Back to announcement
20250408_ROTI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31873364_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed ROTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk.(“Perseroan”)
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Hari/ Tanggal : Selasa, 08 April 2025
Waktu : 10:22 WIB s/d 11:00 WIB.
Tempat : Gerbera Room, Hotel Mulia, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat
dan melalui Zoom KSEI, webinar meeting Easy.KSEI di Akses.Ksei.co.id
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat:
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Dewan Komisaris PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. yaitu:
- Bapak Benny Setiawan Santoso selaku Presiden Komisaris.
- Bapak Jaka Prasetya selaku Komisaris hadir secara streaming.
- Bapak Jusuf Arbianto Tjondrolukito selaku Komisaris Independen.
Dan Direksi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. yaitu :
- Ibu Wendy Yap selaku Presiden Direktur.
- Ibu Arlina Sofia selaku Direktur.
- Ibu Ida Apulia Simatupang selaku Direktur.
- Bapak Indrayana selaku Direktur.
- Bapak Arief Alfanto selaku Direktur.
Turut hadir juga dalam Rapat ini :
- calon Komisaris baru PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk : Bapak David Desfreed Kennedy
- calon Komisaris Independen baru PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk : Ibu Sik Wei Tjien
C Kehadiran Pemegang Saham
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa/wakil
pemegang saham yang seluruhnya mewakili 5.454.060.603 saham atau merupakan 96,281%
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
yaitu sejumlah 5.664.729.988 saham.
D. Mata Acara Rapat
I. Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024;
3. Persetujuan Penetapan dan Penggunaan Laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
4. Persetujuan Penunjukkan Kantor Akuntan Publik terdaftar untuk audit Tahun Buku 2025 dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukkannya;
Page 2
5. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji
dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Dalam Rapat
Semua keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal ini apabila keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan jumlah suara setuju lebih dari ½ (satu
per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
F. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat dan Hasil Voting Pada
Setiap Mata Acara
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
RUPS Tahunan /Tanggapan
I 5.454.052.258 Saham 100 saham 8.245 saham 0 (nol) orang
(99.998%) (0.001%) (0.001%)
II 5.454.052.358 Saham 125 saham 8.120 saham 0 (nol) orang
(99.998%) (0.001%) (0.001% )
III 5.454.052.358 Saham 125 saham 8.120 saham 0 (nol) orang
(99.998%) (0.001%) (0.001% )
IV 5.280.949.947 Saham 173.102.411 saham 8.245 saham 0 (nol) orang
(96.826%) (3.173%) (0.001%)
V 5.326.735.247 Saham 127.317.111 saham 8.245 saham 0 (nol) orang
(97.665%) (2.334%) (0.001%)
VI 5.452.376.858 Saham 1.675.500 saham 8.245 saham 0 (nol) orang
(99.969%) (0.030%) (0.001%)
Catatan : % adalah komposisi dari total saham dengan hak voting pada saat rapat.
G. Hasil Keputusan Rapat
Bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut telah diambil keputusan yaitu
sebagaimana dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT.
Nippon Indosari Corpindo Tbk. Tertanggal 08 April 2025 Nomor 01, yang minuta aktanya dibuat
oleh Notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH., MH., MKn. yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Rapat Pertama:
- Menerima serta menyetujui Laporan Direksi Perseroan Mengenai Jalannya Perseroan
untuk tahun Buku 2024;
Dalam Mata Acara Rapat Kedua:
- Mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta menerima dan menyetujui pemberian
pembebasan tanggung jawab (acquite et de charge) sepenuhnya kepada Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan
dalam tahun buku tersebut sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Keuangan Perseroan;
Page 3
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:
- Persetujuan Penetapan dan Penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
- Kami mengusulkan kepada Rapat untuk Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih
perseroan untuk tahun buku 2024 sebagai berikut:
- Menyisihkan sejumlah Rp2.000.000.000, (dua miliar rupiah) sebagai dana cadangan
Perseroan.
- Sebesar Rp360.565.606.268 (tiga ratus enam puluh miliar lima ratus enam puluh lima
juta enam ratus enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) atau seluruh laba
bersih dari tahun berjalan Perseroan tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan
kepada pemegang saham Perseroan setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
sebagai dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan dan mengambil sebesar
Rp89.434.393.732 (delapan puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh empat juta
tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) dari akumulasi
saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya tersebut untuk dibagikan
sebagai dividen yang diterima oleh pemegang saham Perseroan. Sehingga besarnya
dividen yang diterima oleh pemegang saham adalah sebesar Rp79,44 (tujuh puluh
sembilan koma empat puluh empat rupiah) per saham.
Atas penerimaan dividen tunai, para pemegang saham akan dikenakan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya memberikan kekuasaan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu termasuk mengatur tata cara
pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan.
Dalam Mata Acara Rapat Keempat:
- Menerima serta menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen yang
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja (Firma anggota Ernest & Young Global Limited) untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari
penunjukkan tersebut;
Dalam Mata Acara Rapat Kelima:
- Menerima dan menyetujui Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan;
- Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas
untuk menyatakannya dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan
perubahan Data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam Mata Acara Rapat Keenam:
Page 4
- Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan mereka dengan disertai ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya atas sumbangan pemikiran, kerja keras dan jasa-
jasanya untuk kemajuan Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung
jawab (acquite et decharge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan pada masa jabatan mereka masing-masing atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya Perseroan sepanjang tindakan-tindakan
tersebut sesuai dan/tidak menyimpang dari Anggaran Dasar Perseroan.
Menyetujui untuk mengangkat kembali Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang akan
efektif menjabat setelah ditutupnya Rapat ini dengan Perincian sebagai berikut:
- Ibu Wendy Sui Cheng Yap, sebagai Presiden Direktur Perseroan
- Ibu Arlina Sofia, sebagai Direktur Perseroan
- Bapak Arief Alfanto, sebagai Direktur Perseroan
- Bapak Indrayana, sebagai Direktur Perseroan
- Bapak Benny Setiawan Santoso, sebagai Presiden Komisaris Perseroan
Menyetujui untuk mengangkat :
- Bapak Devid Desfreed Kennedy sebagai Komisaris Perseroan.
- Ibu Sik Wei Tjien sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Pengangkatan kembali sebagai angota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang Baru
Terhitung Sejak Ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yaitu pada
saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030 satu dan
lain tanpa mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
Menyetujui dan Menetapkan Susunan Pengurus Perseroan terhitung Sejak ditutupnya Rapat
ini menjadi sebagai berikut :
Presiden Direktur : Ibu Wendy Sui Cheng Yap
Direktur : Ibu Arlina Sofia
Direktur : Bapak Arief Alfanto
Direktur : Bapak Indrayana
Presiden Komisaris : Bapak Benny Setiawan Santoso
Komisaris : Bapak Devid Desfreed Kennedy
Komisaris Independen : Ibu Sik Wei Tjien
Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas
untuk menyatakannya dalam satu akta notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan
data kepada instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
H. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen
Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan jadwal dan tata cara Pembayaran Dividen tunai
sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024
Page 5
Kegiatan Tanggal
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 16 April 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai 21 April 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 17 April 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai 22 April 2025
Recording Date Pemegang Saham yang Berhak atas 21 April 2025
Dividen
Pembayaran Dividen Tunai 28 April 2025
TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 21 April 2025.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh
KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang
Saham membuka rekeningnya.
4. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang
Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang
saham yang bersangkutan.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk badan
hukum dan belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk
menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT. Raya
Saham Registra, Plaza Central, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 47-48, Jakarta 12930. Telp. 021-
2525666, Fax. 021-2525028, paling lambat pada tanggal 21 April 2025, Pukul 15:00 WIB. Tanpa
mencantumkan NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30% (tiga puluh persen).
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
persyaratan Pasal 26 undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 serta menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI atau BAE. Perseroan dengan menggunakan format
sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak no. Per-61/PJ/2009 dan
Perubahannya no. Per-24/PJ/2010, paling lambat pada tanggal 21 April 2025 Pukul 15:00 WIB.
Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20 % (dua puluh persen).
Page 6
7. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan Kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
Dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, di mana Pemegang Saham
membuka rekening efeknya.
Jakarta, 08 April 2025
PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk.
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 8 Apr 2025 · 10:22–11:00 |
| Present | 5,454,060,603 (96.28%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,454,052,258
—
Against
100
—
Abstain
8,245
—
Agenda 2
approved
For
99,998
—
Against
1
—
Abstain
1
—
Agenda 3
approved
For
5,454,052,358
—
Against
125
—
Abstain
8,120
—
Agenda 4
approved
For
99,998
—
Against
1
—
Abstain
1
—
Agenda 5
approved
For
5,454,052,358
—
Against
125
—
Abstain
8,120
—
Agenda 6
approved
For
99,998
—
Against
1
—
Abstain
1
—
Agenda 7
approved
For
5,280,949,947
—
Against
173,102,411
—
Abstain
8,245
—
Agenda 8
approved
For
96,826
—
Against
3,173
—
Abstain
1
—
Agenda 9
approved
For
5,326,735,247
—
Against
127,317,111
—
Abstain
8,245
—
Agenda 10
approved
For
97,665
—
Against
2,334
—
Abstain
1
—
Agenda 11
approved
For
5,452,376,858
—
Against
1,675,500
—
Abstain
8,245
—
Agenda 12
approved
For
99,969
—
Against
30
—
Abstain
1
—
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jaka Prasetya
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Wendy Yap
· Presiden Direktur
p.1
unresolved
person
Arlina Sofia
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
Ida Apulia Simatupang
· Direktur
p.1
unresolved
person
Indrayana
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
Arief Alfanto
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
David Desfreed Kennedy
p.1
unresolved
person
Sik Wei Tjien C Kehadiran
· Komisaris Independen
p.1 ×5
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3
unresolved
org
Young Global Limited
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Wendy Sui Cheng Yap
· Presiden Direktur
p.4 ×2
unresolved
person
Sik Wei Tjien Memberi
p.4
unresolved
org
Negeri
p.5 ×2
unresolved
org
PT. Raya Saham Registra
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
214 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai '
'jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024; 2. Pengesahan Neraca dan '
'Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; 3. Persetujuan '
'Penetapan dan Penggunaan Laba bersih Perseroan untuk '
'Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; '
'4. Persetujuan Penunj',
'votes_abstain': '8245',
'votes_against': '100',
'votes_for': '5454052258'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1',
'votes_against': '1',
'votes_for': '99998'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '8120',
'votes_against': '125',
'votes_for': '5454052358'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '1',
'votes_against': '1',
'votes_for': '99998'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'erbatas untuk menyatakannya dalam suatu Akta '
'Notaris dan selanjutnya memberitahukan '
'perubahan Data Perseroan kepada Menteri Hukum '
'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia '
'dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'Dalam',
'seq': 5,
'votes_abstain': '8120',
'votes_against': '125',
'votes_for': '5454052358'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'erbatas untuk menyatakannya dalam satu akta '
'notaris dan selanjutnya memberitahukan '
'perubahan data kepada instansi yang berwenang '
'berdasarkan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. H. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran '
'Dividen Direksi Perseroan dengan ini juga '
'mengumumkan jadwal dan tata cara Pembayaran '
'Dividen tunai sebagai berikut: Jadwal '
'Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 '
'Kegiatan - Cum Dividen di Pasar Reguler dan '
'Negosiasi 16 April 2025 - Cum Dividen di '
'Pasar Tunai - Ex Dividen di Pasar Reguler dan '
'Negosiasi 17 April 2025 - Ex Dividen di Pasar '
'Tunai Recording Date Pemegang Saham yang '
'Berhak atas 21 April 2025 Dividen Pembayaran '
'Dividen Tunai TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN '
'TUNAI: 1. Pemberitahuan ini merupakan '
'pemberitahuan resmi dari Perseroan dan '
'Perseroan tidak mengeluarkan surat '
'pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang '
'Saham Perseroan. 2. Dividen Tunai akan '
'dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya '
'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan (recording date) pada tanggal 21 '
'April 2025. 3. Bagi Pemegang Saham yang '
'sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif '
'KSEI, pembayaran Dividen Tunai akan '
'dilaksanakan melalui KSEI dan akan '
'didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan '
'Efek dan/atau Bank Kustodian. Bukti '
'pembayaran dividen tunai akan disampaikan '
'oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui '
'Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana '
'Pemegang Saham membuka rekeningnya. 4. '
'Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang '
'dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang '
'Saham yang bersangkutan serta dipotong dari '
'jumlah dividen tunai yang menjadi hak '
'pemegang saham yang bersangkutan. 5. Bagi '
'Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak '
'Badan Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum '
'dan belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib '
'Pajak (NPWP) diminta untuk menyampaikan copy '
'NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek '
'(BAE) Perseroan yaitu PT. Raya Saham '
'Registra, Plaza Central, Lantai 2, Jl. '
'Jenderal Sudirman, Kav. 47-48, Jakarta 12930. '
'Telp. 021- 2525666, Fax. 021-2525028, paling '
'lambat pada tanggal 21 April 2025, Pukul '
'15:00 WIB. Tanpa mencantumkan NPWP, dividen '
'tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak '
'Badan Dalam Negeri tersebut dikenakan Pajak '
'Penghasilan (PPh) sebesar 30% (tiga puluh '
'persen). 6. Bagi Pemegang Saham yang '
'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
'pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif '
'berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak '
'Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan '
'Pasal 26 undang-undang Pajak Penghasilan No. '
'36 tahun 2008 serta menyampaikan Surat '
'Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI atau '
'BAE. Perseroan dengan menggunakan format '
'sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan '
'Direktorat Jenderal Pajak no. Per-61/PJ/2009 '
'dan Perubahannya no. Per-24/PJ/2010, paling '
'lambat pada tanggal 21 April 2025 Pukul 15:00 '
'WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, '
'dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan '
'Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20 % '
'(dua puluh persen). 7. Bagi Pemegang Saham '
'yang sahamnya dalam penitipan Kolektif KSEI, '
'bukti pemotongan pajak Dividen dapat diambil '
'di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, '
'di mana Pemegang Saham membuka rekening '
'efeknya. Jakarta, 08 April 2025 PT. Nippon '
'Indosari Corpindo Tbk. Direksi',
'seq': 6,
'votes_abstain': '1',
'votes_against': '1',
'votes_for': '99998'},
{'approved': True,
'seq': 7,
'votes_abstain': '8245',
'votes_against': '173102411',
'votes_for': '5280949947'},
{'approved': True,
'seq': 8,
'votes_abstain': '1',
'votes_against': '3173',
'votes_for': '96826'},
{'approved': True,
'seq': 9,
'votes_abstain': '8245',
'votes_against': '127317111',
'votes_for': '5326735247'},
{'approved': True,
'seq': 10,
'votes_abstain': '1',
'votes_against': '2334',
'votes_for': '97665'},
{'approved': True,
'seq': 11,
'votes_abstain': '8245',
'votes_against': '1675500',
'votes_for': '5452376858'},
{'approved': True,
'seq': 12,
'votes_abstain': '1',
'votes_against': '30',
'votes_for': '99969'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-08',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '96.281',
'record_date': '2025-04-01',
'shares_present': '5454060603',
'shares_total_voting': '5664729988',
'time_end': '11:00:00',
'time_start': '10:22:00'}