Back to announcement
20260701_POLA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106988_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review POLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.938
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.
S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010
Jakarta, 30 Juni 2026
Nomor : 094/NOT/VI/2026 Kepada Yth.
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Tahunan PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk.
Jl. Letjen Soepeno Blok CC6 No.9-10
Arteri Permata Hijau, Kel. Grogol
Utara, Kec. Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("Rapat”) PT POOL ADVISTA FINANCE Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan
(Perseroan), yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026, di Aula
Pertemuan PT Pool Advista Finance Tbk. Lantai 2 Jl. Letjen. Soepeno, Blok CC6 No.9-10,
Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Rapat dibuka pada pukul 09.22 WIB dan ditutup pada pukul 10.00 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan
Laporan Keuangan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Da Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap Laporan
Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta
honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
dan Dewan Pengawas Syariah.
4. Pembatalan rencana perubahan nama dan logo perseroan.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan sebagai berikut :
1. Bapak Nathan Junino Jahja Komisaris Utama
2s Ibu Deassy Roosiana Tresna Handayani Komisaris Independen
3. Bapak Ferianto Ferry Junarso Direktur Utama
4. Ibu Nuryatun, SH. Direktur
5. Bapak Izzuddin Edi Siswanto Ketua Dewan Pengawas Syariah
6. Bapak Firmansyah Anggota Dewan Pengawas Syariah
Y
Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.953
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui cASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 2.560.390.299 saham yang merupakan 76,405 Yo dari 3.351.075.600 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020, telah terpenuhi. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. 5 Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat " Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi @ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. Keputusan Rapat. Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Page 3 OCR 0.959
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun 2. buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jimy Abadi sesuai dengan Laporannya Nomor 00002/2.1226/AU.1/09/1568-1/1/III/2026, tertanggal 27 Maret 2026 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK serta menetapkan kriteria Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2026 dan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi serta uang jasa dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris serta para anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan: Besarnya gaji atau uang jasa dan atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026. Mata Acara Rapat Keempat Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui membatalkan keputusan perubahan nama Perseroan dan logo Perseroan.
Page 4 OCR 0.960
2. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pembatalan keputusan nama dan logo Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan perundangan yang berlaku. Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 30 Juni 2026 Nomor 93. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 51 POJK 15/2020.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
person
Nathan Junino Jahja
p.1
unresolved
person
Deassy Roosiana Tresna Handayani
p.1 ×2
unresolved
org
Izzuddin Edi Siswanto Ketua Dewan Pengawas Syariah
p.1
unresolved
org
Firmansyah Anggota Dewan Pengawas Syariah Y
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jimy Abadi
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
43 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR