Back to announcement
20250408_SDRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31873174_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk
Direksi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut
“Rapat”), yaitu:
A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Maret 2025
Waktu : Pukul 10.12 WIB s/d 11.04 WIB
Tempat : Gedung Treasury Tower Lantai 27
District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2025.
4. Penetapan gaji / honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 serta tantiem bagi anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
5. Perubahan Pengurus Perseroan.
6. Perubahan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
7. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
DIREKSI:
- Direktur : KIM EUNGCHUL;
- Direktur : BENNY SUDARSONO TAN;
- Direktur : EDWIN SULAEMAN;
- Direktur : WURYANTO;
- Direktur : ABDURACHMAN HADI;
- Direktur : KIM WOOK BAE.
DEWAN KOMISARIS
- Presiden Komisaris : ARIEF BUDIMAN;
- Komisaris Independen : AHMAD FAJARPRANA;
- Komisaris Independen : ADI HARYADI;
Page 2
C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri baik secara fisik maupun secara elektronik melalui Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) sejumlah 14.310.325.360 saham atau merupakan 97,40%
dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait setiap
mata acara Rapat, dimana Mata Acara Pertama Rapat sampai dengan Mata Acara Rapat Keenam
tidak terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Keputusan Rapat dilakukan dengan perhitungan suara dengan hasil sebagai berikut:
Mata Jumlah Suara Jumlah Jumlah Jumlah Suara Total Suara
Acara Hadir Suara Tidak Suara Setuju Setuju
Rapat Setuju Abstain
Pertama 14.310.325.360 Nihil Nihil 14.310.325.360 14.310.325.360
saham saham atau 100 % saham atau 100 %
dari jumlah dari jumlah
seluruh saham seluruh saham
dengan hak suara dengan hak suara
yang sah yang yang sah yang
hadir dalam Rapat hadir dalam Rapat
Kedua 14.310.325.360 Nihil Nihil 14.310.325.360 14.310.325.360
saham saham atau 100 % saham atau 100 %
dari jumlah dari jumlah
seluruh saham seluruh saham
dengan hak suara dengan hak suara
yang sah yang yang sah yang
hadir dalam Rapat hadir dalam Rapat
Ketiga 14.310.325.360 Nihil Nihil 14.310.325.360 14.310.325.360
saham saham atau 100 % saham atau 100 %
dari jumlah dari jumlah
seluruh saham seluruh saham
dengan hak suara dengan hak suara
yang sah yang yang sah yang
hadir dalam Rapat hadir dalam Rapat
Keempat 14.310.325.360 Nihil Nihil 14.310.325.360 14.310.325.360
saham saham atau 100 % saham atau 100 %
dari jumlah dari jumlah
seluruh saham seluruh saham
dengan hak suara dengan hak suara
yang sah yang yang sah yang
hadir dalam Rapat hadir dalam Rapat
Page 3
Kelima 14.310.325.360 Nihil Nihil 14.310.325.360 14.310.325.360
saham saham atau 100 % saham atau 100 %
dari jumlah dari jumlah
seluruh saham seluruh saham
dengan hak suara dengan hak suara
yang sah yang yang sah yang
hadir dalam Rapat hadir dalam Rapat
Keenam 14.310.325.360 Nihil Nihil 14.310.325.360 14.310.325.360
saham saham atau 100 % saham atau 100 %
dari jumlah dari jumlah
seluruh saham seluruh saham
dengan hak suara dengan hak suara
yang sah yang yang sah yang
hadir dalam Rapat hadir dalam Rapat
Ketujuh 14.310.325.360 Oleh karena mata acara Rapat ini bersifat laporan, maka tidak
saham dilakukan perhitungan suara dan pengambilan Keputusan Rapat
F. Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik SUHARLI, SUGIHARTO dan Rekan, sesuai laporannya tertanggal 26
Februari 2025, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku 2024.
Mata Acara Kedua
1. Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024 sebesar
Rp516,131,564,522 (Lima Ratus Enam Belas Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus
Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah), sebagai berikut:
a. Sebesar Rp117.537.519.112 (Seratus Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh
Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Dua Belas Rupiah) atau Rp8 (Delapan
Rupiah) per saham atau sebesar kurang lebih 22,77% (Dua Puluh Dua Koma Tujuh Tujuh
persen) dari Laba Bersih Perseroan dibagikan sebagai Dividen Tunai untuk Tahun Buku
2024 kepada Para Pemegang Saham dan akan dibayarkan kepada pemegang saham sesuai
dengan persentase kepemilikan saham dari masing masing pemegang saham sesuai
dengan tata cara pembagian dividen;
b. Sebesar Rp120.629.003.437 (Seratus Dua Puluh Miliar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan
Juta Tiga Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) atau sebesar kurang lebih 23,37%
Page 4
(Dua Puluh Tiga Koma Tiga Tujuh persen) dari Laba Bersih Perseroan disisihkan sebagai
Cadangan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
c. Sebesar Rp277.965.041.973 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Miliar Sembilan Ratus Enam
Puluh Lima Juta Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) atau
sebesar kurang lebih 53.86% (Lima Puluh Tiga Koma Delapan Enam Persen persen) dari
Laba Bersih Perseroan ditetapkan sebagai Laba Ditahan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai tahun buku 2024 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan imbalan
jasa Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, serta menunjuk Akuntan
Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun
tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025,
dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Dewan Komisaris
wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan serta memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Mata Acara Keempat
1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025
serta menetapkan besarnya uang jasa (tantiem) bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2024
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2025 serta menetapkan besarnya uang jasa (tantiem) bagi anggota Dewan Komisaris
untuk tahun buku 2024 dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari WOORI BANK
KOREA selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi.
Mata Acara Kelima
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat:
1) BENNY SUDARSONO TAN; dan
2) EDWIN SULAEMAN.
masing-masing dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, yang akan berlaku efektif pada
tanggal efektif pengangkatan penggantinya dan ditetapkan dalam Keputusan Direksi Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan:
1) MAKHRIZAL SIREGAR menggantikan BENNY SUDARSONO TAN sebagai Direktur
Perseroan;
2) AKHMAD SYAILENDRA HIDAYAT menggantikan EDWIN SULAEMAN sebagai
Direktur Perseroan;
3) IRZAL YULIAN PRIBADI sebagai Direktur Perseroan.
masing-masing akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan ditetapkan dalam
Keputusan Direksi Perseroan.
Page 5
3. Berakhirnya masa jabatan anggota Direksi yang diangkat tersebut adalah sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2025 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan untuk dapat memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Dengan demikian, susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Presiden Direktur : KIM EUNGCHUL
Direktur : WURYANTO
Direktur : ABDURACHMAN HADI
Direktur : KIM WOOK BAE
Direktur : MAKHRIZAL SIREGAR1)
Direktur : AKHMAD SYAILENDRA HIDAYAT1)
Direktur : IRZAL YULIAN PRIBADI1)
Direktur : BENNY SUDARSONO TAN2)
Direktur : EDWIN SULAEMAN2)
Dengan catatan sebagai berikut:
1) MAKHRIZAL SIREGAR, AKHMAD SYAILENDRA HIDAYAT dan IRZAL YULIAN
PRIBADI baru akan efektif menjabat sebagai Direktur Perseroan setelah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and
proper test) dan ditetapkan dalam Keputusan Direksi Perseroan.
2) BENNY SUDARSONO TAN dan EDWIN SULAEMAN efektif tetap menjabat sebagai
Direktur Perseroan sampai dengan Direktur yang akan menggantikannya yaitu
MAKHRIZAL SIREGAR dan/atau AKHMAD SYAILENDRA HIDAYAT efektif
menjabat sebagai Direktur Perseroan.
5. Dalam hal OJK tidak menyetujui pengangkatan atau persyaratan yang ditetapkan oleh OJK tidak
terpenuhi, maka pengangkatan dan pemberhentian Direktur yang bersangkutan menjadi batal
dan tidak berlaku tanpa diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
6. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat
dan peraturan perundangan, termasuk untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri dan
memberitahukan perubahan Pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Keenam
Menerima dengan baik dan menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan yang
disusun guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan
Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Mata Acara Ketujuh
Oleh karena Mata Acara Ketujuh ini hanya bersifat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum untuk Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu IV (PMHMETD IV), dengan demikian dalam Mata Acara ini tidak dilakukan pengambilan
Keputusan Rapat.
Demikian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat.
Page 6
Selanjutnya Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai Tahun Buku 2024
Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua dari Rapat sebagaimana tersebut di atas, Rapat telah
memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan sebesar
Rp117.537.519.112 (seratus tujuh belas miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan belas
ribu seratus dua belas rupiah) atau Rp 8 (delapan Rupiah) per saham atau sebesar kurang lebih 22,77%
(dua puluh dua koma tujuh puluh tujuh persen) dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 serta
memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian
dividen Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Keterangan Tanggal
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 14 April 2025
Pasar Tunai 16 April 2025
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 15 April 2025
Pasar Tunai 17 April 2025
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording 16 April 2025
Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 6 Mei 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 16 April 2025 dan/atau pemilik
saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
penutupan perdagangan tanggal 16 April 2025.
2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal
6 Mei 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran
dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. a. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang
menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
b. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang
diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri, dikecualikan dari objek pajak.
c. Merujuk pada pengumuman KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021
perihal Penerapan Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
Page 7
Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, KSEI akan menerapkan tingkat
pajak 0% (nol persen) pada Daftar Pemegang Saham untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
4. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/Pj/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada
KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
Jakarta, 8 April 2025
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906, Tbk
Direksi
KANTOR PUSAT
Gedung Treasury Tower Lantai 26 dan 27, District 8 SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telp. (62-21) 50871906 Faks. (62-21) 50871900
Website : http://www.bankwoorisaudara.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Mar 2025 · 10:12–11:04 |
| Present | 14,310,325,360 (97.40%) |
| Chair | — |
Agenda 1
rejected
For
14,310,325,360
100.00%
Against
14,310,325,360
—
Abstain
0
—
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik SUHARLI
p.3
unresolved
org
SUGIHARTO dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Bank Umum. Mata Acara Ketujuh Oleh
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Negeri
p.6 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
622 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': False,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '14310325360',
'votes_for': '14310325360'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-03-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '97.40',
'record_date': '2025-04-06',
'shares_present': '14310325360',
'time_end': '11:04:00',
'time_start': '10:12:00',
'venue': 'Gedung Treasury Tower Lantai 27 District 8, Sudirman Central '
'Business District (SCBD) Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 '
'Jakarta Selatan 12190'}