Back to announcement
20260701_LMPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107039_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed LMPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Langgeng Makmur Industri Tbk.
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Pemberitahuan kepada Para Pemegang Saham PT Langgeng Makmur Industri Tbk. bahwa Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) telah diselenggarakan pada
hari Selasa tanggal 30 Juni 2026, di Pabrik PT Langgeng Makmur Industri Tbk Unit 2, Jalan
Desa Bringinbendo, Taman, Sidoarjo, dengan ringkasan risalah sebagai berikut:
Agenda Rapat
Agenda RUPS Tahunan:
1. Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
3. Penentuan gaji dan honorarium para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik untuk melakukan audit tahun buku 2026 dan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik tersebut.
Agenda RUPS Luar Biasa:
1. Persetujuan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang
sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan berkaitan dengan hutang Perseroan
kepada kreditur Perseroan yaitu lembaga perbankan dan / atau institusi keuangan lainnya
yang diberikan untuk periode satu tahun sejak tanggal persetujuan dalam Rapat.
2. Persetujuan atas rencana transaksi material Penjualan aset.
3. Persetujuan untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan KBLI 2025.
Kehadiran Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan
1. RUPS Tahunan dihadiri oleh 930.618.045 lembar saham yang merupakan 92,27% dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan.
2. RUPS Luar Biasa dihadiri oleh 930.620.545 lembar saham yang merupakan 92,27% dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan.
3. Pengurus Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah:
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Wan Juli
Direktur : Pangestu Alim
Direktur : Kosasih Koenawan
4. RUPS Tahunan dibuka pada pukul 15.21 WIB dan ditutup pada pukul 16.02 WIB
5. RUPS Luar Biasa dibuka pada pukul 16.13 WIB dan ditutup pada pukul 16.46 WIB
Page 2
Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat 1. Dalam Rapat, para pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat maupun usulan atas setiap agenda Rapat. 2. Keputusan dalam Rapat diambil melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara. 3. Semua agenda dalam RUPS Tahunan diputuskan dengan suara mutlak sebagai berikut: jumlah suara setuju 930.618.045 saham, suara tidak setuju 0 saham dan suara abstain 0 saham. 4. Semua agenda dalam RUPS Luar Biasa diputuskan dengan suara mutlak sebagai berikut: jumlah suara setuju 930.620.545 saham, suara tidak setuju 0 saham dan suara abstain 0 saham. Hasil Keputusan Rapat RUPS Tahunan: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025. Sehubungan dengan hal itu, Rapat memberikan pemberesan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi dari tanggung jawabnya terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan dalam tahun 2025, selama tindakan-tindakan tersebut tampak pada Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, kecuali perbuatan penggelapan dan penipuan dan tindakan pidana lainnya. 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Heliantono & Rekan. 3. Menyetujui untuk memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan honorarium untuk para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026. 4. Menyetujui untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit tahun buku 2026 dan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut dengan kriteria : Akuntan Publik yang boleh ditunjuk merupakan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kreditur Perseroan. RUPS Luar Biasa: 1. Memberi persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan berkaitan dengan hutang Perseroan kepada kreditor Perseroan yaitu lembaga perbankan dan/atau institusi keuangan lainnya yang diberikan untuk periode satu tahun sejak tanggal persetujuan dalam Rapat. 2. Menyetujui atas rencana transaksi material Penjualan aset. 3. 1. Menyetujui untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan KBLI 2025 menjadi sebagai berikut :
Page 3
---------- ”MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. ---------
-------------------------- Pasal 3. -------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang :
a. industri pengolahan ;
b. perdagangan besar.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut :
a. industri pengolahan :
- 22203 : industri pipa plastik dan perlengkapannya ;
- 22205 : industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik (tidak
termasuk furnitur);
- 24205 : industri pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja ;
- 25992 : industri peralatan dapur dan peralatan meja dari logam.
b. perdagangan besar :
- 46100 : perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak ;
- 46420 : perdagangan besar furnitur, karpet, perlengkapan pencahayaan untuk
rumah tangga, perkantoran dan pertokoan ;
- 46722 : perdagangan besar produk logam setengah jadi ;
- 46731 : perdagangan besar bahan konstruksi dari logam;
- 46733 : perdagangan besar bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen atau
kaca;
- 46739 : perdagangan besar bahan konstruksi, perkakas perlengkapan perpipaan
dan peralatan pemanas lainnya ;
- 46901 : perdagangan besar berbagai macam barang di grosir/perkulakan
swalayan.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu
akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia dan melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya, segera setelah
Sistem Administrasi Badan Hukum terintegrasi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia Tahun 2025 tersedia, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan
disyaratkan oleh perundang undangan yang berlaku.
Sidoarjo, 1 Juli 2026
PT Langgeng Makmur Industri Tbk.
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Jun 2026 · 15:21– |
| Present | 930,618,045 (92.27%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
930,618,045
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
510 ms
12 Sep 2026 21:57
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Dalam Rapat, para pemegang saham diberikan '
'kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, '
'pendapat maupun usulan atas setiap agenda '
'Rapat. 2. Keputusan dalam Rapat diambil '
'melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal '
'musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, '
'keputusan diambil melalui pemungutan suara. '
'3. Semua agenda dalam RUPS Tahunan diputuskan '
'dengan suara mutlak sebagai berikut: jumlah '
'suara setuju 930.618.045 saham, suara tidak '
'setuju 0 saham dan suara abstain 0 saham. 4. '
'Semua agenda dalam RUPS Luar Biasa diputuskan '
'dengan suara mutlak sebagai berikut: jumlah '
'suara setuju 930.620.545 saham, suara tidak '
'setuju 0 saham dan suara abstain 0 saham. '
'Hasil Keputusan Rapat RUPS Tahunan: 1. '
'Menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan '
'mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan '
'Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025. '
'Sehubungan dengan hal itu, Rapat memberikan '
'pemberesan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan '
'Komisaris dan Direksi dari tanggung jawabnya '
'terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan '
'dalam tahun 2025, selama tindakan-tindakan '
'tersebut tampak pada Laporan Tahunan dan '
'Laporan Keuangan Perseroan, kecuali perbuatan '
'penggelapan dan penipuan dan tindakan pidana '
'lainnya. 2. Menyetujui dan mengesahkan '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
'yang telah diaudit oleh Akuntan Publik '
'Heliantono & Rekan. 3. Menyetujui untuk '
'memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk '
'menentukan besarnya gaji dan honorarium untuk '
'para anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan untuk tahun buku 2026. 4. '
'Menyetujui untuk memberi wewenang kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk '
'Akuntan Publik untuk melakukan audit tahun '
'buku 2026 dan untuk menetapkan jumlah '
'honorarium Akuntan Publik tersebut dengan '
'kriteria : Akuntan Publik yang boleh ditunjuk '
'merupakan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan '
'Publik (KAP) yang terdaftar pada Otoritas '
'Jasa Keuangan (OJK) dan Kreditur Perseroan. '
'RUPS Luar Biasa: 1. Memberi persetujuan '
'kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, '
'melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang '
'sebagian besar atau seluruh harta kekayaan '
'Perseroan berkaitan dengan hutang Perseroan '
'kepada kreditor Perseroan yaitu lembaga '
'perbankan dan/atau institusi keuangan lainnya '
'yang diberikan untuk periode satu tahun sejak '
'tanggal persetujuan dalam Rapat. 2. '
'Menyetujui atas rencana transaksi material '
'Penjualan aset. 3. 1. Menyetujui untuk '
'menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar '
'Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta '
'Kegiatan Usaha agar sesuai dengan KBLI 2025 '
'menjadi sebagai berikut : ---------- ”MAKSUD '
'DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. --------- '
'-------------------------- Pasal 3. '
'------------------------- 1. Maksud dan '
'tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha '
'dalam bidang : a. industri pengolahan ; b. '
'perdagangan besar. 2. Untuk mencapai maksud '
'dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat '
'melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : '
'a. industri pengolahan : - 22203 : industri '
'pipa plastik dan perlengkapannya ; - 22205 : '
'industri perlengkapan dan peralatan rumah '
'tangga dari plastik (tidak termasuk '
'furnitur); - 24205 : industri pipa dan '
'sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja '
'; - 25992 : industri peralatan dapur dan '
'peralatan meja dari logam. b. perdagangan '
'besar : - 46100 : perdagangan besar atas '
'dasar balas jasa (fee) atau kontrak ; - 46420 '
': perdagangan besar furnitur, karpet, '
'perlengkapan pencahayaan untuk rumah tangga, '
'perkantoran dan pertokoan ; - 46722 : '
'perdagangan besar produk logam setengah jadi '
'; - 46731 : perdagangan besar bahan '
'konstruksi dari logam; - 46733 : perdagangan '
'besar bahan konstruksi dari tanah liat, '
'kapur, semen atau kaca; - 46739 : perdagangan '
'besar bahan konstruksi, perkakas perlengkapan '
'perpipaan dan peralatan pemanas lainnya ; - '
'46901 : perdagangan besar berbagai macam '
'barang di grosir/perkulakan swalayan. 2. '
'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
'kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk '
'menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu '
'akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat '
'atau meminta untuk dibuatkan serta '
'menandatangani segala akta yang dibuat '
'dihadapan Notaris sehubungan dengan hal '
'tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas '
'menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri '
'Hukum Republik Indonesia dan melaporkan '
'kepada instansi yang berwenang lainnya, '
'segera setelah Sistem Administrasi Badan '
'Hukum terintegrasi dengan Klasifikasi Baku '
'Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 tersedia, '
'serta melakukan segala sesuatu yang '
'diperlukan dan disyaratkan oleh perundang '
'undangan yang berlaku. Sidoarjo, 1 Juli 2026 '
'PT Langgeng Makmur Industri Tbk. Direksi',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '930618045',
'votes_in_favor_total': '930618045'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '92.27',
'shares_present': '930618045',
'time_start': '15:21:00'}