Skip to content
Back to announcement

20250408_SDRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31873174_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SDRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                             PENGUMUMAN
        RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
               PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk

Direksi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut
“Rapat”), yaitu:

A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
   Hari/Tanggal : Rabu, 26 Maret 2025
   Waktu        : Pukul 10.12 WIB s/d 11.04 WIB
   Tempat       : Gedung Treasury Tower Lantai 27
                  District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28
                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190

   Mata Acara Rapat:
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan
      Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
   2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
      buku 2025.
   4. Penetapan gaji / honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
      Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 serta tantiem bagi anggota Direksi dan anggota
      Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
   5. Perubahan Pengurus Perseroan.
   6. Perubahan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
   7. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat

   DIREKSI:
   - Direktur             : KIM EUNGCHUL;
   - Direktur             : BENNY SUDARSONO TAN;
   - Direktur             : EDWIN SULAEMAN;
   - Direktur             : WURYANTO;
   - Direktur             : ABDURACHMAN HADI;
   - Direktur             : KIM WOOK BAE.
   DEWAN KOMISARIS
   - Presiden Komisaris   : ARIEF BUDIMAN;
   - Komisaris Independen : AHMAD FAJARPRANA;
   - Komisaris Independen : ADI HARYADI;
Page 2
C. Kehadiran Pemegang Saham
   Rapat tersebut telah dihadiri baik secara fisik maupun secara elektronik melalui Electronic General
   Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) sejumlah 14.310.325.360 saham atau merupakan 97,40%
   dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
   Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait setiap
   mata acara Rapat, dimana Mata Acara Pertama Rapat sampai dengan Mata Acara Rapat Keenam
   tidak terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham


E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
   Keputusan Rapat dilakukan dengan perhitungan suara dengan hasil sebagai berikut:
      Mata       Jumlah Suara        Jumlah         Jumlah         Jumlah Suara               Total Suara
      Acara            Hadir       Suara Tidak       Suara             Setuju                   Setuju
      Rapat                           Setuju        Abstain

       Pertama      14.310.325.360        Nihil           Nihil        14.310.325.360       14.310.325.360
                        saham                                         saham atau 100 %     saham atau 100 %
                                                                         dari jumlah          dari jumlah
                                                                        seluruh saham        seluruh saham
                                                                      dengan hak suara     dengan hak suara
                                                                        yang sah yang        yang sah yang
                                                                      hadir dalam Rapat    hadir dalam Rapat

        Kedua       14.310.325.360        Nihil           Nihil        14.310.325.360       14.310.325.360
                        saham                                         saham atau 100 %     saham atau 100 %
                                                                         dari jumlah          dari jumlah
                                                                        seluruh saham        seluruh saham
                                                                      dengan hak suara     dengan hak suara
                                                                        yang sah yang        yang sah yang
                                                                      hadir dalam Rapat    hadir dalam Rapat

        Ketiga      14.310.325.360        Nihil           Nihil        14.310.325.360       14.310.325.360
                        saham                                         saham atau 100 %     saham atau 100 %
                                                                         dari jumlah          dari jumlah
                                                                        seluruh saham        seluruh saham
                                                                      dengan hak suara     dengan hak suara
                                                                        yang sah yang        yang sah yang
                                                                      hadir dalam Rapat    hadir dalam Rapat

       Keempat      14.310.325.360        Nihil           Nihil        14.310.325.360       14.310.325.360
                        saham                                         saham atau 100 %     saham atau 100 %
                                                                         dari jumlah          dari jumlah
                                                                        seluruh saham        seluruh saham
                                                                      dengan hak suara     dengan hak suara
                                                                        yang sah yang        yang sah yang
                                                                      hadir dalam Rapat    hadir dalam Rapat
Page 3
       Kelima      14.310.325.360       Nihil         Nihil        14.310.325.360      14.310.325.360
                       saham                                      saham atau 100 %    saham atau 100 %
                                                                     dari jumlah         dari jumlah
                                                                    seluruh saham       seluruh saham
                                                                  dengan hak suara    dengan hak suara
                                                                    yang sah yang       yang sah yang
                                                                  hadir dalam Rapat   hadir dalam Rapat

      Keenam       14.310.325.360       Nihil         Nihil        14.310.325.360      14.310.325.360
                       saham                                      saham atau 100 %    saham atau 100 %
                                                                     dari jumlah         dari jumlah
                                                                    seluruh saham       seluruh saham
                                                                  dengan hak suara    dengan hak suara
                                                                    yang sah yang       yang sah yang
                                                                  hadir dalam Rapat   hadir dalam Rapat

       Ketujuh     14.310.325.360       Oleh karena mata acara Rapat ini bersifat laporan, maka tidak
                       saham           dilakukan perhitungan suara dan pengambilan Keputusan Rapat



F. Keputusan Rapat
   Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:

   Mata Acara Pertama
   1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.
   2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik SUHARLI, SUGIHARTO dan Rekan, sesuai laporannya tertanggal 26
      Februari 2025, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
   3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
      charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
      pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan
      merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan
      untuk tahun buku 2024.

   Mata Acara Kedua
   1. Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024 sebesar
      Rp516,131,564,522 (Lima Ratus Enam Belas Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus
      Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah), sebagai berikut:
      a. Sebesar Rp117.537.519.112 (Seratus Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh
          Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Dua Belas Rupiah) atau Rp8 (Delapan
          Rupiah) per saham atau sebesar kurang lebih 22,77% (Dua Puluh Dua Koma Tujuh Tujuh
          persen) dari Laba Bersih Perseroan dibagikan sebagai Dividen Tunai untuk Tahun Buku
          2024 kepada Para Pemegang Saham dan akan dibayarkan kepada pemegang saham sesuai
          dengan persentase kepemilikan saham dari masing masing pemegang saham sesuai
          dengan tata cara pembagian dividen;
      b. Sebesar Rp120.629.003.437 (Seratus Dua Puluh Miliar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan
          Juta Tiga Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) atau sebesar kurang lebih 23,37%
Page 4
        (Dua Puluh Tiga Koma Tiga Tujuh persen) dari Laba Bersih Perseroan disisihkan sebagai
        Cadangan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 40 tahun
        2007 tentang Perseroan Terbatas.
   c. Sebesar Rp277.965.041.973 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Miliar Sembilan Ratus Enam
        Puluh Lima Juta Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) atau
        sebesar kurang lebih 53.86% (Lima Puluh Tiga Koma Delapan Enam Persen persen) dari
        Laba Bersih Perseroan ditetapkan sebagai Laba Ditahan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
   jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai tahun buku 2024 sesuai dengan ketentuan yang
   berlaku.

Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
   Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
   Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan imbalan
   jasa Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, serta menunjuk Akuntan
   Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun
   tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025,
   dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Dewan Komisaris
   wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan serta memenuhi kriteria
   sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
   Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Mata Acara Keempat
1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025
   serta menetapkan besarnya uang jasa (tantiem) bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2024
   dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
   tahun buku 2025 serta menetapkan besarnya uang jasa (tantiem) bagi anggota Dewan Komisaris
   untuk tahun buku 2024 dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari WOORI BANK
   KOREA selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan memperhatikan rekomendasi dari
   Komite Nominasi dan Remunerasi.

Mata Acara Kelima
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat:
   1) BENNY SUDARSONO TAN; dan
   2) EDWIN SULAEMAN.
   masing-masing dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, yang akan berlaku efektif pada
   tanggal efektif pengangkatan penggantinya dan ditetapkan dalam Keputusan Direksi Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan:
   1) MAKHRIZAL SIREGAR menggantikan BENNY SUDARSONO TAN sebagai Direktur
        Perseroan;
   2) AKHMAD SYAILENDRA HIDAYAT menggantikan EDWIN SULAEMAN sebagai
        Direktur Perseroan;
   3) IRZAL YULIAN PRIBADI sebagai Direktur Perseroan.
   masing-masing akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
   Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan ditetapkan dalam
   Keputusan Direksi Perseroan.
Page 5
   3. Berakhirnya masa jabatan anggota Direksi yang diangkat tersebut adalah sampai dengan
      ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2025 yang akan
      diselenggarakan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
      Perseroan untuk dapat memberhentikan sewaktu-waktu.
   4. Dengan demikian, susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
      DIREKSI
      Presiden Direktur       : KIM EUNGCHUL
      Direktur                : WURYANTO
      Direktur                : ABDURACHMAN HADI
      Direktur                : KIM WOOK BAE
      Direktur                : MAKHRIZAL SIREGAR1)
      Direktur                : AKHMAD SYAILENDRA HIDAYAT1)
      Direktur                : IRZAL YULIAN PRIBADI1)
      Direktur                : BENNY SUDARSONO TAN2)
      Direktur                   : EDWIN SULAEMAN2)
      Dengan catatan sebagai berikut:
      1) MAKHRIZAL SIREGAR, AKHMAD SYAILENDRA HIDAYAT dan IRZAL YULIAN
           PRIBADI baru akan efektif menjabat sebagai Direktur Perseroan setelah mendapatkan
           persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and
           proper test) dan ditetapkan dalam Keputusan Direksi Perseroan.
      2) BENNY SUDARSONO TAN dan EDWIN SULAEMAN efektif tetap menjabat sebagai
           Direktur Perseroan sampai dengan Direktur yang akan menggantikannya yaitu
           MAKHRIZAL SIREGAR dan/atau AKHMAD SYAILENDRA HIDAYAT efektif
           menjabat sebagai Direktur Perseroan.
   5. Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak
      terpenuhi, maka pengangkatan dan pemberhentian Direktur yang bersangkutan menjadi batal
      dan tidak berlaku tanpa diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
   6. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
      untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat
      dan peraturan perundangan, termasuk untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri dan
      memberitahukan perubahan Pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik
      Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

   Mata Acara Keenam
   Menerima dengan baik dan menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan yang
   disusun guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan
   Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

   Mata Acara Ketujuh
   Oleh karena Mata Acara Ketujuh ini hanya bersifat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
   Penawaran Umum untuk Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
   Dahulu IV (PMHMETD IV), dengan demikian dalam Mata Acara ini tidak dilakukan pengambilan
   Keputusan Rapat.

Demikian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat.
Page 6
Selanjutnya Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai Tahun Buku 2024

Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua dari Rapat sebagaimana tersebut di atas, Rapat telah
memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan sebesar
Rp117.537.519.112 (seratus tujuh belas miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan belas
ribu seratus dua belas rupiah) atau Rp 8 (delapan Rupiah) per saham atau sebesar kurang lebih 22,77%
(dua puluh dua koma tujuh puluh tujuh persen) dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 serta
memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian
dividen Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai
 No.                             Keterangan                                             Tanggal
  1   Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
       Pasar Reguler dan Negosiasi                                                      14 April 2025
       Pasar Tunai                                                                      16 April 2025
  2   Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
       Pasar Reguler dan Negosiasi                                                      15 April 2025
       Pasar Tunai                                                                      17 April 2025
  3   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording                       16 April 2025
      Date)
  4   Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024                                    6 Mei 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 16 April 2025 dan/atau pemilik
   saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
   penutupan perdagangan tanggal 16 April 2025.
2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
   pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal
   6 Mei 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank
   Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
   Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran
   dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. a. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
        perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
        pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang
        menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
    b. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang
        diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
        di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau Wajib
        Pajak Badan Dalam Negeri, dikecualikan dari objek pajak.
    c. Merujuk pada pengumuman KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021
        perihal Penerapan Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
Page 7
         Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, KSEI akan menerapkan tingkat
         pajak 0% (nol persen) pada Daftar Pemegang Saham untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
4. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
   wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/Pj/2018 tentang Tata
   Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
   rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada
   KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
   tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).


                               Jakarta, 8 April 2025
                    PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906, Tbk

                                            Direksi

                                      KANTOR PUSAT
                Gedung Treasury Tower Lantai 26 dan 27, District 8 SCBD Lot 28
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
                       Telp. (62-21) 50871906 Faks. (62-21) 50871900
                         Website : http://www.bankwoorisaudara.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published8 Apr 2025
Pages7
Characters20,771
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 Mar 2025 · 10:12–11:04
Present14,310,325,360 (97.40%)
Chair—
Agenda 1 rejected
For
14,310,325,360
100.00%
Against
14,310,325,360
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person KIM EUNGCHUL p.1 ×2
linked person BENNY SUDARSONO TAN · Direktur p.1 ×5
linked person ABDURACHMAN HADI p.1 ×2
linked person KIM WOOK BAE. p.1 ×2
linked person ARIEF BUDIMAN p.1
linked person AHMAD FAJARPRANA · Komisaris Independen p.1
linked person ADI HARYADI · Komisaris Independen p.1
linked org WOORI BANK KOREA · Pemegang Saham Pengendali p.4
linked person MAKHRIZAL SIREGAR p.4 ×4
linked person AKHMAD SYAILENDRA HIDAYAT p.4 ×4
linked person IRZAL YULIAN PRIBADI · Direktur p.4 ×3
possible — Central Business p.1
possible person EDWIN SULAEMAN · Direktur p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×3
unresolved org PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik SUHARLI p.3
unresolved org SUGIHARTO dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Bank Umum. Mata Acara Ketujuh Oleh p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org Negeri p.6 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 622 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': False,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '14310325360',
             'votes_for': '14310325360'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-03-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '97.40',
 'record_date': '2025-04-06',
 'shares_present': '14310325360',
 'time_end': '11:04:00',
 'time_start': '10:12:00',
 'venue': 'Gedung Treasury Tower Lantai 27 District 8, Sudirman Central '
          'Business District (SCBD) Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 '
          'Jakarta Selatan 12190'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result