Back to announcement
20250327_TRIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31871729_lamp1.pdf
Other Text extracted TRINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 26 Maret 2025
Nomor : 017/CORSEC/PTP/III/2025
Kepada Yth,
Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Dojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10170
Perihal : Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara Entitas Anak Perseroan
dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan
Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja antara Entitas Anak
Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16
Desember 2015 dan Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. KEP-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Kewajiban
Peyampaian Informasi dengan ini PT Perintis Triniti Properti Tbk (“Perseroan”) menyampaikan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Perintis Triniti Properti Tbk
Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang Real Estat
Telepon 021 50111999
Faksmili 021 50986116
Email : corsec.trin@trinitiland.com
1 Tanggal Kejadian 26 Maret 2025
2 Jenis Informasi atau Fakta Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara
Material Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan
Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja antara
Entitas Anak Perseroan dengan dan PT Bank Pan
Indonesia Tbk.
3 Uraian Informasi atau Fakta Pada tanggal 26 Maret 2025, telah dilakukan
Material penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit antara
Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan
Perubahan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja antara
Entitas Anak Perseroan dengan PT Bank Pan
Page 2
Indonesia Tbk. Berikut merupakan rincian atas
kejadian tersebut:
1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit
antara Entitas Anak Perseroan dengan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk
Pada 26 Maret 2025, telah dilakukan
penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit
antara PT Triniti Garam Properti, yang
merupakan salah satu Entitas Anak Perseroan
dengan kepemilikan saham Perseroan sebesar
65%, dengan PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk. Berikut merupakan
rincian dari perjanjian tersebut:
a. Pihak yang menandatangani:
a) PT Triniti Garam Properti (“TGP”)
selaku “Debitur”.
b) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk (“Bank BJB”)
selaku “Kreditur”.
b. Nilai Fasilitas Kredit yang diberikan setinggi-
tingginya yaitu sebesar Rp40.000.000.000,-
(empat puluh miliar rupiah) dalam bentuk
Kredit Modal Kerja
c. Tujuan Fasilitas Kredit yang diberikan yaitu
untuk biaya modal kerja kegiatan operasional
dalam pembangunan Proyek Sequoia Hills.
d. Jangka waktu Fasilitas Kredit yang diberikan
yaitu 24 bulan sejak ditandatangani oleh kedua
belah Pihak.
e. Suku bunga dari Fasilitas Kredit tersebut yaitu
sebesar 12,50% per tahun (subject to change).
2. Penandatanganan Perubahan Perjanjian
Pembiayaan Modal Kerja Entitas Anak
Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia
Tbk
Sebelumnya, salah satu Entitas Anak Perseroan,
PT Triniti Menara Serpong (“TMS”), yang mana
kepemilikan saham Perseroan pada TMS yaitu
sebanyak 50%, telah melakukan kerjasama
dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank
Panin”) untuk modal kerja kegiatan operasional
pembangunan Proyek Collins Boulevard.
Kemudian pada tanggal 26 Maret 2025, telah
dilakukan penandatanganan atas perubahan
Page 3
perjanjian pembiayaan modal kerja tersebut,
dengan rincian sebagai berikut:
a. Pihak yang menandatangani:
a) PT Triniti Menara Serpong selaku
“Debitur”.
b) PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank
Panin”) selaku “Kreditur”.
b. Terdapat perubahan pada jangka waktu untuk
Pinjaman Rekening Koran (“PRK”) yaitu
sampai dengan 19 Mei 2025, dan Pembiayaan
Jangka Menengah (“PJM”) berlaku 5 (lima)
tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah
Pihak.
c. Perubahan suku bunga atas PRK dan PJM
yaitu masing-masing sebesar 8,5% per tahun
yang mana sebelumnya yaitu 10,75%, dengan
biaya provisi sebesar 1% per tahun.
,4 Dampak kejadian, Informasi Kejadian ini tidak berdampak negatif terhadap
atau Fakta Material terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan
kegiatan operasional hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
kondisi keuangan, atau
kelansungan usaha
Perseroan
Sehubungan dengan hal tersebut, Kami menyatakan bahwa Perseroan telah mengungkapkan
semua informasi material dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Perintis Triniti Properti Tbk
Ishak Chandra
Direktur Utama
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×6
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.2
unresolved
org
PT Triniti Garam Properti
p.2 ×2
unresolved
org
PT Triniti Menara Serpong
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.