Skip to content
Back to announcement

20260701_LMPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107039_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed LMPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                        PT Langgeng Makmur Industri Tbk.
                                  (“Perseroan”)
                               PEMBERITAHUAN
                         KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

Pemberitahuan kepada Para Pemegang Saham PT Langgeng Makmur Industri Tbk. bahwa Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) telah diselenggarakan pada
hari Selasa tanggal 30 Juni 2026, di Pabrik PT Langgeng Makmur Industri Tbk Unit 2, Jalan
Desa Bringinbendo, Taman, Sidoarjo, dengan ringkasan risalah sebagai berikut:

Agenda Rapat
   Agenda RUPS Tahunan:
   1. Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   2. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2025.
   3. Penentuan gaji dan honorarium para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
   4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
      Publik untuk melakukan audit tahun buku 2026 dan untuk menetapkan jumlah
      honorarium Akuntan Publik tersebut.

   Agenda RUPS Luar Biasa:
   1. Persetujuan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang
      sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan berkaitan dengan hutang Perseroan
      kepada kreditur Perseroan yaitu lembaga perbankan dan / atau institusi keuangan lainnya
      yang diberikan untuk periode satu tahun sejak tanggal persetujuan dalam Rapat.
   2. Persetujuan atas rencana transaksi material Penjualan aset.
   3. Persetujuan untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan KBLI 2025.

Kehadiran Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan
1. RUPS Tahunan dihadiri oleh 930.618.045 lembar saham yang merupakan 92,27% dari
   seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan.
2. RUPS Luar Biasa dihadiri oleh 930.620.545 lembar saham yang merupakan 92,27% dari
   seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan.
3. Pengurus Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah:
   Komisaris Independen      : Bing Hartono Poernomosidi
   Komisaris Independen      : Wan Juli
   Direktur                  : Pangestu Alim
   Direktur                  : Kosasih Koenawan
4. RUPS Tahunan dibuka pada pukul 15.21 WIB dan ditutup pada pukul 16.02 WIB
5. RUPS Luar Biasa dibuka pada pukul 16.13 WIB dan ditutup pada pukul 16.46 WIB
Page 2
Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
1. Dalam Rapat, para pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan,
   pendapat maupun usulan atas setiap agenda Rapat.
2. Keputusan dalam Rapat diambil melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
3. Semua agenda dalam RUPS Tahunan diputuskan dengan suara mutlak sebagai berikut:
   jumlah suara setuju 930.618.045 saham, suara tidak setuju 0 saham dan suara abstain 0
   saham.
4. Semua agenda dalam RUPS Luar Biasa diputuskan dengan suara mutlak sebagai berikut:
   jumlah suara setuju 930.620.545 saham, suara tidak setuju 0 saham dan suara abstain 0
   saham.

Hasil Keputusan Rapat
RUPS Tahunan:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya
   Laporan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025. Sehubungan dengan hal itu, Rapat
   memberikan pemberesan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge)
   kepada Dewan Komisaris dan Direksi dari tanggung jawabnya terhadap tindakan-tindakan
   yang dilakukan dalam tahun 2025, selama tindakan-tindakan tersebut tampak pada Laporan
   Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, kecuali perbuatan penggelapan dan penipuan dan
   tindakan pidana lainnya.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Heliantono &
   Rekan.
3. Menyetujui untuk memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji
   dan honorarium untuk para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
   buku 2026.
4. Menyetujui untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
   Akuntan Publik untuk melakukan audit tahun buku 2026 dan untuk menetapkan jumlah
   honorarium Akuntan Publik tersebut dengan kriteria :
   Akuntan Publik yang boleh ditunjuk merupakan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik
   (KAP) yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kreditur Perseroan.

RUPS Luar Biasa:
1. Memberi persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
   menjadikan jaminan hutang sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan berkaitan
   dengan hutang Perseroan kepada kreditor Perseroan yaitu lembaga perbankan dan/atau
   institusi keuangan lainnya yang diberikan untuk periode satu tahun sejak tanggal persetujuan
   dalam Rapat.
2. Menyetujui atas rencana transaksi material Penjualan aset.
3. 1. Menyetujui untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan KBLI 2025 menjadi sebagai
   berikut :
Page 3
        ---------- ”MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. ---------
                       -------------------------- Pasal 3. -------------------------
   1.   Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang :
        a. industri pengolahan ;
        b. perdagangan besar.
   2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
        kegiatan usaha sebagai berikut :
        a. industri pengolahan :
        - 22203 : industri pipa plastik dan perlengkapannya ;
        - 22205 : industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik (tidak
                     termasuk furnitur);
        - 24205 : industri pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja ;
        - 25992 : industri peralatan dapur dan peralatan meja dari logam.
        b. perdagangan besar :
        - 46100 : perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak ;
        - 46420 : perdagangan besar furnitur, karpet, perlengkapan pencahayaan untuk
                     rumah tangga, perkantoran dan pertokoan ;
        - 46722 : perdagangan besar produk logam setengah jadi ;
        - 46731 : perdagangan besar bahan konstruksi dari logam;
        - 46733 : perdagangan besar bahan konstruksi dari tanah liat, kapur, semen atau
                     kaca;
        - 46739 : perdagangan besar bahan konstruksi, perkakas perlengkapan perpipaan
                     dan peralatan pemanas lainnya ;
        - 46901 : perdagangan besar berbagai macam barang di grosir/perkulakan
                     swalayan.

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu
akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia dan melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya, segera setelah
Sistem Administrasi Badan Hukum terintegrasi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia Tahun 2025 tersedia, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan
disyaratkan oleh perundang undangan yang berlaku.



                                Sidoarjo, 1 Juli 2026
                         PT Langgeng Makmur Industri Tbk.
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published1 Jul 2026
Pages3
Characters7,852
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Jun 2026 · 15:21–
Present930,618,045 (92.27%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
930,618,045
—
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Langgeng Makmur Industri Tbk. p.1 ×11
linked person Pangestu Alim p.1
linked person Kosasih Koenawan p.1
possible person Bing Hartono Poernomosidi p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Akuntan Publik Heliantono & Rekan p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 510 ms 12 Sep 2026 21:57
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Dalam Rapat, para pemegang saham diberikan '
                                'kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, '
                                'pendapat maupun usulan atas setiap agenda '
                                'Rapat. 2. Keputusan dalam Rapat diambil '
                                'melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal '
                                'musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, '
                                'keputusan diambil melalui pemungutan suara. '
                                '3. Semua agenda dalam RUPS Tahunan diputuskan '
                                'dengan suara mutlak sebagai berikut: jumlah '
                                'suara setuju 930.618.045 saham, suara tidak '
                                'setuju 0 saham dan suara abstain 0 saham. 4. '
                                'Semua agenda dalam RUPS Luar Biasa diputuskan '
                                'dengan suara mutlak sebagai berikut: jumlah '
                                'suara setuju 930.620.545 saham, suara tidak '
                                'setuju 0 saham dan suara abstain 0 saham. '
                                'Hasil Keputusan Rapat RUPS Tahunan: 1. '
                                'Menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan '
                                'mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan '
                                'Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025. '
                                'Sehubungan dengan hal itu, Rapat memberikan '
                                'pemberesan dan pembebasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi dari tanggung jawabnya '
                                'terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan '
                                'dalam tahun 2025, selama tindakan-tindakan '
                                'tersebut tampak pada Laporan Tahunan dan '
                                'Laporan Keuangan Perseroan, kecuali perbuatan '
                                'penggelapan dan penipuan dan tindakan pidana '
                                'lainnya. 2. Menyetujui dan mengesahkan '
                                'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
                                'yang telah diaudit oleh Akuntan Publik '
                                'Heliantono & Rekan. 3. Menyetujui untuk '
                                'memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk '
                                'menentukan besarnya gaji dan honorarium untuk '
                                'para anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2026. 4. '
                                'Menyetujui untuk memberi wewenang kepada '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk '
                                'Akuntan Publik untuk melakukan audit tahun '
                                'buku 2026 dan untuk menetapkan jumlah '
                                'honorarium Akuntan Publik tersebut dengan '
                                'kriteria : Akuntan Publik yang boleh ditunjuk '
                                'merupakan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan '
                                'Publik (KAP) yang terdaftar pada Otoritas '
                                'Jasa Keuangan (OJK) dan Kreditur Perseroan. '
                                'RUPS Luar Biasa: 1. Memberi persetujuan '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, '
                                'melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang '
                                'sebagian besar atau seluruh harta kekayaan '
                                'Perseroan berkaitan dengan hutang Perseroan '
                                'kepada kreditor Perseroan yaitu lembaga '
                                'perbankan dan/atau institusi keuangan lainnya '
                                'yang diberikan untuk periode satu tahun sejak '
                                'tanggal persetujuan dalam Rapat. 2. '
                                'Menyetujui atas rencana transaksi material '
                                'Penjualan aset. 3. 1. Menyetujui untuk '
                                'menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta '
                                'Kegiatan Usaha agar sesuai dengan KBLI 2025 '
                                'menjadi sebagai berikut : ---------- ”MAKSUD '
                                'DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. --------- '
                                '-------------------------- Pasal 3. '
                                '------------------------- 1. Maksud dan '
                                'tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha '
                                'dalam bidang : a. industri pengolahan ; b. '
                                'perdagangan besar. 2. Untuk mencapai maksud '
                                'dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat '
                                'melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : '
                                'a. industri pengolahan : - 22203 : industri '
                                'pipa plastik dan perlengkapannya ; - 22205 : '
                                'industri perlengkapan dan peralatan rumah '
                                'tangga dari plastik (tidak termasuk '
                                'furnitur); - 24205 : industri pipa dan '
                                'sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja '
                                '; - 25992 : industri peralatan dapur dan '
                                'peralatan meja dari logam. b. perdagangan '
                                'besar : - 46100 : perdagangan besar atas '
                                'dasar balas jasa (fee) atau kontrak ; - 46420 '
                                ': perdagangan besar furnitur, karpet, '
                                'perlengkapan pencahayaan untuk rumah tangga, '
                                'perkantoran dan pertokoan ; - 46722 : '
                                'perdagangan besar produk logam setengah jadi '
                                '; - 46731 : perdagangan besar bahan '
                                'konstruksi dari logam; - 46733 : perdagangan '
                                'besar bahan konstruksi dari tanah liat, '
                                'kapur, semen atau kaca; - 46739 : perdagangan '
                                'besar bahan konstruksi, perkakas perlengkapan '
                                'perpipaan dan peralatan pemanas lainnya ; - '
                                '46901 : perdagangan besar berbagai macam '
                                'barang di grosir/perkulakan swalayan. 2. '
                                'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk '
                                'menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu '
                                'akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat '
                                'atau meminta untuk dibuatkan serta '
                                'menandatangani segala akta yang dibuat '
                                'dihadapan Notaris sehubungan dengan hal '
                                'tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri '
                                'Hukum Republik Indonesia dan melaporkan '
                                'kepada instansi yang berwenang lainnya, '
                                'segera setelah Sistem Administrasi Badan '
                                'Hukum terintegrasi dengan Klasifikasi Baku '
                                'Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 tersedia, '
                                'serta melakukan segala sesuatu yang '
                                'diperlukan dan disyaratkan oleh perundang '
                                'undangan yang berlaku. Sidoarjo, 1 Juli 2026 '
                                'PT Langgeng Makmur Industri Tbk. Direksi',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '930618045',
             'votes_in_favor_total': '930618045'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '92.27',
 'shares_present': '930618045',
 'time_start': '15:21:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result