Back to announcement
20250327_SMGR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31872150_lamp1.pdf
Other Text extracted SMGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : 000827/KS/SPT/50000026/2000/03.2025
Lampiran : 1 (satu) set
Perihal : Penjelasan atas Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Pengalihan Kepemilikan Saham
Seri B PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang dimiliki Negara Republik Indonesia kepada
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 6
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Dengan hormat,
Merujuk pada
1. Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor S-230/MBU/03/2025 tanggal 22 Maret 2025
tentang Pemberitahuan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik
Indonesia pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dalam Rangka Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (”Surat
KBUMN kepada Perseroan”),
2. Surat PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Nomor 001124/KS.06.01/SUP/50056838/2000/03.2025
tanggal 24 Maret 2025 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material, dan
3. Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-02986/BEI.PP1/03-2025 tanggal 25 Maret 2025 perihal
Permintaan Penjelasan Bursa,
bersama ini PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan terkait
pengalihan kepemilikan sebesar 3.457.023.004 lembar saham seri B atau sebesar 51,20% saham dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan yang dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia c.q. Kementerian BUMN kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), sebagaimana tercantum
pada lampiran surat ini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 27 Maret 2025
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Donny Arsal
Direktur Utama
Tembusan Yth.:
Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Page 2
Lampiran 1
Penjelasan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Surat Nomor : 000827/KS/SPT/50000026/2000/03.2025
1. Latar belakang adanya pengalihan saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada
PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Pengalihan kepemilikan sebesar 3.457.023.004 lembar saham seri B atau sebesar 51,20% saham
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan yang dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia c.q. Kementerian BUMN kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
(“PT BKI”) dilatarbelakangi oleh pembentukan Badan Pengelola Investasi sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 3E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), yang saat ini dikenal
dengan nama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“BPI Danantara”).
Berdasarkan Pasal 3F ayat (1) UU BUMN, Badan Pengelola Investasi bertugas untuk melakukan
pengelolaan BUMN. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Badan Pengelola Investasi berwenang
bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Sebagaimana tertera dalam
Surat KBUMN kepada Perseroan, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT BKI untuk Pendirian Holding Operasional (“PP 15/2025”), PT BKI ditunjuk untuk menjadi
perusahaan Holding Operasional yang bertugas melakukan pengelolaan operasional BUMN. Dengan
demikian, Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian BUMN selanjutnya mengalihkan kepemilikan
sebesar 3.457.023.004 lembar saham seri B atau sebesar 51,20% saham dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan kepada PT BKI.
2. Penjelasan lebih lanjut terkait profil dan struktur organisasi PT BKI.
PT BKI adalah suatu badan usaha milik negara (BUMN) berbentuk perseroan terbatas yang 100%
sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BKI juga merupakan holding BUMN jasa survei
dengan entitas anak terdiri dari PT Superintending Company of Indonesia dan PT Surveyor Indonesia.
Bidang usaha PT BKI adalah jasa klasifikasi dan registrasi kapal, statutoria, konsultansi dan supervisi
di bidang pengujian, inspeksi, dan sertifikasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025, PT BKI bertransformasi menjadi perusahaan
holding operasional untuk seluruh BUMN. Bisnis PT BKI akan di-spin-off lebih lanjut dalam aksi
korporasi yang akan ditentukan para pemegang saham.
3. Dampak pengalihan saham Perseroan terhadap strategi bisnis, kondisi keuangan dan
operasional Perseroan.
Pengalihan saham Perseroan tidak berdampak terhadap strategi bisnis, kondisi keuangan dan
operasional perseroan.
4. Dampak pengalihan saham secara hukum terhadap Perseroan khususnya terkait pemenuhan
covenant atas perjanjian-perjanjian Perseroan, baik perjanjian kredit maupun perjanjian
lainnya.
A. Persetujuan dari dan/atau pemberitahuan berdasarkan perjanjian/kesepakatan/ perikatan
dalam bentuk apapun yang mengikat Perseroan kepada otoritas, lembaga, badan, instansi
terkait, dll.
Tidak terdapat persetujuan dan/atau pemberitahuan berdasarkan
perjanjian/kesepakatan/perikatan dalam bentuk apapun yang mengikat Perseroan kepada
otoritas, lembaga, badan, instansi yang perlu diperoleh oleh Perseroan sehubungan dengan
pengalihan saham.
Page 3
B. Persetujuan, pengesampingan, dan/atau pemberitahuan kepada pihak ketiga
Terdapat kewajiban Perseroan untuk melakukan pemberitahuan tertulis, memperoleh
persetujuan tertulis, dan/atau permohonan pengesampingan kepada pihak ketiga berdasarkan
perjanjian dengan pihak ketiga yang mengikat Perseroan sehubungan dengan pengalihan
saham, yakni sebagai berikut:
1. Persetujuan
Terdapat 1 perjanjian kredit dengan MUFG yang memuat kewajiban Perseroan untuk
memperoleh persetujuan tertulis dalam hal melakukan perubahan apapun atas susunan
pemegang sahamnya atau kepemilikan-kepemilikan saham mereka, atau mengubah
anggaran dasar berkaitan dengan hak-hak tertentu dari Negara Republik Indonesia dan
pemegang saham baru, dalam hal ini PT BKI.
2. Pengesampingan (Waiver)
Terdapat perjanjian kredit dan perjanjian Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dengan
kreditur-kreditur yang mana memuat kewajiban Perseroan untuk memastikan Pemerintah
Indonesia menjaga kepemilikan saham secara langsung pada Perseroan paling sedikit
sebesar 51%. Adapun kreditur dimaksud adalah Bank CIMB Niaga, ICBC, HSBC
Indonesia, Danamon, Permata, dan Maybank.
3. Pemberitahuan
Terdapat perjanjian kredit yang memuat kewajiban Perseroan untuk melakukan
pemberitahuan tertulis kepada kreditur setelah melakukan perubahan susunan
pemegang saham dan/atau perubahan anggaran dasar berkaitan dengan hak-hak
tertentu dari Negara Republik Indonesia dan pemegang saham baru, dalam hal ini
PT BKI.
Adapun kreditur-kreditur sebagaimana dimaksud di atas adalah:
(a) Perjanjian Bilateral antara Bank dan Perseroan yaitu Mandiri, BNI, BRI, BSI, BCA,
LPEI, Mizuho.
(b) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II
Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022
yaitu Bank BTN sebagai Wali Amanat. Pemberitahuan kepada Bank BTN dalam hal
ini akan disertai Pengumuman di Surat Kabar.
(c) Perjanjian Sindikasi Perseroan dengan Agen Fasilitas Bank BNI yaitu BNI, Mandiri,
HSBC Indonesia, BCA, BTPN/SMBC Indonesia, DBS Indonesia, Permata, MUFG.
Adapun saat ini Perseroan telah berkomunikasi dan mengirimkan surat kepada para kreditur
sebagaimana disampaikan pada poin di atas sesuai ketentuan di dalam masing-masing
perjanjian. Berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan, pada prinsipnya tidak ada
keberatan dari para kreditur karena memandang bahwa Negara Republik Indonesia masih
menjadi pengendali utama Perseroan.
5. Dukungan yang akan diberikan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia terhadap pendanaan,
operasional, penyelesaian kondisi restrukturisasi serta pembayaran Obligasi dan Sukuk
Perseroan.
PT BKI akan menjadi perusahaan holding operasional dan melihat isu-isu yang terkait dengan
keuangan dan operasional Perseroan, dan akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan
aspek going concern terjaga sesuai dengan prinsip GCG.
6. Potensi perubahan kebijakan setelah adanya perubahan kepemilikan saham melalui PT Biro
Klasifikasi Indonesia.
PT BKI terdiri dari 99% saham yang dimiliki BPI Danantara dan 1% saham seri A dwiwarna dengan
hak istimewa yang masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian BUMN. Kebijakan-
Page 4
kebijakan yang saat ini telah diimplementasikan akan dilanjutkan untuk kebijakan yang terbukti baik
bagi Perseroan, dan direviu kembali untuk kebijakan yang kurang memberikan dampak bagi
Perseroan.
7. Rencana jangka panjang Perseroan setelah adanya transaksi pengalihan saham.
Rencana Jangka Panjang (“RJP”) Perseroan yang berlaku saat ini disusun dengan memperhatikan
antara lain analisis lingkungan bisnis serta menjadikan peta jalan Kementerian BUMN sebagai
referensi. Setelah adanya transaksi pengalihan saham Perseroan maka referensi peta jalan
Kementerian BUMN akan digantikan oleh peta jalan BPI Danantara. Dengan demikian, terdapat
kemungkinan perubahan RJP Perseroan setelah adanya transaksi pengalihan saham.
8. Apakah terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan? Jika ada, mohon
penjelasan lebih lanjut.
Tidak ada.
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor S-
p.1
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.1 ×5
unresolved
org
PT BKI
p.2 ×12
unresolved
org
Pengelola Investasi
p.2 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.2
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.2
unresolved
org
PT Superintending
p.2
unresolved
org
PT Surveyor Indonesia. Bidang
p.2
unresolved
org
PT BKI. Adapun
p.3
unresolved
org
Kementerian BUMN. Kebijakan-
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.