Back to announcement
20260701_SQBB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106918_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SQBBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Head Office: Millennium Centennial Center 8th fl, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Jakarta 12920, INDONESIA - Phone: +62 21 3970 6720
Technical Operations: Jl. Raya Jakarta-Bogor Km. 38, Cilangkap, Tapos
Depok 16458, INDONESIA - Phone: +62 21 875 2583 / 875 2584
Website: www.taisho.co.id
Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT. Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk, suatu perseroan yang
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan dan beralamat di Millennium Centennial Center, Lt. 8, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920
(“Perseroan”) membuat ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan. Dalam ringkasan risalah ini,
Rapat berarti RUPST dan RUPSLB Perseroan.
Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK 15/2020.
a. Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara Rapat
Hari dan tanggal pelaksanaan Rapat adalah Senin, 29 Juni 2026 dan tempat pelaksanaannya di
Millennium Centennial Center, Lt. 8, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Waktu Pelaksanaan:
Rabu, RUPST : pukul 09:14 s.d. 09:35 Waktu Indonesia Barat.
RUPSLB : pukul 09:56 s.d. 10:08 Waktu Indonesia Barat
Mata acara RUPST:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan
Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang
akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
4. Penetapan jumlah gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Mata acara RUPSLB:
Permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian nomor Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 dan perubahan pasal-pasal lain dalam Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka perubahan status Perseroan menjadi perusahaan tertutup
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
Direksi:
-Bapak Jun Kuroda, Presiden Direktur Perseroan;
-Bapak Taikan Abe, Direktur Perseroan; dan
-Bapak Muhammad Edwin Isfandiari, Direktur Perseroan.
Dewan Komisaris:
-Bapak Adji Baroto, Komisaris Independen Perseroan;
c. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham yang mempunyai hak
suara yang sah, yakni 10.150.346
Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam RUPST
adalah 826.486 (delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh enam) saham Seri A
dan 9.268.000 (sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu) saham Seri B atau semuanya
10.094.486 (sepuluh juta sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh enam) saham atau
99,45% (sembilan puluh sembilan koma empat lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang telah dikeluarkan Perseroan.
Page 2
2
Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB
adalah 826.496 (delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh enam) saham Seri A
dan 9.268.000 (sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu) saham Seri B atau semuanya
10.094.496 (sepuluh juta sembilan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh enam) saham atau
99,45% (sembilan puluh sembilan koma empat lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang telah dikeluarkan Perseroan.
d. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang sah akan
diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan yang berhubungan dengan mata
acara Rapat yang sedang dibahas.
e. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Untuk semua mata acara RUPST dan RUPSLB, tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang
mengajukan pertanyaan atau memberikan pendapat.
f. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan, pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan untuk:
RUPST : diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju pemegang saham yang
memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah semua saham
dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPST; dan
RUPSLB : diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju pemegang saham yang
memegang/memiliki lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah semua saham
dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB.
Usulan keputusan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara sah oleh Rapat tanpa pemungutan
suara (disetujui secara bulat).
g. Keputusan Rapat
RUPST
Mata Acara Pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang telah berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 (“Laporan Tahunan Perseroan 2025”) dan mengesahkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
(“Laporan Keuangan Perseroan 2025”) termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan 2025.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota
Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka lakukan
dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka
lakukan selama tahun buku yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang
tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan 2025 yang disetujui dan dalam
Laporan Keuangan Perseroan 2025 yang disahkan.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan, S.H., baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk menyatakan keputusan yang diambil pada mata
acara pertama RUPST di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia dan melakukan segala
sesuatu yang diperlukan untuk maksud penyampaian persetujuan RUPST atas Laporan
Tahunan Perseroan 2025 sebagaimana diputuskan pada mata acara pertama RUPST kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia.
Mata Acara Kedua:
1. Menyisihkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) untuk dana cadangan sesuai
ayat 25.1 Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan (selanjutnya disebut “Dana Cadangan”).
2. Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang telah berakhir tanggal 31 Desember 2025 tidak akan
ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan dan bahwa laba bersih
Page 3
3
yang tercatat dalam laporan keuangan untuk tahun buku yang telah berakhir tanggal
31 Desember 2025 setelah dikurangi dengan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam butir
1 di atas, akan digunakan untuk membiayai lebih lanjut perluasan usaha Perseroan, sejumlah
yang dibutuhkan.
Mata Acara Ketiga:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik “Purwanto Susanti dan Surja” untuk memberikan jasa audit
atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2026; dan
2. memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Mata Acara Keempat:
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji
dan tunjangan untuk para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026.
2. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang akan berahir tanggal 31 Desember 2026 semuanya berjumlah Rp64.121.000,00
(enam puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu Rupiah) kotor per tahun dan memberi
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan alokasi pembagiannya.
RUPSLB
1. Dengan tidak mengurangi persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”),
menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka menyesuaikan kode
numerik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk uraian kegiatan usaha Perseroan
dengan ketentuan tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaiamana diatur
dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan secara keseluruhan selanjutnya menjadi sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Pasal 3
3.1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri farmasi dan
perdagangan besar alat kesehatan dan laboratorium untuk manusia, perdagangan besar
obat tradisional dan kosmetik serta makanan dan minuman.
3.2 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. menjalankan kegiatan pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen
kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, terutama yang
lisensinya berasal dari “Taisho Pharmaceutical Co., Ltd.” dan perusahaan-
perusahaan afiliasinya dan/atau yang pembuatan dan pengolahannya dilakukan
berdasarkan perjanjian bantuan jasa (support services agreements) yang diberikan
oleh “Taisho Pharmaceutical Co., Ltd.” dan perusahaan-perusahaan afiliasinya
(kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 21012);
b. menjalankan perdagangan domestik dan internasional atas produk-produk yang
dibuat dan diolah tersebut pada butir a di atas; dan
c. menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar:
i) alat laboratorium, alat peralatan medis, bedah, ortopedi, dan sejenisnya untuk
manusia (nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 46791);
ii) berbagai bentuk sediaan farmasi, meliputi bahan obat, bahan obat alam,
kosmetik, obat kuasi, suplemen kesehatan, obat, dan obat bahan alam, yang
ditujukan untuk digunakan oleh manusia (nomor Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia / KBLI: 46441);
iii) makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioca, premiks
bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain, termasuk pangan
untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan
pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan
Page 4
4
lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah
diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji (nomor Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 46339);
iv) gula, cokelat dan kembang gula dan sediaan pemanis (kode Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 46331); dan
v) minuman non alkohol bukan susu, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air
mineral, air kemasan dan produk sejenis lainnya (kode Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia / KBLI: 46334).
2. Dengan tidak mengurangi persetujuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”), menyetujui perubahan seluruh
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan
publik menjadi perusahaan tertutup dengan menghilangkan semua ketentuan yang merujuk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal untuk perusahaan publik
dan untuk maksud tersebut memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyusun
kembali Anggaran Dasar Perseroan sebagai perusahaan tertutup dan melakukan seluruh
tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan perubahan dan penyusunan kembali Anggaran
Dasar Perseroan tersebut.
3. Memberikan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan yang
diambil dalam RUPSLB dalam suatu akta di hadapan notaris, termasuk perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diputuskan dalam butir 1 di atas dan perubahan
ketentuan-ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam keputusan butir 2 di atas, membuat setiap
perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dianggap perlu oleh Direksi, dan melakukan
semua tindakan yang diperlukan untuk maksud permohonan persetujuan dan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menkum dan membuat setiap perubahan atau
penambahan terhadapnya, jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang.
-Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain;
(b) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPSLB; dan
(c) RUPSLB setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima
kuasa berdasarkan kuasa ini.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No. 15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan pula bahwa Laporan Posisi Keuangan Perseroan dan Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Arus Kas Perseroan dan Laporan Perubahan
Ekuitas dari Laporan Keuangan Perseroan 2025 yang telah disahkan dalam mata acara pertama RUPST
adalah sama dengan yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia pada tanggal 9
Maret 2026.
Jakarta, 1 Juli 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 29 Jun 2026 · 09:14–09:35 |
| Present | 10,094,486 (99.45%) |
| Chair | — |
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
Jun Kuroda
p.1
unresolved
person
Taikan Abe
p.1
unresolved
person
Muhammad Edwin Isfandiari
p.1
unresolved
person
Adji Baroto
p.1
unresolved
person
Wawan Sunaryawan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.2 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Taisho Pharmaceutical Co., Ltd.
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
435 ms
12 Sep 2026 21:57
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-29',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '99.45',
'shares_present': '10094486',
'time_end': '09:35:00',
'time_start': '09:14:00'}