Back to announcement
20250327_BKSW_Pemanggilan RUPS_31871661_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BKSWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.954
X ANB Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank ANB Indonesia Tbk Direksi PT Bank ANB Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari, tanggal : Selasa, 22 April 2025 Waktu : Pukul 14.00 WIB s/d selesai Tempat : Revenue Tower lantai 8, District 8, SCBD Lot. 13, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan penunjukannya. 4. Penetapan honorarium/gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025. 5. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan. 6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan Tahun 2023. Penjelasan Mengenai Mata Acara Rapat dan Materi/ Bahan Rapat: Mata Acara Rapat 1 sampai dengan 4: Secara rutin diadakan dalam Rapat Perseroan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara Rapat 5: Berdasarkan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, bahwa Rencana Aksi Pemulihan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris, Pemegang Saham Pengendali, dan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Mata Acara Rapat 6: Merupakan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan laporan, guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Ketentuan Umum: 1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), serta Anggaran Dasar Perseroan. 2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan Rapat tersendiri kepada para Pemegang Saham dan pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat. 3. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Perseroan “www.gnb.co.id”, situs web PT Bursa Efek Indonesia “www.idx.co.id”, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) “www.ksei.co.id”. 4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang saham dalam rekening efek di KSEI pada 26 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 5. Rapat pada prinsipnya akan diselenggarakan secara elektronik dengan memperhatikan ketentuan POJK 16/2020 dan Peraturan KSEI No. XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). 6. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Rapat adalah sebagai berikut: a. Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) tersebut, Perseroan menggunakan layanan audio, visual, serta audio visual melalui eASY.KSEI, sebagai media yang memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau berpartisipasi secara langsung. Perseroan menerima suara yang telah disampaikan melalui @ASY.KSEI sebelum pelaksanaan Rapat secara elektronik. Perseroan menerima kehadiran Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya secara elektronik, termasuk suara yang diberikan secara langsung oleh Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya melalui eASY.KSEI pada saat berlangsungnya Rapat secara elektronik. b. Pemegang Saham hanya dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa melalui eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut: 1) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar, maka Pemegang Saham dimohon untuk melakukan registrasi melalui situs web: https://akses.ksei.co.id. 2) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam @ASY.KSEI melalui situs web: https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”). 3) Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB. c. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan e-voting melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemegang Saham yang disebutkan di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 12.00-14.00 WIB, yaitu: a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent Representative atau Individual Representative tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, dan d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan. 2) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka Pemegang Saham yang bersangkutan atau Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI. 3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran. 4) Panduan registrasi, registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web: https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web: https://akses.ksei.co.id. d. Dikecualikan dari ketentuan di atas, Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri Rapat secara fisik dengan berpedoman pada ketentuan di bawah ini: 1) Pemegang Saham direkomendasikan untuk hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pemegang Saham memberikan kuasa kepada Independent Representative. b) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan. Surat Kuasa yang telah diisi lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Telp. (021) 29745222, selambat-lambatnya pada 16 April 2025. 2) Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi kartu/dokumen identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. 3) Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap Anggaran Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir. 4) Pemegang Saham (atau kuasanya) yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mematuhi protokol kesehatan dan keamanan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut: a) Dilarang makan dan minum selama berada di tempat Rapat. b) Mengikuti prosedur dan protokol kesehatan dan keamanan yang ditetapkan oleh Perseroan. e. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik: 1) Pemegang Saham atau kuasanya memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat terhadap Mata Acara Rapat dalam Rapat. 2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan dengan menggunakan fitur chat yang tersedia di eASY.KSEI. 3) Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi pertanyaan dan/atau pendapat merupakan kewenangan Perseroan dan akan dibatasi maksimal 3 menit untuk setiap orang dan tidak semua pertanyaan akan dijawab oleh Perseroan. f. Materi Mata Acara Rapat tersedia bagi Pemegang Saham sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan diselenggarakan Rapat dan Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk cetak pada saat penyelenggaraan Rapat. Sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 1 POJK 15/2020, materi Mata Acara Rapat berupa salinan dokumen elektronik dapat di akses dan diunduh melalui situs web Perseroan www.gnb.co.id. sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan diselenggarakan Rapat. 9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, Pemegang Saham (atau kuasanya) dimohon untuk hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Jakarta, 27 Maret 2025 PT Bank ANB Indonesia Tbk Direksi PT Bank @NB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank ANB Indonesia Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
org
NB Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.