Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.949
oa /
PROPERTY GROUP BLISS
Jakarta, 8 April 2025
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara I
J1. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up.:
1. Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur Penilaian Perusahaan
2. Ibu Lidia M. Panjaitan - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal : Penjelasan Manajemen Terhadap Opini Wajar Dengan Pengecualian Laporan
Keuangan Tahunan 2024 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan audit laporan keuangan PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan entitas
anaknya (Kelompok Usaha) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, mendapatkan
opini Wajar Dengan Pengecualian dengan basis sebagai berikut:
a. Sebagaimana yang diungkapkan dalam Catatan 33 atas laporan keuangan
konsolidasian terlampir, Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"), melalui surat tertanggal 2
Maret 2020, OJK meminta klarifikasi tentang syarat dan ketentuan jatuh tempo
piutang dari PT Bintang Baja Hitam. Selain itu, mengharuskan Perusahaan untuk
segera mentransfer sisa hasil penawaran umum ke instrumen keuangan yang aman
dan likuid dan memastikan kepatuhan terhadap POJK No. 30/POJK. 04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum sesuai dengan surat
Perintah Tertulis OJK No. S-268/D.4/2020 tanggal 10 November 2020 dengan
konsekuensi apabila Perusahaan tidak melaksanakan Perintah Tertulis tersebut,
Perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang OJK.
Sebagaimana yang diungkapkan dalam Catatan 42 atas laporan keuangan
konsolidasian terlampir, sampai dengan tanggal penerbitan laporan auditor
independen, Perusahaan belum memenuhi Surat Perintah Tertulis OJK dan belum
menerima sanksi sesuai dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang OJK. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya suatu ketidakpastian material
yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Kelompok Usaha
untuk mempertahankan kelangsungan usahanya sebagai dampak dari tidak
terpenuhinya permintaan OJK tersebut. Laporan keuangan konsolidasian tidak
mengungkapkan hal tersebut secara memadai.
b. Seperti diungkapkan dalam Catatan 20 atas laporan keuangan konsolidasian
terlampir, PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dan PT Utama Teguh Abadi (UTA),
entitas anak, memiliki saldo utang bank dari PT Bank Sinarmas Tbk (Bank Sinarmas)
dengan masing masing sebesar Rp 262.21 miliar dan Rp 252.68 miliar pada 31
Desember 2024. Pokok dan bunga utang bank BPS jatuh tempo pada tanggal 26 Mei
2020 dan tercakup dalam rencana restrukturisasi utang bank BPS. Utang bank BPS
diperpanjang sementara sampai dengan 26 November 2020. Sementara itu,
MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 #ABH | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan - 12920
TEL.162 21 3973 7007 | EMAIL. infoaposagroupscom | www.posagroups.com
Page 2 OCR 0.932
posa 4 PROPERTY GROUP BLISS kegagalan UTA membayar pokok utang bank kepada Bank Sinarmas membuat utang bank harus segera dilunasi apabila ada permintaan dari Bank Sinarmas. Sampai dengan tanggal laporan penerbitan auditor independen, BPS dan UTA masih belum mampu untuk menegosiasi kembali atau memperoleh pendanaan untuk pelunasan. Situasi ini mengindikasikan adanya suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan BPS dan UTA untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, dan oleh karena itu, BPS dan UTA kemungkinan tidak dapat merealisasikan asetnya dan melunasi liabilitasnya dalam kegiatan bisnis normal. Laporan keuangan konsolidasian tidak mengungkapkan hal tersebut secara memadai. Selain itu kami tidak memperoleh balasan konfirmasi atas nilai utang bank BPS dan UTA dan kami tidak dapat memperoleh keyakinan memadai dengan prosedur alternatif lain untuk membuktikan kelengkapan, penilaian dan lengkap tercatat atas saldo utang bank, akrual bunga dan denda terkait utang bank tersebut. Sebagai akibatnya, kami tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap saldo, klasifikasi, penyajian dan pengungkapan utang bank tersebut. Demikian surat ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan Terima kasih. Hormat Kami, PT Bliss Properti Indonesia Tbk. 1 33 Ka NG Johardyrkambertonesia Direktur Utama MILLENNIUM CENTENNIAL CENTER LT. 1 #A&H | Jl. Jend. Sudirman Kav. 25. Jakarta Selatan - 12920 'TEL.:62 213973 7007 | EMAIL. info@posagroups.com | www.posagroups.com
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
org
PT Bintang Baja Hitam. Selain
p.1
unresolved
org
PT Bliss Pembangunan Sejahtera
p.1
unresolved
org
PT Utama Teguh Abadi
p.1
unresolved
person
NG Johardyrkambertonesia
· Direktur Utama
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.