Back to announcement
20250327_KAII_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31871956_lamp1.pdf
Listing Text extracted KAIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 168
Page 1
Cover KAI.pdf 1 3/21/2025 9:51:57 AM
JADWAL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025 DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
Tanggal Efektif : 13 November 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Maret 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi : 21 - 24 Maret 2025 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 27 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 25 Maret 2025 Tanggal Pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek Indonesia : 8 April 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BESIFAT UTANG
DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian
Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat : Kantor Perwakilan/DAOP 1:
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Jl. Pegangsaan Timur No. 6
Bandung 40117 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
Telp.: (022) 4230031 Telp.: (021) 6928261
Fax.: (022) 4203342 Fax.: (021) 6912275
Website: www.kai.id Website: www.kai.id
e-mail: usd@kai.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
C DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH’)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
M SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH’)
2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJGLWHUELWNDQDWDVQDPD.6(,VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ2EOLJDVL2EOLJDVLLQLGLWDZDUNDQGHQJDQQLODL
Y
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : -XPODK3RNRN2EOLJDVL6HUL$VHEHVDU5S WLJDUDWXVHQDPSXOXKOLPDPLOLDUVHUDWXVGXDSXOXKOLPDMXWD5XSLDK GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU HQDP
CM koma sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : -XPODK3RNRN2EOLJDVL6HUL%VHEHVDU5S VHUDWXVWLJDSXOXKHPSDWPLOLDUGHODSDQUDWXVWXMXKSXOXKOLPDMXWD5XSLDK GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
MY
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2025
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 27 Maret 2030 untuk Obligasi Seri A dan 27 Maret 2032 untuk Obligasi Seri B.
CY
6XNXN,MDUDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK\DQJGLWHUELWNDQDWDVQDPD.6(,6XNXN,MDUDKLQLGLWDZDUNDQVHEHVDU VHUDWXVSHUVHQ GDULMXPODK6LVD
Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
CMY Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp168.565.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp11.630.985.000,- (sebelas miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A
atau Rp 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu
K 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp331.435.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp23.200.450.000,- (dua puluh tiga miliar dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp 70.000.000,-
(tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada
tanggal 27 Juni 2025 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 27 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah
Seri A dan 27 Maret 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI
DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/
ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH HANYA
DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH WAJIB
DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK IJARAH TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN ATAU SUKUK IJARAH, BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB
INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DAN KESELAMATAN OPERASIONAL KERETA API YAITU RISIKO KESELAMATAN PERJALANAN
KERETA API YANG DAPAT MENYEBABKAN TERGANGGUNYA KELANCARAN PERJALANAN KERETA API.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
(OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) id
AAA id
AAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
Bandung 40117 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Telp.: (022) 4230031
Fax.: (022) 4203342
Website: www.kai.id PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
e-mail: usd@kai.id 7HUD¿OLDVL 7HUD¿OLDVL 7HUD¿OLDVL
WALI AMANAT OBLIGASI WALI AMANAT SUKUK IJARAH
PT Bank Mega Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta tanggal 21 Maret 2025
Page 2
Cover KAI.pdf 2 3/21/2025 9:51:57 AM
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dengan
target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dengan target dana sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), keduanya kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) di Jakarta melalui surat KL.504/IX/1/KA-2024 tanggal 2 September 2024 (“Pernyataan Pendaftaran”) perihal
Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK dengan Nomor S-153/D.04/2024
tanggal 13 November 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Nomor S-10365/BEI.PP3/10-2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang diberikan
oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
C Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing,
M
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, serta kode etik, norma dan standar profesinya
Y masing-masing.
CM
6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHOXUXK SLKDN WHUPDVXN VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL WLGDN GLSHUNHQDQNDQ PHPEHULNDQ
MY
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
CY
CMY
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada hubungan
D¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQNHFXDOL37%DQN6\DULDK,QGRQHVLD7ENDGDODKSLKDN\DQJWHUD¿OLDVLVHFDUDWLGDNODQJVXQJGHQJDQ
K 3HUVHURDQPHODOXLNHSHPLOLNDQVDKDPROHK1HJDUD5HSXEOLN,QGRQHVLDVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGDODP8836..HWHUDQJDQ
lebih lanjut mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab IX tentang Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal.
PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
6XNXN,MDUDKWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQPHODOXLNHSHPLOLNDQVDKDP1HJDUD5HSXEOLN,QGRQHVLDVHEDJDLPDQDGLPDNVXGGDODP
Undang-Undang Pasar Modal. PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak
PHPSXQ\DLKXEXQJDQ$¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGDODP8836..HWHUDQJDQOHELKODQMXWPHQJHQDL
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah.
PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG
BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA
TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI............................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................. iii
RINGKASAN. ..................................................................................................................................... xvii
I. PENAWARAN UMUM..................................................................................................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ...... 41
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ................................................................................... 44
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.............................. 50
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN...................................................................................... 50
2. STRUKTUR MODAL DAN PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ...... 51
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN.................................................................................. 52
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN............................................................................................ 52
5. PERIZINAN. ........................................................................................................................... 53
6. PERJANJIAN KREDIT YANG DITANDATANGANI OLEH PERSEROAN........................... 53
7. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA.............................. 54
8. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI.............................................................................. 55
9. ASURANSI............................................................................................................................. 57
10. KETERANGAN MENGENAI ASET. ...................................................................................... 61
11. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI PERUSAHAAN
ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERKARA PADA
PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS...................................................................... 64
12. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI. ...... 65
13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN. ...................................................................................... 67
14. PERSAINGAN........................................................................................................................ 74
15. PROSPEK USAHA DAN RENCANA KE DEPAN................................................................. 75
16. STRATEGI BISNIS PERSEROAN......................................................................................... 75
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH............................................................. 79
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL........................................................ 81
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI.............................................................. 84
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH. ................................................... 82
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH................................................... 99
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH. ............................................................ 104
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. .............................................................................................. 105
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK pasal
1 ayat 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/
atau Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akad Ijarah I Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dengan
Pemegang Sukuk Ijarah yang memuat hak dan kewajiban masing-
masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah Nomor: KL.705/
VII/7/KA-2025 tanggal 6 Maret 2025 seluruhnya dibuat di bawah
tangan, dan bermeterai cukup.
ii
Page 5
Akad Ijarah II Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Pemegang Sukuk Ijarah
dengan Perseroan yang memuat hak dan kewajiban masing-masing
pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah Nomor: KL.705/VII/8/KA-
2025 tanggal 6 Maret 2025 seluruhnya dibuat di bawah tangan, dan
bermeterai cukup.
Balai Yasa Berarti tempat perawatan sarana perkeretaapian untuk 2 (dua) tahunan
atau Semi Perawatan Akhir (SPA), Perawatan 4 (empat) tahunan atau
Perawatan Akhir (PA), dan rehabilitasi atau modifikasi.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau
Bapepam dan LK atau OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal.
Bapepam dan LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30
Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Bursa Efek atau BEI Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 UUP2SK,
yaitu penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
BNRI Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Cicilan Imbalan Ijarah Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas
manfaat yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga, yang
pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang Rekening Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
DAOP Berarti daerah Operasional yang terletak di wilayah Pulau Jawa
yang terdiri dari 9 (sembilan) wilayah Daerah Operasi dimana dalam
pelaksanaan kegiatan operasionalnya saling terhubung di antara
seluruh wilayah tersebut.
iii
Page 6
Denda Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Denda Keterlambatan Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan sebagai
akibat dari kelalaian dan keterlambatan Perseroan memenuhi
kewajiban pembayaran atau terlambat membayar sehubungan dengan
keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah dan keterlambatan permbayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah.
Batasan besarnya Denda Keterlambatan tersebut akan ditentukan
dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk Ijarah.
Dana dari Denda keterlambatan tersebut setelah dikurangi dengan
kerugian riil (jika ada) yang dialami Pemegang Sukuk Ijarah, apabila
terdapat kelebihan akan digunakan sebagai dana sosial dan jika terjadi
kekurangan bayar maka harus dibayarkan sesuai dengan jumlah
kekurangan bayar yang dimaksud dengan memperhatikan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
DIVRE Berarti Divisi Regional yang terletak di wilayah Pulau Sumatera
yang terdiri dari 4 (empat) wilayah Divisi Regional dimana dalam
pelaksanaan kegiatan operasionalnya tidak saling terhubung diantara
seluruh wilayah tersebut, kecuali untuk wilayah Sumatera Selatan yaitu
Divre 3 Palembang dan Divre 4 Tanjung Karang.
Dokumen Emisi Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang,
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah Di KSEI,
Persetujuan Prinsip dari BEI, Informasi Tambahan dan dokumen-
dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Double Track Berarti 2 (dua) jalan rel atau jalur yang diperuntukan untuk lalu lintas
Kereta Api.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal.
Efektif Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan UUP2SK, yaitu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif
pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
iv
Page 7
Emisi Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh
Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat pada pasar
perdana melalui Penawaran Umum dan dicatatkan dan diperdagangkan
di Bursa Efek.
Emplasemen Berarti halaman muka/depan di sekitar Stasiun atau terminal bongkar
muat yang terdiri dari beberapa jalur atau jalan rel Kereta Api.
Entitas Asosiasi Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang
signifikan, namun tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian
bersama, melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan atas
kebijakan finansial dan operasional investee.
FKP Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah kepada pemesan melalui Penjamin
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
FPPO Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
FPPSI Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
GD Berarti Gerbong Datar yang digunakan untuk angkutan barang seperti
angkutan petik kemas dan semen.
Grup Berarti KAI dan Perusahaan anaknya.
Harga Penawaran Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/
atau dari jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah.
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa
Efek tersebut.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hutang Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.
Imbalan Ijarah Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi
berdasarkan Dokumen Emisi, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa
Imbalan Ijarah dan Denda Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar
oleh Perseroan selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
v
Page 8
IMO Berarti Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.
Jaminan Berarti Obligasi dan Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah
paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah Terhutang Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini termasuk tapi tidak
terbatas Pokok Obligasi, jumlah sisa Imbalan Sukuk Ijarah, Bunga
Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah dan denda (jika ada) yang terhutang
dari waktu ke waktu.
Kemenkumham Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
KKBW Berati Gerbong pengangkut batu bara dengan 2 gandar.
Konfirmasi Tertulis Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, cicilan imbalan
Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran sisa Imbalan Sukuk
Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KRD Berarti Kereta Rel Diesel dimana kereta hanya dapat dioperasikan
dengan tenaga diesel.
KRL Berarti Kereta Rel Listrik dimana kereta hanya dapat dioperasikan
dengan tenaga listrik khususnya Listrik Aliran Atas.
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, yang dalam emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
bertugas mengadministrasikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di
KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
vi
Page 9
Kustodian Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak
lain, menyelesaikan transaksi efek serta mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
LAA Berarti Listrik Aliran Atas, jaringan listrik yang digunakan oleh Kereta
Rel Listrik.
Manajer Penjatahan Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi ini adalah
PT CIMB Niaga Sekuritas.
Masa Penawaran Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
nama lainnya).
Mu’jir Berati Perseroan yang mengalihkan hak manfaat atas gerbong datar
angkutan kereta api barang batubara milik Perseroan.
Musta`jir Berarti Pemegang Sukuk yang menerima pengalihan hak manfaat atas
gerbong datar angkutan kereta api barang batubara milik Perseroan.
Objek Ijarah Berarti aset sukuk yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk
berupa nilai manfaat atas aset berwujud yang dalam Penerbitan Sukuk
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 adalah 100
unit Gerbong Terbuka (GB) yang digunakan untuk angkutan batubara
kertapati relasi Tanjung Enim Baru ke Kertapati wilayah Divre III
Palembang.
Obligasi Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi
dengan nama Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
II Tahun 2025 dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp365.125.000.000,-
(tiga ratus enam puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta
Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma
sembilan nol persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp134.875.000.000,-
(seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol
nol persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
vii
Page 10
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembelian kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
atau OJK pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia No.21 tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No.21/2011).
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas
Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU No.21/2011.
Pefindo atau Pemeringkat Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan kegiatan
usaha pemeringkatan atas:
a. Suatu Efek; dan/atau
b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Pemerintah Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Pemegang Obligasi Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI; atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
KSEI.
Pengakuan Utang Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 06 tanggal 6 Maret 2025 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengakuan Kewajiban Berarti Akta Pengakuan atas Kewajiban dalam Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 09
tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.
viii
Page 11
Penjamin Emisi Obligasi Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk
menjamin Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dengan
atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Obligasi yang tidak terjual,
yang dalam hal ini adalah adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas serta pihak lainnya (jika ada), sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk
menjamin Penawaran Umum Sukuk Ijarah atas nama Perseroan
dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Imbalan Sukuk
Ijarah yang tidak terjual, yang dalam hal ini adalah adalah PT Bahana
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas
dan PT Mandiri Sekuritas serta pihak lainnya (jika ada), sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas,
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas yang seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Sukuk Ijarah Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas,
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas yang seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah.
Peraturan No.IX.A.2 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
Peraturan OJK No. 19/2020 Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. 20/2020 Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 49/2020 Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 3/2018 Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018
Tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 07/2017 Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2014 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
ix
Page 12
Peraturan OJK No. 9/ 2017 Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2014 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. 18/2015 Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. 30/2015 Berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Peraturan OJK No. 33/2017 Berarti Peraturan OJK No: 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No.36/2014 Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 55/ 2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
Perjanjian Agen Pembayaran Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II
Obligasi Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 11 tanggal 6 Maret 2025
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen Pembayaran Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Sukuk Ijarah Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 12 tanggal 6 Maret 2025
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Efektif Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Efek berhak menawarkan dan menjual Obligasi dan
Sukuk Ijarah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian Pendaftaran Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Obligasi Indonesia Tahap II Tahun 2025 di KSEI No. SP-035/OBL/KSEI/0225
tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Pendaftaran Berarti Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Sukuk Ijarah Indonesia Tahap II Tahun 2025 di KSEI No. SP-016/SKK/KSE/0225
tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
x
Page 13
Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II
Efek Obligasi Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 07 Tanggal 6 Maret
2025 dibuat di hadapan oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Efek Sukuk Ijarah I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 10 Tanggal 6 Maret
2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Obligasi Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 05 Tanggal 6 Maret
2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Sukuk Ijarah II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 08 Tanggal 6 Maret
2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum atau
Perusahaan Publik.
Perseroan Berarti PT Kereta Api Indonesia (Persero), suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Bandung atau pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
Perusahaan Afiliasi Negara Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi
Republik Indonesia karena:
i. kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik
langsung maupun tidak langsung; atau
ii. dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah
Republik Indonesia; tidak termasuk Perusahaan Anak.
Perusahaan Anak Berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
Pokok Obligasi Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan
jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp365.125.000.000,-
(tiga ratus enam puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta
Rupiah) dan
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp134.875.000.000,-
(seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah).
Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
pokok masing-masing seri Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan pasal 5 Perjanjian
Perwaliamantan.
Prasarana Berarti jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi
kereta api agar kereta api dapat dioperasikan, sesuai dengan UU No.
23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
xi
Page 14
Prasarana Pendukung Berarti sumber daya yang dimiliki Perseroan dan dipergunakan untuk
mendukung operasional perkeretaapian seperti namun tidak terbatas
pada Gedung perkantoran, stasiun, Balai Yasa dan Dipo perawatan
sarana kereta api, fasilitas alat kerja pendukung perawatan infrastruktur
perkeretaapian, Rumah Dinas, Griya Karya, Mess/Wisma, Gudang
penyimpanan spare part dan tidak terbatas pada supervisi pelaksanaan
pengerjaan prasarana pendukung operasional perkeretaapian.
Public Service Obligation Berarti Kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan
(PSO) atau Kewajiban angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau
Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api.
RCHSEMS Berarti Railway Contractor Health Safety Environment Management
System.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan
oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh dan
antara Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan Pemegang
Rekening.
RTS Berarti Rail Ticketing System yaitu aplikasi penjualan tiket kereta api.
RUPO Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPSI Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPST Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Sarana Berarti kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
yaitu senilai Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Sertifikat Jumbo Sukuk Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan
Ijarah diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
xii
Page 15
Sisa Imbalan Ijarah Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan
Sukuk Ijarah yang diterbitkan dan ditawarkan melalui Penawaran
Umum, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Sukuk Ijarah Seri A dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
Rp168.565.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar lima
ratus enam puluh lima juta Rupiah) dan
- Sukuk Ijarah Seri B dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
Rp331.435.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat ratus
tiga puluh lima juta Rupiah).
SMKP Berarti Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
SRI Berarti Safety Railway Information.
Sukuk Berarti sertifikat atau bukti kepemilikian yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/
undivided share), atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Ijarah Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
Tahun 2025, yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar
Rp168.565.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar lima
ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp11.630.985.000,- (sebelas miliar enam ratus tiga puluh
juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp 69.000.000,-
(enam puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi; dan
- Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar
Rp331.435.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat ratus
tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp23.200.450.000,- (dua puluh tiga miliar dua ratus juta empat
ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
yang merupakan surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing
Seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia, yang akan
ditawarkan oleh Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target sisa Imbalan
Ijarah yang akan dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah).
xiii
Page 16
Tanggal Pelunasan Pokok Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi
Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, yaitu:
• Seri A: 27 Maret 2030; dan
• Seri B: 27 Maret 2032.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Sukuk
Kembali Sisa Sukuk Ijarah Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening, yaitu:
• Seri A: 27 Maret 2030; dan
• Seri B: 27 Maret 2032.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam
rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Tanggal Pembayaran Bunga Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
Tanggal Pembayaran Cicilan Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan
Imbalan Ijarah Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum
Perjanjian Perwaliamanatan.
UU Berarti Undang-Undang.
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
dengan UUP2SK.
UUPT Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UUP2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
Wali Amanat Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal
ini adalah PT Bank Mega Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk,
berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xiv
Page 17
SINGKATAN PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
BPRSB PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka
KALOG PT Kereta Api Logistik
KAWIS PT Kereta Api Pariwisata
KAPM PT KA Properti Manajemen
KCI PT Kereta Commuter Indonesia
KCIC PT Kereta Cepat Indonesia China
MITJ PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek
PSBI PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia
Railink PT Railink
RMU PT Reska Multi Usaha
TBIS PT Terminal Batu Bara Internasional Srengsem
Finarya PT Fintek Karya Nusantara
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum
Negara Republik Indonesia. Berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni 1999 sebagaimana diubah dengan
Akta Perbaikan No. 14 tanggal 13 September 1999, yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (saat ini dikenal dengan Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan
No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
101166000151 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung No. 1104/BH.10.11/XI/99, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4 tanggal 14 Januari 2000, Tambahan No.
240 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
No. 24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota
Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024,
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No.
22447 (“Akta No. 24/2024”) (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”).
2. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Laporan World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada
Januari 2025 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,3% untuk tahun 2025 dan 2026,
lebih rendah dari rata-rata historis 3,7% pada periode 2000–2019. Tahun 2025 diperkirakan masih
menghadapi berbagai ketidakpastian global, seperti konflik geopolitik yang berkelanjutan, perlambatan
pertumbuhan ekonomi di Tiongkok dan Amerika Serikat, volatilitas harga komoditas, serta ancaman
perubahan iklim. Kondisi global ini dapat berdampak signifikan pada perekonomian Indonesia jika
pemerintah, regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya tidak menyiapkan langkah
antisipatif.
Menurut kajian yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berbagai lembaga internasional
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 akan stabil di kisaran 5.1%. Bank
Dunia dan IMF memprediksi pertumbuhan sebesar 5,1%, sementara Organisasi untuk Kerja Sama dan
Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan 5,2%. Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan
target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% untuk tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam UU APBN
2025. Selain itu, inflasi Indonesia diproyeksikan berada di angka 2,5% dengan nilai tukar Rupiah sekitar
Rp16.000 per Dolar AS.
xvi
Page 19
Untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang dapat mempengaruhi perekonomian
nasional, Bank Indonesia pada tahun 2025 akan menerapkan kebijakan yang berfokus pada stabilitas,
khususnya dalam mencapai target inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Langkah-langkah
ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global
yang ada. Sektor logistik juga turut merasakan dampak dari dinamika ekonomi global dan domestik.
Sepanjang tahun 2024, PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero), berhasil mengelola sekitar 27 juta ton barang dan meraih pendapatan sebesar Rp1,1
triliun. Namun, terjadi penurunan volume angkutan sebesar 5% dibandingkan dengan tahun 2023
akibat penghentian operasional bongkar batubara di Stasiun Simpang 1 yang sedang dalam proses
pembangunan jalur WBS dan FMS, serta pengalihan operasional muat ke container yard yang tidak
dikelola oleh KAI Logistik. Selain itu, tidak beroperasinya angkutan Multi Commodity 2 Kereta Api di
Pulau Jawa turut mempengaruhi volume angkutan. Untuk menghadapi tantangan ini, KAI Logistik terus
mengembangkan layanan digital kurir melalui aplikasi KAI Logistik TRAX guna meningkatkan efisiensi
dan pengalaman pelanggan di tengah dinamika perubahan ekonomi.
Strategi tahun 2025 Berdasarkan asumsi proyeksi makroekonomi di atas, KAI telah menetapkan strategi
untuk tahun 2025 mendatang. Strategi tersebut berfokus pada:
1. Meningkatkan peran angkutan barang dalam logistik nasional dan peran angkutan penumpang,
serta menyusun road map pengembangan pengelolaan aset;
2. Mengoptimalkan operasi layanan kereta api yang terintegrasi dengan peningkatan kapasitas
angkut serta penambahan frekuensi KA dan pengurangan waktu tempuh perjalanan kereta api
dengan menerapkan basis digitalisasi;
3. Mendukung peningkatan angkutan penumpang dan angkutan barang dengan menghilangkan
backlog, serta inovasi berkelanjutan dengan penerapan proses digitalisasi dalam perawatan dalam
mendukung efisiensi biaya;
4. Meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan
budaya dari patuh menjadi proaktif dengan mengimplementasikan program strategis sebagai
berikut:
• Pelatihan basic safety
• Pelatihan safety leadership
• Safety Champion
• Workload Analysis SDM Safety
• Penetapan KPI Keselamatan
• Penetapan Training Need Analysis Keselamatan
• Peningkatan Pemenuhan Implementasi SMKP
• Kebijakan Just Culture
• Pedoman RCHSEMS
• Safety Observation Card
• Revitalisasi SRI
• Penguatan Program 5 Kunci Keselamatan
• Perluasan Akses Informasi Keselamatan
• Sistem Reward Keselamatan
Implementasi program strategi budaya keselamatan proaktif oleh seluruh stakeholder sebagai
pencegahan kecelakaan dan insiden yang dapat mengancam keselamatan pegawai, pihak ketiga,
mitra, tamu dan penumpang serta operasional perkeretaapian.
5. Meningkatkan kompetensi SDM untuk menghadapi perubahan serta meningkatkan kesejahteraan
pegawai;
6. Melakukan kajian pengembangan bisnis dan implementasinya seta menjalin kerjasamanya dengan
seluruh stakeholders untuk mendukung pendapatan;
7. Penguatan manajemen risiko, optimalisasi penugasan pemerintah dan optimalisasi pendanaan
proses bisnis perusahaan;
8. Menjalankan efisiensi yang terukur, dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatanmatan
dan keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan budaya.
xvii
Page 20
Secara umum, prospek angkutan penumpang masih cukup menjanjikan dengan berbagai inovasi
produk dan layanan KAI yang dapat memperkaya pengalaman penumpang. Kereta api masih menjadi
tranportasi andalan masyarakat untuk bepergian antar kota di Jawa dan Sumatera.
Sementara prospek angkutan barang masih sangat menarik seiring tumbuhnya pasar. Hingga beberapa
tahun mendatang, KAI masih akan berinvestasi pada pengembangan bisnis angkutan batubara di
Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sesuai dengan rencana kenaikan kapasitas angkut hingga
109,8 MTPA pada tahun 2030. Permintaan batubara dari negara-negara Asia sebagai bagian bauran
energi dunia hingga tahun 2050 masih cukup tinggi, meskipun disertai sederet regulasi dan kebijakan
dalam rangka mencapai net zero emission pada tahun 2060. Kami pun menyadari, portofolio bisnis
Perusahaan masih sangat bergantung pada pendapatan dari angkutan Batubara di Sumbagsel. Oleh
karena itu, KAI perlu untuk mencari alternatif bisnis lain yang sesuai dengan rencana Pemerintah dalam
hal pengembangan transportasi di bidang perkeretaapian.
Selain itu, transformasi digital yang dijalankan KAI telah mengembangkan model bisnis angkutan barang
yang semula bersifat business to business (B2B) menjadi bisnis pengembangan dan pengelolaan
terminal. KAI juga akan melanjutkan penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan customer
experience. Layanan pada Access by KAI akan dioptimalkan untuk meningkatkan new revenue stream.
Selain itu, KAI akan terus berkolaborasi dengan banyak pihak dalam pemetaan pasar serta pemasaran
terintegrasi.
KAI juga akan lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pasar, serta beradaptasi terhadap
perubahan ekonomi global dan lokal.
3. STRATEGI BISNIS PERSEROAN
Potensi peningkatan permintaan pasar transportasi kereta api baik angkutan penumpang maupun
angkutan barang harus diantisipasi Perseroan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta
kualitas layanan perkeretaapian.
A. Strategi Angkutan Penumpang
Di segmen angkutan penumpang, strategi Perseroan di tahun 2025 mencakup aspek-aspek
pengembangan sebagai berikut:
1. Revenue Growth
a. Dynamic Pricing & Revenue Management
Implementasi RMS (Revenue Management System), aplikasi untuk peningkatan pendapatan
melalui optimasi harga & load factor.
b. Route Optimization
• Penambahan frekuensi
• Penambahan stanformasi pada rute potensial
• Peningkatan proporsi layanan kelas eksekutif
c. Service Differentiation and Premium Offerings
Menyediakan kelas layanan kereta diatas kelas eksekutif dan kereta api mewah, untuk
memberikan pengalaman pelanggan, brand loyalty serta membuka pasar baru untuk
meningkatkan daya saing.
d. Themed and Tourism- Based Trains
Bekerja sama dengan travel agent, hotel dan destinasi wisata untuk paket bundling.
e. Corporate and Business Travel Partnership
Kerjasama pemberian diskon dengan instansi, sekolah dan perusahaan untuk meningkatkan
pangsa pasar.
xviii
Page 21
2. Marketing Optimization
a. Digital and Data Driven Marketing
Implementasi marketing automation, untuk memahami preferensi pelanggan dan membuat
kampanye yang lebih personal dan realtime menggunakan AI dan Big Data.
b. Omnichannel Marketing
Integrasi digital & offline, sinkronisasi pemasaran diberbagai kanal seperti media sosial, aplikasi
Access by KAI dan website.
c. Strategic Partnership and Co-branding
Kolaborasi dengan bank, fintech, e-commerce untuk opsi pembayaran, cross promotion
dengan hotel dan travel.
d. Community and Brand Ambassador
Kolaborasi dengan travel influencer untuk meningkatkan brand awareness, exposure, citra dan
reputasi serta menjangkau segmen pasar baru dan komunitas spesifik.
e. Sustainable & Green Marketing
Perhitungan carbon footprint dan pengurangan penggunakan plastik dan kertas, sehingga
kereta api menjadi moda transportasi yang ramah lingkungan.
3. Winning Customer Experience
a. Digital Experience Enhancement
Penambahan Face Recognition (FR) boarding gate dibeberapa stasiun, AI chatbot di CC 121
dan Access by KAI, realtime tracking dan notifikasi.
b. Seamsless dan Hasle-Free Customer Journey
Enhancement ticketing, digital signage ruang tunggu premium, luggage handling serta first
mile dan last mile untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih efisien, nyaman dan
sesuai dengan ekspektasi pelanggan modern.
c. Service Excellence & Staff Training
Hospitality training, multilingual support & service recovery program untuk memberikan
pengalaman luar biasa kepada pelanggan.
d. Loyalty and Engagement Program
Loyalty points dan membership exclusive akses bagi pelanggan dengan perjalanan frekuensi
tinggi untuk menciptakan hubungan yang kuat dengan pelanggan serta meningkatkan
kepuasan pelanggan.
e. Improve Customer Satisfaction Index
Meningkatkan selurus aspek pelayanan untuk menjaga kepercayaan pelanggan.
B. Strategis Angkutan Barang
Di segmen angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2025 mencakup aspek-aspek pengembangan
sebagai berikut:
1. Optimalisasi Angkutan Batubara
a. Kenaikan tarif Angkutan Batubara sebesar 4%
b. Optimalisasi Kereta Api Batubara Sumbagsel, meliputi :
• Efektivitas Waktu Perjalanan Kereta Api (WPKA) Batubara Kertapati (Barapati) semula
0,78 menjadi 0,71 dan Batubara Tarahan (Baratarahan) 1,92 menjadi 1,82.
• Peningkatan kapasitas terminal batubara Swasta dengan efektifitas Waktu Tunggu
Terminal (WTT).
• Penggantian bertahap dinasan lokomotif CC 202 Baratarahan dengan CC 205 optimalisasi
full KA stanformasi (SF) 61.
c. Prasarana, meliputi
• Pengoperasian sementara Container yard (CY) stasiun Muaralawai III bulan Maret 2025.
• Operasional CY Merapi II di Stasiun Merapi pada Semester II 2025.
• Proses Detailed Engineering Design (DED) Terminal Muat (CY Sukacinta (PT. Dizamatra
Powerindo) dan CY Muaragula (PT.Besemah Anugrah Mandiri) dan Terminal Bongkar
(CY Serdang (PT. Dizamatra Powerindo), CY Simpang (PT Rantai Mulia Kencana Energy)
dan CY Simpang (PT Fortuna Marina Sejahtera).
• Perawatan prasarana guna kelancaran operasional angkutan barang.
xix
Page 22
d. Sarana, meliputi
• Penambahan Angkutan Batubara Mitra Swasta sebanyak 9,5 TS di tahun 2025 Optimasi
SF Angkutan Batubara PTBA stasiun Tanjungenim Baru (Tmb) – stasiun Tarahan (Thn)
dengan menjadi SF 61.
• Modifikasi TS ke-4 Gerbong KKBW Barapati.
• Efisiensi penggunaan lokomotif untuk Angkutan Batubara Swasta yang semula 2 Lok CC
206 menjadi 1 Lok CC 205 di Divre III Palembang.
2. Optimalisasi Angkutan Non Batubara
a. Kenaikan Tarif Non Batubara sebesar 2%-5% pada komoditi Retail, Petikemas, Semen, CPO.
b. Penggantian Bogie Kereta Bagasi (B) menjadi bogie jenis trainmerk F untuk angkutan Barang
Hantaran dan Potongan/ Retail (BHP) dan Pengiriman uang Bank BI pada bulan Mei 2025
sebanyak 10 Kereta Bagasi dan bulan Juni 2025 sebanyak 14 Kereta Bagasi.
3. Integrasi BUMN Logistik
a. Implementasi Model Angkutan General Cargo Door to Door (GenCo D2D) Multimoda Lintas
Pulau Menggunakan Platform KADEx (Kolaborasi antara KAI, ASDP dan DAMRI Express).
b. Implementasi Program National Logistics Ecosystem (NLE), Angkutan KA Petikemas Domestik/
Exprot Import Relasi Terminal Peti Kemas Gedebage - Pelabuhan Tanjung Priok. Kolaborasi
antara KAI Group dan Pelindo Group.
C. Strategis Non Angkutan
Di segmen non angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2025 mencakup aspek-aspek
pengembangan sebagai berikut:
1. Optimalisasi dan eksploitasi bisnis eksisting meliputi retail area di stasiun, optimalisasi aset
berupa lahan/tanah, penempatan utilitas oleh pihak ketiga, kerja sama dengan anak perusahaan,
pergudangan, periklanan, naming rights, ad lips, body branding pada kereta, penempatan vending
machine, rumah perusahaan, monetisasi aplikasi digital dan TOD.
2. Digitalisasi Bisnis Non Angkutan, peningkatan basis data melalui pengembangan aplikasi Railway
Aset Management (RAM). RAM dikembangkan dalam rangka percepatan digitalisasi pengelolaan
dan pemasaran aset perusahaan. Diharapkan dengan penggunaan aplikasi ini pada periode 2025
ini, Perseroan dapat meningkatkan revenue atas optimalisasi aset yg dimiliki Perseroan.
3. Eksplorasi potensi baru dengan cara penyiapan konsep dan desain arsitektur yang lebih baik serta
didukung pendokumentasian yang mengikuti perkembangan teknologi. Selain itu, Perseroan juga
meningkatkan analisa dan riset pasar guna mendapatkan informasi yg lebih konprehensif dalam
meningkatkan revenue dari lini bisnis ini.
4. Inventarisasi aset tanah dan bangunan. Perseroan pada tahun 2025 ini meningkatkan validitas
data landbank khususnya aset Perseroan pada area non operasional dan operasional. Perseroan
di tahun 2025 ini melakukan inventarisasi dengan pendekatan fungsi GIS yang dilengkapi dengan
hasil kajian HBU (Highest Best Used).
5. Potensi pendapatan pada penyelesaian terhadap proses kerja sama yang sebelumnya backlog
juga menjadi salah satu strategi peningkatan pendapatan Perseroan di tahun 2025. Proses
backlog ini disebabkan oleh pemanfaatan aset Perseroan oleh pihak-pihak yang sebelumnya
pernah berkontrak namun berkeberatan untuk melakukan renual dengan berbagai macam alasan.
Dalam penanganannya, Perseroan telah bekerja sama dengan kejaksaan dan TNI/polri untuk
menyelesaian hal ini dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif ke pihak
yang memanfaatkan aset Perseroan.
6. Peningkatan kapabilitas SDM melalui Training terkait dengan non Farebox dan bisnis properti,
Training Sales Projection and Negotiation, dan Benchmark NFB
Perseroan bekerja sama dengan IPMI International Business School untuk meningkatkan kapabilitas
SDM segmen non angkutan.
xx
Page 23
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG AKAN DITERBITKAN
Ringkasan Penawaran Umum Obligasi adalah sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2025
Target Dana PUB Obligasi : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi Tahap II : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang
terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp365.125.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima miliar
seratus dua puluh lima juta Rupiah) dan
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp134.875.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar delapan
ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : • Obligasi Seri A dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
• Obligasi Seri B dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi : • Obligasi Seri A sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol
persen) per tahun; dan
• Obligasi Seri B sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen)
per tahun.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun
dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan
terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 27 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir akan dilakukan bersamaan dengan Pelunasan
Pokok masing-masing seri Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi
ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
xxi
Page 24
Pembelian Kembali (Buy Back) : Perseroan dapat membeli kembali Obligasi baik seluruhnya
maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1
(satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy
back) Obligasi Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pembelian kembali
(buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari
Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy
back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar. Pembelian
kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut
wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2
(dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali (buy back) atas Obligasi dimulai.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Peringkat : idAAA (Triple A) dari Pefindo
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Ringkasan Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2025
Target Sisa Imbalan Ijarah Sukuk : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Ijarah Berkelanjutan
Target Sisa Imbalan Ijarah Sukuk : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang
Ijarah Berkelanjutan Tahap II terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:
• Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp168.565.000.000,- (seratus enam puluh delapan
miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah); dan
• Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp331.435.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar
empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah).
xxii
Page 25
Jangka Waktu : • Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
• Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Sisa Imbalan Sukuk Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah : • Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.630.985.000,- (sebelas
miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan
puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp 69.000.000,- (enam puluh
sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah Seri A; dan
• Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.200.450.000,- (dua
puluh tiga miliar dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B atau Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah)
per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.
Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah tersebut merupakan persentase per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
27 Juni 2025.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
Pembelian Kembali (Buy Back) : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Ijarah baik seluruhnya
maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Sukuk
Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah baru
dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Pembelian kembali (buy back) Obligasi Perseroan tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah
hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah
wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Ijarah,
baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan
paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
(buy back) atas Sukuk Ijarah dimulai.
xxiii
Page 26
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Peringkat : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo
Wali Amanat : PT Bank Syariah Indonesia Tbk
5. EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN MASIH TERUTANG HINGGA
SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Tingkat
Nama Obligasi atau Tanggal Sukuk Bunga Jumlah Terutang
Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Sukuk Penerbitan / Cicilan (Rp ribuan)
Ijarah
Obligasi II Kereta
1 Api Indonesia B 6-Dec-19 7 tahun 8,20% 16-Dec-26 1.100.000.000
Tahun 2019
Obligasi A 8-Aug-22 5 tahun 7,10% 5-Aug-27 634.000.000
Berkelanjutan
2 I Kereta Api
Indonesia Tahap I B 8-Aug-22 7 tahun 8,00% 5-Aug-29 866.000.000
Tahun 2022
Sukuk Ijarah A 8-Aug-22 5 tahun 7,10% 5-Aug-27 117.350.000
Berkelanjutan
3 I Kereta Api
Indonesia Tahap I B 8-Aug-22 7 tahun 8,00% 5-Aug-29 382.650.000
Tahun 2022
Obligasi A 9-Aug-24 3 tahun 6,90% 9-Aug-27 67.000.000
Berkelanjutan I B 9-Aug-24 5 tahun 7,20% 9-Aug-29 295.500.000
4
KAI Tahap II Tahun
2024 C 9-Aug-24 7 tahun 7,30% 9-Aug-31 337.500.000
Sukuk Ijarah A 9-Aug-24 3 tahun 6,90% 9-Aug-27 62.500.000
Berkelanjutan I B 9-Aug-24 5 tahun 7,20% 9-Aug-29 127.270.000
5
KAI Tahap II Tahun
2024 C 9-Aug-24 7 tahun 7,30% 9-Aug-31 110.230.000
Obligasi A 19-Nov-24 3 tahun 6,70% 19-Nov-27 437.800.000
Berkelanjutan B 19-Nov-24 5 tahun 7,00% 19-Nov-29 448.360.000
6 II Kereta Api
Indonesia Tahap I C 19-Nov-24 7 tahun 7,10% 19-Nov-31 613.840.000
Tahun 2024
Sukuk Ijarah A 19-Nov-24 3 tahun 6,70% 19-Nov-27 116.540.000
Berkelanjutan B 19-Nov-24 5 tahun 7,00% 19-Nov-29 83.135.000
7 Kereta Api
Indonesia Tahap II C 19-Nov-24 7 tahun 7,10% 19-Nov-31 300.325.000
Tahun 2024
Total Obligasi dan Sukuk yang belum dilunasi 6.100.000.000
xxiv
Page 27
6. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2025 (”Obligasi”) setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk sebagian pembayaran atas pengadaan 54 unit Lokomotif untuk pengembangan
angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan merujuk pada perjanjian No. KL/702/II/15/KA-2024
tertanggal 15 Februari 2024 seperti yang telah diungkapkan pada Informasi Tambahan Bab VII.7
Transaksi dan Perjanjian Material Pihak Ketiga.
Sukuk Ijarah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2025 (”Sukuk Ijarah”) setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk namun tidak terbatas atas sebagian pengadaan sarana berupa
aset bergerak seperti 54 Unit Lokomotif merujuk pada perjanjian No. KL.702/II/15/KA-2024 tertanggal
15 Februari 2024, dan/atau 1.125 unit gerbong datar merujuk pada perjanjian No. KL.702/XI/6/KA-2024
tertanggal 1 November 2024 dan/atau sekitar 966 unit gerbong terbuka yang saat ini masih dalam
proses pengadaan untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan.
Apabila dana hasil penawaran umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan dana yang
berasal dari kas internal yang dimiliki Perseroran atau melakukan pendanaan eksternal lainnya guna
melaksanakan pembayaran sebagian fasilitas pinjaman dan rencana pengembangan sebagaimana
disebutkan di atas.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana tersebut dapat dilihat dalam Bab II tentang Rencana
Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.
7. STRUKTUR PERMODALAN
Atas dasar perubahan terakhir atas Anggaran Dasar Perseroan tersebut, maka pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.1.000.000,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Biasa 40.000.000 40.000.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 40.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- Negara Republik Indonesia 22.368.743 22.368.743.000.000 100%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 22.368.743 22.368.743.000.000 100%
Saham Dalam Portepel
Saham Biasa 17.631.257 17.631.257.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 17.631.257 17.631.257.000.000
8. KEUANGAN
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023
Jumlah Aset Lancar 17.233.639.730 13.023.841.719
Jumlah Aset Tidak Lancar 77.666.722.354 68.350.471.654
JUMLAH ASET 94.900.362.084 81.374.313.373
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 14.656.716.911 17.921.316.180
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 45.620.011.586 32.546.859.952
JUMLAH LIABILITAS 60.276.728.497 50.468.176.132
JUMLAH EKUITAS 34.623.633.587 30.906.137.241
*tidak diaudit
xxv
Page 28
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023
Jumlah Pendapatan 33.684.890.043 35.106.535.574
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (22.516.989.142) (27.018.520.240)
LABA BRUTO 11.167.900.901 8.088.015.334
Beban Usaha (4.580.808.945) (4.227.212.786)
LABA USAHA 6.587.091.956 3.860.802.548
Penghasilan Keuangan 493.505.796 301.722.909
Bagian Rugi Bersih Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama (2.458.580.508) (507.073.954)
Beban Keuangan (2.567.981.596) (1.507.438.966)
Selisih Kurs 162.292.666 (57.275.927)
Keuntungan (Kerugian) Lain-lain - Bersih (112.484.503) 156.750.557
LABA SEBELUM PAJAK 2.103.843.811 2.247.487.167
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.779.915.301 1.871.548.137
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.718.066.383 1.826.401.401
Laba per Saham Dasar 79 84
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Jumlah Aset 16,62% 13,68%
Jumlah Liabilitas 19,44% 18,75%
Jumlah Ekuitas 12,03% 6,28%
Laba Tahun Berjalan (4,90%) 11,01%
EBITDA 26,67% 14,18%
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan(12) 6,28% 8,09%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset 1,88% 2,30%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas 5,14% 6,06%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Pendapatan(12) 5,31% 6,74%
Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (8) 1,88% 2,30%
Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (9) 5,14% 6,06%
Rasio Marjin Kotor (10) (12) 33,33% 29,13%
Rasio Marjin Bersih (11) (12) 5,31% 6,74%
Rasio Keuangan
Rasio Kas (1) 0,34x 0,29x
Rasio Lancar (2) 1,18x 0,73x
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (3) 1,74x 1,63x
Rasio Pinjaman berbunga terhadap Ekuitas (4) 1,27x 1,00x
Rasio Liabilitas terhadap Aset (5) 0,64x 0,62x
Interest Coverage Ratio (EBITDA to interest ratio)(6) 2,55x 2,84x
Debt Service Coverage Ratio (7) 1,39x 1,01x
Keterangan:
1. Total kas dan setara kas dibagi dengan total liabilitas lancar
2. Total aset lancar dibagi dengan total liabilitas lancar
3. Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
4. Pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas
5. Total liabilitas dibagi dengan total asset
xxvi
Page 29
6. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
dibagi dengan jumlah beban bunga
7. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
dibagi dengan penjumlahan beban bunga dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
8. Laba tahun berjalan dibagi dengan total asset
9. Laba tahun berjalan dibagi dengan total ekuitas
10. Laba bruto tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
11. Laba tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
12. Pendapatan yang diperhitungkan hanya pendapatan angkutan dan usaha lainnya, tidak termasuk pendapatan konstruksi
sesuai dengan penerapan PSAK 16
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Proyeksi Rasio Keuangan
Rasio Keuangan
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Perseroan setelah PUB
Pembatasan Perseroan pada tanggal
atau Liabilitas Lainnya Obligasi dan Sukuk Ijarah II
31 Desember 2024
Tahap II
Total Liabilities to Assets Ratio Maksimum 0,85x 0,64x 0,63x
Current Ratio Minimum 1x 1,18x 1,10x
Cash Flow Operational (ribuan Rupiah) Positif Rp5.248.172.909,- Rp6.214.329.000,-
Debt to Equity Ratio (1) Maksimum 3x 1,27x 1,31x
Debt to Service Coverage Ratio (2) Minimum 1,25x 1,39x 1,33x
EBITDA to Interest Ratio Minimum 1,5x 2,55x 2,72x
Indikator Pembayaran Bunga (3) Minimum lebih dari 1x 2,27x 2,72x
Indikator Pembayaran Pokok (4) Debt/Arus Kas Operasi 9,40x 0,54x
Induk > 0x dan < 10x
Keterangan:
1. Debt to Equity Ratio menggunakan perhitungan pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas.
2. Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun untuk melakukan
pembayaran pinjaman yang akan jatuh tempo.
3. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
dibagi dengan jumlah beban bunga (Induk)
4. Jumlah pokok pinjaman Induk (tidak termasuk PEN) dibagi dengan arus kas dari operasional (Induk)
PENYERTAAN PERSEROAN PADA PERUSAHAAN ANAK
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Perusahaan Anak langsung yang dikonsolidasi saat
Informasi Tambahan diterbitkan:
Presentase Tahun Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
Bidang Layanan Distribusi
1. PT Kereta Api Logistik 99,30% 2009 Operasional
Logistik berbasis Kereta
2. PT Kereta Api Pariwisata Bidang Pariwisata Kereta 99,90% 2009 Operasional
PT KA Properti Bidang Pengelolaan Aset/
3. 99,63% 2009 Operasional
Manajemen Properti Perkeretaapian
PT KAI Commuter Pengusahaan Kereta Api
4. 99,78% 2008 Operasional
Jabodetabek Jabodetabek
Pengusahaan Kereta Api
5. PT Railink 60,00% 2005 Operasional
Bandara
Restoran Kereta Api dan
6. PT Reska Multi Usaha 99,74% 2003 Operasional
Pengelolaan Lahan Parkir
xxvii
Page 30
Page 31
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,-
(DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp365.125.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima miliar
seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma
sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp134.875.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar
delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah),- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2025 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 27 Maret 2030 untuk Obligasi Seri A dan 27 Maret 2032 untuk Obligasi Seri B.
1
Page 32
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp168.565.000.000,- (seratus enam
puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp11.630.985.000,- (sebelas miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan
puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp
69.000.000,- (enam puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp331.435.000.000,- (tiga ratus
tiga puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp23.200.450.000,- (dua puluh tiga miliar dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp 70.000.000,-
(tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
27 Juni 2025 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 27 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 27 Maret
2032 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemnotongan zakat atas
imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian
Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat : Kantor Perwakilan/DAOP 1:
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Jl. Pegangsaan Timur No. 6
Bandung 40117 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
Telp.: (022) 4230031 Telp.: (021) 6928261
Fax.: (022) 4203342 Fax.: (021) 6912275
Website: www.kai.id Website: www.kai.id
e-mail: usd@kai.id
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
(OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id
AAA id
AAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
2
Page 33
1. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 36/2014:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode
paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 5 Maret 2025.
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
2. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp365.125.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima miliar
seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma
sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp134.875.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar
delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2025 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 27 Maret 2030 untuk Obligasi Seri A dan 27 Maret 2032 untuk Obligasi Seri B.
3
Page 34
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah
sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 27 Juni 2025 27 Juni 2025
2 27 September 2025 27 September 2025
3 27 Desember 2025 27 Desember 2025
4 27 Maret 2026 27 Maret 2026
5 27 Juni 2026 27 Juni 2026
6 27 September 2026 27 September 2026
7 27 Desember 2026 27 Desember 2026
8 27 Maret 2027 27 Maret 2027
9 27 Juni 2027 27 Juni 2027
10 27 September 2027 27 September 2027
11 27 Desember 2027 27 Desember 2027
12 27 Maret 2028 27 Maret 2028
13 27 Juni 2028 27 Juni 2028
14 27 September 2028 27 September 2028
15 27 Desember 2028 27 Desember 2028
16 27 Maret 2029 27 Maret 2029
17 27 Juni 2029 27 Juni 2029
18 27 September 2029 27 September 2029
19 27 Desember 2029 27 Desember 2029
20 27 Maret 2030 27 Maret 2030
21 27 Juni 2030
22 27 September 2030
23 27 Desember 2030
24 27 Maret 2031
25 27 Juni 2031
26 27 September 2031
27 27 Desember 2031
28 27 Maret 2032
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
4
Page 35
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) atas Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-1026/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus
2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
AAA (Triple A)
id
Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 30 Agustus 2024 sampai dengan 1 Agustus
2025.
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-
032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan II PT Kereta Api indonesia (Persero) Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.
5
Page 36
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada,
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal hal
sebagai berikut:
a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan
jumlah kumulatif keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu
melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan kecuali:
i) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi
ii) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak, atau;
iii) Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar; atau
iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan
dari Pemerintah Republik Indonesia.
b) Melaksanakan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik
Indonesia selaku pemegang saham Perseroan
c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah
Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali
sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
i) dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia; dan
ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
(surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus
dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
menjamin pembayaran Obligasi.
6
Page 37
e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun
seluruhnya/melebihi 50% dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir
yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan,
kecuali:
i) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan
atau kegiatan usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi adalah kegiatan usaha utama sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
ii) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau
privatisasi dan/atau divestasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
iii) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian
f) Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) kecuali apabila:
i) transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak
merugikan) Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh
Perseroan dari pihak-ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim; atau
ii) transaksi tersebut dilakukan Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan
Anggaran Dasarnya.
g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
pihak lain, kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, perusahaan asosiasi, perusahaan
afiliasi atau dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang-usahanya
atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan
pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
h) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan
selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak
melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Pengakuan utang, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan
operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan
dengan Emisi Obligasi berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti
transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
7
Page 38
c) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak
dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus
dibayar tersebut di atas dilunasi.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya.
d) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian
atau keadaan yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-
usaha atau operasi Perseroan.
e) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi,
Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak
lebih dari 5:1 (lima berbanding satu).
Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang
dari 1:1 (satu berbanding satu).
Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah
depresiasi dan Amortisasi.
Yang dimaksud Beban bunga pinjaman adalah biaya bunga pinjaman setelah dikurangi
pendapatan bunga tahun berjalan.
f) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i) salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut
masing-masing perubahan-perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau
Bursa Efek sehubungan Obligasi.
ii) laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan
laporan-keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
di OJK.
iii) laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam
waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
iv) Laporan mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan utang Perseroan dengan
hak keutamaan atau preferen, sebagaimana dimaksud dalam angka 3 poin r), pada setiap
akhir tahun periode pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan
keuangan.
g) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang
menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi
seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
8
Page 39
h) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat
jam kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang
diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban
yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih
dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
i) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan tersebut dan menyerahkan hasil
pemeringkatan tersebut kepada Wali Amanat.
j) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta
perubahan susunan anggota direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau
laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
k) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI
untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila Emiten melakukan pembelian
kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada
Wali Amanat.
l) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan
usaha Perseroan.
m) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana,
perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah
memiliki kekuatan hukum yang tetap serta yang dapat memberikan dampak material kepada
kegiatan usaha Perseroan.
n) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam ketentuan kelalaian (cidera janji) Perseroan atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
timbulnya kelalaian tersebut.
o) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
p) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat
sehubungan dengan pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
q) Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen
dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh utang
Perseroan yang tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk utang
Perseroan kepada Pemegang Obligasi, dan Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
Perseroan angka 3 huruf f angka iv).
r) Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok
Obligasi dan Bunga Obligasi.
s) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
t) Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham atau dibubarkan karena sebab apapun;
u) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (in kracht);
9
Page 40
v) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
Perseroan atau mengambil tindakan yang dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
w) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga
yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
x) Mempertahankan agar tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar
seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK
Nomor: 20; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
2) RUPO dapat diselengarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk
didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b) Peseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a), b) dan d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan fotokopi KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
10
Page 41
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah
diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(ii) agenda RUPO;
(iii) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(iv) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
c) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
(termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan
Perseroan.
d) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
e) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut;
h) Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
j) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat;
11
Page 42
k) seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
l) setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
m) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1) Rapat Umum Pemegang
Obligasi diatur sebagai berikut:
(1). Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan);
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2). Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan);
12
Page 43
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3). Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan);
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
13
Page 44
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh dan/atau
Afiliasi);
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak;
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di
OJK.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Para Pihak berkewajiban
menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan menambahkan perjanjian
perwaliamanatan Obligasi yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para
Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan
utang yang baru.
14
Page 45
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan
pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan
OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan
e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal
5 Peraturan OJK Nomor: 16.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30 % (tiga puluh
perseratus) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali).
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi (selain huruf a, b dan c).
15
Page 46
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a dan b bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf c dan e bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan (selain pelanggaran terkait
dengan ketentuan terkait pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan huruf
s sampai dengan x), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat
berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPO tersebut
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
c. Angka 1 huruf d dan e bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan (pelanggaran terkait dengan
ketentuan terkait pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan huruf s
sampai dengan x) maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
Hak Pemegang Obligasi
1. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku
16
Page 47
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan
wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya
dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas
dilunasi.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp 1,00,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengen menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
a) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter
Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8) pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
17
Page 48
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
(kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
d. dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
14) pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak
dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
b) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPO.
c) Ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
d) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
g dan h ayat ini wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka 13), paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
18
Page 49
Wali Amanat Obligasi
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, PT Bank Mega Tbk.
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7990 720
E-mail: waliamanat@bankmega.com
3. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.
Mata Uang Sukuk Ijarah
Mata uang Sukuk Ijarah ini adalah Rupiah.
Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp168.565.000.000,- (seratus enam
puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp11.630.985.000,- (sebelas miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan
puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp
69.000.000,- (enam puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp331.435.000.000,- (tiga ratus
tiga puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp23.200.450.000,- (dua puluh tiga miliar dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp 70.000.000,-
(tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
19
Page 50
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
27 Juni 2025 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 27 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 27 Maret
2032 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas
imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ke-
Seri A Seri B
1 27 Juni 2025 27 Juni 2025
2 27 September 2025 27 September 2025
3 27 Desember 2025 27 Desember 2025
4 27 Maret 2026 27 Maret 2026
5 27 Juni 2026 27 Juni 2026
6 27 September 2026 27 September 2026
7 27 Desember 2026 27 Desember 2026
8 27 Maret 2027 27 Maret 2027
9 27 Juni 2027 27 Juni 2027
10 27 September 2027 27 September 2027
11 27 Desember 2027 27 Desember 2027
12 27 Maret 2028 27 Maret 2028
13 27 Juni 2028 27 Juni 2028
14 27 September 2028 27 September 2028
15 27 Desember 2028 27 Desember 2028
16 27 Maret 2029 27 Maret 2029
17 27 Juni 2029 27 Juni 2029
18 27 September 2029 27 September 2029
19 27 Desember 2029 27 Desember 2029
20 27 Maret 2030 27 Maret 2030
21 27 Juni 2030
22 27 September 2030
23 27 Desember 2030
24 27 Maret 2031
25 27 Juni 2031
26 27 September 2031
27 27 Desember 2031
28 27 Maret 2032
Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
20
Page 51
Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Cara dan Tempat Pembayaran Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Pembayaran Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Sukuk Ijarah
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
Pengalihan Sukuk Ijarah
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran keseluruhan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) atas Sukuk Ijarah, sesuai dengan surat No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30
Agustus 2024 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Ijarah, hasil pemeringkatan atas Sukuk
Ijarah Perseroan adalah:
AAA(sy) (Triple A Syariah)
id
Hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah diatas berlaku untuk periode 30 Agustus 2024 sampai dengan 1
Agustus 2025.
Selanjutnya Peringkat Sukuk Ijarah telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No
RTG-032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II PT Kereta Api indonesia (Persero) Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.
21
Page 52
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.
Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah:
1. PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten melakukan penerbitan Sukuk menggunakan
akad Ijarah dengan asset sukuk berupa hak guna (manfaat) atas Angkutan Kereta Api berupa
gerbong khusus mengangkut batu bara milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
a. Untuk melakukan penerbitan tersebut, PT Kereta Api Indonesia melakukan Perjanjian
Perwaliamanatan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat yang bertindak
sebagai pihak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk;
b. PT Bank Syariah Indonesia Tbk menerima kuasa (by law) dari pemberi kuasa yang dalam hal
ini adalah Investor, untuk melakukan hal-hal yang diperlukan mewakili kepentingan Pemberi
Kuasa dalam melakukan Akad Ijarah bersama emiten;
c. PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah ini
sebagai pemberi sewa (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya, kepada
Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sebagai penyewa (musta’jir) melalui wakilnya (Penerima
Kuasa) PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
d. Investor selaku pemegang sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan
atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan Perseroan;
e. Setelah dana Sukuk diterima Perseroan mengalihkan hak manfaat atas objek Ijarah kepada
Pemegang Sukuk melalui Wali Amanat atau Penerima Kuasa dalam hal ini adalah PT Bank
Syariah Indonesia Tbk.
2. Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Wali Amanat mengalihkan hak guna (manfaat) atas objek Ijarah kepada Emiten untuk
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun secara bertahap sesuai dengan kategorinya terhitung
sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah.
22
Page 53
3. Emiten, selaku penyewa, selanjutnya wajib membayar cicilan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sesuai waktu yang diperjanjikan.
a. Cicilan Imbalan Ijarah, yang nilainya akan ditentukan saat bookbulding; dan akan dibayarkan
secara tiga bulanan/triwulan.
b. Sisa Imbalan Ijarah yang pembayarannya akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati. Setelah Sisa Imbalan Ijarah dibayarkan penuh
sesuai perjanjian, maka akad ijarah berakhir dan hak guna (manfaat) atas objek ijarah akan
kembali kepada pemilik objek Ijarah.
Penjelasan Objek Ijarah
Objek ljarah atau aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah
hak guna (manfaat) atas Angkutan Kereta Api berupa gerbong khusus yang mengangkut batu bara
dengan rincian bahwa gerbong yang menjadi objek ijarah berjumlah 100 unit Gerbong Terbuka (GB)
dengan kapasitas angkut 45 ton, yang digunakan untuk angkutan batubara kertapati relasi Tanjung
Enim Baru ke Kertapati wilayah Divre III Palembang milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), dengan
rincian setiap gerbong telah dicantumkan dan dinyatakan dalam lampiran Akad Ijarah.
Objek Ijarah sebagaimana yang disebutkan di atas, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
di Pasar Modal berdasarkan Fatwa-Fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI. Perseroan menjamin bahwa
selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah ini tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat
digunakan/dimanfaatkannya Objek ljarah maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan
Objek ljarah dengan manfaat atas barang dan/atau jasa lain yang dimiliki oleh Emiten yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai
pengalihan hak manfaat Objek ljarah. Penggantian/penambahan Objek ljarah memerlukan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Sukuk ljarah. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 6 Akad Ijarah tentang
Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah.
Opini Tim Ahli Syariah
1. Akad yang digunakan dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap II Tahun 2025 adalah:
a. Akad Ijarah, dimana PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku Emiten dalam kaitan penerbitan
Sukuk Ijarah ini sebagai pemberi sewa (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah
miliknya, sebagaimana yang akan dirinci dibawah ini, kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai
penyewa (musta’jir) melalui wakilnya PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
b. Objek Ijarah (Ma’jur) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna (manfaat) atas 100
unit Gerbong Terbuka (GB) yang digunakan untuk angkutan batubara kertapati relasi Tanjung
Enim Baru ke Kertapati wilayah Divre III Palembang milik PT Kereta Api Indonesia (Persero)
dengan perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan
Sisa imbalan ijarah (ujrah) atas sewa objek ijarah dari Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili
oleh Wali Amanat sebesar Rp 500.000.000.000,00 (Lima ratus miliar Rupiah) dengan kategori
jangka waktu sebagai berikut:
1) Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
2) Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Perjanjian (akad) ijarah akan ditandatangani para pihak (ijab dan qabul) pada tanggal yang
disepakati oleh kedua belah pihak.
23
Page 54
2. Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Wali Amanat akan menyewakan objek ijarah sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf
b di atas kepada Emiten untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun sesuai dengan kategorinya
terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah, dengan imbalan ijarah (ujrah) yang terdiri dari:
a. Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya sebagaimana yang telah ditentukan saat book building
dan akan dibayarkan secara tiga bulanan/triwulan.
b. Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus miliar Rupiah), yang pembayarannya
akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati.
c. Sebagian dari denda keterlambatan yang mengakibatkan kerugaian (apabila ada).
Pengalihan manfaat ijarah yang menjadi underlying aset Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini dilakukan secara bertahap (tadrijiy) dengan ketentuan dapat
diperpanjang secara otomatis dan akan berakhir pada tahun periode sukuk berakhir, hal tersebut
menjadikan Sukuk Ijarah ini dimungkinkan untuk diperdagangkan dan tidak termasuk dalam
kategori jual beli utang piutang yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
3. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah”) setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk namun tidak terbatas atas sebagian
pengadaan sarana berupa aset bergerak. Tujuan penggunaan dana sukuk sebagaimana yang
disebutkan, tidak bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI
Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah
di Bidang Pasar Modal, serta telah sesuai dengan POJK No: 18/POJK.04/2015, BAB IV, tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
4. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini tidak dijamin dengan
suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia. Hal ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang
dimengerti, dipahami, dan disepakati pemegang sukuk dengan Emiten berdasarkan prinsip at-
tafahum (kesepahaman) dan ‘antaradhin (kerelaan para pihak).
5. Denda (Ta`zir) akibat dari kelalaian atau keterlambatan Emiten dalam memenuhi kewajiban
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dimana
dana dari denda yang diterima Pemegang Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan kerugian rill yang
dialami Pemegang Sukuk, akan digunakan sebagai dana sosial dengan memperhatikan Prinsip
Syariah sebagaimana yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSN-MUI/
IX 2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, Fatwa Dewan
Syariah Nasional No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Ta’widh Akibat Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyah an-
Nasyiáh án an-Nukul).
6. Penjaminan emisi dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
II Tahun 2025, menggunakan prinsip wa’d mulzim (janji yang mengikat), Dimana PT Bahana
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas berjanji
kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), sebagai Emiten. Penjaminan emisi berdasarkan prinsip
janji yang mengikat (wa’ad mulzim) ini sesuai dengan Fatwa DSN-Mui No. 85/DSN-MUI/XII/2012
tentang Janji (Wa‘d) Dalam Transaksi Keuangan Dan Bisnis Syariah.
7. Ujrah yang didapatkan oleh penjamin emisi adalah imbalan jasa manajemen (management fee)
yang dialokasikan hanya kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung berdasarkan
dana hasil Emisi yang diterima Emiten, dan Imbalan jasa penjualan (selling fee) atas jumlah yang
dijual atau dibeli oleh masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang akan dihitung berdasarkan
dana hasil Emisi yang diterima Emiten. Pengenaan imbalan jasa manajemen (management fee)
ini telah sesuai dengan prinsip syariah didasarkan pada Fatwa DSN-MUI Nomor: 09/DSN-MUI/
IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang
Akad Ijarah.
24
Page 55
8. Emiten dapat melakukan pelunasan kewajiban sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo
dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh Emiten dan Pemegang Sukuk Ijarah.
Pelunasan kewajiban sebagian atau seluruhnya dalam nomenklatur dokumen penerbitan “obligasi/
sukuk” menggunakan istilah “buy back”, istilah tersebut secara substantif tidak dimaksudkan
menjadikan akad penerbitan sukuk ijarah menjadi akad jual beli (al-bai’).
Hak-Hak Pemegang Sukuk Dalam Hal Terdapat Perubahan Jenis Akad/Underlying Aset Atau Hal
Lain Yang Tidak Disetujui Oleh Pemegang Sukuk
Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan jenis akad/
underlying aset atau hal lain adalah pelunasan Sukuk.
Syarat dan Ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah Jenis Akad Syariah, Isi Akad Syariah,
dan/atau Aset yang menjadi dasar Sukuk Syariah
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI.
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Ijarah.
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika terdapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSI.
Penggantian Aset yang menjadi dasar Sukuk jika terjadi Hal-Hal yang menyebabkan Nilainya
tidak lagi sesuai dengan Nilai Sukuk yang diterbitkan
1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yaitu kecelakaan kereta api, banjir, pemadaman
listrik, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau bom, huru-hara atau wabah yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan
kerusakan atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya Objek Ijarah, dalam hal mana dapat
mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat Objek Ijarah dari Mu’jir kepada
Musta’jir pada Tanggal Emisi Sukuk Ijarah; dan
b. Kerugian di pihak Musta’jir atas turunnya nilai Objek ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan
hak manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Akad Ijarah
selama jangka waktu Sukuk Ijarah,
Maka Mu’jir akan mengganti dan/atau menambahkan Objek Ijarah dengan manfaat atas barang
dan/atau jasa lain yang dimiliki oleh Mu’jir sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai
pengalihan hak manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) akad Ijarah
atas permintaan Musta’jir kepada Mu’jir (selanjutnya disebut “Objek Ijarah Pengganti/Tambahan”)
2) Penggantian/penambahan Objek Ijarah memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah (“RUPSI”)
3) Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka 1), maka:
a. Mu’jir wajib melaporkan kepada Musta’jir atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut.
b. Mu’jir wajib mengajukan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari Kerja setelah diterimanya permintaan tertulis penggantian/penambahan Objek
Ijarah dari Musta’jir
c. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan Objek Ijarah Pengganti/
Tambahan dari Mu’jir tersebut, Musta’jir wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
4) Nilai Objek Ijarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan
Objek Ijarah, sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dalam Akad Ijarah.
5) Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, para pihak wajib menandatangani
Lampiran Spesifikasi Objek Ijarah Pengganti/Tambahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal persetujuan RUPSI atas penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan
6) Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
25
Page 56
Perubahan Akad Ijarah
1) Para pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan otoritas Jasa keuangan Nomor: 3/POJK.04/2018
tentang perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh
Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh Musta’jir serta wajib dilakukan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat
terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak
pernah ada dan dinyatakan tidak berlaku.
2) Dalam hal salah satu pihak digantikan kedudukan oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan
pihak yang dimaksud serta merta tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi
setiap dan semua kewajiban-kewajiban pihak yang digantikannya sebagaimana diatur dalam
Akad Ijarah. Dalam hal diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan
penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu pihak dimaksud wajib
menandatangani dan melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.
3) Dalam hal satu ketentuan dari Akad Ijarah tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum
yang berlaku, maka ketidakberlakuan dari ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau
tidak berlakunya ketentuan lain dari Akad Ijarah. Selanjutnya Para Pihak dengan ini sepakat untuk
dan mengikatkan diri untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku dimaksud dengan suatu
ketentuan lain yang memiliki nilai ekonomis yang setara
4) Akad Ijarah dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad
Ijarah, merupakan suatu pernyataan yang lengkap dan eksklusif atau syarat-syarat kesepakatan
di antara Para Pihak sehubungan dengan Objek Ijarah serta menggantikan semua perjanjian
kesepahaman, kesepakatan, atau pernyataan sebelumnya dari atau di antara Para Pihak, baik
tertulis maupun lisan sepanjang hal tersebut terkait dengan hal yang diperjanjikan dalam Akad
Ijarah.
Penyisihan Dana Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Jaminan
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan,
baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar
kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada)
belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri:
26
Page 57
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut :
a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan
jumlah kumulatif keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu
melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan, kecuali:
i) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
ii) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak; atau
iii) Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan
dari Pemerintah Republik Indonesia.
b) Melakukan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik
Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah
Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali
sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia; atau
b. semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroanbukan merupakan perusahaan
penerus maka seluruh kewajiban dalam Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk Ijarah
e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun
seluruhnya/melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan
keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1
(satu) tahun berjalan, kecuali:
1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan
atau kegiatan usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini adalah kegiatan usaha utama sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau
privatisasi dan/atau divestasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik
Indonesia; atau
3) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
f) Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) kecuali apabila:
1) transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak
merugikan) Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh
Perseroan dari pihak-ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim; atau
2) transaksi tersebut dilakukan Emiten untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan
Anggaran Dasarnya
g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
pihak lain, kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, perusahaan
afiliasi atau dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya
atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan
pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
h) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah
atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas
Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan
operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
27
Page 58
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian
lain yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/
atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk
keperluan tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada
hari yang sama.
3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka
atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda Keterlambatan atas jumlah dana
yang wajib dibayar. Jumlah Denda Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang
lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian
Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus -enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan
jumlah dana dan Denda Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
Denda Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan keterangan tentang setiap kejadian
atau keadaan yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-
usaha atau operasi Perseroan.
5) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk
Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak
lebih dari 5:1 (lima berbanding satu).
Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang
dari 1:1 (satu berbanding satu);
Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah
depresiasi dan Amortisasi.
6) Menyampaikan kepada Wali Amanat :
a. salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut-
masing-masing perubahan-perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau
Bursa Efek sehubungan Sukuk Ijarah.
28
Page 59
b. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang
terdaftar di OJK disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam jangka waktu yang lebih lama apabila
ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat penyerahan laporan-keuangan kepada OJK yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK.
c. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik ; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
d. Laporan mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan utang Perseroan dengan
hak keutamaan atau preferen, sebagaimana dimaksud dalam angka 3 poin 17), pada
setiap akhir tahun periode pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan
laporan keuangan.
7) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang
menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi
seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi
Sukuk Ijarah.
8) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat
jam kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang
diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib
dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
9) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang
wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan.
10) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta
perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan
mana telah telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
11) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada
KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan
pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran kembali Sukuk Ijarah dan
copynya diserahkan kepada Wali Amanat.
12) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan
usaha Perseroan.
13) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah mengenai perkara
pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang
telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta yang dapat memberikan dampak material
kepada kegiatan usaha Perseroan.
14) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah tentang
terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
29
Page 60
15) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Denda Keterlambatan
(jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
16) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat
sehubungan dengan pelaksanaan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
17) Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen
dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh utang
Perseroan yang tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk utang
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah, dan Perseroan berkewajiban untuk melaporkan
kepada Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Pasal 6.3 ayat 6) huruf d Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
18) Dalam hal Sisa Imbalan Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan
untuk bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali
keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah.
19) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah;
20) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal
Emisi yang menyatakan bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.
21) Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan
tersebut.
22) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur
dalam ketentuan syarat-syarat Sukuk Ijarah angka 11 huruf F Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada
Pemegang Sukuk Ijarah.
23) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
24) Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham atau dibubarkan karena sebab apapun.
25) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (in kracht);
26) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
Perseroan atau mengambil tindakan yang dapat menghalangi untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah
27) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang
apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
28) Mempertahankan agar tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar
seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
30
Page 61
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK Nomor:
20; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
untuk melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau aset tertentu yang
mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali
(termasuk didalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan)
b) Perseroan;
c) Wali Amanat ; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a), b) dan d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b) pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c) pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
31
Page 62
d) panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
(ii) agenda RUPSI;
(iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
(iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6) Tata cara RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya;
b) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah;
c) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang
merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat, (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Ijarah (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) dengan Perseroan.
d) RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
e) RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSI;
g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau pemegang Sukuk Ijarah
RUPSI, RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
diadakannya RUPSI tersebut;
h) Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
sebagaimana dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan
materi RUPSI;
i) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI kecuali ditentukan lain oleh
KSEI;
j) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan KTUR kepada Wali
Amanat;
k) seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
l) setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI dengan demikiansetiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
m) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
32
Page 63
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi dan/atau Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf i tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlahSukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
33
Page 64
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
34
Page 65
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali kewajiban (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSI yang keempat;
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
Wali Amanat
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di
OJK.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika
dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban
menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan menambahkan perjanjian
perwaliamanatan sukuk ijarah yang baru dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Atas Kewajiban
Dalam Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Atas
Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah dengan menambahkan pengakuan atas kewajiban dalam sukuk
ijarah yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
35
Page 66
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
(jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian
perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan
pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan
OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat
melaksanakan RUPSI secara elektonik menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia
e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
atau lebih krediturnya (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat
kelalaian tersebut melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang;
e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain poin a, b, dan c).
36
Page 67
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 1 huruf a dan b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf c, dan e (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan pembatasan-pembatasan
dan kewajiban-kewajiban Perseroan angka 23) sampai dengan 28)) dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan
memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau -peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali
Amanat berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSI tersebut
memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat Sukuk
Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
c. Angka 1 huruf d dan e (pelanggaran terkait dengan ketentuan pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban Perseroan angka 23) sampai dengan 28)), maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk
itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah
Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah
1. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah
yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
37
Page 68
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan wajib membayar Denda Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Jumlah Denda Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak
tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus -enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda Keterlambatan
yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Denda Keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang
tercantum dalam KTUR tersebut.
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat Sukuk,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
b. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
c. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan POJK No.20/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
d. Mengambil keputusan sehubungan dengan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, jumlah Sisa
Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
f. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya Kejadian Kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
6. setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya. suara dikeluarkan dengan tertulis dan
ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back) Oleh Perseroan
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
38
Page 69
4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
ter Afiliasi.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah
tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan
Pemegang Sukuk Ijarah.
10) Peseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap pihak yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah
tanggal penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali,
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk
Ijarah kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak
dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan.
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak
dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah; dan
39
Page 70
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali;
atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah
serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
dan dijual kembali
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a. angka 5) ayat ini dikecualikan jika telah
memperoleh persetujuan RUPSI.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a. angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
d. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
angka 7) dan 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Dalam hal Perseroan menjadi perusahaan terbuka maka tunduk pada Peraturan Pasar Modal.
e. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a. angka 13 paling sedikit:
i. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
ii. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan
untuk dijual kembali;
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, PT Bank
Syariah Indonesia Tbk. telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah ini. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Kantor Pusat Gedung The Tower
The Tower Building Lt.25
Jl Gatot Subroto No.27
Jakarta 12930
Telp.: (021)3040 5999 3042 1888
Up. Capital Market Services Department - FIG
E-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
40
Page 71
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2025 (”Obligasi”) setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk sebagian pembayaran atas pengadaan 54 unit Lokomotif untuk pengembangan
angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan merujuk pada perjanjian No. KL/702/II/15/KA-2024
tertanggal 15 Februari 2024 seperti yang telah diungkapkan pada Informasi Tambahan Bab VII.7
Transaksi dan Perjanjian Material Pihak Ketiga.
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2025 (”Sukuk Ijarah”) setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk namun tidak terbatas atas sebagian pengadaan sarana berupa
aset bergerak seperti 54 Unit Lokomotif merujuk pada perjanjian No. KL.702/II/15/KA-2024 tertanggal
15 Februari 2024, dan/atau 1.125 unit gerbong datar merujuk pada perjanjian No. KL.702/XI/6/KA-2024
tertanggal 1 November 2024 dan/atau sekitar 966 unit gerbong terbuka yang saat ini masih dalam
proses pengadaan untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan.
Apabila dana hasil penawaran umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan dana yang
berasal dari kas internal yang dimiliki Perseroran atau melakukan pendanaan eksternal lainnya guna
melaksanakan pembayaran sebagian fasilitas pinjaman dan rencana pengembangan sebagaimana
disebutkan di atas.
Perseroan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini untuk
membiayai kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal dan wajib menyampaikan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat melalui BEI,
informasi bahwa: (1) seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan telah diterima
oleh Perseroan; dan/atau (2) dana yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan
penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan sesuai Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad-akad
Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut
harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam
POJK No. 30/2015.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI dan memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO dan/atau RUPSI
wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/
atau RUPSI.
41
Page 72
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
0,2617% (nol koma dua satu tujuh persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:
Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,0736%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,0200%
Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,0200%
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0500%
- Biaya jasa Notaris : 0,0120%
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0160%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0410%
Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi : 0,0286%
Tambahan dan formulir pemesanan Obligasi.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,2712% (nol koma dua tujuh satu dua persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah, yang meliputi:
Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,0736%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,0200%
Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,0200%
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0500%
- Biaya jasa Notaris : 0,0120%
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0160%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0410%
Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, Tim Ahli Syariah : 0,0381%
pencetakan Informasi Tambahan dan formulir pemesanan Sukuk Ijarah.
Berikut adalah Laporan Realisasi Penggunaan Dana penerbitan efek sebelumnya yang telah dilaporkan
oleh Perseroan:
1. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 periode 31 Desember 2024 melalui surat
No. KF.601/I/1/KA-2025 tanggal 3 Januari 2025 yang mana masih terdapat sisa hasil penawaran
umum sukuk ijarah tersebut sekitar Rp56.833,18 juta;
2. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 periode 31 Desember 2024 melalui surat No. KF.601/I/2/
KA-2025 tanggal 3 Januari 2025 yang mana seluruhnya telah digunakan seluruhnya sesuai dengan
tujuan penggunaan dana obligasi tersebut;
3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 periode 31 Desember 2024 melalui
surat No. KF.601/I/3/KA-2025 pada tanggal 3 Januari 2025 yang mana masih terdapat sisa hasil
penawaran umum sukuk ijarah tersebut sekitar Rp42.093,93 juta; dan
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 periode 31 Desember 2024 melalui surat No. KF.601/I/4/
KA-2025 yang mana masih terdapat sisa hasil penawaran umum sukuk ijarah tersebut sekitar
Rp58.862,44 juta
42
Page 73
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sisa realisasi dana yang berasal dari hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024,
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II
Tahun 2024 adalah sekitar Rp157.789,55 juta yang akan digunakan untuk sebagian pembangunan
prasarana dalam rangka pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan sesuai dengan
tujuan penggunaan dana sukuk dan obligasi tersebut.
43
Page 74
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 (tidak
diaudit) dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya
No. 00823/2.1030/AU.1/06/0645-2/1/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dedy
Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi
untuk tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 tidak diaudit atau direviu.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4.928.190.172 5.138.571.482
Dana dibatasi penggunaannya 3.297.041.665 2.587.812.673
Piutang usaha
Pihak berelasi 1.928.762.559 1.253.114.802
Pihak ketiga 574.398.221 616.479.973
Piutang lain-lain 2.510.605.242 61.586.990
Persediaan 1.218.227.743 1.528.349.171
Pendapatan masih akan diterima 1.306.097.156 763.740.040
Uang muka dan biaya dibayar di muka 288.776.530 260.184.522
Pajak dibayar dimuka 1.062.001.726 690.300.423
Aset lancar lainnya 119.538.716 123.701.643
Jumlah Aset Lancar 17.233.639.730 13.023.841.719
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain 7.149.335.122 -
Uang muka jangka panjang 1.563.252.080 3.093.767.915
Investasi pada entitas asosiasi dan dalam ventura bersama 6.045.873.179 5.808.370.149
Investasi jangka panjang 67.308.372 35.747.769
Aset pajak tangguhan 1.260.256.302 1.216.932.650
Aset tetap 29.405.289.740 26.370.631.004
Properti investasi 321.458.198 246.905.669
Hak pengoperasian aset prasarana 30.649.008.325 30.697.675.664
Aset takberwujud 893.669.116 576.231.411
Aset hak guna 111.668.482 92.152.320
Aset tidak lancar lainnya 199.603.438 212.057.103
Jumlah Aset Tidak Lancar 77.666.722.354 68.350.471.654
JUMLAH ASET 94.900.362.084 81.374.313.373
44
Page 75
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 524.735.014 4.976.299.233
Pihak ketiga 2.263.585.478 2.394.977.405
Beban akrual dan provisi 2.726.630.295 2.203.317.939
Utang pajak 828.855.642 621.745.503
Liabilitas sewa 30.837.323 36.504.861
Pendapatan diterima dimuka 1.529.801.829 1.281.637.698
Liabilitas imbalan kerja 1.425.515.003 1.295.541.970
Pinjaman bank jangka pendek 3.070.227.509 1.388.523.138
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Pinjaman jangka panjang 1.685.333.403 1.294.613.508
Pinjaman Program PEN 473.958.333 437.500.000
Obligasi - 1.898.852.925
Liabilitas jangka pendek lainnya 97.237.082 91.802.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 14.656.716.911 17.921.316.180
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa 92.109.915 74.166.028
Pendapatan diterima dimuka 797.211.219 834.563.297
Liabilitas imbalan kerja 6.038.820.506 5.618.516.876
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu
tahun
Pinjaman Jangka Panjang 30.093.432.601 20.142.027.462
Pinjaman Program PEN 2.369.791.667 2.625.000.000
Obligasi 4.786.834.608 2.594.469.619
Sukuk 1.295.446.556 498.586.194
Liabilitas jangka panjang lainnya 146.364.514 159.530.476
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 45.620.011.586 32.546.859.952
JUMLAH LIABILITAS 60.276.728.497 50.468.176.132
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Entitas Induk
Modal saham
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Modal Dasar Sebesar 40.000.000 Saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh per 31 Desember 2024 dan 31 22.368.743.000 22.368.743.000
Desember 2023 sebesar 22.368.743 saham
Tambahan Penyertaan Modal Negara 2.000.000.000 -
Saldo laba 11.322.540.476 9.553.007.595
Komponen ekuitas lainnya
Akumulasi rugi aktuaria atas imbalan kerja (1.144.295.173) (1.082.459.162)
Tambahan modal disetor 486.081 486.081
Selisih likuidasi 968.135 968.135
Selisih Perubahan Ekuitas Entitas Anak (24.069.720) (24.069.720)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik entitas Induk 34.524.372.799 30.816.675.929
Kepentingan non pengendali 99.260.788 89.461.312
JUMLAH EKUITAS 34.623.633.587 30.906.137.241
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 94.900.362.084 81.374.313.373
*Tidak diaudit
45
Page 76
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023
PENDAPATAN
Pendapatan Angkutan dan Usaha Lainnya 33.503.082.994 27.764.287.041
Pendapatan Konstruksi 181.807.049 7.342.248.533
Jumlah Pendapatan 33.684.890.043 35.106.535.574
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban Angkutan dan Usaha Lainnya (22.335.182.093) (19.676.271.707)
Beban Konstruksi (181.807.049) (7.342.248.533)
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (22.516.989.142) (27.018.520.240)
LABA BRUTO 11.167.900.901 8.088.015.334
Beban Usaha (4.580.808.945) (4.227.212.786)
LABA USAHA 6.587.091.956 3.860.802.548
Penghasilan Keuangan 493.505.796 301.722.909
Bagian Rugi Bersih Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama (2.458.580.508) (507.073.954)
Beban Keuangan (2.567.981.596) (1.507.438.966)
Selisih Kurs 162.292.666 (57.275.927)
Keuntungan (Kerugian) Lain-lain - Bersih (112.484.503) 156.750.557
LABA SEBELUM PAJAK 2.103.843.811 2.247.487.167
Beban Pajak Kini (351.457.175) (148.389.650)
Beban Pajak Tangguhan 27.528.665 (227.549.380)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.779.915.301 1.871.548.137
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain yang Tidak Direklasifikasi ke Laba Rugi
pada Periode Berikutnya:
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Pasti (77.643.905) (56.850.198)
Efek Pajak Penghasilan Terkait 15.794.987 11.703.462
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Setelah Pajak (61.848.918) (45.146.736)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.718.066.383 1.826.401.401
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 1.769.532.881 1.873.921.301
Kepentingan Non-pengendali 10.382.420 (2.373.164)
JUMLAH 1.779.915.301 1.871.548.137
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 1.707.696.870 1.828.945.530
Kepentingan Non-pengendali 10.369.513 (2.544.129)
JUMLAH 1.718.066.383 1.826.401.401
Laba per Saham Dasar 79 84
*Tidak diaudit
46
Page 77
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Jumlah Aset 16,62% 13,68%
Jumlah Liabilitas 19,44% 18,75%
Jumlah Ekuitas 12,03% 6,28%
Laba Tahun Berjalan (4,90%) 11,01%
EBITDA 26,67% 14,18%
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan(12) 6,28% 8,09%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset 1,88% 2,30%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas 5,14% 6,06%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Pendapatan(12) 5,31% 6,74%
Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (8) 1,88% 2,30%
Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (9) 5,14% 6,06%
Rasio Marjin Kotor (10) (12)
33,33% 29,13%
Rasio Marjin Bersih (11) (12) 5,31% 6,74%
Rasio Keuangan
Rasio Kas (1) 0,34x 0,29x
Rasio Lancar (2) 1,18x 0,73x
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (3)
1,74x 1,63x
Rasio Pinjaman berbunga terhadap Ekuitas (4) 1,27x 1,00x
Rasio Liabilitas terhadap Aset (5) 0,64x 0,62x
Interest Coverage Ratio (EBITDA to interest ratio) (6)
2,55x 2,84x
Debt Service Coverage Ratio (7) 1,39x 1,01x
Keterangan:
1. Total kas dan setara kas dibagi dengan total liabilitas lancar
2. Total aset lancar dibagi dengan total liabilitas lancar
3. Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
4. Pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas
5. Total liabilitas dibagi dengan total asset
6. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan
kemudian dibagi dengan jumlah beban bunga
7. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan
kemudian dibagi dengan penjumlahan beban bunga dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
8. Laba tahun berjalan dibagi dengan total asset
9. Laba tahun berjalan dibagi dengan total ekuitas
10. Laba bruto tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
11. Laba tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
12. Pendapatan yang diperhitungkan hanya pendapatan angkutan dan usaha lainnya, tidak termasuk pendapatan konstruksi
sesuai dengan penerapan PSAK 16
47
Page 78
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Proyeksi Rasio Keuangan
Rasio Keuangan
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Perseroan setelah PUB
Pembatasan Perseroan pada tanggal
atau Liabilitas Lainnya Obligasi dan Sukuk Ijarah II
31 Desember 2024
Tahap II
Total Liabilities to Assets Ratio Maksimum 0,85x 0,64x 0,63x
Current Ratio Minimum 1x 1,18x 1,10x
Cash Flow Operational (ribuan Rupiah) Positif Rp5.248.172.909,- Rp6.214.329.000,-
Debt to Equity Ratio (1) Maksimum 3x 1,27x 1,31x
Debt to Service Coverage Ratio (2) Minimum 1,25x 1,39x 1,33x
EBITDA to Interest Ratio Minimum 1,5x 2,55x 2,72x
Indikator Pembayaran Bunga (3) Minimum lebih dari 1x 2,27x 2,72x
Indikator Pembayaran Pokok (4) Debt/Arus Kas Operasi 9,40x 0,54x
Induk > 0x dan < 10x
Keterangan:
1. Debt to Equity Ratio menggunakan perhitungan pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas.
2. Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun untuk melakukan
pembayaran pinjaman yang akan jatuh tempo.
3. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
dibagi dengan jumlah beban bunga (Induk)
4. Jumlah pokok pinjaman Induk (tidak termasuk PEN) dibagi dengan arus kas dari operasional (Induk)
KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Tingkat Sukuk
Nama Obligasi atau Tanggal Jangka Jumlah Terutang
Seri Bunga / Cicilan Jatuh Tempo
Sukuk Penerbitan Waktu (Rp ribuan)
Ijarah
Obligasi II Kereta
1 Api Indonesia Tahun B 6-Dec-19 7 tahun 8,20% 16-Dec-26 1.100.000.000
2019
Obligasi A 8-Aug-22 5 tahun 7,10% 5-Aug-27 634.000.000
Berkelanjutan I
2
Kereta Api Indonesia B 8-Aug-22 7 tahun 8,00% 5-Aug-29 866.000.000
Tahap I Tahun 2022
Sukuk Ijarah A 8-Aug-22 5 tahun 7,10% 5-Aug-27 117.350.000
Berkelanjutan I
3
Kereta Api Indonesia B 8-Aug-22 7 tahun 8,00% 5-Aug-29 382.650.000
Tahap I Tahun 2022
Obligasi A 9-Aug-24 3 tahun 6,90% 9-Aug-27 67.000.000
4 Berkelanjutan I KAI B 9-Aug-24 5 tahun 7,20% 9-Aug-29 295.500.000
Tahap II Tahun 2024 C 9-Aug-24 7 tahun 7,30% 9-Aug-31 337.500.000
Sukuk Ijarah A 9-Aug-24 3 tahun 6,90% 9-Aug-27 62.500.000
5 Berkelanjutan I KAI B 9-Aug-24 5 tahun 7,20% 9-Aug-29 127.270.000
Tahap II Tahun 2024 C 9-Aug-24 7 tahun 7,30% 9-Aug-31 110.230.000
Obligasi A 19-Nov-24 3 tahun 6,70% 19-Nov-27 437.800.000
Berkelanjutan II B 19-Nov-24 5 tahun 7,00% 19-Nov-29 448.360.000
6
Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 C 19-Nov-24 7 tahun 7,10% 19-Nov-31 613.840.000
Sukuk Ijarah A 19-Nov-24 3 tahun 6,70% 19-Nov-27 116.540.000
Berkelanjutan B 19-Nov-24 5 tahun 7,00% 19-Nov-29 83.135.000
7
Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2024 C 19-Nov-24 7 tahun 7,10% 19-Nov-31 300.325.000
Total Obligasi dan Sukuk yang belum dilunasi 6.100.000.000
Jumlah total seluruh efek bersifat utang dan/atau sukuk yang masih belum dilunasi hingga Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp6.100.000.000.000,- (enam Triliun seratus miliar Rupiah).
Pembayaran seluruh efek bersifat utang dan/atau sukuk yang masih belum dilunasi akan dibayar
menggunakan dana internal Perseroan dan/atau utang perbankan dan/atau instrumen keuangan di
pasar modal.
48
Page 79
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
Mata Uang Jatuh Tempo Jumlah
dalam mata uang Rupiah
1. Kredit Investasi 600 KKBW & 600 PPCW IDR 25 Maret 2025 17.493.235.201
2. Kredit Investasi Proyek KA Commuter Jabodetabek IDR 25 Maret 2025 19.963.474.626
3. Kredit Investasi Proyek KA Bandara Soekarno-Hatta IDR 25 Maret 2025 34.815.946.512
4. Kredit Investasi 1.213 PPCW IDR 25 Maret 2025 15.984.326.577
5. Kredit Investasi PTK IDR 25 Maret 2025 18.893.000.000
6. Kredit Investasi I LRT Jabodebek IDR 25 Maret 2025 137.602.760.460
7. Kredit Investasi II LRT Jabodebek IDR 25 Maret 2025 31.695.228.276
TOTAL IDR 276.447.971.652
Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebesar Rp 276.447.971.652,- (dua ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus empat
puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua Rupiah). Pembayaran
seluruh kewajiban ini akan dibayar menggunakan kas dan setara kas yang berasal dari aktifitas operasi.
Perseroan berkeyakinan dapat mencukupi seluruh kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu 3
(tiga) bulan kedepan. Adapun pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 posisi kas dan setara
kas Perseroan sebesar Rp4.928.190.172.000,- (empat triliun sembilan ratus dua puluh delapan miliar
seratus sembilan puluh juta seratus tujuh puluh dua ribu Rupiah).
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU PERSEROAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Setelah tanggal laporan keuangan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024, penambahan
liabilitas baru Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Mata Uang Jumlah Jatuh Tempo
Bank
Kredit Investasi China
USD 94.609.632 25 April 2069
Development Bank
Jumlah 94.609.632
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG
DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
49
Page 80
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Informasi yang disajikan di dalam bab ini merupakan keterangan tambahan atas Prospektus Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024. Selain informasi yang disajikan dibawah ini, tidak ada perubahan
informasi lain yang terjadi sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum
Negara Republik Indonesia. Berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni 1999 sebagaimana diubah dengan
Akta Perbaikan No. 14 tanggal 13 September 1999, yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (saat ini dikenal dengan Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan
No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. 101166000151 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung No. 1104/BH.10.11/XI/99, dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4 tanggal 14 Januari 2000, Tambahan
No. 240 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
No. 24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota
Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024,
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan
No. 22447 (“Akta No. 24/2024”) (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”)
Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
adalah untuk melakukan penyelenggaraan perkeretaapian, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini
telah benar-benar dijalankan adalah kegiatan usaha jasa perkeretaapian dan jasa penunjang lainnya
terkait perkeretaapian.
Kegiatan penunjang perkeretapian yang dilakukan oleh Perseroan antara lain yaitu:
1. Aktivitas penyewaan aset dan properti, dimana Perseroan melakukan kegiatan pengusahaan/
penyewaan asset dan properti seperti pengusahaan aset tanah, bangunan dan aset lainnya untuk
dikomersialkan sebagai pendapatan perusahaan;
2. Penyewaan sarana, dimana Perseroan melakukan kegiatan persewaan sarana kereta kepada
anak usaha diantaranya yaitu :
a. Persewaan KA Wisata kepada PT KAI Wisata
a. Persewaan Kereta Makan kepada PT KAI Service
b. Persewaan Gerbong barang ke PT KAI Logistik
50
Page 81
3. Periklanan, dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha periklanan di wilayah stasiun maupun di
kereta untuk meningkatkan pendapatan usaha;
4. Aktivitas pelayanan kesehatan, dimana Perseroan memiliki klinik Kesehatan (Mediska) yang
memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat umum yang tersebar di
seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero);
5. Serta jasa pekerjaan teknis perkeretaapian, jasa penunjang angkutan peti kemas, dan aktivitas biro
perjalanan wisata. Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga menjalankan beberapa kegiatan
usaha penunjang lainnya yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan.
Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga menjalankan beberapa kegiatan usaha penunjang lainnya
yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan.
Investasi Perseroan dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada sebagaimana diungkapkan pada
tabulasi di atas. Perseroan telah melakukan investasi pada Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan
usaha dalam bidang (i) distribusi logistik melalui KALOG; (ii) penyedia jasa dan/atau barang di bidang
kepariwisataan berbasis kereta api melalui KAWIS; (iii) pengelolaan aset/properti perkeretaapian
melalui KAPM; (iv) jasa angkutan dengan sarana Kerela Rel Listrik melalui KCI; (v) angkutan kereta api
bandara melalui Railink, dan (vi) usaha pendukung kegiatan kereta api melalui RMU.
2. STRUKTUR MODAL DAN PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan di catat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal
24 Juli 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
24 Juli 2024,(”Akta No. 24/2024”) susunan permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun Rupiah) yang terbagi atas
40.000.000 (empat puluh juta) saham, masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan
miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah) yang terbagi atas 22.368.743
(dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh
tiga) saham.
Modal Disetor : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan
miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah)
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah,
telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 47
tanggal 16 Agustus 2024, dibuat dihadapan Notaris Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di
Kota Bandung, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0241626 Tanggal 20 Agustus 2024 (”Akta No.47/2024”),
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
51
Page 82
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Said Aqil Siroj
Komisaris : Sri Paduka Mangkoenagoro X
Komisaris : Diah Natalisa
Komisaris : Chairul Anwar
Komisaris : Mohamad Risal Wasal
Komisaris Independen : Rochadi
Komisaris Independen : Endang Tirtana
Komisaris Independen : Johan Bakti Porsea Sirait
Direksi
Direktur Utama : Didiek Hartantyo
Direktur Niaga : Hadis Surya Palapa
Direktur Operasi : Awan Hermawan Purwadinata
Direktur Pengelolaan Prasarana : Heru Kuswanto
Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana : John Robertho
Direktur Keselamatan dan Keamanan : Dadan Rudiansyah
Direktur SDM dan Umum : Rosma Handayani
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan : Rudi As Aturridha
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Salusra Wijaya
Sejak diterbitkannya Prospektus Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen
BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Tata Kelola
Terintegrasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 01/CH/DEKOM/I/2025 tanggal
10 Januari 2025 tentang Komite Tata Kelola Terintegrasi, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Komisaris Utama
Anggota : Ketua Komite Audit
Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Komisaris Utama PT Kereta Commuter Indonesia
Komisaris Utama PT Kerata Api Pariwisata
Komisaris Utama PT Kereta Api Properti Manajemen
Komisaris Utama PT Logistik
Komisaris Utama PT Reska Multi Usaha
Komisaris Utama PT Railink
Komisaris Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia
Perseroan telah memiliki piagam komite tata kelola terintegrasi sebagaimana dinyatakan dalam
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 02/CH/DEKOM/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang
Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan.
52
Page 83
5. PERIZINAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah memperoleh penambahan atas izin-izin
sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku
1. Sertifikat Standar No. 91200042010950684 tanggal 26 Februari 2025 atas nama Perseroan 5 (lima) tahun
untuk lokasi usaha di Jalan K.H. Mansur No. 46 , Desa/Kelurahan Mayangan, Kec. Mayangan,
Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, untuk kegiatan usaha aktivitas klinik swasta kode
KBLI 86105
2. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 227 Tahun 2024 tentang Sejak tanggal ditetapkan
Grafik Perjalanan Kereta Api pada Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Sumatera Bagian
Selatan Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Perkeretaapian
3. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP - DJKA 224 Tahun 2024 tentang Grafik Sejak tanggal ditetapkan
Perjalanan Kereta Api pada Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Jawa Tahun 2025 tanggal
30 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
4. Keputusan Direktur Jederal Perkeretaapian No. KP – DJKA 225 Tahun 2024 tentang Sejak tanggal ditetapkan
Grafik Perjalanan Kereta Api Pada Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Sumatera Bagian
Utara Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Perkeretaapian
5. Keputusan Direktur Jederal Perkeretaapian No. KP – DJKA 226 Tahun 2024 tentang Grafik Sejak tanggal ditetapkan
Perjalanan Kereta Api Pada Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Sumatera Bagian Barat
Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
6. PERJANJIAN KREDIT YANG DITANDATANGANI OLEH PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah melakukan perpanjangan perjanjian
kredit dengan PT Bank Negara Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
Jangka Waktu dan
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Keterangan
Suku Bunga
1. Perjanjian Kredit Modal Kerja Bank memberikan Jangka waktu Fasilitas Perseroan harus
Siblimit Fasilitas Kredit Tidak Fasilitas Kredit kepada Kredit diperpanjang memberitahukan kepada BNI
Langsung Maksimum Rp Penerima Fasilitas selama 12 (dua belas) jika menerima fasilitas kredit
Rp1.900.000.000.000,00 dengan tujuan sebagai bulan sejak jatuh baru baik dari bank lain maupun
No. 001/COB3/PK/2025 berikut: tempo atau sejak dari LKBB (Lembaga Keuangan
dan No. KL.705/11/23/KA- KMK: tanggal 25 Februari Bukan Bank) serta kewajiban
2025 tanggal 24 Februari Tambahan modal 2025 sampai dengan lainnya.
2025 yang dibuat di bawah kerja untuk perawatan tanggal 24 Februari Berdasarkan Perjanjian Kredit
tangan dan bermeterai cukup sarana dan prasarana 2026 di atas, Perseroan wajib untuk
oleh dan antara Perseroan transportasi kereta menyampaikan pemberitahuan
(“Penerima Fasilitas”) api serta kebutuhan Suku Bunga tertulis kepada BNI setelah
dengan PT Bank Negara operasional Iainnya. disesuaikan dengan menerima dana sehubungan
Indonesia (“Bank”) Sublimit Kredit Tidak tarif bunga yang dengan Penawaran Umum
Langsung: berlaku di Bank. Obligasi Berkelanjutan II
LC & SKBDN + TR, Kereta Api Indonesia Tahap II
SBLC & GB untuk Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
pengadaan sarana Berkelanjutan II Kereta Api
geraldspareparts usaha Indonesia Tahap II Tahun 2025.
transportasi kereta api
yang dibeli di dalam
negeri maupun diluar
negeri serta jaminan/
garansi terkait dengan
kontraUproyek yang
diikuti/diterima serta
kebutuhan operasional
lainnya, dan dapat
digunakan oleh anak
perusahaan yang
tergabung dalam Group
usaha
53
Page 84
Jangka Waktu dan
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Keterangan
Suku Bunga
Maksimum Fasilitas
Kredit Modal Kerja
Sublimit Kredit Tidak
Langsung yang diberikan
Bank kepada Penerima
Fasilitas adalah sebesar
Rp1.900.000.000.000,00
7. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah menandatangani perpanjangan perjanjian
dengan pihak ketiga sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
1. Perjanjian Layanan Penjualan Penjualan tiket kereta api secara host Nilai
Tiket Kereta Api No. KL.705/ to host dengan mekanisme deposit dan Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
XII/34/KA-2024 dan No. 434 penerimaan pembayaran yang dilakukan karena pembayaran yang didapatkan PT
A/CLG/X/2024 tanggal 30 oleh Pihak Pertama. Klik Indomaret Sukses adalah:
Desember 2024, oleh dan Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
antara Perseroan (“Pihak Penyelenggaraan penjualan tiket kereta Fee transaksi penerimaan pembayaran
Pertama”) dan PT Klik api dilakukan oleh Pihak Kedua dengan tiket kereta api yang akan tercermin
Indomaret Sukses (“Pihak menyediakan fasilitas layanan penjualan dalam invoice kepada KAI.
Kedua”) tiket kereta api melalui media yang Target minimum penjualan PT Klik
dikembangkan oleh Pihak Kedua atau Indomaret Sukses: Rp10.000.000.000,00
pihak ketiga lainnya.
Jangka Waktu
Sejak tanggal penandatanganan
Perjanjian sampai dengan tanggal 1
Oktober 2026, dengan masa pelaksanaan
sejak tanggal 2 Oktober 2024 sampai
dengan 1 Oktober 2026.
2. Perjanjian Perjanjian Penyelenggaraan Penerimaan Nilai
Penerimaan Pembayaran Pembayaran Tiket Kereta Api dilakukan penerimaan pembayaran fee transaksi
Tiket Kereta Api No. KL.705/ oleh Pihak Kedua dengan menyediakan sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus
XII/34/KA-2024 dan No. 434 fasilitas layanan Penerimaan Pembayaran Rupiah) per transaksi (termasuk PPN)
B/CLG/X/2024 tanggal 30 Tiket Kereta Api melalui media yang periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31
Desember 2024, oleh dan dikembangkan oleh Pihak Kedua atau Desember 2025.
antara Perseroan (“Pihak pihak ketiga lainnya.
Pertama”) dan PT Klik Jangka Waktu
Indomaret Sukses (“Pihak Sejak tanggal penandatanganan
Kedua”) Perjanjian sampai dengan tanggal 1
Oktober 2026, dengan masa pelaksanaan
sejak tanggal 2 Oktober 2024 sampai
dengan 1 Oktober 2026.
3. Perjanjian No. KL. 702/II/15/ Pengadaan 54 (lima puluh empat) unit Nilai Barang:
KA-2024 tanggal 15 Februari lokomotif untuk angkutan barang di USD222,464,097 (dua ratus dua puluh
2024 tentang Pengadaan 54 Sumatera Selatan dua juta empat ratus enam puluh empat
Unit Lokomotif Untuk Angkutan ribu sembilan puluh tujuh Dolar Amerika
Barang di Sumatera Selatan Serikat)
yang dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup oleh Masa Berlaku:
dan antara PT Kereta Api Perjanjian ini berlaku efektif sejak
Indonesia (Persero) (“Pihak ditandatangani oleh Para Pihak dan
Pertama") dengan Progress berakhir sampai dengan berakhirnya
Rail Locomotive Inc., (“Pihak masa jaminan pemeliharaan Barang
Kedua”) yang diserahkan paling terakhir, kecuali
terhadap jaminan-jaminan yang diberikan
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
tetap berlaku sampai dengan waktu yang
dinyatakan pada masing-masing jaminan
tersebut.
54
Page 85
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
4. Perjanjian No. KL.702/XI/6/ Pengadaan 1125 Unit Gerbong Datar BM Harga Barang:
KA-2024 tanggal 1 November 54 Ton untuk Angkutan Barang Sumatera Rp1.054.575.000.000,00 (satu triliun lima
2024 tentang Pengadaan Selatan sesuai dengan spesifikasi dan puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh
1125 Unit Gerbong Daftar standar yang ditentukan dalam Dokumen- lima juta Rupiah) tidak termasuk PPN.
BM 54 Ton untuk Angkutan Dokumen Perjanjian
Barang Sumatera Selatan
yang dibuat di bawah tangan Jangka Waktu:
dan bermeterai cukup oleh dan Sejak Perjanjian ditandatangani sampai
antara PT Kereta Api Indonesia dengan terpenuhinya seluruh hak dan
(Persero) (“Pihak Pertama") kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian ini
dengan PT Industri Kereta Api
(Persero) (“Pihak Kedua”)
8. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah memperoleh penambahan perjanjian
dan/atau pembaharuan perjanjian dengan pihak Afiliasi sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Maksud dan Tujuan Nilai dan Jangka Waktu
1. Perjanjian Kerja Sama antara Maksud dari Perjanjian ini adalah Nilai perjanjian dihitung berdasarkan hasil
PT Kereta Api Indonesia untuk memeningkatkan kerja sama penjualan tiket kereta dengan ketentuan
(Persero) (“Pihak Kesatu”) PARA PIHAK dengan mengembangkan Untuk transaksi tanggal 1 Januari 2025
dengan PT Kereta Api potensi masing-masing PIHAK dalam sampai dengan 31 Desember 2027,
Pariwisata (“Pihak Kedua”) penyelenggaraan pelayanan kepada kompensasi sebesar 2% (dua persen)
tentang Penggunaan Rail masyarakat. dari penjualan Tiket Kereta Priority dan
Ticketing System dalam Kereta Panoramic yang dibayarkan Pihak
Penjualan Tiket Kereta Priority Tujuan Perjanjian ini adalah untuk Kesatu.
dan Kereta Panoramic No. memberikan kemudahan pelayanan
KL.705/XII/27/KA-2024 dan kepada masyarakat khususnya dalam hal Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
No. 366/KAWISATA/PKS mendapatkan Tiket Kereta Priority dan penandatanganan Perjanjian sampai
tanggal 31 Desember 2024 Panoramic secara perseorangan dengan dengan tanggal 31 Desember 2027
yang dibuat di bawah tangan pemanfaatan RTS dengan masa pelaksanaan pekerjaan
dan bermaterai cukup oleh sejak tanggal 7 Juli 2024 sampai dengan
dan antara Perseroan dan PT 31 Desember 2027
KAWIS
2. Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan menyewakan tempat di Total harga sewa sebesar
Aset PT Kerta Api Indonesia Stasiun Gondangdia seluas 924m2 yang Rp5.261.533.200,00
Persero No. KL.701/I/12/KA- digunakan untuk Kantor Penyewa
2025 tanggal 15 Januari 2025 Jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak
yang dibuat di bawah tangan 8 Oktober 2024 sampai dengan 7 Oktober
dan bermaterai cukup oleh dan 2029
antara Perseroan (“KAI”) dan
PT KAWIS (“PENYEWA”)
3. Perjanjian tentang Mengganti Untuk melakukan pengadaan jasa Harga pekerjaan senilai
Wesel Cacad Dengan Wesel konstruksi untuk Pihak Pertama dengan Rp1.153.032.015,00
Baru Di Wilayah Daop 4 tujuan untuk mengganti wesel cacad
Purwokerto Tahap II Tahun dengan wesel baru di wilayah Daop 5 Sejak tanggal ditandatanganinya
2024 No. Perseroan KL.702/ Purwokerto Tahap II Tahun 2024 perjanjian sampai dengan terpenuhinya
XII/2/DO.5-2024 dan No. seluruh hak dan kewajiban para pihak
KAPM 003/PL.905/KAPM/ berdasarkan perjanjian
XII/2024 tanggal 3 Desember
2024 yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup
oleh dan antara Perseroan
(“Pihak Pertama”) dan PT
KAPM (“Pihak Kedua”)
55
Page 86
No. Nama Perjanjian Maksud dan Tujuan Nilai dan Jangka Waktu
4. Perjanjian Pengadaan Untuk melakukan pengadaan jasa Harga pekerjaan senilai
Jasa Konstruksi tentang konstruksi untuk Pihak Pertama dengan Rp50.217.248.690,00
Pengembangan Emplasemen tujuan mendukung rencana peningkatan
Tanjungenimbaru Mendukung kapasitas muat batubara di wilayah Divre Sejak perjanjian ditandatangani sampai
Rencana Peningkatan III Palembang dengan diselesaikannya seluruh hak dan
Kapasitas Muat Batubara di kewajiban oleh Para Pihak
Wilayah Divre III Palembang
No. KL.702/XII/43/KA-2024
dan No. 036/PL.905/KAPM/
XII/2024 tanggal 20 Desember
2024 yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup
oleh dan antara Perseroan
(“Pihak Pertama”) dan PT
KAPM (“Pihak Kedua”)
5. Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Objek Sewa yaitu Stasiun Total nilai sewa perjanjian ini sebesar
Aset PT Kereta Api Indonesia Jakarta Gudang untuk penggunaan Rp502.451.274,00
(Persero) No. KL/701/XI47/ Warehouse dan sepakat untuk
DO.1-2024 tanggal 14 menyewakannya kepada Pihak Kedua Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak
November 2024 yang dibuat di 16 Desember 2024 sampai dengan 15
bawah tangan dan bermeterai Desember 2029
cukup oleh dan antara
Perseroan (“Pihak Pertama”)
dengan PT KALOG (“Pihak
Kedua”)
6. Perjanjian Sewa Menyewa Sewa Menyewa Objek Sewa pada Total nilai sewa perjanjian ini sebesar
Aset PT Kereta Api Indonesia Emplasemen Stasiun Kretek Lintas Rp149.266.973,00
(Persero) Emplasemen Operasional Cirebon – Kroya untuk
Stasiun Kretek Lintas penggunaan terminal bongkar Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak
Operasional Cirebon – Kroya muat semen dan sepakat untuk 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari
No. KL.701.1/193/DO.5-2025 menyewakannya kepada Pihak Kedua 2026
tanggal 31 Januari 2025
yang dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup oleh
dan antar Perseroan (“Pihak
Pertama”) dengan PT KALOG
(“Pihak Kedua”)
7. Perjanjian Sewa Aset Milik PT Sewa Menyewa Objek Sewa pada Total nilai sewa perjanjian ini sebesar
Kereta Api Indonesia (Persero) Emplasemen Stasiun Sidotopo untuk Rp16.650.000,00
Di Emplasemen Stasiun penggunaan usaha atau kantor dan
Sidotopo No. KL.701/I/122/ sepakat untuk menyewakannya kepada Jangka waktu perjanjian ini berlaku
DO.8-2015 tanggal 31 Januari Pihak Kedua sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31
2025 yang dibuat di bawah Desember 2025
tangan dan bermeterai cukup
oleh dan antar Perseroan
(“Pihak Pertama”) dengan PT
KALOG (“Pihak Kedua”)
8. 1.20.8. Perjanjian Sewa Sewa Menyewa Objek Sewa pada Total nilai sewa perjanjian ini sebesar
Aset Milik PT Kereta Api Emplasemen Stasiun Benteng untuk Rp11.100.000,00
Indonesia (Persero) Di penggunaan ruang kerja operasional dan
Emplasemen Stasiun Benteng penempatan peralatan kerja dan sepakat Jangka waktu perjanjian ini berlaku
No. KL.701/I/121/DO.8-2025 untuk menyewakannya kepada Pihak sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31
tanggal 31 Januari 2025 Kedua Desember 2025
yang dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup oleh
dan antar Perseroan (“Pihak
Pertama”) dengan PT KALOG
(“Pihak Kedua”)
56
Page 87
9. ASURANSI
Jenis Asuransi,
Obyek Nilai Pertanggungan / Premi / Kontribusi
No. Nomor, dan Jangka Tertanggung Penanggung
Pertanggungan Manfaat Asuransi (Rp)
Waktu
1. Asuransi Inland - Pertanggungan Manfaat Asuransi : Perseroan Rp1.482.883.744,35 PT Asuransi
Transit Insurance angkutan barang Angkutan Batubara: Jasaraharja
No. 103000307 dengan komoditi - Untuk setiap kejadian Putera
122200017 tanggal batubara Rp3.000.000.000,00
23 Desember 2024 - Pertanggungan - Untuk peti kemas
dengan jangka waktu angkutan barang per kejadian
sejak 1 Januari 2025 dengan komoditi Rp1.000.000.000,00
sampai dengan 31 general cargo - Jumlah ganti rugi
Desember 2025 (ons parcel & selama periode
BHP) pertanggungan per tahun
- Pertanggungan Rp15.000.000.000,00
angkutan barang
dengan komoditi Pertanggungan Angkutan
BBM barang menggunakan
- Pertanggungan kereta api non peti kemas
angkutan barang - Untuk setiap kejadian
dengan komoditi Rp500.000.000,00
peti kemas - Jumlah ganti rugi
- Pertanggungan selama periode
angkutan barang petanggungan per tahun
dengan komoditi Rp6.000.000.000,00
Semen dan
Klinker Pertanggungan angkutan
- Pertanggungan barang menggunakan
angkutan barang kereta api menggunakan
dengan komoditi peti kemas
hasil Perkebunan - Untuk setiap kejadian
- Pertanggungan Rp500.000.000,00
angkutan barang - Untuk peti kemas
dengan komoditi per kejadian
pupuk Rp150.000.000,00
- Pertanggungan - Jumlah maksimal ganti
angkutan barang rugi selama periode
dengan komoditi petanggungan per tahun
Aqua Rp6.000.000.000,00
Pertanggungan Angkutan
BBM & CPO
- Untuk angkutan CPO
dan BBM setiap kejadian
Rp600.000.000,00
- Jumlah ganti rugi
selama periode
pertanggungan per tahun
Rp6.000.000.000,00
Pertanggungan angkutan
barang menggunakan
kereta api non peti kemas
dan multi komoditi, yang
terdiri dari semen dan
klinker, hasil perkebunan,
pupuk, aqua.
- Untuk setiap kejadian
Rp500.000.000,00
- Untuk peti kemas
per kejadian
Rp150.000.000,00
- Jumlah ganti rugi
selama periode
pertanggungan per tahun
Rp6.000.000.000,00
Total Pertanggungan
Rp15.205.779. 608.433,00
57
Page 88
Jenis Asuransi,
Obyek Nilai Pertanggungan / Premi / Kontribusi
No. Nomor, dan Jangka Tertanggung Penanggung
Pertanggungan Manfaat Asuransi (Rp)
Waktu
2. Property All Risk a. Stasiun Kereta a. Stasiun Kereta Api : Perseroan Rp2.536.557.494,00 PT Asuransi
Insurance Earthquake Api : - Stasiun Gambir Tugu Pratama
Insurance Terrorism - Stasiun Gambir Rp138.958.022.000 Indonesia Tbk
& Sabotage Policy - Stasiun Pasar - Stasiun Pasar Senen
No. 03240000009121 Senen Rp45.268.538.000
tanggal 1 November - Stasiun - Stasiun Bandung
2024 dengan Bandung Rp78.154.644.000
jangka waktu sejak - Stasiun - Stasiun Cirebon
1 November 2024 Cirebon Rp35.358.660.000
sampai dengan 1 - Stasiun - Stasiun Semarang
November 2025 Semarang Tawang
Tawang Rp31.304.170.000
- Stasiun - Stasiun
Semarang Semarang Poncol
Poncol Rp31.304.170.000
- Stasiun - Stasiun Purwokerto
Purwokerto Rp25.893.113.000
- Stasiun - Stasiun Yogyakarta
Yogyakarta Rp32.323.206.000
- Stasiun - Stasiun Solobalapan
Solobalapan Rp111.317.058.000
- Stasiun Madiun - Stasiun Madiun
- Stasiun Rp31.377.287.000
Surabaya - Stasiun Surabaya
Gubeng Gubeng
- Stasiun Rp24.722.125.000
Surabaya - Stasiun Surabaya
Pasarturi Pasarturi
- Stasiun Jember Rp19.140.300.000
- Stasiun Medan - Stasiun Jember
- Stasiun Rp7.693.400.000
Padang - Stasiun Medan
- Stasiun Rp39.091.473.000
Kertapati - Stasiun Padang
- Stasiun Rp12.400.302.000
Tanjungkarang - Stasiun Kertapati
Rp11.873.293.000
b. Gedung - Stasiun
Perkantoran : Tanjungkarang
- Jakarta Rp23.921.084.000
Railway Center
(JRC) Gedung Perkantoran :
- Kantor Pusat - Jakarta Railway
- Kantor Daop 5 Center (JRC)
Purwokerto Rp31.980.859.000
- Kantor Daop 7 - Kantor Pusat
Madiun Rp136.481.834.000
- Kantor Daop 9 - Kantor Daop
Jember 5 Purwokerto
- Kantor Divre I Rp20.915.775.000
Medan - Kantor Daop 7 Madiun
- Kantor Divre II Rp8.096.039.000
Padang - Kantor Daop 9 Jember
- Kantor Divre III Rp12.206.770.000
Palembang - Kantor Divre I Medan
Rp39.940.144.000
c. Gedung Museum - Kantor Divre II Padang
Lawang Sewu Rp20.750.677.000
- Kantor Divre
d. Dipo Lokomotif: III Palembang
- Dipo Lokomotif Rp17.246.309.000
Bandung
- Dipo Lokomotif Gedung Museum
Purwokerto Lawang Sewu
- Dipo Lokomotif Rp106.042.594.000
Tanjungkarang
58
Page 89
Jenis Asuransi,
Obyek Nilai Pertanggungan / Premi / Kontribusi
No. Nomor, dan Jangka Tertanggung Penanggung
Pertanggungan Manfaat Asuransi (Rp)
Waktu
e. Balai Yasa : Dipo Lokomotif:
- Balai Yasa - Dipo Lokomotif Bandung
Manggarai Rp46.786.341.000
- Balai Yasa - Dipo Lokomotif
Mekanik Purwokerto
Cirebon Rp13.218.057.000
Prujakan - Dipo Lokomotif
- Balai Yasa Tanjungkarang
Tegal Rp24.849.476.000
- Balai Yasa
Yogyakarta Balai Yasa :
- Balai Yasa - Balai Yasa Manggarai
Surabaya Rp264.876.500.000
Gubeng - Balai Yasa Mekanik
- Balai Yasa Cirebon Prujakan
Pulubrayan Rp15.648.200.000
- Balai Yasa - Balai Yasa Tegal
Padang Rp98.256.575.000
- Balai Yasa - Balai Yasa Yogyakarta
Lahat Rp176.889.543.000
- Balai Yasa
Surabaya Gubeng
Rp101.795.100.000
- Balai Yasa Pulubrayan
Rp144.685.022.000
- Balai Yasa Padang
Rp33.258.793.000
- Balai Yasa Lahat
Rp97.278.756.000
Total Pertanggungan
Rp2.099.430.546.000
3. Proprety All Risk a. Sarana (29) a. Sarana : Rp Perseroan Rp40.191.367.836,00 PT Asuransi
Insurance, Asuransi b. Prasarana 3.718.004.977.823 Divisi LRT Wahana Tata
Gempa Bumi, Pendukung (5) b. Prasarana Pendukung : Jabodetabek
Terorisme dan c. Prasarana Rp4.784.940.862.326
Sabotase, Asuransi Perkeretaapian c. Prasarana
Kendaraan Bermotor (40) Perkeretaapian :
No. 011.4050.201. d. Fasilitas (67) Rp15.156.752.754.628
2024.001830.00; e. Kendaraan (14) d. Fasilitas :
011.4050.202.2024. Rp484.226.211.257
000313.00; Total Objek e. Kendaraan :
011.4050.203.2024. Pertanggungan Rp6.461.141.365
000020.00; sebanyak 155 unit
011.4050.301.2024. Total Nilai Pertanggungan
000936.00 tanggal Rp24.150.385.947.399
3 Desember 2024
dengan jangka waktu
sejak 30 November
2024 sampai dengan
30 November 2025
59
Page 90
Jenis Asuransi,
Obyek Nilai Pertanggungan / Premi / Kontribusi
No. Nomor, dan Jangka Tertanggung Penanggung
Pertanggungan Manfaat Asuransi (Rp)
Waktu
4. Property All Risk a. Lokomotif CC 203 a. Lokomotif CC 203 : Perseroan Rp85.199.731.843,00 PT Asuransi
& Earthquake (6) Rp93.358.533.800 Wahana Tata
Insurance, Terrorism b. Lokomotif CC 204 b. Lokomotif CC 204 :
and Sabotage (30) Rp535.216.033.704
No. 011.4050.201. c. Lokomotif CC 205 c. Lokomotif CC 205 :
2024.001607.00, No. (87) Rp228.521.790.000 dan
011.4050.202.2024. d. Lokomotif CC 206 USD 265.407.250
000287.00, dan No. (149) d. Lokomotif CC 206 : USD
011.4050.203.2024. e. Gerbong KKBW 264.441.000
000018.00 tanggal China (1790) e. Gerbong KKBW China :
7 November 2024 f. Gerbong PPCW USD120.481.518,75
dengan jangka waktu China (501) f. Gerbong PPCW China :
sejak 31 Oktober g. Gerbong KKBW USD26.091.600
2024 sampai dengan Inka (480) g. Gerbong KKBW Inka :
31 Oktober 2025 h. Gerbong PPCW Rp1.609.319.913.755
Endorsement Polis : Inka (2995) h. Gerbong PPCW Inka :
No. 011.4050.201. i. Kereta (968) Rp527.726.760.000
2024.001697.03; j. KRD (26) i. Kereta :
011.4050.202.2024. Total Objek Rp6.148.564.011.023
000287.03 dan Pertanggungan j. KRD :
011.4050.203. sebanyak 7.032 unit Rp366.688.445.919
000018.03, tanggal Total Nilai Pertanggungan:
10 Januari 2025 USD776.421.368,75 dan
dengan jangka waktu Rp9.509.395.488.201
sejak 20 Desember
2024 sampai dengan
31 Oktober 2025
No.
011.4050.201.2024.
001697.05;
011.4050.202.2024.
000287.05 dan
011.4050.203.
000018.05, tanggal
19 Februari 2025
dengan jangka waktu
sejak 11 Februari
2025 sampai dengan
31 Oktober 2025
5. Asuransi Tanggung Penumpang Kereta Manfaat Asuransi : - Perseroan Rp10.383.697.000,00 PT Asuransi
Jawab Pengangkut Api a. Personal Accident : - PT KCI (selama 3 tahun) Jasaraharja
terhadap Penumpang - Meninggal Dunia - PT KA Putera
No. 10300092001 (akibat kecelakaan) Pariwisata
2400019 tanggal 2 Rp40.000.000 - PT Railink
Januari 2024 yang - Cacat Tetap
berlaku 1 Januari (Maksimum)
2024 sampai dengan Rp30.000.000
31 Desember 2026 - Biaya Perawatan
(Maksimum)
Rp30.000.000
- Biaya Penguburan
Rp2.500.000
b. Biaya Evakuasi Jenazah
(meninggal dunia bukan
karena kecelakaan)
sebesar Rp5.000.000
c. Biaya Transportasi /
Evakuasi Korban :
- Biaya transportasi
korban dari TKP ke
RS terdekat bagi
korban luka-luka /
meninggal dunia
maksimum sebesar
Rp1.000.000 per
kejadian
- Biaya evakuasi
apabila terjadi
kecelakaan yang
mengakibatkan
penumpang
meninggal dunia :
- Antara 10-30
orang sebesar
Rp25.000.000
- Antara 31-50
orang sebesar
Rp35.000.000
- Diatas 50
orang sebesar
Rp50.000.000
60
Page 91
Jenis Asuransi,
Obyek Nilai Pertanggungan / Premi / Kontribusi
No. Nomor, dan Jangka Tertanggung Penanggung
Pertanggungan Manfaat Asuransi (Rp)
Waktu
6. Asuransi Tanggung Awak sarana Manfaat Asuransi : - Perseroan Rp255.427.153,00 PT Asuransi
Jawab Pengangkut Kereta Api barang a. Personal Accident : (selama 3 tahun) Jasaraharja
terhadap Awak dan penumpang - Meninggal Dunia - PT KCI Putera
Sarana KA (masinis, asisten (akibat kecelakaan)
No. 1030009200 masinis, kondektur, Rp150.000.000. - PT KA
12400021 tanggal 2 kondektur pembantu, - Cacat tetap Pariwisata
Januari 2024 yang manajer kereta api, (maksimum)
berlaku 1 Januari teknisi kereta api, Rp150.000.000 - PT Railink
2024 sampai dengan petugas restorasi, - Biaya perawatan
31 Desember 2026 petugas keamanan, (maksimum)
Endorsement Polis dan petugas lainnya) Rp50.000.000
:No. 1030009200 - Biaya penguburan
12400021 tanggal Rp10.000.000
28 November 2024
berlaku 1 Desember b. Biaya Evakuasi Jenazah
2024 sampai dengan (Meninggal dunia bukan
31 Desember 2026 karena kecelakaan)
sebesar 10.000.000.
c. Perluasan Jaminan
(Personal accident dari
rumah menuju stasiun)
mengacu limit personal
accident.
d. Biaya Transportasi
korban dari TKP ke RS
terdekat bagi korban
luka-luka /meninggal
dunia maksimum
sebesar Rp1.000.000
per kejadian.
Jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek
yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi tanggal 5 Maret 2025. Perseroan telah membayar premi atas setiap
asuransi terhadap aset dimana Perseroan melangsungkan kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi
harta kekayaan Perseroan masih berlaku sampai dengan tanggal Informasi Tambahan.
10. KETERANGAN MENGENAI ASET
Sampai degan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah melakukan perpanjangan atas tanah atas
nama Perseroan sebagai berikut:
Nomor dan tanggal Tanggal
Pemegang Penggunaan
No. Sertifikat dan Gambar Lokasi Luas (m2) Berakhirnya
Hak Lahan
Situasi Hak
1. SHP No. 0016 Kelurahan Milir, 1.446 7 Januari 2035 Perseroan Pertokoan dan
tanggal 7 Januari Kecamatan Dolopo, hunian
2015 sebagaimana Kabupaten Madiun,
diperpanjang dengan Jawa Timur
SHP NIB No.
12.20.000011922.0
tanggal 9 Desember
2024
Surat Ukur No. 00130/
MILIR/2014 tanggal 8
Oktober 2014
2. SHP No. 0017 Kelurahan Milir, 2.843 7 Januari 2035 Perseroan Pertokoan dan
tanggal 7 Januari Kecamatan Dolopo, hunian
2015 sebagaimana Kabupaten Madiun,
diperpanjang dengan Jawa Timur
SHP NIB No.
12.20.000011921.0
tanggal 9 Desember
2024
Surat Ukur No. 00129/
MILIR/2014 tanggal 8
Oktober 2014
61
Page 92
Nomor dan tanggal Tanggal
Pemegang Penggunaan
No. Sertifikat dan Gambar Lokasi Luas (m2) Berakhirnya
Hak Lahan
Situasi Hak
3. SHP No. 00018 Kelurahan Milir, 3.403 7 Januari 2035 Perseroan Pertokoan dan
tanggal 7 Januari Kecamatan Dolopo, hunian
2015 sebagaimana Kabupaten Madiun,
diperpanjang dengan Jawa Timur
SHP NIB No.
12.20.000011920.0
tanggal 9 Desember
2024
Surat Ukur No. 00128/
MILIR/2014 tanggal 8
Oktober 2014
4. SHP No. 00019 Kelurahan Milir, 1.286 7 Januari 2035 Perseroan Pertokoan dan
tanggal 7 Januari Kecamatan Dolopo, hunian
2015 sebagaimana Kabupaten Madiun,
diperpanjang dengan Jawa Timur
SHP NIB No.
12.20.000011923.0
tanggal 9 Desember
2024
Surat Ukur No. 00127/
MILIR/2014 tanggal 8
Oktober 2014
5. SHP No. 00029 Desa Dolopo, 1.034 7 Januari 2035 Perseroan Pertokoan dan
tanggal 7 Januari Kecamatan Dolopo, hunian
2015 sebagaimana Kabupaten Madiun,
diperpanjang dengan Jawa Timur
SHP NIB No.
12.20.000011926.0
tanggal 9 Desember
2024
Surat Ukur No. 00015/
DOLOPO/2014 tanggal
13 Oktober 2014
6. SHP No. 00030 Desa Dolopo, 9.556 7 Januari 2035 Perseroan Pertokoan dan
tanggal 7 Januari Kecamatan Dolopo, hunian
2015 sebagaimana Kabupaten Madiun,
diperpanjang dengan Jawa Timur
SHP NIB No.
12.20.000011927.0
tanggal 9 Desember
2024
Surat Ukur No. 00016/
DOLOPO/2014 tanggal
13 Oktober 2014
62
Page 93
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan terdapat penambahan maupun perubahan informasi
terhadap aset Perseroan sebagai berikut:
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual Perseroan telah memperoleh:
Perlindungan atas merek KAIPay dengan rincian sebagai berikut:
No. dan Tanggal Tanggal berakhir
Merek yang dilindungi Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
Pendaftaran perlindungan
“Kereta Api IndonesiaPay IDM001235964 tanggal 18 22 Desember 2033 Kelas 36:
Logo” November 2024 Jasa pembayaran melalui uang
elektronik secara online, Layanan
pertukaran uang elektronik,
Layanan transaksi pertukaran
mata uang digital untuk yang
setara dengan uang elektronik
yang memiliki nilai tertentu dan
dapat dipindahkan, Layanan
uang elektronik, Manajemen
uang, seperti memfasilitasi
pemindahan yang setara dengan
uang elektronik, memfasilitasi
pemindahan yang setara dengan
uang elektronik, Transfer uang
elektronik.
Perlindungan atas Hak Cipta sebagai berikut:
Tanggal
Hak Cipta Yang No. dan Tanggal Tanggal berakhir
No. Pertama Kali Pemegang Pencipta
Dilindungi Pendaftaran Perlindungan
Diumumkan
1 Karya Tulis C00201203049 26 April 2012 - Perseroan Farid Stevy
“PT KERETA tanggal 22 Juni 2012 Asta
API INDONESIA
(Persero)”
2 Karya Tulis C00201201713 1 April 2012 - Perseroan Perseroan
“KERETA API” tanggal 5 April 2012
3 Lagu (Musik C00201201842 1 April 2012 - Perseroan Perseroan
dengan Teks) tanggal 16 April 2012
“KERETA KITA”
4 Buku “Gambar C00200900822 2 Januari 2007 - Perseroan Perseroan
Rencana tanggal 3 Oktober
Basic Desain 2009
Pembangunan
Shortcut
Tanjungenim Baru
– Baturaja”
5 Buku “Basic C00200900823 2 Januari 2007 - Perseroan Perseroan
Desain tanggal 3 Oktober
Pembangunan 2009
Shortcut
Tanjungenim Baru
– Baturaja”
6 Program EC002024205855 1 Desember - Perseroan Ahmad Kadafi
Komputer tanggal 15 Oktober 2023 HS
“Meja Panel 2024 Andre
Pelayanan Pintu Bhaskara
Perlintasan untuk Rahmat
Pengoperasian Hidayaat
Palang Pintu
Perlintasan
Elektrik pada
Pintu Perlintasan
Sebidang”
63
Page 94
Tanggal
Hak Cipta Yang No. dan Tanggal Tanggal berakhir
No. Pertama Kali Pemegang Pencipta
Dilindungi Pendaftaran Perlindungan
Diumumkan
7 Program EC002024205866 27 Mei 2024 - Perseroan Ahmad Kadafi
Komputer “Battery tanggal 15 Oktober HS
Management 2024 Firhany Ardia
System Berbasis Nugraha
SCADA dan IoT Muhammad
untuk Monitoring Rizqullah
dan Management Akbar
Battery Gardu
Traksi LAA”
Hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan seluruhnya telah terdaftar atas nama
Perseroan dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hak atas
kekayaan intelektual tersebut bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara
dalam bentuk apapun.
DEPOSITO
Sampai dengan tanggal Tambahan Laporan Uji Tuntas, Perseroan memiliki 1 (satu) deposito pada PT
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka yang dibuktikan dengan Nota Warkat Deposito iB
No. 005711 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) atas
nama Perseroan, yang jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2025.
Deposito Bank yang dimiliki oleh Perseroan yang terdaftar atas nama Perseroan bebas dari jaminan,
pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.
11. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERKARA PADA PERUSAHAAN
ANAK, DEWAN KOMISARIS
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan sedang terlibat dalam 49 (empat puluh
sembilan) Perkara Perdata, 3 (tiga) Perkara Tata Usaha Negara, dan 41 (empat puluh satu) Perkara
Pidana. Perkara-perkara yang tidak membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran
jalannya kegiatan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.
Terhadap perkara perdata sehubungan dengan aset yang sedang dihadapi oleh Perseroan, tidak
memiliki dampak material terhadap Perseroan, sehingga apabila putusan tersebut tidak dimenangkan
oleh Perseroan maka tidak terdapat dampak keuangan dan tidak terdapat gangguan atau hambatan
terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan, Perseroan tidak pernah ditetapkan
sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu
tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak
terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun.
64
Page 95
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak
pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa
Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak
terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
12. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung
pada 6 (enam) Perusahaan Anak, 2 (dua) entitas asosiasi, dan 3 (tiga) Perusahaan Terafiliasi per 31
Desember 2024 sebagai berikut:
A. Perusahaan Anak
(ikhtisar keuangan dalam miliar. kontribusi dalam %)
Tahun
Presentase Tahun Ikhtisar Keuangan Perusahaan Anak Kontribusi Terhadap Perseroan
Nama Kegiatan Usaha Operasional
Kepemilikan Penyertaan
Aset Liabilitas Pendapatan Laba Aset Liabilitas Pendapatan Laba
Restoran
Kereta Api dan
RMU 99,74% 2003 2003 800 514 2.465 108 0,84% 0,85% 7,36% 6,09%
Pengelolaan
Lahan Parkir
Pengusahaan
Railink Kereta Api 60,00% 2005 2014 432 223 480 22 0,46% 0,37% 1,43% 1,24%
Bandara
Transportasi
KCI 99,78% 2008 2008 4.002 2.354 3.713 210 4,22% 3,91% 11,08% 11,82%
Kereta Commuter
Bidang
KAWIS 99,90% 2009 2010 329 231 604 33 0,35% 0,38% 1,80% 1,87%
Pariwisata Kereta
Distribusi Logistik
KALOG berbasis Kereta 99,30% 2009 2009 949 279 1.078 90 1,00% 0,46% 3,22% 5,04%
Api
Bidang
Pengelolaan
KAPM 99,63% 2009 2009 1.259 704 1.416 47 1,33% 1,17% 4,23% 2,64%
Aset/Properti
Perkeretaapian
*Per 31 Desember 2024
B. Entitas Asosisasi
Nama Presentase Tahun Tahun
Kegiatan Usaha Status
Perusahaan Kepemilikan Penyertaan Operasional
Pengangkutan darat, perdagangan,
PSBI 51,37% 2015 2015 Operasional
jasa, industri, pembangunan
MITJ Bidang transportasi Kereta Api 49% 2020 2021 Operasional
65
Page 96
C. Perusahaan Terafiliasi
Nama Presentase
Kegiatan Usaha Pemegang Saham Status
Perusahaan Kepemilikan
BPRSB Perbankan Syariah 20% RMU Operasional
Penyelenggara Jasa Sistem
Finarya 1,82% KCI Operasional
Pembayaran
PT Terminal
Batu Bara Pelayanan
20% KALOG Operasional
International Jasa Angkutan Batu Bara
Srengsem
Berikut adalah keterangan mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari
total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi:
KCI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha, permodalan dan pemegang
saham, perizinan dan pengurus dan pengawasan KCI tidak mengalami perubahan.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KCI yang angka-angkanya dikutip dari
dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan KCI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 00653/2.1030/AU.1/06/1154-3/1/
IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Novita Sari dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1154 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024 tidak diaudit atau direviu.
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024* 2023
Laporan Laba Rugi
Pendapatan Usaha 3.713.267.723 3.447.878.737
Laba Usaha 313.526.319 306.926513
Laba Bersih Tahun Berjalan 210.403.581 182.194.190
*tidak diaudit
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2024* 2023
Jumlah Aset Lancar 1.170.560.861 1.450.913.319
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.831.440.003 1.941.452.804
Jumlah Aset 4.002.000.864 3.392.366.123
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.914.370.542 1.324.512.117
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 439.570.184 587.910.103
Jumlah Liabilitas 2.353.940.726 1.912.422.220
Jumlah Ekuitas 1.648.060.138 1.479.943.903
*tidak diaudit
66
Page 97
Laporan Laba Rugi
Untuk perbandingan tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Terjadi peningkatan pada
laba bersih tahun berjalan sebesar Rp28.209.391 ribu atau sebesar 15,48% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dari sebesar Rp182.194.190 ribu menjadi
sebesar Rp210.403.581 ribu. Kenaikan tersebut disebabkan oleh terjadi peningkatan pada pendapatan
kompensasi Pemerintah dan pendapatan atas angkutan penumpang.
Laporan Posisi Keuangan
Untuk perbandingan tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, terjadi peningkatan aset
sebesar Rp609.634.741 ribu atau sebesar 17,97% dari sebesar Rp3.392.366.123 ribu pada tanggal
31 Desember 2023 menjadi Rp4.002.000.864 ribu pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini mayoritas
dikarenakan adanya peningkatan pada Aset tetap sebesar Rp883.743.424 ribu naik sebesar 53,12%
dibandingkan dengan tahun yang berakir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.663.551.288
ribu menjadi sebesar Rp2.547.294.712 ribu.
Liabilitas juga terjadi peningkatan sebesar Rp441.518.506 ribu atau sebesar 23,09% dari sebesar
Rp1.912.422.220 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp2.353.940.726 ribu pada
tanggal 31 Desember 2024. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pada utang bank jangka pendek
meningkat sebesar Rp588.162.666 ribu dari sebesar nihil tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar
Rp588.162.666 ribu.
Ekuitas terjadi peningkatan sebesar Rp168.116.235 ribu atau sebesar 11,36% dari sebesar
Rp1.479.943.903 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp1.648.060.138 ribu pada tanggal
31 Desember 2024. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan saldo laba sebesar Rp173.964.743 ribu
atau sebesar 13,14% dari sebesar Rp1.324.256.428 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi
Rp1.498.221.171 ribu pada tanggal 31 Desember 2024.
13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
A. Gambaran Umum Kegiatan Usaha
Perseroan memiliki bisnis utama sebagai penyedia jasa transportasi transportasi perkeretaapian utama
yang lengkap, mulai dari bidang angkutan penumpang, angkutan barang dan pengusahaan aset. Dalam
menjalankan usahanya Perseroan memiliki 9 (Sembilan) Daerah Operasi (DAOP), 4 (empat) Divisi
Regional (DIVRE), 1 (satu) Sub Divisi Regional (SUBDIVRE) dan 6 (enam) Balai Yasa.
Berikut adalah skema kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan.
67
Page 98
Bidang usaha Perseroan terbagai dalam tiga kategori berbeda yaitu (i) angkutan penumpang, yang
melayani angkutan jarak jauh, jarak menengah, dan jarak dekat, (ii) angkutan barang yang melayani
angkutan peti kemas, batubara, semen, parsel, barang curah dan lain-lain, serta (iii) non angkutan yang
mengelola stasiun, persewaan, iklan dan lain-lain.
i. Angkutan Penumpang
Angkutan penumpang menggunakan kereta api mencakup angkutan rute jarak jauh, jarak
menengah, dan jarak dekat. Untuk jasa angkutan penumpang jarak jauh dibagi menjadi angkutan
penumpang kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi. Angkutan komuter di wilayah Jabodetabek
termasuk jasa angkutan penumpang Perseroan.
Perseroan mengoperasikan kereta api penumpang, baik Kereta Api Utama (komersial dan non
komersial), maupun KA Lokal di Jawa dan Sumatera, terdiri dari KA Eksekutif, KA Ekonomi AC, KA
Bisnis, KA Ekonomi, KA Campuran, KA Lokal dan KRL.
Dalam kereta dioperasikan sebagai angkutan penumpang, terdapat tim pelayanan penumpang
yang terdiri dari Kru Restorasi, Pengawalan KA (Polsuska), Service on Train dan On Train Cleaning.
Pada tahun 2022 s.d sekarang Perseroan melakukan penambahan dan pengoperasionalan kereta
seperti berikut:
a. Perpanjangan relasi KA Mutiara Timur semula Ketapang – Surabaya Gubeng menjadi relasi
Ketapang – Yogyakarta (round trip);
b. Perpanjangan relasi KA Malioboro Ekspres semula Malang – Yogyakarta menjadi Malang –
Purwokerto (KA Kertanegara & KA Malioboro) d trip);
c. Kereta Bandara baru relasi Padang – Bandara Minangkabau;
d. Kereta Bandara baru relasi Solobalapan – Bandara Adi Soemarmo;
e. Kereta Bandara baru relasi Yogyakarta – Bandara YIA;
f. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Joglosemarkerto) relasi Cilacap – Yogyakarta;
g. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Kamandaka) relasi SemarangTawang – Cilacap;
h. KA Ekonomi baru (KA Datuk Blambangan) relasi Lalang – Tebingtinggi;
i. KA Ekonomi baru (KA Cikurai) relasi Garut – Pasarsenen;
j. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Blambangan Ekspres) relasi SemarangTawang – Ketapang;
k. Perpanjangan relasi KA Blambangan Ekspres semula Ketapang – Semarangtawang menjadi
relasi Ketapang – Pasarsenen;
l. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Banyubiru) relasi SemarangTawang – Solobalapan;
m. KA Eksekutif baru (KA Pandalungan) relasi Gambir – Jember;
n. KA Eksekutif Bisnis baru (KA Baturraden) relasi Purwokerto – Bandung;
o. KA Eksekutif baru (KA Manahan) relasi Gambir – Solobalapan;
p. KA Eksekutif baru (KA Argo Semeru) relasi Gambir – Surabaya Gubeng;
q. KA Eksekutif baru (KA Argo Merbabu) relasi Gambir – SemarangTawang;
r. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Papandayan) relasi Gambir – Garut;
s. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Pangandaran) relasi Gambir – Banjar;
t. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Malabar Pagi) relasi Bandung – Malang;
u. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Harina Pagi) relasi Surabaya Pasarturi – Bandung;
v. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Gunungjati) relasi Gambir – SemarangTawang;
w. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Cakrabuana) relasi Gambir – Purwokerto;
x. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Batavia) relasi Gambir – Solobalapan;
y. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Ijen Ekspres) relasi Ketapang – Malang;
z. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Sancaka Utara) relasi Surabaya Pasarturi – Cilacap;
aa. KA Eksekutif Ekonomi baru relasi (KA Madiun Jaya) Madiun – Pasarsenen;
ab. KA Ekonomi baru (KA Feeder) relasi Bandung – Padalarang;
ac. Perubahan relasi KA Bandara baru relasi Klaten – Solobalapan – Bandara Adi Soemarmo
menjadi Madiun – Solobalapan – Bandara Adi Soemarmo;
ad. Pengoperasian kereta Luxury pada KA Argo Lawu, KA Argo Dwipangga, KA Argo Bromo
Anggrek, KA Sembrani dan KA Gajayana (dan KA Parahyangan);
ae. Pengoperasian kereta Kompartemen pada KA Bima dan Argo Semeru; dan
af. Pengoperasian kereta Panoramic pada KA Argo Wilis, Turangga, Parahyangan, Pangandaran
dan Papandayan
68
Page 99
Pentarifan Angkutan Penumpang
Dalam menjalankan bisnis angkutan penumpang yang dioperasikan melalui kereta Ekonomi
komuter, Perseroan memiliki dua kebijakan pentarifan yang ditetapkan oleh Perseroan itu sendiri
dan pentarifan yaitu pentarifan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam bentuk Public Service
Obligation (PSO). Selisih antara tarif pemerintah dan tarif yang ditetapkan oleh Perseroan
merupakan nilai PSO yang akan dibayarkan pemerintah. Penyesuaian rata-rata tarif KA komersial
dilakukan dengan mempertimbangkan biaya operasional, tingkat elastisitas permintaan, dan inflasi.
Pentarifan dengan skema PSO oleh Perseron ditentukan melalui Biaya operasi ditambah dengan
margin 10%. Komponen yang termasuk dalam perhitungan biaya operasi diatur dalam Peraturan
Menteri Perhubungan (“PM”) 17 Tahun 2018. Penentuan tarif Perseroan ini dihitung dan ditetapkan
dalam Surat Keputusan Tarif yang ditanda tangani oleh Direktur Utama untuk selanjutnya diajukan
kepada Pemerintahh yaitu Kementerian Perhubungan.
Public Service Obligation (PSO) adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan
angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau. Perseroan sebagai Badan
Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian ditugaskan oleh Pemerintah untuk melaksanakan
kewajiban pelayanan publik, dengan menjalankan kereta api sesuai dengan tarif yang ditetapkan
Pemerintah. Pentarifan yang ditetapkan oleh Pemerintah ini tertuang dalam (“Keputusan Menteri”)
KM 98 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas KM 240 tahun 2022 tentang tarif angkutan PSO.
ii. Angkutan Barang
Perseroan juga memiliki bisnis angkutan barang menggunakan kereta api yang mencakup angkutan
peti kemas, batu bara, parsel, barang curah, dan barang jenis lain. Perseroan menyediakan layanan
angkutan barang yang menawarkan banyak sekali kemudahan untuk mengangkut beberapa
komoditi, yaitu:
a. Peti kemas
Paletisasi, insulated and refrigerated containers, standard containers, hard-top containers,
open-top containers, flatracks, platforms (plats), ventilated containers, bulk containers, dan
tank containers.
b. Barang Curah Likuid/ Cair
BBM, CPO, semua bahan kimia cair yang tidak korosif, minyak goreng, air mineral dan lain-
lain.
c. Barang Curah
Batubara, pasir, semen, gula pasir, pupuk, beras, kricak, aspal, klinker dan lain-lain.
d. Barang Retail
Barang elektronik, hasil produksi pabrik yang sudah terpaket, barang kiriman hantaran, barang
potongan, dan kendaraan bermotor.
e. Barang Packaging
Semen, pupuk, gula pasir, beras, dan paletisasi.
Dalam menjalankan bisnis angkutan barang, Perseroan melakukan hal-hal berikut ini:
a. Modifikasi kontainer menjadi bukaan samping untuk angkutan Batubara menggunakan
Gerbong Datar 54 ton untuk menambah kapasitas angkutan Batubara
b. Penggunaan gerbong datar 54 Ton di lintas utara Jawa untuk meningkatkan kapasitas angkutan
barang melalui lintas utara Jawa
c. Penggunaan Jumbo Bag untuk angkutan pasir kuarsa, tepung, pasir dan bijih plastik guna
mempercepat proses loading/unloading pada pengangkutan pasir kuarsa, gypsum, pasir dan
bijih plastik sehingga dapat diangkut menggunakan Gerbong Datar (“GD”)
d. Penggunaan timbangan elektronik untuk memantau berat muatan sesuai dengan kapasitas
daya angkut sarana yang diijinkan sehingga kemanan perjalanan kereta api terjamin.
e. Penambahan berbagai KA angkutan barang baru guna mendukung tercapainya pendapatan
Perseroan.
f. Pembangunan jalur baru/ganda KA guna meningkatkan kapasitas lintas KA.
69
Page 100
g. Memaksimalkan KA pada angkutan batu bara dengan mengoptimalkan rangkaian menjadi 60
gerbong.
h. Rencana pengaplikasian Sistem Angkutan Barang Kereta Api (Sibarka) yang bertujuan untuk
mempermudah proses administrasi dalam proses pengangkutan barang.
iii. Non Angkutan
Usaha Non Angkutan yang dilakukan Perseroan terdiri dari optimalisasi aset, penjualan jasa
pekerjaan teknis, Pengusahaan aset seperti tanah, bangunan dan aset lainnya dikomersialkan
untuk meningkatkan pendapatan Perseroan. Bentuk-bentuk pengusahaannya seperti untuk tower,
stockpile, container yard, pipa, fiber optic, toko, hotel, kantor, rumah, ruang iklan dan sebagainya.
1. Optimalisasi Aset
Optimalisasi aset dilakukan terdiri sebagai berikut
a) Stasiun
Aset berupa space, ruangan, bangunan, gedung, gudang, tanah atau lahan dan
pengelolaan parkir di Wilayah stasiun.
b) ROW
Aset di sepanjang jalur kereta api aktif yang disewakan untuk tower, stockpile, container
yard, pipa, fiber optic dan lain lain.
c) NON ROW
Aset di luar wilayah stasiun dan ROW, termasuk di dalamnya rumah perusahaan,
bangunan dan lahan di jalur kereta api non aktif.
d) Sarana
Aset sarana kereta makan, kereta wisata, dan fasilitas seperti mesin perawatan jalan rel
& prasarana penunjang.
e) Advertising
Aset berupa space di stasiun, ROW, non stasiun, sarana, termasuk di dalamnya pengelolaan
entertainment on board, Wifi (advertising slot), dan kegiatan shooting / Pemotretan, event
/ activation serta naming rights (stasiun).
f) Wisata/Museum
Aset berupa museum, historic building (heritage), termasuk di dalamnya perjalanan kereta
wisata.
2. Penjualan Jasa Teknis
Penjualan jasa pekerjaan teknis yang telah dilakukan antara lain penjualan jasa pekerjaan
teknis atas jasa perawatan sarana dan prasarana milik pihak ketiga di Balai Yasa, Dipo, dan
Laboratorium mektan.
Dalam rangka peningkatan pelayanan yang terus lebih baik, Perseroan juga melakukan
pengembangan aset properti melalui kerjasama pemanfaatan tanah melalui mekanisme
kerjasama jangka panjang maupun mekanisme sewa jangka pendek sesuai Peraturan Menteri
Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-04/
MBU/09/2017.
Infrastructure Maintenance Operation
Dalam rangka peningkatan pelayanan yang terus lebih baik, Perseroan juga melakukan
pengembangan aset properti melalui kerjasama pemanfaatan tanah melalui mekanisme kerjasama
jangka panjang maupun mekanisme sewa jangka pendek sesuai Peraturan Menteri Negara BUMN
Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tatakelola dan kegiatan korporasi signifikan Badan
Usaha Milik Negara. IMO dan PSO merupakan komitmen Pemerintah yang turut berkontribusi pada
pendapatan usaha Perseroan.
70
Page 101
B. Pengadaan Kereta dan Gerbong
Sarana perkeretaapian yang digunakan Perseroan dipasok oleh mitra dari dalam negeri seperti PT
Industri Kereta Api (Persero) dan luar negeri seperti Amerika Serikat, China dan Jerman. Perseroan
melakukan proses pengadaan untuk kebutuhan Perseroan akan sarana tersebut untuk memenuhi
spesifikasi produk yang diinginkan oleh Perseroan.
Proses pengadaan dilakukan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mengedepankan pada
efisiensi, efektif, kompetitif, transparan, wajar, fairness dan accountable didukung prosedur yang jelas,
dan jaminan penyelesaian pembayaran pada pemasok. Pengembangan sistem untuk mempermudah
proses pencatatan dan pelaksanaan pengadaan juga dilaksanakan oleh Perseroan, diantaranya :
1. Pengembangan aplikasi web logistik untuk informasi kelogistikan yang lebih andal;
2. Pengembangan aplikasi SAP BBM VHS dengan web service;
3. Planning, Purchasing and Inventory Management;
4. Implementasi E-Procurement dengan tujuan memudahkan dalam proses pengadaan;
5. Implementasi SAP MMPM untuk pengelolaan seluruh kegiatan logistik mulai dari perencanaan,
persediaan, pergudangan dan pengadaan, termasuk kegiatan perawatan baik sarana maupun
prasarana.
Disamping itu Perseroan juga mengupayakan pengadaan barang persediaan secara lebih tepat guna
dengan restrukturisasi di bidang logistik antara lain :
1. Perencanaan kebutuhan mengarah pada “Just In Time” dimana pengadaan persediaan barang akan
dipenuhi secara tepat waktu sehingga Perseroan tidak perlu melakukan penimbunan persediaan.
Persediaan akan di order pada saat memang dibutuhkan. Selanjutnya untuk mengantisipasi
terjadinya kekosongan stok barang di pemasok pada saat barang di butuhkan, di dalam kontrak
kerja sama telah di ungkapkan bahwa pemasok harus terus menjaga persediaan barang selama
dalam kurun waktu tertentu.
2. Percepatan proses pengadaan, antara lain penyederhanaan mekanisme pengadaan;
3. Melakukan “Repeat Order” untuk barang-barang impor dan Sistem Kontrak Kinerja dan Call of
Order;
4. Percepatan penerimaan barang dengan delivery langsung kepada user;
5. Penyusunan rencana pengadaan barang persediaan dengan memperhatikan :
a. Persediaan di gudang atau unit penyimpanan;
b. Barang dalam perjalanan;
c. Barang dalam proses lelang.
6. Implementasi Material Management dan Plant Maintenance (MMPM), Payroll, Cash Management
berbasis SAP;
7. Pembuatan aplikasi web service sebagai fasilitas pengambilan/penerimaan database Siloka dari
server daerah (Daop/Divre.BY) ke server Kantor Pusat;
8. Pembuatan aplikasi website logistik untuk menyajikan informasi tentang nilai dan kualitas persediaan
barang/pelumas sarana dan prasarana dari database Siloka;
9. Pembuatan aplikasi website untuk mendukung pelaksanaan BBM VHS dalam operasional
permintaan pengisian BBM, realisasi pengisian BBM sampai dengan pelaporan pemakaian BBM.
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Hingga saat Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki 789 stasiun yang tersebar di Sumatera
sebanyak 237 stasiun dan di Jawa sebanyak 552 stasiun. Perseroan mengoperasikan hingga
7.004,018 kmsp rel kereta api, yaitu sepanjang 1.841,492 kmsp di Sumatera dan sepanjang 5.162,526
kmsp di Jawa. Dalam menjalankan usahanya, Perseroan juga memiliki sarana yang siap dioperasikan
sebanyak 465 unit lokomotif, 100 unit Kereta Rel Diesel (“KRD”), 898 unit Kereta Rel Listrik (“KRL”),
1.765 unit kereta, 7.607 unit gerbong, 24 unit Light Rail Transit (“LRT”) Palembang, 144 unit Light
Rail Transit (“LRT”) Jabodebek dan 81 unit Peralatan Khusus seperti kereta inspeksi penolong, kereta
inspeksi, kereta penolong, kereta penolong medis, railway crane, rail clinik, kereta rumah sakit, kereta
kru penolong, dan lain-lain.
71
Page 102
i. Sarana
Lokomotif KRD Kereta
KRL Gerbong
Sarana pada Perseroan merupakan aset yang bergerak. Berdasarkan daftar aset Perseroan per
31 Desember 2024, Perseroan tercatat memiliki sarana dalam bentuk (i) Lokomotif, (ii) KRDE/I, (iii)
KRL, (iv) Kereta, (v) Gerbong, (vi) LRT Jabodebek. Sarana yang dimiliki Perseroan diperoleh dari: (i)
Negara berdasarkan PP 57/1990, PP 56/2000, PP 76/2012 dan PP 52/2016 (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini) ataupun, (ii) dibiayai sendiri oleh Perseroan melalui Kredit Investasi melalui lembaga
pembiayaan. Adapun Sarana yang siap beroperasi, antara lain 465 Lokomotif, 100 KRDE/I, 898 KRL,
1.765 kereta, 7.607 gerbong, 144 LRT Jabodebek, sehingga per 31 Desember 2024 jumlah sarana
yang siap beroperasi adalah sebanyak 10.979 unit.
ii. Prasarana
Prasarana pada Perseroan merupakan aset tidak bergerak. Secara umum, berdasarkan Daftar
Rekapitulasi Aset Rumah Perusahaan Perseroan per 31 Desember 2024, Perseroan tercatat memiliki
total Unit/Bidang sebanyak 16.463 unit dengan total luas tanah sebesar 3.094.135 m2 dan total luas
bangunan sebesar 902.885 m2. Sedangkan Aset Bangunan Dinas total Unit/Bidang sebesar 3.881 unit
dengan total luas tanah sebesar 3.286.997 m2 dan toal luas bangunan dinas sebesar 1.509.201 m2 yang
tersebar di 9 DAOP, 4 DIVRE, serta wilayah Aceh dan Madura. Berdasarkan keterangan Perseroan,
hingga saat ini tidak ada aset tanah Perseroan yang sifatnya material yang sedang dalam sengketa
dengan pihak ketiga ataupun dijaminkan kepada pihak manapun.
Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan 789 stasiun dimana 627 diantaranya dalam keadaan
aktif dan 162 lainnya dalam keadaan tidak aktif. Menurut keterangan Perseroan, 162 stasiun yang saat
ini tidak aktif dikarenakan beberapa faktor antara lain, (i) adanya pembangunan double track sehingga
beberapa stasiun tidak lagi diperlukan keberadaannya, (ii) dilakukannya revitalisasi untuk beberapa
stasiun, dan (iii) beberapa stasiun secara komersial sudah lagi tidak menguntungkan sehingga untuk
sementara waktu dinon-aktifkan. Namun demikian Perseroan mengkonfirmasi bahwa tidak aktifnya
162 stasiun tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional dari Perseroan. Berdasarkan Data Aset
Prasarana Fasilitas Operasi Kereta Api (Fasopka) Sintel & Listrik Aliran Atas Pekerjaan Investasi PT
KAI, Perseroan memiliki dan mengoperasikan fasopka sinyal, telekomunikasi (sintel) & listrik aliran atas
di sebanyak 320 unit stasiun dengan interlocking elektrik, 208 unit stasiun dengan interlocking mekanik,
66 Gardu traksi listrik aliran atas, 622,1 Km Jalur terelektrifikasi dan 880 Km sistem Katenari listrik aliran
atas.
72
Page 103
iii. Fasilitas
Standar Pelayanan Minimum (SPM) sarana dan prasarana perkeretaapian mengacu pada Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan
Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api yang mana standar pelayanan minimum (SPM) merupakan
acuan bagi penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian
dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa KA.
Standar pelayanan minimum (SPM) pelayanan penumpang kereta api terdiri atas standar pelayanan
minimum (SPM) di stasiun kereta api dan dalam perjalanan. Standar pelayanan minimum (SPM) di
stasiun kereta api berdasarkan pada:
1. Kelas stasiun untuk pelayanan kereta api antar kota dan perkotaan, kereta api jarak dekat, dan
kereta rel diesel; dan
2. Jumlah rata – rata penumpang yang dilayani setiap hari untuk pelayanan kereta rel listrik, LRT,
MRT dan kereta api bandara.
Sedangkan Standar pelayanan minimum (SPM) dalam perjalanan berdasarkan pada :
1. Perkeretaapian antar kota;
2. Perkeretaapian perkotaan
a. Kereta api jarak dekat;
b. Kereta rel diesel;
c. Kereta rel listrik;
d. LRT;
e. MRT.
3. Kereta Api Bandara
Kapasitas Kereta Dan Gerbong
Berikut dalah kapasitas jenis-jenis kereta yang digunakan untuk angkutan penumpang dan gerbong
yang digunakan untuk angkutan barang Perseroan:
Kereta
K1 (Kereta Penumpang Eksekutif) Kapasitas 48 & 50 Penumpang
K2 (Kereta Penumpang Bisnis) Kapasitas 64 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi) Premium, New Image Kapasitas 80 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi New Generation) Kapasitas 72 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi AC Split) Kapasitas 106 Penumpang
K1 Wisata Priority Kapasitas 30 Penumpang
K1 Wisata Imperial Kapasitas 20 Penumpang
K1 Luxury Kapasitas 18 & 26 Penumpang
K1 Compartement Suite Kapasitas 16 Penumpang
K1 Panoramic Kapasitas 38 Penumpang
Kereta Rel Listrik Kapasitas 153 Penumpang
KP2, KP3 (Kereta Penumpang dan Pembangkit) Kapasitas 56-88 Penumpang
M1,KM1,KM2 (Kereta Makan) Kapasitas -
MP1,MP2,MP3,KMP2,KMP3 (Kereta Makan dan Pembangkit) Kapasitas -
B (Kereta Bagasi) Kapasitas 37-40 Ton
P (Kereta Pembangkit) Kapasitas -
BP (Kereta Bagasi dan Pembangkit) Kapasitas 37-40 Ton
73
Page 104
Gerbong
Gerbong GD (PPW) 30 Ton Kapasitas 30 Ton
Gerbong GD (PPCW) 40 Ton Kapasitas 40 Ton
Gerbong GD (PPCW) 42 Ton Kapasitas 42 Ton
Gerbong GD (PKPKW) 45 Ton Kapasitas 45 Ton
Gerbong GD (PPCW) 50 Ton Kapasitas 50 Ton
Gerbong GD (PPCW) 54 Ton Kapasitas 54 Ton
Gerbong GT (GGW) 30 Ton Kapasitas 30 Ton
Gerbong GK (KKW) 30 Ton Kapasitas 30 Ton
Gerbong GK (KKW) 40 Ton Kapasitas 40 Ton
Gerbong GB (KKBW) 25 Ton Kapasitas 25 Ton
Gerbong GB (KKBW) 30 Ton Kapasitas 30 Ton
Gerbong GB (ZZOW) 30 Ton Kapasitas 50 Ton
Gerbong GB (KKBW) 45 Ton Kapasitas 45 Ton
Gerbong GB (KKBW) 50 Ton Kapasitas 50 Ton
Gerbong GB (ZZOW) 50 Ton Kapasitas 50 Ton
14. PERSAINGAN
Keunggulan Bersaing
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yang memperkuat kinerja Perseroan yaitu sebagai
berikut:
a. Merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak di jasa transportasi kereta api
Perseroan masih berdiri sebagai satu-satunya BUMN penyedia layanan jasa angkutan kereta api dan
dididukung kuat oleh pemerintah melalui dalam Perpres No. 14 Tahun 2015 yang memprioritaskan
industri kereta api dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.
b. Posisi yang kuat di industri kereta api yang masih dalam tahap pertumbuhan
Perseroan memiliki pemahaman dan kemampuan di bidang operasi dan bisnis kereta api yang
telah dibangun selama beberapa dekade. Sampai dengan saat ini Perseroan cukup gencar
dalam mengembangkan inisiatif terhadap proyek jalur kereta yang akan dibuka untuk mendukung
infrastruktur antar pulau di tanah air.
c. Jasa angkutan yang ditawarkan Perseroan memiliki banyak keuntungan, diantaranya :
- Kereta api menjadi angkutan massal barang dan penumpang
Perseroan sebagai penyedia jasa angkutan penumpang dan barang memiliki kapasitas
angkutan hingga mencapai 1.500 penumpang dalam sekali perjalanan. Jumlah ini hampir
setara dengan kapasitas kapal laut namun lebih terjangkau karena memiliki operasional di
darat. Jasa angkutan yang ditawarkan Perseroan menjadi lebih unggul jika dibandingkan
dengan transportasi darat lainnya.
- Kereta api beroperasi pada jalur tersendiri sehingga tingkat keselamatan cukup tinggi
Kereta api dioperasikan pada jalur kereta api dan pengendaliannya dilakukan dengan sistem
komunikasi sinyal. Sistem komunikasi persinyalan yang ada di kereta api dapat meminimalisir
kecelakaan, sehingga tingkat keselamatan cukup tinggi.
- Operasional tidak terlalu dipengaruhi oleh cuaca
Kereta api akan tetap beroperasi normal dengan skedul keberangkatan yang telah ditentukan.
Perjalanan kereta api akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal, walaupun kondisi cuaca
kurang baik.
- Lebih hemat energi dan ramah lingkungan
Kereta api menggunakan sistem ramah lingkungan, sehingga tidak menimbulkan banyak
polusi.
74
Page 105
d. Layanan Perkeretaapian yang aman dan nyaman
Perseroan senantiasa melakukan inovasi dan penyesuaian demi memenuhi kebutuhan pelanggan. Baik
kemudahan dan kenyamanan dalam pemesanan tiket dan fasilitas lain di atas kereta api, kemudahan
dan berbagai pilihan pembayaran, kemudahan akses moda lanjutan, kemudahan proses boarding,
pilihan kelas kereta api dengan berbagai layanan hingga kemudahan administrasi dan operasional
untuk angkutan barang maupun non angkutan.
15. PROSPEK USAHA DAN RENCANA KE DEPAN
Laporan World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada
Januari 2025 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,3% untuk tahun 2025 dan 2026,
lebih rendah dari rata-rata historis 3,7% pada periode 2000–2019. Tahun 2025 diperkirakan masih
menghadapi berbagai ketidakpastian global, seperti konflik geopolitik yang berkelanjutan, perlambatan
pertumbuhan ekonomi di Tiongkok dan Amerika Serikat, volatilitas harga komoditas, serta ancaman
perubahan iklim. Kondisi global ini dapat berdampak signifikan pada perekonomian Indonesia jika
pemerintah, regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya tidak menyiapkan langkah
antisipatif.
Menurut kajian yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berbagai lembaga internasional
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 akan stabil di kisaran 5.1%. Bank
Dunia dan IMF memprediksi pertumbuhan sebesar 5,1%, sementara Organisasi untuk Kerja Sama dan
Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan 5,2%. Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan
target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% untuk tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam UU APBN
2025. Selain itu, inflasi Indonesia diproyeksikan berada di angka 2,5% dengan nilai tukar Rupiah sekitar
Rp16.000 per Dolar AS.
Untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang dapat mempengaruhi perekonomian
nasional, Bank Indonesia pada tahun 2025 akan menerapkan kebijakan yang berfokus pada stabilitas,
khususnya dalam mencapai target inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Langkah-langkah
ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global
yang ada. Sektor logistik juga turut merasakan dampak dari dinamika ekonomi global dan domestik.
Sepanjang tahun 2024, PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero), berhasil mengelola sekitar 27 juta ton barang dan meraih pendapatan sebesar Rp1,1
triliun. Namun, terjadi penurunan volume angkutan sebesar 5% dibandingkan dengan tahun 2023
akibat penghentian operasional bongkar batubara di Stasiun Simpang 1 yang sedang dalam proses
pembangunan jalur WBS dan FMS, serta pengalihan operasional muat ke container yard yang tidak
dikelola oleh KAI Logistik. Selain itu, tidak beroperasinya angkutan Multi Commodity 2 Kereta Api di
Pulau Jawa turut mempengaruhi volume angkutan. Untuk menghadapi tantangan ini, KAI Logistik terus
mengembangkan layanan digital kurir melalui aplikasi KAI Logistik TRAX guna meningkatkan efisiensi
dan pengalaman pelanggan di tengah dinamika perubahan ekonomi.
16. STRATEGI BISNIS PERSEROAN
Potensi peningkatan permintaan pasar transportasi kereta api baik angkutan penumpang maupun
angkutan barang harus diantisipasi Perseroan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta
kualitas layanan perkeretaapian.
75
Page 106
a. Strategi Angkutan Penumpang
Di segmen angkutan penumpang, strategi Perseroan di tahun 2025 mencakup aspek-aspek
pengembangan sebagai berikut :
1. Revenue Growth
a. Dynamic Pricing & Revenue Management
Implementasi RMS (Revenue Management System), aplikasi untuk peningkatan pendapatan
melalui optimasi harga & load factor.
b. Route Optimization
* Penambahan frekuensi
* Penambahan stanformasi pada rute potensial
* Peningkatan proporsi layanan kelas eksekutif
c. Service Differentiation and Premium Offerings
Menyediakan kelas layanan kereta diatas kelas eksekutif dan kereta api mewah, untuk
memberikan pengalaman pelanggan, brand loyalty serta membuka pasar baru untuk
mrningkatkan daya saing.
d. Themed and Tourism- Based Trains
Bekerja sama dengan travel agent, hotel dan destinasi wisata untuk paket bundling.
e. Corporate and Business Travel Partnership
Kerjasama pemberian diskon dengan instansi, sekolah dan perusahaan untuk meningkatkan
pangsa pasar.
2. Marketing Optimization
a. Digital and Data Driven Marketing
Implementasi marketing automation, untuk memahami preferensi pelanggan dan membuat
kampanye yang lebih personal dan realtime menggunakan AI dan Big Data.
b. Omnichannel Marketing
Integrasi digital & offline, sinkronisasi pemasaran diberbagai kanal seperti media sosial, aplikasi
Access by KAI dan website.
c. Strategic Partnership and Co-branding
Kolaborasi dengan bank, fintech, e-commerce untuk opsi pembayaran, cross promotion
dengan hotel dan travel.
d. Community and Brand Ambassador
Kolaborasi dengan travel influencer untuk meningkatkan brand awareness, exposure, citra dan
reputasi serta menjangkau segmen pasar baru dan komunitas spesifik.
e. Sustainable & Green Marketing
Perhitungan carbon footprint dan pengurangan penggunakan plastik dan kertas, sehingga
kereta api menjadi moda transportasi yang ramah lingkungan.
3. Winning Customer Experience
a. Digital Experience Enhancement
Penambahan Face Recognition (FR) boarding gate dibeberapa stasiun, AI chatbot di CC 121
dan Access by KAI, realtime tracking dan notifikasi.
b. Seamsless dan Hasle-Free Customer Journey
Enhancement ticketing, digital signage ruang tunggu premium, luggage handling serta first
mile dan last mile untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih efisien, nyaman dan
sesuai dengan ekspektasi pelanggan modern.
c. Service Excellence & Staff Training
Hospitality training, multilingual support & service recovery program untuk memberikan
pengalaman luar biasa kepada pelanggan.
d. Loyalty and Engagement Program
Loyalty points dan membership exclusive akses bagi pelanggan dengan perjalanan frekuensi
tinggi untuk menciptakan hubungan yang kuat dengan pelanggan serta meningkatkan
kepuasan pelanggan.
e. Improve Customer Satisfaction Index
Meningkatkan selurus aspek pelayanan untuk menjaga kepercayaan pelanggan.
76
Page 107
b. Strategi Angkutan Barang
Di segmen angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2025 mencakup aspek-aspek pengembangan
sebagai berikut:
1. Optimalisasi Angkutan Batubara
a. Kenaikan tarif Angkutan Batubara sebesar 4%
b. Optimalisasi Kereta Api Batubara Sumbagsel, meliputi :
* Efektivitas Waktu Perjalanan Kereta Api (WPKA) Batubara Kertapati (Barapati) semula
0,78 menjadi 0,71 dan Batubara Tarahan (Baratarahan) 1,92 menjadi 1,82.
* Peningkatan kapasitas terminal batubara Swasta dengan efektifitas Waktu Tunggu
Terminal (WTT).
* Penggantian bertahap dinasan lokomotif CC 202 Baratarahan dengan CC 205 optimalisasi
full KA stanformasi (SF) 61.
c. Prasarana, meliputi
* Pengoperasian sementara Container yard (CY) stasiun Muaralawai III bulan Maret 2025.
* Operasional CY Merapi II di Stasiun Merapi pada Semester II 2025.
* Proses Detailed Engineering Design (DED) Terminal Muat (CY Sukacinta (PT. Dizamatra
Powerindo) dan CY Muaragula (PT.Besemah Anugrah Mandiri)) dan Terminal Bongkar
(CY Serdang (PT. Dizamatra Powerindo ), CY Simpang (PT Rantai Mulia Kencana Energy)
dan CY Simpang (PT Fortuna Marina Sejahtera)).
* Perawatan prasarana guna kelancaran operasional angkutan barang.
d. Sarana, meliputi
* Penambahan Angkutan Batubara Mitra Swasta sebanyak 9,5 TS di tahun 2025 Optimasi
SF Angkutan Batubara PTBA stasiun Tanjungenim Baru (Tmb) – stasiun Tarahan (Thn)
dengan menjadi SF 61.
* Modifikasi TS ke-4 Gerbong KKBW Barapati.
* Efisiensi penggunaan lokomotif untuk Angkutan Batubara Swasta yang semula 2 Lok CC
206 menjadi 1 Lok CC 205 di Divre III Palembang.
2. Optimalisasi Angkutan Non Batubara
a. Kenaikan Tarif Non Batubara sebesar 2%-5% pada komoditi Retail, Petikemas, Semen, CPO.
b. Penggantian Bogie Kereta Bagasi (B) menjadi bogie jenis trainmerk F untuk angkutan Barang
Hantaran dan Potongan/ Retail (BHP) dan Pengiriman uang Bank BI pada bulan Mei 2025
sebanyak 10 Kereta Bagasi dan bulan Juni 2025 sebanyak 14 Kereta Bagasi.
3. Integrasi BUMN Logistik
a. Implementasi Model Angkutan General Cargo Door to Door (GenCo D2D) Multimoda Lintas
Pulau Menggunakan Platform KADEx (Kolaborasi antara KAI, ASDP dan DAMRI Express).
b. Implementasi Program National Logistics Ecosystem (NLE), Angkutan KA Petikemas Domestik/
Exprot Import Relasi Terminal Peti Kemas Gedebage - Pelabuhan Tanjung Priok. Kolaborasi
antara KAI Group dan Pelindo Group.
c. Strategi Non Angkutan
Di segmen non angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2025 mencakup aspek-aspek
pengembangan sebagai berikut:
1. Optimalisasi dan eksploitasi bisnis eksisting meliputi retail area di stasiun, optimalisasi aset
berupa lahan/tanah, penempatan utilitas oleh pihak ketiga, kerja sama dengan anak perusahaan,
pergudangan, periklanan, naming rights, ad lips, body branding pada kereta, penempatan vending
machine, rumah perusahaan, monetisasi aplikasi digital dan TOD.
2. Digitalisasi Bisnis Non Angkutan, peningkatan basis data melalui pengembangan aplikasi Railway
Aset Management (RAM). RAM dikembangkan dalam rangka percepatan digitalisasi pengelolaan
dan pemasaran aset perusahaan. Diharapkan dengan penggunaan aplikasi ini pada periode 2025
ini, Perseroan dapat meningkatkan revenue atas optimalisasi aset yg dimiliki Perseroan.
77
Page 108
3. Eksplorasi potensi baru dengan cara penyiapan konsep dan desain arsitektur yang lebih baik serta
didukung pendokumentasian yang mengikuti perkembangan teknologi. Selain itu, Perseroan juga
meningkatkan analisa dan riset pasar guna mendapatkan informasi yg lebih konprehensif dalam
meningkatkan revenue dari lini bisnis ini.
4. Inventarisasi aset tanah dan bangunan. Perseroan pada tahun 2025 ini meningkatkan validitas
data landbank khususnya aset Perseroan pada area non operasional dan operasional. Perseroan
di tahun 2025 ini melakukan inventarisasi dengan pendekatan fungsi GIS yang dilengkapi dengan
hasil kajian HBU (Highest Best Used).
5. Potensi pendapatan pada penyelesaian terhadap proses kerja sama yang sebelumnya backlog
juga menjadi salah satu strategi peningkatan pendapatan Perseroan di tahun 2025. Proses
backlog ini disebabkan oleh pemanfaatan aset Perseroan oleh pihak-pihak yang sebelumnya
pernah berkontrak namun berkeberatan untuk melakukan renual dengan berbagai macam alasan.
Dalam penanganannya, Perseroan telah bekerja sama dengan kejaksaan dan TNI/polri untuk
menyelesaian hal ini dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif ke pihak
yang memanfaatkan aset Perseroan.
6. Peningkatan kapabilitas SDM melalui Training terkait dengan non Farebox dan bisnis properti,
Training Sales Projection and Negotiation, dan Benchmark NFB
Perseroan bekerja sama dengan IPMI International Business School untuk meningkatkan kapabilitas
SDM segmen non angkutan.
78
Page 109
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam
perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah
sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Seri A Seri B Jumlah Nominal
No. Keterangan %
5 Tahun 7 Tahun (Rp Jutaan)
(Rp Jutaan) (Rp Jutaan)
1. PT Bahana Sekuritas 53.830 65.000 118.830 23,77
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 105.750 13.000 118.750 23,75
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 111.000 5.000 116.000 23,20
4. PT Mandiri Sekuritas 94.545 51.875 146.420 29,28
TOTAL 365.125 134.875 500.000 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Seri A Seri B Jumlah Nominal
No. Keterangan %
5 Tahun 7 Tahun (Rp Jutaan)
(Rp Jutaan) (Rp Jutaan)
1. PT Bahana Sekuritas 45.015 67.500 112.515 22,50
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 52.005 93.520 145.525 29,11
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 40.000 57.500 97.500 19,50
4. PT Mandiri Sekuritas 31.545 112.915 144.460 28,89
TOTAL 168.565 331.435 500.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT CIMB
Niaga Sekuritas.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan,
usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
79
Page 110
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Ijarah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-
masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
80
Page 111
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (MMI)
Office 8 Suite H, Lantai 15,
Jalan Senopati Raya No. 8B,
Jakarta
Telp : (021) 29332858
Faks : (021) 29332857
Nomor STTD OJK : STTD.KH-13/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Vyati
Kartika Sari Iskandar, S.H., M.H.
Tanggal STTD OJK : 6 Februari 2023
Surat Perintah Kerja : No. KL.702/II/16/KA-2025 tanggal 18 Februari 2025
Pedoman Kerja : Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat
Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah
dengan Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/
XI/2021 tanggal 10 November 2021
Nama Partner : Vyati Kartika Sari, S.H., M.H.
Nama & Nomor Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. 201319
Tugas Pokok Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum
yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
prinsip keterbukaan.
Pedoman kerja berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan meterialitas.
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.,
Graha Irama, Lantai 6, Suite C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan
Jakarta 12950 – Indonesia
Telp : (021) 5290 7304
Faks : (021) 526 1136
No STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Fathiah
Helmi, SH.,
Tanggal STTD : 28 Maret 2023
Surat Perintah Kerja : Perjanjian No. KL.702/II/17/KA-2025 tanggal 18
Februari 2025
Pedoman Kerja : Undang-undang dan Kode Etik Notaris
Nama & Nomor Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.
011.003.027.260958
81
Page 112
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi antara lain
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Agen Pembayaran
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi serta akta-akta pengubahannya.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Obligasi Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12 - 14A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000
Faks : (021) 79187100
No STTD : No. 20/STTD-WA/PM/2000
Tanggal STTD : 2 Agustus 2000
Surat Perintah Kerja : SPK/112/KCF/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025
Pedoman Kerja : Undang-Undang Pasar Modal
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan memiliki
hubungan kredit sebesar 10,54% dari jumlah Efek yang bersifat utang yang diwaliamanati; dan selama
menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan saat ini akan mematuhi peraturan
OJK tentang pembatasan hubungan kredit kepada Perseroan selama umur Obligasi dan Sukuk.
Wali Amanat : PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Sukuk Ijarah Kantor Pusat Gedung The Tower, Lt.25
Jl Gatot Subroto No.27
Jakarta Selatan 12930
Telp : (021) 3040 5999
Faks : (021) 3042 1888
No STTD : STTD.WA-1/PM.2/2021
Tanggal STTD : 19 April 2021
Surat Perintah Kerja : SPK/113/KCF/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025
Pedoman Kerja : Undang-Undang Pasar Modal
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Sukuk sesuai dengan syarat-syarat
Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan
yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Sukuk
Ijarah yang diterbitkan Perseroan saat ini tidak memiliki hubungan kredit atau pembiayaan dengan
Perseroan, dan akan mematuhi peraturan OJK tentang pembatasan hubungan kredit kepada Perseroan
selama umur Sukuk.
82
Page 113
Lembaga : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot.19
Jakarta 12220
Izin : No. 39/PM-PI/1994
Tangga Izin : 31 Agustus 1994
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code)
yang diterbitkan oleh International Organization of
Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota
IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating agencies,
dan diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”)
Tugas Pokok Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Lembaga Pemeringkat adalah melakukan
pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran
Umum yang objektif dan independen berdasarkan informasi yang kebenaran
dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perseroan sebagai
pihak yang meminta pemeringkatan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini
menyatakan tidak ada hubungan afiliasi dengan Perseroan, kecuali PT Bank Syariah Indonesia Tbk
adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh
Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan
pada Peraturan OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
83
Page 114
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
Tahun 2025, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUP2SK.
Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam
dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang - Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan dan Bank Mega selaku Wali Amanat telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 0755/CAMS-WA/25 tanggal 5 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan selama
menjadi Wali Amanat tidak akan:
(i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang
melebihi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK
No. 19/2020”);
(ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank
Mega yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/
atau
(iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan;
- Surat pernyataan No. 0756/CAMS-WA/25 tanggal 5 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan saat ini
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
- Surat pernyataan No. 0765/CAMS-WA/25 tanggal 5 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
RIWAYAT SINGKAT
Bank Mega, didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47
tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di
Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal
16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal
4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No.
55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan
oleh Eddy Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank
dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama
PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan
Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
84
Page 115
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni
2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50
tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk
disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret
2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024.
B. PERMODALAN
Berdasarkan Akta No. 08/2023 dan Laporan Kepemilikan Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal 30
Oktober 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/XI/2024-4565 tanggal
2 November 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Mega Tbk terakhir
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per saham Persentase
Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02%
- Publik (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98%
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Pertepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
85
Page 116
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Bank Mega Tbk No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Ir.C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : YB Hariantono
Kegiatan Usaha
Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti
seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga
terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/
Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer,
Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance),
Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI),
Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega
Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik, serta peluncuran produk-produk
simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk.
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas,
sehingga pada akhir 31 Desember 2024, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 371 Cabang.
Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan
customer experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.
86
Page 117
Pengalaman Bank Mega di pasar modal dari sejak tahun 2022 meliputi:
• Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
• Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
87
Page 118
• Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
• Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
• Obl. Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
• Obl. Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
• Obl. Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
• Obl. Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
• Obl. Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
• Obl. Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
• Obl. Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
• Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
• Obl. Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
• Obl. Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
• Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
• Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
E. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan
lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
1. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
2. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
3. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
4. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
F. PENGGANTI WALI AMANAT
Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dapat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-
sebab sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
3. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
7. Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal;
8. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
88
Page 119
9. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
10. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
Amanat; atau
11. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4
Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
G. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2024 dan
2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited).
Laporan keuangan Bank Mega pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo
Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini Wajar, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 7 Februari 2025. Sedangkan laporan
keuangan untuk tanggal 31 Desember 2023 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab
adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI dengan opini Wajar, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024
sebagai berikut:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2024 2023
ASET
Kas 873.509 855.222
Giro pada Bank Indonesia 7.525.245 6.822.433
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 360 104
Pihak ketiga 955.032 645.772
Total 955.392 645.876
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.186) (1.203)
Giro pada bank lain - neto 953.206 644.673
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 831.826 3.356.000
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - (3.373)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 831.826 3.352.627
Efek-efek
Pihak Berelasi 198.832 198.288
Pihak Ketiga 49.304.778 37.426.300
Total 49.503.610 37.624.588
Dikurangi :
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - -
Efek-efek - neto 49.503.610 37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 1.389.981 7.215.441
Tagihan derivatif
Pihak berelasi 2.101 -
Pihak ketiga 46.633 20.974
Total 48.734 20.974
89
Page 120
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2024 2023
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.743.050 1.318.592
Pihak ketiga 62.911.602 64.986.127
Total 64.654.652 66.304.719
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (9.371) (11.823)
Total Kredit yang diberikan 60.677.415 48.486.524
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (664.877) (604.816)
Kredit yang diberikan - neto 63.980.404 65.688.080
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 9.234 -
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (12) -
Tagihan akseptasi - neto 9.222 -
Aset pajak tangguhan 105.542 -
Aset tetap dan aset hak guna 8.205.441 8.121.885
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (2.131.428) (1.924.127)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 6.074.013 6.197.758
Aset lain-lain
Pihak berelasi 15.681 15.751
Pihak ketiga 3.604.521 3.612.044
TOTAL ASET 134.915.494 132.049.591
LIABILITAS
Liabilitas segera 179.318 296.179
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 387.246 482.783
Pihak ketiga 9.995.402 9.642.942
Total 10.382.648 10.125.725
Tabungan
Pihak berelasi 72.339 113.643
Pihak ketiga 17.115.305 15.548.598
Total 17.187.644 15.662.241
Deposito berjangka
Pihak berelasi 622.090 1.717.317
Pihak ketiga 63.476.915 61.930.467
Total 64.099.005 63.647.784
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.808.949 1.202.082
Pihak ketiga 2.024.083 2.670.514
Total 3.833.032 3.872.596
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi 236.275 -
Pihak ketiga 12.710.913 12.573.231
Total 12.947.188 12.573.231
Liabilitas derivatif 121.059 18.931
Utang pajak 222.064 138.535
Pinjaman yang diterima 3.987.600 2.909.228
Utang akseptasi 9.234 -
Liabilitas pajak tangguhan - neto - 156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja 296.414 277.530
90
Page 121
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2024 2023
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 48.000 48.000
Pihak ketiga 2.000 2.000
Total 50.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 1.912 4.703
Pihak ketiga 416.175 560.653
Total 418.087 565.356
TOTAL LIABILITAS 113.733.293 110.294.148
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.465
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.786 1.716
Saldo laba 6.671.020 6.221.696
Penghasilan komprehensif lain 2.291.442 3.314.078
TOTAL EKUITAS 21.182.201 21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 134.915.494 132.049.591
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 10.289.306 10.271.532
Beban bunga (5.189.567) (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 5.099.739 5.532.145
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.696.891 1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 70.465 535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 36.466 55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 3.202 14.794
Lain-lain 8.332 10.704
Total pendapatan operasional lainnya 1.815.356 2.288.030
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (12.536) (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset
(216.464) (195.318)
non-keuangan - neto
Beban umum dan administrasi (2.055.670) (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.399.207) (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA (3.683.877) (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 3.231.218 4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto 25.688 10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 3.256.906 4.342.729
Beban pajak - neto (625.852) (832.059)
LABA BERSIH 2.631.054 3.510.670
91
Page 122
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2024 2023
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (50.745) (48.533)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - neto (696.131) 496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.884.178 3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 224 299
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Ext. 16210
Fax : (021) 7918 7100
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
U.p.: Capital Market Services
92
Page 123
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II KAI Tahap II Tahun 2025
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Sukuk sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (selanjutnya disebut sebagai “BSI”) dalam penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021.
BSI sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam
penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
A. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Syariah Indonesia Tbk merupakan bank hasil penggabungan dari 3 Bank Umum Syariah milik
BUMN yaitu PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Sebagai
bank penerima penggabungan, PT Bank BRIsyariah Tbk, kemudian berubah nama menjadi PT Bank
Syariah Indonesia Tbk.
Penggabungan berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2021 dan perubahan nama tersebut telah
mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tertuang dalam Salinan
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT
Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk serta Izin Perubahan
Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi PT Bank Syariah Indonesia
Tbk. Sebagai akibat hukum dari penggabungan tersebut untuk selanjutnya hak dan kewajiban PT Bank
Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah diambil alih oleh dan menjadi hak dan kewajiban dari PT
Bank Syariah Indonesia Tbk.
Penggabungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penetrasi aset syariah dan meningkatkan
daya saing sehingga dapat bersaing secara global dengan 10 (sepuluh) bank syariah terbesar di
dunia dengan didukung modal dan aset, sumber daya manusia, sistem teknologi informasi dan produk
yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah. Dan penggabungan ini juga telah
menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut sehingga mampu menghadirkan layanan yang
lebih lengkap, jangkauan jaringan yang lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan alamat
Gedung The Tower, Jalan Gatot Subroto No. 27, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930, yang didirikan berdasarkan Akta nomor 4 tanggal 3 April 1969 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 28 Mei 1971 Nomor 43 dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 242, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Nomor 38
tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta
Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan surat keputusan Nomor AHU-0006268.AH.01.02.TAHUN2021 tanggal 1
Februari 2021 yang pemberitahuan atas perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 1 Februari 2021
Nomor AHU-AH.01.03-0061498, yang terakhir kali diubah dengan Akta Nomor 37 tanggal 17 Mei 2024
yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor
AHUAH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024.
93
Page 124
Susunan Pemegang Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk. per 30 Juni 2024 berdasarkan perubahan
Anggaran Dasar Bank melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk
No. 37 tanggal 17 Mei 2024 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor
AHUAH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024.
B. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta No. 37 tanggal 17 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Persentase
Uraian dan Keterangan
Saham Nominal Kepemilikan (%)
(Lembar) (Rupiah)
MODAL DASAR 80.000.000.000 40.000.000.000.000
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 500 0,00
Saham Seri B
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 23.740.608.436 11.870.304.218.000 51,47
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.720.230.418 5.360.115.209.000 23,24
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7.092.761.655 3.546.380.827.500 15,38
Masyarakat 4.575.659.628 2.287.829.814.000 9,91
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR 46.129.260.138 23.064.630.069.000 100
Total Saham dalam Portepel 33.870.739.862 16.935.369.931.000
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 23 Oktober 2024, berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 35 tanggal
23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen : Muliaman D. Hadad1)
Wakil Komisaris Utama / Independen : Adiwarman Azwar Karim2)
Komisaris : Suyanto
Komisaris : Masduki Baidlowi
Komisaris : Abu Rokhmad
Komisaris : Fauzi
Komisaris : Nazaruddin
Komisaris : Komaruddin Hidayat
Komisaris Independen : Mohamad Nasir
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang
1. Diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Bank tanggal 22 Mei 2023 dan telah mendapatkan
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
No. KEPR-119/D.03/2023 tanggal 21 September 2023 dan No. KEPR-120/D.03/2023 tanggal 21 September 2023.
2. Diangkat dalam RUPS Tahunan Bank tanggal 22 Mei 2023.
94
Page 125
Direksi:
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Compliance & Human Capital : Tribuana Tunggadewi
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
Direktur Information Technology : Saladin Dharmanugraha Effendi
Direktur Risk Management : Gradhis Helmi Harumansyah
Direktur Retail Banking : Harry Gusti Utama
Direktur Treasury & International Banking : Ari Rizaldi
D. KEGIATAN USAHA
Bidang usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Bank Syariah Indonesia Tbk No. 37 tanggal 17 Mei 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal
13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024.,
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta adalah:
• Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
• Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
• Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad
lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
• Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna atau Akad lain
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
• Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip Syariah;
• Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyabittamilik atau Akad lain
yang tldak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
• Melakukan pengambilalihan hutang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
• Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lai wakalah, hawalah,
kafalah dan rahn;
• Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah;
• Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau
Bank Indonesia;
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
• Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan
Prinsip Syariah;
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
• Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;
95
Page 126
• Memberikan fasilitas letter of credit atau Bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
• Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
• Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
• Menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan
menggunakan sarana elektronik;
• Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan
Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
• Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan
Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
• Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang
berdasarkan Prinsip Syariah.
Semua kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah dijalankan, baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Bank.
E. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Bahwa Sukuk diterbitkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019
tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
Umum. dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Penerbitan Sukuk, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
• memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi
yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
• mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak
Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
• melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
• mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk;
• memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang
Sukuk;
• mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
• mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat
perubahan nilai atas jaminan; dan
• mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Sukuk.
F. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Penerbitan Sukuk, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:
• Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
• pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
• Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
• Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
96
Page 127
• Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal;
• Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
• Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
• Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
• Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
• Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan
tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian
Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan
permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
G. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Aset 408.613.432 353.624.124 305.727.438
Liabilitas 105.647.971 87.222.911 73.655.791
Dana Syirkah Temporer 257.923.889 227.662.092 198.566.037
Ekuitas 45.041.572 38.739.121 33.505.610
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekutias 408.613.432 353.624.124 305.727.438
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pendapatan dari jual beli 13.404.055 12.627.780 11.354.885
Pendapatan dari bagi hasil 8.001.204 5.940.486 4.864.264
Pendapatan dari ijarah - bersih 192.124 155.446 122.221
Pendapatan usaha utama lainnya 3.700.820 3.528.031 3.281.495
Hak pihak ketiga atas bagi hasil (7.889.029) (5.993.168) (4.032.169)
Hak bagi hasil milik bank 17.409.174 16.258.575 15.590.696
Pendapatan usaha lainnya 5.556.479 4.204.466 3.701.111
Beban usaha (11.793.642) (10.249.204) (9.895.336
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (1.893.867) (2.622.479) (3.748.797)
Laba usaha 9.278.144 7.591.358 5.647.674
Pendapatan nonusaha - bersih 4.312 (2.156) 8.534
Laba sebelum zakat dan beban pajak 9.282.456 7.589.202 5.656.208
Zakat (232.061) (189.730) (141.405)
Beban pajak (2.044.507) (1.695.729) (1.254.621)
Laba bersih 7.005.888 5.703.743 4.260.182
Penghasilan komprehensif lain bersih
setelah pajak 152.124 34.189 50.893
Laba komprehensif 7.158.012 5.737.932 4.311.075
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 151.88 123,65 102.54
97
Page 128
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Arus Kas Dari Aktivitas Opeasi 6.812.261 2.041.035 1.885.530
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi 6.345.483 (11.404.359) 5.994.708
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan 8.749.006 10.162.997 4.798.909
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas 21.906.750 799.673 12.679.147
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 40.021.092 39.221.419 26.542.272
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 61.927.842 40.021.092 39.221.419
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk.
Capital Market Services Department
International & Financial Institution Group
The Tower building Lantai 25
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta 12930
Telepon: (021) 3040 5999
Faksimili: (021) 3042 1888
e-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
Website: www.bankbsi.co.id
Up.: Capital Market Services Head
98
Page 129
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek
sebagaimana tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan
FPPO dan/atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening
efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan tersebut di atas.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2025
sampai dengan 24 Maret 2025 dari pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk Ijarah
di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 27 Maret 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasidan/atau Sukuk Ijarah.
99
Page 130
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada
pemegang Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
maupun pelunasan pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO
dan/atau RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Selama Masa Penawaran Umum, Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan scan FPPO dan/
atau FPPSI melalui email atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin
Emisi Efek yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSI diperoleh dalam bentuk softcopy
melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang
telah ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 apabila jumlah keseluruhan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan.
Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7.,
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
100
Page 131
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya
tanggal 26 Maret 2025 (in good funds) pukul 16.00 WIB, dengan melakukan penyetoran pada rekening
di bawah ini:
Obligasi Sukuk Musyarakah
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Victoria
PT Bahana Sekuritas
No Rekening: 800029698900 No Rekening: 860002080100
Atas Nama: PT. Bahana Sekuritas Atas Nama: PT. Bahana Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
PT BRI Danareksa
No Rekening: 0671.01.000692.30.1 No Rekening: 301-0070250
Sekuritas
Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT BRI Danareksa
Sekuritas Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
PT CIMB Niaga
No Rekening: 8001.6344.2600 No Rekening: 8600.0829.8400
Sekuritas
Atas Nama: PT CIMB Niaga Atas Nama: PT CIMB Niaga
Sekuritas Sekuritas
Bank Permata Syariah
Bank Mandiri
Cabang Arteri Pondok Indah
Cabang Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas Jakarta
No Rekening: 1020005566028
No Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mentransfer
dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai
dengan Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 27 Maret 2025 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Ijarah
Nama Bank Bank BRI Bank BSI
Cabang BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika KCP Bandung Citarum
Atas Nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kereta Api Indonesia
Nomor Rekening 000501004670308 8881119097
10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 27 Maret 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
101
Page 132
Segera setelah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Efek yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan/atau
pembatalan Penawaran Umum yang diakibatkan oleh tidak disetujuinya pencatatan Obligasi dan/atau
Sukuk oleh BEI, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.
Apabila pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek,
dimana uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut
menjadi tanggungan Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkan pembatalan
atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Obligasi, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan berupa denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Sukuk Ijarah, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan berupa Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka
penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi
(potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah), yang oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Batasan besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah
• Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp2.552.355,- (dua
juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh lima Rupiah) per hari keterlambatan.
• Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp5.155.656,- (lima
juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam Rupiah) per hari keterlambatan.
b. Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah
• Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp36.990.653,- (tiga
puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh tiga Rupiah) per
hari keterlambatan atau sebesar Rp219.444,- (dua ratus sembilan belas ribu empat ratus
empat puluh empat Rupiah ) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per hari
• Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp73.652.222,- (tujuh
puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per hari
keterlambatan atau sebesar Rp222.222,- (dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh
dua Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per hari.
102
Page 133
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan,
maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.
12. LAIN – LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi/Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
13. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang
telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan
melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah, atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan
KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
103
Page 134
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/
ATAU SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dapat
diperoleh pada tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 24 Maret 2025 dari pukul 09.00 sampai 16:00
melalui e-mail dan kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga 19th Floor Gedung BRI II Lt.23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
Jakarta 12190 Jakarta 10210
Telepon: (021) 250 5678 Telepon: (021) 5091 4100
Faximili: (021) 250 5087 Faximili: (021) 2520 990
Website: www. bahanasekuritas.id Website: bridanareksasekuritas.co.id
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Graha CIMB Niaga 25th Floor Menara Mandiri 1 Lt. 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Jakarta 12190 Jakarta, 12190
Telepon : (021) 5084 7847 Telepon: (021) 526 3445
Website: www.cns.co.id Faximili: (021) 527 5701 / 526 3521
Email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Website: www.mandirisekuritas.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
104
Page 135
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Marsinih
Martoatmodjo Iskandar Law Office (MMI).
105
Page 136
Page 137
Ref. No.: 8048/MMI-VKS/III/2025 Jakarta, 17 Maret 2025
Kepada Yth.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1
Bandung 40117
Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka:
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2025: 2025:
PT BANK MEGA TBK PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK (Terafiliasi)
Menara Bank Mega Lantai 15 Kantor Pusat Gedung The Tower
Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 27
Jakarta 12790, Indonesia Jakarta 12930, Indonesia
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan:
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap II Tahun 2025:
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi) PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)
Gedung BRI II, Lantai 23 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT BAHANA SEKURITAS (Terafiliasi) PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Graha CIMB Niaga, Lantai 15
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API
INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025 DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH
BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Vyati Kartika Sari, S.H., M.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-13/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 03.10255, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan
Nomor Anggota 201319, dan telah ditunjuk oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), suatu perseroan terbatas
berkedudukan di Kota Bandung, Jawa Barat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Perjanjian Jasa
Hukum No. KL.702/II/16/KA-2025 tanggal 18 Februari 2025, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum
(selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji
Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana
disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan
dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan kepada masyarakat, menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan dengan total target dana sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah)
dengan rincian sebagai berikut:
Page 138
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 2 -
1. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia” sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.500.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024”) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri A sebesar Rp437.800.000.000,00
(empat ratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,7% (enam koma tujuh persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
ii. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri B sebesar Rp448.360.000.000,00
(empat ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,0% (tujuh koma nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
iii. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri C sebesar Rp613.840.000.000,00
(enam ratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,1% (tujuh koma satu persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi.
b. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dalam jumlah pokok obligasi sebesar Rp500.000.000,00
(lima ratus miliar Rupiah) selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2025”) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Seri A sebesar
Rp365.125.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
ii. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Seri B sebesar
Rp134.875.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun,
yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
2. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia” dengan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I, yang diberi nama Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024”), yang terdiri dari:
i. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri A sebesar
Rp116.540.000.000,00 (seratus enam belas miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.808.180.000,00 (tujuh miliar delapan ratus
delapan juta seratus delapan puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A atau Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
ii. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri B sebesar
Rp83.135.000.000,00 (delapan puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.819.450.000,00 (lima miliar delapan ratus sembilan belas
juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B atau Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu
108
Page 139
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 3 -
miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
iii. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri C sebesar
Rp300.325.000.000,00 (tiga ratus miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp21.323.075.000,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus dua puluh tiga
juta tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
C atau Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu
7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
b. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II, yang diberi nama Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dalam jumlah sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025”), yang terdiri dari:
i. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Seri A sebesar
Rp168.565.000.000,00 (seratus enam puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.630.985.000,00 (sebelas miliar enam
ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
ii. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Seri B sebesar
Rp331.435.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.200.450.000,00 (dua puluh tiga miliar
dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B atau Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, Perseroan
telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang tidak memiliki hubungan afiliasi namun memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan dengan jumlah tidak lebih dari 25% (dua puluh lima persen) outstanding efek
bersifat utang yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
(“POJK No. 19/POJK.04/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/POJK.04/2020”). Perseroan dan Wali
Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025,
Perseroan telah menunjuk PT Bank Syariah Indonesia, Tbk sebagai Wali Amanat, yang memiliki hubungan afiliasi
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah namun tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 19/POJK.04/2020 dan POJK
No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 8 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
109
Page 140
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 4 -
Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas
dan PT CIMB Niaga Sekuritas yang seluruhnya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang
bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”). PT Mandiri
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
dikarenakan pengendalian secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia, sedangkan PT
CIMB Niaga Sekuritas tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No.
7 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2025 No. 10 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
1. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi akan digunakan Perseroan untuk sebagian pembayaran atas pengadaan 54 (lima puluh empat) unit
lokomotif untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan merujuk pada Perjanjian No.
KL/702/II/15/KA-2024 tertanggal 15 Februari 2024.
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk namun tidak terbatas atas sebagian pengadaan sarana
berupa aset bergerak seperti 54 (lima puluh empat) unit lokomotif merujuk pada Perjanjian No.
KL.702/II/15/KA-2024 tertanggal 15 Februari 2024, dan/atau 1.125 (seribu seratus dua puluh lima) unit
gerbong datar merujuk pada perjanjian No. KL.702/XI/6/KA-2024 tertanggal 1 November 2024 dan/atau
sekitar 966 (sembilan ratus enam puluh enam) unit gerbong terbuka yang saat ini masih dalam proses
pengadaan untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap II Tahun 2025, Pefindo telah menerbitkan:
1. Sertifikat Pemeringkat No. RC-1026/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 30 Agustus 2024 sampai
dengan 1 Agustus 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (Triple A) terhadap Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah)
sebagaimana ditegaskan dalam Surat No. RTG-032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB).
2. Sertifikat Pemeringkat No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 30 Agustus 2024 sampai
dengan 1 Agustus 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy) (Triple A Syariah) terhadap Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia senilai maksimum Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
sebagaimana ditegaskan dalam Surat No. RTG-032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB).
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah
memperoleh:
110
Page 141
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 5 -
1. Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bursa Efek
Indonesia No. S-10365/BEI.PP3/10-2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat
Utang;
2. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-153/D.04/2024 tanggal 13 November 2024 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia, Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada
OJK.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Kereta Api Indonesia dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Ref. No. 8233/MMI-VKS/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan
Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Kereta Api Indonesia dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Ref. No. 8245/MMI-VKS/XI/2024 tanggal 11 November
2024, dan Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Kereta Api Indonesia dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 Ref. No. 8047/MMI-VKS/III/2025 tanggal 17 Maret
2025 (“Laporan Uji Tuntas”). Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum No. 8038/MMI-VKS/III/2025
tanggal 7 Maret 2025 perihal Pendapat Hukum Terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah
sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan keterangan-
keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
111
Page 142
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 6 -
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sesuai
dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk
namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No.
18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
20/POJK.04/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat
Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan
Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:
2.1 Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia (“Perusahaan Anak”);
2.2 Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan penjelasan ringkas atas perusahaan asosiasi yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham kurang dari 50%
(lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi tersebut
(“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan terhadap Perusahaan
Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan saham di perusahaan lain dalam
Laporan Uji Tuntas Perseroan.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1 Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
menyangkut bidang usaha jasa perkeretaapian dan jasa penunjang lainnya terkait perkeretaapian.
3.2 Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 17 Maret 2025.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sehubungan dengan Pendapat
Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan
112
Page 143
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 7 -
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta
ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami,
berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh
Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 serta atas dasar kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan
asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum
kami adalah sebagai berikut:
1. Industri transportasi perkeretaapian dimulai pada tahun 1864 ketika Namlooze Venootschap Nederlansch
Indische Spoorweg Maatschappij membangun jalan kereta api dari Semarang ke Surakarta, Jawa Tengah.
Setelah itu, tiga perusahaan lainnya ikut membangun jalur-jalur kereta api, baik di Jawa, maupun di luar
Jawa. Ketiga perusahaan tersebut adalah Staatsspoorwegen (SS), Verenigde Spoorwegbedrif, dan Deli
Spoorwegen Maatscappij. Setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, beberapa hari
kemudian dilakukan pengambilalihan stasiun dan kantor kereta api yang dikuasai Jepang. Puncaknya
adalah pengambilalihan Kantor Pusat Kereta Api Bandung tanggal 28 September 1945, pada tanggal ini
juga didirikan Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI).
Pada tanggal 25 Mei 1963, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22
Tahun 1963 tentang Perusahaan Negara Kereta Api untuk membentuk Perusahaan Negara Kereta Api
(PNKA). Selanjutnya, pada 15 September 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1971
tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan),
PNKA diubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Dengan status sebagai Perusahaan Negara
113
Page 144
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 8 -
dan Perusahaan Jawatan, saat itu Perusahaan beroperasi melayani masyarakat dengan dana subsidi dari
Pemerintah.
Pada tanggal 30 Oktober 1990, PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka)
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
(Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api. Untuk mendorong Perumka menjadi
perusahaan bisnis jasa, pada tanggal 3 Februari 1998 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni 1999 sebagaimana diubah dengan Akta Perbaikan
No. 14 tanggal 13 September 1999, yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 101166000151 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung
No. 1104/BH.10.11/XI/99, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4 tanggal 14
Januari 2000, Tambahan No. 240 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
2. Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No.
24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024, telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No. 22447
(“Akta No. 24/2024”).
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 6), Pasal 11 ayat
(2) huruf b angka 11), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (7), Pasal 11 ayat (8) huruf a, huruf c, huruf d, dan
huruf e, Pasal 11 ayat (10) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf i, Pasal 12 ayat (5),
Pasal 16 ayat (6), menambahkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 19) dan angka 20), Pasal
11 ayat (8) huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l, Pasal 11 ayat (1) huruf p, Pasal 11 ayat (11),
Pasal 12 ayat (25) huruf a dan huruf b, Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 15), Pasal 16 ayat (27) huruf a dan
huruf b, Pasal 23 ayat (20) huruf a, dan huruf b, penyesuaian penomoran dalam Pasal 11 ayat (12) sampai
dengan ayat (27) serta menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 24/2024 di
atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Direksi telah menyampaikan usulan penyesuaian
Anggaran Dasar Perseroan sesuai POJK No. 33/POJK.04/2014 kepada Dewan Komisaris dan Menteri
Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dinyatakan
dalam:
a. Surat Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan No. KL.101/X/1/KA-2024 tanggal 3
Oktober 2024 Perihal : Permohonan Tanggapan dan Nasihat Terkait Usulan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan;
114
Page 145
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 9 -
b. Surat Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan No. KL.101/II/3/KA-2025 tanggal 19
Februari 2025 Perihal : Penyampaian Kembali Permohonan Tanggapan dan Nasihat Terkait Usulan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
c. Surat Direksi Perseroan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan No. KL.101/II/5/KA-2025 tanggal 28 Februari 2025 Perihal : Permohonan
Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dalam Rangka
Penyesuaian Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Direksi Perseroan telah memperoleh tanggapan dari Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan
Permohonan Tanggapan dan Nasihat Terkait Usulan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut
sebagaimana dibuktikan dalam Surat Dewan Komisaris Perseroan No. 18/CF/KOM/III/2025 tanggal 10
Maret 2025 perihal Tanggapan dan Nasihat terkait Usulan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang
mana dalam surat tersebut disampaikan agar Direksi memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Direksi agar memastikan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan berpedoman pada ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) sera memperhatikan aspek manajemen risiko.
b. Direksi agar memastikan segala perubahan Anggaran Dasar telah sesuai dengan Peraturan
Perusahaan/Peraturan Direksi dan/atau SOP, sehingga dimasa datang potensi risiko kepatuhan
atau risiko hukum dapat dikelola dengan baik.
c. Pelaksanaan hasil perubahan Anggaran Dasar tersebut agar dilaporlan kepada Dewan Komisaris.
Lebih lanjut, melalui Surat Keterangan tanggal 17 Maret 2025 yang dibuat oleh Perseroan, Perseroan
menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Direksi Perseroan sebagai berikut:
1) Direksi telah melakukan upaya untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No.
33/POJK.04/2014 yang dibuktikan dengan:
a. Mengajukan kepada Dewan Komisaris Perseroan melalui surat-surat sebagai berikut:
i. Surat Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan No. KL.101/X/1/KA-
2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal Permohonan Tanggapan dan Nasihat Terkait
Usulan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
ii. Surat Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan No. KL.101/II/3/KA-2025
tanggal 19 Februari 2025 perihal Penyampaian Kembali Permohonan Tanggapan dan
Nasihat Terkait Usulan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
yang mana atas permohonan tersebut Dewan Komisaris Perseroan telah memberikan
tanggapan yang pada intinya menyetujui atas rencana penyesuaian Anggaran Dasar
Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan dalam Surat No.
18/CF/KOM/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Tanggapan dan Nasihat terkait Usulan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
b. Mengajukan permohonan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan
terkait usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Surat
Direksi Perseroan No. KL.101/II/5/KA-2025 tanggal 28 Februari 2025 perihal Permohonan
Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dalam
Rangka Penyesuaian Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
2) Bahwa berdasarkan diskusi secara informal yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (“KBUMN”) disampaikan bahwa terhadap BUMN selain
BUMN perusahaan terbuka, Anggaran Dasar BUMN tersebut tidak perlu disesuaikan dengan POJK
No. 33/POJK.04/2014.
115
Page 146
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 10 -
Dengan adanya hal-hal sebagaimana disampaikan tersebut maka sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan masih mengupayakan penyesuaian Anggaran Dasar
dengan ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28
ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar wajib untuk memperoleh Persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal ini Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Belum disesuaikannya Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan yang terdapat pada POJK No.
33/POJK.04/2014, tidak mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No.
33/POJK.04/2014. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan
POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka
berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, Otoritas Jasa Keuangan berwenang
mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang
Pasar Modal.
2. Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
adalah melakukan penyelenggaraan perkeretaapian, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-
prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian yang mencakup pada
kegiatan usaha:
1) Konstruksi gedung lainnya;
2) Konstruksi jalan rel;
3) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass;
4) Konstruksi terowongan;
5) Konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi;
6) Instalasi listrik;
7) Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;
8) Aktivitas stasiun kereta api.
b. Melakukan penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang meliputi pengadaan, pengoperasian,
perawatan, dan pengusahaan sarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
1) Reparasi lokomotif dan gerbong kereta;
2) Angkutan jalan rel untuk penumpang;
3) Angkutan jalan rel untuk barang;
4) Angkutan jalan rel perkotaan;
5) Angkutan jalan rel wisata.
c. Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya) suku
cadang dan perlengkapannya.
d. Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap).
e. Aktivitas konsultansi transportasi.
f. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
g. Kegiatan penunjang Pendidikan.
h. Penanganan kargo (bongkar muat barang).
i. Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD).
j. Angkutan multimoda.
k. Aktivitas agen perjalanan lainnya.
l. Pendidikan lainnya swasta.
m. Pendidikan Kesehatan swasta.
n. Pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
o. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
p. Usaha jasa pertambangan.
q. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
r. Kerjasama peningkatan akses stasiun kereta api yang bersinggungan dengan lahan milik pihak lain
116
Page 147
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 11 -
untuk dikembangkan dengan konsep terhubung dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi
Perusahaan dan mendukung peningkatan pelayanan penumpang.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan,
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki untuk:
a. Pergudangan dan penyimpanan.
b. Aktivitas cold storage.
c. Aktivitas bounded warehousing atau wilayah Kawasan berikat.
d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
e. Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut.
f. Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau.
g. Angkutan melalui saluran pipa.
h. Konstruksi sentral telekomunikasi.
i. Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah lainnya.
j. Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
k. Aktivitas pengolahan data.
l. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
m. Konstruksi gedung hunian.
n. Konstruksi gedung perkantoran.
o. Konstruksi gedung perbelanjaan.
p. Konstruksi gedung penginapan.
q. Instalasi mekanikal.
r. Instalasi konstruksi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
s. Periklanan.
t. Aktivitas klinik swasta.
u. Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
v. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.
w. Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan.
x. Konstruksi gedung kesehatan.
y. Penyiapan lahan.
z. Museum yang dikelola swasta.
aa. Aktivitas biro perjalanan wisata.
bb. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada perusahaan lain dalam rangka mengembangkan
proses bisnis Perseroan.
Seluruh perizinan yang penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan
merupakan milik Perseroan dan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus
dilakukan oleh Perseroan kecuali Perseroan harus melakukan perpanjangan apabila izin yang dimiliki oleh
Perseroan akan berakhir dan melakukan pemenuhan terhadap persyaratan yang diperlukan untuk
memperoleh sertifikat standar. Perseroan telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan,
pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Kementerian
Perhubungan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS
sesuai dengan realisasi kegiatan usaha Perseroan dan Pemerintah Daerah.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, terdapat beberapa kegiatan usaha yang izin standarnya belum
terbit dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) telah habis masa berlaku dan
Perseroan masih melakukan proses pemenuhan sertifikat standar dan PKKPR yang sudah habis masa
berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 42 dan Pasal 46 Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal kegiatan usaha yang telah tercantum
dalam Nomor Induk Berusaha dapat dihapus.
3. Pada tanggal Pendapat Hukum, struktur Permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana
dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kereta Api Indonesia No. 122 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem
117
Page 148
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 12 -
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0008225 tanggal 17
Januari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0010132.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
17 Januari 2023, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 006 tanggal 20 Januari
2023, Tambahan No. 001881 (”Akta No. 122/2023”) jo. Akta No. 24/2024 sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun Rupiah) yang terbagi atas 40.000.000
(empat puluh juta) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar
tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah) yang terbagi atas 22.368.743 (dua puluh
dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga) saham.
Modal Disetor : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar
tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah).
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang saham Perseroan telah melakukan penyetoran modal ke dalam Perseroan sebesar:
3.1 Rp19.168.743.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus
empat puluh tiga juta Rupiah) merupakan setoran modal sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 278 tanggal 31
Desember 2021, dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia No. AHU-AH.01.03 0494898 tanggal 31 Desember 2021, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0235656.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, dan telah
diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 06 tanggal 1 April 2022, Tambahan No. 011620,
yang diperoleh dari penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero); dan
f. Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
Setoran tersebut berupa pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
118
Page 149
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 13 -
1984/1985 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999, 1999/2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005,
2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, dan 2021.
3.2 Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 62 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia, sebagaimana penyetoran dibuktikan dengan bukti setor dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk dengan nomor rekening 0005-01-004107-30-5 tanggal 31 Desember 2022.
4. Susunan Pemegang Saham Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Saham
Keterangan Jumlah Saham Persentase (%)
@Rp1.000.000,00
Modal Dasar 40.000.000 40.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 22.368.743 22.368.743.000.000,00 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 22.368.743 22.368.743.000.000,00 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 17.631.257 17.631.257.000.000,00
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar
dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 5 Juli 2024
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Pasal
11 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar Perseroan.
5. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik
Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
HAM, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Didiek Hartantyo. Namun demikian,
Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur
pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki
pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan sehingga apabila Didiek
Hartantyo tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan
anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru. Oleh karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat
yang dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana
diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.
119
Page 150
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 14 -
6. Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan unaudited Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki
cadangan laba sebesar Rp9.553.007.595.505,00 (sembilan triliun lima ratus lima puluh tiga miliar tujuh juta
lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus lima Rupiah) atau sebesar 42,71% (empat puluh dua koma
tujuh satu persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Hal ini telah melebihi
kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UUPT.
7. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Said Aqil Siroj
Komisaris : Sri Paduka Mangkoenagoro X
Komisaris : Diah Natalisa
Komisaris : Chairul Anwar
Komisaris : Mohamad Risal Wasal
Komisaris Independen : Rochadi
Komisaris Independen : Endang Tirtana
Komisaris Independen : Johan Bakti Porsea Sirait
Direksi
Direktur Utama : Didiek Hartantyo
Direktur Niaga : Hadis Surya Palapa
Direktur Operasi : Awan Hermawan Purwadinata
Direktur Pengelolaan Prasarana : Heru Kuswanto
Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana : John Roberto
Direktur Keselamatan dan Keamanan : Dadan Rudiansyah
Direktur SDM dan Umum : Rosma Handayani
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan : Rudi As Aturridha
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Salusra Wijaya
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut di atas diangkat berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-236/MBU/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia No. 84 tanggal 17 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0297832 tanggal 21 Juli 2020 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0116960.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020, sehubungan dengan pengangkatan Salusra
Wijaya selaku Direktur Keuangan Perseroan.
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-28/MBU/01/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 01 tanggal 1 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0075399 tanggal 5 Februari 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0022844.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021, sehubungan dengan pengangkatan
Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama.
120
Page 151
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 15 -
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-48/MBU/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 132 tanggal 23 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0143714 tanggal 5 Maret 2021 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0041950.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan Dadan
Rudiansyah selaku Direktur Niaga dan Heru Kuswanto selaku Direktur Operasi.
d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-417/MBU/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 277 tanggal 31 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0494849 tanggal 31 Desember 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-023559.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, sehubungan dengan pengangkatan
Endang Tirtana selaku Komisaris Independen Perseroan.
e. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-64/MBU/03/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 94 tanggal 16 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.-1.03-0178368 tanggal 19 Maret 2021 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0051827.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan Said
Aqil Siroj selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Rochadi selaku Komisaris
Independen, Diah Natalisa selaku Komisaris, dan Chairul Anwar selaku Komisaris Perseroan.
f. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-89/MBU/03/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (persero) PT Kereta Api Indonesia No. 15 tanggal 6 April 2022 yang dibuat di hadapan
Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0003262 tanggal 11 April 2022, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0071077.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 11 April 2022, sehubungan dengan
pengalihan penugasan Anwan Hermawan yang semula Direktur Pengelolaan Prasarana menjadi
Direktur Operasi, Heru Kuswanto yang semula Direktur Operasi menjadi Direktur Pengelolaan
Prasarana, Hadis Surya Palapa selaku Direktur Niaga.
g. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-173/MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-174/MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
121
Page 152
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 16 -
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 30 tanggal 5 September 2022 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0052983 tanggal 9 September 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0178648.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 9 September 2022, sehubungan dengan
pengangkatan Johan Bakti Porsea Sirait selaku Komisaris Independen dan Sri Paduka
Mangkoenagoro X selaku Komisaris Perseroan.
h. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-207/MBU/09/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta
Api Indonesia No. 383 tanggal 30 September 2022 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas,
S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0063053 tanggal 7 Oktober 2022 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0200168.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Oktober 2022, sehubungan dengan pengangkatan
Mohamad Risal Wasal selaku Komisaris Perseroan.
i. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-322/MBU/11/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan
Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan anggota-anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 50
tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di
Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195208 tanggal 12
Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251244.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 12 Desember 2023, sehubungan dengan perubahan nomenklatur yang semula Direktur
Pengelolaan Sarana menjadi Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan, Direktur
Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan
Pengelolaan Sarana, pengalihan penugasan John Robertho yang semula Direktur Perencanaan
Strategis dan Pengembangan Usaha menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan
Sarana Perseroan, dan pengangkatan Rudi As Aturridha selaku Direktur Pengembangan Usaha dan
Kelembagaan Perseroan.
j. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-62/MBU/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta
Api Indonesia No. 104 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0113858 tanggal 21 Maret 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0059392.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024, sehubungan dengan pengangkatan Rosma
Handayani selaku Direktur SDM dan Umum, Dadan Rudiansyah selaku Direktur Keselamatan dan
Keamanan Perseroan.
k. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. 191/MBU/08/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta
122
Page 153
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 17 -
Api Indonesia No. 47 tanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0241626 tanggal 20 Agustus 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0173945.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Agustus 2024, sehubungan dengan pengangkatan Awan
Hermawan selaku Direktur Operasi dan John Robertho selaku Direktur Perencanaan Strategis dan
Pengelolaan Sarana.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No.
33/POJK.04/2014.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
8. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
berdasarkan Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. SK.U/KH.608/V/47/SAP/KA-2023
tanggal 29 Mei 2023, Perseroan telah mengangkat Raden Agus Dwinanto Budiadji sebagai Sekretaris
Perusahaan.
9. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen
BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”), Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
(“POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 06/CH/DEKOM/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit Perseroan, susunan Komite Audit Perseroan saat
ini adalah sebagai berikut:
Ketua (merangkap anggota) : Rochadi/Komisaris Independen
Anggota : Johan Sirait/Komisaris Independen
Anggota : Endang Tirtana/Komisaris Independen
Anggota : Ernesto
Anggota : Amalia Setyanti Lestari
Pengangkatan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Permen BUMN No. PER
2/MBU/03/2023, Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan POJK No. 55/POJK.04/2015. Perseroan
telah memiliki piagam komite audit sebagaimana dinyatakan dalam Piagam Komite Audit No.
01A/CIA/KOM/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017, yang mengatur pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota
Komite Audit, yaitu tujuan dan fungsi Komite Audit, kewenangan, keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja,
penyelenggaraan rapat, program kerja tahunan, sistem pelaporan dan evaluasi. Piagam Komite Audit telah
dimuat dalam website Perseroan yaitu pada https://ppid.kai.id/media/konten/110_piagam_audit_2017.pdf.
10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Remunerasi dan Nominasi (”POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk
Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
10/CH/DEKOM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
123
Page 154
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 18 -
Ketua (merangkap anggota) : Said Aqil Siroj/Komisaris Utama/Komisaris Independen
Anggota : Diah Natalisa/Komisaris
Anggota : Sri Paduka Mangkoenagoro X/Komisaris
Anggota : Corina D. Riantoputra
Anggota : Satia Indrarini
Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER
3/MBU/03/2023 dan POJK No. 34/POJK.04/2014. Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
adalah selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak dan kewenangan Dewan Komisaris untuk
memberhentikan sewaktu-waktu. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014,
Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam
Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No.
05/CH/DEKOM/III/2021 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 Maret 2021.
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi telah dimuat dalam website Perseroan yaitu pada
https://ppid.kai.id/media/konten/110_piagamkomite.pdf.
11. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal di bawah kendali Satuan Pengawas Internal dan telah
menyusun serta memberlakukan Piagam Satuan Pengawasan Internal (Internal Audit Charter)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KG.210/II/1/KA-2024 tanggal 19
Februari 2024 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter). Berdasarkan Keputusan Direksi
Perseroan No. SK.U/KH.608/I/153/SAP/KA-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengukuhan Jabatan di
Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Direksi Perseroan telah melakukan pengukuhan jabatan
Dwi Erni Ratnawati sebagai Executive Vice President of Internal Audit.
Berdasarkan Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/I/67/SAP/KA-2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang
Mutasi Di Lingkungan Perseroan, Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/III/41/SAP/KA-2021 tanggal 17
Maret 2021 tentang Mutasi Di Lingkungan Perseroan, Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/IV/8/SAP/KA-
2024 tanggal 5 April 2024 tentang Pengukuhan Jabatan Di Lingkungan Perseroan, dan Keputusan Direksi
No. SK.U/KH.608/I/156/SAP/KA-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengukuhan Jabatan Di Lingkungan
Perseroan, susunan satuan pengawas internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Executive Vice President Internal Audit / Kepala SPI : Dwi Erni Ratnawati
Vice President General Audit 1 : Bambang Purwadi Nugroho
Vice President General Audit 2 : Bambang Purwanto Atmadji
Vice President of Evaluation, Monitoring and Administration : Andi Gumilar
Vice President of Special Audit : Abdul Karim
12. Dalam rangka penerapan manajemen risiko untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-
2/MBU/03/2023, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Manajemen Risiko berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris No. 09/CH/DEKOM/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua (merangkap anggota) : Chairul Anwar/ Komisaris
Anggota : Mohamad Risal Wasal/ Komisaris
Anggota : Elen Setiadi/ Komisaris
Anggota : Miranti Gani
Anggota : Handy Purnama
Pengangkatan Komite Pemantau Manajemen Risiko dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER
2/MBU/03/2023. Masa jabatan anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko adalah 2 (dua) tahun dengan
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan setiap saat berdasarkan hasil evaluasi
kinerja yang dilakukan oleh Dewan Komisaris. Perseroan memiliki Piagam Komite Pemantau Manajemen
Risiko sebagaimana dibuktikan dengan Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko No.
27/KPMR/XI/2021 tanggal 8 November 2021, yang di antaranya mengatur keanggotaan, tugas, fungsi, dan
masa jabatan anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko.
124
Page 155
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 19 -
13. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen
BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Tata Kelola
Terintegrasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 01/CH/DEKOM/I/2025 tanggal 10
Januari 2025 tentang Komite Tata Kelola Terintegrasi, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Komisaris Utama
Anggota 1.: Ketua Komite Audit
2. Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko
3. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
4. Komisaris Utama PT Kereta Commuter Indonesia
5. Komisaris Utama PT Kerata Api Pariwisata
6. Komisaris Utama PT Kereta Api Properti Manajemen
7. Komisaris Utama PT Logistik
8. Komisaris Utama PT Reska Multi Usaha
9. Komisaris Utama PT Railink
10. Komisaris Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia
Perseroan telah memiliki piagam komite tata kelola terintegrasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No. 02/CH/DEKOM/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Piagam Komite
Tata Kelola Terintegrasi Perseroan.
14. Perseroan telah membentuk Komite Keselamatan Tingkat Pusat dan Daerah No. SK.U/KO.101/IV/1/KA-
2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Tingkat Pusat tanggal 1 April 2020 sebagaimana diubah
oleh Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KO.101/I/2/KA-2024 tanggal 22 Januari 2024, dengan susunan
sebagai berikut:
Pembina : Direktur Utama
Ketua : Direktur Keselamatan dan Keamanan
Wakil Ketua : Direktur SDM dan Urnurn
Sekretaris 1 : Vice President of Safety
Sekretaris 2 : Vice President of Safety Standard
Anggota : Direktur Niaga
Anggota : Direktur Operasi
Anggota : Direktur Pengelolaan Prasarana
Anggota : Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana
Anggota : Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
Anggota : Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Anggota Bidang Niaga : Executive Vice President of Freight Marketing and Sales
Anggota Bidang Niaga : Executive Vice President of Passenger Transport Marketing
and Sales
Anggota Bidang Operasi : Executive Vice President of Operation Management
Anggota Bidang Operasi : Executive Vice President of Operation Personnel
Anggota Bidang Sintelis : Executive Vice President of Signalling, Telecommunication,
and Electricity
Anggota Bidang Jalan Rel dan Jembatan : Executive Vice President of Track and Bridge
Anggota Bidang Sarana : Executive Vice President of Rollingstock Maintenance
Anggota Bidang Sarana : Executive Vice President of Technical Engineering and
Rollingstock Asset
Anggota Bidang Keamanan : Executive Vice President of Security
15. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 maka sesuai ketentuan Pasal 11
ayat (10) huruf p Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan wajib memperoleh tanggapan Dewan
Komisaris dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan
telah memperoleh:
125
Page 156
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 20 -
15.1 Tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tanggapan Dewan
Komisaris No. 42/CF/KOM/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal Tanggapan Tertulis Penerbitan
Obligasi Tahun 2024; dan
15.2 Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-484/MBU/10/2024 tanggal 9 Oktober
2024 Perihal Persetujuan atas Rencana Penerbitan Obligasi Konvensional dan/atau Sukuk melalui
Mekanisme Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahun 2024 PT Kereta Api Indonesia (Persero).
16. Perseroan dalam menjalankan operasinya, memiliki Daerah Operasi, Divisi Regional, Balai Yasa, dan Divisi
Bertujuan Khusus dengan perincian sebagai berikut: 9 (sembilan) Daerah Operasi (“Daop”), 4 (empat) Divisi
Regional (“Divre”), 6 (enam) Balai Yasa (”Balai Yasa”), 1 (satu) Divisi Bertujuan Khusus yaitu Light Rail
Transit Jabodebek, yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan pendaftaran-
pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh Perseroan yang
penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang
dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya
masih berlaku.
17. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
17.1 Aset tetap Perseroan terdiri dari Prasarana berupa tanah, bangunan, dan instalasi, Sarana berupa
lokomotif, kereta, dan gerbong, dan Fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan inventaris.
Aset tetap yang saat ini dimiliki oleh Perseroan diperoleh dari penyertaan modal oleh Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero); dan
e. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
17.1.1 Prasarana (Tanah, Bangunan, dan Instalasi)
Prasarana yang dimiliki oleh Perseroan berdiri di atas tanah yang tersebar di 9 (sembilan)
Daop dan 4 (empat) Divre dengan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai,
Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Pengelolaan. Tanah tersebut umumnya
digunakan untuk, antara lain, kantor Perseroan, stasiun kereta api, pemberhentian dengan
layanan, emplasemen dan balai yasa.
Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah
dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Prasarana berupa tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang
dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau perkara. Pemilikan dan/atau
penguasaan prasarana berupa tanah beserta bangunan telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan.
126
Page 157
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 21 -
17.1.2 Sarana (Lokomotif, Kereta, dan Gerbong)
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki Sarana berupa (i) 5 (lima) unit Lokomotif
Uap, (ii) 582 (lima ratus delapan puluh dua) unit Lokomotif Diesel, (iii) 2.467 (dua ribu empat
ratus enam puluh tujuh) unit kereta penumpang, (iv) 213 (dua ratus tiga belas) unit kereta rel
diesel dimana 6 (enam) unit di antaranya difungsikan sebagai rail clinic, (v) 203 (dua ratus
tiga) unit kereta rel listrik, (vi) 198 (seratus sembilan puluh delapan) unit light rail transit, dan
(vii) 9.957 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) Gerbong.
Kepemilikan Sarana oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sarana tersebut bebas dari sengketa dan tidak
sedang menjadi agunan kecuali terhadap:
a. 600 (enam ratus) unit Gerbong Buka, 600 (enam ratus) unit Gerbong Datar, dan 1.213
(seribu dua ratus tiga belas) unit Gerbong Datar, dijaminkan kepada PT Bank Central
Asia Tbk sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 6 November 2012,
dibuat di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung, sebagaimana terakhir
diubah dengan Perubahan Kedelapan atas Perjanjian Kredit No: 374/Add-KCK/2022;
b. 1.200 (seribu dua ratus) unit Gerbong Buka, 1.200 (seribu dua ratus) unit Gerbong
Datar dan 144 (seratus empat puluh empat) unit Lokomotif Diesel, dijaminkan kepada
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit Investasi Pengadaan 144 Unit
Lokomotif dan 2.400 Unit Gerbong (PPCW dan KKBW Kap 50 ton) No. 13 tanggal 9
Maret 2011, dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Perubahan V
Perjanjian Kredit Sindikasi No. 5 (13) tanggal 8 Juli 2021; dan
c. 50 (lima puluh) unit Lokomotif Diesel, dijaminkan kepada HSBC Bank USA, National
Association dan Export-Import Bank of the United State sehubungan dengan
Perjanjian Kredit No. AP087413XX tertanggal 15 Oktober 2014, sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Amandemen No. 1 tanggal 26 Januari 2015.
Penjaminan atas sebagian Sarana milik Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi gagal
bayar dan jaminan berupa sebagian Sarana milik Perseroan dieksekusi, maka hal tersebut
akan berdampak material terhadap Perseroan.
17.1.3 Fasilitas (Mesin dan Peralatan, Kendaraan, dan Inventaris)
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki fasilitas berupa mesin dan peralatan,
kendaraan bermotor sebanyak 680 (enam ratus delapan puluh) unit terdiri dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) unit kendaraan roda dua, 4 (empat) unit kendaraan roda tiga, dan 493
(empat ratus sembilan puluh tiga) unit kendaraan roda empat, serta inventaris.
Fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan inventaris yang dimiliki Perseroan tidak
sedang dibebani gadai atau jaminan fidusia, dan tidak dalam status sengketa atau perkara.
Pemilikan dan/atau penguasaan fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan
inventaris telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
17.2 Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 5 (lima) merek
dan 7 (tujuh) hak cipta. Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan,
penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17.3 Perseroan memiliki investasi dalam bentuk deposito pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Baiturridha Pusaka. Deposito milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan,
127
Page 158
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 22 -
sengketa atau perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan pengangkutan,
Perseroan telah mengasuransikan sarana dan prasarana dan fasilitas yang dipergunakan Perseroan dalam
melakukan kegiatan usaha Perseroan beserta awak kereta api dan penumpang kereta api kepada PT
Asuransi Jasaraharja Putera, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, dan PT Asuransi Wahana Tata.
Jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan yang
ditandatangani oleh Direksi tanggal 5 Maret 2025. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi
terhadap aset dimana Perseroan melangsungkan kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi harta
kekayaan Perseroan masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
19. Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
Perseroan dengan Serikat Pekerja Perseroan Periode 2024-2026 tanggal 28 Juni 2024, yang telah
didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan mendapat pengesahan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja No. KEP. 4/HI.00.01/00.0000.240701012/B/VIII/2024 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara PT
Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api tanggal 7 Agustus 2024, yang berlaku
terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 27 Juni 2026.
20. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada seluruh
tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat, Daerah Operasi, Divisi Regional, Balai Yasa, dan Divisi Bertujuan
Khusus sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah
melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing
provinsi dimana Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
21. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan No. 0900000021621 tanggal 6 April 2010 untuk karyawan Perseroan, Sertifikat
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No. 1000000016998 tanggal 31 Agustus 2010 untuk karyawan
Perseroan yang merupakan Eks Pegawai Negeri Sipil dan Perum dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS
Kesehatan No. 01352216 tanggal 17 Desember 2014.
22. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perseroan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, total jumlah karyawan Perseroan sebanyak 25.172
(dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh dua) orang karyawan. Seluruh karyawan Perseroan merupakan
Warga Negara Indonesia, dan tidak terdapat tenaga kerja asing.
23. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
Buruh, pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi bernama Serikat
Pekerja Kereta Api (SP Kereta Api) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen
Tenaga Kerja Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
No. KEP.538/M/BW/1999 tanggal 30 Desember 1999 dan Serikat Pekerja Kereta Api Indonesia (SP-KAI)
berdasarkan pencatatan pada Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Bandung sebagaimana dibuktikan
dengan Tanda Bukti Pencatatan No. KT.03.02.01/2222/Disnaker/IX/2023 tanggal 20 September 2023.
24. Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 106
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan PT Kereta Api Indonesia
(Persero) Nomor KL.209/XI/1/KA-2022 tanggal 14 November 2022 perihal Permohonan Pencatatan
Lembaga Kerjasama Bipartit, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandung
berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung No. KT.03.02.03/2223-
128
Page 159
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 23 -
Disnaker/XI/2022 tanggal 18 November 2022 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan
diadakan perubahan dan atau perbaikan seperlunya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
di dalamnya. Lembaga Kerjasama Bipartit dibentuk sebagai forum komunikasi bersama dengan perwakilan
karyawan Perseroan dalam rangka menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya
sehubungan dengan hubungan industrial antara Perseroan dengan karyawan Perseroan.
25. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada PT
Reska Multi Usaha (“PT RMU”), PT Railink (“PT Railink”), PT Kereta Commuter Indonesia (“PT KCI”), PT
Kereta Api Pariwisata (“PT KAWIS”), PT Kereta Api Logistik (“PT KALOG”), PT Kereta Api Properti
Manajemen (“PT KAPM”), PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (“PT PSBI”) (“PT RMU, PT Railink, PT KCI,
PT KAWIS, PT KALOG, PT KAPM dan PT PSBI secara bersama-sama disebut sebagai Perusahaan
Anak”), dan PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (“PT MITJ” atau “Perusahaan Asosiasi”).
Seluruh penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi adalah sah dan
dilakukan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar masing-masing
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
26. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
Beberapa perubahan anggaran dasar PT RMU, PT KAPM, PT KAWIS, dan PT PSBI belum diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No. 40/2007,
pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum, sehingga
tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT RMU, PT KAPM, PT KAWIS, dan PT PSBI akibat belum
diumumkannya beberapa perubahan anggaran dasar PT RMU, PT KAPM, PT KAWIS, dan PT PSBI.
Namun demikian, sepanjang belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara maka perubahan
anggaran dasar tersebut belum mengikat pihak ketiga, melainkan hanya berlaku bagi setiap pemegang
saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT RMU, PT KAPM, PT KAWIS, dan PT PSBI.
27. Perusahaan Anak, kecuali PT Railink dan PT PSBI, telah memenuhi kewajiban cadangan sebagaimana
diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) UUPT. PT Railink dan PT PSBI masih membukukan rugi sehingga sesuai
ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) UUPT belum diwajibkan untuk menyisihkan cadangan.
28. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak telah disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan Anak
telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5 Tahun
2021.
29. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah
diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.
30. Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan bukti setoran yang sah dan
disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUPT.
31. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh
izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan
atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan
usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
129
Page 160
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 24 -
32. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
32.1 Perusahaan Anak telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah
kepada seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor
cabang sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang
dibayarkan telah melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah dimana kantor Perusahan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas
usaha.
32.2 Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang
No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan
tenaga kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii)
seluruh tenaga kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan pegawai dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.
32.3 Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Perusahaan Anak wajib melakukan
kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu terlewati. Perusahaan Anak tidak
mempekerjakan tenaga kerja asing.
32.4 Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan
mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
untuk memperoleh pengesahan.
32.5 Perusahaan Anak yaitu PT KALOG, PT Railink, dan PT KAWIS telah membentuk Lembaga
Kerjasama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang. Perusahaan Anak yaitu PT RMU, PT KCI, dan PT KAPM, belum membentuk
Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka berdasarkan Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang
No. 13/2003 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Terhadap Perusahaan Anak yang belum
membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran,
peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pembatalan
persetujuan.
Sedangkan Perusahaan Anak yaitu PT PSBI, tidak diwajibkan untuk membentuk Lembaga
Kerjasama Bipartit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, karena hanya memiliki 28 (dua puluh delapan) orang karyawan.
33. Perusahaan Anak memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan penyitaan
dalam bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pemilikan dan/atau
penguasaan aset-aset oleh Perusahaan Anak telah sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing
Perusahaan Anak.
34. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan pihak
terafiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang
berlaku terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak
dan kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang menghalangi pelaksanaan Obligasi
130
Page 161
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 25 -
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024, dan rencana penggunaan dana hasil Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
35. Perusahaan Anak, kecuali PT PSBI, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak,
seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan
Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan
Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di
hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Terhadap perkara yang sedang dihadapi oleh PT PSBI, tidak terdapat dampak material terhadap keuangan
dan/atau kegiatan usaha PT PSBI maupun Perseroan. Sehingga apabila perkara tersebut tidak
dimenangkan oleh PT PSBI maka tidak terdapat dampak keuangan dan tidak terdapat gangguan atau
hambatan terhadap kegiatan usaha PT PSBI dan/atau Perseroan.
36. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
pihak-pihak di dalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak:
36.1 Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 termasuk
penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, mengingat Perseroan masih
memenuhi seluruh financial covenant sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian-perjanjian dan
sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Keuangan Perseroan unaudited per 31 Desember 2024.
36.2 Perseroan diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk selaku Agen Fasilitas, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Agen Fasilitas dan PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) selaku kreditur dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
selaku kreditur, setelah Tanggal Emisi Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.
36.3 Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Wali Amanat dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 termasuk
penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 yang salah satunya untuk
refinancing, mengingat tindakan tersebut tidak dibatasi dan tidak diatur dalam perjanjian-perjanjian
perwaliamanatan obligasi dan sukuk yang sebelumnya telah memperoleh pernyataan efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan.
Selain kewajiban tersebut di atas, tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada pihak ketiga lainnya sehubungan dengan rencana
penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan
131
Page 162
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 26 -
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025. Tidak terdapat pembatasan
(negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima
oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang obligasi dan/atau sukuk serta
menghalangi penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025. Lebih lanjut,
Perseroan sesuai Surat Pernyataan Perseroan No. KL.504/III/3/KA-2025 tanggal 5 Maret 2025 yang
menyatakan bahwa selama umur Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, tidak akan membuat pengikatan
dan/atau perjanjian dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang Obligasi Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
II Tahun 2025.
37. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
adalah sebagai berikut:
37.1 Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri B sebesar Rp1.100.000.000.000,00 (satu triliun
seratus miliar Rupiah) berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
37.2 Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A sebesar
Rp634.000.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
37.3 Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar
Rp866.000.000.000,00 (delapan ratus enam puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
37.4 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A sebesar
Rp117.350.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah), berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B dalam jumlah sebesar
Rp382.650.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah),
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.6 Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri A sebesar
Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
37.7 Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri B sebesar
Rp295.500.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
37.8 Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri C sebesar
Rp337.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
37.9 Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A sebesar Rp
Rp437.800.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah), berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
37.10 Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri B sebesar
Rp448.360.000.000,00 (empat ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah),
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
132
Page 163
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 27 -
37.11 Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri C sebesar
Rp613.840.000.000,00 (enam ratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah)
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.12 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri A sebesar
Rp62.500.000.000,00 (enam puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
37.13 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri B dalam jumlah sebesar
Rp127.270.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah), berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.14 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri C dalam jumlah sebesar
Rp110.230.000.000,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah), berjangka waktu 7
(tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A sebesar
Rp116.540.000.000,00 (seratus enam belas miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah) berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
37.16 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri B sebesar
Rp83.135.000.000,00 (delapan puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
37.17 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri C sebesar
Rp300.325.000.000,00 (tiga ratus miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program
penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 secara paripassu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan
tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 maupun yang merugikan kepentingan serta hak dari pemegang
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari masing-masing
sukuk yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan masing-masing Obligasi dan/atau Sukuk tersebut, Perseroan tidak membutuhkan
persetujuan dari Wali Amanat masing-masing Obligasi dan/atau Sukuk.
38. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 19/POJK.04/2020 dan POJK No.
20/POJK.04/2020:
38.1 PT Bank Mega Tbk tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan namun memiliki hubungan
kredit dengan Perseroan yang jumlahnya tidak lebih dari 25% (dua puluh lima persen) outstanding
efek bersifat utang yang diwaliamanati.
38.2 PT Bank Syariah Indonesia Tbk memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena secara
langsung dan/atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu Negara Republik
Indonesia. Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
133
Page 164
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 28 -
39. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah
menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
39.1 Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
I Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
Tahun 2025 No. 5 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
b. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
No. 6 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
oleh Perseroan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
Tahun 2025 No. 7 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan oleh Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas.
d. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran No.
SP-035/OBL/KSEI/0225 tanggal 6 Maret 2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 6 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI dengan Perseroan.
39.2 Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
II Tahun 2025 No. 8 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta oleh antara Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. sebagai Wali
Amanat.
b. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2025 No. 9 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta oleh Perseroan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap
II Tahun 2025 No. 10 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas dan PT CIMB Niaga Sekuritas.
d. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
SP-016/SKKK/KSEI/0225 tanggal 6 Maret 2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No.12 tanggal 6 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI dengan Perseroan.
f. Akad Ijarah I Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. KL.705 / III / 7 / KA-2025 tanggal 6 Maret 2025 yang
dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Perseroan sebagai Mu’jir dengan
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 sebagai
Musta’jir.
g. Akad Ijarah II Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. KL.705 / III / 8 / KA-2025 tanggal tanggal 6 Maret
2025 yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sebagai Mu’jir dan Perseroan
sebagai Musta’jir.
Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 UUPM, baik dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, PT CIMB Niaga
Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek, dan PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, namun Perseroan mempunyai hubungan afiliasi dengan PT
BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek
134
Page 165
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 29 -
serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 sebagaimana disebutkan di atas, telah
dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 serta pendaftaran dan pelaksanaan
dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii) tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana
Perseroan menjadi pihak di dalamnya.
40. Sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, sesuai
ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk AH.
Azharuddin Latief dan Awang Muda Satria selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah
Pasar Modal sesuai (i) Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-13/PM.223/PJ-
ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada AH.
Azharuddin Latief dan (ii) Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-02/PM.02/PJ-
ASPM/2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Awang
Muda Satria, keduanya ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi
proses penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia melalui surat Dewan Syariah Nasional
- Majelis Ulama Indonesia No. 332A/KCF/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Rekomendasi
Penunjukan Tim Ahli Syariah dan telah ditunjuk oleh Perseroan sesuai Surat Penunjukan Tim Ahli Syariah
No. 109/KCF/II/2025, tanggal 24 Februari 2025 dan Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari
Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U 0283/DSN-MUI/III/2022 tanggal 27 Sya`ban 1443 H / 30 Maret
2022 M. Tim Ahli Syariah telah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 5 Ramadhan 1446 H
/ 5 Maret 2025 M yang menyatakan bahwa struktur/skema beserta perjanjian dan dokumen yang dibuat
dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
41. Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No.
36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014 sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 5 Maret 2025.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 telah mematuhi persyaratan efek
yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/POJK.04/2014 dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal, sebagaimana dibuktikan
dengan:
a. Sertifikat Pemeringkat No. RC-1026/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 30 Agustus 2024 sampai
dengan 1 Agustus 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (Triple A) terhadap Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahun 2024 senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun Rupiah) sebagaimana ditegaskan dalam Surat No. RTG-032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27
Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
135
Page 166
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 30 -
b. Sertifikat Pemeringkat No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 30 Agustus 2024
sampai dengan 1 Agustus 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy) (Triple A Syariah)
terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahun 2024 senilai maksimum
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) sebagaimana ditegaskan dalam Surat No. RTG-
032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
42. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
42.1 Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk sebagian pembayaran atas pengadaan 54 (lima puluh
empat) unit lokomotif untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan, merujuk
pada Perjanjian Nomor: KL.702/II/15/KA-2024 tertanggal 15 Februari 2024.
42.2 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk namun tidak terbatas atas sebagian pengadaan
sarana berupa aset bergerak seperti 54 (lima puluh empat) unit lokomotif merujuk pada Perjanjian
Nomor. KL.702/II/15/KA-2024 tertanggal 15 Februari 2024, dan/atau 1.125 (seribu seratus dua puluh
lima) unit gerbong datar merujuk pada Perjanjian Nomor: KL.702/XI/6/KA-2024 tertanggal 1
November 2024, dan/atau sekitar 966 (sembilan ratus enam puluh enam) unit gerbong terbuka yang
saat ini masih dalam proses pengadaan untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian
Selatan.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(”POJK No. 30/POJK.04/2015”).
Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii)
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat
Umum Pemegang Sukuk.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap II tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, masing-
masing anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris telah menyatakan tidak memiliki benturan
kepentingan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
II tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, termasuk
dengan penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 sebagaimana dinyatakan dalam surat
pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan dan masing-masing
anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta telah diperiksa kebenarannya oleh Konsultan Hukum.
43. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 49 (empat puluh sembilan) Perkara
Perdata, 3 (tiga) Perkara Tata Usaha Negara, dan 41 (empat puluh satu) Perkara Pidana. Sehubungan
dengan perkara yang sedang melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak
material bagi Perseroan dan secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan
yang dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.
136
Page 167
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 31 -
Terhadap perkara perdata sehubungan dengan aset yang sedang dihadapi oleh Perseroan, tidak memiliki
dampak material terhadap Perseroan, sehingga apabila putusan tersebut tidak dimenangkan oleh
Perseroan maka tidak terdapat dampak keuangan dan tidak terdapat gangguan atau hambatan terhadap
kegiatan usaha Perseroan.
Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan, Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai
tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana,
tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di
Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar
di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon
maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak
pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan
Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan
usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2025.
44. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Tambahan Laporan Uji Tuntas, dan Informasi Tambahan, antara
lain mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada
pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat
Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal
ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.
137
Page 168
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 32 -
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Vyati Kartika Sari, S.H., M.H.
STTD No. STTD.KH-13/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No. 03.10255
Anggota HKHPM No. 201319
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan
138
Names mentioned 175 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×18
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×20
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas. Masa Penawaran
p.9
unresolved
org
Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.10
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.10 ×15
unresolved
org
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM
p.14
unresolved
org
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka KALOG
p.17
unresolved
org
PT Kereta Api Logistik KAWIS
p.17
unresolved
org
PT Kereta Api Pariwisata KAPM
p.17
unresolved
org
PT KA Properti Manajemen KCI
p.17
unresolved
org
PT Kereta Commuter Indonesia KCIC
p.17
unresolved
org
PT Kereta Cepat Indonesia China MITJ
p.17
unresolved
org
PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek PSBI
p.17
unresolved
org
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Railink
p.17
unresolved
org
PT Railink RMU
p.17
unresolved
org
PT Reska Multi Usaha TBIS
p.17
unresolved
org
PT Terminal Batu Bara Internasional Srengsem Finarya
p.17
unresolved
org
PT Fintek Karya Nusantara
p.17
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.18 ×6
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan
p.18 ×3
unresolved
person
Nining Puspitaningtyas
· Notaris
p.18 ×31
unresolved
org
Bank Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
PT Kereta Api Logistik
p.19 ×3
unresolved
org
PT. Dizamatra Powerindo
p.21 ×2
unresolved
org
PT Rantai Mulia Kencana Energy
p.21
unresolved
org
PT Fortuna Marina Sejahtera
p.21
unresolved
org
Bank BI
p.22
unresolved
org
PT Kereta Api Pariwisata
p.29 ×2
unresolved
org
PT KA Properti
p.29
unresolved
org
PT KAI Commuter
p.29
unresolved
org
PT Railink
p.29 ×10
unresolved
org
PT Reska Multi
p.29 ×4
unresolved
org
PT Kereta Api
p.35 ×5
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
p.49
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.74
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.74
unresolved
org
Bank Kredit Investasi China USD
p.79
unresolved
org
PT KAI Wisata
p.80
unresolved
org
PT KAI Service
p.80
unresolved
org
PT KAI Logistik
p.80
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-
p.82 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.82 ×4
unresolved
org
PT Kereta Commuter Indonesia
p.82 ×3
unresolved
org
PT Kerata Api Pariwisata
p.82 ×2
unresolved
org
PT Kereta Api Properti Manajemen
p.82 ×3
unresolved
person
K.H. Mansur
p.83
unresolved
org
PT Klik
p.84 ×3
unresolved
org
Rail Locomotive Inc.
p.84
unresolved
org
PT Industri Kereta Api (Persero)
p.85
unresolved
org
PT Kerta Api Indonesia
p.85
unresolved
org
PT KAWIS
p.85 ×7
unresolved
org
PT KAPM
p.85 ×8
unresolved
org
PT KALOG
p.86 ×6
unresolved
org
PT Asuransi Transit Insurance
p.87
unresolved
org
PT Asuransi Insurance Earthquake
p.88
unresolved
org
PT Asuransi Jawab Pengangkut
p.90 ×2
unresolved
org
PT KCI
p.90 ×4
unresolved
org
PT KA
p.90 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.95 ×4
unresolved
person
Masjuki
p.115
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.115 ×9
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.115
unresolved
person
Ir.C. Guntur Triyudianto
p.116
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.116
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.124 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.124 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.144 ×14
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.145 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara. Belum
p.146
unresolved
org
Kementerian
p.149 ×2
unresolved
—
Salusra Wijaya
· Direktur Keuangan
p.150
unresolved
—
Didiek Hartantyo
· Direktur Utama
p.150
unresolved
—
Dadan Rudiansyah
· Direktur
p.151 ×2
unresolved
—
Diah Natalisa
· Komisaris
p.151
unresolved
—
Chairul Anwar
· Komisaris
p.151
unresolved
—
Hadis Surya Palapa
· Direktur
p.151
unresolved
—
Johan Bakti Porsea Sirait
· Komisaris Independen
p.152
unresolved
—
Sri Paduka Mangkoenagoro X
· Komisaris
p.152
unresolved
person
Mohamad Risal Wasal
· Komisaris
p.152
unresolved
—
Rosma Handayani
· Direktur
p.152
unresolved
org
PT Kereta
p.152
unresolved
—
Awan Hermawan
· Direktur
p.153
unresolved
—
John Robertho
· Direktur
p.153
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
p.153
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
p.156
unresolved
org
PT Asuransi Jasaraharja Putera
p.158
unresolved
org
PT Asuransi Wahana Tata.
p.158
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
p.158
unresolved
org
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
p.158
unresolved
org
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan
p.158
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja
p.158
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
p.158
unresolved
org
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
p.158
unresolved
org
Pemerintah Kota Bandung
p.158 ×2
unresolved
org
PT RMU
p.159 ×6
unresolved
org
PT PSBI
p.159 ×12
unresolved
org
PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek
p.159
unresolved
org
PT MITJ
p.159
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.159
unresolved
org
Menteri
p.159
unresolved
org
PT PSBI. Namun
p.159
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.159
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak.
p.159
unresolved
person
MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE Vyati Kartika Sari
p.168
unresolved
person
H. STTD No. STTD.
p.168
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.