modal, karena mayoritas transaksi yang digunakan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
Dalam melakukan pembelian barang modal, Perseroan telah merencanakan pembelian tersebut sesuai dengan
peruntukannya guna mendukung efisiensi operasional. Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki masalah yang
signifikan terkait pembelian barang modal.
47
Page 65
Perseroan memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi operasionalnya. Eksposur
tersebut timbul karena transaksi yang bersangkutan dilakukan dalam mata uang selain mata uang fungsional
unit operasional atau pihak lawan. Perseroan berkeyakinan bahwa perubahan nilai tukar mata uang asing di
akhir periode pelaporan, di mana semua variable lain tetap sama, tidak akan memiliki dampak signifikan
terhadap ekuitas dan laba atau rugi.
Berikut rincian penggunaan CAPEX:
Risiko nilai tukar mata uang asing timbul dari pembelian dalam mata uang selain mata uang fungsional
Perusahaan. Mata uang yang menimbulkan risiko nilai tukar mata uang asing terutama adalah US$. Perusahaan
mengelola risiko nilai tukar mata uang asing dengan memonitor kebutuhan perkiraan dan aktual mata uang
asing dan memastikan eksposur bersih terjaga pada level yang dapat diterima. Pada 31 Desember 2025,
Perusahaan memiliki posisi saldo aset bersih. Jika Rupiah menguat/melemah sebesar 1% terhadap Dolar AS
dengan asumsi variabel lainnya konstan, rugi untuk periode berjalan akan naik/turun sebesar Rp8,8 juta
terutama diakibatkan oleh rugi/laba nilai mata uang asing dari penjabaran aset moneter dalam mata uang
asing. Dampak terhadap ekuitas akan sama dengan dampak terhadap rugi periode berjalan.
Perusahaan memonitor perubahan di tingkat suku bunga untuk meminimalisir dampak negatif terhadap posisi
keuangan. Pinjaman di beberapa tingkat suku bunga mengambang mengekspos Perusahaan terhadap risiko
suku bunga. Untuk mengukur risiko pasar terhadap perubahan tingkat suku bunga, Perusahaan menganalisis
perubahan di margin suku bunga pada saat jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan berdasarkan jadwal
perubahan di tingkat suku bunga. Pada 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki pinjaman dengan tingkat suku
bunga mengambang sebesar Rp5 miliar. Kenaikan/penurunan di 100 basis poin untuk pinjaman dengan tingkat
suku bunga mengambang akan menaikkan/menurunkan rugi periode berjalan sebesar Rp50 juta.
48
Page 66
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam saham Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko. Calon pemegang HMETD disarankan
mempertimbangkan seluruh informasi dalam Prospektus ini, termasuk risiko-risiko yang diuraikan di bawah ini,
secara seksama sebelum membuat keputusan investasi. Apabila salah satu dari risiko-risiko tersebut di bawah ini
terjadi, maka kegiatan usaha, prospek, kondisi keuangan dan kinerja operasi Perseroan dapat berpotensi
mempengaruhi hasil investasi yang diperoleh para calon investor dari membeli saham Perseroan. Risiko lainnya yang
pada saat ini tidak diketahui Perseroan atau yang pada saat ini dianggap tidak material dapat juga mengganggu
kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, kondisi keuangan atau prospek usaha Perseroan secara material.
Perseroan telah mengungkapkan risiko-risiko yang dipandang material, dan faktor-faktor risiko di bawah ini telah
disusun berdasarkan bobot dampak risiko tersebut terhadap kondisi keuangan dan kinerja Perseroan secara
keseluruhan.
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
RISIKO KEAMANAN DATA DAN SIBER
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial dan pemrosesan data transaksi, kegiatan usaha
Perseroan sangat bergantung pada keandalan sistem teknologi informasi dalam memproses dan mengelola transaksi
sistem pembayaran secara elektronik. Seiring dengan perkembangan teknologi digital dan meningkatnya volume
transaksi, Perseroan menghadapi risiko terkait gangguan sistem, kegagalan infrastruktur teknologi, maupun
ancaman keamanan siber, termasuk namun tidak terbatas pada peretasan, malware, atau serangan siber lainnya
yang dapat mengganggu ketersediaan dan keamanan sistem. Apabila risiko tersebut terjadi, hal tersebut berpotensi
mengakibatkan terganggunya proses transaksi, keterlambatan layanan kepada merchant dan pengguna, serta
potensi penyalahgunaan data, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, reputasi,
kinerja operasional, serta kondisi keuangan Perseroan.
RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. RISIKO PERUBAHAN REGULASI
Kegiatan usaha Perseroan berada dalam dalam industri sistem pembayaran yang diatur dan diawasi oleh Bank
Indonesia. Perubahan kebijakan, peraturan, atau ketentuan yang berlaku di bidang sistem pembayaran dapat
mempengaruhi model bisnis, mekanisme operasional, maupun kewajiban kepatuhan yang harus dipenuhi oleh
Perseroan. Apabila Perseroan tidak dapat menyesuaikan kegiatan usahanya secara tepat waktu terhadap
perubahan regulasi tersebut, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, hasil usaha, serta
kondisi keuangan Perseroan.
2. RISIKO PERSAINGAN USAHA DI INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN
Industri sistem pembayaran dan teknologi finansial memiliki tingkat persaingan yang tinggi dengan kehadiran
berbagai perusahaan teknologi, lembaga keuangan, serta penyedia layanan pembayaran lainnya. Persaingan
tersebut dapat berdampak pada tekanan terhadap biaya layanan, kemampuan Perseroan dalam
mempertahankan merchant, maupun pangsa pasar Perseroan. Apabila Perseroan tidak mampu
mempertahankan daya saingnya, kondisi tersebut dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan usaha,
hasil usaha, serta kondisi keuangan Perseroan.
3. RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan operasionalnya, Perseroan bekerja sama dengan berbagai pihak ketiga, termasuk penyedia
jasa jaringan, penyedia layanan cloud, bank mitra, dan vendor perangkat keras. Ketergantungan ini
menimbulkan risiko apabila terjadi gangguan layanan atau perubahan kebijakan dari pihak-pihak tersebut yang
berada di luar kendali Perseroan. Kegagalan pihak ketiga dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya dapat
menyebabkan terhentinya operasional layanan Perseroan kepada pelanggan.
49
Page 67
4. RISIKO AKTIVITAS FRAUD ATAU PENYALAHGUNAAN SISTEM PEMBAYARAN
Dalam kegiatan operasionalnya, Perseroan berpotensi menghadapi risiko terjadinya transaksi yang bersifat
fraud atau penyalahgunaan sistem pembayaran oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Merchant maupun
pengguna. Apabila aktivitas tersebut tidak dapat dideteksi atau dimitigasi secara efektif, hal tersebut dapat
menimbulkan potensi kerugian finansial, gangguan operasional, serta penurunan kepercayaan terhadap
layanan Perseroan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
5. RISIKO SUMBER DAYA MANUSIA
Keberhasilan kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung pada kompetensi, pengalaman, dan ketersediaan
sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, pengelolaan sistem pembayaran,
serta manajemen operasional. Persaingan untuk memperoleh dan mempertahankan tenaga kerja yang
kompeten di industri teknologi dan sistem pembayaran cukup tinggi. Apabila Perseroan tidak mampu
merekrut, mengembangkan, dan mempertahankan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang
memadai, atau apabila terjadi kehilangan tenaga kerja kunci dalam organisasi Perseroan, maka hal tersebut
dapat mempengaruhi kelangsungan operasional, pengembangan usaha, serta pada akhirnya dapat berdampak
negatif terhadap hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
6. RISIKO PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
Perusahaan pembayaran baik digital maupun tidak sangat bergantung dengan teknologi yang mudah dan
efisien. Perusahaan memiliki risiko atas teknologi yang lebih mutakhir sehingga dapat menggantikan produk
dan jasa persusahaan secara keseluruhan dan juga kelancaran proses operasional perusahaan yang bergantung
pada tekonologi tersebut untuk memproses semua pembayaran oleh perusahaan
RISIKO YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM PERSEROAN
1. RISIKO FLUKTUASI HARGA SAHAM
Harga pasar Saham Baru dapat berfluktuasi secara signifikan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain
kondisi pasar modal, kinerja keuangan Perseroan, kondisi ekonomi makro, perubahan regulasi, maupun
sentimen investor terhadap industri tempat Perseroan beroperasi. Fluktuasi tersebut dapat menyebabkan
harga saham Perseroan mengalami kenaikan maupun penurunan yang tidak selalu mencerminkan kondisi
fundamental Perseroan.
2. RISIKO PEMBAGIAN DIVIDEN
Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari, yang akan dibayarkan dalam Rupiah,
bergantung pada berbagai faktor, termasuk kondisi keuangan Perseroan, kebutuhan pendanaan untuk
pengembangan usaha, arus kas, serta kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan dan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham. Oleh karena itu, tidak terdapat jaminan bahwa Perseroan akan membagikan dividen secara
rutin kepada pemegang saham.
3. RISIKO DILUSI PADA PENERBITAN SAHAM BARU ATAU EFEK EKUITAS LAIN OLEH PERSEROAN
Memperhatikan bahwa jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I ini sebanyak 996.676.699 (sembilan
ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan)
Saham Baru, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase
kepemilikan saham atau Dilusi atas saham Perseroan sampai dengan 41,05% (empat puluh satu koma nol lima
persen).
4. RISIKO KONDISI PASAR MODAL DAN EKONOMI MAKRO
Kinerja perdagangan saham Perseroan juga dapat dipengaruhi oleh kondisi pasar modal secara umum serta
kondisi ekonomi makro, baik di tingkat domestik maupun global. Perubahan tingkat suku bunga, inflasi, nilai
tukar, maupun kondisi geopolitik dapat mempengaruhi minat investor terhadap investasi di pasar modal,
termasuk terhadap saham Perseroan.
5. RISIKO PERUBAHAN RENCANA PENGGUNAAN DANA DAN/ATAU TIDAK TEREALISASINYA RENCANA
PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD
50
Page 68
Perseroan berencana menggunakan dana hasil PMHMETD I untuk Pembayaran Hutang, Working Capital dan
Capex. Namun demikian, realisasi penggunaan dana tersebut dapat berubah atau tidak terlaksana sesuai
dengan rencana awal yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan
kondisi pasar, strategi bisnis Perseroan, serta kondisi ekonomi makro.
Sesuai dengan regulasi OJK yang berlaku, setiap perubahan material atas penggunaan dana hasil PMHMETD
wajib mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dilaporkan kepada OJK. Apabila
rencana penggunaan dana tidak terealisasi sesuai jadwal atau terjadi perubahan peruntukan, hal tersebut
berpotensi mempengaruhi target pertumbuhan dan kinerja keuangan Perseroan di masa depan.
RISIKO UMUM
1. RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak, termasuk CWI dan STI, dipengaruhi oleh kebijakan dan peraturan
pemerintah yang berlaku, khususnya di bidang sistem pembayaran, teknologi, perpajakan, dan perizinan
usaha. Perubahan kebijakan atau regulasi, termasuk penyesuaian tarif, ketentuan operasional, maupun
persyaratan perizinan, dapat berdampak terhadap model bisnis, biaya operasional, dan kinerja keuangan
Perseroan. Perubahan tersebut juga dapat mengharuskan Perseroan melakukan penyesuaian terhadap sistem,
proses, dan strategi usaha yang berpotensi memerlukan tambahan waktu dan biaya. Selain itu, ketidakpastian
terkait waktu dan substansi perubahan kebijakan dapat mempengaruhi perencanaan usaha Perseroan. Apabila
Perseroan tidak dapat menyesuaikan diri secara tepat waktu terhadap perubahan tersebut, hal ini dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
2. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING
Grup berkeyakinan bahwa perubahan nilai tukar mata uang asing di akhir periode pelaporan, di mana semua
variable lain tetap sama, tidak akan memiliki dampak signifikan terhadap ekuitas dan laba atau rugi.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG
DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI BERDASARKAN BOBOT DARI MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN.
51
Page 69
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 29 Juni 2026 atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajeman Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan
dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh Heri Setianto, SE., CPA. yang
menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal-hal lain” yang menyatakan tujuan
diterbitkannya laporan auditor independen tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam laporan-laporan auditor
independen nomor 01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 dengan opini wajar tanpa
modifikasian, tercantum dalam Prospektus ini sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
52
Page 70
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah salah satu penyedia jasa pembayaran yang mengalami pertumbuhan dinamis di Indonesia.
Perseroan terus mengalami perkembangan yang signifikan sejak resmi didirikan tahun 2015 dengan nama PT Cashlez
Worldwide Indonesia berdasarkan Akta No. 1 Tanggal 12 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Notaris Novita
Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh status badan hukum dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Nomor
AHU0001712.AH.01.01. Tahun 2015 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU- 0004087.AH.01.11. Tahun
2015 tanggal 15 Januari 2015.
Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kaliPe dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cashlez Worldwide
Indonesia Tbk Nomor 88 tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0088652 tanggal 26 Maret 2026 (“Akta 88/2026”).
Bahwa merujuk pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak dalam
bidang:
a. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (e-commerce) (Untuk KBLI No.62102)
b. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (Untuk KBLI No. 63122);
c. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (Untuk KBLI No.66411)
d. Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (Untuk KBLI No. 66413);
e. Penerbitan Piranti Lunak (untuk KBLI No. 58200)
f. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (Untuk KBLI No. 47414); dan
g. Perdagangan Eceran Mesin Lainnya dan Perlengkapannya (untuk KBLI No. 47793).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar adalah sebagaimana
disebutkan di atas, namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Jasa Finansial
Teknologi dan Pembayaran Digital.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama, yaitu:
i. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI No. 62012)
Kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi,
analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
ii. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI No. 63122)
Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan
dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan
isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan
lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang
dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun
keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.
53
Page 71
Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial
(profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services.
Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan
Fintech jasa pembayaran (6641).
iii. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) (KBLI No. 66411)
Penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada
sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi
transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment getaway); menerbitkan instrumen/akun
pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.
iv. Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI No. 66413)
Penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi
pembayaran. Contoh pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat
pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau
transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan
penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.
v. Penerbitan Piranti Lunak (KBLI No. 58200)
Penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi
bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.
vi. Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi (KBLI No. 47414)
Perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapan lainnya.
vii. Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya (KBLI No. 47793)
Perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti
mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji,
mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak.
b. Kegiatan Usaha Penunjang, yaitu:
i. Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha pada butir a) di atas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
ii. Investasi dan/atau penyertaan kepada perusahaan lain, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang
perdagangan ataupun jasa.
B. MILESTONE UTAMA PERSEROAN
Milestone Utama Perseroan sejak awal didirikan hingga kini adalah sebagai berikut:
Tahun Sejarah
Awal mula berdiri dan mendaftarkan usaha menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan
2015
tekad sebagai perusahaan pembayaran terkemuka di Indonesia.
PT Cashlez Worldwide Indonesia mulai beroperasi dan berintegrasi dengan sektor
2016
perbankan sebagai merchant aggregator dan mendapatkan sertifikasi PCI DSS Level 1.
Mendapatkan investasi dari Mandiri Capital Indonesia dan memperoleh penghargaan
2017
internasional hingga nasional.
Terdaftar di Bank Indonesia dan mendapatkan nominasi sebagai “The Next Indonesian
2018
Unicorn”.
Perusahaan berekspansi pada:
2019
- Membuka cabang di Makassar, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.
54
Page 72
- Mendapat izin sebagai Payment Gateway dari Bank Indonesia.
Menerima penghargaan MURI sebagai “The First Payment Aggregator in Indonesia with
Point of Sale Platform and Payment Options of Multi-Acquiring Bank in One App”.
2020 PT Cashlez Worldwide Indonesia go public dengan kode saham CASH.
Perusahaan berhasil meraih beberapa lisensi:
2021 - PJP-II licence from BI
- TD-PSE License from Kemkominfo.
Perseroan meraih persetujuan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran
2023 menggunakan standar nasional QR Code pembayaran Quick Response Code Indonesian
Standard (“QRIS”) dari Bank Indonesia.
Berbagai sertifikat penanda kualitas diperoleh Cashlez Worldwide Indonesia seperti PCI-
2024
DSS dari TUV Rheinland.
Cashlez Worldwide Indonesia melakukan transformasi pada:
- Rebranding dari “cashlez” menjadi “cashUP”
2025
- Meluncurkan berbagai inovasi produk untuk memenuhi kebutuhan merchant
- Meraih Sertifikat ISO 27001:2022 dari TUV Rheinland
C. PERIZINAN PENTING PERSEROAN
Berikut ini adalah perizinan penting Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha hingga tanggal Prospektus ini
diterbitkan:
No. Jenis Izin, Nomor, dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang
Menerbitkan
1) Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. Tidak Memiliki Batas Waktu Lembaga Online Single
9120601112415 tertanggal 7 Juli 2025 Submission (OSS)
untuk KBLI sebagai berikut:
a. KBLI 63112 (Portal Web dan/atau
Platform Digital dengan Tujuan
Komersial)
b. KBLI 66411 (Penyedia Jasa
Pembayaran)
c. KBLI 66413 (Penyelenggara
Penunjang Sistem Pembayaran)
d. KBLI 62012 (Aktivitas Pengembangan
Aplikasi Perdagangan Melalui
Internet (E-Commerce))
e. KBLI 47414 (Perdagangan Eceran Alat
Telekomunikasi)
f. KBLI 47793 (Perdagangan Eceran
Mesin dan Perlengkapannya)
g. KBLI 58200 (Penerbitan Piranti Lunak
(Software)
2) Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Tidak Memiliki Batas Waktu Menteri Komunikasi dan
Elektronik Domestik Nomor Digital melalui Lembaga
001350.02/DJAI.PSE/07/2025 tanggal 31 Online Single Submission
Juli 2025. (OSS)
3) Izin Penyelenggara Payment Gateaway Tidak Memiliki Batas Waktu Bank Indonesia
Nomor 21/142/DKSP/Srt/B tanggal 20
Mei 2019.
4) Konversi Izin Penyelenggara Jasa Tidak Memiliki Batas Waktu Bank Indonesia
Pembayaran Pasca Pemberlakuan PBI
Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem
55
Page 73
No. Jenis Izin, Nomor, dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang
Menerbitkan
Pembayaran Nomor 23/564/DKSP/Srt/B
tanggal 1 Juli 2021.
5) Persetujuan Pelaksanaan Transaksi QRIS Tidak Memiliki Batas Waktu Bank Indonesia
Nomor 25/494/DKSP/Srt/B tanggal 12
September 2023.
6) Persetujuan pengembangan produk Tidak Memiliki Batas Waktu Bank Indonesia
berupa penyediaan interface (aplikasi
SoftPOS) untuk pembayaran
menggunakan kartu kredit dan kartu
debit secara contactless bekerja sama
dengan PT Digi Nusa Teknologi, Nomor
27/246/DKSP-GPNB-PSSP/M.02/B
tanggal 9 Desember 2024.
7) Persetujuan PJP Risiko Sedang dengan Tidak Memiliki Batas Waktu Bank Indonesia
pengantar Nomor FO22122025010299
atas surat Nomor 417/Srt-
cashUP/LGL/IX/2025 tanggal 23
September 2025.
8) Pelaporan PJP Risiko Rendah sehubungan Tidak Memiliki Batas Waktu Bank Indonesia
dengan kerja sama dengan PIP, dengan
pengantar Nomor FO25092025010236
atas surat Nomor 079/Srt-
CZ/LGL/III/2025 tanggal 11 Maret 2025.
9) Pelaporan PJP Risiko Rendah sehubungan Tidak Memiliki Batas Waktu Bank Indonesia
dengan kerja sama dengan
penyelenggara penunjang, dengan
pengantar Nomor FO12112025010319
atas surat Nomor 432/Srt-
cashUP/LGL/X/2024 tanggal 17 Oktober
2025.
10) Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Tidak Memiliki Batas Waktu Lembaga Online Single
Ruang No. 24062510113171007 Submission (OSS)
tertanggal 24 Juni 2025
11) Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Tidak Memiliki Batas Waktu Lembaga Online Single
Ruang No. 06042610113171036 Submission (OSS)
tertanggal 29 September 2025
12) Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Tidak Memiliki Batas Waktu Lembaga Online Single
Ruang tertanggal 29 September 2025 Submission (OSS)
13) Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Tidak Memiliki Batas Waktu Lembaga Online Single
Ruang No. 07112510113171090 Submission (OSS)
tertanggal 2 Juli 2025
14) Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Tidak Memiliki Batas Waktu Lembaga Online Single
Ruang No. 06112510113171058 Submission (OSS)
tertanggal 2 Juli 2025
15) Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Tidak Memiliki Batas Waktu Lembaga Online Single
Ruang No. 27102510113171605 Submission (OSS)
tertanggal 24 Juni 2025
16) Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Tidak Memiliki Batas Waktu Lembaga Online Single
Ruang No. 06042610113171037 Submission (OSS)
tertanggal 29 September 2025
56
Page 74
No. Jenis Izin, Nomor, dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang
Menerbitkan
17) Surat Pernyataan Kesanggupan Tidak Memiliki Batas Waktu Lembaga Online Single
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Submission (OSS)
Hidup tertanggal 24 Juni 2025
Catatan:
Berdasarkan tabel di atas, berikut merupakan elaborasi lebih lanjut mengenai perizinan berdasarkan keterangan dari
Perseroan:
a. KBLI 62012 – Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet, sertifikat standar terverifikasi
belum diproses mengingat saat ini kegiatan usaha berdasarkan KBLI dimaksud belum dijalankan. Perseroan
tengah mempertimbangkan langkah untuk perolehan sertifikat standar yang terverifikasi dikemudian hari; dan
b. KBLI 58200 - Penerbitan Piranti Lunak (Software), saat ini sedang mengajukan permohonan sertifikat standar
terverifikasi yang diperkirakan akan diperoleh pada akhir September 2026.
D. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sruktur Permodalan
Struktur Permodalan Perseroan selama 3 (tiga) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Tahun 2023
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan pada tahun 2023
Tahun 2024
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan pada tahun 2024
Tahun 2025
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan pada tahun 2025
Daftar Pemegang Saham
Tahun 2023
Struktur Pemegang Saham Perseroan periode 31 Desember 2023 adalah sebagaimana terdapat dalam Laporan
Bulanan Perseroan yang berakhir pada bulan Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 4 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD
Keterangan
Jumlah Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 401.850.544 4.822.206.528 28,08
2. HS 344.564.651 4.134.775.812 24,08
3. Masyarakat 684.710.322 8.216.523.864 47,84
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092
Tahun 2024
Struktur Pemegang Saham Perseroan periode 31 Desember 2024 adalah sebagaimana terdapat dalam Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada bulan Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT
Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 3 Januari 2025 adalah sebagai berikut:
57
Page 75
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Keterangan
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD
Jumlah Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 436.169.044 5.234.028.528 30,48
2. HS 380.168.351 4.562.020.212 26,56
3. Masyarakat 614.788.122 7.377.457.464 42,96
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092
Tahun 2025
Struktur Pemegang Saham Perseroan periode 31 Desember 2025 adalah sebagaimana terdapat dalam Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada bulan Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT
Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 5 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD
Keterangan
Jumlah Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 436.179.114 5.234.149.368 30,48
2. HS 381.438.351 4.577.260.212 26,65
3. Masyarakat 613.508.052 7.362.096.624 42,87
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092
Tahun 2026
Struktur Pemegang Saham Perseroan periode 31 Mei 2026 adalah sebagaimana terdapat dalam Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada 31 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gurita,
selaku Biro Administrasi efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. AWS 483.748.114 5.804.977.368 33,80
2. HS 481.470.733 5.777.648.796 33,64
3. SA 107.300.800 1.287.609.600 7,50
4. PT FWG 91.804.300 1.101.651.600 6,41
5. Masyarakat 266.801.570 3.201.618.840 18,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 1.431.125.517 17.173.506.204 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092
Adapun saham kepemilikan Direksi dan Komisaris berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2026
adalah sebagai berikut:
Nama (Jabatan) Jumlah Saham %
Surya Aseanto Putra (Presiden Komisaris) 5.549.000 0,39%
Niniek S Rahardja (Komisaris Independen) - -
Willy Chandry (Presiden Direktur) - -
58
Page 76
Oktavianus (Direktur) - -
E. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM DAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan diagram kepemilikan Perseroan per 31 Mei 2026:
Pemegang Saham Pengendali Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah Andri Wijono Sutiono (AWS).
Pemegang Saham Perseroan
AWS : Andri Wijono Sutiono
HS : Hasim Sutiono
SA : Sandra Angelia
PT FWG : PT Fortuna Wijaya Global
Pemegang Saham PT STI
HP : Harto Poerwanto
MRK : Mudji Rachmat Kurniawan
RA : Rendy Ardilles
AS : Andre Santoso
SW : Suwandi
Pemegang Saham PT BAU
PT MBB : PT Mustika Bara Bengkulu
PT CMA : PT Citra Mustika Abadi
PT BBR : PT Bukit Besi Raya
PT KMU : PT Kurnia Mas Utama
59
Page 77
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 01 tanggal 2 Januari 2023 dibuat dihadapan Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya,
yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum,
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0002237 tanggal 4 Januari 2023,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra
Komisaris Independen : Niniek S Rahardja
Direksi
Presiden Direktur : Willy Chandry
Direktur : Oktavianus
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK
No. 33/2014 dan seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
DEWAN KOMISARIS
Surya Aseanto Putra – Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 44 tahun. Menjabat sebagai Presiden Komisaris
Perseroan pertama kali tahun 2022 dan diangkat kembali pada tahun 2024.
Memperoleh gelar Sarjana Bisnis dari American University of Paris, Prancis
dan telah menjalani Program Akselerasi Pemimpin di Universitas Globis,
Jepang.
Beberapa jabatan penting yang pernah dan sedang dijabat diantaranya:
2024 – 2029 : Presiden Komisaris Perseroan
2023 – Saat ini : Direktur Utama PT Kuda Pacu Indonesia
2018 – Saat ini : Direktur Utama PT Falvo Rasa Prima
2015 – Saat ini : Komisaris Utama PT Gambino Artisan Prima
2007 – Saat ini : Direktur PT Transwepp International
Niniek S Rahardja – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan untuk periode sejak 2024. Memperoleh gelar Sarjana Administrasi
dan Sarjana Perdagangan (honours degree) dari Universitas Ottawa, Kanada.
Beberapa jabatan penting yang pernah dan sedang dijabat diantaranya :
2024 – 2027 : Komisaris Independen Perseroan
2019 – 2024 : Chief Executive Officer PT Mitra Transaksi Indonesia
2014 – 2019 : Kepala Divisi Transaction Banking & Partnership
Development Solution PT Bank Central Asia Tbk
2009 – 2014 : Kepala Subdivisi Acquiring Business and Branches PT
Bank Central Asia Tbk
60
Page 78
1991 – 2008 : Pimpinan Cabang Kantor Cabang Bali PT Bank Central
Asia Tbk
DIREKSI
Willy Chandry – Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 44 tahun. Menjabat sebagai Presiden Direktur
Perseroan untuk periode sejak 2025. Memperoleh gelar Sarjana Teknik
Industri dari Universitas Bina Nusantara.
Beberapa jabatan penting yang pernah dan sedang dijabat diantaranya:
2025 – 2029 : Presiden Direktur Perseroan
2023 – 2025 : Chief Marketing Officer PT Mitra Transaksi
Indonesia
2022 – 2023 : Digital Banking Business & Ecosystem Dept Head
PT Bank KB Bukopin Tbk
2018 – 2022 : VP Head of Digibank Acquisition PT Bank DBS
Indonesia
2017 – 2018 : VP Head Acquiring & Commercial Card PT
Maybank Indonesia Tbk
2016 – 2017 : VP Sales Direktur PT Aksi Visitama
2016 – 2016 : Business Development Leader Merchant Sales &
Solutions PT Visa Worldwide Indonesia
2012 – 2015 : AVP National Acquairing Head PT Bank Maybank
Indonesia Tbk
Oktavianus – Direktur
Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Menjabat sebagai Direktur
Perseroan untuk periode sejak 2025. Memperoleh gelar Sarjana
Magister Manajemen Bisnis dari Institut Teknologi Bandung dan Sarjana
Ilmu Komputer dari Universitas Bina Nusantara.
Beberapa jabatan penting yang pernah dijabat diantaranya:
2025 – 2030 : Direktur Perseroan
2023 – 2025 : Group Head of IT Strategy & Architecture PT
Mitra Transaksi Indonesia (Yokke)
2021 – 2023 : Head of Enterprise Payment PT Midtrans (GoTo
Financial)
Tidak terdapat sifat hubungan kekeluargaan dan afiliasi dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta hubungan
afiliasi dengan Pemegang Saham dan Pengendali Perseroan.
61
Page 79
G. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD COORPORATE GOVERNANCE)
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagai salah satu wujud tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi
Peraturan OJK Nomor 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
tanggal 23 Desember 2015 (“POJK 55/2015). Dalam rangka membantu tugas dan fungsi Dewan Komisaris maka,
Perseroan membentuk Fungsi Komite Audit menggantikan Komite Audit sebelumnya pada Perseroan, yang dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara independen. Pembentukan Fungsi Komite Audit
didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.43/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Kewajiban
Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria
Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit:
• Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
• Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan
keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
• Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan lainnya yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
• Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas semua auditor internal;
• Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pengaduan yang berkaitan dengan
Perseroan;
• Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan;
• Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publikdan mengadakan rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik;
• Membuat, mengkaji, dan memperbaharui Pedoman Komite Audit bila perlu;
• Memberikan pendapat independensi apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
Publik atas jasa yang diberikan;
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukkan Akuntan Publik,
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
• Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi
Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris Perseroan; dan
• Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait potensi benturan
kepentingan Perseroan.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/SK.DK-Cashlez/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024
tentang Perubahan Susunan Komite Audit Perseroan susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua : Niniek S Rahardja
Anggota : Miranti Hadisusilo
Anggota : Eddy Law
Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi, keahlian dan integritas yang dipersyaratkan
sebagai berikut:
• Anggota Komite Audit dari pihak independen memiliki kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang
mendukung yaitu dalam bidang akuntansi, keuangan, hukum, dan perbankan.
• Mematuhi kode etik Perseroan dan kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan.
• Memiliki reputasi yang baik dengan tidak masuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
• Bersifat independen antara lain dibuktikan dengan:
a. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, Komisaris maupun Pemegang Saham
Pengendali.
b. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan
usaha Perseroan.
c. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam)
bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen.
62
Page 80
d. Tidak memiliki saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung.
e. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publlik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai
Publik atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi
lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Riwayat hidup singkat anggota Komite Audit yang tidak merangkap sebagai Komisaris Perseroan:
Miranti Hadisusilo
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2023 dan Jabatan lain yang
pernah dijabat adalah Corporate Secretary & Legal Director PT Matahari Department Store Tbk pada tahun 2010-
2023, Group Director & Corporate Secretary PT Tunas Ridean Tbk Group of Companies (1995-2010) dan Senior
Auditor Prasetio, Utomo & Co. an SGV Arthur Andersen Company pada tahun 1991-1995
Eddy Law
Warga Negara Indonesia, 52 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2023. Jabatan lain yang
pernah dijabat adalah Consultancy Practice pada tahun 2002- sekarang, dan Assurance Practice pada tahun 1996-
2002.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan
yang dikeluarkan oleh Dewan Komisaris. Mengacu pada POJK No. 34/POJK.04/2014 Pasal 4, masa jabatan Komite
Nominasi dan Remunerasi tidak boleh melebihi masa jabatan Dewan Komisaris dan dapat diangkat kembali untuk
satu periode berikutnya. Sepanjang tahun 2025, tidak terdapat perubahan komposisi Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan. Sehingga komposisi Komite Nominasi dan
Remunerasi Per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 002/SK.DK-Cashlez/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024,
susunan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Niniek S Rahardja
Anggota : Surya Aseanto Putra
Anggota : Anggit Purnomo
Riwayat hidup singkat anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang tidak merangkap sebagai Komisaris
Perseroan:
Anggit Purnomo
Warga Negara Indonesia 34 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi sejak tahun 2023.
Jabatan lain yang pernah dijabat adalah People and Culture Manager Gaspack pada tahun 2022-2023, People and
Culture Manager Gaspack pada tahun 2019-2021, dan Human Resources Dept. Tesco Indomaritim pada tahun 2018-
2019
Komposisi, kualifikasi dan independensi Komite Remunerasi dan Nominasi telah sesuai dengan ketentuan OJK yang
menegaskan bahwa Komite diketuai oleh Komisaris Independen dan beranggotakan sekurang-kurangnya Komisaris
Independen dan perwakilan pegawai yang memiliki pengetahuan mengenai sistem remunerasi dan nominasi serta
succession plan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi, yaitu:
a. Fungsi Nominasi
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris mengenai:
a) Komposisi jabatan Direksi dan Dewan Komisaris;
b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris;
63
Page 81
c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
d) Program pengembangan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
2) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;
3) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
b. Fungsi Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris mengenai:
a) Struktur remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
b) Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
c) Besaran atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
2) Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kesesuaian remunerasi yang diterima masing-
masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terkait dengan kinerja mereka.
Tugas dan tanggung jawab KNR dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Bagian 5 yang merupakan bagian tidak
terpisah dari dokumen ini.
Dewan Komisaris dapat memberikan kuasa kepada KNR untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tertentu
dari Dewan Komisaris sehubungan dengan fungsi nominasi dan remunerasinya.
KNR wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam
Pedoman ini.
Setiap anggota KNR dilarang mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari
kegiatan Perseroan.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sekretaris Perusahaan dibentuk dan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 006/SK.Dir-Cashlez/X/2025
tentang Perubahan Kepala Sekretaris Perusahaan. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Perseroan mengangkat
Saudari Thriyani Rahmania sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/ POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Riwayat hidup singkat dari Sekretaris Perusahaan:
Thriyani Rahmania
Warga Negara Indonesia, usia 25 tahun berdomisili di Indonesia. Memperoleh gelar Magister Sains di Institut
Pertanian Bogor dan Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Dipenogoro. Sebelumnya pernah menjabat sebagai
Corporate Secretary Supervisor PT Mustika Ratu Tbk pada tahun 2021-2025.
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab mencakup:
• Sebagai Investor Relation, memberikan layanan kepada masyarakat umum dan kalangan investor khususnya atas
informasi keuangan dan informasi lainnya tentang kinerja dan rencana Perseroan ke depan, di mana informasi
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Direksi terlebih dahulu sebelum disebarluaskan.
• Sebagai Compliance Officer yang selalu mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya menyangkut
peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal serta memberikan masukan kepada Direksi dan
melakukan koordinasi dengan bagian-bagian terkait agar tetap mematuhi segala peraturan tersebut dalam
menjalankan operasional Perseroan
• Sebagai Contact Person yang mewakili Perseroan sebagai Emiten dalam memberikan informasi yang telah
disetujui oleh Direksi kepada Bapepam- LK, Bursa Efek Indonesia, KSEI, Broker, Media Massa dan Pemegang
Saham.
64
Page 82
• Membina hubungan dengan pihak-pihak pemerintah dan organisasi terkait yang sejalan dengan aktivitas
Perseroan.
• Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan RUPS, Public Expose maupun Corporate Action yang akan dilakukan oleh
Perseroan.
Alamat Sekretaris Perusahaan
No Telepon : 021-5745856
Website : www.cashup.id
Email : corsec@cashup.id
Unit Audit Internal
Sistem Pengendalian Internal Perseroan merupakan proses terintegrasi yang dirancang dan diimplementasikan oleh
Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh tingkatan manajemen serta personel. Sistem ini bertujuan untuk memberikan
keyakinan memadai dalam mencapai sasaran utama Perseroan, yang meliputi efektivitas dan efisiensi operasional,
keandalan pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan seluruh aktivitas pengendalian internal diamanatkan kepada Unit Audit Internal. Pembentukan dan
operasional Unit Audit Internal ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
Berdasarkan Keputusan Direksi No. 003/SK.Dir-Cashlez/XI/2024 tertanggal 5 November 2024, Perseroan telah
menunjuk Panggana Panjaitan untuk menjabat sebagai Kepala Satuan Audit Internal, dengan riwayat hidup ringkas
sebagai berikut:
Panggana Panjaitan
Warga Negara Indonesia, usia 34 tahun berdomisili di Indonesia. Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi di Universitas
Advent Indonesia. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Internal Audit Corporate PT Medikaloka Hermina Tbk pada
tahun 2023-2024, dan Internal Audit Supervisor PT Tempo Scan Pacific Tbk pada tahun 2016-2019.
Tugas dan tanggung jawab:
• Membantu tugas Presiden Direktur dan Dewan Komisaris Perseroan, khususnya Komite Audit Perseroan yang
ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan, dalam melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan
pengendalian internal dan manajemen risiko agar sesuai dengan kebijakan Perseroan;
• Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan Perseroan;
• Mengkaji independensi, efisiensi dan efektivitas semua fungsi manajemen dalam Perseroan;
• Menilai efektivitas sistem pengendalian internal, termasuk kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, pedoman,
dan limit-limit yang telah ditetapkan;
• Menilai sistem pelaporan serta menguji keakuratan dan ketepatan waktu penyampaian laporan kepada
manajemen;
• Menilai kelayakan dan kewajaran pedoman dan perlakuan akuntansi yang digunakan dan menguji ketaatan
terhadap kebijakan dan pedoman akuntansi yang telah ditetapkan;
• Menyelenggarakan Audit Internal secara efektif dengan melakukan current audit, regular audit maupun special
audit;
• Pelaksanaan Audit Internal tersebut harus didukung oleh Auditor yang independen, kompeten dan profesional;
• Melaporkan hasil temuan pemeriksaan secara langsung kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris
Perseroan (melalui Komite Audit Perseroan);
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa di semua tingkat
manajemen;
• Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• Bekerja sama dengan Komite Audit Perseroan;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukan;
• Melakukan investigasi apabila terjadi indikasi penipuan, penggelapan dan indikasi-indikasi lainnya yang
merugikan Perseroan;
65
Page 83
• Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Perusahaan memandang Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) sebagai pilar
penting yang dapat menghadirkan keselarasan dan kesinambungan dalam setiap aktivitas baik dari kinerja
operasional maupun non operasional. Melalui penerapan GCG, Perseroan dapat mengelola risiko dengan lebih
bijaksana, mengatasi tantangan dengan kesiapan, memanfaatkan peluang secara optimal, serta beradaptasi dengan
perubahan lingkungan bisnis yang terus berkembang. Selain itu, penerapan GCG juga dapat mendorong Perseroan
untuk berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan dan pencapaian tujuan pembangunan global.
Dalam lanskap bisnis yang dinamis, GCG menjadi pilar fundamental bagi Perseroan untuk menjagam relevansi dan
daya saing berkelanjutan. Komitmen kuat terhadap implementasi GCG mencerminkan tekad Perseroan untuk
memperkuat tata Kelola melalui integrasi prinsip-prinsip GCG ke dalam seluruh lini operasional. Penerapan yang
konsisten ini tidak hanya mengokohkan fondasi keberhasilan jangka panjang, tetapi juga menjadi pendorong utama
dalam membangun kepercayaan para pemangku kepentingan serta memastikan kesinambungan usaha Perseroan
di masa depan.
Penerapan GCG ini memiliki sejumlah tujuan penting bagi perkembangan bisnis ke depan, yaitu:
a. Sebagai pengendali internal pada seluruh pengelolaan aktivitas operasional bisnis Perseroan;
b. Meningkatkan rasa tanggung jawab kepada Pemangku Kepentingan;
c. Mendukung tercapainya pertumbuhan dan keberhasilan Perseroan yang berkelanjutan;
d. Mendukung terciptanya budaya kerja yang baik;
e. Mengendalikan dan mengarahkan hubungin yang baik antara Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh Pemangku
Kepentingan Perseroan.
Struktur Tata Kelola
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007, Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang saling menghormati tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-
masing sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. Selain komponen tersebut, Perseroan juga
memiliki organ penting pendukung yang dinilai dapat mengoptimalkan implementasi GCG di Perseroan di antaranya
Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi. Secara sederhana, struktur Organ GCG Perseroan dapat dilihat
pada bagan di bawah ini:
66
Page 84
Perusahaan senantiasa menjalankan praktik kegiatan usaha dengan menerapkan 5 (lima) prinsip GCG, yakni
Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Keadilan. Penerapan prinsip-prinsip tersebut
menjadi instrumen yang diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam operasional Perusahaan secara
menyeluruh, sesuai dengan yang telah ditetapkan agar dapat mewujudkan penerapan GCG yang konsisten dan
berkelanjutan.
Berikut ini merupakan definisi dan penerapan prinsip-prinsip GCG di perusahaan:
Prinsip Implementasi
Transparansi Perseroan mengimplementasikan prinsip transparansi sesuai POJK
Penerapan keterbukaan informasi oleh No. 8/POJK.04/2015 melalui keterbukaan informasi kinerja dan
Perseroan tidak hanya menjadi aspek pendokumentasian risalah rapat Dewan Komisaris serta Direksi
67
Page 85
formal yang harus dipenuhi, tetapi juga secara akurat. Langkah nyata ini diperkuat dengan standarisasi
menjadi landasan untuk membangun alur kerja dalam SOP yang disosialisasikan kepada seluruh
hubungan yang kuat dengan para karyawan, serta penyampaian informasi produk yang jelas kepada
pemangku kepentingan. mitra. Praktik ini memastikan tata kelola yang bertanggung jawab
demi menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dan
keberlanjutan bisnis.
Akuntabilitas Perseroan mengimplementasikan GCG melalui pembagian tugas
Kejelasan fungsi, struktur, sistem dan yang jelas antara RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi guna
pertanggungjawaban organ Perseroan menjamin transparansi serta akuntabilitas. Setiap keputusan bisnis
sehingga pengelolaan Perseroan terlaksana diambil berdasarkan prinsip kehati-hatian untuk memitigasi risiko
secara efektif. dan memastikan kepatuhan hukum. Sistem ini menjadi fondasi
utama bagi Perseroan dalam mencapai kinerja optimal yang efektif
serta berkelanjutan.
Pertanggung jawaban Perseroan mengimplementasikan prinsip tanggung jawab melalui
Kesesuaian pengelolaan Perseroan penguatan pengawasan internal yang mencakup manajemen
terhadap prinsip korporasi yang sehat serta risiko secara menyeluruh dan audit internal untuk memastikan
peraturan perundangan yang berlaku kepatuhan serta akurasi keuangan. Selain itu, hubungan dengan
termasuk dengan tanggung jawab sosial mitra bisnis dikelola melalui unit khusus dan prosedur pengaduan
Perseroan. standar, sementara transparansi kepada pemegang saham dijaga
melalui pelaporan kinerja rutin pada forum RUPS. Sebagai
pelengkap, komitmen terhadap aspek sosial dan lingkungan
diwujudkan melalui pelaksanaan program Corporate Social
Responsibility (CSR) secara berkelanjutan.
Kemandirian Penerapan prinsip independensi diwujudkan melalui penegasan
Perseroan dikelola secara professional dan penghormatan terhadap batasan hak, kewajiban, tugas,
tanpa benturan kepentingan dan pengaruh wewenang, serta tanggung jawab masing-masing organ
dari pihak manapun yang tidak sesuai Perseroan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak ada intervensi dari
dengan peraturan perundang-undangan Pemegang Saham dan Dewan Komisaris terhadap fungsi
yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi operasional terhadap kepengurusan Perseroan oleh Direksi.
yang sehat. Seluruh proses pengambilan keputusan Perseroan didasarkan
pada objektivitas profesional dan bebas dari segala benturan
kepentingan.
Keadilan Prinsip kewajaran menjadi landasan Perseroan dalam berinteraksi
Perlakuan yang adil dan setara di dalam dengan pemangku kepentingan. Hal ini diwujudkan melalui
memenuhi hak-hak pemangku kepentingan pemberian kesempatan yang sama dan non-diskriminatif kepada
yang timbul berdasarkan perjanjian serta seluruh Pemegang Saham untuk menjalankan hak-haknya,
peraturan perundangan yang berlaku. khususnya terkait partisipasi dan hak suara dalam forum RUPS.
Selain itu, Perseroan berkomitmen untuk memberikan perlakuan
yang adil kepada seluruh karyawan, termasuk memastikan
penyediaan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sehat, serta
memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan regulasi
ketenagakerjaan yang berlaku.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan secara konsisten melaksanakan dan berupaya meningkatkan kualitas Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (GCG) secara tepat dan efektif di seluruh kegiatan bisnis dan entitas anak. Komitmen ini sejalan
dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Landasan GCG ini diharapkan
mampu meningkatkan nilai Perseroan bagi Pemegang Saham serta memperkuat kepercayaan dan dukungan dari
seluruh Pemangku Kepentingan.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Dewan Komisaris melalui komite-komite terkait telah meninjau dan
memastikan implementasi Manajemen Risiko berjalan dengan baik, terutama pada risiko keuangan dan investasi.
Pengelolaan risiko ini dilakukan secara berkesinambungan untuk meminimalkan potensi kerugian di Perseroan dan
entitas anak. Ke depan, Dewan Komisaris akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan untuk menjamin
68
Page 86
penerapan GCG yang berkualitas di seluruh lini bisnis, didukung oleh pemberian masukan dan arahan yang
berkelanjutan kepada Direksi dan seluruh karyawan.
H. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan dalam menerapkan pengendalian risikonya, ditujukan untuk memperoleh efektivitas dari kinerja
Perseroan. Dengan demikian setiap keputusan yang diambil selalu mengacu pada hasil analisa atas hasil penerapan
pengelolaan risiko Perseroan.
No Risiko Mitigasi
1. Risiko Keamanan Data Dan Siber Perseroan secara konsisten memperkuat infrastruktur
keamanan informasi melalui implementasi protokol
enkripsi data tingkat tinggi, sistem deteksi intrusi
(Intrusion Detection System), serta pemeliharaan
sertifikasi ISO 27001 dan standar industri terkait lainnya.
Perseroan juga melakukan audit keamanan siber dan
vulnerability assessment secara periodik guna memitigasi
potensi ancaman peretasan dan kebocoran data sensitif
pengguna.
2. Risiko Perubahan Regulasi Perseroan secara proaktif melakukan pemantauan
terhadap dinamika kebijakan yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia dan otoritas terkait melalui fungsi Kepatuhan
(Compliance) yang berdedikasi. Perseroan senantiasa
berpartisipasi dalam forum komunikasi industri untuk
memastikan seluruh aspek operasional dan model bisnis
perusahaan selaras dengan ketentuan hukum yang
berlaku guna memitigasi risiko sanksi administratif
maupun operasional.
3. Risiko Persaingan Usaha Di Industri Sistem Perseroan memitigasi risiko ini dengan menitikberatkan
Pembayaran pada inovasi produk yang berkelanjutan, peningkatan
kualitas layanan (Service Level Agreement), serta
diversifikasi fitur yang bernilai tambah bagi Merchant.
Strategi ini dibarengi dengan manajemen biaya
operasional yang efisien guna mempertahankan
keunggulan kompetitif dan memperkuat pangsa pasar
dalam ekosistem pembayaran digital yang dinamis.
4. Risiko Ketergantungan Pada Pihak Ketiga Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
pemilihan mitra strategis melalui proses due diligence
yang ketat serta menjalin kerja sama dengan lebih dari
satu penyedia jasa (multi-vendor policy) untuk
infrastruktur kritis. Perseroan juga menetapkan kontrak
kerja sama yang mencakup klausul penalti terhadap
kegagalan layanan guna menjamin ketersediaan
operasional yang berkesinambungan.
5. Risiko Aktivitas Fraud Atau Penyalahgunaan Perseroan mengoperasikan sistem pemantauan transaksi
Sistem Pembayaran terintegrasi yang dilengkapi dengan algoritma Fraud
Detection System (FDS) untuk mendeteksi anomali secara
real-time. Selain itu, Perseroan secara ketat menerapkan
prosedur Know Your Business (KYB) dan Know Your
Customer (KYC) guna memitigasi risiko transaksi ilegal,
pencucian uang, dan penyalahgunaan sistem oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab.
6. Risiko Sumber Daya Manusia Perseroan menjalankan program pengembangan
kompetensi secara berkelanjutan serta menerapkan
69
Page 87
kebijakan remunerasi yang kompetitif sesuai standar
industri untuk menarik dan mempertahankan talenta
terbaik. Perseroan juga telah menyusun rencana suksesi
(succession planning) untuk posisi manajerial kunci guna
memastikan stabilitas dan keberlangsungan operasional
jangka panjang Perseroan.
7. Risiko Perkembangan Teknologi Perseroan secara berkesinambungan mengalokasikan
sumber daya untuk kegiatan penelitian dan
pengembangan (Research and Development) guna
memantau tren teknologi terkini di industri sistem
pembayaran global. Perseroan berkomitmen untuk
melakukan pemutakhiran infrastruktur teknologi secara
berkala serta mengadopsi sistem yang fleksibel, sehingga
Perseroan mampu mengintegrasikan inovasi baru ke
dalam platform layanan yang ada secara cepat dan
efisien demi mempertahankan relevansi serta
keunggulan produk di mata pelanggan.
I. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan mengedepankan keterbukaan akses pengembangan karier bagi seluruh karyawan berdasarkan
kompetensi objektif dan pilihan profesional mereka. Kami menjamin lingkungan kerja yang inklusif dengan
meniadakan segala bentuk diskriminasi berdasarkan latar belakang pendidikan, struktur keluarga, gender, agama,
maupun etnisitas.
Dalam proses rekrutmen dan pengembangan talenta, Perseroan menjalankan proses seleksi dan perekrutan yang
berbasis pada prinsip kompetensi untuk memastikan perolehan talenta yang memiliki kualifikasi pendidikan dan
keahlian yang relevan dengan kebutuhan organisasi. Kriteria utama dalam rekrutmen juga mencakup keselarasan
sikap dan motivasi kerja kandidat dengan nilai-nilai inti dan budaya perusahaan. Guna mendukung tanggung jawab
sosial dan keberlanjutan, kebijakan Perseroan secara eksplisit membuka peluang karier yang luas tanpa memandang
latar belakang, serta memberikan prioritas keterlibatan dan pemberdayaan bagi masyarakat yang berdomisili di
sekitar area kegiatan operasional Perseroan.
Dalam rangka memperkuat retensi talenta unggul dan memelihara stabilitas kinerja Sumber Daya Manusia,
Perseroan secara berkelanjutan memantau tingkat perputaran karyawan sebagai salah satu indikator kinerja kunci
SDM. Untuk mengelola dan mengendalikan tingkat perputaran tersebut, Perseroan secara strategis menerapkan
pendekatan program keterikatan karyawan yang terstruktur, yang merupakan bagian integral dari komitmen
Perseroan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan berkelanjutan, meliputi:
- Memastikan kesejahteraan karyawan dengan memberikan gaji sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh
Pemerintah dan kontrak kerja antara Perseroan dan karyawan terkait;
- Memberikan fasilitas dan benefit lain diluar gaji karyawan;
- Memberikan program pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan skill atau kemampuan mereka sesuai
dengan core competency dan bidang pekerjaan mereka;
- Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan nyaman untuk semua pekerja;
- Melindungi karyawan dengan mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial atau jaminan
ketenagakerjaan lainnya.
Hingga 31 Desember 2025, Perseroan tidak mencatat adanya perubahan yang signifikan antara jumlah karyawan
yang keluar dan karyawan baru (new hire), sehingga secara umum tingkat perputaran karyawan berada dalam
kondisi yang terkendali dan relatif stabil.
70
Page 88
a. Kesejahteraan Karyawan dan Upah Minimum Regional
Sebagai wujud dari tanggung jawab sosial Perseroan dan implementasi tata kelola sumber daya manusia yang
berintegritas, Perseroan memprioritaskan penyediaan iklim kerja yang suportif dan akomodatif bagi seluruh
karyawan Perseroan. Dalam kerangka Manajemen Sumber Daya Manusia, Perseroan secara konsisten memastikan
bahwa struktur remunerasi dan kompensasi, termasuk seluruh manfaat lainnya, telah disesuaikan dengan standar
legalitas minimum yang ditetapkan pemerintah. Pengupahan Perseroan berpegang teguh pada pemenuhan
ketentuan Upah Minimum Regional (UMR), baik yang berlaku di tingkat Provinsi (UMP) maupun Kabupaten/Kota
(UMK), dengan penyesuaian yang cermat berdasarkan lokasi geografis aktivitas operasional Perseroan, sebagai
manifestasi kepatuhan hukum yang menyeluruh.
Untuk kesejahteraan karyawan, Perseroan memberikan benefit dan fasilitas di tempat kerja salah satunya adalah
fasilitas pantry di mana Perseroan beroperasi dan memberikan fasilitas lainnya untuk mendukung kinerja karyawan.
Sementara untuk pemberian benefit di luar gaji pokok yang diberikan, secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang
signifikan. Perseroan mengikutsertakan karyawan dalam program Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek) atau BPJS
Ketenagakerjaan (Badan Sosial Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), BPJS Kesehatan (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan), serta Asuransi Kesehatan Karyawan dari PT AH Central Asia Raya.
b. Lingkungan Bekerja yang Layak dan Aman
Peningkatan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia merupakan pilar krusial dari strategi keberlanjutan Perseroan,
oleh karena itu Perseroan berkomitmen menciptakan iklim kerja yang inklusif, aman, dan mempromosikan
kesehatan kerja selaras dengan kepatuhan regulasi ketenagakerjaan. Kesejahteraan fisik dan psikologis karyawan
diangkat sebagai fokus kebijakan utama, merefleksikan pengakuan Perseroan terhadap SDM sebagai aset strategis.
Maka dari itu, Perseroan secara simultan berinvestasi dalam penyediaan fasilitas pendukung yang memadai dan
secara aktif menyelenggarakan edukasi serta pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menjamin
kesadaran dan mitigasi risiko yang tinggi di seluruh tingkat organisasi. Sepanjang tahun 2025, tidak terdapat kasus
kecelakaan kerja yang terjadi akibat aktivitas operasional Perseroan.
c. Pelatihan dan Pengembangan Kemampuan Pegawai
Perseroan secara konsisten mengimplementasikan prinsip-prinsip pengelolaan Sumber Daya Manusia terintegrasi
yang berlandaskan pada nilai-nilai inti dan budaya organisasi Perseroan. Komitmen Perseroan terhadap peningkatan
kualitas tata kelola SDM merupakan upaya strategis untuk mempertahankan tingkat produktivitas organisasi yang
optimal sekaligus menjadi katalis bagi pencapaian pertumbuhan Perseroan yang berkelanjutan dan terukur.
Menghadapi akselerasi transformasi digital dan daya saing Fintech yang dinamis, Perseroan menempatkan
pengembangan kapabilitas talenta sebagai prioritas strategis. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar
kompetensi karyawan agar relevan dengan evolusi teknologi dan tuntutan pasar yang berubah cepat. Melalui
identifikasi kesenjangan keterampilan (skill gap) yang proaktif, Perseroan merancang program pelatihan dan
pengembangan yang berkelanjutan guna mencetak sumber daya manusia yang agile, inovatif, dan siap memimpin
di garda terdepan industri keuangan digital.
Perseroan memperkuat daya saing melalui investasi strategis pada pengembangan SDM yang memadukan
penguatan technical expertise dan interpersonal skills. Sepanjang tahun 2025, kami mengalokasikan waktu kerja
terstruktur untuk inisiatif pembelajaran guna memastikan kompetensi talenta tetap relevan dengan dinamika
industri Fintech yang kompetitif. Detail realisasi dan capaian pengembangan kompetensi ini disajikan secara
komprehensif pada Bab Profil Perusahaan dalam Laporan ini sebagai wujud nyata komitmen kami terhadap
pertumbuhan berkelanjutan.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan secara konsisten mengakselerasi kompetensi talenta melalui program
pengembangan berkelanjutan yang inklusif. Distribusi rata-rata jam pelatihan yang merata di seluruh jenjang jabatan
menegaskan komitmen kami terhadap kesetaraan akses pengembangan diri, guna memastikan setiap individu
mampu menavigasi dinamika industri Fintech sesuai peran strategisnya.
71
Page 89
Melalui pengembangan kapabilitas dan talenta digital secara berkelanjutan, Perseroan mentransformasi sumber
daya manusia menjadi penggerak utama inovasi dan keunggulan kompetitif. Investasi pada pertumbuhan kolektif
ini merupakan strategi fundamental kami dalam membangun organisasi yang tangguh dan adaptif guna memastikan
keberlanjutan bisnis jangka panjang di tengah pesatnya dinamika industri teknologi finansial.
d. Sarana pendidikan dan pelatihan, serta sarana kesejahteraan.
Dalam mewujudkan komitmen Perseroan terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,
Perseroan secara sistematis melaksanakan program peningkatan kapasitas dan pelatihan keberlanjutan yang
komprehensif. Program ini menyasar seluruh pemangku kepentingan internal, mencakup jajaran manajemen hingga
seluruh karyawan, bertujuan untuk menanamkan pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip keberlanjutan.
Berikut ini merupakan uraian sejumlah program pengembangan kompetensi terkait aspek keberlanjutan yang diikuti
karyawan Perseroan di sepanjang tahun 2025:
Lembaga
No Tanggal Nama Program Jumlah Peserta
Penyelenggara
Pelatihan Training ISO
27001:2022 tentang Sistem
Manajemen Keamanan PT Prima Nusa
1 15 Januari 2025 Informasi Gemilang 16
2 25 Februari 2025 Training Finansial Habit Maybank Indonesia Seluruh karyawan
Secure Coding & Secure
3 13 Juni 2025 Software Design Training Internal 15
4 20 Juni 2025 Phishing Awareness Training Internal 15
5 26 Juni 2025 Insiden Awareness Training Internal 15
Point of Entry (POE)
6 11 Juli 2025 Awareness Training Internal 15
Sosialisasi Pelatihan
7 7 November 2025 Security Awareness / Internal 87
Sosialisasi Pelindungan
8 3 Oktober 2025 Data Pribadi Internal 87
Pelatihan Keselamatan dan Atria Building
9 6 November 2025 Kesehatan Kerja (K3) Management 50
Sosialisasi Implementasi
Data Klasifikasi for Data
10 5 Desember 2025 Loss Prevention (DLP) Internal 22
e. Kebebasan Berserikat
Perseroan menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melindungi hak-hak dasar karyawan, khususnya
dalam konteks kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, selaras dengan peraturan dan norma hukum yang
berlaku di Indonesia. Meskipun Perseroan belum memiliki kebijakan internal yang spesifik mengenai kebebasan
berserikat, Perseroan secara mutlak mengacu dan menjamin implementasi hak tersebut berdasarkan Pasal 28E ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, hak setiap pekerja atau buruh
untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin sepenuhnya oleh landasan konstitusional negara,
yang menjadi pedoman utama Perseroan dalam praktik ketenagakerjaan.
72
Page 90
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Jabatan
31 Desember
Jabatan
2025 2024
Advisor 2 2
Komisaris 2 3
Direksi 2 2
SVP 2 1
VP 1 1
AVP 4 2
Senior Manager 3 5
Manager 16 19
Officer 51 34
Staff 9 25
Jumlah 92 94
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Usia
31 Desember
Usia
2025 2024
50 Tahun Keatas 4 5
41 – 50 Tahun 14 11
31 – 40 Tahun 39 35
< 31 Tahun 35 43
Jumlah 92 94
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
31 Desember
Pendidikan
2025 2024
S2 6 5
S1 72 72
Diploma 9 7
SMA 5 10
Jumlah 92 94
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Status
31 Desember
Status
2025 2024
Karyawan Tetap 87 82
Karyawan Tidak Tetap 8 12
Jumlah 92 94
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Jenis Kelamin
31 Desember
Status
2025 2024
Pria 56 56
Wanita 36 38
Jumlah 92 94
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Aktivitas Utama
73
Page 91
31 Desember
Status
2025 2024
Business 17 27
Information Technology 40 27
Human Resource & GA 9 9
Finance, Accounting & Tax 14 13
Operation 8 12
Governance, Risk & Compliance 4 6
Jumlah 92 94
Komposisi Karyawan Perseroan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Status
2025 2024
Jakarta 89 90
Bali 2 3
Jogja 1 1
Jumlah 92 94
Tidak ada pegawai Perseroan yang memiliki keahlian khusus di bidangnya.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan No. 015/SK/CSCCZ/III/2024 terkait Aksi Korporasi
pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program ("MESOP") yang telah Perseoran
laporkan pada Sistem Pelaporan Elektronik Bursa dan website Perseroan, Perseroan tidak memiliki
perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan.
J. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut ini merupakan struktur organisasi Perseroan pada saat prospektus ini diterbitkan:
Sumber: Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025
74
Page 92
K. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Sebagai bentuk kepedulian terhadap berharganya kemanusiaan dan dilandasi semangat persaudaraan dan saling
tolong-menolong, Perseroan selalu berkomitmen melakukan kontribusinya terhadap sosial dan kemasyarakatan.
Dalam rangka memenuhi komitmennya terhadap tanggung jawab korporasi sosial, Perseroan mencatat penyaluran
dana sebesar Rp7 juta untuk kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sepanjang periode tahun 2025.
Dana ini diarahkan untuk mendukung inisiatifyang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui
tiga pilar utama: aspek sosial dan kemanusiaan, kelestarian lingkungan, serta dampak positif ekonomi komunitas.
Pada tahun mendatang, Perseroan bertekad untuk menyelenggarakan inisiatif tanggung jawab sosial yang lebih
transformatif dan terukur, guna menciptakan dampak positif yang lebih luas dan signifikan bagi kesejahteraan
masyarakat serta pelestarian ekosistem.
Sebagai upaya untuk menjamin efektivitas program, Perseroan memprioritaskan implementasi TJSL di area sekitar
wilayah operasional, sehingga kontribusi yang diberikan bersifat relevan dan berdampak signifikan pada komunitas
penerima manfaat. PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk menunjukkan komitmen nyata terhadap keberlanjutan
lingkungan melalui kolaborasi strategis dengan Yayasan Mangrove Indonesia Lestari (YMIL). Kegiatan penanaman
bibit mangrove di Ekowisata Mangrove Pantai Indah Kapuk (PIK), Hutan Lindung Jakarta Utara, menjadi tonggak
penting dalam upaya restorasi ekosistem pesisir yang rusak akibat abrasi, polusi, pemanasan global, dan aktivitas
manusia berlebih. Berlokasi di kawasan strategis yang berpotensi besar untuk ekowisata, acara ini tidak hanya
memulihkan keseimbangan alam tetapi juga memperkuat ketahanan masyarakat pesisir terhadap perubahan iklim,
sekaligus mendukung target Net Zero Emission nasional pada 2060 melalui penyerapan “blue carbon” yang efisien.
Kegiatan ini diikuti 15 peserta termasuk Direksi Perseroan, karyawan, relawan, serta masyarakat lokal, dengan
dukungan dua panitia YMIL dan dua tim lapangan. Pembukaan dipandu oleh perwakilan YMIL yang menekankan
peran korporasi dalam aksi lingkungan nyata. Sesi edukasi lingkungan pun diberikan untuk membahas sebaran
ekosistem mangrove secara global serta manfaat ekologis seperti penyerapan CO2, ekonomi melalui perikanan
berkelanjutan, religi sebagai benteng alamiah, dan sosial untuk pemberdayaan komunitas. Pada sesi ini karyawan
perusahaan berpartisipasi aktif dalam mengajukan pertanyaan guna memperkaya pemahaman tentang kerusakan
mangrove Indonesia selama enam dekade terakhir, disebabkan deforestasi akibat pembangunan perkotaan,
budidaya, dan eksploitasi yang mengancam cadangan karbon nasional hingga 2,89 TtC.
Puncak acara yakni penanaman secara simbolis bibit mangrove oleh seluruh peserta, yang ditanam secara langsung
di area Hutan Lindung PIK dengan bantuan tim teknis YMIL dan komunitas lokal. Setiap bibit diproyeksikan menyerap
1,5 kg CO2 per tahun, menghasilkan carbon offset total 75 kg CO2/tahun. Di mana penyerapan ini lebih efisien dari
pada terumbu karang (0,1-0,2kg CO2/pohon/tahun) dan pohon daratan biasa karena mangrovemenyimpan karbon
di tanah serta biomassa.
Manfaat kegiatan ini bersifat multifaset dan jangka panjang. Secara ekologis, mangrove bertindak sebagai benteng
alami melawan abrasi pantai, meningkatkan kualitas perairan, mendukung keanekaragaman hayati dan
berkontribusi signifikan pada pengurangan emisi gas rumah kaca mendekati 7-12% dari target reduksi nasional
75
Page 93
Indonesia. Carbon offset ini mengkompensasi emisi antropogenik, menjaga keseimbangan karbon atmosfer dan
melindungi Jakarta dari kenaikan air laut serta peningkatan suhu. Sosialnya, inisiatif membangun kesadaran
lingkungan melalui edukasi interaktif, melibatkan komunitas lokal untuk pemberdayaan, serta memperkuat
kolaborasi pentahelix antara swasta, LSM dan pemerintah. Ekonomi pengembangan ekowisata PIK menciptakan
peluang pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan citra perusahaan yang selaras dengan
ESG dan CSR.
Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa aksi sederhana seperti penanaman bibit dapat menghasilkan dampak besar dari
restorasi ekosistem hingga inspirasi gerakan lingkungan lebih luas di Indonesia. Dengan mengukur keberhasilan
melalui pertumbuhan bibit dan akumulasi karbon, program ini berpotensi diperluas, menjadi model bagi perusahaan
lain dalam membangun masa depan hijau yang inklusif dan berkelanjutan.
Dampak positif yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain meliputi:
a. Memulihkan ekosistem mangrove yang rusak melalui penanaman bibit mangrove.
b. Mengurangi dampak perubahan iklim dengan meningkatkan peran ekosistem laut sebagai penyerap karbon
biru (blue carbon).
c. Memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat melalui ekowisata dan keterlibatan aktif komunitas
lokal.
d. Memperkuat kolaborasi antara sektor swasta, komunitas, dan pemerintah dalam menjaga kelestarian
ekosistem laut.
L. PERJANJIAN PENTING
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan perjanjian penting terkait kegiatan usahanya
diantaranya
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian penting terkait kegiatan usaha Perseroan
antara pihak ketiga dengan Perseroan yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik.
Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi (Perjanjian Pinjaman)
1. Perjanjian Peminjaman Dana No. 01/BAU-CASH/Perjanjian/IV/2022 tertanggal 22 April 2022 (“Perjanjian
Pinjaman PT BAU 1”)
Para Pihak
i. Perseroan sebagai Debitur
ii. PT Bara Alam Utama (“PT BAU”) sebagai Kreditur.
76
Page 94
Nilai Pinjaman dan Nilai Bunga
Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
Pembayaran Tanggal Pembayaran Bunga Jumlah Hari Nominal Bunga
Bunga Ke-
1 22 July 2022 91 Rp186.986.301,37
2 22 Oktober 2022 92 Rp189.041.095,89
3 22 Januari 2023 92 Rp189.041.095,89
4 22 April 2023 90 Rp184.931.506,85
Total 365 RP750.000.000,-
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian tetap mengikat hingga Perseroan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada PT BAU.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum Indonesia, penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta barat.
Nilai Outstanding per 31 Maret 2026
Perjanjian Tanggal Pokok Bunga Denda Total
Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 22 Rp 5,000,000,000 Rp 2,956,849,315 Rp Rp 8,178,116,608
April 221,267,293
2022
2. Perjanjian Peminjaman Dana No. 15/Pks-CZ/LGL/IV/2023 tertanggal 14 April 2023 sebagaimana
diamandemen terakhir oleh Addendum Ketujuh tertanggal 25 Maret 2024 (“Perjanjian Pinjaman PT BAU 2”)
Para Pihak
a. Perseroan sebagai Debitur
b. PT BAU sebagai Kreditur.
Nilai Pinjaman dan Nilai Bunga
Nilai pokok pinjaman sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh miliar Rupiah). Namun demikian, Perjanjian Pinjaman
PT BAU 2 telah mengalami beberapa kali perubahan pada tanggal 25 September 2023, 29 November 2023, 25
Januari 2024, 25 Februari 2024, dan 25 Februari 2024, dan 25 Maret 2024, sehingga nilai pokok pinjaman
terakhir adalah sebesar Rp 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar Rupiah).
Bunga sebesar 8% dari nilai pokok pinjaman per tahun dari nilai pinjaman yang telah dicairkan dan masih
tertunggak, dimana bunga pinjaman tersebut dihitung berdasarkan hari bunga aktual, dimana 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian tetap mengikat hingga Perseroan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada PT BAU.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum Indonesia, penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta barat.
77
Page 95
Nilai Outstanding per 31 Maret 2026
Perjanjian Tanggal Pokok Bunga Denda Total
Perjanjian Pinjaman PT BAU 2 14 Rp Rp 4,797,086,758 Rp Rp 29,070,671,115
April 24,000,000,000 273,584,357
2023
3. Perjanjian Peminjaman Dana No. 061A/Srt-CZ/LGL/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024 sebagaimana diubah
terakhir berdasarkan addendum tertanggal 24 Desember 2024 (“Perjanjian Pinjaman PT BAU 4”)
Para Pihak
a. Perseroan sebagai Debitur
b. PT BAU sebagai Kreditur.
Kesatuan Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 dengan Perjanjian Peminjaman Dana No. 12/PKS-CZ/LGL/IV/2024
dengan PT BAU tertanggal 25 April 2024 (“Perjanjian Pinjaman PT BAU 3”)
Untuk menjadi catatan, Perjanjian Pinjaman PT BAU 3 memiliki nilai pinjaman sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima
belas miliar Rupiah). Berdasarkan keterangan Perseroan, Perjanjian Pinjaman PT BAU 3 merupakan kesatuan
dengan Perjanjian PT BAU 4 yang mana telah direfleksikan dalam Laporan Keuangan Perseroan.
Nilai Pinjaman dan Nilai Bunga
Nilai pokok pinjaman gabungan sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) (yang dihitung
berdasarkan Perjanjian Pinjaman PT BAU 3). Namun demikian, Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 telah mengalami
amandemen pada tanggal 24 Desember 2024, sehingga nilai pokok pinjaman menjadi sebesar Rp
46.000.000.000 (empat puluh enam miliar Rupiah).
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian tetap mengikat hingga Perseroan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada PT BAU.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum Indonesia, penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta barat.
Nilai Outstanding per 31 Maret 2026
Perjanjian Tanggal Pokok Bunga Denda Total
Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 28 Rp Rp 8,821,061,111 Rp Rp 54,956,028,742
Juni 2024 45,875,000,000 259,967,631
4. Perjanjian Peminjaman Dana No. 24/PKS-CZ/LGL/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025 sebagaimana diubah
terakhir berdasarkan addendum tertanggal 27 Oktober 2025 (“Perjanjian Pinjaman PT BAU 5”)
Para Pihak
a. Perseroan sebagai Debitur
b. PT BAU sebagai Kreditur.
78
Page 96
Nilai Pinjaman dan Nilai Bunga
Nilai pokok pinjaman sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah). Namun demikian, Perjanjian
Pinjaman PT BAU 5 telah mengalami amandemen pada tanggal 27 Oktober 2025, sehingga nilai pokok pinjaman
menjadi sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian tetap mengikat hingga Perseroan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada PT BAU.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum Indonesia, penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta barat.
Nilai Outstanding per 31 Maret 2026
Perjanjian Tanggal Pokok Bunga Denda Total
Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 26 Rp Rp 1,381,375,000 Rp 10,683,628 Rp 21,392,058,628
Juni 2025 20,000,000,000
Hubungan Afiliasi antara PT BAU dengan Perseroan
Berdasarkan perjanjian-perjanjian pinjaman antara Perseroan sebagai debitur dan PT BAU sebagai kreditur,
diketahui bahwa terdapat hubungan afiliasi di antara para pihak. Dalam hal ini, Andri Wijono Sutiono menjabat
sebagai Presiden Direktur PT BAU sekaligus merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan
sebesar 33.809% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Sehingga, transaksi antara
Perseroan dan PT BAU memenuhi kriteria sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
dan angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Merujuk kepada Laporan Keuangan 2023, Laporan Keuangan 2024, dan Laporan Keuangan 2025 diketahui bahwa
modal disetor Perseroan beserta ambang pengecualian transaksi afiliasi adalah sebesar sebagai berikut:
Tahun Laporan Modal Disetor Ambang Pengecualian Transaksi Material Sejumlah 0,5% dari
Keuangan Modal Disetor
2021 Rp 17.173.506.204 Rp 85.867.531
2023 Rp 17.173.506.204 Rp 85.867.531
2024 Rp 17.173.506.204 Rp 85.867.531
2025 Rp 17.173.506.204 Rp 85.867.531
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh perjanjian pinjaman antara Perseroan dan PT BAU memiliki nilai yang
secara signifikan melebihi ambang batas pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK
42/2020, serta tidak memenuhi kriteria pengecualiannya yang diatur dalam Pasal 5 hingga Pasal 8 POJK 42/202,
sesuai dengan elaborasi dalam tabel sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Transaksi Afiliasi Termasuk dalam Pengecualian
(Ya/Tidak) Transaksi Afiliasi
(Ya/Tidak)
1. Perjanjian Pinjaman PT BAU 1 Ya Tidak
2. Perjanjian Pinjaman PT BAU 2 Ya Tidak
3. Perjanjian Pinjaman PT BAU 4 Ya Tidak
4. Perjanjian Pinjaman PT BAU 5 Ya Tidak
Dengan demikian, seluruh perjanjian pinjaman PT BAU dikategorikan sebagai transaksi afiliasi.
79
Page 97
Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga (Sehubungan dengan Kegiatan Usaha)
Perjanjian Kerjasama Cross Selling Payment Solution No. 16/PKS-CZ/LGL/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025
dengan PT Global Platform Asiatic (“Perjanjian Kerjasama 16/2025”)
Para Pihak
a. Perseroan; dan
b. PT Global Platform Asiatic (“PT GPA”).
Objek
a. Perseroan akan menyediakan sistem pembayaran payment gateaway dan fitur agar pelanggan dapat
melakukan pembayaran di tempat usaha merchant, dengan menggunakan kartu kredit dan kartu debit
secara offline.
b. PT GPA akan mereferensikan merchant beserta menyediakan mesin EDC untuk merchant agar pelanggan
dapat melakukan pembayaran kepada merchant.
Jangka Waktu
7 Mei 2025 – 7 Mei 2028.
Nilai Perjanjian
Perjanjian Kerjasama 16/2025 tidak menetapkan nilai perjanjian secara khusus. Namun, Perseroan
menetapkan skema biaya transaksi berupa MDR (Merchant Discount Rate) Sharing Fee dengan komposisi
sebagai berikut:
No. Fitur Transaksi MDR
1. Credit on us 1,4%
2. Credit off us 1,7%
3. Debit on us 0,15%
4. Credit off us 1%
Untuk menjadi catatan: (i) Merchant Discount Rate belum termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan (ii) nilai Merchant Discount Rate dapat berubah menyesuaikan dengan kualifikasi
volume transaksi calon merchant.
Afiliasi
PT GPA tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara kepemilikan saham, kepengurusan, maupun
hubungan pengendaliannya. Dengan demikian, Perjanjian Kerjasama 162025 merupakan transaksi dengan pihak
ketiga (non-afiliasi).
Perjanjian Sehubungan Dengan Kegiatan Usaha
Perjanjian Kerjasama Cross Selling Payment Solution No. 16/PKS-CZ/LGL/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025
dengan PT Global Platform Asiatic (“Perjanjian Kerjasama 16/2025”)
Para Pihak
c. Perseroan; dan
80
Page 98
d. PT Global Platform Asiatic (“PT GPA”).
Objek
c. Perseroan akan menyediakan sistem pembayaran payment gateaway dan fitur agar pelanggan dapat
melakukan pembayaran di tempat usaha merchant, dengan menggunakan kartu kredit dan kartu debit
secara offline.
d. PT GPA akan mereferensikan merchant beserta menyediakan mesin EDC untuk merchant agar pelanggan
dapat melakukan pembayaran kepada merchant.
Jangka Waktu
7 Mei 2025 – 7 Mei 2028.
Nilai Perjanjian
Perjanjian Kerjasama 16/2025 tidak menetapkan nilai perjanjian secara khusus. Namun, Perseroan
menetapkan skema biaya transaksi berupa MDR (Merchant Discount Rate) Sharing Fee dengan komposisi
sebagai berikut:
No. Fitur Transaksi MDR
5. Credit on us 1,4%
6. Credit off us 1,7%
7. Debit on us 0,15%
8. Credit off us 1%
Untuk menjadi catatan: (i) Merchant Discount Rate belum termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan (ii) nilai Merchant Discount Rate dapat berubah menyesuaikan dengan kualifikasi
volume transaksi calon merchant.
Afiliasi
PT GPA tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara kepemilikan saham, kepengurusan,
maupun hubungan pengendaliannya. Dengan demikian, Perjanjian Kerjasama 162025 merupakan transaksi
dengan pihak ketiga (non-afiliasi).
Perjanjian Jual Beli Pengadaan Unit Mesin EDC No. 54/PKS-cashUP/LGL/XI/2025 tertanggal 11 November
2025 dengan PT Arah Dinamika Abadi (“Perjanjian Jual Beli Mesin 54/2025”)
Para Pihak
a. Perseroan; dan
b. PT Arah Dinamika Abadi, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di The City Tower Level 12 Unit 1N, Jl. M.H. Thamrin No.
81, Menteng, Jakarta Pusat 10310, dalam hal ini diwakili oleh Adrian dalam jabatannya selaku Direktur
(“PT ADA”)
Objek
Penjualan perangkat mesin EDC beserta perangkatnya dari PT ADA kepada Perseroan.
81
Page 99
Jangka Waktu
10 Oktober 2025 – 10 Oktober 2026.
Nilai Perjanjian
Nilai transaksi tidak dicantumkan secara tegas dalam Perjanjian. Harga pembelian Mesin EDC mengacu pada
Surat Penawaran Harga dan/atau Purchase Order yang diterbitkan dari waktu ke waktu, dengan pembayaran
sebesar 100% setelah barang diterima oleh PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk dan dibuktikan dengan Berita
Acara Serah Terima.
Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yang Berlaku
Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Hukum Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengadaan 100 Unit Mesin EDC Android Topwise Topwise T1 Plus No.26/PKS-
CZ/LGL/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2026 antara Perseroan dan PT ADA
Para Pihak
a. Perseroan; dan
b. PT ADA.
Objek
Penyediaan 100 (Seratus) unit Mesin EDC Android Topwise T1 Plus kepada Perseroan.
Jangka Waktu
1 (satu) tahun sejak tanggal Berita Acara Serah Terima
Nilai Perjanjian
Rp 202.150.000,00
Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yang Berlaku
Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Hukum Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Sehubungan Dengan Kegiatan Sewa
Perjanjian Pengadaan Sewa Mesin EDC Topwise T6D No. 36/PKS-cashUP/LGL/IX/2025 tertanggal 3
September 2025 dengan PT Putra Mandiri Informatika (“Perjanjian Sewa Mesin 36/2025”).
Para Pihak
a. Perseroan; dan
b. PT Putra Mandiri Informatika, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia,
berkedudukan di Rukan Sedayu Square Blok M 23&25, RT 01 / RW 12, Kelurahan Cengkareng Barat,
Kecamatan Cengkareng, Jakara Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Jemmy Hasan selaku direktur
utama perusahaan (PT PMI”).
Objek
82
Page 100
Perjanjian berupa penyewaan perangkat mesin EDC sebanyak 1.000 (seribu) unit kepada Perseroan yang
digunakan dalam operasional pembayaran merchant. Mesin EDC tersebut diberikan dengan seperangkat: (i)
kabel charget, (ii) box; dan (iii) baterai.
Peran Para Pihak
a. Perseroan
• Menyewa kembali EDC yang disediakan oleh PT PMI kepada Pihak lainnya
• Membayar biaya pekerjaan yang disediakan oleh PT PMI
• Bertanggungjawab mengembalikan barang kepada PT PMI.
b. PT PMI
• Menyediakan paket unit EDC dengan merek topwide T6D dengan jumlah 1.000 (seribu) unit
• Menyediakan perangkatnpendukung dengan standar pabrikan
• Menyediakan back-up unit dengan jumlah 1% (satu persen) dari unit yang disewa
• Menyediakan layanan perbaikan.
Jangka Waktu
3 September 2025 – 3 September 2028.
Nilai Perjanjian
Rp 3.796.200.000 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah), dengan harga per
unit sebesar Rp 105.450 (seratus lima ribu empat ratus lima puluh Rupiah).
Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yang Berlaku
Hukum Indonesia dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perjanjian Sewa Gedung (The Lease Agreement) No. 269/LA/BSD-ATS/11/2023 tertanggal 20 Februari 2024
dengan PT Budiman Sejahtera Development
Para Pihak
a. Perseroan; dan
b. PT Budiman Sejahtera Development, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia berkedudukan di Lantai 8 Atria @ Sudirman, Jl. Jendral Sudirman Kav. 33 A di Jakarta Pusat,
10220 (“PT BSD”).
Objek
Perjanjian berupa sewa unit Lantai 23 seluas 610.97 m2 yang yang berlokasi di Gedung Atria @ Sudirman, Jl.
Jendral Sudirman Kav. 33A di Jakarta Pusat, 10220.
Jangka Waktu Sewa
a. Periode pertama: 18 Maret 2024 – 17 Maret 2025.
b. Periode perpanjangan pertama: 18 Maret 2025 – 17 Maret 2026
c. Periode perpanjangan kedua: 18 Maret 2026 – 17 Maret 2027.
Nilai Perjanjian
83
Page 101
a. Biaya sewa unit sebesar: Rp. 91.645.500 (sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu lima
ratus Rupiah) untuk setiap bulan perjanjian.
• Biaya perpanjangan pertama, sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) per meter persegi
untuk tiap bulan.
• Biaya perpanjangan kedua, sebesar Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu Rupiah) per meter
persegi untuk tiap bulan.
b. Nilai deposit jaminan sebesar: Rp 274.936.500 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh
enam ribu lima ratus Rupiah).
c. Nilai jaminan telepon sebesar: Rp 4.000.000 (empat juta Rupiah) pada tanggal permintaan di muka untuk
jalur telepon dan telex yang diminta oleh PT BSD kepada Perseroan.
Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yang Berlaku
Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Hukum Negara Republik Indonesia.
Hubungan Afiliasi
PT BSD tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Perjanjian Sehubungan Penyediaan Jasa Renovasi
Kontrak Kerjasama Pindah Kantor dan Renovasi Luminary PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk. No.
PTRB/0626/KK002 tertanggal 4 Juni 2025
Para Pihak
a. Perseroan; dan
b. PT Rahardjo Bangun Perkasa, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia,
berkedudukan di Sonopakis Lor 3B Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (“PT RBP”).
Objek
Perjanjian berupa pekerjaan renovasi kantor yang dilaksanakan oleh PT RBP terhadap kantor Perseroan yang
berlokasi di Luminary Tower Lantai 69 di Jalan M.H. Thamrin No.10, RT.5/RW.1, Kb. Melati, Kecamatan Tanah
Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230.
Jangka Waktu Pekerjaan
4 Juni 2026 – 31 Juli 2026
Nilai Perjanjian
Rp 3.950.600.026 (tiga milyar sembilan ratus lima puluh juta enam ratus ribu dua puluh enam Rupiah).
Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yang Berlaku
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hukum Negara Republik Indonesia.
84
Page 102
Perjanjian Sewa Ruang Kantor No. 002/LA.LGL/PGW-T9-T2/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026
Para Pihak
a. Perseroan; dan
b. PT Putragaya Wahana, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia,
berkedudukan di Plaza Galeon, Lantai P (Penthouse), Jalan M.H. Thamrin Kav. 8-9, Jakarta Pusat, Jakarta
10230 (“PT PGW”).
Objek
Ruang kantor yang terletak di Lantai 69, Unit K-01 dengan luas area 1.206,03 m2, yang berlamat di di Jalan M.H.
Thamrin No.10, RT.5/RW.1, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 10230.
Nilai Perjanjian
a. Rp 132,000 / m2 / bulan pada tahun 1 – 3;
b. Rp 152.000 / m2 / bulan pada tahun 4 – 5.
Jangka Waktu Sewa
1 Agustus 2026 – 31 Juli 2031.
Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yang Berlaku
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hukum Negara Republik Indonesia.
Hubungan Afiliasi
PT PGW tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
M. ASURANSI
Berdasarkan konfirmasi Perseroan, Perseroan hanya memiliki asuransi kesehatan karyawan, berdasarkan polis
sebagai berikut:
Tipe Total Nilai Jangka
Penanggung Tertanggung
Pertanggungan Pertanggungan Waktu s/d
Sesuai dengan
Jaminan Rawat kategori 1
Inap, Jaminan masing-masing November
Karyawan Perseroan dan anggota
Rumah Sakit, PT AJ Central Asia Raya peserta 2025 – 31
keluarga karyawan Perseroan
Jaminan Rawat (C0500, C501, Oktober
Jalan C1000, C1500, 2026
C2000).
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan telah memiliki asuransi dengan nilai pertanggungan yang cukup untuk
mengganti aset yang diasuransikan atau menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
N. ASET PERSEROAN
85
Page 103
Berdasarkan konfirmasi Perseroan, Perseroan hanya memiliki 1 (satu) aset kendaraan roda 2 (dua) yaitu:
Nomor Registrasi Merek Model Tahun Warna Tanggal Dikeluarkan
Pembuatan
B 6145 AYG Honda Solo 2014 Putih Biru 29 September 2015
O. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN
Perusahaan Kegiatan Presentase Status Tahun Domisili Kontribusi Kontribusi
Anak Usaha Kepemilik Kepemilikan Pendirian Terhadap Terhadap Laba
an dan Tahun Pendapatan
Operasional
PT Sotftorb Perdagangan 51,00% Kepemilikan 2004 1. Komplek Rp96.795.988.964,- Rp781.977.446,-
Technology besar langsung Mutiara
Indonesia komputer, Taman
(“PT STI”) piranti lunak, Palem Blok
dan suku A11 No. 8,
cadang Desa/Kelur
elektronik; ahan
kegiatan Cengkareng
industri Timur, Kec.
perlengkapan Cengkareng
komputer; , Kota Adm.
penyediaan Jakarta
aktivitas Barat,
teknologi Provinsi DKI
informasi dan Jakarta
jasa 2. Komplek
komputer Mutiara
lainnya; serta Taman
jasa instalasi Palem Blok
elektronika. A11 No. 37,
Desa/Kelur
ahan
Cengkareng
Timur, Kec.
Cengkareng
, Kota Adm.
Jakarta
Barat,
Provinsi DKI
Jakarta
a. Kegiatan Usaha dan Perizinan
PT STI merupakan perusahaan anak yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas Nomor 63 tanggal 25 Mei 2004, dibuat di hadapan Drs. Wijanto Suwongso, S.H., Notaris di Jakarta
(“Akta Pendirian STI”), akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan Nomor AHU-77205.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 95 tanggal 25 November 2008, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 25076 Tahun 2008 dan dijalankan menurut dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
Anggaran dasar terakhir PT STI adalah sebagaimana tercantum dalam 3.Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan Terbatas PT Softorb Technology Indonesia Nomor 59 tanggal 21 Juni 2022 yang dibuat di
hadapan Drs. Wijanto Suwongso, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0256539
tanggal 27 Juni 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0026389 tanggal 27 Juni 2022 (“Akta 59/2022”).
86
Page 104
Berdasarkan anggaran dasar PT STI, maksud dan tujuan PT STI adalah melaksanakan kegiatan usah asebagai
berikut: (i) Perdagangan besar dan eceran; (ii) Informasi dan komunikasi; (iii) Aktivitas penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa hak opsi; (iv) Industri perlengkapan komputer; (v) Aktivitas perparkiran di badna jalan
dan di luar badan jalan; (vi) konstruksi; dan (vii) instalasi.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan saat ini adalah kegiatan di bidang Perdagangan besar
komputer, piranti lunak, dan suku cadang elektronik; kegiatan industri perlengkapan komputer; penyediaan
aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya; serta jasa instalasi elektronika.
Perusahaan anak berkontribusi besar kepada Perseroan khususnya di bidang usaha sinergis yang
berfokus pada RFID, smart card technology untuk pembayaran elektronik, identifikasi, access control,
dan e-ticketing di sektor transportasi & industri. Kontribusi ini secara langsung mendukung
ekosistem payment Perseroan melalui inovasi hardware-software.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta 59/2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT STI adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 10.000 ,- setiap saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 800.000 8.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. Perseroan 102.000 1.020.000.000 51,00%
2. Andre Santoso 9.300 93.000.000 4,65%
3. Suwandi 16.200 162.000.000 8,10%
4. Harto Poerwanto 28.400 284.000.000 14,20%
5. Rendy Ardiles 13.700 137.000.000 6,85%
6. Mudji Rachmat Kurniawan 30.400 304.000.000 15,20%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 200.000 2.000.000.000 100,00
c. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta 59/2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT STI pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mudji Rachmat Kurniawan
Direktur : Rendy Ardilles
Direktur : Panji Andhika
Direktur : Suwandi
Dewan Komisaris
Komisaris : Andre Santoso
d. Perizinan
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, PT STI telah memiliki izin-izin antara lain:
No. Jenis Izin, Nomor, dan Tanggal Masa Berlaku Instansi yang
Terbit Menerbitkan
87
Page 105
1) NIB No. 9120305181604, dicetak Tidak Memiliki Batas Lembaga Online Single
pada Maret 2026, diterbitkan pada Waktu Submission (OSS)
tanggal 10 Januari 2019 untuk KBLI
sebagai berikut:
a. KBLI 46511 – Perdagangan Besar
Komputer dan Perlengkapan
Komputer
b. KBLI 46521 – Perdagangan Besar
Suku Cadang Elektronik
c. KBLI 26220 – Industri
Perlengkapan Komputer
d. KBLI 46512 – Perdagangan Besar
Piranti Lunak
e. KBLI 62090 – Aktivitas Teknologi
Informasi dan Jasa Komputer
Lainnya
f. KBLI 43213 – Instalasi
Elektronika.
2) Sertifikat Standar Terverifikasi No. Tidak Memiliki Batas Gubernur DKI Jakarta,
91203051816040007 untuk KBLI Waktu Kepala UP. PMPTSP Kota
26220, tanpa tanggal penerbitan Administrasi Jakarta
dan/atau cetak. Barat melalui Online
Single Submission (OSS)
3) Sertifikat Standar No. Tidak Memiliki Batas Gubernur DKI Jakarta,
91203051816040002 untuk KBLI Waktu Kepala UP. PMPTSP Kota
46521, dicetak pada tanggal 2 Juli Administrasi Jakarta
2024 Barat melalui Online
Single Submission (OSS
4) Izin Usaha Industri tertanggal 7 Tidak Memiliki Batas Lembaga Online Single
Februari 2020 Waktu Submission (OSS)
5) Perizinan Berusaha untuk Melakukan Sertifikat tidak memiliki Menteri Komunikasi dan
Kegiatan Usaha (“PB-UMKU”) berupa masa berlaku, namun Digital melalui Menteri
Sertifikat Alat Telekomunikasi penggunaannya untuk Investasi/Kepala Badan
dan/atau Perangkat Telekomunikasi kegiatan komersial Koordinasi Penanaman
No. 912030518160400000014 dibatasi selama 3 (tiga) Modal
tertanggal 31 Januari 2024 terhadap tahun sejak penerbitan.
merek “Invengo” untuk KBLI 465111
6) PB-UMKU berupa Sertifikat Alat Sertifikat tidak memiliki Menteri Komunikasi dan
Telekomunikasi dan/atau Perangkat masa berlaku, namun Digital melalui Menteri
Telekomunikasi No. penggunaannya untuk Investasi/Kepala Badan
912030518160400000015 tertanggal kegiatan komersial Koordinasi Penanaman
2 Februari 2024 terhadap merek dibatasi selama 3 (tiga) Modal
“Duali Inc” untuk KBLI 46511 tahun sejak penerbitan.
7) PB-UMKU berupa Sertifikat Alat Sertifikat tidak memiliki Menteri Komunikasi dan
Telekomunikasi dan/atau Perangkat masa berlaku, namun Digital melalui Menteri
Telekomunikasi No. penggunaannya untuk Investasi/Kepala Badan
912030518160400010031 terhadap kegiatan komersial Koordinasi Penanaman
merek “Flip Kasir Paytm” tertanggal 6 dibatasi selama 3 (tiga) Modal
Februari 2026 untuk KBLI 46511 tahun sejak penerbitan.
8) PB-UMKU berupa Surat Tanda 11 November 2027 Menteri Komunikasi dan
Pendaftaran sebagai Distributor Digital melalui Menteri
88
Page 106
Barang Produksi Luar Negeri (“STP Investasi/Kepala Badan
Distributor”) No. 160/STP- Koordinasi Penanaman
LN/SIPT/1/2023 terhadap merek Modal
“Duali Inc” untuk KBLI 46511
9) KKKPR No. 11112210113173093 Tidak Memiliki Batas Gubernur DKI Jakarta,
tertanggal 11 November 2022 Waktu Kepala UP. PMPTSP Kota
Administrasi Jakarta
Barat melalui Online
Single Submission (OSS
10) KKPR No. 20042210213173087 Tidak Memiliki Batas Gubernur DKI Jakarta,
tertanggal 12 Mei 2022 Waktu Kepala UP. PMPTSP Kota
Administrasi Jakarta
Barat melalui Online
Single Submission (OSS
11) KKPR No. 05032610113173099 Tidak Memiliki Batas Gubernur DKI Jakarta,
tertanggal 4 Maret 2026 Waktu Kepala UP. PMPTSP Kota
Administrasi Jakarta
Barat melalui Online
Single Submission (OSS
12) PKKPR No. 20042210213173087 Tidak Memiliki Batas Gubernur DKI Jakarta,
tertanggal 12 Mei 2022 Waktu Kepala UP. PMPTSP Kota
Administrasi Jakarta
Barat melalui Online
Single Submission (OSS
13) SPPL tertanggal 30 Oktober 2025 Tidak Memiliki Batas Lembaga Online Single
Waktu Submission (OSS)
Catatan:
1. PT STI telah melakukan langkah-langkah pemenuhan Standar Terverifikasi untuk KBLI 43213 (Instalasi
Elektronika). Saat ini, sertifikat standar tersebut sedang dalam proses pengurusan administratif
melalui sistem OSS RBA. Adapun penyelesaian proses ini berjalan seiring dengan pembaruan data
legalitas Perseroan terkait perpindahan alamat domisili, guna memastikan seluruh dokumen perizinan
selaras dengan lokasi operasional yang baru.
2. PT STI mengungkapkan saat ini belum melakukan registrasi STP Distributor Flip Kasir Paytm oleh
karena PT STI belum melakukan kegiatan distribusi Flip Kasir Paytm dan saat ini masih dalam tahap
perencanaan. Sejalan dengan hal tersebut, pengurusan STP Distributor akan dilaksanakan saat
Perseroan telah menetapkan rencana komersialisasi dan distribusi produk di masa mendatang atas
Flip Kasir Paytm.
e. Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset 135.420.922.664 79.890.362.930
Jumlah liabilitas 87.268.730.132 36.223.745.134
Jumlah ekuitas 48.152.192.532 43.666.617.796
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
89
Page 107
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 96.795.988.964 121.209.574.118
Laba Kotor 25.752.833.933 23.612.059.378
Laba Usaha 2.871.761.296 (401.796.825)
Laba tahunan 795.177.446 (2.187.078.769)
Jumlah penghasilan komprehensif
periode / tahun berjalan 4.485.574.736 (5.460.550.192)
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas Neto digunakan Aktivitas Operasi 54.648.943.947 4.309.211.210
Kas Neto digunakan Aktivitas Investasi (358.830.049) (2.159.926.854)
Kas Neto digunakan Aktivitas Pendanaan (344.699.837) (262.086.579)
P. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pada tanggal Prospektus, Perseroan memiliki 7 (tujuh) hak atas ciptaan yang terdiri dari (i) Program Komputer
Cashlez POS, (ii) Program Komputer Cashlez Merchant Portal, (iii) Program Komputer Cashlez Android Line
Adapter (CARLA), (iv) Program Komputer Cashlez Payment System, (v) Program Komputer Cashlez Link, (vi)
Program Komputer Cashlez MPOS, dan (vii) Program Komputer Cashlez Payment Orchestrator.
Ade Setiawan, sebagai pencipta dari (i) Program Komputer Cashlez POS, (ii) Program Komputer Cashlez
Merchant Portal, (iii) Program Komputer Cashlez Android Line Adapter (CARLA), dan (iv) Program Komputer
Cashlez Payment System, menyatakan bahwa seluruh ciptaan dan inovasi yang dihasilkan selama bekerja di
Perseroan sepenuhnya menjadi milik Perseroan, tanpa hak untuk menggugat atau menuntut, serta
memberikan hak penuh kepada Perseroan untuk menggunakan, memanfaatkan, mengubah, dan/atau
mendaftarkan ciptaan tersebut atas nama Perseroan.
Q. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, ANGGOTA DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN
Perseroan, beserta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak sedang menghadapi atau tersangkut pada
atau terlibat dalam perkara atau sengketa/perselisihan hukum apapun, baik perdata, pidana, tata usaha
negara, niaga, kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang, pajak, hubungan industrial atau
ketenagakerjaan, persaingan usaha, hak asasi manusia, atau lainnya, baik di dalam, di hadapan, maupun di luar
instansi atau badan peradilan, arbitrase, atau komisi atau forum penyelesaian sengketa atau perselisihan
lainnya manapun, baik di dalam maupun di luar negeri, yang secara material dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMHMETD.
Berdasarkan:
a. Surat Pernyataan tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Willy Chandry;
b. Surat Pernyataan tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Oktavianus;
c. Surat Pernyataan tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Surya Aseanto Putra; dan
d. Surat Pernyataan tanggal 23 Juni 2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Niniek S Rahardja,
menyimpulkan bahwa:
a. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang menghadapi atau tersangkut
pada atau terlibat dalam perkara atau sengketa/perselisihan hukum apapun, baik perdata, pidana, tata
usaha negara, niaga, kepailitan, pajak, hubungan industrial atau ketenagakerjaan, persaingan usaha, hak
asasi manusia, atau lainnya, baik di dalam, di hadapan, maupun di luar instansi atau badan peradilan,
arbitrase, atau komisi atau forum penyelesaian sengketa atau perselisihan lainnya manapun, baik di dalam
maupun di luar negeri, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan; dan
90
Page 108
b. Tidak ada surat somasi, surat gugatan, surat tuntutan, atau surat klaim lainnya yang pernah diterima oleh
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari pihak manapun, di mana hal atau
urusan yang menjadi obyek somasi, gugatan, tuntutan, atau klaim dapat secara material mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan.
Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 23 Juni 2026 dan surat-surat pernyataan dari
pengadilan-pengadilan terkait, menyimpulkan bahwa:
a. Tidak adanya keterlibatan Perseroan dalam perkara terdaftar di lembaga peradilan maupun sengketa di
luar peradilan yang secara material dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
rencana PMHMETD I; dan
b. Tidak adanya keterlibatan Perseroan, maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dalam perkara
terdaftar di lembaga peradilan maupun sengketa di luar peradilan yang secara material dapat berdampak
negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMHMETD I.
R. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. TINJAUAN UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 2015 dengan nama PT Cashlez Worldwide Indonesia. Perseroan adalah salah satu
penyedia jasa pembayaran yang mengalami pertumbuhan dinamis di Indonesia. Perseroan terus mengalami
perkembangan yang signifikan sejak resmi didirikan tahun 2015 berdasarkan Akta No. 1 Tanggal 12 Januari 2015
yang diterbitkan oleh Notaris Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Keputusan Nomor AHU0001712.AH.01.01. Tahun 2015 dan terdaftar dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU- 0004087.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015.Pada saat ini kegiatan usaha
Perseroan merupakan di bidang (i) perdagangan besar dan eceran, dan (ii) informasi dan komunikasi. Platform dari
teknologi pembayaran finansial tersebut dinamakan cashUP.
Pada saat didirikan, Perseroan memiliki mimpi bahwa Cashlez akan menjadi platform pembayaran yang sangat
efektif dan mudah digunakan oleh siapa saja serta dapat menerima segala jenis metode pembayaran yang ada.
Visi Perseroan:
“Menjadi mitra teknologi dan Solusi pembayaran yang paling terpercaya dan diandalkan”.
Misi Perseroan:
1. Menyediakan solusi teknologi dan pembayaran end-to-end yang paling terpercaya dan diandalkan melalui
produk inovatif dan layanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
2. Meningkatkan bisnis mitra dengan memberikan pengalaman bertransasksi non-tunai yang lancar,aman dan
efisien bagi pelanggan
3. Meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan karyawan dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat suportif
dan senantiasa berkembang
Perseroan memikii nilai-nilai inti dalam mengembangkan kegiatan usahanya, yaitu ;
- Responsive
Bersikap terbuka dan peka terhadap perubahan, serta mengambil tindakan yang diperlukan secara cepat dan
tepat untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan.
- Innovative
Menghadirkan ide-ide baru dan solusi kreatif untuk meningkatkan cara kerja, menciptakan nilai tambah, dan
menjawab tantangan masa depan.
- Solution-Driven
91
Page 109
Pendekatan yang mengutamakan tindakan konkret dan inovatif dalam menyelesaikan permasalahan tanpa
terhambat oleh rintangan atau ketidakpastian.
- Excellence
Berusaha memberikan hasil terbaik melalui standar kerja yang tinggi, perhatian pada detail, dan semangat untuk
terus berkembang.
2. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup Perseroan adalah jasa payment financial technology dan
penyedia jasa pembayaran. Perseroan memberikan solusi pembayaran yang menawarkan nilai tambah bagi para
merchant agar dapat mengorganisir dan mengembangkan bisnisnya dengan lebih baik.
Solusi pembayaran yang ditawarkan bernama cashlez, merupakan aplikasi pembayaran berbasis Android yang
sangat tepat bagi pemilik usaha skala kecil, menengah dan besar. Aplikasi cashlez dapat diakses melalui terminal
EDC dengan berbagai pilihan merek seperti Topwise, Sunmi, Pax dan Centerm. Perseroan juga menyediakan fitur
pencatatan (Point of Sale) sederhana sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah memproses transaksi pembayaran
menggunakan kartu baik kredit maupun debit yang akan terhubung dengan bluetooth card reader cashlez. Alat
bantu pembayaran ini juga dilengkapi dengan printer untuk mencetak struk. Selain layanan pembayaran kartu kredit
dan debit, terminal EDC juga dilengkapi pembayaran digital lainnya seperti pembayaran dengan QR Code, Ovo,
GoPay, Alipay, WeChat Pay, Kredivo dan Indodana.
Pada tahun 2025, Perseroan mengembangkan aplikasi Cashlez untuk meningkatkan layanan pembayaran. Perseroan
juga meluncurkan inovasi produk berupa terminal EDC dua layar (dual screen) yaitu Topwise T6D dan Topwise Q1,
yang memudahkan transaksi bagi kasir dan pelanggan. Selain itu, Perseroan juga mengeluarkan produk inovatif
lainnya seperti soundbox Newland VB80P, yang memberikan kemudahan bagi para merchant dengan menerima
konfirmasi pembayaran QRIS melalui notifikasi suara sehingga dapat mengurangi risiko penipuan lewat tangkapan
layar palsu.
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk terus mengembangkan inovasi dengan menghadirkan aplikasi cashMove,
sebuah aplikasi yang menyediakan fitur layanan transfer, tarik tunai, cek saldo dan pembayaran PPOB melalui
terminal EDC. Aplikasi cashMove memberikan nilai tambah dengan memperluas akses keuangan yang lebih fleksibel
bagi bisnis merchant dan komunitas lokal. Tak hanya itu, Perseroan juga menghadirkan solusi perangkat lunak
canggih berupa cashSoftPOS sebagai aplikasi yang berfungsi untuk mengubah smartphone atau tablet menjadi
terminal pembayaran nir-sentuh (tap-to-phone). Aplikasi ini memungkinkan merchant untuk menerima pembayaran
digital secara cepat dan aman langsung melalui perangkat seluler tanpa memerlukan terminal EDC maupun
soundbox.
Perseroan juga memperkenalkan fitur cashPortal yang memungkinkan merchant memantau seluruh transaksi secara
real-time serta memanfaatkan data pelaporan untuk mengukur tingkat loyalitas pelanggan. Data tersebut kemudian
dapat dijadikan basis untuk memberikan apresiasi kepada pelanggan secara lebih terarah. Aplikasi cashPortal telah
tersedia di Playstore, sehingga memudahkan pengguna untuk melakukan pembaruan sistem secara mandiri tanpa
memerlukan teknisi khusus.
Sementara itu, pelanggan yang melakukan pembayaran melalui aplikasi Perseroan akan menerima laporan
elektronik melalui email dan Short Message Service (SMS). Hal ini memberikan kemudahan sekaligus mengurangi
penggunaan kertas sebagai bukti pembayaran. Namun, apabila merchant tetap ingin menyediakan bukti
pembayaran cetak, dokumen tersebut dapat dicetak dengan menghubungkan printer bluetooth pada aplikasi
Cashlez. Seluruh fitur dan solusi tersebut terus diperbarui sesuai dengan perkembangan produk terbaru dari
Perseroan.
Produk dan Layanan
92
Page 110
Untuk memenuhi seluruh kebutuhan nasabahnya, Perseroan memiliki berbagai produk dan jasa layanan antara lain:
a. Cashlez
Layanan ini merupakan Infrastruktur Teknologi Pembayaran inti Perseroan. Cashlez berfungsi sebagai
aggregator yang memungkinkan merchant menerima berbagai jenis metode pembayaran digital dalam satu
platform tunggal.
• Fitur Utama: Integrasi pembayaran berbasis kartu (Visa, MasterCard, GPN, JCB, UnionPay, Amex) dan non-
kartu (QRIS, QR Cross Border, Virtual Account, BNPL).
• Fungsi: Menyediakan antarmuka (API) yang aman bagi pelaku usaha untuk memproses transaksi secara
real-time dengan standar keamanan PCI DSS.
b. cashDevice
Perseroan menyediakan perangkat keras (Electronic Data Capture/EDC) berbasis teknologi mPOS (mobile Point
of Sale).
93
Page 111
• Spesifikasi: Menyediakan berbagai macam perangkat pembayaran sesuai dengan kebutuhan setiap skala
bisnis
• Keunggulan: Perangkat EDC cashDevice berbasis sistem Android yang siap install aplikasi Cashlez, memiliki
layar sentuh dengan kapasitas HD, dengan dukungan jaringan WiFi, 4G dan bluetooth, ringan, serta
mendukung pembayaran kartu dengan metode dip, tap serta scan untuk metode pembayaran QRIS.
c. cashSoftPOS
Produk ini adalah solusi Tap-on-Phone yang mengeliminasi kebutuhan akan perangkat EDC fisik.
• Teknologi: Memanfaatkan fitur NFC (Near Field Communication) pada perangkat Android.
• Mekanisme: Pelanggan cukup menempelkan kartu kredit/debit contactless ke smartphone milik merchant
yang telah terpasang aplikasi cashSoftPOS. Ini merupakan solusi efisiensi modal (CapEx) bagi merchant skala
mikro.
d. cashMove
94
Page 112
cashMove merupakan fitur layanan perbankan dasar yang dapat dilakukan menggunakan EDC.
• Fitur utama: Cek saldo, transfer dana, tarik dan setor tunai.
• Keunggulan: Menghadirkan solusi perbankan dasar bagi pelaku usaha di daerah dengan akses perbankan
terbatas dengan standar keamanan PCI DSS.
e. cashPortal
Layanan Sistem Manajemen Dashboard bagi pemilik bisnis untuk memantau seluruh aktivitas operasional.
• Analitik: Menyediakan laporan penjualan harian, mingguan, dan bulanan secara komprehensif.
• Manajemen Inventaris: Memungkinkan merchant mengelola stok barang, basis data pelanggan, dan analisis
performa gerak produk di berbagai cabang melalui satu akun portal pusat.
f. cashAdvance
95
Page 113
Layanan Pendanaan Modal Kerja yang bersifat produktif bagi mitra merchant.
• Model Bisnis: Perseroan bertindak sebagai enabler yang menghubungkan merchant dengan lembaga jasa
keuangan atau platform P2P Lending mitra.
• Kriteria: Penilaian kredit (credit scoring) dilakukan berdasarkan rekam jejak transaksi merchant yang
terekam di sistem Cashlez, sehingga memudahkan akses kredit bagi pelaku usaha yang belum terjangkau
perbankan konvensional (unbanked).
KEUNGGULAN KOMPETITIF
Seiring dengan pesatnya transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, Perseroan senantiasa
memperkuat posisinya sebagai pionir dalam penyedia solusi pembayaran terintegrasi. Perseroan berfokus pada
pemberdayaan pelaku usaha melalui teknologi yang inklusif, efisien, dan aman.
Berikut merupakan keunggulan kompetitif Perseroan:
a. Ekosistem Pembayaran yang Komprehensif dan Terintegrasi (One-Stop Payment Solution)
Perseroan menawarkan ekosistem pembayaran end-to-end yang mencakup payment gateway, mPOS (mobile
Point of Sale), hingga solusi berbasis perangkat lunak (Soft POS). Dengan kemampuan menerima berbagai jenis
pembayaran (Kartu Kredit/Debit, QRIS, dan e-wallet) dalam satu aplikasi, Perseroan memberikan kemudahan
bagi merchant untuk mengelola transaksi secara efisien tanpa memerlukan banyak penyedia layanan. Hal ini
menciptakan ketergantungan positif dan loyalitas tinggi dari basis merchant Perseroan.
b. Teknologi yang Adaptif dan Inovatif (Scalable Technology)
Perseroan merupakan salah satu pemain pertama yang memperkenalkan teknologi mPOS di Indonesia dan terus
berinovasi melalui produk seperti cashSoftPOS. Penggunaan teknologi berbasis cloud memungkinkan Perseroan
untuk melakukan penetrasi pasar secara cepat dengan biaya investasi perangkat (CapEx) yang lebih rendah bagi
merchant. Infrastruktur teknologi Perseroan telah memenuhi standar keamanan internasional PCI DSS (Payment
Card Industry Data Security Standard), yang menjamin keamanan data transaksi nasabah pada level tertinggi.
c. Jaringan Kemitraan Strategis yang Luas
Perseroan memiliki keunggulan dalam hal interkonektivitas dengan berbagai lembaga keuangan, bank, dan
penyedia layanan dompet digital terkemuka di Indonesia. Kerja sama ini memungkinkan Perseroan untuk
memberikan layanan nilai tambah (Value Added Services) seperti Cash Advance melalui mitra lembaga jasa
keuangan. Sinergi ini memperkuat posisi Perseroan tidak hanya sebagai penyedia jasa pembayaran, tetapi juga
sebagai gerbang akses pendanaan bagi pelaku usaha (UMKM) yang belum terjangkau perbankan (underserved).
96
Page 114
d. Basis Merchant yang Terdiversifikasi dan Tersebar Luas
Perseroan memiliki basis nasabah pedagang (merchant) yang sangat beragam, mencakup sektor ritel, pariwisata,
transportasi, hingga layanan jasa di berbagai wilayah Indonesia. Portofolio merchant yang terdiversifikasi ini
memberikan ketahanan bagi kinerja keuangan Perseroan terhadap fluktuasi ekonomi pada sektor spesifik
tertentu. Hingga saat ini, Perseroan terus mencatatkan pertumbuhan jumlah merchant aktif yang signifikan,
didukung oleh kemudahan proses on-boarding digital yang cepat dan transparan.
e. Tim Manajemen dengan Keahlian di Bidang Fintech dan Perbankan
Manajemen Perseroan terdiri dari individu-individu yang memiliki pengalaman luas dan rekam jejak yang teruji
di industri keuangan, teknologi informasi, dan perbankan. Perpaduan keahlian ini memungkinkan Perseroan
untuk menavigasi regulasi yang dinamis dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus
mengeksekusi strategi pengembangan produk yang relevan dengan kebutuhan pasar digital masa kini.
3. STRATEGI DAN KEBIJAKAN STRATEGIS
Sepanjang tahun 2025, PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk secara konsisten menunjukkan peran sentralnya
sebagai katalis utama dalam kemajuan sistem pembayaran nasional. Melanjutkan keberhasilan transformasi tahun
2025 menjadi momentum krusial bagi Perseroan untuk melakukan akselerasi pertumbuhan anorganik dan
penguatan ekosistem melalui optimalisasi teknologi termutakhir. Menjawab tantangan ini, Perseroan merumuskan
serangkaian inisiatif dan kebijakan strategis.
Pada tahun 2025, Perseroan telah merumuskan sejumlah inisiatif dan kebijakan strategis yang berwawasan ke depan
sebagai landasan untuk mencapai peningkatan daya saing yang berkelanjutan. Hal ini melibatkan upaya
berkelanjutan untuk memastikan fleksibilitas strategi bisnis agar selaras dengan turbulensi dan inovasi yang konstan
di sektor fintech, sehingga memungkinkan Perseroan untuk mengambil peluang dan mempertahankan posisi pasar
yang kuat. Integrasi pelayanan melalui AI menjadi fokus utama dalam rangka menciptakan ekosistem digital yang
tumbuh dan berkelanjutan. Kebijakan strategis ini dilaksanakan melalui pendekatan holistik yang berpusat pada
pelanggan dan inovasi terbuka, serta memastikan penciptaan nilai yang transparan dan komunikasi yang proaktif
terhadap pemangku kepentingan.
Selain itu, Perseroan juga telah menyusun strategi yang matang sebagai penunjang keberhasilan kebijakannya
ditetapkan. Sepanjang tahun 2025, perusahaan telah mengimplementasikan sejumlah strategi misalnya
pengembangan infrastruktur AI dan Machine Learning untuk meningkatkan personalisasi layanan merchant, deteksi
fraud secara real-time dan optimalisasi efisiensi operasional di internal Perseroan.
Perseroan juga melakukan perluasan ekspansi pasar ke segmen korporasi (B2B) dengan ekspansi jangkauan layanan
pembayaran non-tunai yang terintegrasi dengan fokus penetrasi pada sektor industri tertentu yang belum terlayani
secara optimal pada tahun-tahun sebelumnya. Sejalan dengan hal tersebut, perusahaan melakukan penguatan
kemitraan strategis dan open banking, melalui aliansi dengan bank-bank besar, ecommerce terkemuka dan fintech
lain untuk memperkaya fitur layanan dan memudahkan integrasi sistem pembayaran.
Dari sisi produk, perusahaan meluncurkan produk permodalan pada ekosistem merchant dan layanan nilai tambah
yang tertanam (embedded) langsung dalam platform POS. Di sisi lain perusahaan juga berkomitmen untuk
melakukan peningkatan customer experience dan keamanan data dengan meningkatkan kualitas user interface
(UI/UX) dan investasi pada sistem keamanan siber (Cyber Security) dengan memperoleh sertifikasi PCI DSS v4.1 dan
ISO 27001:2022 untuk menjaga kepercayaan pelanggan yang akan terus diperbaharui mengikuti tren industri setiap
tahunnya.
Perseroan telah mengambil langkah proaktif dengan menerapkan kerangka strategis dan kebijakan yang inovatif
serta berpusat pada integrasi layanan berbasis AI. Inisiatif ini menegaskan komitmennya untuk menjadi perusahaan
fintech terdepan yang mampu memenuhi permintaan pasar. Strategi komprehensif ini tidak hanya berorientasi pada
penguatan infrastruktur dan offering digital, tetapi juga didukung oleh penetrasi mendalam ke sektor-sektor kunci
ekonomi daerah, seperti F&B, pariwisata, dan industri kreatif. Hasilnya, Perseroan secara konsisten memberikan
nilai tambah yang signifikan dan berkelanjutan bagi ekosistem merchant dan pelanggan di seluruh nusantara.
97
Page 115
Semua inisiatif Perseroan dirancang untuk menopang tidak hanya hasil bisnis dalam jangka pendek, tetapi juga untuk
membentuk daya saing yang lestari dan unggul di tengah evolusi industri pembayaran yang cepat. Dengan kesiapan
operasional yang matang, Perseroan siap meluncurkan gelombang inovasi berikutnya dan mendorong kemudahan
layanan yang lebih besar dalam ekosistem pembayaran di Indonesia.
Peranan Direksi dalam Perumusan Strategi dan Kebijakan Strategis
Direksi Perseroan mengemban mandat kepemimpinan strategis untuk merumuskan strategi dan kebijakan utama
yang relevan dengan visi dan misi jangka panjang Perseroan. Di tengah lanskap industri jasa pembayaran yang penuh
dinamika dan tantangan, tanggung jawab krusial Direksi juga meliputi penjaminan kesinambungan operasi dan
penciptaan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Pada tahun 2025, Direksi telah menetapkan fokus
utama pada integrasi kecerdasan buatan di seluruh lini layanan, sebagai pilar fundamental dalam membangun
ekosistem digital yang kokoh, adaptif, dan berkelanjutan di masa depan.
Direksi secara proaktif dan menyeluruh menjalankan perannya dengan melakukan tinjauan mendalam terhadap
lanskap bisnis. Evaluasi ini mencakup identifikasi kapabilitas internal, mulai dari penguatan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang memiliki keahlian digital hingga infrastruktur teknologi yang mutakhir, serta analisis dinamika eksternal,
termasuk potensi peluang pasar, perubahan regulasi, dan intensitas persaingan dalam industri jasa pembayaran.
Berlandaskan evaluasi kinerja tahun sebelumnya, perumusan strategi tidak hanya fokus pada pencapaian target
jangka pendek, tetapi dirancang untuk mengamankan fondasi pertumbuhan yang berkelanjutan bagi Perseroan.
Kebijakan ini dimanifestasikan melalui pengesahan Roadmap Transformasi Digital dan Growth Hacking yang berani,
dengan fokus utama pada peningkatan pangsa pasar B2B, produk permodalan dan embedded POS, didorong oleh
implementasi algoritma Machine Learning untuk mengantisipasi transaksi yang tidak wajar.
Seluruh keputusan strategis diwujudkan dengan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian, efisiensi, akuntabilitas,
dan keberlanjutan untuk memastikan tercapainya keseimbangan optimal antara akselerasi bisnis dan pemenuhan
kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Didukung oleh komitmen dan loyalitas tinggi seluruh insan Perseroan,
Direksi bertekad untuk tidak hanya memperkuat posisi kepemimpinan di sektor jasa pembayaran, tetapi juga
membangun pijakan yang kokoh untuk kesuksesan di masa depan.
Proses yang Dilakukan Direksi untuk Memastikan Implementasi Strategi
Direksi Perseroan mengimplementasikan strategi melalui siklus pengawasan yang ketat dan berbasis kinerja, diawali
dengan pengembangan Rencana Bisnis Tahunan yang memadukan target utama, prioritas strategis, dan alokasi
sumber daya. Proses akuntabilitas ini diperkuat melalui sosialisasi intensif ke seluruh departemen, menjamin
keselarasan operasional dari hulu ke hilir. Secara berkala, Direksi memimpin rapat evaluasi untuk memonitor
pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dan segera merumuskan langkah korektif terhadap hambatan yang
teridentifikasi.
Selain itu, dukungan fungsional dari unit vital seperti Manajemen Risiko, Corporate Secretary & Compliance, dan
Audit Internal menjadi kunci untuk memitigasi risiko operasional secara proaktif dan berkelanjutan, memastikan
setiap tantangan dapat diantisipasi tanpa mengorbankan kelancaran bisnis. Implementasi strategi ditegakkan
melalui konsistensi arahan Direksi dan kolaborasi kuat antar unit. Untuk meningkatkan komitmen dan motivasi,
Direksi mengaktifkan program seperti Management and Employee Stock Option Program (MESOP), yang secara
langsung menghubungkan partisipasi manajemen dan karyawan perusahaan dengan kinerja dan keberlanjutan
jangka panjang perusahaan. Pendekatan sistematis ini menjamin implementasi strategi berjalan maksimal,
akuntabel, dan selaras dengan visi jangka panjang Perseroan.
Perbandingan Antara Hasil yang Dicapai dengan yang Ditargetkan
Direksi menjalankan peran pengawasan strategis secara aktif, memastikan bahwa implementasi rencana yang
sedang berjalan konsisten dan efektif dalam mendukung visi dan target jangka panjang perusahaan. Dengan
komitmen kuat terhadap perbaikan kinerja berkelanjutan, Direksi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil
yang telah dicapai, sekaligus menetapkan langkah korektif yang diperlukan untuk masa depan. Hal ini adalah wujud
nyata dari upaya kami untuk senantiasa menjaga dan memperkuat kepercayaan pemegang saham dan seluruh
pemangku kepentingan.
98
Page 116
Pada tahun 2025, Perseroan mulai melangkah untuk mengintegrasikan potensi AI dalam membangun ekosistem
ekonomi digital yang berkelanjutan. Inisiatif ini bukan sekadar adaptasi teknologi, melainkan komitmen kami untuk
membangun fondasi pertumbuhan yang berkelanjutan. Melalui peta jalan digital yang terukur, Perseroan berhasil
mencatatkan kinerja operasional yang solid. Berbagai pencapaian signifikan yang diraih sepanjang tahun ini
menunjukkan bahwa Perseroan berada pada jalur yang tepat (on track), dengan realisasi kinerja yang mendekati
target optimal yang telah ditetapkan di awal tahun buku.
Dari aspek keuangan, Perseroan berhasil mencatatkan realisasi penjualan sebesar Rp110,19 miliar pada akhir tahun
2025. Direksi meyakini bahwa fleksibilitas adalah kunci pertumbuhan. Perseroan akan terus melakukan evaluasi dan
menyesuaikan strategi bisnis secara menyeluruh untuk merespons tantangan pasar serta memperkuat daya saing.
Upaya mitigasi risiko dan optimalisasi peluang tetap menjadi prioritas kami guna menjaga keberlanjutan kinerja
usaha di masa mendatang di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kendala yang Dihadapi
Sepanjang tahun 2025, Perseroan secara proaktif menghadapi tantangan yang kompleks, meliputi dinamika internal
maupun eksternal yang signifikan terhadap operasional dan arah strategi bisnis. Menyadari hambatan ini,
manajemen telah mengambil langkah-langkah strategis yang terukur, menjadikannya sebagai fondasi untuk
memastikan pertumbuhan yang tangguh dan memperkuat keunggulan kompetitif Perseroan di masa depan.
Salah satu tantangan utama bagi Perseroan adalah akselerasi persaingan dalam perebutan talenta digital dan pakar
kecerdasan buatan (AI Specialist). Seiring dengan fokus kami pada transformasi berbasis AI, kebutuhan akan Sumber
Daya Manusia (SDM) dengan keahlian teknologi dan data science meningkat tajam, sehingga menimbulkan tekanan
pada biaya SDM dan kecepatan pengembangan produk. Selain itu, perubahan dan penyesuaian regulasi di sektor
jasa pembayaran juga menjadi tantangan yang perlu dimitigasi. Hal ini dikarenakan regulasi yang berkembang pesat
terutama terkait cross-border payment dan pelindungan data pribadi menuntut Perseroan untuk terus melakukan
penyesuaian sistem operasional dan teknologi agar tetap patuh (fully compliant) tanpa menghambat inovasi
layanan.
Untuk menjawab sejumlah tantangan tersebut, Perseroan telah merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) yang
memenuhi sejumlah kualifikasi yang dibutuhkan dan menawarkan paket kompensasi yang kompetitif. Perseroan
juga melakukan penyusunan Regulatory Sandbox internal dan menjalin komunikasi yang intensif dengan regulator
yang diharapkan mampu menjaga stabilitas kinerja usaha.
Melalui strategi yang adaptif dan inovatif, Perseroan tidak hanya mampu mengatasi tantangan yang dihadapi, tetapi
juga memperkuat fondasi bisnisnya untuk mencapai pertumbuhan yang lebih solid dan berkelanjutan. Dengan terus
berinvestasi dalam teknologi, kemitraan strategis, dan efisiensi operasional, Perseroan optimis dapat menghadapi
dinamika industri penyedia jasa pembayaran dan memantapkan posisinya sebagaifasilitator dalam pengembangan
ekosistem penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
4. PELANGGAN PERSEROAN
Hingga saat ini, basis pelanggan Perseroan terdiri dari pelaku usaha yang sangat terdiversifikasi, mulai dari skala
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga perusahaan korporasi berskala nasional. Perseroan
mengklasifikasikan pelanggan (merchant) berdasarkan profil risiko, volume transaksi, dan karakteristik bisnis sebagai
berikut:
a. Komposisi Berdasarkan Skala Usaha
Perseroan melayani spektrum bisnis yang luas dengan fokus utama pada pemberdayaan sektor produktif:
• Segmen Korporasi & Ritel Modern: Mencakup perusahaan ritel berjaringan, pengelola pusat perbelanjaan,
dan penyedia jasa skala nasional yang memerlukan sistem pembayaran terintegrasi dengan sistem
akuntansi atau ERP perusahaan.
• Segmen Menengah (SME): Mencakup pemilik bisnis dengan banyak cabang (seperti kafe, restoran, dan
butik) yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam penerimaan pembayaran.
• Segmen Mikro dan Kecil: Merupakan basis pelanggan terbesar Perseroan yang memanfaatkan kemudahan
pendaftaran (digital onboarding) dan fleksibilitas perangkat mPOS serta Soft POS.
99
Page 117
b. Diversifikasi Sektor Industri
Basis pelanggan Perseroan tersebar di berbagai sektor industri, yang memberikan ketahanan terhadap fluktuasi
ekonomi pada sektor tertentu. Sektor-sektor utama tersebut antara lain:
• F&B (Food & Beverages): Restoran, kafe, dan jasa katering.
• Retail & Fashion: Toko pakaian, minimarket, dan gerai gaya hidup.
• Services: Jasa kesehatan (klinik), salon kecantikan, dan jasa profesional lainnya.
• Tourism & Hospitality: Perhotelan, agen perjalanan, dan tempat hiburan.
• Transportasi: Layanan logistik dan penyedia jasa transportasi.
c. Sebaran Geografis
Meskipun sebagian besar merchant terkonsentrasi di wilayah metropolitan (Jabodetabek), Perseroan secara
konsisten memperluas jangkauannya ke wilayah tingkat dua (tier 2) dan tingkat tiga (tier 3) melalui strategi
pemasaran digital dan kemitraan dengan bank-bank daerah (BPD) serta institusi keuangan lokal. Hal ini sejalan
dengan misi pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan digital di seluruh pelosok Indonesia.
d. Ketergantungan pada Pelanggan Utama
Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, Perseroan menyatakan bahwa:
• Perseroan memiliki basis pelanggan yang sangat terfragmentasi, sehingga tidak terdapat ketergantungan
pada satu pelanggan tertentu yang memberikan kontribusi pendapatan lebih dari 10% dari total pendapatan
usaha Perseroan.
• Kondisi ini memberikan keuntungan strategis bagi Perseroan karena meminimalisir risiko konsentrasi
pelanggan (concentration risk).
e. Kebijakan Hubungan dengan Pelanggan
Perseroan menjaga loyalitas pelanggan melalui layanan purna jual yang komprehensif, meliputi:
• Merchant Support 24/7: Layanan bantuan teknis dan kendala transaksi setiap saat.
• Cashlez Portal: Penyediaan alat pemantau transaksi secara real-time yang membantu merchant mengelola
arus kas secara mandiri.
• Edukasi & Pelatihan: Program pendampingan bagi merchant baru terkait keamanan transaksi nontunai dan
pencegahan penipuan (fraud prevention).
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu/dana atau
sekelompok pelanggan.
5. PEMASARAN
Pada tahun 2026, Perseroan melaksanakan strategi pemasaran yang sejalan dengan inisiatif rebranding guna
memperkuat positioning merek sebagai mitra penyedia solusi pembayaran dan teknologi yang terpercaya dan solid.
Positioning tersebut mencerminkan komitmen Perseroan dalam menyediakan layanan pembayaran yang
mengedepankan aspek keamanan, keandalan sistem, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan peluncuran produk cashSoftPOS, yaitu solusi pembayaran contactless tap to phone berbasis
smartphone, fokus kegiatan pemasaran Perseroan pada tahun 2026 diarahkan pada peningkatan kesadaran merek
(brand awareness) serta akuisisi pengguna. Strategi ini ditetapkan untuk mendukung proses pengenalan produk
kepada pasar dan mendorong adopsi awal terhadap inovasi yang ditawarkan Perseroan.
Dalam periode pelaporan ini, pendekatan pemasaran Perseroan lebih difokuskan pada segmen Business-to-
Consumer (B2C), dengan memanfaatkan kanal digital sebagai sarana utama dalam menjangkau calon merchant.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pasar serta memperkuat peran Perseroan dalam
ekosistem pembayaran digital nasional.
Perseroan menetapkan strategi pemasaran yang menyasar merchant dari berbagai skala usaha, meliputi usaha kecil,
usaha menengah, hingga merchant skala enterprise. Segmentasi tersebut mencerminkan kapabilitas solusi
100
Page 118
pembayaran Perseroan yang bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing
segmen.
Dengan cakupan segmentasi yang luas, Perseroan berupaya menjangkau pelaku usaha di berbagai sektor industri
yang membutuhkan solusi pembayaran non-tunai yang efisien, aman, dan mudah diimplementasikan. Pendekatan
ini juga mendukung upaya Perseroan dalam membangun basis pelanggan yang berkelanjutan serta menciptakan
peluang pertumbuhan jangka panjang.
6. PERSAINGAN
Perseroan beroperasi dalam industri teknologi finansial (fintech) yang memiliki tingkat pertumbuhan tinggi dengan
lanskap persaingan yang cukup ketat di Indonesia. Secara garis besar, Perseroan menghadapi persaingan dari
beberapa kategori pelaku usaha sebagai berikut:
a. Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Digital Lainnya
Perseroan bersaing langsung dengan perusahaan payment gateway dan penyedia solusi mPOS lainnya yang
menyasar segmen UMKM dan korporasi. Kompetisi pada kategori ini umumnya berfokus pada:
• Kelengkapan Fitur: Kemampuan untuk mengintegrasikan berbagai jenis metode pembayaran (QRIS, Kartu, E-
wallet) dalam satu platform.
• Kecepatan On-boarding: Proses verifikasi merchant yang cepat dan efisien secara digital.
• Keandalan Sistem: Tingkat keberhasilan transaksi (success rate) dan keamanan data.
b. Institusi Perbankan Konvensional
Beberapa bank besar kini mulai mengembangkan solusi mPOS dan mini EDC secara mandiri atau melalui anak
usaha fintech mereka. Namun, Perseroan memiliki keunggulan kompetitif karena bersifat agnostik (tidak
terafiliasi secara eksklusif dengan satu bank tertentu), sehingga dapat memberikan fleksibilitas bagi merchant
untuk menggunakan berbagai rekening bank untuk proses settlement.
c. Penyedia Dompet Digital (E-Wallet)
Besar Beberapa pemain besar di industri dompet digital juga merambah ke penyediaan perangkat pembayaran
fisik (QRIS statis dan dinamis) untuk mitra merchant mereka. Perseroan memitigasi persaingan ini dengan
memposisikan diri sebagai aggregator, di mana Perseroan tidak bersaing dengan dompet digital tersebut,
melainkan menjadi wadah yang memfasilitasi transaksi mereka.
Salah satu tantangan utama bagi Perseroan adalah akselerasi persaingan dalam perebutan talenta digital dan pakar
kecerdasan buatan (AI Specialist). Seiring dengan fokus kami pada transformasi berbasis AI, kebutuhan akan Sumber
Daya Manusia (SDM) dengan keahlian teknologi dan data science meningkat tajam, sehingga menimbulkan tekanan
pada biaya SDM dan kecepatan pengembangan produk. Selain itu, perubahan dan penyesuaian regulasi di sektor
jasa pembayaran juga menjadi tantangan yang perlu dimitigasi. Hal ini dikarenakan regulasi yang berkembang pesat
terutama terkait cross-border payment dan pelindungan data pribadi menuntut Perseroan untuk terus melakukan
penyesuaian sistem operasional dan teknologi agar tetap patuh (fully compliant) tanpa menghambat inovasi
layanan.
7. TEKNOLOGI INFORMASI
Komitmen Dan Kebijakan Pengelolaan Ti Perusahaan
Untuk meningkatkan kredibilitas yang professional dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan IPTEK,
Perseroan berkomitmen untuk memiliki sistem Teknologi Informasi (TI) yang memadai dengan pengelolaan yang
efektif. Perseroan terus berupaya secara aktif untuk meningkatkan kualitas TI agar dapat mendukung kelancaran
operasional bisnis. Secara berkala, Perseroan juga akan melakukan perbaikan pada pemanfaatan TI dan memastikan
bahwa pengelolaan TI berjalan dengan baik dan optimal.
Data Pengembangan TI di Tahun 2025
No Pengembangan Deskripsi Fitur Tujuan
1. Inventory Portal Inventory Portal 1.Product 1. Meningkatkan akurasi pencatatan
merupakan system Summary persediaan dengan menghilangkan
internal yang
101
Page 119
dikembangkan untuk 2.Real-Time proses manual yang rawan
mengelola seluruh Stock kesalahan.
siklus persediaan Monitoring 2. Mempercepat proses operasional,
perangkat (device) 3.Warehouse & seperti deployment, QC, return,
Perusahaan secara Ownership dan procurement perangkat.
terpusat, digital, dan Tracking 3. Meningkatkan efisiensi manajemen
real-time. 4.Device stok dengan visibilitas penuh
Lifecycle terhadap status perangkat di
Management seluruh Lokasi.
5.Master Data 4. Mengurangi kehilangan atau
Management mismatch perangkat melalui alur
pencatatan yang terstandarisasi
dan histori pergerakan yang
lengkap.
2. Finance Portal Finance Portal adalah 1. Reconciliation 1. Meningkatkan efisiensi operasional
sistem internal 2. Deduction melalui proses rekonsiliasi dan
cashUP yang 3. Disbursement pengelolaan keuangan yang
digunakan untuk 4. Reporting & terotomasi.
mengelola proses Analytics 2. Mengurangi risiko kesalahan dan
rekonsiliasi, selisih transaksi dengan
deduction, dan pemantauan data secara real-time
disbursement dan deteksi anomali lebih cepat.
secara terpusat./
Biaya Pengembangan TI Tahun 2025
Selama pelaksanaan pengembangan Teknologi Informasi pada tahun 2025, Perseroan telah mengeluarkan biaya
sebesar Rp10 milliar yang digunakan untuk pengembangan software, aplikasi, layanan atau solusi produk Perseroan.
Rencana Pengambangan TI Tahun 2026
Perseroan berkomitmen untuk focus meningkatkan kualitas berbagai produk dengan terus melakukan inovasi pada
perangkat teknologi yang mendukung kreativitas, sesuai dengan tren yang terus berkembang secara berkelanjutan
setiap tahunnya.
Adapun rencana pengembangan Teknologi yang akan dilakukan Perseroan di tahun 2026 antara lain:
No Pengembangan Deskripsi Fitur Tujuan
1. Cash Payment Cash Payment 1. Automated Split 1. Meningkatkan efisiensi
Orchestrator Orchestrator Platform Payment pengelolaan keuangan
Platform & Smart merupakan sistem 2. Real-Time Transaction melalui proses split
Routing internal cashUP yang Tracking payment yang otomatis
berfungsi untuk 3. Configurable Rules dan akurat.
mengelola dan Engine 2. Meminimalkan kesalahan
memproses pembagian 4.Integrated Settlement manual dalam perhitungan
pembayaran (split System dan distribusi
payment) antara 5. Audit & Reporting pembayaran.
merchant dan partner Dashboard 3. Meningkatkantransparansi
yang bekerja sama. dan kepercayaan mitra
melalui pelaporan
4. Mendukung skalabilitas
bisnis cashUP dalam
mengelola kerja sama
multi partner dengan
sistem yang terpusat dan
fleksibel.
102
Page 120
8. LISENSI, SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN
Berikut ini merupakan lisensi, sertifikasi dan penghargaan yang pernah Perseroan dapatkan yaitu:
Lisensi
Tahun 2019 : Izin sebagai Penyelenggara Payment Gateway
Tahun 2021 : Izin sebagai Penyelenggara Payment Gateway Kategori II
Tahun 2023 : Izin QR Code Pembayaran dan QRIS MPM sebagai acquirer bekerja sama dengan PT Alto
Network
Tahun 2025 : Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik
Sertifikasi
Tahun 2024 : Payment Card Industry Data Security Standard (PCI-DSS) dari PT TUV Rheinland Indonesia
Tahun 2025 : SNI ISO/IEC 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang Berlaku untuk
Penyedia Jasa Pembayaran dan Aplikasi Pembayaran Offline dan Online dari PT TUV Rheinland
Indonesia
Penghargaan
Tahun 2025 : TOP Digital Implementation 2025 #4 Stars
Tahun 2025 : TOP Leader on Digital Implementation 2025
9. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Memasuki tahun 2026, ekonomi global diproyeksikan akan berada dalam fase pemulihan yang lebih stabil dengan
estimasi pertumbuhan sebesar 3,1% menurut laporan International Monetary Fund (IMF) Meskipun tantangan
geopolitik dan fluktuasi harga komoditas masih membayangi, pelonggaran kebijakan moneter di sejumlah negara
maju diharapkan dapat memicu gairah investasi internasional. Kondisi ini memberikan sinyal positif bagi aliran modal
masuk ke pasar berkembang, termasuk Indonesia, yang menjadi katalisator penting bagi ekspansi bisnis perusahaan
di tengah kondisi makroekonomi yang kian kondusif. Sejalan dengan dinamika global, ekonomi domestik di tahun
2026 diprediksi menunjukkan resiliensi yang solid dengan target pertumbuhan pada kisaran 5,3% hingga 5,4%.
Momentum ini didorong oleh kuatnya konsumsi rumah tangga serta akselerasi belanja fiskal pemerintah dalam
proyek-proyek strategis nasional. Stabilitas inflasi yang terjaga di level rendah serta penguatan nilai tukar Rupiah
menciptakan fondasi yang kokoh bagi sektor keuangan, sehingga perusahaan optimis dapat menangkap peluang
dari meningkatnya daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi yang kian produktif.
Dari sektor bisnis usaha Perseroan, industri jasa pembayaran digital diperkirakan akan mengalami lonjakan volume
transaksi yang signifikan, dengan pertumbuhan diproyeksikan mencapai 29,7% pada tahun 2026. Perubahan
perilaku konsumen yang semakin mengutamakan kecepatan dan kenyamanan tanpa kontak (contactless)
mendorong penggunaan QRIS, digital banking, dan dompet elektronik ke titik tertinggi. Perusahaan melihat tren ini
bukan sekadar sebagai pertumbuhan volume, melainkan transisi permanen menuju masyarakat non-tunai (cashless
society) yang akan memperkuat posisi pasar Perusahaan sebagai mitra pembayaran utama.
Di sisi lain, nilai ekonomi digital Indonesia dalam hal Gross Merchandise Value (GMV) diproyeksikan akan melampaui
angka USD 130 miliar (sekitar Rp2.000 triliun) pada tahun 2026. Pertumbuhan ini didominasi oleh sektor ecommerce,
layanan perjalanan daring, serta pengiriman makanan yang kian terintegrasi dalam satu ekosistem. Bagi perusahaan,
skala ekonomi digital yang semakin masif ini menyediakan ruang pertumbuhan pendapatan yang luas, terutama
melalui penyediaan infrastruktur pembayaran yang solid bagi para pelaku usaha di berbagai skala.
Pada aspek regulasi, 2026 akan menjadi tahun penting dalam implementasi penuh Blueprint Sistem Pembayaran
Indonesia (BSPI) 2030. Standarisasi Open API Pembayaran (SNAP) yang semakin matang dan perluasan interkoneksi
pembayaran lintas negara (cross-border) akan menciptakan lanskap industri yang lebih kompetitif namun teratur.
103
Page 121
Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa adaptif terhadap kebijakan Bank Indonesia dan OJK, memastikan setiap
inovasi layanan tetap selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan stabilitas system keuangan nasional.
Menyadari risiko serangan siber yang kian canggih berbasis AI, aspek keamanan transaksi menjadi prioritas semua
perusahaan di tahun 2026. Tren industri akan beralih menuju standar keamanan Zero Trust Architecture dan
penggunaan biometric tingkat lanjut guna memitigasi risiko fraud serta kebocoran data. Perusahaan secara
berkelanjutan mengalokasikan investasi strategis pada penguatan infrastruktur keamanan informasi dan kepatuhan
penuh terhadap UU Perlindungan DataPribadi (UU PDP) demi menjaga integritas setiap transaksi dan kepercayaan
pelanggan.
Meskipun tingkat inklusi keuangan ditargetkan melampaui 85% pada tahun 2026 melalui perluasan jangkauan ke
wilayah frontier, tantangan terkait kesenjangan literasi digital dan infrastrukturinternet yang belum merata masih
menjadi hambatan utama. Selain itu, persaingan talenta digital yang ketat serta kompleksitas integrasi system legacy
menuntut perusahaan untuk terus berinovasi dalam manajemen sumber daya manusia. Dengan strategi mitigasi
yang tepat, perusahaan yakin mampu mengubah hambatan tersebut menjadi peluang pertumbuhan yang inklusif
dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Selaras dengan optimisme industri, Perseroan telah memetakan arah pengembangan usaha untuk satu tahun ke
depan melalui Rencana Bisnis 2026. Perseroan memproyeksikan kenaikan pendapatan sebesar 1.421% dengan
menitikberatkan pada perluasan ekosistem layanan digital dan akselerasi penetrasi pasar secara masif. Langkah ini
didukung oleh komitmen investasi pada ketahanan infrastruktur digital serta kolaborasi strategis yang lebih inklusif
untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH
ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU
SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN
TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
104
Page 122
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan
konsolidasian tanggal 31 Desember 2025, yang disusun oleh manajemen Perseroan, yang seluruhnya dinyatakan
dalam mata uang Rupiah, serta disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh Heri Setianto, SE., CPA. dengan opini wajar tanpa
modifikasian yang laporannya dengan nomor 01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026
yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan dalam informasi Perseroan ke Bursa Efek Indonesia
dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp 12 per lembar saham
Modal dasar – 4.712.017.608 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
1.431.125.517 saham 17.173.506.204 17.173.506.204
Tambahan modal disetor 136.972.486.930 136.972.486.930
Penghasilan komprehensif lain:
- Pengukuran kembali liabilitas imbalan pascakerja 2.701.763.396 2.359.791.760
- Cadangan revaluasi aset keuangan pada nilai wajar
Melalui penghasilan komprehensif lain 266.616.000 108.444.000
- Surplus revaluasi aset tetap dan aset tak berwujud 78.714.243.572 72.380.331.344
Defisit (197.380.911.677) (129.261.195.722)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entutas induk 38.447.704.425 99.733.364.516
Kepentingan non-pengendali 23.588.106.341 21.396.642.723
JUMLAH EKUITAS 62.035.810.766 121.130.007.239
Tabel Performa Ekuitas
Perubahan ekuitas perseroan karena adanya PMHMETD I sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh
enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau sebesar 41,05%
(empat puluh satu koma nol lima persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum PMHETD
I dengan nominal Rp12,-, maka performa ekuitas perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
Uraian Modal Tambahan Akumulasi rugi Penghasilan Kepentingan non Jumlah ekuitas
ditempatkan dan modal disetor komprehensif pengendali
disetor lain
Posisi ekuitas 17.173.506.204 136.972.486.930 (197.380.911.677) 81.682.622.968 23.588.106.341 62.035.810.766
menurut
laporan
keuangan per
tanggal 31 Des
2025
Perubahan 11.960.120.388 225.248.933.974 - - - 237.209.054.362
ekuitas setelah
melakukan hak
memesan efek
terlebih dahulu
Biaya emisi - (1.716.264.527) - - - (1.716.264.527)
Posisi ekuitas 29.133.626.592 360.505.156.377 (197.380.911.677) 81.682.622.968 23.588.106.341 297.528.600.601
menurut
laporan
keuangan per
tanggal 31 Des
2025 setelah
melakukan hak
memesan efek
terlebih dahulu
105
Page 123
Selain yang telah disebutkan di atas dan yang telah diungkapkan dalam Prospektus, setelah tanggal laporan
keuangan konsolidasian hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak ada lagi perubahan struktur permodalan
yang terjadi
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebanyak 996.676.699 (sembilan ratus sembilan puluh enam
juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh sembilan) Saham Baru atau sebesar 41,05%
(empat puluh satu koma nol lima persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHETD
I dengan nominal Rp12,- (dua belas rupiah) per saham. Setiap pemegang 168 (seratus enam puluh delapan) Saham
Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
berhak atas 117 (seratus tujuh belas) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham.
106
Page 124
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk Saham yang akan
ditawarkan dalam rangka PMHMETD I kepada Para Pemegang Saham Perseroan, mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dividen yang diterima oleh pemegang saham non Warga Negara Indonesia (“WNI”) akan dikenakan pajak sesuai
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk definisi pemegang saham non WNI dan informasi mengenai
perpajakan di Indonesia selanjutnya, dapat dilihat pada Bab XI mengenai Perpajakan dalam Prospektus ini.
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, keputusan mengenai
pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS tahunan berdasarkan rekomendasi
dari Direksi Perseroan.
Pembayaran dividen dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran secara tunai, penerbitan saham dividen atau
kombinasi dari keduanya. Perseroan memiliki kebijakan dividen tunai sebanyak-banyaknya sebesar 50% (lima puluh
persen) dari laba bersih Perseroan setelah pajak, dengan mempertimbangkan keuntungan Perseroan pada tahun
buku yang bersangkutan, tingkat kesehatan Perseroan, pemenuhan tingkat kecukupan permodalan serta kondisi
dan prospek perekonomian (market wide) tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk menentukan lain sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perbankan.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPS.
Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) terhadap pembagian dividen yang dapat merugikan pemegang
saham publik.
Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham
tahun 2020 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan bisnisnya.
107
Page 125
XI. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG SAHAM
Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Indonesia
Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan paling terakhir diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang efektif berlaku sejak 29 Oktober
2021) (“UU No. 7/2021”) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP No. 55/2022”), dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam
negeri dari investasi pada Perseroa dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan, selama
penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak setelah tahun
diterimanya dividen atau perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku dan dapat diinvestasikan
kembali di Indonesia tercantum dalam PP No. 55/2022.
Dalam hal wajib pajak pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi kembali, atas semua dividen yang
berasal dari dalam Indonesia yang diperoleh oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikenakan pajak penghasilan
pada saat dividen diterima atau diperoleh. Wajib pajak pribadi dalam negeri tersebut wajib melakukan pembayaran
ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek
Pajak Penghasilan, pendapatan yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya telah mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang termasuk di dalamnya dividen yang diterima dari
perusahaan Indonesia yang tercatat, dikecualikan dari pajak.
Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Asing
Dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada
mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2010. Agar Wajib Pajak luar
negeri tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka Wajib Pajak luar negeri diwajibkan untuk melampirkan
Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding, yaitu:
a. Form-DGT 1 atau;
b. Form-DGT 2 atau bank dan Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta Wajib Pajak
luar negeri yang berbentuk Dana Pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra.
c. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak
berkenan menandatangani Form DGT-1/ DGT-2, dengan syarat:
- Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
- Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
- Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat salah satu Pemotong/ Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
- Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama Wajib Pajak luar negeri; dan
108
Page 126
- Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah atau pejabat kantor pajak
yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan
kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
Di samping persyaratan Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April
2010 maka Wajib Pajak luar negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai beneficial owner atau pemilik yang
sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Pajak Penjualan Saham
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c dari UU PPh, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994
tanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham
di Bursa Efek dan Keputusan Menteri Keuangan No. 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995 juncto No.
282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan sebagai berikut:
1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan cara pemungutan oleh
penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat menerima pelunasan transaksi penjualan
saham;
2) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari jumlah nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana. Besarnya nilai saham
tersebut adalah nilai atau harga saham pada saat penawaran umum perdana. Penyetoran tambahan pajak
penghasilan atas saham pendiri tersebut dilakukan oleh perseroan (sebagai emiten) atas nama pemilik saham
pendiri sebelum penjualan saham pendiri, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut
diperdagangkan di bursa efek.
3) Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih metode pembayaran tersebut seperti dijelaskan di butir
2 diatas, maka atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri
tersebut wajib melaporkan pilihannya itu kepada Direktur Jenderal Pajak dan Penyelenggara Bursa Efek. Yang
dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki oleh mereka yang termasuk kategori "pendiri".
Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah: (i) saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari
kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering); dan (ii) saham
yang berasal dari pemecahan saham pendiri. Tidak termasuk dalam pengertian "saham pendiri adalah: (i)
saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham; (ii) saham yang
diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana ("Initial Public Offering") yang berasal dari pelaksanaan
hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya; dan (iii)
saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.
Pajak Penjualan Saham
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c dari UU PPh, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994
tanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham
di Bursa Efek dan Keputusan Menteri Keuangan No. 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995 juncto No.
282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan sebagai berikut:
109
Page 127
Yang dimaksud dengan "Pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam DPS perseroan
terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar perseroan terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan
kepada Bapepam dan LK dalam rangka Penawaran Umum Perdana menjadi efektif (Initial Public Offering).
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I
110
Page 128
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Keterangan Umum Mengenai Pembeli Siaga
1. AWS
a. Alamat: Jl. Teluk Betung No. 6 RT 001/RW 006, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
b. Sifat dan hubungan afiliasi dengan Perseroan: terdapat hubungan afiliasi sebagai Pemegang Saham
Pengendali dan Utama Perseroan.
c. Sumber dana yang digunakan oleh AWS dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga adalah
dana pribadi.
d. Bukti kecukupan dana AWS selaku pembeli siaga adalah berdasarkan Surat Referensi oleh PT Bank Central
Asia Tbk. No. 136/GDA/2026 tanggal 1 April 2026.
e. Keterangan mengenai porsi yang akan diambil oleh AWS: berdasarkan Akta No. 04 tanggal 4 Mei 2026 yang
dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, AWS sanggup membeli sisa saham maksimal
sebanyak 180.500.283 (seratus delapan puluh juta lima ratus ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham atau
senilai Rp42.959.067.354,- (empat puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta enam puluh
tujuh ribu tiga ratus lima puluh empat Rupiah) pada Harga Pelaksanaan Rp238,- per saham.
2. HS
a. Alamat: Jl. Pegangsaan Barat No. 18 RT 016/RW 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta
Pusat
b. Sifat dan hubungan afiliasi dengan Perseroan: terdapat hubungan afiliasi sebagai Pemegang Saham Utama
Perseroan.
c. Sumber dana yang digunakan oleh HS dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga adalah
dana pribadi.
d. Bukti kecukupan dana HS selaku pembeli siaga adalah berdasarkan Surat Referensi PT Bank Central Asia
Tbk. No. REF/0040/WSI/IV/2026 tanggal 4 April 2026.
e. Keterangan mengenai porsi yang akan diambil oleh HS: berdasarkan Akta No.04 tanggal 4 Mei 2026yang
dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta HS sanggup membeli sisa saham maksimal
sebanyak 143.970.435 (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu epat ratus tiga puluh
lima) saham atau senilai Rp34.264.963.530,- (tiga puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta
sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh Rupiah) pada Harga Pelaksanaan Rp238,- per
saham.
Persyaratan Penting Dalam Perjanjian Pembeli Siaga
Kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil bagian atau membeli Saham Yang Dijamin tergantung pada dipenuhinya
ketentuan ketentuan dibawah ini:
1. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
bersedia untuk membeli Saham Yang Dijamin dengan Harga Pelaksanaan HMETD pada tanggal pelaksanaan
dan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian dan Prospektus.
2. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan dan ijin yang diperlukan dan telah melaksanakan semua
tindakan yang diperlukan untuk mengeluarkan dan menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD I.
Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
Pembeli Siaga tidak membutuhkan persetujuan dari pihak yang berwenang manapun terkait pelaksanaan pembelian
sisa saham.
111
Page 129
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
1. Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan dan Rekan
The Suite Tower 12th floor, room 06
Boulevard Pantai Indah Kapuk Kav OFS
Jakarta Utara - Indonesia
Telp : (6221) 22511138
Fax : (6221) 22511128
Nama Partner : Heri Setianto, SE., CPA
No. STTD : STTD. AP-13/PM.021/2024
Tanggal STTD : 2 Februari 2024
Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia
No. Keanggotaan Asosiasi : AP.1929
Pedoman Kerja : Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan dari Perseroan : 088/PKF-CH/CWI-Au/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025
Tugas Pokok : Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan Standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut
mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan
audit agar memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan
konsolidasian. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
2. Konsultan Hukum : Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners
Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I Lantai 26,
Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12920 - Indonesia
Telp : (6221) 515 1788
Fax : (6221) 515 0880
Nama Partner : Ruben A.P. Soeratman
No. STTD : STT.KH-465/PM.223/2022
Tanggal STTD : 1 Juli 2022
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan Sektor Keuangan (HKHSK)
No. Keanggotaan Asosiasi : 202122
Pedoman Kerja : Kode Etik Advokat Indonesia
Standar Profesi Konsultan Hukum Sektor Keuangan
Seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Terutama di
Bidang Pasar Modal dan Sektor Keuangan
Surat Penunjukan dari Perseroan : 071IAT25 06 tertanggal 25 Desember 2025
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
Hukum yang diberikan secara pbjektif dan mandiri serta guna meneliti
112
Page 130
informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini Adalah
sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku
guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
3. Notaris : JIMMY TANAL, S.H., M.Kn.
Gedung The “H” Tower Lantai 20 Suite A & G,
Jl. H. R. Rasuna Said No, RT. 16 Kav C20, RT.16,
Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12940
Tel : (021) 29533377-78-79-80-81
Fax : (021) 29516950-51-52-53
No. STTD : STTD.N.-13/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 21 Februari 2023
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
No. Keanggotaan Asosiasi : 0336919790210
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Ikatan Notaris Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris
Surat Penunjukan dari Perseroan : 07/JT/PNW/I/2026 tertanggal 12 Maret 2026
Tugas Pokok : Menyiapkan dan membuat akta-akta sehubungan dengan perjanjian-
perjanjian dalam rangka PMHMETD, sesuai dengan peraturan jabatan
dan kode etik Notaris.
4. Biro Adiministrasi Efek : PT Sinartama Gunita
Menara Tekno, Jl. H. Fachrudin No.19 Lt.7, Kp. Bali, Kecamatan Tanah
Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250
Tel : (6221) 3922332
Email : helpdesk1@sinartama.co.id
No. Izin Usaha : KEP-82/PM/1991
Tanggal Izin Usaha : 30 September 1991
Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek
Surat Penunjukan dari Perseroan : 28/SG-CA/COCO/III/26 tertanggal 26 Maret 2026
Tugas Pokok : Meliputi penerimaan pemesanan saham berupa Formulir Pemesanan
Pembelian Saham (“FPPS”) dan Daftar Pemesanan Pembelian Saham
(“DPPS”) yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana
disyaratkan dalam pemesanan saham dan telah mendapatkan
persetujuan dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek sebagai pemesanan
yang diajukan untuk diberikan penjatahan saham, disamping melakukan
administrasi pemesanan saham sesuai dengan aplikasi yang tersedia
pada BAE. Bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, BAE
mempunyai hak untuk menolak pemesanan saham yang tidak
memenuhi persyaratan pemesanan dengan memperhatikan peraturan
yang berlaku. Selain itu BAE juga membuat laporan untuk penjatahan,
menyiapkan daftar pembayaran kembali (refund), mendistribusikan
saham-saham secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif KSEI atas
nama Pemegang Rekening KSEI bagi pemesan yang mendapatkan
penjatahan dan menyusun laporan kegiatan Penawaran Umum Perdana
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PMHMETD INI MENYATAKAN
DENGAN TEGAS TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
113
Page 131
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
114
Page 132
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 32/2015. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita sebagai pelaksana
pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka PMHMETD Perseroan No. 201 tanggal 31 Maret 2026 dibuat dihadapan
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta. Akta Perubahan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 03
tanggal 4 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta ditandatangani oleh dan
antara Perseroan dengan BAE.
Pemesan Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD ini dengan ketentuan bahwa setiap
pemegang saham yang memiliki 168 (seratus enam puluh delapan) Saham Lama berhak memperoleh 117 (seratus
tujuh belas) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli
1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp12,- (dua belas Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp238,- (dua ratus tiga puluh delapan Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan
pembelian saham.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu:
a. para Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD
secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, dan/atau lembaga badan hukum baik Indonesia/asing sebagaimana diatur
dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka bagi pemegang
saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh
HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE
Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham yaitu tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
1. Pendistribusian HMETD, Prospektus dan Formulir-Formulir
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang Saham yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026 pada pukul 16.00 WIB. Prospektus, dan Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan dapat diperoleh oleh pemegang saham di BAE dengan membawa bukti jati diri
yang masih berlaku dan bukti kepemilikan sahamnya pada sub Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya di KSEI.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham. Pemegang Saham dapat mengambil
Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, Formulir Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD dan Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan yang akan digunakan dalam rangka pemesanan saham dalam
PMHMETD di BAE mulai tanggal 22 Juli 2026 selama jam kerja pukul 09.00 s/d 15.00 WIB dengan membawa
bukti jati diri yang masih berlaku serta fotokopi Surat Kolektif Saham dan membawa asli surat kuasa (jika
dikuasakan) dilengkapi bukti jati diri.
2. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
115
Page 133
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026.
Prosedur pelaksanaan :
1) Para pemegang HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise)
melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi
pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut.
- Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
2) Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening
bank Perseroan.
3) Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening
yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham hasil pelaksanaan akan didistribusikan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
4) Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya
harus mengajukan permohonan HMETD kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan, dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi lembaga/Badan
Hukum);
- Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau Rp12.000 (dua
belas ribu rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan penerima kuasa.
- Apabila pemegang HMETD menghendaki saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
permohonan pelaksanaan kepada Biro Administrasi Efek harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
• Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi
kuasa.
• Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
lengkap.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham, jika
pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI.
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan, pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 14
Juli 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).
116
Page 134
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in
good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
3. Pemesanan Saham Tambahan
1) Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau Pembeli/Pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan atau dalam kolom endorsemen, dapat memesan saham
tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham lama yang dimiliki dengan mengisi
kolom Pemesanan Tambahan yang telah disediakan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan (FPPS Tambahan).
2) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham HMETD hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui
Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
penjatahan dalam penitipan kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening. Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
3) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi
Efek Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Fotokopi KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermererai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) atau Rp12.000 (dua
belas ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
4) Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
- Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
5) Pemesanan saham tambahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Prospektus ini.
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran dilakukan
secara elektronik untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro Administrasi Efek hanya akan melayani
pemesanan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke
alamat helpdesk1@sinartama.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH”; - Email yang akan
diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 16.00 WIB;
117
Page 135
- Pengembalian Formulir Pemesanan harus asli dan diterima pada pukul 09.00 – 16.00 WIB.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
- Konfirmasi penerimaan dokumen;
- Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap.
Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan dilayani.
Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi
Pemegang Rekening pada KSEI.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2026, dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang
tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
4. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan tambahan pemesanan dari
HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
5. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau
Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
Bank: Bank Central Asia
Cabang: BCA Cabang Plaza Central
No. Rekening: 4417733999
Atas Nama: PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel
bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening
Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas
paling lambat tanggal 22 Juli 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
118
Page 136
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan menyerahkan
Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti
Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham Baru.
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan
HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
7. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota
bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
8. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan yang lebih besar daripada
haknya, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 27 Juli 2026.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah
uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal
Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata
deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan
denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh
kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
9. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) hari kerja
setelah penjatahan.
119
Page 137
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin - Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB)
yang dimulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026. Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
b. Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi/dewan komisaris atau pengurus
yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai Rp10.000
(sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
d. Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham.
10. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan
telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara proposional
sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa Saham Baru
yang tidak dibeli, maka seluruh Saham Baru yang tersisa tersebut akan dibeli oleh AWS dan HS yang bertindak
sebagai Pembeli Siaga dengan Harga Pelaksanaan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
120
Page 138
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT
BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD, yaitu tanggal
10 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026 dengan menunjukkan
asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa
bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno
Jl. H. Fachrudin No.19 Lt.7
Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250
Telepon: (6221-3922332)
121
Page 139
XVI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD ini, para pemegang saham dipersilahkan menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
PT Cahslez Worldwide Indonesia Tbk
ATRIA @SUDIRMAN Lantai 23,
Jl. Jenderal Sudirman no Kav 33 A,
RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10220
Telepon: (021) 5745856
Website: https://www.cashup.id/
Email: corsec@cashup.id
122
Names mentioned 169 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.1 ×19
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Softorb Technology Indonesia BAU
p.10
unresolved
org
PT FWG
p.10 ×8
unresolved
org
PT Fortuna Wijaya Global Para Pemegang Saham
p.10
unresolved
org
PT Softorb Technologi Indonesia HP
p.10
unresolved
person
Novita Puspitarini
· Notaris
p.11 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×5
unresolved
org
Menteri
p.11 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata
p.14 ×5
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.14 ×5
unresolved
person
Heri Setianto
p.14 ×5
unresolved
org
PT Softorb Technologi Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Softorb Technology Indonesia
p.16 ×4
unresolved
person
Drs. Wijanto Suwongso
· Notaris
p.16 ×8
unresolved
org
PT Softorb
p.17
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indoensia
p.20
unresolved
org
Bank Kustodiannya
p.22 ×2
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.23
unresolved
person
H. Fachrudin
p.23
unresolved
org
PT BAU
p.26 ×127
unresolved
org
PT Blue Vantage Limited Perjanjian
p.29
unresolved
org
Perjanjian Blue Vantage Limited
p.29 ×2
unresolved
org
PT BPR XEN Perjanjian
p.29 ×2
unresolved
org
PT BPR Xen
p.29 ×3
unresolved
org
PT Blue Vantage Limited
p.29 ×4
unresolved
org
PT BAU. Jaminan
p.32 ×2
unresolved
org
PT STI
p.32 ×9
unresolved
org
PT Blue Power Technology
p.34
unresolved
org
PT Eikon Technology
p.34
unresolved
org
PT Informatika Digital Asia
p.34
unresolved
org
PT Mega Akses Persada
p.34
unresolved
org
PT NTT Indonesia
p.34
unresolved
org
PT Dewa Daru Aditech Prima
p.34
unresolved
org
PT Arah Dinamika Abadi.
p.35 ×3
unresolved
org
PT Disdus Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Altros Teknologi.
p.35
unresolved
org
PT Rahardjo Bangun Perkasa
p.35 ×3
unresolved
person
H. Thamrin
p.36 ×5
unresolved
org
PT Putragaya Wahana
p.36 ×2
unresolved
org
PT Komputama Nusantara
p.36
unresolved
org
PT Erdikha Elit Sekuritas. Pihak
p.37
unresolved
org
Bank National NOBU Tbk.
p.38 ×4
unresolved
org
PT Nusa Inti Artha. Perjanjian
p.38
unresolved
org
PT Artajasa Pembayaran Elektronik. Perjanjian
p.38
unresolved
org
PT Visionet Data International. Perjanjian
p.38
unresolved
org
PT Jalin Pembayaran Nusantara. Perjanjian
p.38 ×2
unresolved
org
PT Bank Mega Syariah. Perjanjian
p.38
unresolved
org
PT Softorb Technology Indonesia. Perjanjian
p.38
unresolved
org
PT Data Centrum Megawatt. Perjanjian
p.38
unresolved
org
PT Herbalife Indonesia. Perjanjian
p.38
unresolved
org
PT Global Platform Asiatic. Perjanjian
p.38
unresolved
org
PT Choys Teknologi Indonesia. Perjanjian
p.39
unresolved
org
PT Sijitu Regtech Asia. Perjanjian
p.39
unresolved
org
PT Mega Akses Persada. Perjanjian
p.39
unresolved
org
PT Bajau Escorindo. Perjanjian
p.39
unresolved
org
PT Artajasa Pembayaran Elektronis. Perjanjian
p.39
unresolved
org
PT Teleanjar Mitra Global. Perjanjian
p.39
unresolved
org
PT Digital Inovatif Nusantara. Perjanjian
p.39
unresolved
org
PT Putra Mandiri Informatika. Perjanjian
p.39 ×2
unresolved
org
Yayasan Save The Children Indonesia. Perjanjian
p.39
unresolved
org
PT Bayarind Artha Internusa. Perjanjian
p.39
unresolved
org
PT CSM Corporatama. Perjanjian
p.40
unresolved
org
PT Gapura Investama Teknologi
p.41
unresolved
org
PT Budiman Sejahtera Development
p.41 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
p.41
unresolved
org
PT Global Sentra Solusi
p.41
unresolved
org
PT Jade Selaras Dwipradipta
p.41
unresolved
org
PT Putra Mandiri Informatika
p.41 ×4
unresolved
org
PT Dewa Daru
p.41
unresolved
org
PT Naura Jasa Falindo
p.41
unresolved
org
PT Ingenico Internasional Indonesia
p.41
unresolved
org
Duali Inc
p.41 ×2
unresolved
org
Coherent Plus International Pte Ltd
p.41
unresolved
org
PT Bank Perkreditan Rakyan Xen Kredit
p.43
unresolved
org
PT Bank Perkreditan Rakyat Xen
p.44
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.51
unresolved
org
Bank Indonesia
p.51 ×20
unresolved
org
Strategic Alliance & Partners
p.54
unresolved
person
H. Perubahan Yang Mempengaruhi Pendapatan Perseroan Akselerasi
p.55
unresolved
org
PT Pura Barutama
p.59 ×4
unresolved
org
PT Bangun Kreatif Abadi
p.60
unresolved
org
PT Ingenico International Indonesia
p.60
unresolved
org
Koperasi Catur Pilar Bersatu
p.61
unresolved
org
Menteri Komunikasi
p.72 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia Pembayaran Pasca Pemberlakuan PBI
p.72
unresolved
org
PT Digi Nusa Teknologi
p.73
unresolved
org
PT Sinartama Gurita
p.75
unresolved
org
PT Fortuna Wijaya Global Pemegang Saham
p.76
unresolved
org
PT STI HP
p.76
unresolved
org
PT MBB
p.76
unresolved
org
PT Mustika Bara Bengkulu
p.76
unresolved
org
PT CMA
p.76
unresolved
org
PT Citra Mustika Abadi
p.76
unresolved
org
PT BBR
p.76
unresolved
org
PT Bukit Besi Raya
p.76
unresolved
org
PT KMU
p.76
unresolved
org
PT Kurnia Mas Utama
p.76
unresolved
person
Anita Anggawidjaja
· Notaris
p.77
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.77
unresolved
org
PT Kuda Pacu Indonesia
p.77
unresolved
org
PT Falvo Rasa Prima
p.77
unresolved
org
PT Gambino Artisan Prima
p.77
unresolved
org
PT Transwepp International Niniek S Rahardja
p.77
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk
p.78 ×2
unresolved
person
VP Sales
· Direktur
p.78
unresolved
org
PT Aksi Visitama
p.78
unresolved
org
PT Visa Worldwide Indonesia
p.78
unresolved
org
PT Midtrans
p.78
unresolved
org
Matahari Department Store Tbk
p.80 ×2
unresolved
org
Tunas Ridean Tbk
p.80 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.81 ×2
unresolved
org
Sosial Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
p.88
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
p.88
unresolved
org
PT AH Central Asia Raya.
p.88
unresolved
org
Yayasan Mangrove Indonesia Lestari
p.92
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.94 ×4
unresolved
org
PT Global Platform Asiatic
p.97 ×4
unresolved
org
PT GPA
p.97 ×6
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia dan Hukum Negara Republik Indonesia. Perjanjian Kerjasama
p.99
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia dan Hukum Negara Republik Indonesia. Perjanjian Sehubungan
p.99
unresolved
org
PT PMI
p.99 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perjanjian Sewa
p.100
unresolved
org
PT Budiman Sejahtera Development Para Pihak
p.100
unresolved
org
PT BSD
p.100 ×3
unresolved
org
PT RBP
p.101 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hukum Negara Republik Indonesia.
p.101
unresolved
org
PT PGW
p.102 ×2
unresolved
org
PT AJ Central Asia Raya
p.102
unresolved
org
PT Sotftorb
p.103
unresolved
org
Menteri Sertifikat
p.105
unresolved
org
Menteri Telekomunikasi
p.105 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.