Back to announcement
20260701_ERAA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106979_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review ERAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.949
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn. NOTARIS SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020 Masterindo Building, lantai 1, Unit B Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430 Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com Jakarta, 29 Juni 2026 Nomor : 057/SK/NOT-DS/VI/2026 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT ERAJAYA SWASEMBADA, Tbk Kepada Yth : Direksi PT ERAJAYA SWASEMBADA, Tbk di Tempat Dengan Hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini Raden Mas DENDY SOEBANGIL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, bersama ini menyampaikan bahwa Perseroan Terbatas PT ERAJAYA SWASEMBADA, Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Barat, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diadakan pada tanggal 29 Juni 2026 yang Berita Acara Rapatnya dituangkan dalam akta nomor 24 tanggal 29 Juni 2026, yang dibuat oleh saya, Notaris. Bahwa Rapat telah mengambil keputusan Rapat yang pada pokoknya menyetujui hal-hal sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan dan Keberlanjutan Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporan Auditor Independen Nomor: 00124/2.1068/AU.1/05/0007-2/1/111/2026 tanggal 28 Maret 2026 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, dengan demikian membebaskan seluruh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025 sepanjang tindakan mereka tercermin dalam laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut.
Page 2 OCR 0.953
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn. NOTARIS SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020 Masterindo Building, lantai 1, Unit B Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430 Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan kembali Keputusan berkenaan dengan Laporan Tahunan Perseroan tersebut dihadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan untuk itu melakukan segala Tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mata Acara Rapat Kedua Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk Perseroan sebagai berikut: a. Pembagian dividen tunai sebesar Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp389.617.064.450,- (tiga ratus delapan puluh Sembilan miliar enam ratus tujuh belas juta enam puluh empat ribu empat ratus lima puluh Rupiah) sebelum pajak, yang akan dibayarkan atas 15.584.682.578 (lima belas miliar lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan) saham dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pembagian dividen tersebut: b. Sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan sesuai Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Cc. Sisanya dimasukan sebagai laba yang ditahan. Mata Acara Rapat Ketiga Menyetujui untuk melimpahkan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, dan menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
Page 3 OCR 0.947
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn. NOTARIS SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020 Masterindo Building, lantai 1, Unit B Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430 Email: notarisppatdendysubangilggmail.com Mata Acara Rapat Keempat Melimpahkan kewenangan kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan gaji/honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas dan wewenang Direksi Perseroan. Mata Acara Rapat Kelima 1. Menyetujui menerima pengunduran diri Bapak LIM BING TJAY selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal 31 Maret 2026. 2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak RUDIANTARA sebagai Komisaris Independen Perseroan tergitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan akhir periode jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroran tahun buku 2030 yang akan diselenggarakan pada tahun 2031 dengan memperhatikan peraturan pasar modal, namun tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu. 3. Selanjutnya, menyetujui susunan Dewan Komisaris Perseroan yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan akhir periode jabatan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun buku 2030 yang akan diselenggarakan pada tahun 2031, menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : ALEXANDER HALIM KUSUMA Komisaris : RICHARD HALIM KUSUMA Komisaris : RICHARD M. HARJANI Komisaris : ANDREAS HARUN DJUMADI Komisaris Independen : I GUSTI PUTU SURYAWIRAWAN Komisaris Independen : RUDIANTARA 4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan kembali Keputusan berkenaan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut dihadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik
Page 4 OCR 0.928
In R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn. NOTARIS SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020 Masterindo Building, lantai 1, Unit B Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430 Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com Indonesia, dan untuk itu melakukan segala Tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Demikianlah Resume ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat Kami, Notaris di Jakarta Selatan 'DPENDY SOEBANGIL, S.H, M.Kn
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Dan HAM RI
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
LIM BING TJAY
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
ANDREAS HARUN DJUMADI
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik
p.3
unresolved
person
In R.M. DENDY SOEBANGIL
p.4 ×4
unresolved
person
DPENDY SOEBANGIL
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
58 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR