Skip to content
Back to announcement

20250327_BKSW_Pemanggilan RUPS_31871661_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BKSW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.954
X ANB

Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank ANB Indonesia Tbk

Direksi PT Bank ANB Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang
akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : Selasa, 22 April 2025

Waktu : Pukul 14.00 WIB s/d selesai

Tempat : Revenue Tower lantai 8, District 8, SCBD Lot. 13,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan

Mata Acara Rapat :

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Direksi, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2024.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2024.

3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025 dan penetapan honorarium
Akuntan Publik tersebut serta persyaratan penunjukannya.

4. Penetapan honorarium/gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tahun buku 2025.

5. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.

6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan Tahun
2023.

Penjelasan Mengenai Mata Acara Rapat dan Materi/ Bahan Rapat:

Mata Acara Rapat 1 sampai dengan 4:
Secara rutin diadakan dalam Rapat Perseroan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.

Mata Acara Rapat 5:

Berdasarkan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5
Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank
Umum, bahwa Rencana Aksi Pemulihan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Pengendali, dan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham.

Mata Acara Rapat 6:

Merupakan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan laporan, guna memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Ketentuan Umum:

1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), serta
Anggaran Dasar Perseroan.

2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan Rapat tersendiri kepada para Pemegang
Saham dan pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham
untuk menghadiri Rapat.

3. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Perseroan “www.gnb.co.id”, situs web PT Bursa
Efek Indonesia “www.idx.co.id”, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) “www.ksei.co.id”.

4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang
saham dalam rekening efek di KSEI pada 26 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5. Rapat pada prinsipnya akan diselenggarakan secara elektronik dengan memperhatikan
ketentuan POJK 16/2020 dan Peraturan KSEI No. XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara
melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).

6. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Rapat adalah sebagai berikut:

a. Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik melalui Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) tersebut, Perseroan menggunakan
layanan audio, visual, serta audio visual melalui eASY.KSEI, sebagai media yang
memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau berpartisipasi
secara langsung. Perseroan menerima suara yang telah disampaikan melalui
@ASY.KSEI sebelum pelaksanaan Rapat secara elektronik. Perseroan menerima
kehadiran Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya secara elektronik, termasuk
suara yang diberikan secara langsung oleh Pemegang Saham atau Penerima
Kuasanya melalui eASY.KSEI pada saat berlangsungnya Rapat secara elektronik.

b. Pemegang Saham hanya dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan
memberikan kuasa melalui eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:

1) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham
belum terdaftar, maka Pemegang Saham dimohon untuk melakukan
registrasi melalui situs web: https://akses.ksei.co.id.

2) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam
@ASY.KSEI melalui situs web: https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).

3) Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat,
maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada
pukul 12.00 WIB.

c. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam
Rapat untuk memberikan e-voting melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:

1) Pemegang Saham yang disebutkan di bawah ini harus melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat dari pukul 12.00-14.00 WIB, yaitu:

a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik,

b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI
hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik,

c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
kepada Independent Representative atau Individual Representative
tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas
waktu yang ditentukan, dan

d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
kepada partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan.

2) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
kepada Independent Representative atau Individual Representative dan telah
menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan, maka Pemegang Saham yang bersangkutan
atau Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI.

3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima
Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

4) Panduan registrasi, registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut
mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web:
https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web: https://akses.ksei.co.id.

d. Dikecualikan dari ketentuan di atas, Pemegang Saham yang memiliki saham dalam
bentuk warkat (script) dapat menghadiri Rapat secara fisik dengan berpedoman
pada ketentuan di bawah ini:

1) Pemegang Saham direkomendasikan untuk hadir dengan diwakili oleh
kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Pemegang Saham memberikan kuasa kepada Independent
Representative.

b) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan. Surat
Kuasa yang telah diisi lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi
Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana
Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading,
Jakarta Utara, Telp. (021) 29745222, selambat-lambatnya pada 16 April
2025.

2) Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa
dan menyerahkan fotokopi kartu/dokumen identitas diri yang masih berlaku
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

3) Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa
fotokopi lengkap Anggaran Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris yang terakhir.

4) Pemegang Saham (atau kuasanya) yang menghadiri Rapat secara fisik wajib
mematuhi protokol kesehatan dan keamanan yang berlaku pada tempat
Rapat sebagai berikut:

a) Dilarang makan dan minum selama berada di tempat Rapat.

b) Mengikuti prosedur dan protokol kesehatan dan keamanan yang
ditetapkan oleh Perseroan.

e. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik:

1) Pemegang Saham atau kuasanya memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat terhadap Mata Acara Rapat
dalam Rapat.

2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan dengan menggunakan
fitur chat yang tersedia di eASY.KSEI.

3) Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi pertanyaan dan/atau pendapat
merupakan kewenangan Perseroan dan akan dibatasi maksimal 3 menit untuk
setiap orang dan tidak semua pertanyaan akan dijawab oleh Perseroan.

f. Materi Mata Acara Rapat tersedia bagi Pemegang Saham sejak tanggal
pemanggilan Rapat sampai dengan diselenggarakan Rapat dan Perseroan tidak
menyediakan materi Rapat dalam bentuk cetak pada saat penyelenggaraan Rapat.
Sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 1 POJK 15/2020, materi Mata Acara Rapat
berupa salinan dokumen elektronik dapat di akses dan diunduh melalui situs web
Perseroan www.gnb.co.id. sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan
diselenggarakan Rapat.

9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat,
Pemegang Saham (atau kuasanya) dimohon untuk hadir 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 27 Maret 2025
PT Bank ANB Indonesia Tbk
Direksi

PT Bank @NB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan
merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.07 MB
Published27 Mar 2025
Pages1
Characters10,002
Text sourceOCR
OCR confidence0.954

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Bank ANB Indonesia Tbk p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1
unresolved org NB Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result