Skip to content
Back to announcement

20250327_ASGR_Pemanggilan RUPS_31871889_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ASGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                               PT ASTRA GRAPHIA Tbk

                                              PEMANGGILAN
                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                  2025


Direksi PT Astra Graphia Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPS Luar Biasa”) Perseroan 2025 ("Rapat") yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada:

      Hari / Tanggal                     : Senin, 28 April 2025
      Waktu                              : Pukul 14:00 - 15:30 WIB
      Tempat                             : Catur Dharma Hall, Menara Astra, lantai 5,
                                           Jl. Jenderal Sudirman Kav 5-6,
                                           Jakarta Pusat 10220
      Kehadiran Secara Elektronik        : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                                           (“eASY.KSEI”)

Mata acara RUPS Tahunan
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
   pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun buku 2024.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
3. Penunjukkan kantor akuntan publik dan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun
   buku 2025.
4. Penetapan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.

Mata acara RUPS Luar Biasa
1. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk pembahasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan
   usaha Perseroan.

Penjelasan Mata Acara RUPS Tahunan:
Seluruh mata acara tersebut di atas merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah (“UUPT”) dan Anggaran Dasar Perseroan (“AD”).

Penjelasan Mata Acara RUPS Luar Biasa:
Mata acara ke-1 adalah perubahan Pasal 3 AD Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha (“Perubahan
AD”). Perseroan merencanakan untuk menjalankan kegiatan usaha tambahan dan untuk keperluan tersebut, Perseroan
disyaratkan untuk melakukan Perubahan AD dan mendapatkan persetujuan Rapat berdasarkan UUPT. Pada mata acara ini,
Rapat juga akan membahas studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha, yang telah disusun oleh penilai independen.
Keterbukaan informasi mengenai rencana penambahan kegiatan usaha, termasuk laporan ringkas studi kelayakan, telah
tersedia di situs web Perseroan (www.astragraphia.co.id)

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS Tahunan
Kuorum kehadiran untuk seluruh mata acara RUPS Tahunan adalah sah jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Keputusan Rapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
dilakukan pemungutan suara dengan keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS Luar Biasa
Kuorum kehadiran untuk seluruh mata acara RUPS Luar Biasa adalah sah jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Keputusan RUPS Luar Biasa diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka dilakukan pemungutan suara dengan keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan suara yang sah yang hadir atau diwakili oleh rapat
Page 2
 Catatan:

 I. Ketentuan Umum

    1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.

    2. Salinan digital dari Laporan Tahunan 2024 Perseroan, serta informasi lainnya terkait Rapat, tersedia di situs web
       Perseroan (https://www.astragraphia.co.id). Selain itu, pemegang saham Perseroan juga dapat memperoleh salinan
       cetak dokumen tersebut terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Jumat, 25 April 2025 pukul 09.00
       WIB, dengan cara mengirimkan permintaan melalui email (Corporate.Secretary@astragraphia.co.id) kepada Perseroan.

    3. Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 12 Maret
       2025, yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanya pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
       Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 26 Maret 2025 pukul 16:00 WIB.

    4. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang
       saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.

    5. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
       a. hadir secara fisik; atau
       b. hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan
           Indonesia).

    6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:
       a. memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen yang
          ditunjuk oleh Perseroan (PT Raya Saham Registra (“Registra”), selaku Biro Administrasi Efek Perseroan), bagi
          pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia; atau
       b. memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya, bagi pemegang saham lainnya.

II. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik dan Pemberian E-Proxy

   1.    Pemegang saham yang dapat (i) hadir dalam Rapat secara elektronik atau (ii) memberikan E-Proxy adalah pemegang
         saham individu berkewarganegaraan Indonesia yang:
        a. memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Infomasi terkait Nomor SID dapat diperoleh dengan
             menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham; dan
        b. telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI-nya melalui https://akses.ksei.co.id. Panduan Registrasi dapat
             diakses disini.
        (“Pemegang Saham Terdaftar”).

   2.   Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik
        a. Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik
           wajib:
            (i) memberikan (a) deklarasi kehadiran secara elektronik, dan (b) memberikan pilihan suaranya pada mata acara
                 Rapat dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Jumat, 25 April 2025
                 pukul 12.00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/); atau
            (ii) melakukan registrasi kehadiran secara elektronik pada tanggal Rapat pada hari Senin, 28 April 2025 mulai
                 pukul 12:30 WIB sampai dengan 13:30 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/)
                 dan memberikan pilihan suaranya secara langsung (live e-voting) ketika Rapat berlangsung.
        b. Perseroan menyediakan panduan bagi Pemegang Saham Terdaftar untuk memberikan deklarasi kehadiran dalam
           Rapat secara elektronik dan pemberian suara secara elektronik yang dapat diakses disini.
        c. Keterlambatan, kegagalan atau kelalaian dalam mengikuti ketentuan-ketentuan di atas serta panduan eASY.KSEI
           yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan alasan apapun, akan mengakibatkan
           Pemegang Saham Terdaftar tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik sehingga tidak akan diperhitungkan
           dalam kuorum kehadiran dan/atau tidak dapat memberikan suara secara elektronik.
        d. Pemegang Saham Terdaftar juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
           Zoom dengan mengakses fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id) (“AKSes.KSEI”) atau menu ‘Tayangan
           RUPS’ pada AKSes KSEI mobile. Panduan mengenai Webinar Zoom AKSes.KSEI bagi para pemegang saham yang
           hadir secara elektronik dapat diakses melalui https://akses.ksei.co.id/panduan.

   3.   Pemberian E-Proxy kepada Pihak Independen yang Ditunjuk Perseroan
        a. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, Registra, sebagai pihak independen yang mewakili
           pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
        b. Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud memberikan E-Proxy kepada Registra wajib menyampaikan kuasa
           dan suaranya terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Jumat, 25 April 2025 pukul 12.00
           WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/). Pemegang saham masih dapat melakukan
           perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk setiap mata acara Rapat, maupun melakukan
           pencabutan kuasa dalam kurun waktu tersebut.
        c. Perseroan menyediakan Panduan Pemberian E-Proxy kepada Registra yang dapat diakses disini.
Page 3
III. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya Secara Fisik

    1.   Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau kuasanya yang akan
         hadir secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 12:30 WIB untuk melakukan registrasi.
         Proses Registrasi akan ditutup pukul 13:30 WIB. Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
         setelahnya, tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.

    2.   Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya
         yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran
         sebelum memasuki ruang Rapat.

    3.   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang
         terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih
         menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

    4.   Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau kuasanya, diwajibkan memberikan
         Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.

    5.   Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mengikuti jalannya Rapat dengan tertib.
         Pimpinan Rapat berhak mengambil tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan ketertiban Rapat termasuk namun
         tidak terbatas untuk melarang menghadiri atau berada dalam ruang Rapat bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang
         mengganggu ketertiban Rapat.


IV. Pemberian Kuasa secara Tertulis

    1.   Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi
         Perseroan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
         pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham
         yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang
         setempat dan
         a. dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat; atau
         b. bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan
             Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, memperoleh sertifikat Apostille dari otoritas yang
             berwenang dari negara tersebut.

    2.   Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di kantor Registra, melalui email rsrbae@registra.co.id, nomor
         telepon: (+62 21) 2525666, nomor faksimili: (+62 21) 2525028; atau Corporate Secretary Perseroan, melalui email
         Corporate.Secretary@astragraphia.co.id.

    3.   Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas,
         harus sudah diterima oleh Registra atau Corporate Secretary Perseroan selambatnya pada hari Jumat, 25 April 2025
         pukul 12:00 WIB.


                                                                                                   Jakarta, 27 Maret 2025
                                                                                                           Direksi Perseroan
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published27 Mar 2025
Pages4
Characters12,843
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASTRA GRAPHIA Tbk p.1 ×5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result