Skip to content
Back to announcement

20260701_BCIP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107057_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BCIP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.914
NOTARIS

Diak Guntari L. Soemanwota, SH

SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-783. HT.08.02-Th. 2002
Tanggai 13 Mei 2002

SURAT-KETERANGAN
Nomor : 8/NOT/VI/2025

Yang bertandatangan di bawah ini, Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto, S.H., Notaris di Jakarta,
dengan ini menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026, telah dilaksanakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Kedua (Rapat) perseroan terbatas PT. Bumi Citra Permai Tbk., berkedudukan
di Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut Perseroan), yang dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat
(Akta) pada tanggal 29 Juni 2026 nomor 14, dibuat oleh saya, Notaris.

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:

Direksi :

Direktur Utama : Tuan EDWARD HALIM
Direktur : Tuan HANDRY SOESANTO
Direktur : Tuan WAGIMAN TANTO
Komisaris :

Komisaris : Tuan EFFENDI HALIM
Komisaris Independen : Tuan ALBERTUS BANUNAEK

Korum Kehadiran :

RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 551.928.351 (limaratus limapuluh satu juta sembilanratus
duapuluh delapanribu tigaratus limapuluh satu) saham atau mewakili 38,60 Y5 (tigapuluh delapan koma
enampuluh persen) dari 1.429.915.525 (catu miliar empatratus duapuluh sembilan juta sembilanratus

limabelas ribu limaratus duapuluh lima) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang
sah.

Pertanyaan Dan Jawaban :

1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara
rapat RUPST.

2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :

a. Mata Acara Ke-1 Rapat : nihil
b. Mata Acara Ke-2 Rapat 1 nihil
c. Mata Acara Ke-3 Rapat » nihil
d. Mata Acara Ke-4 Rapat : nihil
e. Mata Acara Ke-5 Rapat 2 nihil

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :
-Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan

berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara.

Jl. Sultan Agung No. 3 Jakarta Selatan
Telp. (62-21) 83796396, 83796397
Fax. (62-21) 8302041

Page 2 OCR 0.943
“Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :

|. Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju
Ke-! - 600.000 551.324.351 551.324.351
Ke-2 - 600.000 551.324.351 551.324.351
Ke-3 - 600.000 551.324.351 551.324.351
Ke-4 - 600.000 551.324.351 551.324.351
Ke-5 - 600.000 551.324.351 551.324.351

Hasil Keputusan RUPST :

Mata Acara Ke-1 Rapat

a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 termasuk di dalamnya laporan
tahunan Direksi dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan
Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 31 Maret 2026.

b. Menyetujui memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya facguit et
decharge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2025
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2025 dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Ke-2 Rapat
- Menyetujui Perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham.

Mata Acara Ke-3 Rapat
- Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, dan tunjangan
bagi setiap anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris,

Mata Acara Ke-4 Rapat

- Memberikan Kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan untuk menunjuk dan
menetapkan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2026 serta
untuk menandatangani perjanjian kerja serta, dan menetapkan honorarium serta persyaratan lain
sehubungan dengan penunjukan tersebut.

Mata Acara Ke-5 Rapat
1. Menyetujui meratifikasi tindakan tuan Handry Soesanto dan tuan Wagiman Tanto selaku Direktur

Perseroan sejak Pebruari 2026 sampai dengan ditutupnya rapat ini menjadi tindakan Perseroan dan
mengangkat kembali tuan Handry Soesanto dan tuan Wagiman Tanto selaku Direktur Perseroan
dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat dan akan berakhir sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2031 (dua ribu tiga
puluh satu). dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikan sewaktu-waktu, dan untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut :

- Komisaris Utama : Tuan Tahir Ferdian

- Komisaris : Tuan Effendi Halim

- Komisaris Independen : Tuan Albertus Banunack
- Direktur Utama : Tuan Edward Halim

- Direktur : Tuan Handry Soesanto

- Direktur : Tuan Wagiman Tanto

Page 3 OCR 0.918
/2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan

. kembali yang diputuskan dalam Rapat, baik sebagian-sebagian maupun secara keseluruhan dalam
akta notaris tersendiri, mengajukan pemberitahuannya kepada instansi yang berwenang dan
sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa pada saat ini salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 29 Juni 2026
»- Notaris,

—-DIAH GUNTARI L.S,, S.H.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published1 Jul 2026
Pages3
Characters5,429
Text sourceOCR
OCR confidence0.925

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bumi Citra Permai Tbk. p.1 ×2
linked person EDWARD HALIM · Direktur Utama p.1 ×4
linked person HANDRY SOESANTO · Direktur p.1 ×6
linked person WAGIMAN TANTO · Direktur p.1 ×8
linked person EFFENDI HALIM · Komisaris p.1 ×4
linked person Tahir Ferdian · Komisaris Utama p.2
unresolved person Diak Guntari L. Soemanwota p.1
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C- p.1
unresolved person Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto p.1
unresolved person ALBERTUS BANUNAEK Korum Kehadiran · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jamaludin p.2
unresolved org Sukimto & Rekan p.2
unresolved person Albertus Banunack · Komisaris Independen p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 44 ms 13 Sep 2026 14:09

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result