Back to announcement
20260630_LPPI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32106208_lamp2.pdf
Listing Text extracted LPPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 180
Page 1
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
INFORMASI TAMBAHAN
JADWAL
Tanggal Efektif : 2 Desember 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 30 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 23 – 24 Juni 2026 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 30 Juni 2026
Tanggal Penjatahan : 26 Juni 2026 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 1 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV
DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp), Industri Kertas Tissue, dan Industri Kimia Dasar
Berkedudukan di Jambi, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang (Alamat Korespondensi): Pabrik:
Jl. Ir. H. Juanda No. 14 Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Kotabaru, Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Jambi, Indonesia Jakarta Pusat 10350 – Indonesia Jambi 38552, Indonesia
Telepon : (+62-741) 62647, 65930 Telepon : (+62-21) 2965 0800 Telepon : (+62-742) 51051
Website: www.app.co.id
Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.048.980.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.051.330.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
2EOLJDVL LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 2EOLJDVL \DQJ DNDQ GLWHUELWNDQ ROHK 3HUVHURDQ DWDV QDPD 37 .XVWRGLDQ 6HQWUDO (IHN ,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDL EXNWL XWDQJ NHSDGD
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
(sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (EHVWH௺RUW %LODMXPODKGDODPNHVDQJJXSDQWHUEDLN EHVWHႇRUW WLGDNWHUMXDOVHEDJLDQDWDXVHOXUXKQ\DPDNDDWDVVLVD\DQJWLGDNWHUMXDOWHUVHEXWWLGDNPHQMDGLNHZDMLEDQ3HUVHURDQXQWXN
menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 30 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan
30 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.551.330.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP948.670.000.000,- (SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR ENAM RATUS TUJUH PULUH JUTA
RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
6XNXN0XGKDUDEDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ VHEDJDL
bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar
Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000,- (dua ratus dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan yang
dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000,- (enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh koma empat delapan persen) dari
Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 Juni 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA
KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI
SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH”.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE, HARGA JUAL PULP DAN TISSUE SANGAT TERGANTUNG DARI
HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
'DODPUDQJND3HQHUELWDQ2EOLJDVLGDQ6XNXN0XGKDUDEDKLQL3HUVHURDQWHODKPHPSHUROHKKDVLOSHPHULQJNDWDQGDUL373HPHULQJNDW(IHN,QGRQHVLD ³3H¿QGR´
id
A (Single A) A(sy) (Single A Syariah)
id
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9 PT ALDIRACITA PT BCA PT BNI PT BRI PT INDO PREMIER PT KB VALBURY PT KOREA PT MANDIRI PT SUCOR PT TRIMEGAH
Jl. MH. Thamrin No. 51 SEKURITAS
INDONESIA
SEKURITAS SEKURITAS DANAREKSA
SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS INVESTMENT AND
SEKURITAS INDONESIA
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA TBK
Jakarta Pusat 10350 – Indonesia
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Telepon : (+62-21) 2965 0800 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Faksimili : (+62-21) 392 7685
Website : www.asiapulppaper.com Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2026
Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
Page 2
3HUVHURDQWHODKPHQ\DPSDLNDQ3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQNHSDGD2WRULWDV-DVD.HXDQJDQ ³2-.´ GDODP rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry melalui surat No. 052/ LP-DIR/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan SHODNVDQDDQQ\D VHODQMXWQ\D GLVHEXW ³8830´ DWDX ³8QGDQJ8QGDQJ 3DVDU 0RGDO´ VHEDJDLPDQD diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor .HXDQJDQ ³8836.´ GDQ SHUDWXUDQ SHODNVDQDDQQ\D VHUWD SHUXEDKDQSHUXEDKDQQ\D NKXVXVQ\D Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang GDQDWDX6XNXN ³32-.´ 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQLQL3HUVHURDQWHODK menerima Surat OJK No. S-127/D.04/2025 tanggal 2 Desember 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa Efek ,QGRQHVLD ³%XUVD(IHN´ VHVXDLGHQJDQ3HUVHWXMXDQ3ULQVLS3HQFDWDWDQ(IHN%HUVLIDW8WDQJ1R6 BEI.PP2/09-2025 tanggal 23 September 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHPXDSLKDNWHUD¿OLDVLWLGDNGLSHUNHQDQNDQPHPEHULNDQ keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran 8PXP LQL EXNDQ PHUXSDNDQ SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHVXDL GHQJDQ GH¿QLVL$¿OLDVL dalam UUP2SK. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN. ......................................................................................................................................xvii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN......................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........................35
III. PERNYATAAN UTANG. .................................................................................................................43
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................................46
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.............................52
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA DAN ENTITAS ANAK............................................................................53
1. RIWAYAT PERSEROAN..........................................................................................................53
2. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM....................................................................................................................................57
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN..................................................................57
4. SUMBER DAYA MANUSIA. .....................................................................................................58
5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ............................................................................63
6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).......................................................................64
7. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK.......................................................................74
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA....74
A. Kegiatan Usaha................................................................................................................74
B. Penghargaan....................................................................................................................75
C. Fasilitas Produksi..............................................................................................................75
D. Bahan Baku......................................................................................................................76
E. Kecenderungan Yang Signifikan.......................................................................................76
F. Persaingan Usaha............................................................................................................76
G. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan.............................................................78
H. Pemasaran. ......................................................................................................................79
I. Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko
khusus. .............................................................................................................................80
J. Uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan
tersebut dalam 2 (dua) tahun terakhir. .............................................................................80
K. Keunggulan Kompetitif Perseroan....................................................................................80
L. Prospek Usaha.................................................................................................................81
M. Strategi Usaha..................................................................................................................84
N. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu....................................................85
O. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi. ......................................................................................85
P. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)...........................................................85
Q. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility).......88
VII. PERPAJAKAN. ..............................................................................................................................93
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK...........................................................................................................95
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ........................................................97
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. .................................................................................99
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. ..........................113
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH..................................................119
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM...........................................................................................................121
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), serta pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau pelunasan kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
Akad Mudharabah : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
and Paper Industry Tahap III Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Perseroan sebagaimana dimuat
dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2026 tanggal 9 Juni 2026, oleh dan antara Perseroan selaku
Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 yang dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup.
ii
Page 5
Bank Kustodian : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi adalah sebagai berikut:
Seri A : 9,50% (sembilan koma lima nol persen); dan
Seri B : 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara
para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka,
yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh
delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah), di mana sebesar
Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus
sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp202.320.000.000,- (dua ratus dua miliar tiga ratus dua puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima
persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp63.970.000.000,- (enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh koma empat delapan
persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma
nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua miliar tiga
ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
iii
Page 6
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi/ Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Pengakuan Utang/ Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi/ Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi
Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-
dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK No. 7/2017
dan POJK No. 36/2014.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai ketentuan Pasal 74 UUP2SK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada
Masyarakat.
Force Majeure : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional,
yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
FKP : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
iv
Page 7
FPPSM : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Harga Penawaran : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
Dana Sukuk Mudharabah.
Hari Bursa : Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Jumlah Kewajiban : Berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Dana Sukuk Mudharabah,
Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
Kompensasi Kerugian : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwa No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
Rugi (Ta’widh) dan fatwa No: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
Sebagai Ta‘widh Akibat Wanprestasi (At—Takalif al-Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah
An- Nukul) sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang tidak terbayar
adalah sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp277.778,- (dua ratus tujuh puluh
tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp291.667,- (dua ratus sembilan
puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang
Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi
dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabhah.
v
Page 8
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO (KTUR) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakan
RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
Untuk KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
RUPSU (KTUR) khusus untuk menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakannya
RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta
jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan : Berarti PT BRI Danareksa Sekuritas, pihak yang bertangung jawab atas
penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yaitu 2 hari Bursa.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Mudharabah : Berarti perjanjian (akad) dimana pihak yang meyediakan dana (shahibal
mal) berjanji kepada pengelola usaha (Mudharib) untuk menyerahkan
modal, dan pengelola usaha (Mudharib) berjanji untuk mengelola modal
tersebut, sebagaimana dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2026.
Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah harus dibayarkan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
disepakati Emiten untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan : Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Emiten
secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Tahap I dan/atau Obligasi Tahap
II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dengan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah).
Setiap penerbitan dan penawaran Obligasi yang dilakukan secara bertahap
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan selama Periode Penawaran
Umum Berkelanjutan, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya
yang ditandatangani untuk setiap tahap penerbitannya.
vi
Page 9
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar tiga ratus tiga
puluh juta Rupiah), di mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar
tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh miliar empat puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar tiga puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
(sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (i) pada saat Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh
lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tanggal 22 (dua puluh dua) Nopember 2011 (dua ribu sebelas) tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tanggal 12 (dua
belas) Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Pasar Modal : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
vii
Page 10
Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Mudharabah Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening
Efek pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan atau pemeringkat
Efek lain yang terdafatar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang
Nomor: 4 Tahun 2023, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan
lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV dan
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah II yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
sesuai dengan POJK No.36/2014.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
pemegang sukuk dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada
Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan kontrak penjualan (sebagaimana diuraikan dalam Akad Mudharabah)
dikurangi harga pokok penjualan yang dihitung setiap triwulan. Harga
pokok penjualan dalam perjanjian ini adalah sama dengan Dana Sukuk
Mudharabah.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yangkepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
III Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment
And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-
masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas
pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek
sesuai dengan ketentuan KSEI.
viii
Page 11
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Emisi Efek pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2026 No. 47 tanggal 9 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
Notaris di Jakarta.
Pengakuan Kewajiban : Berarti pernyataan kewajiban Emiten sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2026 No. 51 tanggal 9 Juni 2026 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Pengendali : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perseroan.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung
Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Periode Pembayaran : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Bagi Hasil sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September
2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus
jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal
30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 Juni 2031 untuk
Sukuk Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan
pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.
Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Pembayaran Obligasi Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 44 tanggal 9 Juni
2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta perihal
pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi.
Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Pembayaran Sukuk II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 48
Mudharabah tanggal 9 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
Jakarta perihal pelaksanaan pendapatan bagi hasil/sisa imbalan dan/atau
pembayaran dana/cicilan imbalan.
ix
Page 12
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Obligasi di KSEI pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-087/OBL/KSEI/0526 tanggal 9 Juni
2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Surat Berharga Syariah Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-038/SKK/KSEI/0526 tanggal 9 Juni
di KSEI 2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Pencatatan Efek pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah No. S-11055/BEI.PP2/09-
Bersifat Utang 2025 tanggal 23 September 2025 yang diajukan oleh Perseroan kepada
BEI.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Emisi Obligasi Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 46 tanggal 9 Juni
2026, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Penjaminan Emisi II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 No. 50 tanggal 9 Juni
Sukuk Mudharabah 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Perwaliamanatan Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 45 tanggal 9 Juni
Obligasi 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Perwaliamanatan Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 49 tanggal
Sukuk Mudharabah 9 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris
di Jakarta.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV dan/atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Pasar Modal juncto POJK
No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Perseroan atau : Berarti PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, suatu perseroan terbatas
Mudharib yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jambi.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK
No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
x
Page 13
POJK No. 14/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
POJK No. 15/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.23/2017 : Berarti Peraturan OJK No.23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
Informasi Tambahan Awal dan Info Memo.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
Sukuk.
POJK No. 40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 53/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan
Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
xi
Page 14
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar tiga ratus
tiga puluh juta Rupiah), di mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus
miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh miliar empat puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar tiga puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
(sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh
lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Prinsip-Prinsip Syariah : Berarti Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal
di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSNMUI), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan
Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum
ditetapkannya peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.13 tentang Penerbitan Efek
Syariah yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Nomor Kep-81/
BL/2009, tanggal 30 (tiga puluh) Juni 2009 (dua ribu sembilan) dan atau
Peraturan Bapepam dan LK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi serta Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik
Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
xii
Page 15
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1 (satu rupiah) atau
kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Seri Obligasi : Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
Seri A : Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi Seri A;
Seri B : Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi Seri B;
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Obligasi KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi
Seri A dan Obligasi Seri B.
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang
Mudharabah diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri
dari Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B.
Sukuk Mudharabah : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah Tahap III, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Tahap
III sebanyak-banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus
empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah), di mana
sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus
sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp202.320.000.000,- (dua ratus dua miliar tiga ratus
dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar
9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan
yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
xiii
Page 16
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp63.970.000.000,- (enam puluh tiga miliar sembilan
ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
sebesar 10,48% (sepuluh koma empat delapan persen) dari
Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol
nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua miliar tiga
ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Jumlah Kewajiban dapat berkurang dengan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali Sukuk sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta
kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan
kepada pembeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Penawaran
Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal 30 Juni 2026.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Kembali Dana Sukuk tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan
Mudharabah wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
xiv
Page 17
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B
1 30 September 2026 30 September 2026
2 30 Desember 2026 30 Desember 2026
3 30 Maret 2027 30 Maret 2027
4 30 Juni 2027 30 Juni 2027
5 30 September 2027 30 September 2027
6 30 Desember 2027 30 Desember 2027
7 30 Maret 2028 30 Maret 2028
8 30 Juni 2028 30 Juni 2028
9 30 September 2028 30 September 2028
10 30 Desember 2028 30 Desember 2028
11 30 Maret 2029 30 Maret 2029
12 30 Juni 2029 30 Juni 2029
13 - 30 September 2029
14 - 30 Desember 2029
15 - 30 Maret 2030
16 - 30 Juni 2030
17 - 30 September 2030
18 - 30 Desember 2030
19 - 30 Maret 2031
20 - 30 Juni 2031
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan
Pokok Obligasi
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo dan
Pendapatan Bagi Hasil wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Tanggal pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil adalah sebagai berikut:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B
1 30 September 2026 30 September 2026
2 30 Desember 2026 30 Desember 2026
3 30 Maret 2027 30 Maret 2027
4 30 Juni 2027 30 Juni 2027
5 30 September 2027 30 September 2027
6 30 Desember 2027 30 Desember 2027
7 30 Maret 2028 30 Maret 2028
8 30 Juni 2028 30 Juni 2028
9 30 September 2028 30 September 2028
10 30 Desember 2028 30 Desember 2028
11 30 Maret 2029 30 Maret 2029
12 30 Juni 2029 30 Juni 2029
13 - 30 September 2029
14 - 30 Desember 2029
15 - 30 Maret 2030
16 - 30 Juni 2030
17 - 30 September 2030
18 - 30 Desember 2030
19 - 30 Maret 2031
20 - 30 Juni 2031
*Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir
sekaligus tanggal pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
xv
Page 18
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Undang-undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal
Modal atau UUPM 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
dengan UU No. 4/2023.
Undang-Undang No. 4 : Berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Tahun 2023” atau Penguatan Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023
UUP2SK dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun
2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Bandung.
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci, serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang
dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.
AH.01.02.Tahun 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun
2023, keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 88, Tambahan No. 034298 adalah bergerak di bidang Industri, Perdagangan (termasuk
jasa aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), Pertambangan, dan Kehutanan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
• Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
• Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
• Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
• Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
• Industri kertas tissue (KBLI 17091)
• Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam
lainnya) (KBLI 17099)
• Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
• Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
• Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
• Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
b. Perdagangan
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
• Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
46422)
c. Jasa
• Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
• Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan:
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
b. Kehutanan:
• Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
c. Pertambangan
• Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan
oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan
adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium
Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida
(SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk
menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.
xvii
Page 20
Prospek Usaha Perseroan
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (85%) maupun ekspor (15%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Amerika Serikat, Asia, Eropa, Afrika dan Timur Tengah
(sumber: internal Perseroan, informasi selengkapnya dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan).
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global.
Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025)
diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue
dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp
diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 5,0% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,6%.
Pemasaran
Perseroan telah mengambil beberapa langkah strategis yang berfokus pada efisiensi dan optimalisasi
sumber daya dalam kegiatan operasional Perseroan. Perseroan menjual produk ke pasar domestik
dan internasional. Strategi pemasaran yang diterapkan Perseroan adalah fokus pada pasar domestik
dan pasar Asia yang secara relatif lebih mampu bertahan dalam kondisi krisis ekonomi. Di sisi lain,
Perseroan tetap melakukan penetrasi ke pasar-pasar baru yang prospektif. Tingginya permintaan
domestik dan pasar Asia serta didukung permintaan dari pasar ekspor lain seperti Amerika Serikat,
Eropa, Afrika, dan Timur Tengah membuat Perseroan yakin target peningkatan penjualan dan kinerja
keuangan akan tercapai.
Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada
Bab VI Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III
Tahun 2026 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima
puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah), di mana sebesar
Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari
2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus enam puluh
miliar empat puluh juta Rupiah); dan
b. Obligasi Seri B sebesar Rp540.035.000.000,- (lima ratus empat puluh
miliar tiga puluh lima juta Rupiah).
xviii
Page 21
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp351.255.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh
lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Seri dan Jangka Waktu : a. Obligasi Seri A: selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Obligasi b. Obligasi Seri B: selama 5 (lima) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 9,50% (sembilan koma lima nol persen); dan
Seri B : 10,00% (sepuluh koma nol nol persen).
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Periode Pembayaran : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Bunga pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi
tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas
semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari
passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
(Sinking Fund) Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan ketentuan
Back) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan
melalui bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi
tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian
disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
xix
Page 22
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Nama Sukuk : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Mudharabah Tahap III Tahun 2026 (“Sukuk Mudharabah”).
Jenis Sukuk : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Dana Sukuk : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus
Mudharabah empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah), di mana
sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus
sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp202.320.000.000,- (dua
ratus dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah); dan
b. Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp63.970.000.000,- (enam
puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah).
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp682.380.000.000,- (enam ratus delapan puluh dua miliar tiga
ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
Seri dan Jangka Waktu : Sukuk Mudharabah Seri A: selama 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah Seri B: selama 5 (lima) tahun, sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil : Seri A : 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen) dari Pendapatan
Sukuk Mudharabah yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
per tahun; dan
Seri B : 10,48% (sepuluh koma empat delapan persen) dari Pendapatan
yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Sukuk Mudharabah
Satuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Periode Pembayaran : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Bagi Hasil sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
xx
Page 23
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain
manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini
adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran
(Sinking Fund) kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
(Buy Back) dengan ketentuan pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai
pelunasan sebagian atau seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian
kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa
efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal
tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSU. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau untuk kemudian
disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.
KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG
BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Obligasi Rupiah
Tanggal Tingkat Jangka Jatuh Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi
Penerbitan Bunga Waktu Tempo (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
26 Januari Rp404,5 26 Januari
Papyrus Pulp & Paper Industry C 9,75% 5 tahun Rp404,5 miliar
2022 miliar 2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
Rp575 22 April
Papyrus Pulp & Paper Industry C 22 April 2022 10,25% 5 tahun Rp575 miliar
miliar 2027
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
1 September Rp65,7 1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry C 11,00% 5 tahun Rp65,7 miliar
2022 miliar 2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II
Rp2.726,6
Lontar Papyrus Pulp & Paper A 4 Juli 2023 10,50% 3 tahun 4 Juli 2026 Rp2.726,6 miliar
miliar
Industry Tahap I Tahun 2023
xxi
Page 24
Tanggal Tingkat Jangka Jatuh Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi
Penerbitan Bunga Waktu Tempo (Rp)
Obligasi Berkelanjutan II
Rp273,4
Lontar Papyrus Pulp & Paper B 4 Juli 2023 11,00% 5 tahun 4 Juli 2028 Rp273,4 miliar
miliar
Industry Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II
6 Oktober Rp1.483,0 6 Oktober
Lontar Papyrus Pulp & Paper B 10,50% 3 Tahun Rp1.483,0 miliar
2023 miliar 2026
Industry Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II
6 Oktober Rp231,2 6 Oktober
Lontar Papyrus Pulp & Paper C 11,00% 5 Tahun Rp231,2 miliar
2023 miliar 2028
Industry Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II
27 Maret Rp415,7 27 Maret
Lontar Papyrus Pulp & Paper B 10,75% 3 Tahun Rp415,7 miliar
2024 miliar 2027
Industry Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II
27 Maret Rp148,2 27 Maret
Lontar Papyrus Pulp & Paper C 11,25% 5 Tahun Rp148,2 miliar
2024 miliar 2029
Industry Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II
Rp428,7
Lontar Papyrus Pulp & Paper B 5 Juni 2024 10,75% 3 Tahun 5 Juni 2027 Rp428,7 miliar
miliar
Industry Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II
Rp530,7
Lontar Papyrus Pulp & Paper C 5 Juni 2024 11,25% 5 Tahun 5 Juni 2029 Rp530,7 miliar
miliar
Industry Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III
3 Oktober Rp625,5 3 Oktober
Lontar Papyrus Pulp & Paper A 10,5% 3 Tahun Rp625,5 miliar
2024 miliar 2027
Industry Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III
3 Oktober Rp624,5 3 Oktober
Lontar Papyrus Pulp & Paper B 11,0% 5 Tahun Rp624,5 miliar
2024 miliar 2029
Industry Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III
11 Februari Rp412,7 11 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper B 10,25% 3 Tahun Rp412,7 miliar
2025 miliar 2028
Industry Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III
11 Februari Rp325,9 11 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper C 10,75% 5 Tahun Rp325,9 miliar
2025 miliar 2030
Industry Tahap II Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III
Rp 860,7
Lontar Papyrus Pulp & Paper B 21 Mei 2025 10,25% 3 Tahun 21 Mei 2028 Rp 860,7 miliar
miliar
Industry Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan III
Rp 319,8
Lontar Papyrus Pulp & Paper C 21 Mei 2025 10,75% 5 Tahun 21 Mei 2030 Rp 319,8 miliar
miliar
Industry Tahap III Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan IV 10 10
Rp 250
Lontar Papyrus Pulp & Paper A Desember 7,00% 3 Tahun Desember Rp 250 miliar
miliar
Industry Tahap I Tahun 2025 2025 2028
Obligasi Berkelanjutan IV 10 10
Rp 250
Lontar Papyrus Pulp & Paper B Desember 7,50% 5 Tahun Desember Rp 250 miliar
miliar
Industry Tahap I Tahun 2025 2025 2030
Obligasi Berkelanjutan IV
24 Februari Rp 139,9 24 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper A 6,50% 3 Tahun Rp 139,9 miliar
2026 miliar 2029
Industry Tahap II Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan IV
24 Februari Rp 749,5 24 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper B 7,25% 5 Tahun Rp 749,5 miliar
2026 miliar 2031
Industry Tahap II Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan IV
24 Februari Rp 99,3 24 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper C 7,75% 7 Tahun Rp 99,3 miliar
2026 miliar 2033
Industry Tahap II Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan IV
24 Februari Rp 60,3 24 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper D 8,00% 10 Tahun Rp 60,3 miliar
2026 miliar 2036
Industry Tahap II Tahun 2026
TOTAL Rp 12.000,8 miliar
xxii
Page 25
Sukuk Mudharabah Rupiah
Tanggal Total Tingkat Jangka Jatuh Jumlah Terutang
Nama Efek Seri
Penerbitan Emisi Bunga Waktu Tempo (Rp)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus 3 Oktober Rp1.250 3 Oktober
- 11,0% 5 tahun Rp1.250 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap I 2024 miliar 2029
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus 11 Februari Rp396,2 11 Februari
B 10,25% 3 tahun Rp396,2 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II 2025 miliar 2028
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Lontar Papyrus 11 Februari Rp314,0 11 Februari
C 10,75% 5 tahun Rp314,0 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II 2025 miliar 2030
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
10 10
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Rp 250
A Desember 7,00% 3 Tahun Desember Rp 250 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap I miliar
2025 2028
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
10 10
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Rp 250
B Desember 7,50% 5 Tahun Desember Rp 250 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap I miliar
2025 2030
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus 24 Februari Rp 101,5 24 Februari
A 6,50% 3 Tahun Rp 101,5 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II 2026 miliar 2029
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus 24 Februari Rp 1.089,5 24 Februari
B 7,25% 5 Tahun Rp 1.089,5 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II 2026 miliar 2031
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus 24 Februari Rp 270,1 24 Februari
C 7,75% 7 Tahun Rp 270,1 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II 2026 miliar 2033
Tahun 2025
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus 24 Februari Rp 90,2 24 Februari
D 8,00% 10 Tahun Rp 90,2 miliar
Pulp & Paper Industry Tahap II 2026 miliar 2036
Tahun 2025
TOTAL Rp4.011,5 miliar
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk di atas tidak memiliki
ketentuan yang membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
Sumber dana yang digunakan Perseroan dalam hal pembayaran pelunasan Obligasi adalah berasal dari
dana hasil Penawaran Umum Obligasi, arus kas internal Perseroan, dan/atau pinjaman dari perbankan
atau Lembaga Keuangan lainnya.
xxiii
Page 26
Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh
Perseroan:
Tanggal Pemenuhan Rasio
Nilai
Nama Emisi Seri Jatuh Financial Covenant berdasarkan Laporan
Emisi
Tempo Keuangan 31 Maret 2026
Obligasi Berkelanjutan I C Rp404,5 26 Januari a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2027 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap I b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2022 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I C Rp575 22 April 2027 a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2022 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan I C Rp65,7 1 September a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2027 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2022 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II A Rp2.726,6 4 Juli 2026 a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap I b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2023 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp273,4 4 Juli 2028 a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap I b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2023 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp1.483,0 6 Oktober a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2026 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2023 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II C Rp231,1 6 Oktober a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2028 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2023 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp415,7 27 Maret a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2027 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2024 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II C Rp148,2 27 Maret a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2029 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2024 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan II B Rp428,7 5 Juni 2027 a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap IV b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2024 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
xxiv
Page 27
Tanggal Pemenuhan Rasio
Nilai
Nama Emisi Seri Jatuh Financial Covenant berdasarkan Laporan
Emisi
Tempo Keuangan 31 Maret 2026
Obligasi Berkelanjutan II C Rp530,7 5 Juni 2029 a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap IV b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2024 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan A Rp625,5 3 Oktober a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
III Lontar Papyrus Pulp miliar 2027 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
& Paper Industry Tahap I b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2024 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan B Rp624,5 3 Oktober a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
III Lontar Papyrus Pulp miliar 2029 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
& Paper Industry Tahap I b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2024 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah Rp1.250,0 3 Oktober a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Berkelanjutan I Lontar miliar 2029 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun sebesar maksimum 2,5 : 1
2024 c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III B Rp396,2 21 Mei 2028 a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2025 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan III C Rp314,0 21 Mei 2030 a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap III b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2025 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan A Rp 250 10 Desember a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
IV Lontar Papyrus Pulp miliar 2028 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
& Paper Industry Tahap I b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2025 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan B Rp 250 10 Desember a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
IV Lontar Papyrus Pulp miliar 2030 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
& Paper Industry Tahap I b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2025 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah A Rp 250 10 Desember a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar miliar 2028 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun sebesar maksimum 2,5 : 1
2025 c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah B Rp 250 10 Desember a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar miliar 2030 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Industry Tahap I Tahun sebesar maksimum 2,5 : 1
2025 c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV A Rp 139,9 24 Februari a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2029 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2026 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
xxv
Page 28
Tanggal Pemenuhan Rasio
Nilai
Nama Emisi Seri Jatuh Financial Covenant berdasarkan Laporan
Emisi
Tempo Keuangan 31 Maret 2026
Obligasi Berkelanjutan IV B Rp 749,5 24 Februari a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2031 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2026 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV C Rp 99,3 24 Februari a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2033 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2026 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Obligasi Berkelanjutan IV D Rp 60,3 24 Februari a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Lontar Papyrus Pulp & miliar 2036 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Paper Industry Tahap II b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Tahun 2026 sebesar maksimum 2,5 : 1
c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah A Rp 101,5 24 Februari a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar miliar 2029 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun sebesar maksimum 2,5 : 1
2026 c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah B Rp 24 Februari a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar 1.089,5 2031 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper miliar b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun sebesar maksimum 2,5 : 1
2026 c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah C Rp 270,1 24 Februari a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar miliar 2033 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun sebesar maksimum 2,5 : 1
2026 c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
Sukuk Mudharabah D Rp 90,19 24 Februari a. Current Ratio sebesar a. 3,15 (Terpenuhi)
Berkelanjutan II Lontar miliar 2036 minimum 1 : 1 b. 0,93 (Terpenuhi)
Papyrus Pulp & Paper b. Debt to Equity Ratio c. 4,46 (Terpenuhi)
Industry Tahap II Tahun sebesar maksimum 2,5 : 1
2026 c. Ebitda terhadap Beban
Bunga minimum 1,75 : 1
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima
juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta
Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh
puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort),
maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta
Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
xxvi
Page 29
Sukuk Mudharabah
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam
puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan
untuk membayar sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp266.290.000.000,- (dua ratus
enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan
untuk membayar sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry No. 53 tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris
di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal
4 Desember 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal
30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547, sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp1.000.000,- per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
- PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
xxvii
Page 30
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada 31 Desember 2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen
No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf penekanan
suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan
posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina
Rajagukguk (No. AP. 1792).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024*
Total aset lancar 1.783.238 1 .635.383 1 .526.760
Total aset tidak lancar 1.277.086 1 .280.178 1 .304.208
Total aset 3.060.324 2.915.561 2.830.968
Total liabilitas jangka pendek 565.910 560.932 492.633
Total liabilitas jangka panjang 906.980 813.583 922.029
Total liabilitas 1.472.890 1 .374.515 1.414.662
Total ekuitas 1.587.434 1 .541.046 1.416.306
Total liabilitas dan ekuitas 3.060.324 2.915.561 2.830.968
*) disajikan kembali.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025** 2025 2024**
Penjualan 175.475 123.313 648.609 600.387
Beban pokok penjualan 99.446 80.947 383.980 377.130
Laba bruto 76.029 42.366 264.629 223.257
Laba usaha 62.481 31.217 207.345 170.707
Laba neto 46.862 37.353 146.300 121.398
Penghasilan (beban) komprehensif lain (474) (1.016) (1.560) ( 1.949)
Penghasilan komprehensif neto 46.388 36.337 144.740 119.449
Laba neto yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 46.862 37.353 146.300 121.398
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
Penghasilan komprehensif neto yang dapat
diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 46.388 36.337 144.740 119.449
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
Laba per saham 17,04 13,58 53,19 44,13
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**) disajikan kembali.
xxviii
Page 31
Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 33.564 56.264 282.197 59.592
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas (15.020) 8.860 (149.720) (94.001)
Investasi
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
103.757 23.404 (23.912) 200.191
Pendanaan
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS 122.301 88.528 108.565 165.782
DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS
(2.254) (653) (227) (420)
KAS DAN SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE 829.726 721.388 721.388 556.026
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE 949.773 809.263 829.726 721.388
Rasio Keuangan Penting
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 31 Desember
Keterangan 31 Maret 2026 31 Maret 2025
2025 2024*
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan 42.30 (0.32) 8.03 (2.74)
Laba neto 25.46 25.93 20.51 87.77
Total Aset 4.97 0.65 2.99 11.50
Total Liabilitas 0.89 (14.07) (2.84) 15.00
Total Ekuitas 7.16 (1.28) 8.81 8.21
EBITDA 20.66 12.99 10.90 34.37
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan 32.21 32.36 27.35 24.11
Penjualan/Total aset* 5.73 4.33 22.25 21.21
Laba neto/Penjualan 26.71 30.29 22.56 20.22
Laba neto/Total aset (ROA)* 1.53 1.31 5.02 4.29
Laba neto/Total ekuitas (ROE)* 2.95 2.57 9.49 8.57
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 3.15 3.69 2.92 3.10
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity 0.89 1.00
0.93 0.96
Ratio)
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0.48 0.49 0.47 0.50
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest 3.79 3.42
4.46 3.39
Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
Expense+Current Maturities of Long Term 1.08 0.88 2.10 1.98
Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
Rasio Keuangan Penting yang Dipersyaratkan dalam fasilitas Kredit
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 2026
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 3,15x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,5x 4,46x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
**Minimum 1x 1,08x
Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,93x
xxix
Page 32
31 Maret 2026
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 3,15x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,75x 4,46x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,93x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka
Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan dan Sumber Pelunasannya
Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
terhitung dari Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
Jumlah
Uraian Sumber Dana Pelunasan
Juli 2026 Agustus 2026 September 2026
Liabilitas
Pinjaman Bank Jangka
Panjang
PT Bank Amar Indonesia Tbk 329.96 326.96 326.96 Kas dan setara Kas
Perseroan
PT Bank DKI - - 617.90 Kas dan setara Kas
Perseroan
PT Bank Raya Indonesia Tbk - 1,471.19 - Kas dan setara Kas
Perseroan
PT Bank Central Asia 2,949.39 2,949.39 2,949.39 Kas dan setara Kas
Perseroan
PT Bank Shinhan Indonesia 245.20 245.20 1,078.53 Kas dan setara Kas
Perseroan
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd - - 2,083.33 Kas dan setara Kas
Perseroan
Utang Obligasi 160,451.95 - - Dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB)
ini, dana kas internal
Perseroan dan dana hasil
PUB lainnya
Liabilitas Sewa 3.69 3.71 3.74 Kas dan setara Kas
Perseroan
Pinjaman Jangka Panjang - 136.63 - Kas dan setara kas
perseroan
Wesel Bayar - 5.33 - Kas dan setara kas
Perseroan
Total Liabilitas 163,977.19 5,138.41 7,059.86
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang
dimiliki Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.
xxx
Page 33
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Kontribusi
Tahun Tahun Tahun Kegiatan Status
No. Nama Perusahaan Kepemilikan Pendapatan
Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional
(%)
Grand Ventures Sudah -
1. 2004 2004 2004 Investasi 100%
Limited beroperasi
PT Agra Bareksa Sudah -
2. 2010 2023 2025 Chipmill* 99,99%
Indonesia beroperasi
Grand Ventures Sudah -
3 2023 2023 2023 Investasi 100%
(BVI) Limited beroperasi
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan
atau serpih kayu (woodchips).
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil
usaha Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Risiko Utama
• Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) Dan Tissue.
2. Risiko Usaha
• Risiko Kelangkaan Bahan Baku;
• Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing;
• Risiko Kredit;
• Risiko Likuiditas;
• Risiko Persaingan Usaha;
• Risiko Reputasi;
• Risiko Lingkungan;
• Risiko Bencana Alam;
• Risiko Perubahan Teknologi;
• Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan.
3. Risiko Umum
• Risiko Perekonomian;
• Risiko Tingkat Suku Bunga;
• Risiko Kepatuhan;
• Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum.
4. Risiko Bagi Investor
• Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan;
• Risiko gagal bayar.
xxxi
Page 34
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 35
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,-
(LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I
TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II
TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.048.980.000.000,-
(SATU TRILIUN EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III
TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
Rp1.051.330.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, di mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus
enam puluh miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000,- (lima
ratus empat puluh miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga
ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
1
Page 36
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
30 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni 2031 untuk Obligasi
Seri B.
1. NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026.
2. JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
3. HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah), di
mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000,- (seratus
enam puluh miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000,- (lima
ratus empat puluh miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga
ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
30 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni 2031 untuk Obligasi
Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
2
Page 37
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B
1 30 September 2026 30 September 2026
2 30 Desember 2026 30 Desember 2026
3 30 Maret 2027 30 Maret 2027
4 30 Juni 2027 30 Juni 2027
5 30 September 2027 30 September 2027
6 30 Desember 2027 30 Desember 2027
7 30 Maret 2028 30 Maret 2028
8 30 Juni 2028 30 Juni 2028
9 30 September 2028 30 September 2028
10 30 Desember 2028 30 Desember 2028
11 30 Maret 2029 30 Maret 2029
12 30 Juni 2029 30 Juni 2029
13 - 30 September 2029
14 - 30 Desember 2029
15 - 30 Maret 2030
16 - 30 Juni 2030
17 - 30 September 2030
18 - 30 Desember 2030
19 - 30 Maret 2031
20 - 30 Juni 2031
*Merupakan tanggal pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal pelunasan Pokok Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
7. JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijaminkan dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia.
3
Page 38
8. PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VII Informasi
Tambahan ini.
9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi,
kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.7 Perjanjian
Perwaliamanatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian
Perwaliamanatan, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali.dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
4
Page 39
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6.7 dan 6.8
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
10. HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin 3 tidak dapat dipenuhi
oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha
Perseroan.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha
pendukung dan/atau bidang usaha penunjang Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
5
Page 40
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
- Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sesuai Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh
Agen Pembayaran yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan
Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan
fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan
tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan
wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebut di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
6
Page 41
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B
minus) Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
7
Page 42
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar
0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang.
Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
13. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan
tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-
hal tersebut di bawah ini :
1. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
2. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi yang secara material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).
3. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga
keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan;
4. Fakta mengenai jaminan (apabila ada), keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya
tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
5. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan;
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Poin 1 angka 2 sampai dengan Poin 1 angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
8
Page 43
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi, kecuali yang diakibatkan oleh
kelalaian Wali Amanat.
14. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 14 Tahun 2025.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan Peraturan OJK
Nomor 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
9
Page 44
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
- untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO kedua; dan
- untuk RUPO ketiga, pemegang obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang obligasi
yang terdaftar dalam daftar pemegang obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPO ketiga.
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda -penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
10
Page 45
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO secara elektronik maupun secara fisik dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau
tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanatsecara elektronik, maka
RUPO wajib dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris.
Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka
RUPO secara elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Perseroan; dan
b. Notaris.
k. Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan
Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk
hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah
yang telah ditetapkan.
l. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran
Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
m. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
n. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
o. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
p. RUPO secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya
memuat kegiatan:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan;
dan
e. penutupan.
7. Pemberian Suara:
a. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai
dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara
dalam e-RUPO berakhir.
b. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
c. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO.
d. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada huruf a dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan
suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
e. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e- RUPO menutup pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
11
Page 46
f. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik dan elektronik
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
8. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 11.6 huruf h Perjanjian Perwaliamantan, kuorum
dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud poin 1 diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
12
Page 47
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan
sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
notaris yang terdaftar di OJK.
11. Perseroan, Wali, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
12. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan diumumkan
kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
13
Page 48
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan
IV, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1045/
PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No.
RTG-164/PEF-DIR/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
A (Single A)
id
Terhadap Obligasi Berkelanjutan IV PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai maksimum
Rp5.000.000.000.000,- (Lima Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Agustus 2025 sampai dengan
1 Agustus 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah
melayani pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 (empat puluh) tahun, didukung oleh
kapasitas produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu.
PEFINDO berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat
di industri, didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek
yang baik, dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertikal dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal,
didukung oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut,
mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi,
memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi,
menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan
mempertahankan margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen)
dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan
utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
pendek, mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan
dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan
baku.
14
Page 49
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,-
(TIGA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan
menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.551.330.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR TIGA RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
RP948.670.000.000,-
(SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN MILIAR ENAM RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek
Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp266.290.000.000,- (dua
ratus enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000,-
(dua ratus dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen)
dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000,-
(enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh koma empat delapan persen)
dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,-
(enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
15
Page 50
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September
2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan
30 Juni 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
1. NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026.
2. JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar
Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu Komitmen Surat Pesanan
antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal 2 Juni 2026 termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.
Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-hal
yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah). Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai
dengan nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan” adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi
dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Dana Sukuk Mudharabah. Jenis dan/atau kriteria aset
pengganti adalah penjualan produk Perseroan yang belum terikat kontrak penjualan dengan PT
Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal
Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar
Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSU.
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat
dikenakan kompensasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut.
16
Page 51
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Tahap III Tahun 2026 yang dikeluarkan tanggal 8 Juni 2026 oleh Tim Ahli Syariah Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2026, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam
rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
– Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah
sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”)
Nilai Kontrak (per : Rp520.433.960.000,-
tahun)
Obyek kontrak : Produk bubur kertas
Sifat hubungan : Terafiliasi
Jangka waktu : 2 Juni 2026 – 30 Juli 2031
Klausula Pembatalan : Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat dengan
memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lain tanpa
menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang telah mengakhiri
Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. Untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan
untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah menerima pemberitahuan tentang kegagaln tersebut dari Pihak
yang tidak gagal;
b. Dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. Dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih
atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
kompensasi, atau jika asset atau bisnisnya dikuasi oleh otoritas
tersebut.
Total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI per 31 Maret 2026 adalah sebesar USD136.167,- ribu
atau ekuivalen sekitar Rp2.296,8 miliar. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke
depan, maka perkiraan total penjualan bubur kertas Perseroan ke CMI adalah sebesar USD544.668,-
ribu atau ekuivalen sekitar Rp9.187,0 miliar. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan
adalah sebesar Rp520,4 miliar. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk
melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat kecil.
17
Page 52
Adapun riwayat penjualan bubur kertas Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan USD)
31 Maret 31 Desember
Nama Perusahaan
2026 2025 2024
PT Cakrawala Mega Indah USD136.167,- USD481.385,- USD448.649,-
Apabila jumlah total pembelian bubur kertas oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitment Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/
atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas dari produk lainnya yang dijual Perseroan.
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Tahap III Tahun 2026 adalah
sebagai berikut:
1. a. Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah
1. b. Investor
memberikan Dana Sukuk
Mudharabah
Kegiatan Usaha
Investor/Pemodal Perseroan 2. Membiayai kegiatan usaha Produksi bubur
(Shahibul Maal) 5. Pembayaran (Mudharib) kertas
kembali Dana
Sukuk
Mudharabah pada 3. Menjual hasil produksi
akhir periode
Nisbah Bagi Hasil X% Nisbah Bagi Hasil Y%
Pendapatan
PT. Cakrawala Mega
Komitmen Surat Indah
4. Distribusi pendapatan untuk investor dan Pesanan
Perseroan
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi bubur kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan. Dasar
Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
4. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi
Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
• Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mengerti kegiatan-
kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
18
Page 53
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat
Pesanan tanggal 2 Juni 2026.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0434/DSN-MUI/VI/2026 tanggal 8 Juni
2026 atau 22 Dzulhijjah 1447 H, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam
penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Tanggal
No. Nama Jabatan Izin
Perizinan
1. Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, S.Ag., M.Ec. Ketua KEP-10/PM.112/PJ-ASPM/2026 19 Mei 2026
2. Dr. Yuke Rahmawati, M.A Anggota KEP-01/PM.02/PJ-ASPM/2023 8 Februari 2023
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Sukuk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di pasar Modal berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk apabila telah sesuai
dengan prinsip Syariah;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk;
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang lainnya yang terlibat dalam rangka
penerbitan Sukuk, apabila diperlukan
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
• Para Pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Wali Amanat
Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul Maal, selaku
pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib).
• Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta
Rupiah).
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan
ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah)
kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk :
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan
untuk membayar sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
19
Page 54
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan bubur kertas
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang
menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk
Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
3. HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
4. JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh
puluh juta Rupiah), di mana sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus
sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri
dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000,-
(dua ratus dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen)
dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000,-
(enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 10,48% (sepuluh koma empat delapan persen)
dari Pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,-
(enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 Juni 2031
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda/kompensasi.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang
ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
20
Page 55
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar
jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen
yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela
memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya
untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal
ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan bubur kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan Komitmen Surat
Pesanan.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini
Pembayaran Ke- Seri A Seri B
1 30 September 2026 30 September 2026
2 30 Desember 2026 30 Desember 2026
3 30 Maret 2027 30 Maret 2027
4 30 Juni 2027 30 Juni 2027
5 30 September 2027 30 September 2027
6 30 Desember 2027 30 Desember 2027
7 30 Maret 2028 30 Maret 2028
8 30 Juni 2028 30 Juni 2028
9 30 September 2028 30 September 2028
10 30 Desember 2028 30 Desember 2028
11 30 Maret 2029 30 Maret 2029
12 30 Juni 2029 30 Juni 2029
13 - 30 September 2029
14 - 30 Desember 2029
15 - 30 Maret 2030
16 - 30 Juni 2030
17 - 30 September 2030
18 - 30 Desember 2030
19 - 30 Maret 2031
20 - 30 Juni 2031
*Merupakan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
6. SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
21
Page 56
7. JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin
oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta
kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
8. PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII
Informasi Tambahan ini.
9. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar
Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
6. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang
tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut.
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Mudharabah.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 pada bagian
ini dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, paling sedikit memuat
informasi tentang:
1) Periode penawaran pembelian kembali;
2) Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
5) Tata cara penyelesaian transaksi;
6) Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
8) Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
22
Page 57
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 pada bagian ini, dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
(2) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
(3) Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali.
Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk, serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
(1) Jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
(2) Rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
(3) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(4) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah
yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah
yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
(1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(2) Pemberhentian sementara segala hal yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hal menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada
Poin 7 dan Poin 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
10. HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
23
Page 58
11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; yang mengakibatkan
rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 perjanjian ini tidak dapat dipenuhi
oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha
Perseroan.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan kecuali akuisisi di bidang usaha yang sama dan/atau bidang usaha
pendukung dan/atau bidang usaha penunjang Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana
Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- Debt to equity ratio sebesar maksimum 2,5 : 1 (dua koma lima berbanding satu);
- Ebitda terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu).
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayarankembali
Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds)
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Agen
Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar
oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
yang sama.
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
24
Page 59
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
atau perkara kepailitan yang dihadapi oleh Anak Perusahaan yang keseluruhannya telah
memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
Anak Perusahaan.
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
akan tetapi tidak terbatas pada:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau
jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Sukuk Mudharabah.
3. pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan
Sukuk Mudharabah menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian
mengenai kejadian-kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha
Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali,
atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
25
Page 60
j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
l. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple
B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus)
yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT
BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk, dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah
tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan
peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB-(triple B minus) Pendapatan atas
penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
- Melakukan pemeringkatan ulang atas
m. Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
12. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil. Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah
Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi,
termasuk di dalamnya Dana Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki
26
Page 61
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
13. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan
tidak melaksanakan atau tidak menaati salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya
menjadi hak Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang secara material dapat berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga
keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang Kewajiban oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan;
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaiamana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk
Mudharabah, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat
Sukuk Mudharabah; atau
b. Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang
tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengenai
kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
27
Page 62
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU
memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga
dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Mudharabah
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan/
atau membebaskan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dari setiap dan semua gugatan, kerugian,
biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah termasuk biaya Konsultan Hukum
yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan
berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk
Mudharabah.
14. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selain melaksanakan RUPSU sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Mudharabah,
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
28
Page 63
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau
Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPSU.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
ringkasan risalah RUPSU, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
- situs web penyedia sistem;
- situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
- situs web Perseroan; dan/atau
- situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;-
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan-
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
f. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak hadir:
- untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan
Pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah
Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
- untuk RUPSU ketiga, pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir merupakan
pemegang Sukuk Mudharabah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Mudharabah
Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
e. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU.
29
Page 64
f. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSU namun
tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang Sukuk Mudharabah selain
suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang
merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan.
k. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
n. Wali Amanat wajib:
- mempersiapkan acara RUPSU;
- menyediakan materi RUPSU; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah meminta penggantian Wali Amanat,
Perseroan wajib:
- mempersiapkan acara RUPSU;
- menyediakan materi RUPSU; dan
- menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Sukuk Mudharabah dalam menyediakan materi RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
berikut:
1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
30
Page 65
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
31
Page 66
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU.
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSU yang keempat.
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan
sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notariil oleh
notaris yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang
diambil dalam RUPSU.
11. Ringkasan risalah RUPSU wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSU diselenggarakan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bunga Sukuk Mudharabah, perubahan
tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
yang berlaku.
15. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-1046/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
Surat No. RTG-164/PEF-DIR/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
32
Page 67
id
A(sy) (Single A Syariah)
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry senilai
maksimum Rp3.000.000.000.000,- (Tiga Triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun
sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 19 Agustus 2025
sampai dengan 1 Agustus 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan
akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Rating rationale
Faktor keunggulan yang mendukung peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Posisi bisnis yang kuat.
Perseroan merupakan produsen bubur kertas dan tisu gulung jumbo yang terkemuka, telah
melayani pasar ekspor dan domestik selama lebih dari 40 tahun, didukung oleh kapasitas
produksi tahunan sebesar 1,08 juta ton untuk bubur kertas dan 234 ribu ton untuk tisu. PEFINDO
berpendapat bahwa Perseroan seharusnya dapat mempertahankan posisinya yang kuat di industri,
didukung oleh pengalaman yang panjang, tingginya kapasitas produksi, reputasi merek yang baik,
dan permintaan yang kuat terhadap produk Perseroan.
2. Bisnis yang terintegrasi secara vertical dengan baik.
PEFINDO memandang bahwa operasional Perseroan terintegrasi dengan baik secara vertikal,
didukung oleh perusahaan-perusahaan afiliasinya dalam grup APP. Integrasi vertikal tersebut,
mulai dari pasokan kayu oleh APP Forestry dan mitranya hingga ke pabrik-pabrik yang terintegrasi,
memungkinkan Perseroan untuk mempertahankan kualitas produk yang tinggi dan efisiensi,
menghasilkan posisi biaya yang lebih baik dibandingkan dengan pemain yang kurang terintegrasi.
3. Manajemen operasi yang kuat.
PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki manajemen operasi yang kuat dengan
mempertahankan margin keuntungan tinggi yang diproyeksikan di atas 30% (tiga puluh persen)
dalam jangka pendek dan menengah melalui efisiensi biaya, strategi penjualan yang efektif, dan
utilitas yang tinggi untuk produksi bubur kertas.
Faktor kelemahan yang dapat menghambat peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan modal kerja yang tinggi.
PEFINDO berpandangan bahwa kebutuhan modal kerja Perseroan akan tetap tinggi dalam jangka
pendek, mengikuti panjangnya periode pengumpulan piutang dari pihak terafiliasi yang sejalan
dengan kebijakan grup.
2. Paparan terhadap volatilitas harga produk dan bahan baku.
PEFINDO menilai bahwa Perseroan rentan terhadap volatilitas harga produk dan biaya bahan
baku.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut :
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
2. telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
3. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 9 Juni 2026;
33
Page 68
4. memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553 (Ext:1701/1702/1703)
E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan
ini.
TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI
BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV LONTAR
PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026 DAN PENERBITAN PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS
PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2026.
34
Page 69
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Obligasi
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh lima
juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta
Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh
puluh lima juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort),
maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta
Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Adapun keterangan obligasi yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:
35
Page 70
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi (tabel untuk nomor 1a):
Pokok Obligasi Sisa Pokok Obligasi
Tujuan Saldo Pokok Tanggal Jatuh yang dilunasi yang dilunasi
Kreditor Pihak Hubungan
Penggunaan Nomor dan Tanggal Perjanjian Kredit Obligasi per 30 Juni Tempo Pokok menggunakan menggunakan dana kas
Ketiga Afiliasi
Dana 2026 Obligasi dana hasil PUB Perseroan atau hasil
Obligasi ini PUB lainnya
Obligasi Tidak Pembayaran Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 2.726.560.000.000 4-Jul-26 564.860.000.000 2.161.700.000.000*
Berkelanjutan II Terafiliasi Utang dan Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Lontar Papyrus Modal Kerja Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No.
Pulp & Paper Perseroan 32 tgl 13 Januari 2023 jis. Addendum
Industry Tahap I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Tahun 2023 Seri A Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap I Tahun 2023
No. 21 tgl 14 Februari 2023, Addendum
II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap I Tahun 2023
No. 87 tgl 29 Maret 2023, Addendum
III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl 15 Juni
2023
TOTAL 2.726.560.000.000 564.860.000.000 2.161.700.000.000
*Sisa Pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 seri A akan dilunasi menggunakan :
Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026 Rp213.040.000.000,-
Dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2026 Rp500.000.000.000,-
Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026 Rp550.000.000.000,-
Dana kas internal Perseroan Rp898.660.000.000,-
Total Rp2.161.700.000.000,-
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026
(%)
Rupiah Indonesia 7,25
36
Page 71
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut
31 Maret 2026
(%)
Rupiah Indonesia 6,73 – 9,25
Informasi mengenai riwayat utang dan prosedur dan persyaratan pelunasan pembayaran adalah sebagai berikut:
Obligasi
Tanggal Jatuh
Kreditor Pihak Tanggal Tanggal Penarikan
Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Tempo Perjanjian Syarat Pelunasan Obligasi*
Ketiga Perjanjian Dana Terakhir
Perwaliamanatan
Obligasi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar 13 Januari 4 Juli 2028 4 Juli 2023 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan
Berkelanjutan II Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 32 tgl 2023 pokok obligasi.
Lontar Papyrus Pulp 13 Januari 2023 jis. Addendum Perjanjian Perwaliamanatan
& Paper Industry Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry 2. Pembayaran pokok obligasi kepada
Tahap I Tahun 2023 Tahap I Tahun 2023 No. 21 tgl 14 Februari 2023, Addendum II pemegang obligasi melalui pemegang
Seri A Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 87 tgl 29 untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Maret 2023, Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perjanjian Agen Pembayaran.
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl 15 Juni 2023 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good
fund) yang diperlukan untuk pelunasan pokok
obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok
obligasi tersebut dan menyerahkan kepada
wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut.
37
Page 72
Sukuk Mudharabah
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam
puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan
untuk membayar sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp266.290.000.000,- (dua ratus
enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000,- (dua ratus tiga belas miliar empat puluh juta Rupiah) akan digunakan
untuk membayar sebagian pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap I Tahun 2023 Seri A yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam
rangka kegiatan produksi yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sudah sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah.
Adapun keterangan Obligasi Perseroan yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:
38
Page 73
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi (tabel untuk nomor 1a):
Pokok Obligasi
Sisa Pokok Obligasi
yang dilunasi
Tujuan Tanggal Jatuh yang dilunasi
Kreditor Pihak Hubungan Saldo Pokok Obligasi menggunakan
Penggunaan Nomor dan Tanggal Perjanjian Kredit Tempo Pokok menggunakan dana kas
Ketiga Afiliasi per 30 Juni 2026 dana hasil PUB
Dana Obligasi Perseroan atau hasil
Sukuk Mudharabah
PUB lainnya
ini
Obligasi Tidak Pembayaran Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 2.726.560.000.000 4-Jul-26 213.040.000.000 2.513.520.000.000*
Berkelanjutan II Terafiliasi Utang dan Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Lontar Papyrus Modal Kerja Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 32
Pulp & Paper Perseroan tgl 13 Januari 2023 jis. Addendum Perjanjian
Industry Tahap I Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Tahun 2023 Seri A Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
I Tahun 2023 No. 21 tgl 14 Februari 2023,
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023
No. 87 tgl 29 Maret 2023, Addendum
III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
I Tahun 2023 No. 46 tgl 15 Juni 2023
TOTAL 2.726.560.000.000 213.040.000.000 2.513.520.000.000
*Sisa Pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 seri A akan dilunasi menggunakan :
Dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2026 Rp564.860.000.000,-
Dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2026 Rp500.000.000.000,-
Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026 Rp550.000.000.000,-
Dana kas internal Perseroan Rp898.660.000.000,-
Total RP2.513.520.000.000,-
39
Page 74
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026
(%)
Rupiah Indonesia 7,25
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut
31 Maret 2026
(%)
Rupiah Indonesia 6,73 – 9,25
Informasi mengenai riwayat utang dan prosedur dan persyaratan pelunasan pembayaran adalah sebagai berikut:
Obligasi
Tanggal Jatuh Tanggal
Tanggal
Kreditor Pihak Ketiga Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Tempo Perjanjian Penarikan Dana Syarat Pelunasan Obligasi*
Perjanjian
Perwaliamanatan Terakhir
Obligasi Berkelanjutan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 13 Januari 2023 4 Juli 2028 4 Juli 2023 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
Lontar Papyrus Pulp & Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
Tahun 2023 Seri A 32 tgl 13 Januari 2023 jis. Addendum pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Tahun 2023 No. 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
21 tgl 14 Februari 2023, Addendum II untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
& Paper Industry Tahap I Tahun 2023 kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
No. 87 tgl 29 Maret 2023, Addendum selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
III dan Pernyataan Kembali Perjanjian tersebut.
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl 15 Juni
2023
40
Page 75
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap III Tahun 2026 setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan
dalam Informasi Tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 adalah sah dan mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 Tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSU serta menyampaikan
hasil RUPO dan RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah
direalisasikan.
Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dengan surat No. 004/CRP/LP/III/2026
tanggal 10 Maret 2026 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan
IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026, setelah dikurangi seluruh biaya emisi
yang terkait, belum dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut.
Adapun dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Tahun 2026 yang belum terealisasikan adalah sebagai berikut:
Tujuan Penggunaan Dana
Nama Efek Total Sisa Dana
Modal Kerja Pembayaran Utang
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Rp661.356.998.958,- Rp89.784.998.958,- Rp571.572.000.000,-
Paper Industry Tahap II Tahun 2026
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Rp837.750.470.823,- Rp287.750.470.823,- Rp550.000.000.000,-
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
2026
Total Rp1.499.107.469.781,- Rp377.535.469.781,- Rp1.121.572.000.000,-
41
Page 76
Adapun sisa dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2026 diperkirakan akan direalisasikan seluruhnya selambat-lambatnya masing-
masing pada bulan Juli 2026 dan bulan Agustus 2026.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,46951% dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
• Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,20240%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,10120%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,10120%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,00776%; dan
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,00429%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01428% dan
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,02000%.
• Biaya lain-lain sekitar 0,01838% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI,
biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya iklan koran.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,49187% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi :
• Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,18236%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,09118%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,09118%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,00776%;
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,01127%; dan
o Biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,03004%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,03755%; dan
o Biaya jasa pemeringkatan efek sekitar 0,02000%.
Biaya lain-lain sekitar 0,02053% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
percetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya iklan koran.
42
Page 77
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat jumlah liabilitas sebesar
USD 1.472.890 ribu yang terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar USD 565.910 ribu dan total
liabilitas jangka panjang sebesar USD 906.980 ribu.
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Maret 2026
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 88.678
Utang usaha
Pihak ketiga 45.632
Pihak berelasi 2.656
Utang lain-lain
Pihak ketiga 947
Utang pajak 33.714
Beban masih harus dibayar 22.103
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 590
Pinjaman bank jangka panjang 62.282
Pinjaman jangka panjang 1.427
Wesel bayar 21
Utang obligasi 307.860
Total Liabilitas Jangka Pendek 565.910
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 9.071
Liabilitas pajak tangguhan – neto 52.429
Liabilitas imbalan kerja 6.915
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 158
Pinjaman bank jangka panjang 187.283
Pinjaman jangka panjang 4.645
Wesel bayar 181
Utang obligasi 410.230
Sukuk Mudharabah 236.068
Total Liabilitas Jangka Panjang 906.980
Total Liabilitas 1.472.890
KOMITMEN
Kegiatan usaha Perusahaan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perusahaan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang signifikan agar dapat memenuhi perubahan peraturan
mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perusahaan
sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang ada.
Pada tanggal 8 Februari 2019, Perusahaan dan PT Energasindo Heksa Karya (“EHK”) menandatangani
Perjanjian Jual Beli Gas yang sebagaimana telah diubah dengan Amendemen Perjanjian Jual Beli Gas
antara Perusahaan dan EHK pada tanggal 31 Agustus 2021
dimana EHK setuju untuk mengirimkan dan menjual gas kepada Perusahaan untuk periode sepuluh
(10) tahun.
43
Page 78
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka
Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan dan Sumber Pelunasannya
Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
terhitung dari Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
Jumlah
Uraian Sumber Dana Pelunasan
Juli 2026 Agustus 2026 September 2026
Liabilitas
Pinjaman Bank Jangka Panjang
PT Bank Amar Indonesia Tbk 329.96 326.96 326.96 Kas dan setara Kas Perseroan
PT Bank DKI - - 617.90 Kas dan setara Kas Perseroan
PT Bank Raya Indonesia Tbk - 1,471.19 - Kas dan setara Kas Perseroan
PT Bank Central Asia 2,949.39 2,949.39 2,949.39 Kas dan setara Kas Perseroan
PT Bank Shinhan Indonesia 245.20 245.20 1,078.53 Kas dan setara Kas Perseroan
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd - - 2,083.33 Kas dan setara Kas Perseroan
Utang Obligasi 160,451.95 - - Dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) ini, dana kas internal
Perseroan dan dana hasil PUB lainnya
Liabilitas Sewa 3.69 3.71 3.74 Kas dan setara Kas Perseroan
Pinjaman Jangka Panjang - 136.63 - Kas dan setara kas perseroan
Wesel Bayar - 5.33 - Kas dan setara kas Perseroan
Total Liabilitas 163,977.19 5,138.41 7,059.86
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang
dimiliki Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMSASI TAMBAHAN. SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMSASI TAMBAHAN, PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 DAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMSASI TAMBAHAN INI.
44
Page 79
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL KECUALI SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN
DIDALAM INFORMASI TAMBAHAN INI YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN JUMLAH DANA
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN DAN PENDAPATAN BAGI HASIL SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
DIATAS, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
45
Page 80
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2026 (tidak diaudit) dan laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret
2026 dan 2025 (tidak diaudit) serta laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada 31 Desember 2025 dan 2024 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen
No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf penekanan
suatu hal mengenai penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024**
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 949.773 829.726 719.658
Pihak berelasi - - 1.730
Piutang usaha – neto
Pihak ketiga 32.505 31.272 30.937
Pihak berelasi 49.259 14.112 87.671
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 973 376 300
Persediaan 56.835 66.933 72.052
Uang muka 48.436 48.906 97.736
Beban dibayar dimuka 10.431 12.227 6.215
Pajak dibayar dimuka 36 4.059 16.582
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 634.990 627.772 493.382
Pihak berelasi - - 497
Total Aset Lancar 1.783.238 1.635.383 1.526.760
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – neto 216.361 216.619 232.249
Investasi jangka panjang 22.126 22.348 4.472
Aset hak-guna – neto 1.717 1.752 1.840
Aset tetap – neto 874.460 879.005 862.432
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 71.015 71.117 71.426
Aset tidak lancar lainnya 91.407 89.337 131.789
Total Aset Tidak Lancar 1.277.086 1.280.178 1.304.208
TOTAL ASET 3.060.324 2.915.561 2.830.968
46
Page 81
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024**
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 88.678 93.842 113.035
Utang usaha
Pihak ketiga 45.632 49.885 53.925
Pihak berelasi 2.656 890 3.908
Utang lain-lain
Pihak ketiga 947 1.335 624
Utang pajak 33.714 24.695 9.622
Beban masih harus dibayar 22.103 20.644 22.833
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Liabilitas sewa 590 667 388
Pinjaman bank jangka panjang 62.282 65.053 55.914
Pinjaman jangka panjang 1.427 2.308 4.609
Wesel bayar 21 21 42
Utang obligasi 307.860 270.558 227.733
Sukuk Mudharabah - 31.034 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 565.910 560.932 492.633
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 9.071 7.257 3.538
Liabilitas pajak tangguhan – neto 52.429 53.630 58.667
Liabilitas imbalan kerja 6.915 6.936 6.928
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 158 171 822
Pinjaman bank jangka panjang 187.283 192.270 239.485
Pinjaman jangka panjang 4.645 4.782 7.089
Wesel bayar 181 187 208
Utang obligasi 410.230 401.754 527.950
Sukuk Mudharabah 236.068 146.596 77.342
Total Liabilitas Jangka Panjang 906.980 813.583 922.029
Total Liabilitas 1.472.890 1.374.515 1.414.662
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai
nominal Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor – 2.750.715 saham (angka penuh) 540.242 540.242 540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 3.395 3.418 3.508
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (2.976) (2.525) (1.055)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 7.000 7.000 6.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.039.773 992.911 867.611
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.587.434 1.541.046 1.416.306
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*)
Total Ekuitas - Neto 1.587.434 1.541.046 1.416.306
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 3.060.324 2.915.561 2.830.968
*)angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**)Disajikan kembali
47
Page 82
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025** 2025 2024**
PENJUALAN 175.475 123.313 648.609 600.387
BEBAN POKOK PENJUALAN 99.446 80.947 383.980 377.130
LABA BRUTO 76.029 42.366 264.629 223.257
BEBAN USAHA
Penjualan 6.514 4.060 26.192 22.230
Umum dan administrasi 7.034 7.089 31.092 30.320
Total Beban Usaha 13.548 11.149 57.284 52.550
LABA USAHA 62.481 31.217 207.345 170.707
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan selisih kurs – neto 11.268 26.815 36.420 38.959
Penghasilan bunga 7.098 7.468 29.672 20.447
Bagi hasil sukuk Mudharabah (4.666) (3.123) (14.458) (2.063)
Beban bunga (23.013) (26.767) (99.297) (102.521)
Lain-lain – neto 3.346 4.290 17.699 19.220
Penghasilan (Beban) Lain-lain – Neto (5.967) 8.683 (29.964) (25.958)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 56.514 39.900 177.381 144.749
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (9.652) (2.547) (31.081) (23.351)
LABA NETO 46.862 37.353 146.300 121.398
PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba
rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja (29) 39 (116) 161
Pajak penghasilan terkait 6 (9) 26 (36)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
asing (451) (1.046) (1.470) (2.074)
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain – Setelah Pajak (474) (1.016) (1.560) (1.949)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 46.388 36.337 144.740 119.449
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 46.862 37.353 146.300 121.398
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
NETO 46.862 37.353 146.300 121.398
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIA-
TRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 46.388 36.337 144.740 119.449
Kepentingan nonpengendali -*) -*) -*) -*)
NETO 46.388 36.337 144.740 119.449
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam angka penuh) 17,04 13,58 53,19 44,13
*)Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
**)Disajikan kembali
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 138.784 150.170 722.163 553.285
Pembayaran kas kepada karyawan (4.496) (4.682) (19.110) (14.043)
Pembayaran kas kepada pemasok (74.745) (63.323) (270.903) (327.804)
Pembayaran kas untuk operasional lainnya (7.978) (7.944) (56.824) (51.201)
Kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi 51.565 74.221 375.326 160.237
Penerimaan penghasilan bunga 7.098 7.469 29.673 20.447
Penerimaan (pembayaran) pajak – neto 2.195 15.459 (8.497) (21.405)
Pembayaran bunga (27.294) (40.885) (114.305) (99.687)
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 33.564 56.264 282.197 59.592
48
Page 83
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penurunan piutang pihak berelasi - 7.023 15.528 5.891
Penerimaan atas penjualan aset tetap - 53 53 -
Pembelian surat utang jangka panjang - - (17.876) -
Perolehan aset tetap dan uang muka pembelian aset tetap (12.694) (3.755) (32.913) (99.892)
Kenaikan di aset lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya - - (114.512) -
Penurunan (Kenaikan) di aset lancar lainnya dan aset tidak lancar
lainnya (2.326) 5.539 - -
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Investasi (15.020) 8.860 (149.720) (94.001)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan Sukuk Mudharabah 91.659 75.382 105.419 82.574
Penerimaan utang obligasi 61.978 53.142 166.771 220.663
Penerimaan pinjaman bank jangka panjang 11.626 12.742 39.532 56.253
Pembayaran wesel bayar (6) (12) (42) (50)
Pembayaran liabilitas sewa (80) (79) (315) (273)
Pembayaran pinjaman jangka panjang (1.018) (1.197) (4.608) (25.454)
Penurunan pinjaman bank jangka pendek (5.164) (1.550) (19.193) (27.622)
Pembayaran Dividen Kas - - (19.794) (12.419)
Pembayaran utang obligasi (7.679) (91.834) (222.712) (35.522)
Pembayaran pinjaman bank jangka panjang (16.606) (23.190) (68.970) (57.959)
Pembayaran utang Sukuk Mudharabah (30.953) - - -
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan 103.757 23.404 (23.912) 200.191
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS 122.301 88.528 108.565 165.782
DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS DAN (2.254) (653) (227) (420)
SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 829.726 721.388 721.388 556.026
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 949.773 809.263 829.726 721.388
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 31 Desember
Keterangan 31 Maret 2026 31 Maret 2025
2025 2024*
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan 42.30 (0.32) 8.03 (2.74)
Laba neto 25.46 25.93 20.51 87.77
Total Aset 4.97 0.65 2.99 11.50
Total Liabilitas 0.89 (14.07) (2.84) 15.00
Total Ekuitas 7.16 (1.28) 8.81 8.21
EBITDA 20.66 12.99 10.90 34.37
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan 32.21 32.36 27.35 24.11
Penjualan/Total aset* 5.73 4.33 22.25 21.21
Laba neto/Penjualan 26.71 30.29 22.56 20.22
Laba neto/Total aset (ROA)* 1.53 1.31 5.02 4.29
Laba neto/Total ekuitas (ROE)* 2.95 2.57 9.49 8.57
49
Page 84
31 Desember 31 Desember
Keterangan 31 Maret 2026 31 Maret 2025
2025 2024*
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 3.15 3.69 2.92 3.10
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0.93 0.96 0.89 1.00
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0.48 0.49 0.47 0.50
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest 3.79 3.42
4.46 3.39
Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest
1.08 0.88 2.10 1.98
Expense+Current Maturities of Long Term Debt)
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
Rasio Keuangan Penting yang Dipersyaratkan dalam fasilitas Kredit
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 2026
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 3,15x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,5x 4,46x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
**Minimum 1x 1,08x
Maturities of Long Term Debt)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,93x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 3,15x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) *Minimum 1,75x 4,46x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,93x
* Rasio tersebut tidak disetahunkan
** Persyaratan dalam rasio tersebut adalah untuk periode satu (1) tahun
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
Informasi Mengenai Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka
Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan dan Sumber Pelunasannya
Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
terhitung dari Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
Jumlah
Uraian Sumber Dana Pelunasan
Juli 2026 Agustus 2026 September 2026
Liabilitas
Pinjaman Bank Jangka Panjang
PT Bank Amar Indonesia Tbk 329.96 326.96 326.96 Kas dan setara Kas Perseroan
PT Bank DKI - - 617.90 Kas dan setara Kas Perseroan
PT Bank Raya Indonesia Tbk - 1,471.19 - Kas dan setara Kas Perseroan
PT Bank Central Asia 2,949.39 2,949.39 2,949.39 Kas dan setara Kas Perseroan
PT Bank Shinhan Indonesia 245.20 245.20 1,078.53 Kas dan setara Kas Perseroan
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd - - 2,083.33 Kas dan setara Kas Perseroan
Utang Obligasi 160,451.95 - - Dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) ini, dana kas internal
Perseroan dan dana hasil PUB lainnya
Liabilitas Sewa 3.69 3.71 3.74 Kas dan setara Kas Perseroan
Pinjaman Jangka Panjang - 136.63 - Kas dan setara kas perseroan
Wesel Bayar - 5.33 - Kas dan setara kas Perseroan
Total Liabilitas 163,977.19 5,138.41 7,059.86
50
Page 85
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang
dimiliki Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Nilai kurs tengah BI pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp16.949/1 Dolar AS Amerika Serikat.
Berikut adalah tabel nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dollar Amerika Serikat untuk tiap bulan
selama periode 6 (enam) bulan terakhir:
Periode Tertinggi Terendah
Februari 2026 16.946 16.766
Januari 2026 16.971 16.675
Desember 2025 16.790 16.601
November 2025 16.746 16.634
Oktober 2025 16.590 16.432
September 2025 16.700 16.116
Sumber : Bank Indonesia
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2024 16.162
31 Desember 2025 16.782
31 Maret 2026 16.993
51
Page 86
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan posisi keuangan
dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada 31 Maret 2026 (tidak diaudit) serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada dan untuk tahun tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta telah
diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00024/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026
tertanggal 17 Maret 2026 dengan paragraf penekanan suatu hal mengenai penyajian kembali laporan
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 1 Januari
2025/ 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP.1792), sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
52
Page 87
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA DAN ENTITAS ANAK
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan
perubahan Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah sehubungan dengan
maksud dan tujuan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.
Tahun 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023,
keduanya tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 88, Tambahan No. 034298.
A. Struktur Modal Saham Pada Waktu Informasi Tambahan Diterbitkan
Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak mengalami perubahan.
Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 53 Tanggal 28 Nopember 2014, yang dibuat di hadapan
Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah
dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
yang perubahan anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014,
Tambahan Berita Negara No. 76547, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Per Saham Rp1.000.000,00
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,00) %
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Pemegang Saham
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Saham Dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
B. Perizinan yang Dimiliki Perseroan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(penambahan dan/atau pembaharuan) pada izin yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai berikut:
53
Page 88
No. Izin No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Penyamapaian ID TTE: 1779690325- 25 Mei 2026 Periode 01-01-2026 s/d Kementerian Lingkungan
laporan berkala 411 31-03-2026 Hidup / Badan
PLB3 Pengendalian Lingkungan
akan diperpanjang Hidup
setiap 3 bulan sekali
(per triwulan)
2. Sertifikat Laik 2OJ.1.S.18.307.1506.26 11 Februari 2026 Sampai dengan PT Sucofindo (Akreditasi
Operasi 11 Februari 2031 Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral No.
46.Stf/TL-07/DJL/4/2025
3. Sertifikat Laik 1I8.1.S.18.320.1506.26 22 Januari 2026 Sampai dengan PT Sucofindo (Akreditasi
Operasi 22 Januari 2031 Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral No.
46.Stf/TL-07/DJL/4/2025
4. Sertifikat Laik 266.1.S.18.320.1506.26 5 Februari 2026 Sampai dengan PT Sucofindo (Akreditasi
Operasi 5 Februari 2031 Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral No.
46.Stf/TL-07/DJL/4/2025
5. Sertifikat Laik 97F.1.S.18.320.1506.26 10 April 2026 Sampai dengan 10 April PT Sucofindo (Akreditasi
Operasi 2031 Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral No.
46.Stf/TL-07/DJL/4/2025
6. Sertifikat Laik 97E.1.S.18.301.1506.26 10 April 2026 Sampai dengan 10 April PT Sucofindo (Akreditasi
Operasi 2031 Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral No.
46.Stf/TL-07/DJL/4/2025
7. Sertifikat Laik 97G.1.S.18.301.1506.26 10 April 2026 Sampai dengan 10 April PT Sucofindo (Akreditasi
Operasi 2031 Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral No.
46.Stf/TL-07/DJL/4/2025
8. Sertifikat Laik 60F.0.S.18.320.1506.26 12 Maret 2026 Sampai dengan PT Sucofindo (Akreditasi
Operasi 12 Maret 2031 Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral No.
46.Stf/TL-07/DJL/4/2025
C. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ringkasan dari transaksi-
transaksi pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga yang mengalami perubahan:
1. Perjanjian Kredit
i. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
1. Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 11 September 2017 yang dibuat
di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan
Akta Addendum IX (Kesembilan) Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash Loan CRO.
KP/202/144/NCL/2017 No. 78 tanggal 28 November 2025 yang dibuat di hadapan Desman,
S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh Fasilitas Non Cash Loan dari
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan nilai maksimum sebesar USD35.000.000 (tiga
puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 September
2026. Fasilitas tersebut dijamin dengan aset tertentu milik Perseroan, antara lain berupa
tanah, mesin, persediaan, dan piutang usaha. Pada tanggal 31 Mei 2026, saldo terutang
Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan fasilitas tersebut adalah
sebesar USD4,913, 247.
54
Page 89
2. Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Term Loan WCO.CORP1/450/
TLN/2026 No. 33 tanggal 12 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum.,
Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh Fasilitas Term Loan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dengan total limit maksimum sebesar Rp540.000.000.000 (lima ratus
empat puluh miliar Rupiah), yang dialokasikan sebesar Rp270.000.000.000 (dua ratus
tujuh puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan. Fasilitas tersebut terbagi menjadi Tranche
1 dan Tranche 2, dengan jangka waktu masing-masing 5 tahun dan 7 tahun sejak tanggal
penandatanganan perjanjian, yang akan jatuh tempo masing-masing pada tanggal 16
April 2031 dan 16 April 2033. Fasilitas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan
cash flow gap dalam rangka investasi, pengembangan usaha, dan kebutuhan umum
Debitur beserta kelompok usahanya. Fasilitas tersebut dijamin dengan aset tertentu milik
Debitur, antara lain berupa tanah dan bangunan yang dibebani hak tanggungan serta
surat berharga atau obligasi yang diagunkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pada tanggal 31 Mei 2026, saldo terutang Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk berdasarkan fasilitas tersebut adalah nihil.
Tidak ada satupun dari perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas yang dapat menghalangi
Perseroan untuk dapat melaksanakan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Seluruh
perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas masih berlaku dan mengikat Perseroan.
D. Aset Tetap
Jumlah nilai buku aset tetap yang dimiliki Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 adalah USD 874.460
ribu. Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap II Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
terhadap aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai berikut:
Berakhirnya
No. Sertifikat Luas Lokasi Penggunaan
Hak
HGB NIB
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung
06.07.000005532.0 Bangunan
1 2.878.152 M2 Barat, Kec : Tebing Tinggi, Desa : 9-Sep-2033
(dahulu HGB No.1/ Pabrik
Tebing Tinggi
Tebing Tinggi)
Berikut adalah daftar aset tetap Perseroan selain tanah:
Saldo
Keterangan Biaya Perolehan Akumulasi Depresiasi
31 Maret 2026
Bangunan dan prasarana 199.312 162.725 36.587
Mesin dan peralatan pabrik 1.901.401 1.298.032 603.369
Perabotan dan peralatan kantor 28.971 26.888 2.083
Peralatan transportasi 1.404 1.329 75
Aset dalam pengembangan 111.933 - 111.933
Aset tetap Perseroan di atas dimanfaatkan untuk memproduksi produk Perseroan dan menunjang
operasional Perseroan. Untuk aset tetap berupa tanah dimanfaatkan untuk bangunan pabrik dan
fasilitas pendukung lainnya.
55
Page 90
E. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
Saham
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:
Pengendali merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari Perseroan adalah Bapak Jackson
Wijaya Limantara. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan
dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia), sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal
30 Januari 2026.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:
NAMA PERSEROAN PINDO
Arman Dwiartono Komut Dir
Hengkie Wongosari Kom -
Baharudin Komin -
Hendri Dirut Dirut
Kosim Sutiono Dir Dir
Benny Iswandy Dir -
Irsyal Yasman Dir -
Davit Boentoro Dir -
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris
PINDO : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
56
Page 91
2. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap
II Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan
kegiatan usaha, pengurusan dan pengawasan, struktur permodalan, dan susunan pemegang saham
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, kecuali atas riwayat singkat, sebagai berikut:
Riwayat Singkat:
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Republik
Indonesia berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 75 tanggal
31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember
1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal 3 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris
di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April 1975 yang dibuat di
hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976 yang telah didaftarkan
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember
1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal 25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH.,
Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di
bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta Perobahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang
telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766 tanggal
13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980, serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082.
Anggaran Dasar Pindo telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan seluruh Anggaran Dasar
Pindo dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yakni termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.95 tertanggal
21 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta Pusat, yang perubahan
anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-78587.AH.01.02 Tahun 2008 tertanggal 27 Oktober 2008, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.18 tanggal 3 Maret 2009, Tambahan
No.6460.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo mengenai Pasal 12 Tugas dan Wewenang Direksi Usaha
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
No. 96 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat oleh Desman, SH., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan dicatatkan perubahan anggaran dasar
pada Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0174670, tanggal 22 Juli 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0149096.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 22 Juli 2024.
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
57
Page 92
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Benny Iswandy
Direktur : Irsyal Yasman
Direktur : Davit Boentoro
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arman Dwiartono
Komisaris : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen : Baharudin
Setiap anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau pencatatannya
di Bursa Efek dan tidak mempunyai hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Seluruh Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak mempunyai kesepakatan atau perjanjian dengan
pelanggan dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukkan sebagai anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Pada saat Informas Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.
Per tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahan
anak memiliki masing-masing 1.647, 1.660 dan 1.629 karyawan dengan komposisi menurut jenjang
jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perseroan
Non-Staf 1.276 1.277 1.266
Staf 258 270 252
Manager 99 99 101
GM 10 10 9
Jumlah 1.643 1.656 1.628
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perusahaan Anak
Staf 4 4 1
Jumlah 4 4 1
58
Page 93
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perseroan
S2 13 15 14
S1 507 518 502
Diploma 254 246 227
Hingga SMU 869 877 885
Jumlah 1.643 1.656 1.628
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perusahaan Anak
S1 2 2 -
Diploma 1 1 1
Hingga SMU 1 1 -
Jumlah 4 4 1
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perseroan
<20 tahun 7 10 5
20-29 tahun 566 579 569
30-39 tahun 390 382 363
40-49 tahun 292 292 321
>50 tahun 388 393 370
Jumlah 1.643 1.656 1.628
31 Maret 31 Desember
Uraian 2026 2025 2024
Perusahaan Anak
20-29 tahun 1 1 -
30-39 tahun 1 1 -
40-49 tahun 2 2 1
Jumlah 4 4 1
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perseroan
Tetap 1.593 1.607 1.586
Tidak Tetap (Kontrak) 50 49 42
Jumlah 1.643 1.656 1.628
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perusahaan Anak
Tetap 1 1 1
Tidak Tetap (Kontrak) 3 3 -
Jumlah 4 4 1
59
Page 94
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perseroan
Jambi 1.554 1.550 1.526
DKI Jakarta 89 106 102
Jumlah 1.643 1.656 1.628
31 Maret 31 Desember
Uraian
2026 2025 2024
Perusahaan Anak
Labuan, Malaysia 1 1 1
Kalimantan Timur 3 3 -
Jumlah 4 4 1
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Maret 31 Desember
Uraian Aktivitas
2026 2025 2024
Perseroan
STOCK PREPARATION / WOOD 74 73 85 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan
PREPARATION bubur kertas ke Tissue Machine
COGEN / ENERGY 197 199 197 Penyediaan pasokan listrik ke dalam
lingkungan pabrik
ENGINEERING & MAINTENANCE 331 332 328 Pemeliharaan mesin operasional
PRODUCTION 500 496 455 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi
bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi
tissue
SUPPORTING 541 556 563
Jumlah 1.643 1.656 1.628
31 Maret 31 Desember
Uraian Aktivitas
2026 2025 2024
Perusahaan Anak
STOCK PREPARATION / WOOD 2 2 -
PREPARATION
SUPPORTING 2 2 1
Jumlah 4 4 1
Forum Serikat Pekerja
Terdapat 2 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Demokratis dan Serikat Pekerja Kahutindo.
Serikat Pekerja merupakan Mitra Perusahaan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian
perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga
kerja yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
- Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2022;
- Program BPJS.
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana
kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan.
- Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan
Jaminan Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
60
Page 95
- Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b. Jaminan Kematian (JKM);
c. Jaminan Hari Tua (JHT);
d. Jaminan Pensiun (JP).
Pegawai dengan Keahlian Khusus
Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut:
- Petugas Proteksi Radiasi : 3 orang;
- Ahli K3 Kimia : 6 orang;
- Ahli Overhead Crane : 18 orang;
- Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan : 6 orang;
- Manager Energi : 1 orang;
- Ahli K3 Listrik : 3 orang;
- Operator dan Penanggung Jawab Pengolahan Limbah : 3 orang;
Masa Berlaku
No Nama Pelatihan Lisensi/No Sertifikasi
Izin
1 RAFFI BENIA PUTRA, A. Md. Petugas Proteksi Radiasi 0000806/M/PPR.2-24 24-Sep-27
SERTIFIKASI PETUGAS PROTEKSI
2 KEBRE ANKRIOF DRIVOLTO, ST* 188/STLP/PPR-IND2/3/2022 6-Apr-26
RADIASI TK.2 IND
SERTIFIKASI PETUGAS PROTEKSI
3 IHSAN ROHMAT SUKURI, ST* 186/STLP/PPR-IND2/3/2022 6-Apr-26
RADIASI TK.2 IND
4 RIDHO ILAHI* Perpanjangan sertifikat Petugas K3 Kimia 5/248/AS.02.03/XII/2020 12-Des-25
5 KEVIN NAOKI DAVIDSON Petugas K3 Kimia 5/2647241024/AS.01.04/X/2024 7-Sep-27
6 MUHAMMAD NURIYADI Petugas K3 Kimia 5/2175240125/AS.01.04./I/2025 2-Dec-27
7 JONI PRAYOGA Petugas K3 Kimia 5/2179240125/AS.01.04./I/2025 2-Dec-27
8 GALUH MAHENDRA PERMADI Petugas K3 Kimia 5/2175240125/AS.01.04./I/2025 2-Dec-27
9 RIDHO ILAHI Petugas K3 Kimia 5/2179240125/AS.01.04./I/2025 2-Dec-27
10 INLYANA WIDHIATMOKO Perpanjangan Operator Overhead Crane 103140-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
11 IRAWAN Perpanjangan Operator Overhead Crane 103164-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
12 KAMBARKATI Perpanjangan Operator Overhead Crane 103155-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
13 EKO AFRICA Perpanjangan Operator Overhead Crane 103153-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
14 AGUS BUDIMIYARSO Perpanjangan Operator Overhead Crane 103134-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
15 AL PAISAL Perpanjangan Operator Overhead Crane 103138-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
16 AGUSTOMI HIDAYAT Perpanjangan Operator Overhead Crane 103139-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
17 SUMARSONO Perpanjangan Operator Overhead Crane 103143-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
18 SUNGKONO Perpanjangan Operator Overhead Crane 103145-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
19 JEFRI IRNANDA Perpanjangan Operator Overhead Crane 103169-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
20 SAIFUDDIN PURNOMO Perpanjangan Operator Overhead Crane 103180-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
21 DANI SUKMAWIJAYA Perpanjangan Operator Overhead Crane 103158-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
22 HIDAYAT SAPUTRA Perpanjangan Operator Overhead Crane 103182-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
23 ALI AMRAN Perpanjangan Operator Overhead Crane 103186-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
24 SETIYAWAN Perpanjangan Operator Overhead Crane 103150-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
25 MAHMUDI Perpanjangan Operator Overhead Crane 103177-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
26 M. YOVIN WAHYUDI Perpanjangan Operator Overhead Crane 103174-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
27 HARIADI Perpanjangan Operator Overhead Crane 103168-OPK3-OC/PAA/IX/2020 16-Feb-31
Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
28 TONI 2196 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
29 RUSMAN ARIANTOMIE 2197 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
30 BAMBANG SUHARDIMAN 2199 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
31 ANTON WAHYUDI 2200 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
32 ZUHAIRI 02201 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Hutan (GANISPH) 2022
Uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
33 ASMAWI 02201 3143 1998 2022 04-Jul-28
Hutan (GANISPH) 2022
34 SUHARYANTO, A. Md. Perpanjangan Energy Manager 74909 2149 7 001914 2022 4 Dec 2028
35 M ARIANSYAH, ST* Ahli K3 Listrik 5/80800190323/AS.01.04/III/2023 16-Feb-26
36 MUKHLIS JUSEPHAN Petugas K3 (Teknisi) Listrik 78000 3113 0018938 2023 22-Aug-26
61
Page 96
Masa Berlaku
No Nama Pelatihan Lisensi/No Sertifikasi
Izin
37 MUHAMMAD RIDHO Petugas K3 (Teknisi) Listrik 78000 3113 0018937 2023 22-Aug-26
38 YANTO Operator Pengolahan Limbah B3 E38220 3132 3 0005631 2025 26-Aug-28
39 ZUL EFENDI, S.Si Penanggung Jawab Pengolahan Limbah B3 388220 1321.01 00026360 2025 05-Aug-28
AKHMAD JAMES BAJA Penanggung Jawab Operasional
40 E37021 3132 00028000 2025 19-Oct-28
RONITONITONI Pengelolaan Air Limbah (POPAL)
*Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, lisensi masih dalam proses perpanjangan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(pembaharuan) pada Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh Perseroan, sebagai berikut:
Masa Berlaku Masa Berlaku
No Nama No. Paspor No. KITAS No. IMTA Posisi
Paspor RPTKA
1 Chang Chih Chen 351684274 05-Jan-27 E23C2C22UC000267-B B.3/175061/PK.04.01/ 31-Des-2026 Technical Manager
XII/2025
2 Chen Kuo Cheng 360772439 27-Sep-32 E232C1200 B.3/154655/PK.04.01/ 20-Nov-2026 Mechanical Engineer
UC250272523 XI/2025
3 Lee Yu Chang 360460666 13-May-32 E232C22UC000022-C B.3/014414/PK.04.01/ 02-Mar-2027 Pulp Fiberline Plant
II/2026 Manager
4 Li Xiaozhu E76380309 16-Sep-35 2C2C2C22UC000229-B B.3/146425/ 18-Nov-2026 Maintenance
PK.04.01/X/2025 Engineer
5 Venkata Ratnam B.3/032681/PK.04.01/ Maitenance
Paidi C8689683 20-Feb-35 2C2C2C22UC000058-C III/2026 20-April-2027 Specialist
6 Cao Xianbing EG3732314 21-May-29 2C2C2C22UC 000018-C B.3/008419/PK/04.01/ 18-Februari-2027 Instrument Manager
I/2026
7 Chen Guoqiang EJ2691115 16-Nov-32 E232C1200UC B.3/072886/PK.04.01/ 9-Juli-2026 Boiler Engineer
250414800 VI/2025
8 Chiu Hsiao Hsien 367948404 4-Mar-35 2C2C2C22 UC000195-B B.3/103909/PK.04.01/ 8-Oktober-2026 Mechanical Engineer
VIII/2025
9 Ganesh Maruti Z7927630 22-Jul-34 E23C2C22UC 000257-B B.3/175059/PK.04.01/ 9-Januari-2027 Mechanical
Kumbhar XII/2025 Specialist/Engineer
10 Gerald Toidy H62345885 5-Feb-30 2C2C2C22UC 000014-C B.3/008418/PK.04.01/ 2-Februari 2027 Priduct Development
I/2026 Manager
11 Jiao Pengtao EP6987025 9-Jun-35 E232C1200 B.3/099257/PK.04.01/ 19-Agustus-2026 Electrical
UC250738785 VIII/2025 Superintendent
12 Nelson V4891646 30-Jan-32 E23C2C22UC 000221-B B.3/146420/PK.04.01/ 21-November-2026 Electrical
Sivapunniyam X/2025 Superintendent
13 Praveen B.3/032678/PK.04.01/
Appanagari Z5001738 15-Okt-29 2C2C2C22 UC000060-C III/2026 28-April-2027 Production Engineer
14 Song Tao EN5286980 9-Okt-34 E23C2C22UC 000249-B B.3/164575/PK.04.01/ 17-Desember-2026 Pulp ETP Specialist
XI/2025
15 Shyamsundar R6013682 10-Okt-27 E232C1200 B.3/099240/PK.04.01/ 3-November-2026 Shyamsundar
Narayanrao UC250874003 VIII/2025 Narayanrao Kulkarni
Kulkarni
16 Sivabalan P5806707 27-Des-26 E232C1200UC25058 B.3/115900/PK.04.01/ 17-September-2026 Electrica
Sathurappa 8462 IX/2025 Superintendent
Naicker
17 Sudin Vazhakkottil T4507481 21-Des-29 2C2C2C22UC 000016-C B.3/008420/PK.04.01/ 16-Februari-2027 Maintenance
I/2026 Engineer
18 Surajit Neog Z6303660 20-Des-30 E23C2C22UC 000255-B B.3/175060/PK.04.01/ 31-Desember-2026 Automation Manager
XII/2025
19 Varinder Singh R0831079 1-Jan-27 E232C1200 B.3/144716/PK.04.01/ 23-Desember-2026 Mechanical
UC250022313 X/2025 Specialist/ Engineer
20 Wen Weijun ED4134075 14-Jun-28 E232C1200 B.3/144717/PK.04.01/ 12-November-2026 Civil Engineer
UC250097146 X/2025
21 Zhang Bin EA1764851 27-Apr-27 E23C2C22UC 000180-B B.3/091214/PK.04.01/ 7-September-2026 Power Generating
VII/2025 Manager
Program Pengembangan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perseroan
Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
- Executive Management Development Program;
- Strategic Management Development Program;
- Management Development Program;
- Advance Supervisory Program;
- Basic Supervisory.
62
Page 97
Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management
Trainee, Talent Management, dan Program Beasiswa.
Program Beasiswa ini meliputi:
- Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk
melanjutkan studi di bidang teknologi pulp & kertas;
- Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi
secara akademik tetapi kurang mampu secara finansial.
Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan
Tinggi Negeri maupun Swasta bekerjasama di dalam:
- Career Day / Job Fair;
- Beasiswa keahlian khusus / technical skill;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
- Praktek Kerja Lapangan / Internship;
- Kuliah Umum.
Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan
perusahaan, Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
- Family Gathering;
- Pemilihan Best Employee;
- Kompetisi Bipartit;
- Sosialisasi Good Corporate Governance;
- Pelayanan Kesehatan;
- Kompetisi Olahraga.
Perseroan tidak memiliki perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh
karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
5. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Berdasarkan Surat Pernyataan Bebas Perkara tertanggal 9 Juni 2026, pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi, maupun
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara
pribadi maupun selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak sedang terlibat, atau terdaftar
sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau
kapasitas lainnya, dalam (i) perselisihan, perkara, sengketa, somasi, maupun panggilan menyangkut
permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana,
dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau
di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan atau
sengketa yang terkait dengan kewajiban pajak di pengadilan pajak, atau perselisihan yang terkait
dengan masalah perburuhan di pengadilan hubungan industrial; (iv) sengketa di pengadilan tata
usaha negara; (v) perkara kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); dan
(vi) perkara hukum di bidang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dapat berpengaruh
atau berdampak negatif secara material maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan
usaha, operasional, dan pendapatan usaha Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap III Tahun 2026 berikut dengan rencana penggunaan dananya.
63
Page 98
6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
(penambahan dan/atau pembaharuan) atas HAKI Perseroan, sebagai berikut:
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
1. IDM001144749 23 Juni 2032 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT. The Univenus
2. IDM001144748 23 Juni 2032 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT Oki Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
3. IDM001144747 23 Juni 2032 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT Oki Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
4. IDM001104543 24 Oktober 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
5. IDM001104561 24 Oktober 2032 - PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
64
Page 99
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
6. IDM000150524 15 Juni 2036 - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT. Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- Perseroan
- PT. Ekamas ortuna
- PT. The Univenus
7. IDM000583794 29 Maret 2036 - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
8. IDM000386793 21 September - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
2036 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
9. IDM000264771 15 Juni 2036 - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
- PT Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT The Univenus
10. IDM000670106 29 Maret 2036 - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
- PT Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT The Univenus
11. IDM000670122 - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
29 Maret 2036 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
- PT Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT The Univenus
12. IDM000645859 29 Maret 2036 - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper
Mills
- PT Ekamas Fortuna
- Perseroan
- PT The Univenus
65
Page 100
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
13. IDM001295161 20 September - PT. APP Purinusa Ekapersada
2034 - PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Oki Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Cakrawala Mega Indah
14. IDM001420381 21 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
15. IDM001429674 18 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
16. IDM001385992 9 April 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. The Univenus
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Oki Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Cakrawala Mega Indah
17. IDM001422577 2 Februari 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
66
Page 101
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
18. IDM001439198 18 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
19. IDM001430530 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
20. IDM001430508 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
67
Page 102
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
21. IDM001430507 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
22. IDM001430532 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
23. IDM001430529 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
68
Page 103
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
24. IDM001430527 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
25. IDM001430509 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
26. IDM001423729 19 Mei 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
27. IDM001398675 19 Mei 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
69
Page 104
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
28. IDM000361723 16 Februari 2031 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Cakrawala Mega Indah
- PT. The Univenus
29. IDM001451752 6 Mei 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Cakrawala Mega Indah
30. IDM001455684 30 Januari 2034 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. The Univenus
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
31. IDM001442634 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
70
Page 105
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
32. IDM001442637 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
33. IDM001442638 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
34. IDM001442639 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
71
Page 106
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
35. IDM001442640 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
36. IDM001442632 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
37. IDM001442635 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
72
Page 107
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merk Pemilik Merek
Pendaftaran Perlindungan
38. IDM001442633 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
39. IDM001442636 17 Juli 2035 - PT. APP Purinusa Ekapersada
- PT. Ekamas Fortuna
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
- Perseroan
- PT. OKI Pulp & Paper Mills
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk
- PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
- PT. The Univenus
Catatan:
Perseroan menyatakan bahwa Perseroan tidak memiliki keberatan terhadap penggunaan bersama atas Hak Atas kekayaan
Intelektual yang terdaftar atas nama Perseroan dan pihak lain yang terafiliasi dengan Perseroan. Perseroan tidak memiliki
kewajiban lain dalam bentuk apapun atas kepemilikan bersama HAKI tersebut, selain kewajban untuk bersama-sama dengan
pemilik lainnya melakukan perpanjangan jangka waktu sertifikat kepemilikan atas HAKI tersebut.
PT Purinusa Ekapersada saat ini bernama PT APP Purinusa Ekapersada.
73
Page 108
7. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Tahun Tahun Tahun Kegiatan Status
No. Kepemilikan Pendapatan
Perusahaan Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional
(%)
Grand Ventures Sudah -
1. 2004 2004 2004 Investasi 100%
Limited beroperasi
PT Agra -
Sudah
2. Bareksa 2010 2023 2025 Chipmill* 99,99%
beroperasi
Indonesia
Grand Ventures Sudah -
3 2023 2023 2023 Investasi 100%
(BVI) Limited beroperasi
*Kegiatan usaha “Chipmill” mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan
atau serpih kayu (woodchips).
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
1. Mendirikan dan mengusahakan industri pembuatan kertas tulis, kertas koran, kertas karton dan
kertas-kertas jenis lainnya;
2. Menjalankan usaha percetakan/printing dan usaha lain sejenis dengan itu;
3. Mendirikan dan mengusahakan industri-industri lainnya;
4. Memperdagangkan semua hasil-hasil usaha tersebut diatas termasuk ekspor dan impor;
5. Mengusahakan keagenan dari perusahaan lain, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.
Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan
oleh Perseroan atau tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah
melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di bidang industri, perdagangan (termasuk jasa aktivitas
professional, ilmiah dan teknis dan pengangkutan), pertambangan dan kehutanan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
• Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
• Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
• Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
• Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
• Industri kertas tissue (KBLI 17091)
• Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lain-
nya) (KBLI 17099)
• Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
• Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
• Industri barang dari kapur (KBLI 23952)
• Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
74
Page 109
b. Perdagangan
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
• Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
46422)
c. Jasa
• Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
• Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan:
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
b. Kehutanan:
• Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
c. Pertambangan
• Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah industri bubur
kertas (pulp), industri kertas tissue, dan industri kimia dasar. Industri bubur kertas (pulp) yang dijalankan
oleh Perseroan adalah wet pulp dan dry pulp. Industri kertas tissue yang dijalankan oleh Perseroan
adalah jumbo roll. Industri kimia dasar yang dijalankan oleh Perseroan antara lain seperti Natrium
Hydroksida (NaOH), Asam Chlorida (HCL), Chlorine (Cl2), Chlorine Dioxida (CLO2), Sulfur Dioxida
(SO2), Polyaluminium Chloride (PAC), Nitrogen (N2), Oxygen (O2), Calcium Oxida (CAO) untuk
menunjang kegiatan proses produksi Perseroan.
B. Penghargaan
2025
• Teladan Wana Lestari Kategori Prima Wana Karya – Kementerian Kehutanan RI
• Top CSR Awards 2025 – Top Magazine
2024
• PROPER Peringkat Biru – KLHK RI : Penghargaan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup
• TOP CSR Awards dengan kategori “TOP CSR Awards 2024 on # Star 4” - Media Top Business
• BISRA Awards 2024 – Bisnis Indonesia : Platinum Champion
• Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI
2023
• Juara 1 Paritrana Award (Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) Tingkat Provinsi Jambi
2022 Kategori Perusahaan Skala Besar Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Perikanan
- BPJS Ketenagakerjaan
• Top CSR Award 2023 #STAR4 - Majalah Top Business
• Perusahaan Penerima Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di
Tempat Kerja dengan Kategori GOLD - Kementerian Ketenagakerjaan RI
• Penghargaan Kecelakaan Nihil - Kementerian Ketenagakerjaan RI
• Penghargaan Proklim - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
2022
• Anugerah Bisnis Indonesia Social Responsibility Award (BISRA) – Bisnis Indonesia : Komitmen di
bidang Corporate Social Responsibility (CSR).
C. Fasilitas Produksi
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi.
Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas
Produksi dan Volume Produksi Perseroan:
75
Page 110
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton per tahun)
Jenis Produk
31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Bubur Kertas (Pulp) 1.150 1.080 1.080
Tissue 234 234 234
Total 1.384 1.314 1.314
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Bubur Kertas (Pulp) 292 1.100 1.066
Tissue 37 147 129
Total 329 1.247 1.195
Utilisasi Fasilitas Produksi
Jenis Produk
31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Bubur Kertas (Pulp) 25,39% 101,85% 98,70%
Tissue 15,81% 62,82% 55,13%
D. Bahan Baku
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri sampai dengan periode 31 Maret 2026 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
% Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Produk
Pihak Ketiga Pihak Afiliasi Pihak Ketiga Pihak Afiliasi
Kayu - 100% - -
Bahan Kimia 51,83% 2,46% 45,71% -
Kemasan 83,88% 16,12% - -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bahan kimia dimana harga tergantung dari permintaan
dan penawaran di pasar.
E. Kecenderungan Yang Signifikan
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Rata-rata harga jual pasar bubur kertas (pulp) adalah sebesar USD595 per ton sejak Januari hingga
Mei 2026; USD533 per ton pada tahun 2025; USD631 per ton pada tahun 2024; USD585 per ton pada
tahun 2023; USD789 per ton pada tahun 2022 (Sumber: Hawkins Wright volume 32 No.11, 4 Juni 2026).
Harga jual produk-produk Perseroan tergantung dari harga jual bubur kertas (pulp) dan penawaran dan
permintaan (supply and demand). Jika ada penambahan kapasitas produksi, maka akan memengaruhi
harga jual; demikian juga sebaliknya kenaikan atau penurunan harga jual produk Perseroan akan
memberikan dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan.
F. Persaingan Usaha
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa
pasar industri bubur kertas (pulp) dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan
yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam
pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Pada
pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang guna
meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan
posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri bubur kertas dan tissue di dunia.
76
Page 111
Salah satu upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan
membuka pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan
secara langsung ke pelanggan. Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Perseroan
adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.
Digitalisasi memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan permintaan kertas global. Namun, segmen
packaging/kemasan tetap menjadi sektor dengan konsumsi kertas terbesar. Proporsi produksi segmen
produk packaging atau kemasan mengalami kenaikan dari 58% pada tahun 2017 menjadi sekitar
64% pada tahun 2024 (Statista 2024 & Market Reports World 2025). Hal ini terutama didorong oleh
beberapa faktor seperti adanya pertumbuhan pesat pada industri E-Commerce yang juga berdampak
pada peningkatan permintaan packaging, peningkatan kesadaran lingkungan dan keberlanjutan serta
pertumbuhan permintaan industri makanan dan minuman kemasan serta layanan takeaway.
Source: Statista 2024 & Market Reports World 2025
Pesaing utama Perseroan dan Perusahaan Anak pada pasar bubur kertas di Indonesia meliputi
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Riau Andalan Pulp & Paper, dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper. Sedangkan pada pasar internasional, pemain utama meliputi
Suzano Papel E Celulose (Brazil), Empresas CMPC (Chile), UPM (Finlandia), Eldorado (Brazil), Klabin
(Brazil), Arauco (Chile), Bracell (Brazil), Cenibral (Brazil), International Paper (Amerika Serikat), Stora
Enso (Finlandia), dan Svenska Cellulosa Aktiebolaget (Sweden). (S&P Capital IQ 2024).
Pesaing Utama Perseroan dan Perusahaan Anak pada pasar tisu di Indonesia meliputi PT Pindo Deli
Pulp and Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT The Univenus, PT OKI Pulp & Paper Mills,
PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue, PT Suparma Tbk. Adapun pada pasar internasional, pemain
utama industri tissue meliputi Kimberly Clark (Amerika Serikat), Georgia Pacific (Amerika Serikat),
Procter & Gamble (Amerika Serikat), Sofidel (Italia), Gold Hongye (China), Hengan (China), CMPC
(Chile), WEPA (Jerman), Kruger (Kanada) dan Vinda (China). (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia
2024).
77
Page 112
Source: Market Reports World 2025
Pasar kemasan kertas dan karton tahun 2024 didominasi oleh sektor makanan & minuman dengan
pangsa 26,6%, diikuti ritel & e-commerce sebesar 24,6%. Segmen perawatan pribadi & rumah tangga
serta farmasi & kesehatan masing-masing menyumbang 18,3% dan 15,3%. Sementara itu, sector
otomotif sebesar 12,0% dan kategori lainnya sebesar 3,2%.
Total market value industri pulp and paper global mencapai USD381,4 miliar per tahun 2024 dengan
proyeksi pertumbuhan CAGR 5,1% hingga tahun 2034 (Sumber: Global Market Insights 2025).
G. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan
Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
• Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
a. Riset Cooking/Bleaching with optimize chemical consumption
b. New chemical subtitute with low treatment cost
c. Pulp dissolving lab trial
d. Analyze metal content in pulp & tissue product
e. Consignment test untuk menunjang peningkatan quality dari proses
• Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor;
a. Riset Cooking/Bleaching to improve quality brightness dan viscositas pulp
b. Riset Oxygen delignification optimization process
c. Riset for improve wet strengh tissue
• Sertifikat produk sesuai permintaan pasar;
a. Sertifikasi ISEGA product Pulp & Tissue pada tahun 2019, 2021, 2023 & 2025
• Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.
a. Riset to reduce COD and colour of effluent
b. Riset to improve bacteria/microorganism in lagoon
c. Analyze metal content in source control, effluent and discharge
d. Riset peningkatan Oksigen terlarut di lagoon
• Upgrade technology equipment yang digunakan untuk keperluan riset
a. Pembelian peralatan Digital Balance dengan teknologi terbaru guna mendukung kegitan riset
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Biaya riset dan pengembangan 11.869 49.706 69.367
Consignment Test 3.749 12.924 14.911
Investment peralatan R&D - 248.380 77.272
Inventia Standard Brightness - 5.850 6.390
Sertifikasi ISEGA/RoHS - 3.187 -
TOTAL 15.618 320.047 167.940
78
Page 113
H. Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan
menjadi lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang
dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu
pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang
tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya
seperti Amerika Serikat, Eropa, Afrika dan Timur Tengah, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai.
Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan
volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Pulp dan lainnya 264 - 264 944 45 989 911 27 938
Tissue 13 27 40 46 99 145 46 79 125
TOTAL 277 27 304 990 144 1.134 957 106 1.063
Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.
Produk lainnya yang dijual Perseroan adalah penjualan bahan kimia.
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
- Bubur kertas (pulp):
Sistem penjualan bubur kertas (pulp) di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
- Tissue:
Penjualan ekspor tissue dilakukan langsung ke pelanggan.
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
- Untuk produk bubur kertas (pulp), pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
1. Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
logistik.
2. Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp
untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar.
3. Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung.
4. Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
- Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
1. Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
Converter bisa kita dapatkan dari:
a. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
mesin tissue.
b. Googling di Web.
2. Melalui perwakilan penjualan dibeberapa negara.
3. Melalui website APP.
79
Page 114
Data Penjualan Menurut Kelompok Produk Utama
(dalam ribuan dollar AS)
Produk 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pulp dan lainnya 136.523 506.494 469.452
Tissue 38.952 142.115 130.935
TOTAL 175.475 648.609 600.387
Data Penjualan Menurut Daerah Pemasaran
(dalam ribuan dollar AS)
Produk 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Ekspor
Amerika Serikat 19.609 11,17% 44.361 6,84% 34.834 5,80%
Asia 4.260 2,43% 43.458 6,70% 34.444 5,74%
Eropa 2.240 1,28% 25.473 3,93% 15.066 2,51%
Afrika 465 0,26% 2.490 0,38% 9.299 1,55%
Timur Tengah - 0,00% 6.908 1,07% 5.429 0,90%
Australia dan Oceania - 0,00% - 0,00% 13 0,00%
Lokal 148.901 84,86% 525.919 81,08% 501.302 83,50%
Penjualan Neto Konsolidasian 175.475 100,00% 648.609 100,00% 600.387 100,00%
I. Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko khusus
Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko
khusus.
J. Uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan tersebut
dalam 2 (dua) tahun terakhir
Perseroan tidak memiliki pesanan yang sedang menumpuk dan potensi penumpukan pesanan pada
masa yang akan datang.
K. Keunggulan Kompetitif Perseroan
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
1. Integrasi Usaha
Perseroan merupakan salah satu perusahaan pulp dan tissue terbesar di dunia yang terintegrasi
secara vertikal. Integrasi hulu-hilir memberikan keunggulan kompetitif dalam pengendalian kualitas,
efisiensi rantai pasokan, dan stabilitas pasokan bahan baku.
2. Efisiensi Biaya
Perseroan termasuk dalam kelompok produsen pulp dan tissue dengan struktur biaya produksi
yang kompetitif di tingkat global. Skala ekonomi yang besar serta penerapan teknologi produksi
mutakhir memungkinkan efisiensi tinggi dalam operasional.
3. Keberlanjutan
Perseroan berkomitmen terhadap pasokan bahan baku yang berkelanjutan melalui praktik legalitas
kehutanan, konservasi lingkungan, serta inisiatif keberlanjutan lainnya.
4. Kemampuan & Proses Produksi
Menggunakan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya produksi.
Memiliki berbagai sertifikasi internasional yang mendukung kredibilitas dan standar mutu global.
5. Jaringan Penjualan & Pemasaran Global
Perseroan memiliki jaringan distribusi global yang tersebar di 5 benua dengan perwakilan kantor
penjualan di berbagai negara. Akses pasar internasional yang luas ini mendukung penetrasi produk
Perseroan di berbagai negara.
80
Page 115
L. Prospek Usaha
Pertumbuhan Ekonomi Global
Berdasarkan World Economic Outlook (“WEO”) April 2026 yang diterbitkan oleh International Monetary
Fund (“IMF”), prospek perekonomian global kembali menghadapi tekanan seiring meningkatnya
ketidakpastian geopolitik, khususnya akibat konflik di Timur Tengah yang berdampak terhadap pasar
komoditas, ekspektasi inflasi, dan kondisi keuangan global. IMF menggunakan pendekatan reference
forecast dengan asumsi bahwa konflik berlangsung dalam durasi, intensitas, dan cakupan yang terbatas,
sehingga gangguan terhadap produksi dan distribusi komoditas energi diperkirakan mulai mereda pada
pertengahan tahun 2026.
Dalam skenario acuan tersebut, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,1%
pada tahun 2026 dan 3,2% pada tahun 2027, lebih rendah dibandingkan laju pertumbuhan sekitar
3,4% pada periode 2024–2025 dan di bawah rata-rata historis tahun 2000–2019 sebesar 3,7%. Revisi
turun terhadap proyeksi tahun 2026 terutama mencerminkan dampak dari konflik di Timur Tengah, yang
sebagian diimbangi oleh data ekonomi terakhir yang relatif kuat serta meredanya sebagian tekanan
kebijakan perdagangan global. Sementara itu, inflasi global diperkirakan meningkat menjadi 4,4% pada
tahun 2026 sebelum menurun menjadi 3,7% pada tahun 2027, mencerminkan tekanan dari kenaikan
harga energi dan potensi efek lanjutan terhadap harga barang dan jasa.
IMF juga menekankan bahwa risiko terhadap prospek global masih didominasi oleh risiko penurunan.
Dalam skenario yang lebih buruk, apabila kenaikan harga energi berlangsung lebih besar dan persisten,
pertumbuhan global dapat melambat ke 2,5% pada tahun 2026 dengan inflasi meningkat ke 5,4%. Dalam
skenario yang lebih berat, apabila terjadi kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur energi dan gangguan
pasar energi berlanjut hingga tahun berikutnya, pertumbuhan global dapat mendekati 2,0% dengan
inflasi global berada di kisaran 6,0%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi global
masih sangat bergantung pada perkembangan konflik, stabilitas pasokan energi, serta kemampuan
otoritas moneter dan fiskal dalam menjaga ekspektasi inflasi dan stabilitas sistem keuangan.
Di kawasan Asia, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,4% pada tahun 2026 dan
4,2% pada tahun 2027, dengan kelompok negara berkembang Asia diperkirakan tetap tumbuh relatif
solid sebesar 4,9% pada tahun 2026 dan 4,8% pada tahun 2027. Prospek ini didukung oleh ketahanan
aktivitas ekonomi di sejumlah negara Asia, meskipun tetap menghadapi risiko dari pelemahan
perdagangan global, perubahan rantai pasok, volatilitas harga komoditas, dan potensi pengetatan
kondisi keuangan apabila tekanan inflasi global kembali meningkat.
Sumber: https://www.imf.org/en/publications/weo/issues/2026/04/14/world-economic-outlook-april-2026
81
Page 116
Untuk Indonesia, IMF memproyeksikan pertumbuhan PDB riil sebesar 5,0% pada tahun 2026 dan 5,1%
pada tahun 2027, relatif stabil dibandingkan pertumbuhan 5,1% pada tahun 2025. Proyeksi tersebut
mencerminkan ketahanan fundamental ekonomi domestik di tengah meningkatnya ketidakpastian
global. Dengan permintaan domestik yang tetap menjadi penopang utama, inflasi yang relatif terkendali,
serta kebijakan fiskal dan moneter yang diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi, prospek
pertumbuhan Indonesia diperkirakan tetap positif. Namun demikian, Perseroan memandang bahwa
risiko eksternal tetap perlu dicermati, terutama terkait volatilitas harga energi dan pangan, tekanan nilai
tukar, arus modal global, serta potensi perlambatan permintaan dari mitra dagang utama.
Secara keseluruhan, meskipun prospek ekonomi global tahun 2026 masih dibayangi oleh risiko geopolitik,
inflasi, dan fragmentasi perdagangan, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap menunjukkan
ketahanan dengan pertumbuhan yang stabil di kisaran 5,0%. Kondisi ini diharapkan dapat mendukung
aktivitas usaha domestik, menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan landasan yang cukup baik
bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka menengah.
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).
Gambar 1 Gambar 2
Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research, Sinarmas Investment Research
Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dimana
tumbuh dari USD 1.059,15 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 1.134,94 miliar pada tahun 2024
dengan tingkat pertumbuhan 7,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,8% sampai dengan tahun 2028.
Pada tahun 2023 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 3 juta ton menjadi 185 juta ton (atau
sebesar 2%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
82
Page 117
Gambar 3 Gambar 4
Global Packaging Consumption by Sector Global Demand for Containerboard (‘000)
Source: Bloomberg Research
Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan
akan tumbuh sebesar 4,98% pada selama 2024 - 2029. India dan Cina, yang merupakan negara terpadat
di dunia, memiliki industri yang mengandalkan kemasan berbasis kertas. Selain itu, E-commerce yang
semakin memiliki posisi penting di pasar, sebagian besar mengandalkan kemasan papan bergelombang
untuk pengemasan dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.
Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (85%) maupun ekspor (15%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Amerika Serikat, Asia, Eropa, Afrika dan Timur Tengah.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana
pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan paper diperkirakan
sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5,0% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 3,6%
83
Page 118
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
Average
Product 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Growth
Pulp 76 78 80 82 85 86 2,7%
Paper 45 45 44 44 43 42 -0,9%
Packaging 151 157 163 169 175 178 3,6%
Tissue 19 20 21 22 23 24 5,0%
Total 291 300 308 317 326 330 2,6%
Sumber : RISI 2024 volume 2 (Publication Agustus 2025)
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
M. Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk
pasar ekspor;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
84
Page 119
N. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial yang paling signifikan yaitu:
1. Ketergantungan terhadap kontrak atas pasokan bahan baku kayu dari PT Wirakarya Sakti dimana
seluruh (100%) pasokan bahan baku kayu Perseroan dipasok oleh PT Wirakarya Sakti. Tidak
ada risiko ketergantungan kepada pemasok bahan baku karena selain dari PT Wirakarya Sakti,
Perseroan juga memiliki alternatif untuk membeli bahan baku dari perusahaan-perusahaan lain.
2. Ketergantungan terhadap Kontrak Penjualan Perseroan ke CMI yaitu sebesar 77.80% terhadap
total penjualan Perseroan untuk periode 31 Maret 2026.
O. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan Perseroan, Pemegang Saham Perseroan, Direksi Perseroan dan Dewan
Komisaris Perseroan serta sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Sifat Hubungan
PT Pindo PT Keterangan Transaksi
No Pihak Terafiliasi Deli Pulp Arthadana Dewan
Perseroan Direksi Dengan Perseroan
and Paper Mulia Komisaris
Mills Makmur
1 PT Cakrawala Kesamaan Kesamaan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Perseroan melakukan
Mega Indah (CMI) pemegang pemegang penjualan bubur kertas
saham tidak saham (pulp) di dalam negeri
langsung ke pihak berelasi melalui
CMI selaku distributor
Perseroan.
2 PT Wirakarya Kesamaan Kesamaan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Perseroan membeli kayu
Sakti (WKS)* pemegang pemegang selaku bahan baku untuk
saham tidak saham memproduksi pulp dari
langsung WKS.
3 Asia Pulp & Paper Kesamaan Kesamaan Tidak ada Tidak ada Tidak ada APP Co Ltd menyediakan
Co. Ltd (APP Co pemegang pemegang jasa manajemen tertentu
Ltd) saham tidak saham kepada Perseroan.
langsung tidak
langsung
4 PT The Univenus Kesamaan Kesamaan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Perseroan melakukan
pemegang pemegang penjualan tissue dalam
saham tidak saham negeri.
langsung tidak
langsung
*PT Wirakarya Sakti merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, yang disebabkan karena adanya kesamaan pemegang
saham tidak langsung, yaitu PT APP Purinusa Ekapersada.
Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah
sebagaimana termasuk dalam keterangan.
P. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Perseroan menjalankan kegiatan operasionalnya
di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga-
lembaga pemerintah tersebut bertanggung jawab atas implementasi dan pengawasan terhadap
peraturan serta kebijakan lingkungan hidup. Perseroan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian serius terhadap upaya meminimalkan dampak proses produksi terhadap
lingkungan.
85
Page 120
Komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV)
2030 atau Visi 2030 yang diluncurkan Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. SRV 2030 ini
merupakan pengembangan SRV 2020 yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun
melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi, dan pemerintah untuk
terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDGs) melalui strategi visinya. SRV 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat
kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan
manajemen emisi dan limbah, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang
memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka
panjang.
Sebagai langkah penting menuju tujuan keberlanjutan jangka panjang, pada September 2025 APP
Group meluncurkan Regenesis—sebuah platform keberlanjutan dengan komitmen pendanaan sebesar
US$30 juta per tahun selama 10 tahun. Melalui Regenesis, APP bertekad untuk melestarikan dan
memulihkan hutan yang menjadi fondasi bisnis, mengelola karbon, mendorong inovasi produksi,
memberdayakan masyarakat dan komunitas, serta membangun kemitraan demi memajukan
pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini juga menargetkan konservasi dan restorasi 1 juta hektar
ekosistem kritis, sekaligus memperkuat posisi APP Group sebagai salah satu pelaku utama dalam
pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim.
Regenesis juga menegaskan keselarasan APP Group dengan Rencana Aksi Strategis Keanekaragaman
Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045 yang diluncurkan oleh Bappenas, Kementerian Kehutanan,
dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Hal ini juga mencerminkan dukungan APP
terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan mendorong
program keberlanjutan lingkungan hidup.
Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Hutan Positif (Forest
Positive Policy) di seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan ini dibangun atas pencapaian
dari Kebijakan Konservasi Hutan (FCP) Perusahaan sebelumnya dan mencerminkan komitmen yang
lebih dalam terhadap konservasi dan restorasi di seluruh aspek operasi dan rantai nilai APP Group.
Kebijakan Hutan Positif berfokus pada tiga pilar utama, yaitu Hutan, Manusia dan Rantai Nilai.
Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan berpotensi berdampak negatif terhadap
lingkungan. Namun, Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan
dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku, serta melakukan upaya pemantauan dan pengelolaan
lingkungan secara terus menerus. Pabrik Perseroan yang merupakan pabrik terintegrasi menggunakan
limbah dari proses pembuatan pulp sebagai bahan baku pembuatan pembenah tanah dan beberapa
kegiatan pengurangan limbah lainya sesuai dengan perizinan pengelolaan yang telah dimiliki. Pada
tahun 2024, Pabrik Perseroan mampu memanfaatkan kembali 69% limbah yang dihasilkan dari proses
produksi sebagai Pembenah Tanah Organic (PTO), Pembenah Tanah Anorganik (PTA) untuk lahan
Hutan Tanaman Industri (HTI) konsesi APP, dan sebagai bahan baku sub-base atau road-base. Inisiatif
pemanfaatan ini mampu menurunkan limbah yang dikirim ke landfill sebanyak 58%, dibandingkan
dengan baseline tahun 2018.
Aspek dan dampak lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan didalam
dokumen lingkungan dan RKL-RPL (Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan). Perusahaan
juga telah mendapatkan pengakuan internasional dibidang pengelolaan lingkungan melalui sertifikasi
ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi
(SME).
Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan Upaya efisiensi sumber daya dengan
menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen lingkungan
untuk menurunkan timbulan limbah dan mengurangi polutan yang dihasilkan dari kegiatan Perusahaan.
Salah satu upaya Untuk mengurangi polutan didalam sistem pengolahan air limbah, Perseroan
menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan pengolahan
secara fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat dialirkan dan memenuhi
standar baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mencemari lingkungan.
86
Page 121
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak berdasarkan standar PEFC (Programme for the
Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah program pengesahan standar
sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung terlaksananya pengelolaan
hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi
hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi
hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi hampir sebesar 300 juta hektar.
Sertifikasi ini memastikan bahwa Perseroan dapat menyatakan secara terpercaya bahwa bahan baku
yang bersertifikasi PEFC dalam produknya berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir
2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian
Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk
mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2010. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan, melalui APP Group bersama para pemasok kayu pulp dan mitra kerja, secara berkelanjutan
terus berupaya mendukung program Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam berbagai inisiatif
konservasi keanekaragaman hayati. Upaya tersebut mencakup preservasi habitat dan pemanfaatan
kehati serta pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan guna melindungi dan melestarikan multi-
umbrella species seperti harimau (Panthera tigris ssp. sumatrae) dan gajah Sumatra (Elephas maximus
ssp. sumatranus), beserta habitatnya dan biodiversitas lainnya. Kedua spesies tersebut diklasifikasikan
sebagai critically endangered species dalam daftar merah IUCN, tercantum dalam Appendix I CITES,
serta dilindungi di Indonesia berdasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang relevan, termasuk LSM
lokal dan internasional, Pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat setempat.
Perseroan dan para pemasok kayu pulp secara aktif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal
Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) sebagai direktorat dibawah lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Balai
Taman Nasional Bukit Tigapuluh (BTNBT) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup KSDAE serta
pemangku kepentingan utama setempat untuk program konservasi multi-umbrella species kunci dan
habitatnya serta biodiversitas alam lainnya.
87
Page 122
Selain kolaborasi tingkat tapak bersama BKSDA Jambi dan BTNBT serta pemangku kepentingan utama
setempat, Perseroan bersama pemasok kayu pulp juga bekerjasama dengan pakar satwa liar kunci
(harimau dan gajah Sumatra) serta pakar biodiversitas dan habitatnya dari UNJA (Universitas Jambi),
Konsorsium PROTECT30 Program (Proforest, KKI WARSI, WWF-Indonesia), FZS (Frankfurt Zoological
Society), Forum PKBT (Platform Bukit Tigapuluh), Forum PKMH (Platform Kolaborasi Meranti-Harapan),
serta MMK (Masyarakat Mitra Konservasi) Kabupaten Tebo dan Tanjabbar Provinsi Jambi binaan
BKSDA Jambi dalam upaya pelestarian, perlindungan dan pengelolaan KHL (Koridor Hidupan Liar)
secara terpadu dan berkelanjutan pada skala lansekap. Selain itu, ditingkat regional, pemasok kayu
APP Group di Jambi turut berpartisipasi sebagai anggota Satuan Tugas (SATGAS) Provinsi serta Forum
Kolaborasi Pengelolaan KEE (Kawasan Ekosistem Esensial) pada skala Bentang Alam Bukit Tigapuluh
melalui KEP.GUB Provinsi Jambi No. 178/KEP.GUB/DISHUT-3.3/2020 dan PERGUB Provinsi Jambi
Nomor 8 Tahun 2022.
Q. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility)
Gambaran Program
Perseroan meyakini bahwa keberlanjutan operasi harus disertai dengan dampak positif bagi lingkungan
dan masyarakat di sekitarnya. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, dan dalam rangka
mewujudkan APP Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan berkomitmen untuk mendukung
peningkatan kualitas hidup masyarakat di dalam dan sekitar area operasional.
Program CSR yang dijalankan Perseroan didasarkan pada rekomendasi dari Studi Dampak Sosial
(SDS), yang diselaraskan dengan program pemerintah serta merujuk pada Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs) dari PBB. Fokus utama program CSR Perseroan adalah pemberdayaan
masyarakat guna menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, dengan menyesuaikan program
sesuai kebutuhan dan konteks unik di sekitar wilayah operasional (mills).
Sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, Perseroan
melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan inisiatif CSR
melalui pendekatan partisipatif. Dialog rutin, konsultasi, serta penilaian kebutuhan dilakukan untuk
mengumpulkan masukan dari masyarakat lokal dan penerima manfaat. Umpan balik yang diperoleh
digunakan untuk merancang dan mengimplementasikan program CSR agar relevan, efektif, dan
responsif terhadap kebutuhan serta prioritas masyarakat.
Realisasi Program CSR Lontar Papyrus
Selama tahun 2025 Perseroan menjalankan berbagai program CSR, seperti:
1. Program Pemagangan Mahasiswa dan Siswa Sekolah Kejuruan di Mill PT Lontar Papyrus
Sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap dunia pendidikan serta pengembangan kompetensi
generasi muda, PT Lontar Papyrus menjalankan program pemagangan bagi mahasiswa dan
siswa sekolah kejuruan. Pada semester II tahun 2025, perusahaan menerima 46 peserta Praktik
Kerja Lapangan (PKL) dari berbagai jurusan dan menempatkan mereka di unit kerja yang sesuai
dengan bidang masing‑masing. Melalui program ini, para peserta mendapatkan kesempatan untuk
mengenal proses kerja di industri secara langsung, sekaligus memperdalam keterampilan praktis
yang relevan dengan studi mereka.
Program Pemagangan Mahasiswa dan Siswa Sekolah Kejuruan
88
Page 123
2. Bantuan Traktor Mini untuk mendukung kegiatan pertanian
Perseroan memberikan bantuan traktor mini kepada Kelompok Tani yang menjalankan aktifitas
pertanian di CD Centre, yaitu lokasi pemberdayaan Masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan
petani, pengembangan UMKM, dan pertanian berbasis Masyarakat yang dikelola Perseroan.
Bantuan traktor mini tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian serta
memberikan manfaat nyata bagi kurang lebih 500 anggota kelompok tani yang menjadi penerima
manfaat.
Bantuan Traktor Mini di CD Centre
3. Perbaikan Tempat Ibadah
Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat sekitar, Perseroan juga memberikan dukungan
kegiatan renovasi Masjid Silaturahmi yang berlokasi di Kecamatan Tebing Tinggi. Bantuan ini
bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan jamaah dalam beribadah serta memperkuat fasilitas
keagamaan di lingkungan sekitar mill. Manfaat dari dukungan ini dirasakan langsung oleh sekitar 200
jamaah yang rutin beribadah di Masjid Silaturahmi. Melalui program CSR, PT LPPPI menegaskan
komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, serta
mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
Perbaikan Tempat Ibadah
89
Page 124
4. Kegiatan layanan kesehatan bagi Ibu dan Anak melalui kegiatan Posyandu
Sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di
sekitar area operasional, Perseroan secara konsisten mendukung kegiatan layanan kesehatan Ibu
dan Anak melalui Posyandu yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi dan Talang Makmur. Program
ini berfokus pada upaya pencegahan dan pemantauan kesehatan secara berkala, yang meliputi
pemeriksaan pertumbuhan balita, penyuluhan gizi, serta pemeriksaan kesehatan dasar bagi ibu
hamil dan menyusui.
Kegiatan Posyandu
5. Kegiatan Penghijauan dan Pembersihan di Lingkungan Masyarakat
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry berkolaborasi dengan masyarakat dalam pelaksanaan
penghijauan di Dusun Tuo, Desa Teluk Pengkah melalui dukungan berupa penataan taman,
penyediaan bibit tanaman, hingga dukungan material yang dibutuhkan dari pabrik untuk dimanfaatkan
sebagai ruang terbuka dan tempat hiburan bagi masyarakat. Kolaborasi ini mendorong keterlibatan
aktif masyarakat dalam melakukan penanaman di berbagai area dalam menciptakan lingkungan
yang lebih tertata, asri dan nyaman untuk aktivitas secara sosial. Tidak hanya untuk estetika
kawasan, kolaborasi ini juga memberikan manfaat bagi lebih dari 500 orang sebagai sarana ruang
berkumpul, rekreasi, serta meningkatkan kualitas lingkungan berkelanjutan.
Kegiatan Penghijauan di Dusun Tuo, Desa Teluk Pengkah
90
Page 125
Daftar Kegiatan Program CSR Perseroan:
No Program Kegiatan Lokasi Periode
1 Dukungan program/kegiatan/event sosial Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Adi Program rutin tahunan
pemerintahan; Jaya, Suka Damai
2 Dukungan kegiatan Pendidikan; Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Program rutin tahunan
Talang Makmur
3 Dukungan kegiatan untuk hari besar Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Program rutin tahunan
nasional dan kegiatan kepemudaan. Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
Tinggi
4 Dukungan kegiatan untuk hari besar Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Program rutin tahunan
keagamaan Talang Makmur, Adi Jaya
5 Fasilitasi renovasi tempat ibadah, Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Program rutin tahunan
madrasah Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
Tinggi
6 Peningkatan kualitas jalan sekitar pabrik. Tebing Tinggi, Teluk Pengkah, Talang Program rutin tahunan
Makmur
7 Dukungan pembangunan fasilitas umum Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Program rutin tahunan
di desa dampingan; Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
Tinggi
8 Kampanye dan peningkatan Kesehatan Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Program rutin tahunan
Ibu dan Anak melalui kegiatan Posyandu; Talang Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
9 Dukungan peningkatan kapasitas guru Suka Damai, Adi Jaya, Kelagian, Teluk Program rutin tahunan
Pengkah, Purwodadi, Delima, Sungai Keruh,
Dataran Kempas, Talang Makmur, Tebing
Tinggi
10 Penyuluhan dan Pelayanan kesehatan Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi, Program rutin tahunan
dan pengobatan Gratis, "Floating Doctor" Talang Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
untuk masyarakat dan anak sekolah;
11 Forum komunikasi lintas stakeholder Tahunan Program rutin tahunan
(Rutin, formal, dan informal);
12 Kampanye kesehatan lingkungan melalui- Tebing Tinggi Program rutin tahunan
Lomba Kebersihan Lingkungan KPR;
Kampanye dan Peningkatan kualitas
lingkungan melalui penghijauan di
13 bantaran sungai, sekolah dan tempat Teluk Pengkah, Tebing Tinggi Program rutin tahunan
umum lainnya, penebaran benih ikan air
tawar;
Peningkatan kesehatan masyarakat Klagihan, Teluk Pengkah, Tebing Tinggi,
14 Program rutin tahunan
melalui Fogging; Talang Makmur, Adi Jaya, Suka Damai
15 Dukungan kebersihan lingkungan melalui Tebing Tinggi Program rutin tahunan
lomba dan kampanye kebersihan
16 Pemberdayaan petani di area CD center; Tebing Tinggi 2015 - Sekarang
17 Pemberdayaan Perekonomian kelompok Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah, 2018 – Sekarang
perempuan "makanan dan Batik"; Tebing Tinggi
18 Pemberdayaan Ekonomi melalui Purwodadi, Teluk Nilau, Teluk Pengkah, 2016 – Sekarang
dukungan pinjaman lunak; Tebing Tinggi
19 Pemberdayaan kelompok tani Teluk Teluk Nilau 2015 – Sekarang
Nilau;
20 Pemberdayaan Petani dan Peternak; Tebing Tinggi 2015 – Sekarang
21 Program peningkatan populasi ternak Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2017 – Sekarang
sapi di Tanjabbar dengan supply Nitrogen
Cair;
91
Page 126
Berikut total pengeluaran untuk kegiatan CSR yang dilakukan Perseroan:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 31 Desember
Jenis Kegiatan
2026 2025 2024
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa 14.046 245.071 304.091
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah 1.082 20.238 11.249
Kemasyarakatan, pasar murah dll 2.463 17.611 46.070
Pelayanan kesehatan 3.278 1.120 1.026
Olahraga, seni dan budaya 1.026 - 2.366
Grand Total 21.895 284.040 364.802
92
Page 127
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
93
Page 128
Fasilitas Pajak Penghasilan
Pada tanggal 2 Januari 2007, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP)
No. 1 Tahun 2007 tentang “Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu”. Berdasarkan PP tersebut, perusahaan yang
memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas perpajakan, diantaranya berupa pengurangan laba kena
pajak sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama enam (6) tahun, masing-
masing sebesar 5% per tahun dan penyusutan dan amortisasi fiskal yang dipercepat.
Perubahan Tarif Pajak
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
Pemerintah menetapkan tarif tunggal pajak penghasilan badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022
dan seterusnya. Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan telah dihitung dengan menggunakan
tarif-tarif pajak tersebut.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH INI.
94
Page 129
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.051.330.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar
tiga ratus tiga puluh juta Rupiah), di mana sebesar Rp700.075.000.000,- (tujuh ratus miliar tujuh puluh
lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dan mengikatkan diri
untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan
Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi dalam
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Emisi Obligasi Seri A Seri B Total Persentase (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 25.925 217.955 243.880 34,84%
PT BCA Sekuritas 20.670 252.850 273.520 39,07%
PT BNI Sekuritas 410 3.515 3.925 0,56%
PT BRI Danareksa Sekuritas 4.130 2.170 6.300 0,90%
PT Indo Premier Sekuritas 29.215 48.290 77.505 11,07%
PT KB Valbury Sekuritas 20.400 - 20.400 2,91%
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 9.000 - 9.000 1,29%
PT Mandiri Sekuritas 35.415 7.255 42.670 6,10%
PT Sucor Sekuritas 5.700 - 5.700 0,81%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 9.175 8.000 17.175 2,45%
Total 160.040 540.035 700.075 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000,- (tiga
ratus lima puluh satu miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
30 September 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 30 Juni 2031 untuk Obligasi
Seri B.
Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp948.670.000.000,-
(sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh juta Rupiah) , di mana sebesar
Rp266.290.000.000,- (dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa
Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi ini.
95
Page 130
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjamin emisi dalam Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Emisi Sukuk Seri A Seri B Total Persentase (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 54.250 53.150 107.400 40,33%
PT BCA Sekuritas 3.250 1.100 4.350 1,63%
PT BNI Sekuritas 40.400 1.060 41.460 15,57%
PT BRI Danareksa Sekuritas 340 395 735 0,28%
PT Indo Premier Sekuritas 32.070 935 33.005 12,39%
PT KB Valbury Sekuritas 30.000 - 30.000 11,27%
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
- 2.000 2.000 0,75%
PT Mandiri Sekuritas 3.110 1.890 5.000 1,88%
PT Sucor Sekuritas 8.500 100 8.600 3,23%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 30.400 3.340 33.740 12,67%
Total 202.320 63.970 266.290 100,00%
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000,-
(enam ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September 2026, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 30 Juni 2031
untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI SERTA
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PENDAPATAN YANG DIBAGIHASILKAN SUKUK
MUDHARABAH
Harga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, benchmark terhadap efek bersifat utang Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat
Obligasi dan Sukuk Mudharabah).
96
Page 131
IX.LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :
Konsultan Hukum : Genio Atyanto & Partners
Equity Tower 26th Floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 (SCBD)
Jakarta 12910, Indonesia
Phone : (+62) 21 5093 5306/5307
STTD No. : STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14 Februari 2023
Nama Rekan : Genio Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE, MH
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Nomor
201209
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM Lampiran Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 059/SP-LP/I/26/SK, tanggal 21 Januari 2026
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon: (021) 26966553
STTD No. : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016 atas nama
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
(bank bjb)
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : No. 002/LP-DIR/V/2026 tanggal 20 Mei 2026
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
97
Page 132
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (+62 21) 5289 2366
Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No. : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 Tanggal 9 Februari 2023 atas nama
Aulia Taufani, SH
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 0060219710719
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : Tanggal 11 Agustus 2025
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website : www.pefindo.com
No Izin Usaha : No. 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perseroan.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih
dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap III Tahun 2026.
98
Page 133
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
Berdasarkan POJK No. 19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 3042/TRE-KWA/2026tanggal 05 Juni 2026,
serta tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dengan Surat
Pernyataan No. 3041/TRE-KWA/2026 tanggal 05 Juni 2026. Wali Amanat menyatakan tidak menerima
dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2026 serta tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026. Waliamanat menyatakan
mempunyai penanggungjawab sehubungan dengan rencana penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 dengan Surat Pernyataan
No. 3044/TRE-KWA/2026 tanggal 05 Juni 2026.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan
telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas
dengan Surat Pernyataan No. 3043/TRE-KWA/2026 tanggal 05 Juni 2026.
1) RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.
99
Page 134
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010
perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010
tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi
Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
43 tanggal 16 April 2025 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.09-0204421,
serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 89 tanggal 28 April 2026 yang saat ini akta tersebut berikut
pemberitahuan perubahannya ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia masih dalam proses pengurusan oleh Notaris R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di
Kota Bandung.
2) STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144
tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01
April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN
2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan
adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham
baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu
(PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
100
Page 135
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham Jumlah Saham %
Keterangan Jumlah Jumlah Kelas A & B Jumlah
Jumlah Saham Nominal Jumlah Saham Nominal Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa
Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
3) PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 90 tanggal 28 April 2026 yang saat ini pemberitahuan perubahannya ke dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia masih dalam proses
pengurusan oleh Notaris R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, , susunan Dewan
Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
101
Page 136
Dewan Komisaris
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herowijanto
Komisaris Independen : Eydu Oktain Panjaitan*
Komisaris Utama Independen : Susi Pudjiastuti*
Dewan Direksi
Direktur Utama : Ayi Subarna
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Teknologi Informasi : Muhammad Asadi Budiman
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
Direktur Kepatuhan : Asep Dani Fadillah
Direktur Operasional : Herfinia
*Belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper
test).
4) KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
102
Page 137
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Maret 2026,
bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu,
210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan
bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
5) TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 serta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III
Tahun 2026 dan tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak
Perwaliamanatan Efek bersifat utang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah mulai berlaku efektif pada saat obligasi dan sukuk mudharabah telah dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
6) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
103
Page 138
v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan,
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah,
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
x) atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7) IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2026 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2025, 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
ASET
Kas 5.734.519 4.929.381 4.701.454
Giro pada Bank Indonesia 10.645.681 12.019.401 8.778.253
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.112.678 690.548 1.015.497
Cadangan kerugian penurunan nilai (577) (237) (1.792)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 5.090.562 7.045.792 6.708.469
Cadangan kerugian penurunan nilai (8.089) (3.093) (2.583)
Tagihan derivatif 313 - 2.591
Surat berharga – pihak ketiga 50.988.463 48.767.915 43.024.970
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 473.356 513.679 954.598
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 44.219 73.168 354.148
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 668.624 620.604 432.080
- Pihak ketiga 128.073.470 128.170.538 135.223.972
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.573.042) (3.414.109) (2.533.144)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 34.506 36.523 17.935
- Pihak ketiga 12.464.974 11.883.984 10.731.758
Cadangan kerugian penurunan nilai (265.565) (248.881) (237.887)
Tagihan akseptasi 26.228 57.874 114.112
Penyertaan saham 66.980 66.890 82.834
Cadangan kerugian penurunan nilai - -
Aset tetap
- Harga perolehan 8.969.688 8.892.353 8.441.740
- Akumulasi penyusutan (3.624.596) (3.482.895) (3.120.678)
Aset pajak tangguhan – neto 154.417 49.682 253.736
Bunga yang masih akan diterima 1.277.045 1.464.467 1.529.827
Goodwill 47.264 47.264 47.264
104
Page 139
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Aset lain-lain – neto 3.410.092 3.166.440 3.441.539
TOTAL ASET 221.811.210 221.347.288 219.960.693
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.080.263 1.804.672 1.293.147
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 9.304.110 5.333.317 6.308.920
- Pihak ketiga 137.474.268 134.771.158 136.302.931
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 180 132 482
- Pihak ketiga 1.188.955 1.304.601 1.164.593
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 57.957 108.915 73.079
- Pihak ketiga 2.996.573 5.221.597 4.076.610
Liabilitas derivative - 40 7.534
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 8.654.096 8.641.248 10.546.667
Liabilitas akseptasi 26.319 57.970 114.231
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.398.243 2.345.156 2.044.884
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.718.542 22.880.765 21.524.974
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 20.531 20.222 13.833
Utang pajak 139.319 92.441 171.186
Bunga yang masih harus dibayar 293.721 340.978 363.027
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 462.662 471.842 439.169
Liabilitas lain-lain 1.241.124 1.461.000 1.309.983
Obligasi subordinasi 4.126.914 4.125.912 4.424.844
TOTAL LIABILITAS 189.199.530 188.989.843 190.180.094
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 45.713 44.542 25.026
- Pihak ketiga 11.858.496 11.438.089 10.053.035
Bank
- Pihak ketiga 45.579 54.062 63.837
Total dana syirkah temporer 11.949.788 11.536.693 10.141.898
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.268.366 2.268.366 2.237.956
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan (180.265) 254.451 (422.190)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (206.420) (186.203) (172.505)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.911.981 4.911.981 4.900.385
- Belum ditentukan penggunaannya 5.750.984 5.340.835 5.304.084
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.987.883 17.032.667 16.290.967
105
Page 140
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2025 2024
Kepentingan non-pengendali 3.674.883 3.788.085 3.347.734
TOTAL EKUITAS 20.661.892 20.820.752 19.638.701
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 221.811.210 221.347.288 219.960.693
*) Tidak diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 3.763.407 15.788.183 14.779.122
Pendapatan syariah 333.825 1.267.547 1.039.632
Pendapatan provisi dan komisi 567 7.231 22.105
Pendapatan provisi dan komisi syariah 8.048 29.620 31.626
4.105.847 17.092.581 15.872.485
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (2.052.983) (9.582.346) (9.245.814)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 2.052.864 7.510.235 6.626.671
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 320.352 1.379.210 1.348.894
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 53.731 217.451 235.852
Keuntungan transaksi valuta asing – neto - 17.774 19.240
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto 93.722 383.131 196.699
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat - 407.813 146.329
berharga – neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar - - -
penyertaan saham – neto
Lain-lain 94.001 548.753 276.315
561.806 2.954.132 2.223.329
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (640.637) (3.037.386) (2.685.488)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (782.120) (3.141.236) (2.781.486)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non (307.782) (1.376.782) (851.517)
keuangan – neto Kerugian
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto (33.671) - -
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto - (15.855) (7.285)
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (355) (6.400) 1.767
Lain-lain (185.631) (903.066) (750.778)
(1.952.072) (8.480.725) (7.074.787)
LABA OPERASIONAL 662.598 1.983.642 1.775.213
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (22.845) 24.747 8.570
LABA SEBELUM PAJAK 639.753 1.958.895 1.783.783
BEBAN PAJAK (120.449) (374.769) (328.597)
LABA TAHUN BERJALAN 519.304 1.548.126 1.455.186
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (20.217) (17.085) 18.265
Revaluasi aset tetap - 30.410 60.384
Pajak penghasilan - 3.246 (4.018)
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan (434.716) 685.823 (132.495)
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
setelah pajak penghasilan
106
Page 141
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2026* 2024 2023
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak 454.933) 702.394 (57.864)
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 64.371 2.286.520 1.397.322
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 410.149 1.152.816 1.369.463
Kepentingan non-pengendali 109.155 431.310 85.723
TOTAL 519.304 1.584.126 1.455.186
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk (44.784) 1.846.169 1.323.808
Kepentingan non pengendali 109.155 440.351 73.514
TOTAL 64.371 2.286.520 1.397.322
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 38.98 109.57 130.16
*) Tidak diaudit
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri B Obligasi
I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
107
Page 142
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
Seri A
108
Page 143
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
109
Page 144
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri B
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN II Gratama Finance Tahun 2025
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
110
Page 145
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
111
Page 146
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
9) INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
112
Page 147
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi
Efek sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau
FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan pada tanggal 23 – 24 Juni 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 30 Juni 2026.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
113
Page 148
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi serta
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus
melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan
mengajukan FPPO dan/atau FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO
dan/atau FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSU yang telah
ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan mengikuti
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 26 Juni 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek,
agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang
menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
114
Page 149
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam hal ini
PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pemesan
harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan.
Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya tanggal 29 Juni 2026 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di
bawah ini:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Nano Syariah
Indonesia Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 005-5054-363 No. Rek: 993-0048-938
Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang : Jatinegara
No. Rek: 2060550584 No. Rek: 0012323317
Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas nama : PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk
(Persero) Tbk Cabang : JPU
Cabang : Mega Kuningan No. Rek: 4493174290
No. Rek: 788-8899-787 Atas nama : PT BNI Sekuritas
Atas nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Sekuritas (Persero) Tbk Cabang : Sudirman
Cabang : Bursa Efek Jakarta No. Rek: 301-0070250
No. Rek: 0671.01.000680.30.4 Atas nama : PT BRI Danareksa
Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : KCP Jakarta Fatmawati 2
No. Rek : 0701528328 No. Rek : 7330183041
Atas nama : PT Indo Premier Atas nama : PT Indo Premier
Sekuritas Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Kuningan Cabang: Benhil
No. Rek: 217 313 0554 No. Rek: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Atas nama : PT KB Valbury
Sekuritas Sekuritas
115
Page 150
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Korea Investment and PT Bank Central Asia Tbk PT Bank BCA Syariah
Sekuritas Indonesia Cabang : KCU SCBD Cabang : Jatinegara
No. Rek: 006.899.8088 No. Rek: 001.881.8898
Atas nama : PT Korea Investment Atas nama : PT Korea Investment
and Sekuritas Indonesia and Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Jakarta Sudirman Cabang : Arteri Pondok Indah
No. Rek: 102.000.556.6028 Jakarta
Atas nama : PT Mandiri Sekuritas No. Rek: 009.711.340.03
Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
PT Sucor Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : WTC II
No. Rek: 1040004780990 No. Rek: 4274139310
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Indonesia Tbk Cabang : KH M. Mansyur Cabang : The Tower
No. Rek: 179.303.0707 No. Rek: 777.777.6007
Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 14.00.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening
Perseroan di bawah ini:
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank: Bank Negara Indonesia Bank: Bank Syariah Indonesia
Cabang: Gambir Cabang: Thamrin
No. Rek: 2029840353 No. Rek: 7355533772
a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry a/n: PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening
Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
116
Page 151
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang terlambat melakukan pembayaran atas
bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak akan
menerima alokasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan
dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut
wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing seri
obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya
penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak
yang menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda/kompensasi
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah masing-masing seri obligasi dan/atau sukuk mudharabah dari jumlah dana
yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah
tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Denda/kompensasi tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan
maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan
sesuai huruf d di atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda dan/
atau Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil masing-masing Seri Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari.
Denda dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
dihitung secara harian.
117
Page 152
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudarabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
118
Page 153
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/
ATAU SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan
Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 23 – 24
Juni 2026 pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita PT BCA PT BNI
Sekuritas Indonesia Sekuritas Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10250 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Telepon: (021) 2358 7222
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2554 3946
Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Faksimili: (021) 3970 5850 Faksimili: (021) 5793 6934
www.bcasekuritas.co.id
www.aldiracita.com www.bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa PT Indo Premier PT KB Valbury
Sekuritas Sekuritas Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 10210 Jakarta Selatan 12190 Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 250 98 300
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 250 98 400
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com www.kbvalbury.com
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email : fixed.income@ipc.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com
PT Korea Investment and PT Mandiri PT Sucor
Sekuritas Indonesia Sekuritas Sekuritas
Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Jakarta 10220
Jakarta 12190 Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8067 3000
Telepon: (021) 2991 1888 Faksimili: (021) 527 5701 Faksimili: (021) 2788 9288
Faksimili: (021) 2991 1999 www.mandirisekuritas.co.id www.sucorsekuritas.com
www.kisi.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2924 9150
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com
119
Page 154
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 155
XIII.PENDAPAT SEGI HUKUM
121
Page 156
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 157
GENIO ATYANTO
& PARTNERS
No.: 015/PSH-LPPI/GAP/VI/2026 Jakarta, 18 Juni 2026
Kepada Yang Terhormat,
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Jl. Ir.H.Juanda. No. 14, Desa/Kelurahan Simpang III
Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.
U.p. Direksi
Perihal : Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk
Mudharabah II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026
oleh PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Konsultan Hukum yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14 Februari 2023, dan telah terdaftar sebagai anggota
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) (dahulu dikenal dengan nama Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal) dengan Nomor 201209, keduanya atas nama Genio Yudha Wibowo
Atyanto, S.H., S.E., M.H., berkantor di kantor hukum Genio Atyanto & Partners, telah ditunjuk oleh PT
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (“Perseroan”) berdasarkan Surat Perseroan No. 059/SP-
LP/I/26/SK, tanggal 21 Januari 2026, perihal Surat Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk
melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan menyusun Laporan Uji Tuntas dari segi hukum
(“Laporan Uji Tuntas”) serta memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk
Mudharabah II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026, yang merupakan bagian
dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun
2025 dengan target dana yang akan dihimpun dalam Obligasi sebesar Rp5.000.000.000.000 dan target
dana yang akan dihimpun dalam Sukuk Mudharabah sebesar Rp3.000.000.000.000 (“Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi IV dan Sukuk II”).
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV dan Sukuk II tersebut, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap
III Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.051.330.000.000, yang akan
123
Page 158
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp700.075.000.000 dan kesanggupan
terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000 (“Obligasi”).
Perseroan juga akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah Dana Sukuk sebanyak-banyaknya sebesar
Rp948.670.000.000, yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp266.290.000.000 dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar
Rp682.380.000.000 (“Sukuk”).
Obligasi dan Sukuk ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo Obligasi dan Sukuk yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada pemegang Obligasi dan Sukuk.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok Obligasi yang dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) dan terdiri atas seri-seri sebagai berikut:
Dua seri Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.040.000.000 dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,50% per tahun dengan jangka waktu tiga tahun
terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali pokok Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal pelunasan pokok Obligasi. Jatuh tempo
untuk Obligasi Seri A adalah pada tanggal 26 Juni 2029.
Seri B : Jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.035.000.000 dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,00% per tahun dengan jangka waktu lima tahun
terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali pokok Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal pelunasan pokok Obligasi. Jatuh tempo
untuk Obligasi Seri B adalah pada tanggal 26 Juni 2031.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp351.255.000.000 akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sekali, terhitung sejak tanggal emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran bunga Obligasi. Pembayaran bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 30 September 2026, sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan pada
tanggal 30 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.
Sukuk ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah Dana Sukuk yang dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dan terdiri atas seri-seri sebagai berikut:
124
Page 159
Dua seri Sukuk, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk yang ditawarkan adalah sebesar Rp202.320.000.000 dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 9,95% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah tiga tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Jatuh tempo untuk Sukuk Seri A
adalah pada tanggal 26 Juni 2029.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk yang ditawarkan adalah sebesar Rp63.970.000.000 dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 10,48% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah lima tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah. Jatuh tempo untuk Sukuk Seri B
adalah pada tanggal 26 Juni 2031.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp682.380.000.000
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap tiga bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 30 September
2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 30 Juni 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A
dan pada tanggal 30 Juni 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan para pemberi fasilitas
Perseroan, sehubungan dengan penawaran umum Obligasi dan Sukuk, Perseroan tidak terdapat
pembatasan-pembatasan dalam masing-masing perjanjian tersebut yang dapat mempengaruhi
penawaran umum Obligasi dan Sukuk ini berikut penggunaan dananya serta pembatasan-pembatasan
yang dapat merugikan kepentingan pemegang obligasi dan sukuk.
125
Page 160
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, untuk seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan dengan rincian:
Obligasi:
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp700.075.000.000 yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara kesanggupan penuh (Full Commitment) maka seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000 akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp700.075.000.000 yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp564.860.000.000 akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A;
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi (tabel untuk nomor 1a):
Sisa Pokok
Pokok
Obligasi yang
Saldo Tanggal Obligasi yang
dilunasi
Tujuan Pokok Jatuh dilunasi
Kreditor Hubungan Nomor dan Tanggal menggunakan
Penggunaa Obligasi Tempo menggunaka
Pihak Ketiga Afiliasi Perjanjian Kredit dana kas
n Dana per 30 Pokok n dana hasil
Perseroan atau
Juni 2026 Obligasi PUB Obligasi
hasil PUB
ini
lainnya
Obligasi Tidak Pembayara Perjanjian Perwaliamanatan 2.726.560. 4-Jul-26 564.860.000. 2.161.700.000.
Berkelanjutan Terafiliasi n Utang Obligasi Berkelanjutan II 000.000 000 000*
II Lontar dan Modal Lontar Papyrus Pulp &
Papyrus Pulp Kerja Paper Industry Tahap I
& Paper Perseroan Tahun 2023 No. 32 tgl 13
Industry Januari 2023 jis. Addendum
Tahap I Perjanjian Perwaliamanatan
Tahun 2023 Obligasi Berkelanjutan II
Seri A Lontar Papyrus Pulp &
126
Page 161
Sisa Pokok
Pokok
Obligasi yang
Saldo Tanggal Obligasi yang
dilunasi
Tujuan Pokok Jatuh dilunasi
Kreditor Hubungan Nomor dan Tanggal menggunakan
Penggunaa Obligasi Tempo menggunaka
Pihak Ketiga Afiliasi Perjanjian Kredit dana kas
n Dana per 30 Pokok n dana hasil
Perseroan atau
Juni 2026 Obligasi PUB Obligasi
hasil PUB
ini
lainnya
Paper Industry Tahap I
Tahun 2023 No. 21 tgl 14
Februari 2023, Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I
Tahun 2023 No. 87 tgl 29
Maret 2023, Addendum III
dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I
Tahun 2023 No. 46 tgl 15
Juni 2023
2.726.560 564.860.000. 2.161.700.000
TOTAL
.000.000 000 .000
*Sisa Pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 seri A akan
dilunasi menggunakan :
Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun Rp213.040.000.000,-
2026
Dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2026 Rp500.000.000.000,-
Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun Rp550.000.000.000,-
2026
Dana kas internal Perseroan Rp898.660.000.000,-
127
Page 162
Total RP2.161.700.000.000,-
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026
(%)
Rupiah Indonesia 7,25
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut
31 Maret 2026
(%)
Rupiah Indonesia 6,73 – 9,25
Informasi mengenai riwayat utang dan prosedur dan persyaratan pelunasan pembayaran adalah
sebagai berikut:
Obligasi
Tanggal Jatuh
Tanggal
Tempo
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal Tanggal Penarikan
Perjanjian Syarat Pelunasan Obligasi*
Ketiga Perjanjian Perjanjian Dana
Perwaliaman
Terakhir
atan
Obligasi Perjanjian Perwaliamanatan 13 Januari 4 Juli 2028 4 Juli 2023 1. Obligasi dilunasi pada tanggal
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar 2023 pelunasan pokok obligasi.
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
2. Pembayaran pokok obligasi
Papyrus Pulp & Tahap I Tahun 2023 No. 32 tgl
kepada pemegang obligasi
Paper Industry 13 Januari 2023 jis. Addendum
melalui pemegang rekening
Tahap I Tahun Perjanjian Perwaliamanatan
dilakukan oleh Agen
2023 Seri A Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Pembayaran untuk dan atas
Papyrus Pulp & Paper Industry
nama Perseroan berdasarkan
Tahap I Tahun 2023 No. 21 tgl
Perjanjian Agen Pembayaran.
14 Februari 2023, Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan 3. Perseroan akan menyetorkan
Obligasi Berkelanjutan II Lontar dana (in good fund) yang
Papyrus Pulp & Paper Industry diperlukan untuk pelunasan
Tahap I Tahun 2023 No. 87 tgl pokok obligasi tersebut yang
29 Maret 2023, Addendum III jatuh tempo kepada agen
dan Pernyataan Kembali pembayaran paling lambat 1
Perjanjian Perwaliamanatan (satu) Hari Bursa sebelum
128
Page 163
Tanggal Jatuh
Tanggal
Tempo
Kreditor Pihak Nama, Nomor dan Tanggal Tanggal Penarikan
Perjanjian Syarat Pelunasan Obligasi*
Ketiga Perjanjian Perjanjian Dana
Perwaliaman
Terakhir
atan
Obligasi Berkelanjutan II Lontar tanggal pelunasan pokok
Papyrus Pulp & Paper Industry obligasi tersebut dan
Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl menyerahkan kepada wali
15 Juni 2023 amanat fotokopi bukti
penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada
tanggal pelunasan pokok
obligasi tersebut.
Sukuk Mudharabah:
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp266.290.000.000 yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), maka seluruh dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000 akan digunakan untuk membayar sebagian pokok Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A yang
dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi
yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berjumlah lebih dari Rp266.290.000.000 yang
diperoleh dari hasil penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort), maka seluruhnya setelah
dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar Rp213.040.000.000 akan digunakan untuk membayar sebagian pokok Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A yang
dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi
yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sudah sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah.
Adapun keterangan Obligasi Perseroan yang akan dibayar dan/atau dilunasi adalah sebagai berikut:
Tabel ringkasan utang untuk pembayaran sebagian pokok Obligasi (tabel untuk nomor 1a):
129
Page 164
Pokok Sisa Pokok
Obligasi yang Obligasi yang
Tanggal
dilunasi dilunasi
Tujuan Saldo Pokok Jatuh
Kreditor Hubungan Nomor dan Tanggal menggunaka menggunakan
Penggunaa Obligasi per Tempo
Pihak Ketiga Afiliasi Perjanjian Kredit n dana hasil dana kas
n Dana 30 Juni 2026 Pokok
PUB Sukuk Perseroan atau
Obligasi
Mudharabah hasil PUB
ini lainnya
Obligasi Tidak Pembayara Perjanjian 2.726.560.00 4-Jul-26 213.040.000. 2.513.520.000.
Berkelanjuta Terafiliasi n Utang Perwaliamanatan 0.000 000 000*
n II Lontar dan Modal Obligasi Berkelanjutan II
Papyrus Pulp Kerja Lontar Papyrus Pulp &
& Paper Perseroan Paper Industry Tahap I
Industry Tahun 2023 No. 32 tgl 13
Tahap I Januari 2023 jis.
Tahun 2023 Addendum Perjanjian
Seri A Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I
Tahun 2023 No. 21 tgl 14
Februari 2023,
Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I
Tahun 2023 No. 87 tgl 29
Maret 2023, Addendum
III dan Pernyataan
Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I
Tahun 2023 No. 46 tgl 15
Juni 2023
2.726.560.00 213.040.000. 2.513.520.000.
TOTAL
0.000 000 000
130
Page 165
*Sisa Pokok Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 seri A akan
dilunasi menggunakan:
Dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2026 Rp564.860.000.000,-
Dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2026 Rp500.000.000.000,-
Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun Rp550.000.000.000,-
2026
Dana kas internal Perseroan Rp898.660.000.000,-
Total RP2.513.520.000.000,-
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026
(%)
Rupiah Indonesia 7,25
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026
(%)
Rupiah Indonesia 6,73 – 9,25
Informasi mengenai riwayat utang dan prosedur dan persyaratan pelunasan pembayaran adalah
sebagai berikut:
Obligasi
131
Page 166
Tanggal Jatuh Tanggal
Kreditor Nama, Nomor dan Tanggal Tanggal Tempo Perjanjian Penarikan
Syarat Pelunasan Obligasi*
Pihak Ketiga Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Dana
Terakhir
Obligasi Perjanjian Perwaliamanatan 13 Januari 4 Juli 2028 4 Juli 2023 1. Obligasi dilunasi pada
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II 2023 tanggal pelunasan pokok
II Lontar Lontar Papyrus Pulp & Paper obligasi.
Papyrus Pulp Industry Tahap I Tahun 2023
2. Pembayaran pokok
& Paper No. 32 tgl 13 Januari 2023 jis.
obligasi kepada pemegang
Industry Addendum Perjanjian
obligasi melalui pemegang
Tahap I Perwaliamanatan Obligasi
rekening dilakukan oleh
Tahun 2023 Berkelanjutan II Lontar
Agen Pembayaran untuk
Seri A Papyrus Pulp & Paper Industry
dan atas nama Perseroan
Tahap I Tahun 2023 No. 21 tgl
berdasarkan Perjanjian
14 Februari 2023, Addendum II
Agen Pembayaran.
Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II 3. Perseroan akan
Lontar Papyrus Pulp & Paper menyetorkan dana (in
Industry Tahap I Tahun 2023 good fund) yang
No. 87 tgl 29 Maret 2023, diperlukan untuk
Addendum III dan Pernyataan pelunasan pokok obligasi
Kembali Perjanjian tersebut yang jatuh tempo
Perwaliamanatan Obligasi kepada agen pembayaran
Berkelanjutan II Lontar paling lambat 1 (satu) Hari
Papyrus Pulp & Paper Industry Bursa sebelum tanggal
Tahap I Tahun 2023 No. 46 tgl pelunasan pokok obligasi
15 Juni 2023 tersebut dan menyerahkan
kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-
lambatnya pada tanggal
pelunasan pokok obligasi
tersebut.
132
Page 167
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-1045/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2025
Periode 19 Agustus sampai dengan 1 Agustus 2026 dan melalui Surat No. RC-1046/PEF-DIR/VIII/2025
tanggal 19 Agustus 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2025 Periode 19 Agustus sampai dengan 1 Agustus 2026,
sebagaimana telah mendapatkan penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan
penerbitan Obligasi dan Sukuk ini sesuai dengan Surat No. RTG-164/PEF-DIR/V/2026, tanggal 21 Mei
2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), Obligasi yang diterbitkan Perseroan memiliki peringkat idA (Single A) dan Sukuk yang
diterbitkan Perseroan memiliki peringkat idA(sy) (Single A Syariah). Peringkat atas Obligasi dan Sukuk
telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
133
Page 168
Bahwa dalam pelaksanaan penawaran umum Obligasi dan Sukuk ini, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 Agustus 2025.
Dalam rangka penawaran umum Obligasi dan Sukuk Perseroan telah menandatangani perjanjian-
perjanjian dan membuat dokumen sebagai berikut:
(a) menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 45, tanggal 9 Juni 2026, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan dengan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat;
(b) menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 49, tanggal 9 Juni 2026, dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan
dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat;
(c) menandatangani Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 47, tanggal 9 Juni 2026, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
(d) menandatangani Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 51, tanggal 9 Juni 2026, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
(e) menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 46, tanggal 9 Juni 2026, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT
Aldira Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBk
selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi;
(f) menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 No. 50, tanggal 9 Juni 2026, dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
dengan PT Aldira Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia
TBk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi;
(g) menandatangani Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 44, tanggal 9 Juni 2026, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
dan KSEI;
134
Page 169
(h) menandatangani Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah No. 48, tanggal 9 Juni
2026, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
antara Perseroan dan KSEI;
(i) menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor SP-
087/OBL/KSEI/0526, tanggal 9 Juni 2026, antara Perseroan dengan KSEI;
(j) menandatangani Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI Nomor SP-
038/SKK/KSEI/0526, tanggal 9 Juni 2026, antara Perseroan dengan KSEI;
(k) Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026 tanggal 9 Juni
2026, oleh dan antara Perseroan selaku Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2026; dan
(l) membuat Informasi Tambahan.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV dan Sukuk II, Perseroan telah memperoleh
persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan surat No. S-11055/BEI.PP2/09-2025
perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk tanggal 23 September 2025.
Perseroan juga telah memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-127/D.04/2025
tanggal 2 Desember 2025, perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Pendapat Hukum ini diberikan dan didasarkan pada keadaan Perseroan sejak tanggal pendapat hukum
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II
Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2026 yang
diterbitkan oleh kantor Genio Atyanto & Partners pada tanggal 18 Februari 2026 (“PSH Obligasi IV
Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026 ”).
Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan Uji Tuntas terhadap Perseroan yang hasilnya termuat dalam
Laporan Uji Tuntas No.: 018/LUT/LPPI/GAP/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang menjadi dasar dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum yang kami berikan sebelumnya dalam Surat kami
No. 013/PSH-LPPI/GAP/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026.
Dalam Pendapat Hukum ini, (i) “Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang saham-sahamnya dimiliki langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan
lebih dari 50% atau laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan, yang dalam hal ini adalah PT Agra Bareksa Indonesia, dan (ii)
“Perusahaan Anak Entitas Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan tidak berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki langsung maupun tidak langsung
oleh Perseroan, yang dalam hal ini adalah (i) Grand Ventures Limited; dan (ii) Grand Ventures (BVI)
Limited.
135
Page 170
ASUMSI
Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut (tanpa
dilakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut), yaitu:
(a) seluruh tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
adalah asli, dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah
otentik, serta fotokopi dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami adalah sesuai dengan
aslinya;
(b) seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan,
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak ada hal-hal lain yang berkaitan dengannya
yang disembunyikan dengan sengaja atau tidak, serta tidak ada dokumen material lainnya
yang tidak diberikan atau diberitahukan kepada kami;
(c) dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta penegasan tersebut tidak
mengalami perubahan dan masih berlaku sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas;
(d) para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada Perseroan, melakukan
pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat;
(e) pihak yang bertindak mewakili pihak ketiga (di luar Perseroan) di dalam membuat dan
menandatangani dokumen perjanjian dengan Perseroan merupakan pihak yang berwenang
dan berkuasa penuh untuk menandatangani dan melaksanakan dokumen perjanjian dan tidak
melanggar atau bertentangan dengan ketentuan anggaran dasarnya maupun peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(f) pihak ketiga (di luar Perseroan), yang merupakan suatu perusahaan, yang menandatangani
perjanjian dengan Perseroan, masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan
memperoleh persetujuan dan/atau perizinan perusahaan yang diperlukan untuk
menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan
benar untuk keuntungan dan/atau kepentingan pihak ketiga tersebut dan bahwa pihak ketiga
itu tidak dalam keadaan pailit pada saat penandatanganan perjanjian tersebut; dan
(g) seluruh pernyataan dan keterangan baik secara tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh
anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan, pejabat
pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan yang
sesungguhnya dan tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
136
Page 171
PENDAPAT HUKUM
Dengan memperhatikan asumsi serta kualifikasi yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dan setelah
memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji
Tuntas, kami berpendapat bahwa:
(a) Perseroan telah didirikan secara sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
(b) Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, kecuali terhadap
anggaran dasar Perusahaan Anak, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar
Perseroan.
Perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak telah dilakukan secara sah dan berlaku sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Perusahaan Anak atau Entitas Asosiasi telah mematuhi ketentuan dalam anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar.
(c) Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, tidak terdapat
perubahan terhadap maksud dan tujuan dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
(d) Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, tidak terdapat
perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan
Perusahaan Anak.
(e) Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, tidak terdapat
perubahan terhadap pengendali Perseroan. Perseroan saat ini dikendalikan oleh Bapak
Jackson Wijaya Limantara. Penetapan Bapak Jackson Wijaya Limantara sebagai pengendali
Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
(f) Pemilik manfaat Perseroan adalah Jackson Wijaya Limantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 Ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme
(“Perpres 13/2018”) sebagaimana telah dilaporkan pada 30 Januari 2026. Perseroan telah
memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan (i) Perpres
13/2018, (ii) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun
2019 tentang tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi (“Permenkum 15/2018”), dan (iii) Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025
tentang Verifikasi Dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (“Permenkum 2/2025”).
137
Page 172
(g) Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, Perusahaan Anak
telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Perpres
13/2018, Permenkum 15/2018 dan Permenkum 2/2025.
(h) Perseroan dan Perusahaan Anak telah menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar
Khusus yang telah sesuai dengan Pasal 50 UUPT.
(i) Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, tidak terdapat
perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.
(j) Perseroan telah memenuhi (i) Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik; (ii) Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik; (iii) Peraturan OJK Nomor
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Komite Kerja Komite
Audit; dan (iv) Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
(k) Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, tidak terdapat
perubahan terhadap izin-izin penting yang dimiliki oleh Perseroan maupun Perusahaan Anak.
Perseroan maupun Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin penting dan melakukan
pentaatan yang diperlukan untuk menjalankan usahanya dari pihak yang berwenang
sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak Entitas Asing.
Penyertaan Perseroan pada Perusahaan Anak tersebut telah memenuhi ketentuan anggaran
dasar Perseroan dan anggaran dasar Perusahaan Anak serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.Tidak terdapat saham di Perusahaan Anak yang saat ini tengah digadaikan oleh
Perseroan kepada krediturnya.
Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan tidak terdapat
gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan kepemilikan dan penyertaan
saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak.
(l) Perjanjian-perjanjian penting bagi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sah, masih
berlaku dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
Anak Perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,
juga telah dilakukan secara wajar dan tidak mengandung benturan kepentingan.
(m) Perjanjian-perjanjian penting bagi Perseroan yang ditandatangani dalam rangka dengan
penawaran umum Obligasi dan Sukuk telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan yang berlaku di bidang
pasar modal yaitu Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
138
Page 173
Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Perseroan tidak memiliki (i) hubungan afiliasi
dengan Wali Amanat; dan (ii) hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam
jumlah yang melebihi 25% dari jumlah Obligasi.
(n) Sejak tanggal PSH Obligasi IV Tahap II dan Sukuk II Tahap II Tahun 2026, tidak terdapat
pembatasan-pembatasan dalam masing-masing perjanjian yang telah ditandatangani oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak dengan para pemberi fasilitas Perseroan dan Perusahaan
Anak yang dapat mempengaruhi penawaran umum Obligasi dan Sukuk ini berikut penggunaan
dananya serta pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
Obligasi dan Sukuk.
(o) Sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajiban-kewajiban aspek ketenagakerjaan, antara lain, mengikutsertakan
karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan, membentuk lembaga kerjasama bipartit dan pemenuhan upah minimum
provinsi serta pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan ("WLTK”).
(p) Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki atau menguasai aset berupa aset tetap yang
dilengkapi dengan dokumen pemilikan yang sah dan telah sesuai dengan kebiasaan yang lazim
berlaku. Perseroan memiliki atau menguasai aset berupa benda bergerak yang dilengkapi
dengan dokumen pemilikan yang sah dan telah sesuai dengan kebiasaan yang lazim berlaku.
Aset-aset tersebut tidak sedang dalam dijaminkan, kecuali sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Uji Tuntas. Aset-aset yang dijaminkan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen
jaminan yang sesuai dengan kebiasaan yang lazim berlaku. Perusahaan Anak tidak memiliki
aset berupa benda bergerak.
Perseroan memiliki kekayaan intelektual yang dilengkapi dengan dokumen pemilikan yang sah
dan telah sesuai dengan anggaran dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan/atau kebiasaan yang lazim berlaku. Perusahaan Anak tidak memiliki kekayaan intelektual.
Apabila seluruh aset-aset yang dijaminkan dieksekusi maka dapat berdampak material kepada
kegiatan usaha Perseroan, mengingat aset-aset yang dijaminkan umumnya aset-aset
produktif yang digunakan untuk keperluan kegiatan usaha Perseroan tersebut.
(q) Perseroan memiliki asuransi yang mencakup risiko terhadap kegiatan usaha bagi Perseroan,
yang mana asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti kerugian terhadap kegiatan
usaha Perseroan. Asuransi tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini.
139
Page 174
(r) Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan dan Perusahaan
Anak, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat, atau terdaftar sebagai pihak, baik
dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas
lainnya, dalam (i) perselisihan, perkara, sengketa, somasi, maupun panggilan menyangkut
permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata
maupun pidana, dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase
mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan
pemerintah termasuk perselisihan atau sengketa yang terkait dengan kewajiban pajak di
pengadilan pajak, atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan di pengadilan
hubungan industrial; (iv) sengketa di pengadilan tata usaha negara; (v) perkara kepailitan
maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); dan (vi) perkara hukum di bidang
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dapat berpengaruh atau berdampak
negatif secara material maupun tidak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan usaha,
operasional, dan pendapatan usaha Perseroan, serta dapat mempengaruhi rencana Perseroan
untuk melakukan penawaran umum Obligasi dan Sukuk berikut dengan rencana penggunaan
dananya.
(s) Berdasarkan pemeriksaan dan didukung oleh surat pernyataan masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak ada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dari masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak, baik secara pribadi dan/atau
selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, yang sedang
terlibat, atau terdaftar sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat,
pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam (i) perselisihan, perkara, sengketa,
somasi, maupun panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara
hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana, dan/atau perselisihan/tuntutan di
pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii)
perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan atau sengketa
yang terkait dengan kewajiban pajak di pengadilan pajak, atau perselisihan yang terkait
dengan masalah perburuhan di pengadilan hubungan industrial; (iv) sengketa di pengadilan
tata usaha negara; (v) perkara kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU); dan (vi) perkara hukum di bidang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material maupun tidak material
terhadap kelangsungan usaha, kegiatan usaha, operasional, dan pendapatan usaha Perseroan,
serta dapat mempengaruhi rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum Obligasi
dan Sukuk berikut dengan rencana penggunaan dananya.
(t) Pengungkapan dalam Bab VI Perseroan, Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan dari Informasi Tambahan Obligasi dan Sukuk
Perseroan, sepanjang merupakan hal-hal yang termasuk dalam lingkup Uji Tuntas kami, adalah
benar dan sesuai dengan Laporan Uji Tuntas kami.
(u) Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk yang akan
dipergunakan untuk pelunasan dari sebagian jumlah pokok obligasi dan sukuk Perseroan
140
Page 175
bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) mengingat pelunasan utang bukan
merupakan definisi transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk yang akan
digunakan untuk modal kerja termasuk dalam kategori dan/atau memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, maka dalam pelaksanaannya
Perseroan akan memenuhi dan menaati semua ketentuan dan persyaratan sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020 tersebut.
(v) Penawaran umum Obligasi dan Sukuk juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020 yang juga ditegaskan dalam Surat OJK No. S-210/D.04/2020
tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penegasan Ketentuan POJK 17/2020, yang menyatakan
bahwa penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas oleh perusahaan terbuka melalui
penawaran umum yang nilainya melebihi batasan nilai material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 tidak wajib mengikuti prosedur transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020, tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal yang mengatur penawaran umum.
(w) Perseroan telah memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK 36/2014”).
Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan dalam penawaran umum Obligasi telah
memenuhi syarat sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sebagaimana disyaratkan dalam POJK 36/2014.
(x) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2026 ini telah mendapat Opini dari Tim
Ahli Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2026 berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah
sebagaimana tercantum dalam surat tanggal 8 Juni 2026, yang menetapkan bahwa sepanjang
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut terpenuhi, perjanjian-perjanjian
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Sehingga Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 tanggal 10
November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan POJK
No.3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK
No.18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
141
Page 176
Aset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk berupa penjualan bubur
kertas milik Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah sebagai pembeli berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah kepada Perseroan tertanggal 2 Juni
2026 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu, telah dibuat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku karenanya sah dan mengikat serta tidak sedang dijaminkan
dan tidak sedang dalam sengketa.
(y) Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
umum Obligasi dan Sukuk dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
penawaran umum Obligasi telah direalisasikan dan melaporkan kepada Wali Amanat dan OJK
sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib paling
sedikit mengungkapkan: (i) jumlah seluruh dana yang telah diperoleh; (ii) jumlah biaya yang
telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum; (iii) rencana penggunaan
dana berdasarkan Informasi Tambahan; (iv) perubahan penggunaan dana beserta alasannya,
jika terdapat perubahan penggunaan dana; (v) dana yang telah direalisasikan dan
peruntukannya; (vi) dana yang masih tersisa dan alasan belum direalisasikan dalam bentuk
nilai nominal disertai presentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah
dikurangi biaya-biaya; (vii) informasi rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum
dan saldo terakhir; (ix) informasi penempatan dana yang belum terealisasi; (x) hubungan
afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Emiten dengan Pihak dimana dana tersebut
ditempatkan beserta alasannya, jika terdapat hubungan afiliasi; dan (xi) target waktu seluruh
dana hasil Penawaran Umum dapat direalisasikan. Apabila dikemudian hari Perseroan
bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan
Sukuk, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan kepada OJK empat belas hari
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO”) dan/atau Rapat Umum
Pemegang Sukuk (“RUPSU”) dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
pemegang obligasi melalui RUPO dan/atau RUPSU.
142
Page 177
KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diberikan dengan mendasarkan pada kualifikasi-kualifikasi di bawah ini:
(a) Pendapat Hukum dilakukan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga
karenanya tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau
yurisdiksi hukum negara lain;
(b) Penawaran umum Obligasi dan Sukuk baru dapat dilaksanakan apabila pernyataan
pendaftaran penawaran umum Obligasi dan Sukuk telah menjadi efektif;
(c) pendapat kami sehubungan dengan “izin-izin penting” dan “perjanjian-perjanjian penting dan
material” adalah sejauh izin-izin dan perjanjian-perjanjian tersebut berakibat atau
berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan;
(d) dalam proses Uji Tuntas, kami berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
dituangkan dalam Surat Keputusan No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Keputusan Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi”) dan Peraturan OJK No.
7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. Mengacu pada Standar Profesi ,
maka Uji Tuntas kami lakukan dengan memperhatikan “Prinsip Keterbukaan” dan “Prinsip
Materialitas” dengan ketentuan bahwa nilai materialitas tersebut dikonsultasikan dengan
Perseroan sebagai pihak yang menjalankan usaha;
(e) sesuai dengan Standar Profesi, kami tidak diwajibkan untuk memperoleh surat keterangan
perkara dari badan peradilan dan arbitrase. Kami hanya melakukan pemeriksaan terbatas
terhadap perkara dan berkas perkara yang disediakan oleh Perseroan kepada kami dan
melakukan pemeriksaan mandiri atas keterlibatan mereka dalam perkara hukum dalam
instansi peradilan di Indonesia melalui situs web dari masing-masing instansi peradilan terkait,
namun kami tidak melakukan investigasi lebih lanjut atas adanya perkara-perkara perkara
yang dihadapi Perseroan di lembaga peradilan atau badan arbitrase. Pemeriksaan atas
perkara-perkara yang dihadapi oleh Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Standar Profesi;
(f) Sehubungan dengan pemeriksaan perkara di situs web dari masing-masing instansi peradilan
terkait, perlu dicatat bahwa (i) tidak ada jaminan bahwa informasi dalam website lembaga
peradilan terkait adalah informasi terkini yang secara berkala dilakukan pemutakhiran oleh
peradilan terkait; dan (ii) belum ada sistem data nasional yang tersentralisasi yang dapat
diandalkan untuk memperoleh informasi secara komprehensif tentang keterlibatan suatu
pihak atas sengketa hukum/perselisihan pengadilan.
143
Page 178
(g) pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh perjanjian-perjanjian tersebut
diatur menurut dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia dan dalam hal perjanjian-
perjanjian tersebut diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia pendapat hukum kami
dibuat sepanjang hal tersebut menyangkut daya mengikat dari perjanjian-perjanjian tersebut
terhadap Perseroan sebagai badan hukum Indonesia;
(h) karena sampai saat ini belum ada sistem data nasional yang tersentralisasi yang
mengumpulkan semua peraturan-peraturan daerah di Indonesia, kami tidak mempunyai
akses kepada peraturan-peraturan daerah yang mungkin mempunyai relevansi dengan hal-
hal yang tercantum di dalam Pendapat Hukum ini dan oleh karenanya Pendapat Hukum ini
harus dibaca dengan memperhatikan kualifikasi ini;
(i) Pendapat Hukum ini dibatasi sebagai kajian dari segi hukum sesuai dengan Standar Profesi,
dan kami tidak melakukan penelaahan, mengemukakan pendapat, menganalisa ataupun
memberikan penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, baik dari segi penilaian komersial,
bisnis, akuntansi, pajak maupun aspek investasi dan lain sebagainya diluar dari Standar
Profesi, sehingga dengan demikian (i) setiap informasi yang kami ungkapkan dalam Pendapat
Hukum yang di luar lingkup hukum dan Standar Profesi, dan (ii) setiap dokumen yang kami
tanda tangani atau paraf sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum Obligasi dan
Sukuk yang di luar lingkup hukum dan Standar Profesi tidak dapat diartikan sebagai perluasan
ruang lingkup atau tanggung jawab kami; dan
(j) tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum pasar modal yang independen sehubungan
dengan hal-hal yang diberikan di dalam pelaksanaan Uji Tuntas, Laporan Uji Tuntas dan
Pendapat Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 80
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
144
Page 179
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami sampaikan selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami bertanggung jawab atas isi
Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
GENIO ATYANTO & PARTNERS
_______________________________________
Genio Yudha Wibowo Atyanto, SH, SE, MH
STTD: No. STTD.KH-61/PJ-1/PM.02/2023
Tembusan
- Ketua Dewan Komisioner OJK
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
145
Page 180
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 110 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT LONTAR PAPYRUS PULP
p.1 ×16
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT BCA
p.1
unresolved
org
PT BRI
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT KOREA
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT SUCOR
p.1
unresolved
org
SEKURITAS INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×21
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×14
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.8 ×4
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemegang Obligasi
p.9
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.10 ×3
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.10 ×3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.11 ×29
unresolved
org
Bapepam
p.11 ×22
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.14
unresolved
org
Bank Kustodian. RUPO
p.14
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.19 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×8
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.29 ×3
unresolved
org
PT Arthadana Mulia Makmur
p.29
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.30 ×2
unresolved
org
PT Bank DKI
p.32 ×2
unresolved
org
PT Agra Bareksa
p.33
unresolved
org
PT PEFINDO
p.41 ×4
unresolved
org
PT. Cakrawala Mega Komitmen
p.52
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.53 ×2
unresolved
person
Dr. Yuke Rahmawati
p.53
unresolved
org
PT Energasindo Heksa Karya
p.77
unresolved
person
Didi Sudjadi
· Notaris
p.91 ×7
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.91 ×6
unresolved
person
Eliza Pondaag
· Notaris
p.91
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.91 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.91
unresolved
org
PT Pindo
p.119
unresolved
person
Mulia
· Komisaris
p.119
unresolved
org
PT Cakrawala
p.119
unresolved
org
PT Wirakarya
p.119
unresolved
org
APP Co Ltd
p.119
unresolved
org
Co. Ltd
p.119
unresolved
org
PT The Univenus
p.119
unresolved
org
Kementerian Kehutanan
p.119
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup
p.119
unresolved
org
Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
p.119
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.133
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.133 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.133
unresolved
org
Bank Indonesia
p.133 ×4
unresolved
org
Bank Jabar
p.133 ×3
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.134
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.134 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.134 ×2
unresolved
person
R. Tendy Suwarman
· Notaris
p.134 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.134
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.134
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
p.135
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.135
unresolved
org
Bank Umum Konvesional
p.136
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.136
unresolved
person
Ir.H.
p.157
unresolved
person
Genio Yudha Wibowo Atyanto
p.157 ×2
unresolved
org
Genio Atyanto & Partners
p.157
unresolved
org
PT Aldira Sekuritas Indonesia
p.168 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.