Skip to content
Back to announcement

20260701_SQBB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106918_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SQBB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                Head Office: Millennium Centennial Center 8th fl, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
                          Jakarta 12920, INDONESIA - Phone: +62 21 3970 6720
                 Technical Operations: Jl. Raya Jakarta-Bogor Km. 38, Cilangkap, Tapos
                     Depok 16458, INDONESIA - Phone: +62 21 875 2583 / 875 2584
                                        Website: www.taisho.co.id

                                      Ringkasan Risalah
                          Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
                           Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                           PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk, suatu perseroan yang
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan dan beralamat di Millennium Centennial Center, Lt. 8, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920
(“Perseroan”) membuat ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan. Dalam ringkasan risalah ini,
Rapat berarti RUPST dan RUPSLB Perseroan.
Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK 15/2020.
a.   Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara Rapat
     Hari dan tanggal pelaksanaan Rapat adalah Senin, 29 Juni 2026 dan tempat pelaksanaannya di
     Millennium Centennial Center, Lt. 8, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
     Waktu Pelaksanaan:
     Rabu, RUPST         : pukul 09:14 s.d. 09:35 Waktu Indonesia Barat.
             RUPSLB : pukul 09:56 s.d. 10:08 Waktu Indonesia Barat
     Mata acara RUPST:
     1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan
          Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
          yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     2. Penetapan penggunaan laba Perseroan.
     3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang
          akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
     4. Penetapan jumlah gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan.
     Mata acara RUPSLB:
     Permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
     Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian nomor Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 dan perubahan pasal-pasal lain dalam Anggaran Dasar
     Perseroan dalam rangka perubahan status Perseroan menjadi perusahaan tertutup
b.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
     Direksi:
     -Bapak Jun Kuroda, Presiden Direktur Perseroan;
     -Bapak Taikan Abe, Direktur Perseroan; dan
     -Bapak Muhammad Edwin Isfandiari, Direktur Perseroan.
     Dewan Komisaris:
     -Bapak Adji Baroto, Komisaris Independen Perseroan;

c.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
     kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham yang mempunyai hak
     suara yang sah, yakni 10.150.346
     Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam RUPST
     adalah 826.486 (delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh enam) saham Seri A
     dan 9.268.000 (sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu) saham Seri B atau semuanya
     10.094.486 (sepuluh juta sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh enam) saham atau
     99,45% (sembilan puluh sembilan koma empat lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak
     suara yang telah dikeluarkan Perseroan.
Page 2
                                                 2


     Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB
     adalah 826.496 (delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh enam) saham Seri A
     dan 9.268.000 (sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu) saham Seri B atau semuanya
     10.094.496 (sepuluh juta sembilan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh enam) saham atau
     99,45% (sembilan puluh sembilan koma empat lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak
     suara yang telah dikeluarkan Perseroan.
d.   Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
     acara Rapat
     Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah akan
     diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan yang berhubungan dengan mata
     acara Rapat yang sedang dibahas.
e.   Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
     mata acara Rapat
     Untuk semua mata acara RUPST dan RUPSLB, tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang
     mengajukan pertanyaan atau memberikan pendapat.
f.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
     Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan, pengambilan keputusan
     dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
     untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan untuk:
     RUPST : diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju pemegang saham yang
                 memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah semua saham
                 dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPST; dan
     RUPSLB : diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju pemegang saham yang
                 memegang/memiliki lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah semua saham
                 dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB.
     Usulan keputusan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara sah oleh Rapat tanpa pemungutan
     suara (disetujui secara bulat).

g.   Keputusan Rapat
     RUPST
     Mata Acara Pertama:
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang telah berakhir pada tanggal
         31 Desember 2025 (“Laporan Tahunan Perseroan 2025”) dan mengesahkan Laporan
         Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
         (“Laporan Keuangan Perseroan 2025”) termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan 2025.
     2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota
         Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka lakukan
         dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka
         lakukan selama tahun buku yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang
         tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan 2025 yang disetujui dan dalam
         Laporan Keuangan Perseroan 2025 yang disahkan.
     3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan, S.H., baik
         bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk menyatakan keputusan yang diambil pada mata
         acara pertama RUPST di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia dan melakukan segala
         sesuatu yang diperlukan untuk maksud penyampaian persetujuan RUPST atas Laporan
         Tahunan Perseroan 2025 sebagaimana diputuskan pada mata acara pertama RUPST kepada
         Menteri Hukum Republik Indonesia.
     Mata Acara Kedua:
     1. Menyisihkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) untuk dana cadangan sesuai
         ayat 25.1 Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan (selanjutnya disebut “Dana Cadangan”).
     2. Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang telah berakhir tanggal 31 Desember 2025 tidak akan
         ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan dan bahwa laba bersih
Page 3
                                              3


     yang tercatat dalam laporan keuangan untuk tahun buku yang telah berakhir tanggal
     31 Desember 2025 setelah dikurangi dengan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam butir
     1 di atas, akan digunakan untuk membiayai lebih lanjut perluasan usaha Perseroan, sejumlah
     yang dibutuhkan.
Mata Acara Ketiga:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik “Purwanto Susanti dan Surja” untuk memberikan jasa audit
    atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31
    Desember 2026; dan
2. memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
    kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Mata Acara Keempat:
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji
   dan tunjangan untuk para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2026.
2. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
   buku yang akan berahir tanggal 31 Desember 2026 semuanya berjumlah Rp64.121.000,00
   (enam puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu Rupiah) kotor per tahun dan memberi
   wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan alokasi pembagiannya.
RUPSLB
1.   Dengan tidak mengurangi persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”),
     menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka menyesuaikan kode
     numerik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk uraian kegiatan usaha Perseroan
     dengan ketentuan tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaiamana diatur
     dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar
     Perseroan secara keseluruhan selanjutnya menjadi sebagai berikut:
                             Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                                                  Pasal 3
     3.1.   Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri farmasi dan
            perdagangan besar alat kesehatan dan laboratorium untuk manusia, perdagangan besar
            obat tradisional dan kosmetik serta makanan dan minuman.
     3.2    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
            kegiatan usaha sebagai berikut:
            a. menjalankan kegiatan pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen
                 kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, terutama yang
                 lisensinya berasal dari “Taisho Pharmaceutical Co., Ltd.” dan perusahaan-
                 perusahaan afiliasinya dan/atau yang pembuatan dan pengolahannya dilakukan
                 berdasarkan perjanjian bantuan jasa (support services agreements) yang diberikan
                 oleh “Taisho Pharmaceutical Co., Ltd.” dan perusahaan-perusahaan afiliasinya
                 (kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 21012);
            b. menjalankan perdagangan domestik dan internasional atas produk-produk yang
                 dibuat dan diolah tersebut pada butir a di atas; dan
            c. menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar:
                 i) alat laboratorium, alat peralatan medis, bedah, ortopedi, dan sejenisnya untuk
                       manusia (nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 46791);
                 ii) berbagai bentuk sediaan farmasi, meliputi bahan obat, bahan obat alam,
                       kosmetik, obat kuasi, suplemen kesehatan, obat, dan obat bahan alam, yang
                       ditujukan untuk digunakan oleh manusia (nomor Klasifikasi Baku Lapangan
                       Usaha Indonesia / KBLI: 46441);
                 iii) makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioca, premiks
                       bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain, termasuk pangan
                       untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan
                       pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan
Page 4
                                                  4


                         lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah
                         diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji (nomor Klasifikasi Baku
                         Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 46339);
                     iv) gula, cokelat dan kembang gula dan sediaan pemanis (kode Klasifikasi Baku
                         Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 46331); dan
                     v) minuman non alkohol bukan susu, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air
                         mineral, air kemasan dan produk sejenis lainnya (kode Klasifikasi Baku
                         Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 46334).
    2.   Dengan tidak mengurangi persetujuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
         Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”), menyetujui perubahan seluruh
         Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan
         publik menjadi perusahaan tertutup dengan menghilangkan semua ketentuan yang merujuk pada
         peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal untuk perusahaan publik
         dan untuk maksud tersebut memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyusun
         kembali Anggaran Dasar Perseroan sebagai perusahaan tertutup dan melakukan seluruh
         tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan perubahan dan penyusunan kembali Anggaran
         Dasar Perseroan tersebut.
    3.   Memberikan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan yang
         diambil dalam RUPSLB dalam suatu akta di hadapan notaris, termasuk perubahan Pasal 3
         Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diputuskan dalam butir 1 di atas dan perubahan
         ketentuan-ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam keputusan butir 2 di atas, membuat setiap
         perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dianggap perlu oleh Direksi, dan melakukan
         semua tindakan yang diperlukan untuk maksud permohonan persetujuan dan pemberitahuan
         perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menkum dan membuat setiap perubahan atau
         penambahan terhadapnya, jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang.
         -Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain;
         (b) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPSLB; dan
         (c) RUPSLB setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima
             kuasa berdasarkan kuasa ini.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No. 15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan pula bahwa Laporan Posisi Keuangan Perseroan dan Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Arus Kas Perseroan dan Laporan Perubahan
Ekuitas dari Laporan Keuangan Perseroan 2025 yang telah disahkan dalam mata acara pertama RUPST
adalah sama dengan yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia pada tanggal 9
Maret 2026.

                                         Jakarta, 1 Juli 2026
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published1 Jul 2026
Pages4
Characters15,494
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held29 Jun 2026 · 09:14–09:35
Present10,094,486 (99.45%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk p.1 ×4
unresolved person Jun Kuroda p.1
unresolved person Taikan Abe p.1
unresolved person Muhammad Edwin Isfandiari p.1
unresolved person Adji Baroto p.1
unresolved person Wawan Sunaryawan p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.2 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Taisho Pharmaceutical Co., Ltd. p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 435 ms 12 Sep 2026 21:57

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-29',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '99.45',
 'shares_present': '10094486',
 'time_end': '09:35:00',
 'time_start': '09:14:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result