Back to announcement
20260630_AKRA_Informasi Transaksi Afiliasi_32106741_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review AKRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT AKR CORPORINDO TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN
KEPENTINGAN
PT AKR CORPORINDO TBK.
Bergerak dalam bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak dan bahan-bahan
kimia dasar, penyedia jasa logistik (bongkar muat, penyewaan tangki dan gudang serta
transportasi) dan pengelolaan kawasan industri dan Pelabuhan serta manufaktur
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat
AKR Tower Lantai 26
Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530
Tel: (021) 531 1110
Fax: (021) 531 1185
Email: corporate.secretary@akr.co.id
Website: www.akr.co.id
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK
42/2020. DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI
UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN
PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi adalah: (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal
maupun vertikal; (b) hubungan antara pihak dengan pegawai,
direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; (c) hubungan
antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; (d) hubungan
antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut; (e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama; atau (f) hubungan antara perusahaan dan
pemegang saham utama.
Harmas : PT Harmas Sahabat Perkasa, suatu Perseroan terbatas yang
berkedudukan di Manado, yang merupakan afiliasi dari
Perseroan dan merupakan pihak yang ikut menandatangani
Perjanjian.
Laporan Pendapat : Laporan Pendapat Kewajaran yang dipersiapkan dan diberikan
Kewajaran oleh Truscel (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
sebagaimana tercantum dalam surat Truscel No.
00020/2.0094-00/BS/05/0268/1/VI/2026, tanggal 29 Juni
2026 perihal terkait dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31
Perseroan Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana ternyata dalam
Laporan Auditor Independen No.
00218/2.1505/AU.1/05/0694-4/1/III/2026 tanggal 18 Maret
2026
MAPPI : Merupakan singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia yaitu Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang
bersifat mandiri, nirlaba dan non politis, yang berasaskan
Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai landasan konstitusional, Peraturan perundang-
undangan lainnya yang berkaitan langsung dan tidak langsung
dengan Profesi Penilai sebagai landasan formal serta
Keputusan Musyawarah Nasional sebagai landasan
operasional.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak
tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.
Page 3
Perjanjian : Merupakan suatu perjanjian pokok terkait pengalihan Tanah
Bitung, yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan,
Harmas, dan Bapak Haryanto Adikoesoemo pada tanggal 26
Juni 2026, yang berisi mengenai ketentuan jual beli/pengalihan
Tanah Bitung antara para pihak.
Perseroan : PT. AKR Corporindo Tbk., Perusahaan Terbuka dengan kegiatan
meliputi bidang distribusi produk bahan bakar minyak ke pasar
industri dan retail, distribusi dan perdagangan bahan kimia
(seperti caustic soda, sodium sulfat, PVC resin dan soda ash)
yang digunakan oleh berbagai industri di Indonesia sesuai
dengan perjanjian distribusi dengan produsen asing dan lokal,
penyewaan gudang, kendaraan angkutan, tangki dan jasa
logistik lainnya.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Proyeksi Laba Rugi : Proyeksi Laba Rugi Perseroan yang telah disesuaikan oleh
yang Disesuaikan TRUSCEL sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan.
SPI : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai anggota
IVSC melalui Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia
(KPSPI) telah Menyusun Kode Etik Penilai Indonesia dan
Standar Penilaian Indonesia (KEPI dan SPI) Edisi VII tahun
2018.
Tanah Bitung : Merupakan tanah seluas 15.624 m2 yang berlokasi di Desa
Madidir, Kecamatan Bitung Tengah, Kota Bitung, Provinsi
Sulawesi Utara.
Transaksi : Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan meliputi Pengalihan
Tanah yang berlokasi di Bitung dari PT Harmas Sahabat
Perkasa dimana transaksi tersebut dibayarkan melalui dua
skema pembayaran yaitu Sisa Saldo Aset Hak Guna/Total Nilai
Sewa dan Tunai
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama atau pengendali.
Page 4
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK
42/2020, sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian sehubungan dengan
pembelian Tanah Bitung, dengan nilai transaksi sebesar Rp14.217.753.661 (“Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 karena dilakukan antara pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Perseroan, atau memiliki hubungan dengan
pemegang saham utama.
Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan
Laporan Kewajaran Transaksi oleh TRUSCEL sehubungan dengan pemenuhan POJK 42/2020,
maka:
a. Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan; serta
c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
Lebih lanjut lagi, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, dikarenakan nilai Transaksi tidak
melebihi 20% dari total nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Transaksi
Perseroan telah melakukan Transaksi dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanggal Transaksi
Perjanjian ditandatangani oleh Perseroan, Harmas, dan Bapak Haryanto Adikoesoemo
pada tanggal 26 Juni 2026.
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Tanah Bitung, yang saat ini sertifikat kepemilikannya masih
berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Bapak Haryanto Adikoesoemo, yang saat ini
menjabat sebagai presiden direktur Perseroan.
3. Nilai Transaksi
Secara kumulatif total nilai Transaksi adalah sebesar Rp14.217.753.661
Page 5
B. Keterangan Singkat mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Aneka Kimia Raya
berdasarkan Akta No. 46 tanggal 28 November 1977 yang diubah dengan Akta
No. 26 tanggal 12 April 1978, yang keduanya dibuat di hadapan Notaris Sastra
Kosasih, S.H. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/517
tanggal 14 Juni 1978, didaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam
Surat No. 277/1978 dan No. 278/1978 tanggal 20 Juli 1978 serta diumumkan
dalam lembaran Berita Negara No. 101 Tambahan No. 741 tanggal 19
Desember 1978.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 19 tanggal
26 Mei 2026, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S,H., M.Kn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0039283.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal
19 Juni 2026.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 37 tanggal 20 Desember 2021,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
AH.01.03-0489653 tanggal 22 Desember 2021, yakni sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah), yang terbagi atas 37.500.000.000 (tiga puluh
tujuh miliar lima ratus juta) saham, bernilai nominal
Rp20,- (dua puluh Rupiah) per saham.
Modal : Rp401.469.492.000,- (empat ratus satu miliar empat
Ditempatkan dan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus sembilan
Disetor puluh dua ribu Rupiah), yang terbagi atas
20.073.474.600 (dua puluh miliar tujuh puluh tiga
juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus)
saham, atau sebesar 100% (seratus persen) dari nilai
nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam
Perseroan.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2026 yang dikelola
oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 6
Nilai Nominal Rp20,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 37.500.000.000 750.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- AKRT 12.968.823.600 259.376.472.000 64,61
- Masyarakat 7.104.651.000 142.093.020.000 35,39
Jumlah Modal 20.073.474.600 401.469.492.000 100
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Jumlah Saham dalam 17.426.525.400 348.530.508.000 -
Portepel
c. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Soegiarto Adikoesoemo
Komisaris : Sofyan A. Djalil
Komisaris Independen : Mohammad Fauzi Maulana Ichsan
Direksi
Presiden Direktur : Haryanto Adikoesoemo
Direktur : Jimmy Tandyo
Direktur : Bambang Soetiono Soedijanto
Direktur : Mery Sofi
Direktur : Nery Polim
Direktur : Termurti Tiban
d. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 19 tanggal 26 Mei 2026 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0039283.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 19 Juni 2026,
yaitu berusaha dalam bidang:
a. Industri;
b. Perdagangan Besar dan Eceran;
c. Transportasi dan Penyimpanan;
d. Pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin;
e. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis (Jasa);
f. Konstruksi.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam
bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak dan bahan-bahan
kimia dasar, penyedia jasa logistik (bongkar muat, penyewaan tangki dan
Page 7
gudang serta transportasi) dan pengelolaan kawasan industri dan Pelabuhan
serta manufaktur.
2. Harmas
Harmas didirikan berdasarkan Akta No. 6 tanggal 7 Agustus 1989, dibuat di hadapan
Romanus Harmaka Hardaseputra, S.H., Notaris di Manado. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. C2-322.HT.01.01.Th.90 tanggal 20 Januari 1990, serta
diumumkan dalam lembaran Berita Negara No. 17 Tambahan No.555 tanggal 26
Februari 1991.
Akta PT Harmas Sahabat Perkasa telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 15 tanggal 2
Desember 2025 dibuat di hadapan Notaris Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0361954
tanggal 08 Desember 2025 (“Anggaran Dasar Harmas”).
Harmas
Alamat: Jalan Mr. A.A. Maramis No. 105, Kairagi, Manado
Telp: 0431-811480
Bidang Usaha: Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Harmas yang termaktub dalam Akta No. 18, tanggal 2 Juli
2018, dibuat oleh Michael S.H.,ST.,MKn., Notaris di Kota
Jakarta Barat, yaitu berusaha dalam bidang real estat,
pemborongan bangunan, perdagangan umum dan bidang
usaha lainnya.
Susunan Pengurus Harmas:
Dewan Komisaris
Komisaris : Nery Polim
Direksi
Presiden Direktur : Werner Wongsosaputro
Direktur : Fenessa Adikoesoemo
Direktur : Aloysius Yuwono Widiasta Pribadi
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Harmas:
Susunan Pemegang saham Harmas adalah sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar Harmas, yakni sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah), yang terbagi
atas 700 (tujuh ratus) saham, bernilai nominal
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham.
Modal Ditempatkan : Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta Rupiah),
dan Disetor yang terbagi atas 280 (dua ratus delapan puluh) saham,
atau seluruh modal yang telah ditempatkan telah disetor
penuh.
Page 8
Berdasarkan Anggaran Dasar Harmas, susunan pemegang saham Harmas adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 700 700.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Arthakencana 279 279.000.000 99.643
Rayatama
- Haryanto Adikoesoemo 1 1.000.000 0.357
Jumlah Modal 280 280.000.000 100
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 420 420.000.000 -
Portepel
C. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Perseroan, Harmas, dan Bapak Haryanto Adikoesoemo memiliki hubungan afiliasi dimana
sebagai berikut:
(i) Harmas merupakan anak perusahaan dari PT Arthakencana Rayatama, dengan
demikian, Perseroan dan Harmas berada dalam pengendalian pihak yang sama; dan
(ii) Bapak Haryanto Adikoesoemo merupakan Presiden Direktur Perseroan serta
pemegang saham Harmas.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP RAO,YUHAL & rekan (terafiliasi dengan KJPP asing Truscel Capital LLP Singapore) yang
mana telah mendapat izin usaha No. 2.11.0094 dari Kementerian Keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar atas
nama KJPP RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan surat dari
Otoritas Jasa Keuangan No. 11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PB-
30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus 2018, selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai
Independen telah diminta oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
penugasan No. EL04/KJPP/SP-BIS/05/1/IV/2026-1 per tanggal 18 Maret 2026:
A. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Afiliasi atas Pengalihan Tanah oleh Perseroan yang
dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai adalah sebagai
berikut:
i. PT Harmas Sahabat Perkasa selaku pihak penjual tanah dalam Transaksi Afiliasi atas
Pengalihan Tanah oleh Perseroan;
ii. Perseroan selaku pihak pembeli tanah dalam Transaksi Afiliasi atas Pengalihan Tanah milik
PT Harmas Sahabat Perkasa.
Page 9
B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang
dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai.
C. Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK No. 42/2020 untuk
Transaksi Afiliasi. Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya disusun untuk keperluan Transaksi
Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo
aset hak guna dan pembayaran tunai dan tidak dapat digunakan untuk keperluan perpajakan
maupun keperluan-keperluan yang menyangkut instansi lain.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah
oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran
tunai untuk menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tersebut telah dilaksanakan pada kondisi
arm’s length di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-
kepentingan Perseroan dan para pemegang saham Perseroan, TRUSCEL menggunakan beberapa
asumsi antara lain:
1. TRUSCEL mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan selesainya Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang
dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Transaksi Afiliasi
atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset
hak guna dan pembayaran tunai;
2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
3. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini; dan
4. Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi bahwa Perseroan mematuhi seluruh syarat
dan ketentuan kontrak dan perjanjian dengan semua pihak terkait.
E. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran ini disusun sesuai dengan SPI seperti yang ditetapkan oleh MAPPI,
dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap dan POJK No.
35/2020.
Dalam melakukan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan
yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai, kami
melakukan analisis atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan
dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai, analisis kualitatif atas
Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan
sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai dan analisis kuantitatif atas Transaksi Afiliasi atas
pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna
dan pembayaran tunai.
Page 10
Analisis atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antara pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai, analisis perjanjian yang disepakati dalam Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai, penilaian atas manfaat dan risiko dari Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai, alasan dan latar belakang Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai. Analisis kualitatif atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai terdiri atas informasi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan Perseroan, analisis industri dan lingkungan dimana terdapat penjabaran akan tinjauan industri, serta analisis operasional dan prospek Perseroan. Analisis kuantitatif atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai dilakukan atas analisis batas wajar Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai. Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja historis atas pendapatan, aset, kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya dilakukan penilaian atas proyeksi keuangan, proforma laporan keuangan sebelum dan sesudah Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai, serta analisis inkremental (incremental analysis) dari Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai untuk menentukan pendapat kewajaran. F. Kesimpulan Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai: 1) Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai merupakan Transaksi Afiliasi namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan, dimana Perseroan bermaksud untuk melakukan Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai sebagai bagian dari strategi penguatan penguasaan aset strategis perseroan dalam mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha jangka panjang. Melalui pelaksanaan transaksi ini, perseroan akan memperoleh hak kepemilikan atas tanah yang sebelumnya digunakan berdasarkan skema sewa jangka panjang, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepastian penguasaan aset, fleksibilitas pengelolaan aset, serta mendukung efisiensi dan keberlanjutan operasional perseroan di masa mendatang. Dengan demikian, transaksi ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomis serta mendukung peningkatan nilai perseroan secara keseluruhan.
Page 11
2) Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif,
pelaksanaan Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan
dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai berpotensi
memberikan manfaat bagi perseroan berupa penguatan penguasaan aset strategis yang
digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perseroan dalam jangka panjang. Melalui
transaksi ini, Perseroan memperoleh kepastian kepemilikan atas tanah yang sebelumnya
digunakan berdasarkan skema sewa, sehingga diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas
pengelolaan aset, mendukung keberlangsungan operasional, serta memberikan nilai tambah
ekonomis bagi perseroan. Selain itu, berdasarkan analisis nilai transaksi, perseroan
memperoleh tanah pada nilai yang masih berada di bawah indikasi nilai pasar. Adapun
berdasarkan analisis yang dilakukan, tidak terdapat kerugian inkremental yang material
terkait dengan pelaksanaan transaksi afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang
dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai
3) Berdasarkan analisis batas wajar atas nilai rencana transaksi dapat dilihat bahwa batas atas
dan bawah kewajaran untuk transaksi adalah Rp15.552.910.800,- dan Rp13.382.737.200,-
sehingga nilai transaksi sebesar Rp14.217.753.661,- berada pada batas wajar.
4) Berdasarkan analisis nilai inkremental, dapat diketahui bahwa nilai transaksi pengalihan
tanah yang dikenakan kepada Perseroan adalah sebesar Rp 909.994,- per m², sedangkan
indikasi Nilai Pasar tanah adalah sebesar Rp926.000 per m². Dengan demikian, pelaksanaan
Transaksi Afiliasi pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan
sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai berpotensi memberikan nilai tambah
inkremental bagi Perseroan sebesar Rp 16.006 per m² atau sebesar Rp 250.070.339 secara
keseluruhan.
5) Berdasarkan analisis proforma Perseroan sebelum dan sesudah Transaksi Afiliasi atas
pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak
guna dan pembayaran tunai, dapat dilihat bahwa terdapat peningkatan pada sisi aset dan
ekuitas Perseroan setelah Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang
dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai.
Berdasarkan analisis kewajaran terhadap Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh
Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran
tunai secara kualitatif maupun kuantitatif, Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh
Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran
tunai dilakukan sebagai bagian dari strategi optimalisasi struktur permodalan dan peningkatan
kinerja keuangan Perseroan, dimana melalui transaksi ini Perseroan berpotensi memperoleh
tambahan dana untuk memperkuat likuiditas, mendukung kegiatan operasional, serta
meningkatkan fleksibilitas keuangan dalam mendukung pengembangan usaha di masa
mendatang sehingga diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja
dan nilai ekonomis Perseroan secara keseluruhan. Dengan mempertimbangkan hasil dari
analisis-analisis kewajaran yang telah dilakukan oleh TRUSCEL, maka Transaksi Afiliasi atas
pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna
dan pembayaran tunai yang akan direncanakan oleh Perseroan adalah Wajar dan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 42/2020.
IV. PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Manajemen memandang bahwa transaksi pengalihan tanah Bitung merupakan langkah strategis
untuk memperkuat penguasaan Perseroan atas aset yang digunakan dalam mendukung kegiatan
operasional dan pengembangan usaha jangka panjang. Melalui transaksi ini, Perseroan
Page 12
memperoleh kepastian hak kepemilikan atas tanah yang selama ini digunakan untuk kegiatan
operasional sehingga dapat mendukung efisiensi, keberlangsungan usaha, dan optimalisasi
pengelolaan aset Perseroan.
Dalam mempertimbangkan pelaksanaan transaksi ini, Manajemen memperhatikan beberapa
aspek utama, yaitu:
1. Kepastian hukum atas aset, melalui perolehan hak kepemilikan atas tanah yang digunakan
dalam kegiatan operasional Perseroan.
2. Keberlangsungan operasional, dengan memastikan aset strategis yang mendukung
kegiatan usaha berada dalam penguasaan Perseroan sehingga mengurangi risiko operasional
di masa mendatang.
3. Efisiensi dan fleksibilitas pengelolaan aset, karena kepemilikan langsung memberikan
keleluasaan bagi Perseroan untuk mengembangkan, mengoptimalkan, atau memanfaatkan
aset sesuai kebutuhan bisnis jangka panjang.
4. Kewajaran transaksi, dimana nilai transaksi ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Penilai
Independen sehingga mencerminkan nilai wajar (arm's length principle) dan tidak merugikan
Perseroan maupun pemegang saham independen.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Manajemen berpendapat bahwa meskipun transaksi
dilakukan dengan pihak terafiliasi, transaksi ini dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan
Perseroan, memberikan manfaat ekonomi dan strategis bagi Perseroan, serta mendukung
peningkatan nilai Perseroan dalam jangka panjang tanpa mengurangi perlindungan terhadap
kepentingan pemegang saham independen.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan
bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada
hari dan jam kerja Perseroan di:
PT AKR CORPORINDO TBK.
AKR Tower Lantai 26
Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530
Tel: (021) 531 1110
Fax: (021) 531 1185
Email: corporate.secretary@akr.co.id
Website: www.akr.co.id
Jakarta, 30 Juni 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Harmas Sahabat Perkasa
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Aneka Kimia Raya
p.5
unresolved
person
Sastra Kosasih
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.5
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
person
Romanus Harmaka Hardaseputra
· Notaris
p.7
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.7
unresolved
person
A.A. Maramis
p.7
unresolved
org
KJPP RAO
p.8 ×2
unresolved
org
Truscel Capital LLP
p.8
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
—
TRUSCEL
· Penilai
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2428 ms
12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': 'Menteri Keuangan No. 1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan '
'terdaftar atas RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang '
'pasar modal berdasarkan surat dari Jasa Keuangan No. '
'11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '14217753661'}