Skip to content
Back to announcement

20260630_LPPI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32106208_lamp2.pdf

Listing Text extracted LPPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 180

Page 1
                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026




                                                                                                                                                                                                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                JADWAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Tanggal Efektif                                                     :                  2 Desember 2025     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                    :                      30 Juni 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Masa Penawaran Umum                                                 :                  23 – 24 Juni 2026   Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                   :                      30 Juni 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Tanggal Penjatahan                                                  :                       26 Juni 2026   Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                        :                        1 Juli 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                         OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                                                                                                                                                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                                                                                                                                                         BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB
                                                                                                                                                                                                                                                                                         SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV
                                                                                                                                                                                                                                                                                         DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Berkedudukan di Jambi, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Kantor Pusat:                                                Kantor Cabang (Alamat Korespondensi):                                                 Pabrik:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Jl. Ir. H. Juanda No. 14                                             Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9                         Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru,                                          Jl. MH. Thamrin No. 51                                          Kabupaten Tanjung Jabung Barat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Jambi, Indonesia                                                    Jakarta Pusat 10350 – Indonesia                                         Jambi 38552, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Telepon : (+62-741) 62647, 65930                                              Telepon : (+62-21) 2965 0800                                          Telepon : (+62-742) 51051
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Website: www.app.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.048.980.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.051.330.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                         2EOLJDVL LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL \DQJ DNDQ GLWHUELWNDQ ROHK 3HUVHURDQ DWDV QDPD 37 .XVWRGLDQ 6HQWUDO (IHN ,QGRQHVLD ³.6(,´  VHEDJDL EXNWL XWDQJ NHSDGD
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah)
                                                                                                                                                                                                                                                                                         akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                                                                                                                                                                                                                                                                                         terbaik (EHVWH௺RUW %LODMXPODKGDODPNHVDQJJXSDQWHUEDLN EHVWHႇRUW WLGDNWHUMXDOVHEDJLDQDWDXVHOXUXKQ\DPDNDDWDVVLVD\DQJWLGDNWHUMXDOWHUVHEXWWLGDNPHQMDGLNHZDMLEDQ3HUVHURDQXQWXN
                                                                                                                                                                                                                                                                                         menerbitkan Obligasi tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
                                                                                                                                                                                                                                                                                         pada tanggal 30 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                         30 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                            DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.551.330.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                          DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP948.670.000.000,- (SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR ENAM RATUS TUJUH PULUH JUTA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                         6XNXN0XGKDUDEDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDL
                                                                                                                                                                                                                                                                                         bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
                                                                                                                                                                                                                                                                                         ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000,- (dua ratus dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000,- (enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh koma empat delapan persen) dari
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
                                                                                                                                                                                                                                                                                         kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
                                                                                                                                                                                                                                                                                         untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo
                                                                                                                                                                                                                                                                                         masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 Juni 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                         OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
                                                                                                                                                                                                                                                                                         APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                         ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA
                                                                                                                                                                                                                                                                                         KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI
                                                                                                                                                                                                                                                                                         SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI
                                                                                                                                                                                                                                                                                         OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU
                                                                                                                                                                                                                                                                                         SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                         PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                         PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
                                                                                                                                                                                                                                                                                         MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                         EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE, HARGA JUAL PULP DAN TISSUE SANGAT TERGANTUNG DARI
                                                                                                                                                                                                                                                                                         HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                         DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             'DODPUDQJND3HQHUELWDQ2EOLJDVLGDQ6XNXN0XGKDUDEDKLQL3HUVHURDQWHODKPHPSHUROHKKDVLOSHPHULQJNDWDQGDUL373HPHULQJNDW(IHN,QGRQHVLD ³3H¿QGR´ 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         A (Single A)                                                                                         A(sy) (Single A Syariah)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             id

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
        Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9                                                                                                                                                                                                                                           PT ALDIRACITA            PT BCA             PT BNI    PT BRI  PT INDO PREMIER                           PT KB VALBURY                 PT KOREA       PT MANDIRI                  PT SUCOR          PT TRIMEGAH
                Jl. MH. Thamrin No. 51                                                                                                                                                                                                                                                    SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                           INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                SEKURITAS          SEKURITAS DANAREKSA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          SEKURITAS                                SEKURITAS                INVESTMENT AND
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          SEKURITAS INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              SEKURITAS                   SEKURITAS          SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           INDONESIA TBK
           Jakarta Pusat 10350 – Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
             Telepon : (+62-21) 2965 0800                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
             Faksimili : (+62-21) 392 7685
          Website : www.asiapulppaper.com                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2026

      Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
Page 2
3HUVHURDQWHODKPHQ\DPSDLNDQ3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQNHSDGD2WRULWDV-DVD.HXDQJDQ ³2-.´ GDODP
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry melalui surat No. 052/
LP-DIR/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan
SHODNVDQDDQQ\D VHODQMXWQ\D GLVHEXW ³8830´ DWDX ³8QGDQJ8QGDQJ 3DVDU 0RGDO´  VHEDJDLPDQD
diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
.HXDQJDQ ³8836.´  GDQ SHUDWXUDQ SHODNVDQDDQQ\D VHUWD SHUXEDKDQSHUXEDKDQQ\D NKXVXVQ\D
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
GDQDWDX6XNXN ³32-.´ 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQLQL3HUVHURDQWHODK
menerima Surat OJK No. S-127/D.04/2025 tanggal 2 Desember 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa Efek
,QGRQHVLD ³%XUVD(IHN´ VHVXDLGHQJDQ3HUVHWXMXDQ3ULQVLS3HQFDWDWDQ(IHN%HUVLIDW8WDQJ1R6
BEI.PP2/09-2025 tanggal 23 September 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan dibatalkan
dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No.
IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang
disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik,
norma dan standar profesinya masing-masing.
6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHPXDSLKDNWHUD¿OLDVLWLGDNGLSHUNHQDQNDQPHPEHULNDQ
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan
dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
8PXP LQL EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHVXDL GHQJDQ GH¿QLVL$¿OLDVL
dalam UUP2SK.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK
INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI
BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN
MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
INDONESIA TERSEBUT.
SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH
PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN
DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN,
SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK
NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN. ......................................................................................................................................xvii
I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN......................................................................................1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........................35
III. PERNYATAAN UTANG. .................................................................................................................43
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................................46
V.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.............................52
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
    DAN PROSPEK USAHA DAN ENTITAS ANAK............................................................................53
    1. RIWAYAT PERSEROAN..........................................................................................................53
    2. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
       HUKUM....................................................................................................................................57
    3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN..................................................................57
    4. SUMBER DAYA MANUSIA. .....................................................................................................58
    5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ............................................................................63
    6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).......................................................................64
    7. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK.......................................................................74
    8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA....74
       A. Kegiatan Usaha................................................................................................................74
       B. Penghargaan....................................................................................................................75
       C. Fasilitas Produksi..............................................................................................................75
       D. Bahan Baku......................................................................................................................76
       E. Kecenderungan Yang Signifikan.......................................................................................76
       F. Persaingan Usaha............................................................................................................76
       G. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan.............................................................78
       H. Pemasaran. ......................................................................................................................79
       I. Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko
          khusus. .............................................................................................................................80
       J. Uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan
          tersebut dalam 2 (dua) tahun terakhir. .............................................................................80
       K. Keunggulan Kompetitif Perseroan....................................................................................80
       L. Prospek Usaha.................................................................................................................81
       M. Strategi Usaha..................................................................................................................84
       N. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu....................................................85
       O. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi. ......................................................................................85
       P. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)...........................................................85
       Q. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility).......88
VII. PERPAJAKAN. ..............................................................................................................................93
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK...........................................................................................................95
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ........................................................97
X.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. .................................................................................99
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. ..........................113
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH..................................................119
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM...........................................................................................................121


                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                         baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                         dengan:
                         1. suami atau istri;
                         2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                         3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                         4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                              yang bersangkutan; atau
                         5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                         baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                         dengan:
                         1. orang tua dan anak;
                         2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                         pihak tersebut;
                      d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
                         lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                         sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                         langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                         perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
                         atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                         baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                         yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                         yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                         20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                         perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
                      di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
                      membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
                      Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), serta pembayaran Pendapatan
                      Bagi Hasil dan/atau pelunasan kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
                      Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang
                      Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
                      dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                      Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera
                      setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
Akad Mudharabah   :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
                      and Paper Industry Tahap III Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil
                      Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Perseroan sebagaimana dimuat
                      dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                      Tahap III Tahun 2026 tanggal 9 Juni 2026, oleh dan antara Perseroan selaku
                      Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
                      dan Banten Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                      Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 yang dibuat
                      dibawah tangan dan bermeterai cukup.




                                             ii
Page 5
Bank Kustodian    :   Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                      persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                      UUP2SK.
Bunga Obligasi    :   Berarti tingkat bunga Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang
                      harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
                      yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi adalah sebagai berikut:
                      Seri A    :   9,50% (sembilan koma lima nol persen); dan
                      Seri B    :   10,00% (sepuluh koma nol nol persen)

Bursa Efek        :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                      sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara
                      para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka,
                      yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
                      berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening              kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang
                      Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                      Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                      Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk            Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah            kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi sebanyak-
                      banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh
                      delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah), di mana sebesar
                      Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus
                      sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
                      commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                      a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                           sebesar Rp202.320.000.000,- (dua ratus dua miliar tiga ratus dua puluh
                           juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                           dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
                           besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima
                           persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional)
                           dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma
                           lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                           3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                      b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                           Rp63.970.000.000,- (enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh
                           juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                           dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
                           besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh koma empat delapan
                           persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional)
                           dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma
                           nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                           5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                      Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                      sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua miliar tiga
                      ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
                      (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                      terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                      tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                      tersebut.
                      Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                      sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                      Mudharabah.



                                             iii
Page 6
Denda           :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                    keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                    Obligasi yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat
                    Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                    secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                    kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                    Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                    puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi   :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                    Perwaliamanatan Obligasi/ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                    Pengakuan Utang/ Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
                    Obligasi/ Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
                    Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                    di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi
                    Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen lainnya yang
                    dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-
                    dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK No. 7/2017
                    dan POJK No. 36/2014.
Efek            :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                    dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                    memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                    langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                    tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
                    dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                    dalam UUP2SK.
Efektif         :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                    sesuai ketentuan Pasal 74 UUP2SK yaitu:
                    a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                       i. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                            OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                            ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                            Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                       ii. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                            disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
                    b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                       dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi           :   Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
                    Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada
                    Masyarakat.
Force Majeure   :   Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
                    dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                    kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
                    atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau
                    ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional,
                    yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
                    masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                    Perjanjian Perwaliamanatan.
FKP             :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
                    nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                    dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi
                    dan Sukuk Mudharabah.
FPPO            :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
                    diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                    Emisi Obligasi.


                                           iv
Page 7
FPPSM                 :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
                          yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                          Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Harga Penawaran       :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
                          Dana Sukuk Mudharabah.
Hari Bursa            :   Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                          menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
                          yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
                          tersebut.
Hari Kalender         :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                          tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                          sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                          yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa
                          yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                          Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Jumlah Kewajiban      :   Berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                          dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Dana Sukuk Mudharabah,
                          Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
                          (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Jumlah Terutang       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                          serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
                          termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                          Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
KAP                   :   Berarti Kantor Akuntan Publik.
Kompensasi Kerugian :     Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                          Mudharabah berdasarkan Fatwa No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
                          Rugi (Ta’widh) dan fatwa No: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
                          Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At—Takalif al-Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah
                          An- Nukul) sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
                          dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
                          sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau
                          pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
                          Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
                          Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
                          Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
                          adalah sebagai berikut:
                          a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp277.778,- (dua ratus tujuh puluh
                              tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari; dan
                          b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp291.667,- (dua ratus sembilan
                              puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari.
Konfirmasi Tertulis   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
                          Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                          Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                          dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
                          konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang
                          Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi
                          dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan
                          pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang
                          berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabhah.




                                                 v
Page 8
Konfirmasi Tertulis    :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO (KTUR)          kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                           keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakan
                           RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konfirmasi Tertulis    :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
Untuk                      KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
RUPSU (KTUR)               khusus untuk menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakannya
                           RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian              :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                           dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta
                           jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
                           transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
                           sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan
                           Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan     :   Berarti PT BRI Danareksa Sekuritas, pihak yang bertangung jawab atas
                           penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang
                           ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran         :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                           Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi
                           Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
                           Mudharabah yaitu 2 hari Bursa.
Masyarakat             :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                           Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing yang
                           bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                           tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Mudharabah             :   Berarti perjanjian (akad) dimana pihak yang meyediakan dana (shahibal
                           mal) berjanji kepada pengelola usaha (Mudharib) untuk menyerahkan
                           modal, dan pengelola usaha (Mudharib) berjanji untuk mengelola modal
                           tersebut, sebagaimana dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan
                           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                           Tahap II Tahun 2026.
Nisbah Pemegang        :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah           harus dibayarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                           berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
                           disepakati Emiten untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan :   Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten
                           secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                           Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Tahap I dan/atau Obligasi Tahap
                           II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat
                           Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan
                           dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dengan target dana
                           yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah).
                           Setiap penerbitan dan penawaran Obligasi yang dilakukan secara bertahap
                           melalui Penawaran Umum Berkelanjutan selama Periode Penawaran
                           Umum Berkelanjutan, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                           Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya
                           yang ditandatangani untuk setiap tahap penerbitannya.




                                                 vi
Page 9
Obligasi               :   Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                           Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
                           Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar tiga ratus tiga
                           puluh juta Rupiah), di mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar
                           tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
                           commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                           Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh miliar empat puluh juta
                                    Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
                                    koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
                                    tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
                                    Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                    Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                           Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                    Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar tiga puluh
                                    lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
                                    (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                                    5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
                                    Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (i) pada saat Tanggal
                                    Pelunasan Pokok Obligasi.

                           Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                           Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh
                           lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                           Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                           atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                           kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                           yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
                           Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi
                           yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

                           Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                           Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                           kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                           Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi.
Otoritas Jasa Keuangan :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK”                 wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                           sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
                           tanggal 22 (dua puluh dua) Nopember 2011 (dua ribu sebelas) tentang
                           Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                           Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tanggal 12 (dua
                           belas) Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan
                           Penguatan Sektor Keuangan.
Pasar Modal            :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                           perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                           diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pefindo                :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pemegang Obligasi      :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                           Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                           pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                           Perusahaan Efek.




                                                 vii
Page 10
Pemegang Sukuk        :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Mudharabah                Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening
                          Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
                          atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening     :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                          KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak
                          lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                          undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat           :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan atau pemeringkat
                          Efek lain yang terdafatar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
                          Wali Amanat.
Penawaran Umum        :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh
                          Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara
                          yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang
                          Nomor: 4 Tahun 2023, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan
                          lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat
                          dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum        :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV dan
Berkelanjutan             Sukuk Mudharabah II yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
                          sesuai dengan POJK No.36/2014.
Pendapatan Bagi Hasil :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
                          pemegang sukuk dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                          yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                          Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
                          yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada
                          Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
Pendapatan Yang       :   Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan            kontrak penjualan (sebagaimana diuraikan dalam Akad Mudharabah)
                          dikurangi harga pokok penjualan yang dihitung setiap triwulan. Harga
                          pokok penjualan dalam perjanjian ini adalah sama dengan Dana Sukuk
                          Mudharabah.
Penitipan Kolektif    :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                          pihak yangkepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                          dalam dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek   :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                          melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
                          Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk
                          Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
                          III Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
                          PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
                          PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment
                          And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
                          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-
                          masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas
                          pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                          tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi
                          dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
                          berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
                          Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek
                          sesuai dengan ketentuan KSEI.




                                                viii
Page 11
Penjamin Pelaksana     :   Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Emisi Efek                 pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper
                           Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                           Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 sesuai dengan
                           syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                           Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Pengakuan Utang        :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
                           sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                           Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
                           2026 No. 47 tanggal 9 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
                           Notaris di Jakarta.
Pengakuan Kewajiban :      Berarti pernyataan kewajiban Emiten sehubungan dengan Sukuk
                           Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban
                           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                           Tahap III Tahun 2026 No. 51 tanggal 9 Juni 2026 yang dibuat di hadapan
                           Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Pengendali             :   Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                           a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                              seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                           b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
                              tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                              Perseroan.
Peraturan No. IX.A.2   :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung
                           Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
                           Efek Dalam Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                           Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7   :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                           Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
                           Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
                           Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Periode Pembayaran     :   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Bagi Hasil                 sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan
                           Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                           Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September
                           2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus
                           jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal
                           30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 Juni 2031 untuk
                           Sukuk Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan
                           pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
                           Mudharabah.
Perjanjian Agen        :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Pembayaran Obligasi        Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 44 tanggal 9 Juni
                           2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta perihal
                           pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
                           Obligasi.
Perjanjian Agen        :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Pembayaran Sukuk           II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 48
Mudharabah                 tanggal 9 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
                           Jakarta perihal pelaksanaan pendapatan bagi hasil/sisa imbalan dan/atau
                           pembayaran dana/cicilan imbalan.




                                                 ix
Page 12
Perjanjian Pendaftaran :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Obligasi di KSEI           pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-087/OBL/KSEI/0526 tanggal 9 Juni
                           2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Surat Berharga Syariah     Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-038/SKK/KSEI/0526 tanggal 9 Juni
di KSEI                    2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip    :   Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Pencatatan Efek            pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah No. S-11055/BEI.PP2/09-
Bersifat Utang             2025 tanggal 23 September 2025 yang diajukan oleh Perseroan kepada
                           BEI.
Perjanjian Penjaminan :    Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Emisi Obligasi             Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 46 tanggal 9 Juni
                           2026, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian             :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Penjaminan Emisi           II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 No. 50 tanggal 9 Juni
Sukuk Mudharabah           2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
                           Jakarta.
Perjanjian             :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Perwaliamanatan            Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 45 tanggal 9 Juni
Obligasi                   2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
                           Jakarta.
Perjanjian             :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Perwaliamanatan            Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 49 tanggal
Sukuk Mudharabah           9 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris
                           di Jakarta.
Pernyataan             :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran                dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                           IV dan/atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II sebagaimana dimaksud
                           dalam Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK
                           No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Perseroan atau         :   Berarti PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, suatu perseroan terbatas
Mudharib                   yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                           berkedudukan di Jambi.
Perusahaan Anak        :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                           dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                           keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                           akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek        :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                           dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 3/2018        :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK
                           No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 7/2017        :   Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                           Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                           Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017        :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                           Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas
                           Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.




                                                  x
Page 13
POJK No. 14/2025   :   Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang
                       Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                       Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
POJK No. 15/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip
                       Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 17/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                       Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 18/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                       Persyaratan Sukuk.
POJK No. 19/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                       Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                       Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.23/2017    :   Berarti Peraturan OJK No.23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
                       Informasi Tambahan Awal dan Info Memo.
POJK No. 33/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                       tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
                       Sukuk.
POJK No. 40/2025   :   Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
                       tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 42/2020   :   Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 45/2024   :   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                       tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 53/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan
                       Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 55/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                       tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                       tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                       Internal.




                                            xi
Page 14
Pokok Obligasi          :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
                            terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya
                            sebesar Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar tiga ratus
                            tiga puluh juta Rupiah), di mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus
                            miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
                            Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
                            sebagai berikut:

                            Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh miliar empat puluh juta
                                     Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
                                     koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
                                     tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
                                     Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                            Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                     Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar tiga puluh
                                     lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
                                     (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                                     5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
                                     Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                                     saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

                            Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                            Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh
                            lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                            Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                            atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                            kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                            Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                            Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                            kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                            Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan Obligasi.
Prinsip-Prinsip Syariah :   Berarti Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal
di Pasar Modal              berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
                            (DSNMUI), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan
                            Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum
                            ditetapkannya peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.13 tentang
                            Penerbitan Efek Syariah, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
                            dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.13 tentang Penerbitan Efek
                            Syariah yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
                            Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Nomor Kep-81/
                            BL/2009, tanggal 30 (tiga puluh) Juni 2009 (dua ribu sembilan) dan atau
                            Peraturan Bapepam dan LK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
Rekening Efek           :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                            milik Pemegang Obligasi serta Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik
                            Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                            Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek
                            yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
                            Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
RUPO                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                   xii
Page 15
RUPSU                  :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                           dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan                 :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan             dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI,
                           Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1 (satu rupiah) atau
                           kelipatannya.
Satuan Perdagangan     :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
                           diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
                           kelipatannya.
Seri Obligasi          :   Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:

                           Seri A : Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                    pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara
                                    penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                    jumlah pokok Obligasi Seri A;
                           Seri B : Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                    pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
                                    penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                    jumlah pokok Obligasi Seri B;

Sertifikat Jumbo       :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Obligasi                   KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
                           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi
                           Seri A dan Obligasi Seri B.
Sertifikat Jumbo Sukuk :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang
Mudharabah                 diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                           Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri
                           dari Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B.
Sukuk Mudharabah       :   Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
                           Industry Tahap III Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Sukuk Mudharabah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                           Sukuk Mudharabah Tahap III, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
                           dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Tahap
                           III sebanyak-banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus
                           empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah), di mana
                           sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus
                           sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
                           commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                           Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                                      sebesar Rp202.320.000.000,- (dua ratus dua miliar tiga ratus
                                      dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                      Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang
                                      Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar
                                      9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan
                                      yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
                                      hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
                                      per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
                                      tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.




                                                   xiii
Page 16
                         Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
                                  sebesar Rp63.970.000.000,- (enam puluh tiga miliar sembilan
                                  ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                  Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
                                  Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
                                  sebesar 10,48% (sepuluh koma empat delapan persen) dari
                                  Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
                                  indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol
                                  nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                                  5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                         Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                         sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua miliar tiga
                         ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
                         (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                         terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                         tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                         tersebut.

                         Jumlah Kewajiban dapat berkurang dengan pelunasan Dana Sukuk
                         Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan
                         pembelian kembali Sukuk sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah
                         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                         sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                         Mudharabah.
Tanggal Distribusi   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
                         Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta
                         kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan
                         kepada pembeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Penawaran
                         Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
                         Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi
                         dan/atau Sukuk Mudharabah.
Tanggal Emisi        :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke
                         dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
                         berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
                         Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
                         yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
                         Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
                         Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal 30 Juni 2026.
Tanggal Pelunasan    :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi           wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                         Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran   :   Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Kembali Dana Sukuk       tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan
Mudharabah               wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                         ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.




                                               xiv
Page 17
Tanggal Pembayaran   :   Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi           dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                         Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                         memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                         Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                          Pembayaran Ke-                   Seri A                              Seri B
                                  1                  30 September 2026                  30 September 2026
                                  2                  30 Desember 2026                   30 Desember 2026
                                  3                    30 Maret 2027                       30 Maret 2027
                                  4                     30 Juni 2027                        30 Juni 2027
                                  5                  30 September 2027                  30 September 2027
                                  6                  30 Desember 2027                   30 Desember 2027
                                  7                    30 Maret 2028                       30 Maret 2028
                                  8                     30 Juni 2028                        30 Juni 2028
                                  9                  30 September 2028                  30 September 2028
                                 10                  30 Desember 2028                   30 Desember 2028
                                 11                    30 Maret 2029                       30 Maret 2029
                                 12                     30 Juni 2029                        30 Juni 2029
                                 13                          -                          30 September 2029
                                 14                          -                          30 Desember 2029
                                 15                          -                             30 Maret 2030
                                 16                          -                              30 Juni 2030
                                 17                          -                          30 September 2030
                                 18                          -                          30 Desember 2030
                                 19                          -                             30 Maret 2031
                                 20                          -                              30 Juni 2031
                         *Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan
                         Pokok Obligasi

Tanggal Pembayaran :     Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo dan
Pendapatan Bagi Hasil    wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
                         namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                         Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Tanggal pembayaran Pendapatan
                         Bagi Hasil adalah sebagai berikut:
                               Pembayaran Ke-                    Seri A                    Seri B
                                       1                   30 September 2026         30 September 2026
                                       2                   30 Desember 2026          30 Desember 2026
                                       3                     30 Maret 2027             30 Maret 2027
                                       4                      30 Juni 2027              30 Juni 2027
                                       5                   30 September 2027         30 September 2027
                                       6                   30 Desember 2027          30 Desember 2027
                                       7                     30 Maret 2028             30 Maret 2028
                                       8                      30 Juni 2028              30 Juni 2028
                                       9                   30 September 2028         30 September 2028
                                      10                   30 Desember 2028          30 Desember 2028
                                      11                     30 Maret 2029             30 Maret 2029
                                      12                      30 Juni 2029              30 Juni 2029
                                      13                           -                 30 September 2029
                                      14                           -                 30 Desember 2029
                                      15                           -                   30 Maret 2030
                                      16                           -                    30 Juni 2030
                                      17                           -                 30 September 2030
                                      18                           -                 30 Desember 2030
                                      19                           -                   30 Maret 2031
                                      20                           -                    30 Juni 2031
                         *Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir
                         sekaligus tanggal pelunasan Dana Sukuk Mudharabah




                                                  xv
Page 18
Tanggal Pencatatan   :   Berarti tanggal Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
                         Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
                         Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Tanggal Penjatahan   :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
                         Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
                         setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Undang-undang Pasar :    Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal
Modal atau UUPM          10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                         Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
                         dengan UU No. 4/2023.
Undang-Undang No. 4 :    Berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Tahun 2023” atau         Penguatan Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023
UUP2SK                   dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun
                         2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845.
Wali Amanat          :   Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
                         perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                         Indonesia dan berkedudukan di Bandung.




                                              xvi
Page 19
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci, serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang
dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.
AH.01.02.Tahun 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun
2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298 adalah bergerak di bidang Industri, Perdagangan (termasuk
jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), Pertambangan, dan Kehutanan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
•   Kegiatan Usaha Utama:
    a. Industri:
        •   Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
        •   Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
        •   Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
        •   Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
        •   Industri kertas tissue (KBLI 17091)
        •   Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
            lainnya) (KBLI 17099)
        •   Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
        •   Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
        •   Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
        •   Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
    b. Perdagangan
        •   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
        •   Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
            46422)
    c. Jasa
        •   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
•   Kegiatan Usaha Penunjang
    a. Perdagangan:
        •   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
    b. Kehutanan:
        •   Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
    c. Pertambangan
        •   Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan
oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan
adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium
Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida
(SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk
menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.


                                                    xvii
Page 20
Prospek Usaha Perseroan

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (85%) maupun ekspor (15%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Amerika Serikat, Asia, Eropa, Afrika dan Timur Tengah
(sumber: internal Perseroan, informasi selengkapnya dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan).
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.

Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025)
diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue
dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp
diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 5,0% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,6%.

Pemasaran

Perseroan telah mengambil beberapa langkah strategis yang berfokus pada efisiensi dan optimalisasi
sumber daya dalam kegiatan operasional Perseroan. Perseroan menjual produk ke pasar domestik
dan internasional. Strategi pemasaran yang diterapkan Perseroan adalah fokus pada pasar domestik
dan pasar Asia yang secara relatif lebih mampu bertahan dalam kondisi krisis ekonomi. Di sisi lain,
Perseroan tetap melakukan penetrasi ke pasar-pasar baru yang prospektif. Tingginya permintaan
domestik dan pasar Asia serta didukung permintaan dari pasar ekspor lain seperti Amerika Serikat,
Eropa, Afrika, dan Timur Tengah membuat Perseroan yakin target peningkatan penjualan dan kinerja
keuangan akan tercapai.

Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada
Bab VI Informasi Tambahan ini.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Penawaran Umum Obligasi

Nama Obligasi           : Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III
                          Tahun 2026 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi          : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                          yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
                          untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
                          KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
                          untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                          diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
                          Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
                          Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima
                        puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah), di mana sebesar
                        Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan
                        dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari
                        2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                        a. Obligasi Seri A sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh
                             miliar empat puluh juta Rupiah); dan
                        b. Obligasi Seri B sebesar Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh
                             miliar tiga puluh lima juta Rupiah).



                                                xviii
Page 21
                           Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                           Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh
                           lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                           Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                           atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                           kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Seri dan Jangka Waktu : a. Obligasi Seri A: selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Obligasi                b. Obligasi Seri B: selama 5 (lima) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A          :   9,50% (sembilan koma lima nol persen); dan
                         Seri B          :   10,00% (sepuluh koma nol nol persen).

Harga Penawaran        : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan     : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan                 : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Periode Pembayaran     : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Bunga                    pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi
                         tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
                         berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
                         tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                         adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jaminan                : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                         pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                         tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
                         berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                         ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
                         telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas
                         semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
                         secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari
                         passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan
                         dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana        : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
(Sinking Fund)           Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                         dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
                         penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan ketentuan
Back)                    pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
                         seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan
                         melalui bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan
                         1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi
                         tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
                         dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                         Obligasi dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
                         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                         kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak
                         untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
                         sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian
                         disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan
                         yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan    :   id
                                A (Single A) dari Pefindo.


                                                      xix
Page 22
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Nama Sukuk             : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Mudharabah               Tahap III Tahun 2026 (“Sukuk Mudharabah”).
Jenis Sukuk            : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah               Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
                         bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
                         Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                         Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                         Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
                         Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
                         Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis
                         yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Dana Sukuk      : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus
Mudharabah               empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah), di mana
                         sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus
                         sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
                         commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                         a. Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp202.320.000.000,- (dua
                             ratus dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah); dan
                         b. Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp63.970.000.000,- (enam
                             puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah).

                         Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                         sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua miliar tiga
                         ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
                         (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                         terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                         tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
                         tersebut.
Seri dan Jangka Waktu : Sukuk Mudharabah Seri A: selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah        Sukuk Mudharabah Seri B: selama 5 (lima) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil : Seri A : 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan
Sukuk Mudharabah                 yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
                                 hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
                                 per tahun; dan
                        Seri B : 10,48% (sepuluh koma empat delapan persen) dari Pendapatan
                                 yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
                                 hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
                                 per tahun.
Harga Penawaran        : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Satuan Perdagangan     : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Sukuk Mudharabah
Satuan                 : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Periode Pembayaran     : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Bagi Hasil               sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
                         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.




                                                xx
Page 23
Jaminan                       : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
                                barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
                                Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain
                                manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
                                maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                                ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan
                                secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
                                Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
                                atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini
                                adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
                                1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Penyisihan Dana               : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran
(Sinking Fund)                  kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
                                mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                                Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                                Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali             : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
(Buy Back)                      dengan ketentuan pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai
                                pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian
                                kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa
                                efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
                                Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal
                                tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
                                ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                                apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
                                dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
                                telah memperoleh persetujuan RUPSU. Perseroan mempunyai hak untuk
                                memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
                                pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian
                                disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-
                                undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan           :   id
                                       A(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.

KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG
BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

Obligasi Rupiah

                                             Tanggal                     Tingkat   Jangka       Jatuh      Jumlah Terutang
         Nama Efek                Seri                     Total Emisi
                                            Penerbitan                   Bunga     Waktu       Tempo            (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                            26 Januari      Rp404,5                           26 Januari
Papyrus Pulp & Paper Industry          C                                 9,75%     5 tahun                  Rp404,5 miliar
                                              2022           miliar                             2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                                             Rp575                             22 April
Papyrus Pulp & Paper Industry          C   22 April 2022                 10,25%    5 tahun                   Rp575 miliar
                                                             miliar                             2027
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                           1 September       Rp65,7                          1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry          C                                 11,00%    5 tahun                  Rp65,7 miliar
                                              2022            miliar                            2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II
                                                           Rp2.726,6
Lontar Papyrus Pulp & Paper            A    4 Juli 2023                  10,50%    3 tahun   4 Juli 2026   Rp2.726,6 miliar
                                                             miliar
Industry Tahap I Tahun 2023




                                                                xxi
Page 24
                                        Tanggal                    Tingkat   Jangka       Jatuh       Jumlah Terutang
         Nama Efek              Seri                 Total Emisi
                                       Penerbitan                  Bunga     Waktu        Tempo             (Rp)
Obligasi Berkelanjutan II
                                                      Rp273,4
Lontar Papyrus Pulp & Paper      B     4 Juli 2023                 11,00%    5 tahun    4 Juli 2028     Rp273,4 miliar
                                                       miliar
Industry Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II
                                        6 Oktober    Rp1.483,0                           6 Oktober
Lontar Papyrus Pulp & Paper      B                                 10,50%    3 Tahun                   Rp1.483,0 miliar
                                          2023         miliar                              2026
Industry Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II
                                        6 Oktober     Rp231,2                            6 Oktober
Lontar Papyrus Pulp & Paper      C                                 11,00%    5 Tahun                    Rp231,2 miliar
                                          2023         miliar                              2028
Industry Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II
                                        27 Maret      Rp415,7                            27 Maret
Lontar Papyrus Pulp & Paper      B                                 10,75%    3 Tahun                    Rp415,7 miliar
                                          2024         miliar                              2027
Industry Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II
                                        27 Maret      Rp148,2                            27 Maret
Lontar Papyrus Pulp & Paper      C                                 11,25%    5 Tahun                    Rp148,2 miliar
                                          2024         miliar                              2029
Industry Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II
                                                      Rp428,7
Lontar Papyrus Pulp & Paper      B     5 Juni 2024                 10,75%    3 Tahun    5 Juni 2027     Rp428,7 miliar
                                                       miliar
Industry Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II
                                                      Rp530,7
Lontar Papyrus Pulp & Paper      C     5 Juni 2024                 11,25%    5 Tahun    5 Juni 2029     Rp530,7 miliar
                                                       miliar
Industry Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III
                                        3 Oktober     Rp625,5                            3 Oktober
Lontar Papyrus Pulp & Paper      A                                 10,5%     3 Tahun                    Rp625,5 miliar
                                          2024         miliar                              2027
Industry Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III
                                        3 Oktober     Rp624,5                            3 Oktober
Lontar Papyrus Pulp & Paper      B                                 11,0%     5 Tahun                    Rp624,5 miliar
                                          2024         miliar                              2029
Industry Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III
                                       11 Februari    Rp412,7                           11 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper      B                                 10,25%    3 Tahun                    Rp412,7 miliar
                                          2025         miliar                              2028
Industry Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III
                                       11 Februari    Rp325,9                           11 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper      C                                 10,75%    5 Tahun                    Rp325,9 miliar
                                          2025         miliar                              2030
Industry Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III
                                                      Rp 860,7
Lontar Papyrus Pulp & Paper      B     21 Mei 2025                 10,25%    3 Tahun    21 Mei 2028    Rp 860,7 miliar
                                                       miliar
Industry Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III
                                                      Rp 319,8
Lontar Papyrus Pulp & Paper      C     21 Mei 2025                 10,75%    5 Tahun    21 Mei 2030    Rp 319,8 miliar
                                                       miliar
Industry Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan IV                 10                                               10
                                                       Rp 250
Lontar Papyrus Pulp & Paper      A     Desember                    7,00%     3 Tahun    Desember        Rp 250 miliar
                                                        miliar
Industry Tahap I Tahun 2025              2025                                             2028
Obligasi Berkelanjutan IV                 10                                               10
                                                       Rp 250
Lontar Papyrus Pulp & Paper      B     Desember                    7,50%     5 Tahun    Desember        Rp 250 miliar
                                                        miliar
Industry Tahap I Tahun 2025              2025                                             2030
Obligasi Berkelanjutan IV
                                       24 Februari    Rp 139,9                          24 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper      A                                 6,50%     3 Tahun                   Rp 139,9 miliar
                                          2026         miliar                              2029
Industry Tahap II Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan IV
                                       24 Februari    Rp 749,5                          24 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper      B                                 7,25%     5 Tahun                   Rp 749,5 miliar
                                          2026         miliar                              2031
Industry Tahap II Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan IV
                                       24 Februari    Rp 99,3                           24 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper      C                                 7,75%     7 Tahun                    Rp 99,3 miliar
                                          2026         miliar                              2033
Industry Tahap II Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan IV
                                       24 Februari    Rp 60,3                           24 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper      D                                 8,00%     10 Tahun                   Rp 60,3 miliar
                                          2026         miliar                              2036
Industry Tahap II Tahun 2026
TOTAL                                                                                                 Rp 12.000,8 miliar




                                                          xxii
Page 25
Sukuk Mudharabah Rupiah

                                          Tanggal        Total      Tingkat   Jangka        Jatuh      Jumlah Terutang
         Nama Efek                Seri
                                         Penerbitan      Emisi      Bunga     Waktu        Tempo             (Rp)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus           3 Oktober      Rp1.250                          3 Oktober
                                   -                                11,0%     5 tahun                   Rp1.250 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap I              2024          miliar                            2029
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus           11 Februari    Rp396,2                          11 Februari
                                   B                                10,25%    3 tahun                   Rp396,2 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II              2025         miliar                             2028
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus           11 Februari    Rp314,0                          11 Februari
                                   C                                10,75%    5 tahun                   Rp314,0 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II              2025         miliar                             2030
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
                                            10                                              10
Berkelanjutan II Lontar Papyrus                         Rp 250
                                   A     Desember                   7,00%     3 Tahun    Desember       Rp 250 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap I                            miliar
                                           2025                                            2028
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
                                            10                                              10
Berkelanjutan II Lontar Papyrus                         Rp 250
                                   B     Desember                   7,50%     5 Tahun    Desember       Rp 250 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap I                            miliar
                                           2025                                            2030
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus          24 Februari   Rp 101,5                          24 Februari
                                   A                                6,50%     3 Tahun                   Rp 101,5 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II              2026        miliar                              2029
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus          24 Februari   Rp 1.089,5                        24 Februari
                                   B                                7,25%     5 Tahun                  Rp 1.089,5 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II              2026         miliar                             2031
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus          24 Februari   Rp 270,1                          24 Februari
                                   C                                7,75%     7 Tahun                   Rp 270,1 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II              2026        miliar                              2033
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus          24 Februari    Rp 90,2                          24 Februari
                                   D                                8,00%     10 Tahun                  Rp 90,2 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II              2026         miliar                             2036
Tahun 2025
TOTAL                                                                                                  Rp4.011,5 miliar

Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk di atas tidak memiliki
ketentuan yang membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.

Sumber dana yang digunakan Perseroan dalam hal pembayaran pelunasan Obligasi adalah berasal dari
dana hasil Penawaran Umum Obligasi, arus kas internal Perseroan, dan/atau pinjaman dari perbankan
atau Lembaga Keuangan lainnya.




                                                           xxiii
Page 26
Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh
Perseroan:

                                                  Tanggal                                          Pemenuhan Rasio
                                     Nilai
      Nama Emisi             Seri                   Jatuh             Financial Covenant         berdasarkan Laporan
                                     Emisi
                                                   Tempo                                        Keuangan 31 Maret 2026
 Obligasi Berkelanjutan I     C     Rp404,5      26 Januari       a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp &               miliar         2027             minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Paper Industry Tahap I                                           b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Tahun 2022                                                          sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                  c. Ebitda terhadap Beban
                                                                     Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan I     C      Rp575      22 April 2027     a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp &               miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Paper Industry Tahap II                                          b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Tahun 2022                                                          sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                  c. Ebitda terhadap Beban
                                                                     Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan I     C      Rp65,7     1 September       a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp &                miliar       2027              minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Paper Industry Tahap III                                         b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Tahun 2022                                                          sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                  c. Ebitda terhadap Beban
                                                                     Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan II    A     Rp2.726,6    4 Juli 2026      a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp &                miliar                         minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Paper Industry Tahap I                                           b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Tahun 2023                                                          sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                  c. Ebitda terhadap Beban
                                                                     Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan II    B     Rp273,4      4 Juli 2028      a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp &               miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Paper Industry Tahap I                                           b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Tahun 2023                                                          sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                  c. Ebitda terhadap Beban
                                                                     Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan II    B     Rp1.483,0    6 Oktober        a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp &                miliar       2026              minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Paper Industry Tahap II                                          b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Tahun 2023                                                          sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                  c. Ebitda terhadap Beban
                                                                     Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan II    C     Rp231,1      6 Oktober        a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp &               miliar        2028              minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Paper Industry Tahap II                                          b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Tahun 2023                                                          sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                  c. Ebitda terhadap Beban
                                                                     Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan II    B     Rp415,7       27 Maret        a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp &               miliar         2027             minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Paper Industry Tahap III                                         b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Tahun 2024                                                          sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                  c. Ebitda terhadap Beban
                                                                     Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan II    C     Rp148,2       27 Maret        a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp &               miliar         2029             minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Paper Industry Tahap III                                         b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Tahun 2024                                                          sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                  c. Ebitda terhadap Beban
                                                                     Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan II    B     Rp428,7     5 Juni 2027       a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp &               miliar                          minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Paper Industry Tahap IV                                          b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Tahun 2024                                                          sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                  c. Ebitda terhadap Beban
                                                                     Bunga minimum 1,75 : 1




                                                               xxiv
Page 27
                                                  Tanggal                                        Pemenuhan Rasio
                                     Nilai
      Nama Emisi             Seri                   Jatuh           Financial Covenant         berdasarkan Laporan
                                     Emisi
                                                   Tempo                                      Keuangan 31 Maret 2026
Obligasi Berkelanjutan II     C     Rp530,7     5 Juni 2029     a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &                miliar                        minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap IV                                         b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2024                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan        A     Rp625,5      3 Oktober      a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
III Lontar Papyrus Pulp              miliar        2027            minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
& Paper Industry Tahap I                                        b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2024                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan        B     Rp624,5      3 Oktober      a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
III Lontar Papyrus Pulp              miliar        2029            minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
& Paper Industry Tahap I                                        b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2024                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah                    Rp1.250,0    3 Oktober      a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
Berkelanjutan I Lontar                miliar       2029            minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper                                            b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun                                             sebesar maksimum 2,5 : 1
2024                                                            c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III    B     Rp396,2     21 Mei 2028     a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &                miliar                        minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III                                        b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2025                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III    C     Rp314,0     21 Mei 2030     a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &                miliar                        minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III                                        b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2025                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan        A      Rp 250     10 Desember     a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
IV Lontar Papyrus Pulp                miliar        2028           minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
& Paper Industry Tahap I                                        b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2025                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan        B      Rp 250     10 Desember     a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
IV Lontar Papyrus Pulp                miliar        2030           minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
& Paper Industry Tahap I                                        b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2025                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah              A      Rp 250     10 Desember     a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar               miliar        2028           minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper                                            b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun                                             sebesar maksimum 2,5 : 1
2025                                                            c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah              B      Rp 250     10 Desember     a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar               miliar        2030           minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper                                            b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun                                             sebesar maksimum 2,5 : 1
2025                                                            c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV     A     Rp 139,9    24 Februari     a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp &                miliar        2029            minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II                                         b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2026                                                         sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1




                                                              xxv
Page 28
                                                Tanggal                                          Pemenuhan Rasio
                                     Nilai
      Nama Emisi             Seri                 Jatuh             Financial Covenant         berdasarkan Laporan
                                     Emisi
                                                 Tempo                                        Keuangan 31 Maret 2026
 Obligasi Berkelanjutan IV    B     Rp 749,5   24 Februari      a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp &               miliar       2031             minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Paper Industry Tahap II                                        b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Tahun 2026                                                        sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan IV    C     Rp 99,3    24 Februari      a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp &               miliar       2033             minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Paper Industry Tahap II                                        b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Tahun 2026                                                        sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
 Obligasi Berkelanjutan IV    D     Rp 60,3    24 Februari      a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Lontar Papyrus Pulp &               miliar       2036             minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Paper Industry Tahap II                                        b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Tahun 2026                                                        sebesar maksimum 2,5 : 1
                                                                c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
 Sukuk Mudharabah             A     Rp 101,5   24 Februari      a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Berkelanjutan II Lontar             miliar       2029             minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Papyrus Pulp & Paper                                           b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Industry Tahap II Tahun                                           sebesar maksimum 2,5 : 1
 2026                                                           c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
 Sukuk Mudharabah             B       Rp       24 Februari      a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Berkelanjutan II Lontar            1.089,5       2031             minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Papyrus Pulp & Paper                miliar                     b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Industry Tahap II Tahun                                           sebesar maksimum 2,5 : 1
 2026                                                           c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
 Sukuk Mudharabah             C     Rp 270,1   24 Februari      a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Berkelanjutan II Lontar             miliar       2033             minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Papyrus Pulp & Paper                                           b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Industry Tahap II Tahun                                           sebesar maksimum 2,5 : 1
 2026                                                           c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1
 Sukuk Mudharabah             D     Rp 90,19   24 Februari      a. Current Ratio sebesar      a. 3,15 (Terpenuhi)
 Berkelanjutan II Lontar             miliar       2036             minimum 1 : 1              b. 0,93 (Terpenuhi)
 Papyrus Pulp & Paper                                           b. Debt to Equity Ratio       c. 4,46 (Terpenuhi)
 Industry Tahap II Tahun                                           sebesar maksimum 2,5 : 1
 2026                                                           c. Ebitda terhadap Beban
                                                                   Bunga minimum 1,75 : 1


PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima
juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta
     Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar
     Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
     bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh
puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort),
maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta
    Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar
    Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
    bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.



                                                             xxvi
Page 29
Sukuk Mudharabah
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam
puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan
    untuk membayar sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
    Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
    rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
    syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp266.290.000.000,- (dua ratus
enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan
    untuk membayar sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
    Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
    rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
    syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris
di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal
4 Desember 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal
30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal
                                                       Rp1.000.000,- per saham                Persentase
                  Keterangan
                                                 Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal         (%)
                                                   (Lembar)                   (Rp)
Modal Dasar                                             10.000.000       10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  -   PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                  2.748.615       2.748.615.000.000         99,92
  -   PT Arthadana Mulia Makmur                               2.100           2.100.000.000          0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                2.750.715       2.750.715.000.000        100,00
Saham dalam Portepel                                      7.249.285       7.249.285.000.000




                                               xxvii
Page 30
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada 31 Desember 2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen
No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf penekanan
suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan
posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina
Rajagukguk (No. AP. 1792).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                   Keterangan                    31 Maret 2026             31 Desember 2025         31 Desember 2024*
 Total aset lancar                                         1.783.238                 1 .635.383                 1 .526.760
 Total aset tidak lancar                                   1.277.086                 1 .280.178                 1 .304.208
 Total aset                                                3.060.324                 2.915.561                   2.830.968
 Total liabilitas jangka pendek                              565.910                    560.932                    492.633
 Total liabilitas jangka panjang                             906.980                    813.583                    922.029
 Total liabilitas                                          1.472.890                 1 .374.515                  1.414.662
 Total ekuitas                                             1.587.434                 1 .541.046                  1.416.306
 Total liabilitas dan ekuitas                              3.060.324                 2.915.561                   2.830.968
*) disajikan kembali.


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                31 Maret                          31 Desember
                   Keterangan
                                                         2026              2025**            2025           2024**
Penjualan                                                   175.475           123.313           648.609        600.387
Beban pokok penjualan                                        99.446            80.947           383.980        377.130
Laba bruto                                                   76.029            42.366           264.629        223.257
Laba usaha                                                   62.481            31.217           207.345        170.707
Laba neto                                                    46.862            37.353           146.300        121.398
Penghasilan (beban) komprehensif lain                         (474)            (1.016)           (1.560)        ( 1.949)
Penghasilan komprehensif neto                                46.388            36.337           144.740         119.449
Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                                     46.862            37.353           146.300            121.398
   Kepentingan nonpengendali                                     -*)               -*)               -*)                -*)
Penghasilan komprehensif neto yang dapat
diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                                     46.388            36.337           144.740            119.449
   Kepentingan nonpengendali                                     -*)               -*)               -*)                -*)
Laba per saham                                                17,04             13,58             53,19              44,13
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) disajikan kembali.




                                                             xxviii
Page 31
Laporan Arus Kas

                                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                       31 Maret                          31 Desember
                       Keterangan
                                                               2026                2025             2025           2024
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                     33.564             56.264           282.197         59.592
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas         (15.020)              8.860         (149.720)       (94.001)
  Investasi
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                                    103.757           23.404           (23.912)        200.191
  Pendanaan
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                                    122.301           88.528           108.565         165.782
DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS
                                                                    (2.254)             (653)             (227)           (420)
  KAS DAN SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE                                829.726          721.388           721.388         556.026
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE                               949.773          809.263           829.726         721.388

Rasio Keuangan Penting

                                                                                  (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                         31 Desember         31 Desember
                  Keterangan                        31 Maret 2026      31 Maret 2025
                                                                                             2025                2024*
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan                                                    42.30                 (0.32)                8.03            (2.74)
Laba neto                                                    25.46                  25.93              20.51             87.77
Total Aset                                                    4.97                   0.65                2.99             11.50
Total Liabilitas                                              0.89                (14.07)              (2.84)            15.00
Total Ekuitas                                                 7.16                 (1.28)                8.81              8.21
EBITDA                                                       20.66                  12.99              10.90             34.37

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan                                 32.21                 32.36               27.35             24.11
Penjualan/Total aset*                                         5.73                  4.33               22.25             21.21
Laba neto/Penjualan                                          26.71                 30.29               22.56             20.22
Laba neto/Total aset (ROA)*                                   1.53                  1.31                5.02              4.29
Laba neto/Total ekuitas (ROE)*                                2.95                  2.57                9.49              8.57

RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                          3.15                  3.69                2.92               3.10
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity                                                          0.89               1.00
                                                              0.93                  0.96
   Ratio)
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)             0.48                  0.49                0.47               0.50
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest                                                                3.79               3.42
                                                              4.46                  3.39
   Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
   Expense+Current Maturities of Long Term                    1.08                  0.88                2.10               1.98
   Debt)

* Rasio tersebut tidak disetahunkan


Rasio Keuangan Penting yang Dipersyaratkan dalam fasilitas Kredit

                                                                                     (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                       31 Maret 2026
                      Keterangan
                                                                      Persyaratan                        Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                            Minimum 1x                                3,15x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                             *Minimum 1,5x                               4,46x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
                                                                               **Minimum 1x                               1,08x
   Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                         Maksimum 2,5x                               0,93x




                                                            xxix
Page 32
                                                                                      31 Maret 2026
                      Keterangan
                                                                     Persyaratan                         Pemenuhan

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                              Minimum 1x                              3,15x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                             *Minimum 1,75x                              4,46x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                         Maksimum 2,5x                               0,93x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun


Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka
Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan dan Sumber Pelunasannya

Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
terhitung dari Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                            (dalam ribuan USD)
                                                              Jumlah
             Uraian                                                                                 Sumber Dana Pelunasan
                                        Juli 2026           Agustus 2026       September 2026
Liabilitas

Pinjaman Bank Jangka
Panjang
  PT Bank Amar Indonesia Tbk                   329.96               326.96             326.96             Kas dan setara Kas
                                                                                                                  Perseroan
   PT Bank DKI                                          -                 -            617.90             Kas dan setara Kas
                                                                                                                  Perseroan
   PT Bank Raya Indonesia Tbk                           -        1,471.19                      -          Kas dan setara Kas
                                                                                                                  Perseroan
   PT Bank Central Asia                      2,949.39            2,949.39             2,949.39            Kas dan setara Kas
                                                                                                                  Perseroan
   PT Bank Shinhan Indonesia                   245.20               245.20            1,078.53            Kas dan setara Kas
                                                                                                                  Perseroan
   Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd                         -                 -           2,083.33            Kas dan setara Kas
                                                                                                                  Perseroan

Utang Obligasi                            160,451.95                      -                    -     Dana hasil Penawaran
                                                                                                   Umum Berkelanjutan (PUB)
                                                                                                      ini, dana kas internal
                                                                                                    Perseroan dan dana hasil
                                                                                                           PUB lainnya
Liabilitas Sewa                                  3.69                 3.71                3.74              Kas dan setara Kas
                                                                                                                     Perseroan
Pinjaman Jangka Panjang                                 -           136.63                     -            Kas dan setara kas
                                                                                                                     perseroan
Wesel Bayar                                             -             5.33                     -            Kas dan setara kas
                                                                                                                     Perseroan
Total Liabilitas                          163,977.19             5,138.41             7,059.86

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang
dimiliki Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.



                                                              xxx
Page 33
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.

KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                                                                                             Kontribusi
                              Tahun      Tahun        Tahun      Kegiatan          Status
 No. Nama Perusahaan                                                                            Kepemilikan Pendapatan
                             Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha           Operasional
                                                                                                                (%)
           Grand Ventures                                                           Sudah                        -
  1.                           2004       2004           2004        Investasi                     100%
                Limited                                                           beroperasi
           PT Agra Bareksa                                                          Sudah                           -
  2.                           2010       2023           2025        Chipmill*                    99,99%
              Indonesia                                                           beroperasi
           Grand Ventures                                                           Sudah                           -
     3                         2023       2023           2023        Investasi                     100%
            (BVI) Limited                                                         beroperasi
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan
atau serpih kayu (woodchips).


FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil
usaha Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah
sebagai berikut:

1.       Risiko Utama
         •   Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) Dan Tissue.

2.       Risiko Usaha
         •   Risiko Kelangkaan Bahan Baku;
         •   Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing;
         •   Risiko Kredit;
         •   Risiko Likuiditas;
         •   Risiko Persaingan Usaha;
         •   Risiko Reputasi;
         •   Risiko Lingkungan;
         •   Risiko Bencana Alam;
         •   Risiko Perubahan Teknologi;
         •   Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan.

3.       Risiko Umum
         •   Risiko Perekonomian;
         •   Risiko Tingkat Suku Bunga;
         •   Risiko Kepatuhan;
         •   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum.

4.       Risiko Bagi Investor
         •   Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan;
         •   Risiko gagal bayar.




                                                           xxxi
Page 34
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 35
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
        OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,-
                              (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                         (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)

           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, Perseroan telah menerbitkan:

    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I
                                  TAHUN 2025
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,-
                         (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II
                                    TAHUN 2026
            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.048.980.000.000,-
(SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)

      Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan dan
                                      menawarkan:

   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III
                                   TAHUN 2026
        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
                               Rp1.051.330.000.000,-
    (SATU TRILIUN LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
                                  (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, di mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus
         enam puluh miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
         (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
         Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
         pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000,- (lima
         ratus empat puluh miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
         10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
         payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga
ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.




                                                  1
Page 36
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
30 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni 2031 untuk Obligasi
Seri B.

1.   NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026.

2.   JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

3.   HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

4.   JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah), di
mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus
         enam puluh miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
         (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
         payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000,- (lima
         ratus empat puluh miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
         10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
         terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh
         (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga
ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
30 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni 2031 untuk Obligasi
Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                    2
Page 37
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Pembayaran Ke-                               Seri A                                         Seri B
             1                            30 September 2026                              30 September 2026
             2                            30 Desember 2026                               30 Desember 2026
             3                                30 Maret 2027                                 30 Maret 2027
             4                                 30 Juni 2027                                  30 Juni 2027
             5                            30 September 2027                              30 September 2027
             6                            30 Desember 2027                               30 Desember 2027
             7                                30 Maret 2028                                 30 Maret 2028
             8                                 30 Juni 2028                                  30 Juni 2028
             9                            30 September 2028                              30 September 2028
            10                            30 Desember 2028                               30 Desember 2028
            11                                30 Maret 2029                                 30 Maret 2029
            12                                 30 Juni 2029                                  30 Juni 2029
            13                                       -                                   30 September 2029
            14                                       -                                   30 Desember 2029
            15                                       -                                      30 Maret 2030
            16                                       -                                       30 Juni 2030
            17                                       -                                   30 September 2030
            18                                       -                                   30 Desember 2030
            19                                       -                                      30 Maret 2031
            20                                       -                                       30 Juni 2031
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6.   SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

7.   JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia.




                                                         3
Page 38
8.   PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VII Informasi
Tambahan ini.

9.   PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi,
    kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
    Obligasi.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.7 Perjanjian
    Perwaliamanatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian
    Perwaliamanatan, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali.dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
         terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
    OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.


                                                  4
Page 39
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
    aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
        RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
        dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
        Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6.7 dan 6.8
    wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
    dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
    1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
        asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

10. HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
    alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
    berikut:
    a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
         (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
         yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3 tidak dapat dipenuhi
         oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha
         Perseroan.
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha
         pendukung dan/atau bidang usaha penunjang Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali
    Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan




                                                 5
Page 40
     c.  Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
         -    Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
         -    Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
         -    Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
         jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
         sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sesuai Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
         Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh
         Agen Pembayaran yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan
         Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan
         fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan
         tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan
         wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
         14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
              yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
              ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
              ini.
     e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
         i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
              keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal
              yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
              dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-
              lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
              pihak yang disebut di atas;
         ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
              Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
              penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
         iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
              ke Otoritas Jasa Keuangan;




                                                  6
Page 41
     f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
          kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya
          pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
          tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
          Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
          oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
     g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
          Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
          catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
          dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
          diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
          berlaku;
     h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
          menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
          lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
          Republik Indonesia;
     i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
          dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
          segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
          usaha yang sama dengan Perseroan;
     j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
          usahanya sebagaimana mestinya;
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
          jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
          oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
          berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
          Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
          JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
          ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B
          minus) Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
               Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
               diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
               dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
               menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
          -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT
               PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
               waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
               permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
               pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
               penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
          POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;




                                                   7
Page 42
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar
     0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang.
     Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
     360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

13. KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan
     tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-
     hal tersebut di bawah ini :
     1. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
          atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     2. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi yang secara material berakibat negatif
          terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).
     3. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
          utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga
          keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
          berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
          Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
          oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
          untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
          material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     4. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya
          tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     5. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan;
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
          14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
          dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     b. Poin 1 angka 2 sampai dengan Poin 1 angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
          terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
          tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
          dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
          dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
     ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                     8
Page 43
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
     memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
     dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
     segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
     melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi, kecuali yang diakibatkan oleh
     kelalaian Wali Amanat.

14. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 14 Tahun 2025.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK
          Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
          Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
          Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/
          POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
          20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
          dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
          untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
          harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
          Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada
          Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
          tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
          mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.



                                                    9
Page 44
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
          Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
          ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
          -    situs web penyedia sistem;
          -    situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
          -    situs web Perseroan; dan/atau
          -    situs web bursa efek;
          dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          -    agenda RUPO;
          -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO :
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
          tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
          berhak hadir:
          -    untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
               Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
               sebelum RUPO kedua; dan
          -    untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
               yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
               RUPO ketiga.
     d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.
     e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal pemerintah.




                                                 10
Page 45
     i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
             kepada Wali Amanat;
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
             untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
             memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau
        tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
        Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanatsecara elektronik, maka
        RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
        a. Wali Amanat; dan
        b. Notaris.
        Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka
        RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
        a. Perseroan; dan
        b. Notaris.
     k. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
        hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan
        Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk
        hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah
        yang telah ditetapkan.
     l. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
        Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran
        Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
     m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO.
     o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
        tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
        diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO.
     p. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya
        memuat kegiatan:
        a. pembukaan;
        b. penetapan kuorum kehadiran;
        c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
        d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
             dan
        e. penutupan.
7.   Pemberian Suara:
     a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
        dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
        dalam e-RUPO berakhir.
     b. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
        huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
     c. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
        dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO.
     d. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
        pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan
        suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
     e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
        tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e- RUPO menutup pemungutan suara
        untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.




                                               11
Page 46
     f.  Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan elektronik
         namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
         memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
         abstain.
8.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 11.6 huruf h Perjanjian Perwaliamantan, kuorum
     dan pengambilan keputusan :
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud poin 1 diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut :
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.



                                                   12
Page 47
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
         3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
         5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
         6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai, maka
              dapat diadakan RUPO yang keempat;
         7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
              diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
              permohonan Wali Amanat; dan
         8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
              keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan
    sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
    Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
    permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
    notaris yang terdaftar di OJK.
11. Perseroan, Wali, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan
    kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.



                                                   13
Page 48
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan
IV, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1045/
PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No.
RTG-164/PEF-DIR/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                             A (Single A)
                                            id


Terhadap Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum
Rp5.000.000.000.000,- (Lima Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Agustus 2025 sampai dengan
1 Agustus 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

1.   Posisi bisnis yang kuat.
     Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah
     melayani pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh
     kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu.
     PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat
     di industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek
     yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
     PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal,
     didukung oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut,
     mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi,
     memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi,
     menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.

3.   Manajemen operasi yang kuat.
     PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan
     mempertahankan margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen)
     dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan
     utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
    PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
    pendek, mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan
    dengan kebijakan grup.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan
     baku.




                                                  14
Page 49
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,-
                           (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                         (“SUKUK MUDHARABAH II”)

     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan
                                     menawarkan:

  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                TAHAP I TAHUN 2025
      DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000,-
                            (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                        dan
  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                TAHAP II TAHUN 2026
     DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.551.330.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)

     Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                      menawarkan:

  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                              TAHAP III TAHUN 2026
    DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
                               RP948.670.000.000,-
(SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR ENAM RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH)
                            (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek
Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp266.290.000.000,- (dua
ratus enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000,-
         (dua ratus dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
         di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen)
         dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
         sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
         Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000,-
         (enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
         Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
         di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh koma empat delapan persen)
         dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
         sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
         Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,-
(enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.


                                                 15
Page 50
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September
2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan
30 Juni 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

1.   NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026.

2.   JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar
Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu Komitmen Surat Pesanan
antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal 2 Juni 2026 termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.

Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal
yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah). Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai
dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi
dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Dana Sukuk Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset
pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT
Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal
Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar
Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
    dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
    sebelum dilaksanakannya RUPSU.

Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
   Mudharabah pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat
   dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
   Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran
   Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
   atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi
   Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut.



                                                 16
Page 51
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Tahap III Tahun 2026 yang dikeluarkan tanggal 8 Juni 2026 oleh Tim Ahli Syariah Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam
rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
– Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah
sebagai berikut:

Pihak                  :   PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
Nilai Kontrak (per     :   Rp520.433.960.000,-
tahun)
Obyek kontrak          :   Produk bubur kertas
Sifat hubungan         :   Terafiliasi
Jangka waktu           :   2 Juni 2026 – 30 Juli 2031
Klausula Pembatalan    :   Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
                           memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
                           menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri
                           Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                           a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
                               Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan
                               untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
                               setelah menerima pemberitahuan tentang kegagaln tersebut dari Pihak
                               yang tidak gagal;
                           b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
                           c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                           d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih
                               atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
                               kompensasi, atau jika asset atau bisnisnya dikuasi oleh otoritas
                               tersebut.

Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 31 Maret 2026 adalah sebesar USD136.167,- ribu
atau ekuivalen sekitar Rp2.296,8 miliar. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke
depan, maka perkiraan total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI adalah sebesar USD544.668,-
ribu atau ekuivalen sekitar Rp9.187,0 miliar. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan
adalah sebesar Rp520,4 miliar. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk
melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat kecil.




                                                 17
Page 52
Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah adalah sebagai
berikut:

                                                                                                                                        (dalam ribuan USD)
                                                       31 Maret                                               31 Desember
      Nama Perusahaan
                                                         2026                                    2025                                 2024
PT Cakrawala Mega Indah                              USD136.167,-                             USD481.385,-                         USD448.649,-

Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitment Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/
atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas dari produk lainnya yang dijual Perseroan.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 adalah
sebagai berikut:

         1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah


                          1. b. Investor
                       memberikan Dana Sukuk
                          Mudharabah
                                                                                                     Kegiatan Usaha
 Investor/Pemodal                                  Perseroan           2. Membiayai kegiatan usaha   Produksi bubur
  (Shahibul Maal)            5. Pembayaran        (Mudharib)                                             kertas
                              kembali Dana
                                  Sukuk
                            Mudharabah pada                                                                 3. Menjual hasil produksi
                              akhir periode
     Nisbah Bagi Hasil X%                       Nisbah Bagi Hasil Y%
                                                                                                      Pendapatan
                                                                                                                                         PT. Cakrawala Mega
                                                                                                     Komitmen Surat                             Indah
                                 4. Distribusi pendapatan untuk investor dan                            Pesanan
                                                   Perseroan

Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
        Investor (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
        oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
    dalam hal produksi bubur kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
    Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar
    Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
    pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi
    Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
    (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
•  Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
   usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah;
•  Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
   Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
   Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
   Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
•  Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
   jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
•  Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-
   kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.



                                                                               18
Page 53
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat
Pesanan tanggal 2 Juni 2026.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
    usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
    syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
    RUPSU.

TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0434/DSN-MUI/VI/2026 tanggal 8 Juni
2026 atau 22 Dzulhijjah 1447 H, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam
penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                                    Tanggal
 No.                       Nama                          Jabatan               Izin
                                                                                                   Perizinan
1.     Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, S.Ag., M.Ec.   Ketua       KEP-10/PM.112/PJ-ASPM/2026     19 Mei 2026
2.     Dr. Yuke Rahmawati, M.A                         Anggota     KEP-01/PM.02/PJ-ASPM/2023    8 Februari 2023

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
   Sukuk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di pasar Modal berdasarkan
   Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk apabila telah sesuai
   dengan prinsip Syariah;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk;
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang lainnya yang terlibat dalam rangka
   penerbitan Sukuk, apabila diperlukan

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
•   Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat
    Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku
    pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
•   Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta
    Rupiah).

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan
ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah)
kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk :
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan
     untuk membayar sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
     Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
     rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
     syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
     pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.



                                                           19
Page 54
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang
menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk
Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

3.   HARGA PENAWARAN

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.

4.   JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
     DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh
puluh juta Rupiah), di mana sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus
sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000,-
           (dua ratus dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
           Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
           di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen)
           dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
           sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
           Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000,-
           (enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
           di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh koma empat delapan persen)
           dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
           sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
           Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,-
(enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 Juni 2031
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang
ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.



                                                 20
Page 55
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar
jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen
yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela
memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya
untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal
ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat
Pesanan.

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini

          Pembayaran Ke-                              Seri A                                   Seri B
                  1                            30 September 2026                        30 September 2026
                  2                            30 Desember 2026                         30 Desember 2026
                  3                              30 Maret 2027                             30 Maret 2027
                  4                                30 Juni 2027                             30 Juni 2027
                  5                            30 September 2027                        30 September 2027
                  6                            30 Desember 2027                         30 Desember 2027
                  7                              30 Maret 2028                             30 Maret 2028
                  8                                30 Juni 2028                             30 Juni 2028
                  9                            30 September 2028                        30 September 2028
                 10                            30 Desember 2028                         30 Desember 2028
                 11                              30 Maret 2029                             30 Maret 2029
                 12                                30 Juni 2029                             30 Juni 2029
                 13                                     -                               30 September 2029
                 14                                     -                               30 Desember 2029
                 15                                     -                                  30 Maret 2030
                 16                                     -                                   30 Juni 2030
                 17                                     -                               30 September 2030
                 18                                     -                               30 Desember 2030
                 19                                     -                                  30 Maret 2031
                 20                                     -                                   30 Juni 2031
*Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah

Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

5.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

6.   SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.




                                                        21
Page 56
7.   JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin
oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta
kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

8.   PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII
Informasi Tambahan ini.

9.   PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
    atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar
    Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
    Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
    Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah.
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
    kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang
    tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
    pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah tersebut.
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Sukuk Mudharabah.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian
    ini dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat
    informasi tentang:
    1) Periode penawaran pembelian kembali;
    2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    3) Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
    4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    5) Tata cara penyelesaian transaksi;
    6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
    Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
    jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;



                                                 22
Page 57
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    (1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
         Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
         periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    (2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
         Afiliasi Perseroan; dan
    (3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
         dapat dijual kembali.
    Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada
    publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
    (1) Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    (2) Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
         untuk dijual kembali;
    (3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    (4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah
    yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah
    yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    (1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
         lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    (2) Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
         kembali, hal menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
         manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
         untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada
    Poin 7 dan Poin 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
    1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
         asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

10. HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                 23
Page 58
11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
    alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
    berikut:
    a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
         (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; yang mengakibatkan
              rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 perjanjian ini tidak dapat dipenuhi
              oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha
              Perseroan.
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha
         pendukung dan/atau bidang usaha penunjang Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali
    Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana
    Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
    a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Sukuk, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
         -    Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
         -    Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
         -    Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
    b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
         prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
    c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayarankembali
         Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds)
         selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen
         Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
         oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
         yang sama.
    d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
    e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:



                                                24
Page 59
     i.   Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
          mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
          dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah
          memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau Anak
          Perusahaan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
          Anak Perusahaan.
f.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
g.   Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat pernyataan
     yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
     keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
     akan tetapi tidak terbatas pada:
     1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan
          kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau
          jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
     2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
          pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Sukuk Mudharabah.
     3. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan
          Sukuk Mudharabah menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk
          Mudharabah menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
     4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi
          Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian
          mengenai kejadian-kejadian tersebut;
     5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha
          Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali,
          atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
h.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
     Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
     7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
     atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;




                                             25
Page 60
     j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
        menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
        lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
        Republik Indonesia;
     k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
        dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
        segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
        usaha yang sama dengan Perseroan;
     l. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple
        B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus)
        yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
        maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode
        Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT
        BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk, dalam waktu paling
        lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah
        tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan
        peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB-(triple B minus) Pendapatan atas
        penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
        -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
             kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
             untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
             deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
             pembayaran Jumlah Terutang.
        -    Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (triple B
             minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
             dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
             diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
             dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
             berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
        -    Melakukan pemeringkatan ulang atas
     m. Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
        Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

12. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah
     Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
     berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
     kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi,
     termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
     Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU
     dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
     diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki



                                                26
Page 61
     oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

13. KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan
     tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
     tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
          Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya
          menjadi hak Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada
          Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
     b. Perseroan tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material dapat berakibat negatif
          terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
          utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga
          keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
          berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang Kewajiban oleh
          Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
          oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
          untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
          material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     d. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan;
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
          14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk
          Mudharabah, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
          untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat
          Sukuk Mudharabah; atau
     b. Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
          terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang
          tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 90 (sembilan
          puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengenai
          kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
          tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;

     maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut
     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
     yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas
     pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

     Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk
     memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.




                                                    27
Page 62
     Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU
     memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada Perseroan,
     maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Mudharabah
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada
     Perseroan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan/
     atau membebaskan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dari setiap dan semua gugatan, kerugian,
     biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum
     yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan
     berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk
     Mudharabah.

14. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selain melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Mudharabah
        mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Mudharabah,
        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
        20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
        Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Rapat Umum
        Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
        atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
        ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
        termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
        Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
        undangan.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang paling sedikit
        lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak
        termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
        Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
        permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
        asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
        sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
        Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
        oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
        pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
        persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.



                                               28
Page 63
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
     RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau
     Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
     alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat
     14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
         Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         RUPSU.
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
         RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
         diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
         ringkasan risalah RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
         -    situs web penyedia sistem;
         -    situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
         -    situs web Perseroan; dan/atau
         -    situs web bursa efek;
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
         paling sedikit bahasa Inggris.
     e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         -    agenda RUPSU;-
         -    pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
         -    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
              dan-
         -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     f. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU :
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
         berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
         Mudharabah yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
         Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang berhak hadir:
         -    untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan
              Pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah
              Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
         -    untuk RUPSU ketiga, pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan
              pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah
              Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
     d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
         kepada Wali Amanat.
     e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
         tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
         dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
         Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal
         tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPSU.



                                                 29
Page 64
     f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
        suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
        mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
        dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
        kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun
        tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan
        memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang Sukuk Mudharabah selain
        suara abstain.
     j. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang
             merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -    Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
             dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
             mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
             Afiliasi dengan Perseroan.
     k. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat.
     l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
        dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     n. Wali Amanat wajib:
        -    mempersiapkan acara RUPSU;
        -    menyediakan materi RUPSU; dan
        -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat,
        Perseroan wajib:
        -    mempersiapkan acara RUPSU;
        -    menyediakan materi RUPSU; dan
        -    menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
     p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
        Pemegang Sukuk Mudharabah dalam menyediakan materi RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
        berikut:
        1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut :
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
             (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                   dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.



                                                  30
Page 65
        (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
        (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
        wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
              tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
              per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
        (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
        (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
        sebagai berikut :
        (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
              dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
              per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
        (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
        (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
        (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
        bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
        keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
        bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai,
        maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.




                                             31
Page 66
        3)   RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
             disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
             hadir dalam RUPSU.
         4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
         5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
             keputusan suara terbanyak.
         6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
             tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang keempat.
         7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
             permohonan Wali Amanat.
         8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
             memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan
    sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
    Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
    permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
    notaris yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang
    diambil dalam RUPSU.
11. Ringkasan risalah RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
    diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bunga Sukuk Mudharabah, perubahan
    tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
    Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut
    maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
    atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
    Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
    yang berlaku.

15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-1046/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
Surat No. RTG-164/PEF-DIR/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:




                                                 32
Page 67
                                      id
                                        A(sy) (Single A Syariah)

Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai
maksimum Rp3.000.000.000.000,- (Tiga Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun
sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Agustus 2025
sampai dengan 1 Agustus 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Rating rationale

Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
    Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah
    melayani pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 tahun, didukung oleh kapasitas
    produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu. PEFINDO
    berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri,
    didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik,
    dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.

2.   Bisnis yang terintegrasi secara vertical dengan baik.
     PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal,
     didukung oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut,
     mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi,
     memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi,
     menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.

3.   Manajemen operasi yang kuat.
     PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan
     mempertahankan margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen)
     dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan
     utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.

Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
    PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
    pendek, mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan
    dengan kebijakan grup.

2.   Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
     PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan
     baku.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
     ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan
     kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
2. telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
3. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah
     dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 9 Juni 2026;



                                                  33
Page 68
4.   memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
     urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
     standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

                                       Alamat Wali Amanat:
                   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                      Gedung T Tower Lt. 17
                                     Jl. Gatot Subroto No. 93
                                  Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                         Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
                             E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                                Grup Kustodian & Wali Amanat

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan
ini.

TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI
BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR
PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026 DAN PENERBITAN PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS
PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026.




                                                  34
Page 69
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Obligasi

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima
juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta
     Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar
     Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
     bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh
puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort),
maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta
    Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar
    Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
    bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Adapun keterangan obligasi yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:




                                                 35
Page 70
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi (tabel untuk nomor 1a):
                                                                                                                                              Pokok Obligasi      Sisa Pokok Obligasi
                                        Tujuan                                                      Saldo Pokok           Tanggal Jatuh        yang dilunasi         yang dilunasi
  Kreditor Pihak      Hubungan
                                      Penggunaan        Nomor dan Tanggal Perjanjian Kredit      Obligasi per 30 Juni     Tempo Pokok         menggunakan        menggunakan dana kas
     Ketiga            Afiliasi
                                         Dana                                                           2026                Obligasi          dana hasil PUB      Perseroan atau hasil
                                                                                                                                                Obligasi ini          PUB lainnya
Obligasi             Tidak           Pembayaran        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi          2.726.560.000.000        4-Jul-26          564.860.000.000        2.161.700.000.000*
Berkelanjutan II     Terafiliasi     Utang dan         Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Lontar Papyrus                       Modal Kerja       Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No.
Pulp & Paper                         Perseroan         32 tgl 13 Januari 2023 jis. Addendum
Industry Tahap I                                       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Tahun 2023 Seri A                                      Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
                                                       & Paper Industry Tahap I Tahun 2023
                                                       No. 21 tgl 14 Februari 2023, Addendum
                                                       II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                       Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
                                                       & Paper Industry Tahap I Tahun 2023
                                                       No. 87 tgl 29 Maret 2023, Addendum
                                                       III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                                                       Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                                                       II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                       Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl 15 Juni
                                                       2023
      TOTAL                                                                                         2.726.560.000.000                          564.860.000.000         2.161.700.000.000
*Sisa Pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 seri A akan dilunasi menggunakan :
Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026          Rp213.040.000.000,-
Dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2026                   Rp500.000.000.000,-
Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026           Rp550.000.000.000,-
Dana kas internal Perseroan                                                           Rp898.660.000.000,-
Total                                                                                Rp2.161.700.000.000,-
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                        31 Maret 2026
                                                                                                                                             (%)
Rupiah Indonesia                                                                                                                            7,25
                                                                                                 36
Page 71
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut

                                                                                                                              31 Maret 2026
                                                                                                                                   (%)
Rupiah Indonesia                                                                                                               6,73 – 9,25

Informasi mengenai riwayat utang dan prosedur dan persyaratan pelunasan pembayaran adalah sebagai berikut:
Obligasi

                                                                                                      Tanggal Jatuh
  Kreditor Pihak                                                                         Tanggal                        Tanggal Penarikan
                                  Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                                 Tempo Perjanjian                                    Syarat Pelunasan Obligasi*
     Ketiga                                                                             Perjanjian                        Dana Terakhir
                                                                                                     Perwaliamanatan
Obligasi              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar       13 Januari      4 Juli 2028        4 Juli 2023        1.   Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan
Berkelanjutan II      Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 32 tgl         2023                                                     pokok obligasi.
Lontar Papyrus Pulp   13 Januari 2023 jis. Addendum Perjanjian Perwaliamanatan
& Paper Industry      Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry                                                          2.   Pembayaran pokok obligasi kepada
Tahap I Tahun 2023    Tahap I Tahun 2023 No. 21 tgl 14 Februari 2023, Addendum II                                                                  pemegang obligasi melalui pemegang
Seri A                Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar                                                                  rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
                      Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 87 tgl 29                                                               untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                      Maret 2023, Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian                                                                   Perjanjian Agen Pembayaran.
                      Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
                      Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl 15 Juni 2023                                                               3.   Perseroan akan menyetorkan dana (in good
                                                                                                                                                   fund) yang diperlukan untuk pelunasan pokok
                                                                                                                                                   obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
                                                                                                                                                   agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
                                                                                                                                                   Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok
                                                                                                                                                   obligasi tersebut dan menyerahkan kepada
                                                                                                                                                   wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
                                                                                                                                                   tersebut selambat-lambatnya pada tanggal
                                                                                                                                                   pelunasan pokok obligasi tersebut.




                                                                                              37
Page 72
Sukuk Mudharabah

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam
puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan
    untuk membayar sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
    Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
    rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
    syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp266.290.000.000,- (dua ratus
enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan
    untuk membayar sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
    Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
    rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
    syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sudah sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah.

Adapun keterangan Obligasi Perseroan yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:




                                                38
Page 73
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi (tabel untuk nomor 1a):

                                                                                                                                                     Pokok Obligasi
                                                                                                                                                                          Sisa Pokok Obligasi
                                                                                                                                                      yang dilunasi
                                           Tujuan                                                                                  Tanggal Jatuh                             yang dilunasi
   Kreditor Pihak       Hubungan                                                                         Saldo Pokok Obligasi                        menggunakan
                                         Penggunaan         Nomor dan Tanggal Perjanjian Kredit                                    Tempo Pokok                           menggunakan dana kas
      Ketiga             Afiliasi                                                                          per 30 Juni 2026                         dana hasil PUB
                                            Dana                                                                                     Obligasi                             Perseroan atau hasil
                                                                                                                                                   Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                              PUB lainnya
                                                                                                                                                            ini
Obligasi              Tidak            Pembayaran         Perjanjian     Perwaliamanatan     Obligasi       2.726.560.000.000        4-Jul-26          213.040.000.000        2.513.520.000.000*
Berkelanjutan II      Terafiliasi      Utang dan          Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Lontar Papyrus                         Modal Kerja        Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 32
Pulp & Paper                           Perseroan          tgl 13 Januari 2023 jis. Addendum Perjanjian
Industry Tahap I                                          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Tahun 2023 Seri A                                         Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
                                                          I Tahun 2023 No. 21 tgl 14 Februari 2023,
                                                          Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
                                                          Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus
                                                          Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023
                                                          No. 87 tgl 29 Maret 2023, Addendum
                                                          III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                                                          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
                                                          Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
                                                          I Tahun 2023 No. 46 tgl 15 Juni 2023




       TOTAL                                                                                                2.726.560.000.000                         213.040.000.000          2.513.520.000.000


*Sisa Pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 seri A akan dilunasi menggunakan :
Dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2026                   Rp564.860.000.000,-
Dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2026                    Rp500.000.000.000,-
Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026            Rp550.000.000.000,-
Dana kas internal Perseroan                                                            Rp898.660.000.000,-
Total                                                                                 RP2.513.520.000.000,-




                                                                                                  39
Page 74
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                     31 Maret 2026
                                                                                                                                          (%)
Rupiah Indonesia                                                                                                                          7,25
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut
                                                                                                                 31 Maret 2026
                                                                                                                      (%)
Rupiah Indonesia                                                                                                   6,73 – 9,25
Informasi mengenai riwayat utang dan prosedur dan persyaratan pelunasan pembayaran adalah sebagai berikut:
Obligasi
                                                                                       Tanggal Jatuh        Tanggal
                                                                       Tanggal
 Kreditor Pihak Ketiga      Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                        Tempo Perjanjian   Penarikan Dana                          Syarat Pelunasan Obligasi*
                                                                      Perjanjian
                                                                                      Perwaliamanatan       Terakhir
Obligasi Berkelanjutan II   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi     13 Januari 2023      4 Juli 2028       4 Juli 2023    1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
Lontar Papyrus Pulp &       Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I      Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No.                                                         2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
Tahun 2023 Seri A           32 tgl 13 Januari 2023 jis. Addendum                                                             pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
                            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                                                              atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                            Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
                            Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No.                                                         3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
                            21 tgl 14 Februari 2023, Addendum II                                                             untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
                            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                                                              agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
                            Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp                                                             tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
                            & Paper Industry Tahap I Tahun 2023                                                              kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
                            No. 87 tgl 29 Maret 2023, Addendum                                                               selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
                            III dan Pernyataan Kembali Perjanjian                                                            tersebut.
                            Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                            II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                            Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl 15 Juni
                            2023
                                                                                               40
Page 75
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan
dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 adalah sah dan mengikat Perseroan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 Tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan
hasil RUPO dan RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah
direalisasikan.

Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dengan surat No. 004/CRP/LP/III/2026
tanggal 10 Maret 2026 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan
IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi seluruh biaya emisi
yang terkait, belum dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut.

Adapun dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Tahun 2026 yang belum terealisasikan adalah sebagai berikut:

                                                                                 Tujuan Penggunaan Dana
                  Nama Efek                         Total Sisa Dana
                                                                             Modal Kerja      Pembayaran Utang
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &    Rp661.356.998.958,-     Rp89.784.998.958,-  Rp571.572.000.000,-
Paper Industry Tahap II Tahun 2026
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar           Rp837.750.470.823,-    Rp287.750.470.823,-    Rp550.000.000.000,-
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
2026
Total                                             Rp1.499.107.469.781,-   Rp377.535.469.781,-   Rp1.121.572.000.000,-




                                                         41
Page 76
Adapun sisa dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2026 diperkirakan akan direalisasikan seluruhnya selambat-lambatnya masing-
masing pada bulan Juli 2026 dan bulan Agustus 2026.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,46951% dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
•   Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,20240%;
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,10120%;
•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,10120%;
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,00776%; dan
    o Biaya jasa Notaris sekitar 0,00429%.
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01428% dan
    o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,02000%.
•   Biaya lain-lain sekitar 0,01838% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI,
    biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya iklan koran.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,49187% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi :
•   Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,18236%;
•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,09118%;
•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,09118%;
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,00776%;
    o Biaya jasa Notaris sekitar 0,01127%; dan
    o Biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,03004%.
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,03755%; dan
    o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,02000%.

Biaya lain-lain sekitar 0,02053% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
percetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya iklan koran.




                                                42
Page 77
III. PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar
USD 1.472.890 ribu yang terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar USD 565.910 ribu dan total
liabilitas jangka panjang sebesar USD 906.980 ribu.

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                           Keterangan                                                   31 Maret 2026
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
  Pihak ketiga                                                                                                      88.678
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                                                                      45.632
  Pihak berelasi                                                                                                     2.656
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                                                         947
Utang pajak                                                                                                         33.714
Beban masih harus dibayar                                                                                           22.103
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                                                      590
  Pinjaman bank jangka panjang                                                                                      62.282
  Pinjaman jangka panjang                                                                                            1.427
  Wesel bayar                                                                                                           21
  Utang obligasi                                                                                                   307.860
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                                     565.910

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                                                 9.071
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                                                   52.429
Liabilitas imbalan kerja                                                                                             6.915
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                                                                      158
  Pinjaman bank jangka panjang                                                                                     187.283
  Pinjaman jangka panjang                                                                                            4.645
  Wesel bayar                                                                                                          181
  Utang obligasi                                                                                                   410.230
  Sukuk Mudharabah                                                                                                 236.068
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                                    906.980
Total Liabilitas                                                                                                 1.472.890

KOMITMEN

Kegiatan usaha Perusahaan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perusahaan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang signifikan agar dapat memenuhi perubahan peraturan
mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perusahaan
sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang ada.

Pada tanggal 8 Februari 2019, Perusahaan dan PT Energasindo Heksa Karya (“EHK”) menandatangani
Perjanjian Jual Beli Gas yang sebagaimana telah diubah dengan Amendemen Perjanjian Jual Beli Gas
antara Perusahaan dan EHK pada tanggal 31 Agustus 2021
dimana EHK setuju untuk mengirimkan dan menjual gas kepada Perusahaan untuk periode sepuluh
(10) tahun.




                                                            43
Page 78
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka
Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan dan Sumber Pelunasannya

Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
terhitung dari Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                (dalam ribuan USD)
                                                   Jumlah
             Uraian                                                               Sumber Dana Pelunasan
                                 Juli 2026    Agustus 2026 September 2026
Liabilitas

Pinjaman Bank Jangka Panjang
  PT Bank Amar Indonesia Tbk         329.96          326.96         326.96            Kas dan setara Kas Perseroan
  PT Bank DKI                             -               -         617.90            Kas dan setara Kas Perseroan
  PT Bank Raya Indonesia Tbk              -        1,471.19              -            Kas dan setara Kas Perseroan
  PT Bank Central Asia             2,949.39        2,949.39       2,949.39            Kas dan setara Kas Perseroan
  PT Bank Shinhan Indonesia          245.20          245.20       1,078.53            Kas dan setara Kas Perseroan
  Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd            -               -       2,083.33            Kas dan setara Kas Perseroan

Utang Obligasi                   160,451.95               -              -       Dana hasil Penawaran Umum
                                                                           Berkelanjutan (PUB) ini, dana kas internal
                                                                            Perseroan dan dana hasil PUB lainnya
Liabilitas Sewa                        3.69            3.71           3.74             Kas dan setara Kas Perseroan
Pinjaman Jangka Panjang                   -          136.63              -             Kas dan setara kas perseroan
Wesel Bayar                               -            5.33              -             Kas dan setara kas Perseroan
Total Liabilitas                 163,977.19        5,138.41       7,059.86

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang
dimiliki Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMSASI TAMBAHAN. SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMSASI TAMBAHAN, PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.


SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 DAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.


MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMSASI TAMBAHAN INI.




                                                       44
Page 79
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.


MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.


TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL KECUALI SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN
DIDALAM INFORMASI TAMBAHAN INI YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.


TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.


TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN JUMLAH DANA
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN DAN PENDAPATAN BAGI HASIL SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.


SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
DIATAS, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.




                                    45
Page 80
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada 31 Desember 2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen
No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf penekanan
suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                        31 Maret                  31 Desember
                        Keterangan
                                                          2026             2025              2024**
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
  Pihak ketiga                                               949.773          829.726             719.658
  Pihak berelasi                                                   -                -               1.730
Piutang usaha – neto
  Pihak ketiga                                                32.505            31.272             30.937
  Pihak berelasi                                              49.259            14.112             87.671
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                   973               376                300
Persediaan                                                    56.835            66.933             72.052
Uang muka                                                     48.436            48.906             97.736
Beban dibayar dimuka                                          10.431            12.227              6.215
Pajak dibayar dimuka                                              36             4.059             16.582
Aset lancar lainnya
  Pihak ketiga                                               634.990           627.772            493.382
  Pihak berelasi                                                   -                 -                497
Total Aset Lancar                                          1.783.238         1.635.383          1.526.760

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – neto                                216.361          216.619             232.249
Investasi jangka panjang                                      22.126           22.348               4.472
Aset hak-guna – neto                                           1.717            1.752               1.840
Aset tetap – neto                                            874.460          879.005             862.432
Jaminan pembelian jangka panjang
  Pihak berelasi                                              71.015            71.117             71.426
Aset tidak lancar lainnya                                     91.407            89.337            131.789
Total Aset Tidak Lancar                                    1.277.086         1.280.178          1.304.208
TOTAL ASET                                                 3.060.324         2.915.561          2.830.968




                                                46
Page 81
                                                                      31 Maret               31 Desember
                            Keterangan
                                                                        2026          2025              2024**
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
  Pihak ketiga                                                              88.678        93.842            113.035
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                              45.632        49.885             53.925
  Pihak berelasi                                                             2.656           890              3.908
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                 947         1.335                624
Utang pajak                                                                 33.714        24.695              9.622
Beban masih harus dibayar                                                   22.103        20.644             22.833
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
  tahun:
  Liabilitas sewa                                                             590           667                 388
  Pinjaman bank jangka panjang                                             62.282        65.053              55.914
  Pinjaman jangka panjang                                                   1.427         2.308               4.609
  Wesel bayar                                                                  21            21                  42
  Utang obligasi                                                          307.860       270.558             227.733
  Sukuk Mudharabah                                                              -        31.034                   -
Total Liabilitas Jangka Pendek                                            565.910       560.932             492.633

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                         9.071         7.257              3.538
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                           52.429        53.630             58.667
Liabilitas imbalan kerja                                                     6.915         6.936              6.928
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh
  tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                              158           171                822
  Pinjaman bank jangka panjang                                             187.283       192.270            239.485
  Pinjaman jangka panjang                                                    4.645         4.782              7.089
  Wesel bayar                                                                  181           187                208
  Utang obligasi                                                           410.230       401.754            527.950
  Sukuk Mudharabah                                                         236.068       146.596             77.342
Total Liabilitas Jangka Panjang                                            906.980       813.583            922.029
Total Liabilitas                                                         1.472.890     1.374.515          1.414.662

EKUITAS
Modal saham
  Modal dasar – 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai
     nominal Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
  Modal ditempatkan dan disetor – 2.750.715 saham (angka penuh)           540.242       540.242             540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                        3.395         3.418               3.508
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing             (2.976)       (2.525)             (1.055)
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                                             7.000         7.000              6.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                         1.039.773       992.911            867.611
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk      1.587.434     1.541.046          1.416.306
Kepentingan nonpengendali                                                       -*)           -*)                -*)
Total Ekuitas - Neto                                                     1.587.434     1.541.046          1.416.306
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                             3.060.324     2.915.561          2.830.968
*)angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**)Disajikan kembali




                                                              47
Page 82
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                          31 Maret               31 Desember
                           Keterangan
                                                                     2026         2025**      2025        2024**
PENJUALAN                                                             175.475       123.313    648.609      600.387
BEBAN POKOK PENJUALAN                                                  99.446        80.947 		 383.980      377.130
LABA BRUTO                                                             76.029        42.366    264.629      223.257
BEBAN USAHA
Penjualan                                                               6.514            4.060        26.192         22.230
Umum dan administrasi                                                   7.034            7.089        31.092         30.320
Total Beban Usaha                                                      13.548           11.149        57.284         52.550
LABA USAHA                                                             62.481           31.217       207.345        170.707
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan selisih kurs – neto                                         11.268            26.815        36.420        38.959
Penghasilan bunga                                                       7.098             7.468        29.672        20.447
Bagi hasil sukuk Mudharabah                                           (4.666)           (3.123)      (14.458)        (2.063)
Beban bunga                                                          (23.013)          (26.767)      (99.297)     (102.521)
Lain-lain – neto                                                        3.346             4.290        17.699        19.220
Penghasilan (Beban) Lain-lain – Neto                                  (5.967)             8.683      (29.964)      (25.958)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                          56.514            39.900      177.381        144.749
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO                               (9.652)           (2.547)      (31.081)      (23.351)
LABA NETO                                                              46.862            37.353      146.300        121.398
PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba
  rugi:
  Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                          (29)              39        (116)           161
  Pajak penghasilan terkait                                                    6              (9)          26           (36)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
  Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
  asing                                                                 (451)           (1.046)       (1.470)        (2.074)
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain – Setelah Pajak                   (474)           (1.016)       (1.560)        (1.949)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                          46.388           36.337       144.740        119.449
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                  46.862           37.353       146.300        121.398
Kepentingan nonpengendali                                                  -*)              -*)           -*)            -*)
NETO                                                                   46.862           37.353       146.300        121.398
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIA-
  TRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                  46.388           36.337       144.740        119.449
Kepentingan nonpengendali                                                  -*)              -*)           -*)            -*)
NETO                                                                   46.388           36.337       144.740        119.449
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
  KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam angka penuh)                      17,04            13,58          53,19         44,13
*)Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**)Disajikan kembali


LAPORAN ARUS KAS
                                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                            31 Maret                  31 Desember
                           Keterangan
                                                                     2026              2025         2025       2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                                        138.784           150.170        722.163       553.285
Pembayaran kas kepada karyawan                                        (4.496)           (4.682)       (19.110)     (14.043)
Pembayaran kas kepada pemasok                                        (74.745)          (63.323)     (270.903)     (327.804)
Pembayaran kas untuk operasional lainnya                              (7.978)           (7.944)      (56.824)      (51.201)
Kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi                             51.565            74.221       375.326       160.237
Penerimaan penghasilan bunga                                            7.098             7.469        29.673        20.447
Penerimaan (pembayaran) pajak – neto                                    2.195            15.459        (8.497)     (21.405)
Pembayaran bunga                                                     (27.294)          (40.885)     (114.305)      (99.687)
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                         33.564            56.264       282.197        59.592




                                                              48
Page 83
                                                                             31 Maret                    31 Desember
                          Keterangan
                                                                      2026              2025           2025       2024

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penurunan piutang pihak berelasi                                             -                7.023 		    15.528        5.891
Penerimaan atas penjualan aset tetap                                         -                   53           53            -
Pembelian surat utang jangka panjang                                         -                    -     (17.876)            -
Perolehan aset tetap dan uang muka pembelian aset tetap               (12.694)              (3.755)     (32.913)     (99.892)
Kenaikan di aset lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya                -                    -    (114.512)            -
Penurunan (Kenaikan) di aset lancar lainnya dan aset tidak lancar
lainnya                                                                (2.326)               5.539              -             -
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Investasi                                                             (15.020)               8.860     (149.720)     (94.001)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan Sukuk Mudharabah                                             91.659            75.382         105.419       82.574
Penerimaan utang obligasi                                               61.978            53.142         166.771     220.663
Penerimaan pinjaman bank jangka panjang                                 11.626            12.742          39.532       56.253
Pembayaran wesel bayar                                                      (6)              (12)            (42)         (50)
Pembayaran liabilitas sewa                                                 (80)              (79)           (315)       (273)
Pembayaran pinjaman jangka panjang                                     (1.018)           (1.197)          (4.608)    (25.454)
Penurunan pinjaman bank jangka pendek                                  (5.164)           (1.550)        (19.193)     (27.622)
Pembayaran Dividen Kas                                                        -                 -       (19.794)     (12.419)
Pembayaran utang obligasi                                              (7.679)          (91.834)       (222.712)     (35.522)
Pembayaran pinjaman bank jangka panjang                               (16.606)          (23.190)        (68.970)     (57.959)
Pembayaran utang Sukuk Mudharabah                                     (30.953)                  -               -            -
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan                                                             103.757               23.404      (23.912)      200.191

KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                                      122.301               88.528      108.565       165.782

DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS DAN                         (2.254)               (653)          (227)       (420)
SETARA KAS

KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE                                       829.726           721.388         721.388       556.026
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE                                      949.773           809.263         829.726       721.388

RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                                    (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                              31 Desember       31 Desember
                   Keterangan                      31 Maret 2026      31 Maret 2025
                                                                                                  2025              2024*
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan                                                     42.30                (0.32)                8.03           (2.74)
Laba neto                                                     25.46                 25.93              20.51            87.77
Total Aset                                                     4.97                  0.65                2.99            11.50
Total Liabilitas                                               0.89               (14.07)              (2.84)           15.00
Total Ekuitas                                                  7.16                (1.28)                8.81             8.21
EBITDA                                                        20.66                 12.99              10.90            34.37


RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan                                  32.21                32.36               27.35            24.11
Penjualan/Total aset*                                          5.73                 4.33               22.25            21.21
Laba neto/Penjualan                                           26.71                30.29               22.56            20.22
Laba neto/Total aset (ROA)*                                    1.53                 1.31                5.02             4.29
Laba neto/Total ekuitas (ROE)*                                 2.95                 2.57                9.49             8.57




                                                            49
Page 84
                                                                                             31 Desember        31 Desember
                   Keterangan                           31 Maret 2026     31 Maret 2025
                                                                                                 2025               2024*
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                              3.15              3.69               2.92                3.10
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)             0.93              0.96               0.89                1.00
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                 0.48              0.49               0.47                0.50
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest                                                               3.79                3.42
                                                                  4.46              3.39
   Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
                                                                  1.08              0.88               2.10                1.98
   Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan


Rasio Keuangan Penting yang Dipersyaratkan dalam fasilitas Kredit
                                                                                    (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                             31 Maret 2026
                             Keterangan
                                                                               Persyaratan                   Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                 Minimum 1x                           3,15x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                  *Minimum 1,5x                          4,46x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
                                                                                    **Minimum 1x                          1,08x
   Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                             Maksimum 2,5x                           0,93x

Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                  Minimum 1x                          3,15x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                 *Minimum 1,75x                          4,46x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                             Maksimum 2,5x                           0,93x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun


Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.

Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka
Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan dan Sumber Pelunasannya

Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
terhitung dari Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                              (dalam ribuan USD)
                                                         Jumlah
              Uraian                                                                          Sumber Dana Pelunasan
                                      Juli 2026     Agustus 2026 September 2026
Liabilitas

Pinjaman Bank Jangka Panjang
  PT Bank Amar Indonesia Tbk               329.96            326.96           326.96             Kas dan setara Kas Perseroan
  PT Bank DKI                                   -                 -           617.90             Kas dan setara Kas Perseroan
  PT Bank Raya Indonesia Tbk                    -          1,471.19                -             Kas dan setara Kas Perseroan
  PT Bank Central Asia                   2,949.39          2,949.39         2,949.39             Kas dan setara Kas Perseroan
  PT Bank Shinhan Indonesia                245.20            245.20         1,078.53             Kas dan setara Kas Perseroan
  Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd                  -                 -         2,083.33             Kas dan setara Kas Perseroan

Utang Obligasi                        160,451.95                    -               -     Dana hasil Penawaran Umum
                                                                                     Berkelanjutan (PUB) ini, dana kas internal
                                                                                      Perseroan dan dana hasil PUB lainnya
Liabilitas Sewa                             3.69               3.71             3.74            Kas dan setara Kas Perseroan
Pinjaman Jangka Panjang                        -             136.63                -             Kas dan setara kas perseroan
Wesel Bayar                                    -               5.33                -             Kas dan setara kas Perseroan
Total Liabilitas                      163,977.19           5,138.41         7,059.86




                                                               50
Page 85
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang
dimiliki Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Nilai kurs tengah BI pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp16.949/1 Dolar AS Amerika Serikat.
Berikut adalah tabel nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dollar Amerika Serikat untuk tiap bulan
selama periode 6 (enam) bulan terakhir:

                          Periode                         Tertinggi                Terendah
Februari 2026                                                         16.946                   16.766
Januari 2026                                                          16.971                   16.675
Desember 2025                                                         16.790                   16.601
November 2025                                                         16.746                   16.634
Oktober 2025                                                          16.590                   16.432
September 2025                                                        16.700                   16.116
Sumber : Bank Indonesia


Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:

                                    Periode                                       Nilai Kurs
31 Desember 2024                                                                               16.162
31 Desember 2025                                                                               16.782
31 Maret 2026                                                                                  16.993




                                                51
Page 86
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
   AKUNTAN PUBLIK

Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan posisi keuangan
dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada 31 Maret 2026 (tidak diaudit) serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada dan untuk tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta telah
diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026
tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali laporan
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 1 Januari
2025/ 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP.1792), sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                52
Page 87
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
    USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
    USAHA DAN ENTITAS ANAK

1.   RIWAYAT PERSEROAN

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan
perubahan Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah sehubungan dengan
maksud dan tujuan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.
Tahun 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023,
keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 88, Tambahan No. 034298.

A. Struktur Modal Saham Pada Waktu Informasi Tambahan Diterbitkan

Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak mengalami perubahan.

Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 53 Tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan
Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah
dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014,
Tambahan Berita Negara No. 76547, adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Per Saham Rp1.000.000,00
                Keterangan
                                            Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Rp,00)      %
Modal Dasar                                             10.000.000           10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh                       2.750.715             2.750.715.000.000   100,00
Pemegang Saham
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                      2.748.615             2.748.615.000.000    99,92
PT Arthadana Mulia Makmur                                   2.100                 2.100.000.000     0,08
Saham Dalam Portepel                                    7.249.285             7.249.285.000.000


B. Perizinan yang Dimiliki Perseroan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(penambahan dan/atau pembaharuan) pada izin yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai berikut:




                                                53
Page 88
No.        Izin                No. Izin          Tanggal Penerbitan        Masa Berlaku          Instansi Penerbit
 1. Penyamapaian         ID TTE: 1779690325-        25 Mei 2026       Periode 01-01-2026 s/d Kementerian Lingkungan
    laporan berkala               411                                 31-03-2026             Hidup / Badan
    PLB3                                                                                     Pengendalian Lingkungan
                                                                      akan diperpanjang      Hidup
                                                                      setiap 3 bulan sekali
                                                                      (per triwulan)
 2. Sertifikat Laik     2OJ.1.S.18.307.1506.26    11 Februari 2026    Sampai dengan          PT Sucofindo (Akreditasi
    Operasi                                                           11 Februari 2031       Kementerian Energi dan
                                                                                             Sumber Daya Mineral No.
                                                                                             46.Stf/TL-07/DJL/4/2025
 3. Sertifikat Laik     1I8.1.S.18.320.1506.26    22 Januari 2026     Sampai dengan          PT Sucofindo (Akreditasi
    Operasi                                                           22 Januari 2031        Kementerian Energi dan
                                                                                             Sumber Daya Mineral No.
                                                                                             46.Stf/TL-07/DJL/4/2025
 4. Sertifikat Laik     266.1.S.18.320.1506.26     5 Februari 2026    Sampai dengan          PT Sucofindo (Akreditasi
    Operasi                                                           5 Februari 2031        Kementerian Energi dan
                                                                                             Sumber Daya Mineral No.
                                                                                             46.Stf/TL-07/DJL/4/2025
 5.   Sertifikat Laik   97F.1.S.18.320.1506.26      10 April 2026     Sampai dengan 10 April PT Sucofindo (Akreditasi
      Operasi                                                         2031                   Kementerian Energi dan
                                                                                             Sumber Daya Mineral No.
                                                                                             46.Stf/TL-07/DJL/4/2025
 6. Sertifikat Laik     97E.1.S.18.301.1506.26      10 April 2026     Sampai dengan 10 April PT Sucofindo (Akreditasi
    Operasi                                                           2031                   Kementerian Energi dan
                                                                                             Sumber Daya Mineral No.
                                                                                             46.Stf/TL-07/DJL/4/2025
 7. Sertifikat Laik     97G.1.S.18.301.1506.26      10 April 2026     Sampai dengan 10 April PT Sucofindo (Akreditasi
    Operasi                                                           2031                   Kementerian Energi dan
                                                                                             Sumber Daya Mineral No.
                                                                                             46.Stf/TL-07/DJL/4/2025
 8. Sertifikat Laik     60F.0.S.18.320.1506.26     12 Maret 2026      Sampai dengan          PT Sucofindo (Akreditasi
    Operasi                                                           12 Maret 2031          Kementerian Energi dan
                                                                                             Sumber Daya Mineral No.
                                                                                             46.Stf/TL-07/DJL/4/2025

C. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ringkasan dari transaksi-
transaksi pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga yang mengalami perubahan:

1.    Perjanjian Kredit

      i.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

           1.    Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 11 September 2017 yang dibuat
                 di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan
                 Akta Addendum IX (Kesembilan) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan CRO.
                 KP/202/144/NCL/2017 No. 78 tanggal 28 November 2025 yang dibuat di hadapan Desman,
                 S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh Fasilitas Non Cash Loan dari
                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan nilai maksimum sebesar USD35.000.000 (tiga
                 puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 September
                 2026. Fasilitas tersebut dijamin dengan aset tertentu milik Perseroan, antara lain berupa
                 tanah, mesin, persediaan, dan piutang usaha. Pada tanggal 31 Mei 2026, saldo terutang
                 Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan fasilitas tersebut adalah
                 sebesar USD4,913, 247.




                                                          54
Page 89
           2.   Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Term Loan WCO.CORP1/450/
                TLN/2026 No. 33 tanggal 12 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum.,
                Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh Fasilitas Term Loan dari PT Bank Mandiri
                (Persero) Tbk dengan total limit maksimum sebesar Rp540.000.000.000 (lima ratus
                empat puluh miliar Rupiah), yang dialokasikan sebesar Rp270.000.000.000 (dua ratus
                tujuh puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan. Fasilitas tersebut terbagi menjadi Tranche
                1 dan Tranche 2, dengan jangka waktu masing-masing 5 tahun dan 7 tahun sejak tanggal
                penandatanganan perjanjian, yang akan jatuh tempo masing-masing pada tanggal 16
                April 2031 dan 16 April 2033. Fasilitas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan
                cash flow gap dalam rangka investasi, pengembangan usaha, dan kebutuhan umum
                Debitur beserta kelompok usahanya. Fasilitas tersebut dijamin dengan aset tertentu milik
                Debitur, antara lain berupa tanah dan bangunan yang dibebani hak tanggungan serta
                surat berharga atau obligasi yang diagunkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                Pada tanggal 31 Mei 2026, saldo terutang Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero)
                Tbk berdasarkan fasilitas tersebut adalah nihil.

Tidak ada satupun dari perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas yang dapat menghalangi
Perseroan untuk dapat melaksanakan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Seluruh
perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas masih berlaku dan mengikat Perseroan.

D. Aset Tetap

Jumlah nilai buku aset tetap yang dimiliki Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 adalah USD 874.460
ribu. Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap II Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
terhadap aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai berikut:

                                                                                        Berakhirnya
 No.         Sertifikat             Luas                          Lokasi                                 Penggunaan
                                                                                            Hak
       HGB                NIB
                                                   Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung
       06.07.000005532.0                                                                                   Bangunan
1                                2.878.152 M2      Barat, Kec : Tebing Tinggi, Desa :   9-Sep-2033
        (dahulu HGB No.1/                                                                                   Pabrik
                                                   Tebing Tinggi
           Tebing Tinggi)

Berikut adalah daftar aset tetap Perseroan selain tanah:

                                                                                                         Saldo
                Keterangan                      Biaya Perolehan       Akumulasi Depresiasi
                                                                                                     31 Maret 2026
Bangunan dan prasarana                                     199.312                   162.725                     36.587
Mesin dan peralatan pabrik                               1.901.401                 1.298.032                    603.369
Perabotan dan peralatan kantor                              28.971                    26.888                      2.083
Peralatan transportasi                                       1.404                     1.329                         75
Aset dalam pengembangan                                    111.933                         -                    111.933

Aset tetap Perseroan di atas dimanfaatkan untuk memproduksi produk Perseroan dan menunjang
operasional Perseroan. Untuk aset tetap berupa tanah dimanfaatkan untuk bangunan pabrik dan
fasilitas pendukung lainnya.




                                                         55
Page 90
E.   Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
     Saham

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:




Pengendali merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari Perseroan adalah Bapak Jackson
Wijaya Limantara. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan
dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia), sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal
30 Januari 2026.

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:

                           NAMA                                   PERSEROAN         PINDO
Arman Dwiartono                                                      Komut            Dir
Hengkie Wongosari                                                     Kom              -
Baharudin                                                            Komin             -
Hendri                                                                Dirut          Dirut
Kosim Sutiono                                                          Dir            Dir
Benny Iswandy                                                          Dir             -
Irsyal Yasman                                                          Dir             -
Davit Boentoro                                                         Dir             -
Keterangan:
Komut         : Komisaris Utama                      Dirut    : Direktur Utama
Komin         : Komisaris Independen                 Dir      : Direktur
Kom           : Komisaris
PINDO         : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills



                                                         56
Page 91
2.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
     HUKUM

PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap
II Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan
kegiatan usaha, pengurusan dan pengawasan, struktur permodalan, dan susunan pemegang saham
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, kecuali atas riwayat singkat, sebagai berikut:

Riwayat Singkat:
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Republik
Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 75 tanggal
31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember
1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal 3 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris
di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April 1975 yang dibuat di
hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976 yang telah didaftarkan
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember
1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal 25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH.,
Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di
bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta Perobahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang
telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766 tanggal
13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980, serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082.

Anggaran Dasar Pindo telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan seluruh Anggaran Dasar
Pindo dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yakni termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.95 tertanggal
21 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta Pusat, yang perubahan
anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-78587.AH.01.02 Tahun 2008 tertanggal 27 Oktober 2008, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.18 tanggal 3 Maret 2009, Tambahan
No.6460.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo mengenai Pasal 12 Tugas dan Wewenang Direksi Usaha
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
No. 96 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat oleh Desman, SH., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan dicatatkan perubahan anggaran dasar
pada Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0174670, tanggal 22 Juli 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0149096.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 22 Juli 2024.

3.   PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                  57
Page 92
Direksi
Direktur Utama             : Hendri
Direktur                   : Kosim Sutiono
Direktur                   : Benny Iswandy
Direktur                   : Irsyal Yasman
Direktur                   : Davit Boentoro

Dewan Komisaris
Komisaris Utama            : Arman Dwiartono
Komisaris                  : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen       : Baharudin

Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau pencatatannya
di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan
pelanggan dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Pada saat Informas Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.

4.   SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.

Per tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahan
anak memiliki masing-masing 1.647, 1.660 dan 1.629 karyawan dengan komposisi menurut jenjang
jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                        31 Maret                31 Desember
                       Uraian
                                                          2026           2025                 2024
Perseroan
Non-Staf                                                       1.276            1.277                1.266
Staf                                                             258              270                  252
Manager                                                           99               99                  101
GM                                                                10               10                    9
Jumlah                                                         1.643            1.656                1.628


                                                        31 Maret                31 Desember
                       Uraian
                                                          2026           2025                 2024
Perusahaan Anak
Staf                                                               4               4                    1
Jumlah                                                             4               4                    1




                                                 58
Page 93
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan

                                                31 Maret              31 Desember
                        Uraian
                                                  2026         2025                 2024
Perseroan
S2                                                        13             15                   14
S1                                                       507            518                  502
Diploma                                                  254            246                  227
Hingga SMU                                               869            877                  885
Jumlah                                                 1.643          1.656                1.628


                                                31 Maret              31 Desember
                        Uraian
                                                  2026         2025                 2024
Perusahaan Anak
S1                                                         2             2                    -
Diploma                                                    1             1                    1
Hingga SMU                                                 1             1                    -
Jumlah                                                     4             4                    1

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                31 Maret              31 Desember
                        Uraian
                                                  2026         2025                 2024
Perseroan
<20 tahun                                                  7             10                    5
20-29 tahun                                              566            579                  569
30-39 tahun                                              390            382                  363
40-49 tahun                                              292            292                  321
>50 tahun                                                388            393                  370
Jumlah                                                 1.643          1.656                1.628


                                                31 Maret              31 Desember
                        Uraian                    2026         2025                 2024
Perusahaan Anak
20-29 tahun                                                1             1                    -
30-39 tahun                                                1             1                    -
40-49 tahun                                                2             2                    1
Jumlah                                                     4             4                    1

Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan

                                                31 Maret              31 Desember
                        Uraian
                                                  2026         2025                 2024
Perseroan
Tetap                                                  1.593          1.607                1.586
Tidak Tetap (Kontrak)                                     50             49                   42
Jumlah                                                 1.643          1.656                1.628


                                                31 Maret              31 Desember
                        Uraian
                                                  2026         2025                 2024
Perusahaan Anak
Tetap                                                      1             1                    1
Tidak Tetap (Kontrak)                                      3             3                    -
Jumlah                                                     4             4                    1




                                          59
Page 94
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan

                                                             31 Maret                   31 Desember
                        Uraian
                                                               2026              2025                 2024
Perseroan
Jambi                                                                  1.554            1.550                1.526
DKI Jakarta                                                               89              106                  102
Jumlah                                                                 1.643            1.656                1.628

                                                             31 Maret                   31 Desember
                         Uraian
                                                               2026              2025                 2024
Perusahaan Anak
Labuan, Malaysia                                                          1                1                    1
Kalimantan Timur                                                          3                3                    -
Jumlah                                                                    4                4                    1

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                  31 Maret         31 Desember
              Uraian                                                                 Aktivitas
                                    2026         2025       2024
Perseroan
STOCK PREPARATION / WOOD                 74           73         85 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan
PREPARATION                                                         bubur kertas ke Tissue Machine
COGEN / ENERGY                          197          199        197 Penyediaan pasokan listrik ke dalam
                                                                    lingkungan pabrik
ENGINEERING & MAINTENANCE               331          332        328 Pemeliharaan mesin operasional
PRODUCTION                              500          496        455 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi
                                                                    bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi
                                                                    tissue
SUPPORTING                              541          556        563
Jumlah                                1.643        1.656      1.628


                                  31 Maret         31 Desember
              Uraian                                                                 Aktivitas
                                    2026         2025       2024
Perusahaan Anak
STOCK PREPARATION / WOOD                     2         2           -
PREPARATION
SUPPORTING                                   2         2           1
Jumlah                                       4         4           1

Forum Serikat Pekerja

Terdapat 2 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Demokratis dan Serikat Pekerja Kahutindo.
Serikat Pekerja merupakan Mitra Perusahaan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian
    perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai
    dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.

Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga
kerja yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
-    Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2022;
-    Program BPJS.

Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana
kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan.
-   Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan
    Jaminan Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);



                                                     60
Page 95
-        Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
         a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
         b. Jaminan Kematian (JKM);
         c. Jaminan Hari Tua (JHT);
         d. Jaminan Pensiun (JP).

Pegawai dengan Keahlian Khusus

Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut:
-   Petugas Proteksi Radiasi                              : 3 orang;
-   Ahli K3 Kimia                                         : 6 orang;
-   Ahli Overhead Crane                                   : 18 orang;
-   Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan                       : 6 orang;
-   Manager Energi                                        : 1 orang;
-   Ahli K3 Listrik                                       : 3 orang;
-   Operator dan Penanggung Jawab Pengolahan Limbah : 3 orang;

                                                                                                                  Masa Berlaku
    No               Nama                             Pelatihan                      Lisensi/No Sertifikasi
                                                                                                                      Izin
    1    RAFFI BENIA PUTRA, A. Md.     Petugas Proteksi Radiasi                        0000806/M/PPR.2-24          24-Sep-27
                                       SERTIFIKASI PETUGAS PROTEKSI
    2    KEBRE ANKRIOF DRIVOLTO, ST*                                               188/STLP/PPR-IND2/3/2022         6-Apr-26
                                       RADIASI TK.2 IND
                                       SERTIFIKASI PETUGAS PROTEKSI
    3    IHSAN ROHMAT SUKURI, ST*                                                  186/STLP/PPR-IND2/3/2022         6-Apr-26
                                       RADIASI TK.2 IND
     4   RIDHO ILAHI*                  Perpanjangan sertifikat Petugas K3 Kimia      5/248/AS.02.03/XII/2020       12-Des-25
     5   KEVIN NAOKI DAVIDSON          Petugas K3 Kimia                          5/2647241024/AS.01.04/X/2024      7-Sep-27
     6   MUHAMMAD NURIYADI             Petugas K3 Kimia                          5/2175240125/AS.01.04./I/2025      2-Dec-27
     7   JONI PRAYOGA                  Petugas K3 Kimia                          5/2179240125/AS.01.04./I/2025      2-Dec-27
     8   GALUH MAHENDRA PERMADI        Petugas K3 Kimia                          5/2175240125/AS.01.04./I/2025      2-Dec-27
     9   RIDHO ILAHI                   Petugas K3 Kimia                          5/2179240125/AS.01.04./I/2025      2-Dec-27
    10   INLYANA WIDHIATMOKO           Perpanjangan Operator Overhead Crane      103140-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    11   IRAWAN                        Perpanjangan Operator Overhead Crane      103164-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    12   KAMBARKATI                    Perpanjangan Operator Overhead Crane      103155-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    13   EKO AFRICA                    Perpanjangan Operator Overhead Crane      103153-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    14   AGUS BUDIMIYARSO              Perpanjangan Operator Overhead Crane      103134-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    15   AL PAISAL                     Perpanjangan Operator Overhead Crane      103138-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    16   AGUSTOMI HIDAYAT              Perpanjangan Operator Overhead Crane      103139-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    17   SUMARSONO                     Perpanjangan Operator Overhead Crane      103143-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    18   SUNGKONO                      Perpanjangan Operator Overhead Crane      103145-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    19   JEFRI IRNANDA                 Perpanjangan Operator Overhead Crane      103169-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    20   SAIFUDDIN PURNOMO             Perpanjangan Operator Overhead Crane      103180-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    21   DANI SUKMAWIJAYA              Perpanjangan Operator Overhead Crane      103158-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    22   HIDAYAT SAPUTRA               Perpanjangan Operator Overhead Crane      103182-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    23   ALI AMRAN                     Perpanjangan Operator Overhead Crane      103186-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    24   SETIYAWAN                     Perpanjangan Operator Overhead Crane      103150-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    25   MAHMUDI                       Perpanjangan Operator Overhead Crane      103177-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    26   M. YOVIN WAHYUDI              Perpanjangan Operator Overhead Crane      103174-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
    27   HARIADI                       Perpanjangan Operator Overhead Crane      103168-OPK3-OC/PAA/IX/2020        16-Feb-31
                                       Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
    28 TONI                                                                          2196 3143 0001738 2022        16-Dec-27
                                       Hutan (GANISPH) 2022
                                       Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
    29 RUSMAN ARIANTOMIE                                                             2197 3143 0001738 2022        16-Dec-27
                                       Hutan (GANISPH) 2022
                                       Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
    30 BAMBANG SUHARDIMAN                                                            2199 3143 0001738 2022        16-Dec-27
                                       Hutan (GANISPH) 2022
                                       Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
    31 ANTON WAHYUDI                                                                 2200 3143 0001738 2022        16-Dec-27
                                       Hutan (GANISPH) 2022
                                       Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
    32 ZUHAIRI                                                                      02201 3143 0001738 2022        16-Dec-27
                                       Hutan (GANISPH) 2022
                                       Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
    33 ASMAWI                                                                         02201 3143 1998 2022          04-Jul-28
                                       Hutan (GANISPH) 2022
    34 SUHARYANTO, A. Md.              Perpanjangan Energy Manager                 74909 2149 7 001914 2022        4 Dec 2028
    35 M ARIANSYAH, ST*                Ahli K3 Listrik                          5/80800190323/AS.01.04/III/2023    16-Feb-26
    36 MUKHLIS JUSEPHAN                Petugas K3 (Teknisi) Listrik                 78000 3113 0018938 2023        22-Aug-26




                                                             61
Page 96
                                                                                                           Masa Berlaku
No                  Nama                                 Pelatihan                         Lisensi/No Sertifikasi
                                                                                                               Izin
 37 MUHAMMAD RIDHO                      Petugas K3 (Teknisi) Listrik            78000 3113 0018937 2023     22-Aug-26
 38 YANTO                               Operator Pengolahan Limbah B3          E38220 3132 3 0005631 2025   26-Aug-28
 39 ZUL EFENDI, S.Si                    Penanggung Jawab Pengolahan Limbah B3 388220 1321.01 00026360 2025  05-Aug-28
    AKHMAD JAMES BAJA                   Penanggung Jawab Operasional
 40                                                                            E37021 3132 00028000 2025    19-Oct-28
    RONITONITONI                        Pengelolaan Air Limbah (POPAL)
*Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, lisensi masih dalam proses perpanjangan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(pembaharuan) pada Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh Perseroan, sebagai berikut:

                                  Masa Berlaku                                                   Masa Berlaku
No       Nama        No. Paspor                       No. KITAS             No. IMTA                                      Posisi
                                    Paspor                                                         RPTKA
 1 Chang Chih Chen 351684274       05-Jan-27     E23C2C22UC000267-B B.3/175061/PK.04.01/          31-Des-2026       Technical Manager
                                                                          XII/2025
 2 Chen Kuo Cheng 360772439        27-Sep-32          E232C1200        B.3/154655/PK.04.01/       20-Nov-2026       Mechanical Engineer
                                                     UC250272523              XI/2025
 3 Lee Yu Chang      360460666     13-May-32     E232C22UC000022-C     B.3/014414/PK.04.01/       02-Mar-2027       Pulp Fiberline Plant
                                                                              II/2026                                    Manager
 4 Li Xiaozhu        E76380309     16-Sep-35     2C2C2C22UC000229-B        B.3/146425/            18-Nov-2026          Maintenance
                                                                         PK.04.01/X/2025                                Engineer
 5 Venkata Ratnam                                                      B.3/032681/PK.04.01/                             Maitenance
   Paidi             C8689683      20-Feb-35     2C2C2C22UC000058-C           III/2026            20-April-2027          Specialist
 6 Cao Xianbing      EG3732314     21-May-29     2C2C2C22UC 000018-C B.3/008419/PK/04.01/       18-Februari-2027    Instrument Manager
                                                                            I/2026
 7 Chen Guoqiang     EJ2691115     16-Nov-32         E232C1200UC       B.3/072886/PK.04.01/        9-Juli-2026        Boiler Engineer
                                                      250414800               VI/2025
 8 Chiu Hsiao Hsien 367948404       4-Mar-35     2C2C2C22 UC000195-B B.3/103909/PK.04.01/        8-Oktober-2026     Mechanical Engineer
                                                                           VIII/2025
 9 Ganesh Maruti      Z7927630      22-Jul-34    E23C2C22UC 000257-B B.3/175059/PK.04.01/        9-Januari-2027        Mechanical
   Kumbhar                                                                 XII/2025                                 Specialist/Engineer
10 Gerald Toidy      H62345885      5-Feb-30     2C2C2C22UC 000014-C B.3/008418/PK.04.01/        2-Februari 2027    Priduct Development
                                                                            I/2026                                        Manager
11 Jiao Pengtao      EP6987025      9-Jun-35          E232C1200        B.3/099257/PK.04.01/     19-Agustus-2026         Electrical
                                                     UC250738785             VIII/2025                                Superintendent
12 Nelson            V4891646      30-Jan-32     E23C2C22UC 000221-B B.3/146420/PK.04.01/      21-November-2026         Electrical
   Sivapunniyam                                                             X/2025                                    Superintendent
13 Praveen                                                             B.3/032678/PK.04.01/
   Appanagari         Z5001738     15-Okt-29     2C2C2C22 UC000060-C          III/2026            28-April-2027     Production Engineer
14 Song Tao          EN5286980      9-Okt-34     E23C2C22UC 000249-B B.3/164575/PK.04.01/      17-Desember-2026 Pulp ETP Specialist
                                                                            XI/2025
15 Shyamsundar       R6013682      10-Okt-27          E232C1200        B.3/099240/PK.04.01/     3-November-2026        Shyamsundar
   Narayanrao                                        UC250874003             VIII/2025                              Narayanrao Kulkarni
   Kulkarni
16 Sivabalan         P5806707      27-Des-26      E232C1200UC25058     B.3/115900/PK.04.01/    17-September-2026        Electrica
   Sathurappa                                           8462                  IX/2025                                 Superintendent
   Naicker
17 Sudin Vazhakkottil T4507481     21-Des-29     2C2C2C22UC 000016-C B.3/008420/PK.04.01/       16-Februari-2027       Maintenance
                                                                            I/2026                                      Engineer
18 Surajit Neog       Z6303660     20-Des-30     E23C2C22UC 000255-B B.3/175060/PK.04.01/      31-Desember-2026 Automation Manager
                                                                           XII/2025
19 Varinder Singh    R0831079       1-Jan-27          E232C1200        B.3/144716/PK.04.01/    23-Desember-2026        Mechanical
                                                     UC250022313              X/2025                                Specialist/ Engineer
20 Wen Weijun        ED4134075     14-Jun-28          E232C1200        B.3/144717/PK.04.01/    12-November-2026        Civil Engineer
                                                     UC250097146              X/2025
21 Zhang Bin         EA1764851     27-Apr-27     E23C2C22UC 000180-B B.3/091214/PK.04.01/      7-September-2026      Power Generating
                                                                           VII/2025                                     Manager


Program Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perseroan

Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
-   Executive Management Development Program;
-   Strategic Management Development Program;
-   Management Development Program;
-   Advance Supervisory Program;
-   Basic Supervisory.


                                                                  62
Page 97
Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management
Trainee, Talent Management, dan Program Beasiswa.

Program Beasiswa ini meliputi:
-   Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk
    melanjutkan studi di bidang teknologi pulp & kertas;
-   Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi
    secara akademik tetapi kurang mampu secara finansial.

Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan
Tinggi Negeri maupun Swasta bekerjasama di dalam:
-   Career Day / Job Fair;
-   Beasiswa keahlian khusus / technical skill;
-   Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
-   Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
-   Praktek Kerja Lapangan / Internship;
-   Kuliah Umum.

Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan
perusahaan, Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
-   Family Gathering;
-   Pemilihan Best Employee;
-   Kompetisi Bipartit;
-   Sosialisasi Good Corporate Governance;
-   Pelayanan Kesehatan;
-   Kompetisi Olahraga.

Perseroan tidak memiliki perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh
karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

5.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
     PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Berdasarkan Surat Pernyataan Bebas Perkara tertanggal 9 Juni 2026, pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi, maupun
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara
pribadi maupun selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak sedang terlibat, atau terdaftar
sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau
kapasitas lainnya, dalam (i) perselisihan, perkara, sengketa, somasi, maupun panggilan menyangkut
permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana,
dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau
di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan atau
sengketa yang terkait dengan kewajiban pajak di pengadilan pajak, atau perselisihan yang terkait
dengan masalah perburuhan di pengadilan hubungan industrial; (iv) sengketa di pengadilan tata
usaha negara; (v) perkara kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); dan
(vi) perkara hukum di bidang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dapat berpengaruh
atau berdampak negatif secara material maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan
usaha, operasional, dan pendapatan usaha Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap III Tahun 2026 berikut dengan rencana penggunaan dananya.




                                                    63
Page 98
6.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(penambahan dan/atau pembaharuan) atas HAKI Perseroan, sebagai berikut:

       Nomor/ Tanggal                                  Jangka Waktu
No.                               Merk                                             Pemilik Merek
        Pendaftaran                                    Perlindungan

 1.   IDM001144749                                     23 Juni 2032   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                                      -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                      -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                      -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                                      -   Perseroan
                                                                      -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                      -   PT OKI Pulp & Paper Mills
                                                                      -   PT Cakrawala Mega Indah
                                                                      -   PT. The Univenus

 2.   IDM001144748                                     23 Juni 2032   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                                      -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                      -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                      -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                                      -   Perseroan
                                                                      -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                      -   PT. The Univenus
                                                                      -   PT Oki Pulp & Paper Mills
                                                                      -   PT Cakrawala Mega Indah

 3.   IDM001144747                                     23 Juni 2032   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                                      -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                      -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                      -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                                      -   Perseroan
                                                                      -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                      -   PT. The Univenus
                                                                      -   PT Oki Pulp & Paper Mills
                                                                      -   PT Cakrawala Mega Indah




 4.   IDM001104543                                    24 Oktober 2032 -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                                      -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                      -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                      -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                                      -   Perseroan
                                                                      -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                      -   PT. The Univenus




 5.   IDM001104561                                    24 Oktober 2032 -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                                      -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                      -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                      -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                                      -   Perseroan
                                                                      -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                      -   PT. The Univenus




                                                64
Page 99
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                                    Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan

6.    IDM000150524                 15 Juni 2036   -   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                  -   PT. Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT. Ekamas ortuna
                                                  -   PT. The Univenus


7.    IDM000583794                 29 Maret 2036 -    PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                 -    PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                 -    PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                 -    PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                 -    Perseroan
                                                 -    PT. Ekamas Fortuna
                                                 -    PT. The Univenus



8.    IDM000386793                 21 September -     PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                       2036     -     PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                -     PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                -     PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -     Perseroan
                                                -     PT. Ekamas Fortuna
                                                -     PT. The Univenus




9.    IDM000264771                 15 Juni 2036   -   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                  -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                  -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                  -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                      Mills
                                                  -   PT Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT The Univenus

10. IDM000670106                   29 Maret 2036 -    PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                 -    PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                 -    PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                 -    PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                      Mills
                                                  -   PT Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT The Univenus

11. IDM000670122                                 -    PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                   29 Maret 2036 -    PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                 -    PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                 -    PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                      Mills
                                                  -   PT Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT The Univenus

12. IDM000645859                   29 Maret 2036 -    PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                                 -    PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                 -    PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
                                                 -    PT. Pindo Deli Pulp And Paper
                                                      Mills
                                                  -   PT Ekamas Fortuna
                                                  -   Perseroan
                                                  -   PT The Univenus




                              65
Page 100
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                                     Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan

13. IDM001295161                   20 September -      PT. APP Purinusa Ekapersada
                                       2034     -      PT. The Univenus
                                                -      PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                -      PT. Oki Pulp & Paper Mills
                                                -      PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                -      PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                -      Perseroan
                                                -      PT. Ekamas Fortuna
                                                -      PT. Cakrawala Mega Indah

14. IDM001420381                    21 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. The Univenus
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills




15. IDM001429674                    18 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. The Univenus
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills


16. IDM001385992                    9 April 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. The Univenus
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Oki Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Cakrawala Mega Indah

17. IDM001422577                   2 Februari 2034 -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. The Univenus
                                                   -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills




                              66
Page 101
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                                     Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan

18. IDM001439198                    18 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. The Univenus
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills




19. IDM001430530                    17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




20. IDM001430508                    17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




                              67
Page 102
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                                     Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan

21. IDM001430507                    17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




22. IDM001430532                    17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




23. IDM001430529                    17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




                              68
Page 103
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                                     Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan

24. IDM001430527                    17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




25. IDM001430509                    17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




26. IDM001423729                    19 Mei 2035    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus



27. IDM001398675                    19 Mei 2035    -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




                              69
Page 104
      Nomor/ Tanggal                Jangka Waktu
No.                    Merk                                      Pemilik Merek
       Pendaftaran                  Perlindungan

28. IDM000361723                   16 Februari 2031 -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                    -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                    -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                    -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                    -   Perseroan
                                                    -   PT. Ekamas Fortuna
                                                    -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                    -   PT. Cakrawala Mega Indah
                                                    -   PT. The Univenus




29. IDM001451752                     6 Mei 2035     -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                    -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                    -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                    -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                    -   Perseroan
                                                    -   PT. Ekamas Fortuna
                                                    -   PT. The Univenus
                                                    -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                    -   PT. Cakrawala Mega Indah




30. IDM001455684                   30 Januari 2034 -    PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -    PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -    PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -    PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -    Perseroan
                                                   -    PT. Ekamas Fortuna
                                                   -    PT. The Univenus
                                                   -    PT. OKI Pulp & Paper Mills



31. IDM001442634                     17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                    -   PT. Ekamas Fortuna
                                                    -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                    -   Perseroan
                                                    -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                    -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                    -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                    -   PT. The Univenus




                              70
Page 105
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                                     Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan

32. IDM001442637                    17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




33. IDM001442638                    17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




34. IDM001442639                    17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




                              71
Page 106
      Nomor/ Tanggal               Jangka Waktu
No.                    Merk                                     Pemilik Merek
       Pendaftaran                 Perlindungan

35. IDM001442640                    17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




36. IDM001442632                    17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




37. IDM001442635                    17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                   -   Perseroan
                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                   -   PT. The Univenus




                              72
Page 107
       Nomor/ Tanggal                                              Jangka Waktu
No.                                       Merk                                                  Pemilik Merek
        Pendaftaran                                                Perlindungan

 38. IDM001442633                                                   17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                                                   -   Perseroan
                                                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                                   -   PT. The Univenus




 39. IDM001442636                                                   17 Juli 2035   -   PT. APP Purinusa Ekapersada
                                                                                   -   PT. Ekamas Fortuna
                                                                                   -   PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
                                                                                   -   Perseroan
                                                                                   -   PT. OKI Pulp & Paper Mills
                                                                                   -   PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
                                                                                   -   PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                                                                   -   PT. The Univenus




Catatan:
Perseroan menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki keberatan terhadap penggunaan bersama atas Hak Atas kekayaan
Intelektual yang terdaftar atas nama Perseroan dan pihak lain yang terafiliasi dengan Perseroan. Perseroan tidak memiliki
kewajiban lain dalam bentuk apapun atas kepemilikan bersama HAKI tersebut, selain kewajban untuk bersama-sama dengan
pemilik lainnya melakukan perpanjangan jangka waktu sertifikat kepemilikan atas HAKI tersebut.


PT Purinusa Ekapersada saat ini bernama PT APP Purinusa Ekapersada.




                                                           73
Page 108
7.        INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                                                                                             Kontribusi
                  Nama       Tahun      Tahun        Tahun      Kegiatan        Status
    No.                                                                                      Kepemilikan    Pendapatan
               Perusahaan   Pendirian Penyertaan Beroperasional  Usaha        Operasional
                                                                                                                (%)
           Grand Ventures                                                        Sudah                           -
    1.                        2004      2004          2004        Investasi                     100%
                Limited                                                        beroperasi
               PT Agra                                                                                            -
                                                                                 Sudah
    2.         Bareksa        2010      2023          2025        Chipmill*                     99,99%
                                                                               beroperasi
              Indonesia
           Grand Ventures                                                        Sudah                            -
     3                        2023      2023          2023        Investasi                     100%
            (BVI) Limited                                                      beroperasi
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan
atau serpih kayu (woodchips).

8.        KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. Kegiatan Usaha

Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan
    kertas-kertas jenis lainnya;
2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.

Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan
oleh Perseroan atau tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah
melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas
professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan), pertambangan dan kehutanan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:

•         Kegiatan Usaha Utama:

          a.    Industri:
                •   Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
                •   Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
                •   Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
                •   Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
                •   Industri kertas tissue (KBLI 17091)
                •   Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lain-
                    nya) (KBLI 17099)
                •   Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
                •   Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
                •   Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
                •   Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)



                                                             74
Page 109
    b.  Perdagangan
        •   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
        •   Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
            46422)
    c. Jasa
        •   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
•   Kegiatan Usaha Penunjang
    a. Perdagangan:
        •   Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
    b. Kehutanan:
        •   Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
    c. Pertambangan
        •   Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)

Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan
oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan
adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium
Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida
(SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk
menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.

B. Penghargaan

2025
•   Teladan Wana Lestari Kategori Prima Wana Karya – Kementerian Kehutanan RI
•   Top CSR Awards 2025 – Top Magazine

2024
•   PROPER Peringkat Biru – KLHK RI : Penghargaan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup
•   TOP CSR Awards dengan kategori “TOP CSR Awards 2024 on # Star 4” - Media Top Business
•   BISRA Awards 2024 – Bisnis Indonesia : Platinum Champion
•   Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI

2023
•   Juara 1 Paritrana Award (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Tingkat Provinsi Jambi
    2022 Kategori Perusahaan Skala Besar Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan
    - BPJS Ketenagakerjaan
•   Top CSR Award 2023 #STAR4 - Majalah Top Business
•   Perusahaan Penerima Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di
    Tempat Kerja dengan Kategori GOLD - Kementerian Ketenagakerjaan RI
•   Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI
•   Penghargaan Proklim - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

2022
•   Anugerah Bisnis Indonesia Social Responsibility Award (BISRA) – Bisnis Indonesia : Komitmen di
    bidang Corporate Social Responsibility (CSR).

C. Fasilitas Produksi

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi.
Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas
Produksi dan Volume Produksi Perseroan:




                                                     75
Page 110
                                               Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton per tahun)
           Jenis Produk
                                     31 Maret 2026           31 Desember 2025            31 Desember 2024
Bubur Kertas (Pulp)                      1.150                      1.080                      1.080
Tissue                                    234                        234                        234
Total                                    1.384                      1.314                      1.314

                                                      Volume Produksi (dalam ribuan ton)
           Jenis Produk
                                     31 Maret 2026            31 Desember 2025           31 Desember 2024
Bubur Kertas (Pulp)                      292                        1.100                      1.066
Tissue                                    37                         147                        129
Total                                    329                        1.247                      1.195

                                                          Utilisasi Fasilitas Produksi
           Jenis Produk
                                     31 Maret 2026             31 Desember 2025           31 Desember 2024
Bubur Kertas (Pulp)                     25,39%                      101,85%                    98,70%
Tissue                                  15,81%                       62,82%                    55,13%

D. Bahan Baku

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri sampai dengan periode 31 Maret 2026 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                        % Bahan Baku Lokal                        % Bahan Baku Impor
              Produk
                                  Pihak Ketiga     Pihak Afiliasi         Pihak Ketiga         Pihak Afiliasi
Kayu                                    -              100%                     -                    -
Bahan Kimia                          51,83%            2,46%                 45,71%                  -
Kemasan                              83,88%           16,12%                    -                    -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bahan kimia dimana harga tergantung dari permintaan
dan penawaran di pasar.

E.   Kecenderungan Yang Signifikan

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Rata-rata harga jual pasar bubur kertas (pulp) adalah sebesar USD595 per ton sejak Januari hingga
Mei 2026; USD533 per ton pada tahun 2025; USD631 per ton pada tahun 2024; USD585 per ton pada
tahun 2023; USD789 per ton pada tahun 2022 (Sumber: Hawkins Wright volume 32 No.11, 4 Juni 2026).
Harga jual produk-produk Perseroan tergantung dari harga jual bubur kertas (pulp) dan penawaran dan
permintaan (supply and demand). Jika ada penambahan kapasitas produksi, maka akan memengaruhi
harga jual; demikian juga sebaliknya kenaikan atau penurunan harga jual produk Perseroan akan
memberikan dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan.

F.   Persaingan Usaha

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa
pasar industri bubur kertas (pulp) dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan
yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam
pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Pada
pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang guna
meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan
posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri bubur kertas dan tissue di dunia.



                                                     76
Page 111
Salah satu upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan
membuka pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan
secara langsung ke pelanggan. Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Perseroan
adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.

Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen
produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar
64% pada tahun 2024 (Statista 2024 & Market Reports World 2025). Hal ini terutama didorong oleh
beberapa faktor seperti adanya pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak
pada peningkatan permintaan packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta
pertumbuhan permintaan industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.




Source: Statista 2024 & Market Reports World 2025


Pesaing utama Perseroan dan Perusahaan Anak pada pasar bubur kertas di Indonesia meliputi
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Riau Andalan Pulp & Paper, dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper. Sedangkan pada pasar internasional, pemain utama meliputi
Suzano Papel E Celulose (Brazil), Empresas CMPC (Chile), UPM (Finlandia), Eldorado (Brazil), Klabin
(Brazil), Arauco (Chile), Bracell (Brazil), Cenibral (Brazil), International Paper (Amerika Serikat), Stora
Enso (Finlandia), dan Svenska Cellulosa Aktiebolaget (Sweden). (S&P Capital IQ 2024).

Pesaing Utama Perseroan dan Perusahaan Anak pada pasar tisu di Indonesia meliputi PT Pindo Deli
Pulp and Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT The Univenus, PT OKI Pulp & Paper Mills,
PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue, PT Suparma Tbk. Adapun pada pasar internasional, pemain
utama industri tissue meliputi Kimberly Clark (Amerika Serikat), Georgia Pacific (Amerika Serikat),
Procter & Gamble (Amerika Serikat), Sofidel (Italia), Gold Hongye (China), Hengan (China), CMPC
(Chile), WEPA (Jerman), Kruger (Kanada) dan Vinda (China). (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia
2024).




                                                    77
Page 112
Source: Market Reports World 2025

Pasar kemasan kertas dan karton tahun 2024 didominasi oleh sektor makanan & minuman dengan
pangsa 26,6%, diikuti ritel & e-commerce sebesar 24,6%. Segmen perawatan pribadi & rumah tangga
serta farmasi & kesehatan masing-masing menyumbang 18,3% dan 15,3%. Sementara itu, sector
otomotif sebesar 12,0% dan kategori lainnya sebesar 3,2%.

Total market value industri pulp and paper global mencapai USD381,4 miliar per tahun 2024 dengan
proyeksi pertumbuhan CAGR 5,1% hingga tahun 2034 (Sumber: Global Market Insights 2025).

G. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan

Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
•   Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
    a. Riset Cooking/Bleaching with optimize chemical consumption
    b. New chemical subtitute with low treatment cost
    c. Pulp dissolving lab trial
    d. Analyze metal content in pulp & tissue product
    e. Consignment test untuk menunjang peningkatan quality dari proses
•   Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor;
    a. Riset Cooking/Bleaching to improve quality brightness dan viscositas pulp
    b. Riset Oxygen delignification optimization process
    c. Riset for improve wet strengh tissue
•   Sertifikat produk sesuai permintaan pasar;
    a. Sertifikasi ISEGA product Pulp & Tissue pada tahun 2019, 2021, 2023 & 2025
•   Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.
    a. Riset to reduce COD and colour of effluent
    b. Riset to improve bacteria/microorganism in lagoon
    c. Analyze metal content in source control, effluent and discharge
    d. Riset peningkatan Oksigen terlarut di lagoon
•   Upgrade technology equipment yang digunakan untuk keperluan riset
    a. Pembelian peralatan Digital Balance dengan teknologi terbaru guna mendukung kegitan riset

                                                                           (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                           31 Maret                      31 Desember
                 Keterangan
                                             2026                2025                    2024
Biaya riset dan pengembangan                11.869              49.706                  69.367
Consignment Test                             3.749              12.924                  14.911
Investment peralatan R&D                       -               248.380                  77.272
Inventia Standard Brightness                   -                 5.850                   6.390
Sertifikasi ISEGA/RoHS                         -                 3.187                     -
TOTAL                                       15.618             320.047                 167.940




                                              78
Page 113
H. Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan
menjadi lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang
dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu
pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang
tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya
seperti Amerika Serikat, Eropa, Afrika dan Timur Tengah, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai.

Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan
volume penjualan Perseroan:

                                                                                            (dalam ribuan MT)
                            31 Maret 2026               31 Desember 2025             31 Desember 2024
       Produk
                      Lokal    Ekspor     Total     Lokal    Ekspor    Total     Lokal    Ekspor    Total
Pulp dan lainnya         264          -      264       944        45       989      911        27       938
Tissue                    13         27        40       46        99       145       46        79       125
TOTAL                    277         27      304       990       144     1.134      957       106     1.063

Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.

Produk lainnya yang dijual Perseroan adalah penjualan bahan kimia.

Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
-    Bubur kertas (pulp):
     Sistem penjualan bubur kertas (pulp) di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
     sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
-    Tissue:
     Penjualan ekspor tissue dilakukan langsung ke pelanggan.

Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
-    Untuk produk bubur kertas (pulp), pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
     1. Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
         Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
         logistik.
     2. Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
         negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp
         untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar.
     3. Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
         pendekatan secara langsung.
     4. Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

-   Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
    1. Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
        Converter bisa kita dapatkan dari:
        a. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
            mesin tissue.
        b. Googling di Web.
    2. Melalui perwakilan penjualan dibeberapa negara.
    3. Melalui website APP.




                                                    79
Page 114
Data Penjualan Menurut Kelompok Produk Utama

                                                                                     (dalam ribuan dollar AS)
               Produk                31 Maret 2026           31 Desember 2025         31 Desember 2024
 Pulp dan lainnya                                136.523                  506.494                 469.452
 Tissue                                            38.952                  142.115                130.935
 TOTAL                                           175.475                  648.609                 600.387

Data Penjualan Menurut Daerah Pemasaran

                                                                                     (dalam ribuan dollar AS)
             Produk                 31 Maret 2026           31 Desember 2025         31 Desember 2024
 Ekspor
   Amerika Serikat                    19.609    11,17%          44.361     6,84%         34.834      5,80%
   Asia                                4.260     2,43%          43.458     6,70%         34.444      5,74%
   Eropa                               2.240     1,28%          25.473     3,93%         15.066      2,51%
   Afrika                                465     0,26%           2.490     0,38%          9.299      1,55%
   Timur Tengah                            -     0,00%           6.908     1,07%          5.429      0,90%
   Australia dan Oceania                   -     0,00%               -     0,00%             13      0,00%
 Lokal                               148.901    84,86%         525.919    81,08%        501.302     83,50%
 Penjualan Neto Konsolidasian        175.475   100,00%         648.609   100,00%        600.387    100,00%

I.   Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko khusus

Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko
khusus.

J.   Uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan tersebut
     dalam 2 (dua) tahun terakhir

Perseroan tidak memiliki pesanan yang sedang menumpuk dan potensi penumpukan pesanan pada
masa yang akan datang.

K. Keunggulan Kompetitif Perseroan

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Integrasi Usaha
    Perseroan merupakan salah satu perusahaan pulp dan tissue terbesar di dunia yang terintegrasi
    secara vertikal. Integrasi hulu-hilir memberikan keunggulan kompetitif dalam pengendalian kualitas,
    efisiensi rantai pasokan, dan stabilitas pasokan bahan baku.
2. Efisiensi Biaya
    Perseroan termasuk dalam kelompok produsen pulp dan tissue dengan struktur biaya produksi
    yang kompetitif di tingkat global. Skala ekonomi yang besar serta penerapan teknologi produksi
    mutakhir memungkinkan efisiensi tinggi dalam operasional.
3. Keberlanjutan
    Perseroan berkomitmen terhadap pasokan bahan baku yang berkelanjutan melalui praktik legalitas
    kehutanan, konservasi lingkungan, serta inisiatif keberlanjutan lainnya.
4. Kemampuan & Proses Produksi
    Menggunakan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya produksi.
    Memiliki berbagai sertifikasi internasional yang mendukung kredibilitas dan standar mutu global.
5. Jaringan Penjualan & Pemasaran Global
    Perseroan memiliki jaringan distribusi global yang tersebar di 5 benua dengan perwakilan kantor
    penjualan di berbagai negara. Akses pasar internasional yang luas ini mendukung penetrasi produk
    Perseroan di berbagai negara.




                                                    80
Page 115
L.   Prospek Usaha

Pertumbuhan Ekonomi Global

Berdasarkan World Economic Outlook (“WEO”) April 2026 yang diterbitkan oleh International Monetary
Fund (“IMF”), prospek perekonomian global kembali menghadapi tekanan seiring meningkatnya
ketidakpastian geopolitik, khususnya akibat konflik di Timur Tengah yang berdampak terhadap pasar
komoditas, ekspektasi inflasi, dan kondisi keuangan global. IMF menggunakan pendekatan reference
forecast dengan asumsi bahwa konflik berlangsung dalam durasi, intensitas, dan cakupan yang terbatas,
sehingga gangguan terhadap produksi dan distribusi komoditas energi diperkirakan mulai mereda pada
pertengahan tahun 2026.

Dalam skenario acuan tersebut, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,1%
pada tahun 2026 dan 3,2% pada tahun 2027, lebih rendah dibandingkan laju pertumbuhan sekitar
3,4% pada periode 2024–2025 dan di bawah rata-rata historis tahun 2000–2019 sebesar 3,7%. Revisi
turun terhadap proyeksi tahun 2026 terutama mencerminkan dampak dari konflik di Timur Tengah, yang
sebagian diimbangi oleh data ekonomi terakhir yang relatif kuat serta meredanya sebagian tekanan
kebijakan perdagangan global. Sementara itu, inflasi global diperkirakan meningkat menjadi 4,4% pada
tahun 2026 sebelum menurun menjadi 3,7% pada tahun 2027, mencerminkan tekanan dari kenaikan
harga energi dan potensi efek lanjutan terhadap harga barang dan jasa.

IMF juga menekankan bahwa risiko terhadap prospek global masih didominasi oleh risiko penurunan.
Dalam skenario yang lebih buruk, apabila kenaikan harga energi berlangsung lebih besar dan persisten,
pertumbuhan global dapat melambat ke 2,5% pada tahun 2026 dengan inflasi meningkat ke 5,4%. Dalam
skenario yang lebih berat, apabila terjadi kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur energi dan gangguan
pasar energi berlanjut hingga tahun berikutnya, pertumbuhan global dapat mendekati 2,0% dengan
inflasi global berada di kisaran 6,0%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi global
masih sangat bergantung pada perkembangan konflik, stabilitas pasokan energi, serta kemampuan
otoritas moneter dan fiskal dalam menjaga ekspektasi inflasi dan stabilitas sistem keuangan.

Di kawasan Asia, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,4% pada tahun 2026 dan
4,2% pada tahun 2027, dengan kelompok negara berkembang Asia diperkirakan tetap tumbuh relatif
solid sebesar 4,9% pada tahun 2026 dan 4,8% pada tahun 2027. Prospek ini didukung oleh ketahanan
aktivitas ekonomi di sejumlah negara Asia, meskipun tetap menghadapi risiko dari pelemahan
perdagangan global, perubahan rantai pasok, volatilitas harga komoditas, dan potensi pengetatan
kondisi keuangan apabila tekanan inflasi global kembali meningkat.




       Sumber: https://www.imf.org/en/publications/weo/issues/2026/04/14/world-economic-outlook-april-2026




                                                       81
Page 116
Untuk Indonesia, IMF memproyeksikan pertumbuhan PDB riil sebesar 5,0% pada tahun 2026 dan 5,1%
pada tahun 2027, relatif stabil dibandingkan pertumbuhan 5,1% pada tahun 2025. Proyeksi tersebut
mencerminkan ketahanan fundamental ekonomi domestik di tengah meningkatnya ketidakpastian
global. Dengan permintaan domestik yang tetap menjadi penopang utama, inflasi yang relatif terkendali,
serta kebijakan fiskal dan moneter yang diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi, prospek
pertumbuhan Indonesia diperkirakan tetap positif. Namun demikian, Perseroan memandang bahwa
risiko eksternal tetap perlu dicermati, terutama terkait volatilitas harga energi dan pangan, tekanan nilai
tukar, arus modal global, serta potensi perlambatan permintaan dari mitra dagang utama.

Secara keseluruhan, meskipun prospek ekonomi global tahun 2026 masih dibayangi oleh risiko geopolitik,
inflasi, dan fragmentasi perdagangan, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap menunjukkan
ketahanan dengan pertumbuhan yang stabil di kisaran 5,0%. Kondisi ini diharapkan dapat mendukung
aktivitas usaha domestik, menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan landasan yang cukup baik
bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka menengah.

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).

                        Gambar 1                                                  Gambar 2
        Market Share Produk-Produk Turunan Kertas           Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per Negara




Sumber : PPPC. Mckinsey Research, Sinarmas Investment Research

Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana
tumbuh dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024
dengan tingkat pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,8% sampai dengan tahun 2028.

Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton menjadi 185 juta ton (atau
sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).




                                                       82
Page 117
                        Gambar 3                                        Gambar 4
         Global Packaging Consumption by Sector            Global Demand for Containerboard (‘000)




Source: Bloomberg Research


Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan
akan tumbuh sebesar 4,98% pada selama 2024 - 2029. India dan Cina, yang merupakan negara terpadat
di dunia, memiliki industri yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang
semakin memiliki posisi penting di pasar, sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang
untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.

                                Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China




Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (85%) maupun ekspor (15%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Amerika Serikat, Asia, Eropa, Afrika dan Timur Tengah.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana
pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan
sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5,0% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 3,6%




                                                  83
Page 118
                     Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia




                                                                                               Average
       Product             2024          2025            2026   2027    2028        2029
                                                                                               Growth
Pulp                        76             78             80     82       85          86         2,7%
Paper                       45             45             44     44       43          42        -0,9%
Packaging                  151            157            163    169      175         178         3,6%
Tissue                      19             20             21     22       23          24         5,0%
Total                      291            300            308    317      326         330         2,6%
Sumber : RISI 2024 volume 2 (Publication Agustus 2025)


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

M. Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
•   Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
    dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk
    pasar ekspor;
•   Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
    memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•   Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan;
•   Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•   Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
    dalam setiap kegiatan usahanya.




                                                           84
Page 119
N. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu

Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial yang paling signifikan yaitu:
1. Ketergantungan terhadap kontrak atas pasokan bahan baku kayu dari PT Wirakarya Sakti dimana
    seluruh (100%) pasokan bahan baku kayu Perseroan dipasok oleh PT Wirakarya Sakti. Tidak
    ada risiko ketergantungan kepada pemasok bahan baku karena selain dari PT Wirakarya Sakti,
    Perseroan juga memiliki alternatif untuk membeli bahan baku dari perusahaan-perusahaan lain.
2. Ketergantungan terhadap Kontrak Penjualan Perseroan ke CMI yaitu sebesar 77.80% terhadap
    total penjualan Perseroan untuk periode 31 Maret 2026.

O. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan Perseroan, Pemegang Saham Perseroan, Direksi Perseroan dan Dewan
Komisaris Perseroan serta sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                       Sifat Hubungan
                                             PT Pindo          PT                               Keterangan Transaksi
    No     Pihak Terafiliasi                  Deli Pulp    Arthadana               Dewan
                               Perseroan                               Direksi                   Dengan Perseroan
                                             and Paper        Mulia               Komisaris
                                                Mills       Makmur
1         PT Cakrawala          Kesamaan     Kesamaan      Tidak ada  Tidak ada   Tidak ada   Perseroan melakukan
          Mega Indah (CMI)      pemegang     pemegang                                         penjualan bubur kertas
                               saham tidak     saham                                          (pulp) di dalam negeri
                                 langsung                                                     ke pihak berelasi melalui
                                                                                              CMI selaku distributor
                                                                                              Perseroan.
2         PT Wirakarya          Kesamaan     Kesamaan    Tidak ada    Tidak ada   Tidak ada   Perseroan membeli kayu
          Sakti (WKS)*          pemegang     pemegang                                         selaku bahan baku untuk
                               saham tidak     saham                                          memproduksi pulp dari
                                 langsung                                                     WKS.
3         Asia Pulp & Paper     Kesamaan     Kesamaan    Tidak ada    Tidak ada   Tidak ada   APP Co Ltd menyediakan
          Co. Ltd (APP Co       pemegang     pemegang                                         jasa manajemen tertentu
          Ltd)                 saham tidak      saham                                         kepada Perseroan.
                                 langsung        tidak
                                              langsung

4         PT The Univenus       Kesamaan     Kesamaan    Tidak ada    Tidak ada   Tidak ada   Perseroan melakukan
                                pemegang     pemegang                                         penjualan tissue dalam
                               saham tidak      saham                                         negeri.
                                 langsung        tidak
                                              langsung

*PT Wirakarya Sakti merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, yang disebabkan karena adanya kesamaan pemegang
saham tidak langsung, yaitu PT APP Purinusa Ekapersada.

Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah
sebagaimana termasuk dalam keterangan.

P.       Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Perseroan menjalankan kegiatan operasionalnya
di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga-
lembaga pemerintah tersebut bertanggung jawab atas implementasi dan pengawasan terhadap
peraturan serta kebijakan lingkungan hidup. Perseroan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian serius terhadap upaya meminimalkan dampak proses produksi terhadap
lingkungan.




                                                            85
Page 120
Komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV)
2030 atau Visi 2030 yang diluncurkan Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. SRV 2030 ini
merupakan pengembangan SRV 2020 yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun
melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi, dan pemerintah untuk
terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDGs) melalui strategi visinya. SRV 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat
kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan
manajemen emisi dan limbah, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang
memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka
panjang.

Sebagai langkah penting menuju tujuan keberlanjutan jangka panjang, pada September 2025 APP
Group meluncurkan Regenesis—sebuah platform keberlanjutan dengan komitmen pendanaan sebesar
US$30 juta per tahun selama 10 tahun. Melalui Regenesis, APP bertekad untuk melestarikan dan
memulihkan hutan yang menjadi fondasi bisnis, mengelola karbon, mendorong inovasi produksi,
memberdayakan masyarakat dan komunitas, serta membangun kemitraan demi memajukan
pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini juga menargetkan konservasi dan restorasi 1 juta hektar
ekosistem kritis, sekaligus memperkuat posisi APP Group sebagai salah satu pelaku utama dalam
pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim.

Regenesis juga menegaskan keselarasan APP Group dengan Rencana Aksi Strategis Keanekaragaman
Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045 yang diluncurkan oleh Bappenas, Kementerian Kehutanan,
dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Hal ini juga mencerminkan dukungan APP
terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan mendorong
program keberlanjutan lingkungan hidup.

Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Hutan Positif (Forest
Positive Policy) di seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan ini dibangun atas pencapaian
dari Kebijakan Konservasi Hutan (FCP) Perusahaan sebelumnya dan mencerminkan komitmen yang
lebih dalam terhadap konservasi dan restorasi di seluruh aspek operasi dan rantai nilai APP Group.
Kebijakan Hutan Positif berfokus pada tiga pilar utama, yaitu Hutan, Manusia dan Rantai Nilai.

Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan berpotensi berdampak negatif terhadap
lingkungan. Namun, Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan
dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku, serta melakukan upaya pemantauan dan pengelolaan
lingkungan secara terus menerus. Pabrik Perseroan yang merupakan pabrik terintegrasi menggunakan
limbah dari proses pembuatan pulp sebagai bahan baku pembuatan pembenah tanah dan beberapa
kegiatan pengurangan limbah lainya sesuai dengan perizinan pengelolaan yang telah dimiliki. Pada
tahun 2024, Pabrik Perseroan mampu memanfaatkan kembali 69% limbah yang dihasilkan dari proses
produksi sebagai Pembenah Tanah Organic (PTO), Pembenah Tanah Anorganik (PTA) untuk lahan
Hutan Tanaman Industri (HTI) konsesi APP, dan sebagai bahan baku ­sub-base atau road-base. Inisiatif
pemanfaatan ini mampu menurunkan limbah yang dikirim ke landfill sebanyak 58%, dibandingkan
dengan baseline tahun 2018.

Aspek dan dampak lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan didalam
dokumen lingkungan dan RKL-RPL (Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan). Perusahaan
juga telah mendapatkan pengakuan internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi
ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi
(SME).

Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan Upaya efisiensi sumber daya dengan
menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen lingkungan
untuk menurunkan timbulan limbah dan mengurangi polutan yang dihasilkan dari kegiatan Perusahaan.
Salah satu upaya Untuk mengurangi polutan didalam sistem pengolahan air limbah, Perseroan
menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan pengolahan
secara fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat dialirkan dan memenuhi
standar baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mencemari lingkungan.


                                                86
Page 121
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar
sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan
hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi
hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi
hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar.
Sertifikasi ini memastikan bahwa Perseroan dapat menyatakan secara terpercaya bahwa bahan baku
yang bersertifikasi PEFC dalam produknya berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir
2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian
Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk
mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.

Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.

Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2010. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan, melalui APP Group bersama para pemasok kayu pulp dan mitra kerja, secara berkelanjutan
terus berupaya mendukung program Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam berbagai inisiatif
konservasi keanekaragaman hayati. Upaya tersebut mencakup preservasi habitat dan pemanfaatan
kehati serta pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan guna melindungi dan melestarikan multi-
umbrella species seperti harimau (Panthera tigris ssp. sumatrae) dan gajah Sumatra (Elephas maximus
ssp. sumatranus), beserta habitatnya dan biodiversitas lainnya. Kedua spesies tersebut diklasifikasikan
sebagai critically endangered species dalam daftar merah IUCN, tercantum dalam Appendix I CITES,
serta dilindungi di Indonesia berdasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang relevan, termasuk LSM
lokal dan internasional, Pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat setempat.

Perseroan dan para pemasok kayu pulp secara aktif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal
Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sebagai direktorat dibawah lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Balai
Taman Nasional Bukit Tigapuluh (BTNBT) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup KSDAE serta
pemangku kepentingan utama setempat untuk program konservasi multi-umbrella species kunci dan
habitatnya serta biodiversitas alam lainnya.




                                                  87
Page 122
Selain kolaborasi tingkat tapak bersama BKSDA Jambi dan BTNBT serta pemangku kepentingan utama
setempat, Perseroan bersama pemasok kayu pulp juga bekerjasama dengan pakar satwa liar kunci
(harimau dan gajah Sumatra) serta pakar biodiversitas dan habitatnya dari UNJA (Universitas Jambi),
Konsorsium PROTECT30 Program (Proforest, KKI WARSI, WWF-Indonesia), FZS (Frankfurt Zoological
Society), Forum PKBT (Platform Bukit Tigapuluh), Forum PKMH (Platform Kolaborasi Meranti-Harapan),
serta MMK (Masyarakat Mitra Konservasi) Kabupaten Tebo dan Tanjabbar Provinsi Jambi binaan
BKSDA Jambi dalam upaya pelestarian, perlindungan dan pengelolaan KHL (Koridor Hidupan Liar)
secara terpadu dan berkelanjutan pada skala lansekap. Selain itu, ditingkat regional, pemasok kayu
APP Group di Jambi turut berpartisipasi sebagai anggota Satuan Tugas (SATGAS) Provinsi serta Forum
Kolaborasi Pengelolaan KEE (Kawasan Ekosistem Esensial) pada skala Bentang Alam Bukit Tigapuluh
melalui KEP.GUB Provinsi Jambi No. 178/KEP.GUB/DISHUT-3.3/2020 dan PERGUB Provinsi Jambi
Nomor 8 Tahun 2022.

Q. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility)

Gambaran Program
Perseroan meyakini bahwa keberlanjutan operasi harus disertai dengan dampak positif bagi lingkungan
dan masyarakat di sekitarnya. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, dan dalam rangka
mewujudkan APP Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan berkomitmen untuk mendukung
peningkatan kualitas hidup masyarakat di dalam dan sekitar area operasional.

Program CSR yang dijalankan Perseroan didasarkan pada rekomendasi dari Studi Dampak Sosial
(SDS), yang diselaraskan dengan program pemerintah serta merujuk pada Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs) dari PBB. Fokus utama program CSR Perseroan adalah pemberdayaan
masyarakat guna menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, dengan menyesuaikan program
sesuai kebutuhan dan konteks unik di sekitar wilayah operasional (mills).

Sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, Perseroan
melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan inisiatif CSR
melalui pendekatan partisipatif. Dialog rutin, konsultasi, serta penilaian kebutuhan dilakukan untuk
mengumpulkan masukan dari masyarakat lokal dan penerima manfaat. Umpan balik yang diperoleh
digunakan untuk merancang dan mengimplementasikan program CSR agar relevan, efektif, dan
responsif terhadap kebutuhan serta prioritas masyarakat.

Realisasi Program CSR Lontar Papyrus
Selama tahun 2025 Perseroan menjalankan berbagai program CSR, seperti:

1.   Program Pemagangan Mahasiswa dan Siswa Sekolah Kejuruan di Mill PT Lontar Papyrus

     Sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap dunia pendidikan serta pengembangan kompetensi
     generasi muda, PT Lontar Papyrus menjalankan program pemagangan bagi mahasiswa dan
     siswa sekolah kejuruan. Pada semester II tahun 2025, perusahaan menerima 46 peserta Praktik
     Kerja Lapangan (PKL) dari berbagai jurusan dan menempatkan mereka di unit kerja yang sesuai
     dengan bidang masing‑masing. Melalui program ini, para peserta mendapatkan kesempatan untuk
     mengenal proses kerja di industri secara langsung, sekaligus memperdalam keterampilan praktis
     yang relevan dengan studi mereka.




                           Program Pemagangan Mahasiswa dan Siswa Sekolah Kejuruan


                                                  88
Page 123
2.   Bantuan Traktor Mini untuk mendukung kegiatan pertanian

     Perseroan memberikan bantuan traktor mini kepada Kelompok Tani yang menjalankan aktifitas
     pertanian di CD Centre, yaitu lokasi pemberdayaan Masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan
     petani, pengembangan UMKM, dan pertanian berbasis Masyarakat yang dikelola Perseroan.
     Bantuan traktor mini tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian serta
     memberikan manfaat nyata bagi kurang lebih 500 anggota kelompok tani yang menjadi penerima
     manfaat.




                                        Bantuan Traktor Mini di CD Centre

3.   Perbaikan Tempat Ibadah

     Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat sekitar, Perseroan juga memberikan dukungan
     kegiatan renovasi Masjid Silaturahmi yang berlokasi di Kecamatan Tebing Tinggi. Bantuan ini
     bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan jamaah dalam beribadah serta memperkuat fasilitas
     keagamaan di lingkungan sekitar mill. Manfaat dari dukungan ini dirasakan langsung oleh sekitar 200
     jamaah yang rutin beribadah di Masjid Silaturahmi. Melalui program CSR, PT LPPPI menegaskan
     komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, serta
     mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.




                                            Perbaikan Tempat Ibadah




                                                    89
Page 124
4.   Kegiatan layanan kesehatan bagi Ibu dan Anak melalui kegiatan Posyandu

     Sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di
     sekitar area operasional, Perseroan secara konsisten mendukung kegiatan layanan kesehatan Ibu
     dan Anak melalui Posyandu yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi dan Talang Makmur. Program
     ini berfokus pada upaya pencegahan dan pemantauan kesehatan secara berkala, yang meliputi
     pemeriksaan pertumbuhan balita, penyuluhan gizi, serta pemeriksaan kesehatan dasar bagi ibu
     hamil dan menyusui.




                                               Kegiatan Posyandu

5.   Kegiatan Penghijauan dan Pembersihan di Lingkungan Masyarakat

     PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry berkolaborasi dengan masyarakat dalam pelaksanaan
     penghijauan di Dusun Tuo, Desa Teluk Pengkah melalui dukungan berupa penataan taman,
     penyediaan bibit tanaman, hingga dukungan material yang dibutuhkan dari pabrik untuk dimanfaatkan
     sebagai ruang terbuka dan tempat hiburan bagi masyarakat. Kolaborasi ini mendorong keterlibatan
     aktif masyarakat dalam melakukan penanaman di berbagai area dalam menciptakan lingkungan
     yang lebih tertata, asri dan nyaman untuk aktivitas secara sosial. Tidak hanya untuk estetika
     kawasan, kolaborasi ini juga memberikan manfaat bagi lebih dari 500 orang sebagai sarana ruang
     berkumpul, rekreasi, serta meningkatkan kualitas lingkungan berkelanjutan.




                              Kegiatan Penghijauan di Dusun Tuo, Desa Teluk Pengkah



                                                    90
Page 125
Daftar Kegiatan Program CSR Perseroan:

No           Program Kegiatan                                       Lokasi                           Periode
 1 Dukungan program/kegiatan/event sosial        Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Adi   Program rutin tahunan
   pemerintahan;                                 Jaya, Suka Damai
 2 Dukungan kegiatan Pendidikan;                 Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi,       Program rutin tahunan
                                                 Talang Makmur
 3    Dukungan kegiatan untuk hari besar         Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk         Program rutin tahunan
      nasional dan kegiatan kepemudaan.          Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
                                                 Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
                                                 Tinggi
 4    Dukungan kegiatan untuk hari besar         Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi,       Program rutin tahunan
      keagamaan                                  Talang Makmur, Adi Jaya
 5    Fasilitasi renovasi tempat ibadah,         Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk         Program rutin tahunan
      madrasah                                   Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
                                                 Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
                                                 Tinggi
 6    Peningkatan kualitas jalan sekitar pabrik. Tebing Tinggi, Teluk Pengkah, Talang          Program rutin tahunan
                                                 Makmur
 7    Dukungan pembangunan fasilitas umum Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk                Program rutin tahunan
      di desa dampingan;                         Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
                                                 Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
                                                 Tinggi
 8    Kampanye dan peningkatan Kesehatan         Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi,       Program rutin tahunan
      Ibu dan Anak melalui kegiatan Posyandu; Talang Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
 9    Dukungan peningkatan kapasitas guru        Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk         Program rutin tahunan
                                                 Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
                                                 Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
                                                 Tinggi
10    Penyuluhan dan Pelayanan kesehatan         Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi,       Program rutin tahunan
      dan pengobatan Gratis, "Floating Doctor" Talang Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
      untuk masyarakat dan anak sekolah;
 11   Forum komunikasi lintas stakeholder        Tahunan                                       Program rutin tahunan
      (Rutin, formal, dan informal);
12    Kampanye kesehatan lingkungan melalui- Tebing Tinggi                                     Program rutin tahunan
      Lomba Kebersihan Lingkungan KPR;
      Kampanye dan Peningkatan kualitas
      lingkungan melalui penghijauan di
13    bantaran sungai, sekolah dan tempat         Teluk Pengkah, Tebing Tinggi                 Program rutin tahunan
      umum lainnya, penebaran benih ikan air
      tawar;
      Peningkatan kesehatan masyarakat           Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi,
14                                                                                             Program rutin tahunan
      melalui Fogging;                           Talang Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
15    Dukungan kebersihan lingkungan melalui Tebing Tinggi                                     Program rutin tahunan
      lomba dan kampanye kebersihan
16    Pemberdayaan petani di area CD center; Tebing Tinggi                                       2015 - Sekarang
17    Pemberdayaan Perekonomian kelompok Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah,                  2018 – Sekarang
      perempuan "makanan dan Batik";             Tebing Tinggi
18    Pemberdayaan Ekonomi melalui               Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah,          2016 – Sekarang
      dukungan pinjaman lunak;                   Tebing Tinggi
19    Pemberdayaan kelompok tani Teluk           Teluk Nilau                                     2015 – Sekarang
      Nilau;
20    Pemberdayaan Petani dan Peternak;          Tebing Tinggi                                   2015 – Sekarang
21    Program peningkatan populasi ternak        Kabupaten Tanjung Jabung Barat                  2017 – Sekarang
      sapi di Tanjabbar dengan supply Nitrogen
      Cair;




                                                            91
Page 126
Berikut total pengeluaran untuk kegiatan CSR yang dilakukan Perseroan:

				                                                                      (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                        31 Maret              31 Desember
                     Jenis Kegiatan
                                                          2026           2025             2024
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa                            14.046        245.071          304.091
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah                          1.082         20.238           11.249
Kemasyarakatan, pasar murah dll                                2.463          17.611          46.070
Pelayanan kesehatan                                            3.278           1.120           1.026
Olahraga, seni dan budaya                                      1.026               -           2.366
Grand Total                                                   21.895        284.040          364.802




                                               92
Page 127
VII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:

a.   atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b.   atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c.   atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
    dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
   dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.




                                                   93
Page 128
Fasilitas Pajak Penghasilan

Pada tanggal 2 Januari 2007, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP)
No. 1 Tahun 2007 tentang “Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu”. Berdasarkan PP tersebut, perusahaan yang
memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas perpajakan, diantaranya berupa pengurangan laba kena
pajak sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama enam (6) tahun, masing-
masing sebesar 5% per tahun dan penyusutan dan amortisasi fiskal yang dipercepat.

Perubahan Tarif Pajak

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
Pemerintah menetapkan tarif tunggal pajak penghasilan badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022
dan seterusnya. Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan telah dihitung dengan menggunakan
tarif-tarif pajak tersebut.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
 DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
 MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
 PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
 MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
 MUDHARABAH INI.




                                               94
Page 129
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK

PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar
tiga ratus tiga puluh juta Rupiah), di mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh
lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dan mengikatkan diri
untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan
Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi ini.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi dalam
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :

                                                                  (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
             Penjamin Emisi Obligasi          Seri A         Seri B           Total          Persentase (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 25.925        217.955         243.880               34,84%
PT BCA Sekuritas                                  20.670        252.850         273.520               39,07%
PT BNI Sekuritas                                      410          3.515           3.925               0,56%
PT BRI Danareksa Sekuritas                          4.130          2.170           6.300               0,90%
PT Indo Premier Sekuritas                         29.215         48.290          77.505               11,07%
PT KB Valbury Sekuritas                           20.400               -         20.400                2,91%
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia         9.000              -           9.000               1,29%
PT Mandiri Sekuritas                              35.415           7.255         42.670                6,10%
PT Sucor Sekuritas                                  5.700              -           5.700               0,81%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                 9.175          8.000         17.175                2,45%
Total                                            160.040        540.035         700.075              100,00%

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga
ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
30 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni 2031 untuk Obligasi
Seri B.

Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,-
(sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) , di mana sebesar
Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa
Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi ini.



                                                  95
Page 130
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjamin emisi dalam Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                 (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
              Penjamin Emisi Sukuk            Seri A        Seri B            Total        Persentase (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 54.250        53.150          107.400                40,33%
PT BCA Sekuritas                                    3.250         1.100            4.350                1,63%
PT BNI Sekuritas                                  40.400          1.060          41.460                15,57%
PT BRI Danareksa Sekuritas                            340           395              735                0,28%
PT Indo Premier Sekuritas                         32.070            935          33.005                12,39%
PT KB Valbury Sekuritas                           30.000              -          30.000                11,27%
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
                                                       -         2.000             2.000                0,75%
PT Mandiri Sekuritas                               3.110         1.890             5.000                1,88%
PT Sucor Sekuritas                                 8.500           100             8.600                3,23%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               30.400         3.340            33.740               12,67%
Total                                            202.320        63.970           266.290              100,00%

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,-
(enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 Juni 2031
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI SERTA
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PENDAPATAN YANG DIBAGIHASILKAN SUKUK
MUDHARABAH

Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah).




                                                  96
Page 131
IX.LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :

Konsultan Hukum :                    Genio Atyanto & Partners
				                                 Equity Tower 26th Floor
				                                 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 (SCBD)
				                                 Jakarta 12910, Indonesia
				                                 Phone      : (+62) 21 5093 5306/5307
STTD No.        :                    STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14 Februari 2023
Nama Rekan      :                    Genio Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE, MH
Nama Asosiasi   :                    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Nomor
                                     201209
Pedoman Kerja                    :   Standar Profesi HKHPM Lampiran Keputusan HKHPM
                                     No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
                                     Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                     No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                     Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan                 :   No. 059/SP-LP/I/26/SK, tanggal 21 Januari 2026

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat :                        PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
    		                               Divisi Treasury
 				                                Grup Kustodian dan Wali Amanat
 				                                Gedung T Tower Lt. 17
 				                                Jl. Gatot Subroto No. 93
				                                 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
 				                                Jakarta Selatan 12780
 				                                Telepon: (021) 26966553
STTD No.    :                        No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016 atas nama
                                     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     (bank bjb)
Keanggotaan Asosiasi             :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan                 :   No. 002/LP-DIR/V/2026 tanggal 20 Mei 2026

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                                97
Page 132
Notaris		                        :   Aulia Taufani, SH.
			                                  Menara Sudirman Lantai 17D
			                                  Jl. Jend. Sudirman Kav.60
		                                   Jakarta 12190 – Indonesia
			                                  Telepon: (+62 21) 5289 2366
			                                  Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No.                         :   STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 Tanggal 9 Februari 2023 atas nama
                                     Aulia Taufani, SH
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No.                    :   0060219710719
Pedoman Kerja                    :   Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan
                                     Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan                 :   Tanggal 11 Agustus 2025

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Perusahaan Pemeringkat Efek :        PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
				                                 Equity Tower, 30th Floor
		        		                         Sudirman Central Business District Lot. 9
			                                  Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
				                                 Jakarta 12190, Indonesia
				                                 Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
				                                 Website : www.pefindo.com
No Izin Usaha               :        No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perseroan.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.

Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan Perseroan:

1.   Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih
     dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati;

2.   Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
     Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026;

3.   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
     Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu
     memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &
     Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
     & Paper Industry Tahap III Tahun 2026.




                                                 98
Page 133
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 3042/TRE-KWA/2026tanggal 05 Juni 2026,
serta tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dengan Surat
Pernyataan No. 3041/TRE-KWA/2026 tanggal 05 Juni 2026. Wali Amanat menyatakan tidak menerima
dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2026 serta tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026. Waliamanat menyatakan
mempunyai penanggungjawab sehubungan dengan rencana penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dengan Surat Pernyataan
No. 3044/TRE-KWA/2026 tanggal 05 Juni 2026.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan
telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas
dengan Surat Pernyataan No. 3043/TRE-KWA/2026 tanggal 05 Juni 2026.

1)   RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.




                                                99
Page 134
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010
perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010
tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi
Bank BJB.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
43 tanggal 16 April 2025 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.09-0204421,
serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 89 tanggal 28 April 2026 yang saat ini akta tersebut berikut
pemberitahuan perubahannya ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia masih dalam proses pengurusan oleh Notaris R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di
Kota Bandung.

2)   STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144
tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01
April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN
2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan
adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham
baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu
(PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:




                                                 100
Page 135
                                                  Jenis Seri A                       Jenis Seri B
                                        Nilai nominal Rp 250 per saham     Nilai nominal Rp 250 per saham     Jumlah Saham       %
              Keterangan                                   Jumlah                             Jumlah           Kelas A & B     Jumlah
                                        Jumlah Saham       Nominal         Jumlah Saham       Nominal                          Saham
                                                         (jutaan Rp)                        (jutaan Rp)
Modal Dasar                              9.600.000.000       2.400.000      6.400.000.000       1.600.000     16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.   Pemerintah Provinsi Jawa Barat      3.756.415.785         939.104        296.756.810          74.189      4.053.172.595     38,52
2.   Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa
     Barat
     Kota Bandung                          116.000.006          29.000          8.048.569           2.012       124.048.575       1,18
     Kota Cirebon                           17.837.704           4.459          1.237.655             309        19.075.359       0,18
     Kota Sukabumi                          38.545.063           9.636          2.674.412             669        41.219.475       0,39
     Kota Bekasi                            62.493.022          15.623          4.336.029           1.084        66.829.051       0,64
     Kota Bogor                             46.737.809          11.684          3.242.866             811        49.980.675       0,48
     Kota Cimahi                           104.000.000          26.000          7.215.958           1.804        111.215.958      1,06
     Kota Depok                             93.777.672          23.444                  -                 -      93.777.672       0,89
     Kota Tasikmalaya                       62.810.189          15.703          4.428.044           1.107        67.238.233       0,64
     Kota Banjar                            41.000.000          10.250          2.878.228             720        43.878.228       0,42
     Kabupaten Bandung                     712.485.914         178.121         49.435.275          12.359       761.921.189       7,24
     Kabupaten Cirebon                      56.121.123          14.030          3.893.920             973        60.015.043       0,57
     Kabupaten Karawang                     56.863.937          14.216          9.841.711           2.460        66.705.648       0,63
     Kabupaten Ciamis                       32.721.097           8.180          4.059.040           1.015        36.780.137       0,35
     Kabupaten Tasikmalaya                 130.953.800          32.738          9.963.099           2.491       140.916.899       1,34
     Kabupaten Sukabumi                     86.889.260          21.722          6.028.743           1.507        92.918.003       0,88
     Kabupaten Subang                       44.937.610          11.234                  -                 -      44.937.610       0,43
     Kabupaten Indramayu                    87.986.270          21.997          7.380.073           1.845        95.366.343       0,91
     Kabupaten Bekasi                       73.550.504          18.388          5.103.243           1.276        78.653.747       0,75
     Kabupaten Sumedang                     46.052.684          11.513          3.195.329             799        49.248.013       0,47
     Kabupaten Bogor                       202.523.232          50.631         14.051.915           3.513       216.575.147       2,06
     Kabupaten Cianjur                     102.416.760          25.604                  -                 -     102.416.760       0,97
     Kabupaten Kuningan                     28.797.110           7.199          1.845.018             461        30.642.128       0,29
     Kabupaten Majalengka                   35.462.669           8.866          7.380.073           1.845        42.842.742       0,41
     Kabupaten Garut                        26.366.698           6.592          4.428.044           1.107        30.794.742       0,29
     Kabupaten Purwakarta                   51.219.171          12.805          5.904.059           1.476        57.123.230       0,54
     Kabupaten Bandung Barat                 5.263.157           1.316          7.380.073           1.845        12.643.230       0,12
     Kabupaten Pangandaran                           -                 -        2.656.826             664          2.656.826      0,03
3.   Pemerintah Provinsi Banten            520.589.856         130.147                  -                 -     520.589.856       4,95
4.   Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
     Kota Tangerang                        125.117.942          31.279          8.681.210           2.170       133.799.152       1,27
     Kota Cilegon                           60.631.578          15.158          4.059.041           1.015        64.690.619       0,61
     Kota Tangerang Selatan                          -                 -        7.380.073           1.845          7.380.073      0,07
     Kota Serang                                     -                 -        7.380.073           1.845          7.380.073      0,07
     Kabupaten Serang                      151.092.304          37.773         10.332.103           2.583       161.424.407       1,53
     Kabupaten Tangerang                   289.306.189          72.327         20.073.282           5.018       309.379.471       2,94
     Kabupaten Lebak                        37.586.022           9.397          2.607.876             652        40.193.898       0,38
     Kabupaten Pandeglang                  110.162.524          27.541                  -                 -     110.162.524       1,05
5.   Publik                                          -                 -    2.572.850.355         643.213      2.572.850.355     24,45
Jumlah Modal Ditempatkan          dan    7.414.714.661       1.853.677      3.106.729.025         776.682     10.521.443.686      100
   Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel              2.185.285.339         546.323      3.293.270.975         823.318      5.478.556.314     34,24


3)   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 90 tanggal 28 April 2026 yang saat ini pemberitahuan perubahannya ke dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia masih dalam proses
pengurusan oleh Notaris R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, , susunan Dewan
Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:




                                                               101
Page 136
Dewan Komisaris
Komisaris				                : Herman Suryatman
Komisaris 				: Drs. Tomsi Tohir
Komisaris				                : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen			      : Novian Herowijanto
Komisaris Independen			      : Eydu Oktain Panjaitan*
Komisaris Utama Independen		 : Susi Pudjiastuti*

Dewan Direksi
Direktur Utama				                             : Ayi Subarna
Direktur Keuangan			                            : Hana Dartiwan
Direktur Teknologi Informasi		                 : Muhammad Asadi Budiman
Direktur Konsumer dan Ritel		                  : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM		                  : Mulyana
Direktur Kepatuhan			                          : Asep Dani Fadillah
Direktur Operasional			                        : Herfinia
*Belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper
test).


4)   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
    berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
    kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
    unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
    Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.




                                                         102
Page 137
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Maret 2026,
bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu,
210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan
bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

5)   TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 serta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III
Tahun 2026 dan tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan
    sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
    Perwaliamanatan Efek bersifat utang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
    perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah mulai berlaku efektif pada saat obligasi dan sukuk mudharabah telah dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

6)   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
    iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
    iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
         telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,



                                                103
Page 138
     v)    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
           dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
     vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
     vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
           undangan di sektor jasa keuangan,
     viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
           Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
           oleh Pemerintah,
     ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
           Wali Amanat; atau
     x) atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
c.   Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
     -     Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
           menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     -     Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     -     Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
           jatuh tempo pokok Obligasi;
     -     Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7)   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2026 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2025, 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret       31 Desember    31 Desember
                         KETERANGAN
                                                               2026*             2025            2024
ASET
Kas                                                             5.734.519        4.929.381        4.701.454
Giro pada Bank Indonesia                                       10.645.681       12.019.401        8.778.253
Giro pada bank lain – pihak ketiga                              1.112.678          690.548        1.015.497
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (577)            (237)          (1.792)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga     5.090.562        7.045.792        6.708.469
Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (8.089)          (3.093)          (2.583)
Tagihan derivatif                                                      313                -            2.591
Surat berharga – pihak ketiga                                  50.988.463       48.767.915       43.024.970
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                 473.356          513.679          954.598
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                    44.219           73.168          354.148
Kredit yang diberikan
  - Pihak berelasi                                                 668.624          620.604          432.080
  - Pihak ketiga                                              128.073.470      128.170.538      135.223.972
Cadangan kerugian penurunan nilai                              (3.573.042)      (3.414.109)      (2.533.144)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
  - Pihak berelasi                                                 34.506           36.523           17.935
  - Pihak ketiga                                               12.464.974       11.883.984       10.731.758
Cadangan kerugian penurunan nilai                               (265.565)        (248.881)        (237.887)
Tagihan akseptasi                                                  26.228           57.874          114.112
Penyertaan saham                                                   66.980           66.890           82.834
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                        -                -
Aset tetap
  - Harga perolehan                                              8.969.688        8.892.353       8.441.740
  - Akumulasi penyusutan                                       (3.624.596)      (3.482.895)     (3.120.678)
Aset pajak tangguhan – neto                                        154.417           49.682         253.736
Bunga yang masih akan diterima                                   1.277.045        1.464.467       1.529.827
Goodwill                                                            47.264           47.264          47.264



                                                        104
Page 139
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Maret       31 Desember      31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                    2026*            2025              2024
Aset lain-lain – neto                                                3.410.092        3.166.440         3.441.539
TOTAL ASET                                                         221.811.210      221.347.288       219.960.693

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                   1.080.263         1.804.672        1.293.147
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                                  9.304.110        5.333.317         6.308.920
  - Pihak ketiga                                                  137.474.268      134.771.158       136.302.931
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                        180               132              482
  - Pihak ketiga                                                    1.188.955         1.304.601        1.164.593
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                     57.957           108.915           73.079
  - Pihak ketiga                                                    2.996.573         5.221.597        4.076.610
Liabilitas derivative                                                       -                40            7.534
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                   8.654.096         8.641.248       10.546.667
Liabilitas akseptasi                                                   26.319            57.970          114.231
Efek utang yang diterbitkan – neto                                  2.398.243         2.345.156        2.044.884
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                                   22.718.542       22.880.765        21.524.974
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                             20.531           20.222            13.833
Utang pajak                                                           139.319           92.441           171.186
Bunga yang masih harus dibayar                                        293.721          340.978           363.027
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                           -                -                 -
Liabilitas imbalan kerja                                              462.662          471.842           439.169
Liabilitas lain-lain                                                1.241.124        1.461.000         1.309.983
Obligasi subordinasi                                                4.126.914        4.125.912         4.424.844
TOTAL LIABILITAS                                                  189.199.530      188.989.843       190.180.094

Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                                      45.713            44.542           25.026
 - Pihak ketiga                                                    11.858.496        11.438.089       10.053.035
Bank
 - Pihak ketiga                                                        45.579            54.062           63.837
Total dana syirkah temporer                                        11.949.788        11.536.693       10.141.898

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                 2.630.361         2.630.361        2.630.361
Tambahan modal disetor                                              1.812.876         1.812.876        1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                   2.268.366         2.268.366        2.237.956
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
  Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain
  - Setelah pajak tangguhan                                          (180.265)         254.451          (422.190)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
  - Setelah pajak tangguhan                                          (206.420)        (186.203)         (172.505)
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                  4.911.981         4.911.981        4.900.385
  - Belum ditentukan penggunaannya                                  5.750.984         5.340.835        5.304.084
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                               16.987.883        17.032.667       16.290.967




                                                         105
Page 140
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret       31 Desember      31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                       2026*            2025              2024
Kepentingan non-pengendali                                              3.674.883        3.788.085         3.347.734
TOTAL EKUITAS                                                          20.661.892       20.820.752        19.638.701
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                   221.811.210      221.347.288       219.960.693
*) Tidak diaudit


                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret               31 Desember
KETERANGAN
                                                                      2026*             2024              2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                        3.763.407      15.788.183        14.779.122
Pendapatan syariah                                                        333.825        1.267.547         1.039.632
Pendapatan provisi dan komisi                                                 567            7.231            22.105
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                       8.048           29.620            31.626
                                                                        4.105.847      17.092.581        15.872.485
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                    (2.052.983)      (9.582.346)       (9.245.814)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                       2.052.864        7.510.235         6.626.671

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                     320.352         1.379.210        1.348.894
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                         53.731           217.451          235.852
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                       -            17.774           19.240
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto                           93.722           383.131          196.699
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat             -           407.813          146.329
berharga – neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar                    -                -                 -
penyertaan saham – neto
Lain-lain                                                                 94.001           548.753          276.315
                                                                         561.806         2.954.132        2.223.329
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                             (640.637)      (3.037.386)       (2.685.488)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                        (782.120)      (3.141.236)       (2.781.486)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non          (307.782)      (1.376.782)         (851.517)
keuangan – neto Kerugian
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto                            (33.671)                -                 -
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto                                   -         (15.855)           (7.285)
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                (355)          (6.400)             1.767

Lain-lain                                                               (185.631)        (903.066)         (750.778)
                                                                      (1.952.072)      (8.480.725)       (7.074.787)
LABA OPERASIONAL                                                          662.598        1.983.642         1.775.213

BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                             (22.845)           24.747            8.570

LABA SEBELUM PAJAK                                                       639.753         1.958.895        1.783.783

BEBAN PAJAK                                                             (120.449)        (374.769)         (328.597)

LABA TAHUN BERJALAN                                                      519.304         1.548.126        1.455.186

Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                            (20.217)         (17.085)           18.265
Revaluasi aset tetap                                                            -           30.410           60.384
Pajak penghasilan                                                               -            3.246           (4.018)
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan         (434.716)          685.823         (132.495)
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
setelah pajak penghasilan




                                                            106
Page 141
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Maret           31 Desember
 KETERANGAN
                                                                   2026*         2024              2023
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak         454.933)     702.394           (57.864)
 penghasilan
 TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                64.371     2.286.520        1.397.322

 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                410.149     1.152.816        1.369.463
 Kepentingan non-pengendali                                           109.155       431.310           85.723
 TOTAL                                                                519.304     1.584.126        1.455.186

 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                (44.784)    1.846.169        1.323.808
 Kepentingan non pengendali                                           109.155       440.351           73.514
 TOTAL                                                                  64.371    2.286.520        1.397.322

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                             38.98       109.57            130.16
*) Tidak diaudit


8)   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri B Obligasi
         I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A


                                                            107
Page 142
-   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
    Seri A



                                          108
Page 143
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
    Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
    Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
    Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
    Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C



                                           109
Page 144
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri B

II.   MTN
      -  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri B
      -  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -  MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -  MTN II Gratama Finance Tahun 2025
      -  MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
      -  MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
      -  MTN III LEN Industri Tahun 2016



                                                 110
Page 145
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
-   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
-   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
-   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
-   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
-   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021



                                        111
Page 146
     -   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
     -   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
     -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
     -   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
     -   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
         Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024

9)   INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                    Jl. Gatot Subroto No 93
                               Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                     Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (021) 26966553
                            E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
                                      Up.: Divisi Treasury
                              Grup Kustodian & Wali Amanat




                                              112
Page 147
XI.		TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
     MUDHARABAH

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi
Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau
FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 23 – 24 Juni 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.

5.   PENDAFTARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN
     KOLEKTIF

Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
    Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan
    Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan
    didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
    Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
    Efek pada tanggal 30 Juni 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
    berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
    Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
    antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
    dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
    Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang
    melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.



                                              113
Page 148
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
     kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai
     Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
     manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
     Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
     Pembayaran Sukuk Mudharabah.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI
     kepada Perseroan.
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
     atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
     RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
     yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
     menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
     untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
     Perseroan.

6.   TEMPAT PENGAJUAN            PEMESANAN        PEMBELIAN       OBLIGASI      DAN/ATAU      SUKUK
     MUDHARABAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus
melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan
mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO
dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah
ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 26 Juni 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek,
agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang
menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.




                                                 114
Page 149
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini
PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan
harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan.
Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya tanggal 29 Juni 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di
bawah ini:

                                         Obligasi                      Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas           PT Bank Sinarmas Tbk                PT Bank Nano Syariah
Indonesia                         Cabang : KFO Thamrin           Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
                                  No. Rek: 005-5054-363               No. Rek: 993-0048-938
                            Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
                                        Indonesia                           Indonesia

PT BCA Sekuritas                PT Bank Central Asia Tbk                 PT BCA Syariah
                                    Cabang : Thamrin                   Cabang : Jatinegara
                                  No. Rek: 2060550584                 No. Rek: 0012323317
                              Atas nama : PT BCA Sekuritas        Atas nama : PT BCA Sekuritas

PT BNI Sekuritas               PT Bank Negara Indonesia           PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                      (Persero) Tbk                        Cabang : JPU
                                Cabang : Mega Kuningan                 No. Rek: 4493174290
                                 No. Rek: 788-8899-787             Atas nama : PT BNI Sekuritas
                              Atas nama : PT BNI Sekuritas

PT BRI Danareksa               PT Bank Rakyat Indonesia          PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Sekuritas                            (Persero) Tbk                      Cabang : Sudirman
                              Cabang : Bursa Efek Jakarta             No. Rek: 301-0070250
                             No. Rek: 0671.01.000680.30.4         Atas nama : PT BRI Danareksa
                             Atas nama : PT BRI Danareksa                   Sekuritas
                                       Sekuritas

PT Indo Premier Sekuritas         PT Bank Permata Tbk            PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                Cabang : Sudirman Jakarta       Cabang : KCP Jakarta Fatmawati 2
                                  No. Rek : 0701528328               No. Rek : 7330183041
                               Atas nama : PT Indo Premier        Atas nama : PT Indo Premier
                                        Sekuritas                          Sekuritas

PT KB Valbury Sekuritas        PT Bank Central Asia Tbk            PT Bank KB Bukopin Syariah
                                   Cabang: Kuningan                       Cabang: Benhil
                                 No. Rek: 217 313 0554                No. Rek: 880 098 1019
                               Atas nama : PT KB Valbury            Atas nama : PT KB Valbury
                                       Sekuritas                            Sekuritas




                                                115
Page 150
                                             Obligasi                       Sukuk Mudharabah
PT Korea Investment and              PT Bank Central Asia Tbk               PT Bank BCA Syariah
Sekuritas Indonesia                    Cabang : KCU SCBD                     Cabang : Jatinegara
                                      No. Rek: 006.899.8088                No. Rek: 001.881.8898
                                 Atas nama : PT Korea Investment      Atas nama : PT Korea Investment
                                      and Sekuritas Indonesia             and Sekuritas Indonesia

PT Mandiri Sekuritas              PT Bank Mandiri (Persero) Tbk          PT Bank Permata Syariah
                                    Cabang : Jakarta Sudirman           Cabang : Arteri Pondok Indah
                                    No. Rek: 102.000.556.6028                     Jakarta
                                 Atas nama : PT Mandiri Sekuritas         No. Rek: 009.711.340.03
                                                                      Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
PT Sucor Sekuritas                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk          PT Bank Permata Syariah
                                  Cabang : Bursa Efek Indonesia               Cabang : WTC II
                                     No. Rek: 1040004780990                 No. Rek: 4274139310
                                  Atas nama : PT Sucor Sekuritas      Atas nama : PT Sucor Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas                PT Bank Central Asia Tbk       PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Indonesia Tbk                        Cabang : KH M. Mansyur              Cabang : The Tower
                                      No. Rek: 179.303.0707             No. Rek: 777.777.6007
                                Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
                                          Indonesia Tbk                     Indonesia Tbk


Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 14.00.

Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening
Perseroan di bawah ini:

                                 PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

                         Obligasi                                       Sukuk Mudharabah
               Bank: Bank Negara Indonesia                          Bank: Bank Syariah Indonesia
                      Cabang: Gambir                                      Cabang: Thamrin
                  No. Rek: 2029840353                                  No. Rek: 7355533772
       a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry         a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening
Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.



                                                      116
Page 151
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas
bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan
menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut
wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri
obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka:

a.   Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
     tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
     penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b.   Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak
     yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi
     untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah dari jumlah dana
     yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah
     tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan
     ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
     puluh) hari.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan,
     akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
     tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian
     Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
     kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
     setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
     Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan
     maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
     pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana
     Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
     sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda dan/
     atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun
     di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
     tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari.
     Denda dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
     dihitung secara harian.




                                                  117
Page 152
12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                            118
Page 153
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/
     ATAU SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan
Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 23 – 24
Juni 2026 pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
sebagai berikut:

PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

              PT Aldiracita                              PT BCA                                   PT BNI
        Sekuritas Indonesia                             Sekuritas                                Sekuritas
       Menara Tekno Lantai 9           Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor    Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
          Jl. Fachrudin No.19                     Jl. MH Thamrin No.1                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
              Jakarta 10250                           Jakarta 10310                           Jakarta 12910
                                              Telepon: (021) 2358 7222
    Telepon: (021) 3970 5858                                                             Telepon: (021) 2554 3946
                                        Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300
    Faksimili: (021) 3970 5850                                                          Faksimili: (021) 5793 6934
                                               www.bcasekuritas.co.id
          www.aldiracita.com                                                               www.bnisekuritas.co.id
                                           Email: dcm@bcasekuritas.co.id
 Email: fixedincome@aldiracita.com                                                   Email: dcm@bnisekuritas.co.id

         PT BRI Danareksa                          PT Indo Premier                         PT KB Valbury
              Sekuritas                                Sekuritas                              Sekuritas
       Gedung BRI II, Lantai 23       Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC.
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46    Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10       Jl. Jenderal Sudirman No. 86
            Jakarta 10210                       Jakarta Selatan 12190              Jakarta Pusat 10220, Indonesia
      Telepon: (021) 5091 4100                 Telepon: (021) 5088 7168              Telepon: (021) 250 98 300
      Faksimili: (021) 2520 990               Faksimili: (021) 5088 7167             Faksimili: (021) 250 98 400
 www.bridanareksasekuritas.co.id                 www.indopremier.com                      www.kbvalbury.com
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id        Email : fixed.income@ipc.co.id          Email: dcm.ib@kbvalbury.com

     PT Korea Investment and                           PT Mandiri                               PT Sucor
        Sekuritas Indonesia                             Sekuritas                               Sekuritas
 Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E,        Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25            Sahid Sudirman Center, 12th Floor
             SCBD Lot 9                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55              Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
   Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53                      Jakarta 12190                            Jakarta 10220
            Jakarta 12190                      Telepon: (021) 526 3445                 Telepon: (021) 8067 3000
     Telepon: (021) 2991 1888                 Faksimili: (021) 527 5701                Faksimili: (021) 2788 9288
     Faksimili: (021) 2991 1999              www.mandirisekuritas.co.id                 www.sucorsekuritas.com
            www.kisi.co.id              Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id      Email: fi@sucorsekuritas.com
   Email: fixedincome@kisi.co.id

                                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                        Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                                            Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                              Jakarta 12190 - Indonesia
                                              Telepon: (021) 2924 9088
                                              Faksimili: (021) 2924 9150
                                                  www.trimegah.com
                                               Email: fit@trimegah.com




                                                           119
Page 154
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 155
XIII.PENDAPAT SEGI HUKUM




                       121
Page 156
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 157
GENIO ATYANTO
& PARTNERS

No.: 015/PSH-LPPI/GAP/VI/2026                                                 Jakarta, 18 Juni 2026

Kepada Yang Terhormat,

PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

Jl. Ir.H.Juanda. No. 14, Desa/Kelurahan Simpang III
Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.

U.p.      Direksi



Perihal             :   Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
                        Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk
                        Mudharabah II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026
                        oleh PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Konsultan Hukum yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14 Februari 2023, dan telah terdaftar sebagai anggota
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) (dahulu dikenal dengan nama Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal) dengan Nomor 201209, keduanya atas nama Genio Yudha Wibowo
Atyanto, S.H., S.E., M.H., berkantor di kantor hukum Genio Atyanto & Partners, telah ditunjuk oleh PT
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (“Perseroan”) berdasarkan Surat Perseroan No. 059/SP-
LP/I/26/SK, tanggal 21 Januari 2026, perihal Surat Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk
melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan menyusun Laporan Uji Tuntas dari segi hukum
(“Laporan Uji Tuntas”) serta memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk
Mudharabah II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026, yang merupakan bagian
dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun
2025 dengan target dana yang akan dihimpun dalam Obligasi sebesar Rp5.000.000.000.000 dan target
dana yang akan dihimpun dalam Sukuk Mudharabah sebesar Rp3.000.000.000.000 (“Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi IV dan Sukuk II”).

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV dan Sukuk II tersebut, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
III Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.051.330.000.000, yang akan




                                                 123
Page 158
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp700.075.000.000 dan kesanggupan
terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000 (“Obligasi”).

Perseroan juga akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah Dana Sukuk sebanyak-banyaknya sebesar
Rp948.670.000.000, yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp266.290.000.000 dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar
Rp682.380.000.000 (“Sukuk”).

Obligasi dan Sukuk ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo Obligasi dan Sukuk yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada pemegang Obligasi dan Sukuk.

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok Obligasi yang dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) dan terdiri atas seri-seri sebagai berikut:

Dua seri Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000 dengan
                tingkat bunga tetap sebesar 9,50% per tahun dengan jangka waktu tiga tahun
                terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali pokok Obligasi dilakukan secara
                penuh (bullet payment) pada saat tanggal pelunasan pokok Obligasi. Jatuh tempo
                untuk Obligasi Seri A adalah pada tanggal 26 Juni 2029.

 Seri B     :   Jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000 dengan
                tingkat bunga tetap sebesar 10,00% per tahun dengan jangka waktu lima tahun
                terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali pokok Obligasi dilakukan secara
                penuh (bullet payment) pada saat tanggal pelunasan pokok Obligasi. Jatuh tempo
                untuk Obligasi Seri B adalah pada tanggal 26 Juni 2031.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000 akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sekali, terhitung sejak tanggal emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran bunga Obligasi. Pembayaran bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 30 September 2026, sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan pada
tanggal 30 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.

Sukuk ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah Dana Sukuk yang dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dan terdiri atas seri-seri sebagai berikut:




                                                 124
Page 159
Dua seri Sukuk, dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Dana Sukuk yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000 dengan
                Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
                sebesar 9,95% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
                indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% per tahun. Jangka waktu Sukuk
                Mudharabah adalah tiga tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
                Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
                Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Jatuh tempo untuk Sukuk Seri A
                adalah pada tanggal 26 Juni 2029.

 Seri B     :   Jumlah Dana Sukuk yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000 dengan
                Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
                sebesar 10,48% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
                indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% per tahun. Jangka waktu Sukuk
                Mudharabah adalah lima tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
                Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
                Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Jatuh tempo untuk Sukuk Seri B
                adalah pada tanggal 26 Juni 2031.

Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap tiga bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September
2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A
dan pada tanggal 30 Juni 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan para pemberi fasilitas
Perseroan, sehubungan dengan penawaran umum Obligasi dan Sukuk, Perseroan tidak terdapat
pembatasan-pembatasan dalam masing-masing perjanjian tersebut yang dapat mempengaruhi
penawaran umum Obligasi dan Sukuk ini berikut penggunaan dananya serta pembatasan-pembatasan
yang dapat merugikan kepentingan pemegang obligasi dan sukuk.




                                                  125
Page 160
           Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk, setelah dikurangi biaya-
           biaya emisi, untuk seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan dengan rincian:

           Obligasi:

           Dalam hal Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp700.075.000.000 yang diperoleh dari hasil penjaminan
           secara kesanggupan penuh (Full Commitment) maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
           setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

           1.       Sebesar Rp564.860.000.000 akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
                    Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A;

           2.       Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan
                    baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
                    overhead.

           Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp700.075.000.000 yang diperoleh dari hasil
           penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
           emisi akan dipergunakan untuk:

           1.       Sebesar Rp564.860.000.000 akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
                    Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A;

           2.       Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan
                    baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
                    overhead.

           Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:

           Tabel ringkasan utang untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi (tabel untuk nomor 1a):

                                                                                                                 Sisa Pokok
                                                                                                  Pokok
                                                                                                                Obligasi yang
                                                                         Saldo      Tanggal    Obligasi yang
                                                                                                                   dilunasi
                                Tujuan                                   Pokok       Jatuh       dilunasi
  Kreditor      Hubungan                     Nomor dan Tanggal                                                 menggunakan
                              Penggunaa                                 Obligasi    Tempo      menggunaka
Pihak Ketiga     Afiliasi                     Perjanjian Kredit                                                   dana kas
                                n Dana                                   per 30      Pokok     n dana hasil
                                                                                                               Perseroan atau
                                                                       Juni 2026    Obligasi   PUB Obligasi
                                                                                                                  hasil PUB
                                                                                                    ini
                                                                                                                   lainnya

Obligasi        Tidak         Pembayara   Perjanjian Perwaliamanatan   2.726.560.   4-Jul-26   564.860.000.    2.161.700.000.
Berkelanjutan   Terafiliasi   n Utang     Obligasi Berkelanjutan II       000.000                       000             000*
II Lontar                     dan Modal   Lontar Papyrus Pulp &
Papyrus Pulp                  Kerja       Paper Industry Tahap I
& Paper                       Perseroan   Tahun 2023 No. 32 tgl 13
Industry                                  Januari 2023 jis. Addendum
Tahap I                                   Perjanjian Perwaliamanatan
Tahun 2023                                Obligasi Berkelanjutan II
Seri A                                    Lontar Papyrus Pulp &




                                                             126
Page 161
                                                                                                               Sisa Pokok
                                                                                                Pokok
                                                                                                              Obligasi yang
                                                                        Saldo     Tanggal    Obligasi yang
                                                                                                                 dilunasi
                              Tujuan                                    Pokok      Jatuh       dilunasi
  Kreditor      Hubungan                     Nomor dan Tanggal                                               menggunakan
                            Penggunaa                                  Obligasi   Tempo      menggunaka
Pihak Ketiga     Afiliasi                     Perjanjian Kredit                                                 dana kas
                              n Dana                                    per 30     Pokok     n dana hasil
                                                                                                             Perseroan atau
                                                                      Juni 2026   Obligasi   PUB Obligasi
                                                                                                                hasil PUB
                                                                                                  ini
                                                                                                                 lainnya

                                         Paper Industry Tahap I
                                         Tahun 2023 No. 21 tgl 14
                                         Februari 2023, Addendum II
                                         Perjanjian Perwaliamanatan
                                         Obligasi Berkelanjutan II
                                         Lontar Papyrus Pulp &
                                         Paper Industry Tahap I
                                         Tahun 2023 No. 87 tgl 29
                                         Maret 2023, Addendum III
                                         dan Pernyataan Kembali
                                         Perjanjian Perwaliamanatan
                                         Obligasi Berkelanjutan II
                                         Lontar Papyrus Pulp &
                                         Paper Industry Tahap I
                                         Tahun 2023 No. 46 tgl 15
                                         Juni 2023




                                                                      2.726.560              564.860.000.    2.161.700.000
  TOTAL
                                                                       .000.000                       000             .000



          *Sisa Pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 seri A akan
           dilunasi menggunakan :

               Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun Rp213.040.000.000,-
               2026

               Dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2026       Rp500.000.000.000,-

               Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun Rp550.000.000.000,-
               2026

               Dana kas internal Perseroan                                               Rp898.660.000.000,-




                                                            127
Page 162
            Total                                                                              RP2.161.700.000.000,-


          Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:

                                                                                   31 Maret 2026

                                                                                        (%)

                 Rupiah Indonesia                                                       7,25



          Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut

                                                                                   31 Maret 2026

                                                                                        (%)

                 Rupiah Indonesia                                                   6,73 – 9,25



          Informasi mengenai riwayat utang dan prosedur dan persyaratan pelunasan pembayaran adalah
          sebagai berikut:

          Obligasi

                                                                   Tanggal Jatuh
                                                                                    Tanggal
                                                                      Tempo
Kreditor Pihak       Nama, Nomor dan Tanggal          Tanggal                      Penarikan
                                                                     Perjanjian                     Syarat Pelunasan Obligasi*
   Ketiga                   Perjanjian               Perjanjian                      Dana
                                                                   Perwaliaman
                                                                                    Terakhir
                                                                       atan

Obligasi          Perjanjian Perwaliamanatan         13 Januari     4 Juli 2028    4 Juli 2023 1.   Obligasi dilunasi pada tanggal
Berkelanjutan     Obligasi Berkelanjutan II Lontar     2023                                         pelunasan pokok obligasi.
II Lontar         Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                                                               2.   Pembayaran pokok obligasi
Papyrus Pulp &    Tahap I Tahun 2023 No. 32 tgl
                                                                                                    kepada pemegang obligasi
Paper Industry    13 Januari 2023 jis. Addendum
                                                                                                    melalui pemegang rekening
Tahap I Tahun     Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                    dilakukan oleh Agen
2023 Seri A       Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                                                                                    Pembayaran untuk dan atas
                  Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                                                                    nama Perseroan berdasarkan
                  Tahap I Tahun 2023 No. 21 tgl
                                                                                                    Perjanjian Agen Pembayaran.
                  14 Februari 2023, Addendum II
                  Perjanjian Perwaliamanatan                                                   3.   Perseroan akan menyetorkan
                  Obligasi Berkelanjutan II Lontar                                                  dana (in good fund) yang
                  Papyrus Pulp & Paper Industry                                                     diperlukan untuk pelunasan
                  Tahap I Tahun 2023 No. 87 tgl                                                     pokok obligasi tersebut yang
                  29 Maret 2023, Addendum III                                                       jatuh tempo kepada agen
                  dan Pernyataan Kembali                                                            pembayaran paling lambat 1
                  Perjanjian Perwaliamanatan                                                        (satu) Hari Bursa sebelum




                                                                  128
Page 163
                                                                  Tanggal Jatuh
                                                                                   Tanggal
                                                                     Tempo
Kreditor Pihak     Nama, Nomor dan Tanggal           Tanggal                      Penarikan
                                                                    Perjanjian                Syarat Pelunasan Obligasi*
   Ketiga                 Perjanjian                Perjanjian                      Dana
                                                                  Perwaliaman
                                                                                   Terakhir
                                                                      atan

                 Obligasi Berkelanjutan II Lontar                                             tanggal pelunasan pokok
                 Papyrus Pulp & Paper Industry                                                obligasi tersebut dan
                 Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl                                                menyerahkan kepada wali
                 15 Juni 2023                                                                 amanat fotokopi bukti
                                                                                              penyetoran dana tersebut
                                                                                              selambat-lambatnya pada
                                                                                              tanggal pelunasan pokok
                                                                                              obligasi tersebut.



          Sukuk Mudharabah:

          Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp266.290.000.000 yang diperoleh dari hasil
          penjaminan secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), maka seluruh dana hasil Penawaran
          Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

          1.      Sebesar Rp213.040.000.000 akan digunakan untuk membayar sebagian pokok Obligasi
                  Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A yang
                  dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi
                  yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;

          2.      Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
                  bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

          Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp266.290.000.000 yang
          diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah
          dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:

          1.      Sebesar Rp213.040.000.000 akan digunakan untuk membayar sebagian pokok Obligasi
                  Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A yang
                  dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi
                  yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;

          2.      Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
                  bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

          Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sudah sesuai dengan
          karakteristik Akad Syariah.

          Adapun keterangan Obligasi Perseroan yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:

          Tabel ringkasan utang untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi (tabel untuk nomor 1a):




                                                                 129
Page 164
                                                                                                  Pokok          Sisa Pokok
                                                                                               Obligasi yang    Obligasi yang
                                                                                    Tanggal
                                                                                                 dilunasi          dilunasi
                               Tujuan                                Saldo Pokok     Jatuh
  Kreditor     Hubungan                    Nomor dan Tanggal                                   menggunaka       menggunakan
                             Penggunaa                               Obligasi per   Tempo
Pihak Ketiga    Afiliasi                    Perjanjian Kredit                                  n dana hasil       dana kas
                               n Dana                                30 Juni 2026    Pokok
                                                                                                PUB Sukuk      Perseroan atau
                                                                                    Obligasi
                                                                                               Mudharabah         hasil PUB
                                                                                                    ini            lainnya

Obligasi       Tidak         Pembayara   Perjanjian                  2.726.560.00   4-Jul-26   213.040.000.     2.513.520.000.
Berkelanjuta   Terafiliasi   n Utang     Perwaliamanatan                    0.000                       000              000*
n II Lontar                  dan Modal   Obligasi Berkelanjutan II
Papyrus Pulp                 Kerja       Lontar Papyrus Pulp &
& Paper                      Perseroan   Paper Industry Tahap I
Industry                                 Tahun 2023 No. 32 tgl 13
Tahap I                                  Januari 2023 jis.
Tahun 2023                               Addendum Perjanjian
Seri A                                   Perwaliamanatan
                                         Obligasi Berkelanjutan II
                                         Lontar Papyrus Pulp &
                                         Paper Industry Tahap I
                                         Tahun 2023 No. 21 tgl 14
                                         Februari 2023,
                                         Addendum II Perjanjian
                                         Perwaliamanatan
                                         Obligasi Berkelanjutan II
                                         Lontar Papyrus Pulp &
                                         Paper Industry Tahap I
                                         Tahun 2023 No. 87 tgl 29
                                         Maret 2023, Addendum
                                         III dan Pernyataan
                                         Kembali Perjanjian
                                         Perwaliamanatan
                                         Obligasi Berkelanjutan II
                                         Lontar Papyrus Pulp &
                                         Paper Industry Tahap I
                                         Tahun 2023 No. 46 tgl 15
                                         Juni 2023

                                                                     2.726.560.00              213.040.000.    2.513.520.000.
   TOTAL
                                                                            0.000                       000               000




                                                              130
Page 165
*Sisa Pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 seri A akan
 dilunasi menggunakan:

  Dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2026          Rp564.860.000.000,-

  Dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2026           Rp500.000.000.000,-

  Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun Rp550.000.000.000,-
  2026

  Dana kas internal Perseroan                                                   Rp898.660.000.000,-

  Total                                                                         RP2.513.520.000.000,-



Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:

                                                                   31 Maret 2026

                                                                         (%)

 Rupiah Indonesia                                                        7,25



Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                       31 Maret 2026

                                                             (%)

 Rupiah Indonesia                                        6,73 – 9,25



Informasi mengenai riwayat utang dan prosedur dan persyaratan pelunasan pembayaran adalah
sebagai berikut:

Obligasi




                                               131
Page 166
                                                                 Tanggal Jatuh     Tanggal
  Kreditor       Nama, Nomor dan Tanggal           Tanggal     Tempo Perjanjian   Penarikan
                                                                                                Syarat Pelunasan Obligasi*
Pihak Ketiga            Perjanjian                Perjanjian   Perwaliamanatan      Dana
                                                                                   Terakhir

Obligasi        Perjanjian Perwaliamanatan        13 Januari      4 Juli 2028     4 Juli 2023   1.   Obligasi dilunasi pada
Berkelanjutan   Obligasi Berkelanjutan II           2023                                             tanggal pelunasan pokok
II Lontar       Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                          obligasi.
Papyrus Pulp    Industry Tahap I Tahun 2023
                                                                                                2.   Pembayaran pokok
& Paper         No. 32 tgl 13 Januari 2023 jis.
                                                                                                     obligasi kepada pemegang
Industry        Addendum Perjanjian
                                                                                                     obligasi melalui pemegang
Tahap I         Perwaliamanatan Obligasi
                                                                                                     rekening dilakukan oleh
Tahun 2023      Berkelanjutan II Lontar
                                                                                                     Agen Pembayaran untuk
Seri A          Papyrus Pulp & Paper Industry
                                                                                                     dan atas nama Perseroan
                Tahap I Tahun 2023 No. 21 tgl
                                                                                                     berdasarkan Perjanjian
                14 Februari 2023, Addendum II
                                                                                                     Agen Pembayaran.
                Perjanjian Perwaliamanatan
                Obligasi Berkelanjutan II                                                       3.   Perseroan akan
                Lontar Papyrus Pulp & Paper                                                          menyetorkan dana (in
                Industry Tahap I Tahun 2023                                                          good fund) yang
                No. 87 tgl 29 Maret 2023,                                                            diperlukan untuk
                Addendum III dan Pernyataan                                                          pelunasan pokok obligasi
                Kembali Perjanjian                                                                   tersebut yang jatuh tempo
                Perwaliamanatan Obligasi                                                             kepada agen pembayaran
                Berkelanjutan II Lontar                                                              paling lambat 1 (satu) Hari
                Papyrus Pulp & Paper Industry                                                        Bursa sebelum tanggal
                Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl                                                        pelunasan pokok obligasi
                15 Juni 2023                                                                         tersebut dan menyerahkan
                                                                                                     kepada wali amanat
                                                                                                     fotokopi bukti penyetoran
                                                                                                     dana tersebut selambat-
                                                                                                     lambatnya pada tanggal
                                                                                                     pelunasan pokok obligasi
                                                                                                     tersebut.




                                                                 132
Page 167
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-1045/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2025
Periode 19 Agustus sampai dengan 1 Agustus 2026 dan melalui Surat No. RC-1046/PEF-DIR/VIII/2025
tanggal 19 Agustus 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2025 Periode 19 Agustus sampai dengan 1 Agustus 2026,
sebagaimana telah mendapatkan penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan
penerbitan Obligasi dan Sukuk ini sesuai dengan Surat No. RTG-164/PEF-DIR/V/2026, tanggal 21 Mei
2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), Obligasi yang diterbitkan Perseroan memiliki peringkat idA (Single A) dan Sukuk yang
diterbitkan Perseroan memiliki peringkat idA(sy) (Single A Syariah). Peringkat atas Obligasi dan Sukuk
telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                 133
Page 168
Bahwa dalam pelaksanaan penawaran umum Obligasi dan Sukuk ini, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 Agustus 2025.

Dalam rangka penawaran umum Obligasi dan Sukuk Perseroan telah menandatangani perjanjian-
perjanjian dan membuat dokumen sebagai berikut:

(a)    menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
       Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 45, tanggal 9 Juni 2026, dibuat di hadapan
       Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan dengan PT
       Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat;

(b)    menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
       Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 49, tanggal 9 Juni 2026, dibuat
       di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan
       dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat;

(c)    menandatangani Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &
       Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 47, tanggal 9 Juni 2026, dibuat di hadapan Aulia
       Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

(d)    menandatangani Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
       Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 51, tanggal 9 Juni 2026, dibuat di
       hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

(e)    menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
       Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 46, tanggal 9 Juni 2026, dibuat di hadapan
       Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT
       Aldira Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
       Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas
       Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBk
       selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi;

(f)    menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
       Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 50, tanggal 9 Juni 2026, dibuat
       di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
       dengan PT Aldira Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
       Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And
       Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia
       TBk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi;

(g)    menandatangani Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 44, tanggal 9 Juni 2026, dibuat di
       hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
       dan KSEI;




                                                134
Page 169
(h)    menandatangani Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah No. 48, tanggal 9 Juni
       2026, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
       antara Perseroan dan KSEI;

(i)    menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor SP-
       087/OBL/KSEI/0526, tanggal 9 Juni 2026, antara Perseroan dengan KSEI;

(j)    menandatangani Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI Nomor SP-
       038/SKK/KSEI/0526, tanggal 9 Juni 2026, antara Perseroan dengan KSEI;

(k)    Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 tanggal 9 Juni
       2026, oleh dan antara Perseroan selaku Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026; dan

(l)    membuat Informasi Tambahan.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV dan Sukuk II, Perseroan telah memperoleh
persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan surat No. S-11055/BEI.PP2/09-2025
perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk tanggal 23 September 2025.
Perseroan juga telah memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-127/D.04/2025
tanggal 2 Desember 2025, perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Pendapat Hukum ini diberikan dan didasarkan pada keadaan Perseroan sejak tanggal pendapat hukum
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 yang
diterbitkan oleh kantor Genio Atyanto & Partners pada tanggal 18 Februari 2026 (“PSH Obligasi IV
Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026 ”).

Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan Uji Tuntas terhadap Perseroan yang hasilnya termuat dalam
Laporan Uji Tuntas No.: 018/LUT/LPPI/GAP/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang menjadi dasar dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.

Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum yang kami berikan sebelumnya dalam Surat kami
No. 013/PSH-LPPI/GAP/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026.

Dalam Pendapat Hukum ini, (i) “Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang saham-sahamnya dimiliki langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan
lebih dari 50% atau laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan, yang dalam hal ini adalah PT Agra Bareksa Indonesia, dan (ii)
“Perusahaan Anak Entitas Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan tidak berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki langsung maupun tidak langsung
oleh Perseroan, yang dalam hal ini adalah (i) Grand Ventures Limited; dan (ii) Grand Ventures (BVI)
Limited.




                                               135
Page 170
ASUMSI

Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut (tanpa
dilakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut), yaitu:

(a)    seluruh tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
       adalah asli, dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah
       otentik, serta fotokopi dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami adalah sesuai dengan
       aslinya;

(b)    seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan yang
       diberikan kepada kami oleh Perseroan adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan,
       sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak ada hal-hal lain yang berkaitan dengannya
       yang disembunyikan dengan sengaja atau tidak, serta tidak ada dokumen material lainnya
       yang tidak diberikan atau diberitahukan kepada kami;

(c)    dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan tersebut tidak
       mengalami perubahan dan masih berlaku sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas;

(d)    para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada Perseroan, melakukan
       pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan mempunyai kewenangan dan
       kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat;

(e)    pihak yang bertindak mewakili pihak ketiga (di luar Perseroan) di dalam membuat dan
       menandatangani dokumen perjanjian dengan Perseroan merupakan pihak yang berwenang
       dan berkuasa penuh untuk menandatangani dan melaksanakan dokumen perjanjian dan tidak
       melanggar atau bertentangan dengan ketentuan anggaran dasarnya maupun peraturan
       perundang-undangan yang berlaku;

(f)    pihak ketiga (di luar Perseroan), yang merupakan suatu perusahaan, yang menandatangani
       perjanjian dengan Perseroan, masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan
       memperoleh persetujuan dan/atau perizinan perusahaan yang diperlukan untuk
       menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan
       benar untuk keuntungan dan/atau kepentingan pihak ketiga tersebut dan bahwa pihak ketiga
       itu tidak dalam keadaan pailit pada saat penandatanganan perjanjian tersebut; dan

(g)    seluruh pernyataan dan keterangan baik secara tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh
       anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan, pejabat
       pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan yang
       sesungguhnya dan tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.




                                              136
Page 171
PENDAPAT HUKUM

Dengan memperhatikan asumsi serta kualifikasi yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dan setelah
memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji
Tuntas, kami berpendapat bahwa:

(a)    Perseroan telah didirikan secara sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

(b)    Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, kecuali terhadap
       anggaran dasar Perusahaan Anak, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar
       Perseroan.

       Perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak telah dilakukan secara sah dan berlaku sesuai
       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
       Perusahaan Anak atau Entitas Asosiasi telah mematuhi ketentuan dalam anggaran dasar dan
       peraturan perundang-undangan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar.

(c)    Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, tidak terdapat
       perubahan terhadap maksud dan tujuan dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

(d)    Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, tidak terdapat
       perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan
       Perusahaan Anak.

(e)    Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, tidak terdapat
       perubahan terhadap pengendali Perseroan. Perseroan saat ini dikendalikan oleh Bapak
       Jackson Wijaya Limantara. Penetapan Bapak Jackson Wijaya Limantara sebagai pengendali
       Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan
       Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun
       2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

(f)    Pemilik manfaat Perseroan adalah Jackson Wijaya Limantara sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 4 Ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
       Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
       Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme
       (“Perpres 13/2018”) sebagaimana telah dilaporkan pada 30 Januari 2026. Perseroan telah
       memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan (i) Perpres
       13/2018, (ii) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun
       2019 tentang tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
       Korporasi (“Permenkum 15/2018”), dan (iii) Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025
       tentang Verifikasi Dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (“Permenkum 2/2025”).




                                             137
Page 172
(g)   Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, Perusahaan Anak
      telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Perpres
      13/2018, Permenkum 15/2018 dan Permenkum 2/2025.

(h)   Perseroan dan Perusahaan Anak telah menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar
      Khusus yang telah sesuai dengan Pasal 50 UUPT.

(i)   Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, tidak terdapat
      perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.

(j)   Perseroan telah memenuhi (i) Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
      dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik; (ii) Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
      tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik; (iii) Peraturan OJK Nomor
      55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Komite Kerja Komite
      Audit; dan (iv) Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan
      Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

(k)   Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, tidak terdapat
      perubahan terhadap izin-izin penting yang dimiliki oleh Perseroan maupun Perusahaan Anak.
      Perseroan maupun Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin penting dan melakukan
      pentaatan yang diperlukan untuk menjalankan usahanya dari pihak yang berwenang
      sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
      penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.

      Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak Entitas Asing.
      Penyertaan Perseroan pada Perusahaan Anak tersebut telah memenuhi ketentuan anggaran
      dasar Perseroan dan anggaran dasar Perusahaan Anak serta peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.Tidak terdapat saham di Perusahaan Anak yang saat ini tengah digadaikan oleh
      Perseroan kepada krediturnya.

      Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan tidak terdapat
      gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan kepemilikan dan penyertaan
      saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak.

(l)   Perjanjian-perjanjian penting bagi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menjalankan
      kegiatan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sah, masih
      berlaku dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
      Anak Perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,
      juga telah dilakukan secara wajar dan tidak mengandung benturan kepentingan.

(m)   Perjanjian-perjanjian penting bagi Perseroan yang ditandatangani dalam rangka dengan
      penawaran umum Obligasi dan Sukuk telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta
      peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan yang berlaku di bidang
      pasar modal yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek




                                            138
Page 173
      Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
      Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
      Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

      Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
      Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Perseroan tidak memiliki (i) hubungan afiliasi
      dengan Wali Amanat; dan (ii) hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam
      jumlah yang melebihi 25% dari jumlah Obligasi.

(n)   Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, tidak terdapat
      pembatasan-pembatasan dalam masing-masing perjanjian yang telah ditandatangani oleh
      Perseroan dan Perusahaan Anak dengan para pemberi fasilitas Perseroan dan Perusahaan
      Anak yang dapat mempengaruhi penawaran umum Obligasi dan Sukuk ini berikut penggunaan
      dananya serta pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
      Obligasi dan Sukuk.

(o)   Sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah
      memenuhi kewajiban-kewajiban aspek ketenagakerjaan, antara lain, mengikutsertakan
      karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan
      dan BPJS Kesehatan, membentuk lembaga kerjasama bipartit dan pemenuhan upah minimum
      provinsi serta pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan ("WLTK”).

(p)   Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki atau menguasai aset berupa aset tetap yang
      dilengkapi dengan dokumen pemilikan yang sah dan telah sesuai dengan kebiasaan yang lazim
      berlaku. Perseroan memiliki atau menguasai aset berupa benda bergerak yang dilengkapi
      dengan dokumen pemilikan yang sah dan telah sesuai dengan kebiasaan yang lazim berlaku.
      Aset-aset tersebut tidak sedang dalam dijaminkan, kecuali sebagaimana diungkapkan dalam
      Laporan Uji Tuntas. Aset-aset yang dijaminkan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen
      jaminan yang sesuai dengan kebiasaan yang lazim berlaku. Perusahaan Anak tidak memiliki
      aset berupa benda bergerak.

      Perseroan memiliki kekayaan intelektual yang dilengkapi dengan dokumen pemilikan yang sah
      dan telah sesuai dengan anggaran dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku
      dan/atau kebiasaan yang lazim berlaku. Perusahaan Anak tidak memiliki kekayaan intelektual.

      Apabila seluruh aset-aset yang dijaminkan dieksekusi maka dapat berdampak material kepada
      kegiatan usaha Perseroan, mengingat aset-aset yang dijaminkan umumnya aset-aset
      produktif yang digunakan untuk keperluan kegiatan usaha Perseroan tersebut.

(q)   Perseroan memiliki asuransi yang mencakup risiko terhadap kegiatan usaha bagi Perseroan,
      yang mana asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti kerugian terhadap kegiatan
      usaha Perseroan. Asuransi tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
      ini.




                                             139
Page 174
(r)   Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan dan Perusahaan
      Anak, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat, atau terdaftar sebagai pihak, baik
      dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas
      lainnya, dalam (i) perselisihan, perkara, sengketa, somasi, maupun panggilan menyangkut
      permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata
      maupun pidana, dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase
      mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan
      pemerintah termasuk perselisihan atau sengketa yang terkait dengan kewajiban pajak di
      pengadilan pajak, atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan di pengadilan
      hubungan industrial; (iv) sengketa di pengadilan tata usaha negara; (v) perkara kepailitan
      maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); dan (vi) perkara hukum di bidang
      praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dapat berpengaruh atau berdampak
      negatif secara material maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan usaha,
      operasional, dan pendapatan usaha Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana Perseroan
      untuk melakukan penawaran umum Obligasi dan Sukuk berikut dengan rencana penggunaan
      dananya.

(s)   Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh surat pernyataan masing-masing anggota Direksi
      dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak ada anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris dari masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak, baik secara pribadi dan/atau
      selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, yang sedang
      terlibat, atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat,
      pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam (i) perselisihan, perkara, sengketa,
      somasi, maupun panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara
      hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana, dan/atau perselisihan/tuntutan di
      pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii)
      perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan atau sengketa
      yang terkait dengan kewajiban pajak di pengadilan pajak, atau perselisihan yang terkait
      dengan masalah perburuhan di pengadilan hubungan industrial; (iv) sengketa di pengadilan
      tata usaha negara; (v) perkara kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      (PKPU); dan (vi) perkara hukum di bidang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
      yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material maupun tidak material
      terhadap kelangsungan usaha, kegiatan usaha, operasional, dan pendapatan usaha Perseroan,
      serta dapat mempengaruhi rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum Obligasi
      dan Sukuk berikut dengan rencana penggunaan dananya.

(t)   Pengungkapan dalam Bab VI Perseroan, Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha Serta
      Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan dari Informasi Tambahan Obligasi dan Sukuk
      Perseroan, sepanjang merupakan hal-hal yang termasuk dalam lingkup Uji Tuntas kami, adalah
      benar dan sesuai dengan Laporan Uji Tuntas kami.

(u)   Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk yang akan
      dipergunakan untuk pelunasan dari sebagian jumlah pokok obligasi dan sukuk Perseroan




                                              140
Page 175
      bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 tentang
      Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan bukan
      merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 tentang Transaksi
      Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) mengingat pelunasan utang bukan
      merupakan definisi transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

      Dalam hal rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk yang akan
      digunakan untuk modal kerja termasuk dalam kategori dan/atau memenuhi kualifikasi sebagai
      transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, maka dalam pelaksanaannya
      Perseroan akan memenuhi dan menaati semua ketentuan dan persyaratan sebagaimana
      diatur dalam POJK 17/2020 tersebut.

(v)   Penawaran umum Obligasi dan Sukuk juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana
      diatur dalam POJK 17/2020 yang juga ditegaskan dalam Surat OJK No. S-210/D.04/2020
      tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penegasan Ketentuan POJK 17/2020, yang menyatakan
      bahwa penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas oleh perusahaan terbuka melalui
      penawaran umum yang nilainya melebihi batasan nilai material sebagaimana dimaksud dalam
      POJK 17/2020 tidak wajib mengikuti prosedur transaksi material sebagaimana dimaksud
      dalam POJK 17/2020, tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-
      undangan di bidang pasar modal yang mengatur penawaran umum.

(w)   Perseroan telah memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
      36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
      Sukuk (“POJK 36/2014”).

      Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan dalam penawaran umum Obligasi telah
      memenuhi syarat sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum
      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sebagaimana disyaratkan dalam POJK 36/2014.

(x)   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026 ini telah mendapat Opini dari Tim
      Ahli Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
      Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2026 berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah
      sebagaimana tercantum dalam surat tanggal 8 Juni 2026, yang menetapkan bahwa sepanjang
      ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut terpenuhi, perjanjian-perjanjian
      yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
      II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
      Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

      Sehingga Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 tanggal 10
      November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan POJK
      No.3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK
      No.18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.




                                            141
Page 176
      Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk berupa penjualan bubur
      kertas milik Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah sebagai pembeli berdasarkan
      Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah kepada Perseroan tertanggal 2 Juni
      2026 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu, telah dibuat sesuai
      dengan ketentuan yang berlaku karenanya sah dan mengikat serta tidak sedang dijaminkan
      dan tidak sedang dalam sengketa.

(y)   Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
      umum Obligasi dan Sukuk dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
      penawaran umum Obligasi telah direalisasikan dan melaporkan kepada Wali Amanat dan OJK
      sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
      Umum. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib paling
      sedikit mengungkapkan: (i) jumlah seluruh dana yang telah diperoleh; (ii) jumlah biaya yang
      telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum; (iii) rencana penggunaan
      dana berdasarkan Informasi Tambahan; (iv) perubahan penggunaan dana beserta alasannya,
      jika terdapat perubahan penggunaan dana; (v) dana yang telah direalisasikan dan
      peruntukannya; (vi) dana yang masih tersisa dan alasan belum direalisasikan dalam bentuk
      nilai nominal disertai presentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah
      dikurangi biaya-biaya; (vii) informasi rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum
      dan saldo terakhir; (ix) informasi penempatan dana yang belum terealisasi; (x) hubungan
      afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Emiten dengan Pihak dimana dana tersebut
      ditempatkan beserta alasannya, jika terdapat hubungan afiliasi; dan (xi) target waktu seluruh
      dana hasil Penawaran Umum dapat direalisasikan. Apabila dikemudian hari Perseroan
      bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan
      Sukuk, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan kepada OJK empat belas hari
      sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO”) dan/atau Rapat Umum
      Pemegang Sukuk (“RUPSU”) dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
      perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
      pemegang obligasi melalui RUPO dan/atau RUPSU.




                                              142
Page 177
KUALIFIKASI

Pendapat Hukum ini diberikan dengan mendasarkan pada kualifikasi-kualifikasi di bawah ini:

(a)    Pendapat Hukum dilakukan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga
       karenanya tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau
       yurisdiksi hukum negara lain;

(b)    Penawaran umum Obligasi dan Sukuk baru dapat dilaksanakan apabila pernyataan
       pendaftaran penawaran umum Obligasi dan Sukuk telah menjadi efektif;

(c)    pendapat kami sehubungan dengan “izin-izin penting” dan “perjanjian-perjanjian penting dan
       material” adalah sejauh izin-izin dan perjanjian-perjanjian tersebut berakibat atau
       berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan;

(d)    dalam proses Uji Tuntas, kami berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
       Sektor Keuangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
       tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
       dituangkan dalam Surat Keputusan No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Keputusan Standar
       Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi”) dan Peraturan OJK No.
       7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
       Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. Mengacu pada Standar Profesi ,
       maka Uji Tuntas kami lakukan dengan memperhatikan “Prinsip Keterbukaan” dan “Prinsip
       Materialitas” dengan ketentuan bahwa nilai materialitas tersebut dikonsultasikan dengan
       Perseroan sebagai pihak yang menjalankan usaha;

(e)    sesuai dengan Standar Profesi, kami tidak diwajibkan untuk memperoleh surat keterangan
       perkara dari badan peradilan dan arbitrase. Kami hanya melakukan pemeriksaan terbatas
       terhadap perkara dan berkas perkara yang disediakan oleh Perseroan kepada kami dan
       melakukan pemeriksaan mandiri atas keterlibatan mereka dalam perkara hukum dalam
       instansi peradilan di Indonesia melalui situs web dari masing-masing instansi peradilan terkait,
       namun kami tidak melakukan investigasi lebih lanjut atas adanya perkara-perkara perkara
       yang dihadapi Perseroan di lembaga peradilan atau badan arbitrase. Pemeriksaan atas
       perkara-perkara yang dihadapi oleh Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Standar Profesi;

(f)    Sehubungan dengan pemeriksaan perkara di situs web dari masing-masing instansi peradilan
       terkait, perlu dicatat bahwa (i) tidak ada jaminan bahwa informasi dalam website lembaga
       peradilan terkait adalah informasi terkini yang secara berkala dilakukan pemutakhiran oleh
       peradilan terkait; dan (ii) belum ada sistem data nasional yang tersentralisasi yang dapat
       diandalkan untuk memperoleh informasi secara komprehensif tentang keterlibatan suatu
       pihak atas sengketa hukum/perselisihan pengadilan.




                                                143
Page 178
(g)   pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh perjanjian-perjanjian tersebut
      diatur menurut dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia dan dalam hal perjanjian-
      perjanjian tersebut diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia pendapat hukum kami
      dibuat sepanjang hal tersebut menyangkut daya mengikat dari perjanjian-perjanjian tersebut
      terhadap Perseroan sebagai badan hukum Indonesia;

(h)   karena sampai saat ini belum ada sistem data nasional yang tersentralisasi yang
      mengumpulkan semua peraturan-peraturan daerah di Indonesia, kami tidak mempunyai
      akses kepada peraturan-peraturan daerah yang mungkin mempunyai relevansi dengan hal-
      hal yang tercantum di dalam Pendapat Hukum ini dan oleh karenanya Pendapat Hukum ini
      harus dibaca dengan memperhatikan kualifikasi ini;

(i)   Pendapat Hukum ini dibatasi sebagai kajian dari segi hukum sesuai dengan Standar Profesi,
      dan kami tidak melakukan penelaahan, mengemukakan pendapat, menganalisa ataupun
      memberikan penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, baik dari segi penilaian komersial,
      bisnis, akuntansi, pajak maupun aspek investasi dan lain sebagainya diluar dari Standar
      Profesi, sehingga dengan demikian (i) setiap informasi yang kami ungkapkan dalam Pendapat
      Hukum yang di luar lingkup hukum dan Standar Profesi, dan (ii) setiap dokumen yang kami
      tanda tangani atau paraf sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum Obligasi dan
      Sukuk yang di luar lingkup hukum dan Standar Profesi tidak dapat diartikan sebagai perluasan
      ruang lingkup atau tanggung jawab kami; dan

(j)   tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum pasar modal yang independen sehubungan
      dengan hal-hal yang diberikan di dalam pelaksanaan Uji Tuntas, Laporan Uji Tuntas dan
      Pendapat Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 80
      Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-
      Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                              144
Page 179
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami sampaikan selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami bertanggung jawab atas isi
Pendapat Hukum ini.



Hormat kami,

GENIO ATYANTO & PARTNERS




_______________________________________

Genio Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE, MH

STTD: No. STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023

Tembusan

-   Ketua Dewan Komisioner OJK

-   Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK

-   Direksi PT Bursa Efek Indonesia




                                              145
Page 180
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.82 MB
Published30 Jun 2026
Pages180
Characters719,272
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 110 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1 ×2
linked org PT KB VALBURY p.1
linked org PT BCA Sekuritas p.10 ×5
linked org PT BNI Sekuritas p.10 ×5
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.10 ×5
linked org PT Mandiri Sekuritas p.10 ×5
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.10 ×6
linked org PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills p.29 ×11
linked org Bank Amar Indonesia Tbk p.32 ×5
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.32 ×4
linked org PT Bank Central Asia p.32 ×3
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.32 ×3
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.50 ×15
linked person Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego p.53
linked person Kosim Sutiono p.92
linked person Irsyal Yasman p.92
linked person Davit Boentoro p.92
linked person Arman Dwiartono p.92
linked person Hengkie Wongosari p.92
linked org PT Wirakarya Sakti p.119 ×7
linked org Pemerintah Propinsi p.133
linked org Pemerintah Provinsi p.135 ×3
linked person Rudie Kusmayadi p.136
linked person Nunung Suhartini p.136
linked org Dana Pensiun p.136 ×3
possible org LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY p.1 ×117
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×17
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org PT TRIMEGAH p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×17
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×5
possible org Y. Santosa p.30 ×2
possible org PT APP Purinusa Ekapersada. p.119
possible person Herman Suryatman p.136
possible person Drs. Tomsi Tohir p.136
possible person Ayi Subarna p.136
possible person Hana Dartiwan p.136
possible person Muhammad Asadi p.136
unresolved org PT LONTAR PAPYRUS PULP p.1 ×16
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT BCA p.1
unresolved org PT BRI p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT KOREA p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT SUCOR p.1
unresolved org SEKURITAS INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×21
unresolved org Banten Tbk p.1 ×14
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.8 ×4
unresolved org Indonesia p.8
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemegang Obligasi p.9
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.10
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.10
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.10 ×3
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.10 ×3
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.10 ×3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.11 ×29
unresolved org Bapepam p.11 ×22
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.14
unresolved org Bank Kustodian. RUPO p.14
unresolved person Desman · Notaris p.19 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19 ×8
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.29 ×3
unresolved org PT Arthadana Mulia Makmur p.29
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.30 ×2
unresolved org PT Bank DKI p.32 ×2
unresolved org PT Agra Bareksa p.33
unresolved org PT PEFINDO p.41 ×4
unresolved org PT. Cakrawala Mega Komitmen p.52
unresolved person KEP- · Ketua p.53 ×2
unresolved person Dr. Yuke Rahmawati p.53
unresolved org PT Energasindo Heksa Karya p.77
unresolved person Didi Sudjadi · Notaris p.91 ×7
unresolved org Pengadilan Negeri p.91 ×6
unresolved person Eliza Pondaag · Notaris p.91
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.91 ×2
unresolved org Kementerian Hukum RI No. AHU-AH. p.91
unresolved org PT Pindo p.119
unresolved person Mulia · Komisaris p.119
unresolved org PT Cakrawala p.119
unresolved org PT Wirakarya p.119
unresolved org APP Co Ltd p.119
unresolved org Co. Ltd p.119
unresolved org PT The Univenus p.119
unresolved org Kementerian Kehutanan p.119
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup p.119
unresolved org Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia p.119
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.133
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.133 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.133
unresolved org Bank Indonesia p.133 ×4
unresolved org Bank Jabar p.133 ×3
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.134
unresolved org Bank Jabar Banten p.134 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.134 ×2
unresolved person R. Tendy Suwarman · Notaris p.134 ×3
unresolved org Kementerian p.134
unresolved org PT Datindo Entrycom p.134
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa Barat p.135
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.135
unresolved org Bank Umum Konvesional p.136
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.136
unresolved person Ir.H. p.157
unresolved person Genio Yudha Wibowo Atyanto p.157 ×2
unresolved org Genio Atyanto & Partners p.157
unresolved org PT Aldira Sekuritas Indonesia p.168 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result