Back to announcement
20260630_TMAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32106476_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review TMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
RINGKASAN LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN
Atas Rencana Transaksi Divestasi
100,00% Saham PT. Asia Marine Temas
Disiapkan untuk:
PT Temas Tbk
Page 2
No. : 00288/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026 Jakarta, 26 Juni 2026
Kepada,
PT Temas Tbk
Jalan Yos Sudarso Kav. 33
Jakarta Utara
U.p. : Direksi
Hal : Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Divestasi 100,00% Saham PT Asia Marine
Temas
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan
Rekan (“KJPP Andesta” atau “Kami”), oleh manajemen PT Temas Tbk (“Perseroan”/”TMAS”) untuk
memberikan pendapat kewajaran sebagai penilai independen, sesuai proposal penawaran jasa
pendapat kewajaran No. 222/P-Andesta/V/2026, tertanggal 22 Mei 2026, maka dengan ini Kami
sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari
2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Sektor Jasa
Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-30/KS-13/2026 (Penilai Properti dan Penilai
Usaha) menyampaikan pendapat atas kewajaran (“Pendapat Kewajaran”) atas divestasi 51,00%
saham penyertaan TMAS dan 49,00% saham penyertaan PT Temas Shipping (“TS”) pada PT Asia
Marine Temas (“AMT”), selanjutnya divestasi saham penyertaan tersebut kemudian disebut (“Rencana
Transaksi”).
1. Latar Belakang
TMAS adalah perusahaan yang menjalankan usaha dalam bidang angkutan laut, akan
melakukan Rencana Transaksi divestasi 50,00% saham penyertaan TMAS pada AMT dengan
nilai sebesar Rp.3.750.000.000,- dan 1,00% saham penyertaan TMAS pada AMT dengan nilai
sebesar Rp. 75.000.000,-.
Selanjutnya TMAS melalui TS akan melakukan Rencana Transaksi divestasi 49,00% dengan
nilai sebesar Rp. 3.675.000.000,- sehingga total Rencana Transaksi divestasi 100,00% saham
penyertaan TMAS dan TS pada AMT dengan nilai sebesar Rp. 7.500.000.000,-.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, mengacu pada ketentuan pasal 3 butir (3),
bahwa Rencana Transaksi dikategorikan sebagai transaksi material, jika:
Page 3
a. Nilai Rencana Transaksi sama dengan 20% atau lebih dari total ekuitas TMAS dan Nilai
Rencana Transaksi TMAS adalah sebesar Rp. 7.500.000.000,- dan total ekuitas
konsolidasian TMAS per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp. 3.152.175.606.264,- dengan demikian Rencana Transaksi TMAS hanya sebesar
0,24% dari total ekuitas konsolidasian TMAS.
b. Total aset AMT dibagi total aset konsolidasian TMAS per tanggal 31 Desember 2025
nilainya sama dengan atau lebih dari 20% dan total aset AMT sebesar Rp. 8.252.853.230,-
total aset konsolidasian TMAS sebesar Rp. 5.290.964.465.538,- dengan demikian total
aset AMT hanya sebesar 0,16%, dari total aset konsolidasian TMAS.
c. Laba bersih AMT dibagi dengan laba bersih konsolidasian TMAS nilainya sama dengan
atau lebih dari 20% dan laba bersih AMT sebesar Rp. 641.680.898,- laba bersih
konsolidasian TMAS adalah sebesar Rp. 553.109.568.836,- dengan demikian laba bersih
AMT hanya sebesar 0,12%, dari laba bersih konsolidasian TMAS.
d. Pendapatan usaha AMT dibagi dengan pendapatan usaha konsolidasian TMAS nilainya
sama dengan atau lebih darı 20%, dan pendapatan usaha AMT adalah sebesar
Rp. 6.340.625.000,- pendapatan usaha konsolidasian TMAS adalah sebesar
Rp. 4.348.391.585.517,- dengan demikian pendapatan usaha AMT hanya sebesar 0,15%,
dari pendapatan usaha konsolidasian TMAS.
Berdasarkan poin-poin diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi, bukan
merupakan transaksi material, sehingga Perseroan tidak wajib memperhatikan ketentuan
Peraturan No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“Peraturan No. 17/POJK.04/2020”).
Selanjutnya oleh karena Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, maka Rencana
Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan wajib memperhatikan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan
No. 42/POJK.04/2020”).
Dengan demikian dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini dan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Perseroan telah
menunjuk KJPP Andesta, sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut.
2. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana
diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran
Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah
tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara
keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.
PT Temas Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi 100,00% Saham AMT 2
Page 4
3. Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada
saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat
Kewajaran Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran
ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang
berwenang dari KJPP Andesta.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik
secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Kewajaran yang telah Kami
laksanakan, dan Pendapat Kewajaran ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia yang berlaku.
Hormat Kami,
KJPP Edi Andesta dan Rekan
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
Pimpinan Rekan
MAPPI 94-S-0411
Klasifikasi: Penilai Properti dan Bisnis
Register RMK-2017.00091
Izin Penilai Publik PB-1.09.00095
Registrasi STTD Sektor Jasa Keuangan No. KEP-30/KS-13/2026
Lisensi BPN No : 340/SK-600.PT.01.01/VII/2019
PT Temas Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi 100,00% Saham AMT 3
Page 5
Pernyataan Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah ini
menyatakan bahwa :
1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang
diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai.
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis,
pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.
2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan
No. 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara
langsung terhadap objek Pendapat Kewajaran.
4. Penugasan Pendapat Kewajaran professional telah dilakukan terhadap objek Pendapat Kewajaran
pada tanggal Pendapat Kewajaran (cut off date).
5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan
Pendapat Kewajaran.
6. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan Pendapat Kewajaran professional telah disajikan
sebagai kesimpulan akhir.
7. Lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan Pendapat
Kewajaran.
8. Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
9. Data ekonomi dan industri dalam laporan pendapat kewajaran diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Pendapat Kewajaran, telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Pendapat Kewajaran.
Penilai :
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert) ........………………………….
Pemimpin Rekan
MAPPI 94-S-0411
Register : RMK-2017.00091
Ahmad Firdaus ........………………………….
Supervisi
MAPPI 04-T-01814
Register : RMK-2017.00718
Iqro Haikal Sulaiman ........………………………….
Penilai
MAPPI 11-T-03175
Register : RMK-2017.00719
PT Temas Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi 100,00% Saham AMT 4
Page 6
RINGKASAN EKSEKUTIF
· Status Penilai : Penugasan dilaksanakan oleh Ir. Edi Andesta, MAPPI
(Cert.) sebagai Pemimpin Rekan, KJPP Andesta,
bertindak sebagai Penilai Publik dengan Kualifikasi
Properti dan Bisnis sesuai izin No. PB-1.09.00095,
terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dan merupakan anggota Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia, melakukan penugasan penilaian
secara independen dan objektif, tidak mempunyai potensi
benturan kepentingan dengan subjek maupun objek
penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam melakukan
opini pendapat kewajaran.
· Ruang Lingkup Pendapat : Sehubungan dengan Peraturan No. 35/POJK.04/2020,
Kewajaran berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk
memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”)
atas Rencana Transaksi, maka ruang lingkup dari
penugasan profesional meliputi:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan
b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang
telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang
saham.
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh
manajemen Perseroan, terkait dengan Rencana
Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham
· Pemberi Tugas : PT. Temas Tbk.
· Pengguna Laporan : PT. Temas Tbk.
· Objek Pendapat Kewajaran : Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi
TMAS melakukan divestasi 100,00% saham penyertaan
TMAS dan TS pada AMT.
· Jenis Mata Uang Yang Digunakan : Rupiah
PT Temas Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi 100,00% Saham AMT 5
Page 7
· Maksud dan Tujuan Pendapat : Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk
Kewajaran memberikan pendapat atas kewajaran Rencana
Transaksi TMAS melakukan divestasi 100,00% saham
penyertaan TMAS dan TS pada AMT serta untuk
pemenuhan ketentuan Peraturan No. 42/POJK.04/2020,
atas Rencana Transaksi, sebagaimana didefinisikan
dalam laporan ini, dan tidak untuk transaksi lainnya.
· Tanggal Pendapat Kewajaran : 31 Desember 2025
· Tingkat Kedalaman Investigasi : Semua informasi yang berkaitan dengan Pendapat
Kewajaran ini, tetapi tidak termasuk kesimpulan tentang
opini nilai, Kami terima dari Pemberi Tugas termasuk hal-
hal yang menyangkut status hukum kepemilikan serta hal-
hal yang relevan lainnya. Kami berasumsi bahwa
informasi dan data yang Kami terima tersebut, sepanjang
menyangkut data dan keterangan mengenai objek
Pendapat Kewajaran adalah benar.
Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada
hubungannya dengan kebenaran legalitas hak
kepemilikan serta utang piutang yang mengakibatkan
kerugian atas objek Pendapat Kewajaran, bukan
merupakan ruang lingkup penugasan Penilai, pekerjaan
tersebut merupakan pekerjaan profesi lain, dan oleh
sebab itu dalam Pendapat Kewajaran ini, Kami berasumsi
bahwa Pendapat Kewajaran telah bebas dari segala
permasalahan hukum. Tingkat kedalaman investigasi
yang akan dilakukan dalam penugasan ini terbatas pada:
a. Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan
data dengan cara inspeksi/wawancara, penelaahan,
penghitungan dan analisis.
b. Kami telah melakukan penelahaan, perhitungan dan
analisis, dan diasumsikan tidak ada informasi yang
tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
c. Bilamana dalam pelaksanaan investigasi di lapangan
ataupun dalam proses pengumpulan data, terdapat
kendala-kendala yang membatasi akses Penilai,
sehingga Penilai tidak dapat melakukan investigasi
secara normal, maka hal tersebut akan diungkapkan
di dalam laporan pendapat kewajaran.
PT Temas Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi 100,00% Saham AMT 6
Page 8
· Sifat dan Sumber Informasi : Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi
Yang Dapat Diandalkan Tugas, Kami juga menggunakan informasi dan data yang
relevan namun tidak membutuhkan verifikasi.
Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui,
sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada
tingkat nasional dan atau internasional, sumber data
tersebut antara lain:
a. Bank Indonesia.
b. Badan Pusat Statistik.
c. Data Riset dari pihak independen.
d. Informasi dari media cetak dan elektronik.
· Asumsi dan Kondisi Pembatas : a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-
disclaimer opinion.
b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan
penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen
yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin
kebenaran atau keabsahannya.
c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi
yang diperoleh, berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan
yang disampaikan manajemen Perseroan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan
bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi
keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan
Penilaian Usaha yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
f. Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen
Perseroan selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.
PT Temas Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi 100,00% Saham AMT 7
Page 9
· Persyaratan Atas Persetujuan : Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan
Untuk Publikasi Pendapat Kewajaran, baik secara keseluruhan, sebagian
atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya,
maupun nama dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai, tanpa
persetujuan tertulis dari KJPP Andesta, kecuali untuk
TMAS dan TS serta Otoritas Pemerintah lainnya sesuai
Peraturan yang berlaku.
· Konfirmasi Bahwa Pendapat : Berdasarkan proposal penawaran jasa Pendapat
Kewajaran Dilakukan Sesuai Kewajaran yang telah disepakati, dinyatakan bahwa
Peraturan Yang Berlaku Pendapat Kewajaran ini, dilakukan berdasarkan
Peraturan No. 35/POJK.04/2020 dan SPI edisi VII, tahun
2018.
· Konfirmasi Penugasan Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset
Bersamaan (Berdekatan) atau liabilitas yang menjadi objek Pendapat Kewajaran
tidak sedang atau telah dilakukan opini pendapat
kewajaran oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud,
tujuan, pengguna laporan dan tanggal Pendapat
Kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam jangka
waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI 2018 Edisi VII-
Tahun 2018 butir 5.8.C.4
· Analisis Kewajaran Rencana : Analisis kewajaran Rencana Transaksi, dengan
Transaksi membandingkan antara harga jual beli dengan nilai pasar
dari hasil penilaian. Apabila harga jual beli berada pada
batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak
melebihi 7,5% sesuai Peraturan No. 35/POJK.04/2020,
maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar
dan tidak merugikan Perseroan atau pemegang
sahamnya.
a. Perbandingan Antara Rencana Transaksi dengan
Hasil Penilaian Atas Rencana Transaksi Divestasi
100,00% Saham AMT
1) PPJB Saham
a) Jual Beli 50,00% Saham AMT
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham
AMT sebesar 50,00%, tanggal 26 Juni 2026,
antara TMAS dan KVI, dengan harga Rp.
3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima
puluh juta Rupiah).
PT Temas Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi 100,00% Saham AMT 8
Page 10
b) Jual Beli 1,00% Saham AMT
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham
AMT sebesar 1,00%, tanggal 26 Juni 2026,
antara TMAS dan FK, dengan harga Rp.
75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
Rupiah).
c) Jual Beli 49,00% Saham AMT
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham
AMT sebesar 49,00%, tanggal 26 Juni 2026,
antara TS dan KVI, dengan harga Rp.
3.675.000.000,- (tiga miliar enam ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah).
Dengan demikian total Rencana Transaksi
Divestasi 100,00% saham penyertaan TMAS dan
TS pada AMT adalah sebesar Rp.
7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta
Rupiah).
2) Hasil Penilaian 100,00% Saham AMT
Hasil penilaian 100,00% saham AMT, yang
dikeluarkan oleh KJPP Andesta, sesuai laporan
No. 00285/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026
tanggal 25 Juni 2026, adalah: Nilai Pasar
100,00% Saham AMT Rp. 7.381.160.000,-
(tujuh miliar tiga ratus delapan puluh satu juta
seratus enam puluh ribu Rupiah).
b. Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana
Transaksi Memberikan Nilai Tambah Dari
Rencana Transaksi Yang Telah Dilakukan
1) Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana
Transaksi
Proforma sebelum dan sesudah Rencana
Transaksi terealisasi, yang dibuat oleh
manajemen TMAS, diuraikan sebagai berikut:
Berdasarkan proforma posisi keuangan TMAS
sebelum dan sesudah Rencana Transaksi,
terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana
PT Temas Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi 100,00% Saham AMT 9
Page 11
Transaksi berupa divestasi 100,00% saham
penyertaan TMAS dan TS pada AMT, terlihat
bahwa aset lancar terjadi kenaikan sebesar Rp.
1,98 miliar atau naik sebesar 0,19%, aset tidak
lancar terjadi penurunan sebesar Rp. 2,14 miliar
atau turun sebesar 0,05%, liabilitas jangka
pendek terjadi penurunan sebesar Rp. 1,23 miliar
atau turun sebesar 0,16%, liabilitas jangka
panjang terjadi penurunan Rp. 354,74 juta atau
turun sebesar 0,03%, ekuitas terjadi kenaikan
sebesar Rp. 1,43 miliar atau naik 0,05%.
Selanjutnya Rencana Transaksi ini menurunkan
rasio liabilitas terhadap total aset menjadi
0,4039x dibandingkan dengan sebelum Rencana
Transaksi sebesar 0,04042x. Selanjutnya, rasio
liabilitas terhadap ekuitas akan turun menjadi
0,6777x dibandingkan dengan sebelum Rencana
Transaksi sebesar 0,6785x. Hal ini dapat
memperkuat struktur kapital yang dimiliki
Perseroan, yang pada akhirnya dapat
menambah kapasitas pinjaman kepada pihak
ketiga, jika diperlukan untuk pengembangan
usaha pada masa yang akan datang.
2) Laba (Rugi) TMAS Sebelum dan Setelah
Rencana Transaksi
a) Laba (Rugi) TMAS Sebelum Rencana
Transaksi
Sebelum Rencana Transaksi divestasi
100,00% saham AMT terealisasi, kinerja
keuangan selama 5 tahun masa proyeksi,
TMAS akan memperoleh akumulasi laba
bersih sebesar Rp. 4,25 triliun
b) Laba (Rugi) TMAS Setelah Rencana
Transaksi
Setelah Rencana Transaksi akuisisi divestasi
100,00% saham AMT terealisasi, maka
kinerja keuangan TMAS dimasa depan akan
lebih baik, yang tercermin dari peningkatan
PT Temas Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi 100,00% Saham AMT 10
Page 12
laba bersih selama 5 tahun masa proyeksi,
yang akan diterima oleh TMAS dimasa
depan, TMAS akan memperoleh akumulasi
laba bersih sebesar Rp. 4,26 triliun terjadi
peningkatan sebesar Rp. 11,83 miliar
c. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
Rencana Transaksi divestasi 100,00% saham AMT
oleh TMAS lebih tinggi 1,58% dibandingkan dengan
nilai pasar hasil penilaian 100,00% saham AMT oleh
KJPP Andesta, seperti diuraikan pada tabel berikut:
Nilai Rencana
Deskripsi
Transaksi (Rp.)
Batas atas 7.934.747.000
Nilai Pasar 7.381.160.000
Batas Bawah 6.827.573.000
Nilai Transaksi 7.500.000.000
Selisih Nilai Transaksi dengan Nilai Pasar 1,58%
· Kesimpulan Pendapat : Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi
Kewajaran atau “Transaksi” ini sebagaimana diuraikan diatas,
dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan
analisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta
berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah
tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami
menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana
Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.
Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan pendapat kewajaran dengan segala
asumsi dan batasan yang dinyatakan di dalam laporan pendapat kewajaran ini dan tidak seharusnya
dibaca secara terpisah.
PT Temas Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi 100,00% Saham AMT 11
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Asia Marine Temas Disiapkan
p.1
unresolved
org
PT Asia Marine Temas
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.2
unresolved
org
KJPP Andesta
p.2 ×13
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Temas Shipping
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.4
unresolved
org
Rekan Ir. Edi Andesta
p.4
unresolved
person
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
· Pimpinan Rekan
p.4 ×6
unresolved
—
KEPI
· Penilai
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1527 ms
12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '7500000000'}