Skip to content
Back to announcement

20250327_TRIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31871729_lamp1.pdf

Other Text extracted TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Jakarta, 26 Maret 2025
Nomor : 017/CORSEC/PTP/III/2025

Kepada Yth,
Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Dojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10170


Perihal   : Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara Entitas Anak Perseroan
             dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan
             Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja antara Entitas Anak
             Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk


Dengan hormat,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16
Desember 2015 dan Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. KEP-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Kewajiban
Peyampaian Informasi dengan ini PT Perintis Triniti Properti Tbk (“Perseroan”) menyampaikan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

      Nama Emiten : PT Perintis Triniti Properti Tbk
      Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang Real Estat
      Telepon        021 50111999
      Faksmili       021 50986116
      Email        : corsec.trin@trinitiland.com

  1    Tanggal Kejadian              26 Maret 2025
  2    Jenis Informasi atau Fakta    Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara
       Material                      Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank
                                     Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan
                                     Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja antara
                                     Entitas Anak Perseroan dengan dan PT Bank Pan
                                     Indonesia Tbk.

  3    Uraian Informasi atau Fakta   Pada tanggal 26 Maret 2025, telah dilakukan
       Material                      penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara
                                     Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank
                                     Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan
                                     Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja antara
                                     Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pan
Page 2
Indonesia Tbk. Berikut merupakan rincian atas
kejadian tersebut:
1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit
    antara Entitas Anak Perseroan dengan PT
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
    Banten Tbk
    Pada 26 Maret 2025, telah dilakukan
    penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit
    antara PT Triniti Garam Properti, yang
    merupakan salah satu Entitas Anak Perseroan
    dengan kepemilikan saham Perseroan sebesar
    65%, dengan PT Bank Pembangunan Daerah
    Jawa Barat dan Banten Tbk. Berikut merupakan
    rincian dari perjanjian tersebut:
    a. Pihak yang menandatangani:
         a) PT Triniti Garam Properti (“TGP”)
              selaku “Debitur”.
         b) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
              Barat dan Banten Tbk (“Bank BJB”)
              selaku “Kreditur”.
    b. Nilai Fasilitas Kredit yang diberikan setinggi-
       tingginya yaitu sebesar Rp40.000.000.000,-
       (empat puluh miliar rupiah) dalam bentuk
       Kredit Modal Kerja
    c. Tujuan Fasilitas Kredit yang diberikan yaitu
       untuk biaya modal kerja kegiatan operasional
       dalam pembangunan Proyek Sequoia Hills.
    d. Jangka waktu Fasilitas Kredit yang diberikan
       yaitu 24 bulan sejak ditandatangani oleh kedua
       belah Pihak.
    e. Suku bunga dari Fasilitas Kredit tersebut yaitu
       sebesar 12,50% per tahun (subject to change).

2.   Penandatanganan Perubahan Perjanjian
     Pembiayaan Modal Kerja Entitas Anak
     Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia
     Tbk
     Sebelumnya, salah satu Entitas Anak Perseroan,
     PT Triniti Menara Serpong (“TMS”), yang mana
     kepemilikan saham Perseroan pada TMS yaitu
     sebanyak 50%, telah melakukan kerjasama
     dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank
     Panin”) untuk modal kerja kegiatan operasional
     pembangunan Proyek Collins Boulevard.

     Kemudian pada tanggal 26 Maret 2025, telah
     dilakukan penandatanganan atas perubahan
Page 3
                                        perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut,
                                        dengan rincian sebagai berikut:
                                        a. Pihak yang menandatangani:
                                             a) PT Triniti Menara Serpong selaku
                                                 “Debitur”.
                                             b) PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank
                                                 Panin”) selaku “Kreditur”.
                                        b. Terdapat perubahan pada jangka waktu untuk
                                           Pinjaman Rekening Koran (“PRK”) yaitu
                                           sampai dengan 19 Mei 2025, dan Pembiayaan
                                           Jangka Menengah (“PJM”) berlaku 5 (lima)
                                           tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah
                                           Pihak.
                                        c. Perubahan suku bunga atas PRK dan PJM
                                           yaitu masing-masing sebesar 8,5% per tahun
                                           yang mana sebelumnya yaitu 10,75%, dengan
                                           biaya provisi sebesar 1% per tahun.

  ,4   Dampak kejadian, Informasi Kejadian ini tidak berdampak negatif terhadap
       atau Fakta Material terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan
       kegiatan operasional hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
       kondisi keuangan, atau
       kelansungan            usaha
       Perseroan
Sehubungan dengan hal tersebut, Kami menyatakan bahwa Perseroan telah mengungkapkan
semua informasi material dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Perintis Triniti Properti Tbk




Ishak Chandra
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published27 Mar 2025
Pages3
Characters6,163
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.1 ×10
linked org Perintis Triniti Properti Tbk · Nama Emiten p.1 ×8
linked person Ishak Chandra · Direktur Utama p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×6
unresolved org Banten Tbk p.1 ×6
unresolved org Indonesia Tbk. p.2
unresolved org PT Triniti Garam Properti p.2 ×2
unresolved org PT Triniti Menara Serpong p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result