Back to announcement
20250327_FREN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31871924_lamp1.pdf
Other Text extracted FRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SMARTFREN TELECOM TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PEMBELIAN SAHAM DALAM PERSEROAN OLEH PT XL AXIATA TBK, AXIATA INVESTMENTS
(INDONESIA) SDN. BHD. DAN PT BALI MEDIA TELEKOMUNIKASI UNTUK MEMENUHI KETENTUAN
PASAL 62 UNDANG-UNDANG NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
(SEBAGAIMANA DIUBAH)
PT Smartfren Telecom Tbk
(“Perseroan” atau “Smartfren”)
Kegiatan Usaha: Bergerak di bidang penyelenggara jaringan dan menawarkan jasa telekomunikasi di
wilayah Republik Indonesia, termasuk juga kegiatan-kegiatan usaha pendukung lainnya
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kecuali ditentukan sebaliknya, ketentuan-ketentuan dalam huruf besar akan mengikuti definisi yang
diartikan dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha tanggal 11 Desember 2024
sebagaimana diperbaharui terakhir kalinya tanggal 21 Maret 2025
Apabila terdapat perbedaan antara tata cara pembelian kembali ini dengan tata cara yang tertera
dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha tanggal 11 Desember 2024 sebagaimana
diperbaharui terakhir kalinya tanggal 21 Maret 2025, mohon agar mengacu pada tata cara
pembelian kembali yang dituangkan dalam keterbukaan ini
Page 2
LATAR BELAKANG
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari
Selasa, 25 Maret 2025 yang salah satu agendanya adalah menyetujui rencana Penggabungan Usaha
PT XL Axiata Tbk (“XL”), Perseroan dan PT Smart Telecom (“ST”) (“Penggabungan Usaha”).
Pemegang saham Perseroan yang menolak keputusan dalam RUPSLB Perseroan dan Pemegang
saham ST yang menolak keputusan dalam RUPSLB ST mengenai Penggabungan Usaha berhak untuk
meminta agar saham mereka dibeli dengan harga wajar (“Saham yang Dibeli Kembali”) sesuai
dengan Pasal 126 juncto Pasal 62 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(sebagaimana diubah) (“UUPT”). Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) huruf a dan b UUPT, diatur antara
lain bahwa suatu perseroan terbatas dapat membeli kembali saham yang telah diterbitkannya
dengan ketentuan bahwa: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan
bersih perseroan terbatas tersebut menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan (b) jumlah nilai nominal seluruh saham yang
dibeli kembali oleh perseroan terbatas tersebut tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah
modal yang ditempatkan dalam perseroan terbatas tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi interim Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2024, kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari jumlah modal
ditempatkan Perseroan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 37 UUPT, Perseroan tidak dapat
melaksanakan kewajibannya melakukan pembelian terhadap Saham yang Dibeli Kembali.
Selanjutnya dengan mengacu kepada laporan keuangan konsolidasi interim XL untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024, kekayaan bersih XL lebih besar dari jumlah
modal ditempatkan XL, oleh karena itu berdasarkan Pasal 37 UUPT, XL dapat melaksanakan
kewajibannya melakukan pembelian terhadap Saham yang Dibeli Kembali. Adapun jumlah total
saham yang diterbitkan oleh XL adalah 13.128.430.665 saham, yang artinya bahwa 10% dari jumlah
tersebut adalah 1.312.843.066 saham XL. Dengan harga pembelian wajar saham XL adalah Rp2.350
per lembar sahamnya, maka jumlah maksimum yang dapat dikeluarkan oleh XL untuk melakukan
pembelian kembali saham XL (termasuk pembelian terhadap Saham yang Dibeli Kembali) adalah
Rp3.085.181.205.100 (“Batas Pembelian Kembali XL”).
Merujuk pada ketentuan Pasal 62 UUPT, Perseroan wajib memastikan bahwa Saham yang Dibeli
Kembali tersebut dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan dibayar oleh pihak ketiga
tersebut. Sebagaimana diatur dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha:
(i) jika jumlah yang harus dibayarkan XL untuk pembelian kembali saham yang dibeli kembali
pada XL kurang dari Batas Pembelian Kembali XL, XL akan bertindak sebagai pembeli siaga
untuk membeli Saham yang Dibeli Kembali, sebanyak-banyaknya hingga Batas Pembelian
Kembali XL, setelah dikurangi jumlah yang harus dibayarkan XL untuk pembelian kembali
Saham yang Dibeli Kembali pada XL; dan
(ii) selanjutnya apabila XL telah mencapai Batas Pembelian Kembali XL, maka Axiata
Investments (Indonesia) Sdn Bhd, dan PT Bali Media Telekomunikasi bersama-sama akan
membeli dalam porsi yang sama Saham yang Dibeli Kembali dengan memperhatikan syarat
dan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Rancangan Penggabungan Usaha dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Pembelian kembali Saham yang Dibeli Kembali pada Perseroan akan dilakukan dengan harga Rp25
per lembar saham Perseroan, yang didasarkan pada rasio pertukaran Penggabungan Usaha yang
disepakati para pihak dan berdasarkan laporan pendapat kewajaran yang merupakan harga yang
wajar untuk tujuan Penggabungan Usaha.
Apabila PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) sebagai pemegang saham minoritas ST
memutuskan untuk meminta sahamnya di ST dibeli kembali sebagai bagian dari proses
Penggabungan Usaha, maka mekanisme pembelian kembali saham akan mengikuti ketentuan yang
berlaku sebagaimana diungkapkan dalam ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha seolah-olah
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) adalah salah satu pemegang saham Perseroan.
Pembelian kembali saham PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) akan dilakukan dengan
harga Rp11,128 per saham ST, yang didasarkan pada rasio pertukaran Penggabungan Usaha yang
disepakati para pihak sebagaimana diungkapkan dalam Rancangan Penggabungan Usaha, yang
merupakan harga yang wajar untuk tujuan Penggabungan Usaha.
Meskipun Perseroan tidak melakukan pembelian kembali saham untuk memenuhi ketentuan Pasal
62 UUPT, keterbukaan informasi ini dibuat oleh Perseroan dengan mengacu kepada Pasal 8
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka seolah-olah Perseroan yang melakukan pembelian kembali
atas Saham yang Dibeli Kembali pada Perseroan.
TATA CARA DAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM MILIK PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
YANG TIDAK MENYETUJUI RENCANA PENGGABUNGAN USAHA
A. Pemegang Saham yang Sahamnya Dapat Dibeli Kembali oleh Perseroan
Setiap pemegang saham Perseroan yang:
(a) tercatat pada tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording-date) pada tanggal 28
Februari 2025;
(b) hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”); dan
(c) menyatakan dalam RUPSLB tidak menyetujui pelaksanaan Penggabungan Usaha
sertamengisi formulir permintaan dari pemegang saham yang tidak setuju dengan
Penggabungan Usaha untuk sahamnya dibeli kembali, dengan mempertimbangkan jumlah
saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 1 (satu) hari kerja
sebelum pemanggilan RUPSLB,
(“Pemegang Saham Perseroan yang Memenuhi Syarat”)
akan diberi kesempatan untuk menjual saham-sahamnya tersebut kepada XL sampai sejumlah
Batas Pembelian Kembali XL, dan selebihnya akan ditanggung oleh Axiata Investments
(Indonesia) Sdn Bhd, dan PT Bali Media Telekomunikasi.
B. Harga Pembelian Saham
Sebagaimana diatur dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha, para pihak dalam
Penggabungan Usaha telah menentukan harga wajar pembelian kembali saham Perseroan
adalah senilai Rp25 per saham dan harga wajar pembelian kembali saham ST adalah senilai
Rp11,128 per saham (“Harga Pembelian”) dari Pemegang Saham Perseroan dan ST yang
menolak Penggabungan Usaha dan yang secara tegas meminta saham-sahamnya untuk dibeli
kembali.
Page 4
Harga di atas merupakan harga wajar yang didasarkan pada rasio pertukaran Penggabungan
Usaha yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Penggabungan Usaha Bersyarat dan harga
tersebut merupakan harga yang masih berada pada rentang harga wajar sesuai dengan penilaian
independen sebagaimana disampaikan oleh penilai independen untuk tujuan Penggabungan
Usaha.
C. Tata Cara Pembelian
(a) Pada RUPSLB, Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Sinartama Gunita (BAE) akan
mencatat jumlah total dari Pemegang Saham Perseroan yang Memenuhi Syarat.
(b) Setelah RUPSLB, Pemegang Saham Perseroan yang Memenuhi Syarat yang bermaksud untuk
menjual sahamnya (selanjutnya disebut "Pemegang Saham Perseroan yang Menjual") wajib
mengisi formulir pernyataan menjual saham (“Formulir Pernyataan Menjual Saham”) yang
dapat diunduh pada website Perseroan: www.smartfren.com/pengumuman-merger/.
(c) Pemegang Saham Perseroan yang Menjual yang telah melengkapi Formulir Pernyataan
Menjual Saham harus menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut kepada
BAE yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. H. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, 10250 dan mengirimkan informasinya ke email helpdesk1@sinartama.co.id.
(d) Formulir Pernyataan Menjual Saham yang telah dilengkapi dan ditandatangani tersebut
wajib diserahkan kembali kepada PT Sinartama Gunita (“BAE”) pada setiap hari antara pukul
09.00 s/d 15.00 WIB terhitung dari tanggal 27 Maret 2025 dan paling lambat pada tanggal 10
April 2025 (“Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual”).
(e) Pemegang Saham Perseroan yang Menjual yang telah menyerahkan Formulir Pernyataan
Menjual Saham dalam Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan
instruksi kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana yang bersangkutan
menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate
Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir
Periode Pernyataan Kehendak Menjual, pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.
Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA” oleh
karena itu saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau
ditransfer sampai berakhirnya Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual kecuali dalam
hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemegang
Saham Perseroan yang Menjual berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum pada
paragraf (g) dan (h) di bawah ini.
Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham Perseroan yang Menjual untuk
menyimpan sahamnya akan dianggap final dan merupakan instruksi yang tidak dapat
dibatalkan.
(f) Pemegang Saham Perseroan yang Menjual yang belum mengisi Formulir Pernyataan
Kehendak Untuk Menjual dan/atau belum memberikan instruksi jual atas saham Perseroan
mereka sebagaimana dimaksud dalam paragraf (e) dalam jangka waktu sebagaimana diatur
Page 5
pada paragraf (d) di atas akan dianggap melepaskan haknya untuk meminta pembelian
kembali saham.
(g) Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual, KSEI akan
memberikan daftar Pemegang Saham Perseroan yang Menjual yang sahamnya telah diblokir
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk dan BAE untuk diverifikasi dan
dikonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemegang Saham Perseroan yang Menjual dan
memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran.
(h) Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli, maka BAE akan
memberikan konfirmasi kepada KSEI dan menginstruksikan XL dan/ atau Axiata Investments
(Indonesia) Sdn Bhd, dan PT Bali Media Telekomunikasi (sebagaimana relevan) untuk
menyerahkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI yang akan dilakukan pada 1
(satu) hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
(i) Pembayaran atas pembelian saham akan dilaksanakan secepat-cepatnya pada tanggal 16
April 2025 dimana:
i. Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang Dibeli Kembali yang
telah diverifikasi dan diberikan konfirmasinya untuk dibeli tersebut dari Rekening
Penampungan ke akun perusahaan efek yang terdaftar atas nama XL atau Axiata
Investments (Indonesia) Sdn Bhd dan PT Bali Media Telekomunikasi (sebagaimana
relevan). Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada tanggal 16 April 2025
dan akan dilakukan oleh XL dan/ atau Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd dan
PT Bali Media Telekomunikasi (sebagaimana relevan), melalui KSEI.
ii. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-
BEST ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan
efek/bank kustodian dari masing-masing Pemegang Saham Perseroan yang Menjual
yang diberikan oleh perusahaan efek/bank kustodian dari masing-masing Pemegang
Saham Perseroan yang Menjual tersebut.
(j) Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham Perseroan
yang Menjual akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara, biaya
BEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut akan ditanggung
oleh masing-masing Pemegang Saham Perseroan yang Menjual, dan dapat dipotong sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(k) Tata cara pembelian sebagaimana disebutkan di atas berlaku juga untuk PT Industri
Telekomunikasi Indonesia (Persero) sebagai pemegang saham minoritas ST (apabila
meminta sahamnya di ST untuk dibeli kembali sebagai bagian dari proses Penggabungan
Usaha) seolah-olah PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) adalah salah satu
pemegang saham Perseroan.
D. Jadwal Pembelian Kembali Saham
TANGGAL-TANGGAL PENTING DALAM RANGKA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS : 28 Februari 2025
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Pengumuman : 21 Maret 2025
Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha terakhir
Page 6
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan : 25 Maret 2025 Periode penyampaian formulir pengalihan saham melalui : 27 Maret 2025 s/d 10 April 2025 instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH agar Saham berstatus “Block for CA” dan penyerahan Formulir Pernyataan Kehendak Untuk Menjual Saham Tanggal Efektif Penggabungan Usaha : 16 April 2025 Tanggal Transaksi Pembelian Saham melalui transaksi di pasar : 16 April 2025 negosiasi Tanggal Pembayaran Harga Pembelian : 16 April 2025
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BALI MEDIA TELEKOMUNIKASI UNTUK MEMENUHI KETENTUAN
p.1
unresolved
org
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
p.3 ×5
unresolved
org
PT Bali Media Telekomunikasi. B. Harga Pembelian Saham
p.3
unresolved
person
H. Fachrudin
p.4
unresolved
org
KPEI
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.