Skip to content
Back to announcement

20250327_TUGU_Pemanggilan RUPS_31871954_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
PEMANGGILAN
27 Maret 2025


                                                           PEMANGGILAN
                                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                              PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.


                 Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, (“Perseroan”), dengan ini mengundang
                 para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
                 Tahunan (“Rapat”) Perseroan Tahun Buku 2024, yang akan diselenggarakan pada:

                 Hari/Tanggal                  :   Selasa, 29 April 2025
                 Waktu                         :   Pukul 14.00 WIB – selesai
                 Tempat                        :   Ruang Serbaguna PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
                                                   Wisma Tugu I Lantai 1
                                                   Jl. H.R. Rasuna Said Kav C 8-9, Jakarta Selatan 12920
                 Link untuk mengikuti :            Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                 jalannya Rapat                    (eASY.KSEI) melalui tautan https://akses.ksei.co.id yang
                                                   disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)

                 Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                 Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
                 (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020
                 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
                 Elektronik (“POJK 16/2020”), Rapat akan dilaksanakan secara kehadiran (fisik) dan
                 elektronik.

                 Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

                  1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2024 disertai pemberian
                      pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de-
                      charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
                      Penjelasan:
                      Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang
                      Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) disebutkan bahwa:
                     1) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang
                         Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu
                         paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir; dan
                     2) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
                         laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.


                  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024.
                     Penjelasan:
                     Berdasarkan ketentuan Pasal 71 UUPT dan Pasal 11 ayat 7 huruf b Anggaran
                     Dasar Perseroan, disebutkan bahwa dalam RUPST Direksi menyampaikan usulan
                     penggunaan laba bersih Perseroan apabila Perseroan mempunyai saldo laba
                     positif.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk             Head Office:                       t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                              Wisma Tugu I                       f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                       Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9    e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                       Jakarta 12920, Indonesia           www.tugu.com
Page 2
PEMANGGILAN
27 Maret 2025


                  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tahun buku 2025.
                     Penjelasan:
                     Berdasarkan ketentuan UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun
                     2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
                     Kegiatan Jasa Keuangan, serta Anggaran Dasar Perseroan, bahwa penunjukan dan
                     pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi
                     keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
                     mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

                       Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS dapat
                       mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai
                       penjelasan mengenai:
                        1) Alasan pendelegasian kewenangan; dan
                        2) Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.


                  4. Penetapan penghargaan atas kinerja (tantiem) tahun 2024 kepada Direksi dan
                     Dewan Komisaris, serta penetapan remunerasi tahun 2025 kepada Direksi, Dewan
                     Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
                     Penjelasan:
                     Berdasarkan ketentuan UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                     73/POJK.06/2016 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
                     dan Anggaran Dasar Perseroan, maka remunerasi, tunjangan dan fasilitas lainnya
                     (jika ada) bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS ditetapkan oleh RUPS.


                  5. Persetujuan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
                     penawaran umum.
                     Penjelasan:
                     Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                     30/POJK.04/2015 (”POJK 30/2015”) tentang Laporan Realisasi Penggunaan
                     Dana Hasil Penawaran Umum, dalam RUPS tahunan akan dilaporkan realisasi
                     penggunaan dana hasil Penawaran Umum.


                  6. Persetujuan perubahan penggunaan sisa dana hasil penawaran umum perdana
                     (initial public offering) Perseroan.
                     Penjelasan:
                     Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) POJK 30/2015, Direksi akan meminta
                     persetujuan kepada pemegang saham sehubungan dengan rencana Perseroan
                     untuk mengubah penggunaan sisa dana hasil Penawaran Umum Perdana (Initial
                     Public Offering) Perseroan.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk     Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                      Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                               Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com
Page 3
PEMANGGILAN
27 Maret 2025


                  7. Persetujuan ratifikasi atas proses pendirian anak perusahaan asuransi syariah
                     oleh Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan perizinan kepada
                     otoritas yang berwenang, pelaksanaan pengalihan portofolio, penyusunan
                     rancangan pemisahan serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai
                     ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
                     Penjelasan:
                     Berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
                     Perasuransian, terkait kewajiban pemisahan unit syariah menjadi Perusahaan
                     Asuransi Syariah paling lambat 10 tahun sejak diundangkannya UU tersebut, yang
                     kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                     Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

                       Perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal
                       16 Desember 2020 telah mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja
                       Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) untuk melakukan pemisahan unit syariah dengan
                       menggunakan mekanisme pendirian Perusahaan Asuransi Syariah baru, kemudian
                       diikuti dengan pengalihan seluruh portfolio kepesertaan kepada Perusahaan
                       Asuransi Syariah yang baru tersebut. RKPUS tersebut juga telah mendapatkan
                       persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Nomor
                       S-21/NB.21/2021 dan S-765/PD.11/2024.

                       Pendirian anak perusahaan baru ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
                       Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan
                       Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, serta UUPT.

                       Direksi akan meminta persetujuan kepada pemegang saham untuk meratifikasi
                       tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas proses pendirian
                       PT Asuransi Tugu Syariah sebagai anak usaha yang telah dilakukan pada bulan
                       Oktober 2024.


                  8. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
                     Penjelasan:
                     Berdasarkan ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, maka perubahan
                     terkait masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, serta perubahan atas
                     kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan
                     dan ditetapkan dalam RUPS.


                  9. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
                     Penjelasan:
                     Berdasarkan ketentuan UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                     Publik, serta Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                     diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk     Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                      Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                               Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com
Page 4
PEMANGGILAN
27 Maret 2025


                 Catatan:

                      1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang
                         Saham Perseroan dikarenakan Pemanggilan ini telah sesuai dengan ketentuan
                         yang diatur dalam POJK 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
                         Pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi bagi Pemegang Saham
                         Perseroan.

                      2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya
                         tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
                         Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
                         pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
                         pada tanggal 26 Maret 2025 (“Pemegang Saham yang Berhak”).

                      3. Keikuitsertaan Pemegang Saham yang Berhak dalam Rapat dilakukan dengan
                         mekanisme sebagai berikut:
                         a. hadir dalam Rapat secara fisik;
                         b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
                             (https://akses.ksei.co.id); atau
                         c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui
                             aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau memberikan kuasa
                             secara tertulis.

                      4. Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik:
                         a. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam
                             fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal
                             Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi
                             melalui situs web https://akses.ksei.co.id
                         b. Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya
                             sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 28 April 2025 pukul 12.00
                             WIB.
                         c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasa di bawah ini:
                                 I. Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi
                                      kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi
                                      kehadiran;
                                II. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi
                                      kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan
                                      suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
                               III. Individual Representative dan Pihak Independen yang telah
                                      ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom
                                      selaku Biro Administrasi Efek Perseroan yang telah menerima
                                      kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang
                                      Saham Yang Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan
                                      suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk      Head Office:                       t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                       Wisma Tugu I                       f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9    e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                Jakarta 12920, Indonesia           www.tugu.com
Page 5
PEMANGGILAN
27 Maret 2025


                                    IV.
                                      Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
                                      Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang
                                      Berhak yang telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI;
                             wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI
                             pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan
                             pukul 13.00 WIB.
                          d. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                             atau kuasa kepada Pihak Individual Representative atau Independen dan
                             telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI
                             sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak
                             perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
                          e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                             dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak
                             atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
                             serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
                             kehadiran.

                      5. Prosedur pemberian kuasa secara elektronik dan secara tertulis:
                         a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang telah terdaftar sebagai pengguna
                            AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui
                            eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI melalui
                            situs web https://akses.ksei.co.id. Jangka waktu Pemegang Saham Yang
                            Berhak dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
                            penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara
                            untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa secara
                            elektronik adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-
                            lambatnya pada tanggal 28 April 2025 pukul 12.00 WIB, yaitu 1 (satu) hari
                            kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
                         b. Memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat
                            Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.tugu.com) dan
                            apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek
                            Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
                            Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078,
                            pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan
                            selambat-lambatnya pada tanggal 24 April 2025 sampai dengan pukul
                            16.00 WIB.
                         c. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku
                            ketentuan bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
                            Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
                            dalam Rapat ini.

                      6. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
                         eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
                         https://akses.ksei.co.id.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk      Head Office:                       t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                       Wisma Tugu I                       f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9    e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                Jakarta 12920, Indonesia           www.tugu.com
Page 6
PEMANGGILAN
27 Maret 2025


                      7. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri
                         Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
                         atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum
                         memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar
                         membawa fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi
                         dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai
                         ketentuan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI
                         diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada
                         petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang
                         Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat
                         menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                         dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang
                         berlaku.

                      8. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat
                         dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.tugu.com sejak tanggal
                         Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat.

                      9. Perseroan akan menerapkan Tata Tertib dalam pelaksanaan Rapat, yang akan
                         didistribusikan kepada setiap Peserta Rapat yang sah sesuai dengan peraturan
                         yang berlaku sebelum Rapat dimulai. Selain itu, Tata Tertib Rapat juga akan
                         diumumkan menjelang pembukaan Rapat. Perseroan memiliki kewenangan
                         penuh dalam penerapan Tata Tertib Rapat untuk memastikan ketertiban dan
                         kelancaran jalannya Rapat. Tata Tertib Rapat dapat diunduh melalui situs web
                         Perseroan di www.tugu.com.

                      10. Peserta Rapat yang hendak menghadiri Rapat secara fisik dapat melakukan
                          pendaftaran kehadiran sebelum tanggal pelaksanaan Rapat melalui tautan:
                          https://tugu.info/rsvp_RUPST2025 dengan tetap memperhatikan ketentuan yang
                          berlaku dalam Tata Tertib pada angka 9 di atas. Kehadiran Rapat dan proses
                          jalannya Rapat juga tetap dapat dilakukan oleh peserta Rapat dengan cara
                          mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
                          melalui tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI.

                      11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
                          kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat
                          Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                                     Jakarta, 27 Maret 2025
                                             PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
                                                              Direksi




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk          Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                           Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                    Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published27 Mar 2025
Pages6
Characters22,518
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Asuransi Tugu Syariah p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result