Skip to content
Back to announcement

20250327_UNTR_Pemanggilan RUPS_31872095_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.953
UNITED TRACTORS
member oi ASTRA

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025 DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT UNITED TRACTORS Tbk

Direksi PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) dengan ini melakukan pemanggilan kepada pemegang saham
Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025
(“RUPST”) dan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) (keduanya disebut
sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat/25 April 2025
Pukul : 8.30 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat : Catur Dharma Hall, Menara Astra Lt. 5

Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6, Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang,
Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220

Mata Acara RUPST:

1. Persetujuan Laporan Tahunan 2024, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku 2024,

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024,

3. Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-2027,

4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan Tunjangan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-2026, dan

5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025.

Penjelasan Singkat untuk Masing-masing Mata Acara Rapat:

Mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam
setiap RUPST Perseroan.

Mata Acara 1: Persetujuan Laporan Tahunan 2024, termasuk Pengesahan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar
Perseroan, Laporan Tahunan memerlukan persetujuan RUPS, dimana termasuk
diantaranya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan yang
memerlukan pengesahan RUPS.

Mata Acara 2: Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 19 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar
Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPS.

Page 2 OCR 0.959
Mata Acara 3:

Mata Acara 4:

Mata Acara 5:

Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta

Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk Pembahasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan.

Penjelasan Singkat untuk Masing-Masing Mata Acara RUPSLB:

Mata Acara 1:

Catatan:

I. Ketentuan Umum

1: Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
menghadiri Rapat. Pemanggilan ini juga dapat dilihat di laman web Perseroan
(https://www.unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/), sistem RUPS elektronik

Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa
Jabatan 2025-2027.

Berdasarkan Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) UUPT dan Pasal 11 ayat (2)
dan Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, pengangkatan, penggantian atau
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris membutuhkan persetujuan
RUPS.

Penetapan Gaji dan Tunjangan Direksi Perseroan serta Gaji atau Honorarium dan
Tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk Masa Jabatan 2025-2026.

Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal 11 ayat (3) jo. Pasal
14 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, (i) besarnya gaji dan tunjangan anggota
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dapat didelegasikan kepada
Dewan Komisaris dan (ii) pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan
Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka jo. Pasal 19 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar
Perseroan, penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan membutuhkan persetujuan RUPS.

Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha, termasuk Pembahasan Studi Kelayakan atas
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Berdasarkan Pasal 22 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
perubahan kegiatan usaha wajib untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
melalui RUPS. Selain itu, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan
menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS.

KSEI (“eASY.KSEI”), dan situs web Bursa Efek Indonesia.

Page 3 OCR 0.952
Untuk (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi
Pemegang Saham dan (ii) memastikan agar pelaksanaan Rapat dapat berjalan tepat waktu,
registrasi pemegang saham di tempat Rapat akan dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup
pada pukul 08.00 WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham
atau kuasanya yang hadir setelah pukul 08.00 WIB tidak diperkenankan untuk melakukan
registrasi dan hadir dalam Rapat.

Sehubungan dengan ketentuan dalam angka 2 di atas, kami menghimbau kepada Pemegang
Saham atau kuasanya untuk dapat hadir di tempat Rapat 90 (sembilan puluh) menit sebelum
Rapat dimulai.

Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di kantor pusat Perseroan, beralamat di Jalan Raya
Bekasi Km. 22, Cakung, Jakarta Timur 13910 (“Kantor Pusat Perseroan”) terhitung sejak
tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal 25 April 2025 pukul 08.00 WIB. Bahan
Mata Acara Rapat dapat diperoleh dari Perseroan pada jam kerja dan atas permintaan
tertulis dari Pemegang Saham melalui email ir@unitedtractors.com. Bahan Mata Acara
Rapat, Laporan Tahunan Perseroan dan daftar riwayat hidup calon Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan juga tersedia di situs web Perseroan
(bttps://www.unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/), sedangkan surat kuasa
dapat diakses melalui sistem  eASY.KSEI dan situs web Perseroan
(https://www .unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/).

Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Maret 2025 pada jam
penutupan perdagangan saham atau bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan
dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan saham pada tanggal 26 Maret 2025.

Sesuai dengan Peraturan OJK dan Peraturan KSEI Nomor IX-A dan IX-B tentang Tata
Cara Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham Yang Disertai dengan Pemberian
Kuasa dan Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
secara fisik di Catur Dharma Hall, Menara Astra Lantai 5 dan Rapat secara elektronik
dengan menggunakan fasilitas elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh
KSEI (“e-Proxy”). Perseroan menyediakan alternatif bagi Pemegang Saham untuk
memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak independen melalui e-Proxy dan
memberikan hak suara (voting) melalui eASY.KSEI. Pihak independen yang ditunjuk
Perseroan adalah Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra
(“RSR”).

Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat agar memperlihatkan Kartu
Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan menyerahkan
fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan
fotokopi Anggaran Dasarnya yang terakhir (beserta pengesahan dari atau pelaporan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia)) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris atau pengurus terakhir (beserta bukti penerimaan pemberitahuan dari
Kementerian Hukum (sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia))
kepada petugas pendaftaran.

Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat
kuasa (dengan hak substitusi) yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan.
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara

Page 4 OCR 0.947
12.

dalam pemungutan suara. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik
Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan
oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan,
RSR, melalui email rsrbae@registra.co.id atau asti@registra.co.id, nomor telepon: (#62
21) 2525666, nomor faksimili: (t62 21) 2525028, atau Investor Relation Perseroan,
melalui email ir@unitedtractors.com. Formulir surat kuasa dapat juga diakses/diperoleh
melalui sistem @ASY.KSEI dan situs web Perseroan
(https:/Awww.unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/).

Semua asli surat kuasa yang sudah sesuai dengan persyaratan harus sudah diterima oleh
RSR atau Investor Relation Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 24 April 2025 selambatnya pada pukul 16.00
WIB.

Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari I (satu) saham, suara yang
dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.

Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik maupun fisik, memiliki
kesempatan untuk menyampaikan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat sebelum
diadakannya pemungutan suara. Pemegang Saham lainnya yang belum memperoleh
kesempatan bertanya/berpendapat, dapat menyampaikan pertanyaannya kepada Perseroan

melalui email: ir@unitedtractors.com

Terkait dengan prosedur pemungutan suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang
hadir secara elektronik maupun fisik, akan tunduk pada ketentuan Tata Tertib Rapat yang
tersedia pada sistem ecASY.KSEI dan/atau melalui situs web Perseroan
(https://www.unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/) — dan/atau — tersedia
sebelum memasuki ruangan Rapat.

Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat,
termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara
elektronik yang tersedia pada sistem eASY.KSEI dan/atau melalui situs web Perseroan
(https://www .unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/).

Bagi para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat wajib untuk
mengikuti dan lulus protokol kesehatan dan keamanan yang diberlakukan oleh Perseroan.
Para Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti prosedur pemeriksaan yang
dilakukan oleh Perseroan ataupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat. Bagi
para Pemegang Saham atau kuasanya yang sedang dalam kondisi tidak sehat (khususnya
memiliki/merasakan gejala seperti batuk, suhu badan di atas 37,3”C, atau flu, dsb), wajib
menggunakan masker pada lokasi Rapat sebagai langkah pencegahan penyebaran risiko
penularan kepada pihak lainnya. Perseroan dapat mengambil tindakan lebih lanjut dalam
hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan
keamanan yang diberlakukan oleh Perseroan maupun manajemen gedung.

Setiap pihak yang menghadiri Rapat wajib mengikuti jalannya Rapat dengan tertib.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Rapat berhak mengambil tindakan (baik tindakan
hukum maupun tindakan lainnya) yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk

melarang setiap pihak, yang mengganggu jalannya, ketertiban dan/atau keamanan Rapat
termasuk melakukan pelanggaran pada ketentuan butir 13, 14 dan 15 Tata Tertib Rapat
sebagaiamana tersedia pada situs web Perseroan sejak 27 Maret 2025, untuk berada dalam
ruang Rapat.

Page 5 OCR 0.948
II. Pemberian Kuasa Kepada RSR melalui e-Proxy
Panduan pemberian kuasa kepada RSR melalui e-Proxy adalah sebagai berikut:

A. Bagi Pemegang Saham individu berkewarganegaraan Indonesia

Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single
Investor Identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan
menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing Pemegang Saham.
Panduan pemberian kuasa di atas beserta penjelasannya dapat diakses melalui link berikut
(bttps://www.unitedtractors.com/rapat-umum-pemegang-saham/).

Pemegang saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui e-Proxy
di atas selambat-lambatnya 24 April 2025 selambatnya pada pukul 16.00 WIB.

Bagi Pemegang Saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan

hukum (Indonesia dan asing):

Pemegang saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui perusahaan efek atau bank
kustodian masing-masing Pemegang Saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank
kustodian tersebut memberikan e-Proxy kepada RSR.

1II. Kehadiran Rapat Secara Elektronik
1. Proses Registrasi Kehadiran dalam Rapat Secara Elektronik

(i) Pemegang Saham individu lokal dapat memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
melalui sistem eASY.KSEI hingga batas waktu pada 24 April 2025. Kepada
Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa hingga batas waktu tersebut dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat pada saat pembukaan registrasi sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan, yaitu pada tanggal 24 April 2025
pukul 12.00 WIB (“Masa Registrasi Rapat Elektronik”).

Yang wajib melakukan registrasi kehadiran dalam sistem edASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan Masa Registrasi Rapat Elektronik ditutup oleh
Perseroan, adalah:

a. Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam sistem cASY.KSEI hingga batas waktu pada 24 April 2025 pukul 12.00
WIB namun ingin menghadiri Rapat secara elektronik:

Penerima kuasa yang diberikan kuasa oleh Pemegang Saham yang disediakan
oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam sistem edASY.KSEI hingga batas waktu 24 April 2025
pukul 12.00 WIB:

Perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam sistem dASY.KSEI atas
Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah

Page 6 OCR 0.951
memberikan pilihan suara dalam sistem eASY.KSEI hingga batas waktu yaitu 24
April 2025 pukul 12.00 WIB.

(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau (Individual Representative) dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam sistem eASY.KSEI paling lambat hingga
24 April 2025 pukul 12.00 WIB, tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam sistem eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.

(iv) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud angka i-ii dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham
atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

2. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

(i) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang
Saham atau kuasanya dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic
Opinions” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI.
Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started for
agenda item no. ()”.

Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi tanya jawab dan/atau pendapat per mata acara
Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Rapat.

Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara
Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham yang
diwakilinya dan besar kepemilikan saham lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.

Proses Pemungutan Suara/Voting dalam Rapat Secara Elektronik

(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI pada
menu E-Meeting Hall, sub-menu Live Broadcasting.

(ii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir namun belum memberikan pilihan suara
pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 2 angka i-ii, maka Pemegang
Saham atau kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
secara langsung selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
sistem eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara elektronik
per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no () has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”.
Apabila Pemegang Saham atau kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “Voting
Jor agenda item no () has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

Page 7 OCR 0.945
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada sistem eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan
kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam
Rapat (dengan waktu maksimum adalah 1 (satu) menit per mata acara Rapat atau dapat
diakhiri lebih cepat apabila seluruh Pemegang Saham telah memberikan suara) dan
akan dituangkan dalam Tata Tertib Rapat.

Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik

(i) Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di sistem eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada 24 April 2025 pukul 12.00 WIB dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, sub-menu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas

AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam sistem cASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir III.1
angka i-iii.

(iii) Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada sistem
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir III.1 angka i-iii, maka kehadiran Pemegang
Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

(iv) Untuk mengikuti Rapat secara optimal dalam menggunakan sistem cASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.

Panduan tata cara sistem cASY.KSEI bagi Pemegang Saham mengenai registrasi
keikutsertaan hadir sendiri secara elektronik di dalam Rapat: penunjukan “individual
representative”, “Independent representative”, maupun “intermediary” sebagai penerima
kuasa, penyampaian pilihan suara secara elektronik: penyampaian pertanyaan/pendapat
secara elektronik: serta penyaksian Tayangan RUPS via webinar Zoom, dapat diunduh
pada tautan www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide mengenai “Panduan
@ASY.KSEI — Pemegang Saham”.

Jakarta, 27 Maret 2025
PT United Tractors Tbk

Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.34 MB
Published27 Mar 2025
Pages7
Characters20,461
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNITED TRACTORS Tbk p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result