Skip to content
Back to announcement

20250408_ROTI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31873364_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed ROTI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                         PENGUMUMAN
                   RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk.(“Perseroan”)

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:

A. Hari/ Tanggal        : Selasa, 08 April 2025
   Waktu                : 10:22 WIB s/d 11:00 WIB.
   Tempat               : Gerbera Room, Hotel Mulia, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat
                          dan melalui Zoom KSEI, webinar meeting Easy.KSEI di Akses.Ksei.co.id

B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat:
   - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
    Dewan Komisaris PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. yaitu:
    - Bapak Benny Setiawan Santoso selaku Presiden Komisaris.
    - Bapak Jaka Prasetya selaku Komisaris hadir secara streaming.
    - Bapak Jusuf Arbianto Tjondrolukito selaku Komisaris Independen.
    Dan Direksi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. yaitu :
    - Ibu Wendy Yap selaku Presiden Direktur.
    - Ibu Arlina Sofia selaku Direktur.
    - Ibu Ida Apulia Simatupang selaku Direktur.
    - Bapak Indrayana selaku Direktur.
    - Bapak Arief Alfanto selaku Direktur.

   Turut hadir juga dalam Rapat ini :
   - calon Komisaris baru PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk : Bapak David Desfreed Kennedy
   - calon Komisaris Independen baru PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk : Ibu Sik Wei Tjien

C Kehadiran Pemegang Saham
  - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa/wakil
    pemegang saham yang seluruhnya mewakili 5.454.060.603 saham atau merupakan 96,281%
    dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
    yaitu sejumlah 5.664.729.988 saham.

D. Mata Acara Rapat
   I. Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:
     1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya Perseroan untuk tahun
        buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
     2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2024;
     3. Persetujuan Penetapan dan Penggunaan Laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
     4. Persetujuan Penunjukkan Kantor Akuntan Publik terdaftar untuk audit Tahun Buku 2025 dan
        pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
        Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukkannya;
Page 2
    5. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji
       dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
    6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Dalam Rapat
   Semua keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil berdasarkan musyawarah
   untuk mufakat. Dalam hal ini apabila keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka
   keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan jumlah suara setuju lebih dari ½ (satu
   per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.

F. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat dan Hasil Voting Pada
    Setiap Mata Acara
        Mata Acara             Setuju                 Tidak Setuju             Abstain    Pertanyaan
      RUPS Tahunan                                                                        /Tanggapan
              I         5.454.052.258 Saham           100 saham            8.245 saham   0 (nol) orang
                             (99.998%)                 (0.001%)               (0.001%)
             II         5.454.052.358 Saham           125 saham            8.120 saham   0 (nol) orang
                             (99.998%)                 (0.001%)              (0.001% )
            III         5.454.052.358 Saham           125 saham            8.120 saham   0 (nol) orang
                             (99.998%)                 (0.001%)              (0.001% )
            IV          5.280.949.947 Saham 173.102.411 saham              8.245 saham   0 (nol) orang
                             (96.826%)                 (3.173%)               (0.001%)
            V           5.326.735.247 Saham 127.317.111 saham              8.245 saham   0 (nol) orang
                             (97.665%)                 (2.334%)               (0.001%)
            VI          5.452.376.858 Saham        1.675.500 saham         8.245 saham   0 (nol) orang
                             (99.969%)                 (0.030%)               (0.001%)
    Catatan : % adalah komposisi dari total saham dengan hak voting pada saat rapat.

G. Hasil Keputusan Rapat
    Bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut telah diambil keputusan yaitu
    sebagaimana dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT.
    Nippon Indosari Corpindo Tbk. Tertanggal 08 April 2025 Nomor 01, yang minuta aktanya dibuat
    oleh Notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH., MH., MKn. yang pada pokoknya adalah sebagai
    berikut:
     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:
         Dalam Mata Acara Rapat Pertama:
         - Menerima serta menyetujui Laporan Direksi Perseroan Mengenai Jalannya Perseroan
            untuk tahun Buku 2024;

       Dalam Mata Acara Rapat Kedua:
       - Mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta menerima dan menyetujui pemberian
           pembebasan tanggung jawab (acquite et de charge) sepenuhnya kepada Dewan Komisaris
           dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan
           dalam tahun buku tersebut sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
           Keuangan Perseroan;
Page 3
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:
- Persetujuan Penetapan dan Penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

-   Kami mengusulkan kepada Rapat untuk Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih
    perseroan untuk tahun buku 2024 sebagai berikut:
    - Menyisihkan sejumlah Rp2.000.000.000, (dua miliar rupiah) sebagai dana cadangan
        Perseroan.
    - Sebesar Rp360.565.606.268 (tiga ratus enam puluh miliar lima ratus enam puluh lima
        juta enam ratus enam ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) atau seluruh laba
        bersih dari tahun berjalan Perseroan tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan
        kepada pemegang saham Perseroan setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
        sebagai dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan dan mengambil sebesar
        Rp89.434.393.732 (delapan puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh empat juta
        tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) dari akumulasi
        saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya tersebut untuk dibagikan
        sebagai dividen yang diterima oleh pemegang saham Perseroan. Sehingga besarnya
        dividen yang diterima oleh pemegang saham adalah sebesar Rp79,44 (tujuh puluh
        sembilan koma empat puluh empat rupiah) per saham.

    Atas penerimaan dividen tunai, para pemegang saham akan dikenakan pajak sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selanjutnya memberikan kekuasaan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
    melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu termasuk mengatur tata cara
    pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan.

Dalam Mata Acara Rapat Keempat:
- Menerima serta menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen yang
   terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
   & Surja (Firma anggota Ernest & Young Global Limited) untuk melakukan audit atas Laporan
   Keuangan Perseroan untuk Tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada dewan
   Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari
   penunjukkan tersebut;

Dalam Mata Acara Rapat Kelima:
- Menerima dan menyetujui Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
   untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
   Perseroan;

- Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
  tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas
  untuk menyatakannya dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan
  perubahan Data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
  yang berlaku.

Dalam Mata Acara Rapat Keenam:
Page 4
       - Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
         sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan mereka dengan disertai ucapan
         terima kasih yang sebesar-besarnya atas sumbangan pemikiran, kerja keras dan jasa-
         jasanya untuk kemajuan Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung
         jawab (acquite et decharge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris Perseroan pada masa jabatan mereka masing-masing atas tindakan pengurusan
         dan pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya Perseroan sepanjang tindakan-tindakan
         tersebut sesuai dan/tidak menyimpang dari Anggaran Dasar Perseroan.

       Menyetujui untuk mengangkat kembali Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang akan
         efektif menjabat setelah ditutupnya Rapat ini dengan Perincian sebagai berikut:
       - Ibu Wendy Sui Cheng Yap, sebagai Presiden Direktur Perseroan
       - Ibu Arlina Sofia, sebagai Direktur Perseroan
       - Bapak Arief Alfanto, sebagai Direktur Perseroan
       - Bapak Indrayana, sebagai Direktur Perseroan
       - Bapak Benny Setiawan Santoso, sebagai Presiden Komisaris Perseroan

       Menyetujui untuk mengangkat :
       - Bapak Devid Desfreed Kennedy sebagai Komisaris Perseroan.
       - Ibu Sik Wei Tjien sebagai Komisaris Independen Perseroan.

       Pengangkatan kembali sebagai angota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang Baru
       Terhitung Sejak Ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yaitu pada
       saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030 satu dan
       lain tanpa mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
       memberhentikannya sewaktu-waktu.

       Menyetujui dan Menetapkan Susunan Pengurus Perseroan terhitung Sejak ditutupnya Rapat
       ini menjadi sebagai berikut :

       Presiden Direktur     : Ibu Wendy Sui Cheng Yap
       Direktur              : Ibu Arlina Sofia
       Direktur              : Bapak Arief Alfanto
       Direktur              : Bapak Indrayana

       Presiden Komisaris   : Bapak Benny Setiawan Santoso
       Komisaris            : Bapak Devid Desfreed Kennedy
       Komisaris Independen : Ibu Sik Wei Tjien

       Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
       tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas
       untuk menyatakannya dalam satu akta notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan
       data kepada instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku.

H. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen
   Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan jadwal dan tata cara Pembayaran Dividen tunai
   sebagai berikut:
                        Jadwal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024
Page 5
                           Kegiatan                                            Tanggal
           -   Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                       16 April 2025

           -   Cum Dividen di Pasar Tunai                                       21 April 2025

           -   Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                        17 April 2025

           -   Ex Dividen di Pasar Tunai                                        22 April 2025

    Recording Date Pemegang Saham yang Berhak atas                              21 April 2025
    Dividen

    Pembayaran Dividen Tunai                                                    28 April 2025

TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
   mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 21 April 2025.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
   Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh
   KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang
   Saham membuka rekeningnya.
4. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang
   Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang
   saham yang bersangkutan.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk badan
   hukum dan belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk
   menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT. Raya
   Saham Registra, Plaza Central, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 47-48, Jakarta 12930. Telp. 021-
   2525666, Fax. 021-2525028, paling lambat pada tanggal 21 April 2025, Pukul 15:00 WIB. Tanpa
   mencantumkan NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
   tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30% (tiga puluh persen).
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
   persyaratan Pasal 26 undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 serta menyampaikan
   Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI atau BAE. Perseroan dengan menggunakan format
   sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak no. Per-61/PJ/2009 dan
   Perubahannya no. Per-24/PJ/2010, paling lambat pada tanggal 21 April 2025 Pukul 15:00 WIB.
   Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan Pajak
   Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20 % (dua puluh persen).
Page 6
7. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan Kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
   Dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, di mana Pemegang Saham
   membuka rekening efeknya.
                                       Jakarta, 08 April 2025
                                 PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk.
                                               Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published8 Apr 2025
Pages6
Characters15,403
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held8 Apr 2025 · 10:22–11:00
Present5,454,060,603 (96.28%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,454,052,258
—
Against
100
—
Abstain
8,245
—
Agenda 2 approved
For
99,998
—
Against
1
—
Abstain
1
—
Agenda 3 approved
For
5,454,052,358
—
Against
125
—
Abstain
8,120
—
Agenda 4 approved
For
99,998
—
Against
1
—
Abstain
1
—
Agenda 5 approved
For
5,454,052,358
—
Against
125
—
Abstain
8,120
—
Agenda 6 approved
For
99,998
—
Against
1
—
Abstain
1
—
Agenda 7 approved
For
5,280,949,947
—
Against
173,102,411
—
Abstain
8,245
—
Agenda 8 approved
For
96,826
—
Against
3,173
—
Abstain
1
—
Agenda 9 approved
For
5,326,735,247
—
Against
127,317,111
—
Abstain
8,245
—
Agenda 10 approved
For
97,665
—
Against
2,334
—
Abstain
1
—
Agenda 11 approved
For
5,452,376,858
—
Against
1,675,500
—
Abstain
8,245
—
Agenda 12 approved
For
99,969
—
Against
30
—
Abstain
1
—
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk. p.1 ×18
linked person Benny Setiawan Santoso · Presiden Komisaris p.1 ×6
linked person Jusuf Arbianto Tjondrolukito · Komisaris Independen p.1
linked person Devid Desfreed Kennedy · Komisaris p.4 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Jaka Prasetya · Komisaris p.1
unresolved person Wendy Yap · Presiden Direktur p.1
unresolved person Arlina Sofia · Direktur p.1 ×4
unresolved person Ida Apulia Simatupang · Direktur p.1
unresolved person Indrayana · Direktur p.1 ×4
unresolved person Arief Alfanto · Direktur p.1 ×4
unresolved person David Desfreed Kennedy p.1
unresolved person Sik Wei Tjien C Kehadiran · Komisaris Independen p.1 ×5
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.3
unresolved org Young Global Limited p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Wendy Sui Cheng Yap · Presiden Direktur p.4 ×2
unresolved person Sik Wei Tjien Memberi p.4
unresolved org Negeri p.5 ×2
unresolved org PT. Raya Saham Registra p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 214 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai '
                      'jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                      'tanggal 31 Desember 2024; 2. Pengesahan Neraca dan '
                      'Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang '
                      'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; 3. Persetujuan '
                      'Penetapan dan Penggunaan Laba bersih Perseroan untuk '
                      'Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; '
                      '4. Persetujuan Penunj',
             'votes_abstain': '8245',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '5454052258'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '1',
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '99998'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '8120',
             'votes_against': '125',
             'votes_for': '5454052358'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '1',
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '99998'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'erbatas untuk menyatakannya dalam suatu Akta '
                                'Notaris dan selanjutnya memberitahukan '
                                'perubahan Data Perseroan kepada Menteri Hukum '
                                'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia '
                                'dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'Dalam',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '8120',
             'votes_against': '125',
             'votes_for': '5454052358'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'erbatas untuk menyatakannya dalam satu akta '
                                'notaris dan selanjutnya memberitahukan '
                                'perubahan data kepada instansi yang berwenang '
                                'berdasarkan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. H. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran '
                                'Dividen Direksi Perseroan dengan ini juga '
                                'mengumumkan jadwal dan tata cara Pembayaran '
                                'Dividen tunai sebagai berikut: Jadwal '
                                'Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 '
                                'Kegiatan - Cum Dividen di Pasar Reguler dan '
                                'Negosiasi 16 April 2025 - Cum Dividen di '
                                'Pasar Tunai - Ex Dividen di Pasar Reguler dan '
                                'Negosiasi 17 April 2025 - Ex Dividen di Pasar '
                                'Tunai Recording Date Pemegang Saham yang '
                                'Berhak atas 21 April 2025 Dividen Pembayaran '
                                'Dividen Tunai TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN '
                                'TUNAI: 1. Pemberitahuan ini merupakan '
                                'pemberitahuan resmi dari Perseroan dan '
                                'Perseroan tidak mengeluarkan surat '
                                'pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang '
                                'Saham Perseroan. 2. Dividen Tunai akan '
                                'dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya '
                                'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan (recording date) pada tanggal 21 '
                                'April 2025. 3. Bagi Pemegang Saham yang '
                                'sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif '
                                'KSEI, pembayaran Dividen Tunai akan '
                                'dilaksanakan melalui KSEI dan akan '
                                'didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan '
                                'Efek dan/atau Bank Kustodian. Bukti '
                                'pembayaran dividen tunai akan disampaikan '
                                'oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui '
                                'Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana '
                                'Pemegang Saham membuka rekeningnya. 4. '
                                'Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang '
                                'dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang '
                                'Saham yang bersangkutan serta dipotong dari '
                                'jumlah dividen tunai yang menjadi hak '
                                'pemegang saham yang bersangkutan. 5. Bagi '
                                'Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak '
                                'Badan Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum '
                                'dan belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib '
                                'Pajak (NPWP) diminta untuk menyampaikan copy '
                                'NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek '
                                '(BAE) Perseroan yaitu PT. Raya Saham '
                                'Registra, Plaza Central, Lantai 2, Jl. '
                                'Jenderal Sudirman, Kav. 47-48, Jakarta 12930. '
                                'Telp. 021- 2525666, Fax. 021-2525028, paling '
                                'lambat pada tanggal 21 April 2025, Pukul '
                                '15:00 WIB. Tanpa mencantumkan NPWP, dividen '
                                'tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak '
                                'Badan Dalam Negeri tersebut dikenakan Pajak '
                                'Penghasilan (PPh) sebesar 30% (tiga puluh '
                                'persen). 6. Bagi Pemegang Saham yang '
                                'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
                                'pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif '
                                'berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak '
                                'Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan '
                                'Pasal 26 undang-undang Pajak Penghasilan No. '
                                '36 tahun 2008 serta menyampaikan Surat '
                                'Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI atau '
                                'BAE. Perseroan dengan menggunakan format '
                                'sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan '
                                'Direktorat Jenderal Pajak no. Per-61/PJ/2009 '
                                'dan Perubahannya no. Per-24/PJ/2010, paling '
                                'lambat pada tanggal 21 April 2025 Pukul 15:00 '
                                'WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, '
                                'dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan '
                                'Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20 % '
                                '(dua puluh persen). 7. Bagi Pemegang Saham '
                                'yang sahamnya dalam penitipan Kolektif KSEI, '
                                'bukti pemotongan pajak Dividen dapat diambil '
                                'di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, '
                                'di mana Pemegang Saham membuka rekening '
                                'efeknya. Jakarta, 08 April 2025 PT. Nippon '
                                'Indosari Corpindo Tbk. Direksi',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '1',
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '99998'},
            {'approved': True,
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '8245',
             'votes_against': '173102411',
             'votes_for': '5280949947'},
            {'approved': True,
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '1',
             'votes_against': '3173',
             'votes_for': '96826'},
            {'approved': True,
             'seq': 9,
             'votes_abstain': '8245',
             'votes_against': '127317111',
             'votes_for': '5326735247'},
            {'approved': True,
             'seq': 10,
             'votes_abstain': '1',
             'votes_against': '2334',
             'votes_for': '97665'},
            {'approved': True,
             'seq': 11,
             'votes_abstain': '8245',
             'votes_against': '1675500',
             'votes_for': '5452376858'},
            {'approved': True,
             'seq': 12,
             'votes_abstain': '1',
             'votes_against': '30',
             'votes_for': '99969'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-08',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '96.281',
 'record_date': '2025-04-01',
 'shares_present': '5454060603',
 'shares_total_voting': '5664729988',
 'time_end': '11:00:00',
 'time_start': '10:22:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result