Back to announcement
20250328_OKAS_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31872364_lamp3.pdf
Other Text extracted OKASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS
RENCANA TRANSAKSI
DISUSUN UNTUK
PT ANCORA INDONESIA
RESOURCES Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00126/2.0059-02/BS/05/0457/1/III/2025 27 Maret 2025
Kepada Yth.
PT ANCORA INDONESIA RESOURCES Tbk
Equity Tower Lt. 41
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Lot 9
Jakarta Selatan 12190
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penerima Tugas” atau “Penilai”
atau “kami”), oleh manajemen PT Ancora Indonesia Resources Tbk (“Perseroan” atau
“Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
kewajaran rencana Perseroan untuk melakukan restrukturisasi atas kewajibannya kepada
Oliva Vera Dome Holding Ltd. (“Oliva” atau “Kreditur Baru”) dengan melakukan
konversi atas pinjaman Perseroan kepada Oliva menjadi saham baru melalui
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam
rangka perbaikan posisi keuangan sesuai dengan proposal kami No. 250310.001/SRR-
JK/SPN-F/OKAS/EH tanggal 10 Maret 2025 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus
2009, menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana Perseroan
untuk melakukan restrukturisasi atas kewajibannya kepada Oliva dengan melakukan
konversi atas pinjaman Perseroan kepada Oliva menjadi saham baru melalui
PMTHMETD.
LATAR BELAKANG
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang berusaha di bidang pertambangan, perdagangan, pengangkutan,
pertanian, industri, pembangunan, dan jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui entitas anak Perseroan. Perseroan tidak memiliki kegiatan operasi aktif, kecuali
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1
Page 3
yang berhubungan dengan peranannya sebagai perusahaan induk (holding company).
Perseroan berkantor pusat di Equity Tower Lt. 41, Sudirman Central Business District
(SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Lot 9, Jakarta Selatan 12190, dengan nomor
telepon (021) 290-35333, nomor faksimile (021) 290-35335, alamat email
corporate.secretary@ancorair.com, dan website www.ancorair.com.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Johannes Juara & Rekan (“JJR”), jumlah
terutang Perseroan kepada Oliva adalah sebesar US$ 19.332.681,00 atau setara dengan
Rp 312.454.790.322,00 pada nilai tukar Rp 16.162,00/US$, yang terdiri dari:
1. Pinjaman pokok sebesar US$ 8.000.000,00 atau setara dengan
Rp 129.296.000.000,00 pada nilai tukar Rp 16.162,00/US$ (“Pinjaman Perseroan”).
Pinjaman Perseroan merupakan pinjaman Perseroan kepada Oliva berupa jumlah
kewajiban dari pinjaman pokok berdasarkan Perjanjian Fasilitas dengan Standard
Bank PLC tanggal 17 Oktober 2011 berikut penambahan, perubahan, dan/atau
perpanjangannya (“Perjanjian Fasilitas”).
2. Bunga dan denda sebesar US$ 11.332.681,00 atau setara dengan
Rp 183.158.790.322,00 pada nilai tukar Rp 16.162,00/US$.
Pinjaman Perseroan berdasarkan Perjanjian Fasilitas, yang telah diungkapkan dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024, dinyatakan jatuh
tempo oleh Oliva karena Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya
secara berulang/berkelanjutan berdasarkan Perjanjian Fasilitas. Selain itu, Perseroan,
secara non-konsolidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Perjanjian Fasilitas, tidak
mempunyai kelebihan dana untuk membayar bunga yang telah jatuh tempo yang
ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember
2024.
Berdasarkan surat Oliva tertanggal 31 Januari 2025, Oliva bersedia untuk membahas
negosiasi mengenai restrukturisasi Pinjaman Perseroan dengan tunduk pada syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
1. Pinjaman Perseroan dikonversi menjadi saham-saham baru Perseroan dengan harga
konversi akan ditentukan berdasarkan penilaian independen, dengan ketentuan
Perseroan telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
2. Restrukturisasi atas bunga yang belum dibayar dan/atau jumlah yang terakumulasi
hanya dapat dinegosiasikan setelah Perseroan memperoleh persetujuan sebagaimana
disebutkan dalam poin (1) di atas dimana syarat dan ketentuan restrukturisasi ini
akan sepenuhnya berdasarkan kebijakan Oliva sepenuhnya;
3. Restrukturisasi atas Perjanjian Fasilitas akan hanya berlaku dan efektif setelah
dilakukan amandemen yang diperlukan dan/atau pernyataan kembali Perjanjian
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 2
Page 4
Fasilitas, setelah pemenuhan syarat dan ketentuan dalam poin (1) dan (2) tersebut di
atas;
4. Pelepasan atas ketidakpatuhan Perseroan atas pelaksanaan kewajiban dalam
Perjanjian Fasilitas akan diberikan apabila Perseroan menerima dan menyetujui surat
Oliva tersebut.
Perseroan telah menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan yang disampaikan oleh
Oliva tersebut pada tanggal 10 Februari 2025 dan karenanya Perseroan bermaksud untuk
meminta persetujuan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) atas konversi
Pinjaman Perseroan menjadi saham-saham baru Perseroan melalui PMTHMETD yang
merupakan syarat untuk bisa melanjutkan negosiasi mengenai restruktrurisasi atas
Perjanjian Fasilitas.
Selanjutnya, Perseroan dan Oliva telah bersepakat bahwa Pinjaman Perseroan akan
dikonversi menjadi saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dalam jumlah
sebanyak 656.324.873 lembar saham dengan nilai nominal Rp 100,00 per saham, yang
akan dikeluarkan sehubungan dengan PMTHMETD (“Saham Baru”) berdasarkan harga
yang ditetapkan sebagai harga pelaksanaan konversi atas Pinjaman Perseroan dalam
PMTHMETD, yaitu sebesar Rp 197,00 per lembar saham (“Harga Konversi”). Harga
Konversi ditetapkan berdasarkan hasil penilaian saham Perseroan yang dilaksanakan
oleh KJPP yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
(“SPR”), sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Penilaian Bisnis 100% Ekuitas
PT Ancora Indonesia Resources Tbk No. 00044/2.0131-09/BS/02/0643/1/III/2025
tanggal 26 Maret 2025 dengan tanggal penilaian 31 Desember 2024 yang disusun oleh
SPR (“Laporan Penilaian Saham Perseroan”).
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, dalam pelaksanaan rencana
Perseroan untuk melakukan restrukturisasi atas kewajibannya kepada Oliva dengan
melakukan konversi atas Pinjaman Perseroan menjadi Saham Baru berdasarkan Harga
Konversi melalui PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan (“Rencana
Transaksi”), Perseroan wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 14/POJK.04/2019 tentang “Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu” (“POJK 14/2019”). POJK 14/2019
mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas transaksi
tersebut (dalam hal ini Rencana Transaksi) yang disusun oleh penilai.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam POJK 14/2019, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
(“Pendapat Kewajaran”).
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 3
Page 5
STATUS PENILAI
Penilai Publik Heribertus Eri Hestiyanto merupakan penilai independen yang bernaung
dalam SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. B-1.16.00457 dengan kualifikasi
Penilaian Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 24 Mei 2023 (Penilai Bisnis) dan bertindak
untuk melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan
memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam
lingkup penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Ancora Indonesia Resources Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Equity Tower Lt. 41, SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Lot 9,
Jakarta Selatan 12190
Bidang usaha : Berusaha di bidang pertambangan, perdagangan, pengangkutan,
pertanian, industri, pembangunan, dan jasa, baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui entitas anak Perseroan
Nomor telepon : (021) 290-35333
Nomor faksimile : (021) 290-35335
E-mail : corporate.secretary@ancorair.com
Website : www.ancorair.com
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Ancora Indonesia Resources Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Equity Tower Lt. 41, SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Lot 9,
Jakarta Selatan 12190
Bidang usaha : Berusaha di bidang pertambangan, perdagangan, pengangkutan,
pertanian, industri, pembangunan, dan jasa, baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui entitas anak Perseroan
Nomor telepon : (021) 290-35333
Nomor faksimile : (021) 290-35335
E-mail : corporate.secretary@ancorair.com
Website : www.ancorair.com
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 4
Page 6
TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
untuk memenuhi kebutuhan Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi.
STANDAR PENUGASAN
Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember
2024 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh JJR
dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan Pendapat Kewajaran berlaku
selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31
Desember 2024, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai
lebih dari 5% (lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
pihak yang relevan dengan obyek penilaian. Bila dijumpai keterbatasan untuk
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 5
Page 7
memverifikasi data secara keseluruhan, maka kami menggunakan pendataan secara
sampling dan wawancara dari pihak yang relevan.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
berikut:
1. Draft keterbukaan informasi yang disusun oleh manajemen Perseroan dalam rangka
Rencana Transaksi (“Keterbukaan Informasi”);
2. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, 31 Desember 2021, dan
31 Desember 2020 yang diaudit oleh JJR;
3. Proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan
Rencana Transaksi tahun 2025 sampai dengan tahun 2030 yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 6
Page 8
4. Proforma laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen Perseroan;
5. Laporan Penilaian Saham Perseroan;
6. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
7. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Bpk. Ratno
Paskalis Hendrawan sebagai Direktur Utama Perseroan, mengenai alasan, latar
belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
8. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
hasil analisis lain yang kami anggap relevan;
9. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 7
Page 9
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 8
Page 10
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan
penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pihak yang berwenang dari SRR.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri pertambangan yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri pertambangan, melakukan analisis atas kegiatan
operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi,
keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja
keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020–2024 yang telah
diaudit.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 9
Page 11
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.
2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis
kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan
memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi
bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan
dengan memperhatikan potensi keuntungan tanpa dan dengan dilakukannya Rencana
Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Heribertus Eri Hestiyanto, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : B-1.16.00457
No. S T T D : STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023
No. M A P P I : 04-S-01792
EH/hs
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 10
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
Oliva Vera Dome Holding Ltd.
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Johannes Juara & Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
unresolved
org
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Heribertus Eri Hestiyanto
p.11
unresolved
person
Heribertus Eri Hestiyanto, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.