Skip to content
Back to announcement

20250327_KAII_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31871956_lamp1.pdf

Listing Text extracted KAII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 168

Page 1
      Cover KAI.pdf 1 3/21/2025 9:51:57 AM




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     JADWAL




                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025 DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                        Tanggal Efektif                              :     13 November 2024           Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                           :     27 Maret 2025
                                                                                                                                                                                                                                                        Masa Penawaran Umum Obligasi                 :     21 - 24 Maret 2025         Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                                          :     27 Maret 2025
                                                                                                                                                                                                                                                        Tanggal Penjatahan                           :          25 Maret 2025         Tanggal Pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek Indonesia                        :       8 April 2025

                                                                                                                                                                                                                                                         OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                                                                                                                                                         KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                                                                                                                         BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                                                                                                         PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                                                                                                                                                                                                                                                         INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BESIFAT UTANG
                                                                                                                                                                                                                                                         DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                                                                    PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kantor Pusat :                                    Kantor Perwakilan/DAOP 1:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1                           Jl. Pegangsaan Timur No. 6
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Bandung 40117                                     Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Telp.: (022) 4230031                                     Telp.: (021) 6928261
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Fax.: (022) 4203342                                      Fax.: (021) 6912275
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Website: www.kai.id                                      Website: www.kai.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  e-mail: usd@kai.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        DAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
 C                                                                                                                                                                                                                                                                                          DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH’)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
 M                                                                                                                                                                                                                                                                                                           SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                            DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH’)
                                                                                                                                                                                                                                                        2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJGLWHUELWNDQDWDVQDPD.6(,VHEDJDLEXNWLXWDQJNHSDGD3HPHJDQJ2EOLJDVL2EOLJDVLLQLGLWDZDUNDQGHQJDQQLODL
 Y
                                                                                                                                                                                                                                                        (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                        Seri A : -XPODK3RNRN2EOLJDVL6HUL$VHEHVDU5S WLJDUDWXVHQDPSXOXKOLPDPLOLDUVHUDWXVGXDSXOXKOLPDMXWD5XSLDK GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU HQDP
CM                                                                                                                                                                                                                                                                koma sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                        Seri B : -XPODK3RNRN2EOLJDVL6HUL%VHEHVDU5S VHUDWXVWLJDSXOXKHPSDWPLOLDUGHODSDQUDWXVWXMXKSXOXKOLPDMXWD5XSLDK GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU
                                                                                                                                                                                                                                                                  (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
MY
                                                                                                                                                                                                                                                        Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2025
                                                                                                                                                                                                                                                        sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 27 Maret 2030 untuk Obligasi Seri A dan 27 Maret 2032 untuk Obligasi Seri B.
CY
                                                                                                                                                                                                                                                        6XNXN,MDUDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN,MDUDK\DQJGLWHUELWNDQDWDVQDPD.6(,6XNXN,MDUDKLQLGLWDZDUNDQVHEHVDU VHUDWXVSHUVHQ GDULMXPODK6LVD
                                                                                                                                                                                                                                                        Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
CMY                                                                                                                                                                                                                                                     Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp168.565.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                                                                                                                                                                                                                                                                  sebesar Rp11.630.985.000,- (sebelas miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A
                                                                                                                                                                                                                                                                  atau Rp 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu
 K                                                                                                                                                                                                                                                                5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                        Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp331.435.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                                                                                                                                                                                                                                                                  sebesar Rp23.200.450.000,- (dua puluh tiga miliar dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp 70.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                                                                  (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                                                                                                                                                                                                                                                                  Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                                        Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada
                                                                                                                                                                                                                                                        tanggal 27 Juni 2025 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 27 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah
                                                                                                                                                                                                                                                        Seri A dan 27 Maret 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                                         OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG
                                                                                                                                                                                                                                                         BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                                                                         DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
                                                                                                                                                                                                                                                         PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
                                                                                                                                                                                                                                                         KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.

                                                                                                                                                                                                                                                         PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI
                                                                                                                                                                                                                                                         OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/
                                                                                                                                                                                                                                                         ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
                                                                                                                                                                                                                                                         PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                                                                                                                                                                                                                                                         PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH HANYA
                                                                                                                                                                                                                                                         DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH WAJIB
                                                                                                                                                                                                                                                         DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU
                                                                                                                                                                                                                                                         SUKUK IJARAH TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN ATAU SUKUK IJARAH, BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA
                                                                                                                                                                                                                                                         PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
                                                                                                                                                                                                                                                         BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                                                                                                                         (BUY BACK) ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB
                                                                                                                                                                                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                                         RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DAN KESELAMATAN OPERASIONAL KERETA API YAITU RISIKO KESELAMATAN PERJALANAN
                                                                                                                                                                                                                                                         KERETA API YANG DAPAT MENYEBABKAN TERGANGGUNYA KELANCARAN PERJALANAN KERETA API.

                                                                                                                                                                                                                                                         RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                                                                         PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
                                                                                                                                                                                                                                                         EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                                                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                         (OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
          PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)                                                                                                                                                                                                                                                                                id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             AAA                                              id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                AAA(sy)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         (Triple A)                                      (Triple A Syariah)

          Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1                                                                                                                                                                                                                                                       Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
          Bandung 40117                                                                                                                                                                                                                                                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
          Telp.: (022) 4230031
          Fax.: (022) 4203342
          Website: www.kai.id                                                                                                                                                                                                                                       PT Bahana Sekuritas                          PT BRI Danareksa Sekuritas                        PT CIMB Niaga Sekuritas                           PT Mandiri Sekuritas
          e-mail: usd@kai.id                                                                                                                                                                                                                                             7HUD¿OLDVL                                      7HUD¿OLDVL                                                                                      7HUD¿OLDVL
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              WALI AMANAT OBLIGASI                                  WALI AMANAT SUKUK IJARAH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                PT Bank Mega Tbk                                    PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta tanggal 21 Maret 2025
Page 2
      Cover KAI.pdf 2 3/21/2025 9:51:57 AM




            PT Kereta Api Indonesia (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
            Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dengan
            target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
            Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dengan target dana sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
            Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), keduanya kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa
            Keuangan (“OJK”) di Jakarta melalui surat KL.504/IX/1/KA-2024 tanggal 2 September 2024 (“Pernyataan Pendaftaran”) perihal
            Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta
            Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sesuai dengan
            persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
            Berita Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
            No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
            Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”).

            Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK dengan Nomor S-153/D.04/2024
            tanggal 13 November 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar
            Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
            2024 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

            Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi
            Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
            ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan Ijarah
            sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Persetujuan Prinsip
            Pencatatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Nomor S-10365/BEI.PP3/10-2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang diberikan
            oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal
            demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-
            ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
            Penawaran Umum.

 C          Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab
            sepenuhnya atas data yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing,
 M
            berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, serta kode etik, norma dan standar profesinya
 Y          masing-masing.

CM
            6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHOXUXK SLKDN WHUPDVXN VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL WLGDN GLSHUNHQDQNDQ PHPEHULNDQ
MY
            keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
            sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
CY



CMY
            Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada hubungan
            D¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQNHFXDOL37%DQN6\DULDK,QGRQHVLD7ENDGDODKSLKDN\DQJWHUD¿OLDVLVHFDUDWLGDNODQJVXQJGHQJDQ
 K          3HUVHURDQPHODOXLNHSHPLOLNDQVDKDPROHK1HJDUD5HSXEOLN,QGRQHVLDVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGDODP8836..HWHUDQJDQ
            lebih lanjut mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab IX tentang Lembaga dan Profesi
            Penunjang Pasar Modal.

            PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
            6XNXN,MDUDKWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQPHODOXLNHSHPLOLNDQVDKDP1HJDUD5HSXEOLN,QGRQHVLDVHEDJDLPDQDGLPDNVXGGDODP
            Undang-Undang Pasar Modal. PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak
            PHPSXQ\DLKXEXQJDQ$¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGDODP8836..HWHUDQJDQOHELKODQMXWPHQJHQDL
            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
            Ijarah.


              PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG
              BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
              TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
              UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK
              BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
              SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA
              TERSEBUT.


              PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
              INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


              PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK
              IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
              PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
              TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI............................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................. iii
RINGKASAN. ..................................................................................................................................... xvii
I.    PENAWARAN UMUM..................................................................................................................... 1
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ...... 41
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ................................................................................... 44
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.............................. 50
      1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN...................................................................................... 50
      2. STRUKTUR MODAL DAN PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ...... 51
      3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN.................................................................................. 52
      4. TATA KELOLA PERUSAHAAN............................................................................................ 52
      5. PERIZINAN. ........................................................................................................................... 53
      6. PERJANJIAN KREDIT YANG DITANDATANGANI OLEH PERSEROAN........................... 53
      7. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA.............................. 54
      8. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI.............................................................................. 55
      9. ASURANSI............................................................................................................................. 57
      10. KETERANGAN MENGENAI ASET. ...................................................................................... 61
      11. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI PERUSAHAAN
          ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERKARA PADA
          PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS...................................................................... 64
      12. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI. ...... 65
      13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN. ...................................................................................... 67
      14. PERSAINGAN........................................................................................................................ 74
      15. PROSPEK USAHA DAN RENCANA KE DEPAN................................................................. 75
      16. STRATEGI BISNIS PERSEROAN......................................................................................... 75
V.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH............................................................. 79
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL........................................................ 81
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI.............................................................. 84
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH. ................................................... 82
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH................................................... 99
X.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
      PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH. ............................................................ 104
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. .............................................................................................. 105




                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK pasal
                  1 ayat 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
                  a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                      derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                      1. suami atau istri;
                      2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                      3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                            cucu;
                      4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                            saudara yang bersangkutan; atau
                      5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                      kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                      seseorang dengan:
                      1. orang tua dan anak;
                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                      3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                  c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                      dari pihak tersebut;
                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                      satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
                      pengawas yang sama;
                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                      maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
                      atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                      menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                      pihak dimaksud;
                  f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                      baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
                      dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                      oleh pihak yang sama; atau
                  g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                      pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                      paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                      hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang membuat
                  Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
                  membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/
                  atau Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang
                  Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                  sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

Akad Ijarah I     Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dengan
                  Pemegang Sukuk Ijarah yang memuat hak dan kewajiban masing-
                  masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                  Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah Nomor: KL.705/
                  VII/7/KA-2025 tanggal 6 Maret 2025 seluruhnya dibuat di bawah
                  tangan, dan bermeterai cukup.




                                    ii
Page 5
Akad Ijarah II             Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Pemegang Sukuk Ijarah
                           dengan Perseroan yang memuat hak dan kewajiban masing-masing
                           pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
                           sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah Nomor: KL.705/VII/8/KA-
                           2025 tanggal 6 Maret 2025 seluruhnya dibuat di bawah tangan, dan
                           bermeterai cukup.

Balai Yasa                 Berarti tempat perawatan sarana perkeretaapian untuk 2 (dua) tahunan
                           atau Semi Perawatan Akhir (SPA), Perawatan 4 (empat) tahunan atau
                           Perawatan Akhir (PA), dan rehabilitasi atau modifikasi.

Bank Kustodian             Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau
                           Bapepam dan LK atau OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
                           Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
                           Modal.

Bapepam dan LK             Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
                           merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
                           Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
                           Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30
                           Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas
                           Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
                           Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
                           tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para
                           pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

Bursa Efek atau BEI        Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 UUP2SK,
                           yaitu penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang
                           dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                           Selatan.

BNRI                       Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi             Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                           kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
                           Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan.

Cicilan Imbalan Ijarah     Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh
                           Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas
                           manfaat yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga, yang
                           pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran
                           Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Daftar Pemegang Rekening   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                           tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                           Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
                           nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                           Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                           Pemegang Rekening kepada KSEI.

DAOP                       Berarti daerah Operasional yang terletak di wilayah Pulau Jawa
                           yang terdiri dari 9 (sembilan) wilayah Daerah Operasi dimana dalam
                           pelaksanaan kegiatan operasionalnya saling terhubung di antara
                           seluruh wilayah tersebut.




                                             iii
Page 6
Denda                 Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                      sebesar 1% (satu perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                      dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
                      sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                      yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                      ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                      Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Denda Keterlambatan   Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan sebagai
                      akibat dari kelalaian dan keterlambatan Perseroan memenuhi
                      kewajiban pembayaran atau terlambat membayar sehubungan dengan
                      keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah dan keterlambatan permbayaran
                      kembali Sisa Imbalan Ijarah.

                      Batasan besarnya Denda Keterlambatan tersebut akan ditentukan
                      dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk Ijarah.

                      Dana dari Denda keterlambatan tersebut setelah dikurangi dengan
                      kerugian riil (jika ada) yang dialami Pemegang Sukuk Ijarah, apabila
                      terdapat kelebihan akan digunakan sebagai dana sosial dan jika terjadi
                      kekurangan bayar maka harus dibayarkan sesuai dengan jumlah
                      kekurangan bayar yang dimaksud dengan memperhatikan Prinsip
                      Syariah di Pasar Modal.

DIVRE                 Berarti Divisi Regional yang terletak di wilayah Pulau Sumatera
                      yang terdiri dari 4 (empat) wilayah Divisi Regional dimana dalam
                      pelaksanaan kegiatan operasionalnya tidak saling terhubung diantara
                      seluruh wilayah tersebut, kecuali untuk wilayah Sumatera Selatan yaitu
                      Divre 3 Palembang dan Divre 4 Tanjung Karang.

Dokumen Emisi         Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/
                      atau Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang,
                      Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran,
                      Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah Di KSEI,
                      Persetujuan Prinsip dari BEI, Informasi Tambahan dan dokumen-
                      dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                      Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh
                      Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Double Track          Berarti 2 (dua) jalan rel atau jalur yang diperuntukan untuk lalu lintas
                      Kereta Api.

Efek                  Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                      konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                      teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                      langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                      penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                      Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                      Pasar Modal.

Efektif               Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                      sesuai dengan UUP2SK, yaitu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif
                      pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan
                      Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
                      dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.




                                        iv
Page 7
Emisi              Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh
                   Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat pada pasar
                   perdana melalui Penawaran Umum dan dicatatkan dan diperdagangkan
                   di Bursa Efek.

Emplasemen         Berarti halaman muka/depan di sekitar Stasiun atau terminal bongkar
                   muat yang terdiri dari beberapa jalur atau jalan rel Kereta Api.

Entitas Asosiasi   Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang
                   signifikan, namun tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian
                   bersama, melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan atas
                   kebijakan finansial dan operasional investee.

FKP                Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
                   atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
                   Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah kepada pemesan melalui Penjamin
                   Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

FPPO               Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
                   harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                   Penjamin Emisi Obligasi.

FPPSI              Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yaitu formulir yang
                   harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                   Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.

GD                 Berarti Gerbong Datar yang digunakan untuk angkutan barang seperti
                   angkutan petik kemas dan semen.

Grup               Berarti KAI dan Perusahaan anaknya.

Harga Penawaran    Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/
                   atau dari jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah.

Hari Bursa         Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                   perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang
                   berlaku di Negara republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa
                   Efek tersebut.

Hari Kalender      Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                   Gregorian tanpa kecuali.

Hari Kerja         Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                   yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                   biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                   Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hutang             Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
                   pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.

Imbalan Ijarah     Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
                   Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi
                   berdasarkan Dokumen Emisi, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa
                   Imbalan Ijarah dan Denda Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar
                   oleh Perseroan selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                   Ijarah.




                                      v
Page 8
IMO                         Berarti Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.

Jaminan                     Berarti Obligasi dan Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
                            khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan,
                            baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                            ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                            dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                            Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah
                            paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
                            baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
                            kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                            Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian
                            hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jumlah Terhutang            Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                            Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
                            Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                            dengan Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini termasuk tapi tidak
                            terbatas Pokok Obligasi, jumlah sisa Imbalan Sukuk Ijarah, Bunga
                            Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah dan denda (jika ada) yang terhutang
                            dari waktu ke waktu.

Kemenkumham                 Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                            Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak
                            Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
                            Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
                            Indonesia atau nama lainnya).

KKBW                        Berati Gerbong pengangkut batu bara dengan 2 gandar.

Konfirmasi Tertulis         Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau
                            Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                            Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                            efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi
                            tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                            untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, cicilan imbalan
                            Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran sisa Imbalan Sukuk
                            Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR              KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                            untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO,
                            dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KRD                         Berarti Kereta Rel Diesel dimana kereta hanya dapat dioperasikan
                            dengan tenaga diesel.

KRL                         Berarti Kereta Rel Listrik dimana kereta hanya dapat dioperasikan
                            dengan tenaga listrik khususnya Listrik Aliran Atas.

KSEI                        Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                            yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                            dan Penyelesaian, yang dalam emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                            bertugas mengadministrasikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                            berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di
                            KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
                            Agen Pembayaran.



                                              vi
Page 9
Kustodian            Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                     berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                     kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak
                     lain, menyelesaikan transaksi efek serta mewakili Pemegang Rekening
                     yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

LAA                  Berarti Listrik Aliran Atas, jaringan listrik yang digunakan oleh Kereta
                     Rel Listrik.

Manajer Penjatahan   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan/
                     atau Sukuk Ijarah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                     Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                     dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi ini adalah
                     PT CIMB Niaga Sekuritas.

Masa Penawaran       Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                     pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                     Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
                     dan/atau Sukuk Ijarah.

Masyarakat           Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
                     Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang
                     bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                     tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Menkumham            Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                     Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
                     nama lainnya).

Mu’jir               Berati Perseroan yang mengalihkan hak manfaat atas gerbong datar
                     angkutan kereta api barang batubara milik Perseroan.

Musta`jir            Berarti Pemegang Sukuk yang menerima pengalihan hak manfaat atas
                     gerbong datar angkutan kereta api barang batubara milik Perseroan.

Objek Ijarah         Berarti aset sukuk yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk
                     berupa nilai manfaat atas aset berwujud yang dalam Penerbitan Sukuk
                     Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 adalah 100
                     unit Gerbong Terbuka (GB) yang digunakan untuk angkutan batubara
                     kertapati relasi Tanjung Enim Baru ke Kertapati wilayah Divre III
                     Palembang.

Obligasi             Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi
                     dengan nama Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
                     II Tahun 2025 dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
                     miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                     -    Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp365.125.000.000,-
                          (tiga ratus enam puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta
                          Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma
                          sembilan nol persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun
                          terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
                     -    Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp134.875.000.000,-
                          (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta
                          Rupiah) dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol
                          nol persen) per tahun berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                          sejak Tanggal Emisi.



                                       vii
Page 10
                           yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
                           Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat
                           Jumbo Obligasi.

                           Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                           pembelian kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-
                           masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                           pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                           Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan     Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
atau OJK                   pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                           pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                           dalam Undang-undang Republik Indonesia No.21 tahun 2011 tanggal
                           22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No.21/2011).
                           Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
                           pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                           Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas
                           Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU No.21/2011.

Pefindo atau Pemeringkat   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan kegiatan
                           usaha pemeringkatan atas:
                           a. Suatu Efek; dan/atau
                           b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.

Pemerintah                 Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

Pemegang Obligasi          Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                           Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                           pada KSEI; atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
                           atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening          Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                           di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                           dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                           peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
                           KSEI.

Pengakuan Utang            Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
                           Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 06 tanggal 6 Maret 2025 yang
                           dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pengakuan Kewajiban        Berarti Akta Pengakuan atas Kewajiban dalam Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah               Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 09
                           tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                           Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif         Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                           oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.

Penawaran Umum             Berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                           menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                           dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.




                                             viii
Page 11
Penjamin Emisi Obligasi       Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk
                              menjamin Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dengan
                              atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Obligasi yang tidak terjual,
                              yang dalam hal ini adalah adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI
                              Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri
                              Sekuritas serta pihak lainnya (jika ada), sesuai dengan syarat-syarat
                              dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Emisi Sukuk Ijarah Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk
                            menjamin Penawaran Umum Sukuk Ijarah atas nama Perseroan
                            dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Imbalan Sukuk
                            Ijarah yang tidak terjual, yang dalam hal ini adalah adalah PT Bahana
                            Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas
                            dan PT Mandiri Sekuritas serta pihak lainnya (jika ada), sesuai dengan
                            syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                            Emisi Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana Emisi      Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi                      Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas,
                              PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri
                              Sekuritas yang seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan
                              syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi      Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Sukuk Ijarah                  Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas,
                              PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri
                              Sekuritas yang seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan
                              syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Sukuk Ijarah.

Peraturan No.IX.A.2           Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan
                              Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
                              tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7           Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan
                              Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
                              2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                              Umum.

Peraturan OJK No. 19/2020     Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                              tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No. 20/2020     Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                              tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 49/2020     Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                              2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 3/2018      Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018
                              Tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang
                              Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No. 07/2017     Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2014 tanggal 14 Maret 2017
                              tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                              Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                ix
Page 12
Peraturan OJK No. 9/ 2017     Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2014 tanggal 14 Maret 2017
                              tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                              Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK No. 18/2015     Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
                              tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No. 30/2015     Berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                              2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                              Umum.

Peraturan OJK No. 33/2017     Berarti Peraturan OJK No: 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember
                              2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                              Publik.

Peraturan OJK No. 34/2014     Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014
                              tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                              Publik.

Peraturan OJK No. 35/2014     Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.36/2014      Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                              2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                              Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 55/ 2015    Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                              2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                              Audit.

Peraturan OJK No. 56/2015     Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                              2015 tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit
                              Internal.

Perjanjian Agen Pembayaran Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II
Obligasi                   Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 11 tanggal 6 Maret 2025
                           yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Agen Pembayaran Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Sukuk Ijarah               Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 12 tanggal 6 Maret 2025
                           yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Efektif            Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                              Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
                              Penjamin Emisi Efek berhak menawarkan dan menjual Obligasi dan
                              Sukuk Ijarah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian Pendaftaran        Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Obligasi                      Indonesia Tahap II Tahun 2025 di KSEI No. SP-035/OBL/KSEI/0225
                              tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
                              cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.

Perjanjian Pendaftaran        Berarti Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Sukuk Ijarah                  Indonesia Tahap II Tahun 2025 di KSEI No. SP-016/SKK/KSE/0225
                              tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
                              cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.




                                                x
Page 13
Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II
Efek Obligasi               Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 07 Tanggal 6 Maret
                            2025 dibuat di hadapan oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Efek Sukuk Ijarah           I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 10 Tanggal 6 Maret
                            2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Obligasi                   Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 05 Tanggal 6 Maret
                           2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Sukuk Ijarah               II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 08 Tanggal 6 Maret
                           2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran        Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
                              Keuangan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum atau
                              Perusahaan Publik.

Perseroan                     Berarti PT Kereta Api Indonesia (Persero), suatu perseroan terbatas
                              yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                              berkedudukan di Bandung atau pengganti dan penerima hak dan
                              kewajibannya.

Perusahaan Afiliasi Negara    Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi
Republik Indonesia            karena:
                              i. kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik
                              langsung maupun tidak langsung; atau
                              ii. dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia; tidak termasuk Perusahaan Anak.

Perusahaan Anak               Berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                              dengan laporan keuangan Perseroan.

Pokok Obligasi                Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                              yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum,
                              berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan
                              jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
                              yang terdiri dari:
                              -   Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp365.125.000.000,-
                                  (tiga ratus enam puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta
                                  Rupiah) dan
                              -   Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp134.875.000.000,-
                                  (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta
                                  Rupiah).

                              Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang
                              sehubungan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                              pokok masing-masing seri Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat
                              Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan pasal 5 Perjanjian
                              Perwaliamantan.

Prasarana                     Berarti jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi
                              kereta api agar kereta api dapat dioperasikan, sesuai dengan UU No.
                              23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.




                                                xi
Page 14
Prasarana Pendukung         Berarti sumber daya yang dimiliki Perseroan dan dipergunakan untuk
                            mendukung operasional perkeretaapian seperti namun tidak terbatas
                            pada Gedung perkantoran, stasiun, Balai Yasa dan Dipo perawatan
                            sarana kereta api, fasilitas alat kerja pendukung perawatan infrastruktur
                            perkeretaapian, Rumah Dinas, Griya Karya, Mess/Wisma, Gudang
                            penyimpanan spare part dan tidak terbatas pada supervisi pelaksanaan
                            pengerjaan prasarana pendukung operasional perkeretaapian.

Public Service Obligation   Berarti Kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan
(PSO) atau Kewajiban        angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau
Pelayanan Publik            sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik
                            Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara
                            Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api.

RCHSEMS                     Berarti Railway Contractor Health Safety Environment Management
                            System.

Rekening Efek               Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau Sukuk
                            Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan
                            oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
                            Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh dan
                            antara Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan Pemegang
                            Rekening.

RTS                         Berarti Rail Ticketing System yaitu aplikasi penjualan tiket kereta api.

RUPO                        Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPSI                       Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
                            dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                        Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

RUPSLB                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

RUPST                       Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Sarana                      Berarti kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.

Satuan Pemindahbukuan       Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
                            dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
                            yaitu senilai Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
                            atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                            Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Sertifikat Jumbo Sukuk      Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan
Ijarah                      diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                            Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.




                                              xii
Page 15
Sisa Imbalan Ijarah          Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib
                             dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan
                             Sukuk Ijarah yang diterbitkan dan ditawarkan melalui Penawaran
                             Umum, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar sebesar
                             Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                             -   Sukuk Ijarah Seri A dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
                                 Rp168.565.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar lima
                                 ratus enam puluh lima juta Rupiah) dan
                             -   Sukuk Ijarah Seri B dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
                                 Rp331.435.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat ratus
                                 tiga puluh lima juta Rupiah).

SMKP                         Berarti Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.

SRI                          Berarti Safety Railway Information.

Sukuk                        Berarti sertifikat atau bukti kepemilikian yang bernilai sama dan
                             mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/
                             undivided share), atas aset yang mendasarinya.

Sukuk Ijarah                 Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
                             Tahun 2025, yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
                             ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                             -    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar
                                  Rp168.565.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar lima
                                  ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                                  sebesar Rp11.630.985.000,- (sebelas miliar enam ratus tiga puluh
                                  juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang
                                  dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp 69.000.000,-
                                  (enam puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu
                                  miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
                                  Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                  Tanggal Emisi; dan
                             -    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar
                                  Rp331.435.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat ratus
                                  tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                  Rp23.200.450.000,- (dua puluh tiga miliar dua ratus juta empat
                                  ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
                                  Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta
                                  Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
                                  jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka
                                  waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                             yang merupakan surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh
                             Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan dengan
                             Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.

                             Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
                             dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing
                             Seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                             pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
                             Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan Pasal
                             5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia, yang akan
                             ditawarkan oleh Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
                             melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target sisa Imbalan
                             Ijarah yang akan dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
                             Rupiah).



                                               xiii
Page 16
Tanggal Pelunasan Pokok     Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi
Obligasi                    yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
                            Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, yaitu:
                            •   Seri A: 27 Maret 2030; dan
                            •   Seri B: 27 Maret 2032.

Tanggal Pembayaran          Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Sukuk
Kembali Sisa Sukuk Ijarah   Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran
                            kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Daftar Pemegang
                            Rekening, yaitu:
                            •    Seri A: 27 Maret 2030; dan
                            •    Seri B: 27 Maret 2032.

Tanggal Pembayaran          Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
                            Ijarah kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi
                            dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam
                            rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Tanggal Pembayaran Bunga Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi                 masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui
                         Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                         tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.

Tanggal Pembayaran Cicilan Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan
Imbalan Ijarah             Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan
                           berdasarkan Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Penjatahan          Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
                            Ijarah, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum
                            Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan          Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk
                            Ijarah, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum
                            Perjanjian Perwaliamanatan.

UU                          Berarti Undang-Undang.

UUPM                        Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal
                            10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
                            dengan UUP2SK.

UUPT                        Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                            tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
                            diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang
                            Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
                            2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UUP2SK                      Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                            tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                            Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

Wali Amanat                 Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
                            Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal
                            ini adalah PT Bank Mega Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk,
                            berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                             xiv
Page 17
SINGKATAN PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

BPRSB      PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka
KALOG      PT Kereta Api Logistik
KAWIS      PT Kereta Api Pariwisata
KAPM       PT KA Properti Manajemen
KCI        PT Kereta Commuter Indonesia
KCIC       PT Kereta Cepat Indonesia China
MITJ       PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek
PSBI       PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia
Railink    PT Railink
RMU        PT Reska Multi Usaha
TBIS       PT Terminal Batu Bara Internasional Srengsem
Finarya    PT Fintek Karya Nusantara




                                 xv
Page 18
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum
Negara Republik Indonesia. Berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni 1999 sebagaimana diubah dengan
Akta Perbaikan No. 14 tanggal 13 September 1999, yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (saat ini dikenal dengan Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan
No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
101166000151 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung No. 1104/BH.10.11/XI/99, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4 tanggal 14 Januari 2000, Tambahan No.
240 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
No. 24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota
Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024,
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No.
22447 (“Akta No. 24/2024”) (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”).

2.   PROSPEK USAHA PERSEROAN

Laporan World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada
Januari 2025 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,3% untuk tahun 2025 dan 2026,
lebih rendah dari rata-rata historis 3,7% pada periode 2000–2019. Tahun 2025 diperkirakan masih
menghadapi berbagai ketidakpastian global, seperti konflik geopolitik yang berkelanjutan, perlambatan
pertumbuhan ekonomi di Tiongkok dan Amerika Serikat, volatilitas harga komoditas, serta ancaman
perubahan iklim. Kondisi global ini dapat berdampak signifikan pada perekonomian Indonesia jika
pemerintah, regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya tidak menyiapkan langkah
antisipatif.

Menurut kajian yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berbagai lembaga internasional
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 akan stabil di kisaran 5.1%. Bank
Dunia dan IMF memprediksi pertumbuhan sebesar 5,1%, sementara Organisasi untuk Kerja Sama dan
Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan 5,2%. Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan
target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% untuk tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam UU APBN
2025. Selain itu, inflasi Indonesia diproyeksikan berada di angka 2,5% dengan nilai tukar Rupiah sekitar
Rp16.000 per Dolar AS.




                                                  xvi
Page 19
Untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang dapat mempengaruhi perekonomian
nasional, Bank Indonesia pada tahun 2025 akan menerapkan kebijakan yang berfokus pada stabilitas,
khususnya dalam mencapai target inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Langkah-langkah
ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global
yang ada. Sektor logistik juga turut merasakan dampak dari dinamika ekonomi global dan domestik.

Sepanjang tahun 2024, PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero), berhasil mengelola sekitar 27 juta ton barang dan meraih pendapatan sebesar Rp1,1
triliun. Namun, terjadi penurunan volume angkutan sebesar 5% dibandingkan dengan tahun 2023
akibat penghentian operasional bongkar batubara di Stasiun Simpang 1 yang sedang dalam proses
pembangunan jalur WBS dan FMS, serta pengalihan operasional muat ke container yard yang tidak
dikelola oleh KAI Logistik. Selain itu, tidak beroperasinya angkutan Multi Commodity 2 Kereta Api di
Pulau Jawa turut mempengaruhi volume angkutan. Untuk menghadapi tantangan ini, KAI Logistik terus
mengembangkan layanan digital kurir melalui aplikasi KAI Logistik TRAX guna meningkatkan efisiensi
dan pengalaman pelanggan di tengah dinamika perubahan ekonomi.

Strategi tahun 2025 Berdasarkan asumsi proyeksi makroekonomi di atas, KAI telah menetapkan strategi
untuk tahun 2025 mendatang. Strategi tersebut berfokus pada:

1.   Meningkatkan peran angkutan barang dalam logistik nasional dan peran angkutan penumpang,
     serta menyusun road map pengembangan pengelolaan aset;
2.   Mengoptimalkan operasi layanan kereta api yang terintegrasi dengan peningkatan kapasitas
     angkut serta penambahan frekuensi KA dan pengurangan waktu tempuh perjalanan kereta api
     dengan menerapkan basis digitalisasi;
3.   Mendukung peningkatan angkutan penumpang dan angkutan barang dengan menghilangkan
     backlog, serta inovasi berkelanjutan dengan penerapan proses digitalisasi dalam perawatan dalam
     mendukung efisiensi biaya;
4.   Meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan
     budaya dari patuh menjadi proaktif dengan mengimplementasikan program strategis sebagai
     berikut:
     •    Pelatihan basic safety
     •    Pelatihan safety leadership
     •    Safety Champion
     •    Workload Analysis SDM Safety
     •    Penetapan KPI Keselamatan
     •    Penetapan Training Need Analysis Keselamatan
     •    Peningkatan Pemenuhan Implementasi SMKP
     •    Kebijakan Just Culture
     •    Pedoman RCHSEMS
     •    Safety Observation Card
     •    Revitalisasi SRI
     •    Penguatan Program 5 Kunci Keselamatan
     •    Perluasan Akses Informasi Keselamatan
     •    Sistem Reward Keselamatan
     Implementasi program strategi budaya keselamatan proaktif oleh seluruh stakeholder sebagai
     pencegahan kecelakaan dan insiden yang dapat mengancam keselamatan pegawai, pihak ketiga,
     mitra, tamu dan penumpang serta operasional perkeretaapian.
5.   Meningkatkan kompetensi SDM untuk menghadapi perubahan serta meningkatkan kesejahteraan
     pegawai;
6.   Melakukan kajian pengembangan bisnis dan implementasinya seta menjalin kerjasamanya dengan
     seluruh stakeholders untuk mendukung pendapatan;
7.   Penguatan manajemen risiko, optimalisasi penugasan pemerintah dan optimalisasi pendanaan
     proses bisnis perusahaan;
8.   Menjalankan efisiensi yang terukur, dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatanmatan
     dan keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan budaya.




                                                xvii
Page 20
Secara umum, prospek angkutan penumpang masih cukup menjanjikan dengan berbagai inovasi
produk dan layanan KAI yang dapat memperkaya pengalaman penumpang. Kereta api masih menjadi
tranportasi andalan masyarakat untuk bepergian antar kota di Jawa dan Sumatera.

Sementara prospek angkutan barang masih sangat menarik seiring tumbuhnya pasar. Hingga beberapa
tahun mendatang, KAI masih akan berinvestasi pada pengembangan bisnis angkutan batubara di
Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sesuai dengan rencana kenaikan kapasitas angkut hingga
109,8 MTPA pada tahun 2030. Permintaan batubara dari negara-negara Asia sebagai bagian bauran
energi dunia hingga tahun 2050 masih cukup tinggi, meskipun disertai sederet regulasi dan kebijakan
dalam rangka mencapai net zero emission pada tahun 2060. Kami pun menyadari, portofolio bisnis
Perusahaan masih sangat bergantung pada pendapatan dari angkutan Batubara di Sumbagsel. Oleh
karena itu, KAI perlu untuk mencari alternatif bisnis lain yang sesuai dengan rencana Pemerintah dalam
hal pengembangan transportasi di bidang perkeretaapian.

Selain itu, transformasi digital yang dijalankan KAI telah mengembangkan model bisnis angkutan barang
yang semula bersifat business to business (B2B) menjadi bisnis pengembangan dan pengelolaan
terminal. KAI juga akan melanjutkan penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan customer
experience. Layanan pada Access by KAI akan dioptimalkan untuk meningkatkan new revenue stream.
Selain itu, KAI akan terus berkolaborasi dengan banyak pihak dalam pemetaan pasar serta pemasaran
terintegrasi.

KAI juga akan lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pasar, serta beradaptasi terhadap
perubahan ekonomi global dan lokal.

3.   STRATEGI BISNIS PERSEROAN

Potensi peningkatan permintaan pasar transportasi kereta api baik angkutan penumpang maupun
angkutan barang harus diantisipasi Perseroan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta
kualitas layanan perkeretaapian.

A.   Strategi Angkutan Penumpang

Di segmen angkutan penumpang, strategi Perseroan di tahun 2025 mencakup aspek-aspek
pengembangan sebagai berikut:

1.   Revenue Growth
     a. Dynamic Pricing & Revenue Management
        Implementasi RMS (Revenue Management System), aplikasi untuk peningkatan pendapatan
        melalui optimasi harga & load factor.
     b. Route Optimization
        •   Penambahan frekuensi
        •   Penambahan stanformasi pada rute potensial
        •   Peningkatan proporsi layanan kelas eksekutif
     c. Service Differentiation and Premium Offerings
        Menyediakan kelas layanan kereta diatas kelas eksekutif dan kereta api mewah, untuk
        memberikan pengalaman pelanggan, brand loyalty serta membuka pasar baru untuk
        meningkatkan daya saing.
     d. Themed and Tourism- Based Trains
        Bekerja sama dengan travel agent, hotel dan destinasi wisata untuk paket bundling.
     e. Corporate and Business Travel Partnership
        Kerjasama pemberian diskon dengan instansi, sekolah dan perusahaan untuk meningkatkan
        pangsa pasar.




                                                 xviii
Page 21
2.   Marketing Optimization
     a. Digital and Data Driven Marketing
         Implementasi marketing automation, untuk memahami preferensi pelanggan dan membuat
         kampanye yang lebih personal dan realtime menggunakan AI dan Big Data.
     b. Omnichannel Marketing
         Integrasi digital & offline, sinkronisasi pemasaran diberbagai kanal seperti media sosial, aplikasi
         Access by KAI dan website.
     c. Strategic Partnership and Co-branding
         Kolaborasi dengan bank, fintech, e-commerce untuk opsi pembayaran, cross promotion
         dengan hotel dan travel.
     d. Community and Brand Ambassador
         Kolaborasi dengan travel influencer untuk meningkatkan brand awareness, exposure, citra dan
         reputasi serta menjangkau segmen pasar baru dan komunitas spesifik.
     e. Sustainable & Green Marketing
         Perhitungan carbon footprint dan pengurangan penggunakan plastik dan kertas, sehingga
         kereta api menjadi moda transportasi yang ramah lingkungan.

3.   Winning Customer Experience
     a. Digital Experience Enhancement
        Penambahan Face Recognition (FR) boarding gate dibeberapa stasiun, AI chatbot di CC 121
        dan Access by KAI, realtime tracking dan notifikasi.
     b. Seamsless dan Hasle-Free Customer Journey
        Enhancement ticketing, digital signage ruang tunggu premium, luggage handling serta first
        mile dan last mile untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih efisien, nyaman dan
        sesuai dengan ekspektasi pelanggan modern.
     c. Service Excellence & Staff Training
        Hospitality training, multilingual support & service recovery program untuk memberikan
        pengalaman luar biasa kepada pelanggan.
     d. Loyalty and Engagement Program
        Loyalty points dan membership exclusive akses bagi pelanggan dengan perjalanan frekuensi
        tinggi untuk menciptakan hubungan yang kuat dengan pelanggan serta meningkatkan
        kepuasan pelanggan.
     e. Improve Customer Satisfaction Index
        Meningkatkan selurus aspek pelayanan untuk menjaga kepercayaan pelanggan.

B.   Strategis Angkutan Barang

Di segmen angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2025 mencakup aspek-aspek pengembangan
sebagai berikut:

1.   Optimalisasi Angkutan Batubara
     a. Kenaikan tarif Angkutan Batubara sebesar 4%
     b. Optimalisasi Kereta Api Batubara Sumbagsel, meliputi :
         •    Efektivitas Waktu Perjalanan Kereta Api (WPKA) Batubara Kertapati (Barapati) semula
              0,78 menjadi 0,71 dan Batubara Tarahan (Baratarahan) 1,92 menjadi 1,82.
         •    Peningkatan kapasitas terminal batubara Swasta dengan efektifitas Waktu Tunggu
              Terminal (WTT).
         •    Penggantian bertahap dinasan lokomotif CC 202 Baratarahan dengan CC 205 optimalisasi
              full KA stanformasi (SF) 61.
     c. Prasarana, meliputi
         •    Pengoperasian sementara Container yard (CY) stasiun Muaralawai III bulan Maret 2025.
         •    Operasional CY Merapi II di Stasiun Merapi pada Semester II 2025.
         •    Proses Detailed Engineering Design (DED) Terminal Muat (CY Sukacinta (PT. Dizamatra
              Powerindo) dan CY Muaragula (PT.Besemah Anugrah Mandiri) dan Terminal Bongkar
              (CY Serdang (PT. Dizamatra Powerindo), CY Simpang (PT Rantai Mulia Kencana Energy)
              dan CY Simpang (PT Fortuna Marina Sejahtera).
         •    Perawatan prasarana guna kelancaran operasional angkutan barang.



                                                    xix
Page 22
     d.   Sarana, meliputi
          •   Penambahan Angkutan Batubara Mitra Swasta sebanyak 9,5 TS di tahun 2025 Optimasi
              SF Angkutan Batubara PTBA stasiun Tanjungenim Baru (Tmb) – stasiun Tarahan (Thn)
              dengan menjadi SF 61.
          •   Modifikasi TS ke-4 Gerbong KKBW Barapati.
          •   Efisiensi penggunaan lokomotif untuk Angkutan Batubara Swasta yang semula 2 Lok CC
              206 menjadi 1 Lok CC 205 di Divre III Palembang.

2.   Optimalisasi Angkutan Non Batubara
     a. Kenaikan Tarif Non Batubara sebesar 2%-5% pada komoditi Retail, Petikemas, Semen, CPO.
     b. Penggantian Bogie Kereta Bagasi (B) menjadi bogie jenis trainmerk F untuk angkutan Barang
         Hantaran dan Potongan/ Retail (BHP) dan Pengiriman uang Bank BI pada bulan Mei 2025
         sebanyak 10 Kereta Bagasi dan bulan Juni 2025 sebanyak 14 Kereta Bagasi.

3.   Integrasi BUMN Logistik
     a. Implementasi Model Angkutan General Cargo Door to Door (GenCo D2D) Multimoda Lintas
          Pulau Menggunakan Platform KADEx (Kolaborasi antara KAI, ASDP dan DAMRI Express).
     b. Implementasi Program National Logistics Ecosystem (NLE), Angkutan KA Petikemas Domestik/
          Exprot Import Relasi Terminal Peti Kemas Gedebage - Pelabuhan Tanjung Priok. Kolaborasi
          antara KAI Group dan Pelindo Group.

C. Strategis Non Angkutan

Di segmen non angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2025 mencakup aspek-aspek
pengembangan sebagai berikut:

1.   Optimalisasi dan eksploitasi bisnis eksisting meliputi retail area di stasiun, optimalisasi aset
     berupa lahan/tanah, penempatan utilitas oleh pihak ketiga, kerja sama dengan anak perusahaan,
     pergudangan, periklanan, naming rights, ad lips, body branding pada kereta, penempatan vending
     machine, rumah perusahaan, monetisasi aplikasi digital dan TOD.
2.   Digitalisasi Bisnis Non Angkutan, peningkatan basis data melalui pengembangan aplikasi Railway
     Aset Management (RAM). RAM dikembangkan dalam rangka percepatan digitalisasi pengelolaan
     dan pemasaran aset perusahaan. Diharapkan dengan penggunaan aplikasi ini pada periode 2025
     ini, Perseroan dapat meningkatkan revenue atas optimalisasi aset yg dimiliki Perseroan.
3.   Eksplorasi potensi baru dengan cara penyiapan konsep dan desain arsitektur yang lebih baik serta
     didukung pendokumentasian yang mengikuti perkembangan teknologi. Selain itu, Perseroan juga
     meningkatkan analisa dan riset pasar guna mendapatkan informasi yg lebih konprehensif dalam
     meningkatkan revenue dari lini bisnis ini.
4.   Inventarisasi aset tanah dan bangunan. Perseroan pada tahun 2025 ini meningkatkan validitas
     data landbank khususnya aset Perseroan pada area non operasional dan operasional. Perseroan
     di tahun 2025 ini melakukan inventarisasi dengan pendekatan fungsi GIS yang dilengkapi dengan
     hasil kajian HBU (Highest Best Used).
5.   Potensi pendapatan pada penyelesaian terhadap proses kerja sama yang sebelumnya backlog
     juga menjadi salah satu strategi peningkatan pendapatan Perseroan di tahun 2025. Proses
     backlog ini disebabkan oleh pemanfaatan aset Perseroan oleh pihak-pihak yang sebelumnya
     pernah berkontrak namun berkeberatan untuk melakukan renual dengan berbagai macam alasan.
     Dalam penanganannya, Perseroan telah bekerja sama dengan kejaksaan dan TNI/polri untuk
     menyelesaian hal ini dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif ke pihak
     yang memanfaatkan aset Perseroan.
6.   Peningkatan kapabilitas SDM melalui Training terkait dengan non Farebox dan bisnis properti,
     Training Sales Projection and Negotiation, dan Benchmark NFB

Perseroan bekerja sama dengan IPMI International Business School untuk meningkatkan kapabilitas
SDM segmen non angkutan.




                                                 xx
Page 23
4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG AKAN DITERBITKAN

Ringkasan Penawaran Umum Obligasi adalah sebagai berikut:

Nama Obligasi                    : Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
                                   2025

Target Dana PUB Obligasi         : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)

Jumlah Pokok Obligasi Tahap II   : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang
                                   terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:
                                   •    Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                        Rp365.125.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima miliar
                                        seratus dua puluh lima juta Rupiah) dan
                                   •    Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                        Rp134.875.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar delapan
                                        ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).

Jangka Waktu                     : •   Obligasi Seri A dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                       Tanggal Emisi; dan
                                   •   Obligasi Seri B dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
                                       Tanggal Emisi.

Harga Penawaran                  : 100% dari nilai Pokok Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi           : •   Obligasi Seri A sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol
                                       persen) per tahun; dan
                                   •   Obligasi Seri B sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen)
                                       per tahun.

                                   Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun
                                   dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
                                   yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
                                   ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                                   puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan
                                   terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
                                   Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
                                   pada tanggal 27 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga
                                   Obligasi terakhir akan dilakukan bersamaan dengan Pelunasan
                                   Pokok masing-masing seri Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan            : Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Jumlah Minimum Pemesanan         : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)   : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi
                                   ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                   dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini.




                                                xxi
Page 24
Pembelian Kembali (Buy Back)      : Perseroan dapat membeli kembali Obligasi baik seluruhnya
                                    maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi
                                    atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
                                    Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1
                                    (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy
                                    back) Obligasi Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                                    mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
                                    ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pembelian kembali
                                    (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari
                                    Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy
                                    back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
                                    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
                                    pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar. Pembelian
                                    kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
                                    rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut
                                    wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
                                    berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2
                                    (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
                                    kembali (buy back) atas Obligasi dimulai.

Jaminan                           : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                    dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
                                    bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                    maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                    dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                                    Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
                                    tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
                                    yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
                                    kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                    Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di
                                    kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                                    yang berlaku.

Peringkat                         : idAAA (Triple A) dari Pefindo

Wali Amanat                       : PT Bank Mega Tbk.


Ringkasan Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

Nama Sukuk Ijarah                 : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
                                    2025

Target Sisa Imbalan Ijarah Sukuk : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Ijarah Berkelanjutan

Target Sisa Imbalan Ijarah Sukuk : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang
Ijarah Berkelanjutan Tahap II      terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:
                                   •    Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                        sebesar Rp168.565.000.000,- (seratus enam puluh delapan
                                        miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah); dan
                                   •    Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                        sebesar Rp331.435.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar
                                        empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah).




                                                 xxii
Page 25
Jangka Waktu                     : •   Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                       Tanggal Emisi; dan
                                   •   Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
                                       Tanggal Emisi.

Harga Penawaran                  : 100% dari nilai Sisa Imbalan Sukuk Ijarah.

Cicilan Imbalan Ijarah           : •   Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.630.985.000,- (sebelas
                                       miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan
                                       puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
                                       Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp 69.000.000,- (enam puluh
                                       sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
                                       Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
                                       Ijarah Seri A; dan
                                   •   Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.200.450.000,- (dua
                                       puluh tiga miliar dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu
                                       Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
                                       Ijarah Seri B atau Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah)
                                       per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
                                       jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B.

                                   Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai
                                   dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.
                                   Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah tersebut merupakan persentase per
                                   tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dihitung berdasarkan
                                   jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
                                   tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
                                   (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pembayaran
                                   Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
                                   27 Juni 2025.

Satuan Pemindahbukuan            : Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Jumlah Minimum Pemesanan         : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)   : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
                                   Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                   penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.

Pembelian Kembali (Buy Back)     : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Ijarah baik seluruhnya
                                   maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Sukuk
                                   Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
                                   harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah baru
                                   dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
                                   Pembelian kembali (buy back) Obligasi Perseroan tidak dapat
                                   dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                                   tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                   Perwaliamanatan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah
                                   hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
                                   terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah
                                   wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
                                   Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
                                   Obligasi tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Ijarah,
                                   baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
                                   kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan
                                   paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                                   Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
                                   Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
                                   (buy back) atas Sukuk Ijarah dimulai.



                                               xxiii
Page 26
Jaminan                              : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                       dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
                                       bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                       maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                       dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                                       Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu
                                       tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
                                       yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
                                       kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                       Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di
                                       kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                                       yang berlaku.

Peringkat                            : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo

Wali Amanat                          : PT Bank Syariah Indonesia Tbk


5.     EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN MASIH TERUTANG HINGGA
       SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                                                   Tingkat
     Nama Obligasi atau             Tanggal                     Sukuk Bunga                   Jumlah Terutang
                          Seri                   Jangka Waktu               Jatuh Tempo
          Sukuk                    Penerbitan                     / Cicilan                     (Rp ribuan)
                                                                    Ijarah
     Obligasi II Kereta
 1   Api Indonesia         B         6-Dec-19       7 tahun        8,20%       16-Dec-26         1.100.000.000
     Tahun 2019
     Obligasi              A        8-Aug-22        5 tahun        7,10%           5-Aug-27        634.000.000
     Berkelanjutan
 2 I Kereta Api
     Indonesia Tahap I     B        8-Aug-22        7 tahun        8,00%           5-Aug-29        866.000.000
     Tahun 2022
     Sukuk Ijarah          A        8-Aug-22        5 tahun        7,10%           5-Aug-27        117.350.000
     Berkelanjutan
 3 I Kereta Api
     Indonesia Tahap I     B        8-Aug-22        7 tahun        8,00%           5-Aug-29        382.650.000
     Tahun 2022
     Obligasi              A        9-Aug-24        3 tahun        6,90%           9-Aug-27         67.000.000
     Berkelanjutan I       B        9-Aug-24        5 tahun        7,20%           9-Aug-29        295.500.000
 4
     KAI Tahap II Tahun
     2024                  C        9-Aug-24        7 tahun        7,30%           9-Aug-31        337.500.000
     Sukuk Ijarah          A        9-Aug-24        3 tahun        6,90%           9-Aug-27         62.500.000
     Berkelanjutan I       B        9-Aug-24        5 tahun        7,20%           9-Aug-29        127.270.000
 5
     KAI Tahap II Tahun
     2024                  C        9-Aug-24        7 tahun        7,30%           9-Aug-31        110.230.000
     Obligasi              A        19-Nov-24       3 tahun        6,70%       19-Nov-27           437.800.000
     Berkelanjutan         B        19-Nov-24       5 tahun        7,00%       19-Nov-29           448.360.000
 6 II Kereta Api
     Indonesia Tahap I     C        19-Nov-24       7 tahun        7,10%       19-Nov-31           613.840.000
     Tahun 2024
     Sukuk Ijarah          A        19-Nov-24       3 tahun        6,70%       19-Nov-27           116.540.000
     Berkelanjutan         B        19-Nov-24       5 tahun        7,00%       19-Nov-29            83.135.000
 7 Kereta Api
     Indonesia Tahap II    C        19-Nov-24       7 tahun        7,10%       19-Nov-31           300.325.000
     Tahun 2024
Total Obligasi dan Sukuk yang belum dilunasi                                                     6.100.000.000




                                                    xxiv
Page 27
6.   RENCANA PENGGUNAAN DANA

Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2025 (”Obligasi”) setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk sebagian pembayaran atas pengadaan 54 unit Lokomotif untuk pengembangan
angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan merujuk pada perjanjian No. KL/702/II/15/KA-2024
tertanggal 15 Februari 2024 seperti yang telah diungkapkan pada Informasi Tambahan Bab VII.7
Transaksi dan Perjanjian Material Pihak Ketiga.

Sukuk Ijarah

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2025 (”Sukuk Ijarah”) setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk namun tidak terbatas atas sebagian pengadaan sarana berupa
aset bergerak seperti 54 Unit Lokomotif merujuk pada perjanjian No. KL.702/II/15/KA-2024 tertanggal
15 Februari 2024, dan/atau 1.125 unit gerbong datar merujuk pada perjanjian No. KL.702/XI/6/KA-2024
tertanggal 1 November 2024 dan/atau sekitar 966 unit gerbong terbuka yang saat ini masih dalam
proses pengadaan untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan.

Apabila dana hasil penawaran umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan dana yang
berasal dari kas internal yang dimiliki Perseroran atau melakukan pendanaan eksternal lainnya guna
melaksanakan pembayaran sebagian fasilitas pinjaman dan rencana pengembangan sebagaimana
disebutkan di atas.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana tersebut dapat dilihat dalam Bab II tentang Rencana
Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.

7.   STRUKTUR PERMODALAN

Atas dasar perubahan terakhir atas Anggaran Dasar Perseroan tersebut, maka pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp.1.000.000,- per saham
                                       Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)           %
Modal Dasar
Saham Biasa                                     40.000.000           40.000.000.000.000
Jumlah Modal Dasar                              40.000.000           40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
   - Negara Republik Indonesia                  22.368.743           22.368.743.000.000              100%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            22.368.743           22.368.743.000.000              100%
Saham Dalam Portepel
Saham Biasa                                     17.631.257           17.631.257.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel                     17.631.257           17.631.257.000.000

8.   KEUANGAN

Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                       31 Desember
                      KETERANGAN
                                                             2024*                         2023
 Jumlah Aset Lancar                                            17.233.639.730               13.023.841.719
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                      77.666.722.354               68.350.471.654
 JUMLAH ASET                                                   94.900.362.084               81.374.313.373
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                               14.656.716.911               17.921.316.180
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                              45.620.011.586               32.546.859.952
 JUMLAH LIABILITAS                                             60.276.728.497               50.468.176.132
 JUMLAH EKUITAS                                                34.623.633.587               30.906.137.241
*tidak diaudit


                                                xxv
Page 28
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian
                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                31 Desember
KETERANGAN
                                                                      2024*                      2023
Jumlah Pendapatan                                                      33.684.890.043            35.106.535.574
Jumlah Beban Pokok Pendapatan                                        (22.516.989.142)          (27.018.520.240)
LABA BRUTO                                                             11.167.900.901             8.088.015.334

Beban Usaha                                                           (4.580.808.945)           (4.227.212.786)
LABA USAHA                                                              6.587.091.956             3.860.802.548

Penghasilan Keuangan                                                      493.505.796               301.722.909
Bagian Rugi Bersih Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama               (2.458.580.508)             (507.073.954)
Beban Keuangan                                                        (2.567.981.596)           (1.507.438.966)
Selisih Kurs                                                              162.292.666               (57.275.927)
Keuntungan (Kerugian) Lain-lain - Bersih                                (112.484.503)               156.750.557
LABA SEBELUM PAJAK                                                      2.103.843.811             2.247.487.167
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                                             1.779.915.301             1.871.548.137

JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN                        1.718.066.383             1.826.401.401

 Laba per Saham Dasar                                                             79                         84
*tidak diaudit


Rasio Keuangan Penting

                                                                                 31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                         2024                    2023
Rasio Pertumbuhan
Jumlah Aset                                                                     16,62%                  13,68%
Jumlah Liabilitas                                                               19,44%                  18,75%
Jumlah Ekuitas                                                                  12,03%                   6,28%
Laba Tahun Berjalan                                                             (4,90%)                 11,01%
EBITDA                                                                          26,67%                  14,18%

Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan(12)                                  6,28%                   8,09%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset                                   1,88%                   2,30%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas                                5,14%                   6,06%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Pendapatan(12)                                      5,31%                   6,74%
Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (8)                                                 1,88%                   2,30%
Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (9)                                              5,14%                   6,06%
Rasio Marjin Kotor (10) (12)                                                    33,33%                  29,13%
Rasio Marjin Bersih (11) (12)                                                    5,31%                   6,74%

 Rasio Keuangan
 Rasio Kas (1)                                                                    0,34x                   0,29x
 Rasio Lancar (2)                                                                 1,18x                   0,73x
 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (3)                                            1,74x                   1,63x
 Rasio Pinjaman berbunga terhadap Ekuitas (4)                                     1,27x                   1,00x
 Rasio Liabilitas terhadap Aset (5)                                               0,64x                   0,62x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA to interest ratio)(6)                            2,55x                   2,84x
 Debt Service Coverage Ratio (7)                                                  1,39x                   1,01x
Keterangan:
1. Total kas dan setara kas dibagi dengan total liabilitas lancar
2. Total aset lancar dibagi dengan total liabilitas lancar
3. Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
4. Pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas
5. Total liabilitas dibagi dengan total asset




                                                              xxvi
Page 29
6. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
    dibagi dengan jumlah beban bunga
7. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
    dibagi dengan penjumlahan beban bunga dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
8. Laba tahun berjalan dibagi dengan total asset
9. Laba tahun berjalan dibagi dengan total ekuitas
10. Laba bruto tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
11. Laba tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
12. Pendapatan yang diperhitungkan hanya pendapatan angkutan dan usaha lainnya, tidak termasuk pendapatan konstruksi
    sesuai dengan penerapan PSAK 16


RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                               Proyeksi Rasio Keuangan
                                                                       Rasio Keuangan
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit                                                             Perseroan setelah PUB
                                             Pembatasan             Perseroan pada tanggal
      atau Liabilitas Lainnya                                                                  Obligasi dan Sukuk Ijarah II
                                                                      31 Desember 2024
                                                                                                         Tahap II
Total Liabilities to Assets Ratio          Maksimum 0,85x                            0,64x                           0,63x
Current Ratio                                Minimum 1x                              1,18x                           1,10x
Cash Flow Operational (ribuan Rupiah)           Positif                   Rp5.248.172.909,-               Rp6.214.329.000,-
Debt to Equity Ratio (1)                    Maksimum 3x                              1,27x                           1,31x
Debt to Service Coverage Ratio (2)          Minimum 1,25x                            1,39x                           1,33x
EBITDA to Interest Ratio                    Minimum 1,5x                             2,55x                           2,72x
Indikator Pembayaran Bunga (3)          Minimum lebih dari 1x                        2,27x                           2,72x
Indikator Pembayaran Pokok (4)          Debt/Arus Kas Operasi                        9,40x                           0,54x
                                         Induk > 0x dan < 10x
Keterangan:
1. Debt to Equity Ratio menggunakan perhitungan pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas.
2. Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun untuk melakukan
   pembayaran pinjaman yang akan jatuh tempo.
3. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
   dibagi dengan jumlah beban bunga (Induk)
4. Jumlah pokok pinjaman Induk (tidak termasuk PEN) dibagi dengan arus kas dari operasional (Induk)


PENYERTAAN PERSEROAN PADA PERUSAHAAN ANAK

Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Perusahaan Anak langsung yang dikonsolidasi saat
Informasi Tambahan diterbitkan:

                                                                       Presentase         Tahun              Status
   No        Nama Perusahaan                Kegiatan Usaha
                                                                       Kepemilikan      Penyertaan         Operasional
                                        Bidang Layanan Distribusi
   1.     PT Kereta Api Logistik                                          99,30%              2009          Operasional
                                         Logistik berbasis Kereta
   2.     PT Kereta Api Pariwisata      Bidang Pariwisata Kereta          99,90%              2009          Operasional
          PT KA Properti                Bidang Pengelolaan Aset/
   3.                                                                     99,63%              2009          Operasional
          Manajemen                      Properti Perkeretaapian
          PT KAI Commuter               Pengusahaan Kereta Api
   4.                                                                     99,78%              2008          Operasional
          Jabodetabek                         Jabodetabek
                                        Pengusahaan Kereta Api
   5.     PT Railink                                                      60,00%              2005          Operasional
                                                 Bandara
                                         Restoran Kereta Api dan
   6.     PT Reska Multi Usaha                                            99,74%              2003          Operasional
                                        Pengelolaan Lahan Parkir




                                                          xxvii
Page 30

          
Page 31
I. PENAWARAN UMUM


                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                   OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
            DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,-
                                (DUA TRILIUN RUPIAH)

      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

           OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
                        (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

           OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                        (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)

                                                 DAN

                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
             SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
  DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
              DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                            (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
              DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                   (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp365.125.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima miliar
           seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma
           sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp134.875.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar
           delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah),- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
           (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
           Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2025 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 27 Maret 2030 untuk Obligasi Seri A dan 27 Maret 2032 untuk Obligasi Seri B.




                                                   1
Page 32
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp168.565.000.000,- (seratus enam
           puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
           sebesar Rp11.630.985.000,- (sebelas miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan
           puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp
           69.000.000,- (enam puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
           per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima)
           tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Seri B   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp331.435.000.000,- (tiga ratus
           tiga puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
           sebesar Rp23.200.450.000,- (dua puluh tiga miliar dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu
           Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp 70.000.000,-
           (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per Rp1.000.000.000,-
           (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang
           berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
27 Juni 2025 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 27 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 27 Maret
2032 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemnotongan zakat atas
imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.




                              PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

                                     Kegiatan Usaha Utama:
               Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian

                    Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia

                  Kantor Pusat :                               Kantor Perwakilan/DAOP 1:
         Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1                      Jl. Pegangsaan Timur No. 6
                  Bandung 40117                                Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
               Telp.: (022) 4230031                                Telp.: (021) 6928261
                Fax.: (022) 4203342                                 Fax.: (021) 6912275
                Website: www.kai.id                                 Website: www.kai.id
                 e-mail: usd@kai.id

     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH
      MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
   (OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                            id
                              AAA              id
                                                 AAA(sy)
                          (Triple A)      (Triple A Syariah)




                                                    2
Page 33
1.   PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 36/2014:

1.   Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode
     paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
     Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
     pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2.   Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
     Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat
     pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 5 Maret 2025.
4.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
     dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
     Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
     Perusahaan Pemeringkat Efek.

2.   KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.

Mata Uang Obligasi

Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp365.125.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima miliar
         seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma
         sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp134.875.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar
         delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
         koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2025 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 27 Maret 2030 untuk Obligasi Seri A dan 27 Maret 2032 untuk Obligasi Seri B.




                                                    3
Page 34
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah
sebagai berikut:

                                          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
 Bunga Ke-
                               Seri A                                          Seri B
      1                     27 Juni 2025                                    27 Juni 2025
      2                  27 September 2025                              27 September 2025
      3                  27 Desember 2025                                27 Desember 2025
      4                    27 Maret 2026                                   27 Maret 2026
      5                     27 Juni 2026                                    27 Juni 2026
      6                  27 September 2026                              27 September 2026
      7                  27 Desember 2026                                27 Desember 2026
      8                    27 Maret 2027                                   27 Maret 2027
      9                     27 Juni 2027                                    27 Juni 2027
     10                  27 September 2027                              27 September 2027
     11                  27 Desember 2027                                27 Desember 2027
     12                    27 Maret 2028                                   27 Maret 2028
     13                     27 Juni 2028                                    27 Juni 2028
     14                  27 September 2028                              27 September 2028
     15                  27 Desember 2028                                27 Desember 2028
     16                    27 Maret 2029                                   27 Maret 2029
     17                     27 Juni 2029                                    27 Juni 2029
     18                  27 September 2029                              27 September 2029
     19                  27 Desember 2029                                27 Desember 2029
     20                    27 Maret 2030                                   27 Maret 2030
     21                                                                     27 Juni 2030
     22                                                                 27 September 2030
     23                                                                  27 Desember 2030
     24                                                                    27 Maret 2031
     25                                                                     27 Juni 2031
     26                                                                 27 September 2031
     27                                                                  27 Desember 2031
     28                                                                    27 Maret 2032

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender.

Harga Penawaran

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).




                                                  4
Page 35
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.

Penarikan Obligasi

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

Pengalihan Obligasi

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

Hak Senioritas Atas Utang

Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) atas Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-1026/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus
2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:

                                            AAA (Triple A)
                                           id


Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 30 Agustus 2024 sampai dengan 1 Agustus
2025.

Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-
032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan II PT Kereta Api indonesia (Persero) Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                  5
Page 36
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada,
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:

1.   Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal hal
     sebagai berikut:
     a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan
         jumlah kumulatif keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu
         melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan kecuali:
         i) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi
         ii) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
              Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan
              dan/atau Perusahaan Anak, atau;
         iii) Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar; atau
         iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan
              dari Pemerintah Republik Indonesia.
     b) Melaksanakan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik
         Indonesia selaku pemegang saham Perseroan
     c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah
         Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
     d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
         atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali
         sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
         i) dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia; dan
         ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
              dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
              (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
              maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus
              dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
              menjamin pembayaran Obligasi.




                                                 6
Page 37
     e)   Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun
          seluruhnya/melebihi 50% dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir
          yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan,
          kecuali:
          i) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan
                atau kegiatan usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama
                dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi adalah kegiatan usaha utama sesuai dengan
                anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
          ii) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau
                privatisasi dan/atau divestasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik
                Indonesia.
          iii) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian
     f)   Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
          Indonesia) kecuali apabila:
          i) transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak
                merugikan) Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh
                Perseroan dari pihak-ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim; atau
          ii) transaksi tersebut dilakukan Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan
                Anggaran Dasarnya.
     g)   Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
          pihak lain, kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, perusahaan asosiasi, perusahaan
          afiliasi atau dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang-usahanya
          atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan
          pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris,
          anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
     h)   membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan
          selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak
          melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi dan Pengakuan utang, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan
          operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
     a) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
        dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
        persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
        dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
        penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
        maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
        atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
        data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
        dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
        penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan
         dengan Emisi Obligasi berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
     b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
         pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
         funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
         Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti
         transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.




                                                    7
Page 38
c)   Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian
     tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
     Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak
     dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
     ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu)
     bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus
     dibayar tersebut di atas dilunasi.
     Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
     dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
     yang dimilikinya.
d)   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian
     atau keadaan yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-
     usaha atau operasi Perseroan.
e)   Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi,
     Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
     OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak
          lebih dari 5:1 (lima berbanding satu).
          Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
          beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
     ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang
          dari 1:1 (satu berbanding satu).
          Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah
          depresiasi dan Amortisasi.
          Yang dimaksud Beban bunga pinjaman adalah biaya bunga pinjaman setelah dikurangi
          pendapatan bunga tahun berjalan.
f)   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i) salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya
          2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut
          masing-masing perubahan-perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau
          Bursa Efek sehubungan Obligasi.
     ii) laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan
          puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan
          laporan-keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
          di OJK.
     iii) laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam
          waktu:
          -    30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
               laporan Akuntan Publik; atau
          -    60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
               Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
          -    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
               laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
               tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
          -    pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
     iv) Laporan mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan utang Perseroan dengan
          hak keutamaan atau preferen, sebagaimana dimaksud dalam angka 3 poin r), pada setiap
          akhir tahun periode pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan
          keuangan.
g)   Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang
     menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi
     seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.




                                               8
Page 39
h) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat
   jam kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang
   diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
   pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban
   yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih
   dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
   Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
i) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang wajib
   dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan tersebut dan menyerahkan hasil
   pemeringkatan tersebut kepada Wali Amanat.
j) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta
   perubahan susunan anggota direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana
   telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau
   laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia.
k) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
   Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI
   untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila Emiten melakukan pembelian
   kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada
   Wali Amanat.
l) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
   terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan
   usaha Perseroan.
m) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana,
   perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah
   memiliki kekuatan hukum yang tetap serta yang dapat memberikan dampak material kepada
   kegiatan usaha Perseroan.
n) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
   sebagaimana tersebut dalam ketentuan kelalaian (cidera janji) Perseroan atau adanya
   pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
   tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
   timbulnya kelalaian tersebut.
o) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
   jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya
   2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
   Pokok Obligasi.
p) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat
   sehubungan dengan pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
   Obligasi.
q) Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen
   dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh utang
   Perseroan yang tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk utang
   Perseroan kepada Pemegang Obligasi, dan Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada
   Wali Amanat sesuai dengan ketentuan pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
   Perseroan angka 3 huruf f angka iv).
r) Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
   bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok
   Obligasi dan Bunga Obligasi.
s) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai
   dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
t) Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
   Saham atau dibubarkan karena sebab apapun;
u) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
   tetap (in kracht);




                                             9
Page 40
     v) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
        atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
        Perseroan atau mengambil tindakan yang dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan
        sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara material terhadap
        kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi.
     w) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
        (in kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga
        yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan
        untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi.
     x) Mempertahankan agar tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar
        seluruh kewajiban Perseroan (standstill).

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1)   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
        perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK
        Nomor: 20; dan
     e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
        termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan peraturan
        perundang-undangan

2)   RUPO dapat diselengarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
        lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk
        didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
        namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
        kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
     b) Peseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.

3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a), b) dan d) wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan fotokopi KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
     harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.



                                                 10
Page 41
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
     kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah
     diterimanya surat permohonan.

5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
          pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui
          paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          (i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (ii) agenda RUPO;
          (iii) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          (iv) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
          lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.

6)   Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang
         dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal pemerintah.
     c) Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
              Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik
              Indonesia) kepada Wali Amanat.
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
              oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki
              hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan
              Perseroan.
     d) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     e) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO;
     g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
         tersebut;
     h) Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
         dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
     i) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
         tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari
         Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
     j) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat;



                                                   11
Page 42
     k) seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
        sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
        dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
        yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
        1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     l) setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
        RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
        mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     m) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain.

7)   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1) Rapat Umum Pemegang
         Obligasi diatur sebagai berikut:
         (1). Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
                   tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
                   di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                   Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                   Afiliasi Perseroan);
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
                   Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                   Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                   dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                   oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
                   yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
                   Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                   Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                   dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                   oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
                   yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
         (2). Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
              diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
                   Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
                   tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
                   di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                   Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                   Afiliasi Perseroan);

                                                  12
Page 43
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
         belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
         Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
         dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
         yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
         belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
         Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
         dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
         yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3). Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
         dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
         Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
         tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
         1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
         di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
         Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
         Afiliasi Perseroan);
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
         belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
         Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
         dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
         yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
         belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
         Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
         dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
         yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).




                                         13
Page 44
     b)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
          dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
              yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
              termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
          (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO kedua;
          (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
              Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
              Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
              RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
              Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh dan/atau
              Afiliasi);
          (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
              Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
              Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
              keputusan suara terbanyak;
          (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
          (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
              oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
              dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
              oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).

8)   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
     Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
     Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

9)   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di
     OJK.

10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Para Pihak berkewajiban
    menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan menambahkan perjanjian
    perwaliamanatan Obligasi yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para
    Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan
    utang yang baru.


                                                   14
Page 45
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
    hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020
    tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
    yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan
    pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan
    OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
    Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam
    Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan
    e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal
    5 Peraturan OJK Nomor: 16.

15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
         Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
         satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30 % (tiga puluh
         perseratus) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
         kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
         utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
         dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
         pembayaran kembali).
     c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
         dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
         peradilan yang berwenang; atau
     e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi (selain huruf a, b dan c).




                                                 15
Page 46
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:

     a.   Angka 1 huruf a dan b bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan dan keadaan atau kejadian
          tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
          diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau

     b.   Angka 1 huruf c dan e bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan (selain pelanggaran terkait
          dengan ketentuan terkait pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan huruf
          s sampai dengan x), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
          waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
          umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
          puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
          dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
          keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

          maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
          Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat
          berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi.

          Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
          sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

          Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPO tersebut
          memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
          sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang
          ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
          Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
          yang bersangkutan.

     c.   Angka 1 huruf d dan e bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan (pelanggaran terkait dengan
          ketentuan terkait pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan huruf s
          sampai dengan x) maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
          kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
          bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
          tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
          sendirinya.

Hak Pemegang Obligasi

1.   Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku




                                                  16
Page 47
3.   Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
     Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan
     wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.

     Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya
     dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1
     (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
     puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas
     dilunasi.

     Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
     kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
     memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat.

5.   Setiap jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp 1,00,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
     dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengen menyebutkan nomor
     KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.

Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan

a)   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
     berikut:
     1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
          kembali dengan harga pasar;
     2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
          Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi;
     5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter
          Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah;
     7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
          lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
     8) pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
          Obligasi;
     9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
          sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
          a. periode penawaran pembelian kembali;
          b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
          c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
          d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
          e. tata cara penyelesaian transaksi;
          f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
          g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
          h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
          i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;



                                                  17
Page 48
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
          Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
          ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
          kembali;
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
          telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
          sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
          a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
               masing-masing Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah
               Tanggal Penjatahan;
          b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
               (kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
          c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
               kembali;
          d. dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
               terjadinya pembelian kembali Obligasi;
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
          OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua)
          Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
     14) pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
          terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
     15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
          Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak
          dijamin;
     16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
          pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
     17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
          a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
               menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
               dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
               meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
               manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
               dijual kembali.
b)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh
     persetujuan RUPO.
c)   Ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
d)   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
     g dan h ayat ini wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
     pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
     Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
     a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
          asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka 13), paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
          kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi

Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.




                                                  18
Page 49
Wali Amanat Obligasi

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, PT Bank Mega Tbk.
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                             WALI AMANAT
                                           PT Bank Mega Tbk
                                      Menara Bank Mega Lantai 16
                                    Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                                             Jakarta 12790
                            Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7990 720
                                 E-mail: waliamanat@bankmega.com

3.   KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH

Nama Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.

Mata Uang Sukuk Ijarah

Mata uang Sukuk Ijarah ini adalah Rupiah.

Jenis Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp168.565.000.000,- (seratus enam
         puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
         sebesar Rp11.630.985.000,- (sebelas miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan
         puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp
         69.000.000,- (enam puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
         per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima)
         tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp331.435.000.000,- (tiga ratus
         tiga puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
         sebesar Rp23.200.450.000,- (dua puluh tiga miliar dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu
         Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp 70.000.000,-
         (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
         Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
         Tanggal Emisi.




                                                  19
Page 50
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
27 Juni 2025 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 27 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 27 Maret
2032 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas
imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:

                                              Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
   Cicilan Imbalan Ke-
                                        Seri A                                      Seri B
            1                        27 Juni 2025                                27 Juni 2025
            2                     27 September 2025                          27 September 2025
            3                     27 Desember 2025                            27 Desember 2025
            4                       27 Maret 2026                               27 Maret 2026
            5                        27 Juni 2026                                27 Juni 2026
            6                     27 September 2026                          27 September 2026
            7                     27 Desember 2026                            27 Desember 2026
            8                       27 Maret 2027                               27 Maret 2027
            9                        27 Juni 2027                                27 Juni 2027
           10                     27 September 2027                          27 September 2027
           11                     27 Desember 2027                            27 Desember 2027
           12                       27 Maret 2028                               27 Maret 2028
           13                        27 Juni 2028                                27 Juni 2028
           14                     27 September 2028                          27 September 2028
           15                     27 Desember 2028                            27 Desember 2028
           16                       27 Maret 2029                               27 Maret 2029
           17                        27 Juni 2029                                27 Juni 2029
           18                     27 September 2029                          27 September 2029
           19                     27 Desember 2029                            27 Desember 2029
           20                       27 Maret 2030                               27 Maret 2030
           21                                                                    27 Juni 2030
           22                                                                27 September 2030
           23                                                                 27 Desember 2030
           24                                                                   27 Maret 2031
           25                                                                    27 Juni 2031
           26                                                                27 September 2031
           27                                                                 27 Desember 2031
           28                                                                   27 Maret 2032

Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Harga Penawaran

Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.




                                                   20
Page 51
Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah

Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

Cara dan Tempat Pembayaran Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah

Pembayaran Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Penarikan Sukuk Ijarah

Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.

Pengalihan Sukuk Ijarah

Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran keseluruhan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.

Hak Senioritas Atas Utang

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah

Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) atas Sukuk Ijarah, sesuai dengan surat No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30
Agustus 2024 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Ijarah, hasil pemeringkatan atas Sukuk
Ijarah Perseroan adalah:

                                      AAA(sy) (Triple A Syariah)
                                     id


Hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah diatas berlaku untuk periode 30 Agustus 2024 sampai dengan 1
Agustus 2025.

Selanjutnya Peringkat Sukuk Ijarah telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No
RTG-032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II PT Kereta Api indonesia (Persero) Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.



                                                  21
Page 52
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.

Skema Sukuk Ijarah




Penjelasan Skema Sukuk Ijarah:

1.   PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten melakukan penerbitan Sukuk menggunakan
     akad Ijarah dengan asset sukuk berupa hak guna (manfaat) atas Angkutan Kereta Api berupa
     gerbong khusus mengangkut batu bara milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
     a. Untuk melakukan penerbitan tersebut, PT Kereta Api Indonesia melakukan Perjanjian
         Perwaliamanatan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat yang bertindak
         sebagai pihak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk;
     b. PT Bank Syariah Indonesia Tbk menerima kuasa (by law) dari pemberi kuasa yang dalam hal
         ini adalah Investor, untuk melakukan hal-hal yang diperlukan mewakili kepentingan Pemberi
         Kuasa dalam melakukan Akad Ijarah bersama emiten;
     c. PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah ini
         sebagai pemberi sewa (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya, kepada
         Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sebagai penyewa (musta’jir) melalui wakilnya (Penerima
         Kuasa) PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
     d. Investor selaku pemegang sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan
         atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan Perseroan;
     e. Setelah dana Sukuk diterima Perseroan mengalihkan hak manfaat atas objek Ijarah kepada
         Pemegang Sukuk melalui Wali Amanat atau Penerima Kuasa dalam hal ini adalah PT Bank
         Syariah Indonesia Tbk.

2.   Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah
     melalui Wali Amanat mengalihkan hak guna (manfaat) atas objek Ijarah kepada Emiten untuk
     jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun secara bertahap sesuai dengan kategorinya terhitung
     sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah.




                                                22
Page 53
3.   Emiten, selaku penyewa, selanjutnya wajib membayar cicilan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah kepada
     Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sesuai waktu yang diperjanjikan.
     a. Cicilan Imbalan Ijarah, yang nilainya akan ditentukan saat bookbulding; dan akan dibayarkan
         secara tiga bulanan/triwulan.
     b. Sisa Imbalan Ijarah yang pembayarannya akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
         sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran
         Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati. Setelah Sisa Imbalan Ijarah dibayarkan penuh
         sesuai perjanjian, maka akad ijarah berakhir dan hak guna (manfaat) atas objek ijarah akan
         kembali kepada pemilik objek Ijarah.

Penjelasan Objek Ijarah

Objek ljarah atau aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah
hak guna (manfaat) atas Angkutan Kereta Api berupa gerbong khusus yang mengangkut batu bara
dengan rincian bahwa gerbong yang menjadi objek ijarah berjumlah 100 unit Gerbong Terbuka (GB)
dengan kapasitas angkut 45 ton, yang digunakan untuk angkutan batubara kertapati relasi Tanjung
Enim Baru ke Kertapati wilayah Divre III Palembang milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), dengan
rincian setiap gerbong telah dicantumkan dan dinyatakan dalam lampiran Akad Ijarah.

Objek Ijarah sebagaimana yang disebutkan di atas, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
di Pasar Modal berdasarkan Fatwa-Fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI. Perseroan menjamin bahwa
selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah ini tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat
digunakan/dimanfaatkannya Objek ljarah maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan
Objek ljarah dengan manfaat atas barang dan/atau jasa lain yang dimiliki oleh Emiten yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai
pengalihan hak manfaat Objek ljarah. Penggantian/penambahan Objek ljarah memerlukan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Sukuk ljarah. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 6 Akad Ijarah tentang
Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah.

Opini Tim Ahli Syariah

1.   Akad yang digunakan dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
     Indonesia Tahap II Tahun 2025 adalah:
     a. Akad Ijarah, dimana PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku Emiten dalam kaitan penerbitan
         Sukuk Ijarah ini sebagai pemberi sewa (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah
         miliknya, sebagaimana yang akan dirinci dibawah ini, kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai
         penyewa (musta’jir) melalui wakilnya PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
     b. Objek Ijarah (Ma’jur) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna (manfaat) atas 100
         unit Gerbong Terbuka (GB) yang digunakan untuk angkutan batubara kertapati relasi Tanjung
         Enim Baru ke Kertapati wilayah Divre III Palembang milik PT Kereta Api Indonesia (Persero)
         dengan perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan
         Sisa imbalan ijarah (ujrah) atas sewa objek ijarah dari Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili
         oleh Wali Amanat sebesar Rp 500.000.000.000,00 (Lima ratus miliar Rupiah) dengan kategori
         jangka waktu sebagai berikut:
         1) Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
         2) Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;
     c. Perjanjian (akad) ijarah akan ditandatangani para pihak (ijab dan qabul) pada tanggal yang
         disepakati oleh kedua belah pihak.




                                                 23
Page 54
2.   Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah
     melalui Wali Amanat akan menyewakan objek ijarah sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf
     b di atas kepada Emiten untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun sesuai dengan kategorinya
     terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah, dengan imbalan ijarah (ujrah) yang terdiri dari:
     a. Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya sebagaimana yang telah ditentukan saat book building
          dan akan dibayarkan secara tiga bulanan/triwulan.
     b. Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus miliar Rupiah), yang pembayarannya
          akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
          Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati.
     c. Sebagian dari denda keterlambatan yang mengakibatkan kerugaian (apabila ada).
     Pengalihan manfaat ijarah yang menjadi underlying aset Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
     Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini dilakukan secara bertahap (tadrijiy) dengan ketentuan dapat
     diperpanjang secara otomatis dan akan berakhir pada tahun periode sukuk berakhir, hal tersebut
     menjadikan Sukuk Ijarah ini dimungkinkan untuk diperdagangkan dan tidak termasuk dalam
     kategori jual beli utang piutang yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

3.   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
     II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah”) setelah dikurangi biaya-biaya
     Emisi seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk namun tidak terbatas atas sebagian
     pengadaan sarana berupa aset bergerak. Tujuan penggunaan dana sukuk sebagaimana yang
     disebutkan, tidak bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI
     Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah
     di Bidang Pasar Modal, serta telah sesuai dengan POJK No: 18/POJK.04/2015, BAB IV, tentang
     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

4.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini tidak dijamin dengan
     suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
     bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
     hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum
     Perdata Indonesia. Hal ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang
     dimengerti, dipahami, dan disepakati pemegang sukuk dengan Emiten berdasarkan prinsip at-
     tafahum (kesepahaman) dan ‘antaradhin (kerelaan para pihak).

5.   Denda (Ta`zir) akibat dari kelalaian atau keterlambatan Emiten dalam memenuhi kewajiban
     pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dimana
     dana dari denda yang diterima Pemegang Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan kerugian rill yang
     dialami Pemegang Sukuk, akan digunakan sebagai dana sosial dengan memperhatikan Prinsip
     Syariah sebagaimana yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSN-MUI/
     IX 2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, Fatwa Dewan
     Syariah Nasional No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah
     Nasional No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Ta’widh Akibat Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyah an-
     Nasyiáh án an-Nukul).

6.   Penjaminan emisi dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
     II Tahun 2025, menggunakan prinsip wa’d mulzim (janji yang mengikat), Dimana PT Bahana
     Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas berjanji
     kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), sebagai Emiten. Penjaminan emisi berdasarkan prinsip
     janji yang mengikat (wa’ad mulzim) ini sesuai dengan Fatwa DSN-Mui No. 85/DSN-MUI/XII/2012
     tentang Janji (Wa‘d) Dalam Transaksi Keuangan Dan Bisnis Syariah.

7.   Ujrah yang didapatkan oleh penjamin emisi adalah imbalan jasa manajemen (management fee)
     yang dialokasikan hanya kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung berdasarkan
     dana hasil Emisi yang diterima Emiten, dan Imbalan jasa penjualan (selling fee) atas jumlah yang
     dijual atau dibeli oleh masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang akan dihitung berdasarkan
     dana hasil Emisi yang diterima Emiten. Pengenaan imbalan jasa manajemen (management fee)
     ini telah sesuai dengan prinsip syariah didasarkan pada Fatwa DSN-MUI Nomor: 09/DSN-MUI/
     IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang
     Akad Ijarah.


                                                   24
Page 55
8.   Emiten dapat melakukan pelunasan kewajiban sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo
     dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh Emiten dan Pemegang Sukuk Ijarah.
     Pelunasan kewajiban sebagian atau seluruhnya dalam nomenklatur dokumen penerbitan “obligasi/
     sukuk” menggunakan istilah “buy back”, istilah tersebut secara substantif tidak dimaksudkan
     menjadikan akad penerbitan sukuk ijarah menjadi akad jual beli (al-bai’).

Hak-Hak Pemegang Sukuk Dalam Hal Terdapat Perubahan Jenis Akad/Underlying Aset Atau Hal
Lain Yang Tidak Disetujui Oleh Pemegang Sukuk

Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan jenis akad/
underlying aset atau hal lain adalah pelunasan Sukuk.

Syarat dan Ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah Jenis Akad Syariah, Isi Akad Syariah,
dan/atau Aset yang menjadi dasar Sukuk Syariah

1.   Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI.
2.   Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan
     dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Ijarah.
3.   Perubahan hanya dapat dilakukan jika terdapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
     Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSI.

Penggantian Aset yang menjadi dasar Sukuk jika terjadi Hal-Hal yang menyebabkan Nilainya
tidak lagi sesuai dengan Nilai Sukuk yang diterbitkan

1)   Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yaitu kecelakaan kereta api, banjir, pemadaman
     listrik, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau bom, huru-hara atau wabah yang
     ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan
     kerusakan atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya Objek Ijarah, dalam hal mana dapat
     mengakibatkan:
     a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat Objek Ijarah dari Mu’jir kepada
           Musta’jir pada Tanggal Emisi Sukuk Ijarah; dan
     b. Kerugian di pihak Musta’jir atas turunnya nilai Objek ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan
           hak manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Akad Ijarah
           selama jangka waktu Sukuk Ijarah,
     Maka Mu’jir akan mengganti dan/atau menambahkan Objek Ijarah dengan manfaat atas barang
     dan/atau jasa lain yang dimiliki oleh Mu’jir sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai
     pengalihan hak manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) akad Ijarah
     atas permintaan Musta’jir kepada Mu’jir (selanjutnya disebut “Objek Ijarah Pengganti/Tambahan”)
2)   Penggantian/penambahan Objek Ijarah memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk
     Ijarah (“RUPSI”)
3)   Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka 1), maka:
     a. Mu’jir wajib melaporkan kepada Musta’jir atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-
           lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut.
     b. Mu’jir wajib mengajukan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan selambat-lambatnya 14 (empat
           belas) hari Kerja setelah diterimanya permintaan tertulis penggantian/penambahan Objek
           Ijarah dari Musta’jir
     c. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan Objek Ijarah Pengganti/
           Tambahan dari Mu’jir tersebut, Musta’jir wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara
           sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
4)   Nilai Objek Ijarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan
     Objek Ijarah, sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
     (1) dalam Akad Ijarah.
5)   Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, para pihak wajib menandatangani
     Lampiran Spesifikasi Objek Ijarah Pengganti/Tambahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
     tanggal persetujuan RUPSI atas penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan
6)   Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku
     efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.



                                                   25
Page 56
Perubahan Akad Ijarah

1)   Para pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
     Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan otoritas Jasa keuangan Nomor: 3/POJK.04/2018
     tentang perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015 tentang
     Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh
     Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh Musta’jir serta wajib dilakukan
     secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat
     terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak
     pernah ada dan dinyatakan tidak berlaku.
2)   Dalam hal salah satu pihak digantikan kedudukan oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan
     pihak yang dimaksud serta merta tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi
     setiap dan semua kewajiban-kewajiban pihak yang digantikannya sebagaimana diatur dalam
     Akad Ijarah. Dalam hal diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan
     penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu pihak dimaksud wajib
     menandatangani dan melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.
3)   Dalam hal satu ketentuan dari Akad Ijarah tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum
     yang berlaku, maka ketidakberlakuan dari ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau
     tidak berlakunya ketentuan lain dari Akad Ijarah. Selanjutnya Para Pihak dengan ini sepakat untuk
     dan mengikatkan diri untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku dimaksud dengan suatu
     ketentuan lain yang memiliki nilai ekonomis yang setara
4)   Akad Ijarah dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad
     Ijarah, merupakan suatu pernyataan yang lengkap dan eksklusif atau syarat-syarat kesepakatan
     di antara Para Pihak sehubungan dengan Objek Ijarah serta menggantikan semua perjanjian
     kesepahaman, kesepakatan, atau pernyataan sebelumnya dari atau di antara Para Pihak, baik
     tertulis maupun lisan sepanjang hal tersebut terkait dengan hal yang diperjanjikan dalam Akad
     Ijarah.

Penyisihan Dana Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Jaminan

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan,
baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar
kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada)
belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri:



                                                  26
Page 57
1.   Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
     sebagai berikut :
     a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan
         jumlah kumulatif keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu
         melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan, kecuali:
         i) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
               Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
         ii) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
               Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan
               dan/atau Perusahaan Anak; atau
         iii) Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
         iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan
               dari Pemerintah Republik Indonesia.
     b) Melakukan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik
         Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
     c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah
         Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
     d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
         atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali
         sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
         a. dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia; atau
         b. semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
               ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
               penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroanbukan merupakan perusahaan
               penerus maka seluruh kewajiban dalam Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada
               perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
               yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk Ijarah
     e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun
         seluruhnya/melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan
         keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1
         (satu) tahun berjalan, kecuali:
         1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan
               atau kegiatan usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama
               dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini adalah kegiatan usaha utama sesuai
               dengan anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
         2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau
               privatisasi dan/atau divestasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik
               Indonesia; atau
         3) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
     f) Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
         Indonesia) kecuali apabila:
         1) transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak
               merugikan) Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh
               Perseroan dari pihak-ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim; atau
         2) transaksi tersebut dilakukan Emiten untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan
               Anggaran Dasarnya
     g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
         pihak lain, kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, perusahaan
         afiliasi atau dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya
         atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan
         pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris,
         anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
     h) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
         Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah
         atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
         Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas
         Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan
         operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.


                                                 27
Page 58
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
         dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
         persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
         dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
         penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian
         lain yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/
         atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu)
         Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
         Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk
         keperluan tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada
         hari yang sama.
     3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran
         Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka
         atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda Keterlambatan atas jumlah dana
         yang wajib dibayar. Jumlah Denda Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang
         lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian
         Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus -enam
         puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan
         jumlah dana dan Denda Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
         Denda Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
         Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
         besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     4) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan keterangan tentang setiap kejadian
         atau keadaan yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-
         usaha atau operasi Perseroan.
     5) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk
         Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan
         konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
         OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
         i. Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak
              lebih dari 5:1 (lima berbanding satu).
              Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
              beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
         ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang
              dari 1:1 (satu berbanding satu);
              Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah
              depresiasi dan Amortisasi.
     6) Menyampaikan kepada Wali Amanat :
         a. salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya
              2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut-
              masing-masing perubahan-perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau
              Bursa Efek sehubungan Sukuk Ijarah.




                                                  28
Page 59
    b.   laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang
         terdaftar di OJK disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
         setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam jangka waktu yang lebih lama apabila
         ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat penyerahan laporan-keuangan kepada OJK yang
         telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK.
    c. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
         -    30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
              laporan Akuntan Publik ; atau
         -    60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
              Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
         -    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
              laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
              tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
         -    pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
    d. Laporan mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan utang Perseroan dengan
         hak keutamaan atau preferen, sebagaimana dimaksud dalam angka 3 poin 17), pada
         setiap akhir tahun periode pembukuan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan
         laporan keuangan.
7) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang
    menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi
    seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi
    Sukuk Ijarah.
8) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat
    jam kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang
    diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
    pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib
    dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
    memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
    sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
9) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang
    wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya
    dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
    pemeringkatan.
10) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta
    perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan
    mana telah telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
    Indonesia.
11) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan
    Pemegang Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada
    KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan
    pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran kembali Sukuk Ijarah dan
    copynya diserahkan kepada Wali Amanat.
12) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
    terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan
    usaha Perseroan.
13) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah mengenai perkara
    pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang
    telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta yang dapat memberikan dampak material
    kepada kegiatan usaha Perseroan.
14) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah tentang
    terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Ijarah atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
    Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua)
    Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.



                                             29
Page 60
    15) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
        jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Denda Keterlambatan
        (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
    16) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat
        sehubungan dengan pelaksanaan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
        Sukuk Ijarah.
    17) Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen
        dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh utang
        Perseroan yang tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk utang
        Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah, dan Perseroan berkewajiban untuk melaporkan
        kepada Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Pasal 6.3 ayat 6) huruf d Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
    18) Dalam hal Sisa Imbalan Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan
        untuk bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali
        keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah.
    19) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
        Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah;
    20) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal
        Emisi yang menyatakan bahwa:
        a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
        b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
              Pasar Modal.
    21) Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan
        selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan
        tersebut.
    22) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur
        dalam ketentuan syarat-syarat Sukuk Ijarah angka 11 huruf F Perjanjian Perwaliamanatan
        Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada
        Pemegang Sukuk Ijarah.
    23) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai
        dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
    24) Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
        Saham atau dibubarkan karena sebab apapun.
    25) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
        tetap (in kracht);
    26) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
        atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
        Perseroan atau mengambil tindakan yang dapat menghalangi untuk menjalankan sebagian
        besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara material terhadap kemampuan
        Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        Sukuk Ijarah
    27) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
        kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang
        apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
        memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Ijarah;
    28) Mempertahankan agar tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar
        seluruh kewajiban Perseroan (standstill).

Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek




                                              30
Page 61
1)   RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
        mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
        perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan ketentuan lain dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk
        dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK Nomor:
        20; dan
     e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
        termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan
        perundang-undangan;
     f) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
        untuk melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau aset tertentu yang
        mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.

2)   RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
        sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali
        (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
        Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan)
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat ; atau
     d) OJK.

3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a), b) dan d) wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
     memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah
     yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI, dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan.
     b) pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI, melalui
          paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c) pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
          RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;




                                                  31
Page 62
     d)   panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          (i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
          (ii) agenda RUPSI;
          (iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
          (iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
          (v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
     e)   RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.

6)   Tata cara RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
         dimilikinya;
     b) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah
         yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal pemerintah;
     c) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang
              merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat, (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
              Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah
              yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
         -    Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
              berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Sukuk Ijarah (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
              Republik Indonesia) dengan Perseroan.
     d) RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     e) RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
     f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPSI;
     g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau pemegang Sukuk Ijarah
         RUPSI, RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
         diadakannya RUPSI tersebut;
     h) Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
         sebagaimana dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan
         materi RUPSI;
     i) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
         yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada
         4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI kecuali ditentukan lain oleh
         KSEI;
     j) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan KTUR kepada Wali
         Amanat;
     k) seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
         RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
         pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
         transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
         penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
     l) setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPSI dengan demikiansetiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
     m) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.



                                                  32
Page 63
7)   Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 1) diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
                  Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
                  termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi dan/atau Perseroan).
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf i tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
             (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                  belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
                  yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang
                  sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
                  Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
                  termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) Perjanjian
                  Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
                  ketiga.
             (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                  belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
                  yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
                  Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
                  termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
         (2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                  bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di
                  dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                  Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                  Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlahSukuk Ijarah yang hadir dalam
                  RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan
                  Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
                  oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
             (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
                  belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
                  yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
                  Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
                  termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).



                                                   33
Page 64
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
          (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
               yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
               Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
               termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
     (3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di
               dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
               Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
               Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
               RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan
               Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
               oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
          (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
               yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
               Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
               termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
          (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
               belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
               Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
               yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
               Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
               termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
b)   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah
          Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
          tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
          mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya
          jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
          namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPSI kedua.




                                               34
Page 65
         (3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
             diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
             belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
             Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
             dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
             Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
             oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
             yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
         (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
         (5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
             diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
             belum dibayar kembali kewajiban (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
             oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
             yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
             dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
             maka dapat diadakan RUPSI yang keempat;
         (7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
             diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
             Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
             memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).

8)   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
     Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
     Wali Amanat

9)   Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di
     OJK.

10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
    Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika
    dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban
    menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan menambahkan perjanjian
    perwaliamanatan sukuk ijarah yang baru dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Atas Kewajiban
    Dalam Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Atas
    Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah dengan menambahkan pengakuan atas kewajiban dalam sukuk
    ijarah yang baru.

11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.




                                                  35
Page 66
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
    pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
    (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
    (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian
    perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPSI.

13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020
    tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
    yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan
    pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan
    OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
    Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat
    melaksanakan RUPSI secara elektonik menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia
    e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.

15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
         kembali Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
         Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
     b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
         dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
         atau lebih krediturnya (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat
         kelalaian tersebut melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah
         ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah
         yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
         dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
         sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
     d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
         peradilan yang berwenang;
     e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain poin a, b, dan c).




                                                 36
Page 67
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
     a. Angka 1 huruf a dan b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
         lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
         dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
         tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
         dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Angka 1 huruf c, dan e (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan pembatasan-pembatasan
         dan kewajiban-kewajiban Perseroan angka 23) sampai dengan 28)) dan keadaan atau kejadian
         tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan
         memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
         Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
         tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
         upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
         oleh Wali Amanat;
         maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau -peristiwa itu kepada
         Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
         harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali
         Amanat berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
         Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan
         penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
         Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSI tersebut
         memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
         Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat Sukuk
         Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan
         kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
         ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
     c. Angka 1 huruf d dan e (pelanggaran terkait dengan ketentuan pembatasan-pembatasan dan
         kewajiban-kewajiban Perseroan angka 23) sampai dengan 28)), maka Wali Amanat berhak
         tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
         mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk
         itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah
         Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah

1.   Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
     Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali
     Sisa Imbalan Ijarah.

2.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
     4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah
     yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
     periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku.




                                                  37
Page 68
3.   Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
     Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian
     tersebut Perseroan wajib membayar Denda Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar.
     Jumlah Denda Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak
     tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
     ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus -enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
     bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda Keterlambatan
     yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Denda Keterlambatan yang dibayar oleh
     Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang
     Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
     Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
     tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang
     tercantum dalam KTUR tersebut.

5.   Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
     berikut:
     a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat Sukuk,
          memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
          waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-
          akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
     b. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
          ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     c. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
          dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan POJK No.20/2020 tentang
          Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
     d. Mengambil keputusan sehubungan dengan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, jumlah Sisa
          Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan
          Imbalan Ijarah, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan.
     e. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
          berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
          perundang-undangan yang berlaku.
     f. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya Kejadian Kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

6.   setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSI dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
     mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya. suara dikeluarkan dengan tertulis dan
     ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.

Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back) Oleh Perseroan

a.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
     berikut:
     1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk
          kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
     2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
          Efek;
     3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
          Penjatahan.




                                                  38
Page 69
4)  pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
    Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah;
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
    ter Afiliasi.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah
    tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Sukuk Ijarah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan
         Pemegang Sukuk Ijarah.
10) Peseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
    setiap pihak yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
    ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
    dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
    telah disampikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
         masing-masing Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah
         tanggal penjatahan;
    b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
         Perseroan; dan
    c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali,
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
    terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk
    Ijarah kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
    lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak
    dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan.
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak
    dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah; dan




                                             39
Page 70
     17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
          a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
              menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
              lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali;
              atau
          b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
              meliputi hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah
              serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
              dan dijual kembali
b.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a. angka 5) ayat ini dikecualikan jika telah
     memperoleh persetujuan RUPSI.
c.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a. angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
     karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
d.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
     angka 7) dan 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
     pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
     Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
     i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
          asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     Dalam hal Perseroan menjadi perusahaan terbuka maka tunduk pada Peraturan Pasar Modal.
e.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a. angka 13 paling sedikit:
     i. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
     ii. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan
          untuk dijual kembali;
     iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.

Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah

Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.

Wali Amanat

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, PT Bank
Syariah Indonesia Tbk. telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah ini. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                             WALI AMANAT
                                   PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                  Kantor Pusat Gedung The Tower
                                        The Tower Building Lt.25
                                         Jl Gatot Subroto No.27
                                             Jakarta 12930
                                  Telp.: (021)3040 5999 3042 1888
                           Up. Capital Market Services Department - FIG
                        E-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id




                                                  40
Page 71
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
    DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2025 (”Obligasi”) setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk sebagian pembayaran atas pengadaan 54 unit Lokomotif untuk pengembangan
angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan merujuk pada perjanjian No. KL/702/II/15/KA-2024
tertanggal 15 Februari 2024 seperti yang telah diungkapkan pada Informasi Tambahan Bab VII.7
Transaksi dan Perjanjian Material Pihak Ketiga.

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2025 (”Sukuk Ijarah”) setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk namun tidak terbatas atas sebagian pengadaan sarana berupa
aset bergerak seperti 54 Unit Lokomotif merujuk pada perjanjian No. KL.702/II/15/KA-2024 tertanggal
15 Februari 2024, dan/atau 1.125 unit gerbong datar merujuk pada perjanjian No. KL.702/XI/6/KA-2024
tertanggal 1 November 2024 dan/atau sekitar 966 unit gerbong terbuka yang saat ini masih dalam
proses pengadaan untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan.

Apabila dana hasil penawaran umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan dana yang
berasal dari kas internal yang dimiliki Perseroran atau melakukan pendanaan eksternal lainnya guna
melaksanakan pembayaran sebagian fasilitas pinjaman dan rencana pengembangan sebagaimana
disebutkan di atas.

Perseroan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini untuk
membiayai kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal dan wajib menyampaikan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat melalui BEI,
informasi bahwa: (1) seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan telah diterima
oleh Perseroan; dan/atau (2) dana yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan
penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan sesuai Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad-akad
Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut
harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam
POJK No. 30/2015.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI dan memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO dan/atau RUPSI
wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/
atau RUPSI.




                                                41
Page 72
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
0,2617% (nol koma dua satu tujuh persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:

Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                     :            0,0736%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                        :            0,0200%
Biaya jasa penjualan (selling fee)                                              :            0,0200%

Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum                                                    :            0,0500%
- Biaya jasa Notaris                                                            :            0,0120%

Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat                                                        :            0,0160%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                        :            0,0410%

Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi   :            0,0286%
Tambahan dan formulir pemesanan Obligasi.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,2712% (nol koma dua tujuh satu dua persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah, yang meliputi:


Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                     :            0,0736%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                        :            0,0200%
Biaya jasa penjualan (selling fee)                                              :            0,0200%

Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum                                                    :            0,0500%
- Biaya jasa Notaris                                                            :            0,0120%

Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat                                                        :            0,0160%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                        :            0,0410%

Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, Tim Ahli Syariah       :            0,0381%
pencetakan Informasi Tambahan dan formulir pemesanan Sukuk Ijarah.

Berikut adalah Laporan Realisasi Penggunaan Dana penerbitan efek sebelumnya yang telah dilaporkan
oleh Perseroan:

1.   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 periode 31 Desember 2024 melalui surat
     No. KF.601/I/1/KA-2025 tanggal 3 Januari 2025 yang mana masih terdapat sisa hasil penawaran
     umum sukuk ijarah tersebut sekitar Rp56.833,18 juta;
2.   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
     II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 periode 31 Desember 2024 melalui surat No. KF.601/I/2/
     KA-2025 tanggal 3 Januari 2025 yang mana seluruhnya telah digunakan seluruhnya sesuai dengan
     tujuan penggunaan dana obligasi tersebut;
3.   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 periode 31 Desember 2024 melalui
     surat No. KF.601/I/3/KA-2025 pada tanggal 3 Januari 2025 yang mana masih terdapat sisa hasil
     penawaran umum sukuk ijarah tersebut sekitar Rp42.093,93 juta; dan
4.   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
     I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 periode 31 Desember 2024 melalui surat No. KF.601/I/4/
     KA-2025 yang mana masih terdapat sisa hasil penawaran umum sukuk ijarah tersebut sekitar
     Rp58.862,44 juta


                                                    42
Page 73
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, sisa realisasi dana yang berasal dari hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024,
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II
Tahun 2024 adalah sekitar Rp157.789,55 juta yang akan digunakan untuk sebagian pembangunan
prasarana dalam rangka pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan sesuai dengan
tujuan penggunaan dana sukuk dan obligasi tersebut.




                                                 43
Page 74
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 (tidak
diaudit) dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya
No. 00823/2.1030/AU.1/06/0645-2/1/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dedy
Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi
untuk tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 tidak diaudit atau direviu.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                             31 Desember
KETERANGAN
                                                                     2024*                   2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                   4.928.190.172          5.138.571.482
Dana dibatasi penggunaannya                                          3.297.041.665          2.587.812.673
Piutang usaha
     Pihak berelasi                                                  1.928.762.559          1.253.114.802
     Pihak ketiga                                                      574.398.221            616.479.973
Piutang lain-lain                                                    2.510.605.242             61.586.990
  Persediaan                                                         1.218.227.743          1.528.349.171
  Pendapatan masih akan diterima                                     1.306.097.156            763.740.040
Uang muka dan biaya dibayar di muka                                    288.776.530            260.184.522
Pajak dibayar dimuka                                                 1.062.001.726            690.300.423
Aset lancar lainnya                                                    119.538.716            123.701.643
Jumlah Aset Lancar                                                  17.233.639.730         13.023.841.719

ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain                                                    7.149.335.122                      -
Uang muka jangka panjang                                             1.563.252.080          3.093.767.915
Investasi pada entitas asosiasi dan dalam ventura bersama            6.045.873.179          5.808.370.149
Investasi jangka panjang                                                67.308.372             35.747.769
Aset pajak tangguhan                                                 1.260.256.302          1.216.932.650
Aset tetap                                                          29.405.289.740         26.370.631.004
Properti investasi                                                     321.458.198            246.905.669
Hak pengoperasian aset prasarana                                    30.649.008.325         30.697.675.664
Aset takberwujud                                                       893.669.116            576.231.411
Aset hak guna                                                          111.668.482             92.152.320
Aset tidak lancar lainnya                                              199.603.438            212.057.103
Jumlah Aset Tidak Lancar                                            77.666.722.354         68.350.471.654
JUMLAH ASET                                                         94.900.362.084         81.374.313.373




                                                            44
Page 75
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
KETERANGAN
                                                                             2024*                    2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
     Pihak berelasi                                                            524.735.014           4.976.299.233
     Pihak ketiga                                                            2.263.585.478           2.394.977.405
Beban akrual dan provisi                                                     2.726.630.295           2.203.317.939
Utang pajak                                                                    828.855.642             621.745.503
Liabilitas sewa                                                                 30.837.323              36.504.861
Pendapatan diterima dimuka                                                   1.529.801.829           1.281.637.698
Liabilitas imbalan kerja                                                     1.425.515.003           1.295.541.970
Pinjaman bank jangka pendek                                                  3.070.227.509           1.388.523.138
   Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
   Pinjaman jangka panjang                                                   1.685.333.403           1.294.613.508
   Pinjaman Program PEN                                                        473.958.333             437.500.000
   Obligasi                                                                              -           1.898.852.925
Liabilitas jangka pendek lainnya                                                97.237.082              91.802.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                             14.656.716.911          17.921.316.180

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa                                                                 92.109.915              74.166.028
Pendapatan diterima dimuka                                                     797.211.219             834.563.297
Liabilitas imbalan kerja                                                     6.038.820.506           5.618.516.876
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu
tahun
   Pinjaman Jangka Panjang                                                  30.093.432.601          20.142.027.462
   Pinjaman Program PEN                                                      2.369.791.667           2.625.000.000
   Obligasi                                                                  4.786.834.608           2.594.469.619
Sukuk                                                                        1.295.446.556             498.586.194
Liabilitas jangka panjang lainnya                                              146.364.514             159.530.476
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                            45.620.011.586          32.546.859.952
JUMLAH LIABILITAS                                                           60.276.728.497          50.468.176.132

EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Entitas Induk
Modal saham
  Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
  Modal Dasar Sebesar 40.000.000 Saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh per 31 Desember 2024 dan 31             22.368.743.000          22.368.743.000
Desember 2023 sebesar 22.368.743 saham
Tambahan Penyertaan Modal Negara                                             2.000.000.000                       -
Saldo laba                                                                  11.322.540.476           9.553.007.595
Komponen ekuitas lainnya
  Akumulasi rugi aktuaria atas imbalan kerja                                (1.144.295.173)         (1.082.459.162)
  Tambahan modal disetor                                                            486.081                 486.081
  Selisih likuidasi                                                                 968.135                 968.135
  Selisih Perubahan Ekuitas Entitas Anak                                       (24.069.720)            (24.069.720)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik entitas Induk               34.524.372.799          30.816.675.929
Kepentingan non pengendali                                                       99.260.788              89.461.312
JUMLAH EKUITAS                                                              34.623.633.587          30.906.137.241
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                               94.900.362.084          81.374.313.373
*Tidak diaudit




                                                            45
Page 76
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
KETERANGAN
                                                                                 2024*                    2023
PENDAPATAN
Pendapatan Angkutan dan Usaha Lainnya                                           33.503.082.994          27.764.287.041
Pendapatan Konstruksi                                                              181.807.049           7.342.248.533
Jumlah Pendapatan                                                               33.684.890.043          35.106.535.574

BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban Angkutan dan Usaha Lainnya                                               (22.335.182.093)       (19.676.271.707)
Beban Konstruksi                                                                  (181.807.049)        (7.342.248.533)
Jumlah Beban Pokok Pendapatan                                                  (22.516.989.142)       (27.018.520.240)
LABA BRUTO                                                                       11.167.900.901          8.088.015.334

Beban Usaha                                                                     (4.580.808.945)         (4.227.212.786)
LABA USAHA                                                                        6.587.091.956           3.860.802.548

Penghasilan Keuangan                                                                493.505.796             301.722.909
Bagian Rugi Bersih Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama                         (2.458.580.508)           (507.073.954)
Beban Keuangan                                                                  (2.567.981.596)         (1.507.438.966)
Selisih Kurs                                                                        162.292.666             (57.275.927)
Keuntungan (Kerugian) Lain-lain - Bersih                                          (112.484.503)             156.750.557
LABA SEBELUM PAJAK                                                                2.103.843.811           2.247.487.167
Beban Pajak Kini                                                                  (351.457.175)           (148.389.650)
Beban Pajak Tangguhan                                                                27.528.665           (227.549.380)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                       1.779.915.301           1.871.548.137

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain yang Tidak Direklasifikasi ke Laba Rugi
pada Periode Berikutnya:
  Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Pasti                                      (77.643.905)            (56.850.198)
  Efek Pajak Penghasilan Terkait                                                     15.794.987              11.703.462
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Setelah Pajak                        (61.848.918)            (45.146.736)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN                                  1.718.066.383           1.826.401.401


LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk                                                            1.769.532.881           1.873.921.301
Kepentingan Non-pengendali                                                          10.382.420              (2.373.164)
JUMLAH                                                                           1.779.915.301           1.871.548.137


JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk                                                            1.707.696.870           1.828.945.530
Kepentingan Non-pengendali                                                          10.369.513              (2.544.129)
JUMLAH                                                                           1.718.066.383           1.826.401.401

Laba per Saham Dasar                                                                        79                       84
*Tidak diaudit




                                                           46
Page 77
Rasio Keuangan Penting

                                                                                            31 Desember
                                  KETERANGAN
                                                                                    2024                  2023
Rasio Pertumbuhan
Jumlah Aset                                                                                16,62%                13,68%
Jumlah Liabilitas                                                                          19,44%                18,75%
Jumlah Ekuitas                                                                             12,03%                 6,28%
Laba Tahun Berjalan                                                                        (4,90%)               11,01%
EBITDA                                                                                     26,67%                14,18%

Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan(12)                                             6,28%                8,09%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset                                              1,88%                2,30%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas                                           5,14%                6,06%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Pendapatan(12)                                                 5,31%                6,74%
Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (8)                                                            1,88%                2,30%
Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (9)                                                         5,14%                6,06%
Rasio Marjin Kotor    (10) (12)
                                                                                           33,33%                29,13%
Rasio Marjin Bersih (11) (12)                                                               5,31%                6,74%

Rasio Keuangan
Rasio Kas (1)                                                                                0,34x                0,29x
Rasio Lancar (2)                                                                             1,18x                0,73x
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas    (3)
                                                                                             1,74x                1,63x
Rasio Pinjaman berbunga terhadap Ekuitas (4)                                                 1,27x                1,00x
Rasio Liabilitas terhadap Aset (5)                                                           0,64x                0,62x
Interest Coverage Ratio (EBITDA to interest ratio)   (6)
                                                                                             2,55x                2,84x
Debt Service Coverage Ratio (7)                                                              1,39x                1,01x

Keterangan:
1.    Total kas dan setara kas dibagi dengan total liabilitas lancar
2.    Total aset lancar dibagi dengan total liabilitas lancar
3.    Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
4.    Pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas
5.    Total liabilitas dibagi dengan total asset
6.    Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan
      kemudian dibagi dengan jumlah beban bunga
7.    Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan
      kemudian dibagi dengan penjumlahan beban bunga dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu
      tahun
8.    Laba tahun berjalan dibagi dengan total asset
9.    Laba tahun berjalan dibagi dengan total ekuitas
10.   Laba bruto tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
11.   Laba tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
12.   Pendapatan yang diperhitungkan hanya pendapatan angkutan dan usaha lainnya, tidak termasuk pendapatan konstruksi
      sesuai dengan penerapan PSAK 16




                                                           47
Page 78
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

                                                                                            Proyeksi Rasio Keuangan
                                                                    Rasio Keuangan
 Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit                                                         Perseroan setelah PUB
                                             Pembatasan          Perseroan pada tanggal
       atau Liabilitas Lainnya                                                              Obligasi dan Sukuk Ijarah II
                                                                   31 Desember 2024
                                                                                                      Tahap II
Total Liabilities to Assets Ratio           Maksimum 0,85x                         0,64x                          0,63x
Current Ratio                                 Minimum 1x                           1,18x                          1,10x
Cash Flow Operational (ribuan Rupiah)            Positif                Rp5.248.172.909,-              Rp6.214.329.000,-
Debt to Equity Ratio (1)                     Maksimum 3x                           1,27x                          1,31x
Debt to Service Coverage Ratio (2)           Minimum 1,25x                         1,39x                          1,33x
EBITDA to Interest Ratio                     Minimum 1,5x                          2,55x                          2,72x
Indikator Pembayaran Bunga (3)           Minimum lebih dari 1x                     2,27x                          2,72x
Indikator Pembayaran Pokok (4)           Debt/Arus Kas Operasi                     9,40x                          0,54x
                                          Induk > 0x dan < 10x
Keterangan:
1.    Debt to Equity Ratio menggunakan perhitungan pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas.
2.    Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun untuk melakukan
      pembayaran pinjaman yang akan jatuh tempo.
3.    Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
      dibagi dengan jumlah beban bunga (Induk)
4.    Jumlah pokok pinjaman Induk (tidak termasuk PEN) dibagi dengan arus kas dari operasional (Induk)

KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                   Tingkat Sukuk
     Nama Obligasi atau                  Tanggal       Jangka                                         Jumlah Terutang
                              Seri                                 Bunga / Cicilan    Jatuh Tempo
          Sukuk                         Penerbitan     Waktu                                            (Rp ribuan)
                                                                       Ijarah
       Obligasi II Kereta
1      Api Indonesia Tahun     B         6-Dec-19      7 tahun          8,20%          16-Dec-26          1.100.000.000
       2019
       Obligasi                A         8-Aug-22      5 tahun          7,10%           5-Aug-27            634.000.000
       Berkelanjutan I
2
       Kereta Api Indonesia    B         8-Aug-22      7 tahun          8,00%           5-Aug-29            866.000.000
       Tahap I Tahun 2022
       Sukuk Ijarah            A         8-Aug-22      5 tahun          7,10%           5-Aug-27            117.350.000
       Berkelanjutan I
3
       Kereta Api Indonesia    B         8-Aug-22      7 tahun          8,00%           5-Aug-29            382.650.000
       Tahap I Tahun 2022
       Obligasi                A        9-Aug-24       3 tahun          6,90%          9-Aug-27              67.000.000
4      Berkelanjutan I KAI     B        9-Aug-24       5 tahun          7,20%          9-Aug-29             295.500.000
       Tahap II Tahun 2024     C        9-Aug-24       7 tahun          7,30%          9-Aug-31             337.500.000
       Sukuk Ijarah            A        9-Aug-24       3 tahun          6,90%          9-Aug-27              62.500.000
5      Berkelanjutan I KAI     B        9-Aug-24       5 tahun          7,20%          9-Aug-29             127.270.000
       Tahap II Tahun 2024     C        9-Aug-24       7 tahun          7,30%          9-Aug-31             110.230.000
       Obligasi                A        19-Nov-24      3 tahun          6,70%          19-Nov-27            437.800.000
       Berkelanjutan II        B        19-Nov-24      5 tahun          7,00%          19-Nov-29            448.360.000
6
       Kereta Api Indonesia
       Tahap I Tahun 2024      C        19-Nov-24      7 tahun          7,10%          19-Nov-31            613.840.000
       Sukuk Ijarah            A        19-Nov-24      3 tahun          6,70%          19-Nov-27            116.540.000
       Berkelanjutan           B        19-Nov-24      5 tahun          7,00%          19-Nov-29             83.135.000
7
       Kereta Api Indonesia
       Tahap II Tahun 2024     C        19-Nov-24      7 tahun          7,10%          19-Nov-31            300.325.000
Total Obligasi dan Sukuk yang belum dilunasi                                                              6.100.000.000

Jumlah total seluruh efek bersifat utang dan/atau sukuk yang masih belum dilunasi hingga Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar Rp6.100.000.000.000,- (enam Triliun seratus miliar Rupiah).
Pembayaran seluruh efek bersifat utang dan/atau sukuk yang masih belum dilunasi akan dibayar
menggunakan dana internal Perseroan dan/atau utang perbankan dan/atau instrumen keuangan di
pasar modal.




                                                           48
Page 79
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA

                                                              Mata Uang        Jatuh Tempo           Jumlah
dalam mata uang Rupiah
1.   Kredit Investasi 600 KKBW & 600 PPCW                       IDR            25 Maret 2025        17.493.235.201
2.   Kredit Investasi Proyek KA Commuter Jabodetabek            IDR            25 Maret 2025        19.963.474.626
3.   Kredit Investasi Proyek KA Bandara Soekarno-Hatta          IDR            25 Maret 2025        34.815.946.512
4.   Kredit Investasi 1.213 PPCW                                IDR            25 Maret 2025        15.984.326.577
5.   Kredit Investasi PTK                                       IDR            25 Maret 2025        18.893.000.000
6.   Kredit Investasi I LRT Jabodebek                           IDR            25 Maret 2025       137.602.760.460
7.   Kredit Investasi II LRT Jabodebek                          IDR            25 Maret 2025        31.695.228.276
     TOTAL                                                      IDR                                276.447.971.652

Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebesar Rp 276.447.971.652,- (dua ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus empat
puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua Rupiah). Pembayaran
seluruh kewajiban ini akan dibayar menggunakan kas dan setara kas yang berasal dari aktifitas operasi.
Perseroan berkeyakinan dapat mencukupi seluruh kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu 3
(tiga) bulan kedepan. Adapun pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 posisi kas dan setara
kas Perseroan sebesar Rp4.928.190.172.000,- (empat triliun sembilan ratus dua puluh delapan miliar
seratus sembilan puluh juta seratus tujuh puluh dua ribu Rupiah).

PENAMBAHAN LIABILITAS BARU PERSEROAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Setelah tanggal laporan keuangan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024, penambahan
liabilitas baru Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                        Mata Uang                     Jumlah                   Jatuh Tempo
Bank
 Kredit Investasi China
                                           USD                             94.609.632                 25 April 2069
 Development Bank
 Jumlah                                                                    94.609.632


 PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG
 DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                         49
Page 80
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
    DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Informasi yang disajikan di dalam bab ini merupakan keterangan tambahan atas Prospektus Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024. Selain informasi yang disajikan dibawah ini, tidak ada perubahan
informasi lain yang terjadi sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum
Negara Republik Indonesia. Berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni 1999 sebagaimana diubah dengan
Akta Perbaikan No. 14 tanggal 13 September 1999, yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (saat ini dikenal dengan Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan
No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. 101166000151 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung No. 1104/BH.10.11/XI/99, dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4 tanggal 14 Januari 2000, Tambahan
No. 240 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
No. 24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota
Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024,
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan
No. 22447 (“Akta No. 24/2024”) (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”)

Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
adalah untuk melakukan penyelenggaraan perkeretaapian, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini
telah benar-benar dijalankan adalah kegiatan usaha jasa perkeretaapian dan jasa penunjang lainnya
terkait perkeretaapian.

Kegiatan penunjang perkeretapian yang dilakukan oleh Perseroan antara lain yaitu:
1. Aktivitas penyewaan aset dan properti, dimana Perseroan melakukan kegiatan pengusahaan/
    penyewaan asset dan properti seperti pengusahaan aset tanah, bangunan dan aset lainnya untuk
    dikomersialkan sebagai pendapatan perusahaan;
2. Penyewaan sarana, dimana Perseroan melakukan kegiatan persewaan sarana kereta kepada
    anak usaha diantaranya yaitu :
    a. Persewaan KA Wisata kepada PT KAI Wisata
    a. Persewaan Kereta Makan kepada PT KAI Service
    b. Persewaan Gerbong barang ke PT KAI Logistik




                                                 50
Page 81
3.   Periklanan, dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha periklanan di wilayah stasiun maupun di
     kereta untuk meningkatkan pendapatan usaha;
4.   Aktivitas pelayanan kesehatan, dimana Perseroan memiliki klinik Kesehatan (Mediska) yang
     memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat umum yang tersebar di
     seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero);
5.   Serta jasa pekerjaan teknis perkeretaapian, jasa penunjang angkutan peti kemas, dan aktivitas biro
     perjalanan wisata. Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga menjalankan beberapa kegiatan
     usaha penunjang lainnya yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan.

Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga menjalankan beberapa kegiatan usaha penunjang lainnya
yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan.

Investasi Perseroan dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada sebagaimana diungkapkan pada
tabulasi di atas. Perseroan telah melakukan investasi pada Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan
usaha dalam bidang (i) distribusi logistik melalui KALOG; (ii) penyedia jasa dan/atau barang di bidang
kepariwisataan berbasis kereta api melalui KAWIS; (iii) pengelolaan aset/properti perkeretaapian
melalui KAPM; (iv) jasa angkutan dengan sarana Kerela Rel Listrik melalui KCI; (v) angkutan kereta api
bandara melalui Railink, dan (vi) usaha pendukung kegiatan kereta api melalui RMU.

2.   STRUKTUR MODAL DAN PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan di catat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal
24 Juli 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
24 Juli 2024,(”Akta No. 24/2024”) susunan permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar           : Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun Rupiah) yang terbagi atas
                        40.000.000 (empat puluh juta) saham, masing-masing saham dengan nilai
                        nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan     : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan
                        miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah) yang terbagi atas 22.368.743
                        (dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh
                        tiga) saham.
Modal Disetor         : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan
                        miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah)

Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah,
telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 47
tanggal 16 Agustus 2024, dibuat dihadapan Notaris Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di
Kota Bandung, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0241626 Tanggal 20 Agustus 2024 (”Akta No.47/2024”),
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
		




                                                  51
Page 82
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen                :   Said Aqil Siroj
Komisaris                                               :   Sri Paduka Mangkoenagoro X
Komisaris                                               :   Diah Natalisa
Komisaris                                               :   Chairul Anwar
Komisaris                                               :   Mohamad Risal Wasal
Komisaris Independen                                    :   Rochadi
Komisaris Independen                                    :   Endang Tirtana
Komisaris Independen                                    :   Johan Bakti Porsea Sirait

Direksi
Direktur Utama                                          :   Didiek Hartantyo
Direktur Niaga                                          :   Hadis Surya Palapa
Direktur Operasi                                        :   Awan Hermawan Purwadinata
Direktur Pengelolaan Prasarana                          :   Heru Kuswanto
Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana   :   John Robertho
Direktur Keselamatan dan Keamanan                       :   Dadan Rudiansyah
Direktur SDM dan Umum                                   :   Rosma Handayani
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan             :   Rudi As Aturridha
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                  :   Salusra Wijaya

Sejak diterbitkannya Prospektus Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.

4.   TATA KELOLA PERUSAHAAN

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen
BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Tata Kelola
Terintegrasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 01/CH/DEKOM/I/2025 tanggal
10 Januari 2025 tentang Komite Tata Kelola Terintegrasi, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua       :   Komisaris Utama
Anggota     :   Ketua Komite Audit
                Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko
                Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
                Komisaris Utama PT Kereta Commuter Indonesia
                Komisaris Utama PT Kerata Api Pariwisata
                Komisaris Utama PT Kereta Api Properti Manajemen
                Komisaris Utama PT Logistik
                Komisaris Utama PT Reska Multi Usaha
                Komisaris Utama PT Railink
                Komisaris Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia

Perseroan telah memiliki piagam komite tata kelola terintegrasi sebagaimana dinyatakan dalam
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 02/CH/DEKOM/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang
Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan.




                                               52
Page 83
5.     PERIZINAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah memperoleh penambahan atas izin-izin
sebagai berikut:

No.                                                Izin                                                      Masa Berlaku
1.     Sertifikat Standar No. 91200042010950684 tanggal 26 Februari 2025 atas nama Perseroan                 5 (lima) tahun
       untuk lokasi usaha di Jalan K.H. Mansur No. 46 , Desa/Kelurahan Mayangan, Kec. Mayangan,
       Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, untuk kegiatan usaha aktivitas klinik swasta kode
       KBLI 86105
2.     Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 227 Tahun 2024 tentang                  Sejak tanggal ditetapkan
       Grafik Perjalanan Kereta Api pada Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Sumatera Bagian
       Selatan Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
       Perkeretaapian
3.     Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP - DJKA 224 Tahun 2024 tentang Grafik           Sejak tanggal ditetapkan
       Perjalanan Kereta Api pada Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Jawa Tahun 2025 tanggal
       30 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian
4.     Keputusan Direktur Jederal Perkeretaapian No. KP – DJKA 225 Tahun 2024 tentang                   Sejak tanggal ditetapkan
       Grafik Perjalanan Kereta Api Pada Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Sumatera Bagian
       Utara Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
       Perkeretaapian
5.     Keputusan Direktur Jederal Perkeretaapian No. KP – DJKA 226 Tahun 2024 tentang Grafik            Sejak tanggal ditetapkan
       Perjalanan Kereta Api Pada Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Sumatera Bagian Barat
       Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian

6.     PERJANJIAN KREDIT YANG DITANDATANGANI OLEH PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah melakukan perpanjangan perjanjian
kredit dengan PT Bank Negara Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

                                                                        Jangka Waktu dan
 No.         Nama Perjanjian              Isi Pokok Perjanjian                                           Keterangan
                                                                           Suku Bunga
1.     Perjanjian Kredit Modal Kerja     Bank memberikan              Jangka waktu Fasilitas   Perseroan harus
       Siblimit Fasilitas Kredit Tidak   Fasilitas Kredit kepada      Kredit diperpanjang      memberitahukan kepada BNI
       Langsung Maksimum Rp              Penerima Fasilitas           selama 12 (dua belas)    jika menerima fasilitas kredit
       Rp1.900.000.000.000,00            dengan tujuan sebagai        bulan sejak jatuh        baru baik dari bank lain maupun
       No. 001/COB3/PK/2025              berikut:                     tempo atau sejak         dari LKBB (Lembaga Keuangan
       dan No. KL.705/11/23/KA-          KMK:                         tanggal 25 Februari      Bukan Bank) serta kewajiban
       2025 tanggal 24 Februari          Tambahan modal               2025 sampai dengan       lainnya.
       2025 yang dibuat di bawah         kerja untuk perawatan        tanggal 24 Februari      Berdasarkan Perjanjian Kredit
       tangan dan bermeterai cukup       sarana dan prasarana         2026                     di atas, Perseroan wajib untuk
       oleh dan antara Perseroan         transportasi kereta                                   menyampaikan pemberitahuan
       (“Penerima Fasilitas”)            api serta kebutuhan          Suku Bunga               tertulis kepada BNI setelah
       dengan PT Bank Negara             operasional Iainnya.         disesuaikan dengan       menerima dana sehubungan
       Indonesia (“Bank”)                Sublimit Kredit Tidak        tarif bunga yang         dengan Penawaran Umum
                                         Langsung:                    berlaku di Bank.         Obligasi Berkelanjutan II
                                         LC & SKBDN + TR,                                      Kereta Api Indonesia Tahap II
                                         SBLC & GB untuk                                       Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
                                         pengadaan sarana                                      Berkelanjutan II Kereta Api
                                         geraldspareparts usaha                                Indonesia Tahap II Tahun 2025.
                                         transportasi kereta api
                                         yang dibeli di dalam
                                         negeri maupun diluar
                                         negeri serta jaminan/
                                         garansi terkait dengan
                                         kontraUproyek yang
                                         diikuti/diterima serta
                                         kebutuhan operasional
                                         lainnya, dan dapat
                                         digunakan oleh anak
                                         perusahaan yang
                                         tergabung dalam Group
                                         usaha




                                                                 53
Page 84
                                                                    Jangka Waktu dan
 No.        Nama Perjanjian             Isi Pokok Perjanjian                                         Keterangan
                                                                       Suku Bunga
                                       Maksimum Fasilitas
                                       Kredit Modal Kerja
                                       Sublimit Kredit Tidak
                                       Langsung yang diberikan
                                       Bank kepada Penerima
                                       Fasilitas adalah sebesar
                                       Rp1.900.000.000.000,00

7.     TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah menandatangani perpanjangan perjanjian
dengan pihak ketiga sebagai berikut:

 No.           Nama Perjanjian                      Objek Perjanjian                        Nilai dan Jangka Waktu
1.      Perjanjian Layanan Penjualan    Penjualan tiket kereta api secara host    Nilai
        Tiket Kereta Api No. KL.705/    to host dengan mekanisme deposit dan      Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
        XII/34/KA-2024 dan No. 434      penerimaan pembayaran yang dilakukan      karena pembayaran yang didapatkan PT
        A/CLG/X/2024 tanggal 30         oleh Pihak Pertama.                       Klik Indomaret Sukses adalah:
        Desember 2024, oleh dan                                                   Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
        antara Perseroan (“Pihak        Penyelenggaraan penjualan tiket kereta    Fee transaksi penerimaan pembayaran
        Pertama”) dan PT Klik           api dilakukan oleh Pihak Kedua dengan     tiket kereta api yang akan tercermin
        Indomaret Sukses (“Pihak        menyediakan fasilitas layanan penjualan   dalam invoice kepada KAI.
        Kedua”)                         tiket kereta api melalui media yang       Target minimum penjualan PT Klik
                                        dikembangkan oleh Pihak Kedua atau        Indomaret Sukses: Rp10.000.000.000,00
                                        pihak ketiga lainnya.
                                                                              Jangka Waktu
                                                                              Sejak tanggal penandatanganan
                                                                              Perjanjian sampai dengan tanggal 1
                                                                              Oktober 2026, dengan masa pelaksanaan
                                                                              sejak tanggal 2 Oktober 2024 sampai
                                                                              dengan 1 Oktober 2026.
2.      Perjanjian Perjanjian         Penyelenggaraan Penerimaan              Nilai
        Penerimaan Pembayaran         Pembayaran Tiket Kereta Api dilakukan   penerimaan pembayaran fee transaksi
        Tiket Kereta Api No. KL.705/  oleh Pihak Kedua dengan menyediakan     sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus
        XII/34/KA-2024 dan No. 434    fasilitas layanan Penerimaan Pembayaran Rupiah) per transaksi (termasuk PPN)
        B/CLG/X/2024 tanggal 30       Tiket Kereta Api melalui media yang     periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31
        Desember 2024, oleh dan       dikembangkan oleh Pihak Kedua atau      Desember 2025.
        antara Perseroan (“Pihak      pihak ketiga lainnya.
        Pertama”) dan PT Klik                                                 Jangka Waktu
        Indomaret Sukses (“Pihak                                              Sejak tanggal penandatanganan
        Kedua”)                                                               Perjanjian sampai dengan tanggal 1
                                                                              Oktober 2026, dengan masa pelaksanaan
                                                                              sejak tanggal 2 Oktober 2024 sampai
                                                                              dengan 1 Oktober 2026.
3.      Perjanjian No. KL. 702/II/15/ Pengadaan 54 (lima puluh empat) unit    Nilai Barang:
        KA-2024 tanggal 15 Februari   lokomotif untuk angkutan barang di      USD222,464,097 (dua ratus dua puluh
        2024 tentang Pengadaan 54     Sumatera Selatan                        dua juta empat ratus enam puluh empat
        Unit Lokomotif Untuk Angkutan                                         ribu sembilan puluh tujuh Dolar Amerika
        Barang di Sumatera Selatan                                            Serikat)
        yang dibuat di bawah tangan
        dan bermeterai cukup oleh                                             Masa Berlaku:
        dan antara PT Kereta Api                                              Perjanjian ini berlaku efektif sejak
        Indonesia (Persero) (“Pihak                                           ditandatangani oleh Para Pihak dan
        Pertama") dengan Progress                                             berakhir sampai dengan berakhirnya
        Rail Locomotive Inc., (“Pihak                                         masa jaminan pemeliharaan Barang
        Kedua”)                                                               yang diserahkan paling terakhir, kecuali
                                                                              terhadap jaminan-jaminan yang diberikan
                                                                              oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
                                                                              tetap berlaku sampai dengan waktu yang
                                                                              dinyatakan pada masing-masing jaminan
                                                                              tersebut.




                                                               54
Page 85
 No.           Nama Perjanjian                        Objek Perjanjian                      Nilai dan Jangka Waktu
4.      Perjanjian No. KL.702/XI/6/       Pengadaan 1125 Unit Gerbong Datar BM     Harga Barang:
        KA-2024 tanggal 1 November        54 Ton untuk Angkutan Barang Sumatera    Rp1.054.575.000.000,00 (satu triliun lima
        2024 tentang Pengadaan            Selatan sesuai dengan spesifikasi dan    puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh
        1125 Unit Gerbong Daftar          standar yang ditentukan dalam Dokumen-   lima juta Rupiah) tidak termasuk PPN.
        BM 54 Ton untuk Angkutan          Dokumen Perjanjian
        Barang Sumatera Selatan
        yang dibuat di bawah tangan                                                Jangka Waktu:
        dan bermeterai cukup oleh dan                                              Sejak Perjanjian ditandatangani sampai
        antara PT Kereta Api Indonesia                                             dengan terpenuhinya seluruh hak dan
        (Persero) (“Pihak Pertama")                                                kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian ini
        dengan PT Industri Kereta Api
        (Persero) (“Pihak Kedua”)

8.     TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah memperoleh penambahan perjanjian
dan/atau pembaharuan perjanjian dengan pihak Afiliasi sebagai berikut:

 No.           Nama Perjanjian                      Maksud dan Tujuan                        Nilai dan Jangka Waktu
1.      Perjanjian Kerja Sama antara      Maksud dari Perjanjian ini adalah        Nilai perjanjian dihitung berdasarkan hasil
        PT Kereta Api Indonesia           untuk memeningkatkan kerja sama          penjualan tiket kereta dengan ketentuan
        (Persero) (“Pihak Kesatu”)        PARA PIHAK dengan mengembangkan          Untuk transaksi tanggal 1 Januari 2025
        dengan PT Kereta Api              potensi masing-masing PIHAK dalam        sampai dengan 31 Desember 2027,
        Pariwisata (“Pihak Kedua”)        penyelenggaraan pelayanan kepada         kompensasi sebesar 2% (dua persen)
        tentang Penggunaan Rail           masyarakat.                              dari penjualan Tiket Kereta Priority dan
        Ticketing System dalam                                                     Kereta Panoramic yang dibayarkan Pihak
        Penjualan Tiket Kereta Priority   Tujuan Perjanjian ini adalah untuk       Kesatu.
        dan Kereta Panoramic No.          memberikan kemudahan pelayanan
        KL.705/XII/27/KA-2024 dan         kepada masyarakat khususnya dalam hal    Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
        No. 366/KAWISATA/PKS              mendapatkan Tiket Kereta Priority dan    penandatanganan Perjanjian sampai
        tanggal 31 Desember 2024          Panoramic secara perseorangan dengan     dengan tanggal 31 Desember 2027
        yang dibuat di bawah tangan       pemanfaatan RTS                          dengan masa pelaksanaan pekerjaan
        dan bermaterai cukup oleh                                                  sejak tanggal 7 Juli 2024 sampai dengan
        dan antara Perseroan dan PT                                                31 Desember 2027
        KAWIS
2.      Perjanjian Sewa Menyewa           Perseroan menyewakan tempat di           Total harga sewa sebesar
        Aset PT Kerta Api Indonesia       Stasiun Gondangdia seluas 924m2 yang     Rp5.261.533.200,00
        Persero No. KL.701/I/12/KA-       digunakan untuk Kantor Penyewa
        2025 tanggal 15 Januari 2025                                               Jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak
        yang dibuat di bawah tangan                                                8 Oktober 2024 sampai dengan 7 Oktober
        dan bermaterai cukup oleh dan                                              2029
        antara Perseroan (“KAI”) dan
        PT KAWIS (“PENYEWA”)
3.      Perjanjian tentang Mengganti      Untuk melakukan pengadaan jasa           Harga pekerjaan senilai
        Wesel Cacad Dengan Wesel          konstruksi untuk Pihak Pertama dengan    Rp1.153.032.015,00
        Baru Di Wilayah Daop 4            tujuan untuk mengganti wesel cacad
        Purwokerto Tahap II Tahun         dengan wesel baru di wilayah Daop 5      Sejak tanggal ditandatanganinya
        2024 No. Perseroan KL.702/        Purwokerto Tahap II Tahun 2024           perjanjian sampai dengan terpenuhinya
        XII/2/DO.5-2024 dan No.                                                    seluruh hak dan kewajiban para pihak
        KAPM 003/PL.905/KAPM/                                                      berdasarkan perjanjian
        XII/2024 tanggal 3 Desember
        2024 yang dibuat di bawah
        tangan dan bermaterai cukup
        oleh dan antara Perseroan
        (“Pihak Pertama”) dan PT
        KAPM (“Pihak Kedua”)




                                                              55
Page 86
 No.          Nama Perjanjian                      Maksud dan Tujuan                      Nilai dan Jangka Waktu
4.     Perjanjian Pengadaan             Untuk melakukan pengadaan jasa             Harga pekerjaan senilai
       Jasa Konstruksi tentang          konstruksi untuk Pihak Pertama dengan      Rp50.217.248.690,00
       Pengembangan Emplasemen          tujuan mendukung rencana peningkatan
       Tanjungenimbaru Mendukung        kapasitas muat batubara di wilayah Divre   Sejak perjanjian ditandatangani sampai
       Rencana Peningkatan              III Palembang                              dengan diselesaikannya seluruh hak dan
       Kapasitas Muat Batubara di                                                  kewajiban oleh Para Pihak
       Wilayah Divre III Palembang
       No. KL.702/XII/43/KA-2024
       dan No. 036/PL.905/KAPM/
       XII/2024 tanggal 20 Desember
       2024 yang dibuat di bawah
       tangan dan bermaterai cukup
       oleh dan antara Perseroan
       (“Pihak Pertama”) dan PT
       KAPM (“Pihak Kedua”)
5.     Perjanjian Sewa Menyewa          Sewa Menyewa Objek Sewa yaitu Stasiun Total nilai sewa perjanjian ini sebesar
       Aset PT Kereta Api Indonesia     Jakarta Gudang untuk penggunaan       Rp502.451.274,00
       (Persero) No. KL/701/XI47/       Warehouse dan sepakat untuk
       DO.1-2024 tanggal 14             menyewakannya kepada Pihak Kedua      Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak
       November 2024 yang dibuat di                                           16 Desember 2024 sampai dengan 15
       bawah tangan dan bermeterai                                            Desember 2029
       cukup oleh dan antara
       Perseroan (“Pihak Pertama”)
       dengan PT KALOG (“Pihak
       Kedua”)
6.     Perjanjian Sewa Menyewa          Sewa Menyewa Objek Sewa pada               Total nilai sewa perjanjian ini sebesar
       Aset PT Kereta Api Indonesia     Emplasemen Stasiun Kretek Lintas           Rp149.266.973,00
       (Persero) Emplasemen             Operasional Cirebon – Kroya untuk
       Stasiun Kretek Lintas            penggunaan terminal bongkar                Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak
       Operasional Cirebon – Kroya      muat semen dan sepakat untuk               1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari
       No. KL.701.1/193/DO.5-2025       menyewakannya kepada Pihak Kedua           2026
       tanggal 31 Januari 2025
       yang dibuat di bawah tangan
       dan bermeterai cukup oleh
       dan antar Perseroan (“Pihak
       Pertama”) dengan PT KALOG
       (“Pihak Kedua”)
7.     Perjanjian Sewa Aset Milik PT    Sewa Menyewa Objek Sewa pada               Total nilai sewa perjanjian ini sebesar
       Kereta Api Indonesia (Persero)   Emplasemen Stasiun Sidotopo untuk          Rp16.650.000,00
       Di Emplasemen Stasiun            penggunaan usaha atau kantor dan
       Sidotopo No. KL.701/I/122/       sepakat untuk menyewakannya kepada         Jangka waktu perjanjian ini berlaku
       DO.8-2015 tanggal 31 Januari     Pihak Kedua                                sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31
       2025 yang dibuat di bawah                                                   Desember 2025
       tangan dan bermeterai cukup
       oleh dan antar Perseroan
       (“Pihak Pertama”) dengan PT
       KALOG (“Pihak Kedua”)
8.     1.20.8. Perjanjian Sewa          Sewa Menyewa Objek Sewa pada               Total nilai sewa perjanjian ini sebesar
       Aset Milik PT Kereta Api         Emplasemen Stasiun Benteng untuk           Rp11.100.000,00
       Indonesia (Persero) Di           penggunaan ruang kerja operasional dan
       Emplasemen Stasiun Benteng       penempatan peralatan kerja dan sepakat     Jangka waktu perjanjian ini berlaku
       No. KL.701/I/121/DO.8-2025       untuk menyewakannya kepada Pihak           sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31
       tanggal 31 Januari 2025          Kedua                                      Desember 2025
       yang dibuat di bawah tangan
       dan bermeterai cukup oleh
       dan antar Perseroan (“Pihak
       Pertama”) dengan PT KALOG
       (“Pihak Kedua”)




                                                             56
Page 87
9.     ASURANSI

         Jenis Asuransi,
                                     Obyek            Nilai Pertanggungan /                     Premi / Kontribusi
 No.    Nomor, dan Jangka                                                        Tertanggung                          Penanggung
                                 Pertanggungan          Manfaat Asuransi                               (Rp)
             Waktu
1.      Asuransi Inland        - Pertanggungan      Manfaat Asuransi :        Perseroan        Rp1.482.883.744,35    PT Asuransi
        Transit Insurance        angkutan barang    Angkutan Batubara:                                               Jasaraharja
        No. 103000307            dengan komoditi    - Untuk setiap kejadian                                          Putera
        122200017 tanggal        batubara             Rp3.000.000.000,00
        23 Desember 2024       - Pertanggungan      - Untuk peti kemas
        dengan jangka waktu      angkutan barang      per kejadian
        sejak 1 Januari 2025     dengan komoditi      Rp1.000.000.000,00
        sampai dengan 31         general cargo      - Jumlah ganti rugi
        Desember 2025            (ons parcel &        selama periode
                                 BHP)                 pertanggungan per tahun
                               - Pertanggungan        Rp15.000.000.000,00
                                 angkutan barang
                                 dengan komoditi    Pertanggungan Angkutan
                                 BBM                barang menggunakan
                               - Pertanggungan      kereta api non peti kemas
                                 angkutan barang    - Untuk setiap kejadian
                                 dengan komoditi      Rp500.000.000,00
                                 peti kemas         - Jumlah ganti rugi
                               - Pertanggungan        selama periode
                                 angkutan barang      petanggungan per tahun
                                 dengan komoditi      Rp6.000.000.000,00
                                 Semen dan
                                 Klinker            Pertanggungan angkutan
                               - Pertanggungan      barang menggunakan
                                 angkutan barang    kereta api menggunakan
                                 dengan komoditi    peti kemas
                                 hasil Perkebunan   - Untuk setiap kejadian
                               - Pertanggungan        Rp500.000.000,00
                                 angkutan barang    - Untuk peti kemas
                                 dengan komoditi      per kejadian
                                 pupuk                Rp150.000.000,00
                               - Pertanggungan      - Jumlah maksimal ganti
                                 angkutan barang      rugi selama periode
                                 dengan komoditi      petanggungan per tahun
                                 Aqua                 Rp6.000.000.000,00
                                                    Pertanggungan Angkutan
                                                    BBM & CPO
                                                    - Untuk angkutan CPO
                                                      dan BBM setiap kejadian
                                                      Rp600.000.000,00
                                                    - Jumlah ganti rugi
                                                      selama periode
                                                      pertanggungan per tahun
                                                      Rp6.000.000.000,00

                                                    Pertanggungan angkutan
                                                    barang menggunakan
                                                    kereta api non peti kemas
                                                    dan multi komoditi, yang
                                                    terdiri dari semen dan
                                                    klinker, hasil perkebunan,
                                                    pupuk, aqua.
                                                    - Untuk setiap kejadian
                                                       Rp500.000.000,00
                                                    - Untuk peti kemas
                                                       per kejadian
                                                       Rp150.000.000,00
                                                    - Jumlah ganti rugi
                                                       selama periode
                                                       pertanggungan per tahun
                                                       Rp6.000.000.000,00

                                                    Total Pertanggungan
                                                    Rp15.205.779. 608.433,00




                                                                  57
Page 88
        Jenis Asuransi,
                                   Obyek            Nilai Pertanggungan /                   Premi / Kontribusi
 No.   Nomor, dan Jangka                                                     Tertanggung                          Penanggung
                               Pertanggungan          Manfaat Asuransi                             (Rp)
            Waktu
2.     Property All Risk    a. Stasiun Kereta     a. Stasiun Kereta Api :     Perseroan    Rp2.536.557.494,00    PT Asuransi
       Insurance Earthquake    Api :                 - Stasiun Gambir                                            Tugu Pratama
       Insurance Terrorism     - Stasiun Gambir         Rp138.958.022.000                                        Indonesia Tbk
       & Sabotage Policy       - Stasiun Pasar       - Stasiun Pasar Senen
       No. 03240000009121        Senen                  Rp45.268.538.000
       tanggal 1 November      - Stasiun             - Stasiun Bandung
       2024 dengan               Bandung                Rp78.154.644.000
       jangka waktu sejak      - Stasiun             - Stasiun Cirebon
       1 November 2024           Cirebon                Rp35.358.660.000
       sampai dengan 1         - Stasiun             - Stasiun Semarang
       November 2025             Semarang               Tawang
                                 Tawang                 Rp31.304.170.000
                               - Stasiun             - Stasiun
                                 Semarang               Semarang Poncol
                                 Poncol                 Rp31.304.170.000
                               - Stasiun             - Stasiun Purwokerto
                                 Purwokerto             Rp25.893.113.000
                               - Stasiun             - Stasiun Yogyakarta
                                 Yogyakarta             Rp32.323.206.000
                               - Stasiun             - Stasiun Solobalapan
                                 Solobalapan            Rp111.317.058.000
                               - Stasiun Madiun      - Stasiun Madiun
                               - Stasiun                Rp31.377.287.000
                                 Surabaya            - Stasiun Surabaya
                                 Gubeng                 Gubeng
                               - Stasiun                Rp24.722.125.000
                                 Surabaya            - Stasiun Surabaya
                                 Pasarturi              Pasarturi
                               - Stasiun Jember         Rp19.140.300.000
                               - Stasiun Medan       - Stasiun Jember
                               - Stasiun                Rp7.693.400.000
                                 Padang              - Stasiun Medan
                               - Stasiun                Rp39.091.473.000
                                 Kertapati           - Stasiun Padang
                               - Stasiun                Rp12.400.302.000
                                 Tanjungkarang       - Stasiun Kertapati
                                                        Rp11.873.293.000
                            b. Gedung                - Stasiun
                               Perkantoran :            Tanjungkarang
                               - Jakarta                Rp23.921.084.000
                                 Railway Center
                                 (JRC)               Gedung Perkantoran :
                               - Kantor Pusat        - Jakarta Railway
                               - Kantor Daop 5          Center (JRC)
                                 Purwokerto             Rp31.980.859.000
                               - Kantor Daop 7       - Kantor Pusat
                                 Madiun                 Rp136.481.834.000
                               - Kantor Daop 9       - Kantor Daop
                                 Jember                 5 Purwokerto
                               - Kantor Divre I         Rp20.915.775.000
                                 Medan               - Kantor Daop 7 Madiun
                               - Kantor Divre II        Rp8.096.039.000
                                 Padang              - Kantor Daop 9 Jember
                               - Kantor Divre III       Rp12.206.770.000
                                 Palembang           - Kantor Divre I Medan
                                                        Rp39.940.144.000
                            c. Gedung Museum         - Kantor Divre II Padang
                               Lawang Sewu              Rp20.750.677.000
                                                     - Kantor Divre
                            d. Dipo Lokomotif:          III Palembang
                               - Dipo Lokomotif         Rp17.246.309.000
                                 Bandung
                               - Dipo Lokomotif      Gedung Museum
                                 Purwokerto          Lawang Sewu
                               - Dipo Lokomotif      Rp106.042.594.000
                                 Tanjungkarang




                                                                58
Page 89
        Jenis Asuransi,
                                   Obyek           Nilai Pertanggungan /                    Premi / Kontribusi
 No.   Nomor, dan Jangka                                                     Tertanggung                          Penanggung
                               Pertanggungan         Manfaat Asuransi                              (Rp)
            Waktu
                             e. Balai Yasa :     Dipo Lokomotif:
                                - Balai Yasa     - Dipo Lokomotif Bandung
                                  Manggarai        Rp46.786.341.000
                                - Balai Yasa     - Dipo Lokomotif
                                  Mekanik          Purwokerto
                                  Cirebon          Rp13.218.057.000
                                  Prujakan       - Dipo Lokomotif
                                - Balai Yasa       Tanjungkarang
                                  Tegal            Rp24.849.476.000
                                - Balai Yasa
                                  Yogyakarta     Balai Yasa :
                                - Balai Yasa     - Balai Yasa Manggarai
                                  Surabaya         Rp264.876.500.000
                                  Gubeng         - Balai Yasa Mekanik
                                - Balai Yasa       Cirebon Prujakan
                                  Pulubrayan       Rp15.648.200.000
                                - Balai Yasa     - Balai Yasa Tegal
                                  Padang           Rp98.256.575.000
                                - Balai Yasa     - Balai Yasa Yogyakarta
                                  Lahat            Rp176.889.543.000
                                                 - Balai Yasa
                                                   Surabaya Gubeng
                                                   Rp101.795.100.000
                                                 - Balai Yasa Pulubrayan
                                                   Rp144.685.022.000
                                                 - Balai Yasa Padang
                                                   Rp33.258.793.000
                                                 - Balai Yasa Lahat
                                                   Rp97.278.756.000

                                                 Total Pertanggungan
                                                 Rp2.099.430.546.000

3.     Proprety All Risk     a. Sarana (29)      a. Sarana : Rp              Perseroan     Rp40.191.367.836,00   PT Asuransi
       Insurance, Asuransi   b. Prasarana           3.718.004.977.823        Divisi LRT                          Wahana Tata
       Gempa Bumi,              Pendukung (5)    b. Prasarana Pendukung :    Jabodetabek
       Terorisme dan         c. Prasarana           Rp4.784.940.862.326
       Sabotase, Asuransi       Perkeretaapian   c. Prasarana
       Kendaraan Bermotor       (40)                Perkeretaapian :
        No. 011.4050.201.    d. Fasilitas (67)      Rp15.156.752.754.628
       2024.001830.00;       e. Kendaraan (14)   d. Fasilitas :
       011.4050.202.2024.                           Rp484.226.211.257
       000313.00;            Total Objek         e. Kendaraan :
       011.4050.203.2024.    Pertanggungan          Rp6.461.141.365
       000020.00;            sebanyak 155 unit
       011.4050.301.2024.                        Total Nilai Pertanggungan
       000936.00 tanggal                         Rp24.150.385.947.399
       3 Desember 2024
       dengan jangka waktu
       sejak 30 November
       2024 sampai dengan
       30 November 2025




                                                                59
Page 90
        Jenis Asuransi,
                                    Obyek             Nilai Pertanggungan /                      Premi / Kontribusi
 No.   Nomor, dan Jangka                                                         Tertanggung                           Penanggung
                                Pertanggungan           Manfaat Asuransi                                (Rp)
            Waktu
4.     Property All Risk      a. Lokomotif CC 203   a. Lokomotif CC 203 :        Perseroan      Rp85.199.731.843,00   PT Asuransi
       & Earthquake              (6)                   Rp93.358.533.800                                               Wahana Tata
       Insurance, Terrorism   b. Lokomotif CC 204   b. Lokomotif CC 204 :
       and Sabotage              (30)                  Rp535.216.033.704
       No. 011.4050.201.      c. Lokomotif CC 205   c. Lokomotif CC 205 :
       2024.001607.00, No.       (87)                  Rp228.521.790.000 dan
       011.4050.202.2024.     d. Lokomotif CC 206      USD 265.407.250
       000287.00, dan No.        (149)              d. Lokomotif CC 206 : USD
       011.4050.203.2024.     e. Gerbong KKBW          264.441.000
       000018.00 tanggal         China (1790)       e. Gerbong KKBW China :
       7 November 2024        f. Gerbong PPCW          USD120.481.518,75
       dengan jangka waktu       China (501)        f. Gerbong PPCW China :
       sejak 31 Oktober       g. Gerbong KKBW          USD26.091.600
       2024 sampai dengan        Inka (480)         g. Gerbong KKBW Inka :
       31 Oktober 2025        h. Gerbong PPCW          Rp1.609.319.913.755
       Endorsement Polis :       Inka (2995)        h. Gerbong PPCW Inka :
       No. 011.4050.201.      i. Kereta (968)          Rp527.726.760.000
       2024.001697.03;        j. KRD (26)           i. Kereta :
       011.4050.202.2024.     Total Objek              Rp6.148.564.011.023
       000287.03 dan          Pertanggungan         j. KRD :
       011.4050.203.          sebanyak 7.032 unit      Rp366.688.445.919
       000018.03, tanggal                           Total Nilai Pertanggungan:
       10 Januari 2025                              USD776.421.368,75 dan
       dengan jangka waktu                          Rp9.509.395.488.201
       sejak 20 Desember
       2024 sampai dengan
       31 Oktober 2025
       No.
       011.4050.201.2024.
       001697.05;
       011.4050.202.2024.
       000287.05 dan
       011.4050.203.
       000018.05, tanggal
       19 Februari 2025
       dengan jangka waktu
       sejak 11 Februari
       2025 sampai dengan
       31 Oktober 2025
5.     Asuransi Tanggung  Penumpang Kereta          Manfaat Asuransi :           - Perseroan    Rp10.383.697.000,00   PT Asuransi
       Jawab Pengangkut   Api                       a. Personal Accident :       - PT KCI       (selama 3 tahun)      Jasaraharja
       terhadap Penumpang                              - Meninggal Dunia         - PT KA                              Putera
       No. 10300092001                                    (akibat kecelakaan)      Pariwisata
       2400019 tanggal 2                                  Rp40.000.000           - PT Railink
       Januari 2024 yang                               - Cacat Tetap
       berlaku 1 Januari                                  (Maksimum)
       2024 sampai dengan                                 Rp30.000.000
       31 Desember 2026                                - Biaya Perawatan
                                                          (Maksimum)
                                                          Rp30.000.000
                                                       - Biaya Penguburan
                                                          Rp2.500.000
                                                    b. Biaya Evakuasi Jenazah
                                                       (meninggal dunia bukan
                                                       karena kecelakaan)
                                                       sebesar Rp5.000.000
                                                    c. Biaya Transportasi /
                                                       Evakuasi Korban :
                                                       - Biaya transportasi
                                                          korban dari TKP ke
                                                          RS terdekat bagi
                                                          korban luka-luka /
                                                          meninggal dunia
                                                          maksimum sebesar
                                                          Rp1.000.000 per
                                                          kejadian
                                                       - Biaya evakuasi
                                                          apabila terjadi
                                                          kecelakaan yang
                                                          mengakibatkan
                                                          penumpang
                                                          meninggal dunia :
                                                          - Antara 10-30
                                                             orang sebesar
                                                             Rp25.000.000
                                                          - Antara 31-50
                                                             orang sebesar
                                                             Rp35.000.000
                                                          - Diatas 50
                                                             orang sebesar
                                                             Rp50.000.000




                                                                  60
Page 91
        Jenis Asuransi,
                                  Obyek            Nilai Pertanggungan /                      Premi / Kontribusi
 No.   Nomor, dan Jangka                                                      Tertanggung                             Penanggung
                              Pertanggungan          Manfaat Asuransi                                (Rp)
            Waktu
6.     Asuransi Tanggung    Awak sarana          Manfaat Asuransi :           - Perseroan    Rp255.427.153,00       PT Asuransi
       Jawab Pengangkut     Kereta Api barang    a. Personal Accident :                      (selama 3 tahun)       Jasaraharja
       terhadap Awak        dan penumpang           - Meninggal Dunia         - PT KCI                              Putera
       Sarana KA            (masinis, asisten         (akibat kecelakaan)
       No. 1030009200       masinis, kondektur,       Rp150.000.000.          - PT KA
       12400021 tanggal 2   kondektur pembantu,     - Cacat tetap               Pariwisata
       Januari 2024 yang    manajer kereta api,       (maksimum)
       berlaku 1 Januari    teknisi kereta api,       Rp150.000.000           - PT Railink
       2024 sampai dengan   petugas restorasi,      - Biaya perawatan
       31 Desember 2026     petugas keamanan,         (maksimum)
       Endorsement Polis    dan petugas lainnya)      Rp50.000.000
       :No. 1030009200                              - Biaya penguburan
       12400021 tanggal                               Rp10.000.000
       28 November 2024
       berlaku 1 Desember                        b. Biaya Evakuasi Jenazah
       2024 sampai dengan                           (Meninggal dunia bukan
       31 Desember 2026                             karena kecelakaan)
                                                    sebesar 10.000.000.

                                                 c. Perluasan Jaminan
                                                    (Personal accident dari
                                                    rumah menuju stasiun)
                                                    mengacu limit personal
                                                    accident.

                                                 d. Biaya Transportasi
                                                    korban dari TKP ke RS
                                                    terdekat bagi korban
                                                    luka-luka /meninggal
                                                    dunia maksimum
                                                    sebesar Rp1.000.000
                                                    per kejadian.


Jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek
yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi tanggal 5 Maret 2025. Perseroan telah membayar premi atas setiap
asuransi terhadap aset dimana Perseroan melangsungkan kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi
harta kekayaan Perseroan masih berlaku sampai dengan tanggal Informasi Tambahan.

10. KETERANGAN MENGENAI ASET

Sampai degan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah melakukan perpanjangan atas tanah atas
nama Perseroan sebagai berikut:

           Nomor dan tanggal                                                         Tanggal
                                                                                                    Pemegang        Penggunaan
 No.     Sertifikat dan Gambar               Lokasi               Luas (m2)        Berakhirnya
                                                                                                      Hak             Lahan
                 Situasi                                                               Hak
1.      SHP No. 0016                Kelurahan Milir,            1.446            7 Januari 2035    Perseroan       Pertokoan dan
        tanggal 7 Januari           Kecamatan Dolopo,                                                              hunian
        2015 sebagaimana            Kabupaten Madiun,
        diperpanjang dengan         Jawa Timur
        SHP NIB No.
        12.20.000011922.0
        tanggal 9 Desember
        2024

        Surat Ukur No. 00130/
        MILIR/2014 tanggal 8
        Oktober 2014
2.      SHP No. 0017                Kelurahan Milir,            2.843            7 Januari 2035    Perseroan       Pertokoan dan
        tanggal 7 Januari           Kecamatan Dolopo,                                                              hunian
        2015 sebagaimana            Kabupaten Madiun,
        diperpanjang dengan         Jawa Timur
        SHP NIB No.
        12.20.000011921.0
        tanggal 9 Desember
        2024

        Surat Ukur No. 00129/
        MILIR/2014 tanggal 8
        Oktober 2014




                                                                61
Page 92
          Nomor dan tanggal                                          Tanggal
                                                                                  Pemegang     Penggunaan
 No.    Sertifikat dan Gambar          Lokasi        Luas (m2)     Berakhirnya
                                                                                    Hak          Lahan
                Situasi                                                Hak
3.     SHP No. 00018            Kelurahan Milir,    3.403        7 Januari 2035   Perseroan   Pertokoan dan
       tanggal 7 Januari        Kecamatan Dolopo,                                             hunian
       2015 sebagaimana         Kabupaten Madiun,
       diperpanjang dengan      Jawa Timur
       SHP NIB No.
       12.20.000011920.0
       tanggal 9 Desember
       2024

       Surat Ukur No. 00128/
       MILIR/2014 tanggal 8
       Oktober 2014
4.     SHP No. 00019            Kelurahan Milir,    1.286        7 Januari 2035   Perseroan   Pertokoan dan
       tanggal 7 Januari        Kecamatan Dolopo,                                             hunian
       2015 sebagaimana         Kabupaten Madiun,
       diperpanjang dengan      Jawa Timur
       SHP NIB No.
       12.20.000011923.0
       tanggal 9 Desember
       2024

       Surat Ukur No. 00127/
       MILIR/2014 tanggal 8
       Oktober 2014
5.     SHP No. 00029            Desa Dolopo,        1.034        7 Januari 2035   Perseroan   Pertokoan dan
       tanggal 7 Januari        Kecamatan Dolopo,                                             hunian
       2015 sebagaimana         Kabupaten Madiun,
       diperpanjang dengan      Jawa Timur
       SHP NIB No.
       12.20.000011926.0
       tanggal 9 Desember
       2024

       Surat Ukur No. 00015/
       DOLOPO/2014 tanggal
       13 Oktober 2014
6.     SHP No. 00030            Desa Dolopo,        9.556        7 Januari 2035   Perseroan   Pertokoan dan
       tanggal 7 Januari        Kecamatan Dolopo,                                             hunian
       2015 sebagaimana         Kabupaten Madiun,
       diperpanjang dengan      Jawa Timur
       SHP NIB No.
       12.20.000011927.0
       tanggal 9 Desember
       2024

       Surat Ukur No. 00016/
       DOLOPO/2014 tanggal
       13 Oktober 2014




                                                    62
Page 93
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan terdapat penambahan maupun perubahan informasi
terhadap aset Perseroan sebagai berikut:

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual Perseroan telah memperoleh:

Perlindungan atas merek KAIPay dengan rincian sebagai berikut:

                                 No. dan Tanggal             Tanggal berakhir
  Merek yang dilindungi                                                            Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
                                  Pendaftaran                  perlindungan
“Kereta Api IndonesiaPay    IDM001235964 tanggal 18        22 Desember 2033       Kelas 36:
Logo”                       November 2024                                         Jasa pembayaran melalui uang
                                                                                  elektronik secara online, Layanan
                                                                                  pertukaran uang elektronik,
                                                                                  Layanan transaksi pertukaran
                                                                                  mata uang digital untuk yang
                                                                                  setara dengan uang elektronik
                                                                                  yang memiliki nilai tertentu dan
                                                                                  dapat dipindahkan, Layanan
                                                                                  uang elektronik, Manajemen
                                                                                  uang, seperti memfasilitasi
                                                                                  pemindahan yang setara dengan
                                                                                  uang elektronik, memfasilitasi
                                                                                  pemindahan yang setara dengan
                                                                                  uang elektronik, Transfer uang
                                                                                  elektronik.

Perlindungan atas Hak Cipta sebagai berikut:

                                                     Tanggal
        Hak Cipta Yang      No. dan Tanggal                         Tanggal berakhir
 No.                                               Pertama Kali                        Pemegang          Pencipta
          Dilindungi         Pendaftaran                             Perlindungan
                                                   Diumumkan
  1    Karya Tulis            C00201203049         26 April 2012           -           Perseroan        Farid Stevy
       “PT KERETA          tanggal 22 Juni 2012                                                            Asta
       API INDONESIA
       (Persero)”
  2    Karya Tulis            C00201201713          1 April 2012           -           Perseroan        Perseroan
       “KERETA API”         tanggal 5 April 2012
  3    Lagu (Musik            C00201201842          1 April 2012           -           Perseroan        Perseroan
       dengan Teks)        tanggal 16 April 2012
       “KERETA KITA”
  4    Buku “Gambar          C00200900822          2 Januari 2007          -           Perseroan        Perseroan
       Rencana              tanggal 3 Oktober
       Basic Desain               2009
       Pembangunan
       Shortcut
       Tanjungenim Baru
       – Baturaja”
  5    Buku “Basic           C00200900823          2 Januari 2007          -           Perseroan        Perseroan
       Desain               tanggal 3 Oktober
       Pembangunan                2009
       Shortcut
       Tanjungenim Baru
       – Baturaja”
  6    Program              EC002024205855          1 Desember             -           Perseroan      Ahmad Kadafi
       Komputer            tanggal 15 Oktober          2023                                                HS
       “Meja Panel               2024                                                                     Andre
       Pelayanan Pintu                                                                                  Bhaskara
       Perlintasan untuk                                                                                 Rahmat
       Pengoperasian                                                                                    Hidayaat
       Palang Pintu
       Perlintasan
       Elektrik pada
       Pintu Perlintasan
       Sebidang”




                                                         63
Page 94
                                                  Tanggal
        Hak Cipta Yang     No. dan Tanggal                     Tanggal berakhir
 No.                                            Pertama Kali                      Pemegang      Pencipta
          Dilindungi        Pendaftaran                         Perlindungan
                                                Diumumkan
  7    Program              EC002024205866      27 Mei 2024           -           Perseroan   Ahmad Kadafi
       Komputer “Battery   tanggal 15 Oktober                                                      HS
       Management                2024                                                         Firhany Ardia
       System Berbasis                                                                           Nugraha
       SCADA dan IoT                                                                           Muhammad
       untuk Monitoring                                                                         Rizqullah
       dan Management                                                                             Akbar
       Battery Gardu
       Traksi LAA”



Hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan seluruhnya telah terdaftar atas nama
Perseroan dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hak atas
kekayaan intelektual tersebut bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara
dalam bentuk apapun.

DEPOSITO

Sampai dengan tanggal Tambahan Laporan Uji Tuntas, Perseroan memiliki 1 (satu) deposito pada PT
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka yang dibuktikan dengan Nota Warkat Deposito iB
No. 005711 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) atas
nama Perseroan, yang jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2025.

Deposito Bank yang dimiliki oleh Perseroan yang terdaftar atas nama Perseroan bebas dari jaminan,
pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.

11. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK,
    DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERKARA PADA PERUSAHAAN
    ANAK, DEWAN KOMISARIS

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan sedang terlibat dalam 49 (empat puluh
sembilan) Perkara Perdata, 3 (tiga) Perkara Tata Usaha Negara, dan 41 (empat puluh satu) Perkara
Pidana. Perkara-perkara yang tidak membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran
jalannya kegiatan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.

Terhadap perkara perdata sehubungan dengan aset yang sedang dihadapi oleh Perseroan, tidak
memiliki dampak material terhadap Perseroan, sehingga apabila putusan tersebut tidak dimenangkan
oleh Perseroan maka tidak terdapat dampak keuangan dan tidak terdapat gangguan atau hambatan
terhadap kegiatan usaha Perseroan.

Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan, Perseroan tidak pernah ditetapkan
sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu
tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak
terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun.




                                                     64
Page 95
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak
pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa
Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak
terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

12. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung
pada 6 (enam) Perusahaan Anak, 2 (dua) entitas asosiasi, dan 3 (tiga) Perusahaan Terafiliasi per 31
Desember 2024 sebagai berikut:

A. Perusahaan Anak

                                                                                                      (ikhtisar keuangan dalam miliar. kontribusi dalam %)
                                                           Tahun
                                Presentase    Tahun                  Ikhtisar Keuangan Perusahaan Anak             Kontribusi Terhadap Perseroan
  Nama    Kegiatan Usaha                                 Operasional
                                Kepemilikan Penyertaan
                                                                      Aset     Liabilitas Pendapatan Laba       Aset    Liabilitas Pendapatan    Laba
          Restoran
          Kereta Api dan
RMU                                  99,74%       2003         2003     800          514      2.465       108   0,84%      0,85%        7,36%      6,09%
          Pengelolaan
          Lahan Parkir
          Pengusahaan
Railink   Kereta Api                 60,00%       2005         2014     432          223       480         22   0,46%      0,37%        1,43%      1,24%
          Bandara
          Transportasi
KCI                                  99,78%       2008         2008    4.002       2.354      3.713       210   4,22%      3,91%       11,08%     11,82%
          Kereta Commuter
          Bidang
KAWIS                                99,90%       2009         2010     329          231       604         33   0,35%      0,38%        1,80%      1,87%
          Pariwisata Kereta
          Distribusi Logistik
KALOG     berbasis Kereta            99,30%       2009         2009     949          279      1.078        90   1,00%      0,46%        3,22%      5,04%
          Api
          Bidang
          Pengelolaan
KAPM                                 99,63%       2009         2009    1.259         704      1.416        47   1,33%      1,17%        4,23%      2,64%
          Aset/Properti
          Perkeretaapian
*Per 31 Desember 2024


B. Entitas Asosisasi

      Nama                                                             Presentase             Tahun                 Tahun
                                     Kegiatan Usaha                                                                                       Status
   Perusahaan                                                          Kepemilikan          Penyertaan            Operasional
                         Pengangkutan darat, perdagangan,
 PSBI                                                                        51,37%             2015                    2015           Operasional
                            jasa, industri, pembangunan
 MITJ                      Bidang transportasi Kereta Api                      49%              2020                    2021           Operasional




                                                                         65
Page 96
C. Perusahaan Terafiliasi

    Nama                                             Presentase
                              Kegiatan Usaha                            Pemegang Saham             Status
 Perusahaan                                          Kepemilikan
BPRSB                      Perbankan Syariah            20%                    RMU               Operasional
                        Penyelenggara Jasa Sistem
Finarya                                                  1,82%                 KCI               Operasional
                               Pembayaran
PT Terminal
Batu Bara                      Pelayanan
                                                         20%                  KALOG              Operasional
International            Jasa Angkutan Batu Bara
Srengsem



Berikut adalah keterangan mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari
total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi:

KCI




Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha, permodalan dan pemegang
saham, perizinan dan pengurus dan pengawasan KCI tidak mengalami perubahan.

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KCI yang angka-angkanya dikutip dari
dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan KCI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 00653/2.1030/AU.1/06/1154-3/1/
IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Novita Sari dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1154 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024 tidak diaudit atau direviu.

                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                               31 Desember
                          Keterangan
                                                                     2024*                       2023
 Laporan Laba Rugi
 Pendapatan Usaha                                                       3.713.267.723              3.447.878.737
 Laba Usaha                                                               313.526.319                306.926513
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                               210.403.581                182.194.190
*tidak diaudit

                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                             31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
                                                                 2024*                         2023
 Jumlah Aset Lancar                                                1.170.560.861                   1.450.913.319
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                          2.831.440.003                   1.941.452.804
 Jumlah Aset                                                       4.002.000.864                   3.392.366.123
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                   1.914.370.542                   1.324.512.117
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                    439.570.184                     587.910.103
 Jumlah Liabilitas                                                 2.353.940.726                   1.912.422.220
 Jumlah Ekuitas                                                    1.648.060.138                   1.479.943.903
*tidak diaudit




                                                    66
Page 97
Laporan Laba Rugi

Untuk perbandingan tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Terjadi peningkatan pada
laba bersih tahun berjalan sebesar Rp28.209.391 ribu atau sebesar 15,48% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dari sebesar Rp182.194.190 ribu menjadi
sebesar Rp210.403.581 ribu. Kenaikan tersebut disebabkan oleh terjadi peningkatan pada pendapatan
kompensasi Pemerintah dan pendapatan atas angkutan penumpang.

Laporan Posisi Keuangan

Untuk perbandingan tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, terjadi peningkatan aset
sebesar Rp609.634.741 ribu atau sebesar 17,97% dari sebesar Rp3.392.366.123 ribu pada tanggal
31 Desember 2023 menjadi Rp4.002.000.864 ribu pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini mayoritas
dikarenakan adanya peningkatan pada Aset tetap sebesar Rp883.743.424 ribu naik sebesar 53,12%
dibandingkan dengan tahun yang berakir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.663.551.288
ribu menjadi sebesar Rp2.547.294.712 ribu.

Liabilitas juga terjadi peningkatan sebesar Rp441.518.506 ribu atau sebesar 23,09% dari sebesar
Rp1.912.422.220 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp2.353.940.726 ribu pada
tanggal 31 Desember 2024. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pada utang bank jangka pendek
meningkat sebesar Rp588.162.666 ribu dari sebesar nihil tanggal 31 Desember 2023 menjadi sebesar
Rp588.162.666 ribu.

Ekuitas terjadi peningkatan sebesar Rp168.116.235 ribu atau sebesar 11,36% dari sebesar
Rp1.479.943.903 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp1.648.060.138 ribu pada tanggal
31 Desember 2024. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan saldo laba sebesar Rp173.964.743 ribu
atau sebesar 13,14% dari sebesar Rp1.324.256.428 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi
Rp1.498.221.171 ribu pada tanggal 31 Desember 2024.

13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN

A. Gambaran Umum Kegiatan Usaha

Perseroan memiliki bisnis utama sebagai penyedia jasa transportasi transportasi perkeretaapian utama
yang lengkap, mulai dari bidang angkutan penumpang, angkutan barang dan pengusahaan aset. Dalam
menjalankan usahanya Perseroan memiliki 9 (Sembilan) Daerah Operasi (DAOP), 4 (empat) Divisi
Regional (DIVRE), 1 (satu) Sub Divisi Regional (SUBDIVRE) dan 6 (enam) Balai Yasa.

Berikut adalah skema kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan.




                                                67
Page 98
Bidang usaha Perseroan terbagai dalam tiga kategori berbeda yaitu (i) angkutan penumpang, yang
melayani angkutan jarak jauh, jarak menengah, dan jarak dekat, (ii) angkutan barang yang melayani
angkutan peti kemas, batubara, semen, parsel, barang curah dan lain-lain, serta (iii) non angkutan yang
mengelola stasiun, persewaan, iklan dan lain-lain.

i.   Angkutan Penumpang

     Angkutan penumpang menggunakan kereta api mencakup angkutan rute jarak jauh, jarak
     menengah, dan jarak dekat. Untuk jasa angkutan penumpang jarak jauh dibagi menjadi angkutan
     penumpang kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi. Angkutan komuter di wilayah Jabodetabek
     termasuk jasa angkutan penumpang Perseroan.

     Perseroan mengoperasikan kereta api penumpang, baik Kereta Api Utama (komersial dan non
     komersial), maupun KA Lokal di Jawa dan Sumatera, terdiri dari KA Eksekutif, KA Ekonomi AC, KA
     Bisnis, KA Ekonomi, KA Campuran, KA Lokal dan KRL.

     Dalam kereta dioperasikan sebagai angkutan penumpang, terdapat tim pelayanan penumpang
     yang terdiri dari Kru Restorasi, Pengawalan KA (Polsuska), Service on Train dan On Train Cleaning.

     Pada tahun 2022 s.d sekarang Perseroan melakukan penambahan dan pengoperasionalan kereta
     seperti berikut:
     a. Perpanjangan relasi KA Mutiara Timur semula Ketapang – Surabaya Gubeng menjadi relasi
         Ketapang – Yogyakarta (round trip);
     b. Perpanjangan relasi KA Malioboro Ekspres semula Malang – Yogyakarta menjadi Malang –
         Purwokerto (KA Kertanegara & KA Malioboro) d trip);
     c. Kereta Bandara baru relasi Padang – Bandara Minangkabau;
     d. Kereta Bandara baru relasi Solobalapan – Bandara Adi Soemarmo;
     e. Kereta Bandara baru relasi Yogyakarta – Bandara YIA;
     f. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Joglosemarkerto) relasi Cilacap – Yogyakarta;
     g. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Kamandaka) relasi SemarangTawang – Cilacap;
     h. KA Ekonomi baru (KA Datuk Blambangan) relasi Lalang – Tebingtinggi;
     i. KA Ekonomi baru (KA Cikurai) relasi Garut – Pasarsenen;
     j. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Blambangan Ekspres) relasi SemarangTawang – Ketapang;
     k. Perpanjangan relasi KA Blambangan Ekspres semula Ketapang – Semarangtawang menjadi
         relasi Ketapang – Pasarsenen;
     l. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Banyubiru) relasi SemarangTawang – Solobalapan;
     m. KA Eksekutif baru (KA Pandalungan) relasi Gambir – Jember;
     n. KA Eksekutif Bisnis baru (KA Baturraden) relasi Purwokerto – Bandung;
     o. KA Eksekutif baru (KA Manahan) relasi Gambir – Solobalapan;
     p. KA Eksekutif baru (KA Argo Semeru) relasi Gambir – Surabaya Gubeng;
     q. KA Eksekutif baru (KA Argo Merbabu) relasi Gambir – SemarangTawang;
     r. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Papandayan) relasi Gambir – Garut;
     s. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Pangandaran) relasi Gambir – Banjar;
     t. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Malabar Pagi) relasi Bandung – Malang;
     u. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Harina Pagi) relasi Surabaya Pasarturi – Bandung;
     v. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Gunungjati) relasi Gambir – SemarangTawang;
     w. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Cakrabuana) relasi Gambir – Purwokerto;
     x. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Batavia) relasi Gambir – Solobalapan;
     y. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Ijen Ekspres) relasi Ketapang – Malang;
     z. KA Eksekutif Ekonomi baru (KA Sancaka Utara) relasi Surabaya Pasarturi – Cilacap;
     aa. KA Eksekutif Ekonomi baru relasi (KA Madiun Jaya) Madiun – Pasarsenen;
     ab. KA Ekonomi baru (KA Feeder) relasi Bandung – Padalarang;
     ac. Perubahan relasi KA Bandara baru relasi Klaten – Solobalapan – Bandara Adi Soemarmo
         menjadi Madiun – Solobalapan – Bandara Adi Soemarmo;
     ad. Pengoperasian kereta Luxury pada KA Argo Lawu, KA Argo Dwipangga, KA Argo Bromo
         Anggrek, KA Sembrani dan KA Gajayana (dan KA Parahyangan);
     ae. Pengoperasian kereta Kompartemen pada KA Bima dan Argo Semeru; dan
     af. Pengoperasian kereta Panoramic pada KA Argo Wilis, Turangga, Parahyangan, Pangandaran
         dan Papandayan


                                                  68
Page 99
      Pentarifan Angkutan Penumpang

      Dalam menjalankan bisnis angkutan penumpang yang dioperasikan melalui kereta Ekonomi
      komuter, Perseroan memiliki dua kebijakan pentarifan yang ditetapkan oleh Perseroan itu sendiri
      dan pentarifan yaitu pentarifan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam bentuk Public Service
      Obligation (PSO). Selisih antara tarif pemerintah dan tarif yang ditetapkan oleh Perseroan
      merupakan nilai PSO yang akan dibayarkan pemerintah. Penyesuaian rata-rata tarif KA komersial
      dilakukan dengan mempertimbangkan biaya operasional, tingkat elastisitas permintaan, dan inflasi.

      Pentarifan dengan skema PSO oleh Perseron ditentukan melalui Biaya operasi ditambah dengan
      margin 10%. Komponen yang termasuk dalam perhitungan biaya operasi diatur dalam Peraturan
      Menteri Perhubungan (“PM”) 17 Tahun 2018. Penentuan tarif Perseroan ini dihitung dan ditetapkan
      dalam Surat Keputusan Tarif yang ditanda tangani oleh Direktur Utama untuk selanjutnya diajukan
      kepada Pemerintahh yaitu Kementerian Perhubungan.

      Public Service Obligation (PSO) adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan
      angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau. Perseroan sebagai Badan
      Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian ditugaskan oleh Pemerintah untuk melaksanakan
      kewajiban pelayanan publik, dengan menjalankan kereta api sesuai dengan tarif yang ditetapkan
      Pemerintah. Pentarifan yang ditetapkan oleh Pemerintah ini tertuang dalam (“Keputusan Menteri”)
      KM 98 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas KM 240 tahun 2022 tentang tarif angkutan PSO.

ii.   Angkutan Barang

      Perseroan juga memiliki bisnis angkutan barang menggunakan kereta api yang mencakup angkutan
      peti kemas, batu bara, parsel, barang curah, dan barang jenis lain. Perseroan menyediakan layanan
      angkutan barang yang menawarkan banyak sekali kemudahan untuk mengangkut beberapa
      komoditi, yaitu:

      a.   Peti kemas
           Paletisasi, insulated and refrigerated containers, standard containers, hard-top containers,
           open-top containers, flatracks, platforms (plats), ventilated containers, bulk containers, dan
           tank containers.
      b.   Barang Curah Likuid/ Cair
           BBM, CPO, semua bahan kimia cair yang tidak korosif, minyak goreng, air mineral dan lain-
           lain.
      c.   Barang Curah
           Batubara, pasir, semen, gula pasir, pupuk, beras, kricak, aspal, klinker dan lain-lain.
      d.   Barang Retail
           Barang elektronik, hasil produksi pabrik yang sudah terpaket, barang kiriman hantaran, barang
           potongan, dan kendaraan bermotor.
      e.   Barang Packaging
           Semen, pupuk, gula pasir, beras, dan paletisasi.

      Dalam menjalankan bisnis angkutan barang, Perseroan melakukan hal-hal berikut ini:
      a. Modifikasi kontainer menjadi bukaan samping untuk angkutan Batubara menggunakan
          Gerbong Datar 54 ton untuk menambah kapasitas angkutan Batubara
      b. Penggunaan gerbong datar 54 Ton di lintas utara Jawa untuk meningkatkan kapasitas angkutan
          barang melalui lintas utara Jawa
      c. Penggunaan Jumbo Bag untuk angkutan pasir kuarsa, tepung, pasir dan bijih plastik guna
          mempercepat proses loading/unloading pada pengangkutan pasir kuarsa, gypsum, pasir dan
          bijih plastik sehingga dapat diangkut menggunakan Gerbong Datar (“GD”)
      d. Penggunaan timbangan elektronik untuk memantau berat muatan sesuai dengan kapasitas
          daya angkut sarana yang diijinkan sehingga kemanan perjalanan kereta api terjamin.
      e. Penambahan berbagai KA angkutan barang baru guna mendukung tercapainya pendapatan
          Perseroan.
      f. Pembangunan jalur baru/ganda KA guna meningkatkan kapasitas lintas KA.



                                                    69
Page 100
   g.   Memaksimalkan KA pada angkutan batu bara dengan mengoptimalkan rangkaian menjadi 60
        gerbong.
   h.   Rencana pengaplikasian Sistem Angkutan Barang Kereta Api (Sibarka) yang bertujuan untuk
        mempermudah proses administrasi dalam proses pengangkutan barang.

iii. Non Angkutan

   Usaha Non Angkutan yang dilakukan Perseroan terdiri dari optimalisasi aset, penjualan jasa
   pekerjaan teknis, Pengusahaan aset seperti tanah, bangunan dan aset lainnya dikomersialkan
   untuk meningkatkan pendapatan Perseroan. Bentuk-bentuk pengusahaannya seperti untuk tower,
   stockpile, container yard, pipa, fiber optic, toko, hotel, kantor, rumah, ruang iklan dan sebagainya.

   1.   Optimalisasi Aset
        Optimalisasi aset dilakukan terdiri sebagai berikut
        a) Stasiun
            Aset berupa space, ruangan, bangunan, gedung, gudang, tanah atau lahan dan
            pengelolaan parkir di Wilayah stasiun.
        b) ROW
            Aset di sepanjang jalur kereta api aktif yang disewakan untuk tower, stockpile, container
            yard, pipa, fiber optic dan lain lain.
        c) NON ROW
            Aset di luar wilayah stasiun dan ROW, termasuk di dalamnya rumah perusahaan,
            bangunan dan lahan di jalur kereta api non aktif.
        d) Sarana
            Aset sarana kereta makan, kereta wisata, dan fasilitas seperti mesin perawatan jalan rel
            & prasarana penunjang.
        e) Advertising
            Aset berupa space di stasiun, ROW, non stasiun, sarana, termasuk di dalamnya pengelolaan
            entertainment on board, Wifi (advertising slot), dan kegiatan shooting / Pemotretan, event
            / activation serta naming rights (stasiun).
        f) Wisata/Museum
            Aset berupa museum, historic building (heritage), termasuk di dalamnya perjalanan kereta
            wisata.

   2.   Penjualan Jasa Teknis
        Penjualan jasa pekerjaan teknis yang telah dilakukan antara lain penjualan jasa pekerjaan
        teknis atas jasa perawatan sarana dan prasarana milik pihak ketiga di Balai Yasa, Dipo, dan
        Laboratorium mektan.

   Dalam rangka peningkatan pelayanan yang terus lebih baik, Perseroan juga melakukan
   pengembangan aset properti melalui kerjasama pemanfaatan tanah melalui mekanisme
   kerjasama jangka panjang maupun mekanisme sewa jangka pendek sesuai Peraturan Menteri
   Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik
   Negara sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-04/
   MBU/09/2017.

   Infrastructure Maintenance Operation

   Dalam rangka peningkatan pelayanan yang terus lebih baik, Perseroan juga melakukan
   pengembangan aset properti melalui kerjasama pemanfaatan tanah melalui mekanisme kerjasama
   jangka panjang maupun mekanisme sewa jangka pendek sesuai Peraturan Menteri Negara BUMN
   Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tatakelola dan kegiatan korporasi signifikan Badan
   Usaha Milik Negara. IMO dan PSO merupakan komitmen Pemerintah yang turut berkontribusi pada
   pendapatan usaha Perseroan.




                                                 70
Page 101
B. Pengadaan Kereta dan Gerbong

Sarana perkeretaapian yang digunakan Perseroan dipasok oleh mitra dari dalam negeri seperti PT
Industri Kereta Api (Persero) dan luar negeri seperti Amerika Serikat, China dan Jerman. Perseroan
melakukan proses pengadaan untuk kebutuhan Perseroan akan sarana tersebut untuk memenuhi
spesifikasi produk yang diinginkan oleh Perseroan.

Proses pengadaan dilakukan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mengedepankan pada
efisiensi, efektif, kompetitif, transparan, wajar, fairness dan accountable didukung prosedur yang jelas,
dan jaminan penyelesaian pembayaran pada pemasok. Pengembangan sistem untuk mempermudah
proses pencatatan dan pelaksanaan pengadaan juga dilaksanakan oleh Perseroan, diantaranya :
1. Pengembangan aplikasi web logistik untuk informasi kelogistikan yang lebih andal;
2. Pengembangan aplikasi SAP BBM VHS dengan web service;
3. Planning, Purchasing and Inventory Management;
4. Implementasi E-Procurement dengan tujuan memudahkan dalam proses pengadaan;
5. Implementasi SAP MMPM untuk pengelolaan seluruh kegiatan logistik mulai dari perencanaan,
     persediaan, pergudangan dan pengadaan, termasuk kegiatan perawatan baik sarana maupun
     prasarana.

Disamping itu Perseroan juga mengupayakan pengadaan barang persediaan secara lebih tepat guna
dengan restrukturisasi di bidang logistik antara lain :
1. Perencanaan kebutuhan mengarah pada “Just In Time” dimana pengadaan persediaan barang akan
    dipenuhi secara tepat waktu sehingga Perseroan tidak perlu melakukan penimbunan persediaan.
    Persediaan akan di order pada saat memang dibutuhkan. Selanjutnya untuk mengantisipasi
    terjadinya kekosongan stok barang di pemasok pada saat barang di butuhkan, di dalam kontrak
    kerja sama telah di ungkapkan bahwa pemasok harus terus menjaga persediaan barang selama
    dalam kurun waktu tertentu.
2. Percepatan proses pengadaan, antara lain penyederhanaan mekanisme pengadaan;
3. Melakukan “Repeat Order” untuk barang-barang impor dan Sistem Kontrak Kinerja dan Call of
    Order;
4. Percepatan penerimaan barang dengan delivery langsung kepada user;
5. Penyusunan rencana pengadaan barang persediaan dengan memperhatikan :
    a. Persediaan di gudang atau unit penyimpanan;
    b. Barang dalam perjalanan;
    c. Barang dalam proses lelang.
6. Implementasi Material Management dan Plant Maintenance (MMPM), Payroll, Cash Management
    berbasis SAP;
7. Pembuatan aplikasi web service sebagai fasilitas pengambilan/penerimaan database Siloka dari
    server daerah (Daop/Divre.BY) ke server Kantor Pusat;
8. Pembuatan aplikasi website logistik untuk menyajikan informasi tentang nilai dan kualitas persediaan
    barang/pelumas sarana dan prasarana dari database Siloka;
9. Pembuatan aplikasi website untuk mendukung pelaksanaan BBM VHS dalam operasional
    permintaan pengisian BBM, realisasi pengisian BBM sampai dengan pelaporan pemakaian BBM.

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Hingga saat Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki 789 stasiun yang tersebar di Sumatera
sebanyak 237 stasiun dan di Jawa sebanyak 552 stasiun. Perseroan mengoperasikan hingga
7.004,018 kmsp rel kereta api, yaitu sepanjang 1.841,492 kmsp di Sumatera dan sepanjang 5.162,526
kmsp di Jawa. Dalam menjalankan usahanya, Perseroan juga memiliki sarana yang siap dioperasikan
sebanyak 465 unit lokomotif, 100 unit Kereta Rel Diesel (“KRD”), 898 unit Kereta Rel Listrik (“KRL”),
1.765 unit kereta, 7.607 unit gerbong, 24 unit Light Rail Transit (“LRT”) Palembang, 144 unit Light
Rail Transit (“LRT”) Jabodebek dan 81 unit Peralatan Khusus seperti kereta inspeksi penolong, kereta
inspeksi, kereta penolong, kereta penolong medis, railway crane, rail clinik, kereta rumah sakit, kereta
kru penolong, dan lain-lain.




                                                   71
Page 102
i.    Sarana




         Lokomotif                               KRD                                   Kereta




                      KRL                                                 Gerbong

Sarana pada Perseroan merupakan aset yang bergerak. Berdasarkan daftar aset Perseroan per
31 Desember 2024, Perseroan tercatat memiliki sarana dalam bentuk (i) Lokomotif, (ii) KRDE/I, (iii)
KRL, (iv) Kereta, (v) Gerbong, (vi) LRT Jabodebek. Sarana yang dimiliki Perseroan diperoleh dari: (i)
Negara berdasarkan PP 57/1990, PP 56/2000, PP 76/2012 dan PP 52/2016 (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini) ataupun, (ii) dibiayai sendiri oleh Perseroan melalui Kredit Investasi melalui lembaga
pembiayaan. Adapun Sarana yang siap beroperasi, antara lain 465 Lokomotif, 100 KRDE/I, 898 KRL,
1.765 kereta, 7.607 gerbong, 144 LRT Jabodebek, sehingga per 31 Desember 2024 jumlah sarana
yang siap beroperasi adalah sebanyak 10.979 unit.

ii.   Prasarana

Prasarana pada Perseroan merupakan aset tidak bergerak. Secara umum, berdasarkan Daftar
Rekapitulasi Aset Rumah Perusahaan Perseroan per 31 Desember 2024, Perseroan tercatat memiliki
total Unit/Bidang sebanyak 16.463 unit dengan total luas tanah sebesar 3.094.135 m2 dan total luas
bangunan sebesar 902.885 m2. Sedangkan Aset Bangunan Dinas total Unit/Bidang sebesar 3.881 unit
dengan total luas tanah sebesar 3.286.997 m2 dan toal luas bangunan dinas sebesar 1.509.201 m2 yang
tersebar di 9 DAOP, 4 DIVRE, serta wilayah Aceh dan Madura. Berdasarkan keterangan Perseroan,
hingga saat ini tidak ada aset tanah Perseroan yang sifatnya material yang sedang dalam sengketa
dengan pihak ketiga ataupun dijaminkan kepada pihak manapun.

Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan 789 stasiun dimana 627 diantaranya dalam keadaan
aktif dan 162 lainnya dalam keadaan tidak aktif. Menurut keterangan Perseroan, 162 stasiun yang saat
ini tidak aktif dikarenakan beberapa faktor antara lain, (i) adanya pembangunan double track sehingga
beberapa stasiun tidak lagi diperlukan keberadaannya, (ii) dilakukannya revitalisasi untuk beberapa
stasiun, dan (iii) beberapa stasiun secara komersial sudah lagi tidak menguntungkan sehingga untuk
sementara waktu dinon-aktifkan. Namun demikian Perseroan mengkonfirmasi bahwa tidak aktifnya
162 stasiun tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional dari Perseroan. Berdasarkan Data Aset
Prasarana Fasilitas Operasi Kereta Api (Fasopka) Sintel & Listrik Aliran Atas Pekerjaan Investasi PT
KAI, Perseroan memiliki dan mengoperasikan fasopka sinyal, telekomunikasi (sintel) & listrik aliran atas
di sebanyak 320 unit stasiun dengan interlocking elektrik, 208 unit stasiun dengan interlocking mekanik,
66 Gardu traksi listrik aliran atas, 622,1 Km Jalur terelektrifikasi dan 880 Km sistem Katenari listrik aliran
atas.




                                                     72
Page 103
iii. Fasilitas

Standar Pelayanan Minimum (SPM) sarana dan prasarana perkeretaapian mengacu pada Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan
Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api yang mana standar pelayanan minimum (SPM) merupakan
acuan bagi penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian
dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa KA.

Standar pelayanan minimum (SPM) pelayanan penumpang kereta api terdiri atas standar pelayanan
minimum (SPM) di stasiun kereta api dan dalam perjalanan. Standar pelayanan minimum (SPM) di
stasiun kereta api berdasarkan pada:
1. Kelas stasiun untuk pelayanan kereta api antar kota dan perkotaan, kereta api jarak dekat, dan
     kereta rel diesel; dan
2. Jumlah rata – rata penumpang yang dilayani setiap hari untuk pelayanan kereta rel listrik, LRT,
     MRT dan kereta api bandara.

Sedangkan Standar pelayanan minimum (SPM) dalam perjalanan berdasarkan pada :
1. Perkeretaapian antar kota;
2. Perkeretaapian perkotaan
   a. Kereta api jarak dekat;
   b. Kereta rel diesel;
   c. Kereta rel listrik;
   d. LRT;
   e. MRT.
3. Kereta Api Bandara

Kapasitas Kereta Dan Gerbong

Berikut dalah kapasitas jenis-jenis kereta yang digunakan untuk angkutan penumpang dan gerbong
yang digunakan untuk angkutan barang Perseroan:

Kereta
K1 (Kereta Penumpang Eksekutif)                                 Kapasitas 48 & 50 Penumpang
K2 (Kereta Penumpang Bisnis)                                    Kapasitas 64 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi) Premium, New Image                Kapasitas 80 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi New Generation)                    Kapasitas 72 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi AC Split)                          Kapasitas 106 Penumpang
K1 Wisata Priority                                              Kapasitas 30 Penumpang
K1 Wisata Imperial                                              Kapasitas 20 Penumpang
K1 Luxury                                                       Kapasitas 18 & 26 Penumpang
K1 Compartement Suite                                           Kapasitas 16 Penumpang
K1 Panoramic                                                    Kapasitas 38 Penumpang
Kereta Rel Listrik                                              Kapasitas 153 Penumpang
KP2, KP3 (Kereta Penumpang dan Pembangkit)                      Kapasitas 56-88 Penumpang
M1,KM1,KM2 (Kereta Makan)                                       Kapasitas -
MP1,MP2,MP3,KMP2,KMP3 (Kereta Makan dan Pembangkit)             Kapasitas -
B (Kereta Bagasi)                                               Kapasitas 37-40 Ton
P (Kereta Pembangkit)                                           Kapasitas -
BP (Kereta Bagasi dan Pembangkit)                               Kapasitas 37-40 Ton




                                               73
Page 104
Gerbong
Gerbong GD (PPW) 30 Ton                                          Kapasitas 30 Ton
Gerbong GD (PPCW) 40 Ton                                         Kapasitas 40 Ton
Gerbong GD (PPCW) 42 Ton                                         Kapasitas 42 Ton
Gerbong GD (PKPKW) 45 Ton                                        Kapasitas 45 Ton
Gerbong GD (PPCW) 50 Ton                                         Kapasitas 50 Ton
Gerbong GD (PPCW) 54 Ton		                                       Kapasitas 54 Ton
Gerbong GT (GGW) 30 Ton                                          Kapasitas 30 Ton
Gerbong GK (KKW) 30 Ton                                          Kapasitas 30 Ton
Gerbong GK (KKW) 40 Ton                                          Kapasitas 40 Ton
Gerbong GB (KKBW) 25 Ton                                         Kapasitas 25 Ton
Gerbong GB (KKBW) 30 Ton                                         Kapasitas 30 Ton
Gerbong GB (ZZOW) 30 Ton                                         Kapasitas 50 Ton
Gerbong GB (KKBW) 45 Ton                                         Kapasitas 45 Ton
Gerbong GB (KKBW) 50 Ton                                         Kapasitas 50 Ton
Gerbong GB (ZZOW) 50 Ton                                         Kapasitas 50 Ton

14. PERSAINGAN

Keunggulan Bersaing
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yang memperkuat kinerja Perseroan yaitu sebagai
berikut:

a.   Merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak di jasa transportasi kereta api
     Perseroan masih berdiri sebagai satu-satunya BUMN penyedia layanan jasa angkutan kereta api dan
     dididukung kuat oleh pemerintah melalui dalam Perpres No. 14 Tahun 2015 yang memprioritaskan
     industri kereta api dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.

b.   Posisi yang kuat di industri kereta api yang masih dalam tahap pertumbuhan
     Perseroan memiliki pemahaman dan kemampuan di bidang operasi dan bisnis kereta api yang
     telah dibangun selama beberapa dekade. Sampai dengan saat ini Perseroan cukup gencar
     dalam mengembangkan inisiatif terhadap proyek jalur kereta yang akan dibuka untuk mendukung
     infrastruktur antar pulau di tanah air.

c.   Jasa angkutan yang ditawarkan Perseroan memiliki banyak keuntungan, diantaranya :

     -   Kereta api menjadi angkutan massal barang dan penumpang
         Perseroan sebagai penyedia jasa angkutan penumpang dan barang memiliki kapasitas
         angkutan hingga mencapai 1.500 penumpang dalam sekali perjalanan. Jumlah ini hampir
         setara dengan kapasitas kapal laut namun lebih terjangkau karena memiliki operasional di
         darat. Jasa angkutan yang ditawarkan Perseroan menjadi lebih unggul jika dibandingkan
         dengan transportasi darat lainnya.

     -   Kereta api beroperasi pada jalur tersendiri sehingga tingkat keselamatan cukup tinggi
         Kereta api dioperasikan pada jalur kereta api dan pengendaliannya dilakukan dengan sistem
         komunikasi sinyal. Sistem komunikasi persinyalan yang ada di kereta api dapat meminimalisir
         kecelakaan, sehingga tingkat keselamatan cukup tinggi.

     -   Operasional tidak terlalu dipengaruhi oleh cuaca
         Kereta api akan tetap beroperasi normal dengan skedul keberangkatan yang telah ditentukan.
         Perjalanan kereta api akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal, walaupun kondisi cuaca
         kurang baik.

     -   Lebih hemat energi dan ramah lingkungan
         Kereta api menggunakan sistem ramah lingkungan, sehingga tidak menimbulkan banyak
         polusi.



                                                 74
Page 105
d.   Layanan Perkeretaapian yang aman dan nyaman

Perseroan senantiasa melakukan inovasi dan penyesuaian demi memenuhi kebutuhan pelanggan. Baik
kemudahan dan kenyamanan dalam pemesanan tiket dan fasilitas lain di atas kereta api, kemudahan
dan berbagai pilihan pembayaran, kemudahan akses moda lanjutan, kemudahan proses boarding,
pilihan kelas kereta api dengan berbagai layanan hingga kemudahan administrasi dan operasional
untuk angkutan barang maupun non angkutan.

15. PROSPEK USAHA DAN RENCANA KE DEPAN

Laporan World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada
Januari 2025 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,3% untuk tahun 2025 dan 2026,
lebih rendah dari rata-rata historis 3,7% pada periode 2000–2019. Tahun 2025 diperkirakan masih
menghadapi berbagai ketidakpastian global, seperti konflik geopolitik yang berkelanjutan, perlambatan
pertumbuhan ekonomi di Tiongkok dan Amerika Serikat, volatilitas harga komoditas, serta ancaman
perubahan iklim. Kondisi global ini dapat berdampak signifikan pada perekonomian Indonesia jika
pemerintah, regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya tidak menyiapkan langkah
antisipatif.

Menurut kajian yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berbagai lembaga internasional
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 akan stabil di kisaran 5.1%. Bank
Dunia dan IMF memprediksi pertumbuhan sebesar 5,1%, sementara Organisasi untuk Kerja Sama dan
Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan 5,2%. Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan
target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% untuk tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam UU APBN
2025. Selain itu, inflasi Indonesia diproyeksikan berada di angka 2,5% dengan nilai tukar Rupiah sekitar
Rp16.000 per Dolar AS.

Untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang dapat mempengaruhi perekonomian
nasional, Bank Indonesia pada tahun 2025 akan menerapkan kebijakan yang berfokus pada stabilitas,
khususnya dalam mencapai target inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Langkah-langkah
ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global
yang ada. Sektor logistik juga turut merasakan dampak dari dinamika ekonomi global dan domestik.

Sepanjang tahun 2024, PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero), berhasil mengelola sekitar 27 juta ton barang dan meraih pendapatan sebesar Rp1,1
triliun. Namun, terjadi penurunan volume angkutan sebesar 5% dibandingkan dengan tahun 2023
akibat penghentian operasional bongkar batubara di Stasiun Simpang 1 yang sedang dalam proses
pembangunan jalur WBS dan FMS, serta pengalihan operasional muat ke container yard yang tidak
dikelola oleh KAI Logistik. Selain itu, tidak beroperasinya angkutan Multi Commodity 2 Kereta Api di
Pulau Jawa turut mempengaruhi volume angkutan. Untuk menghadapi tantangan ini, KAI Logistik terus
mengembangkan layanan digital kurir melalui aplikasi KAI Logistik TRAX guna meningkatkan efisiensi
dan pengalaman pelanggan di tengah dinamika perubahan ekonomi.

16. STRATEGI BISNIS PERSEROAN

Potensi peningkatan permintaan pasar transportasi kereta api baik angkutan penumpang maupun
angkutan barang harus diantisipasi Perseroan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta
kualitas layanan perkeretaapian.




                                                  75
Page 106
a.   Strategi Angkutan Penumpang

Di segmen angkutan penumpang, strategi Perseroan di tahun 2025 mencakup aspek-aspek
pengembangan sebagai berikut :

1.   Revenue Growth
     a. Dynamic Pricing & Revenue Management
        Implementasi RMS (Revenue Management System), aplikasi untuk peningkatan pendapatan
        melalui optimasi harga & load factor.
     b. Route Optimization
        *   Penambahan frekuensi
        *   Penambahan stanformasi pada rute potensial
        *   Peningkatan proporsi layanan kelas eksekutif
     c. Service Differentiation and Premium Offerings
        Menyediakan kelas layanan kereta diatas kelas eksekutif dan kereta api mewah, untuk
        memberikan pengalaman pelanggan, brand loyalty serta membuka pasar baru untuk
        mrningkatkan daya saing.
     d. Themed and Tourism- Based Trains
        Bekerja sama dengan travel agent, hotel dan destinasi wisata untuk paket bundling.
     e. Corporate and Business Travel Partnership
        Kerjasama pemberian diskon dengan instansi, sekolah dan perusahaan untuk meningkatkan
        pangsa pasar.

2.   Marketing Optimization
     a. Digital and Data Driven Marketing
         Implementasi marketing automation, untuk memahami preferensi pelanggan dan membuat
         kampanye yang lebih personal dan realtime menggunakan AI dan Big Data.
     b. Omnichannel Marketing
         Integrasi digital & offline, sinkronisasi pemasaran diberbagai kanal seperti media sosial, aplikasi
         Access by KAI dan website.
     c. Strategic Partnership and Co-branding
         Kolaborasi dengan bank, fintech, e-commerce untuk opsi pembayaran, cross promotion
         dengan hotel dan travel.
     d. Community and Brand Ambassador
         Kolaborasi dengan travel influencer untuk meningkatkan brand awareness, exposure, citra dan
         reputasi serta menjangkau segmen pasar baru dan komunitas spesifik.
     e. Sustainable & Green Marketing
         Perhitungan carbon footprint dan pengurangan penggunakan plastik dan kertas, sehingga
         kereta api menjadi moda transportasi yang ramah lingkungan.

3.   Winning Customer Experience
     a. Digital Experience Enhancement
        Penambahan Face Recognition (FR) boarding gate dibeberapa stasiun, AI chatbot di CC 121
        dan Access by KAI, realtime tracking dan notifikasi.
     b. Seamsless dan Hasle-Free Customer Journey
        Enhancement ticketing, digital signage ruang tunggu premium, luggage handling serta first
        mile dan last mile untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih efisien, nyaman dan
        sesuai dengan ekspektasi pelanggan modern.
     c. Service Excellence & Staff Training
        Hospitality training, multilingual support & service recovery program untuk memberikan
        pengalaman luar biasa kepada pelanggan.
     d. Loyalty and Engagement Program
        Loyalty points dan membership exclusive akses bagi pelanggan dengan perjalanan frekuensi
        tinggi untuk menciptakan hubungan yang kuat dengan pelanggan serta meningkatkan
        kepuasan pelanggan.
     e. Improve Customer Satisfaction Index
        Meningkatkan selurus aspek pelayanan untuk menjaga kepercayaan pelanggan.



                                                    76
Page 107
b.   Strategi Angkutan Barang

Di segmen angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2025 mencakup aspek-aspek pengembangan
sebagai berikut:

1.   Optimalisasi Angkutan Batubara
     a. Kenaikan tarif Angkutan Batubara sebesar 4%
     b. Optimalisasi Kereta Api Batubara Sumbagsel, meliputi :
         *    Efektivitas Waktu Perjalanan Kereta Api (WPKA) Batubara Kertapati (Barapati) semula
              0,78 menjadi 0,71 dan Batubara Tarahan (Baratarahan) 1,92 menjadi 1,82.
         *    Peningkatan kapasitas terminal batubara Swasta dengan efektifitas Waktu Tunggu
              Terminal (WTT).
         *    Penggantian bertahap dinasan lokomotif CC 202 Baratarahan dengan CC 205 optimalisasi
              full KA stanformasi (SF) 61.
     c. Prasarana, meliputi
         *    Pengoperasian sementara Container yard (CY) stasiun Muaralawai III bulan Maret 2025.
         *    Operasional CY Merapi II di Stasiun Merapi pada Semester II 2025.
         *    Proses Detailed Engineering Design (DED) Terminal Muat (CY Sukacinta (PT. Dizamatra
              Powerindo) dan CY Muaragula (PT.Besemah Anugrah Mandiri)) dan Terminal Bongkar
              (CY Serdang (PT. Dizamatra Powerindo ), CY Simpang (PT Rantai Mulia Kencana Energy)
              dan CY Simpang (PT Fortuna Marina Sejahtera)).
         *    Perawatan prasarana guna kelancaran operasional angkutan barang.
     d. Sarana, meliputi
         *    Penambahan Angkutan Batubara Mitra Swasta sebanyak 9,5 TS di tahun 2025 Optimasi
              SF Angkutan Batubara PTBA stasiun Tanjungenim Baru (Tmb) – stasiun Tarahan (Thn)
              dengan menjadi SF 61.
         *    Modifikasi TS ke-4 Gerbong KKBW Barapati.
         *    Efisiensi penggunaan lokomotif untuk Angkutan Batubara Swasta yang semula 2 Lok CC
              206 menjadi 1 Lok CC 205 di Divre III Palembang.

2.   Optimalisasi Angkutan Non Batubara
     a. Kenaikan Tarif Non Batubara sebesar 2%-5% pada komoditi Retail, Petikemas, Semen, CPO.
     b. Penggantian Bogie Kereta Bagasi (B) menjadi bogie jenis trainmerk F untuk angkutan Barang
         Hantaran dan Potongan/ Retail (BHP) dan Pengiriman uang Bank BI pada bulan Mei 2025
         sebanyak 10 Kereta Bagasi dan bulan Juni 2025 sebanyak 14 Kereta Bagasi.

3.   Integrasi BUMN Logistik
     a. Implementasi Model Angkutan General Cargo Door to Door (GenCo D2D) Multimoda Lintas
          Pulau Menggunakan Platform KADEx (Kolaborasi antara KAI, ASDP dan DAMRI Express).
     b. Implementasi Program National Logistics Ecosystem (NLE), Angkutan KA Petikemas Domestik/
          Exprot Import Relasi Terminal Peti Kemas Gedebage - Pelabuhan Tanjung Priok. Kolaborasi
          antara KAI Group dan Pelindo Group.

c.   Strategi Non Angkutan

Di segmen non angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2025 mencakup aspek-aspek
pengembangan sebagai berikut:

1.   Optimalisasi dan eksploitasi bisnis eksisting meliputi retail area di stasiun, optimalisasi aset
     berupa lahan/tanah, penempatan utilitas oleh pihak ketiga, kerja sama dengan anak perusahaan,
     pergudangan, periklanan, naming rights, ad lips, body branding pada kereta, penempatan vending
     machine, rumah perusahaan, monetisasi aplikasi digital dan TOD.

2.   Digitalisasi Bisnis Non Angkutan, peningkatan basis data melalui pengembangan aplikasi Railway
     Aset Management (RAM). RAM dikembangkan dalam rangka percepatan digitalisasi pengelolaan
     dan pemasaran aset perusahaan. Diharapkan dengan penggunaan aplikasi ini pada periode 2025
     ini, Perseroan dapat meningkatkan revenue atas optimalisasi aset yg dimiliki Perseroan.



                                                 77
Page 108
3.   Eksplorasi potensi baru dengan cara penyiapan konsep dan desain arsitektur yang lebih baik serta
     didukung pendokumentasian yang mengikuti perkembangan teknologi. Selain itu, Perseroan juga
     meningkatkan analisa dan riset pasar guna mendapatkan informasi yg lebih konprehensif dalam
     meningkatkan revenue dari lini bisnis ini.

4.   Inventarisasi aset tanah dan bangunan. Perseroan pada tahun 2025 ini meningkatkan validitas
     data landbank khususnya aset Perseroan pada area non operasional dan operasional. Perseroan
     di tahun 2025 ini melakukan inventarisasi dengan pendekatan fungsi GIS yang dilengkapi dengan
     hasil kajian HBU (Highest Best Used).

5.   Potensi pendapatan pada penyelesaian terhadap proses kerja sama yang sebelumnya backlog
     juga menjadi salah satu strategi peningkatan pendapatan Perseroan di tahun 2025. Proses
     backlog ini disebabkan oleh pemanfaatan aset Perseroan oleh pihak-pihak yang sebelumnya
     pernah berkontrak namun berkeberatan untuk melakukan renual dengan berbagai macam alasan.
     Dalam penanganannya, Perseroan telah bekerja sama dengan kejaksaan dan TNI/polri untuk
     menyelesaian hal ini dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif ke pihak
     yang memanfaatkan aset Perseroan.

6.   Peningkatan kapabilitas SDM melalui Training terkait dengan non Farebox dan bisnis properti,
     Training Sales Projection and Negotiation, dan Benchmark NFB
     Perseroan bekerja sama dengan IPMI International Business School untuk meningkatkan kapabilitas
     SDM segmen non angkutan.




                                                 78
Page 109
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah sisa Imbalan Ijarah
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam
perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah
sebagai berikut:

                                               Porsi Penjaminan
                                         Seri A                Seri B          Jumlah Nominal
No.            Keterangan                                                                         %
                                        5 Tahun               7 Tahun            (Rp Jutaan)
                                      (Rp Jutaan)           (Rp Jutaan)
 1.   PT Bahana Sekuritas                       53.830                65.000            118.830    23,77
 2.   PT BRI Danareksa Sekuritas               105.750                13.000            118.750    23,75
 3.   PT CIMB Niaga Sekuritas                  111.000                 5.000            116.000    23,20
 4.   PT Mandiri Sekuritas                      94.545                51.875            146.420    29,28
      TOTAL                                    365.125               134.875            500.000   100,00

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
adalah sebagai berikut:

                                               Porsi Penjaminan
                                         Seri A                Seri B          Jumlah Nominal
No.            Keterangan                                                                         %
                                        5 Tahun               7 Tahun            (Rp Jutaan)
                                      (Rp Jutaan)           (Rp Jutaan)
 1.   PT Bahana Sekuritas                       45.015                67.500            112.515    22,50
 2.   PT BRI Danareksa Sekuritas                52.005                93.520            145.525    29,11
 3.   PT CIMB Niaga Sekuritas                   40.000                57.500             97.500    19,50
 4.   PT Mandiri Sekuritas                      31.545               112.915            144.460    28,89
      TOTAL                                    168.565               331.435            500.000   100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT CIMB
Niaga Sekuritas.

Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan,
usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:

(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
    maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
    1. suami atau istri;
    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
    4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
    5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.




                                                    79
Page 110
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
    vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
    1. orang tua dan anak;
    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
    3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
    pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
    apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
    pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
    langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
    oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
    maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
    hak suara dari perusahaan tersebut.

PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah

Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Ijarah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-
masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.




                                                 80
Page 111
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (MMI)
                  Office 8 Suite H, Lantai 15,
                  Jalan Senopati Raya No. 8B,
                  Jakarta

                    Telp                  : (021) 29332858
                    Faks                  : (021) 29332857
                    Nomor STTD OJK        : STTD.KH-13/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Vyati
                                            Kartika Sari Iskandar, S.H., M.H.
                    Tanggal STTD OJK      : 6 Februari 2023
                    Surat Perintah Kerja  : No. KL.702/II/16/KA-2025 tanggal 18 Februari 2025
                    Pedoman Kerja         : Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat
                                            Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan
                                            Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                                            Keputusan HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018
                                            tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah
                                            dengan Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/
                                            XI/2021 tanggal 10 November 2021
                    Nama Partner          : Vyati Kartika Sari, S.H., M.H.
                    Nama & Nomor Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                            No. 201319

Tugas Pokok         Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
                    dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
                    keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                    Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan
                    Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum
                    yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
                    dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum. Tugas
                    dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
                    Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
                    prinsip keterbukaan.

                    Pedoman kerja berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                    Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan meterialitas.

Notaris           : Fathiah Helmi, S.H.,
                    Graha Irama, Lantai 6, Suite C
                    Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan
                    Jakarta 12950 – Indonesia

                    Telp                  : (021) 5290 7304
                    Faks                  : (021) 526 1136
                    No STTD               : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Fathiah
                                            Helmi, SH.,
                    Tanggal STTD          : 28 Maret 2023
                    Surat Perintah Kerja  : Perjanjian No. KL.702/II/17/KA-2025 tanggal 18
                                            Februari 2025
                    Pedoman Kerja         : Undang-undang dan Kode Etik Notaris
                    Nama & Nomor Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.
                                            011.003.027.260958




                                             81
Page 112
Tugas Pokok         : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi antara lain
                      Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Agen Pembayaran
                      dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi serta akta-akta pengubahannya.


Wali Amanat         : PT Bank Mega Tbk
Obligasi              Menara Bank Mega, Lantai 16
                      Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12 - 14A
                      Jakarta 12790

                      Telp                 :       (021) 79175000
                      Faks                 :       (021) 79187100
                      No STTD              :       No. 20/STTD-WA/PM/2000
                      Tanggal STTD         :       2 Agustus 2000
                      Surat Perintah Kerja :       SPK/112/KCF/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025
                      Pedoman Kerja        :       Undang-Undang Pasar Modal

Tugas Pokok         : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                      pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan
                      syarat-syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                      tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
                      undangan yang berlaku. Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan yang
                      diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
                      serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan memiliki
hubungan kredit sebesar 10,54% dari jumlah Efek yang bersifat utang yang diwaliamanati; dan selama
menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan saat ini akan mematuhi peraturan
OJK tentang pembatasan hubungan kredit kepada Perseroan selama umur Obligasi dan Sukuk.

Wali Amanat         : PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Sukuk Ijarah          Kantor Pusat Gedung The Tower, Lt.25
                      Jl Gatot Subroto No.27
                      Jakarta Selatan 12930

                      Telp                     :    (021) 3040 5999
                      Faks                     :    (021) 3042 1888
                      No STTD                  :    STTD.WA-1/PM.2/2021
                      Tanggal STTD             :    19 April 2021
                      Surat Perintah Kerja     :    SPK/113/KCF/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025
                      Pedoman Kerja            :    Undang-Undang Pasar Modal

Tugas Pokok         : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan
                      mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Sukuk sesuai dengan syarat-syarat
                      Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                      dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
                      berlaku. Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam
                      Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan
                      yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Sukuk
Ijarah yang diterbitkan Perseroan saat ini tidak memiliki hubungan kredit atau pembiayaan dengan
Perseroan, dan akan mematuhi peraturan OJK tentang pembatasan hubungan kredit kepada Perseroan
selama umur Sukuk.




                                                    82
Page 113
Lembaga              : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat            Panin Tower Senayan City, Lantai 17
                       Jl. Asia Afrika Lot.19
                       Jakarta 12220

                       Izin          :     No. 39/PM-PI/1994
                       Tangga Izin   :     31 Agustus 1994
                       Pedoman Kerja :     Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
                                           Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code)
                                           yang diterbitkan oleh International Organization of
                                           Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota
                                           IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
                                           Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of
                                           Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
                                           asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating agencies,
                                           dan diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”)

Tugas Pokok            Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Lembaga Pemeringkat adalah melakukan
                       pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran
                       Umum yang objektif dan independen berdasarkan informasi yang kebenaran
                       dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perseroan sebagai
                       pihak yang meminta pemeringkatan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini
menyatakan tidak ada hubungan afiliasi dengan Perseroan, kecuali PT Bank Syariah Indonesia Tbk
adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh
Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan
pada Peraturan OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa
Keuangan.




                                                83
Page 114
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
Tahun 2025, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUP2SK.

Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam
dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang - Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan dan Bank Mega selaku Wali Amanat telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

Berdasarkan:
-   Surat pernyataan No. 0755/CAMS-WA/25 tanggal 5 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan selama
    menjadi Wali Amanat tidak akan:
    (i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang
          melebihi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal
          23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK
          No. 19/2020”);
    (ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank
          Mega yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
          mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
          pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan
          ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/
          atau
    (iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
          utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan;
-   Surat pernyataan No. 0756/CAMS-WA/25 tanggal 5 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan saat ini
    tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan
    mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
-   Surat pernyataan No. 0765/CAMS-WA/25 tanggal 5 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan telah
    melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

RIWAYAT SINGKAT

Bank Mega, didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47
tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di
Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal
16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal
4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No.
55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan
oleh Eddy Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank
dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama
PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan
Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.



                                                84
Page 115
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni
2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50
tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk
disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret
2023.

Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024.

B. PERMODALAN

Berdasarkan Akta No. 08/2023 dan Laporan Kepemilikan Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal 30
Oktober 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/XI/2024-4565 tanggal
2 November 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Mega Tbk terakhir
adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp500 per saham               Persentase
             Pemegang Saham
                                             Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)              (%)
Modal Dasar                                  27.000.000.000               13.500.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- PT Mega Corpora                             6.812.223.614                3.406.111.807.000       58,02%
- Publik (masing masing di bawah 5%)          4.928.699.751                2.464.349.875.500       41,98%
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor Penuh   11.740.923.365                5.870.461.682.500        100,00
Jumlah Saham Dalam Pertepel                  15.259.076.635                7.629.538.317.500




                                                 85
Page 116
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Bank Mega Tbk No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

Komisaris
Komisaris Utama                :   Chairul Tanjung
Komisaris Independen           :   Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen           :   Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen           :   Hizbullah

Direksi
Direktur Utama                 :   Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama           :   Indivara Erni
Wakil Direktur Utama           :   Lay Diza Larentie
Direktur                       :   Yuni Lastianto
Direktur                       :   Madi Darmadi Lazuardi
Direktur                       :   Martin Mulwanto
Direktur                       :   Ir.C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen            :   YB Hariantono

Kegiatan Usaha

Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti
seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga
terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/
Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer,
Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance),
Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI),
Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega
Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik, serta peluncuran produk-produk
simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk.
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas,
sehingga pada akhir 31 Desember 2024, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 371 Cabang.

Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan
customer experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.




                                                  86
Page 117
Pengalaman Bank Mega di pasar modal dari sejak tahun 2022 meliputi:

•   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
•   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
•   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
•   Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
•   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
•   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
•   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
•   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
•   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023



                                               87
Page 118
•    Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
•    Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
•    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
•    Obl. Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
•    Obl. Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
•    Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
•    Obl. Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
•    Obl. Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
•    Obl. Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
•    Obl. Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
•    Obl. Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
•    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
•    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
•    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
•    Obl. Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
•    Obl. Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
•    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
•    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
•    Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
•    Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
•    Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025

E.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan
lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
1. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
     dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia;
2. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
     dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
     perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
     Obligasi;
3. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
     lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
4. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
     perwaliamanatan kepada OJK.

F.   PENGGANTI WALI AMANAT

Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dapat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-
sebab sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
3. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
7. Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal;
8. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;



                                                88
Page 119
9.  Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
    Amanat;
10. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
    Amanat; atau
11. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4
    Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara
    tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

G. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2024 dan
2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited).
Laporan keuangan Bank Mega pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo
Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini Wajar, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 7 Februari 2025. Sedangkan laporan
keuangan untuk tanggal 31 Desember 2023 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab
adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI dengan opini Wajar, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024
sebagai berikut:

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Desember
Pos-Pos
                                                              2024                       2023
ASET
Kas                                                                     873.509                 855.222
Giro pada Bank Indonesia                                              7.525.245               6.822.433
Giro pada bank lain
  Pihak berelasi                                                           360                      104
  Pihak ketiga                                                         955.032                  645.772
Total                                                                  955.392                  645.876
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (2.186)                  (1.203)
Giro pada bank lain - neto                                             953.206                  644.673
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak berelasi                                                             -                        -
  Pihak ketiga                                                         831.826                3.356.000
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                            -                   (3.373)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                    831.826                3.352.627
Efek-efek
  Pihak Berelasi                                                        198.832                 198.288
  Pihak Ketiga                                                       49.304.778              37.426.300
Total                                                                49.503.610              37.624.588
Dikurangi :

 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                            -                       -
Efek-efek - neto                                                     49.503.610              37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
  Pihak berelasi                                                              -                       -
  Pihak ketiga                                                        1.389.981               7.215.441
Tagihan derivatif
 Pihak berelasi                                                          2.101                        -
 Pihak ketiga                                                           46.633                   20.974
Total                                                                   48.734                   20.974



                                                      89
Page 120
                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember
Pos-Pos
                                                         2024                       2023
Kredit yang diberikan
  Pihak berelasi                                                 1.743.050               1.318.592
  Pihak ketiga                                                  62.911.602              64.986.127
Total                                                           64.654.652              66.304.719
  Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                (9.371)                (11.823)
Total Kredit yang diberikan                                     60.677.415              48.486.524
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                              (664.877)               (604.816)
Kredit yang diberikan - neto                                    63.980.404              65.688.080
Tagihan akseptasi
  Pihak berelasi                                                         -                         -
  Pihak ketiga                                                       9.234                         -
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (12)                      -
Tagihan akseptasi - neto                                             9.222                       -
Aset pajak tangguhan                                               105.542                       -
Aset tetap dan aset hak guna                                     8.205.441               8.121.885
  Dikurangi:
  Akumulasi penyusutan                                          (2.131.428)            (1.924.127)
Aset tetap dan aset hak guna - neto                               6.074.013              6.197.758
Aset lain-lain
  Pihak berelasi                                                 15.681                     15.751
  Pihak ketiga                                                3.604.521                  3.612.044
TOTAL ASET                                                  134.915.494                132.049.591

LIABILITAS
Liabilitas segera                                                   179.318                296.179
Simpanan dari nasabah
 Giro
   Pihak berelasi                                                   387.246                482.783
   Pihak ketiga                                                   9.995.402              9.642.942
Total                                                            10.382.648             10.125.725
 Tabungan
   Pihak berelasi                                                    72.339                113.643
   Pihak ketiga                                                  17.115.305             15.548.598
Total                                                            17.187.644             15.662.241

 Deposito berjangka
     Pihak berelasi                                                622.090               1.717.317
     Pihak ketiga                                               63.476.915              61.930.467
Total                                                           64.099.005              63.647.784
Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                                                 1.808.949               1.202.082
  Pihak ketiga                                                   2.024.083               2.670.514
Total                                                            3.833.032               3.872.596
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi                                                     236.275                       -
Pihak ketiga                                                    12.710.913              12.573.231
Total                                                           12.947.188              12.573.231
Liabilitas derivatif                                               121.059                  18.931
Utang pajak                                                        222.064                 138.535
Pinjaman yang diterima                                           3.987.600               2.909.228
Utang akseptasi                                                      9.234                       -
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                        -                 156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja                                     296.414                 277.530




                                                    90
Page 121
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember
Pos-Pos
                                                                 2024                       2023
Obligasi Subordinasi - neto
 Pihak berelasi                                                             48.000                  48.000
 Pihak ketiga                                                                2.000                   2.000
Total                                                                       50.000                  50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
  Pihak berelasi                                                          1.912                      4.703
  Pihak ketiga                                                          416.175                    560.653
Total                                                                   418.087                    565.356
  TOTAL LIABILITAS                                                  113.733.293                110.294.148



EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham              5.870.462                  5.870.465
Tambahan modal disetor                                                6.347.491                  6.347.491
Cadangan umum                                                             1.786                      1.716
Saldo laba                                                            6.671.020                  6.221.696
Penghasilan komprehensif lain                                         2.291.442                  3.314.078
TOTAL EKUITAS                                                        21.182.201                 21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                        134.915.494                132.049.591

LAPORAN LABA RUGI

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
Pos-Pos
                                                                  2024                        2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                        10.289.306              10.271.532
Beban bunga                                                             (5.189.567)             (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                   5.099.739               5.532.145

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                       1.696.891               1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                       70.465                 535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                 36.466                  55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto                   3.202                  14.794
Lain-lain                                                                    8.332                  10.704
Total pendapatan operasional lainnya                                     1.815.356               2.288.030

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                        (12.536)                 (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset
                                                                         (216.464)                (195.318)
non-keuangan - neto
Beban umum dan administrasi                                             (2.055.670)             (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                        (1.399.207)             (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA                                         (3.683.877)             (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                             3.231.218               4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto                                            25.688                  10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                  3.256.906               4.342.729
Beban pajak - neto                                                        (625.852)               (832.059)
LABA BERSIH                                                               2.631.054               3.510.670




                                                            91
Page 122
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
Pos-Pos
                                                                       2024                       2023
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                     (50.745)                (48.533)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui
  penghasilan komprehensif lain - neto                                        (696.131)                496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                 1.884.178              3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                  224                    299

Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:

                                              PT BANK MEGA Tbk.
                                          Menara Bank Mega. Lantai 16
                                      Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                  Jakarta 12790
                                        Telp : (021) 79175000 Ext. 16210
                                              Fax : (021) 7918 7100
                                          website: www.bankmega.com
                                      e-mail: waliamanat@bankmega.com
                                          U.p.: Capital Market Services




                                                           92
Page 123
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II KAI Tahap II Tahun 2025
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Sukuk sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (selanjutnya disebut sebagai “BSI”) dalam penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021.

BSI sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam
penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

A. RIWAYAT SINGKAT

PT Bank Syariah Indonesia Tbk merupakan bank hasil penggabungan dari 3 Bank Umum Syariah milik
BUMN yaitu PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Sebagai
bank penerima penggabungan, PT Bank BRIsyariah Tbk, kemudian berubah nama menjadi PT Bank
Syariah Indonesia Tbk.

Penggabungan berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2021 dan perubahan nama tersebut telah
mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tertuang dalam Salinan
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT
Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk serta Izin Perubahan
Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi PT Bank Syariah Indonesia
Tbk. Sebagai akibat hukum dari penggabungan tersebut untuk selanjutnya hak dan kewajiban PT Bank
Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah diambil alih oleh dan menjadi hak dan kewajiban dari PT
Bank Syariah Indonesia Tbk.

Penggabungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penetrasi aset syariah dan meningkatkan
daya saing sehingga dapat bersaing secara global dengan 10 (sepuluh) bank syariah terbesar di
dunia dengan didukung modal dan aset, sumber daya manusia, sistem teknologi informasi dan produk
yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah. Dan penggabungan ini juga telah
menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut sehingga mampu menghadirkan layanan yang
lebih lengkap, jangkauan jaringan yang lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan alamat
Gedung The Tower, Jalan Gatot Subroto No. 27, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan 12930, yang didirikan berdasarkan Akta nomor 4 tanggal 3 April 1969 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 28 Mei 1971 Nomor 43 dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 242, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Nomor 38
tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta
Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan surat keputusan Nomor AHU-0006268.AH.01.02.TAHUN2021 tanggal 1
Februari 2021 yang pemberitahuan atas perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 1 Februari 2021
Nomor AHU-AH.01.03-0061498, yang terakhir kali diubah dengan Akta Nomor 37 tanggal 17 Mei 2024
yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor
AHUAH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024.




                                                  93
Page 124
Susunan Pemegang Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk. per 30 Juni 2024 berdasarkan perubahan
Anggaran Dasar Bank melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk
No. 37 tanggal 17 Mei 2024 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor
AHUAH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024.

B. STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta No. 37 tanggal 17 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
                                                  Jumlah Lembar         Jumlah Nilai Saham         Persentase
Uraian dan Keterangan
                                                      Saham                   Nominal            Kepemilikan (%)
                                                     (Lembar)                 (Rupiah)
MODAL DASAR                                          80.000.000.000         40.000.000.000.000
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia                                          1                       500               0,00
Saham Seri B
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                          23.740.608.436       11.870.304.218.000              51,47
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                 10.720.230.418        5.360.115.209.000              23,24
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                  7.092.761.655        3.546.380.827.500              15,38
Masyarakat                                              4.575.659.628        2.287.829.814.000               9,91
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR                          46.129.260.138       23.064.630.069.000               100
Total Saham dalam Portepel                             33.870.739.862       16.935.369.931.000

C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 23 Oktober 2024, berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 35 tanggal
23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama / Independen                       :    Muliaman D. Hadad1)
Wakil Komisaris Utama / Independen                 :    Adiwarman Azwar Karim2)
Komisaris                                          :    Suyanto
Komisaris                                          :    Masduki Baidlowi
Komisaris                                          :    Abu Rokhmad
Komisaris                                          :    Fauzi
Komisaris                                          :    Nazaruddin
Komisaris                                          :    Komaruddin Hidayat
Komisaris Independen                               :    Mohamad Nasir
Komisaris Independen                               :    Felicitas Tallulembang

1. Diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Bank tanggal 22 Mei 2023 dan telah mendapatkan
   persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
   No. KEPR-119/D.03/2023 tanggal 21 September 2023 dan No. KEPR-120/D.03/2023 tanggal 21 September 2023.
2. Diangkat dalam RUPS Tahunan Bank tanggal 22 Mei 2023.




                                                         94
Page 125
Direksi:

Direktur Utama                              :   Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                        :   Bob Tyasika Ananta
Direktur Compliance & Human Capital         :   Tribuana Tunggadewi
Direktur Finance & Strategy                 :   Ade Cahyo Nugroho
Direktur Sales & Distribution               :   Anton Sukarna
Direktur Wholesale Transaction Banking      :   Zaidan Novari
Direktur Information Technology             :   Saladin Dharmanugraha Effendi
Direktur Risk Management                    :   Gradhis Helmi Harumansyah
Direktur Retail Banking                     :   Harry Gusti Utama
Direktur Treasury & International Banking   :   Ari Rizaldi

D. KEGIATAN USAHA

Bidang usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Bank Syariah Indonesia Tbk No. 37 tanggal 17 Mei 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal
13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024.,
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta adalah:
•   Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
    dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan
    dengan Prinsip Syariah;
•   Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
    dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan
    dengan Prinsip Syariah;
•   Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad
    lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
•   Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna atau Akad lain
    yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
•   Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
    prinsip Syariah;
•   Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
    berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyabittamilik atau Akad lain
    yang tldak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
•   Melakukan pengambilalihan hutang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak
    bertentangan dengan Prinsip Syariah;
•   Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
•   Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lai wakalah, hawalah,
    kafalah dan rahn;
•   Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
    atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah;
•   Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau
    Bank Indonesia;
•   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
    ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
•   Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik
    menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
•   Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan
    Prinsip Syariah;
•   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
•   Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
    berdasarkan Prinsip Syariah;
•   Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;




                                                 95
Page 126
•    Memberikan fasilitas letter of credit atau Bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah;
•    Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang
     tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
•    Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
•    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang
     melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
•    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
     berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
•    Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;
•    Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan
     ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
•    Menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan
     menggunakan sarana elektronik;
•    Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan
     Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
•    Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan
     Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
•    Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang
     berdasarkan Prinsip Syariah.

Semua kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah dijalankan, baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Bank.

E.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Bahwa Sukuk diterbitkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019
tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
Umum. dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Penerbitan Sukuk, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
•    memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi
     yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
•    mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak
     Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
•    melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
•    mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi
     pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi
     pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk;
•    memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang
     Sukuk;
•    mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
•    mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat
     perubahan nilai atas jaminan; dan
•    mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Sukuk.

F.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Penerbitan Sukuk, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:
•   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•   Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
•   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
•   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
•   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;



                                                 96
Page 127
•      Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
       Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
       bidang pasar modal;
•      Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
       perundang-undangan di bidang pasar modal;
•      Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
•      Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
       Amanat;
•      Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
•      Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan
       tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian
       Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis
       sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan
       permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.

G. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember
    Keterangan
                                                            2024               2023                   2022
Aset                                                         408.613.432        353.624.124            305.727.438
Liabilitas                                                   105.647.971         87.222.911             73.655.791
Dana Syirkah Temporer                                        257.923.889        227.662.092            198.566.037
Ekuitas                                                       45.041.572         38.739.121             33.505.610
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekutias         408.613.432        353.624.124            305.727.438

Laporan Laba Rugi

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                        Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
                                                        2024                 2023                   2022
Pendapatan dari jual beli                                  13.404.055          12.627.780              11.354.885
Pendapatan dari bagi hasil                                  8.001.204           5.940.486               4.864.264
Pendapatan dari ijarah - bersih                               192.124             155.446                 122.221
Pendapatan usaha utama lainnya                              3.700.820           3.528.031               3.281.495
Hak pihak ketiga atas bagi hasil                          (7.889.029)         (5.993.168)             (4.032.169)
Hak bagi hasil milik bank                                  17.409.174          16.258.575             15.590.696
Pendapatan usaha lainnya                                    5.556.479           4.204.466               3.701.111
Beban usaha                                              (11.793.642)        (10.249.204)              (9.895.336
Beban cadangan kerugian penurunan nilai                   (1.893.867)         (2.622.479)             (3.748.797)
Laba usaha                                                  9.278.144           7.591.358               5.647.674
Pendapatan nonusaha - bersih                                    4.312              (2.156)                  8.534
Laba sebelum zakat dan beban pajak                          9.282.456           7.589.202               5.656.208
Zakat                                                       (232.061)           (189.730)               (141.405)
Beban pajak                                               (2.044.507)         (1.695.729)             (1.254.621)
Laba bersih                                                 7.005.888           5.703.743               4.260.182
Penghasilan komprehensif lain bersih
  setelah pajak                                                  152.124            34.189                 50.893
Laba komprehensif                                              7.158.012         5.737.932              4.311.075
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                         151.88            123,65                 102.54




                                                       97
Page 128
Laporan Arus Kas

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember
Keterangan
                                                      2024               2023                    2022
Arus Kas Dari Aktivitas Opeasi                           6.812.261           2.041.035              1.885.530
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi                        6.345.483        (11.404.359)              5.994.708
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan                        8.749.006          10.162.997              4.798.909
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas                      21.906.750             799.673             12.679.147
Kas dan Setara Kas Awal Tahun                           40.021.092          39.221.419             26.542.272
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                          61.927.842          40.021.092             39.221.419



                              Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk.
                                  Capital Market Services Department
                               International & Financial Institution Group
                                      The Tower building Lantai 25
                                         Jl. Gatot Subroto No. 27
                                              Jakarta 12930
                                        Telepon: (021) 3040 5999
                                        Faksimili: (021) 3042 1888
                         e-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
                                       Website: www.bankbsi.co.id
                                  Up.: Capital Market Services Head




                                                 98
Page 129
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek
sebagaimana tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan
tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan
FPPO dan/atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening
efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan tersebut di atas.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2025
sampai dengan 24 Maret 2025 dari pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB.

5.   PENDAFTARAN

Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk Ijarah
di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali
    Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
    Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk
    elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
    hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 27 Maret 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
    dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
    pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan
    antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
    dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk
    Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
    Obligasidan/atau Sukuk Ijarah.




                                                  99
Page 130
5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan
     pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada
     pemegang Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
     melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
     owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
     maupun pelunasan pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan
     Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
     Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan
     melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
     dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data
     kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
     atau Sukuk Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO
     dan/atau RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang bersangkutan
     dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.
7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib menunjuk
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
     menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Selama Masa Penawaran Umum, Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan scan FPPO dan/
atau FPPSI melalui email atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin
Emisi Efek yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSI diperoleh dalam bentuk softcopy
melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang
telah ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 apabila jumlah keseluruhan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan.
Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7.,
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.



                                                100
Page 131
9.    PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya
tanggal 26 Maret 2025 (in good funds) pukul 16.00 WIB, dengan melakukan penyetoran pada rekening
di bawah ini:

                                        Obligasi                         Sukuk Musyarakah
                                    Bank CIMB Niaga                    Bank CIMB Niaga Syariah
                               Cabang Graha CIMB Niaga                      Cabang Victoria
     PT Bahana Sekuritas
                              No Rekening: 800029698900              No Rekening: 860002080100
                            Atas Nama: PT. Bahana Sekuritas        Atas Nama: PT. Bahana Sekuritas
                                 Bank Rakyat Indonesia                      Bank Muamalat
                               Cabang Bursa Efek Jakarta                   Cabang Sudirman
      PT BRI Danareksa
                            No Rekening: 0671.01.000692.30.1          No Rekening: 301-0070250
          Sekuritas
                             Atas Nama: PT BRI Danareksa            Atas Nama: PT BRI Danareksa
                                       Sekuritas                              Sekuritas
                                    Bank CIMB Niaga                        Bank CIMB Niaga
                               Cabang Graha CIMB Niaga                Cabang Graha CIMB Niaga
       PT CIMB Niaga
                              No Rekening: 8001.6344.2600           No Rekening: 8600.0829.8400
         Sekuritas
                               Atas Nama: PT CIMB Niaga               Atas Nama: PT CIMB Niaga
                                       Sekuritas                              Sekuritas
                                                                        Bank Permata Syariah
                                     Bank Mandiri
                                                                      Cabang Arteri Pondok Indah
                                Cabang Jakarta Sudirman
     PT Mandiri Sekuritas                                                      Jakarta
                              No Rekening: 1020005566028
                                                                      No Rekening: 00971134003
                             Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
                                                                   Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mentransfer
dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai
dengan Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 27 Maret 2025 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                                          Obligasi                               Sukuk Ijarah
Nama Bank              Bank BRI                                           Bank BSI
Cabang                 BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika              KCP Bandung Citarum
Atas Nama              PT Kereta Api Indonesia (Persero)                  Kereta Api Indonesia
Nomor Rekening         000501004670308                                    8881119097

10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 27 Maret 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.




                                                  101
Page 132
Segera setelah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Efek yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan/atau
pembatalan Penawaran Umum yang diakibatkan oleh tidak disetujuinya pencatatan Obligasi dan/atau
Sukuk oleh BEI, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.

Apabila pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek,
dimana uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut
menjadi tanggungan Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkan pembatalan
atau penundaan penawaran umum.

Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Obligasi, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan berupa denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Sukuk Ijarah, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan berupa Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka
penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi
(potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah), yang oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Batasan besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan
tersebut adalah sebagai berikut:

a.   Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah
     •   Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp2.552.355,- (dua
         juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima puluh lima Rupiah) per hari keterlambatan.
     •   Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp5.155.656,- (lima
         juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam Rupiah) per hari keterlambatan.

b.   Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah
     •   Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp36.990.653,- (tiga
         puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh tiga Rupiah) per
         hari keterlambatan atau sebesar Rp219.444,- (dua ratus sembilan belas ribu empat ratus
         empat puluh empat Rupiah ) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per hari
     •   Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp73.652.222,- (tujuh
         puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per hari
         keterlambatan atau sebesar Rp222.222,- (dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh
         dua Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per hari.




                                                 102
Page 133
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan,
maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.

12. LAIN – LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi/Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.

13. AGEN PEMBAYARAN

Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang
telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan
melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah, atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan
KSEI.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                             PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                          Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                              Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                        Jakarta 12190
                                   Telepon: (021) 5299 1099
                                   Faksimili: (021) 5299 1199




                                               103
Page 134
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
   FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/
   ATAU SUKUK IJARAH

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dapat
diperoleh pada tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 24 Maret 2025 dari pukul 09.00 sampai 16:00
melalui e-mail dan kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini:

                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

              PT Bahana Sekuritas                      PT BRI Danareksa Sekuritas
    Gedung Graha CIMB Niaga 19th Floor                       Gedung BRI II Lt.23
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                   Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
                  Jakarta 12190                                 Jakarta 10210
            Telepon: (021) 250 5678                       Telepon: (021) 5091 4100
            Faximili: (021) 250 5087                       Faximili: (021) 2520 990
     Website: www. bahanasekuritas.id                Website: bridanareksasekuritas.co.id
   Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id            Email: debtcapitalmarket@brids.co.id

            PT CIMB Niaga Sekuritas                          PT Mandiri Sekuritas
         Graha CIMB Niaga 25th Floor                      Menara Mandiri 1 Lt. 24-25
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                  Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
                   Jakarta 12190                                  Jakarta, 12190
            Telepon : (021) 5084 7847                       Telepon: (021) 526 3445
              Website: www.cns.co.id                  Faximili: (021) 527 5701 / 526 3521
   Email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id         Website: www.mandirisekuritas.co.id
                                                     Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id




                                               104
Page 135
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Marsinih
Martoatmodjo Iskandar Law Office (MMI).




                                           105
Page 136

          
Page 137
Ref. No.: 8048/MMI-VKS/III/2025                                                          Jakarta, 17 Maret 2025

Kepada Yth.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1
Bandung 40117

Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka:

Penawaran        Umum       Berkelanjutan    Obligasi     Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun      Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
2025:                                                     2025:

PT BANK MEGA TBK                                          PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK (Terafiliasi)
Menara Bank Mega Lantai 15                                Kantor Pusat Gedung The Tower
Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A                         Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 27
Jakarta 12790, Indonesia                                  Jakarta 12930, Indonesia

Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan:
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap II Tahun 2025:

PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi)                    PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)
Gedung BRI II, Lantai 23                                    Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46                          Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia                                    Jakarta 12190, Indonesia

PT BAHANA SEKURITAS (Terafiliasi)                           PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Graha CIMB Niaga, Lantai 19                                 Graha CIMB Niaga, Lantai 15
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58                             Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910, Indonesia                                    Jakarta 12190, Indonesia

Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DALAM RANGKA
         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API
         INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025 DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH
         BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini Vyati Kartika Sari, S.H., M.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-13/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 03.10255, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan
Nomor Anggota 201319, dan telah ditunjuk oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), suatu perseroan terbatas
berkedudukan di Kota Bandung, Jawa Barat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Perjanjian Jasa
Hukum No. KL.702/II/16/KA-2025 tanggal 18 Februari 2025, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum
(selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji
Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana
disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan
dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan kepada masyarakat, menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan dengan total target dana sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah)
dengan rincian sebagai berikut:
Page 138
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 2 -

1.     Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia” sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
       Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:

       a.     Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan II
              Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.500.000.000,00
              (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
              Indonesia Tahap I Tahun 2024”) terdiri dari:

              i.     Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri A sebesar Rp437.800.000.000,00
                     (empat ratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                     sebesar 6,7% (enam koma tujuh persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                     Tanggal Emisi.
              ii.    Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri B sebesar Rp448.360.000.000,00
                     (empat ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                     bunga tetap sebesar 7,0% (tujuh koma nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima)
                     tahun sejak Tanggal Emisi.
              iii.   Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri C sebesar Rp613.840.000.000,00
                     (enam ratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                     tetap sebesar 7,1% (tujuh koma satu persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                     sejak Tanggal Emisi.

       b.     Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan II
              Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dalam jumlah pokok obligasi sebesar Rp500.000.000,00
              (lima ratus miliar Rupiah) selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
              Tahap II Tahun 2025”) terdiri dari:

              i.     Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Seri A sebesar
                     Rp365.125.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah)
                     dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, yang
                     berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
              ii.    Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Seri B sebesar
                     Rp134.875.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta
                     Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun,
                     yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

2.     Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia” dengan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00
       (satu triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:

       a.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I, yang diberi nama Sukuk Ijarah
              Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah sisa Imbalan Ijarah sebesar
              Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Berkelanjutan
              II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024”), yang terdiri dari:

              i.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri A sebesar
                     Rp116.540.000.000,00 (seratus enam belas miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah)
                     dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.808.180.000,00 (tujuh miliar delapan ratus
                     delapan juta seratus delapan puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
                     Imbalan Ijarah Seri A atau Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta Rupiah) per
                     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
                     Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
              ii.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri B sebesar
                     Rp83.135.000.000,00 (delapan puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
                     Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.819.450.000,00 (lima miliar delapan ratus sembilan belas
                     juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
                     Ijarah Seri B atau Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu


                                                   108
Page 139
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 3 -

                     miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka
                     waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
              iii.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri C sebesar
                     Rp300.325.000.000,00 (tiga ratus miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan
                     Imbalan Ijarah sebesar Rp21.323.075.000,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus dua puluh tiga
                     juta tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
                     C atau Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
                     Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu
                     7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       b.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II, yang diberi nama Sukuk Ijarah
              Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dalam jumlah sisa Imbalan Ijarah sebesar
              Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Berkelanjutan
              II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025”), yang terdiri dari:

              i.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Seri A sebesar
                     Rp168.565.000.000,00 (seratus enam puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta
                     Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.630.985.000,00 (sebelas miliar enam
                     ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung
                     dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta
                     Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
                     Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
              ii.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Seri B sebesar
                     Rp331.435.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta
                     Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.200.450.000,00 (dua puluh tiga miliar
                     dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
                     Imbalan Ijarah Seri B atau Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta Rupiah) per
                     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
                     Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, Perseroan
telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang tidak memiliki hubungan afiliasi namun memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan dengan jumlah tidak lebih dari 25% (dua puluh lima persen) outstanding efek
bersifat utang yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
(“POJK No. 19/POJK.04/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/POJK.04/2020”). Perseroan dan Wali
Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025,
Perseroan telah menunjuk PT Bank Syariah Indonesia, Tbk sebagai Wali Amanat, yang memiliki hubungan afiliasi
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah namun tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 19/POJK.04/2020 dan POJK
No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. 8 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.




                                                   109
Page 140
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 4 -

Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas
dan PT CIMB Niaga Sekuritas yang seluruhnya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang
bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”). PT Mandiri
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
dikarenakan pengendalian secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia, sedangkan PT
CIMB Niaga Sekuritas tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi telah menandatangani:

1.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No.
       7 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

2.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
       2025 No. 10 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:

1.     Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
       Emisi akan digunakan Perseroan untuk sebagian pembayaran atas pengadaan 54 (lima puluh empat) unit
       lokomotif untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan merujuk pada Perjanjian No.
       KL/702/II/15/KA-2024 tertanggal 15 Februari 2024.

2.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-
       biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk namun tidak terbatas atas sebagian pengadaan sarana
       berupa aset bergerak seperti 54 (lima puluh empat) unit lokomotif merujuk pada Perjanjian No.
       KL.702/II/15/KA-2024 tertanggal 15 Februari 2024, dan/atau 1.125 (seribu seratus dua puluh lima) unit
       gerbong datar merujuk pada perjanjian No. KL.702/XI/6/KA-2024 tertanggal 1 November 2024 dan/atau
       sekitar 966 (sembilan ratus enam puluh enam) unit gerbong terbuka yang saat ini masih dalam proses
       pengadaan untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap II Tahun 2025, Pefindo telah menerbitkan:

1.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-1026/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat
       Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 30 Agustus 2024 sampai
       dengan 1 Agustus 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (Triple A) terhadap Obligasi
       Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah)
       sebagaimana ditegaskan dalam Surat No. RTG-032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal
       Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
       (PUB).

2.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat
       Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 30 Agustus 2024 sampai
       dengan 1 Agustus 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy) (Triple A Syariah) terhadap Sukuk
       Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia senilai maksimum Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
       sebagaimana ditegaskan dalam Surat No. RTG-032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal
       Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
       (PUB).

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah
memperoleh:



                                                   110
Page 141
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 5 -

1.     Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bursa Efek
       Indonesia No. S-10365/BEI.PP3/10-2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat
       Utang;

2.     Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-153/D.04/2024 tanggal 13 November 2024 perihal Pemberitahuan
       Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia, Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada
OJK.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Kereta Api Indonesia dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Ref. No. 8233/MMI-VKS/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan
Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Kereta Api Indonesia dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Ref. No. 8245/MMI-VKS/XI/2024 tanggal 11 November
2024, dan Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Kereta Api Indonesia dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 Ref. No. 8047/MMI-VKS/III/2025 tanggal 17 Maret
2025 (“Laporan Uji Tuntas”). Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum No. 8038/MMI-VKS/III/2025
tanggal 7 Maret 2025 perihal Pendapat Hukum Terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.

ASUMSI-ASUMSI

Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

1.     Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
       pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta
       Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
       2024 adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
       dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah
       sesuai dengan aslinya.

2.     Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan keterangan-
       keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
       untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak
       menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
       sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.

3.     Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
       fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.

KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:



                                                   111
Page 142
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 6 -

1.     Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
       hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
       dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
       Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sesuai
       dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk
       namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
       Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
       diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No.
       18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
       20/POJK.04/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
       Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat
       Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
       Keputusan HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan
       Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan
       Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM”).

2.     Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
       segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
       Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
       uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:

       2.1    Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
              berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
              sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
              anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia (“Perusahaan Anak”);
       2.2    Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan penjelasan ringkas atas perusahaan asosiasi yang
              berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham kurang dari 50%
              (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi tersebut
              (“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan terhadap Perusahaan
              Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan saham di perusahaan lain dalam
              Laporan Uji Tuntas Perseroan.

3.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:

      3.1     Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
              menyangkut bidang usaha jasa perkeretaapian dan jasa penunjang lainnya terkait perkeretaapian.
      3.2     Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
              dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
              adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
              dan/atau diperlihatkan kepada kami.

4.     Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
       Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
       hukum lain.

5.     Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
       peroleh sampai dengan tanggal 17 Maret 2025.

6.     Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sehubungan dengan Pendapat
       Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan


                                                   112
Page 143
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 7 -

       Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta
       ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.

7.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
       dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
       materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.

8.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
       nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
       kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
       memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
       memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
       Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
       anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
       ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
       Perseroan kepada para krediturnya.

9.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
       pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
       pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
       hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.

10.    Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
       tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
       dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
       jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
       harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
       sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
       konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami,
       berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
       mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh
       Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.

PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 serta atas dasar kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan
asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum
kami adalah sebagai berikut:

1.     Industri transportasi perkeretaapian dimulai pada tahun 1864 ketika Namlooze Venootschap Nederlansch
       Indische Spoorweg Maatschappij membangun jalan kereta api dari Semarang ke Surakarta, Jawa Tengah.
       Setelah itu, tiga perusahaan lainnya ikut membangun jalur-jalur kereta api, baik di Jawa, maupun di luar
       Jawa. Ketiga perusahaan tersebut adalah Staatsspoorwegen (SS), Verenigde Spoorwegbedrif, dan Deli
       Spoorwegen Maatscappij. Setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, beberapa hari
       kemudian dilakukan pengambilalihan stasiun dan kantor kereta api yang dikuasai Jepang. Puncaknya
       adalah pengambilalihan Kantor Pusat Kereta Api Bandung tanggal 28 September 1945, pada tanggal ini
       juga didirikan Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI).

       Pada tanggal 25 Mei 1963, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22
       Tahun 1963 tentang Perusahaan Negara Kereta Api untuk membentuk Perusahaan Negara Kereta Api
       (PNKA). Selanjutnya, pada 15 September 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1971
       tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan),
       PNKA diubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Dengan status sebagai Perusahaan Negara


                                                   113
Page 144
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 8 -

       dan Perusahaan Jawatan, saat itu Perusahaan beroperasi melayani masyarakat dengan dana subsidi dari
       Pemerintah.

       Pada tanggal 30 Oktober 1990, PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka)
       berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
       (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api. Untuk mendorong Perumka menjadi
       perusahaan bisnis jasa, pada tanggal 3 Februari 1998 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.
       19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan
       Perseroan (Persero).

       PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara
       Republik Indonesia, berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni 1999 sebagaimana diubah dengan Akta Perbaikan
       No. 14 tanggal 13 September 1999, yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di
       Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat
       Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 101166000151 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung
       No. 1104/BH.10.11/XI/99, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4 tanggal 14
       Januari 2000, Tambahan No. 240 (“Akta Pendirian Perseroan”).

       Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.

2.     Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
       perubahan. Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
       Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No.
       24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
       perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024, telah
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024, telah
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No. 22447
       (“Akta No. 24/2024”).

       Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 6), Pasal 11 ayat
       (2) huruf b angka 11), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (7), Pasal 11 ayat (8) huruf a, huruf c, huruf d, dan
       huruf e, Pasal 11 ayat (10) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf i, Pasal 12 ayat (5),
       Pasal 16 ayat (6), menambahkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 19) dan angka 20), Pasal
       11 ayat (8) huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l, Pasal 11 ayat (1) huruf p, Pasal 11 ayat (11),
       Pasal 12 ayat (25) huruf a dan huruf b, Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 15), Pasal 16 ayat (27) huruf a dan
       huruf b, Pasal 23 ayat (20) huruf a, dan huruf b, penyesuaian penomoran dalam Pasal 11 ayat (12) sampai
       dengan ayat (27) serta menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.

       Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 24/2024 di
       atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
       Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Direksi telah menyampaikan usulan penyesuaian
       Anggaran Dasar Perseroan sesuai POJK No. 33/POJK.04/2014 kepada Dewan Komisaris dan Menteri
       Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dinyatakan
       dalam:

       a.     Surat Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan No. KL.101/X/1/KA-2024 tanggal 3
              Oktober 2024 Perihal : Permohonan Tanggapan dan Nasihat Terkait Usulan Perubahan Anggaran
              Dasar Perseroan;



                                                      114
Page 145
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 9 -

       b.     Surat Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan No. KL.101/II/3/KA-2025 tanggal 19
              Februari 2025 Perihal : Penyampaian Kembali Permohonan Tanggapan dan Nasihat Terkait Usulan
              Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
       c.     Surat Direksi Perseroan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan No. KL.101/II/5/KA-2025 tanggal 28 Februari 2025 Perihal : Permohonan
              Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dalam Rangka
              Penyesuaian Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
              Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

       Direksi Perseroan telah memperoleh tanggapan dari Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan
       Permohonan Tanggapan dan Nasihat Terkait Usulan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut
       sebagaimana dibuktikan dalam Surat Dewan Komisaris Perseroan No. 18/CF/KOM/III/2025 tanggal 10
       Maret 2025 perihal Tanggapan dan Nasihat terkait Usulan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang
       mana dalam surat tersebut disampaikan agar Direksi memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

       a.     Direksi agar memastikan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan berpedoman pada ketentuan
              Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik (Good
              Corporate Governance) sera memperhatikan aspek manajemen risiko.
       b.     Direksi agar memastikan segala perubahan Anggaran Dasar telah sesuai dengan Peraturan
              Perusahaan/Peraturan Direksi dan/atau SOP, sehingga dimasa datang potensi risiko kepatuhan
              atau risiko hukum dapat dikelola dengan baik.
       c.     Pelaksanaan hasil perubahan Anggaran Dasar tersebut agar dilaporlan kepada Dewan Komisaris.

       Lebih lanjut, melalui Surat Keterangan tanggal 17 Maret 2025 yang dibuat oleh Perseroan, Perseroan
       menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Direksi Perseroan sebagai berikut:

       1)     Direksi telah melakukan upaya untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No.
              33/POJK.04/2014 yang dibuktikan dengan:
              a.     Mengajukan kepada Dewan Komisaris Perseroan melalui surat-surat sebagai berikut:
                     i.      Surat Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan No. KL.101/X/1/KA-
                             2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal Permohonan Tanggapan dan Nasihat Terkait
                             Usulan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
                     ii.     Surat Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan No. KL.101/II/3/KA-2025
                             tanggal 19 Februari 2025 perihal Penyampaian Kembali Permohonan Tanggapan dan
                             Nasihat Terkait Usulan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
                     yang mana atas permohonan tersebut Dewan Komisaris Perseroan telah memberikan
                     tanggapan yang pada intinya menyetujui atas rencana penyesuaian Anggaran Dasar
                     Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan dalam Surat No.
                     18/CF/KOM/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Tanggapan dan Nasihat terkait Usulan
                     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

              b.     Mengajukan permohonan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan
                     terkait usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Surat
                     Direksi Perseroan No. KL.101/II/5/KA-2025 tanggal 28 Februari 2025 perihal Permohonan
                     Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dalam
                     Rangka Penyesuaian Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
                     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.

       2)     Bahwa berdasarkan diskusi secara informal yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan
              Kementerian Badan Usaha Milik Negara (“KBUMN”) disampaikan bahwa terhadap BUMN selain
              BUMN perusahaan terbuka, Anggaran Dasar BUMN tersebut tidak perlu disesuaikan dengan POJK
              No. 33/POJK.04/2014.




                                                   115
Page 146
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 10 -

       Dengan adanya hal-hal sebagaimana disampaikan tersebut maka sampai dengan tanggal Pendapat
       Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan masih mengupayakan penyesuaian Anggaran Dasar
       dengan ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28
       ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar wajib untuk memperoleh Persetujuan
       Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal ini Menteri Badan Usaha Milik Negara.

       Belum disesuaikannya Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan yang terdapat pada POJK No.
       33/POJK.04/2014, tidak mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No.
       33/POJK.04/2014. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan
       POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka
       berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, Otoritas Jasa Keuangan berwenang
       mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang
       Pasar Modal.

2.     Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
       adalah melakukan penyelenggaraan perkeretaapian, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
       dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
       untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-
       prinsip perseroan terbatas.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
       sebagai berikut:
       a.    Melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pembangunan,
             pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian yang mencakup pada
             kegiatan usaha:
             1)      Konstruksi gedung lainnya;
             2)      Konstruksi jalan rel;
             3)      Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass;
             4)      Konstruksi terowongan;
             5)      Konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi;
             6)      Instalasi listrik;
             7)      Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;
             8)      Aktivitas stasiun kereta api.
       b.    Melakukan penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang meliputi pengadaan, pengoperasian,
             perawatan, dan pengusahaan sarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
             1)      Reparasi lokomotif dan gerbong kereta;
             2)      Angkutan jalan rel untuk penumpang;
             3)      Angkutan jalan rel untuk barang;
             4)      Angkutan jalan rel perkotaan;
             5)      Angkutan jalan rel wisata.
       c.    Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya) suku
             cadang dan perlengkapannya.
       d.    Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap).
       e.    Aktivitas konsultansi transportasi.
       f.    Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
       g.    Kegiatan penunjang Pendidikan.
       h.    Penanganan kargo (bongkar muat barang).
       i.    Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD).
       j.    Angkutan multimoda.
       k.    Aktivitas agen perjalanan lainnya.
       l.    Pendidikan lainnya swasta.
       m.    Pendidikan Kesehatan swasta.
       n.    Pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
       o.    Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
       p.    Usaha jasa pertambangan.
       q.    Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
       r.    Kerjasama peningkatan akses stasiun kereta api yang bersinggungan dengan lahan milik pihak lain


                                                   116
Page 147
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 11 -

              untuk dikembangkan dengan konsep terhubung dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi
              Perusahaan dan mendukung peningkatan pelayanan penumpang.

       Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan,
       Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
       dimiliki untuk:
       a.      Pergudangan dan penyimpanan.
       b.      Aktivitas cold storage.
       c.      Aktivitas bounded warehousing atau wilayah Kawasan berikat.
       d.      Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
       e.      Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut.
       f.      Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau.
       g.      Angkutan melalui saluran pipa.
       h.      Konstruksi sentral telekomunikasi.
       i.      Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah lainnya.
       j.      Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
       k.      Aktivitas pengolahan data.
       l.      Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
       m.      Konstruksi gedung hunian.
       n.      Konstruksi gedung perkantoran.
       o.      Konstruksi gedung perbelanjaan.
       p.      Konstruksi gedung penginapan.
       q.      Instalasi mekanikal.
       r.      Instalasi konstruksi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
       s.      Periklanan.
       t.      Aktivitas klinik swasta.
       u.      Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
       v.      Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.
       w.      Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan.
       x.      Konstruksi gedung kesehatan.
       y.      Penyiapan lahan.
       z.      Museum yang dikelola swasta.
       aa. Aktivitas biro perjalanan wisata.
       bb. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada perusahaan lain dalam rangka mengembangkan
               proses bisnis Perseroan.

       Seluruh perizinan yang penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan
       merupakan milik Perseroan dan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus
       dilakukan oleh Perseroan kecuali Perseroan harus melakukan perpanjangan apabila izin yang dimiliki oleh
       Perseroan akan berakhir dan melakukan pemenuhan terhadap persyaratan yang diperlukan untuk
       memperoleh sertifikat standar. Perseroan telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan,
       pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Kementerian
       Perhubungan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS
       sesuai dengan realisasi kegiatan usaha Perseroan dan Pemerintah Daerah.

       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, terdapat beberapa kegiatan usaha yang izin standarnya belum
       terbit dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) telah habis masa berlaku dan
       Perseroan masih melakukan proses pemenuhan sertifikat standar dan PKKPR yang sudah habis masa
       berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 42 dan Pasal 46 Peraturan Badan Koordinasi
       Penanaman Modal Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal kegiatan usaha yang telah tercantum
       dalam Nomor Induk Berusaha dapat dihapus.

3.     Pada tanggal Pendapat Hukum, struktur Permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana
       dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
       Kereta Api Indonesia No. 122 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H.,
       M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem


                                                   117
Page 148
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 12 -

       Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0008225 tanggal 17
       Januari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0010132.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
       17 Januari 2023, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 006 tanggal 20 Januari
       2023, Tambahan No. 001881 (”Akta No. 122/2023”) jo. Akta No. 24/2024 sebagai berikut:

       Modal Dasar          : Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun Rupiah) yang terbagi atas 40.000.000
                              (empat puluh juta) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal
                              Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

       Modal Ditempatkan : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar
                           tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah) yang terbagi atas 22.368.743 (dua puluh
                           dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga) saham.

       Modal Disetor        : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar
                              tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah).

       Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
       memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
       pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Pemegang saham Perseroan telah melakukan penyetoran modal ke dalam Perseroan sebesar:

       3.1    Rp19.168.743.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus
              empat puluh tiga juta Rupiah) merupakan setoran modal sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan
              Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 278 tanggal 31
              Desember 2021, dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
              perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
              Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
              Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
              Indonesia No. AHU-AH.01.03 0494898 tanggal 31 Desember 2021, telah didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0235656.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, dan telah
              diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 06 tanggal 1 April 2022, Tambahan No. 011620,
              yang diperoleh dari penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
              dalam:
              a.     Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
                     Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api;
              b.     Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal
                     Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
                     (Persero);
              c.     Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal
                     Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
                     (Persero);
              d.     Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal
                     Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
                     (Persero);
              e.     Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal
                     Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
                     (Persero); dan
              f.     Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
                     Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
                     (Persero).

              Setoran tersebut berupa pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
              pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran



                                                   118
Page 149
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 13 -

              1984/1985 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999, 1999/2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005,
              2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, dan 2021.

       3.2    Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) yang berasal dari Anggaran
              Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
              Pemerintah Republik Indonesia No. 62 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
              Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
              Indonesia, sebagaimana penyetoran dibuktikan dengan bukti setor dari PT Bank Rakyat Indonesia
              (Persero) Tbk dengan nomor rekening 0005-01-004107-30-5 tanggal 31 Desember 2022.

4.     Susunan Pemegang Saham Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
       Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                         Nilai Saham
                     Keterangan                    Jumlah Saham                                Persentase (%)
                                                                       @Rp1.000.000,00
        Modal Dasar                                   40.000.000       40.000.000.000.000,00
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        Negara Republik Indonesia                     22.368.743       22.368.743.000.000,00            100,00
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal            22.368.743       22.368.743.000.000,00            100,00
        Disetor
        Saham Dalam Portepel                          17.631.257       17.631.257.000.000,00

       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar
       dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh
       pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 5 Juli 2024
       sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah
       dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Pasal
       11 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar Perseroan.

5.     Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
       Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
       Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
       Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
       Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
       telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
       HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
       hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
       memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
       manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
       menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik
       Indonesia.

       Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
       HAM, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Didiek Hartantyo. Namun demikian,
       Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur
       pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki
       pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan sehingga apabila Didiek
       Hartantyo tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan
       anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru. Oleh karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat
       yang dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana
       diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.




                                                    119
Page 150
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 14 -

6.     Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan unaudited Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki
       cadangan laba sebesar Rp9.553.007.595.505,00 (sembilan triliun lima ratus lima puluh tiga miliar tujuh juta
       lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus lima Rupiah) atau sebesar 42,71% (empat puluh dua koma
       tujuh satu persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Hal ini telah melebihi
       kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UUPT.

7.     Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
       saat ini adalah sebagai berikut:
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama dan Komisaris Independen                         : Said Aqil Siroj
       Komisaris                                                        : Sri Paduka Mangkoenagoro X
       Komisaris                                                        : Diah Natalisa
       Komisaris                                                        : Chairul Anwar
       Komisaris                                                        : Mohamad Risal Wasal
       Komisaris Independen                                             : Rochadi
       Komisaris Independen                                             : Endang Tirtana
       Komisaris Independen                                             : Johan Bakti Porsea Sirait

       Direksi
       Direktur Utama                                                   : Didiek Hartantyo
       Direktur Niaga                                                   : Hadis Surya Palapa
       Direktur Operasi                                                 : Awan Hermawan Purwadinata
       Direktur Pengelolaan Prasarana                                   : Heru Kuswanto
       Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana            : John Roberto
       Direktur Keselamatan dan Keamanan                                : Dadan Rudiansyah
       Direktur SDM dan Umum                                            : Rosma Handayani
       Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan                      : Rudi As Aturridha
       Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                           : Salusra Wijaya

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut di atas diangkat berdasarkan:

       a.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              No. SK-236/MBU/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
              Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
              Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
              Indonesia No. 84 tanggal 17 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H.,
              Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem
              Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
              0297832 tanggal 21 Juli 2020 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0116960.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020, sehubungan dengan pengangkatan Salusra
              Wijaya selaku Direktur Keuangan Perseroan.

       b.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              No. SK-28/MBU/01/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
              Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Kereta Api Indonesia No. 01 tanggal 1 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Nining
              Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
              dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
              Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.01.03-0075399 tanggal 5 Februari 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
              AHU-0022844.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021, sehubungan dengan pengangkatan
              Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama.




                                                   120
Page 151
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 15 -

       c.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              No. SK-48/MBU/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
              Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Kereta Api Indonesia No. 132 tanggal 23 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Nining
              Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
              dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
              Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.01.03-0143714 tanggal 5 Maret 2021 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0041950.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan Dadan
              Rudiansyah selaku Direktur Niaga dan Heru Kuswanto selaku Direktur Operasi.

       d.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              No. SK-417/MBU/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
              Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Kereta Api Indonesia No. 277 tanggal 31 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Nining
              Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
              dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
              Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.01.03-0494849 tanggal 31 Desember 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
              AHU-023559.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, sehubungan dengan pengangkatan
              Endang Tirtana selaku Komisaris Independen Perseroan.

       e.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              No. SK-64/MBU/03/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
              Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Kereta Api Indonesia No. 94 tanggal 16 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Nining
              Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
              dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
              Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.-1.03-0178368 tanggal 19 Maret 2021 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0051827.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan Said
              Aqil Siroj selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Rochadi selaku Komisaris
              Independen, Diah Natalisa selaku Komisaris, dan Chairul Anwar selaku Komisaris Perseroan.

       f.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              No. SK-89/MBU/03/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan
              Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
              Perseroan (persero) PT Kereta Api Indonesia No. 15 tanggal 6 April 2022 yang dibuat di hadapan
              Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah
              diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.09-0003262 tanggal 11 April 2022, telah didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0071077.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 11 April 2022, sehubungan dengan
              pengalihan penugasan Anwan Hermawan yang semula Direktur Pengelolaan Prasarana menjadi
              Direktur Operasi, Heru Kuswanto yang semula Direktur Operasi menjadi Direktur Pengelolaan
              Prasarana, Hadis Surya Palapa selaku Direktur Niaga.

       g.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              No. SK-173/MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
              Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dan
              Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              No. SK-174/MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
              Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana


                                                   121
Page 152
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 16 -

              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Kereta Api Indonesia No. 30 tanggal 5 September 2022 yang dibuat di hadapan Nining
              Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
              dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
              Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.01.09-0052983 tanggal 9 September 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
              AHU-0178648.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 9 September 2022, sehubungan dengan
              pengangkatan Johan Bakti Porsea Sirait selaku Komisaris Independen dan Sri Paduka
              Mangkoenagoro X selaku Komisaris Perseroan.
       h.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              No. SK-207/MBU/09/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Pengangkatan Anggota Dewan
              Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan
              dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta
              Api Indonesia No. 383 tanggal 30 September 2022 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas,
              S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
              sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
              0063053 tanggal 7 Oktober 2022 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0200168.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Oktober 2022, sehubungan dengan pengangkatan
              Mohamad Risal Wasal selaku Komisaris Perseroan.

       i.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              No. SK-322/MBU/11/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan
              Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan anggota-anggota Direksi Perusahaan
              Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
              Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 50
              tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di
              Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi
              Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195208 tanggal 12
              Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251244.AH.01.11.Tahun 2023
              tanggal 12 Desember 2023, sehubungan dengan perubahan nomenklatur yang semula Direktur
              Pengelolaan Sarana menjadi Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan, Direktur
              Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan
              Pengelolaan Sarana, pengalihan penugasan John Robertho yang semula Direktur Perencanaan
              Strategis dan Pengembangan Usaha menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan
              Sarana Perseroan, dan pengangkatan Rudi As Aturridha selaku Direktur Pengembangan Usaha dan
              Kelembagaan Perseroan.

       j.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              No. SK-62/MBU/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
              anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan
              dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta
              Api Indonesia No. 104 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H.,
              M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem
              Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
              0113858 tanggal 21 Maret 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0059392.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024, sehubungan dengan pengangkatan Rosma
              Handayani selaku Direktur SDM dan Umum, Dadan Rudiansyah selaku Direktur Keselamatan dan
              Keamanan Perseroan.

       k.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              No. 191/MBU/08/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
              Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan
              dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta


                                                   122
Page 153
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 17 -

              Api Indonesia No. 47 tanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H.,
              M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem
              Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
              0241626 tanggal 20 Agustus 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0173945.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Agustus 2024, sehubungan dengan pengangkatan Awan
              Hermawan selaku Direktur Operasi dan John Robertho selaku Direktur Perencanaan Strategis dan
              Pengelolaan Sarana.

       Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
       (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
       Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
       3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No.
       33/POJK.04/2014.

       Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
       ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
       Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

8.     Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
       berdasarkan Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. SK.U/KH.608/V/47/SAP/KA-2023
       tanggal 29 Mei 2023, Perseroan telah mengangkat Raden Agus Dwinanto Budiadji sebagai Sekretaris
       Perusahaan.

9.     Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
       tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen
       BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”), Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, dan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
       (“POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan
       Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 06/CH/DEKOM/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang
       Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit Perseroan, susunan Komite Audit Perseroan saat
       ini adalah sebagai berikut:

       Ketua (merangkap anggota) : Rochadi/Komisaris Independen
       Anggota                   : Johan Sirait/Komisaris Independen
       Anggota                   : Endang Tirtana/Komisaris Independen
       Anggota                   : Ernesto
       Anggota                   : Amalia Setyanti Lestari

       Pengangkatan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Permen BUMN No. PER
       2/MBU/03/2023, Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan POJK No. 55/POJK.04/2015. Perseroan
       telah memiliki piagam komite audit sebagaimana dinyatakan dalam Piagam Komite Audit No.
       01A/CIA/KOM/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017, yang mengatur pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota
       Komite Audit, yaitu tujuan dan fungsi Komite Audit, kewenangan, keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja,
       penyelenggaraan rapat, program kerja tahunan, sistem pelaporan dan evaluasi. Piagam Komite Audit telah
       dimuat dalam website Perseroan yaitu pada https://ppid.kai.id/media/konten/110_piagam_audit_2017.pdf.

10.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
       Remunerasi dan Nominasi (”POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk
       Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
       10/CH/DEKOM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan
       Remunerasi Perseroan, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:


                                                   123
Page 154
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 18 -

       Ketua (merangkap anggota) : Said Aqil Siroj/Komisaris Utama/Komisaris Independen
       Anggota                   : Diah Natalisa/Komisaris
       Anggota                   : Sri Paduka Mangkoenagoro X/Komisaris
       Anggota                   : Corina D. Riantoputra
       Anggota                   : Satia Indrarini

       Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER
       3/MBU/03/2023 dan POJK No. 34/POJK.04/2014. Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
       adalah selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak dan kewenangan Dewan Komisaris untuk
       memberhentikan sewaktu-waktu. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014,
       Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam
       Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No.
       05/CH/DEKOM/III/2021 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 Maret 2021.
       Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi telah dimuat dalam website Perseroan yaitu pada
       https://ppid.kai.id/media/konten/110_piagamkomite.pdf.

11.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
       Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal di bawah kendali Satuan Pengawas Internal dan telah
       menyusun serta memberlakukan Piagam Satuan Pengawasan Internal (Internal Audit Charter)
       sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KG.210/II/1/KA-2024 tanggal 19
       Februari 2024 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter). Berdasarkan Keputusan Direksi
       Perseroan No. SK.U/KH.608/I/153/SAP/KA-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengukuhan Jabatan di
       Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Direksi Perseroan telah melakukan pengukuhan jabatan
       Dwi Erni Ratnawati sebagai Executive Vice President of Internal Audit.

       Berdasarkan Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/I/67/SAP/KA-2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang
       Mutasi Di Lingkungan Perseroan, Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/III/41/SAP/KA-2021 tanggal 17
       Maret 2021 tentang Mutasi Di Lingkungan Perseroan, Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/IV/8/SAP/KA-
       2024 tanggal 5 April 2024 tentang Pengukuhan Jabatan Di Lingkungan Perseroan, dan Keputusan Direksi
       No. SK.U/KH.608/I/156/SAP/KA-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengukuhan Jabatan Di Lingkungan
       Perseroan, susunan satuan pengawas internal Perseroan adalah sebagai berikut:

       Executive Vice President Internal Audit / Kepala SPI          : Dwi Erni Ratnawati
       Vice President General Audit 1                                : Bambang Purwadi Nugroho
       Vice President General Audit 2                                : Bambang Purwanto Atmadji
       Vice President of Evaluation, Monitoring and Administration   : Andi Gumilar
       Vice President of Special Audit                               : Abdul Karim

12.    Dalam rangka penerapan manajemen risiko untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-
       2/MBU/03/2023, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Manajemen Risiko berdasarkan Keputusan
       Dewan Komisaris No. 09/CH/DEKOM/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan
       Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua (merangkap anggota) : Chairul Anwar/ Komisaris
       Anggota                   : Mohamad Risal Wasal/ Komisaris
       Anggota                   : Elen Setiadi/ Komisaris
       Anggota                   : Miranti Gani
       Anggota                   : Handy Purnama

       Pengangkatan Komite Pemantau Manajemen Risiko dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER
       2/MBU/03/2023. Masa jabatan anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko adalah 2 (dua) tahun dengan
       tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan setiap saat berdasarkan hasil evaluasi
       kinerja yang dilakukan oleh Dewan Komisaris. Perseroan memiliki Piagam Komite Pemantau Manajemen
       Risiko sebagaimana dibuktikan dengan Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko No.
       27/KPMR/XI/2021 tanggal 8 November 2021, yang di antaranya mengatur keanggotaan, tugas, fungsi, dan
       masa jabatan anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko.


                                                   124
Page 155
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 19 -

13.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
       tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen
       BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Tata Kelola
       Terintegrasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 01/CH/DEKOM/I/2025 tanggal 10
       Januari 2025 tentang Komite Tata Kelola Terintegrasi, dengan susunan sebagai berikut:

      Ketua                 :   Komisaris Utama
      Anggota             1.:   Ketua Komite Audit
                          2.    Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko
                          3.    Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
                          4.    Komisaris Utama PT Kereta Commuter Indonesia
                          5.    Komisaris Utama PT Kerata Api Pariwisata
                          6.    Komisaris Utama PT Kereta Api Properti Manajemen
                          7.    Komisaris Utama PT Logistik
                          8.    Komisaris Utama PT Reska Multi Usaha
                          9.    Komisaris Utama PT Railink
                          10.   Komisaris Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia

       Perseroan telah memiliki piagam komite tata kelola terintegrasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan
       Dewan Komisaris Perseroan No. 02/CH/DEKOM/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Piagam Komite
       Tata Kelola Terintegrasi Perseroan.

14.    Perseroan telah membentuk Komite Keselamatan Tingkat Pusat dan Daerah No. SK.U/KO.101/IV/1/KA-
       2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Tingkat Pusat tanggal 1 April 2020 sebagaimana diubah
       oleh Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KO.101/I/2/KA-2024 tanggal 22 Januari 2024, dengan susunan
       sebagai berikut:
       Pembina                                     :    Direktur Utama
       Ketua                                       :    Direktur Keselamatan dan Keamanan
       Wakil Ketua                                 :    Direktur SDM dan Urnurn
       Sekretaris 1                                :    Vice President of Safety
       Sekretaris 2                                :    Vice President of Safety Standard
       Anggota                                     :    Direktur Niaga
       Anggota                                     :    Direktur Operasi
       Anggota                                     :    Direktur Pengelolaan Prasarana
       Anggota                                     :    Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana
       Anggota                                     :    Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
       Anggota                                     :    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
       Anggota Bidang Niaga                        :    Executive Vice President of Freight Marketing and Sales
       Anggota Bidang Niaga                        :    Executive Vice President of Passenger Transport Marketing
                                                        and Sales
       Anggota Bidang Operasi                      :    Executive Vice President of Operation Management
       Anggota Bidang Operasi                      :    Executive Vice President of Operation Personnel
       Anggota Bidang Sintelis                     :    Executive Vice President of Signalling, Telecommunication,
                                                        and Electricity
       Anggota Bidang Jalan Rel dan Jembatan :          Executive Vice President of Track and Bridge
       Anggota Bidang Sarana                 :          Executive Vice President of Rollingstock Maintenance
       Anggota Bidang Sarana                 :          Executive Vice President of Technical Engineering and
                                                        Rollingstock Asset
       Anggota Bidang Keamanan                     :    Executive Vice President of Security

15.    Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 maka sesuai ketentuan Pasal 11
       ayat (10) huruf p Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan wajib memperoleh tanggapan Dewan
       Komisaris dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan
       telah memperoleh:



                                                       125
Page 156
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 20 -

       15.1 Tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tanggapan Dewan
            Komisaris No. 42/CF/KOM/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal Tanggapan Tertulis Penerbitan
            Obligasi Tahun 2024; dan
       15.2 Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-484/MBU/10/2024 tanggal 9 Oktober
            2024 Perihal Persetujuan atas Rencana Penerbitan Obligasi Konvensional dan/atau Sukuk melalui
            Mekanisme Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahun 2024 PT Kereta Api Indonesia (Persero).

16.    Perseroan dalam menjalankan operasinya, memiliki Daerah Operasi, Divisi Regional, Balai Yasa, dan Divisi
       Bertujuan Khusus dengan perincian sebagai berikut: 9 (sembilan) Daerah Operasi (“Daop”), 4 (empat) Divisi
       Regional (“Divre”), 6 (enam) Balai Yasa (”Balai Yasa”), 1 (satu) Divisi Bertujuan Khusus yaitu Light Rail
       Transit Jabodebek, yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

       Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
       pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan pendaftaran-
       pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh Perseroan yang
       penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang
       dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya
       masih berlaku.

17.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:

       17.1 Aset tetap Perseroan terdiri dari Prasarana berupa tanah, bangunan, dan instalasi, Sarana berupa
            lokomotif, kereta, dan gerbong, dan Fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan inventaris.
            Aset tetap yang saat ini dimiliki oleh Perseroan diperoleh dari penyertaan modal oleh Negara
            Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam:
            a.     Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
                   Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api;
            b.     Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal
                   Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
                   (Persero);
            c.     Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal
                   Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
                   (Persero);
            d.     Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal
                   Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
                   (Persero); dan
            e.     Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal
                   Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
                   (Persero).

              17.1.1 Prasarana (Tanah, Bangunan, dan Instalasi)

                     Prasarana yang dimiliki oleh Perseroan berdiri di atas tanah yang tersebar di 9 (sembilan)
                     Daop dan 4 (empat) Divre dengan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai,
                     Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Pengelolaan. Tanah tersebut umumnya
                     digunakan untuk, antara lain, kantor Perseroan, stasiun kereta api, pemberhentian dengan
                     layanan, emplasemen dan balai yasa.

                     Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah
                     dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan yang berlaku. Prasarana berupa tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang
                     dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau perkara. Pemilikan dan/atau
                     penguasaan prasarana berupa tanah beserta bangunan telah sesuai dengan Anggaran
                     Dasar Perseroan.




                                                   126
Page 157
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 21 -

              17.1.2 Sarana (Lokomotif, Kereta, dan Gerbong)

                     Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki Sarana berupa (i) 5 (lima) unit Lokomotif
                     Uap, (ii) 582 (lima ratus delapan puluh dua) unit Lokomotif Diesel, (iii) 2.467 (dua ribu empat
                     ratus enam puluh tujuh) unit kereta penumpang, (iv) 213 (dua ratus tiga belas) unit kereta rel
                     diesel dimana 6 (enam) unit di antaranya difungsikan sebagai rail clinic, (v) 203 (dua ratus
                     tiga) unit kereta rel listrik, (vi) 198 (seratus sembilan puluh delapan) unit light rail transit, dan
                     (vii) 9.957 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) Gerbong.

                     Kepemilikan Sarana oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
                     peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sarana tersebut bebas dari sengketa dan tidak
                     sedang menjadi agunan kecuali terhadap:
                     a.     600 (enam ratus) unit Gerbong Buka, 600 (enam ratus) unit Gerbong Datar, dan 1.213
                            (seribu dua ratus tiga belas) unit Gerbong Datar, dijaminkan kepada PT Bank Central
                            Asia Tbk sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 6 November 2012,
                            dibuat di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung, sebagaimana terakhir
                            diubah dengan Perubahan Kedelapan atas Perjanjian Kredit No: 374/Add-KCK/2022;
                     b.     1.200 (seribu dua ratus) unit Gerbong Buka, 1.200 (seribu dua ratus) unit Gerbong
                            Datar dan 144 (seratus empat puluh empat) unit Lokomotif Diesel, dijaminkan kepada
                            PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
                            Tbk sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit Investasi Pengadaan 144 Unit
                            Lokomotif dan 2.400 Unit Gerbong (PPCW dan KKBW Kap 50 ton) No. 13 tanggal 9
                            Maret 2011, dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                            yang telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Perubahan V
                            Perjanjian Kredit Sindikasi No. 5 (13) tanggal 8 Juli 2021; dan
                     c.     50 (lima puluh) unit Lokomotif Diesel, dijaminkan kepada HSBC Bank USA, National
                            Association dan Export-Import Bank of the United State sehubungan dengan
                            Perjanjian Kredit No. AP087413XX tertanggal 15 Oktober 2014, sebagaimana diubah
                            terakhir kali dengan Amandemen No. 1 tanggal 26 Januari 2015.

                     Penjaminan atas sebagian Sarana milik Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
                     Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi gagal
                     bayar dan jaminan berupa sebagian Sarana milik Perseroan dieksekusi, maka hal tersebut
                     akan berdampak material terhadap Perseroan.

              17.1.3 Fasilitas (Mesin dan Peralatan, Kendaraan, dan Inventaris)

                     Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki fasilitas berupa mesin dan peralatan,
                     kendaraan bermotor sebanyak 680 (enam ratus delapan puluh) unit terdiri dari 183 (seratus
                     delapan puluh tiga) unit kendaraan roda dua, 4 (empat) unit kendaraan roda tiga, dan 493
                     (empat ratus sembilan puluh tiga) unit kendaraan roda empat, serta inventaris.

                     Fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan inventaris yang dimiliki Perseroan tidak
                     sedang dibebani gadai atau jaminan fidusia, dan tidak dalam status sengketa atau perkara.
                     Pemilikan dan/atau penguasaan fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan
                     inventaris telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

       17.2 Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
            Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 5 (lima) merek
            dan 7 (tujuh) hak cipta. Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan
            dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan,
            penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
            dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       17.3 Perseroan memiliki investasi dalam bentuk deposito pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
            Baiturridha Pusaka. Deposito milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen
            kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan,


                                                     127
Page 158
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 22 -

              sengketa atau perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
              ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

18.    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan pengangkutan,
       Perseroan telah mengasuransikan sarana dan prasarana dan fasilitas yang dipergunakan Perseroan dalam
       melakukan kegiatan usaha Perseroan beserta awak kereta api dan penumpang kereta api kepada PT
       Asuransi Jasaraharja Putera, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, dan PT Asuransi Wahana Tata.
       Jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
       diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan yang
       ditandatangani oleh Direksi tanggal 5 Maret 2025. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi
       terhadap aset dimana Perseroan melangsungkan kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi harta
       kekayaan Perseroan masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.

19.    Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
       Perseroan dengan Serikat Pekerja Perseroan Periode 2024-2026 tanggal 28 Juni 2024, yang telah
       didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan mendapat pengesahan
       berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
       Kerja No. KEP. 4/HI.00.01/00.0000.240701012/B/VIII/2024 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara PT
       Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api tanggal 7 Agustus 2024, yang berlaku
       terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 27 Juni 2026.

20.    Perseroan telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada seluruh
       tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat, Daerah Operasi, Divisi Regional, Balai Yasa, dan Divisi Bertujuan
       Khusus sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah
       melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing
       provinsi dimana Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.

21.    Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
       Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
       Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
       tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
       Ketenagakerjaan No. 0900000021621 tanggal 6 April 2010 untuk karyawan Perseroan, Sertifikat
       Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No. 1000000016998 tanggal 31 Agustus 2010 untuk karyawan
       Perseroan yang merupakan Eks Pegawai Negeri Sipil dan Perum dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS
       Kesehatan No. 01352216 tanggal 17 Desember 2014.

22.    Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
       sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
       di Perseroan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, total jumlah karyawan Perseroan sebanyak 25.172
       (dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh dua) orang karyawan. Seluruh karyawan Perseroan merupakan
       Warga Negara Indonesia, dan tidak terdapat tenaga kerja asing.

23.    Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
       Buruh, pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi bernama Serikat
       Pekerja Kereta Api (SP Kereta Api) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen
       Tenaga Kerja Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
       No. KEP.538/M/BW/1999 tanggal 30 Desember 1999 dan Serikat Pekerja Kereta Api Indonesia (SP-KAI)
       berdasarkan pencatatan pada Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Bandung sebagaimana dibuktikan
       dengan Tanda Bukti Pencatatan No. KT.03.02.01/2222/Disnaker/IX/2023 tanggal 20 September 2023.

24.    Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 106
       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
       tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
       Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan PT Kereta Api Indonesia
       (Persero) Nomor KL.209/XI/1/KA-2022 tanggal 14 November 2022 perihal Permohonan Pencatatan
       Lembaga Kerjasama Bipartit, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandung
       berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung No. KT.03.02.03/2223-


                                                   128
Page 159
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 23 -

       Disnaker/XI/2022 tanggal 18 November 2022 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan
       diadakan perubahan dan atau perbaikan seperlunya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
       di dalamnya. Lembaga Kerjasama Bipartit dibentuk sebagai forum komunikasi bersama dengan perwakilan
       karyawan Perseroan dalam rangka menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya
       sehubungan dengan hubungan industrial antara Perseroan dengan karyawan Perseroan.

25.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada PT
       Reska Multi Usaha (“PT RMU”), PT Railink (“PT Railink”), PT Kereta Commuter Indonesia (“PT KCI”), PT
       Kereta Api Pariwisata (“PT KAWIS”), PT Kereta Api Logistik (“PT KALOG”), PT Kereta Api Properti
       Manajemen (“PT KAPM”), PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (“PT PSBI”) (“PT RMU, PT Railink, PT KCI,
       PT KAWIS, PT KALOG, PT KAPM dan PT PSBI secara bersama-sama disebut sebagai Perusahaan
       Anak”), dan PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (“PT MITJ” atau “Perusahaan Asosiasi”).
       Seluruh penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi adalah sah dan
       dilakukan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar masing-masing
       Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.

26.    Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
       telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
       instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dan telah diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan dengan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.

       Beberapa perubahan anggaran dasar PT RMU, PT KAPM, PT KAWIS, dan PT PSBI belum diumumkan
       dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No. 40/2007,
       pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum, sehingga
       tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT RMU, PT KAPM, PT KAWIS, dan PT PSBI akibat belum
       diumumkannya beberapa perubahan anggaran dasar PT RMU, PT KAPM, PT KAWIS, dan PT PSBI.
       Namun demikian, sepanjang belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara maka perubahan
       anggaran dasar tersebut belum mengikat pihak ketiga, melainkan hanya berlaku bagi setiap pemegang
       saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT RMU, PT KAPM, PT KAWIS, dan PT PSBI.

27.    Perusahaan Anak, kecuali PT Railink dan PT PSBI, telah memenuhi kewajiban cadangan sebagaimana
       diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) UUPT. PT Railink dan PT PSBI masih membukukan rugi sehingga sesuai
       ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) UUPT belum diwajibkan untuk menyisihkan cadangan.

28.    Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
       dasar masing-masing Perusahaan Anak telah disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan Anak
       telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5 Tahun
       2021.

29.    Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah
       diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
       Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan
       Asosiasi.

30.    Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
       dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan bukti setoran yang sah dan
       disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya Pasal 33
       ayat (2) dan ayat (3) UUPT.

31.    Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh
       izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan
       atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan
       usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
       Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.




                                                   129
Page 160
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 24 -

32.    Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:

       32.1 Perusahaan Anak telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah
            kepada seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor
            cabang sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang
            dibayarkan telah melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah
            Daerah dimana kantor Perusahan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas
            usaha.

       32.2 Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan
            Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
            merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang
            No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan
            tenaga kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii)
            seluruh tenaga kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
            Kesehatan pegawai dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.

       32.3 Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
            Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
            1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Perusahaan Anak wajib melakukan
            kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu terlewati. Perusahaan Anak tidak
            mempekerjakan tenaga kerja asing.

       32.4 Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan
            mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
            Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
            untuk memperoleh pengesahan.

       32.5 Perusahaan Anak yaitu PT KALOG, PT Railink, dan PT KAWIS telah membentuk Lembaga
            Kerjasama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
            2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
            Undang-Undang. Perusahaan Anak yaitu PT RMU, PT KCI, dan PT KAPM, belum membentuk
            Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor
            13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka berdasarkan Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang
            No. 13/2003 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
            Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
            Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
            2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Terhadap Perusahaan Anak yang belum
            membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran,
            peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pembatalan
            persetujuan.

              Sedangkan Perusahaan Anak yaitu PT PSBI, tidak diwajibkan untuk membentuk Lembaga
              Kerjasama Bipartit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
              tentang Ketenagakerjaan, karena hanya memiliki 28 (dua puluh delapan) orang karyawan.

33.    Perusahaan Anak memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan penyitaan
       dalam bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
       dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pemilikan dan/atau
       penguasaan aset-aset oleh Perusahaan Anak telah sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing
       Perusahaan Anak.

34.    Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan pihak
       terafiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang
       berlaku terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak
       dan kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang menghalangi pelaksanaan Obligasi


                                                   130
Page 161
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 25 -

       Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
       Indonesia Tahap I Tahun 2024, dan rencana penggunaan dana hasil Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
       Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.

35.    Perusahaan Anak, kecuali PT PSBI, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak,
       seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan
       Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan
       Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di
       hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
       utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi
       ataupun tuntutan dari pihak manapun.

       Terhadap perkara yang sedang dihadapi oleh PT PSBI, tidak terdapat dampak material terhadap keuangan
       dan/atau kegiatan usaha PT PSBI maupun Perseroan. Sehingga apabila perkara tersebut tidak
       dimenangkan oleh PT PSBI maka tidak terdapat dampak keuangan dan tidak terdapat gangguan atau
       hambatan terhadap kegiatan usaha PT PSBI dan/atau Perseroan.

36.    Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
       kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
       kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
       keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
       pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
       ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
       melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
       pihak-pihak di dalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
       pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana
       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan
       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.

       Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak:

       36.1 Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dalam rangka
            Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
            2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 termasuk
            penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
            Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, mengingat Perseroan masih
            memenuhi seluruh financial covenant sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian-perjanjian dan
            sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Keuangan Perseroan unaudited per 31 Desember 2024.

       36.2 Perseroan diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Negara Indonesia
            (Persero) Tbk selaku Agen Fasilitas, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Agen Fasilitas dan PT
            Sarana Multi Infrastruktur (Persero) selaku kreditur dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
            selaku kreditur, setelah Tanggal Emisi Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
            2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.

       36.3 Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Wali Amanat dalam rangka
            Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
            2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 termasuk
            penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
            Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 yang salah satunya untuk
            refinancing, mengingat tindakan tersebut tidak dibatasi dan tidak diatur dalam perjanjian-perjanjian
            perwaliamanatan obligasi dan sukuk yang sebelumnya telah memperoleh pernyataan efektif dari
            Otoritas Jasa Keuangan.

       Selain kewajiban tersebut di atas, tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan
       dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada pihak ketiga lainnya sehubungan dengan rencana
       penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan


                                                   131
Page 162
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 26 -

       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025. Tidak terdapat pembatasan
       (negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima
       oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang obligasi dan/atau sukuk serta
       menghalangi penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
       Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025. Lebih lanjut,
       Perseroan sesuai Surat Pernyataan Perseroan No. KL.504/III/3/KA-2025 tanggal 5 Maret 2025 yang
       menyatakan bahwa selama umur Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan
       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, tidak akan membuat pengikatan
       dan/atau perjanjian dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang Obligasi Berkelanjutan
       II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
       II Tahun 2025.

37.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
       masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
       adalah sebagai berikut:

       37.1 Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri B sebesar Rp1.100.000.000.000,00 (satu triliun
            seratus miliar Rupiah) berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi

       37.2 Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A sebesar
            Rp634.000.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
            terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.3 Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar
            Rp866.000.000.000,00 (delapan ratus enam puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 7 (tujuh)
            tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.4 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A sebesar
            Rp117.350.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah), berjangka waktu
            5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B dalam jumlah sebesar
            Rp382.650.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah),
            berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.6 Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri A sebesar
            Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
            sejak Tanggal Emisi.

       37.7 Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri B sebesar
            Rp295.500.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka
            waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.8 Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri C sebesar
            Rp337.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 7
            (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.9 Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A sebesar Rp
            Rp437.800.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah), berjangka
            waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.10 Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri B sebesar
             Rp448.360.000.000,00 (empat ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah),
             berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                   132
Page 163
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 27 -

       37.11 Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri C sebesar
             Rp613.840.000.000,00 (enam ratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah)
             berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.12 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri A sebesar
             Rp62.500.000.000,00 (enam puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
             sejak Tanggal Emisi.

       37.13 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri B dalam jumlah sebesar
             Rp127.270.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah), berjangka
             waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.14 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri C dalam jumlah sebesar
             Rp110.230.000.000,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah), berjangka waktu 7
             (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A sebesar
             Rp116.540.000.000,00 (seratus enam belas miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah) berjangka
             waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.16 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri B sebesar
             Rp83.135.000.000,00 (delapan puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu
             5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.17 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri C sebesar
             Rp300.325.000.000,00 (tiga ratus miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 7
             (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
       pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program
       penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh
       kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
       yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur
       yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
       Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 secara paripassu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
       Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

       Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan
       tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
       Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 maupun yang merugikan kepentingan serta hak dari pemegang
       Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
       Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari masing-masing
       sukuk yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian
       Perwaliamanatan masing-masing Obligasi dan/atau Sukuk tersebut, Perseroan tidak membutuhkan
       persetujuan dari Wali Amanat masing-masing Obligasi dan/atau Sukuk.

38.    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 19/POJK.04/2020 dan POJK No.
       20/POJK.04/2020:

       38.1 PT Bank Mega Tbk tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan namun memiliki hubungan
            kredit dengan Perseroan yang jumlahnya tidak lebih dari 25% (dua puluh lima persen) outstanding
            efek bersifat utang yang diwaliamanati.
       38.2 PT Bank Syariah Indonesia Tbk memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena secara
            langsung dan/atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu Negara Republik
            Indonesia. Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.


                                                   133
Page 164
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 28 -

39.    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
       Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah
       menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:

       39.1 Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
            I Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
            a.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
                   Tahun 2025 No. 5 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                   di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
            b.     Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
                   No. 6 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
                   oleh Perseroan.
            c.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
                   Tahun 2025 No. 7 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan oleh Fathiah Helmi, S.H.,
                   Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas, PT BRI
                   Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas.
            d.     Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran No.
                   SP-035/OBL/KSEI/0225 tanggal 6 Maret 2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
                   oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
            e.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 6 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
                   Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI dengan Perseroan.

       39.2 Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
            Tahap I Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
            a.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
                  II Tahun 2025 No. 8 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
                  di Jakarta oleh antara Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. sebagai Wali
                  Amanat.
            b.    Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
                  2025 No. 9 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                  Jakarta oleh Perseroan.
            c.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap
                  II Tahun 2025 No. 10 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                  Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas, PT BRI
                  Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas dan PT CIMB Niaga Sekuritas.
            d.    Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
                  SP-016/SKKK/KSEI/0225 tanggal 6 Maret 2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
                  oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
            e.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran No.12 tanggal 6 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
                  Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI dengan Perseroan.
            f.    Akad Ijarah I Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
                  Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. KL.705 / III / 7 / KA-2025 tanggal 6 Maret 2025 yang
                  dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Perseroan sebagai Mu’jir dengan
                  Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 sebagai
                  Musta’jir.
            g.    Akad Ijarah II Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
                  Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. KL.705 / III / 8 / KA-2025 tanggal tanggal 6 Maret
                  2025 yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Pemegang Sukuk Ijarah
                  Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sebagai Mu’jir dan Perseroan
                  sebagai Musta’jir.

       Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
       Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 UUPM, baik dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, PT CIMB Niaga
       Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek, dan PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan
       II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, namun Perseroan mempunyai hubungan afiliasi dengan PT
       BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek


                                                   134
Page 165
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 29 -

       serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah memiliki hubungan afiliasi dengan
       Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
       Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 sebagaimana disebutkan di atas, telah
       dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020.

       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan
       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 serta pendaftaran dan pelaksanaan
       dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii) tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana
       Perseroan menjadi pihak di dalamnya.

40.    Sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, sesuai
       ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk AH.
       Azharuddin Latief dan Awang Muda Satria selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah
       Pasar Modal sesuai (i) Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-13/PM.223/PJ-
       ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada AH.
       Azharuddin Latief dan (ii) Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-02/PM.02/PJ-
       ASPM/2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Awang
       Muda Satria, keduanya ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi
       proses penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia melalui surat Dewan Syariah Nasional
       - Majelis Ulama Indonesia No. 332A/KCF/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Rekomendasi
       Penunjukan Tim Ahli Syariah dan telah ditunjuk oleh Perseroan sesuai Surat Penunjukan Tim Ahli Syariah
       No. 109/KCF/II/2025, tanggal 24 Februari 2025 dan Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari
       Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U 0283/DSN-MUI/III/2022 tanggal 27 Sya`ban 1443 H / 30 Maret
       2022 M. Tim Ahli Syariah telah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 5 Ramadhan 1446 H
       / 5 Maret 2025 M yang menyatakan bahwa struktur/skema beserta perjanjian dan dokumen yang dibuat
       dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan
       dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

41.    Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No.
       36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
       pernah mengalami Gagal Bayar dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
       Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
       Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014 sebagaimana
       dinyatakan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 5 Maret 2025.

       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan
       Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 telah mematuhi persyaratan efek
       yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
       peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
       oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/POJK.04/2014 dan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal, sebagaimana dibuktikan
       dengan:

       a.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-1026/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat
              Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 30 Agustus 2024 sampai
              dengan 1 Agustus 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (Triple A) terhadap Obligasi
              Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahun 2024 senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua
              triliun Rupiah) sebagaimana ditegaskan dalam Surat No. RTG-032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27
              Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun
              2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
              Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).




                                                   135
Page 166
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 30 -

       b.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat
              Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 30 Agustus 2024
              sampai dengan 1 Agustus 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy) (Triple A Syariah)
              terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahun 2024 senilai maksimum
              Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) sebagaimana ditegaskan dalam Surat No. RTG-
              032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
              Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 yang
              diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

42.    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:

       42.1 Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, setelah dikurangi dengan biaya-
            biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk sebagian pembayaran atas pengadaan 54 (lima puluh
            empat) unit lokomotif untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan, merujuk
            pada Perjanjian Nomor: KL.702/II/15/KA-2024 tertanggal 15 Februari 2024.

       42.2 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi dengan
            biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk namun tidak terbatas atas sebagian pengadaan
            sarana berupa aset bergerak seperti 54 (lima puluh empat) unit lokomotif merujuk pada Perjanjian
            Nomor. KL.702/II/15/KA-2024 tertanggal 15 Februari 2024, dan/atau 1.125 (seribu seratus dua puluh
            lima) unit gerbong datar merujuk pada Perjanjian Nomor: KL.702/XI/6/KA-2024 tertanggal 1
            November 2024, dan/atau sekitar 966 (sembilan ratus enam puluh enam) unit gerbong terbuka yang
            saat ini masih dalam proses pengadaan untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian
            Selatan.

       Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
       dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
       penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
       (”POJK No. 30/POJK.04/2015”).

       Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
       penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
       penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
       penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii)
       memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
       dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk
       paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat
       Umum Pemegang Sukuk.

       Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
       Tahap II tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, masing-
       masing anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris telah menyatakan tidak memiliki benturan
       kepentingan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
       II tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, termasuk
       dengan penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
       Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 sebagaimana dinyatakan dalam surat
       pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan dan masing-masing
       anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta telah diperiksa kebenarannya oleh Konsultan Hukum.

43.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 49 (empat puluh sembilan) Perkara
       Perdata, 3 (tiga) Perkara Tata Usaha Negara, dan 41 (empat puluh satu) Perkara Pidana. Sehubungan
       dengan perkara yang sedang melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak
       material bagi Perseroan dan secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan
       yang dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.


                                                   136
Page 167
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 31 -

       Terhadap perkara perdata sehubungan dengan aset yang sedang dihadapi oleh Perseroan, tidak memiliki
       dampak material terhadap Perseroan, sehingga apabila putusan tersebut tidak dimenangkan oleh
       Perseroan maka tidak terdapat dampak keuangan dan tidak terdapat gangguan atau hambatan terhadap
       kegiatan usaha Perseroan.

       Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan, Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai
       tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana,
       tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di
       Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar
       di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon
       maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
       Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
       mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
       mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
       pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak
       pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
       dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
       Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan
       Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
       pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
       atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara
       kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
       hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
       yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
       yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
       sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

       Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan
       usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
       Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
       2025.

44.    Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Tambahan Laporan Uji Tuntas, dan Informasi Tambahan, antara
       lain mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada
       pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat
       Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun
       2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal
       ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.




                                                   137
Page 168
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 32 -

Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.

Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE




Vyati Kartika Sari, S.H., M.H.
STTD No. STTD.KH-13/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No. 03.10255
Anggota HKHPM No. 201319

Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan




                                                   138

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.12 MB
Published27 Mar 2025
Pages168
Characters697,511
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 175 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) p.1 ×270
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×13
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×57
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.1 ×44
linked org Pilar Sinergi BUMN Indonesia p.17 ×6
linked org Karya Nusantara p.17
linked person Amir Abadi Jusuf p.74
linked person Said Aqil Siroj · Komisaris Utama p.82 ×4
linked person Endang Tirtana Komisaris Independen · Komisaris Independen p.82 ×4
linked person Heru Kuswanto · Direktur p.82 ×4
linked person Achjadi Ranuwisastra p.116
linked person Lambock V. Nahattands p.116
linked person Kostaman Thayib p.116
linked person Lay Diza Larentie p.116
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.116
linked person YB Hariantono p.116
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.124 ×5
linked person Adiwarman Azwar Karim p.124
linked person Masduki Baidlowi p.124
linked person Felicitas Tallulembang p.124
linked person Bob Tyasika Ananta p.125
linked person Tribuana Tunggadewi p.125
linked person Ade Cahyo Nugroho p.125
linked person Zaidan Novari p.125
linked person Harry Gusti Utama p.125
linked person Johan Sirait p.153
linked person Amalia Setyanti Lestari p.153
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×28
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×103
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×15
possible org Kereta 1 | Api Indonesia p.26 ×2
possible org PT Mega Corpora p.115
possible person Chairul Tanjung p.116
possible person Indivara Erni p.116
possible person Yuni Lastianto p.116
possible person Martin Mulwanto p.116
possible person C. Guntur Triyudianto p.116
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.124 ×6
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.124 ×5
possible person Muliaman D. Hadad p.124
possible person Abu Rokhmad p.124
possible person Komaruddin Hidayat p.124
possible person Mohamad Nasir p.124
possible person Hery Gunardi p.125
possible person Anton Sukarna p.125
possible person Ari Rizaldi p.125
possible — Rudi As Aturridha · Direktur p.152
possible person Abdul Karim p.154
possible person Elen Setiadi p.154
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×7
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×7
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×7
unresolved org Bapepam p.5 ×18
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×20
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. Masa Penawaran p.9
unresolved org Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.10
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.10 ×15
unresolved org Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM p.14
unresolved org PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka KALOG p.17
unresolved org PT Kereta Api Logistik KAWIS p.17
unresolved org PT Kereta Api Pariwisata KAPM p.17
unresolved org PT KA Properti Manajemen KCI p.17
unresolved org PT Kereta Commuter Indonesia KCIC p.17
unresolved org PT Kereta Cepat Indonesia China MITJ p.17
unresolved org PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek PSBI p.17
unresolved org PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Railink p.17
unresolved org PT Railink RMU p.17
unresolved org PT Reska Multi Usaha TBIS p.17
unresolved org PT Terminal Batu Bara Internasional Srengsem Finarya p.17
unresolved org PT Fintek Karya Nusantara p.17
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.18 ×6
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan p.18 ×3
unresolved person Nining Puspitaningtyas · Notaris p.18 ×31
unresolved org Bank Indonesia p.19 ×2
unresolved org PT Kereta Api Logistik p.19 ×3
unresolved org PT. Dizamatra Powerindo p.21 ×2
unresolved org PT Rantai Mulia Kencana Energy p.21
unresolved org PT Fortuna Marina Sejahtera p.21
unresolved org Bank BI p.22
unresolved org PT Kereta Api Pariwisata p.29 ×2
unresolved org PT KA Properti p.29
unresolved org PT KAI Commuter p.29
unresolved org PT Railink p.29 ×10
unresolved org PT Reska Multi p.29 ×4
unresolved org PT Kereta Api p.35 ×5
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah p.49
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.74
unresolved org Mawar & Rekan p.74
unresolved org Bank Kredit Investasi China USD p.79
unresolved org PT KAI Wisata p.80
unresolved org PT KAI Service p.80
unresolved org PT KAI Logistik p.80
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER- p.82 ×3
unresolved org Milik Negara p.82 ×4
unresolved org PT Kereta Commuter Indonesia p.82 ×3
unresolved org PT Kerata Api Pariwisata p.82 ×2
unresolved org PT Kereta Api Properti Manajemen p.82 ×3
unresolved person K.H. Mansur p.83
unresolved org PT Klik p.84 ×3
unresolved org Rail Locomotive Inc. p.84
unresolved org PT Industri Kereta Api (Persero) p.85
unresolved org PT Kerta Api Indonesia p.85
unresolved org PT KAWIS p.85 ×7
unresolved org PT KAPM p.85 ×8
unresolved org PT KALOG p.86 ×6
unresolved org PT Asuransi Transit Insurance p.87
unresolved org PT Asuransi Insurance Earthquake p.88
unresolved org PT Asuransi Jawab Pengangkut p.90 ×2
unresolved org PT KCI p.90 ×4
unresolved org PT KA p.90 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.95 ×4
unresolved person Masjuki p.115
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.115 ×9
unresolved org PT Datindo Entrycom p.115
unresolved person Ir.C. Guntur Triyudianto p.116
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.116
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.124 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.124 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.144 ×14
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.145 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara. Belum p.146
unresolved org Kementerian p.149 ×2
unresolved — Salusra Wijaya · Direktur Keuangan p.150
unresolved — Didiek Hartantyo · Direktur Utama p.150
unresolved — Dadan Rudiansyah · Direktur p.151 ×2
unresolved — Diah Natalisa · Komisaris p.151
unresolved — Chairul Anwar · Komisaris p.151
unresolved — Hadis Surya Palapa · Direktur p.151
unresolved — Johan Bakti Porsea Sirait · Komisaris Independen p.152
unresolved — Sri Paduka Mangkoenagoro X · Komisaris p.152
unresolved person Mohamad Risal Wasal · Komisaris p.152
unresolved — Rosma Handayani · Direktur p.152
unresolved org PT Kereta p.152
unresolved — Awan Hermawan · Direktur p.153
unresolved — John Robertho · Direktur p.153
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER- p.153
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S- p.156
unresolved org PT Asuransi Jasaraharja Putera p.158
unresolved org PT Asuransi Wahana Tata. p.158
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia p.158
unresolved org Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan p.158
unresolved org Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan p.158
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja p.158
unresolved org Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia p.158
unresolved org Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia p.158
unresolved org Pemerintah Kota Bandung p.158 ×2
unresolved org PT RMU p.159 ×6
unresolved org PT PSBI p.159 ×12
unresolved org PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek p.159
unresolved org PT MITJ p.159
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.159
unresolved org Menteri p.159
unresolved org PT PSBI. Namun p.159
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.159
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. p.159
unresolved person MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE Vyati Kartika Sari p.168
unresolved person H. STTD No. STTD. p.168

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result