Skip to content
Back to announcement

20250327_SMGR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31872150_lamp1.pdf

Other Text extracted SMGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Nomor    : 000827/KS/SPT/50000026/2000/03.2025
Lampiran : 1 (satu) set
Perihal  : Penjelasan atas Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Pengalihan Kepemilikan Saham
           Seri B PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang dimiliki Negara Republik Indonesia kepada
           PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)


Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 6
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia

Dengan hormat,

Merujuk pada

1.   Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor S-230/MBU/03/2025 tanggal 22 Maret 2025
     tentang Pemberitahuan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik
     Indonesia pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dalam Rangka Penambahan Penyertaan Modal
     Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (”Surat
     KBUMN kepada Perseroan”),

2.   Surat PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Nomor 001124/KS.06.01/SUP/50056838/2000/03.2025
     tanggal 24 Maret 2025 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material, dan

3.   Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-02986/BEI.PP1/03-2025 tanggal 25 Maret 2025 perihal
     Permintaan Penjelasan Bursa,

bersama ini PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan terkait
pengalihan kepemilikan sebesar 3.457.023.004 lembar saham seri B atau sebesar 51,20% saham dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan yang dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia c.q. Kementerian BUMN kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), sebagaimana tercantum
pada lampiran surat ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


                                                                Jakarta, 27 Maret 2025
                                                                PT Semen Indonesia (Persero) Tbk




                                                                Donny Arsal
                                                                Direktur Utama


Tembusan Yth.:
Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Page 2
                                                             Lampiran 1
                                                             Penjelasan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
                                                             Surat Nomor : 000827/KS/SPT/50000026/2000/03.2025

1.   Latar belakang adanya pengalihan saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada
     PT Biro Klasifikasi Indonesia.

     Pengalihan kepemilikan sebesar 3.457.023.004 lembar saham seri B atau sebesar 51,20% saham
     dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan yang dimiliki oleh Negara
     Republik Indonesia c.q. Kementerian BUMN kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
     (“PT BKI”) dilatarbelakangi oleh pembentukan Badan Pengelola Investasi sebagaimana diamanatkan
     dalam Pasal 3E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
     Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), yang saat ini dikenal
     dengan nama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“BPI Danantara”).

     Berdasarkan Pasal 3F ayat (1) UU BUMN, Badan Pengelola Investasi bertugas untuk melakukan
     pengelolaan BUMN. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Badan Pengelola Investasi berwenang
     bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Sebagaimana tertera dalam
     Surat KBUMN kepada Perseroan, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025
     tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT BKI untuk Pendirian Holding Operasional (“PP 15/2025”), PT BKI ditunjuk untuk menjadi
     perusahaan Holding Operasional yang bertugas melakukan pengelolaan operasional BUMN. Dengan
     demikian, Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian BUMN selanjutnya mengalihkan kepemilikan
     sebesar 3.457.023.004 lembar saham seri B atau sebesar 51,20% saham dari seluruh saham yang
     telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan kepada PT BKI.

2.   Penjelasan lebih lanjut terkait profil dan struktur organisasi PT BKI.

     PT BKI adalah suatu badan usaha milik negara (BUMN) berbentuk perseroan terbatas yang 100%
     sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BKI juga merupakan holding BUMN jasa survei
     dengan entitas anak terdiri dari PT Superintending Company of Indonesia dan PT Surveyor Indonesia.
     Bidang usaha PT BKI adalah jasa klasifikasi dan registrasi kapal, statutoria, konsultansi dan supervisi
     di bidang pengujian, inspeksi, dan sertifikasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
     2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025, PT BKI bertransformasi menjadi perusahaan
     holding operasional untuk seluruh BUMN. Bisnis PT BKI akan di-spin-off lebih lanjut dalam aksi
     korporasi yang akan ditentukan para pemegang saham.

3.   Dampak pengalihan saham Perseroan terhadap strategi bisnis, kondisi keuangan dan
     operasional Perseroan.

     Pengalihan saham Perseroan tidak berdampak terhadap strategi bisnis, kondisi keuangan dan
     operasional perseroan.

4.   Dampak pengalihan saham secara hukum terhadap Perseroan khususnya terkait pemenuhan
     covenant atas perjanjian-perjanjian Perseroan, baik perjanjian kredit maupun perjanjian
     lainnya.

     A.    Persetujuan dari dan/atau pemberitahuan berdasarkan perjanjian/kesepakatan/ perikatan
           dalam bentuk apapun yang mengikat Perseroan kepada otoritas, lembaga, badan, instansi
           terkait, dll.
           Tidak         terdapat    persetujuan       dan/atau       pemberitahuan      berdasarkan
           perjanjian/kesepakatan/perikatan dalam bentuk apapun yang mengikat Perseroan kepada
           otoritas, lembaga, badan, instansi yang perlu diperoleh oleh Perseroan sehubungan dengan
           pengalihan saham.
Page 3
     B.   Persetujuan, pengesampingan, dan/atau pemberitahuan kepada pihak ketiga
          Terdapat kewajiban Perseroan untuk melakukan pemberitahuan tertulis, memperoleh
          persetujuan tertulis, dan/atau permohonan pengesampingan kepada pihak ketiga berdasarkan
          perjanjian dengan pihak ketiga yang mengikat Perseroan sehubungan dengan pengalihan
          saham, yakni sebagai berikut:

          1.      Persetujuan
                  Terdapat 1 perjanjian kredit dengan MUFG yang memuat kewajiban Perseroan untuk
                  memperoleh persetujuan tertulis dalam hal melakukan perubahan apapun atas susunan
                  pemegang sahamnya atau kepemilikan-kepemilikan saham mereka, atau mengubah
                  anggaran dasar berkaitan dengan hak-hak tertentu dari Negara Republik Indonesia dan
                  pemegang saham baru, dalam hal ini PT BKI.

          2.      Pengesampingan (Waiver)
                  Terdapat perjanjian kredit dan perjanjian Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dengan
                  kreditur-kreditur yang mana memuat kewajiban Perseroan untuk memastikan Pemerintah
                  Indonesia menjaga kepemilikan saham secara langsung pada Perseroan paling sedikit
                  sebesar 51%. Adapun kreditur dimaksud adalah Bank CIMB Niaga, ICBC, HSBC
                  Indonesia, Danamon, Permata, dan Maybank.

          3.      Pemberitahuan
                  Terdapat perjanjian kredit yang memuat kewajiban Perseroan untuk melakukan
                  pemberitahuan tertulis kepada kreditur setelah melakukan perubahan susunan
                  pemegang saham dan/atau perubahan anggaran dasar berkaitan dengan hak-hak
                  tertentu dari Negara Republik Indonesia dan pemegang saham baru, dalam hal ini
                  PT BKI.

                  Adapun kreditur-kreditur sebagaimana dimaksud di atas adalah:
                  (a) Perjanjian Bilateral antara Bank dan Perseroan yaitu Mandiri, BNI, BRI, BSI, BCA,
                       LPEI, Mizuho.
                  (b) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II
                       Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022
                       yaitu Bank BTN sebagai Wali Amanat. Pemberitahuan kepada Bank BTN dalam hal
                       ini akan disertai Pengumuman di Surat Kabar.
                  (c)  Perjanjian Sindikasi Perseroan dengan Agen Fasilitas Bank BNI yaitu BNI, Mandiri,
                       HSBC Indonesia, BCA, BTPN/SMBC Indonesia, DBS Indonesia, Permata, MUFG.

               Adapun saat ini Perseroan telah berkomunikasi dan mengirimkan surat kepada para kreditur
               sebagaimana disampaikan pada poin di atas sesuai ketentuan di dalam masing-masing
               perjanjian. Berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan, pada prinsipnya tidak ada
               keberatan dari para kreditur karena memandang bahwa Negara Republik Indonesia masih
               menjadi pengendali utama Perseroan.

5.   Dukungan yang akan diberikan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia terhadap pendanaan,
     operasional, penyelesaian kondisi restrukturisasi serta pembayaran Obligasi dan Sukuk
     Perseroan.

     PT BKI akan menjadi perusahaan holding operasional dan melihat isu-isu yang terkait dengan
     keuangan dan operasional Perseroan, dan akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan
     aspek going concern terjaga sesuai dengan prinsip GCG.

6.   Potensi perubahan kebijakan setelah adanya perubahan kepemilikan saham melalui PT Biro
     Klasifikasi Indonesia.

     PT BKI terdiri dari 99% saham yang dimiliki BPI Danantara dan 1% saham seri A dwiwarna dengan
     hak istimewa yang masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian BUMN. Kebijakan-
Page 4
     kebijakan yang saat ini telah diimplementasikan akan dilanjutkan untuk kebijakan yang terbukti baik
     bagi Perseroan, dan direviu kembali untuk kebijakan yang kurang memberikan dampak bagi
     Perseroan.

7.   Rencana jangka panjang Perseroan setelah adanya transaksi pengalihan saham.

     Rencana Jangka Panjang (“RJP”) Perseroan yang berlaku saat ini disusun dengan memperhatikan
     antara lain analisis lingkungan bisnis serta menjadikan peta jalan Kementerian BUMN sebagai
     referensi. Setelah adanya transaksi pengalihan saham Perseroan maka referensi peta jalan
     Kementerian BUMN akan digantikan oleh peta jalan BPI Danantara. Dengan demikian, terdapat
     kemungkinan perubahan RJP Perseroan setelah adanya transaksi pengalihan saham.

8.   Apakah terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
     mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan? Jika ada, mohon
     penjelasan lebih lanjut.

     Tidak ada.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published27 Mar 2025
Pages4
Characters10,813
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Donny Arsal p.1
linked org Bank CIMB Niaga p.3
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×22
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×12
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor S- p.1
unresolved org Kementerian BUMN p.1 ×5
unresolved org PT BKI p.2 ×12
unresolved org Pengelola Investasi p.2 ×3
unresolved org Milik Negara p.2
unresolved org Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara p.2
unresolved org PT Superintending p.2
unresolved org PT Surveyor Indonesia. Bidang p.2
unresolved org PT BKI. Adapun p.3
unresolved org Kementerian BUMN. Kebijakan- p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result