Back to announcement
20250408_SCNP_Pemanggilan RUPS_31873499_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SCNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.936
SESCNP
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA TBK.
Direksi PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal 1 Rabu, 30 April 2025,
Waktu 1. 13.30 WIB s.d selesai,
Tempat 1 Kantor / Pabrik Perseroan,
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting System
KSEI ("eASY.KSEI”).
MATA AI
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan akan menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 termasuk di dalamnya Laporan
Keuangan, Laporan Direksi dan Laporan Pelaksanaan Pengawasan Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan
dan pengesahan Rapat. Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2024 telah dipublikasikan di situs web
Perseroan www.scnp.co.id dan BEI tanggal 14 Maret 2025.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih
Penjelasan singkat:
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024
untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya
akan ditetapkan sebagai laba ditahan.
3. Persetujuan Penjaminan Aset Perseroan Dalam Rangka Perolehan Pinjaman Dana untuk Peningkatan Kapasitas
Produksi
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Pasal 16 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka disebutkan bahwa Perseroan
wajib memperoleh persetujuan RUPS untuk dapat menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan Terbuka yang
merupakan lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perusahaan Terbuka dalam 1 (satu) transaksi
atau lebih. Pt
Page 2 OCR 0.954
4. 6. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 7 (c) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan disebutkan bahwa Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh RUPS Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris dan selanjutnya Dewan Komisaris mendelegasikan kepada Direksi untuk pelaksanaan penunjukannya. Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi Direksi untuk Tahun Buku 2025 Berdasarkan Pasal 15 ayat 17 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan, gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Sementara honorarium dan tunjangan lainnya untuk Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS, Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Penjelasan Singkat: Berdasarkan Pasal 15 ayat 10 dan Pasal 18 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan bertalian dengan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Pa
Page 3 OCR 0.947
KETENTUAN UMUM 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan Pemanggilan ini merupakan Undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. 2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 pukul 16.00 WIB. 3. Pemegang Saham yang berhak hadir dapat mengikuti Rapat dengan mekanisme berikut: a. hadir dalam Rapat secara fisik, b. hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi “eASY.KSEI” https://akses.ksei.co.id, atau Cc. memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.scnp.co.id. 4. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan, yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) melalui @ASY.KSEI, dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pemegang Saham yang telah terdaftar sehagai pengguna fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) dapat mendeklarasikan kehadiran dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya secara elektronik, serta memberikan e-Proxy melalui eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal 25 April 2025 pukul 12.00 WIB. b. Bagi: i Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a di atas: ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran: iii. Perwakilan individu, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku BAE yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran, . iv. Partisipan KSEl/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI: wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Cc. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. 5. Pemegang Saham yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau dalam bentuk warkat, dapat memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.Scnp.co.id dan disampaikan kepada BAE di Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2 Jakarta 10120 - Indonesia selambat-lambatnya tanggal 25 April 2025 pukul 16.00 WIB, dengan melampirkan fotokopi KTP atau bagi pemegang saham berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum. 6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa yang sah dan dapat diterima oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan bahwa pemberian kuasa kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan diperbolehkan, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Formulir surat kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan dan asli surat kuasa disampaikan kepada Perseroan dengan disertai fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa. pet
Page 4 OCR 0.920
Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum memasuki ruang Rapat diminta untuk menyerahkan foto kopi KTP atau tanda pengenal lainnya. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk menyerahkan foto kopi Anggaran Dasar terakhir berikut susunan pengurus terakhir. Khusus untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dapat melakukan pendaftaran mulai pukul 11.00 WIB dan pendaftaran akan ditutup pada pukul 12.30 WIB agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karena itu tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan suara dalam Rapat. Materi Rapat berupa dokumen elektronik tersedia di situs web Perseroan sejak Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat. a PI GikeMnet oktan Resa PA ARSA Tak J PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk Pp Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.