Back to announcement
20250327_TUGU_Pemanggilan RUPS_31871954_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
27 Maret 2025
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, (“Perseroan”), dengan ini mengundang
para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) Perseroan Tahun Buku 2024, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 29 April 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Serbaguna PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Wisma Tugu I Lantai 1
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C 8-9, Jakarta Selatan 12920
Link untuk mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
jalannya Rapat (eASY.KSEI) melalui tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik (“POJK 16/2020”), Rapat akan dilaksanakan secara kehadiran (fisik) dan
elektronik.
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2024 disertai pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de-
charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) disebutkan bahwa:
1) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir; dan
2) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 UUPT dan Pasal 11 ayat 7 huruf b Anggaran
Dasar Perseroan, disebutkan bahwa dalam RUPST Direksi menyampaikan usulan
penggunaan laba bersih Perseroan apabila Perseroan mempunyai saldo laba
positif.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 2
PEMANGGILAN
27 Maret 2025
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tahun buku 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
Kegiatan Jasa Keuangan, serta Anggaran Dasar Perseroan, bahwa penunjukan dan
pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS dapat
mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai
penjelasan mengenai:
1) Alasan pendelegasian kewenangan; dan
2) Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.
4. Penetapan penghargaan atas kinerja (tantiem) tahun 2024 kepada Direksi dan
Dewan Komisaris, serta penetapan remunerasi tahun 2025 kepada Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
73/POJK.06/2016 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
dan Anggaran Dasar Perseroan, maka remunerasi, tunjangan dan fasilitas lainnya
(jika ada) bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS ditetapkan oleh RUPS.
5. Persetujuan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/2015 (”POJK 30/2015”) tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, dalam RUPS tahunan akan dilaporkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
6. Persetujuan perubahan penggunaan sisa dana hasil penawaran umum perdana
(initial public offering) Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) POJK 30/2015, Direksi akan meminta
persetujuan kepada pemegang saham sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk mengubah penggunaan sisa dana hasil Penawaran Umum Perdana (Initial
Public Offering) Perseroan.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 3
PEMANGGILAN
27 Maret 2025
7. Persetujuan ratifikasi atas proses pendirian anak perusahaan asuransi syariah
oleh Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan perizinan kepada
otoritas yang berwenang, pelaksanaan pengalihan portofolio, penyusunan
rancangan pemisahan serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian, terkait kewajiban pemisahan unit syariah menjadi Perusahaan
Asuransi Syariah paling lambat 10 tahun sejak diundangkannya UU tersebut, yang
kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal
16 Desember 2020 telah mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja
Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) untuk melakukan pemisahan unit syariah dengan
menggunakan mekanisme pendirian Perusahaan Asuransi Syariah baru, kemudian
diikuti dengan pengalihan seluruh portfolio kepesertaan kepada Perusahaan
Asuransi Syariah yang baru tersebut. RKPUS tersebut juga telah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Nomor
S-21/NB.21/2021 dan S-765/PD.11/2024.
Pendirian anak perusahaan baru ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, serta UUPT.
Direksi akan meminta persetujuan kepada pemegang saham untuk meratifikasi
tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas proses pendirian
PT Asuransi Tugu Syariah sebagai anak usaha yang telah dilakukan pada bulan
Oktober 2024.
8. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, maka perubahan
terkait masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, serta perubahan atas
kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan ditetapkan dalam RUPS.
9. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, serta Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 4
PEMANGGILAN
27 Maret 2025
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang
Saham Perseroan dikarenakan Pemanggilan ini telah sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam POJK 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
Pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi bagi Pemegang Saham
Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
pada tanggal 26 Maret 2025 (“Pemegang Saham yang Berhak”).
3. Keikuitsertaan Pemegang Saham yang Berhak dalam Rapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id); atau
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau memberikan kuasa
secara tertulis.
4. Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik:
a. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam
fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal
Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi
melalui situs web https://akses.ksei.co.id
b. Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya
sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 28 April 2025 pukul 12.00
WIB.
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasa di bawah ini:
I. Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi
kehadiran;
II. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan
suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
III. Individual Representative dan Pihak Independen yang telah
ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang
Saham Yang Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan
suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 5
PEMANGGILAN
27 Maret 2025
IV.
Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang
Berhak yang telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan
pukul 13.00 WIB.
d. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa kepada Pihak Individual Representative atau Independen dan
telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI
sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak
perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak
atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran.
5. Prosedur pemberian kuasa secara elektronik dan secara tertulis:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang telah terdaftar sebagai pengguna
AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui
eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI melalui
situs web https://akses.ksei.co.id. Jangka waktu Pemegang Saham Yang
Berhak dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara
untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa secara
elektronik adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-
lambatnya pada tanggal 28 April 2025 pukul 12.00 WIB, yaitu 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
b. Memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat
Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.tugu.com) dan
apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078,
pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan
selambat-lambatnya pada tanggal 24 April 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
c. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku
ketentuan bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
dalam Rapat ini.
6. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
https://akses.ksei.co.id.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 6
PEMANGGILAN
27 Maret 2025
7. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri
Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar
membawa fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai
ketentuan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI
diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang
Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat
menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
8. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat
dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.tugu.com sejak tanggal
Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat.
9. Perseroan akan menerapkan Tata Tertib dalam pelaksanaan Rapat, yang akan
didistribusikan kepada setiap Peserta Rapat yang sah sesuai dengan peraturan
yang berlaku sebelum Rapat dimulai. Selain itu, Tata Tertib Rapat juga akan
diumumkan menjelang pembukaan Rapat. Perseroan memiliki kewenangan
penuh dalam penerapan Tata Tertib Rapat untuk memastikan ketertiban dan
kelancaran jalannya Rapat. Tata Tertib Rapat dapat diunduh melalui situs web
Perseroan di www.tugu.com.
10. Peserta Rapat yang hendak menghadiri Rapat secara fisik dapat melakukan
pendaftaran kehadiran sebelum tanggal pelaksanaan Rapat melalui tautan:
https://tugu.info/rsvp_RUPST2025 dengan tetap memperhatikan ketentuan yang
berlaku dalam Tata Tertib pada angka 9 di atas. Kehadiran Rapat dan proses
jalannya Rapat juga tetap dapat dilakukan oleh peserta Rapat dengan cara
mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
melalui tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat
Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 27 Maret 2025
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Asuransi Tugu Syariah
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.